III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 31 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 313/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Buton Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan keberpihakan Teradu I kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, setidak-
tidaknya teridentifikasi dari dua hal, yaitu; (1) pernyataan yang menunjukkan preferensi
Teradu I kepada Pasangan Calon nomor Urut 1, dan (2) kedatangan Teradu I ke
kediaman/rumah Calon Wakil dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 setelah proses
pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan;
2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, sekira pukul 14.00 WITA, pada saat
penghitungan suara dilakukan, Teradu I memberikan pernyataan yang menunjukkan
preferensi Teradu I kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pernyataan Teradu I ketika
membawa surat suara tambahan untuk TPS 1 Desa Bira, Kecamatan Kulisusu Utara.
2
Pernyataan Teradu I kurang lebih berbunyi: “... di Bonegunu ABR (Pasangan Calon Nomor
Urut 1) sudah menang ribuan suara...”;
3. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, sekira pukul 20.00 WITA, setelah proses
pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, Teradu I mendatangi rumah/kediaman
Calon Wakil dari Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Ramadio;
4. Bahwa pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 9
Desember 2015, ditemukan jumlah surat suara yang melebihi ketentuan peraturan
perundang-undangan di sejumlah TPS di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Buton Utara;
5. Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 dinyatakan “Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap
ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan,
yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”;
6. Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2015 dinyatakan “Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara
sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat Suara Cadangan
sebanyak 2,5% dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS”;
7. Bahwa secara lebih rinci temuan jumlah surat suara yang melebihi ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Di TPS 1, Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, terdapat surat suara
sebanyak 255, padahal seharusnya 227 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat
kelebihan surat suara sebanyak 28 surat suara;
b. Di TPS 2, Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, terdapat surat suara
sebanyak 235, padahal seharusnya 205 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat
kelebihan surat suara sebanyak 30 surat suara;
c. Di TPS 2, Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, terdapat surat suara
sebanyak 430 padahal seharusnya 426 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat
kelebihan surat suara sebanyak 4 surat suara;
d. Di TPS 1, Desa Bente, Kecamatan Kambowa, terdapat surat suara sebanyak 289,
padahal seharusnya 286 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 3 surat suara;
e. Di TPS 1, Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, terdapat surat suara
sebanyak 352, padahal seharusnya 350 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat
kelebihan surat suara sebanyak 2 surat suara;
f. Di TPS 1, Desa Dampala Jaya, Kecamatan Kulisusu Barat, terdapat surat suara
sebanyak 404, padahal seharusnya 402 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat
kelebihan surat suara sebanyak 2 surat suara;
g. Di TPS 2, Desa Lapan Dewa, Kecamatan Kulisusu Barat, terdapat surat suara
sebanyak 126, padahal seharusnya 123 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat
kelebihan surat suara sebanyak 3 surat suara;
h. Di TPS 1, Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, terdapat surat suara sebanyak
353, padahal seharusnya 351 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan
surat suara sebanyak 2 surat suara;
i. Di TPS 1, Desa Bira, Kecamatan Kulisusu Utara, terdapat surat suara sebanyak 314,
padahal seharusnya 291 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 23 surat suara;
j. Di TPS 1, Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak
340, padahal seharusnya 337 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan
surat suara sebanyak 3 surat suara;
3
k. Di TPS 2, Desa EE lahaji, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak 296,
padahal seharusnya 294 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 2 surat suara;
l. Di TPS 1, Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak 439,
padahal seharusnya 437 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 2 surat suara;
m. Di TPS 2, Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak 443,
padahal seharusnya 441 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 2 surat suara;
n. Di TPS 1, Kelurahan Lemo, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak 288,
padahal seharusnya 278 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 10 surat suara;
o. Di TPS 2, Kelurahan Lemo, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak 331,
padahal seharusnya 325 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 6 surat suara;
p. Di TPS 1, Desa Lantagi, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak 365,
padahal seharusnya 361 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 4 surat suara;
q. Di TPS 1, Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak
470, padahal seharusnya 356 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan
surat suara sebanyak 114 surat suara;
r. Di TPS 2, Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak 370,
padahal seharusnya 361 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 9 surat suara;
s. Di TPS 3, Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, terdapat surat suara sebanyak
462, padahal seharusnya 332 (sejumlah DPT + 2,5%), sehingga terdapat kelebihan
surat suara sebanyak 130 surat suara;
8. Bahwa saat peroses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 9
Desember 2015, ditemukan sejumlah DPT ganda di sejumlah TPS di seluruh Kecamatan
se-Kabupaten Buton Utara;
9. Bahwa pada saat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buton Utara tanggal 9 Desember 2015, terdapat sejumlah pelanggaran dan
kecurangan sebagai berikut:
a) Terdapat lebih dari satu pemilih ganda yang mencoblos dua kali di satu TPS;
b) Terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk
mencoblos di satu TPS;
c) Terdapat lebih dari satu pemilih yang masih di bawah umur;
d) Terdapat lebih dari satu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan 2
(DPTb-2) yang mencoblos dengan menggunakan identitas yang tidak dibenarkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Surat Keterangan
Domisili, Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara (SKHUS), Kartu Pelajar, Kartu
BPJS, dan lain sebagainya.
10. Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan e Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 59 ayat (2) huruf d dan e Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2015, dinyatakan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti lebih dari seorang Pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda
dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS;
11. Bahwa oleh karena pelanggaran dan kecurangan sebagaimana disebut dalam poin 1
telah memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 1
4
Tahun 2015 juncto Pasal 59 ayat (2) huruf d dan e Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2015, Pantia Pengawas Pemilihan di sejumlah Kecamatan mengeluarkan rekomendasi
sebagai berikut:
a) Panwas Kecamatan Kambowa melalui Surat No.
01/VI/PANWASCAM/KBW/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015,
merekomendasikan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1
dan TPS 2 Desa Bubu Kecamatan Kambowa. Rekomendasi tersebut didasari oleh
hasil temuan Panwas yang menemukan lebih dari satu orang pemilih yang tidak
terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di kedua TPS
tersebut;
b) Panwas Kecamatan Kulisusu melalui Surat No. 07/B-1/Panwascam-
Kulisusu/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015, merekomendasikan untuk
dilaksanakannya PSU di TPS 1 Desa EE Lahaji, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan
Bangkudu dan di seluruh TPS di Kelurahan Wandaka Kecamatan Kulisusu (5 TPS).
Rekomendasi tersebut didasari oleh hasil temuan Panwas yang menemukan lebih
dari satu pemilih ganda yang mencoblos dua kali, lebih dari satu pemilih yang
menggunakan nama orang lain untuk mencoblos dan lebih dari satu pemilih yang
terdaftar dalam DPTb-2 yang mencoblos dengan menggunakan Surat Keterangan
Domisili di sejumlah TPS sebagaimana dimaksud;
c) Panwas Kecamatan Kulisusu Utara melalui Surat No. 01/B-1/Panwascam-
Kulut/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015, merekomendasikan untuk
dilaksanakannya PSU di TPS 1 Desa Bira, TPS 1 Desa Torombia, TPS 1 dan TPS 2
Desa Laanosangia, dan TPS 2 Desa Pebaoa Kecamatan Kulisusu Utara. Rekomendasi
tersebut didasari oleh hasil temuan Panwas yang menemukan lebih dari satu pemilih
yang terdaftar dalam DPTb-2 yang mencoblos dengan menggunakan Surat
Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara (SKHUS) di
sejumlah TPS sebagaimana dimaksud;
d) Panwas Kecamatan Wakorumba Utara melalui Surat No. B-1/002/PANWASCAM-
WAKORUT/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015, merekomendasikan untuk
dilaksanakannya PSU di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kelurahan Labuan, TPS 1 Desa
Oengkapala, TPS 1 Desa Wamorapa, TPS 1 Desa Labuan Bajo, dan TPS 1 Desa
Matalagi Kecamatan Wakorumba Utara. Rekomendasi tersebut didasari oleh hasil
temuan Panwas yang menemukan lebih dari satu pemilih yang terdaftar dalam DPTb-
2 yang mencoblos dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili di sejumlah TPS
sebagaimana dimaksud;
e) Panwas Kabupaten Buton Utara melalui Surat No. 135/B-1/Panwaslu-
Butur/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015, dengan merujuk kepada Surat
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecataman Kambowa, Panwas
Kecamatan Kulisusu, Panwas Kecamatan Kulisusu Utara, dan Panwas Kecamatan
Wakorumba Utara, merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton Utara untuk
menindaklanjuti rekomendasi dari empat (4) Panwas Kecamatan tersebut agar
melaksanakan PSU di sejumlah TPS sebagaimana dimaksud.
12. Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 30 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, dinyatakan bahwa tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya dalam Pasal 33 huruf d Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, dinyatakan bahwa tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam
Pemilihan meliputi menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti;
5
13. Bahwa pada kenyataannya sejak dikeluarkannya empat (4) rekomendasi Panwas
Kecamatan tanggal 11 Desember 2015 yang diikuti dengan dikeluarkannya Rekomendasi
Panwas Kabupaten Buton Utara tanggal 13 Desember 2015, tidak ada iktikad baik dari
KPU Kabupaten Buton Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan
menetapkan PSU di sejumlah TPS yang bermasalah;
14. Bahwa tidak adanya iktikad baik dari KPU Kabupaten Buton Utara untuk
menindaklanjuti Rekomendasi Panwas dengan menetapkan PSU diperkuat dengan tetap
dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Buton
Utara pada tanggal 16 Desember 2015;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Waode Angkalo, Kecamatan
Bonegunu;
Bukti P-2 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 2, Desa Waode Angkalo, Kecamatan
Bonegunu;
Bukti P-3 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 2, Desa Damai Laborono, Kecamatan
Bonegunu;
Bukti P-4 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Bente, Kecamatan Kambowa;
Bukti P-5 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Soloy Agung, Kecamatan
Kulisusu Barat;
Bukti P-6 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Dampala Jaya, Kecamatan
Kulisusu Barat;
Bukti P-7 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 2, Desa Lapan Dewa, Kecamatan
Kulisusu Barat;
Bukti P-8 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Laeya, Kecamatan
Wakorumba Utara;
Bukti P-9 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Bira, Kecamatan Kulisusu
Utara;
Bukti P-10 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Kelurahan Lakonea, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-11 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 2, Desa EE lahaji, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-12 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Loji, Kecamatan Kulisusu;
Bukti P-13 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 2, Desa Loji, Kecamatan Kulisusu;
6
Bukti P-14 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Kelurahan Lemo, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-15 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 2, Kelurahan Lemo, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-16 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Desa Lantagi, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-17 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 1, Kelurahan Saraea, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-18 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 2, Kelurahan Lipu, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-19 : Fotokopi Form Model C1-KWK TPS 3, Kelurahan Bangkudu, Kecamatan
Kulisusu;
Bukti P-20 : Fotokopi DPT Ganda di Sejumlah TPS;
Bukti P-21 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kecamatan Kambowa;
Bukti P-22 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kecamatan Kulisusu;
Bukti P-23 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kecamatan Kulisusu Utara;
Bukti P-24 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kecamatan Wakorumba Utara;
Bukti P-25 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kabupaten Buton Utara;
Bukti P-26 : Fotokopi Foto Pertemuan TERADU I dengan Calon Wakil Pasangan Calon
Nomor Urut 1;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Para Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I membantah dalil tersebut dan menyatakan dengan tegas bahwa dalil
tersebut adalah mengada-ada, bohong dan fitnah yang ditujukan oleh Pengadu kepada
Teradu I, karena justru pada tanggal tersebut, Teradu I dan Para Teradu lainnya
sementara melaksanakan tugas monitoring dan supervisi pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS;
2. Bahwa Teradu I setelah selesai melaksanakan pemungutan suara (pencoblosan) di TPS 1
Desa Mata, Kecamatan Kambowa pada tanggal 09 Desember 2015 pukul 09.00 WITA,
kemudian Teradu I dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Staf Sekretariat
atas nama LA ODE ASDI dan ditemani oleh Staf Sekretariat atas nama LA UTE langsung
melaksanakan monitoring di beberapa TPS di Kecamatan Kambowa;
3. Bahwa Teradu I mendapatkan laporan dari PPK Kecamatan Kulisusu Utara yang
sementara melaksanakan monitoring pelaksanaan pemungutan suara di Desa Bira,
7
Kecamatan Kulisusu Utara (ujung paling utara Kabupaten Buton Utara) atas nama
RAHMAT tentang adanya kekurangan 84 lembar Surat Suara untuk TPS 1 Desa Bira
Kecamatan Kulisusu Utara;
4. Bahwa Teradu I berbalik arah kembali ke Kecamatan Kambowa untuk berkoordinasi
dengan PPK Kambowa yang sementara melaksanakan monitoring penghitungan suara di
Desa Bente Kecamatan Kambowa dengan maksud agar dapat memanfaatkan sisa surat
suara di Kecamatan Kambowa untuk kebutuhan surat suara di TPS 1 Desa Bira
Kecamatan Kulisusu Utara. Atas koordinasi dengan PPK Kambowa ini akhirnya
berdasarkan persetujuan Pengawas TPS dan Saksi Pasangan Calon, PPS membuat Berita
Acara Penyerahan Sisa Surat Suara;
5. Bahwa setelah penghitungan suara di TPS 1 Bira, Teradu I bersama staf sekretariat KPU
Kabupaten Buton Utara menuju Ereke, Kecamatan Kulisusu hendak bertemu dengan
Para Teradu lainnya untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara tentang hasil monitoring yang dilakukan. Pada sekitar pukul 21.30
WITA, Teradu I tiba di Ereke, Kecamatan Kulisusu, dan langsung melakukan evaluasi
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bersama-sama Para Teradu lainnya,
dilanjutkan dengan pengecekan serta memastikan pengumpulan dan proses scanning
Formulir C, C1, dan Lampiran C1 telah mulai dilakukan;
6. Bahwa Teradu I, dan Para Teradu lainnya bermalam dan berada di Ereke, Kecamatan
Kulisusu sampai keesokan harinya, tanggal 10 Desember 2015 sampai proses scanning
Formulir C, C1, dan Lampiran C1 selesai dilakukan pada Pukul 16.00 WITA. Para
Teradu memilih tempat di Ereke, mengingat jaringan komunikasi terlengkap hanya ada
di tempat tersebut untuk memudahkan koordinasi dengan PPK dan pemangku
kepentingan lainnya;
7. Bahwa Teradu I sangat mustahil dapat mendatangi rumah Calon Wakil Bupati atas
nama Ramadio pada pukul 20.00 WITA tanggal 09 Desember 2015, karena pada tanggal
dan jam tersebut justru Teradu I masih dalam perjalanan dari Desa Bira (pemekaran
Desa Korolabu) Kecamatan Kulisusu Utara (terletak pada paling utara Kabupaten Buton
Utara) menuju Ereke, Kecamatan Kulisusu (pertengahan Kabupaten Buton Utara) dan
bermalam di Ereke sampai dengan keesokan harinya masih berada di tempat tersebut
bersama-sama dengan Para Teradu lainnya;
8. Bahwa sementara rumah kediaman Calon Wakil Bupati atas nama Ramadio berada di
Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu (terletak di bagian selatan Kabupaten
Buton Utara);
9. Bahwa meskipun demikian, demi menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu
Teradu I menjadi pimpinannya di Kabupaten Buton Utara, Teradu I perlu menyampaikan
secara jujur bahwa selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton Utara Tahun 2015, memang benar Teradu I pernah terlibat bicara
dengan Calon Wakil Bupati atas nama Ramadio, tetapi bukanlah pertemuan seperti yang
diadukan oleh Pengadu;
8
10. Bahwa perjalanan dari kediaman Teradu I menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Utara atau sebaliknya, tidak ada jalan alternatif lainnya selain jalan
poros tersebut dimana harus melewati rumah kediaman Calon Wakil Bupati atas nama
Ramadio;
11. Bahwa Para Teradu membantah dengan tegas, karena Para Teradu telah menetapkan
jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
12. Bahwa Para Teradu telah menetapkan jumlah surat suara yang dicetak oleh Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
13. Bahwa rincian jumlah pemilih dalam DPT dan Surat Suara per TPS se-Kabupaten Buton
Utara yang telah ditetapkan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut:
9
10
11
14. Bahwa Surat Suara termasuk Surat Suara Cadangan 2,5% yang terinci per TPS
sebagaimana angka 2.4 Jawaban Para Teradu ini, didistribusikan bersama alat
kelengkapan TPS lainnya ke TPS-TPS untuk setiap PPK pada 6 (enam) kecamatan se-
Kabupaten Buton Utara sebagaimana Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 beserta lampirannya, yang
diserahkan oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara kepada
masing-masing PPK;
15. Bahwa data pemilih dalam DPT per TPS yang digunakan adalah data DPT yang
ditetapkan oleh Para Teradu yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan dan utusan
Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara
Tahun 2015, berdasarkan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di
KPU Kabupaten Buton Utara dan Lampirannya berupa rincian pemilih dalam DPT per
TPS;
16. Bahwa terkait dengan dasar aduan Pengadu yang mengambil data pemilih yang
tercantum dalam Formulir C1-KWK adalah tidaklah tepat, karena data-data pada
formulir tersebut masih dapat mengalami perubahan pada tingkatan di atasnya bila
terdapat kesalahan penulisan atau kesalahan memasukkan data berupa data pemilih,
data pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, dan data rincian perolehan
suara masing-masing pasangan calon;
12
17. Bahwa terdapat kesalahan penulisan pada angka-angka menyangkut data pemilih, data
pengguna hak pilih, dan data penggunaan surat suara pada Formulir C1-KWK yang
dilakukan oleh Petugas KPPS, maka Pengawas TPS dan Saksi Pasangan Calon haruslah
menyampaikan keberatan dan dilakukan pembetulan saat itu juga, namun yang terjadi
adalah justru pemangku kepentingkan di TPS hanya terpaku pada rincian perolehan
suara pasangan calon;
18. Bahwa setelah dilakukan pengepakan dan sortir surat suara, terdapat kelebihan surat
suara sebanyak 63 lembar dan telah dimusnahkan dengan disaksikan oleh Ketua Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Buton Utara dan Wakapolres Muna berdasarkan Berita
Acara Pemusnahan Surat Suara pada tanggal 6 Desember 2015;
19. Bahwa Para Teradu tegaskan bahwa tidak ada sedikitpun niatan Para Teradu hendak
menetapkan DPT Ganda, malah Para Teradu telah membuka akses sebesar-besarnya
kepada masyarakat Buton Utara untuk mengkritisi Daftar Pemilih yang akan digunakan
untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2015;
20. Bahwa Penetapan DPT yang dilakukan oleh Para Teradu telah melalui proses yang
cukup panjang sejak Para Teradu menerima data DP4 yang telah dianalisis dan
disinkronisasi oleh Komisi Pemilihan Umum;
21. Bahwa Data DP4 hasil analisis tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat
melalui laman Komisi Pemilihan Umum mulai pada tanggal 24 Juni 2015;
22. Bahwa DP4 tersebut Para Teradu menyusun Daftar Pemilih berbasis TPS yang kemudian
diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan proses
pemutakhiran berupa pencocokan dan penelitian (coklit) serta penyusunan Daftar
Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS dengan dibantu Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP), yang pada akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
oleh Para Teradu pada tanggal 2 September 2015;
23. Bahwa tanggapan masyarakat tersebut kemudian dijadikan bahan bagi PPS untuk
menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan, lalu jumlah pemilih yang disusun PPS
tersebut direkapitulasi oleh PPK, selanjutnya direkapitulasi oleh Para Teradu di KPU
Kabupaten Buton Utara untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pada tanggal 2 Oktober 2015;
24. Bahwa Proses ini tidak berhenti sampai pada penetapan DPT, namun kemudian
berlanjut pada penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) bagi pemilih yang
belum terdaftar dalam DPT yang dimulai dari penyusunan DPTb-1 oleh PPS, lalu
kemudian direkapitulasi secara berjenjang yang berujung pada Penetapan DPTb-1 oleh
Para Teradu pada tanggal 28 Oktober 2015;
25. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 729/KPU/X/2015, tanggal 29 Oktober
2015 perihal Pencermatan Ulang DPT yang pokoknya menghendaki agar DPTb-1 yang
jumlahnya cukup signifikan mempengaruhi ketersediaan surat suara bagi pemilih
terdaftar, agar dimasukan dalam DPT sehingga Para Teradu kemudian melakukan revisi
DPT dengan mentransfer pemilih yang terdaftar dalam DPTb-1 ke dalam DPT;
13
26. Bahwa Para Teradu tegaskan adalah pada setiap rapat yang dilakukan untuk
menetapkan DPS, DPT, DPTb-1, maupun revisi DPT, selalu dilakukan secara terbuka,
tidak tertutup, dan dihadiri oleh Panwas Pemilihan Kabupaten Buton Utara dan
Saksi/Utusan Pasangan Calon;
27. Bahwa Surat Nomor 135/B-1/Panwaslu-Butur/XII/2015, tanggal 13 Desember 2015
perihal Penyampaian yang diterima oleh Para Teradu pada tanggal 13 Desember 2015,
yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa telah dikeluarkan Rekomendasi oleh
Panwascam Kulisusu Utara, Panwascam Kulisusu, Panwascam Wakorumba Utara, dan
Panwascam Kambowa tentang PSU di beberapa TPS, sehingga Panwas Pemilihan
Kabupaten Buton Utara meminta kepada Para Teradu untuk memberikan sikap terkait
dengan hal tersebut;
28. Bahwa Surat Nomor 143/B-1/Panwaslu-Butur/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015
perihal Rekomendasi, yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil
pencermatan Formulir DA1-KWK yang dilaporkan oleh masing-masing Panwascam,
Panwas Pemilihan Kabupaten Buton Utara menemukan beberapa hal terkait kesalahan
pengisian data formulir DA1-KWK oleh PPK pada kecamatan tersebut mengenai
pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara;
29. Bahwa Surat Panwascam Kulisusu Utara Nomor 01/B-1/Panwascam-Kulut/XII/ 2015,
bertanggal 11 Desember 2015 perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi yang
ditujukan kepada Ketua PPK Kulisusu Utara yang diserahkan kepada PPK Kulisusu
Utara pada tanggal 11 Desember 2015 sekitar Pukul 22.00 WITA langsung
ditindaklanjuti oleh PPK Kulisusu Utara dengan Surat Nomor 11/PPK KULUT/XII/2015,
tanggal 12 Desember 2015 Perihal Jawaban Surat PANWASCAM Kecamatan Kulisusu
Utara;
30. Bahwa Surat Panwascam Kambowa Nomor 01/VI/PANWASCAM/KBW/XII/2015,
bertanggal 11 Desember 2015 perihal Penerusan Hasil Temuan yang ditujukan kepada
Ketua PPK Kambowa yang diserahkan dikediaman Ketua PPK Kambowa pada tanggal 11
Desember 2015 sekitar Pukul 23.30 WITA langsung ditindaklanjuti oleh PPK Kambowa
dengan melakukan Rapat Pleno pada tanggal 12 Desember 2015 yang membahas surat
Panwascam tersebut dan kemudian langsung menyurati Panwascam Kambowa dengan
Surat Nomor 11/PPK KAMBOWA/XII/2015, tanggal 12 Desember 2015 Perihal Jawaban
Surat PANWASCAM Kecamatan Kambowa;
31. Bahwa Surat Rekomendasi Panwascam Wakorumba Utara Nomor B.1/002/
PANWASCAM-WAKORUT/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 yang ditindaklanjuti oleh
PPK Kecamatan Wakorumba Utara melalui Surat Nomor 016/PPK WAKORUT/XII/2015,
tanggal 12 Desember 2015 perihal Jawaban Surat PANWASCAM Kecamatan Wakorumba
Utara;
32. Bahwa Surat Panwascam Kulisusu Nomor 07/B-1/Panwascam-Kulisusu/XII/2015
bertanggal 11 Desember 2015 perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi yang
ditujukan kepada Ketua PPK Kulisusu yang diserahkan kepada PPK Kulisusu pada
14
tanggal 11 Desember 2015 sekitar Pukul 19.30 WITA, dan ditindaklanjuti oleh PPK
Kulisusu melalui Surat Nomor 11/PPK KLSS/XII/2015, tanggal 12 Desember 2015
Perihal Jawaban Surat PANWASCAM Kecamatan Kulisusu;
33. Bahwa Para Teradu ini, disampaikan oleh masing-masing PPK kepada Para Teradu, yaitu
: PPK Kulisusu Utara diserahkan pada tanggal 13 Desember 2015, PPK Kulisusu dan
PPK Kambowa diserahkan pada tanggal 14 Desember 2015, dan PPK Wakorumba Utara
diserahkan pada tanggal 15 Desember 2015;
34. Bahwa Para Teradu dengan melakukan Rapat Pleno membahas surat Panwas Pemilihan
Kabupaten Buton Utara tersebut pada tanggal 14 Desember 2015 pada malam hari, yang
hasilnya telah pula disampaikan kepada Panwas Pemilihan Kabupaten Buton Utara
melalui Surat Nomor 122/KPU-Butur/KWK/026.964880/XII/2015, tanggal 14
Desember 2015 Perihal Jawaban Surat Panwaslu Kab. Buton Utara yang pada
prinsipnya bahwa PSU tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati batas waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa KPPS segera melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan
Suara, dan faktanya Panwas Pemilihan Kabupaten Buton Utara baru menyampaikan
surat kepada Para Teradu pada tanggal 13 Desember 2015;
35. Bahwa mengenai tindak lanjut surat rekomendasi Panwas Pemilihan Kabupaten Buton
Utara sebagaimana tersebut di atas sebenarnya telah diklarifikasi langsung kepada
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang melakukan supervisi di KPU Kabupaten
Buton Utara, yaitu Bapak LA ODE ABDUL NATSIR dan Bapak IWAN ROMPO, serta
Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Bapak HAMIRUDIN UDU pada
tanggal 15 Desember 2015;
36. Bahwa Para Teradu dengan melakukan Rapat Pleno membahas surat Panwas Pemilihan
Kabupaten Buton Utara tersebut pada tanggal 16 Desember 2015 pagi hari sebelum
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
KPU Kabupaten Buton Utara dan hasilnya telah pula disampaikan kepada Panwas
Pemilihan Kabupaten Buton Utara melalui Surat Nomor 123/KPU-
Butur/KWK/026.964880/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015 perihal Jawaban Surat
Panwaslu Kabupaten Buton Utara;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
15
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara atas nama Suhuzu;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara atas nama Robin;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara atas nama Hasruddin;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara atas nama Alwi;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara atas nama Nurhadiah;
Bukti T-6 : Fotokopi Keterangan Tertulis Anggota PPK Kecamatan Kulisusu Utara
atas nama Rahmat;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Penyerahan Sisa Surat Suara TPS 1 Desa Mata,
Kecamatan Kambowa;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Penyerahan Sisa Surat Suara TPS 1 Desa Bente,
Kecamatan Kambowa;
Bukti T-9 : Fotokopi Keterangan Tertulis Staf Sekretariat (Sopir) KPU Kabupaten
Buton Utara atas nama La Ode Asdi;
Bukti T-10 : Fotokopi Keterangan Tertulis Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton
Utara atas nama La Ute;
Bukti T-11 : Fotokopi Peta Kabupaten Buton Utara;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten Buton Utara kepada PPK
Bonegunu;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten Buton Utara kepada PPK
Kulisusu Utara;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten Buton Utara kepada PPK
Kambowa;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten Buton Utara kepada PPK
Wakorumba Utara;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten Buton Utara kepada PPK
Kulisusu;
Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten Buton Utara kepada PPK
Kulisusu Barat;
Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil
Revisi;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Pemusnahan Surat Suara;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 729/KPU/X/2015,
tanggal 29 Oktober 2015 Perihal Pencermatan Ulang DPT;
Fotokopi Surat Nomor 135/B-1/Panwaslu-Butur/XII/2015, tanggal 13
Bukti T-21 :
Desember 2015 Perihal Penyampaian;
16
Bukti T-22 : Fotokopi Surat Nomor 143/B-1/Panwaslu-Butur/XII/2015, tanggal 15
Desember 2015 Perihal Rekomendasi;
Bukti T-23 : Fotokopi Surat Panwascam Kulisusu Utara Nomor 01/B-1/Panwascam-
Kulut/ XII/2015, bertanggal 11 Desember 2015 Perihal Penelusuran
Pelanggaran Administrasi;
Bukti T-24 : Fotokopi Surat Nomor 11/PPK KULUT/XII/ 2015, tanggal 12 Desember
2015 Perihal Jawaban Surat PANWASCAM Kecamatan Kulisusu Utara;
Bukti T-25 : Fotokopi Surat Panwascam Kambowa Nomor
01/VI/PANWASCAM/KBW/ XII/2015, bertanggal 11 Desember 2015
Perihal Penerusan Hasil Temuan;
Bukti T-26 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno PPK Kecamatan Kambowa tanggal 12
Desember 2015;
Bukti T-27 : Fotokopi Surat Nomor 11/PPK KAMBOWA/ XII/2015, tanggal 12
Desember 2015 Perihal Jawaban Surat PANWASCAM Kecamatan
Kambowa;
Bukti T-28 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwascam Wakorumba Utara Nomor
B.1/002/ PANWASCAM-WAKORUT/XII/ 2015, tanggal 11 Desember
2015;
Bukti T-29 : Fotokopi Surat Nomor 016/PPK WAKORUT/ XII/2015, tanggal 12
Desember 2015 Perihal Jawaban Surat PANWASCAM Kecamatan
Wakorumba Utara;
Bukti T-30 : Fotokopi Surat Panwascam Kulisusu Nomor 07/B-1/Panwascam-
Kulisusu/XII/ 2015 bertanggal 11 Desember 2015 Perihal Penelusuran
Pelanggaran Administrasi;
Bukti T-31 : Fotokopi Surat Nomor 11/PPK KLSS/XII/ 2015, tanggal 12 Desember
2015 Perihal Jawaban Surat PANWASCAM Kecamatan Kulisusu;
Bukti T-32 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Utara
membahas Surat Panwas Pemilihan Kabupaten Buton Utara pada
tanggal 14 Desember 2015;
Bukti T-33 : Fotokopi Surat Nomor 122/KPU-Butur/KWK/ 026.964880/XII/2015,
tanggal 14 Desember 2015 Perihal Jawaban Surat Panwaslu Kab. Buton
Utara;
Bukti T-34 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Utara
membahas Surat Panwas Pemilihan Kabupaten Buton Utara pada
tanggal 16 Desember 2015;
Bukti T-35 : Fotokopi Surat Nomor 123/KPU-Butur/KWK/ 026.964880/XII/2015,
tanggal 16 Desember 2015 Perihal Jawaban Surat Panwaslu Kab. Buton
Utara;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.