Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 85 Tahun 2024
Ivon Kaderia Nimbafu, Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2024
👁 24 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menerima Tanggapan/Masukan Masyarakat yang menyatakan bahwa Teradu pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 dimana dalam hal ini Teradu belum melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai Politik sebagai syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak menjaga integritas karena tidak jujur dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan status dirinya sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Bahwa Teradu sangat memahami tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni untuk selalu menjaga Integritas, Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi apabila Teradu terlibat dalam partai politk, sehingga Teradu percaya diri untuk mengikuti Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari tahapan seleksi administrasi hingga tahapan akhir seleksi pada bulan Juni s.d.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 117; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ivon Kaderia Nimbafu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU PUTUSAN Nomor : 85-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE- DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Elias Idie Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Lembaga Alamat :Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Jhon Charles Imbiri Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Lembaga Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Nurlaila Muhammad Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Lembaga Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Menahen Julens Sabarofek Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Lembaga Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Nortbertus Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Lembaga Alamat : Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat 1 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama :Ivon Kaderia Nimbafu Jabatan :Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Alamat :Jalan Raya Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menerima Tanggapan/Masukan Masyarakat yang menyatakan bahwa Teradu pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 dimana dalam hal ini Teradu belum melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai Politik sebagai syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Bahwa terhadap tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat in cassu Pengadu menyampaikan surat Nomor 306/KP.07.00/K.PB/09/2023 perihal penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat pada tanggal 7 September 2023 kepada Ketua Bawaslu; (Vide Bukti P-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Perihal Penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat) 3. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 629/PW.04/K1/09/2023 perihal Penugasan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni masa jabatan 2023- 2028 tanggal 8 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Barat memanggil Teradu dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi tanggal 15 September 2023 untuk dilakukan klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 19 September 2023; (Vide Bukti P-2 dan Bukti P-3 Surat Ketua Bawaslu Perihal penugasan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni masa jabatan 2023-2028 dan Surat undangan klarifikasi Teradu) 4. Bahwa selain melakukan klarifikasi terhadap Teradu, Bawaslu Provinsi Papua Barat juga melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Barat; (Vide Bukti P-4 Surat Undangan Klarifikasi Ketua DPW PSI Prov. Papua Barat) 5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 19 September Tahun 2023 tersebut, Teradu menyatakan bahwa dirinya tidak 2 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU pernah terlibat sebagai anggota partai politik; (Vide Bukti P-5 Berita Acara Klarifikasi Teradu Tanggal 19 September 2023) 6. Bahwa Teradu juga menyatakan dirinya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni karena dicatut oleh Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni; (Vide Bukti P-5 Berita Acara Klarifikasi Teradu Tanggal 19 September 2023) 7. Bahwa selanjutnya Teradu juga menyatakan dirinya sama sekali tidak tilibat dalam partai Politik; (Vide Bukti P-5 Berita Acara Klarifikasi Teradu Tanggal 19 September 2023) 8. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Ketua dan Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Barat, didapatkan informasi bahwa Teradu pernah menjadi anggota sekaligus Bendahara Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni; (Vide Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Sekretaris Pengurus DPW PSI Prov. Papua Barat) 9. Bahwa Teradu tercatat namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni bukan karena dicatut, melainkan atas persetujuannya sendiri; (Vide Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Sekretaris Pengurus DPW PSI Prov. Papua Barat) 10. Bahwa Teradu mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni bukan karena merasa dirinya dicatut melainkan karena ingin fokus mengurus rumah tangga dan ingin mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); (Vide Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Sekretaris Pengurus DPW PSI Prov. Papua Barat) 11. Bahwa Teradu selain sebagai Anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu juga menjabat sebagai Bendahara PSI Kabupaten Teluk Bintuni; (Vide Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Sekretaris Pengurus DPW PSI Provinsi Papua Barat dan Bukti P-8 SK tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan DPD PSI Kab. Teluk Bintuni Tahun 2021) 12. Bahwa selain informasi yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Teradu dan Sekretaris dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Barat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat juga menerima informasi dari seseorang di media sosial facebook dengan nama akun Anis Ivone https://www.facebook.com/profile.php?id=100087769853659 yang dikirim melalui pesan singkat media sosial Facebook Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 11 Oktober 2023. Informasi tersebut berupa foto beberapa orang yang mengenakan atribut Baju Partai Solidaritas Indonesia, yang salah satu diantaranya adalah Teradu; (Vide Bukti P-7 Foto Screenshoot Pesan Singkat Yang Dikirimkan Oleh Masyarakat Melalui Akun Facebook Bawaslu Papua Barat) 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Teradu seharusnya menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta, mengingat informasi yang disampaikannya merupakan tindak lanjut dari tanggapan atau masukan dari Masyarakat mengenai status dirinya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni. [2.2] PETITUM PENGADU 3 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-8 sebagai berikut: P-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat perihal penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat; P-2 Surat Ketua Bawaslu Perihal penugasan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni masa jabatan 2023-2028 tanggal 8 September 2023; P-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat perihal undangan klarifikasi kepada Teradu; P-4 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat perihal undangan klarifikasi Kedua kepada Ketua DPW PSI Provinsi Papua Barat; P-5 Keterangan Teradu; P-6 Keterangan Ketua dan Sekretaris DPW PSI Provinsi Papua Barat; P-7 Foto Schreenshoot Pesan Singkat melalui media social Facebook Bawaslu Papua Barat; dan P-8 Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia Kab. Teluk Bintuni Tahun 2021. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 6 Juni 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan dari fakta persidangan sebagai berikut: 1. Bahwa pokok pengaduan terhadap Teradu yang bersikap tidak jujur atas status dirinya sebagai anggota sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni benar adanya; 2. Bahwa status Teradu sebagai Anggota sekaligus Bendahara Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, dibuktikan namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maupun dalam Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021, tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, tanggal 13 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia; 3. Bahwa Teradu mengudurkan diri pada tanggal 8 November 2021, dalam hal ini belum lewat 5 (lima) tahun pernah terlibat sebagai anggota partai politik. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 6 Juni 2024 Teradu Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan 4 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU dengan uraian bahwa sehubungan dengan Para Pengadu yang mengadukan dan/atau melaporkan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyenggara Pemilu, yakni Tidak Menjaga Integritas, tidak jujur dalam memberikan Informasi yang berkaitan dengan status dirinya sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap Pelapor/Pengadu menerima tanggapan/masukan masyarakat yang menyatakan bahwa Teradu baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tahun 2022 dimana hal ini Teradu belum melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai politik sebagai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya dapat Teradu sampaikan jawaban dan penjelasan terhadap perkara a quo sebagai berikut: 1. Bahwa sesungguhnya Teradu sangat memahami tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Menjaga Integritas, jujur, mandiri, adil dan akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi pelibatan Teradu dalam partai politk, sehingga dengan percaya diri Teradu mengikuti tahapan seleksi Anggota/Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari tahapan pemberkasan dokumen hingga tahapan akhir seleksi pada bulan Juni s/d bulan Juli 2023; 2. Bahwa sebelum Teradu mengikuti seleksi seleksi Anggota/Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu pada bulan September s.d. Oktober Tahun 2022, Teradu pernah mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni serta lulus dan bekerja sebagai Anggota Panwaslu Distrik Fafurwar pada awal bulan Desember tahun 2022; 3. Bahwa pada saat mendaftar di Panwaslu Distrik Fafurwar, Teradu belum mengetahui jika namanya dicantumkan pada Sipol/Partai. Selanjunya pada saat seleksi wawancara barulah Teradu mengetahui namanya dicantumkan tanpa sepengtahuan Teradu pada Sipol/Partai Politik; 4. Bahwa sepengetahuan hal tersebut, Teradu mengadukan persoalan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, kemudian Teradu diarahkan melakukan perekaman di KPUD Teluk Bintuni dan mengunduran diri dari partai politik. Hal ini Teradu lakukan untuk menghilangkan nama Teradu dari Sipol/Partai Politik tertentu, karena pencatutan nama Teradu sama sekali tidak pernah mengetahui hal tersebut; 5. Bahwa selanjutnya Teradu melakukan pengunduran diri dari Partai atas dasar kepentingan Teradu untuk menghilangkan nama Teradu dari Sipol/Partai Politik guna menjaga Integritas, kejujuran dan independensi Teradu dalam mengawasi serta mensukseskan pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni; 6. Bahwa untuk diketahui, pencatutan nama Teradu pada Sipol/Partai, dikarenakan terdapat nama Teradu pada Surat Kepengurusan (SK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mana Teradu sama sekali tidak pernah menyatakan sikap atau menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Politik, hal inilah menjadi sebab nama Teradu dicantumkan di Sipol/Partai sehingga secara terpaksa Teradu membuat surat pengunduran diri dari Partai untuk menghilangkan nama Teradu dari Sipol/Partai Politik; 7. Bahwa terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai PSI tertanggal 13 Juli 2021, Teradu sama sekali tidak mengtuhuinya, pada bulan Juli 2023 5 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Teradu masih berada di Jayapura, selain itu Teradu tidak pernah terlibat dalam aktifitas partai politik tersebut, sehingga hal ini Taradu merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut; 8. Bahwa selanjunya tindakan pencatutan nama yang merugikan Teradu, pada tanggal 24 November 2021 Partai PSI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru serta tidak lagi mencantumkan nama Teradu; 9. Bahwa untuk diketahui terhadap Surat Keputusan (SK) Kepengurusan partai yang mencantumkan nama Teradu, sesungguhnya pada saat itu Teradu masih berada di Jayapura, Provinsi Papua dan bekerja (magang) di PDAM di Waena Jayapura untuk lebih mendalami ilmu di bagian air bersih. Selanjutnya pada pertengahan Tahun 2021 sekitar bulan Agustus, Teradu kembali ke Bintuni untuk menetap di Bintuni; Bahwa terhadap penjelasan dan jawaban Teradu diatas, sangat beralasan menurut hukum, bahwa Teradu sama sekali tidak pernah terlibat dalam aktifitas Politik Praktis di Teluk Bintuni. Untuk itu kiranya dapat manjadi pertimbangan majelis kehormatan DKPP dalam memutukan perkara a qou seadil-adilnya. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo bahwa sesunguhnya Teradu dalam melaksanakan tugas tentunya mengedepankan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional, sehingga tuduhan/pengaduan oleh pihak tertentu terhadap Teradu sangatlah tidak beralasan menurut hukum. Bahwa sebagai Perempuan Papua yang mendiami negeri ini dan ingin mengabdi pada tanah leluhur ini tentunya memegang teguh prinsip “barang siapa yang bekerja jujur dan tekun ditanah ini (tanah papua), maka ia akan menemukan satu tanda heran ke tanda heran berikutnya”. Demikian jawaban dan penjelasan teradu, sekali lagi Teradu jelaskan bahwa Teradu sama sekali tidak pernah Terlibat dalam Politik Praktis di Kabupaten Teluk Bintuni. Untuk itu kiranya mejelis kehormatan DKPP memutukan perkara a quo denganseadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-7 sebagai berikut: T-1 KTP Teradu; T-2 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 016/HK.01.01/K.PB-11/10/2022; T-3 Screenshot Infopemilu.Kpu.go.id; T-4 Surat Pengunduran diri tertanggal 8 oktober 2021; T-5 Surat Keterangan dari Partai PSI teluk Bintuni, tertanggal 9 Oktober 2021; T-6 Surat Keputusan PSI Nomor: 340/SK/DPP/2021 tertanggal 13 Juli 2021; T-7 Surat Keputusan PSI Nomor: 802/SK/DPP/2021 tertanggal 24 November 2021; [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Pelapor/Pengadu menerima informasi (masyarakat yang tidak jelas dan terang subjeknya) kemudian menyatakan bahwa Teradu 6 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU didalilkan tidak jujur dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan status Teradu sebagai anggota/Pengurus Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni justru menimbulkan petaka bagi Teradu; 2. Bahwa Teradu telah menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni serta memberikan informasi dengan sebenar- benarnya demi menjaga demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat, dimana Teradu telah berperilaku jujur dalam memberikan keterangan sejak awal teradu mendaftar diri sebagai Panwaslu Distrik Fafurwar serta lulus dan bekerja sebagai anggota Panwaslu Distrik Fafurwar pada awal bulan Desember tahun 2022. Selanjutnya Teradu mendaftar untuk ikut seleksi sebagai calon Anggota Bawaslu, Kabupaten Teluk Bintuni dan lulus sebagai Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Periode 2023 - 2029; 3. Bahwa sesungguhnya Teradu sangat memahmi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Menjaga Integritas, jujur, mandiri, adil dan akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi pelibatan Teradu dalam partai politk, sehingga dengan percaya diri Teradu mengikuti tahapan seleksi anggota / komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari tahapan pemberkasan dokumen hingga tahapan akhir seleksi pada bulan Juni s/d bulan Juli 2023; 4. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban yang berkaitan nama teradu terdaftar dalam Silon/Partai pada KPU RI dapat Teradu Urai sebagai berikut: - Bahwa pencatutan nama Teradu pada Sipol/Partai, awalnya teradu Teradu belum mengetahui jika namanya dicantumkan pada Sipol/Partai. Selanjunya pada saat seleksi wawancara barulah Teradu mengetahui namanya dicantumkan tanpa sepengtahuan Teradu pada Sipol/Partai Politik. - Bahwa Terhadap hal itu Teradu langsung mengadukan persoalan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, kemudian Teradu diarahkan melakukan perekaman di KPUD Teluk Bintuni dan mengunduran diri dari partai politik; - Bahwa ini Teradu lakukan untuk menghilangkan nama Teradu dari Sipol/Partai Politik tertentu, karena pencatutan nama Teradu sama sekali Teradu tidak pernah mengetahui hal tersebut; - Bahwa selanjutnya Teradu tetap mengikuti seleksi Panwas Distrik Farfuwar serta lulus dan bekerja sebagai anggota Panwaslu Distrik Fafurwar pada awal bulan Desember tahun 2022; 5. Bahwa surat pengunduran diri yang Teradu buat pada tanggal 8 November 2021, Teradu menganggap penting atas dasar kepentingan Teradu untuk menghilangkan nama Teradu dari Sipol/Partai Politik guna menjaga Integritas, kejujuran dan indepensi Teradu dalam mengawasi serta mensukseskan pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni, hal itu Teradu telah melakukan konsolidasi dengan komisioer bawaslu, atas petunjuk/masukan yang Teradu nilai penting untuk Teradu lakukan, alhasil nama Teradu menjadi bersih dan tidak dicantumkan lagi pada Silon/Partai di KPU RI; 6. Bahwa terkait dengan terdapat nama Teradu pada Surat Kepengurusan (SK) Partai Solidaritas Indonesia, hal ini baru Teradu ketahui dari Pengadu pada saat panggilan klarifikasi oleh Pengadu, terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : - Bahwa pencatutan nama tersebut Teradu sama sekali tidak pernah menyatakan sikap secara kahfah (utuh) bersedia sebagai Anggota/Pengurus Partai PSI; 7 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU - Bahwa Teradu tidak pernah menantangani surat pernyataan kesediaan untuk menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Politik; - Bahwa Teradu juga tidak pernah diberikan Kartu Tanda Angoota/Pengurus Partai Politik; - Bahwa Teradu menilai ini lah kemungkinan menjadi sebab nama Taradu dicantumkan di Sipol/Partai sehingga secara terpaksa waktu itu Teradu membuat surat pengunduran diri dari Partai untuk menghilangkan nama Teradu dari Sipol/Partai Politik; - Bahwa berkaitan dengan SK yang mencumkan nama Teradu sesungguhnya justru menimbulkan petaka bagi Teradu; 7. Bahwa Teradu menilai Pengadu melakukan Klarifikasi tidak begitu sempurnah dalam menggali fakta-fakta yang sesungguhnya, bahwa untuk diketahui klarifikasi Ketua dan Sekretaris DPW PSI Papua Barat, kedua orang tersebut Teradu sama sekali tidak mengenal mereka. Bagaimana bisa orang-orang tersebut mengakui bahwa Teradu sebagai Anggota/Pengurus mereka sedangkan mereka Teradu tidak kenal? Bahwa pada saat Klarifikasi menurut teradu: seharusnya Pengadu melakukan pemeriksaan Konflontir sehingga jelas dan menjadi terang perkara a qou yang diadukan; 8. Bahwa untuk diketahui terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai yang mencantumkan nama Teradu, sesungguhnya pada saat itu Taradu masih berada di Jayapura, Provinsi Papua dan bekerja (magang) di PDAM di Waena Jayapura untuk lebih mendalami ilmu dibagian air bersih. Selanjutnya pada pertengahan Tahun 2021 sekitar Agustus Teradu kembali ke Bintuni untuk menetap di Bintuni. Dengan jujur Teradu sampaikan bahwa Teradu tidak pernah terlibat dalam aktifitas partai politik, sehingga hal ini Taradu merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut serta menjadi Petaka bagi kelangsungan karir pengabdian kepada Bangsa dan Negara, terlebih lagi kepada tanah papua yang Teradu sangat cintai; 9. Bahwa terkait foto dokumentasi teradu menggunakan mengenakan pakaian/jaket PSI dapat Teradu jelaskan sebagai barikut: - “Dengan penuh kejujuran sepenuh hati’’ bahwa benar foto tersebut yang diperoleh Majelis Kehormatan DKPP RI dan ditunjukan pada persidang merupakan foto Teradu: - Bahwa pada saat itu kira-kira awal tahun 2022 bulan maret, Teradu diundang oleh seseorang yang bernama Julie Ella, Notaris di teluk Bintuni yang juga pengurus partai PSI; - Bahwa pada saat itu Teradu semacam terjebak dan sangat terpaksa, tidak enak hati sebagai perempuan papua memiliki belas kasih, karena sudah diajak makan-makan selanjutnya Teradu diajak foto kemudian disuruh mengenakan jaket Partai PSI, dengan berlapiskan baju Koaos oblong putih yang Teradu kenakan dari rumah; - Bahwa dalam foto-foto tersebut semua didalam poto Teradu hanya mengenal kaka perempuan yang bernama Julie Ella, saudara, Daerius Nafurbenan yang merupakan kaka sepupu Teradu, selain dari itu Teradu tidak kenal dengan mereka; - Bahwa perlu diketahui acara makan tersebut dirumah seseorang yang merupakan Teman dari Kaka Perempuan bernama Julie Ella, bukan di Sekretariat atau kantor Partai PSI, oleh karena itu Teradu dalam hal menghargai undangan dimaksud Teradu hadir; - Bahwa Jujur Teradu menilai ini merupakan satu kesalahan, dan pada saat itu pokonya Teradu Terpaksa poto saja untuk menghargai keadaan/situasi momen makan-makan pada saat itu; 8 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU - Bahwa Teradu pada saait itu sangat polos, tidak mengerti soal politik praktis, pada saat itu pula Teradu tetap berkeinginan kuat untuk bekerja sebagai penyelenggara negara dalam hal ini menftarkan diri untuk bekerja pada Kementerian Pertambangan, Bawaslu maupun KPU di Daerah, selanjutnya pada bulan Juni 2022 Teradu mengikuti Tes Seleksi Panwaslu Distrik Fafurwar dan lolos seleksi dan telah bekerja sebagai Panwaslu Distrik. Kemudian pada Tahun 2023 Teradu dengan sangat percaya diri mengikuti Tes Seleksi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni kemudian lolos dan telah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, 10. Bahwa tindakan Partai Politik yang mencatutkan nama Teradu dalam Surat Keputusan PSI Nomor : 340/SK/DPP/2021 tetanggal 13 Juli 2021 Tentang Pengangkatan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai PSI Kabupaten Teluk Bintuni, dikarenakan hanya asal mencatut saja tanpa ada kesediaan dari Teradu, berselang kurang-lebih 3 (bulan) bulan Partai PSI kemudian Mengeluarkan Surat Keputusan PSI Nomor : 802/SK/DPP/2021 tetanggal 24 November 2021 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor : 340/SK/DPP/2021 tetanggal 13 Juli 2021 tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai PSI Kabupaten Teluk Bintuni yang baru serta tidak lagi mencantumkan nama Teradu; 11. Bahwa untuk menguatkan Jawban/sanggahan, Teradu telah mengajukan bukti tertulis yaitu bukti Bukti T-1 sampai dengan T-7, selanjunya Bahwa Pengadu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh Pengadu, kecuali yang dikemukakan secara tegas dan nyata diakui oleh Teradu pada kesimpulan perkara a quo; Bahwa terhadap pelaporan/pengaduan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diadukan Pengadu/Pelapor yang pada pokoknya mengatakan bahwa Teradu tidak jujur dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan status dirinya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni telah Teradu jelaskan dengan penuh kejujuran tanpa ada sedikitpun menutupi kebohongan sebagaimana telah Teradu uraikan diatas; ▪ Bahwa Pelaporan/Pengaduan tersebut tidaklah berdasar dan merupakan asumsi Pengadu yang menerima Laporang/Pengaduan masyarakat yang tidak jelas wujudnya (anonim) serta tidak bersandar pada fakta yang sebenar-benarnya; ▪ Bahwa faktanya: Pencatutan nama Teradu pada partai politik, Teradu sama sekali tidak pernah menyatakan sikap secarah kahfah (utuh) bersedia sebagai Anggota/Pengurus Partai PSI, Bahwa Teradu tidak pernah menantangani surat pernyataan kesediaan untuk menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Politik, Bahkan Teradu juga tidak pernah diberikan Kartu Tanda Angoota/Pengurus Partai Politik; Bahwa sesunguhnya Teradu dalam melaksanakan tugas tentunya mengedepankan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan. bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional, sehingga tuduhan/pengaduan oleh pihak tertentu terhadap Teradu sangatlah tidak beralasan menurut hukum. Demikianlah kesimpulan Teradu, sekali lagi Teradu jelaskan dengan penuh kejujuran, bahwa Teradu sama sekali tidak pernah terlibat dalam praktek politik praktis di Teluk Bintuni. Teradu sebagai Perempuan Papua yang mendiami negeri ini, masih berharap untuk tetap bekerja pada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Untuk itu, mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI masih 9 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU mempertahankan suara perempuan Papua ini untuk tetap berada di Lembaga Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat sebagai sarana Teradu tetap mengabdi pada tanah leluhur tanah papua serta bangsa dan negara. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP RI bependapat lain, Teradu memohon putusan yang seadil-adilnya. Dan akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni selaku Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 6 Juni 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu nomor 9 tentang kronologi kejadian pengadu menerima tanggapan/masukan masyarakat yang menyatakan bahwa teradu pernah menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November tahun 2022 dimana dalam hal ini teradu belum melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota Partai Politik sebagai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/Kota. Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut. 2. Bahwa terhadap tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat Menyampaikan surat nomor : 306-KP.07.00/K.PB/09/2023 Perihal Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 7 September 2023 Kepada Ketua Bawaslu. Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut. 3. Bahwa berdasarkan surat Ketua Bawaslu Nomor: 629/PW.04/K1-09/2023 Perihal Penugasan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni masa jabatan 2023-2028 tanggal 8 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Barat memanggil teradu dengan mengirim surat undangan klarifikasi tanggal 15 September 2023 untuk melakukan klarifikasi Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 4. Bahwa selain melakukan klarifikasi terhadap teradu, Bawaslu Provinsi Papua Barat juga melakukan klarifikasi terhadap ketua dan sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Barat. Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 19 September 2023, teradu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat sebagai anggota Partai Politik. Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut, namun yang melakukan pendampingan Saudari Teradu pada saat klarifikasi yang 10 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 19 September 2023 adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni atas nama Supiah Tokomadoran namun pada saat klarifikasi Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni disuruh keluar dari ruangan sidang sehingga proses klarifikasi tidak diketahui. (Vide Bukti PT-1: Bukti Surat Tugas Perjalanan Dinas terlampir). 6. Bahwa teradu juga menyatakan dirinya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni. Jawaban Pihak Terkait : Tidak mengetahui hal tersebut 7. Bahwa teradu juga menyatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam partai Politik. Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 8. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap ketua dan sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Barat didapatkan informasi bahwa teradu pernah menjadi anggota sekaligus bendahara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni. Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 9. Bahwa teradu tercatat namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni bukan karena dicatut melainkan karena atas persetujuannya. Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 10. Bahwa teradu mengajukan pemunduran diri sebagai anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni bukan karena merasa dirinya dicatut melainkan karena ingin fokus mengurus rumah tangga dan ingin mendaftar sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 11. Bahwa teradu selain sebagai anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni, teradu juga menjabat sebagai bendahara PSI Kabupaten Teluk Bintuni. Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 12. Bahwa selain informasi yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap teradu, sekretaris, dan ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Barat tersebut, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat juga menerima informasi dari seseorang di media sosial fb dengan nama akun Anis Ivone https://www.facebook.com/profile.php?d=100087769853659 yang dikirim melalu pesan singkat media sosial facebook Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 11 Oktober 2023. Informasi tersebut berupa foto beberapa orang yang mengenakan atribut baju Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang salah satu diantarannya adalah saudari teradu. Jawaban Pihak Terkait : tidak mengetahui hal tersebut 11 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti dengan kode PT-1 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni perihal Surat Tugas 0025/KU-HIBAH/PB-11/09/2023 tertanggal 18 September 2023.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah 12 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak menjaga integritas karena tidak jujur dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan status dirinya sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Bahwa Teradu sangat memahami tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni untuk selalu menjaga Integritas, Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel, terlebih lagi Teradu memahami konsekuensi apabila Teradu terlibat dalam partai politk, sehingga Teradu percaya diri untuk mengikuti Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mulai dari tahapan seleksi administrasi hingga tahapan akhir seleksi pada bulan Juni s.d. Juli 2023 karena Teradu merasa tidak pernah sebagai anggota partai politik manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni. Berkenaan Para Pengadu menerima tanggapan/masukan masyarakat yang menyatakan bahwa Teradu pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tahun 2022 dan baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 dimana yang berarti Teradu belum melebihi batas waktu 5 (lima) tahun pernah 13 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU menjadi anggota partai politik sebagai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Teradu menjelaskan bahwa pada bulan September s.d. Oktober 2022 Teradu mengikuti seleksi dan terpilih sebagai Anggota Panwaslu Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni. Pada saat mendaftar sebagai Panwaslu Distrik Fafurwar, Teradu belum mengetahui jika namanya dimasukkan dalam SIPOL. Selanjunya pada saat seleksi wawancara barulah Teradu mengetahui namanya dimasukkan tanpa sepengetahuan Teradu pada SIPOL. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu mengadukan permasalahan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, yang kemudian Teradu diarahkan melakukan perekaman di KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk menghapus nama Teradu dari SIPOL karena dicatut oleh partai politik dan mengunduran diri dari partai politik untuk menjaga Integritas, Kejujuran dan Independensi Teradu dalam mengawasi serta menyukseskan Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa nama Teradu terdaftar dalam SIPOL karena dicatut dalam kepengurusan PSI melalui Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 13 Juli 2021. Teradu sama sekali tidak pernah menyatakan sikap ataupun menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Selain itu pada bulan Juli 2021 Teradu masih bekerja (magang) di PDAM Waena, Jayapura untuk lebih mendalami ilmu di bagian air bersih. Berdasarkan hal tersebut Teradu tidak pernah terlibat dalam aktifitas partai politik tersebut, sehingga dalam hal ini Teradu merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut. Selanjutnya pada tanggal 24 November 2021 PSI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 803/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu Atas dasar pencatutan nama tersebut, secara terpaksa Teradu membuat surat pengunduran diri tertanggal 8 November 2022 ke PSI untuk menghilangkan nama Teradu dari SIPOL; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana Pengumuman Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028 tertanggal 18 Agustus 2023. Pada tanggal 19 Agustus 2023, Para Pengadu menerima tanggapan masyarakat yang menyatakan Teradu pernah menjadi Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2022 dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Selanjutnya Para Pengadu mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu dengan Nomor 306/KP.07.00/K.PB/09/2023 tertanggal 7 September 2023 14 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU perihal Penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat. Pada tanggal 8 September 2023, Bawaslu melalui Surat Nomor 629/PW/04/K1/09/2023 perihal Penugasan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang pada intinya memerintahkan Para Pengadu menindaklanjuti Tanggapan dan Masukan Masyarakat a quo untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu. Selanjutnya melalui Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 006/PW.04.01/K.PB/09/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Undangan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Para Pengadu memanggil Teradu untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023. Bahwa hasil klarifikasi menyatakan bahwa Teradu tidak pernah terlibat sebagai Anggota Partai Politik. Teradu juga menyatakan namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni karena dicatut oleh PSI Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2023, Para Pengadu melakukan klarifikasi kepada Purwanto dan Donald Edison Baransano masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wilayah Provinsi Papua Barat. Dalam klarifikasi tersebut didapatkan informasi Teradu pernah menjadi Anggota sekaligus Bendahara Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, hal tersebut berkesesuaian dengan Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 13 Juli 2021 yang tercantum nama Teradu sebagai Bendahara dalam Struktur Pengurus DPD PSI Kabupaten Teluk Bintuni. Teradu mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 8 November 2022 bukan karena merasa dirinya dicatut melainkan karena Teradu ingin fokus mengurus rumah tangga dan ingin mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya pada tanggal 24 November 2021 PSI menerbitkan Keputusan Nomor 802/SK/DPP/2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni yang terdapat nama Teradu sebagai Bendahara, serta menetapkan Surat Keputusan Nomor 803/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni yang sudah tidak terdapat nama Teradu. Berdasarkan uraian fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni karena pada saat pendaftaran belum cukup 5 (lima) tahun mengundurkan diri sebagai Anggota sekaligus Bendahara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 13 Juli 2021. Selanjutnya Teradu mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota PSI Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 8 November 2022 yang kemudian pada tanggal 24 November 2021 PSI menerbitkan Keputusan Nomor 802/SK/DPP/2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni yang terdapat nama Teradu sebagai Bendahara, serta menetapkan Surat Keputusan Nomor 803/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten 15 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Teluk Bintuni yang sudah tidak terdapat nama Teradu. Sedangkan Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Pengumuman Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023. Berdasarkan hal tersebut Teradu belum melewati sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sejak Teradu tidak lagi menjadi anggota dan bendahara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa: “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ivon Kaderia Nimbafu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu 16 S ALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 17