Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 7 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab Padang Pariaman
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 06-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Setelah pengumuman hasil seleksi panwascam se kabupaten padang pariaman kakmi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejanggalan proses rekrutmen yang telah meluluskan saudara Edo Pebrianto sebagai panwascam terpilih kecamatan sungai limau karena sesuai informasi dan bukti yang kami dapatkan melalui media social bahwa saudara edo pebrianto terlibat aktif di dalam organisasi projo merupakan organisasi tim sukses salah satu calon presiden pada pilpres tahun 2019 dan yang di dalam postingan media social saudara edo pebrianto hadir dan terlibat aktif dalam kongres projo dua yang dilaksanakan pada 7-8 Desember 2019 di Jakarta, kemudian didalam media social facebooknya saudara edo pebrianto juga berteman dengan saudara anton ishaq (Ketua Bawaslu Kab Padang Pariaman), saudara rudi herman (Anggota Bawaslu Kab Padang Pariaman), yang mana tidak mungkin mereka tidak mengetahui postingan edo pebrianto tentang kongres projo tersebut sehingga dengan jelas kedua komisioner bawaslu Kab Padang Pariaman tersebut telah abai dan melanggara ketentuan persyaratan rekrutmen calon panwascam 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam proses rekrutmen Panwas Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman. Para Teradu meloloskan Edo Febrinaldo selaku calon Anggota Panwas Kecamatan padahal yang bersangkutan aktif dalam organisasi tim pemenang salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan Bawaslu 19; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Rudi Herman, dan Teradu III Zainal Abidin, masing masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia u
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 07-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 06- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Anton Niyus Rizal Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kp. Jua. Pilubang, Kecamatan Sungai Limau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Anton Ishaq : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Alamat : Jl. Raya Lubuk Alung – Pariaman, Korong Teluk Belibi Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Rudi Herman : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Alamat : Jl. Raya Lubuk Alung – Pariaman, Korong Teluk Belibi Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Zainal Abidin : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Alamat : Jl. Raya Lubuk Alung – Pariaman, Korong Teluk Belibi Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 06-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Setelah pengumuman hasil seleksi panwascam se kabupaten padang pariaman kakmi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejanggalan proses rekrutmen yang telah meluluskan saudara Edo Pebrianto sebagai panwascam terpilih kecamatan sungai limau karena sesuai informasi dan bukti yang kami dapatkan melalui media social bahwa saudara edo pebrianto terlibat aktif di dalam organisasi projo merupakan organisasi tim sukses salah satu calon presiden pada pilpres tahun 2019 dan yang di dalam postingan media social saudara edo pebrianto hadir dan terlibat aktif dalam kongres projo dua yang dilaksanakan pada 7-8 Desember 2019 di Jakarta, kemudian didalam media social facebooknya saudara edo pebrianto juga berteman dengan saudara anton ishaq (Ketua Bawaslu Kab Padang Pariaman), saudara rudi herman (Anggota Bawaslu Kab Padang Pariaman), yang mana tidak mungkin mereka tidak mengetahui postingan edo pebrianto tentang kongres projo tersebut sehingga dengan jelas kedua komisioner bawaslu Kab Padang Pariaman tersebut telah abai dan melanggara ketentuan persyaratan rekrutmen calon panwascam 2. Berdasarkan informasi dari masyarakat kami menemukan adanya salah satu calon anggota panwascam yang telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi administrasi untuk kecamatan IV Koto Aur malintang atas nama randi meta saputra dan kemudiann yang bersangkutan juga mengikuti proses ujian CAT dan seleksi wawancara padahal sesuai data yang kami temukan yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai salah satu caleg yang ikut pemilihan dari Dapil 3 padang pariaman dari partai amanat nasional nomor urut 7 untuk anggota DPRD Padang Pariaman dalam Pileg tahun 2019 maka dengan kejadian ini kami meyakini bahwa bawaslu sudah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses rekrutmen panwascam se kabupaten padang pariaman. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Nomor : 050/Bawaslu.Prov.SB- 05/Kp.01.00/XI/2019.; Bukti P-2 : Pengumuman Anggota Panwas Kecamatan Terpilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati Tahun 2020 Nomor : 058/K.Bawaslu.Prov.SB-05/Kp.01.00/XII/2019.; Bukti P-3 : Lampiran Jadwal Tes Tertulis (Online) dan Wawancara. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah membentuk POKJA (Kelompok Kerja) dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat nomor: 114/K.Bawaslu.Prov.SB/TU.00.01 tentang Pembentukan Panwas Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 (Bukti T1/BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tentang Pembentukan Panwas Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020) yang didasari oleh Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 (Bukti T2 BWSPdgPrm-07-PKE- DKPP/I/2020 tentang Pedoman Pembentukan Panwas Kecamatan). Setelah mendapatkan Surat serta petunjuk teknis dalam pembentukan Pengawas Pemilihan Kecamatan maka Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq membuat Undangan Pleno (Bukti T3-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang surat undangan Pleno tentang pembentukan Pokja Perekrutan Panwas Kecamatan) yang ditujukan kepada dua orang Anggota Bawaslu lainnya yakni ; (1). Rudi Herman selaku Koordinator Divisi PHL (Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga) (2). Zainal Abidin Selaku Koordinator Divisi HPPS (Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) agar mengikuti Rapat Pleno tertanggal 8 November 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti T4-BWSPdgPrm-07-PKE- DKPP/I/2020 tentang absen rapat pleno tanggal 08 November 2019). Adapun hasil dari Rapat Pleno tertanggal 8 November 2019 tersebut memutuskan tiga Orang Komisioner masuk dalam pokja, dimana sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan nomor: 0883 Koordinator Divisi SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi) otomatis sebagai Ketua POKJA (Kelompok Kerja) dan Koordinator Sekretariat mengisi jabatan sebagai Sekretaris POKJA (Kelompok Kerja). Selain itu rapat juga memutuskan untuk melibatkan 6 (enam) orang tenaga staf Non PNS dan satu orang Bendahara untuk duduk di Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan (Bukti T5-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 Notulensi rapat Pleno tanggal 08 November 2019), adapun staf yang tidak masuk nama- namanya dalam Pokja (Kelompok Kerja) akan ikut membantu juga dalam kegiatan-kegiatan pokja sekiranya diperlukan, salah satu alasannya adalah jika calon pelamar banyak yang mendaftar dan terjadi kekurangan tenaga maka staf yang tidak ada namanya didalam Pokja turut sebagai tenaga cadangan dalam membantu serta melayani pelamar yang jumlahnya diperkirakan membludak (Bukti T6-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Berita Acara Pleno Nomor 020/K.Bawaslu.Prov.SB-05/HK.01.01/XI/2019) Setelah Rapat Pleno selesai maka Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq dibantu oleh staff divisi SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi) membuatkan SK (Surat Keputusan) nomor : 021/K.Bawaslu.prov.SB-05/HK.01.01/XI/2019 (Bukti T7-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang SK Pokja Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman) sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memiliki Legal Standing dalam melaksanakan Perekrutan Calon Panwascam untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020. Setelah Pokja memiliki SK untuk menjalankan tugasnya, pada tangal 13 November 2019 Pokja mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwas Kecamatan Nomor: 050/Bawaslu.Prov.SB-05/KP.01.00/XI/2019 (Bukti T8- BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Pengumuman Pendaftaran). Sebelum pengumuman tersebut ditempel keseluruh Kantor Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, Pokja melakukan rapat pada tanggal 11 November 2019 membahas syarat calon Panwas Kecamatan (Bukti T9-BWS-PdgPrrm-07- PKE-DKPP/I/2020 tentang Absen rapat Pokja tanggal 11 November 2019) dalam rapat ini dibahas syarat calon yang akan diumumkan pada saat pendaftaran (Bukti T10-BWS-PdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Notulen Rapat Pokja. Selain di kantor camat Pokja juga mengumumkan melalui website Bawaslu Padang Pariaman (Bukti T11-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang berita di website Bawaslu padang Pariaman). Untuk mempersiapkan diri pokja dalam proses pendaftaran pada tanggal 27 November 2019 sampai tanggal 3 Desember 2019, pada tanggal 25 November 2019 Ketua dan Sekretaris Pokja dan seluruh anggota Pokja termasuk staf yang tidak masuk dalam pokja melaksanakan rapat pembahasan syarat calon anggota Panwas Kecaamtan (Bukti T12-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Absen Rapat Pokja tanggal 25 November 2019. Dalam pertemuan itu Ketua Pokja serta 2 (dua) orang anggota POKJA yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan arahan serta tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh POKJA khususnya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar Panwascam, Dalam rapat itu Koordinator Divisi PHL Rudi Herman menyampaikan tanggapan berkenaan tentang syarat masuk untuk menjadi panwascam, tidak pernah menjadi anggota partai Politik dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun terakhir pada saat mendaftar serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (tahun), penerima berkas calon pelamar/pendaftar wajib mengisi surat pernyataan bermaterai dan sebagai penerima berkas panitia pokja harus teliti dalam memeriksa surat pernyataan. Ketua Pokja menambahkan terkait pendapat yang disampaikan oleh Koordinator Divisi PHL untuk persyaratan calon sebagaimana yang sudah dibahas dalam pertemuan RAKORNAS di Bali pada tanggal 9-13 Desember 2019 bahwa ini dimasukkan dalam satu surat pernyataan mulai dari syarat angka 1- 11 dan ditandatangani oleh setiap calon pendaftar dan panitia penerimaan berkas harus meneliti dengan baik apakah surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani atau belum, bagi yang belum bertanda tangan maka panitia harus cepat untuk mengingatkannya. Zainal Abidin selaku Koordinator Divisi HPP memberikan pendapat terkait masalah keterlibatan di Partai serta pernah menjadi tim kampanye dalam 5 (lima) tahun terakhir, ia menyampaikan bahwa pokja harus lebih mengefektifkan pengaduan masyarakat terhadap para calon (Bukti T13-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang notulensi Rapat Pokja tanggal 25 November 2019). Berkaitan dengan Pihak terkait atas nama Edo Febrinaldo, ia mengantarkan berkas ke kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 27 November 2019 (Bukti T14-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang lembar kendali pendaftaran). POKJA/Panitia penerima berkas Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, Panitia penerima berkas melakukan pemeriksaan administrasi untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran, Pokja menuangkan hasil pemeriksaan administrasi (Lengkap atau Tidak Lengkap) terhadap berkas pendaftaran dalam formulir tanda terima, sementara kepada para pendaftar yang syarat-syaratnya tidak lengkap maka pokja akan mengembalikan berkas tersebut secara langsung kepada pelamar. Pokja pembentukan panwascam akan menuangkan hasil pemeriksaan administrasi dalam bentuk Berita Acara (Bukti T15-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 Berita Acara pemeriksaan administrasi Kecamatan Sungai Limau ). Diantara berkas dan dokumen pendaftaran yang diberikan oleh pihak terkait atas nama sdr. Edo Febrinaldo kepada POKJA Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terdapat Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terkait dengan partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir serta tidak juga terkait dengan persoalan pernah menjadi tim kampanye maupun tim sukses dalam 5 tahun terakhir, pernyataan tersebut memakai materai 6000 dan ditandatangani langsung oleh pihak terkait (Edo Febrinaldo) (Bukti T16-BWSPdgPrm-07-PKE- DKPP/I/2020 tentang Surat Pernyataan bermaterai a.n Edo Febrinaldo ). Jumlah semua calon pendaftar panwascam yang melamar untuk 17 (Tujuh Belas) Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman berjumlah sebanyak 272 Orang, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pokja jumlah yang lulus administrasi berjumlah sebanyak 261 orang, adapun calon pelamar yang tidak lulus secara administrasi disebabkan antara lain : 1. Tidak adanya tanda tangan calon pendaftar panwascam di form Daftar Riwayat Hidup, berjumlah sebanyak 5 (lima) orang; 2. Tidak adanya legalisir ijazah, berjumlah sebanyak 2 (dua) orang; 3. Pendaftar yang umurnya belum genap 25 tahun sewaktu mendaftar (syarat umur minimal 25 tahun dalam aturan yang terdapat di Juknis 0883), sebanyak 3 (tiga) orang; dan 4. 1 (satu orang) calon pendaftar dimana tidak ada tanda tangan pihak berwenang di Surat Kesehatannya; Dalam Rapat Pokja tanggal 4 Desember 2019 yang dihadiri oleh ketua Anggota Pokja dan staf yang membantu penerimaan pendaftaran (Bukti T17- BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Absen Rapat Pokja) dari 272 orang yang mendaftar ada 11 (sebelas) calon pendaftar yang tidak lulus dalam seleksi administrasi (Bukti T18-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Notulensi rapat Penelitian dan kelengkapan berkas pendaftaran calon Panwas Kecamatan), bagi pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan oleh pokja pembentukan panwascam bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 12 Desember 2019. Sebelum mengumumkan hasil administrasi pendaftaran Panwascam, maka Pokja melakukan rapat (Bukti T19-BWSPdgPrm- 07-PKE-DKPP/I/2020 tentang absen Rapat Pokja tanggal 10 Desember 2019) dan menuangkan kedalam Notulensi rapat (Bukti T20-BWSPdgPrm-07-PKE- DKPP/I/2020 tentang Notulensi rapat tanggal 10 Desember 2019) dan mengumumkan hasil kelulusan admistrasi (Bukti T21-BWSPdgPrm-07-PKE- DKPP/I/2019 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administasi) selain pengumuman hasil administrasi pokja juga melampirkan jadwal test tertulis dan wawancara (Bukti T22-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang lampiran jadwal tes tertulis dan wawancara) serta Form tanggapan dan masukan dari masyarakat (Bukti T23-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Form tanggapan dan masukan masyarakat). Pokja Bawaslu kabupaten Padang Pariaman menempelkan pengumuman di ke-17 (tujuh belas) kantor camat, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menginginkan agar seluruh warga yang ada dikecamatan dapat melaporkan serta memberitahu tentang rekam jejak setiap calon pendaftar panwascam kepada pokja Bawaslu kabupaten padang Pariaman sehingga nantinya Bawaslu dapat menyaring dan memilih panwascam yang benar-benar berintegritas, bermoral dan tidak cacat hukum. Selain memberikan hardcopy ke kantor Camat pokja juga memberitakan di website bawaslu Padang Pariaman (Bukti T24-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Berita website Bawaslu Padang Pariaman), dalam berita tersebut menerangkan bahwa form tanggapan dan masukan masyarakat ini dapat diunduh/download di website Bawaslu Padang Pariaman sehingga setiap masyarakat yang akan melaporkan tentang jati diri calon tak perlu repot untuk datang kekantor camat maupun ke kantor Bawaslu padang Pariaman cukup dengan mengunduh di website Bawaslu Padang Pariaman. Setelah dilaksanakan penempelan hasil pengumuman administrasi pada tanggal 12 Desember 2019, pokja melakukan rapat pada hari yang sama (Bukti T25- BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Absen rapat tanggal 12 Desember 2019). Dalam rapat ini dibahas nama-nama yang lulus administrasi apakah terlibat partai politik dalam rentan waktu 5 (lima) tahun (Bukti T26- BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Notulen Rapat Tanggal 12 Desember 2019) Mulai dari saat form tanggapan dan masukan masyarakat disebarluaskan baik itu hardcopy maupun secara digital sampai batas terakhir masukan masyarakat dan tanggapan masyarakat yakni tanggal 15 Desember 2019, batas terakhir masukan dan tanggapan masyarakat sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panwascam tidak satupun warga masyarakat yang melaporkan pihak terkait atas nama Edo Febrinaldo kepada Pokja maupun staf Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Terkait informasi tentang Edo Febrinaldo masuk dalam tim sukses Pilpres tahun 2019, pokja mengetahui dari portal berita online Scientia.Id (Bukti T27- BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Berita Portal online Scientia.Id) pada tanggal 20 Desember 2019, dalam pemberitaan tersebut Ketua Pokja (Ketua Bawaslu Padang Pariaman) dan dua orang komisioner Bawaslu Padang Pariaman dilaporkan oleh seseorang bernama Anton Niyus Rizal ke DKPP, kemudian menyampaikan data bahwa ada Panwas Kecamatan yang lulus di Kecamatan Sungai Limau yang bernama Edo Febrinaldo terkait dengan Tim sukses Pilpres tahun 2019. Pada hari Minggu tanggal 22 desember 2019, saudara Edo Febrinaldo menyampaikan surat pengunduran dirinya ke Bawaslu Padang Pariaman (Bukti T28-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Surat Pernyataaan Mundur a.n Edo Febrinaldo) yang diberikan kepada Sekretaris Pokja (Anton Wira Tanjung) dan sekretaris pokja memberikan berkas pengunduran diri tersebut kepada Staf SDM (Doni Eka Putra). Staf SDM dan Organisasi menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Bawaslu Padang Pariaman perihal surat mundur Edo Febrinaldo tersebut. Berdasarkan hal tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Padang Pariaman melakukan Rapat Pleno untuk membahas Pengunduran diri Edo Febrinaldo dan mencari pengganti yang bersangkutan, rapat pleno tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019. Rapat pleno tanggal 23 Desember 2019 dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Padang Pariaman berdasarkan pada undangan Pleno nomor 219/K.Bawaslu.Prov.SB-05/TU.05.00 (Bukti T29- BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Undangan rapat pleno) dan dihadiri oleh Ketua beserta anggota (Bukti T30-BWSPdgPrm-07-PKE- DKPP/I/2020 tentang absen rapat pleno) dengan memutuskan beberapa hal sebagai berikut dan di tuangkan kedalam berita acara Pleno nomor 067/K.Bawaslu.Prov.SB-05/KP.00.04/XII/2019 (Bukti T31-BWSPdgPrm-07- PKE-DKPP/I/2020 tentang berita acara pleno) ; 1. Bahwa Saudara Edo Febrinaldo tidak lagi menjadi calon Panwas Kecamatan terpilih di kecamatan sungai Limau disebabkan oleh pengunduran dirinya. 2. Menetapkan saudari Frayuni Riritia sebagai pengganti Edo Febrinaldo dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan nilai peringkat keempat dari dua puluh tiga peserta Kecamatan Sungai Limau yang ikut tes socrative dan wawancara. 3. Bawaslu Padang Pariaman, sesuai dengan poin 2 menetapkan nama-nama panwas kecamatan sungai limau yakni ; Jupmaidi Ilham, Joni Hendra, Frayuni Riritia. 4. Menyatakan bahwa Berita acara nomor : 056/K.Bawaslu.Prov.SB- 05/KP.00.04/XII/2019 (Bukti T32-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Berita Acara Pleno) tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkan berita acara nomor : 067/K.Bawaslu.Prov.SB-05/KP.00.04/XII/2019. Jawaban teradu I terkait pengadu yang menyampaikan bahwa Edo Febrinaldo berteman dengan Anton Ishaq di Facebook. “Teradu I tidak bisa memastikan sejak kapan berteman dengan Pihak terkait di Facebook, hal ini dikarenakan dengan banyaknya permintaan pertemanan terhadap teradu I selama bekerja di Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, apalagi teradu I mempunyai teman sebanyak 4979 di media social (Facebook) (Bukti T33-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang Screenshoot Facebook Ketua Bawaslu). Didalam pertemanan yang ada di Facebook antara teradu I dengan pihak terkait Edo Febrinaldo, postingan Facebook yang dilakukan oleh pihak terkait Edo Febrinaldo tidak akan selalu tampil postingannya dihalaman atau di beranda utama Facebook teradu I, hal ini dikarenakan secara sistem yang digunakan oleh facebook telah mengatur secara default (aturan dasar),dimana kabar berita yang akan tampil adalah kabar berita atau cerita paling popular terlebih dulu yang terlihat,sehingga sangkaan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pengadu bahwa tidak mungkin teradu I tidak mengetahui postingan yang dilakukan oleh pihak terkait sdr Edo Febrinaldo tidak berdasar sama sekali. Itulah sebabnya informasi ataupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan pihak terkait selama berada dijakarta mengikuti kongres kedua Projo tidak diketahuhi oleh teradu I Jawaban teradu II terkait pengadu yang menyampaikan bahwa Edo Febrinaldo berteman dengan Rudi Herman di Facebook. “Teradu II dalam hal aduan dari teradu terkait postingan pihak terkait yang memposting kegiatannya di kongres projo II di Jakarta merupakan tuduhan yang tidak mempunyai dasar. Hal ini dikarenakan teradu II tidak mengetahui postingan dari pihak terkait dan juga teradu II adalah penguna Pasif di Facebook dan social media lainnya. Social media yang teradu gunakan hanya sekedar untuk berbagi informasi yang berguna dan hampir tidak ada waktu untuk melihat ha-hal yang dibagikan orang lain, apalagi orang yang tidak dikenal. Selain itu Teradu II tidak mengenal secara langsung pihak terkait melainkan hanya teman di dunia maya (facebook). Hingga saat ini dalam facebook teradu II berteman dengan 4.721 orang (Bukti T34-BWSPdgPrm-07- PKE-DKPP/I/2020 tentang Screenshoot Facebook teradu II) dan kebanyakan pertemanan tersebut merupakan permintaan pertemanan dan teradu II mengkonfirmasi pertemanan tersebut. Dalam social media teradu II tidak pernah mengomentari postingan pihak terkait (Sdr. Edo Febrinaldo) dan juga tidak pernah menyukai postingannya. Demikian pula halnya dalam kehidupan nyata teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terkait. Itulah sebabnya informasi ataupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan pihak terkait selama berada di Jakarta mengikuti kongres kedua Projo tidak diketahuhi oleh teradu II. Teradu II baru bertemu dan berkomunikasi langsung sewaktu wawancara seleksi Panwascam se Kabupaten Padang Pariaman dengan Sdr. Edo Febrinaldo di SMK I Sintuk Kecamatan Sintoga. Teradu II mengetahui postingan pihak terkait Sdr Edo Febrinaldo baru setelah tes tertulis dan wawancara dilaksanakan dari seorang teman yang menunjukkan postingan Pihak Terkait di facebook. Ketika di konfirmasi kepada komisioner yang lain (teradu I dan teradu III) tentang kejadian ini, kedua teradu juga baru mengetahui tentang hal tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sangkaan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pengadu bahwa tidak mungkin teradu II tidak mengetahui postingan yang dilakukan oleh pihak terkait sdr Edo Febrinaldo adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. 2. Berdasarkan pokok aduan tersebut, bahwa pokja rekrutmen panwascam sudah melaksanakan sesuai tahapan dan jadwal Pembentukan Panwascam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 tertanggal 4 November 2019 (hal. 14) poin 4 bahwa Panitia Pokja Rekrutmen Panwascam melakukan Penelitian administrasi berkas persyaratan administrasi calon anggota Panwascam yang sudah diterima oleh Panitia Pokja. Dan Bagian V huruf (B) pada Point 6 menjelaskan pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran yaitu “Pokja melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran; b. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas pendaftaran; c. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran dalam formulir tanda terima; d. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, pokja dapat berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait; e. Dalam hal pemerikasan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap, pokja mengembalikan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran kepada pendaftar; f. Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah memenuhi syarat dan lengkap, Pokja meberikan formulir tanda terima yang ditanda tangani oleh ketua Pokja dan pendaftar; g. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan administrasi dalam berita acara; Selama pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pokja, semua sudah sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah sebagaimana dinyatakan dalam poin a – g sebagaimana dimaksud diatas. Setiap dokumen yang sudah diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut satu persatu kemudian memberikan tanda centang (√) pada kolom pemeriksaan dokumen. Setiap dokumen diperiksa dan diteliti tanda tangan instansi yang mengeluarkan dokumen, stempel pada setiap dokumen, dan keabsahan dokumen tersebut, jika ada hal yang diragukan maka tim Pokja melakukan koordinasi untuk pembahasan masalah yang ditemui. Berkenaan dengan dokumen – dokumen yang diserahkan oleh Sdr. Randi Meta Saputra kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan sudah sesuai dengan yang disyaratkan dan sudah diperiksa dan diteliti. Terkait dengan persoalan dalam pokok aduan Sdr. Randi Meta Saputra bahwa yang bersangkutan merupakan caleg dari Dapil 3 Padang Pariaman, bahwa sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang bersangkutan sudah melampirkan surat pernyataan (Bukti T35-BWSPdgPrm-07- PKE-DKPP/I/2020 tentang Surat Pernyataan bermaterai a.n Randi meta Saputra) sebagaimana dinyatakan dalam poin 8 halaman 5 Keputusan Bawaslu nomor 0883, yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan, termasuk juga bahwa Sdr. Randi Meta Saputra membuat pernyataan bahwa dia “Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”. Sesuai dengan petunjuk dan langkah – langkah yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam tahun 2019, maka pokja sudah melaksanakan prosedur dan ketetapan yang digariskan oleh Bawaslu. Setelah semua berkas pendaftar dilakukan pemeriksaan, maka Tim melakukan Rapat Pokja dan menetapkan nama – nama yang lulus seleksi adminstrasi berjumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) orang dari 272 (dua ratus tujuh puluh dua) orang yang menyerahkan berkas persyaratan kepada Pokja Rekrutmen Panwascam dan termasuk didalamnya Sdr. Randi Meta Saputra. Sesuai dengan prosedur berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0883, pada bagian V huruf (F) Point (1) menjelaskan bahwa “Pokja melakukan tes tertulis dan tes wawancara terhadap calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi”. dalam hal ini setiap calon anggota Panwas Kecamatan se- Kabupaten Padang Pariaman yang lulus pada hasil seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tes tertulis dan tes wawancara. Setelah Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi pada tanggal 12 Desember 2019 tim Pokja memeriksa Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan menemukan Sdr. Randi Meta Saputra (Bukti T36-BWSPdgPrm-07-PKE- DKPP/I/2020 tentang DCT dapil III Partai PAN) merupakan Caleg dari Dapil 3 Padang Pariaman dari Partai Amanat Nasional nomor urut 7 Dapil III Kabupaten Padang Pariaman dan Setelah menemukan bukti ini, maka ketika pelaksanaan wawancara, Pewawancara (Komisioner Bawaslu Padang Pariaman) mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan dan dia mengakui bahwa “saya caleg dari dapil III Padang Pariaman”. Berdasarkan tes tertulis (Socrative) dan wawancara terhadap Panwascam, maka terhadap Randi Meta Saputra ditempatkan pada urutan terakhir dari 28 orang yang ikut tes tertulis dan wawancara yang berasal dari Kecamatan IV Koto Aur Malintang Hasil Seleksi Panwascam Pemilihan tahun 2020, serta yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar kelulusan dan juga tidak masuk kategori pengganti antar waktu (PAW) (Bukti T37-BWSPdgPrm-07-PKE-DKPP/I/2020 tentang berita acara Hasil Nilai tertulis dan wawancara Kec. IV Koto Amal). Berdasarkan penilaian kami bahwa Sdr. Randi Meta Saputra sudah tidak memenuhi syarat dalam seleksi Panwascam se Kabupaten Padang Pariaman karena yang bersangkutan adalah Caleg dan sudah pasti bahwa dia juga adalah anggota Partai Politik karena salah satu syarat menjadi Caleg melampirkan Kartu Tanda Anggota Partai Politik. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tentang pembentukan panwas kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020; Bukti T-2 : Pedoman pembentukan Panwas Kecamatan; Bukti T-3 : Surat Undangan Pleno tentang pembentukan Pokja Perekrutan Panwas kecamatan tanggal 08 November 2019; Bukti T-4 : Absen Rapat Pleno Tanggal 08 November 2019; Bukti T-5 : Notulensi rapat pleno tanggal 08 November 2019; Bukti T-6 : Berita Acara Pleno Nomor : 020/K.Bawaslu.Prov.SB- 05/HK.01.01/XI/2019; Bukti T-7 : SK Pokja Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman; Bukti T-8 : Pengumuman Pendaftaran; Bukti T-9 : Absen rapat Pokja tanggal 11 November 2019; Bukti T-10 : Notulen Rapat Pokja; Bukti T-11 : Berita di Website Bawaslu Padang Pariaman; Bukti T-12 : Absen Rapat Pokja tanggal 25 November 2019; Bukti T-13 : Notulensi Rapat Pokja tanggal 25 November 2019; Bukti T-14 : Lembar Kendali Pendaftaran; Bukti T-15 : Berita Acara pemeriksaan Administrasi Kecamatan Sungai Limau; Bukti T-16 : Surat Pernyataan bermaterai A.n Edo Febrinaldo; Bukti T-17 : Absen Rapat Pokja tanggal 4 Desember 2019; Bukti T-18 : Notulensi Rapat Pokja tanggal 4 Desember 2019 tentang penelitian dan kelengkapan berkas pendaftaran calon panwas kecamatan; Bukti T-19 : Absen Rapat Pokja tanggal 10 Desember 2019; Bukti T-20 : Notulensi Rapat Pokja tanggal 10 Desember 2019; Bukti T-21 : Pengumuman hasil seleksi administrasi; Bukti T-22 : Lampiran Jadwal tes tertulis dan wawancara; Bukti T-23 : Form tanggapan dan masukan masyarakat; Bukti T-24 : Berita Website Bawaslu Padang Pariaman; Bukti T-25 : Absen Rapat tanggal 12 Desember 2019; Bukti T-26 : Notulensi Rapat tanggal 12 Desember 2019; Bukti T-27 : Berita Portal online Scientia.Id; Bukti T-28 : Surat Pernyataan mundur A.n Edo Febrinaldo; Bukti T-29 : Undangan rapat pleno tanggal 23 desember 2019; Bukti T-30 : Absen Rapat Pleno tanggal 23 Desember 2019; Bukti T-31 : Berita Acara pleno tanggal 23 Desember 2019; Bukti T-32 : Berita Acara Pleno Nomor : 056/K.Bawaslu.Prov.SB- 05/KP.00.04/XII/2019; Bukti T-33 : Screenshoot Facebook Ketua Bawaslu (Teradu I); Bukti T-34 : Screenshoot Facebook Teradu II; Bukti T-35 : Surat Pernyataan bermaterai A.n Randi Meta Saputra; Bukti T-36 : DCT Dapil III Partai PAN; Bukti T-37 : Berita Acara Hasil Nilai tertulis dan wawancara Kec. IV Koto amal.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam proses rekrutmen Panwas Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman. Para Teradu meloloskan Edo Febrinaldo selaku calon Anggota Panwas Kecamatan padahal yang bersangkutan aktif dalam organisasi tim pemenang salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. Status Edo Febrinaldo sebagai anggota tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 sudah pasti diketahui Para Teradu karena Teradu I, Teradu II, dan Edo Febrinaldo berteman di media sosial Facebook. Selain itu, calon Anggota Panwas Kecamatan Koto Alur Malintang Rendi Meta Saputra tercantum dalam Daftar Caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Partai Amanat Nasional (PAN) lolos seleksi administrasi dan mengikuti tahapan seleksi tertulis serta seleksi wawancara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya. Bahwa proses rekrutmen Panwas Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman telah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, diatur ketentuan calon anggota Panwas Kecamatan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dinyatakan melalui surat pernyataan tidak pernah menjadi bagian yang berkaitan dengan partai politik ataupun tim kampanye. Dalam berkas administrasi yang diterima Para Teradu, Edo Febrinaldo menandatangani surat pernyataan tersebut dan dinyatakan lolos seleksi administrasi. Bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, Edo Febrinaldo berhak mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Para Teradu kemudian menetapkan Edo Febrinaldo sebagai anggota Panwas Kecamatan terpilih yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 056/K.BAWASLU-PROV.SB- 05/KP.00.04/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019, Para Teradu melalui portal berita online mengetahui status Edo Febrinaldo yang terlibat aktif dalam organisasi tim pemenang salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2019, Edo Febrinaldo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Panwas Kecamatan terpilih kepada Para Teradu. Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 067/K.Bawaslu.Prov.SB-05/KP.00.04/XII/2019 pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya menetapkan Edo Febrinaldo tidak lagi menjadi calon Panwas Kecamatan terpilih di Kecamatan Sungai Limau. Bahwa terhadap pertemanan antara Teradu I, Teradu II, dan Edo Febrinaldo di media sosial Facebook, Teradu I tidak dapat memastikan sejak kapan pertemanan dengan Edo Febrinaldo dimulai dan apa saja yang diunggah oleh Edo Febrinaldo dikarenakan banyaknya pertemanan di Facebook. Begitu juga Teradu II adalah pengguna pasif Facebook sehingga tidak mengetahui unggahan dan aktifitas Edo Febrinaldo. Bahwa dalam melaksanakan rekrutmen Panwas Kecamatan, Para Teradu pada tahapan persyaratan administrasi melakukan pemeriksaan berkas pelamar yang mendaftar. Pemeriksaan administrasi pada intinya untuk mengetahui kelengkapan berkas, keabsahan dokumen pendaftaran, dan persyaratan pendaftaran. Bahwa dalam pemeriksaan administrasi, dokumen Randi Meta Saputra dinyatakan telah sesuai persyaratan termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir. Selanjutnya Para Teradu menetapkan pelamar Panwas Kecamatan yang lolos tahap administrasi berjumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) dari 272 (dua ratus tujuh puluh dua) pendaftar, termasuk Edo Febrinaldo dan Randi Meta Saputra. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, Para Teradu dan pokja seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Padang Pariaman memeriksa daftar calon tetap DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan menemukan atas nama Randi Meta Saputra merupakan Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 7 Dapil Padang Pariaman 3 pada Pemilu 2019. Setelah ditemukan buki terkait Randi Meta Saputra, Para Teradu pada saat tes wawancara meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan dan Randi Meta Saputra mengakui benar pernah menjadi Calon Anggota Legilatif pada Pemilu 2019 sehingga berdasar penilaian Para Teradu, Randi Meta Saputra sudah tidak memenuhi syarat lagi dalam seleksi Panwas Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman dan juga tidak termasuk dalam kategori pengganti antar waktu (PAW); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pendaftaran calon Anggota Panwas Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman diumumkan pada tanggal 13 s.d. 26 November 2019. Selanjutnya penerimaan pendaftaran dokumen administrasi dilaksanakan pada tanggal 27 November s.d. 3 Desember 2019 dan terdapat 272 (dua ratus tujuh puluh dua) orang pendaftar yang mengirimkan dokumen administrasi kepada Para Teradu. Hasil seleksi administrasi kemudian diumumkan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan 261 (dua ratus enam puluh satu) pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya berhak mengikuti seleksi tertulis dan seleksi wawancara pada tanggal 13-17 Desember 2019, termasuk di antaranya adalah Edo Febrinaldo selaku calon Panwas Kecamatan Sungai Limau dan Randi Meta Saputra selaku calon Panwas Kecamatan IV Koto Alur Malintang. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, panitia seleksi melakukan penelitian administrasi berkas pendaftaran pada tanggal 6-11 Desember 2019. Setelah diumumkan hasilnya, panitia seleksi memberi kesempatan kepada masyarakat umtuk memberi tanggapan dan masukan dimulai tanggal 12-15 Desember 2019. Penelitian administrasi serta tanggapan dan masukan dari masyarakat dilaksanakan untuk menjamin calon anggota Panwas Kecamatan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, in casu tidak pernah menjadi anggota partai Politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftar serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun. Bahwa calon Panwas Kecamatan terpilih diumumkan pada tanggal 18 Desember 2019 dan pelantikan anggota Panwas Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019. Terhadap status Edo Febrinaldo sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu mengetahui status Edo Febrinaldo melalui laman berita scientia.id pada tanggal 20 Desember 2019, atau setelah Edo Febrinaldo dinyatakan sebagai calon Panwas Kecamatan terpilih yang diumumkan pada tanggal 18 Desember 2019. Selanjutnya terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 Desember 2019, Edo Febrinaldo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan terpilih kepada Para Teradu. Menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut, Para Teradu pada tanggal 23 Desember 2019 melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 067/K.Bawaslu.Prov.SB-05/KP.00.04/XII/2019 pada pokoknya menyatakan Edo Febrinaldo tidak lagi memenuhi syarat calon Anggota Panwas Kecamatan. Berkenaan dengan dalil aduan diloloskannya Randi Meta Saputra pada tahapan seleksi administrasi padahal secara nyata pernah menjadi Caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada Pemilu 2019, Para Teradu berdalih baru mengetahui informasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2019 atau setelah Randi Meta Saputra dinyatakan lolos seleksi administrasi. Menindaklanjuti fakta tersebut, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada Randi Meta Saputra pada saat seleksi wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2019. Dalam forum tersebut, Randi Meta Saputra mengakui bahwa dirinya pernah menjadi Caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 3 Dapil Padang Pariaman 3. Para Teradu kemudian menempatkan Randi Meta Saputra pada urutan ke-28 dari 28 (dua puluh delapan) peserta atau pada peringkat terakhir peserta seleksi tertulis dan wawancara sehingga yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar kelulusan dan juga tidak masuk dalam kategori pengganti antar waktu (PAW) calon anggota Panwas Kecamatan IV Koto Aur Malintang. DKPP menilai tindakan Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Randi Meta Saputra pada saat seleksi wawancara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara juncto Bagian V huruf F Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima. Terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat penetapan Edo Febrinaldo sebagai calon Panwas Kecamatan terpilih di Kecamatan Sungai Limau melanggar prinsip profesional karena Para Teradu telah mengetahui status Edo Febrinaldo sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2019 pada tanggal 20 Desember 2019. Seharusnya Para Teradu segera mengambil kebijakan yang efektif dan efisien guna menyelesaikan permasalahan Edo Febrinaldo yang telah ditetapkan sebagai calon anggota Panwas Kecamatan terpilih. Para Teradu memiliki waktu dari tanggal 20 s.d. 23 Desember 2019 untuk membahas dan mengambil keputusan terkait status Edo Febrinaldo namun tidak dilakukan dan justru menjadikan surat pengunduran diri Edo Febrinaldo tanggal 22 Desember 2019 sebagai dasar pencoretan dari daftar calon anggota Panwas Kecamatan terpilih. Tindakan Para Teradu menunjukkan sikap tidak tegas dan respons cepat menyikapi permasalahan rekrutmen Panwas Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman. dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf g dan huruf h dan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Rudi Herman, dan Teradu III Zainal Abidin, masing masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir