Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 124/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Maluku Tenggara Barat
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 11/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-12-2013
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan2 I Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 286/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 124/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCS dan DCT pada Tahapan Pencalonan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Ir. Johana J. J. Lololuan, Paulus Jambormias, S, Sos., Polikarpus Lalamafu, S, Sos., Maria Th. Futwembun, dan Jordan Lethulur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 42 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 124/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 286/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 124/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : FLORENTINA LAIYAN, SE Tempat/Tanggal Lahir : Saumlaki/ 02 Februari 1983 Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten MTB Alamat : Jl. Kampung Babar, Kelurahan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I ; 2. Nama : THOMAS TOMALATU WAKANNO, SH Tempat/Tanggal Lahir : Titawaai/ 26 November 1970 Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten MTB Alamat : Jl. Kampung Babar, Kelurahan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ir. Johana J. J. Lololuan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat 1 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Paulus Jambormias, S, Sos Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Polikarpus Lalamafu, S, Sos, Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Maria Th. Futwembun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jordan Lethulur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
2 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 286/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 124/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor. 001/TM/PILEG/VII/2013, Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Yang Meloloskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil MTB.1, Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil MTB.1, dan 3, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil MTB 3 Yang tidak memenuhi Syarat (TMS) paling sedikit 30% keterwakilan Perempuan dan penempatan paling sedikit 1 (satu) orang Calon Perempuan diantara 3 (tiga) orang Calon pada Dapil Masing- Masing ; 2. Komisi Pemilihan Umum Kab. MTB telah melakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. MTB pada Tahapan Pencalonan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Bahwa sehubungan dengan Pokok Pengaduan di atas, maka ijinkanlah kami melakukan perbaikan redaksi sebagaimana dimaksud juga pada pokok masalah dalam kajian rekomendasi Panwaslu Kab. MTB No. 002/TM/PILEG/IX/2013 (Terlampir) . Oleh karena itu sehingga Pokok Pengaduan dimaksud mengalami perubahan redaksi sebagai berikut : “Komisi Pemilihan Umum Kab. MTB telah melakukan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. MTB pada Tahapan Pencalonan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku”. 3. Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada tanggal 29 Mei 2013, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu) telah melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan menggunakan Form Model BE (P-2 dan P-13) ; 4. Bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada angka ke-1 (satu) di atas telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara 3 Barat (Teradu) pada tanggal 12 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Teradu I s/d Teradu V, dan telah diumumkan pada media cetak dan eloktronik sejak tanggal 13 s/d 17 Juni 2013 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Terlampir (P-2) ; 5. Bahwa untuk memastikan apakah sudah terpenuhinya syarat administrasi seluruh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilu, maka Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat perihal permintaan data (Surat Nomor. 29/Panwalu Kab-MTB/VI/2013, Tertanggal .01 Juni 2013, dan Surat Nomor.30/Panwaslu Kab-MTB/VI/2013, Tertanggal 08 Juni 2013) yang pada pokoknya telah memintakan i). salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Form Model BB 13) ; dan ii). salinan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) ; 6. Bahwa setelah memperoleh data sebagaimana dimaksud pada point ke-3 (tiga) di atas, maka Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan verifikasi terhadap berkas dokumen sebagaimana dimaksud, dan dari hasil verifikasi telah ditemukan permasalahan sebagai berikut : i), Tidak terpenuhinya keterwakilan 30% Bakal Calon Perempuan di setiap Daerah Pemilihan ; dan ii). Tidak terpenuhinya Penempatan 1 (satu) Bakal Calon Perempuan dalam setiap 3 (tiga) Bakal Calon di 4 (empat) Daerah Pemilihan dari 3 (tiga) Partai Politik ; 7. Bahwa, dari Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah ditemukan dugaan pelanggaran sebagai berikut : i). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu) telah meloloskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang tidak memenuhi keterwakilan 30% Calon Perempuan dan penempatan 1 (satu) Calon Perempuan dalam setiap 3 (tiga) Calon pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat I (Dapil MTB I) ; ii). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah meloloskan Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak memenuhi keterwakilan 30% perempuan di Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat I dan III (Dapil MTB I dan III ) ; iii). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah meloloskan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak memenuhi keterwakilan 30% Calon Perempuan pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat III (P-2) ; 8. Bahwa, presentasi keterwakilan perempuan menjadi berkurang yaitu ; (22,22 %) Calon Perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Dapil MTB I (satu) sebagai akibat dilakukannya Verifikasi Tahapan Kedua yang telah 4 menyisahkan 9 (sembilan) orang Calon yang terdiri dari : 7 (tujuh) orang Calon Laki-Laki dan 2 (dua) orang Calon Perempuan, sehingga syarat paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) keterwakilan Calon Perempuan berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi tidak terpenuhi (P-2) ; 9. Bahwa, Penempatan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Calon Perempuan di antara 3 (tiga) orang Calon berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Dapil MTB I (satu) mengalami pergeseran urutan penempatan Calon Perempuan karena salah satu Calon Perempuan dalam Daftar Calon pada Nomor Urut. (5) a/n : Maria Kanety, S.Pi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai akibat dari dilakukannya Verifikasi Tahap Kedua . Adapun 2 (dua) 0rang Calon Perempuan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai berikut : Calon Nomor Urut. (2). a/n : Maria Singeran, dan Calon Perempuan berikutnya pada Nomor Urut. (8) a/n : Dra. Magdalena Batmamolin telah mengalami pergeseran pada (urutan ke - 7) (P-2 dan P-12) ; 10. Bahwa presentasi keterwakilan perempuan menjadi berkurang yaitu ; (14,28 %) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Dapil MTB I (satu) sebagai akibat dilakukannya Verifikasi Tahapan Kedua yang telah menyisahkan 7 (tujuh) orang Calon yang terdiri dari : 6 (enam) orang Calon Laki-Laki dan 1 (satu) orang Calon Perempuan, sehingga syarat paling sedikit 30 % keterwakilan Calon Perempuan berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat, menjadi tidak terpenuhi (P-2) ; 11. Bahwa Penempatan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Calon Perempuan di antara 3 (tiga) orang Calon berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Partai Amanat Nasional (PAN) pada Dapil MTB I (satu) mengalami pergeseran urutan penempatan Calon Perempuan karena 2 (dua) orang Calon Perempuan dalam Daftar Calon pada Nomor Urut. (6) a/n : Dolfina Kusaly, dan Nomor Urut. (9) a/n : Susana Daingmas Lamere, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai akibat dari dilakukannya Verifikasi Tahap Kedua . Adapun 1 (satu) 0rang Calon Perempuan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah : Calon Nomor Urut. (3). a/n : Bernardeta Tomyar, diantara 7 (tujuh) orang Calon (P-2 dan P-12) ; 12. Bahwa, presentasi keterwakilan perempuan menjadi berkurang yaitu ; (14,28 %) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Dapil MTB III (tiga) sebagai akibat dilakukannya Verifikasi Tahapan Kedua yang telah menyisahkan 7 (tujuh) orang 5 Calon yang terdiri dari : 6 (enam) orang Calon Laki-Laki dan 1 (satu) orang Calon Perempuan, sehingga syarat paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) keterwakilan Calon Perempuan berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat, menjadi tidak terpenuhi (P-2) ; 13. Bahwa Penempatan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Calon Perempuan di antara 3 (tiga) orang Calon berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Partai Amanat Nasional (PAN) pada Dapil MTB III (tiga) mengalami pergeseran urutan penempatan Calon Perempuan karena 2 (dua) orang Calon Perempuan dalam Daftar Calon pada Nomor Urut. (6) a/n : Thadea Ohoiwutun, dan Nomor Urut. (9) a/n : Yani Yolanda Kore dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai akibat dari dilakukannya Verifikasi Tahap Kedua . Adapun 1 (satu) 0rang Calon Perempuan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah : Calon Nomor Urut. (3). a/n : Marlena, diantara 7 (tujuh) orang Calon . Terlampir (P-2 dan P-12) ; 14. Bahwa presentasi keterwakilan perempuan menjadi berkurang yaitu ; (12,5%) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil MTB III sebagai akibat dilakukannya Verifikasi Tahapan Kedua yang telah menyisakan 8 (delapan) orang Calon yang terdiri dari : 7 (tujuh) orang Calon Laki-Laki dan 1 (satu) orang Calon Perempuan, sehingga syarat paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) keterwakilan Calon Perempuan berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat, menjadi tidak terpenuhi (P-2) ; 15. Bahwa Penempatan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Calon Perempuan di antara 3 (tiga) orang Calon berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil MTB III (tiga) mengalami pergeseran urutan penempatan Calon Perempuan karena 2 (dua) orang Calon Perempuan dalam Daftar Calon pada Nomor Urut. (3) a/n : Fauzia Luturmas, dan Nomor Urut. (8) a/n : Zubaeda Laode Malik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai akibat dari dilakukannya Verifikasi Tahap Kedua . Adapun 1 (satu) 0rang Calon Perempuan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah : Calon Nomor Urut. (3). a/n : Marlena, diantara 8 (delapan) orang Calon (P-2 dan P-12) ; 16. Bahwa, berdasarkan pada Kajian dan Pembahasan serta Kesimpulan, maka Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menerbitkan Rekomendasi Nomor: 001/TM/PILEG/VII/2013 Tanggal 01 Agustus 2013 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk 6 menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana telah diuraikan di atas (P-1 ) ; 17. Bahwa, dalam menindaklanjuti setiap Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada instansi yang berwenang,maka Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan tugas dan wewenangnya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mempertanyakan perkembangan tindaklanjut dari Rekomendasi dimaksud sesuai dengan Surat Nomor: 40/PANWASLU KAB-MTB/VIII/2013 Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kab.MTB pada Tanggal 21 Agustus 2013 (P-20 ) ; 18. Bahwa selain menyurati secara tertulis, maka Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat a/n : Florentina Laiyan, SE (Pengadu) juga telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat a/n : Ir.Johanna.J.J.Lololuan (Teradu I) untuk mempertanyakan tindak lanjut dari Rekomendasi dimaksud pada tanggal 22 Agustus 2013 ; 19. Bahwa setelah menyurati dan koordinasi secara lisan, ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak kooperatif dan transparan untuk memberikan jawaban kepada Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat terkait tindak lanjut Rekomendasi Nomor. 001/TM/PILEG/VII/2013 ; 20. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor. 001/TM/PILEG/VII/2013 adalah merupakan bentuk koreksi terhadap Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu) yang tidak berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemilu, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu) memiliki kewajiban hukum untuk menjelaskan tentang Keputusan yang diambil apakah sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Tata Tertib dan Prosedur yang ditetapkan serta memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang diambil terkait proses Pemilu (Pasal 12 huruf a dan f) Peraturan Bersama antara KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor. 13 Tahun 2012, Nomor.11 Tahun 2012, dan Nomor.01 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; 21. Bahwa pada tenggang waktu tanggal 26 Juli s/d 01 Agustus 2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu) telah menerima Pengajuan Calon Pengganti dan Penambahan Calon Baru dari 6 Partai Politik untuk dilakukan perbailkan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 ; 22. Bahwa terhadap penambahan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) 7 terjadi pada 3 (tiga) Partai Politik yang terdiri dari : i). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (Dapil MTB.1) penambahan Calon untuk Nomor Urut.5 a/n : YULEN YULANDA SAUNUNU. Untuk Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat. 2 (Dapil MTB.2) penambahan Calon untuk Nomor Urut. 4 a/n : SIMON PETRUS BARLOY ; dan Nomor Urut. 5 a/n : KATERINA SELANGUR ; ii). Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (Dapil MTB.1) terjadi penambahan Calon untuk Nomor Urut. 6 a/n : SUSANA NAMSA, Nomor Urut.9 a/n : HENDRIKA BARITO ; dan Nomor Urut.10 a/n : Drs.PONSIUS SAKLIRESSY, M.Si . Pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat.3 (Dapil MTB.3) terjadi Penambahan Calon pada Nomor Urut.6 a/n : TIDORA LUTURMAS ; Nomor Urut.7 a/n : YOSIAS JAFLAUN ; dan Nomor Urut.9 a/n : MARLEN DORSILA ; iii). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat.1 (Dapil MTB.1) terjadi penambahan Calon pada Nomor Urut.6 a/n : BERNARDUS BWARDALAM . Pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 3 (Dapil MTB.3) terjadi pembahan Calon pada Nomor Urut.3 a/n : SANY DANDERWALU ; dan Nomor Urut.8 a/n : THERESIA ANGWARMAS ; 23. Bahwa setelah dilakukan pencermatan dan penelitian secara menyeluruh terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Form Model BE.1) dengan membandingkannya dengan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Form Model BE), maka ternyata telah terjadi pergantian sejumlah 4 (empat) Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk 4 (empat) Partai Politik (P-2 dan P-3) ; 24. Bahwa terhadap pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang terjadi pada 4 (empat) Partai Politik yang terdiri dari : i). Partai Golongan Karya (GOLKAR) di Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 2 (MTB.2) telah terjadi pergantian Calon pada Nomor Urut.2 (dua) yaitu dari PHILIPUS ANGARMAS yang digantikan dengan FRANSISKUS KORA ; ii). Partai Nasional Demokrat (NASDEM) di Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (Dapil MTB.1) telah terjadi pergantian Calon pada Nomor Urut.6 (enam) yaitu dari MARIA REBEKA MITAKDA digantikan dengan RENLY HULKIAWAR ; iii). Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 2 (Dapil MTB.2) telah terjadi pergantian Calon pada Nomor Urut.4 (empat) yaitu dari RULAND ROBINSON LEREBULAN digantikan dengan NIKSON LARTUTUL,SH ; iv). Partai Bulan Bintang (PBB) di Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (Dapil MTB.1) telah terjadi pergantian Calon pada Nomor Urut.9 (Sembilan) yaitu dari NELCY MIEN BULURDITY, SE digantikan dengan GODELIFA KILAMASE (P-3) ; 8 25. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejumlah : 300 (tiga ratus) Calon yang sebelumnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sejumlah : 288 (dua ratus delapan puluh delapan) orang untuk 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 (P-3); 26. Bahwa dalam rangka untuk memaksimalkan tugas Pengawasan terhadap Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Pengadu) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu) sebanyak 4 (empat) kali yang pada pokoknya selain untuk memintakan salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk Pemilu Tahun 2014, juga memintakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) , Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) . Adapun 4 (empat) surat permintaan Data yang ditujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah masing-masing sebagai berikut ; i). Surat Nomor. 39/PANWASLU KAB- MTB/VIII/2013 Perihal : Permintaan Data Tanggal. 21 Agustus 2013, yang diteruskan pada Tanggal. 22 Agustus 2013 ; ii). Surat Nomor . 42/PANWASLU KAB-MTB/VIII/2013 Perihal : Permintaan Data Tanggal. 26 Agustus 2013, yang diteruskan pada Tanggal. 28 Agustus 2013 ; iii). Surat Nomor. 44/PANWASLU KAB-MTB/VIII/2013 Perihal : Permintaan Data Tanggal. 30 Agustus 2013, yang diteruskan pada Tanggal 31 Agustus 2013 , dan iv). Surat Nomor. 49/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 yang diteruskan pada Tanggal 16 September 2013 (P-19, P- 21, P-22, dan P-23) ; 27. Bahwa selain menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk permintaan Data sebagaimana dimaksud pada angka ke- 24 (dua puluh empat) di atas, maka Sdr.Florentina Laiyan, SE (Ketua) Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah berkoordinasi dengan Sdr.Ir. Johanna.J.J.Lololuan (Ketua) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk memperoleh Data dalam kaitan dengan tugas-tugas Pengawasan Pemilu yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 28. Bahwa walaupun sudah sebanyak 4 (empat) kali Surat permintaan Data dan koordinasi secara lisan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada angka ke-24 (dua puluh empat) dan angka ke-25 (dua puluh lima) di atas, ternyata sampai dengan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor. 002/TM/PILEG/IX/2013 diteruskan, tidak pernah permintaan Data dimaksud direspon secara positif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 9 29. Bahwa, karena akibat tidak diperolehnya Salinan Dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka fungsi dan tugas Pengawasan Pemilu pada Tahapan Pencalonan oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak maksimal . Oleh karena itu cara yang dipergunakan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mendapatkan Data secara Elektronik, dengan menggunakan Foto Digital terhadap dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD yang diumumkan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (P-3) ; 30. Bahwa berdasarkan pada Fakta Hukum dan Laporan Hasil Pengawasan,maka Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Pengadu) telah melakukan Kajian/Pembahasan yang pada pokoknya menegaskan beberapa hal sebagai berikut : a. Yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pengajuan calon pengganti yaitu :  Pergantian calon pada Partai Nasional Demokrat (NASDEM) Dapil MTB. I (satu) Nomor Urut. 6 atas nama = MARIA REBEKA MITAKDA digantikan RENLY HULKIAWAR, dengan alasan bahwa MARIA REBEKA MITAKDA telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan Surat Kematian Nomor.474.3/Um/45/2013 a/n : MARIA REBEKA MITAKDA (Alm) . Hal ini telah sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1, dan 4) PKPU Nomor. 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (P-40) ; b. Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pengajuan calon pengganti yaitu :  Pergantian calon pada Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil MTB. II (dua) Nomor Urut. (4) a/n : NIKSON LARTUTUL, SH yang menggantikan RULAND ROBINSON LEREBULAN dengan alasan pengunduran diri (Pasal 32 Ayat 4 PKPU Nomor.07 Tahun 2013) Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ;  Pergantian Calon pada Partai Golongan Karya (GOLKAR) Dapil MTB. II (dua) Nomor Urut. (2) a/n : FRANSISCUS KORA yang menggantikan PHILIPUS ANGARMAS dengan alasan pengunduran diri (Pasal 32 Ayat 4 PKPU Nomor.07 Tahun 2013) Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ;  Pergantian Calon pada Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil MTB.I (satu) Nomor Urut.(9) a/n : GODELIFA KILAMASE yang menggantikan NELCY MIEN BULURDITY, SE dengan alasaan pengunduran diri (Pasal 32 Ayat 4 PKPU Nomor.07 Tahun 2013) Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ; 10 c. Yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Karena Pengajuan Calon Baru/ Penambahan Calon Dalam Daftar Calon Tetap oleh 3 (tiga) Partai Politik sebagai berikut :  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Dapil MTB.1 (satu) karena melakukan penambahan Calon Baru ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Nomor Urut.5 a/n : YULEN YULANDA. SAUNUNU, dan pada Dapil MTB.2 (dua) pada Nomor Urut.4 a/n : SIMON PETRUS BARLOY ; dan Nomor Urut.5 (lima) a/n : KATERINA SELANGUR ;  Partai Amanat Nasional (PAN) pada Dapil MTB.1 (satu) dan 3 (tiga) melakukan penambahan sejumlah 6 (enam) Calon Baru ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang terdiri dari : i). Dapil MTB.1 (satu) Nomor Urut.(6) a/n : SUSANA NAMSA , Nomor Urut. (9) a/n : HENDRIKA BARITO, dan Nomor Urut. 10 a/n : Drs.PONSIUS SAKLARESSY, M.Si ; dan ii). Dapil MTB.3 (tiga) Nomor Urut. 6 a/n : TIDORA LUTURMAS, Nomor Urut. (7) a/n : YOSIAS JAFLAUN, dan Nomor Urut. 9 a/n : MARLEN DORSILA LINANSERA ;  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil MTB.1 (satu) dan 3 (tiga) melakukan penambahan sejumlah 3 (tiga) Calon Baru ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang terdiri dari : i). Dapil MTB.1 (satu) Nomor Urut.(6) a/n : BERNARDUS BWARDALAM, dan ii).Dapil MTB.3 (tiga) Nomor Urut. (3) a/n : SANY DANDERWALU ; dan Nomor Urut. 8 a/n : THERESIA ANGWARMAS ; 31. Bahwa berdasarkan pada Kajian/Pembahasan dari Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : i) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor. 001/TM/PILEG/VII/2013, Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Yang Meloloskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil MTB.1, Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil MTB.1, dan 3, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil MTB 3 Yang tidak memenuhi Syarat (TMS) paling sedikit 30% keterwakilan Perempuan dan penempatan paling sedikit 1 (satu) orang Calon Perempuan di antara 3 (tiga) orang Calon pada Dapil Masing- Masing ; ii). “Komisi Pemilihan Umum Kab. MTB telah melakukan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. MTB pada Tahapan Pencalonan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku” ; 11 32. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor. 07/BA/PANWASLU- MTB/IX/2013 Tanggal 24 September 2013, Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Pengadu) telah menetapkan Rekomendasi Nomor. 002/TM/PILEG/IX/2013 Tentang Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Pengadu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada tanggal 25 September 2013 (P-42 dan P-43) ; 33. Bahwa Rekomendasi Nomor.001/TM/PILEG/VII/2013 Tanggal 01 Agustus 2013 dan Rekomendasi Nomor. 002/TM/PILEG/IX/2013 Tanggal 25 September 2013 Tentang Pelanggaran Administrasi wajib untuk ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari oleh Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Teradu) sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu jo Pasal 254 Ayat (2) dan Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor.08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ; 34. Bahwa pada kenyataannya sampai dengan Pokok Pengaduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Teradu tidak pernah memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi Pemilu sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Umum . Oleh karena itu patut diduga Teradu (I) s/d Teradu (V) tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf l UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu jo Pasal 255 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ; [2.2] KESIMPULAN Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa, terhadap tindakan dan perbuatan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Pokok Pengaduan ini selanjutnya disebut sebagai Teradu I s/d Teradu V, maka patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan bertindak melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu, melanggar asas Penyelenggara Pemilu, bertindak tidak cermat, tidak professional, tidak transparan, tidak menghargai dan bekerja sama dengan sesama Penyelenggara Pemilu, sehingga telah mengakibatkan ketidakkepastian hukum pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam 12 penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD Tauh 2014 di Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 2. Bahwa, berdasarkan pada Fakta Hukum dan Bukti yang Pengadu ajukan dalam persidangan, maka menurut Pengadu tindakan para Teradu yang bersikeras untuk menetapkan 3 (tiga) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat (TMS) 30% Keterwakilan Calon Perempuan dan Penempatan 1 (satu) Calon Perempuan di antara 3 (tiga) Calon pada setiap Dapil yaitu masing-masing : i) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada DAPIL MTB.1 ; ii). Partai Amanat Nasional (PAN) pada DAPIL MTB.1 dan 3 ; dan iii). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada DAPIL MTB.3 dalam Daftar Calon Sementara (DCS) serta menerima 12 (dua belas) orang Bakal Calon Baru dan 2 (dua) orang Calon Pengganti untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) menjadi Calon yang Memenuhi Syarat (MS). Terhadap tindakan Teradu, maka secara langsung telah mengakibatkan terjadinya proses menggiring rakyat pada umumnya dan Pemilih pada khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk memilih Peserta Pemilu dan Calon Anggota Legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS) ; 3. Bahwa, Teradu di dalam persidangan tetap bersikukuh pada pendapatnya dan sedikitpun tidak menunjukan perasaan bersalah atas keputusannya bahkan sebaliknya menyampaikan Tuduhan secara sepihak bahwa Pengadu lah yang bersalah, meskipun secara nyata Teradu telah mengabaikan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014. Hal ini terungkap ketika ditanyakan oleh Anggota Majelis Pemeriksa dalam persidangan ketiga Tanggal 20 November 2013, bahwa setelah Teradu mendapatkan Rekomendasi dari Pengadu apakah masih tetap menganggap Keputusan tentang Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah sudah benar atau merasa bersalah, namun Teradu tetap pada pendapatnya sudah benar Keputusan dimaksud ; 4. Bahwa, Teradu dalam seluruh jawabannya terhadap Pokok Pengaduan tidak fokus menjelaskan alasan-alasan hukum apa yang mendasari Keputusan tentang Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, namun lebih banyak menjelaskan hal-hal yang tidak memiliki relevansi dengan Pokok Pengaduan sehingga menimbulkan kesan bahwa Teradu tidak menguasai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus Profesional dalam melaksanakan Tugas dan Wewenangnya. Di samping itu pula Fakta dalam Persidangan Tanggal 20 November 2013 telah menegaskan kembali bahwa Teradu menyatakan memiliki hubungan kemitraan yang harmonis dengan Pengadu sebagai Penyelenggara Pemilu, dan seluruh kegiatan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 senantiasa dihadiri dan diawasi oleh Pengadu. Dengan demikian Pernyataan Teradu I (satu) 13 a/n : Sdri . Ir. Johanna. J.J. Lololuan yang disampaikan kepada Majelis Pemeriksa secara langsung telah menegaskan apa yang didalilkan sebelumnya oleh Teradu dalam Jawaban terhadap Pokok Pengaduan bahwa Pengadu tidak pernah melaksanakan fungsi Pengawasan menjadi terbantahkan ; [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu, melanggar asas Penyelenggara Pemilu, bertindak tidak cermat, tidak professional, tidak transparan, tidak menghargai dan bekerja sama dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan telah mengakibatkan ketidakkepastian hukum ; 2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik kepada para Teradu (I) s/d Teradu (V) berupa : Pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 3. Membatalkan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengembalikan Daftar Calon Tetap kepada Partai Politik untuk melakukan hal-hal berikut :  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (DAPIL MTB.1) dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, apabila sepanjang melakukan perbaikan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan mengikutsertakan paling banyak sejumlah : 6 (enam) Calon yang terdiri dari : paling banyak 4 (empat) Calon Laki-Laki dan 2 (dua) Calon Perempuan yaitu; Calon Nomor Urut. (2) a/n : MARIA YOSEFA SINGERAN ; dan Calon Nomor Urut. (9) a/n : Dra. MAGDALENA BATMAMOLIN sebagai pemenuhan syarat minimal 30% (tiga puluh perseratus) Keterwakilan Calon Perempuan di DAPIL MTB.1  Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1, dan 3 (DAPIL MTB.1, dan 3) dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, apabila sepanjang melakukan perbaikan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan mengikutsertakan paling banyak sejumlah : 3 (tiga) Calon yang terdiri dari : paling banyak 2 (dua) Calon Laki-Laki dan 1 (satu) Calon Perempuan yaitu; Calon Nomor Urut. (3) a/n : BERNARDETA TOMYAR untuk (DAPIL MTB.1) ; dan paling banyak 3 (tiga) Calon yang terdiri dari : paling banyak 2 (dua) Calon Laki-Laki dan 1 (satu) Calon Perempuan yaitu; Calon Nomor Urut.(3) a/n: MARLENA untuk (DAPIL 14 MTB.3) sebagai pemenuhan syarat minimal 30% (tiga puluh perseratus) Keterwakilan Calon Perempuan di DAPIL MTB.1 dan 3  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 3 (DAPIL MTB.3) dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, apabila sepanjang melakukan perbaikan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan mengikutsertakan paling banyak sejumlah : 3 (tiga) Calon yang terdiri dari : paling banyak 2 (dua) Calon Laki- Laki dan 1 (satu) Calon Perempuan yaitu; Calon Nomor Urut. (6) a/n : GRACE NANARIAIN, sebagai pemenuhan syarat minimal 30% (tiga puluh perseratus) Keterwakilan Calon Perempuan di DAPIL MTB.1  Partai Bulan Bintang (PBB) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (DAPIL MTB.1) dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, apabila sepanjang melakukan perbaikan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan mengikutsertakan paling banyak sejumlah : 6 (enam) Calon yang terdiri dari : paling banyak 4 (empat) Calon Laki-Laki dan 12 (dua) Calon Perempuan yaitu : Calon Nomor Urut. (3) a/n : ADE MARGARITA. MALISNGORAR, dan Calon Nomor Urut. (6) a/n : MATHILDA BULURDITY, sebagai pemenuhan syarat 30% (tiga puluh perseratus) Keterwakilan Calon Perempuan di DAPIL MTB.1 4. Menyatakan bahwa:  Calon Nomor Urut. (5) a/n : YULEN YULANDA SAUNUNU, pada (DAPIL MTB.1) , Calon Nomor Urut, (4) a/n : SIMON PETRUS BARLOY ; dan Calon Nomor Urut.(5) a/n : KATERINA SELANGUR, pada (DAPIL MTB.2) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengara Barat, dan untuk selanjutnya dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pada (DAPIL MTB. 1 dan 2)  Calon Nomor Urut. (6) a/n : SUSANA NAMSA, Calon Nomor Urut. (9) a/n : HENDRIKA BARITO, Calon Nomor Urut. (10) a/n : Drs. PONSIUS SAKLARESSY, M.Si ,pada (DAPIL MTB.1), Calon Nomor Urut.(4) a/n : NIKSON LARTUTUL, SH, pada (DAPIL MTB.2), Calon Nomor Urut.(6) a/n : TIDORA LUTURMAS, Calon Nomor.(7) a/n : YOSIAS JAFLAUN, dan Calon Nomor Urut. (9) a/n : MARLEN DORSILA, pada (DAPIL MTB.3) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan untuk selanjutnya dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada (DAPIL MTB.1, 2, dan 3) 15  Calon Nomor Urut.(6) a/n : BERNARDUS BWARDALAM, pada (DAPIL MTB.1), Calon Nomor Urut. (3) a/n : SANY DANDERWALU, Calon Nomor Urut. (8) a/n : THERESIA ANGWARMAS, pada (DAPIL MTB.3) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan untuk selanjutnya dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada (DAPIL MTB.1, dan 3)  Calon Nomor Urut.(2) a/n : FRANSISCUS KORA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan untuk selanjutnya dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 2 (DAPIL MTB.2)  Calon Nomor Urut. (9) a/n : GODELIFA KILAMASE Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan untuk selanjutnya dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (DAPIL MTB.1) 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-44, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy Kajian Rekomendasi Nomor.001/TM/PILEG/VII/2013, Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 01 Agustus 2013 ; 2. P-2 Copy Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Form Model BE) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tertanggal 12 Juni 2013 ; 3. P-3 Copy Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Maluku Tenggara Barat (Form Model.BE.1) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 4. P-4 Copy Surat Pencalonan (Form Model B) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Nomor : 050/ DPC,22,7/ EX/ IV/ 2013 ; 16 5. P-5 Copy Surat Pencalonan (Form Model B) Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor. PAN/MTB/25.2/SPCN/2013 ; 6. P-6 Copy Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten (Form Model BA) Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 dan 2 (Dapil MTB.1, dan 2) ; 7. P-7 Copy Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten (Form Model BA) Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 1 (Dapil MTB satu) ; 8. P-8 Copy Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten (Form Model BA) Partai Amanat Nasional III (Dapil MTB Tiga) ; 9. P-9 Copy Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten (Form Model BA) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat 3 (Dapil MTB Tiga) ; 10. P-10 Copy Surat Pencalonan (Form Model B) Partai Bulan Bintang Nomor: 14/2013 ; 11. P-11 Copy Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten (Form Model BA) Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan Maluku Tenggara Barat.1, 2, dan 3 (Dapil MTB 1, 2, dan 3) ; 12. P-12 Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk PDI-P, PAN, PPP, GOLKAR, NASDEM, PBB (Form Model.BB 12) ; 13. P-13 Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk PDI-P, PAN, PPP, GOLKAR, NASDEM (Form Model BB 13) ; 14. P-14 Copy Berita Acara Klarifikasi Sdr.Johanis Kelbulan (Ketua) Kelompok Kerja (POKJA) Pencalonan Anggota DPRD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 15. P-15 Copy Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah Sdr. Harisandy Wuritimur (Ketua) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 16. P-16 Copy Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah Sdr.Drs. Guido Sarfunin (Ketua) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 17. P-17 Copy Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah Sdr.Simon Johan.Liur (Pengurus) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 17 18. P-18 Copy Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah Sdr.Abdul Rahman Luturmas (Pengurus) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 19. P-19 Copy Surat Nomor: 39/PANWASLU KAB-MTB/VIII/2013 Perihal : Permintaan Data Tanggal. 21 Agustus 2013 ; 20. P-20 Copy Surat Nomor: 40/PANWASLU KAB-MTB/VIII/2013 Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kab.MTB Tanggal. 22 Agustus 2013 ; 21. P-21 Copy Surat Nomor: 42/PANWASLU KAB-MTB/VIII/2013 Perihal : Permintaan Data Tanggal. 26 Agustus 2013 ; 22. P-22 Copy Surat Nomor: 44/PANWASLU KAB-MTB/VIII/2013 Perihal : Permintaan Data Tanggal. 30 Agustus 2013 ; 23. P-23 Copy Surat Nomor: 49/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Permintaan Data Tanggal. 16 September 2013 ; 24. P-24 Copy Surat Nomor: 50/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 25. P-25 Copy Surat Nomor: 51/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 26. P-26 Copy Surat Nomor: 52/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 27. P-27 Copy Surat Nomor: 53/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 28. P-28 Copy Surat Nomor: 54/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 29. P-29 Copy Surat Nomor: 55/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 30. P-30 Copy Surat Nomor: 56/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 31. P-31 Copy Surat Nomor: 57/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 19 September 2013 ; 32. P-32 Copy Surat Nomor: 58/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 20 September 2013 ; 33. P-33 Copy Surat Nomor: 59/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 20 September 2013 ; 34. P-34 Copy Surat Nomor: 60/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 20 September 2013 ; 35. P-35 Copy Surat Nomor: 61/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 21 September 2013 ; 36. P-36 Copy Surat Nomor: 62/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 18 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 21 September 2013 ; 37. P-37 Copy Surat Nomor: 64/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 21 September 2013 ; 38. P-38 Copy Surat Nomor: 65/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 Perihal : Undangan Klarifikasi Tanggal 21 September 2013 ; 39. P-39 Copy Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah Sdr.Paulus Jambormias, S.Sos Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 40. P-40 Copy Copy Akta Kematian Nomor: 474.3/Um/45/2013 a/n : Maria Rebeka Mitakda (Alm) ; 41. P-41 Copy Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah dari Sdr. Drs.Arie Anthon Keliduan (Ketua) DPC Partai NASDEM Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 42. P-42 Copy Kajian Rekomendasi Nomor: 002/TM/PILEG/IX/2013 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kode Etik ; 43. P-43 Copy Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor. 07/BA/PANWASLU-MTB/IX/2013 Tanggal 24 September 2013 ; 44. P-44 Copy Kajian Rekomendasi Nomor: 003/ TM/ PILEG/ X/ 2013, tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu ; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : A. Pokok Perkara KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tidak Menindak Lanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat 1. Bahwa Pokok Pengaduan Para Pengadu terkaitPara Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 001/TM/PILEG/VII/2013 yang disampaikan melalui surat nomor 36/Panwaslu Kab-MTB/VII/2013 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, maka untuk menjawab dalil Pengadu tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Bahwa sesuai Laporan Temuan Pengawasan Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu 1 (satu)bersama saksi-saksi atas nama Moses Sabono (staf pada sekretariat Panwaslu Kabupaten MTB) dan Paskalis Kempirmase, S. Kom Suami dari Pengadu 1 (satu) sekaligius merupakan sesama penyelenggara pemilu (staf sekretariat Panwaslu Kabupaten MTB) yang mana Laporan Temuan Pengawasan Pemilu dituangkan pada Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan mencantumkan dua temuan pelanggaran administrasi yaitu : 19  Tidak terpenuhi syarat 30 % keterwakilan perempuan dalam DCS dan  Tidak ditempatkan calon perempuan di antara tiga calon pria (T-1) b. Bahwa berdasarkan Laporan Temuan Pengawasan Pemilu tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat merekomendasikan tiga hal sebagai berikut :  Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menindak lanjuti Laporan temuan Pengawas Pemilu sesuai dengan Prosedur dan mekanisme dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;  Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menindaklanjuti dan memutuskan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Dalam Surat Keputusan  Mengumumkan status penanganan laporan dengan menggunakan Formulir B.13-DD sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota (T-2) 2. Bahwa sebelum menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Para Teradu mengevaluasi kembali pelaksanaan tahapan dan jadwal yang telah dilakukan untuk mengetahui tahapan mana yang tidak sesuai dengan Prosedus dan mekanisme dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 3. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan jadwal tahapan tersebut adalah Partai Politik belum diberikan Kesempatan Untuk Mengajukan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Tahapan Perbaikan Daftar Calon dan syarat calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate/kota pada tanggal 9 s.d 22 Mei 2013 ; 4. Bahwa kesempatan yang diberikan oleh para Teradu kepada Partai Politik dan Bakal Calonpada tahapan ini adalah hanya memperbaiki syarat bakal calon yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi tahap 1 (satu) tanggal 23 April hingga 6 mei 2013, bukan menggantikan bakal calon, keculi Bakal Calon Anggota DPR maupun DPRD yang telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih dalam Pemilukada sebelum masa Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ; 5. Bahwa Pemahaman sebagaimana butir 4 (empat) di atas didasarkan pada Surat edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata cara Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang mana lampiran surat edaran KPU pada poin B butir 2 huruf e (Masa Perbaikan) menyebutkan : 20 Angka 1) : Partai Politik menyerahkan perbaikan dokumen syarat pengajuan calon dan/atau syarat calon pada tanggal 9 s.d 22 Mei 2013. Angka 5) : Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai calon terpilih dalam pemilukada sebelum masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), bakal calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan partai politik mengajukan calon pengganti. Berdasarkan Petunjuk teknis tersebut maka para Teradu berpendapat bahwa pergantian bakal calon pada tenggang waktu antara tanggal 9 s.d 22 Mei 2013 adalah hanya kepada bakal calon Anggota DPR dan DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih dalam pemilukada. Sementara Bakal Calon baik laki-laki maupun perempuan yang tidak memenuhi syarat pada masa verifikasi tahap pertama dan kedua, bakal calon yang mengundurkan diri, dan bakal calon yang meninggal dunia, baru akan dilakukan pergantian setelah penetapan dan pengumuman DCS bersama-sama dengan bakal calon yang tidak memenuhi syarat akibat dari laporan dan tanggapan masyarakat yaitu tanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 sebagaimana yang dimaksudkan pada lampiran Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan KPU nomor 07 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 (T-3) ; 6. Bahwa hasil verifikasi tahap 1 (satu) tanggal 23 April hingga 6 Mei 2013 menunjukan semua dokumen Pencalonan dan syarat calon dari 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu semuanya tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga pada masa perbaikan/pergantian calon tanggal 9 s.d. 22 Mei 2013, Para Teradu hanya memberikan kesempatan kepada Bakal Calon untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sementara Pergantian Calon, baru akan diajukan pada tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2013 ; 7. Bahwa akibat dari belum diberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk mengajukan Bakal Calon Pengganti tanggal 9 s.d. 22 Mei 2013 tersebut, maka pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 12 Juni 2013, ada 3 (tiga) Partai Politik yaitu PDIP Dapil 1 (satu), PAN Dapil 1 (satu) dan 3 (tiga), serta PPP dapil 3 (tiga) terbaca pada DCS tidak mencapai 100 % jumlah calon pada suatu Daerah Pemilihan dan tidak memenuhi syarat 30 % keterwakilan perempuan serta tidak ditempatkannya calon perempuan di antara tiga calon pria karena nama bakal calon pengganti baik yang laki-laki maupun perempuan belum diisi pada nomor urut calon yang dikosongkan dalam DCS ; 8. Bahwa sebagai jawaban terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menindaklanjuti Laporan temuan Pengawas Pemilu sesuai dengan 21 Prosedur dan mekanisme dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat), para Teradu berpendapat bahwa Pergantian Calon adalah salah satu bagian dari hak Politik Peserta Pemilu dalam tahapan Pencalonan yang apabila hak tersebut tidak diberikan, maka akan menyalahi Prosedur dan Mekanisme dalam tahapan pencalonan sebagaimana yang dimaksudkan dalam isi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Oleh karena itu dengan memberikan kesempatan kepada Partai Politik yang bakal calonnya tidak memenuhi syarat pada masa verifikasi tahap pertama dan kedua, bakal calon yang mengundurkan diri, dan bakal calon yang meninggal dunia serta calon yang tidak memenuhi syarat akibat laporan dan tanggapan masyarakat untuk mengajukan calon pengganti pada masa Pengajuan pergantian bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada tanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 ; 9. Bahwa langkah ini ditempuh tanpa bermaksud mengabaikan jadwal tahapan, namun dilakukan dengan tujuan agar tetap menjunjung tinggi hak konstitusional warga Negara dalam menyalurkan hak Politiknya. Jika tidak demikian, maka Partai Politik akan kehilangan haknya dalam mengajukan pergantian calon karena belum diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum penetapan Daftar Calon Sementara. Akibatnya Partai Politik akan kehilangan suatu Daerah Pemilihan karena tidak memenuhi kuota 30 % keterwakilan perempunan dan penempatan sekurang-kurangnya satu orang perempuan di antara setiap tiga orang calon laki-laki dalam daftar calon ; 10. Sebagai Yurisprudensi dari tidak bermaksud untuk mengabaikan jadwal tahapan akan tetapi menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara adalah merujuk pada rekomendasi Panwaslu Kabupaten MTB. dan beberapa putusan badan peradilan antara lain : a. Rekomendasi Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01/PANWASLU. KADA. MTB/VIII/2011 yang disampaikan melaui surat Nomor 01/Lap/Panwaslu Kada.MTB/IX/2011 tanggal 02 September 2011 tentang Penerusan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang mana walaupun tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat tanggal 1 s.d 7 Agustus 2011, Verifikasi dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 8 s.d 13 Agustus 2013, dan Perbaikan/mengajukan calon baru tanggal 14 s.d 21 Agustus 2011 telah terlewati, namun Panwaslu Kada Kabupaten Maluku Tenggara Barat baru mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen salah satu pasangan calon yang tidak mendaftarkan diri pada masa pendaftaran tanpa mempertimbangkan jadwal tahapan Pendaftaran yang telah terlewati (T-4) 22 b. 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat tanggal 17 November 2011, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon mengeluarkan Penetapan atas Perkara Nomor 16/G/2011/PTUN.ABN yang salah satu isi Penetapanya adalah menunda tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (T–5) c. Bahwa walaupun KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menetapkan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat pada tanggal 27 November 2011, namun tanggal 23 Desember 2011 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan terhadap perkara Nomor 125/PHPU.D-IX/2011 yang salah satu amar putusannya adalah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menerima berkas pencalonan Pasangan Calon Isai Wuritimur, S.H., M.H dan Angwarmase Lukas, BCKN., (pemohon), serta melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual (T-6) 11. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi di atas, maka para Teradu berkesimpulan bahwa hak konstitusional warga negara adalah lebih diutamakan daripada jadwal tahapan yang telah ditetapkan untuk setiap pemilihan umum. Dengan demikian maka tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang ditempatkan pada tanggal 26 Juli s.d 1 Agustus 2013 adalah tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan ; 12. Bahwa langkah ini selain untuk memenuhi hak Konstitusional Warga Negara, juga merupakan perwujudan dari salah satu kewajiban Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (4) huruf b menyebutkan bahwa : Ayat 4 (empat) : KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berkewajiban : Huruf (b) : Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Bupati, dan Walikota secara adil dan setara Dengan demikian maka untuk memenuhi rasa keadilan tersebut, Para Teradu harus memberikan kesempatan kepada Partai Politik yang belum mengajukan calon pengganti agar dapat mengajukan pada tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2013 23 B. Pokok Pengaduan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Telah Melakukan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten MTB. Pada Tahapan Pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Yang tidak Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku 1. Bahwa Pokok Pengaduan ini mengandung 2 (dua) hal antara lain pertama adalah merubah Daftar Calon Sementara (DCS) dan yang kedua adalah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 2. Bahwa Perubahan Daftar Calon Sementara yang diadukan oleh para Pengadu adalah tidak benar karena Para Teradu menetapkan DCS hanya 1 (satu) kali yaitu tanggal 12 Juni 2013 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04/Kpts/KPU-Kab.MTB/2013 tanggal 20 Juli 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dalam Pemilu 2014 (T-7) ; 3. Bahwa jumlah Calon Anggota DPRD Kabupaten MTB. pada Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana pada Surat Keputusan KPU Kabupaten MTB. tersebut adalah sebanyak 282 calon, lebih kurang dari Daftar Bakal Calon (Form Model BA) yang diajukan oleh 12 (dua belas) Partai Politik sebanyak 300 orang dengan jumlah Bakal Calon rata-rata 100 % di 3 (tiga) Daerah Pemilihan ; 4. Bahwa Jumlah Bakal Calon pada DCS lebih kurang dari Daftar Bakal Calon (Form Model BA) karena hak Partai Politik untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat belum diajukan sebelum penetapan DCS ; 5. Bahwa setelah hak Partai Politik diberikan untuk menggantikan Calon Pengganti pada tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2013 kemudian diverifikasi, maka pada tanggal 8 Agustus 2013 ditetapkan Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) terhadap beberapa Partai Politik yang baru mengajukan calon pengganti (T-8) ; 6. Bahwa berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) maka pada tanggal 22 Agustus 2013, Para Teradu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 294 Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2013 (T-9) bukan 300 (tiga ratus) orang sebagaimana yang dikatakan oleh Panwaslu Kabupaten MTB. dalam uraian singkat kejadian nomor 23 (dua puluh tiga) pada Surat Penyampaian Perbaikan Pokok Pengaduan Panwaslu Kabupaten MTB tanggal 24 Oktober 2013 ; 7. Bahwa dengan demikian maka Terkait dengan Pokok aduan bahwa Para Teradu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan adalah tuduhan yang tidak benar karena Penetapan DCT didasarkan 24 pada proses pelaksanaan tahapan Pencalonan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas ; C. Kendala Yang Dihadapi Para Teradu Dalam Pelaksanaan Tahapan Pencalonan 1. Bahwa Para Teradu di samping melakukan tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dalam waktu yang bersamaan dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang secara kuantitas sangat terbatas jumlahnya. Hal ini sangat mempengaruhi kinerja para Teradu yang harus membagi konsentrasi untuk melaksanakan beberapa tahapan Pemilu baik Pemilu Legislatif maupun Pemilukada Provinsi Maluku ; 2. Bahwa Para Teradu dalam menghadapi volume pekerjaan yang sangat padat yang didukung oleh staf sekretariat yang jumlahnya hanya mencapai 11 (sebelas) orang PNS dan 3 (tiga) orang tenaga honor dikerahkan seluruhnya untuk membantu para Teradu dalam menyelesaikan semua tahapan Pemilu. Pekerjaan yang cukup berat dengan jumlah tenaga yang sangat terbatas tentunya membutuhkan perhatian dan kerja sama dari lembaga penyelenggara pemilu lainya yaitu Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk melaksanakan fungsi pengawasanya secara sungguh-sungguh agar sejak dini dapat mendeteksi dan mencegah jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian para Teradu yang dapat merugikan bakal Calon dan Partai Politik ; 3. Bahwa fungsi pengawasan ini harus dilakukan oleh Panwaslu berdasarkan amanat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa : Ayat 1(satu) : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ayat 2 (dua) : Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 4. Bahwa apa yang diharapkan para Teradu dan amanat Undang-Undang tersebut dari Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat itu tidak terlaksana sejak masa Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon sampai ditetapkanya Daftar Calon Sementara (DCS), Pengumuman DCS untuk mendapat tanggapan masyarakat, pemberitahuan untuk mengajukan calon pengganti tanggal 26 Juli s.d 1 Agustus 2013. Semua tahapan ini dilaksanakan tanpa dukungan pengawasan dari Panwaslu ; 25 5. Bahwa walaupun Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak melakukan fungsi Pengawasan sebagaimana yang diharapkan, namun semua tahapan berjalan lancar, aman dan damai di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Termasuk Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, tidak ada satupun warga masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat termasuk Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang memberikan keberatan terhadap DCS sekalipun nampak pada DCS ada partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 % perempuan dan penempatan satu orang perempuan di antara tiga orang calon laki-laki. Namun seteleh Penyampaian dokumen pergantian calon, barulah Panwaslu Kabupaten MTB. mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti ; 6. Sebagai bukti bahwa Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak melakukan fungsi pengwasan adalah suatu Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 282/Bawaslu/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada poin ke 5 (lima) dari surat tersebut menyebutkan bahwa Waktu pelaksanaan audit terhadap kebenaran persyaratan bakal calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yakni tanggal 9 s.d 29 Mei 2013 atau sebelum penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (T-10). Namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 7. Bahwa jika surat edaran Bawaslu tersebut ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten MTB, maka apa yang dianggap Panwaslu terhadap para Teradu yang melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilu khususnya verifikasi, penyusunan dan penetapan DCS, DCSHP, dan DCT yang tidak peosedural itu tidak akan pernah terjadi karena temuan tersebut telah terdeteksi sejak dini sehingga dapat dicegah dan ditindaklanjuti oleh para Teradu agar tidak merugikan bakal calon maupun Partai Politik ; 8. Bahwa karena kelalaian Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang tidak menindaklanjuti surat Bawaslu RI tersebut, maka temuan ini baru disampaikan setelah penetapan DCS yaitu bersamaan dengan penutupan penyerahan dokumen calon pengganti tanggal 1 Agustus 2013. Jika Panwaslu mengatakan telah melakukan fungsi pengawasan/mengaudit hasil verifikasi yang dilakukan oleh para Teradu tanggal 9 s.d 29 Mei 2013, maka ini adalah suatu pembohongan dan merupakan proses pembiaran dengan tujuan untuk mencari-cari kesalahan para Teradu dan membiarkan para bakal calon dan Partai Politik mengalami kerugian karena akan mengalami pengurangan bakal calon akibat dari tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan bakal calon pengganti bahkan Partai Politik juga terancam kehilangan suatu daerah pemilihan karena bakal calon 26 perempuan tidak diperbolehkan untuk dilakukan pergantian setelah penetapan DCS ; 9. Bahwa bukti lain yang memperkuat para Teradu berani menuding Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang tidak melakukan fungsi pengawasan adalah pada saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh para Teradu tanggal 13 September 2013, tidak diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Ini adalah puncak dari pertanyaan warga masyarakat Maluku Tenggara Barat melalui DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang hadir dalam rapat pleno mempertanyakan keberadaan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 10. Bahwa tindak lanjut dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah dilakukan Rapat Dengar Pendapat antara DPRD, Panwaslu dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang rencananya dilakukan tanggal 24 September 2013 namu Panwaslu juga tidak hadir karena bertepatan dengan kegiatan Pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten MTB. sehingga Rapat Dengar Pendapat baru dilanjutkan pada tanggal 25 September 2013 (T-11) ; 11. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten MTB.dalam Rapat Dengar Pendapat tentang ketidakhadirannya dalam mengawasi proses penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten MTB. adalah karena para Teradu tidak memberikan data kepada Panwaslu. Ini adalah alasan yang sangat tidak rasional dan tidak profesional karena Panwaslu Kabupaten Maluku Ternggara Barat dalam melaksanakan fungsi pengawasanya adalah ibarat mengharapkan hujan turun dari langit tanpa harus berusaha ; 12. Bahwa jika ada aturan yang memperbolehkan para penyelenggara untuk mendapatkan sanksi karena tidak memberikan data kepada Panwaslu, silahkan saja para Teradu diproses, bukan menjadi alasan bagi para Pengadu untuk tidak melaksanakan fungsi pengawasan. Sikap Panwaslu seperti ini sangat meragukan integritasnya dalam melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap tahapan- tahapan Pemilu berikutnya seperti kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan lain-lain sebagainya. Apa yang para Teradu uraikan di atas, menggambarkan bahwa Para Pengadu lebih penting mencari-cari kesalahan para Teradu daripada pelaksanaan tugas-tugas pengawasanya ; 13. Bahwa surat Panwaslu Kabupaten MTB. nomor 49/PANWASLU KAB.MTB/IX/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Permintaan Data adalah merupakan surat terakhir dari 4 (empat) surat Panwaslu Kabupaten MTB. yang didalikan oleh para Pengadu bahwa tidak diberikan oleh para Teradu sebagaimana yang disampaiakn dalam uraian singkat kejadian (nomor 24 s/d 26) pada Surat Penyampaian Perbaikan Pokok Pengaduan Panwaslu Kab. MTB tanggal 24 Oktober 2013, yang intinya telah merangkum isi dari 4 (empat) surat tersebut adalah Permintaan Data Sehubungan dengan Proses Pengawasan 27 Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Pencalonan Penetapan Daftar Calon Tetap dengan jenis data yang diminta adalah :  Salinan dokumen Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014  Salinan Dokumen Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014  Salinan Dokumen Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Form Model BE2)  Salinan Dokumen Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Form Model BE 1) untuk Pemilu Tahun 2014  Salinan Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Syarat Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Form Model BB-14)  Salinan Dokumen Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 (T-12) 14. Bahwa ada 6 (enam) jenis data yang diminta dalam surat tersebut adalah Salinan Dokumen yang akan dijadikan sebagai bahan Pengawasan terhadap Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Pencalonan Penetapan Daftar Calon Tetap.Para teradu menilai bahwa kebiasaan Panwaslu selalu meminta data berupa Salinan Dokumen menggambarkan bahwa Tugas Pengawasan Panwaslu Kabupaten MTB. seolah-olah hanya sebatas menilai hasil dari suatu keputusan KPU Kabupaten MTB, bukan mengawasi proses pelaksanaan tahapan Pemilu yang merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan ; 15. Para Pengadu berdalih bahwa tidak pernah menerima data apapun dari para Teradu adalah pengakuan yang tidak benar karena Para teradu pernah menyerahkan Daftar Calon Sementara Kepada Pengadu melalui mantan Ketua Panwaslu, Hendrikus Serin, SH tanggal 13 Juni 2013 (T-13). Para Teradu pada saat menyerahkan DCS kepada Pengadu, para Teradu meminta agar jika ada kekeliruan, tolong disampaikan secepatnya agar segera diperbaiki sebelum DCS dipublikasikan, namun apa yang para Teradu minta tidak dihiraukan malah dijadikan sebagai temuan pelanggaran administrasi bahkan lebih dari itu diperkarakan menjadi pelanggaran Kode Etik ; 16. Bahwa Jika para Pengadu tetap menyangkal bahwa para Teradu tidak pernah memberikan data apapun, lalu dari mana para Pengadu memperoleh DCS untuk dijadikan bahan penyelidikan hingga mendapat temuan pelanggaran administrasi? Para Teradu akui bahwa DCSHP dan DCT tidak diberikan kepada Panwaslu sehingga mereka mengambilnya sendiri pada Papan Pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Maluku tenggara Barat dengan menggunakan kamera digital. Sikap para Teradu untuk tidak memberikan DCSHP dan DCT kepada Panwaslu karena para Teradu merasa dibohongi ketika Pengadu meminta data 28 DCS dengan alasan untuk membuat laporan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, namun kenyataanya tidak seperti itu ; 17. Bahwa surat Panwaslu Kabupaten MTB. Nomor 24/PANWASLU KAB- MTB/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Perihal Permintaan Data (T-14) dan surat nomor 30/PANWASLU KAB-MTB/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Pengadu 1 (satu) atas nama Florentina Laiyan, SE yang saat itu masih sebagai anggota Panwaslu Kabupaten MTB, namun anehnya surat tersebut dibubuhi stempel Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanimbar Utara (T- 15) yang mana inti dari kedua surat tersebut adalah membutuhkan data dalam mengaudit verifikasi administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Kabupaten/Kota ; 18. Bahwa alasan para Teradu tidak memberikan salinan data DCSHP dan DCT kepada Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana permintaanya disampaikan melalui kedua surat tersebut adalah jangka waktu untuk mengaudit verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Kabupaten/Kota telah berakhir tanggal 29 Mei 2013 sebagaimana tercantum peda surat Bawaslu RI Nomor 282/Bawaslu/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (T-10) yang mana isi surat tersebut secara singkat menggambarkan beberapa hal pokok antara lain : a. Poin 1 (satu) mengatur tentang tugas Pengawas Pemilu antara lain mengawasi Penyelenggara Pemilu dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Pemilu. b. Poin 2 (dua) Pemberitahuan akan diadakan pengawasan terhadap verifikasi Pencalonan c. Poin 3 (tiga) menjelaskan metode pengawasan verifikasi pencalonan adalah audit hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. Poin 4 (empat) Menjelaskan proses metode pengawasan audit adalah berdasarkan sampling melalui langkah penarikan sampel, cara penentuan sampel Dapil, cara penentuan sampel Bakal Calon Anggota DPRD dan cara penentuan sampel bakal calon anggota DPD e. Poin 5 (lima) menjelaskan tentang waktu pelaksanaan audit terhadap kebenaran persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD yaitu :  Tanggal 9 s/d 29 Mei 2013 atau sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD  Tanggal 5 s/d 21 Mei 2013 atau sebelum pemberitahuan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPD f. Poin 6 (enam) dan poin 7 (tujuh) menjelaskan selain pengawasan melalui metode audit, juga melalui laporan/masukan dan tanggapan masyarakat dan pelaksanaan penanganan laporan/masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dimulai dari sub tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota 29 DPR, DPD, DPRD Provinsin dan DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan Sebelum Penetapan DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD ; g. Poin 8 (delapan) menjelaskan KPU memfasilitasi pelaksanaan pengawasan audit dan hasil penanganan laporan/masukan dan tanggapan masyarakat dapat direkomendasikan kepada penyelenggara Pemilu di semua tingkatan ; 19. Bahwa berdasarkan gambaran singkat dari Surat Bawaslu Nomor 282/Bawaslu/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut di atas, maka para Teradu berkesimpulan bahwa : a. Surat Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor 24/PANWASLU KAB-MTB/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Perihal Permintaan Data tidak perlu dipenuhi karena :  Metode Pengawasan Audit, jumlah dan jenis data yang diminta tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Bawaslu;  Waktu Permintaan data untuk diaudit telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Bawaslu RI yaitu tanggal 9 s/d 29 Mei 2013;  Tempat untuk melakukan audit oleh Panwaslu terhadap hasil verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah harus di ruang/kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat dimana tempat tersimpannya dokumen syarat calon karena berdasarkan surat Bawaslu tersebut, Para Teradu siap memfasilitasi Panwaslu untuk mengaudit dokumen syarat bakal calon b. Batas waktu penanganan temuan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui hasil audit administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat seharusnya berpedoman pada waktu yang telah ditentukan Bawaslu RI yaitu tanggal 9 s/d 29 Mei 2013 atau sebelum penetapan DCS sebagai langkah Pencegahan Pelanggaran Pemilu pada tahap Pendaftaran, verifikasi, penyusunan, dan Penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat c. Kecuali pelaksanaan penanganan laporan/masukan dan tanggapan masyarakat dimulai dari sub tahapan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD sampai dengan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) d. Bahwa surat Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diterima para Teradu bertepatan dengan Hari Penetapan DCS tanggal 12 Juni 2013 membuktikan bahwa Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat benar- benar tidak melakukan tugas pengawasanya secara tertanggung jawab karena waktu pelaksanaan audit verifikasi administrasi bakal calon DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa terlupakan dan terabaikan 30 20. Bahwa apa yang didalilkan oleh para Pengadu, tujuanya hanya mencari-cari kesalahan para Teradu.Salah satu bukti konkrit yang para Teradu tunjukan di sini adalah merekayasa dan merubah isi rekomendasi nomor 001/TM/PILEG/VII/2013 untuk dijadikan sebagai bukti 1 (satu) pada rekomendasi Panwaslu Nomor 002/TM/PILEG/IX/2013. Pada rekomendasi nomor 001/TM/PILEG/VII/2013 yang diberikan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada para Teradu tanggal 1 Agustus 2013 untuk ditindaklanjuti adalah hanya terdapat 3 (tiga) poin isi rekomendasi (T-2) sementara isi rekomendasi 001/TM/PILEG/VII/2013 yang dijadikan sebagai bukti 1(satu)pada rekomendasi 002/TM/PILEG/IX/2013 telah berubah menjadi 5 (lima) poinisi rekomendasi (T-16) ; 21. Bahwa perubahan isi rekomendasi yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut di atas dapat digambarkan pada table berikut : ISI REKOMENDASI 001/TM/PILEG/VII/2013 Versi Diserahkan Panwaslu Kab. MTB Versi Dijadikan Panwaslu Kab. MTB sebagai Kepada Teradu Untuk Ditindak Lanjuti Bukti 1 (satu) pada Rekomendasi Nomor 002/ TM/ PILEG /IX / 2013 Rekomendasi Rekomendasi 1. Merekomendasikan kepada KPU 1. Merekomendasikan Kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menindaklanjuti Laporan temuan Untuk Melakukan Pencoretan Terhadap Pengawas Pemilu sesuai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Prosedur dan mekanisme dalam Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- Tahapan Pencalonan Anggota DPRD P) Dapil MTB I (Satu) Karena Tidak Kabupaten Maluku Tenggara Barat Memenuhi Syarat (TMS) 30 % (Tiga berdasarkan ketentuan Peraturan Puluh Perseratus) Keterwakilan Calon Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Perempuan Pada Dapil MTB I (Satu), Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Dan Penempatan Sekurang-Kurangnya Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 1 (Satu) Orang Calon Perempuan Di 2. Merekomendasikan kepada KPU Antara 3 (Tiga) Orang Calon; Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2. Merekomendasikan Kepada KPU untuk menindaklanjuti dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat memutuskan Pelanggaran Administrasi Untuk Melakukan Pencoretan Terhadap Pemilihan Umum Dalam suatu Surat Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Keputusan Amanat Nasional (PAN) Dapil MTB I 3. Mengumumkan status penanganan (Satu), Dan III (Tiga) Karena Tidak laporan dengan menggunakan Formulir Memenuhi Syarat (TMS) 30 % (Tiga B.13-DD sesuai Peraturan Bawaslu Puluh Perseratus) Keterwakilan Calon Nomor 14 Tahun 1012 Tentang Tata Perempuan Pada Dapil MTB I (Satu) Cara Pelaporan dan Penanganan Tindak Dan III (Tiga), Dan Penempatan Lanjut Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, Sekurang-Kurangnya 1 (Satu) Orang DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Calon Perempuan Di Antara 3 (Tiga) Kabupaten/kota Orang Calon; 3. Merekomendasikan Kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Untuk Melakukan Pencoretan Terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil MTB III (Tiga) Karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 30 % (Tiga Puluh Perseratus) Keterwakilan Calon Perempuan Pada Dapil MTB III (Tiga), Dan Penempatan Sekurang-Kurangnya 1 (Satu) Orang Calon Perempuan Di Antara 3 (Tiga) Orang Calon; 4. KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Untuk Menindaklanjuti Rekomendasi 31 Sebagaimana Termaktub Pada Angka Ke-1, 2, Dan 3 Dalam Suatu Surat Keputusan; 5. Mengumumkan Status Penanganan Laporan Dengan Menggunakan Formulir B.13-DD Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 1012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota 22. Tabel di atas menggambarkan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 001/TM/PILEG/VII/2013 yang diserahkan kepada para Teradu tanggal 1 Agustus 2013 untuk ditindaklanjuti, isinya sedikitpun tidak pernah meminta para Teradu untuk mencoret Daftar Calon dari suatu Partai Politik pada suatu Daerah Pemilihan, akan tetapi meminta para teradu untuk menindaklanjuti tahapan sesuai prosedur dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang- undangan. Menurut para Teradu, tahapan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang harus ditindaklanjuti adalah tahap perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang menurut Panwaslu seharusnya dilakukan tanggal 9 s.d 22 Mei 2013 namun Para Teradu menempatkannya pada tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2013 ; 23. Bahwa pada kolom Versi Dijadikan Panwaslu kab. MTB sebagai Bukti 1 (satu) pada Rekomendasi Nomor 002/TM/PILEG/IX/2013menggambarkan bahwa telah terjadi rekayasa Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah melakukan perubahan yang sangat menonjol dari isi rekomendasi Panwaslu Nomor 001/TM/PILEG/VII/2013 yang diserahkan kepada para Teradu untuk ditindaklanjuti. Isi rekomendasi yang dijadikan sebagai salah satu bukti pada rekomendasi 002/TM/PILEG/IXI/2013 tersebut meminta para teradu untuk mencoret DCS dari beberapa Partai Politik pada beberapa Daerah pemilihan sementara isi rekomendasi yang diserahkan kepada para Teradu hanya meminta untuk menindaklanjuti tahapan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan 24. Bahwa perubahan isi rekomendasi 001/TM/PILEG/VII/2013 dari 3 (tiga) butir isi rekomendasi menjadi 5 (lima) butir isi rekomendasi tersebut ketika para Teradu mengkonfirmasikan dengan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sdr. Hendrikus Serin, SH), yang bersangkutan menerangkan bahwa selama menjadi Ketua Panwaslu maupun Anggota Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat hingga menyatakan mengundurkan diri pada tanggal 10 Oktober 2013, tidak pernah menandatanganai rekomendasi 001/TM/PILEG/VII/2013 yang berisikan 5 (lima) butir rekomendasi sebagaimana lampiran 1 (satu) Rekomendasi 32 Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 002/TM/PILEG/IX/2013 (T- 17) ; 25. Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa rekomendasi yang pernah ditanda tangani adalah hanya rekomendasi nomor 001/TM/PILEG/VII/2013 yang berisikan 3 (tiga) butir rekomendasi. Jadi rekomendasi yang berisikan 5 (lima) butir rekomendasi yang dijadikan sebagai lampiran 1 atas rekomendasi 002/TM/PILEG/IX/2013 apabila terdapat tanda tangan mantan Ketua Panwas (Hendrikus Serin, SH) adalah tidak benar ; 26. Bahwa rekayasa Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan cara merubah isi Rekomendasi adalah merupakan cara untuk mencari-cari kesalahan para Teradu agar dapat menutupi kesalahanya yang tidak pernah melakukan tugas-tugas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilihan Umum teristimewa tahapan mengaudit hasil verifikasi administrasi Bakal Calon ; 27. Bahwa para Pengadu lebih puas jika akibat dari upaya mereka, ada penyelenggara Pemilu (Teradu) yang dilengserkan. Mereka merasa akan mendapat predikat dan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat umumnya dan khususnya Bawaslu yang ada diatasnya. Perbuatan upaya melengserkan tidak hanya dilakukannya terhadap para Teradu, akan tetapi di internal Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Baratpun dilakukan, sampai-sampai mantan Ketua Panwas, Hendrikus Serin, SH harus mengundurkan diri karena merasa terganggu dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 28. Bahwa konflik internal mereka tidak sekedar beradu mulut atau beradu argument, akan tetapi sampai terjadi adu fisik antar sesama anggota Panwaslu, ujung-ujungnya seorang staf sekretariat Panwaslu atas nama Frangki Patiapon harus dibekuk dalam tahanan karena membantu seorang anggota Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Thomas Tomalatu Wakano, SH untuk menganiaya mantan Ketua Panwaslu, Sdr. Hendrikus Serin, SH. Yang mengambil untung dari konflik internal Panwaslu MTB. ini adalah Pengadu (Florentina Laiyan, SE) yang mendapat dukungan suara dari mantan ketua Panwaslu, Hendrikus Serin, SH untuk memilihnya sebagai Ketua Panwaslu yang baru sebelum Sdr. Hendrikus Serin, SH mengundurkan diri dari keanggotaanya sebagai Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat karena merasa tidak nyaman bekerja bersama-sama dengan Pengadu dan rekan-rekannya ; 29. Inilah alasanya, mengapa Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak melakukan tugas-tugas pengawasanya selama masa verifikasi, karena banyak waktunya tersita hanya untuk menyelesaikan konflik internal mereka. Jadi tidak mengherankan jikalau saat ini juga Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat harus membuang-buang waktu begitu banyak di kota Jakarta dan mengabaikan tugas-tugas pengawasanya hanya untuk mengurusi 5 (lima) orang Teradu yang 33 sudah hampir selesai masabhaktinya bersamaan dengan selesainya tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013 ; [2.6] KESIMPULAN Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu terhadap pengaduan Pengadu yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa isi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten MTB. adalah Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menindak lanjuti Laporan temuan Pengawas Pemilu sesuai dengan Prosedur dan mekanisme dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan isi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten MTB. tesebut, maka Para Teradu mengevaluasi kembali pelaksanaan tahapan dan jadwal yang telah dilakukan untuk mengetahui tahapan mana yang tidak sesuai dengan Prosedur dan mekanisme dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 3. Bahwa hasil evaluasi terhadap pelaksanaan jadwal tahapan tersebut adalah Partai Politik belum Mendapat Kesempatan Untuk Mengajukan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Tahapan Perbaikan Daftar Calon dan syarat calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 9 s.d 22 Mei 2013. 4. Demi menjunjung tinggi hak konstitusional warga Negara dalam pencalonan anggota DPRD di Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan tetap terlaksananya salah satu kewajiban para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam memperlakukan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, calon Gubernur, Bupati, dan Walikota secara adil dan setara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu maka, para Teradu tetap memberikan kesempatan kepada semua Partai Politik untuk mengajukan Calon Pengganti pada tanggal 26 hingga 1 Agustus 2013 untuk menggantikan bakal calon yang tidak diakomodir dalam DCS karena tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Dengan demikian ketidakpenuhan 30 % keterwakilan perempuan dan penempatan salah satu calon perempuan di antara setiap tiga orang calon dapat terpenuhi. 5. Bahwa jika Pengadu tidak mengakui langkah yang ditempuh oleh para Teradu sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam menyalurkan hak konstitusional warga Negara dan tetap berdalih bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik, maka para Teradu menyatakan bahwa semua 34 ini terjadi juga karena fungsi pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan sehingga Panwaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat juga harus dinyatakan bersalah dan ikut bertanggung jawab. Karena akibat dari perbuatanya yang tidak melakukan tugas-tugas pengawasan pada masa verifikasi sehingga lambat menyampaikan temuanya kepada para Teradu, akibatnya akan menimbulkan kerugian bagi bakal calon anggota DPRD dan Partai Politik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 6. Bahwa tindakan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam merekayasa dan merubah isi dari Rekomendasi Panwaslu Nomor 001/TM/PILEG/VII/2013 merupakan upaya untuk melengserkan para Teradu sebagaimana yang telah dilakukan terhadap rekan sesama Panwaslu sendiri, dengan tujuan untuk menutup-nutupi kesalahannya yang tidak melaksanakan fungsi pengawasanya dengan baik akibatnya akan menimbulkan kerugian bagi Partai Politik dan Bakal Calon. 7. Bahwa jikalau penilaian Hakim DKPP terhadap para Teradu benar-benar keliru dalam Aduan ini, para Teradu siap menerima sanksi apapun. Para Teradu memohon pertimbangan Para hakim yang mulia terhadap : a. Bahwa agar tetap memenuhi rasa keadilan dan menjunjung tingga hak konstitusional Warga Negara dalam Pencalonan Anggota DPRD di Kabupaten Maluku tenggara Barat di mana hak Partai Politik yang tidak tersalurkan pada masa pergantian calon tanggal 9 s/d 22 Mei 2013 dan baru disampaikan pada tanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 berdasarkan jadwal tahapan adalah sah, dan mohon dengan hormat agar Para Hakim DKPP yang mulia tetap mengakui keputusan Para Teradu terhadap Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP), dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh para Teradu adalah sah. b. Bahwa sesungguhnya sukses Pemilihan Umum di Indonesia adalah merupakan berkat dukungan dan kerja sama yang baik dari semua Lembaga Penyelenggara Pemilu. Untuk itu moral Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat juga harus dievaluasi keanggotaanya karena akibat dari kelalaiannya yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik dan selalu mencari-cari kesalahan orang lain tanpa melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu, akan membuat tahapan-tahapan Pemilu akan terganggu dan terhambat serta sangat dikhawatirkan bahwa tindakan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat seperti ini akan membahayakan peserta Pemilu dan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tahapan-tahapan Pemilu berikutnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-17 sebagai berikut : 35 DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 27 Juli 2013 ; 2. T-2 Copy Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor : 001/TM/PILEG/VII/2013 yang disampaikan melalui surat Nomor : 36/Panwaslu Kab-MTB/VII/2013 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 1 Agustus 2013 ; 3. T-3 Copy Lampiran Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 ; 4. T-4 Copy Rekomendasi Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01/PANWASLU. KADA. MTB/VIII/2011 yang disampaikan melaui surat nomor 01/Lap/Panwaslu Kada.MTB/IX/2011 tanggal 02 September 2011 tentang Penerusan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ; 5. T-5 Copy Penetapan PTUN Ambon atas Perkara Nomor 16/G/2011/PTUN.ABN Tanggal 10 November 2011 ; 6. T-6 Copy Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap perkara Nomor 125/PHPU.D-IX/2011 ; 7. T-7 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04/Kpts/KPU-Kab.MTB/2013 tanggal 20 Juli 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dalam Pemilu Tahun 2014 ; 8. T-8 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05/Kpts/KPU-Kab.MTB/2013 tanggal 8 Agustus 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dalam Pemilu Tahun 2014 ; 9. T-9 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06/Kpts/KPU-Kab.MTB/2013 tanggal 22 Agustusi 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dalam Pemilu Tahun 2014 ; 36 10. T-10 Copy Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 282/Bawaslu/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pengawasn Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ; 11. T-11 Copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dalam Rangka Dengar Pendapat Bersama KPU dan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 24 – 25 September 2013 ; 12. T-12 Copy Surat Panwaslu Kabupaten MTB. Nomor 49/PANWASLU KAB.MTB/IX/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Permintaan Data ; 13. T-13 Copy Tanda terima Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; 14. T-14 Copy Surat Panwaslu Kabupaten MTB. Nomor 24/PANWASLU KAB-MTB/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Perihal Permintaan Data ; 15. T-15 Copy Surat Panwaslu Kabupaten MTB. Nomor 30/PANWASLU KAB-MTB/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 Perihal Permintaan Data ; 16. T-16 Copy Bukti 1 (satu) rekomendasi Panwaslu Nomor 002/TM/PILEG/IX/2013 yang disampaikan melalui surat Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 70/PANWASLU KAB-MTB/IX/2013 tanggal 25 September 2013 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi ; 17. T-17 Copy Surat Pernyataan Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; Selain itu, Teradu juga mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 20 November 2013, yang menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI 1. Simson Loblobly, S.Sos  Saksi adalah Sekretaris PDI-P Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;  Saksi mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;  Hal ini dikuatkan dengan tidak hadirnya Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalm rapat penetapan DPT ;  Saksi mengatakan terkait dengan keterwakilan perempuan pada dasarnya telah dipenuhi hampir semua parpol ; 37 2. Drs.Petrus Paulus Abeyaman  Saksi adalah Caleg PDI-P No Urt. 6 Dapil Maluku Tenggara Barat 1 ;  Saksi mengatakan bahwa Pengadu (Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat) tidak bisa melakukan peran dan tugas dengan baik ;  Saksi mengatakan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu diberikan teguran yang keras oleh Majelis sidang DKPP agar dapat melakukan tugas dan fungsi pengawasannya dengan baik ; 3. Julius Fransiscus PA. Laiyan, S.Sos  Saksi merupakan Caleg GOLKAR No Urt. 2 Dapil MTB.3 ;  Saksi mengatakan adanya ego sektoral antara KPU Kabupaten MTB dengan Panwaslu Kabupaten MTB, hal ini dapat dilihat dari Rapat Dengar Pendapat DPRD Maluku Tenggara Barat yang tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;  Saksi juga mengatakan bahwa Pengadu tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan keterlambatan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam memberikan rekomendasi hasil kajian sesudah penetapan DCS ; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu 38 Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCS dan DCT pada Tahapan Pencalonan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor. 001/TM/PILEG/VII/2013, Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Yang Meloloskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 39 (PDI-P) Dapil MTB.1, Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil MTB.1, dan 3, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil MTB 3 Yang tidak memenuhi Syarat (TMS) paling sedikit 30% keterwakilan Perempuan dan penempatan paling sedikit 1 (satu) orang Calon Perempuan di antara 3 (tiga) orang Calon pada Dapil Masing- Masing ; 2. Komisi Pemilihan Umum Kab. MTB telah melakukan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. MTB pada Tahapan Pencalonan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku ; [4.2] Menimbang bahwa dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor: 001/TM/PILEG/VII/2013, mengenai DCS yang Tidak Memenuhi Syarat dalam penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Partai PDIP, PPP, PAN, Golkar karena keterwakilan 30 % Perempuan dan penempatan paling sedikit 1 (satu) orang Calon Perempuan di antara 3 (tiga) orang Calon pada Masing- Masing Dapil. Terhadap dalil yang diadukan, para Teradu mengatakan telah menerima rekomendasi Panwaslu Kabupaten MTB tersebut. Namun, berdasarkan jadwal tahapan, rekomendasi yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2013 tersebut, telah kehilangan relevansi. Teradu mengungkapkan, bahwa sesuai jadwal, penetapan DCS dilakukan pada tanggal 12 Juni 2013, sehingga rekomendasi Pengadu terkait penetapan DCS yang TMS sudah terlambat. Teradu juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon legislatif yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, karena pada saat yang bersamaan harus melaksanakan 3 (tiga) kegiatan besar, yakni Pemilihan Gubernur, Bupati dan tahapan Pemilu Legislatif. Di tengah kondisi yang demikian, Teradu mengakui adanya kekurangan dan kelemahan dalam proses penetapan DCS dan DCT, namun Teradu menyatakan senantiasa berupaya keras untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum rekomendasi Panwaslu disampaikan, para Teradu telah melakukan upaya semaksimal mungkin, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya partai-partai peserta Pemilu di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Bahkan, meskipun rekomendasi Panwaslu terlambat, para Teradu tetap memperhatikan dan mengkomunikasikannya dengan pelbagai pihak, termasuk meminta bimbingan dari atasan, KPU Provinsi Maluku. Meskipun dari KPU Provinsi Maluku hanya mengatakan melihat peraturan yang berlaku dan lihat website, para Teradu secara terbuka melakukan konsultasi dengan Pimpinan Partai dan kepada DPRD Maluku Tenggara Barat, agar seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan hak konstitusional partai-partai terpenuhi. 40 Saksi yang diajukan Teradu, Pimpinan DPRD Maluku Tenggara Barat, yakni Simson Loblobly, S.Sos, Drs. Petrus Paulus Abeyaman dan Julius Fransiscus PA. Laiyan, S.Sos masing-masing menyatakan bahwa Teradu telah sangat maksimal melakukan tugasnya. Menurut ketiga saksi, justru Panwaslu yang mengabaikan tugasnya dan nyata-nyata berupaya keras untuk mencari kesalahan dan kelemahan Teradu. Bahkan menurut para saksi, undangan RDP dalam Paripurna Dewan mengenai pembahasan pendaftaran calon legislatif, justru Pengadu sama sekali tidak hadir. Dengan melihat upaya maksimal yang dilakukan Teradu, DKPP berpendapat bahwa para Teradu sama sekali tidak memiliki motivasi buruk, niat sadar, sengaja dan terencana melakukan kesalahan. Bahkan ditengah kondisi dan beban berat melakukan 3 (tiga) kegiatan yang berat, berupa Pemilu Gubernur, Bupati dan tahapan Pemilu Legislatif yang bersamaan waktunya, para Teradu telah menunjukkan kerja keras. Di samping itu, di dalam sidang pemeriksaan terungkap, bahwa tidak satupun partai peserta Pemilu yang keberatan terhadap proses yang ditempuh para Teradu, malahan sebaliknya, mendukung seluruh proses yang telah ditempuh para Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dapat dikesampingkan; [4.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni dengan melakukan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014. Menurut Pengadu bahwa Teradu telah melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu, melanggar asas Penyelenggara Pemilu, bertindak tidak cermat, tidak profesional, tidak transparan, tidak menghargai dan bekerja sama dengan sesama Penyelenggara Pemilu, sehingga telah mengakibatkan ketidakpastian hukum pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Terhadap aduan tersebut, Teradu menyatakan, bahwa proses perbaikan itu dilakukan secara transparan dan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak dilibatkan, baik pemangku kepentingan, terutama partai-partai dan sesungguhnya juga dengan Pengadu. Penghormatan terhadap sesama penyelenggara Pemilu tetap dijaga dan dipelihara dengan pelibatan dan keterbukaan yang dilakukan Teradu. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu melakukan dan menempuh seluruh proses dengan terbuka kepada semua pihak. Di dalam dan melalui proses yang terbuka, seluruh pihak memperoleh kepastian terhadap proses dan hasil yang jujur dan adil. Dengan demikian dalil Pengadu dapat dikesampingkan; [4.4] Menimbang bahwa di dalam persidangan Teradu mengakui adanya beberapa kesalahan akibat beban yang menumpuk di saat yang bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Gubernur, Bupati dan tahapan Pemilu Legislatif, DKPP 41 mengingatkan para Teradu untuk bersungguh-sungguh melakukan persiapan yang matang, belajar keras menguasai seluruh peraturan perundang-undangan dan melakukan konsultasi yang intensif dan efektif, sebelum pelaksanaan tahapan dilaksanakan. Demikian juga terhadap Pengadu, agar betindak sesuai waktu dan tidak menunggu-nunggu diakhir proses, apalagi setelah pihak yang diawasi telah menghasilkan keputusan. Pola berpikir dan bertindak yang senantiasa dipenuhi semangat untuk menyelesaikan masalah (solution making) harus senantiasa dikedepankan untuk menjamin demokrasi yang berkualitas di dalam dan melalui penyelenggaraan Pemilu. Di samping itu, sebagaimana terungkap di dalam sidang pemeriksaan, peran dominan suami dari Ketua Panwaslu Maluku Tenggara Barat sebagai sekretariat, harus dihindari dan sesegera mungkin diakhiri. [4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Ir. Johana J. J. Lololuan, Paulus Jambormias, S, Sos., Polikarpus Lalamafu, S, Sos., Maria Th. Futwembun, dan Jordan Lethulur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 42 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Selasa tanggal sepuluh bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 43 Dr. Osbin Samosir, M.Si 44