Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 24 dan 28 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2023
👁 28 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I s.d. Pengadu VI telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu I s.d. Pengadu VI mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 mendalilkan Para Teradu dengan hal-hal sebagai berikut: [4.1.1.1] Para Teradu diduga mengunggah 2 (dua) Pengumuman Nomor 789/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya disebut PPK) untuk Pemilu Tahun 2022 di website KIP Aceh Utara dengan nomor dan tanggal surat yang sama, namun dengan isi pengumuman yang berbeda.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (1); Pasal 27 ayat (2); Pasal 27; Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak dalil Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfikar selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Muhammad Sayuni, Teradu III Muhammad Usman, Teradu IV Munzir dan Teradu V Fauzan Novi, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 15-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023, Pengaduan Nomor 33-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 24-PKE-DKPP/II/2023 [1.1.1] Pengadu Nama : M. Azhar Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Landing Aceh Utara Memberikan Kuasa Kepada Nama : Muhardi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Perdagangan Ujong No. 135, Merduati, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Zulfikar Jabatan : Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Sayuni Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Usman Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Munzir Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fauzan Novi Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 28-PKE-DKPP/II/2023 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Yusriadi Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan Banda Aceh Gampong Meucat Kecamatan. Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II; 2. Nama : Safwani Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan Banda Aceh Gampong Meucat Kecamatan. Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III; 3. Nama : Muhammad Nur Furqan Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan Banda Aceh Gampong Meucat Kecamatan. Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu IV; 4. Nama : T. Yuherli Basri Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan Banda Aceh Gampong Meucat Kecamatan. Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu V; 5. Nama : Zulkarnaini Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan Banda Aceh Gampong Meucat Kecamatan. Syamtalira Aron Kabupaten. Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu VI; TERHADAP [1.2.2] Teradu 1. Nama : Zulfikar Jabatan : Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Usman Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Sayuni Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Fauzan Novi Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Munzir Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I s.d. Pengadu VI; mendengar keterangan Pengadu I s.d. Pengadu VI; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu I s.d. Pengadu VI dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I s.d. Pengadu VI telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara selanjutnya disebut (KIP Kabupaten Aceh Utara) diduga telah melakukan Pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2022; 2. Bahwa berdasarkan pengumuman KIP Kabupaten Aceh utara Nomor 721/PP.04- Pu/1108/2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024 tanggal 3 Desember 2022, bahwa dari hasil pengumuman tersebut pada kecamatan baktiya atas nama Syarwali Nomor urut ke-65 (enam puluh lima) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Kemudian KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan pengumuman yang baru dengan Nomor surat dan tanggal surat yang sama namun peserta atas nama Syarwali dari sebelumnya tidak lulus menjadi lulus tanpa memberikan penjelasan penyebab perubahan status peserta dari tidak lulus menjadi lulus. Kemudian pada pengumuman Nomor 789/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022 tercantum nama Syarwali pada Nomor urut ke-3 (tiga) lulus sebagai anggota PPK Kecamatan Baktiya; 3. Bahwa berdasarkan pengumuman KIP Kabupaten Aceh utara Nomor 721/PP.04- Pu/1108/2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk pemilihan umum 2024 tanggal 3 Desember 2022, bahwa dari hasil pengumuman tersebut pada kecamatan Matangkuli atas nama Zulfahmi Nomor urut ke-63 (enam puluh tiga) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Kemudian KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan pengumuman yang baru dengan Nomor surat dan tanggal surat yang sama namun peserta atas nama Zulfahmi dari sebelumnya tidak lulus menjadi lulus tanpa memberikan penjelasan penyebab perubahan status peserta dari tidak lulus menjadi lulus. Pada pengumuman Nomor 789/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022 tercantum nama Zulfahmi pada Nomor urut ke-1 lulus sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli; 4. Bahwa besar dugaan KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengubah hasil Pengumuman yang awalnya beredar dimasyarakat atas nama Syarwali dan Zulfahmi dinyatakan tidak lulus namun di pengumuman terbaru yang di upload kembali oleh KIP Kabupaten Aceh Utara keduanya dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, bahkan keduanya atas nama Syarwali dan Zulfahmi ditetapkan sebagai Anggota PPK Kecamatan Baktiya dan Matangkuli sebagaimana pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022, besar dugaan ada kepentingan pihak tertentu untuk meluluskan nama tersebut sehingga harus merubah pengumuman seleksi administrasi yang dikeluarkan dua kali pada hari yang sama di waktu yang berbeda. ini jelas tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 tentang integritas dan profesionalitas. Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Utara menjelaskan alasan perubahan status 2 orang peserta tersebut sehingga tidak menimbulkan distrust di masyarakat terhadap integritas KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menggambarkan betapa tidak profesionalnya Para Teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Utara; 5. Bahwa dalam menyampaikan pengumuman hasil tes Computer Assisted Test (CAT) KIP Kabupaten Aceh Utara tidak mencantumkan hasil nilai ujian peserta, sehingga para peserta tidak mengetahui hasil perangkingan dari ujian CAT. Sehingga ada indikasi bahwa yang lulus tes CAT justru peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau perangkingan. Padahal semangat utama lahirnya sistem CAT adalah transparansi nilai hasil tes dan meminimalisir kecurangan, seharusnya KIP kabupaten aceh utara mengikuti KIP Kabupaten/Kota lainnya yang ikut menyertakan nilai hasil tes CAT didalam pengumuman kelulusan peserta tes sehingga para peserta tahu tentang nilai ambang batas dan parangkingan dari seluruh peserta yang ikut tes CAT; 6. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara mengenyampingkan surat himbauan dan Penerusan Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Utara seperti yang pengadu akses pada (https://nusantaranews.co/kip-aceh-utara-tetapkan anggota-ppk-tanpa memperhatikan-himbauan-panwaslih-dan-tanggapan-masyarakat/); 7. Hasil penelusuran pengadu terhadap nama-nama yang telah ditetapkan pada pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022 sangat diragukan integritasnya hal ini dasari atas beberapa nama yang sempat bermasalah pada saat tahapan rekapitulasi dan penghitungan suara pada tahun 2019 diantaranya: No Pendaftaran Nama Kecamatan Keterangan 13-1108250000221 Nasruddin Geuredong Ketua PPK kec. Pase Geuredong pase tahun 2019 13-11082500002211 Nasruddin Geuredong Anggota PPK kec. Pase Geuredong pase tahun 2019 13-11082500002224 Dedy Setiawan Geuredong Anggota PPK kec. Pase Geuredong pase tahun 2019 13-1108250000224 Samsul Bahri Geuredong Anggota PPK kec. Pase Geuredong pase tahun 2019 13-1108160000223 Jumaidi Nisam Anggota PPK Kec.Nisam No Pendaftaran Nama Kecamatan Keterangan Tahun 2019 13-11081600002215 Bukhari Nisam Anggota PPK Kec.Nisam Tahun 2019 13-11081600002222 Nahyul Mauli Nisam Ketua PPK Kec.Nisam Tahun 2019 13-1108160000225 Zulkarnaini Nisam Anggota PPK Kec.Nisam Tahun 2019 13-11081600002221 Bakhtiar Nisam Ketua PPS Gampong Meunasah Cut 13-11080900002243 Miswardi Seunuddon Anggota PPK kec. Seunuddon tahun 2019 Seperti data yang Pengadu uraikan diatas dapat disampaikan bahwa untuk PPK Kecamatan Geureudong Pase Nomor urut 1 sampai dengan urut 4 merupakan anggota PPK pada pemilu tahun 2019 yang mana kinerja mereka sangat mengganggu dan merugikan peserta pemilu dan yang bersangkutan sangat diragukan integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu karena memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran dan terbukti bersalah dalam melakukan rekapitulasi suara pada pemilu tahun 2019 saat menjadi ketua dan anggota PPK Gereudong Pase, hal ini dibuktikan dengan surat berita online (https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/panwaslih-aceh-utara-perintahkan- penghitungan-suara-ulang-di-geureudong-pase) yang disebabkan telah terjadinya penggelembungan suara terhadap partai politik tertentu di kecamatan tersebut;Bahwa nama nama anggota PPK yang ditetapkan di Kecamatan Nisam juga sangat diragukan integritasnya hal ini dibuktikan dengan adanya berita media tentang salah satu perilaku dari ketua PPK atas nama Nahyul Mauli yang dituding memotong honor PPS Kecamatan Nisam pada Pemilu tahun 2019 (https://www.metroaceh.com/ppk-nisam-dituding-sikat-honor-pps/) Tentu perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai integritas bagi penyelenggara Pemilu dan dalam hal ini lagi-lagi KIP Aceh Utara mengabaikan jejak rekam dari calon PPK padahal Pemilu tahun 2019 juga diisi oleh Ketua dan Anggota KIP sekarang jadi sangat mustahil mereka tidak mengetahui tentang jejak rekam mantan PPK tahun 2019. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 pasal 36 ayat (2) “Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK”; 8. Bahwa salah satu nama anggota PPK Kecamatan Sunuddon sekarang atas nama Miswardi dan Mukhtaruddin, S.Kom (sekarang ditetapkan sebagai anggota PPK Kecamatan Geureudong Pase) yang pada Pemilu tahun 2019 termasuk cacat integritasnya hal ini didasri atas kejadian adanya dugaan pelanggaran pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Seunuddon dan atas permasalahan tersebut pernah disidangkan oleh Panwaslih Aceh Utara dengan Putusan penghitungan suara ulang di Kecamatan Seunuddon seperti di berita salah satu media https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/pks-dan-ppp-di-aceh-utara- laporkan-ppk-seunuddon-ke-panwaslih dan https://www.ajnn.net/news/tak- hanya-pks-ppp-juga-laporkan-ppk-seunuddon-ke-bawaslu/index.html terhadap perihal ini sangat jelas KIP dalam proses rekrutmen mengabaikan jejak rekam calon PPK yang jelas bermasalah pada tahun 2019; 9. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada Poin B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS angka 8 huruf a menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Terhadap hal ini sangat jelas KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengabaikan terhadap isi Surat Keputusan KPU tersebut; 10. Bahwa terdapat kejanggalan terhadap Pengumuman Nomor 760/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara, yang mana KIP Kabupaten Aceh Utara meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan atau melebihi 15 orang hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Aceh utara. Ini jelas tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang mana dalam poin ke 6 huruf d berbunyi menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis; 11. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara, terdapat Pelanggaran Kode Etik yang mana KIP Kabupaten Aceh Utara meluluskan Salah Satu Anggota Partai Lokal di aceh atas nama Samsul Mahdi sebagai Anggota PPK Kecamatan Baktiya Barat. Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 35 ayat 1 tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam huruf e menjelaskan bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II s.d. Pengadu VI Perkara Nomor 28-PKE- DKPP/II/2023 Bahwa pada tanggal 17 Desember 2022 melalui saluran telepon (whatsApp) Nomor 0852-0747-2833 menyampaikan penerusan screenshot Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022 dan pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 lampiran 1 Kecamatan Baktiya tertanggal 8 Desember 2022 yang menemukan isi dari lampiran tersebut terdapat nama yang tidak bersesuaian dengan pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022; Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut juga berkembang melalui pemberitaan media sebagaimana disebutkan pada poin 2 diatas tentang sumber informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen PPK di Kabupaten Aceh Utara yang berdasarkan pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diduga terdapat nama anggota PPK yang lulus pada tahap akhir namun tidak lulus pada pengumuman administrasi sebagaimana telah diumumkan oleh KIP melalui website resmi tanggal 3 Desember 2022; Bahwa berdasarkan informasi awal melalui saluran telepon (WhatsApp) dan pemberitaan tersebut Panwaslih Aceh Utara melakukan pencermatan terhadap dokumen pengumuman baik pengumuman kelulusan administrasi, pengumuman tes tulis dan pengumuman tes wawancara yang didapatkan melalui penerusan (WhatsApp) group Panwascam Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Desember 2022 sehingga didapatkan pada lampiran 1 untuk Kecamatan Baktiya No Urut ke-65 Nomor Pendaftaran 13-11080100002234 atas nama Syarwali jenis kelamin Laki-Laki dengan keterangan akhir dinyatakan tidak lulus administrasi dan pada lampiran 11 untuk Kecamatan Matangkuli No Urut ke-63 Nomor Pendaftaran 13-11080500002243 atas nama Zulfahmi jenis kelamin laki-laki dengan keterangan akhir dinyatakan tidak lulus administrasi sesuai dengan pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022; Bahwa terkait pengumuman administrasi tersebut terdapat juga pengumuman yang sama namun terdapat isi pengumuman yang berbeda yaitu Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022 pada lampiran 1 untuk Kecamatan Baktiya Nomor Urut ke-53 Nomor Pendaftaran 13-11080100002234 atas nama Syarwali jenis kelamin laki-laki dengan keterangan dinyatakan lulus administrasi dan pada lampiran 11 Kecamatan Matangkuli No Urut ke-58 Nomor Pendaftaran 13-11080500002243 atas nama Zulfahmi jenis kelamin laki-laki dengan keterangan akhir dinyatakan lulus administrasi; Pada tahapan penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan untuk Pemilu tahun 2024 pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang kemudian menetapkan Syarwali Nomor Pendaftaran 11080100002234 pada peringkat ke-3 Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi Nomor Pendaftaran 13-11080500002243 pada peringkat ke-1 Kecamatan Matangkuli sebagai Anggota PPK terpilih. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I dalam perkara ini, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam proses Rekrutmen Anggota PPK Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara yang telah melakukan pelanggaran kode etik. 4. Menyatakan untuk melakukan rekrutmen ulang anggota PPK di kecamatan wilayah kabupaten Aceh Utara karena dilaksanakan tanpa mengikuti pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II s.d. Pengadu VI Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II s.d. Pengadu VI dalam perkara ini, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-18 sebagai berikut: P-1 Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 3 Desember 2022; P-2 Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 3 Desember 2022; P-3 Penerusan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Nomor: 005/PW.04.01/K.AC-11/12/2022 yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 12 Desember 2022; P-4 Berita Online dengan halaman: (https://nusantaranews.co/kip-aceh-utara- tetapkan anggota-ppk-tanpa-memperhatikan-himbauan-panwaslih-dan- tanggapan-masyarakat/); P-5 Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara tanggal 14 Desember 2022; P-6 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 14/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2018; P-7 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 10/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2019; P-8 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 08/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2018; P-9 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 04/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2019; P-10 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 29/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2018; P-11 Berita online dengan halaman: https://mataaceh.com/2022/12/10/kip- aceh-utara-diduga-curang-dalam-melakukan-rekrutmen-ppk/ P-12 Berita online dengan halaman: https://medialiterasi.id/2022/12/16/gram- menilai-kip-aceh-utara-mengangkangi-peraturan-komisi-pemilihan-umum/; P-13 berita online dengan halaman: (https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/panwaslih-aceh-utara- perintahkan-penghitungan-suara-ulang-di-geureudong-pase); P-14 Berita online dengan halaman: (https://www.metroaceh.com/ppk-nisam- dituding-sikat-honor-pps/); P-15 Berita online dengan halaman: https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/pks-dan-ppp-di-aceh-utara- laporkan-ppk-seunuddon-ke-panwaslih; P-16 Berita online dengan halaman: https://www.ajnn.net/news/tak-hanya- pks-ppp-juga-laporkan-ppk-seunuddon-ke-bawaslu/index.html; P-17 Pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 8 Desember 2022; P-18 Fotocopy Kartu Tanda Anggota Partai Aceh dengan Nomor 09.0281-AU yang dikeluarkan di aceh utara tanggal 1 Juli 2022 oleh Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh. [2.3.2] Bukti Pengadu II s.d. Pengadu VI Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduanyya pada Perkara Nomor 28-PKE- DKPP/II/2023, Pengadu II s.d. Pengadu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-11 sebagai berikut: P-1 Surat Tugas Pengawasan Nomor 087.A/PM.00.02//K.AC-11/11/2022 tanggal, 18 November 2022; P-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 057.A /LHP/PM.01.00/2022 tanggal 17 Desember 2022; P-3 Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/Pp.04- Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara di Jakarta tanggal 3 Desember 2022 yang memuat nama peserta Syarwali dan Zulfahmi dengan pengumuman tidak lulus. Dengan file digital (Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024); P-4 Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/PP.04- PU/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara di Jakarta tanggal 3 Desember 2022 yang memuat nama peserta Syarwali dan Zulfahmi dengan pengumuman lulus. Dengan file digital pada website KIP Aceh Utara (https://kip- acehutara.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse#) dengan nama file PENGUMUMAN ADM ok. P-5 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor 068/HK.01.00/K.AC- 11/12/2022 tentang Himbauan tanggal 12 Desember 2022. P-6 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor 005/PW.04.01/K.AC- 11/12/2022 tentang Penerusan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 12 Desember 2022. P-7 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor 069/HK.01.00/K.AC- 11/12/2022 tentang Mohon Penjelasan tanggal 21 Desember 2022. P-8 Hasil Screenshot informasi awal yang dilakukan penerusan melalui WA pemberi informasi kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara. P-9 Print Out Kumpulan Berita online tentang seleksi calon Anggota PPK dari 9 (sembilan) media online. P-10 Surat KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 816/PP.04-SD/1108/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang penjelasan atas Surat Panwaslih kabupaten Aceh Utara Nomor 069/HK.01.00/K.AC-11/12/2022 tentang Mohon Penjelasan. P-11 Berita Acara klarifikasi saksi-saksi [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023, Pengadu I mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1.1] Saksi Safrina Saksi adalah Peserta Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilu Tahun 2024, memberikan keterangan bahwa Nahyul Mauli, Zulkarnaini, Jumaidi dan Bukhari adalah Ketua dan Anggota PPS pada Pemilu tahun 2019 memiliki rekam jejak yang tidak baik. Sebab Ketua dan Anggota PPS semasa jabatan tahun 2019 pernah memangkas honor anggota PPS tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada anggota PPS terkait. Hal tersebut pernah dilaporkan saksi ke Polres Nisam. Namun, Saksi mengetahui nama- nama anggota Ketua dan Anggota PPS yang pernah bermasalah di tetapkan menjadi Anggota PPK setelah ada Pengumuman Penetapan Anggota PPK yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Utara. Pada saat proses seleksi PPK, Saksi tidak memberikan tanggapan rekam jejak anggota PPK terpilih tersebut kepada KIP Kabupaten Aceh Utara; [2.4.1.2] Saksi Saifudin Saksi adalah bendahara Partai pada Pemilu Tahun 2019, memberikan keterangan bahwa tanggal 17 April 2019 di TPS 38, Desa Manacatut, Kec.Nisam, Aceh Utara, dilakukan pembagian kertas suara oleh ketua PPS kepada saksi-saksi yang ada di tenda pemilihan. Akibat kecurangan tersebut menimbulkan keributan oleh masyarakat. Peristiwa tersebut ditangani oleh Panwaslih Kecamatan dan/atau Panwaslih Kabupaten. Akibat hal tersebut, maka dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Saat ini ketua PPS terkait telah menjadi anggota PPK di Kecamatan Nisam atas nama Bakhtiar; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 A. Tidak Jelasnya Peristiwa yang diadukan 1. Bahwa terkait dengan waktu kejadian sebagaimana yang diuraikan oleh pengadu dapat Para Teradu jelaskan pada tanggal 3 Desember 2022 KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Pengumuman Nomor 721/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti Surat T-1); 2. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2022 KIP Kabupaten Aceh Utara juga mengeluarkan Pengumuman Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti Surat T-2); 3. Bahwa terkait dengan waktu kejadian, Pengadu tidak dapat menguraikan secara jelas kapan waktu kejadian yang dimaksud oleh Pengadu. Secara yuridis berhubungan dengan waktu kejadian harus dijelaskan secara detail terkait jam perbuatan itu lakukan; 4. Bahwa terkait dengan tempat kejadian sebagaimana yang diuraikan oleh Pengadu dimana disebutkan bahwa tempat kejadian di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, seharusnya Pengadu harus mampu menjelaskan secara terperinci terkait dengan tempat kejadian karena Kabupaten Aceh Utara memiliki 27 Kecamatan dan 852 gampong/desa. Oleh karena itu tempat kejadian yang didalilkan oleh Pengadu tidak jelas; 5. Bahwa terkait perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu telah melanggar kode etik dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2022 adalah alasan yang tidak mendasar. Sebab KIP Kabupaten Aceh Utara telah melakukan proses rekrutmen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. B. Uraian Kronologis Tidak Jelas dan Kabur 1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Pengadu dalam pengaduannya; 2. Bahwa Para Teradu sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta menjunjung tinggi Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal ini dapat dibuktikan dengan terselenggaranya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan seluruh tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sebagaimana diuraikan dibawah ini: A. Pengumuman Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2022 (Bukti Surat T 3): B. Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2022; C. Pengumuman Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2022; D. Pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2022 (Bukti Surat T-4); E. Pengumuman Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2022 (Bukti Surat T-5); F. Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2022 (Bukti Surat T-6); 4. Bahwa terhadap uraian pengadu pada angka [2.1.1] point 2, [2.1.1] point 3, dan [2.1.1] point 4, maka dapat Para Teradu uraikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dimana Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 20 November sampai dengan 16 Desember 2022; b. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan Pengumuman pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta lampirannya yang mencantumkan nama calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kecamatan Baktiya atas nama Syarwali, dan Kecamatan Matangkuli atas nama Zulfahmi, dengan keterangan Lulus; c. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan segala jenis pengumuman melalui laman website resmi yaitu https://kip acehutara kpu go.id/, dan akun media sosial resmi KIP Kabupaten Aceh Utara, yaitu: Instagram : @kipacehutara Twitter : @kipacehutara Facebook : KIP ACEH UTARA d. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat, dari hasil penelitian administrasi oleh panitia KIP Kabupaten Aceh Utara terhadap dokumen fisik yang disampaikan ke KIP Kabupaten Aceh Utara (Bukti T-7). 5. Bahwa terhadap uraian pengadu pada angka [2.1.1] point 4 yang menyebutkan "besar dugaan ada kepentingan pihak tertentu untuk meluluskan nama tersebut sehingga harus merubah pengumuman seleksi administrasi yang dikeluarkan dua kali pada hari yang sama di waktu yang berbeda. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 6 terkait Integritas dan Profesionalitas", pernyataan tersebut merupakan kecurigaan yang berlebihan. Apabila dilihat dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan integritas berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Merujuk pada keempat prinsip tersebut, tidak ada satupun prinsip penyelenggara pemilu yang dilanggar oleh Para Teradu. Adapun prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berpedoman pada prinsip kepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. Dapat kami terangkan, bahwa 9 (sembilan) pedoman prinsip penyelenggara pemilu tidak dilanggar oleh Para Teradu. Dengan demikian Para Teradu menyimpulkan uraian yang diuraikan oleh Pengadu terkait integritas dan profesionalitas tidak jelas, maknanya Pengadu tidak bisa mendalilkan prinsip integritas dan profesionalitas yang mana yang telah dilanggar oleh Para Teradu; 6. Bahwa setelah KIP Kabupaten Aceh Utara mengumumkan pengumuman hasil seleksi tulis calon anggota PPK untuk pemilu 2024, Pengadu mendatangi serta mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Para Teradu untuk meminta meluluskan adik kandung Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli yang bernama M. Aji Munawir dengan Nomor Pendaftaran 13- 11080500002272. Kemudian KIP Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 14 Desember mengeluarkan pengumuman hasil seleksi wawancara dan penetapan calon terpilih anggota PPK untuk pemilu 2024, dimana adik kandung Pengadu tidak lulus. Akibat dari ketidaklulusan tersebut, selanjutnya Pengadu baru mempersoalkan proses seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024 dengan memberitakan hal-hal yang belum tentu jelas kebenarannya. Hal ini menandakan bahwa Pengadu tidak profesional dan tidak fair dalam melihat proses seleksi calon anggota PPK yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara. Dengan demikian Para Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu hanya mencari-cari kesalahan Para Teradu tanpa didasari alasan-alasan hukum yang kuat (Bukti T-8); 7. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka 5.5 dapat para Teradu terangkan, bahwa seluruh aturan yang mengatur terkait proses dan mekanisme rekrutmen badan Adhoc tidak memerintahkan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) harus mencantumkan nilai hasil ujian dalam pengumumannya, karena tidak ada rujukan bagi KIP Kabupaten Aceh Utara yang mengharuskan untuk menuliskan nilai CAT dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Terkait dengan nilai CAT, setiap peserta sebenarnya telah melihat nilai CAT masing-masing peserta pada layar monitor setelah menyelesaikan tes CAT. Dalam aturan CAT untuk rekrutmen PPK tidak ada aturan yang mengatur nilai ambang batas; 8. Bahwa terkait dengan transparansi nilai tes CAT, dapat Para Teradu jelaskan bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara juga tidak menyertakan nilai hasil tes tertulis (CAT) dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Utara tanggal 18 Oktober 2022, sehingga menurut Para Teradu menilai adanyan kejanggalan terhadap sikap dari Pengadu yang tidak mempermasalahkan terkait tidak dipublikasinya nilai hasil seleksi tertulis calon Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, padahal KIP Kabupaten Aceh Utara dan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara sama-sama tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis dalam pengumuman (Bukti T-9); 9. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 6, Para Teradu menilai selama proses rekrutmen PPK telah memperhatikan surat himbauan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, yang pada dasarnya himbauan tersebut meminta KIP Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan proses rekrutmen PPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga patut dipertanyakan himbauan yang mana yang dikesampingkan oleh Para Teradu; 10. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 7 yang mana pada dasarnya menjelaskan terkait nama yang bermasalah pada saat tahapan rekapitulasi dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2019 terhadap kinerja mereka diragukan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu dapat menjelaskan bahwa tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat terkait apa yang didalilkan oleh Pengadu. Terkait dengan integritas sebagaimana penjelasan dalam Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang pembuktiannya dengan melampirkan surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa pada saat proses pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak ada satupun ketua dan anggota PPK dalam kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan diputuskan melanggar kode etik sehingga harus diberhentikan. Oleh karena itu secara nyata tidak dapat dijadikan sebagai alasan oleh Pengadu bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 diragukan integritasnya seperti yang diuraikan oleh Pengadu; 12. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 7, Para Teradu dapat jelaskan bahwa tidak adanya pemotongan honor sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, akan tetapi faktanya adalah sumbangan untuk acara pembubaran PPS di Kecamatan Nisam. Sumbangan tersebut juga telah dikembalikan kepada yang bersangkutan (Safrina/Saksi Pengadu) sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 11 Juli 2019. (Bukti T-10); 13. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka[2.1.1] point 8 yang mendalilkan Para Teradu telah mengabaikan rekam jejak PPK yang bermasalah pada tahun 2019 adalah pernyataan yang mengada-ada, karena menurut Para Teradu rekam jejak itu berkaitan dengan etika, sedangkan permasalahan yang disidangkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara adalah pelanggaran administrasi bukan sidang pelanggaran kode etik. Pelanggaran administrasi tersebut juga telah ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara dan mekanisme rekapitulasi suara ulang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 14. Bahwa dengan demikian patut dipertanyakan terkait rekam jejak yang dimaknai oleh Pengadu jika dikaitkan terhadap nama anggota Panwascam (sebelumnya menjadi anggota PPK Kecamatan Seunuddon pada Pemilu tahun 2019) atas nama Zulkifli, A.Md yang diluluskan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara; 15. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan semua proses tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan aturan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara di Mahkamah Konstitusi Tahun 2019. (Bukti T-11); 16. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 9, Para Teradu telah menyiapkan materi seleksi wawancara sesuai dengan Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 17. Bahwa terhadap uraian pengadu pada angka [2.1.1] point 10, adalah tidak mendasar. Dapat Para Teradu jelaskan, bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana disebutkan pada poin B menyangkut mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pada angka (6) seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS pada huruf e) disebutkan apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. Sehingga apa yang telah diumumkan oleh Para Teradu telah sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan; 18. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 11, Para Teradu jelaskan bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melakukan Penggantian Anggota PPK Kecamatan Baktiya Barat atas nama Samsul Mahdi berdasarkan Surat dari Anggota PPK Baktiya Barat atas nama Samsul Mahdi yang diajukan pada tanggal 5 Januari 2023 Perihal Pengunduran Diri. Atas dasar pengunduran diri tersebut Para Teradu telah melakukan verifikasi/klarifikasi serta memutuskan dan menetapkan pemberhentian Anggota PPK Baktiya Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 3/PP.04 BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Samsul Mahdi. (Bukti T-12); dan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan Alasan Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-13); 19. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Para Teradu telah melaksanakan seluruh proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu mohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dapat menolak semua dalil-dalil dan alasan-alasan dari Pengadu karena tidak jelas dan tidak mendasar. [2.5.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 A. Uraian Kronologis Tidak Jelas, Kabur dan Bertentangan Dengan Hukum 1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Pengadu dalam pengaduannya; 2. Bahwa Para Teradu sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta menjunjung tinggi Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal ini dapat dibuktikan dengan terselenggaranya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan seluruh tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sebagaimana diuraikan dibawah ini: a. Pengumuman Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2022; (Bukti T-1) b. Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2022; (Bukti T-2) c. Pengumuman Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2022; (Bukti T-3) d. Pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti T-4) e. Pengumuman Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2022; (Bukti T-5) f. Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2022.(Bukti T-6) 4. Bahwa proses seleksi badan Adhoc bukan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; b. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. Penetapan peserta pemilu; e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; g. Masa Kampanye Pemilu; h. Masa tenang; i. Pemungutan dan penghitungan suara; j. Penetapan hasil Pemilu; k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 5. Bahwa Para Pengadu mendalilkan pengaduannya berdasarkan informasi awal. Dalam hal ini Para Teradu dapat menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, “Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. Pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. Hasil Penelusuran Informasi awal”. Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi, “Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; c. Informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiil; atau d. Informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor”. Dengan demikian, Para Teradu mempertanyakan kategori informasi awal yang mana yang dimaksud oleh Para Pengadu, karena menurut Para Teradu informasi awal yang diuraikan oleh Para Pengadu tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam Perbawaslu di atas. Akibatnya uraian pengaduan Para Pengadu dapat Para Teradu simpulkan tidak berdasarkan hukum dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu tersebut. 6. Bahwa dalam kronologi kejadian yang diuraikan oleh Para Pengadu disebutkan pada tanggal 17 Desember 2022, Pengadu menerima informasi melalui saluran telepon (whatsapp) dari Nomor 085207472833. Dalam hal ini Para Teradu mempertanyakan bagaimana Para Pengadu membuktikan keabsahan informasi tersebut hanya dari screenshot dari telepon selular (whatsapp); 7. Bahwa Para Teradu juga telah menelusuri kebenaran nomor kontak tersebut dengan hasil tidak aktif dan tidak terhubung dengan aplikasi (whatsapp); 8. Bahwa Pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu adalah tindakan inprosedural, hal ini dibuktikan bahwa Para Pengadu tidak pemah meminta klarifikasi kepada Para Teradu, padahal sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pengawasan dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli. Faktanya Panwaslih Kabupaten Aceh Utara tidak pernah meminta kehadiran Para Teradu untuk dilakukan klarifikasi terhadap temuan/informasi awal tersebut. Hal ini menandakan bahwa Para Pengadu telah bersikap tidak profesional karena dalam penanganan temuan dari informasi awal bersikap diskriminatif dan melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022; 9. Bahwa Para Pengadu telah mengirimkan surat kepada KIP Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor 069/HK.01.00/K.AC-11/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 Perihal Mohon Penjelasan, yang mana pada dasarnya Panwaslih Kabupaten Aceh Utara meminta penjelasan sebagaimana uraian yang terdapat dalam pengaduan Para Pengadu. KIP Kabupaten Aceh Utara telah menyampaikan surat balasan untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor 816/PP.04-SD/1108/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Penjelasan dengan menjawab semua permasalahan yang dipertanyakan (Bukti T-7); 10. Bahwa tindakan Para Pengadu sebagaimana dijelaskan pada angka 7 didasari dari pernyataan salah seorang Tim Pemeriksa Daerah DKPP di media massa dengan judul berita "Panwaslih harus panggil KIP Aceh Utara terkait seleksi PPK bikin riuh". (Bukti T-8); 11. Bahwa secara umum uraian Pengaduan Para Pengadu telah dijawab oleh Para Teradu yang diuraikan dalam Surat KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 816/PP.04-SD/1108/2023 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Penjelasan yang mana pada pokoknya isi surat tersebut menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dimana Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 20 November sampai dengan 16 Desember 2022; b. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan Pengumuman pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta Lampirannya yang mencantumkan nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kecamatan Baktiya atas nama Syarwali, dan Kecamatan Matangkuli atas nama Zulfahmi, dengan keterangan Lulus; c. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan segala jenis pengumuman melalui laman website resmi yaitu https://kip acehutara.kpu.go.id/, dan akun media sosial resmi KIP Kabupaten Aceh Utara, yaitu: Instagram : @kipacehutara Twitter : @kipacehutara Facebook : KIP ACEH UTARA d. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat oleh panitia KIP Kabupaten Aceh Utara terhadap dokumen fisik yang disampaikan ke KIP Kabupaten Aceh Utara. 12. Bahwa semua proses seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024, KIP Kabupaten Aceh Utara secara kelembagaan tetap memberitahukan setiap tahapan seleksi kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dan Surat Pemberitahuan diterima oleh staf Para Pengadu. (Bukti T-9); 13. Bahwa terhadap saksi Para Pengadu, menurut Para Teradu sangat diragukan kapasitasnya sebagai saksi, karena ada beberapa saksi Para Pengadu yang sudah teridentifikasi sebagai pengurus partai politik. (Bukti T-10) Adapun saksi-saksi tersebut sebagai berikut: Posisi dalam No Nama Indikasi Jabatan Partai Politik Pengaduan 1 Azwar Saksi II Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Aceh Utara 2 Juni Saputre Saksi III Ketua DPC Partai Gerindra Kecamatan Lampung 14. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Para Teradu telah melaksanakan seluruh proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu mohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dapat menolak semua dalil-dalil dan alasan-alasan dari Para Pengadu karena tidak jelas dan tidak mendasar. [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian Jawaban ini kami sampaikan, atas pertimbangan Majelis Sidang DKPP yang memeriksa pengaduan ini diucapkan terima kasih. [2.6.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian Jawaban ini kami sampaikan, atas pertimbangan Majelis Sidang DKPP yang memeriksa pengaduan ini diucapkan terima kasih. [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya pada Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d T-13 sebagai berikut: T-1 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022; T-2 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022; T-3 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 November 2022; T-4 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022; T-5 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2022; T-6 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilih Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022; T-7 Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen Persyaratan calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi; T-8 Salinan sesuai dengan hasil screenshot Permintaan/Permohonan Teradu dengan Para Teradu via WhatsApp (WA); T-9 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman Hasil Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara Nomor 067/KP.01.00/AC-11/10/2022; T-10 Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pihak. T-11 Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Tentang “Panwaslih Akui Rekapitulasi di Aceh Utara Sesuai Aturan dan Laksanakan Rekomendasi” T-12 Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pleno KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 2/PP.04-BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilih Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara Untuk Pemilu 2024; T-13 Fotokopi sesuai dengan aslinya Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 6 Januari 2023. [2.7.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya pada Perkara Nomor 28- PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut: T-1 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 November 2022; T-2 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022; T-3 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022; T-4 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022; T-5 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2022; T-6 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilih Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022; T-7 Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 816/PP.04-SD/1108/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Penjelasan; T-8 Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita “Panwaslih Harus Panggil KIP Aceh Utara Terkait Seleksi PPK Bikin Riuh” T-9 Fotokopi sesuai dengan aslinya tanda terima surat Pemberitahuan yang disampaikan KIP Kabupaten Aceh Utara; T-10 - Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Aceh Utara Nomor AC-15/03-021/Kpts/A/DPC-GERINDRA/2022 tanggal 1 Maret 2022; - Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Kabupaten Aceh Utara Nomor 64A-Kpts/DPP- Nasdem/II/2022 tanggal 24 Februari 2022. [2.8] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 28 Maret 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.8.1] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa sebagaimana jawaban yang telah diajukan oleh Para Teradu dengan membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh bukti surat dan keterangan saksi Safrina yang diajukan oleh Pengadu. Berdasarkan keterangan saksi Safrina bahwa persoalan yang diadukan oleh Pengadu sudah diselesaikan dengan surat pernyataan (Bukti T-10), dan dibenarkan oleh saksi Pengadu. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Saifuddin memberikan keterangan yang tidak berhubungan dengan pokok pengaduan yang diajukan oleh Pengadu; 3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu, mencantumkan ada empat orang saksi, namun pada saat persidangan berlangsung, Pengadu hanya mampu menghadirkan dua orang saksi sehingga kondisi ini menunjukan Pengadu tidak serius untuk membuktikan Pengaduannya; 4. Bahwa untuk membantah dalil permohonan Pengadu, Para Teradu telah mengajukan jawaban Para Teradu dan untuk menguatkan hal tersebut, Para Teradu mengajukan bukti surat dan keterangan Pihak Terkait yaitu Zulfahmi dan Raja Maikul Fajar; 5. Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan Pihak Terkait tersebut, Para Teradu telah dapat membuktikan bahwa hanya terdapat satu pengumuman yang dikeluarkan oleh Para Teradu yaitu Pengumuman Nomor 721/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022 dengan mencantumkan nama Zulfahmi dan Syarwali dengan Keterangan Lulus; 6. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menjelaskan terkait dilakukannya download Pengumuman secara bersama dengan saksi atas nama Muhammad Fadil (tidak hadir), yang berdomisili di Kecamatan Dewantara, Para Teradu dapat menjelaskan bahwa jarak domisili Pengadu (Kecamatan Lhoksukon) dengan domisili saksi Muhammad Fadil sangat berjauhan. Sehingga pernyataan Pengadu diragukan kebenarannya; 7. Bahwa di depan persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang telah diadukan dalam pengaduannya, sebab bukti surat dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti yang berkekuatan hukum. Hal ini dikarenakan bukti surat Pengadu tidak dilegalisir, hanya memiliki dokumen dalam bentuk fotocopy serta tidak memiliki dokumen asli. Maka oleh karena itu Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang menjadi pengaduannya, sebab secara hukum siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan (Nullum delictum noela praevia lege poenali); 8. Bahwa berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan, maka sangat patut bila pengaduan Pengadu haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. [2.8.2] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa sebagaimana jawaban yang telah diajukan oleh Para Teradu dengan membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh bukti surat dan keterangan yang diajukan oleh Pengadu. Pengadu juga tidak dapat menghadirkan saksi sebagaimana yang telah dituliskan di dalam pokok aduannya; 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pihak Terkait (Khairul Amri sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baktiya) Pengadu menjelaskan bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024 atas nama Syarwali dinyatakan lulus dan Pihak Terkait telah melihat pengumuman tersebut. Pihak terkait juga mengakui hanya ada satu Pengumuman yang dimilikinya yaitu Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mencantumkan nama Zulfahmi dari kecamatan Matangkuli dan Syarwali dari kecamatan Baktiya dengan keterangan lulus. 4. Bahwa berdasarkan keterangan Para Pengadu dalam persidangan, Pengadu menjelaskan didapatkannya Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diunduh oleh staff Para Pengadu dan kemudian disampaikan ke grup whatsapp panwascam Kabupaten Aceh Utara serta keterangan tersebut dibenarkan oleh Pengadu yang menyatakan hanya satu pengumuman yang dikeluarkan; 5. Bahwa Para Teradu mengakui hanya ada 1 (satu) pengumuman yang ada pada Para Pengadu. Pengumuman tersebut merupakan hasil unduh dari website resmi KIP Kabupaten Aceh Utara dan Para Pengadu tidak pernah mengunduh sendiri pengumuman tersebut. Pengumuman hasil unduh diterima dari tenaga administrasi Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara atas nama Miswar. Para Pengadu mengakui dan membenarkan dalam pengumuman tersebut dicantumkan nama Zulfahmi dari Kecamatan Matangkuli, dan nama Syarwali dari Kecamatan Baktiya masing-masing dengan keterangan lulus. 6. Bahwa di depan persidangan Para Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang telah diadukan dalam pengaduannya, sebab bukti yang dihadirkan oleh Para Pengadu tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti yang berkekuatan hukum. Hal ini dikarenakan bukti surat dari Para Pengadu tidak memiliki dokumen asli. Maka oleh karena itu Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang menjadi pengaduannya, sebab secara hukum siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan (Nullum delictum noela praevia lege poenali); 7. Bahwa berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan, maka sangat patut bila pengaduan Pengadu haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baktiya Bahwa DKPP memanggil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baktiya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Maret 2023 menerangkan bahwa Pihak Terkait menjelaskan Pengumuman yang diketahui oleh Pihak Terkait tentang Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum tahun 2024 bahwa Syarwali lulus seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu 2024. Namun, dikarenakan banyak isu yang tersebar di masyarakat bahwa KIP Aceh Utara mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman yang berbeda, maka Pihak Terkait dipanggil oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara terkait isu tersebut. Pihak terkait kemudian mendapat informasi dari anggota Panwascam bahwa ada Pengumuman di grup whatssapp Yang menyatakan Syarwali tidak lulus seleksi administrasi; [2.9.2] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Maret 2023 menerangkan bahwa telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tes PPK sampai pada Penetapan Anggota PPK untuk Pemilu 2024; [2.9.3] Staff PPNPN KIP Aceh Utara Bahwa DKPP memanggil Staff PPNPN KIP Aceh Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Maret 2023 menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas sebagai pengelola website dan media sosial KIP Aceh Utara. Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Desember tahun 2022 Pukul 21.00 Wib, Pihak Terkait mengunggah satu kali Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024 di website KIP Aceh Utara. Teradu juga mengunggah pengumuman a quo tersebut di media sosial instagram, facebook dan twitter KIP Aceh Utara. Berselang lima menit kemudian, Pihak Terkait memposting tanggapan masyarakat terkait Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024 di website KIP Aceh Utara serta di media sosial instagram, facebook dan twitter KIP Aceh Utara. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pengumuman a quo tersebut didapatkan dari Subbagian SDM KIP Aceh Utara;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I s.d. Pengadu VI adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu I s.d. Pengadu VI mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 mendalilkan Para Teradu dengan hal-hal sebagai berikut: [4.1.1.1] Para Teradu diduga mengunggah 2 (dua) Pengumuman Nomor 789/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya disebut PPK) untuk Pemilu Tahun 2022 di website KIP Aceh Utara dengan nomor dan tanggal surat yang sama, namun dengan isi pengumuman yang berbeda. Pada Pengumuman pertama yang diunduh Pengadu tanggal 3 Desember 2022 menerangkan bahwa Syarwali dan Zulfahmi tidak lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2022. Namun, pada Pengumuman lainnya, Pengadu menemukan isi pengumuman yang berbeda yang menyatakan Syarwali dan Zulfahmi lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2022; [4.1.1.2] Para Teradu diduga mengabaikan rekam jejak dalam menetapkan Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan beberapa Anggota Panitia PPK untuk Pemilu Tahun 2024 pernah memiliki permasalahan saat Pemilu Tahun 2019; [4.1.1.3] Para Teradu diduga meluluskan salah satu Anggota Partai Lokal di Aceh atas nama Samsul Mahdi sebagai Anggota PPK Kecamatan Baktiya Barat. [4.1.2] Menimbang Pengaduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 28-PKE- DKPP/II/2023 mendalilkan bahwa berdasarkan informasi awal dan hasil temuan Para Pengadu, Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman Nomor 789/PP.04- Pu/1108/2022 tentang Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2022 dengan nomor dan tanggal surat yang sama, namun dengan isi pengumuman yang berbeda. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] pada Perkara Nomor 24-PKE- DKPP/II/2023, Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1.1] Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Para Teradu membantah hal tersebut. Para Teradu telah mengeluarkan Pengumuman pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta lampirannya yang mencantumkan nama calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024. Pengumuman tersebut menjelaskan untuk Kecamatan Baktiya atas nama Syarwali, dan Kecamatan Matangkuli atas nama Zulfahmi, dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi. Bahwa dari hasil penelitian administrasi oleh panitia KIP Kabupaten Aceh Utara terhadap dokumen fisik calon Anggota PPK atas nama Syarwali dan Zulfahmi, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota PPK. [4.2.1.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.2], Para Teradu membantah hal tersebut. Bahwa pada saat proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 tidak ada satupun ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan diputuskan melanggar kode etik. Berkaitan dengan beberapa anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 pernah memiliki permasalahan saat Pemilu Tahun 2019, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dan dilakukan rekapitulasi suara ulang sesuai dengan tata cara dan mekanisme rekapitulasi suara ulang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Para Teradu rekam jejak PPK terpilih yang menjadi pokok aduan Pengadu adalah berkaitan dengan etika, sedangkan permasalahan yang dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara adalah pelanggaran administrasi dan bukan pelanggaran kode etik. Para Teradu selama proses seleksi PPK se-Kabupaten Aceh Utara tidak pernah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait Penetapan Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024. [4.2.1.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu angka [4.1.1.2], Para Teradu membantah hal tersebut. Bahwa Para Teradu telah melakukan Penggantian Anggota PPK Kecamatan Baktiya Barat berdasarkan Surat dari Anggota PPK Baktiya Barat atas nama Samsul Mahdi yang diajukan pada tanggal 5 Januari 2023 Perihal Pengunduran Diri. Atas dasar pengunduran diri tersebut Para Teradu telah melakukan verifikasi/klarifikasi serta memutuskan dan menetapkan pemberhentian Anggota PPK Baktiya Barat untuk Pemilu Tahun 2024, sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 3/PP.04 BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Samsul Mahdi. Para Teradu telah menerbitkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri. Alasan tersebut dapat diterima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu angka [4.1.2] pada perkara Nomor 28- PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu adalah tindakan inprosedural, hal ini dibuktikan karena Para Pengadu tidak pernah meminta klarifikasi kepada Para Teradu. Padahal dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pengawasan dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli. Faktanya Para Pengadu tidak pernah meminta kehadiran Para Teradu untuk dilakukan klarifikasi terhadap temuan/informasi awal tersebut. Hal ini menandakan bahwa Para Pengadu telah bersikap tidak profesional karena dalam penanganan temuan dari informasi awal bersikap diskriminatif dan melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pengawasan. Bahwa Para Pengadu telah mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor 069/HK.01.00/K.AC-11/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 Perihal Permohonan Penjelasan, yang pada dasarnya Panwaslih Kabupaten Aceh Utara meminta penjelasan sebagaimana uraian yang terdapat dalam pengaduan Para Pengadu. Para Teradu telah menyampaikan surat balasan untuk Para Pengadu dengan Nomor 816/PP.04-SD/1108/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Penjelasan dengan menjawab semua permasalahan yang ditanyakan. Bahwa dari hasil penelitian administrasi oleh panitia KIP Kabupaten Aceh Utara terhadap dokumen fisik calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota PPK. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara Nomor 24-PKE- DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 24-PKE- DKPP/II/2023 pada angka [4.1.1.1] yang menerangkan Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024, terungkap fakta Pengadu mendapatkan dua Pengumuman Penetapan Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 akan tetapi Pengadu tidak mengajukan bukti yang menguatkan dalil tersebut. Adapun saksi Pengadu atas nama Muhammad Fadil yang seharusnya memberi keterangan untuk menguatkan dalil Pengadu tidak dapat hadir dalam persidangan. Namun, Pengadu Prinsipal mengatakan bahwa Pengadu Prinsipal mengunduh Pengumuman Seleksi Administrasi PPK melalui website resmi KIP Aceh Utara pada malam pengumuman, yaitu tanggal 3 Desember 2022 di atas Pukul 21.00 WIB. Berselang 2-3 hari kemudian, Pengadu Prinsipal mendapatkan informasi bahwa ada 2 (dua) pengumuman yang berbeda. Pengadu Prinsipal kemudian membuka website KIP Aceh Utara untuk men-download pengumuman seleksi administrasi. Dalam persidangan terungkap fakta Pengadu tidak bisa membuktikan secara detail dan rinci tentang kapan waktu pengumuman pertama dan pengumuman kedua dikeluarkan oleh Para Teradu, Pengadu hanya mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.2] yang mendalilkan Para Teradu diduga mengabaikan rekam jejak peserta calon anggota PPK dalam menetapkan anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 sebab Para Teradu menetapkan anggota PPK yang pernah bermasalah pada Pemilu Tahun 2019. Terkait dengan hal tersebut, terungkap fakta bahwa dalam menetapkan anggota PPK, Para Teradu tidak menerima laporan pelanggaran kode etik terkait rekam jejak calon anggota PPK yang telah ditetapkan menjadi anggota PPK. Berkenaan dengan rekam jejak Nahyul Mauli yang diduga memiliki masalah terkait pemotongan honor PPS di Kecamatan Nisam, Para Teradu mengatakan tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terkait hal tersebut. Pengadu juga tidak pernah menyampaikan dengan cara yang resmi terkait adanya calon anggota PPK yang memiliki rekam jejak yang kurang baik. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa berkaitan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1.3] yang mendalilkan Para Teradu diduga menetapkan anggota partai lokal Aceh sebagai anggota PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Samsul Mahdi, terungkap fakta Para Teradu telah menindaklanjuti hal tersebut dengan Surat Nomor 3/PP.04- BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota PPK Kecamatan Baktiya. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Bahwa Para Pengadu dalam Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 pada angka [4.1.2] menjelaskan jajaran sekretariat staff pengawasan administrasi a.n Nizwar pernah men-download 1 (satu) Pengumuman Seleksi Administrasi tanggal 4 Desember 2023 pagi hari melalui website KIP Aceh Utara dan mengirimkan Pengumuman a quo ke grup whatssapp Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara (an sich). Pengumuman tersebut menjelaskan Syarwali dan Zulfahmi lulus seleksi administrasi. Namum, informasi yang beredar dikalangan masyarakat KIP Aceh Utara mengeluarkan 2 (dua) pengumuman seleksi administrasi yang berbeda maka berdasarkan kedua hal tersebut, Para Pengadu kemudian meminta penjelasan melalui surat resmi kepada Para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu membalas surat dari Para Pengadu dengan penjelasan bahwa KIP Aceh Utara hanya mengeluarkan 1 (satu) Pengumuman seleksi administrasi yang diupload di website KIP Aceh Utara. Berkenaan dengan status kelulusan Syarwali dan Zulfahmi yang dipertanyakan oleh Para Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa Syarwali dan Zulfahmi lulus seleksi administrasi sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Para Teradu. Bahwa Para Teradu hanya mengumumkan 1 (satu) Pengumuman Penetapan Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan melalui website resmi KIP Aceh Utara. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait yaitu Staff PPNPN KIP Aceh Utara (Raja Maikul Fajar) menjelaskan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas sebagai pengelola website dan media sosial KIP Aceh Utara. Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Desember Tahun 2022 Pukul 21.00 WIB, Pihak Terkait hanya memposting sekali Pengumuman Seleksi Administrasi di website dan media sosial instagram, facebook dan twitter KIP Aceh Utara. Berselang lima menit kemudian, Pihak Terkait memposting tanggapan masyarakat di website dan media sosial instagram, facebook dan twitter KIP Aceh Utara. Pihak Terkait hanya mendapatkan sekali Pengumuman seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat dari Subbagian SDM KIP Aceh Utara. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika. Dengan demikian dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak dalil Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfikar selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Muhammad Sayuni, Teradu III Muhammad Usman, Teradu IV Munzir dan Teradu V Fauzan Novi, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Enam April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal dua belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI RATNA DEWI PETTALOLO TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra