Melanggar
Nomor Putusan: No. 76 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Kepala Sub Bagian Hukum SDM Kabupaten Bondowoso
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2023
👁 27 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 07.30 WIB KPU Kabupaten Bondowoso yang dipimpin oleh Junaidi selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso dan Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota melaksanakan Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 21/PP.04.1-BA/3511/2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam mengumumkan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 karena terdapat 3 (tiga) pengumuman yang beredar.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Teradu III Amirudin Makruf dan Teradu V Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Ali Mushofa dan Teradu IV Heniwati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fahrurozhi Mashuri selaku Kepala Sub Bagian Hukum da
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 92-
P/L-DKPP/IV/2023 yang diregi strasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ahmad Bashari
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I;
2. Nama : Fricas Abdillah
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Mohammad Makhsun
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Mohammad Hasyim
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV;
5. Nama : Ridwantoro
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Santawi No. 9A, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu V;
Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Junaidi
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ali Mushofa
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Amirudin Makruf
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Heniwati
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Sunfi Fahlawati
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Fahrurozhi Mashuri
Pekerjaan : Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Bondowoso
Alamat : Jl. Mastrip Km.03 Kembang, Kabupaten Bondowoso
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi Para Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 07.30 WIB KPU
Kabupaten Bondowoso yang dipimpin oleh Junaidi selaku Ketua KPU Kabupaten
Bondowoso dan Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Sunfi Fahlawati masing-masing
selaku Anggota melaksanakan Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan
penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kabupaten Bondowoso Nomor: 21/PP.04.1-BA/3511/2023. Yang kemudian
diumumkan dengan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal
23 Januari 2023 pukul 11.46 WIB;
2. Berdasarkan penjelasan Sdri. Esty Diah Mawarti calon anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso selaku
Pelapor menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 pukul
08.34 WIB, yang bersangkutan dengan Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229
untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Dabasah Kecamatan
Bondowoso telah menerima whatsapp pribadi berupa Pengumuman Nomor:
91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang penetapan hasil
seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 dari peserta lainnya a.n. Holifah untuk calon anggota Panitia Pemungutan
Suara Desa Sukosari Kidul Kecamatan Sumber Wringin sehingga mengetahui
dalam pengumuman tersebut pada kolom nomor urut 62 Nomor Pendaftaran:
14-35111110072229, Nama: Esty Diah Mawarti, Jenis Kelamin: Perempuan,
Kecamatan Bondowoso, Kelurahan: Dabasah Peringkat 2 (Dua). Setelah itu
Pelapor mengetahui pengumuman tersebut kemudian melakukan konfirmasi
melalui telepon resmi KPU Kabupaten Bondowoso dan memperoleh penjelasan
bahwa akan diumumkan secara resmi melalui Web resmi KPU Kabupaten
Bondowoso. Pada hari itu juga sekira pukul 17.40 WIB Sdri. Esty Diah Mawarti
melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso membuka Pengumuman
Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang penetapan
hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 ternyata apa yang diketahuinya melalui whatsapp yang diterima
dari peserta lain a.n. Holifah pada pengumuman tersebut kolom nomor urut
tetap 62, pada kolom Nomor Pendaftaran peserta calon anggota PPS tetap: 14-
35111110072229, pada kolom nama yang semula tercantum nama Esty Diah
Mawarti berubah menjadi Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, pada kolom jenis
kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki, kolom Kecamatan tetap,
kolom Kelurahan Dabasah Tetap dan kolom peringkat tetap;
3. Atas terjadinya perubahan pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 tertanggal 23 Januari 2023 tentang penetapan hasil seleksi calon
anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
diumumkan secara resmi melalui Web KPU Kabupaten Bondowoso yang ternyata
Nomor Pendaftaran milik Pelapor dipergunakan oleh peserta lain yang didalam
pengumuman awal diketahui pelapor melalui whatsapp pribadi dari Sdri. Holifah
tersebut ternyata nama Mohammad Naufal Rafif Hibatullah Jenis Kelamin laki-
laki Kecamatan Bondowoso, Kelurahan/Desa: Dabasah sebagai peserta calon
anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 5 (Lima) dan kejadian tersebut
keesokan harinya yaitu pada hari selasa tanggal 24 januari 2023 telah
diberitahukan kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso, baru kemudian
keesokan harinya Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.27 WIB Sdri. Esty
Diah Mawarti melaporkan secara resmi sesuai dengan kronologis kejadian yang
dialaminya diserta dengan melengkapi persyaratan berupa bukti hasil cetak
Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023
tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diperoleh melalui whatsapp pribadi dari
Sdri. Holifah dan yang diperoleh melalui Laman remi KPU Kabupaten
Bondowoso;
4. Sebagai bukti pendukung penetapan pasal peraturan perundang-undangan yang
diduga telah dilanggar oleh penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Bondowoso
dan dari hasil analisa Bawaslu Kabupaten Bondowoso setelah ketua Bawaslu
Kabupaten Bondowoso mengirim surat nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023
tanggal 27 Januari 2023 perihal Permintaan data pengumuman hasil akhir
rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso yang ditujukan kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, dan pada pukul: 18.00 WIB tanggal itu
juga: yaitu 27 Januari 2023 staf KPU Kabupaten Bondowoso Sdr. Fahrurozhi
Mashuri selaku Teradu VI secara kurir datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Bondowoso menyerahkan hardcopy hasil cetak terakhir atas pengumuman
Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanpa
surat pengantar dan ekspedisi. Setelah dilakukan pencermatan dan penelitian
terhadap lampiran pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tersebut dilakukan kroscek sebagai perbandingan atas perbuatan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Bondowoso, diketahui ternyata
perbuatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso bukan saja
dilakukan terhadap pelapor a.n. Esty Diah Mawarti akan tetapi juga dilakukan
terhadap peserta PPS lain di 4 (empat) Kecamatan lain sebagaimana data
terlampir;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa benar Para Pengadu mengadukan dan/atau melaporkan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Bondowoso atas hasil kajian,
pencermatan dan penelitan terhadap pengumuman nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai barang bukti
Sdri. Esty Diah Mawarti baik cetak dari hasil whatsapp pribadi yang dikirim oleh
saksi Sdri. Holifah pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 08.30
WIB (sebagaimana P.3.b.1), maupun hasil cetak mengunduh dari laman resmi
Instagram KPU Kabupaten Bondowoso. Barang bukti yang diserahkan oleh Sdri.
Esty Diah Mawarti ketika melapor kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso
diketahui mengalami perubahan pada lampiran Pengumuman Nomor:
91/PP.04.1-Pu/3511/2023 dalam lampiran halaman 1, nomor urut 62, nomor
pendaftaran: 14-35111110072229 yang semula a.n. Esty Diah Mawarti (selaku
pemilik nomor pendaftaran), jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso
Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua) telah berubah menjadi nomor urut
62, Nomor Pendafataran 14-35111110072229 a.n. Mohammad Naufal Rafif
Hibatullah jenis kelamin laki-laki Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa
Dabasah peringkat 2 (dua) (sebagaimana P.3.b.2). Hal tersebut dikuatkan
dengan hasil download yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bondowoso melalui
laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso ternyata sama dengan barang bukti
yang dicetak oleh Pelapor Sdri. Esty Diah Mawarti, serta didukung dan
dikuatkan dengan hasil cetak pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023
atas permintaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso dengan surat nomor:
015/PM.00.01/JI-05/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal permintaan data
pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso. Pada hari,
tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB Teradu VI Sdr. Fahrurozhi Mashuri
secara kurir menyerahkan petikan pengumuman nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Bondowoso tanpa surat pengantar;
2. Benar bahwa Teradu I Junaidi Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, pada hari
Sabtu tanggal 21 Januari 2023 telah mengundang secara tertulis terhadap
Teradu II Ali Mushofa, Teradu III Amirudin Makruf, Teradu IV Heniwati, dan
Teradu V Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Bondowoso untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) pada Pemilu 2024 yang telah melaksanakan ujian tertulis (CAT) dan
tes wawancara. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa rapat pleno
dilaksanakan pada minggu tanggal 22 Januari 2023 mulai pukul antara 19.00
WIB-20.00 WIB atau bagda isya’ sampai dengan hari senin tanggal 23 Januari
2023 antara pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB;
3. Benar bahwa Teradu IV Heniwati Anggota KPU Kabupaten Bondowoso pada hari
senin tanggal 23 Januari 2023 setelah selesai rapat pleno antara pukul 01.00
WIB – 02.00 WIB menyerahkan catatan hasil rapat pleno yang ditulis dengan
tangan kepada Teradu VI Fahrurozhi Mashuri Kasubbag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Bondowoso sebagai bahan pengumuman untuk diupload di SIAKBA
kemudian Teradu IV bersama puteranya meninggalkan kantor KPU Kabupaten
Bondowoso dan pulang kerumah;
4. Benar bahwa Teradu II Anggota KPU Kabupaten Bondowoso pada senin tanggal
23 Januari 2023 antara pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB setelah rapat pleno
selesai kemudian Teradu II istirahat di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso
sampai dengan menjelang shalat subuh. Teradu II bangun untuk melaksanakan
shalat subuh, baru kemudian tidur lagi, dan sekira pukul: 07.30 WIB Teradu II
dibangunkan oleh Teradu V Sunfi Fahlawati diminta untuk menandatangani
berita acara hasil rapat pleno penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
Pemilu 2024;
5. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 07.30 WIB Teradu
I Junaidi meninggalkan kantor KPU Kabupaten Bondowoso dan pulang
kerumah, sementara Teradu III Amirudin Makruf dan Teradu V Sunfi Fahlawati
masih berada dikantor KPU Kabupaten Bondowoso. Beberapa saat kemudian
Teradu I menerima telepon dari Teradu V Sunfi Fahlawati diminta untuk
kembali ke kantor KPU Kabupaten Bondowoso karena hasil keputusan pleno ada
yang perlu dilakukan perbaikan. Pada hari itu juga pada siang harinya sekira
waktu shalat dzuhur Teradu I kembali ke kantor KPU Kabupaten Bondowoso;
6. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul: 08.30 WIB
Pelapor Esty Diah Mawarti menerima pesan whatsapp pribadi dari saksi Holifah
atas pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang sudah ada tandatangan Teradu I beserta stempel KPU
Kabupaten Bondowoso lengkap dengan lampirannya yang memuat nomor urut,
nomor pendaftaran, nama, jenis kelamin, kecamatan, kelurahan/desa dan
peringkat yang juga sudah ada tandatangan Teradu 1 beserta stempel KPU
Kabupaten Bondowoso. Setelah dicetak oleh Esty Diah Mawarti mengetahui
bahwa pada lampiran pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tersebut
dihalaman 1, nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229 a.n. Esty
Diah Mawarti jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa
Dabasah peringkat 2 (dua), kemudian sekira pukul 09.00 WIB pelapor
melakukan konfirmasi melalui telepon ke Helpdesk KPU Kabupaten Bondowoso
untuk memperoleh informasi tentang pengumuman nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 dan diperoleh jawaban dari petugas Helpdesk bahwa
pengumuman yang resmi akan diumumkan dilaman resmi KPU Kabupaten
Bondowoso (Instagram, Facebook, Twitter, Website KPU Kabupaten Bondowoso).
Selanjutnya sekitar pukul 17.40 WIB, Esty Diah Mawarti mengunduh
pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 melalui laman resmi KPU
Kabupaten Bondowoso akan tetapi setelah dicetak lampiran halaman ke-1
ternyata telah berubah sehingga tidak sama dengan halaman ke-1 lampiran
pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 yang dicetak dari whatsapp
pribadi yang diterima dari saksi Sdri. Holifah, karena pada nomor urut 62,
Nomor Pendafataran 14-35111110072229 yang semula a.n. Esty Diah Mawarti
jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah
peringkat 2 (dua) telah berubah menjadi nomor urut 62, Nomor Pendafataran
14-35111110072229 a.n. Mohammad Naufal Rafif Hibatullah jenis kelamin laki-
laki Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2 (dua), dan
nomor pendaftaran milik Sdri. Esty Diah Mawarti yang digunakan oleh nama
peserta lain sehingga yang bersangkutan mendatangi Helpdesk KPU Kabupaten
Bondowoso dan ditemui oleh petugas Helpdesk Sdr. Aji selaku pihak terkait
untuk mengajukan keberatan. Karena tidak mendapatkan jawaban dan
kepastian atas keberatannya tersebut maka pada hari selasa tanggal 24 Januari
2023 melaporkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten
Bondowoso, oleh karena persyaratannya kurang maka oleh petugas penerima
laporan Bawaslu Kabupaten Bondowoso diminta untuk melengkapi persyaratan,
baru keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul:
10.27 WIB melaporkaan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten
Bondowoso dan laporannya telah memenuhi syarat formal serta materiel
sehingga apa yang dilaporkan dituangkan dalam formulir B.1 dan dinyatakan
diterima serta diberikan tanda bukti penyampaian laporan;
7. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 11.46 WIB
pihak terkait Sdr. Andi Arafiq selaku operator medsos mengupload pengumuman
nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada
laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso (Instagram, Facebook, Twitter dan
Website KPU Kabupaten Bondowoso). Bahwa beberapa saat kemudian
pengumuman yang telah diupload tersebut dilakukan perbaikan melalui google
drive kemudian diupload kembali melalui laman resmi KPU Kabupaten
Bondowoso, atas unggahan ke-2 hasil perbaikan melalui google drive tersebut
beberapa saat kemudian pihak terkait diperintahkan oleh Teradu V Sunfi
Fahlawati untuk ditakedown supaya tidak menyebar lebih luas;
8. Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 merupakan keputusan hasil rapat pleno KPU Kabupaten
Bondowoso pada hari senin tanggal 23 januari 2023 antara pukul 01.00 WIB –
02.00 WIB yang dihadiri oleh Teradu I s/d Teradu V tanpa notulensi dan
sebagaimana diakui oleh Teradu II Ali Mushofa. Bahwa pada hari dan tanggal
yang sama sekira pukul 07.30 WIB ketika masih sedang istirahat dikantor KPU
Kabupaten Bondowoso dibangunkan oleh Teradu V Sunfi fahlawati dan diminta
untuk menandatangani berita acara serta diakui oleh Teradu I Junaidi selaku
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso. Bahwa Teradu 1 merasa hanya 1 (satu) kali
menandatangani pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 beserta
lampirannya, bahkan Teradu I melaporkan kepada pihak berwajib Polres
Bondowoso bahwa didugaan telah terjadinya pemalsuan tandatangannya pada
pengumuman nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 beserta lampirannya selain pengumuman yang sudah diupload di
laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso oleh pihak terkait Sdr. Andi Arafiq. Hal
ini menunjukkan bahwa dengan beredarnya pengumuman nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang melalui whatsapp
menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku penyelenggara pemilu
di Kabupaten Bondowoso tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya,
termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang
telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum
sepanjang tidak bertentangan dengan perturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
9. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB –
02.00 WIB setelah rapat pleno penetapan panitia pemungutan suara untuk
pemilu 2024 selesai, Teradu I s.d. Teradu V menyerahkan hasil rapat pleno yang
ditulis dengan tangan oleh masing-masing Teradu kepada Teradu VI
sebagaimana kebijakan Teradu V selaku penanggungjawab pembentukan badan
adhoc. Akan tetapi pada hari dan tanggal yang sama pada siang harinya Teradu
IV menghubungi Teradu VI melalui telepon dan menanyakan Dokumen autentik
hasil pleno yang ditulis dengan tangannya sendiri, akan tetapi Teradu VI
menjelaskan bahwa dokumen autentik yang ditulis dengan tangan oleh masing-
masing Teradu telah diserahkan oleh Teradu VI kepada Teradu V. Hal ini
menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku penyelenggara pemilu
tidak melaksanakan prinsip professional yang seharusnya bersikap dan
bertindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang
dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
10. Benar bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 setelah pukul 01.00 WIB
– 02.00 WIB rapat pleno selesai Teradu IV beserta puteranya meninggalkan
kantor KPU Kabupaten Bondowoso untuk pulang kerumah, kemudian Teradu V
memberitahu kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso bahwa
ada kekeliruan sehingga perlu dilakukan perbaikan. Hal ini menunjukkan
bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku penyelenggara pemilu seharusnya
bersikap dan bertindak melaksanakan prinsip jujur dalam menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan
data dan/atau fakta sebagaimana dimaksud pada pasal 9 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
11. Benar bahwa Teradu VI menyerahkan hasil pengolahan data dari SIAKBA
menjadi Word dan Excel sehingga lampiran pengumuman nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada halaman 1,
nomor urut 62, nomor pendafataran 14-35111110072229 yang semula a.n. Esty
Diah Mawarti jenis kelamin perempuan Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa
Dabasah peringkat 2 (dua) telah berubah menjadi nomor urut 62, Nomor
Pendafataran 14-35111110072229 a.n. Mohammad Naufal Rafif Hibatullah jenis
kelamin laki-laki Kecamatan Bondowoso Kelurahan/Desa Dabasah peringkat 2
(dua). Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso selaku
penyelenggara pemilu dalam hal melaksanakan prinsip adil seharusnya bersikap
dan bertindak memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu
selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan
yang dikenakannya sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
12. Berdasarkan kesimpulan dari fakta persidangan tersebut diatas maka Teradu I
s/d Teradu VI selaku penyelenggara pemilu atas sikap dan tindakan yang
dilakukan telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu karena melakukan pelanggaran terhadap etika
penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan
tugas sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), Saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan”. Sebagaimana
dimaksud pasal 36 Jo pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dalil-dalil jawaban dari Teradu
I s/d Teradu VI tidak dapat membuktikan aduan dari pengadu, bahwa ada
indikasi kuat putusan KPU Kabupaten Bondowoso tentang penetapan SK Panitia
Pemungutan Suara yang melalui media sosial (whatsapp).
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memohon kepada yang mulia majelis mengabulkn permohonan Pengadu;
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Formlir B.1 Laporan Nomor: 002/LP/PP/Kab/16/16.14/I/2023,
tertanggal 25 Januari 2023;
Bukti P-2 : Form I beserta Lampiran;
Bukti P-3 : a. Keterangan Saksi atas nama: Esty Diah Mawarti
b. Salinan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 (Hasil
Cetak WA)
c. Salinan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 (Hasil
Website KPU Kabupaten Bondowoso)
d. Fotokopi KTP a.n. Esty Diah Mawarti
e. Tanda Bukti Pendaftaran Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Nomor: 14-35111110072229 a.n. Esty Diah Mawarti, untuk
calon PPS Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso;
f. Hasil Cetak WA Esty Diah Mawarti dengan Holifah;
g. Keterangan Saksi atas nama Holifah;
h. Keterangan Saksi atas nama Ifrotul Latif;
i. Keterangan Para Teradu;
Bukti P-4 : a. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nomor:
015/PM.00.01/JI-05/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal
Permintaan data pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di
Kabupaten Bondowoso;
b. Salinan Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 (Dari
KPU Kabupaten Bondowoso);
c. Keterangan Saksi Operator SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso
atas nama Ilmi Ardiansyah;
d. Keterangan Saksi Operator SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso
atas nama Andi Arafiq;
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023,
Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Esty Diah Mawarti
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPS Pemilu 2024 pada Kelurahan
Dabasah Kecamatan Bondowoso;
2. Saksi menerangkan menerima Pengumuman Penetapan PPS Nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 dari peserta seleksi PPS lainnya atas nama Holifah sekitar Pukul
08.30, dan nama Saksi masuk peringkat 2;
3. Pada pengumunan di website KPU Kabupaten Bondowoso, Nomor Peserta Saksi:
14-35111110072229 digunakan Peserta atas nama Muhammad Naufal Rafif
Hibatullah;
4. Saksi kemudian melakukan konfirmasi ke Helpdesk KPU Kabupaten Bondowoso,
namun tidak mendapatkan penjelasan dan langsung melapor ke Bawaslu
Kabupaten Bondowoso;
[2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Ifrotul Latif
1. Bahwa merupakan peserta seleksi PPS dan juga mendapatkan informasi
pengumuman hasil seleksi pada tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.40 WIB dari
sesama teman (pendaftar seleksi calon PPS). Pihak Terkait tidak pernah bertanya
pada temannya darimana asal pengumuman yang beredar sebelum pengumuman
resmi oleh KPU Kabupaten Bondowoso;
2. Bahwa saksi menerima pengaduan dari Esty Diah Mawarti terjadi perubahan
nomor urut PPS terpilih;
3. Saksi menerangkan pada Pengumuman I tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul
12.20 WIB, Esty Diah Mawarti urutan ke dua, namun pada Pengumuman II
tanggal 23 Januari 2023 sekitar Pukul 12.26 WIB, Esty Diah Mawarti urutan ke
kelima;
4. Bahwa saat itu membuka Instagram KPU Kabupaten Bondowoso, kemudian
dihubungkan ke website KPU Bondowoso, dialihkan ke goggle drive yang berisi
pengumuman;
5. Saksi menjelaskan berdasarkan jejak digital, terdapat perubahan di google drive
terkait Pengumuman Hasil Seleksi PPS;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 4 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V merupakan Ketua dan Anggota KPU Bondowoso
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 1120/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 Tentang
Pengangkatan Anggota Kondisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso
Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 (Bukti T-1). Teradu VI merupakan
Kasubbag Hukum dan SDM KPU Bondowoso dan juga sebagai Admin SIAKBA
pada rekrutmen Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan berdasarkan
Petikan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 245 TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Lingkungan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Keputusan
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 37 Tahun
2022 Tentang Penetapan Admin dan Operator Sistem Informasi Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Badan Adhoc di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bondowoso; (Bukti T-2)
2. Majelis DKPP yang kami hormati, pertama kami mengucapkan terima kasih atas
perkenan majelis yang telah memberi kesempatan kepada Para Teradu untuk
menjawab aduan Pengadu/Pelapor dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu melalui Surat Panggilan Sidang Nomor : 837/PS.DKPP/SET-04/VI/2023,
836/PS.DKPP/SET-04/VI/2023, 834/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 dan
839/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 dalam perkara nomor :
92-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 76-PKE-
DKPP/V/2023 yang diadukan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowso selaku
Pengadu; (Bukti T-3)
3. Majelis DKPP yang terhormat, izinkan kami selaku Teradu untuk menyampaikan
jawaban, penjelasan dan fakta - fakta terkait dengan aduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:
a. Bahwa pokok aduan dari pengadu tidak jelas dan bersifat kabur karena
hanya menyampaikan kronologis pelaporan;
b. Berdasarkan point 1 maka KPU kabupaten Bondowoso ijin menyampaikan
kronologis atau fakta-fakta terkait rekrutmen Badan Adhoc
c. Kronologi rekrutmen Badan Adhoc
Bahwa KPU Kabupaten Bondowoso sudah melaksanakan proses tahapan
rekrutmen badan adhoc sesuai dengan:
1) Peraturan KPU 8 TAHUN 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota;
2) Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota;
3) Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
d. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pada tahapan pengumuman
pendaftaran calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso:
1) Mengumumkan pendaftaran sejak tanggal 18 Desember 2022 s/d
tanggal 22 Desember 2022; (Bukti T-4)
2) Pengumuman pendaftaran PPS dilakukan melalui pemasangan
spanduk/baliho yang dipasang di berbagai tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media sosial KPU
Bondowoso (Web, Facebook, Instagram, Twitter).
e. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pada tahapan penerimaan
pendaftaran calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso:
1) Menerima pendaftaran calon anggota PPS sejak pengumuman
pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa
pendaftaran, yaitu sejak tanggal 18 Desember 2022 s.d. tanggal 30
Desember 2022;
2) Pada masa pendaftaran berakhir, pada beberapa Desa jumlah peserta
yang mendaftar Kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,
sehingga melakukan perpanjangan waktu pendaftaran;
3) Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS; dan
4) Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon
anggota PPS;
f. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pada tahapan penelitian
administrasi calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso:
1) Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS dengan meneliti
kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS sejak
penerimaan pendaftaran sampai dengan 2 (dua) Hari setelah tahapan
pendaftaran berakhir;
2) Melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
calon anggota PPS; dan
3) Menetapkan dan mengumumkan hasil penelitian administrasi dengan
mengurutkan nama calon anggota PPS sesuai abjad dan dituangkan
dalam berita acara. Adapun peserta yang ditetapkan lulus penelitian
verifikasi administrasi, jumlah total peserta 3044 orang.
g. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pada
tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, KPU
Kabupaten Bondowoso:
1) Mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara
penetapan hasil penelitian administrasi dengan Pengumuman Nomor
35/PP.04.1-Pu/3511/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024; (Bukti T-5, Bukti T-6)
2) Mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi KPU Bondowoso.
h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pada
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS,
KPU Kabupaten Bondowoso:
1) Mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
calon anggota PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian
administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat
dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
2) Menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman
hasil penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum
pelantikan dilaksanakan.
i. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota
PPS, KPU Kabupaten Bondowoso:
1) Dikarenakan ada perpanjangan pendaftaran maka KPU Kabupaten
Bondowoso melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPS Pada hari
Senin tanggal 9 Januari s/d Kamis tanggal 12 Januari 2022;
2) Tes tertulis calon anggota PPS menggunakan metode Computer Assisted
Test (CAT) yang ditempatkan di SMA Negeri 2 Bondowoso;
3) Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang
mencakup: (1) pengetahuan kebangsaan; (2) kompetensi dasar; dan (3)
pengetahuan kepemiluan;
4) Menetapkan 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS yang lulus
seleksi tertulis, yakni 6 calon anggota PPS setiap Desa dengan
mengurutkan nama calon anggota PPS sesuai abjad; dan
5) Sehubungan terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan
terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPS sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, seluruh calon anggota PPS yang memiliki nilai sama
tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
j. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pada tahapan
pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS, KPU Kabupaten
Bondowoso:
1) Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara
penetapan hasil seleksi tertulis melalui Pengumuman Nomor :
74/PP.04.1- Pu/3511/2022 pada tanggal 15 Januari 2022; (Bukti T-7)
dan (Bukti T-8)
2) Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
k. Wawancara Calon Anggota PPS Pada tahapan wawancara calon anggota
PPS, KPU Kabupaten Bondowoso:
1) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan
kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi,
dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPS; dan (4)
klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
2) Melakukan wawancara calon anggota PPS yang dilakukan 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir,
yakni dimulai tanggal 18 Januari s/d 20 Januari 2022;
3) Pelaksanaan wawancara bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Bondowoso Jl. Mastrip Km.03 Kembang Bondowoso, Jawa Timur,
dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien serta
keterbukaan dalam pelaksanaannya;
4) Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 476
tahun 2022; dan
5) Menentukan peringkat calon PPS berdasarkan hasil wawancara melalui
mekanisnie rapat Pleno Komisioner KPU Bondowoso yang dituangkan
dalam berita acara Nomor : 21/PP.04.1-BA/3511/2023 Tanggal 21
Januari 2023. (Bukti T-9)
l. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Pada tahapan pengumuman
hasil seleksi calon anggota PPS, KPU Kabupaten Bondowoso:
1) Mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPS pada tempat publik
yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana
media informasi, seperti di papan informasi dan dilaman KPU
Bondowoso https://kab-Bondowoso.kpu.go.id/.
2) Mengumumkan hasil wawancara calon PPS berdasarkan
peringkat, melalui “Pengumuman KPU Bondowoso Nomor :
91/PP.04/.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024”, tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T-10)
m. Penetapan Anggota PPS Pada tahapan penetapan anggota PPS, KPU
Kabupaten Bondowoso:
1) Penetapan anggota PPS serta calon pengganti anggota PPS berdasarkan
berita acara hasil seleksi calon anggota PPS 1 (satu) Hari setelah
tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 3
(tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPS;
dan (2) 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai
calon pengganti anggota PPS, bahwa pada tanggal 21 Januari 2023
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso telah Melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
selanjutnyaPada hari yang sama tanggal 16 Desember 2022, KPU
Kabupaten Bondowoso Menetapkan 657 orang Panitia Pemungutan
Suara dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan
Binakal Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Bondowoso Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 9 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Botolinggo Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 10 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Cermee Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Curahdami Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 12 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Grujugan Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 13 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Jambesari Ds Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 14 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Klabang Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 15 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Maesan Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara
Pada Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan
Pujer Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Sempol Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Sukosari Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 21 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Taman Krocok Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 23 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tamanan Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 24 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 25 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara
Pada Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan
Tenggarang Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Tlogosari
Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor
28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Wonosari Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 29 Tahun
2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara Pada Kecamatan Wringin Kabupaten
Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-11)
2) Mengangkat dan melantik calon anggota PPS yang dinyatakan lulus
pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPS;
3) Meminta calon anggota PPS yang bersangkutan untuk menandatangani
pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor
534; dan
4) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPS kepada KPU
melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
4. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Pengadu bahwasanya
pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 07.30 WIB KPU Bondowoso selaku
teradu melaksanakan Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 Orang komisioner
itu tidak benar, karena saat pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Wawancara Ketua
dan Anggota KPU semuanya hadir lengkap dalam Rapat Pleno tersebut dan
Rapat Pleno tersebut selesai tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB
sampai dengan 02.00 WIB; (Bukti T-12)
5. Bahwa benar Sdri. Esty Diah Mawarti mengkonfirmasi sekitar pukul 09.00 WIB
melalui Helpdesk SIAKBA KPU Bondowoso bahwa yang bersangkutan
menyatakan lulus sebagaimana data yang didapat melalui WA, Helpdesk SIAKBA
menyampaikan bahwa pengumuman resmi akan diunggah di WEB KPU
Kabupaten Bondowoso;
6. Bahwa terkait adanya ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama
Peserta atas nama Esty Diah Mawarti pada Pengumuman yang diterbitkan KPU
Bondowoso Nomor : 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 pada tanggal 23 Januari 2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirilis secara resmi oleh KPU
Kabupaten Bondowoso dapat kami jelaskan dengan dalil sebagai berikut:
a. Tim SIAKBA menerima hasil pleno dari komisioner, kemudian melakukan
entri nilai secara manual ke Aplikasi SIAKBA. Adapun terdapat
ketidaksesuaian Nomor dan Nama Peserta disebabkan kekeliruan dalam
input data/mengcopy data;
b. Teradu III (Amirudin Makruf) dan Teradu V (sunfi Fahlawati) yang saat itu
masih standby di kantor KPU saat ada laporan dari Operator Medsos bahwa
ada ketidaksesuaian antara Nama dan Nomor Pendaftaran setelah diunggah
pukul 11.46 langsung menghubungi komisioner lain untuk menyampaikan
hal tersebut. Teradu I (Junaidi) hadir ke kantor untuk memastikan laporan
tersebut, dan kemudian Teradu I, III, V mengambil langkah untuk
melakukan perbaikan atau revisi Pengumuman.
7. Bahwa pernyataan Saudari Esty Diah Mawarti terkait ketidaksesuaian antara
Nomor Pendaftaran dengan Nama yang diperoleh dari hasil download pada pukul
17.40 WIB tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dibuktikan;
8. Bahwa dalam keterangan lain/Alat Bukti Sdr. Fahrurozhi Mashuri datang ke
Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bondowoso menyerahkan hasil cetak
Pengumuman Nomor : 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanpa surat pengantar dikarenakan pada
tanggal 27 Januari 2023 Sdr Fahrurozhi Mashuri mengantar Divisi Hukum dan
Pengawasan dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Bondowoso, sepulang dari Kantor Bawaslu Sdr. Fahrurozhi Mashuri
mendapatkan arahan dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM untuk
menyampaikan pengumuman tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengumuman
yang diantar Sdr. Fahrurozhi Mashuri diterima oleh salah satu staf Bawaslu
Kabupaten Bondowoso sedangkan surat dari Bawaslu baru diterima disposisinya
oleh Sub Bagian Hukum dan SDM pada tanggal 30 Januari 2023; (Bukti T-13)
9. Bukti Tambahan:
a. Surat Keputusan KPU Bondowoso Nomor : 29/HK.03.1/3511/2021 Tentang
Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bondowoso; (Bukti T-14)
b. Surat Tugas Helpdesk Siakba; (Bukti T-15)
c. Nilai Tes Tulis (CAT) masuk kategori rendah; (Bukti T-16)
d. Nilai Tes Wawancara berada pada urutan ke 5 dari 6 peserta; (Bukti T-17)
10. Bahwa dali1-da1i1 tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum
yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti
telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil
Pengadu patut ditolak dan tidak dapat diterima;
11. Bahwa berdasarkan uraian da1i1-da1i1, alasan dan fakta hukum tersebut di
atas, maka Para Teradu “Tidak Terbukti” telah melawan hukum dan
melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak menyimpang dari
prosedur yang berlaku. Perbuatan Para Teradu dalam pelaksanaan
pembentukan Panitia Pemungutan Suara telah sesuai dengan Undang - Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU RI Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputuasan KPU RI Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebelum dilakukan
perubahan dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 dan Perubahan
Kedua Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023;
12. Para Teradu juga telah melaksanakan pembentukan badan adhoc sesuai azas
kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, sehingga dalil-dalil Pengadu
tidak benar, mengada-ada serta tidak beralasan hukum yang benar dan patut
ditolak.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I Junaidi, Teradu II Ali Mushofa, Teradu III Amirudin
Makruf, Teradu V Sunfi Fahlawati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bondowoso, dan Teradu VI Fahrurozhi Mashuri selaku Kepala Sub Bagian Hukum
dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso;
1. Bahwa KPU Kabupaten Bondowoso telah melakukan tahapan rekrutmen Badan
Adhoc sesuai ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana telah disampaikan oleh ditentukan oleh di hadapan Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau
laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil
sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Bondowoso tentang Hasil
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, Sdri. Esty Diah Mawarti berada pada peringkat kelima;
5. Bahwa Teradu VI dan Tim Sekretariat telah bersungguh-sungguh dalam
melaksanakan tugas dan memfasilitasi intruksi yang diberikan, sehingga
terjadinya ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta
pada Pengumuman adalah dikarenakan kekeliruan yang tidak disengaja dalam
menginput/mengcopy data;
6. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, dan
keterangan pihak terkait Teradu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu merupakan fakta hukum yang sah dan membuktikan
bahwa perbuatan para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode
Etik Pentelenggara pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu patut ditolak dan tidak
dapat diterima;
7. Bahwa pihak pengadu itu sebagai Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang
mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pembentukan Badan Adhoc Merupakan
salah satu Tahapan Pemilu, sehingga bisa dikatakan pengadu merupakan
bagian dari pihak terkait.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu IV Heniwati selaku Anggota KPU Kabupaten
Bondowoso;
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau
laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil
sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa terhadap Pengumuman Nomor : 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23
Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara yang dalam lampiran surat terdapat ketidaksesuaian antara
nomor pendaftaran dengan nama peserta, adapun kekeliruan ini tidak dilakukan
oleh Teradu IV;
4. Bahwa terhadap adanya langkah untuk melakukan perbaikan maupun koreksi-
koreksi atau revisi Pengumuman sebagaimana disampaikan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu V di hadapan majelis sidang, saya selaku
Teradu IV tidak dihubungi dan tidak dilibatkan;
5. Bahwa dalam tahapan seleksi wawancara, Teradu IV telah berlaku adil,
menggunakan pertanyaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
standarisasi nilai yang sama untuk semua peserta, Teradu IV telah berpedoman
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa dalil-dalil tersebut di atas, menunjukkan dan merupakan fakta hukum
yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Teradu IV tidak terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil, alasan dan fakta hukum yang Teradu IV
sampaikan di hadapan majelis sidang DKPP, Teradu IV tidak terbukti melawan
hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak menyimpang
dari prosedur yang berlaku. Perbuatan Teradu IV dalam melaksanakan
pembentukan PPS telah sesuai dengan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebelum diubah dengan Keputusan 534 Tahun
2022 dan perubahan kedua Keputusan 67 Tahun 2023;
8. Bahwa Teradu IV telah melaksanakan Pembentkan badan adhoc sesuai azas
kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan. Teradu IV memohon kepada
majelis DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-uandangan yang berlaku;
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik para Teradu;
5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aequo et Bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 1120/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 Tentang Pengangkatan
Anggota Kondisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Provinsi
Jawa Timur periode 2019-2024;
Bukti T-2 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bondowoso Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penetapan Admin dan
Operator Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan
Badan Adhoc di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bondowoso;
Bukti T-3 : Surat Panggilan Sidang Nomor : 837/PS.DKPP/SET-04/VI/2023,
836/PS.DKPP/SET-04/VI/2023, 834/PS.DKPP/SET-04/VI/2023
dan 839/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023;
Bukti T-4 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS KPU Kabupaten
Bondowoso;
Bukti T-5 : Berita Acara penetapan hasil penelitian administrasi Calon Anggota
PPS KPU Kabupaten Bondowoso;
Bukti T-6 : Pengumuman Nomor 35/PP.04.1-Pu/3511/2023 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-7 : Berita Acara penetapan hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-8 : Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor : 74/PP.04.1-
Pu/3511/2022 pada tanggal 15 Januari 2022;
Bukti T-9 : Berita Acara KPU Bondowoso Nomor : 21/PP.04.1-BA/3511/2023
tentang hasil wawancara Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, anggal 21 Januari 2023;
Bukti T-10 : Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04/.1-
Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 23 Januari 2023;
Bukti T-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso
terhadap Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemumungutan Suara se-Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024;
Bukti T-12 : Pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Wawancara Ketua dan Anggota KPU
semuanya hadir lengkap dalam Rapat Pleno tersebut dan Rapat
Pleno tersebut selesai tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 01.00
WIB s.d. 02.00 WIB;
Bukti T-13 : Pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04/.1-
Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 23 Januari 2023 sesuai permintaan Bawaslu Kabupaten
Bondowoso;
Bukti T-14 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor :
29/HK.03.1/3511/2021 Tentang Penetapan Akun Media Sosial
Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso;
Bukti T-15 : Surat Tugas Helpdesk Siakba KPU Kabupaten Bondowoso;
Bukti T-16 : Nilai Tes Tulis (CAT) masuk kategori rendah;
Bukti T-17 : Nilai Tes Wawancara berada pada urutan ke 5 dari 6 peserta;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan fasilitasi
secara optimal dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc sesuai ketentuan
yang berlaku;
2. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan tugas,
tangungjawab, dan kewenangan dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc
sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa kesektariatan KPU Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan tugas,
tangungjawab, sebagai pelaksana kebijakan serta melaksanakan fasilitasi secara
optimal dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc sesuai ketentuan yang
berlaku; kedan kewenangan dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc sesuai
ketentuan yang berlaku;
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya Pengumuman PPS yang tersebar
di WA sebagaimana dalil aduan Pengadu;
5. Bahwa sekretariat tidak berusaha memaksa untuk berada di ruang pleno karena
kekhwatiran hal yang dibahas akan bersifat rahasia hanya untuk komisioner
saja, sehingga sekretariat memfasilitasi dengan tetap standby di kantor, namun
tidak ikut masuk ruang pleno, sehingga tidak tahu jalannya pleno;
6. Bahwa pihak terkait selalu mengingatkan kepada Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Bondowoso agar tidak pernah menyampaikan hasil pengumuman
seleksi sebelum waktunya.
[2.10.2] Operator Media Sosial KPU Kabupaten Bondowoso
Bahwa Operator Media Sosial KPU Kabupaten Bondowoso atas nama Aji Nurkhodari
sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya Pengumuman yang beredar di WA
dikalangan Peserta Seleksi;
2. Bahwa Pihak Terkait mengupload Pengumuman hasil Seleksi PPS Instagram,
Twitter, dan Facebook jam 11.46 tanggal 23 Januari 2023;
3. Pihak Terkait hanya sekali mengupload Pengumuman hasil Seleksi PPS dan
tidak pernah mengubah pengumuman dimaksud.
[2.10.3] Operator SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso
Bahwa Operator Utama SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso atas nama Ilmi
Ardiansyah sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan menerima hasil seleksi PPS dan mengupload
ke SIAKBA;
2. Pihak Terkait menyatakan mendapat perintah dari Teradu VI untuk mengunggah
Pengumuman Nomor 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 beserta lampirannya ke laman
Resmi KPU Kabupaten Bondowoso pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar siang
hari, dan setelah itu ada perintah juga dari Teradu V untuk men-take down
karena ada kesalahan dalam pengumuman tersebut sehingga perlu perbaikan
kembali;
3. Bahwa Sdr. Ilmi Ardiansyah, A. Md. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil nilai
di SIAKBA Sdri. Esty berhak mengikuti tes wawancara karena telah lolos tes
tulis;
4. Bahwa setelah tes wawancara, sebagai operator mengerjakan sesuai arahan
Kasubbag kami untuk menginput nilai wawancara pada aplikasi SIAKBA dengan
metode unduh dulu excelnya kemudian diinput nilainya lalu diunggah kembali
di SIAKBA;
5. Bahwa berdasarkan peringkat di SIAKBA, Sdri. Esty ada di peringkat ke-5 di
desa tempat Sdri. Esty mendaftar;
6. Bahwa dalam menginput nilai SIAKBA, operator tidak hanya pihak terkait
karena terdapat operator SIAKBA lainnya di KPU Kabupaten Bondowoso;
7. Pihak Terkait menyatakan yang menginput nilai di desa Sdri. Esty bukan
dirinya;
8. Pihak Terkait menegaskan semua operator bekerja dengan cara kerja sama
dimana mereka menginput nilai sesuai yang diberikan oleh komisioner;
9. Pihak Terkait tidak mengetahui tentang pengumuman yang dimaksud oleh
Pengadu, karena hanya bertugas untuk menginput data nilai pada SIAKBA;
10. Bahwa nama yang diumumkan pada lampiran pengumuman berasal dari
SIAKBA yang telah diranking oleh system SIAKBA kemudian diolah secara
manual menjadi lampiran pengumuman.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam mengumumkan
penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten
Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 karena terdapat 3 (tiga) pengumuman yang
beredar. Para Teradu mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 melalui
Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023.
Berdasarkan Laporan Esty Diah Mawarti peserta calon anggota PPS untuk Kelurahan
Dabasah, Kecamatan Bondowoso, kepada Para Pengadu pada tanggal 23 Januari
2023 sekitar Pukul 08.34 WIB menerima Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 dari Whatsapp peserta seleksi PPS Desa Sukosari Kidul Kecamatan
Sumber Wringin atas nama Holifah. Dalam pengumuman a quo pada kolom nomor
urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229, Nama: Esty Diah Mawarti, Jenis
Kelamin: Perempuan, Kecamatan Bondowoso, Kelurahan: Dabasah Peringkat 2 (Dua).
Sementara pengumuman pada laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso, telah terjadi
perubahan, di mana pada kolom nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-
35111110072229, pada kolom nama yang semula tercantum nama Esty Diah Mawarti
berubah menjadi Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, Jenis Kelamin yang semula
perempuan menjadi laki-laki, kolom kecamatan tetap, kolom Kelurahan Dabasah
tetap, dan kolom peringkat tetap. Bahwa akibat beredarnya 2 (dua) pengumuman
tersebut, kemudian pada tanggal 27 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Bondowoso
mengirim Surat Nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023, perihal: Permintaan data
pengumuman hasil akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso kepada KPU
Kabupaten Bondowoso. Kemudian pada sore harinya, sekitar Pukul 18.00 WIB,
Teradu VI atas nama Fahrurozhi Mashuri datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Bondowoso dan menyerahkan hardcopy hasil cetak Pengumuman Nomor:
91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hasil
pencermatan dan penelitian terhadap lampiran pengumuman a quo, terdapat
perbedaan dengan 2 (dua) pengumuman yang sebelumnya dilaporkan oleh Esty Diah
Mawarti. Pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 yang disampaikan
oleh KPU Kabupaten Bondowoso diketahui ternyata terdapat juga perbedaan terhadap
peserta seleksi PPS lainnya di 4 (empat) kecamatan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu
Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu dalam melaksanakan
seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu
Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 67
Tahun 2023. Tahapan seleksi dilaksanakan Para Teradu mulai pendaftaran tanggal
18 Desember 2022 s.d. Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada tanggal 23 Januari 2023 melalui Pengumuman KPU
Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04/.1-Pu/3511/2023. Bahwa Teradu I s.d.
Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota PPS untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2023 s.d 23 Januari 2023
sekitar Pukul 02.00 WIB. Para Teradu membenarkan bahwa pada tanggal 23 Januari
2023, peserta seleksi calon anggota PPS untuk Kelurahan Dabasah Kecamatan
Bondowoso atas nama Esty Diah Mawarti sekitar Pukul 09.00 WIB mengkonfirmasi
melalui Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso terkait kelulusan yang
bersangkutan. Pada saat itu KPU Kabupaten Bondowoso menyampaikan bahwa
pengumuman resmi akan diunggah di WEB KPU Kabupaten Bondowoso. Bahwa
berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Bondowoso tentang Hasil Wawancara Calon
Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Esty Diah Mawarti berada pada
peringkat kelima. Berkenaan adanya ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran
dengan Nama Peserta atas nama Esty Diah Mawarti pada Pengumuman KPU
Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023, tertanggal 23 Januari
2023 disebabkan adanya kekeliruan yang tidak disengaja dalam input data pada
aplikasi SIAKBA. Bahwa setelah adanya laporan dari Operator Medsos akan adanya
ketidaksesuaian antara Nama dan Nomor Pendaftaran pada Pengumuman a quo,
Teradu III dan Teradu V yang pada saat itu masih berada di kantor menghubungi
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso untuk hadir ke kantor untuk
memastikan laporan tersebut. Berdasarkan pembahasan bersama, kemudian Teradu
I, Teradu III, dan Teradu V mengambil langkah untuk melakukan perbaikan atau
revisi terhadap Pengumuman a quo. Adapun Permintaan data pengumuman hasil
akhir rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso sebagaimana Surat Bawaslu
Kabupaten Bondowoso Nomor: 015/PM.00.01/JI-05/01/2023, tertanggal 27 Januari
2023 telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan menyerahkan hasil
cetak Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023, tertanggal 23 Januari 2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso melalui Teradu
VI yang datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Adapun
Pengumuman a quo, tidak disertai surat pengantar sebagaimana dalil Para Pengadu
dikarenakan pada saat itu Teradu VI sedang mengantar Divisi Hukum dan
Pengawasan dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM ke kantor Bawaslu Kabupaten
Bondowoso, sehingga langsung menyerahkan kepada salah satu staf Bawaslu
Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan uraian fakta tersebut, menurut Para Teradu
dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan dan tidak didukung alat bukti yang relevan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1],
terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rapat Pleno hasil seleksi calon anggota Panitia
Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 pada
tanggal 22 Januari 2023 s.d. 23 Januari 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB. Bahwa
setelah selesai rapat pleno, Teradu IV menyerahkan catatan hasil rapat pleno yang
ditulis tangan kepada Teradu VI selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten
Bondowoso sebagai bahan pengumuman untuk diunggah pada aplikasi SIAKBA.
Kemudian Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan hasil seleksi tersebut melalui
Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu
Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023. Terungkap fakta, terdapat 3 (tiga) lampiran
berbeda pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023, tertanggal 23
Januari 2023. Pertama, Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 yang
beredar melalui Whatsapp di kalangan peserta seleksi (vide Bukti P-3b). Kedua,
Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 pada laman resmi KPU Kabupaten
Bondowoso (vide Bukti P-3c), dan ketiga, Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso dari KPU
Kabupaten Bondowoso pada tanggal 27 Januari 2023 (vide Bukti P-4b). Pada
Pengumuman pertama, pada kolom nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-
35111110072229, Nama: Esty Diah Mawarti, Jenis Kelamin: Perempuan, Kecamatan
Bondowoso, Kelurahan: Dabasah Peringkat 2 (dua). Kemudian pada Pengumuman
kedua pada laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso, terdapat perbedaan pada kolom
nomor urut 62, Nomor Pendaftaran: 14-35111110072229, pada kolom nama yang
semula tercantum nama Esty Diah Mawarti berubah menjadi Muhammad Naufal Rafif
Hibatullah, jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki, kolom
kecamatan tetap, kolom Kelurahan Dabasah tetap, dan kolom peringkat tetap.
Sementara pada pengumuman ketiga yang diterima langsung oleh Bawaslu
Kabupaten Bondowoso dari KPU Kabupaten Bondowoso pada tanggal 27 Januari
2023 sebagai balasan Surat Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nomor:
015/PM.00.01/JI-05/01/2023, perihal: Permintaan data pengumuman hasil akhir
rekrutmen PPS di Kabupaten Bondowoso terdapat juga perbedaan dengan 2 (dua)
pengumuman sebelumnya. Pada Pengumuman ketiga, pada kolom nomor urut 62,
Nomor Pendaftaran: 14-35111110072212, Nama: Muhammad Naufal Rafif Hibatullah,
jenis kelamin: laki-laki, Kecamatan Bondowoso, Kelurahan Dabasah, peringkat 2
(dua). Berdasarkan hasil pencermatan Para Pengadu terhadap 3 (tiga) lampiran
Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 terdapat beberapa perubahan di 4
(empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Binakal, Kecamatan Klabang, Kecamatan
Tenggarang, dan Kecamatan Bondowoso.
Berkenaan ketidaksesuaian Nomor Peserta dengan Nama Peserta dalam
Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu
Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023, dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d.
Teradu V mengakui hal tersebut. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan hal tersebut
terjadi disebabkan kekeliruan yang tidak disengaja dalam input data manual pada
aplikasi SIAKBA. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu
V tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu
Tahun 2024. Terungkap fakta, Teradu I s.d. Teradu V bertindak tidak sesuai tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku dalam melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten
Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa hasil Rapat Pleno tidak dimuat dalam
Berita Acara yang seharusnya menjadi dasar Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPS sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 67
Tahun 2023. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat
menunjukkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024.
Teradu I s.d. Teradu V menyatakan hanya membuat catatan berupa tulisan tangan
mengenai hasil rapat pleno tanpa dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya
ditandatangani sebagai dasar menerbitkan pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Bondowoso tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk
Pemilu Tahun 2024. Teradu VI yang menerima catatan hasil rapat pleno yang ditulis
tangan oleh Teradu I s.d. Teradu V, seharusnya memastikan hasil rapat pleno
tersebut dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso. Teradu VI selaku penanggung jawab
aplikasi SIAKBA, mempunyai kewajiban secara teknis administratif memastikan data
yang diinput ke aplikasi SIAKBA sesuai hasil pleno dan Berita Acara yang telah
disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak
teliti dalam menerbitkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Para
Teradu juga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-
Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 12
huruf d dan huruf e, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menimbang pada sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa terhadap adanya
ketidakcermatan Teradu I s.d. Teradu V yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara
Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta pada Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-
Pu/3511/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Suara (PPS) se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 23
Januari 2023, ditindaklanjuti oleh Teradu I, Teradu III, dan Teradu V dengan
melakukan perbaikan atau revisi terhadap pengumuman a quo. Sebelumnya Teradu V
memerintahkan Pihak Terkait atas nama Ilmi Ardiansyah selaku operator utama
SIAKBA KPU Kabupaten Bondowoso untuk menarik kembali (take down)
pengumuman a quo dari laman Resmi KPU Kabupaten Bondowoso. Kemudian Teradu
I, Teradu III, dan Teradu V melakukan perbaikan terhadap pengumuman a quo
dengan cara yang tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Teradu I, Teradu III, dan Teradu V melakukan perbaikan pada lampiran Pengumuman
a quo tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno. Kemudian Teradu V memerintahkan
kembali Pihak Terkait untuk mengunggah Pengumuman a quo pada laman Resmi
KPU Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai
tindakan Teradu I, Teradu III, dan Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika. Tindakan Teradu I, Teradu III, dan Teradu V tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam melaksanakan perbaikan terhadap pengumuman a quo.
Teradu I, Teradu III, dan Teradu V seharusnya melaksanakan Rapat Pleno dan
menuangkannya pada Berita Acara sebagai dasar untuk menerbitkan Pengumuman
baru untuk merevisi Pengumuman Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten
Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2023. DKPP perlu
mengingatkan Teradu I, Teradu III, dan Teradu V ke depan agar lebih profesional dan
wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan maupun
keputusan sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang dapat
dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I,
Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 11
huruf a, Pasal 15 huruf f dan huruf h, dan Pasal 16 huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu
dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Teradu III Amirudin Makruf dan
Teradu V Sunfi Fahlawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Bondowoso terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Ali Mushofa dan Teradu IV
Heniwati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fahrurozhi Mashuri selaku
Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Kamis tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra