Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 76 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Kepala Sub Bagian Hukum SDM Kabupaten Bondowoso
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2023
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 07.30 WIB KPU Kabupaten Bondowoso yang dipimpin oleh Junaidi selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso dan Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota melaksanakan Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 21/PP.04.1-BA/3511/2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam mengumumkan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 karena terdapat 3 (tiga) pengumuman yang beredar.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Teradu III Amirudin Makruf dan Teradu V Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Ali Mushofa dan Teradu IV Heniwati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fahrurozhi Mashuri selaku Kepala Sub Bagian Hukum da
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 92- P/L-DKPP/IV/2023 yang diregi strasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ahmad Bashari Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Fricas Abdillah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Mohammad Makhsun Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Mohammad Hasyim Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Ridwantoro Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Junaidi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ali Mushofa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Amirudin Makruf Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Heniwati Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Sunfi Fahlawati Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fahrurozhi Mashuri Pekerjaan : Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 07.30 WIB KPU Kabupaten Bondowoso yang dipimpin oleh Junaidi selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso dan Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota melaksanakan Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 21/PP.04.1-BA/3511/2023. Yang kemudian diumumkan dengan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 pukul 11.46 WIB; 2. Berdasarkan penjelasan Sdri. Esty Diah Mawarti calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso selaku Pelapor menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.34 WIB, yang bersangkutan dengan Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229 untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso telah menerima whatsapp pribadi berupa Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dari peserta lainnya a.n. Holifah untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sukosari Kidul Kecamatan Sumber Wringin sehingga mengetahui dalam pengumuman tersebut pada kolom nomor urut 62 Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229, Nama: Esty Diah Mawarti, Jenis Kelamin: Perempuan, Kecamatan Bondowoso, Kelurahan: Dabasah Peringkat 2 (Dua). Setelah itu Pelapor mengetahui pengumuman tersebut kemudian melakukan konfirmasi melalui telepon resmi KPU Kabupaten Bondowoso dan memperoleh penjelasan bahwa akan diumumkan secara resmi melalui Web resmi KPU Kabupaten Bondowoso. Pada hari itu juga sekira pukul 17.40 WIB Sdri. Esty Diah Mawarti melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso membuka Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ternyata apa yang diketahuinya melalui whatsapp yang diterima dari peserta lain a.n. Holifah pada pengumuman tersebut kolom nomor urut tetap 62, pada kolom Nomor Pendaftaran peserta calon anggota PPS tetap: 14- 35111110072229, pada kolom nama yang semula tercantum nama Esty Diah Mawarti berubah menjadi Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, pada kolom jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki, kolom Kecamatan tetap, kolom Kelurahan Dabasah Tetap dan kolom peringkat tetap; 3. Atas terjadinya perubahan pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 tertanggal 23 Januari 2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara resmi melalui Web KPU Kabupaten Bondowoso yang ternyata Nomor Pendaftaran milik Pelapor dipergunakan oleh peserta lain yang didalam pengumuman awal diketahui pelapor melalui whatsapp pribadi dari Sdri. Holifah tersebut ternyata nama Mohammad Naufal Rafif Hibatullah Jenis Kelamin laki- laki Kecamatan Bondowoso, Kelurahan/Desa: Dabasah sebagai peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 5 (Lima) dan kejadian tersebut keesokan harinya yaitu pada hari selasa tanggal 24 januari 2023 telah diberitahukan kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso, baru kemudian keesokan harinya Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.27 WIB Sdri. Esty Diah Mawarti melaporkan secara resmi sesuai dengan kronologis kejadian yang dialaminya diserta dengan melengkapi persyaratan berupa bukti hasil cetak Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diperoleh melalui whatsapp pribadi dari Sdri. Holifah dan yang diperoleh melalui Laman remi KPU Kabupaten Bondowoso; 4. Sebagai bukti pendukung penetapan pasal peraturan perundang-undangan yang diduga telah dilanggar oleh penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Bondowoso dan dari hasil analisa Bawaslu Kabupaten Bondowoso setelah ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengirim surat nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Permintaan data pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, dan pada pukul: 18.00 WIB tanggal itu juga: yaitu 27 Januari 2023 staf KPU Kabupaten Bondowoso Sdr. Fahrurozhi Mashuri selaku Teradu VI secara kurir datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso menyerahkan hardcopy hasil cetak terakhir atas pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanpa surat pengantar dan ekspedisi. Setelah dilakukan pencermatan dan penelitian terhadap lampiran pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut dilakukan kroscek sebagai perbandingan atas perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Bondowoso, diketahui ternyata perbuatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso bukan saja dilakukan terhadap pelapor a.n. Esty Diah Mawarti akan tetapi juga dilakukan terhadap peserta PPS lain di 4 (empat) Kecamatan lain sebagaimana data terlampir; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Para Pengadu mengadukan dan/atau melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Bondowoso atas hasil kajian, pencermatan dan penelitan terhadap pengumuman nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai barang bukti Sdri. Esty Diah Mawarti baik cetak dari hasil whatsapp pribadi yang dikirim oleh saksi Sdri. Holifah pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB (sebagaimana P.3.b.1), maupun hasil cetak mengunduh dari laman resmi Instagram KPU Kabupaten Bondowoso. Barang bukti yang diserahkan oleh Sdri. Esty Diah Mawarti ketika melapor kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso diketahui mengalami perubahan pada lampiran Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 dalam lampiran halaman 1, nomor urut 62, nomor pendaftaran: 14-35111110072229 yang semula a.n. Esty Diah Mawarti (selaku pemilik nomor pendaftaran), jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua) telah berubah menjadi nomor urut 62, Nomor Pendafataran 14-35111110072229 a.n. Mohammad Naufal Rafif Hibatullah jenis kelamin laki-laki Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua) (sebagaimana P.3.b.2). Hal tersebut dikuatkan dengan hasil download yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bondowoso melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso ternyata sama dengan barang bukti yang dicetak oleh Pelapor Sdri. Esty Diah Mawarti, serta didukung dan dikuatkan dengan hasil cetak pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 atas permintaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso dengan surat nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal permintaan data pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso. Pada hari, tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB Teradu VI Sdr. Fahrurozhi Mashuri secara kurir menyerahkan petikan pengumuman nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso tanpa surat pengantar; 2. Benar bahwa Teradu I Junaidi Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 telah mengundang secara tertulis terhadap Teradu II Ali Mushofa, Teradu III Amirudin Makruf, Teradu IV Heniwati, dan Teradu V Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 yang telah melaksanakan ujian tertulis (CAT) dan tes wawancara. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa rapat pleno dilaksanakan pada minggu tanggal 22 Januari 2023 mulai pukul antara 19.00 WIB-20.00 WIB atau bagda isya’ sampai dengan hari senin tanggal 23 Januari 2023 antara pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB; 3. Benar bahwa Teradu IV Heniwati Anggota KPU Kabupaten Bondowoso pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 setelah selesai rapat pleno antara pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB menyerahkan catatan hasil rapat pleno yang ditulis dengan tangan kepada Teradu VI Fahrurozhi Mashuri Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso sebagai bahan pengumuman untuk diupload di SIAKBA kemudian Teradu IV bersama puteranya meninggalkan kantor KPU Kabupaten Bondowoso dan pulang kerumah; 4. Benar bahwa Teradu II Anggota KPU Kabupaten Bondowoso pada senin tanggal 23 Januari 2023 antara pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB setelah rapat pleno selesai kemudian Teradu II istirahat di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso sampai dengan menjelang shalat subuh. Teradu II bangun untuk melaksanakan shalat subuh, baru kemudian tidur lagi, dan sekira pukul: 07.30 WIB Teradu II dibangunkan oleh Teradu V Sunfi Fahlawati diminta untuk menandatangani berita acara hasil rapat pleno penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024; 5. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 07.30 WIB Teradu I Junaidi meninggalkan kantor KPU Kabupaten Bondowoso dan pulang kerumah, sementara Teradu III Amirudin Makruf dan Teradu V Sunfi Fahlawati masih berada dikantor KPU Kabupaten Bondowoso. Beberapa saat kemudian Teradu I menerima telepon dari Teradu V Sunfi Fahlawati diminta untuk kembali ke kantor KPU Kabupaten Bondowoso karena hasil keputusan pleno ada yang perlu dilakukan perbaikan. Pada hari itu juga pada siang harinya sekira waktu shalat dzuhur Teradu I kembali ke kantor KPU Kabupaten Bondowoso; 6. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul: 08.30 WIB Pelapor Esty Diah Mawarti menerima pesan whatsapp pribadi dari saksi Holifah atas pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sudah ada tandatangan Teradu I beserta stempel KPU Kabupaten Bondowoso lengkap dengan lampirannya yang memuat nomor urut, nomor pendaftaran, nama, jenis kelamin, kecamatan, kelurahan/desa dan peringkat yang juga sudah ada tandatangan Teradu 1 beserta stempel KPU Kabupaten Bondowoso. Setelah dicetak oleh Esty Diah Mawarti mengetahui bahwa pada lampiran pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tersebut dihalaman 1, nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229 a.n. Esty Diah Mawarti jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua), kemudian sekira pukul 09.00 WIB pelapor melakukan konfirmasi melalui telepon ke Helpdesk KPU Kabupaten Bondowoso untuk memperoleh informasi tentang pengumuman nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 dan diperoleh jawaban dari petugas Helpdesk bahwa pengumuman yang resmi akan diumumkan dilaman resmi KPU Kabupaten Bondowoso (Instagram, Facebook, Twitter, Website KPU Kabupaten Bondowoso). Selanjutnya sekitar pukul 17.40 WIB, Esty Diah Mawarti mengunduh pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso akan tetapi setelah dicetak lampiran halaman ke-1 ternyata telah berubah sehingga tidak sama dengan halaman ke-1 lampiran pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 yang dicetak dari whatsapp pribadi yang diterima dari saksi Sdri. Holifah, karena pada nomor urut 62, Nomor Pendafataran 14-35111110072229 yang semula a.n. Esty Diah Mawarti jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua) telah berubah menjadi nomor urut 62, Nomor Pendafataran 14-35111110072229 a.n. Mohammad Naufal Rafif Hibatullah jenis kelamin laki- laki Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua), dan nomor pendaftaran milik Sdri. Esty Diah Mawarti yang digunakan oleh nama peserta lain sehingga yang bersangkutan mendatangi Helpdesk KPU Kabupaten Bondowoso dan ditemui oleh petugas Helpdesk Sdr. Aji selaku pihak terkait untuk mengajukan keberatan. Karena tidak mendapatkan jawaban dan kepastian atas keberatannya tersebut maka pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 melaporkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso, oleh karena persyaratannya kurang maka oleh petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Bondowoso diminta untuk melengkapi persyaratan, baru keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul: 10.27 WIB melaporkaan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso dan laporannya telah memenuhi syarat formal serta materiel sehingga apa yang dilaporkan dituangkan dalam formulir B.1 dan dinyatakan diterima serta diberikan tanda bukti penyampaian laporan; 7. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 11.46 WIB pihak terkait Sdr. Andi Arafiq selaku operator medsos mengupload pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso (Instagram, Facebook, Twitter dan Website KPU Kabupaten Bondowoso). Bahwa beberapa saat kemudian pengumuman yang telah diupload tersebut dilakukan perbaikan melalui google drive kemudian diupload kembali melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso, atas unggahan ke-2 hasil perbaikan melalui google drive tersebut beberapa saat kemudian pihak terkait diperintahkan oleh Teradu V Sunfi Fahlawati untuk ditakedown supaya tidak menyebar lebih luas; 8. Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan keputusan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bondowoso pada hari senin tanggal 23 januari 2023 antara pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB yang dihadiri oleh Teradu I s/d Teradu V tanpa notulensi dan sebagaimana diakui oleh Teradu II Ali Mushofa. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.30 WIB ketika masih sedang istirahat dikantor KPU Kabupaten Bondowoso dibangunkan oleh Teradu V Sunfi fahlawati dan diminta untuk menandatangani berita acara serta diakui oleh Teradu I Junaidi selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso. Bahwa Teradu 1 merasa hanya 1 (satu) kali menandatangani pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 beserta lampirannya, bahkan Teradu I melaporkan kepada pihak berwajib Polres Bondowoso bahwa didugaan telah terjadinya pemalsuan tandatangannya pada pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya selain pengumuman yang sudah diupload di laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso oleh pihak terkait Sdr. Andi Arafiq. Hal ini menunjukkan bahwa dengan beredarnya pengumuman nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang melalui whatsapp menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku penyelenggara pemilu di Kabupaten Bondowoso tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan perturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 9. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB setelah rapat pleno penetapan panitia pemungutan suara untuk pemilu 2024 selesai, Teradu I s.d. Teradu V menyerahkan hasil rapat pleno yang ditulis dengan tangan oleh masing-masing Teradu kepada Teradu VI sebagaimana kebijakan Teradu V selaku penanggungjawab pembentukan badan adhoc. Akan tetapi pada hari dan tanggal yang sama pada siang harinya Teradu IV menghubungi Teradu VI melalui telepon dan menanyakan Dokumen autentik hasil pleno yang ditulis dengan tangannya sendiri, akan tetapi Teradu VI menjelaskan bahwa dokumen autentik yang ditulis dengan tangan oleh masing- masing Teradu telah diserahkan oleh Teradu VI kepada Teradu V. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku penyelenggara pemilu tidak melaksanakan prinsip professional yang seharusnya bersikap dan bertindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 10. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 setelah pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB rapat pleno selesai Teradu IV beserta puteranya meninggalkan kantor KPU Kabupaten Bondowoso untuk pulang kerumah, kemudian Teradu V memberitahu kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso bahwa ada kekeliruan sehingga perlu dilakukan perbaikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku penyelenggara pemilu seharusnya bersikap dan bertindak melaksanakan prinsip jujur dalam menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta sebagaimana dimaksud pada pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 11. Benar bahwa Teradu VI menyerahkan hasil pengolahan data dari SIAKBA menjadi Word dan Excel sehingga lampiran pengumuman nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada halaman 1, nomor urut 62, nomor pendafataran 14-35111110072229 yang semula a.n. Esty Diah Mawarti jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua) telah berubah menjadi nomor urut 62, Nomor Pendafataran 14-35111110072229 a.n. Mohammad Naufal Rafif Hibatullah jenis kelamin laki-laki Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua). Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku penyelenggara pemilu dalam hal melaksanakan prinsip adil seharusnya bersikap dan bertindak memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 12. Berdasarkan kesimpulan dari fakta persidangan tersebut diatas maka Teradu I s/d Teradu VI selaku penyelenggara pemilu atas sikap dan tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), Saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan”. Sebagaimana dimaksud pasal 36 Jo pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dalil-dalil jawaban dari Teradu I s/d Teradu VI tidak dapat membuktikan aduan dari pengadu, bahwa ada indikasi kuat putusan KPU Kabupaten Bondowoso tentang penetapan SK Panitia Pemungutan Suara yang melalui media sosial (whatsapp). [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memohon kepada yang mulia majelis mengabulkn permohonan Pengadu; 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Formlir B.1 Laporan Nomor: 002/LP/PP/Kab/16/16.14/I/2023, tertanggal 25 Januari 2023; Bukti P-2 : Form I beserta Lampiran; Bukti P-3 : a. Keterangan Saksi atas nama: Esty Diah Mawarti b. Salinan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 (Hasil Cetak WA) c. Salinan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 (Hasil Website KPU Kabupaten Bondowoso) d. Fotokopi KTP a.n. Esty Diah Mawarti e. Tanda Bukti Pendaftaran Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Nomor: 14-35111110072229 a.n. Esty Diah Mawarti, untuk calon PPS Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso; f. Hasil Cetak WA Esty Diah Mawarti dengan Holifah; g. Keterangan Saksi atas nama Holifah; h. Keterangan Saksi atas nama Ifrotul Latif; i. Keterangan Para Teradu; Bukti P-4 : a. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Permintaan data pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso; b. Salinan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 (Dari KPU Kabupaten Bondowoso); c. Keterangan Saksi Operator SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso atas nama Ilmi Ardiansyah; d. Keterangan Saksi Operator SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso atas nama Andi Arafiq; [2.5] SAKSI PARA PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Esty Diah Mawarti 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPS Pemilu 2024 pada Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso; 2. Saksi menerangkan menerima Pengumuman Penetapan PPS Nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 dari peserta seleksi PPS lainnya atas nama Holifah sekitar Pukul 08.30, dan nama Saksi masuk peringkat 2; 3. Pada pengumunan di website KPU Kabupaten Bondowoso, Nomor Peserta Saksi: 14-35111110072229 digunakan Peserta atas nama Muhammad Naufal Rafif Hibatullah; 4. Saksi kemudian melakukan konfirmasi ke Helpdesk KPU Kabupaten Bondowoso, namun tidak mendapatkan penjelasan dan langsung melapor ke Bawaslu Kabupaten Bondowoso; [2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Ifrotul Latif 1. Bahwa merupakan peserta seleksi PPS dan juga mendapatkan informasi pengumuman hasil seleksi pada tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.40 WIB dari sesama teman (pendaftar seleksi calon PPS). Pihak Terkait tidak pernah bertanya pada temannya darimana asal pengumuman yang beredar sebelum pengumuman resmi oleh KPU Kabupaten Bondowoso; 2. Bahwa saksi menerima pengaduan dari Esty Diah Mawarti terjadi perubahan nomor urut PPS terpilih; 3. Saksi menerangkan pada Pengumuman I tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 12.20 WIB, Esty Diah Mawarti urutan ke dua, namun pada Pengumuman II tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 12.26 WIB, Esty Diah Mawarti urutan ke kelima; 4. Bahwa saat itu membuka Instagram KPU Kabupaten Bondowoso, kemudian dihubungkan ke website KPU Bondowoso, dialihkan ke goggle drive yang berisi pengumuman; 5. Saksi menjelaskan berdasarkan jejak digital, terdapat perubahan di google drive terkait Pengumuman Hasil Seleksi PPS; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 4 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V merupakan Ketua dan Anggota KPU Bondowoso yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1120/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Kondisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 (Bukti T-1). Teradu VI merupakan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Bondowoso dan juga sebagai Admin SIAKBA pada rekrutmen Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan berdasarkan Petikan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 245 TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penetapan Admin dan Operator Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso; (Bukti T-2) 2. Majelis DKPP yang kami hormati, pertama kami mengucapkan terima kasih atas perkenan majelis yang telah memberi kesempatan kepada Para Teradu untuk menjawab aduan Pengadu/Pelapor dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui Surat Panggilan Sidang Nomor : 837/PS.DKPP/SET-04/VI/2023, 836/PS.DKPP/SET-04/VI/2023, 834/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 dan 839/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 dalam perkara nomor : 92-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 76-PKE- DKPP/V/2023 yang diadukan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowso selaku Pengadu; (Bukti T-3) 3. Majelis DKPP yang terhormat, izinkan kami selaku Teradu untuk menyampaikan jawaban, penjelasan dan fakta - fakta terkait dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut: a. Bahwa pokok aduan dari pengadu tidak jelas dan bersifat kabur karena hanya menyampaikan kronologis pelaporan; b. Berdasarkan point 1 maka KPU kabupaten Bondowoso ijin menyampaikan kronologis atau fakta-fakta terkait rekrutmen Badan Adhoc c. Kronologi rekrutmen Badan Adhoc Bahwa KPU Kabupaten Bondowoso sudah melaksanakan proses tahapan rekrutmen badan adhoc sesuai dengan: 1) Peraturan KPU 8 TAHUN 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2) Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 3) Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Mengumumkan pendaftaran sejak tanggal 18 Desember 2022 s/d tanggal 22 Desember 2022; (Bukti T-4) 2) Pengumuman pendaftaran PPS dilakukan melalui pemasangan spanduk/baliho yang dipasang di berbagai tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media sosial KPU Bondowoso (Web, Facebook, Instagram, Twitter). e. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Menerima pendaftaran calon anggota PPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, yaitu sejak tanggal 18 Desember 2022 s.d. tanggal 30 Desember 2022; 2) Pada masa pendaftaran berakhir, pada beberapa Desa jumlah peserta yang mendaftar Kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, sehingga melakukan perpanjangan waktu pendaftaran; 3) Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS; dan 4) Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS; f. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pada tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS sejak penerimaan pendaftaran sampai dengan 2 (dua) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir; 2) Melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota PPS; dan 3) Menetapkan dan mengumumkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan nama calon anggota PPS sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara. Adapun peserta yang ditetapkan lulus penelitian verifikasi administrasi, jumlah total peserta 3044 orang. g. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi dengan Pengumuman Nomor 35/PP.04.1-Pu/3511/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-5, Bukti T-6) 2) Mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi KPU Bondowoso. h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan 2) Menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan. i. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Dikarenakan ada perpanjangan pendaftaran maka KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPS Pada hari Senin tanggal 9 Januari s/d Kamis tanggal 12 Januari 2022; 2) Tes tertulis calon anggota PPS menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang ditempatkan di SMA Negeri 2 Bondowoso; 3) Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup: (1) pengetahuan kebangsaan; (2) kompetensi dasar; dan (3) pengetahuan kepemiluan; 4) Menetapkan 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS yang lulus seleksi tertulis, yakni 6 calon anggota PPS setiap Desa dengan mengurutkan nama calon anggota PPS sesuai abjad; dan 5) Sehubungan terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d, seluruh calon anggota PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. j. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis melalui Pengumuman Nomor : 74/PP.04.1- Pu/3511/2022 pada tanggal 15 Januari 2022; (Bukti T-7) dan (Bukti T-8) 2) Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. k. Wawancara Calon Anggota PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPS; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; 2) Melakukan wawancara calon anggota PPS yang dilakukan 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir, yakni dimulai tanggal 18 Januari s/d 20 Januari 2022; 3) Pelaksanaan wawancara bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso Jl. Mastrip Km.03 Kembang Bondowoso, Jawa Timur, dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; 4) Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022; dan 5) Menentukan peringkat calon PPS berdasarkan hasil wawancara melalui mekanisnie rapat Pleno Komisioner KPU Bondowoso yang dituangkan dalam berita acara Nomor : 21/PP.04.1-BA/3511/2023 Tanggal 21 Januari 2023. (Bukti T-9) l. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPS pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi, seperti di papan informasi dan dilaman KPU Bondowoso https://kab-Bondowoso.kpu.go.id/. 2) Mengumumkan hasil wawancara calon PPS berdasarkan peringkat, melalui “Pengumuman KPU Bondowoso Nomor : 91/PP.04/.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024”, tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T-10) m. Penetapan Anggota PPS Pada tahapan penetapan anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso: 1) Penetapan anggota PPS serta calon pengganti anggota PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPS 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPS; dan (2) 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS, bahwa pada tanggal 21 Januari 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso telah Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, selanjutnyaPada hari yang sama tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Bondowoso Menetapkan 657 orang Panitia Pemungutan Suara dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Jambesari Ds Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-11) 2) Mengangkat dan melantik calon anggota PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPS; 3) Meminta calon anggota PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534; dan 4) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Timur. 4. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Pengadu bahwasanya pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 07.30 WIB KPU Bondowoso selaku teradu melaksanakan Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 Orang komisioner itu tidak benar, karena saat pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Wawancara Ketua dan Anggota KPU semuanya hadir lengkap dalam Rapat Pleno tersebut dan Rapat Pleno tersebut selesai tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB; (Bukti T-12) 5. Bahwa benar Sdri. Esty Diah Mawarti mengkonfirmasi sekitar pukul 09.00 WIB melalui Helpdesk SIAKBA KPU Bondowoso bahwa yang bersangkutan menyatakan lulus sebagaimana data yang didapat melalui WA, Helpdesk SIAKBA menyampaikan bahwa pengumuman resmi akan diunggah di WEB KPU Kabupaten Bondowoso; 6. Bahwa terkait adanya ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta atas nama Esty Diah Mawarti pada Pengumuman yang diterbitkan KPU Bondowoso Nomor : 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 pada tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirilis secara resmi oleh KPU Kabupaten Bondowoso dapat kami jelaskan dengan dalil sebagai berikut: a. Tim SIAKBA menerima hasil pleno dari komisioner, kemudian melakukan entri nilai secara manual ke Aplikasi SIAKBA. Adapun terdapat ketidaksesuaian Nomor dan Nama Peserta disebabkan kekeliruan dalam input data/mengcopy data; b. Teradu III (Amirudin Makruf) dan Teradu V (sunfi Fahlawati) yang saat itu masih standby di kantor KPU saat ada laporan dari Operator Medsos bahwa ada ketidaksesuaian antara Nama dan Nomor Pendaftaran setelah diunggah pukul 11.46 langsung menghubungi komisioner lain untuk menyampaikan hal tersebut. Teradu I (Junaidi) hadir ke kantor untuk memastikan laporan tersebut, dan kemudian Teradu I, III, V mengambil langkah untuk melakukan perbaikan atau revisi Pengumuman. 7. Bahwa pernyataan Saudari Esty Diah Mawarti terkait ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama yang diperoleh dari hasil download pada pukul 17.40 WIB tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dibuktikan; 8. Bahwa dalam keterangan lain/Alat Bukti Sdr. Fahrurozhi Mashuri datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bondowoso menyerahkan hasil cetak Pengumuman Nomor : 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanpa surat pengantar dikarenakan pada tanggal 27 Januari 2023 Sdr Fahrurozhi Mashuri mengantar Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, sepulang dari Kantor Bawaslu Sdr. Fahrurozhi Mashuri mendapatkan arahan dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM untuk menyampaikan pengumuman tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengumuman yang diantar Sdr. Fahrurozhi Mashuri diterima oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten Bondowoso sedangkan surat dari Bawaslu baru diterima disposisinya oleh Sub Bagian Hukum dan SDM pada tanggal 30 Januari 2023; (Bukti T-13) 9. Bukti Tambahan: a. Surat Keputusan KPU Bondowoso Nomor : 29/HK.03.1/3511/2021 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso; (Bukti T-14) b. Surat Tugas Helpdesk Siakba; (Bukti T-15) c. Nilai Tes Tulis (CAT) masuk kategori rendah; (Bukti T-16) d. Nilai Tes Wawancara berada pada urutan ke 5 dari 6 peserta; (Bukti T-17) 10. Bahwa dali1-da1i1 tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu patut ditolak dan tidak dapat diterima; 11. Bahwa berdasarkan uraian da1i1-da1i1, alasan dan fakta hukum tersebut di atas, maka Para Teradu “Tidak Terbukti” telah melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak menyimpang dari prosedur yang berlaku. Perbuatan Para Teradu dalam pelaksanaan pembentukan Panitia Pemungutan Suara telah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputuasan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebelum dilakukan perubahan dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 dan Perubahan Kedua Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023; 12. Para Teradu juga telah melaksanakan pembentukan badan adhoc sesuai azas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, sehingga dalil-dalil Pengadu tidak benar, mengada-ada serta tidak beralasan hukum yang benar dan patut ditolak. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I Junaidi, Teradu II Ali Mushofa, Teradu III Amirudin Makruf, Teradu V Sunfi Fahlawati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, dan Teradu VI Fahrurozhi Mashuri selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso; 1. Bahwa KPU Kabupaten Bondowoso telah melakukan tahapan rekrutmen Badan Adhoc sesuai ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan oleh ditentukan oleh di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Bondowoso tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Sdri. Esty Diah Mawarti berada pada peringkat kelima; 5. Bahwa Teradu VI dan Tim Sekretariat telah bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan memfasilitasi intruksi yang diberikan, sehingga terjadinya ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta pada Pengumuman adalah dikarenakan kekeliruan yang tidak disengaja dalam menginput/mengcopy data; 6. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, dan keterangan pihak terkait Teradu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan fakta hukum yang sah dan membuktikan bahwa perbuatan para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Pentelenggara pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu patut ditolak dan tidak dapat diterima; 7. Bahwa pihak pengadu itu sebagai Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pembentukan Badan Adhoc Merupakan salah satu Tahapan Pemilu, sehingga bisa dikatakan pengadu merupakan bagian dari pihak terkait. [2.7.2] Kesimpulan Teradu IV Heniwati selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso; 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa terhadap Pengumuman Nomor : 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang dalam lampiran surat terdapat ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta, adapun kekeliruan ini tidak dilakukan oleh Teradu IV; 4. Bahwa terhadap adanya langkah untuk melakukan perbaikan maupun koreksi- koreksi atau revisi Pengumuman sebagaimana disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V di hadapan majelis sidang, saya selaku Teradu IV tidak dihubungi dan tidak dilibatkan; 5. Bahwa dalam tahapan seleksi wawancara, Teradu IV telah berlaku adil, menggunakan pertanyaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standarisasi nilai yang sama untuk semua peserta, Teradu IV telah berpedoman sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa dalil-dalil tersebut di atas, menunjukkan dan merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil, alasan dan fakta hukum yang Teradu IV sampaikan di hadapan majelis sidang DKPP, Teradu IV tidak terbukti melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak menyimpang dari prosedur yang berlaku. Perbuatan Teradu IV dalam melaksanakan pembentukan PPS telah sesuai dengan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebelum diubah dengan Keputusan 534 Tahun 2022 dan perubahan kedua Keputusan 67 Tahun 2023; 8. Bahwa Teradu IV telah melaksanakan Pembentkan badan adhoc sesuai azas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan. Teradu IV memohon kepada majelis DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-uandangan yang berlaku; [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1120/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Kondisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024; Bukti T-2 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penetapan Admin dan Operator Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso; Bukti T-3 : Surat Panggilan Sidang Nomor : 837/PS.DKPP/SET-04/VI/2023, 836/PS.DKPP/SET-04/VI/2023, 834/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 dan 839/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023; Bukti T-4 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS KPU Kabupaten Bondowoso; Bukti T-5 : Berita Acara penetapan hasil penelitian administrasi Calon Anggota PPS KPU Kabupaten Bondowoso; Bukti T-6 : Pengumuman Nomor 35/PP.04.1-Pu/3511/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-7 : Berita Acara penetapan hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-8 : Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor : 74/PP.04.1- Pu/3511/2022 pada tanggal 15 Januari 2022; Bukti T-9 : Berita Acara KPU Bondowoso Nomor : 21/PP.04.1-BA/3511/2023 tentang hasil wawancara Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, anggal 21 Januari 2023; Bukti T-10 : Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04/.1- Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Januari 2023; Bukti T-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso terhadap Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara se-Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-12 : Pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Wawancara Ketua dan Anggota KPU semuanya hadir lengkap dalam Rapat Pleno tersebut dan Rapat Pleno tersebut selesai tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB s.d. 02.00 WIB; Bukti T-13 : Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04/.1- Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Januari 2023 sesuai permintaan Bawaslu Kabupaten Bondowoso; Bukti T-14 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor : 29/HK.03.1/3511/2021 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso; Bukti T-15 : Surat Tugas Helpdesk Siakba KPU Kabupaten Bondowoso; Bukti T-16 : Nilai Tes Tulis (CAT) masuk kategori rendah; Bukti T-17 : Nilai Tes Wawancara berada pada urutan ke 5 dari 6 peserta; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan fasilitasi secara optimal dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc sesuai ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan tugas, tangungjawab, dan kewenangan dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Bahwa kesektariatan KPU Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan tugas, tangungjawab, sebagai pelaksana kebijakan serta melaksanakan fasilitasi secara optimal dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc sesuai ketentuan yang berlaku; kedan kewenangan dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc sesuai ketentuan yang berlaku; 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya Pengumuman PPS yang tersebar di WA sebagaimana dalil aduan Pengadu; 5. Bahwa sekretariat tidak berusaha memaksa untuk berada di ruang pleno karena kekhwatiran hal yang dibahas akan bersifat rahasia hanya untuk komisioner saja, sehingga sekretariat memfasilitasi dengan tetap standby di kantor, namun tidak ikut masuk ruang pleno, sehingga tidak tahu jalannya pleno; 6. Bahwa pihak terkait selalu mengingatkan kepada Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bondowoso agar tidak pernah menyampaikan hasil pengumuman seleksi sebelum waktunya. [2.10.2] Operator Media Sosial KPU Kabupaten Bondowoso Bahwa Operator Media Sosial KPU Kabupaten Bondowoso atas nama Aji Nurkhodari sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya Pengumuman yang beredar di WA dikalangan Peserta Seleksi; 2. Bahwa Pihak Terkait mengupload Pengumuman hasil Seleksi PPS Instagram, Twitter, dan Facebook jam 11.46 tanggal 23 Januari 2023; 3. Pihak Terkait hanya sekali mengupload Pengumuman hasil Seleksi PPS dan tidak pernah mengubah pengumuman dimaksud. [2.10.3] Operator SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso Bahwa Operator Utama SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso atas nama Ilmi Ardiansyah sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan menerima hasil seleksi PPS dan mengupload ke SIAKBA; 2. Pihak Terkait menyatakan mendapat perintah dari Teradu VI untuk mengunggah Pengumuman Nomor 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 beserta lampirannya ke laman Resmi KPU Kabupaten Bondowoso pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar siang hari, dan setelah itu ada perintah juga dari Teradu V untuk men-take down karena ada kesalahan dalam pengumuman tersebut sehingga perlu perbaikan kembali; 3. Bahwa Sdr. Ilmi Ardiansyah, A. Md. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil nilai di SIAKBA Sdri. Esty berhak mengikuti tes wawancara karena telah lolos tes tulis; 4. Bahwa setelah tes wawancara, sebagai operator mengerjakan sesuai arahan Kasubbag kami untuk menginput nilai wawancara pada aplikasi SIAKBA dengan metode unduh dulu excelnya kemudian diinput nilainya lalu diunggah kembali di SIAKBA; 5. Bahwa berdasarkan peringkat di SIAKBA, Sdri. Esty ada di peringkat ke-5 di desa tempat Sdri. Esty mendaftar; 6. Bahwa dalam menginput nilai SIAKBA, operator tidak hanya pihak terkait karena terdapat operator SIAKBA lainnya di KPU Kabupaten Bondowoso; 7. Pihak Terkait menyatakan yang menginput nilai di desa Sdri. Esty bukan dirinya; 8. Pihak Terkait menegaskan semua operator bekerja dengan cara kerja sama dimana mereka menginput nilai sesuai yang diberikan oleh komisioner; 9. Pihak Terkait tidak mengetahui tentang pengumuman yang dimaksud oleh Pengadu, karena hanya bertugas untuk menginput data nilai pada SIAKBA; 10. Bahwa nama yang diumumkan pada lampiran pengumuman berasal dari SIAKBA yang telah diranking oleh system SIAKBA kemudian diolah secara manual menjadi lampiran pengumuman.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam mengumumkan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 karena terdapat 3 (tiga) pengumuman yang beredar. Para Teradu mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023. Berdasarkan Laporan Esty Diah Mawarti peserta calon anggota PPS untuk Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, kepada Para Pengadu pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 08.34 WIB menerima Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 dari Whatsapp peserta seleksi PPS Desa Sukosari Kidul Kecamatan Sumber Wringin atas nama Holifah. Dalam pengumuman a quo pada kolom nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229, Nama: Esty Diah Mawarti, Jenis Kelamin: Perempuan, Kecamatan Bondowoso, Kelurahan: Dabasah Peringkat 2 (Dua). Sementara pengumuman pada laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso, telah terjadi perubahan, di mana pada kolom nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14- 35111110072229, pada kolom nama yang semula tercantum nama Esty Diah Mawarti berubah menjadi Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, Jenis Kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki, kolom kecamatan tetap, kolom Kelurahan Dabasah tetap, dan kolom peringkat tetap. Bahwa akibat beredarnya 2 (dua) pengumuman tersebut, kemudian pada tanggal 27 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengirim Surat Nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023, perihal: Permintaan data pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso kepada KPU Kabupaten Bondowoso. Kemudian pada sore harinya, sekitar Pukul 18.00 WIB, Teradu VI atas nama Fahrurozhi Mashuri datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso dan menyerahkan hardcopy hasil cetak Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hasil pencermatan dan penelitian terhadap lampiran pengumuman a quo, terdapat perbedaan dengan 2 (dua) pengumuman yang sebelumnya dilaporkan oleh Esty Diah Mawarti. Pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bondowoso diketahui ternyata terdapat juga perbedaan terhadap peserta seleksi PPS lainnya di 4 (empat) kecamatan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Tahapan seleksi dilaksanakan Para Teradu mulai pendaftaran tanggal 18 Desember 2022 s.d. Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 23 Januari 2023 melalui Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04/.1-Pu/3511/2023. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2023 s.d 23 Januari 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB. Para Teradu membenarkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, peserta seleksi calon anggota PPS untuk Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso atas nama Esty Diah Mawarti sekitar Pukul 09.00 WIB mengkonfirmasi melalui Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso terkait kelulusan yang bersangkutan. Pada saat itu KPU Kabupaten Bondowoso menyampaikan bahwa pengumuman resmi akan diunggah di WEB KPU Kabupaten Bondowoso. Bahwa berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Bondowoso tentang Hasil Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Esty Diah Mawarti berada pada peringkat kelima. Berkenaan adanya ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta atas nama Esty Diah Mawarti pada Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023, tertanggal 23 Januari 2023 disebabkan adanya kekeliruan yang tidak disengaja dalam input data pada aplikasi SIAKBA. Bahwa setelah adanya laporan dari Operator Medsos akan adanya ketidaksesuaian antara Nama dan Nomor Pendaftaran pada Pengumuman a quo, Teradu III dan Teradu V yang pada saat itu masih berada di kantor menghubungi Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso untuk hadir ke kantor untuk memastikan laporan tersebut. Berdasarkan pembahasan bersama, kemudian Teradu I, Teradu III, dan Teradu V mengambil langkah untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap Pengumuman a quo. Adapun Permintaan data pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023, tertanggal 27 Januari 2023 telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan menyerahkan hasil cetak Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023, tertanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso melalui Teradu VI yang datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Adapun Pengumuman a quo, tidak disertai surat pengantar sebagaimana dalil Para Pengadu dikarenakan pada saat itu Teradu VI sedang mengantar Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM ke kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, sehingga langsung menyerahkan kepada salah satu staf Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan uraian fakta tersebut, menurut Para Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rapat Pleno hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2023 s.d. 23 Januari 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB. Bahwa setelah selesai rapat pleno, Teradu IV menyerahkan catatan hasil rapat pleno yang ditulis tangan kepada Teradu VI selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso sebagai bahan pengumuman untuk diunggah pada aplikasi SIAKBA. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan hasil seleksi tersebut melalui Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023. Terungkap fakta, terdapat 3 (tiga) lampiran berbeda pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023, tertanggal 23 Januari 2023. Pertama, Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 yang beredar melalui Whatsapp di kalangan peserta seleksi (vide Bukti P-3b). Kedua, Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 pada laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso (vide Bukti P-3c), dan ketiga, Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso dari KPU Kabupaten Bondowoso pada tanggal 27 Januari 2023 (vide Bukti P-4b). Pada Pengumuman pertama, pada kolom nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14- 35111110072229, Nama: Esty Diah Mawarti, Jenis Kelamin: Perempuan, Kecamatan Bondowoso, Kelurahan: Dabasah Peringkat 2 (dua). Kemudian pada Pengumuman kedua pada laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso, terdapat perbedaan pada kolom nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229, pada kolom nama yang semula tercantum nama Esty Diah Mawarti berubah menjadi Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki, kolom kecamatan tetap, kolom Kelurahan Dabasah tetap, dan kolom peringkat tetap. Sementara pada pengumuman ketiga yang diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso dari KPU Kabupaten Bondowoso pada tanggal 27 Januari 2023 sebagai balasan Surat Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023, perihal: Permintaan data pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso terdapat juga perbedaan dengan 2 (dua) pengumuman sebelumnya. Pada Pengumuman ketiga, pada kolom nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-35111110072212, Nama: Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, jenis kelamin: laki-laki, Kecamatan Bondowoso, Kelurahan Dabasah, peringkat 2 (dua). Berdasarkan hasil pencermatan Para Pengadu terhadap 3 (tiga) lampiran Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 terdapat beberapa perubahan di 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Binakal, Kecamatan Klabang, Kecamatan Tenggarang, dan Kecamatan Bondowoso. Berkenaan ketidaksesuaian Nomor Peserta dengan Nama Peserta dalam Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023, dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d. Teradu V mengakui hal tersebut. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan hal tersebut terjadi disebabkan kekeliruan yang tidak disengaja dalam input data manual pada aplikasi SIAKBA. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta, Teradu I s.d. Teradu V bertindak tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku dalam melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa hasil Rapat Pleno tidak dimuat dalam Berita Acara yang seharusnya menjadi dasar Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat menunjukkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan hanya membuat catatan berupa tulisan tangan mengenai hasil rapat pleno tanpa dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditandatangani sebagai dasar menerbitkan pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu VI yang menerima catatan hasil rapat pleno yang ditulis tangan oleh Teradu I s.d. Teradu V, seharusnya memastikan hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso. Teradu VI selaku penanggung jawab aplikasi SIAKBA, mempunyai kewajiban secara teknis administratif memastikan data yang diinput ke aplikasi SIAKBA sesuai hasil pleno dan Berita Acara yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak teliti dalam menerbitkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu juga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se- Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d dan huruf e, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang pada sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa terhadap adanya ketidakcermatan Teradu I s.d. Teradu V yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1- Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2023, ditindaklanjuti oleh Teradu I, Teradu III, dan Teradu V dengan melakukan perbaikan atau revisi terhadap pengumuman a quo. Sebelumnya Teradu V memerintahkan Pihak Terkait atas nama Ilmi Ardiansyah selaku operator utama SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso untuk menarik kembali (take down) pengumuman a quo dari laman Resmi KPU Kabupaten Bondowoso. Kemudian Teradu I, Teradu III, dan Teradu V melakukan perbaikan terhadap pengumuman a quo dengan cara yang tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Teradu I, Teradu III, dan Teradu V melakukan perbaikan pada lampiran Pengumuman a quo tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno. Kemudian Teradu V memerintahkan kembali Pihak Terkait untuk mengunggah Pengumuman a quo pada laman Resmi KPU Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu III, dan Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I, Teradu III, dan Teradu V tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan perbaikan terhadap pengumuman a quo. Teradu I, Teradu III, dan Teradu V seharusnya melaksanakan Rapat Pleno dan menuangkannya pada Berita Acara sebagai dasar untuk menerbitkan Pengumuman baru untuk merevisi Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2023. DKPP perlu mengingatkan Teradu I, Teradu III, dan Teradu V ke depan agar lebih profesional dan wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan maupun keputusan sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf f dan huruf h, dan Pasal 16 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Teradu III Amirudin Makruf dan Teradu V Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Ali Mushofa dan Teradu IV Heniwati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fahrurozhi Mashuri selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra