Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 63-PKE-DKPP/I/2025 dan 113-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113- PKEDKPP/III/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa saksi bernama Muhamad Rayu Welendo, S.E., menyampaikan laporan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dengan Formulir Laporan Model A.1 Nomor 017/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 (P-1A) bahwa pada intinya terdapat Baliho Pasangan Calon Nomor 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan (Bukti B-1A dan B-2A). Bahwa berdasarkan Pasal 28 Ayat (5) dan (6) Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (P-3A), KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye Alat peraga Kampanye dan harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga membiarkan adanya Baliho Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2025 yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada disekitar TPS yang belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan. [4.1.2] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga mencetak Baliho “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 dengan memuat untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 pada Pilkada Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (6) jo Pasal 39; Pasal 28 ayat (6)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Muhamad Askar Adi Jaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II La Tasman, Teradu III Alimudin, Teradu IV La Ode Ngkumabusi dan Teradu V Wa Ode Lilis Widya Ningsih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Pengaduan Nomor 108-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Al Abzal Naim : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Alamat Jalan Wamelai, RT/RW 001/001 Kelurahan : Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu I 2. Nama : Munarti Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Alamat : Jalan Wamelai, RT/RW 001/001 Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II 3. Nama : Mustar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Alamat : Jalan Wamelai, RT/RW 001/001 Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu III Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai ----------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : La Ode Muhamad Askar Adi Jaya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : La Tasman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Alimudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : La Ode Ngkumabusi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Wa Ode Lilis Widya Ningsih Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------ Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113- PKEDKPP/III/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa saksi bernama Muhamad Rayu Welendo, S.E., menyampaikan laporan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dengan Formulir Laporan Model A.1 Nomor 017/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 (P-1A) bahwa pada intinya terdapat Baliho Pasangan Calon Nomor 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan (Bukti B-1A dan B-2A). Bahwa berdasarkan Pasal 28 Ayat (5) dan (6) Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (P-3A), KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye Alat peraga Kampanye dan harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-4A), maka Teradu atas nama : a. La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, S.H. b. La Tasman, S.P. c. Alimudin, S.Pd. d. La Ode Ngkumabusi, S.H. e. Wa Ode Lilis Widya Ningsih, S.T. yang terhadap namanya sesuai pada Salinan SK KPU Kabupaten Muna Nomor 186 Tahun 2023 (P-2A), berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggarannya (P-2A) maka Teradu dan / atau Terlapor diduga melanggar prinsip profesional. [2.1.2] Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 Saksi Bernama Muhamad Rayu Welendo, S.E., Menyampaikan Laporan Kepada Pengadu Dengan Formulir Laporan Model A.1 Nomor 018/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 (P-1B) Bahwa Saksi Yang Sedang Berada Di Kediamannya Hendak Menuju Keposko Paslon Nomor Urut 2 Atas Nama L.M Rajiun Tumada Dan Purnama Ramadhan, Namun Saksi Melihat Adanya Baliho Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Yang Terpasang Didepan Posko Paslon Nomor Urut 1 Yakni Drs, Bachrun Labuta Dan Asrafil Yang Bertuliskan ” Untuk Memilih I “ Pada tanggal 24 November 2024 (Bukti B-1B, B-2B, dan B-3B). Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-4B), maka Teradu atas nama: a. La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, S.H. b. La Tasman, S.P. c. Alimudin, S.Pd. d. La Ode Ngkumabusi, S.H. e. Wa Ode Lilis Widya Ningsih, S.T. yang terhadap namanya sesuai pada Salinan SK KPU Kabupaten Muna Nomor 186 Tahun 2023 (P-3B), berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu (P-2B) maka Teradu diduga melanggar prinsip mandiri netral dan profesional. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 63-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Formulir Laporan Model A.1 Nomor 017/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 Bukti P-2 : Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 011/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 Bukti P-3 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 186 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Periode 2023 - 2028 Bukti P-4 : Pasal 28 Ayat (5) dan (6) Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-5 : Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bukti P-6 : Foto Baliho yang belum diturunkan Bukti P-7 : Video Penurunan Baliho Setelah Tahapan Pemungutan Suara [2.3.2] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 113- PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Formulir Laporan Model A.1 Nomor 018/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 Bukti P-2 : Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 Bukti P-3 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 186 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Periode 2023 - 2028 Bukti P-4 : Pasal 8 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bukti P-5 : Foto Baliho Bukti P-6 : Video menunjukkan Baliho KPU Kabupaten Muna yang terpasang memuat tulisan Untuk Memlih 1 Bukti P-7 : 1 Buah Baliho KPU Kabupaten Muna [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Para Teradu Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN PARA TERADU PERKARA 63-PKE-DKPP/I/2025 1. Tuduhan Pengadu Pengadu menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara, masih terdapat baliho pasangan calon nomor urut 1 pada pemilihan bupati dan wakil bupati muna tahun 2024 yang bermuatan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah di laksanakan, dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk ketidaknetralan dan pelanggaran etik oleh Teradu. 2. Fakta sebenarnya a. Teradu tidaklah dibebankan kewajiban untuk melakukan pembersihan/menurunkan/menertibkan APK. Kapasitas hukum Teradu hanyalah ditugaskan melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten dan pemerintah daerah. bahwa sesungguhnya yang memiliki kewajiban untuk menurunkan APK termasuk Baliho adalah pasangan calon sendiri. Bahwa seharusnya pengadu yang secara hukum melakukan pengawasan dalam pilkada, apabila menemukan adanya Alat peraga Kampanye yang belum di turunkan sampai dengan hari pemungutan suara maka pengadu menyampaikan kepada pasangan Calon yang mempunyai kewajiban membersihkan APK sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (6) jo Pasal 39 ayat (4) PKPU 13/2024 jo Keputusan KPU 1363/2024 halaman 28 huruf D angka 2. Selengkapnya kami kutip sebagai berikut: Pasal 28 ayat (6) PKPU 13/2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. Pemerintah daerah Pasal 39 ayat (4) PKPU 13/2024 Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimaan dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye. Keputusan KPU 1363/2024 halaman 18 huruf D angka 2 Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye. b. Bahwa sebagai tindaklanjut atas ketentuan Pasal 28 ayat (6) PKPU 13/2024, faktualnya Teradu telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang dimaksudkan tersebut untuk dilakukan pembersihan APK termasuk Baliho, yakni: a. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1326/PL.02.4-Und/7403/4/2024. (Bukti T1-1) b. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1327/PL.02.4- Und/7403/4/2024 (Bukti T1-2) c. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kapolres Muna dengan Surat Nomor 1328/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (Bukti T1- 3) d. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Dandim 1416 Muna dengan Surat Nomor 1329/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (Bukti T1-4) e. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1330/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (Bukti T1-5) f. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1331/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (Bukti T1-6) c. Bahwa atas surat Teradu tersebut, pada tanggal 23 November 2024 bertempat di DJ Hotel Jln. Baypass Raha telah dilangsungkan rapat koordinasi berkaitan dengan Persiapan pembersihan APK bersama Liaison Officer (LO) Paslon 02 atas nama TAUFAN turut hadir sebagaimana Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak Tahun 2024. (Bukti T1-7) Hal mana yang disepakati dalam rapat tersebut sebagaimana yang tercatat dalam Notulen Rapat (Bukti T1-8) dan telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Nomor 388.a/PL.02.4- BA/7403/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.1-9), bertanggal 23 November 2024 pada angka 2, 3, dan 4 yang memiliki tanggungjawab untuk membersihkan APK adalah tim pasangan calon , selengkapnya kami kutip sebagai berikut: 2. Untuk pembersihan alat peraga kampaye pada titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam wilayah kabupaten Muna yang telah dipasang oleh Tim Kampanye Pasangan Calon akan dibersihkan oleh masing-masing Tim Kampanye. 3. Alat Peraga Kampanye yang belum diturunkan sampai dengan batas tanggal 23 November 2024 dapat dibersihkan oleh KPU Kabupaten Muna setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, Polres Muna, dan Satuan Polisi Pamong Praja. 4. H-3 agar tidak terdapat lagi alat peraga Kampanye yang terpasang dan siap dibersihkan oleh Tim Pasangan Calon d. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Teradu bersurat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna dengan Nomor Surat 1348/PL.02.4- Und/7403/4/2024 Perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye yang akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 hal ini di maksudkan karena sampai dengan tanggal 24 Nov 2024 masi terdapat APK yang belum di turunkan oleh Pasangan Calon sehingga Teradu kembali melayangkan surat Kepada Pengadu atau Pelapor. (Bukti T1-10) e. Bahwa guna efektifitas pembersihan APK, pada tanggal 24 November 2024 Teradu juga telah bersurat kepada Kaporles Muna perihal Pemintaan Personil dalam rangka pembersihan APK dengan Surat Nomor 1349/PL.02.4-SD/7403/2024 (Bukti T1-11) Atas surat Teradu tersebut, Kapolres Muna telah menugaskan 10 (sepuluh) personilnya berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024, bertanggal 24 November 2024 (Bukti T1-12) f. Permintaan personil dalam rangka pembersihan APK juga Teradu sampaikan kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna pada tanggal 24 November 2024 berdasarkan Surat Nomor 1350/PL.02.4- SD/7403/2024 (Bukti T1-13) Atas surat Teradu tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna menugaskan 30 (tiga puluh) personilnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024, bertanggal 25 November 2024 (Bukti T1-14) g. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 telah dilakukan pembersihan APK diseluruh titik lokasi penempatan APK di 22 Kecamatan 3. Upaya Netralitas dan Profesionalitas Kami selalu menjaga prinsip netralitas dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, termasuk dalam menciptakan lingkungan TPS yang kondusif, bebas dari atribut kampanye. Hal ini telah kami Laksanakan melalui: o Sosialisasi dan Bimtek kepada KPPS o Sosialisasi di masyarakat tentang larangan atribut kampanye dilokasi TPS. 4. Tidak Ada Unsur Keberpihakan Keberadaan baliho tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan sikap pribadi maupun kelembagaan kami. Hal ini murni persoalan teknis dan keterbatasan dalam pelaksanaan penertiban oleh pihak yang berwenang. [2.4.2] JAWABAN PARA TERADU PERKARA 113-PKE-DKPP/III/2025 1. Tuduhan Pengadu Pengadu menyatakan bahwa Terdapat Baliho yang di Cetak Oleh KPU Kab Muna memuat tulisan “untuk memilih 1” saat tahapan massa tenang pada pemilihan bupati dan wakil bupati muna tahun 2024 dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk ketidaknetralan dan pelanggaran etik oleh Teradu. 2. Fakta sebenarnya 1. Bahwa memang benar Teradu telah mencetak baliho dan spanduk berupa seruan untuk datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024. Akan tetapi, dalam seruan tersebut tidak ada narasi untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu atau Pelapor 2. Bahwa melalui Kesempatan ini kami sampaikan, pada tanggal 18 November 2024, KPU Kab Muna telah menerima desain Baliho dan spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 dari CV. IRDA UTAMA KENDARI yang dikirim kepada Sekretariat KPU Kab Muna. Berikut desain Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”: 3. Bahwa setelah KPU Kab MUna berkontrak dengan CV. IRDA UTAMA, maka disepakati bahwa CV. IRDA UTAMA untuk mencetak Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 dengan detail jumlah yang dicetak, yaitu Baliho 66 (enam puluh enam) buah dan Spanduk 450 (empat ratus lima puluh) buah. 4. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang dicetak oleh CV. IRDA UTAMA telah selesai dan telah diserah terimakan kepada Sekretariat KPU Muna. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, KPU Kab Muna langsung mendistribusikan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” menyerahkan kepada PPK dan PPS melalui PPK untuk dipasang di wilayah kerja masing-masing PPK dan PPS, dengan ketentuan: a. Baliho dipasang di wilayah kerja PPK dengan jumlah 3 buah per kecamatan; b. Spanduk dipasang di wilayah kerja PPS dengan jumlah 20 buah per desa/kelurahan. c. Bahwa pemasangan Baliho dan Spanduk “AYO KE TPS” tersebut dilakukan pada tanggal 23 s.d 24 November 2024 5. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, KPU Kab Muna melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel DJ Raha yang dihadiri oleh Liaison Office (LO) masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Termasuk yang hadir pada saat itu adalah LO Paslon 02 atas nama MUHAMMAD RAYU WELENDO 6. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut LO Paslon 02 atas nama MUHAMMAD RAYU WELENDO menyampaikan keberatan atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang telah terpasang pada beberapa kecamatan dan desa karena tulisan didalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut khususnya pada kalimat setelah “UNTUK MEMILIH” terdapat garis vertikal berwarna putih yang menyerupai angka 1. Sehingga saat itu LO PEMOHON mengasumsikan bahwa Baliho dan Spanduk yang telah terpasang tersebut adalah AJAKAN MEMILIH untuk Paslon Nomor Urut 1. Berikut ini hal yang dipersoalkan oleh LO Paslon 02 atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”: 7. Bahwa atas keberatan LO Paslon 02 tersebut seketika itu terjadi kesepakatan antara KPU Kab Muna dengan Tim Paslon Nomor Urut 2 sehingga KPU Kab Muna langsung memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk menurunkan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”, melalui grup-grup WhatsApp PPK 8. Bahwa perintah KPU Kab Muna untuk segera menurunkan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” yang telah terpasang akibat adanya keberatan oleh LO Paslon 02, masing-masing Ketua PPK di Kabupaten Muna telah memberikan pernyataan menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut pada tanggal 24 November 2024, sebagai berikut: a. Ketua PKK Kecamatan Bone atas nama WA ODE NURLANSI, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 11.30 WITA (Bukti T2- 1) b. Ketua PKK Kecamatan Kabangka atas nama LA ODE BAIDAR, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.14 WITA (Bukti T2- 2) c. Ketua PKK Kecamatan Kabawo atas nama MUHAMMAD WAHYUDI, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.20 WITA (Bukti T2- 3) d. Ketua PKK Kecamatan Batalaiworu atas nama ARDIN, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.30 WITA (Bukti T2- 4) e. Ketua PKK Kecamatan Batukara atas nama LA ODE MUHAMMAD SAFRI, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.25 WITA (Bukti T2-5) f. Ketua PKK Kecamatan Duruka atas nama SYAWAL DANUWIJAYA HUTA, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.30 WITA (Bukti T2-6) g. Ketua PKK Kecamatan Kontunaga atas nama LA SANUSI, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2- 7) h. Ketua PKK Kecamatan Lasalepa atas nama LA IMAN SUPA, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2- 8) i. Ketua PKK Kecamatan Lohia atas nama SUPRIK LA NIA, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.14 WITA (Bukti T2- 9) j. Ketua PKK Kecamatan Maligano atas nama ASRUNT, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.20 WITA (Bukti T2-10) k. Ketua PKK Kecamatan Napabalano atas nama LA HARUDIN, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 08.30 WITA (Bukti T2- 11) l. Ketua PKK Kecamatan Parigi atas nama LA ODE RAHMAN, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 08.30 WITA (Bukti T2- 12) m. Ketua PKK Kecamatan Pasir Putih atas nama LA RUHIJA, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 09.00 WITA (Bukti T2- 13) n. Ketua PKK Kecamatan Wakorumba Selatan atas nama MUHAMMAD GUSRIL VIRISI, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-14) o. Ketua PKK Kecamatan Kontukowuna atas nama NORFAN JAYA, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2- 15) p. Ketua PKK Kecamatan Watopute atas nama LA ODE MIRFAN ZAELAND, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 09.30 WITA (Bukti T2-16) q. Ketua PKK Kecamatan Tongkuno Selatan atas nama MUHAMAD ALAMSYAH HULU, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.14 WITA (Bukti T2-17) r. Ketua PKK Kecamatan Tongkuno atas nama ILHAM KARIZAL, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2- 18) s. Ketua PKK Kecamatan Towea atas nama SARIF, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-19) 9. Bahwa berkaitan dengan terdapatnya garis vertikal berwarna putih pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” yang diasumsikan Pengadu atau pelapor sebagai ajakan memilih untuk Paslon Nomor Urut 1 adalah murni kesalahan percetakan yang dilakukan oleh CV. IRDA UTAMA. Karena sesungguhnya garis vertikal berwarna putih yang terdapat pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” adalah gambar kotak segi empat yang dimaksudkan bahwa kalimat “UNTUK MEMILIH” itu berada di dalam kotak segi empat yang dimaksudkan. Hal itu sebagaimana telah dinyatakan klarifikasi pada tanggal 26 November 2024 oleh CV. IRDA UTAMA (Bukti T2-20) 10. Bahwa percetakan atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” yang terdapat garis vertikal warna putih pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” menyerupai angka 1 tersebut juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni: 11. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian tersebut, maka sesungguhnya Para teradu tidak terbukti melakukan keberpihakan untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 dengan cara mencetak Baliho dan Spanduk dengan bertuliskan “UNTUK MEMILIH” yang terdapat garis vertikal berwarna putih yang menyerupai angka 1 sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam permohonannya. Sebab, berkaitan dengan terdapatnya garis lurus vertikal berwarna putih dalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut adalah kesalahan percetakan yang dilakukan oleh CV. IRDA UTAMA yang mana seharusnya garis lurus berwana putih vertikal itu harusnya berbentuk kotak persegi yang didalamnya berisi tulisan “UNTUK MEMILIH”. Akan tetapi, karena garis melintangnya yang menghubungkan garis vertikal tersebut tertutupi oleh latar merah sehingga tidak nampak. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara 12. Bahwa selain atas keadaan yang sebenarnya terjadi di atas, juga tidak ada temuan ataupun rekomendasi dari Pengadu berkaitan dengan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” yang telah dicetak dan terpasang mulai tanggal 23 s.d 24 November 2024 13. Bahwa selain itu juga, sikap profesionalitas Teradu atas keberatan LO Paslon 02 telah kami tunjukkan dengan cara, langsung menurunkan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut pada hari yang sama setelah keberatan yang diajukan oleh LO Paslon 02, yakni pada tanggal 24 November 2024 14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Para Teradu tidak melakukan keberpihakkan untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1 olehnya itu beralasan bagi Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak dalil Permohon Pengadu 3. Tidak Ada Unsur Keberpihakan Keberadaan Baliho dan spanduk “Ayo Datang Ke TPS” merupakan sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat secara keseluruhan yang maanfaat utamanya : 1. Menegakan Demokrasi Dengan Hadir memilih, Warga berperan aktif dalam menentukan arah pemerintahan dan kebijakan public, karena ini adalah bentuk partisipasi dalam sisten demokrasi 2. Mewujudkan perubahan Suara masyarakat menentukan pemimpin atau wakil rakyat yang membawa perubahan positif sesuai harapan 3. menghindari golput golput menyerahkan keputusan kepada masyarakat, dengan menggunakan Hak Pilih masyaraat punya andil dalam hasil akhir Pemilu 4. memperkuat Kesadaran Politik Masyarakat ajakan memilih merupakan mendorong warga lebih sadar akan isu isu politik dan pentingnya keterlibatan aktif dalam menentukan nasib Bangsa 5. Meningkatkan Legitimasi Hasil Pemilu Semakin banyak yang datang memilih dan hadir di TPS, semakin kuat legitimasi pemerintahan terpilih dimata masyarakat [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya 3. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Muhamad Askar Adi Jaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II La Tasman, Teradu III Alimudin, Teradu IV La Ode Ngkumabusi, dan Teradu V Wa Ode Lilis Widya Ningsih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 63-PKE-DKPP/I/2025 Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T1-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1326/PL.02.4- Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang ditunjukan kepada para pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024. Bukti T1-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1327/PL.02.4- Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang ditunjukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna. Bukti T1-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1328/PL.02.4- Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang ditunjukan kepada Kapolres Muna. Bukti T1-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1329/PL.02.4- Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang ditunjukan kepada Dandim 1416 Muna. Bukti T1-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1330/PL.02.4- Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang ditunjukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna. Bukti T1-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1331/PL.02.4- Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang ditunjukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna. Bukti T1-7 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan APK pada tanggal 23 November 2024 bertempat di DJ Hotel Jln. Baypass Raha Bukti T1-8 Notulen Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye, tanggal 23 November 2024 Bukti T1-9 Berita Acara Nomor 388.a/PL.02.4-BA/7403/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan Tahun 2024, bertanggal 23 November 2024 Bukti T1-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna dengan Nomor Surat 1348/PL.02.4-Und/7403/4/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna. Bukti T1-11 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1349/PL.02.4- SD/7403/2024 tanggal 24 November 2024, perihal Pemintaan Personil, yang ditujukan kepada Kapolres Muna. Bukti T1-12 Surat Perintah Kapolres Muna Nomor: Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024, bertanggal 24 November 2024. Bukti T1-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor: 1350/PL.02.4- SD/7403/2024, tanggal 24 November 2024, perihal Permintaan Personil yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna. Bukti T1-14 Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna Nomor: 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024, bertanggal 25 November 2024. Bukti T1-15 Dokumentasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Tanggal 25 November 2024. [2.6.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 113-PKE-DKPP/III/2025 Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T2-1 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Bone atas nama WA ODE NURLANSI Bukti T2-2 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kabangka atas nama LA ODE BAIDAR Bukti T2-3 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kabawo atas nama MUHAMMAD WAHYUDI Bukti T2-4 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Batalaiworu atas nama ARDIN Bukti T2-5 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Batukara atas nama MUHAMMAD SAFRI Bukti T2-6 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Duruka atas nama SYAWAL DANUWAIJAYA Bukti T2-7 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kontunaga atas nama LA SANUSI Bukti T2-8 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Lasalepa atas nama LA IMAN SUPA Bukti T2-9 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Lohia atas nama SUPRIK LA NIA Bukti T2-10 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Maligano atas nama ASRUNT Bukti T2-11 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Napabalano atas nama LA HARUDIN Bukti T2-12 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Parigi atas nama LA ODE RAHMAN Bukti T2-13 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Pasir Putih atas nama LA RUHIJA Bukti T2-14 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Wakorumba Selatan atas nama MUHAMMAD GUSRIL VIRISI Bukti T2-15 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kontukowuna atas nama NOFRAN JAYA Bukti T2-16 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Watopute atas nama LA ODE MIRFAN ZAELAND Bukti T2-17 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Tongkuno Selatan atas nama MUHAMMAD ALAMSYAH HULU Bukti T2-18 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Tongkuno atas nama ILHAM KARIZAL Bukti T2-19 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Towea atas nama SARIF Bukti T2-20 Surat Klarifikasi CV. Irda Utama tanggal 26 November 2024. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna Tahun 2024, kami pada prinsipnya bertugas membantu pihak penyelenggara pemilu (KPU) maupun pengawas pemilu (Bawaslu), termasuk dalam urusan penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait pembersihan APK, kami melaksanakan tugas berdasarkan permintaan resmi dari pihak KPU. Setiap kali KPU menyurati kami, kami segera menindaklanjutinya sesuai isi permintaan. Dalam konteks pembersihan baliho pada masa tenang, kami menerima surat permintaan dari KPU tertanggal 24 November 2024. Berdasarkan surat tersebut, kami menurunkan 30 personel Satpol PP pada tanggal 25 November 2024 untuk membantu proses pembersihan APK. Sebelumnya, kami juga mengikuti rapat koordinasi di Hotel D'IG yang turut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan stakeholder lainnya. Dalam rapat itu dijelaskan bahwa penertiban awal APK menjadi tanggung jawab tim kampanye pasangan calon. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi dan dilanjutkan dengan permintaan resmi kepada kami oleh pihak KPU jika diperlukan bantuan tambahan. Pada tanggal 25 November, kami melaksanakan kegiatan pembersihan secara menyeluruh di titik-titik lokasi pemasangan APK yang kami ketahui, dan menurut pantauan kami, tidak ada titik yang terlewat. Semua lokasi yang ditentukan telah dibersihkan, termasuk yang dekat dengan TPS. Namun demikian, kami juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, pihak KPU dan Bawaslu memiliki personel masing-masing yang tersebar sampai ke tingkat kelurahan dan TPS. Maka, jika memang terdapat baliho yang terlewat pada masa tenang, semestinya bisa segera dikoordinasikan untuk ditertibkan. Dalam hal ini, kami tidak menerima konfirmasi lanjutan atau surat susulan dari KPU atau Bawaslu terkait permintaan pembersihan tambahan setelah tanggal 25 November. Dengan demikian, bahwa Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai dengan permintaan resmi dan selalu siap mendukung penyelenggara pemilu dalam menjaga ketertiban pelaksanaan Pilkada. [2.7.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna Bahwa proses pencetakan baliho dan spanduk yang menjadi pokok perkara memang dikelola secara administratif oleh Sekretariat KPU Kabupaten Muna, namun seluruh desain dan pesan yang dicantumkan dalam media tersebut merupakan arahan dan keputusan substansi teknis dari para Komisioner KPU. Kepala Sekretariat menjelaskan bahwa pihaknya bertindak semata-mata dalam kapasitas administratif, sesuai dengan sistem kerja kelembagaan. Proses pencetakan dilakukan melalui pihak rekanan, yaitu CV Irda Utama, dengan penganggaran kegiatan berasal dari DIPA KPU Tahun Anggaran 2024. Desain baliho telah dikirimkan dan disetujui melalui jalur komunikasi internal antara bagian teknis KPU dan pihak percetakan. Namun, setelah baliho dicetak dan didistribusikan ke wilayah kecamatan, diketahui terdapat tulisan yang terbaca sebagai “Untuk Memilih 1” yang memicu tafsir keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon. Kepala Sekretariat mengonfirmasi bahwa kalimat tersebut bukan hasil desain akhir yang dirancang sebelumnya, dan diduga kuat merupakan kesalahan teknis pencetakan atau salah persepsi visual akibat elemen grafis seperti garis putih vertikal yang menyerupai angka. Segera setelah tim kampanye salah satu pasangan calon menyampaikan keberatan, KPU Kabupaten Muna langsung menindaklanjuti dengan instruksi kepada seluruh jajaran PPK dan PPS untuk menurunkan semua baliho dan spanduk yang menimbulkan multitafsir, sebagai bentuk tanggung jawab dan koreksi atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut. Kepala Sekretariat menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan, keberpihakan, atau pelanggaran prinsip netralitas dalam proses tersebut. Bahkan, langkah cepat penarikan media sosialisasi dilakukan atas koordinasi langsung dengan Ketua dan Anggota KPU guna menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga. Dalam penutup pernyataannya, Kepala Sekretariat menyampaikan bahwa sebagai unsur struktural non-komisioner, ia hanya menjalankan fungsi administrasi sesuai arahan pimpinan, dan tidak memiliki kewenangan substantif atas materi kampanye atau desain sosialisasi. Namun demikian, ia tetap menyatakan siap bertanggung jawab secara administratif apabila diperlukan, dalam rangka menjaga marwah institusi KPU. [2.7.3] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Amirudin, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi sebagai pihak terkait atas dugaan pencetakan baliho oleh KPU Kabupaten Muna yang diduga mengandung ajakan memilih pasangan calon nomor urut 1. Amirudin menyampaikan bahwa sebagai bagian dari tugas pembinaan dan supervisi, pihak KPU Provinsi tidak terlibat langsung dalam proses pencetakan atau peninjauan teknis alat peraga kampanye di tingkat kabupaten. Namun, ia menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota tetap berada dalam koridor tanggung jawab kelembagaan secara hirarkis dan harus mengikuti standar prinsip netralitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menegaskan pula bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam materi atau desain kampanye, tanggung jawab awal tetap berada di tingkat pelaksana teknis, dalam hal ini KPU Kabupaten Muna, baik melalui jajaran komisioner maupun sekretariat. KPU Provinsi hanya akan melakukan penilaian atau intervensi bila terjadi eskalasi persoalan atau bila diminta memberikan pembinaan resmi. Lebih lanjut, Amirudin menyatakan bahwa jika dalam proses pengadaan dan pencetakan ditemukan kekeliruan, termasuk adanya desain yang secara tidak sengaja menyerupai simbol tertentu (seperti garis vertikal yang menyerupai angka satu), maka tindakan korektif yang cepat dan profesional, seperti yang telah dilakukan KPU Kabupaten Muna melalui penarikan kembali baliho dan spanduk pada tanggal 24 November 2024, adalah langkah tepat yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas etik. Dalam akhir pernyataannya, Amirudin menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung proses penegakan kode etik oleh DKPP dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Pemeriksa untuk menilai secara objektif, seraya berharap agar persoalan serupa dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran KPU di wilayah provinsi agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan teknis kampanye dan sosialisasi pemilu. [2.7.4] Pimpinan CV Irda Utama Bahwa seluruh proses pengerjaan percetakan baliho dilakukan berdasarkan surat perintah kerja resmi dari Sekretariat KPU Kabupaten Muna, dengan melampirkan desain digital yang telah diberikan oleh pihak KPU. Proses pengerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan waktu yang disepakati, tanpa melakukan modifikasi terhadap isi atau visual materi yang diberikan. Namun, dalam realisasi hasil cetakan, ditemukan adanya garis putih vertikal yang secara visual tampak menyerupai angka “1” di antara kata-kata "Untuk Memilih", sehingga menimbulkan penafsiran bahwa baliho tersebut seolah-olah mengarahkan pemilih kepada pasangan calon nomor urut 1. Pimpinan CV Irda Utama menyatakan bahwa garis tersebut bukan merupakan unsur yang disengaja atau dimasukkan secara kreatif, melainkan merupakan efek visual dari proses layering atau cutting pada mesin cetak yang digunakan, yang menghasilkan hasil tidak sesuai dengan preview digital. Pihak percetakan mengakui bahwa kesalahan teknis tersebut luput dari proses quality control internal, mengingat cetakan dilakukan dalam jumlah besar dan waktu terbatas. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari KPU terkait keberatan atas hasil cetakan, CV Irda Utama menyatakan bahwa mereka langsung siap menarik dan menghentikan distribusi sisa cetakan yang belum dipasang, serta mendukung langkah KPU untuk melakukan penurunan baliho yang menimbulkan multitafsir. CV Irda Utama menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan atau afiliasi politik apa pun, dan hanya menjalankan perintah pekerjaan cetak sesuai dokumen kontrak. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksengajaan yang menimbulkan tafsir keberpihakan, serta menyatakan komitmennya untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan quality control dalam pekerjaan berikutnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga membiarkan adanya Baliho Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2025 yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada disekitar TPS yang belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan. [4.1.2] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga mencetak Baliho “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 dengan memuat untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 pada Pilkada Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu tidaklah dibebankan kewajiban untuk melakukan pembersihan/menurunkan/menertibkan APK. Kapasitas hukum Para Teradu hanyalah ditugaskan melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten dan pemerintah daerah. bahwa sesungguhnya yang memiliki kewajiban untuk menurunkan APK termasuk Baliho adalah pasangan calon sendiri. Bahwa seharusnya Para Pengadu yang secara hukum melakukan pengawasan dalam Pilkada, apabila menemukan adanya Alat peraga Kampanye yang belum di turunkan sampai dengan hari pemungutan suara maka pengadu menyampaikan kepada pasangan Calon yang mempunyai kewajiban membersihkan APK sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (6) jo Pasal 39 ayat (4) PKPU 13/2024 dan Keputusan KPU 1363/2024 halaman 28 huruf D angka 2. Bahwa sebagai tindaklanjut atas ketentuan Pasal 28 ayat (6) PKPU 13/2024, faktualnya Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang dimaksudkan tersebut untuk dilakukan pembersihan APK termasuk Baliho. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1326/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa ada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1327/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada Kapolres Muna dengan Surat Nomor 1328/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-3). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada Dandim 1416 Muna dengan Surat Nomor 1329/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1330/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-5). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1331/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-6). Bahwa atas surat Teradu tersebut, pada tanggal 23 November 2024 bertempat di DJ Hotel Jln. Baypass Raha telah dilangsungkan rapat koordinasi berkaitan dengan Persiapan pembersihan APK bersama Liaison Officer (LO) Paslon 02 atas nama TAUFAN turut hadir sebagaimana Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T1-7). Hal tersebut disepakati dalam rapat sebagaimana yang tercatat dalam Notulen Rapat (vide Bukti T1-8), dan telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Nomor 388.a/PL.02.4-BA/7403/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan Tahun 2024 bertanggal 23 November 2024 pada angka 2, 3, dan 4 yang memiliki tanggungjawab untuk membersihkan APK adalah tim pasangan calon (vide Bukti T1-9). Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu bersurat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna dengan Nomor Surat 1348/PL.02.4-Und/7403/4/2024 Perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye yang akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 hal ini di maksudkan karena sampai dengan tanggal 24 Nov 2024 masi terdapat APK yang belum di turunkan oleh Pasangan Calon, sehingga Para Teradu kembali melayangkan surat Kepada Pengadu atau Pelapor (vide Bukti T1-10). Bahwa guna efektifitas pembersihan APK, pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu juga telah bersurat kepada Kaporles Muna perihal Pemintaan Personil dalam rangka pembersihan APK dengan Surat Nomor 1349/PL.02.4-SD/7403/2024 (vide Bukti T1- 11). Atas surat Para Teradu tersebut, Kapolres Muna telah menugaskan 10 (sepuluh) personilnya berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024, bertanggal 24 November 2024 (vide Bukti T1-12). Permintaan personil dalam rangka pembersihan APK juga Para Teradu sampaikan kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna pada tanggal 24 November 2024 berdasarkan Surat Nomor 1350/PL.02.4-SD/7403/2024 (vide Bukti T1-13). Atas surat Para Teradu tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna menugaskan 30 (tiga puluh) personilnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024, bertanggal 25 November 2024 (vide Bukti T1-14). Bahwa pada tanggal 25 November 2024 telah dilakukan pembersihan APK diseluruh titik lokasi penempatan APK di 22 Kecamatan. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu telah mencetak baliho dan spanduk berupa seruan untuk datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024. Akan tetapi, dalam seruan tersebut tidak ada narasi untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu atau Pelapor. Bahwa pada tanggal 18 November 2024, KPU Kab Muna telah menerima desain Baliho dan spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 dari CV. IRDA UTAMA KENDARI yang dikirim kepada Sekretariat KPU Kab Muna. Berikut desain Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”. Bahwa setelah KPU Kab MUna berkontrak dengan CV. IRDA UTAMA, maka disepakati bahwa CV. IRDA UTAMA untuk mencetak Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 dengan detail jumlah yang dicetak, yaitu Baliho 66 (enam puluh enam) buah dan Spanduk 450 (empat ratus lima puluh) buah. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang dicetak oleh CV. IRDA UTAMA telah selesai dan telah diserahterimakan kepada Sekretariat KPU Muna. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, KPU Kab Muna langsung mendistribusikan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” menyerahkan kepada PPK dan PPS melalui PPK untuk dipasang di wilayah kerja masing-masing PPK dan PPS dengan ketentuan (1) Baliho dipasang di wilayah kerja PPK dengan jumlah 3 buah per kecamatan (2) Spanduk dipasang di wilayah kerja PPS dengan jumlah 20 buah per desa/kelurahan (3) Bahwa pemasangan Baliho dan Spanduk “AYO KE TPS” tersebut dilakukan pada tanggal 23 s.d 24 November 2024. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, KPU Kab Muna melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel DJ Raha yang dihadiri oleh Liaison Office (LO) masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Termasuk yang hadir pada saat itu adalah LO Paslon 02 atas nama Muhammad Rayu Welendo. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut LO Paslon 02 atas nama MUHAMMAD RAYU WELENDO menyampaikan keberatan atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang telah terpasang pada beberapa kecamatan dan desa karena tulisan didalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut khususnya pada kalimat setelah “UNTUK MEMILIH” terdapat garis vertikal berwarna putih yang menyerupai angka 1. Sehingga saat itu LO PEMOHON mengasumsikan bahwa Baliho dan Spanduk yang telah terpasang tersebut adalah AJAKAN MEMILIH untuk Paslon Nomor Urut 1. Bahwa atas keberatan LO Paslon 02 tersebut seketika itu terjadi kesepakatan antara KPU Kab Muna dengan Tim Paslon Nomor Urut 2 sehingga KPU Kab Muna langsung memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk menurunkan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”, melalui grup-grup WhatsApp PPK. Bahwa perintah KPU Kab Muna untuk segera menurunkan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” yang telah terpasang akibat adanya keberatan oleh LO Paslon 02, masing-masing Ketua PPK di Kabupaten Muna telah memberikan pernyataan menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut pada tanggal 24 November 2024. Bahwa PPK se-Kabupaten Muna telah menurunkan Baliho yang sudah terpasang (Vide Bukti T2-1 s.d. T2-19). Bahwa berkaitan dengan terdapatnya garis vertikal berwarna putih pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” yang diasumsikan Pengadu atau pelapor sebagai ajakan memilih untuk Paslon Nomor Urut 1 adalah murni kesalahan percetakan yang dilakukan oleh CV. Irda utama, karena sesungguhnya garis vertikal berwarna putih yang terdapat pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” adalah gambar kotak segi empat yang dimaksudkan bahwa kalimat “UNTUK MEMILIH” itu berada di dalam kotak segi empat yang dimaksudkan. Hal itu sebagaimana telah dinyatakan klarifikasi pada tanggal 26 November 2024 oleh CV. IRDA UTAMA (vide Bukti T2-20). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga membiarkan adanya Baliho Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024 yang bermuatan ajakan Pilih Nomor 1 berada disekitar TPS yang belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu mengirimkan surat kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Kapolres Muna, Dandim 1416 Muna, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna perihal Undangan Rapat Koordinasi (vide Bukti T1-1 s.d. T1- 6). Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu melaksanakan rapat koordinasi bertempat di DJ Hotel, Jalan Baypass Raha, berkaitan dengan Persiapan Pembersihan APK bersama Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Taufan, turut hadir sebagaimana Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tercatat dalam Notulen Rapat yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 388.a/PL.02.4-BA/7403/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-7 s.d. T1-9). Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna dengan Nomor 1348/PL.02.4-Und/7403/4/2024 perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye karena terdapat APK yang belum di turunkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna (vide Bukti T1-10). Para Teradu juga mengirimkan surat kepada Kaporles Muna dengan Nomor 1349/PL.02.4-SD/7403/2024 perihal Pemintaan Personil Dalam Rangka Pembersihan APK. Bahwa atas surat a quo, Kapolres Muna telah menugaskan 10 (sepuluh) personil berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024 (vide Bukti T1-11 dan T1-12). Selain itu, Para Teradu juga mengirimkan surat kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna dengan Nomor 1350/PL.02.4-SD/7403/2024, perihal Permintaan personil dalam rangka pembersihan APK. Bahwa atas surat a quo, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna menugaskan 30 (tiga puluh) personilnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024 (vide Bukti T1-13 dan T1-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024, Para Teradu telah melakukan pembersihan APK diseluruh titik lokasi penempatan APK di 22 Kecamatan (vide Bukti T1-15). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu terkait dengan alat peraga kampanye, khususnya penurunan baliho sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu sudah melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Muna dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk menurunkan dan membersihkan APK termasuk baliho yang belum diturunkan. Sehingga sebelum hal tersebut dipersoalkan oleh Para Pengadu, Para Teradu sudah bertindak responsif dan antisipatif dengan menghubungi para pemangku kepentingan untuk membersihkan seluruh APK termasuk penurunan baliho, meskipun pembersihan APK bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Para Teradu. Tindakan Para Tersebut, merupakan tindakan untuk menjaga suasana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024 berjalan dengan aman dan kondusif. Bahwa tidak terdapat bukti dan fakta bahwa Para Teradu dengan sengaja membiarkan APK termasuk baliho yang masih terpasang di TPS pada saat pemilihan berlangsung. Bahwa Para Teradu tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban atas hal yang bukan menjadi kewenangan dan kewajiban Para Teradu, sehingga tindakan Para Teradu yang sudah melakukan koordinasi kepada para pemangku kepentingan dalam penurunan APK termasuk baliho merupakan tindakan yang profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Para Teradu diduga mencetak Baliho “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 dengan memuat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November 2024, Para Teradu telah menerima desain Baliho “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 dari CV. Irda Utama yang dikirim kepada Sekretariat KPU Kabupaten Muna (vide Bukti T2-1). Bahwa setelah Para Teradu melakukan perjanjian kontrak dengan CV. IRDA UTAMA, maka disepakati bahwa CV. Irda Utama untuk mencetak Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 dengan rincian jumlah yang dicetak, yaitu 66 (enam puluh enam) baliho dan 450 (empat ratus lima puluh) spanduk. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2024, seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang dicetak oleh CV. Irda Utama telah selesai dan telah diterima Sekretariat KPU Kabupaten Muna. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu langsung mendistribusikan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” kepada PPK dan PPS untuk dipasang di wilayah kerja masing-masing PPK dan PPS se-Kabupaten Muna. Selanjutnya pada tanggal 23 s.d. 24 November 2024, dilakukan pemasangan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” se-Kabupaten Muna. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel DJ Raha. Rapat tersebut dihadiri oleh Liaison Office (LO) masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Rayu Welendo menyampaikan keberatan atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang telah terpasang pada beberapa kecamatan dan desa karena tulisan di dalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut khususnya pada kalimat setelah “UNTUK MEMILIH” terdapat garis vertikal berwarna putih yang menyerupai angka 1 yang kemudian diasumsikan Baliho dan Spanduk yang telah terpasang tersebut adalah ajakan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1. Bahwa atas keberatan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, Para Teradu dengan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 bersepakat untuk menurunkan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”. Selanjutnya Para Teradu langsung meminta PPK se-Kabupaten Muna untuk menurunkan baliho dan spanduk melalui group WhatsApp PPK se-Kabupaten Muna. Kemudian masing-masing Ketua PPK se- Kabupaten Muna memberikan pernyataan menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut (vide Bukti T2-1 s.d. T2-19) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkaitan dengan terdapatnya garis vertikal berwarna putih pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” yang diasumsikan Pengadu sebagai ajakan memilih untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1, sesungguhnya adalah gambar kotak segi empat yang dimaksudkan kalimat “UNTUK MEMILIH” itu berada di dalam kotak segi empat. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan klarifikasi pada tanggal 26 November 2024 yang dilakukan oleh CV. Irda Utama (vide Bukti T2- 20) Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam mencetak Baliho ajakan memilih pada Pilkada Tahun 2024 telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dengan kata lain, dalam pencetakan baliho dan spanduk Para Teradu sudah mengikuti aturan perundang-undangan. Adapun terkait garis putih yang menyerupai angka 1 yang kemudian dipersoalkan oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan membuat kesepakatan dengan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk menurunkan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”. Bahkan Para Teradu langsung meminta PPK se-Kabupaten Muna untuk menurunkan baliho dan spanduk melalui group WhatsApp PPK se-Kabupaten Muna yang langsung ditindaklanjuti oleh masing-masing Ketua PPK se-Kabupaten Muna dengan menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut. Bahwa sesuai fakta, garis putih yang menyerupai angka 1 tersebut sebenarnya adalah gambar kotak segi empat yang didalamnya terdapat kalimat “UNTUK MEMILIH”. Hal itu berkesesuaian dengan pernyataan dari CV. IRDA UTAMA selaku pihak yang mencetak baliho dan spanduk a quo. Dengan demikian, sesuai fakta persoalan baliho dan spanduk yang terdapat garis putih menyerupai angka 1 sudah selesai karena Para Teradu sudah bersepakat dengan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut. Oleh karena itu, dalam mencetak baliho dan menerima keberatan dari LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Muhamad Askar Adi Jaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II La Tasman, Teradu III Alimudin, Teradu IV La Ode Ngkumabusi dan Teradu V Wa Ode Lilis Widya Ningsih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani