II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Melianus Matius Gobay
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten
Keerom, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdul Rahman Lestaluhu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten
Keerom Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Izac Zet Matulessy
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman Distrik Arso, Kabupaten
Keerom, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Korinus Rejauw
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman Distrik Arso, Kabupaten
Keerom, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Robertus Lukas Watae
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman Distrik Arso, Kabupaten
Keerom, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Yaser A. Runggamusi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Bayangkara Swakarsa, Kp. Asyaman, Distrik Arso,
Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Carmiati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Bayangkara Swakarsa, Kp. Asyaman, Distrik Arso,
Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Yustinus Asso
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Bayangkara Swakarsa, Kp. Asyaman, Distrik Arso,
Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai-----------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
24 Juni 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Pramuka, Swakarsa Distrik Arso
Kabupaten Keerom sekitar Pukul 22.53 WIT terjadi silang pendapat antara saksi
partai dengan KPU Kabupaten Keerom terkait penyelesaian Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana Ketua KPU Keerom menyatakan akan
melakukan skors pada Pukul 23.59 WIT untuk menunggu himbauan Bawaslu
terkait Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada
tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024;
2. Bahwa Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan
suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara;
3. Bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menunda tahapan pemilu untuk dilakukan
pemilu lanjutan jika terjadi keadaan mendesak (force majeure) seperti kerusuhan,
gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
Pasal 431 Ayat (1)
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat
dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan".
4. Bahwa Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu memberikan batasan waktu 20
(dua puluh) hari kepada KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara
partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bertujuan
memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu;
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu, batas akhir
penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota adalah 20 (dua puluh) hari;
6. Bahwa yang dimaksud dengan 20 (dua puluh) hari sebagaimana Pasal 413 Ayat (3)
Undang-Undang Pemilu adalah terhitung sejak hari pemungutan suara tanggal 14
Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024;
7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari media Malenesia News atas nama Jumadi
Talib Yeubun yang melakukan liputan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 pada tanggal 5 Maret 2024 mengatakan bahwa:
Ketua KPU: "Peserta rapat pleno kita sudah diperingatkan bahwa nanti jam 12, jam
23.59 kita harus melakukan skors. setelah itu bawaslu keluarkan himbauan maka
kita akan melanjutkan pleno ini".
Saksi Partai: "Ijin pimpinan sidang supaya kita tidak banyak skors, saran kami
teman-teman PPD punya salinan ada untuk kegiatan memfolow up administrasi,
kalau ada salinan tolong petugas yang belum maju baca ini tolong bagikan
salinannya, sehingga pas baca yang asli sudah tersampaikan dan tidak cape lagi.
lalu yang berikut saran kami apa bisa setelah ini kita lanjut dengan PSH besok itu
kita lanjut dengan ??? jika itu diizinkan makasih".
Ketua KPU: "ya.. sekarang jam 22.53 malam ini setelah himbauan keluar dari
Bawaslu kita lalu putuskan D1 besok kita masuk jam 02.53, maksudnya malam ini
kita selesaikan jam 1 kasih tuntas".
Saksi Partai: "jam berapa nanti selesai?"
Ketua KPU: "yang penting sampai jam 23.59 saya harus skor, tunggu himbauan
masuk baru saya lanjut".
8. Bahwa dalam hal kejadian khusus sebagaimana perpanjangan waktu rapat pleno
rekapitulasi hendaknya Ketua KPU Kabupaten Keerom selaku pimpinan Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 meminta tanggapan dan persetujuan
dari seluruh peserta rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f PKPU
No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
9. Bahwa sikap Ketua KPU Kabupaten Keerom yang tidak meminta tanggapan dan
persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi merupakan tidakan yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan dapat
dinyatakan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
10. Bahwa Komisoner Bawaslu Kabupaten Keerom sebagai pengawas penyelenggaraan
pemilu, seyogyanya mengingatkan segala tindakan Ketua KPU Kabupaten Keerom
dalam hal adanya kejadian khusus untuk dapat meminta tanggapan dan
persetujuan seluruh peserta rapat pleno;
11. Bahwa sikap Komisioner Bawaslu Kabupaten Keerom yang tidak menjalankan
fungsi pengawasannya dalam hal mengingatkan Ketua KPU Kabupaten Keerom
untuk meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno
merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 101 huruf b angka 9 dan 11 Undang-Undang Pemilu sehingga dapat
dinyatakan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari
seluruh kecamatan;
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
12. Dalam hal tindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Keerom yang mengeluarkan
rekomendasi terkait penundaan penetapan perolehan hasil suara tingkat
Kabupaten Keerom adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 413 ayat (3)
Undang-Undang Pemilu;
13. Bahwa dengan melihat kondisi dan situasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024
di Kabupaten Keerom, tidak ada peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431
ayat (1) UU Pemilu;
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat
dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan".
maka tahapan pemilu harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal
413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota
menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Undang-Undang
Pemilu yakni pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024;
14. Bahwa tindakan KPU Kabupetan Keerom yang melewati batas waktu pleno
rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat
Kabupaten/Kota dengan mendasarkan pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Keerom adalah kesesatan berfikir (logical fallacy) karena seharusnya KPU
Kabupaten Keerom mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
15. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Keerom yang memberikan Rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Keerom untuk dapat melakukan penundaan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang telah melewati batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu
tanpa dasar yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
harus dipertanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban.
16. Bahwa penundaan Pleno Rekapitulasi Kabupaten Keerom yang melewati batas
waktu sebagaimana Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu berpotensi
terjadinya manipulasi hasil pemilu.
17. Bahwa dalam masa tenggang penundaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana
tersebut di atas oleh KPU Kabupaten Keerom, maka tanggal 14 Maret 2024 oleh
DPC PDI Perjuangan menyampaikan Surat Kejadian Khusus tentang kemungkinan
perolehan kursi sehubungan dengan adanya persamaan perolehan suara Calon
Legislatif Daerah Pemilihan Keerom 3 Distrik Skanto, Kabupaten Keerom antara
Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
18. Bahwa surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Keerom sebagaimana tersebut di
atas kepada KPU Kabupaten Keerom perihal kejadian khusus belum mendapatkan
surat jawaban hingga pengaduan ini dilayangkan kepada DKPP RI.
19. Bahwa proses pembiaran oleh KPU Kabupaten Keerom bertentangan dengan Pasal
18 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum.
20. Bahwa ketidakmampuan KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom dalam
melaksanakan tugasnya berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu yang tidak
berjalan sesuai dengan jadwal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 413 Ayat (3)
Undang-Undang Pemilu, melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Pasal 5 ayat (1) huruf e
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada:
e. prinsip penyelenggara pemilu
21. Bahwa penyelenggaraan pemilu yang tidak berjalan sesuai dengan jadwal yang telah
diatur dalam Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh KPU
dan Bawaslu Kabupaten Keerom dapat dinyatakan melanggar prinsip efektif
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 6 Ayat (1)
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Pasal 6 Ayat (3)
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu,
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu;
22. Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom yang tidak dapat menyelenggarakan
tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Pasal 413 ayat (3)
Undang-Undang Pemilu, yang memberikan batasan waktu sampai dengan 20 (dua
puluh) hari setelah hari pemungutan suara (5 Maret 2024) dapat dinyatakan tidak
melaksanakan prinsip efektif dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Pasal 17 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-
undangan;
23. Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom menyelenggarakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak berjalan sesuai dengan jadwal
sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, telah
menciderai tujuan dari pengaturan kode etik penyelenggara pemilu yakni "menjaga
kredibilitas penyelenggara pemilu" sehingga tidak sesuai dengan prinsip
profesionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 3
Pengaturan Kode Etik penyelenggaraan Pemilu bertujuan menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
24. Bahwa berdasarkan uraian diatas, tindakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom
menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak
berjalan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 413 Ayat (3) UU
Pemilu (Selasa, 05 Maret 2024) adalah tindakan yang melanggar Ketentuan Pasal
413 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan melanggar Pasal
18 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum. Oleh karenanya atas tindakan KPU dan Bawaslu
Kabupaten Keerom yang melanggar Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan
Pemilu maka, Kami berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom
memenuhi unsur melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024
(Formulir Model D.Hasil Kabko DPR);
P-2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024 (Formulir Mode D.Hasil Kabko-DPRD);
P-3 Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Keerom Nomor: 007/IN/DPC PDI
P/KEEROM/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024, perihal Kejadian Khusus;
P-4 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 05 Maret 2024, Pukul 22.53 WIT;
P-5 Foto Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 06 Maret 2024;
P-6 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 7 Maret 2024;
P-7 Video Live Streaming Channel Youtube Tribun Papua tanggal 6 Maret 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Jumadi
Talib Yeubun yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 Juni
2024 sebagai berikut:
Jumadi Talib Yeubun
• Saksi menerangkan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi Kabupaten Keerom,
Saksi hadir dalam kapasitas pers/media. Adapun yang Saksi ikuti dan dengarkan
dalam rapat pleno tersebut, rapat pleno dilaksanakan tanggal 3 Maret 2024 dan
secara ketentuan tanggal 5 Maret 2024 selesai. Sebelum himbauan dikeluarkan
sebelum tanggal 5 Maret 2024, sekitar Pukul 00.00 WIT sudah ada arahan dari
Ketua KPU Kabupaten Keerom bahwa rapat pleno akan dilanjutkan sampai dengan
selesai dan menunggu Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Keerom. Pada tanggal 5
Maret 2024, Pukul 23.00 WIT rapat pleno telah sampai di salah satu Distrik yaitu
Distrik Sikanto kemudian selesai dan diskors. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten
Keerom menyampaikan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan kembali pada Pukul
23.59 WIT dengan menunggu himbauan dari Bawaslu Kabupaten Keerom.
• Saksi menerangkan bahwa selain Kabupaten Keerom ada Kabupaten lain yang
mundur proses rekapitulasinya. Saksi mengetahui sekitar 6 Kabupaten dan 1 Kota.
Saksi melihat tidak ada kejadian apapun sehingga mundur proses rapat pleno
rekapitulasi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juni 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu (KPU
Kabupaten Keerom) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal
6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu (KPU Kabupaten Keerom) berpendapat bahwa pengaduan
yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Penundaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Tergugat sampaikan bahwa
Pengadu merupakan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR)
DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua/Caleg
DPR RI Dapil Provinsi Papua, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Sementara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1).
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana jadwal rekapitulasi dan penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kabupaten/Kota
dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum (vide Bukti T-2).
5. Bahwa dalam rangka melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten, Tergugat telah
menyusun Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 3
sampai dengan 5 Maret 2024 (vide Bukti T-3).
6. Bahwa sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Maret
2024 sebagaimana dimaksud pada angka 5, ditetapkan dengan pertimbangan hal-
hal sebagai berikut:
a. bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari
2024, Tergugat telah melakukan supervisi dan monitoring ke 11 Distrik di
Kabupaten Keerom, dan sampai dengan tanggal 28 Februari 2024, 10 distrik
telah menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat distrik dari total 11 distrik.
Adapun hasil rekapitulasi untuk 1 distrik yaitu Distrik Skanto (yang
sebelumnya telah dilakukan PSU) telah diserahkan pada tanggal 29 Februari
2024 (vide Bukti T-4).
b. dengan mempertimbangkan geografis dan kesehatan anggota PPD, yang baru
tiba di tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, maka diputuskan
pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Keerom dimulai pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Februari
2024;
c. bahwa dalam rangka koordinasi dan kelancaran pelaksaan rekapitulasi
tingkat kebupaten, Tergugat telah mengundang anggota PPD di 11 (sebelas)
distrik di Kabupaten Keerom melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom
Nomor 142/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekappitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1
Maret 2024 (vide Bukti T-5);
7. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten sampai dengan tanggal
5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT, Tergugat telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 6
(enam) distrik yakni Distrik Web, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Yaffi, Distrik
Arso Timur dan Distrik Mannem, dan tersisa 5 (lima) distrik yang belum dilakukan
rekapitulasi yakni Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso Barat
dan Distrik Skanto.
8. Bahwa atas hasil rekapitulasi yang dilakukan Tergugat sampai dengan tanggal 5
Maret 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, Bawaslu Kabupaten
Keerom mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 100/PM.00.02/K.Kab-
09/03/2024, hal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024, yang pada pokoknya menghimbau
kepada Tergugat agar segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua terkait
situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai
dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT, dan segera menyelesaikan
rekapitulasi untuk 5 (lima) distrik dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
(vide Bukti T-6).
9. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Bawaslu sebagaimana dimaksud pada angka
8 di atas, Tergugat telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua melalui Surat
Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 153/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal
Pemberitahuan Pelaksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T-7).
10. Bahwa disamping Tergugat menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas, berdasarkan Surat Ketua KPU RI
Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tanggal 4 Maret 2024, yang pada
pokoknya menjelaskan dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat
terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur
atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal
dan tetap melajutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta
memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan
rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
setiap tingkatan (vide Bukti T-8).
11. Bahwa tidak dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu dan Surat KPU RI
sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan angka 10, sekaligus Tergugat tetap
melaksanakan rekapitulasi di 5 (lima) distrik yang tersisa dan berakhir pada tanggal
8 Maret 2024, yang kemudian hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom
dituangkan dalam Model D.Hasil KAKKO-DPR (vide Bukti T-9).
12. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa
Tergugat I tidak meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat
pleno adalah tidak benar. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kabupaten, terdapat pengajuan form keberatan/kejadian khusus dari peserta rapat
pleno namun bukan diajukan oleh Penggugat, akan tetapi oleh Partai lain yaitu
Partai Gerindra yang sebelumnya telah bahas dalam gugatan PHPU di Mahkamah
Konstitusi (Bukti T-10).
13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 12, Para Teradu
tidak terbukti bahwa Para Teradu melakukan pengabaian, justru sebaliknya
menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga Para Teradu sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang- undangan
lainnya.
[2.5.2] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII
Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menyampaikan jawaban tertulis
dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juni 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan sikap Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom sebagai pengawas penyelenggara pemilu
seharusnya mengingatkan segala tindakan Ketua KPU Kabupaten Keerom dalam
hal adanya kejadian khusus untuk dapat meminta tanggapan dan persetujuan
seluruh peserta rapat pleno sehingga Ketua dan Anggota Bawaslu Keerom
melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 101
huruf b angka 9 dan 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Berdasarkan dalil aduan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, dengan melakukan langkah pencegahan melalui surat
imbauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom terkait
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kecamatan/Distrik
dengan Nomor: 090/PM.00.02/K.Kab-09/02/2024, tanggal 20 Februari
2024, Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024, yang secara garis besar mengimbau kepada KPU
Kabupaten Keerom agar:
1) Menginstruksikan kepada jajaran PPD untuk memperhatikan jadwal
rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan/Distrik sesuai dengan waktu
yang ditentukan yakni tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024;
2) Menginstruksikan kepada jajaran PPD jika dalam pelaksanaan
rekapitulasi terdapat kendala Sirekap, maka dapat dilakukan secara
manual menggunakan format PDF sesuai ketentuan pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024;
3) Pelaksanaan rekapitulasi harus berpedoman pada prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, akuntabel,
efektif; efisien dan aksesibel sesuai ketentuan pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 (vide Bukti-T1);
b. Bahwa para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, dengan melakukan langkah pencegahan melalui surat
imbauan yang disampaikan Kepada KPU Kabupaten Keerom terkait
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kabupaten dengan
Nomor 093/PM.00.02/K.Kan-09/02/2024, tanggal 27 Februari 2024, Perihal
Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024, yang secara garis besar mengimbau kepada KPU Kabupaten Keerom
agar:
1) KPU Kabupaten Keerom mempersiapkan pelaksaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dengan memperhatikan
penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dan penyiapan sarana
dan prasarana, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni
pada tanggal 17 Februari s.d 5 Maret 2024;
2) KPU Kabupaten Keerom dalam penyusunan jadwal dapat membagi
jumlah kecamatan agar rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat
dilaksanakan sesuai jadwal;
3) Dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Keerom
melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2019 Tahun 2024 (vide
Bukti T-2);
c. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, Teradu sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom melaksanakan pengawasan
rekapitulasi tingkat Kabupaten. Berdasarkan laporan hasil pengawasan
(Form A) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024, secara garis besar
menguraikan sebagai berikut:
1) Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan
Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom
dilanjutkan rekapitulasi untuk Distrik Yaffi.
2) Kemudian pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik
Mannem dan pada Pukul 21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso
Timur.
3) Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul
22.57 WIT Saksi Pertai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan
bahwa kemungkinan sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi
tidak akan selesai untuk semua distrik di Kabupaten Keerom
sehingga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk
mengeluarkan surat agar rekapitulasi bisa dilanjutkan meskipun
telah lewat dari Pukul 24.00 WIT pada tanggal 5 Maret 2024.
4) Maka pernyataan dari Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon
oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom yang menjelaskan perhari itu
sudah keluar Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-
SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024. Dan masih penjelasan Ketua KPU
Kabupaten Keerom sesuai dengan hasil koordinasi KPU Provinsi
Papua, Bawaslu Kabupaten Keerom harus mengeluarkan surat
sebagai dasar KPU Kabupaten Keerom untuk menyampaikan
kepada KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di
Kabupaten Keerom tetap berjalan.
5) Setelah itu Ketua Bawaslu Keerom menyampaikan setelah keluarnya
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024,
maka ada ruang untuk KPU Kabupaten Keerom untuk melanjutkan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan
Suara Pemilu 2024 tapi harus berkoordinasi terlebiha dahulu
kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Keerom akan
memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom
berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yang
menjelaskan KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara
Pemilu 2024 tetap memperhatikan jadwal secara berjenjang (vide
Bukti T-3)
d. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan rekapitulasi suara tingkat
Kabupaten mulai rapat pleno terbuka pada tanggal 3 Maret 2024, sampai
dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten
selesai. Pelaksaan pengawasan dilakukan dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-4).
2. Bahwa mengenai pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan tindakan
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom yang mengeluarkan rekomendasi
terkait penundaan Penetapan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom adalah
perbuatan bertentangan dengan Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan dalil aduan Pengadu tersebut, Teradu
VI s.d Teradu VIII menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencegahan serta
pengawasan pada tahapan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum.
b. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan hasil
perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 sebagaimana yang di
dalilkan oleh Pengadu, namun yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Keerom adalah surat imbauan sebagai upaya pencegahan yang disampaikan
kepada KPU Kabupaten Keerom dengan Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-
09/03/2024, tanggal 5 Maret 2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang secara garis besar
berisi sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua
terkait situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom
sampai dengan hari Selasa, 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT;
2) KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan
ketentuan batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi
sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2024; dan
3) KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Keerom dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-
baiknya (vide Bukti T-5);
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan imbauan berdasarkan
hasil koordinasi dan Arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp pada
tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T-6);
3. Bahwa mengenai pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu
Kabupaten Keerom tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
413 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
telah melakukan tugas Pencegahan dalam bentuk surat imbauan yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom sebagai berikut:
b. Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 090/PM.00.02/K.KAB-
09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 20 Februari 2024. (vide Bukti-T1)
c. Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 093/PM.00.02/K.KAB-
09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024. (vide Bukti-T2)
d. Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.KAB-
09/03/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 05 Maret 2024. (vide Bukti-T5)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai
yang di tuangkan kedalam laporan hasil pengawasan (Form A) dari tanggal 3 sampai
dengan 9 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
003/LHP/PM.01.02/03/2024, pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 secara garis
besar menguaraikan sebagai berikut:
a. Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil
Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom dilanjutkan rekapitulasi
untuk Distrik Yaffi.
b. Kemudian pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik Mannem
dan pada Pukul 21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso Timur.
c. Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul 22.57
WIT Saksi Partai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa
kemungkinan sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi tidak akan
selesai untuk semua distrik di Kabupaten Keerom sehingga meminta kepada
Bawaslu Kabupaten Keerom untuk mengeluarkan surat agar rekapitulasi
bisa dilanjutkan meskipun telah lewat dari Pukul 24.00 WIT pada tanggal 5
Maret 2024.
d. Maka pernyataan dari Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon oleh
Ketua KPU Kabupaten Keerom yang menjelaskan perhari itu sudah keluar
Surat Kpmisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Perolehan Suara Pemilu
2024. Dan masih penjelasan Ketua KPU Kabupaten Keerom sesuai dengan
hasil penerjamahan KPU Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Keerom harus
mengeluarkan surat sebagai dasar KPU Kabupaten Keerom untuk
menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua untuk pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di
Kabupaten Keerom tetap berjalan.
e. Setelah itu Ketua Bawaslu Keerom menyampaikan setelah keluarnya Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, maka ada ruang
untuk KPU Kabupaten Keerom untuk melanjutkan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 dan Bawaslu
Kabupaten Keerom akan memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten
Keerom berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yang
menjelaskan KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap
memperhatikan jadwal secara berjenjang (vide Bukti T-3).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memohon
kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Keerom tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI, VII, dan VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Lampiran Keputusan KPU Nomor 1039 Tahun 2024 tentang Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
2 T-2 Lampiran I Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum;
3 T-3 Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4 T-4 Rekap Distrik yang sudah masuk di Gudang KPU Kabupaten Keerom;
5 T-5 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor: 142/PL.01.8-
SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1
Maret 2024;
6 T-6 Surat Ketua Bawaslu Nomor 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, hal
Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024;
7 T-7 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 153/PL.01.8-
SD/9111/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024, tanggal 5 Maret 2024;
8 T-8 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/PL.01.8-
SD/05/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024, tanggal 4 Maret 2024;
9 T-9 Model D.Hasil KAKKO-DPR;
10 T-10 Formuli Keberatan/Kejadian Khusus.
[2.6.2] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024,
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 s.d. T-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 090/PM.00.02/K.KAB-
09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pemilu Tahun 2024, tertanggal 20 Februari 2024;
NO. BUKTI KETERANGAN
2 T-2 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 093/PM.00.02/K.KAB-
09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pemilu Tahun 2024, tertanggal 27 Februari 2024;
3 T-3 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor:
003/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 5 Maret 2024;
4 T-4 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Tahapan Rekapitulasi Suara
Tingkat Kabupaten;
5 T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.KAB-
09/03/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pemilu Tahun 2024, tertanggal 5 Maret 2024;
6 T-6 Arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp, tanggal 5 Maret
2024;
7 T-7 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-
SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU
V
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 24 Juni
2024, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V merasa sudah bekerja dengan sebaik-baiknya
dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Keerom, namun Teradu
I, II, III, IV dan Teradu V sebagai penyelenggara PEMILU memilki keterbatasan
dalam setiap perbuatan dan kerja-kerja kita, sehingga Teradu I, II, III, IV dan Teradu
V berharap serta memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk memberikan putusan yang seadilnya serta menolak semua aduhan yang
diadukan oleh Pengadu;
2. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah melaksanakan amanat rakyat dengan
terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Keerom berjalan dengan baik,
jujur, adil, transparan, profesional dan akuntabel guna tegaknya demokrasi di
Kabupaten Keerom.
3. Sehingga Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sudah melaksakan tugas dan kewajiban
dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan
Petunjuk Teknis, sehingga Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memohon kiranya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat menolak seluruh aduhan Pengadu dan
merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.7.2] KESIMPULAN TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 24 Juni
2024, maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan
tugas pencegahan dan tugas pengawasan secara maksimal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa dasar Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan
surat pencegahan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024 adalah Surat Edaran Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang
menjelaskan bahwa dengan memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan,
kabupaten dan provinsi maka secara garis besar disampaikan dalam hal
pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat
kecamatan, kabupaten, dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang
waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau situasi di luar
perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota
dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap
melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
3. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom tidak pernah
merekomendasikan penundaan rekapitulasi hasil perolehan suara namun
memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom agar melanjutkan dan
menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk 5 (lima) distrik yang belum
selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak pilih masyarakat yang berada pada 5
(lima) distrik yang belum selesai direkap, karena sesungguhnya Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua DPC PDIP Kabupaten Keerom, Japen Hutapea
dan Edi Sudirman masing-masing sebagai Saksi Partai Golongan Karya, dalam sidang
pemeriksaan tanggal 24 Juni 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan Nomor Pengaduan: 95-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 75-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena Para Teradu melakukan
Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 5 Maret
2024 pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten di Kabupaten Keerom, terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) pada pokoknya mengatur
KPU berwenang untuk menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Provinsi serta membuat Berita Acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
2. Bahwa berdasarkan konstruksi pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No.
25/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2024) mengatur
mekanisme pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Proses Penghitungan suara pada tingkat TPS dimulai ketika Ketua KPPS
mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan
penghitungan suara dimulai;
2. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mengeluarkan surat suara dari
kotak suara, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan serta
mencatat jumlah tersebut kepada yang hadir;
3. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika surat
suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos ada pada nomor
urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik,
dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
4. Dalam proses penghitungan perolehan suara jika Saksi, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS merasa keberatan terhadap prosedur
dan/atau selisih penghitungan perolehan suara, dapat mengajukan
keberatan kepada KPPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi pada
formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATANKPU;
5. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat
diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan;
6. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
7. Tahapan selanjutnya setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai
adalah Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara pada tingkat
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
8. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan setelah
menerima kotak suara tersegel di wilayah kerjanya;
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dalam rapat
pleno rekapitulasi;
10. Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, data dan foto dalam Sirekap
dicocokkan dengan data dalam Formulir Model C. Hasil pada tingkat
kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di
tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional Apabila terdapat perbedaan
data dalam Sirekap dengan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan;
kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, dapat dilakukan pembetulan pada
Sirekap.
11. Apabila dalam proses rekapitulasi terdapat kejadian khusus, maka wajib
dicatat menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi di tingkat kecamatan; kemudian
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional;
12. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dituangkan dalam berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan
menggunakan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian
untuk formulir Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota,
Provinsi, dan Nasional;
13. Kemudian formulir Model C. Hasil maupun formulir Model D. Hasil dipindai
dan diunggah ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat selanjutnya;
14. Saksi dan Pengawas Pemilu diberi kesempatan untuk mendokumentasikan
Formulir Model D.Hasil dalam bentuk foto atau video;
15. Setelah melakukan rekapitulasi, dokumen Formulir Model yang sudah
ditandatangani dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
16. Setelah proses rekapitulasi selesai, dilakukan pengumuman di tempat yang
mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari.
3. Bahwa proses Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sebagaimana
dijelaskan pada angka 2 (dua) telah dilakukan oleh Pihak Terkait sesuai prosedur
dan secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
sampai nasional. Kemudian, berdasarkan penjelasan dalam proses tersebut
menunjukkan Pihak Terkait menetapkan hasil Penghitungan Suara berdasarkan
formulir Model D.HASIL NASIONAL.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 5/2024
mengatur jadwal tahapan sebagai berikut:
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN
HASIL PEMILIHAN UMUM
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN
SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Wilayah Kerja
PPLN
a. Rekapitulasi dan penetapan 15 Februari 2024 22 Februari 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di wilayah kerja PPLN
b. Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 2024 22 Februari 2024
Hasil penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN
c. Penyampaian hasil 16 Februari 2024 24 Februari 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN kepada KPU
2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Kecamatan
a. Penerimaan hasil 14 Februari 2024 15 Februari 2024
penghitungan suara dari
KPPS melalui PPS kepada
PPK
b. Rekapitulasi dan penetapan 15 Februari 2024 2 Maret 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di Kecamatan
c. Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 2024 3 Maret 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kecamatan
d. Penyampaian hasil 15 Februari 2024 3 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di
Kecamatankepada KPU
Kabupaten/Kota
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
a. Penerimaan hasil 15 Februari 2024 3 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari PPK
b. Rekapitulasi dan penetapan 17 Februari 2024 5 Maret 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di Kabupaten/Kota
c. Pengumuman rekapitulasi 17 Februari 2024 6 Maret 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kabupaten/Kota
d. Penyampaian hasil 17 Februari 2024 6 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di
Kabupaten/Kota kepada
KPU Provinsi
4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Provinsi
a. Penerimaan hasil 17 Februari 2024 6 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari KPU
Kabupaten/Kota
b. Rekapitulasi dan penetapan 19 Februari 2024 10 Maret 2024
Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di Provinsi
c. Pengumuman rekapitulasi 19 Februari 2024 11 Maret 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di Provinsi
d. Penyampaian hasil 19 Februari 2024 11 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di Provinsi
kepada KPU
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara secara Nasional
a. Penerimaan hasil
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari:
1) PPLN 16 Februari 2024 24 Februari 2024
2) KPU Provinsi 19 Februari 2024 11 Maret 2024
b. Rekapitulasi dan penetapan 22 Februari 2024 20 Maret 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara secara Nasional
c. Pengumuman rekapitulasi 22 Februari 2024 21 Maret 2024
hasil penghitungan
perolehansuara secara
Nasional
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PADA PEMILIHAN
UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PUTARAN KEDUA
1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Wilayah Kerja
PPLN
a. Rekapitulasi dan penetapan 27 Juni 2024 1 Juli 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di wilayah kerja PPLN
b. Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 2 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN
c. Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN kepada KPU
2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
a. Penerimaan hasil 26 Juni 2024 27 Juni 2024
penghitungan suara dari
KPPS melalui PPS kepada
PPK
b. Rekapitulasi dan penetapan 27 Juni 2024 3 Juli 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di Kecamatan
c. Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 4 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kecamatan
d. Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di
Kecamatan kepadaKPU
Kabupaten/Kota
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
a. Penerimaan hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari PPK
b. Rekapitulasi dan penetapan 28 Juni 2024 6 Juli 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di Kabupaten/Kota
c. Pengumuman rekapitulasi 29 Juni 2024 7 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kabupaten/Kota
d. Penyampaian hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di
Kabupaten/Kota kepada
KPU Provinsi
4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Provinsi
a. Penerimaan hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari KPU
Kabupaten/Kota
b. Rekapitulasi dan penetapan 1 Juli 2024 11 Juli 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di Provinsi
c. Pengumuman rekapitulasi 2 Juli 2024 12 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di Provins
d. Penyampaian hasil 3 Juli 2024 12 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di Provinsi
kepada KPU
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara secara Nasional
a. Penerimaan hasil
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari:
1) PPLN 27 Juni 2024 4 Juli 2024
2) KPU Provinsi 3 Juli 2024 12 Juli 2024
b. Rekapitulasi dan penetapan 4 Juli 2024 20 Juli 2024
rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara secara Nasional
c. Pengumuman rekap hasil 4 Juli 2024 21 Juli 2024
penghitungan perolehan
suara nasional
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyoal mengenai Penundaan
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 5 Maret 2024 pada
tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di
Kabupaten Keerom, perlu Pihak Terkait sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilu 2024, Pihak Terkait mengeluarkan surat Nomor: 454/PL.01.8-
SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut pada pokoknya mengatur jika dalam pelaksanaan rekapitulasi
suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat
terlaksana dalam rentang waktu yang ditentukan karena force majeure atau
situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka dilakukan
penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dengan memperhatikan ketentuan mengenai
batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan (vide
Bukti PT-1);
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU Pemilu huruf d mengatur sebagai
berikut:
Pasal 12
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau
setiap tahapan Pemilu;
3. Bahwa sebagaimana ketentuan pada huruf b, dalam tahapan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Pihak Terkait melakukan
proses monitoring terhadap proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan,
kabupaten dan/atau provinsi. Adapun hasil dari monitoring tersebut adalah
dengan dikeluarkannya surat sebagaimana pada huruf a;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum mengatur sebagai berikut:
Pasal 9
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-
undang.
5. Bahwa berkenaan pada huruf d di atas KPU menerima Surat Nomor:
492/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 10 Maret 2024 dari KPU Provinsi
Papua perihal Laporan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua yang pada pokoknya menyampaikan
mengenai laporan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi pada Pemilu Tahun 2024
(vide Bukti PT-2);
6. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu
2024 di Provinsi Papua, dilakukan masih dalam rentang waktu pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa berkaitan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum telah
mengeluarkan Surat Dinas Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 Maret 2024
perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2024, yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia (vide Bukti PT-1).
2. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) di atas
berdasarkan Lampiran 1 Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal
rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
tingkatan:
a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024;
b. Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret
2024;
c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024;
d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
3. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) juga
dijelaskan dalam memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi,
disampaikan sebagai berikut:
a. Dalam hal melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pada tingkat kecamatan, Kabupaten/ Kota melalui Provinsi tidak dapat
terlaksana pada rentan waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force
mejeur atau kondisi di luar dari perencanaan dan kendali penyelenggara,
maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota daniatau KPU Provinsi/KIP Aceh
melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
b. Penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerhatikan
ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu
pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap
tingkatan.
4. Bahwa berkenaan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU
Kabupaten Keerom telah menyampaikan Surat Dinas kepada KPU Provinsi Papua
Nomor: 153/PL.01.8-SD/9111/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 (vide Bukti PT-2).
5. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Keerom juga telah menyampaikan Surat Dinas
Nomor: 154/PL.01.8-SD/9111/2024 tanggal 5 Maret 2024, perihal Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom (vide Bukti PT-3).
6. Bahwa setelah KPU Kabupaten Keerom menyampaikan Surat Dinas sebagaimana
dijelaskan pada poin 4 (empat), Bawaslu Kabupaten KPU Keerom menyampaikan
Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 tanggal 5 Maret 2024, perihal
Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Keerom (vide Bukti T-04).
7. Bahwa menindak lanjuti surat dinas sebagaimana dijelaskan pada poin 3 (tiga) KPU
Provinsi Papua melaksanakan supervisi dan monitoring Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di KPU Kabupaten Keerom.
8. Bahwa pelaksanaan supervisi dan monitoring sebagaimana dijelaskan pada poin 7
(tujuh) bertepatan dengan KPU Provinsi Papua sedang melaksanakan proses Pleno
Rekapitulasi di tingkat Provinsi yang diiaksanakan dari tanggal 5 Maret 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 di Horison Ultima, Kota Jayapura, sehingga
supervisi dan monitoring dilakukan dengan proses via telepon, dan berdasarkan
hasil Supervisi dan Monitoring KPU Kab. Keerom menyampaikan laporannya
bahwa:
a. Pelaksaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Keerom mulai diiaksanakan pada tanggal
3 Maret 2024 dan sampai dengan batas waktu yang ditentukan
b. Adanya dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Pleno sehingga dari 11
distrik, yang sudah terlaksana proses Rekapitulasi adalah 6 distrik, dan 5
distrik belum selesai;
c. KPU Kabupaten Keerom menyampaikan terdapat satu distrik yang masih
dilakukan pengecekan kembali terhadap dokumen C-Hasil dikarenakan pada
aplikasi SIREKAP, hasil yang di input menunjukan tanda merah.
Steve Dumbon (Ketua KPU Provinsi Papua)
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya KPU tetap melaksanakan
rekapitulasi sesuai dengan jadwal sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Sehingga jadwal dan
tahapan itu untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten itu antara tanggal 17 Februari
2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. Itu untuk jadwal rekapitulasi tingkat
kabupaten/kota. Memang KPU Kabupaten Keerom telah menyurat kepada KPU
Provinsi Papua berkaitan dengan situasi dan kondisi sebagaimana telah disampaikan
oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom bahwa memang di sana terdapat beberapa kendala
termasuk kondisi alam di sana. Sehingga memang mengalami kemunduran
rekapitulasi dibeberapa distrik sehingga terjadi keterlambatan dari segi waktu
rekapitulasi. Kami tetap berpedoman pada Surat Dinas KPU Nomor 454. Jadwal
rekapitulasi tetap dilakukan tetapi tetap berpedoman pada PKPU mengenai jadwal
batasan waktu awal maupun akhir rekapitulasi di masing-masing tingkatan.
Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Keerom memang bersurat kepada
Pihak Terkait menerangkan bahwa karena sifatnya hanya melaporkan situasi maka
KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring hanya melalui telepon.
Sehingga tidak membalas Surat dari KPU Kabupaten Keerom sebanyak 2 surat yang
bersifat hanya melaporkan kondisi di situ. Pada saat itu KPU Provinsi hanya
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom agar mempedomani Surat KPU Nomor
454. KPU Provinsi Papua tidak meminta untuk mengundurkan proses rekapitulasi dan
meminta agar tetap menaati sesuai dengan jadwal. KPU Provinsi Papua tidak
melakukan pembiaran terhadap proses rekapitulasi yang mundur namun KPU Provinsi
Papua tetap menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom agar tetap melakukan
proses rekapitulasi sesuai dengan jadwal.
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, KPU Provinsi Papua juga terfokus
pada rekapitulasi di tingkat provinsi sehingga arahannya kami tidak turun langsung
supervisi ke Kabupaten tetapi melalui WhatsApp dan telepon.
Pihak Terkait menerangkan bahwa sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, baru 2
Kabupaten yaitu Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Supiori yang dilakukan rekapitulasi.
Sementara 6 Kabupaten dan 1 Kota belum selesai melakukan rekapitulasi. Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 454 keluar tanggal 4 Maret 2024. Berisi pada
pokoknya tentang pelaksanaan rekapitulasi prinsipnya bagi daerah-daerah yang belum
menyelesaikan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tetap melaksanakan rekapitulasi sampai
dengan memperhatikan batas waktu rekapitulasi tingkat Nasional yaitu tanggal 20
Maret 2024.
Pihak Terkait menerangkan bahwa sampai dengan tanggal 8 Maret 2024, dinamika di
Kabupaten/Kota sangat dinamis sehingga sampai dengan tanggal 8 Maret 2024 juga
belum seluruhnya selesai. Bahkan sampai dengan tanggal 20 Maret 2024, batas waktu
terakhir nasional masih ada kabupaten/kota yang melakukan rapat pleno rekapitulasi
seperti Kota Jayapura untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan perihal surat tersebut sifatnya hanya
pemberitahuan tentang situasi pelaksanaan di tingkat Kabupaten Keerom sehingga
kami tidak menjawab surat tersebut. Kami hanya melakukan supervisi lisan melalui
alat komunikasi yang ada yaitu telepon dan WhatsApp yang dilakukan oleh Abdul Hadi
dan Fajar selaku Korwil. Hasil supervisi lisan, gangguan tersebut terjadi karena rapat
pleno rekapitulasi di tingkat PPD yang molor sehingga mempengaruhi rapat pleno di
tingkat Kabupaten. Maka kami mengarahkan mengenai batas waktu rapat pleno di
Kabupaten yang dilakukan monitor. Sesuai dengan 2 Surat KPU Kabupaten Keerom
memang mengalami keterlambatan sesuai dengan jadwal di tingkat Kabupaten. Tidak
ada gangguan lain.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
A. Bahwa atas aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu melakukan
penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi
batas waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan. Atas aduan Pengadu,
Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas (10) “Rekapitulasi
suara dari semua Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi”.
2. Bahwa ketentuan tersebut di atas, dipertegas dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 4 huruf a angka 10 yang
menyebutkan tugas Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap proses
rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
3. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2022 tersebut. Pihak Terkait sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
telah melaksanakan pengawasan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024
tingkat provinsi pada 5 s.d. 20 Maret 2024 bertempat di Hotel Horison Ultima
Entrop, Kota Jayapura sebagaimana angka 1 dan 2 (vide Bukti PT-1).
4. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan Pukul 23.59 WIT,
Bawaslu Provinsi Papua menerima informasi dari Bawaslu Kabupaten Keerom
terkait dengan waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat
kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Keerom telah melampaui
waktu yang ditetapkan.
5. Bahwa berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Keerom melalui aplikasi
WhatsApp terkait Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitugan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Keerom, diketahui bahwa terdapat saksi partai yang merasa
keberatan perihal waktu pelaksanaan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom.
6. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut Bawaslu Provinsi Papua
memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk mengeluarkan
imbauan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Keerom
pada pelaksanaan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Keerom (vide Bukti PT-2).
7. Bahwa perihal Imbauan Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang secara garis besar berisi
sebagai berikut (vide Bukti PT-2):
a. KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua terkait
situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom sampai dengan hari Selasa, tanggal 5 Maret
2024, Pukul 23.59 WIT;
b. KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan ketentuan batas waktu
penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan, abik di tingkat kabupaten
maupun tingkat provinsi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 Maret 2024
perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2024; dan
c. KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dapat
memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
8. Bahwa terkait hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, pada level
provinsi, pihak terkait sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua telah
melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dengan melakukan langkah pencegahan melalui surat
imbauan yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua terkait rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada tingkat kabupaten/kota dengan Nomor:
87/PM.00.01/K.PA/03/2024, tanggal 2 Maret 2024, perihal Imbauan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang secara
garis besar menghimbau kepada KPU Provinsi Papua agar menginstruksikan KPU
Kabupaten/Kota (vide Bukti PT-4):
a. Menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota dalam hal terdapat keberatan dalam
proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota maka diselesaikan
dengan ketentuan sesuai Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan pada Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
b. Menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota agar menyampaikan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi sesuai
dengan waktu pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun
2024 yakni pada tanggal 17 Februari s.d. 6 Maret 2024; dan
c. Memperhatikan waktu pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi sesuai Program dan Jadwal
Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni pada tanggal 19 Februari
s.d. 10 Maret 2024.
B. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua memperoleh hasil pengawasan
dari Bawaslu Kabupaten Keerom pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tanggal 5 Maret 2024, berdasarkan laporan hasil pengawasan (Form
A) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024 secara garis besar menguraikan sebagai
berikut (vide Bukti PT-5):
1. Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan
Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom dilanjutkan rekapitulasi untuk Distrik
Yaffi.
2. Kemudian pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik Mannem dan
pada Pukul 21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso Timur.
3. Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul 22.57 WIT,
Saksi Partai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa kemungkinan
sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi tidak akan selesai untuk semua
distrik di Kabupaten Keerom sehingga meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Keerom untuk mengeluarkan surat agar rekapitulasi bisa dilanjutkan meskipun
telah lewat dari Pukul 24.00 WIT pada tanggal 5 Maret 2024.
4. Terhadap pernyataan dari Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon oleh
Ketua KPU Kabupaten Keerom yang menjelaskan bahwa per hari itu sudah
keluar Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024.
Dan masih penjelasan Ketua KPU Kabupaten Keerom, bahwa sesuai dengan
hasil koordinasi KPU Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Keerom harus
mengeluarkan surat sebagai dasar KPU Kabupaten Keerom untuk
menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di
Kabupaten Keerom tetap berjalan.
5. Setelah itu Ketua Bawaslu Keerom menyampaikan setelah keluarnya surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, maka ada ruang
untuk KPU Kabupaten Keerom untuk melanjutkan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tapi harus
berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu
Kabupaten Keerom akan memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten
Keerom berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yang menjelaskan
KPU Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap
memperhatikan jadwal secara berjenjang.
Hardin Halidin (Ketua Bawaslu Provinsi Papua)
Pihak Terkait menerangkan bahwa imbauan adalah implementasi dari tugas Bawaslu
untuk melakukan pencegahan. Jadi imbauan adalah pencegahan. Dalam konteks itu
kalau kemudian pada tanggal 5 Maret 2024, adalah batas rekapitulasi tingkat
kabupaten. Apabila Bawaslu segera menghentikan dan menetapkan tidak dapat
dibayangkan pada saat itu masih ada 5 distrik yang belum direkap suaranya. Justru
penyelenggara Pemilu dalam hal ini dapat dipidana karena terdapat konsekuentsi
potensi 5 Distrik, warga masyarakat di 5 distrik tidak diakomodir suaranya. Oleh
karena itu Bawaslu tetap meminta untuk dilakukan rekapitulasi di percepat prosesnya
supaya mengakomodir semua warga negara yang memiliki hak pilih tersebut. Hak
warga negara dalam konteks menurut bayangan kami, harus dijaga dan karena itu
pencegahan himbauan untuk tetap melakukan rekapitulasi itu dalam konteks untuk
menjaga hak suara pemilih.
Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada rekomendasi apalagi
bahasanya rekomendasi penundaan tidak ada sama sekali hal itu. Kami hanya
melakukan pencegahan dalam bentuk himbauan. Untuk mempercepat proses supaya
semua hak suara setiap warga negara terutama 5 distrik yang masih terlambat itu juga
dapat diakomodir dalam proses politik itu.
Amandus Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Papua)
Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam setiap tahapan pengawasan tahapan Pemilu,
Bawaslu berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 dalam setiap
melakukan pengawasan apabila ditemukan potensi masalah yang terjadi maka
dilakukan pencegahan. Pencegahan baik secara lisan maupun tertulis. Secara
berjenjang juga demikian. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan imbauan
pencegahan kepada jajaran terkait dengan tahapan yang diawasi pada saat itu.
Dasarnya adalah Perbawaslu Nomor 5. Mengenai rekomendasi, terlebih dahulu melihat
permasalahannya. Apabila terkait dengan perselisihan maka dikeluarkan rekomendasi
karena pada saat rekapitulasi ada Juknis yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Bahwa ada pada saat proses rekapitulasi ada putusan acara cepat.
Itu dikeluarkan pada hari yang sama. Apabila hanya terkait dengan potensi terjadi
permasalahan dalam rekapitulasi maka Bawaslu mengeluarkan pencegahan.
Mengingatkan kepada KPU agar memperhatikan jadwal yang sedang dijalankan.
Terkait dengan permasalahan di Kabupaten Keerom, Bawaslu Kabupaten Keerom
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua. Selain itu, secara berjenjang,
Bawaslu Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Tapi terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Keerom sifatnya segera maka melalui pesan WhatsApp koordinator Divisi Pencegahan
Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom.
Kami tetap melaksanakan koordinasi dan menghimbau KPU Provinsi Papua untuk
melihat jadwal Nasional terkait dengan batas waktu rekapitulasi. Tetapi sebagaimana
yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua bahwa dinamika yang terjadi dalam rapat
pleno yang lama di tingkat kabupaten/kota adalah Kabupaten Jayapura dan Kota
Jayapura.
Pihak Terkait bahkan melakukan supervisi langsung tanggal 17, 18, 19 2024, untuk
mengingatkan waktu dan jadwal menyisakan beberapa hari. Bawaslu Provinsi Papua
bersama dengan KPU Provinsi Papua melakukan supervisi ke Kabupaten Jayapura dan
Kota Jayapura supaya jajaran mempercepat proses rekapitulasi. Namun memang
dinamika berada di tingkat kecamatan. Memang ada mekanisme catatan pengawasan
terhadap rekapitulasi yang mundur. Kabupaten yang tampil dalam rekapitulasi tingkat
Provinsi, ada hal yang tidak sesuai itu menjadi catatan Bawaslu. Misal, Form D.Hasil
yang tidak diserahkan kepada Saksi Partai Politik/Panitia Distrik/Bawaslu Kabupaten
hal itu menjadi catatan pada saat sebelum dibacakan rekapitulasi. Mengenai catatan
rekapitulasi yang mundur, secara berjenjang kami laporkan kepada Bawaslu RI. Selain
itu, Bawaslu RI juga memonitor kami terkait dengan Kabupaten yang sudah atau belum
melaksanakan rekapitulasi. Pada prinsipnya, Bawaslu tetap melakukan pengawasan
secara melekat karena kami berada di ruangan rapat pleno rekapitulasi. Pada saat
Ketua KPU Kabupaten Keerom meminta surat dari Bawaslu Kabupaten Keerom, hal itu
terjadi setiap saat ketika rapat pleno rekapitulasi. Apabila KPU mengalami kendala
kemudian meminta tanggapan atau masukan dari Bawaslu. Sehingga tidak hanya di
Kabupaten Keerom melainkan di Kabupaten/Kota lain juga demikian.
Japen Hutapea Saksi Partai Golongan Karya
Kebetulan pada saat rapat pleno rekapitulasi, kami berada di Gedung Pramuka. Pada
tanggal 5 Maret 2024, baru sampai tahap 6 Distrik. Segala sesuatu yang terjadi dalam
proses rapat pleno pimpinan rapat pleno bersama dengan peserta selau menyampaikan
pendapat dengan persetujuan. Kami selalu menyetujui apakah akan di skorsing atau
tidak. Pada saat tanggal 5 Maret 2024, pada Pukul 21.00 WIT, 22.00 WIT, dan 23.00
WIT, kami telah Bersama-sama dengan partai politik menyampaikan agar
mengusulkan sesuatu. Maka dari Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pendapat
tentang waktu rapat pleno yang berakhir pada tanggal 5 Maret 2024, tetapi masih ada
5 Distrik yang belum diplenokan. Sehingga terjadi koordinasi antara KPU Kabupaten
Keerom dan Bawaslu Kabupaten Keerom sehingga rapat pleno diskorsing. Namun, Saya
lupa jam berapa pada saat malam itu sehingga diskors beberapa menit kemudian
berkoordinasi selanjutnya skorsing dicabut kembali. Pada saat itu, saya berada di
Gedung Pramuka, tapi di kursi adalah Saksi Golkar yang memiliki hak suara. Karena
kami bergantian di tempat kursi Saksi maka Edi Sudirman yang berada di kursi Partai
Golkar saat itu.
Edi Sudirman Saksi Partai Golongan Karya
Kejadian pada tanggal 5 Maret 2024, saya duduk di kursi Saksi. Kemudian, Saksi PKS
menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Keerom terkait dengan waktu Pukul
23.59 WIT. Setelah itu, setiap terjadi apapun KPU Kabupaten Keerom menyampaikan
kepada seluruh Saksi Partai Politik. Selalu berkoordinasi dengan Saksi dan Bawaslu
Kabupaten Keerom. Selalu berkoordinasi dan tidak pernah terjadi miskomunikasi
antara KPU Kabupaten Keerom, Bawaslu Kabupaten Keerom, dan Saksi Partai Politik.
Terkait dengan penundaan rapat pleno rekapitulasi yang belum selesai, Saya tinggal di
Distrik Sikanto dan rekapitulasi di Distrik Sikanto dihitung pada malam hari, malam
ke-8 dan bukan tanggal 5 Maret 2024. Pada tanggal 7 Maret 2024, malam ke-8. Distrik
Sikanto dihitung terakhir. Rapat Pleno terakhir. Bukan tanggal 5 Maret 2024
melainkan tanggal 7 Maret 2024.
Pada tanggal 5 Maret 2024, hari terakhir batas waktu perhitungan rekapitulasi suara,
Para Saksi Partai Politik menyetujui untuk diperpanjang waktunya dan tidak terdapat
keberatan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Keerom
Pihak Terkait tidak berada di ruangan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kabupaten.
Pihak Terkait membenarkan mengenai bukti P-3 Surat DPC PDIP Kabupaten Keerom
disampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
PT-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2024 tertanggal 4 Maret 2024;
PT-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 492/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 perihal
Laporan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Provinsi Papua tertanggal 10 Maret 2024.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
PT-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2024 tertanggal 4 Maret 2024;
PT-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 153/PL.01.8-SD/9111/2024,
perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024;
PT-3 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 154/PL.01.8-SD/9111/2024,
perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024
yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom;
PT-4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor 100/PM.00.02/K.Kab-
09/03/2024 perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024;
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
PT-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 458/PL.01.8-Und/91/2.1/2024, Perihal
Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi, tanggal 3 Maret 2024;
PT-2 Arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp tanggal 5 Maret 2024;
PT-3 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.KAB-
09/03/2024 perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tahun 2024 tertanggal 3 Maret 2024;
PT-4 Surat Imbauan kepada KPU Provinsi Papua terkait Rekapitulasi Hasil
Penghitunagan Suara Pada Tingkat Kabupaten/Kota dengan Nomor:
87/PM.00.01/K.PA/03/2024, tanggal 2 Maret 2024;
PT-5 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Kabupaten Keerom Nomor:
003/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 5 Maret 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan Penundaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak merespon Surat DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Keerom berkenaan kejadian khusus tentang kemungkinan perolehan kursi
sehubungan dengan adanya persamaan perolehan suara Calon Legislatif Daerah
Pemilihan Keerom 3 Distrik Skanto, Kabupaten Keerom antara Partai PDI Perjuangan,
Partai Golkar dan Partai Demokrat;
[4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menjalankan fungsi pengawasan untuk
mengingatkan Teradu I meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat
pleno berkenaan dengan penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara.
[4.1.4] Bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang memberikan Rekomendasi
kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penundaan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang telah melewati batas waktu
tanpa dasar yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan
bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024. Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 17
Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Vide Bukti T-2). Teradu I s.d.
Teradu V telah menyusun Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 3 s.d. 5
Maret 2024 (Vide Bukti T-3). Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan jadwal
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
a. Bahwa tanggal 17 s.d. 29 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
supervisi dan monitoring ke 11 Distrik di Kabupaten Keerom. Hingga tanggal 28
Februari 2024, terdapat 10 distrik yang menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat
distrik. Adapun hasil rekapitulasi untuk 1 distrik yaitu Distrik Skanto yang
sebelumnya melakukan PSU, telah diserahkan pada tanggal 29 Februari 2024 (Vide
Bukti T-4).
b. Bahwa dengan mempertimbangkan geografis dan kesehatan anggota PPD, yang
baru tiba di tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, maka diputuskan
pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Keerom dimulai pada tanggal 3 s.d. 5 Maret 2024.
c. Bahwa dalam rangka koordinasi dan kelancaran pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V mengundang anggota PPD di 11 (sebelas) distrik
di Kabupaten Keerom melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor
142/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1 Maret 2024
(Vide Bukti T-5).
Dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten, terhitung sampai dengan tanggal 5 Maret
2024 Pukul 23.59 WIT, Teradu I s.d. Teradu V telah menyelesaikan rekapitulasi di 6
(enam) Distrik yaitu Distrik Web, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Yaffi, Distrik Arso
Timur dan Distrik Mannem. Sedangkan 5 (lima) Distrik yang belum dilakukan
rekapitulasi adalah Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso Barat dan
Distrik Skanto. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu VI
s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 100/PM.00.02/K.Kab-
09/03/2024, hal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada Teradu I s.d. Teradu V agar
segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua berkenaan dengan situasi dan kondisi
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024
Pukul 23.59 WIT dan segera menyelesaikan rekapitulasi untuk 5 (lima) distrik dengan
memanfaatkan waktu sebaik-baiknya (Vide Bukti T-6). Menindaklanjuti Surat a quo,
Teradu I s.d. Teradu V berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua melalui Surat Ketua
KPU Kabupaten Keerom Nomor: 153/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Pemberitahuan
Pelaksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024, tanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-7). Selain itu, berdasarkan Surat Ketua
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tertanggal 4 Maret
2024, pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi
tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force
mejeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK,
KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian
jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara,
serta memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan
rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap
tingkatan (Vide Bukti T-8). Teradu I s.d. Teradu V tetap melaksanakan rekapitulasi
terhadap 5 (lima) distrik yang tersisa sampai dengan berakhir tanggal 8 Maret 2024.
Selanjutnya hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom dituangkan dalam Model
D.Hasil KABKO-DPR (Vide Bukti T-9). Selain itu, berkenaan dengan dalil Penggugat
yang menyatakan Teradu I tidak meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh
peserta rapat pleno adalah tidak benar. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kabupaten, terdapat pengajuan formulir keberatan/kejadian khusus dari peserta rapat
pleno namun bukan diajukan oleh Pengadu melainkan Partai Gerindra yang
sebelumnya telah dibahas dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (Vide Bukti T-
10);
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan
bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Keerom
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom, Surat DPC PDIP Kabupaten Keerom:
007/IN/DPC PDIP/KEEROM/III/2024, perihal Kejadian Khusus. Namun Surat a quo
tidak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi melainkan berkaitan dengan perolehan
kursi dan perolehan suara. Teradu I s.d. Teradu V akan menjawab Surat a quo setelah
penetapan kursi;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerangkan bahwa telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu
VIII menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom, Surat Bawaslu Kabupaten Keerom
Nomor: 090/PM.00.02/K.Kab-09/02/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya menghimbau
kepada KPU Kabupaten Keerom agar:
1. Menginstruksikan kepada jajaran PPD untuk memperhatikan jadwal rekapitulasi
perolehan suara di Kecamatan/Distrik sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni
tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024;
2. Menginstruksikan kepada jajaran PPD jika dalam pelaksanaan rekapitulasi terdapat
kendala Sirekap, maka dapat dilakukan secara manual menggunakan format PDF
sesuai ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024;
3. Pelaksanaan rekapitulasi harus berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, akuntabel, efektif; efisien
dan aksesibel sesuai ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 (vide Bukti-T1);
Pada tanggal 27 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menyampaikan kepada
KPU Kabupaten Keerom, Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor
093/PM.00.02/K.Kan-09/02/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU
Kabupaten Keerom agar:
1. KPU Kabupaten Keerom mempersiapkan pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dengan memperhatikan penyusunan jadwal rapat pleno
rekapitulasi dan penyiapan sarana dan prasarana, sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan yakni pada tanggal 17 Februari s.d 5 Maret 2024;
2. KPU Kabupaten Keerom dalam penyusunan jadwal dapat membagi jumlah
kecamatan agar rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dilaksanakan sesuai
jadwal;
3. Dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Keerom melaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2019
Tahun 2024 (vide Bukti T-2);
Pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan
rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Berdasarkan laporan hasil pengawasan (Form A)
Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Pada Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil
Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom dilanjutkan rekapitulasi untuk
Distrik Yaffi.
2. Pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik Mannem dan pada Pukul
21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso Timur.
3. Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul 22.57 WIT
Saksi Partai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa kemungkinan
sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi tidak akan selesai untuk semua distrik
di Kabupaten Keerom sehingga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk
mengeluarkan surat agar rekapitulasi bisa dilanjutkan meskipun telah melewati
Pukul 24.00 WIT.
4. Pernyataan Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon Ketua KPU Kabupaten
Keerom yang menerangkan bahwa perhari itu sudah ada Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Keerom juga
menerangkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Papua,
maka Bawaslu Kabupaten Keerom harus mengeluarkan surat sebagai dasar KPU
Kabupaten Keerom untuk menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua agar
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara
Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom tetap berjalan.
5. Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom menerangkan bahwa setelah keluar Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, maka terdapat ruang
bagi KPU Kabupaten Keerom melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 namun terlebih dahulu
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Keerom
akan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom berdasarkan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 yang
menjelaskan KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap memperhatikan
jadwal secara berjenjang (Vide Bukti T-3).
Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan rekapitulasi
suara tingkat kabupaten mulai rapat pleno terbuka tanggal 3 Maret 2024 sampai
dengan selesai. Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T-4).
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerangkan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan
hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan
Pengadu. Pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat
Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, perihal
Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang
pada pokoknya berisi sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua terkait situasi
dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom sampai dengan hari Selasa, 5 Maret 2024 Pukul
23.59 WIT;
2. KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan ketentuan batas waktu
penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten
maupun tingkat provinsi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024; dan
3. KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dapat memanfaatkan
waktu dengan sebaik-baiknya (Vide Bukti T-5);
Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor:
100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 berdasarkan hasil koordinasi dan arahan Bawaslu
Provinsi Papua melalui WhatsApp tanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-6).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V
diduga melakukan Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
hingga melebihi batas waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa jadwal Rekapitulasi dan Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota
dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa
proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten Keerom
dilaksanakan sampai pada tanggal 8 Maret 2024 atau melebihi batas waktu yang telah
ditentukan. Teradu I s.d. Teradu V berdalih bahwa tidak pernah berniat untuk
menunda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Keerom. Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten
Keerom melebihi batas waktu yang telah ditentukan karena terdapat kendala dalam
proses rekapitulasi di tingkat distrik, yaitu letak geografis dan proses pemindahan hasil
rekapitulasi ke aplikasi Sirekap membutuhkan waktu yang lama karena adanya
kendala jaringan. Bahwa Pada tanggal 17 s.d. 29 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu
V melakukan supervisi dan monitoring terhadap 11 Distrik di Kabupaten Keerom.
Hasilnya, sampai dengan tanggal 28 Februari 2024, baru 10 (sepuluh) distrik yang
menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Sedangkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara untuk 1 distrik yaitu Distrik Skanto yang sebelumnya melakukan
PSU, baru selesai pada tanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti T-4). Bahwa dengan
mempertimbangkan hasil supervisi pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik tersebut
maka Teradu I s.d. Teradu V memutuskan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dilaksanakan pada tanggal
3 s.d. 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-3). Dalam rangka pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V mengundang anggota PPD di 11 (sebelas) Distrik di
Kabupaten Keerom melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor: 142/PL.01.8-
SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1 Maret 2024 (Vide Bukti T-5). Bahwa sampai
dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 22.57 WIT Teradu I s.d Teradu V pada proses
rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom, baru menyelesaikan rekapitulasi di 6 (enam)
Distrik yaitu Distrik Web, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Yaffi, Distrik Arso Timur
dan Distrik Mannem, sehingga masih terdapat 5 (lima) Distrik yang belum dilakukan
rekapitulasi yaitu Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso Barat dan
Distrik Skanto. Bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung, Saksi Partai PKS
melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa waktu sudah menunjukkan Pukul
22.57 WIT namun masih terdapat beberapa distrik yang belum dilakukan rekapitulasi.
Menanggapi hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kepada Teradu VI s.d.
Teradu VIII Surat Nomor: 154/PL.01.8-SD/9111/2024 perihal Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 5
Maret 2024 Pukul 23.59 WIT, Teradu I s.d Teradu V belum menyelesaikan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara untuk seluruh distrik di Kabupaten Keerom, karena
masih ada 5 (lima) distrik yaitu Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso
Barat dan Distrik Skanto yang belum direkapitulasi (Vide Bukti PT-3). Menindaklanjuti
Surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor:
100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU
Kabupaten Keerom agar berkoordinasi dengan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
berkenaan dengan situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT dan segera menyelesaikan
rekapitulasi untuk 5 (lima) distrik dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya (Vide
Bukti T-6). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor: 153/PL.01.8-
SD/9111/2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, menyampaikan kepada Pihak
Terkait KPU Provinsi Papua mengenai keadaan tersebut (Vide Bukti T-7).
Menindaklanjuti pemberitahuan dari Teradu I s.d Teradu V, Pihak Terkait KPU Provinsi
Papua melakukan supervisi melalui telepon kepada Teradu I s.d. Teradu V, dengan
menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar pelaksanaan rapat pleno
rekapitulasi tetap berjalan sesuai jadwal dengan memperhatikan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 4 Maret 2024, perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Surat a
quo pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi
tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force
majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK,
KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian
jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara,
serta memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan
rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap
tingkatan (Vide Bukti T-8). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Teradu I s.d.
Teradu V tetap melaksanakan rekapitulasi terhadap 5 (lima) distrik yang tersisa sampai
selesai tanggal 8 Maret 2024 yang dituangkan dalam Model D.Hasil KABKO-DPR perihal
hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom (Vide Bukti T-9). Terungkap pula fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Edi Sudirman selaku Saksi Partai
Golongan Karya menerangkan bahwa para Saksi Partai Politik yang hadir pada
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom menyetujui dan tidak keberatan
berkenaan dengan perpanjangan waktu pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu
V dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal tahapan
rekapitulasi dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V telah
melaksanakan proses rekapitulasi dengan berpedoman pada surat Nomor:
454/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang pada pokoknya menerangkan
bahwa dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang
waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar
perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota
dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap
melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta memerhatikan
ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk
kedepannya agar meningkatkan fungsi pembinaan kepada jajaran penyelenggara di
tingkat distrik untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan tahapan
dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan untuk dapat memberikan kepastian hukum. Hal ini penting
dilakukan agar tidak terjadi permasalahan yang sama pada pelaksanaan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V
diduga tidak merespon Surat DPC PDIP Kabupaten Keerom Nomor: 007/IN/DPC
PDIP/KEEROM/III/2024 berkenaan kejadian khusus tentang kemungkinan perolehan
kursi sehubungan dengan adanya persamaan perolehan suara Calon Legislatif Daerah
Pemilihan Keerom 3 Distrik Skanto, Kabupaten Keerom antara Partai PDI Perjuangan,
Partai Golkar dan Partai Demokrat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 14 Maret 2024, Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Keerom
menyampaikan surat Nomor: 007/IN/DPC PDIP/KEEROM/III/2024, perihal Kejadian
Khusus kepada KPU Kabupaten Keerom (Vide Bukti P-3) Namun Surat a quo tidak ada
kaitannya dengan proses rekapitulasi melainkan berkaitan dengan perolehan kursi dan
perolehan suara. Sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu V akan menjawab Surat a quo
setelah tahapan proses penetapan perolehan kursi dan perolehan suara dilaksanakan.
Bahwa pelaksanaan tahapan penetapan kursi dan perolehan suara DPRD Kabupaten
Keerom telah dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan Teradu I s.d. Teradu V belum merespon surat dari Ketua DPC PDIP dan
berjanji akan menjawab surat tersebut setelah pelaksaan sidang pemeriksaan DKPP.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V
belum merespon Surat dari Ketua DPC PDIP, dan berjanji akan segera merespon surat
tersebut setelah sidang DKPP dilaksanakan. Hal ini dapat dibenarkan karena surat a
quo pada pokoknya tidak berkaitan dengan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Namun DKPP mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar bertindak responsif
dalam memberikan pelayanan pada peserta Pemilu untuk memberikan kepastian
hukum dan menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu dengan memberikan
jawaban surat sebagaimana yang dibutuhkan oleh Pengadu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VI s.d. Teradu VIII
diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan untuk mengingatkan Teradu I meminta
tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno berkenaan dengan
penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII melakukan pengawasan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Keerom
sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pengawasan (Form A) Nomor:
003/LHP/PM.01.02/03/2024 (Vide Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu berkaitan erat dengan pokok aduan Pengadu
pada angka [4.1.1]. Sepanjang mengenai Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam
mendaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa DKPP telah mempertimbangkan
dan memberikan penilaian terhadap dalil tersebut sebagaimana termaktub dalam
[4.3.1]. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bersikap profesional dalam melaksanakan tugas
pengawasan tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten mulai rapat pleno
terbuka yang dilaksanakan tanggal 3 Maret 2024 s.d. selesai (Vide Bukti T-3 dan Bukti
T-4). Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan
DKPP. Teradu VI s.d. VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu VIII
memberikan Rekomendasi kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penundaan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang telah melewati
batas waktu tanpa dasar bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII
membenarkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan hasil
perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan
Pengadu. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan
Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, perihal
Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang
pada pokoknya berisi sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua terkait situasi
dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom sampai dengan hari Selasa, 5 Maret 2024 Pukul
23.59 WIT;
2. KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan ketentuan batas waktu
penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten
maupun tingkat provinsi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024; dan
3. KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dapat memanfaatkan
waktu dengan sebaik-baiknya (Vide Bukti T-5);
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor:
100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 berdasarkan hasil koordinasi dan arahan Bawaslu
Provinsi Papua melalui WhatsApp tanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-6).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam menyikapi permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Keerom yang melebihi batas waktu pelaksanaan rekapitulasi
sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal dan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional dalam
mengeluarkan Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 tentang Himbauan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 dengan
berkoordinasi dan meminta arahan terlebih dahulu dari Bawaslu Provinsi Papua.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d.
Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.