Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 87/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Kab Pesisir Selatan Sumbar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2015
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Oktober 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 191/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I selaku Anggota Panwas Kabupaten Pesisir Selatan dan Teradu II selaku Panwascam IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan- alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu terdaftar sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/DPC/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012; PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I atas nama Afrianto sebagai Anggota Panwas Kabupaten Pesisir Selatan dan Teradu II atas nama Novridol Rahman Anggota Panwascam IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan terdaftar sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/DPC/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I menolak dalil aduan Pengadu. Teradu I menerangkan tidak mengetahui nama Teradu tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016, tertanggal 31 Mei 2012.
Pasal DilanggarPasal 85; Pasal 7; Pasal 3 ayat (4); Pasal 5; Pasal 9; Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Afrianto selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, dan Teradu II atas nama Novridol Rahman selaku Anggota Panwascam IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 191/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Surya Efitrimen
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Alamat : Jl. Pramuka Nomor 11 Khatib Sulaiman, Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Afrianto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Pesisir Selatan
Alamat : Gurun Panjang kapuh Kec. Koto XI Tarusan
Kabupaten Pesisir Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Novridol Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 212 Kampung Balai Lamo,
Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
1
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Oktober 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 191/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Teradu I selaku Anggota Panwas Kabupaten Pesisir
Selatan dan Teradu II selaku Panwascam IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan karena
diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-
alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu terdaftar sebagai
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/DPC/V/2012 tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat Masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi SK. DPP Partai Demokrat Nomor
61.08/SK/DPP.PD/DPC/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat Masa bakti 2011-2016 tertanggal
31 Mei 2012;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Novridol Rahman tertanggal 3
September 2015;
3 Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Afrianto tertanggal 5 Juni
2012;
4 Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan DPC Partai Demokrat Nomor
391/Sket/DPC.PD/PS/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015;
5 Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keterangan DPC Partai Demokrat Nomor
390/Sket/DPC.PD/PS/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Jaringan Aspirasi Masyarakat Ir. H.
Novril Anas tertanggal 16 Januari 2012;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor
289/INT/DPC.PD/PS/X/2012 perihal Undangan Musancab Ke II
DPC.PD. Pessel tertanggal 9 Oktober 2012;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Hadir tertanggal 9 Oktober 2012;
2
9 Bukti P-9 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor 314/SE/DPC-
PD/PS/III/2013 perihal Pemberitahuan Pelantikan DPAC Partai
Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 16 Maret 2013;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor
349.1/UND/DPC.PD/PS/I/2014 perihal Undangan Caleg tertanggal
7 Januari 2014;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Notulensi Temu Ramah Caleg Dapil I tertanggal 12 Januari
2014;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor
291/Bawaslu-SB/X/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal
16 Oktober 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa awalnya Teradu tidak tahu sebagai pengurus Partai Demokrat dan Teradu tahu
setelah ada telepon dari pengurus Partai Demokrat pada Bulan Juni 2012 kepada
Teradu bahwa Teradu dilibatkan sebagai pengurus DPC Partai Demokrat;
2. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2012 Teradu mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Demokrat untuk melakukan komplain bahwa Teradu tidak bersedia
menjadi pengurus Partai Demokrat dan akhirnya Teradu membuat surat peryataan
bahwa tidak bersedia menjadi pengurus DPC Partai Demokrat tersebut dan surat itu
diterima oleh Indra Zain Selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat;
3. Bahwa Teradu tidak pernah dilantik dan juga tidak pernah hadir dalam mengikuti rapat
pengangkatan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang;
4. Bahwa setelah Teradu menyerahkan surat pernyataan tidak bersedia menjadi pengurus
DPC Partai Demokrat yang diterima oleh Indra Zain pada tanggal 5 Juni 2012, sehingga
dengan demikian Teradu menganggap bahwa Teradu bukan sebagai pengurus Partai
Demokrat atau Tidak terlibat dalam kepengurusan Partai Demokrat;
5. Bahwa dalam susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kepengurusan Partai
Demokrat Periode Tahun 2007–2012 Teradu tidak terlibat dalam kepengurusan Partai
Demokrat tersebut, dengan demikian Teradu tidak mengundurkan diri melainkan tidak
bersedia menjadi pengurus Partai Demokrat;
6. Bahwa dalam pertemuan yang diadakan oleh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai
Demokrat dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014, Teradu tidak pernah hadir;
3
7. Bahwa pada Bulan Mei 2013-2014 Teradu adalah Ketua Panwas Kecamatan Koto XI
Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan
Legislatif dan Presiden dan Teradu dapat menjalankan tugas dengan baik;
8. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Indra Zain yang diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat, saksi mengatakan bahwa Afrianto selaku Teradu adalah titipan nama
kepengurusan dari Kader Partai Demokrat Abdul Rahman dan Afrianto sudah
mengkomplain kepengurusan tersebut dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak
bersedia menjadi pengurus Partai Demokrat, dan Afrianto tidak pernah hadir dalam
pertemuan yang diadakan oleh Partai Demokrat;
9. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rahman yang diklarifikasi oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat, saksi mengatakan bahwa saksi mengaku menitipkan Afrianto
dan Novridol Rahman tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan sebagai pengurus
DPC Partai Demokrat masa bahkti Tahun 2011–2016 dan saksi juga mengatakan bahwa
Afrianto dan Novridol Rahman tidak ada mengikuti rapat pengangkatan kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi SK DPP Partai Demokrat Nomor
123/SK/DPC/DPP.PD/SB/IV/2008 perihal Susunan Nama Dan
Jabatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 30 April 2008;
2. Bukti T-2 : Fotokopi SK. DPP Partai Demokrat Nomor
61.08/SK/DPP.PD/DPC/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat Masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei
2012;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Afrianto tertanggal 5 Juni 2012;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keterangan DPC Partai Demokrat Nomor
390/Sket/DPC.PD/PS/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Jaringan Aspirasi Masyarakat Ir. H.
Novril Anas tertanggal 16 Januari 2012;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor
289/INT/DPC.PD/PS/X/2012 perihal Undangan Musancab Ke II
DPC.PD. Pessel tertanggal 9 Oktober 2012;
4
7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Hadir tertanggal 9 Oktober 2012;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor 314/SE/DPC-
PD/PS/III/2013 perihal Pemberitahuan Pelantikan DPAC Partai
Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 16 Maret 2013;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor
349.1/UND/DPC.PD/PS/I/2014 perihal Undangan Caleg tertanggal 7
Januari 2014;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Salinan Keputusan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pesisir Selatan Nomor 13/Panwaslu-PS/V/2013 perihal Penetapan
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan
Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD Provins,
DPRD Kab/Kota tertanggal 25 Mei 2013;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Pelantikan;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor 14/PANWASLU-
PS/V/2012;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu II sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak mengetahui ada nama Teradu dalam surat keputusan Dewan
Pimpinan Pusat partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/V/2012 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012;
2. Bahwa Teradu baru mengetahui nama Teradu ada dalam surat keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/V/2012 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012, pada saat
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan TMS yaitu Burhanuddin, S.IP,
MM dan Ir. H.Novril Anas mau mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan dan kuasa hukum dari pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah istri Teradu sendiri yang pada saat itu
membantu istri menyusun berkas dan pada saat itulah Teradu mengetahui dalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 61.08/SK/DPP-PD/V/2012
tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012;
3. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Teradu langsung menelpon orang tua Teradu H.
Abdul rahman yang pernah menjadi caleg Partai Demokrat untuk menanyakan siapakah
5
yang memasukkan nama Teradu dalam kepengurusan Partai Demokrat dan orang tua
Teradu mengatakan bahwa beliaulah yang memasukkan nama Teradu dalam
kepengurusan Partai Demokrat;
4. Bahwa setelah itu Teradu menemui pihak Partai Demokrat secara langsung untuk
mengkonfirmasi dan hal ini dibenarkan oleh pihak Partai Demokrat melalui surat
keterangan Nomor 391/Sket/DPC.PD/PS/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015;
5. Bahwa pada tanggal 3 September 2015 melalui surat kepada DPC Partai Demokrat
Kabupaten Pesisir Selatan Teradu meminta nama Teradu dikeluarkan dalam
kepengurusan Partai Demokrat yaitu dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat
partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/V/2012 tentang Susunan kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera
Barat masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012;
6. Bahwa mengenai keputusan pencabutan atau revisi nama Teradu dalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/V/2012
tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016 adalah masalah internal
Partai Demokrat dan Teradu telah menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis
supaya nama Teradu dikeluarkan dari kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Pesisir
Selatan karena ini sangat merugikan Teradu selaku penyelenggara yang dari awal tidak
pernah ikut serta dalam kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi SK DPP Partai Demokrat Nomor
123/SK/DPC/DPP.PD/SB/IV/2008 perihal Susunan Nama Dan
Jabatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 30 April 2008;
2. Bukti T-2 : Fotokopi SK. DPP Partai Demokrat Nomor
61.08/SK/DPP.PD/DPC/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat Masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei
2012;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Afrianto tertanggal 5 Juni 2012;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keterangan DPC Partai Demokrat Nomor
6
390/Sket/DPC.PD/PS/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Jaringan Aspirasi Masyarakat Ir. H.
Novril Anas tertanggal 16 Januari 2012;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor
289/INT/DPC.PD/PS/X/2012 perihal Undangan Musancab Ke II
DPC.PD. Pessel tertanggal 9 Oktober 2012;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Hadir tertanggal 9 Oktober 2012;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor 314/SE/DPC-
PD/PS/III/2013 perihal Pemberitahuan Pelantikan DPAC Partai
Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 16 Maret 2013;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor
349.1/UND/DPC.PD/PS/I/2014 perihal Undangan Caleg tertanggal 7
Januari 2014;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Salinan Keputusan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pesisir Selatan Nomor 13/Panwaslu-PS/V/2013 perihal Penetapan
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan
Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD Provins,
DPRD Kab/Kota tertanggal 25 Mei 2013;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Pelantikan;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor 14/PANWASLU-
PS/V/2012;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
KETERANGAN SAKSI
1. Indra Zain (Pengurus DPC PKB)
Saksi Teradu (Pengurus PKB) Indra Zain. Indra Zain mengatakan bahwa benar yang
dikatakan Afrianto dalam jawabannya. Teradu sebagai Pengurus Partai Demokrat atas
titipan dari orang tua Novridol Rahman. Pelantikan hanya kepada Ketua, Sekretaris dan
Bendahara. Pada saat menitipkan nama Afrianto dan Novridol Rahman tidak ada KTP
dan secara lisan disampaikan oleh Pak Abdul Rahman. Indra Zain mengatakan juga
tidak ada diberikan SK tersebut kepada Para Teradu dan tidak ada KTA kepada para
Teradu.
2. Abdul Rahman (Orang Tua Novridol Rahman)
Abdul Rahman menyampaikan benar calon Partai Demokrat. Saksi memasukkan nama
Para Teradu adalah untuk mencari suara pada saat saksi menjadi Calon Legislatif. Saksi
tidak pernah menyampaikan kepada Para Teradu tentang memasukkan nama ke
Pengurus Partai Demokrat. Saksi mengakui nama para Teradu adalah titipan dari saksi.
Pada saat memasukkan nama Para Teradu tidak tahu kalau melanggar. Secara lisan
memasukkan nama Teradu kepada Indra Zain. Saksi tidak pernah mengajak Teradu
untuk masuk sebagai Pengurus Partai Demokrat.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
7
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
8
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1), yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I atas
nama Afrianto sebagai Anggota Panwas Kabupaten Pesisir Selatan dan Teradu II atas nama
Novridol Rahman Anggota Panwascam IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan terdaftar sebagai
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/DPC/V/2012 tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat Masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I menolak dalil aduan Pengadu. Teradu I
menerangkan tidak mengetahui nama Teradu tercantum dalam Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/V/2012 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016, tertanggal 31 Mei 2012. Pada 5 Juni 2012,
Teradu mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dan
menyatakan tidak bersedia menjadi Pengurus Partai Demokrat. Surat pernyataan tersebut
disampaikan kepada Indra Zain. Teradu menganggap surat pernyataan tersebut
mempertegas status dirinya tidak terlibat dalam kepengurusan Partai Demokrat. Teradu I
sebagai pengurus partai merupakan titipan dari Kader Partai Demokrat atas nama Abdul
Rahman. Abdul Rahman mengakui menitipkan Teradu I dan Teradu II tanpa sepengetahuan
mereka sebagai pengurus DPC Partai Demokrat masa bakti tahun 2011-2016. Abdul
Rahman menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mengikuti rapat pengangkatan
kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan bahwa Teradu II menolak dalil aduan Pengadu.
Teradu II menerangkan tidak mengetahui namanya tercantum dalam Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-PD/V/2012 tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016 tertanggal 31 Mei 2012. Teradu II
baru mengetahui namanya termasuk sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat, saat
9
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan atas nama Burhanuddin, S. IP, MM
dan Ir. H. Novril Anas dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan permohonan
sengketa kepada Panwas Kabupaten Pesisir Selatan. Kuasa hukum Pasangan Calon a quo
adalah Istri Teradu II. Saat membantu istri Teradu II menyusun berkas, Teradu mengetahui
adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.08/SK/DPP-
PD/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016, tertanggal 31
Mei 2012 yang mencantumkan nama Teradu sebagai salah satu Pengurus. Pada 3
September 2015, Teradu II menyampaikan surat kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten
Pesisir Selatan, yang meminta dikeluarkan dari Pengurus Partai Demokrat. DPC Partai
Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Nomor
391/Sket/DPC.PD/PS/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015. Berdasarkan keterangan
saksi Indra Zain yang diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, mengatakan
bahwa Afrianto sebagai pengurus partai merupakan titipan Kader Partai Demokrat atas
nama Abdul Rahman. Abdul Rahman sebagai saksi yang diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat, menerangkan dan mengakui menitipkan Afrianto dan Novridol Rahman
sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat masa bahkti Tahun 2011–2016 tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan. Menurut Saksi, Afrianto maupun Novridol Rahman
tidak pernah mengikuti pelantikan maupun rapat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, saksi, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tercantumnya nama
dan pengakuan Para Teradu terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor
61.08/SK/DPP-PD/V/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2011-2016,
tertanggal 31 Mei 2012, secara tidak langsung merefleksikan pengetahuan Para Teradu
sebagai Pengurus Partai. Keterangan Para Teradu yang menjelaskan tidak tahu namanya
tercantum sebagai pengurus partai dan tidak pernah terlibat dalam acara-acara partai,
tidak memiliki landasan yang kuat untuk membebaskan Para Teradu bukan sebagai
Pengurus Partai Politik. Hal demikian diperkuat dengan keterangan saksi yang
menerangkan bahwa masuknya Para Teradu sebagai Pengurus Partai Demokrat atas titipan
(rekomendasi) Abdul Rahman yang diketahui sebagai orang tua Teradu II. Suatu yang
sangat tidak mungkin Para Teradu tidak mengetahui dirinya sebagai Pengurus Partai.
Sekalipun Teradu I mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
pada 5 Juni 2012 dan menyatakan tidak bersedia menjadi Pengurus Partai Demokrat, dan
Teradu II menyampaikan surat pada 3 September 2015 kepada DPC Partai Demokrat yang
meminta dikeluarkan dari Pengurus Partai Demokrat, tidak serta merta membebaskan Para
Teradu dari pelanggaran ketentuan Pasal 85 huruf i Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu Nomor
10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
10
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri.
Para Teradu belum sampai 5 (lima) tahun berhenti dari pengurus dan anggota partai politik.
Para Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penyelanggara pemilu dan melanggar
Pasal 3 ayat (4) Tentang Sumpah/Janji juncto Pasal 5 huruf a, b, c, d, dan g juncto Pasal 9,
Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak dapat diterima;
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada
Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Afrianto
selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, dan Teradu II atas nama Novridol
Rahman selaku Anggota Panwascam IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Panwaslu Kabupaten Pesisir
Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua
Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
11
Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Kuasanya Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12