Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 48 tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 01/02/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-02-2023
👁 24 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 49-P/L- DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022, dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022, saya selaku peserta seleksi tes wawancara calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan selanjutnya disebut panwascam tiba pukul 06.00 WIB di Ridho Outbond Resort, Jalan Raya Krejengan, Dusun Krajan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Namun, hingga pukul 07.10 WIB Para Teradu tidak kunjung tiba dan tidak mematuhi serta sangat bertolak belakang dengan jadwal pada SK Bawaslu Nornor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.0l.01/X/2022 yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo sendiri.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional pada saat melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan karena sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melaksanakan tes wawancara kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; [4.1.2] Para Teradu mengajukan pertanyaan di luar konteks kepemiluan kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan saat tes wawancara; [4.1.3] Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) bukan sesuai peringkat melainkan sesuai abjad. Tindakan tersebut dianggap tidak taat terhadap Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fathul Qorib selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Teradu II Zaini Gunawan, Teradu III Ahmad Nasaruddin Lathif, Teradu IV Rifqohul Ibad, Teradu V Yonki Hendriyanto, masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49-
P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Endrik Yanwar Fathur Direngga
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten
Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Fathul Qorib
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Zaini Gunawan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Ahmad Nasaruddin Lathif
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Rifqohul Ibad
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yonki Hendriyanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V disebut
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 49-P/L-
DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022,
dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022, saya selaku peserta seleksi
tes wawancara calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan selanjutnya
disebut panwascam tiba pukul 06.00 WIB di Ridho Outbond Resort, Jalan Raya
Krejengan, Dusun Krajan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten
Probolinggo. Namun, hingga pukul 07.10 WIB Para Teradu tidak kunjung tiba dan
tidak mematuhi serta sangat bertolak belakang dengan jadwal pada SK Bawaslu
Nornor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.0l.01/X/2022 yang dikeluarkan oleh pihak
Bawaslu Kabupaten Probolinggo sendiri. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik
sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 2 huruf (a) yang
secara eksplisit menyatakan dan berbunyi, "Dalam melaksanakan prinsip tertib,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial
dalam penyelenggaraan Pemilu". Sedangkan bentuk pertanggungjawaban Para Teradu
pada tahapan tes wawancara calon anggota panwascam tidak memenuhi unsur tertib
waktu maupun tertib sosial serta tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaran
Pemilu, mengingat pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo justru datang terlambat
tidak sesuai jadwal pada SK (Surat Keputusan) yang dibuat dan ditandatangani oleh
pihak Bawaslu sendiri. Pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga tidak berinisiatif
meminta maaf maupun menjelaskan kepada para peserta seleksi calon anggota
panwascam perihal keterlambatan kedatangan para komisioner sehingga
mengakibatkan tes wawancara menjadi kurang efektif dari segi pertimbangan waktu.
Permintaan maaf maupun penjelasan perihal keterlambatan kepada peserta seleksi
calon anggota panwascam seharusnya dilakukan karena permintaan maaf maupun
penjelasan alasan keterlambatan merupakan bentuk pertanggungjawaban serta
prinsip penyelenggara Pemilu yang harus memenuhi unsur tertib sosial dan wajib
mematuhi peraturan kode etik yaitu mengindahkan norma dalam penyelenggaraan
Pemilu seperti yang tertera pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 12 buruf (b)
sebagaimana terlampir pada pokok aduan ini.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
pada Pasal 3 huruf (a) hingga huruf (k) yang berbunyi, "Dalam menyelenggarakan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi
prinsip: (a).mandiri, (b).jujur, (c).adil, (d).berkepastian hukum, (e).tertib, (f).terbuka,
(g).proporsional, (h).profesional, (i).akuntabel, (j).efektif, (k).efisien". Maka dari itu
tentu tahapan penyelenggaraan pembentukan panwascam merupakan tergolong
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang juga harus memenuhi asas dan prinsip
Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini yaitu Bawaslu Kabupaten Probolinggo patut
diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang mana pada tahapan tes wawancara yang seharusnya para komisioner
memberikan pertanyaan seputar kompetensi calon anggota panwascam, justru
memberikan pertanyaan diluar konteks kepemiluan yaitu menawarkan dan seolah-
olah bertanya kepada saya, "Seandainya mas Endrik menjadi anggota panwascam,
siapa yang akan anda pilih diantara calon anggota lainnya di Kecamatan
Banyuanyar?". Pertanyaan ini sangat jauh dari materi tes wawancara dan cenderung
para komisioner melanggar asas penyelenggara Pemilu yang seharusnya berprinsip
profesional, efektif, dan efisien sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 3 huruf h, j, dan k.
Selanjutnya dalam hal pengumuman hasil seleksi calon anggota panwascam,
pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo patut diduga melanggar Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pedoman
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yaitu SK Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/Kl/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.0l.00/Kl/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024 pada poin keempat belas yang berbunyi, "Merubah Pedoman
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada bagian 5, huruf F Tes
Tertulis dan Tes Wawancara, dengan menambahkan angka 4 huruf O sehingga
berbunyi demikian: "Pokja mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan
peringkat (Lampiran XIII-C)". Sedangkan pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo
justru mengumumkan seolah-olah berdasarkan urutan abjad pada tahapan hasil
seleksi tes tertulis para calon anggota panwascam jika merujuk dan berpatokan file
PDF Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis CAT (Computer Assisted Test) Calon Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo di website Bawaslu
Kabupaten Probolinggo. Mohon kiranya pihak DKPP RI turut memeriksa perihal hasil
pengumuman ini untuk bahan pertimbangan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten
Probolinggo patut diduga melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum juga melanggar SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/Kl/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.0l.0l/Kl/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024. Mengingat “asas”penyelenggara Pemilu merupakan suatu kewajiban
serta merupakan nilai-nilai integritas seorang penyelenggara Pemilu yang semestinya
dijadikan pedoman bagi pihak penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang
berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, adil maka dengan ini saya
sangat berharap pihak DKPP dapat menerima laporan aduan ini.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan perkarara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022 Pengadu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Pemilihan Umum yang menyidangkan dan memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Probolinggo;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan Putusan yang seadil adilnya ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
4 sebagai berikut ;
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P1 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Nomor:
035/Bawaslu/JI-22/KP.01.01/X/2022, Pengumuman Jadwal
Pelaksanaan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo, tertanggal 18
Oktober 2022;
2. P2
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/Kl/10/2022 Tentang Perubahan Pedoman Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.0l.00/Kl/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022;
3. P3 Tangkapan layar berita media online metropena.com dengan judul
“Panwascam Terpilih Bawaslu Kabupaten Probolinggo Diduga Sarat
Akan Pesanan” tanggal 26 Oktober 2022;
4. P4
Pengumuman Hasil Tes Tulis Computer Assisted Test (CAT) Calon
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo,
tertanggal 18 Oktober 2022
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Pengadu menyampaikan kesimpulannya secara tertulis yang merupakan satu
kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual
tangal 11 Januari 2023, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan jawaban pihak teradu pada nomor 2 huruf (a) dan (b) serta
pada nomor 3 huruf (a), (b) dan (c) yang pada pokoknya menyangkal dan
menyatakan pihak teradu telah datang sesuai waktu dan telah melaksanakan
tahapan tes wawancara dengan benar. Namun, jika teradu meyakini dan
menyertakan alat bukti sebagaimana terlampir dalam pokok jawaban teradu, saya
selaku pihak pengadu menginginkan sekaligus agar memberikan kejelasan,
ketegasan, serta kejujuran dalam perkara dan sidang ini, memohon kepada Yang
Mulia Para Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
untuk meminta file video tes wawancara untuk seluruh peserta tes wawancara se-
kabupaten Probolinggo yang tanpa diedit dan otentik semenjak peserta memasuki
pintu ruangan tes wawancara dan memperhatikan waktu pada tiap-tiap peserta
urutan ke-satu (pertama) yang dalam hal ini berdasarkan Pengumuman Jadwal
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor:035/BAWASLU/JI-
22/KP.01.01/X/2022 agar dapat dimintakan kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Timur selaku pihak terkait pada pokok perkara ini. Mohon kiranya pihak DKPP RI
mempertimbangan perihal keterlambatan pihak teradu dengan memperhatikan
waktu/jam dimulainya tahapan tes wawancara serta pengakuan Para Saksi dari
Para Teradu apakah benar dan berkesesuaian dengan pernyataan Para Saksi
yang telah di-sumpah di muka persidangan. Perihal Saksi yang kesemuanya
berkedudukan hukum benar dan memang berada pada tempat dilakukannya tes
wawancara, untuk keterangan maupun independensi Para Saksi wajib
dipertanyakan serta diragukan karena Para Saksi merupakan pegawai dari Para
Teradu, serta Saksi lainnya juga merupakan pemilik tempat seleksi tes
wawancara yang sering kali Para Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Probolinggo melakukan rapat maupun pembekalan juga semacam diklat di Ridho
Outbound Resort milik Saksi yang dihadirkan oleh Para Teradu. Menimbang dari
pernyataan kesimpulan saya selaku Pengadu, meminta Yang Mulia Para Majelis
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memeriksa
dan meminta file video audio/visual dan membandingkannya dengan jawaban
Para Saksi agar terciptanya keadilan bagi saya selaku Pengadu juga Para Teradu.
Dalam hal ini saya merasa dirugikan karena saya sebagai Pengadu merasa
pembagian waktu pada tahapan tes wawancara "tidak sama" antar peserta yang
tergolong tidak efektif dan efisien. Perihal keterlambatan Para Teradu, jika
seandainya terjadi pada pihak peserta tes wawancara yang mengalami
keterlambatan, apakah dalam hal ini pihak Pengadu memberikan toleransi dan
permintaan maaf, juga peserta dibolehkan mengikuti seleksi tes wawancara.
Mengingat integritas, profesionalitas serta tertib waktu juga tertib sosial
merupakan penjabaran dari kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu yang seharusnya dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada nomor 4 huruf (a), (b) dan (c) yang
menyatakan bahwa Para Teradu telah memberikan pertanyaan sesuai dengan
pedoman dan juga telah sesuai dengan konteks materi kepemiluan, maka dari itu
saya selaku Pengadu sekali lagi memohon dan meminta kepada Yang Mulia Para
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk meminta dan
memeriksa bukti video audio visual seluruh peserta seleksi calon anggota
panwascam kepada Pihak Terkait dalam hal ini yaitu Bawaslu Provinsi Jawa
Timur. Karena sesungguhnya bukti video audio visual seluruh peserta seleksi tes
wawancara dapat dijadikan pedoman serta pertimbangan putusan kapan
dimulainya tes wawancara, apakah benar tepat pukul 07.00 WIB untuk peserta
urutan ke-satu (pertama) serta apakah benar Para Teradu sudah tiba dan
melakukan tes wawancara pada pukul 07.00 WIB serta tidak datang terlambat
sebagaimana pengakuan dari Para Teradu di muka persidangan. Sehingga
terindikasi tahapan tes wawancara calon anggota panwascam ini terindikasi
sangat subyektif dan hanya berdasarkan suka dan tidak suka (like and dislike)
terpilihnya calon anggota panwascam se-kabupaten Probolinggo, dibuktikan
dengan tidak mengumumkannya peringkat namun berdasarkan urutan abjad.
3. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada nomor 5 huruf (a), (b), (c), (d) dan
(e) yang menyertakan bukti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, serta Para Teradu juga mengajukan bukti Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi
Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan.Perihal jawaban ini sudah
diakui oleh pihak teradu bahwa Para Teradu tidak mengumumkan 6 besar
peserta seleksi tes berdasarkan peringkat, tetapi berdasarkan urutan abjad.
Demikian pula yang secara hierarki "Surat Keputusan (SK)" yang ditandatangani
oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dibandingkan dengan "Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum"
yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau bisa
disebut PPID, yang apabila dibandingkan baik secara kedudukan serta dasar
hukum Ketua dan Pejabat PPID secara hierarkis dan kelembagaan lebih tinggi
kedudukannya pangkat/kewenangan seorang Ketua daripada seorang Pejabat
PPID. Demikian pula jika ber-acuan pada "Surat Keputusan" dibandingkan
dengan "Penetapan Pejabat PPID" yang secara dasar hukum lebih tinggi Surat
Keputusan (SK) daripada Penetapan oleh pejabat PPID. Bahwa berdasarkan fakta
diatas serta jawaban Para Teradu di muka persidangan yg tidak berpedoman dan
patuh pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum selaku
pimpinan dari Para Teradu, dengan ini tingkat profesionalitas Para Teradu patut
dipertanyakan karena pengumuman hasil seleksi tes tulis CAT (Computer
Assisted Test) yang dikeluarkan dan diumumkan Para Teradu mengakibatkan
antar peserta mengira dan menduga bahwa nilai itu berdasarkan peringkat,
namun pada kenyataannya justru berdasarkan urutan abjad. Selain itu SK Ketua
Bawaslu jauh lebih tinggi kedudukan dan dasar hukumnya daripada bahan
konsultasi via telpon ataupun lisan. Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan batal demi hukum apa yang disampaikan
pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo selaku teradu. Dampak dari apa yang
sudah dilakukan ini, disamping merugikan saya selaku pihak Pengadu yang pada
mulanya menyangka saya berada pada urutan ketiga namun ternyata tidak
demikian adanya. Selanjutnya proses ini dengan apa yang dilakukan Para Teradu,
antar peserta sebagian menduga dan pada umumnya masyarakat kabupaten
Probolinggo mempertanyakan integritas serta profesionalitas Bawaslu Kabupaten
Probolinggo karena ada beberapa panwascam terpilih justru ada unsur
kekerabatan, keluarga, maupun kedekatan sebagai teman ataupun sahabat dari
Para Teradu. Dibuktikan dengan pengakuan dari Ketua Bawaslu Kabupaten
Probolinggo di muka persidangan bahwa panwascam terpilih di kecamatan Besuk
adalah kakak kandung dari Para Teradu itu sendiri, yang artinya jika ditelisik
lebih dalam lagi berdasarkan fakta panwascam terpilih serta pengakuan teradu di
muka persidangan patut diduga unsur nepotisme sangat kental dalam perekrutan
ini.
Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, saya sebagai Pengadu
pada perkara nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022 menyatakan dengan ini agar pihak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan
putusan sebagaimana pada kesimpulan saya diatas serta fakta-fakta
dipersidangan serta mohon turut memeriksa file video audio visual seluruh
peserta seleksi tes wawancara agar pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et
bono). Demikian semoga menjadi bahan pertimbangan agar terciptanya Pemilu
yang berintegritas dan akuntabilitasnya tidak dipertanyakan oleh para peserta
seleksi lainnya serta terwujudnya Pemilu yang lebih baik dalam setiap
tahapannya, baik itu untuk para peserta seleksi badan ad hoc pada khususnya
dan mayarakat Kabupaten Probolinggo pada umumnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, kami mengajukan jawaban atas aduan tersebut sebagaimana berikut:
1. Bahwa kami menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami
nyatakan sebaliknya.
2. Bahwa Kami, Bawaslu Kabupaten Probolinggo :
a. Telah melaksanakan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk
Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Probolinggo berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T.1)
semaksimal kami dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang –
undangan lainnya;
b. Telah melaksanakan Tes wawancara untuk calon anggota Panwaslu
Kecamatan pada tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober
2022, yang bertempat di Ridho Outbond Resort yang beralamat di Jalan Raya
Krejengan, Dusun Krajan Desa Krejengan Kabupaten Probolinggo;
(Pengumuman Pelaksanaan Tes Wawancara terlampir dalam Bukti T.2)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para
Teradu tidak datang tepat waktu saat pelaksanaan tes wawancara, dengan dalil
aduan yang menyebut; “…hingga pukul 07.10 WIB para komisioner Bawaslu
Kabupaten Probolinggo tak kunjung tiba tiba dan tidak mematuhi serta sangat
bertolak belakang dengan jadwal pada SK Bawaslu Nomor : 035/BAWASLU/JI-
22/KP.0l.01/X/2022 yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo
sendiri.” adalah tidak benar, dengan penjelasan berikut:
a) Bahwa kami, para Teradu beserta staf teknis Bawaslu Kabupaten Probolinggo
telah sampai dilokasi (Ridho Outbond Resort) sebelum pukul 07:00 WIB dan
langsung berkoordinasi dengan saudara Ridho, (pemilik Ridho Outbond
Resort) berkenaan dengan kesiapan ruang untuk tes wawancara;
b) Bahwa berdasarkan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor:
035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022 (Bukti T.2) maka jadwal wawancara
Yang Bersangkutan, atau Teradu atau untuk Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Banyuanyar adalah tanggal 20 Oktober 2022 pukul 07.00 – 09.00
WIB.
c) Bahwa pelaksanaan tes wawancara berjalan dengan lancar, Pengadu sebagai
calon Panwaslu Kecamatan Banyuanyar yang saat itu hadir sebagai peserta
tes wawancara berada pada urutan panggilan nomor 3, sehingga Pengadu
baru dipanggil masuk ke ruang tes wawancara pada pukul 08:13 WIB yakni
setelah para Teradu menyelesaikan proses tes wawancara untuk 2 (dua)
peserta sebelumnya dengan rata-rata waktu tes wawancara per-peserta
sekitar 20 menit. (foto tes wawancara Pengadu terlampir dalam Bukti T.3);
d) Bahwa Pengadu tidak dapat dan tidak patut merasa dirugikan ataupun
mendalilkan kami, Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah melanggar kode etik,
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengingat
berdasarkan Foto atau Dokumentasi Tes Wawancara (Bukti T.3) dan Video
Tes Wawancara Pengadu (Bukti T.4), Pengadu mulai diwawancara pada pukul
08.13 WIB yang mana masih berkesesuaian dengan Pengumuman Jadwal
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu
2024 Kabupaten Probolinggo Nomor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022
(Bukti T.2) yaitu pada tanggal 20 Oktober 2022 pukul 07.00 – 09.00 WIB,
yang artinya pelaksanaan tes wawancara terhadap Pengadu masih dalam
rentan waktu sesuai pengumuman pada Bukti T.2.
4. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa
pertanyaan yang diajukan oleh Para Teradu kepada Pengadu pada sesi tes
wawancara, bukan seputar kepemiluan atau kompetensi Panwaslu Kecamatan,
dengan dalil aduan; “…justru memberikan pertanyaan diluar konteks kepemiluan
yaitu menawarkan dan seolah-olah bertanya kepada saya, „Seandainya mas
Endrik menjadi anggota panwascam, siapa yang akan anda pilih diantara calon
anggota lainnya di Kecamatan Banyuanyar?‟.” Bahwa pernyataan tersebut adalah
tidak benar, dengan penjelasan berikut:
a) Bahwa pertanyaan yang disampaikan para Teradu kepada Pengadu pada saat
tes wawancara telah sesuai dengan Bagian V, Huruf F, Angka 4, huruf (e)
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T.1), menyatakan “Tanya jawab dengan
materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan,
pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola
Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap
rekam jejak dan tanggapan masyarakat”;
b) Pertanyaan Para Teradu tersebut, sebagaimana juga sering diajukan oleh tim
seleksi pembentukan penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan baik tingkatan
Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat, sebagai cara untuk mengukur
kemampuan kerjasama tim para calon penyelenggara Pemilu di setiap
tingkatan bertujuan untuk menguji tingkat kemampuan Leadership dan
kerjasama Pengadu apabila terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan, dengan
maksud untuk menguji Pengadu, apakah Pengadu mampu bekerjasama
dengan siapapun atau hanya dengan orang-orang tertentu saja?.
c) Bahwa tidak seperti dalil aduan Pengadu yang menyatakan pertanyaan yang
disampaikan Para Teradu bukan seputar kepemiluan dan pengawasan, para
Teradu justru memberikan pertanyaan-pertanyaan yang telah sesuai
berdasarkan pedoman serta pertanyaan-pertanyaan seputar pengetahuan dan
kepemiluan, hal ini dapat para Teradu buktikan dengan video rekaman proses
tes wawancara antara Para Teradu dengan Pengadu. (video tes wawancara
dalam Bukti T.4)
5. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para
Teradu mengumumkan hasil tes tertulis bukan sesuai peringkat melainkan
berdasarkan abjad, dengan dalil aduan yang menyatakan; “Sedangkan pihak
Bawaslu Kabupaten Probolinggo justru mengumumkan seolah-olah berdasarkan
urutan abjad pada tahapan hasil seleksi tes tertulis para calon anggota
panwascam…”, maka :
a) Bahwa memang benar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T.1) mengatur jika Pokja mengumumkan
hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat.
b) Bahwa Surat keputusan, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
ditetapkan tanggal 15 Oktober 2022 di Jakarta atau hanya berselang 3 (Tiga)
hari dengan diterbitkannya Pengumuman hasil tes tulis CAT (Computer
Assisted Test) Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten
Probolinggo (Bukti T.5) tertanggal 18 Oktober 2022.
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengumumkan hasil tes tulis yakni 6
(enam) peserta dengan nilai tertinggi, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Probolinggo tidak merubah, mengganti dan atau memanipulasi rekapitulasi
hasil tes tulis calon Panwaslu Kecamatan, hasil tes tulis yang diumumkan
oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo adalah sama dengan daftar nilai tes tulis
yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
d) Bahwa namun demikian, disisi yang lain berdasarkan Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang
Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad.Hoc yang dikecualikan;
(Bukti T.6) Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk
mengumumkan rincian/penilaian hasil seleksi Panwaslu Kecamatan karena
merupakan informasi yang dikecualikan;
e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengumumkan hasil tes tulis yakni 6
(enam) peserta dengan nilai tertinggi tidak berdasarkan peringkat nilai namun
sesuai abjad adalah dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Menjaga prinsip kerahasiaan sesuai Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang
Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad.Hoc yang dikecualikan;
2) Menjaga optimisme calon Panwaslu Kecamatan, dengan tidak mengetahui
siapa peserta dengan peringkat nilai tertinggi pada tes tulis maka peserta
akan tetap optimis dan merasa tetap memiliki peluang yang sama untuk
terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan, hal tersebut juga dilakukan agar
peserta tetap optimis dalam pelaksanaan tes berikutnya yakni tes
wawancara, sehingga peserta dapat mengikuti tes wawancara secara
maksimal;
Maka apabila hal tersebut dianggap melanggar etika Para Teradu sebagai
Pengawas Pemilu maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia juga harus mempertimbangkan fakta-fakta tersebut
diatas, termasuk selisih hari antara terbitnya Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022, yang
merupakan Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
2024 yang hanya 3 (Tiga) hari.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah secara maksimal dan penuh waktu
menyelesaikan proses tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahkan
disaat yang bersamaan Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam hal ini
tentunya banyak kendala teknis yang terjadi dengan berbagai pertimbangan
tersebut Para Teradu memohon pada Majelis Pemeriksa Perkara ini (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) untuk menerima segala dalil,
termasuk petitum yang diajukan oleh kami, Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
[2.6] PETITUM TERADU
Para Teradu memohon kepada Majelis (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum) yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk
menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitisi nama baik Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Probolinggo.
Apabila majelis (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) berpendapat
lain maka kami (Para Teradu) memohon keputusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T.1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022;
2. T.2 Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor:
035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022, tertanggal 18 Oktober
2022;
3. T.3 Dokumentasi Tes Wawancara Pengadu;
4. T.4 Video Tes Wawancara Pengadu;
5. T.4.1 Transkrip Video Tes Wawancara Pengadu;
6. T.5 Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo Pemilu Serentak Tahun
2024 Nomor: 035/KP.01.01/JI-22/10/2022, tertanggal 26 Oktober
2022;
7. T.6 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi
Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad.Hoc yang dikecualiakan,
tertanggal 20 Desember 2019.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Pengadu menyampaikan kesimpulannya secara tertulis yang merupakan satu
kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual
tangal 11 Januari 2023, sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Bahwa pihak Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya yang menyatakan
tentang keterlambatan kehadiran Para Teradu pada lokasi tes wawancara
rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Probolinggo.Justru sebaliknya, dalam persidangan Para Teradu dapat membantah
dalil aduan tersebut dengan fakta-fakta dalam alat bukti berupa bukti-bukti
petunjuk dan keterangan para saksi, yang membuktikan bahwa pelaksanaan tes
wawancara berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. Bahwa pihak Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya yang menyatakan
tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat tes wawancara oleh Para
Teradu kepada pihak Pengadu diluar konteks kepemiluan dan pengawasan.
Justru sebaliknya, bahwa dalam persidangan Para Teradu dapat membantah dalil
aduan tersebut dengan bukti video tes wawancara Pengadu dan keterangan para
saksi yang membuktikan bahwa dalil aduan dari pengadu tidaklah benar dan hal
tersebut tidak dapat dibantah oleh pihak Pengadu dalam persidangan;
3. Bahwa tentang Para Teradu yang mengumumkan hasil tes tertulis calon Panwaslu
Kecamatan berdasarkan abjad, telah dijawab dalam persidangan oleh para Teradu
dengan bukti-bukti, serta berkesesuaian dengan keterangan Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait.
Dalam hal ini Para Teradu dapat membuktikan bahwa keputusan Para
Teradu tersebut diatas bukanlah semata-mata keputusan sepihak dari Para Teradu
namun telah melalui koordinasi dan konsultasi pada jajaran Pengawas Pemilu
diatasnya.
Fakta-fakta dalam persidangan ;
1. Bahwa Pengadu tidak mengajukan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini,
maka berdasarkan fakta tersebut, dalil-dalil aduan dan keterangan-keterangan
pihak Pengadu dalam persidangan patut untuk dikesampingkan, karena
keterangan pihak Pengadu tidak dikuatkan dengan keterangan dari saksi-saksi
yang mendukung dalil-dalil aduan, maka keterangan pihak Pengadu dapat
dianggap tidak sah dan tidak meyakinkan menurut hukum;
2. Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam persidangan tidaklah
membuktikan tentang pokok-pokok perkara sebagaimana yang didalilkan oleh
pihak Pengadu, beberapa bukti-bukti yang diajukan Pengadu justru diluar
konteks dalil aduan yang diajukan; Hal tersebut dapat dianggap sebagai
ketidakmampuan Pengadu untuk membuktikan dalil aduannya sendiri, dengan
demikian bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Pengadu dapat dianggap tidak
meyakinkan menurut hukum dan tidak patut untuk dipertimbangkan.
3. Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Teradu telah berkesesuaian dengan
dalil-dalil Jawabannya. Para Teradu dapat membuktikan dalil-dalil dalam
jawabannya dan membuktikan fakta yang bertolak belakang dari dalil aduan
pihak Pengadu, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian “Dalam Pokok Perkara”
pada Kesimpulan ini. Dengan demikian bukti-bukti yang diajukan oleh para
Teradu layak untuk diterima sebagai fakta hukum serta patut untuk
dipertimbangkan.
4. Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Para Teradu telah memberikan keterangan
yang berkesesuaian dengan bukti-bukti dari Para Teradu dan berkesesuaian
dengan dalil-dalil dalam Jawaban.
Dengan demikian keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para Teradu layak
untuk diterima serta patut untuk dipertimbangkan.
Bahwa pada prinsipnya Para Teradu tetap pada dalil-dalil Jawaban dan hal-hal yang
telah dibuktikan oleh Para Teradu dalam persidangan, serta tetap menolak seluruh
dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh pihak Pengadu dalam persidangan
[2.9 SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 48-PKE-
DKPP/XII/2022, Para Teradu mengajukan Saksi yakni : Anggita Ratih Iriyanti, staf
Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang bertugas menerima registrasi, dan Amir
Hamzah, staf Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang bertugas sebagai dokumentasi,
Ahmad Ridhoi selaku pemilik Ridho Outbond Resort memberikan kesaksian pada hari
Rabu, 11 Januari 2023 sebagai berikut :
Anggita Ratih Iriyanti
Bahwa Saksi menerangkan hadir di tempat test rekrutmen panwaslu kecamatan
Probolinggo tanggal 20 Oktober 2022 pukul 06.30 WIB. Saksi menerangkan tes
wawancara dimulai pukul 07.00 WIB.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat hadir dilokasi tempat test wawancara sudah
ada sekitar 5 peserta test wawancara, Saksi meminta para peserta yang sudah
hadir untuk menandatangani absensi.
Amir Hamzah,
Saksi menerangkan hal yang sama dengan saksi atas nama Anggita Ratih Iriyanti
Ahmad Ridhoi, Pemilik Ridho Outbound Resort
Saksi menerangkan hal yang sama dengan saksi atas nama Anggita Ratih Iriyanti
dan Saksi Amir Hamzah
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah memimta keterangan Pihak Terkait yaitu Elya
Anggraini selaku Koordinator Divisi Bidang Sumber Daya Manusia Bawaslu Jawa
Timur dan Mochamad Sofiyan selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Probolinggo dalam
sidang pemeriksaan perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 11 Januari 2023
sebagai berikut:
Elya Anggraini selaku Koordinator Divisi Bidang Sumber Daya Manusia Bawaslu
Jawa Timur
Bahwa Pada tanggal 12 Oktober 2022 sebelum melaksanakan rekruitmen
Panwaslu Kecamatan, Pihak Terkait melakukan Rapat dengan seluruh Koordinator
Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu se-Kabupaten/Kota Jawa Timur di
Surabaya.
Bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia se-Kabupaten Jawa Timur
menanyakan kepada Pihak Terkait, bagaimana cara Bawaslu se-Kabupaten
mengumumkan hasil 6 (enam) besar peserta yang lulus test tulis, karena hal
tersebut tidak diatur dalam SK Nomor: 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam
pemilu serentak 2024. Pihak Terkait menyampaikan untuk menentukan peringkat
6 (enam) besar, Pihak Terkait menyampaikan masih menunggu revisi SK Nomor:
314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024 dari Bawaslu Republik
Indonesia.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2022 Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerima SK Perubahan Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu
serentak 2024. Dalam SK a quo dijelaskan penentuan peringkat 6 (enam) besar
dilakukan berdasarkan nilai tertinggi hasil Computer Assisted Test (CAT). Namun
dalan SK a quo ini tidak diatur bagaimana mengurutkan pengumumannya.
Apakah diurutkan berdasarkan peringkat 1,2,3,4,5, dan 6 atau berdasarkan
abjad.
Bahwa Pihak Terkait melakukan konsultasi dengan Tenaga Ahli Divisi Sumber
Daya Manusia Bawaslu Republik Indonesia dengan hasil memperbolehkah
pengumuman hasil CAT berdasarkan abjad.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan
yang tidak profesional pada saat melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan karena
sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu melaksanakan tes wawancara kepada calon anggota Panwaslu
Kecamatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
[4.1.2] Para Teradu mengajukan pertanyaan di luar konteks kepemiluan kepada calon
anggota Panwaslu Kecamatan saat tes wawancara;
[4.1.3] Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis atau Computer Assisted Test
(CAT) bukan sesuai peringkat melainkan sesuai abjad. Tindakan tersebut dianggap
tidak taat terhadap Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan
seleksi Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian
sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah
dalil tersebut. Para Teradu beserta staf Teknis Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah
berada di Ridho Outbound Resort sebelum pukul 07.00 WIB. Para Teradu langsung
berkoordinasi dengan pemilik Ridho Outbound Resort untuk menyiapkan ruangan.
Pada pukul 07.00 WIB, tes wawancara peserta seleksi dimulai. Pengadu berada pada
urutan panggilan nomor 3 (tiga). Para Teradu menjelaskan bahwa waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan tes wawancara kepada 2 (dua) peserta sebelumnya
sekitar 20 menit. Berdasarkan foto atau dokumentasi tes wawancara dan video tes
wawancara, Pengadu mulai diwawancara pada pukul 08.13 WIB. Dengan demikian,
pelaksanaan wawancara masih berkesesuaian dengan Pengumuman Jadwal
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024
Kabupaten Probolinggo Nomor 035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022 yaitu pada
tanggal 20 Oktober 2022 pukul 07.00 – 09.00 WIB.
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan
bahwa Para Teradu telah mewawancarai dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan
seputar pengetahuan dan kepemiluan kepada peserta seleksi Panwaslu Kecamatan
berdasarkan pedoman. Hal ini dapat Para Teradu buktikan dengan video rekaman
proses tes wawancara antara Para Teradu dengan Pengadu. Pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan juga sering diajukan oleh tim seleksi pembentukan penyelenggara
Pemilu di setiap tingkatan baik tingkatan kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Menurut Para Teradu, pertanyaan "Seandainya Mas Endrik menjadi anggota
panwascam, siapa yang akan anda pilih di antara calon anggota lainnya di Kecamatan
Banyuanyar?" adalah sebagai cara untuk mengukur kemampuan kerjasama tim para
calon penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan. Selain itu, bertujuan untuk menguji
tingkat kemampuan leadership dan kerjasama Pengadu apabila terpilih sebagai
Panwaslu Kecamatan. Dengan demikian, pertanyaan yang disampaikan Para Teradu
kepada Pengadu pada saat tes wawancara telah sesuai dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/Hk.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, Huruf F, Angka
5, huruf (e), menyatakan “Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi
calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan
pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal,
serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat”.
[4.2.3] Menimbang berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.3], Para Teradu
mengakui telah mengumumkan hasil tes tulis yakni 6 (enam) peserta dengan nilai
tertinggi tidak berdasarkan peringkat nilai namun sesuai abjad. Para Teradu berdalih:
pertama, menjaga prinsip kerahasiaan sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas
Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan. Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk
Para Teradu tidak diperkenankan untuk mengumumkan rincian/penilaian hasil
seleksi Panwaslu Kecamatan karena merupakan informasi yang dikecualikan. Kedua,
menjaga optimisme calon Panwaslu Kecamatan. Peserta akan tetap optimis dan
merasa tetap memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai Panwaslu
Kecamatan. Hal tersebut juga dilakukan agar peserta tetap optimis dalam
pelaksanaan tes berikutnya yakni tes wawancara, sehingga peserta dapat mengikuti
tes wawancara secara maksimal. Para Teradu menyampaikan bahwa Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/Hk.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 mengatur jika Pokja
mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat. Bahwa Surat
Keputusan a quo ditetapkan tanggal 15 Oktober 2022 di Jakarta atau hanya
berselang 3 (tiga) hari dengan diterbitkannya Pengumuman Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo Pemilu Serentak
Tahun 2024 nomor: 035/KP.01.01/JI-22/10/2022. Para Teradu memastikan tidak
mengubah, mengganti dan atau memanipulasi rekapitulasi hasil tes tulis calon
Panwaslu Kecamatan. Hasil tes tulis yang diumumkan oleh Para Teradu sama dengan
daftar nilai tes tulis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, alat bukti serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] yang menyatakan Para
Teradu melaksanakan tes wawancara kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan
tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, terungkap fakta bahwa Para
Teradu menerbitkan sekaligus mengumumkan surat Nomor 035/BAWASLU/JI-
22/KP.01.01/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Tes
Wawancara Kepada Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024. Salah satu
ketentuannya, peserta diharapkan hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan tes.
Untuk Kecamatan Banyuanyar yang juga domisili Pengadu, dijadwalkan pada Kamis,
20 Oktober 2022 pukul 07.00 s.d 09.00 WIB. Pada hari pelaksanaannya, Kamis, 20
Oktober 2022 Para Teradu beserta staf Teknis Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah
berada di Ridho Outbound Resort sebelum pukul 07.00 WIB. Para Teradu langsung
berkoordinasi dengan Pemilik Ridho Outbound Resort untuk menyiapkan ruangan.
Pukul 07.00 WIB kegiatan tes wawancara kepada peserta seleksi Panwaslu
Kecamatan dimulai. Pengadu mendapat urutan panggilan nomor 3 (tiga). Berdasarkan
foto atau dokumentasi tes wawancara dan video tes wawancara, Pengadu mendapat
giliran pukul 08.13 WIB.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan wawancara sebagaimana waktu yang telah ditentukan. Pengadu tidak
memiliki alat bukti yang meyakinkan terkait keterlambatan Para Teradu dalam
melaksanakan tes wawancara. Bahkan saksi Para Teradu menerangkan bahwa
pelaksanaan tes wawancara dimulai pukul 07.00 WIB. Keterangan tersebut juga
dibenarkan oleh saksi lainnya dari pihak pemilik Ridho Outbond Resort, tempat di
mana lokasi tes wawancara diselenggarakan. Dengan demikian, Para Teradu telah
melaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2] yang menyatakan Para
Teradu mengajukan pertanyaan di luar konteks kepemiluan saat tes wawancara
terungkap fakta bahwa Para Teradu mengajukan pertanyaan kepada Pengadu sebagai
berikut: “Seandainya Sampeyan (Saudara) ditakdir oleh Allah SWT jadi (Panwascam),
Sampeyan (Saudara) akan memilih siapa diantara yang 6 orang ini?” Menurut Para
Teradu, pertanyaan tersebut adalah sebagai cara untuk mengukur kemampuan
kerjasama tim para calon penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. Selain itu,
bertujuan untuk menguji tingkat kemampuan leadership dan kerjasama Pengadu
apabila terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. DKPP menilai, tindakan
tersebut dapat dibenarkan secara etika. Hal ini dikuatkan dengan alat bukti yang
diajukan (Vide T-4 dan Vide T-4.1.). Para Teradu telah bekerja sesuai dengan
ketentuan. Dengan demikian, dalam dalil aduan ini tidak terbukti, jawaban Para
Teradu dapat diterima.
Namun terungkap fakta, Teradu I mengakui telah meloloskan kakak
kandungnya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Besuk. Dalam persidangan tidak
ditemukan bukti adanya intervensi Teradu I kepada Para Teradu lainnya untuk
meloloskan kakak kandung Teradu I sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Besuk.
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I untuk mengedepankan sense of
ethics dan bertindak profesional serta proporsional dalam pelaksanaan tugas, fungsi
dan kewenangannya untuk mencegah adanya konflik kepentingan sebagai akibat
adanya hubungan kekerabatan antara Teradu I dengan kakak kandung Teradu I
selaku anggota Panwaslu Kecamatan Besuk. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I
harus menghindari segala tindakan yang menimbulkan syakwasangka adanya
nepotisme maupun kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3] yang menyatakan Para
Teradu mengumumkan hasil tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) bukan
sesuai peringkat melainkan sesuai abjad, terungkap fakta bahwa pada tanggal 18
Oktober 2022 Para Teradu mengumumkan nama-nama Hasil Seleksi Tes Tulis CAT
(Computer Assisted Test) Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten
Probolinggo. Nama-nama yang tercantum sebanyak 6 peserta yang diurut
berdasarkan abjad. Menurut Pengadu, mengumumkan hasil seleksi tes tertulis
berdasarkan abjad dianggap bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Dalam SK a quo, poin keempat belas menyatakan bahwa “Pokja mengumumkan hasil
seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat”. Namun Para Teradu menjelaskan bahwa
penentuan 6 besar itu diambil dari hasil tes CAT tertinggi sebagaimana dalam SK a
quo poin kedua belas.
Para Teradu berdalih keputusan hasil seleksi diumumkan secara abjad
karena: pertama, menjaga prinsip kerahasiaan sesuai Surat Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi
Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad hoc yang Dikecualikan. Dalam Surat Penetapan a
quo salah satu poinnya menyatakan bahwa rincian/penilaian hasil seleksi Panwaslu
Kecamatan merupakan informasi yang dikecualikan. Kedua, menjaga optimisme
peserta seleksi, karena yang dinilai adalah akumulasi tes tertulis dan tes wawancara
sebagaimana dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 poin
ketujuh belas. Dalam keputusan a quo, Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan
nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan persentase 40% (empat puluh
persen) nilai tes tertulis dan 60 % (enam puluh persen) nilai wawancara. Ketiga, hasil
konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku atasan langsung.
Dalam persidangan, Pihak Terkait Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia
dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur membenarkan alasan Para Teradu.
Pihak Terkait menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan tes CAT, pada tanggal
12 Oktober 2022 diselenggarakan rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut, muncul pertanyaan mengenai teknis
pengumuman 6 besar karena di Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 hanya mengatur dengan cara sistem gugur, tapi cara
menggugurkannya itu yang tidak diatur. Pada saat itu, Pihak Terkait menyampaikan,
untuk menentukan 6 besar masih menunggu revisi keputusan a quo. Pada tanggal
16 Oktober 2022, Pihak Terkait menerima SK nomor 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022. Terkait dengan ketentuan poin keempat belas yang
menyatakan Pokja mengumumkan nilai berdasarkan peringkat dipahami bahwa 6
besar yang diumumkan adalah 6 orang yang memiliki nilai CAT tertinggi. Di SK
perubahan a quo tidak diatur bagaimana mengurutkan hasil seleksi. Apakah
diurutkan berdasarkan peringkat 1,2,3,4,5, dan 6 atau berdasarkan abjad. Sehingga
Pihak Terkait berkonsultasi ke Bawaslu RI melalui telepon kepada Tenaga Ahli Bidang
Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Hasil konsultasi itu diperbolehkan
mengumumkan berdasarkan abjad guna menjaga optimisme peserta seleksi.
Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tidak diumumkannya hasil tes
tertulis atau CAT berdasarkan peringkat menjadikan prinsip transparansi dan
akuntabilitas tidak bisa diukur. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu dan Pihak
Terkait sebagai pelaksana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tidak mempunyai konsep yang jelas terkait makna
peringkat pada klausul “mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan
peringkat”. Hal ini menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi semua
peserta seleksi mengenai mekanisme pengumuman nilai tes tertulis terkait makna
peringkat. DKPP perlu mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk
mengatur secara jelas dan terperinci mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terkait
makna peringkat. DKPP juga mengingatkan kepada Para Teradu dan Pihak Terkait,
agar setiap konsultasi, koordinasi seharusnya ditindaklanjuti dengan tindakan formal
sebagai bentuk penegakan prinsip akuntabilitas. Dengan demikian, Para Teradu telah
mematuhi ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai
dengan lingkup dan kewenangannya. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4]Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fathul Qorib selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Teradu II Zaini Gunawan, Teradu III Ahmad
Nasaruddin Lathif, Teradu IV Rifqohul Ibad, Teradu V Yonki Hendriyanto, masing-
masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo terhitung sejak putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal
Dua Puluh Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu bulan Februari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota.
KETUA
TTD
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
TTD TTD
J. KRISTIADI I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
TTD
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra