Melanggar
Nomor Putusan: No. 85 Tahun 2024
Ivon Kaderia Nimbafu, Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2024
👁 24 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menerima Tanggapan/Masukan Masyarakat yang menyatakan bahwa Teradu pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 dimana dalam hal ini Teradu belum melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai Politik sebagai syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak menjaga integritas karena tidak jujur dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan status dirinya sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Bahwa Teradu sangat memahami tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni untuk selalu menjaga Integritas, Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi apabila Teradu terlibat dalam partai politk, sehingga Teradu percaya diri untuk mengikuti Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari tahapan seleksi administrasi hingga tahapan akhir seleksi pada bulan Juni s.d.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 117; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ivon Kaderia Nimbafu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
PUTUSAN
Nomor : 85-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
94-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-
DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Elias Idie
Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat
Lembaga
Alamat :Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Jhon Charles Imbiri
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Lembaga
Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Nurlaila Muhammad
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Lembaga
Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Menahen Julens Sabarofek
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Lembaga
Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV;
5. Nama : Nortbertus
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Lembaga
Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
1
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V;
Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama :Ivon Kaderia Nimbafu
Jabatan :Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat :Jalan Raya Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni,
Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2024
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menerima Tanggapan/Masukan Masyarakat yang
menyatakan bahwa Teradu pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengundurkan diri pada
tanggal 8 November 2022 dimana dalam hal ini Teradu belum melebihi batas
waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai Politik sebagai syarat
untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Bahwa terhadap tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua
Barat in cassu Pengadu menyampaikan surat Nomor
306/KP.07.00/K.PB/09/2023 perihal penyampaian masukan dan
tanggapan Masyarakat pada tanggal 7 September 2023 kepada Ketua
Bawaslu; (Vide Bukti P-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Perihal
Penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat)
3. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 629/PW.04/K1/09/2023
perihal Penugasan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni masa jabatan 2023-
2028 tanggal 8 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Barat memanggil
Teradu dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi tanggal 15
September 2023 untuk dilakukan klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 19
September 2023; (Vide Bukti P-2 dan Bukti P-3 Surat Ketua Bawaslu Perihal
penugasan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
Anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni masa jabatan 2023-2028 dan Surat
undangan klarifikasi Teradu)
4. Bahwa selain melakukan klarifikasi terhadap Teradu, Bawaslu Provinsi
Papua Barat juga melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris Partai
Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Barat; (Vide Bukti P-4 Surat Undangan
Klarifikasi Ketua DPW PSI Prov. Papua Barat)
5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 19
September Tahun 2023 tersebut, Teradu menyatakan bahwa dirinya tidak
2
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
pernah terlibat sebagai anggota partai politik; (Vide Bukti P-5 Berita Acara
Klarifikasi Teradu Tanggal 19 September 2023)
6. Bahwa Teradu juga menyatakan dirinya tercatat dalam Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kabupaten Teluk Bintuni karena dicatut oleh Partai Solidaritas Indonesia
Kabupaten Teluk Bintuni; (Vide Bukti P-5 Berita Acara Klarifikasi Teradu
Tanggal 19 September 2023)
7. Bahwa selanjutnya Teradu juga menyatakan dirinya sama sekali tidak tilibat
dalam partai Politik; (Vide Bukti P-5 Berita Acara Klarifikasi Teradu Tanggal
19 September 2023)
8. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Ketua dan
Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Barat, didapatkan
informasi bahwa Teradu pernah menjadi anggota sekaligus Bendahara Partai
Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni; (Vide Bukti P-6 Berita Acara
Klarifikasi Ketua dan Sekretaris Pengurus DPW PSI Prov. Papua Barat)
9. Bahwa Teradu tercatat namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk
Bintuni bukan karena dicatut, melainkan atas persetujuannya sendiri; (Vide
Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Sekretaris Pengurus DPW PSI
Prov. Papua Barat)
10. Bahwa Teradu mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota PSI
Kabupaten Teluk Bintuni bukan karena merasa dirinya dicatut melainkan
karena ingin fokus mengurus rumah tangga dan ingin mendaftar sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN); (Vide Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi Ketua
dan Sekretaris Pengurus DPW PSI Prov. Papua Barat)
11. Bahwa Teradu selain sebagai Anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu
juga menjabat sebagai Bendahara PSI Kabupaten Teluk Bintuni; (Vide Bukti
P-6 Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Sekretaris Pengurus DPW PSI Provinsi
Papua Barat dan Bukti P-8 SK tentang Pengangkatan Susunan
Kepengurusan DPD PSI Kab. Teluk Bintuni Tahun 2021)
12. Bahwa selain informasi yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Teradu
dan Sekretaris dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Barat
tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat juga menerima informasi dari
seseorang di media sosial facebook dengan nama akun Anis Ivone
https://www.facebook.com/profile.php?id=100087769853659 yang dikirim
melalui pesan singkat media sosial Facebook Bawaslu Provinsi Papua Barat
pada tanggal 11 Oktober 2023. Informasi tersebut berupa foto beberapa
orang yang mengenakan atribut Baju Partai Solidaritas Indonesia, yang
salah satu diantaranya adalah Teradu; (Vide Bukti P-7 Foto Screenshoot
Pesan Singkat Yang Dikirimkan Oleh Masyarakat Melalui Akun Facebook
Bawaslu Papua Barat)
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Teradu seharusnya
menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bawaslu dan
Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan benar berdasarkan data dan/atau
fakta, mengingat informasi yang disampaikannya merupakan tindak lanjut
dari tanggapan atau masukan dari Masyarakat mengenai status dirinya
sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni.
[2.2] PETITUM PENGADU
3
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-8 sebagai berikut:
P-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat perihal penyampaian
masukan dan tanggapan Masyarakat;
P-2 Surat Ketua Bawaslu Perihal penugasan Klarifikasi atas tanggapan
dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kab. Teluk
Bintuni masa jabatan 2023-2028 tanggal 8 September 2023;
P-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat perihal undangan
klarifikasi kepada Teradu;
P-4 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat perihal undangan
klarifikasi Kedua kepada Ketua DPW PSI Provinsi Papua Barat;
P-5 Keterangan Teradu;
P-6 Keterangan Ketua dan Sekretaris DPW PSI Provinsi Papua Barat;
P-7 Foto Schreenshoot Pesan Singkat melalui media social Facebook
Bawaslu Papua Barat; dan
P-8 Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia tentang Pengangkatan
Susunan Kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia Kab. Teluk
Bintuni Tahun 2021.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 6 Juni 2024, Para Pengadu
memberikan kesimpulan dari fakta persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa pokok pengaduan terhadap Teradu yang bersikap tidak jujur atas
status dirinya sebagai anggota sekaligus pengurus Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni benar adanya;
2. Bahwa status Teradu sebagai Anggota sekaligus Bendahara Partai
Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, dibuktikan namanya
tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maupun dalam Surat
Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021, tentang Pengangkatan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
Kabupaten Teluk Bintuni, tanggal 13 Juli 2021 yang ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai
Solidaritas Indonesia;
3. Bahwa Teradu mengudurkan diri pada tanggal 8 November 2021, dalam hal
ini belum lewat 5 (lima) tahun pernah terlibat sebagai anggota partai politik.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 6 Juni 2024 Teradu Perkara Nomor
85-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
4
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
dengan uraian bahwa sehubungan dengan Para Pengadu yang mengadukan
dan/atau melaporkan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyenggara Pemilu, yakni Tidak Menjaga Integritas, tidak jujur dalam
memberikan Informasi yang berkaitan dengan status dirinya sebagai Anggota
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap Pelapor/Pengadu
menerima tanggapan/masukan masyarakat yang menyatakan bahwa Teradu
baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 pernah menjadi Anggota
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tahun 2022 dimana hal ini Teradu belum
melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai politik
sebagai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya
dapat Teradu sampaikan jawaban dan penjelasan terhadap perkara a quo
sebagai berikut:
1. Bahwa sesungguhnya Teradu sangat memahami tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yakni Menjaga Integritas, jujur, mandiri, adil dan
akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi pelibatan Teradu
dalam partai politk, sehingga dengan percaya diri Teradu mengikuti tahapan
seleksi Anggota/Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari
tahapan pemberkasan dokumen hingga tahapan akhir seleksi pada bulan
Juni s/d bulan Juli 2023;
2. Bahwa sebelum Teradu mengikuti seleksi seleksi Anggota/Komisioner
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu pada bulan September s.d.
Oktober Tahun 2022, Teradu pernah mendaftarkan diri sebagai calon
Anggota Panwaslu Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni serta lulus
dan bekerja sebagai Anggota Panwaslu Distrik Fafurwar pada awal bulan
Desember tahun 2022;
3. Bahwa pada saat mendaftar di Panwaslu Distrik Fafurwar, Teradu belum
mengetahui jika namanya dicantumkan pada Sipol/Partai. Selanjunya pada
saat seleksi wawancara barulah Teradu mengetahui namanya dicantumkan
tanpa sepengtahuan Teradu pada Sipol/Partai Politik;
4. Bahwa sepengetahuan hal tersebut, Teradu mengadukan persoalan tersebut
ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, kemudian Teradu diarahkan
melakukan perekaman di KPUD Teluk Bintuni dan mengunduran diri dari
partai politik. Hal ini Teradu lakukan untuk menghilangkan nama Teradu
dari Sipol/Partai Politik tertentu, karena pencatutan nama Teradu sama
sekali tidak pernah mengetahui hal tersebut;
5. Bahwa selanjutnya Teradu melakukan pengunduran diri dari Partai atas
dasar kepentingan Teradu untuk menghilangkan nama Teradu dari
Sipol/Partai Politik guna menjaga Integritas, kejujuran dan independensi
Teradu dalam mengawasi serta mensukseskan pemilu di Kabupaten Teluk
Bintuni;
6. Bahwa untuk diketahui, pencatutan nama Teradu pada Sipol/Partai,
dikarenakan terdapat nama Teradu pada Surat Kepengurusan (SK) Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) yang mana Teradu sama sekali tidak pernah
menyatakan sikap atau menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk
menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Politik, hal inilah menjadi sebab
nama Teradu dicantumkan di Sipol/Partai sehingga secara terpaksa Teradu
membuat surat pengunduran diri dari Partai untuk menghilangkan nama
Teradu dari Sipol/Partai Politik;
7. Bahwa terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai PSI tertanggal 13
Juli 2021, Teradu sama sekali tidak mengtuhuinya, pada bulan Juli 2023
5
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Teradu masih berada di Jayapura, selain itu Teradu tidak pernah terlibat
dalam aktifitas partai politik tersebut, sehingga hal ini Taradu merasa
dirugikan atas pencatutan nama tersebut;
8. Bahwa selanjunya tindakan pencatutan nama yang merugikan Teradu, pada
tanggal 24 November 2021 Partai PSI mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
baru serta tidak lagi mencantumkan nama Teradu;
9. Bahwa untuk diketahui terhadap Surat Keputusan (SK) Kepengurusan
partai yang mencantumkan nama Teradu, sesungguhnya pada saat itu
Teradu masih berada di Jayapura, Provinsi Papua dan bekerja (magang) di
PDAM di Waena Jayapura untuk lebih mendalami ilmu di bagian air bersih.
Selanjutnya pada pertengahan Tahun 2021 sekitar bulan Agustus, Teradu
kembali ke Bintuni untuk menetap di Bintuni;
Bahwa terhadap penjelasan dan jawaban Teradu diatas, sangat beralasan
menurut hukum, bahwa Teradu sama sekali tidak pernah terlibat dalam aktifitas
Politik Praktis di Teluk Bintuni. Untuk itu kiranya dapat manjadi pertimbangan
majelis kehormatan DKPP dalam memutukan perkara a qou seadil-adilnya.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo bahwa sesunguhnya Teradu dalam
melaksanakan tugas tentunya mengedepankan prinsip profesional
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan
kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional, sehingga
tuduhan/pengaduan oleh pihak tertentu terhadap Teradu sangatlah tidak
beralasan menurut hukum. Bahwa sebagai Perempuan Papua yang mendiami
negeri ini dan ingin mengabdi pada tanah leluhur ini tentunya memegang teguh
prinsip “barang siapa yang bekerja jujur dan tekun ditanah ini (tanah papua),
maka ia akan menemukan satu tanda heran ke tanda heran berikutnya”.
Demikian jawaban dan penjelasan teradu, sekali lagi Teradu jelaskan bahwa
Teradu sama sekali tidak pernah Terlibat dalam Politik Praktis di Kabupaten
Teluk Bintuni. Untuk itu kiranya mejelis kehormatan DKPP memutukan perkara
a quo denganseadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-7 sebagai berikut:
T-1 KTP Teradu;
T-2 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umu Kabupaten Teluk
Bintuni Nomor: 016/HK.01.01/K.PB-11/10/2022;
T-3 Screenshot Infopemilu.Kpu.go.id;
T-4 Surat Pengunduran diri tertanggal 8 oktober 2021;
T-5 Surat Keterangan dari Partai PSI teluk Bintuni, tertanggal 9 Oktober
2021;
T-6 Surat Keputusan PSI Nomor: 340/SK/DPP/2021 tertanggal 13 Juli
2021;
T-7 Surat Keputusan PSI Nomor: 802/SK/DPP/2021 tertanggal 24
November 2021;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Pelapor/Pengadu menerima informasi (masyarakat yang
tidak jelas dan terang subjeknya) kemudian menyatakan bahwa Teradu
6
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
didalilkan tidak jujur dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan
status Teradu sebagai anggota/Pengurus Partai Solidaritas Indonesia
Kabupaten Teluk Bintuni justru menimbulkan petaka bagi Teradu;
2. Bahwa Teradu telah menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni serta memberikan informasi dengan sebenar-
benarnya demi menjaga demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat,
dimana Teradu telah berperilaku jujur dalam memberikan keterangan sejak
awal teradu mendaftar diri sebagai Panwaslu Distrik Fafurwar serta lulus
dan bekerja sebagai anggota Panwaslu Distrik Fafurwar pada awal bulan
Desember tahun 2022. Selanjutnya Teradu mendaftar untuk ikut seleksi
sebagai calon Anggota Bawaslu, Kabupaten Teluk Bintuni dan lulus sebagai
Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Periode 2023 - 2029;
3. Bahwa sesungguhnya Teradu sangat memahmi tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yakni Menjaga Integritas, jujur, mandiri, adil dan
akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi pelibatan Teradu
dalam partai politk, sehingga dengan percaya diri Teradu mengikuti tahapan
seleksi anggota / komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari
tahapan pemberkasan dokumen hingga tahapan akhir seleksi pada bulan
Juni s/d bulan Juli 2023;
4. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban yang berkaitan nama
teradu terdaftar dalam Silon/Partai pada KPU RI dapat Teradu Urai sebagai
berikut:
- Bahwa pencatutan nama Teradu pada Sipol/Partai, awalnya teradu
Teradu belum mengetahui jika namanya dicantumkan pada Sipol/Partai.
Selanjunya pada saat seleksi wawancara barulah Teradu mengetahui
namanya dicantumkan tanpa sepengtahuan Teradu pada Sipol/Partai
Politik.
- Bahwa Terhadap hal itu Teradu langsung mengadukan persoalan tersebut
ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, kemudian Teradu diarahkan
melakukan perekaman di KPUD Teluk Bintuni dan mengunduran diri dari
partai politik;
- Bahwa ini Teradu lakukan untuk menghilangkan nama Teradu dari
Sipol/Partai Politik tertentu, karena pencatutan nama Teradu sama sekali
Teradu tidak pernah mengetahui hal tersebut;
- Bahwa selanjutnya Teradu tetap mengikuti seleksi Panwas Distrik
Farfuwar serta lulus dan bekerja sebagai anggota Panwaslu Distrik
Fafurwar pada awal bulan Desember tahun 2022;
5. Bahwa surat pengunduran diri yang Teradu buat pada tanggal 8 November
2021, Teradu menganggap penting atas dasar kepentingan Teradu untuk
menghilangkan nama Teradu dari Sipol/Partai Politik guna menjaga
Integritas, kejujuran dan indepensi Teradu dalam mengawasi serta
mensukseskan pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni, hal itu Teradu telah
melakukan konsolidasi dengan komisioer bawaslu, atas petunjuk/masukan
yang Teradu nilai penting untuk Teradu lakukan, alhasil nama Teradu
menjadi bersih dan tidak dicantumkan lagi pada Silon/Partai di KPU RI;
6. Bahwa terkait dengan terdapat nama Teradu pada Surat Kepengurusan (SK)
Partai Solidaritas Indonesia, hal ini baru Teradu ketahui dari Pengadu pada
saat panggilan klarifikasi oleh Pengadu, terhadap hal tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut :
- Bahwa pencatutan nama tersebut Teradu sama sekali tidak pernah
menyatakan sikap secara kahfah (utuh) bersedia sebagai
Anggota/Pengurus Partai PSI;
7
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
- Bahwa Teradu tidak pernah menantangani surat pernyataan kesediaan
untuk menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Politik;
- Bahwa Teradu juga tidak pernah diberikan Kartu Tanda
Angoota/Pengurus Partai Politik;
- Bahwa Teradu menilai ini lah kemungkinan menjadi sebab nama Taradu
dicantumkan di Sipol/Partai sehingga secara terpaksa waktu itu Teradu
membuat surat pengunduran diri dari Partai untuk menghilangkan nama
Teradu dari Sipol/Partai Politik;
- Bahwa berkaitan dengan SK yang mencumkan nama Teradu
sesungguhnya justru menimbulkan petaka bagi Teradu;
7. Bahwa Teradu menilai Pengadu melakukan Klarifikasi tidak begitu
sempurnah dalam menggali fakta-fakta yang sesungguhnya, bahwa untuk
diketahui klarifikasi Ketua dan Sekretaris DPW PSI Papua Barat, kedua
orang tersebut Teradu sama sekali tidak mengenal mereka. Bagaimana bisa
orang-orang tersebut mengakui bahwa Teradu sebagai Anggota/Pengurus
mereka sedangkan mereka Teradu tidak kenal? Bahwa pada saat Klarifikasi
menurut teradu: seharusnya Pengadu melakukan pemeriksaan Konflontir
sehingga jelas dan menjadi terang perkara a qou yang diadukan;
8. Bahwa untuk diketahui terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan
partai yang mencantumkan nama Teradu, sesungguhnya pada saat itu
Taradu masih berada di Jayapura, Provinsi Papua dan bekerja (magang) di
PDAM di Waena Jayapura untuk lebih mendalami ilmu dibagian air bersih.
Selanjutnya pada pertengahan Tahun 2021 sekitar Agustus Teradu kembali
ke Bintuni untuk menetap di Bintuni. Dengan jujur Teradu sampaikan
bahwa Teradu tidak pernah terlibat dalam aktifitas partai politik, sehingga
hal ini Taradu merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut serta
menjadi Petaka bagi kelangsungan karir pengabdian kepada Bangsa dan
Negara, terlebih lagi kepada tanah papua yang Teradu sangat cintai;
9. Bahwa terkait foto dokumentasi teradu menggunakan mengenakan
pakaian/jaket PSI dapat Teradu jelaskan sebagai barikut:
- “Dengan penuh kejujuran sepenuh hati’’ bahwa benar foto tersebut yang
diperoleh Majelis Kehormatan DKPP RI dan ditunjukan pada persidang
merupakan foto Teradu:
- Bahwa pada saat itu kira-kira awal tahun 2022 bulan maret, Teradu
diundang oleh seseorang yang bernama Julie Ella, Notaris di teluk
Bintuni yang juga pengurus partai PSI;
- Bahwa pada saat itu Teradu semacam terjebak dan sangat terpaksa,
tidak enak hati sebagai perempuan papua memiliki belas kasih, karena
sudah diajak makan-makan selanjutnya Teradu diajak foto kemudian
disuruh mengenakan jaket Partai PSI, dengan berlapiskan baju Koaos
oblong putih yang Teradu kenakan dari rumah;
- Bahwa dalam foto-foto tersebut semua didalam poto Teradu hanya
mengenal kaka perempuan yang bernama Julie Ella, saudara, Daerius
Nafurbenan yang merupakan kaka sepupu Teradu, selain dari itu Teradu
tidak kenal dengan mereka;
- Bahwa perlu diketahui acara makan tersebut dirumah seseorang yang
merupakan Teman dari Kaka Perempuan bernama Julie Ella, bukan di
Sekretariat atau kantor Partai PSI, oleh karena itu Teradu dalam hal
menghargai undangan dimaksud Teradu hadir;
- Bahwa Jujur Teradu menilai ini merupakan satu kesalahan, dan pada
saat itu pokonya Teradu Terpaksa poto saja untuk menghargai
keadaan/situasi momen makan-makan pada saat itu;
8
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
- Bahwa Teradu pada saait itu sangat polos, tidak mengerti soal politik
praktis, pada saat itu pula Teradu tetap berkeinginan kuat untuk
bekerja sebagai penyelenggara negara dalam hal ini menftarkan diri
untuk bekerja pada Kementerian Pertambangan, Bawaslu maupun KPU
di Daerah, selanjutnya pada bulan Juni 2022 Teradu mengikuti Tes
Seleksi Panwaslu Distrik Fafurwar dan lolos seleksi dan telah bekerja
sebagai Panwaslu Distrik. Kemudian pada Tahun 2023 Teradu dengan
sangat percaya diri mengikuti Tes Seleksi Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni kemudian lolos dan telah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni,
10. Bahwa tindakan Partai Politik yang mencatutkan nama Teradu dalam Surat
Keputusan PSI Nomor : 340/SK/DPP/2021 tetanggal 13 Juli 2021 Tentang
Pengangkatan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai PSI
Kabupaten Teluk Bintuni, dikarenakan hanya asal mencatut saja tanpa ada
kesediaan dari Teradu, berselang kurang-lebih 3 (bulan) bulan Partai PSI
kemudian Mengeluarkan Surat Keputusan PSI Nomor : 802/SK/DPP/2021
tetanggal 24 November 2021 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor :
340/SK/DPP/2021 tetanggal 13 Juli 2021 tentang susunan kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai PSI Kabupaten Teluk Bintuni yang baru
serta tidak lagi mencantumkan nama Teradu;
11. Bahwa untuk menguatkan Jawban/sanggahan, Teradu telah mengajukan
bukti tertulis yaitu bukti Bukti T-1 sampai dengan T-7, selanjunya Bahwa
Pengadu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh
Pengadu, kecuali yang dikemukakan secara tegas dan nyata diakui oleh
Teradu pada kesimpulan perkara a quo;
Bahwa terhadap pelaporan/pengaduan adanya dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diadukan Pengadu/Pelapor yang pada pokoknya
mengatakan bahwa Teradu tidak jujur dalam memberikan informasi yang
berkaitan dengan status dirinya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia
Kabupaten Teluk Bintuni telah Teradu jelaskan dengan penuh kejujuran tanpa
ada sedikitpun menutupi kebohongan sebagaimana telah Teradu uraikan diatas;
▪ Bahwa Pelaporan/Pengaduan tersebut tidaklah berdasar dan merupakan
asumsi Pengadu yang menerima Laporang/Pengaduan masyarakat yang
tidak jelas wujudnya (anonim) serta tidak bersandar pada fakta yang
sebenar-benarnya;
▪ Bahwa faktanya: Pencatutan nama Teradu pada partai politik, Teradu sama
sekali tidak pernah menyatakan sikap secarah kahfah (utuh) bersedia
sebagai Anggota/Pengurus Partai PSI, Bahwa Teradu tidak pernah
menantangani surat pernyataan kesediaan untuk menjadi Pengurus
maupun Anggota Partai Politik, Bahkan Teradu juga tidak pernah diberikan
Kartu Tanda Angoota/Pengurus Partai Politik;
Bahwa sesunguhnya Teradu dalam melaksanakan tugas tentunya
mengedepankan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan.
bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar professional, sehingga tuduhan/pengaduan oleh pihak tertentu
terhadap Teradu sangatlah tidak beralasan menurut hukum.
Demikianlah kesimpulan Teradu, sekali lagi Teradu jelaskan dengan penuh
kejujuran, bahwa Teradu sama sekali tidak pernah terlibat dalam praktek politik
praktis di Teluk Bintuni. Teradu sebagai Perempuan Papua yang mendiami
negeri ini, masih berharap untuk tetap bekerja pada Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni. Untuk itu, mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI masih
9
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
mempertahankan suara perempuan Papua ini untuk tetap berada di Lembaga
Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat sebagai
sarana Teradu tetap mengabdi pada tanah leluhur tanah papua serta bangsa
dan negara.
Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
DKPP RI bependapat lain, Teradu memohon putusan yang seadil-adilnya.
Dan akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha
Penyayang melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara a quo.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni selaku Pihak Terkait pada sidang
pemeriksaan DKPP tanggal 6 Juni 2024 dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu nomor 9 tentang kronologi
kejadian pengadu menerima tanggapan/masukan masyarakat yang
menyatakan bahwa teradu pernah menjadi anggota Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengundurkan diri pada
tanggal 8 November tahun 2022 dimana dalam hal ini teradu belum melebihi
batas waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai Politik sebagai
syarat untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/Kota.
Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut.
2. Bahwa terhadap tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua
Barat Menyampaikan surat nomor : 306-KP.07.00/K.PB/09/2023 Perihal
Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 7 September 2023 Kepada
Ketua Bawaslu.
Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut.
3. Bahwa berdasarkan surat Ketua Bawaslu Nomor: 629/PW.04/K1-09/2023
Perihal Penugasan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
masa jabatan 2023-2028 tanggal 8 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua
Barat memanggil teradu dengan mengirim surat undangan klarifikasi
tanggal 15 September 2023 untuk melakukan klarifikasi
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
4. Bahwa selain melakukan klarifikasi terhadap teradu, Bawaslu Provinsi
Papua Barat juga melakukan klarifikasi terhadap ketua dan sekretaris Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Barat.
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 19
September 2023, teradu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat
sebagai anggota Partai Politik.
Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut, namun yang
melakukan pendampingan Saudari Teradu pada saat klarifikasi yang
10
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 19
September 2023 adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni atas nama
Supiah Tokomadoran namun pada saat klarifikasi Ketua Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni disuruh keluar dari ruangan sidang sehingga
proses klarifikasi tidak diketahui. (Vide Bukti PT-1: Bukti Surat Tugas
Perjalanan Dinas terlampir).
6. Bahwa teradu juga menyatakan dirinya tercatat dalam Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kabupaten Teluk Bintuni.
Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut
7. Bahwa teradu juga menyatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam
partai Politik.
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
8. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap ketua dan
sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Barat didapatkan
informasi bahwa teradu pernah menjadi anggota sekaligus bendahara Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni.
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
9. Bahwa teradu tercatat namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk
Bintuni bukan karena dicatut melainkan karena atas persetujuannya.
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
10. Bahwa teradu mengajukan pemunduran diri sebagai anggota PSI Kabupaten
Teluk Bintuni bukan karena merasa dirinya dicatut melainkan karena ingin
fokus mengurus rumah tangga dan ingin mendaftar sebagai Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
11. Bahwa teradu selain sebagai anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni, teradu
juga menjabat sebagai bendahara PSI Kabupaten Teluk Bintuni.
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
12. Bahwa selain informasi yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap teradu,
sekretaris, dan ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Barat
tersebut, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat juga menerima informasi dari
seseorang di media sosial fb dengan nama akun Anis Ivone
https://www.facebook.com/profile.php?d=100087769853659 yang dikirim
melalu pesan singkat media sosial facebook Bawaslu Provinsi Papua Barat
pada tanggal 11 Oktober 2023. Informasi tersebut berupa foto beberapa
orang yang mengenakan atribut baju Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang
salah satu diantarannya adalah saudari teradu.
Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut
11
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti
dengan kode PT-1 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1. PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni perihal Surat
Tugas 0025/KU-HIBAH/PB-11/09/2023 tertanggal 18
September 2023.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
12
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak
menjaga integritas karena tidak jujur dalam memberikan informasi yang
berkaitan dengan status dirinya sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) Kabupaten Teluk Bintuni;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Bahwa Teradu sangat memahami tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, yakni untuk selalu menjaga Integritas, Jujur, Mandiri,
Adil dan Akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi apabila Teradu
terlibat dalam partai politk, sehingga Teradu percaya diri untuk mengikuti
Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari tahapan
seleksi administrasi hingga tahapan akhir seleksi pada bulan Juni s.d. Juli 2023
karena Teradu merasa tidak pernah sebagai anggota partai politik manapun
termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni.
Berkenaan Para Pengadu menerima tanggapan/masukan masyarakat yang
menyatakan bahwa Teradu pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) Tahun 2022 dan baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022
dimana yang berarti Teradu belum melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah
13
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
menjadi anggota partai politik sebagai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota. Teradu menjelaskan bahwa pada bulan September s.d.
Oktober 2022 Teradu mengikuti seleksi dan terpilih sebagai Anggota Panwaslu
Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni. Pada saat mendaftar sebagai
Panwaslu Distrik Fafurwar, Teradu belum mengetahui jika namanya
dimasukkan dalam SIPOL. Selanjunya pada saat seleksi wawancara barulah
Teradu mengetahui namanya dimasukkan tanpa sepengetahuan Teradu pada
SIPOL. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu mengadukan permasalahan
tersebut ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, yang kemudian Teradu
diarahkan melakukan perekaman di KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk
menghapus nama Teradu dari SIPOL karena dicatut oleh partai politik dan
mengunduran diri dari partai politik untuk menjaga Integritas, Kejujuran dan
Independensi Teradu dalam mengawasi serta menyukseskan Pemilu di
Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa nama Teradu terdaftar dalam SIPOL karena
dicatut dalam kepengurusan PSI melalui Surat Keputusan Nomor
340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni
tertanggal 13 Juli 2021. Teradu sama sekali tidak pernah menyatakan sikap
ataupun menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi anggota maupun
pengurus partai politik. Selain itu pada bulan Juli 2021 Teradu masih bekerja
(magang) di PDAM Waena, Jayapura untuk lebih mendalami ilmu di bagian air
bersih. Berdasarkan hal tersebut Teradu tidak pernah terlibat dalam aktifitas
partai politik tersebut, sehingga dalam hal ini Teradu merasa dirugikan atas
pencatutan nama tersebut. Selanjutnya pada tanggal 24 November 2021 PSI
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 803/SK/DPP/2021 tentang
Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak lagi mencantumkan
nama Teradu Atas dasar pencatutan nama tersebut, secara terpaksa Teradu
membuat surat pengunduran diri tertanggal 8 November 2022 ke PSI untuk
menghilangkan nama Teradu dari SIPOL;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
benar Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
sebagaimana Pengumuman Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028 tertanggal 18 Agustus 2023. Pada tanggal 19 Agustus 2023, Para Pengadu
menerima tanggapan masyarakat yang menyatakan Teradu pernah menjadi
Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni dan baru
mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 dimana hal tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS adalah:
...
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Selanjutnya Para Pengadu mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu
dengan Nomor 306/KP.07.00/K.PB/09/2023 tertanggal 7 September 2023
14
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
perihal Penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat. Pada tanggal 8
September 2023, Bawaslu melalui Surat Nomor 629/PW/04/K1/09/2023
perihal Penugasan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang
pada intinya memerintahkan Para Pengadu menindaklanjuti Tanggapan dan
Masukan Masyarakat a quo untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu.
Selanjutnya melalui Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor
006/PW.04.01/K.PB/09/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Undangan
Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Para Pengadu memanggil
Teradu untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023. Bahwa
hasil klarifikasi menyatakan bahwa Teradu tidak pernah terlibat sebagai Anggota
Partai Politik. Teradu juga menyatakan namanya tercatat dalam Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kabupaten Teluk Bintuni karena dicatut oleh PSI Kabupaten Teluk Bintuni.
Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2023, Para Pengadu melakukan klarifikasi
kepada Purwanto dan Donald Edison Baransano masing-masing selaku Ketua
dan Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wilayah Provinsi Papua Barat.
Dalam klarifikasi tersebut didapatkan informasi Teradu pernah menjadi Anggota
sekaligus Bendahara Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, hal
tersebut berkesesuaian dengan Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021
tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 13 Juli 2021 yang
tercantum nama Teradu sebagai Bendahara dalam Struktur Pengurus DPD PSI
Kabupaten Teluk Bintuni. Teradu mengajukan pengunduran diri sebagai
Anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 8 November 2022 bukan
karena merasa dirinya dicatut melainkan karena Teradu ingin fokus mengurus
rumah tangga dan ingin mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya pada tanggal 24 November 2021 PSI menerbitkan Keputusan Nomor
802/SK/DPP/2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor
340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni yang
terdapat nama Teradu sebagai Bendahara, serta menetapkan Surat Keputusan
Nomor 803/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni
yang sudah tidak terdapat nama Teradu.
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, DKPP
berpendapat Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni karena pada saat pendaftaran belum cukup 5 (lima)
tahun mengundurkan diri sebagai Anggota sekaligus Bendahara Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni. Hal tersebut sesuai dengan
Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten
Teluk Bintuni tertanggal 13 Juli 2021. Selanjutnya Teradu mengajukan
pengunduran diri sebagai Anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 8
November 2022 yang kemudian pada tanggal 24 November 2021 PSI
menerbitkan Keputusan Nomor 802/SK/DPP/2021 tentang Pencabutan Surat
Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten
Teluk Bintuni yang terdapat nama Teradu sebagai Bendahara, serta menetapkan
Surat Keputusan Nomor 803/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten
15
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Teluk Bintuni yang sudah tidak terdapat nama Teradu. Sedangkan Teradu
terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan
Pengumuman Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman
Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal
18 Agustus 2023. Berdasarkan hal tersebut Teradu belum melewati sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun sejak Teradu tidak lagi menjadi anggota dan
bendahara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada saat mendaftar sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini sebagaimana ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
yang mengatur bahwa: “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan
demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (3),
Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala
bukti dokumen Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ivon Kaderia
Nimbafu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing
selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu
16
S
ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
17