Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 271-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pelapor dan/atau pengadu adalah salah seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Aceh Utara daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) dengan Nomor Urut 02, terdiri dari 4 (empat) kecamatan yaitu: Baktiya, Seunuddon, Tanah Jambo Aye dan Baktiya Barat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, atas perbuatannya bertindak sewenang-wenang dengan tidak menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu, atas kesimpulan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait pengalihan dan perubahan perolehan suara Pengadu pada PPK Tanah Jambo Aye tindak memenuhi unsur. Akibat tindakan para Teradu, Pengadu kehilangan kepastian hukum untuk ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRK Aceh Utara; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan; Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan; Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tidak membebankan kewajiban hukum; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yusriadi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Safwani, Teradu III Muhammad Nur Furqan, Teradu IV T. Yuherli Basri dan Teradu V Zulkarnaini masing-masing sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 271-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
281-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa pelapor dan/atau pengadu adalah salah seorang calon legislatif (Caleg)
dari Partai Demokrat Aceh Utara daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) dengan
Nomor Urut 02, terdiri dari 4 (empat) kecamatan yaitu: Baktiya, Seunuddon,
Tanah Jambo Aye dan Baktiya Barat;
2. Bahwa setelah pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yang
dilaksanakan berdasarkan Formulir Model C1 DPRA, suara Pelapor/Pengadu
sebanyak 1.602 lebih unggul dari caleg Nomor Urut 1 T. Zulkhaidir sebanyak
1.561 dan caleg Nomor Urut 10 Nazarudin Yusuf sebanyak 51 suara dan suara
Partai Demokrat sebanyak 191.
3. Bahwa setelah selesai dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang dilanjutkan pada rekapitulasi tingkat Kecamatan
yang dilaksanakan dari tanggal 19 s/d 25 April 2019. Rekapitulasi tingkat PPK
pada dapil 6 (enam) yang terdiri Kecamatan Baktiya, Kecamatan Tanah Jambo
Aye, Kecamatan Seunuddon dan Kecamatan Baktiya Barat berjalan lancar dan
hasilnya sesuai dengan Formulir Model C1 DPRK. Kecuali PPK Tanah Jambo Aye
terjadi perubahan dan perbedaan hasil antara Formulir Model C1 dengan
Formulir Model DA1 print out. Berdasarkan hal tersebut, diduga telah terjadi
pergeseran perolehan suara partai ke suara calon Anggota Legislatif (Caleg) yang
diduga dilakukan oleh PPK Tanah Jambo Aye.
4. Bahwa berdasarkan Formulir Model C1 untuk dapil 6 Partai Demokrat,
perolehan suara caleg Nomor Urut 1 T.Zulkhaidir lebih sedikit dibandingkan
dengan perolehan suara Nomor urut 2 sdr. Zulkarnaini;
5. Bahwa pihak PPK Tanah Jambo Aye saat rapat pleno menyatakan suara para
caleg tidak berubah dan sesuai dengan data Formulir Model C1, tetapi saat
melihat print out rekap suara yang dikeluarkan oleh PPK Tanah Jambo Aye Aceh
Utara sudah berubah dan tidak sesuai dengan Formulir Model C1 yang
diungkapkan dalam rapat pleno. Suara pelapor berdasarkan Formulir Model
DA1 adalah sebanyak 1.593, dan suara caleg Nomor Urut 1 T Zulkhaidir adalah
sebanyak 1.406 suara;
6. Bahwa suara Partai Demokrat sebanyak 73 suara;
7. Bahwa suara badan caleg no urut 10 sdr Nazaruddin Yusuf sebanyak 21 suara
8. Bahwa suara berdasarkan Formulir Model C1 untuk nomor urut 1 sdr T.
Zulkhaidir dari 1.250 bertambah menjadi 1.406 suara badan, bahwa adapun
suara bertambah ke caleg nomor urut 1 terdiri dari dari suara partai sebanyak
118 suara dan dari suara caleg Nomor urut 10 sdr Nazaruddin 38 suara.
9. Bahwa berdasarkan kejadian pergeseran suara tersebut, maka pelapor caleg
nomor urut 02 sdr Zulkarnaini sangat keberatan, dan melaporkan hal tersebut
ke panitia pengawas kecamatan, tidak ada solusi;
10. Bahwa keberatan dari pelapor untuk mengisi Formulir Model DA2 tidak
diberikan lagi oleh PPK, dengan alasan sudah diluar ketentuan; sedangkan pada
saat pleno tidak keberatan, karena hasil Formulir Model DA1 sesuai dengan
Formulir Model C1, akan tetapi pada saat pelapor menerima Prin Out DA1
sudah berubah dan tidak sesuai dengan C1 dan hasil pleno PPK Tanah Jambo
Aye;
11. Bahwa pada tanggal 29 April 2019 pelapor melaporkan ke panwaslih diduga
adanya pelanggaran administrasi, dengan bukti lapor tanggal 30 april 2019;
12. Bahwa pihak Panwaslih Aceh Utara mengatakan bahwa pleno untuk tanggal 5
Mei 2019 tidak bisa diubah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
administrasi, dan ini ranahnya pidana;
13. Bahwa tentang pelaporan pidana pemilu, pelapor sudah diminta keterangan oleh
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yaitu Bapak
Daffan dengan Bapak Rustam. Pada saat memberikan keterangan ke Penyidik
Gakkumdu, Pelapor sama-sama membuka ulang Formulir Model C1 dan
dicocokkan satu persatu dengan Formulir Model DA1 dan terbukti terjadi
perubahan dari Formulir Model C1 ke Formulir Model DA1, sehingga penyidik
mengatakan ke Pelapor mantap kali perbandingan datanya, akurat;
14. Bahwa setelah pelaporan dugaan tindak pidana pemilu, pihak Panwaslih tidak
pernah memberitahukan ke pelapor, kalau laporan/pengaduannya tidak
memenuhi unsur. Pelapor tahu karena mendatangi pihak Panwaslih Aceh Utara.
15. Bahwa Panwaslih juga tidak cukup alasan hukum dalam memberikan alasan
tidak memenuhi unsur, hanya selembar surat dengan menyatakan tidak
memenuhi unsur sebagaimana dalam Formulir Model B.15 tentang
Pemberitahuan status laporan, sedangkan fakta di lapangan jelas terjadi suara
caleg dan suara partai berpindah yang menyebabkan terjadinya pengurangan
dan penambahan caleg lain (suara partai dalam Formulir Model C1 = 191 suara
dan berubah dalam Formulir Model DA1 = 73 suara dan suara caleg Nomor Urut
10 dalam Formulir Model C1 = 59 berubah di dalam DA1 = 21 suara), baik
dalam C1 maupun DA1 telah terbukti terjadi;
Rekapitulasi sesuai tingkatan
No urut caleg & Nama C1 DA1 DB1
Partai Demokrat 191 73 380 Tidak sesuai C1
01 T.Zulkhaidir 1.561 1.406 1.717 Tidak sesuai C1
02 Zulkarnaini 1.602 1.593 1.593 Tidak sesuai C1
10 Nazarudin Yusuf 59 21 50 Tidak Sesuai C1
16. Bahwa terjadinya ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan dari
penyelenggara pemilu terhadap pelapor, maka dengan ini menyampaikan
pengaduan ini ke dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) republik
Indonesia;
17. Bahwa pihak Panwaslih diduga telah melanggar perbawaslu RI nomor 7 tahun
2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu;
18. Bahwa PPK, Panwascam Tanah Jambo Aye dan Panwaslih Aceh Utara
sebagaimana telah diuraikan di atas, terkesan telah dengan sengaja tidak
melanjutkan proses pidana pemilu dengan hilangnya suara pelapor yang sah
dengan akibatnya tidak bisa lolos menjadi anggota legislatif terpilih.
19. Bahwa PPK Tanah Jambo Aye, Panwascam Tanah Jambo Aye dan Panwaslih
Aceh Utara tidak menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan mendorong
tegaknya undang-undang sebagaimana mestinya;
20. Bahwa atas tindakan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan
oleh PPK, Panwascam Tanah Jambo Aye dan Panwaslih Aceh Utara,
menunjukkan ketidak-mandirian dan profesionalitas, yang mengakibatkan
Pengadu/Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap
Laporan/Pengaduannya;
21. Bahwa hasil rekap yang ada dalam Formulir Model DB1 kabupaten merupakan
kumpulan dari hasil rekap PPK, khususnya PPK Tanah Jambo Aye adalah rekap
yang tidak sesuai dengan C1;
22. Bahwa berita Berita Acara Nomor: 14/PL.01.7-BA/1108/KAB/V/2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh
Utara Pemilihan Umum tahun 2019. Telah menetapkan Caleg Terpilih Anggota
DPRK Aceh Utara atas nama Sdr. T. Zulkhaidir dari Partai Demokrat Nomor
Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Aceh Utara VI (Enam) yang tidak sesuai dengan
data C1 adalah cacat hukum;
23. Bahwa sehubungan dengan hal itu pula, menurut kami sangat relevan jika
Putusan DKPP RI terhadap laporan/pengaduan ini mengacu pada putusan
DKPP sebelumnya, yakni : PUTUSAN No.74/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
yang Memutuskan “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap
Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai maksud, prinsip dan etika
penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Dra. Hj.
Khofifah Indar Parawansa dan H. Herman Suryadi Sumawiredja”;
24. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia tentu dapat pula memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara untuk
membatalkan Berita Acara Nomor: 14/PL.01.7-BA/1108/KAB/V/2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh
Utara Pemilihan Umum tahun 2019. Telah menetapkan Caleg Terpilih Anggota
DPRK Aceh Utara atas nama Sdr. T. Zulkhaidir dari Partai Demokrat Nomor
Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Aceh Utara VI (Enam) yang tidak sesuai dengan
data C1;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu
4) Menyatakan batal dan tidak sah surat putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu;
dan
5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : KTP Atas Nama Zulkarnaini dengan NIK:
1108010405840002
2. Bukti P-2 : Surat kuasa Pelapor/Pengadu
3. Bukti P-3 : Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat
4. Bukti P-4 : Surat C1. PPS
5. Bukti P-5 : Form DA1 PPK
6. Bukti P-6 : Form DB1 Kabupaten Aceh Utara
7. Bukti P-7 : Form Model B.3 tanda Bukti Penerimaan Laporan
no.003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019. Tertanggal 30 April
2019
8. Bukti P-8 : Form B.15 laporan dihentikan, tertanggal 20 Mei 2019
9. Bukti P-9 : Berita Acara No 14/PL.01.7-BA/1108/KAB/2019,
tertanggal 7 Mei 2019. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Utara
pemilihan Umum 2019.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan Pengaduan Nomor 271-P/L-DKPP/VII/2019
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 Teradu
menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah menerima Laporan dari pengadu mengenai adanya dugaan
pelanggaran Pemilu dengan nomor laporan: 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019
tanggal 30 April 2019; (Bukti,T-1)
2. Bahwa pada saat laporan yang disampaikan kepada teradu, tahapan
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye sudah
selesai, yang dilaksanakan dari tanggal 19 s.d 25 April 2019 oleh PPK
Kecamatan Tanah Jambo Aye; (Bukti, T-2)
3. Bahwa pengadu adalah salah seorang calon anggota DPRK Kabupaten Aceh
Utara dari partai Demokrat Daerah Pemilihan VI Nomor urut 02 yang terdiri
dari 4 (empat) Kecamatan yaitu: Baktiya, Seunuddon, Tanah Jambo Aye dan
Baktiya Barat sesuai dengan SK KIP Nomor: 157/HK.04.1-
Kpt/1108/KIPKAB/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Pemilu 2019; (Bukti, T-3)
4. Bahwa atas laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/Ol.16/IV/2019 Teradu
telah melakukan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan pasal 9
Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu. Staf yang menangani penanganan
Pelanggaran Pemilu menerima laporan, lalu Teradu melakukan kajian
awal yang dituangkan dalam form B5 untuk menganalisis keterpenuhan
syarat formil dan materil, jenis pelanggaran dan menentukan dapat
diregistrasi atau tidak dapat diregistrasi; (Bukti, T-4)
5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal, teradu menyimpulkan laporan pengadu
mengarah kepada adanya perselisihan hasil pemilu dan juga mengandung
dugaan tindak pidana pemilu;
6. Bahwa terhadap laporan pengaduan mengarah kepada adanya perselisihan hasil
pemilu sebagaimana angka 5 diatas bukan merupakan kewenangan Panwaslih,
melainkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan
ketentuan pasal 474 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
pemilu “dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD
dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”
7. Bahwa terhadap laporan pengadu yang mengarah kepada dugaan tindak pidana
pemilu, Teradu telah menindaklanjutinya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 31
tahun 2018 sentra Gakkumdu; (Bukti, T-5)
8. Bahwa tindaklanjut dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana angka 5 di atas
dilakukan dengan cara:
a. Teradu bersama tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan
pertama pada tanggal 03 Mei 2019 berdasarkan Berita Acara Pembahasan
Nomor 012/SG/Kab/01.16/BA/V/2019 yang dihadiri oleh tim penyidik dari
Polres Aceh Utara, Jaksa dari Kejaksaaan Lhoksukon dan teradu,
berdasarkan hasil pembahasan pertama disimpulkan untuk melakukan
penanganan lanjutan dengan melakukan klarifikasi dengan PPK dan
Panwascam Tanah Jambo Aye; (Bukti, T-6)
b. Tim Sentra Gakkumdu telah mengklarifikasi PPK Tanah Jambo Aye pada
tanggal 6 Mei 2019, didapatkan keterangan bahwa PPK Tanah Jambo Aye
telah melakukan pencocokan terhadap data yang keliru dengan berpedoman
kepada formulir C-1 Plano sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
ketentuan pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum
yaitu “jika dalam hal terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi atau
Panwaslu Kecamatan, PPK mencocokkan selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dengan formulir model C1.plano-PPWP,
C1.plano-DPR, C1.plano-DPD, C1.plano-DPRD Provinsi, C1.plano-DPRD
Kabupaten”; (Bukti, T-7)
c. Terkait dengan keberatan hasil klarifikasi terhadap PPK sebagaimana huruf
b diatas sesuai dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanah
Jambo Aye: berjalan baik dan lancar tanpa adanya keberatan oleh saksi
partai Demokrat baik yang disampaikan melalui lisan dalam forum
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan maupun dalam bentuk
tulisan dengan mengisi formulir Keberatan saksi (DA2);(Bukti, T-8)
d. Tim Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua pada tanggal
20 Mei 2019 yang menyimpulkan bahwa laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 dengan terlapor PPK Kecamatan Tanah
Jambo Aye tidak terdapat cukup bukti/tidak diperoleh bukti yang cukup
untuk ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya, sehingga laporan a quo di
hentikan karena tidak diperoleh bukti formulir C-1 Hologram asli dari KIP
Kabupaten Aceh Utara; (Bukti, T-9)
e. Bahwa terkait bukti formulir C-1 hologram asli sebagaimana huruf d di atas
sebelum dilakukan pembahasan kedua, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara
telah berusaha untuk memperoleh bukti asli C-1 hologram dengan
menyampaikan surat permintaan pinjam pakai formulir C-1 hologram
kepada KIP Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor:
086/K.AC11/PM.05.02/V/2019 tanggal 15 Mei 2019; (Bukti, T-10)
f. Bahwa atas permintaan Pinjam Pakai formulir C1 Hologram sebagaimana
huruf e diatas, KIP Kabupaten Aceh Utara menyampaikan surat balasan
dengan surat Nomor: 69/PL.01.7-SD/1108/Kab/V/2019 tanggal 16 Mei
2019 yang menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 Ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menjelaskan Bahwa KPU/KIP
Kabupaten/ Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir
yang digunakan sebagai bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Sehingga dengan alasan tersebut KIP Kabupaten Aceh Utara tidak dapat
memenuhi permintaan formulir C1 Hologram oleh teradu. Dan bahkan oleh
teradu terus berupaya memperoleh formulir C1 Hologram dengan menyurati
kembali KIP Kabupaten Aceh Utara atas jawaban hasil konsultasi KIP
Kabupaten Aceh Utara dengan KIP Provinsi Aceh terkait dengan permintaan
formulir C1 Hologram oleh teradu namun KIP Kabupaten Aceh Utara masih
tidak dapat memberikan formulir C1 Hologram; (Bukti, T-10)
9. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara menggelar
Rapat Pleno tentang penanganan Laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 yang menyatakan laporan tersebut dihentikan
dan teradu mengeluarkan Formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan
yang kemudian di tempelkan pada papan pengumuman sekretariat Panwaslih
Kabupaten Aceh Utara pada hari itu juga; (Bukti, T-11)
10. Bahwa sekiranya tanggal 24 Mei 2019, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh
utara pengadu menerima formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan
yang dihentikan sebagaimana angka 9 di atas.
11. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan “bahwa Panwaslih juga tidak
cukup alasan hukum dalam memberikan alasan tidak memenuhi unsur, hanya
selembar surat dengan menyatakan tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam
formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan, sedangkan fakta dilapangan
jelas terjadi suara badan dan suara partai berpindah, berkurang dan bertambah
ke caleg lain”, dapat Teradu sampaikan bahwa mekanisme penanganan dugaan
tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakkumdu terhadap
Laporan Pengadu telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 Sentra
Gakkumdu dan penyampaian dokumen penanganan dugaan tindak pidana
pemilu juga telah sesuai dengan Peraturan yang diatur oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Republik Indonesia.
12. Bahwa teradu tidak memberikan dokumen/berkas penanganan dugaan tindak
pidana pemilu selain formulir B.15 telah sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tanggal 11
Mei 2018 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
(2) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tanggal 28
Januari 2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum
yang Dikecualikan;
(3) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tanggal 28
Januari 2019 tentang Alat Kerja Pengawasan sebagai Informasi yang
Dikecualikan; (Bukti, T-12)
13. Bahwa terkait dengan aduan dan dalil Pengadu tentang adanya dugaan
pengelembungan suara dan/atau penambahan dan/atau pergeseran suara pada
print out formulir DA1 DPRK, serta pengadu meyakini dan mengklaim suara
badan pengadu berdasarkan DA1 adalah sebanyak 1.593 suara padahal pada
formulir C1 adalah 1.602 suara, sementara suara badan berdasarkan formulir
C1 untuk Nomor urut 1 sdr T. Zulkhaidir sebanyak 1.561 suara menjadi 1.406
suara (DA1) dapat teradu sampaikan:
a. Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Kecamatan Tanah Jambo Aye
bahwa pada saat pleno jumlah suara pada formulir C1 tidak ada
permasalahan; (Bukti, T-8)
b. Bahwa pada proses pembahasan kedua di Forum Sentra Gakkumdu di
perlukannya bukti asli/C1 Hologram untuk dapat meyakinkan telah terjadi
perubahan atau pergeseran suara dari partai ke suara badan atau dari salah
satu calon ke calon lainnya yang dilakukan oleh PPK, bukan pada salinan atau
foto copy;(Bukti, T-9)
c. Bahwa jika terdapat keberatan baik oleh saksi maupun oleh Panwaslu
Kecamatan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara maka akan
dilakukan pembetulan dengan berpedoman kepada formulir Model C1.Plano-
PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD
Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota, hal ini sejalan dengan ketentuan
PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 22 ayat (2)
“Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model
C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model
C1.Plano-DPRD Kab/Kota”. Dengan demikian dapat dinyatakan data perolehan
suara calon maupun Partai Politik yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno
PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye sudah melalui mekanisme sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Bahwa terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tanah
Jambo Aye telah ditanda tangani oleh para saksi yang hadir termasuk saksi
partai Demokrat baik formulir DAA1 dan formulir DA1, artinya dengan telah
ditandatangani formulir DAA1 dan formulir DA1 tingkat Kecamatan para saksi
telah menyatakan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat
Kecamatan Tanah Jambo Aye yang dilakukan melalui rapat pleno PPK
Kecamatan Tanah Jambo Aye; (Bukti T-13)
e. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Teradu tidak ditemukannya keberatan
saksi dan/atau catatan kejadian khusus dari saksi partai Demokrat dari
Kecamatan Tanah Jambo Aye pada saat kegiatan Rekapitulasi Perolehan Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Aceh Utara pada Tanggal 30 April
2019 s.d 7 Mei 2019 di Hotel Diana Kota Lhokseumawe; (Bukti T-14)
I. Keterangan Tambahan di Luar Pokok Aduan
1. Bahwa teradu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas pemilu Kecamatan se
Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pengawasan pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 sesuai dengan surat
Nomor: 066/K.AC.11/TU.03/IV/2019 tanggal 10 April 2019; (Bukti T-15)
2. Bahwa teradu telah melakukan tindakan pencegahan dengan mengirimkan surat
kepada KIP Kabupaten Aceh Utara yang juga turut ditembuskan ke Panwaslu
Kecamatan tentang Himbauan Pencetakaan DAA1 pada tahapan rekapitulasi
suara di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan Surat Nomor:
014/K.AC.11/HM.02.00/IV/2019, tanggal 22 April 2019 Bahwa atas surat
tersebut KIP Kabupaten Aceh Utara merespon surat tersebut dengan Nomor:
56/PL.01.7-SD/1108/Kab/2019 tanggal 22 April 2019 yang ditujukan kepada
Ketua PPK dalam Kabupaten Aceh Utara dengan maksud meminta kepada PPK
agar setelah selesai melakukan rekapitulasi terhadap formulir Model DAA1.Plano-
PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD
Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota yang ada pada softcopy segera
dicetak/print out kedalam bentuk hardcopy; (Bukti T-16)
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-16 sebagai berikut:
NO KODE URAIAN
1 T.01 Formulir B.1 Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 Tanggal 30 April
2019
2 T.02 Undangan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kecamatan Nomor 62/Und.PPK-TJA/IV/2019 Tanggal 18 April 2019
3 T.03 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor
157/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRK Aceh Utara Pemilu 2019 Tanggal 20
September 2019
4 T.04 Formulir B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tanggal 2 Mei 2019
5 T.05 BA Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Tentang Penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor
003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 Tanggal 2 Mei 2019
6 T.06 Keputusan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor
020/K.AC.11/PM.06.02/II/2019 Tentang Pembentukan Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilu 2019 Tanggal 1
Februari 2019
7 T.07 Undangan Klarifikasi Nomor 061/AC.11/Set/PM.05.02/V/2019 Tanggal
3 Mei 2019
8 T.08 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PM.00.01/VI/2019
Tanggal 25 April 2019
9 T.09 BA Pembahasan Kedua Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Utara
Nomor 20/SG/Kab/01.16/BA/V/2019 Tanggal 20 Mei 2019 Terhadap
Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 Tanggal 30 April 2019
10 T.10 072/K.AC.11/PM.00.02/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019
11 T.11 BA Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Tentang Penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019
Tanggal 20 Mei 2019
12 T.12 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAWASLU RI
Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tanggal 11 Mei 2018
13 T.13 Model DAA1-DPRK Kecamatan T.Jambo Aye
14 T.14 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
071/LHP/PM.00.01/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019
15 T.15 Instruksi Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu
2019 Nomor 066/K.AC.11/TU.03/IV/2019 Tanggal 10 April 2019
16 T.16 Himbauan Pencetakan Dokumen DAA1 Nomor
014/K.AC.11/HM.02.00/IV/2019 Tanggal 22 April 2019
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Teradu :
Saksi teradu yakni Dapot Situmorang, Rustam keduanya (anggota penyidik Kepolisian
yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Kab, Aceh Utara).
Menerangkan bahwa laporan pengadu dibahas dalam rapat sentra gakkumdu yang
kemudian ditindaklajuti dengan proses klarifikasi, Namun dibutuhkan sebuah bukti
otentik dalam penyelidikan sebelum ditigkatkan ke tahap penyidikan pidana
berdasarkan KUHAP. Untuk itu dibutuhkan bukti yang cukup kuat berupa C1
berhologram karena data yang dimiliki oleh pelapor data C1 berupa photocopi.
Pandapat dari sentra gakumdu yang terdiri dari penyidik polri dan Jaksa sebelum
dilanjutkan ke proses penyidikan bukti C1 berhologram tersebut tidak diberikan oleh
KIP Aceh Utara sebagai dasar pembuktian, pada hal Panwaslih Aceh Utara telah
menyurati KIP Aceh utara sebanyak 2 (dua) kali. Sehingga kasus tersebut tidak
diperoleh bukti yang cukup kuat untuk ditindak lanjuti ke tahapan selanjutnya
(penyidikan).
Saksi Pengadu:
Saksi I pengadu, Ali Murtala menerangkan bahwa dirinya merupakan saksi mandate
dari calon DPD an. Sudirman bukan merupakan saksi mandat dari Partai Demokrat.
Saksi mengikuti proses rekapitulasi pada saat proses rekapitulasi tidak ada perbedaan
antara hasil C1 yang dibacakan pada saat proses rekapitulasi. Namun pada saat
diprintkan ada perubahan hasilnya yang kemudian disampaikan ke pengadu bahwa
hasilnya tidak sesuai. Dalam proses rekapitulasi diakuinya tidak ada
keberatan/komplain dari saksi mandat partai demokrat yang hadir.
Saksi II pengadu Aminuddin, menerangkan bahwa ia bukan saksi mandat dari Partai
Demokrat, ia hanya orang yang disuruh oleh pengadu (caleg Zulkarnain) untuk
mengawal hasil pemilu. Saksi II tidak berada dalam ruangan, ianya berada diluar
riuangan rekapitulasi karena bukan merupakan saksi mandate partai. Namun berada
dilokasi proses rekapitulasi, Ia mengakui tidak mengikuti keseluruhan proses
rekapitulasi penghitungan perolehan suara sejak awal hanya beberapa kali yang
diikuti.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
A. Bahwa teradu tetap bertahan pada apa yang didalilkan dalam Jawaban teradu
tanggal 14 Nopember 2019 serta bukti surat yang diajukan di muka persidangan
Majelis DKPP pada tanggal 15 Nopember 2019, serta membantah secara tegas
seluruh dalil-dalil pengadu dan Pembuktian pengadu;
B. Bahwa terhadap aduan pengadu didepan persidangan terungkap tidak adanya
kesalahan tata cara prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye sebagaimana diatur
dalam pasal 82 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
sebagaimana tersebut dibawah ini:
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dapat diulang,
dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara
tertutup;
b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat
yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara
yang kurang jelas;
d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan
yang kurang jelas;
e. Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu LN, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan
proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas;
f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan;
g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat
atau waktu yang telah ditentukan; atau
h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat lain
di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
(2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi. Sesuai dengan ketentuan diatas Teradu cukup beralasan hukum
tidak melaksanakan penanganan pelanggaran administrasi, sesuai dengan
hasil kajian (Form B.5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu oleh Teradu;
C. Bahwa di depan persidangan terungkap, pengadu tidak konsisten
menyampaikan terhadap pelanggaran etik yang teradu lakukan, hal ini terlihat
pengadu masih sangat mengharapkan perolehan hasil suara untuk dapat
dikembalikan sebagaimana pengadu sampaikan dalam persidangan bukan pada
keberatan terhadap penghentian penanganan laporan oleh pengadu. Hal ini
tentunya bertentangan dengan ketentuan pasal 474 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu “dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional,
peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan permohonan
pembatalan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah
Konstitusi”
D. Bahwa teradu telah mengeluarkan Formulir B.15 tentang pemberitahuan status
laporan yang kemudian di tempelkan pada papan pengumuman sekretariat
Panwaslih Kabupaten Aceh Utara pada hari itu juga (20 Mei 2019) dan pada
tanggal 24 Mei 2019, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh utara pengadu
telah menerima formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan yang
dihentikan, dan hal tersebut sudah diakui oleh pengadu didepan persidangan,
terlebih berdasarkan ketentuan tidak ada batasan limit waktu penyampaian
status kepada pengadu. Maka mohon kepada majelis sidang dapat
mempertimbangkan alasan teradu dikarenakan teradu telah mendasari pada
ketentuan pasal 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan
Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana
formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan
dalam formulir model B.15.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan
pengumuman dan laman resmi Bawaslu.
(3) Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan
kepada Pelapor melalui surat.
E. Bahwa didepan persidangan terungkap atas keterangan saksi teradu yaitu
Dapot Situmorang (anggota Tim Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian)
menyatakan bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh pengadu terkait dengan
dugaan tindak pidana pemilu tidak dapat dijadikan dan atau tidak memiliki
kekuatan hukum pembuktian karena dokumen bukti yang diajukan oleh
pengadu masih diragukan dikarenakan dokumennya berupa fotocopy dan
datanya berbeda beda dengan apa yang disampaikan oleh PPK sehingga tim
gakkumdu (Panwsaslih, Kepolisian dan Jaksa) berpendapat perlu menghadirkan
dokumen asli yaitu Formulir Model C-1 Hologram dari KIP Kabupaten Aceh
Utara, namun KIP Kabupaten Aceh Utara tidak dapat memberikannya
sebagaimana bukti teradu ajukan kepada Majelis sidang.
F. Bahwa teradu sangat keberatan atas keterangan saksi pengadu yang
menyatakan melihat proses rekapitulasi sementara saksi yang dihadirkan
adalah saksi DPD bukan saksi mandat, sehingga patut diragukan dan
dikesampingkan keterangannya, mohon majelis sidang dapat
mempertimbangkan keberatan teradu;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,
atas perbuatannya bertindak sewenang-wenang dengan tidak menyampaikan
pemberitahuan status laporan kepada Pengadu, atas kesimpulan laporan dugaan
tindak pidana pemilu terkait pengalihan dan perubahan perolehan suara Pengadu
pada PPK Tanah Jambo Aye tindak memenuhi unsur. Akibat tindakan para Teradu,
Pengadu kehilangan kepastian hukum untuk ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota
DPRK Aceh Utara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor:
003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, disampaikan Pengadu
kepada para Teradu setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan Tanah Jambo Aye dari tanggal 19 s.d 25 April 2019 telah selesai. Para
Teradu telah melakukan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 9
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu. Para Teradu melakukan kajian awal yang dituangkan dalam
Formulir Model B5 untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil.
Kajian awal menyimpulkan bahwa laporan Pengadu memenuhi unsur tindak pidana
pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Perselisihan hasil pemilu merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dugaan tindak
pidana pemilu, ditindaklanjuti para Teradu dengan melakukan pembahasan tingkat
pertama dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 03 Mei 2019 yang dihadiri oleh tim
penyidik dari Polres Aceh Utara, Jaksa dari Kejaksaaan Lhoksukon dan para Teradu.
Pembahasan tingkat pertama dituangkan dalam Berita Acara Nomor
012/SG/Kab/01.16/BA/V/2019. Pembahasan tingkat pertama menyimpulkan untuk
melakukan penanganan lanjutan dengan melakukan klarifikasi terhadap PPK dan
Panwascam Tanah Jambo Aye. Pada tanggal 6 Mei 2019, Sentra Gakkumdu
mengklarifikasi PPK Tanah Jambo Aye dan diperoleh keterangan bahwa PPK Tanah
Jambo Aye telah melakukan pencocokan data berdasarkan Formulir Model C-1 Plano
dan hasilnya telah disetujui dan diterima oleh para Saksi, termasuk saksi Partai
Demokrat. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Penghitungan Suara
Tingkat KIP Kabupaten Aceh Utara pada Tanggal 30 April 2019 s.d 7 Mei 2019 di Hotel
Diana Kota Lhokseumawe, Para Teradu tidak menemukan keberatan dan/atau catatan
kejadian khusus dari saksi Partai Demokrat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan Tanah Jambo Aye. Pada tanggal 20 Mei 2019, Para Teradu bersama
dengan Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua dan menyimpulkan
bahwa Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Terlapor Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tidak terdapat alat
bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti, sehingga laporan dihentikan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan menerima Laporan
dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 30 April 2019 dari Pengadu dengan Nomor
003/LP/PL/Kab/01.16/IV/2019. Para Teradu telah melakukan penanganan laporan
sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Para Teradu melakukan kajian awal yang
dituangkan dalam Formulir Model B5 untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil
dan syarat materiil. Kajian awal menyimpulkan bahwa laporan Pengadu memenuhi
unsur tindak pidana pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Dugaan tindak pidana
pemilu, ditindaklanjuti para Teradu dengan melakukan pembahasan tingkat pertama
dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 3 Mei 2019 dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 012/SG/Kab/01.16/BA/V/2019. Pembahasan tingkat pertama menyimpulkan
untuk melakukan penanganan lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap PPK
dan Panwascam Tanah Jambo Aye yang dilakukan pada tanggal 6 Mei 2019. Hasil
klarifikasi dilanjutkan para Teradu untuk melakukan rapat pembahasan pada tingkat
kedua dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 20 Mei 2019 mengklarifikasi PPK Tanah
Jambo Aye dan didapatkan keterangan bahwa PPK Tanah Jambo Aye telah melakukan
pencocokan data berdasarkan Formulir Model C-1 Plano dan hasilnya telah disetujui
dan diterima oleh para Saksi, termasuk saksi Partai Demokrat. Pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Hasil Penghitungan Suara Tingkat KIP Kabupaten Aceh Utara
pada Tanggal 30 April 2019 s.d 7 Mei 2019 di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Para
Teradu tidak menemukan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus dari saksi
Partai Demokrat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tanah Jambo
Aye, menyimpulkan bahwa Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan
terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara
tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti, sehingga laporan
dihentikan. Pada prinsipnya penghentian laporan dugaan pelanggaran karena ketidak
terpenuhan unsur baik formil maupun materiil merupakan suatu yang dapat
dipermaklumkan menurut hukum dan etika. Namun pelayanan yang cepat dan tepat
atas informasi status penanganan pelanggaran pemilu, sepatutnya segera disampaikan
kepada Pengadu sebagai bagian dari sense of service para Teradu dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada setiap warganegara, agar di tengah waktu tahapan pemilu
yang sangat terbatas, Pengadu dapat memperoleh kesempatan menempuh berbagai
upaya hukum lainnya dalam menperjuangkan hak-haknya. Sepatutnya dapat
dipahami oleh para Teradu, bahwa keterlambatan bagi Pengadu mendapatkan
informasi status laporan dapat menghilangkan kesempatan Pengadu menempuh upaya
hukum lainnya dalam memperjuangkan hak-haknya. Sekalipun dalam Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tidak membebankan kewajiban hukum
bagi para Teradu, namun tidak dapat pula dengan serta merta dimaknai membebaskan
para Teradu dari pertanggungjawaban etik. Tindakan para Teradu dengan tidak segera
menyampaikan status laporan kepada Pengadu di tengah sarana tehnologi informasi
dan komunikasi yang sangat maju, melanggar Prinsip Efektif yaitu para Teradu wajib
melakukan segala upaya untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap
warganegara untuk memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.