Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 97/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Luwu
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 32 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 189/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 97/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena Pengadu menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Luwu yang dilakukan oleh Para Teradu yang melakukan rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara tertutup, meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dan menerbitkan serta memberikan data ganda berupa Berita Acara Rekapitulasi dukungan sah kepada pasangan bakal calon perseorangan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu dalam pokok aduannya menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran yakni melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 secara tertutup. Terhadap aduan tersebut Para Teradu membantah, karena rapat pleno penetapan pasangan calon tidak harus melalui rapat pleno terbuka.
Pasal DilanggarPasal 31 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilu; Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No; Pasal 3; Pasal 11; Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, atas nama H. Andi Padellang, SH.,MH; serta sanksi PERINGATAN KERAS kepada Teradu III dan Teradu V atas nama Muh. Ashar Sabry, S.Hi dan Muh. Ridwan Salam; 3. MEREHABILITASI nama baik Teradu II dan Teradu IV masing-masing atas nama Sadakatti Andi Arsyad dan Samsul Alam, SE.,M.Si; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 97/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 189/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 97/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hadyang, S.Ag.,M.Pd Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu Alamat : Jl. Sungai Preman 190 Belopa Kabupaten Luwu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu; -- TERHADAP –
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1.Nama : H. Andi Padellang, SH.,MH Jabatan : Ketua KPU Kab. Luwu Alamat : Jl. Pemilu No. 5 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu . Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sadakatti Andi Arsyad Jabatan : Anggota KPU Kab. Luwu Alamat : Jl. Pemilu No. 5 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu . Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muh. Ashar Sabry, S.Hi Jabatan : Anggota KPU Kab. Luwu 1 Alamat : Jl. Pemilu No. 5 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu . Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Samsul Alam, SE.,M.Si Jabatan : Anggota KPU Kab. Luwu Alamat : Jl. Pemilu No. 5 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu . Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Teradu IV; 5. Nam : Muh. Ridwan Salam Jabatan : Anggota KPU Kab. Luwu Alamat : Jl. Pemilu No. 5 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu . Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 189/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 97/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena Pengadu menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Luwu yang dilakukan oleh Para Teradu yang melakukan rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara tertutup, meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dan menerbitkan serta memberikan data ganda berupa Berita Acara Rekapitulasi dukungan sah kepada pasangan bakal calon perseorangan; 2. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2013 di media cetak Palopo Pos dimuat berita “Jika tidak aral melintang rencananya melalui rapat pleno terbuka yang akan digelar 2 pada hari senin tangal 22 Juli 2013. KPU Luwu segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada pilkada 18 September 2013; 3. Bahwa sampai pada hari yang diagendakan, yakni pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, Panwaslu tidak mendapat undangan terkait agenda tersebut. Namun Sdr. Drs. Siming (Ketua Panwaslu Kab. Luwu ) dan Sdr. Drs. Hasri Hasyim (Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan) tetap mendatangi kantor KPU Kabupaten Luwu untuk mengamati proses Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan; 4. Bahwa kemudian sesampainya di KPU Kabupaten Luwu , Ketua Panwaslu Kab. Luwu mencoba masuk diruang rapat ketua KPU Kabupaten Luwu , tempat rapat pleno dilaksanakan. Kemudian Ketua Panwaslu menyampaikan keinginan untuk turut menyaksikan pelaksanaan agenda KPU Kabupaten Luwu tersebut. Namun Panwaslu Kabupaten Luwu diminta untuk keluar dari ruangan rapat oleh Teradu IV dengan alasan rapat pleno tersebut adalah rapat pleno tertutup. 5. Bahwa menjelang waktu petang pada hari yang sama, diberitakan pada media elektronik, yakni di TV One dan Selebes TV bahwa Panwaslu diusir oleh KPU Kabupaten Luwu dari ruangan rapat pleno penetapan pasangan calon. Berita itu ditonton langsung oleh Pimpinan Bawaslu Propinsi dan langsung menyampaikan kepada Panwaslu Kab. Luwu untuk lakukan klarifikasi mengenai kejadian tersebut; 6. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2013 Panwaslu Kabupaten Luwu melayangkan undangan klarifikasi kepada Para Teradu untuk menanyakan beberapa hal terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Namun yang sempat diambil keterangannya, hanya dua anggota KPU Kabupaten Luwu , yakni oleh Teradu III dan Teradu IV; 7. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh keterangan bahwa Teradu IV memberikan keterangan / jawaban atas pertanyaan Panwaslu, “Adakah aturan yang menguatkan bahwa kegiatan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat mesti tertutup?”, dijawab “Ya. Ada, yaitu pasal 30 dan 31 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pada pasal 30 berbunyi bahwa pengambilan keputusan KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kab/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 31 ayat (1) jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud pada pasal 30 adalah (a) rapat pleno tertutup, dan (b) rapat pleno terbuka; 8. Bahwa Teradu III memberikan jawaban atas pertanyaan Panwaslu, “Apakah Rapat pleno tersebut dilaksanakan dalam bentuk rapat pleno tertutup?” di jawab Beliau “Ya, berdasarkan penyampaian dan undangan ketua KPU Kabupaten Luwu yang Pengadu terima, bahwa itu adalah rapat pleno tertutup”; 9. Bahwa undangan ketua KPU Kabupaten Luwu tertanggal 19 Juli 2013, mengundang masing-masing anggota KPU Kabupaten Luwu untuk hadir dalam Rapat Pleno tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 yang memenuhi syarat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, Pukul 11.00 Wita sampai Selesai, Tempat di Ruang rapat ketua KPU Kab. Luwu ; 3 10. Bahwa menurut Pengadu undangan ini jelas berbeda dengan penyampaiannya di Media Cetak Palopo Pos bahwa Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon akan digelar melalui Rapat Pleno terbuka; 11. Bahwa dari hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh keterangan bahwa Rapat Pleno Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Luwu Tidak harus tertutup apalagi dengan cara mengusir Panwaslu Kabupaten Luwu dari tempat pelaksanaan tahapan pemilukada berlangsung; 12. Bahwa dalam pasal 104 ayat (1) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tidak terdapat kata atau kalimat yang menjelaskan bahwa KPU harus menetapkan nama pasangan calon sebagai peserta Pemilukada secara tertutup. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Luwu mestinya tidak menjadikan pasal 30 dan 31 UU No. 15 tahun 2011 sebagai dasar dalam pengambilan keputusan secara tertutup dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon; 13. Bahwa tindakan rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup adalah melanggar asas penyelenggara pemilu, pasal 2 huruf g UU No. 15 tahun 2011; 14. Bahwa tindakan rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup, melanggar ketentuan pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 15. Bahwa dalam hal meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Luwu Tahun 2013 yang tidak memenuhi syarat diperoleh keterangan sebagai berikut: a. Pada waktu Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap kedua anggota KPU Luwu , yaitu Sdr. Muh. Ashar Sabry dan Sdr. Samsul Alam, SE, M.Si,. dan juga diperoleh informasi bahwa Ada dua anggota KPU Luwu yang tidak menandatangani Berita Acara Penetapan pasangan calon atas nama Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr berpasangan Ir. Thomas Toba. Yang berarti KPU Luwu tidak solid dalam pengambilan keputusan yang dimaksud. Sehingga, sangat patut diduga bahwa memang ada persoalan krusial terkait rapat pleno tertutup tersebut; b. Bahwa terdapat Keterangan dari Teradu III yakni dari Pertanyaan Panwaslu Kabupaten Luwu nomor 10 “Apakah menurut Saudara, Ada anggota KPU yang berbeda persepsi atas hasil keputusan pada kegiatan Rapat Pleno tersebut?” di Jawab oleh Teradu III “Perbedaannya, hanya pada penetapan Pasangan Calon atas nama Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr dan Ir. Tomas Toba, dimana ada dua anggota KPU tidak setuju yakni Muhammad Ashar Sabry dan Samsul Alam. Sedangkan yang setuju adalah ketua KPU, H. Andi Padellang, SH, MH, H. Ridwan Salam, dan Saddakati A. Arsyad; c. Bahwa dari pertanyaan nomor 11. “Apa yang menjadi perbedaan pendapat dalam rangkaian proses rapat pleno?” di Jawab oleh Teradu III “Perbedaannya adalah 4 terkait dengan penandatanganan surat pencalonan dalam hal ini dukungan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); d. Bahwa dari pertanyaan nomor 12 “Bisakah Saudara Jelaskan alasan sehingga ada anggota KPU yang tidak setuju” di Jawab oleh Teradu III “Bagi yang tidak setuju, berpandangan bahwa surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua PDK tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari Partai PDK dan telah menjadi anggota Panrtai Lain”; e. Bahwa dari pertanyaan nomor 13 “Apakah bagi yang tidak setuju tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan Basri Suli – Thomas Toba?” di Jawab oleh Teradu III “Ya,”; f. Bahwa selanjutnya, Keterangan dari Teradu IV diperoleh keterangan dari Pertanyaan nomor 07. “Apakah ada anggota KPU yang berbeda pendapat atas hasil keputusan pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu ?”. Di Jawab oleh Teradu IV “Ya, ada, yaitu Saya sendiri dan Sdr. Muh. Ashar Sabry. Perbedaan itu adalah menyangkut dukungan PDK terhadap pasangan calon atas nama Basri Suli – Thomas Toba”; g. Bahwa dari pertanyaan nomor 08 “Apa yang menjadi alasan Saudara, sehingga berbeda pendapat dalam pengambilan keputusan tersebut” Di Jawab oleh Teradu IV “Alasannya, Saya memandang bahwa Bapak H. Muhammad Nur Mattulia yang bertanda tangan pada surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua PDK Kab. Luwu . Oleh karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, baik sebagai anggota Partai maupun sebagai Ketua PDK Kab. Luwu , dan yang bersangkutan sudah pindah ke Partai Hanura dan sudah memiliki KTA dan sekaligus yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2014. Alasan kedua, bahwa walaupun belum pernah kami klarifikasi ke DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Partai Demokrasi Kebangsaan, Tapi sudah ada Surat Keputusan Kepengurusan Baru PDK Kab. Luwu tertanggal 7 Juni 2013 yang telah mengganti Bapak H. Muhammad Nur Mattulia sebagai Ketua PDK, sedangkan Bapak H. Muhammad Nur Mattulia menandatangani Surat Pencalonan pada tanggal 8 Juni 2013 yang bertepatan dengan hari pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu atas nama Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr berpasangan Ir. Tomas Toba; h. Bahwa dari pertanyaan Panwaslu Kabupaten Luwu , nomor 11. Apakah PPK dan PPS punya kewenangan untuk mengesahkan atau menandatangani Rekafitulasi Dukungan Tambahan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati? Di Jawab “Mereka punya kewenangan untuk menandatangai Rekafitulasi dukungan tambahan yang memang KPU memberikan mandat untuk melakukan verifikasi sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Luwu . Tetapi tempat verifikasi dimana memang itu menjadi kewenangan KPU sebagaimana jadwal yang 5 dikeluarkan oleh KPU Luwu , maka PPS atau PPK (salah satu diantaranya) boleh menandatangani rekafitulasi dukungan dan harus ditandatangani bersama oleh tim verifikator dari KPU Luwu ; 16. Bahwa dari hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh keterangan sebagai berikut : a. Bahwa pada hari dan tanggal pendaftaran Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr berpasangan dengan Ir. Tomas Toba, yaitu hari Sabtu tanggal 8 Juni 2013 sekira pukul 14 Wita. Bapak H. Muhammad Nur Mattulia hadir mendampingi pasangan tersebut, dengan memakai baju kebesaran partai nomor 10 (Partai Hanura), dan turut menandatangani surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pasangan Basri Suli – Thomas Toba sebagai ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); b. Bahwa data-data menunjukkan bahwa sejak tanggal 2 April 2013 Bpk. H. Muh. Nur Mattulia telah tergabung dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Hal ini dibuktikan dengan Berkas pencalonannya sebagai Calon Anggota Legislatif. Yaitu Formulir Model BB, Model BB-1 sampai dengan Formulir Model BB-11. Ditandatangani oleh Beliau (Bpk. H. M. Nurmattulia), dan Mengetahui, Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua Ir. Suherman Paminneri, Sekretaris Muhammad Yusuf, SE; c. Bahwa saudara. H. Muh. Nurmattulia telah ditetapkan oleh KPU Luwu sebagai Daftar Calon Tetap pada Partai Hanura di Daerah Pemilihan Kabupaten Luwu 1 dengan Nomor urut 1. Yang berarti, telah melengkapi persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Luwu . Diantaranya: Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, memiliki Kartu Tanda Anggota partai politik peserta pemilu (sebagaimana ketentuan pasal 51 ayat (1) huruf n, ayat (2) huruf i, UU Nomor 8 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2012; d. Selanjutnya, Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kab. Luwu dari Fraksi Gabungan Aspirasi dan Partai PDK tertanggal 13 Mei 2013; e. Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila: huruf (b) mengundurkan diri secara tertulis, huruf (c) menjadi anggota partai politik lain; f. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-IX/2013 memutuskan bahwa anggota DPRD dari partai non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda, tidak harus mundur dari jabatannya. g. Bahwa Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 pasal 65 pada ayat (1) dijelaskan bahwa Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) berserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. Selanjutnya pada Ayat (3) 6 dijelaskan Tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon; h. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-IX/2013 sebagaimana dijelaskan di atas, diputuskan karena Pasal 16 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik “bertentangan dengan semangat UUD 1945. Selanjutnya, semangat Putusan MK Nomor 39/PUU-IX/2013 adalah dikecualikan bagi anggota DPRD dari partai non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda, tidak harus mundur dari jabatannya. Semangat ini, tidak bisa dilebarkan maknanya pada urusan-urusan di luar jabatannya sebagai anggota DPRD dan Calon Legislatif. Dengan demikian, Bpk. H. Muh. Nurmattulia tetap tidak sah untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan Wakil kepala daerah. Apalagi kalau sudah ada Surat Keputusan Kepengurusan Baru PDK Kab. Luwu tertanggal 7 Juni 2013 yang telah mengganti Bapak H. Muhammad Nur Mattulia sebagai Ketua PDK (sebagaimana keterangan Sdr. Samsul Alam, SE, M.Si, Anggota KPU); i. Bahwa terkait kasus ini, Panwaslu Kab. Luwu sudah menerbitkan Rekomendasi dengan Nomor surat: 107/Panwaslu-Lw/VII/2013 kepada Ketua KPU Kab. Luwu . Untuk meninjau ulang hasil penetapan pasangan calon. Entah dilaksanakan atau tidak? Yang jelas sampai hari ini, KPU Kab. Luwu Belum pernah menjawab secara Kelembagaan dan tertulis apa alasan atau tindaklanjut KPU mengenai rekomendasi Panwaslu tersebut; j. Bahwa berdasarkan data faktual serta keterangan yang dihimpun oleh Panwaslu Kab. Luwu , maka KPU Luwu tidak solid dalam menetapkan pasangan calon Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr berpasangan Ir. Thomas Toba. Dan KPU Luwu tidak berpedoman kepada asas kepastian hukum, keterbukaan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu; 17. KPU Luwu dan Jajarannya Menerbitkan serta Memberikan Data Ganda Berupa Berita Acara, Rekapitulasi Dukungan Sah kepada pasangan bakal calon perseorangan diperoleh keterangan sebagai berikut: a. Bahwa persoalan krusial Rapat Pleno Tertutup KPU Luwu dalam menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat, dipertajam lagi dengan adanya laporan pengaduan Tim bakal pasangan calon perseorangan (Muh. Arfah berpasangan Ferry SP) yang tidak diloloskan oleh KPU Luwu . Laporan diterima oleh Panwaslu pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 tepat pukul 14.00 Wita (satu hari setelah rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon). Pasangan calon yang dimaksud 7 juga telah mendaftarkan gugatannya kepada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tertanggal 24 Juli 2013. Dengan Nomor Perkara: 60/6/2013/PTUN Mks; b. Bahwa Bakal Pasangan Calon Ir. H. Juliadi berpasangan Muhammad Ihlas, ST, juga telah menyampaikan surat ke Panwaslu dengan nomor surat: 701/JLAS/LW/VII/2013. Perihal Sanggahan Keberatan atas hasil rapat pleno KPU Luwu tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2014-2019; c. Bahwa masing-masing tim bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana di atas, menyampaikan bukti-bukti berupa Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Sah. Yang menurutnya sangat menentukan untuk lolos atau memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun KPU tidak menggunakan data tersebut, dan kemudian menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 13/BA/Pilbup/VII/2013; 18. Bahwa Keterangan Dari Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Bua atas nama Saudara Arafat Mustamin diperoleh keterangan sebagai berikut: a. Bahawa dari Pertanyaan nomor 19 yang berbunyi “Bagaimana pendapat Saudara dengan Berita Acara tertanggal 17 JUli 2013 yang dilengkapi dengan catatan klarifikasi yang disaksikan oleh kelima anggota KPU dan tiga orang lainnya. Dan termasuk Saudara yang menandatangani sebagai saksi atas klarifikasi Sdr. M. Amin? Di Jawab oleh Saudara Arafat Mustamin “Saya menandatangani bahwa benar saya menyaksikan Pak. M. Amin diklarifikasi, tapi adapun perolehan angka- angkanya, sepenuhnya saya tidak setuju, karena yang saya verifikasi jumlahnya sebanyak 419, dari pak. Amin 60 sehingga total dukungan sah sebanyak 479 dukungan; b. Bahawa dari Pertanyaan nomor 20 yang berbunyi “Apakah kedua Surat pernyataan, yakni surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2013 yang ditandatangani oleh M. Amin sendiri, dan surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Saudara bersama Abbas, adalah benar menurut Saudara,? Di Jawab oleh Saudara Arafat Mustamin “Ya, benar”; 19. Bahwa Keterangan dari Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara pada Desa Posi atas nama Saudara M. Amin diperoleh keterangan sebagai berikut : a. Bahwa dari Pertanyaan nomor 14 yang berbunyi “Bagaimana Pendapat Saudara dengan berita acara pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 yang Saudara telah tandatangani dan terdapat hasil klarifikasi yang disaksikan oleh kelima anggota KPU Luwu dan tiga orang saksi lainnya yakni Arafat Mustamin, Maskur dan Aris.? Di Jawab oleh Saudara M. Amin “Pada waktu KPU datang pukul 15.30 di kantor Camat Bua membawa berita acara untuk saya tandatangani, namun setelah saya tandatangani lalu mencermati angkanya (angka 120), saya minta KPU untuk diberi catatan supaya dipisahkan yang bisa saya pertanggung jawabkan, karena angka 8 120 saya tidak bisa pertanggung jawabkan. Yang saya pertanggung jawab hanya 60 pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 waktu itu; b. Bahwa dari Pertanyaan nomor 15 yang berbunyi “Bagaimana pendapat Saudara dengan surat keterangan yang Saudara tandatangani dan memberi cap stempat PPS desa Posi dengan menyatakan bahwa pada tanggal 20 Juli 2013 hasil verifikasi faktual bakal calon Muh. Afrah dan Ferry SP sebanyak 60 dukungan sah yang dilakukan di satu titik. Selanjutnya menghadiri buka puasa di kantor camat Bua. Dan verifikasi dilanjutkan oleh anggota PPS desa Posi atas nama Abbas didampingi ketua PPK Kecamatan Bua. Di Jawab oleh Saudara M. Amin “Saya berterusterang bahwa, Sebenarnya surat pernyataan ini Tidak benar. Saya tandatangani karena Kasihan melihat ketua PPK Kecamatan Bua datang terus dirumah saya meminta tandatangan dan stempel PPS desa Posi dan Beliau Bilang “saya yang bertanggung jawab kalau ada masalah”. Waktu itu saya mengatakan “Saya takut” Beliau bilang “lebih baik saya yang dipenjara dari pada kita”. 20. Bahwa Keterangan dari Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara pada Desa Posi atas nama Saudara Abbas diperoleh keterangan sebagai berikut : a. Bahwa dari Pertanyaan nomor 13 yang berbunyi “Apakah saudara menyaksikan adanya permintaan Tim pemenangan Bakal Calon Muh. Arfah meminta waktu karena masih ingin menghadirkan pendukung berdasarkan daftar nama yang ada dalam lampiran daftar dukungan sebagaimana isi dari surat pernyataan Saudara tertanggal 20 Juli 2013? Di Jawab oleh saudara Abbas “Saya tidak melihat dan atau mendengar adanya permintaan itu; b. Bahwa dari Pertanyaan nomor 14 yang berbunyi “Bagaimana Saudara bisa menjumlahkan total verifikasi faktual yang lolos untuk dukungan pasangan Muh. Arfah dan Ferry sehingga mencapai 479 dukungan sah, kalau saudara tidak mengetahui data dan angka selama Saudara melakukan verifikasi pada tanggal 12 Juli 2013 waktu itu? Di Jawab oleh saudara Abbas “Saya hanya mendengar informasi dari ketua PPK Kec. Bua tentang jumlah dukungan sah untuk Muh. Afrah dan pasangannya; c. Bahwa dari Pertanyaan nomor 15 yang berbunyi “Menurut Saudara apakah Surat Pernyataan ini bisa Saudara pertanggung jawabkan sebagaimana pernyataan Saudara bahwa “Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”. Jika Saudara hanya mengetahui dengan mendengar informasi tentang angka dukungan sah dari Ketua PPK Bua Di Jawab oleh saudara Abbas “Tentu Saya tidak bisa mempertanggungjawabkannya; d. Bahwa dari Pertanyaan nomor 16 yang berbunyi “Lalu kemudian Mengapa Saudara membubuhkan tandatangan dan mengesahkannya dengan memberi cap stempel PPS Desa Posi ? Di Jawab oleh saudara Abbas “Berdasarkan informasi dari Ketua PPK Bua bahwa ini hanya sekedar persyaratan administrasi untuk diajukan ke 9 KPU dalam rangka memenuhi persyaratan bakal pasangan calon Muh. Arfah dan Ferry SP, atas petunjuk KPU Kabupaten Luwu ; e. Bahwa dari Pertanyaan nomor 17 yang berbunyi “Apakah maksud dari pada kalimat “atas petunjuk KPU Kab. Luwu ” ? DI Jawab “Saya tidak tahu maksudnya. Tetapi yang saya tahu bahwa hanya persyaratan administrasi untuk memenuhi syarat bakal calon Muh. Arfah dan Ferry. Dan ini adalah petunjuk KPU Kab. Luwu ; f. Bahwa dari Pertanyaan nomor 18 yang berbunyi “Dimana dan kapan Saudara menandatangi Surat Pernyataan yang tertanggal 20 Juli 2013 ini ? Di Jawab oleh saudara Abbas “Saya tandatangani di rumahnya Ketua PPK Kec. Bua pada hari Senin tanggal 20 Juli 2013 sekitar pukul 08 pagi. 21. Bahwa dari hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh keterangan sebagai berikut : a. Bahwa keterangan Sdr. Samsul Alam, mengenai kewenangan tim verifikator KPU bersama PPS dan/atau PPK untuk menandatangani rekapitulasi dukungan tambahan berdasarkan jadwal. Ternyata tidak diberlakukan mutlak. seperti verifikasi dukungan Muh. Arfah – Ferry tanggal 12 Juli 2013 di Desa Posi, “tidak ada Berita Acara rekapitulasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tim verifikator KPU yang bertugas di desa tersebut. Kecuali, yang ditandatangani oleh tim verifikator PPK bersama PPS; b. Bahwa pada verifikasi dukungan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R. tanggal 13 Juli 2013 di Desa Taba, dengan jumlah dukungan 1.237, Sah: 1.207, Batal: 30. Rekapitulasi hanya ditandatangani oleh tim verifikator dari PPK Kec. Walenrang timur bersama PPS Desa Taba. Pada hal, yang bertugas adalah tim dari KPU sebagaimana jadwal. Bahkan di Desa Rantai Damai, rekapitulasinya hanya ditandatangani oleh PPS saja; c. Bahwa di Kelurahan Larompong, dengan dua berita acara Rekapitulasi dukungan tambahan untuk pasangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST, yang berbeda jumlah dukungan Sah-nya dengan hari dan tanggal verifikasi yang sama, yaitu tanggal 10 Juli 2013. Jika diteliti dan diamati dengan baik. Tentu akan disimpulan bahwa: kedua rekapitulasi tersebut, memiliki persamaan dari segi: Margin atau ukuran kertas, karakter huruf, kolom dan garisnya persis sama. Yang berarti: Bisa dipastikan bersumber dari satu File; d. Bahwa di Desa To’pongo, Tim verifikator PPK Kecamatan Lamasi: Syam Jaya Ekke bersama PPS Desa To’Pongo: Jasruddin, menyatakan 1.139 dukungan sah, pada verifikasi tanggal 13 Juli 2013. Sedangkan Tim verifikator KPU Luwu : Hamdana bersama PPS Desa To’Pongo: Jasruddin menyatakan 110 dukungan sah pada verifikasi tanggal 13 Juli 2013, untuk bakal calon perseorangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST; 10 e. Bahwa PPL Desa To’Pongo atas nama Yohanis Daun Padang terlah menandatangani Berita Acara bersama PPS Desa To’Pongo: Jasruddin “Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli di Desa To’Pongo. sedianya dilaksanakan verifikasi faktual dukungan tambahan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2013. Namun dari hasil pengawasan PPL, menyatakan tidak ada kegiatan verifikasi di lapangan saat itu, dimana hasil pengawasan tersebut diketahui PPS Desa To’Pongo; f. Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh, Panwaslu menyimpulkan bahwa dukungan tambahan bakal calon perseorangan Muh. Arfah – Ferry SP di Desa Posi dengan jumlah dukungan Sah 479 adalah diduga segaja dipalsukan oleh KPU dan Jajarannya. Sebagaimana Pernyataan Arafat kepada Abbas: Anggota PPS Desa Posi, bahwa ini adalah petunjuk dari KPU Kab. Luwu ; g. Bawa dengan kejadian tersebut maja Panwaslu Kabupaten Luwu tidak merekomendasikan ke KPU Kabupaten Luwu untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan pasangan calon (Sebagaimana permintaan Bakal Calon Perseorangan). Namun Panwaslu Kab. Luwu tetap mengadukan kepada DKPP melalui Bawaslu Propinsi, karena terbukti KPU dan Jajarannya telah membuat dan memberikan data yang berbeda, serta palsu kepada bakal pasangan calon perseorangan; h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013, Media Cetak: Harian Palopo Pos, dan Media On Line: Luwu raya.Com, Memberitakan bahwa “Empat panitia penyelenggara dipecat. Pemecatan dilakukan karena terbukti melakukan Pemalsuan dukungan salah satu pasangan bakal calon perseorangan saat kegiatan verifikasi faktual bakal calon perseorangan berjalan ditingkat PPS dan PPK. Keempat panitia penyelenggara itu, masing-masing Ketua PPK Kecamatan Bua: Arafat, Ketua PPK Kecamatan Larompong: Arifin Sallomo, PPS Desa Posi: Abbas, dan PPS Kelurahan Larompong: Arifuddin Attas. Surat Pemecatannya secara tidak hormat, sudah diterbitkan dan segera ditembuskan ke masing-masing yang bersangkutan. Namun pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013, Ketua KPU H. Andi Padellang, SH, MH. mengeluarkan surat dengan nomor: 74/Pilbup/KPU- 025.433393/VIII/2013. Perihal: Penyampaian Teguran. Khusus kepada Ketua PPK Larompong atas nama Arifin Sallomo dan Ketua PPS Kelurahan Larompong atas nama Arifuddin Attas. Berarti bahwa Surat dengan nomor tersebut diatas, Sama dengan Surat Pembatalan Pemecatan yang kemudian memberikan Teguran Keras; 22. Bahwa berdasarkan data faktual, keterangan KPU dan jajarannya, serta Kajian Panwaslu Kab. Luwu , menunjukkan bahwa KPU Kab. Luwu tidak berpedoman pada asas tertib penyelenggara (sebagaimana UU No. 15 tahun 2011 pasal 2, dan pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawasu dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum) bahwa, penyelenggara pemilu berkewajiban: (a) memastikan seluruh informasi yang 11 disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta; (b) memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. PETITUM PENGADU [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan agar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakkan oleh KPU Kabupaten Luwu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti P-1 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Muh. Arfah – Ferry SP. Kecamatan Bua, Desa Posi, Jumlah dukungan: 1.275, Sah: 479, Batal: 796. Bua, 12 Juli 2013, Tim Verifikator PPK Kecamatan Bua: Arafat MT, PPS Desa Posi M. Amin. Tandatangan dan Cap. 2 Bukti P-2 Copy; Berita Acara Nomor ….(kosong)/BA/VII/2013. (Berlogo dan Kop: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu ). “Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 di ruang rapat Ketua KPU Luwu . 3 Bukti P-3 Copy; Surat Pernyataan (berlogo: Komosi Pemilihan Umum, Kop: PPS Desa Posi Kecamatan Bua Kabupaten Luwu ). Yang bertandatangan dibawah ini, nama: M. Amin (Ketua PPS Desa Posi) bahwa hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan atas nama Muh. Arfah dan Ferry SP sebanyak 60 dukungan sah yang dilaksanakan di satu titik. 4 Bukti P-4 Copy; Surat Pernyataan (berlogo: Komosi Pemilihan Umum, Kop: PPK Kecamatan Bua Kabupaten Luwu ). Yang bertandatangan: (1) nama: Arafat Mustamin, Alamat: Desa Sakti Kecamatan Bua, Jabatan: Ketua PPK Kecamatan Bua; (2) nama: Abbas, Alamat: Desa Posi Kecamatan Bua, Jabatan: Anggota PPS Desa Posi. Bahwa kami benar-benar telah melanjutkan verifikasi di desa Posi pada tanggal 12 Juli 2013 jam 19.00 sampai selesai, atas permintaan tim pemenangan bakal calon perseorangan Muh. Arfah dan Ferry SP, yang menyatakan masih ingin menghadirkan pendukung berdasarkan daftar nama yang ada dalam lampiran daftar dukungan, dan kami menemukan 419 dukungan. Setelah kami jumlahkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan Ketua PPS Desa Posi dan verifikasi Faktual yang kami lakukan, maka jumlah keseluruhan dukungan Muh. Arfah dan Ferry SP dari Desa Posi yang lolos verifikasi adalah 479 dukungan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bua, 20 Juli 2013, yang membuat pernyataan: Ketua PPK Kec. Bua: Arafat Mustamin, PPS Desa Posi: Abbas, tandatangan dan Cap. 5 Bukti P-5 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Lamasi, Desa To’Pongo, Jumlah dukungan: 1.173, Sah: 1.139, Batal: 34. To’Pongo, 13 Juli 2013, Tim 12 Verifikator PPK Kecamatan Lamasi: Syam Jaya Ekke, PPS Desa To’Pongo: Jasruddin. Tandatangan dan Cap. 6 Bukti P-6 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Lamasi, Desa To’Pongo, Jumlah dukungan: 1.173, Sah: 110, Batal: 1.063. To’Pongo, 13 Juli 2013, Tim Verifikator KPU Kab. Luwu : Hamdana, PPS Desa To’Pongo: Jasruddin. Tandatangan dan Cap. 7 Bukti P-7 Copy; Berita Acara Nomor ….(kosong)/BA/VII/2013. (Berlogo dan Kop: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu ). “Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 di ruang rapat Ketua KPU Luwu . Bahwa Saya Anggota PPS Desa To’pongo menyatakan bahwa hasil rekapitulasi verifikasi daftar dukungan tambahan perseorangan Bakal Calon Ir. Juliadi dan Muh. Ihlas R, ST, berjumlah 110 adalah benar dan saya siap bertanggung jawab. Demikian berita acara ini dibuat untuk menjadi bahan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Luwu . Anggota PPS To’Pongo: Jasruddin, tandatangan dan cap. 8 Bukti P-8 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Larompong, Kelurahan Larompong, Jumlah dukungan: 985, Sah: 879, Batal: 106. Larompong, (tanpa tanggal, bulan dan tahun), Tim Verifikator: PPK Kecamatan Larompong: Arifin Sallomo, PPS Kelurahan Larompong: Arifuddin Attas. Tandatangan dan Cap. 9 Bukti P-9 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Larompong, Kelurahan Larompong, Jumlah dukungan: 985, Sah: 0, Batal: 985. Larompong, 10 Juli 2013, Tim Verifikator: KPU Kab. Luwu : Hamdana, PPS Kelurahan Larompong: Arifuddin Attas. Tandatangan Cap. Turut mengetahui PPL Kelurahan Larompong: A. Burhan Saleh, S.Pd, MM, tandatangan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU V 1. Kronologis Verifikasi dukungan tambahan calon perseorangan Di Desa Posi a. Hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013, jam 21.00, KPU Kabupaten Luwu menerima daftar dukungan dari Bakal Pasangan Calon atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande sebanyak 29.424 dan tersebar di 20 Kecamatan; b. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 12.00 siang, tim Muh. Arfah dan Rerry S.P kembali memperbaiki dukungan di Kantor KPU Kab.Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 32.089 yang tersebar di 22 Kecamatan. selanjutnya KPU Kab. Luwu menyerahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi; c. Verifikasi dilakukan oleh PPS selama 14 hari dalam 2 bentuk, yaitu verifikasi administrasi 3 hari dan verifikasi faktual 9 hari, penyusunan berita acara 2 hari (Tgl 11 Mei – 25 Mei 2013); 13 d. Dari 32.089 dukungan yang diterima dari Tim Pasangan Calon atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande, khusus untuk Desa Posi, Kecamatan Bua semua dukungan diterima sebanyak 202, memenuhi syarat 53, tidak memenuhi syarat 149; e. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK tanggal 26 Mei – 01 Juni 2013 setelah menerima berita acara dari PPS maka hasilnya sebagai berikut: 1. Jumlah dukungan yang diterima untuk seluruh Kecamatan sebanyak : 32.089 2. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat : 14.278 3. Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat : 17.811, f. Tanggal 02 Mei 2013, KPU Kab. Luwu menyampaikan hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan kepada masing-masing bakal pasangan calon perseorangan; g. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande dinyatakan oleh KPU Kab. Luwu tidak mencukupi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Luwu berdasarkan berita acara No 11/BA/PILBUP/IV/2013 Sebanyak 16.866 dukungan; h. Senin tanggal 24 Juni 2013, kembali Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande melalui Timnya menyerahkan dukungan tambahan ke KPU Kab. Luwu untuk diverifikasi sebanyak 5.467 dukungan; i. Khusus untuk Desa Posi, Kecamatan Bua, dukungan tambahan yang diserahkan oleh Tim Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande sebanyak 1.352 dukungan; j. Berdasarkan PKPU No 09 Tahun 2012 bahwa verifikasi dukungan tambahan tidak lagi dilakukan secara administrasi dan faktual oleh PPS, akan tetapi dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS dan verifikasi dilakukan secara kolektif setelah berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon. (pendukung yang akan diverifikasi dikumpulkan di satu tempat); k. Dalam melakukan verifikasi dukungan tambahan, KPU Kab. Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 2 Juli sampai 07 Juli 2013; l. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande khusus di Desa Posi diverifikasi pada tanggal 04 Juli 2013, jam 14.00 oleh Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu H.Muhammad Ridwan Salam bersama Budi Haryono, Irma Suryani, Rosdiana, Endang Rajiman, A. Khaeruddin. Hasil dari penelitian tersebut adalah 77 pendukung yang hadir dan memenuhi syarat dari jumlah dukungan yang diserahkan; m. KPU Kab. Luwu memberi kesempatan kedua kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk mengumpulkan para pendukung yang namanya terdapat 14 dalam daftar dukungan tambahan untuk dilakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua; n. Dalam melakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua, KPU Kab. Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 2013; o. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande khusus di Desa Posi diverifikasi pada tanggal 12 Juli 2013, jam 14.00 oleh Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu H.Muhammad Ridwan Salam bersama Budi Haryono, Irma Suryani, Rosdiana, Endang Rajiman, A. Khaeruddin; p. Dari hasil verifikasi ulang dukungan tambahan kedua di Desa Posi ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 1.352 dukungan tambahan atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande di Desa Posi, hanya 60 yang memenuhi syarat/ yang hadir; q. Verifikasi dilanjutkan pada jam 19.00 oleh ketua PPK Kecamatan Bua yaitu saudara Arafat bersama dengan Tim Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande tanpa dihadiri oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu ; r. Arafat dalam laporanya menyatakan bahwa telah menemukan 419 dukungan tambahan yang sah atas nama pasangan calon perseorangan Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande dan menuangkan dalam berita hasil penelitian sebanyak 479 yakni 60 hasil penelitian yang dilakukan oleh tim verifikasi dari KPu kabupaten Luwu ditambah 419. Berita acara tersebut yang memuat dukungan yang sah sebanyak 479 di desa posi tidak ditandatangani oleh tim verifikasi dari KPU Kabupaten Luwu tetapi hanya ditandatangani oleh Arafat (ketua PPK Kecamatan Bua) dan Muhammad Amin (Ketua PPS Desa Posi). Bahwa berdasarkan laporan atas adanya dugaan keganjilan terhadap hasil penelitian dukungan tambahan bakal pasangan calon atas nama Muhammad Arfah dan Ferry SP tersebut karena Berita acaranya tidak ditandatangani oleh tim verifikasi dari KPU Kabupaten Luwu yang bertugas di desa Posi, maka KPU Kabupaten Luwu melakukan klarifikasi kepada saudara arafat (ketua PPK Kec. Bua) dan hasil dari klarifikasi tersebut, saudara arafat melalui telepon, SMS dan Pengakuan yang bersangkutan sendiri di hadapan komisioner Kabupaten Luwu diperkuat dengan pengakuan Ketua PPS Desa Posi Muh. Amin menyatakan bahwa hasil dari penelitian factual secara kolektif yang dia lakukan hanya 60 pendukung yang hadir dan sah. Atas dasar pengakuan tersebut, KPU kabupaten Luwu mengambil sikap yang tegas bahwa jumlah dukungan yang sah terhadap bakal pasangan perseorangan atas nama Muhammmad Arfah dan Ferry SP di desa Posi hanya 120 dukungan yang sah yakni Apabila ditotal hasil verifikasi dukungan tambahan yang ditemukan oleh Tim dari KPU Kab. Luwu yaitu 60 orang dan pengakuan Arafat dengan Muh. Amin Ketua PPS desa Posi dihadapan Komisioner KPU Kab. Luwu 60 orang, maka hasilnya sebanyak 120 orang, 15 Sehingga jumlah dukungan tambahan di Desa Posi sebanyak 1.352 dukungan, setelah diverifikasi: 1. Yang memenuhi syarat dukungan tambahan tahap pertama sebanyak 77 dukungan; 2. Yang memenuhi syarat setelah verifikasi dukungan tambahan tahap kedua sebanyak 120 dukungan; Jumlah yang memenuhi syarat setelah dukungan tambahan sebanyak 197 dukungan. 2. Kronologis Verifikasi Dukungan Tambahan Calon Perseorangan Di Kelurahan Larompong a. Hari Selasa tanggal 30 April 2013, jam 14.00, KPU Kabupaten Luwu menerima daftar dukungan dari Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST sebanyak 18.390 dan tersebar di 14 Kecamatan; b. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 14.00 siang, tim Ir. H. Juliadi dan Muh.Ihlas R.ST kembali memperbaiki dukungan di Kantor KPU Kab.Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 21.601 yang tersebar di 14 Kecamatan. selanjutnya KPU Kab. Luwu menyerahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi; c. Verifikasi dilakukan oleh PPS selama 14 hari dalam 2 bentuk, yaitu verifikasi administrasi 3 hari dan verifikasi faktual 9 hari, penyusunan berita acara 2 hari (Tgl 11 Mei – 25 Mei 2013); d. Dari 21.601 dukungan yang diterima dari Tim Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan Muh. Ihlas R.ST, khusus untuk Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong semua dukungan diterima sebanyak 736, memenuhi syarat : 0, tidak memenuhi syarat 736; e. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK tanggal 26 Mei – 01 Juni 2013 setelah menerima berita acara dari PPS maka hasilnya sebagai berikut : 1. Jumlah dukungan yang diterima untuk seluruh Kecamatan sebanyak : 21.601 2. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat : 9.235 3. Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat : 12.366, f. Tanggal 02 Mei 2013, KPU Kab. Luwu menyampaikan hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan kepada masing-masing bakal pasangan calon perseorangan; g. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST dinyatakan oleh KPU Kab. Luwu tidak mencukupi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Luwu berdasarkan Berita acara nomor 11/BA/PILBUP/IV/2013 karena tidak memenuhi syarat dukungan paling sedikit yang ditetapkan oleh KPU kabupaten Luwu yakni Sebanyak 16.866 dukungan; 16 h. Senin tanggal 24 Juni 2013, kembali Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST melalui Timnya menyerahkan dukungan tambahan ke KPU Kab. Luwu untuk diverifikaasi sebanyak 15.844 dukungan; i. Khusus untuk Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, dukungan tambahan yang diserahkan oleh Tim Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST sebanyak 958 dukungan; j. Berdasarkan PKPU No 09 Tahun 2012 bahwa verifikasi dukungan tambahan tidak lagi dilakukan secara administrasi dan faktual oleh PPS, akan tetapi dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS dan verifikasi dilakukan secara kolektif (yakni pendukung dalam daftar dukungan dikumpulkan di suatu tempat untuk dilakukan penelitian) setelah berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon; k. Dalam melakukan verifikasi dukungan tambahan, KPU Kab. Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 2 Juli sampai 07 Juli 2013; l. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di Kelurahan Larompong diverifikasi pada tanggal 02 Juli 2013, jam 10.00 oleh Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam bersama Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan; m. Dari hasil verifikasi di Kelurahan Larompong ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 985 dukungan tambahan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST di Kelurahan Larompong, tidak ada yang memenuhi syarat atau tidak ada yang hadir; n. KPU Kab. Luwu memberi kesempatan kedua kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk mengumpulkan para pendukung yang namanya terdapat dalam daftar dukungan tambahan untuk dilakukan verifikasi ulang dukungan tambahan; o. Dalam melakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua, KPU Kab. Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 2013; p. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di Keluirahan Larompong diverifikasi pada tanggal 10 Juli 2013, jam 10.00 oleh Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam bersama Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan; Dari hasil verifikasi ulang dukungan tambahan kedua di Kelurahan Larompong ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 985 dukungan tambahan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST di Kelurahan Larompong, tetap tidak ada yang memenuhi syarat atau tidak ada yang hadir. 3. Kronologis Verifikasi Dukungan Tambahan Calon Perseorangan Di Desa To'pongo 17 a. Hari Selasa tanggal 30 April 2013, jam 14.00, KPU Kabupaten Luwu menerima daftar dukungan dari Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST sebanyak 18.390 dan tersebar di 14 Kecamatan; b. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 14.00 siang, tim Ir. H. Juliadi dan Muh.Ihlas R.ST kembali memperbaiki dukungan di Kantor KPU Kab.Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 21.601 yang tersebar di 14 Kecamatan. selanjutnya KPU Kab. Luwu menyerahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi; c. Verifikasi dilakukan oleh PPS selama 14 hari dalam 2 bentuk, yaitu verifikasi administrasi 3 hari dan verifikasi faktual 9 hari, penyusunan berita acara 2 hari (Tgl 11 Mei – 25 Mei 2013); d. Dari 21.601 dukungan yang diterima dari Tim Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan Muh.Ihlas R.ST, khusus untuk Desa To'Pongo, Kecamatan Lamasi tidak ada dukungan diterima oleh KPU Kabupaten Luwu ; e. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK tanggal 26 Mei – 01 Juni 2013 setelah menerima berita acara dari PPS maka hasilnya sebagai berikut : 1. Jumlah dukungan yang diterima untuk seluruh Kecamatan sebanyak : 21.601 2. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat : 9.235 3. Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat : 12.366, f. Tanggal 02 Mei 2013, KPU Kab. Luwu menyampaikan hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan kepada masing-masing bakal pasangan calon perseorangan; g. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Ir.H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST dinyatakan oleh KPU Kab. Luwu tidak mencukupi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Luwu berdasarkan berita acara nomor 11/BA/PILBUP/IV/2013 karena tidak memnuhi syrat dukungan jumlah paling sedikit yaitu sebanyak 16.866 dukungan; h. Senin tanggal 24 Juni 2013, kembali Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST melalui Timnya menyerahkan dukungan tambahan ke KPU Kab. Luwu untuk diverifikasi sebanyak 15.844 dukungan; i. Khusus untuk Desa To'Pongo, Kecamatan Lamasi, dukungan tambahan yang diserahkan oleh Tim Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST sebanyak 1.188 dukungan; j. Berdasarkan PKPU No 09 Tahun 2012 bahwa verifikasi dukungan tambahan tidak lagi dilakukan secara administrasi dan faktual oleh PPS, akan tetapi dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS dan verifikasi dilakukan secara kolektif (yakni pendukung dalam daftar dukungan dikumpulkan di suatu tempat untuk diverifikasi) setelah berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon; 18 k. Dalam melakukan verifikasi dukungan tambahan, KPU Kab. Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 2 Juli sampai 07 Juli 2013; l. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di Desa To'Pongo, Kecamatan Lamasi diverifikasi pada tanggal 06 Juli 2013, jam 14.00 oleh Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam bersama Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan; m. Dari hasil verifikasi di Desa To'Pongo ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 1.188 dukungan tambahan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST di Desa To'Pongo, hanya 15 yang memenuhi syarat / yang hadir; n. KPU Kab. Luwu memberi kesempatan kedua kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk mengumpulkan para pendukung yang namanya terdapat dalam daftar dukungan tambahan untuk dilakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua; o. Dalam melakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua, KPU Kab. Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 2013; p. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di Desa To'Pongo diverifikasi pada tanggal 13 Juli 2013, jam 14.00 oleh Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam bersama Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan; Dari hasil verifikasi ulang dukungan tambahan kedua di Kelurahan Larompong ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 1.188 dukungan tambahan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST di Desa To'Pongo, hanya 110 yang memenuhi syarat/ yang hadir.sehingga dukungan tambahan di Desa To'Pongo atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST berjumlah 125 dukungan, yang batal sebanyak 1.063. JAWABAN TERADU III 1. Bahwa Teradu III merasa ada perlakuan yang berbeda terhadap diri saya dari pihak PENGADU yakni mengapa hanya saya dan salah satu anggota KPU Kabupaten Luwu lainnya yakni saudara Samsul Alam, SE, M.Si yang dimintai dan dicantumkan namanya dan hasil klarifikasinya pada pokok-pokok pengaduan pihak PENGADU sedangkan anggota KPU Luwu lainnya atas nama H. Andi Padellang SH, MH, H. Ridwan Salam, Saddakati A Arsyad, tidak dicantumkan namanya dan hasil klarifikasinya dalam pengaduan pihak Pengadu?. pertanyaan ini penting saya ajukan kepada pihak Pengadu dengan alasan bahwa pencantuman nama saya dan hasil klarifikasi saya bersama saudara Samsul Alam, SE, M.Si dalam pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu dan tidak meminta klarifikasi anggota KPU Kabupaten 19 Luwu lainnya, dapat menimbulkan kesan di mata publik dan pihak lainnya bahwa saya yang telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga kesan dan opini tersebut dapat merusak kredibilitas dan nama baik saya selaku penyelenggara pemilu. 2. Bahwa dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni melakukan tindakan rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada point 3.1 pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu disebutkan bahwa ….”jika tidak ada aral melintang rencananya melalui rapat pleno Terbuka yang akan digelar pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, KPU Luwu segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang akan bertarung pada pilkada 18 September 2013…” pertanyaan saya adalah mengapa pihak Pengadu tidak menyebutkan secara jelas dan terang dalam pokok-pokok pengaduan nama anggota KPU Kabupaten Luwu yang menjadi narasumber berita tersebut?. Hal ini menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran dan informasi yang bias terhadap diri saya, dimana saya sebagai salah satu anggota KPU Kabupaten Luwu tidak pernah membuat pernyataan tersebut di media cetak. 3. Bahwa dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu disebutkan bahwa KPU Kabupaten Luwu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Pertanyaan saya kepada pihak Pengadu adalah mengapa pihak Pengadu tidak menyebutkan secara jelas dan terang nama-nama anggota KPU Kabupaten Luwu yang diduga telah melanggar kode etik karena meloloskan pasangan calon yang dalam pandangan dan kesimpulan pihak Pengadu pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013?. Bukankah dalam pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu disebutkan “..meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat..” lalu siapakah yang telah meloloskan pasangan calon tersebut? maka dalam pandangan saya seharusnya pihak Pengadu menyebutkan nama-nama yang telah melanggar kode etik karena telah meloloskan pasangan tersebut sesuai dengan pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu sendiri. Pertanyaan ini penting kami ajukan sekaligus sebagai bentuk pembelaan diri karena terbukti bahwa saya tidak menandatangani berita acara penetapan Bapak IR Basri Suli, M.Agr dan Ir. Thomas Toba sebagai salah satu pasangan yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013. 4. Bahwa terkait dengan pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.3 disebutkan bahwa anggota KPU Kabupaten Luwu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menerbitkan dan memberikan data ganda berupa berita acara dan rekapitulasi dukungan sah kepada bakal pasangan calon perseorangan, maka ada beberapa pertanyaan yang akan kami ajukan kepada pihak Pengadu yakni pertama, mengapa hanya saya dan saudara Samsul Alam, SE, M.Si yang diminta klarifikasi 20 terhadap hal tersebut? bukankah pada tempat penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang disebutkan oleh pihak Pengadu dalam pokok-pokok pengaduannya, saya tidak bertugas melakukan penelitian di tempat-tempat tersebut sesuai jadwal penelitian yang dibuat oleh KPU Kabupaten Luwu . Dan yang lebih penting adalah seluruh hasil-hasil penelitian saya terhadap dukungan tambahan bakal calon perseorangan tidak ada yang bermasalah. Kedua, bahwa disebutkan pula oleh pihak Pengadu bahwa terdapat berita acara yang dibuat berdasarkan petunjuk dari KPU Kabupaten Luwu . Pertanyaannya adalah siapa yang telah memberikan petunjuk?. Seharusnya pihak Pengadu menyebutkan nama yang jelas dan terang pihak yang telah memberikan petunjuk tersebut karena kalau tidak disebutkan maka dalam pandangan saya penarikan kesimpulan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh pihak Pengadu terlalu prematur, kabur dan bias yang berdampak pada kredibilitas dan nama baik saya selaku pihak Teradu. 5. Selanjutnya melalui surat pembelaan ini, saya sampaikan tanggapan/jawaban/pembelaan terhadap pokok-pokok pengaduan pihak PENGADU sebagai berikut : a. Terhadap pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.1. yang pada pokoknya pihak Pengadu menduga KPU Kabupaten Luwu telah melanggar kode etik penyelenggara karena telah melakukan kegiatan pleno tertutup penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Tahun 2013, maka jawaban saya sebagai salah satu pihak Teradu adalah sebagai berikut : 1) Bahwa kehadiran saya pada rapat pleno tertutup tersebut berdasarkan penyampaian dan undangan yang saya terima; 2) Bahwa dasar hukum pelaksanaan rapat pleno tertutup tersebut adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pada pasal 30 dan 31. Dasar hukum yang lainnya adalah PKPU nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 104; b. Bahwa agenda kegiatan rapat pleno tersebut adalah melaksanakan ketentuan pasal 104 PKPU nomor 09 Tahun 2012 yakni menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dituangkan dalam berita acara oleh KPU Kabupaten/Kota. Bahwa pelaksanaan pleno tertutup tersebut tidaklah bermakna ditutup-tutupi sehingga melanggar asas penyelengaraan pemilu yaitu asas keterbukaan karena KPU kabupaten Luwu telah mengumumkan kepada media melalui konferensi pers pada hari yang sama setelah KPU Kabupaten Luwu menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat. Bahkan KPU Kabupaten Luwu telah mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut di salah satu media cetak. Selanjutnya KPU Kabupaten Luwu mengadakan Rapat 21 Pleno Terbuka pada Tanggal 2 Agustus 2013 yang dihadiri oleh Pihak Pengadu dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013. Berdasarkan ketentuan pada pasal 106 point (2), maka KPU Kabupaten Luwu menyusun daftar pasangan calon berdasarkan nomor urut dan pasangan calon yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Dengan demikian penetapan pasangan calon secara utuh berdasarkan Tahapan adalah pada saat Rapat Pleno Terbuka dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon. Sehingga saya berpandangan bahwa KPU Kabupaten Luwu tidak melakukan kegiatan yang secara prinsip bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu; c. Terhadap pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.2 yakni KPU Kabupaten Luwu diduga melakukan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu karena meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka saya tidak perlu melakukan pembelaan terhadap dugaan tersebut karena saya tidak menandatangani berita acara penetapan Ir Basri Suli dan IR. Thomas TOBA sebagai salah satu peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 yang memenuhi syarat. Alasan saya tidak menandatangani berita acara tersebut telah saya sampaikan pada kegiatan klarifikasi dihadapan Panwaslu Kabupaten Luwu dan telah tercantum dalam pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah dugaan KPU Kabupaten Luwu melanggar kode etik karena meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat membuktikan bahwa saya sebagai anggota KPU Kabupaten tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara karena saya tidak menandatangani Berita Acara penetapan pasangan tersebut; d. Terhadap pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.3 tentang dugaan KPU Kabupaten Luwu telah melanggar kode etik penyelenggara karena telah menerbitkan serta memberikan data ganda berupa Berita Acara dan Rekapitulasi Dukungan Sah kepada bakal pasangan calon perseorangan, maka tanggapan/jawaban/pembelaan saya sebagai salah satu pihak Teradu adalah sebagai berikut : 1) Bahwa saya merasa diperlakukan secara berbeda oleh Pihak Pengadu karena hanya saya dan saudara Samsul Alam, SE, M.Si yang diminta tanggapan dan klarifikasi sedangkan yang lainnya tidak diminta tanggapan dan klarifikasinya. Pada hal dalam kegiatan penelitian dukungan tambahan tidak ada satu pun tempat yang saya tempati melakukan penelitian yang bermasalah. Adapun jadwal dan tempat yang saya tempati melakukan penelitian sesuai dengan jadwal penelitian terhadap dukungan tambahan bakal pasangan calon perseorangan dapat dilihat pada table berikut : 22 Penelitian pada Tanggal 2 – 6 Juli 2013 NO TANGGAL/ KECAMATAN DESA NAMA BAKAL CALON WAKTU PERSEORANGAN 01 2 Juli Larompong Komba Ir. Juliadi dan Muh. 2013/10.00 wita Ihlas 02 2 Juli Suli Towondu Ir. Juliadi dan Muh. 2013/14.00 wita Ihlas 03 2 Juli Suli Towondu Hj. Ida Rachmi Khalid 2013/16.00 wita dan Ir. Gazali 04 3 Juli Bupon Tampumia Ir. Juliadi dan Muh. 2013/10.00 wita Ihlas 3 Juli Ponrang Buntu Nanna Muh. Arfah dan Ferry 2013/14.00 wita SP 05 4 Juli Bua Pabbaressang Ir. Juliadi dan Muh. 2013/10.00 wita Ihlas 06 4 Juli Bua Toddopuli Muh. Arfah dan Ferry 2013/14.00 wita SP 07 6 Juli Walenrang Pangalli Ir. Juliadi dan Muh. 2013/10.00 wita Timur Ihlas 08 6 Juli Lamasi Padang Kalua Ir. Juliadi dan Muh. 2013/14.00 wita Ihlas I. Penelitian pada Tanggal 10 – 13 Juli 2013 NO TANGGAL/WAKTU KECAMATAN DESA NAMA BAKAL CALON PERSEORANGAN 01 10 Juli 2013/10.00 Larompong Komba Ir. Juliadi dan Muh. wita Ihlas 02 10 Juli 2013/14.00 Suli Malela Ir. Juliadi dan Muh. wita Ihlas 03 10 Juli 2013/16.00 Suli Malela Hj. Ida Rachmi Khalid wita dan Ir. Gazali 04 11 Juli 2013/10.00 Bupon Tampumia Ir. Juliadi dan Muh. wita Ihlas 05 11 Juli 2013/14.00 Ponrang Buntu nanna Muh. Arfah dan Ferry wita SP 06 12 Juli 2013/10.00 Bua Pabbaressan Ir. Juliadi dan Muh. wita g Ihlas 07 12 Juli 2013/14.00 Bua Toddopuli Muh. Arfah dan Ferry wita SP 08 13 Juli 2013/10.00 Walenrang Pangalli Ir. Juliadi dan Muh. wita Timur Ihlas 09 13 juli 2013/14.00 Lamasi Padang kalua Ir. Juliadi dan Muh. wita Ihlas Sumber: Jadwal Verifikasi Dukungan Tambahan Bakal Calon Perseorangan dan Berita Acara serta Rekapitulasi dukungan sah (Terlampir) e. Bahwa dalam pandangan saya dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana disampaikan oleh pihak PENGADU dalam pokok pengaduannya pada point 3.3 tidak jelas dan kabur. Saya bertanya, apakah yang dipersoalkan oleh pihak Pengadu adalah jumlah dukungan bakal calon perseorangan yang sah atau keterlibatan KPU Kabupaten Luwu dalam melakukan tindakan manipulasi data dukungan bakal calon perseorangan ?. Jika yang dipersoalkan adalah jumlah dukungan, maka tidak ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU 23 Kabupaten Luwu karena hal tersebut terjawab dalam hasil klarifikasi pihak Pengadu terhadap para pihak yang membuat Berita Acara tersebut yakni Arafat, Muh. Amin dan Abbas yang membuat berita acara dan rekapitulasi dukungan sah terhadap bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dituangkan dalam pokok-pokok aduan pihak Pengadu terbukti ada keganjilan dan ketidakbenaran jumlah dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan. Sehingga pihak Pengadu sendiri mengakui bahwa penetapan KPU Kabupaten Luwu tentang bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah sudah benar sebagaimana dapat dilihat pada halaman 9, paragrap 8 dari isi Pengaduan pihak Pengadu “…Sehingga Panwaslu tidak merekomendasikan ke KPU Kabupaten Luwu untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (sebagaimana permintaan bakal pasangan calon perseorangan…”. Dari kajian di atas maka benarlah tindakan KPU Kabupaten Luwu tidak mengakomodir jumlah dukungan tersebut dan melakukan koreksi karena terbukti memiliki keganjilan dan ketidakbenaran data sebagaimana hasil klarifikasi pihak Pengadu sendiri terhadap para pihak yang bertanda tangan di rekapitulasi tersebut; Jika yang dipersoalkan oleh pihak Pengadu adalah adanya dugaan keterlibatan KPU Kabupaten Luwu dalam melakukan manipulasi dukungan, maka pertanyaannya adalah siapa yang telah memberi petunjuk kepada Arafat untuk membuat hasil rekapitulasi dukungan sah terhadap bakal pasangan calon perseorangan atas nama Muh. Arfah dan Ferry SP di Desa Posi? Seharusnya pihak Pengadu menyebutkan secara jelas siapa yang memberi petunjuk agar tidak menimbulkan persepsi yang bias yang dapat merusak kredibilitas dan nama baik saya sebagai salah satu pihak Teradu sedangkan saya meyakini bahwa saya tidak pernah memberi petunjuk kepada Arafat untuk membuat rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon atas nama Muh. Arfah dan Ferry SP dengan hasil dukungan sah 479 karena saya tidak melakukan penelitian di desa tersebut serta tidak ada bukti yang diajukan oleh Pihak Pengadu yang membuktikan bahwa saya telah memberikan petunjuk kepada Arafat. f. Bahwa KPU Kabupaten Luwu berdasarkan Berita Acara nomor 21/BA/Pilbup/VII/2013 yang saya tandatangani telah memecat : 1. Arafat Mustamin (PPK Kec. Bua); 2. Arifin Sallomo (PPK Kec. Larompong); 3. Abbas (PPS Desa Posi); 4. Arifuddin Attas (PPS Kel. Larompong). Dan sampai saat ini saya belum pernah menandatangani perubahan atas Berita Acara tersebut. 24 g. Dari beberapa jawaban/tanggapan/pembelaan saya sebagaimana saya uraikan di atas, maka saya meyakini bahwa saya telah melakukan tindakan yang benar dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip etis sebagai penyelenggara pemilu dalam mengawal tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 serta telah melakukan tindakan kooperatif terhadap Panwaslu Kabupaten Luwu dengan menghadiri undangan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan saya kepada Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu saya sangat memohon kepada Yang Mulia Ketua DKPP dan Majelis Hakim Kode Etik untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya dan merehabilitasi nama baik saya sebagai salah satu pihak Teradu. [2.5.3] PETITUM TERADU Dari beberapa jawaban/tanggapan/pembelaan saya sebagaimana saya uraikan di atas, maka saya meyakini bahwa saya telah melakukan tindakan yang benar dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip etis sebagai penyelenggara pemilu dalam mengawal tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 serta telah melakukan tindakan kooperatif terhadap Panwaslu Kabupaten Luwu dengan menghadiri undangan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan saya kepada Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu saya sangat memohon kepada Yang Mulia Ketua DKPP dan Majelis Hakim Kode Etik untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya dan merehabilitasi nama baik saya sebagai salah satu pihak Teradu. [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu I sampai dengan Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-12 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Copy; Berita Acara Nomor 13/BA/Pilbup/VII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Periode 2014-2013. 2 Bukti T-2 Copy; Surat Keputusan KPU Kabupaten Luwu Nomor : 42/Pilbup/KPTS/KPU-Kab-025.433371/VII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 3 Bukti T-3 Copy; Surat Keputusan KPU Kabupaten Luwu Nomor : 43/Pilbup/KPTS/KPU-Kab-025.433371/VIII/2013 Tentang Penetapan dan Nomor Urut Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 4 Bukti T-4 Copy; Surat Undangan Nomor :691/PILBUP/UND/VII/2013 Perihal Undangan. 5 Bukti T-5 Copy; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang 25 Penyelenggara Pemilu. 6 Bukti T-6 Copy; PKPU Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 7 Bukti T-7 Copy; Pengumuman Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat di Media Cetak 8 Bukti T-8 Copy; Tim Verifikasi Dukungan Tambahan Bakal Calon Perseorangan 9 Bukti T-9 Berita Acara Nomor 20/BA/VII/2013 Perihal Hasil Verifikasi Dukungan Tambahan Calon Perseorangan 10. Bukti T-10 Copy; Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Muh. Arfah dan Ferry SP, Ir. Juliadi dan Muhammad Ihlas R, ST 11. Bukti T-11 Copy; Berita Acara Nomor : 21/BA/Pilbup/VII/2013 Perihal Pemberhentian Secara Tidak Terhormat. 12. Bukti T-12 Copy; Pengaduan dengan Registrasi Nomor : 97/DKPP-PKE- II/2013 tentang Pokok-Pokok Pengaduan JAWABAN TERADU II Bahwa Teradu II menyampaikan Kronologis Kegiatan Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 sebagai berikut : 1. Kegiatan 1 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupati Luwu atas nama Ir. H. Juliadi, MM. dan Wakil Bupati Luwu atas nama Muhammad Ihlas R.ST. Waktu : Penyerahan dukungan pada hari : Selasa, tanggal 30 April 2013, Jam 14.00, Di kantor KPU Luwu . Jumlah dukungan : Sebanyak 18.390 (delapan belas ribu tiga ratus sembilan puluh), Tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan. 2. Bahwa Hasil penelitian sementara: Setelah diteliti oleh staf sekretariat KPU Luwu maka ditemukan jumlah dukungan sebanyak 15.254 (limabelas ribu dua ratus lima puluh empat) dan tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan, belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu 16.866. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 14.00, tim Ir. Juliadi dan Muh. Ihlas R.ST kembali menyerahkan dukungan di Kantor KPU Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 22.257 yang tersebar di 14 Kecamatan. Berdasarkan Berita acara penelitian yang dilakukan oleh PPS kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 01 Juni 2013 maka : Jumlah dukungan yang diterima oleh seluruh PPS : 21.601 Jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS : 9.235 Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat di seluruh PPS : 12.366 Calon perseorangan memasukkan dukungan tambahan tanggal 24 Juni 2013. Verifikasi dukungan tambahan (1) dilakukan pada tanggal 02-07 Juli 2013. Hasilnya : Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 15,844. Jumlah dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPU Kab. Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 3.952. Verifikasi dukungan tambahan (2) dilakukan pada tanggal 10 - 13 Juli 2013. Hasilnya : Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 15,844. 26 Jumlah dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/ Desa setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPU Kab. Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 2.503; 3. Bahwa Kegiatan 2 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupatri Luwu atas nama Hj. Ida Rahmy Khalid, S.Sos. M.Si dan Wakil Bupati Luwu atas nama Ir. Gazali. Waktu : Penyerahan dukungan pada hari : Jum'at, tanggal 03 Mei 2013, Jam 10. 15 Di kantor KPU Luwu . Dengan Jumlah dukungan sebanyak 12.385 (dua belas ribu tiga ratus delapan puluh lima), tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan. Hasil penelitian sementara: Setelah diteliti oleh staf sekretariat KPU Luwu maka ditemukan jumlah dukungan sebanyak 12.385 (dua belas ribu tiga ratus delapan puluh lima), belum memenuhi syarat batas minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu 16.866. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 14, tim Hj. Ida Rahmy Chalid S.Sos. MSI dan Ir. Gazali kembali menyerahkan dukungan di Kantor KPU Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 21.837 yang tersebar di 16 Kecamatan. Berdasarkan Berita acara penelitian yang dilakukan oleh PPS kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 01 Juni 2013 maka : Jumlah dukungan yang diterima oleh seluruh : 20.101 Jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS : 5.488 Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat di seluruh PPS : 14.613 Calon perseorangan memasukkan dukungan tambahan tanggal 24 Juni 2013. Verifikasi dukungan tambahan (1) dilakukan pada tanggal 02-07 Juli 2013. Hasilnya : Jumlah dukungan Tambahan yang diterima oleh KPU Kab.Luwu : 32.983. Jumlah dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan verifikasi oleh Tim dari KPU Kab.Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 52. Verifikasi dukungan tambahan (2) dilakukan pada tanggal 10 - 13 Juli 2013. Hasilnya : Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 32.983. Jumlah dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPU Kab.Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 98. 4. Bahwa pada Kegiatan 3 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupatri Luwu atas nama Hasbullah Idris. dan Wakil Bupati Luwu atas nama Dra. Nurjanna Jalil, M.Pd. Waktu : Penyerahan dukungan pada hari : Jum'at tanggal 03 Mei 2013, Jam 20.00 Di kantor KPU Luwu . Jumlah dukungan : Sebanyak 305 (tiga ratus lima), Tersebar di tiga Kecamatan. Hasil penelitian sementara: Setelah diteliti oleh staf sekretariat KPU Luwu maka ditemukan jumlah dukungan sebanyak 305 (tiga ratus lima)dan tersebar di tiga Kecamatan, belum memenuhi syarat dari batas minimal dukungan dan sebaran yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu 16.866 dan minimal dua belas Kecamatan. sehingga dinyatakan ditolak dan tidak dapat mendaftar sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu . 27 5. Bahwa pada Kegiatan 4 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupatri Luwu atas nama Muhammad Arfah. dan Wakil Bupati Luwu atas nama Ferry S.P, Waktu : Penyerahan dukungan pada hari Jum'at tanggal 03 Mei 2013, Jam 21.00 Di kantor KPU Luwu . Jumlah dukungan sebanyak 29.424 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat), Tersebar di 20 (dua puluh) Kecamatan. Hasil penelitian sementara: Setelah diteliti oleh staf sekretariat KPU Luwu maka ditemukan jumlah dukungan sebanyak 29.424 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) dan tersebar di dua puluh Kecamatan, sudah memenuhi syarat dari batas minimal dukungan dan jumlah sebaran yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu 16.866. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 12.00 siang, tim Muh. Arfah dan Rerry S.P kembali memperbaiki dukungan di Kantor KPU Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 32.016 yang tersebar di 22 Kecamatan. Batas akhir penyerahan dukungan ke KPU Luwu yaitu tanggal 03 Mei 2013. Bagi pasangan bakal calon perseorangan yang belum memenuhi minimal syarat dukungan maupun jumlah sebaran minimal lebih dari 50 % Kecamatan, maka masih diberi kesempatan untuk memperbaiki atau menambah dukungan termasuk jumlah minimum sebaran lebih dari 50 % Kecamatan, sampai tanggal 09 Mei 2013. Berdasarkan Berita acara penelitian yang dilakukan oleh PPS kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 01 Juni 2013 maka: Jumlah dukungan yang diterima oleh seluruh PPS : 32.089 Jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS : 14.278 Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat di seluruh PPS : 17.811 Calon perseorangan memasukkan dukungan tambahan tanggal 24 Juni 2013. Verifikasi dukungan tambahan (1) dilakukan pada tanggal 02 - 07 Juli 2013. Hasilnya : Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 467. Jumlah dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPU Kab. Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 1.925, Verifikasi dukungan tambahan (2) dilakukan pada tanggal 10 - 13 Juli 2013. Hasilnya : Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 5.467, Jumlah dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPU Kab.Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 376, Kegiatan monitoring : Hari Senin tanggal 14 Mei 2013 sampai hari sabtu tanggal 19 Mei 2013, Anggota KPU bersama dengan staf mengadakan kunjungan monitoring ke setiap Kecamatan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh PPK bersama dengan PPS dalam kegiatan verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan. JAWABAN TERADU IV a. Terkait Tentang Rapat Pleno Tertutup 28 a. Bahwa berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pasal 30 tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 31 ayat (1) UU No 15 tahun 2011 mengatur tentang Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud adalah: a. rapat pleno tertutup; dan b. rapat pleno terbuka. b. Bahwa rapat pleno tertutup adalah rapat yang hanya dihadiri seluruh anggota KPU Kab. Luwu dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Luwu periode 2014-2019 adalah tidak bertentangan dengan UU No 15 tahun 2011. Pelaksanaan rapat pleno tertutup dimaksudkan untuk menghindari adanya intervensi atau pengaruh pihak lain karena hal yang paling penting dari setiap pengambilan keputusan di KPU adalah imparsialitasnya sehingga keputusan yang dihasilkan jauh dari motif menguntungkan salah satu peserta sekaligus memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan beracuan pada seluruh peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggaraan yang mengikatnya; c. Bahwa dalam rapat pleno tersebut membahas tentang kelengkapan syarat calon dan kelengkapan dukungan partai politik dari pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan dari pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu Periode 2014-2019. pelaksanaan rapat pleno tertutup tidaklah bermakna menutup-nutupi atau menyembunyikan sesuatu hal atau beberapa hal atau keseluruhan hal; d. Bahwa seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu sejak dari masa pendaftaran pasangan calon sampai pada masa penelitian dan verifikasi partai politik dan verifikasi dukungan calon perseorangan, KPU Kabupaten Luwu tidak pernah tidak melibatkan Panwas dan jajarannya. Pada sisi yang lain sampai akan dilaksanakannya rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu, Panwas Kab. Luwu tak satupun merekomendasikan adanya temuan yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan kepada KPU Kab. Luwu terkait hal-hal yang menjadi persyaratan akan adanya indikasi pelanggaran dalam proses penelitian dan verifikasi atau hasil penelitian dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab. Luwu ; e. Bahwa disetiap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU kabupaten/Kota, mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup, bahkan sampai penetapan capres dan cawapres pun, KPU RI menetapkannya dalam rapat pleno terttutup; f. Bahwa setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat pleno tertutup, KPU Kab. Luwu melakukan konfrensi Pers untuk menyampaikan 29 dan mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Luwu periode 2014-2019 yang memenuhi syarat; g. Bahwa pembuat Undang-Undang tidak lagi menjabarkan tentang jenis rapat yang terkategori tertutup dan terbuka, kecuali Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka seperti yang tertuang dalam pasal 31 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. b. Terkait indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU kab. Luwu karena meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat. Bahwa Teradu IV adalah salah satu anggota KPU Kab. Luwu yang berpendapat bahwa pasangan Ir. Basri Suli-Thomas Toba tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu periode 2014-2019 sehingga dalam berita acara hasil rapat pleno tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Teradu IV tidak menandatangani berita cara, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Bahwa salah satu partai pengusung pasangan Ir. Basri Suli-Thomas Toba yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) kabupaten Luwu tidak lagi memenuhi syarat karena ketua PDK Kab. Luwu atas nama H. M. Nurmattulia yang bertandatangan pada surat Pencalonan tidak lagi sah mengatasnamakan anggota apalagi ketua PDK Kab. Luwu karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri baik sebagai anggota maupun sebagai ketua PDK Kab. Luwu sesuai dengan surat pernyataan pengunduran diri dari partai PDK Kabupaten Luwu yang dibuatnya tertanggal 21 april 2013; b. Bahwa pada tanggal 22 april 2013 bapak H. Muh. Nurmattulia telah mendaftar sebagai calon anggota legislative di daerah pemilihan Luwu satu dengan nomor urut satu yang dicalonkan dari partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) kab Luwu sedangkan bapak H. Muh. Nurmattulia menandatangi Surat pencalonan pada tanggal 8 Juni 2013 bertetapatan dengan tanggal pendaftaran pasangan Ir. Basri Suli-Thomas Toba. Jumlah suara sah partai PDK Kabupaten Luwu pada pemilu 2009 sebanyak 4325 (empat ribu tiga ratus dua puluh lima) suara sah, karena itu gabungan partai politik pengusung pasangan Ir. Basri Suli - Thomas Toba tidak lagi mencapai jumlah minimal 15 % dari suara sah hasil pemilu sebelumnya dan hanya sebesar 14,52%; c. Bahwa berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013, Pasal 19 huruf i surat pernyataan diri yang tidak dapat ditarik kembali : Poin 2 : “Anggota Partai politik yang dicalonkan oleh Partai politik berbeda dengan partai Politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik asal”; 30 d. Bahwa berdasarkan UU No 2 tahun 2008 sebagai mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor No 2 Tahun 2011 pasal 2 ayat (1) huruf b yang berbunyi Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain; e. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 bapak H. Muh. Nurmattulia sebagai ketua PDK Kab. Luwu telah menjadi anggota Partai Politik Hanura dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten Luwu pada Pemilu 2014 untuk daerah pemilihan Luwu 1 (satu) dengan nomor urut 1 (satu) dan telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Juni 2013 dan pada tanggal 22 agustus 203 telah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dari daerah pemilihan Luwu satu dengan nomor urut satu; f. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 16 yang berbunyi ; (1). Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : a. Meninggal dunia ; b. Mengundurkan diri secara tertulis ; c. Menjadi anggota Partai Politik lain ; atau d. Melanggar AD dan ART. (2). Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diataur di dalam AD dan ART. g. Bahwa beradasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 4 Ayat (1) berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon, dengan persyaratan : a. Memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir paling rendah 15% (Lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau b. Memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir paling sedikit 15% (ima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir didaerah yang bersangkutan. h. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 Ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% ( Lima belas persen ) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (Lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan; 31 i. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 36 Ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen dari jumlah kursi DPRD atau 15% ( Lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan; j. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Luwu nomor : 09/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/2013 tentang Jumlah Kursi dan Suara Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon Yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013, menetapkan diktum ke 3 jumlah yang mengajukan bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu tahun 2013 paling sedikit 15% (Lima belas per seratus) suara sah pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 di Kabupaten Luwu , atau paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu . ketentuan tersebut pasangan Ir. Basri Suli - Thomas Toba tidak mencukupi persyaratan pencalonan dikarenakan perolehan suara sah kurang dari 15 % (Lima belas persen); k. Bahwa dalam masa penelitian dan perbaikan KPU Kab. Luwu telah menerima Surat Keputusan (SK) nomor: PDK/SK/PP-SJ/05/VI/2013 tertanggal 7 Juni 2013 tentang susunan organisasi dan anggota Dewan Pengurus PDK Kabupaten Luwu masa bakti 2013 - 2018 dengan mengangkat saudara Irham As’ad, S.Ag sebagai ketua PDK Kab. Luwu sedangkan bapak H.M. Nurmattulia menandatangani surat pencalonan tanggal 8 Juni 2013 atau satu (1) hari setelah terbitnya SK tersebut; l. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang diatuangkan dalam berita acara nomor : 14/ BA/Pilbup/VII/2013 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu periode 2014 – 2019 yang memenuhi syarat saya tidak ikut menandatangani berita acara tersebut. c. Terkait dengan data ganda tentang berita acara hasil verifikasi dukungan calon perseorangan tahap ke II. a. Bahwa Teradu IV sebagai anggota KPU Kab. Luwu mendapat Desa Rante Belu, Desa Papakaju, Desa Cakkeawo, Desa Mario, Desa Tampa, Desa Lare-Lare, Desa Tanete, dan Desa Awo Gading untuk melakukan verifikasi dan di semua desa tersebut tak ada satupun yang menuai masalah atau terdapat berita acara ganda. Sedangkan desa tempat yang diduga terdapat masalah adalah masing- 32 masing di Desa Posi dengan ketua tim verifikasi bapak Drs. Ridwan Salam, Desa To’pongo dengan ketua Tim verifikasi Bapak Saddakati A. Arsyad, dan Desa Larompong bapak Saddakati A. Arsyad; b. Bahwa prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam semua tahapan termasuk tahap pencalonan mutlak dilakukan oleh komisioner yang diberi wewenang dan tanggungjawab penuh untuk menentukan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Periode 2014- 2019; c. Bahwa beberapa pihak yang membuat berita acara palsu adalah upaya memanipulasi syarat administrasi pencalonan yang seolah-olah benar sehingga pasangan calon yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Luwu . Padahal perbuatan yang demikian merupakan pelanggaran prinsip yang sangat fatal dan rentan terhadap dibatalkannya hasil pemilukada karena menyangkut kecacatan hukum dalam proses yang dilakukan oleh KPU Kab. Luwu sejak awal; d. Bahwa upaya tersebut kami lakukan bertujuan agar setiap tindakan, proses dan keputusan terkait pemilukada yang dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum dan kode etik yang mengikat serta menjamin pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab. Luwu yang imparsial, adil, jujur, serta berintegritas, sehingga kehormatan lembaga KPU dapat terus terjaga. PETITUM TERADU IV Berdasarkan jawaban dan tanggapan tersebut, dihadapan sidang majelis yang terhormat ini, Teradu IV sebagai teradu menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis untuk menilai dan mengadili seadil-adilnya karena pengadu tidak mengajukan petitum, maka saya pun demikian. Daftar Alat Bukti No Tanda Keterangan Bukti 1. UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu T–1 2 Berita Detik News, 29/05/2009, Liputan6.com Jumat, T–2 29/05/2009, Kompas.com, selasa, 26 mei 2009. Diakses pada hari rabu, 11 september 2013. 3 Pengumuman Nomor : 71/Pilbup/KPU.Kab- 025.4333393/VII/2013 tentang Pasangan Calon Bupati dan T–3 Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 4 Surat Pengunduran diri HM. Nurmattulia sebagai Ketua dan anggota PDK Kab. Luwu dan Surat Pencalonan HM. T–4 Nurmattulia sebagai Calon Anggota Legislatif di Daerah Pemilihan Luwu satu (1) dengan nomor satu (1) yang di calonkan oleh Partai Politik HANURA. 33 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum T–5 Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan PerWakilan Rakyat, Dewan PerWakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan PerWakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 6 T–6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; 7 Formulir Model BE tentang Daftar Calon Sementara Anggota T–7 Dewan PerWakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Pemilihan Umum 2014. 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 T–8 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 9 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan T–9 Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 10 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun T – 10 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Luwu nomor : 09 /Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/2013 tentang Jumlah Kursi dan Suara Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon T – 11 Yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 12 SK DPN Partai Demokras Kebangsaan (PDK) nomor: PDK/SK/PP-SJ/05/VI/2013 tentang susunan dan anggota DPK Kab. Luwu masa bakti 2013 – 2018 dengan susunan Irham As’ad, S.Ag sebagai ketua dan M. Rafiq sebagai sekertaris (SK T – 12 DPN PDK di tandatangani oleh Ir. Sayuti Asyathri sebagai presiden dan DR. Kun Wardaya Abyoto sebagai Sekretaris Jenderal. 13 Berita acara nomor : 14/ BA/Pilbup/VII/2013 penetapan T – 13 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu periode 2014 – 2019. 14 Jadwal, waktu, tempat dan Tim Verifikasi Tahap 2 verifikasi T – 14 Dukungan Tambahan Calon Perseorangan 15 Berita Acara nomor:…../BA/VII/2013 yang ditandatangani oleh T – 15 5 komisioner KPU Kab. Luwu , ketua PPS Desa Posi M. Amin, serta ketua dan anggota PPK Kec. Bua 16 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Luwu nomor : 08 /Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/2013 tentang T – 16 Persyaratan Paling Sedikit Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 17 Berita acara nomor: 21/BA/ VII / 2013 tentang pemecatan T – 17 tidak terhormat terhadap ketua PPK Kec. Bua, Ketua PPK Kec. Larompong, anggota PPS Desa, dan Ketua PPS Desa Larompong.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 34 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. 35 Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam pokok aduannya menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran yakni melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 secara tertutup. Terhadap aduan tersebut Para Teradu membantah, karena rapat pleno penetapan pasangan calon tidak harus melalui rapat pleno terbuka. Sebab sesuai Peraturan rapat pleno terbuka yang wajib dilakukan KPU adalah dalam hal rekapitulasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilu. Dengan demikian dalil Para Teradu adalah beralasan; [4.2] Menimbang bahwa Pengadu menyatakan dalam pokok aduannya melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Menurut Pengadu, Para Teradu telah menetapkan Bakal pasangan calon Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli,M.M.Agr - Ir.Thomas Toba yang diusung oleh Partai Demokrasi Kebangsaan, namun ditandatangani oleh Ketua DPC yang telah terdaftar dalam DCT Partai Hanura. Bahkan pada saat pendaftaran, Ketua DPC dimaksud menggunakan pakaian beratribut Partai Hanura. Disamping itu, Pengadu juga mengatakan bahwa Surat Keputusan Kepengurusan Baru PDK Kab. Luwu No. PDK/SK/PP-SJ/05/VI/2013 tertanggal 7 Juni 2013, padahal jadwal pendaftaran dimulai pada tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan 09 Juni 2013. Dengan demikian pergantian SK kepengurusan tersebut seharusnya tidak dapat lagi diterima, karena bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Terhadap hal itu, Para Teradu tidak membantah, dan karena itu dalil pengadu sangat beralasan. Para Teradu terbukti melakukan tindakan yang tidak cermat, tidak profesional, mengabaikan kepastian hukum, tidak jujur, melanggar sumpah, dengan menerima kepengurusan yang ilegal untuk mengusung Bakal Pasangan Calon dan merupakan pelanggaran Pasal 3, Pasal 11, 36 Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3] Menimbang bahwa Pengadu menyatakan dalam pokok aduannya, Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran menyangkut proses verifikasi terhadap dukungan calon perseorangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST, dengan menerbitkan Berita Acara Ganda yang berbeda serta memberikan data ganda berupa Berita Acara Rekapitulasi dukungan sah. Menurut Pengadu dalam pokok aduan Para Teradu tidak cermat yang berakibat pada lolos dan tidak lolosnya Pasangan Calon yang tidak memenuhi jumlah suara dukungan. Bahwa dengan kejadian tersebut Panwaslu Kabupaten Luwu tidak merekomendasikan ke KPU Kabupaten Luwu untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan pasangan calon (Sebagaimana permintaan Bakal Calon Perseorangan). Namun Panwaslu Kab. Luwu tetap mengadukan kepada DKPP melalui Bawaslu Propinsi, karena terbukti KPU dan jajarannya telah membuat dan memberikan data yang berbeda, serta palsu kepada bakal pasangan calon perseorangan. Para Teradu membantah dengan mengemukakan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Para Teradu terbukti telah bertindak tidak cermat, tidak profesional, dan tidak transparan sehingga mengakibatkan proses verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan menjadi kacau dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Para Teradu terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 3, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang bahwa sesuai keterangan Teradu II dan Teradu IV dalam persidangan menyatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta di lapangan, serta dokumen surat dukungan pasangan Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli,M.M.Agr - Ir.Thomas Toba tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu periode 2013. Berdasarkan hal tersebut, dalam pleno penetapan pasangan calon Teradu II dan Teradu IV mengajukan fakta dan pendapat yang berbeda dengan Teradu I, Teradu III dan Teradu V dan dengan tegas menolak untuk menandatangani berita acara hasil rapat pleno tentang penetapan penetapan pasangan calon. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat tindakan yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu IV sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tetap mengemukakan kebenaran dalam memutuskan persyaratan terhadap pasangan calon. Dengan demikian alasan Teradu II dan Teradu IV sangat beralasan dengan didukung bukti yang kuat; [4.5] Menimbang terkait dalil pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP dalil pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan 37 tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil pengadu tidak beralasan menurut hukum.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a-quo; [5.3] Teradu I, Teradu III dan Teradu V telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [5.4] Bahwa Teradu II dan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, atas nama H. Andi Padellang, SH.,MH; serta sanksi PERINGATAN KERAS kepada Teradu III dan Teradu V atas nama Muh. Ashar Sabry, S.Hi dan Muh. Ridwan Salam; 3. MEREHABILITASI nama baik Teradu II dan Teradu IV masing-masing atas nama Sadakatti Andi Arsyad dan Samsul Alam, SE.,M.Si; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan 38 dihadiri/tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. ttd ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. ttd ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 39