Melanggar
Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2020
Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara Barat
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 12/08/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-08-2020
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 67-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu dan/atau Terlapor bersama dengan Elias Agustinus Huninhatu, S.Si (yang adalah calon Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor urut 6 KPU Maluku Tenggara Barat) pada saat mengikuti seleksi Komisioner KPU di Ambon, undang-undang tidak memberikan ruang komunikasi dan juga melakukan pertemuan apapun antara peserta seleksi dengan Calon Anggota Legislatif akan tetapi, Teradu dan Elias Agustinus Huninhatu telah bertemu dan berdiskusi serta makan siang bersama dengan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Maluku a.n Deni Frankli Sianressi, SH,.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Deni Frankli Sianressi Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan Maluku VII Nomor Urut 2 (dua) di Resto Solaria Ambon City Centre Mall Kota Ambon pada bulan November 2018; [4.1.2] Teradu tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Ketua PPS Sifnana karena mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat; [4.1.3] Teradu tidak memenuhi kewajibannya menghadiri sidang pemeriksaan administrasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 11 Juni 2019; [4.1.4] Teradu diduga meminta uang kepada Jefri Tandar yang merupakan adik Caleg DPR RI Dapil Maluku No. urut 2 dari Partai Hanura sebanyak Rp.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (2); Pasal 8; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
67-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 65-PKE-
DKPP/VI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Marthen Veki Maskikit
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD PAN Maluku Tenggara Barat
Alamat : JL. BTN Saumlaki
Memberikan kuasa kepada:
1. Nama : F. R Lololuan, S.H,.M.H,.
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ Law Firm Lololuan dan Rekan
Alamat : JL. Pulo Ribung Raya, Bekasi
2. Nama : M. Syahwan Arey, S.H.,M.H,.
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ Law Firm Lololuan dan Rekan
Alamat : JL. Pulo Ribung Raya, Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yakop Hansen Talutu, S.H,.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Barat
: Jl. Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten
Alamat
Maluku Tenggara Berat, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Saksi Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 67-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
65-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Teradu dan/atau Terlapor bersama dengan Elias Agustinus Huninhatu, S.Si
(yang adalah calon Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor urut 6 KPU Maluku
Tenggara Barat) pada saat mengikuti seleksi Komisioner KPU di Ambon,
undang-undang tidak memberikan ruang komunikasi dan juga melakukan
pertemuan apapun antara peserta seleksi dengan Calon Anggota Legislatif
akan tetapi, Teradu dan Elias Agustinus Huninhatu telah bertemu dan
berdiskusi serta makan siang bersama dengan salah satu calon anggota
DPRD Provinsi Maluku a.n Deni Frankli Sianressi, SH,. di Solaria Passo
Ambon, dalam pertemuan makan siang bersama tersebut Teradu dan/atau
Terlapor dan Elias Agustinus Huninhatu menjanjikan kepada Deni Frankli
Sianressi, S.H,. bahwa jika mereka (Teradu dan/atau Terlapor dan Elias
Agustinus Huninhatu) lolos sebagai Komisioner KPU MTB maka mereka akan
membantu menambah suara Deni Frankli Sianressi, S.H,. ditingkat TPS, PPK
dan KPU MTB akan tetapi Deni Frankli Sianressi, S.H,. menyatakan tidak
perlu yang penting adalah menjaga hasil suara Deni Frankli Sianressi,
S.H,.agar tidak dikurangi oleh penyelenggara atau pihak lain. (Vide Bukti
P.1). Bahwa dengan perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut
merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kode etik.
2. Teradu dan/atau Terlapor selama mengikuti seleksi Komisioner KPU tidak
pernah merasa bertanggungjawab melaksanakan secara baik tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPS desa Sifnana sehingga Ketua
PPK Tanimbar Selatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor 02/KPU-
MTB/PPK.Tansel/I/2019. Selain Surat Pemberitahuan dari Ketua PPK
Tanimbar Selatan, Komisioner KPU MTB Divisi Hukum a.n H.J Kelbulan,
S.H,. menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Supervisi terkait kelalaian
Teradu dan/atau Terlapor yang tidak secara efektif melaksanakan tugas
sebagai Ketua PPS desa Sifnana. (Vide Bukti P.2.1 & P.2.2). Bahwa dengan
perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut merupakan tindakan yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
3. Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 11 Juni 2019 melaksanakan sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2019 dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
agenda Jawaban Terlapor dalam hal ini Teradu dan/atau Terlapor, pada hari
sidang tersebut Teradu dan/atau Terlapor tidak menghadiri sidang a quo
padahal adalah kewajiban Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan
jawaban secara langsung tanpa diwakili dan dari sudut pandang etika
harusnya Teradu dan/atau Terlapor hadir karena majelis pemeriksa dalam
sidang a quo adalah Bawaslu Provinsi Maluku yang telah meninggalkan
kesibukannya datang ke Saumlaki hal ini ibarat “tamu yang datang tidak
mendapat sambutan yang baik dari tuan rumah”. Padahal mesti secara sadar
dipahami bahwa oleh karena perbuatan atau tindakan Teradu dan atau
Terlapor Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku harus datang di Saumlaki (Vide
Bukti P.3).
4. Teradu dan/atau Terlapor sejak seleksi Komisioner KPU MTB sampai dilantik
selalu bertemu dan meminta sejumlah uang dari Jefry Tandra adik kandung
Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil Maluku Partai Hanura.
Perbuatan terlarang tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Pada tanggal 2 April 2019 atas permintaan Teradu dan/atau Terlapor,
Jefry Tandra adik kandung Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil
Maluku Partai Hanura melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.500.000,-
ditransfer dari rekening BCA milik Jefry Tandra ke rekening BNI milik
Teradu dan/atau Terlapor;
b. Pada tanggal 8 April 2019 atas permintaan Teradu dan/atau Terlapor,
Jefry Tandra adik kandung Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil
Maluku Partai Hanura melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.500.000,-
ditransfer dari rekening BCA milik Jefry Tandra ke rekening BNI milik
Teradu dan/atau Terlapor;
c. Pada tanggal 14 April 2019 atas permintaan Teradu dan/atau Terlapor,
Jefry Tandra adik kandung Soedeson Tandra calon anggota DPR RI dapil
Maluku Partai Hanura melakukan transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,-
ditransfer dari rekening BCA milik Jefry Tandra ke rekening BNI milik
Teradu dan/atau Terlapor;
Bahwa selain 3 (tiga) bukti transaksi transfer diatas, masih ada permintaan
uang dalam pembicaraan via telepon seluler yang akan kami buktikan dalam
bentuk CD rekaman audio dan memberikan menghadirkan saksi untuk
memberikan kesaksian langsung pada saat pemeriksaan saksi dipersidangan
ini. Bahwa bukan hanya Teradu dan/atau Terlapor tapi juga teman seleksi
Komisioner Teradu dan/atau Terlapor yaitu Elias Agustinus Huninhatu, S.Si
(yang adalah antrian PAW nomor urut 6 KPU Maluku Tenggara Barat)
meminta sejumlah uang diluar uang Rp.10. 000.000,- Teradu dan/atau
Terlapor sering bersama dengan Elias Agustinus Huninhatu dengan imbalan
akan membantu menambahkan suara kepada calon anggota DPR RI dapil
Maluku Partai Hanura nomor urut 2. (Vide Bukti P.4).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1. mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Laporan Hasil Monitoring dan Supervisi H. J. Kelbulan SH.,
Divisi Hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
2. P-2 : Surat Pemberitahuan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
Tanimbar Selatan, Nomor 02/KPU-MTB/PPK.Tansel/I/2019.;
3. P-3 : Foto bukti pengiriman transaksi dari bapak Jefry Tandra
kepada Sdr. Yakop Hansens Talutu SH,;
4. P-4 : Surat Keputusan Nomor 213-SK/DPP-NasDem/VI/2018
Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Partai Nasdem Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Provinsi Maluku;
5. P-5 : Foto dokumentasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu pada tanggal 11 Juni Tahun 2019 dengan
agenda Jawaban Terlapor dalam hal ini Teradu dan/atau
Terlapor KPU Maluku Tenggara Barat;
6. P-6 : Foto pertemuan bersama dengan Deni Frankli Sianressi S.H,.
calon anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 7 dari Parta
Amanat Nasional Nomor Urut 2;
7. P-7 : Rekaman suara audio bapak Jefry Tandra dan Sdr Yakop
Hansens Talutu SH,.;
8. P-8 : Fotokopi rekening koran Bank Central Asia (BCA) KCP
Kusumabangsa atas nama Jefry Tandra periode Januari 2019-
April 2019;
9. P-9 : Foto bukti kepemilikan rekening Bank Nasional Indonesia
(BNI) Sdr Yakop Hansens Talutu SH,.;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi atas
nama Jefrei Tandra untuk memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Saksi menerangkan pada bulan Desember 2018 Teradu menelpon kakak Saksi
minta untuk bertemu. Teradu kemudian menemui Saksi di Hotel Amaris
menyampaikan bahwa Teradu mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat dan sudah masuk sepuluh besar. Saksi menyampaikan bahwa
sebelumnya tidak mengenal Teradu. Teradu mendatangi Saksi atas saran kakak
Saksi yang merupakan caleg DPR RI. Selama proses itu, Saksi menyampaikan
telah memberikan uang tidak hanya tiga kali saja, namun banyak sebelum itu
tetapi bukti tersebut telah terhapus. Saksi hanya memiliki tiga bukti transfer yaitu
sebanyak dua kali sejumlah Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan
satu kali sejumlah Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) ditransfer melalui ATM dari
rekening Saksi ke rekening BNI milik Teradu. Saksi juga telah merekam
percakapan telepon dengan Teradu. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu
menjanjikan jika terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
akan memberikan suara sebanyak 40.000 (empat puluh ribu). Bantuan kepada
Teradu sebenarnya juga diberikan untuk kebutuhan akomodasi ke Jakarta
menghadiri pelantikan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saksi memiliki bukti rekaman yang mengkonfirmasi bantuan tersebut benar
diberikan kepada Teradu. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu pernah meminta
orang untuk menelepon Saksi agar tidak memberikan keterangan dalam sidang
DKPP.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait dengan bertemunya Teradu
dengan Calon Anggota Legislatif atas nama Deni Frangkli Sianressi dan
menjanjikan jika lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, Teradu akan membantu menambahkan suara Deni Frangkli Sianressi
di tingkat TPS, PPK dan KPU, namun Deni Frangkli Sianressi menolak
tawaran teradu dan meminta agar suaranya tidak dikurangi oleh
Penyelenggara Pemilu atau Pihak Lain adalah tidak benar. Bahwa sesuai fakta
yang terjadi adalah pada bulan November tahun 2018 ketika masa seleksi
Anggota KPU Kabupaten MTB saya ingin berbelanja untuk keperluan sehari
hari, namun secara tidak disengaja bertemu dengan Deni Frangkli Sianressi
di Mall Ambon City Center (ACC), karena sudah saling kenal sebagai sesama
orang Tanimbar Utara, maka kami bertegur sapa kemudian saling mengecek
kabar, dan tidak sama sekali membicarakan persoalan pemilihan umum
legislatif. Dapat juga disampaikan bahwa permasalahan juga dilaporkan oleh
saudara Herman Joseph Kelbulan kepada KPU RI menjelang pelantikan
sebagai komisioner KPU MTB Tanggal 1 April 2020, yang kemudian saya
dipanggil dan diminta klarifikasi sampai pada membuat Surat Pernyataan
dihadapan Pimpinan KPU RI. (Bukti T-1)
2. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada saat mengikuti seleksi Anggota
KPU Kab. MTB, Teradu masih menjabat sebagai Ketua PPS Desa Sifnana,
namun teradu telah lalai menjalankan tugas sebagai Ketua PPS, diantaranya
tidak mengikuti pleno rekapitulasi tingkat kecamatan karena alasan pribadi,
sehingga Ketua PPK Tanimbar memberikan surat pemberitahuan Nomor
02/IQUMTB/PPK.Tansel/I/2019 yang meminta teradu untuk segera
melaksanakan tugas adalah tidak benar. Bahwa sesuai fakta yang terjadi di
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, ada 10 (sepuluh) Kecamatan, dan
diantara 10 (sepuluh) itu tidak pernah ada PPK Tanimbar sesuai dengan apa
yang didalilkan. Bahwa PPS dalam melaksanakan tugasnya, selalu menganut
sistem kolektif kolegial, sehingga semua Anggota PPS selalu bekerja sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dapat saya sampaikan, pada
bulan September saya telah mengajukan surat permohonan ijin untuk
mengikuti seleksi Anggota KPU Kab. MTB yang dilaksanakan di Kota Ambon
kepada Ketua KPU Kab MTB, selanjutnya saya diberikan Ijin oleh Ketua KPU
Kab. MTB dengan Surat Nomor 60/PR.02.2/8103/Sek-Kab/IX/2019, tentang
Pemberian Ijin, tertanggal 23 September 2018. Selain itu apa yang didalilkan
oleh Pengadu bahwa KPU Kab MTB telah melakukan monitoring terhadap
teradu pada tanggal 16 Maret 2019 sehingga menemukan bahwa Teradu sejak
bulan November 2018 telah berada di Ambon untuk kepentingan seleksi
komisioner KPU Kab MTB sehingga tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai Ketua PPS desa Sifnana adalah tidak benar Selama proses
seleksi saya melakukan komunikasi secara intens dengan dua anggota PPS
yang Iain. Sehingga tahapan Pemilu di tingkat PPS berjalan sesuai
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
denganjadwal yang ditetapkan. Bahwa selama saya menjabat sebagai PPS
Desa Sifnana tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan
monitoring oleh Anggota KPU Kab. MTB kepada PPS Desa Sifnana. Bahwa
sesuai dengan bukti laporan hasil monitoring dan supervisi yang diajukan
mengatasnamakan Pelaksana Harian Ketua KPU Kab. MTB atas nama H. J.
Kelbulan, SH adalah tidak benar. Dapat kami sampaikan saudara HJ.
Kelbulan, SH tidak pernah diberikan mandat dan tugas sebagai Pelaksana
Harian (PLH) Ketua KPU Kab. MTB. Selain itu saya perlu menginformasikan
bahwa saudara H. J Kelbulan merupakan kompetitor saya dalam proses
seleksi anggota KPU MTB saat itu. (Bukti T-2, T-3, T-4)
3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait teradu tidak pernah
menghadiri sidang pemeriksaan administrasi yang diselenggarakan oleh
Bawaslu Propinsi, dimana kehadiran teradu menjadi kewajiban, adalah tidak
benar Hal ini dapat saya sampaikan pada saat sidang pemeriksaan admistrasi
yang dilaksanakan oleh Bawaslu Propinsi, saya menghadiri sidang dimaksud
dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor, dimana sidang pemeriksaan itu
dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Propinsi Maluku atas nama Bapak
Thom Wakano, SH yang bertempat di Gedung Aula Kementerian Agama
Kabupaten MTB, dan pada hari berikutnya kemudian saya ditugaskan oleh
Ketua KPU Kab MTB untuk mempersiapkan segala alat bukti guna mengikuti
sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkama Konstitusi (MK), sehingga pada
sidang-sidang berikutnya dipercayakan kepada Anggota KPU Kab. MTB yang
membidangi Divisi Hukum. (Bukti T-3)
4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu, saya meminta uang kepada adik
dari salah satu calon Legislatif DPR RI Dapil Maluku Partai Hanura No urut 2
atas Nama Jefri Tandar yang kemudian metransfer uang sebanyak 3 kali
dengan total transfer Rp. 10 Juta Rupiah adalah tidak benar. Hal ini dapat
saya sampaikan bahwa saya tidak mengenal yang namanya Jefri Tandar,
apalagi meminta uang kepada yang bersangkutan. (Bukti T-4).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara
pemilu dan merehabilitasi nama Teradu; dan
3. apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka
dimohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkanjawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-01 : Surat Pernyataan Yang disampikan kepada KPU RI saat hendak
dilantik sebagai komisioner KPU;
2. T-02 : Surat Permohonan Ijin kepada Ketua KPU MTB dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Surat Ijin dari KPU Kab. MTB Periode 2014-2019. Surat
Keterangan yang menyatakan bahwa ketua KPU MTB tidak
pernah mendelegasikan kewenagan kepada saudara Herman
Joseph Kelbulan, SH, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU
MTB.
3. T-03 : Dokumentasi Sidang Pemersiksaan Administrasi Oleh Bawaslu
Provinsi Maluku.
4. T-04 : Buku Rekening BRI dan Buku Rekening Bank Mandiri
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu menghadirkan Saksi untuk
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.8.1] Saksi Teradu I
Saksi Teradu I atas nama Ir. J. J. Loluluan selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat periode 2014-2019 menerangkan bahwa benar pada tanggal 23
September 2018, Teradu mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui surat Nomor 60/PR.02.2/8103/Sek-
Kab/IX/2019. Saksi juga menerangkan bahwa surat izin dimaksud tidak ada
ketentuan batas waktunya. Saksi tidak menugaskan kepada anggota PPS lainnya,
karena hal itu merupakan tanggung jawab Ketua PPS Desa Sifnana. Saksi juga
menyampaikan telah membuat surat pernyataan tertanggal 28 Maret 2019 atas
permintaan Teradu yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah
mendelegasikan tugas dan wewenangnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat kepada anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Divisi
Hukum atas nama Herman sebagai pelaksana harian. Saksi juga menerangkan
bahwa selama Teradu mengikuti tahapan seleksi, tidak ada hambatan dalam
pelaksanaan tahapan dan jadwal.
[2.8.2] Saksi Teradu II
Saksi Teradu II atas nama Oliver Srue selaku mantan Ketua PPK Kecamatan
Tanibar Selatan. Saksi menerangkan pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif
tahun 2019 di Kecamatan Tanimbar Selatan membawahi satu desa yaitu Desa
Sifnana yang diketuai oleh Teradu. Dalam menjalankan tugasnya pada tahapan-
tahapan pemilu selalu melaksanakan tugas, namun ketika diberikan izin oleh
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengikuti proses seleksi
Teradu berangkat dan mengikuti proses seleksi di Kota Ambon. Selanjutnya terkait
tugas-tugas selama Teradu mengikuti proses seleksi, dilaksanakan oleh anggota
PPS Desa Sifnana lainnya sesuai proses tahapan-tahapan yang ada. Saksi juga
menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi DPT, Saksi diminta oleh Panwascam
Tanimbar Selatan untuk segera melayangkan surat karena tahapan wawancara
masih menunggu waktu. Saksi menanggapi Panwascam Tanimbar Selatan dengan
menyampaikan bahwa surat izin tersebut langsung diterbitkan oleh Ketua KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sehingga Saksi tidak memiliki kewenangan
untuk membatalkan surat izin tersebut. Pada akhir bulan Januari Saksi kemudian
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Teradu yang pada pokoknya meminta
Teradu untuk segera kembali melaksanakan tugas sesuai jadwal dan tahapan
pemilu dan segera melaporkan kepada ketua PKK dan ketua KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PPS
Desa Sifnana. Saksi juga telah memberitahukan adanya surat tersebut melalui
telepon kepada Teradu. Dalam percakapan telepon, Teradu menyampaikan kepada
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saksi bahwa proses seleksi sedang menunggu untuk dilakukan wawancara/fit and
proper test, jika telah selesai Teradu akan segera kembali melaksanakan tugas-
tugas sebagai Ketua PPS Desa Sifnana. Terkait dengan jadwal seleksi, Saksi tidak
mengetahui rentang waktu saat proses seleksi yang diikuti oleh Teradu.
Selanjutnya Teradu menyampaikan kepada Saksi bahwa dirinya telah terpilih
menjadi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sehingga Saksi segera
melakukan langkah penggantian anggota PPS Desa Sifnana.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanibar yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa dalam pokok aduan Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana dalam
Pokok Perkara, Pengadu menguraikan aduannya dalam beberapa poin akan
tetapi kami hanya menanggapai/memberikan keterangan untuk beberapa
poin;
2. Bahwa dalam poin 2 aduan Pengadu yang menjelaskan tentang kedudukan
Teradu saudara Yakop Hansen Talutu sebagai Ketua PPS desa Sifnana dan
lalai dalam melaksankan tugasnya dapat kami jelaskna sebagai berikut:
a. Bahwa benar Teradu Ketua PPS Desa Sifnana dalam tahapan Pemilihan
Umum Tahun 2019, dan dalam kedudukannya tersebut Teradulalai atau
tidak melaksanakan tugasnya sesuai sumpah jabatannya sehingga Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara Barat/ Kepulauan Tanimbar melalui
Panwascam Tanimbar Selatan pada tanggal 30 Januari 2019, saudara
Caspar V. Bwariat selaku Ketua Panwaslu Tanimbar Selatan melakukan
koordinasi dengan PPK Kecamatan Tanimbar Selatan terkait penyusunan
DPK dan DPTb serta perbaikan DPT di Kecamaatan Tanibar Selatan. Dari
koordinasi tersebut, ditemukan Ketua PPS Desa Sifnana dan Ketua PPS
Kelurahan Saumlaki sampai saaat itu tidak melaksankan tugas sebagai
penyelenggara di wilayah kerja masing-masing;
b. Bahwa koordinasi tersebut pula, Ketua PPK Tanimbar Selatan Oliver Srue
menyampaikan bahwa izin yang diberikan Ketua KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat atas nama Ir. Johana J.J. Lololuan kepada Ketua PPS
Sifnana atas nama Yakop Hanses Talutu untuk mengikuti seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat hanya sampai dengan
bulan November 2018, akan tetapi sampai tahapan seleksi selesai yang
bersangkutan tidak kembali untuk melaksanakan tugas;
c. Bahwa kemudian dalam pleno penyusunan DPK dan DPTb serta perbaikan
DPT di Kecamatan Tanimbar Selatan tanggal 30 Januari 2019 tersebut,
ketua Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan mengeluarkan peringatan
secara lisan kepada Ketua PPK Kecamatan Tanimbar Selatan agar segera
memanggil Ketua PPS Desa Sifnana untuk kembali melaksanakan tugas;
d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan pada hari Rabu, 13 Februari
2019 melakukan monitoring terkait DPTb dan DPK di 10 (sepuluh) desa dan
1 (satu) Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan. Dari
monitoring tersebut ditemukan bahwa Ketua PPS Desa Sifnana atas nama
Yakop Hansen Talutu dan Ketua PPS Kelurahan Saumlaki atas nama Elias
Agus Huninhatu tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara di
wilayah kerja masing-masing.
3. Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
oleh Bawaslu Provinsi Maluku yang bertempat di Saumlaki Kabupaten
Kepulauan Tanimbar yang mana KPU kabupaten Maluku Tenggara
Barat/Kepulauan Tanimbar sebagai Terlapor, Teradu tidak pernah menghadiri
sidang dimaksud padahal Teradu adalah Anggota KPU yang membidangi Divisi
Teknis Penyelenggara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Deni Frankli Sianressi Calon Anggota
DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan
Maluku VII Nomor Urut 2 (dua) di Resto Solaria Ambon City Centre Mall Kota
Ambon pada bulan November 2018;
[4.1.2] Teradu tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara penuh sebagai
Ketua PPS Sifnana karena mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat;
[4.1.3] Teradu tidak memenuhi kewajibannya menghadiri sidang pemeriksaan
administrasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 11 Juni 2019;
[4.1.4] Teradu diduga meminta uang kepada Jefri Tandar yang merupakan adik
Caleg DPR RI Dapil Maluku No. urut 2 dari Partai Hanura sebanyak Rp.
10.000.000; (sepuluh juta rupiah) yang kemudian ditransfer kepada Teradu
sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tanggal 2 April 2019 sebesar Rp. 2.500.000; (dua
juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 8 April 2019 sebesar Rp. 2.500.000; (dua
juta lima ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 14 April 2019 sebesar Rp.
5.000.000; (lima juta rupiah);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan bahwa pada
suatu kesempatan di bulan November 2018, Teradu sedang berbelanja di Mall
Ambon City Center (ACC) dan tidak disengaja bertemu Deni Frangkli Sianressi.
Ketika itu Teradu telah mengikuti tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat. Karena sesama dari Tanimbar Utara yang sudah saling mengenal,
Teradu hanya bertegur sapa dan menanyakan kabar. Teradu menjelaskan bahwa
saat itu keduanya tidak membicarakan terkait pemilihan umum legislatif. Teradu
juga menerangkan bahwa permasalahan tersebut pernah disampaikan oleh
saudara Herman Joseph Kelbulan kepada KPU RI menjelang pelantikan sebagai
anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 1 April 2020. Teradu telah
dipanggil dan dimintai klarifikasi serta membuat Surat Pernyataan dihadapan
pimpinan KPU RI;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menjelaskan bahwa PPS
dalam melaksanakan tugasnya selalu menganut sistem kolektif kolegial. Teradu
menjelaskan pada bulan September 2018 telah mengajukan surat permohonan izin
kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengikuti seleksi
anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dilaksanakan di Kota
Ambon. Pada tanggal 23 September 2018, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Barat mengeluarkan surat ijin Nomor 60/PR.02.2/8103/Sek-Kab/IX/2019. Teradu
juga menjelaskan bahwa selama proses seleksi, Teradu melakukan komunikasi
secara intens dengan dua anggota PPS lainnya. Sehingga tahapan Pemilu di tingkat
PPS berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Selain itu, selama menjabat
sebagai PPS Desa Sifnana, Teradu tidak pernah menerima surat pemberitahuan
pelaksanaan monitoring oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
kepada PPS Desa Sifnana. Bahwa sesuai dengan bukti laporan hasil monitoring
dan supervisi yang diajukan mengatasnamakan Pelaksana Harian Ketua KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama HJ. Kelbulan, SH adalah tidak
benar. Teradu menegaskan bahwa saudara HJ. Kelbulan, SH tidak pernah
diberikan mandat dan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat. Selanjutnya Teradu juga menyampaikan bahwa saudara
H.J Kelbulan merupakan kompetitor Teradu dalam proses seleksi anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Teradu menghadiri sidang
pemeriksaan administrasi oleh Bawaslu Provinsi dimaksud dengan agenda
pemeriksaan Saksi Terlapor. Sidang pemeriksaan saat itu dipimpin langsung oleh
Anggota Bawaslu Propinsi Maluku atas nama Bapak Thom Wakano, SH yang
bertempat di Gedung Aula Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pada hari berikutnya Teradu mendapat tugas dari Ketua KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat untuk menyiapkan alat bukti guna mengikuti sidang sengketa hasil
Pemilu di Mahkama Konstitusi (MK), sehingga pada sidang-sidang berikutnya
dipercayakan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang
membidangi Divisi Hukum;
[4.2.4] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.4], Teradu menjelaskan bahwa tidak
mengenal serta tidak pernah meminta uang kepada Jefri Tandar adik Calon
Anggota DPR RI Dapil Maluku Partai Hanura Nomor Urut 2 (dua). Untuk
menguatkan alasannya, Teradu melampirkan alat bukti T-04 berupa salinan
rekening BRI dan Bank Mandiri milik Teradu yang menerangkan Teradu tidak
memiliki rekening BNI sebagaimana tertera dalam bukti transfer yang dilampirkan
Pengadu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta alat bukti, DKPP
berpendapat terhadap pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu
mengakui pada bulan November 2018 pernah bertemu Deni Frankli Sianressi
Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada
Daerah Pemilihan Maluku VII Nomor Urut 2 di Resto Solaria Ambon City Centre
Mall. Teradu berdalih pertemuan tersebut tanpa adanya unsur kesengajaan.
Setelah bertegur sapa dan bertukar kabar sekitar 2 s.d 3 menit, Teradu segera
pergi. Namun dalam persidangan Teradu mengakui bukti foto Teradu duduk
bersama Deni Frankli Sianressi yang didepannya tersedia meja, lengkap dengan
hidangan makan dan minum (vide Bukti P-6). DKPP menilai berdasarkan
kelaziman durasi waktu sebuah jamuan makan bersama tentu lebih lama
dibandingkan keterangan Teradu yang mengaku hanya bertemu sekitar 2
s.d 3 menit. Teradu terbukti tidak hanya bertegur sapa dengan Deni Frankli
Sianressi, namun Teradu menikmati pertemuan menempati tempat duduk yang
telah tersedia bahkan sempat foto bersama. DKPP menilai tindakan Teradu
melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai
Amanat Nasional (PAN) serta foto bersama, tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika. Selain berkedudukan sebagai peserta seleksi Anggota KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, saat itu Teradu juga masih menjabat Ketua PPS Desa
Sifnana. Teradu sepatutnya memiliki sense of ethics menjaga sikap dan perilaku
untuk menjaga kemandirian penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut,
Teradu terbukti tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dimuka sidang
DKPP. Teradu melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat
(2), Pasal 8 huruf d, dan huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada
tanggal 20 September 2018 Teradu menyampaikan surat permohonan izin kepada
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengikuti seleksi Anggota
KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Melalui surat Nomor
60/PR.02.2/8103/Sek-Kab/IX/2018, KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
memberi izin kepada Teradu dengan syarat Teradu harus menugaskan para
Anggota PPS Desa Sifnana untuk melaksanakan tugas-tugas selama Teradu
mengikuti seleksi. Teradu juga wajib memastikan setiap tahapan Pemilu di Desa
Sifnana dilaksanakan sesuai jadwal. Terungkap fakta bahwa Teradu selama
mengikuti seleksi tidak melaksankan perintah KPU Maluku Tenggara Barat untuk
memastikan pelaksanaan tugas para anggota PPS Desa Sifnana. DKPP menilai
sikap dan tindakan Teradu tidak mendelegasikan tugas Ketua kepada Anggota PPS
Desa Sifnana selama mengikuti tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai
penyelenggara pemilu Teradu wajib bertindak profesional melaksanakan tugas dan
wewenangnya dengan penuh tanggung jawab. Surat izin Ketua KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat pada tanggal 23 September 2018 tersebut tidak serta-
merta menggugurkan kewajiban Teradu untuk melaksnakan tugas sebagai
peyelenggara Pemilu di tingkat Desa. Teradu wajib melaksanakan tugas PPS yang
paralel dengan tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
Barat pokoknya menerangkan pada tanggal 30 Januari 2019 dan 13 Februari 2019
Teradu tidak melaksanakan tugas dalam tahapan penyusunan DPK dan DPTb di
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kecamatan Tanimbar Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 huruf
c, huruf f, huruf g, huruf h dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti,
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Selanjutnya terhadap pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta
Teradu menerima sejumlah uang dari Jefri Tandar adik Calon Anggota DPR RI
Dapil Maluku nomor urut 2 dari Partai Hanura. Penyerahan uang dilakukan
melalui transfer ke rekening BNI 733974742 atas nama Teradu sebanyak tiga kali,
yaitu pada tanggal 2 April 2019, 8 April 2019, dan 15 April 2019 yang dibuktikan
melalui struck transfer antar bank (vide bukti P-3). Alat bukti tersebut berseuaian
dengan print out rekening koran Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening
1880446700 atas nama Jefri Tandar serta bukti foto kepemilikan rekening BNI
733974742 atas nama Teradu (vide bukti P-8 dan P-9). Nomor rekening BNI atas
nama Teradu tersebut sesuai dengan data dalam rekening koran BCA milik Jefri
Tandar. Berdasarkan keterangan Saksi Jefri Tandar, transfer uang antar bank
tersebut terjadi setalah Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Maluku Tenggara
Barat. Bahkan Saksi juga memberikan sejumlah uang untuk keperluan Teradu
menghadiri pelantikan di Jakarta. Fakta tersebut dibuktikan dengan rekaman
percakapan telepon Teradu yang mengkonfirmasi Teradu telah menerima sejumlah
uang guna memenuhi kebutuhan untuk pelantikan di Jakarta. Saksi bersedia
memberi sejumlah uang karena Teradu berjanji akan membantu kakaknya
memperoleh suara dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2019. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu meminta dan menerima sejumlah uang
dari adik Caleg DPR RI Dapil Maluku dari Partai Hanura nomor urut 2 tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap dan tindakan Teradu merendahkan
kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu sepatutnya menjaga
sikap dan perilakunya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip etika penyelengga
Pemilu menjadi teladan bagi bawahan di wilayah kerjanya. Rangkaian tindakan
Teradu berkomunikasi serta meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak
yang berkepentingan dengan tugas dan kewenangan Teradu meruntuhkan marwah
dan martabat penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf g,
dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Mochamad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal
Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Agustus
tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,