Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 295-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota KIP Aceh
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 36 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 september 2024 KIP Aceh telah mengeluarkan Surat Keputusan KIP Aceh nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan bakal calon pengganti dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur aceh tahun 2024, dimana keputusan tersebut tidak mempedomani serta tidak mencantumkan konsideran Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, dan atas pelanggaran tersebut Panwaslih Aceh telah mengeluarkan surat nomor 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal saran perbaikan (vide bukti P.5) agar KIP Aceh merubah keputusan tersebut dengan berpedoman pada Qanun Aceh nomor 07 Tahun 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229 tahun 2024, khususnya terkait Durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon, namun sampai saat pengaduan ini dilakukan KIP Aceh tidak merespon saran perbaikan dari Panwaslih Aceh tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah melakukan perbuatan tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepastian hukum dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 1 ayat (31); Pasal 90 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 1; Pasal 38 ayat (1); Pasal 24
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Agusni AH selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IV H. Iskandar Agani selaku Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu I Saiful, Teradu III Muhammad Sayuni, Teradu V Khairunnisak, Teradu VI Hendra Darmawan, dan Teradu VII Ahmad Mirza Safwandy masing-masing selaku Anggota KIP Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 295-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 344-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 295-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Muhammad Ali Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Aceh/Bawaslu Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II; 3. Nama : Muhammad Ah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Fuadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Muhammad Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Saiful Jabatan : Ketua KIP Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Agusni AH Jabatan : Wakil Ketua KIP Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Sayuni Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : H. Iskandar Agani Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Khairunnisak Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Hendra Darmawan Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Ahmad Mirza Safwandy Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai-------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 september 2024 KIP Aceh telah mengeluarkan Surat Keputusan KIP Aceh nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan bakal calon pengganti dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur aceh tahun 2024, dimana keputusan tersebut tidak mempedomani serta tidak mencantumkan konsideran Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, dan atas pelanggaran tersebut Panwaslih Aceh telah mengeluarkan surat nomor 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal saran perbaikan (vide bukti P.5) agar KIP Aceh merubah keputusan tersebut dengan berpedoman pada Qanun Aceh nomor 07 Tahun 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229 tahun 2024, khususnya terkait Durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon, namun sampai saat pengaduan ini dilakukan KIP Aceh tidak merespon saran perbaikan dari Panwaslih Aceh tersebut. 2. Bahwa Para Teradu berdasarkan surat keputusan nomor 27 Tahun 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Teradu I yang tidak mempedomani Qanun Aceh nomor 07 Tahun 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229 tahun 2024, dengan serta merta telah menetapkan pasangan calon sebagaimana tersebut diatas dengan keputusannya Nomor 30 Tahun 2024 tertanggal 22 september 2024 (vide Bukti P.1) berdasarkan proses pendaftaran calon yang cacathukum akibat melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 38 ayat (1) qanun aceh nomor 07 Tahun 2024 perubahan qanun aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota jo keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229 tahun 2024 Bab X huruf C poin 3 halaman 118. Dan dengan sengaja telah menguntungkan pasangan calon Nomor urut 1 khususnya pada tahapan penggantian calon wakil gubernur dengan memberikan durasi waktu pendaftaran yang panjang dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas, sehingga dengan demikian KIP Aceh telah melakukan perbuatan diduga melanggar Undang-undang dan diduga telah bertindak parsial yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. 3. Bahwa KIP Aceh dengan demikian juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak profesional, partisan dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu dan/atau pemilihan. 4. Bahwa pengaduan dan/atau laporan ini dilakukan atas semangat keyakinan dan kepercayaan tinggi kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan menjadikan lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP Aceh agar memiliki integritas, independensi, kredibilitas dan profesionalitas serta berkepastian hukum sesuai kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 30 Tahun 2024; 2. Bukti P-2 Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024; 3. Bukti P-3 Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024; 4. Bukti P-4 Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024; 5. Bukti P-5 Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2024; 6. Bukti P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229; 7. Bukti P-7 Surat Panwaslih Aceh Nomor 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024; 8. Bukti P-8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2025, sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu III I. DALAM EKSEPSI/JAWABAN ; Bahwa PARA TERADU membantah seluruh dalil-dali yang diajukan dan dikemukan oleh PENGADU dalam dalam Pokok aduan; A. PENGADUAN PENGADU KABUR DAN TIDAK JELAS 1. Bahwa dalil aduan dalam pokok Pengaduan yang dikemukan oleh PENGADU adalah tidak beralasan dan keliru dalam memahami proses tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dimana pada pokoknya PARA TERADU dalam mengambil keputusan telah mempedomani aturan hukum dan turunnya yang mengatur secara seksama terhadap proses tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024; 2. Bahwa PENGADU dalam membuat surat aduan telah salah dalam menempatkan Jabatan TERADU I dengan jabatan sebagai Ketua KIP Aceh, dimana pada saat aduan ini diajukan oleh PENGADU ke DKPP RI, terhitung pada tanggal 11 Oktober 2024 TERADU I sudah tidak menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, sehingga cukup beralasan bahwa aduan yang disampaikan oleh PENGADU kabur dan tidak jelas serta Cacat Demi Hukum;
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah PARA TERADU uraikan dalam Eksepsi/Jawaban di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok aduan ini; 2. Bahwa PARA TERADU secara tegas menolak seluruh dalil-dalil dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh PENGADU kecuali terhadap hal- hal yang diakui secara tegas oleh PARA TERADU dalam jawaban ini; 3. Bahwa PARA TERADU sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ; - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh; - Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; - PKPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; - Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh; 4. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundangan-Undangan, sebagaimana diuraikan dibawah ini: - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh - Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. - PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; - PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, beserta perubahannya; - Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024 tentang tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; - Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024; - Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024; - Keputusan KIP Aceh Nomor: 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilhan Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024; - Keputusan KIP Aceh Nomor: 27 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 - Keputusan KIP Aceh Nomor: 30 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; 5. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, PARA TERADU mendapatkan informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; 6. Bahwa pada tanggal 6 September 2024, sekira pukul 14.00 wib, KIP Aceh melaksanakan rapat melalui zoom meting, dengan agenda pembahasan terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, yang dihadiri oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU VII, hasil rapat memutuskan menyurati Pemerintah dan DPR Aceh untuk mendapatkan informasi resmi terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; 7. Bahwa menindak lanjuti hasil rapat, KIP Aceh menyurati DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, yang ditanda tangani oleh TERADU II, dengan surat : - Surat KIP Aceh Nomor: 1069/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024 terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, di tujukan kepada Ketua DPR Aceh untuk pertama kalinya,(VIDE T-1); - Surat KIP Aceh nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024 terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota yang ditandatangani oleh Teradu II, yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh (VIDE T-2); 8. Bahwa pada hari yang sama tanggal 7 september 2024, KIP Aceh melaksanakan rapat pleno berdasarkan surat undangan nomor : 1067/PL.02.2-Und/11/2024 tertanggal 6 september 2024 yang ditanda tangani Teradu II, dengan agenda rapat penyesuaian Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, yang dihadiri oleh Teradu I (zoom), Teradu II (luring), Teradu III (zoom), Teradu VII (luring) dan Teradu VII (zoom), rapat memutuskan menunda perubahan Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 dikarenakan KIP Aceh belum mendapatkan dokumen salinan resmi dari Pemerintahan aceh baik itu Eksekutif maupun Legislatif terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Bahwa pada tanggal 8 september 2024, KIP Aceh menerima surat keterangan meninggal atas nama TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB (TUSOP), Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh Pasangan Bapak BUSTAMI HAMZAH, dengan nomor surat: 474/184/2040/2024 tertanggal 07 September 2024 yang ditanda tangani Keuchik Gampong Blang Me Barat Kecamatan Junieb Kabupaten Biruen Provinsi Aceh, (VIDE T-3); 10. Bahwa pada tanggal 9 september 2024 KIP Aceh melaksanakan rapat pleno dengan agenda pembahasan pergantian Bakal Pasangan Wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal, adapun rapat memutuskan menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024; yang mengatur tentang jadwal pendaftaran bakal calon pengganti dari tanggal 6 s.d 12 september 2024,(VIDE T-4); 11. Bahwa pada tanggal 11 september 2024, sekira pukul 10.00 wib, KIP Aceh melaksanakan rapat pleno pembahasan surat dari Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Bakal Pasangan Calon Bapak BUSTAMI HAMZAH dan TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB, rapat dilaksanakan melalui zoom yang dihadiri oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU V dan TERADU VII, berdasarkan surat KIP Aceh Nomor:1089/PL.02.2.Und/11/2024, tertanggal 10 september 2024, adapun rapat memutuskan menyepakati melakukan perubahan keputusan KIP Aceh nomor 25 tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, yang dituangkan dalam BA Nomor: 200.1/PL.02.2-BA/11/2024, dan juga menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024,(VIDE T-5) dan (VIDE T-6); 12. Bahwa dalam posita 1 terkait dalil PENGADU mengenai durasi waktu pendaftaran calon pengganti selama 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari kerja berdasarkan hari Kerja penyelenggara pemilu (Hari kalender), dapat PARA TERADU sampaikan beberapa hal sebagai berikut : - Bahwa Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tidak menyebutkan secara Spesifik terkait makna Hari Kerja, apakah hari Kerja KPU selaku penyelenggara Pemilihan atau Hari Kerja ASN; - Bahwa sesuai Ketentuan umum pasal 1 ayat 31 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota menyebutkan Hari adalah Hari Kalender; (VIDE T-7) - Bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, Pasal 90 ayat 1 huruf b disebutkan “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berprilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan kerja pada masa tahapan pemilu dan pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan pemilu dan pemilihan”, dan pasal 135 ayat (2) menyebutkan Dalam hal pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan jam kerja anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota berdasarkan hari kalender. (VIDE T-8) - Bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 Pasal 1 angka 9 menyebutkan Hari adalah Hari Kalender; (VIDE T-9) - Bahwa PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 1 angka 24 menyebutkan Hari adalah Hari Kalender; (VIDE T-10) - Bahwa Jadwal dan tahapan pemilihan yang disusun oleh KPU RI dan KIP Aceh berdasarkan hari kerja kalender, dimana selama tahap berlangsung jam kerja dan hari kerja KPU dan KIP Aceh tidak ada hari libur, sabtu dan minggu merupakan jam kerja dan hari kerja; - Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut KIP Aceh memutuskan dalam Rapat Pleno melakukan perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024, yang semula masa pendaftaran bagi calon pengganti wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dunia dari tanggal 6 s.d 12 September 2024 dihitung 7 hari kerja ASN dilakukan perubahan dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024, dimana masa pendaftaran bagi calon pengganti wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dunia menjadi dari tanggal 06 s.d 15 September 2024 yang dihitung 7 (tujuh) Hari kerja lembaga penyelenggara pemilu (Hari Kalender); 13. Bahwa dalam posita 2 terkait dalil yang disampaikan PENGADU, dimana PARA TERADU telah sengaja mengutungkan pasangan calon nomor urut 1 pada tahapan penggantian calon wakil Gubernur Aceh dengan memberikan durasi waktu pendaftaran yang panjang dan melanggar undang-undang dan telah berbuat parsial yang mengutungkan salah satu pasangan calon dan/atau merugikan salah satu pasangan calon menurut PARA TERADU adalah tidak berdasarkan hukum dimana keputusan dan kebijakan yang dilakukan bersama PARA TERADU lainnya telah berlandaskan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan serta pengambilan keputusan ini diambil secara kolektif kolegial, dimana dasar penetapan keputusan adalah memberikan rasa semangat keadilan yang sama kepada seluruh peserta Pilkada, dan hak untuk mengantikan pasangan calon yang berhalangan, meninggal dunia dan atau tidak memenuhi syarat adalah Hak partai politik peserta pemilu untuk mengusung Pasangan Calon pada Pilkada 2024; 14. Bahwa berkaitan tidak dicantumkan konsideran perubahan qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam setiap Keputusan KIP Aceh, Para Teradu Perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : - Bahwa KIP Aceh belum mendapatkan infomasi secara resmi dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; - KIP Aceh telah beberapakali menyurati DPR Aceh, pertama KIP Aceh menyurati DPR Aceh melalui surat nomor : 1069/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024, dan surat kedua nomor: 1126/PL.02.2- SD/11/2024 tanggal 16 September 2024, perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; (VIDE T-1) dan (VIDE T- 11) - Bahwa pada tanggal 6 september 2024, KIP Aceh juga telah menyurati Pemeritah Aceh melalui Surat nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tertanggal 6 September 2024 Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota yang ditandatangani oleh Teradu I, yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh; (VIDE T-2) - Bahwa KIP Aceh juga telah berupaya untuk mendapatkan dokumen dan informasi secara resmi demi kepastian hukum mengenai Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, baik melalui JDIH Aceh (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh) maupun JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akan tetapi KIP Aceh tidak mendapatkan dokumen maupun Informasi Resmi atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota , dengan demikian tidak ada Alasan Hukum bagi PARA TERADU untuk mengabaikan atau tidak berpegang pada Ketentuan hukum yang ada, dengan demikian PARA TERADU telah berupaya dalam pencarian Perubahan Qanun secara Resmi dengan demikian PARA TERADU telah menjalakan ketentuan sebagaimana mestinya; - Bahwa pada tanggal 15 September 2024, KIP Aceh melaksanakan rapat pleno yang salah satu agenda rapat membahas Perubahan Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024, berdasarkan surat KIP Aceh nomor : 1109/PL.02-Und/11/2024 tanggal 14 September 2024 perihal undangan rapat pleno, rapat dilaksanakan melalui zoom yang dihadiri oleh seluruh komisioner KIP Aceh, dan rapat memutuskan : KIP Aceh belum melakukan perubahan terhadap keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 sampai dengan adanya surat balasan tertulis dari DPR Aceh terkait perubahan Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, dan menunggu konfirmasi tertulis dari DPRA Aceh terkait perubahan Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024, Hasil rapat dituangkan dalam BA Nomor: 203/PL.02.2- BA/11/2024 tentang Hasil Rapat Pleno terkait Perubahan Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota (VIDE T- 12) dan (VIDE T-13) 15. Bahwa sesuai ketentuan pada pasal 187 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ; - Pasal (1) menyebutkan “menteri/pimpinan lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia, dan; - Pasal (2) menyebutkan “Penyebarluasan Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. Media elektronik; b. Media cetak, dan/atau; c. Forum tatap muka dan dialog langsung; (VIDE T-14) 16. Bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan “Penyebarluasan Peraturan daerah Provinsi atau Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota”; (VIDE T-15); 17. Bahwa penyebarluasan perubahan qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan dalam lembaran daerah provinsi, tidak dilakukan oleh Biro Hukum dan satuan kerja perangkat Daerah Pemerakarsa sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga KIP Aceh tidak bisa mendapatkan informasi dokumen terkait perubahan qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota walaupun telah berupaya untuk mendapatkan salinan secara resmi atas Perubahan Qanun tersebut baik dari Eksekutif maupun Legislatif; 18. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KIP Aceh menerima surat dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh nomor 100.3/1610 tertanggal 18 September 2024 perihal Keterangan, dimana dalam surat tersebut menjelaskan keberlakuan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan surat balasan atas surat KIP Aceh nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, (VIDE T-16); 19. Bahwa berkaitan dengan surat Panwaslih Aceh Nomor : 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 tanggal 15 september 2024 terkait saran perbaikan, dapat TERADU sampaikan sebagai berikut : - Bahwa KIP Aceh menerima surat panwaslih pada tanggal 17 september 2024 pukul 16.15 wib, setelah 5 (hari) penerimaan pendaftaran calon pengganti wakil gubernur Aceh pasangan Bustami Hamzah, atas nama Fadhil Rahmi, dimana KIP Aceh menerima pendafatran calon pengganti atas nama Fadhil Rahmi ; - Bahwa pada hari dan waktu yang sama pada tanggal 13 September 2024, TERADU I langsung mendisposikan surat Panwaslih Aceh, kepada Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Hukum dan Pengawasan, untuk dipelajari dan ditindak lanjuti sesuai mekanisme, dan serta segera dijadwalkan rapat untuk membahas surat Panwalih Aceh; (VIDE T-17) - Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KIP Aceh melaksanakan Rapat Pleno pembahasan terkait Surat Panwalih Aceh nomor : 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 tertanggal 15 september 2024 perihal saran perbaikan, dengan surat undangan rapat nomor:1138/PL.02.2-Und/11/2024 tertanggal 17 september 2024, hasil rapat menyepakti untuk meminta Arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait saran perbaikan panwaslih Aceh; (VIDE T-18) - Bahwa Pada tanggal Tanggal 19 September 2024, KIP Aceh menyurati KPU RI melalui surat nomor : 1166/PL.02.2-SD/11/2024 perihal mohon arahan dan petunjuk terkait Surat Panwaslih Aceh Nomor: 244/SP/PanwaslihAceh/09/2024 tentang saran perbaikan; (VIDE T-19) - Bahwa Teradu III pada hari selasa 17 September 2024, Pukul 22:32 Wib melakukan konsultasi ke Pimpinan KPU RI a.n Pak Idham Cholik dengan melakukan panggilan Whashapp secara langsung terkait dengan surat Panwaslih Aceh Nomor: 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024, Pak Idham Cholik menyampai arahan yang bahwa Saran Perbaikan Panwaslih jangan sampai merugikan salah satu pasangan calon karena pergantian Calon adalah hak Partai Politik serta diberikan kesempatan kepada Pasangan calon sampai ke tahapan Perbaikan Syarat Calon. (Bukti T-20); 20. Maka, berdasarkan hal tersebut di atas PARA TERADU telah menjalakan seluruh ketentuan Peraturan Perundang – Undangan terkait dengan Tahapan Proses Pecalonan maupun Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepada Daerah Provinsi Aceh Tahun 2024 sebagaimana mestinya sehingga apa yang didalilkan oleh PARA PENGADU tidaklah beralasan hukum dan patulah untuk dikesampingkan; [2.4.2] Jawaban Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
II. DALAM EKSEPSI/JAWABAN
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI , dan Teradu VII menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui Teradu di dalam jawaban ini. Bahwa pada saat perkara ini diadukan dapat dijelaskan kedudukan para Teradu, yaitu, Saiful sebagai Ketua, Agusni AH sebagai Wakil Ketua, dan masing-masing anggota yaitu, Muhammad Sayuni sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Agani sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi, Hendra Dermawan sebagai Ketua Divisi Sosilisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Khairunnisak sebagai Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, dan Ahmad Mirza Safwandy sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. A. Dasar Pengaduan Tidak Prosedural KIP Aceh menyadari bahwa pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada merupakan kewajiban guna menjaga tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024 berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur. Sebab itu KIP Aceh telah menunjukan iktikad baik dengan memenuhi undangan Panwaslih Aceh nomor 265/Und/Panwaslih Aceh/09/2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan. Berdasarkan ketentuan, klarifikasi dilaksanakan atau didengar keterangannya di bawah sumpah, dengan menggunakan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. (Vide Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota). Namun hal ini tidak dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh, yang mana keterangan yang disampaikan KIP Aceh tidak dilakukan di bawah sumpah. Bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh masing-masing komisioner yang kemudian dituangkan dalam Formulir A.10 (vide Pasal 26 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). Berdasarkan ketentuan, salinan Berita Acara (BA) klarifikasi dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran selesai dilakukan atau sebelum diumumkan ke publik berdasarkan BA yang telah ditandatangani oleh Anggota KIP Aceh sebagai pihak Terklarifikasi atau pemberi keterangan (Vide Pasal 26 ayat (7). Tim klarifikasi dari Sekretariat Panwaslih Aceh pada tanggal 7 Oktober 2024 melalui saluran seluler mengatakan belum menyampaikan pengaduan ke DKPP. Sebagaimana diketahui bahwa Teradu yang diklarifikasi belum menandatangani BA klarifikasi. Sehingga menurut Teradu, Keterangan dari Staf Sekretariat Pengadu tersebut berbeda dengan pernyataan Pengadu di Media atau yang telah disampaikan kepada publik. Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, Teradu juga tidak mendapatkan konfirmasi mengenai kehadiran Komisioner KIP Aceh yang telah memberikan klarifikasi, mengingat pada tanggal 2 Oktober 2024, Komisioner KIP Aceh yang hadir hanya berjumlah 5 (lima) anggota KIP Aceh. Padahal berdasarkan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2/2017, dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan huruf d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf a UU Pilkada disebutkan, Bawaslu Provinsi wajib: "bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya" dan huruf f: "melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Selain itu, Panwaslih berkewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf a Qanun Aceh Nomor 6/2016 yang berbunyi,"bersikap jujur, adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya." Terhadap yang dilakukan oleh Pengadu sebelum kemudian perihal aquo diadukan ke DKPP, Teradu berpandangan seluruh rangkaian atau proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Pengadu tidak prosedural dan belum sepenuhnya mempertimbangkan kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan, padahal kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilihan. B. Laporan Sebagai Dasar Pengaduan Telah Dicabut Bahwa Saudara Suadi selaku Pelapor telah mencabut Pelaporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh Tahun 2024 tertanggal 29 September 2024 melalui Surat Pencabutan Pengaduan yang telah diajukan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 03/PL/PG/Prov/01.00/VII/2024 tanggal 26 September 2024. (Vide T-1)
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa Keputusan Nomor 25 Tahun 2024 tanggal 9 September 2024 Tentang Jadwal dan tahapan pendaftaran calon pengganti, Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh, Nomor 25 Tahun 2024 Tanggal 11 September 2024, Keputusan Nomor 27 Tahun 2024 Tanggal 16 September 2024 Tentang Perubahan Kedua Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 yang ditetapkan Teradu sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan Naskah Dinas Penetapan yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan dalam proses penyusunan, pembahasan dan sosilisasi melibatkan pasangan calon dan pengawas Pemilihan dalam hal ini yakni Teradu; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menetapkan durasi waktu pendaftaran calon pengganti selama 10 hari dan berakhir 7 hari kalender, menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 adalah 3 hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon, dapat Teradu sampaikan bahwa penyusunan perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 sudah sesuai dengan Qanun Aceh 7 Tahun 2024 sebagaimana disebutkan pada Pasal 38 Ayat (2) “Apabila salah satu atau pasangan bakal calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat pasangan bakal calon, maka Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang bersangkutan dapat mengajukan penggantian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28.” 3. Bahwa terhadap Perubahan Keputusan KIP Aceh aquo, Pengadu mendalilkan Teradu tidak mencantumkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat Teradu sampaikan bahwa pada saat penyusunan Keputusan KIP Aceh, Teradu belum mendapatkan penyebarluasan Salinan Qanun tersebut pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang- undang Nomor 12 tahun 2011, penyebarluasan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dilakukan bersama oleh DPRD/DPRA dan Pemerintah Daerah. Demikian pula dalam penjelasan Pasal 92 ayat (1) UU aquo, penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan misalnya, melalui media elektronik dan/atau media cetak. Sehingga sangat tidak tidak tepat Pengadu menyatakan, “Tidak mencantumkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang atas Perubahan Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. dalam konsideran setiap keputusan tentang Jadwal Calon Pengganti dan mencantumkan Qanun nomor 12 Tahun 2016 dalam konsiderannya, padahal Qanun nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak berlaku.” 4. Bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang; 5. Bahwa KIP Aceh berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf U Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; 6. Bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024 setelah selesai dilaksanakan dan telah menghasilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat Provinsi Aceh selalu berpegang teguh pada Azas dan Prinsip Penyelenggaraan Pilkada dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada di Aceh tersebut, tidak terdapat sengketa baik di tingkat Panwaslih Aceh, Lembaga Peradilan termasuk Mahkamah Konstitusi. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Maret 2025, Teradu I dan Teradu III menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: DALAM POKOK ADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa setelah PARA TERADU mencermati secara Seksama Pokok Aduan PARA PENGADU atas beberapa hal sebagai berikut: - Bahwa PARA PENGADU mendalilkan PARA PENGADU melakukan pelanggaran karena telah menetapkan durasi waktu pendaftaran calon pengganti selama 10 hari dan berakhir 7 hari kalender, sedangkan menurut Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 adalah 3 hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon; - Bahwa PARA PENGADU mendalilkan PARA PENGADU melakukan pelanggaran karena tidak mencantumnya Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Qanun 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan juga mendalilkan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Sudah Tidak Berlaku; - Bahwa PARA PENGADU mendalilkan PARA TERADU tidak mengindahkan dan / atau tidak merespon surat Panwaslih Aceh Nomor : 244 / SP / Panwaslih / 09 / 2024, Perihal Saran Perbaikan dari Panwaslih Aceh, Padahal KIP Berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dan / atau saran masukan dari Panwaslih sesuai dengan bunyi Pasal 17 huruf (j) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. DALAM POKOK JAWABAN 1. Bahwa PARA TERADU Menolak Seluruh dalil yang disampaikan oleh PARA PEGADU sebagai berikut: - Bahwa PARA TERADU telah Menjalanakan seluruh Ketentuan yang berlaku Pada masa Pendaftaran Perbaikan Calon Pengganti yang telah meninggal dunia pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 berdasarkan pasal 126 ayat (3) PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, Juncto Bab IX Huruf B Angka (3) Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota Juncto Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; - Bahwa Pasal 110 ayat 3a Juncto Pasal 106 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota artinya adanya Kententuan yang di Tambah dan Kententuan yang di Rubah serta Tetap sama dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota sehingga dalil PARA PENGADU dengan Mendalilkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak berlaku tidaklah benar secara Hukum; - Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 telah diatur secara Jelas dan Tegas dalam Ketentuan lain dimana Ketentuan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak mengatur terkait Pilkada. FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN
II. PEMERIKSAAN BUKTI PARA TERADU
a. Saksi & Alat Bukti Surat PARA TERADU 1. Bahwa PARA TERADU dalam Persidangan Tidak Mengajukan Saksi sebab Keputusan PARA TERADU telah melaksanakan tahapan pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, telah sesuai mekanisme dan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan; 2. Bahwa PARA TERADU dalam Persidangan mengajukan Alat Bukti Surat dari T – 1 s.d T – 20 Surat untuk menguatkan Jawaban PARA TERADU yang saling menguatkan dimana terkait Jawaban PARA TERADU.
III. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI PENGADU
a. Saksi & Alat Bukti Surat PARA PENGADU 1. Bahwa PENGADU I, PENGADU III, PENGADU IV, dan PENGADU V, tidak hadir dalam Persidang sehingga tidak dapat didengar keterangannya, padahal PENGADU V sangat penting dan perlu untuk diminta dan didengar keterangannya di persidangan, PENGADU V merupakan Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Panwaslih Aceh yang bertanggung jawab atas laporan dalam Perkara a quo, sehingga apa yang di dalikan dalam Pengaduanya tidaklah dapat dipertanggangjawabkan di hadapan persidangan DKPP; 2. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat menhadirkan Saksi 1 (satu) atas nama NURLIS EFFENDI dan Saksi 2 (dua) atas nama SUADI, padahal kedua Saksi ini sangat penting untuk dimintai dan dengarkan kesaksiannya dihadapan persidangan; 3. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat menunjukkan dokumen Formulir laporan atau temuan (Formulir Model A.14.1) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERADU dihadapan Majelis; 4. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat membuktikan dipersidangan bahwa yang dimaksud frasa Hari Kerja didalam pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota pada masa pendaftaran calon pengganti yang telah meninggal dunia pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dimaknai Hari Kerja (ASN) yang dihitung 5 (lima) hari dalam seminggu, (senin s.d jum’at); 5. Bahwa PARA PENGADU dalam Persidangan mengajukan Alat Bukti Surat dari P – 1 s.d P-8 yang mana Bukti Tersebut tidak Relevan Karena PARA TERADU telah Melaksanakan Seluruh Tahapan Penggantian Calon yang meninggal Dunia Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan – Undangan; 6. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat membuktikan di persidangan terhadap dalil-dalil aduan pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERADU.
IV. KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa PARA TERADU tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan; 2. Bahwa PARA TERADU tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan; 3. Bahwa Pengaduan PARA PENGADU Kabur atau tidak Jelas, dan cacat demi Hukum; 4. Bahwa PARA TERADU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak Profesional, Partisan dan/atau sebagaimana yang didalilkan oleh PARA PENGADU; 5. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; 6. Bahwa PARA PENGADU telah salah dalam mendalilkan aduannya sebagaimana pada kronologis kejadian angka 2 terkait ketentuan Bab X huruf C poin 3 halaman 118, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana ketentuan Bab X huruf C poin 3 halaman 118 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, adalah mengatur terkait Perpanjangan/pembukaan kembali pendafataran calon yang kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon, bukan terkait Pergantian Calon yang meninggal dunia pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, maka dengan demikian aduan yang didalilkan oleh PARA PENGADU adalah Kabur dan tidak jelas; 7. Bahwa PARA TERADU dalam menetapkan durasi waktu pendaftaran calon pengganti yang meninggal dunia pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dari tanggal 6 s.d 15 september 2024, telah sesuai sebagaimana ketentuan pasal 126 ayat (3) PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, Juncto Bab IX Huruf B Angak 1, 2 dan 3 Halaman 114 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh 12 tahun 2016 Juncto Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun 12 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; - Mengacu Pasal 126 ayat (3) PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, menyebutkan “dimana calon yang berhalang tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”, Sesuai jadwal tahapan pencalonan sebagaimana dalam lampiran 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa batas pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota kepada calon paling telat tanggal 14 september 2024, bila dihitung 3 hari hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ke calon maka batas akhir pengajuan calon pengganti yang telah meninggal dunia jatuh pada tanggal 16 september 2024, maka dengan demikian jadwal masa pendaftaran calon pengganti yang telah di tetapkan oleh PARA TERADU dari tanggal 6 s.d 15 september 2024 telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 126 ayat (3) PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota; - Mengacu Bab IX Huruf B Angka (3) Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “dalam hal calon yang berhalang tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pasangan calon perseorangan dan/atau Partai politik peserta pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”, Sesuai jadwal tahapan pencalonan sebagaimana dalam lampiran 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa batas pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota kepada calon paling telat tanggal 14 september 2024, bila dihitung 3 hari hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ke calon maka batas akhir pengajuan calon pengganti yang telah meninggal dunia jatuh paling telat pada tanggal 16 september 2024, maka dengan demikian jadwal masa pendaftaran calon pengganti yang telah di tetapkan oleh PARA TERADU dari tanggal 6 s.d 15 september 2024 masih dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, dan telah sesuai ketentuan pada Bab IX Huruf B Angka (3) Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; - Mengacu Pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota menyebutkan “apabila salah satu dari bakal pasangan calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat pasangan Balon, maka Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal dan Bakal Calon Perseorangan yang bersangkutan dapat mengajukan penggantiannya paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai Pasangan Calon oleh KIP”. Sebagaimana dalam lampiran 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa jadwal penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pada tanggal 22 September 2024, jika dihitung 7 (hari) Kerja sebelum tanggal 22 September 2024 maka batas akhir pendaftaran calon pengganti yaitu jatuh pada tanggal 15 september 2024, maka dengan demikian jadwal masa pendaftaran calon pengganti yang telah ditetapkan oleh PARA TERADU dari tanggal 6 s.d 15 september 2024 masih dalam rentang waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum sebelum penetapan dan peresmian sebagai Pasangan Calon oleh KIP Aceh, sehingga telah sesuai ketentuan sebagaimana Pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; - Mengacu Pasal 38 ayat 1 Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota “apabila salah satu dari bakal pasangan calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat bakal pasangan calon, Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal dan Bakal Calon Perseorangan yang bersangkutan dapat mengajukan penggantiannya paling lambat 7 hari hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai Paslon oleh KIP”. Sebagaimana dalam lampiran 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa jadwal penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pada tanggal 22 September 2024, jika dihitung 7 (hari) Kerja sebelum tanggal 22 September 2024 maka batas akhir pendaftaran calon pengganti pada tanggal 15 september 2024, maka dengan demikian masa pendaftaran calon pengganti yang telah ditetapkan oleh PARA TERADU dari tanggal 6 s.d 15 september 2024 masih dalam rentang waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai Pasangan Calon oleh KIP Aceh, sehingga telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat 1 Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; 8. Bahwa Keputusan KIP Aceh nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 Juncto Keputusan KIP Aceh nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang di tetapkan oleh PARA TERADU telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan-perundangan; 9. Bahwa PARA TERADU telah tepat dalam memaknai frasa hari Kerja didalam Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota Juncto Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, adalah Hari Kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selama tahapan (senin s.d minggu) tidak ada hari libur; 10. Bahwa Pengaduan PARA PENGADU Prematur seharunya laporan atau temuan dugaan pelanggaran administrasi di selasikan melalui mekamisme Sidang Ajudikasi sebagaimana kententuan Perbawaslu 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Juncto Perbawaslu 9 Tahun 204 Tentang tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 11. Bahwa PARA TERADU telah salah mendalilkan bahwa Qanun Aceh nomor 12 tahun 2024 tentang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tidak berlaku lagi, padahal dalam pasal 106 Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2024 tentang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota menyebutkan pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua ketetapan yang sudah dilaksanakan terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dinyatakan sah dan tetap berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. Bahwa PARA PENGADU dalam menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KIP Aceh sebagaimana surat Panwaslih Aceh nomor 244/SP/Panwaslih.Aceh/09/2024 tertanggal 15 september 2024 perihal saran perbaikan, tidak melampirkan salinan berkas pelanggaran berupa formulir Laporan atau Temuan, dan kajian, serta bukti, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka berdasarkan Fakta – fakta yang didasari pada Persidangan serta dalil – dalil yang telah di sampaikan diatas oleh PARA TERADU, apa yang didalilkan oleh PARA PENGADU dalam Pokok aduannya sama sekali tidak didasari Fakta dan tidak berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan dengan demikian Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatn Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sudah sepatutnya menolak seluruh dalil – dalil PARA PENGADU. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I dan Teradu III Bahwa berdasarkan berbagai bantahan yang telah TERADU I dan TERADU III sampaikan diatas, dengan ini TERADU I dan TERADU III memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Jawaban/Eksepsi TERADU I dan TERADU III untuk seluruhnya; - Menyatakan bahwa Pengaduan/Pengaduan PENGADU tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan; DALAM POKOk PERKARA - Menolak gugatan PENGADU untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGADU tidak dapat diterima; - Menyatakan TERADU I dan TEEADU III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; - Merehabilitasi nama baik TERADU I dan TERADU III selaku Anggota KIP Aceh; Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemillu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (aequo et buno). [2.6.2] Petitum Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII Bahwa berdasarkan berbagai bantahan yang telah Para Teradu terangkan di atas, berkenan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Dalam Eksepsi a. Mengabulkan Eksepsi Teradu untuk Seluruhnya; dan b. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan. 2. Dalam Pokok Aduan a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat diterima; b. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan serta merehabilitasi nama baik Teradu, dan apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bukti Teradu I dan Teradu III Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I dan Teradu III mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.1-1 Surat KIP Aceh nomor: 1069/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, di tujukan kepada Ketua DPR Aceh; 2. Bukti T.1-2 Surat KIP Aceh nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; 3. Bukti T.1-3 Surat keterangan meninggal atas nama TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB (TUSOP), nomor : 474/184/2040/2024 tertanggal 07 September 2024; 4. Bukti T.1-4 Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024; 5. Bukti T.1-5 Berita Acara Nomor: 200.1/PL.02.2-BA/11/2024 Tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 tahun 2024; 6. Bukti T.1-6 Keputusan KIP Aceh nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KIP Aceh nomor 25 tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024; 7. Bukti T.1-7 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, pasal 1 ayat 31; 8. Bukti T.1-8 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, Pasal 90 ayat 1 huruf b; 9. Bukti T.1-9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 Pasal 1 angka 9; 10. Bukti T.1-10 Bahwa PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 1 angka 24; 11. Bukti T.1-11 Surat KIP Aceh nomor: 1126/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 16 September 2024, perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; 12. Bukti T.1-12 Surat KIP Aceh nomor : 1109/PL.02-Und/11/2024 tanggal 14 September 2024 perihal undangan rapat pleno; 13. Bukti T.1-13 BA Nomor: 203/PL.02.2-BA/11/2024 tentang Hasil Rapat Pleno terkait Perubahan Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota; 14. Bukti T.1-14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 187 ayat (1) dan (2); 15. Bukti T.1-15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peratran perundang-undangan pasal 94; 16. Bukti T.1-16 Surat dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh nomor 100.3/1610 tertanggal 18 September 2024 perihal Keterangan; 17. Bukti T.1-17 Lembaran Disposisi Surat terkait surat panwaslih Aceh Nomor : 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 tanggal 15 september 2024 terkait saran perbaikan; 18. Bukti T.1-18 Surat KIP Aceh nomor:1138/PL.02.2-Und/11/2024 tertanggal 17 september 2024, perihal undangan rapat; 19. Bukti T.1-19 Surat KIP nomor : 1166/PL.02.2-SD/11/2024 tertanggal 19 september 2024 perihal mohon arahan dan petunjuk kepada KPU RI; 20. Bukti T.1-20 Tangkapan Layar HP (screnshot). [2.7.2] Bukti Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2- 8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.2-1 Permohonan Pencabutan Pengaduan atas nama Suadi, tertanggal 13 Maret 2025; 2. Bukti T.2-2 Rancangan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, tertanggal 12 September 2024; 3. Bukti T.2-3 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 6 Juli 2021; 4. Bukti T.2-4 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 5 Juli 2024; 5. Bukti T.2-5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tertanggal 12 Agustus 2011; 6. Bukti T.2-6 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 7. Bukti T.2-7 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, tertanggal 30 September 2024. 8. Bukti T.2-8 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 31 Desember 2021. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum atas nama Mochammad Afifuddin dan Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Idham Holik sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu yang pada pokoknya menguraikan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum berupa dugaan Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan tentang Jadwal dan tahapan pendaftaran calon pengganti tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kendati demikian Pihak Terkait hanya akan menguraikan penjelasan-penjelasan sebatas pada kedudukan Pihak Terkait dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik ini yaitu berkenaan dengan kewenangan Pihak Terkait dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa wewenang Pihak Terkait dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yang mengatur KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK , PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih; 3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pihak Terkait memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 4. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan bahwa tugas dan wewenang Termohon in casu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat; 5. Bahwa dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemerintahan Aceh) jo. Pasal 11 UU Pemilihan mengatur mengenai Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, diantaranya adalah merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU, melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU, memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Undang-Undang Pemilihan telah mengatur mengenai ketentuan bagi daerah-daerah dengan otonomi khusus, termasuk Provinsi Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa ketentuan Undang-Undang Pemilihan berlaku bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri; 7. Bahwa pengaturan tersendiri sebagaimana dimaksud pada angka 6 a quo, diatur dalam Pasal 261 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur, “Tata cara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota setelah Undang-Undang ini diundangkan dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang- undangan lain”. Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diubah dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004.” 8. Oleh karenanya, pelaksanaan Pemilihan di Provinsi Aceh, selain didasarkan pada Peraturan KPU, juga didasarkan pada Qanun Aceh, yang menurut Undang- Undang Pemerintahan Aceh yaitu peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh; 9. Bahwa Pemilihan di Provinsi Aceh, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Qanun Aceh tentang Pemilihan); 10. Bahwa meskipun dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh KIP Aceh mendasarkan pada Qanun Aceh, namun Pihak Terkait in casu KPU maupun KIP Aceh tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan Qanun Aceh; 11. Bahwa kewenangan pembentukan Qanun Aceh dilakukan berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang merupakan tugas dan wewenang DPRA serta Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, yang pada pokoknya mengatur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempunyai tugas dan wewenang membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama, serta Pasal 42 ayat (1) huruf a yang pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas dan wewenang mengajukan rancangan qanun, yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, “Gubernur atau bupati/walikota mempunyai tugas dan wewenang menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA, atau bupati/walikota dan DPRK”. 12. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 11, maka dapat disampaikan bahwa Pihak Terkait in casu KPU tidak memiliki kewenangan dan tidak turut serta dalam pembentukan Qanun Aceh. Namun demikian, KIP Aceh dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 harus berpedoman pada Qanun Aceh, khususnya Qanun Aceh tentang Pemilihan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Pemilihan, dan/atau Putusan Pengadilan yang berkaitan dengan dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. [2.8.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang mengurusi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 2. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L-DKPP, Panwaslih Kota Banda Aceh tidak berada saat kejadian berlangsung dan tidak mengetahui perkara tersebut serta tidak ada pemberitahuan oleh pihak Lembaga terkait. 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslih Provinsi Aceh bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh. 4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Panwaslih Aceh bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh. [2.8.3] Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa disampaikan terkait peristiwa adanya perbuatan Para Teradu yang diduga tidak mempedomani Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwaslih Aceh terkait proses pencalonan Pilkada Tahun 2024, Pihak Terkait tidak mengetahuinya. 2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, KIP Aceh telah melaksanakan tugas baik tahapan Pilkada di Aceh maupun pekerjaan non tahapan dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah melakukan perbuatan tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepastian hukum dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 4 September 2024 mendapatkan informasi yang beredar di Masyarakat tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 6 November 2024 sekira Pukul 14:00 WIB KIP Aceh melaksanakan rapat melalui zoom meting dan memutuskan menyurati Pemerintah dan DPR Aceh untuk mendapatkan informasi resmi terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota melalui Surat Nomor: 1069/PL.02.2-SD/11/2024 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh dan Surat Nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh (Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2). Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2024 KIP Aceh melakukan rapat pleno dan memutuskan menunda perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 dikarenakan KIP Aceh belum mendapatkan dokumen salinan resmi dari Pemerintahan aceh baik itu Eksekutif maupun Legislatif terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KIP Aceh menerima surat Nomor: 474/184/2040/2024 yang ditandatangani Keuchik Gampong Blang Me Barat Kecamatan Junieb Kabupaten Biruen Provinsi Aceh. Surat tersebut berisi keterangan meninggal atas nama TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB (TUSOP) sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh Pasangan Bapak BUSTAMI HAMZAH (Bukti T.1-3). Kemudian tanggal 9 September 2024 KIP Aceh melakukan rapat pleno membahas pergantian Bakal Pasangan Wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dengan menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang mengatur tentang jadwal pendaftaran bakal calon pengganti dari tanggal 6 s.d 12 September 2024 (Bukti T.1-4). Selain itu, pada tanggal 11 September 2024 KIP Aceh juga melakukan rapat pleno pembahasan surat dari Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon BUSTAMI HAMZAH dan TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB yang dituangkan dalam BA Nomor: 200.1/PL.02.2-BA/11/2024. Dalam rapat pleno tersebut disepakati untuk melakukan perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 dan menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 (Bukti T.1-5 dan Bukti T.1-6). Bahwa berkenaan dalil mengenai durasi waktu pendaftaran calon pengganti selama 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari kerja berdasarkan hari kerja penyelenggara pemilu. Para Teradu menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (31) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Hari adalah Hari Kalender dan dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016 a quo tidak menyebutkan secara spesifik terkait makna hari kerja, apakah hari kerja KPU selaku penyelenggara Pemilihan atau hari kerja ASN. Kemudian sesuai Pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, disebutkan, “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berprilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan kerja pada masa tahapan pemilu dan pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan pemilu dan pemilihan”, dan Pasal 135 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan jam kerja anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota berdasarkan hari kalender” (vide Bukti T.1-8). Selain itu, sesuai Pasal 1 angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 menyebutkan, “Hari adalah Hari Kalender” dan sesuai Pasal 1 angka 24 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, “Hari adalah Hari Kalender” (vide Bukti T.1-9 dan Bukti T.1-10). Sehingga jadwal dan tahapan pemilihan yang disusun oleh KPU RI dan KIP Aceh berdasarkan hari kerja kalender, dimana selama tahapan berlangsung jam kerja dan hari kerja KPU dan KIP Aceh tidak ada hari libur termasuk hari Sabtu dan Minggu merupakan jam kerja dan hari kerja. Berdasarkan hal tersebut, KIP Aceh memutuskan dalam rapat pleno melakukan perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 menjadi Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 yang pada pokoknya dilakukan perubahan dengan terhadap masa pendaftaran bagi calon pengganti Wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dunia yang semula dari tanggal 6 s.d. 12 September 2024 dihitung 7 (tujuh) hari kerja ASN menjadi dari tanggal 06 s.d 15 September 2024 yang dihitung 7 (tujuh) hari kerja lembaga penyelenggara pemilu (Hari Kalender). Bahwa berkenaan dengan tidak dicantumkan konsideran perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dalam setiap Keputusan KIP Aceh. Menurut Para Teradu hal tersebut karena KIP Aceh belum mendapatkan infomasi secara resmi dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh terkait Perubahan Qanun Aceh a quo. Padahal KIP Aceh sudah beberapa kali menyurati DPR Aceh, pertama melalui Surat Nomor: 1069/PL.02.2- SD/11/2024, tertanggal 6 September 2024, dan kedua melalui Surat Nomor: 1126/PL.02.2-SD/11/2024, tertanggal 16 September 2024, perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.1-1, dan Bukti T.1-11). Bahwa KIP Aceh juga telah berupaya untuk mendapatkan dokumen dan informasi secara resmi demi kepastian hukum mengenai Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 baik melalui JDIH Aceh (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh) maupun JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Akan tetapi KIP Aceh tidak mendapatkan dokumen maupun informasi resmi atas Perubahan Qanun Aceh a quo. Sehingga Para Teradu masih menggunakan pada ketentuan hukum yang ada. Bahwa pada tanggal 15 September 2024 KIP Aceh kembali melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam BA Nomor: 203/PL.02.2-BA/11/2024 yang salah satu agenda rapat membahas Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 dan memutuskan belum melakukan perubahan terhadap Keputusan a quo sampai dengan adanya surat balasan tertulis dari DPR Aceh terkait perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 (Bukti T.1- 12 dan Bukti T.1-13). Kemudian pada tanggal 17 September 2024 atau setelah 5 (hari) penerimaan pendaftaran calon pengganti Wakil Gubernur Aceh atas nama Fadhil Rahmi, KIP Aceh menerima Surat Panwaslih Aceh Nomor: 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal Saran Perbaikan dan pada hari yang sama Teradu I langsung mendisposisikan surat tersebut kepada Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme (Bukti T.1-17). Sedangkan Teradu III melakukan konsultasi dengan melakukan panggilan Whastapp secara langsung ke Pimpinan KPU RI a.n Idham Holik dan menyampaikan arahan bahwa Saran Perbaikan Panwaslih Aceh jangan sampai merugikan salah satu pasangan calon karena pergantian calon adalah hak partai politik serta diberikan kesempatan kepada pasangan calon sampai ke tahapan perbaikan syarat calon (Bukti T.1-20). Bahwa tindaklanjut yang dilakukan oleh KIP Aceh atas surat Panwaslih Aceh perihal Saran Perbaikan yakni dengan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 18 September 2024 dengan hasil rapat menyepakati untuk meminta arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait saran perbaikan a quo (Bukti T.1-18). Keesokan harinya tanggal 19 September 2024 KIP Aceh menyurati KPU RI melalui surat Nomor: 1166/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Mohon Arahan dan Petunjuk terkait Surat Panwaslih Aceh Nomor: 244/SP/PanwaslihAceh/09/2024 tentang Saran Perbaikan (Bukti T.1-19). Bahwa terhadap Surat KIP Aceh Nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KIP Aceh baru menerima surat balasan dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh Nomor: 100.3/1610 tertanggal 18 September 2024 perihal Keterangan pada tanggal 23 September 2024. Dimana dalam surat balasan tersebut menjelaskan keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota (Bukti T.1-16). Bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024 berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur, KIP Aceh telah menunjukan iktikad baik dengan memenuhi undangan Panwaslih Aceh Nomor 265/Und/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh Tahun 2024 dari Suadi. Akan tetapi, Para Teradu berpandangan seluruh rangkaian atau proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Para Pengadu tidak prosedural dan belum sepenuhnya mempertimbangkan kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan, padahal kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilihan. Terbukti pada tanggal 29 September 2024, Suadi selaku Pelapor telah mencabut Laporan tersebut melalui Surat Pencabutan Pengaduan yang telah diajukan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 03/PL/PG/Prov/01.00/VII/2024 tanggal 26 September 2024 (Bukti T.2-1). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I Saiful dan Teradu II Agusni AH. Bahwa DKPP menerima pengaduan Para Pengadu tanggal 10 Oktober 2024 dengan kedudukan hukum Teradu I Saiful sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Teradu II Agusni AH sebagai Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 19 Maret 2025 Teradu I sudah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Teradu II sudah diberhentikan sebagai Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028 tanggal 11 Oktober 2024. Sedangkan berdasarkan Keputusan a quo, Teradu II Agusni AH telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Teradu IV Iskandar Agani telah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, sehingga dalam perkara ini Teradu II diperiksa dan diputus dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Teradu IV sebagai Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh. Terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepastian hukum dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang tidak berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 9 September 2024, KIP Aceh in casu Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 dengan menetapkan waktu pelaksanaan calon pengganti dari tanggal 6 s.d. 12 September 2024 (vide Bukti T.1-4). Akan tetapi, pada tanggal 11 September 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA Nomor: 200.1/PL.02.2-BA/11/2024 membahas surat dari Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Bustami Hamzah dan Tgk.H.M.Yusuf Abdul Wahab. Dalam rapat pleno tersebut disepakati untuk melakukan perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 dengan menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang pada pokoknya merubah waktu pelaksanaan calon pengganti dari tanggal 6 s.d. 15 September 2024 (vide Bukti T.1-5 dan Bukti T.1- 6). Terungkap fakta bahwa, Para Teradu memutuskan melakukan perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 menjadi Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur perubahan terhadap masa pendaftaran bagi calon pengganti Wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dunia yang semula tanggal 6 s.d 12 September 2024 dihitung 7 (tujuh) Hari Kerja menjadi tanggal 6 s.d 15 September 2024 yang dihitung 7 (tujuh) Hari Kalender, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (31) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan Hari adalah Hari Kalender. Para Teradu berdalih dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016 a quo tidak menyebutkan secara spesifik terkait makna Hari Kerja, apakah Hari Kerja KPU selaku penyelenggara Pemilihan atau Hari Kerja ASN. Selain itu, Para Teradu menjelaskan berdasarkan Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, disebutkan, “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan kerja pada masa tahapan pemilu dan pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan pemilu dan pemilihan”, dan Pasal 135 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan jam kerja anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota berdasarkan hari kalender” (vide Bukti T.1-8). Kemudian ketentuan Pasal 1 angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 selengkapnya berbunyi, “Hari adalah Hari Kalender”, serta sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, “Hari adalah Hari Kalender” (vide Bukti T.1-9 dan Bukti T.1- 10). Sehingga Para Teradu menyusun jadwal dan tahapan pemilihan berdasarkan hari kalender, dimana selama tahapan berlangsung jam kerja dan hari kerja KIP Aceh tidak ada hari libur termasuk hari Sabtu dan Minggu. Bahwa terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 a quo, pada tanggal 16 September 2024 Para Teradu kembali melakukan perubahan dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Adapun poin perubahan dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2024 a quo yakni menambahkan tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Calon Pengganti oleh KIP Aceh, Penelitian Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Pengganti oleh KIP Aceh, dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon. Namun terhadap waktu pendaftaran calon pengganti tidak terdapat perubahan (vide Bukti P-4). Bahwa berkenaan dengan tidak dicantumkannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 pada bagian konsideran perubahan Keputusan KIP Aceh, Para Teradu berdalih karena KIP Aceh belum mendapatkan infomasi secara resmi dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh terkait Perubahan Qanun Aceh a quo. Para Teradu menjelaskan KIP Aceh sudah dua kali menyurati DPR Aceh yaitu, pertama melalui Surat Nomor: 1069/PL.02.2-SD/11/2024, tertanggal 6 September 2024, dan kedua melalui Surat Nomor: 1126/PL.02.2-SD/11/2024, tertanggal 16 September 2024, perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.1-1, dan Bukti T.1-11). Bahwa KIP Aceh juga telah berupaya untuk mendapatkan dokumen dan informasi secara resmi demi kepastian hukum mengenai Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 baik melalui JDIH Aceh (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh) maupun JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Akan tetapi KIP Aceh tidak mendapatkan dokumen maupun informasi resmi atas Perubahan Qanun Aceh a quo. Sehingga Para Teradu masih menggunakan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Meskipun terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 September 2024, Para Teradu telah mendapatkan informasi terkait perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 a quo melalui informasi yang tidak resmi. Bahwa berkenaan dengan Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Panwaslih Aceh Nomor: 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal Saran Perbaikan, Para Teradu menjelaskan surat a quo diterima oleh Para Teradu pada tanggal 17 September 2024 atau setelah 5 (hari) penerimaan pendaftaran calon pengganti Wakil Gubernur Aceh atas nama Fadhil Rahmi. Sekalipun demikian, pada hari yang sama terhadap surat a quo oleh Teradu I langsung mendisposisi kepada Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan malam harinya Teradu III melakukan konsultasi melalui panggilan whatsapp dengan pimpinan KPU RI atas nama Idham Holik. Hasil konsultasi menyarankan bahwa Saran Perbaikan Panwaslih Aceh jangan sampai merugikan salah satu pasangan calon karena pergantian calon adalah hak partai politik serta diberikan kesempatan kepada pasangan calon sampai ke tahapan perbaikan syarat calon (vide Bukti T.1-20). Terungkap fakta bahwa setelah berkonsultasi, Para Teradu memutuskan tidak menindaklanjuti dengan memberikan jawaban atas Surat Panwaslih tesebut. Terungkap pula fakta bahwa Surat KIP Aceh Nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu baru menerima surat balasan dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh Nomor: 100.3/1610 tertanggal 18 September 2024 perihal Keterangan pada tanggal 23 September 2024. Dimana dalam surat balasan tersebut menjelaskan keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota (vide Bukti T.1-16). Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh khususnya terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu sudah bertindak tidak konsisten dalam menetapkan durasi waktu pendaftaran dan pencalonan calon pengganti bagi pasangan calon, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan. Bahwa dalih Para Teradu belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi berkenaan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan terhadap norma durasi waktu pencalonan bakal calon yang meninggal dunia tidak terdapat perubahan, sehingga Para Teradu masih menggunakan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dalam Keputusan yang diterbitkannya juga tidak dapat diterima. DKPP menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengatur secara tegas menggunakan frasa hari kerja, yakni : “Apabila salah satu atau pasangan bakal calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat pasangan bakal calon, maka partai politik, gabungan partai politik, partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal dan pasangan bakal calon perseorangan yang bersangkutan dapat mengajukan penggantinya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28”. DKPP juga menilai tindakan Para Teradu yang memaknai hari kerja sebagai hari kalender sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berakibat rentang waktu pendaftaran calon pengganti menjadi lebih dari ketentuan 7 (tujuh) hari kerja yaitu menjadi 10 (sepuluh) hari, terhitung mulai tanggal 6 s.d. 15 September 2024 dengan menjadikan hari sabtu dan minggu menjadi hari kerja tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara pemilu karena tindakan Para Teradu tersebut sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Selain itu, tindakan Para Teradu yang melakukan beberapa kali perubahan keputusan berakibat tidak adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Agusni AH selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IV H. Iskandar Agani selaku Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu I Saiful, Teradu III Muhammad Sayuni, Teradu V Khairunnisak, Teradu VI Hendra Darmawan, dan Teradu VII Ahmad Mirza Safwandy masing-masing selaku Anggota KIP Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani