III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam
sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 3 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024
Anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah membagi bagikan uang kepada
Panwaslu Kabupaten Dogiyai untuk memenangkan suara caleng DPR RI. Pada
tanggal 10 Februari 2024 Elias Agus Huninhatu, S.Si berangkat dari Nabire ke
Kab. Dogiyai untuk mengumpulkan para Anggota Panwaslu Distrik Se
Kabupaten Dogiyai yang bertempat di Pos Brimob di Kabupaten Dogiyai. Setelah
menerima sejumlah Uang dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar An. Dr. Soedeson
Tandra, SH. M. Hum dengan tujuan untuk membagi-bagikan sejumlah amplop
yang telah berisikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta rupiah) kepada
masing-masing Anggota Panwaslu Distrik Se Kabupaten Dogiyai yang hadir dan
berkumpul di Pos Brimob di Kab Dogiyai dengan tujuan untuk memenangkan
Suara Kaka besar (Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum) dari Caleg DPR RI dari
Partai Golkar an. Dr. Soededson Tandra, SH. M. Hum. Anggota Bawaslu Propinsi
Papua Tengah yang menjadi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa (HPS) Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan sekaligus sebagai Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia
dari unsur Bawaslu Propinsi Papua Tengah, An. ELIAS AGUS HUNINHATU, S.
Si TELAH melakukan Tindak Pidana Politik Uang menjelang Pemilu tanggal 14,
Februari 2024 yaitu dengan bertindak sebagai Tim Sukses (Juru Bayar Uang
Pemenangan) dari Calon Legislatif (CALEG) DPR RI pada Daerah Pemilihan
Propinsi Papua Tengah dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 2 (dua), Atas
nama Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum. Sehubungan dengan kejadian tersebut
di atas, kami memintah agar DKPP memeriksa dan memutus tentang status
sebagai komisioner Bawaslu Propinsi Papua tengah dan Anggota dewan
kehormatan penyelenggra pemilu (DKPP) untuk dapat di ketahu berdasarkan
pada kepastian hukum yang di duga melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Politik Uang menjelang Pemilu tanggal
14 Februari 2024, bertindak sebagai Tim Sukses (Juru Bayar Uang
Pemenangan).
[2.1.2] Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024
1. Bahwa Teradu merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah masa
jabatan 2023-2028. (Bukti P1 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor:
1958.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah tertanggal 1 Juli 2023.
2. Bahwa Teradu telah melanggar sumpah/janji sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan cara melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa Teradu dengan sengaja dan telah merusak demokrasi serta menjadi
bagian dari Partai Politik tertentu.
4. Bahwa Teradu pada tanggal 10 Februari 2024 membagikan sejumlah amplop
yang berisi uang kepada Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) di sebuah
warung di Dogiyai Kabupaten Dogiyai untuk memenangkan salah satu Calon
Legislatif atas nama atas nama Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum dari partai
Golkar nomor urut 02. (Bukti P-2 Photo Teradu membagikan Amplop yang
berisi uang dan Bukti P-3 Rekaman Video membagikan uang kepada Pandis).
5. Dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit, Teradu menyatakan "Ini
kita kawal kita punya kaka besar saja dia calon DPR RI dari Partai nomor 2.
Ini kamu sudah tau, ah ini uang pulsa untuk kita supaya kita baku kontak,
"Kan yang kerjakan PPD kita kawal, supaya dia punya suara itu jangan ke
orang lain. Nanti kalau beliau menang kita pesta disini," (Bukti P-4
https://majalahkribo.com/beredar-video-anggota-bawaslu-provinsi-papua-
tengah-bagi-bagi-amplop-dari-caleg-dpr-ri/).
6. Akibatnya pada tanggal 14 Februari 2024, Kantor Bawaslu Provinsi Papua
Tengah tengah didemo oleh masyarakat dan melakukan protes kepada
Teradu yang tidak netral dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai Bawaslu Provinsi Papua Tengah. (P-5 Photo demonstrasi masyarakat
ke Kantor Bawaslu Provini Papua Tengah).
[2.1.3] Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024
1. Bahwa Teradu, berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang di Tanda
Tangani Oleh Ketua Bawaslu dengan nomor 451/KP.01.00/K1/06/2023
tertanggal 23 Juni 2023, terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah.
2. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024 Teradu berangkat dari Kabupaten
Nabire menuju Kabupaten Dogiayai.
3. Bahwa setelah tiba di Kabupaten Dogiayai, Teradu lalu mengumpulkan
Anggota Panwaslu Distrik Se Kabupaten Dogiyai yang bertempat di Pos
Brimob di Kabupaten Dogiyai.
4. Bahwa pada kesempatan tersebut Teradu mengarahkan Anggota Panwaslu
Distrik untuk mengamankan suara salah seorang Caleg DPR RI dari Partai
Golkar An. Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum.
5. Bahwa pada saat mengarahkan Panwaslu distrik teradu juga melakukan
pembagian uang yang telah dimasukan dalam amplop (masing-masing
sebesar 5 juta) yang telah di bawa dalam kantong kresek hitam.
6. Bahwa dalam video tersebut teradu menjalaskan bahwa amplop tersebut
sudah disiapkan oleh calon dan di bagikan di dua kabupaten.
7. Bahwa dari keterangan dalam video tersebut dapat diambil informasi bahwa
teradu menyampaikan bahwa PPD pun terlibat untuk mengatur suara dan
panwas memiliki tugas untuk menyetujui apa yang diatur.
8. Bahwa teradu menjanjikan jika calon Calon Anggota DPR RI dari Partai
Golkar An. Dr. Sudison Tandra SH. M.Hum menang mereka akan parti, dan
teradu akan datang Kembali (mengantar melakukan hal yang sama).
9. Bahwa hal ini mengindikasikan adanya sindikat untuk melakukan
pengkondisian suara pada salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai
Golkar An. Dr. Sudison Tandra SH. M.Hum.
[2.1.4] Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa) pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor merupakan Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang
ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah masa jabatan 2023 – 2028.
2. Bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor, yang berawal dari adanya
informasi berupa video yang tersebar di media sosial berdurasi 2 menit 52
detik, pesan Whatsapp dan pemberitaan di media online, yang memuat
dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu
dan/atau Terlapor) dengan perbuatan yang memberikan/membagikan
amplop berwarna putih berisi uang kepada beberapa orang. [vide Bukti P-3,
Bukti P-4, Bukti P-5].
3. Bahwa terhadap video yang tersebar di media sosial tersebut, Para Pengadu
menugaskan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu RI untuk melakukan
penelurusan dengan meminta keterangan kepada Sdr. Elias Agus Huninhatu
(Teradu dan/atau Terlapor) untuk mendapatkan keterangan atas kebenaran
terkait video sebagaimana yang telah beredar tersebut.
4. Bahwa permintaan keterangan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor)
dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 pukul 18.47,
sebagaimana yang diuraikan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan
Kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus
Huninhatu Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada Orang
Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon Anggota
Legislatif Pada Pemilu 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut: [vide
Bukti P-6]
a. Sdr. Elias Agus Huninhatu mengakui bahwa orang yang dalam video
tersebut adalah benar merupakan dirinya, yang sedang membagikan
amplop berwarna putih.
b. bahwa peristiwa dalam video yang beredar tersebut terjadi pada hari
Sabtu, tanggal 10 februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIT di Kabupaten
Dogiyai, Distrik Dogiyai yang berlokasi disamping pos Brimob tepatnya di
area parkiran Brimob.
c. bahwa amplop putih yang dibagikan tersebut berisi uang yang dibagikan
kepada Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai dari 10 distrik.
d. Menurut Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) video
yang beredar tersebut adalah video sudah dipotong/tidak utuh. Inti dari
pertemuan tersebut adalah Sdr. Elias Agus Huninhatu meminta Panwaslu
Distrik di Kabupaten Dogiyai melakukan pengawasan terhadap proses
pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Calaon Legislatif DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan DPD. Akan tetapi dalam video
yang beredar hanya terlihat pada bagian Elias Agus Huninhatu
membagian uang dengan menyebut mengawal “Kaka Besar” yang
maksudnya untuk mengawal dan mengawasi perolehan calon-calon DPR
RI agar tidak dicurangi oleh KPPS dan PPD.
e. bahwa lebih lanjut dijelaskan yang dimaksud “Kaka Besar” oleh Sdr. Elias
Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) adalah Komarudin
Watubun, Bapak Ariasia Saleh, Bapak Isayas Douw, Bapak Tandra, Ibu
Trivena. Mereka tersebut calon DPR RI yang diaggap kuat di Papua
Tengah.
f. bahwa yang hadir dalam peristiwa video tersebut selain Sdr. Elias Agus
Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) juga terdapat perwakilan dari
masing-masing 1 (satu) orang Panwaslu Distrik dari 10 distrik yaitu:
Distrik Dogiyai, Distrik Kamu Induk, Distrik Kamu Selatan, Distrik Mapia,
Distrik Mapia Barat, Distrik Piyae, Distrik Kamu Utara, Distrik Kamu
Timur, Distrik Mapia Tengah, dan Distrik Sugika Selatan.
g. bahwa Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor)
mengumpulkan Panwaslu Distrik tersebut dengan cara terlebih dahulu
menghubungi 2 (dua) orang Panwaslu Distrik atas nama Oca dari Distrik
Dogiyai dan Rosa dari Distrik Sugika Selatan dalam perjalanan dari Deyiai
ke Dogiyai melalui telepon. Dalam percakan tersebut Sdr. Elias Agus
Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) menyampaikan kepada Oca dan
Rosa untuk menghubungi semua teman- teman Panwaslu Distrik di
Dogiyai, dikarenakan Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau
Terlapor) pernah berjanji untuk memberikan uang natal kepada Panwas
Distrik tersebut sejak bulan Desember 2023.
h. Bahwa Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) sudah
menyiapkan amplop berisi uang sebesar 3 juta rupiah yang terdiri dari 10
amplop sejak 2 (dua) hari sebelum peristiwa, untuk diberikan kepada 10
Panwaslu Disrik di Dogiyai. Uang tersebut berasal dari uang pribadi Elias
Agus Huninhatu.
i. bahwa tidak ada yang mengetahui rencana perbuatan tersebut dari
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah ataupun Sekretariat Bawaslu
Papua Tengah.
j. bahwa sebagaimana video pada menit 1.23 detik tersebut, terdengar
percakapan yang disampaikan “beliau kasih uang untuk kita” maksud dari
pernyataan tersebut adalah kata “Beliau” yang saya maksud adalah “Kaka
Besar” yaitu beberapa caleg yang saya sebut sebelumnya, yang apabila
diantara mereka ada yang terpilih, maka akan ada uang pulsa untuk
Panwas Distrik di Dogiyai.
5. bahwa berdasarkan uraian analisa dalam Laporan hasil pengawasan nomor
041/LHP/PM.01.00/002/2024 tanggal 20 Februari 2024, terdapat
ketidaksesuaian keterangan antara Berita Acara permintaan keterangan dari
Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) dengan bukti video
yang telah beredar, yang pada pokoknya sebagai berikut: [vide Bukti P-7]
a. bahwa berdasarkan rekaman video pada menit 00.00 s.d 00.12 detik,
terdapat pernyataan Sdr. Elias Agus Huninhatu yang menyatakan ”uang
berjumlah 5 (lima) juta rupiah untuk 1 (satu) distrik, jadi kalau dibagi tiga
persatu 1 distrik, masing-masing sekitar satu juta lima ratus”, sedangkan
sebagaimana dalam berita acara permintaan keterangan Sdr. Elias Agus
Huninhatu menyampaikan ”setiap amplop berisi uang sebesar 3 (tiga) juta
rupiah”.
b. bahwa berdasarkan rekaman video pada menit 00.17 detik, terdapat
pernyataan Sdr. Elias Agus Huninhatu yang menyatakan “nanti selesai
pemilu baru beliau kasih baru saya bawa lagi”, dari pernyataan ini dapat
dimaknai bahwa uang tersebut bukan berasal dari uang pribadi Sdr. Elias
Agus Huninhatu, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam
berita acara permintaan keterangan.
c. bahwa dikarenakan terdapat beberapa pernyataan yang tidak
berkesesuaian antara keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Elias Agus
Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) dengan bukti percakapan di dalam
video yang beredar tersebut, maka diperlukan adanya keterangan lebih
lanjut kepada pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan video tersebut,
guna memperdalam kasus tersebut.
d. bahwa meskipun masih diperlukan keterangan lebih lanjut dari
keterangan yang sudah disampaikan oleh Sdr. Elias Agus Huninhatu
(Teradu dan/atau Terlapor), namun berdasarkan bukti rekaman video,
berita media online, dan keterangan dari Sdr. Elias Agus Huninhatu
(Teradu dan/atau Terlapor) dalam Berita Acara Permintaan Keterangan
Kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias
Agus Huninhatu Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada
Orang Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon
Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024, sebagaimana pada pertanyaan
nomor 11 dan 28, telah memuat dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
6. bahwa berdasarkan pendalaman Laporan Hasil Pengawasan nomor
041/LHP/PM.01.00/002/2024, Berita Acara Permintaan Keterangan Kepada
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus
Huninhatu Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada Orang
Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon Anggota
Legislatif Pada Pemilu 2024, dan Rekaman Video berdurasi 02.52 detik,
Berita Media Online terkait dugaan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Bagi-Bagi Amplop dari Calon Legislatif Pemilu 2024, maka menurut Para
Pengadu, Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) telah
melanggar prinsip mandiri, prinsip adil, dan prinsip profesional sebagai
penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 10, dan
Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya (Teradu dan/atau
Terlapor) melaksanakan prinsip mandiri dan adil dalam bersikap dan
bertindak sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf l, serta Pasal
10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan:
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi
pihak lain;
c. …
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Namun berdasarkan rekaman video berdurasi 02.52 detik dan Berita Acara
Permintaan Keterangan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas
nama Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) pada
pertanyaan angka 5, angka 10, angka 11, angka 12, dan angka 17, Teradu
dan/atau Terlapor mengakui bahwa di dalam rekaman video tersebut benar
adalah Saudara Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor), yang
sedang membagikan amplop putih berisi uang dengan menyebut untuk
mengawal ”Kaka Besar” yaitu calon legislatif tertentu dalam hal ini adalah
Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar. Sehingga tindakan Teradu
dan/atau Terlapor terbukti secara sah dan patut, telah bersikap tidak netral
atau memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta Pemilu dan telah membuat pertemuan yang dapat menimbulkan
kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu, serta tidak
memperlakukan secara sama kepada setiap calon melainkan hanya
menyebutkan pengawalan suara pada calon legislatif tertentu. Dengan
demikian Teradu dan/atau Terlapor telah melanggar asas mandiri dan asas
adil sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a
dan huruf l, serta Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 47-PKE-
DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dan tindak Pidana Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 48-PKE-
DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan atau;
3. Apabil majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2.3] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 51-PKE-
DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2.4] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 54-PKE-
DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah) terbukti telah melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor
(selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 47-PKE-
DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P.1-1 Bukti Rekaman Video pada saat pembagian uang di pos Brimob
Kabupaten dogiyai Bersama Panwaslu kabupaten Dogiyai.
Bukti P.1-2 Bukti Poto pada saat bagi uang Caleg DPR RI dari Partai Golkar
nomor urut 2 (dua).
Bukti P.1-3 Bukti pada Tanggal, 14/2/2024 demo di kantor Bawaslu
Propinsi papua.
Bukti P.1-4 Bukti pada tanggal 14/ 02 2024 video pada saat demo di kantor
Bawaslu Propinsi papua Tengah dengan tuntutan yang dilkukan
oleh perwakilan Masyarakat dan Mahasiswa papua Tengah.
Bukti P.1-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
142/HK.01.01/02 2024 Tentang Penonaktifan Sementara
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua
Tengah A.N. Elias Agus Huninhatu
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 48-PKE-
DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P.2-1 Bukti P1 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor:
1958.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah
tertanggal 1 Juli 2023
Bukti P.2-2 Poto Teradu membagikan amplop
Bukti P.2-3 Video Teradu membagikan amplop
Bukti P.2-4 Berita Teradu membagi amplop yang dimuat di berita
(https://majalahkribo.com/beredar-video-anggota-bawaslu-
provinsi papua-tengah-bagi-bagi-amplop-dari- caleg-dpr-ri/).
Bukti P.2-5 Poto demonstrasi masyarakat ke Bawaslu RI
Bukti P.2-6 Surat Pernyataan Saksi bermatrai dan KTP Saksi
Bukti P.2-7 Ktp Pengadu
[2.3.3] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 51-PKE-
DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P.3-1 Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 282.A/SK/K.DKPP/SET-
03/XI/2023 Tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah
Periode 2023-2024 tertanggal 6 November 2023
Bukti P.3-2 Video Teradu membagi amplop.
Bukti P.3-3 Salina Putusan Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020, tertanggal 12
Agustus Tahun 2020.
Bukti P.3-4 Pengumuman Nomor: 31/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Tertanggal 28 Maret 2019.
Bukti P.3-5 Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi:
Maluku, Daerah Pemilihan: Maluku, tertanggal 12 Agustus
tahun 2018
[2.3.4] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 54-PKE-
DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P.4-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang
Bukti P.4-2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu
Bukti P.4-3 Rekaman Video Sdr. Elias Agus Huninhatu yang membagi-
bagikan amplop putih berisi uang
Bukti P.4-4 Berita di Media Online yang memuat perbuatan yang
memberikan/membagikan amplop berwarna putih berisi uang
kepada beberapa orang
Bukti P.4-5 Pesan Whatsapp yang memuat Sdr. Elias Agus Huninhatu
melakukan perbuatan yang memberikan/membagikan amplop
berwarna putih berisi uang kepada beberapa orang
Bukti P.4-6 Berita Acara Permintaan Keterangan Kepada Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu
Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada Orang
Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon
Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024
Bukti P.4-7 Laporan hasil pengawasan nomor
041/LHP/PM.01.00/002/2024 tanggal 20 Februari 2024
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
[2.4.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 3 Mei 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Dalam kepemiluan, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Wilayah Propinsi
Papua selalu menjadi perhatian sendiri. Karakter pelaksanaannya berbeda dari
pemilu secara umum. Jika selama ini hanya mengenai istilah luber langsung,
umum, bebas dan rahasia sebagai prinsip dasar penyelenggara pemilu di
Indonenesia. Tetapi pada kenyataannya para pemangku kepentingan di Papua
selalu merusak sistim tatanan demokrasi di Indonesia dan penyelenggara selalu
menjadi aktor menciptakan berbagai komplik antara perang Suku Marga
golongan dan pendukung antara Partai politik lainnya. Maka setiap daearah
Propinsi Papua selalu Masyarakat menjadi korban perang Suku antara
pendukung sala satu kandidat dan pendukung yang lain, akibatnya banyak
Masyarakat yang meninggal dan korban hanya lantaran Penyelenggara yaitu
Lembaga Komisioner KPU dan Lembaga Bawaslu yang selalu bermain di
tingkatan bawah. Sedangkan amanat menugaskan untuk menjalankan
penyelenggaraan berdasarkan UUD Nomor 7 Tahun 2017 secara ditegaskan
dalam Pemilihan umum, agar sistim Demokrasi di Negara Indonesia bisa
berjalan dengan baik. Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebagai
Penyelenggara Pemiluh, tetapi Masyarakat sering tidak percaya dengan kinerja
lembaga yang di tugaskan oleh Negara dan para pemangku kepentingan lainnya
sering bermain. di Tingkat penyelenggara dengan berbagai modus akhirnya
masyarakat semakin tidak percaya dengan Lembaga penyelengara yaitu; KPU
dan Bawaslu akhirnya berbagai informasi media sosial berita di papua sering
terjadi perang suku, marga pendukung antara satu bakal Calon dengan yang
lain menjadi tidak percaya oleh masyarakat dan pasalnya, tidak mudah
membuat masyarakat percaya pada sebuah kegiatan bernama Pemilu dan
pemilihan umum tersebut. Oleh sebabab itu jika Politik Uang ini di biarkan,
akan menjadi budaya atau tradisi di dalam setiap kontestati elektoral ataupun
apapun, sehingga mencoreng arti dan makna dari Penyelenggara dan demokrasi
yang sebenarnya. Pada tanggal 1 bulan Maret tahun 2024 dalam hal ini
bertindak sebagai pelapor atas nama Yeffri Miagoni sebagai perwakilan
Masayarakat Propinsi Papua Tengah Kabupaten Intan jaya dengan laporan
Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang di regis dengan nomor Dewan
Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Dengan register perkara Nomor:
47-PKE-DKPP/III/2024 dalam hal ini yang di ajukan oleh saudara, An Elias
Agus Huninhatu, S.SI sebagai terlapor. Dengan ini mengajukan kesimpulan atas
laporan a quo sebagai berikut:
Majelis emeriksa yang terhormat, setelah Pelapor mengikuti proses pemeriksaan
ini, mulai dari laporan ini, mulai dari pembacaan laporan pelapor. pembacaan
jawaban terlapor dan jawaban dari pihak terkait’ dan penyampaian alat-alat
bukti berdasarkan rekaman video yang beredadar maka izinkanlah Pelapor
untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan
pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan
tersusun sebagai berikut:
1. Bawah Pelapor tetap pada seluruh pernyataan, petitum sebagai mana
tertuang dalam Eksepsi, petitum sebagai mana tertuang dalam EksepsI,
pernyataan Pelapor di muka persidangan.
2. Bahwa Pelapor mengabulkan seluruh pernyataan, ketrangan,dalil/ posita
dan petitum para Terlapor yang di sampaikan dalam laporan serta hal lain
yang di sampaikan Terlapor dalam Persidangan secara tegas tidak sesuai
dengan alat bukti dan barang bukti yang beredar di media sosial dan media
media lokal di Propinsi Papua tengah.
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Pelapor dalam sidang Pemeriksaan
laporan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo,
telah di sampaikan bukti-bukti video yang beredar T-1 s.d T-4 di hadapan
majelis pemeriksa.
4. Bahwa dalam fakta persidangan teradu atas nama Elias Agus Huninhatu,
S.SI menyatakan Tidak Sesuai Dengan Fakta Sesungkunya yang terjadi di
lapangan. dalam video berdurasi 1, 2 menit di Kabupaten Dogiyai, Pos
Brimob Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua Tengah ketika di mintai ketrangan
sesunggunya yang terjadi di lapangan.
5. Bahwa dalam persidangan Teradu mengatakan ketika di mintai ketrangan
hanya membagikan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) di sepuluh Kampung
atau Desa Kabupaten Dogiyai dengan anggaran pribadinya, tetapi dilihat dari
video tidak sesuai dengan fakta di lapangan berdasarkan video yang beredar
yaitu
Rp. 5.000.000 per sepuluh Kampung atau Desa di Kabupaten Dogiyai.
6. Bahwa dalam persidangan Elias Agus Huninhatu, S.SI mengatakan jawaban
pihak Teradu pada tanggal 9 Februari, mendapatkan penugasan monitoring
dan Teradu mengatan dalam hasil Pleno Bawaslu Propinsi Papua Tengah.
menugaskan di Kabupaten Dogiyai tetapi dari pihak terkait atas nama, Yonas
Yanamba selaku Bawaslu Propinsi Papua Tengah mengatakan dan
membantah, pada saat itu Bawaslu Propinsi Papua Tengah belum pernah
mengadakan pleno atau tugas supervisi pada saat itu, dan itu bukan korwil
kordinator wilayah kerja Teradu di Kabupaten Dogiyai. Tetapi Teradu sebagai
kordinator korwil Wilayah kerja di kabupaten Puncak jaya dan Intan Jaya.
7. Bahwah berdasarkan fakta-fakta persidangan di hubungkan dengan bukti-
bukti telah Pelapor uraiakn sebagai mana di maksudkan pada angka 1 s.d 4
dan video berdurasi 1,2 menit diatas, terlapor Telah melakukan Tindak
Pidana Politik Uang menjelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024, bertindak
sebagai Tim Sukses (Juru Bayar Uang Pemenangan) dari Calon Legislatif
(CALEG) DPR RI pada Daerah Pemilihan Umum Propinsi Papua Tengah, dari
Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 2 (dua), Atas nama Dr. Soedeson
Tandra, SH. M. Hum.
Maka Terlapor tidak melaksanakan tugas dan wewenan dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD
Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaan lainya, oleh karena itu,
maka dalil-dalil terkait yang menyatakan dalam persidangan telah
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme telah
terbukti sehinggah dalil-dalil terlapor patutu untuk ditolak atau dinyatakan
tidak dapat di terimah dan mengabulkan seluruh permohonan.
[2.4.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 3 Mei 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil Pengadu semula dalam aduan dan
menolak dengan tegas seluruh dalil Teradu karena secara terang dan
meyakinkan adanya perbedaan antara bukti dengan keterangan yang
disampaikan oleh Teradu dalam sidang pemerikasaan perkara a quo.
Keterangan saksi dan pihak Pengadu mengarah pada fakta adanya dugaan
pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh Teradu, kecuali
terhadap hal-hal dan yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu
2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik Para Pengadu telah
mengajukan bukti-bukti, baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti saksi
dan video
2.1. Bahwa Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi dan principal
dikarenakan alasan keamanan.
2.2. Bahwa Pengadu telah menghadirkan bukti awal Surat Keputusan (SK)
yang membenarkan bahwa Teradu adalah benar Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah dan bukti perbuatan yang melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu berupa video pembagian uang yang dilakukan
oleh Teradu kepada jajaran penyelenggara Pemilu (Panwas Distrik) di
Kabupaten Deiyai dan Dogiyai Provinsi Papua Tengah;
2.3. Bahwa Pengadu mengajukan 3 (tiga) bukti tambahan berupa:
a. Keputusan KPU Nomor 31/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 yang
menjelaskan bahwa Teradu adalah salah satu daftar tunggu calon
anggota KPU Kab. Maluku Barat Daya (Sekarang Kab. Kepulauan
Tanimbar), Provinsi Maluku Periode 2019-2024;
b. Lampiran Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018
Tentang Daftar Calon Tetap yang menjelaskan bahwa saudara
Soedeson Tandra yang saat ini merupakan Pihak Terkait dalam
perkara a quo yang namanya disebutkan dalam video oleh Teradu,
adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor
Urut 2 dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Daerah Pemilihan
Maluku pada Pemilu 2019;
c. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor
65- PKE-DKPP/VI/2020 yang menerangkan bahwa benar adanya
hubungan yang telah terbangun sejak Pemilu 2019 antara Teradu
dan Pihak Terkait sebagai Para Pihak yang terlibat dalam
pelanggaran kode etik dengan dugaan pelanggaran politik uang pada
saudara Yakop Hansen Talutu, S.H dengan Jabatan Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui saudara Jefry Tandra
daik kandung dari Pihak Terkait sebagaimana kutipan putusan
[4.1.4].
3. Berdasarkan keterangan Pengadu Bawaslu
3.1. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Teradu dan Bawaslu
menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik sehingga menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud kepada DKPP.
3.2. Bahwa pendapatan melalui uang kehormatan yang diperoleh oleh
Teradu kurang lebih adalah Rp. 16.000.000,00 (Enam Belas Juta
Rupiah) dalam satu bulan, Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah pada tanggal 1 Juli 2023, sehingga dapat
disimpulkan bahwa Teradu telah menjadi Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah selama kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan saat
terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
4. Berdasarkan Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu lainnya
(Bawaslu)
4.1. Keterangan saksi Yonas Yanampa (Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah)
a. Bahwa Teradu bukanlah menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Kab.
Dogiyai dan Kab. Deiyai dimana daerah tersebut merupakan
daerah termpat terjadinya peristiwa pembagian uang yang telah
dilakukan oleh Teradu
b. Bahwa pada dasarnya pelaksanaan supervisi dengan tujuan
tertentu padaumumnya diputuskan melalui meknisme pleno;
c. Bahwa perjalanan Teradu pada daerah tersebut tidak disampaikan
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah lainya;
d. Bahwabukanlahperbuatanyangbenarpembagianuangyangdilakuka
n oleh Teradu, serta bukan hal yang lumrah dilakukan pada
konteks Pemilu terkecuali jika terdapat kedukaan yang nantinya
akan disampaikan melaluipleno untuk dilakukan patungan uang
kedukaan;
e. Bahwa benar terdapat demo yang dilakukan oleh masyarakat dan
terdapat laporan namun karena yang dilaporkan adalah sesama
Anggota Bawaslu Provinsi sehingga Bawaslu Provinsi Papua
Tengah menyampaikan kepada Bawaslu RI untuk dilakukan proses
penanganan pelanggaran;
4.2. Saksi Bawaslu Kabupaten Dogiyai
a. Bahwa perjalanan yang dilakukan tidak melalui koordinasi.
b. Bahwa pada saat terjadinya peristiwa pembagian uang yang
dilakukan oleh Teradu, seluruh Anggota Bawaslu Kab. Dogiyai dan
jajaran sedang fokus melakukan pengawasan kampanye dan
logistik perlengkapan Pemilihan Umum.
5. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu:
a. Tidak membantah adanya peristiwa pembagian uang;
b. Tidak berkesesuaian rekaman bukti video dan keterangan jumlah uang
yang dibagikan dan adanya maksud tujuan pembagian uang yang
berkaitan dengan kontes pemilu serta adanya instruksi terselubung
untuk menjaga suara caleg dan partai tertentu;
c. Teradu tidak dapat membuktikan bahwa uang yang dibagikan tersebut
bersumber dari uang pribadi;
d. Teradu tidak mengakui adanya hubungan dengan Pihak Terkait
(Soedeson Tandra) meskipun sudah jelas dalam kutipan putusan serta
bukti-bukti dalam putusan dan bukti yang dihadirkan oleh Pengadu.
Teradu justru terkesan menyalahkan DKPP atas Putusan Nomor: 65-PKE-
DKPP/VI/2020 karena tidak memanggil Teradu untuk dimintai
keterangan, namun Teradu juga tidak menyangkal putusan DKPP
tersebut;
e. Teradu tidak membantah perjalanan ke Kab. Dogiyai dan Kab. Deiyai
tanpa melakukan koordinasi yang disampaikan oleh Pihak Terkait
(Bawaslu Provinsi Papua Tengah);
f. Teradu tidak membantah bahwa pembagian uang bukan hal yang lumrah
di Wilayah Provinsi Papua Tengah kecuali hal-hal yang berkaitan dengan
kedukaan dan disampaikan secara bersama-sama Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi. Hal ini memperkuat indikasi tujuan tertentu dalam
kepentingan pemenangan calon tertentu.
6. Bahwa berdasarkan keternagan Pihak Terkait a.n Soedeson Tandra:
a. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan tidak mengenal dan tidak pernah
berhubungan dengan Teradu.
b. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020,
sudara Jefry Tandra yang merupakan adik kandung dari Pihak Terkait,
menjalin komunikasi dengan Teradu (sdr. Elias Agus Huninhatu) untuk
mengamankan kepentingan Pihak Terkait pada Pemilu 2019 dengan cara
menambahkan jumlah perolehan suara Pihak Terkait.
c. Bahwa Pihak Terkait mengakui adanya tindakan politik yang dilakukan
oleh Pihak Terkait di Wilayah Provinsi Papua Tengah berupa
pembangunan gereja dan operasi katarak serta bibir sumbing. Hal ini
jelas terindikasi berbau politik tong babi, atau pork barrel politics dalam
bahasa Inggris, yaitu praktik politik yang menguntungkan kepentingan
pribadi politisi daripada kepentingan umum. Dalam politik tong babi,
politisi membelanjakan dana untuk memberi manfaat kepada
konstituennya sebagai imbalan atas dukungan politiknya, seperti
kontribusi kampanye atau suara. Praktik ini dikecam karena rawan
penyelewengan dan salah sasaran.
d. Bahwa Pihak Terkait mengancam para Pengadu agar menarik pernyataan
yang disampaikan dalam sidang pemerikasaan perkara a quo;
e. Bahwa pada saat skorsing sidang pemerikasaan perkara a quo, pasca
keluar dari ruang sidang, saudara Soedeson Tandra sebagai Pihak Terkait
memberikan ancaman kepada salah satu Pengadu atas nama Jefri
Mianggoni di lobi kator DKPP;
7. Sebagaimana keinginan yang diutarakan oleh Majelis Sidang DKPP bahwa
tujuan pemekeran adalah untuk perbaikan demokrasi diwilayah Papua. Hal
ihwal ini yang harus dijaga sebaik-baiknya sebagai bentuk perlindungan
terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) khususnya dalam bidang politik,
maka DKPP sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu harus
meluruskan berbagai perilaku penyelenggara pemilu serta para pihak yang
dengan kekuasaan dan uang dapat dengan sewenang-wenang
mempermaikan daulat rakyat khusunya Orang Asli Papua
8. Bahwa putusan ini menjadi sangat penting sebagai bentuk pembelajaran
terhadap praktik-praktik kecurangan yang terjadi pada daerah-dearah yang
sulit diakses dengan memanfaatkan relasi, uang dan penyalahgunaan
kewenangan Penyelenggara Pemilu untuk terus mempraktekan kegiatan-
kegiatan yang tidak mencerdaskan rakyat Papua sehingga terus menyimpang
dan jauh pada tujuan pelaksanaan Pemilu dan khususnyatujuan
diberikannya Otonomi Khusus di Tanah Papua
9. Bahwa tindakan pelanggaran kode etik seperti ini selain menutup
kesempatanmasyarakyat khususnya Orang Asli Papua untuk bersaing
secara fair.
10. Kontestasi politik di Tanah Papua yang diwarnai dengan kegiatan politik
pork barel dengan memanfaatkan Penyelenggara Pemilu sebagai kaki tangan
akan menyababkanmatinya langkah Orang Asli Papua untuk dapat mewakili
11. masyarakatnya sendiri sebagai bentuk afirmasi dan proteksi Negara atas
hak- hak Orang Asli Papua dalam bidang politik sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Otonomi Khsus Bagi Provinsi Papua.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 3 Mei 2024 Teradu Perkara Nomor 48-PKE-
DKPP/III/2024, Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 51-
PKE-DKPP/III/2024 dan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada saat sekitar tanggal 14 Februari 2024, beredar sebuah video
dibeberapa media sosial yang menampilkan saya sedang memberikan uang
kepada Panwas Distrik di samping Pos Brimob Kabupaten Dogiyai.
Bahwa perlu saya sampaikan bahwa video tersebut tidak menyeluruh, tidak
benar (hoax) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan
penuh dengan muatan politik untuk mengambil alih tugas saya sebagai
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua
Tengah.
Bahwa selanjutnya, perlu saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada akhir tahun 2023, menjelang hari besar umat kristen atau
dikenal dengan Hari Natal, beberapa teman sejawat saya Panwas Distrik
Kabupaten Dogiyai antara lain:
1) Fransiska Iyai;
2) Mariance Tebai;
3) Martinus Kotouki;
4) Metes Agapa;
5) Kaberta Iyai.
Kelima orang Panwas Distrik diatas tersebut menanyakan kepada saya
apakah ada berkat Natal yang bisa diberikan kepada mereka, selanjutnya
tentu saya bisa memahami sebagai Umat Kristiani dimana menjelang hari
Natal tersebut kami berbagi kasih kepada teman-teman dalam rangka saling
menghormati, tentu saja permintaan tersebut tidak dapat saya berikan
seketika, oleh sebab itu saya berfikir untuk menyesihkan sebagian uang dari
seluruh pendapatan saya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Kemudian saya memahami mengapa kelima orang Panwas Distrik itu
meminta kepada saya karena teman-teman Panwas Distrik menganggap saya
sebagai Kakak, Senior, atau Saudara Tua mereka sehingga berkenan
mengingat posisi saya saat ini lebih tinggi jabatannya dari kelima Panwas
Distrik tersebut.
2. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024, saya dan teman-teman Pimpinan
Bawaslu Provinsi Papua Tengah mendapatkan tugas untuk melakukan
Monitoring, dimana kebetulan saya mendapatkan tugas Monitoring di
Kabupaten Dogiyai. Sedangkan teman-teman Pimpinan Bawaslu Provinsi
Papua Tengah yang lain mendapatkan Tugas ke Kabupaten Deiyai,
Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika. Perlu saya sampikan, bahwa
penugasan tersebut merupakan Putusan dari Rapat Pleno.
3. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, saya bertemu dengan teman-teman
Panwas Distrik di Pos Brimob Kabupaten Dogiyai, dimana pertemua tersebut
sangat rileks dan penuh dengan rasa persaudaraan yang kental serta
harmonis. Kemudian saya membagikan Berkat Natal kepada teman-teman
Panwas Distrik sebesar Rp. 30.000.0000;- (tiga puluh juta rupiah) yang
dimasukan ke-10 amplop, dengan per-amplop berisi sebesar Rp. 3.000.000;-
(tiga juta rupiah).
4. Bahwa pada pertemuan tersebut, saya menjelaskan kepada teman-teman
Panwas Distrik mengenai Tupoksi sebagai Pengawas Pemilu untuk menjaga
dan bekerja sebaik-baiknya, agar suara-suara Kakak Besar Soedeson
Tandra, Kakak Besar Komarudin Watubun, Kakak Besar Natalis Tabuni,
Kakak Besar Ari Sihasaleh, Kakak Besar Isaias Douw, dan Kakak Besar Tri
Vena agar suaranya sesuai dan terjaga dengan baik sebagaimana hasil
Pemilu. Jadi intinya saya tidak hanya menyebutkan satu nama Calon
Legislatif saja.
5. Bahwa perlu diketahui, Tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan
terhadap peserta yang mengikuti Pemilu, oleh karena itu saya tidak bisa
menaikan dan/atau memanipulasi untuk memenangkan salah satu Calon
Legislatif tertentu.
6. Bahwa saya tidak mengenal Bapak Soedeson Tandra, saya hanya
mengetahui Bapak Soedeson Tandra merupakan salah satu Calon Legislatif
dari daerah Pemilihan Papua Tengah. Sama halnya juga saya mengetahui
kontestan-kontestan Calon Legislatif lainnya, seperti Bapak Komarudin
Watubun, Bapak Natalis Tabuni, Bapak Ari Sihasaleh, Bapak Isaias Douw,
Ibu Tri Vena dan seterusnya, yang merupakan kontestan dari daerah
Pemilihan Papua Tengah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini saya sampaikan bahwa
peristiwa orang yang mengunggah kegiatan saya sebagai Bawaslu Provinsi
Papua Tengah sebagai bukti pengaduan atas nama Yeffri Miagoni patut diduga
orang yang ingin menjatuhkan saya dan menggantikan posisi saya melalui PAW
demi kepentingan pribadi.
[2.6] PETTITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024,
Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024
dan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024, maka Teradu memohon kepada
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia agar memulihkan nama baik Teradu serta mengaktifkan
kembali fungsi dan pekerjaan Teradu sebagai Koordinator Hukum dan
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Provinsi Papua Tengah
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor: 063/TIMSEL-
BAWASLU/PT/05/2023, tertanggal 29 Mei 2023
Bukti T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
1958.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua
Tengah Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 1 Juli 2023.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 3 Mei 2024, Teradu Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024, Perkara
Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024 dan
Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa menjelang akhir tahun 2023, beberapa teman-teman Panwas Distrik
di Kabupaten Dogiyai bertemu dengan saya diantaranya Saudari Fransiska
Iyai, Saudari Mariance Tebai, Saudari Kaberta Iyai, Saudara Martinus
Kotouki, dan Saudara Methes Agapa mengajak diskusi kepada saya dan
bertanya apakah ada Berkat Natal dari saya yang bisa diberikan kepada
mereka (5 orang Pandis itu). Saya memahami jika teman-teman Panwas
Distrik di Kabupaten Dogiyai itu memiliki keuangan yang tidak baik saat
menghadapi Hari Raya Natal. Sebagai umat Kristen, selanjutnya saya berbagi
kasih dengan teman-teman Panwas Distrik dalam rangka menyambut Hari
Raya Natal, hal ini merupakan rasa penghormatan saya kepada sesama
manusia, karena Iman Kristiani saya mengamini bahwa siapa pun orang
yang memberi maka dia akan menuai kebaikan, rezeki, kesehatan dan berkat
dari Tuhan Yang Maha Kuasa; Kemudian teman-teman Panwas Distrik juga
menganggap saya sebagai kakak, Senior dan/atau Saudara Tua Mereka.
Mengingat posisi dan jabatan saya lebih tinggi dari mereka, sehingga teman-
teman Panwas Distrik meminta Berkat Natal dari saya.
2. Bahwa Uang Berkat Natal sebesar Rp. 30.000.000;- (tiga puluh juta rupaih)
yang saya berikan kepada teman-teman Panwas Distrik itu adalah sebagian
penghasilan saya yang disisihkan dari gaji dan kegiatan-kegiatan dinas saya
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Patut diketahui, maka saya
jelaskan bahwa uang tersebut terkumpul dari rapelan gaji saya selama 4
(empat) bulan dari bulan Juli 2023 s./d. bulan Oktober 2023 dan kemudian
gaji saya dari bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 serta
uang-uang hasil dari kegiatan Dinas Bawaslu Provinsi Papua Tengah
diwilayah kerja Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu R.I.
3. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Yeffri Miagoni dengan Nomor
Perkara: 49-PKE-DKPP/III/2024 senyatanya tidak berada di lokasi kejadian
dan hanya berdasarkan video yang beredar dimedia sosial saja, serta tanpa
didukung alat bukti lain seperti Keterangan Saksi-Saksi yang berada di
lokasi kejadian tersebut, sehingga Pengadu dan/atau Pelapor tidak memiliki
cukup bukti yang menjelaskan bahwa saya selaku Teradu dan/atau Terlapor
telah melakukan perbuatan Politik Uang.
4. Bahwa video yang viral beredar dimedia sosial tersebut tidak menyeluruh
karena sebelum video itu direkam, dimana saya serta teman-teman Panwas
Distrik melakukan diskusi dan sosialiasi selama waktu kurang lebih satu
jam yang bertempat di Pos Brimob Kabupaten Dogiyai dengan penuh canda
tawa dan keakraban, selanjutnya saya menyampaikan kepada temana-
teman Panwas Distrik dengan ungkapan pembicaraan yaitu “untuk kita
mengawasi suara-suara Calon Legislatif Daerah Pemilihan Papua Tengah,
agar sesuai dengan hasil Pemilu”. Oleh karenanya, saya tekankan bahwa
saya tidak ada kepentingan dengan siapapun dan/atau pihak manapun.
5. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Yeffri Miagoni dengan Nomor
Perkara:49-PKE-DKPP/III/2024, punya kepentingan untuk menggantikan
saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui mekanisme
Pengganti Antar Waktu (PAW) karena Pengadu dan/atau Pelapor tersebut
masuk dalam Daftar 10 (sepuluh besar) Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah sebagaimana Bukti yang saya serahkan pada persidangan hari
Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Oleh sebab itu, PENGADU dan/atau PELAPOR
atas nama Yeffri Miagoni memiliki kepentingan langsung atas Pengaduannya
tersebut ini;
Bahwa terkait Perkara DKPP Provinsi Maluku tersebut saya tidak pernah
dipanggil sebagai Saksi ataupun Pihak Terkait untuk hadir dalam Sidang DKPP
itu. Selanjutnya perlu saya sampaikan bahwa pada saat di Maluku saya tidak
mengenal sama sekali dengan Pak Soedeson Tandra, sehingga saya tegaskan
sampai saat ini saya tidak mengenal Pak Soedeson Tandra dan tidak ada kaitan
apapun dengan Pak Soedeson Tandra, sebab saya tidak pernah mengenal dan
juga bertemu dengannya
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
3 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengetahui
tindakan Teradu melalui video yang tersebar di media sosial.
2. Bahwa tindakan Teradu yang melakukan supervise ke Kabupaten Dogiyai
bukan di putuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Bahwa Kordiv wilayah Teradu adalah di Kabupaten Puncak dan Kabupaten
Intan Jaya.
3. Bahwa dikarenakan Bawaslu Republik Indonesia sudah mengambil alih
tindakan yang dilakukan oleh Teradu dan Teradu telah diberikan sanksi
Pemberhentian Sementara maka Bawaslu Provinsi Papua Tengah
menghormati hal tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun terkait
permasalah Teradu.
[2.9.2] ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN DOGIYAI
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Dogiyai sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
3 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan berikut:
1. Bahwa pada saat bulan februari 2024, Bawaslu Kabupaten Dogiyai focus
terhadap tugas pengawasan logistic untuk Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut
dikarenakan jarak yang cukup jauh untuk melakukan penghantaran logistic
Pemilu.
2. Bahwa pada saat Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dogiyai mengetahui
tindakan Teradu melalui Video yang tersebar di media sosial, Bawaslu
Kabupaten Dogiyai melakukan diskusi dengan Gakkumdu, dengan hasil
adalah untuk menunggu tindakan dari Bawaslu Republik Indonesia.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dogiyai tidak melakukan klarifikasi terhadap
Panwas Distrik Kabupaten Dogiyai terkait isu yang menyatakan Panwas
Distrik Kabupaten Dogiyai menerima uang dari Teradu.
[2.9.3] SOEDESON TANDRA CALON LEGISLATIF DPR-RI PARTAI GOLKAR
Bahwa DKPP memanggil Soedeson Tandra sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 3 Mei 2024. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Teradu, Pihak Terkait juga menyatakan
tidak pernah memberikan uang kepada Teradu.
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan 2 Tahun sebelum Pemilu dilakukan, Pihak
Terkait sudah melakukan sosialisasi di Provinsi Papua Tengah serta aktif
melakukan kegiatan sosial terhadap masyarakat Provinsi Papua Tengah
[2.9.4] BIRO FASILITASI BIDANG PENANGANAN PELANGGARAN BIDANG
DUKUNGAN TEKNIS
Bahwa DKPP memanggil Biro Fasilitasi Bidang Penanganan Pelanggaran Bidang
Dukungan Teknis sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 3 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia
untuk melakukan Penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu.
2. Bahwa Pihak Terkait melakukan permintaan keterangan kepada Teradu
tanggal 20 Februari 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Pihak terkait
memberikan pertanyaan sejumlah 35 pertanyaan kepada Teradu serta
dituangkan dalam Berita Acara Perimintaan Keterangan serta
ditandatangani oleh Teradu.
3. Bahwa dari Berita Acara Permintaan Keterangan, Pihak Terkait kemudian
menuangkan dalam formulir hasil penelusuran. Dalam formulir hasil
penelusuran tersebut, Pihak terkait melakukan kajian dan analis. Hasil
penelusuran tersebut Pihak Terkait menyimpulkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
4. Bahwa Pihak Terkait tidak melakukan klarifikasi kepada Panwas Distrik
Kabupaten Dogiyai.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2024, Perkara
Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/III/2024, dan
Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/III/2024 mengadukan pokok aduan yang sama
yang pada intinya mendalilkan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Teradu
memberikan uang kepada beberapa Anggota Panwas Distrik di Kabupaten
Dogiyai untuk mempengaruhi dan/atau berpihak kepada salah satu Calon
Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah dari
Partai Golkar a.n. Soedeson Tandra. Bahwa hal tersebut diketahui dari
informasi berupa video Teradu yang tersebar di media sosial perihal Teradu
membagikan amplop berisi uang kepada beberapa Anggota Panwas Distrik di
Kabupaten Dogiyai.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Teradu menyatakan bahwa video Teradu memberikan uang
kepada Panwas Distrik di samping Pos Brimob Kabupaten Dogiyai tersebut tidak
menyeluruh dan tidak benar (hoax) serta disebarkan oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab dan penuh dengan muatan politik untuk mengambil alih
tugas Teradu sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Papua Tengah. Teradu menyatakan Bahwa pada akhir tahun 2023,
menjelang hari besar umat kristen atau dikenal dengan Hari Natal, beberapa
teman sejawat Teradu yaitu Panwas Distrik Kabupaten Dogiyai antara lain;
Fransiska Iyai, Mariance Tebai, Martinus Kotouki, Metes Agapa dan Kaberta Iyai
menanyakan kepada Teradu apakah ada berkat Natal yang bisa diberikan
kepada mereka. Teradu dapat memahami sebagai Umat Kristiani bahwa
menjelang hari Natal, kami berbagi kasih kepada teman-teman dalam rangka
saling menghormati. Bahwa dikarenakan permintaan tersebut tidak dapat
Teradu berikan seketika, maka Teradu kemudian menyesihkan sebagian uang
dari seluruh pendapatan Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024 dalam Putusan dari Rapat Pleno,
Teradu dan teman-teman Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Tengah
mendapatkan tugas untuk melakukan Monitoring, Teradu mendapatkan tugas
Monitoring di Kabupaten Dogiyai. Sedangkan teman-teman Pimpinan Bawaslu
Provinsi Papua Tengah yang lain mendapatkan Tugas ke Kabupaten Deiyai,
Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika. Bahwa pada tanggal 10 Februari
2024, Teradu bertemu dengan teman-teman Panwas Distrik di Pos Brimob
Kabupaten Dogiyai dan kemudian membagikan Berkat Natal kepada teman-
teman Panwas Distrik sebesar Rp. 30.000.0000;- (tiga puluh juta rupiah) yang
dimasukan ke-10 amplop, dengan per-amplop berisi sebesar Rp. 3.000.000;-
(tiga juta rupiah). Pada pertemuan tersebut, Teradu menjelaskan kepada teman-
teman Panwas Distrik mengenai Tupoksi sebagai Pengawas Pemilu untuk
menjaga dan bekerja sebaik-baiknya, agar suara-suara Kakak Besar Soedeson
Tandra, Kakak Besar Komarudin Watubun, Kakak Besar Natalis Tabuni, Kakak
Besar Ari Sihasaleh, Kakak Besar Isaias Douw, dan Kakak Besar Tri Vena agar
suaranya sesuai dan terjaga dengan baik sebagaimana hasil Pemilu. Bahwa
intinya Teradu tidak hanya menyebutkan satu nama Calon Legislatif saja.
Bahwa Teradu tidak mengenal Bapak Soedeson Tandra. Teradu hanya
mengetahui Soedeson Tandra merupakan salah satu Calon Legislatif dari
daerah Pemilihan Papua Tengah. Sama halnya juga Teradu mengetahui
kontestan-kontestan Calon Legislatif lainnya, seperti Bapak Komarudin
Watubun, Bapak Natalis Tabuni, Bapak Ari Sihasaleh, Bapak Isaias Douw, Ibu
Tri Vena dan seterusnya, yang merupakan kontestan dari daerah Pemilihan
Papua Tengah.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
sebelum menilai fakta dan bukti perkara, DKPP perlu menjelaskan bahwa
Pengadu II menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduan perkara
Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2024 dengan menyampaikan surat tertanggal 2 Mei
2024 atau sehari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Namun sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa: “Dalam
hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam berita acara verifikasi
materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan
pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Bahwa terkait dengan dalil aduan
Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan memberikan uang kepada beberapa Anggota Panwaslu Distrik di
Kabupaten Dogiyai untuk mempengaruhi dan/atau berpihak kepada salah satu
Calon Anggota Legislatif peserta Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Para Pengadu memperoleh rekaman video dari media sosial
yang berdurasi 2 menit 52 detik yang berisi kegiatan Teradu saat membagi-
bagikan amplop bewarna putih berisi uang kepada beberapa orang untuk
mendukung pemenangan salah satu Calon Legislatif peserta Pemilu Tahun
2024. Bahwa Teradu mengakui dalam video yang beredar tersebut adalah benar
dirinya. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 10 Februari 2024
bertempat di halaman parkir Pos Brimob Distrik Dogiyai Kabupaten Dogiyai.
Pertemuan a quo dihadiri oleh 9 (Sembilan) perwakilan Anggota Panwaslu
Distrik dari 10 (sepuluh) Distrik di Kabupaten Dogiyai. Rekaman video berisi
ucapan Teradu kepada seluruh Anggota Panwaslu Distrik yang hadir: “kita
kawal kaka besar golkar nomor 2 (dua), beliau ngasih uang pulsa untuk kita.
Yang kerja PPD, kalau PPD kasih suara, kita jaga supaya tidak ke yang lain,
beliau menang kita pesta ya” (Vide Bukti P.1-1). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa benar Teradu mengakui memberikan 10 (sepuluh) amplop
yang diambil dari plastik bewarna hitam, di mana dalam 1 (satu) amplop berisi
uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibagikan kepada 9
(sembilan) orang Anggota Panwaslu Distrik yang hadir. Sedangkan 1 (satu)
amplop dititipkan untuk diberikan kepada 1 (satu) Anggota Panwaslu Distrik
yang tidak hadir. Bahwa Teradu mengumpulkan Anggota Panwaslu Distrik
tersebut dengan cara terlebih dahulu menghubungi Ocha dari Distrik Dogiyai
dan Rosa dari Distrik Sugika Selatan. Dalam persidangan Teradu berdalih
bahwa pertemuan tersebut merupakan rangkaian tugas sebagai Koordinator
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah
untuk melaksanakan pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Dogiyai.
Bahwa pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang Teradu menepati janji
untuk memberikan hadiah Natal berupa uang kepada 10 (sepuluh) Anggota
Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai yang telah dijanjikan oleh Teradu sejak
bulan Desember Tahun 2023. Bahwa menurut Teradu, uang tersebut
merupakan uang pribadi milik Teradu yang bersumber dari gaji bulan Juli s.d.
Oktober Tahun 2023 yang pembayaran gajinya dirapel oleh Bawaslu RI kepada
Teradu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan
keterangan Pihak Terkait atas nama Fadhlul Hanif dari Biro Fasilitasi Bidang
Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI menerangkan bahwa Biro Fasilitasi
Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI telah melakukan penelusuran ke
Kantor Bawaslu Provinsi Papua untuk meminta klarifikasi kepada Teradu
terkait dengan dugaan memberikan uang kepada beberapa orang untuk
mempengaruhi agar berpihak kepada salah satu Calon Anggota Legislatif pada
Pemilu Tahun 2024. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 041/LHP/PM.01.00/002/2024 tertanggal 20 Februari
2024 yang pada pokoknya berisikan keterangan yang menjelaskan ucapan
Teradu tentang maksud “kaka besar” yaitu, Bapak Komarudin Watubun, Bapak
Ariasia Saleh, Bapak Isayas Douw, Bapak Tandra dan Ibu Trivena (vide bukti P.4-7).
Selanjutnya pada pertanyaan angka 28 (dua puluh delapan) ditanyakan maksud
kalimat “beliau kasih uang untuk kita”. Selanjutnya oleh Teradu dijawab “yang
dimaksud adalah kaka besar beberapa calon legislatif yang Saya sebutkan sebelumnya,
apabila diantara mereka ada yang terpilih maka akan ada uang pulsa untuk Pengawas
Distrik Dogiyai”. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu RI mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor:124/HK.01.01/K1/02/2024 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah a.n. Elias Agus Huninhatu
in casu Teradu (vide bukti P.1-5).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
membagi-bagikan amplop berisi uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) kepada 10 (sepuluh) Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai
dengan maksud mempengaruhi Anggota Panwaslu Distrik tersebut untuk
mengamankan suara Calon Anggota Legistlatif peserta Pemilu Tahun 2024 tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih lagi pemberian uang dilakukan
oleh Teradu menjelang hari pemungutan suara Tahun 2024 yaitu tanggal 10
Februari 2024. Bahwa dalih Teradu uang tersebut adalah uang pribadi milik
Teradu yang diberikan kepada 10 Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten
Dogiyai yang didapatkan dari gaji Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah yang di rapel dari Bulan Juli s.d. Oktober Tahun 2023 untuk
menepati janji memberikan hadiah natal tidak sesuai dengan fakta, bahwa uang
tersebut diberikan menjelang hari pemungutan suara. DKPP menilai justru
terdapat relevansi antara waktu pemberian uang yang dilakukan oleh Teradu
kepada 10 (sepuluh) Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai pada
tanggal 10 Februari 2024 atau empat hari menjelang hari pemungutan suara
dengan kepentingan mengamankan suara salah satu Calon Anggota Legislatif
peserta Pemilu Tahun 2024. Teradu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah sekaligus sebagai Tim
Pemeriksa Daerah DKPP dari unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah terbukti
gagal dalam memahami tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas
dengan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik
tentang adanya keberpihakan terhadap Peserta Pemilu tertentu. Sebagai
penyelenggara Pemilu Teradu patut memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam
setiap tindakan dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak
besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga pengawas Pemilu secara
keseluruhan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf a dan huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan
prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak
memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta
Pemilu’’, “Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”, dan Pasal 10 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak”; “Memperlakukan secara sama setiap calon,
peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”
serta Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu, “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-
Undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; dan
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.