Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 30/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas. Kab. Teluk Bintuni
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 267/IV-P/L/DKPP/ 2015 tanggal 28 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE- V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena turut bertanggung jawab atas terjadinya pencoblosan surat suara lebih dari satu kali oleh Ketua KPPS TPS Suga, pelibatan dan pembiaran anak-anak di bawah umur ikut mencoblos di TPS Taroi, dan pengalihan suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 100 suara di Distrik Aroba; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pengaduan Pengadu mengenai pencoblosan lebih dari satu kali oleh Ketua KPPS TPS Suga dan pembiaran anak-anak di bawah umur ikut mencoblos di TPS Taroi oleh Ketua KPPS TPS Taroi adalah salah alamat sepanjang ditujukan kepada Teradu I, Teradu, II, Teradu III, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII. Sementara itu, Teradu IV mengakui bahwa ia melakukan pencoblosan sebanyak 6 kali, namun atas persetujuan pemilih, saksi Pasangan Calon yang hadir, dan pengawas Pemilu yang ada di lokasi.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ahmad Subuh Refideso dan Teradu II atas nama Nazil Hilme selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Abdul Rasyid Fimbay selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat; 4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu V atas nama Kornelis Trorba, Teradu VI atas nama Yosep Lendo, dan Teradu VII atas nama D Daniel Balubun selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Bar
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 30/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
267/IV-P/L/DKPP/2015 tanggal 28 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 30/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Agustinus Manibuy
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Teluk Bintuni Tahun 2015
Alamat : Teluk Bintuni, Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ahmad Subuh Refideso
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jalan Raya Bintuni Tisai, Kelurahan Bintuni, Distrik
Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Nazil Hilme
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jalan Raya Bintuni Tisai, Kelurahan Bintuni, Distrik
Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Abdul Rasyid Fimbay
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jalan Raya Bintuni Tisai, Kelurahan Bintuni, Distrik
1
Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Frits Rohromana
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS Suga Distrik Kaitaro
Alamat : Suga, Distrik Kaitaro, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Kornelis Trorba
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Yosep Lendo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : D. Daniel Balubun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 267/IV-P/L/DKPP/
2015 tanggal 28 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-
V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
2
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Para Teradu bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif;
2. KPPS TPS Suga Kampung Suga Distrik Kaitaro melakukan perbuatan melanggar aturan
perundang-undangan. KPPS telah melakukan pencoblosan surat suara berulang kali
dengan jumlah sebanyak 222 surat suara;
3. KPPS TPS Taroi Kampung Taori Distrik Tomu membiarkan anak-anak di bawah umur
melakukan pencoblosan surat suara atas perintah kepala sekolah. KPPS telah
melakukan kesalahan fatal karena melibatkan anak-anak di bawah umur dalam
pelaksanaan Pilkada;
4. Para Teradu telah melakukan kesalahan fatal pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat kabupaten. Perolehan suara yang telah ditetapkan pada saat rekapitulasi
tingkat Distrik Aroba berubah pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten,
sebagai berikut:
Perolehan
Perolehan Suara
No. Nama Pasangan Calon Suara Tingkat
Tingkat Kabupaten
Distrik Aroba
1. Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun 310 310
2. Petrus Kasihiw dan Matret Kokop 783 883
3. Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy 392 292
5. Pada saat tahapan Pleno Rekapitulasi terjadi perdebatan terkait pemeriksaan terhadap
3 (tiga) kotak suara. Ketiganya kemudian diperlihatkan di depan forum rapat dan
diketahui:
1) Kotak suara telah rusak
2) 2 dari 3 kotak suara sudah terbuka atau tanpa gembok
3) Bagian pinggir kotak suara ditempel lakban hitam
4) Dalam salah satu kotak suara terdapat kantong plastik warna merah yang bukan
merupakan atribut Pilkada
5) Terdapat kotak suara yang gemboknya tidak bisa dibuka, karena anak kuncinya
tidak cocok.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melakukan pelanggaran Pilkada;
2. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
3
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 dan menghadirkan 6 saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekaman video pemungutan suara di 3 Distrik yakni Distrik
Kaitaro, Distrik Tomu, dan Distrik Aroba;
2. Bukti P-2 : Rekaman video Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan
sosialisasi DPTb di TPS;
3. Bukti P-3 : Foto-foto rapat rekapitulasi di Distrik Aroba;
4. Bukti P-4 : DPS dan DPT yang diduga digandakan;
5. Bukti P-5 : Hasil Kajian Panwas Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
002/LP/PILKADA/PWSL-TB/XI/2015;
6. Bukti P-6 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Teluk Bintuni tentang
Pencermatan DPT sesuai SE KPU RI tentang pencermatan DPT;
7. Bukti P-7 : Berita Acara KPU Teluk Bintuni Nomor 36/BA/KPU-
TB/032.436653/XII/2015.
Saksi-saksi
1. Selasa Bauw
Saksi Selasa Bauw menerangkan bahwa ia berada di TPS Taroi pada hari pemungutan
dan penghitungan suara. Saksi mengaku melihat sendiri ada anak-anak di bawah
umur yang ikut mencoblos.
2. Abdin Solowat
Saksi Abdin Solowat adalah anggota KPPS TPS Taori pada hari pemungutan dan
penghitungan suara. Dalam keterangannya, saksi membenarkan seluruh keterangan
yang diberikan saksi Selasa Bauw.
3. Anwar
Saksi mengaku berada di TPS Taori pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Saksi memiliki bukti rekaman video mengenai adanya pemilih di bawah umur yang ikut
mencoblos dengan disaksikan semua pemilih dan Panwas.
4. Watima Timbay
Saksi 4 Watima Timbay mengaku menyaksikan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk
Bintuni telah melanggar peraturan. Pada saat pemungutan suara sudah usai, seluruh
4
saksi Paslon berkumpul di kantor PPD menunggu Pleno. Sekretaris membacakan Form
C3 di depan umum, setelah pemungutan suara selesai.
5. Ratna Ida Silalahi
Saksi Ratna Ida Silalahi adalah Divisi Hukum Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1.
Sejak 20 Agustus, ia meminta Panwas memediasi Pengadu mengenai jumlah DPS yang
dikeluarkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 dan
Paslon Nomor Urut 1 tidak menyetujui jumlah pemilih yang ada dalam DPS tersebut,
dan meminta dilakukan pencemratan ulang daftar pemilih. Pencermatan kemudian
dilakukan. Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Muhamad Subuh Refideso dan Anggota
Nazir Hilme berjanji akan melakukan pencermatan dan pendataan ulang daftar pemilih.
Namun, sejak saat itu sampai menjelang ditetapkannya DPT, tidak ada komunikasi
sama sekali. Keterangan KPU mengenai data pemilih selalu berubah-ubah. Tidak ada
data yang sama diantara para kandidat. Hal itu menimbulkan berbagai pertanyaan dan
keraguan.
Pada 2 Oktober 2015 dilakukan rapat pembenahan DPT sampai pukul 23.55 WIT. Saat
itu tidak ada kesepakatan. Namun, Nazir Hilme meminta agar ditandatangani saja,
demi ketepatan jadwal tahapan. Nazir juga menyampaikan bahwa jika ada keberatan
dicatat dalam Form Keberatan. Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2
mengajukan keberatan dan tidak mau menerima DPT yang telah ditetapkan. Nazir
berjanji melakukan pembenahan terhadap data pemilih, namun faktanya tidak pernah
dilakukan. Masih terdapat NIK ganda dan sejenisnya. Saksi kemudian menyampaikan
laporan ke Panwas mengenai permasalahan DPT tersebut dan telah dilakukan kajian.
Beberapa masalah yang ditemukan antara lain adalah masih adanya pemilih yang
sudah meninggal namun masih terdaftar atau pemilih di bawah umur yang masuk
DPT.
Data pemilih sempat disandingkan dengan data Pilpres, Pileg, dan Dukcapil. Hasilnya,
tidak ada kesesuaian dengan data yang dimiliki KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Sampai
hari pemungutan suara, data tersebut tidak sinkron. Pengadu menilai KPU Kabupaten
Teluk Bintuni tidak mengindahkan rekomendasi Panwas. Sementara Panwas
menyatakan kewenangannya hanya sampai pada penerbitan rekomendasi.
6. Yohanes Akuat
Saksi adalah Asisten Ratna Ida Silalahi. Saksi mengaku mencatat seluruh proses
tahapan Pilkada di Teluk Bintuni. KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak menggubris
laporan mengenai DPT. KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah melanggar kode etik karena
mengabaikan rekomendasi Panwas Teluk Bintuni terkait perbaikan DPT. Perubahan
DPT hanya dilakukan pada 2 Distrik, namun tidak melalui Pleno. Permasalahan
semakin kacau dengan adanya DPTb.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
5
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
18 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu I, II, dan III dalam jawabannya menguraikan hal-hal sebagai berikut;
1) Pokok pengaduan Agustinus Manibuy kepada DKPP RI mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a. KPPS TPS Suga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
b. KPPS TPS Taroi membiarkan anak-anak dibawah umur yang tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih ikut mencoblos.
c. Pengalihan suara di Distrik Aroba yang menguntungkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakli Bupati Nomor Urut 2 dari perolehan suara semula 783 suara
menjadi 883 suara dan sebaliknya merugikan Pasangan Calon Nomor urut 3
dari semula menjadi 292 suara.
d. Pengadu Mempersoalkan DPS dan DPT yang diduga digandakan.
e. Rekaman Video Sekretaris KPU Teluk Bintuni Melakukan sosialisasi DPTB di
TPS
2) Para Teradu tidak pernah melakukan secara langsung atau tidak langsung pada
dalil huruf a sampai huruf c, sementara dalil huruf d adalah keputusan kolektif
yang dilakukan oleh 5 anggota Komisioner sehingga Pengadu tidak bisa hanya
menyalahkan Teradu 1 dan 2 tentang daftar pemilih, karena keputusan diambil
melalui Rapat Pleno yang melibatkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Teluk
Bintuni. Berkenaan dengan pokok pengaduan huruf e, Para Teradu melakukannya
dalam rangka menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015
yang dikeluarkan pada saat memasuki masa tenang yaitu tanggal 6 Desember
2015;
3) Proses yang diadukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak ada hubungannya
dengan pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada Para Teradu, karena
semua proses Pemungutan Suara telah dilaksanakan secara normatif sesuai
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang–Undang dan
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara pada waktu Bimbingan Teknis (Bimtek) PPD, PPS dan KPPS serta Pantarlih,
sehingga apa yang dilakukan oleh Ketua KPPS sebagaimana yang diadukan
Pengadu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu. Walaupun demikian Para Teradu menjelaskan secara lebih lanjut sebagai
berikut:
a. KPPS TPS Suga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
(1) Pada saat pencoblosan tanggal 9 Desember 2015 di TPS Suga Distrik
Kaitaro oleh warga Kampung Suga dan saksi dari ketiga Pasangan Calon
disepakati untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni
6
Tahun 2015 dengan model Kesepakatan dan membagi Surat Suara kepada
masing-masing simpatisan/pendukung Pasangan Calon untuk dicoblos.
Sebelum Ketua KPPS Frits Rohromana membacakan Surat Pernyataan
Kesepakatan (bukti Notulen No. 2, 3, 4, 5 dan 6), pada saat itu saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 sedang menyusui anaknya, sehingga dia
meminta bantuan Ketua KPPS untuk mencoblos Surat Suara yang
diberikan. Sebelum Ketua KPPS mencoblos 6 surat suara hasil
kesepakatan diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ketua KPPS
bertanya kepada simpatisan Pasangan Nomor Urut 1 yang berjumlah 6
orang: “apakah Bapak/Mama/Sdr/Sdri dorang setuju mewakili mama yang
sedang menyusui ini untuk mencoblos Surat Suara inikah?” Simpatisan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 menjawab: “Iyo anak kau coblos sudah”.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua KPPS kemudian membuka satu
persatu surat suara dan dicoblosnya.
(2) Keberatan Pengadu saat pencoblosan di TPS Suga baru diajukan pada
Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Disrik Kaitaro. Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 memaksa dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,-
kepada Panwas Distrik agar memberikan Rekomendasi supaya perolehan
suara dari TPS Suga tidak dimasukan dalam formulir DA.1. Setelah hal ini
dikonfirmasi oleh Panwas Kabupaten Teluk Bintuni, Rekomendasi tersebut
dianggap tidak sah, sehingga suara dari TPS Suga tetap dianggap dan
dimasukan dalam Formulir DA-1 Distrik Kaitaro.
(3) Pada saat Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Teluk
Bintuni menanyakan masalah TPS Suga kepada Panwas Kabupaten Teluk
Bintuni. Dijelaskan bahwa Panwas belum mendapatkan tembusan secara
resmi, sehingga Panwas menyerahkan masalah TPS Suga kepada KPU
Teluk Bintuni sesuai kewenangannya. Pada saat hasil perolehan suara TPS
Suga dimasukan kedalam formulir DA-1 Distrik Kaitaro, Pimpinan Sidang
terlebih dahulu menanyakan kepada Panwas Kabupaten Teluk Bintuni dan
ketiga saksi Pasangan Calon mengenai kemungkinan ada yang keberatan,
dan dijawab tidak ada. Akhirnya, suara dari TPS Suga dinyatakan sah dan
dimasukan dalam Formulir Model DA-1 Distrik Kaitro.
(4) Berdasarkan hal tersebut, apa yang disangkakan Pengadu kepada Para
Teradu adalah salah alamat. Para Teradu tidak pernah melakukan
kesalahan dalam pencoblosan. Proses tersebut dilaksanakan oleh
penyelenggara di tingkat bawah yaitu KPPS kampung Suga distrik Kaitaro.
Oleh karena itu, Para Teradu menolak tegas dalil yang dikemukakan
Pengadu di atas.
b. KPPS TPS Taroi membiarkan anak-anak di bawah umur yang tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih ikut mencoblos
7
Dalil yang disampaikan Pengadu tidak ada kaitannya dengan Para Teradu.
Para Teradu membantahnya dengan tegas, karena Para Teradu telah
melaksanakan Bimbingan Tehnis kepada penyelenggara ad hoc dengan benar
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemuktahiran
Data Pemilih serta Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara
Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam Bimtek tersebut telah
disampaikan bahwa yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah
menikah/kawin, dan terdaftar sebagai Pemilih. Dengan demikian apa yang
didalilkan oleh Pengadu tidak beralasan. Hal ini diperkuat oleh fakta tidak
adanya keberatan dari para saksi Pasangan Calon, termaksuk saksi Pengadu,
Pengawas Pemilu serta jajarannya. Sampai pemungutan dan penghitungan
suara berakhir mulai dari tingkat TPS sampai tingkat kabupaten tidak ada
catatan keberatan (C2 KWK dan DA2 KWK) di TPS Taroi. Setelah pengumuman
dan penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni selesai dan
perolehan suara setiap Pasangan Calon diketahui, barulah muncul tanggapan
yang mempersoalkan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Taroi. Apa yang didalilkan oleh Pengadu tidak benar dan perlu ditolak.
c. Pengalihan Suara di Distrik Aroba yang menguntungkan pasangan Calon
Nomor Urut 2 dari perolehan suara semula 783 suara menjadi 883 suara dan
sebaliknya merugikan pasangan Calon Nomor Urut 3 dari semula 392 suara
menjadi 292 suara.
(1) Para Teradu membantah adanya pengalihan suara Distrik Aroba yang
menurut Pengadu Menguntungkan Pasangan Calon nomor urut 2 karena
ada penambahan 100 suara dan pengurangan suara Pasangan Calon
Nomor urut 3 sebanyak 100 Suara.
(2) Faktanya, pada saat Pleno PPD Distrik Aroba yang dipresentasikan Ketua
PPD Aroba terjadi kesalahan penyebutan angka. Namun, belum sempat hal
itu diklarifikasi, telah terjadi keributan dan kegaduhan terlebih dulu.
Penyebabnya adalah karena Distrik Aroba merupakan distrik terakhir yang
dipresentasikan sehingga semua semua saksi maupun peserta yang hadir
menjadi tegang. Karena terdapat kesalahan penyebutan angka tersebut,
diputuskan oleh Ketua KPU untuk membuka Kotak Suara PPD Distrik
Aroba. Namun, ketika kotak suara dibawa ke hadapan para Saksi, Panwas
dan hadirin, diketahui kunci yang dimasukan tidak cocok sehingga kotak
suara tidak bisa dibuka. Rapat kemudian diskor selama 1 (Satu) jam untuk
menenangkan suasana. Setelah skorsing sidang dicabut, presentasi Hasil
Suara PPD Distrik Aroba dilanjutkan oleh Sekretaris PPD Aroba dengan
didampingi oleh utusan Para Saksi sesuai salinan DA. KWK yang dipegang
8
oleh saksi masing masing pasangan calon berdasarkan perolehan Per TPS
diwilayah Distrik Aroba.
(3) Setelah dibacakan oleh sekretaris PPD Aroba, Ketua KPU Teluk Bintuni
selaku pimpinan sidang menanyakan kepada saksi Pasangan Calon dan
Panwas apakah ada keberatan mengenai Hasil Pleno Distrik Aroba yang
telah dipresentasikan. Semua menjawab tidak ada keberatan, sehingga
hasil pleno Distrik Aroba disahkan. Dengan demikian apa yang didalilkan
Pengadu tentang pengurangan atau penambahan Perolehan suara
Pasangan Calon tidak benar.
(4) Berdasarkan penjelasan di atas, Para Teradu membantah dengan tegas
keterlibatan Para Teradu dalam proses tersebut. Semua dilakukan oleh
penyelenggara ad hoc.
d. Pengadu Mempersoalkan DPS dan DPT dikabupaten Teluk Bintuni
(1) Dalil yang dikemukan oleh Pengadu merupakan dalil yang tidak beralasan
dan tidak benar, sehingga Teradu menolak dalil tersebut. Pemuktahiran
dan Penetapan Data Pemilih yang dilakukan oleh Teradu sudah sesuai
dengan Undang–Undang Nomor 8 Jo Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilukada jo PKPU Nomor 4 tahun
2015 tentang Pemuktahiran Data Pemilih.
(2) Sesuai dengan tahapan, pemuktahiran data pemilih diawali dengan
sinkronisasi data pemilih DP4 dan Pemilih dalam pemilu terakhir,
Penetapan DPS, DPS hasil Pencermatan, Penetapan DPT, Penetapan DPT
Tambahan 1 dan Tambahan 2. Mekanisme tersebut dilakukan secara
berjejang mulai dari Verifikasi dan Pendataan, Sosialisasi, Pemilih aktif
mengecek identitasnya di wilayah RT/Kampung masing masing yang
dilaksanakan oleh Pantarlih dan PPS. Rekapitulasi dan Penetapannya
dilakukan sesuai tingkatannya. Dengan demikian apa yang didalilkan oleh
Pengadu merupakan sesuatu yang mengada-ada. Dalil yang mengatakan
Daftar Pemilih yang terus berubah-ubah merupakan bukti Pengadu tidak
memahami alur dan mekanisme yang ada. Padahal, pada saat launcing
tahapan dan jadwal, Para Teradu telah menyampaikan seluruh Peraturan
KPU kepada seluruh pasangan calon termasuk Pengadu.
(3) Pengadu mendalilkan juga bahwa penetapan data pemilih tidak jelas.
Faktanya, KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan Data Pemilih
sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 dalam
Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri dari unsur PPD, dan Saksi Pasangan
Calon termasuk Pengadu yang serta instansi terkait yakni:
a) Penetapan DPS ditetapkan pada tangal 2 September 2015. Jumlah
Pemilih Laki–laki = 25.989 jiwa dan Pemilih Perempuan = 20.960 jiwa.
Total Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) berjumlah 46.949 jiwa.
9
b) Penetapan DPT ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2015. Jumlah
pemilih Laki–laki =27.944 jiwa dan Perempuan = 27.787 jiwa. Total
pemilih 50.731 jiwa, sebagai dasar pengadaan logistik.
c) Penetapan DPT tambahan 1 ditetapkan pada tanggal 5 Nopember 2015.
Jumlah pemilih Laki–laki = 326 jiwa dan Perempuan = 224 Jiwa. Total
pemilih DPTb-1 = 550 Pemilih.
d) Semua penetapan data pemilih telah jelas dan dilakukan dalam Rapat
Pleno Terbuka. Harcopy dan softcopy diberikan kepada seluruh saksi
pasangan calon termasud Pengadu.
e) Dalil yang dikemukan oleh Pengadu sebagaimana disebutkan di atas
perlu diklarifikasi. Pengambilan Keputusan di KPU menurut UU Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 32 disebutkan
bahwa Rapat Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang
kurangnya 4 (empat) orang. Pengambilan keputusan dinyatakan sah
apabila disetujui sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang yang dibuktikan
dengan daftar hadir. Berkaitan dengan penetapan DPS, DPT
sebagaimana disebutkan di atas, Pengadu seakan menyudukan Teradu
1 dan Teradu 2, padahal Komisioner yang terlibat dalam pengambilan
keputusan berjumlah 5 orang. Patut diduga bahwa Pengadu sangat
tendensius terhadap Para Teradu.
f) Pengadu sering memaksakan kehendaknya agar Para Teradu mengikuti
kemauannya dengan melanggar ketentuan perundang-undangan
sebagaimana disebutkan diatas. Pengadu memaksakan kehendak untuk
mengubah Data Pemilih Hasil Pencermatan. Pengadu mendalilkan
bahwa Nama Ganda, NIK, NKK Ganda, Pemilih Anak serta Pemilih yang
meninggal dunia yang masih ada, untuk segera dihapus/dicoret dalam
Rapat Pleno tingkat kabupaten, padahal berdasarkan Peraturan KPU No
4 tentang Pemuktahiran Data Pemilih perubahan hanya bisa dilakukan
pada tingkat PPS/Kelurahan oleh PPS dan Pantarlih. Para Teradu
menolak keinginan Pengadu karena dalilnya tidak benar. Disamping itu,
KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah menggunakan Sistim Pemuktahiran
Data Pemilih (Sidalih) yang mengontrol Nama Ganda, Pemilih Anak
anak di bawah umur, status perkawinan. Kenyataannya, nama pemilih
yang disinyalir oleh Pengadu tidak ada. Begitu pula dengan nama
pemilih yang meninggal dunia. Namun, Pengadu tetap memaksakan
kehendaknya. Meski begitu, Para Teradu tidak mengikutinya, karena
jika Para Teradu mengikuti keinginan Pengadu maka Para Teradu
melanggar Undang-undang dan menghilangkan hak konstitusional
seorang pemilih.
e. Teradu III melakukan sosialisasi DPTb-2 pada beberapa TPS di Distrik Babo
10
Dalil yang dikemukan oleh Pengadu bahwa Teradu 3 melaksanakan sosialisasi
di TPS-TPS pada Distrik Babo adalah benar, namun sosialisasi DPTb-2 adalah
perintah dari Surat Edaran KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/ 2015 Tahun 2015
tanggal 6 Desember 2015 Perihal Pelaksanaan DPTb-2. Surat tersebut
ditindaklanjuti dengan Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 244 tanggal
8 Desember 2015 Perihal Surat Edaran, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar
dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP,
Pasport, Kartu Keluarga dan Identitas lainnya kepada KPPS di wilayah RT
atau RW yang terdekat dan dilakukan 1 jam sebelum Pemungutan Suara. Hal
ini membutuhkan penjelasan yang benar kepada masing masing KPPS di
wilayah Babo. Teradu III melaksanakan monitoring dan superviisi distribusi
logistik di wilayah kerjanya, yakni di wilayah Distrik Babo dan Distrik Kaitro.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Teradu III melaksanakan
sosialisasi di 4 (empat) TPS Distrik Babo dengan tujuan untuk mengoptimalkan
pelayanan hak konstitusionl warga pemilih dan mengurangi golput di Distrik
Babo. Teradu III tidak mempunyai niat lain kecuali menjelaskan Surat Edaran.
Berkenaan dengan siapa yang dipilih di dalam bilik suara, Teradu III sama
sekali tidak tahu, karena Teradu III sangat yakin akan motto “Satu Menit di
Bilik Suara adalah Suara Tuhan”, sehingga siapapun tidak bisa mengubah dan
mempengaruhi orang lain untuk Pasangan Calon tertentu. Para Teradu
menolak tegas dalil yang kemukakan Pengadu.
2. Teradu V, VI, dan VII menyampaikan jawaban atas pokok-pokok pengaduan sebagai
berikut:
1) KPPS TPS Suga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali
a. Pada tanggal 13 Desember 2015 jam 10.00 WIT, Panwas Kabupaten Teluk
Bintuni menerima laporan dari Pelapor atas nama Ratna Ida Silalahi dengan
Nomor 012/LP/Pilkada/PWSL-TB/XII/2015;
b. Pelapor adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Bintuni Nomor Urut 1 Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun, yang dalam
perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu;
c. Setelah menerima Laporan, Panwas Kabupaten Teluk Bintuni mengirim
undangan klarifikasi kepada Pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi;
d. Pelapor dan saksi tidak hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi yang
dikirim Panwas Kabupaten Teluk Bintuni;
e. Panwas Kabupaten Teluk Bintuni telah mengundang dan mengambil
keterangan dalam Berita Acara Klarifikasi;
f. Setelah mencermati keterangan Pelapor dan Terlapor tidak ada kesesuaian,
laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiil;
11
2) KPPS TPS Taroi membiarkan anak-anak di bawah umur yang tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih ikut mencoblos
Terhadap pengaduan poin 2) ini, Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan
kepada Panwas Kabupaten Teluk Bintuni.
3) Peralihan suara di Distrik Aroba pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten
Paslon Nomor Urut 2 bertambah suaranya dari semula 783 suara menjadi 883
suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 3 berkurang dari seharusnya 392 suara
menjadi 292 suara
a. Pengadu dalam aduannya menyatakan bahwa telah terjadi penambahan
perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 dari semula 783 menjadi 883 dan
pengurangan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 dari semula 392 menjadi
292. Faktanya, suara Paslon Nomor Urut 3 berkurang dari semula 397 menjadi
297;
b. Setelah PPD Distrik Aroba membaca hasil rekapan perhitungan suara, dan
sebelum hasilnya ditetapkan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni memberikan
kesempatan kepada saksi Pasangan Calon untuk mengajukan keberatan.
Ketika itu, Saksi Paslon Nomor Urut 3 mengajukan keberatan;
c. Alasan saksi Paslon Nomor Urut 3 mengajukan keberatan adalah berdasarkan
data Formulir C1-KWK dari 7 TPS di Distrik Aroba, Paslon Nomor Urut 1
memperoleh 310, Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 783, dan Paslon Nomor
Urut 3 memperoleh 397. Namun, yang dibacakan oleh PPD adalah bahwa
Paslon Nomor Urut 3 memperoleh 297 suara;
d. Berdasarkan alasan tersebut, Saksi Paslon Nomor Urut 3 meminta kepada KPU
Kabupaten Teluk Bintuni untuk membuka kotak suara untuk mencocokan
dengan Formulir C1-KWK Plano. Permintaan saksi tersebut dipenuhi. Kotak
suara dihadapkan oleh PPD ke depan saksi Paslon dan Panwas Kabupaten
Teluk Bintuni. Setelah diperiksa, diketahui bahwa ada 2 kotak suara yang
segelnya rusak dan gemboknya tidak bisa dibuka. Menyikapi hal tersebut,
saksi Paslon Nomor Urut 3 meminta agar kotak suara tersebut tidak dibuka;
e. Peristiwa di atas menimbulkan keributan dan kegaduhan. Pihak Kepolisian
kemudian mengamankan komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan
membawanya keluar dari ruang rapat;
f. Selang 2 jam kemudian KPU Kabupaten Teluk Bintuni kembali ke ruang rapat
dan melanjutkan Rapat Pleno dengan memerintahkan PPD membaca dan
merekap kembali hasil perolehan suara dengan rincian Paslon Nomor Urut 1
memperoleh 310, Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 783, dan Paslon Nomor
Urut 3 memperoleh 397;
g. Perolehan suara di atas sama dengan jumlah rekapan dan data perolehan
suara yang dimiliki oleh Panwas Kabupaten Teluk Bintuni;
12
h. Setelah PPD Aroba membaca dan merekap kembali perolehan suara dengan
rincian rincian Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 310, Paslon Nomor Urut 2
memperoleh 783, dan Paslon Nomor Urut 3 memperoleh 397, saksi Paslon
Nomor Urut 3 akhirnya menerima hasil tersebut.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengaduan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran di TPS adalah salah alamat, karena
proses di TPS sepenuhnya ada di tangan penyelenggara ad hoc;
2. Dugaan terjadi pengalihan suara dari Pasangan Calon Nomor 3 kepada Pasangan Calon
Nomor 2 adalah tidak benar;
3. Para Teradu telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. Kegiatan tahapan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan ketentuan
perundang- undangan yang berlaku.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu;
2. Menyatakan Teradu I , Teradu II, dan Teradu III tidak bersalah dalam pelaksanakan
tugas penyelenggaraan Pilkada di Kabuten Teluk Bintuni Tahun 2015.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain dimohon Putusan yang seadil adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-24 dan bukti T2-1 sampai dengan T2-2
sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Berita Acara Model DB-KWK Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Teluk Bintuni Tertanggal
18 Desember 2015;
2. Bukti T1-2 : Surat no 248 /KPU TB/032.436653/XII/2016 Perihal Jawaban
tindak lanjut TPS Suga tanggal 14 Desember 2015;
3. Bukti T1-3 : Daftar hadir rapat koordinasi masalah TPS Kampung Suga
tempat AULA Kantor KPU Teluk Bintuni tanggal 14 Desember
2015;
4. Bukti T1-4 : Formulir model C1-KWK TPS Suga Distrik Kaitaro tanggal 19
Desember 2015;
5. Bukti T1-5 : Berita Acara Rapat Pleno Petapan Rekapitulasi PPD Distrik
13
Kaitaro tentang DPT Distrik Kaitaro tanggal 29 September 2015;
6. Bukti T1-6 : Fermolir Model BA.1-KPU PPS Suga tentang DPT Kampung Suga
Tanggal 26 September 2015;
7. Bukti T1-7 : Formulir Model DA-KWK tentang Rekapitulasi tingkat Distrik
Aroba tanggal 11 Desember 2015 beserta formulir model C1-KWK
5 TPS di wilayahnya;
8. Bukti T1-8 : Formulir model BA.1–KPU tentang Rekap DPT Distrik Tomu
tanggal 29 September 2015, serta berita acara rekap DPT
Kampung Taroi oleh TPS tanggal 25 September 2015;
9. Bukti T1-9 : Formulir model DA-KWK tentang rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat distrik Tomu tanggal 10 Desember 2015 serta
formulir model C1-KWK Kampung Taroi distrik Tomu tanggal 9
Desember 2015;
10. Bukti T1-10 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tempat Aula Kantor
KPU Teluk Bintuni tanggal 1 dan 2 September 2015;
11. Bukti T1-11 : Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni No. 161/KPU-TB/
032.436653/IX/2015 tentang mekanisme rekap DPT tanggal 12
September 2015;
12. Bukti T1-12 : Berita Acara Nomor 32/BA/KPU-TB/032.436653/X/2015
tentang rekapitulasi dan penetapan DPT Teluk Bintuni tanggal 2
Oktober 2015;
13. Bukti T1-13 : Surat Nomor 172/KPU-TB/032.436653/IX/2015 tentang
pemberitahuan jadwal penetapan DPT tambahan dan
mekanismenya tanggal 2 Oktober 2015;
14. Bukti T1-14 : Daftar hadir rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT
tempat KPU teluk bintuni tanggal 1 dan 2 Oktober 2015;
15. Bukti T1-15 : Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 238/KPU-TB/
032.436653/XII/2015 tentang jawaban tindak lanjut
rekomendasi Panwas Kabupaten Teluk Bintuni tanggal
2 Desember 2015;
16. Bukti T1-16 : Formulir model A.TB1.3-KWK Tentang rekapitulasi daftar pemilih
tetap tambahan tanggal 5 November 2015 beserta lampiran daftar
hadirnya;
17. Bukti T1-17 : Daftar hadir rapat koordinasi dan hasil pencermatan DPT tempat
Aula kantor KPU tanggal 29 November 2015;
18. Bukti T1-18 : Surat Nomor 238/KPU-TB/032.436653/XII/2015 Tentang
jawaban tindak lanjut rekomendasi panwaslu teluk bintuni
tanggal 2 Desember 2015;
19. Bukti T1-19 : Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 38/BA/KPU-
14
TB/032.436653/XI/2015 tentang rekap DPT hasil pencermatan
ditambah DPT tambahan 1 tanggal 3 Desember 2015
20. Bukti T1-20 : Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 243/KPU-TB/
032.436653/XI/2015 Tentang surat Edaran untuk mencermati/
mencoret nama-nama yang terdaftar dalam DPT yang berstatus
ganda pemilih dibawah umur dan lain-lain tertanggal 5 Desember
2015;
21. Bukti T1-21 : Daftar hadir rapat koordinasi dan hasil pencermatan DPT tempat
Aula kantor KPU tanggal 29 November 2015;
22. Bukti T1-22 : Surat Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 244/KPU-TB/
032.436653/XI/2015 tentang sosialisasi daftar pemilih tetap
tambahan 2 tanggal 8 Desember 2015 kepada seluruh PPD, PPS,
KPPS, dan saksi pasangan calon se-Teluk Bintuni;
23. Bukti T1-23 : Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 Tentang pelaksanaan
DPT TB 2 tanggal 6 Desember 2015 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten Kota;
24. Bukti T1-24 : Surat Perjalanan Dinas Nomor 398/SPD/APBD/C/XII/2015 atas
nama Abd Rasyid Fimbay, Sekretaris KPU Teluk Bintuni tanggal
06 Desember 2015;
25. Bukti T2-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/
PILKADA/PWSL-TB/XII/2015;
26. Bukti T2-2 : Formulir Model A.4 Undangan Klarifikasi Nomor 062/LP/
PILKADA/PWSL-TB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015;
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
15
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Teluk Bintuni Tahun 2015, yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
16
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena turut bertanggung jawab atas
terjadinya pencoblosan surat suara lebih dari satu kali oleh Ketua KPPS TPS Suga,
pelibatan dan pembiaran anak-anak di bawah umur ikut mencoblos di TPS Taroi, dan
pengalihan suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada Pasangan Calon Nomor Urut
2 sebanyak 100 suara di Distrik Aroba;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa pengaduan Pengadu mengenai pencoblosan lebih dari satu kali oleh Ketua KPPS
TPS Suga dan pembiaran anak-anak di bawah umur ikut mencoblos di TPS Taroi oleh
Ketua KPPS TPS Taroi adalah salah alamat sepanjang ditujukan kepada Teradu I, Teradu,
II, Teradu III, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII. Sementara itu, Teradu IV mengakui
bahwa ia melakukan pencoblosan sebanyak 6 kali, namun atas persetujuan pemilih, saksi
Pasangan Calon yang hadir, dan pengawas Pemilu yang ada di lokasi. Berkenaan dengan
pengalihan suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada Pasangan Calon Nomor Urut
2 sebanyak 100 suara, Para Teradu mendalilkan bahwa peristiwa itu terjadi semata karena
kesalahan penyebutan angka oleh PPD pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara di tingkat kabupaten. Kesalahan tersebut telah diperbaiki di hadapan para saksi
pasangan calon dan Panwas Kabupaten Teluk Bintuni yang hadir;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa kualitas penyelenggaraan Pilkada termasuk
pelaksanaan pemungutan suara ditentukan oleh banyak variabel, diantaranya adalah
integritas dan kapasitas para penyelenggara, peserta, dan pengawas Pilkada. Dalam
konteks penyelenggaraan pemungutan suara di TPS Suga dan TPS Taroi, semua pihak
yang berada dan terlibat langsung di lokasi tersebut sejatinya memiliki kesempatan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran. Namun, alih-alih turut secara aktif berkontribusi dalam
upaya mewujudkan pemungutan suara yang berintegritas, KPPS sebagai penyelenggara,
saksi Pasangan Calon sebagai representasi peserta, dan pengawas Pilkada yang hadir di
tempat tersebut malah secara kasat mata melakukan pembiaran atas tindakan
pelanggaran. Bahkan, Teradu IV selaku Ketua KPPS Suga dalam persidangan mengakui
mencoblos 6 lembar surat suara. Meskipun tindakan Teradu IV dilakukan atas
persetujuan pemilih dan peserta yang hadir, Teradu IV secara nyata telah terbukti
melanggar asas kepentingan umum dan profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan Pasal 15 huruf a
dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
17
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang peristiwa pelanggaran terjadi pada tingkatan TPS dan melibatkan tidak
hanya penyelenggara Pilkada tetapi juga peserta dan pengawas Pilkada, dalil Pengadu yang
membebankan tanggung jawab atas pelanggaran tersebut kepada Teradu I, II, dan III
adalah tidak tepat. DKPP berpendapat bahwa seseorang tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya. Oleh karena itu,
dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, dan III harus bertanggung jawab atas
tindakan pelanggaran yang terjadi di TPS Suga dan TPS Taroi adalah berlebihan dan tidak
dapat diterima. Berkenaan dengan tuduhan mengalihkan suara Pasangan Calon Nomor
Urut 3 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 100 suara, DKPP berdasarkan
fakta persidangan menilai bahwa peristiwa tersebut tidak lebih dari kesalahan penyebutan
angka semata oleh PPD Distrik Aroba. DKPP tidak melihat ada niat buruk yang
melatarbelakanginya. Hal ini didukung oleh fakta bahwa kesalahan tersebut langsung
diperbaiki dan segera mendapatkan persetujuan baik dari para saksi Pasangan Calon
maupun Panwas Kabupaten Teluk Bintuni. Oleh karena itu, Teradu I, II, dan III, tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.5] Menimbang Teradu V, VI, dan VII dalam menjalankan tugas pengawasannya dapat
melakukannya secara aktif maupun pasif dengan produk pengawasan berupa Temuan dan
Laporan, maka dalil Teradu V, VI, dan VII yang menyatakan dalam sidang persidangan
tidak mengetahui adanya pelanggaran di TPS Suga dan TPS Taroi merupakan pernyataan
yang menunjukkan kelemahan Teradu V, VI, dan VII dalam melakukan koordinasi dan
supervisi dengan aparatnya di level bawah. Dengan dukungan sumberdaya yang ada
berikut kewenangan yang dimilikinya, pernyataan Teradu V, VI, dan VII tersebut
menampakkan komitmen kerja yang rendah. Pelanggaran sebagaimana yang terjadi di TPS
Suga dan TPS Taroi sesungguhnya dapat segera ditangani dan dicegah jika saja Teradu V,
VI, dan VII tidak abai akan tugas-tugas koordinasi dan supervisinya. DKPP menilai Teradu
V, VI, dan VII telah melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana
dinyatakan oleh ketentuan Pasal 15 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
18
[5.3] Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun,
karena masa jabatan Teradu IV selaku Ketua KPPS Suga sudah berakhir ketika Putusan
ini dibacakan maka DKPP memerintahkan agar Teradu IV tidak boleh lagi dilibatkan
sebagai penyelenggara Pemilu;
[5.5] Teradu V, VI, dan VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ahmad Subuh Refideso dan Teradu II
atas nama Nazil Hilme selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni,
Provinsi Papua Barat;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Abdul Rasyid Fimbay selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat;
4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu V atas nama Kornelis Trorba,
Teradu VI atas nama Yosep Lendo, dan Teradu VII atas nama D Daniel Balubun
selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat;
5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk tidak melibatkan
Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilu sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat sepanjang terhadap Teradu I, II,
dan III, serta kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat sepanjang terhadap Teradu V, VI,
dan VII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua
Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
19
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20