Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 70 Tahun 2019
Syufli, Anggota KPU Kota Pariaman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-07-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan kegiatan kampanye Tatap Muka dan Dialog. Kegiatan kampanye tersebut semula akan dilakukan di Rumah Iskandar yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan kegiatan kampanye Tatap Muka dan Dialog.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Syufli selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 70-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 064-P/L/DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU a. Nama : April Adek b. Alamat : Pasa Dama Desa Pauh Kurai Taji, Kec. Pariaman Selatan, Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat c. Pekerjaan : Masyarakat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU a. Nama : Syufli b. Alamat : Desa Air Santok, Kec. Pariaman Timur Kota Pariaman, Prov. Sumatera Barat c. Jabatan : Anggota KPU Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan kegiatan kampanye Tatap Muka dan Dialog. Kegiatan kampanye tersebut semula akan dilakukan di Rumah Iskandar yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: 09/DPD-NasDem-Prm/II/2019 tertanggal 7 Februari 2019 lokasi kegiatan berpindah tempat menjadi di rumah seorang warga bernama Istiana (alias Ina) yang beralamat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pada kegiatan kampanye tersebut hadir Teradu memberikan sosialisasi kepada peserta kampanye yang hadir. Tindakan Teradu selaku anggota KPU Kota Pariaman yang melakukan sosialisasi pada kegiatan kampanye calon anggota DPRD Kota Pariaman Partai Nasdem a.n. Iskandar tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, b, d, dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto kegiatan kampanye Caleg Partai Nasdem a.n Iskandar; 2. Bukti P-2 : Surat Pemberitahuan Kagiatan Kampanye Caleg Partai Nasdem a.n Iskandar; 3. Bukti P-3 : Salinan Surat Perintah Tugas (SPT) Sekretariat KPU Kota Pariaman; 4. Bukti P-4 : Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor: 1472/PP.06-kpt/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat Periode 2018 – 2023; 5. Bukti P-5 : Salinan Berita Acara, Nomor: 161/ORT.02-BA/02/KPU- Kot/X/2018 tentang Pembagian Divisi dan Tugas serta Koordinator Wilayah Anggota KPU Kota Pariaman Periode 2018 – 2023; dan 6. Bukti P-6 : Kajian Bawaslu Kota Pariaman. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu tugas KPU adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemilu serentak sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentenga Pemilu menyebutkan “Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat”; 2. Sehubungan dengan tugas tersebut ketika ada surat pemberitahuan dari Partai Nasdem tentang kampanye dalam bentuk tatap muka kepada masyarakat, bertempat di salah satu rumah warga di Kampung Baru. Saya ditugaskan oleh Ketua KPU Kota Pariaman untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan kampanye tersebut; 3. Saya hadir disana, acara belum dimulai, beberapa saat kemudian saya dihampiri oleh Bapak Iskandar dan diminta untuk melakukan sosialisasi tetang Pemilu 2019. Awalnya saya menolak karena ini hanya tugas monitoring, namun ketika melihat banyaknya masyarakat yang datang menghadiri acara tersebut akhirnya saya terima, karena menurut sya itu penting untuk melakukan sosialisasi sebagaimana tugas penyelenggara pemilu memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat; 4. Saya bersosialisasi sekoitar 15 menit, menyosialisasikan tentang DPT, DPTb, dan DPK serta macam-macam surat suara Pemilu 2019 termasuk tentang tata cara mencoblos dan mengenali surat suara sah dan tidak sah; 5. Hanya itu yang saya sampaikan dan tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk memilih calon legislatif tertentu, partai tertentu, maupun paslon Capres-Cawapres tertentu; 6. Setelah melakukan sosialisasi tersebut kemudian saya keluar dari tempat kegiatan kampanye dan selanjutnya meninggalkan acara tersebut. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Nomor 09/DPD-NasDem-Prm/II/2019 perihal surat pemberitahuan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bukti T-2 : Lembar disposisi ketua KPU Kota Pariaman; 3. Bukti T-3 : SPT a.n. Syufli, Willy, dan Rasgi Duyasman; 4. Bukti T-4 : Nota Dinas Kasubbag Teknis perihal persetujuan dalam rangka penugasan monitoring dan supervisi; 5. Bukti T-5 : Foto-foto kegiatan kampanye. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak dan saksi, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Partai NasDem melakukan kegiatan kampanye Tatap Muka dan Dialog. Kegiatan kampanye tersebut semula akan dilakukan di rumah Iskandar yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: 09/DPD-NasDem-Prm/II/2019 tertanggal 7 Februari 2019 lokasi kegiatan berpindah tempat menjadi di rumah seorang warga bernama Istiana (alias Ina) yang beralamat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pada kegiatan kampanye tersebut hadir Teradu memberikan sosialisasi kepada peserta kampanye yang hadir. Tindakan Teradu selaku anggota KPU Kota Pariaman yang melakukan sosialisasi pada kegiatan kampanye calon anggota DPRD Kota Pariaman Partai Nasdem a.n. Iskandar tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, b, d, dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu. Pengadu mendalilkan bahwa salah satu tugas KPU adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemilu serentak sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentenga Pemilu menyebutkan “Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat”. Sehubungan dengan tugas tersebut (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ketika ada surat pemberitahuan dari Partai Nasdem tentang kampanye dalam bentuk tatap muka kepada masyarakat, bertempat di salah satu rumah warga di Kampung Baru. Teradu mengaku ditugaskan oleh Ketua KPU Kota Pariaman untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan kampanye tersebut. Teradu hadir di tempat tersebut pada saat acara belum dimulai dan beberapa saat kemudian dihampiri oleh Iskandar dan diminta untuk melakukan sosialisasi tetang Pemilu 2019. Awalnya Teradu menolak karena menyadari bahwa tugasnya hanya melakukan monitoring. Namun ketika melihat banyaknya masyarakat yang datang menghadiri acara tersebut akhirnya Teradu bersedia memberikan sosialisasi. Teradu meyakini bahwa penting untuk melakukan sosialisasi sebagaimana tugas penyelenggara pemilu memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Teradu menyampaikan materi sosialisasi selama 15 (lima belas) menit. Materi yang disampaikan tentang DPT, DPTb, dan DPK serta macam-macam surat suara Pemilu 2019 termasuk tentang tata cara mencoblos dan mengenali surat suara sah dan tidak sah. Teradu tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk memilih calon legislatif tertentu, partai tertentu, maupun paslon Capres- Cawapres tertentu. Setelah melakukan sosialisasi tersebut kemudian Teradu keluar dari tempat kegiatan kampanye dan selanjutnya meninggalkan acara tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu mengakui tindakannya memberikan materi sosialisasi pada kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Kota Pariaman bernama Iskandar dari Partai NasDem. Dalam persidangan terungkap fakta kehadiran Teradu dalam kegiatan kampanye Caleg partai NasDem tersebut dalam rangka monitoring atas penugasan Ketua KPU Kota Pariaman yang dibuktikan dengan surat Nomor 110/SPT/II/2019 tertanggal 8 Februari 2019. Teradu menghadiri kegiatan tersebut didampingi 2 (dua) orang staf yaitu Willy dan Rasgi Suyasman. Teradu menyampaikan materi sosialisasi pada acara kampanye Caleg NasDem pada pukul 20.00 WIB. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu atas desakan Caleg Iskandar. Teradu berpandangan saat itu merupakan momentum yang tepat untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2019 kepada masyarakat. Teradu presentasi selama 15 (lima belas) menit menjelaskan kategori pemilih DPT, DPTb, DPK, jenis surat suara, tata cara mencoblos serta kategori surat suara sah dan tidak sah tanpa dilengkapi alat peraga. DKPP menilai tindakan Teradu memberikan materi sosialisasi dalam kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Kota Pariaman bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Alasan Teradu peserta yang hadir pada kegiatan kampanye perlu diberi pemahaman dan sosialisasi Pemilu justru membuktikan Teradu tidak mempunyai sense of etic. Berdasarkan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu memahami kegiatan sosialisasi pada kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Kota Pariaman berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda kepada peserta pemilu akibat kegiatan sosialisasi yang tidak terencana dan bersifat sporadis. Selain itu, tindakan Teradu juga dapat menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan kepada calon tertentu. Terungkap fakta, Teradu lebih fokus memberikan materi sosialisasi namun mengesampingkan tugas utamanya monitoring kegiatan kampanye. DKPP menilai kegiatan sosialisasi oleh Teradu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak sampai pada tindakan mengarahkan atau mempengaruhi peserta kampanye untuk memilih Iskandar sebagai Calon Anggota DPRD Kota Pariaman. Dalam melaksanakan tugas monitoring kampanye, Teradu terbukti tidak memiliki sense of etic yang mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf b dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Syufli selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Rahmat Bagja, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,