Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 137 & 193 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kab. Muna
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-02-2021
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-PKE/XI/2020 a. Pelanggaran Teradu I yang Bertindak Tidak Fair dalam Mengumumkan Status Bakal Pasangan Calon yang mengidap Covid-19 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu dalam Perkara No: 137-DKPP-PKE/XI/2020 dan Perkara No: 193-DKPP-PKE/XII/2020 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam uraian tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan tindakan diskriminatif dan tidak fair dengan mengumumkan status positif Covid-19 Bakal Calon Bupasti Muna tahun 2020 a.n. La Ode M.
Pasal DilanggarPasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan; Pasal 50A ayat (3); Pasal 50A ayat (1); Pasal 50A Peraturan; Pasal 50A Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kubais selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II Nggasri Faeda, Teradu III Muhammad Ichsan, Teradu IV Yuliana Rita, dan Teradu V La Ode Muh. Askar Adi Jaya masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 137-DKPP-PKE/XI/2020 Nomor 193-DKPP-PKE/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 152- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 137-DKPP-PKE/XI/2020 dan Pengaduan Nomor: 230-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 193-PKE-DKPP/XII/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 137-DKPP-PKE/XI/2020 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Ficki Mubarak Natsir Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Muh. Rahman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama Kubais : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nggasri Faeda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Ichsan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yuliana Rita Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : La Ode Muh. Askar Adi Jaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------------- Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 193-DKPP-PKE/XII/2020 [1.2.1] PENGADU Nama : Muhammad Andri Yono Ridwan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta - Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Muna Alamat : BTN Laende Permai, Blok B No. 14, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu III; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama Kubais : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nggasri Faeda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Ichsan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yuliana Rita Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : La Ode Muh. Askar Adi Jaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan No. 9 Kecamatan Katobu, Raha, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------------- Para Teradu; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-PKE/XI/2020 a. Pelanggaran Teradu I yang Bertindak Tidak Fair dalam Mengumumkan Status Bakal Pasangan Calon yang mengidap Covid-19 1. Bahwa Teradu I merupakan Ketua KPUD Kabupaten Muna yang mengumumkan status positif Covid-19 Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada. Hal ini diketahui publik sebagaimana pemberitaan media daring ‘Satulis’ dengan alamat link https://satulis.com/2020/09/08/daftar- calon-bupati-muna-bupati-mubarpositiv-covid-19/ (vide : Bukti P-1). 2. Bahwa kemudian setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari, Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada dinyatakan sembuh. Kemudian melalui liaison officer (LO) nya, telah menyerahkan hasil pemeriksaan swab-nya di KPUD Muna, Selasa 15 September 2020, yang mana hasil swab tersebut menyatakan Status Negatif Covid-19 terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada itu dikeluarkan RSU Bahteramas Kendari pada 14 September 2020. 3. Bahwa setelah penyerahan Hasil Swab yang dikeluarkan RSU Bahteramas Kendari pada 14 September 2020 yang menyatakan Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada berstatus Negatif Covid-19, tidak dilakukan pengumuman kembali oleh Teradu I sebagaimana tindakan awalnya yang mengumumkan Status Positif Covid-19 terhadap Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada. 4. Bahwa tindakan Teradu I sesungguhnya mencuatkan perlakuan yang diskriminatif terhadap Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada atau dalam batas penalaran yang wajar dapat diakui tidak bersikap netral. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: Pasal 8 huruf a “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.” 5. Bahwa proses komunikasi yang dilakukan oleh Teradu I bersifat partisan dan tidak professional, karena hanya mengumukan saat status Positif Covid-19 mendera Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagai otoritas dari penyelenggara menguntungkan bakal pasangan/pasangan calon lain, karena hanya memberikan informasi yang bersifat merugikan bagi Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada. Mempengaruhi komunikasi yang bersifat partisan.Hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: Pasal 8 huruf d “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih”. 6. Bahwa tindakan Teradu I mengundang pertanyaan dari sisi profesionalitasnya sebagai penyelenggara pemilihan, sehingga berdampak pada kegaduhan di ruang publik dan mencoreng nama baik KPUD Muna secara kelembagaan. 7. Bahwa tindakan Teradu I sampai saat ini tidak pernah melakukan klarifikasi meskipun banyak desakan publik yang mempertanyakan tindakannya yang sangat mencuatkan ketidaknetralan. 8. Bahwa jikapun Teradu I mendalilkan bahwa tindakannya adalah ketidaksengajaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan yang menyalahi prinsip kehati-hatian sebagai penyelenggara pemilu, yang notabene tindakannya tersebut berdampak pada tercerabutnya muruah netralitas penyelenggara pemilu. Atas tindakan Teradu I tersebut dapat terkualifikasi sebagai tindakan keberpihakan penyelenggara pemilu atau tidak netral. 9. Bahwa tindakan Teradu I yang memberikan informasi secara tidak professional merupakan cerminan dari sikap profesionalitasnya sebagai penyelenggara pemilihan, disisi lain hal ini merupakan tindakan yang jelas tidak akuntabel dalam mengelola informasi. Secara nyata, tindakan Teradu I menyalahi azas penyelenggara pemilu yakni sebagaimana dimaksud : Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat.” Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi : 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu b. Para Teradu Meloloskan Bakal Calon yang memiliki Identitas Cacat Hukum 1. Bahwa terdapat permasalahan keabsahan berkas Bakal Calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba S.T , yang mana diketahui identitasnya tidak sama antara identitas yang dikenal selama ini dengan identitas aslinya yang diketahui bernama La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana tertera di Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1 Raha (vide : Bukti P-2). Hal ini terkonfirmasi dalam Permohonan di Pengadilan Negeri Raha yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan alamat link http://sipp.pn- raha.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha. Permohonan yang terkualifisir sebagai Permohonan Ganti Nama (vide : Bukti P-3). Permohonan yang terkualifisir sebagai Permohonan Ganti Nama tersebut diajukan pada Kamis 17 September 2020 dan diputus tertanggal 24 September 2020 ; 2. Bahwa dalam diktum putusan tersebut dengan jelas memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna untuk selanjutnya mengganti nama Pemohon dari LA ODE MUHAMMAD RUSMAN UNTUNG menjadi LA ODE MUHAMMAD RUSMAN EMBA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 343/DIS/CS/III/92 tanggal 25 Maret 1992, dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini (vide : Bukti P-4); 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terkonfirmasi bahwa nama yang berdasarkan hukum adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, namun dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU- Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 nama yang ditetapkan adalah La Ode Muhammad Rusman Emba S.T. 4. Bahwa sejak dilakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan calon Bupati Muna ditemukan perbedaan identitas yakni penulisan nama sala satu bakal calon Bupati Muna yang berbeda antara KTP dan Akta Kelahiran/Ijazah yakni La Ode Muhammad Rusman Embasebagaimana yang tertera dalam KTP dan La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana yang tertera dalam Ijazah. 5. Bahwa atas perbedaan identitas aquo, langka hukum yang mesti dilakukan oleh Para Teradu adalah melakukan klarifikasi pada pengadilan negeri setempat, apakah Bakal Calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad Rusman Untungtelah mengajukan permohonan ganti nama menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba, atau setidak-tidaknya Para Teradu menanyakan kepada bakal calon Bupati dimaksud apakah telah ada putusan pengadilan tentang pergantian nama? Namun fakta yang terjadi adalah penetapan pergantian nama dari La Ode Muhammad Rusman Untungmenjadi La Ode Muhammad Rusman Embadiputuskan tanggal 24 September 2020. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi pada Pengadilan Negeri Raha, tidak juga meminta salinan putusan penetapan pergantian nama kepada bakal calon Bupati dimaksud dari semula La Ode Muhammad Rusman Untung sesuai identitas yang ada dalam Ijazahmenjadi La Ode Muhammad Rusman Embasesuai identitas KTP. Sehingga dengan demikian Para Teradu telah melalaikan/mengabaikan prinsip kehati-kehatian dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan. 7. Perbedaan identitas tersebut secara hukum merupakan pelanggaran terhadap keabsahan identitas sebagaimana dimaksud Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Kemudian, Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menerangkan: Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Dalam hal ini, sekira tertanggal sebelum ada Putusan tertanggal Kamis 24 September 2020, sesungguhnya nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba S.T adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. 8. Bahwa sebagaimana perbuatan Teradu I, II, III, IV, V yang menerbitkan Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 (vide : Bukti P-5), dalam konsideran ‘Memutuskan’ Calon Bupati atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba S.T. Jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Raha nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha tertanggal 24 September 2020, mengabulkan perubahan nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba S.T yang notabene sebelumnya adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, maka seharusnya nama yang sah secara administrasi Kependudukan adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. 9. Bahwa, berdasarkan alasan hukum tersebut diatas dapat mencutatkan pertanyaan berkutat bagaimana mungkin nama yang tidak tervalidasi sebagai nama yang sama dalam data kependudukan bisa disahkan sebagai nama yang sah dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3- Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Terhadap keadaan ini Teradu I, II, III, IV, V secara tidak professional melakukan perbuatan yang melawan hukum – Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 10. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tetang Pedoman Teknis 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Hupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 54 terjelaskan bahwa dalam materi penelitian Kepemilikan KTP Elektronik yang menjadi indikator keabsahannya adalah Foto Copy KTP Elektronik sesuai dengan dokumen persyaratan lainnya. 11. Bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, V sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat.” Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu c. Para Teradu Tidak Melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna dalam Proses Verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dalam proses verifikasi berkas syarat calon tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna. Hal ini sebagaimana diakui oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Muna, Aksar S.Pd.I , yang termuat dalam media ‘Kendari Aktual’ dengan alamat link https://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui- tidak-dilibatkan-kpu-muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/ (vide: BuktiP-6). 2. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, V, yang tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Munadalam proses verifikasi berkas syarat sangat melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara. Berkenaan dengan hal ini, sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas ; d. Teradu I Tergabung Dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB) Pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun. 1. Bahwa Teradu I menjadi sala satu anggota dari Grub Faccebook pemenangan Pasangan Calon Bupati Muna Rusman-Bachrun, dimana akun FB Teradu I telah tersebar dikalangan pengguna Media social dan kepada LO Pasangan Calon 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bupati Muna Rajiun-Lapili sebagaimana bukti Screenshoot bukti pertemanan Facebook (vide: Bukti P-7) 2. Bahwa tindakan Teradu I yang tergabung dalam sala satu grup Facebook sala satu calon Bupati Muna menimbulkan dugaan Teradu I memihak kepada sala satu Pasangan Calon Bupati Muna, terlebih Teradu I kapasitasnya sebagai penyelenggara dalam hal ini sebagai Ketua KPU Kabupaten Muna. 3. Bahwa jikapun Teradu I mendalilkan bahwa tindakannya adalah ketidaksengajaan atau katakanlah akunnya dibajak sampai saat ini pun Teradu I tidak melakukan klarifikasi secara resmi, sehingga dengan demikian tindakan aquo dapat dikualifikasi perbuatan yang menyalahi prinsip kehati-hatian sebagai penyelenggara. Sebab tindakan tersebut menunjukkan kebeperpihakan penyelenggara atau menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilkada. 4. Bahwa tindakan Teradu aquo secara nyata menyalahi azas penyelenggara pemilu yakni prinsip mandiri, adil, proporsional, professional sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU 7/2017, serta bertentangan pula dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: Pasal 8 huruf a :“dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.” Pasal 8 huruf d :“tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih”. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU III TERHADAP PERKARA NOMOR 193- DKPP-PKE/XII/2020 a. Para Teradu tidak Patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan penerimaan pendaftaran Bakal Calon 1. Bahwa Pada Tanggal 4 September 2020 para teradu menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna. 2. Bahwa L.M Rajiun Tumada yang melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati Muna Tahun 2020 berpasangan dengan H. La Pili tidak dapat menunjukan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat melakukan pendaftaran. Hal ini diketahui melalu pemberitaan media online pada laman https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna- bupati-mubar-positiv-covid-19/ (Vide : Bukti P-1) 3. Bahwa meskipun L.M Rajiun Tumada sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan H. La Pili tidak dapat menunjukan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat melakukan pendaftaran, para teradu tetap menerima Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati L.M Rajiun Tumada dan H. La Pili. 4. Bahwa setelah para teradu (Teradu 1 - teradu V) menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Teradu I yang merupakan Ketua KPUD Kabupaten Muna mengumumkan status positif Covid-19 Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada. Hal ini diketahui publik sebagaimana pemberitaan media daring ‘Satulis’ dengan alamat link 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna-bupati- mubarpositiv-covid-19/ (vide : Bukti P-1) 5. Bahwa L.M Rajiun Tumada melalui liaison officer (LO) Baru dapat menunjukan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berupa hasil pemeriksaan swab-nya di KPUD Kabupaten Muna, pada Selasa 15 September 2020. 6. Bahwa setelah penyerahan Hasil Swab yang dikeluarkan RSU Bahteramas Kendari pada 14 September 2020 yang menyatakan Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada, tidak dilakukan pengumuman kembali oleh Teradu I sebagaimana tindakan awalnya yang mengumumkan Status Positif Covid-19 terhadap Bakal Calon Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada 7. Bahwa tindakan para Teradu sesungguhnya mencuatkan perilaku tidak patuh terhadap peraturan perundanga-undangan yakni prosedur penerimaan pendaftaran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU sendiri. Pasal 50 A PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19) menyatakan: Pasal 50A ayat (3) dan Ayat (4): (3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran. (4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: Pasal 11 huruf c dan huruf d “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” b. Para Teradu Meloloskan Bakal Calon yang memiliki Identitas Cacat Hukum 1. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, Para teradu secara resmi melalui Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3- Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 menetapkan Pasangan La Ode Muhammad Rusman Emba S.T. dan Bachrun Drs. La Buta Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna. 2. Bahwa terhadap surat keputusan tersebut terdapat permasalahan keabsahan berkas Bakal Calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba S.T, yang mana diketahui identitasnya tidak sama antara identitas yang dikenal 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, selama ini dengan identitas aslinya yang diketahui bernama La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana tertera di Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1 Raha (vide : Bukti P-2). Hal ini terkonfirmasi dalam Permohonan di Pengadilan Negeri Raha yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan alamat link http://sipp.pn-raha.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha yang terkualifikasi sebagai Permohonan Ganti Nama (vide : Bukti P-3). Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 17 September 2020 dan diputus tertanggal 24 September 2020. 3. Bahwa dalam diktum putusan tersebut dengan jelas memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna untuk selanjutnya mengganti nama Pemohon dari LA ODE MUHAMMAD RUSMAN UNTUNG menjadi LA ODE MUHAMMAD RUSMAN EMBA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 343/DIS/CS/III/92 tanggal 25 Maret 1992, dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini (vide : Bukti P-4); 4. Bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terkonfirmasi bahwa nama yang berdasarkan hukum adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, namun dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU- Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 nama yang ditetapkan adalah La Ode Muhammad Rusman Emba S.T. 5. Bahwa sejak dilakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan calon Bupati Muna ditemukan perbedaan identitas yakni penulisan nama sala satu bakal calon Bupati Muna yang berbeda antara KTP dan Akta Kelahiran/Ijazah yakni La Ode Muhammad Rusman Emba sebagaimana yang tertera dalam KTP dan La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana yang tertera dalam Ijazah. 6. Bahwa atas perbedaan identitas aquo, langkah hukum yang harusnya dilakukan oleh Para Teradu adalah melakukan klarifikasi pada pengadilan negeri setempat, apakah Bakal Calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad Rusman Untung telah mengajukan permohonan ganti nama menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba, atau setidak-tidaknya Para Teradu menanyakan kepada bakal calon Bupati dimaksud apakah telah ada putusan pengadilan tentang pergantian nama? Namun fakta yang terjadi adalah penetapan pergantian nama dari La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba diputuskan tanggal 24 September 2020. 7. Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi pada Pengadilan Negeri Raha, tidak juga meminta salinan putusan penetapan pergantian nama kepada bakal calon Bupati dimaksud dari semula La Ode Muhammad Rusman Untung sesuai identitas yang ada dalam Ijazah menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba sesuai identitas KTP. Sehingga dengan demikian Para Teradu telah melalaikan/mengabaikan prinsip kehati-kehatian dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan. 8. Perbedaan identitas tersebut secara hukum merupakan pelanggaran terhadap keabsahan identitas sebagaimana dimaksud Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kemudian, Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menerangkan: Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Dalam hal ini, sekira tertanggal sebelum ada Putusan tertanggal Kamis 24 September 2020, sesungguhnya nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba S.T adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. 9. Bahwa sebagaimana perbuatan Para Teradu yang menerbitkan Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 (vide : Bukti P-5), dalam konsideran ‘Memutuskan’ Calon Bupati atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba S.T. 10. Jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Raha nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha tertanggal 24 September 2020, mengabulkan perubahan nama Bakal Calon Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba S.T yang notabene sebelumnya adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, maka seharusnya nama yang sah secara administrasi Kependudukan adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. 11. Bahwa, berdasarkan alasan hukum tersebut diatas dapat mencutatkan pertanyaan berkutat bagaimana mungkin nama yang tidak tervalidasi sebagai nama yang sama dalam data kependudukan bisa disahkan sebagai nama yang sah dalam Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor : 252/PL.02.3- Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Terhadap keadaan ini Para Teradu secara tidak professional melakukan perbuatan yang melawan hukum – Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan 12. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tetang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Hupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 54 terjelaskan bahwa dalam materi penelitian Kepemilikan KTP Elektronik yang menjadi indikator keabsahannya adalah Foto Copy KTP Elektronik sesuai dengan dokumen persyaratan lainnya. 13. Bahwa perbuatan Para Teradu sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat.” Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu; b. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; c. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu. c. Teradu I Tergabung Dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB) Pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun. 1. Bahwa Teradu I menjadi sala satu anggota dari Grub Faccebook pemenangan Pasangan Calon Bupati Muna Rusman-Bachrun, dimana akun FB Teradu I telah tersebar dikalangan pengguna Media sosial dan kepada LO Pasangan Calon Bupati Muna Rajiun-Lapili sebagaimana bukti Screenshoot bukti pertemanan Facebook (vide: Bukti P-6) 2. Bahwa tindakan Teradu I yang tergabung dalam sala satu grup Facebook sala satu calon Bupati Muna menimbulkan dugaan Teradu I memihak kepada sala satu Pasangan Calon Bupati Muna, terlebih Teradu I kapasitasnya sebagai penyelenggara dalam hal ini sebagai Ketua KPU Kabupaten Muna. 3. Bahwa jikapun Teradu I mendalilkan bahwa tindakannya adalah ketidaksengajaan atau katakanlah akunnya dibajak sampai saat ini pun Teradu I tidak melakukan klarifikasi secara resmi, sehingga dengan demikian tindakan aquo dapat dikualifikasi perbuatan yang menyalahi prinsip kehati- hatian sebagai penyelenggara. Sebab tindakan tersebut menunjukkan kebeperpihakan penyelenggara atau menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilkada. 4. Bahwa dugaan keberpihakan Teradu I juga ditunjukan dengan adanya foto sampul pada media sosial (Facebook) milik Teradu I yang memuat gambar dirinya bersama L.M Rusman Emba. Selain itu teradu I juga pernah tercatat sebagai salah satu staf ahli dari L.M Rusman Emba pada saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa kedekatan teradu I dengan L.M Rusman Emba sebagai Calon Bupati Kab. Muna berpasangan dengan Drs. Bachrun M.Si menyebabkan adanya sikap keberpihkan yang tidak dapat dilepaskan teradu I kepada Pasangan Rusman Emba-Drs Bachrun M.Si. (Vide: Bukti P-7). 5. Bahwa dugaan keberpihakan Teradu I kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna (Rusman-Bachrun) juga teridentifikasi dalam putusan Mahkammah konstitusi Nomor 64/PHPU.D- VIII/2010 (Hal. 87-88) perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muna Tahun 2010 yang diajukan oleh L.M Rusman Emba dan Drs. P. Haridin yang bertindak sebagai saksi yang menguatkan dalil-dali para pemohon. 6. Bahwa tindakan Teradu aquo secara nyata menyalahi azas penyelenggara pemilu yakni prinsip mandiri, adil, proporsional, professional sebagaimana 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dimaksud Pasal 2 UU 7/2017, serta bertentangan pula dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf a dan d. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137- DKPP-PKE/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PETITUM PENGADU III TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP- PKE/XII/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137- DKPP-PKE/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Screenshoot pemberitaan media daring ‘Satulis’ dengan alamat link https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati- muna-bupati-mubarpositiv-covid-19/ 2. Bukti P – 2 Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1 Raha 3. Bukti P – 3 Screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan alamat link http://sipp.pn-raha.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha. Permohonan yang terkualifisir sebagai Permohonan Ganti Nama 4. Bukti P – 4 Screenshoot salinan resmi penetapan Putusan Pengadilan 5. Bukti P – 5 Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor :252/PL.02.3- Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 6. Bukti P - 6 Screenshoot media ‘Kendari Aktual’ dengan alamat link https://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui-tidak- dilibatkan-kpu-muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/ 7. Bukti P – 7 Screenshoot bukti pertemanan Facebook. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.3.2] BUKTI PENGADU III TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP- PKE/XII/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Screenshoot pemberitaan media daring ‘Satulis’ dengan alamat link https://satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati- muna-bupati-mubarpositiv-covid-19/ 2. Bukti P – 2 Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1 Raha 3. Bukti P – 3 Screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan alamat link http://sipp.pn-raha.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha. Permohonan yang terkualifisir sebagai Permohonan Ganti Nama 4. Bukti P – 4 Screenshoot salinan resmi penetapan Putusan Pengadilan 5. Bukti P – 5 Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor :252/PL.02.3- Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 6. Bukti P - 6 Screenshoot media ‘Kendari Aktual’ dengan alamat link https://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui-tidak- dilibatkan-kpu-muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/ 7. Bukti P – 7 Screenshoot bukti pertemanan Facebook. [2.4] SAKSI PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP- PKE/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut: Fajaruddin Saksi menduga Teradu I menduga melanggar netralitas. Sejak tahun 2010 Teradu I pernah menjadi Ketua PPK Kecamatan Kabangka dan pada saat sengketa Pilkada 2010 Teradu I pernah menjadi Saksi Pasangan Calon yang pada saat itu La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai pasangan calon yang menggugat di Mahkamah Konstitusi dan melawan penyelenggara pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2014 pada saat La Ode Muhammad Rusman Emba menjadi Anggota DPD terpilih sampai 2019. Teradu I tinggal bersama dijakarta. Pada saat Pilkada 2015 La Ode Muhammad Rusman Emba pulang ke Kabupaten Muna untuk menjadi calon Bupati dan Teradu I juga ikut kembali ke Kabupaten Muna dan menjadi bagian dari Tim Pemenangan. Pada tahun 2017 Saksi mempunyai bukti foto, saat Teradu I dan La Ode Muhammad Rusman Emba bersama- sama ke Kementrian Tenaga Kerja RI yang membuktikan kebersamaan. Dan juga Teradu I mengunggah foto bersama dengan La Ode Muhammad Rusma Emba diakun pribadi milik Teradu I akan tetapi sudah dihapus oleh Teradu I, Saksi mempunyai bukti screenshotnya. Selanjutnya berkenaan pernyataan Teradu I di portal media berita online satulis.com, Saksi menyatakan bahwa pernyataan itu bukan hanya ada di media satuli.com bahwa Paslon La Ode Muhammad Rajun Tumada Positif Covid-19. Perrnyataan Teradu I tersebut juga dimuat dalam portal berita kompas.com pada tanggal 7 September 2020 dan itu pernyataan langsung Teradu I. Teradu I menjadi Anggota KPU pada tahun 2018. Saksi menyatakan mengetahui hubungan Teradu I dengan La Ode Muhammad Rusman Emba karena Saksi juga berada di Jakarta. Kardi Hastro Pagade 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bersaksi terhadap persyaratan calon Bupati La Ode Muhammad Rusma Emba. Dimana menurut Saksi syarat pencalonannya di umumkan oleh Para Teradu pada tanggal 6 sore, dan diakses dan diunduh oleh Saksi sekitar jam 10 malam. Dalam dokumen pengumuman tersebut terdapat 127 (seratus dua puluh tujuh) halaman, tetapi pada saat tanggal 8 Saksi mendownload kembali berkas pencalonan La Ode Muhammad Rusman Emba berubah menjadi 136 (seratus tiga puluh enam) halaman, menurut Saksi ada penambahan dari dokumen pengumuman pertama dari Para Teradu. Selanjutnya tentang klarifikasi nama dalam juknis 394 itu, Saksi menyatakan betul klarifikasinya sesuai dengan juknis, akan tetapi pada bagian bawah ada tercantum ada dokumen yang harus dilengkapi apabila dokumen syarat berbeda antara identitas KTP dengan dokumen pencalonan dan itu tidak terdapat dalam pengumuman berkas pencalonan La Ode Muhammad Rusma Emba dilaman KPU Kabupaten Muna. Kemudian masalah pengumuman Covid sebagai mana dilaman satulis.com tertera Teradu I mengumumkan, kemudian Bawaslu Kabupaten Muna juga mengumumkan dilaman sultraaktual.com menurut Teradu Bawaslu Kabupaten Muna tidak dilibatakan dalam proses verifikasi pencalonan. Selanjutnya Saksi menyaksikan bahwa dokumen syarat pencalonan dari La Ode Rusman Emba berbeda jumlahnya pada syarat Visi dan Misi, pada unggahan pertama tidak dilampirkan masuk kedalam dokumen syarat pencalonan tersebut oleh Para Teradu, keesokan harinya baru dimasukkan oleh Para Teradu. Selanjutnya tidak adanya ketetapan Pengadilan dalam dokumen syarat pencalonan yang tidak dilampirkan oleh bakal pasangan calon, bahwa berdasarka PKPU harus dilampirkan karena terdapat perbedaan nama antara syarat dokumen pencalonan dan KTP-el. Kemudian persoalan facebook saksi menyatakan bahwa benar itu facebook pribadi, tetapi di facebook tersebut tertulis adalah akun resmi pemenangan bakal pasangan calon LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta dan Teradu I menjadi salah satu ateman dari akun tersebut. Teradu I menyatakan hanya beberapa jam berteman dengan akun tersebut itu tidak benar. Teradu I mengahpus pertemanan setelah viral dimedia bahwa Teradu I berteman dengan akun pemenangan Rusman- Bachrun. Kalau Teradu I mengatakan pertemanan dengan akun pemenangan Rusman- Bachrun hanya berlangsung beberapa jam, hal itu tidak bisa dibuktikan dengan ucapan dan harus dibuktikan dengan bukti autentik. Kemudian soal Bawaslu Kabupaten Muna, pernyataan di Kendariaktual.com dan keesokan harinya dibantah dan diklarifikasi kembali setelah ada hiruk pikuk dimedia sosial menurut Saksi tidak boleh seperti itu., mengumumkan dan mengklarifikasi kembali. [2.5] KESIMPULAN PENGADU I DAN PENGADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-PKE/XI/2020 Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu I dan Pengadu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Untuk membuktikan dalil permohonannya, Para Pemohon mengajukan bukti- bukti sebagai berikut:  Screenshoot pemberitaan media daring “Satulis” dengan alamat link http//satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna-bupati- mubarpositiv-covid-19/  Ijazah Sarjana Teknik dan Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1 Raha  Screenshoot Sistem Informasi Saluran Perkara dengan alamat link hhtp//sip.pn- raha.go.id/index.php/detil-perkara dengan nomor registrasi perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha  Screenshoot salinan resmi penetapan putusan Pengadilan Negeri Raha 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Screenshoot media “Kendari Aktual” dengan alamat link hhtps://www.kendariaktual.com/bawaslu-akui-tidak-dilibatkan-kpu- muna-dirapat-pleno-verifikasi-berkas/  Screenshoot bukti pertemanan facebook Teradu I  Keputusan KPUD Kabupaten Muna Nomor; 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020; 2. Bahwa, dalam persidangan Para Pengadu telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan diambil keterangannya dibawah sumpah; 3. Bahwa Para Pengadu tetap pada dalil-dalil sebagaimana termuat dalam Permohonan dengan Nomor register : Reg.No.152-P/L-DKPP/X/2020; 4. Bahwa Para Pengadu menolak dan menyangkal semua dalil-dalil Jawaban Para Teradu dan Keterangan Pihak Terkait kecuali yang secara nyata diakui kebenarannya; 5. Bahwa fakta persidangan DKPP secara virtual tanggal 1 Februari 2021 Teradu I tidak dapat membuktikan secara meyakinkan berdasarkan fakta dan data bahwa dari pemberitaan yang dikeluarkan oleh berita online satulis.com dengan alamat link https//satulis.com/2020/09/08/daftar-calon-bupati-muna-bupati- mubarpositiv-covid-19/ yang dimuat pada tanggal 8 September 2020 bahwa dari berita online dimaksud narasumbernya bukanlah Teradu I; 6. Bahwa, setelah mengetahui adanya pemberitaan media online satulis.com pada point 5, Teradu I tidak pernah melakukan klarifikasi secara langsung kepublik bahwa ia tidak pernah menjadi narasumber pada media tersebut; 7. Bahwa, dengan keluarnya pemberitaan tersebut, Teradu I tidak pernah melakukan upaya hukum apabila dirinya merasa dicatut namanya atau difitnah untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum maupun dewan pers; 8. Bahwa, sampai perkara ini disidangkan, Teradu I tidak pernah meminta kepada Radaktur berita online satulis.com untuk menarik pemberitaan tersebut; 9. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bukan hanya di berita online satulis.com Teradu I memjadi narasumber pemberitaan terpaparnya covid 19 calon bupati Muna atas nama La Ode M. Rajiun Tumada tetapi Teradu I juga menjadi narasumber pada media online kompas.com dengan judul berita “Bupati Muna Barat Positif Corona, Mendaftar Sebagai Calon Bupati Muna” yang terbit pada taggal 7 September 2020; 10. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan Para Teradu meloloskan Bakal Calon Bupati yang memiliki identitas cacat hukum; 11. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III mengakui adanya identitas yang berbeda berkas bakal calon yang telah mereka loloskan menjadi calon bupati Muna yaitu adanya perbedaan penulisan nama yang tercantum pada Fotokopi STTB dan Ijazah Sarjana atas Nama La Ode Muhammad Rusman Untung sedangkan nama yang tertera pada Fotokopi KTP Eletronik atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2020; 12. Bahwa, penulisan nama La Ode Muhammad Rusman Emba menjadi sah secara hukum setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Raha tertanggal 24 September 2020; 13. Bahwa, Para Teradu dalam melakukan ferifikasi administrasi untuk menetapkan Bakal Calon Bupati menjadi Calon Bupati tidak berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-KPT/06/KPU/VIII/2020 sebagaimana yang tercantum pada 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, halaman 70 tentang Ketentuan Penulisan Nama Bakal Calon di angka 2 dan angka 3; 14. Bahwa, Para Teradu dalam melakukan ferifikasi berkas syarat calon dan pencalonan tidak melibatkan Pihak Terkait; 15. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan Teradu I mengakui telah berteman dengan akun resmi Facebook Rusman Bachrun yang merupakan akun resmi Pemenangan Rusman-Bachrun, Pilkada Muna 2020; [2.6] JAWABAN TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP-PKE/XI/2020 1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga tidak mengumumkan kembali status Bakal pasanagan Calon yang telah dinyatakan negatif covid-19. Atas dalil pengadu tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa saat terpapar positif covid-19 teradu I tidak pernah mengumumkan ke publik, karena terhadap status covid-19 seseorang bukan yurisdiksi dari teradu I. Karena Teradu I tidak pernah mengumumkan status covid-19 Bakal Calon Bupati Muna tahun 2020 atas nama La Ode M Rajiun Tumada, maka apa yang didalilkan bahwa untuk mengumumkan kembali ketika calon a quo negatif dari covid-19 tidak dilakukan. Karena kewenangan mengumumkan status covid-19 bagi yang terpapar adalah dirinya sendiri yang bersangkutan atau gugus tugas setempat atas izin persetujuan dari yang terpapar tersebut. Teradu I tidak pernah mengumumkan suatu keadaan atau keputusan KPU Muna tanpa melalui Surat tertulis baik melalui media Website KPU Muna, media cetak atau media dalam jaringan. Apa yang dimuat dalam media satulis.com bukan pernyataan Teradu I. Teradu I tidak pernah berkomunikasi dengan salah satu wartawan media a quo, teradu I tidak tau kalau ada media seperti yang diadukan pengadu. Media satulis.com tersebut tidak pernah berkoordinasi di kantor KPU Muna, dan media satulis.com terlebih belum terakreditasi oleh Dewan Pers RI. Setelah melakukan penelusuran tanggal 26 Januari 2021, Teradu I mengetahui bahwa Pimpinan Redaksi sekaligus direktur satulis.com adalah Sdr. Ganur, dan melalui chatting Whatss App, Teradu I mendapatkan informasi bahwa pemberitaan yang disampaikan tersebut disadur dari berita media online lainnya yakni kompas.com, (bukti T-1). Setelah melakukan penelusuran lanjutan didapatkan bahwa wartawan Kompas bernama Sdr (i) Kiki, menjelaskan bahwa status positif covid-19 Sdr. La Ode M Rajiun Tumada disadur dari Surat Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara tantang status Kesehatan yang bersangkutan, (bukti T-2) sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya oleh ketua Satuan tugas (satgas) covid-19 Kabupaten Muna Sdr. LM Rusman Emba ST, dalam media online telisik.com, (bukti T-3). Kaitannya dengan hal tersebut di atas, Teradu I telah menerima hasil Swab PCR La Ode M Rajiun Tumada Positif Covid-19. Sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh Tim Pemenangan La Ode M Rajiun Tumada LO Bakal Pasangan Calon pada tanggal 5 September, (bukti T-4), Namun demikian Teradu I tidak menyampaikan ke publik apalagi mengumumkan, karena bukan kewenangan Teradu I untuk mengumumkan status Covid-19 seseorang. Sebagaimana yang dimuat dalam salah satu media online telisik.com (ter akreditasi Dewan Pers RI). (Vide bukti T-4). Teradu I tidak pernah mengumumkan status covid-19 La Ode M Rajiun Tumada, oleh karena itu Tidak perlu mengumumkan kembali ketika yang 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bersangkutan dinyatakan sembuh dari covid-19 karena bukan kewenangan dan yurisdiksi Teradu I. 2. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga meloloskan Bakal Calon yang memiliki Identitas berbeda antara KTP dengan Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar. Atas dalil Pengadu, Para pengadu menjelaskan sebagai berikut: Bahwa dokumen persyaratan calon yang diterima oleh KPU Muna pada tanggal 4 September 2020 khusus mengenai KTP-El dari Pasangan calon Terbaik adalah atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, ST dan nama yang tertera dalam Ijazah SMU dan Strata Satu adalah Laode Muhammad Rusman Untung (Bukti T-5), dan pada tanggal 6 September setelah waktu pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna selesai, KPU Muna langsung mengunggah Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di website KPU Muna (Bukti T-6). Para Teradu tidak perlu melakukan konfirmasi kepada Pengadilan karena Calon a quo telah menyetorkan KTP-el atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, ST, karena dalam hal syarat calon yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri setempat adalah: Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, ke 4 (empat) dokumen tersebut dikonfirmasi ke Pengadilan Bukan dokumen KTP elektronik Calon. Terhadap adanya perbedaan nama pada KTP elektronik dengan nama pada Ijazah SMA dan Strata-1,Para Teradu melakukan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan pasal 53 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Ayat (1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara. (bukti T-7). Selanjutnya diturunkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam halaman 48-49 menjelaskan : Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Kabupaten melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah, KPU kabupaten wajib menuangkan hasil klarifikasi kedalam berita acara hasil klarifikasi. (Bukti T-8). KPU Muna melakukan verifikasi faktual pada sekolah menengah umum (SMU 1 Raha dan Perguruan Tinggi Universitas Hasanuddin (UNHAS), (Bukti T-9) dimana yang bersangkutan pernah menamatkan dirinya dengan menggunakan Berita 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Acara Hasil Klarifikasi yang menjelaskan bahwa antara pemilik KTP Elektronik dengan nama yang tertera dalam ijazah adalah merupakan orang yang sama, dan benar merupakan alumni pada sekolah maupun perguruan tinggi tersebut. 3. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melibatkan BAWASLU Kabupaten Muna dalam proses verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan. Atas dalil yang diadukan tersebut Para Para Teradu menjelaskan bahwa, Dalam setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna, Para Teradu selalu bersama-sama dan melibatkan BAWASLU Muna termasuk dalam proses Verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan Yang dijadikan dasar aduan adalah media online “Kendari aktual” Bahwa sepengetahuan Para Teradu yang disampaikan dalam media berita online a quo, telah dilakukan klarifikasi oleh Sdr. Aksar selaku anggota Bawaslu Muna pada media online yang serupa, yang menyampaikan bahwa BAWASLU Muna terlibat dalam proses verifikasi dokumen syarat Calon di Kantor KPU Muna (Bukti T-10). KPU Muna melakukan verifikasi administrasi Pada Hari Senin, tanggal 7 September 2020, bertempat di Aula Kantor KPU Muna, Pukul 14.00 Wita. Kegiatan verifikasi dokumen syarat Calon dihadiri oleh Para Teradu, Ketua BAWASLU Muna, turut dihadiri pihak Polres Muna dan Pihak Pengadilan Negeri Raha. (Bukti T-11) 4. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga tergabung dalam akun resmi pemenangan grup facebook (FB) pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun. Atas dalil yang diadukan tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa Tidak benar bahwa Teradu I bergabung dalam grup facebook (FB) grup Akun yang bernama Rusman Bachrun. Akun yang dimaksud Pengadu adalah akun facebook pribadi dari orang yang teradu I tidak kenal, Bukan akun facebook grup pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Akun Facebook a quo meminta pertemanan dengan Teradu I pada tanggal 2 Oktober Tahun 2020 sekitar pukul 18.20 Wita. Setelah itu Teradu I menghapus pertemanan dengan akun facebook pribadi a quo, hanya berselang sekitar 1 (Satu) Jam setelah Teradu I menerima pertemannya. Teradu I tidak pernah menyukai atau memberi komentar terhadap status atau profil atau mengomentari status akun facebook pribadi a quo. Saat Teradu I menerima pertemanan dari akun facebook pribadi a quo, jumlah teman yang dipunyai oleh akun facebook pribadi a quo berjumlah 72 orang teman, (bukti T-12) dan setelah melakukan penelusuran bahwa akun facebook pribadi a quo sudah berjumlah 2.498 Orang teman. (Bukti T-13). Akun facebook teradu I hanya beberapa saat berteman dengan akun facebook pribadi yang menjadi aduan dari Pelapor. Akun Facebook pribadi berbeda dengan akun facebook grup, akun facebook pribadi menampilkan jumlah banyaknya pertemanan pada profil facebook, sedangkan akun facebook Grup menampilkan jumlah banyaknya anggota grup yang bergabung pada profil facebook. Bukti yang disampaikan Pelapor/pengadu adalah bukti pertemanan dengan akun facebook pribadi a quo bukan bukti Teradu I bergabung dalam akun facebook grup, (vide bukti T-12). Pengadu tidak dapat membedakan akun facebook pribadi dengan akun facebook grup, sehingga apa yang dituduh terhadap Teradu I telah bergabung dengan salah satu akun grup facebook tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang pengadu sampaikan Pengadu. Dari seluruh aduan yang disampaikan baik Teradu I maupun kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Para Teradu menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna telah berkerja secara profesional, selalu melibatkan Peserta Pemilihan, BAWASLU dan Pihak terkait 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam menyelenggarakan Tahapan. Para Teradu juga sangat menjaga independensi, bekerja profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat ditelusuri bahwa pada Pemilihan kepala daerah 2015 KPU Muna menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan 2 (dua) kali Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan selama Para Teradu menyelenggarakan Pemilihan Gubernur tahun 2018, PEMILU Tahun 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020, sebanyak 3 (tiga) Kali Pemilihan/ PEMILU Tidak ada TPS yang di PSU. Kemudian Para Teradu disiplin dalam menertibkan jajaran Penyelenggara di bawahnya, selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran Penyelenggara tingkat Adhoc, PPK, PPS dan KPPS serta seluruh sekretariatnya untuk menjaga Netralitas dan bekerja secara profesional. (Bukti T-14). Berdasarkan jawaban penjelasan dari Pokok pengaduan, Para Teradu dalam melaksanakan proses Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020, telah berkerja secara Mandiri, Adil dan setara serta profesional. Bekerja yang hanya sesuai dengan yurisdiksinya, Selalu menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selalu melibatkan para pihak, baik sebagai peserta, Pengawas Pemilihan maupun pihak terkait dalam menyukseskan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP-PKE/XII/2020 1. Para Teradu dalam menjalankan Tahapan, Pengadu mendalilkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tidak mempedomani Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 perihal prosedur pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Masa Pandemi Covid-19. Para Teradu tetap menerima pendaftaran L.M Rajiun Tumada sebagai bakal Calon Bupati meskipun L.M Rajiun Tumada tidak menunjukkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Atas dalil pengadu tersebut, Terhadap hal tersebut Para Teradu menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna atas nama La Ode M. Rajiun Tumada, KPU Muna telah melakukan prosedur kerja dengan melakukan pemeriksaan sebelum masuk di tempat pendaftaran (halaman Kantor KPU Muna). Pemeriksaan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction Covid-19 dilakukan lebih awal di luar tempat pendaftaran, dan setelah itu baru diperkenankan masuk dalam area pendaftaran. Sesuai dengan perintah PKPU 10 Tahun 2020 pasal 50A ayat tiga (3) dan empat (4) tersebut telah dilakukan oleh petugas dan Bakal Calon Bupati a quo telah menunjukkan surat keterangan. (Bukti T-1) Selanjutnya terhadap pokok aduan point 2 (dua), point 3 (tiga) dan point 4 (empat) Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan menjelaskan dalam sidang perkara Nomor Pengaduan : 152-P/L-DKPP/X/2020 dan Terergister dengan Perkara nomor: 137-PKE-DKPP/XI/2020, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2020 melalui sidang virtual, yang dipimpin hakim yang Mulia Prof. Muhammad (Ketua DKPP RI). 2. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melalui Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 252/PL.02.3-Kpt/7403/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bupati Muna Tahun 2020 telah menetapkan Pasangan La Ode Muhammad Rusman Emba S.T. Sebagai Calon Bupati Kabupaten Muna yang identitasnya cacat hukum yakni penulisan nama yang berbeda antara KTP dan Akta Kelahiran/Ijazah yakni La Ode Muhammad Rusman Emba sebagaimana yang tertera dalam KTP dan La Ode Muhammad Rusman Untung sebagaimana yang tertera dalam Ijazah Atas dalil Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa dokumen persyaratan calon yang diterima oleh KPU Muna pada tanggal 4 September 2020 khusus mengenai KTP-El dari Pasangan calon Terbaik adalah atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, ST dan nama yang tertera dalam Ijazah SMU dan Strata Satu adalah La Ode Muhammad Rusman Untung (Bukti T-2), dan pada tanggal 6 September setelah waktu pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna selesai, KPU Muna langsung mengunggah Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di website KPU Muna (Bukti T-3). Terhadap adanya perbedaan nama pada KTP elektronik dengan nama pada Ijazah SMA dan Strata-1, Para Teradu melakukan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan pasal 53 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Ayat (1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara. (bukti T-4). Selanjutnya diturunkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam halaman 48-49 menjelaskan : Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Kabupaten melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah, KPU kabupaten wajib menuangkan hasil klarifikasi kedalam berita acara hasil klarifikasi. (bukti T-5). KPU Muna melakukan verifikasi faktual pada Sekolah Menengah Umum (SMU 1 Raha dan Perguruan Tinggi Universitas Hasanuddin (UNHAS), (vide bukti T-4) dimana yang bersangkutan pernah menamatkan dirinya dengan menggunakan Berita Acara Hasil Klarifikasi yang menjelaskan bahwa antara pemilik KTP Elektronik dengan nama yang tertera dalam ijazah adalah merupakan orang yang sama, dan benar merupakan alumni pada sekolah maupun perguruan tinggi tersebut. 3. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah lalai/mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan, karena tidak melakukan klarifikasi pada Pengadilan Negeri Raha, tidak juga meminta salinan putusan penetapan pergantian nama kepada bakal calon Bupati dimaksud dari semula La Ode Muhammad Rusman Untung sesuai identitas yang ada dalam Ijazah menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba sesuai identitas KTP; Atas dalil yang diadukan tersebut Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu Saat melakukan penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon mengundang pihak Pengadilan di kantor KPU Muna terkait dengan syarat calon yang dikeluarkan oleh 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pengadilan, tidak perlu melakukan konfirmasi kepada Pengadilan karena Calon a quo telah menyerahkan dokumen KTP-el atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, ST, karena dalam hal syarat calon yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri setempat adalah: Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih nya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, ke 4 (empat) dokumen tersebut dikonfirmasi ke Pengadilan Bukan dokumen KTP elektronik Calon. 4. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga tidak netral karena menjadi salah satu anggota dari Grup Facebook pemenangan Pasangan Calon Bupati Muna Rusman-Bachrun dan pernah menjadi Saksi yang menguatkan dalil-dalil para pemohon dalam Perkara Nomor 64/PHPU.D-VIII/2010. Atas dalil yang diadukan tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa Tidak benar bahwa Teradu I bergabung dalam grup Facebook (FB) grup Akun yang bernama Rusman- Bachrun. Akun yang dimaksud Pengadu adalah akun Facebook pribadi dari orang yang teradu I tidak kenal sebelumnya, Bukan akun Facebook grup pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Akun Facebook a quo meminta pertemanan dengan Teradu I pada tanggal 2 Oktober Tahun 2020 sekitar pukul 18.20 Wita. Setelah itu Teradu I menghapus pertemanan dengan akun Facebook pribadi a quo, hanya berselang sekitar 1 (satu) Jam setelah Teradu I menerima pertemanannya. Teradu I tidak pernah menyukai atau memberi komentar terhadap status atau profil atau mengomentari status akun Facebook pribadi a quo. Saat Teradu I menerima pertemanan dari akun Facebook pribadi a quo, jumlah teman yang dipunyai oleh akun Facebook pribadi a quo berjumlah 72 orang teman, (bukti T-6). Akun Facebook Teradu I hanya beberapa saat berteman dengan akun Facebook pribadi yang menjadi aduan dari Pelapor. Akun Facebook pribadi berbeda dengan akun Facebook grup, akun Facebook pribadi menampilkan jumlah banyaknya pertemanan pada profil Facebook, sedangkan akun Facebook Grup menampilkan jumlah banyaknya anggota grup yang bergabung pada profil Facebook. Bukti yang disampaikan Pelapor/pengadu adalah bukti pertemanan dengan akun Facebook pribadi a quo bukan bukti Teradu I bergabung dalam akun Facebook grup, (vide bukti T-6). Pengadu tidak dapat membedakan akun Facebook pribadi dengan akun Facebook grup, sehingga apa yang dituduh terhadap Teradu I telah bergabung dengan salah satu akun grup Facebook tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang pengadu sampaikan Pengadu. Bahwa ada foto sampul di profil Facebook, Teradu I menjelaskan bahwa foto Sampul tersebut pengadu mengambilnya dari Facebook lama Teradu I yang telah dinon- aktifkan (ditutup)/dihapus akun facebooknya semenjak 30 Juni tahun 2017. Semenjak dibuat akun Facebook baru pada tanggal 30 Juni 2017 Teradu I tidak menggunakan foto sampul seperti bukti yang diadukan melainkan Foto dirinya sendiri Teradu I (bukti T-7) dan foto gambar Keluarga teradu I (bukti T-8). Akun Facebook Teradu I hanya 1 (satu) kali mengganti foto gambar sampu profil Facebook dari tahun 2017 hingga saat ini yakni pada tanggal 30 Juni 2017 (vide bukti T-8.) dan tanggal 24 September 2018 (vide bukti T-9). foto sampul yang diadukan oleh 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pengadu adalah foto sampul akun Facebook Teradu I adalah Gambar sebelum tanggal 30 Juni 2017, 1 (satu) tahun sebelum Teradu I menjadi ketua/anggota KPU Muna. Bahwa pernah menjadi saksi dalam perkara Mahkamah Konstitusi nomor 64/PHPU.D-VIII/2010, Teradu I menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung 8 (delapan) tahun silam sebelum Teradu I menjadi Ketua/anggota KPU Muna yakni pada tahun 2010 sementara teradu I menjadi Ketua/anggota KPU Muna yakni pada tahun 2018. Dari seluruh aduan yang disampaikan baik Teradu I maupun kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Para Teradu menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna telah berkerja secara profesional, selalu melibatkan Peserta Pemilihan, BAWASLU dan Pihak terkait dalam menyelenggarakan Tahapan. Para Teradu juga sangat menjaga independensi, bekerja profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat ditelusuri bahwa pada Pemilihan kepala daerah 2015 KPU Muna menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan 2 (dua) kali Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan selama Para Teradu menyelenggarakan Pemilihan Gubernur tahun 2018, PEMILU Tahun 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020, sebanyak 3 (tiga) Kali Pemilihan/ PEMILU Tidak ada TPS yang di PSU. Kemudian Para Teradu disiplin dalam menertibkan jajaran Penyelenggara di bawahnya, selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran Penyelenggara tingkat Adhoc, PPK, PPS dan KPPS serta seluruh sekretariatnya untuk menjaga Netralitas dan bekerja secara profesional. (Bukti T-10). Berdasarkan jawaban penjelasan dari Pokok pengaduan, Para Teradu dalam melaksanakan proses Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020, telah berkerja secara Mandiri, Adil dan setara serta profesional. Bekerja yang hanya sesuai dengan yurisdiksinya, Selalu menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selalu melibatkan para pihak, baik sebagai peserta, Pengawas Pemilihan maupun pihak terkait dalam menyukseskan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis. [2.7] PETITUM PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP- PKE/XI/2020 DAN PERKARA NOMOR 193-DKPP-PKE/XII/2020 Setelah membaca seluruh pokok aduan dan memberikan Penjelasan, Perkenankan Pihak Taradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa Perkara Pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 1. Menolak dalil pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan pihak untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Pihak Taradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna; Dan; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.8.1] BUKTI PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP- PKE/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Screenshot chatting WhatsApp Membuktikan terhadap berita antara Teradu 1 dengan saudara yang dimuat oleh media online Ganur Berita media online satulis.com tidak bersumber dari Kompas.com tanggal 26 Januari Teradu 1 tetapi disadur dari 2021 berita media online Kompas.com 2. T-2 Screenshot chafting WhatsApp Membuktikan tterhadap berita antara Teradu 1 dengan saudari yang dimuat oleh media online Kiki pada hnggal 26 Januari 2020 satulis.com tidak bersumber dari dan Surat Dnas Kesehatan Teradu 1 tetapi disadur dari Provinsi Sulawesi Tenggara Surat Dinas Kesehatan Provinsi tanggal. Sulawesi Tenggara. 3. T-3 Pengumuman Ketua Gugus Membuktikan bahwa Tugas Covid-19 Kabupaten Muna pengumuman terkait sdr. La Ode yang di beritakan oleh media M. Rajiun Tumada terpapar online telisik.com Covid-l9 bukan dilakukan oleh https://telisik.id/news/calon- Teradu 1. bupati-muna-rajiun-tumada- positif-covid-19 4. T-4 Tanda Terima dokumen hasil Membuktikan bahwa sdr. La Ode pemeriksaan RT PCR Mandiri M. Rajiun Tumada benar atas nama La Ode M. Rajiun dinyatakan positif SARS Cov-2 Tumada dari LO Bakal Calon RNA (Gen e, N dan EeDP) dan Bupati kepada KPU Kab. Muna membuktikan bahwa Teradu 1 pada hari Sabtu hnggal 15 tidak mengumumkan yang September 2020 dan screenshoot besangkutan positif Covid-19. berita media online telisik.com pada tanggal 6 September 2020. 5. T-5 Fotokopi KTP Elektronik dan Membuktikan terhadap dokumen Fotokopi ljazah SMA dan ljazah persyaratan calon benar telah Strata-1 La ode Muhammad diserahkan kepada KPU Kab. Rusman Emba, ST Muna. 6. T-6 Print out dokumen bakal Membuktikan bahwa para pasangan tersebut pada website Teradu telah melakukan KPU Kab. Muna di https://kab. publikasi dokumen bakal muna.kpu.go.id pada tanggal 6 pasangan calon melalui website September 2020. resmi TERADU untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum apabila ada temuan mengenai bakal pasangan calon, akan tetapi sampai dengan ditetapkannya pasangan calon tidak ada laporan maupun keberatan yang diterima oleh TERADU terkait dengan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dokumen bakal pasangan calon yang telah diumumkan tersebut. 7. T-7 Peraturan Komisi Pemilihan Membuktikan bahwa dalam hal Umum Nomor 3 Tahun 2017 terdapat perbedaan nama antara tentang Pencalonan Pemilihan ijazah dan KTP Elektronik Gubemur dan Wakil Gubemur, TERADU telah melakukan Bupati dan Wakil Bupati, prosedur sesuai dengan dan/atau Walikota dan Wakil ketentuan yang berlaku pada Walikota. Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 8. T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Membuktikan bahwa terkait Umum Nomor permasalahan yang disampaikan 394/PL.02.2- oleh PENGADU mengenai Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang perbedaan nama calon antara Pedoman Teknis Pendaftaran, KTP Elektronik dengan ljazah, Penelitian dan Perbaikan TERMOHON telah melaksanakan Dokumen Persyaratan, tindakan/prosedur sebagaimana Penetapan serta Pengundian diatur dalam Keputusan Komisi Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Umum Nomor Dalam Pemilihan Gubernur dan 394/PL.02.2- Wakil Gubemur, Bupati dan Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Wakil Bupati, dan/atau Walikota Pedoman Teknis Pendaftaran, dan Wakil Walikota. Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, antara lain melakukan klarifikasi terhadap instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut dan dari hasil klarifikasi telah dituangkan dalam berita acara hasil klarifikasi. 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Komisi Membuktikan bahwa KPU Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Muna melakukan Muna di SMU Negeri 1 Raha pada klarifikasi di SMA Negeri 1 Raha hari Rabu tanggal 1 September dan Fakultas Teknik Kampus 2020 dan Univenitas Hasanudin Makassar foto/dokumentasi serta Berita dan dinyatakan bahwa antara Acara Klarifikasi Komisi nama pada KTP Elektronik dan Pemilihan Umum Kabupaten nama pada ljazah adalah orarg 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Muna di Kampus Universitas yang sama. Hasanuddin Makassar pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 dan foto/dokumentasi pelaksanaan klarifikasi. 10. T-10 klarifikasi oleh Sdr. Aksar selaku Membuktikan bahwa Bawaslu anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Muna terlibat dalam Muna pada media online. proses verifikasi dokumen syarat https://inikatasultra.com/2020 Calon di Kantor KPU Muna. /09/30/kisruh-soal-nama- rusman-bawaslu-muna-kami- terlibat-dalam-verifikasi-berkas- paslon 11. T-11 Daftar Hadir dan Membuktikan bahwa KPU Foto/dokumentasi saat KPU Kabupaten Muna saat Kabupaten Muna melakukan melakukan penelitian keabsahan penelitian keabsahan dokumen dokumen persyaratan calon persyarahn calon. dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muna. 12. T-12 Foto/Screenshot Teradu I Membuktikan bahwa Teradu I bertema dengan akun Facebook berteman dengan akun FB pribadi Rusman Bachrun Pribadi, bukan bergabung dalam Grup Facebook. 13. T-13 Foto/screenshot akun Facebook Membuktikan bahwa Facebook pribadi Rusman Bachrun akun Pribadi Rusman Bachrun telah memiliki pertemanan yang jauh lebih besar dibandingkan saat Teradu berteman dengan akun Facebook pribadi tersebut. 14. T-14.1 Surat KPU Kabupaten Muna Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 684/SDM.03.1- Nomor: 684/SDM.03.1- SD/7403/KPU-Kab/XI/2020 SD/7403/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 9 November, Perihal : Himbauan 15. T-14.2 Surat KPU Kabupaten Muna Surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 761/SDM.03.1- Nomor: 761/SDM.03.1- SD/7403/KPU-Kab/XI/2020 SD/7403/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 30 November, Perihal : penegasan himbauan atas surat KPU Kabupaten Muna Nomor: 684/SDM.03.1-SD/7403/KPU- Kab/XI/2020. 16. T-15 Pernyataan Klarifikasi Risnandar Akun tersebut awalnya bernama Damhuri Nandar (Raha Muna). [2.8.2] BUKTI PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP- PKE/XII/2020 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Print out PKPU 10 tahun 2020 Membuktikan teradu telah pasal 50A, ayat 3 (tiga) dan ayat 4 Berkerja sesuai dengan (empat) Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. T-2 Fotokopi KTP Elektronik La Ode Membuktikan terhadap dokumen Muhammad Rusman Emba, ST persyaratan calon benar telah diserahkan kepada KPU Kab, Muna. 3. T-3 Print out publikasi dokumen Membuktikan bahwa para bakal pasangan tersebut pada Teradu telah melakukan website KPU Kab. Muna di publikasi dokumen bakal https://kab.muna.kpu.go.id pasangan calon melalui website pada tanggal 6 September 2020. resmi TERADU untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum apabila ada temuan mengenai bakal pasangan calon, akan tetapi sampai dengan ditetapkannya pasangan calon tidak ada laporan maupun keberatan yang diterima oleh TERADU terkait dengan dokumen bakal pasangan calon yang telah diumumkan tersebut. 4. T-4 Berita Acara Klarifikasi Komisi Membuktikan bahwa KPU Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Muna melakukan Muna di SMU Negeri 1 Raha pada klarifikasi di SMA Negeri 1 Raha hari Rabu tanggal 9 September dan Fakultas Teknik Kampus 2020 dan foto/dokumentasi serta Universitas Hasanudin Makassar Berita Acara Klarifikasi Komisi dan dinyatakan bahwa antara Pemilihan Umum Kabupaten nama pada KTP Elektronik dan Muna di Kampus Universitas nama pada ljazah adalah orang Hasanuddin Makassar pada hari yang sama. Kamis tanggal 10 September 2020 dan foto/dokumentasi pelaksanaan klarifikasi. 5. T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2- Umum Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPUI/VIII/2020 tentang Kpt/06/KPUI/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubemur dan Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Gubemur, Bupati dan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Wakil Bupati, dan/atau WalikotaWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. dan Wakil Walikota. 6. T-6 Foto/screenshot Teradu IFoto/screenshot Teradu I berteman dengan akun Facebook berteman dengan akun Facebook pribadi Rusman Bachrun pribadi Rusman Bachrun. 7. T-7 Foto/screenshot Foto sampul Membuktikan Teradu I telah akun Facebook Teradu I menggunakan facebook yang berbeda dari foto sampul yang diadukan 8. T-8 Foto/Screenshot foto sampul Membuktikan bahwa teradu I teradu I mengganti Foto sampul hanya sekali mengganti foto akun facebook sampul selama membuat facebook mulai tanggal 30 Juni 2017 hingga saat ini, [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP- PKE/XI/2020 Bawaslu Kabupaten Muna Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Muna selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Terkait Pokok aduan Pengadu yang di adukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, di mana para pihak teradu meloloskan Bakal Calon yang memiliki identitas berbeda antara KTP dengan di Ijazah dan Surat Tanda Tamat belajar Bawaslu Kabupaten Muna menerangkan Hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muna Pada hari Jumat tanggal 4 September tahun 2020 dalam proses pendaftaran, dan penelitian Pasangan Calon Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Muna telah melakukan pengawasan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam dokumen syarat Calon Bakal Calon Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T yakni dalam dokumen BB.1-KWK nya terdapat perbedaan nama dalam KTP Elektronik yakni tertulis La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T sedangkan di STTB nya dari SMAN 1 Raha dan ijazah dari Universitas Hasanuddin Makassar tertulis La Ode Muhammad Rusman Untung, terhadap peristiwa/kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Muna pada hari yang sama melakukan komunikasi secara lisan kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Muna terkait dengan adanya perbedaan nama yang dituliskan dalam dokumen tersebut untuk ditindak lanjuti. (Bukti PK-1) b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bab III Penelitian Administrasi Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon halaman 48 huruf h disebutkan “Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan Ijazah, maka Komisi Pemilhan Umum Provinsi dan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten/Kota 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik Izajah. Komisi Pemilhan Umum Provinsi atau Komisi Pemilhan Umum Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi”. (Bukti PK-2) c. Pada hari Rabu tanggal 9 September Tahun 2020 Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Muna melakukan klarifikasi ke SMAN 1 Raha. Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Muna diwakili oleh Drs. Halisi (Sekretariat Komisi Pemilhan Umum Muna), Marsaban (Kasubag KUL) dan La Jana (Staf Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Muna) melakukan klarifikasi kepada Riode Akbarul dan Alimuddin masing-masing sebagai tata usaha pada SMAN 1 Raha; dan dari hasil klarifikasi ke SMA Negeri 1 Raha pada pokoknya terkait informasi tersebut memang benar La Ode Muhammad Rusman Untung adalah orang yang sama dengan La Ode Muhammad Rusman Emba yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020; yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB Nomor 23 OB og 0130911. (Bukti PK-3) d. Bahwa Bawaslu kabupaten Muna telah melakukan Pengawasan pada tanggal 10 September 2020 di Universitas Hasanuddin Makassar di mana dalam klarifikasi tersebut Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Muna melakukan klarifikasi Kepada Sdr. Syamsir Alam, SKM (Kepala Sub bagian pendidikan Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Makassar) Atas Pemintaan klarifikasi tersebut dalam keterangannya Sdr.Syamsir Alam, SKM pada pokoknya menerangkan La Ode Muhammad Rusman Untung adalah orang yang sama dengan La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T dengan ijazah nomor 40343-038.09/489- 462.98 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember Tahun 1998 (Bukti PK-4) e. Bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon perkara yang pada pokoknya mendalilkan terhadap perbedaan nama di ijazah dan KTP Elektronik serta keabsahan SK Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T-Drs, Bachrun, M.si telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muna yang laporkan oleh Sdr. Kaharudin pada tanggal 28 September 2020 dengan tanda terima Nomor 06/LP/PB/Kab/28.09/IX/2020 Bawaslu Kabupaten Muna menerangkan Hal- hal sebagai berikut: 1) Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Bawaslu Kabupaten Muna meregistrasi laporan dengan Nomor: 06/LP/PB/Kab/28.09/IX/2020. 2) Bahwa untuk menindaklanjuti laporan yang telah diregistrasi tersebut Bawaslu Kabupaten Muna telah meminta klarifikasi keterangan kepada pelapor,terlapor,dan saksi-saksi kemudian melakukan kajian terkait laporan tersebut. 3) Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Muna terhadap laporan dugaan pelanggaran pada pokoknya menyimpulkan: (1) Bahwa dalam kasus tersebut perbuatan terlapor atas nama Kubais. S.Pd., MPd, Yuliana Rita , S.Hut, Nggasri Faeda, SP, Muh Ikhsan, S.H., M.H dan La Ode Muhammad Askar Adi Jaya, SH yang kesemuannya merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 huruf b, c, d dan huruf i, Pasal 42 ayat (1) huruf o dan huruf p, Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Komisi Pemilhan Umum Nomor 1 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Komisi Pemilhan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walita; (2) Bahwa laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab/28.09/IX/2020 dihentikan. 4) Pada tanggal 3 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Muna mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Muna. (Bukti PK-5) 2. Terkait aduan Pengadu tidak dilibatkannya Bawaslu Kabupaten Muna dalam proses Verifikasi berkas syarat Calon dan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Muna Menerangkan Hal-hal sebagai berikut : a. Bawaslu Kabupaten Muna ikut langsung melakukan pengawasan pada tanggal 10 September 2020 di Universitas Hasanuddin Makassar di mana dalam klarifikasi tersebut Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Muna melakukan klarifikasi Kepada Sdr. Syamsir Alam, SKM (Kepala Sub bagian pendidikan Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Makassar) Atas Pemintaan klarifikasi tersebut dalam keterangannya Sdr.Syamsir Alam, SKM pada pokoknya menerangkan La Ode Muhammad Rusman Untung adalah orang yang sama dengan La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T dengan ijazah nomor 40343- 038.09/489-462.98 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember Tahun 1998. (Bukti PK-6) b. Berdasarkan Keterangan Bawaslu Kabupaten Muna pada Angka 1 poin a dan b Bawaslu Kabupaten Muna juga menerangkan bahwa tidak benar adanya tuduhan dari pihak pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Muna tidak dilibatkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi oleh pihak teradu dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran dan penelitian dokumen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020, sebelum penetapan calon KPU Muna melakukan verifikasi dokumen syarat calon,pada tanggal 7 September 2020. Dimana dalam verifikasi itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muna. (Bukti PK-7) c. Bahwa terkait pernyataan bawaslu Kabupaten Muna tidak dilibatkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi oleh pihak teradu dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran dan penelitian dokumen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang dimuat di salah satu media online www.kendariaktual.com yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Muna tidak dilibatkan dalam dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran dan penelitian dokumen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tidak benar, Bawaslu Kabupaten Muna melalui Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelangggaran dan Penyelesaain Sengketa Aksar S..Pd.I yang dirilis oleh media InikataSultra.com pada tanggal 30 September 2020 mengatakan pada saat verifikasi dokumen syarat calon pada tanggal 7 September di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muna AL Abzal Naim, S.P.,M.P.yang dimaksud tidak dilibatkan Bawaslu Kabupaten Muna adalah terkait dengan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020. (Bukti PK-8) [2.9.2] BUKTI PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA NOMOR 137-DKPP- PKE/XI/2020 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan Bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti PK – 1 Formulir Model A Hasil Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 2. Bukti PK – 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bab III Penelitian Administrasi Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon halaman 48 huruf h 3. Bukti PK – 3 Berita Acara Hasil Verifikasi komisi Pemilihan Umum terkait Keabsahan Ijazah di SMAN 1 Raha 4. Bukti PK – 4 Formulir Model A Hasil Pengawasan Hasil Verifikasi Komisi Pemilihan Umum terkait Keabsahan Ijazah di Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Makassar 5. Bukti PK – 5 Pengumuman Status Laporan 6. Bukti PK - 6 Berita Acara Hasil Verifikasi komisi Pemilihan Umum terkait Keabsahan Ijazah di Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Makassar 7. Bukti PK – 7 Formulir Model A Hasil Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 8. Bukti PK - 8 Fotocopi Media InikataSultra.com Tanggal 30 September 2020 [2.9.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA NOMOR 193-DKPP- PKE/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Muna Terkait proses pendaftaran Paslon L.M Rajiun Tumada, pada saat datang, kurang lebih jam 14.00 waktu setempat, memang tidak menunjukkan hasil Swab PCR seperti yang diadukan Pengadu. Hanya menyampaikan surat keterangan dari rumah sakit Muna Barat yang menerangkan Hasil Swab PCR L.M Rajiun Tumada belum keluar. Pada keesokan harinya karena karena hari sebelumnya berkas B.1-KWK menunjukkan hasil scan maka diminta untuk membawa yang versi asli dari B.1-KWK, akan tetapi L.M Rajiun Tumada sudah tidak hadir, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani Dokter Yurike yang menerangkan bahwa L.M Rajiun Tumada sedang kurang sehat dan sedang beristirahat. Berkenaan Teradu I diduga bertindak sebagai Partisan, Pihak Terkait tidak pernah menerima laporan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: KEWENANGAN DKPP 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. KEDUDUKAN HUKUM [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu dalam Perkara No: 137-DKPP-PKE/XI/2020 dan Perkara No: 193-DKPP-PKE/XII/2020 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam uraian tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan tindakan diskriminatif dan tidak fair dengan mengumumkan status positif Covid-19 Bakal Calon Bupasti Muna tahun 2020 a.n. La Ode M. Rajiun Tumada melalui media daring satulis.com. Sedangkan setelah Bakal Calon yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19, Teradu I tidak mengumumkan kembali kepada publik sebagai update informasi tentang kesehatan Bakal Calon. Tindakan Teradu I partisan tidak sesuai dengan prinsip imparsial sehingga merugikan Bakal Calon; [4.1.2] Teradu I bersikap tidak mandiri karena tergabung dalam akun grup Facebook Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Muna Tahun 2020 Rusman-Bachrun; [4.1.3] Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU kabupaten Muna karena diduga partisan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2010. Teradu I juga menjadi saksi Pemohon dalam PHPU Nomor 64/PHPU.D- VIII/2010 di Mahkamah Konstitusi; [4.1.4] Para Teradu tidak cermat dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen syarat pencalonan sehingga meloloskan salah satu Bakal Calon yang memiliki identitas cacat hukum. Permasalahan identitas tersebut berkenaan dengan adanya perbedaan nama dalam KTP-el yang mencantumkan “La Ode Muhammad Rusman Emba”, sedangkan dalam ijazah dan STTB yang bersangkutan tercantum “La Ode Muhammad Rusman Untung”. Pengadu juga menyatakan bahwa pergantian nama yang bersangkutan baru dimohonkan pada 17 September 2020 dan diputus oleh PN Raha pada 24 September 2020 dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha; [4.1.5] Para Teradu bertindak tidak profesional dengan tidak melibatkan Bawaslu kab. Muna dalam proses verifikasi berkas syarat calon sebagaimana termuat dalam pemberitaan “Kendari Aktual”; [4.1.6] Para Teradu menjalankan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020 tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Para Teradu tetap menerima pendaftaraan L.M Rajiun Tumada sebagai Bakal Calon Bupati meskipun L.M Rajiun Tumada sementara yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dalam Perkara No: 137-DKPP-PKE/XI/2020 dan Perkara No: 193-DKPP-PKE/XII/2020, dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu I menyatakan tidak pernah mengumumkan status Covid-19 Bacalon Bupati Muna 2020 a.n. La Ode M. Rajiun Tumada. Teradu I menerangkan tidak pernah berkomunikasi dengan media maupun 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, membuat pernyataan yang kemudian dimuat dalam media “satulis.com”. Pada 26 Januari 2021, Teradu I melalui whatsapp telah meminta klarifikasi kepada pimpinan redaksi sekaligus direktur “satulis.com” a.n. Ganur sehingga diketahui bahwa berita tersebut menyadur berita online lain, “kompas.com”. Teradu I kembali meminta klarifikasi kepada wartawan Kompas a.n. Kiki, dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan menyadur status positif covid-19 La Ode M. Rajiun Tumada dari Surat Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara; [4.2.2] Terhadap dalil aduan [4.2.2], Teradu I menyatakan pada 2 Oktober 2020 pukul 18.20 WITA mendapatkan permintaan pertemanan facebook dari akun pribadi orang yang tidak dikenal. Teradu I menerima permintaan pertemanan tersebut, namun satu jam kemudian menghapusnya tanpa sebelumnya pernah menyukai maupun memberi komentar kepada akun yang bersangkutan; [4.2.3] Terhadap dalil aduan [4.1.3], Teradu I membenarkan pernah menjadi Saksi Pemohon dalam perkara Mahkamah Konstitusi Nomor: 64/PHPU.D-VIII/2010. Teradu I menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Tahun 2010, atau 8 (delapan) tahun sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Muna pada tahun 2018; [4.2.4] Terhadap dalil aduan [4.1.4], Para Teradu menyatakan mengetahui adanya perbedaan nama dalam dokumen persyaratan pencalonan salah satu Bakal Calon Bupati Muna tahun 2020. Dalam KTP-el, nama yang tercantum adalah “La Ode Muhammad Rusman Emba, ST” sedangkan dalam Ijazah SMU dan Ijazah Strata Satu nama yang tercantum adalah “La Ode Muhammad Rusman Untung”. Terhadap perbedaan nama tersebut, Para Teradu melakukan verifikasi faktual dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan telah bertindak sesuai dengan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-kpt/06/KPU/VIII/2020. Para Teradu melakukan klarifikasi kepada SMU 1 Raha dan Universitas Hasanuddin, dan menyimpulkan bahwa nama yang tertera dalam KTP-El dan Ijazah SMU dan Strata Satu adalah orang yang sama. [4.2.5] Terhadap dalil aduan [4.1.5], Para Teradu menyatakan telah selalu bekerja sama dan melibatkan Bawaslu Kab. Muna dalam setiap tahapan Pemilihan Tahun 2020. Untuk kegiatan verifikasi administrasi dokumen syarat calon, dilaksanakan pada 7 September 2020 Pukul 14.00 WITA di Aula Kantor KPU Kab. Muna dengan dihadiri oleh Para Teradu, Ketua Bawaslu Kab. Muna, Pihak Polres Muna, dan PN Raha. Adapun berkenaan dengan pemberitaaan media online “Kendari Aktual”, Bawaslu Kab. Muna a.n. Aksar telah melakukan klarifikasi melalui media “inikatasultra.com”. Aksar pada pokoknya menyampaikan bahwa bawaslu Kab. Muna terlibat dalam proses verifikasi dokumen syarat calon. [4.2.6] Terhadap dalil aduan [4.1.6], Para Teradu pada saat melakukan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna atas nama La Ode M Rajiun Tumada telah melakukan prosedur kerja dengan melakukan pemeriksaan sebelum masuk di tempat pendaftaran yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Muna. Pemeriksaan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction Covid-19 dilakukan lebih awal di luar tempat pendaftaran, dan setelah itu baru diperkenankan masuk dalam area pendaftaran. Prosedur tersebut menurut Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 50A ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara No: 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 137-DKPP-PKE/XI/2020 dan Perkara No: 193-DKPP-PKE/XII/2020, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan Teradu I mengumumkan status positif Covid-19 Bakal Calon Bupati Muna a.n. La Ode M. Rajiun Tumada sebagaimana termuat dalam media “satulis.com”. Teradu telah bertindak diskriminatif dan menimbulkan kerugian bagi Bapaslon. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I membantah dengan menyampaikan tidak pernah memberikan pernyataan tentang status hasil tes Covid-19 Bakal Calon Bupati kepada media. Untuk membuktikan sanggahannya, Teradu I pada 26 Januari 2020 melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi dan direktur “satulis.com” a.n. Ganur. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu I memperoleh informasi bahwa berita yang dimaksudkan adalah hasil saduran dari kanal berita “kompas.com”. Teradu I kemudian menindaklanjuti klarifikasi kepada wartawan Kompas a.n. Kiki, dan mendapat keterangan bahwa status kesehatan Bakal Calon Bupati disadur dari Surat Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara. DKPP menilai Teradu I tidak terbukti melakukan tindakan diskriminatif. Bahwa Teradu I membantah telah memberikan pernyataan berupa pengumuman hasil tes Covid-19 kepada media, dan sikap tersebut didukung dengan pernyatan Teradu dalam “telisik.com” tanggal 6 September 2020 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU tidak berwenang untuk mengumumkan atau menerjemahkan hasil tes Covid-19. Pernyataan tersebut membuktikan sikap Teradu I telah sesuai ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya dalam mengumumkan hasil tes Covid-19. Selain itu, tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Teradu I telah melakukan tindakan yang memberikan perlakuan berbeda, maupun sikap berpihak lainnya yang dapat menunjukkan sikap tidak mandiri. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I & II tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada 2 Oktober 2020, Teradu I menerima permintaan pertemanan dari akun pribadi yang tidak dikenalinya. Namun tidak berapa lama, akun tersebut berganti nama menjadi “Rusman Bachrun” sehingga Teradu I memutuskan untuk menghapus pertemanan. Terungkap juga fakta bahwa pihak yang meminta pertemanan adalah seseorang bernama Risnandar Damhuri dengan nama akun “Nandar Stronk”. Dalam bukti berupa surat Pernyataan Klarifikasi dengan materai dan dibubuhi tanda tangan, Risnandar Damhuri mengakui telah meminta pertemanan kepada Teradu I dan mengganti nama akun “Nandar Stronk” menjadi “Rusman Bachrun”. Selain mengubah nama, Rinandar Damhuri juga mengakui melengkapi akun tersebut dengan foto profil, foto sampul, dan keterangan “Akun Resmi Pemenangan Rusman Bachrun, Pilkada Muna 2020”. Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai tindakan Teradu I yang menerima permintaan pertemanan facebook dari “Nandar Stronk” tidak secara serta merta dapat dinilai sebagai perbuatan yang tidak mandiri. Fakta bahwa akun “Nandar Stronk” belakangan berubah nama menjadi akun tim pemenangan “Rusman Bachrun” adalah hal yang berada diluar kendali dari Teradu I. Tindakan cepat Teradu I segera menghapus pertemanan setelah mengetahui perubahan nama dalam akun tersebut justru dapat dinilai sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari timbulnya syakwasangka. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3.3] Terhadap dalil pada angka [4.1.3], Teradu I membenarkan pernah menjadi Saksi Pemohon dalam perkara Mahkamah Konstitusi Nomor: 64/PHPU.D-VIII/2010. Teradu I menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung 8 (delapan) tahun sebelum Teradu I menjadi Anggota KPU Kabupaten Muna pada tahun 2018. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I pada tahun 2010 menjabat sebagai PPK pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2010. Bahwa tindakan Teradu I menjadi Saksi Pemohon pada perkara Mahkamah Konstitusi Nomor: 64/PHPU.D- VIII/2010 atas perintah Anggota KPU Kabupaten Muna selaku atasan Teradu I. Meskipun tindakan Teradu I menjadi saksi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2010 tidak mengugurkan syarat Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Muna, namun DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I agar lebih mawas diri dan meneguhkan kembali komitmennya untuk melaksanakan prinsip-prinsip pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sehingga tidak mengulangi tindakan yang melanggar prinsip mandiri pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2010. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu III tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.4] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.4] terungkap fakta terdapat perbedaan identitas dalam dokumen persyaratan calon. Bahwa nama yang tercantum dalam KTP- el adalah “La Ode Muhammad Rusman Emba”, sedangkan Ijazah SMU dan Ijazah Strata-1 mencantumkan nama “La Ode Muhammad Rusman Untung”. Pada 9 September 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Raha dan pada 10 September 2020 melakukan klarifikasi kepada Universitas Hasanuddin. Berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu menyimpulkan bahwa “La Ode Muhammad Rusman Untung” dan “La Ode Muhammad Rusman Emba” adalah orang yang sama. DKPP menilai tindakan Para Teradu melakukan klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Raha dan Universitas Hasanuddin dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan tersebut ditempuh untuk memastikan keabsahan ijazah dalam dokumen pencalonan sekaligus untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam ijazah SMU dan Strata-1 tersebut adalah orang yang sama dengan identitas yang tercantum dalam KTP-el. Tindakan Para Teradu menindaklanjuti perbedaan nama dalam KTP-el dengan dokumen ijazah SMU dan Strata-1 telah mencerminkan sikap kehati-hatian dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.5], Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak melibatkan Bawaslu dalam Proses Verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan Bupati Kabupaten Muna sebagaimana diberitakan oleh “kendariaktual.com” tanggal 30 September 2020. DKPP menilai bahwa Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Berdasarkan bukti daftar hadir, terungkap bahwa pihak Bawaslu Kab. Muna turut hadir dalam Rapat Pokja Pembahasan Pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi pada 7 September 2020. Selain itu terdapat pula keterangan dari Pihak Terkait Bawaslu Kab. Muna yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan pengawasan dalam proses pendaftaran dan penelitian dokumen. Keterangan tersebut didukung dengan bukti Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 4 September 2020 (PK-1 dan PK-7) dan tanggal 10 September 2020 (PK-4) yang menunjukkan bahwa Pihak Terkait hadir melakukan pengawasan secara langsung. Adapun berkenaan dengan pemberitaan dari “kendariaktual.com”, Pihak terkait telah berupaya melakukan klarifikasi dengan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memberikan pernyataan melalui media “inikatasultra.com” tanggal 30 September 2020. Anggota Bawaslu Kab. Muna, Aksar, dalam pernyataan di “inikatasultra.com” pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kab. Muna turut hadir dalam verifikasi dokumen syarat calon tanggal 7 Oktober 2020. Dalam kesempatan yang sama, Aksar juga memberikan keterangan bahwa yang dimaksud tidak dilibatkan oleh pihak KPU Muna sebagaimana termuat dalam pemberitaan sebelumnya adalah dalam hal rapat pleno penetapan pasangan calon yang merupakan pleno tertutup. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.6] Terhadap dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020 dibuka pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Bahwa Bapaslon La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili datang ke Kantor KPU Kabupaten Muna untuk melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2020. Akan tetapi, Bapaslon La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili tidak dapat menunjukkan formulir Model B.1-KWK Parpol Hanura asli sehingga pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 dinyatakan tidak dapat diterima. Terungkap fakta bahwa Calon Bupati La Ode M. Rajiun Tumada hanya menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan yang bersangkutan telah melakukan Swab PCR namun hasilnya belum terbit. Meskipun mengetahui hal tersebut, Para Teradu tetap mempersilakan Bapaslon masuk di area pendaftaran KPU Kabupaten Muna. Sementara berdasarkan Pasal 50A ayat (1) s.d. ayat (5) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 berlaku ketentuan pada saat pendaftaran, Bakal Pasangan Calon wajib menunjukkan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif. Terhadap ketentuan tersebut, Para Teradu berdalih tetap mempersilakan Calon Bupati La Ode M. Rajiun Tumada masuk di area pendaftaran karena berpendapat yang tidak diperkenankan hadir adalah Bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu tidak profesional dan sembrono dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020. Semangat dirumuskannya Pasal 50A Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 adalah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Para Teradu seharusnya tidak mempersilakan Bapaslon La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili masuk di area pendaftaran karena tidak dapat menunjukkan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif. DKPP menilai Para Teradu lalai dan tidak profesional menerapkan standar operasional prosedur dengan melanggar ketentuan pengendalian dan pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pasal 50A Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Dengan demikian, dalil aduan a quo terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kubais selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II Nggasri Faeda, Teradu III Muhammad Ichsan, Teradu IV Yuliana Rita, dan Teradu V La Ode Muh. Askar Adi Jaya masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan sepanjang Perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/XI/2020 dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu. Dan sepanjang Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/XII/2020 dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,