Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.77/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Sulawesi Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Maret 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan, a.n. Drs.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 6 ayat (3); Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nova R. Tamon sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kotamobagu, Teradu II Iwan Manoppo, Teradu III Asep Sabar, Teradu IV Amir Halatan sebagai Anggota KPU Kota Kotamobagu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yessy Y. Momongan sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 77/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 69/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syarifuddin Juaidi Mokodongan Pekerjaan : Ketua DPD NasDem Kotamobagu Alamat : Jl. Istiqlal RT. 015 RW. 006 Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Maret 2018 memberikan kuasa kepada: 1) Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2) M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3) Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Nova R. Tamon Pekerjaan : Ketua KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 58 Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iwan Manoppo Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 58 Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Asep Sabar Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 58 Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Amir Halatan Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 58 Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yessy Y. Momongan Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Maret 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 khususnya dalam tahap pencalonan ditemukan banyak pelanggaran baik yang dilakukan oleh Para Teradu maupun PPS serta oknum tim pemenangan bakal paslon (dalam hal ini LO bakal paslon perseorangan atas nama Hi. Drs. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag) yang bekerjasama dengan PPS berkaitan dengan keterpenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan; 3. Bahwa Pengadu perlu menjelaskan untuk calon perseorangan KPU Kotamobagu telah mengumumkan syarat dukungan minimal sebanyak 8.681 dukungan dalam bentuk formulir B.1-KWK Kolektif, B.1-KWK Perseorangan disertai lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identias lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengumuman ini dilanjutkan dengan pendaftaran calon perseorangan dengan menyerahkan dokumen dukungan; 4. Bahwa pada tanggal 25 November 2017 Bakal Calon Walikota perseorangan atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii yang sebelumnya mengumpulkan dukungan bersama Bakal Calon Wakil Walikota H. Nasrun Koto, SH., MH batal berpasangan. Hal ini sesuai dengan keterangan H. Nasrun Koto, SH., MH sebagai saksi pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan dengan Nomor Perkara 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 di Panwas Kota Kotamobagu; 5. Bahwa pada tanggal 27 November 2017 Pasangan Drs. Hi. Jainuddin Damopolii- Drs. Suharjo Makalalag mendaftar sebagai paslon perseorangan dengan jumlah dukungan 10.537 dukungan. Dokumen dukungan berbentuk daftar urutan nama-nama pendukung yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) Desa/Kelurahan di 4 (empat) Kecamatan di Kota Kotamobagu. Di sinilah kejanggalannya, bagaimana mungkin dalam jangka waktu yang singkat yaitu dua hari dari tanggal 25 November 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 bakal paslon dari jalur perseorangan memperoleh dukungan sejumlah 10.537 dukungan. Sebab pada tanggal 24 November 2017 sebagaimana keterangan H. Nasrun Koto, SH., MH pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan dengan Nomor Perkara 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 di Panwas Kota Kotamobagu bahwa dokumen dukungan dimaksud masih atas nama dirinya. Kejanggalan tersebut terjawab dengan banyaknya laporan masyarakat dan temuan Panwas Kota Kotamobagu terkait dengan adanya dokumen syarat dukungan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya ditemukan banyak pemalsuan dokumen syarat dukungan; 6. Bahwa terjadi penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang dilakukan oleh LO bakal paslon perseorangan Drs. Hi. Jainuddin Damopoli dan Drs. Suharjo Makalalag, dimana para LO tersebut mengumpulkan sejumlah KTP tanpa memberitahukan bahwa KTP tersebut akan digunakan sebagai syarat dukungan calon perseorangan; 7. Bahwa LO bakal paslon perseorangan Drs. Hi. Jainuddin Damopoli dan Drs. Suharjo Makalalag juga diduga banyak melakukan pemalsuan tanda tangan dan/atau dokumen pada formulir model B.1-KWK perseorangan; 8. Bahwa atas pelanggaran tersebut, setidaknya terdapat 2 (dua) orang LO bakal paslon perseorangan Drs. Hi. Jainuddin Damopoli dan Drs. Suharjo Makalalag yang telah menjadi Terdakwa; 9. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu Nomor (atas dugaan Pemalsuan Surat berdasarkan Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang- Undang dalam hal ini formulir B.1-KWK) tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terdakwa Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala, BE terungkap fakta sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu yang pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan membuktikan benar tanda tangan dipalsukan tetapi siapa atau subjek yang melakukan pemalsuan masih kabur/tidak jelas dan juga dalam pertimbangannya menyatakan dokumen atau form yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu dikembalikan kepada KPU Kota Kotamobagu. Berkaitan dengan pertimbangan di atas bahwa sangat beralasan di dalam dokumen BA.1-KWK baik dukungan perseorangan dan kolektif masih terdapat kecacatan hukum sehingga berpengaruh terhadap jumlah dukungan terhadap paslon dari jalur perseorangan yang telah ditetapkan oleh Para Teradu; 10. Bahwa verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap syarat dukungan Calon Perseorangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 11. Bahwa PPS tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat dukungan paslon perseorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat melakukan verifikasi administrasi, PPS tidak mencocokkan kesesuaian NIK pendukung, nama pendukung, dan alamat pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan dengan nomor KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga banyak ditemukan dukungan ganda dan identitas palsu; 12. Bahwa pada saat dilakukannya verifikasi faktual, PPS tidak menjelaskan maksud kedatangannya dan langsung meminta warga menandatangani daftar kunjungan. Selain itu, sebagaimana diakui oleh sejumlah PPS dalam persidangan penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 di Panwas Kota Kotamobagu, PPS tidak menunjukkan dan mengkonfimasi kebenaran dukungan sebagaimana tercantum dalam baik dalam B.1-KWK perseorangan maupun dalam B.1-KWK Kolektif. Bahwa diakui juga oleh sejumlah PPS bahwa tidak dilakukan dokumentasi pada saat proses verifikasi faktual sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal 23 ayat (14) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Bahwa hal tersebut yang menjadi alasan penolakan Panwas Kota Kotamobagu terhadap hasil pleno verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan oleh Para Teradu pada tanggal 29 Desember 2017; 13. Bahwa berdasarkan hal tersebut, PPS jelas telah melanggar ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017; 14. Bahwa selain itu, dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang dan Penjelasannya disyaratkan bahwa rekapitulasi dukungan calon perseorangan ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS serta diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau sebutan lain; 15. Bahwa faktanya rekapitulasi dukungan paslon perseorangan di 33 (tiga puluh tiga) Desa/Kelurahan di 4 (empat) Kecamatan di Kota Kotamobagu dari hasil verifikasi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS tidak diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa. Hal ini menunjukkan bahwa PPS tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan- undangan. Sehingga verifikasi dukungan calon perseorangan dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh PPS beserta Teradu I-IV jelas cacat hukum; 16. Bahwa dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dinyatakan: “Verifikasi dukungan paslon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS” Berdasarkan ketentuan a quo, jelaslah bahwa verifikasi dukungan paslon perseorangan menjadi tanggungjawab KPU, dalam hal ini Teradu I-IV. Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undang dalam pelaksanaannya, jelas hal tersebut menjadi tanggungjawab Teradu I-IV; 17. Bahwa atas dasar pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat banyak laporan yang diajukan ke Panwas Kota Kotamobagu sebagai berikut: Pelanggaran yang dilakukan oleh PPS a. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPS saat melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu No Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Steven Mokoginta 093/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 2. Fani Paduli 042/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 3. Suharto Mokobombang 038/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 4. Sumartini Detu 039/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 5. Hajijah Mustafa 034/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 6. Nina Sulaiman 036/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 b. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPS saat melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Yolanda Makalunsenge 048/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 c. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPS saat melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Sumantri Paputungan 056/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Nuriati Paputungan 03/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Radjak Lihawa 08/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 4. Kasino 04/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 5. Wisna Matara 06/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 d. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPS saat melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Anisa Mokodompit 024/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Rusni Paputungan 025/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Hendra Podomi 028/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 4. Noval Adati 063/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 5. Meng Tunggali 09/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 6. Muh. Shiddiq Al 016/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 Buchary Pelanggaran yang dilakukan oleh L.O a. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh L.O di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Ida Mokoagow 091/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 2. Merlan Maleteng 040/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 3. Masrifan Maleteng 033/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 4. Moh. Djoko 032/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 Paputungan 5. Gunawan Mamonto 035/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 b. Laporan atas pelanggaran Pemalsuan Tanda Tangan oleh L.O di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Mariati Mokoagow 013/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Vera Irawaty Mokoginta 035/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Firahayu Abas 045/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 4. Rona Regina Potabuga 046/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 5. Tommy Mamonto 051/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 c. Laporan atas pelanggaran Pemalsuan Tanda Tangan oleh L.O di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Adenan Modeong 052/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Katibin Asiaw 066/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Leni Paputungan 055/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 d. Laporan atas pelanggaran Pemalsuan tandatangan oleh L.O di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Halina Paputungan 076/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Hamsi Makadao 070/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Yusril Suangi 065/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 4. Neti W. Mokodompit 018/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 5. Hernani Salmon 019/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 6. Diat Damulawan 021/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 7. Erpina Kandoli 022/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 8. Djuhura Paputungan 023/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 Pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan L.O a. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan L.O saat melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Meyta Kartono 037/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 2. Rolly Mokodongan 067/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 b. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan L.O saat melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Modo Mokodongan 050/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Munding Potabuga 047/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Hasni Mokodongan 049/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 c. Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan L.O saat melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Nurhaya Mamonto 026/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Darwa Mamonto 029/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 3. Melawati Mamonto 071/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 4. Rusdi Mamonto 069/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 5. Winda Sungi 068/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 6. Candra Kobandaha 029/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 7. Rahma Kawulusan 059/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 8. Nurjana Mamonto 060/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 9. Irawati Mamonto 061/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 10. Nita Roring 057/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 11. Mastina Gumorung 057/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 12. Saripa Kawulusan 011/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 13. Elma Makalalag 027/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 14. Asep Riyanto 064/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 15. Unon Paputungan 014/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 16. Teddy Mamonto 012/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 17. Tata Mamonto 020/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 Pencabutan Dukungan a. Laporan atas pencabutan dukungan terhadap calon perseorangan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Salimin Tubuon 053/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Djufri Modeong 054/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Isman Mokolintad 030/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 4. Yulita Mokoagow 031/LP/PW/Panwas-kk/XII/2017 b. Laporan atas pencabutan dukungan terhadap calon perseorangan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu No. Nama Nomor Penerimaan Laporan 1. Sumitro Mamangkay 077/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 2. Bobi Mamonto 073/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 3. Sitwisna Lihawa 017/LP/PW/Panwas-kk/25.02/XII/2017 18. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 KPU Kota Kotamobagu (Teradu I-IV) melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Verifikasi Faktual yang dihadiri oleh Panwas Kota Kotamobagu. Dalam Rapat Pleno tersebut Panwas Kota Kotamobagu menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh laporan masyarakat serta memeriksa beberapa penghubung Paslon dan anggota masyarakat yang menjadi pelapor adanya pemalsuan dokumen dukungan, menemukan bahwa: a. Ditemukan formulir B.1-KWK yang tanda tangan pendukungnya dipalsukan oleh tim paslon perseorangan; b. Terdapat banyak anggota PPS yang melakukan verifikasi faktual tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Undang-undang c. Terdapat banyak nama yang tercantum dalam formulir B.1-KWK tetapi bersangkutan tidak pernah mengetahui bahwa nama mereka di cantumkan dalam formulir dukungan tersebut. 19. Bahwa dengan adanya temuan tersebut, Panwas Kota Kotamobagu menolak hasil verifikasi faktual KPU Kota Kotamobagu dan merekomendasikan dilakukan kembali verifikasi administrasi dan analisis dukungan ganda serta verifikasi faktual; 20. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV secara melawan hukum tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor 187/Panwas- KK/I/2018 tertanggal 1 Januari 2018 terkait dengan laporan dan temuan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat dukungan paslon perseorangan; 21. Bahwa dalam rekomendasi tersebut pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diperintahkan untuk melaksanakan kembali proses penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap bakal paslon perseorangan atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopoli dan Drs. Suharjo Makalalag serta dilakukan kembali proses verifikasi faktual di tingkat Kelurahan/Desa se-Kota Kotamobagu; 22. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwas Kota Kotamobagu tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV jelas telah melanggar ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan: “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;” 23. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak melaksanakan Putusan Panwas Kotamobagu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas saran dan/atau arahan dari Teradu V; 24. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Panwas Kota Kotamobagu telah mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 yang amarnya berbunyi: Menetapkan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memerintahkan kepada KPU Kota Kotamobagu untuk melakukan verifikasi Faktual Syarat Dukungan Pencalonan atas paslon Perseorangan a.n Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo makalalag di Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali, dan Kelurahan Molinow dengan keputusan akhir penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 5 x 24 jam terhitung sejak keputusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Kota Kotamobagu untuk memperbaiki Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor: 22/PL.03.3- Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018 sebagaimana pada DIKTUM KESATU huruf b “Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 : Drs. Hi. Jaiunuddi Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag yang melalui dukungan paslon perseorangan, setelah dilakukan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada Angka 2 (dua) tersebut di atas. 25. Bahwa pada faktanya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melaksanakan verifikasi faktual di 6 (enam) Desa/Kelurahan a quo melebihi waktu sebagaimana yang ditentukan dalam putusan Panwas dimaksud. Apabila berpedoman pada putusan Panwas, maka seharusnya verifikasi faktual a quo paling lambat selesai dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2018. Akan tetapi pada kenyataanya pelaksanaan verifikasi faktual a quo baru sesalai dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018, lebih 2 (dua) hari dari waktu yang ditentukan; 26. Bahwa selain melebihi ketentuan waktu, pelaksanaan verifikasi faktual dan pleno rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan ini juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya ada beberapa orang yang sudah meninggal dunia masih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Seharusnya berdasarkan verifikasi faktual ulang di 6 Desa/Kelurahan ini dilakukan, paslon perseorangan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungannya kurang. Akan tetapi, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV atas saran dan/atau arahan Teradu V tetap menyatakan calon perseorangan memenuhi syarat; 27. Bahwa verifikasi faktual ulang pasca Putusan Panwas Kota Kotamobagu dilaksanakan terhadap 6 Desa/Kelurahan dengan total dukungan berjumlah 2118 orang. Rinciannya 1794 Memenuhi Syarat (MS) dan 324 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa pada tanggal 3 sampai dengan 7 Maret Tahun 2018 TERADU I-IV dan jajaran di bawahnya melaksanakan verifikasi faktual ulang dengan hasil 1419 Memenuhi Syarat (MS) dan 699 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apabila dijumlahkan lagi hasilnya tetap sama yakni 2118 orang, dalam artian jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) berkurang 375 orang sehingga jika ditambah dengan kelebihan dukungan berdasarkan verifikasi faktual perbaikan sebelum Putusan Panwas, maka masih terdapat selisih kekurangan dukungan sebanyak 81 orang/dukungan; 28. Bahwa walaupun setelah verifikasi faktual ulang jumlah dukungan calon perseorangan ternyata masih kurang, TERADU I-IV tetap saja menetapkan paslon perseorangan atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopoli dan Drs. Suharjo Makalalag memeuhi syarat dan ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018. Bahwa perlu menjadi catatan pula, karena alasan itu salah satu anggota KPU Kota Kotamobagu atas nama Aditya Tegela mengundurkan diri; 29. Bahwa Teradu V telah memberikan saran dan/atau arahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan verifikasi faktual ulang dan pleno rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana telah dijelaskan di atas. 30. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V patut diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan melanggar Pasal 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum yang mewajibkan penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V patut diduga melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, c dan d, serta ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum, yaitu melanggar integritas dan profesionalitas; c. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V patut diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum yaitu melanggar sumpah/janji anggota KPU; d. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V patut diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum yaitu melanggar prinsip berkepastian hukum; e. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V patut diduga melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum yaitu melanggar prinsip adil; f. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V patut diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum yaitu melanggar prinsip professional, akuntabel, efektif dan prinsip kepentingan umum. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 3 Mei 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa terbukti dalam persidangan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak melaksanakan putusan Panwas Kotamobagu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas saran dan/atau arahan dari Teradu V 2. Bahwa dalam persidangan tanggal 26 April 2018 terungkap fakta Teradu I-IV tidak melaksanakan Putusan Panwas Kotamobagu Nomor: 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diakui sendiri oleh Teradu I-IV dalam persidangan bahwa pelaksanaan putusan Panwas Kotamobagu melebihi waktu yang ditentukan dalam amar putusan a quo. Teradu I-IV beralasan molornya pelaksaan verifikasi faktual ulang disebebakan Teradu I- IV memerlukan waktu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Teradu V dan dengan stakeholder lainnya seperti dengan Panwas sendiri dan instansi Kepolisian. Panwas Kotamobagu sebagaimana keterangnnya sebagai Pihak Terkait menyampaikan sebenarnya sudah mengingatkan kepada Teradu I-IV agar waktu pelaksanaan putusan a quo sesuai dengan apa yang tertera dalam amar putusan angka 3 (tiga) yaitu 5 (lima) hari sejak putusan dibacakan. Namun, pada saat itu Teradu I-IV berdalih punya dasar hukum berupa peraturan KPU untuk melaksanakan putusan a quo melebihi waktu yang ditentukan Panwas. Dalam persidangan Teradu I-IV tidak bisa menunjukkan dasar hukum dimaksud, sehingga semakin terbukti Teradu I-IV melaksanakan putusan Panwas Kotamobagu melebihi waktu yang ditentukan; 3. Bahwa selain itu, penghitungan hasil rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan setelah verifikasi faktual ulang 6 Kelurahan/Desa oleh Teradu I-IV juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dalam ketentuan Pasal a quo disebutkan: “Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Paslon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan;” Teradu I-IV terbukti tidak mengalikan dua dari jumlah kekurangan dukungan calon perseorangan setelah dilakukannya verifikasi faktual ulang di 6 Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud, sehingga hasil akhirnya dukungan paslon perseorangan lebih 8 (delapan) dukungan (Lampiran 1: Hitungan versi Teradu); 4. Bahwa apabila berpedoman pada ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, maka sebenarnya dukungan paslon perseorangan masih kurang sebanyak 81 (delapan puluh satu) dukungan. Penjelasannya sebagaimana diuraikan dalam pengaduan pengadu sebagai berikut: “Verifikasi faktual ulang pasca Putusan Panwas Kota Kotamobagu dilaksanakan terhadap 6 Desa/Kelurahan dengan total dukungan berjumlah 2118 orang. Rinciannya 1794 Memenuhi Syarat (MS) dan 324 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa pada tanggal 3 sampai dengan 7 Maret Tahun 2018 TERADU I-IV dan jajaran di bawahnya melaksanakan verifikasi faktual ulang dengan hasil 1419 Memenuhi Syarat (MS) dan 699 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apabila dijumlahkan lagi hasilnya tetap sama yakni 2118 orang, dalam artian jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) berkurang 375 orang sehingga jika ditambah dengan kelebihan dukungan berdasarkan verifikasi faktual perbaikan sebelum Putusan Panwas, maka masih terdapat selisih kekurangan dukungan sebanyak 81 orang/dukungan” Metode penghitungan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran II: Hitungan versi Peraturan KPU. Bahwa dengan demikian terbukti Teradu I-IV meloloskan calon perseorangan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Hal ini tentu telah melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamatkan UUD 1945. Dalam rangka penegakan restorative justice¸ Pengadu memohon kepada Mejelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI selain menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu, juga memerintahkan kepada KPU Kotamobagu untuk mencabut Keputusan KPU Kotamobagu Nomor: 22/PL.03.3- Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018 sepanjang DIKTUM KESATU huruf b “Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018: Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag yang melalui dukungan paslon perseorangan”, sebab terbukti dalam persidangan Paslon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 5. Bahwa terbukti dalam persidangan bahwa Teradu V melakukan supervisi dan/atau memberikan arahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Bahwa sebagaimana yang terngkap dalam persidangan tanggal 26 April 2018, Teradu I-IV selalu berkonsultasi kepada Teradu V dalam pelaksanaan verifikasi faktual ulang di 6 Kelurahan/Desa, sehingga dapat disimpulkan apa yang dilakukan Teradu I-IV adalah atas arahan dan saran dari Teradu V; 7. Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, terkait waktu pelaksanaan Putusan Panwas Kotamobagu yang molor dan metode penghitungan hasil rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan pasca verifikasi faktual ulang di 6 Kelurahan/Desa yang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 juga dilakukan atas hasil konsultasi dengan Teradu V. Teradu V terbukti melakukan supervisi dan/atau arahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa terbukti dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV secara melawan hukum tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Panwas Kotamobagu; 9. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan tanggal 26 April 2018 sebagaimana diakui sendiri oleh Teradu I-IV, rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor: 187/Panwas-KK/I/2018 tertanggal 1 Januari 2018 tidak dilaksanakan seluruhnya. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pengaduan Pengadu, terdapat dua poin dalam rekomendasi Panwas Kotamobagu a quo yaitu: pertama, merekomendasikan KPU Kotamobagu untuk melaksanakan kembali proses penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap bakal paslon perseorangan atas nama Drs. Hi. Djainudin Damopoli dan Drs. Suharjo Makalalag, dan Kedua, melakukan kembali proses verifikasi faktual di tingkat Kelurahan/Desa se-Kota Kotamobagu; 10. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Teradu I-IV dalam persidangan tanggal 26 April 2018, Teradu I-IV tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu poin kedua, yaitu untuk melakukan kembali proses verifikasi faktual di tingkat Kelurahan/Desa se-Kota Kotamobagu, dikarenakan Panwas Kotamobagu tidak menyertakan data-data pendukung. Keterangan a quo terbantahkan sendiri dengan alat bukti T-10 (Surat KPU Kota Kotamobagu Nomor 13/PL.03.2-SD/7174/KPU-Kot/I/2018 tentang tanggapan rekomendasi Panwas Kotamobagu, tertanggal 7 Januari 2018) yang dihadirkan Teradu I-IV yang menyebutkan “ … rekomendasi Panwas Kota Kotamobagu untuk dilakukannya verifikasi administrasi, kegandaan dan verifikasi faktual kembali di tingkatan Kelurahan/Desa tidak dapat KPU Kota Kotamobagu laksanakan kembali mengingat KPU telah melaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu… ”, jadi alasannya bukan karena tidak ada data-data pendukung, melainkan karena Teradu I-IV menganggap telah melaksanakan verifikasi a quo sesuai dengan jadwal dan tahapan; 11. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwas Kotamobagu, terbitnya rekomendasi a quo telah didasarkan pada kajian yang mendalam serta didasarkan pada hasil klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang diterima Panwas. Data-data yang dimaksud Teradu I-IV tidak disampaikan karena memang yang direkomendasikan untuk diverifikasi ulang locusnya di seluruh Kelurahan/Desa se-Kotamobagu, karena hasil kajian Panwas menemukan pelanggaran-pelanggaran dalam proses verifikasi faktual terjadi di seluruh Kelurahan/Desa se-Kotamobagu. Bahwa secara yuridis formal bukan kapasitas Teradu I-IV untuk menilai rekomendasi Panwas. Kewajiban Teradu I-IV hanya melaksanakan rekomendasi Panwas dan tidak berwenang untuk menilainya; 12. Bahwa dengan adanya fakta sebagaimana diuraikan di atas, Teradu I-IV jelas terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan: “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi PanwasKabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;” 13. Bahwa terbukti dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 14. Bahwa dalam persidangan tanggal 26 April 2018 terungkap fakta PPS tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan paslon perseorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat melakukan verifikasi administrasi, PPS tidak mencocokkan kesesuaian NIK pendukung, nama pendukung, dan alamat pendukung pada formulir model B.1- KWK perseorangan dengan nomor KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga banyak ditemukan dukungan ganda. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor: 187/PANWAS-KK/I/2018 tertanggal 1 Januari 2018. Logikanya tidaklah mungkin rekomendasi a quo terbit apabila proses verifikasi administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 15. Bahwa dalam persidangan, terbitnya rekomendasi a quo telah dikonfirmasi langsung oleh Panwas Kotamobagu sebagai Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan penerbitan rekomendasi a quo didasarkan pada kajian mendalam yang dilakukan atas banyaknya laporan dari masyarakat dan temuan Panwas sendiri melalui jajaran di bawahnya. Khusus mengenai rekomendasi untuk dilakukannya verifikasi administrasi ulang, Panwas Kotamobagu juga telah melampirkan data-data dukungan yang bermasalah (Bukti P-14); 16. Bahwa dalam persidangan tanggal 26 April 2018 juga terungkap fakta PPS tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat dukungan paslon perseorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana keterangan saksi Isa B Mokoginta, Rini Samidu, Yusranli Hawa dan Merlan Maleteng dalam persidangan, pada saat PPS mendatangani mereka, PPS tidak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. PPS langsung meminta para saksi tersebut menandatangani daftar kunjungan, bahkan sebagaimana keterangan saksi Yusranli Hawa, yang bersangkutan diminta oleh PPS menandatangani daftar kunjungan lebih dari satu kali untuk mewakili warga lainnya. PPS juga tidak menunjukkan atau memperlihatkan dan mengkonfimasi kebenaran dukungan para saksi terhadap calon perseorangan sebagaimana tercantum dalam formulir B.1-KWK perseorangan. Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, PPS tidak melakukan dokumentasi pada saat melakukan verifikasi faktual; 17. Bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam proses verifikasi faktual a quo juga dikonfirmasi kebenarannya oleh pengakuan sejumlah PPS sebagaimana termuat dalam Putusan Panwas Kotamobagu Nomor: 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018. Keterangan saksi Alfi yang merupakan Anggota PPS Kelurahan Molinow misalnya, saksi menerangkan “atas inisiatif sendiri, saksi tidak memperlihatkan B.1-KWK, ada 527 warga yang saksi verifikasi, dan semuanya tidak ada yang saksi perlihatkan B.1-KWK nya” (Bukti P-1, hlm. 42). Selain di Kelurahan Molinow, di Kelurahan/Desa lain juga terbukti PPS melakukan verifikasi secara inprosedural sebagaimana termuat dalam putusan Panwas Kotamobagu sebagai berikut: di Desa Moyag terdapat 238 warga yang diverifikasi secara inprosedural, di Desa Pontodon Induk terdapat 202 warga yang diverifikasi secara inprosedural, di Kelurahan Mogolaing terdapat 673 warga yang diverifikasi secara inprosedural, di Kelurahan Pobundayan terdapat 450 warga yang diverifikasi secara inprosedural, dan di Kelurahan Matali terdapat 25 warga yang diverifikasi secara inprosedural (Bukti P-1, hlm. 48); 18. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan tanggal 26 April 2018, selain akibat adanya sejumlah dukungan ganda terhadap calon perseorangan, pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dalam pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diuraikan di atas menjadi dasar Panwas Kotamobagu menerbitkan rekomendasi untuk dilakukannya verifikasi faktual ulang di seluruh Kelurahan/Desa Se-Kota Kotamobagu; 19. Bahwa dalam persidangan tanggal 26 April 2018, juga terungkap hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan tidak pernah dilaporkan PPS kepada Lurah atau Kepala Desa setempat. Sebagaimana keterangan Syamsuri Potaboga selaku Lurah Mongkonai dan Refli Mamonto selaku Lurah Kobo dalam persidangan, keduanya menyatakan tidak pernah mendapat laporan atau diberitahu baik secara lisan maupun tertulis mengenai hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Dalam jawabannya Teradu I-IV pada pokoknya menyatakan hal tersebit dikarenakan dalam Format BA.5-KWK perseorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tidak mencantumkan keharusan untuk diketahui kepala wilayah atau sebutan lain. Jawaban Teradu I-IV tersebut tentu terbantahkan karena secara hierarkis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 lebih rendah kedudukannya dibandingkan dengan Undang-Undang Pemilihan, sehingga seharusnya Teradu I-IV tidak boleh mengabaikan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Pemilihan sebagai norma hukum yang lebih tinggi. Bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 26 April 2018 di atas menunjukkan bahwa Teradu I-IV terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 48 Undang-undang Pemilihan juncto Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Dengan demikian jawaban Teradu I-IV yang seolah-olah telah melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan sendirinya terbantahkan; 20. Bahwa permasalahan syarat dukungan calon perseorangan di atas tidak akan mungkin terjadi apabila Teradu I-IV melakukan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta memegang teguh kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Teradu I-IV betul-betul mengedapankan prinsip profesionalitas, inetgritas dan kepastian hukum, maka seharusnya fakta adanya penggantian calon wakil perseorangan yang hanya berjarak hanya 2 (dua) hari sebelum Paslon Perseorangan a quo menyampaikan syarat dukungan kepada Teradu I-IV menjadi dasar untuk dilakukannya verifikasi secara lebih teliti dan akuntabel; 21. Bahwa sebagaimana keterangan saksi Nasrun Koto dalam persidangan tanggal 26 April 2018, pada pokoknya menyatakan pada tanggal 24 November 2017 malam hari saudara saksi diperlihatkan bahwa dokumen dukungan untuk calon perseorangan (Formulir B.1-KWK) masih tertera atas nama Calon Walikota Drs. Hi. Jainuddin Damopolii berpasangan dengan Saksi Nasrun Koto sebagai Calon Wakil Walikota. Hal tersebut diyakini saksi karena sempat diajak oleh Drs. Hi. Jainuddin Damopolii ke ruangan tempat timnya menyusun dukungan a quo yang nantinya akan diserahkan kepada Teradu I-IV pada tanggal 27 November 2017. Namun karena saksi dimintai jaminan kesungguhan sebesar Rp 500.000.000,- yang tidak dapat dipenuhi, maka pada tanggal 25 November 2017 dini hari sekitar jam 00.05 Drs. Hi. Jainuddin Damopolii membatalkan saksi Nasrun Koto untuk berpasangan menjadi Calon Wakilnya. Setelah itu sesuai dengan agenda yang telah direncanakan sebelumnya, pada tanggal 27 November 2017 Calon Walikota jalur peseorangan atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii tetap menyerahkan syarat dukungan kepada Teradu I-IV namun Calon Wakilnya sudah berganti menjadi Drs. Suharjo Makalalag. Dengan demikian pengumpulan dan penyiapan syarat dukungan Calon Perseorangan atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag hanya kurang lebih 2 (dua) hari; 22. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, waktu 2 (dua) hari tidaklah cukup untuk mengumpulkan sejumlah 10.537 dukungan, karena tidak hanya sekedar mengumpulkan KTP tetapi juga surat pernyataan dukungan (Formulir B.1-KWK). Sebagaimana keterangan saksi Nasrun Koto, yang bersangkutan memerlukan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan mulai dari bulan September s/d November 2017 untuk mengumpulkan KTP dan surat dukungan hingga mencapai kurang lebih 15.000 dukungan. Fakta ini seharusnya dijadikan Teradu I-IV untuk melakukan verifikasi secara lebih cermat dan teliti dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017; 23. Bahwa akan tetapi Teradu I-IV sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak melakukan verifikasi secara lebih cermat dan teliti dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Terbukti banyak laporan masyarakat mengenai pemalsuan surat dukungan. Sebagaimana yang telah dikonfirmasi oleh Panwas Kotamobagu sebagai Pihak Terkait, setidaknya Panwas menerima 96 laporan, mayoritas diantaranya adalah terkait dengan pemalsuan surat dukungan. 2 (dua) diantaranya telah diproses sampai dengan tahap persidangan dan telah diputus. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu Nomor 1/Pid.s/18/PN.KTG dan Nomor 2/Pid.s/18/PN.KTG (atas dugaan Pemalsuan Surat berdasarkan Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang dalam hal ini formulir B.1-KWK) tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terdakwa Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala, BE terungkap fakta sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu yang pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan membuktikan benar tanda tangan dipalsukan tetapi siapa atau subjek yang melakukan pemalsuan masih kabur/tidak jelas dan juga dalam pertimbangannya menyatakan dokumen atau form yang diterbitkan oleh KPU Kotamobagu dikembalikan kepada KPU Kotamobagu; 24. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Terstuktur karena terbukti melibatkan penyelenggara Pemilihan dalam hal ini sebagaimana diakui oleh sejumlah PPS (Vide Bukti P-1). Sistematis karena terbukti pelanggaran- pelanggaran tersebut direncanakan secara matang (by design). Modusnya adalah para warga dimintai KTP nya oleh oknum LO Calon perseorangan dengan alasan yang beragam seperti untuk pemberian bantuan, bedah rumah dan lain sebagainya sebagaimana keterangan saksi Isa B Mokoginta, Yusranli Hawa dan Merlan Maleteng, padahal faktanya KTP tersebut digunakan untuk mendukung Calon Perseorangan. Setelah itu seolah “ada kerjasama” antara LO dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPS, pada saat dilakukan verifikasi faktual surat pernyataan dukungan sengaja tidak diperlihatkan kepada warga yang telah dikumpulkan KTP nya tersebut, akibatnya warga tidak mengetahui KTP nya telah disalahgunakan, sehingga menutup ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan atau menarik dukungan yang “dipalsukan” tersebut. Masif karena terjadi di seluruh Kelurahan/Desa ke Kota Kotamobagu sebagaimana dikonfirmasi Panwas Kota Kotamobagu dalam persidangan tanggal 16 April 2018; 25. Bahwa dengan demikian terungkap fakta bahwa pelanggaran yang terjadi dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana diuraikan di atas di-skenariokan/di-setting. Kalaupun Teradu I-IV tidak terlibat dalam agenda settingan sebagaimana dimaksud, minimal Teradu I-IV ikut terlibat dalam memuluskan agenda setting tersebut dan hal itu jelas telah melanggar prinsip netralitas Penyelenggara Pemilu; 26. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, c dan d, serta ayat (3) huruf a, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nomor Register Perkara 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Laporan Masyarakat kepada Panwas Kotamobagu terkait dengan Pencabutan Dukungan Terhadap Bakal Calon Perseorangan, tanggal 24-25 Desember 2017; Bukti P-3 : Berita Online Jainuddin-Suharjo Serahkan 10.537 KTP Pendukung; Website Berita Online https://kroniktotabuan.com/2017/11/27/9137/ tanggal 27 November 2017; Bukti P-4 : Berita Online Ini Temuan Panwascam Selama Proses Verifikasi Faktual; Website Berita Online https://kroniktotabuan.com/2017/12/28/ini-temuan- Panwascam-selama-proses-verifikasi-faktual/ tanggal 28 Desember 2017; Bukti P-5 : Berita Online Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua LO JaDi-Jo ditahan di Polres; Website Berita Online https://kroniktotabuan.com/2018/01/11/diduga-palsukan- tanda-tangan-dua-lo-jadi-jo-ditahan-di-polres/ tanggal 11 Januari 2018; Bukti P-6 : Berita Online Hasil Verifikasi KPU Kotamobagu Bisa Disengketakan; Website Berita Online https://kroniktotabuan.com/2017/12/27/hasil-verifikasi-kpu- kotamobagu-bisa-disengketakan/ tanggal 27 Desember 2017; Bukti P-7 : Laporan masyarakat kepada Panwas Kotamobagu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), tanggal 22 s/d 24 Desember 2017, dan 26 Desember 2017; Bukti P-8 : Laporan masyarakat kepada Panwas Kotamobagu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Oleh Liaison Official (L.O), tanggal 24 s/d 25 Desember 2017; Bukti P-9 : Laporan masyarakat kepada Panwas Kotamobagu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Liaison Official (L.O), tanggal 22 Desember 2017 dan 24 s/d 26 Desember 2017; Bukti P-10 : Berita Online Datang Ke Kantor Panwas, Suharjo Diprotes Warga Soal KTP; Website Berita Online https://kroniktotabuan.com/2017/12/24/datang-ke-kantor- Panwas-suharjo-diprotes-warga-soal-ktp/ tanggal 24 Desember 2017; Bukti P-11 : Berita Online Panwas Kotamobagu Ngotot Vermin dan Verfak Ulang Calon Independen; Website Berita Online https://mongondow.co/2018/01/Panwas-kotamobagu-ngotot- vermin-dan-verfak-ulang-calon-independen,tanggal 2 Januari 2018 Bukti P-12 : Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 22/PL.03.3- KPT/7174/KPU-KOT/II/2018 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018; Bukti P-13 : Surat KPU RI Nomor: 164/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 13 Februari 2018, perihal perhatian khusus dan supervisi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018; Bukti P-14 : Surat Rekomendasi Panwas Kota Kotamobagu Nomor: 187/PANWAS-KK/I/2018 tertanggal 1 Januari 2018; Bukti P-15 : Berita Online Panwas Kotamobagu Protes Hasil Verifikasi Faktual tanggal 11 Maret 2018, Website Berita Online Tribunnews http://manado.tribunnews.com/2018/03/09/Panwas- kotamobagu-protes-hasil-verifikasi-faktual Bukti P-16 : Berita Online Diduga Ini Alasan Aditya Mundur dari KPU Kotamobagu tanggal 11 Maret 2018, Website Berita Online Kronik Totabuan https://kroniktotabuan.com/2018/03/11/diduga-ini- alasan-aditya-mundur-dari-kpu-kotamobagu/ Saksi-saksi Pengadu 1. Nasrun Koto Dalam sidang pemeriksaan, Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu I menyatakan bahwa Saksi merupakan Bakal Calon Wakil Walikota Kotamobagu yang seharusnya berpasangan dengan Jainuddin Damopolli pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018. Saksi menjelaskan terkait dengan tidak jadinya berpasangan karena diminta uang keseriusan 500 juta. Saksi menyakini dukungan berupa KTP sampai tanggal 24 November 2017 masih atas nama Jainuddin Damopolli selaku Calon Walikota dan Saksi sendiri selaku Calon Wakil Walikota; 2. Isa B Mokoginta Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan pada saat PPS melakukan verifikasi faktual, PPS tidak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. PPS langsung meminta para saksi tersebut menandatangani daftar kunjungan. Saksi juga mengaku diminta tangdatangan dan KTP bukan untuk syarat dukungan. Bahwa setelah mengetahui direkayasa, saksi menarik dukungan ke KPU Kotamobagu; 3. Rini Anggraini Samidu Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan bahwa pada awal November 2017 memberikan KTP dukungan untuk Jainuddin Damopolii-Nasrun Koto. Saksi merupakan saksi yang dihadirkan pada saat sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait dengan tindak pidana Pemilu pemalsuan dikumen B.1-KWK. Bahwa pada saat PPS melakukan verifikasi faktual, PPS tidak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. PPS langsung meminta para saksi tersebut menandatangani daftar kunjungan; 4. Yusran Lihawa Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan diiming-iming bedah rumah untuk mengumpulkan KTP 50 lembar oleh LO paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo. Saksi tidak mengetahui KTP tersebut digunakan sebagai dukungan Paslon. Sakis menyatakan bahwa 6 orang dari KTP yang dikumpulkan Saksi melaporkan pemalsuan KTP tersebut ke Panwas Kotamobagu; 5. Merlan Maleteng Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan bahwa pada saat melakukan verifikasi faktual tidak ditunjukkan B.1-KWK, sementara saksi tidak pernah merasa memberikan dukungan. Saksi tidak mau tandatangan B1-KWK karena tidak mendukung Jainuddin-Suharjo; 6. Samsuri Potabuga Saksi merupakan Lurah Mongkonai. Bahwa pada saat verifikasi faktual oleh PPS, Saksi tidak pernah menerima laporan dari PPS akan dilaksanakan verifikasi faktual; 7. Refly Mamonto Saksi merupakan Lurah Kobo. Bahwa pada saat verifikasi faktual oleh PPS, Saksi tidak pernah menerima laporan dari PPS akan dilaksanakan verifikasi faktual. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu; 4. Memerintahkan kepada KPU Kota Kotamobagu mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 22/PL.03.3-Kpt/7174/KPU- KOT/II/2018 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018 sepanjang DIKTUM KESATU huruf b “Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018: Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag yang melalui dukungan paslon perseorangan”; 5. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu V selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini. 7. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 26 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalil aduan Pengadu dalam aduan a quo khusus yang berkenaan dengan berbagai kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V merupakan klaim sepihak Pengadu yang tidak jelas dan/atau tidak didasarkan pada fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti dan/atau bahkan lebih banyak menggunakan asumsi. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sejak tahapan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan hingga tahapan penelitian administrasi Teradu I-IV selalu berkoordinasi dengan Panwas Kotamobagu untuk melakukan pengawasan pada tahapan tersebut, sehingga Panwas Kotamobagu selalu melakukan pengawasan; (Bukti P-1) b. Bahwa pada tahapan sebagaimana yang dijelaskan pada huruf a Teradu I-IV tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwas Kotamobagu terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Teradu I-IV c. Bahwa Teradu I-IV telah melakukan bimbingan teknis kepada PPS dan PPK tentang tatacara verifikasi faktual calon perseorangan yang dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Utara divisi teknis dan hukum serta Ketua Panwas Kotamobagu; (Bukti P-2) d. Bahwa verfikasi faktual dilakukan oleh PPS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 s/d 26 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari Panwascam yang melakukan pengawasan verfikasi faktual; e. Bahwa Teradu I-IV secara intensif melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS. 2. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu point 2 perlu Teradu I-V sampaikan: a. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, jadwal Penyerahan syarat dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kab/Kota pada tanggal 25 s/d 29 November 2017; (Bukti P-3) b. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan dalam bentuk Dokumen Dukungan berupa surat pernyataan menggunakan Formulir B.1-KWK Perseorangan yang disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau kelurahan yang memuat nama Paslon Walikota dan Wakil Walikota, dukungan dimaksud dilampiri fotokopi KTP-Elektronik atau Surat Keterangan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan; (Bukti P-4) c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 membuktikan kebenaran dukungan kepada Paslon Perseorangan melalui Verifikasi Faktual oleh PPS dengan cara sensus. d. Bahwa dalam hal penyerahan syarat minimal dukungan Dokumen B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan tanggal 27 November 2017 sudah tercantum nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii sebagai Calon Walikota dan Drs. Suharjo Makalalag sebagai Calon Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018. Dokumen tersebut memenuhi syarat minimal dukungan karena syarat minimal dukungan 8.681 dan harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan. Sementara yang dimasukan sebanyak 10.537 dan tersebar di 4 kecamatan atau 100% Kecamatan; (Bukti P-5) e. Bahwa berdasarkan hal di atas KPU Kota Kotamobagu menyatakan dukungan tersebut telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebarannya sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa Teradu I-IV pada penelitian dokumen paslon perseorangan hanya melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal paslon perseorangan. Teradu I-IV telah melaksanakan verifikasi administrasi sebagaimana ketentuan pasal 18 s/d Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Terhadap hasil verifikasi administrasi, Teradu I-IV menyerahkannya dokumen dukungan bakal paslon perseorangan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan Verifikasi Faktual. Pada Verifikasi Faktual inilah dipastikan kebenaran, dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat selanjutnya dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya pendukung mengisi lampiran berita acara Model BA.5-KWK Perseorangan namanya di coret dari daftar dukungan. Bahwa terkait tuduhan Pengadu telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan/atau pemalsuan dokumen pada formulir model B.1-KWK perseorangan, tidak merupakan kewenangan administratif dari Teradu I-IV untuk menyimpulkannya; 4. Bahwa dalam hal PPS tidak mencocokkan kesesuaian NIK pendukung, nama pendukung, dan alamat pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan dengan nomor KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena sudah dilakukan Teradu I-IV pada penelitian verifikasi administrasi sebagaimana Peraturan KPU Pasal 18 ayat 2 huruf a dan sesuai Peraturan KPU 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 tanggal 25 November s/d 8 Desember 2017; 5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU 15 Tahun 2017, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Paslon; (Bukti P-6) 6. Bahwa dalam hal pernyataan PPS tidak menjelaskan maksud kedatangannya dan langsung meminta warga menandatangani daftar kunjungan tidak berdasarkan fakta/bukti di lapangan. Pada saat menemui pendukung di rumahnya, PPS pertama-tama menjelaskan maksud kedatangannya dan bertanya apakah yang bersangkutan mendukung atau tidak. Pendukung yang tidak memberikan dukungannya wajib mengisi lampiran model BA.5-KWK Perseorangan. Bahwa PPS tidak melakukan dokumentasi pada saat proses verifikasi faktual tidak sesuai fakta di lapangan (Foto Dokumentasi saat verifikasi faktual). 7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 huruf c UU Pemilihan dan Penjelasannya disyaratkan bahwa rekapitulasi dukungan calon perseorangan ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS serta diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau sebutan lain. Faktanya rekapitulasi dukungan paslon perseorangan di 33 (tiga puluh tiga) desa/kelurahan di 4 (empat) kecamatan di Kota Kotamobagu dari hasil verifikasi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS tidak diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa. Hal ini menunjukkan bahwa PPS tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan, jelas cacat hukum, hal ini menyebabkan banyak laporan yang diajukan ke Panwas Kota Kotamobagu. Terkait dengan hal tersebut, KPU Kotamobagu dalam melaksanakan rekapitulasi ditingkat PPS, PPK dan KPU berpedoman pada Peraturan KPU 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU 15 Tahun 2017. Bahwa dalam format rekapitulasi di tingkat PPS menggunakan format BA.5-KWK Perseorangan yang terdapat dalam lampiran Peraturan KPU 3 dan PKPU 15 tahun 2017, dalam format BA.5-KWK perseorangan tidak mencantumkan mengetahui kepala wilayah atau sebutan lain. (Bukti P-8) 8. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 KPU Kota Kotamobagu telah melakukan rekapitulasi di tingkat Kota. Pada rapat Pleno tersebut dengan jelas Panwas Kotamobagu hanya menyampaikan keberatan secara lisan, yaitu Verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual tidak dilakukan sesuai prosedur. Keberatan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci tentang kesalahan prosedur apa yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu, dimana dan kapan itu terjadi. Panwas juga menyampaikan bahwa tidak keberatan terkait hasil verifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan Pengadu tidak berdasar pada fakta bahkan cenderung memutar balikan fakta. Bahwa rekomendasi Panwas Kotamobagu terkait dugaan pelanggaran administrasi diterima oleh KPU Kota Kotamobagu pada tanggal 1 Januari 2018 atau 3 hari setelah pelaksanaan Pleno. Terhadap rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu I-IV sebagaimana yang akan diuraikan pada jawaban berikutnya; (Bukti P-9) 9. Bahwa dalil Pengadu terhadap Teradu I-IV yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu adalah tidak benar, seperti yang Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Rekomendasi Panwas Kotamobagu diterima oleh Teradu pada tanggal 1 Januari 2018 dengan surat nomor: 187/PANWAS-KK/I/2018 yang merekomendasikan KPU Kotamobagu untuk melaksanakan kembali Proses Penelitian Administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap bakal paslon perseorangan serta dilakukan kembali proses Verifikasi Faktual ulang ditingkat Desa dan Kelurahan se-Kota Kotamobagu. Dalam lampiran rekomendasi disebutkan sejumlah 138 nama yang menurut Panwas menjadi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu pada masa penelitian administrasi dan faktual (Bukti P-10) b. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut KPU Kotamobagu telah menindaklanjutinya dengan melakukan hal hal sebagai berikut:  Teradu telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara.  Bahwa setelah melakukan konsultasi, Teradu melakukan pencermatan terhadap 138 nama dalam lampiran rekomendasi sebagaiamana temuan panwas kota kotamobagu. Dari hasil pencermatan terhadap 138 nama ternyata hanya terdapat 73 orang saja, karena terdapat nama yang diketik berulang kali sehingga menambah daftar nama temuan menjadi 138 nama. Terhadap 73 orang tersebut ditemukan sejumlah 18 orang yang memang sudah bersatus tidak memenuhi syarat berdasarkan penelitian administasi dan factual. Terhadap sejumlah 53 orang tetap memenuhi syarat karena tidak terpenuhinya ketentuan pasal 18 ayat 3, yang mengatur bahwa dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, Nama, Jenis Kelamin, Tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir B.1- KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan yang di terbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan (TMS);  Terdapat 2 nama saja yang dilakukan perbaikan karena ditemukan Ganda, sehingga telah dilakukan perbaikan pada tanggal 7 Januari 2018 sesuai dengan berita acara Model BA.7-KWK Perorangan dan undangan rapat pleno Nomor: 12/PL.03.2-UND/7174/KPU-Kot/I/2017 tanggal 7 Januari 2017 dimana dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwas Kotamobagu; (Bukti P-11)  Hal hal yang dilakukan di atas telah disampaikan kepada Panwas Kotamobagu melalui surat nomor: 13/PL.03.2-SD/7174/I/2018 tanggal 7 Januari 2018 tentang Tanggapan Rekomendasi Panwas Kota Kotamobagu; 10. Bahwa dalam melaksanakan Putusan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 KPU Kota Kotamobagu melakukan hal hal sebagai berikut: a. Teradu I sampai IV melakukakn konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI dengan hasil bahwa Teradu I-IV wajib melaksanakan putusan sengketa tersebut. b. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 KPU Kotamobagu melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kotamobagu, Paslon Perseorangan, Asisten I Pemerintah Kota Kotamobagu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,Kapolres Bolaang Mongondow, Kasdim 1303 Bolaang Mongondow. Dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan oleh Ketua Panwas Kotamobagu bahwa yang dimaksudkan dengan 5 x 24 jam adalah KPU Kotamobagu wajib menindaklanjuti putusan sengketa Panwas Kotamobagu dalam waktu 5 x 24 jam. Tentang berapa lama waktu pelaksanaan verifikasi Faktual ulang diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kotamobagu. (Bukti P-12) c. Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Kotamobagu menerbitkan surat keputusan nomor: 40/PL.03.1-Kpt/7174/KPU-Kot/III/2018. 11. Bahwa Putusan sengketa Panwas Kotamobagu memerintahkan KPU Kotamobagu melakukan verifikasi faktual ulang di 6 Desa/Kelurahan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, proses Verifikasi pertama jumlah yang memenuhi syarat adalah 8.592 sehingga diadakan perbaikan karena tidak mencapai syarat minimal dukungan sebesar 8.681 sehingga dilakukan proses perbaikan dan hasil yang memenuhi syarat pada proses perbaikan adalah 472 sehingga 8.592 ditambah 472 hasilnya adalah 9.064. Dalam Putusan sengketa Panwas Kotamobagu memerintahkan kepada KPU Kotamobagu melaksanakan Verifikasi Faktual ulang di 6 desa/kelurahan yang total jumlah dukungan yang memenuhi syarat untuk 6 desa dan kelurahan sebesar 1.794 sehingga 8.592 sebagai hasil Verifikasi Pertama dikurangi dengan jumlah memenuhi syarat di 6 desa dan kelurahan sebesar 1.794 yang akan di Verifikasi Faktual ulang dan hasilnya adalah 6.798. Dari hasil rekapitulasi terhadap verifikasi faktual ulang di 6 Desa dan kelurahan jumlah dukungan yang memenuhi syarat adalah sebesar 1.419 sehingga 6.798 di tambah dengan 1.419 menjadi 8.217, maka angka yang memenuhi syarat sebesar 8.217 langsung ditambah dengan yang memenuhi syarat pada masa perbaikan sebesar 472 didapati jumlah sebesar 8.689 dukungan yang memenuhi syarat. Angka tersebut melampaui jumlah syarat minimal dukungan yakni sebesar 8.681. Berikut ini digambarkan dalam bentuk tabel data jumlah dukungan sebelum dan sesudah putusan Panwas Kotamobagu khusus di enam desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam putusan Panwas; NO VERFAK VERFAK PUTUSAN PANWAS Jumlah Dukungan 2.118 2.118 MS 1.794 1.419 - 375 TMS 324 699 + 375 12. Berdasarkan Tabel di atas dapat dijelaskan bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat di 6 Desa/Kelurahan sebagaimana putusan Panwas Kotamobagu berkurang sejumlah 375, dan jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat bertambah sejumlah 375, sehingga jumlah dukungan calon perseorangan secara keseluruhan sebelum putusan Panwas Kotamobagu yaitu 9.064 dikurangi dengan 375 adalah 8.689. Berdasarkan tindaklanjut putusan Panwas Kotamobagu, paslon Perseorangan tetap dinyatakan Memenuhi Syarat karena telah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kotamobagu dengan keputusan KPU Kotamobagu Nomor:43/PL.03.2- Kpt/7174/KPU-Kot/XI/2017. Perubahan KPU Kotamobagu Nomor:9/PL.03.2- Kpt/7174/KPU-Kot/IX/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan paslon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018 sejumlah 8.681 (Bukti P-15). Berdasarkan surat pengunduran diri dari saudara Aditya Tegela alasan yang disebutkan dikarenakan terjadi perbedaan pendapat pada saat pengambilan keputusan dalam rapat pleno tentang hasil verifikasi faktual kembali syarat dukungan calon perseorangan atas nama Drs Jainuddin Damopolii dan Drs Suharjo Makalalag pasca putusan Panwas Kotamobagu. Menurut Aditya Tegela bahwa hasil verifikasi faktual harus direkap dalam sistem informasi pencalonan (silon). Selanjutnya dalam hal pemberian status memenuhi syarat bagi orang yang sudah meninggal pada verifikasi faktual ulang calon perseorangan (bukti surat pengunduran diri). Hal ini membantah tuduhan dari Pengadu yang menyebutkan bahwa pengunduran diri dari Aditya Tegela oleh karena perbedaan terkait jumlah dukungan yang memenuhi syarat, setelah pelaksanaan putusan Panwas Kotamobagu; 13. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu V telah memberikan saran dan/atau arahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan verifikasi faktual ulang dan pleno rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa setiap arahan dan atau saran yang disampaikan oleh Teradu V selalu didasarkan pada peraturan KPU. Jika ditemukan ada permasalahan yang tidak dapat dijawab oleh Teradu V maka Teradu V selalu melakukan konsultasi kepada atasan, dalam hal ini KPU RI. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah adalah merupakan tanggungjawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan permasalahan ini maka Teradu V memberikan saran dan arahan terkait pelaksanaan verifikasi faktual ulang sebagaimana hasil konsultasi dengan KPU RI. Yaitu melaksanakan putusan Panwas Kotamobagu Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2017. Saran dan/atau arahan pada saat Rapat Pleno rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan terkait dengan Silon sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencolanan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan dokumen dukungan Paslon perseorangan sampai dengan penetapan Paslon peserta Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi. Jika pada pelaksanaannya sarana teknologi yang digunakan belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan tahapan, dalam hal ini yaitu input hasil verifikasi faktual ulang putusan Panwas Kotamobagu, maka kewajiban dari penyelenggara menggunakan formulir pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Hal ini tidak mengurangi keabsahan dari dokumen tersebut. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi publik, Teradu V telah mengarahkan Teradu I, II, III, IV untuk melakukan input data hasil verfisikasi ulang melalui helpdesk KPU RI. Karena hal ini hanya dapat dilakukan oleh operator Silon di tingkat KPU RI. Saran dan arahan Teradu V saat Rapat Pleno rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan terkait dengan status pendukung yang meninggal dunia setelah verifikasi awal KPU Kota Kotamobagu, yaitu mengikuti pernyataan pada verifikasi faktual sebelum putusan Panwas Kotamobagu. Bahwa karena pernyataan mendukung atau tidak mendukung dari yang sudah meninggal tersebut tidak dapat dikonfirmasi lagi. Sehingga pendukung yang menyatakan mendukung dinyatakan tetap menenuhi syarat, dan pendukung yang menyatakan tidak mendukung dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat. Bahwa dengan demikian semua arahan dan saran yang diberikan oleh Teradu V kepada Teradu I, II, III, IV sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU serta hasil konsultasi dengan KPU RI. 14. Bahwa dengan jawaban di atas dimana Keputusan Teradu merupakan kolektif kolegial maka apa yang menjadi dalil-dalil aduan oleh Pengadu sangat amat jelas dan/atau nyata banyak berdasarkan asumsi dan/atau tidak memiliki fakta yang jelas dan/atau nyata apabila Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 15. Bahwa berdasarkan hal di atas dalil-dalil aduan Pengadu juga tidak bisa membuktikan jenis pelanggaran kode etik mana yang telah dilanggar oleh Teradu I, II, III, IV, dan V seperti apa yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Dokumentasi/Foto-foto Tahapan Pencalonan, Bimtek, Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu; Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, tanggal 29 Desember 2017; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Pengumuman KPU Kotamobagu Nomor: 128/PL.03.2-Pu/7174/KPU-kot/XI/2017, tertanggal 9 November 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Bukti Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan KPU Kotamobagu Tahun 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Tanggal 28 November 2017; Bukti T-6 : Dokumentasi/Foto-foto Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu (PPS) Bukti T-7 : Dokumentasi/Foto-foto Tahapan Pencalonan, Bimtek, Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu Bukti T-8 : Fotokopi Model BA.5-KWK Perseorangan KPU Kotamobagu; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor: 187/PANWAS-KK/I/2018, tanggal 1 Januari 2018; Bukti T-10 : Fotokopi Lampiran Surat Rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor: 187/PANWAS-KK/I/2018, tanggal 1 Januari 2018; Bukti T-11 : Fotokopi Model BA.7-KWK Perseorangan KPU Kotamobagu, tanggal 7 Januari 2018; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara KPU Kotamobagu Nomor: 50/PY.03.1- BA/7174/KPU-KOT/III/2018, perihal Hasil Rapat Koordinasi Tindaklanjut Putusan Panwas Kotamobagu, tanggal 2 Maret 2018; Bukti T-13 : Fotokopi Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan, tertanggal 8 Februari 2018; Bukti T-14 : Fotokopi Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan, tertanggal 9 Maret 2018; Bukti T-15 : Berita Acara KPU Kotamobagu Nomor: 09/PL.03.2-BA/7174/KPU- kot/IX/2017, tertanggal 9 November 2017;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menurut Pengadu dalam tahap pencalonan ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, juga oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta tim pemenangan dan LO (Liasion Officer) paslon dari jalur perseorangan. Bahwa sampai pada tanggal 25 November 2017 Bakal Calon Walikota dan Walikota Kota Kotamobagu a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii mengumpulkan syarat dukungan berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Walikota, a.n. H. Nasrun Koto, SH., MH. Hal ini dibuktikan pada Musyawarah Peyelesaian Sengketa Panwas Kota Kotamobagu yang diselenggarakan pada tanggal 24 November 2017. Bahwa pada tanggal 27 November 2017, Drs. Hi. Jainuddin Damopolii mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota ke KPU Kota Kotamobagu berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Walikota, a.n. Drs. Suharjo Makalalag, M.ED. Menurut Pengadu pendaftaran tersebut sangat janggal, bagaimana mungkin dalam jangka waktu dua hari pasangan tersebut mampu mengumpulkan dukungan sejumlah 10.537 (sepuluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh) dukungan. Pengadu menyatakan kejanggalan tersebut terjawab dengan banyaknya laporan masyarakat dan temuan Panwas Kota Kotamobagu terkait pemalsuan dokumen syarat dukungan, penyalahgunaan KTP yang dilakukan oleh LO, serta verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; [4.1.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor 187/Panwas-KK/I/2018 tertanggal 1 Januari 2018. Rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Kotamobagu untuk melaksanakan kembali proses penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap paslon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, serta dilakukan kembali proses verifikasi faktual di tingkat Kelurahan/Desa se-Kota Kotamobagu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu jelas melanggar ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; [4.1.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak melaksanakan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, tanggal 28 Februari 2018 atas saran dan/atau arahan dari Teradu V. Berdasarkan amar putusan sengketa a quo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melaksanakan verifikasi faktual di 6 (enam) Desa/Kelurahan dalam jangka waktu 5 hari, namun faktanya pelaksanaan verifikasi faktual baru selesai pada tanggal 7 Maret 2018, lebih 2 (dua) hari dari waktu yang ditentukan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual ulang terhadap 6 Desa/Kelurahan dimaksud, maka jumlah dukungan paslon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, seharusnya tidak memenuhi syarat minimal dukungan, namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tetap menetapkan paslon tersebut. Hal ini tidak lepas dari saran dan/atau arahan Teradu V yang melakukan supervisi kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018; [4.2.1] Menimbang terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV membantah dalil aduan tersebut. Seluruh tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu pada Pilkada 2018 dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV sesuai peraturan perundangan. Bahwa sejak tahapan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan, tahapan penelitian administrasi, verifikasi faktual, sampai rapat pleno penetapan syarat dukungan perseorangan, KPU Kota Kotamobagu tidak pernah menerima keberatan dan/atau rekomendasi terkait adanya pelanggaran dari Panwas Kota Kotamabagu. Bahwa sebelum pelaksanaan verifikasi faktual, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan bimbingan teknis tentang tatacara verifikasi faktual, juga intensif melakukan supervisi dan monitoring kepada PPS dan PPK; [4.2.2] Menimbang terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor 187/Panwas-KK/I/2018 tertanggal 1 Januari 2018. Rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Kotamobagu untuk melaksanakan kembali proses penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap paslon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, serta perintah untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat Kelurahan/Desa se-Kota Kotamobagu. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil konsultasi, pada tanggal 7 Januari 2018 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan pencermatan dan perbaikan terhadap 138 nama sesuai lampiran rekomendasi Panwas Kotamobagu dan dituangkan dalam berita acara Model BA.7-KWK Perseorangan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV juga sudah menyampaikan tindaklanjut rekomendasi tersebut kepada Panwas Kotamobagu sesuai Surat Nomor 13/PL.03.2- SD/7174/I/2018. Terkait dengan perintah melakukan verifikasi faktual tingkat Kelurahan/Desa se-Kotamobagu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut, karena tidak ada data pelanggaran yang terjadi sebagai dasar untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang; [4.2.3] Menimbang terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melaksanakan putusan penyelesaian sengketa melebihi waktu yang ditentukan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menerangkan telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI dengan hasil wajib melaksanakan putusan sengketa tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 2 Maret 2018 KPU Kotamobagu melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kotamobagu, Paslon Perseorangan, Asisten I Pemerintah Kota Kotamobagu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kapolres Bolaang Mongondow, Kasdim 1303 Bolaang Mongondow. Dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan oleh Ketua Panwas Kotamobagu bahwa dalam waktu 5 hari KPU Kotamobagu wajib menindaklanjuti putusan sengketa. Bahwa terkait dengan waktu pelaksanaan verifikasi faktual ulang, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyatakan berpedoman pada peraturan kepemiluan yang menyatakan bahwa verifikasi faktual ulang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari. Hasil rapat koordinasi tersebut dimuat dalam Berita Acara KPU Kotamobagu Nomor 50/PY.03.1-BA/7174/KPU- KOT/III/2018 tanggal 2 Maret 2018; [4.2.4] Teradu V membantah dalil aduan Pengadu, sesuai Peraturan KPU, Teradu V memberikan supervisi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Teradu V dalam memberikan arahan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selalu berkonsultasi kepada KPU RI. Teradu V menyatakan bahwa arahan dan saran kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV merupakan keputusan kolektif kolegial Teradu V bersama dengan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu V menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu V dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pengaduan yang menyatakan sampai pada tanggal 25 November 2017, nama pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu adalah a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii – H. Nasrun Koto, SH., MH., yang dibuktikan keterangan saksi Pengadu, a.n. H. Nasrun Koto, S.H., M.H., selaku bakal calon Wakil Walikota, dan dibuktikan pada Sidang Musyawarah Peyelesaian Sengketa Panwas Kota Kotamobagu. Bahwa pada saat pendaftaran resmi tanggal 27 November 2017, bakal calon Walikota Kota Kotamobagu, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii berganti pasangan calon Wakil Walikota Kota Kotamobagu, a.n. Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., adalah di luar tanggungjawab KPU. Karena itu, tidak dapat dibebankan tanggungjawab kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, baik dari sisi hukum maupun etik. [4.3.2] menimbang pengaduan terkait pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV bersama jajarannya dalam hal ini PPK dan PPS telah melaksanakan verifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terungkap juga fakta bahwa sampai pada rapat pleno penetapan hasil verifikasi dukungan calon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, tanggal 29 Desember 2017, tidak terdapat keberatan atau rekomendasi dari Panwas Kotamobagu beserta jajarannya. Rekomendasi terkait dengan verifikasi dukungan paslon baru diterima oleh KPU Kotamobagu setelah rapat Pleno Penetapan verifikasi dukungan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2018. Berdasarkan fakta tersebut, dengan tidak adanya keberatan dalam verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan sampai pada saat rekapitulasi di tingkat Kota, hal ini membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV beserta jajarannya telah melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku; [4.3.3] Menimbang terkait dengan rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor 187/Panwas-KK/I/2018, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Panwas Kota Kotamobagu setelah rapat pleno penetapan rekapitulasi verifikasi dukungan paslon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED,. Bahwa rapat Pleno penetapan rekapitulasi dukungan dilaksanakan oleh KPU Kotamobagu pada tanggal 29 Desember 2017, sementara rekomendasi dikeluarkan oleh Panwas Kotamobagu pada tanggal 1 Januari 2018. KPU Kotamobagu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap dukungan ganda. Terkait dengan rekomendasi verifikasi faktual ulang di seluruh Desa/Kelurahan se- Kotamobagu, KPU Kotamobagu tidak dapat melaksanakan karena tidak ada data yang disampaikan oleh Panwas Kotamobagu sebagai dasar melakukan verifikasi faktual ulang. Bahwa tidak dilaksanakannya verifikasi ulang tersebut, karena menurut KPU Kotamobagu verifikasi faktual sebelumnya telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal, tahapan dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kotamobagu sesuai dengan Surat KPU Kotamobagu Nomor 13/PL.03.2-SD/7174/I/2018, tanggal 7 Januari 2018. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV juga telah melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. [4.3.4] Menimbang terkait dengan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, tanggal 28 Februari 2018, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melaksanakan putusan a quo. Teradu I s/d Teradu IV terlebih dahulu konsultasi kepada Teradu V selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hasil konsultasi tersebut memerintahkan Teradu I s/d Teradu IV melaksanakan putusan sengketa, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terkait pelaksanaan rekomendasi yang dinilai melampaui batas waktu 5 hari, berdasarkan rapat koordinasi tanggal 2 Maret 2018 yang dihadiri Panwas Kota Kotamobagu, Paslon Perseorangan, Asisten I Pemerintah Kota Kotamobagu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kasdim 1303 Bolaang Mongondow terdapat kesepahaman bahwa yang dimaksud 5 hari adalah waktu untuk menindaklanjuti putusan sengketa Panwas Kotamobagu. Pelaksanaan verifikasi faktual ulang di 6 (enam) Desa/Kelurahan, yakni: Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali dan Kelurahan Molinow, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU. Hasil rapat koordinasi tersebut dimuat dalam Berita Acara KPU Kotamobagu Nomor 50/PY.03.1- BA/7174/KPU-KOT/III/2018. Selanjutnya dalam rangka memberi kepastian hukum pelaksanaan verifikasi faktual diterbitkan Surat Keputusan Nomor 40/PL.03.1- Kpt/7174/KPU-Kot/III/2018, tentang jadwal verifikasi ulang tindaklanjut Putusan Sengketa Panwas Kotamobagu. Substansi supervisi Teradu V terkait pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu merupakan keputusan kolektif-kolegial KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, a.n. Vivi T. L. George. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s/d Teradu IV telah melaksanakan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Teradu V bersama dengan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan kewajiban sesuai ruang lingkup tugas dan wewenangnya. Berdasarkan fakta tersebut Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa formulir B.1- KWK dukungan paslon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, dijadikan bukti Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa B.1-KWK tersebut merupakan dokumen asli yang digunakan sebagai syarat dukungan calon perseorangan saat pendaftaran di KPU Kotamobagu. Ketua Panwas Kotamobagu atas nama Musly L Mokoginta mengakui bahwa dokumen tersebut diberikan orang yang tidak dikenal di Kantor Panwas Kotamobagu. Terkait dengan B.1-KWK tersebut Ketua Panwas Kotamobagu tidak memberikan tanda terima karena orang yang menyerahkan tersebut langsung meninggalkan Kantor Panwas Kotamobagu. Terkait dengan fakta tersebut, DKPP berpendapat formulir B.1-KWK yang merupakan syarat dalam pencalonan merupakan dokumen yang seharusnya dalam penguasaan KPU Kotamobagu. Formulir B.1-KWK tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan dan tidak dapat tersebar kepada pihak manapun. Terkait dengan fakta formulir B.1-KWK yang tersebar atau dimiliki masyarakat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kotamobagu seharusnya menelusuri dan memastikan siapa yang menyebarkan formulir B.1-KWK kepada masyarakat. DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak responsif dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 Ayat (3), Pasal 13 huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nova R. Tamon sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kotamobagu, Teradu II Iwan Manoppo, Teradu III Asep Sabar, Teradu IV Amir Halatan sebagai Anggota KPU Kota Kotamobagu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yessy Y. Momongan sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir