Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 281 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 271-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pelapor dan/atau pengadu adalah salah seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Aceh Utara daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) dengan Nomor Urut 02, terdiri dari 4 (empat) kecamatan yaitu: Baktiya, Seunuddon, Tanah Jambo Aye dan Baktiya Barat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, atas perbuatannya bertindak sewenang-wenang dengan tidak menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu, atas kesimpulan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait pengalihan dan perubahan perolehan suara Pengadu pada PPK Tanah Jambo Aye tindak memenuhi unsur. Akibat tindakan para Teradu, Pengadu kehilangan kepastian hukum untuk ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRK Aceh Utara; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan; Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan; Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tidak membebankan kewajiban hukum; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yusriadi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Safwani, Teradu III Muhammad Nur Furqan, Teradu IV T. Yuherli Basri dan Teradu V Zulkarnaini masing-masing sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 271- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zulkarnaini Bin Abdullah Jabatan : Caleg Partai Demokrat Alamat : Dusun Berandeh Desa Alue Anoe Timu Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Zulfa Zainuddin Mahadir Antoni Zulkarnaini Jabatan : Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Lhokseumawe Alamat : Jl. Merdeka Timur Lantai 2, Desa Uteunkot Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yusriadi Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Banda Aceh –Medan Km.300 Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, 24382. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Safwani Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Banda Aceh –Medan Km.300 Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, 24382. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Muhammad Nur Furqan Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Banda Aceh –Medan Km.300 Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, 24382. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III 4. Nama : T. Yuherli Basri Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Banda Aceh –Medan Km.300 Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, 24382. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Zulkarnaini Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jl. Banda Aceh –Medan Km.300 Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, 24382. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------------------Para Teradu [1.3] mendengar dan memeriksa pengaduan Pengadu; mendengar dan memeriksa jawaban para Teradu mendengar dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait; mendengar dan memeriksa keterangan Saksi memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 271-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pelapor dan/atau pengadu adalah salah seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Aceh Utara daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) dengan Nomor Urut 02, terdiri dari 4 (empat) kecamatan yaitu: Baktiya, Seunuddon, Tanah Jambo Aye dan Baktiya Barat; 2. Bahwa setelah pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yang dilaksanakan berdasarkan Formulir Model C1 DPRA, suara Pelapor/Pengadu sebanyak 1.602 lebih unggul dari caleg Nomor Urut 1 T. Zulkhaidir sebanyak 1.561 dan caleg Nomor Urut 10 Nazarudin Yusuf sebanyak 51 suara dan suara Partai Demokrat sebanyak 191. 3. Bahwa setelah selesai dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilanjutkan pada rekapitulasi tingkat Kecamatan yang dilaksanakan dari tanggal 19 s/d 25 April 2019. Rekapitulasi tingkat PPK pada dapil 6 (enam) yang terdiri Kecamatan Baktiya, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kecamatan Seunuddon dan Kecamatan Baktiya Barat berjalan lancar dan hasilnya sesuai dengan Formulir Model C1 DPRK. Kecuali PPK Tanah Jambo Aye terjadi perubahan dan perbedaan hasil antara Formulir Model C1 dengan Formulir Model DA1 print out. Berdasarkan hal tersebut, diduga telah terjadi pergeseran perolehan suara partai ke suara calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga dilakukan oleh PPK Tanah Jambo Aye. 4. Bahwa berdasarkan Formulir Model C1 untuk dapil 6 Partai Demokrat, perolehan suara caleg Nomor Urut 1 T.Zulkhaidir lebih sedikit dibandingkan dengan perolehan suara Nomor urut 2 sdr. Zulkarnaini; 5. Bahwa pihak PPK Tanah Jambo Aye saat rapat pleno menyatakan suara para caleg tidak berubah dan sesuai dengan data Formulir Model C1, tetapi saat melihat print out rekap suara yang dikeluarkan oleh PPK Tanah Jambo Aye Aceh Utara sudah berubah dan tidak sesuai dengan Formulir Model C1 yang diungkapkan dalam rapat pleno. Suara pelapor berdasarkan Formulir Model DA1 adalah sebanyak 1.593, dan suara caleg Nomor Urut 1 T Zulkhaidir adalah sebanyak 1.406 suara; 6. Bahwa suara Partai Demokrat sebanyak 73 suara; 7. Bahwa suara badan caleg no urut 10 sdr Nazaruddin Yusuf sebanyak 21 suara 8. Bahwa suara berdasarkan Formulir Model C1 untuk nomor urut 1 sdr T. Zulkhaidir dari 1.250 bertambah menjadi 1.406 suara badan, bahwa adapun suara bertambah ke caleg nomor urut 1 terdiri dari dari suara partai sebanyak 118 suara dan dari suara caleg Nomor urut 10 sdr Nazaruddin 38 suara. 9. Bahwa berdasarkan kejadian pergeseran suara tersebut, maka pelapor caleg nomor urut 02 sdr Zulkarnaini sangat keberatan, dan melaporkan hal tersebut ke panitia pengawas kecamatan, tidak ada solusi; 10. Bahwa keberatan dari pelapor untuk mengisi Formulir Model DA2 tidak diberikan lagi oleh PPK, dengan alasan sudah diluar ketentuan; sedangkan pada saat pleno tidak keberatan, karena hasil Formulir Model DA1 sesuai dengan Formulir Model C1, akan tetapi pada saat pelapor menerima Prin Out DA1 sudah berubah dan tidak sesuai dengan C1 dan hasil pleno PPK Tanah Jambo Aye; 11. Bahwa pada tanggal 29 April 2019 pelapor melaporkan ke panwaslih diduga adanya pelanggaran administrasi, dengan bukti lapor tanggal 30 april 2019; 12. Bahwa pihak Panwaslih Aceh Utara mengatakan bahwa pleno untuk tanggal 5 Mei 2019 tidak bisa diubah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi, dan ini ranahnya pidana; 13. Bahwa tentang pelaporan pidana pemilu, pelapor sudah diminta keterangan oleh Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yaitu Bapak Daffan dengan Bapak Rustam. Pada saat memberikan keterangan ke Penyidik Gakkumdu, Pelapor sama-sama membuka ulang Formulir Model C1 dan dicocokkan satu persatu dengan Formulir Model DA1 dan terbukti terjadi perubahan dari Formulir Model C1 ke Formulir Model DA1, sehingga penyidik mengatakan ke Pelapor mantap kali perbandingan datanya, akurat; 14. Bahwa setelah pelaporan dugaan tindak pidana pemilu, pihak Panwaslih tidak pernah memberitahukan ke pelapor, kalau laporan/pengaduannya tidak memenuhi unsur. Pelapor tahu karena mendatangi pihak Panwaslih Aceh Utara. 15. Bahwa Panwaslih juga tidak cukup alasan hukum dalam memberikan alasan tidak memenuhi unsur, hanya selembar surat dengan menyatakan tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Formulir Model B.15 tentang Pemberitahuan status laporan, sedangkan fakta di lapangan jelas terjadi suara caleg dan suara partai berpindah yang menyebabkan terjadinya pengurangan dan penambahan caleg lain (suara partai dalam Formulir Model C1 = 191 suara dan berubah dalam Formulir Model DA1 = 73 suara dan suara caleg Nomor Urut 10 dalam Formulir Model C1 = 59 berubah di dalam DA1 = 21 suara), baik dalam C1 maupun DA1 telah terbukti terjadi; Rekapitulasi sesuai tingkatan No urut caleg & Nama C1 DA1 DB1 Partai Demokrat 191 73 380 Tidak sesuai C1 01 T.Zulkhaidir 1.561 1.406 1.717 Tidak sesuai C1 02 Zulkarnaini 1.602 1.593 1.593 Tidak sesuai C1 10 Nazarudin Yusuf 59 21 50 Tidak Sesuai C1 16. Bahwa terjadinya ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan dari penyelenggara pemilu terhadap pelapor, maka dengan ini menyampaikan pengaduan ini ke dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) republik Indonesia; 17. Bahwa pihak Panwaslih diduga telah melanggar perbawaslu RI nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu; 18. Bahwa PPK, Panwascam Tanah Jambo Aye dan Panwaslih Aceh Utara sebagaimana telah diuraikan di atas, terkesan telah dengan sengaja tidak melanjutkan proses pidana pemilu dengan hilangnya suara pelapor yang sah dengan akibatnya tidak bisa lolos menjadi anggota legislatif terpilih. 19. Bahwa PPK Tanah Jambo Aye, Panwascam Tanah Jambo Aye dan Panwaslih Aceh Utara tidak menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan mendorong tegaknya undang-undang sebagaimana mestinya; 20. Bahwa atas tindakan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan oleh PPK, Panwascam Tanah Jambo Aye dan Panwaslih Aceh Utara, menunjukkan ketidak-mandirian dan profesionalitas, yang mengakibatkan Pengadu/Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap Laporan/Pengaduannya; 21. Bahwa hasil rekap yang ada dalam Formulir Model DB1 kabupaten merupakan kumpulan dari hasil rekap PPK, khususnya PPK Tanah Jambo Aye adalah rekap yang tidak sesuai dengan C1; 22. Bahwa berita Berita Acara Nomor: 14/PL.01.7-BA/1108/KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Utara Pemilihan Umum tahun 2019. Telah menetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRK Aceh Utara atas nama Sdr. T. Zulkhaidir dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Aceh Utara VI (Enam) yang tidak sesuai dengan data C1 adalah cacat hukum; 23. Bahwa sehubungan dengan hal itu pula, menurut kami sangat relevan jika Putusan DKPP RI terhadap laporan/pengaduan ini mengacu pada putusan DKPP sebelumnya, yakni : PUTUSAN No.74/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, yang Memutuskan “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dan H. Herman Suryadi Sumawiredja”; 24. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia tentu dapat pula memerintahkan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara untuk membatalkan Berita Acara Nomor: 14/PL.01.7-BA/1108/KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Utara Pemilihan Umum tahun 2019. Telah menetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRK Aceh Utara atas nama Sdr. T. Zulkhaidir dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Aceh Utara VI (Enam) yang tidak sesuai dengan data C1; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu 4) Menyatakan batal dan tidak sah surat putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu; dan 5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : KTP Atas Nama Zulkarnaini dengan NIK: 1108010405840002 2. Bukti P-2 : Surat kuasa Pelapor/Pengadu 3. Bukti P-3 : Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat 4. Bukti P-4 : Surat C1. PPS 5. Bukti P-5 : Form DA1 PPK 6. Bukti P-6 : Form DB1 Kabupaten Aceh Utara 7. Bukti P-7 : Form Model B.3 tanda Bukti Penerimaan Laporan no.003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019. Tertanggal 30 April 2019 8. Bukti P-8 : Form B.15 laporan dihentikan, tertanggal 20 Mei 2019 9. Bukti P-9 : Berita Acara No 14/PL.01.7-BA/1108/KAB/2019, tertanggal 7 Mei 2019. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Utara pemilihan Umum 2019. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan Pengaduan Nomor 271-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah menerima Laporan dari pengadu mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor laporan: 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 tanggal 30 April 2019; (Bukti,T-1) 2. Bahwa pada saat laporan yang disampaikan kepada teradu, tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye sudah selesai, yang dilaksanakan dari tanggal 19 s.d 25 April 2019 oleh PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye; (Bukti, T-2) 3. Bahwa pengadu adalah salah seorang calon anggota DPRK Kabupaten Aceh Utara dari partai Demokrat Daerah Pemilihan VI Nomor urut 02 yang terdiri dari 4 (empat) Kecamatan yaitu: Baktiya, Seunuddon, Tanah Jambo Aye dan Baktiya Barat sesuai dengan SK KIP Nomor: 157/HK.04.1- Kpt/1108/KIPKAB/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Pemilu 2019; (Bukti, T-3) 4. Bahwa atas laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/Ol.16/IV/2019 Teradu telah melakukan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan pasal 9 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Staf yang menangani penanganan Pelanggaran Pemilu menerima laporan, lalu Teradu melakukan kajian awal yang dituangkan dalam form B5 untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil, jenis pelanggaran dan menentukan dapat diregistrasi atau tidak dapat diregistrasi; (Bukti, T-4) 5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal, teradu menyimpulkan laporan pengadu mengarah kepada adanya perselisihan hasil pemilu dan juga mengandung dugaan tindak pidana pemilu; 6. Bahwa terhadap laporan pengaduan mengarah kepada adanya perselisihan hasil pemilu sebagaimana angka 5 diatas bukan merupakan kewenangan Panwaslih, melainkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan pasal 474 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu “dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi” 7. Bahwa terhadap laporan pengadu yang mengarah kepada dugaan tindak pidana pemilu, Teradu telah menindaklanjutinya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 sentra Gakkumdu; (Bukti, T-5) 8. Bahwa tindaklanjut dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana angka 5 di atas dilakukan dengan cara: a. Teradu bersama tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan pertama pada tanggal 03 Mei 2019 berdasarkan Berita Acara Pembahasan Nomor 012/SG/Kab/01.16/BA/V/2019 yang dihadiri oleh tim penyidik dari Polres Aceh Utara, Jaksa dari Kejaksaaan Lhoksukon dan teradu, berdasarkan hasil pembahasan pertama disimpulkan untuk melakukan penanganan lanjutan dengan melakukan klarifikasi dengan PPK dan Panwascam Tanah Jambo Aye; (Bukti, T-6) b. Tim Sentra Gakkumdu telah mengklarifikasi PPK Tanah Jambo Aye pada tanggal 6 Mei 2019, didapatkan keterangan bahwa PPK Tanah Jambo Aye telah melakukan pencocokan terhadap data yang keliru dengan berpedoman kepada formulir C-1 Plano sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum yaitu “jika dalam hal terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK mencocokkan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir model C1.plano-PPWP, C1.plano-DPR, C1.plano-DPD, C1.plano-DPRD Provinsi, C1.plano-DPRD Kabupaten”; (Bukti, T-7) c. Terkait dengan keberatan hasil klarifikasi terhadap PPK sebagaimana huruf b diatas sesuai dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanah Jambo Aye: berjalan baik dan lancar tanpa adanya keberatan oleh saksi partai Demokrat baik yang disampaikan melalui lisan dalam forum rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan maupun dalam bentuk tulisan dengan mengisi formulir Keberatan saksi (DA2);(Bukti, T-8) d. Tim Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua pada tanggal 20 Mei 2019 yang menyimpulkan bahwa laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 dengan terlapor PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye tidak terdapat cukup bukti/tidak diperoleh bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya, sehingga laporan a quo di hentikan karena tidak diperoleh bukti formulir C-1 Hologram asli dari KIP Kabupaten Aceh Utara; (Bukti, T-9) e. Bahwa terkait bukti formulir C-1 hologram asli sebagaimana huruf d di atas sebelum dilakukan pembahasan kedua, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara telah berusaha untuk memperoleh bukti asli C-1 hologram dengan menyampaikan surat permintaan pinjam pakai formulir C-1 hologram kepada KIP Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 086/K.AC11/PM.05.02/V/2019 tanggal 15 Mei 2019; (Bukti, T-10) f. Bahwa atas permintaan Pinjam Pakai formulir C1 Hologram sebagaimana huruf e diatas, KIP Kabupaten Aceh Utara menyampaikan surat balasan dengan surat Nomor: 69/PL.01.7-SD/1108/Kab/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menjelaskan Bahwa KPU/KIP Kabupaten/ Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Sehingga dengan alasan tersebut KIP Kabupaten Aceh Utara tidak dapat memenuhi permintaan formulir C1 Hologram oleh teradu. Dan bahkan oleh teradu terus berupaya memperoleh formulir C1 Hologram dengan menyurati kembali KIP Kabupaten Aceh Utara atas jawaban hasil konsultasi KIP Kabupaten Aceh Utara dengan KIP Provinsi Aceh terkait dengan permintaan formulir C1 Hologram oleh teradu namun KIP Kabupaten Aceh Utara masih tidak dapat memberikan formulir C1 Hologram; (Bukti, T-10) 9. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Pleno tentang penanganan Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 yang menyatakan laporan tersebut dihentikan dan teradu mengeluarkan Formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan yang kemudian di tempelkan pada papan pengumuman sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara pada hari itu juga; (Bukti, T-11) 10. Bahwa sekiranya tanggal 24 Mei 2019, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh utara pengadu menerima formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan yang dihentikan sebagaimana angka 9 di atas. 11. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan “bahwa Panwaslih juga tidak cukup alasan hukum dalam memberikan alasan tidak memenuhi unsur, hanya selembar surat dengan menyatakan tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan, sedangkan fakta dilapangan jelas terjadi suara badan dan suara partai berpindah, berkurang dan bertambah ke caleg lain”, dapat Teradu sampaikan bahwa mekanisme penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakkumdu terhadap Laporan Pengadu telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 Sentra Gakkumdu dan penyampaian dokumen penanganan dugaan tindak pidana pemilu juga telah sesuai dengan Peraturan yang diatur oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Republik Indonesia. 12. Bahwa teradu tidak memberikan dokumen/berkas penanganan dugaan tindak pidana pemilu selain formulir B.15 telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; (2) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang Dikecualikan; (3) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Alat Kerja Pengawasan sebagai Informasi yang Dikecualikan; (Bukti, T-12) 13. Bahwa terkait dengan aduan dan dalil Pengadu tentang adanya dugaan pengelembungan suara dan/atau penambahan dan/atau pergeseran suara pada print out formulir DA1 DPRK, serta pengadu meyakini dan mengklaim suara badan pengadu berdasarkan DA1 adalah sebanyak 1.593 suara padahal pada formulir C1 adalah 1.602 suara, sementara suara badan berdasarkan formulir C1 untuk Nomor urut 1 sdr T. Zulkhaidir sebanyak 1.561 suara menjadi 1.406 suara (DA1) dapat teradu sampaikan: a. Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Kecamatan Tanah Jambo Aye bahwa pada saat pleno jumlah suara pada formulir C1 tidak ada permasalahan; (Bukti, T-8) b. Bahwa pada proses pembahasan kedua di Forum Sentra Gakkumdu di perlukannya bukti asli/C1 Hologram untuk dapat meyakinkan telah terjadi perubahan atau pergeseran suara dari partai ke suara badan atau dari salah satu calon ke calon lainnya yang dilakukan oleh PPK, bukan pada salinan atau foto copy;(Bukti, T-9) c. Bahwa jika terdapat keberatan baik oleh saksi maupun oleh Panwaslu Kecamatan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara maka akan dilakukan pembetulan dengan berpedoman kepada formulir Model C1.Plano- PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota, hal ini sejalan dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 22 ayat (2) “Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota”. Dengan demikian dapat dinyatakan data perolehan suara calon maupun Partai Politik yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye sudah melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Bahwa terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tanah Jambo Aye telah ditanda tangani oleh para saksi yang hadir termasuk saksi partai Demokrat baik formulir DAA1 dan formulir DA1, artinya dengan telah ditandatangani formulir DAA1 dan formulir DA1 tingkat Kecamatan para saksi telah menyatakan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye yang dilakukan melalui rapat pleno PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye; (Bukti T-13) e. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Teradu tidak ditemukannya keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dari saksi partai Demokrat dari Kecamatan Tanah Jambo Aye pada saat kegiatan Rekapitulasi Perolehan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Aceh Utara pada Tanggal 30 April 2019 s.d 7 Mei 2019 di Hotel Diana Kota Lhokseumawe; (Bukti T-14) I. Keterangan Tambahan di Luar Pokok Aduan 1. Bahwa teradu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas pemilu Kecamatan se Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pengawasan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 sesuai dengan surat Nomor: 066/K.AC.11/TU.03/IV/2019 tanggal 10 April 2019; (Bukti T-15) 2. Bahwa teradu telah melakukan tindakan pencegahan dengan mengirimkan surat kepada KIP Kabupaten Aceh Utara yang juga turut ditembuskan ke Panwaslu Kecamatan tentang Himbauan Pencetakaan DAA1 pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan Surat Nomor: 014/K.AC.11/HM.02.00/IV/2019, tanggal 22 April 2019 Bahwa atas surat tersebut KIP Kabupaten Aceh Utara merespon surat tersebut dengan Nomor: 56/PL.01.7-SD/1108/Kab/2019 tanggal 22 April 2019 yang ditujukan kepada Ketua PPK dalam Kabupaten Aceh Utara dengan maksud meminta kepada PPK agar setelah selesai melakukan rekapitulasi terhadap formulir Model DAA1.Plano- PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota yang ada pada softcopy segera dicetak/print out kedalam bentuk hardcopy; (Bukti T-16) [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-16 sebagai berikut: NO KODE URAIAN 1 T.01 Formulir B.1 Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 Tanggal 30 April 2019 2 T.02 Undangan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Nomor 62/Und.PPK-TJA/IV/2019 Tanggal 18 April 2019 3 T.03 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 157/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Aceh Utara Pemilu 2019 Tanggal 20 September 2019 4 T.04 Formulir B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tanggal 2 Mei 2019 5 T.05 BA Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 Tanggal 2 Mei 2019 6 T.06 Keputusan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor 020/K.AC.11/PM.06.02/II/2019 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilu 2019 Tanggal 1 Februari 2019 7 T.07 Undangan Klarifikasi Nomor 061/AC.11/Set/PM.05.02/V/2019 Tanggal 3 Mei 2019 8 T.08 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PM.00.01/VI/2019 Tanggal 25 April 2019 9 T.09 BA Pembahasan Kedua Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Utara Nomor 20/SG/Kab/01.16/BA/V/2019 Tanggal 20 Mei 2019 Terhadap Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 Tanggal 30 April 2019 10 T.10 072/K.AC.11/PM.00.02/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 11 T.11 BA Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 Tanggal 20 Mei 2019 12 T.12 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAWASLU RI Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tanggal 11 Mei 2018 13 T.13 Model DAA1-DPRK Kecamatan T.Jambo Aye 14 T.14 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 071/LHP/PM.00.01/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 15 T.15 Instruksi Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Nomor 066/K.AC.11/TU.03/IV/2019 Tanggal 10 April 2019 16 T.16 Himbauan Pencetakan Dokumen DAA1 Nomor 014/K.AC.11/HM.02.00/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi Teradu : Saksi teradu yakni Dapot Situmorang, Rustam keduanya (anggota penyidik Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Kab, Aceh Utara). Menerangkan bahwa laporan pengadu dibahas dalam rapat sentra gakkumdu yang kemudian ditindaklajuti dengan proses klarifikasi, Namun dibutuhkan sebuah bukti otentik dalam penyelidikan sebelum ditigkatkan ke tahap penyidikan pidana berdasarkan KUHAP. Untuk itu dibutuhkan bukti yang cukup kuat berupa C1 berhologram karena data yang dimiliki oleh pelapor data C1 berupa photocopi. Pandapat dari sentra gakumdu yang terdiri dari penyidik polri dan Jaksa sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan bukti C1 berhologram tersebut tidak diberikan oleh KIP Aceh Utara sebagai dasar pembuktian, pada hal Panwaslih Aceh Utara telah menyurati KIP Aceh utara sebanyak 2 (dua) kali. Sehingga kasus tersebut tidak diperoleh bukti yang cukup kuat untuk ditindak lanjuti ke tahapan selanjutnya (penyidikan). Saksi Pengadu: Saksi I pengadu, Ali Murtala menerangkan bahwa dirinya merupakan saksi mandate dari calon DPD an. Sudirman bukan merupakan saksi mandat dari Partai Demokrat. Saksi mengikuti proses rekapitulasi pada saat proses rekapitulasi tidak ada perbedaan antara hasil C1 yang dibacakan pada saat proses rekapitulasi. Namun pada saat diprintkan ada perubahan hasilnya yang kemudian disampaikan ke pengadu bahwa hasilnya tidak sesuai. Dalam proses rekapitulasi diakuinya tidak ada keberatan/komplain dari saksi mandat partai demokrat yang hadir. Saksi II pengadu Aminuddin, menerangkan bahwa ia bukan saksi mandat dari Partai Demokrat, ia hanya orang yang disuruh oleh pengadu (caleg Zulkarnain) untuk mengawal hasil pemilu. Saksi II tidak berada dalam ruangan, ianya berada diluar riuangan rekapitulasi karena bukan merupakan saksi mandate partai. Namun berada dilokasi proses rekapitulasi, Ia mengakui tidak mengikuti keseluruhan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara sejak awal hanya beberapa kali yang diikuti. [2.8] KESIMPULAN TERADU A. Bahwa teradu tetap bertahan pada apa yang didalilkan dalam Jawaban teradu tanggal 14 Nopember 2019 serta bukti surat yang diajukan di muka persidangan Majelis DKPP pada tanggal 15 Nopember 2019, serta membantah secara tegas seluruh dalil-dalil pengadu dan Pembuktian pengadu; B. Bahwa terhadap aduan pengadu didepan persidangan terungkap tidak adanya kesalahan tata cara prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye sebagaimana diatur dalam pasal 82 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana tersebut dibawah ini: (1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan; g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan; atau h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. (2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan ketentuan diatas Teradu cukup beralasan hukum tidak melaksanakan penanganan pelanggaran administrasi, sesuai dengan hasil kajian (Form B.5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu oleh Teradu; C. Bahwa di depan persidangan terungkap, pengadu tidak konsisten menyampaikan terhadap pelanggaran etik yang teradu lakukan, hal ini terlihat pengadu masih sangat mengharapkan perolehan hasil suara untuk dapat dikembalikan sebagaimana pengadu sampaikan dalam persidangan bukan pada keberatan terhadap penghentian penanganan laporan oleh pengadu. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan pasal 474 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu “dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi” D. Bahwa teradu telah mengeluarkan Formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan yang kemudian di tempelkan pada papan pengumuman sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara pada hari itu juga (20 Mei 2019) dan pada tanggal 24 Mei 2019, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh utara pengadu telah menerima formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan yang dihentikan, dan hal tersebut sudah diakui oleh pengadu didepan persidangan, terlebih berdasarkan ketentuan tidak ada batasan limit waktu penyampaian status kepada pengadu. Maka mohon kepada majelis sidang dapat mempertimbangkan alasan teradu dikarenakan teradu telah mendasari pada ketentuan pasal 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu. (3) Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. E. Bahwa didepan persidangan terungkap atas keterangan saksi teradu yaitu Dapot Situmorang (anggota Tim Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian) menyatakan bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh pengadu terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu tidak dapat dijadikan dan atau tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian karena dokumen bukti yang diajukan oleh pengadu masih diragukan dikarenakan dokumennya berupa fotocopy dan datanya berbeda beda dengan apa yang disampaikan oleh PPK sehingga tim gakkumdu (Panwsaslih, Kepolisian dan Jaksa) berpendapat perlu menghadirkan dokumen asli yaitu Formulir Model C-1 Hologram dari KIP Kabupaten Aceh Utara, namun KIP Kabupaten Aceh Utara tidak dapat memberikannya sebagaimana bukti teradu ajukan kepada Majelis sidang. F. Bahwa teradu sangat keberatan atas keterangan saksi pengadu yang menyatakan melihat proses rekapitulasi sementara saksi yang dihadirkan adalah saksi DPD bukan saksi mandat, sehingga patut diragukan dan dikesampingkan keterangannya, mohon majelis sidang dapat mempertimbangkan keberatan teradu;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, atas perbuatannya bertindak sewenang-wenang dengan tidak menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu, atas kesimpulan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait pengalihan dan perubahan perolehan suara Pengadu pada PPK Tanah Jambo Aye tindak memenuhi unsur. Akibat tindakan para Teradu, Pengadu kehilangan kepastian hukum untuk ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRK Aceh Utara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor: 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, disampaikan Pengadu kepada para Teradu setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye dari tanggal 19 s.d 25 April 2019 telah selesai. Para Teradu telah melakukan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Para Teradu melakukan kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B5 untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil. Kajian awal menyimpulkan bahwa laporan Pengadu memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Perselisihan hasil pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dugaan tindak pidana pemilu, ditindaklanjuti para Teradu dengan melakukan pembahasan tingkat pertama dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 03 Mei 2019 yang dihadiri oleh tim penyidik dari Polres Aceh Utara, Jaksa dari Kejaksaaan Lhoksukon dan para Teradu. Pembahasan tingkat pertama dituangkan dalam Berita Acara Nomor 012/SG/Kab/01.16/BA/V/2019. Pembahasan tingkat pertama menyimpulkan untuk melakukan penanganan lanjutan dengan melakukan klarifikasi terhadap PPK dan Panwascam Tanah Jambo Aye. Pada tanggal 6 Mei 2019, Sentra Gakkumdu mengklarifikasi PPK Tanah Jambo Aye dan diperoleh keterangan bahwa PPK Tanah Jambo Aye telah melakukan pencocokan data berdasarkan Formulir Model C-1 Plano dan hasilnya telah disetujui dan diterima oleh para Saksi, termasuk saksi Partai Demokrat. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Penghitungan Suara Tingkat KIP Kabupaten Aceh Utara pada Tanggal 30 April 2019 s.d 7 Mei 2019 di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Para Teradu tidak menemukan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus dari saksi Partai Demokrat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye. Pada tanggal 20 Mei 2019, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua dan menyimpulkan bahwa Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti, sehingga laporan dihentikan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 30 April 2019 dari Pengadu dengan Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019. Para Teradu telah melakukan penanganan laporan sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Para Teradu melakukan kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B5 untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil. Kajian awal menyimpulkan bahwa laporan Pengadu memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Dugaan tindak pidana pemilu, ditindaklanjuti para Teradu dengan melakukan pembahasan tingkat pertama dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 3 Mei 2019 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 012/SG/Kab/01.16/BA/V/2019. Pembahasan tingkat pertama menyimpulkan untuk melakukan penanganan lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap PPK dan Panwascam Tanah Jambo Aye yang dilakukan pada tanggal 6 Mei 2019. Hasil klarifikasi dilanjutkan para Teradu untuk melakukan rapat pembahasan pada tingkat kedua dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 20 Mei 2019 mengklarifikasi PPK Tanah Jambo Aye dan didapatkan keterangan bahwa PPK Tanah Jambo Aye telah melakukan pencocokan data berdasarkan Formulir Model C-1 Plano dan hasilnya telah disetujui dan diterima oleh para Saksi, termasuk saksi Partai Demokrat. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Penghitungan Suara Tingkat KIP Kabupaten Aceh Utara pada Tanggal 30 April 2019 s.d 7 Mei 2019 di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Para Teradu tidak menemukan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus dari saksi Partai Demokrat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye, menyimpulkan bahwa Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti, sehingga laporan dihentikan. Pada prinsipnya penghentian laporan dugaan pelanggaran karena ketidak terpenuhan unsur baik formil maupun materiil merupakan suatu yang dapat dipermaklumkan menurut hukum dan etika. Namun pelayanan yang cepat dan tepat atas informasi status penanganan pelanggaran pemilu, sepatutnya segera disampaikan kepada Pengadu sebagai bagian dari sense of service para Teradu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap warganegara, agar di tengah waktu tahapan pemilu yang sangat terbatas, Pengadu dapat memperoleh kesempatan menempuh berbagai upaya hukum lainnya dalam menperjuangkan hak-haknya. Sepatutnya dapat dipahami oleh para Teradu, bahwa keterlambatan bagi Pengadu mendapatkan informasi status laporan dapat menghilangkan kesempatan Pengadu menempuh upaya hukum lainnya dalam memperjuangkan hak-haknya. Sekalipun dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tidak membebankan kewajiban hukum bagi para Teradu, namun tidak dapat pula dengan serta merta dimaknai membebaskan para Teradu dari pertanggungjawaban etik. Tindakan para Teradu dengan tidak segera menyampaikan status laporan kepada Pengadu di tengah sarana tehnologi informasi dan komunikasi yang sangat maju, melanggar Prinsip Efektif yaitu para Teradu wajib melakukan segala upaya untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap warganegara untuk memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yusriadi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Safwani, Teradu III Muhammad Nur Furqan, Teradu IV T. Yuherli Basri dan Teradu V Zulkarnaini masing-masing sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir