III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai
Nasdem yang ikut kontestasi Pemilu 2024;
2. Bahwa Pengadu dalam kontestasi Kampanye Pemilu telah didakwa melakukan
pelanggaran larangan kampanye, sehingga Pengadu pada akhirnya ditetapkan
menjadi Terpidana Percobaan karena telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Negeri Purworejo dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr (dan juga Putusan
Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Perkara
108/Pid.Sus/2024/PT.SMG) karena melanggar Pasal 493 Jo. Pasal 280 Ayat (2)
huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU 7/2017);
3. Bahwa sebelum kasus ini berproses di Pengadilan, Pengadu sebelumnya juga telah
menjalani klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo atas pelanggaran larangan
kampanye Pemilu yang menurut Pengadu kasus ini terkesan dipaksakan, karena
berdasarkan fakta-fakta saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Purworejo maupun
di Pengadilan Negeri, Pengadu tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan yaitu
mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih untuk kampanye pemilu.
Adapun yang terjadi yaitu Anak Pengadu (yang berusia 16 Tahun) melibatkan dirinya
sendiri untuk membantu Pengadu dalam Kampanye Pemilu;
4. Bahwa Pengadu telah menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Purworejo, dan
sidang tersebut dilaksanakan mulai hari Senin 22Januari sampai dengan hari Senin
29 Januari 2024;
5. Bahwa sebelum dan selama persidangan berlangsung, Teradu/Terlapor I dan
Teradu/Terlapor II justru malah menunjukkan sikap tidak profesional dalam
menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Dari sikap tidak profesional
tersebut,justru kemudian menimbulkan adanya kerusakan integritas yang serius,
seperti memberikan komentar-komentar diluar persidangan yang tidak sesuai fakta
persidangan, memberikan komentar diluar persidangan yang tak sesuai data dan
informasi yang akurat, sampai terbukti melakukan penanganan pelanggaran pemilu
dengan cara yang tidak sah dan sesuai prosedur, sehingga Teradu/Terlapor I dan
Teradu/Terlapor II sangat layak untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa Teradu/Terlapor III juga sangat layak untuk dilaporkan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena telah memberikan informasi bohong,
tidak sesuai fakta, sekaligus fitnah berkaitan dengan Putusan Pengadilan Purworejo
atas kasus yang dialami oleh Pengadu;
7. Bahwa rincian pelanggaran yang dilakukan Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II,
dan Teradu/Terlapor III akan diuraikan sebagai berikut:
A. Uraian Pelanggaran Teradu/Terlapor I
(1) Teradu/Terlapor I Melakukan Penyelidikan Dengan Cara yang Tidak Sah dan
Tidak Sesuai dengan Prosedur Sehingga Merusak Integritas dan
Profesionalitas Teradu/Terlapor 1selaku Penyelenggara Pemilu (Pengawas
Pemilu)
1) Bahwa Pengadu melalui Kuasa Hukum Pengadu saat menjalani sidang pada
Pengadilan Negeri Purworejo (sidang dilaksanakan 22-29 Januari 2024) telah
mencecar Teradu/Terlapor I terkait bagaimana proses penyelidikan kasus
yang disangkakan kepada Pengadu;
2) Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Teradu/Terlapor I
dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan
ketika Pengadu mencecar terkait bagaimana proses penyelidikan terhadap
kasus yang menimpa Pengadu atas tuduhan telah mengikutsertakan WNI
yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye pemilu;
3) Bahwa saat Teradu/Terlapor I bersaksi di Pengadilan,Teradu/Terlapor I
mengakui bahwa untuk memastikan apakah betul WNI yang tidak memiliki
hak memilih itu adalah benar merupakan WNI yang secara hukum dan aturan
memang belum memiliki hak memilih. Kemudian terungkap dari kesaksian
Teradu/Terlapor I yang disampaikan dalam persidangan, bahwa
Teradu/Terlapor I dalam memastikan WNI yang tidak memiliki hak
memilih,dilakukan dengan cara telpon pribadi dengan ASN pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)Kabupaten Purworejo
untuk mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencarian NIK ini
dilakukan tanpa koordinasi dengan dengan anggota Bawaslu yang lain, dan
juga dilakukan diluar mekanisme klarifikasi sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilu;
4) Bahwa WNI yang tidak memiliki hak memilih tersebut merupakan Anak
Pengadu, sehingga Pengadu keberatan apabila tindakan Teradu/Terlapor I
dalam mencari NIK Anak Pengadu dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah,
apalagi dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini
karena NIK merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Apabila memang
dibutuhkan dalam rangka proses penegakan hukum, cara mendapatkan NIK
pun harus dilakukan dengan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan,
yaitu melalui forum klarifikasi resmi sesuai yang diatur dalam Pasal 28
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan
Temuan Pelanggaran Pemilu, dan bukan dengan cara 'koboi' dan ugal-ugalan
seperti yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I;
5) Bahwa keterangan Teradu/Terlapor I di atas didengarkan sendiri oleh
Pengadu dan saksi-saksi lain yang identitasnya akan Pengadu lampirkan.
Selain itu keterangan Teradu/Terlapor I ini juga tertuang dalam Halaman 18
Putusan Pengadilan Negeri Purworejo dengan Nomor Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Pwr (BUKTI P-1 Lampiran Putusan PN Purworejo Nomor
Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr)
6) Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I di atas merupakan Tindakan
yang 'ugal-ugalan' serta tanpa didasarkan pada aturan, sehingga apa yang
dilakukan oleh Teradu/Terlapor I telah melanggar Kode Etik terutama
berkaitan dengan Profesionalitas dan Integritas sebagaimana telah tertuang
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017)
7) Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I tidak sesuai dengan prinsip
profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang
menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu dan mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas,wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung. Artinya, Tindakan Teradu/Terlapor I yang mencari NIK Anak
Pengadu diluar mekanisme klarifikasi resmi adalah tindakan yang tidak
profesional, karena dilakukan dengan mengabaikan peraturan perundang-
undangan dalam hal ini mengesampingkan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu;
8) Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I juga telah melanggar integritas
terutama berkaitan dengan prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP 2/2017.
Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Tindakan Teradu/Terlapor I yang mencari NIK Anak Pengadu
diluar mekanisme klarifikasi resmi adalah tindakan yang tidak
bertanggungjawab sehingga Teradu/Terlapor telah mengabaikan prinsip
akuntabel;
9) Bahwa tindakan tindakan Teradu/Terlapor I juga melanggar prinsip kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan
DKPP 2/2017 yang menegaskan agar melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan dan melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu/Terlapor I yang mencari
NIK Anak Pengadu diluar mekanisme klarifikasi resmi adalah tindakan yang
tidak sesuai peraturan perundang-undangan (Perbawaslu 7/2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu);
(2) Teradu/Terlapor I Menyampaikan/Menyebarluaskan Informasi yang
Menyesatkan dan Tidak Sesuai dengan Data &Fakta
1) Bahwa Teradu/Terlapor I pada saat perkara yang menjerat Pengadu sedang
diperiksa di persidangan pernah melakukan sikap/tindakan berupa
menyampaikan/menyebarluaskan pernyataan/informasi di media elektronik
Tribun News (https://www.tribunnews.com/regional/2024/01/19/kasus-
caleg-di-purworejo-libatkan-anak-anak-dalamkampanye-kini-dilimpahkan-
ke-polisi) dan Rakyat Merdeka Online (https://rm.id/baca-
berita/pemilu/206776/libatkan-anak-dalam-kampanye-caleg-di-purworejo-
jadi-tersangka) pada tanggal 19 Januari 2024. Pernyataan tersebut yaitu :
"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses,nunggu diputus
pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum
di coret di pencalonan," (BUKTI P-2 Print Out Berita Tribun News dan BUKTI
P-3 Print Out Berita Rakyat Merdeka Online)
2) Bahwa pernyataan di atas jelas merugikan Pengadu yang saat itu baru akan
menjalani proses persidangan, selain itu pada tanggal-tanggal tersebut adalah
masa krusial tahapan kampanye pemilu. Pernyataan tersebut jelas
merupakan narasi informasi yang sesat dan tidak sesuai dengan tugas dan
kewenangan Bawaslu, apalagi terkait pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT)
yang pada dasarnya merupakan kompetensi (tugas & kewenangan) KPU (vide
Pasal 285 UU 7/2017);
3) Bahwa faktanya, sampai dengan pemungutan suara, Pengadu tidak dicoret
dari DCT dan dapat mengikuti pemilu dengan baik sebagaimana mestinya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Bahwa ucapan Teradu/Terlapor I di media massa elektronik tersebut
merugikan Pengadu, karena banyak konstituen Pengadu yang menjadi
bingung atas ucapan Teradu/Terlapor I. Pernyataan Teradu/Terlapor I
merupakan opini yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk
penghakiman opini, padahal saat itu belum ada putusan pengadilan terkait
perkara tersebut dan belum ada (belum tentu) juga KPU menerbitkan
keputusan terkait pembatalan status Pengadu selaku calon legislatif dalam
DCT;
5) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor I jelas melanggar prinsip mandiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruIf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam
melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang
sedang terjadi dalam proses pemilu. Namun pernyataan Teradu/Terlapor I
yang disampaikan tanggal 19 Januari 2024 (sekitar 1 bulan sebelum
pemungutan suara) telah berdampak besar bagi Pengadu sebagai Calon
Legislatif;
6) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor I juga melanggar prinsip jujur
sebagaimana Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan
bahwa Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Sedangkan informasi
yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor I kepada publik melalui media massa
justru merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data
dan/atau faktanya;
7) Bahwa informasi yang disampaikan/disebarluaskan Teradu/Terlapor I
kepada publik berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang Pengadu jalani
terindikasi tidak dilakukan secara sistematis jelas, dan akurat. Sikap dan
tindakan Teradu/Terlapor I ini jelas melanggar prinsip tertib sebagaimana
Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP 2/2017, yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak
memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. Sedangkan informasi yang
disampaikan/disebarluaskan oleh Teradu/Terlapor I kepada publik justru
informasi yang bersifat parsial (sepotong-sepotong), tidak jelas, dan tidak
akurat;
8) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor I terkait pencoretan DCT sebenarnya juga
bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu, melainkan
merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal 285UU
7/2017). Artinya, Teradu/Terlapor I juga melanggar prinsip profesionalitas
sebagaimana diatur daam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang
menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu. Sedangkan pernyataan tersebut merupakan bentuk
sikap atau tindakan yang tidak paham dan melampaui tugas maupun
kewenangan Teradu/Terlapor I dalam menjalankan tugasnya sebagai
pengawas pemilu.
B. Uraian Pelanggaran Teradu/Terlapor II
(1) Teradu/Terlapor II tidak jelas dalam mengkualifikasi sumber kasus yang
telah menjerat Pengadu ini bermula dari TEMUAN atau dari LAPORAN,
sehingga melanggar prinsip kepastian hukum.
1) Bahwa di satu sisi Teradu/Terlapor II menyatakan bahwa kasus bermula dari
adanya informasi dari masyarakat sebagai informasi awal yang kemudian
dilaporkan sebagai sebuah dugaan pelanggaran Pemilu. Sebagaimana
dibuktikan dari keterangannya saat pemeriksaan di Pengadilan (dikutip dalam
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr,
hlm. 11), sebagai berikut (Bukti P-1)-:
Bahwa saksi menerangkan sebagai Pelapor dalam Perkara ini. Bahwa saksi
melapor atas dasar informasi awal, dan berdasarkan ketentuan Perbawaslu 7
Tahun 2022 tentang laporan, adanya informasi masyarakat tiktok
@kangabdullah72 mengunggah sebuah video dimana terlihat 2 pelajar
berseragam pramuka yang mengkampanyekan terlapor berkaitan dengan
proses kampanye di Dapil 6 Loano.
Tetapi dalam keterangan selanjutnya, Teradu/Terlapor II justru
mengemukakan bahwa kasus ini bermula dari temuan (dikutip dalam Salinan
Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, hlm. 12).
Bahwa saksi menerangkan tindak lanjut dari temuan penelusuran yaitu
diregister di tanggal 12desember 2023 dan setelah 1x24 jam. Maka akan
diajukan kajian Gakkumdu mengundang bawaslu, kejaksaan dan penyidik
kepolisian. Bahwa saksi menerangkan temuannya berupa penemunya Mas
Rinto, koordinator divisi pelanggaran, terlapor identitasnya Muhammad
Abdullah, Kejadian ada di perbatasan desa trirejo Loano dan adanya uraian
proses penemuan atau kronologi.
2) Bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor II di atas,
jelas merupakan sikap/tindakan yang tidak profesional. Karena
mencampuradukkan antara dugaan pelanggaran yang bersumber dari
temuan dengan yang bersumber dari laporan. Pada satu sisi menyatakan
kasus itu bermula dari temuan, tetapi di sisi yang lain menyatakan dan
menyebutnya sebagai laporan (dengan adanya keterangan melapor, terlapor)
Padahal Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu
7/2022) jelas membedakan antara Temuan dan Laporan, baik dari segi
definisi maupun prosedur penanganan;
3) Bahwa sekalipun kasus yang semula menjerat Pengadu bermula dari Temuan,
maka seharusnya temuan tersebut harus berdasarkan laporan hasil
pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi (vide Pasal 2
Perbawaslu 7/2022). Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu bersumber
dari: a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran
informasi awal;
4) Bahwa Teradu/Terlapor II menyebut kasus berawal dari adanya informasi
masyarakat yang (disampaikan) ke Bawaslu (Kabupaten) tanggal 4 dan 5
desember 2023 (Keterangannya dikutip dari Salinan Putusan
PengadilanNegeri Purworejo No. 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, hlm. 11).
Teradu/Terlapor II menjelaskan lebih lanjut terkait informasi masyarakat
tersebut sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan bahwa informasi masyarakat bisa secara tertulis
dan lisan, bisa langsung dan tidak langsung;
Bahwa saksi menerangkan bahwa perkara ini informasi masyarakat
berbentuk langsung dan tidak langsung berupa keterangan melalui
Whatsapp;
Bahwa saksi menerangkan banyak yang memberikan informasi, melalui WA
ataupun secara langsung menunjukan video tersebut;
5) Bahwa keterangan Teradu/Terlapor di atas juga telah didengarkan oleh dua
orang saksi yang identitasnya terlampir;
6) Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022, ditentukan Informasi
awal harus berupa:
a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran
telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau
melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu,Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan,atau Sekretariat Panwaslu LN;
c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak
diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel; atau
d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang
dicabut oleh Pelapor.
7) Bahwa berdasarkan hal di atas, dengan demikian informasi awal yang
diterima oleh Teradu/Terlapor II jelas tidak melalui prosedur yang ditentukan
dalam Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022, yakni informasi harus
disampaikan secara resmi.
8) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Teradu/Terlapor II oleh
karenanya melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017, yang
menentukan bahwa Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
9) Bahwa terungkap pula, Teradu/Terlapor II pernah menyampaikan dalam
persidangan (saat yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa
Penuntut Umum), bahwa kasus yang menjerat Pengadu, juga ternyata karena
ada lawan politik yang melaporkannya. Pernyataan tersebut jelas
bertentangan dengan prinsip Mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf
c Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki agar penyelenggara pemilu tidak
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah
atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Pernyataan 'dilaporkan
lawan politik' jelas merupakan bentuk partisan sehingga bertentangan dengan
prinsip mandiri.
(2) Teradu/Terlapor II telah melakukan sikap/tindakan berupa
menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak
sesuai fakta yang tidak berkaitan dengan tugasnya.
1) Bahwa Teradu/Terlapor II telah melakukan sikap/tindakan berupa
menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang Menyesatkan dan Tidak
Sesuai Dengan Data & Fakta;
2) Bahwa Teradu/Terlapor II pada saat perkara yang menjerat Pengadu sedang
diperiksa di persidangan pernah melakukan sikap/tindakan berupa
menyampaikan/menyebarluaskan pernyataan/informasi di media massa
elektronik Detik Com https://www.detik.com/jateng/berita/d-
7151724/kampanye-libatkan-anak-di-bawah-umur-caleg-di-purworejo-jadi-
tersangka pada tanggal 20 Januari 2024. Pernyataan tersebut yaitu:
"Misalkan ditetapkan terbukti bersalah, itu kan ada tindak lanjutnya masih
bisa upaya hukum banding.Kalau tidak ya berarti kan (keputusan)
PengadilanNegeri itu sebagai dasar KPU untuk mencoret.Dicoret itu kemudian
obyek sengketa SK pencoretan DCT itu menjadi obyek sengketa di PTUN. Tapi
ya itu tergantung apakah besok terbukti atau tidak," jelas Purnomo (Bukti P-
4 Print Out Berita Detik.Com)
3) Bahwa pernyataan di atas jelas merugikan Pengadu yang saat itu baru akan
menjalani proses persidangan, selain itu pada tanggal-tanggal tersebut adalah
masa krusial tahapan kampanye pemilu. Pernyataan tersebut jelas
merupakan narasi informasi yang sesat dan tidak sesuai dengan tugas dan
kewenangan Bawaslu, apalagi terkait pencoretan DCT yang pada dasarnya
merupakan kompetensi (tugas & kewenangan) KPU (vide Pasal 285 UU
7/2017);
4) Bahwa faktanya, sampai dengan Pemungutan Suara, Pengadu tidak dicoret
dari DCT dan dapat mengikuti pemilu dengan baik sebagaimana mestinya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Bahwa ucapan Teradu/Terlapor II di media massa elektronik tersebut
merugikan Pengadu, karena banyak konstituen Pengadu yang menjadi
bingung atas ucapan Teradu/Terlapor. Pernyataan Teradu/Terlapor
merupakan opini yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk
penghakiman opini. Padahal saat itu belum ada putusan pengadilan terkait
perkara tersebut dan belum ada (belum tentu) juga KPU menerbitkan
keputusan terkait pembatalan status Pengadu selaku calon legislatif dalam
DCT;
6) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II jelas melanggar prinsip mandiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam
melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang
sedang terjadi dalam proses Pemilu. Namun pernyataan Teradu/Terlapor yang
disampaikan tanggal 20 Januari 2024 (sebulan sebelum pemungutan suara)
telah berdampak besar bagi Pengadu sebagai Calon Legislatif;
7) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II juga melanggar prinsip jujur
sebagaimana Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan
bahwa dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Sedangkan informasi yang
disampaikan oleh Teradu/Terlapor II kepada publik melalui media massa
justru merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data
dan/atau faktanya;
8) Bahwa informasi yang disampaikan/disebarluaskan Teradu/Terlapor II
kepada publik berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang Pengadu jalani
juga terindikasi tidak dilakukan secara sistematis jelas, dan akurat. Sikap dan
tindakan Teradu/Terlapor II ini jelas melanggar prinsip tertib sebagaimana
Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP 2/2017, yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak
memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. Sedangkan informasi yang
disampaikan/disebarluaskan oleh Teradu/Terlapor II kepada publik justru
informasi yang bersifat parsial (sepotong-sepotong), tidak jelas, dan tidak
akurat;
9) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II terkait pencoretan DCT sebenarnya
juga bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu,
melainkan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal
285UU 7/2017). Artinya, Teradu/Terlapor II juga melanggar prinsip
profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017
yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan
tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan pernyataan tersebut merupakan bentuk
sikap atau tindakan yang tidak paham dan melampaui tugas maupun
kewenangan Teradu/Terlapor II dalam menjalankan tugasnya sebagai
pengawas pemilu.
(3) Teradu/Terlapor II tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak
paham membedakan mana pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu
1) Bahwa ketika ada dugaan pelanggaran kampanye Pemilu, Teradu/Terlapor II
menelepon Pengadu untuk memberitahu mengenai dugaan pelanggaran
kampanye pemilu yang dilakukan oleh Pengadu (dugaan pelanggaran
dilakukan tanggal II Desember 2023);
2) Bahwa hasil percakapan dalam telpon tersebut (telpon tertanggal 4 Desember
2023) dianggap oleh Teradu/Terlapor II sebagai tindakan pencegahan dan
belum pada ranah tindakan (keterangan ini disampaikan sendiri oleh
Teradu/Terlapor II saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus
pelanggaran kampanye pemilu di Pengadilan Negeri Purworejo);
3) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II yang mengatakan bahwa telepon
Pengadu dalam rangka untuk memberitahu Pengadu terkait adanya dugaan
pelanggaran kampanye pemilu sebagai bentuk tindakan pencegahan, jelas
tidak tepat. Sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Perbawaslu 5/2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pencegahan adalah segala upaya
mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Artinya yang dimaksud dengan
pencegahan itu berarti peristiwanya belum ada. Sedangkan ketika
Teradu/Terlapor II telepon Pengadu pada tanggal 4 Desember 2023, dugaan
pelanggaran itu sudah ada;
4) Bahwa justru karena Pengadu tahu dan paham terhadap aturan, Pengadu
telah dan terus meminta dilakukan klarifikasi sesuai Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu sejak tanggal 4 Desember 2023 melalui telepon dan meminta kembali
tanggal 6 Desember 2023 melalui chat whatsapp);
5) Bahwa Teradu/Terlapor II kemudian baru menyampaikan undangan
klarifikasi tanggal 19 Desember 2023 dan Pengadu menjalani klarifikasi
tanggal 21 Desember 2023di kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo dan
ternyata perkara ini sudah diregister;
6) Bahwa tindakan Teradu/Terlapor 2 jelas tidak profesional,karena Pengadu
telah meminta untuk diklarifikasi dengan cara meminta dikirim surat
klarifikasi. Namun Teradu/Terlapor 2 baru menindaklanjutinya sekitar
2minggu pasca Pengadu meminta untuk diklarifikasi;
7) Bahwa undangan dan proses klarifikasi yang sangat lama ini telah melanggar
Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017,yang menentukan bahwa Dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu,
dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan. Harusnya jika memang ada temuan/laporan, langsung diproses
dan tidak dibiarkan berlarut-larut;
8) Bahwa Teradu/Terlapor 2 juga telah melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP
2/2017 yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus
melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa undangan dan proses klarifikasi yang
sangat lama serta berlarut-larut jelas tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal ini Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan
Temuan dan/atau Laporan Pelanggaran Pemilu;
C. Uraian Pelanggaraan Teradu/Terlapor 3: Telah melakukan sikap/Tindakan
berupa menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan
tidak sesuai data dan fakta.
1) Bahwa Teradu/Terlapor 3 telah melakukan sikap/tindakan berupa
menyampaikan/menyebarluaskan Informasi Yang Menyesatkan dan Tidak
Sesuai dengan Data & Fakta;
2) Bahwa Teradu/Terlapor 3 pada saat perkara yang menjerat Pengadu sedang
diperiksa di persidangan pernah melakukan sikap/tindakan berupa
menyampaikan/menyebarluaskan pernyataan/informasi di media elektronik
Suara Baru ID https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap-
dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan magelang pada tanggal 29
Januari 2024. Pernyataan tersebut yaitu :
"Video kampanye anak di bawah umur tersebut diunggah di akun media
sosial caleg tersebut.“Ada proses pembiaran dari orang tua selaku
caleg,”imbuhnya (BUKTI P-5 Print Out Berita Suara Baru Id)
3) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor 3 terkait pernyataan sebagaimana
tersebut dalam poin 2 juga dikutip oleh Media Joglo Jateng dengan link
https://joglojateng.com/2024/01/30/bawaslu-jateng-tangani-2-kasus-
dugaan-pelanggaran-pidana-pemilu/(BUKTI P-6 Print Out Berita Joglo
Jateng)
4) Bahwa pernyataan di atas sepanjang kalimat “ada proses pembiaran dari
orang tua” merupakan fitnah dan pernyataan yang ngawur. Tidak pernah ada
dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalam pertimbangan hakim,
pengadu didakwa atau divonis melakukan pembiaran (BUKTI P-1 dan BUKTI
P-7Lampiran Soft File Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Perkara
108/Pid.Sus/2024/PT.SMG)
5) Bahwa ucapan Teradu/Terlapor 3 di media elektronik tersebut merupakan
pendapat yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk penghakiman
opini.Sebab, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan,yang terjadi
bukanlah pembiaran dari orang tua;
6) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor 3 jelas melanggar prinsip mandiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam
melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang
sedang terjadi dalam proses Pemilu;
7) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor 3 juga melanggar prinsip jujur
sebagaimana Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan
bahwa Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Sedangkan informasi
yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor 3 kepada publik melalui media massa
justru merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data
dan/atau faktanya;
8) Bahwa informasi yang disampaikan/disebarluaskan Teradu/Terlapor 3
kepada publik berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang Pengadu jalani
juga terindikasi tidak dilakukan secara sistematis jelas, dan akurat. Sikap dan
tindakan Teradu/Terlapor 3 ini jelas melanggar prinsip tertib sebagaimana
Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP 2/2017, yang menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. Sedangkan informasi yang
disampaikan/disebarluaskan oleh Teradu/Terlapor 3 kepada public justru
informasi yang bersifat parsial (sepotong-potong), tidak jelas, dan tidak
akurat;
9) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor III terkait pencoretan DCT sebenarnya
juga bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu,
melainkan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal
285 UU 7/2017). Artinya, Teradu/Terlapor III juga melanggar prinsip
profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017
yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan
tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan
Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu. sedangkan pernyataan tersebut merupakan bentuk
sikap atau Tindakan yang tidak paham dan melampaui tugas maupun
kewenangan Teradu/terlapor III dalam menjalankan tugas sebagai pengawas
pemilu
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
56-PKE-DKPP/IV/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr;
2. P–2 Berita Tribun News;
3. P-3 Berita Rakyat Merdeka Online;
4. P–4 Berita Detik.com
5. P–5 Berita Suara Baru Id;
6. P–6 Berita Joglo Jateng;
7. P–7 Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Perkara
108/Pid.Sus/2024/PT.SMG
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Teradu I, Rinto Hariyadi yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo
Periode 2023-2028
a. Bahwa Teradu I telah mengakui dalam sidang dan terbukti melakukan
pelanggaran prosedur yaitu melakukan pencarian data Anak Pengadu tanpa
melalui forum klarifikasi resmi sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilu. Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu I tidak sesuai dengan
prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017,
selain itu juga telah melanggar integritas terutama berkaitan dengan prinsip
akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 16
huruf e Peraturan DKPP 2/2017 dan melanggar prinsip kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017
yang menegaskan agar melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan
Teradu 1 yang mencari data Anak Pengadu diluar mekanisme klarifikasi resmi
adalah tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan (Perbawaslu
7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu);
b. Bahwa pemyataan Teradu I terkait pencoretan Pengadu dari DCT Pencalonan
Legislatif telah merugikan Pengadu yang saat itu Pemilu masih dalam tahap
kampanye sehingga menimbulkan informasi simpang siur di masyarakat. Selain
itu, komentarTeradu I sebenamya bukan merupakan kompetensi (tugas dan
kewenangan) Bawaslu, melainkan merupakan kompetensi (tugas dan
kewenangan) KPU (vide Pasal 285 (JU 7/2017). Artinya, Teradu I juga melanggar
prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP
2/2017;
2. Teradu II, Purnomo Sidi yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo
Periode 2023-2028
a. Bahwa Teradu Il telah mencampuradukkan antara dugaan pelanggaran yang
bersumber dari temuan dengan yang bersumber dari laporan. Pada satu Sisi
menyatakan kasus itu bermula dari temuan, tetapi di Sisi yang Iain menyatakan
dan menyebutnya sebagai laporan. Adapun Teradu Il juga melakukan tindakan
yang tidak profesional karena menangani temuan/laporan dengan Iamban dan
berlarut-larut menggelar forum klarifikasi yang berdampak merugikan Pengadu.
Tindakan Teradu Il jelas melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang
menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undangundang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Proses klarifikasi yang sangat lama serta berlarut-larut jelas tidak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perbawaslu 7/2022
tentang Penanganan Temuan dan/atau Laporan Pelanggaran Pemilu;
b. Bahwa pernyataan Teradu II terkait pencoretan Pengadu dari DCT Pencalonan
Legislatif telah merugikan Pengadu yang saat itu Pemilu masih dalam tahap
kampanye sehingga menimbulkan informasi simpang siur di masyarakat. Selain
itu, komentar Teradu II sebenarnya bukan merupakan kompetensi (tugas dan
kewenangan) Bawaslu, melainkan merupakan kompetensi (tugas dan
kewenangan) KPU (vide Pasal 285 UIJ 712017). Artinya, Teradu Il juga melanggar
prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP
2/2017;
3. Teradu III, Achmad Husain yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Periode 2022-2027
a. Bahwa Teradu III tidak pernah hadir dalam sidang kasus Pengadu di Pengadilan
Negeri Purworejo maupun Pengadilan Tinggi Semarang, dan Teradu III juga tidak
pemah membaca Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr,
kemudian tiba-tiba komentar di media dengan mengatakan dada pembiaran dan'
orang tua". Hal ini merupakan pendapat yang sesat dan menyesatkan dan
merupakan bentuk penghakiman opini. Sebab, sebagaimana fakta yang
terungkap di persidangan, yang terjadi bukanlah pembiatan dan' orang tua.
Pemyataan Teradu III jelas melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pemyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
b. Bahwa pemyataan Teradu III juga melanggar prinsip jujur sebagaimana Pasal 9
huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan
prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan
data dan/atau fakta. Sedangkan informasi yang disampaikan oleh Teradu III
kepada publik melalui media massa justru merupakan informasi yang tidak benar
dan tidak berdasarkan data dan fakta.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
8 Mei 2024 sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu 1 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Periode 2023 -2028
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 37 Ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan; 2) Divisi
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; 3) Divisi Hukum
dan Penyelesaian Sengketa; dan 4) Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi. Teradu 1 bertugas sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Data dan Informasi.
3. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana disebut dalam angka 2 (dua), Teradu
1 bersama anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo lainnya melakukan penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Pengadu atas nama
Muhammad Abdullah, S.E., S.H., M.A.P. yang merupakan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Dapil 6 (wilayah Kecamatan Loano,
Gebang dan Bener) Nomor Urut 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Purworejo Nomor : 556 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang juga terdaftar sebagai pelaksana
kampanye dan petugas kampanye pemilu dari Partai NasDem sebagaimana tertuang
dalam FORMULIR MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD
KABUPATEN/KOTA tertanggal 25 November 2023 tentang Pelaksana Kampanye
Pemilu Tingkat Kabupaten Purworejo Partai Politik Partai Nasdem dengan nomor
urut Partai Politik 5 yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Purworejo.
4. Bahwa dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Purworejo, Pengadu diduga melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 Ayat (2) huruf k
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
5. Bahwa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo, Pengadu
divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo melalui Putusan
Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr dengan menjatuhkan pidana terhadap Pengadu
Muhammad Abdullah, S.E., S.H., M.A.P. berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan dan
denda sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari
Senin, tanggal 29 Januari 2024.
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 1 diduga telah melakukan tindakan
penyelidikan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga merusak
integritas dan profesionalitas Teradu 1. Pengadu mendalilkan bahwa saat Teradu 1
bersaksi di Pengadilan, Teradu 1 mengakui bahwa untuk memastikan apakah betul
WNI yang tidak memiliki hak memilih itu adalah benar merupakan WNI yang secara
hukum dan aturan memang belum memiliki hak memilih. Kemudian terungkap dari
kesaksian Teradu 1 yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Teradu 1 dalam
memastikan WNI yang tidak memiliki hak memilih, dilakukan dengan cara telepon
pribadi dengan ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Purworejo untuk mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencarian
NIK ini dilakukan tanpa koordinasi dengan dengan anggota Bawaslu Kabupaten
Purworejo yang lain dan juga dilakukan di luar mekanisme klarifikasi sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilu.
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan “Pencarian NIK ini dilakukan oleh
Teradu 1 tanpa koordinasi dengan anggota yang lain” dapat Teradu 1 sampaikan
sebagai berikut:
i. Bahwa Ketua Bawaslu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
395/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 10 November 2023 tentang
Penanggungjawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye
Pemilihan Umum. Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten
Purworejo dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2154/PP.00.02/K.JT-
21/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang Penanggungjawab Ketua Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Tugas
Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Nomor
2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023. Teradu 1 adalah sebagai Penanggungjawab
pengawasan tahapan kampanye. (Bukti Surat Keputusan Nomor
2154/PP.00.02/K.JT21/11/2023 dan Surat Tugas Pengawasan Tahapan
Kampanye Pemilihan Umum Nomor 2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023)
ii. Bahwa berkaitan dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran oleh akun
media sosial TikTok @kangabdullah72 dibahas pada rapat pleno anggota
Bawaslu Kabupaten Purworejo Hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 15.00
WIB dan salah satu hasil keputusan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 2360/PP.00.02/K.JT21/12/2023 adalah melakukan penelusuran
informasi awal dugaan pelanggaran dan pembagian tugas dalam penelusuran.
Adapun Teradu 1 ditugaskan untuk melakukan penelusuran pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo terkait
usia kedua anak yang ada pada konten video TikTok @kangabdullah72 yang
diketahui bernama Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary
Chikmatul Maulana. (BA Pleno Nomor 2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023)
Bahwa dengan demikian maka tidak benar dalil yang menyatakan bahwa Teradu 1
melakukan penyelidikan tanpa koordinasi dengan anggota Bawaslu Purworejo yang
lain.
8. Bahwa Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum menegaskan bahwa:
(2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengawasan secara langsung dengan:
1. Memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan
dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
3. Melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran.
b. Melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses
Pemilu;
c. Membuat analisis hasil Pengawasan;
d. Menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran;
e. Melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, dan
f. Melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.
9. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka setelah menerima informasi awal dari
masyarakat pada Hari Senin tanggal 4 Desember 2023 tindakan Bawaslu Kabupaten
Purworejo adalah melakukan pengawasan dengan cara mengecek akun TikTok
@kangabdullah72 yang berdasarkan informasi awal memposting konten yang
memuat kampanye oleh WNI yang tidak mempunyai hak memilih.
10. Bahwa setelah melakukan pengawasan, proses selanjutnya yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Purworejo adalah memastikan kelengkapan, kebenaran,
keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek pengawasan. Hal ini
dilakukan Teradu 1 dengan melakukan pengecekan Salinan FORMULIR MODEL
KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA yang diserahkan oleh
DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo kepada KPU Kabupaten Purworejo dan
salinannya ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo. Dalam pengecekan
ini ditemukan fakta bahwa akun TikTok @kangabdullah72 terdaftar dalam akun
media sosial Partai NasDem. (Bukti Salinan FORMULIR MODEL KAMPANYE
PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DPD Partai NasDem Kabupaten
Purworejo)
11. Bahwa guna mendukung keakuratan data pengawasan sebagaimana dalam
keputusan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT-
21/12/2023 Teradu 1 melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran
dengan menghubungi instansi-instansi yang dimungkinkan menjadikan terang
informasi awal dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Dari hasil penelusuran ini diperoleh
informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana belum berusia 17
tahun. Selain itu Bawaslu Purworejo juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten
Purworejo dan didapat informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani
Wardhana tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih di Kelurahan Baledono maupun di
TPS lain di Kecamatan Purworejo.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pengawas pemilu wajib menuangkan setiap
kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan.
13. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Purworejo dituangkan dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023
tanggal 11 Desember 2023 dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 493
juncto 280 ayat (2) huruf k UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terkait kampanye dengan mengikutsertakan WNI yang
tidak memiliki hak memilih. (Bukti Laporan Hasil Pengawasan Nomor
082/LHP/PM.01.02/XII/2023)
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
yang menegaskan bahwa laporan hasil pengawasan diputuskan dalam rapat pleno
Bawaslu sebagai temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a)
identitas penemu dugaan pelanggaran, b) waktu penetapan temuan tidak melebihi
ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan
dibuat, c) identitas pelaku, d) uraian kejadian dan e) bukti yang dituangkan dalam
Formulir Model B.2.
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pembahasan terkait Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 pada rapat pleno Hari Selasa
tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 dan diregister sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023. (Bukti BA Pleno Nomor
2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023)
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam rangka melakukan kajian atas temuan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melakukan klarifikasi terhadap pihak-
pihak terkait salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Purworejo dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi
kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 untuk
menugaskan personil yang membidangi data kependudukan dengan membawa
keterangan tertulis data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana Alamat
Baledono RT.06 RW. 08 Purworejo dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana
Alamat Wonolalis RT.04 RW.07 Kedungpoh, Loano, Purworejo. (Bukti Surat
Undangan Klarifikasi Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023)
17. Bahwa Teradu 1 tidak pernah sama sekali menanyakan terkait NIK kepada
Disdukcapil Kabupaten Purworejo baik melalui telepon, surat, ataupun dalam proses
klarifikasi. Bahkan dalam klarifikasi terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Surahmi S.I.P sebagai Kabid
Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan, dan Pemanfaatan Data, Teradu
1 hanya menanyakan bagaimana data seseorang yang masih di bawah umur bisa
diketahui. Dan dijawab pertama dibuka nama terlebih dahulu, jika ada NIK maka
pencarian bisa lebih cepat. (Bukti Berita Acara Klarifikasi Surahmi, S.I.P.)
18. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 Disdukcapil Kabupaten Purworejo
menyerahkan surat perihal klarifikasi data kependudukan Nomor 470/4199/2023
tanggal 20 Desember 2023 yang memuat data personal atas nama Arba Fatchan
Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana yang memuat nama,
NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan status perekaman KTP
elektronik. (Bukti Surat Disdukcapil Purworejo Nomor 470/4199/2023)
19. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 7 sampai 18 dapat Teradu 1 sampaikan
bahwa Teradu 1 mendapatkan NIK melalui mekanisme dan tatacara yang sah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dengan demikian maka tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan “Pencarian NIK
ini dilakukan di luar mekanisme klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum”.
20. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu 1 menanyakan NIK anak
Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana kepada
Surahmi sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor
6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr. (Bukti Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor
6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr)
21. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu 1 menyampaikan/menyebarluaskan informasi
yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Dalam pemberitaan pada
link:
a. https://rm.id/baca-berita/pemilu/206776/libatkan-anak-dalam-
kampanyecaleg-di-purworejo-jadi-tersangka
b. https://m.tribunnews.com/regional/2024/01/19/kasus-caleg-di-
purworejolibatkan-anak-anak-dalam-kampanye-kini-dilimpahkan-ke-polisi
Teradu 1 menyampaikan: “Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses,
nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkracht ya nanti dicoret.
Sekarang belum dicoret di pencalonan”
22. Bahwa keterangan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut disampaikan oleh
Teradu 1 pada forum Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan
mengundang awak media serta pengelola admin media sosial di wilayah Kabupaten
Purworejo pada tanggal 16 Januari 2024 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo. Pada acara
tersebut Teradu 1 menyampaikan terkait dengan perkembangan kasus pelanggaran
pemilu dan penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Termasuk
disampaikan saat ini ada satu kasus penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu
oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres
Purworejo. Dalam sesi diskusi muncul pertanyaan dari peserta terkait “Bagaimana
dengan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhamad Abdullah apakah ada
kemungkinan dicoret karena kasus ini?”. Kemudian Teradu 1 menjelaskan tentang
ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai
kepada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari DCT; atau
pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
23. Bahwa Teradu 1 menyampaikan informasi berdasarkan hasil penanganan
pelanggaran yang sudah selesai penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo
dan sudah dikeluarkan status laporan/temuan yang dituangkan dalam Formulir
Model B.18 serta sudah ada tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh
instansi yang berwenang, bukan informasi tentang kasus yang masih berupa laporan
atau temuan.
24. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I sebagai Anggota Bawaslu dianggap
tidak mempunyai kompetensi untuk menyampaikan terkait dengan pencoretan DCT,
berkaitan dengan hal tersebut dapat Teradu I sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang menegaskan Bawaslu kabupaten/kota
bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /
Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang
Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-Undang berbunyi:
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai
kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
25. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai kompetensi/tidak berwenang
untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi
Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai
pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar
calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf e juncto Pasal 285 Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
26. Bahwa dalam rangka sosialisasi, Teradu 1 hanya menyampaikan isi dari Pasal 285
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang secara letterlijk
tanpa ada penambahan atau penafsiran lain.
[2.5.2] JAWABAN TERADU II
1. Bahwa Teradu 2 adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Periode 2023 2028
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 2 diduga tidak jelas dalam
mengkualifikasi sumber kasus yang telah menjerat pengadu bermula dari temuan
atau dari laporan, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum;
- Bahwa saat Teradu 2 bersaksi di Pengadilan, Teradu 2 menyatakan bahwa kasus
bermula dari adanya informasi dari masyarakat sebagai informasi awal yang
kemudian dilaporkan sebagai sebuah dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian dari
kesaksian Teradu 2 menerangkan sebagai pelapor namun dalam keterangan
selanjutnya Teradu 2 mengemukakan dalam kasus ini bermula dari temuan.
Bahwa menurut pengadu tindakan Teradu 2 merupakan tindakan yang tidak
profesional karena mencampur adukkan antara dugaan pelanggaran yang
bersumber dari temuan dengan yang bersumber dari laporan.
- Bahwa menurut pengadu seharusnya temuan harus berdasarkan laporan hasil
pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi. Sedangkan hasil
pengawasan pengawas pemilu bersumber dari: a. pengawasan pengawas pemilu;
dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. Bahwa menurut pengadu informasi
awal yang diterima Teradu 2 jelas tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam
pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022, yakni informasi harus disampaikan secara
resmi. Bahwa dari uraian diatas, tindakan Teradu 2 melanggar pasal 11 huruf c
Peraturan DKPP 2/2017, yang menentukan bahwa Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu tersebut, Teradu 2 menyampaikan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu menegaskan penanganan temuan dilakukan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau
hasil Investigasi. Lebih lanjut dalam ayat (3) dijelaskan Laporan hasil pengawasan
Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a.
pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal.
b. Bahwa selanjutnya pada Pasal 5 Ayat (1) menegaskan Laporan hasil pengawasan
Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam
hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran
Pemilu; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c.
identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. (2) Temuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku
register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari
setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi
Temuan.
c. Bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan register Nomor:
001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023 bersumber dari Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023
yang ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tanggal 12 Desember 2023
berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/XII/2023.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa setelah penerusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan
berupa: a. laporan polisi dugaan Tindak Pidana Pemilu; dan b. surat tanda bukti
laporan. Sehingga dapat difahami pihak yang meneruskan temuan atau laporan
disebut sebagai pelapor.
3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf B poin
(1) angka 4) sampai dengan 9) tidak termuat pada halaman 11 Putusan Pengadilan
Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr sebagaimana yang diadukan oleh
Pengadu namun demikian termuat pada halaman 15. Berkaitan dengan dalil tersebut
Teradu 2 menyampaikan sebagai berikut:
b. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf a yang menegaskan bahwa informasi
awal sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b berupa informasi lisan yang
disampikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN.
b. Bahwa informasi awal tentang video pada akun TikTok @kangabdullah72
disampaikan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo secara langsung dan
lisan oleh masyarakat pada tanggal 4 Desember 2023 (Bukti formulir Informasi
Awal)
4. Berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 2 telah melakukan sikap/tindakan berupa
menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai
fakta yang tidak berkaitan dengan tugasnya.
- Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu 2 menyampaikan/menyebarluaskan
informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Berupa
pernyataan/informasi di media massa elektronik Detik Com, pada link:
https://www.detik.com/jateng/berita/d-7151724/kampanye-libatkan-anakdi-
bawah-umur-caleg-di-purworejo-jadi-tersangka pada tanggal 20 Januari 2024
Teradu 2 menyampaikan: “misalkan ditetapkan terbukti bersalah, itu kan ada
tindak lanjutnya masih bisa Upaya hukum banding, kalau tidak ya berarti kan
(Keputusan) Pengadilan Negeri itu sebagai dasar KPU untuk mencoret. Dicoret itu
kemudian obyek sengketa SK pencoretan DCT itu menjadi obyek sengketa di PTUN.
Tapi ya itu tergantung apakah besok terbukti atau tidak”
- Bahwa pernyataan di atas merugikan Pengadu yang saat itu baru akan menjalani
proses persidangan, selain itu pada tanggal-tanggal tersebut adalah masa krusial
tahapan kampanye pemilu. Pernyataan tersebut jelas merupakan narasi informasi
yang sesat dan tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu, apalagi
terkait pencoretan DCT yang pada dasarnya merupakan kompetensi tugas dan
kewenangan KPU.
- Bahwa ucapan Teradu 2 tersebut merugikan Pengadu, karena banyak konstituen
Pengadu yang menjadi bingung atas ucapan Teradu. Pernyataan Teradu
merupakan opini yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk
penghakiman opini. Padahal saat itu belum ada putusan pengadilan terkait
perkara tersebut dan belum ada (belum tentu) juga Keputusan KPU menerbitkan
Keputusan terkait pembatalan status pengadu selaku calon legislatif dalam DCT.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu 2 sebagai Anggota
Bawaslu dianggap memberikan informasi yang menyesatkan, Teradu 2 sampaikan
sebagai berikut:
a. Bahwa pernyataan Teradu 2 tersebut disampaikan pada saat ditanya awak media
di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari
2024. Teradu 2 hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 dan Pasal 470 Ayat 2
huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 secara letterlijk
tanpa ada penambahan atau penafsiran lain.
a. Bahwa berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai
kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b) pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
a. Bahwa Pasal 470 Ayat (2) huruf c berbunyi:
Sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa
yang timbul antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari
Daftar Calon Tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud Pasal 256 dan 266.
a. Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu kabupaten/kota bertugas
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang
terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /
Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini;
a. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai kompetensi/tidak berwenang
untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan
tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai
pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar
calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf e juncto Pasal 285
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
5. Berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 2 tidak profesional dalam menjalankan tugas dan
tidak paham membedakan mana pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa ketika ada dugaan pelanggaran kampanye pemilu, Teradu 2 menelepon
pengadu untuk memberitahu mengenai dugaan pelanggaran kampanye pemilu
yang dilakukan oleh pengadu. Hasil percakapan dalam telepon tersebut (telepon
tertanggal 4 Desember 2023) dianggap oleh Teradu 2 sebagai tindakan pencegahan
dan belum pada ranah tindakan. Bahwa menurut pengadu, tindakan Teradu 2
telepon pengadu dalam rangka untuk memberitahu adanya dugaan pelanggaran
kampanye pemilu sebagai tindakan pencegahan, jelas tidak tepat. Sesuai pasal 1
angka 22 Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu,
Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Artinya yang dimaksud dengan pencegahan itu berarti peristiwanya belum ada.
Sedangkan ketika Teradu 2 telpon Pengadu pada tanggal 4 Desember 2023 dugaan
pelanggaran itu sudah ada. Justru karena Pengadu tahu dan paham terhadap
aturan, Pengadu telah dan terus meminta dilakukan klarifikasi sesuai Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu sejak tanggal 4 Desember 2023 melalui telpon dan meminta kembali
tanggal 6 Desember 2023 melalui chat whatsapp. Dan Teradu 2 kemudian baru
menyampaikan undangan klarifikasi tanggal 19 Desember 2023 dan Pengadu
menjalani klarifikasi tanggal 21 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Purworejo dan ternyata perkara ini sudah di register.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pengadu tersebut, Teradu 2 menyampaikan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum menegaskan bahwa:
(2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengawasan secara langsung dengan:
1. Memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan
dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
3. Melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran.
b. Melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa
proses Pemilu;
c. Membuat analisis hasil Pengawasan;
d. Menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran;
e. Melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, dan
f. Melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.
b. Bahwa Teradu 2 melaksanakan ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum setelah menerima informasi awal
dugaan pelanggaran pada tanggal 4 Desember 2023 dan setelah melakukan
kegiatan pengawasan terhadap akun TikTok @kangabdullah72 Teradu 2
menelepon Pengadu pada tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 11.36 WIB dan
menyampaikan terkait dengan postingan video di akun TikTok @kangabdullah72
yang diduga melanggar ketentuan Pasal 493 juncto 280 ayat (2) huruf k Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti
Form Pencegahan Nomor 350/F.CEGAH/PM.JT-21/12/2023)
c. Bahwa sebelum adanya dugaan pelanggaran, Teradu 2 juga sudah melakukan
pencegahan yakni dengan melakukan Pencegahan dalam bentuk kerjasama
antarlembaga dengan jenis kegiatan forum konsolidasi bersama stakeholder untuk
pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu berupa kegiatan koordinasi
Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan partai politik peserta pemilu di Kabupaten
Purworejo yang salah satunya adalah dengan DPD Partai NasDem Kabupaten
Purworejo. Konsolidasi dengan Partai NasDem yang dilaksanakan pada tanggal 13
Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Form Pencegahan Nomor:
275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023 (Bukti Form Pencegahan Nomor:
275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023)
d. Bahwa tindakan ini masih dalam konteks pengawasan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum belum masuk pada penanganan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, karena tahap dimulainya penanganan pelanggaran
adalah ketika Laporan Hasil Pengawasan memenuhi ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran
pemilu. Dengan demikian prosses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu
dimulai sejak tanggal 12 Desember 2023. (Bukti Formulir Temuan Nomor
001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023)
6. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Teradu 2 tidak professional, karena Pengadu
telah meminta untuk diklarifikasi dengan cara meminta dikirim surat klarifikasi,
namun Teradu 2 baru menindaklanjutinya sekitar 2 minggu pasca Pengadu meminta
untuk diklarifikasi. Bahwa undangan dan proses klarifikasi yang sangat lama ini
telah melanggar pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017, yang menentukan Dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, harusnya jika
memang ada temuan/laporan, langsung diproses dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Bahwa berkaitan dengan dalil tersebut, Teradu 2 menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (9) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebutkan Pengawas pemilu
menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum ditegaskan
sebagai berikut:
(1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian;
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi.
c. Bahwa dengan demikian Bawaslu Kabupaten Purworejo berdasarkan ketentuan
Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan
saksi-saksi lain setelah dugaan pelanggaran diregister.
d. Bahwa terkait dengan waktu pelaksanaan klarifikasi, Pasal 26 Ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
menyebutkan dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan
mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan
tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah temuan
dan laporan diterima dan diregistrasi.
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo mencatatkan temuan dugaan pelanggaran
ini ke dalam buku register penanganan pelanggaran pada tanggal 12 Desember
2023 dan Pengadu diklarifikasi pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.
Sehingga masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan; (Bukti undangan klarifikasi dan daftar hadir klarifikasi Muhamad
Abdullah).
[2.5.3] JAWABAN TERADU III
Yang Mulia Majelis Sidang, izinkan saya mengajukan jawaban teradu III atas perkara
atas pengaduan nomor 56-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No.
56-PKE-DKPP/IV/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai
penyelenggara pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu III menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan dan uraian singkat
kejadian kecuali yang oleh Teradu III diakui kebenarannya.
2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Teradu III sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 97,
Pasal 99, Pasal 100 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU Pemilu).
3. Bahwa pada Pasal 97 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa pada Pasal 99 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi berwenang;
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu
Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;3
f.meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses
Pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Bahwa pada Pasal 100 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi berkewajiban;
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pengaduan Pengadu pada huruf C mulai angka
1 sampai dengan angka 8 yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
III dianggap telah menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan
dan tidak sesuai dengan fakta di media elektronik berupa pernyataan “ada proses
pembiaraan dari orang tua selaku caleg”, berkaitan dengan hal tersebut dapat
Teradu III sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 di kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama
Bawaslu Jateng yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, Teradu III
pernah dimintai keterangan oleh media yang hadir di kegiatan tersebut terkait
proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Purworejo dengan Terlapor adalah Pengadu atas nama Muhamad
Abdullah, S.E., S.H.,M.AP.
b. Bahwa terhadap pernyataan Teradu III sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu
“ada proses pembiaran dari orang tua”, hal ini didasarkan pada fakta bahwa pada
tanggal 6 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Purworejo melalui Sdr. Purnomo
Sidi, S.Pt sudah melakukan upaya pencegahan dengan meminta kepada Pengadu
via telepon untuk menghapus video dimaksud namun Pengadu menanggapi “ora
popo bro, kan keren” sehingga video tersebut masih tetap ada di akun media sosial
Pengadu sampai kasus tersebut diregister menjadi temuan oleh Bawaslu
Kabupaten Purworejo.
c. Bahwa fakta sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam sidang
pemeriksaan di Pengadilan Negeri Purworejo yang diyakini juga kebenarannya dan
menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam
putusannya untuk memutus Pengadu terbukti melakukan pelanggaran tindak
pidana Pemilu (BUKTI TIII-1 Salinan Putusan PN Purworejo Nomor Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Pwr Halaman 67).
d. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pengadu untuk mendukung dalil Pengadu
dalam bukti P-5 dan bukti P-6 berupa print out berita bukanlah bukti otentik yang
dapat menunjukkan bahwa Teradu III benar menyampaikan informasi yang
menyesatkan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sehingga bukti P-5 dan
bukti P-6 dalam perkara a quo. Bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna.
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pengaduan Pengadu pada huruf C angka 9
yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III sebagai Anggota
Bawaslu dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk5 menyampaikan terkait
dengan pencoretan DCT, berkaitan dengan hal tersebut dapat Teradu III sampaikan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 97 huruf d UU Pemilu sebagaimana yang telah
disampaikan di awal, Bawaslu provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan
putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1) putusan DKPP;
2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /
Kota;
4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu berbunyi:
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai
kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
'kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
'kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b) pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
'kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
c. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk melakukan
pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu
berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran
tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 'kabupaten/kota dari daftar calon tetap6
sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 huruf d jo Pasal 285 UU Pemilu.
d. Bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, Teradu III hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 UU
Pemilu secara letterlijk tanpa ada penambahan atau penafsiran lain.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T1-1 sampai dengan T1-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T1 – 1 Keputusan Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor
2154/PP.00.02/K.JT-21/11/2023 tentang Penanggung Jawab
dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye
Pemilihan Umum;
2. T1 – 2 Surat Tugas Nomor 2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023;
3. T1 – 3 Dokumentasi Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Purworejo tanggal 6 Desember 2023;
4. T1 – 4 Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023;
5. T1 – 5 Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Partai
Nasdem Kabupaten Purworejo;
6. T1 – 6 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 Nomor
082/LHP/PM.01.02/XII/2023;
7. T1 – 7 Berita Acara Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023;
8. T1 – 8 Dokumentasi Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Purworejo tanggal 12 Desember;
9. T1 – 9 Surat Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor
2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal Undangan Klarifikasi;
10. T1 – 10 Berita Acara Sumpah/Janji atas nama Surahmi;
11. T1 – 11 Berita Acara Klarifikasi atas nama Surahmi;
12. T1 – 12 Surat Tugas Nomor 084/4198/2023 perihal Klarifikasi Data
Kependudukan;
13. T1 – 13 Surat Dukcapil Nomor 470/4199/2023 perihal Klarifikasi Data
Kependudukan;
14. T1 – 14 Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr;
[2.6.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T2-1 sampai dengan T2-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T2 – 1 Informasi Awal dari Masyarakat terkait akun TikTok
@kangabdullah72;
2. T2 – 2 Formulir Laporan Hasil Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran
dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Nomor
350/F.CEGAH/PM.JT-21/12/2023;
3. T2 – 3 Screenshot WhatsApp;
4. T2 – 4 Formulir Laporan Hasil Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran
dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Nomor
275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023;
5. T2 – 5 Dokumentasi Kegiatan Pencegahan Dalam Rangka Koordinasi
Dengan Partai Politik Peserta Pemilu Partai Nasdem Kabupaten
Purworejo tanggal 13 Oktober 2023;
6. T2 – 6 Formulir Temua Nomor 001/REG/TM/PL/Kab/14.27/XII/2023;
7. T2 – 7 Surat Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor
2464/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal Undangan Klarifikasi;
8. T2 – 8 Tanda Terima Surat 2464/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal
Undangan Klarifikasi;
9. T2 – 9 Daftar Hadir Klarifikasi;
[2.6.3] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T3-1 sampai dengan T3-1, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T3 – 1 Putusan PPN Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
[2.7.1] PETITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu I tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu. Maka, Teradu I memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu c.q. Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan, berkenan
mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut:
a. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk
seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau,
d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.
[2.7.2] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu 2 tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu. Maka, Teradu II memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu c.q. Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan, berkenan
mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut:
a. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk
seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Merehabilitasi nama baik Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau,
d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.
[2.7.3] PETITUM TERADU III
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu III tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu. Maka, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa
dan mengadili pengaduan, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai
berikut:
a. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk
seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Merehabilitasi nama baik Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu.Atau,
d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono).
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Mei 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.8.I] KESIMPULAN TERADU III
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan laporan pengadu, jawaban teradu,
bukti-bukti Pengadu dan bukti-bukti teradu dalam perkara aduan nomor 56-P/L-
DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 56-PKE-DKPP/IV/2024, atas
dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Dengan
ini menyampaikan kesimpulan atas pengaduan a quo sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana Jawaban Teradu III yang telah diajukan untuk menjawab aduan
pengadu baik secara tertulis maupun di depan persidangan, Teradu III membantah
seluruh dalil dan bukti yang disangkakan oleh Pengadu;
2. Bahwa Teradu III menolak seluruh bukti dan persangkaan yang diadukan pengadu
secara keseluruhan kecuali fakta yang sebenarnya;
3. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan, Teradu III
menyampaikan kepada media terkait dengan jumlah pelanggaran (Kode Etik,
Administrasi, Pidana, dan Hukum Lainnya) yang ada di Jawa Tengah pada kegiatan
yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Ngobrol Pintar Bersama
Media), pada 29 Januari 2024. Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan dari media,
Teradu III menjelaskan terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran Pidana yang
terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Batang. Terkait dengan penanganan
pelanggaran Pidana di Kabupaten Purworejo, Teradu III selaku koordinator Sentra
Gakkumdu Tingkat Provinsi telah mengawal penanganan pidana pemilu yang
terdapat dalam pengaduan a quo sejak awal hingga terbitnya putusan pengadilan.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu III sudah melaksanakan tugas,
kewajiban, dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu dengan penuh integritas dan
secara profesional, dengan berpedoman pada asas, prinsip dan tujuan
penyelenggaraan pemilu;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten
Purworejo, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL)
Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi dan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten
Purworejo masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei
2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo,
telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024, sebagai berikut:
[2.9.1.1] Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo (Kepolisian)
Unsur Gakkumdu Kepolisian dalam hal ini sejak penyelidikan tentunya sudah
dilibatkan sebagai unsur sentra gakkumdu, kemudian konteks dalam sidang ini ingin
menjelaskan terkait dengan tufoksi kami kewenangan di dalam penyelidikan, yang
mana Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima penerusan dari Bawaslu terkait
dengan dugaan tindak pidana pemilu sesuai dengan surat dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Purworejo yang mana setelah menerima penerusan, selanjutnya Sentra
Gakkumdu unsur Kepolisian melaporkan tentunya kepada Pak Kapolres selaku
pembina Gakkumdu untuk unsur kepolisian. Selanjutnya dari pemeriksaan pelaporan
tersebut kemudian berdasarkan ketentuan Perkap Nomor 6 2019 tentang Penyidikan
Tindak Pidana. Kemudian penerusan tersebut dilakukan suatu penelitian. Terkait
perkara ini pernah dikembalikan oleh kejaksaan dengan P-18 dan P-19, kemudian
dengan petunjuk jaksa sudah kita lengkapi. Kemudian kirimkan kembali ke jaksa
penuntut umum, selanjutnya berkas perkara dinyatakan lenkap atau P-21. Tentunya
dalam hal ini akan saya sampaikan sesuai fakta Jadi sepanjang yang saya alami bahwa
proses itu sudah secara prosedural dan tidak ada penyimpangan oleh Sentra
Gakkumdu. Kami juga pernah diadukan proses pra peradilan dan ditolak oleh
Pengadilan Negeri Purworejo.
[2.9.1.2] Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo (Kejaksaan)
Saat penanganan perkara muncul diawali setelah diregister dan sudah di bahas oleh
Sentra Gakkumdu dan perkara ini berbeda dengan kasus 2019, ada pembahasan tahap
1, tahap 2, dan tahap 3. Pembahasan ini sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
dilapangan sesuai dengan lex spesialis adalah tidak berdiri sendiri dan mengikuti
perundang-undangan sendiri. Bahwa undang-undang di bentuk bahwa ada keterkaitan
dengan undang-undang yang lain. Bahwa tahapan perkara tidak tiba-tiba masuk ke
polisi, namun melalui berjenjang yang bermula dari proses tahapan klarifikasi oleh
bawaslu baru sampai di limpahkan ke kepolisian. Mekanisme dilimpahkan dan
dilimpahkan ke pengadilan dan jaksa penuntut umum. Sentra Gakkumdu unsur
Kejaksaan hadir dalam persidangan dan putusan Pengadilan Negeri menyatakan
terbukti.
[2.9.2] Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL)
Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi, telah
menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024, sebagai berikut:
1. Saya pernah mendapat WA dan ditelp langsung oleh Sdr. Rinto Hariyadi, S.Sos.I
pada Bulan Desember 2023 (lupa tanggal berapa), namun sudah terhaps karena
kapasitas HP saya tidak cukup dan panas, sehingga saya memang sering menghapus
chatingan WA yang sudah lama. Hal yang ditanyakan adalah umur ananda: Arba
Fatchan Gani Wardhana) dan Muhammad Hary Chikmatul Maulana. Pada saat itu
saya menjawab bahwa saya tidak dapat mencari data tersebut karena di Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nama yang sama banyak, sehingga
saya minta kata bantu yaitu alamat lengkapnya. Setelah diberi alamatnya maka saya
melalui ADB Disdukcapil yaitu Sdr. Margi Wiluyo, A.Md. berhasil menemukan data
bahwa kedua Ananda tersebut memang belum berusia 17 tahun. Dan langsung saya
sampaikan ke Sdr. Rinto Hariyadi, S.Sos.I.
2. Pada tanggal 18 Desember 2023 menerima dispo dari Kepala Disdukcapil kabupaten
Purworejo untuk bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo pada
Hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo
dengan membawa data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana (Alamat:
Baledono RT 06 RW 08, Kec. Purworejo) dan Muhammad Hary Chikmatul Maulana
(Wonolalis RT 04 RW 07, Kedungpoh, Loano, Purworejo) berdasarkan surat Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Nomor :
2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Undangan
Klarifikasi. Pertemuan dilaksanakan di suatu ruangan kalau tidak salah ruang
sidang Bawaslu, pada saat itu saya dimintai keterangan oleh ketua Bawaslu
Kabupaten Purworejo Bp. Purnomosidi, S.Pt. dan Bp. Rinto Hariyadi, S.Sos.I selaku
anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo. Juga disaksikan oleh seorang polisi dari
Poles Purworejo yang bernama M. Sigit Anjar Saputro. Saya menjelaskan bahwa
a. Arba Fatchan Gani Wardhana, belum berusia 17 tahun. Lahir di Purworejo pada
tanggal 25 Juli 2007 Belum melakukan perekaman KTP-el.
b. Muhammad Hary Chikmatul Maulana, juga belum berusia 17 tahun Lahir di
Purworejo pada tanggal 3 Mei 2007 Sudah melaksanakan perekaman KTP pada
tanggal 25 November 2021 Pada saat itu mash SIAK terdistribusi, perekaman KTP-
el dapat kami lakukan sebelum penduduk berusia 17 tahun.
Demikian keterangan saya, untuk menjadikan periksa dan agar dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
[2.9.3] Bukti Pihak Terkait Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 56-PKE-
DKPP/IV/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-3
sampai dengan PT-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Lembar Disposisi;
2. PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor
2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal Undangan
Klarifikasi;
3. PT-3 Surat Tugas Nomor 084/4198/2023;
4. PT-4 Surat Dukcapil Nomor 470/4199/2023 perihal Klarifikasi
Data Kependudukan
[2.9.4] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Purworejo
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten
Purworejo telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei
2024, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU 7/2017) jo. Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
(selanjutnya disebut PKPU 3/2022) menyebutkan Tahapan penyelenggaraan
Pemilu meliputi salah satunya pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
2. Bahwa sebagaimana telah diatur dalam PKPU 3/2022 jadwal pencalonan anggota
DPRD kabupaten/kota adalah Senin, 24 April 2023 sampai dengan 25 November
2023 dan TERGUGAT telah melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPRD
kabupaten/kota mulai 11 Mei sampai dengan 3 November 2023;
3. Bahwa kemudian TERGUGAT menerbitkan Keputusan Nomor 556 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023
(selanjutnya disebut Kpt 556/2023) untuk menetapkan calon tetap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023);
4. Bahwa berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 3,
PENGGUGAT telah ditetapkan oleh TERGUGAT sebagai calon tetap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Daerah Pemilihan PURWOREJO 6
dari Partai NasDem dengan Nomor Urut 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V Kpt 556/2023;
5. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024, TERGUGAT menerima Salinan Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang perkara Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG
(selanjutnya disebut Putusan 108) jo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr atas nama
terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP. Bin alm. R. Cholil dari Pengadilan
Negeri Purworejo melalui Surat Pengantar nomor
86/PAN.PN.W12.U14/HK.02.2/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dalam amar
putusannya menyatakan Terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP. Bin alm.
R. Cholil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak
memiliki hak memilih”;
6. Bahwa PENGGUGAT telah melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017
sebagaimana dalam Putusan 108 sehingga berdasarkan Pasal 285 UU 7/2017 jo.
Pasal 87 ayat (1) PKPU 10/2023 TERGUGAT mengambil tindakan berupa
pembatalan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhadap pelanggaran Pasal 280 UU 7/2017;
7. Bahwa sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (2) PKPU 10/2023 TERGUGAT melakukan
perubahan terhadap keputusan TERGUGAT tentang penetapan DCT sebagaimana
dimaksud dalam Diktum 3 berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan
calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT dalam hal terbukti
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
melakukan pelanggaran larangan kampanye;
8. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 7,
TERGUGAT melakukan klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Purworejo,
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Ketua Bawaslu Purworejo, dan Ketua DPD
Partai NasDem Purworejo pada tanggal 12 Februari 2024 sebagaimana dalam Surat
Dinas TERGUGAT Nomor 71/PL.01.4-SD/3306/4/2024 tanggal 10 Februari 2024
perihal Permohonan Klarifikasi dan Keterangan Eksekusi Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG;
9. Bahwa Surat Dinas TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Diktum 7 telah
diterima oleh masing-masing pihak pada tanggal 12 Februari 2024 sebagaimana
dalam Surat Pengantar Nomor 10/PL.01.4-SR/3306/4/2024;
10. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Putusan 108
berdasarkan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan
Pemilihan Umum telah berkekuatan hukum tetap (BHT) hal ini juga diperkuat
dengan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Purworejo Nomor
W12.U.14/92/PAN.04/KKA/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;
11. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo yang diwakili
oleh Kepala Sub Seksi Ideologi Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya
Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum,
Putusan 108 telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum
lain setelahnya;
12. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Putusan 108
merupakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga
merupakan putusan yang final dan mengikat dan merupakan upaya hukum
terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (5) UU 7/2017;
13. Bahwa TERGUGAT kemudian mendatangi kantor DPD Partai NasDem Kabupaten
Purworejo dan bertemu dengan Sdri. Tri Witmi, Wakil Sekretaris Bidang Umum dan
Administrasi DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo, yang menyatakan ketua
atau pengurus lain DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo sedang tidak di
tempat dan tidak memberikan mandat kepada Sdri. Tri Witmi untuk menjadi pihak
yang dapat memberikan keterangan dalam klarifikasi sehingga Sdri. Tri Witmi tidak
bersedia diklarifikasi oleh TERGUGAT;
14. Bahwa berdasarkan keadaan sebagaimana dimaksud Diktum 13, TERGUGAT
mengirimkan kembali Surat Dinas Nomor 77/PL.01.4-SD/3306/4/2024 tanggal 12
Februari 2024 perihal Permohonan Klarifikasi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang
Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG yang memohon kepada Ketua DPD Partai
NasDem memberikan waktu klarifikasi pada hari Selasa, 13 Februari 2024 pukul
13.00 WIB di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo;
15. Bahwa Surat Dinas sebagaimana dimaksud Diktum 14 telah diterima oleh Sdri. Tri
Witmi pada tanggal 13 Februari 2024 sebagaimana dalam Surat Pengantar Nomor
11/PL.01.4-SR/3306/4/2024;
16. Bahwa TERGUGAT mendatangi Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo
tanggal 13 Februari 2024, diterima oleh Sdri. Tri Witmi namun tidak ada Ketua DPD
Partai NasDem Kabupaten Purworejo yang kemudian dihubungi oleh Sdri. Tri Witmi
dan diketahui Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo sedang berada di
Palembang sehingga tidak dapat memberikan keterangan dalam klarifikasi;
17. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 TERGUGAT menerima Surat dari DPD Partai
NasDem Kabupaten Purworejo Nomor 012-SE DPD.NasDem.Pwr/II/2024 tanggal 12
Februari 2024 yang menyatakan para pengurus partai masih disibukkan dengan
agenda internal yang sangat padat dan sudah memiliki agenda masing-masing yang
tidak dapat ditinggalkan sehingga belum dapat menerima maupun menghadiri
permohonan klarifikasi TERGUGAT sampai dengan tanggal 14 Februari 2024 dan
baru siap menerima maupun menghadiri klarifikasi setelah tanggal 14 Februari
2024;
18. Bahwa untuk menanggapi Surat DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo
sebagaimana dimaksud dalam Diktum 17, TERGUGAT melakukan Rapat Pleno yang
hasilnya tertuang dalam Berita Acara Nomor 59/PL.01.4-BA/3306/4/2024 tentang
Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Partai NasDem Nomor 012-SE
DPD.NasDem.Pwr/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;
19. Bahwa hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Diktum 18 adalah
TERGUGAT akan mengirimkan kembali surat permohonan klarifikasi Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG kepada Ketua
DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo untuk melakukan klarifikasi pada hari
Kamis, 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten
Purworejo sebagaimana dalam Surat DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo
Nomor 012-SE DPD.NasDem.Pwr/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 namun apabila
pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo tidak dapat diklarifikasi secara
tatap muka maka akan dilakukan klarifikasi dengan metode video call secara daring
pada hari yang sama;
20. Bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2024, TERGUGAT mendatangi kantor DPD
Partai NasDem Kabupaten Purworejo namun tidak ada pengurus yang ada di kantor
sehingga TERGUGAT menghubungi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten
Purworejo secara daring dan didapatkan keterangan Ketua DPD Partai NasDem
Kabupaten Purworejo belum bersedia memberikan klarifikasi karena sedang berada
di wilayah dapilnya sehingga setelah agenda elektoral partai selesai baru akan
menindaklanjuti klarifikasi tersebut lebih lanjut Ketua DPD Partai NasDem
Kabupaten Purworejo juga menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan salinan
Putusan 108;
21. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, TERGUGAT membuat Berita Acara Nomor
60/PK.01-BA/3306/4/2024 tentang Rapat Pleno Hasil Klarifikasi terhadap
Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purworejo dalam Daftar Calon Tetap Akibat Terbukti Berdasarkan Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah
Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye
tanggal 15 Februari 2024 yang isinya TERGUGAT akan melakukan pembatalan
calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari
Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 atas nama Muhamad
Abdullah, S.E., S.H., MAP dalam Daftar Calon Tetap, melakukan perubahan
terhadap Kpt 556 Tahun 2023, dan mendasarkan proses tersebut pada Pasal 285
UU 7/2017 jo Pasal 87 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 10/2023;
22. Bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2024, TERGUGAT membuat Berita Acara
Nomor 61/PK.01-BA/3306/4/2024 tentang Rapat Pleno Pembatalan Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai
NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 yang isinya membatalkan
calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari
Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 atas nama Muhamad
Abdullah, S.E., S.H., MAP dalam daftar calon tetap karena telah terbukti
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
melakukan pelanggaran larangan kampanye dan menerbitkan keputusan
perubahan atas Kpt 556/2023;
23. Bahwa pada hari Jumat, 16 Februari 2024 dengan mendasarkan pada Berita Acara
sebagaimana dimaksud Diktum 22, TERGUGAT menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor
556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga melakukan penyelidikan dengan cara tidak sah dan tidak sesuai
dengan prosedur sehingga merusak integritas dan profesionalitas sebagai Pengawas
pemilu;
[4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional dalam mengkualifikasi sumber kasus yang
telah menjerat Pengadu yang bermula dari temuan atau laporan, sehingga melanggar
prinsip kepastian hukum dan diduga melakukan sikap atau Tindakan berupa
menyebarluaskan informasi yg menyesatkan;
[4.1.3] Teradu III diduga telah melakukan sikap/Tindakan berupa menyebarluaskan
informasi yg tidak sesuai data dan fakta di media elektronik suara baru ID tgl 19 januari
2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
[4.2.1] Menimbang Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1]. Bahwa Ketua Bawaslu
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 395/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 10
November 2023 tentang Penanggungjawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
2154/PP.00.02/K.JT-21/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang
Penanggungjawab Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan
Umum dan Surat Tugas Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Nomor
2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023. Teradu I adalah sebagai Penanggungjawab
pengawasan tahapan kampanye (vide Bukti T1-1 dan T1-2). Bahwa berkaitan dengan
adanya informasi awal dugaan pelanggaran oleh akun media sosial TikTok
@kangabdullah72 dibahas pada rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo
Hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dan salah satu hasil keputusan
pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT21/12/2023
adalah melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan pembagian
tugas dalam penelusuran. Adapun Teradu I ditugaskan untuk melakukan penelusuran
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo
terkait usia kedua anak yang ada pada konten video TikTok @kangabdullah72 yang
diketahui bernama Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul
Maulana (vide Bukti T1-4). Bahwa guna mendukung keakuratan data pengawasan
sebagaimana dalam keputusan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 Teradu I melakukan penelusuran informasi awal
dugaan pelanggaran dengan menghubungi instansi-instansi yang dimungkinkan
menjadikan terang informasi awal dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Dari hasil penelusuran ini
diperoleh informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana belum
berusia 17 tahun. Selain itu Bawaslu Purworejo juga berkoordinasi dengan KPU
Kabupaten Purworejo dan didapat informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani
Wardhana tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih di Kelurahan Baledono maupun di TPS
lain di Kecamatan Purworejo. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pengawas pemilu wajib menuangkan
setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan.
Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Purworejo dituangkan dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 tanggal 11
Desember 2023 dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 493 juncto 280 ayat
(2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terkait kampanye dengan mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki
hak memilih (vide Bukti T1-6). Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan
pembahasan terkait Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023
pada rapat pleno Hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 dan diregister sebagai Temuan
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023 (vide Bukti T1-7).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam rangka melakukan kajian atas temuan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak
terkait salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Purworejo dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor
2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 untuk menugaskan
personil yang membidangi data kependudukan dengan membawa keterangan tertulis
data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana Alamat Baledono RT.06 RW. 08
Purworejo dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana Alamat Wonolalis RT.04 RW.07
Kedungpoh, Loano, Purworejo (vide Bukti T1-9). Bahwa Teradu I tidak pernah sama
sekali menanyakan terkait NIK kepada Disdukcapil Kabupaten Purworejo baik melalui
telepon, surat, ataupun dalam proses klarifikasi. Bahkan dalam klarifikasi terhadap
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh
Surahmi S.I.P sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan, dan
Pemanfaatan Data, Teradu 1 hanya menanyakan bagaimana data seseorang yang
masih di bawah umur bisa diketahui. Dan dijawab pertama dibuka nama terlebih
dahulu, jika ada NIK maka pencarian bisa lebih cepat (vide Bukti T1-11). Bahwa pada
tanggal 20 Desember 2023 Disdukcapil Kabupaten Purworejo menyerahkan surat
perihal klarifikasi data kependudukan Nomor 470/4199/2023 tanggal 20 Desember
2023 yang memuat data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana dan
Muchammad Hary Chikmatul Maulana yang memuat nama, NIK, tempat tanggal lahir,
jenis kelamin, alamat dan status perekaman KTP elektronik (vide Bukti T1-13). Bahwa
Teradu I mendapatkan NIK melalui mekanisme dan tata cara yang sah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian maka tidak
benar dalil Pengadu yang menyatakan “Pencarian NIK ini dilakukan di luar mekanisme
klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum”.
Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I menyampaikan/menyebarluaskan
informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Bahwa
keterangan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut disampaikan oleh Teradu I
pada forum Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan mengundang awak
media serta pengelola admin media sosial di wilayah Kabupaten Purworejo pada tanggal
16 Januari 2024 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo. Pada acara tersebut Teradu I
menyampaikan terkait dengan perkembangan kasus pelanggaran pemilu dan
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Termasuk disampaikan saat ini
ada satu kasus penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Bawaslu
Kabupaten Purworejo sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Purworejo. Dalam sesi
diskusi muncul pertanyaan dari peserta terkait “Bagaimana dengan calon anggota
DPRD Kabupaten Purworejo Muhamad Abdullah apakah ada kemungkinan dicoret
karena kasus ini?”. Kemudian Teradu I menjelaskan tentang ketentuan Pasal 285
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Teradu I menyampaikan informasi berdasarkan hasil penanganan pelanggaran
yang sudah selesai penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dan sudah
dikeluarkan status laporan/temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 serta
sudah ada tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang
berwenang, bukan informasi tentang kasus yang masih berupa laporan atau temuan.
Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I sebagai Anggota Bawaslu
dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk menyampaikan terkait dengan
pencoretan DCT. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai kompetensi/tidak
berwenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif,
akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai
pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap
sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf e juncto Pasal 285 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang.
[4.2.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2]. Bahwa sebelum adanya
dugaan pelanggaran, Teradu II juga sudah melakukan pencegahan yakni dengan
melakukan Pencegahan dalam bentuk kerjasama antarlembaga dengan jenis kegiatan
forum konsolidasi bersama stakeholder untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa
proses pemilu berupa kegiatan koordinasi Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan partai
politik peserta pemilu di Kabupaten Purworejo yang salah satunya adalah dengan DPD
Partai NasDem Kabupaten Purworejo. Konsolidasi dengan Partai NasDem yang
dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Form
Pencegahan Nomor: 275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023 (vide Bukti T2-4). Bahwa
berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf a yang menegaskan bahwa informasi awal
sebagaimana dimaksud berupa informasi lisan yang disampikan secara langsung atau
melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN. Bahwa informasi awal tentang video pada akun TikTok
@kangabdullah72 disampaikan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo secara
langsung dan lisan oleh masyarakat pada tanggal 4 Desember 2023 (vide Bukti T2-1).
Bahwa ketika ada dugaan pelanggaran kampanye pemilu, Teradu II menelepon
pengadu untuk memberitahu mengenai dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang
dilakukan oleh pengadu. Hasil percakapan dalam telepon tersebut (telepon tertanggal
4 Desember 2023) dianggap oleh Teradu II sebagai tindakan pencegahan dan belum
pada ranah tindakan. Bahwa menurut pengadu, tindakan Teradu II telepon pengadu
dalam rangka untuk memberitahu adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu
sebagai tindakan pencegahan, jelas tidak tepat. Sesuai pasal 1 angka 22 Perbawaslu
5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pencegahan adalah segala upaya
mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Artinya yang dimaksud dengan pencegahan
itu berarti peristiwanya belum ada. Sedangkan ketika Teradu II telepon Pengadu pada
tanggal 4 Desember 2023 dugaan pelanggaran itu sudah ada. Justru karena Pengadu
tahu dan paham terhadap aturan, Pengadu telah dan terus meminta dilakukan
klarifikasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu sejak tanggal 4 Desember 2023 melalui telpon dan
meminta kembali tanggal 6 Desember 2023 melalui chat whatsapp. Dan Teradu II
kemudian baru menyampaikan undangan klarifikasi tanggal 19 Desember 2023 dan
Pengadu menjalani klarifikasi tanggal 21 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Purworejo dan ternyata perkara ini sudah di register. Bahwa tindakan ini masih dalam
konteks pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
belum masuk pada penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, karena tahap dimulainya penanganan
pelanggaran adalah ketika Laporan Hasil Pengawasan memenuhi ketentuan Pasal 5
Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran
pemilu. Dengan demikian prosses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu
dimulai sejak tanggal 12 Desember 2023 (vide Bukti T2-6). Bahwa dengan demikian
Bawaslu Kabupaten Purworejo berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) dan (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan saksi-saksi lain setelah dugaan
pelanggaran diregister. Bahwa terkait dengan waktu pelaksanaan klarifikasi, Pasal 26
Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
menyebutkan dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo mencatatkan temuan dugaan
pelanggaran ini ke dalam buku register penanganan pelanggaran pada tanggal 12
Desember 2023 dan Pengadu diklarifikasi pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.
Sehingga masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan (vide Bukti T2-7).
Bahwa pernyataan Teradu II tersebut disampaikan pada saat ditanya awak
media di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari
2024. Teradu II hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 dan Pasal 470 Ayat 2 huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 secara letterlijk tanpa ada
penambahan atau penafsiran lain. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai
kompetensi/tidak berwenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT)
anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada
pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf
e juncto Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
[4.2.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3]. Bahwa pada tanggal 29
Januari 2024 di kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Bawaslu Jateng yang dihadiri
oleh wartawan dari berbagai media, Teradu III pernah dimintai keterangan oleh media
yang hadir di kegiatan tersebut terkait proses penanganan pelanggaran tindak pidana
yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan Terlapor adalah Pengadu
atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H.,M.AP. Bahwa terhadap pernyataan Teradu
III sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “ada proses pembiaran dari orang tua”,
hal ini didasarkan pada fakta bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 Bawaslu
Kabupaten Purworejo melalui Sdr. Purnomo Sidi, S.Pt sudah melakukan upaya
pencegahan dengan meminta kepada Pengadu via telepon untuk menghapus video
dimaksud namun Pengadu menanggapi “ora popo bro, kan keren” sehingga video
tersebut masih tetap ada di akun media sosial Pengadu sampai kasus tersebut
diregister menjadi temuan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Bahwa fakta
sebagaimana dimaksud disampaikan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri
Purworejo yang diyakini juga kebenarannya dan menjadi pertimbangan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusannya untuk memutus Pengadu
terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu (vide Bukti T3-1).
Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pengaduan Pengadu pada huruf C angka
9 yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III sebagai Anggota Bawaslu
dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk menyampaikan terkait dengan
pencoretan DCT. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk
melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu
berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran tindak
pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD 'kabupaten/kota dari daftar calon tetap sebagaimana
dimaksud pada Pasal 97 huruf d jo Pasal 285 UU Pemilu. Bahwa dalam rangka
pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
Teradu III hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 UU Pemilu secara letterlijk tanpa ada
penambahan atau penafsiran lain.
\[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I diduga melakukan penyelidikan yang tidak sesuai dengan
prosedur sehingga merusak integritas dan profesionalitas sebagai Pengawas Pemilu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Desember 2023
Bawaslu Kabupaten Purworejo menerima informasi awal dari masyarakat tentang
dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan di akun media sosial Tiktok
@kangabdullah72 milik salah satu Calon Anggota Legislatif Peserta Pemilu Tahun 2024
atas nama Muhammad Abdullah. Bahwa setelah mendapatkan informasi awal tersebut,
Teradu I melakukan pengecekan secara langsung ke akun Tiktok Pengadu dan
menemukan video yang sama. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Purworejo memastikan
kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi objek
pengawasan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I sebagai
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten
Purworejo melakukan pengecekan salinan formulir model kampanye Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh DPD Partai Nasdem Kabupaten Purworejo
kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil pengecekan ditemukan fakta
bahwa akun Tiktok @kangabdullah72 terdaftar sebagai akun media sosial resmi Partai
Nasdem. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Dapil 6 Nomor Urut 1
yang juga terdaftar sebagai pelaksana kampanye dan petugas kampanye pemilu dari
Partai Nasdem sebagaimana tertuang dalam Formulir Model Kampanye Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 25 November 2023 tentang Pelaksana Kampanye
Pemilu Tingkat Kabupaten Purworejo Partai Politik Partai Nasdem dengan nomor urut
Partai Politik 5 yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Purworejo (vide Bukti T1-5).
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan
rapat pleno yang hasil keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor
2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 (vide Bukti T1-4), yang pada pokoknya menyetujui
menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil
pleno Teradu I ditugaskan melakukan penelusuran dengan melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait, salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Purworejo mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kepala Dinas Dukcapil
Kabupaten Purworejo dengan surat Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023
tertanggal 18 Desember 2023 yang pada pokoknya berisi permintaan kepada Kepala
Dinas Dukcapil Kabupaten Purworejo untuk menugaskan personil yang membidangi
data kependudukan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan temuan Bawaslu
Kabupaten Purworejo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan
keterangan Pihak Terkait atas nama Surahmi S.I.P selaku Kabid Pengelolaan Informasi
Administrasi, Kependudukan dan Pemanfaatan Data telah menyerahkan Surat perihal
Klarifkasi Data Kependudukan Nomor 470/4199/2023 tertanggal 20 Desember 2023
kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo yang memuat data personal berupa nama, NIK,
tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan status kedua anak yang ada pada
konten video Tiktok @kangabdullah72 yang bernama Arba Fatchan Gani Wardhana
dan Mochammad Hary Chuckmatul Maulana. Bahwa anak Pengadu atas nama Arba
Fatchan Gani Wardhana belum berusia 17 Tahun (vide Bukti PT-4). Bahwa hasil
penelusuran Bawaslu Kabupten Purworejo kemudian dituangkan dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM/01/02/XII/2023 tertanggal
11 Desember 2023 (vide bukti T1-6). Hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan
pelanggaran Pasal 493 jo 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terkait melakukan kampanye dengan mengikutsertakan WNI
yang tidak memiliki hak memilih (vide Bukti T1-6). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian atas nama AKP Catur Agus dan Unsur Kejaksaan atas nama Dedy
menerangkan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Purworejo bersama dengan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Purwerojo
sudah sesuai dengan prosedur Peraturan Perundang-undangan. Pihak Terkait Sentra
Gakkumdu menyatakan mengikuti proses penanganan dugaan pelanggaran perkara a
quo dari awal hingga akhir. Bahwa perkara ini pernah dikembalikan dari Jaksa kepada
Polisi dengan status P-19, dengan petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Bahwa pada
tanggal 21 Januari 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya
diproses di Pengadilan Negeri Purworejo. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Purworejo
menyatakan Pengadu terbukti melakukan Pelanggaran Pemilu dan dinyatakan
bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo melalui Putusan Nomor:
6/Pid.Sus/2024/PNPwr tertanggal 29 Februari 2024 dengan menjatuhkan pidana
terhadap Pengadu berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah
Rp6.000.000,00. (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I selaku Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo
dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan
koordinasi terhadap pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang
dibutuhkan agar peristiwa yang disampaikan menjadi terang dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I dalam mendapatkan informasi NIK yang
dilakukan secara prosedural melalui instansi yang berwenang telah sesuai dengan
mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terkait dengan
Teradu II yang diduga tidak profesional dalam mengkualifikasi sumber kasus yang telah
menjerat pengadu yang bermula dari temuan atau laporan, sehingga melanggar prinsip
kepastian hukum dan diduga melakukan sikap atau tindakan berupa
menyebarluaskan informasi yang menyesatkan. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa kasus yang menjerat Pengadu adalah bersumber dari informasi
awal yang kemudian didalami oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Bahwa selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran terhadap informasi awal
tersebut sampai ditetapkan menjadi temuan. Bahwa sejak diterimanya informasi awal
pada tanggal 4 Desember 2023 dan setelah melaksanakan rangkaian kegiatan
pengawasan terhadap akun Tiktok @kangabdullah72 milik Pengadu, pada tanggal 6
Desember 2023 Teradu II melakukan upaya pencegahan dengan menghubungi
Pengadu melalui sambungan telepon dengan maksud memberitahukan Pengadu bahwa
postingan video kampanye di akun Tiktok @kangabdullah72 diduga melanggar tindak
pidana Pemilu. Bahwa dalam komunikasi tersebut Pengadu menanggapi dengan
mengatakan “ora popo bro, kan keren”. Sehingga video tersebut masih tetap ada di akun
media sosial Pengadu sampai kasus tersebut diregister menjadi temuan oleh Bawaslu
Kabupaten Purworejo dan diteruskan kepada Kepolisian. Bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023 tentang Sentra Gakkumdu yaitu: “Setelah penerusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1): “Penerusan temuan atau laporan dilakukan oleh pengawas pemilu ke
sentra pelayanan kepolisian terpadu didampingi penyidik dan jaksa yang ditugaskan di
Gakkumdu. Ayat (2): “Penerusan temuan dan laporan disertai dengan berkas
pelanggaran yang terdiri atas: a. surat pengantar, b. surat tugas untuk melaksakaan
penyelidikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu, c. daftar isi, d. formulir temuan
atau laporan dugaan tindak pidana pemilu, e. hasil kajian, f. laporan hasil penyelidikan,
g. surat undangan klarifikasi, h. berita acara klarifikasi, i. berita acara sumpah, j. berita
acara pembahasan, k. daftar saksi dan/atau ahli, l. daftar terlapor, m. daftar barang
bukti, n. barang bukti, o. administrasi penyelidikan dan ayat (3) dilakukan: Setelah
penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
membuat administrasi penerimaan penerusan temuan dan laporan berupa: a. laporan
polisi dugaan tindak pidana pemilu dan b.surat tanda bukti laporan”. Maka berdasarkan
pengaturan tersebut, pihak yang meneruskan temuan atau laporan disebut sebagai
Pelapor.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu II dalam melakukan
penanganan temuan pelanggaran Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan
Pemilihan Umum. Teradu II telah bertindak profesional dan telah melakukan tugas
pencegahan dengan meminta Pengadu untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Teradu II meyakinkan DKPP, Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu III dianggap telah menyampaikan atau menyebarluaskan
informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta di media elektronik berupa
pernyataan “ada proses pembiaran dari orang tua selaku caleg”. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 dilaksanakan kegiatan
Ngopi (Ngobrol Pintar) oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri oleh wartawan
dari berbagai media cetak dan elektronik. Bahwa Teradu III selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai narasumber,
dan pada saat kegiatan tersebut dimintai keterangan oleh wartawan terkait dengan
proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Purworejo dengan Terlapor atas nama Muhammad Abdullah in casu Pengadu.
Terungkap fakta bahwa benar Teradu III mengatakan kepada media “ada proses
pembiaran dari orang tua selaku caleg”. Pernyataan Teradu III tersebut mengutip
keterangan Teradu I pada saat Persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo yang
dihadirkan sebagai Saksi. Karena menurut Teradu III, Teradu I telah melakukan upaya
pencegahan dengan meminta kepada Pengadu untuk menghapus video yang memuat
konten kampanye dengan melibatkan WNI yang belum mempunyai hak untuk memilih,
namun Pengadu menanggapi “ora popo bro,ben keren” (vide Bukti T3-1).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu III dalam
menyampaikan atau memberikan informasi terkait dengan proses penanganan
pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Purworejo dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu III telah menyampaikan informasi dengan benar berdasarkan fakta yang
terjadi pada saat pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Purworejo.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban
Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.