Rehabilitasi
Nomor Putusan: 63-PKE-DKPP/I/2025 dan 113-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113- PKEDKPP/III/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa saksi bernama Muhamad Rayu Welendo, S.E., menyampaikan laporan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dengan Formulir Laporan Model A.1 Nomor 017/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 (P-1A) bahwa pada intinya terdapat Baliho Pasangan Calon Nomor 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan (Bukti B-1A dan B-2A). Bahwa berdasarkan Pasal 28 Ayat (5) dan (6) Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (P-3A), KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye Alat peraga Kampanye dan harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga membiarkan adanya Baliho Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2025 yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada disekitar TPS yang belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan. [4.1.2] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga mencetak Baliho “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 dengan memuat untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 pada Pilkada Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (6) jo Pasal 39; Pasal 28 ayat (6)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Muhamad Askar Adi Jaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II La Tasman, Teradu III Alimudin, Teradu IV La Ode Ngkumabusi dan Teradu V Wa Ode Lilis Widya Ningsih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025
Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
46-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025
dan Pengaduan Nomor 108-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
113-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama Al Abzal Naim :
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna
Alamat Jalan Wamelai, RT/RW 001/001 Kelurahan
:
Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu I
2. Nama : Munarti
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muna
Alamat : Jalan Wamelai, RT/RW 001/001 Kelurahan
Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II
3. Nama : Mustar
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muna
Alamat : Jalan Wamelai, RT/RW 001/001 Kelurahan
Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu III
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai ----------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama :
La Ode Muhamad Askar Adi Jaya
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Muna
Alamat :
Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan
Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : La Tasman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna
Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan
Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Alimudin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna
Alamat :
Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan
Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : La Ode Ngkumabusi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna
Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan
Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Wa Ode Lilis Widya Ningsih
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna
Alamat : Jalan Pendidikan, Mangga Kuning, Kecamatan
Katobu, Kabupaten Muna
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------ Para Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-
PKEDKPP/III/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei
2025 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa saksi bernama Muhamad Rayu Welendo, S.E., menyampaikan laporan kepada
Pengadu dan/atau Pelapor dengan Formulir Laporan Model A.1 Nomor
017/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 (P-1A) bahwa pada intinya terdapat Baliho Pasangan
Calon Nomor 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 yang bermuatan
ajakan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum diturunkan hingga tahapan
pemungutan suara telah dilaksanakan (Bukti B-1A dan B-2A).
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Ayat (5) dan (6) Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (P-3A), KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye Alat peraga
Kampanye dan harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari
pemungutan suara.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (Bukti P-4A),
maka Teradu atas nama :
a. La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, S.H.
b. La Tasman, S.P.
c. Alimudin, S.Pd.
d. La Ode Ngkumabusi, S.H.
e. Wa Ode Lilis Widya Ningsih, S.T.
yang terhadap namanya sesuai pada Salinan SK KPU Kabupaten Muna Nomor 186
Tahun 2023 (P-2A), berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggarannya (P-2A) maka
Teradu dan / atau Terlapor diduga melanggar prinsip profesional.
[2.1.2] Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025
Saksi Bernama Muhamad Rayu Welendo, S.E., Menyampaikan Laporan Kepada
Pengadu Dengan Formulir Laporan Model A.1 Nomor 018/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024
(P-1B) Bahwa Saksi Yang Sedang Berada Di Kediamannya Hendak Menuju Keposko
Paslon Nomor Urut 2 Atas Nama L.M Rajiun Tumada Dan Purnama Ramadhan, Namun
Saksi Melihat Adanya Baliho Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Yang
Terpasang Didepan Posko Paslon Nomor Urut 1 Yakni Drs, Bachrun Labuta Dan Asrafil
Yang Bertuliskan ” Untuk Memilih I “ Pada tanggal 24 November 2024 (Bukti B-1B,
B-2B, dan B-3B).
Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-4B), maka Teradu atas nama:
a. La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, S.H.
b. La Tasman, S.P.
c. Alimudin, S.Pd.
d. La Ode Ngkumabusi, S.H.
e. Wa Ode Lilis Widya Ningsih, S.T.
yang terhadap namanya sesuai pada Salinan SK KPU Kabupaten Muna Nomor 186
Tahun 2023 (P-3B), berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Pengadu (P-2B) maka Teradu diduga melanggar prinsip mandiri netral dan
profesional.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025
dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 63-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-1 : Formulir Laporan Model A.1 Nomor
017/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024
Bukti P-2 : Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
011/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024
Bukti P-3 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor
186 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pembagian Divisi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Periode 2023 - 2028
Bukti P-4 : Pasal 28 Ayat (5) dan (6) Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-5 : Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Bukti P-6 : Foto Baliho yang belum diturunkan
Bukti P-7 : Video Penurunan Baliho Setelah Tahapan Pemungutan Suara
[2.3.2] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 113-
PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-1 : Formulir Laporan Model A.1 Nomor
018/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024
Bukti P-2 : Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
012/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024
Bukti P-3 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor
186 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pembagian Divisi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Periode 2023 - 2028
Bukti P-4 : Pasal 8 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
Bukti P-5 : Foto Baliho
Bukti P-6 : Video menunjukkan Baliho KPU Kabupaten Muna yang terpasang
memuat tulisan Untuk Memlih 1
Bukti P-7 : 1 Buah Baliho KPU Kabupaten Muna
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 21 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Para
Teradu Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis
dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN PARA TERADU PERKARA 63-PKE-DKPP/I/2025
1. Tuduhan Pengadu
Pengadu menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara, masih terdapat
baliho pasangan calon nomor urut 1 pada pemilihan bupati dan wakil bupati
muna tahun 2024 yang bermuatan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum
diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah di laksanakan, dan
menganggap hal tersebut sebagai bentuk ketidaknetralan dan pelanggaran etik
oleh Teradu.
2. Fakta sebenarnya
a. Teradu tidaklah dibebankan kewajiban untuk melakukan
pembersihan/menurunkan/menertibkan APK. Kapasitas hukum Teradu
hanyalah ditugaskan melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon, Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu
Kabupaten dan pemerintah daerah. bahwa sesungguhnya yang memiliki
kewajiban untuk menurunkan APK termasuk Baliho adalah pasangan calon
sendiri. Bahwa seharusnya pengadu yang secara hukum melakukan
pengawasan dalam pilkada, apabila menemukan adanya Alat peraga
Kampanye yang belum di turunkan sampai dengan hari pemungutan suara
maka pengadu menyampaikan kepada pasangan Calon yang mempunyai
kewajiban membersihkan APK sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (6) jo
Pasal 39 ayat (4) PKPU 13/2024 jo Keputusan KPU 1363/2024 halaman 28
huruf D angka 2. Selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (6) PKPU 13/2024
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat
peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi
dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu;
c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. Pemerintah daerah
Pasal 39 ayat (4) PKPU 13/2024
Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimaan dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
Keputusan KPU 1363/2024 halaman 18 huruf D angka 2
Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim
Kampanye.
b. Bahwa sebagai tindaklanjut atas ketentuan Pasal 28 ayat (6) PKPU 13/2024,
faktualnya Teradu telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang
dimaksudkan tersebut untuk dilakukan pembersihan APK termasuk Baliho,
yakni:
a. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada seluruh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna dengan Surat
Nomor 1326/PL.02.4-Und/7403/4/2024. (Bukti T1-1)
b. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1327/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 (Bukti T1-2)
c. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kapolres
Muna dengan Surat Nomor 1328/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (Bukti T1-
3)
d. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Dandim
1416 Muna dengan Surat Nomor 1329/PL.02.4-Und/7403/4/2024
(Bukti T1-4)
e. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna dengan Surat Nomor
1330/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (Bukti T1-5)
f. Pada tanggal 22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna dengan Surat
Nomor 1331/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (Bukti T1-6)
c. Bahwa atas surat Teradu tersebut, pada tanggal 23 November 2024
bertempat di DJ Hotel Jln. Baypass Raha telah dilangsungkan rapat
koordinasi berkaitan dengan Persiapan pembersihan APK bersama Liaison
Officer (LO) Paslon 02 atas nama TAUFAN turut hadir sebagaimana Daftar
Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada
Serentak Tahun 2024. (Bukti T1-7) Hal mana yang disepakati dalam rapat
tersebut sebagaimana yang tercatat dalam Notulen Rapat (Bukti T1-8) dan
telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Nomor 388.a/PL.02.4-
BA/7403/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan
Tahun 2024 (Bukti T.1-9), bertanggal 23 November 2024 pada angka 2, 3,
dan 4 yang memiliki tanggungjawab untuk membersihkan APK adalah tim
pasangan calon , selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
2. Untuk pembersihan alat peraga kampaye pada titik lokasi pemasangan
alat peraga kampanye dalam wilayah kabupaten Muna yang telah
dipasang oleh Tim Kampanye Pasangan Calon akan dibersihkan oleh
masing-masing Tim Kampanye.
3. Alat Peraga Kampanye yang belum diturunkan sampai dengan batas
tanggal 23 November 2024 dapat dibersihkan oleh KPU Kabupaten Muna
setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, Polres Muna, dan Satuan
Polisi Pamong Praja.
4. H-3 agar tidak terdapat lagi alat peraga Kampanye yang terpasang dan
siap dibersihkan oleh Tim Pasangan Calon
d. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Teradu bersurat kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Muna dengan Nomor Surat 1348/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 Perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye yang akan
dilakukan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 hal ini di maksudkan
karena sampai dengan tanggal 24 Nov 2024 masi terdapat APK yang belum
di turunkan oleh Pasangan Calon sehingga Teradu kembali melayangkan
surat Kepada Pengadu atau Pelapor. (Bukti T1-10)
e. Bahwa guna efektifitas pembersihan APK, pada tanggal 24 November 2024
Teradu juga telah bersurat kepada Kaporles Muna perihal Pemintaan
Personil dalam rangka pembersihan APK dengan Surat Nomor
1349/PL.02.4-SD/7403/2024 (Bukti T1-11) Atas surat Teradu tersebut,
Kapolres Muna telah menugaskan 10 (sepuluh) personilnya berdasarkan
Surat Perintah Nomor: Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024, bertanggal 24
November 2024 (Bukti T1-12)
f. Permintaan personil dalam rangka pembersihan APK juga Teradu
sampaikan kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna pada
tanggal 24 November 2024 berdasarkan Surat Nomor 1350/PL.02.4-
SD/7403/2024 (Bukti T1-13) Atas surat Teradu tersebut, Kepala Satuan
Pamong Praja Kabupaten Muna menugaskan 30 (tiga puluh) personilnya
berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024,
bertanggal 25 November 2024 (Bukti T1-14)
g. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 telah dilakukan pembersihan APK
diseluruh titik lokasi penempatan APK di 22 Kecamatan
3. Upaya Netralitas dan Profesionalitas
Kami selalu menjaga prinsip netralitas dalam pelaksanaan seluruh tahapan
Pilkada, termasuk dalam menciptakan lingkungan TPS yang kondusif, bebas
dari atribut kampanye. Hal ini telah kami Laksanakan melalui:
o Sosialisasi dan Bimtek kepada KPPS
o Sosialisasi di masyarakat tentang larangan atribut kampanye dilokasi
TPS.
4. Tidak Ada Unsur Keberpihakan
Keberadaan baliho tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan sikap pribadi
maupun kelembagaan kami. Hal ini murni persoalan teknis dan keterbatasan
dalam pelaksanaan penertiban oleh pihak yang berwenang.
[2.4.2] JAWABAN PARA TERADU PERKARA 113-PKE-DKPP/III/2025
1. Tuduhan Pengadu
Pengadu menyatakan bahwa Terdapat Baliho yang di Cetak Oleh KPU Kab Muna
memuat tulisan “untuk memilih 1” saat tahapan massa tenang pada pemilihan
bupati dan wakil bupati muna tahun 2024 dan menganggap hal tersebut sebagai
bentuk ketidaknetralan dan pelanggaran etik oleh Teradu.
2. Fakta sebenarnya
1. Bahwa memang benar Teradu telah mencetak baliho dan spanduk berupa
seruan untuk datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024. Akan tetapi,
dalam seruan tersebut tidak ada narasi untuk memilih Paslon Nomor Urut 1
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu atau Pelapor
2. Bahwa melalui Kesempatan ini kami sampaikan, pada tanggal 18 November
2024, KPU Kab Muna telah menerima desain Baliho dan spanduk “AYO
DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 dari CV. IRDA
UTAMA KENDARI yang dikirim kepada Sekretariat KPU Kab Muna. Berikut
desain Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”:
3. Bahwa setelah KPU Kab MUna berkontrak dengan CV. IRDA UTAMA,
maka disepakati bahwa CV. IRDA UTAMA untuk mencetak Baliho dan
Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27
November 2024 dengan detail jumlah yang dicetak, yaitu Baliho 66 (enam
puluh enam) buah dan Spanduk 450 (empat ratus lima puluh) buah.
4. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 seluruh Baliho dan Spanduk “AYO
DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang
dicetak oleh CV. IRDA UTAMA telah selesai dan telah diserah terimakan
kepada Sekretariat KPU Muna.
Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, KPU Kab Muna langsung
mendistribusikan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”
menyerahkan kepada PPK dan PPS melalui PPK untuk dipasang di wilayah
kerja masing-masing PPK dan PPS, dengan ketentuan:
a. Baliho dipasang di wilayah kerja PPK dengan jumlah 3 buah per
kecamatan;
b. Spanduk dipasang di wilayah kerja PPS dengan jumlah 20 buah per
desa/kelurahan.
c. Bahwa pemasangan Baliho dan Spanduk “AYO KE TPS” tersebut
dilakukan pada tanggal 23 s.d 24 November 2024
5. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, KPU Kab Muna melakukan Rapat
Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024
yang dilaksanakan di Hotel DJ Raha yang dihadiri oleh Liaison Office (LO)
masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Termasuk yang
hadir pada saat itu adalah LO Paslon 02 atas nama MUHAMMAD RAYU
WELENDO
6. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Serentak Tahun 2024 tersebut LO Paslon 02 atas nama MUHAMMAD
RAYU WELENDO menyampaikan keberatan atas Baliho dan Spanduk
“AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November
2024 yang telah terpasang pada beberapa kecamatan dan desa karena
tulisan didalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut
khususnya pada kalimat setelah “UNTUK MEMILIH” terdapat garis
vertikal berwarna putih yang menyerupai angka 1. Sehingga saat itu LO
PEMOHON mengasumsikan bahwa Baliho dan Spanduk yang telah
terpasang tersebut adalah AJAKAN MEMILIH untuk Paslon Nomor Urut
1. Berikut ini hal yang dipersoalkan oleh LO Paslon 02 atas Baliho dan
Spanduk “AYO DATANG KE TPS”:
7. Bahwa atas keberatan LO Paslon 02 tersebut seketika itu terjadi
kesepakatan antara KPU Kab Muna dengan Tim Paslon Nomor Urut 2
sehingga KPU Kab Muna langsung memerintahkan kepada PPK dan PPS
untuk menurunkan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”, melalui
grup-grup WhatsApp PPK
8. Bahwa perintah KPU Kab Muna untuk segera menurunkan seluruh Baliho
dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” yang telah terpasang akibat adanya
keberatan oleh LO Paslon 02, masing-masing Ketua PPK di Kabupaten
Muna telah memberikan pernyataan menurunkan Baliho dan Spanduk
tersebut pada tanggal 24 November 2024, sebagai berikut:
a. Ketua PKK Kecamatan Bone atas nama WA ODE NURLANSI,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 11.30 WITA (Bukti T2-
1)
b. Ketua PKK Kecamatan Kabangka atas nama LA ODE BAIDAR,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.14 WITA (Bukti T2-
2)
c. Ketua PKK Kecamatan Kabawo atas nama MUHAMMAD WAHYUDI,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.20 WITA (Bukti T2-
3)
d. Ketua PKK Kecamatan Batalaiworu atas nama ARDIN,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.30 WITA (Bukti T2-
4)
e. Ketua PKK Kecamatan Batukara atas nama LA ODE MUHAMMAD
SAFRI, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.25 WITA
(Bukti T2-5)
f. Ketua PKK Kecamatan Duruka atas nama SYAWAL DANUWIJAYA
HUTA, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.30 WITA
(Bukti T2-6)
g. Ketua PKK Kecamatan Kontunaga atas nama LA SANUSI,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-
7)
h. Ketua PKK Kecamatan Lasalepa atas nama LA IMAN SUPA,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-
8)
i. Ketua PKK Kecamatan Lohia atas nama SUPRIK LA NIA,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.14 WITA (Bukti T2-
9)
j. Ketua PKK Kecamatan Maligano atas nama ASRUNT, menurunkan
Baliho dan Spanduk pada Jam 10.20 WITA (Bukti T2-10)
k. Ketua PKK Kecamatan Napabalano atas nama LA HARUDIN,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 08.30 WITA (Bukti T2-
11)
l. Ketua PKK Kecamatan Parigi atas nama LA ODE RAHMAN,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 08.30 WITA (Bukti T2-
12)
m. Ketua PKK Kecamatan Pasir Putih atas nama LA RUHIJA,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 09.00 WITA (Bukti T2-
13)
n. Ketua PKK Kecamatan Wakorumba Selatan atas nama
MUHAMMAD GUSRIL VIRISI, menurunkan Baliho dan Spanduk
pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-14)
o. Ketua PKK Kecamatan Kontukowuna atas nama NORFAN JAYA,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-
15)
p. Ketua PKK Kecamatan Watopute atas nama LA ODE MIRFAN
ZAELAND, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 09.30
WITA (Bukti T2-16)
q. Ketua PKK Kecamatan Tongkuno Selatan atas nama MUHAMAD
ALAMSYAH HULU, menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam
10.14 WITA (Bukti T2-17)
r. Ketua PKK Kecamatan Tongkuno atas nama ILHAM KARIZAL,
menurunkan Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-
18)
s. Ketua PKK Kecamatan Towea atas nama SARIF, menurunkan
Baliho dan Spanduk pada Jam 10.00 WITA (Bukti T2-19)
9. Bahwa berkaitan dengan terdapatnya garis vertikal berwarna putih pada
ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” yang diasumsikan Pengadu atau
pelapor sebagai ajakan memilih untuk Paslon Nomor Urut 1 adalah murni
kesalahan percetakan yang dilakukan oleh CV. IRDA UTAMA. Karena
sesungguhnya garis vertikal berwarna putih yang terdapat pada ujung
kalimat “UNTUK MEMILIH” adalah gambar kotak segi empat yang
dimaksudkan bahwa kalimat “UNTUK MEMILIH” itu berada di dalam
kotak segi empat yang dimaksudkan. Hal itu sebagaimana telah
dinyatakan klarifikasi pada tanggal 26 November 2024 oleh CV. IRDA
UTAMA (Bukti T2-20)
10. Bahwa percetakan atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” yang
terdapat garis vertikal warna putih pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH”
menyerupai angka 1 tersebut juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni:
11. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian tersebut, maka sesungguhnya
Para teradu tidak terbukti melakukan keberpihakan untuk mendukung
Paslon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2024 dengan cara mencetak Baliho dan Spanduk dengan
bertuliskan “UNTUK MEMILIH” yang terdapat garis vertikal berwarna
putih yang menyerupai angka 1 sebagaimana yang didalilkan Pengadu
dalam permohonannya. Sebab, berkaitan dengan terdapatnya garis lurus
vertikal berwarna putih dalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE
TPS” tersebut adalah kesalahan percetakan yang dilakukan oleh CV. IRDA
UTAMA yang mana seharusnya garis lurus berwana putih vertikal itu
harusnya berbentuk kotak persegi yang didalamnya berisi tulisan “UNTUK
MEMILIH”. Akan tetapi, karena garis melintangnya yang menghubungkan
garis vertikal tersebut tertutupi oleh latar merah sehingga tidak nampak.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara
12. Bahwa selain atas keadaan yang sebenarnya terjadi di atas, juga tidak ada
temuan ataupun rekomendasi dari Pengadu berkaitan dengan Baliho dan
Spanduk “AYO DATANG KE TPS” yang telah dicetak dan terpasang mulai
tanggal 23 s.d 24 November 2024
13. Bahwa selain itu juga, sikap profesionalitas Teradu atas keberatan LO
Paslon 02 telah kami tunjukkan dengan cara, langsung menurunkan
Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut pada hari yang sama
setelah keberatan yang diajukan oleh LO Paslon 02, yakni pada tanggal
24 November 2024
14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Para Teradu tidak
melakukan keberpihakkan untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1
olehnya itu beralasan bagi Majelis Hakim Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menolak dalil Permohon Pengadu
3. Tidak Ada Unsur Keberpihakan
Keberadaan Baliho dan spanduk “Ayo Datang Ke TPS” merupakan sebagai
bentuk ajakan kepada masyarakat secara keseluruhan yang maanfaat utamanya
:
1. Menegakan Demokrasi
Dengan Hadir memilih, Warga berperan aktif dalam menentukan arah
pemerintahan dan kebijakan public, karena ini adalah bentuk partisipasi
dalam sisten demokrasi
2. Mewujudkan perubahan
Suara masyarakat menentukan pemimpin atau wakil rakyat yang
membawa perubahan positif sesuai harapan
3. menghindari golput
golput menyerahkan keputusan kepada masyarakat, dengan
menggunakan Hak Pilih masyaraat punya andil dalam hasil akhir Pemilu
4. memperkuat Kesadaran Politik Masyarakat
ajakan memilih merupakan mendorong warga lebih sadar akan isu isu
politik dan pentingnya keterlibatan aktif dalam menentukan nasib Bangsa
5. Meningkatkan Legitimasi Hasil Pemilu
Semakin banyak yang datang memilih dan hadir di TPS, semakin kuat
legitimasi pemerintahan terpilih dimata masyarakat
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya
3. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Muhamad Askar Adi Jaya selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II La Tasman, Teradu III
Alimudin, Teradu IV La Ode Ngkumabusi, dan Teradu V Wa Ode Lilis Widya Ningsih
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 63-PKE-DKPP/I/2025
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T1-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1326/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi yang ditunjukan kepada para pasangan calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
Bukti T1-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1327/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi yang ditunjukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna.
Bukti T1-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1328/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi yang ditunjukan kepada Kapolres Muna.
Bukti T1-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1329/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi yang ditunjukan kepada Dandim 1416 Muna.
Bukti T1-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1330/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi yang ditunjukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Muna.
Bukti T1-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1331/PL.02.4-
Und/7403/4/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi yang ditunjukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Muna.
Bukti T1-7 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan APK pada tanggal 23
November 2024 bertempat di DJ Hotel Jln. Baypass Raha
Bukti T1-8 Notulen Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye, tanggal
23 November 2024
Bukti T1-9 Berita Acara Nomor 388.a/PL.02.4-BA/7403/2024 tentang Rapat
Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan Tahun 2024, bertanggal 23
November 2024
Bukti T1-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna dengan Nomor Surat
1348/PL.02.4-Und/7403/4/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal
Pembersihan Alat Peraga Kampanye, yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Muna.
Bukti T1-11 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 1349/PL.02.4-
SD/7403/2024 tanggal 24 November 2024, perihal Pemintaan Personil,
yang ditujukan kepada Kapolres Muna.
Bukti T1-12 Surat Perintah Kapolres Muna Nomor: Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024,
bertanggal 24 November 2024.
Bukti T1-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor: 1350/PL.02.4-
SD/7403/2024, tanggal 24 November 2024, perihal Permintaan
Personil yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Muna.
Bukti T1-14 Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Muna Nomor: 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024, bertanggal 25 November
2024.
Bukti T1-15 Dokumentasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Tanggal 25 November
2024.
[2.6.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 113-PKE-DKPP/III/2025
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T2-1 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Bone atas nama WA ODE NURLANSI
Bukti T2-2 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kabangka atas nama LA ODE
BAIDAR
Bukti T2-3 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kabawo atas nama MUHAMMAD
WAHYUDI
Bukti T2-4 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Batalaiworu atas nama ARDIN
Bukti T2-5 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Batukara atas nama MUHAMMAD
SAFRI
Bukti T2-6 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Duruka atas nama SYAWAL
DANUWAIJAYA
Bukti T2-7 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kontunaga atas nama LA SANUSI
Bukti T2-8 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Lasalepa atas nama LA IMAN SUPA
Bukti T2-9 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Lohia atas nama SUPRIK LA NIA
Bukti T2-10 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Maligano atas nama ASRUNT
Bukti T2-11 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Napabalano atas nama LA HARUDIN
Bukti T2-12 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Parigi atas nama LA ODE RAHMAN
Bukti T2-13 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Pasir Putih atas nama LA RUHIJA
Bukti T2-14 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Wakorumba Selatan atas nama
MUHAMMAD GUSRIL VIRISI
Bukti T2-15 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Kontukowuna atas nama NOFRAN
JAYA
Bukti T2-16 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Watopute atas nama LA ODE MIRFAN
ZAELAND
Bukti T2-17 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Tongkuno Selatan atas nama
MUHAMMAD ALAMSYAH HULU
Bukti T2-18 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Tongkuno atas nama ILHAM
KARIZAL
Bukti T2-19 Surat Pernyataan PPK Kecamatan Towea atas nama SARIF
Bukti T2-20 Surat Klarifikasi CV. Irda Utama tanggal 26 November 2024.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna Tahun 2024, kami pada
prinsipnya bertugas membantu pihak penyelenggara pemilu (KPU) maupun pengawas
pemilu (Bawaslu), termasuk dalam urusan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Terkait pembersihan APK, kami melaksanakan tugas berdasarkan permintaan resmi
dari pihak KPU. Setiap kali KPU menyurati kami, kami segera menindaklanjutinya
sesuai isi permintaan. Dalam konteks pembersihan baliho pada masa tenang, kami
menerima surat permintaan dari KPU tertanggal 24 November 2024. Berdasarkan
surat tersebut, kami menurunkan 30 personel Satpol PP pada tanggal 25 November
2024 untuk membantu proses pembersihan APK.
Sebelumnya, kami juga mengikuti rapat koordinasi di Hotel D'IG yang turut dihadiri
oleh KPU, Bawaslu, dan stakeholder lainnya. Dalam rapat itu dijelaskan bahwa
penertiban awal APK menjadi tanggung jawab tim kampanye pasangan calon. Setelah
itu, baru dilakukan evaluasi dan dilanjutkan dengan permintaan resmi kepada kami
oleh pihak KPU jika diperlukan bantuan tambahan.
Pada tanggal 25 November, kami melaksanakan kegiatan pembersihan secara
menyeluruh di titik-titik lokasi pemasangan APK yang kami ketahui, dan menurut
pantauan kami, tidak ada titik yang terlewat. Semua lokasi yang ditentukan telah
dibersihkan, termasuk yang dekat dengan TPS.
Namun demikian, kami juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan,
pihak KPU dan Bawaslu memiliki personel masing-masing yang tersebar sampai ke
tingkat kelurahan dan TPS. Maka, jika memang terdapat baliho yang terlewat pada
masa tenang, semestinya bisa segera dikoordinasikan untuk ditertibkan. Dalam hal
ini, kami tidak menerima konfirmasi lanjutan atau surat susulan dari KPU atau
Bawaslu terkait permintaan pembersihan tambahan setelah tanggal 25 November.
Dengan demikian, bahwa Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai dengan
permintaan resmi dan selalu siap mendukung penyelenggara pemilu dalam menjaga
ketertiban pelaksanaan Pilkada.
[2.7.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna
Bahwa proses pencetakan baliho dan spanduk yang menjadi pokok perkara memang
dikelola secara administratif oleh Sekretariat KPU Kabupaten Muna, namun seluruh
desain dan pesan yang dicantumkan dalam media tersebut merupakan arahan dan
keputusan substansi teknis dari para Komisioner KPU.
Kepala Sekretariat menjelaskan bahwa pihaknya bertindak semata-mata dalam
kapasitas administratif, sesuai dengan sistem kerja kelembagaan. Proses pencetakan
dilakukan melalui pihak rekanan, yaitu CV Irda Utama, dengan penganggaran
kegiatan berasal dari DIPA KPU Tahun Anggaran 2024. Desain baliho telah dikirimkan
dan disetujui melalui jalur komunikasi internal antara bagian teknis KPU dan pihak
percetakan.
Namun, setelah baliho dicetak dan didistribusikan ke wilayah kecamatan, diketahui
terdapat tulisan yang terbaca sebagai “Untuk Memilih 1” yang memicu tafsir
keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon. Kepala Sekretariat mengonfirmasi
bahwa kalimat tersebut bukan hasil desain akhir yang dirancang sebelumnya, dan
diduga kuat merupakan kesalahan teknis pencetakan atau salah persepsi visual
akibat elemen grafis seperti garis putih vertikal yang menyerupai angka.
Segera setelah tim kampanye salah satu pasangan calon menyampaikan keberatan,
KPU Kabupaten Muna langsung menindaklanjuti dengan instruksi kepada seluruh
jajaran PPK dan PPS untuk menurunkan semua baliho dan spanduk yang
menimbulkan multitafsir, sebagai bentuk tanggung jawab dan koreksi atas kejadian
yang tidak diinginkan tersebut.
Kepala Sekretariat menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan, keberpihakan,
atau pelanggaran prinsip netralitas dalam proses tersebut. Bahkan, langkah cepat
penarikan media sosialisasi dilakukan atas koordinasi langsung dengan Ketua dan
Anggota KPU guna menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap integritas
lembaga.
Dalam penutup pernyataannya, Kepala Sekretariat menyampaikan bahwa sebagai
unsur struktural non-komisioner, ia hanya menjalankan fungsi administrasi sesuai
arahan pimpinan, dan tidak memiliki kewenangan substantif atas materi kampanye
atau desain sosialisasi. Namun demikian, ia tetap menyatakan siap bertanggung
jawab secara administratif apabila diperlukan, dalam rangka menjaga marwah
institusi KPU.
[2.7.3] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Amirudin, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya
Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi sebagai pihak
terkait atas dugaan pencetakan baliho oleh KPU Kabupaten Muna yang diduga
mengandung ajakan memilih pasangan calon nomor urut 1. Amirudin menyampaikan
bahwa sebagai bagian dari tugas pembinaan dan supervisi, pihak KPU Provinsi tidak
terlibat langsung dalam proses pencetakan atau peninjauan teknis alat peraga
kampanye di tingkat kabupaten. Namun, ia menegaskan bahwa setiap bentuk
kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota tetap berada dalam
koridor tanggung jawab kelembagaan secara hirarkis dan harus mengikuti standar
prinsip netralitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menegaskan pula bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam materi atau desain
kampanye, tanggung jawab awal tetap berada di tingkat pelaksana teknis, dalam hal
ini KPU Kabupaten Muna, baik melalui jajaran komisioner maupun sekretariat. KPU
Provinsi hanya akan melakukan penilaian atau intervensi bila terjadi eskalasi
persoalan atau bila diminta memberikan pembinaan resmi.
Lebih lanjut, Amirudin menyatakan bahwa jika dalam proses pengadaan dan
pencetakan ditemukan kekeliruan, termasuk adanya desain yang secara tidak sengaja
menyerupai simbol tertentu (seperti garis vertikal yang menyerupai angka satu), maka
tindakan korektif yang cepat dan profesional, seperti yang telah dilakukan KPU
Kabupaten Muna melalui penarikan kembali baliho dan spanduk pada tanggal 24
November 2024, adalah langkah tepat yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas etik.
Dalam akhir pernyataannya, Amirudin menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara mendukung proses penegakan kode etik oleh DKPP dan menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Pemeriksa untuk menilai secara objektif, seraya berharap
agar persoalan serupa dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran KPU di
wilayah provinsi agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan teknis kampanye dan
sosialisasi pemilu.
[2.7.4] Pimpinan CV Irda Utama
Bahwa seluruh proses pengerjaan percetakan baliho dilakukan berdasarkan surat
perintah kerja resmi dari Sekretariat KPU Kabupaten Muna, dengan melampirkan
desain digital yang telah diberikan oleh pihak KPU. Proses pengerjaan dilakukan
sesuai spesifikasi teknis dan waktu yang disepakati, tanpa melakukan modifikasi
terhadap isi atau visual materi yang diberikan.
Namun, dalam realisasi hasil cetakan, ditemukan adanya garis putih vertikal yang
secara visual tampak menyerupai angka “1” di antara kata-kata "Untuk Memilih",
sehingga menimbulkan penafsiran bahwa baliho tersebut seolah-olah mengarahkan
pemilih kepada pasangan calon nomor urut 1. Pimpinan CV Irda Utama menyatakan
bahwa garis tersebut bukan merupakan unsur yang disengaja atau dimasukkan
secara kreatif, melainkan merupakan efek visual dari proses layering atau cutting
pada mesin cetak yang digunakan, yang menghasilkan hasil tidak sesuai dengan
preview digital.
Pihak percetakan mengakui bahwa kesalahan teknis tersebut luput dari proses
quality control internal, mengingat cetakan dilakukan dalam jumlah besar dan waktu
terbatas. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari KPU terkait keberatan atas hasil
cetakan, CV Irda Utama menyatakan bahwa mereka langsung siap menarik dan
menghentikan distribusi sisa cetakan yang belum dipasang, serta mendukung
langkah KPU untuk melakukan penurunan baliho yang menimbulkan multitafsir.
CV Irda Utama menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan atau
afiliasi politik apa pun, dan hanya menjalankan perintah pekerjaan cetak sesuai
dokumen kontrak. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas
ketidaksengajaan yang menimbulkan tafsir keberpihakan, serta menyatakan
komitmennya untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan quality control dalam
pekerjaan berikutnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga membiarkan adanya Baliho Pasangan Calon
Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2025
yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada disekitar TPS yang belum diturunkan
hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan.
[4.1.2] Para Pengadu dalam Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga mencetak Baliho “AYO DATANG KE TPS” pada
Pemilihan Serentak 27 November 2024 dengan memuat untuk memilih Paslon Nomor
Urut 1 pada Pilkada Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara 63-PKE-DKPP/I/2025
dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu tidaklah
dibebankan kewajiban untuk melakukan pembersihan/menurunkan/menertibkan
APK. Kapasitas hukum Para Teradu hanyalah ditugaskan melakukan koordinasi
dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten dan pemerintah daerah. bahwa sesungguhnya
yang memiliki kewajiban untuk menurunkan APK termasuk Baliho adalah pasangan
calon sendiri. Bahwa seharusnya Para Pengadu yang secara hukum melakukan
pengawasan dalam Pilkada, apabila menemukan adanya Alat peraga Kampanye yang
belum di turunkan sampai dengan hari pemungutan suara maka pengadu
menyampaikan kepada pasangan Calon yang mempunyai kewajiban membersihkan
APK sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (6) jo Pasal 39 ayat (4) PKPU 13/2024 dan
Keputusan KPU 1363/2024 halaman 28 huruf D angka 2. Bahwa sebagai tindaklanjut
atas ketentuan Pasal 28 ayat (6) PKPU 13/2024, faktualnya Para Teradu telah
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang dimaksudkan tersebut untuk
dilakukan pembersihan APK termasuk Baliho.
Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada
seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna dengan Surat
Nomor 1326/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa ada tanggal 22
November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna
dengan Surat Nomor 1327/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-2). Bahwa pada
tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada Kapolres Muna dengan
Surat Nomor 1328/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-3). Bahwa pada tanggal
22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada Dandim 1416 Muna dengan
Surat Nomor 1329/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal
22 November 2024, Teradu telah bersurat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Muna dengan Surat Nomor 1330/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti
T1-5). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah bersurat kepada
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna dengan Surat Nomor
1331/PL.02.4-Und/7403/4/2024 (vide Bukti T1-6). Bahwa atas surat Teradu tersebut,
pada tanggal 23 November 2024 bertempat di DJ Hotel Jln. Baypass Raha telah
dilangsungkan rapat koordinasi berkaitan dengan Persiapan pembersihan APK
bersama Liaison Officer (LO) Paslon 02 atas nama TAUFAN turut hadir sebagaimana
Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada
Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T1-7). Hal tersebut disepakati dalam rapat
sebagaimana yang tercatat dalam Notulen Rapat (vide Bukti T1-8), dan telah
dimasukkan ke dalam Berita Acara Nomor 388.a/PL.02.4-BA/7403/2024 tentang
Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan Tahun 2024 bertanggal 23 November 2024 pada
angka 2, 3, dan 4 yang memiliki tanggungjawab untuk membersihkan APK adalah tim
pasangan calon (vide Bukti T1-9).
Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu bersurat kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Muna dengan Nomor Surat 1348/PL.02.4-Und/7403/4/2024
Perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye yang akan dilakukan pada hari Senin,
tanggal 25 November 2024 hal ini di maksudkan karena sampai dengan tanggal 24 Nov
2024 masi terdapat APK yang belum di turunkan oleh Pasangan Calon, sehingga Para
Teradu kembali melayangkan surat Kepada Pengadu atau Pelapor (vide Bukti T1-10).
Bahwa guna efektifitas pembersihan APK, pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu
juga telah bersurat kepada Kaporles Muna perihal Pemintaan Personil dalam rangka
pembersihan APK dengan Surat Nomor 1349/PL.02.4-SD/7403/2024 (vide Bukti T1-
11). Atas surat Para Teradu tersebut, Kapolres Muna telah menugaskan 10 (sepuluh)
personilnya berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024,
bertanggal 24 November 2024 (vide Bukti T1-12). Permintaan personil dalam rangka
pembersihan APK juga Para Teradu sampaikan kepada Kepala Satuan Pamong Praja
Kabupaten Muna pada tanggal 24 November 2024 berdasarkan Surat Nomor
1350/PL.02.4-SD/7403/2024 (vide Bukti T1-13). Atas surat Para Teradu tersebut,
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna menugaskan 30 (tiga puluh) personilnya
berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024, bertanggal
25 November 2024 (vide Bukti T1-14). Bahwa pada tanggal 25 November 2024 telah
dilakukan pembersihan APK diseluruh titik lokasi penempatan APK di 22 Kecamatan.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu telah
mencetak baliho dan spanduk berupa seruan untuk datang ke TPS pada Rabu, 27
November 2024. Akan tetapi, dalam seruan tersebut tidak ada narasi untuk memilih
Paslon Nomor Urut 1 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu atau Pelapor. Bahwa
pada tanggal 18 November 2024, KPU Kab Muna telah menerima desain Baliho dan
spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 dari CV.
IRDA UTAMA KENDARI yang dikirim kepada Sekretariat KPU Kab Muna. Berikut desain
Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”. Bahwa setelah KPU Kab MUna berkontrak
dengan CV. IRDA UTAMA, maka disepakati bahwa CV. IRDA UTAMA untuk mencetak
Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27
November 2024 dengan detail jumlah yang dicetak, yaitu Baliho 66 (enam puluh enam)
buah dan Spanduk 450 (empat ratus lima puluh) buah.
Bahwa pada tanggal 22 November 2024, seluruh Baliho dan Spanduk “AYO
DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang dicetak oleh
CV. IRDA UTAMA telah selesai dan telah diserahterimakan kepada Sekretariat KPU
Muna. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, KPU Kab Muna langsung
mendistribusikan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” menyerahkan
kepada PPK dan PPS melalui PPK untuk dipasang di wilayah kerja masing-masing PPK
dan PPS dengan ketentuan (1) Baliho dipasang di wilayah kerja PPK dengan jumlah 3
buah per kecamatan (2) Spanduk dipasang di wilayah kerja PPS dengan jumlah 20
buah per desa/kelurahan (3) Bahwa pemasangan Baliho dan Spanduk “AYO KE TPS”
tersebut dilakukan pada tanggal 23 s.d 24 November 2024. Bahwa pada tanggal 24
November 2024, KPU Kab Muna melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel DJ Raha yang dihadiri oleh
Liaison Office (LO) masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Termasuk
yang hadir pada saat itu adalah LO Paslon 02 atas nama Muhammad Rayu Welendo.
Bahwa dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun
2024 tersebut LO Paslon 02 atas nama MUHAMMAD RAYU WELENDO menyampaikan
keberatan atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak
Rabu, 27 November 2024 yang telah terpasang pada beberapa kecamatan dan desa
karena tulisan didalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” tersebut
khususnya pada kalimat setelah “UNTUK MEMILIH” terdapat garis vertikal berwarna
putih yang menyerupai angka 1. Sehingga saat itu LO PEMOHON mengasumsikan
bahwa Baliho dan Spanduk yang telah terpasang tersebut adalah AJAKAN MEMILIH
untuk Paslon Nomor Urut 1. Bahwa atas keberatan LO Paslon 02 tersebut seketika itu
terjadi kesepakatan antara KPU Kab Muna dengan Tim Paslon Nomor Urut 2 sehingga
KPU Kab Muna langsung memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk menurunkan
Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”, melalui grup-grup WhatsApp PPK. Bahwa
perintah KPU Kab Muna untuk segera menurunkan seluruh Baliho dan Spanduk “AYO
DATANG KE TPS” yang telah terpasang akibat adanya keberatan oleh LO Paslon 02,
masing-masing Ketua PPK di Kabupaten Muna telah memberikan pernyataan
menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut pada tanggal 24 November 2024. Bahwa
PPK se-Kabupaten Muna telah menurunkan Baliho yang sudah terpasang (Vide Bukti
T2-1 s.d. T2-19).
Bahwa berkaitan dengan terdapatnya garis vertikal berwarna putih pada ujung
kalimat “UNTUK MEMILIH” yang diasumsikan Pengadu atau pelapor sebagai ajakan
memilih untuk Paslon Nomor Urut 1 adalah murni kesalahan percetakan yang
dilakukan oleh CV. Irda utama, karena sesungguhnya garis vertikal berwarna putih
yang terdapat pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” adalah gambar kotak segi empat
yang dimaksudkan bahwa kalimat “UNTUK MEMILIH” itu berada di dalam kotak segi
empat yang dimaksudkan. Hal itu sebagaimana telah dinyatakan klarifikasi pada
tanggal 26 November 2024 oleh CV. IRDA UTAMA (vide Bukti T2-20).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga membiarkan adanya Baliho
Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Muna Tahun 2024 yang bermuatan ajakan Pilih Nomor 1 berada disekitar TPS yang
belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu
mengirimkan surat kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna, Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Kapolres Muna, Dandim 1416
Muna, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna, dan Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna perihal Undangan Rapat Koordinasi
(vide Bukti T1-1 s.d. T1- 6).
Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu melaksanakan rapat
koordinasi bertempat di DJ Hotel, Jalan Baypass Raha, berkaitan dengan Persiapan
Pembersihan APK bersama Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas
nama Taufan, turut hadir sebagaimana Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembersihan
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tercatat
dalam Notulen Rapat yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor
388.a/PL.02.4-BA/7403/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pada Pemilihan Tahun 2024
(vide Bukti T1-7 s.d. T1-9). Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 November 2024, Para
Teradu mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muna dengan Nomor
1348/PL.02.4-Und/7403/4/2024 perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye karena
terdapat APK yang belum di turunkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna (vide Bukti T1-10). Para Teradu juga mengirimkan surat kepada
Kaporles Muna dengan Nomor 1349/PL.02.4-SD/7403/2024 perihal Pemintaan
Personil Dalam Rangka Pembersihan APK. Bahwa atas surat a quo, Kapolres Muna
telah menugaskan 10 (sepuluh) personil berdasarkan Surat Perintah Nomor
Sprin/1009/XI/OPS.1.3/2024 (vide Bukti T1-11 dan T1-12). Selain itu, Para Teradu
juga mengirimkan surat kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Muna dengan
Nomor 1350/PL.02.4-SD/7403/2024, perihal Permintaan personil dalam rangka
pembersihan APK. Bahwa atas surat a quo, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten
Muna menugaskan 30 (tiga puluh) personilnya berdasarkan Surat Perintah Tugas
Nomor 090/1179/SATPOL-PP/XI/2024 (vide Bukti T1-13 dan T1-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November
2024, Para Teradu telah melakukan pembersihan APK diseluruh titik lokasi
penempatan APK di 22 Kecamatan (vide Bukti T1-15).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
terkait dengan alat peraga kampanye, khususnya penurunan baliho sudah sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman
Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu sudah melakukan koordinasi dengan
Pasangan Calon Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, Bawaslu Kabupaten Muna dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk
menurunkan dan membersihkan APK termasuk baliho yang belum diturunkan.
Sehingga sebelum hal tersebut dipersoalkan oleh Para Pengadu, Para Teradu sudah
bertindak responsif dan antisipatif dengan menghubungi para pemangku kepentingan
untuk membersihkan seluruh APK termasuk penurunan baliho, meskipun
pembersihan APK bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Para
Teradu. Tindakan Para Tersebut, merupakan tindakan untuk menjaga suasana
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024 berjalan dengan
aman dan kondusif. Bahwa tidak terdapat bukti dan fakta bahwa Para Teradu dengan
sengaja membiarkan APK termasuk baliho yang masih terpasang di TPS pada saat
pemilihan berlangsung.
Bahwa Para Teradu tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban atas hal yang
bukan menjadi kewenangan dan kewajiban Para Teradu, sehingga tindakan Para
Teradu yang sudah melakukan koordinasi kepada para pemangku kepentingan dalam
penurunan APK termasuk baliho merupakan tindakan yang profesional, cermat, dan
akuntabel sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian,
berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu
pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya menyatakan, bahwa Para Teradu diduga mencetak Baliho “AYO DATANG KE
TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 dengan memuat untuk
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November 2024, Para Teradu telah
menerima desain Baliho “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27
November 2024 dari CV. Irda Utama yang dikirim kepada Sekretariat KPU Kabupaten
Muna (vide Bukti T2-1). Bahwa setelah Para Teradu melakukan perjanjian kontrak
dengan CV. IRDA UTAMA, maka disepakati bahwa CV. Irda Utama untuk mencetak
Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan Serentak Rabu, 27
November 2024 dengan rincian jumlah yang dicetak, yaitu 66 (enam puluh enam)
baliho dan 450 (empat ratus lima puluh) spanduk. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22
November 2024, seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada Pemilihan
Serentak Rabu, 27 November 2024 yang dicetak oleh CV. Irda Utama telah selesai dan
telah diterima Sekretariat KPU Kabupaten Muna.
Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu langsung mendistribusikan
seluruh Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” kepada PPK dan PPS untuk
dipasang di wilayah kerja masing-masing PPK dan PPS se-Kabupaten Muna.
Selanjutnya pada tanggal 23 s.d. 24 November 2024, dilakukan pemasangan Baliho
dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” se-Kabupaten Muna.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu melaksanakan
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
dilaksanakan di Hotel DJ Raha. Rapat tersebut dihadiri oleh Liaison Office (LO) masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna. Bahwa dalam
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut,
LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Rayu Welendo
menyampaikan keberatan atas Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS” pada
Pemilihan Serentak Rabu, 27 November 2024 yang telah terpasang pada beberapa
kecamatan dan desa karena tulisan di dalam Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE
TPS” tersebut khususnya pada kalimat setelah “UNTUK MEMILIH” terdapat garis
vertikal berwarna putih yang menyerupai angka 1 yang kemudian diasumsikan Baliho
dan Spanduk yang telah terpasang tersebut adalah ajakan memilih Pasangan Calon
Nomor Urut 1. Bahwa atas keberatan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, Para
Teradu dengan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 bersepakat untuk menurunkan
Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”. Selanjutnya Para Teradu langsung
meminta PPK se-Kabupaten Muna untuk menurunkan baliho dan spanduk melalui
group WhatsApp PPK se-Kabupaten Muna. Kemudian masing-masing Ketua PPK se-
Kabupaten Muna memberikan pernyataan menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut
(vide Bukti T2-1 s.d. T2-19)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkaitan dengan terdapatnya garis
vertikal berwarna putih pada ujung kalimat “UNTUK MEMILIH” yang diasumsikan
Pengadu sebagai ajakan memilih untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1, sesungguhnya
adalah gambar kotak segi empat yang dimaksudkan kalimat “UNTUK MEMILIH” itu
berada di dalam kotak segi empat. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan klarifikasi
pada tanggal 26 November 2024 yang dilakukan oleh CV. Irda Utama (vide Bukti T2-
20)
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam mencetak Baliho ajakan memilih pada Pilkada Tahun 2024 telah sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi
Dan Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dengan kata lain,
dalam pencetakan baliho dan spanduk Para Teradu sudah mengikuti aturan
perundang-undangan. Adapun terkait garis putih yang menyerupai angka 1 yang
kemudian dipersoalkan oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah ditindaklanjuti
oleh Para Teradu dengan membuat kesepakatan dengan Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 2 untuk menurunkan Baliho dan Spanduk “AYO DATANG KE TPS”. Bahkan Para
Teradu langsung meminta PPK se-Kabupaten Muna untuk menurunkan baliho dan
spanduk melalui group WhatsApp PPK se-Kabupaten Muna yang langsung
ditindaklanjuti oleh masing-masing Ketua PPK se-Kabupaten Muna dengan
menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut. Bahwa sesuai fakta, garis putih yang
menyerupai angka 1 tersebut sebenarnya adalah gambar kotak segi empat yang
didalamnya terdapat kalimat “UNTUK MEMILIH”. Hal itu berkesesuaian dengan
pernyataan dari CV. IRDA UTAMA selaku pihak yang mencetak baliho dan spanduk a
quo. Dengan demikian, sesuai fakta persoalan baliho dan spanduk yang terdapat garis
putih menyerupai angka 1 sudah selesai karena Para Teradu sudah bersepakat dengan
Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk menurunkan Baliho dan Spanduk tersebut.
Oleh karena itu, dalam mencetak baliho dan menerima keberatan dari LO Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai
dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan
Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Muhamad Askar Adi Jaya selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II La Tasman, Teradu III
Alimudin, Teradu IV La Ode Ngkumabusi dan Teradu V Wa Ode Lilis Widya Ningsih
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan
Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani