Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 213 Tahun 2019
Ucu Kurniawan & Fany Dwi Riyantini. Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Ciamis
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode 1 etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan informasi Berita online Warta priangan.com terkait pemberitaan adanya dugaan politik uang dari caleg partai PAN adapun pelaku politik uang tersebut adalah Ketua Paguyuban Sri Onom Lakbok bernama AMI, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memelih Caleg Ir Suyono dari Partai PAN; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan berdasarkan pemberitaan media online wartapriangan.com terjadi peristiwa dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota Legistif dari PAN. Politik uang diduga dilakukan oleh Ketua Paguyuban Sri Onom Lakbok bernama Ami dengan cara memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memilih Caleg Ir.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7; Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7; Pasal 16; Pasal 20 Peraturan; Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan; Pasal 33 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Uce Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Teradu II Fany Dwi Riyantini selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 213-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 225-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Andy Ali Fikri Alamat : Dusun Cintaharja Rt 01/06 Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat Pekerjaan : Wiraswasta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Uce Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 281 Ciamis Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fany Dwi Riyantini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 281 Ciamis Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai…Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode 1 etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan informasi Berita online Warta priangan.com terkait pemberitaan adanya dugaan politik uang dari caleg partai PAN adapun pelaku politik uang tersebut adalah Ketua Paguyuban Sri Onom Lakbok bernama AMI, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memelih Caleg Ir Suyono dari Partai PAN; 2. Bahwa pemberitaan tersebut mendapat informasi ada yang melaporkan bernama Yudi S pada tanggal 20 Mei 2019 terkait dugaan politik uang dalam Berita Acara tersebut saksi mendengar langsung pengakuan dari AMI; 3. Bahwa dari keterangan dan membaca Berita Acara klarifikasi, Pengadu mencari kebenaran berita tersebut. Kemudian Dena Adeng Kurnia sebagai wartawan priangan online mendapatkan rekaman hasil wawancara dengan Ami sebagi Ketua Paguyuban Sri Onom dan rekaman tersebut Pengadu jadikan bukti dalam laporan. Berdasarkan hasil rekaman secara jelas Ami memberikan sejumlah uang untuk memilih caleg Partai PAN bernama Ir. H. Suyono; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa kejadian politik uang dihentikan; 5. Bahwa menurut Pengadu politik uang merupak aspek pidana dan seharusnya lebih serius di lakukan penyelidikan secara mendalam bias melibatkan aparat hukum yaitu kepolisian; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak transparansi dan tidak jelas dalam melakukan proses dugaan politik uang dalam Pemilu legislatif di Kabupaten Ciamis; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Berkas Berita Acara Klarifikasi Pelaporan Money Politik Legislatif Kabupaten Ciamis dari saksi pelapor Caleg Partai PAN Ir. H. Suyono oleh Yudi s. dan Caleg Partai Golkar Uus Jayusman oleh saksi pelapor Deni Wahyu Jayadi; Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman wawancara money politik saksi Politik uang caleg Partai PAN Ami oleh wartawan; Bukti P-3 : Fotokopi Video pernyataan saksi yang menerima politik uang untuk memilih caleg golkar bernama Uus Jayusman; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 2 [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 384/DKPP/SJ/PP.00/VIII/2019 terdapat kesalahan nama yaitu Ucu Kurniawan seharusnya Uce Kurniawan dan Fany Dwi Riyantini seharusnya Fanny Dwiriantini; 2. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis pada Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor : 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018 – 2023 tertanggal 14 Agustus 2017; 3. Bahwa Teradu selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Ciamis telah bertindak sesuai kewenangannya dalam menegakkan prinsip – prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mandiri berdasarkan amanat Pasal 22E ayat (5) Undang – Undang Dasar 1945, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Sumpah Janji sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) dengan bertindak tidak diskriminatif terhadap Peserta Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Calon Presiden Wakil Presiden Tahun 2019, serta telah sesuai dengan asas – asas Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; 4. Bahwa Teradu menolak Dalil-Dalil Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 5. Bahwa Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil–dalil Pengadu yang ditujukan kepada Teradu dan / atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Teradu; 6. Bahwa Teradu telah melakukan penindakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 7. Bahwa benar Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum berupa money politik yang diduga dilakukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) dengan Nomor Registrasi Laporan : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019; Adapun proses penanganan Laporan tersebut bisa diuraikan sebagai berikut: a. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 Sekira Pukul 15.00 WIB, Saudara Yudi S melaporkan adanya informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dalam bentuk money politik berupa pengakuan dari Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dalam berita online Warta Priangan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 di laman https://wartapriangan.com/2019/05/16/diduga-lakukan-politik-uang- caleg-pan-ciamis-penuhi-panggilan-panwaslu/yaitu: “Saya mengakui memberikan sedikit finansial kepada masyarakat, namun uang itu bukan dari Pak Suyono, melainkan uang pribadi yang terkumpul dari simpatisan dan anggota paguyuban. Uang itu dari simpatisan dan hasil patungan dari anggota paguyuban untuk sosialisasi karena pak suyono bagian dari paguyuban Sri onom,” dengan tujuan untuk memenangkan Ir. H. Suyono yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai PAN nomor urut 2 3 pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Laporan tersebut diterima Saudara Muhamad Hilman sebagai Petugas Penerima Laporan ) dan dituangkan dalam Formulir Model B1 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019; b. Bahwa pada hari yang sama, Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B3 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kemudian Petugas Penerima Laporan membuat salian Formulir Model B3 dan memberikan salinan Formulir Model B3 tersebut kepada Saudara Yudi S selaku Pelapor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, Saudari Fanny Dwiriantini, S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian Awal dan dituangkan dalam Formulir Model B5 sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan kesimpulan Dugaan Pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 dan sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku; d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno yang menghasilkan keputusan bahwa Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya Laporan tersebut diregistrasi dan dicatat dalam Buku Register Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019; e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk menghadiri Pembahasan Pertama. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019, Sentra Gakumdu Kabupaten Ciamis melakukan Pembahasan Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan kesimpulan Laporan dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 diduga merupakan tindak pidana pemilu sehingga perlu ditindaklanjuti ke Tahapan Penyelidikan. ( Vide Bukti T-14 ) f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno terkait Hasil Pembahasan Pertama Laporan dengan Nomor Registrasi 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 menghasilkan keputusan bahwa Laporan tersebut diteruskan pada Tahap Penyelidikan; g. Bahwa pada hari itu juga Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan; 4 h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Pelapor atas nama Saudara Yudi S dan Saksi – saksi atas nama Saudara Marsani dan Saudara Awan Miswan. i. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019 dan Pelapor serta Saksi – Saksi semua hadir pada saat Klarifikasi. Adapun hasil Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi didapat keterangan sebagai berikut: 1. Klarifikasi terhadap Saudara Yudi S. Pekerjaan Saudara Yudi S sebagai Wiraswasta. Keterangan Saudara Yudi S adalah sebagai berikut: - Bahwa penerima uang adalah Saudara Awan Miswan yang mendapatkan uang dari Saudara Tugiman, Ibu Darsih mendapatkan uang dari Saudara Rahmat, Saudara Sarito mendapatkan uang dari Saudara Suparyo, terakhir Saudara Marsani namun Saudara Marsani ini hanya sebagai saksi dimana salah satu anggota keluarga yang tinggal dirumahnya menerima uang tersebut; - Bahwa sepengetahuan Saudara Yudi S, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tidak memberikan uangnya secara langsung kepada masyarakat Desa Sukanagara. Menurut pengakuan saksi yaitu Saudara Awan Miswan yang mendapatkan uang dari Saudara Tugiman, Ibu Darsih mendapatkan uang dari Saudara Rahmat, Saudara Sarito mendapatkan uang dari Saudara Suparyo, dan orang di rumahnya Saudara Marsani mendapatkan amplop dari Saudara Embang. Orang-orang yang membagikan uang tersebut sepengetahuan dari Saudara Yudi S adalah orang-orangnya Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,; - Bahwa menurut Saudara Yudi S, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., membagikan uang dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat supaya pada tanggal 17 April 2019 masyarakat memilih atau mencoblos Ir. H. Suyono Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil Ciamis 5 dari Partai PAN; - Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2019 Saudara Yudi S berada di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok. Pada saat itu juga, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., sedang diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk menjadi saksi atas tuduhan money politik terhadap Ir. H. Suyono. Akan tetapi setelah keluar dari ruangan klarifikasi, Saudara Yudi S mendengar secara langsung Saudara Ami Wida Hadianto S.H., berkata bahwa uang tersebut bukan milik Ir. H. Suyono, akan tetapi milik Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dan hasil patungan dengan anggota Paguyuban Sri Onom dan Saudara Yudi S juga mendengar bahwa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., membagikan uang tersebut bukan hanya di Desa Sukanagara saja, tetapi juga di Desa Puloerang. Setelah itu, Saudara Yudi S juga melihat Saudara Ami Wida Hadianto S.H., melakukan wawancara dengan 2 (dua) orang wartawan. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2019, Saudara Yudi S membaca berita di media online Warta Priangan dengan laman https://wartapriangan.com/2019/05/16/diduga-lakukan-politik- uang-caleg-pan-ciamis-penuhi-panggilan-panwaslu dan belakangan Saudara Yudi S mengetahui juga ada berita di media cetak Harian Rakyat yang memuat berita yang sama atas pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., terkait yang bertanggung jawab terhadap perbuatan Money Politik yang sebelumnya di tuduhkan kepada Ir H. Suyono; - Bahwa Inti dalam berita tersebut adanya pengakuan dari Saudara Ami Wida Hadianto S.H., bahwa dia mengaku memberikan uang 5 pada masa Pemilu kepada masyarakat di Desa Sukanagara Kecamatan Lakbok. Pengakuan tersebut di ucapkan oleh Saudara Ami Wida Hadianto S.H., atas jawaban dari Laporan yang Saudara Yudi S buat sebelumnya ke Bawaslu Kabupaten Ciamis. Dalam laporan Saudara Yudi S waktu itu, Saudara Yudi S menduga ada politik uang dari Ir. H. Suyono, namun ternyata uang tersebut berdasarkan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., adalah uang pribadinya sendiri; 2. Klarifikasi terhadap Saudara Awan Miswan. Pekerjaan Saudara Awan Miswan sebagai Buruh Tani/Perkebunan. Keterangan Saudara Awan Miswan adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Awan Miswan ketahui dari berita tersebut adalah berkaitan dengan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., yang mengaku memberikan sejumlah uang kepada masyarakat di Kecamatan Lakbok. Berhubung ketika itu Saudara Awan Miswan pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh Ir. H. Suyono, karena waktu itu Saudara Awan Miswan menerima uang dari Pak Tugiman yang menyatakan bahwa ini uang dari Pak Suyono. Setelah muncul berita tersebut yang mengklarifikasi bahwa uang yang dituduhkan itu bukan berasal dari Pak Suyono melainkan dari Saudara Ami Wida Hadianto S.H., maka Saudara Awan Miswan menjadi paham bahwa uang yang Saudara Awan Miswan terima dari Pak Tugiman saat mengkampanyekan Pak Suyono berasal dari Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,; - Bahwa Saudara Awan Miswan mengenal Saudara Tugiman sebagai Ketua RT 010 RW 002 Dusun Sukanagara Desa Sukanagara Kecamatan Lakbok dan Saudara Tugiman memiliki hubungan keluarga dengan Saudara Awan Miswan akan tetapi keluarga jauh; - Bahwa Saudara Awan Miswan tidak mengetahui siapa saja orang yang menerima uang tersebut karena Saudara Awan Miswan tidak menanyakan ke Saudara Tugiman atau menanyakan ke tetangga di sekitar rumah Saudara Awan Miswan apakah mereka dapat atau tidak; - Bahwa menurut Saudara Awan Miswan, pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2019 Saudara Tugiman memberikan uang tersebut kepada Saudara Awan Miswan di dalam amplop putih sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) sambil mengatakan bahwa untuk memilih Pak Suyono dari Partai PAN Nomor Urut 2 ketika Pemilu nanti; - Bahwa menurut Saudara Awan Miswan, Saudara Tugiman membagikan uang dengan tujuan untuk meminta masyarakat saat Pemilu nanti memilih Pak Suyono sebagai Caleg. - Bahwa Saudara Awan Miswan sebelumnya pada saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Pak Suyono tidak mengetahui hubungan antara Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dan Saudara Tugiman sebagai Ketua dan Anggota dari Paguyuban Sri Onom. Namun setelah kejadian itu dan setelah membaca berita, baru Saudara Awan Miswan mengetahui dan paham hubungan diantara keduanya; 3. Klarifikasi terhadap Saudara Marsani. Pekerjaan Saudara Marsani sebagai Buruh Harian Lepas/Supir. Keterangan Saudara Marsani adalah sebagai berikut : - Bahwa sepengetahuan Saudara Marsani dari berita tersebut adalah di dalam pemilihan legislatif kemarin ada pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., selaku Ketua Paguyuban Sri Onom melakukan pelanggaran pemilu berupa money politik dengan tujuan untuk memenangkan Saudara Ir. H. Suyono; 6 - Bahwa Saudara Marsani tidak mengetahui siapa saja yang dikasih uang, namun yang Saudara Marsani tahu hanya istri Saudara Marsani sendiri yang dikasih karena pada saat itu Saudara Embang memberikan uang tersebut kepada istri Saudara Marsani di rumahnya sekalian untuk bersilaturahmi; - Bahwa sepengetahuan Saudara Marsani, Saudara Embang memberikan uang kepada istri Saudara Marsani dengan cara bersilaturahmi ke rumah Saudara Marsani menemui istri Saudara Marsani sambil mengatakan “ini uang buat jajan” kemudian Saudara Marsani bertanya kepada Saudara Embang darimana uang tersebut, kemudian Saudara Embang menjawab “ini dari caleg nomor dua partai PAN” yang kemudian Saudara Marsani ketahui saat ini bahwa Caleg nomor urut dua itu adalah Ir. H. Suyono; - Bahwa menurut Saudara Marsani berdasarkan berita yang Saudara Marsani baca bahwa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., membagikan uang dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat untk memilih atau mencoblos Ir. H. Suyono Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil Ciamis 5 dari Partai PAN pada saat 17 April 2019; j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Terlapor atas nama Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,; Bahwa klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 dan Terlapor hadir pada saat Klarifikasi. Adapun hasil Klarifikasi terhadap Terlapor didapat keterangan sebagai berikut : - Bahwa pekerjaan Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., sebagai Karyawan Swasta; - Bahwa menurut Saudara Ami Wida Hadianto S.H., terkait dengan berita yang dikeluarkan oleh Warta Priangan ini tidak benar. Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tidak pernah merasa diwawancarai oleh Warta Priangan; - Bahwa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tidak ingin menjawab pertanyaan lain selain pertanyaan mengenai isi Undangan dan mempersilahkan kepada Bawaslu untuk mengklarifikasi terlebih dahulu ke media Warta Priangan; k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi – saksi atas nama Saudara Dena Adeng dan Saudara Rizki Nur Samsul; l. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019 dan Saksi – Saksi semua hadir pada saat Klarifikasi. Adapun hasil Klarifikasi terhadap Saksi-Saksi didapat keterangan sebagai berikut : 1. Klarifikasi terhadap Saudara Dena Adeng Kurnia. Pekerjaan Saudara Dena Adeng Kurnia sebagai Wiraswasta/Wartawan di Warta Priangan. Keterangan Saudara Dena Adeng Kurnia adalah sebagai berikut : - Bahwa Dena Adeng Kurnia benar pernah menulis berita tersebut di berita online Warta Priangan; - Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia menulis berita tersebut di berita online Warta Priangan pada tanggal 16 Mei 2019; - Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia mendapat informasi dari teman yang bernama Saudara Rizki yang merupakan wartawan dari media Harapan Rakyat Nasional; 7 - Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia melakukan peliputan berita tersebut berdasarkan ilmu jurnalistik menggunakan metode wawancara yaitu melakukan penggalian informasi dari narasumber untuk dijadikan sebagai bahan berita; - Bahwa terkait dengan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., di berita online Warta Priangan, Saudara Dena Adeng Kurnia menyatakan secara garis besar subtansinya seperti yang Saudara Dena Adeng Kurnia tuliskan di berita, kalau rekaman keseluruhan itu panjang. Hal tersebut sesuai dengan rekaman yang Saudara Dena Adeng Kurnia bawa; - Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia mengetahui ada media lain yang memuat berita yang sama yaitu media Harapan Rakyat Nasional. Karena sumber berita yang Saudara Dena Adeng Kurnia berasal dari rekaman suara dan foto yang Saudara Dena Adeng Kurnia terima dari wartawan media Harapan Rakyat Nasional; - Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Saudara Rizki yang merupakan wartawan Media Harapan Rakyat Nasional bahwa ada berita terkait dugaan money politik. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saudara Dena Adeng Kurnia mengkonfirmasi keakuratan datanya. Saudara Rizki kemudian memberikan rekaman suara wawancara dengan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dan foto. Berbekal dari rekaman suara dan foto tersebut, maka Saudara Dena Adeng Kurnia menuliskannya di berita online Warta Priangan; - Bahwa menurut Saudara Dena Adeng Kurnia terkait dengan laman berita online Warta Priangan sempat menghilang adalah adanya masalah internal perusahaan. Beberapa hari yang lalu ada peristiwa hacking oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang entah bagaimana bisa masuk ke dalam sistem berita online Warta Priangan dan mengetahui password sistem berita online Warta Priangan. Sehingga berita tersebut dihapus oleh orang tersebut. Untuk menghindari masalah lebih jauh, maka Warta Priangan memutuskan untuk mereset semua data dan informasi yang ada di laman Warta Priangan dari mulai berdiri sampai dengan beberapa hari yang lalu sehingga semua data terhapus. Namun Warta Priangan siap bertanggungjawab terkait adanya peristiwa tersebut jika diperlukan; 2. Klarifikasi terhadap Saudara Rizki Nur Samsul. Pekerjaan Saudara Rizki Nur Samsul sebagai Pelajar/Mahasiswa. Keterangan Saudara Rizki Nur Samsul adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul memberikan keterangan sebagai saksi dan ingin mengklarifikasi mengenai anggapan bahwa pemberitaan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., adalah berita bohong; - Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul saat ini adalah sebagai Wartawan Media Harapan Rakyat Nasional berdasarkan No. KTA : 468/HR/II/2019. Mulai bergabung sebagai wartawan sejak setahun yang lalu dan aktif sampai dengan Februari 2020; - Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul tidak menulis berita di laman website Warta Priangan, akan tetapi Saudara Rizki Nur Samsul menulis untuk Harapan Rakyat baik di media cetak maupun di laman online Harapan Rakyat dengan alamat website https://harapanrakyatonline.com/diduga-money-politik-suyono- penuhi-panggilan-panwaslu/. Pada tanggal 15 Mei 2019 sepulangnya Saudara Rizki Nur Samsul dari Panwaslu Kecamatan Lakbok, Saudara Rizki Nur Samsul menulis berita lalu kemudian Saudara Rizki Nur Samsul serahkan ke Tim Redaksi. Untuk berita di media cetak Saudara Rizki Nur Samsul lupa mengenai tanggal edisi terbitnya, namun untuk di laman website Harapan Rakyat, berita tersebut tayang pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019. Untuk berita yang ada di Warta Priangan, beritanya memang dari Saudara Rizki Nur Samsul karena memang sebagai sesama wartawan biasa melakukan sharing 8 berita. Pada saat itu saya sharing berita kepada Saudara Dena Adeng Kurnia selaku wartawan dan Wakil Redaksi Warta Priangan; - Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul sedang ada kegiatan peliputan berita di Desa Kelapasawit, sehabis kegiatan selesai Saudara Rizki Nur Samsul melihat kerumunan massa yang sedang berkumpul di Panwaslu Kecamatan Lakbok. Maka Saudara Rizki Nur Samsul langsung menghampiri untuk menanyakan ke Panwas mengapa bisa ada kerumunan, disana Saudara Rizki Nur Samsul mengetahui bahwa ada kasus money politik. Pada saat itu Saudara Rizki Nur Samsul meminta izin kepada Panwaslu Kecamatan Lakbok dan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., untuk diwancarai; - Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul melakukan peliputan berita dengan cara wawancara. Saudara Rizki Nur Samsul melakukan wawancara dengan metode tatap muka secara langsung dengan mengantongi izin dari Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dan Ir. H. Suyono. Saudara Rizki Nur Samsul melakukan wawancara bersama dengan temannya yang bernama Saudara Indra dari Bacaan Rakyat. Selama melakukan wawancara, Saudara Rizki Nur Samsul melakukan perekaman suara melalui handphonenya; - Bahwa pada saat wawancara, Saudara Rizki Nur Samsul menanyakan terkait sebab mengapa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., bisa ada di Panwascam Lakbok, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., menjawab bahwa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., memenuhi Undangan dari Panwas untuk melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh Saudara Ir. H. Suyono, lebih lanjutnya Saudara Ami Wida Hadianto S.H., menjelaskan bahwa ternyata berdasarkan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., uang tersebut berasal dari uang pribadi dari simpatisan dan hasil patungan dari anggota Paguyuban Sri Onom; - Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul mengetahui ada media lain yang memuat berita yang sama diantaranya dari Warta Priangan oleh Saudara Dena Adeng Kurnia dan dari Bacaan Rakyat oleh Saudara Indra; m. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi Ahli atas nama Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H.,; n. Bahwa klarifikasi terhadap Saksi Ahli atas nama Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H., dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019 dan Saksi Ahli hadir pada saat Klarifikasi. Adapan hasil Klarifikasi terhadap Saksi Ahli didapat keterangan sebagai berikut : - Menurut Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai berikut : 1. Perencanaan Program dan Anggaran; 2. Penyusunan Peraturan KPU; 3. Sosialisasi; 9 4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu; 5. Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; 6. Pembentukan Badan Penyelenggara; 7. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih; 8. Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri; 9. Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil); 10. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 11. Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dann DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 12. Logistik; 13. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 14. Laporan dan Audit Dana Kampanye; 15. Masa Tenang; 16. Pemungutan dan Penghitungan Suara; 17. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara; 18. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota; 19. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 19A. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih; 20. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu; 21. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 22. Peresmian Keanggotaan; 23. Pengucapan Sumpah/ Janji; Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua : 1. Sosialisasi; 2. Pemutakhiran Daftar Pemilih; 3. Kampanye; 4. Masa tenang; 5. Logistik; 6. Pemungutan dan Penghitungan Suara; 7. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 8. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 9. Penetapan Hasil Pemilu; 10. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden; - Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu; - Yang dimaksud pelaksana adalah pelaksana kampanye pemilu. Pasal 269 ayat (1) : Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 270: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik, peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. (2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. (3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD 10 kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; Pasal 271: Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD; Pasal 272: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran. Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; - Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pasal 1 angka 22:”Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye”. - Pasal 1 angka 27. UU 7/2017: Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadi yang termasuk dalam pelaksana kampanye adalah : (1) pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; (2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus Partai Politik, peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; (3) orang perorang, organisasi atau lembaga yang ditunjuk oleh peserta pemilu; dan (4) juru kampanye. a. Peserta : Peserta yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 25 PKPU 23 Tahun 2018 Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. b. Tim kampanye pemilu : Tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. c. Arti frasa “dan” dalam frasa “Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu”. Menunjukkan adanya rincian berkaitan dengan subyek yang dikenakan larangan yang dirinci dalam Pasal 280 ayat (1), bukan bermakna kumulatif, secara keseluruhan. Karena sebagai rincian maka harus diartikan sebagai satuan, subyek yang melakukan dugaan adalah bisa salah satu dari tiga subyek yang berkaitan dengan kampanye, bisa juga beberapa dan ketiga-tiganya sekaligus. - Larangan dalam Tahapan Kampanye menurut Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya disebutkan dalam Pasal 280. (1) Pelaksana, peserta,dan tim Kampanye Pemilu dilarang : 11 a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural; f. aparatur sipil Negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. kepala desa; i. perangkat desa; j. anggota badan permusyawaratan desa; dan k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih; - Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. - Larangan yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang dicantumkan pada Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa, “Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk : a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu; 12 - Money politics dalam bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan maksud untuk menentukan posisis seseorang, kebijakan yang akan dikeluarkan dan keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat namun sesungguhnya hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun partai politik. Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual -beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih. Money politik juga dapat diartikan sebagai semua tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja ,modus yang ada biasanya dengan memberti , menjanjikan uang atau materi lainnya, kepada seseorang agar menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu atau untuk mempengaruhi seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu, atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu. Money politics dengan demikian adalah suatu bentuk pemberian ataupun janji untuk menyuap seseorang baik agar seseorang tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan dengan cara tertentu pada saat pemilu, pemberian biasanya dapat berupa uang dan barang. - Pengaturan money politik Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diantaranya terdapat dalam Pasal 278 ayat (2) dan Pasal 284 berupa imbalan baik uang atau barang kepada peserta kampanye pemilu, yang ditujukan untuk : (1) tidak menggunakan hak pilihnya; (2) memilih Pasangan Calon; (3) memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; (4) memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau (5) memilih calon anggota DPD tertentu; - Berkaitan dengan unsur pidana dalam Pasal 278 ayat (2), haruslah dibaca dengan dihubungkan kepada Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Karena Pasal 278 ayat (2) merupakan norma umum yang mengatur larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh subjek hukum yang disebutkan di dalamnya, sedangkan unsur-unsur pidananya sendiri secara lengkap disertai dengan ancaman pidana dicantumkan dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. Pada Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan unsur-unsurnya sebagai berikut : a. Subjek hukum: Bahwa frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye merupakan unsur subyektif dari Pasal 523 ayat (2) UU 7 Tahun 2017. Seseorang pembuat (dader) berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU No. 1/1946 (selanjutnya disebut KUHP) adalah: 13 Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain melakukan sesuatu. Bahwa frasa “dan/atau” dalam Pasal aquo menjelaskan bahwa pembuat dader yang dimaksud dalam Pasal aquo berlaku secara akumulatif alternatif. Berlaku bagi sebagian sebagaimana juga berlaku bagi keseluruhannya. b. Dengan sengaja merupakan unsur subjektif dari bentuk kesalahan yang dilakukan oleh terduga. Bahwa frasa “dengan sengaja” merupakan unsur subjektif dari tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa), dalam Pasal 523 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 dirumuskan, “..yang dengan sengaja..”. (dolus). Tindakan dengan sengaja menurut Jan Rammelink, selalu willen (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui). Menghendaki dalam unsur delik pasal Pasal 523 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 harus diartikan menghendaki adanya akibat dari menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Wetens (disadari atau diketahui) dapat diketahui dari kesadaran menjanjian atau memberikan uang atau materi lainnya. Berdasarkan teori kehendak dari Von Hippel, sengaja adalah akibat yang telah dikehendaki sebagaimana dibayangkan sebagai tujuan. Suringa menjelaskan bahwa kehendak adalah kelakuan yang menimbulkan akibat-akibat yang merupakan keharusan tanggung jawabnya, baik akibat yang dikehendaki maupun akibat yang tidak dikehendaki. Menurut Pompe, syarat kesengajaan adalah willen en wetens (mengetahui dan menghendaki). Kedua syarat tersebut bersifat mutlak. Artinya, seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan pidana sudah pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau tujuannya. Artinya, kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai. c. pada Masa Tenang maksudnya adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Ini merupakan pembatasan waktu (tempus) dilakukannya tindak pidana, yang dapat diancamkan oleh ketentuan Pasal 523 ayat (2) hanya yang terjadi pada masa tenang. Pada Pemilu 2019 masa tenang dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 16 April 2019. d. menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya. Bahwa frasa “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu” dalam Pasal aquo menunjukan perbuatan yang dapat dikenakan pidana, yang menurut Apeldoorn disebut sebagai unsur obyektif atau kelakuan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig/wederrechtelijk). Dalam hal frasa “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu”, maka harus dihubungkan kepada Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah sebagian oleh Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan oleh Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Yaitu dalam hal bentuk kegiatannya dilakukan pada tahapan kampanye. Bahwa frasa “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu” dirumuskan dalam bentuk alternatif, maka suatu perbuatan dalam termasuk dalam perbuatan yang dirumuskan sebagai delik, berupa satu atau lebih perbuatan. Bahwa Frasa “menjanjikan” merupakan bentuk Verba (kata kerja) yang berarti menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu 14 kepada orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Frasa “memberikan uang” menunjukan adanya suatu perbuatan (kata kerja) berupa pemberian uang, tidak ditemukan penjelasan dan pembatasan mengenai nominal dan/atau mata uang. Frasa “materi lainnya” menunjukkan perbuatan pemberian materi lain termasuk hal yang tidak boleh diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Jo. Pasal 280 huruf J. Pembatasan bentuk mengenai frasa “materi lain” dapat dibaca dalam penjelasan Pasal 284, “tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”. Sedangkan pembatasan jumlah dan nilai dari frasa “materi lainnya” tidak ditemukan pembatasan dalam peraturan perundang-Undangan, yang dapat dipahami dari rumusan ini frasa “materi lain” adalah berupa materi lainnya selain dari uang dan hal yang diatur dalam penjelasan Pasal 284. e. kepada Pemilih, terkait orang yang dituju dalam pemberian janji atau memberikan uang atau materi lainnya oleh subjek hukum yang disebutkan pada Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum f. secara langsung ataupun tidak langsung : Bahwa frasa “secara langsung maupun tidak langsung” menunjukkan bahwa perbuatan yang dapat dijangkau oleh pasal aquo adalah perbuatan yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Frasa “secara langsung” dalam KBBI bermakna: (1) sebagai Adverbia terus (tidak dengan perantaraan, tidak berhenti, dan sebagainya); tindakan yang langsung mengenai kepentingan umum; (2) sebagai Verba (kata kerja) berlanjut (hingga beberapa lamanya, hingga jauh, dan sebagainya);(3) sebagai Verba (kata kerja) lewat dari tujuan: langsung dari sasarannya; (4) sebagai Verba (kata kerja) jadi (tidak urung). Frasa “langsung” dalam Pasal Aquo apabila dihubungkan dengan pelaksanaan kampanye dapat diartikan: (1) langsung dilakukan pemberian oleh pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu; dan (2) langsung diberikan pada saat pelaksanaan kampanye. Frasa “tidak langsung” menunjukkan kebalikan dari frasa “langsung” maka dapat dimaknai: (1) tidak langsung diberikan oleh pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu, melainkan oleh pihak lain atas perintah dan sepengetahuan pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu; dan (2) tidak langsung diberikan pada saat pelaksanaan kampanye, namun dalam waktu lain di luar waktu kampanye; - Delik yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan delik formil, yaitu delik yang dalam rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang. Berbeda dengan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Sehingga untuk membuktikannya cukup dengan adanya perbuatan menjanjikan atau pemberian imbalan tertentu, apakah berupa uang atau materi lainnya kepada pemilih ; - Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa: “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang untuk: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu untuk melakukan perbuatan berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Pasal ini diatur secara formil, selesai dengan dilakukannya perbuatan. Pasal ini menjelaskan perbuatan yang dilarang adalah pada 15 dilaksanakannya kampanye. Adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: a. Unsur barang siapa, yaitu terdiri atas: (1) Pelaksana, (2) Peserta, dan (3) Tim Kampanye. PELAKSANA adalah pelaksana kampanye pemilu. Pasal 269 (1) : Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 270: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik, peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. (2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. (3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Pasal 271: Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. Pasal 272: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran. Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pasal 1 angka 22:”Pelaksana Kampanye adalah pihak- pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye”. Pasal 1 angka 27. UU 7/2017: Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadi yang termasuk dalam pelaksana kampanye adalah: (1) pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul (2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus Partai Politik, peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; (3) calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD; (4) orang perorang, organisasi atau lembaga yang ditunjuk oleh peserta pemilu; dan (5) juru kampanye. PESERTA : Peserta yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 34 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa, “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”. Kemudian pada Pasal 1 angka 25 PKPU 23 Tahun 2018 dijelaskan bahwa, “Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih”. TIM KAMPANYE PEMILU: Tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan Komisi 16 Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Tim kampanye pemilu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden. Frasa “dan” dalam frasa “Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu”. Menunjukan adanya perincian terkait subjek yang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 280. Dijelaskan dalam KBBI bahwa perincian uraian yang berisi bagian yang kecil-kecil satu demi satu. jadi adanya frasa “dan” menunjukkan bahwa yang dilarang melakukan adalah seluruh yang melakukan perbuatannya, satu persatu atau sebagiannya atau keseluruhannya. b. Unsur objektif atau dapat dicelanya adalah, “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”. Bahwa Frasa “menjanjikan” merupakan bentuk Verba (kata kerja) yang berarti menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kepada orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Frasa “memberikan uang” menunjukan adanya suatu perbuatan (kata kerja) berupa pemberian sejumlah uang, tidak ditemukan penjelasan dan pembatasan mengenai nominal dan/atau mata uang. Frasa “materi lainnya” menunjukkan perbuatan pemberian materi lain termasuk hal yang tidak boleh diberikan. Pasal 280 huruf J. Pembatasan bentuk mengenai frasa “materi lain” dapat dibaca dalam penjelasan Pasal 284, “tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”. Sedangkan pembatasan jumlah dan nilai dari frasa “materi lainnya” tidak ditemukan pembatasan dalam peraturan perundang-Undangan, yang dapat dipahami dari rumusan ini frasa “materi lain” adalah berupa materi lainnya selain dari uang dan hal yang diatur dalam penjelasan Pasal 284. Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya dikenal dengan istilah money politic. Money politic dalam bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan maksud untuk menentukan posisi seseorang, kebijakan yang akan dikeluarkan dan keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat namun sesungguhnya hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun partai politik. Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual -beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi- bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih. Money politic juga dapat diartikan sebagai semua tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja, modus yang ada biasanya dengan memberti, menjanjikan uang atau materi lainnya, kepada seseorang agar menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu atau untuk mempengaruhi seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu, atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanya dari atau kepada pihak-pihak tertentu. Money politic dengan demikian adalah suatu bentuk pemberian ataupun janji untuk menyuap seseorang baik agar seseorang memilih calon tertentu, atau tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan dengan cara tertentu pada saat pemilu, pemberian biasanya dapat berupa uang dan barang ; - Yang dimaksud dengan peserta Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah peserta kampanye pemilu, yaitu warga negara yang mempunyai hak pilih ; - Untuk membuktikan unsur “menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih” dan unsur pelaksana, peserta, dan tim kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat dilihat dari minimal 2 alat bukti yang menunjukkan adanya 17 perbuatan yang dilarang dan keterlibatan dari subjek hukum yang disebutkan pada Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sesuai dengan Pasal 184 jo. 183 KUHAP ; - Apabila melihat bentuk perbuatannya, maka perbuatan ini termasuk perbuatan yang berkelanjutan, karena dimulai pada tanggal 13 April 2019 (masa kampanye) dan berakhir pad tanggal 15 April 2019 (masa tenang). Jadi perbuatannya dimulai sejak masa kampanye dan selesai pada masa tenang ; - Saudara Ami Wida Hadianto, S.H. memenuhi unsur sebagai Peserta Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang dapat dibuktikan kedudukannya sebagai Pemilih ; - Pengakuan di media merupakan bukti petunjuk, sehingga tim sentra gakkumdu harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Harus juga terpenuhinya Pasal 184 jo. 183 KUHAP berkaitan alat bukti. Yang dimaksud Alat Bukti yang sah disini ialah keterangan saksi, keterangan ahli,surat dan petunjuk. Adapun Alat Bukti petunjuk dalam Perkara ini dapat berupa : uang, keterangan Di Media, Keterangan Saksi – saksi dan Keterangan Ahli ; - Frasa “Peserta” sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah peserta kampanye pemilu, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih ; - Untuk membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan syarat pembuktian dalam hukum acara pidana. Dalam Perkara ini, 2 Alat Bukti yang ada dapat berasal dari keterangan saksi atau Terlapor, Keterangan Saksi yang membagikan uang dan Keterangan saksi Penerima uang dalam Laporan Nomor Register : 05/LP/PL/Kab/13.14/IV/2019 ; o. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi atas nama Saudara Ir. H.Suyono; ( Vide Bukti T-45 ) p. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 dan Saksi hadir pada saat Klarifikasi. Adapun Keterangan Saudara Ir. H. Suyono adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Ir. H. Suyono pernah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019, pada saat itu Ir. H. Suyono dilaporkan melakukan money politik. Pada saat itu Saudara Ir. H. Suyono membantah bahwa Saudara Ir. H. Suyono dituduh melakukan kegiatan money politik dan terbukti dengan terbitnya surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait Saudara Ir. H. Suyono tidak terbukti melakukan money politik; - Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak pernah merasa di wawancarai oleh wartawan pada saat di klarifikasi oleh Bawaslu Ciamis. Namun memang jika diingat bahwa ada dua orang yang menanyakan kepada Saudara Ir. H. Suyono “Pa, ada upaya hukum pencemaran nama baik, apabila bapak tidak terbukti?” Saudara Ir. H. Suyono hanya menjawab “Pa, saya di periksa saja belum”. Momen itu terjadi ketika Saudara Ir. H. Suyono sedang berjalan masuk ke ruang sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok. Untuk selanjutnya Saudara Ir. H. Suyono tidak ada komunikasi dengan kedua orang tersebut, dan Saudara Ir. H. Suyono juga merasa belum pernah menerima permintaan izin untuk di wawancarai oleh kedua orang tersebut; - Bahwa setelah hari tersebut, Saudara Ir. H. Suyono belum pernah bertemu dengan media yang menanyakan perkara Saudara Ir. H. Suyono di laporkan melakukan kegiatan money politik; 18 - Bahwa saat di wawancarai di Panwalu kecamatan Lakbok, Saudara Ir. H. Suyono tidak pernah mendengar keterangan yang diberikan kepada media oleh Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tapi Saudara Ir. H. Suyono mengetahui keterangan yang diberikan oleh Saudara Ami Wida Hadianto S.H., setelah ada laporan yang melaporkan Ami memberikan pernyataan di sebuah Media. Itupun , Saudara Ir. H. Suyono mengetahuinya waktu Saudara Ir. H. Suyono mendengarkan saat berkujung Ke Bawaslu Kabupaten Ciamis; - Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak menyaksikan dan mendengarkan sendiri Saudara Ami Wida Hadianto S.H., memberikan keterangan tersebut di media. Tapi untuk keterangan yang Saudara Ami Wida Hadianto S.H., berikan memang betul Saudara Ir. H. Suyono adalah anggota dari paguyuban Sri Onom; - Bahwa secara pribadi Saudara Ir. H. Suyono tidak pernah memberikan izin kepada media untuk mewawancarai Saudara Ir. H. Suyono dan memberikan izin media yang bersangkutan untuk menerbitkan berita, tapi untuk Saudara Ami Wida Hadianto S.H., saya tidak tahu; - Bahwa Saudara Ir. H. Suyono sama sekali tidak tahu mengenai pembagian uang yang dilakukan oleh Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,. Bahwa Saudara Ir. H. Suyono pada saat itu tidak ada dilokasi. Saudara Ir. H. Suyono tiga hari ada di daerah Puloerang, Banjar untuk melakukan itikaf; - Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak mengetahui perihal Saudara Ami Wida Hadianto S.H., membagi-bagikan uang kepada masyarakat, Saudara Ir. H. Suyono baru tahu saat ada rame-rame di Lakbok. Justru Saudara Ir. H. Suyono tahunya saat mendengarkan pertanyaan-pertanyaan ketika memberikan klarifikasi di Panwaslu Kecamatan Lakbok; - Bahwa tidak pernah ada izin untuk Saudara Ami Wida Hadianto S.H., membagikan uang yang mengatas namakan Saudara Ir. H. Suyono. Hanya saja setelah klarifikasi di Panwaslu Kecamatan Lakbok, Ir. H. Suyono pernah bertemu dengan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., Saudara Ir. H. Suyono menanyakan kepadanya terkait pembagian uang tersebut, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., hanya menjawab “semua itu untuk kejutan, bahwa ada anggota paguyuban sedang mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan.”; - Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak tahu nominal uang yang diberikan oleh Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,. Setelah memberikan klarifikasi di Panwaslu Kecamatan Lakbok, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tidak pernah sharing kepada SaudaraIr. H. Suyono tentang apa yang sudah diceritakan saat diklarifikasi; q. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Surat Permohonan kepada Kapolres Ciamis agar menugaskan Personil dari Tim Sentra Gakkumdu Ciamis Unsur Kepolisian untuk mendampingi Klarifikasi terhadap Saksi – Saksi; ( Vide Bukti T-49 ) r. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi – Saksi atas nama Saudara Suparyo dan Saudara Yunus; s. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 dan Semua Saksi hadir pada saat Klarifikasi. Adapun keterangan Saksi – Saksi sebagai berikut : 1. Saudara Suparyo tidak bersedia menandatangani Berita Acara Klarifikasi dan membuat Surat Pernyataan yang Menyatakan bahwa benar saya menerima uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibagikan kedalam 40 amplop yang masing senilai Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu) dari saudara Ami sekitar H-11 untuk dibagikan kepada warga Rt 20 untuk warga yang mau memilih Bapak Suyono. Namun saya menolak untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada hari Rabu tanggal 12 Juni tahun 2019 terkait keterangan saya sebagai saksi dengan money politik yang dilakukan oleh Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., tersebut; 19 2. Klarifikasi terhadap Saudara Yunus. Pekerjaan Saudara Yunus sebagai Buruh Konveksi. Keterangan Saudara Yunus adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Yunus mengenal Saudara Suyono karena merupakan anggota Paguyuban Sri Onom, sama dengan Saudara Yunus. Saudara Yunus dan Saudara Suyono bertemu setiap malam selasa pon yang merupakan acara tahlilan bersama seluruh anggota paguyuban yang di dalamnya ada ceramah atau siraman rohani. Untuk Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., Saudara Yunus hanya mengetahui bahwa beliau adalah Ketua Paguyuban Sri Onom; - Bahwa Saudara Yunus mengenal Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., karena merupakan Ketua Paguyuban Sri Onom dan Saudara Yunus merupakan anggotanya. Hubungan antara Saudara Yunus dan Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., sebatas hubungan kekeluargaan dengan paguyuban saja, saling membantu satu sama lain; - Bahwa memang Saudara Yunus pernah memberikan sejumlah uang kepada beberapa warga di Puloerang, Kecamatan Lakbok; - Bahwa Saudara Yunus membagikan uang tersebut sehari setelah mendapatkan uang dari Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,. Terakhir Saudara Yunus membagikan uang tersebut sekitar 6 (enam) hari sebelum pencoblosan; - Bahwa Saudara Yunus mendapatkan uang tersebut dari Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., kurang lebih sejumlah Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) berupa pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Saudara Yunus lupa tanggal pasti diberikannya uang tersebut oleh Saudara Ami, akan tetapi seingat Saudara Yunus sekitar sebulan sebelum pencoblosan Saudara Yunus diberikan uang oleh Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah). Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., memberikan uang tersebut sembari mengatakan bahwa ini ada sedikit rejeki, tolong diberikan kepada keluarga paguyuban yang mau mendukung Saudara Suyono, kalau tidak bersedia memilih ya tidak usah diberikan. Tolong berikan kepada masing- masing orang sekitar Rp.25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah). 5 (Lima) hari berselang, Saudara Yunus diberikan lagi uang sebesar Rp. 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan berselang sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum pencoblosan, Saudara Yunus mendapatkan lagi sebesar Rp. 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Saudara Yunus membagikan uang tersebut langsung tidak dalam amplop, misal memberikan uang Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) untuk dua orang dan Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) untuk empat orang; - Bahwa Saudara Yunus hanya mendapatkan imbalan dari nominal uang yang diberikan oleh Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,. Untuk kebutuhan operasional, Saudara Yunus mengambil dari uang tersebut; - Bahwa Saudara Yunus membagikan kepada warga Puloerang Kecamatan Lakbok yang bersedia memilih Saudara Suyono, sebagian Saudara Yunus pergunakan untuk makan-makan nasi liwet bersama masyarakat; - Bahwa Saudara Yunus kurang mengetahui siapa saja orang yang pernah mendapatkan uang dari Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,; - Bahwa Saudara Yunus bukan merupakan tim sukses atau relawan dari Saudara Ir. H. Suyono, akan tetapi Saudara Yunus hanya merupakan anggota paguyuban, dan ketika ketua paguyuban mengatakan bahwa ada anggota yang akan mencalonkan diri menjadi caleg maka sebagai anggota saya berkewajiban untuk membantu saja; - Bahwa ketika membagikan uang tersebut, Saudara Yunus menanyakan dulu kepada warga yang hendak memilih siapa nanti ketika pemilu. Ketika warga tersebut mengatakan akan memilih Saudara Suyono, maka saya berikan uangnya. Kalau tidak memilih Saudara Suyono tidak akan diberikan. Karena itu merupakan instruksi yang diberikan oleh Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., kepada Saudara Yunus dalam rangka mensukseskan Saudara Suyono sebagai caleg; 20 - Bahwa setelah 6 (enam) hari sebelum pencoblosan, Saudara Yunus bertemu dengan orang yang memberikan uang kepada Saudara Yunus, yaitu Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., dan menyampaikan bahwa Saudara Yunus telah membagikan uang kepada warga Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok; t. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis didampingi Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian menelusuri Saksi - Saksi yang tidak bersedia hadir diklarifikasi sebelumnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis; u. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi atas nama Saudara Indra. v. Bahwa klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 dan Saksi hadir pada saat Klarifikasi. Saudara Indra Ramadhan seorang wartawan dari Media Cetak Online Bacaan Rakyat berdasarkan No. KTA : B.15/WARTAWAN/BARAK. Saudara Indra Ramadhan bergabung menjadi wartawan sejak 3 tahun yang lalu dan aktif sampai dengan Januari 2020. Adapun keterangan Saudara Indra Ramadhan adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Indra Ramdhan tidak melakukan kegiatan wawancara, akan tetapi, hanya melakukan kegiatan dokumentasi berupa foto-foto di kegiatan di Panwaslu Kecamatan Lakbok. Yang melakukan kegiatan wawancara adalah Saudara Rizki yang merupakan wartawan dari Harian Harapan Rakyat Nasional. Saudara Indra Ramadhan datang ke lokasi Panwaslu Kecamatan Lakbok atas inisiatif sendiri; - Bahwa Saudara Indra Ramadhan mendokumentasikan kegiatan klarifikasi Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., dan beberapa anggota Paguyuban Sri Onom. Pada saat Saudara Rizki melakukan wawancara, Saudara Indra Ramadhan hanya melihat saja tidak mendokumentasikan kegiatan wawancara tersebut; - Bahwa yang di ketahuai oleh Saudara Indra Ramadhan, saat itu Saudara Rizki mewawancarai Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,. Beberapa jam kemudian setelah klarifikasi terhadap Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., Saudara Ir. H. Suyono datang ke Panwaslu Kecamatan Lakbok, akan tetapi Saudara Indra Ramadhan tidak mengetahui apakah Saudara Ir. H. Suyono diwawancarai juga oleh Saudara Rizki atau tidak; - Bahwa Pada awalnya, sehabis kegiatan di Desa Kelapasawit, Saudara Indra Ramdhan melihat ada sekumpulan massa yang berkumpul di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok. Awalnya Saudara Indra Ramadhan tidak tahu ada kegiatan apa di Panwaslu Kecamatan Lakbok, akan tetapi setelah melihat seragam dari massa yang berkumpul adalah dari Paguyuban Sri Onom. Kemudian setelah itu Saudara Indra Ramadhan melakukan dokumentasi kegiatan yang ada di sana; - Bahwa Saudara Indra Ramadhan hanya mengetahui media yang memuat berita mengenai kegiatan yang ada di Panwaslu Kecamatan Lakbok adalah dari Tabloid Mingguan Harapan Rakyat Nasional; - Bahwa Sesuai prosedur, sebelum tayang harus ada konfirmasi terlebih dahulu dari orang yang diwawancarai. Karena yang mewawancarai Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., adalah Saudara Rizki dan Saudara Indra Ramdahan mempunyai kontak Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., maka Saudara Indra Ramadhan meneruskan hasil rilis sebelum tayang tersebut dari Saudara Rizki ke Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., untuk meminta koreksi atau tambahan. Kemudian Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., mengiyakan berita tersebut untuk tayang; - Bahwa Setelah berita tayang di media online, Saudara Indra Ramadhan beserta Saudara Rizki diundang oleh Saudara Ir. H. Suyono melalui Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., di kediaman Ir. H. Suyono. Saat itu Saudara Indra Ramadhan beserta Saudara Rizki bertemu langsung dengan Saudara Ir. H. 21 Suyono dan Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., di rumah kediaman Saudara Ir. H. Suyono untuk bersilahturahmi; w. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk menghadiri Pembahasan Kedua. ( Vide Bukti T-64, T-65 dan T-66 ) Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Sentra Gakumdu Kabupaten Ciamis melakukan Pembahasan Kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terhadap Laporan dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 dengan pendapat dari : 1. Bawaslu Kabupaten Ciamis Keterangan Saudara Ami Wida Hadianto, SH., sebagai Saksi pada Laporan dengan Nomor Registrasi : 05/LP/PL/Kab/13.14/IV/2019 merupakan bukti petunjuk keberadaan dugaaan pelanggaran. Untuk membuktikan adanya perbuatan tetap harus ada pemberian keterangan untuk laporan terkait. Jadi Saudara Ami Wida Hadianto, SH., harus dipanggil kembali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk laporan yang lainnya. Tetapi Bukti petunjuk itu bisa dijadikan sebagai dasar dugaan adanya pelanggaran. Berkaitan dengan suatu Tindak Pidana, maka Keterangan dari Terlapor hars dihubungkan dengan Alat Bukti lainnya dan bagi Terlapor melekat padanya hak – hak dia sebagai Terlapor sebagaimana juga melekat Terhadap hak –hak Tersangka atau Terdakwa. Dalam penegakan hukum sesuai dengan aturan dalam due process of law diutamakan asas presumption of innocent ( asas praduga tidak bersalah ). Artinya, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum sehingga pembuktian dalam hukum acara harus betul – betul diperhatikan Perlindungan sebagai Tersangka sebagai invidu sesuai dengan aturan. Jadi sepanjang terdapat mimal 2 Alat Bukti maka seseorang patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Pasal yang disangkakan. Hal diatas merupakan kajian kami yang kami ajukan dalam Gakkumdu dan kami sepakat untuk dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh saudara Ami Wida Hadianto SH berupa politik uang pada masa kampanye sebagaimana melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j jo Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat dtingkatkan ke tahap penyidikan; 2. Kepolisian Resort Ciamis Kami penyelidik/penyidik Sentra Gakkumdu berdasarkan pemaparan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis, dari keterangan-keterangan yang disampaikan atas keterangan saksi belum terdapat kesesuaian dan Terlapor tidak memberikan keterangan sehingga syarat formil dan materiil terhadap Pasal yang ditetapkan belum terpenuhi. Sehingga terhadap Laporan dengan Nomor Register : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak dapat diteruskan kepada penyidikan untuk dibuat laporan polisi; 3. Kejaksaan Negeri Ciamis Bahwa berdasarkan pemaparan Bawaslu Kabupaten Ciamis atas laporan Nomor : 08/LP/PL/Kab/13.14/IV/2019 tanggal 22 Mei 2019 terkait dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum berupa pembagian uang sebesar Rp.25.000 yang diberikan Saudara Ami sebagaimana melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena berdasarkan hasil klarifikasi dari Sentra Gakkumdu diketahui bahwa Saudara Yudi sebagai pelapor tidak mengalami secara langsung dan tidak memiliki alat bukti awal untuk mendukung laporan Tindak Pidana Pemilihan Umum serta tidak ada saksi yang mendengar/melihat Saudara Yudi berada di tempat klarifikasi pada saat di Panwaslu Kecamatan Lakbok padahal keterangan Saudara Yudi tersebut mengatakan telah mendengar suara Ami bahwa uang tersebut bukan milik Ir. H. Suyono namun keterangan Ami tersebut diberikan pada saat Saudara Ami berstatus sebagai saksi ketika diklarifikasi terhadap terlapor an. 22 Ir. H. Suyono sehingga kesaksian dari keterangan Saudara Yudi merupakan keterangan saksi de auditu dan terhadap keterangan saksi lainnya yaitu saksi Awan, saksi Dena, saksi Rizki, saksi Indra adalah keterangan saksi yang serupa dengan keterangan sdr. Yudi yaitu de auditu. Sehingga keterangan Saudara Yudi yang kesaksiannya bersumber hanya dari keterangan Ami dimana keterangannya diberikan ketika Saudara Ami masih berstatus sebagai saksi yang bersaksi terhadap terlapor an. Ir. H. Suyono. Dan ketika Saudara Ami diklarifikasi terhadap laporan dari pelapor Saudara Yudi terhadap terlapor an. Ami, Saudara Ami tidak memberikan keterangan sebagaimana yang ia memberikan keterangan pada saat sebagai saksi an. Terlapor Ir. H. Suyono sehingga tidak ada kesesuaian keterangan ami tersebut. Dengan demikian terhadap pelaporan dari Saudara Yudi atau terlapor an. Ami belum mengarah terhadap pemenuhan unsur Pasal 523 ayat (1) dikarenakan alat-alat bukti dari keterangan para saksi maupun keterangan dari Terlapor an. Ami belum menunjukan subjek "barang siapa" yang telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar tindak pidana pemilu dimaksud; Pembahasan Kedua berkesimpulan bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena tidak terdapat persesuaian dari keterangan- keterangan saksi dan tidak didapatkan keterangan dari Terlapor, sehingga syarat formil dan materiil belum terpenuhi terhadap Pasal yang diterapkan, serta belum memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena alat bukti dari keterangan saksi maupun keterangan Terlapor belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sehingga dihentikan dan tidak diteruskan ke Tahap Penyidikan; ( Vide Bukti T-67 ) x. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Saudari Fanny Dwiriantini, S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan Dugaan Pelanggaran tersebut tidak terdapat persesuaian dari keterangan-keterangan saksi dan tidak didapatkan keterangan dari Terlapor, sehingga syarat formil dan materiil belum terpenuhi terhadap Pasal yang diterapkan, serta belum memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena alat bukti dari keterangan saksi maupun keterangan Terlapor belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan. ( Vide Bukti T-68 ) y. Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terkait Hasil Pembahasan Kedua Laporan dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 menghasilkan keputusan bahwa Laporan tersebut dihentikan dan tidak diteruskan pada Tahap Penyidikan; ( Vide Bukti T-69 ) z. Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 yang dituangkan dalam Formulir Model B15, kemudian diumumkan dan ditempatkan pada papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis dan status pemberitahuan laporan tersebut dikirimkan juga kepada Pelapor atas nama Saudara Yudi S melalui surat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; ( Vide Bukti T-70 ) 8. Bahwa benar Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum berupa money politik yang diduga dilakukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya ( Golkar ) dengan Nomor Registrasi Laporan : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019. Adapun proses penanganan Laporan tersebut bisa diuraikan sebagai berikut : 23 a. Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 Sekira Pukul 11.00 WIB, Kusman Suparman melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Masa Kampanye dan Masa Tenang berupa politik uang yang dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya Nomor Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada Pemilihan Umum tahun 2019 dengan cara membagikan uang sebesar Rp. 50.000,00 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis dan uang sebesar Rp. 20.000,00 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut diterima Saudara Fadhila Fitriyadi sebagai Petugas Penerima Laporan ) dan dituangkan dalam Formulir Model B1 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019; ( Vide Bukti T-71 ) b. Bahwa pada hari yang sama, Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B3 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kemudian Petugas Penerima Laporan membuat salian Formulir Model B3 dan memberikan salinan Formulir Model B3 tersebut kepada Saudara Kusman Suparman selaku Pelapor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; ( Vide Bukti T-72 ) c. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019, Saudari Fanny Dwiriantini, S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian Awal dan dituangkan dalam Formulir Model B5 sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan kesimpulan Dugaan Pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 dan sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku; (Vide Bukti T- 73 ) d. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno yang menghasilkan keputusan bahwa Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya Laporan tersebut diregistrasi dan dicatat dalam Buku Register Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019; ( Vide Bukti T-74 ) e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk menghadiri Pembahasan Pertama; ( Vide Bukti T-75, T-76 dan T-77 ) f. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, Sentra Gakumdu kabupaten Ciamis melakukan Pembahasan Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan kesimpulan bahwa Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 diduga merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat 24 (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi : (2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk : d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau jo Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). ( Vide Bukti T-78 ) g. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno terkait Hasil Pembahasan Pertama Laporan dengan Nomor Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 menghasilkan keputusan bahwa Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 diteruskan pada Tahap Penyelidikan; ( Vide Bukti T-79 ) h. Bahwa pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan;(Vide Bukti T-80 ) i. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Pelapor atas nama Saudara Kusman Suparman dan Saksi – Saksi atas nama Saudara Jamaludin, Saudara Karli, Saudara Deni Wahyu Jayadi, Saudara Miftah Apipudin dan Saudara Irpan; ( Vide Bukti T-81, T-82, T-83, T-84, T-85 dan T-86 ) j. Bahwa klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019 dan Pelapor serta Saksi – Saksi tidak semua hadir pada saat Klarifikasi. Adapun hasil Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi didapat keterangan sebagai berikut : 1. Klarifikasi terhadap Saudara Kusman Suparman. Pekerjaan Saudara Kusman Suparman sebagai Pensiunan. Keterangan Saudara Kusman Suparman adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Kusman Suparman hanya mendengar desas-desus saja di masyarakat bahwa adanya pembagian uang dari Saudara Uus Jayusman. Kemudian Saudara Kusman Suparman meminta Saudara Deni Wahyu Jayadi untuk menelusuri kejadian tersebut. Pada tanggal 21 Mei 2019, Saudara Deni Wahyu Jayadi melakukan penelusuran. Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Saudara Deni Wahyu Jayadi memperlihatkan video hasil penelusurannya kepada Kusman Suparman, yang mana dalam video tersebut terdapat adanya pengakuan Saudara Karli dan Saudara Apip Miftahudin; - Dalam video tersebut, Saudara Karli memberikan pengakuan bahwa dia mendapatkan 28 amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dari Saudara Askar pada Masa Kampanye untuk dibagikan kepada masyarakat Dusun Salegok Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana yang akan mendukung Saudara Uus Jayusman yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya Nomor Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada Pemilihan Umum tahun 2019. Kemudian Saudara Apip Miftahudin dalam video pengakuannya mendapat amplop yang berisi uang masing-masing sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) menggunakan uang pecahan 25 Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) dan Kartu Nama bergambar spesimen Surat Suara DPRD Kabupaten Ciamis Daerah Pemilihan Ciamis IV, Logo Partai Golongan Karya, Nomor Urut Partai Golongan Karya, yaitu Nomor Urut 4, dan Nama serta Nomor Urut Calon atas nama H. Uus Jayusman, S.Sos. Nomor Urut Calon 7 untuk Saudara Apip Miftahudin dan istrinya di Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa pada 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019, Saudara Kusman Suparman dan kawan Saudara Kusman Suparman mengkonfirmasi hal tersebut kepada yang lainnya yaitu Saudara Jamaludin di rumahnya. Saudara Jamaludin merupakan orang satu desa dengan Saudara Kusman Suparman. Saudara Jamaludin mengatakan kepada Saudara Kusman Suparman bahwa ia juga mendapatkan uang dari Saudara Uus Jayusman melalui tim suksesnya yaitu saudara Irpan sebesar Rp. 50.000. Ia mengatakan bahwa ia menerima uang tersebut pada hari tenang atau beberapa hari sebelum pemilu dilaksanakan; - Bahwa ada beberapa orang yang menerima uang tersebut, tapi Saudara Kusman Suparman lupa namanya siapa saja. Salah satunya bernama Cunong (nama panggilan); - Bahwa Saudara Kusman Suparman tidak mengenal saudara Uus Jayusman tapi Saudara Kusman Suparman tahu kalau dia sebagai calon anggota legislatif; - Bahwa Saudara Uus Jayusman membagikan uang kepada masyarakat melalui timsesnya. Salah satunya ialah Saudara Irpan. Timsesnya memberikan uang kepada warga dengan melakukan ajakan untuk memilih Saudara Uus Jayusman sebagai calon anggota legislatif ketika pemilu nanti; - Bahwa Saudara Kusman Suparman mengenal Saudara Irpan. Saudara Irpan merupakan warga satu dusun dengan Saudara Kusman Suparman. Saudara Kusman Suparman mendengar bahwa Saudara Irpan itu merupakan timsesnya Saudara Uus Jayusman. Kesehariannya ia bekerja di kebun setahu Saudara Kusman Suparman; - Bahwa Saudara Kusman Suparman pernah dengar bahwa Saudara Uus Jayusman pernah berkampanye di daerah Ciparigi di dusun Citamiang Wetan. Saudara Kusman Suparman mendengar bahwa Saudara Uus Jayusman berkampanye dengan menawarkan bantuan kepada karang taruna Dusun Citamiang Wetan berupa berbentuk material untuk pembuatan lapangan olahraga; - Bahwa setelah ditunjukan barang bukti, Saudara Kusman Suparman mengetahui hal itu. Itu merupakan stiker dan ajakan untuk memilih Saudara Uus Jayusman. Saudara Kusman Suparman melihat benda itu di jalanan atau tertempel di beberapa tempat; 2. Klarifikasi terhadap Saudara Jamaludin. Pekerjaan Saudara Jamaludin sebagai Petani / Pekebun. Keterangan Saudara Jamaludin adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Jamaludin tidak kenal dengan Saudara Uus Jayusman, tapi mengetahui bahwa Saudara Uus Jayusman adalah seorang Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar nomor urut 7 dari Gambar yang banyak dipasang di pinggir jalan. Jamaludin tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Saudara Uus Jayusman; - Bahwa Saudara Jamaludin kenal dengan Saudara Irpan, dia adalah merupakan Saudara Cucu Jamaludin dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Saudara Irpan; - Bahwa Saudara Jamaludin tidak mengetahui peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman. Saudara Jamaludin mengatakan : “Ngan diten Salasa kaping 16 April 2019 sakirana jam 20:00 WIB Saudara Jamaludin nampi artos ti sifat incu nu namina Saudara Irfan. Saudara Irfan masihan artos Rp 50.000,00 salembar di buruan bumi alm. Bapak Antas RT 023 RW 02 Desa Cigaleuh Wetan. Saurna Saudara Irfan, Pa Haji Uus mau ketemu dengan Jamaludin namun pada saat itu oleh saya ditolak. Janten abi terang bahwa artos eta teh saleresna ti Pa haji Uus Jayusman”; 26 - Bahwa selain uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) satu lembar, Saudara Jamaludin tidak menerima hal lain yang diberikan oleh Saudara Irfan; - Bahwa tidak tahu pasti sumber uang yang diberikan Saudara Irfan. Namun belakangan ini, setelah sepulangnya Saudara Jamaludin dari Bawaslu Kabupaten Ciamis tanggal 23 Mei 2019 Saudara Irpan bercerita kepada Saudara Jamaludin bahwa uang yang dulu diberikan kepada Saudara Jamaludin adalah sisa dari pembelian pasir untuk Lapang bola Voly; - Bahwa Saudara Irfan Pernah mengajak Saudara Jamaludin untuk memilih Saudara Uus Jayusman, sebulan sebelum pecoblosan. “Ki, Bantu saya dukung Pa Uus no 7, Kumargi Abi ntos pernah dibantosan ku Pa haji Uus nyaeta alat olahraga voli ball sareng dana kanggo memperbaiki lapang bola voli”; - Bahwa Saudara Jamaludin sering bertemu dengan Saudara Irpan tapi setelah pertemuan itu tidak pernah di ingatkan untuk memilih Pa Haji Uus. Saudara Jamaludin ingat sekitar sebulan sebelum hari pencoblosan, Saudara Irfan pernah cerita kepada Saudara Jamaludin bahwa Pa Haji Uus pernah memberikan bantuan berupa Alat bola Voli beserta Netnya, untuk dipergunkan di lapang bola Voli lingkungan Saudara Jamaludin. Kebetulan Saudara Irfan adalah Ketua Olahraga Voli ball di lingkungan RT 023 RW 02 Dusun Cigaleh Wetan; - Bahwa sehabis menceritakan bahwa Saudara Irfan mendapatkan bantuan dari Saudara Uus Jayusman kepada Saudara Jamaludin, Saudara Irfan tidak pernah menjanjikan akan memberi uang kepada Saudara Jamaludin untuk memilih Saudara Uus Jayusman; - Bahwa Saudara Jamaludin tidak tahu mengenai siapa saja yang menerima uang tersebut; - Bahwa sepengetahuan Saudara Jamaludin, belum ada kampanye yang dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman dilingkungan tempa tinggal Saudara Jamaludin, maupun di daerah Sukadana; 3. Klarifikasi terhadap Saudara Deni Wahyu Jayadi. Pekerjaan Saudara Deni Wahyu Jayadi sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Ciamis Program Penanggulangan HIV dari Non Government Organisation. Keterangan Saudara Deni Wahyu Jayadi adalah sebagai berikut: - Bahwa Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I mendapatkan informasi dari pak kusman pada tanggal 18 Mei 2019. Kemudian saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I mengejar kelapangan untuk membuktikan benar tidaknya informasi yang didapatkan pada tanggal 21 Mei 2019. Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, berangkat ke dusun Selego Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana kemudian menemui orang yang menurut Pak kusman sebagai kurir yang membagikan uang dan bertenu dengan Pak Karli dengan diajak diskusi kemudian Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I menanyakan serta merekam melaui Video ponsel, dan ternyata menurut pengakuan Pak Karli mendapat uang itu dari tim Pak Uus Jayusman untuk dibagikan kepada 28 orang yang masing-masing nominalnya Rp 50.000,- dengan nominal satu lembar uang Rp 50.000,- yang kemudian Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, juga datang ke Desa Sukaharja bertemu dengan Saudara Appipudin dan istrinya , Saudara Apipudin mengakui ada tim nya Pak Uus Jayusman yang memberikan amplop yang berisi uang Rp 20,000 dan kartunama berbentuk specimen surat suara kepada Saudara Apipuddin dan Istrinya pada H-2 sebelum pencoblosan yang juga berhasil divideokan; - Bahwa Deni Wahyu Jayadi, SH.I, tidak tahu Saudara Uus Jayusman, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan. Dan baru tahu setelah Saudara Uus Jayusman mencalonkan sebagai Caleg DPRD Kabupaten Ciamis melalui Baligho; - Bahwa Saudara Uus Jayusman membagikan uang dengan cara mendistribusikan melalui tim suksesnya; - Bahwa Penerima uang di Dusun Salego ada Saudara Ratim, Saudara Farid, Saudara Kendar dan lainnya. Kalau di Sukaharja ada dua orang yang Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, tahu yaitu Saudara Apipudin 27 dan istrinya, kalau informasi dari Saudara Karli ada 28 orang dan saya memiliki daftar penerima uang tersebut; - Bahwa Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, mengetahui Saudara Irfan namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Saudara Irfan; - Bahwa Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, tidak tahu persis kalau Saudara Uus Jayusman pernah melakukan kampanye di daerah Sukadana; - Bahwa dalam keterangan tambahan Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I menyatakan, dilapangan Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I banyak menemukan laporan-laporan dugaan money politik namun sulit untuk membuktikannya dan banyak yang tidak bersedia untuk menjadi saksi; 4. Klarifikasi terhadap Saudara Miftah Apipudin. Pekerjaan Saudara Miftah Apipudin sebagai Wiraswasta. Keterangan Saudara Miftah Apipudin adalah sebagai berikut : - Bahwa Saudara Miftah Apipudin adalah seorang yang menerima uang Rp 40.000,00 (empat puluh ribu) untuk 2 (dua) orang, untuk Saudara Miftah apipudin dan istrinya dan kartu nama bergambar specimen surat suara. Uang dan specimen surat suara tersebut diberikan kepada Saudara Miftah Apipudin oleh Saudara Iwan; - Bahwa terhadap video, Saudara Miftah Apipudin mengetahui bahwa dalam video tersebut adalah keterangannya sendiri. Dalam video tersebut Saudara Miftah Apipudin menerangkan bahwa ingin memberikan kesaksian bahwa adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang dengan memberikan uang sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang yaitu Saudara Miftah Apipudin dan istrinya serta kartu nama bergambar specimen surat suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golkar Nomor Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 atas nama Saudara Uus Jayusman. Uang dan kartu nama tersebut diberikan pada 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara langsung ke rumah Saudara Miftah Apipudin oleh Saudara Iwan. Video tersebut direkam oleh Saudara Deni Wahyu Jayadi; - Bahwa terhadap foto barang bukti berupa kartu nama bergambar specimen surat suara dan uang Rp 20.000 sebanyak dua lembar. Bahwa Saudara Miftah Apipudin mengetahui bahwa foto-foto tersebut adalah foto uang dan kartu nama yang diberikan kepada Miftah Apipudin oleh Saudara Iwan pada saat 3 (tiga) hari sebelum Hari pemungutan Suara; - Bahwa Saudara Miftah Apipudin tidak mengenal Saudara Uus Jayusman dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan. Akan tetapi, Saudara Miftah Apipudin hanya tahu bahwa Saudara Uus Jayusman mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya di Daerah Pemilihan Ciamis 4 dengan melihat baliho-baliho yang tersebar di Kecamatan Rajadesa dan Kecamatan Rancah; - Bahwa sepengetahuan Saudara Miftah Apipudin, Saudara Uus Jayusman diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa politik uang dengan membagikan uang sebesar Rp 40.000,00 (Empat puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang menggunakan uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) serta Kartu Nama bergambar specimen surat suara kerumah saya di Dusun Cihawar Mekarsari RT 001 RW 004 Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa; - Bahwa yang menerima uang tersebut adalah Saudara Miftah Apipudin dan istri saya sendiri; - Bahwa Saudara Miftah Apipudin tidak pernah melihat dan mendengar Saudara Uus Jayusman melaksanakan kegiatan kampanye di Kecamatan Rajadesa; 28 - Bahwa pada 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara sekira Hari Minggu tanggal 14 April 2019, Saudara Miftah Apipudin menerima uang sebesar Rp 40.000,00 (Empat puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang yaitu Saudara Miftah Apipudin dan istri. Mengunakan uang pecahan Rp 20.000 serta menerima kartu nama bergambar specimen surat suara dari calpon anggota DPRD Kabupaten Ciamis Partai Golkar dengan nomor urut partai 04 Daerah Pemilihan Ciamis 4 nomor urut Calon 7 Atas nama Saudara Uus Jayusman dari Saudara Iwan. Saudara Iwan datang kerumah saya dengan memberikan uang dan kartu nama tersebut. Pada tanggal 21 April 2019 sekira pukul 10.00 WIB, Saudara Miftah Apipudin menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal untuk bertemu di daerah Bayasari Kecamatan Jatinegara. Saudara Miftah Apipudin kemudian bertemu dengan Saudara Deni Wahyu Jayadi dan mengobrol terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu berupa politik uang, yang dilakukan Saudara Uus Jayusman. Kemudian Saudara Deni Wahyu Jayadi mengambil video kesaksian Saudara Miftah Apipudin pada saat itu. - Bahwa dalam keterangan tambahan Saudara Miftah Apipudin menyatakan untuk kedapannya para calon-calon yang ingin mencalonkan diri menjadi calon legislative jangan melakukan cara-cara poltik uang seperti ini, hingga pada akhirnya terbongkar juga; k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi – Saksi atas nama Saudara Irpan, Saudara Askar, Saudara Karli dan Terlapor Saudara Uus Jayusman; ( Vide Bukti T- 99, T-100, T-101 dan T-102 ) l. Bahwa setelah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis, Saksi – Saksi dan Terlapor tidak memenuhi Undangan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi; m. Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Juni 2019, Saudara Kusman Suparman selaku Pelapor mengirimkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Juni 2019 yang berisi Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Saudara Jamaludin selaku Saksi Dugaan Pelanggaran mengirimkan Surat Pernyataan tertanggal 31 Mei 2019 yang berisi Pencabutan Keterangan terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut serta Saudara Ili Karli mengirimkan juga Surat Pernyataan Pencabutan keterangan tertanggal 30 Mei 2019; ( Vide Bukti T- 103, T-104 dan T-105 ) n. Bahwa pada hari yang sama, Saudara Kusman Suparman dihubungi untuk dikonfirmasi terkait Pencabutan Laporan melalui Telpon berkali – kali tetapi tidak diangkat dan dikirim pesan melalui SMS juga tidak ada balasan. Pada hari besoknya juga sama tidak ada tanggapan dari Saudara Kusman Jayusman; o. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi atas nama Saudara Askar dan Terlapor atas nama Saudara Uus Jayusman; ( Vide Bukti T-106 dan T-107 ) p. Bahwa setelah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis, Saksi dan Terlapor tidak memenuhi Undangan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi; q. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Surat Undangan terhadap Pelapor atas nama Kusman Jayusman dan Saksi – Saksi atas nama Saudara Jamaludin dan Saudara Ili Karli; ( Vide Bukti T-108, T-109 dan T-110 ) r. Bahwa setelah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis, Pelapor dan Saksi – Saksi tidak memenuhi Undangan; 29 s. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk menghadiri Pembahasan Kedua; ( Vide Bukti T-111, T-112 dan T-113 ) t. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Sentra Gakumdu Kabupaten Ciamis melakukan Pembahasan Kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terhadap Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 dengan pendapat dari : 1. Bawaslu Kabupaten Ciamis Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis sepakat untuk dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya Nomor Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada Pemilihan Umum tahun 2019 dengan cara membagikan uang sebesar Rp. 50.000,00 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis dan uang sebesar Rp. 20.000,00 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB tidak mendapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum (terlapor atas nama Saudara Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sehingga laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor register 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan; 2. Kepolisian Resort Ciamis Penyelidik/penyidik sentra gakkumdu sepakat dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya Nomor Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada Pemilihan Umum tahun 2019 dengan cara membagikan uang sebesar Rp. 50.000,00 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis dan uang sebesar Rp. 20.000,00 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB tidak mendapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum (terlapor atas nama Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sehingga Laporan dengan Nomor Register : 10/TM/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak diteruskan ke Tahapan Penyidikan; 3. Kejaksaan Negeri Ciamis Kejaksaan berpendapat bahwa terhadap hasil pemaparan yang telah disajikan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap dugaan peristiwa Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan Saudara Uus Jayusman tidak mendapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum (terlapor atas nama Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sehingga Laporan dengan Nomor Register : 10/TM/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak diteruskan ke Tahapan Penyidikan. Pembahasan Kedua berkesimpulan bahwa Laporan dengan Nomor : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 dihentikan dan tidak diteruskan ke Tahap Penyidikan karena tidak didapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum (terlapor atas nama Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut; 30 u. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Saudari Fanny Dwiriantini, S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan Dugaan Pelanggaran tersebut tidak mendapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum (terlapor atas nama Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sehingga laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor register 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan dan tidak bisa dijadikan Temuan oleh bawaslu kabupaten Ciamis; v. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terkait Hasil Pembahasan Kedua Laporan dengan Nomor Registrasi : Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terkait Hasil Pembahasan Kedua Laporan dengan Nomor Registrasi serta tidak bisa dijadikan Temuan oleh bawaslu Kabupaten Ciamis; w. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 yang dituangkan dalam Formulir B15, kemudian diumumkan dan ditempatkan pada papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis dan status pemberitahuan laporan tersebut dikirimkan juga kepada Pelapor atas nama Kusman Suparman melalui surat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 9. Bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum berupa money politik yang diadukan oleh Pengadu sudah ditangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 10.Bahwa fakta hukum hasil dari proses penanganan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dimana kewenangan nya sesuai ketentuan perundang-Undangan yang ditangani oleh TIM SENTRA GAKKUMDU yang dimana terdapat 3 (tiga) unsur instansi yaitu Bawaslu,Kepolisian dan Kejaksaan; 11.Bahwa Teradu sudah menunaikan kewajiban terhadap Status Pemberitahuan Laporan dengan mengumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. 31 [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: T-1 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Uce Kurniawan; T-2 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Fanny Dwiriantini; T-3 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018 – 2023; T-4 Salinan Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilhan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Ciamis Nomor : 100/BAWASLU-PROV- JB.05/PW.BA/VIII/2018 tertanggal 16 Agustus 2018; T-5 Salinan Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilhan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Ciamis Nomor : 1/BAWASLU-PROV-JB.05/PW.BA/05/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019; T-6 Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 06.1/Bawaslu-JB.05/HK/01.01/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019; T-7 Salinan Formulir Model B1 Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 ; T-8 Salinan Formulir Model B3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019; T-9 Salinan Formulir Model B5 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019; T-10 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 104/BAWASLU-PROV.JB- 05/PW.BA/V/2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019; T-11 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor : 186/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu Ciamis tertanggal 22 Mei 2019; T-12 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 187/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal 22 Mei 2019; T-13 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 188/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis tertanggal 22 Mei 2019; T-14 Salinan Berita Acara Pembahasan I Nomor : 106/BAWASLU-PROV.JB- 05/SG.BA/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019; T-15 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 107/BAWASLU-PROV.JB- 05/PW.BA/V/2019 tentang Hasil Pembahasan I Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019; T-16 Salinan Surat Perintah Penyelidikan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019; T-17 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Yudi S dengan Nomor : 189/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019; T-18 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Marsani dengan Nomor : 193/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019; T-19 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Awan Miswan dengan Nomor : 190/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019; T-20 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Yudi S; 32 T-21 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Yudi S tertanggal 24 Mei 2019; T-22 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Yudi S tertanggal 24 Mei 2019; T-23 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Awan Miswan; T-24 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Awan Miswan tertanggal 24 Mei 2019; T-25 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Awan Miswan tertanggal 24 Mei 2019; T-26 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Marsani; T-27 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Marsani tertanggal 24 Mei 2019; T-28 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Marsani tertanggal 24 Mei 2019; T-29 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., dengan Nomor : 226/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019; T-30 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,; T-31 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., tertanggal 29 Mei 2019; T-32 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., tertanggal 29 Mei 2019; T-33 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Dena Aden Kurnia dengan Nomor : 231/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019; T-34 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Rizki Nur Samsul dengan Nomor : 232/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019; T-35 Salinan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atas nama Saudara Dena Adeng Kurnia; T-36 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Dena Adeng Kurnia tertanggal 31 Mei 2019; T-37 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Dena Adeng Kurnia tertanggal 31 Mei 2019; T-38 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Rizki Nur Samsul; T-39 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Rizki Nur Samsul tertanggal 31 Mei 2019; T-40 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Rizki Nur Samsul tertanggal 31 Mei 2019; T-41 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H., dengan Nomor : 233/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019; T-42 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H.,; T-43 Salinan Formulir Model B8 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H., tertanggal 31 Mei 2019; T-44 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H., tertanggal 31 Mei 2019; 33 T-45 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Ir. H. Suyono dengan Nomor : 244/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019; T-46 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Saudara Ir. H. Suyono; T-47 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Ir. H. Suyono tertanggal 11 Juni 2019; T-48 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Ir. H. Suyono tertanggal 11 Juni 2019; T-49 Salinan Surat Permohonan Pendampingan Klarfikasi Saksi Kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal 11 Juni 2019; T-50 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Suparyo dengan Nomor : 247.4/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 12 Juni 2019; T-51 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Yunus dengan Nomor : 247.5/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 12 Juni 2019; T-52 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Suparyo; T-53 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Suparyo tertanggal 12 Juni 2019; T-54 Salinan Surat Pernyataan tetang penolakan penanda tanganan Berita Acara Klarifikasi atas nama Suparyo tertanggal 12 Juni 2019; T-55 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Yunus; T-56 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Yunus tertanggal 12 Juni 2019; T-57 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Yunus tertanggal 12 Juni 2019; T-58 Salinan Surat Tugas Bawaslu Ciamis Nomor : 703/K.Bawaslu. JB- 05/TU.00.01/VI/2019 dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran pemilu nomor register 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 12 Juni 2019; T-59 Salinan Surat Tugas Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Ciamis Nomor : 705/K.Bawaslu. JB-05/TU.00.01/VI/2019 dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran pemilu Nomor Registrasi 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 12 Juni 2019; T-60 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Indra Ramadhan dengan Nomor : 251/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 13 Juni 2019; T-61 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Indra Ramadhan; T-62 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Indra Ramadhan tertanggal 14 Juni 2019; T-63 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Indra Ramdhan tertanggal 14 Juni 2019; T-64 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 252/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi: 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu Ciamis tertanggal 17 Juni 2019; T-65 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 253/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor registrasi: 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal 17 Juni 2019; 34 T-66 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 254/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor registrasi: 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis tertanggal 17 Juni 2019; T-67 Salinan Berita Acara Pembahasan II Nomor : 116/BAWASLU-PROV.JB- 05/SG.BA/VI/2019 Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019; T-68 Salinan Formulir Model B10 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019; T-69 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 117/BAWASLU-PROV.JB- 05/PW.BA/VI/2019 tentang Hasil Pembahasan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019; T-70 Salinan Tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019; T-71 Salinan Formulir Model B1 Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 ; T-72 Salinan Formulir Model B3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019; T-73 Salinan Formulir Model B5 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019; T-74 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 111/BAWASLU-PROV.JB- 05/PW.BA/V/2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019; T-75 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 197/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu Ciamis tertanggal 24 Mei 2019; T-76 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 198.1/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal 24 Mei 2019; T-77 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 198.2/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis tertanggal 24 Mei 2019; T-78 Salinan Berita Acara Pembahasan I Nomor : 112/BAWASLU-PROV.JB- 05/SG.BA/V/2019 Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019; T-79 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 112/BAWASLU-PROV.JB- 05/PW.BA/V/2019 tentang Hasil Pembahasan I Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019; T-80 Salinan Surat Perintah Tugas Nomor 20/SG/KAB/13.14/V terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019; T-81 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Kusman Suparman dengan Nomor : 215/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019; T-82 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Jamaludin dengan Nomor : 216/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019; 35 T-83 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Karli dengan Nomor : 217/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019; T-84 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Deni Wahyu Jayadi dengan Nomor : 218/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019; T-85 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Miftah Apipudin dengan Nomor : 219/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019; T-86 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Irpan dengan Nomor : 220/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019; T-87 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Kusman Suparman; T-88 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Kusman Suparman tertanggal 29 Mei 2019; T-89 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Kusman Suparman tertanggal 29 Mei 2019; T-90 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Jamaludin; T-91 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saudara Jamaludin tertanggal 29 Mei 2019; T-92 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Jamaludin tertanggal 29 Mei 2019; T-93 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Deni Wahyu Jayadi; T-94 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Deni Wahyu Jayadi tertanggal 29 Mei 2019; T-95 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Deni Wahyu Jayadi tertanggal 29 Mei 2019; T-96 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Miftah Apipudin; T-97 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Miftah Apipudin tertanggal 29 Mei 2019; T-98 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Miftah Apipudin tertanggal 29 Mei 2019; T-99 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Irfan dengan Nomor :227/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 ; T-100 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Askar dengan Nomor : 228/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019; T-101 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Karli dengan Nomor : 229/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019; T-102 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Uus Jayusman dengan Nomor : 238/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019; T-103 Salinan Surat pernyataan tentang pencabutan laporan dari Saudara Kusman Suparman tertanggal 02 Juni 2019; T-104 Salinan Surat pernyataan pencabutan keterangan dari Saudara Jamaludin tertanggal 31 Mei 2019; T-105 Salinan Surat pernyataan pencabutan keterangan dari Saudara Ili Karli tertanggal 30 Mei 2019; T-106 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Askar dengan Nomor : 242/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019; T-107 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Uus Jayusman dengan Nomor : 243/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019; 36 T-108 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Kusman Suparman dengan Nomor : 244.1/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019; T-109 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Jamaludin dengan Nomor : 245 /K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019; T-110 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Ili Karli dengan Nomor : 246 /K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019; T-111 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 255/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu Ciamis tertanggal 17 Juni 2019; T-112 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 256/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal 17 Juni 2019; T-113 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 257/K.Bawaslu.JB- 05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis tertanggal 17 Juni 2019; T-114 Salinan Berita Acara Pembahasan II Nomor : 118/BAWASLU-PROV.JB- 05/SG.BA/VI/2019 Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019; T-115 Salinan Formulir model B10 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019; T-116 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 119/BAWASLU-PROV.JB- 05/PW.BA/VI/2019 tentang Hasil Pembahasan II Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019; T-117 Salinan Tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019; T-118 Bukti Foto Pengumuman Status Pemberitahuan Laporan dipapan informasi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran; T-119 Bukti Pengiriman Surat Pemberitahuan tentang status Laporan kepada Pelapor atas nama Saudara Yudi S; T-120 Salinan Tanda terima status laporan kepada Pelapor atas nama Saudara Kusman Suparman; T-121 Salinan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:0162/K.BAWASLU/HK.01.00/V/2019 Tentang Libur Nasional Hari KETERANGAN PIHAK TERKAIT Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis yang tidak diadukan dalam Perkara a quo hadir sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan bahwa keputusan pleno diambil secara kolektif kolegial. Dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu juga melakukan jemput bola jika ada Saksi yang tidak hadir untuk diminta keterangan. Terkait pokok aduan, alat bukti rekaman Caleg PAN tidak diserahkan ke Bawaslu oleh Saksi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. 37
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 38 Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan berdasarkan pemberitaan media online wartapriangan.com terjadi peristiwa dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota Legistif dari PAN. Politik uang diduga dilakukan oleh Ketua Paguyuban Sri Onom Lakbok bernama Ami dengan cara memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memilih Caleg Ir. Suyono dari Partai PAN. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis oleh pelapor atas nama Yudi S pada tanggal 20 Mei 2019 dengan melampirkan alat bukti berupa rekaman pengakuan Ami. Selanjutnya para Teradu memutuskan laporan a quo dihentikan, Tindakan tersebut dinilai tidak transparan dalam menangani dugaan pelanggaran politik uang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan telah melakukan penindakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu terhadap Temuan atau Laporan sesuai Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa politik uang yang diduga dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Registrasi Laporan 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019. Bermula pada 20 Mei 2019 Yudi S melaporkan adanya informasi awal dugaan politik uang berupa pengakuan dari Ami Wida Hadianto dalam berita online Warta Priangan tanggal 16 Mei 2019. Ami Wida Hadianto mengaku memberikan sedikit finansial kepada masyarakat, namun uang itu bukan dari Ir. H. Suyono, melainkan uang yang terkumpul dari simpatisan dan anggota paguyuban untuk mensosialisasikan Ir. H. Suyono yang merupakan bagian dari anggota paguyuban Sri Onom. Laporan diterima Muhamad Hilman sebagai Petugas Penerima Laporan dan dituangkan dalam Formulir Model B1 sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Laporan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor 39 Penerimaan 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2019 Fanny Dwiriantini selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model B5 sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kesimpulan dari kajian awal bahwa laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan Pleno sesuai ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Pleno memutuskan laporan memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi dan dicatat dalam Buku Register Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, serta ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Laporan diregistrasi dengan Nomor 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019. Kemudian Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis untuk menghadiri Pembahasan Pertama. Pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melakukan Pembahasan Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan kesimpulan Laporan Nomor 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 diduga merupakan tindak pidana Pemilu sehingga perlu ditindaklanjuti ke Tahapan Penyelidikan. Selanjutnya para Teradu melakukan Klarifikasi pada tanggal 24 Mei 2019, 29 Mei 2019, 31 Mei 2019, dan 11 Juni 2019 dimana Pelapor serta Saksi–Saksi hadir untuk diminta keterangan. Tahap selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis untuk menghadiri Pembahasan Kedua. Pembahasan Kedua dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 17 Juni 2019 terhadap Laporan dengan Nomor Registrasi 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019. Dalam Pembahasan Kedua, Tim Sentra Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian Resort Ciamis dan unsur Kejaksaan Negeri Ciamis berpendapat Laporan a quo belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk diteruskan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu dalam Pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis tanggal 17 Juni 2019 berdasarkan Hasil Pembahasan Kedua Tim Sentra Gakkumdu terhadap laporan Nomor 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 memutuskan laporan tersebut dihentikan dan tidak diteruskan ke tahap penyidikan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada hari yang sama, tanggal 17 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 yang dituangkan dalam Formulir Model B15, kemudian diumumkan dan ditempatkan pada papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis. Selain itu status pemberitahuan laporan tersebut dikirimkan juga kepada Pelapor atas nama Yudi S melalui surat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 40 [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, para Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalil para Teradu tidak transparan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atas laporan Yudi S tanggal 20 Mei 2019, terungkap fakta laporan a quo dituangkan dalam Formulir Model B1 dan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019. Materi laporan terkait dugaan politik uang oleh Ami Wida Hadianto untuk kepentingan sosialisasi Caleg Ir. H. Suyono dari Partai Amanat Nasional. Kemudian pada 20 Mei 2019 Teradu II selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B5. Hasil kajian awal menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan diregister dengan Nomor 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tanggal 22 Mei 2019. Pada tanggal 23 Mei 2019 Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan Pembahasan Pertama dan menyimpulkan laporan tersebut diduga merupakan tindak pidana Pemilu sehingga perlu ditindaklanjuti ke Tahapan Penyelidikan. Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi pada tanggal 24 Mei 2019, 29 Mei 2019, 31 Mei 2019 dan 11 Juni 2019. Terungkap fakta dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 17 Juni 2019, para Teradu menyimpulkan laporan a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum. Namun anggota Tim Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan menilai keterangan saksi belum terdapat kesesuaian serta tergolong saksi testimonium de auditu yaitu keterangan atau kesaksian menurut kata orang lain. Dengan demikian Pembahasan Kedua menyimpulkan laporan belum memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga laporan dihentikan dan tidak diteruskan ke Tahap Penyidikan (vide Bukti T-67). Setelah memutuskan status laporan melalui Pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis tanggal 17 Juni 2019, para Teradu membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 yang dituangkan dalam Formulir Model B15, kemudian diumumkan pada papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis. Para Teradu juga melakukan pemberitahuan tentang laporan tersebut kepada Pelapor atas nama Yudi S melalui surat. DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang intinya mengatur dugaan pidana Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti. Para Teradu terbukti telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan saksi serta membuat kajian yang disampaikan dalam Pembahasan Kedua Gakkumdu. Para Teradu telah melaksanakan prinsip profresional yaitu bentindak sesuai jabatan dan kewenangan serta komitmen yang tinggi sehingga proses dan hasil kerjanya dapat dipertangungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. 41 [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Uce Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Teradu II Fany Dwi Riyantini selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. 42 KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 43