Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2020
Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara Barat
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 12/08/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-08-2020
👁 19 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 67-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu dan/atau Terlapor bersama dengan Elias Agustinus Huninhatu, S.Si (yang adalah calon Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor urut 6 KPU Maluku Tenggara Barat) pada saat mengikuti seleksi Komisioner KPU di Ambon, undang-undang tidak memberikan ruang komunikasi dan juga melakukan pertemuan apapun antara peserta seleksi dengan Calon Anggota Legislatif akan tetapi, Teradu dan Elias Agustinus Huninhatu telah bertemu dan berdiskusi serta makan siang bersama dengan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Maluku a.n Deni Frankli Sianressi, SH,.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Deni Frankli Sianressi Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan Maluku VII Nomor Urut 2 (dua) di Resto Solaria Ambon City Centre Mall Kota Ambon pada bulan November 2018; [4.1.2] Teradu tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Ketua PPS Sifnana karena mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat; [4.1.3] Teradu tidak memenuhi kewajibannya menghadiri sidang pemeriksaan administrasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 11 Juni 2019; [4.1.4] Teradu diduga meminta uang kepada Jefri Tandar yang merupakan adik Caleg DPR RI Dapil Maluku No. urut 2 dari Partai Hanura sebanyak Rp.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (2); Pasal 8; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 67-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65-PKE- DKPP/VI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Marthen Veki Maskikit Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD PAN Maluku Tenggara Barat Alamat : JL. BTN Saumlaki Memberikan kuasa kepada: 1. Nama : F. R Lololuan, S.H,.M.H,. Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ Law Firm Lololuan dan Rekan Alamat : JL. Pulo Ribung Raya, Bekasi 2. Nama : M. Syahwan Arey, S.H.,M.H,. Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ Law Firm Lololuan dan Rekan Alamat : JL. Pulo Ribung Raya, Bekasi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yakop Hansen Talutu, S.H,. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat : Jl. Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Alamat Maluku Tenggara Berat, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Saksi Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 67-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu dan/atau Terlapor bersama dengan Elias Agustinus Huninhatu, S.Si (yang adalah calon Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor urut 6 KPU Maluku Tenggara Barat) pada saat mengikuti seleksi Komisioner KPU di Ambon, undang-undang tidak memberikan ruang komunikasi dan juga melakukan pertemuan apapun antara peserta seleksi dengan Calon Anggota Legislatif akan tetapi, Teradu dan Elias Agustinus Huninhatu telah bertemu dan berdiskusi serta makan siang bersama dengan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Maluku a.n Deni Frankli Sianressi, SH,. di Solaria Passo Ambon, dalam pertemuan makan siang bersama tersebut Teradu dan/atau Terlapor dan Elias Agustinus Huninhatu menjanjikan kepada Deni Frankli Sianressi, S.H,. bahwa jika mereka (Teradu dan/atau Terlapor dan Elias Agustinus Huninhatu) lolos sebagai Komisioner KPU MTB maka mereka akan membantu menambah suara Deni Frankli Sianressi, S.H,. ditingkat TPS, PPK dan KPU MTB akan tetapi Deni Frankli Sianressi, S.H,. menyatakan tidak perlu yang penting adalah menjaga hasil suara Deni Frankli Sianressi, S.H,.agar tidak dikurangi oleh penyelenggara atau pihak lain. (Vide Bukti P.1). Bahwa dengan perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dan kode etik. 2. Teradu dan/atau Terlapor selama mengikuti seleksi Komisioner KPU tidak pernah merasa bertanggungjawab melaksanakan secara baik tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPS desa Sifnana sehingga Ketua PPK Tanimbar Selatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor 02/KPU- MTB/PPK.Tansel/I/2019. Selain Surat Pemberitahuan dari Ketua PPK Tanimbar Selatan, Komisioner KPU MTB Divisi Hukum a.n H.J Kelbulan, S.H,. menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Supervisi terkait kelalaian Teradu dan/atau Terlapor yang tidak secara efektif melaksanakan tugas sebagai Ketua PPS desa Sifnana. (Vide Bukti P.2.1 & P.2.2). Bahwa dengan perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. 3. Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 11 Juni 2019 melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2019 dengan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, agenda Jawaban Terlapor dalam hal ini Teradu dan/atau Terlapor, pada hari sidang tersebut Teradu dan/atau Terlapor tidak menghadiri sidang a quo padahal adalah kewajiban Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan jawaban secara langsung tanpa diwakili dan dari sudut pandang etika harusnya Teradu dan/atau Terlapor hadir karena majelis pemeriksa dalam sidang a quo adalah Bawaslu Provinsi Maluku yang telah meninggalkan kesibukannya datang ke Saumlaki hal ini ibarat “tamu yang datang tidak mendapat sambutan yang baik dari tuan rumah”. Padahal mesti secara sadar dipahami bahwa oleh karena perbuatan atau tindakan Teradu dan atau Terlapor Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku harus datang di Saumlaki (Vide Bukti P.3). 4. Teradu dan/atau Terlapor sejak seleksi Komisioner KPU MTB sampai dilantik selalu bertemu dan meminta sejumlah uang dari Jefry Tandra adik kandung Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil Maluku Partai Hanura. Perbuatan terlarang tersebut antara lain sebagai berikut : a. Pada tanggal 2 April 2019 atas permintaan Teradu dan/atau Terlapor, Jefry Tandra adik kandung Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil Maluku Partai Hanura melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- ditransfer dari rekening BCA milik Jefry Tandra ke rekening BNI milik Teradu dan/atau Terlapor; b. Pada tanggal 8 April 2019 atas permintaan Teradu dan/atau Terlapor, Jefry Tandra adik kandung Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil Maluku Partai Hanura melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- ditransfer dari rekening BCA milik Jefry Tandra ke rekening BNI milik Teradu dan/atau Terlapor; c. Pada tanggal 14 April 2019 atas permintaan Teradu dan/atau Terlapor, Jefry Tandra adik kandung Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil Maluku Partai Hanura melakukan transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- ditransfer dari rekening BCA milik Jefry Tandra ke rekening BNI milik Teradu dan/atau Terlapor; Bahwa selain 3 (tiga) bukti transaksi transfer diatas, masih ada permintaan uang dalam pembicaraan via telepon seluler yang akan kami buktikan dalam bentuk CD rekaman audio dan memberikan menghadirkan saksi untuk memberikan kesaksian langsung pada saat pemeriksaan saksi dipersidangan ini. Bahwa bukan hanya Teradu dan/atau Terlapor tapi juga teman seleksi Komisioner Teradu dan/atau Terlapor yaitu Elias Agustinus Huninhatu, S.Si (yang adalah antrian PAW nomor urut 6 KPU Maluku Tenggara Barat) meminta sejumlah uang diluar uang Rp.10. 000.000,- Teradu dan/atau Terlapor sering bersama dengan Elias Agustinus Huninhatu dengan imbalan akan membantu menambahkan suara kepada calon anggota DPR RI dapil Maluku Partai Hanura nomor urut 2. (Vide Bukti P.4). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Laporan Hasil Monitoring dan Supervisi H. J. Kelbulan SH., Divisi Hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 2. P-2 : Surat Pemberitahuan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Tanimbar Selatan, Nomor 02/KPU-MTB/PPK.Tansel/I/2019.; 3. P-3 : Foto bukti pengiriman transaksi dari bapak Jefry Tandra kepada Sdr. Yakop Hansens Talutu SH,; 4. P-4 : Surat Keputusan Nomor 213-SK/DPP-NasDem/VI/2018 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku; 5. P-5 : Foto dokumentasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada tanggal 11 Juni Tahun 2019 dengan agenda Jawaban Terlapor dalam hal ini Teradu dan/atau Terlapor KPU Maluku Tenggara Barat; 6. P-6 : Foto pertemuan bersama dengan Deni Frankli Sianressi S.H,. calon anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 7 dari Parta Amanat Nasional Nomor Urut 2; 7. P-7 : Rekaman suara audio bapak Jefry Tandra dan Sdr Yakop Hansens Talutu SH,.; 8. P-8 : Fotokopi rekening koran Bank Central Asia (BCA) KCP Kusumabangsa atas nama Jefry Tandra periode Januari 2019- April 2019; 9. P-9 : Foto bukti kepemilikan rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) Sdr Yakop Hansens Talutu SH,.; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Jefrei Tandra untuk memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Saksi menerangkan pada bulan Desember 2018 Teradu menelpon kakak Saksi minta untuk bertemu. Teradu kemudian menemui Saksi di Hotel Amaris menyampaikan bahwa Teradu mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan sudah masuk sepuluh besar. Saksi menyampaikan bahwa sebelumnya tidak mengenal Teradu. Teradu mendatangi Saksi atas saran kakak Saksi yang merupakan caleg DPR RI. Selama proses itu, Saksi menyampaikan telah memberikan uang tidak hanya tiga kali saja, namun banyak sebelum itu tetapi bukti tersebut telah terhapus. Saksi hanya memiliki tiga bukti transfer yaitu sebanyak dua kali sejumlah Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan satu kali sejumlah Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) ditransfer melalui ATM dari rekening Saksi ke rekening BNI milik Teradu. Saksi juga telah merekam percakapan telepon dengan Teradu. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu menjanjikan jika terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan memberikan suara sebanyak 40.000 (empat puluh ribu). Bantuan kepada Teradu sebenarnya juga diberikan untuk kebutuhan akomodasi ke Jakarta menghadiri pelantikan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Saksi memiliki bukti rekaman yang mengkonfirmasi bantuan tersebut benar diberikan kepada Teradu. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu pernah meminta orang untuk menelepon Saksi agar tidak memberikan keterangan dalam sidang DKPP. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait dengan bertemunya Teradu dengan Calon Anggota Legislatif atas nama Deni Frangkli Sianressi dan menjanjikan jika lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Teradu akan membantu menambahkan suara Deni Frangkli Sianressi di tingkat TPS, PPK dan KPU, namun Deni Frangkli Sianressi menolak tawaran teradu dan meminta agar suaranya tidak dikurangi oleh Penyelenggara Pemilu atau Pihak Lain adalah tidak benar. Bahwa sesuai fakta yang terjadi adalah pada bulan November tahun 2018 ketika masa seleksi Anggota KPU Kabupaten MTB saya ingin berbelanja untuk keperluan sehari hari, namun secara tidak disengaja bertemu dengan Deni Frangkli Sianressi di Mall Ambon City Center (ACC), karena sudah saling kenal sebagai sesama orang Tanimbar Utara, maka kami bertegur sapa kemudian saling mengecek kabar, dan tidak sama sekali membicarakan persoalan pemilihan umum legislatif. Dapat juga disampaikan bahwa permasalahan juga dilaporkan oleh saudara Herman Joseph Kelbulan kepada KPU RI menjelang pelantikan sebagai komisioner KPU MTB Tanggal 1 April 2020, yang kemudian saya dipanggil dan diminta klarifikasi sampai pada membuat Surat Pernyataan dihadapan Pimpinan KPU RI. (Bukti T-1) 2. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kab. MTB, Teradu masih menjabat sebagai Ketua PPS Desa Sifnana, namun teradu telah lalai menjalankan tugas sebagai Ketua PPS, diantaranya tidak mengikuti pleno rekapitulasi tingkat kecamatan karena alasan pribadi, sehingga Ketua PPK Tanimbar memberikan surat pemberitahuan Nomor 02/IQUMTB/PPK.Tansel/I/2019 yang meminta teradu untuk segera melaksanakan tugas adalah tidak benar. Bahwa sesuai fakta yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, ada 10 (sepuluh) Kecamatan, dan diantara 10 (sepuluh) itu tidak pernah ada PPK Tanimbar sesuai dengan apa yang didalilkan. Bahwa PPS dalam melaksanakan tugasnya, selalu menganut sistem kolektif kolegial, sehingga semua Anggota PPS selalu bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dapat saya sampaikan, pada bulan September saya telah mengajukan surat permohonan ijin untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kab. MTB yang dilaksanakan di Kota Ambon kepada Ketua KPU Kab MTB, selanjutnya saya diberikan Ijin oleh Ketua KPU Kab. MTB dengan Surat Nomor 60/PR.02.2/8103/Sek-Kab/IX/2019, tentang Pemberian Ijin, tertanggal 23 September 2018. Selain itu apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa KPU Kab MTB telah melakukan monitoring terhadap teradu pada tanggal 16 Maret 2019 sehingga menemukan bahwa Teradu sejak bulan November 2018 telah berada di Ambon untuk kepentingan seleksi komisioner KPU Kab MTB sehingga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua PPS desa Sifnana adalah tidak benar Selama proses seleksi saya melakukan komunikasi secara intens dengan dua anggota PPS yang Iain. Sehingga tahapan Pemilu di tingkat PPS berjalan sesuai (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, denganjadwal yang ditetapkan. Bahwa selama saya menjabat sebagai PPS Desa Sifnana tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan monitoring oleh Anggota KPU Kab. MTB kepada PPS Desa Sifnana. Bahwa sesuai dengan bukti laporan hasil monitoring dan supervisi yang diajukan mengatasnamakan Pelaksana Harian Ketua KPU Kab. MTB atas nama H. J. Kelbulan, SH adalah tidak benar. Dapat kami sampaikan saudara HJ. Kelbulan, SH tidak pernah diberikan mandat dan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Kab. MTB. Selain itu saya perlu menginformasikan bahwa saudara H. J Kelbulan merupakan kompetitor saya dalam proses seleksi anggota KPU MTB saat itu. (Bukti T-2, T-3, T-4) 3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait teradu tidak pernah menghadiri sidang pemeriksaan administrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Propinsi, dimana kehadiran teradu menjadi kewajiban, adalah tidak benar Hal ini dapat saya sampaikan pada saat sidang pemeriksaan admistrasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Propinsi, saya menghadiri sidang dimaksud dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor, dimana sidang pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Propinsi Maluku atas nama Bapak Thom Wakano, SH yang bertempat di Gedung Aula Kementerian Agama Kabupaten MTB, dan pada hari berikutnya kemudian saya ditugaskan oleh Ketua KPU Kab MTB untuk mempersiapkan segala alat bukti guna mengikuti sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkama Konstitusi (MK), sehingga pada sidang-sidang berikutnya dipercayakan kepada Anggota KPU Kab. MTB yang membidangi Divisi Hukum. (Bukti T-3) 4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu, saya meminta uang kepada adik dari salah satu calon Legislatif DPR RI Dapil Maluku Partai Hanura No urut 2 atas Nama Jefri Tandar yang kemudian metransfer uang sebanyak 3 kali dengan total transfer Rp. 10 Juta Rupiah adalah tidak benar. Hal ini dapat saya sampaikan bahwa saya tidak mengenal yang namanya Jefri Tandar, apalagi meminta uang kepada yang bersangkutan. (Bukti T-4). [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu dan merehabilitasi nama Teradu; dan 3. apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkanjawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-01 : Surat Pernyataan Yang disampikan kepada KPU RI saat hendak dilantik sebagai komisioner KPU; 2. T-02 : Surat Permohonan Ijin kepada Ketua KPU MTB dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Surat Ijin dari KPU Kab. MTB Periode 2014-2019. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa ketua KPU MTB tidak pernah mendelegasikan kewenagan kepada saudara Herman Joseph Kelbulan, SH, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU MTB. 3. T-03 : Dokumentasi Sidang Pemersiksaan Administrasi Oleh Bawaslu Provinsi Maluku. 4. T-04 : Buku Rekening BRI dan Buku Rekening Bank Mandiri [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu menghadirkan Saksi untuk memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.8.1] Saksi Teradu I Saksi Teradu I atas nama Ir. J. J. Loluluan selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2014-2019 menerangkan bahwa benar pada tanggal 23 September 2018, Teradu mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui surat Nomor 60/PR.02.2/8103/Sek- Kab/IX/2019. Saksi juga menerangkan bahwa surat izin dimaksud tidak ada ketentuan batas waktunya. Saksi tidak menugaskan kepada anggota PPS lainnya, karena hal itu merupakan tanggung jawab Ketua PPS Desa Sifnana. Saksi juga menyampaikan telah membuat surat pernyataan tertanggal 28 Maret 2019 atas permintaan Teradu yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah mendelegasikan tugas dan wewenangnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Divisi Hukum atas nama Herman sebagai pelaksana harian. Saksi juga menerangkan bahwa selama Teradu mengikuti tahapan seleksi, tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal. [2.8.2] Saksi Teradu II Saksi Teradu II atas nama Oliver Srue selaku mantan Ketua PPK Kecamatan Tanibar Selatan. Saksi menerangkan pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019 di Kecamatan Tanimbar Selatan membawahi satu desa yaitu Desa Sifnana yang diketuai oleh Teradu. Dalam menjalankan tugasnya pada tahapan- tahapan pemilu selalu melaksanakan tugas, namun ketika diberikan izin oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengikuti proses seleksi Teradu berangkat dan mengikuti proses seleksi di Kota Ambon. Selanjutnya terkait tugas-tugas selama Teradu mengikuti proses seleksi, dilaksanakan oleh anggota PPS Desa Sifnana lainnya sesuai proses tahapan-tahapan yang ada. Saksi juga menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi DPT, Saksi diminta oleh Panwascam Tanimbar Selatan untuk segera melayangkan surat karena tahapan wawancara masih menunggu waktu. Saksi menanggapi Panwascam Tanimbar Selatan dengan menyampaikan bahwa surat izin tersebut langsung diterbitkan oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sehingga Saksi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan surat izin tersebut. Pada akhir bulan Januari Saksi kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada Teradu yang pada pokoknya meminta Teradu untuk segera kembali melaksanakan tugas sesuai jadwal dan tahapan pemilu dan segera melaporkan kepada ketua PKK dan ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PPS Desa Sifnana. Saksi juga telah memberitahukan adanya surat tersebut melalui telepon kepada Teradu. Dalam percakapan telepon, Teradu menyampaikan kepada (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Saksi bahwa proses seleksi sedang menunggu untuk dilakukan wawancara/fit and proper test, jika telah selesai Teradu akan segera kembali melaksanakan tugas- tugas sebagai Ketua PPS Desa Sifnana. Terkait dengan jadwal seleksi, Saksi tidak mengetahui rentang waktu saat proses seleksi yang diikuti oleh Teradu. Selanjutnya Teradu menyampaikan kepada Saksi bahwa dirinya telah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sehingga Saksi segera melakukan langkah penggantian anggota PPS Desa Sifnana. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanibar yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. bahwa dalam pokok aduan Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana dalam Pokok Perkara, Pengadu menguraikan aduannya dalam beberapa poin akan tetapi kami hanya menanggapai/memberikan keterangan untuk beberapa poin; 2. Bahwa dalam poin 2 aduan Pengadu yang menjelaskan tentang kedudukan Teradu saudara Yakop Hansen Talutu sebagai Ketua PPS desa Sifnana dan lalai dalam melaksankan tugasnya dapat kami jelaskna sebagai berikut: a. Bahwa benar Teradu Ketua PPS Desa Sifnana dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan dalam kedudukannya tersebut Teradulalai atau tidak melaksanakan tugasnya sesuai sumpah jabatannya sehingga Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat/ Kepulauan Tanimbar melalui Panwascam Tanimbar Selatan pada tanggal 30 Januari 2019, saudara Caspar V. Bwariat selaku Ketua Panwaslu Tanimbar Selatan melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan Tanimbar Selatan terkait penyusunan DPK dan DPTb serta perbaikan DPT di Kecamaatan Tanibar Selatan. Dari koordinasi tersebut, ditemukan Ketua PPS Desa Sifnana dan Ketua PPS Kelurahan Saumlaki sampai saaat itu tidak melaksankan tugas sebagai penyelenggara di wilayah kerja masing-masing; b. Bahwa koordinasi tersebut pula, Ketua PPK Tanimbar Selatan Oliver Srue menyampaikan bahwa izin yang diberikan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Ir. Johana J.J. Lololuan kepada Ketua PPS Sifnana atas nama Yakop Hanses Talutu untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat hanya sampai dengan bulan November 2018, akan tetapi sampai tahapan seleksi selesai yang bersangkutan tidak kembali untuk melaksanakan tugas; c. Bahwa kemudian dalam pleno penyusunan DPK dan DPTb serta perbaikan DPT di Kecamatan Tanimbar Selatan tanggal 30 Januari 2019 tersebut, ketua Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan mengeluarkan peringatan secara lisan kepada Ketua PPK Kecamatan Tanimbar Selatan agar segera memanggil Ketua PPS Desa Sifnana untuk kembali melaksanakan tugas; d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan pada hari Rabu, 13 Februari 2019 melakukan monitoring terkait DPTb dan DPK di 10 (sepuluh) desa dan 1 (satu) Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan. Dari monitoring tersebut ditemukan bahwa Ketua PPS Desa Sifnana atas nama Yakop Hansen Talutu dan Ketua PPS Kelurahan Saumlaki atas nama Elias Agus Huninhatu tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara di wilayah kerja masing-masing. 3. Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, oleh Bawaslu Provinsi Maluku yang bertempat di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mana KPU kabupaten Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar sebagai Terlapor, Teradu tidak pernah menghadiri sidang dimaksud padahal Teradu adalah Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Deni Frankli Sianressi Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan Maluku VII Nomor Urut 2 (dua) di Resto Solaria Ambon City Centre Mall Kota Ambon pada bulan November 2018; [4.1.2] Teradu tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Ketua PPS Sifnana karena mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat; [4.1.3] Teradu tidak memenuhi kewajibannya menghadiri sidang pemeriksaan administrasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 11 Juni 2019; [4.1.4] Teradu diduga meminta uang kepada Jefri Tandar yang merupakan adik Caleg DPR RI Dapil Maluku No. urut 2 dari Partai Hanura sebanyak Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) yang kemudian ditransfer kepada Teradu sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tanggal 2 April 2019 sebesar Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 8 April 2019 sebesar Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 14 April 2019 sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan bahwa pada suatu kesempatan di bulan November 2018, Teradu sedang berbelanja di Mall Ambon City Center (ACC) dan tidak disengaja bertemu Deni Frangkli Sianressi. Ketika itu Teradu telah mengikuti tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Karena sesama dari Tanimbar Utara yang sudah saling mengenal, Teradu hanya bertegur sapa dan menanyakan kabar. Teradu menjelaskan bahwa saat itu keduanya tidak membicarakan terkait pemilihan umum legislatif. Teradu juga menerangkan bahwa permasalahan tersebut pernah disampaikan oleh saudara Herman Joseph Kelbulan kepada KPU RI menjelang pelantikan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 1 April 2020. Teradu telah dipanggil dan dimintai klarifikasi serta membuat Surat Pernyataan dihadapan pimpinan KPU RI; [4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menjelaskan bahwa PPS dalam melaksanakan tugasnya selalu menganut sistem kolektif kolegial. Teradu menjelaskan pada bulan September 2018 telah mengajukan surat permohonan izin kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dilaksanakan di Kota Ambon. Pada tanggal 23 September 2018, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengeluarkan surat ijin Nomor 60/PR.02.2/8103/Sek-Kab/IX/2019. Teradu juga menjelaskan bahwa selama proses seleksi, Teradu melakukan komunikasi secara intens dengan dua anggota PPS lainnya. Sehingga tahapan Pemilu di tingkat PPS berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Selain itu, selama menjabat sebagai PPS Desa Sifnana, Teradu tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan monitoring oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada PPS Desa Sifnana. Bahwa sesuai dengan bukti laporan hasil monitoring dan supervisi yang diajukan mengatasnamakan Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama HJ. Kelbulan, SH adalah tidak benar. Teradu menegaskan bahwa saudara HJ. Kelbulan, SH tidak pernah diberikan mandat dan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Selanjutnya Teradu juga menyampaikan bahwa saudara H.J Kelbulan merupakan kompetitor Teradu dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu; [4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Teradu menghadiri sidang pemeriksaan administrasi oleh Bawaslu Provinsi dimaksud dengan agenda pemeriksaan Saksi Terlapor. Sidang pemeriksaan saat itu dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Propinsi Maluku atas nama Bapak Thom Wakano, SH yang bertempat di Gedung Aula Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pada hari berikutnya Teradu mendapat tugas dari Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menyiapkan alat bukti guna mengikuti sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkama Konstitusi (MK), sehingga pada sidang-sidang berikutnya dipercayakan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang membidangi Divisi Hukum; [4.2.4] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.4], Teradu menjelaskan bahwa tidak mengenal serta tidak pernah meminta uang kepada Jefri Tandar adik Calon Anggota DPR RI Dapil Maluku Partai Hanura Nomor Urut 2 (dua). Untuk menguatkan alasannya, Teradu melampirkan alat bukti T-04 berupa salinan rekening BRI dan Bank Mandiri milik Teradu yang menerangkan Teradu tidak memiliki rekening BNI sebagaimana tertera dalam bukti transfer yang dilampirkan Pengadu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta alat bukti, DKPP berpendapat terhadap pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu mengakui pada bulan November 2018 pernah bertemu Deni Frankli Sianressi Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan Maluku VII Nomor Urut 2 di Resto Solaria Ambon City Centre Mall. Teradu berdalih pertemuan tersebut tanpa adanya unsur kesengajaan. Setelah bertegur sapa dan bertukar kabar sekitar 2 s.d 3 menit, Teradu segera pergi. Namun dalam persidangan Teradu mengakui bukti foto Teradu duduk bersama Deni Frankli Sianressi yang didepannya tersedia meja, lengkap dengan hidangan makan dan minum (vide Bukti P-6). DKPP menilai berdasarkan kelaziman durasi waktu sebuah jamuan makan bersama tentu lebih lama dibandingkan keterangan Teradu yang mengaku hanya bertemu sekitar 2 s.d 3 menit. Teradu terbukti tidak hanya bertegur sapa dengan Deni Frankli Sianressi, namun Teradu menikmati pertemuan menempati tempat duduk yang telah tersedia bahkan sempat foto bersama. DKPP menilai tindakan Teradu melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta foto bersama, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Selain berkedudukan sebagai peserta seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, saat itu Teradu juga masih menjabat Ketua PPS Desa Sifnana. Teradu sepatutnya memiliki sense of ethics menjaga sikap dan perilaku untuk menjaga kemandirian penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dimuka sidang DKPP. Teradu melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 huruf d, dan huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 20 September 2018 Teradu menyampaikan surat permohonan izin kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Melalui surat Nomor 60/PR.02.2/8103/Sek-Kab/IX/2018, KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat memberi izin kepada Teradu dengan syarat Teradu harus menugaskan para Anggota PPS Desa Sifnana untuk melaksanakan tugas-tugas selama Teradu mengikuti seleksi. Teradu juga wajib memastikan setiap tahapan Pemilu di Desa Sifnana dilaksanakan sesuai jadwal. Terungkap fakta bahwa Teradu selama mengikuti seleksi tidak melaksankan perintah KPU Maluku Tenggara Barat untuk memastikan pelaksanaan tugas para anggota PPS Desa Sifnana. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu tidak mendelegasikan tugas Ketua kepada Anggota PPS Desa Sifnana selama mengikuti tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara pemilu Teradu wajib bertindak profesional melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab. Surat izin Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada tanggal 23 September 2018 tersebut tidak serta- merta menggugurkan kewajiban Teradu untuk melaksnakan tugas sebagai peyelenggara Pemilu di tingkat Desa. Teradu wajib melaksanakan tugas PPS yang paralel dengan tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat pokoknya menerangkan pada tanggal 30 Januari 2019 dan 13 Februari 2019 Teradu tidak melaksanakan tugas dalam tahapan penyusunan DPK dan DPTb di (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kecamatan Tanimbar Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 huruf c, huruf f, huruf g, huruf h dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Selanjutnya terhadap pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta Teradu menerima sejumlah uang dari Jefri Tandar adik Calon Anggota DPR RI Dapil Maluku nomor urut 2 dari Partai Hanura. Penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke rekening BNI 733974742 atas nama Teradu sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 2 April 2019, 8 April 2019, dan 15 April 2019 yang dibuktikan melalui struck transfer antar bank (vide bukti P-3). Alat bukti tersebut berseuaian dengan print out rekening koran Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 1880446700 atas nama Jefri Tandar serta bukti foto kepemilikan rekening BNI 733974742 atas nama Teradu (vide bukti P-8 dan P-9). Nomor rekening BNI atas nama Teradu tersebut sesuai dengan data dalam rekening koran BCA milik Jefri Tandar. Berdasarkan keterangan Saksi Jefri Tandar, transfer uang antar bank tersebut terjadi setalah Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Maluku Tenggara Barat. Bahkan Saksi juga memberikan sejumlah uang untuk keperluan Teradu menghadiri pelantikan di Jakarta. Fakta tersebut dibuktikan dengan rekaman percakapan telepon Teradu yang mengkonfirmasi Teradu telah menerima sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan untuk pelantikan di Jakarta. Saksi bersedia memberi sejumlah uang karena Teradu berjanji akan membantu kakaknya memperoleh suara dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu meminta dan menerima sejumlah uang dari adik Caleg DPR RI Dapil Maluku dari Partai Hanura nomor urut 2 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap dan tindakan Teradu merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu sepatutnya menjaga sikap dan perilakunya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip etika penyelengga Pemilu menjadi teladan bagi bawahan di wilayah kerjanya. Rangkaian tindakan Teradu berkomunikasi serta meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak yang berkepentingan dengan tugas dan kewenangan Teradu meruntuhkan marwah dan martabat penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf g, dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochamad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,