Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 250/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Prov. Jawa Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2014
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor: 650/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 250/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2014 khususnya bertindak diskriminatif terhadap pemilih dalam memfasilitasi penggunaan hak pilih melalui DPKTb; 2.
Pertimbangan PutusanBahwa Pengadu dalam pengaduan Nomor: 250/DKPP-PKE-III/2014 menyatakan Teradu I Ketua KPU Provinsi Jawa Timur sdr. Eko Sasmito, Teradu II sdr.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 9 ayat 2; Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014
Amar Putusan1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I Ketua KPU Provinsi Jawa Timur sdr. Eko Sasmito, Teradu II sdr. Choirul Anam dan Teradu III sdr. Gogot Cahyo Baskoro, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 250/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor: 650/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 250/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bambang Tempat/ Tanggal Lahir : Surabaya, 07 Januari 1966 Pekerjaan : Gerakan Rakyat Indonesia Baru Alamat : Jl. Jambangan 3-C/8 Jambangan- Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Eko Sasmito Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Raya Tenggilis No.1 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I; Nama : Choirul Anam Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Raya Tenggilis No.1 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II; 1 Nama : Gogot Cahyo Baskoro Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Raya Tenggilis No.1 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor: 650/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 250/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2014 khususnya bertindak diskriminatif terhadap pemilih dalam memfasilitasi penggunaan hak pilih melalui DPKTb; 2. Bahwa banyak orang yang menggunakan hak pilih melalui DPKTb pada TPS di Jawa Timur tetapi tempat TPS menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan serta tidak disertai form A5, atau bahkan tidak ada penjelasan alamat pada form AT PPWP; 3. Bahwa banyak TPS yang menerima penggunaan hak pilih dengan alamat pada identitas kependudukan berbeda dengan alamat tempat TPS serta jumlah DPTb, DPK dan DPKTb standar yang diperbolehkan tetapi KPU Provinsi Jawa Timur membiarkan hal tersebut terjadi; 2 4. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, dalam rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014, KPU Provinsi Jawa Timur mengabaikan protes dari Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan daftar pemilih dalam DPTb, DPK dan DPKTb. Beberapa KPU Kabupaten/Kota tidak bisa menunjukkan dokumen alat bukti pemilih yang menggunakan DPTb, DPK dan DPKTb; 5. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, Bawaslu Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dengan Surat Nomor: 389/Bawaslu-Prov/Jtm/VII/2014 agar KPU Provinsi Jawa Timur menjawab masalah daftar pemilih pada DPTb, DPK dan DPKTb dalam proses rekapitulasi. Hingga surat pengaduan ini dimasukkan ke DKPP pada 22 Juli 2014, KPU Provinsi Jawa Timur belum menjawab dan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur; [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut : NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Fotokopi surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur Nomor: 380/BAWASLU-PROV/JTM/VII/204,tentang Kemudahan Akses Data DPKtb, tertanggal 12 Juli 2014; 2 Bukti P-2 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/204,tentang Rekomendasi, tertanggal 18 Juli 2014; 3 Bukti P-3 Fotokopi Sertifikat Hasil Model C1 PPWP TPS 33 Kecamatan Tegal Sari Kabupaten Surabaya; 4 Bukti P-4 Fotokopi Sertifikat Hasil Model C1 PPWP TPS 42 Kecamatan Wiyung Kabupaten Surabaya; 5 Bukti P-5 Fotokopi Sertifikat Hasil Model ``C1 PPWP TPS 44 Kecamatan Wiyung Kabupaten Surabaya; 6 Bukti P-6 Fotokopi Model A.T PPWP Daftar Pemilih Tambahan Khusus Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TPS 17 Desa/Kelurahan: Lidah Wetan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur; 7 Bukti P-7 Fotokopi Sertifikat Hasil Model C1 PPWP TPS 17 Kecamatan Lakar Santri Kabupaten Surabaya; 3 8 Bukti P-8 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C PPWP tertanggal 9 Juli 2014; 9 Bukti P-9 Fotokopi Lampiran A.T PPWP [2.3] SAKSI-SAKSI PENGADU 1. Nama : Muhammad Soleh Pekerjaan : Koordinator Advokasi Tim Prabowo-Hatta Dalam persidangan Hari Jumat 15 Agustus 2014, Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2014 kami mendapatkan Surat Edaran dari KPU Kota Surabaya yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya. Pada intinya, Surat Edaran ini memberikan kemudahan kepada pemilih yang tidak tercantum namanya di DPT, DPTb dan DPK, untuk dapat menggunakan hak pilih dengan memberikan KTP, Pasport ataupun Surat Keterangan Domisili. Saksi mengaku mendapatkan laporan bahwa berdasarkan kumpulan data C-1 terdapat 57.000 pemilih yang terdaftar dalam DPKTb di Kota Surabaya. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan kota-kota lain di Jawa Timur. Di tingkat Kecamatan dan Kabupaten saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 kemudian mengajukan keberatan, tetapi tidak ditanggapi. Pada tanggal 13 Juli 2014 terbit surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DPKTb. Tanggal 16 Juli 2014 Saksi meminta penjelasan kepada 2 (dua) Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Sdr. Sri Sugeng dan Sdr. Andreas Pakpahan) terkait apakah diperbolehkan memilih tanpa identitas. Sehingga, kami meminta awaslu Provinsi Jawa Timur untuk merekomendasikan KPU Provinsi Jawa Timur membuka kotak suara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk melihat data DPKTb. Tanggal 18 Juli 2014 terbitlah Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk memberikan penjelasan data rinci DPT, DPTb, DPK, DPKTb untuk KPU Kota Batu, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Sidoarjo, KPU Kabupaten Banyuwangi dan KPU Kabupaten Malang. 2. Nama : Akif Almatif Pekerjaan : Mahasiswa FISIP UNAIR Dalam persidangan Saksi menerangkan bahwa alamat sesuai KTP di Bekasi. Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 Saksi tidak mengurus Form A5 dan tidak mendapatkan informasi bahwa pemilih dapat melaksanakan hak plih dengan KTP di TPS kota lain. Pada saat itu Saksi akan 4 melaksanakan hak pilihnya ke TPS yang ada di Rumah Sakit namun TPS sudah tutup. 3. Nama : Taufik Hardianto Pekerjaan : Satpam Perum Padang Pasir, Surabaya Dalam persidangan Saksi menerangkan bahwa keluarga Saksi terdiri atas 12 bersaudara kakak/adik. Pada tanggal 9 Juli 2014, 6 (enam) orang saudara kandungnya dapat menggunakan hak pilih, tetapi saksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki C6. Saksi mengaku melihat antrian panjang dan tidak ada yang dikenal Saksi dan bukan orang-orang setempat. Saksi tidak melakukan upaya apapun untuk menggunakan haknya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan pada Hari Senin, 11 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, selanjutnya disebut Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas dan jelas diakui oleh Para Teradu; 2. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut. a. Bahwa Para Teradu telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2014 khususnya dalam memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi pemilih. Para Teradu dinilai telah melakukan diskriminasi memfasilitasi penggunaan hak pilih; b. Bahwa banyak orang yang menggunakan hak pilih pada TPS di Jawa Timur, menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan alamat KTP tanpa menjelaskan keberadaan alamat KTP tersebut; c. Bahwa banyak TPS yang penggunaan hak pilih yang dari luar usur DPKTb, DPTb, dan DPK melebihi dari standar yang diperbolehkan penggunaan dari 5 hak pilih tersebut, tetapi Para Teradu menutup mata atas pelanggaran tersebut; d. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014 Para Teradu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dengan mengabaikan berbagai protes dari Tim Pasangan Capres Nomor Urut 1, yang pada waktu itu saksi Pasangan Nomor Urut 1 memprotes daftar hadir pemilih yang amburadul, sebab ketika ditanya terkait DPKTb, DPTb, dan DPK, berbagai KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menunjukkan alat bukti pemilih yang ada pada DPKTb, DPTb, dan DPK tersebut; e. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada Para Teradu dengan No. 389/Bawaslu- Prov/Jtm/VII/2014 agar Para Teradu menjawab apa yang menjadi problem daftar pemilih dalam proses rekapitulasi, yang patut dicurigai bahwa sampai tanggal 22 Juli 2014 surat pengaduan ini dimasukkan ke DKPP, Para Teradu tidak menjawab bahkan tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas dinilai para Teradu sebagai dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut. 4. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Para Teradu, dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai anggota KPU Propinsi Jawa Timur selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu. 5. Bahwa proses Penetapan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mulai dari penetapan DPS, DPT maupun DPK telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan KPU No. 9 Tahun 2014. Proses tersebut dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan tingkatan, baik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/kota di tingkat KPU Kabupaten/kota, maupun KPU Provinsi. Dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan banyaknya orang yang menggunakan hak pilih pada TPS yang tidak sesuai dengan alamat tanpa mengurus form A-5 terlebih dahulu atau yang menyatakan bahwa keberadaan alamat KTP tidak dicantumkan dalam form AT-PPWP, adalah tidak benar menurut Para Teradu. 6 Bahkan dalam setiap forum bimbingan teknis dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota Para Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur selalu menegaskan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2014 bahwa penggunaan KTP hanya diperbolehkan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di alamat tempat tinggal pemilih sesuai KTP; 6. Bahwa terkait bukti yang disampaikan oleh Pengadu dalam proses pengurusan form A-5 di KPU Kota Surabaya, yang menyatakan Teradu bertindak diskriminasi terhadap mahasiswa terkait pelayanan penggunaan hak pilih adalah tidak benar. Pelayanan terhadap pemilih yang pindah pilih di Kota Surabaya dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014. Di samping itu, KPU Kota Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan BEM Se- Kota Surabaya terkait pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang di dalamnya juga mencakup terkait tata cara pengurusan surat pindah pilih. Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kota Surabaya, terdapat 3.622 pemilih yang pindah pilih di Kota Surabaya dan sebagian besar diantaranya adalah mahasiswa. 7. Bahwa di samping itu, terkait dengan proses dan prosedur penggunaan hak pilih, Para Teradu telah melakukan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Para Teradu selalu menginstruksikan agar melakukan pencatatan data pemilih sesuai dengan kriteria pemilih. Di samping itu, Para Teradu juga menekankan agar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang tidak sesuai dengan wilayah dimana ia terdaftar dalam DPT, wajib untuk menunjukkan form A-5 PPWP (Form Pindah Pilih) kepada petugas KPPS. Selanjutnya, KPPS mencatat pemilih yang bersangkutan dalam Form A7 PPWP (Daftar Hadir), Form A4 PPWP (form Pemilih Tambahan) serta dalam C1 sebagai pemilih DPTb. Hal ini sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2014 dan sejalan dengan instruksi KPU RI dalam Surat Edaran No.1359/KPU/VII/2014 maupun Surat Edaran No. 1387/KPU/VII/2014. Adapun pemilih DPKTb adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT ataupun DPK yang menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di KTP. Pemilih DPKTb dicatat di Form A.T PPWP yang mencakup Nomor KK, NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Umur, Status Perkawinan, Jenis Kelamin serta Alamat lengkap sesuai KTP; 8. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi sehingga banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya adalah tidak benar. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan Bimbingan Teknis maupun 7 sosialisasi di Tingkat Provinsi. Para Teradu juga sudah menginstruksikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan proses sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Sesuai laporan maupun supervisi yang dilakukan Para Teradu, hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah melaksanakan sosialisasi, dimana mekanisme pengurusan A5 adalah bagian materi sosialisasi, baik melalui forum tatap muka dengan masyarakat, pemasangan spanduk dan baliho, iklan dan radio; 9. Bahwa terkait dengan penetapan jumlah pemilih dalam satu TPS telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden serta dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2014 serta Peraturan KPU No. 19 Tahun 2014 bahwa maksimal jumlah pemilih di TPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah 800 pemilih. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan penggunaan hak pilih di luar unsur DPKTb, DPTb, dan DPK melebihi standar yang diperbolehkan adalah tidak benar. Tidak ada satupun TPS di Jawa timur yang melebihi angka 800 Pemilih dalam satu TPS. Hal tersebut ini seperti yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 19 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (1). 10. Bahwa terkait daftar pemilih, Para Teradu sudah melakukan rapat pleno terbuka baik rapat pleno terbuka penetapan DPT maupun Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPK yang dihadiri Saksi kedua Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, serta pemangku kepentingan lainnya dalam forum yang terbuka. Salinan Daftar Pemilih untuk DPT Pilpres dan DPK Pilpres dalam bentuk soft copy beserta Berita Acara penetapan sudah diserahkan kepada masing masing tim pasangan calon maupun kepada Bawaslu Jawa Timur sesuai prosedur yang di atur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang pemutakhiran data pemilih pemilu presiden dan wakil presiden; 11. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur telah mengabaikan berbagai protes dari Tim Pasangan Capres Nomor 1 dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 18 Juli 2014 adalah tidak benar serta meragukan. Mengingat Pengadu bukanlah Saksi Pasangan Capres Nomor 1 yang hadir dalam proses rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur telah dilakukan pada tanggal 18 Juli sampai dengan 19 Juli tahun 2014 sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dihadiri oleh saksi dari 8 pasangan Nomor Urut 1, Saksi dari pasangan nomor Urut 2, serta oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam proses rekapitulasi tersebut, semua permasalahan yang disampaikan oleh Saksi telah dijawab oleh masing-masing KPU Kabupaten/ Kota. Terhadap jawaban tersebut juga dimintakan tanggapan kepada masing- masing saksi, bahkan juga dimintakan pendapat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Jika ada jawaban yang tidak dapat diterima oleh saksi, maka para saksi dipersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui DC-2 tentang keberatan Saksi; 12. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu bahwa Teradu 2 bersikap arogan saat memimpin pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Timur adalah tidak benar. Pelaksanaan proses rekapitulasi di Tingkat Provinsi dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 18-19 Juli 2014 bertempat di Hotel Equator, Surabaya. Dalam prosesnya, KPU Jawa Timur senantiasa memberikan ruang yang cukup kepada para saksi pasangan calon untuk melakukan proses klarifikasi. Selain diikuti oleh kedua saksi Pasangan Calon, Bawaslu Jawa Timur, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan Panitia Pengawas Pemilu se-Jawa Timur, rekapitulasi Pilpres di Jawa Timur juga dihadiri langsung oleh perwakilan Bawaslu RI Bapak Nelson Simanjuntak. Bahwa sikap arogan yang dimaksud Pengadu adalah saat saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 terus-menerus meminta agar KPU Provinsi Jawa Timur segera melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yakni melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 6 Kabupaten/Kota. Padahal faktanya, Pemungutan Suara Ulang bukanlah isi dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Atas desakan yang terus-menerus tersebut, KPU Jawa Timur berkali-kali menyatakan akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, hanya memang tidak serta merta melaksanakannya karena membutuhkan rapat Pleno, maupun konsultasi kepada KPU RI; 13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur No. 389/Bawaslu- Prov/Jtm/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014 terkait pencermatan dan penelitian DPKTb, adalah tidak benar. KPU Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa Timur No. 389/Bawaslu-Prov/Jtm/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014 terkait pencermatan dan penelitian DPKTb, dengan langkah-langkah: a. Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Banyuwangi untuk 9 menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, melalui Surat Nomor: 384/KPU-Prov-014/VII/2014; b. KPU Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat Nomor 385//KPU- Prov-014/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014 yang ditujukan kepada Bawaslu Jawa timur terkait tindaklanjut terhadap surat rekomendasi Bawaslu Jawa Timur; c. KPU Jawa Timur juga telah melakukan konsultasi dan meminta petunjuk teknis kepada KPU RI terkait pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur melalui surat No. 387//KPU-Prov-014/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014; d. Bahwa atas dasar permohonan petunjuk teknis pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU RI memberikan petunjuk teknis pelaksanaan rekomendasi yang tertuang dalam surat KPU RI No. 1415/KPU/VII/2014 tertanggal 20 Juli 2014 perihal pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur; e. Bahwa atas dasar surat KPU RI No. 1415/KPU/VII/2014 tertanggal 20 Juli 2014, KPU Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Banyuwangi untuk mempedomani petunjuk teknis sesuai Surat KPU RI tersebut; f. Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Jawa Timur dilakukan oleh 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota, antara lain Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Banyuwangi; g. Bahwa dalil-dalil di atas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima. Bahwa berdasarkan uraian, dalil-dalil, alasan dan fakta hukum tersebut di atas maka aduan Pengadu tidak terbukti melakukan perbuatan Para Teradu telah melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan serta telah menyimpang dari prosedur yang berlaku. Perbuatan Para Teradu dalam pelaksaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, baik Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 maupun Undang–undang Nomor 42 Tahun 2008, serta sesuai Azas Kepastian Hukum, Azas Profesionalitas, Azas Keterbukaan, Azas Tertib Penyelenggara Pemilu maupun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga seluruh dalil Pengadu di atas tidak dapat dibuktikan. 10 [2.4.2] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk: 1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya 2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.4.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-10 sebagai berikut : NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Foto gambar sosialisasi Penggunaan Hak Pilih bagi Pemilih luar kota di Website KPU Kota Surabaya; 2 Bukti T-2 Foto gambar terkait penggunaan hak pilih bagi penduduk atau pemilih luar kota di Kantor KPU Kota Surabaya; 3 Bukti T-3 Fotokopi Bukti Daftar Pemilih Luar Kota )A5 PPWP) di KPU Kota Surabaya yang didominasi oleh mahasiswa; 4 Bukti T-4 Fotokopi tanda terima Berita Acara dan Soft Copy DPT dan DPK kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Saksi Pasangan Calon 1 dan Saksi Pasangan Calon 2; 5 Bukti T-5 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 384/KPU- Prov-014/VII/2014, perihal Pelaksanaan Surat Rekomendasi Bawasu Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Juli 2014; 6 Bukti T-6 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 385/KPU- Prov-014/VII/2014, perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Juli 2014; 7 Bukti T-7 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 387/KPU- Prov-014/VII/2014, perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi, tanggal 19 Juli 2014; 8 Bukti T-8 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 1415/KPU/VII/2014, perihal Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal 20 Juli 2014; 11 9 Bukti T-9 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur kepada 6 KPU Kabupaten/Kota Nomor: 388/KPU-Prov-014/VII/2014, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekomendasi, tanggal 20 Juli 2014; 10 Bukti T-10 Fotokopi Hasil dari Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur di 6 Kabupaten/Kota (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember dan Kota Batu) PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PIHAK TERKAIT [2.4.4] Menimbang bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.5] Bahwa Pihak Terkait memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: Selanjutnya yang tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, berkantor di Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya, berdasarkan Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 1628.250/DKPP-PKE-III/2014 memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap pengaduan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam register Nomor : 650/I-P/L-DKPP/2014. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan keterangan tertulis terhadap pengaduan dimaksud sebagai berikut: 1. Bahwa, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKTb seluruh Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Formulir Model DC-1 PPWP adalah sebagai berikut: 1. Laki-laki 111.325 2. Perempuan 125.412 Jumlah seluruhnya 236.737 Bahwa, jika dilihat secara keseluruhan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKTb di Provinsi Jawa Timur dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sejumlah 21.184.407 pemilih, maka jumlah DPKTb masih tergolong rendah. Namun, ada beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki angka DPKTb relatif cukup besar, sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Timur “patut” kiranya mempertanyakan dan perlu penjelasan kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait 12 dengan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dimaksud. Jika KPU beserta jajarannya telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih, lalu kenapa pemilih yang terdaftar dalam DPKTb masih cukup besar jumlahnya, mengingat pemilih yang terdaftar dalam DPKTb adalah pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPK dan DPTb. Bahwa terkait dengan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta jajaran terhadap jumlah pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPKTb yang relatif cukup banyak jumlahnya, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan Surat Nomor : 378/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 Perihal: Kemudahan Akses Data DPKTb yang ditujukan kepada KPU Provinsi Jawa Timur agar KPU Kabupaten/Kota memberikan kemudahan akses data DPKTb kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. Sejalan dengan surat tersebut, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerbitkan Instruksi Nomor : 379/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 Perihal: Instruksi yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya berisi : a. Mendata seluruh pengguna hak pilih DPKTb berdasarkan Nama, NIK, Alamat Tempat Tinggal yang tertera pada identitas yang digunakan pada saat menggunakan hak pilih di TPS. b. Mendata status identitas yang digunakan pemilih pada saat menggunakan hak pilih di TPS, yaitu : - Jika menggunakan KTP, maka harus dicatat identitas yang digunakan adalah KTP, harus diperhatikan apakah KTP tersebut adalah KTP setempat. Jika berasal dari daerah lain sebutkan daerah tersebut. - Jika menggunakan paspor harus dicatat identitas yang digunakan adalah paspor, harus diperhatikan apakah pemilih tersebut adalah warga setempat. Jika berasal dari daerah lain sebutkan daerah tersebut. - Jika menggunakan KK harus dicatat identitas yang digunakan adalah KK, harus diperhatikan apakah pemilih tersebut adalah warga setempat. Jika berasal dari daerah lain sebutkan daerah tersebut. - Jika menggunakan identitas lain seperti keterangan domisili, maka harus dicatat identitas surat keterangan domisili yang digunakan. Juga harus diperhatikan apakah pemilih tersebut adalah warga setempat. Jika berasal dari daerah lain, sebutkan daerah tersebut. c. Setelah data-data pengguna hak pilih DPKTb tersebut terkumpul, pastikan apakah pemilih tersebut sudah atau belum terdaftar di DPT, DPK atau DPTb. Untuk memastikan hal tersebut lakukan koordinasi dengan KPU setempat 13 agar diperiksa (di-check) melalui sidalih. Jika pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT, DPK, atau DPTb, maka sebutkan DPT, DPK atau DPTb dari daerah asalnya. d. Melaporkan hasil pengawasan tersebut dengan menggunakan form terlampir paling lambat tanggal 16 Juli 2014 melalui email: pengawasanbawaslujatim@gmail.com. Bahwa terkait dengan Surat Instruksi dimaksud, Panwaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayahnya masing- masing untuk melakukan pendataan, penelitian dan pencermatan, dengan berbagai macam tindakan. Ada yang berkirim surat untuk meminta data, ada yang mengadakan pertemuan, serta ada yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penelitian dan pencermatan DPKTb. Namun, sebagian besar KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan data terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dengan dalih bahwa dokumen DPKTb sudah masuk dalam kotak suara yang tersegel, sehingga dengan demikian Panwaslu Kabupaten/Kota sulit untuk melakukan pendataan, penelitian dan pencermatan terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb. 2. Bahwa, pada saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 18 Juli 2014 dan berdasarkan Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 379/BAWASLU- PROV/JTM/VII/2014 tanggal 12 Juli 2014 Perihal : Instruksi, yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur, melalui Surat Rekomendasi Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, meminta kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penelitian, pemeriksaan/pencermatan terkait DPKTb di 6 Kabupaten/Kota, antara lain: Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember. Pencermatan yang dimaksud ialah meneliti antara DPKTb dengan Form C-6, Form C-7 dengan DPT, DPTb dan DPK, untuk melihat apakah DPKTb tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 27 PKPU 19/2014. 3. Bahwa, rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 389/BAWASLU- PROV/JTM/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014 tersebut di atas dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut : - Menidaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait Kemudahan Akses Data DPKTb dan Surat Instruksi 14 Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penelitian, pemeriksaan dan pencermatan DPKTb di wilayah masing-masing untuk dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi dengan maksud agar KPU Provinsi Jawa Timur dapat memastikan dan menjelaskan status DPKTb, sebab daftar pemilih telah terfasilitasi dalam DPT, DPTb dan DPK, sehingga harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan DPKTb dalam proses penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. - Proses pemutakhiran daftar pemilih telah melalui beberapa tahapan, mulai DPS, DPSHP, DPT dan DPTb, sehingga apabila ditemukan DPKTb bagi pemilih yang menggunakan KTP, Paspor atau identitas lain, yang jumlahnya begitu besar di Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur patut mempertanyakan proses pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya. - Bawaslu Provinsi Jawa Timur sangat memahami keterbatasan waktu sebagaimana tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pilpres yang ditetapkan KPU melalui PKPU No.4 Tahun 2014, maka jika suatu saat ditemukan kesalahan administrasi atau pemilih menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 (dua) kali direkomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Akan tetapi, jika pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi sudah selesai dilaksanakan sampai dengan proses rekapitulasi secara nasional, maka temuan penggunaan suara terjadi dengan penggunaan fasilitas DPT dan DPKTb akan menjadi catatan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. - Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak menyatakan bahwa pemilih yang dimasukan di DPKTb secara regulasi salah atau pemilih yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemilih, tetapi Bawaslu Provinsi Jawa Timur ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini berjalan sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu, tertib administrasi, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan menghasilkan penyelenggaraan Pemilu berintegritas yang menjadi cita-cita bersama. Bahwa, terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut di atas, KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan Surat Nomor : 384/KPU-Prov- 014/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, Perihal : Pelaksanaan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 15 Namun, dalam pelaksanaannya tidak sebagaimana mestinya, karena 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak memberikan data kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan jajaran di bawah terkait dengan data pemilih yang terdaftar dalam DPKTb untuk dilakukan penelitian dan pencermatan. Bahwa, terkait tindak lanjut Instruksi dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur di atas, Panwaslu Kota Surabaya melakukan penelitian dan pencermatan pengguna hak pilih dalam DPKTb terhadap 136 pemilih di 136 TPS dari 5.015 TPS, sehingga pada akhirnya merekomendasikan sebagaimana Rekomendasi Nomor : 151/REK/PANWASLU-SBY/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014, sebagai berikut : a. Agar KPU Kota Surabaya melakukan pencermatan dan penelitian Ulang terhadap pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Surabaya yang berjumlah 136 pemilih pada136 TPS yang tersebar di 24 Kecamatan. b. Agar KPU Kota Surabaya memberikan Model C7 atas pemilih melalui DPKTb yang terdaftar dalam DPT berjumlah 136 pemilih pada 136 TPS yang tersebar di 24 Kecamatan. - Bahwa, rekomendasi Panwaslu Kota Surabaya hanya sebatas 136 TPS dari 5.015 TPS karena Panwaslu Kota Surabaya memiliki keterbatasan waktu dalam melakukan penelitian dan pencermatan pengguna hak pilih yang terdaftar dalam data DPKTb yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Surabaya. Oleh karena itu, hanya 136 TPS saja yang dapat didata, diteliti dan dicermati. Setelah itu, ditemukan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2 (dua) TPS yang berbeda, yaitu di TPS 31 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo dengan menggunakan KTP Kota Surabaya yang kehadirannya dibuktikan dengan Model A.T Khusus PPWP. Orang tersebut juga menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar dalam DPT asal, yaitu di TPS 27 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo, sehingga Panwaslu Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 27 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. - Bahwa, selain itu di TPS di 2 (dua) Terminal Bandara Juanda, yaitu di Terminal 1 dan Terminal 2, hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo terhadap penggunaan hak pilih di 2 (dua) TPS tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruhnya menggunakan KTP di luar Kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian dan pencermatan, serta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu diperoleh hasil bahwa penggunaan hak pilihnya tidak sesuai dengan PKPU 16 Nomor 19 Tahun 2014, khususnya pemilih yang menggunakan KTP, maka Panwaslu Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS dimaksud. 4. Bahwa, Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 389/BAWASLU- PROV/JTM/VII/2014 terkait dengan rekomendasi penelitian, pemeriksaan dan pencermatan DPKTb direspon oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20 Juli 2014 melalui Surat Nomor : 385/KPU-Prov-014/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014 Perihal: Tindaklanjut Terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Vide Bukti PW-5 terlampir). Pada pokoknya, surat tersebut menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pelaksanaan rekomendasi di KPU Kabupaten/Kota, mohon adanya penjelasan secara rinci dan spesifik terkait TPS mana saja yang dimaksud dalam surat rekomendasi tersebut, mengingat Bawaslu Provinsi Jawa Timur belum menyebutkan secara spesifik rincian TPS- TPS di 6 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut. 5. Bahwa, terkait dengan tanggapan KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur harus memahami PKPU Nomor 19 Tahun 2014, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “apabila pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan KTPS dan identitas lain atau paspor, anggota KPPS keempat mencatat identitas pemilih pada KTP atau identitas lain atau paspor tersebut ke dalam Formulir Model A.K PPWP”. Selain itu, Pasal 54 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2014 menyatakan bahwa : “KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPS yang berisi : a. Surat Suara b. Formulir Model C, Model C-1 Plano, Model C-1 berhologram. c. Salinan DPT, DPTb dan DPK d. Formulir Model A.K PPWP e. Formulir Model C-2 PPWP, Model C-3 PPWP, Model C-5 PPWP, Model C-6 PPWP, Model C-7 PPWP dan Model A-5 PPWP. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (7) PKPU 19/2014 yang menyatakan bahwa “saksi yang hadir berhak menerima : DPT, DPTb, DPK dan DPKTb, Salinan Berita Acara dan Sertifikat dan Salinan Catatan Kejadian Khusus”. Jadi, jelas kiranya bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya tidak memiliki dokumen pemilih yang terdaftar dalam DPKTb karena tidak ada kewajiban bagi KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Pengawas Pemilu. Oleh karena itu, 17 berdasarkan regulasi di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah mengirim surat kepada KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 378/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 Perihal : Kemudahan Akses Data DPKTb, yang pada pokok suratnya agar memberikan kemudahan akses data DPKTb kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebab Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan, penelitian dan pencermatan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb. Jika KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan akses data DPKTb, maka sangat sulit bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk melakukan pendataan, penelitian dan pemeriksaan terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb. 6. Bahwa, tidak adanya jawaban tegas dari KPU Jawa Timur atas Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 menyebabkan penelitian, pemeriksaan, dan pencermatan DPKTb yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berjalan dengan proses dan hasil yang berbeda-beda karena sebagian KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur ada yang dapat membuka kotak suara, tetapi sebagian lainnya tidak melakukan pembukaan kotak suara. 7. Bahwa, berdasarkan hasil Raker Bawaslu Jawa Timur tentang PHPU pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2014, hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten/Kota diketahui terdapat adanya perbedaan proses dan hasil dari penelitian, pemeriksaan, dan pencermatan DPKTb yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam tiga bagian. Pertama, sebagian Kabupaten/Kota telah melakukan pencermatan DPKTb dengan cara melakukan pengawasan secara faktual terhadap proses pembukaan kotak suara seperti Kota Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember dengan hasil hanya terdapat satu temuan yakni seorang pemilih DPKTb yang mencoblos dua kali di Wonokromo, Surabaya. Terkait temuan ini Panwaslu Kota Surabaya telah mengeluarkan rekomendasi dan KPU telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS, karena terbukti atas temuan Panwaslu terdapat 1 (satu) orang pemilih mencoblos sebanyak 2 (dua) kali. Kedua, sebagian Kabupaten/Kota melakukan pencermatan DPKTb dengan cara hanya melakukan klarifikasi terhadap jajaran penyelenggara Pemilu seperti KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan karena KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan pembukaan kotak suara untuk pencermatan DPKTb meskipun KPU RI telah mengeluarkan surat edaran yang pada pokoknya berupa instruksi untuk pembukaan kotak suara, seperti Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, 18 Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. Ketiga, pencermatan DPKTb tidak bisa dilakukan secara faktual seperti Kota Kediri yang tidak melakukan pembukaan kotak suara karena adanya penolakan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. Sedangkan untuk Kota Malang, dengan alasan tidak adanya perintah tertulis dari Mahkamah Konstitusi setelah masalah DPKTb menjadi materi PHPU Pasangan Calon Nomor Urut 1 ke MK, maka KPU, Panwaslu dan saksi-saksi bersepakat untuk tidak melakukan pembukaan kotak suara untuk pencermatan DPKTb sebelum ada perintah tertulis dari MK. 8. Bahwa, terkait dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, KPU Provinsi Jawa Timur mengirim Surat Nomor: 399/KPU-Prov-014/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus 2014 Perihal: Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur (vide Bukti PW-6 terlampir) kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Isi pokok surat tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1415/KPU/VII/2014, tertanggal 20 Juli 2014, maka KPU Provinsi Jawa Timur melalui Surat Nomor: 388/KPU-Prov-014/VII/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekomendasi, meminta kepada 6 (enam) Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan penelitian dan pemeriksaan, yang selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud, dan KPU Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan dokumen-dokumen pelaksanaan kegiatan penelitian dan pemeriksan dari 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota tersebut. Bahwa, selanjutnya terkait dengan hasil penelitian dan pemeriksaan, mohon kiranya KPU Provinsi Jawa Timur dapat menyampaikan terkait dengan hasil kegiatan penelitian dan pemeriksaan pengguna hak pilih dalam DPKTb di 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota dimaksud. [2.4.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Pihak Terkait mengajukan alat bukti surat/tulisan. yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-5 sebagai berikut : NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti PT-1 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 378/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal Kemudahan Akses Dataa DPKTb, tanggal 12 Juli 2014; 2 Bukti PT-2 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 379/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal Instruksi, 19 tanggal 12 Juli 2014; 3 Bukti PT-3 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal Rekomendasi, tanggal 18 Juli 2014; 4 Bukti PT-4 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 384/KPU-Prov-014/VII/2014, perihal Pelaksanaan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Juli 2014; 5 Bukti PT-5 Fotokopi Sample Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) 136 Pemilih di 136 TPS Kota Surabaya; 6 Bukti PT-6 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 385/KPU-Prov-014/VII/2014, perihal Tindaklanjut terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Juli 2014; 7 Bukti PT-7 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 393/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal jawaban, tertanggal 20 Juli 2014; 8 Bukti PT-8 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 399/KPU-Prov-014/VIII/2014, perihal Pelaksanaan rekomendasi BAWASLU Provinsi Jawa Timur, tertanggal 4 Agustus 2014; 9 Bukti PT-9 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 388/KPU-Prov-014/VII/2014, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekomendasi, tertanggal 20 Juli 2014; 10 Bukti PT-10 Fotokopi Surat KPU RI : 1415/KPU/VII/2014, perihal Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, tertanggal 20 Juli 2014;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; 20 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: 21 Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011; “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Bahwa Pengadu dalam pengaduan Nomor: 250/DKPP-PKE-III/2014 menyatakan Teradu I Ketua KPU Provinsi Jawa Timur sdr. Eko Sasmito, Teradu II sdr. Choirul Anam dan Teradu III sdr. Gogot Cahyo Baskoro sebagai Teradu III masing-masing sebagai anggota KPU telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan bersikap diskriminatif dalam pelayanan dengan lebih memudahkan mahasiswa warga keturunan menggunakan hak pilihnya dibanding mahasiswa pribumi. Ditemukan banyak daftar pemilih melalui DPKTb yang menggunakan hak pilihnya pada TPS yang berbeda dengan alamat Identitas Kependudukan Pemilih. Demikian pula ditemukan banyak pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK yang menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dengan alamat Identitas Kependudukan Pemilih tanpa menggunakan Form A5 yang mengakibatkan penggunaan hak pilih pada TPS tertentu melebihi standar yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 terhadap DPKTb, DPTb dan DPK yang melebihi standar perundang-undangan tidak ditanggapi oleh Para Teradu saat penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara 22 KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Juli 2014. Atas dasar itu, KPU Provinsi Jawa Timur telah melanggar Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Pada 18 Juli 2014, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 kepada KPU Provinsi Jawa Timur perihal meminta penjelasan mengenai DPT, DPTb, DPK dan DPKTb di KPU Kota Batu, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Sidoarjo, KPU Kabupaten Banyuwangi dan KPU Kabupaten Malang tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti sehingga tindakan Para Teradu dinilai melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 9 ayat 2 huruf (h); [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu dan menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Timur berdasarkan peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014. Bimbingan Teknis dan Sosialisasi sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk melakukan pencatatan data pemilih sesuai dengan kriteria pemilih penggunaan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb. Para Teradu telah melaksanakan PKPU Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT, DPTb dan DPK. Para Teradu sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur juga telah melakukan sosialisasi dalam forum tatap muka dengan masyarakat, media cetak dan media elektronik. Karena jumlah mahasiswa yang pindah pilih/menggunakan hak pilih di Kota Surabaya tergolong besar, kurang lebih berjumlah 3.622 orang, Para Teradu merasa penting untuk memberikan sosialisasi ke Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jawa Timur mengenai penggunaan DPT, DPTb, DPK, DPKTb serta pengurusan Form A5. Penetapan jumlah pemilih dalam satu TPS telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden serta dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 bahwa maksimal jumlah pemilih di TPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah 800 pemilih. KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan konsultasi serta meminta petunjuk teknis kepada KPU RI terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur dengan Surat Nomor: 387/KPU-Prov-014/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014 dan KPU RI memberikan petunjuk teknis pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Surat No. 1415/KPU/VII/2014 tertanggal 20 Juli 2014. Para Teradu 23 sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Timur kemudian mengirimkan petunjuk teknis pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada KPU Kota Batu, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Sidoarjo, KPU Kabupaten Banyuwangi dan KPU Kabupaten Malang melalui Surat Nomor: 384/KPU-Prov-014/VII/2014; [4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu menurut peraturan perundang-undangan. Sikap diskriminatif dalam pelayanan penggunaan hak pilih antara mahasiswa warga keturunan dengan mahasiswa yang didalilkan Pengadu tidak terbukti. Para Teradu telah melakukan Bimbingan Teknis dan sosialisasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terkait mekanisme pendaftaran dan pencatatan data pemilih serta prosedur penggunaan hak pillih melalui DPT, DPTb, DPK dan DPKTb. Para Teradu secara teknis tidak terlibat langsung dalam pendataan dan pendaftaran penggunaan hak pilih sehingga aduan Pengadu bahwa para Teradu bertindak diskriminatif tidak beralasan menurut etika. Pengaduan Pengadu yang mendalilkan penggunaan hak pilih melalui DPK dan DPKTb yang melampaui jumlah yang tidak wajar di TPS tidak terbukti oleh karena penggunaan hak pilih pada TPS tidak ada yang melampaui 800 jumlah pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014. Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 389/Bawaslu-Prov/Jtm/VII/2014 dengan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pencermatan dan penelitian DPKTb. Atas dasar itu dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Pengadu dapat diterima; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, mendengar dan memeriksa jawaban Teradu, mendengar dan memeriksa jawaban Pihak Terkait, mendengar saksi-saksi dan Ahli dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 24 [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai PenyelenggaraPemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I Ketua KPU Provinsi Jawa Timur sdr. Eko Sasmito, Teradu II sdr. Choirul Anam dan Teradu III sdr. Gogot Cahyo Baskoro, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. 25 KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 26