III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Januari Tahun 2023, sekitar jam 8.45 Wita, telah
terjadi penganiyaan terhadap diri Pengadu yang dilakukan oleh Teradu yang
merupakan teman kerja dalam satu kantor di KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan, yang bersangkutan melempar muka Pengadu dengan vas bunga yang
terbuat dari semen yang mengakibatkan pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri
Pengadu, sehingga harus di jahit dengan empat jahitan. Bahkan membuat Pengadu
harus rawat inap di salah satu klinik setelah mendapatkan pertolongan pertama di
RS Umum Batara Siang.
Kejadian ini berawal dari ketidakpuasannya terhadap hasil rapat rutin internal yang
disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Burhan A,
kepada Teradu, karena yang bersangkutan datang terlambat. Sebelum Teradu datang
rapat telah berlangsung beberapa menit dan menyepakati beberapa hal. Sebelum
Teradu datang rapat berlangsung kondusif dan cenderung ada titik temu. Kami saling
menyampaikan unek-unek dan pendapat. Intinya, kesepakatan yang sudah kami
bahas ber-empat sebelum Teradu datang itu yang kemudian diteruskan oleh Ketua
kepada Teradu. Namun ternyata Teradu tidak puas dan meminta kembali klarifikasi
dengan nada tinggi yang ditujukan kepada Pengadu, namun dari penjelasan Pengadu,
yang bersangkutan cenderung tidak mempercayai.
Sebelum Teradu datang, Burhan.A selaku Ketua, menyampaikan, untuk memulai
saja rapat sambil menunggu Teradu datang, dan kami pun mengiyakan Beliau. Tidak
lama kemudian sekitar sepuluh menit Teradu datang, dan langsung mengambil posisi
duduk di depan Pengadu, di samping ketua Burhan dan Saiful Mujib. Saat Teradu
datang, memang sudah tidak menampakkan muka bersahabat, sinis dan muka
masam.
Karena Teradu merasa tidak terima atas penjelasan Pengadu yang diteruskan oleh
Ketua, yang intinya kenapa Pengadu tidak sempat memberikan soft copy BA yang
diminta oleh Ketua dan Teradu, pada hari Minggu, tanggal 1 Januari 2023. Kemudian
terjadilah perdebatan antara Pengadu dan Teradu, yang kemudian Teradu memukul
meja dengan keras. Pengadu kemudian refleks membalas dengan memukul meja.
Bahkan saking kerasnya pukulan meja Teradu, beberapa staf dan scurity di lantai 1
naik untuk mengkroscek dan naik ke lantai dua. Namun saat itu kami di lerai oleh
teman-teman komisioner lain, dan diminta untuk tenang. Setelah itu diskusi kembali
berlanjut.
Saharuddin Hafied yang juga Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan ikut memberikan penjelasan, yang intinya mengatakan
bahwa dokumen yang diminta Ketua ada sama Pengadu selaku Kordiv Teknis. Namun
kondisi Pengadu menurut Pak Sahar yang sementara merawat orang tua dan
dokumen soft file ada di laptopnya yang juga tidak di bawa. Mendengar penjelasan itu
Teradu semakin tidak terima, dengan menuduh Pengadu, bahwa Pengadu memang
sengaja tidak ingin memberikan dokumen tersebut. Padahal Pengadu dan staf Teknis
sudah menyerahkan dokumen hardcopy BA tersebut jauh hari kepada Teradu dan
komisioner lain. Teradu terus menekan Pengadu dan mengatakan sebagai kordiv
Teknis seharusnya mempunyai dokumen tersebut baik hardcopy maupun softcopy,
sehingga saat diminta oleh komisioner lain segera diberikan. Tidak hanya dengan
kata-kata, Teradu juga menunjuk-nunjuk muka Pengadu.
“Makanya buk, sebagai kordiv ibu harus punya dan tau itu semua,” begitu kata
Teradu. Maka Pengadu pun menjawab, “bahwa saya punya dan saya tau”.
“Masalahnya di mana?” Timpal Teradu. “Kan saya sudah printkan semua beberapa
hari yang lalu dan sudah dibagikan”, jawab Pengadu.
Saat Teradu terus menekan Pengadu, kemudian Ketua KPU juga ikut berbicara.
Bahkan Pengadu tidak mempunyai kesempatan untuk menjelaskan pendapat
Pengadu. Karena merasa tertekan, Pengadu kemudian meminta untuk memberikan
kesempatan berbicara. Dan tiba-tiba Teradu memukul meja dengan sangat keras.
Tidak hanya itu, Teradu mengambil vas bunga yang terbuat dari viber/plastik dan
menghempaskan ke meja sampai hancur berkeping-keping. Tidak lama kemudian
Teradu justru melempar vas bunga yang lain, yang terbuat dari semen yang
diarahkan ke muka Pengadu, sehingga kaca mata Pengadu pecah dan pelipis kiri
mengeluarkan banyak darah. Akhirnya Pengadu di bawa turun oleh Saiful Mujib dan
diminta untuk segera ke rumah sakit. Sekali lagi Pengadu tidak menyangka akan
terjadi seperti itu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bedasarkan pada hal-hal yang telah Pengadu uraikan melalui surat permohonan
kepada yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang
seadil-adilnya sesuai peraturan yang ada.
Dan/atau apabila Majelis Sidang yang Mulia yang memeriksa dan mengadili
aduan/laporan ini memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan
patut menurut hukum (ex a quo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-5, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Video dan foto;
2. P-2 SPDP (Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan;
3. P-3 Keterangan saksi;
4. P-4 Kacamata;
5. P-5 Baju;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 29 Maret 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali dalil-
dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa sebagaimana dalam formulir pengaduan yang terdiri atas Pokok Perkara
dan Kronologi Kejadian sebagai pokok pengaduan Pengadu, Teradu akan
menjawabnya secara sistematis, sebagaimana akan diuraikan pada poin-poin
berikut;
3. Bahwa Teradu penting untuk menjelaskan jikalau yang terjadi sesungguhnya
bukanlah aksi penganiayaan murni, melainkan yang terjadi adalah aksi
perdebatan yang alot dengan emosi tinggi kedua belah pihak, sehingga terjadi
perkelahian saat membahas permintaan Scan Berita Acara dokumen Verifikasi
Faktual Perbaikan Parpol yang tidak diberikan oleh Pengadu selaku ketua
divisi/penanggung jawab divisi tekhnis untuk dan kepada Ketua KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Teradu selaku anggota KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
4. Bahwa dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan menunjukkan sikap
tidak profesional sebagai seorang penyelenggara pemilu, yaitu Pengadu
cenderung tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Divisi
Tekhnis penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan harusnya sebagai penyelenggara
Pemilu Pengadu dalam melaksanakan Pemilu haruslah mandiri, jujur, adil,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, dan aksesibelitas;
Namun dalam pandangan Teradu, sikap Pengadu justru sebaliknya
menunjukkan sikap kesan menyembunyikan dokumen internal yang seyogianya
menjadi dokumen yang tidak dikecualikan untuk sesama pimpinan KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, karena yang meminta dokumen, adalah
Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai bagian dari
kepemimpinan kolektif kolegial lembaga;
5. Bahwa hal yang sama juga dilakukan lebih dulu oleh Kasubag Teknis atas nama
Rosmawati yang sudah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab memfasilitasi dan melakukan analisis dan penyiapan teknis
penyelengaraan pemilu dan pemilihan di setiap tahapannya;
6. Bahwa Rosmawati selaku Kasubag Teknis justru terkesan menghalang-halangi
penyerahan dokumen yang dimaksud, setelah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan meminta dokumen tersebut sebanyak dua kali, tetapi tidak
diberikan, lalu disampaikan ke ketua divisinya, termasuk dukungan 2 anggota
KPU lainnya yang juga sefaham dengan sikap Pengadu, dokumen a quo
dianggapnya dikecualikan untuk diberikan kesesama penyelenggara padahal
kepemimpinan ketua dan anggota KPU dalam satu kelembagaan adalah kolektif
kolegial;
7. Bahwa 2 Anggota KPU yang juga memiliki pemahaman untuk mendukung
Pengadu tidak menyerahkan dokumen scan BA Verfak Perbaikan yang dimaksud
adalah Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib yang berpandangan bahwa cukup
Pengadu saja yang memegang dokumen tersebut, karena dikhawatirkan tersebar
kemana-mana yang bukan peruntukannya, padahal dalam persoalan
permintaan ini jelas yang meminta adalah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan yang juga turut bertandatangan dalam Berita Acara tersebut;
8. Bahwa pada akhirnya sikap Pengadu sendirilah yang menjadi pemicu atau
penyebab utama hingga Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
meminta agar persoalan ini dibahas dalam Rapat Pleno Internal pada tanggal
2 Januari 2023 yang disampaikan melalui undangan group WA KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan;
Dinamika Rapat Pleno Internal kemudian berujung pada aksi pukul meja yang
dilakukan lebih dulu oleh Pengadu dan reaksi serupa juga dilakukan oleh
Teradu yang juga memukul meja lebih keras untuk mengimbangi sikap
emosional dan perlakuan Pengadu, sambil mengingatkannya agar kiranya jika
ingin berbicara atau berpendapat dipersilahkan asal jangan memukul meja;
9. Bahwa karena sikap Pengadu tersebut yang menyebabkan terjadi masalah di
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, seolah ingin mengintimidasi dan
memonopoli rapat dan terus berkelik, seolah memang menyembunyikan sesuatu
dari sikapnya, yaitu saat diminta penjelasan keberadaan scan Berita Acara
Verfak Perbaikan tersebut, termasuk Pengadu juga yang lebih duluan melempari
Teradu air botol merk le minerale ukuran sedang ke samping Teradu;
10. Bahwa sebagai bentuk perlawanan dan intimidasi, karena Teradu kaget
dipelakukan demikian, maka secara refleks Teradu berdiri dan mengambil vas
bunga yang ada di samping kanan Teradu untuk mengintimidasi balik Pengadu
dengan tujuan melempar ke arah dinding tepat di sampingnya;
Namun Qadarullah Pengadu berdiri dan mengenai pelipis dari percikan
lemparan vas bunga tersebut. Teradu secara pribadi juga kaget, karena tidak
menyangka akan mengenai pelipisnya, karena tujuan pelemparan itu hanya
sikap refleks atas sikap Pengadu;
Bahwa tidak selesai di situ, Pengadu yang juga kaget dengan emosi yang
memuncak berusaha kembali menyerang Teradu dengan berjalan ke arah
Teradu, namun telah dilerai oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Burhan A dan Anggota lainnya, Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib;
11. Bahwa dari penyampaian Pengadu berkaitan dengan kronologis kejadian, ada
beberapa peristiwa atas situasi yang terjadi, tidak disampaikan Pengadu dalam
penyampaiannya, maka izinkan Teradu menyampaikan kronologis lengkap versi
Teradu yang bisa menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis DKPP kelak dalam
melihat posisi Teradu dalam kejadian ini:
a) Pada tanggal 2 Januari 2023, sekitar Pukul 09:00 Wita kurang, Teradu
sampai di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, setelah tiba
di halaman atau depan kantor, Teradu melihat Bapak Sekretaris KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zaenal Abidin dan Kasubag
Program dan Datin Hariani Mustari yang sedang duduk di depan dekat
pintu masuk, Teradu menyapa mereka seperti biasa dengan senyum meski
terburu-buru, sambil nyeletuk “Jujai sede Groupku = Group WA kami Para
Komisioner Ribut lagi”
b) Bahwa Teradu kemudian bergegas naik di Lantai 2 Kantor KPU menuju
ruang Helpdesk KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Setiba di sana,
dari luar Teradu melihat Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Lainnya (Syaiful Mujib, Saharuddin Hafid dan Pengadu)
yang terlihat sangat serius membahas materi rapat;
c) Bahwa secara perlahan Teradu masuk dan duduk di kursi yang kosong
berdekatan dengan Syaiful Mujib dan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, di depan Teradu adalah Pengadu, dan disamping Pengadu
ada Saharuddin Hafid;
d) Bahwa karena Teradu sedikit terlambat, maka Teradu mendengarkan
dengan seksama penjelasan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan yang memimpin rapat, dengan menyampaikan beberapa hal,
bahwa rapat tersebut baru sekitaran 10 menitan yang lalu dimulai, dan
yang dibahas adalah persoalan permintaan Scan Berita Acara Verifikasi
Faktual yang tidak diberikan;
e) Bahwa pembahasan tersebut sudah Teradu duga sejak awal akan dibahas
karena 2 hari sebelumnya (31 Desember 2022 - 1 Januari 2023 saat libur
tahun baru) di group internal terjadi perbedaan pendapat terkait keluhan
Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang telah meminta scan
BA Verifikasi Faktual Parpol pada Kasubbag Teknis Rosmawati dan admin
Sipol Divisi Teknis Irwansyah Mansyur, tapi tidak diberikan sehingga pokok
pembahasan tersebut dibahas kembali dalam rapat pleno internal rutin;
f) Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengirim
undangan di Group WA KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan agar
hadir dalam pleno rutin, Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
yang memang sejak awal telah meminta scan Berita Acara Verfak Perbaikan
ini kepada Pengadu selaku ketua divisi teknis penyelengaraan yang tidak
terfasilitasi dengan baik;
g) Bahwa setelah mendengar penjelasan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, Teradu lalu menyampaikan bahwa “Ia kenapa memang
tidak diberikan na sisa langsung share saja ke group ka para kitaji semua
disitu bukan untuk orang lain dan tidak untuk disebarluaskan, masa ketua
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dianggap orang lain” bukankah
saling memberi informasi, mengirim data dan sejenisnya yang terkait dengan
pekerjaan, selaku Ketua dan Anggota KPU, dengan tanggung jawab devisi
masing-masing adalah hal yang selama ini mudah, gampang dan tidak
mendapatkan perdebatan berarti;
h) Bahwa khusus permintaan scan BA Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol kali
ini yang menimbulkan perdebatan panjang dan perbedaan pendapat yang
sangat serius, ekspresi Pengadu berubah dan nampak tidak senang
mendengar apa yang Teradu sampaikan hingga Pengadu mengatakan
“Selesaimi itu scan BA, tidak saya bawa laptopku kemarin waktu ke Gowa;”
i) Bahwa Teradu kemudian menimpali “Khan tidak susah kalau hanya
sekedar share atau minta Kasubag atau admin untuk mengirimnya tidak
harus ibu yang mengirimnya jika sedang repot, jangan mempersulit sejak
kemarin” lalu Pengadu merespon dengan kalimat “Diammako Nani, KURANG
AJAR MENTONGKO kau” dengan nada emosional dan kesannya ingin
menguasai atau memonopoli rapat;
j) Bahwa setelah sempat berdebat alot, situasi sempat reda dan terkendali
dan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melanjutkan
penjelasannya, “kalau begitu soal pemberian data harus di atur alurnya,
mana data yang bisa dikeluarkan dan mana data yang memang tidak bisa
dikeluarkan ke publik;”
Mendengar penjelasan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,
Teradu kemudian menyampaikan kembali pendapat bahwa seingat Teradu,
bukan jenis dokumen yang demikian yang harus diatur sedemikian rupa
untuk tingkat internal pimpinan, karena yang diminta oleh Ketua KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah scan BA Verfak Perbaikan
Parpol yang memang sudah sepatutnya semua pimpinan dalam hal ini
ketua dan anggota KPU lainnya dapatkan karena telah ditandatangani
bersama;
k) Bahwa selanjutnya, tiba-tiba Pengadu mencoba menjelaskan, tapi dengan
kesan ingin memonopoli pembicaran dan memukul meja cukup keras,
karena membuat kaget maka Teradu pun memukul meja lebih keras dan
berkata untuk mengingatkan “Kalau mau bicara, bicara saja tidak usah
pukul meja;”
l) Bahwa karena situasi rapat cukup alot dan keras, dan seingat Teradu ada
vas bunga putih jatuh dan pecah akibat meja yang dipukul keras oleh
Pengadu, lalu pecahannya sempat melukai tangan Teradu juga, setelah itu
Pengadu kemudian melempari Teradu lebih dulu air botol ukuran sedang
dengan merek Le Minerale ke arah samping Teradu, seolah ingin
mengintimidasi Teradu;
m) Bahwa karena kaget diperlakukan demikian, Teradu pun refleks mengambil
vas bunga hijau di samping kanan Teradu yang bertujuan untuk melempar
ke dinding dibelakang Pengadu sebagai bentuk reaksi atas sikap dan
perilaku intimidatifnya;
Namun Qadarullah justru mengenai pelipis Teradu dan akhirnya berdarah.
Dalam keadaan panik Pengadu memegang pelipisnya sambil berkata “Oh
nakennaka, berdarah”, meski dalam keadaan berdarah Pengadu masih
sangat gesit berupaya kembali menyerang teradu sambil ingin memutar
melalui arah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, namun
situasi tersebut akhirnya dilerai oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan lainnya, sambil Pengadu nyerocos
menyampaikan dan mengancam Teradu akan dilaporkan ke Polisi;
Bahwa selanjutnya Pengadu bergegas turun ke lantai 1 sambil berteriak
“bahaya, bahaya, bahaya itu di atas” (maksudnya Teradu), sesuai info staf
dibawah yang ada di lantai 1, Pengadu lalu meminta untuk diantar ke
RSUD Pangkajene dan Kepulauan untuk melakukan visum dan menuju
kantor Polisi untuk melaporkan Teradu;
Bahwa karena Teradu juga mengalami luka di tangan yang disebabkan
oleh tindakan intimidasi Pengadu, maka Teradu melaporkan ke Polisi
dengan pasal yang sama, dan juga melakukan visum di RS Batara Siang;
12. Bahwa dalam kronologis diatas ada beberapa sikap Pengadu yang sesungguhnya
menurut Teradu yang menjadi pemicu perdebatan dan substansi dari masalah
ini berujung aksi saling lempar dan menyebabkan Pengadu terluka, padahal jika
sikap tersebut tidak dilakukan, maka kejadian atau kecelakaan yang menimpa
Pengadu tidak akan terjadi, diantaranya disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a) Sejak tanggal 31 Desember 2022 - 1 Januari 2023 Ketua KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan meminta kepada Kasubbag teknis scan BA
Verfak perbaikan parpol yang tidak terfasilitasi dengan baik. Lalu diminta
lagi melalui Pengadu selaku ketua divisi teknis, namun memberikan
jawaban yang tidak semestinya sebagai bagian dari kepemimpinan kolektif
kolegial KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Sekiranya saat Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta
Pengadu cukup segera ditindaklanjuti, maka pembahasan soal permintaan
scan BA verfak perbaikan parpol ini tidak perlu lagi dibahas sebagai materi
rapat pleno internal dan kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi pada
tanggal 2 Januari 2023.
Namun sejak awal Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
meminta scan BA Verfak tersebut, justru mendapatkan respon dan
tanggapan yang berbeda dari Pengadu, termasuk juga oleh Saharuddin
Hafid dan Saiful Mujib yang kesannya sangat jelas menghalang-halangi
memberikan scan dokumen tersebut hingga Ketua KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan menyampaikan undangan untuk menghadiri
rapat pleno rutin di hari berikutnya, yakni tanggal 2 Januari 2023 yang
disampaikan melalui group WA KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan (Vide: Bukti T-1);
b) Bahwa dalam pandangan Teradu, perdebatan ini juga tidak lepas dari
kondisi kelembagaan secara internal KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan pasca rekapitulasi hasil verfak perbaikan parpol di KPU
Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 9-11 Desember tahun 2022 dengan
beberapa waktu lalu yang di ikuti oleh Ketua Divisi Teknis Pengadu
bersama Kasubbag Teknis Rosmawati dan dibantu admin Sipol Irwansyah
Mansyur yang berujung pada beberapa informasi serta kejadian-kejadian
yang tidak semestinya;
Serta sejumlah fakta yang disampaikan melalui group WA Komisioner KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait dinamika dalam proses
rekapitulasi verfak perbaikan parpol yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Sulawesi Selatan tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure. Beberapa
informasi tersebut diantaranya:
1) Pada saat hari kejadian tanggal 2 Januari 2023, saat banyak media
memberitakan secara tidak berimbang terkait kasus penganiayaan
yang ditujukan kepada Teradu, akhirnya memberikan klarifikasi
dan permohonaan maaf sekitar Pukul 19:00 Wita melalui rekaman
suara yang disebarluaskan ke sejumlah media dan publik serta
orang-orang terdekat guna memberikan perimbangan informasi
seputar kronologis yang terjadi; (Vide: Bukti T- 2)
2) KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masuk dalam
pemberitaan media Nasional Majalah Tempo yang memberitakan
ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan, A
diminta oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan dan Ketua Divisi teknis
Asram Jaya untuk melakukan perubahan hasil verfak perbaikan;
(Vide: Bukti T-3)
3) Secara internal terdapat pengakuan 2 anggota KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan lainnya Saharuddin Hafid yang
menyampaikan kepada Teradu via phone saat Teradu berada di
Surabaya karena harus mengikuti rapat koordinasi data pemilih
bahwa ia telah menandatangani Berita Acara selain dari BA Resmi
yang telah ditandatangani dalam Rapat pleno terbuka bersama 5
parpol non parlemen tanggal 8 Desember 2022 yang lalu yang telah
menyatakan bahwa 2 Partai yakni PSI dan PBB menjadi Partai yang
Memenuhi Syarat (MS) dan 3 parpol lainnya Ummat, PKN dan
Garuda masuk kategori partai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan
pernyataan Saiful Mujib yang menyampaikan juga pada ketua KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bahwa yang bersangkutan
juga menandatangani Berita Acara palsu karena terdesak oleh salah
satu pimpinan di KPU Sulawesi Selatan yang sudah dianggap seperti
orangtuanya dan merasa bahwa setiap orang berhak mengambil
keputusan masing-masing sebagai bentuk hak berpendapat. Kondisi
ini sempat dilaporkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan melalui Group WA KPU se-sulsel; (Vide: Bukti T-4)
4) Adanya pemberitaan bahwa KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan dalam sidang gugatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
kepada KPU Sulsel dalam sidang Bawaslu Sulawesi Selatan yang
menyebut sejumlah Kabupaten/kota diharapkan bersaksi dalam
sidang tersebut termasuk menyebut KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, dalam hemat Teradu KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan harus menyiapkan segala dokumen termasuk scan
BA verfak, bilamana memang terdapat panggilan terkait isu
kecurangan verfak perbaikan parpol, sehingga faktor ini juga yang
menjadi alasan Teradu secara pribadi mendukung agar scan BA
verfak perbaikan tersebut dimunculkan, dengan sejumlah
kekhawatiran jangan sampai benar adanya perubahan dalam BA
tersebut; (Vide: Bukti T-5);
5) Aksi pertengkaran yang berujung aksi saling lempar air botol dan
Vas Bunga yang terjadi pada Rapat Pleno internal di ruang Helpdesk
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2 Januari 2023 yang
lalu khususnya yang dilakukan oleh Teradu, bukanlah lemparan
yang disengaja untuk menganiaya pengadu melainkan sebuah
‘kecelakaan’ akibat aksi reaksi yang terjadi secara refleks, saat
berdebat alot dan berujung pertengkaran dengan sikap emosional
kedua belah pihak;
Adalah pengadu yang lebih dahulu melakukan aksi pukul meja dan
pelemparan benda yang kesannya melakukan intimidasi kepada
Teradu. Selanjutnya selain Pengadu, pihak teradu juga melakukan
visum dan pelaporan di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan karena
juga terluka secara fisik di tangan dan juga merasa dalam kondisi
kaget, shock dan terancam; (Vide: Bukti T-6);
c) Bahwa pasca kejadian insiden pertengkaran 2 Januari 2023, sejumlah
pihak menyampaikan pandangannya terkait dengan masalah yang terjadi
di internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan setelah mendengar
2 jenis kronologis pihak Pengadu dan kronologis pihak Teradu yang
disebarluaskan melalui video rekaman suara ke publik setelah sejumlah
pemberitaan di media online cenderung tidak berimbang dan hanya
membangun frame bahwa Teradu melakukan penganiayaan, para pihak
lalu mendorong agar situasi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan
mendorong dilakukan upaya mediasi agar situasi lebih kondusif dan
semua berfocus menjalankan Tahapan pemilu 2024. Sejumlah pihak yang
bersuara terkait situasi ini adalah KNPI Sulawesi Selatan, aktifis
Pangkajene dan Kepulauan dan organisasi Kepemudaan Sulawesi Selatan;
(Vide: Bukti T-7)
d) Bahwa 1 Minggu setelah insiden 2 Januari 2023, Teradu kemudian melihat
berita di salah satu media online bahwa ada niat Pengadu untuk mencari
jalan terbaik dengan mendengar saran masukan pimpinan dan rekan kerja
pernyataan pengadu di sejumlah media online diantaranya ujungjari.com
tanggal 3 Januari 2023 maka Teradu memutuskan untuk mencabut
laporan di kepolisian Mapolres Pangkajene dan Kepulauan, dengan
harapan konflik ini bisa terselesaikan secara kekeluargaan dan semua
kembali fokus bekerja dengan baik tanpa beban dan mengakhiri masa
bakti di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang tersisa 3 bulan
lagi.
Dan pada tanggal 6 Januari 2023 Teradu pun berupaya terus meminta
maaf secara langsung maupun tidak langsung dibantu oleh pihak keluarga
Teradu melalui pihak keluarga Pengadu, serta telah berupaya meminta
maaf melalui group Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan maupun mengirim WA Pribadi ke pihak Pengadu;
(Vide: Bukti T-8)
e) Bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan secara kelembagaan
berulang kali oleh ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan
Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan agar konflik internal
ini tidak semakin berkepanjangan dan lebih berfokus pada pelaksanaan
Tahapan Pemilu 2024, meski telah berulang kali secara lisan Pengadu
mengatakan di depan Teradu bahwa telah memaafkan saya secara pribadi,
namun sedikit kontras dengan sikap yang nampak dalam kesehariannya
dan sikapnya kepada Teradu, salah satunya adalah dengan tetap
melaporkan Teradu ke DKPP seperti sekarang ini. Namun, Teradu
menghargai seluruh sikap yang diambil oleh Pengadu; (Vide: Bukti T-9
mendengar pernyataan Saksi Pihak terkait Ketua KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Burhan A dan Sekretaris KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zaenal Abidin)
f) Bahwa Teradu juga telah menghadiri panggilan klarifikasi dari Divisi SDM
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 11 Januari 2023 di KPU Provinsi
Sulawesi Selatan yang dipimpin dalam hal ini Ibu Fatmawati dan Ketua
KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir guna mendengar klarifikasi/kronologis
dan sejumlah keterangan serta bagaimana harapan kami menyelesaikan
masalah ini dengan baik. Hasil dari klarifikasi dan upaya mediasi KPU
Sulawesi Selatan; (Vide: Bukti T-10 dan Mendengar Keterangan Pihak
Terkait Anggota KPU Divisi SDM KPU Sulsel yang sudah berupaya
melakukan klarifikasi dan mediasi Ibu Fatmawati)
g) Bahwa KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan secara kelembagaan
telah berupaya memfasilitasi mediasi untuk perdamaian yang dilakukan
oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan A dan
Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zainal Abidin
baik di awal-awal kejadian untuk berdamai secara pribadi maupun secara
hukum;
Termasuk dengan menggelar Pertemuan di Aula KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan tanggal 2 Februari 2023 bersama seluruh staf
sekretariat yang mana Pengadu di hadapan Ketua KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Kordiv Hukum, Sekretaris, Kasubbag dan staf
sekretariat menyampaikan bahwa secara pribadi telah memaafkan seluruh
perbuatan Teradu secara pribadi dan mengatakan mendoakan diri saya
agar tetap sehat, namun apa yang terjadi dalam rapat saat di Aula akan
coba di komunikasikan ke pihak keluarganya untuk mencari jalan terbaik;
Namun hingga detik ini perdamaian baik secara hukum belum dilakukan
oleh Pengadu dan tidak mencabut laporan kepolisiannya di Mapolres
Pangkajene dan Kepulauan, sikap Pengadu tetap bergeming dengan
seluruh saran, masukan dari berbagai pihak untuk berdamai dengan
Teradu, dan bahkan melanjutkan pelaporan ke DKPP seperti sekarang ini.
(Saksi Pihak terkait Ketua KPU, Sekretaris dan Saharuddin Hafid)
h) Bahwa dalam rangka memastikan dokumen berupa scan Berita Acara
verifikasi faktual perbaikan yang tidak diberikan oleh Pengadu kepada
Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta kepada anggota
lainnya dan telah menjadi pemicu perdebatan dan pertengkaran tanggal 2
Januari 2023 di Ruang helpdesk maka Teradu mencari dokumen hasil
rekapitulasi verfak perbaikan parpol non parlemen di tingkat KPU Provinsi
dan mendapatkan dokumen tersebut kemudian menyandingkan hasil BA
Rapat Pleno terbuka yang kami tandatangani bersama tanggal 8 Desember
2022 dengan BA Rekap KPU Provinsi tanggal 10 Desember 2023;
Dan hasilnya adalah berbeda atau berubah serta tidak sesuai dengan apa
yang telah kami kerjakan dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual
perbaikan. Maka sudah seharusnya, Pengadu yang dibantu oleh Kasubag
dan Admin Sipol yang menghadiri Rapat Koordinasi tanggal 9-11 Desember
di Hotel Mercure atas undangan KPU Provinsi bertanggung jawab atas
perubahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
Adapun yang berubah dalam BA KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan disebutkan, terdapat 3 partai yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) yakni PSI, PKN dan Garuda, tetapi laporan Divisi Teknis saat
mengikuti Rakor Rekapitulasi di KPU Provinsi justru mengubah Partai PKN
dan Partai Ummat menjadi Memenuhi Syarat (MS);
Maka, dalam hemat Teradu memandang bahwa pengakuan 2 anggota KPU
lainnya yakni pihak terkait Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib erat
kaitannya dengan penandatangan Berita Acara Palsu/Tidak Resmi, karena
tidak diajukan dalam pleno bersama, sebagaimana telah dilaporkan oleh
pihak terkait lainnya Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepuluauan
Burhan ke KPU Provinsi dan sejumlah penjelasan Teradu sebelumnya
diatas yang secara tidak langsung telah menjawab mengapa scan BA verfak
perbaikan parpol ini sulit diberikan, karena adanya perubahan hasil dalam
BA Rekap KPU Provinsi Sulawesi Selatan; (Vide: Bukti T-11)
Kesimpulan
1) Bahwa laporan Pengadu jika kiranya Teradu melakukan penganiayaan atas diri
Pengadu saat pelaksanaan Rapat Pleno Internal 2 Januari 2023, Teradu
mengakui melakukan pelemparan vas bunga ke arah pengadu secara refleks,
sebagai bentuk reaksi atas pelemparan botol air kemasan yang dilakukan lebih
dulu oleh Pengadu sebagai upaya perlindungan diri dari sikap intimidasi Pengadu
yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
ketua divisi teknis penyelengara yang tidak menaati asas dan prinsip
Penyelenggara pemilu dan telah mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota karena tidak menindaklanjuti permintaan ketua dan anggota
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengirim scan Berita Acara
verfak perbaikan parpol;
2) Bahwa saat itu situasi KPU secara kelembagaan dalam sorotan media dan publik
diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif
termasuk kondisi KPU Sulawesi Selatan yang juga di sorot melakukan dugaan
kecurangan karena pelaporan Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil (OMS) dan
dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Selatan waktu itu dan salah satu materi
persidangan yang berkembang dalam sidang itu adalah adanya kemungkinan
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dipanggil menjadi saksi, sehingga
alasan inilah yang menjadi alasan kuat betapa pentingnya termasuk Teradu
sebagai bagian dari anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
menganggap bahwa Ketua Divisi Teknis perlu dan penting untuk men-share atau
membagikan scan BA verfak faktual perbaikan yang dimaksud dan sejumlah
pertimbangan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang merasa BA
verfak tersebut juga butuh untuk dimiliki dalam bentuk scan untuk
membandingkan BA lama dan BA baru;
3) Bahwa adanya isu perubahan hasil pada BA tersebut setelah adanya juga
pengakuan 2 anggota KPU lainnya Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib mengakui
kepada kami telah menandatangani Berita Acara Palsu (tidak resmi) selain Berita
Acara verfak perbaikan parpol yang kami tandatangani saat Rapat pleno terbuka
bersama parpol tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan. Yaitu sesuai Alat Bukti yang Teradu hadirkan dalam persidangan ini,
karena sikap Pengadu inilah yang akhirnya menjadi polemik perdebatan di
internal kami selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan;
4) Bahwa penting untuk mempertimbangkan substansi masalah yang terjadi dalam
rapat pleno internal tersebut, serta berkenan memahami posisi Teradu sebagai
seorang penyelenggara yang berupaya tetap menjaga integritas dengan
memastikan bahwa hasil-hasil verifikasi faktual yang telah kami kerjakan
bersama verifikator telah menggunakan anggaran negara dan telah diketahui
publik hasilnya khususnya lagi pihak parpol dan telah dituangkan dalam Berita
Acara verifikasi faktual perbaikan parpol KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan. Untuk mengetahui apakah hasilnya masih sama dengan apa yang
kami tandatangani serta memastikan issu kecurangan yang terjadi, khususnya
lagi di internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tidak terjadi dengan
adanya dokumen scan BA tersebut, sehingga kami bisa meyakinkan pula kepada
publik bahwa situasi yang terjadi di luar sana terkait dugaan kecurangan
perubahan hasil khususnya di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tidak
terjadi;
Yang dalam hal ini sebagai upaya melindungi marwah nama lembaga sebagai
penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai amanat Undang-Undang No 7 Tahun
2017 yang bekerja berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil serta memegang prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, kepentingan umum,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas.
5) Bahwa terhadap uraian di atas, dalam pandangan Teradu, pihak Pengadu dan
pihak terkait Kasubbag Teknis Rosmawati, Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib
juga telah melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2) huruf c dan d
pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang berbunyi :
1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu
2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan d
berpedoman pada prinsip : Adil, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban; dan Akuntabel,
yang bermakna dalam penyelengaraan Pemilu, melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dipertanggungjawabkan dengan ketentuan peraturang perundang-
undangan.
In qasu a quo, maka dalam hal ini majelis DKPP penting pula untuk
menindaklanjuti pemeriksaan kepada pihak Pengadu, dan sejumlah Pihak Terkait
di atas sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37 Point 6 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa:
“Dalam hal pengadu dan/atau pelapor atau pihak terkait yang merupakan
Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan
Persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu
untuk melakukan pemeriksaan”
Serta penjelasan Poin 7 yang menegaskan bahwa :
“DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil
pemeriksaan kepada pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal /
Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Jenderal / Sekretariat Bawaslu setiap
tingkatan dalam hal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai
Sekretariat KPU Kabupaten / Kota
6) Bahwa Teradu memandang perbuatan Pengadu, juga melanggar ketentuan Pasal
6 ayat (3) huruf a, c, e dan f Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana ayat (1) berpedoman
pada prinsip: (a) Berkepastian hukum maknanya penyelenggara Pemilu
melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; (c) Tertib maknanya dalam penyelengaraan
Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi, wewenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan
keseimbangan; (e) Proporsional maknanya dalam penyelengaraan Pemilu,
penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; (f). Profesional maknanya
dalam penyelengaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.”
Berdasarkan uraian diatas yang mana menurut Teradu, insiden yang terjadi di
internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang berujung perdebatan,
perbedaan pendapat dan pertengkaran berujung penganiayaan satu sama lain
antara pihak Pengadu dan Teradu tidak lepas dari ketidakprofesionalan Kasubbag
Teknis Rosmawati selaku jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan yang tidak segera memfasilitasi permintaan scan Berita Acara
verifikasi faktual perbaikan parpol kepada Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan saat itu;
Sehingga dalam hemat Teradu, pihak kasubbag teknis juga tidak cakap dan
mengabaikan tupoksinya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bahwa Pengadu sebagaimana dalam bukti T-1, telah dibantu 2 anggota KPU
lainnya, Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib dengan jelas menyampaikan berbagai
alasan/alibi serta mempersulit dan menunda akses penyerahan scan BA verfak
faktual kepada Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bahkan informasi ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pasca
perdebatan melalui group WA Komisioner hingga rapat pleno 2 Januari 2023,
pihak Pengadu pun tidak memberikan scan dokumen yang dimaksud sehingga
yang bersangkutan dianggap tidak profesional dalam bekerja, karena tidak sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017.
7) Bahwa sebagai manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan dan
kekhilafan dalam hal interaksi satu sama lain dalam bekerja sebagai seorang
penyelenggara di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan karena insiden
ini Pengadu telah terluka lebih serius dibanding Teradu akibat aksi saling lempar
benda, maka dengan kesadaran penuh, sebagai tanggung jawab moril dan rasa
penyesalan atas kejadian yang menimpa rekan kerja kami, Teradu telah meminta
maaf kepada publik melalui rekaman suara sejak awal kejadian yang saya
teruskan ke sejumlah media untuk dipublikasikan;
Selain itu, Teradu juga telah meminta maaf kepada pihak Pengadu baik secara
langsung maupun secara tidak langsung, termasuk telah difasilitasi oleh Ketua
dan Anggota serta Sekretaris dan dukungan Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan yang mendorong kami untuk saling memaafkan dan
berfokus pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Bahwa terdapat dukungan sejumlah pihak eksternal sebagaimana (bukti T-5)
seperti Organisasi Kemasyarakatan KNPI Sulawesi Selatan, DPD IMM Sulawesi
Selatan, Tokoh Masyarakat Pangkajene dan Kepulauan dan dukungan Organisasi
kepemudaan yang sempat melakukan aksi demontrasi menuntut KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab.
Sebagai seorang penyelenggara maka sejak awal Teradu telah mencabut laporan
atas pengadu di Polres Pangkajene dan Kepulauan, seminggu setelah insiden
tersebut terjadi.
Dan sebagai lembaga Hierarkis KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi SDM juga
telah berupaya melakukan pembinaan dan mediasi, dengan memanggil pihak
Pengadu dan Teradu untuk mendengar kronologis dan tindak lanjut keinginan
pihak Pengadu dan Teradu dari insiden ini untuk dilaporkan ke KPU RI;
(Bukti T-10)
8) Bahwa Pengadu telah melaporkan Teradu ke Polres Pangkajene dan Kepulauan
atas kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP dan proses hukumnya masih terus
berjalan dan saat ini prosesnya sedang pelimpahan berkas ke kejaksaan dan
upaya penangguhan penahanan sedang dilakukan dengan jaminan oleh Ketua
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai pimpinan lembaga;
9) Bahwa mengingat kejadian ini, terjadi saat menjalankan tugas atau bekerja dan
Perwakilan Tokoh/Aktifis Perempuan di Pangkajene dan Kepulauan sebagai saksi
penjamin, maka Teradu yang merupakan WNI wajib tunduk dan taat pada proses
hukum yang saat ini berjalan, sambil terus berupaya mendorong Restoratif Justice
(RJ) di tingkatannya sebagaimana saran dan masukan berbagai elemen
masyarakat termasuk arahan Pimpinan KPU RI yang menyampaikan untuk
menjaga marwah nama lembaga.
Hal mana penyampaian tersebut disampaikan beliau, saat Teradu sedang
melakukan konsultasi di tengah-tengah Rapat Koordinasi di kota Jogjakarta
tanggal 12-14 Maret 2023 yang lalu dengan meminta kepada perwakilan anggota
KPU Sulawesi Selatan yang hadir dalam rapat tersebut, untuk berupaya
mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini Pengadu dan Teradu, agar bisa
berdamai dan berfokus menjalankan Tahapan pemilu 2024 serta tetap menjaga
marwah nama lembaga;
Namun, jika seluruh upaya Restoratif Justice yang sedang diupayakan banyak
pihak termasuk upaya pihak kejaksaan tidak berhasil, dan pihak pengadu masih
tetap ingin melanjutkan kasus ini hingga ke tingkat pengadilan, maka selaku
teradu cukup patuh dan taat pada seluruh proses hukum yang sedang dan akan
berjalan;
Selain itu, ancaman hukuman untuk laporan pengadu untuk Pasal 351 KUHP
sebagai jenis penganiayaan ringan adalah dua tahun delapan bulan, dan pasca
kejadian yang dirawat 1-2 malam di Klinik Belvania di tanggal 2-3 januari 2023
dan di tanggal 4 Januari pagi, Pengadu telah kembali menjalankan aktifitasnya
dengan menghadiri kegiatan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Hotel Dalton pada tanggal 4 janauri 2023 serta memberikan materi Orientasi
Tugas kepada PPK (Vide: Bukti T-13);
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan
mempertimbangkan belum adanya putusan inkra, terkait perkara tersebut, maka
selaku Teradu memohon kepada yang mulia majelis DKPP untuk berkenan
mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan, mengingat belum
adanya Putusan dari Pengadilan sebagai dasar pertimbangan yang bijak dan adil
dalam hal pengambilan keputusan nasib teradu sebagai seorang penyelenggara.
Dan sebagai bentuk kesetaraan dan keadilan, dalam hal persoalan hukum
sesama penyelenggara yang dalam pandangan Teradu, pihak Pengadu dan
sejumlah Pihak Terkait pun telah melanggar kode etik dan pidana sekaitan
dengan adanya perubahan BA verifikasi faktual, maka pihak Pengadu juga telah
melaporkan peristiwa dimaksud ke Polda Sulawesi Selatan; (Vide: Bukti T-12)
10) Bahwa pasca insiden tanggal 2 Januari 2023 yang lalu dan proses hukum yang
sedang berjalan di Polres Pangkajene dan Kepulauan, seluruh proses Tahapan
Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya, baik Pengadu dan Teradu
kembali beraktifitas seperti semula sesuai dengan tahapan divisi masing-masing
yakni Pengadu sebagai Divisi Teknis Penyelenggara dan Teradu sebagai Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi.
Meskipun secara interaksi pertemanan satu sama lain, sudah tidak sedekat dulu
sebelum insiden 2 Januari 2023 yang lalu terjadi. Namun kondisi ini tidak
mempengaruhi profesionalisme kelembagaan dalam melayani pelaksanaan
Tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat, peserta pemilu, dan pihak lainnya
yang membutuhkan pelayanan; (Vide: Bukti T-14)
11) Bahwa Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP dapat
mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti yang muncul dalam
persidangan ini, termasuk melihat pemicu utama terjadinya pertengkaran antara
pihak Pengadu dan Teradu, yang berujung terlukanya pihak Pengadu dalam
insiden Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal
2 Januari 2023 yang dilakukan tanpa disengaja dan direncanakan sebelumnya.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Teradu, dalam Jawaban/Tanggapan di
atas, memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak seluruh Aduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etika Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu;
Atau :
Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil – adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-14, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Shreenshoot Percakapan Perdebatan dan Perbedaan Pendapat Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Group
Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebelum
kejadian tanggal 31 Desember - 1 Januari 2023 dimana Aminah
kesannya tidak mau memberikan Scan BA Verfak Perbaikan dengan
sejumlah alasan dan alibi;
2. T-2 Rekaman Suara Teradu terkait Permohonan Maaf dan penyampaian
Kronologis ke Publik atas Insiden Rapat Pleno Internal KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
3. T-3 Shreenshoot pemberitaan di media Nasional Majalah Tempo yang
memberitakan ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Burhan, A diminta oleh Ketua KPU Sul-sel dan Ketua Devisi tekhnis
Asram Jaya untuk melakukan perubahan hasil Verfak Perbaikan;
4. T-4 Schreenshoot Penyampaian Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan kepada Pimpinan KPU Sulsel terkait melalui Group WA
KPU Se-Sulsel terkait adanya 2 anggota KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan (Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib) yang
melakukan penandatanganan BA Palsu / Tidak Resmi karena tidak
didorong dalam pelaksanaan Pleno ketua dan anggota KPU Lainnya;
5. T-5 Shreenshoot adanya pemberitaan dalam sidang gugatan Organisasi
Masyarakat Sipil (OMS) kepada KPU Sulsel pada sidang di Bawaslu
Sulsel yang menyebut sejumlah Kabupaten/kota diharapkan
bersaksi dalam sidang tersebut termasuk menyebut KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan;
6. T-6 Bukti berupa Foto saat Teradu melakukan Visum di RS Batara
SIang dan dilanjutkan dengan Pelaporan Kasus Penganiayaan di
Mapolres Pangkajene dan Kepulauan guna melaporkan Aminah;
7. T-7 Schreenshoot Pemberitaan Penyampaian banyak Pihak di
Pangkajene dan Kepulauan (KNPI Sulsel, DPD IMM Sulsel dan
Aktifis Perempuan Pangkajene dan Kepulauan) untuk mendorong
mediasi atas kisruh yang terjadi di KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan dan lebih berfocus pada Tahapan Pemilu 2024;
8. T-8 1. Schreenshoot pernyataan pengadu saudari Aminah di Media
Online Ujung Jari.com tanggal 3 Januari 2023 yang berharap
agar masalah ini selesai dengan baik
2. Schreenshoot Pemberitaan Pihak Teradu akhirnya Mencabut
Laporan di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan dengan harapan
bisa berdamai dengan Aminah.
9. T-9 Mendengar penyampaian Pihak terkait Ketua KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Burhan A, Sekretaris KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zaenal Abidin terkait upaya mereka
mendamaikan Pihak pengadu dan teradu demi menjaga nama baik
lembaga dan berfocus pada jalannya Tahapan Pemilu 2024 agar
kondusif;
10. T-10 1. Mendengar Kesaksian Ketua Devisi SDM KPU Sulsel Fatmawati
2. Berita Acara Panggilan Klarifikasi Pihak Teradu oleh Devisi SDM
KPU Sulsel sebagai upaya mendengar kronologis pihak teradu
dan upaya mediasi kedua belah agar kiranya ada keinginan
untuk berdamai satu sama lain.
11. T-11 1. Schreenshoot Berita Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Verifikasi
Faktual Perbaikan Parpol KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan yang menyatakan 3 Parpol dinyatakan TMS. (Rakyat
Sulsel, edisi 8 Desember 2022)
2. Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol
yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, 5 Parpol Non Parlemen PSI, Ummat,
Garudan, PKN dan PBB serta pihak Bawaslu Pangkajene dan
Kepulauan.
3. Dokumen PDF Berita Acara Rekapitulasi Verfak Perbaik Parpol
yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan yang menyatakan 3 Parpol untuk
status keanggotaan dinyatakan TMS yakni Parpol Ummat, PKN
dan Garuda.
4. Dokumen dalam bentuk PDF BA Rekapitulasi Verfak Perbaikan
Parpol KPU Provinsi Sulsel untuk Partai PKN, Ummat dan
Garuda yang hasilnya Partai PKN dan Ummat untuk status
keanggotaan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan hanya
Partai Garuda yang dinyatakan TMS.
12. T-12 Upaya Hukum Pihak Teradu dengan melaporkan balik pihak
Pengadu Saudari Aminah selaku Devisi Tekhnis, Kasubag tekhnis
dan Admin Sipol ke Pihak Mapolda Sulsel dengan pasal Pemalsuan
Dokumen Pasal 263 terkait Berita Acara Verifikasi Faktual
Perbaikan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang hasilnya
berubah dan tidak sesuai dengan apa yang ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan
saat ini sedang dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Laporan
kepolisian ini dibantu pihak Kuasa Hukum DMG LAW FIRM;
13. T-13 Dokumentasi Foto Kegiatan Aktifitas saudari Pengadu Aminah yang
sudah beraktifitas tanggal 4 Januari 2023;
14. T-14 Dokumentasi Foto kegiatan Satker juga anggota KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan termasuk pihak Pengadu dan Teradu
meskipun sedang berperakara hukum tetap mampu menjalankan
Tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang pada pokoknya
menyampaikan sebagai berikut:
[2.6.1] Burhan A (Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)
• Bahwa Pihak Terkait membenarkan peristiwa terjadi pada saat pleno yang
membuat Pengadu berdarah. Bahwa kejadian tersebut terjadi spontan yang pada
saat sedang bersitegang dalam membicarakan kaitannya hasil verifikasi faktual;
• Terkait dengan lempar-melempar, menurut Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan bahwa Pengadu menghempaskan botol air mineral
ke meja dan kemudian terlempar naik diantara Pihak Terkait Ketua KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan Teradu. Kemudian reflex
baliknya, menurut Pihak Terkait bahwa Teradu menghempaskan vas bunga yang
berada didepannya dan pada saat itu Pengadu tiba tiba berdiri sehingga
mengenai;
• Terkait yang melatar belakangi kejadian tersebut. Pihak Terkait membenarkan
adanya permintaan soft file hasil scan BA dan hal tersebut tidak diberikan
sampai persidangan ini;
• Terkait perubahan BA, Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
memastikan apa yang telah ditandatangani oleh komisioner KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan berbeda dengan hasil informasi yang kami dapatkan
dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Misalnya ketetapan kami berlima selaku
ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menetapkan tiga
partai politik yang TMS di Pangkajene dan Kepulauan. Setelah keluar informasi
pada tingkat Provinsi ternyata dua diantaranya Memenuh Syarat;
• Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali
menegaskan bahwa kegiatan spontan kami yang berdampak terkait perbedaan
hasil yang kami berikan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan hasil yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
[2.6.2] Saharuddin Hafid (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)
• Bahwa Pihak Terkait Saharuddin Hafid menyatakan menelpon Teradu tetapi
bukan dalam rangka menyuruh namun mempertanyakan kapan balik dari
Surabaya agar kita bisa berbincang-bincang. Jika memang ada rekaman saya
telah menyuruh, silahkan jadikan bukti;
• Pihak Terkait Saharuddin Hafid menyatakan bahwa Burhan A selaku Ketua KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkesan memfitnah saya bahwa ada BA
yang berbeda telah ditandatangani, kalaupun ada jangankan saya di DKPP,
Pihak Terkait Saharuddin Hafid siap mundur dari Anggota KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan kalau memang ada buktinya, karena yang diambil
sebagai bahan saya menyatakan hal tersebut hanya candaan di group
komisioner berlima;
• Kalau memang saya mau menandatangani hal berbeda, saya pasti berpikir siapa
saya ini, saya bukan KPU Provinsi dan kemudian yang menyatakan saya berdua
dengan pak saiful mujib. Kalaupun kami bertanda tangan tetap tidak qourum
dan harus ada stempel dari Sekretariat;
• Berkenaan dengan Rapat pleno hari senin tanggal 2 Januari 2023, Pihak Terkait
Saharuddin Hafid mengakui ada pelemparan yang dilakukan oleh Teradu ke
Pengadu yang mengakibatkan Pengadu terluka empat jahitan sehingga dirawat
dirumah sakit. Selanjutnya, Pihak Terkait Saharuddin Hafid melihat Teradu
terlambat datang 10 menit dalam pelaksanaan rapat pleno;
• Bahwa rapat pleno dimulai kembali, tiba-tiba pembahasan terkait permintaan
scan BA padahal sesungguhnya telah dibahas sebelumnya terkait scan BA a quo.
Sehingga dalam rapat tersebut melanjutkan pada pembahasan kesiapan
anggaran Pilkada untuk Pangkajene dan Kepulauan tahun 2024;
• Bahwa permintaan scan BA a quo dalam rapat pleno, Teradu menyatakan “tidak
mau mentongko kasi saya” hingga pada saat itu suara Pengadu dan Teradu
sudah sama-sama meninggi kemudian Pihak Terkait Saharuddin Hafid lupa
yang memukul meja pertama siapa. Setelah pukul meja pertama, saya dan Pak
Saiful Mujib melerai sehingga rapat pleno sempat diskorsing sampai situasi
kondusif. Setelah rapat pleno kembali dilaksanakan, Pengadu dan Teradu
kembali dengan suara masing masing meninggi. Seingat Pihak Terkait
Saharuddin Hafid, Teradu memukul meja begitu juga dengan Pengadu memukul
meja. Pada saat itu pecahan vas bunga yang jatuhnya kelantai dari hempasan
meja sehingga dengan refleks dilemparkan kehadapan Pengadu. Pihak Terkait
Saharuddin Hafid tidak mengetahui apakah itu disengaja atau tidak disengaja
yang jelas sebagai kesaksian dengan melihat mengenai pinggiran mata Pengadu
dengan empat jahitan;
[2.6.3] Saiful Mujib (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)
• Bahwa Pihak Terkait Saiful Mujib menjelaskan pada saat kejadian rapat pleno
tanggal 2 januari 2023 pada intinya, Teradu yang saat itu datang situasinya
tidak bagus terkait dengan pembahasan sebetulnya telah berlangsung beberapa
waktu;
• Kalau yang dikatakan Teradu bahwa yang memukul meja pertama adalah
Pengadu, Pihak Terkait Saiful Mujib menyaksikan hal tersebut, saya juga
melihat Teradu datang sudah emosi dan mengatakan “mentong kau tidak mau
kasih BA” sehingga ada pemukulan meja yang dilakukan oleh Teradu. Menurut
Pihak Terkait Saiful Mujib yang memukul meja pertama adalah Teradu yang
kemudian dibalas oleh Pengadu. Setelah itu, situasi tidak kondusif dan
memanas sehingga kami melerai keduanya dan meminta apakah rapat pleno
bisa dilanjutkan apa tidak dan kemudian semuanya menahan diri serta
melanjutkan untuk membahas rapat kembali;
• Bahwa berlarutnya pembahasan dalam rapat pleno a quo, pada intinya
pembahasan rapat masih membahas ketidaksetujuan Teradu terkait dengan
sikap Pengadu yang enggan memberikan scan BA a quo sehingga Pengadu
merasa terdesak jadi yang bersangkutan memukul meja dan disambut oleh
Teradu yang juga memukul meja dan kemudian menghempaskan botol air
minuman ke meja serta disambut lagi dengan Teradu menghempaskan vas
bunga yang pecah mengenai tangan Teradu. Setelah itu terjadilah pelemparan
vas bunga ke muka Pengadu, kami melihat langsung bahwa vas bunga yang
diambil dilemparkan kepada Pengadu;