Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 129 & 136/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Papua_KPU & Panwas Lanny Jaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 11 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 129/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, dan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan 136/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan rekomendasi Nomor 056/K.Bawaslu-Prov.Pa/00-01/V/2018 sebagai berikut: a. meminta KPU Lanny Jaya untuk melakukan koordinasi bersama dinas Dukcapil Kabupaten Lanny Jaya terkait data pemilih yang tertuang dalam formulir model A.C.3-KWK yang berjumlah 7.077; b.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 14 ayat (10); Pasal 15; Pasal 11; Pasal 58 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehablitasi nama baik Teradu I Fegie Y Wattimena selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VIII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kiloner Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE- VIII/2018; 4. Menyatakan Teradu atas nama Tanus Kogoya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 136/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 125/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor 99/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 129/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Terius Yigibalom Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Tiom Kabupaten Lanny Jaya MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : S. Roy Rening Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Abepura Raya, No 2 Bucen II, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Fegie Y. Watimena Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : JL. Berdikari No.2 Sarina Jayapura Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kiloner Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Tiom – Lanny Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Tanus Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Tiom – Lanny Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; info@dkpp.go.id [1.2] PERKARA NOMOR 136/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU Nama : Ikilas Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Tiom – Lanny Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2.2] TERADU Nama Tanus Kogoya : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Jl. Kelurahan Bokon, Tiom – Lanny Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 129/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, dan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa tahapan pemutahiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018 Yang dilakukan oleh KPU Lanny Jaya dengan membentuk PPDP ( Petugas Pemutahiran Data Pemilih ) di tiap – tiap Kampung namun dalam kenyataan PPDP yang dibentuk oleh KPU tidak bertugas atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik; 2. Bahwadalam tahapan pleno DPS yang dilakukan oleh KPU dan di hadiri oleh Panwas Kabupaten Lanny Jaya, saksi tim kampanye nomor urut 1 dan nomor urut 2 serta FORKOMPIDA Kabupaten Lanny Jaya. Pada saat pleno DPS berlangsung banyak interupsi yang di lakukan oleh saksi pasangan calon, terhadap hasil coklit yang dilakukan akan tetapi interupsi yang kami sampaikan tidak di indahkan oleh KPU dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya; 3. BahwaKPU Kabupaten Lanny Jaya dalam Pleno penetapan DPS Pilgub Papua tahun 2018 melakukan penggelembungan DPS di beberapa Distrik; 4. Bahwa penggelembungan data pemilih di beberapa distrik tersebut terjadi tepatnya di distrik tempat domisili ketua KPU Lanny Jaya dan Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya; info@dkpp.go.id 5. Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam menetapkan DPS Pilgub tidak berdasar pada data – data pendukung (DAK2, DP4, dan DPT Pemilihan Bupati Lanny Jaya tahun 2017); 6. Bahwa PPDP tidak pernah memplenokan hasil coklitnya di tingkat distrik namun diserahkan langsung ke KPU Kabupaten Lanny Jaya; 7. Bahwa penggelembungan data pemilih tersebut indikasi kuat untuk kepentingan partai tertentu; 8. Bahwa Ketua KPU Lanny Jaya terlibat dalam kepengurusan Partai Politik (Terlampir bukti kepengurusan Partai Demokrat); 9. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2018 Pengadu melaporkan ketidaksinkronan antara data yang dikeluarkan pemerintah ( Dukcapil ) Kabupaten Lanny Jaya dengan data KPU Kabupaten Lanny hasil Coklit yang dilakukan oleh PPDP bentukan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Laporan kami ke Bawaslu Papua tersebut karena adanya indikasi kuat penggelembungan data pemilih yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya atas nama Tanus Kogoya; 10. Bahwa keberatan yang sama terkait dengan ketidaksinkronan data juga dilayangkan oleh Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II Kabupaten Lanny Jaya ke KPU RI, BAWASLU RI, DKPP dan Dirjen Adminduk Kemendagri; 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan rekomendasi Nomor: 056/K.Bawaslu-Prov.Pa/00-01/V/2018 yang ditandatangani oleh Fegie Y. Wattimena yang pada pokok rekomendasinya sebagai berikut: a. meminta KPU Lanny Jaya untuk melakukan koordinasi bersama dinas Dukcapil Kabupaten Lanny Jaya terkait data pemilih yang tertuang dalam formulir model A.C.3-KWK yang berjumlah 7.077; b. hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara dan melaporkan hasil koordinasi kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua sebelum pleno penetapan DPT Pilgub tingkat Provinsi Papua. 12. Bahwa keberatan Pengadu atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Papua adalah ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam mengkaji, menganalisis dan merekomendasikan atas laporan Pengadu terkait penambahan data pemilih untuk Pilgub Papua di Kabupaten Lanny Jaya oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah sebagai berikut: a. Penambahan/penggelembungan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya adalahsebanyak 18.158 akan tetapi oleh Bawaslu Provinsi Papua hanya sebanyak 7.077 data pemilih yang harus di koordinasikan oleh pihak Dukcapil Lanny Jaya; b. Data sebanyak 7.077 yang diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan koordinasi dengan dinas Dukcapil tidak menyebutkan distrik mana yang harus di perbaiki datanya; c. Bawaslu ProvinsiPapua tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang kami ajukan sebagaimana point 2 rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua tanggal 8 Mei 2018; d. Bawaslu Provinsi Papua tidak pernah melakukan kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut sebagaimana point 2; e. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua dugaan Pengadu tanpa melalui prosedur bahkan tanpa melalui rapat pleno Anggota Bawaslu Provinsi Papua. info@dkpp.go.id [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : FotokopiData DAK2 Kabupaten Lanny Jaya; Bukti P-2 : FotokopiData DP4 Kabupaten Lanny Jaya; Bukti P-3 : FotokopiData Pemilih terakhir tahun 2017; Bukti P-4 : FotokopiData DPS hasil Pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya; Bukti P-5 : FotokopiData DPS Hasil Pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya 39 Distrik; Bukti P-6 : Fotokopi Foto; Bukti P-7 : Fotokopi Video; Bukti P-8 : Fotokopi Bukti Penerimaan laporan Ke Bawaslu Provinsi Papua terkait ketidaksinkronan data KPU dan data Dukcapil kabupaten Lanny Jaya; Bukti P-9 : Fotokopi Bukti Laporan ketidaksinkronan DPS Pilgub Papua 2018 dari DKPP, BAWASLU RI, KPU RI dan Dirjen Adminduk Kemendagri; Bukti P-10 : Fotokopi Kliping; Bukti P-11 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I [2.4] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 12 Mei 2018, Terius Yigibalom datang melapor ke Bawaslu Provinsi Papua; 2. BahwaBawaslu Provinsi Papua telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor. Setelah melakukan klarifikasi, selanjutnya melakukan kajian dan melakukan rapat pleno terkait hasil kajian dan hasil pleno kajian memutuskan rekomendasi sebagai berikut: a. Bahwa data DAK2 dan DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan jumlah DAK2 197.313 dan jumlah DP4 sebanyak 168.256 dan KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan info@dkpp.go.id sinkronisasi dengan DPT Pemilu terkahir yang kemudian menjadi daftar pemilih yang selanjutnya hasil coklit ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (1); b. Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam tahapan coklit menemukan 7.077 pemilih potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang telah dituangkan dalam formulir A.C-KWK, namun KPU Kabupaten Lanny Jaya belum berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lanny Jaya sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (10) huruf e dan Pasal 15; c. Bahwa Panwas Kabupaten Lanny Jaya sudah menindaklanjuti surat Pelapor dengan surat Nomor 012/PA-12/HM.02.03/V/2018 tertanggal 9 April 2018 dan surat tersebut bukan merupakan laporan pelanggaran, akan tetapi hanya merupakan surat biasa sebagaimana ketentuan Perbawaslu 14 Tahun 2017 Pasal 11 dimana surat tersebut dapat dijadikan informasi awal. 3. Bahwa tidak benar Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan koordinasi tidak melakukan kajian, analisis dan ketidakcermatan; 4. Bahwa terkait penggelembungan data pemilih, dalam kajian Bawaslu Provinsi Papua belum mendapat data valid dari hasil pemutahiran data pemilih, sehingga untuk membuktikan apakah terjadi penggelembungan belum dapat dibuktikan oleh Bawaslu Provinsi Papua; 5. Bahwa tidak benar Bawaslu Provinsi Papua tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor, Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang saksi pelapor secara layak; 6. Bahwa tidak benar rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua tidak melalui prosedur rapat pleno, semua keputusan terkait rekomendasi penanganan pelanggaran telah dilakukan rapat pleno Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 7 Mei 2018; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MenyatakanTeradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : FotokopiBerita Acara Pleno Nomor 1130/K.Bawaslu- Prov.PA/TU.03.01/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018; Bukti T-2 : FotokopiResume Berita Acara Pleno Nomor 1130/K.Bawaslu- Prov.PA/TU.03.01/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018; info@dkpp.go.id PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II [2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwasupervisi ke Distrik Induk Kabupaten Lanny Jaya, karena Aminastri Kogoya Koordinator Divisi Pencegahan tidak melaksanakan tugas pengawasan selama 4 (empat) bulan, maka Teradu II dan Yibar Gire melaksanakan pengawasan di Distrik Makki, Distrik Pirime, Distrik Tiom, DIstrik Yiginua, Distrik Niname, Distrik Melagaineri, Distrik Melagi, Distrik Tiomneri; 2. Bahwa Terius Yigibalom selaku Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya meminta KPU Kabupaten Lanny Jaya menetapkan DPS dari DP4 data pemerintah; 3. Bahwa Panwas Kabupaten Lanny Jaya dengan tegas menolak permintaan Terius Yigibalom dengan 2 (dua) alasan yaitu: a. KPU dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya akan melanggar Pasal 58 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; b. Sampai saat ini Panwas Kabupaten Lanny Jaya belum menerima SK Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Terius Yigibalom sebagai Tim Kampanye, walaupun Teradu II minta berkali-kali. 4. Bahwa dari hasil indentifikasi indeks kerawanan pada tahapan pemutahiran data pemilih dan tahapan pungut hitung di atas Panwas Kabupaten Lanny Jaya telah berhasil mencegah konflik antara masyarakat Kabupaten Lanny Jaya dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua berjalan dengan aman, damai, dan demokratis; 5. Bahwa Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah melakukan penggelembungan DPS di Distrik tertentu; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MenyatakanTeradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III [2.7] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: info@dkpp.go.id [2.7.1] Secara umum Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. BahwaProses pemutahiran data dengan membentuk PPDP dan beri Bimtek; 2. Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam melakukan pemutahiran data telah sesuai peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Lanny Jaya sudah menjalakan sesuai prosedur; 2. Bahwa Teradu III mengakui tidak memberikan data by name dan by addres kepada Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya; 3. Bahwa Teradu III mengatakan data sudah disinkronisasi dengan data terakhir; 4. Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat Partai Politik. Teradu III mengatakan nama di SK Partai Demokrat di catut; 5. BahwaHasil pengawasan ada pergeseran data penduduk luar biasa. Ada Distrik yang data Pemilih naik, sebaliknya ada Distrik yang data pemilih turun; [2.7.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MenyatakanTeradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. B. PERKARA NOMOR 136/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 April 2018mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jayayang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwaberdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat (1) huruf I menyatakan setiap calon anggota KPU harus memenuhi syarat: tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai yang bersangkutan; 2. Bahwaberdasarkan bukti yang sah Teradu pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode 2012-2017; 3. Bahwajabatan Teradu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 17 September 2016 yang ditandatangani oleh info@dkpp.go.id Ketua Umum Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Panjaitan dengan Nomor 227/SK/DPP.PD/IX/2016; 4. Bahwapada Pileg Tahun 2014, Teradu mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Periode 2014-2019, akan tetapi tidak lolos menjadi Caleg. Pengadu berpandangan bahwa majunya Teradu sebagai Bacaleg DPRD Lanny Jaya dari Partai Demokrat tersebut tentunya dengan menyertakan syarat administrasi termasuk KTA Partai Demokrat; 5. Bahwa dengan demikian terdapat korelasi majunya Teradu sebagai Bacaleg Partai Demokrat di Lanny Jaya dengan kedudukan Teradu sebagai Pengurus Parpol dimaksud; [2.9] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : FotokopiSurat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016; Bukti P-2 : FotokopiKeterangan Saksi atas nama Terius Yigibalom; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.11] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.11.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat Partai Politik. Teradu III mengatakan nama di SK Partai Demokrat di catut; 2. BahwaSK kepengurusan Partai, bahwa Teradu yang namanya tercantum dalam partai saat masa kerja sebagai komisioner di KPU Kabupaten Lany Jaya; [2.12.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MenyatakanTeradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. info@dkpp.go.id KETERANGAN SAKSI 1. Dujan Kogoya (Panwas Distrik) Tidak pernah dilakukan Coklit oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya. Tidak pernah dilakukan rapat pleno di tingkat Distrik. Tidak pernah salinan DPT diberikan kepada PPD dan Panwas Distrik. DPT diketahui pada saat pencoblosan. Adanya pengalihan suara. Dujan Kogoya pernah memberikan laporan kepada Panwas Kabupaten Lanny Jaya. 2. PPD Tidak ada data By Name dan By Addres.Pada saat dilakukan pemutahiran tidak dilakukan rekap DPS dikarenakan tidak ada perintah dari KPU Kabupaten Lanny Jaya.Tidak melaksanakan rapat pleno DPS dikarenakan tidak ada perintah dari KPU Kabupaten Lanny Jaya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; info@dkpp.go.id Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan 136/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan rekomendasi Nomor 056/K.Bawaslu-Prov.Pa/00-01/V/2018 sebagai berikut: a. meminta KPU Lanny Jaya untuk melakukan koordinasi bersama dinas Dukcapil Kabupaten Lanny Jaya terkait data pemilih yang tertuang dalam formulir model A.C.3-KWK yang berjumlah 7.077; b. hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara dan melaporkan hasil koordinasi kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua sebelum pleno penetapan DPT Pilgub tingkat Provinsi Papua. Pengadu mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Teradu I tidak cermat dan tidak profesional dikarenakan penggelembungan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya sebanyak 18.158, tetapi rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua hanya sebanyak 7.077. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I dalam mengeluarkan rekomendasi tidak melalui rapat pleno Anggota Bawaslu Provinsi Papua; [4.1.2] Terkait Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II tidak melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pada saat tahapan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS), Teradu II tidak penah mengindahkan interupsi Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pengadu juga mengatakan bahwa penggelembungan data pemilih di beberapa Distrik terjadi di tempat domisili Teradu II; info@dkpp.go.id [4.1.3] Terkait Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III dalam membentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dalam pelaksanaannya tidak bertugas atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Teradu III juga tidak mengindahkan interupsi Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada saat tahapan DPS. Pengadu juga mengatakan bahwa penggelembungan data pemilih di beberapa Distrik terjadi di tempat domisli Teradu III. Pada saat penetapan DPS, Teradu III tidak berdasarkan pada data pendukung. Pengadu menjelaskan bahwa PPDP tidak pernah melaksanakan pleno hasil coklit dikarenakan langsung diserahkan ke KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu III terlibat dalam kepengurusan Partai Demokrat; [4.1.4] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya pada saat seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota masih sebagai Ketua Komisi Pengawas Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode 2012- 2017. Pengadu mengatakan bahwa jabatan Teradu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 17 September 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Panjaitan dengan Nomor 227/SK/DPP.PD/IX/2016. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat (1) huruf I menyatakan setiap calon anggota KPU harus memenuhi syarat: tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai yang bersangkutan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu dalam perkara yang diregistrasi dengan Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua, membenarkan pada tanggal 12 Mei 2018, Terius Yigibalom datang melapor ke Bawaslu Provinsi Papua. Teradu I mengatakan bahwa telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor.Hasil kajian dan hasil pleno kajian, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut: a. Bahwa data DAK2 dan DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan jumlah DAK2 197.313 dan jumlah DP4 sebanyak 168.256. KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan sinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir yang kemudian menjadi daftar pemilih yang selanjutnya hasil coklit ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (1); b. Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam tahapan coklit menemukan 7.077 pemilih potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang telah dituangkan dalam formulir A.C-KWK, namun KPU Kabupaten Lanny Jaya belum berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lanny Jaya sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (10) huruf e dan Pasal 15; hasil kajian berikutnya c. Bahwa Panwas Kabupaten Lanny Jaya sudah menindaklanjuti surat Pelapor dengan surat Nomor 012/PA- info@dkpp.go.id 12/HM.02.03/V/2018 tertanggal 9 April 2018 dan surat tersebut bukan merupakan laporan pelanggaran, akan tetapi hanya merupakan surat biasa sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 11 dimana surat tersebut dapat dijadikan informasi awal. Teradu I mengatakan bahwa terkait penggelembungan data pemilih, Bawaslu Provinsi Papua belum mendapatkan data valid dari hasil pemutakhiran data pemilih, sehingga belum dapat dibuktikan oleh Bawaslu Provinsi Papua terkait pengelembungan tersebut. Pada tanggal 7 Mei 2018, Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan rapat pleno terkait rekomendasi penanganan pelanggaran; [4.2.2]Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya mengatakan bahwa Pengadu meminta KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari DP4 data Pemerintah. Berdasarkan permintaan Pengadu, Panwas Kabupaten Lanny Jaya tegas menolak dengan 2 (dua) alasan sebagai berikut: a. KPU dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya akan melanggar Pasal 58 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; b. Panwas Kabupaten Lanny Jaya belum menerima SK Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Terius Yigibalom sebagai Tim Kampanye, walaupun telah diminta Teradu II berkali-kali. Teradu II mengatakan bahwa tidak pernah melakukan penggelembungan DPS di Distrik tertentu dan Teradu II telah berhasil mencegah kerawanan pada tahapan pemutahiran data pemilih serta tahapan pungut hitung; [4.2.3] Terkait Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 136/DKPP-PKE-VII/2018,Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya mengatakan bahwa dalam melakukan pemutahiran data telah sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu III dalam proses pemutahiran data membentuk PPDP. Setelah pembentukan PPDP, Teradu III memberikan Bimtek terkait pemutahiran data tersebut. Teradu III mengatakan bahwa pemutakhiran data tersebut sudah disinkronisasi dengan data terakhir, akan tetapi Teradu III mengakui tidak memberikan data by name dan by addres. Teradu III juga mengatakan bahwa tidak pernah terlibat partai politik dan nama Teradu III yang ada dalam SK Partai Demokrat dicatut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan yang diregistrasi dengan Nomor 129/DKPP- PKE-VII/2018, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang- undangan.Teradu I membenarkan adanya laporan dari Pengadu tanggal 12 Mei 2018. Berdasarkan kajian dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor, Teradu I telah mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut: a. data DAK2 dan DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan jumlah DAK2 197.313 dan jumlah DP4 sebanyak 168.256 dan KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan sinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir; b. KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam tahapan coklit menemukan 7.077 pemilih potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang telah dituangkan dalam formulir A.C-KWK, namun KPU Kabupaten Lanny Jaya belum berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lanny Jaya; dan c. Panwas Kabupaten Lanny Jaya sudah menindaklanjuti surat Pelapor dengan surat Nomor 012/PA- info@dkpp.go.id 12/HM.02.03/V/2018 tertanggal 9 April 2018. Dalam fakta persidangan Teradu I mengatakan bahwa terkait penggelembungan data pemilih, Bawaslu Provinsi Papua belum mendapatkan data valid dari hasil pemutahiran data pemilih, sehingga belum dapat dibuktikan oleh Teradu I. Teradu I juga melakukan rapat pleno tanggal 7 Mei 2018 terkait rekomendasi penanganan pelanggaran. Berdasarkan keterangan, alat bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika. Teradu I telah menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan melaksanakan langkah-langkah klarifikasi dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dalam rapat pleno dalam mengeluarkan rekomendasi. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu I telah menunjukkan usaha yang sungguh- sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.2] Terkait Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya,DKPP berpendapat Teradu II tidak melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan menangani pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan peserta mau pun KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, bukan membiarkan bahkan membenarkan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Seharusnya Teradu II aktif untuk melakukan kroscek pemutakhiran data pemilih, akan tetapi Teradu II menunggu data tersebut diberikan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya. Dalil Pengadu diperkuat dengan keterangan saksi Dujan Kagoya selaku Panwas Distrik yang mengatakan bahwa laporan penanganan pelanggaran selalu diberikan kepada Panwas Kabupaten Lanny Jaya.Teradu II menunjukkan adanya sikap kurang tegas atau pembiaran atas kerja KPU Kabupaten Lanny Jaya yang tidak melaksanakan tahapan pemutakhiran data dengan baik. Rekomendasi yang dihasilkan Teradu I terkait 7.077 pemilih potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang belum dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lanny Jaya membuktikan bahwa Teradu II tidak menjalankan fungsinya sebagai Pengawas Pemilu dengan baik. Hal ini menunjukkan sikap Teradu II yang tidak profesional. Teradu II telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya diketahui telah mengundurkan diri sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tanggal 25 Mei 2018, yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan info@dkpp.go.id KPU Provinsi Papua Nomor 95/SDM.03-Kpt/91/PROV/III/2018 tertanggal 9 Juli 2018. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. Teradu III telah memberikan penjelasan dalam persidangan tanpa pembuktian dengan dokumen terkait tahapan pemutakhiran data pemilih. Pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Teradu III tidak mengumumkan kepada Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Lanny Jaya dan Masyarakat, namun Teradu III baru mengumumkan pada saat tahapan distribusi logistik pungut hitung. Hal ini menunjukkan sikap Teradu III yang tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Terkait Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan 136/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP berpendapat bahwa Teradu III telah memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang pemeriksaan. Teradu III tercatat sebagai pengurus partai politik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 17 September 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Panjaitan dengan Nomor 227/SK/DPP.PD/IX/2016. Teradu III dalam persidangan mengakui bahwa tidak ada nama lain Tanus Kogoya di Lany Jaya selain nama Teradu, yang mana nama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 227/SK/DPP.PD/IX/2016, meski Teradu III membantah dengan tegas bahwa namanya dicatut untuk dimasukkan dalam Surat Keputusan tersebut. Pengaduan Pengadu, alat bukti, fakta, dan keterangan dalam persidangan telah meyakinkan bahwa Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbangterhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu II dan Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, info@dkpp.go.id
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehablitasi nama baik Teradu I Fegie Y Wattimena selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VIII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kiloner Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE- VIII/2018; 4. Menyatakan Teradu atas nama Tanus Kogoya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing- masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar info@dkpp.go.id Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id