Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 190/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kota Palopo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-09-2014
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADU [2.1.1] 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 07.30 WITA bertempat di media Center KPU Kota Palopo, Ketua KPU Kota Palopo membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tingkat Kota Palopo.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran terjadi ketika calon anggota DPRD Provinsi dari PAN atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 8 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V atas nama Haidar Djidar, Samsul Alam, Faisal, Muh. Amran Annas, dan Rahmansyah selaku ketua dan anggota KPU Kota Palopo; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NO.190/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
No. 366 /I-P/L-DKPP/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi :190/DKPP-PKE/III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ilyas Ante
Organisasi/Lembaga : Masyarakat
Alamat : Jl. Sungai Pareman Kel. Penggoli Kec. Wara Utara
Kota Palopo
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.3] TERADU
1. Nama : Haidar Djidar
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kota Palopo
Alama : Jl. Pemuda II Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan
Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Teradu I
2. Nama : Samsul Alam
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Palopo
Alama : Jl. Pemuda II Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan
1
Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Teradu II
3. Nama : Faisal
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Palopo
Alamat : Jl. Pemuda II Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan
Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu III
4. Nama : Muh. Amran Annas
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Palopo
Alamat : Jl. Pemuda II Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan
Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu IV
5. Nama : Rahmansyah
Organisasi/Lembaga : Staff KPU Kota Palopo
Alamat : Jl. Pemuda II Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan
Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Teradu V
Yang untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, serta Teradu V
secara bersama-sama disebut sebagai ---------------------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Mendengarkan keterangan pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADU
[2.1.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 07.30 WITA bertempat di
media Center KPU Kota Palopo, Ketua KPU Kota Palopo membacakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tingkat Kota Palopo. Setelah selesai dibacakan,
saksi dari Partai Politik dan Calon Anggota DPD meminta untuk di print out
2
mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagai pegangan
untuk dilaporkan kepada pimpinan partai politik dan calon anggota DPD
karena Form DB yang akan ditandatangani oleh saksi Parpol dan calon anggota
DPD belum selesai dan masih dalam tahap penulisan. Pada sore hari, Staf KPU
Kota Palopo mengunjungi saksi Partai Politik yang menandatangani formulir
DB karena sudah selesai ditulis. Yang menandatangani Formulir DB adalah
saksi dari Partai PKB, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PAN, dan PBB.
2. Bahwa pada pukul 19.00 WITA, Saksi dari Partai politik PDIP dan Gerindra ke
Kantor KPU Kota Palopo untuk meminta formulir DB yang sudah
ditandatangani oleh Saksi dan Staff KPU Kota Palopo memberikan Formulir DB
dalam bentuk hard copy kepada saksi ini. Setelah menerima Formulir DB dari
KPU Kota Palopo, saksi dari PDIP memeriksa secara seksama terutama
mengenai hasil perolehan suara partai dan calon PAN tingkat DPR, perolehan
suara PAN tingkat DPRD Provinsi, Perolehan Suara Partai Golkar tingkat DPRD
Provinsi. Kemudian salah satu calon anggota DPRD Provinsi dari PAN a.n H.
Husmarudin yang pada saat itu berada di Makasar menerima informassi
tentang adanya perubahan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan
Perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/
Kota Tingkat Kota Palopo yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Palopo,
langsung menghubungi Pengadu untuk mencari data perubahan tersebut.
Setelah menemukan data tersebut, Pengadu langsung menyampaikaan kepada
H. Husmarudin bahwa memang ada perubahan.
3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2013 jam 14.30 WITA Pengadu
bersama saudara Muh. Dihan Badrun saksi dari PDIP dan saudara Junaidi
saksi DPD berangkat ke Makasar untuk membawa data perubahan tersebut.
Pada pukul 21.00 kami tiba di Makasar dan langsung menemui H.
Husmarudin untuk menyerahkan data hasil perubahan tersebut. Pada saat itu,
H. Husmaruddin bersama timnya menemui Anggota KPU Kota Palopo tentang
adanya masalah ini. Dari hasil pertemuan tersebut Ketua KPU Kota Palopo
berjanji tidak akan membacakan hasil perubahan yang ada dalam kotak, yang
akan dibacakan adalah hasil Rapat Pleno KPU Kota Palopo. Seandainya hasil
perubahan ini tidak ada yang mengetahui sama sekali kemungkinan besar KPU
Kota palopo membacakan Hasil Perubahan tersebut karena Formulir DB yang
sudah mengalami perubahan tinggal mau dibagikan kepada saksi partai politik
yang mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Clarion Kota Makasar.
[2.1.2] PETITUM PENGADU
3
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
[2.1.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini sebagai berikut
ini :
Bukti P-1 Fotocopy Form DB-1 DPR dan Form DB-1 DPRD Provinsi Hasil
Rapat Pleno KPU Kota Palopo
Bukti P-2 Fotocopy Form DB-1 DPR dan Form DB-1 DPRD Provinsi Hasil
Perubahan Rapat Pleno KPU Kota Palopo
Bukti P-3 Keterangan tertulis saksi PDIP atas nama Muh. Dihan Badrun
Bukti P-4 Keterangan tertulis saksi DPD atas nama Junaidi
[2.2] PARA TERADU
[2.2.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP
PENGADU
1. Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di hadapan para saksi peserta pemilu
dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, tidak ada keberatan saksi terkait
adanya indikasi perubahan angka ataupun jumlah yang diadukan kepada
Para Teradu;
2. Bahwa proses pembacaan tersebut berlangsung secara normal yang hanya
memakan waktu kurang lebih 20 menit, tanpa ada protes dari saksi.
Kecuali dari Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kota Palopo meminta
perbaikan kesalahan penulisan pada kolom data pemilih dan dilakukan
proses paraf pada tulisan yang dianggap salah.
3. Bahwa sebagai bahan pertimbangan, maka Para Teradu juga melampirkan
hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (Model DA Kecamatan) untuk suara
calon anggota DPR dan DPRD Provinsi. Faktanya keseluruhan proses
pembacaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berlangsung secara
normal.
4. Bahwa tidak ada perbedaan data yang dimiliki oleh masing-masing Saksi
dan Bawaslu/Panwas serta disetujui oleh semua peserta sidang. Sehingga
apa yang diduga oleh pengadu mengenai komisioner KPU Kota Palopo telah
melakukan perubahan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat DPR
4
dan DPRD Provinsi sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan adalah
Tidak Benar.
[2.2.2] PETITUM PARA TERADU
Demikian keterangan ini disampaikan, mohon Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa
Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] KEWENANGAN DKPP-RI
[3.1.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.1.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut :
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu,
berbunyi sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan
pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas
Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai
berikut ini :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2] Kedudukan dan Kepentingan Hukum Pengadu
5
[3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo
[3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu :
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek
hukum yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan
pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu
memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2.4] Menimbang, bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran
terjadi ketika calon anggota DPRD Provinsi dari PAN atas nama H. Husmarudin yang
pada saat itu berada di Makasar menerima informasi tentang adanya perubahan Hasil
Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan Perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tingkat Kota Palopo yang dilakukan oleh Para
Teradu. Setelah menemukan data tersebut, Pengadu langsung menyampaikan kepada
H. Husmarudin bahwa memang ada perubahan. Kemudian pada hari Kamis tanggal
24 April 2013 jam 14.30 WITA Pengadu bersama Muh. Dihan Badrun saksi dari PDIP
dan saudara Junaidi saksi DPD berangkat ke Makasar untuk membawa data
6
perubahan tersebut dan langsung menemui H. Husmarudin untuk menyerahkan data
hasil perubahan tersebut. Pada saat itu, H. Husmaruddin bersama timnya menemui
Para Teradu tentang adanya masalah ini. Dari hasil pertemuan tersebut Teradu I
berjanji tidak akan membacakan hasil perubahan yang ada dalam kotak, yang akan
dibacakan adalah hasil Rapat Pleno KPU Kota Palopo. Seandainya hasil perubahan ini
tidak ada yang mengetahui sama sekali kemungkinan besar Para Teradu
membacakan Hasil Perubahan tersebut, karena Formulir DB sudah mengalami
perubahan saat akan dibagikan kepada saksi partai politik yang mengikuti rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Clarion Kota Makasar.
[4.2] Menimbang dalam jawaban dan keterangan Para Teradu menolak seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada saat pembacaan
rekapitulasi suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
tidak ada keberatan saksi terkait adanya indikasi perubahan angka ataupun jumlah
yang diadukan kepada Para Teradu kecuali dari Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu
Kota Palopo yang meminta perbaikan kesalahan penulisan pada kolom data pemilih,
serta dilakukan proses paraf pada tulisan yang dianggap salah. Para Teradu juga
melampirkan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (Model DA Kecamatan) untuk
suara calon anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagai bahan pertimbangan. Faktanya
keseluruhan proses pembacaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
berlangsung secara normal dan tidak ada protes dari masing-masing Saksi dan
Panwas. Tidak ada perbedaan data yang dimiliki oleh masing-masing Saksi dan
Bawaslu/Panwas dan disetujui oleh semua peserta sidang.
[4.3] Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada
Hari Selasa Tanggal 26 Agustus 2014 Pengadu tidak hadir meskipun telah dipanggil
secara patut sebagaimana surat Panggilan No. 366 /I-P/L-DKPP/2014 Tertanggal 22
Agustus 2014, DKPP berpedoman pada Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum menyatakan sebagai berikut ini :
(1) Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat
bukti.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat atau tulisan;
d. petunjuk;
e. keterangan para pihak; atau
7
f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara
elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Berdasarkan ketentuan pasal a quo Pengadu memiliki kewajiban untuk membuktikan
aduannya dan berhak mengajukan minimal 2 (dua) alat bukti, namun Pengadu tidak
melaksanakan kewajibannya dan menggunakan haknya untuk membuktikan
aduannya di dalam persidangan etik. Terkait dengan Bukti P-3 yaitu Keterangan
tertulis saksi PDIP atas nama Muh. Dihan Badrun dan Bukti P-4 yaitu Keterangan
tertulis saksi DPD atas nama Junaidi, yang diajukan oleh Pengadu hanya bersifat
Testimoni bukan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat (2) Huruf a dan c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yaitu Keterangan Saksi dan Surat. Pengadu telah gagal dalam membuktikan
kebenaran aduannya secara absolut terhadap suatu keadaan, kejadian atau peristiwa
yang benar-benar maupun potensial terjadi, atau aduan dari Pengadu hanya sekedar
opini dan bersifat asumsi.
[4.4] Menimbang oleh karena dugaan pelanggaran etika yang dituduhkan kepada
Para Teradu tidak terbukti, menurut DKPP, sudah sepatutnya dan selayaknya
berdasarkan etika untuk merehabilitasi nama baik dari Para Teradu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
8
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V atas nama Haidar Djidar,
Samsul Alam, Faisal, Muh. Amran Annas, dan Rahmansyah selaku ketua dan
anggota KPU Kota Palopo;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Ida Budhiati SH., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan September tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ir. Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai
Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh
para Teradu dan /atau kuasanya.
.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Ir.Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
9
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10