Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 49 Tahun 2019
Abrar Azis, Ketua KPU Kota Pariaman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu selaku Bawaslu Kota Pariaman pada tanggal 4 Maret 2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Abrar Aziz selaku Ketua KPU Kota Pariaman, yang seharusnya menjaga netralitasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, berdasarkan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Pariaman yang diteruskan ke DKPP. Pada tanggal 22 Januari 2019, mendapatkan kirim screenshot hasil postingan Valentino T.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak netral sebagai Penyelenggara Pemilu dengan makan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 044-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/III/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Elmahmudi Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman Alamat : Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abrar Azis Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Pariaman Alamat : Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu selaku Bawaslu Kota Pariaman pada tanggal 4 Maret 2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Abrar Aziz selaku Ketua KPU Kota Pariaman, yang seharusnya menjaga netralitasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, berdasarkan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Pariaman yang diteruskan ke DKPP. Pada tanggal 22 Januari 2019, mendapatkan kirim screenshot hasil postingan Valentino T. Teguh via WhatsApp, pada kiriman screenshot tersebut Pelapor melihat ada Ketua KPU Kota Pariaman yang ikut berfoto dengan Danil Anzar Simanjuntak (Juru Bicara BPN Paslon 02) di Rumah Makan Sambalado, Pariaman Selatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Pertemuan dan makan malam pada akun facebook Valentino T Teguh Bukti P-2 : Screenshot postingan postingan foto pertemuan dan makan malam di akun Facebook Valentino T Teguh; Bukti P-3 : Fotokopi Formulir B.7 (Berita Acara Klarifikasi) Bukti P-4 : Surat Keputusan Pasangan Calon Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno Nomor: 0001/kpts/BPN-FS/IX/2018 tentang Susunan Badan Pemenanganan Nasional Pasangan Calon Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga salahuddin Uno dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; dan Bukti P-5 : Artikel berita di berbagai media. Keterangan Saksi Pengadu Sepriadi (Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman) Saksi merupakan salah satu Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman. Pada sekitar Pukul 19.00 WIB setelah Salat Magrib, Teradu menghubungi Saksi untuk datang ke RM Sambalado. Saksi kemudian pergi ke RM Sambalado dan tiba saat rombongan lain belum datang. Sekitar 5 (lima) menit menunggu, Teradu datang disusul rombongan Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat yang di dalamnya ada Dahnil Anzar Simanjutak. Setelah duduk di meja makan, makanan dihidangkan oleh pemilik rumah makan. Setelah menghidangkan makanan, pemilik rumah makan mengetahui bahwa Dahnil Anzar Simanjutak ada di rombongan. Pemilik rumah makan kemudian memanggil orangtua dan memberitahukan bahwa mereka kedatangan salah satu tokoh nasional. Pemilik rumah makan kemudian mengajak foto bersama. Tanpa disadari Teradu, dirinya masuk dalam foto bersama dengan Dahnil. Sekitar 30 menit makan, pertemuan makan malam bubar dan rombongan dari Pasaman Barat melanjutkan perjalanannya ke Bandara. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pertemuan Teradu dengan Saudara Dahnil Anzar Simanjuntak semata pertemuan 2 (dua) orang teman lama. Berikut Teradu sampaikan kronologi singkat pertemuan tersebut: Selasa, 22/1/2019 kira-kira pukul 19.00 Teradu dihubungi Saudara Ade, Ketua Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat, yang menyampaikan bahwa sdr Dahnil berada di Pantai Gandoriah usai mengisi Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah di Pasaman Barat dan akan melanjutkan perjalanan ke Padang. Mereka minta tolong agar Teradu mencarikan tempat makan. Sebagai teman lama, Teradu mengarahkan ke RM Sambalado Pariaman. Karena mereka tidak mengetahui rumah makan tersebut, maka Teradu jemput ke Pantai Gandoriah dan mengarahkan ke RM Sambalado. Teradu mengajak beberapa kader Pemuda Muhammadiyah untuk ikut mendampingi. Sesampainya di RM ternyata pemilik RM Sambalado mengenal Saudara Dahnil dan memanggil keluarganya untuk bertemu Saudara Dahnil. Teradu tidak sadar kalau disela makan itu Saudara Dahnil berfoto bersama pemilik RM. Saat itulah Teradu secara tidak sengaja masuk dalam foto tersebut. Pertemuan berlangsung hanya kira-kira 30 menit dan tidak ada pembericaraan serius diantara kami karena Saudara Dahnil sibuk berbincang dengan pemilik RM. Setelah selesai makan, Teradu membayar makan dan kamipun berpisah di sana. 2. Perlu Teradu sampaikan bahwa hubungan Teradu dengan Saudara Dahnil semata pertemanan. Teradu dan Dahnil adalah sama-sama pengurus PP Pemuda Muhammadiyah sejak tahun 2010. Jauh sebelum Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kota Pariaman dan Saudara Dahnil sebagai Jubir BPN 02 Prabowo-Sandi. Pada periode 2010-2014, Saudara Dahnil adalah salah satu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah dan Teradu adalah salah satu anggota bidang. Sementara pada periode 2014-2018, Saudar Dahnil menjabat sebagai Ketua Umum dan saya sebagai Ketua II yang membidangi Dakwah dan Pengkajian Agama. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Pariaman Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pariaman selaku Pihak Terkait telah memberikan keterangan tertulis, dengan uraian sebagai berikut: Analisis Bawaslu Kota Pariaman: 1. Bahwa pertemuan dan makan malam Teradu dengan salah satu Tim Kampanye/Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 pada Pemilu Tahun 2019, atas nama Dahnil Anzar Simanjutak dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu, karena pertemuan dilakukan pada ruang terbuka (vide Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu); 2. Bahwa pertemuan dan makan malam Teradu dengan salah satu Tim Kampanye/Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 pada Pemilu Tahun 2019, atas nama Dahnil Anzar Simanjuntak dapat dinilai sebagai pertemuan tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan profesi yang ia sandang sebagai penyelenggara Pemilu (vide Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu). 3. Bahwa Teradu pada dasarnya dapat menolak pertemuan tersebut, tetapi tidak melakukan upaya menghindar/membatasi diri, justru melakukan sebaliknya dengan memfasilitasi pertemuan serta makan malam tersebut dengan mencarikan tempat pertemuan di rumah makan. Sehingga upaya pelaksanaan tugas serta upaya menghindari internesi pihak lain tidak dilakukan. Potensi tersebut menjadi kuat ketika diawali telah adanya hubungan persahabatan yang dekat dengan profesi yang sedang dijalankan masing-masing yang sarat dengan konflik interes (vide Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu) 4. Bahwa pertemuan yang disengaja antara Teradu dengan salah satu Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 atas nama Dahnil Anzhar Simanjutak, yang dilakukan di ruang terbuka, tidak mencerminkan adanya sikap sebagai upaya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, public tidak mengetahui latar belakang hubungan personal antar keduanya, melainkan mengetahui bahwa Dahnil Anzhar Simanjuntak sebagai pbulik figure yang menjadi Tim Kampanye (juru bicara) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, yang melakukan pertemuan dan makan malam bersama Teradu (vide Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu). Kesimpulan Bawaslu Kota Pariaman: 1. Terlapor diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur: a) Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu, “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”; b) Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, I”Menghidari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu; c) Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, “Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”; d) Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu” 2. Meneruskan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak netral sebagai Penyelenggara Pemilu dengan makan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02. Pengadu selaku Bawaslu Kota Pariaman menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan bukti screenshot foto yang diunggah oleh akun Facebook Valentino T. Teguh pada 22 Januari 2019 yang memperlihatkan Teradu sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu dan Dahnil Anzar Simanjuntak bersama-sama menjadi pengurus Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010 atau jauh sebelum Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kota Pariaman dan Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo- Sandi. Pada periode 2010-2014, Dahnil Anzar adalah salah satu Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Teradu adalah salah satu anggota bidang. Sementara pada periode 2014-2018, Dahnil menjabat sebagai Ketua Umum dan Teradu sebagai Ketua II yang membidangi Dakwah dan Pengkajian Agama. Bahwa pada Selasa tanggal 22 Januari 2019, sekitar Pukul 19.00 WIB, Teradu dihubungi melalui telepon oleh Ade, Ketua Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat, yang menyampaikan bahwa Dahnil berada di Pantai Gandoriah usai mengisi Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah di Pasaman Barat dan akan melanjutkan perjalanan ke Padang. Mereka minta tolong kepada Teradu untuk mencarikan tempat makan malam sebelum menuju bandara. Sebagai teman lama, Teradu mengarahkan rombongan Dahnil ke Rumah Makan Sambalado di Kecamatan Pariaman Selatan. Karena rombongan tidak mengetahui letak Rumah Makan Sambalado, Teradu menjemput ke Pantai Gandoriah dan mengantarkan rombongan Dahnil menuju Rumah Makan Sambalado. Teradu juga menghubungi beberapa kader Pemuda Muhammadiyah untuk ikut mendampingi. Sesampainya di Rumah Makan Sambalado, ternyata pemilik Rumah Makan Sambalado mengenal Dannil Anzar Simanjuntak dan memanggil keluarganya untuk bertemu Dahnil. Teradu tidak sadar kalau di sela-sela makan malam tersebut Dahnil berfoto bersama pemilik Rumah Makan Sambalado. Bahwa Teradu secara tidak sengaja nampak dalam foto tersebut. Perbincangan setelah makan malam berlangsung sekitar 30 menit dan tidak ada pembicaraan serius di antara Teradu dan Dahnil karena Dahnil sibuk berbincang dengan pemilik rumah makan. Setelah selesai makan, Teradu menyelesaikan tagihan pembayaran dan berpisah di rumah makan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, bukti- bukti yang diajukan oleh Pengadu, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama. Bahwa hubungan Teradu dengan Dahnil merupakan hubungan pertemanan lama pada saat bersama-sama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu juga tidak menyampaikan adanya pertemuan dengan Dahnil kepada kolega KPU Kota Pariaman. Bahwa Teradu justru menghubungi Saksi Sepriadi yang menjadi pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman untuk turut serta dalam pertemuan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi. Sikap dan tindakan spontanitas Teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, pokok pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Hasyim Asy’ ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir