Melanggar
Nomor Putusan: No. 49 Tahun 2019
Abrar Azis, Ketua KPU Kota Pariaman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu selaku Bawaslu Kota Pariaman pada tanggal 4 Maret 2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Abrar Aziz selaku Ketua KPU Kota Pariaman, yang seharusnya menjaga netralitasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, berdasarkan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Pariaman yang diteruskan ke DKPP. Pada tanggal 22 Januari 2019, mendapatkan kirim screenshot hasil postingan Valentino T.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak netral sebagai Penyelenggara Pemilu dengan makan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
044-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49-PKE-
DKPP/III/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Elmahmudi
Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa
dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota
Pariaman
Alamat : Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Jati Hilir,
Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,
Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Abrar Azis
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Pariaman
Alamat : Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur,
Kota Pariaman, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu selaku Bawaslu Kota Pariaman pada tanggal 4 Maret
2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Abrar Aziz selaku Ketua KPU Kota Pariaman, yang
seharusnya menjaga netralitasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Pariaman
yang diteruskan ke DKPP. Pada tanggal 22 Januari 2019, mendapatkan kirim
screenshot hasil postingan Valentino T. Teguh via WhatsApp, pada kiriman
screenshot tersebut Pelapor melihat ada Ketua KPU Kota Pariaman yang ikut
berfoto dengan Danil Anzar Simanjuntak (Juru Bicara BPN Paslon 02) di Rumah
Makan Sambalado, Pariaman Selatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto Pertemuan dan makan malam pada akun facebook
Valentino T Teguh
Bukti P-2 : Screenshot postingan postingan foto pertemuan dan makan
malam di akun Facebook Valentino T Teguh;
Bukti P-3 : Fotokopi Formulir B.7 (Berita Acara Klarifikasi)
Bukti P-4 : Surat Keputusan Pasangan Calon Presiden H. Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno Nomor:
0001/kpts/BPN-FS/IX/2018 tentang Susunan Badan
Pemenanganan Nasional Pasangan Calon Presiden H. Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga salahuddin Uno dalam
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; dan
Bukti P-5 : Artikel berita di berbagai media.
Keterangan Saksi Pengadu Sepriadi (Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota
Pariaman)
Saksi merupakan salah satu Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman.
Pada sekitar Pukul 19.00 WIB setelah Salat Magrib, Teradu menghubungi Saksi
untuk datang ke RM Sambalado. Saksi kemudian pergi ke RM Sambalado dan
tiba saat rombongan lain belum datang. Sekitar 5 (lima) menit menunggu,
Teradu datang disusul rombongan Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat yang
di dalamnya ada Dahnil Anzar Simanjutak.
Setelah duduk di meja makan, makanan dihidangkan oleh pemilik rumah
makan. Setelah menghidangkan makanan, pemilik rumah makan mengetahui
bahwa Dahnil Anzar Simanjutak ada di rombongan. Pemilik rumah makan
kemudian memanggil orangtua dan memberitahukan bahwa mereka kedatangan
salah satu tokoh nasional. Pemilik rumah makan kemudian mengajak foto
bersama. Tanpa disadari Teradu, dirinya masuk dalam foto bersama dengan
Dahnil. Sekitar 30 menit makan, pertemuan makan malam bubar dan
rombongan dari Pasaman Barat melanjutkan perjalanannya ke Bandara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pertemuan Teradu dengan Saudara Dahnil Anzar Simanjuntak semata
pertemuan 2 (dua) orang teman lama. Berikut Teradu sampaikan kronologi
singkat pertemuan tersebut: Selasa, 22/1/2019 kira-kira pukul 19.00 Teradu
dihubungi Saudara Ade, Ketua Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat,
yang menyampaikan bahwa sdr Dahnil berada di Pantai Gandoriah usai
mengisi Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah di Pasaman Barat dan akan
melanjutkan perjalanan ke Padang. Mereka minta tolong agar Teradu
mencarikan tempat makan. Sebagai teman lama, Teradu mengarahkan ke RM
Sambalado Pariaman. Karena mereka tidak mengetahui rumah makan
tersebut, maka Teradu jemput ke Pantai Gandoriah dan mengarahkan ke RM
Sambalado. Teradu mengajak beberapa kader Pemuda Muhammadiyah untuk
ikut mendampingi. Sesampainya di RM ternyata pemilik RM Sambalado
mengenal Saudara Dahnil dan memanggil keluarganya untuk bertemu
Saudara Dahnil. Teradu tidak sadar kalau disela makan itu Saudara Dahnil
berfoto bersama pemilik RM. Saat itulah Teradu secara tidak sengaja masuk
dalam foto tersebut. Pertemuan berlangsung hanya kira-kira 30 menit dan
tidak ada pembericaraan serius diantara kami karena Saudara Dahnil sibuk
berbincang dengan pemilik RM. Setelah selesai makan, Teradu membayar
makan dan kamipun berpisah di sana.
2. Perlu Teradu sampaikan bahwa hubungan Teradu dengan Saudara Dahnil
semata pertemanan. Teradu dan Dahnil adalah sama-sama pengurus PP
Pemuda Muhammadiyah sejak tahun 2010. Jauh sebelum Teradu menjabat
sebagai Ketua KPU Kota Pariaman dan Saudara Dahnil sebagai Jubir BPN 02
Prabowo-Sandi. Pada periode 2010-2014, Saudara Dahnil adalah salah satu
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah dan Teradu adalah salah satu anggota
bidang. Sementara pada periode 2014-2018, Saudar Dahnil menjabat sebagai
Ketua Umum dan saya sebagai Ketua II yang membidangi Dakwah dan
Pengkajian Agama.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Pariaman
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pariaman
selaku Pihak Terkait telah memberikan keterangan tertulis, dengan uraian
sebagai berikut:
Analisis Bawaslu Kota Pariaman:
1. Bahwa pertemuan dan makan malam Teradu dengan salah satu Tim
Kampanye/Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 02 pada Pemilu Tahun 2019, atas nama Dahnil
Anzar Simanjutak dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan
dengan peserta Pemilu tertentu, karena pertemuan dilakukan pada ruang
terbuka (vide Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu);
2. Bahwa pertemuan dan makan malam Teradu dengan salah satu Tim
Kampanye/Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 02 pada Pemilu Tahun 2019, atas nama Dahnil
Anzar Simanjuntak dapat dinilai sebagai pertemuan tidak resmi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan profesi yang ia sandang sebagai
penyelenggara Pemilu (vide Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu).
3. Bahwa Teradu pada dasarnya dapat menolak pertemuan tersebut, tetapi
tidak melakukan upaya menghindar/membatasi diri, justru melakukan
sebaliknya dengan memfasilitasi pertemuan serta makan malam tersebut
dengan mencarikan tempat pertemuan di rumah makan. Sehingga upaya
pelaksanaan tugas serta upaya menghindari internesi pihak lain tidak
dilakukan. Potensi tersebut menjadi kuat ketika diawali telah adanya
hubungan persahabatan yang dekat dengan profesi yang sedang dijalankan
masing-masing yang sarat dengan konflik interes (vide Pasal 8 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu)
4. Bahwa pertemuan yang disengaja antara Teradu dengan salah satu Tim
Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 atas
nama Dahnil Anzhar Simanjutak, yang dilakukan di ruang terbuka, tidak
mencerminkan adanya sikap sebagai upaya memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, public tidak mengetahui
latar belakang hubungan personal antar keduanya, melainkan mengetahui
bahwa Dahnil Anzhar Simanjuntak sebagai pbulik figure yang menjadi Tim
Kampanye (juru bicara) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 02, yang melakukan pertemuan dan makan malam bersama Teradu
(vide Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu).
Kesimpulan Bawaslu Kota Pariaman:
1. Terlapor diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, sebagaimana diatur:
a) Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu, “menolak segala sesuatu
yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari intervensi pihak lain”;
b) Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, I”Menghidari pertemuan
yang dapat menimbulkan kesan public adanya pemihakan dengan peserta
Pemilu tertentu;
c) Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, “Tidak terlibat dalam setiap
bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan”;
d) Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu”
2. Meneruskan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman diduga melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak netral sebagai Penyelenggara
Pemilu dengan makan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Juru Bicara
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 02. Pengadu selaku Bawaslu Kota Pariaman menindaklanjuti
temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan bukti
screenshot foto yang diunggah oleh akun Facebook Valentino T. Teguh pada 22
Januari 2019 yang memperlihatkan Teradu sedang makan malam bersama
Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman
Selatan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu dan Dahnil Anzar Simanjuntak
bersama-sama menjadi pengurus Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010
atau jauh sebelum Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kota Pariaman dan
Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional
(BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-
Sandi. Pada periode 2010-2014, Dahnil Anzar adalah salah satu Ketua Pimpinan
Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Teradu adalah salah satu anggota bidang.
Sementara pada periode 2014-2018, Dahnil menjabat sebagai Ketua Umum dan
Teradu sebagai Ketua II yang membidangi Dakwah dan Pengkajian Agama.
Bahwa pada Selasa tanggal 22 Januari 2019, sekitar Pukul 19.00 WIB, Teradu
dihubungi melalui telepon oleh Ade, Ketua Pemuda Muhammadiyah Pasaman
Barat, yang menyampaikan bahwa Dahnil berada di Pantai Gandoriah usai
mengisi Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah di Pasaman Barat dan akan
melanjutkan perjalanan ke Padang. Mereka minta tolong kepada Teradu untuk
mencarikan tempat makan malam sebelum menuju bandara. Sebagai teman
lama, Teradu mengarahkan rombongan Dahnil ke Rumah Makan Sambalado di
Kecamatan Pariaman Selatan. Karena rombongan tidak mengetahui letak Rumah
Makan Sambalado, Teradu menjemput ke Pantai Gandoriah dan mengantarkan
rombongan Dahnil menuju Rumah Makan Sambalado. Teradu juga
menghubungi beberapa kader Pemuda Muhammadiyah untuk ikut
mendampingi. Sesampainya di Rumah Makan Sambalado, ternyata pemilik
Rumah Makan Sambalado mengenal Dannil Anzar Simanjuntak dan memanggil
keluarganya untuk bertemu Dahnil. Teradu tidak sadar kalau di sela-sela makan
malam tersebut Dahnil berfoto bersama pemilik Rumah Makan Sambalado.
Bahwa Teradu secara tidak sengaja nampak dalam foto tersebut. Perbincangan
setelah makan malam berlangsung sekitar 30 menit dan tidak ada pembicaraan
serius di antara Teradu dan Dahnil karena Dahnil sibuk berbincang dengan
pemilik rumah makan. Setelah selesai makan, Teradu menyelesaikan tagihan
pembayaran dan berpisah di rumah makan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, bukti-
bukti yang diajukan oleh Pengadu, dan fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah
melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak
selaku Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di Rumah Makan Sambalado,
Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Teradu berdalih bahwa pertemuan
tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam
menjalin tali silaturahmi dengan teman lama. Bahwa hubungan Teradu dengan
Dahnil merupakan hubungan pertemanan lama pada saat bersama-sama
menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi
pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu juga
tidak menyampaikan adanya pertemuan dengan Dahnil kepada kolega KPU Kota
Pariaman. Bahwa Teradu justru menghubungi Saksi Sepriadi yang menjadi
pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman untuk turut serta dalam
pertemuan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. DKPP berpendapat bahwa
tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan
syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota
Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi
pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat
sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi. Sikap dan tindakan
spontanitas Teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil
Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat
menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan
publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Lebih dari itu, Teradu selaku
Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu.
Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, pokok pengaduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari
Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Fritz Edward Siregar dan Hasyim Asy’ ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal
Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir