III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA
NOMOR 137-DKPP-PKE/XI/2020
a. Pelanggaran Teradu I yang Bertindak Tidak Fair dalam Mengumumkan Status
Bakal Pasangan Calon yang mengidap Covid-19
1. Bahwa Teradu I merupakan Ketua KPUD Kabupaten Muna yang mengumumkan
status positif Covid-19 Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode
M. Rajiun Tumada. Hal ini diketahui publik sebagaimana pemberitaan media
daring ‘Satulis’ dengan alamat link https://satulis.com/2020/09/08/daftar-
calon-bupati-muna-bupati-mubarpositiv-covid-19/ (vide : Bukti P-1).
2. Bahwa kemudian setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari, Bakal Calon
Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada dinyatakan
sembuh. Kemudian melalui liaison officer (LO) nya, telah menyerahkan hasil
pemeriksaan swab-nya di KPUD Muna, Selasa 15 September 2020, yang mana
hasil swab tersebut menyatakan Status Negatif Covid-19 terhadap Bakal
Pasangan Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada
itu dikeluarkan RSU Bahteramas Kendari pada 14 September 2020.
3. Bahwa setelah penyerahan Hasil Swab yang dikeluarkan RSU Bahteramas
Kendari pada 14 September 2020 yang menyatakan Bakal Calon Bupati Muna
Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada berstatus Negatif Covid-19,
tidak dilakukan pengumuman kembali oleh Teradu I sebagaimana tindakan
awalnya yang mengumumkan Status Positif Covid-19 terhadap Bakal Calon
Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada.
4. Bahwa tindakan Teradu I sesungguhnya mencuatkan perlakuan yang
diskriminatif terhadap Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode
M. Rajiun Tumada atau dalam batas penalaran yang wajar dapat diakui tidak
bersikap netral. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
yakni:
Pasal 8 huruf a
“dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta pemilu.”
5. Bahwa proses komunikasi yang dilakukan oleh Teradu I bersifat partisan dan
tidak professional, karena hanya mengumukan saat status Positif Covid-19
mendera Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun
Tumada.
Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagai otoritas dari penyelenggara
menguntungkan bakal pasangan/pasangan calon lain, karena hanya
memberikan informasi yang bersifat merugikan bagi Bakal Calon Bupati Muna
Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada. Mempengaruhi komunikasi
yang bersifat partisan.Hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yakni:
Pasal 8 huruf d
“tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih”.
6. Bahwa tindakan Teradu I mengundang pertanyaan dari sisi profesionalitasnya
sebagai penyelenggara pemilihan, sehingga berdampak pada kegaduhan di
ruang publik dan mencoreng nama baik KPUD Muna secara kelembagaan.
7. Bahwa tindakan Teradu I sampai saat ini tidak pernah melakukan klarifikasi
meskipun banyak desakan publik yang mempertanyakan tindakannya yang
sangat mencuatkan ketidaknetralan.
8. Bahwa jikapun Teradu I mendalilkan bahwa tindakannya adalah
ketidaksengajaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan yang menyalahi
prinsip kehati-hatian sebagai penyelenggara pemilu, yang notabene tindakannya
tersebut berdampak pada tercerabutnya muruah netralitas penyelenggara
pemilu. Atas tindakan Teradu I tersebut dapat terkualifikasi sebagai tindakan
keberpihakan penyelenggara pemilu atau tidak netral.
9. Bahwa tindakan Teradu I yang memberikan informasi secara tidak professional
merupakan cerminan dari sikap profesionalitasnya sebagai penyelenggara
pemilihan, disisi lain hal ini merupakan tindakan yang jelas tidak akuntabel
dalam mengelola informasi. Secara nyata, tindakan Teradu I menyalahi azas
penyelenggara pemilu yakni sebagaimana dimaksud :
Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni :
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i.
profesionalitas; j. akuntabilitas;
Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat.”
Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi :
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak :
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu
b. Para Teradu Meloloskan Bakal Calon yang memiliki Identitas Cacat Hukum
1. Bahwa terdapat permasalahan keabsahan berkas Bakal Calon Bupati Muna atas
nama La Ode Muhammad Rusman Emba S.T , yang mana diketahui identitasnya
tidak sama antara identitas yang dikenal selama ini dengan identitas aslinya
yang diketahui bernama La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana
tertera di Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1
Raha (vide : Bukti P-2).
Hal ini terkonfirmasi dalam Permohonan di Pengadilan Negeri Raha yang tercatat
di Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan alamat link http://sipp.pn-
raha.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor register perkara
20/PDT.P/2020/PN Raha. Permohonan yang terkualifisir sebagai Permohonan
Ganti Nama (vide : Bukti P-3). Permohonan yang terkualifisir sebagai
Permohonan Ganti Nama tersebut diajukan pada Kamis 17 September 2020 dan
diputus tertanggal 24 September 2020 ;
2. Bahwa dalam diktum putusan tersebut dengan jelas memerintahkan kepada
Pemohon untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Muna untuk selanjutnya mengganti nama Pemohon
dari LA ODE MUHAMMAD RUSMAN UNTUNG menjadi LA ODE MUHAMMAD
RUSMAN EMBA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 343/DIS/CS/III/92 tanggal
25 Maret 1992, dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini (vide : Bukti
P-4);
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terkonfirmasi bahwa nama yang
berdasarkan hukum adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, namun
dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-
Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September
2020 nama yang ditetapkan adalah La Ode Muhammad Rusman Emba S.T.
4. Bahwa sejak dilakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan calon Bupati
Muna ditemukan perbedaan identitas yakni penulisan nama sala satu bakal
calon Bupati Muna yang berbeda antara KTP dan Akta Kelahiran/Ijazah yakni
La Ode Muhammad Rusman Embasebagaimana yang tertera dalam KTP dan La
Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana yang tertera dalam Ijazah.
5. Bahwa atas perbedaan identitas aquo, langka hukum yang mesti dilakukan oleh
Para Teradu adalah melakukan klarifikasi pada pengadilan negeri setempat,
apakah Bakal Calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad Rusman
Untungtelah mengajukan permohonan ganti nama menjadi La Ode Muhammad
Rusman Emba, atau setidak-tidaknya Para Teradu menanyakan kepada bakal
calon Bupati dimaksud apakah telah ada putusan pengadilan tentang
pergantian nama? Namun fakta yang terjadi adalah penetapan pergantian nama
dari La Ode Muhammad Rusman Untungmenjadi La Ode Muhammad Rusman
Embadiputuskan tanggal 24 September 2020.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi pada Pengadilan Negeri Raha,
tidak juga meminta salinan putusan penetapan pergantian nama kepada bakal
calon Bupati dimaksud dari semula La Ode Muhammad Rusman Untung sesuai
identitas yang ada dalam Ijazahmenjadi La Ode Muhammad Rusman
Embasesuai identitas KTP. Sehingga dengan demikian Para Teradu telah
melalaikan/mengabaikan prinsip kehati-kehatian dan ketelitian dalam
melakukan verifikasi dokumen pencalonan.
7. Perbedaan identitas tersebut secara hukum merupakan pelanggaran terhadap
keabsahan identitas sebagaimana dimaksud Kartu Tanda Penduduk (KTP)
adalah dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang
dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.Kemudian, Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
menerangkan:
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus
dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan
lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap.
Dalam hal ini, sekira tertanggal sebelum ada Putusan tertanggal Kamis 24
September 2020, sesungguhnya nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode
Muhammad Rusman Emba S.T adalah La Ode Muhammad Rusman Untung.
8. Bahwa sebagaimana perbuatan Teradu I, II, III, IV, V yang menerbitkan
Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020
(vide : Bukti P-5), dalam konsideran ‘Memutuskan’ Calon Bupati atas nama La
Ode Muhammad Rusman Emba S.T.
Jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Raha nomor register
perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha tertanggal 24 September 2020,
mengabulkan perubahan nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode Muhammad
Rusman Emba S.T yang notabene sebelumnya adalah La Ode Muhammad
Rusman Untung, maka seharusnya nama yang sah secara administrasi
Kependudukan adalah La Ode Muhammad Rusman Untung.
9. Bahwa, berdasarkan alasan hukum tersebut diatas dapat mencutatkan
pertanyaan berkutat bagaimana mungkin nama yang tidak tervalidasi sebagai
nama yang sama dalam data kependudukan bisa disahkan sebagai nama yang
sah dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-
Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal
23 September 2020. Terhadap keadaan ini Teradu I, II, III, IV, V secara tidak
professional melakukan perbuatan yang melawan hukum – Undang-Undang No.
24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
10. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tetang Pedoman Teknis
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Hupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
pada halaman 54 terjelaskan bahwa dalam materi penelitian Kepemilikan KTP
Elektronik yang menjadi indikator keabsahannya adalah Foto Copy KTP
Elektronik sesuai dengan dokumen persyaratan lainnya.
11. Bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, V sangat jelas melanggar ketentuan
Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni :
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i.
profesionalitas; j. akuntabilitas;
Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat.”
Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak :
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu
c. Para Teradu Tidak Melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna dalam Proses
Verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dalam proses verifikasi berkas syarat calon tidak
melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna. Hal ini sebagaimana diakui oleh Anggota
Bawaslu Kabupaten Muna, Aksar S.Pd.I , yang termuat dalam media ‘Kendari
Aktual’ dengan alamat link https://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui-
tidak-dilibatkan-kpu-muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/ (vide: BuktiP-6).
2. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, V, yang tidak melibatkan Bawaslu
Kabupaten Munadalam proses verifikasi berkas syarat sangat melanggar prinsip
profesionalitas penyelenggara. Berkenaan dengan hal ini, sangat jelas
melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni :
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i.
profesionalitas; j. akuntabilitas ;
d. Teradu I Tergabung Dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB)
Pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun.
1. Bahwa Teradu I menjadi sala satu anggota dari Grub Faccebook pemenangan
Pasangan Calon Bupati Muna Rusman-Bachrun, dimana akun FB Teradu I
telah tersebar dikalangan pengguna Media social dan kepada LO Pasangan Calon
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bupati Muna Rajiun-Lapili sebagaimana bukti Screenshoot bukti pertemanan
Facebook (vide: Bukti P-7)
2. Bahwa tindakan Teradu I yang tergabung dalam sala satu grup Facebook sala
satu calon Bupati Muna menimbulkan dugaan Teradu I memihak kepada sala
satu Pasangan Calon Bupati Muna, terlebih Teradu I kapasitasnya sebagai
penyelenggara dalam hal ini sebagai Ketua KPU Kabupaten Muna.
3. Bahwa jikapun Teradu I mendalilkan bahwa tindakannya adalah
ketidaksengajaan atau katakanlah akunnya dibajak sampai saat ini pun Teradu
I tidak melakukan klarifikasi secara resmi, sehingga dengan demikian tindakan
aquo dapat dikualifikasi perbuatan yang menyalahi prinsip kehati-hatian sebagai
penyelenggara. Sebab tindakan tersebut menunjukkan kebeperpihakan
penyelenggara atau menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilkada.
4. Bahwa tindakan Teradu aquo secara nyata menyalahi azas penyelenggara pemilu
yakni prinsip mandiri, adil, proporsional, professional sebagaimana dimaksud
Pasal 2 UU 7/2017, serta bertentangan pula dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yakni:
Pasal 8 huruf a :“dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik,
calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.”
Pasal 8 huruf d :“tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih”.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU III TERHADAP PERKARA NOMOR 193-
DKPP-PKE/XII/2020
a. Para Teradu tidak Patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam
melakukan penerimaan pendaftaran Bakal Calon
1. Bahwa Pada Tanggal 4 September 2020 para teradu menerima pendaftaran bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna.
2. Bahwa L.M Rajiun Tumada yang melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati
Muna Tahun 2020 berpasangan dengan H. La Pili tidak dapat menunjukan hasil
pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat
melakukan pendaftaran. Hal ini diketahui melalu pemberitaan media online
pada laman https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna-
bupati-mubar-positiv-covid-19/ (Vide : Bukti P-1)
3. Bahwa meskipun L.M Rajiun Tumada sebagai bakal calon bupati berpasangan
dengan H. La Pili tidak dapat menunjukan hasil pemeriksaan Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat melakukan pendaftaran, para
teradu tetap menerima Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati L.M
Rajiun Tumada dan H. La Pili.
4. Bahwa setelah para teradu (Teradu 1 - teradu V) menerima pendaftaran calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Teradu I yang merupakan Ketua
KPUD Kabupaten Muna mengumumkan status positif Covid-19 Bakal Calon
Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada. Hal ini diketahui
publik sebagaimana pemberitaan media daring ‘Satulis’ dengan alamat link
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna-bupati-
mubarpositiv-covid-19/ (vide : Bukti P-1)
5. Bahwa L.M Rajiun Tumada melalui liaison officer (LO) Baru dapat menunjukan
hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berupa hasil
pemeriksaan swab-nya di KPUD Kabupaten Muna, pada Selasa 15 September
2020.
6. Bahwa setelah penyerahan Hasil Swab yang dikeluarkan RSU Bahteramas
Kendari pada 14 September 2020 yang menyatakan Bakal Calon Bupati Muna
Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada, tidak dilakukan
pengumuman kembali oleh Teradu I sebagaimana tindakan awalnya yang
mengumumkan Status Positif Covid-19 terhadap Bakal Calon Bupati Muna
Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada
7. Bahwa tindakan para Teradu sesungguhnya mencuatkan perilaku tidak patuh
terhadap peraturan perundanga-undangan yakni prosedur penerimaan
pendaftaran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU sendiri. Pasal 50 A
PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi
pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali
kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease
2019 (covid-19) menyatakan:
Pasal 50A ayat (3) dan Ayat (4):
(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase
Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.
(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon
dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari hasil
pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan
Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan
hadir pada saat pendaftaran.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni:
Pasal 11 huruf c dan huruf d
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.”
b. Para Teradu Meloloskan Bakal Calon yang memiliki Identitas Cacat Hukum
1. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, Para teradu secara resmi melalui
Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3- Kpt/7403/KPU-Kab
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 menetapkan Pasangan La Ode
Muhammad Rusman Emba S.T. dan Bachrun Drs. La Buta Sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna.
2. Bahwa terhadap surat keputusan tersebut terdapat permasalahan keabsahan
berkas Bakal Calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba
S.T, yang mana diketahui identitasnya tidak sama antara identitas yang dikenal
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
selama ini dengan identitas aslinya yang diketahui bernama La Ode Muhammad
Rusman Untung sebagaimana tertera di Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda
Tamat Belajar SMA Negeri 1 Raha (vide : Bukti P-2).
Hal ini terkonfirmasi dalam Permohonan di Pengadilan Negeri Raha yang
tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan alamat link
http://sipp.pn-raha.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor register
perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha yang terkualifikasi sebagai Permohonan
Ganti Nama (vide : Bukti P-3). Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 17
September 2020 dan diputus tertanggal 24 September 2020.
3. Bahwa dalam diktum putusan tersebut dengan jelas memerintahkan kepada
Pemohon untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Muna untuk selanjutnya mengganti nama Pemohon
dari LA ODE MUHAMMAD RUSMAN UNTUNG menjadi LA ODE MUHAMMAD
RUSMAN EMBA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 343/DIS/CS/III/92 tanggal
25 Maret 1992, dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini (vide : Bukti
P-4);
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terkonfirmasi bahwa nama yang
berdasarkan hukum adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, namun
dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-
Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September
2020 nama yang ditetapkan adalah La Ode Muhammad Rusman Emba S.T.
5. Bahwa sejak dilakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan calon Bupati
Muna ditemukan perbedaan identitas yakni penulisan nama sala satu bakal
calon Bupati Muna yang berbeda antara KTP dan Akta Kelahiran/Ijazah yakni
La Ode Muhammad Rusman Emba sebagaimana yang tertera dalam KTP dan
La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana yang tertera dalam Ijazah.
6. Bahwa atas perbedaan identitas aquo, langkah hukum yang harusnya dilakukan
oleh Para Teradu adalah melakukan klarifikasi pada pengadilan negeri
setempat, apakah Bakal Calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad
Rusman Untung telah mengajukan permohonan ganti nama menjadi La Ode
Muhammad Rusman Emba, atau setidak-tidaknya Para Teradu menanyakan
kepada bakal calon Bupati dimaksud apakah telah ada putusan pengadilan
tentang pergantian nama? Namun fakta yang terjadi adalah penetapan
pergantian nama dari La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode
Muhammad Rusman Emba diputuskan tanggal 24 September 2020.
7. Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi pada Pengadilan Negeri Raha,
tidak juga meminta salinan putusan penetapan pergantian nama kepada bakal
calon Bupati dimaksud dari semula La Ode Muhammad Rusman Untung sesuai
identitas yang ada dalam Ijazah menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba
sesuai identitas KTP. Sehingga dengan demikian Para Teradu telah
melalaikan/mengabaikan prinsip kehati-kehatian dan ketelitian dalam
melakukan verifikasi dokumen pencalonan.
8. Perbedaan identitas tersebut secara hukum merupakan pelanggaran terhadap
keabsahan identitas sebagaimana dimaksud Kartu Tanda Penduduk (KTP)
adalah dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang
dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kemudian, Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
menerangkan:
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus
dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan
lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap.
Dalam hal ini, sekira tertanggal sebelum ada Putusan tertanggal Kamis 24
September 2020, sesungguhnya nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode
Muhammad Rusman Emba S.T adalah La Ode Muhammad Rusman Untung.
9. Bahwa sebagaimana perbuatan Para Teradu yang menerbitkan Keputusan
KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 (vide :
Bukti P-5), dalam konsideran ‘Memutuskan’ Calon Bupati atas nama La Ode
Muhammad Rusman Emba S.T.
10. Jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Raha nomor register
perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha tertanggal 24 September 2020,
mengabulkan perubahan nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode Muhammad
Rusman Emba S.T yang notabene sebelumnya adalah La Ode Muhammad
Rusman Untung, maka seharusnya nama yang sah secara administrasi
Kependudukan adalah La Ode Muhammad Rusman Untung.
11. Bahwa, berdasarkan alasan hukum tersebut diatas dapat mencutatkan
pertanyaan berkutat bagaimana mungkin nama yang tidak tervalidasi sebagai
nama yang sama dalam data kependudukan bisa disahkan sebagai nama yang
sah dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-
Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal
23 September 2020. Terhadap keadaan ini Para Teradu secara tidak
professional melakukan perbuatan yang melawan hukum – Undang-Undang No.
24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
12. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tetang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Hupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
pada halaman 54 terjelaskan bahwa dalam materi penelitian Kepemilikan KTP
Elektronik yang menjadi indikator keabsahannya adalah Foto Copy KTP
Elektronik sesuai dengan dokumen persyaratan lainnya.
13. Bahwa perbuatan Para Teradu sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 5
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yakni :
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i.
profesionalitas; j. akuntabilitas;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat.”
Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak :
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu;
b. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
c. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu.
c. Teradu I Tergabung Dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB)
Pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun.
1. Bahwa Teradu I menjadi sala satu anggota dari Grub Faccebook pemenangan
Pasangan Calon Bupati Muna Rusman-Bachrun, dimana akun FB Teradu I
telah tersebar dikalangan pengguna Media sosial dan kepada LO Pasangan
Calon Bupati Muna Rajiun-Lapili sebagaimana bukti Screenshoot bukti
pertemanan Facebook (vide: Bukti P-6)
2. Bahwa tindakan Teradu I yang tergabung dalam sala satu grup Facebook sala
satu calon Bupati Muna menimbulkan dugaan Teradu I memihak kepada sala
satu Pasangan Calon Bupati Muna, terlebih Teradu I kapasitasnya sebagai
penyelenggara dalam hal ini sebagai Ketua KPU Kabupaten Muna.
3. Bahwa jikapun Teradu I mendalilkan bahwa tindakannya adalah
ketidaksengajaan atau katakanlah akunnya dibajak sampai saat ini pun
Teradu I tidak melakukan klarifikasi secara resmi, sehingga dengan demikian
tindakan aquo dapat dikualifikasi perbuatan yang menyalahi prinsip kehati-
hatian sebagai penyelenggara. Sebab tindakan tersebut menunjukkan
kebeperpihakan penyelenggara atau menunjukkan ketidaknetralan dalam
Pilkada.
4. Bahwa dugaan keberpihakan Teradu I juga ditunjukan dengan adanya foto
sampul pada media sosial (Facebook) milik Teradu I yang memuat gambar
dirinya bersama L.M Rusman Emba. Selain itu teradu I juga pernah tercatat
sebagai salah satu staf ahli dari L.M Rusman Emba pada saat menjabat
sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa
kedekatan teradu I dengan L.M Rusman Emba sebagai Calon Bupati Kab.
Muna berpasangan dengan Drs. Bachrun M.Si menyebabkan adanya sikap
keberpihkan yang tidak dapat dilepaskan teradu I kepada Pasangan Rusman
Emba-Drs Bachrun M.Si. (Vide: Bukti P-7).
5. Bahwa dugaan keberpihakan Teradu I kepada salah satu pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna (Rusman-Bachrun) juga
teridentifikasi dalam putusan Mahkammah konstitusi Nomor 64/PHPU.D-
VIII/2010 (Hal. 87-88) perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muna Tahun
2010 yang diajukan oleh L.M Rusman Emba dan Drs. P. Haridin yang
bertindak sebagai saksi yang menguatkan dalil-dali para pemohon.
6. Bahwa tindakan Teradu aquo secara nyata menyalahi azas penyelenggara
pemilu yakni prinsip mandiri, adil, proporsional, professional sebagaimana
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dimaksud Pasal 2 UU 7/2017, serta bertentangan pula dengan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, Pasal 8 huruf a dan d.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137-
DKPP-PKE/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] PETITUM PENGADU III TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP-
PKE/XII/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137-
DKPP-PKE/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Screenshoot pemberitaan media daring ‘Satulis’ dengan alamat
link https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-
muna-bupati-mubarpositiv-covid-19/
2. Bukti P – 2 Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA
Negeri 1 Raha
3. Bukti P – 3 Screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan
alamat link http://sipp.pn-raha.go.id/index.php/detil_perkara
dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha.
Permohonan yang terkualifisir sebagai Permohonan Ganti Nama
4. Bukti P – 4 Screenshoot salinan resmi penetapan Putusan Pengadilan
5. Bukti P – 5 Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor :252/PL.02.3-
Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020
6. Bukti P - 6 Screenshoot media ‘Kendari Aktual’ dengan alamat link
https://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui-tidak-
dilibatkan-kpu-muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/
7. Bukti P – 7 Screenshoot bukti pertemanan Facebook.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3.2] BUKTI PENGADU III TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP-
PKE/XII/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Screenshoot pemberitaan media daring ‘Satulis’ dengan alamat
link https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-
muna-bupati-mubarpositiv-covid-19/
2. Bukti P – 2 Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA
Negeri 1 Raha
3. Bukti P – 3 Screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan
alamat link http://sipp.pn-raha.go.id/index.php/detil_perkara
dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha.
Permohonan yang terkualifisir sebagai Permohonan Ganti
Nama
4. Bukti P – 4 Screenshoot salinan resmi penetapan Putusan Pengadilan
5. Bukti P – 5 Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor :252/PL.02.3-
Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020
6. Bukti P - 6 Screenshoot media ‘Kendari Aktual’ dengan alamat link
https://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui-tidak-
dilibatkan-kpu-muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/
7. Bukti P – 7 Screenshoot bukti pertemanan Facebook.
[2.4] SAKSI PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-
PKE/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan
Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut:
Fajaruddin
Saksi menduga Teradu I menduga melanggar netralitas. Sejak tahun 2010 Teradu I
pernah menjadi Ketua PPK Kecamatan Kabangka dan pada saat sengketa Pilkada 2010
Teradu I pernah menjadi Saksi Pasangan Calon yang pada saat itu La Ode Muhammad
Rusman Emba sebagai pasangan calon yang menggugat di Mahkamah Konstitusi dan
melawan penyelenggara pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2014 pada saat La
Ode Muhammad Rusman Emba menjadi Anggota DPD terpilih sampai 2019. Teradu I
tinggal bersama dijakarta. Pada saat Pilkada 2015 La Ode Muhammad Rusman Emba
pulang ke Kabupaten Muna untuk menjadi calon Bupati dan Teradu I juga ikut kembali
ke Kabupaten Muna dan menjadi bagian dari Tim Pemenangan. Pada tahun 2017 Saksi
mempunyai bukti foto, saat Teradu I dan La Ode Muhammad Rusman Emba bersama-
sama ke Kementrian Tenaga Kerja RI yang membuktikan kebersamaan. Dan juga
Teradu I mengunggah foto bersama dengan La Ode Muhammad Rusma Emba diakun
pribadi milik Teradu I akan tetapi sudah dihapus oleh Teradu I, Saksi mempunyai bukti
screenshotnya. Selanjutnya berkenaan pernyataan Teradu I di portal media berita
online satulis.com, Saksi menyatakan bahwa pernyataan itu bukan hanya ada di media
satuli.com bahwa Paslon La Ode Muhammad Rajun Tumada Positif Covid-19.
Perrnyataan Teradu I tersebut juga dimuat dalam portal berita kompas.com pada
tanggal 7 September 2020 dan itu pernyataan langsung Teradu I. Teradu I menjadi
Anggota KPU pada tahun 2018. Saksi menyatakan mengetahui hubungan Teradu I
dengan La Ode Muhammad Rusman Emba karena Saksi juga berada di Jakarta.
Kardi Hastro Pagade
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bersaksi terhadap persyaratan calon Bupati La Ode Muhammad Rusma Emba. Dimana
menurut Saksi syarat pencalonannya di umumkan oleh Para Teradu pada tanggal 6
sore, dan diakses dan diunduh oleh Saksi sekitar jam 10 malam. Dalam dokumen
pengumuman tersebut terdapat 127 (seratus dua puluh tujuh) halaman, tetapi pada
saat tanggal 8 Saksi mendownload kembali berkas pencalonan La Ode Muhammad
Rusman Emba berubah menjadi 136 (seratus tiga puluh enam) halaman, menurut
Saksi ada penambahan dari dokumen pengumuman pertama dari Para Teradu.
Selanjutnya tentang klarifikasi nama dalam juknis 394 itu, Saksi menyatakan betul
klarifikasinya sesuai dengan juknis, akan tetapi pada bagian bawah ada tercantum ada
dokumen yang harus dilengkapi apabila dokumen syarat berbeda antara identitas KTP
dengan dokumen pencalonan dan itu tidak terdapat dalam pengumuman berkas
pencalonan La Ode Muhammad Rusma Emba dilaman KPU Kabupaten Muna.
Kemudian masalah pengumuman Covid sebagai mana dilaman satulis.com tertera
Teradu I mengumumkan, kemudian Bawaslu Kabupaten Muna juga mengumumkan
dilaman sultraaktual.com menurut Teradu Bawaslu Kabupaten Muna tidak dilibatakan
dalam proses verifikasi pencalonan. Selanjutnya Saksi menyaksikan bahwa dokumen
syarat pencalonan dari La Ode Rusman Emba berbeda jumlahnya pada syarat Visi dan
Misi, pada unggahan pertama tidak dilampirkan masuk kedalam dokumen syarat
pencalonan tersebut oleh Para Teradu, keesokan harinya baru dimasukkan oleh Para
Teradu. Selanjutnya tidak adanya ketetapan Pengadilan dalam dokumen syarat
pencalonan yang tidak dilampirkan oleh bakal pasangan calon, bahwa berdasarka
PKPU harus dilampirkan karena terdapat perbedaan nama antara syarat dokumen
pencalonan dan KTP-el. Kemudian persoalan facebook saksi menyatakan bahwa benar
itu facebook pribadi, tetapi di facebook tersebut tertulis adalah akun resmi pemenangan
bakal pasangan calon LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta dan Teradu I menjadi
salah satu ateman dari akun tersebut. Teradu I menyatakan hanya beberapa jam
berteman dengan akun tersebut itu tidak benar. Teradu I mengahpus pertemanan
setelah viral dimedia bahwa Teradu I berteman dengan akun pemenangan Rusman-
Bachrun. Kalau Teradu I mengatakan pertemanan dengan akun pemenangan Rusman-
Bachrun hanya berlangsung beberapa jam, hal itu tidak bisa dibuktikan dengan
ucapan dan harus dibuktikan dengan bukti autentik. Kemudian soal Bawaslu
Kabupaten Muna, pernyataan di Kendariaktual.com dan keesokan harinya dibantah
dan diklarifikasi kembali setelah ada hiruk pikuk dimedia sosial menurut Saksi tidak
boleh seperti itu., mengumumkan dan mengklarifikasi kembali.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR
137-DKPP-PKE/XI/2020
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu I dan Pengadu II memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Untuk membuktikan dalil permohonannya, Para Pemohon mengajukan bukti- bukti
sebagai berikut:
Screenshoot pemberitaan media daring “Satulis” dengan alamat link
http//satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna-bupati-
mubarpositiv-covid-19/
Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1 Raha
Screenshoot Sistem Informasi Saluran Perkara dengan alamat link hhtp//sip.pn-
raha.go.id/index.php/detil-perkara dengan nomor registrasi perkara
20/PDT.P/2020/PN Raha
Screenshoot salinan resmi penetapan putusan Pengadilan Negeri Raha
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Screenshoot media “Kendari Aktual” dengan alamat link
hhtps://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui-tidak-dilibatkan-kpu-
muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/
Screenshoot bukti pertemanan facebook Teradu I
Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor; 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020;
2. Bahwa, dalam persidangan Para Pengadu telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi
dan diambil keterangannya dibawah sumpah;
3. Bahwa Para Pengadu tetap pada dalil-dalil sebagaimana termuat dalam Permohonan
dengan Nomor register : Reg.No.152-P/L-DKPP/X/2020;
4. Bahwa Para Pengadu menolak dan menyangkal semua dalil-dalil Jawaban Para
Teradu dan Keterangan Pihak Terkait kecuali yang secara nyata diakui
kebenarannya;
5. Bahwa fakta persidangan DKPP secara virtual tanggal 1 Februari 2021 Teradu I tidak
dapat membuktikan secara meyakinkan berdasarkan fakta dan data bahwa dari
pemberitaan yang dikeluarkan oleh berita online satulis.com dengan alamat link
https//satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna-bupati-
mubarpositiv-covid-19/ yang dimuat pada tanggal 8 September 2020 bahwa dari
berita online dimaksud narasumbernya bukanlah Teradu I;
6. Bahwa, setelah mengetahui adanya pemberitaan media online satulis.com pada
point 5, Teradu I tidak pernah melakukan klarifikasi secara langsung kepublik
bahwa ia tidak pernah menjadi narasumber pada media tersebut;
7. Bahwa, dengan keluarnya pemberitaan tersebut, Teradu I tidak pernah melakukan
upaya hukum apabila dirinya merasa dicatut namanya atau difitnah untuk
melaporkan kepada pihak penegak hukum maupun dewan pers;
8. Bahwa, sampai perkara ini disidangkan, Teradu I tidak pernah meminta kepada
Radaktur berita online satulis.com untuk menarik pemberitaan tersebut;
9. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bukan hanya di berita online
satulis.com Teradu I memjadi narasumber pemberitaan terpaparnya covid 19 calon
bupati Muna atas nama La Ode M. Rajiun Tumada tetapi Teradu I juga menjadi
narasumber pada media online kompas.com dengan judul berita “Bupati Muna Barat
Positif Corona, Mendaftar Sebagai Calon Bupati Muna” yang terbit pada taggal 7
September 2020;
10. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan Para Teradu meloloskan Bakal Calon Bupati
yang memiliki identitas cacat hukum;
11. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III mengakui adanya
identitas yang berbeda berkas bakal calon yang telah mereka loloskan menjadi calon
bupati Muna yaitu adanya perbedaan penulisan nama yang tercantum pada
Fotokopi STTB dan Ijazah Sarjana atas Nama La Ode Muhammad Rusman Untung
sedangkan nama yang tertera pada Fotokopi KTP Eletronik atas nama La Ode
Muhammad Rusman Emba yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2020;
12. Bahwa, penulisan nama La Ode Muhammad Rusman Emba menjadi sah secara
hukum setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Raha tertanggal 24 September
2020;
13. Bahwa, Para Teradu dalam melakukan ferifikasi administrasi untuk menetapkan
Bakal Calon Bupati menjadi Calon Bupati tidak berpedoman pada Keputusan KPU RI
Nomor 394/PL.02.2-KPT/06/KPU/VIII/2020 sebagaimana yang tercantum pada
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
halaman 70 tentang Ketentuan Penulisan Nama Bakal Calon di angka 2 dan angka
3;
14. Bahwa, Para Teradu dalam melakukan ferifikasi berkas syarat calon dan pencalonan
tidak melibatkan Pihak Terkait;
15. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan Teradu I mengakui telah berteman dengan
akun resmi Facebook Rusman Bachrun yang merupakan akun resmi Pemenangan
Rusman-Bachrun, Pilkada Muna 2020;
[2.6] JAWABAN TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA
NOMOR 137-DKPP-PKE/XI/2020
1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga tidak mengumumkan kembali status
Bakal pasanagan Calon yang telah dinyatakan negatif covid-19.
Atas dalil pengadu tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa saat terpapar positif
covid-19 teradu I tidak pernah mengumumkan ke publik, karena terhadap status
covid-19 seseorang bukan yurisdiksi dari teradu I. Karena Teradu I tidak pernah
mengumumkan status covid-19 Bakal Calon Bupati Muna tahun 2020 atas nama
La Ode M Rajiun Tumada, maka apa yang didalilkan bahwa untuk mengumumkan
kembali ketika calon a quo negatif dari covid-19 tidak dilakukan. Karena
kewenangan mengumumkan status covid-19 bagi yang terpapar adalah dirinya
sendiri yang bersangkutan atau gugus tugas setempat atas izin persetujuan dari
yang terpapar tersebut. Teradu I tidak pernah mengumumkan suatu keadaan atau
keputusan KPU Muna tanpa melalui Surat tertulis baik melalui media Website
KPU Muna, media cetak atau media dalam jaringan. Apa yang dimuat dalam media
satulis.com bukan pernyataan Teradu I. Teradu I tidak pernah berkomunikasi
dengan salah satu wartawan media a quo, teradu I tidak tau kalau ada media seperti
yang diadukan pengadu. Media satulis.com tersebut tidak pernah berkoordinasi di
kantor KPU Muna, dan media satulis.com terlebih belum terakreditasi oleh Dewan
Pers RI. Setelah melakukan penelusuran tanggal 26 Januari 2021, Teradu I
mengetahui bahwa Pimpinan Redaksi sekaligus direktur satulis.com adalah Sdr.
Ganur, dan melalui chatting Whatss App, Teradu I mendapatkan informasi bahwa
pemberitaan yang disampaikan tersebut disadur dari berita media online lainnya
yakni kompas.com, (bukti T-1). Setelah melakukan penelusuran lanjutan
didapatkan bahwa wartawan Kompas bernama Sdr (i) Kiki, menjelaskan bahwa
status positif covid-19 Sdr. La Ode M Rajiun Tumada disadur dari Surat Dinas
Kesehatan Sulawesi Tenggara tantang status Kesehatan yang bersangkutan,
(bukti T-2) sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya oleh ketua Satuan
tugas (satgas) covid-19 Kabupaten Muna Sdr. LM Rusman Emba ST, dalam media
online telisik.com, (bukti T-3).
Kaitannya dengan hal tersebut di atas, Teradu I telah menerima hasil Swab PCR La
Ode M Rajiun Tumada Positif Covid-19. Sesuai dengan dokumen yang diserahkan
oleh Tim Pemenangan La Ode M Rajiun Tumada LO Bakal Pasangan Calon pada
tanggal 5 September, (bukti T-4), Namun demikian Teradu I tidak menyampaikan
ke publik apalagi mengumumkan, karena bukan kewenangan Teradu I untuk
mengumumkan status Covid-19 seseorang. Sebagaimana yang dimuat dalam salah
satu media online telisik.com (ter akreditasi Dewan Pers RI). (Vide bukti T-4).
Teradu I tidak pernah mengumumkan status covid-19 La Ode M Rajiun
Tumada, oleh karena itu Tidak perlu mengumumkan kembali ketika yang
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bersangkutan dinyatakan sembuh dari covid-19 karena bukan kewenangan dan
yurisdiksi Teradu I.
2. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga meloloskan Bakal Calon yang
memiliki Identitas berbeda antara KTP dengan Ijazah dan Surat Tanda Tamat
Belajar.
Atas dalil Pengadu, Para pengadu menjelaskan sebagai berikut: Bahwa dokumen
persyaratan calon yang diterima oleh KPU Muna pada tanggal 4 September 2020
khusus mengenai KTP-El dari Pasangan calon Terbaik adalah atas nama La Ode
Muhammad Rusman Emba, ST dan nama yang tertera dalam Ijazah SMU dan
Strata Satu adalah Laode Muhammad Rusman Untung (Bukti T-5), dan pada
tanggal 6 September setelah waktu pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Muna selesai, KPU Muna langsung mengunggah Dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon di website KPU Muna (Bukti T-6).
Para Teradu tidak perlu melakukan konfirmasi kepada Pengadilan karena Calon a
quo telah menyetorkan KTP-el atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, ST,
karena dalam hal syarat calon yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri setempat
adalah: Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga
atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara, ke 4 (empat) dokumen tersebut dikonfirmasi ke
Pengadilan Bukan dokumen KTP elektronik Calon.
Terhadap adanya perbedaan nama pada KTP elektronik dengan nama pada Ijazah
SMA dan Strata-1,Para Teradu melakukan langkah penyelesaian sesuai dengan
ketentuan pasal 53 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Ayat (1) Dalam hal terdapat keraguan
dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita
acara. (bukti T-7). Selanjutnya diturunkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan serta Pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan
Wakil Walikota, dalam halaman 48-49 menjelaskan : Dalam hal terdapat perbedaan
data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Kabupaten
melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa
yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah, KPU
kabupaten wajib menuangkan hasil klarifikasi kedalam berita acara hasil klarifikasi.
(Bukti T-8).
KPU Muna melakukan verifikasi faktual pada sekolah menengah umum (SMU 1
Raha dan Perguruan Tinggi Universitas Hasanuddin (UNHAS), (Bukti T-9) dimana
yang bersangkutan pernah menamatkan dirinya dengan menggunakan Berita
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Acara Hasil Klarifikasi yang menjelaskan bahwa antara pemilik KTP Elektronik
dengan nama yang tertera dalam ijazah adalah merupakan orang yang sama, dan
benar merupakan alumni pada sekolah maupun perguruan tinggi tersebut.
3. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melibatkan BAWASLU Kabupaten
Muna dalam proses verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan.
Atas dalil yang diadukan tersebut Para Para Teradu menjelaskan bahwa, Dalam
setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna, Para Teradu selalu
bersama-sama dan melibatkan BAWASLU Muna termasuk dalam proses Verifikasi
Berkas Syarat Calon dan Pencalonan Yang dijadikan dasar aduan adalah media
online “Kendari aktual” Bahwa sepengetahuan Para Teradu yang disampaikan
dalam media berita online a quo, telah dilakukan klarifikasi oleh Sdr. Aksar
selaku anggota Bawaslu Muna pada media online yang serupa, yang
menyampaikan bahwa BAWASLU Muna terlibat dalam proses verifikasi dokumen
syarat Calon di Kantor KPU Muna (Bukti T-10). KPU Muna melakukan verifikasi
administrasi Pada Hari Senin, tanggal 7 September 2020, bertempat di Aula Kantor
KPU Muna, Pukul 14.00 Wita. Kegiatan verifikasi dokumen syarat Calon dihadiri
oleh Para Teradu, Ketua BAWASLU Muna, turut dihadiri pihak Polres Muna dan
Pihak Pengadilan Negeri Raha. (Bukti T-11)
4. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga tergabung dalam akun resmi
pemenangan grup facebook (FB) pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun.
Atas dalil yang diadukan tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa Tidak benar bahwa
Teradu I bergabung dalam grup facebook (FB) grup Akun yang bernama Rusman
Bachrun. Akun yang dimaksud Pengadu adalah akun facebook pribadi dari orang
yang teradu I tidak kenal, Bukan akun facebook grup pemenangan salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Akun Facebook a quo meminta
pertemanan dengan Teradu I pada tanggal 2 Oktober Tahun 2020 sekitar pukul
18.20 Wita. Setelah itu Teradu I menghapus pertemanan dengan akun facebook
pribadi a quo, hanya berselang sekitar 1 (Satu) Jam setelah Teradu I menerima
pertemannya. Teradu I tidak pernah menyukai atau memberi komentar terhadap
status atau profil atau mengomentari status akun facebook pribadi a quo. Saat
Teradu I menerima pertemanan dari akun facebook pribadi a quo, jumlah teman
yang dipunyai oleh akun facebook pribadi a quo berjumlah 72 orang teman, (bukti
T-12) dan setelah melakukan penelusuran bahwa akun facebook pribadi a quo
sudah berjumlah 2.498 Orang teman. (Bukti T-13).
Akun facebook teradu I hanya beberapa saat berteman dengan akun facebook
pribadi yang menjadi aduan dari Pelapor. Akun Facebook pribadi berbeda dengan
akun facebook grup, akun facebook pribadi menampilkan jumlah banyaknya
pertemanan pada profil facebook, sedangkan akun facebook Grup menampilkan
jumlah banyaknya anggota grup yang bergabung pada profil facebook. Bukti yang
disampaikan Pelapor/pengadu adalah bukti pertemanan dengan akun facebook
pribadi a quo bukan bukti Teradu I bergabung dalam akun facebook grup, (vide
bukti T-12). Pengadu tidak dapat membedakan akun facebook pribadi dengan akun
facebook grup, sehingga apa yang dituduh terhadap Teradu I telah bergabung
dengan salah satu akun grup facebook tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang
pengadu sampaikan Pengadu.
Dari seluruh aduan yang disampaikan baik Teradu I maupun kepada Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Para Teradu menyampaikan bahwa seluruh
rangkaian Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna telah berkerja secara
profesional, selalu melibatkan Peserta Pemilihan, BAWASLU dan Pihak terkait
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam menyelenggarakan Tahapan. Para Teradu juga sangat menjaga
independensi, bekerja profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini dapat ditelusuri bahwa pada Pemilihan kepala daerah 2015
KPU Muna menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan 2 (dua) kali
Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan selama Para Teradu menyelenggarakan
Pemilihan Gubernur tahun 2018, PEMILU Tahun 2019 dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Muna Tahun 2020, sebanyak 3 (tiga) Kali Pemilihan/ PEMILU Tidak
ada TPS yang di PSU. Kemudian Para Teradu disiplin dalam menertibkan jajaran
Penyelenggara di bawahnya, selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran
Penyelenggara tingkat Adhoc, PPK, PPS dan KPPS serta seluruh sekretariatnya
untuk menjaga Netralitas dan bekerja secara profesional. (Bukti T-14).
Berdasarkan jawaban penjelasan dari Pokok pengaduan, Para Teradu dalam
melaksanakan proses Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020,
telah berkerja secara Mandiri, Adil dan setara serta profesional. Bekerja yang hanya
sesuai dengan yurisdiksinya, Selalu menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selalu
melibatkan para pihak, baik sebagai peserta, Pengawas Pemilihan maupun pihak
terkait dalam menyukseskan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA
NOMOR 193-DKPP-PKE/XII/2020
1. Para Teradu dalam menjalankan Tahapan, Pengadu mendalilkan bahwa Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tidak mempedomani
Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 perihal prosedur
pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Masa Pandemi Covid-19. Para Teradu tetap
menerima pendaftaran L.M Rajiun Tumada sebagai bakal Calon Bupati meskipun
L.M Rajiun Tumada tidak menunjukkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase
Chain Reaction (RT-PCR).
Atas dalil pengadu tersebut, Terhadap hal tersebut Para Teradu menjelaskan bahwa
pada saat pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Muna atas nama La Ode M. Rajiun Tumada, KPU Muna telah melakukan prosedur
kerja dengan melakukan pemeriksaan sebelum masuk di tempat pendaftaran
(halaman Kantor KPU Muna). Pemeriksaan hasil Real Time Polymerase Chain
Reaction Covid-19 dilakukan lebih awal di luar tempat pendaftaran, dan setelah itu
baru diperkenankan masuk dalam area pendaftaran. Sesuai dengan perintah PKPU
10 Tahun 2020 pasal 50A ayat tiga (3) dan empat (4) tersebut telah dilakukan oleh
petugas dan Bakal Calon Bupati a quo telah menunjukkan surat keterangan.
(Bukti T-1)
Selanjutnya terhadap pokok aduan point 2 (dua), point 3 (tiga) dan point 4 (empat)
Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan menjelaskan dalam sidang perkara
Nomor Pengaduan : 152-P/L-DKPP/X/2020 dan Terergister dengan Perkara
nomor: 137-PKE-DKPP/XI/2020, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2020
melalui sidang virtual, yang dipimpin hakim yang Mulia Prof. Muhammad (Ketua
DKPP RI).
2. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melalui Keputusan KPU Kabupaten
Muna Nomor 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bupati Muna Tahun 2020 telah menetapkan Pasangan La Ode Muhammad
Rusman Emba S.T. Sebagai Calon Bupati Kabupaten Muna yang identitasnya cacat
hukum yakni penulisan nama yang berbeda antara KTP dan Akta Kelahiran/Ijazah
yakni La Ode Muhammad Rusman Emba sebagaimana yang tertera dalam KTP dan
La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana yang tertera dalam Ijazah
Atas dalil Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa dokumen persyaratan calon
yang diterima oleh KPU Muna pada tanggal 4 September 2020 khusus mengenai
KTP-El dari Pasangan calon Terbaik adalah atas nama La Ode Muhammad Rusman
Emba, ST dan nama yang tertera dalam Ijazah SMU dan Strata Satu adalah La Ode
Muhammad Rusman Untung (Bukti T-2), dan pada tanggal 6 September setelah
waktu pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna selesai,
KPU Muna langsung mengunggah Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di
website KPU Muna (Bukti T-3).
Terhadap adanya perbedaan nama pada KTP elektronik dengan nama pada Ijazah
SMA dan Strata-1, Para Teradu melakukan langkah penyelesaian sesuai dengan
ketentuan pasal 53 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Ayat (1) Dalam hal terdapat keraguan
dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita
acara. (bukti T-4). Selanjutnya diturunkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan serta Pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur
dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil
Walikota, dalam halaman 48-49 menjelaskan : Dalam hal terdapat perbedaan data
(nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Kabupaten
melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa
yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah, KPU
kabupaten wajib menuangkan hasil klarifikasi kedalam berita acara hasil klarifikasi.
(bukti T-5).
KPU Muna melakukan verifikasi faktual pada Sekolah Menengah Umum (SMU 1
Raha dan Perguruan Tinggi Universitas Hasanuddin (UNHAS), (vide bukti T-4)
dimana yang bersangkutan pernah menamatkan dirinya dengan menggunakan
Berita Acara Hasil Klarifikasi yang menjelaskan bahwa antara pemilik KTP
Elektronik dengan nama yang tertera dalam ijazah adalah merupakan orang yang
sama, dan benar merupakan alumni pada sekolah maupun perguruan tinggi
tersebut.
3. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah lalai/mengabaikan prinsip
kehati-hatian dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan,
karena tidak melakukan klarifikasi pada Pengadilan Negeri Raha, tidak juga
meminta salinan putusan penetapan pergantian nama kepada bakal calon Bupati
dimaksud dari semula La Ode Muhammad Rusman Untung sesuai identitas yang
ada dalam Ijazah menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba sesuai identitas KTP;
Atas dalil yang diadukan tersebut Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu
Saat melakukan penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon mengundang pihak
Pengadilan di kantor KPU Muna terkait dengan syarat calon yang dikeluarkan oleh
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pengadilan, tidak perlu melakukan konfirmasi kepada Pengadilan karena Calon a
quo telah menyerahkan dokumen KTP-el atas nama La Ode Muhammad Rusman
Emba, ST, karena dalam hal syarat calon yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri
setempat adalah: Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan
niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilih nya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara, ke 4 (empat) dokumen tersebut dikonfirmasi ke
Pengadilan Bukan dokumen KTP elektronik Calon.
4. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga tidak netral karena menjadi salah
satu anggota dari Grup Facebook pemenangan Pasangan Calon Bupati Muna
Rusman-Bachrun dan pernah menjadi Saksi yang menguatkan dalil-dalil para
pemohon dalam Perkara Nomor 64/PHPU.D-VIII/2010.
Atas dalil yang diadukan tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa Tidak benar bahwa
Teradu I bergabung dalam grup Facebook (FB) grup Akun yang bernama Rusman-
Bachrun. Akun yang dimaksud Pengadu adalah akun Facebook pribadi dari orang
yang teradu I tidak kenal sebelumnya, Bukan akun Facebook grup pemenangan
salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Akun Facebook a quo
meminta pertemanan dengan Teradu I pada tanggal 2 Oktober Tahun 2020 sekitar
pukul 18.20 Wita. Setelah itu Teradu I menghapus pertemanan dengan akun
Facebook pribadi a quo, hanya berselang sekitar 1 (satu) Jam setelah Teradu I
menerima pertemanannya. Teradu I tidak pernah menyukai atau memberi
komentar terhadap status atau profil atau mengomentari status akun Facebook
pribadi a quo. Saat Teradu I menerima pertemanan dari akun Facebook pribadi a
quo, jumlah teman yang dipunyai oleh akun Facebook pribadi a quo berjumlah 72
orang teman, (bukti T-6). Akun Facebook Teradu I hanya beberapa saat berteman
dengan akun Facebook pribadi yang menjadi aduan dari Pelapor. Akun Facebook
pribadi berbeda dengan akun Facebook grup, akun Facebook pribadi menampilkan
jumlah banyaknya pertemanan pada profil Facebook, sedangkan akun Facebook
Grup menampilkan jumlah banyaknya anggota grup yang bergabung pada profil
Facebook. Bukti yang disampaikan Pelapor/pengadu adalah bukti pertemanan
dengan akun Facebook pribadi a quo bukan bukti Teradu I bergabung dalam akun
Facebook grup, (vide bukti T-6). Pengadu tidak dapat membedakan akun Facebook
pribadi dengan akun Facebook grup, sehingga apa yang dituduh terhadap Teradu I
telah bergabung dengan salah satu akun grup Facebook tidak sesuai dengan fakta
dan bukti yang pengadu sampaikan Pengadu.
Bahwa ada foto sampul di profil Facebook, Teradu I menjelaskan bahwa foto Sampul
tersebut pengadu mengambilnya dari Facebook lama Teradu I yang telah dinon-
aktifkan (ditutup)/dihapus akun facebooknya semenjak 30 Juni tahun 2017.
Semenjak dibuat akun Facebook baru pada tanggal 30 Juni 2017 Teradu I tidak
menggunakan foto sampul seperti bukti yang diadukan melainkan Foto dirinya
sendiri Teradu I (bukti T-7) dan foto gambar Keluarga teradu I (bukti T-8). Akun
Facebook Teradu I hanya 1 (satu) kali mengganti foto gambar sampu profil Facebook
dari tahun 2017 hingga saat ini yakni pada tanggal 30 Juni 2017 (vide bukti T-8.)
dan tanggal 24 September 2018 (vide bukti T-9). foto sampul yang diadukan oleh
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pengadu adalah foto sampul akun Facebook Teradu I adalah Gambar sebelum
tanggal 30 Juni 2017, 1 (satu) tahun sebelum Teradu I menjadi ketua/anggota KPU
Muna.
Bahwa pernah menjadi saksi dalam perkara Mahkamah Konstitusi nomor
64/PHPU.D-VIII/2010, Teradu I menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung
8 (delapan) tahun silam sebelum Teradu I menjadi Ketua/anggota KPU Muna yakni
pada tahun 2010 sementara teradu I menjadi Ketua/anggota KPU Muna yakni pada
tahun 2018.
Dari seluruh aduan yang disampaikan baik Teradu I maupun kepada Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Para Teradu menyampaikan bahwa seluruh
rangkaian Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna telah berkerja secara
profesional, selalu melibatkan Peserta Pemilihan, BAWASLU dan Pihak terkait
dalam menyelenggarakan Tahapan. Para Teradu juga sangat menjaga
independensi, bekerja profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini dapat ditelusuri bahwa pada Pemilihan kepala daerah 2015
KPU Muna menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan 2 (dua) kali
Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan selama Para Teradu menyelenggarakan
Pemilihan Gubernur tahun 2018, PEMILU Tahun 2019 dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Muna Tahun 2020, sebanyak 3 (tiga) Kali Pemilihan/ PEMILU Tidak
ada TPS yang di PSU. Kemudian Para Teradu disiplin dalam menertibkan jajaran
Penyelenggara di bawahnya, selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran
Penyelenggara tingkat Adhoc, PPK, PPS dan KPPS serta seluruh sekretariatnya
untuk menjaga Netralitas dan bekerja secara profesional. (Bukti T-10).
Berdasarkan jawaban penjelasan dari Pokok pengaduan, Para Teradu dalam
melaksanakan proses Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020,
telah berkerja secara Mandiri, Adil dan setara serta profesional. Bekerja yang hanya
sesuai dengan yurisdiksinya, Selalu menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selalu
melibatkan para pihak, baik sebagai peserta, Pengawas Pemilihan maupun pihak
terkait dalam menyukseskan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis.
[2.7] PETITUM PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-
PKE/XI/2020 DAN PERKARA NOMOR 193-DKPP-PKE/XII/2020
Setelah membaca seluruh pokok aduan dan memberikan Penjelasan, Perkenankan
Pihak Taradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, mengajukan permohonan
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Yang Mulia Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa Perkara
Pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
1. Menolak dalil pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan pihak untuk
seluruhnya;
3. Menyatakan Pihak Taradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muna; Dan;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.8.1] BUKTI PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-
PKE/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Screenshot chatting WhatsApp Membuktikan terhadap berita
antara Teradu 1 dengan saudara yang dimuat oleh media online
Ganur Berita media online satulis.com tidak bersumber dari
Kompas.com tanggal 26 Januari Teradu 1 tetapi disadur dari
2021 berita media online Kompas.com
2. T-2 Screenshot chafting WhatsApp Membuktikan tterhadap berita
antara Teradu 1 dengan saudari yang dimuat oleh media online
Kiki pada hnggal 26 Januari 2020 satulis.com tidak bersumber dari
dan Surat Dnas Kesehatan Teradu 1 tetapi disadur dari
Provinsi Sulawesi Tenggara Surat Dinas Kesehatan Provinsi
tanggal. Sulawesi Tenggara.
3. T-3 Pengumuman Ketua Gugus Membuktikan bahwa
Tugas Covid-19 Kabupaten Muna pengumuman terkait sdr. La Ode
yang di beritakan oleh media M. Rajiun Tumada terpapar
online telisik.com Covid-l9 bukan dilakukan oleh
https://telisik.id/news/calon- Teradu 1.
bupati-muna-rajiun-tumada-
positif-covid-19
4. T-4 Tanda Terima dokumen hasil Membuktikan bahwa sdr. La Ode
pemeriksaan RT PCR Mandiri M. Rajiun Tumada benar
atas nama La Ode M. Rajiun dinyatakan positif SARS Cov-2
Tumada dari LO Bakal Calon RNA (Gen e, N dan EeDP) dan
Bupati kepada KPU Kab. Muna membuktikan bahwa Teradu 1
pada hari Sabtu hnggal 15 tidak mengumumkan yang
September 2020 dan screenshoot besangkutan positif Covid-19.
berita media online telisik.com
pada tanggal 6 September 2020.
5. T-5 Fotokopi KTP Elektronik dan Membuktikan terhadap dokumen
Fotokopi ljazah SMA dan ljazah persyaratan calon benar telah
Strata-1 La ode Muhammad diserahkan kepada KPU Kab.
Rusman Emba, ST Muna.
6. T-6 Print out dokumen bakal Membuktikan bahwa para
pasangan tersebut pada website Teradu telah melakukan
KPU Kab. Muna di https://kab. publikasi dokumen bakal
muna.kpu.go.id pada tanggal 6 pasangan calon melalui website
September 2020. resmi TERADU untuk
memberikan kesempatan kepada
masyarakat umum apabila ada
temuan mengenai bakal
pasangan calon, akan tetapi
sampai dengan ditetapkannya
pasangan calon tidak ada laporan
maupun keberatan yang diterima
oleh TERADU terkait dengan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dokumen bakal pasangan calon
yang telah diumumkan tersebut.
7. T-7 Peraturan Komisi Pemilihan Membuktikan bahwa dalam hal
Umum Nomor 3 Tahun 2017 terdapat perbedaan nama antara
tentang Pencalonan Pemilihan ijazah dan KTP Elektronik
Gubemur dan Wakil Gubemur, TERADU telah melakukan
Bupati dan Wakil Bupati, prosedur sesuai dengan
dan/atau Walikota dan Wakil ketentuan yang berlaku pada
Walikota. Pasal 53 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
8. T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Membuktikan bahwa terkait
Umum Nomor permasalahan yang disampaikan
394/PL.02.2- oleh PENGADU mengenai
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang perbedaan nama calon antara
Pedoman Teknis Pendaftaran, KTP Elektronik dengan ljazah,
Penelitian dan Perbaikan TERMOHON telah melaksanakan
Dokumen Persyaratan, tindakan/prosedur sebagaimana
Penetapan serta Pengundian diatur dalam Keputusan Komisi
Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Umum Nomor
Dalam Pemilihan Gubernur dan 394/PL.02.2-
Wakil Gubemur, Bupati dan Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Wakil Bupati, dan/atau Walikota Pedoman Teknis Pendaftaran,
dan Wakil Walikota. Penelitian dan Perbaikan
Dokumen Persyaratan,
Penetapan serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubemur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, antara lain
melakukan klarifikasi terhadap
instansi yang mengeluarkan
ijazah tersebut dan dari hasil
klarifikasi telah dituangkan
dalam berita acara hasil
klarifikasi.
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Komisi Membuktikan bahwa KPU
Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Muna melakukan
Muna di SMU Negeri 1 Raha pada klarifikasi di SMA Negeri 1 Raha
hari Rabu tanggal 1 September dan Fakultas Teknik Kampus
2020 dan Univenitas Hasanudin Makassar
foto/dokumentasi serta Berita dan dinyatakan bahwa antara
Acara Klarifikasi Komisi nama pada KTP Elektronik dan
Pemilihan Umum Kabupaten nama pada ljazah adalah orarg
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Muna di Kampus Universitas yang sama.
Hasanuddin Makassar pada hari
Kamis tanggal 10 September
2020 dan foto/dokumentasi
pelaksanaan klarifikasi.
10. T-10 klarifikasi oleh Sdr. Aksar selaku Membuktikan bahwa Bawaslu
anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Muna terlibat dalam
Muna pada media online. proses verifikasi dokumen syarat
https://inikatasultra.com/2020 Calon di Kantor KPU Muna.
/09/30/kisruh-soal-nama-
rusman-bawaslu-muna-kami-
terlibat-dalam-verifikasi-berkas-
paslon
11. T-11 Daftar Hadir dan Membuktikan bahwa KPU
Foto/dokumentasi saat KPU Kabupaten Muna saat
Kabupaten Muna melakukan melakukan penelitian keabsahan
penelitian keabsahan dokumen dokumen persyaratan calon
persyarahn calon. dihadiri oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Muna.
12. T-12 Foto/Screenshot Teradu I Membuktikan bahwa Teradu I
bertema dengan akun Facebook berteman dengan akun FB
pribadi Rusman Bachrun Pribadi, bukan bergabung dalam
Grup Facebook.
13. T-13 Foto/screenshot akun Facebook Membuktikan bahwa Facebook
pribadi Rusman Bachrun akun Pribadi Rusman Bachrun
telah memiliki pertemanan yang
jauh lebih besar dibandingkan
saat Teradu berteman dengan
akun Facebook pribadi tersebut.
14. T-14.1 Surat KPU Kabupaten Muna Surat KPU Kabupaten Muna
Nomor: 684/SDM.03.1- Nomor: 684/SDM.03.1-
SD/7403/KPU-Kab/XI/2020 SD/7403/KPU-Kab/XI/2020
tertanggal 9 November, Perihal :
Himbauan
15. T-14.2 Surat KPU Kabupaten Muna Surat KPU Kabupaten Muna
Nomor: 761/SDM.03.1- Nomor: 761/SDM.03.1-
SD/7403/KPU-Kab/XI/2020 SD/7403/KPU-Kab/XI/2020
tertanggal 30 November, Perihal :
penegasan himbauan atas surat
KPU Kabupaten Muna Nomor:
684/SDM.03.1-SD/7403/KPU-
Kab/XI/2020.
16. T-15 Pernyataan Klarifikasi Risnandar Akun tersebut awalnya bernama
Damhuri Nandar (Raha Muna).
[2.8.2] BUKTI PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP-
PKE/XII/2020
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Print out PKPU 10 tahun 2020 Membuktikan teradu telah
pasal 50A, ayat 3 (tiga) dan ayat 4 Berkerja sesuai dengan
(empat) Peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. T-2 Fotokopi KTP Elektronik La Ode Membuktikan terhadap dokumen
Muhammad Rusman Emba, ST persyaratan calon benar telah
diserahkan kepada KPU Kab,
Muna.
3. T-3 Print out publikasi dokumen Membuktikan bahwa para
bakal pasangan tersebut pada Teradu telah melakukan
website KPU Kab. Muna di publikasi dokumen bakal
https://kab.muna.kpu.go.id pasangan calon melalui website
pada tanggal 6 September 2020. resmi TERADU untuk
memberikan kesempatan kepada
masyarakat umum apabila ada
temuan mengenai bakal
pasangan calon, akan tetapi
sampai dengan ditetapkannya
pasangan calon tidak ada laporan
maupun keberatan yang diterima
oleh TERADU terkait dengan
dokumen bakal pasangan calon
yang telah diumumkan tersebut.
4. T-4 Berita Acara Klarifikasi Komisi Membuktikan bahwa KPU
Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Muna melakukan
Muna di SMU Negeri 1 Raha pada klarifikasi di SMA Negeri 1 Raha
hari Rabu tanggal 9 September dan Fakultas Teknik Kampus
2020 dan foto/dokumentasi serta Universitas Hasanudin Makassar
Berita Acara Klarifikasi Komisi dan dinyatakan bahwa antara
Pemilihan Umum Kabupaten nama pada KTP Elektronik dan
Muna di Kampus Universitas nama pada ljazah adalah orang
Hasanuddin Makassar pada hari yang sama.
Kamis tanggal 10 September
2020 dan foto/dokumentasi
pelaksanaan klarifikasi.
5. T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 394/PL.02.2- Umum Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPUI/VIII/2020 tentang Kpt/06/KPUI/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Penelitian dan Perbaikan
Dokumen Persyaratan, Dokumen Persyaratan,
Penetapan serta Pengundian Penetapan serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubemur dan Dalam Pemilihan Gubemur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Gubemur, Bupati dan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Wakil Bupati, dan/atau WalikotaWakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota. dan Wakil Walikota.
6. T-6 Foto/screenshot Teradu IFoto/screenshot Teradu I
berteman dengan akun Facebook berteman dengan akun Facebook
pribadi Rusman Bachrun pribadi Rusman Bachrun.
7. T-7 Foto/screenshot Foto sampul Membuktikan Teradu I telah
akun Facebook Teradu I menggunakan facebook yang
berbeda dari foto sampul yang
diadukan
8. T-8 Foto/Screenshot foto sampul Membuktikan bahwa teradu I
teradu I mengganti Foto sampul hanya sekali mengganti foto
akun facebook sampul selama membuat
facebook mulai tanggal 30 Juni
2017 hingga saat ini,
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-
PKE/XI/2020
Bawaslu Kabupaten Muna
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Muna
selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Terkait Pokok aduan Pengadu yang di adukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia, di mana para pihak teradu meloloskan Bakal Calon
yang memiliki identitas berbeda antara KTP dengan di Ijazah dan Surat Tanda
Tamat belajar Bawaslu Kabupaten Muna menerangkan Hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Muna Pada hari Jumat tanggal 4 September tahun 2020 dalam proses
pendaftaran, dan penelitian Pasangan Calon Bupati Muna dan Wakil Bupati
Muna Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Muna telah melakukan pengawasan
penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Bahwa berdasarkan
hasil pengawasan dalam dokumen syarat Calon Bakal Calon Bupati Muna La
Ode Muhammad Rusman Emba, S.T yakni dalam dokumen BB.1-KWK nya
terdapat perbedaan nama dalam KTP Elektronik yakni tertulis La Ode
Muhammad Rusman Emba, S.T sedangkan di STTB nya dari SMAN 1 Raha dan
ijazah dari Universitas Hasanuddin Makassar tertulis La Ode Muhammad
Rusman Untung, terhadap peristiwa/kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten
Muna pada hari yang sama melakukan komunikasi secara lisan kepada ketua
dan anggota KPU Kabupaten Muna terkait dengan adanya perbedaan nama yang
dituliskan dalam dokumen tersebut untuk ditindak lanjuti.
(Bukti PK-1)
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur, Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Bab III Penelitian Administrasi Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon halaman 48 huruf h disebutkan “Dalam hal terdapat
perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan Ijazah, maka
Komisi Pemilhan Umum Provinsi dan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten/Kota
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa
yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik Izajah.
Komisi Pemilhan Umum Provinsi atau Komisi Pemilhan Umum Kabupaten/Kota
wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi”.
(Bukti PK-2)
c. Pada hari Rabu tanggal 9 September Tahun 2020 Komisi Pemilhan Umum
Kabupaten Muna melakukan klarifikasi ke SMAN 1 Raha. Komisi Pemilhan
Umum Kabupaten Muna diwakili oleh Drs. Halisi (Sekretariat Komisi Pemilhan
Umum Muna), Marsaban (Kasubag KUL) dan La Jana (Staf Komisi Pemilhan
Umum Kabupaten Muna) melakukan klarifikasi kepada Riode Akbarul dan
Alimuddin masing-masing sebagai tata usaha pada SMAN 1 Raha; dan dari hasil
klarifikasi ke SMA Negeri 1 Raha pada pokoknya terkait informasi tersebut
memang benar La Ode Muhammad Rusman Untung adalah orang yang sama
dengan La Ode Muhammad Rusman Emba yang mencalonkan diri sebagai bakal
calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020; yang
dibuktikan dengan Ijazah/STTB Nomor 23 OB og 0130911.
(Bukti PK-3)
d. Bahwa Bawaslu kabupaten Muna telah melakukan Pengawasan pada tanggal 10
September 2020 di Universitas Hasanuddin Makassar di mana dalam klarifikasi
tersebut Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Muna melakukan klarifikasi
Kepada Sdr. Syamsir Alam, SKM (Kepala Sub bagian pendidikan Fakultas Tehnik
Universitas Hasanuddin Makassar) Atas Pemintaan klarifikasi tersebut dalam
keterangannya Sdr.Syamsir Alam, SKM pada pokoknya menerangkan La Ode
Muhammad Rusman Untung adalah orang yang sama dengan La Ode
Muhammad Rusman Emba, S.T dengan ijazah nomor 40343-038.09/489-
462.98 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember Tahun 1998
(Bukti PK-4)
e. Bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon perkara yang pada pokoknya
mendalilkan terhadap perbedaan nama di ijazah dan KTP Elektronik serta
keabsahan SK Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Satu) La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T-Drs, Bachrun, M.si telah
dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muna yang laporkan oleh Sdr. Kaharudin
pada tanggal 28 September 2020 dengan tanda terima Nomor
06/LP/PB/Kab/28.09/IX/2020 Bawaslu Kabupaten Muna menerangkan Hal-
hal sebagai berikut:
1) Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Bawaslu Kabupaten Muna
meregistrasi laporan dengan Nomor: 06/LP/PB/Kab/28.09/IX/2020.
2) Bahwa untuk menindaklanjuti laporan yang telah diregistrasi tersebut
Bawaslu Kabupaten Muna telah meminta klarifikasi keterangan kepada
pelapor,terlapor,dan saksi-saksi kemudian melakukan kajian terkait laporan
tersebut.
3) Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Muna terhadap laporan
dugaan pelanggaran pada pokoknya menyimpulkan: (1) Bahwa dalam kasus
tersebut perbuatan terlapor atas nama Kubais. S.Pd., MPd, Yuliana Rita ,
S.Hut, Nggasri Faeda, SP, Muh Ikhsan, S.H., M.H dan La Ode Muhammad
Askar Adi Jaya, SH yang kesemuannya merupakan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Muna tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 huruf b, c, d
dan huruf i, Pasal 42 ayat (1) huruf o dan huruf p, Pasal 96 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Komisi Pemilhan Umum Nomor 1
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Komisi Pemilhan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walita; (2) Bahwa
laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab/28.09/IX/2020 dihentikan.
4) Pada tanggal 3 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Muna mengumumkan
pemberitahuan tentang status laporan pada papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Muna.
(Bukti PK-5)
2. Terkait aduan Pengadu tidak dilibatkannya Bawaslu Kabupaten Muna dalam
proses Verifikasi berkas syarat Calon dan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Muna
Menerangkan Hal-hal sebagai berikut :
a. Bawaslu Kabupaten Muna ikut langsung melakukan pengawasan pada tanggal
10 September 2020 di Universitas Hasanuddin Makassar di mana dalam
klarifikasi tersebut Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Muna melakukan
klarifikasi Kepada Sdr. Syamsir Alam, SKM (Kepala Sub bagian pendidikan
Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Makassar) Atas Pemintaan klarifikasi
tersebut dalam keterangannya Sdr.Syamsir Alam, SKM pada pokoknya
menerangkan La Ode Muhammad Rusman Untung adalah orang yang sama
dengan La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T dengan ijazah nomor 40343-
038.09/489-462.98 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember Tahun 1998.
(Bukti PK-6)
b. Berdasarkan Keterangan Bawaslu Kabupaten Muna pada Angka 1 poin a dan b
Bawaslu Kabupaten Muna juga menerangkan bahwa tidak benar adanya
tuduhan dari pihak pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Muna tidak dilibatkan
dalam proses pendaftaran dan verifikasi oleh pihak teradu dalam proses
pelaksanaan tahapan pendaftaran dan penelitian dokumen pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020, sebelum penetapan calon KPU
Muna melakukan verifikasi dokumen syarat calon,pada tanggal 7 September
2020. Dimana dalam verifikasi itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muna. (Bukti
PK-7)
c. Bahwa terkait pernyataan bawaslu Kabupaten Muna tidak dilibatkan dalam
proses pendaftaran dan verifikasi oleh pihak teradu dalam proses pelaksanaan
tahapan pendaftaran dan penelitian dokumen pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Muna Tahun 2020 yang dimuat di salah satu media online
www.kendariaktual.com yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Muna
tidak dilibatkan dalam dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran dan
penelitian dokumen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020
tidak benar, Bawaslu Kabupaten Muna melalui Kordinator Divisi Hukum
Penanganan Pelangggaran dan Penyelesaain Sengketa Aksar S..Pd.I yang dirilis
oleh media InikataSultra.com pada tanggal 30 September 2020 mengatakan
pada saat verifikasi dokumen syarat calon pada tanggal 7 September di hadiri
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muna AL Abzal Naim, S.P.,M.P.yang dimaksud
tidak dilibatkan Bawaslu Kabupaten Muna adalah terkait dengan Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020. (Bukti PK-8)
[2.9.2] BUKTI PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-
PKE/XI/2020
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan Bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti PK – 1 Formulir Model A Hasil Pengawasan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Muna Tahun 2020
2. Bukti PK – 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bab III
Penelitian Administrasi Tabel 3.1 Indikator Keabsahan
Dokumen Persyaratan Calon halaman 48 huruf h
3. Bukti PK – 3 Berita Acara Hasil Verifikasi komisi Pemilihan Umum terkait
Keabsahan Ijazah di SMAN 1 Raha
4. Bukti PK – 4 Formulir Model A Hasil Pengawasan Hasil Verifikasi Komisi
Pemilihan Umum terkait Keabsahan Ijazah di Fakultas Tehnik
Universitas Hasanuddin Makassar
5. Bukti PK – 5 Pengumuman Status Laporan
6. Bukti PK - 6 Berita Acara Hasil Verifikasi komisi Pemilihan Umum terkait
Keabsahan Ijazah di Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin
Makassar
7. Bukti PK – 7 Formulir Model A Hasil Pengawasan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Muna Tahun 2020
8. Bukti PK - 8 Fotocopi Media InikataSultra.com Tanggal 30 September 2020
[2.9.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP-
PKE/XII/2020
Bawaslu Kabupaten Muna
Terkait proses pendaftaran Paslon L.M Rajiun Tumada, pada saat datang, kurang lebih
jam 14.00 waktu setempat, memang tidak menunjukkan hasil Swab PCR seperti yang
diadukan Pengadu. Hanya menyampaikan surat keterangan dari rumah sakit Muna
Barat yang menerangkan Hasil Swab PCR L.M Rajiun Tumada belum keluar. Pada
keesokan harinya karena karena hari sebelumnya berkas B.1-KWK menunjukkan hasil
scan maka diminta untuk membawa yang versi asli dari B.1-KWK, akan tetapi L.M
Rajiun Tumada sudah tidak hadir, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang
ditandatangani Dokter Yurike yang menerangkan bahwa L.M Rajiun Tumada sedang
kurang sehat dan sedang beristirahat. Berkenaan Teradu I diduga bertindak sebagai
Partisan, Pihak Terkait tidak pernah menerima laporan.