Melanggar
Nomor Putusan: No. 70 Tahun 2019
Syufli, Anggota KPU Kota Pariaman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-07-2019
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan kegiatan kampanye Tatap Muka dan Dialog. Kegiatan kampanye tersebut semula akan dilakukan di Rumah Iskandar yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan kegiatan kampanye Tatap Muka dan Dialog.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Syufli selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 70-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 064-P/L/DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE-
DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
a. Nama : April Adek
b. Alamat : Pasa Dama Desa Pauh Kurai Taji,
Kec. Pariaman Selatan, Kota Pariaman
Provinsi Sumatera Barat
c. Pekerjaan : Masyarakat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
a. Nama : Syufli
b. Alamat : Desa Air Santok, Kec. Pariaman
Timur Kota Pariaman, Prov. Sumatera Barat
c. Jabatan : Anggota KPU Kota Pariaman
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan
kegiatan kampanye Tatap Muka dan Dialog. Kegiatan kampanye tersebut semula
akan dilakukan di Rumah Iskandar yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi,
Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Bahwa berdasarkan surat
pemberitahuan Nomor: 09/DPD-NasDem-Prm/II/2019 tertanggal 7 Februari
2019 lokasi kegiatan berpindah tempat menjadi di rumah seorang warga
bernama Istiana (alias Ina) yang beralamat di Desa Kampung Baru, Kecamatan
Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pada kegiatan kampanye tersebut hadir
Teradu memberikan sosialisasi kepada peserta kampanye yang hadir. Tindakan
Teradu selaku anggota KPU Kota Pariaman yang melakukan sosialisasi pada
kegiatan kampanye calon anggota DPRD Kota Pariaman Partai Nasdem a.n.
Iskandar tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, b, d, dan l
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto kegiatan kampanye Caleg Partai Nasdem a.n
Iskandar;
2. Bukti P-2 : Surat Pemberitahuan Kagiatan Kampanye Caleg Partai
Nasdem a.n Iskandar;
3. Bukti P-3 : Salinan Surat Perintah Tugas (SPT) Sekretariat KPU Kota
Pariaman;
4. Bukti P-4 : Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Nomor: 1472/PP.06-kpt/05/KPU/X/2018
Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat Periode 2018 –
2023;
5. Bukti P-5 : Salinan Berita Acara, Nomor: 161/ORT.02-BA/02/KPU-
Kot/X/2018 tentang Pembagian Divisi dan Tugas serta
Koordinator Wilayah Anggota KPU Kota Pariaman Periode
2018 – 2023; dan
6. Bukti P-6 : Kajian Bawaslu Kota Pariaman.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa salah satu tugas KPU adalah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang Pemilu serentak sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf
J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentenga Pemilu menyebutkan
“Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat”;
2. Sehubungan dengan tugas tersebut ketika ada surat pemberitahuan dari
Partai Nasdem tentang kampanye dalam bentuk tatap muka kepada
masyarakat, bertempat di salah satu rumah warga di Kampung Baru. Saya
ditugaskan oleh Ketua KPU Kota Pariaman untuk melakukan monitoring
terhadap kegiatan kampanye tersebut;
3. Saya hadir disana, acara belum dimulai, beberapa saat kemudian saya
dihampiri oleh Bapak Iskandar dan diminta untuk melakukan sosialisasi
tetang Pemilu 2019. Awalnya saya menolak karena ini hanya tugas
monitoring, namun ketika melihat banyaknya masyarakat yang datang
menghadiri acara tersebut akhirnya saya terima, karena menurut sya itu
penting untuk melakukan sosialisasi sebagaimana tugas penyelenggara
pemilu memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat
meningkatkan partisipasi masyarakat;
4. Saya bersosialisasi sekoitar 15 menit, menyosialisasikan tentang DPT, DPTb,
dan DPK serta macam-macam surat suara Pemilu 2019 termasuk tentang
tata cara mencoblos dan mengenali surat suara sah dan tidak sah;
5. Hanya itu yang saya sampaikan dan tidak pernah mengarahkan masyarakat
untuk memilih calon legislatif tertentu, partai tertentu, maupun paslon
Capres-Cawapres tertentu;
6. Setelah melakukan sosialisasi tersebut kemudian saya keluar dari tempat
kegiatan kampanye dan selanjutnya meninggalkan acara tersebut.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Nomor 09/DPD-NasDem-Prm/II/2019 perihal surat
pemberitahuan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bukti T-2 : Lembar disposisi ketua KPU Kota Pariaman;
3. Bukti T-3 : SPT a.n. Syufli, Willy, dan Rasgi Duyasman;
4. Bukti T-4 : Nota Dinas Kasubbag Teknis perihal persetujuan dalam
rangka penugasan monitoring dan supervisi;
5. Bukti T-5 : Foto-foto kegiatan kampanye.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak dan saksi, cukup dimuat dalam
risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
bertindak tidak profesional atas tindakannya. Bahwa pada tanggal 8 Februari
2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan kegiatan kampanye Tatap
Muka dan Dialog. Kegiatan kampanye tersebut semula akan dilakukan di rumah
Iskandar yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Desa Kampung Baru,
Kecamatan Pariaman Tengah. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan Nomor:
09/DPD-NasDem-Prm/II/2019 tertanggal 7 Februari 2019 lokasi kegiatan
berpindah tempat menjadi di rumah seorang warga bernama Istiana (alias Ina)
yang beralamat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota
Pariaman. Pada kegiatan kampanye tersebut hadir Teradu memberikan
sosialisasi kepada peserta kampanye yang hadir. Tindakan Teradu selaku
anggota KPU Kota Pariaman yang melakukan sosialisasi pada kegiatan
kampanye calon anggota DPRD Kota Pariaman Partai Nasdem a.n. Iskandar
tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, b, d, dan l Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu. Pengadu mendalilkan bahwa
salah satu tugas KPU adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
Pemilu serentak sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf J Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentenga Pemilu menyebutkan “Menyosialisasikan
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat”. Sehubungan dengan tugas tersebut
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ketika ada surat pemberitahuan dari Partai Nasdem tentang kampanye dalam
bentuk tatap muka kepada masyarakat, bertempat di salah satu rumah warga di
Kampung Baru. Teradu mengaku ditugaskan oleh Ketua KPU Kota Pariaman
untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan kampanye tersebut. Teradu
hadir di tempat tersebut pada saat acara belum dimulai dan beberapa saat
kemudian dihampiri oleh Iskandar dan diminta untuk melakukan sosialisasi
tetang Pemilu 2019. Awalnya Teradu menolak karena menyadari bahwa tugasnya
hanya melakukan monitoring. Namun ketika melihat banyaknya masyarakat
yang datang menghadiri acara tersebut akhirnya Teradu bersedia memberikan
sosialisasi. Teradu meyakini bahwa penting untuk melakukan sosialisasi
sebagaimana tugas penyelenggara pemilu memberikan pemahaman kepada
masyarakat, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Teradu
menyampaikan materi sosialisasi selama 15 (lima belas) menit. Materi yang
disampaikan tentang DPT, DPTb, dan DPK serta macam-macam surat suara
Pemilu 2019 termasuk tentang tata cara mencoblos dan mengenali surat suara
sah dan tidak sah. Teradu tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk
memilih calon legislatif tertentu, partai tertentu, maupun paslon Capres-
Cawapres tertentu. Setelah melakukan sosialisasi tersebut kemudian Teradu
keluar dari tempat kegiatan kampanye dan selanjutnya meninggalkan acara
tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu mengakui tindakannya memberikan materi sosialisasi
pada kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Kota Pariaman bernama Iskandar
dari Partai NasDem. Dalam persidangan terungkap fakta kehadiran Teradu
dalam kegiatan kampanye Caleg partai NasDem tersebut dalam rangka
monitoring atas penugasan Ketua KPU Kota Pariaman yang dibuktikan dengan
surat Nomor 110/SPT/II/2019 tertanggal 8 Februari 2019. Teradu menghadiri
kegiatan tersebut didampingi 2 (dua) orang staf yaitu Willy dan Rasgi Suyasman.
Teradu menyampaikan materi sosialisasi pada acara kampanye Caleg NasDem
pada pukul 20.00 WIB. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu atas desakan Caleg
Iskandar. Teradu berpandangan saat itu merupakan momentum yang tepat
untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2019 kepada masyarakat. Teradu presentasi
selama 15 (lima belas) menit menjelaskan kategori pemilih DPT, DPTb, DPK,
jenis surat suara, tata cara mencoblos serta kategori surat suara sah dan tidak
sah tanpa dilengkapi alat peraga. DKPP menilai tindakan Teradu memberikan
materi sosialisasi dalam kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Kota Pariaman
bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Alasan Teradu
peserta yang hadir pada kegiatan kampanye perlu diberi pemahaman dan
sosialisasi Pemilu justru membuktikan Teradu tidak mempunyai sense of etic.
Berdasarkan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu
memahami kegiatan sosialisasi pada kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD
Kota Pariaman berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda kepada peserta
pemilu akibat kegiatan sosialisasi yang tidak terencana dan bersifat sporadis.
Selain itu, tindakan Teradu juga dapat menimbulkan syakwasangka adanya
pemihakan kepada calon tertentu. Terungkap fakta, Teradu lebih fokus
memberikan materi sosialisasi namun mengesampingkan tugas utamanya
monitoring kegiatan kampanye. DKPP menilai kegiatan sosialisasi oleh Teradu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak sampai pada tindakan mengarahkan atau mempengaruhi peserta
kampanye untuk memilih Iskandar sebagai Calon Anggota DPRD Kota Pariaman.
Dalam melaksanakan tugas monitoring kampanye, Teradu terbukti tidak
memiliki sense of etic yang mereduksi kepercayaan publik terhadap
penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Pengaduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8
huruf b dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Syufli selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Rahmat Bagja,
dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,