III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 15 Desember 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
2
dengan Pengaduan Nomor 277/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
39/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon, Para Teradu melakukan
kelalaian adminstrasi dalam pengisian formulir dokumen perbaikan kelengkapan
persyaratan pencalonan (TT.2-KWK) terhadap Pengadu, sebagaimana tertuang dalam
Kesimpulan dan Rekomendasi hasil kajian Panwas Kabupaten Muna Nomor:
003/LP/Pwsl-Mn/VIII/2015, tanggal 20 Agustus 2015;
2. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, Tim Kampanye Pengadu, mengantarkan berkas
dokumen kelengkapan administrasi persyaratan pencalonan/calon ke Kantor KPU
Kabupaten Muna. Para Teradu melakukan pengecekan/penelitian (cek-list) satu
persatu dokumen Pengadu I dan dinyatakan lengkap yang tercantum dalam lampiran
tanda terima TT.2-KWK, yang diserahkan oleh Para Teradu kepada Pengadu I yang
disaksikan Panwas Kabupaten Muna. Dokumen perbaikan kelengkapan syarat
pencalonan Pengadu I telah lengkap atau tidak ada masalah. Para Teradu belakangan
menyatakan bahwa kelengkapan administrasi dari Pengadu I tidak lengkap, karena
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang yang diterbitkan Ketua
Pengadilan Negeri Raha tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan;
3. Bahwa sebagai implikasi dari kelalaian Para Teradu dalam pengisian Formulir TT.2-
KWK tersebut, mengakibatkan kerugian bagi Pengadu I dari sisi materi maupun non
materi. Para Teradu juga meyebabkan kerugian/pemborosan keuangan Negara/Daerah
untuk melakukan konsultasi ke KPU RI di Jakarta, serta biaya untuk menghadapi
gugatan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 di PTUN maupun ditingkat banding;
4. Bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, Para Teradu telah melakukan
kelalaian/pelanggaran administrasi dalam pengisian formulir perbaikaan dokumen
persyaratan pencalonan (TT.2-KWK) yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Pengadu
I secara materi dan non materi;
5. Pengadu I menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 10 huruf b, dan d,
Pasal 15 huruf, a, c, dan d, Pasal 16 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa Para Teradu tidak melakukan tindaklanjut dari permintaan Pengadu I yang
mengajukan perbaikan DPT yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2015. Pengadu
menyatakan DPT yang ditetapkan tersebut masih bermasalah karena banyak pemilih
ganda. Pengadu I menyatakan bahwa Para Teradu tidak merespon positif niat baik
Pengadu I yang mengirimkan Tim IT ke Kantor KPU Kabupaten Muna untuk
melakukan perbaikan DPT ganda tersebut;
7. Bahwa Para Teradu tidak memenuhi permintaan Pengadu I agar dalam pendistribusian
surat panggilan Pemilih (C6-KWK) oleh petugas KPPS, melibatkan saksi Pasangan
3
Calon untuk mempermudah pendistribusian kepada pemilih yang menurut Pengadu I
banyak terdapat C6-KWK fiktif sebagai konsekuensi dari penetapan DPT ganda;
8. Bahwa dalam pendistribusian surat panggilan (C6-KWK) diduga kuat adanya
diskriminasi oleh Jajaran Para Teradu terkhusus petugas KPPS terhadap
simpatisan/pendukung pihak Pengadu I. Fakta bahwa sampai tanggal 8 Desember
2015 sampai pukul 19.00 WITA, sekitar 700 (tujuh ratus) wajib pilih
simpatisan/pendukung pihak Pengadu I Kecamatan Batalaiworu tidak mendapatkan
surat panggilan (C6-KWK);
9. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Tim Pemenangan Pengadu I menghubungi
Panwas Kabupaten Muna dan Para Teradu untuk hadir di tempat kejadian. Bahwa di
kantor Kelurahan ditemukan sekitar 700 lembar surat panggilan (C6-KWK) yang tidak
didistribusikan;
10. Bahwa tindakan diskrimansi terhadap simpatisan Pengadu I, juga terjadi di Kelurahan
Butung-Butung Kecamatan Katobu;
11. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut di atas, Tim Pemenangan Pengadu I,
meminta kepada Kapolres Kabupaten Muna yang hadir di tempat kejadian, untuk
memfasilitasi pertemuan dengan Komisioner KPU Kabupaten Muna dan Panwas
Kabupaten Muna. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 s/d 01.00
WITA, sebelum pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015. Dalam pertemuan
disepakati untuk Pemilih yang tidak memperoleh surat panggalian (C6-KWK) dapat
menggunakan KTP atau identidas lainnya di TPS yang telah disatukan untuk
Kelurahan Laiworu dan Kelurahan Butung Butung;
12. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu diduga
kuat telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf d, Pasal 13 huruf d,
dan Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015, ditemukan
adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, yakni atas
nama Drs. Hamka Hakim dan Marlina D (suami isteri) yang memilih di TPS 4
Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki. Adanya pemilih yang memilih
dengan menggunakan surat panggilan (C6-KWK) milik orang lain, yakni atas nama
Hasbar, Lukman Syarifudin dan Asnindar yang memilih di TPS 11 Kelurahan
Laiworun, TPS 4 Kelurahan Butung-Butung, dan TPS 2 Kelurahan Raha I. Bahwa
berdasarkan hasil Klarifikasi yang dilakukan Panwas Kabupaten Muna terhadap yang
bersangkutan, C6-KWK tersebut diperoleh dari Adi dan disuruh untuk memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 3. Adanya pemilih yang berasal/berdomiisili dari Desa
Waburense, Kabupaten Buton Tengah yang memilih di TPS 1 Desa Marobo,
Kacamatan Marobo dengan menggunakan Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
4
yang diterbitkan Kepala Desa Marobo. Penggunaan SKTT tersebut ditolak awalnya oleh
PPL setempat, namun diizinkan Kepala Desa dan KPPS setempat. Pelanggaran ini telah
ditindaklnjuti Panwas Kabupaten Muna dan Polres Kabupaten Muna. Adanya pemilih
yang namanya tercantum dalam DPT tidak dapat memilih karena surat panggilannya
(C6-KWK) telah digunakan orang lain. Adanya tindakan/keputusan dari Ketua KPPS
1, KPPS 2, KPPS 3 dan KPPS 4 Desa Ompu, Kecamatan Tongkuno, bersama PPK
setempat membuat pengumuman yang ditempel di TPS sekitar pukul 10.30 WITA yang
berbunyi: “Bagi Pemilih yang menggunakan KTP, KK, PASPORT harus menyetor
fotokopinya kepada KPPS”, sementara di Desa Oempu tidak tersedia tempat fotokopi
yang dapat dijangkau (jarak tempat fotokopi kurang lebih 11 KM), sementara batas
waktu memilih bagi pengguna KTP pukul 12.00 s/d 13.00 WITA. Bahwa dengan
adanya tindakan KPPS dan PPK tersebut, mengakibatkan banyak pemilih yang tidak
menyalurkan hak suaranya. Hal ini tercermin dengan rendahnya partisipasi pemilih di
Desa Oempu yang hanya mencapai 42,76 %. Terhadap temuan/laporan atas fakta
fakta tersebut di atas, telah ditindaklanjuti Panwas Kabupaten Muna dan dituangkan
dalam bentuk rekomendasi kepada Para Teradu, namun tidak ditindaklanjuti oleh Para
Teradu:
14. Bahwa terhadap uraian dan fakta tersebut di atas, Para Teradu patut diduga kuat
telah melanggar dan mencederai komitmen prinsip dasar etika dan perilaku berkenaan
dengan pelaksanaan azas azas yang menjadi kewajbannya sebagaimana ketentuan
Pasal 7 huruf a dan b, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12
huruf a dan g, Pasal 13 huruf d, serta Pasal 15 huruf a, b, d dan f Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
15. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Muna yang dilakukan
Para Teradu tidak sesuai dengan jadawal dan tahapan yang ditentukan oleh Para
Teradu. Pleno rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Muna yang dijadwalkan
berlangsung tanggal 16 s/d 18 Desember 2015, pada kenyataannya berlangsung
sampai dengan tanggal 19 Desember 2015, pukul 01.36 WITA;
16. Bahwa Teradu II atas nama Rakhmat Andang Jaya tidak bersikap netral dengan
berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu II menemui kelompok
pendukung/simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang sedang menyampaikan
aspirasinya di kantor KPU Kabupaten Muna dengan pernyataan (ucapan) yang
menunjukan keberpihakannya pada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu II
menyatakan siap mati jika Pasangan Calon Nomor Urut 3 dicurangi dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna;
17. Bahwa tindakan/perilaku Teradu II telah menodai/mecederai kehormatan dan kode
etik sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf a, dan b,
Pasal 9 huruf c, d dan f, Pasal 10 huruf a dan d, serta Pasal 15 huruf a Peraturan
5
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
18. Bahwa Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara pada tanggal 31 Desember
2015, di semua TPS se-Kabupaten Muna, tanpa sepengetahuan Pengadu I selaku
Peserta Pemilu dan tidak dikoordinasikan dengan Panwas Kabupaten Muna
sebagaimana tertuang dalam formulir laporan/temuan Panwas Kabupaten Muna
Nomor: 009/TM/Pwsl-Mn/I/2016; ( bukti terlampir)
19. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan Pasal
71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu I menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 6 April 2016 yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Muna tahun 2015
yang merupakan momentum bagi rakyat untuk memilih pemimipinnya secara jujur,
adil, bersih dan bermartabat telah dinodai oleh berbagai pelanggaran/kelalaian yang
dilakukan oleh Para Teradu;
2. Bahwa pengisian dokumen perbaikan kelengkapan persyaratan pencalonan Pengadu I
telah menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi bagi Pengadu I dan juga
mengakibatkan kerugian/pemborosan uang rakyat (APBD);
3. Bahwa dalam penyusunan dan penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Muna
yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku;
4. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Muna tahun 2015, pada
tanggal 9 Desember 2015 penuh denganpelanggaran dan kecurangan. Para Teradu
beserta jajarannya, turut memberi konstribusi/andil terhadap tejadinya kecurangan
dan pelanggaran dimaksud;
5. Bahwa Pengadu I sangat berkeyakinan, Para Teradu melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diuraikan dalam pokok aduan ini.
[2.3] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
6
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Panwas Kabupaten Muna
Nomor Laporan: 003/LP/PWSL.MN/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus
2015;
P-2 Fotokopi Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon L.M. Rusman Emba,
ST dan Ir. H. Abdul Malik Mitu, M.Si Nomor; 012/TP-RK/IX/2015,
tertanggal 18 September 2015;
P-3 Foto Surat Panggilan (C6-KWK) yang tidak didistribusikan di Kantor
Kelurahan Laiworu dan Kelurahan Butung-Butung;
P-4 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Muna Nomor: 175/PWSL-
MUNA/XII/2015, tertanggal 15 Desember 2015;
P-5 Fotokopi Formulir A.8 Kajian Laporan Panwas Kabupaten Muna Nomor:
10/LP/Pwsl-Mn/XII/2015, tertanggal 15 Desember 2015;
P-6 Fotokopi Formulir A.8 Kajian Laporan Panwas Kabupaten Muna Nomor:
006/TM/Pwsl-Mn/XII/2015, tertanggal 14 Desember 2015;
P-7 Fotokopi Formulir A.8 Kajian Laporan Panwas Kabupaten Muna Nomor:
011/LP/Pwsl-Mn/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015;
P-8 Fotokopi Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Panwas Kabupaten Muna
Nomor: 185/PWSL-MN/XII/2015, tertanggal 21 Desember 2015;
P-9 Fotokopi Formulir A.8 Kajian Laporan Panwas Kabupaten Muna Nomor:
012/LP/Pwsl-Mn/XII/2015, tertanggal 21 Desember 2015;
P-10 Fotokopi Formulir Model DB2-KWK KPU Kabupaten Muna atas nama
Sirajuddin Hak, tertanggal 19 Desember 2015;
Saksi Pengadu I
1. Elfin
• Saksi adalah Tim IT Pasangan Calon Nomor Urut 1
• Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2015, Saksi datang ke Kantor KPU Kabupaten Muna
untuk melakukan pencermatan terhadap DPT bersama–sama dengan Tim IT KPU
Kabupaten Muna, tetapi tidak direspon oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Muna;
• Kemudian saksi datang lagi pada tanggal 3 Oktober 2015 ke Kantor KPU Kabupaten
Muna tetapi tetap tidak dilayani oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Muna;
• Saksi menyatakan bahwa kedatangannya untuk melakukan perbaikan terhadap DPT
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muna yang menurut Saksi banyak ditemukan
Ganda dan Fiktif;
2. Slamet Riadi
• Saksi adalah Tim IT Pasangan Calon Nomor Urut 1
• Saksi menyatakan bahwa banyak pemilih ganda dalam DPT yang telah ditetapkan
oleh Para Teradu;
7
• Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti setiap surat yang disampaikan oleh
Pengadu I;
• Bahwa Para Teradu tidak memberikan salinan Rekapitulasi DPTb-1 kepada Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 19 Januari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 65/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
40/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2015, pada saat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 di Kantor KPU
Kabupaten Muna, Para Pengadu menemukan adanya ketidaksesuaian data antara DA-
1 dan DAA KWK;
2. Bahwa pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2015, pada saat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 di Kantor KPU
Kabupaten Muna, Para Pengadu menemukan adanya kotak suara yang kuncinya hilan,
sehingga dalam proses pembukaan kotak suara dilakukan dengan menggunakan
Gurinda;
3. Bahwa pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2015, pada saat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 di Kantor KPU
Kabupaten Muna, Para Pengadu menemukan adanya selisih data antara DPTb-2
dengan pengguna hak pilih DPTb-2 di Kecamatan Bata Laiworu;
4. Bahwa pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2015, pada saat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 di Kantor KPU
Kabupaten Muna, Para Pengadu menemukan angka DPTb-2 yang mencapai 3.949 jiwa,
sementara DPTb-1 hanya 180 jiwa;
5. Bahwa pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2015, pada saat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 di Kantor KPU
Kabupaten Muna, Para Pengadu menemukan tidak adanya C7-KWK pada TPS 1, 2, 3
Desa Oempu, sehingga Para Pengadu meminta kepada Para Teradu selaku Komisioner
KPU Kabupaten Muna untuk memeriksa C7-KWK pada seluruh TPS;
6. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, Panwas Kabupaten Muna melakukan
penelusuran terhadap daftar check-list Formulir C7-KWK yang diterima dari Para
Teradu, ditemukan adanya 67 TPS se-Kabupaten Muna yang tidak memiliki C7-KWK;
7. Bahwa dengan tidak adanya C7-KWK pada 67 TPS sesuai dengan daftar check-list
Formulir C7-KWK, diduga merupakan bentuk ketidak cermatan Para Teradu beserta
jajarannya dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
8
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan oleh Para
Teradu pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2015, patut diduga sebagai bentuk tindakan
yang tidak menjunjung tinggi Sumpah/Janji dalam melaksanakan tugas, wewenang,
kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara tekknis pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Muna sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf (b) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa dengan tidak adanya C7-KWK pada 67 TPS dalam kotak suara dan masih
banyaknya DPT ganda yang ditemukan dalam formulir C7-KWK baik dalam TPS yang
sama, maupun dalam TPS yang berbeda patut diduga sebagai bentuk tindakan yang
tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Para
Teradu, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 huruf (b) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa Pengadu II menyatakan telah melakukan undangan klarifikasi kepada Para
Teradu pada tanggal 1 dan 2 Januari 2016 terkait dengan tidak ditemukannya
Formulir C7-KWK dalam kotak suara dan banyaknya pemilih ganda berdasarkan
pengecekan Formulir C7-KWK, namun tidak dihadiri oleh Para Teradu;
[2.6] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Tanda Terima Formulir C7-KWK, A.Tb2-KWK, A4-KWK KPU
Kabupeten Muna, tertanggal 22 Desember 2015;
P-2 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Muna, tertanggal 2
Januari 2016;
P-3 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Muna, tertanggal 3
Januari 2016;
9
P-4 Fotokopi Formulir A.8 Kajian Temuan Panwas Kabupaten Muna Nomor:
008/TM/Pwal-Mn/XII/2015, tertanggal 4 Januari 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.8] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 8 Maret 2016 dan 6 April 2016 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V atas nama La Ode Muhamad Amin, Rakhmat
Andang Jaya, Andi Arwin, Muhamad Suleman dan Yuliana Rita selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Muna terhadap Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-V/2016
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu I kecuali yang
kebenarannya diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu selaku penyelenggara telah bersungguh-sungguh melaksanakan
seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Muna tahun 2015 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
3. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan perbuatan dan/atau mengambil
keputusan yang tidak profesional atau berpihak dengan salah satu Pasangan Calon
atau hal-hal yang pada pokoknya bertentangan dengan kode etik penyelenggara
pemilu;
4. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti surat Nomor 12/TPS-RK/XI/2015 Perihal
Permintaan Perbaikan DPS yang telah dilayangkan oleh Pengadu I (Pasangan Calon
LM. Rusman Emba, ST dan Ir. H. abdul Malik Ditu, M. Si). Surat tersebut oleh Para
Teradu dijadikan bahan masukan dalam rangka perbaikan DPS yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Muna. Bahwa sebagai jawaban atas surat tersebut, KPU
Kabupaten Muna telah menjawabnya dengan Surat Nomor: 261/KPU-Kab-
026.433541/X/2015, tanggal 3 Oktober 2015; (Bukti T-1 s/d T-5)
5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu I yang menyatakan Para TERADU telah
menetapkan DPT yang diduga Pemilih fiktif dan pemilih ganda dengan jumlah yang
signifikan, Para Teradu menolak dalil aduan tersebut.
6. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT)
telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu dalam
menetapkan DPT menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 2 Oktober 2015, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT, yang
dihadiri oleh Panwas Kabupaten Muna, Tim Pasangan Calon, dan Panitia Pemilihan
Kecamatan se-Kabupaten Muna (22 Kecamatan). Penetapan DPT dituangkan dalam
Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor: 66/Kpts/KPU-Kab-
026.433541/2015 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015; (Bukti T-7)
10
b. Penetapan DPT ini dilaksanakan setelah dilakukan rekapitulasi DPS hasil
perbaikan secara berjenjang oleh PPS pada tanggal 26 September s/d 28 September
2015 dan PPK pada tanggal 29 s/d 30 September 2015 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS tingkat PPS dan PPK;
7. Dengan demikian, dalil Pengadu I adalah tidak benar dan mengada–ada, sebab
sebelum Penetapan DPT, Para Teradu telah melakukan serangkaian kegiatan tahapan
proses pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, yakni sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Muna menerima penyampaian hasil analisis DP4 dan hasil
sinkronisasi DPT Pemilu terakhir dari KPU RI melalui Portal Sidalih dengan jumlah
data pemilih 198.221 pemilih pada tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan 23 Juni
2015;
b. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kab. Muna dan Penyampaian kepada PPS
dimulai 24 Juni s/d 14 Juli 2015;
c. Pencocokan dan Penelitian yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih ( PPDP ) dimulai pada tanggal 15 Juli 2015 s/d 19 Agustus 2015;
d. Setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh PPDP, PPS melakukan
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dimulai tanggal 20 Agustus 2015
s/d 26 Agustus 2015;
e. PPS melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat
Desa/Kelurahan dan penyampaiannya beserta Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran
ke PPK dimulai tanggal 27 Agustus s/d 29 Agustus 2015;
f. PPK melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan
dimulai 30 Agustus s/d 31 Agustus 2015
g. Selanjutnya KPU Kabupaten Muna melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
pemutakhiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih
Sementara (DPS) dimulai 1 September s/d 2 September 2015. Jumlah DPS yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muna adalah berjumlah 164.068 pemilih dengan
rincian jumlah pemilih laki-laki 78.237 pemilih dan jumlah pemilih perempuan
85.831 pemilih;
h. Setelah DPS ditetapkan, KPU Kabupaten Muna menyampaikan DPS kepada PPS
yang dimulai tanggal 3 September s/d 9 September 2015;
i. DPS yang telah disampaikan kepada PPS, diumumkan oleh PPS agar DPS yang
diumumkan mendapat tanggapan masyarakat yang dimulai tanggal 10 September
2015 s/d 19 September 2015;
j. DPS yang telah diumumkan dan terdapat tanggapan masyarakat, PPS melakukan
Perbaikanterhadap DPS yang dimulai tanggal 20 September 2015 s/d 25 September
2015;
k. DPS yang telah dilakukan perbaikan oleh PPS, selanjutnya dilakukan Rekapitulasi
DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS
hasil perbaikan kepada PPK dimulai tanggal 26 September s/d 28 September 2015;
11
l. Kemudian PPK melakukan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan
dimulai tanggal 29 September s/d 30 September 2015;
m. KPU kabupaten Muna melakukan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat
kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober
2015, dengan jumlah 162.607 pemilih dengan rincian laki – laki 77.260 pemilih dan
perempuan 85.347 pemilih; (Bukti T-8 dan T-9);
n. Selanjutnya Penyampaian DPT kepada PPS dimulai 3 Oktober s/d 12 Oktober
2015; dan
o. Pengumuman DPT oleh PPS dimulai 12 Oktober s/d 9 Desember 2015;
8. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Pengadu I Nomor: 031/TP-RUMAH
KITA/XI/2015 tertanggal 17 November 2015, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 s/d 23 November 2015, KPU Kabupaten Muna melakukan
penelitian administrasi atas data tersebut dengan terlebih dahulu melakukan
pemilahan data menjadi berbasis Desa/Kelurahan dan TPS pada masing-masing
Kecamatan yakni Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu. Karena data
yang diserahkan masih bersifat umum atau tergabung pada dua kecamatan atau
tidak berbasis TPS.
b. Setelah didapatkan data perTPS, pada tanggal 24 November 2015 KPU Kabupaten
Muna memanggil PPK dan PPS se Kecamatan Katobu serta PPK dan PPS se
Kecamatan Batalaiworu di Kantor KPU Kabupaten Muna untuk mendapatkan
petunjuk terkait data pemilih ganda dan berpotensi ganda yang telah dicermati oleh
KPU Kabupaten Muna. Dan setelah menjadapatkan petunjuk, KPU Kabupaten
Muna menyerahkan data pemilih yang ganda dan berpotensi ganda yang telah
dipisahkan per TPS pada desa/kelurahan di Kecamatan Katobu dan Batalaiworu
untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dengan dibantu oleh PPK.
c. Setelah mendapatkan data pemilih yang ganda dan berpotensi ganda dari KPU
Kabupaten Muna, PPS yang dibantu oleh PPK melakukan verifikasi faktual pada
tanggal 25 sampai dengan 30 November 2015. Dari hasil verifikasi faktual tersebut
ditemukan 2.141 pemilih ganda dari 5.906 data pemilih ganda yang diserahkan
oleh Tim Pasangan Calon (Bukti T-11 dan T-12), sedangkan 3.765 pemilih tidak
ganda (Bukti T-13 dan T-14)
d. Atas hasil verifikasi faktual tersebut, pada tanggal 1 s/d 4 Desember 2015, operator
SIDALIH KPU Kabupaten Muna melakukan penyusunan hasil verifikasi faktual.
e. Pada tanggal 6 Desember 2015 KPU Kabupaten Muna menyerahkan data pemilih
yang ganda hasil verifikasi faktual kepada Tim Pasangan Calon L.M. Rusman Emba,
ST dan Ir.H. Abdul Malik Ditu, M.Si, Pasangan Calon H. La Ode Arwaha Ady
Syaputra, S.Ag, M.Si dan Ir. La Ode Samuna dan pasangan calon dr. H. L.M.
Baharuddin, M.Kes dan H. La Pili, S.Pd, Panwas Kabupaten Muna, PPK untuk
diteruskan kepada KPPS sebagai tindaklanjut Surat Nomor 031/TP-RUMAH
KITA/XI/2015 tertanggal 17 November 2015, yang diterima oleh KPU Kabupaten
12
Muna pada tanggal 19 November 2015, dengan lampiran 1 (satu) berkas berupa
Data pemilih ganda dan patut diduga kuat berpotensi ganda pada Kecamatan
Katobu dan Kecamatan Batalaiworu dengan jumlah 5.906 (lima ribu Sembilan ratus
enam).
f. Bagi PPK, PPS dan KPPS, data pemilih ganda tersebut dijadikan dasar atau bahan
untuk melakukan krosing dengan memberi kode ganda pada hardcopy Daftar
Pemilih Tetap di TPS namun tidak mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan,
hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 729/2015 Perihal Pencermatan
DPT (Buktu T-15). Sehingga pada penyaluran Surat Pemberitahuan memilih di TPS
( Model C6-KWK) atas pemilih ganda tersebut langsung ditahan oleh KPPS dan tidak
lagi diserahkan kepada siapapun untuk menjaga penyalahgunaan Surat
Pemberitahuan memilih (Model C6-KWK) yang tidak bertuan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
9. Bahwa terkait dengan pendistribusian surat panggilan (Model C6-KWK) yang tidak
melibatkan saksi pasangan calon adalah tidak benar. Pendistribusian surat panggilan
(Model C6-KWK) adalah merupakan otoritas dari pada penyelenggara pemilihan dalam
hal ini KPPS. Dalam upaya mengantisipasi masih adanya pemilih ganda, pemilih yang
berada di luar daerah, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang pindah
domisili, pemilih yang beralih status menjadi TNI/POLRI atau pemilih yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagai pemilih dan masih terdaftar dalam DPT, serta adanya saran
dan masukkan dari Tim Pasangan Calon, maka dalam rangka untuk lebih efektif dan
transparannya proses penyaluran serta mencegah terjadinya penyerahan Surat
Pemberitahuan Pemungutan suara kepada pemilih (Model C6-KWK) kepada yang tidak
berhak, Para Teradu menempuh kebijakan dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Mengeluarkan surat nomor: 328/KPU-Kab-026.433541/XII/2015, Perihal
Penyaluran Formulir C6-KWK tanggal 2 Desember 2015 yang ditujukan kepada
masing-masing: Ketua Panwas Kabupaten Muna, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Muna, Ketua PPS se-Kabupaten Muna, dan Ketua KPPS se-
Kabupaten Muna; (Bukti T-29 dan T-30)
b. Untuk lebih mengefektifkan koordinasi antara KPPS dan Saksi Pasangan Calon
pada proses penyaluran Formulir Model C6-KWK kepada pemilih, Para Teradu
memberikan daftar nama-nama KPPS se-Kabupaten Muna beserta dengan nomor
kontak person seluruh Ketua KPPS; (Bukti T-17 dan T-18)
c. Para Teradu meminta kepada Tim Pasangan Calon pada rapat koordinasi tanggal 6
Desember 2015, di Hotel Mutiara Raha agar memberikan daftar nama-nama saksi
Pasangan Calon yang akan mendampingi KPPS dalam proses penyaluran Model C6-
KWK kepada pemilih agar KPPS bisa dengan mudah menghubungi para saksi
Pasangan Calon, namun tidak diberikan oleh Tim Pasangan Calon;
13
10. Bahwa dalil Pengadu I yang menyatakan Para Teradu tidak memberikan salinan
Rekapitulasi DPTb-1 adalah tidak benar. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muna pada tanggal 27 Oktober 2015 bertempat di
Aula Kantor KPU Kabupaten Muna, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
43/BA/X/2015 (Bukti T-26) yang dihadiri oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dan Panwas Pemilihan Kab. Muna (Bukti T -25);
11. Bahwa berita acara serta Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (Model A.Tb1.3-
KWK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2015 telah diserahkan kepada
masing-masing Tim Pasangan Calon dan Panwas Pemilihan Kabupaten Muna pada hari
Selasa tanggal 27 Oktober 2015, pukul 13.10 WITA. Tim Pemenangan Pengadu I
diterima oleh Ir. Slamet Riadi sebagai LO Pengadu I; (Bukti T-19)
12. Bahwa terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali
pada TPS yang berbeda, semestinya menjadi tugas dari PPL/Pengawas TPS, PPL,
Panwascam, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna untuk melakukan
proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa kalaupun
benar adanya bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali
pada TPS yang berbeda, sifatnya kasuistik dan di luar kendali Para Teradu serta tidak
bisa digeneralisir sebagai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
13. Bahwa terkait adanya pemilih yang tercantum dalam DPT tidak dapat memilih karena
surat panggilannya telah digunakan oleh pemilih lain, adalah tidak benar dan dalil
yang mengada-ada. Kalaupun benar adanya sebagaimana didalilkan PengaduI, maka
sudah semestinya pada hari pemungutan suara di TPS oleh KPPS, Saksi Pasangan
Calon dan PPL/Pengawas TPS sudah akan melarang pemilih yang bersangkutan untuk
memilih. Fakta pada proses pemungutan suara di TPS berjalan dengan aman dan
lancar hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya seluruh Formulir C-KWK Plano,
Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK oleh seluruh Saksi Pasangan Calon
dan pada Formulir Kejadian Khusus/Keberatan Saksi (Form Model C2-KWK) tidak ada
keberatan Saksi Pasangan Calon dan juga PPL/Pengawas TPS terkait adanya pemilih
yang tercantum dalam DPT tidak dapat memilih karena surat panggilanya telah
digunakan oleh orang lain;
14. Bahwa terkait adanya Pemilih yang menggunakan KTP dan terdaftar dalam DPT hanya
dapat memilih setelah pukul 12.00 s/d 13.00 WITA adalah tidak benar dan dalil yang
mengada-ada. Bahwa kalaupun ada pemilih yang menggunakan KTP dan terdaftar
dalam DPT hanya dapat memilih setelah pukul 12.00 s/d13.00 WITA sebagaimana dalil
Pengadu, semestinya saksi Pasangan Calon dan PPL/Pengawas TPS harus
menyampaikan keberatan kepada KPPS agar pemilih yang menggunakan KTP tetapi
terdaftar dalam DPT, menggunakan hak pilihnya sebagaimana ketentuan pemilih yang
terdaftar dalam DPT;
15. Bahwa terkait adanya pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Muna dengan
menggunakan SKTT, adalah dalil yang tidak jelas atau kabur, dimana proses
14
penerbitan SKTT adalah bukan domain/kewenangan Para Teradu, akan tetapi menjadi
kewenangan Kepala Desa/Lurah. Pemilih yang nyata-nyata sudah lama tinggal di
Desa/Kelurahan, namun belum/tidak memiliki identitas kependudukan sesuai dengan
Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XIII/2015 perihal Pelaksanaan DPTb-2 (Bukti
T-16) dan Surat KPU Kabupaten Muna 339/KPU-Kab-026.433541/XII/2015 Perihal
Pelaksanaan DPTb-2 (Bukti T-22), dalam rangka optimalisasi pelayanan hak
konstitusional warga untuk memilih. Para Teradu perlu menginformasikan bahwa
terkait ada pemilih yang menggunakan SKTT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa,
Lurah dan atau Camat kepada warga yang berasal dari luar Kabupaten Muna (Buton
Tengah), tepatnya yang terdapat di Desa Marobo Kec. Marobo Kab. Muna, hal ini
sudah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Muna yang diteruskan kepada
Gakumdu sebagai pelanggaran pidana pemilu dan telah disidangkan di Pengadilan
Negeri Raha, dimana Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap saudara La
Ode Bou bin La Ode Karmadi selaku Kepala Desa Marobo Kecamatan Marobo
Kabupaten Muna dengan Putusan Nomor : 05/Pid.Sus/2016/PN Rah; (Bukti T-21)
16. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu I yang menyatakan bahwa Penetapan Pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara berlangsung sampai dengan tanggal 19 Desember
2015 pukul 01.36 WITA, sehingga melanggar tahapan yang sudah ditetapkan, pada
dasarnya Para Teradu tidak memiliki niat sedikit pun untuk melewati jadwal tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Muna. Hal ini di sebabkan 2
(dua) faktor yang paling penting sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tidak sesuai jadwal yakni sebagai berikut:
a. Adanya Rekomendasi Panwas Kabupaten Muna untuk melakukan proses
Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS Desa Oempu Kecamatan Tongkuno
b. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara tingkat Kabupaten Muna yang
tanggal 17 s/d 18 Desember 2015 berlangsung a lot. Para Teradu memberikan
akses yang seluas-luasnya kepada saksi Pasangan Calon dan juga Panwas
Kabupaten Muna yang menyampaikan tanggapan dan keberatan terhadap hasil
rekapitulasi yang dilaksanakan, sehingga memerlukan waktu tambahan, sehingga
hasil rekapitulasi dapat berjalan dengan baik;
17. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
[2.8.2] Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V atas nama La Ode Muhamad Amin, Rakhmat
Andang Jaya, Andi Arwin, Muhamad Suleman dan Yuliana Rita selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Muna terhadap Perkara Nomor 40/DKPP-PKE-V/2016
1. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu II yang menyatakan bahwa pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Muna tanggal 17
s/d 18 Desember 2015 menemukan banyak angka–angka pada Formulir DA1-KWK dan
DAA-KWK tidak cocok, Para Teradu menolak dalil aduan tersebut;
15
2. Bahwa mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan secara
berjenjang, sehingga jika ditemukan adanya kekeliruan pada setiap jenjang
rekapitulasi dilakukan akan langsung dilakukan perbaikan;
3. Bahwa pada Kecamatan Towea dilakukan perbaikan pada Model DA1-KWK pada
kolom Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan jumlah
pada kolom Data Pemilih perempuan yang tertulis angka 1.330 yang seharusnya
1.333; (Bukti T-2);
4. Bahwa pada Kecamatan Lasalepa dilakukan perbaikan pada Model DA1-KWK untuk
Desa Labone pada kolom Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni
jumlah pemilih laki-laki tertulis 752 dan pemilih perempuan tertulis 912 jumlah 1664,
diperbaiki menjadi pemilih laki – laki 753 dan pemilih perempuan 911 jumlah 1664.
Hal ini terjadi akibat kesalahan penulisan angka pada pemilih laki-laki dan pemilih
perempuan; (Bukti T-3)
5. Bahwa secara umum ketidakcocokan angka yang ada pada Model DAA-KWK dan Model
DA1-KWK adalah disebabkan kesalahan penulisan angka dan kesalahan penjumlahan
pada Data Pemilih oleh PPK;
6. Bahwa ketidakcocokan formulir yang dimaksudkan Pengadu II pada dasarnya hanya
ketidakcermatan Petugas KPPS dalam pengadministrasian pada Form C1-KWK yang
berkaitan dengan data pemilih pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di
tingkat TPS, pengisian data pemilih pada Model DAA-KWK dan DA1-KWK oleh PPK
tetapi secara subtansi dalam data jumlah pengguna hak pilih, data penggunaan surat
suara dan data surat suara sah dan tidak sah adalah sama. Data perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon selama proses rekapitulasi perolehan suara
berlangsung tidak pernah dipersoalkan oleh saksi Pasangan Calon maupun Pengadu II
selaku Panwas Kabupaten Muna. Bahwa terkait dengan adanya perbaikan pada
formulir-formulir dimaksud dicatat pada Catatan Kejadian Khusus dan/Atau
Keberatan Saksi Model DB2-KWK; (Bukti T-4)
7. Bahwa terkait dengan pembukaan beberapa kotak suara dengan menggunakan alat
pemotong/gurinda, hal ini disebabkan oleh anak kunci kotak suara setiap TPS oleh
PPK dimasukkan kedalam amplop tersegel lalu dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop
untuk seluruh TPS dalam 1 (satu) Kecamatan. Pada saat diperlukan ada kotak suara
TPS yang harus dibuka maka membutuhkan waktu untuk mencari kembali anak kunci
yang cocok sehingga untuk mempercepat proses pembukaan kotak yang anak
kuncinya sulit ditemukan tadi dan oleh karena keterbatasan waktu Para Teradu
meminta kepada seluruh peserta rapat agar pembukaan kotak menggunakan alat
pemotong/gurinda dan hal ini disepakati oleh seluruh peserta rapat;
8. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu II yang menyatakan jumlah pemilih DPTb-2
terlalu besar yakni 3.949 pemilih adalah dalil yang salah alamat karena penerbitan
Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT) bukan domain kewenangan Para Teradu,
tetapi menjadi kewenangan Kepala Desa/Lurah. Bahwa untuk menerbitkan SKTT
16
kepada warga masyarakat yang nyata–nyata sudah lama tinggal di desa/kelurahan
tersebut namun belum/tidak memiliki identitas kependudukan sesuai dengan Surat
Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XIII/2015 perihal Pelaksanaan DPTb-2 tanggal 6
Desember 2015 (Bukti T-12) dan Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 339/KPU-Kab-
026.433541/II/2015 Perihal Pelaksanaan DPTb-2 tanggal 7 Desember 2015 (Bukti T-
13) dalam rangka optimalisasi pelayanan hak konstitusional warga untuk memilih;
9. Bahwa terkait dengan 67 TPS yang tidak memiliki formulir C7-KWK, Para Teradu
menjelaskan bahwa pada prinsipnya setelah penghitungan suara di TPS selesai maka
seluruh dokumen pemilihan dimasukkan kedalam kotak suara oleh KPPS termasuk
salah satunya adalah formulir Model C7-KWK hal ini sesuai dengan panduan KPPS
(Bukti T-15). Pada pelaksanaan rekapitulasi di PPK selesai, PPK menyiapkan 3 (tiga)
buah kotak suara yang salah satu kotak adalah diperuntukkan untuk mengisi Salinan
DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7-KWK dari seluruh TPS dalam wilayah Kecamatan
untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Muna. Pada saat rapat pleno rekapitulasi
perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Muna, disepakati KPU Kabupaten Muna
menyerahkan fotokopi C7-KWK, DPPh (A4-KWK) dan Atb.2-KWK (DPTb-2 KWK). Pada
tanggal 19 s/d 21 Desember 2015, KPU Kabupaten Muna yang dikoordinir oleh
Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik melakukan pembukaan kotak suara masing-
masing Kecamatan yang berisi Salinan DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7-KWK dari
seluruh TPS dalam wilayah Kecamatan untuk difotokopi dan dibagikan kepada masing-
masing Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten Muna (Pengadu II). Bahwa sesuai
dengan hasil pembukaan kotak tersebut berdasarkan daftar list yang dibuat oleh
Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik hanya terdapat 254 TPS yang memiliki C7-
KWK sedangkan 67 TPS tidak terdapat C7-KWK. Terkait dengan hal ini, Para Teradu
dapat memastikan bahwa tidak terdapatnya C7-KWK pada 67 TPS disebabkan
beberapa hal sebagai berikut:
• Formulir C7-KWK tersebut masih terdapat di dalam kotak suara masing-masing TPS
di 67 TPS tersebut dimana PPK tidak memasukkan formulir C7-KWK di dalam
kotak yang sudah disiapkan oleh PPK. Pada tanggal 3 Maret 2015, Para Teradu
mencoba membuka kotak suara pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 serta TPS 4
Kelurahan Raha I dan ternyata formulir C7-KWK tersebut masih terdapat dalam
kotak suara di TPS tersebut; (Bukti T-17,T-18,T-19 dan T-20)
• Formulir C7-KWK tersebut tidak di masukkan dalam kotak suara di TPS oleh KPPS.
Formulir C7-KWK TPS 8 Kelurahan Laiworu dibawa pulang ke rumah oleh Ketua
KPPS dan baru diambil oleh Ketua PPK Kecamatan Batalaiworu setelah Ketua PPK
menanyakan kepada Ketua KPPS terkait formulir C7-KWK tersebut. Dan oleh ketua
PPK Kecamatan Batalaiworu membawa dan menyerahkan formulir C7-KWK
tersebut kepada KPU Kabupaten Muna yang diterima pada tanggal 5 Januari 2015,
pukul 19.30 WITA; (Bukti T-16)
17
10. Bahwa terkait dengan undangan klarifikasi yang telah dikirimkan oleh Pengadu II pada
tanggal 2 Januari 2015 dan tanggal 3 Januari 2015, Para Teradu tidak dapat
menghadiri dan memenuhi undangan Panwas Kabupaten Muna disebabkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu II mengirimkan surat Nomor: 195/PANWAS-MN/I/2016 tanggal 1
Januari 2016 Perihal Undangan Klarifikasi kepada TERADU yang diterima oleh staf
Sekretariat KPU Kabupaten Muna pada tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 21.00
WITA. Para Teradu pada tanggal 1 Januari 2015 masih dalam perjalanan menuju
Kota Kendari menghadiri undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
rangka Rapat Koordinasi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); (Bukti T-24)
b. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2016, Pengadu II kembali mengirimkan surat kepada
Para Teradu dengan Surat Nomor: 196/PANWAS-MN/I/2016. Terkait dengan hal
tersebut, Para Teradu masih dalam perjalanan dari Kota Kendari menuju Raha
setelah menghadiri Rapat Koordinasi Konsolidasi Persiapan Sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa selain itu, Para Teradu juga
tengah mempersiapkan bahan dalam rangka penyusunan jawaban untuk persiapan
sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Surat KPU RI
Nomor: 1063/KPU/XII/2015, yang sifatnya segera, perihal Undangan Konsolidasi
Persiapan Sengketa Perselisihan Hasil di MK (Bukti T-25). Dalam surat tersebut
ditekankan bahwa dalam rangka persiapan penyusunan jawaban dan persidangan
di MK kehadiran KPU Kabupaten/Kota di Jakarta mulai tanggal 4 Januari sampai
dengan berakhirnya penyelesaian sengketa di MK;
c. Bahwa terkait dengan adanya undangan Pengadu II melalui surat yang telah
disebutkan di atas, Para Teradu telah menyampaikan Surat Nomor: 01/KPU-Kab-
026.433541/I/2016, perihal Jawaban Undangan Klarifikasi tanggal 4 Januari 2016;
(Bukti T-23)
11. Bahwa dalil yang disampaikan Pengadu II adalah dugaan pelanggaran yang kurang adil
bagi Para Teradu, karena Pengadu II juga semestinya ikut bertanggungjawab secara
hukum terlebih kepada moralitas publik, dimana Undang–Undang telah memberikan
kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran
terhadap seluruh proses tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya
selama proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada tanggal 9
Desember 2015 tidak ada satu pun keberatan, khusus yang berasal dari PPL TPS, PPL
Desa atau pun Panwascam yang ditujukan kepada KPPS, PPS maupun PPK. Para
Teradu turut menduga Pengadu II tidak menjalankan tupoksinya secara baik dan
benar terutama dari aspek pengawasan selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015. Bahwa Pengadu II seharusnya
memahami bahwa pelaksanaan Pilkada adalah menjadi tanggung jawab bersama
selaku penyelenggara pemilu;
18
12. Bahwa para Teradu telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[2.8.3] Jawaban Teradu II atas nama Rakhmat Andang Jaya selaku Anggota KPU
Kabupaten Muna terhadap Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-V/2016
1. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu I yang menyatakan bahwa Teradu II
bertindak tidak netral dan verpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3, Teradu
membantah dalil aduan tersebut;
2. Bahwa sejak Panwas Kabupaten Muna mengeluarkan Rekomendasi untuk
melaksanakan Pemunguta Suara Ulang di beberapa TPS, terjadi unjuk rasa yang
dilakukan oleh Pasangan Urut Nomor 1 yang meminta dilaksanakan PSU, dan unjuk
rasa yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang menolak rekomendasi
Panwas Kabupaten Muna melaksanakan PSU. Bahwa akibatnya KPU Kabupaten Muna
harus bertemu dua kubu yang saling berhadapan. Bahwa sejak tanggal 14-15
Desember 2015 KPU Kabupaten Muna harus bekerja secara ekstra selain untuk
mengkaji isi rekomendasi Panwaslih Kabupaten Muna. KPU Kabupaten Muna juga
harus membuka ruang untuk menerima utusan dari masing-masing Pasangan Calon
yang mempunyai kepentingan berbeda. Pasangan Calon yang merasa dirugikan, kerap
kali dalam berdialog dengan KPU Kabupaten Muna sering mengeluarkan ancaman
keselamatan jiwa dan keluarga Komisioner KPU Kabupaten Muna. Terhadap hal ini,
KPU Kabupaten Muna tidak bergeming dan dengan tegas menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Muna hanya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Bahwa terkait dengan rekaman pembicaraan yang diajukan oleh Pengadu I,
Percakapan tersebut terjadi pada pukul 17.00 wita tanggal 15 Desember 2015 tepatnya
di depan Kantor KPU Kabupaten Muna. Teradu II menyatakan bahwa rekaman
percakapan tersebut tidak sesingkat bukti yang diajukan oleh Pengadu I (1 menit 38
detik,tetapi ± 7 menit);
4. Peristiwa ini dilatar belakangi suasana gaduh di ruang depan kantor, sesaat Teradu II
hendak kembali ke ruang rapat (ruang Ketua KPU Kab. Muna). Pada saat itu seseorang
berkata “Ribut lagi di depan” reflex saya melihatnya dan beberapa orang lain (Staf
Sekretariat KPU dan Anggota Polisi) menyampaikan barangkali diterima saja. Pada
akhirnya Teradu II sependapat dan menemui massa Pasangan Calon Nomor Urut 3;
5. Pertemuan itu terjadi ± 7 menit yang mana intinya mereka menginginkan masuk
kedalam ruang rapat untuk bertemu tetapi Teradu II menyampaikan bahwa teman-
teman tidak usah masuk lagi karena Komosioner KPU Kabupaten Muna telah
menerima utusan dari masing-masing pihak. Bahwa ± 10 kali sejak tanggal 14
Desember 2015 telah diterima perwakilan massa yang berdemo untuk berdiaolog. Para
Teradu butuh waktu untuk mengkaji isi Rekomendasi Panwaslih Muna. Pada sesi
terakhir pertemuan dengan massa Pasangan Calon Nomor Urut 3, Teradu II
menggunakan bahasa yang sifatnya persuasif karena semata-mata ingin KPU bekerja
19
dengan tenang. Teradu II mengajak massa dapat memahami bahwa Para Terdu benar-
benar bekerja dengan berpedoman pada aturan yang berlaku tanpa takut di intervensi
dan intimidasi;
6. Teradu II menyatakan siap mati jika ada yang melakukan kecurangan. Maksud dari
ucapan Teradu II adalah semata-mata hanya ingin menunjukkan dan memastikan
tidak ada yang berbuat curang dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Muna. Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Muna
menjamin bahwa seluruh Tahapan berdasarkan pada azas penyelenggaraan dan
aturan yang berlaku;
[2.9] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu terhadap Perkara
Nomor 39/DKPP-PKE-V/2016 mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti
T-1 s/d T-70 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor: 03/Kpts/KPU-
Kab-026.433541/2015, tertanggal 18 April 2015;
T-2 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 261/KPU-Kab-
026.433541/X/2015, perihal Perbaikan DPS, tertanggal 3 Oktober 2015;
T-3 Fotokopi Model A1.3-KWK KPU Kabupaten Muna, perihal Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015;
T-4 Fotokopi Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Muna L.M. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si
Nomor: 012/TP-RUMAH KITA/IX/2015, perihal Permintaan Perbaikan
DPS, tertanggal 18 September 2015;
T-5 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor: 64/Kpts/KPU-
Kab-026.433541/2015 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun
2015, tertanggal 2 September 2015;
T-6 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
T-7 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor: 66/Kpts/KPU-
Kab-026.433541/2015 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015,
tertanggal 2 Oktober 2015;
20
T-8 Fotokopi Model A3.3-KWK KPU Kabupaten Muna, perihal Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun
2015;
T-9 Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna Tahun 2015 oleh PPK Se-Kabupaten Muna (22
Kecamatan);
T-10 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda dan Potensi Ganda pada
Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Muna Tahun 2015;
T-11 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pencermatan ulang yang
teridentifikasi ganda serta yang terdeteksi ganda dan berpotensi ganda
pada seluruh Kelurahan se-Kecamatan Katobu;
T-12 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pencermatan ulang yang
teridentifikasi ganda serta yang terdeteksi ganda dan berpotensi ganda
pada seluruh Desa/Kelurahan se-Kecamatan Batalaiworu;
T-13 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pencermatan ulang yang bukan
kategori ganda pada seluruh Kelurahan se-Kecamatan Katobu;
T-14 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pencermatan ulang yang bukan
kategori ganda pada seluruh Desa/Kelurahan se-Kecamatan
Batalaiworu;
T-15 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor: 729/KPU/X/2015, perihal
Pencermatan Ulang DPT, tertanggal 29 Oktober 2015;
T-16 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor : 1003/KPU/XII/2015, perihal
Pelaksanaan DPTb-2, tertanggal 6 Desember 2015;
T-17 Fotokopi Daftar Nama dan Nomor Kontak Person Ketua/Anggota KPPS
se-Kabupaten Muna dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015;
T-18 Fotokopi Tanda Terima Daftar Nama dan Nomor Kontak Person
Ketua/Anggota KPPS Se-Kabupaten Muna dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Muna Tahun 2015 yang diserahkan kepada Tim Pasangan
Calon Nomor Urut 1;
T-19 Fotokopi Tanda Terima Model A.Tb1.3-KWK Wilayah Kabupaten Muna
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2015;
T-20 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 345/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 Perihal Tindak lanjut
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Muna Tahun 2015 dan Tanda Terima Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor 192/PWSL-
MUNA/XII/2015 Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran tertanggal 13
Desember 2015;
T-21 Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN
Raha;
T-22 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 339/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015 perihal Pelaksanaan
DPTb-2;
T-23 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
T-24 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 288/KPU.Kab-
026.433541/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan-1;
T-25 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Tambahan-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun
2015;
T-26 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Muna Nomor: 43/BA/X/2015
tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1
Tingkat Kabupaten Muna dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
21
MunaTahun 2015 tanggal 27 Oktober 2015;
T-27 Fotokopi Model A.Tb1.3-KWK, perihal Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Tambahan-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2015;
T-28 Fotokopi Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Muna L.M. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si
Nomor: 031/PP-RK/XI/2015 tanggal 17 November 2015 perihal
Penggelembungan Wajib Pilih;
T-29 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 328/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penyaluran
Form. C6-KWK;
T-30 Fotokopi Tanda Terima Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 328/KPU-
Kab-026.433541/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penyaluran
Form. C6-KWK oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1;
T-31 Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih (Model A-KWK Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Muna Tahun 2015;
T-32 Fotokopi Model DB2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2015;
T-33 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 237/KPU-Kab-
026.433541/IX/2015 tanggal 1 September 2015 perihal Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penetapan DPS beserta Tanda Terima Surat yang
diserahkan kepada Panwas, Paslon Nomor urut 1, 2 dan 3;
T-34 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 289/KPU-Kab-
026.433541/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Peringatan Kepada
PPK dan Jajarannya;
T-35 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 333/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 perihal Layanan
Konsultasi DPT ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 1;
T-36 Fotokopi Tanda Terima Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 333/KPU-
Kab-026.433541/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 perihal Layanan
Konsultasi DPT yang diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 1;
T-37 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 334/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 perihal Layanan
Konsultasi DPT ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten Muna;
T-38 Fotokopi Buku Panduan PPK tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di tingkat Kecamatan Pilkada 2015;
T-39 Fotokopi Buku Panduan KPPS tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS Pilkada 2015;
T-40 Fotokopi Tanda Terima Buku Panduan PPK tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Pilkada 2015 dan Buku
Panduan KPPS tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS
Pilkada 2015;
T-41 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 336/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015 perihal Rapat
Koordinasi Persiapan Menjelang Hari Pemungutan Suara Tanggal 9
Desember 2015;
T-42 Fotokopi Tanda Terima Surat KPU Kabupaten Muna Nomor 336/KPU-
Kab-026.433541/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015 perihal Rapat
Koordinasi Persiapan Menjelang Hari Pemungutan Suara Tanggal 9
Desember 2015 yang diterima oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1;
T-43 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Hari
Pemungutan Suara Tanggal 9 Desember 2015 tertanggal 6 Desember
2015;
T-44 Fotokopi Tanda Terima Fotokopy Formulir Model C7-KWK, Model A.Tb-2-
KWK, Model A4-KWK dan Lampirannya tertanggal 21 Desember 2015
yang diserahkan kepada Paslon Nomor Urut 1;
22
T-45 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015 pada TPS 1 Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu
(Model C, C1 dan Lampiran C1-KWK);
T-46 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015 pada TPS 6 Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu
(Model C, C1 dan Lampiran C1-KWK);
T-47 Fotokopi Tanda terima Berita Acara Nomor 40/BA/X/2015 tentang
Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Tingkat Kabupaten Muna dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna Tahun 2015;
T-48 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 354/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015 Perihal Tindak lanjut
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Muna Tahun 2015 dan Tanda Terima Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor 175/PWSL-
MUNA/XII/2015 Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran tertanggal 15
Desember 2015;
T-49 Fotokopi Tanda terima Berita Acara Rekapitulasi dan penetapan DPS
Nomor 34/BA/IX/2015 tertanggal 2 September 2015;
T-50 Fotokopi Formulir C7-KWK TPS 8 Kelurahan Laiworu Kecamatan
Batalaiworu dan Tanda terima Formulir dari ketua PPK Kec. Batalaiworu;
T-51 Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015 Se-Kabupaten Muna (22 Kecamatan) (Model DA, DA1-KWK);
T-52 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-
Kab-026.433541/2015 tanggal 19 Desember 2015 tentang Rekapitulasi
Hasil dan Penetapan Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Muna Tahun 2015;
T-53 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor 258/KPU-Kab-
026.433541/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Perihal Rapat Pleno
Penetapan DPS Hasil Perbaikan menjadi DPT;
T-54 Fotokopi Tanda Terima Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdeteksi ganda
dan bukan ganda hasil faktual KPU melalui PPS Kec. Katobu dan PPS
Kec. Batalaiworu, tertanggal 6 Desember 2015;
T-55 Fotokopi Tanda Terima Surat Nomor: 033/TP-RUMAH KITA/XI/2015
tentang permintaan waktu konsultasi DPT tertanggal 18 November 2015;
T-56 Fotokopi Pengumuman Rekapitulasi Hasil Analisis dan Sinkronisasi DP4
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015
Nomor: 162/KPU-Kab-026.433541/VI/2015;
T-57 Fotokopi Tembusan Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Muna L.M. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu,
M.Si Nomor: 036/TP-RK/XI/2015 perihal Laporan Lanjutan Surat
Pertama Dugaan Penggelembungan Suara;
T-58 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna Nomor: 143/K-1/Panwas-Mn/XI/2015 tanggal 28
November 2015 perihal Penerusan Laporan;
T-59 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 324/KPU-Kab-
026.433541/XI/2015 tanggal 29 November 2015 perihal Penerusan
Laporan Panwas Kabupaten Muna;
T-60 Fotokopi Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna
Nomor 470.12/254/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penjelasan
tentang NIK;
T-61 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 143/KPU-Kab-
026.433541/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 perihal Bimtek Tata Kerja
Tahapan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
T-62 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor 175/KPU-Kab-
23
026.433541/VII/2015 tanggal 12 Juli 2015 perihal Bimtek
Pemutakhiran Data Pemilih;
T-63 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 319/KPU-Kab-
026.433541/XI/2015 tanggal 23 November 2015 perihal Bimtek
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara;
T-64 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Koordinasi PPK dan PPS Se-Kecamatan
Katobu dan Kecamatan Batalaiworu dalam rangka Coklit Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Terdeteksi Ganda pada tanggal 24 November 2015;
T-65 Fotokopi Surat Pernyataan Klarifikasi Direktur Koran Lafal Wuna a.n.
Drs. H. Muh. Syahrial Ashaf tertanggal 10 Maret 2016;
T-66 Fotokopi Surat Kabar Harian Lafal Wuna yang berjudul Pengakuan Ketua
KPUD Muna, Jembatan Emas Pergantian Kekuasaan;
T-67 Fotokopi Surat KPU Nomor: 1063/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember
2015 perihal Undangan Konsolidasi Persiapan Sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan di MK;
T-68 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 368/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Pembukaan
Kotak dalam rangka Persiapan PHP;
T-69 Fotokopi Berita Acara Nomor: 47/BA/XII/2015 tanggal 31 Desember
2015 tentang Pembukaan Kotak Rekapitulasi tingkat PPK sebanyak 22
buah kotak suara untuk mengambil dokumen pemilihan guna persiapan
alat bukti sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
serta daftar hadir kegiatan;
T-70 Fotokopi Daftar Hadir pembukaan Kotak Rekapitulasi tingkat PPK
sebanyak 22 buah kotak suara untuk mengambil dokumen pemilihan
guna persiapan alat bukti sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konsitusi;
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu terhadap Perkara
Nomor 40/DKPP-PKE-V/2016 mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti
T-1 s/d T-37 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor: 03/Kpts/KPU-
Kab-026.433541/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015;
T-2 Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015 Kecamatan Towea (Model DA, DA1-KWK);
T-3 Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015 Kecamatan Lasalepa (Model DA, DA1-KWK);
T-4 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
T-5 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015 pada TPS 1 Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu
(Model C, C1 dan Lampiran C1-KWK);
T-6 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2015 pada TPS 6 Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu
(Model C, C1 dan Lampiran C1-KWK);
T-7 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan
Perolehan Suara dari Setiap TPS dalam Wilayah Desa/Kelurahan di
24
Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015 di Kecamatan Batalaiworu (Model DAA-KWK);
T-8 Fotokopi ; Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 dari PPK kepada KPU Kabupaten
Muna
T-9 Fotokopi Tanda Terima Fotokopi Formulir Model C7-KWK, Model A.Tb-2-
KWK, Model A4-KWK dan Lampirannya tertanggal 21 Desember 2015
yang diserahkan kepada Paslon Nomor Urut 1;
T-10 Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pengguna hak Pilih Tambahan-2 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015;
T-11 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor: 73/Kpts/KPU-
Kab-026.433541/2015 tanggal 19 Desember 2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015;
T-12 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 tanggal 6
Desember 2015 perihal Pelaksanaan DPTb-2;
T-13 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 339/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Pelaksanaan
DPTb-2;
T-14 Fotokopi Buku Panduan PPK tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di tingkat Kecamatan Pilkada 2015;
T-15 Fotokopi Buku Panduan KPPS tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di TPS Pilkada 2015;
T-16 Fotokopi Daftar Hadir Pemilih Di TPS (Formulir C7-KWK) TPS 8
Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu dan Tanda terima Formulir
dari Ketua PPK Kec. Batalaiworu;
T-17 Fotokopi Daftar Hadir Pemilih Di TPS (Formulir C7-KWK) TPS 1
Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu;
T-18 Fotokopi Daftar Hadir Pemilih Di TPS (Formulir C7-KWK) TPS 2
Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu;
T-19 Fotokopi Daftar Hadir Pemilih Di TPS (Formulir C7-KWK) TPS 3
Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu;
T-20 Daftar Hadir Pemilih Di TPS (Formulir C7-KWK) TPS 4 Kelurahan Raha 1
Kecamatan Katobu;
T-21 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 345/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 Perihal Tindak lanjut
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Muna Tahun 2015 dan Tanda Terima Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor: 192/PWSL-
MUNA/XII/2015 Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran tertanggal 13
Desember 2015;
T-22 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 354/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015 Perihal Tindak lanjut
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Muna Tahun 2015 dan Tanda Terima Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor: 175/PWSL-
MUNA/XII/2015 Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran tertanggal 15
Desember 2015;
T-23 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 01/KPU-Kab-
026.433541/I/2016 tanggal 4 Januari 2016 perihal Jawaban Undangan
Klarifikasi;
T-24 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 359/UND/KPU-
Prov-026/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 perihal Undangan Rapat
Persiapan Menghadapi Gugatan PHP;
T-25 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 1063/KPU/XII/2015 tanggal 30
Desember 2015 perihal Undangan Konsolidasi persiapan Sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan di MK;
25
T-26 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 143/KPU-Kab-
026.433541/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 perihal Bimtek Tata Kerja
Tahapan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
T-27 Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 175/KPU-Kab-
026.433541/VII/2015 tanggal 12 Juli 2015 perihal Bimtek
Pemutakhiran Data Pemilih;
T-28 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor 319/KPU-Kab-
026.433541/XI/2015 tanggal 23 November 2015 perihal Bimtek
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara;
T-29 Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupten Muna
Tentang Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat dalam Menggunakan Hak
Pilihnya, tertanggal 7 Desember 2015;
T-30 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 336/KPU-Kab-
026.433541/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015 perihal Rapat
Koordinasi Persiapan Menjelang Hari Pemungutan Suara tanggal 9
Desember 2015 dan Tanda Terima Surat serta Daftar Hadir Rapat;
T-31 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 57/KPU-Kab-
026.433541/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 Perihal Pembukaan Kotak
Suara dalam rangka pengecekan Formulir C7-KWK;
T-32 Fotokopi Berita Acara Nomor 04/BA/III/2016 tanggal 10 Maret 2016
Tentang Pembukaan Kotak Suara dalam rangka pengecekan Formulir
C7-KWK;
T-33 Fotokopi Lampiran Berita Acara Nomor 04/BA/III/2016 tanggal 10 Maret
2016 Tentang Pembukaan Kotak Suara dalam rangka pengecekan
Formulir C7-KWK;
T-34 Fotokopi Surat Panwas Pemilihan Kabupaten Muna Nomor:
195/PANWAS-MN/I/2016 Perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 1
Januari 2016;
T-35 Fotokopi Tanda Terima Surat Nomor 195/PANWAS-MN/I/2016 Perihal
Undangan Klarifikasi tertanggal 1 Januari 2016;
T-36 Fotokopi Surat Panwas Pemilihan Kabupaten Muna Nomor:
196/PANWAS-MN/I/2016 Perihal Undangan Klarifikasi Ke-2 tertanggal 2
Januari 2016;
T-37 Fotokopi Tanda Terima Surat Nomor 196/PANWAS-MN/I/2016 Perihal
Undangan Klarifikasi Ke-2 tertanggal 2 Januari 2016;
[2.12] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Terkait dengan perkara Nomor 39/DKPP-PKE-V/2016, Pengadu I menyatakan
Teradu I s/d V selaku Komisioner KPU Kabupaten Muna tidak cermat dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015. Pengadu I menyatakan Para Teradu tidak
cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna Tahun 2015, pada tanggal 2 Oktober 2015. Pengadu I menyatakan bahwa
DPT yang ditetapkan tersebut masih bermasalah karena banyak pemilih ganda. Pengadu I
menyatakan bahwa Para Teradu tidak merespon positif niat baik Pengadu I yang
mengirimkan Tim IT ke Kantor KPU Kabupaten Muna untuk melakukan perbaikan DPT
ganda tersebut. Para Teradu juga tidak memenuhi permintaan Pengadu I agar dalam
pendistribusian surat panggilan Pemilih (C6-KWK) oleh petugas KPPS, melibatkan saksi
Pasangan Calon untuk mempermudah pendistribusian kepada pemilih yang menurut
Pengadu I banyak terdapat C6-KWK fiktif sebagai konsekuensi dari penetapan DPT ganda.
Menurut Pengadu I, dalam pendistribusian C6-KWK diduga kuat adanya diskriminasi oleh
jajaran Para Teradu terkhusus petugas KPPS terhadap simpatisan/pendukung pihak
Pengadu I. Fakta bahwa sampai tanggal 8 Desember 2015 sampai pukul 19.00 WITA,
sekitar 700 (tujuh ratus) wajib pilih simpatisan/pendukung pihak Pengadu I Kecamatan
Batalaiworu tidak menerima C6-KWK. Tindakan diskriminasi terhadap simpatisan Pengadu
I, juga terjadi di Kelurahan Butung-Butung Kecamatan Katobu. Pengadu I menyatakan
akibat permasalahan pendistribusian C6-KWK tersebut mengakibatkan Pemilih yang tidak
menerima C6-KWK yang tersebar di 12 TPS, harus melakukan pencoblosan di ruang kelas
SMP Negeri 2 Raha. Pengadu I menyatakan dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal
9 Desember 2015, ditemukan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada TPS
yang berbeda, adanya pemilih yang memilih dengan menggunakan surat panggilan (C6-
KWK) milik orang lain, adanya pemilih yang namanya tercantum dalam DPT tidak dapat
memilih karena surat panggilannya (C6-KWK) telah digunakan orang lain. Pelanggaran
juga terjadi di Kecamatan Tongkuno, dimana banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak
pilihnya karena diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP agar dapat mencoblos di TPS. Para
Teradu dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Muna, tidak sesuai
dengan jadawal dan tahapan yang ditentukan oleh Para Teradu. Pleno rekapitulasi
perolehan suara di Kabupaten Muna yang dijadwalkan berlangsung tanggal 16 s/d 18
Desember 2015, pada kenyataannya berlangsung sampai dengan tanggal 19 Desember
2015, pukul 01.36 WITA. Pengadu I juga mengadukan Teradu II atas nama Rakhmat
Andang Jaya tidak bersikap netral dengan berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3.
28
Teradu II menemui kelompok pendukung/simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang
sedang menyampaikan aspirasinya di kantor KPU Kabupaten Muna dengan pernyataan
(ucapan) yang menunjukan keberpihakannya pada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu II
menyatakan siap mati jika Pasangan Calon Nomor Urut 3 dicurangi dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Muna. Pengadu I menyatakan bahwa, Para Teradu patut
diduga kuat telah melanggar dan mencederai komitmen prinsip dasar etika dan perilaku
berkenaan dengan pelaksanaan azas azas yang menjadi kewajbannya sebagaimana
ketentuan Pasal 7 huruf a dan b, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, b, c dan d,
Pasal 12 huruf a dan g, Pasal 13 huruf d, serta Pasal 15 huruf a, b, d dan f Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.1.2] Terkait dengan perkara Nomor 40/DKPP-PKE-V/2016, Pengadu II menyatakan
Teradu I s/d V selaku Komisioner KPU Kabupaten Muna tidak cermat dan profesional dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015. Pengadu II pada saat Pleno
Rekapitulasi perolehan suara tingakat Kabupaten, menemukan adanya ketidaksesuaian
data antara DA-1 dan DAA KWK. Pengadu II juga menemukan adanya selisih data antara
DPTb-2 dengan pengguna hak pilih DPTb-2 di Kecamatan Bata Laiworu. Dalam Pleno
Rekapitulasi perolehan suara tersebut, Pengadu II menemukan tidak adanya C7-KWK pada
TPS 1, 2, 3 Desa Oempu, sehingga Para Pengadu meminta kepada Para Teradu selaku
Komisioner KPU Kabupaten Muna untuk memeriksa C7-KWK pada seluruh TPS. Pengadu II
selaku Panwas Kabupaten Muna, pada tanggal 29 Desember 2015, melakukan penelusuran
terhadap daftar check-list Formulir C7-KWK yang diterima dari Para Teradu. Pengadu II
menyatakan bahwa 67 TPS se-Kabupaten Muna tidak memiliki C7-KWK. Terkait dengan hal
tersebut, Pengadu II menyatakan telah melakukan undangan klarifikasi kepada Para Teradu
pada tanggal 2 dan 3 Januari 2016, namun tidak dihadiri oleh Para Teradu dengan berbagai
alasan. Menurut Pengadu II, dengan tidak ditemukannya C7-KWK pada 67 TPS dalam kotak
suara dan masih banyaknya DPT ganda yang ditemukan dalam formulir C7-KWK baik
dalam TPS yang sama, maupun dalam TPS yang berbeda patut diduga sebagai bentuk
tindakan yang tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan
tahapan yang dilakukan oleh Para Teradu, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
15 huruf (b) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu I dan II;
29
[4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten
Muna menyatakan bahwa dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Muna telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Terkait dengan dalil aduan Pengadu I dalam perkara Nomor 39/DKPP-PKE-
V/2016, Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Para Teradu telah
menetapkan DPT yang diduga Pemilih fiktif dan pemilih ganda. Para Teradu menyatakan
telah melaksanakan proses penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sebelum Penetapan DPT, Para Teradu telah
melakukan serangkaian kegiatan tahapan proses pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti surat Pengadu I Nomor 12/TPS-
RK/XI/2015 perihal permintaan perbaikan DPS yang telah ditetapkan oleh Para Teradu.
Bahwa sebagai jawaban atas surat tersebut, KPU Kabupaten Muna telah menjawabnya
dengan Surat Nomor: 261/KPU-Kab-026.433541/X/2015, tanggal 3 Oktober 2015. Para
Teradu juga telah menindaklanjuti Surat Pengadu I Nomor: 031/TP-RUMAH KITA/XI/2015
tertanggal 17 November 2015. Para Teradu beserta jajarannya melakukan verifikasi faktual
terhadap data Pemilih ganda dan fiktif pada desa/kelurahan di Kecamatan Katobu dan
Batalaiworu sebagaimana data yang diberikan oleh Pengadu I. Pada tanggal 6 Desember
2015, Para Teradu menyerahkan hasil verifikasi faktual tersebut kepada Tim Pasangan
Calon dan Panwas Kabupaten Muna. Terkait dengan pendistribusian surat panggilan
pemilih (Model C6-KWK) yang tidak melibatkan saksi pasangan calon adalah tidak benar.
Pendistribusian surat panggilan pemilih (Model C6-KWK) adalah merupakan otoritas dari
pada penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPPS. Para Teradu menyatakan untuk lebih
mengefektifkan koordinasi antara KPPS dan Saksi Pasangan Calon pada proses distribusi
Formulir Model C6-KWK kepada pemilih, Para Teradu meminta daftar nama-nama saksi
Pasangan Calon yang akan mendampingi KPPS. Terkait adanya pemilih yang menggunakan
hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, Para Teradu menyatakan bahwa
hal tersebut semestinya menjadi tugas dari PPL/Pengawas TPS, PPL, Panwascam, dan
Panwas Kabupaten Muna untuk mengawasinya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Para Teradu menyatakan bahwa terjadinya kesalahan tersebut di
TPS, tidak bisa digeneralisir sebagai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu. Terkait
adanya pemilih yang tercantum dalam DPT tidak dapat memilih karena surat panggilanya
telah digunakan oleh orang lain adalah tidak benar karena pada proses pemungutan suara
di TPS berjalan dengan aman dan lancar hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya
seluruh Formulir C-KWK Plano, Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK oleh
seluruh Saksi Pasangan Calon dan tidak ada keberatan Saksi Pasangan Calon dan juga
PPL/Pengawas TPS. Bahwa terkait adanya pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Muna
dengan menggunakan SKTT, menurut Para Teradu adalah dalil yang tidak jelas atau kabur,
dimana proses penerbitan SKTT adalah bukan domain/kewenangan Para Teradu, akan
tetapi menjadi kewenangan Kepala Desa/Lurah. Terkait dengan Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara tingkat Kabupaten yang berlangsung sampai dengan tanggal 19 Desember
30
2015 pukul 01.36 WITA, pada dasarnya Para Teradu tidak memiliki niat sedikit pun untuk
melewati jadwal tahapan yang telah ditetapkan yang seharusnya berakhir pada tanggal 18
Desember 2015. Menurut Para Teradu, hal ini disebabkan banyaknya tanggapan dan
keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang dilaksanakan baik dari Pasangan Calon maupun
Panwas Kabupaten Muna, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan
pleno rekapitulasi tersebut. Para Teradu telah melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten
Muna terhadap dalil aduan Pengadu II dalam perkara Nomor 40/DKPP-PKE-V/2016, Para
Teradu menolak dalil aduan Pengadu II tersebut. Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu
II terkait data dalam Formulir DA1-KWK dan DAA-KWK yang tidak cocok. Para Teradu
menyatakan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara
berjenjang, sehingga jika ditemukan adanya kekeliruan data rekapitulasi seharusnya
dilakukan perbaikan dan diselesaikan pada saat itu juga. Para Teradu menyatakan secara
umum ketidakcocokan angka yang ada pada Model DAA-KWK dan Model DA1-KWK adalah
disebabkan kesalahan penulisan angka dan kesalahan penjumlahan oleh PPK. Bahwa
ketidakcocokan formulir yang dimaksudkan Pengadu II pada dasarnya disebabkan
ketidakcermatan Petugas KPPS dalam pengadministrasian pada Form C1-KWK yang
berkaitan dengan data pemilih pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat
TPS, pengisian data pemilih pada Model DAA-KWK dan DA1-KWK oleh PPK tetapi secara
subtansi dalam data jumlah pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara dan data
surat suara sah dan tidak sah adalah sama. Terkait dengan pembukaan beberapa kotak
suara dengan menggunakan alat pemotong/gurinda, hal ini disebabkan oleh anak kunci
kotak suara setiap TPS oleh PPK dimasukkan kedalam amplop tersegel lalu dikumpulkan
dalam 1 (satu) amplop untuk seluruh TPS dalam 1 (satu) Kecamatan. Pada saat diperlukan
ada kotak suara TPS yang harus dibuka menggunakan alat pemotong/gurinda telah terlebih
dahulu disepakati oleh seluruh Pasangan Calon. Bahwa terkait dengan 67 TPS yang tidak
memiliki formulir C7-KWK, Para Teradu menjelaskan hal ini terjadi karena PPK tidak
memasukkan formulir C7-KWK di dalam kotak yang sudah disiapkan. Terkait dengan
undangan klarifikasi yang telah dikirimkan oleh Pengadu II pada tanggal 2 Januari 2015
dan tanggal 3 Januari 2015, Para Teradu tidak dapat menghadiri dan memenuhi undangan
tersebut karena menghadiri undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka
Rapat Koordinasi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Terkait dengan tidak dapat menghadiri
undangan klarifikasi Pengadu II selaku Panwas Kabupaten Muna, Para Teradu telah
menyampaikan Surat Nomor: 01/KPU-Kab-026.433541/I/2016, perihal Jawaban Undangan
Klarifikasi tanggal 4 Januari 2016. Menurut Para Teradu terkait dengan seluruh tahapan
pemilihan, Pengadu II selaku Panwas Kabupaten Muna semestinya ikut bertanggungjawab,
dimana undang-undang telah memberikan kewenangan untuk mengawasi dan
menindaklanjuti seluruh proses tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
31
Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015. Para Teradu menduga Pengadu II tidak menjalankan
tupoksinya secara baik dan benar terutama dari aspek pengawasan selama Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, saksi, bukti dokumen, fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Muna yang ditetapkan Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2015 telah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu sebelum menetapkan DPT, telah
terlebih dahulu melakukan serangkaian kegiatan pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
Terkait dengan permintaan Pengadu I untuk melakukan perbaikan terhadap DPT ganda dan
fiktif, dalam persidangan terungkap, Para Teradu beserta jajarannya telah menindaklanjuti
dengan melakukan verifikasi faktual terhadap data Pemilih ganda dan fiktif pada
Desa/Kelurahan di Kecamatan Katobu dan Batalaiworu sebagaimana data yang diberikan
oleh Pengadu I. Terkait dengan pendistribusian surat panggilan pemilih (Model C6-KWK),
terungkap fakta dalam persidangan ada sekitar 700 Pemilih yang tersebar di 12 TPS
Kelurahan Laiworu yang tidak menerima C6-KWK sampai pukul 22.00 WITA menjelang
pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015. Terkait dengan seluruh tahapan Pemilu, para
Teradu seharusnya mempersiapkan dan melaksanakan dengan cermat dan teliti dari hal
yang teknis sampai dengan hal yang substansial. Para Teradu seharusnya memastikan C6-
KWK didistribusikan oleh jajarannya dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS dan diterima
Pemilih. Sebagai kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu, Para Teradu bertanggungjawab
akan seluruh proses dan tahapan yang dilakukan jajaran bawahannya. Terungkap juga
fakta dalam persidangan 12 TPS Kelurahan Laiworu tersebut, lokasinya disatukan di 12
ruang kelas SMP Negeri 2 Raha. Hal ini terjadi sesuai dengan kesepakatan bersama
perwakilan Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten Muna. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat Para Teradu beserta jajarannya tidak cermat dalam melakukan
pendistribusian C6-KWK, yang mengakibatkan Pemilih yang tidak menerima C6-KWK yang
tersebar di 12 TPS Kelurahan Laiworu harus disatukan lokasi pemungutan suaranya. Para
Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
melanggar ketentuan Pasal 5 huruf d, dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II, keterangan pihak terkait, bukti,
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan
Teradu II menemui kelompok pendukung/simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang
sedang menyampaikan aspirasinya di Kantor KPU Kabupaten Muna adalah tindakan yang
32
dapat dibenarkan menurut etika. Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Muna yang
melihat massa yang berkumpul di Kantor KPU Kabupaten Muna secara spontan menemui
dan menenangkan massa. Terkait dengan ungkapan Teradu II yang berdialog dengan
massa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 “siap mati jika ada yang melakukan
kecurangan” tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sebagai bentuk
keberpihakan. Teradu II menggunakan bahasa atau ungkapan tersebut sifatnya persuasif
karena semata-mata ingin KPU Kabupaten Muna bekerja dengan tenang dengan cara
menjamin dan meyakinkan massa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 bahwa tidak
akan ada yang dicurangi. Teradu II mengajak massa dapat memahami bahwa Para Teradu
benar-benar bekerja dengan berpedoman pada aturan yang berlaku tanpa takut di
intervensi dan intimidasi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu I tidak terbukti
dan jawaban Teradu II meyakinkan Majelis;
[4.3.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, saksi, bukti dokumen, fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa adanya ketidaksesuaian data
antara DA-1 dan DAA KWK yang ditemukan Pengadu II dalam Pleno Rekapitulasi Suara di
tingkat Kabupaten disebabkan kesalahan penulisan angka dan kesalahan penjumlahan oleh
PPK. Pada dasarnya hanya ketidakcermatan Petugas KPPS dalam pengadministrasian pada
Form C1-KWK dan pengisian data pemilih pada Model DAA-KWK dan DA1-KWK oleh PPK,
namun secara subtansi dalam data jumlah pengguna hak pilih, data penggunaan surat
suara dan data surat suara sah dan tidak sah adalah sama. Berdasarkan fakta tersebut,
menurut DKPP dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima.
Terkait dengan 67 TPS se-Kabupaten Muna tidak memiliki C7-KWK, terungkap fakta dalam
persidangan Pengadu II selaku Panwas Kabupaten Muna menemukan hal tersebut setelah
melakukan penelusuran dan penelitian terhadap daftar check-list Formulir C7-KWK yang
diterima dari Para Teradu. Terungkap juga fakta dalam persidangan untuk menindaklanjuti
temuan tersebut, Pengadu II melakukan undangan klarifikasi kepada Para Teradu pada
tanggal 2 dan 3 Januari 2016, namun tidak dihadiri oleh Para Teradu. Tindakan Para
Teradu tidak menghadiri undangan Klarifikasi Pengadu II, menurut DKPP merupakan sikap
arogan yang sangat tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Kehadiran para
Teradu memenuhi undangan Pengadu II dalam kapasitas penyelenggaraan fungsi, tugas dan
wewenang Pengadu merupakan sikap penghormatan dan bentuk tanggungjawab yang
sepatutnya ditunjukkan oleh Para Teradu sebagai mitra kerja sesama penyelenggara Pemilu.
Sikap penghormatan dan tanggungjawab dimaksud tidak hanya kepada Pengadu II tetapi
dalam pengertian yang lebih luas merupakan bentuk penghormatan terhadap etika dan
hukum. Mengingat kapasitas Pengadu II sebagai penyelenggara Pemilu yang bertugas dan
berwenang melakukan fungsi pengawasan baik kepada penyelenggara, peserta pemilukada
maupun kepada masyarakat luas dalam rangka penegakan hukum Pemilu. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal
6 huruf c, Pasal 7 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
33
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.