III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga para Teradu elah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan
dan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa ada indikasi komisioner KPU Kota Palopo melakukan pembiaran atas
beberapa perkara dengan indikasi penggelembungan suara di beberapa kecamatan
dengan tidak memproses di beberapa tempat (bukti dokumen: C1 KPPS, rekap D
PPS). Para Teradu dalam perkara ini adalah KPU Kota Palopo, Panitia Pemungutan
Suara (Ketua KPU Palopo Haidar Jidar beserta Anggotanya Samsul Alam dan Muh.
Amran Annas) dilaporkan karena telah turut campur tangan dan menghentikan
proses klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Panwaslu Palopo kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Bara atas dugaan penggelembungan suara;
2. Bahwa waktu perbuatan dilakukan pada tanggal 16 April 2014, atas undangan
Panwas Kota Palopo yang dihadiri PPK Kecamatan Bara terkait adanya laporan
Amiruddin Alwi atas dugaan penggelembungan suara di TPS 2 dan 4, Tempat
2
perbuatan dilakukan dimana kejadian tersebut terjadi di Kantor Panwas Kota Palopo,
dan perbuatan yang dilakukan adalah menghentikan proses klarifikasi yang sedang
berlangsung antara Panwas Kota Palopo, Amiruddin Alwi dan PPK Bara. Sementara
rapat itu dilakukan secara formal dengan mengundang semua pihak yang terkait
kecuali Komisioner KPU Kota Palopo;
3. Bahwa cara perbuatan dilakukan adalah menghina Komisioner Panwas Kota Palopo
oleh Ketua KPU Kota Palopo dengan bergoyang dan mengacungkan tangan ke atas,
membawa pulang Komisioner PPK dan PPS Kecamatan Bara, sementara proses
klarifikasi sedang berlangsung, menuduh Pengadu (Amiruddin Alwi) membawa
sejumlah massa, sementara yang hadir hanya Pengadu dan 1 (satu) orang teman
Pengadu;
4. Bahwa perlakuan tidak adil sesama peserta PEMILU dengan adanya kotak suara di
TPS yang lain dibuka, sementara laporan yang Pengadu sampaikan lewat jalur
Panswas Kota dan dengan adanya Rekomendasi Panwas Kota Palopo, pun juga tidak
ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palopo;
a. Waktu perbuatan dilakukan;
Aksi yang dilakukan pada Tanggal 18 April 2014, Saya (Amiruddin Alwi) beserta
caleg dari partai lain melakukan aksi ke kantor KPU Kota Palopo dengan
tuntutan yang sama untuk dilakukan perhitungan ulang.
b. Tempat perbuatan dilakukan;
Kejadian ini terjadi di dalam aula gedung KPU Kota Palopo.
c. Perbuatan yang dilakukan;
KPU Kota Palopo menggelar rapat dengan beberapa caleg dari partai lain
termasuk saya (Amiruddin Alwi). Pada rapat tersebut saudara Andi Cincing
(caleg partai Golkar) meminta untuk membuka dan menghitung ulang surat
suara begitupun juga saya dengan tuntutan dan Rekomendasi dari Panwas Kota
Palopo yang sama, tetapi pada akhir pertemuan hanya tuntutan saudara Andi
Cincing yang dibuka sementara saya tidak dibuka.
5. Bahwa cara perbuatan dilakukan Komisioner KPU Kota Palopo bersepakat (tapi tidak
pleno) membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara sebagaimana
tuntutan Andi Cincing, sementara saya (Amiruddin Alwi) kemudian bergegas keluar
dan meninggalkan kantor KPU Kota Palopo dan menganggap bahwa KPU Kota Palopo
telah bertindak diskriminatif (perlakuan tidak adil) terhadap peserta pemilu.
6. Bahwa KPU Kota Palopo mengabaikan Rekomendasi PANWAS KOTA PALOPO,
BAWASLU Provinsi dan KPU Provinsi
a. Waktu perbuatan dilakukan;
Pada tanggal 13 April 2014, Panwascam Bara mengeluarkan Rekomendasi
untuk dilakukan perhitungan ulang di TPS 2, 4 dan TPS 3 Kecamatan
Penggoli.
3
Pada Tanggal 16 April Panwas Kota Palopo kembali mengeluarkan
Rekomendasi perhitungan ulang secara keseluruhan di Kelurahan Rampoang.
Pada Tanggal 28 April, KPU Provinsi mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU
Kota Palopo untuk menindaklanjuti surat Rekomendasi BAWASLU Provinsi
dengan dasar Rekomendasi PANWASLU Kota Palopo (red. Rekomendasi
BAWASLU Provinsi)
b. Tempat perbuatan dilakukan;
Rekomendasi dikeluarkan oleh masing–masing Panwascam di Sekertariat
setelah adanya verifikasi yang dilakukan oleh PPL dan PANWASCAM.
Rekomendasi dikeluarkan oleh Panwalu Kota Palopo terkait banyaknya
perbedaan selisih suara di masing–masing TPS di Kelurahan Penggoli.
Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi di Provinsi Sulawesi selatan.
c. Perbuatan yang dilakukan;
Setelah keluarnya Rekomendasi Panwascam Bara untuk TPS 2 dan 4 (membuka
dan menghitung ulang surat suara) dan Panwascam Wara Utara untuk TPS 3
kelurahan Penggoli, Ketua PPK bara membuka kotak suara, tapi yang
diperlihatkan hanya C1 plano di kecamatan Bara, khusus untuk kecamatan Wara
Utara di TPS 3 kelurahan Penggoli, kotak suara tidak dibuka dan hanya menjawab
surat Rekomendasi dari Panwascam Wara Utara padahal Panwascam Wara Utara
punya alat bukti terkait ketidaktahuan anggota KPPS terkait soal suara sah dan
tidak sah. selain itu, Rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Provinsi dijawab oleh KPU
provinsi untuk mencermati dan memastikan adanya indikasi penggelembungan
suara diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditindaklanjuti tetapi juga tidak
dilakukan oleh KPU Kota Palopo padahal dibeberapa daerah yang lain dengan
redaksi yang sama melakukan perhitungan ulang.
d. Cara perbuatan dilakukan;
Penolakan Rekomendasi PANWASCAM dan PANWASLU Kota Palopo lewat
persuratan dengan jawaban dari PPK dan KPU bertentangan dengan hasil verifikasi
PANWASCAM dan PANWASLU Kota Palopo.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak
Pengadu;
3. Menghukum Teradu dengan diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota
Palopo.
4
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotocopy Berita Acara Panwascam Wara Utara No.
122/Panwaslu-WARU/IV/2014
2. P-2 Fotocopy Rekomendasi Panwascam Wara Utara, perihal
Perhitungan Ulang Surat Suara tidak sah di TPS 3, Kel.
Penggoli
3. P-3 Foto Copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014,
pada TPS 02, Kel. Rempoang, Kec. Bara, Kota Palopo
4. P-4 Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di
TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, pada TPS 04, Kel.
Rempoang, Kec. Bara, Kota Palopo
5. P-5 Fotocopy Berita Acara Model D dan lampirannya untuk saksi,
dari KPU Kota Palopo.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Jawaban Teradu I, atas nama Haedar Djidar (Ketua KPU Kota Palopo)
Jawaban untuk pokok pengaduan Pengadu di Kelurahan Rampoang.
1. Bahwa keberatan yang diadukan saudara pengadu, tentang kejadian pada saat
Rekapitulasi, tingkat PPS, di TPS 2 dan TPS 4, adalah tidak benar. Ketua dan anggota
KPPS serta Ketua/Anggota PPS sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, Tentang
Pemungutan dan Penghitungan di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 27
Tahun 2013, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara anggota DPR,
5
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provin dan
KPU RI.
2. Bahwa data Formulir Lampiran C1 yang diajukan saudara Pengadu sebagai alat bukti
tidak sama dengan data Formulir Lampiran C1 yang dimiliki PPS, PPL dan Saksi
Partai Politik Peserta Pemilu. Sementara data yang dimiliki oleh KPU Kota Palopo
justru sama dengan data yang dimiliki oleh PPS, PPL dan Saksi Partai Politik,
termasuk saksi dari Partai DEMOKRAT, yang nota bene adalah Partai dari saudara
pengadu.
Alat bukti dokumentasi Foto pada saat kejadian, foto copy lampiran C1 TPS 2 dan TPS
4 (terlampir 1)
3. Bahwa keberatan saudara Pengadu yang menyatakan telah terjadi perubahan data
atau angka pada formulir lampiran C1 TPS 2 dan TPS 4, adalah tidak benar karena
sudah ditindaklanjuti dengan cara melakukan sinkronisasi data dengan C1 Plano,
Sertifikat C1 Hologram dan Model lampiran C1 yang dimiliki oleh para saksi partai
politik dan saksi Perseorangan (DPD), sehingga keberatan atau masalah ini, kami
anggap sudah selesai pada tingkatannya, Alat bukti Dokumentasi Foto C1 Plano TPS 2
dan TPS 4 Kelurahan Rampoang (terlampir 2)
a) Bahwa kedatangan kami ke kantor Panwaslu Kota Palopo, pada saat proses rapat
klarifikasi terkait adanya dugaan penggelembungan suara di TPS 2 dan TPS 4 yang
dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Palopo, saudara Pengadu (Amiruddin
Alwi), PPK Kecamatan Bara dan PPS Kelurahan Rampoang, dengan maksud ingin
memastikan apa yang sebenarnya terjadi, setelah menerima telepon dari PPK
Kecamatan Bara sebanyak dua kali.
b) Bahwa kedatangan kami di kantor Panwaslu Kota Palopo pada saat itu adalah
kami maksudkan sebagai bagian dari koordinasi untuk mengetahui duduk perkara
yang sebenarnya. Sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan intervensi
terhadap rapat klarifikasi terkait tudingan penggelembungan suara pada TPS 2
dan TPS 4, kelurahan Rampoang
c) Bahwa kedatangan kami di kantor Panwaslu Kota Palopo, saat itu dikawal satu
orang Polisi (Anggota POLRES Kota Palopo) dengan maksud mengantisipasi
suasana yang tidak di inginkan (seperti kontak fisik) sehingga kami membawa
anggota kepolisian tersebut, karena kami mendapat informasi dari anggota PPK
Kecamatan Bara dan beberapa orang lainnya, bahwa situasi di Kantor Panwaslu
Kota Palopo dalam keadaan tegang dan ada konsentrasi massa.
d) Bahwa pada saat kami tiba di Kantor Panwaslu Kota Palopo, kami menyaksikan
massa yang terkonsentrasi. Kamipun masuk ke dalam kantor PANWASLU Kota
Palopo dengan sopan dan menyapa peserta rapat klarifikasi pada saat itu.
Kemudian kami berkomunikasi dengan Ketua dan anggota Panwaslu, namun pada
saat itu Ketua Panwaslu Kota Palopo, malah membalas dengan intonasi suara yang
tinggi/keras, sehingga secara refleks berkelakar dengan Ketua Panwaslu Kota
6
Palopo, “Tidak bisakah suaranya Bu’ Ketua dikurangi volumenya”, seketika itu juga
Ketua Panwaslu Kota Palopo makin meninggikan intonasi suaranya.
e) Bahwa terjadi suasana yang tidak nyaman dan debat kusir tak terhindarkan
sehingga saya mengambil inisiatif untuk meminta izin kepada Ketua Panwaslu
Kota Palopo untuk membawa pulang PPK Kecamatan Bara dan PPS Kelurahan
Rampoang, dan Ketua Panwaslu Kota Palopo pada saat itu mengizinkan kami
membawa pulang Ketua dan anggota PPK Kecamatan Bara dan PPS Kelurahan
Rampoang.
f) Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu dalam point 7, yang mengatakan bahwa
hal ini telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
KPU Kota Palopo dan diindikasikan terjadi upaya sistematis dan terencana, adalah
sangat tidak beralasan. Kami tidak mengetahui apalagi secara terencana jika
proses klarifikasi yang terjadi di Kantor Panwaslu Kota Palopo akan kami hadiri.
g) Bahwa kehadiran kami di Kantor Panwaslu Kota Palopo atas dasar pemberitahuan
melalui telepon dari PPK Kecamatan Bara, bukan dari Panwaslu Kota Palopo
ataupun dari pihak Pengadu.
4. Bahwa terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo Nomor: 088/Panwaslu-
Plp/VI/2014, tertanggal 16 April tentang permintaan penghitungan ulang surat suara
diKelurahan Rampoang yang kemudian Rekomendasi tersebut tidak dapat
dilaksanakan karena kami menganggap tidak cukup bukti atau tidak beralasan,
seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Hal ini juga telah kami jawab melalui surat yang
saya tanda tangani sebagai Ketua KPU Kota Palopo, dengan nomor : 155/KPU-Kota-
025.433501/IV/2014 perihal tanggapan Rekomendasi tersebut, Alat bukti (terlampir 3)
Jawaban untuk pokok pengaduan Pengadu di TPS 3 Kelurahan Penggoli.
1. Bahwa setelah membaca pokok pengaduan Pengadu untuk TPS 3 Penggoli sebagai
berikut: KPPS melakukan pemungutan dan perhitungan suara di ruangan yang
tertutup, dan membaca lampiran Panwascam Wara Utara nomor: 001/PPL/Panwaslu-
Waru/IV/2014 perihal Rekomendasi perhitungan suara ulang surat suara tidak sah di
TPS 3 Penggoli, serta isi Rekomendasi Panwascam Wara Utara nomor:
001/PPL/Panwaslu-Waru/IV/2014 ada ketidak konsistenan terkait dengan tuduhan
atau dugaan yang ditujukan kepada KPPS 3 Kelurahan Penggoli, tentang laporan
Pengadu ke Panwaslu Kota Palopo tertanggal 12 April 2013 poin 2 yang berbunyi: dari
hasil rekap KPPS di TPS 3 Kelurahan Penggoli kecamatan Wara Utara, terdapat 29 surat
suara yang dibatalkan. Dengan adanya pembatalan surat surat suara tersebut, saya
merasa dirugikan dengan adanya hal itu dan melihat bahwa ada upaya sistematis dan
terencana oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan juga berbeda dengan isi surat
Panwascam nomor: 001/PPL/Panwaslu-Waru/IV/2014 Perihal Rekomendasi
7
perhitungan suara ulang surat suara tidak sah di TPS 3 Penggoli yang
berbunyi;…setelah PPL Penggoli melakukan pengawasan rekap perhitungan surat suara
di PPS Penggoli (mungkin yang dimaksud KPPS), dan setelah diambil keterangan dari
Ketua KPPS 3 Penggoli ternyata sulit mengambil keputusan untuk surat suara sah dan
tidak sah. Alat bukti (terlampir 4).
2. Bahwa terjadi ketidak konsistenan tuduhan atau dugaan yang oleh Pengadu
mengatakan bahwa adanya pembatalan surat suara sebanyak 29 surat suara yang
menurut Pengadu telah dirugikan dengan pembatalan tersebut, sedangkan
Rekomendasi Panwascam Wara Utara seperti yang tertuang dalam nomor surat diatas
dikatakan KPPS sulit menentukan surat suara sah dan tidak sah, dan berbeda pula
dengan pokok pengaduan Pengadu ke DKPP yang mengatakan KPPS 3 kelurahan
Penggoli melakukan pemungutan dan perhitungan suara di ruangan yang tertutup.
3. Bahwa dugaan yang dimaksud Pengadu baru kami ketahui berdasarkan Resume surat
pengaduan tersebut yang menyatakan KPPS 3 Kel. Penggoli melakukan pemungutan
dan perhitungan suara di ruangan yang tertutup. Artinya, dugaan ini sejak proses
penghitungan suara yang dilakukan setelah pencoblosan suara pada tanggal 9 April
2014, tidak pernah satupun dilaporkan sampai selesainya rekapitulasi di tingkat KPU
Kota Palopo atau adanya pihak-pihak yang melaporkan seperti pengaduan pengadu.
4. Bahwa terkait Rekomendasi Panwascam nomor 001/PPL/Panwaslu-Waru/IV/2014
perihal Rekomendasi perhitungan suara ulang surat suara tidak sah di TPS 3 Penggoli
serta laporan Pengadu ke Panwaslu Kota Palopo, namun Rekomendasi tersebut telah
dijawab oleh PPK Wara Utara dengan nomor surat 12/PPK-WU/IV/2014 tertanggal 13
April 2013. Alat bukti (terlampir 5)
Namun demikian kami menyampaikan bahwa proses penghitungan suara oleh KPPS 3
Kel. Penggoli telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam
PKPU no 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
dan dihadiri oleh saksi partai politik saksi yang hadir serta masyarakat yang
menyaksikan tidak ada satupun mengajukan keberatan yang diajukan ke KPPS 3
kelurahan Penggoli terhadap proses penghitungan suara yang dilakukan dan seluruh
saksi yang hadir pada saat penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan
masing-masing diberikan formulir Model C, Lampiran C1. Alat bukti (terlampir 6)
Jawaban Teradu II, atas nama Samsul Alam (Anggota KPU Kota Palopo)
Jawaban untuk pokok pengaduan Pengadu di Kelurahan Rampoang.
1. Bahwa terkait dengan point 2 (dua) pengaduan Pengadu tentang perbedaan angka
pada TPS 2 dan TPS 4 Kelurahan Rampoang Lampiran C1 TPS 2 dan TPS 4 dimana
Terdapat perbedaan angka yang tertulis di lamp. C1 oleh beberapa pihak, termasuk
lamp C1 yang diterima KPU Kota Palopo terkait dengan perolehan suara H. Henry
8
Ghalib, SE caleg DPRD Kota dari Partai Demokrat Dapil 1 (satu) Kota Palopo, dimana
perolehan suara caleg yang bersangkutan tertulis 6 (enam) di TPS 2 Rampoang, dan
pada saat rekap di tingkat kelurahan rampoang terjawab pada saat formulir C1 Plano
dibuka dimana perolehan suara H. Henry Ghalib berjumlah 16 (enam belas, termasuk
hitungan tally). Kasus yang sama terjadi di TPS 4 kelurahan Rampoang, lampiran C1
yang ada di KPU Kota Palopo caleg Partai Demokrat DPRD Kota Dapil 1 (satu) nomor
urut 7 (tujuh) atas nama H. Henry Ghalib, SE berjumlah 15 (lima Belas) sedangkan
yang dimiliki Panwas Kota Palopo berjumlah 5 (lima) suara, setelah C1 Plano dibuka
suara calon yang bersangkutan berjumlah 15 (lima belas, termasuk hitungan tally)
proses tersebut turut disaksikan oleh Ketua Panwas Kota Palopo dan Kapolres Palopo
dan didokumentasikan oleh masing-masing pihak dalam bentuk foto. Dan pada saat
itu pula dilakukan perbaikan pada lamp. C1 yang berbeda dengan C1 Plano. (T- 1).
2. Bahwa pada saat itu tidak ada lagi keberatan dari saksi parpol yang hadir dan
Panwascam kecamatan Bara.Proses pecocokan angka tersebut sesuai dengan pasal 16
ayat 2, 3, dan 4, PKPU No 27 tahun 2013 yang berbunyi; (2) Dalam hal terdapat
keberatan Saksi/PPL, PPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1 Plano. (3)
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/PPL sebagaimana pada ayat (1) dapat
diterima, PPS mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil
penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang
salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan Saksi
yang hadir. T- 2
3. Bahwa terkait dengan permintaan untuk menghitung ulang surat suara pada TPS 2
dan TPS 4 Kelurahan Rampoang menurut kami tidak lagi berdasar. Beberapa alasan
yang dapat kami kemukakan. Pertama, sesuai dengan penjelasan pada bagian A
diatas, proses tersebut dilakukan berdasarkan pada asas-asas pemilu serta
berpedoman pada peraturan KPU yang mengikat. Kedua, bahwa permintaan
perhitungan ulang surat suara tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang diatur
dalam pasal 72 PKPU nomor 26 tahun 2013 tentang pemungutan dan penghitungan
suara di TPS . Ketiga, karena itu jika permintaan penghitungan ulang surat suara
dilakukan berarti KPU, PPK, PPS, atau KPPS telah nyata melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan PKPU 26 Tahun 2013 serta mendelegitimasi proses perbaikan
yang telah dilakukan pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPS
Kelurahan Rampoang yang pada akhirnya justru akan menciptakan ketidakpercayaan
terhadap proses yang dilakukan. Apatah lagi setelah itu kami menemukan adanya
indikasi pemalsuan tanda tangan KPPS pada lampiran C1 pada TPS 2 dan TPS 4
Kelurahan Rampoang (yang digunakan oleh Pengadu untuk mengajukan laporan ke
Panwaslu Kota Palopo Seperti yang tertuang dalam hasil klarifikasi Panwaslu Kota
Palopo terhadap Ketua KPPS 2 Kelurahan Rampoang atas nama M. Awang Hamid dan
Ketua KPPS 4 Kelurahan Rampoang atas nama Luther Saleppa Biring. T - 3
9
4. Bahwa terkait dengan poin 6 pokok pengaduan Pengadu. Bahwa pada saat proses
klarifikasi sedang berlangsung, tiba-tiba Ketua KPU Kota Palopo (Teradu 1), dan
Anggota KPU Kota Palopo (Teradu 2 dan 3) membentak dan menghentikan proses
klarifikasi; perlu kami klarifikasi bahwa kami tidak membentak dan menghentikan
proses akan tetapi kami keberatan dengan adanya indikasi pemaksaan kepada PPS
Kelurahan Rampoang dan PPK Kec. Bara yang pada saat itu dipanggil oleh Panwaslu
Kota Palopo serta dihadiri oleh Pelapor yaitu Bapak Amiruddin Alwi, SE, serta adanya
massa yang juga hadir baik dihalaman kantor Panwaslu maupun didalam ruangan
tempat dilakukannya pertemuan yang dihadiri pelapor dan PPS kelurahan Rampoang
dan PPK Kec. Bara. Ada tiga bentuk keberatan kami terhadap Panwaslu Kota Palopo
terkait dengan poin 6 pengaduan Pengadu. Pertama, bahwa lagi-lagi masalah yang
dimintakan klarifikasi adalah masalah yang sama yaitu masalah pada TPS 2 dan TPS 4
Kelurahan rampoang yang telah diselesaikan yang pada saat itu turut diskasikan oleh
Ketua Panwaslu sendiri. Mengapa Panwaslu Kota Palopo seolah-olah tidak
mempercayai proses penyelesaian yang telah dilakukan yang disaksikannya sendiri (T-
4). Kedua, suasana proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Palopo
sangat tidak kondusif bagi penyelenggara yaitu PPS Kel. Rampoang dan PPK Kec. Bara
karena suasana ruangan yang juga dihadiri oleh puluhan massa yang sangat
berdekatan dengan Ketua dan anggota PPS Kel. Rampoang dan ketuadan anggota PPK
Kec. Bara yang pada saat itu sedang dimintai klarifikasi. Ketiga, kami berkali-kali
ditelepon dari PPK Bara yang mengatakan, pak, tolong, datangki ke kantor panwaslu,
disini kami merasa tidak nyaman dan kami diminta untuk menandatangani berita
acara. Saya sampaikan, silahkan menjawab saja dulu apa pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan dan jawab sesuai proses yang telah dilakukan sebelumnya dan jika masalah
yang sama yang dibuatkan Berita Acara tidak perlu menandatanganinya karena kita
sudah melakukan perbaikan terhadap hal tersebut. Telpon yang sama hamper 4 kali
saya terima dengan selang waktu rata per 5 menit, akhirnya kami kemudian menuju
ke kantor Panwaslu Kota Palopo dan sesampainya dikantor Panwaslu saya meminta
kepada PPS Kel. Rampoang untuk tidak menandatangani Berita Acara yangsudah
dibuat sebelumnya kemudian saya berdebat dengan Ketua Panwaslu Kota Palopo dan
pelapor setelah itu saya meminta izin kepada Ketua Panwaslu Kota Palopo untuk
membawa pulang Ketua PPS dan PPK bara ke kantor KPU Kota Palopo. Setelah itu
saya menyampaikan kepada Ketua KPU Kota Palopo agar menyampaikan kepada
Panwaslu Kota Palopo jika memungkinkan, sebaiknya jika memanggil PPS atau PPK
dilakukan dikantor KPU saja,kita siapkan ruangan untuk keprluan itu karena dikantor
Panwaslu suasananya sangat tidak kondusif. Secara objektif hal ini bisa dimaklumi
mengingat kantor Panwaslu sangat sempit dan halamannya hanya berukuran 3x 3
meter2.
5. Bahwa terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo nomor ; 088/Panwaslu-
Plp/IV/2014 tertanggal 16 April 2014 tentang permintaan penghitungan ulang surat
10
suara dikelurahan Rampoang yang kemudian Rekomendasi tersebut tidak dapat
dilaksanakan karena kami menganggap tidak cukup bukti atau alasan seperti yang
tertuang dalam PKPU No 26 tahun 2013. Hal ini jawab melalui surat KPU Kota Palopo
nomor 155/KPU-Kota-025.433501/IV/2014 tertanggal 16 April 2014 perihal
tanggapan terhadap Rekomendasi tersebut. T-5
Jawaban untuk pokok pengaduan Pengadu di TPS Kelurahan Penggoli.
1. Bahwa membaca pokok pengaduan Pengadu untuk TPS 3 Penggoli sebagai berikut….
KPPS melakukan pemungutan dan perhitungan suara di ruangan yang tertutup, dan
membaca lampiran Panwascam Wara Utara nomor: 001/PPL/Panwaslu-Waru/IV/2014
perihal Rekomendasi perhitungan suara ulang surat suara tidak sah di TPS 3 Penggoli,
serta isi Rekomendasi Panwascam Wara Utara nomor: 001/PPL/Panwaslu-
Waru/IV/2014 ada ketidak konsistenan terkait dengan tuduhan atau dugaan yang
ditujukan kepada KPPS 3 Kelurahan Penggoli, tentang laporan Pengadu ke Panwaslu
Kota Palopo tertanggal 12 April 2013 poin 2 yang berbunyi: dari hasil rekap KPPS di
TPS 3 Kelurahan Penggoli kecamatan Wara Utara, terdapat 29 surat suara yang
dibatalkan. Dengan adanya pembatalan surat surat suara tersebut, saya merasa
dirugikan dengan adanya hal itu dan melihat bahwa ada upaya sistematis dan
terencana oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan juga berbeda dengan isi surat
Panwascam nomor: 001/PPL/Panwaslu-Wara/IV/2014 perihal Rekomendasi
perhitungan suara ulang surat suara tidak sah di TPS 3 Penggoli yang berbunyi;…
setelah PPL Penggoli melakukan pengawasan rekap perhitungan surat suara di PPS
Penggoli (mungkin yang dimaksud KPPS), dan setelah diambil keterangan dari Ketua
KPPS 3 Penggoli ternyata sulit mengambil keputusan untuk surat suara sah dan tidak
sah.(T-6).
2. Bahwa terjadi ketidak konsistenan tuduhan atau dugaan yang oleh Pengadu
mengatakan bahwa adanya pembatalan surat suara sebanyak 29 surat suara yang
menurut Pengadu telah dirugikan dengan pembatalan tersebut, sedangkan
Rekomendasi Panwascam Wara Utara seperti yang tertuang dalam nomor surat diatas
dikatakan KPPS sulit menentukan surat suara sah dan tidak sah, dan berbeda pula
dengan pokok pengaduan Pengadu ke DKPP yang mengatakan KPPS 3 kel. Penggoli
melakukan pemungutan dan perhitungan suara di ruangan yang tertutup.
3. Bahwa dugaan yang dimaksud Pengadu baru kami ketahui berdasarkan resume surat
pengaduan tersebut yang menyatakan KPPS 3 Kel. Penggoli melakukan pemungutan
dan perhitungan suara di ruangan yang tertutup. Artinya, dugaan ini sejak proses
penghitungan suara yang dilakukan setelah pencoblosan suara pada tanggal 9 April
2014 tidak pernah sedikitpun dilaporkan sampai selesainya rekapitulasi di tingkat
KPU Kota Palopo atau adanya pihak-pihak yang melaporkan seperti pengaduan
pengadu.
11
4. Bahwa terkait Rekomendasi Panwascam nomor 001/PPL/Panwaslu-Wara/IV/2014
perihal Rekomendasi perhitungan suara ulang surat suara tidak sah di TPS 3 Penggoli
serta laporan Pengadu ke Panwaslu Kota Palopo, namun Rekomendasi tersebut telah
dijawab oleh PPK Wara Utara dengan nomor surat 12/PPK-WU/IV/2014 tertanggal 13
April 2013. T-7
5. Namun demikian kami menyampaikan bahwa proses penghitungan suara oleh KPPS 3
Kel. Penggoli telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam
peraturan KPU no 26 Tahun 2013 dan dihadiri oleh saksi partai politik saksi yang
hadir serta masyarakat yang menyaksikantidak ada satupun mengajukan keberatan
yang diajukan ke KPPS 3 kel Penggoli terhadap proses penghitungan suara yang
dilakukan dan seluruh saksi yang hadir pada saat penghitungan dan rekapitulasi
suara selesai dilaksanakan masing-masing diberikan formulir C, Model C1, dan
Lampiran C1. (T-8)
Alat Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Fotocopy Dokumentasi Foto untuk pencocokan angka pada
TPS 2 dan TPS 4 dengan lamp. C1 Kelurahan Rampoang
karena adanya perbedaan termasuk yang diberikan kepada
KPU Kota Palopo
2. T-2
Fotocopy PKPU No 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten Kota oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU
Provinsi dan KPU
3. T-3
Fotocopy Hasil Klarifikasi Panwaslu Kota Palopo terhadap
Ketua KPPS 2 dan Ketua KPPS 4 Kelurahan Rampoang
4. T-4
Fotocopy Dokumentasi Foto kehadiran Ketua Panwaslu Kota
Palopo pada saat dilaksanakannya rekapitulasi di tingkat PPS
Kelurahan Rampoang untuk mencocokkan pencocokan C1
Plano dengan Lamp. C1 masing-masing di TPS 2 dan 4
Kelurahan Rampoang.
5. T-5
Fotocopy Surat KPU Kota Palopo nomor 155/KPU-Kota-
025.433501/IV/2014 perihal tanggapan terhadap
Rekomendasi tertanggal 16 April 2014
6. T-6
a. Fotocopy Surat Rekomendasi Panwascam Wara
Utaranomor; 001/PPL/Panwaslu-Waru/IV/2014
tertanggal 13 April 2013 prihal Rekomendasi Perhitungan
suara ulang surat suara tidak sah di TPS 3 Penggoli.
b. Fotocopy surat Permohonan Pengadu ke Panwaslu Kota
Palopo tertanggal 12 April 2014
7. T-7
Fotocopy Surat tanggapan PPK Wara Utara nomor 12/PPK-
WU/IV/2014 tertanggal 13 April 2013 Prihal jawaban PPK
Wara Utara terkait Rekomendasi Panwascam Wara Utara
12
8. T-8
Foto copy Berita acara, Model C1 dan Lamp. C1 3 Penggoli
Jawaban Teradu III, atas nama Muh. Amran Annas (Anggota KPU Kota Palopo)
1. Bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan Ke-1, dalam Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), dan untuk memenuhi Panggilan
Sidang, Saya atas nama Muh. Amran Annas, sebagai Pihak Terkait sesuai dengan
surat Panggilan Sidang DKPP-RI, Nomor: 0474. 48/DKPP-PKE-III/ 2014, sekaligus
sebagai Pihak Teradu sesuai surat Panggilan Sidang DKPP-RI, Nomor: 0470.
48/DKPP-PKE-III/ 2014 (Teradu 3) dalam perkara yang diadukan oleh Saudara
Pengadu atas nama Amiruddin Alwi yang tertuang dalam Surat Pengaduan No. 129/I-
P/L-DKPP/2014, menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap Pengaduan
Pengadu sesuai dengan yang tertera dalam Resume Pengaduan Pelanggaran Kode
Etik Anggota KPU Kota Palopo, PPS Kel. Rampoang dan Penggoli;
2. Bahwa pada poin ke-6, yang Tertulis: “Bahwa pada saat proses klarifikasi sedang
berlangsung, tiba-tiba Ketua KPU Kota Palopo (Teradu 1), dan Anggota KPU Kota
Palopo (Teradu 2 dan 3) membentak dan menghentikan proses klarifikasi. Maka
Teradu III menjawab bahwa apa yang diadukan oleh Pihak Pengadu pada poin ke-6 di
atas terhadap saya adalah tidak benar dan mengandung fitnah, karena pada saat
proses klarifikasi sedang berlangsung saya tidak pernah sekali pun membentak atau
berkata-kata keras dan mengakibatkan terhentinya proses klarifikasi yang sedang
berlangsung. Juga pada proses klarifikasi tersebut, saya dating secara terpisah
dengan rekan komisioner lainnya dan pada saat itu proses klarifikasi sudah hampir
berakhir, saya sempat mengucapkan salam (Assalamu Alaikum) di tengah-tengah
kerumunan banyak orang, dan kehadiran saya di tempat tersebut tidak begitu lama,
sehingga saya tidak memahami secara subtan sialapa yang sedang terjadi pada
proses tersebut. Setelah proses klarifikasi dinyatakan selesai oleh Ketua Panwas Kota
Palopo, kami secara bersama-sama meninggalkan kantor Panwaslu Kota Palopo.
3. Bahwa pada poin Ke-7, yang tertulis: “Bahwa hal ini sesungguhnya telah terjadi
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo. Hal
ini mengindikasikan bahwa ada upaya sistematis dan terencana dilakukan oleh KPU
Kota Palopo yang menghentikan proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota
Palopo. Maka Teradu III menjawab bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu dalam
poin -7, yang menyatakan “bahwa hal ini sesungguhnya telah terjadi pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo”. Dan..
”diindikasikan sebagai upaya sistematis dan terencana…”, adalah sangat tidak
beralasan karena kami atau pun saya secara pribadi tidak mengetahui apalagi secara
terencana jika proses klarifikasi yang terjadi di Kantor Panwaslu Kota Palopoakan
kami hadiri. Karena saya hadir di tempat itu atas pemberitahuan oleh rekan kami
atas namaMuh. Sadik, yaknisalah seorang staf di Kantor Panwaslu Kota Palopo. Yang
13
mana menyampaikan kekhawatirannya kepada saya tentang kondisi dan situasi di
kantor Panwaslu yang begitu tegang dan banyak massa, dimana Teradu 1(satu) Sdr.
Haedar Djidar dan Teradu 2 (dua) Sdr. Samsul Alam, sudah berada di kantor
Panwaslu pada saat itu. Namun setelah saya sampai di kantor Panwaslu Kota Palopo,
kondisi sudah mulai meredah, dan tidak lama setelah itu proses Klarifikasi tersebut
dinyatakan berakhir oleh Ketua Panwaslu sendiri. Jadi sekali lagi anggapan itu tidak
benar bahwa ada upaya sistematis dan terencana dari kami.
Jawaban Teradu IV, atas nama Sumarsono (Ketua PPS Kel. Rempoang, Kec. Bara)
1. Pada saat itu tepatnya hari Jumat Tanggal, 11 April tahun 2014 pukul 13.00 telah
berlangsung Sidang Pleno di PPS Rampoang, kegiatan berlangsung aman dan
kondusif sampai dengan pukul 18.00 wita dan sidang kami skorsing sampai dengan
pukul 19.30 wita untuk melaksanakan sholat magrib namun baru saja usai
melaksanakan sholat magrib kami mendapat telpon dari PPK Bara yaitu Bapak
Ahmad Pamin selaku Koordinator PPS Kelurahan Rampoang bahwa kami harus
segera kembali ke Sekretariat PPS di Kelurahan Rampoang karena ada masalah yang
harus di selesaikan. Setibanya di kelurahan Rampoang saya melakukan koordinasi
dengan PPK dan selang beberapa waktu kemudian datang dari KPU Kota Palopo,
Panwaslu Kota Palopo, Kapolres Palopo, dan saat itu sedang terjadi perdebatan
antara perwakilan dari Caleg Pangadu dengan peserta rapat. Setelah saya koordinasi
dengan PPK, dan KPU Kota Palopo, maka kami mengetahui tentang masalah yang di
perdebatkan yaitu adanya perbedaan penulisan angka pada salinan Formulir Model C
yang di tujukan kepada KPU, Panwaslu, dengan PPS, dan Saksi masing–masing
Partai. Adapun perbedaan itu terdapat di TPS 2 pada penulisan angka 6 (Enam)
seharusnya angka 16 (Enam belas), dan di TPS 4 pada penulisan angka 5 (Lima)
seharusnya 15 (Lima belas) masing – masing pada Partai Demokrat Calon Legislatif
dengan nomor urut 7 (tujuh) Atas Nama H. Henry Galib, SE.
2. Selaku PPS Rampoang pada saat melakukan Rekap di PPS, maka saya membuka
Fomulir Model C 1 Plano untuk semua TPS dan memasang Formulir Model C1 Plano
di Papan untuk mengkroscek kebenaran salinan Formulir model C dari KPPS,
termasuk setelah saya mengetahui permasalahan diatas maka berdasarkan PKPU
No. 27 langkah yang saya tempuh adalah memberikan jawaban penyelesaian
dengan membuka Formulir Model C1 Plano dan setelah kami melihat ternyata angka
yang tertulis pada Formulir Model C1 Plano di TPS 2 adalah angka 16 (enam belas)
untuk Caleg No. urut 7 Partai Demokrat dan di TPS 4 adalah angka 15 (lima belas)
untuk Caleg No. urut 7 Partai Demokrat. Dengan demikian perbedaan angka pada
salah satu Caleg di TPS 2 dan TPS 4 adalah merupakan murni kesalahan pada
penulisannya, dan pada saat itu telah di sepakati bersama antara Panwaslu Kota
Palopo, KPU Kota Palopo, untuk di lakukan perbaikan Penulisan dengan mengacu
pada Formulir Model C1 Plano yang telah di buka dan kesepakatan ini di saksikan
14
langsung oleh Kapolres Kota Palopo, kemudian diperkuat dengan Berita Acara yang
dituangkan dalam formulir Model D (terlampir).
3. Bahwa pada tanggal 13 April 2014 pukul 00.15 wita Ketua PPK menghubungi kami
menanyakan perihal kejadian tersebut sehubungan adanya surat tembusan dari
Panwascam yang di terima Ketua PPK pada pukul 23.00 Wita, selanjutnya Kami
memberikan penjelasan secara kongkrit dan jelas, bahwa kejadian tersebut
sebenarnya sudah selesai pada saat perekapan di tingkat PPS dan kami pun
memberikan 1 rangkap Berita Acara hasil kejadian khusus tersebut ke PPK.
Selanjutnya sehubungan dengan hal tersebut, kami (PPS dan PPK) mendapatkan
undangan dari Panwaslu Kota Palopo pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 pukul
12.30 wita yang bertempat di kantor Panwaslu Kota Palopo, namun hal berbeda yang
kami dapatkan, pada saat itu kami harus memberikan klarifikasi kembali terhadap
masalah di TPS 2 dan TPS 4 yang kami anggap sudah selesai. Dan pada saat itu
terjadi perdebatan antara PPS, PPK dengan Panwaslu Kota Palopo sehingga
permasalahan menjadi melebar ke hal – hal lain seperti mengatakan adanya
indikasi,menuduh kami bersekongkol dan hal itu dikatakan langsung oleh Bapak
AMIRUDDIN ALWI salah satu Caleg Partai Demokrat, begitupun dengan Ketua
Panwaslu mengatakan bahwa ada unsur kesengajaan kami dalam menulis angka
yang salah, dan keadaan itu akhirnya menggiring kami untuk mengikuti keinginan
Panwaslu agar membuat kesepakatan dalam bentuk Berita Acara dan kami sebagai
pihak terlapor, terhadap masalah ini kami merasa terpojok dan terintimidasi dengan
ancaman – ancaman, gertakan dan tuduhan yang di tujukan kepada kami tersebut,
oleh karena itu kami melakukan koordinasi dengan PPK dan KPU sehingga kami
mendapatkan saran dan masukan dari KPU agar tidak menanda tangani Berita
Acara tersebut dan pada saat itu Ketua KPU serta Komisioner KPU datang Ke
Panwaslu untuk mengklarifikasi hal tersebut.
4. Bahwa terkait dengan TPS 2 dan TPS 4 Pihak Panwaslu Kota Palopo pada tanggal, 19
April 2014 pukul 11.00 wita kembali melakukan klarifikasi ke rumah Ketua KPPS
TPS 4, Pada saat itu kami PPS, PPK hadir mendampingi rekan–rekan Ketua KPPS
TPS 2 dan KPPS TPS 4 yang memberikan keterangan (Klarifikasi) kepada Pihak
Panwaslu, saat itu hadir juga salah satu anggota Panwascam dan PPL, dan ketika itu
Ketua KPPS kaget saat melihat model C yang dipakai untuk mengklarifikasi data
kepada Ketua KPPS 2 & KPPS 4 ternyata tanda tangan yang ada di salinan model C
tersebut berbeda dengan tanda tangan mereka, atas klarifikasi tersebut Pihak
Panwaslu membuat Berita Acara dan Ketua KPPS TPS 2 serta Ketua KPPS TPS 4
menandatangani Berita Acara tersebut, bersamaan dengan itu kami PPS Rampoang
mendapatkan undangan dari KPU pada Pukul 19.30 Wita untuk mengklarifikasi
terkait dengan terkait dengan TPS 2 dan TPS 4 atas Claim Salah satu Caleg dari
Partai Demokrat yang bernama Amiruddin Alwi, SE pada saat itu Kami memberikan
klarifikasi Kepada KPU Kota Palopo serta kepada Pihak yang Keberatan, dan akhirnya
15
tuntutan salah satu Caleg dari Partai Demokrat tersebut di nyatakan tidak di terima
oleh KPU Kota Palopo.
5. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 Pukul 16.00 wita. PPS Rampoang Kembali
menerima undangan Panwaslu Kota Palopo untuk mengklarifikasi hal tersebut
namun kami tidak menghadirinya karena bertepatan dengan Rapat Pleno Rekap
Yang dilaksanakan KPU Palopo dan saat itu kami menghadiri kegiatan tersebut hadir
juga Pihak Panwaslu Kota Palopo, namun sebelum kami berangkat ke KPU kami
mendengar langsung ucapan dari salah seorang anggota PPL Kelurahan Rampoang
Kec. Bara (Bapak Sukiaman, S.Ag) yang membawa surat Undangan dari Panwaslu
mengatakan bahwa “saya sendiri juga heran kenapa data yang saya antar ke
Panwascam berbeda dengan data yang di bawa Panwaslu untuk klarifikasi di rumah
Ketua KPPS TPS 4 yang mana data yang di bawa Panwaslu kelihatan kotor dan penuh
dengan coretan” ungkapnya.
Dalam Persidangan Kode Etik, Pengadu mencabut pengaduan terhadap Hisma
Kahman (Ketua Panwaslu Kota Palopo) dan hanya menempatkannya sebagai pihak
terkait. Pihak Terkait memberikan penjelasan dalam persidangan demikian:
Bahwa pada tanggal 13 April 2014, saudara Amiruddin Alwi melalui timnya atas nama
Wahyu melapor ke Panwaslu Kota Palopo. isi laporan tersebut ada 2 point, yakni adanya
selisih angka pada Berita Acara pemungutan dan perhitungan suara Model D (Rekap
Kelurahan), dimana selisi angka tersebut mempengaruhi rekap total suara sah disetiap
caleg Partai, dan dari hasil rekap KPPS di TPS 3 Kelurahan Penggoli Kecamatan Wara
Utara, terdapat 29 Surat Suara yang batal. Hal tersebut tersebut dianggap tidak lazim
sehingga caleg partai Demokrat atas nama Amiruddin Alwi merasa dirugikan dengan
kejadian tersebut.
Jawaban permasalahan Kecamatan Bara
1. Bahwa pada tanggal 13 April 2004, Ketua Panwaslu Kota Palopo (Hisma Kahman)
mengundang semua Ketua Panwas Kecamatan untuk menyelesaikan semua
permasalahan disetiap tingkatannya, dengan menyerahkan semua bukti – bukti yang
di berikan oleh pelapor. Sebelum penyerahan penerusan laporan dari Panwaslu Kota
Palopo ke Panwas Kecamatan dilakukan, Ketua Panwaslu Kota Palopo memberikan
arahan/bimbingan kepada Panwas kecamatan terkait dengan laporan tersebut.
Penerusan laporan ke Panwascam dilakukan karena Panwas kecamatan yang
mengetahui dan menyaksikan secara langsung masalah yang terjadi pada masing-
masing kecamatan, mengingat rekap ditingkat kecamatan akan segera dilakukan pada
tanggal 14 April 2014. (Bukti Terlampir)
2. Bahwa pada tanggal 13 April 2014 Panwas Kecamatan Bara mengeluarkan
Rekomendasi nomor 060/Panwaslu-BR/IV/2014 untuk perhitungan Surat Suara
ulang pada TPS 2 dan TPS 4, serta membuka C 1 Plano untuk TPS 6 kelurahan
16
Rampoang kecamatan Bara. Rekomendasi tersebut diterbitkan setelah Panwascam
kecamatan Bara melakukan kajian/perbandingan Dokumen C1 Lampiran untuk
Panwas, untuk Saksi dan untuk KPU dan Jajarannya ditemukan perbedaan angka,
sehingga sulit untuk menemukan kepastian angka angka yan tercatat di Model C 1
Lampiran. (Bukti Terlampir)
3. Bahwa pada tanggal 14 April 2014, rekap ditingkatan PPK dimulai, Ketua PPK
menjawab secara tertulis Rekomendasi Panwascam Bara dengan nomor : 010/PPK-
BR/IV/2014, bahwa sesuai informasi yang dihimpun dari PPS Rampoang terhadap
perbedaan penulisan angka pada TPS 2 dan TPS 4, adalah murni kesalahan penulisan,
sehingga PPK dan PPS menyepakati untuk tidak mengakomodir Rekomendasi
Panwascam, akan tetapi membuka C1 Plano untuk menjawab permasalahan terhadap
perbedaan data yang ada pada C 1 Lampiran, yang ada pada saksi, Panwas, dan KPU.
Setelah C1 Plano dibuka, terdapat 16 suara untuk caleg no 7 Partai Demokrat, dan
TPS 2 terdapat 15 suara pada Caleg no 7 Partai Demokrat. Hal tersebut disaksikan
langsung oleh Ketua Panwaslu dan Ketua KPU Palopo. pertanyaan Panwas kemudian
adalah kenapa ada perbedaan data antara Panwas dan KPU, padahal Panwas
menerima Dokument resmi dari KPU dan Jajarannya, sehingga menurut Panwas
Perhitungan surat suara pada TPS tersebut adalah langkah yang tepat. (Bukti
Terlampir)
4. Bahwa pada tanggal 15 April 2014 Saudara Amiruddin Alwi kembali melaporkan
persoalan yang sama dengan membawa bukti-bukti baru (Model D 1), atas laporan
tersebut Panwaslu mengundang Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Rampoang serta
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bara, untuk dilakukan klarifikasi dan penjelasan
terhadap ketidak sesuaian angka-angka yang terdapat pada Model D. Hasil klarifikasi,
Ketua dan anggota PPS tidak bisa mensingkronkan angka-angka yang ada, dan
mengakui bahwa terjadi kesalahan penjumlahan. Bukan hanya pada TPS 2 dan 4,
yang bermasalah akan tetapi TPS 6 dan 7 juga bermasalah. Untuk TPS 6, terdapat
angka 4 pada mobel D pengadu, dan menjadi 14 pada model D yang dimiliki oleh
PPS/PPK. TPS 7, terdapat angka 1 Pada Model D Pengadu dan angka 11 untuk model
D yang dimiliki oleh PPS/PPK, kemudian suara partai Demokrat pada model C 1
lampiran yang ada pada Panwas sebanyak 4, akan tetapi setelah rekap PPS (model D )
berubah menjadi 1, dan berlanjut pada rekap tingkat kecamatan (model DA). Bukan
hanya partai demokrat akan tetapi caleg partai Hanura juga terdapat penambahan
suara dari rekap PPS, yang tidak diketahui pada TPS mana dilakukan penambahan
dan pengurangan suara untuk caleg tertentu. (bukti terlampir)
5. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi, PPS dan PPK mengakui kesalahan
penjumlahan yang tertera pada model D (rekap tinkatan kelurahan) dan Model DA
(Rekap Tingkatan Kecamatan) untuk itu, Panwaslu Kota Palopo membuat Berita Acara
hasil klarifikasi, sebagai salah satu acuan Rekomendasi (selain kajian dokumen) agar
dilakukan perhitungan Surat Suara ulang setelah PPS dan PPK karena tidak bisa
17
menjelaskan perbedaan angka-angka (Penambahan dan pengurangan suara,) yang ada
pada model D dan model DA. Setelah Berita Acara selesai dibuat PPS dan PPK tidak
mau menandatangi Berita Acara setelah menelpon ke KPU. Penolakan PPS dan PPK
saat itu membuat suasana gaduh, tidak lama kemudian Ketua dan Anggota KPU
(Haedar dan Syamsul) datang ke Kantor Panwaslu. Pada saat posisi di pintu kantor,
Saudara Syamsul, SE. M.Si berteriak dengan kata “berhenti”, seruan ini di sampaikan
kepada Ketua PPS yang berniat untuk menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga
Ketua KPPS mengurungkan niatnya untuk menandatangani Berita Acara yang
dimaksud. Setelah saudara samsul dan saudara Haedar masuk dalam ruangan, saya
menjelaskan tentang kesepakatan yang akan dituangkan dalam berita acara, yang
disaksikan oleh pihak beberapa pihak, yang kemudian sikap PPK dan PPS tiba-tiba
menolak menandatangani Berita Acara tersebut. Saya (Hisma Kahman) saat itu
mengatakan bahwa mereka telah mempermainkan kelembagaan Panwas, dimana saat
itu Ketua dan anggota Panwas melakukan klarifikasi terhadap permasalahan yang
dilaporkan oleh pengadu. Pernyataan itu disambut dengan ejekan oleh Ketua KPU
(Haedar Djidar, SH, MH) dengan mengangkat tangan kanannya ke atas sambil
menggoyangkan/memutar jari telunjuk searah dengan jarum jam, dengan diikuti kata
„wawawawawawa”. hal tersebut sangat tidak etis dilakukan oleh komisioner KPU
apalagi seorang katua, dimana tugas seorang Ketua adalah menjalin hubungan
professional sesama lembaga penyelenggara.
6. Bahwa pada saat kejadian tersebut anggota KPU (saudara Samsul) meminta kepada
Ketua Panwaslu (Hisma Kahman) untuk membawa PPK dan PPS pulang, yang
kemudian di persilahkan oleh Ketua panwaslu. Bahasa yang dikeluarkan saat itu
adalah “jadi…bisa mi kami bawa PPS dan PPK pulang?) Ketua Panwaslu menjawab “
silahkan”. Tidak lama kemudian Saudara Amran Anas, (anggota KPU) datang, duduk
dikursi, kemudian pulang tanpa sepata katapun yang keluar dari mulutnya.
7. Bahwa merujuk pada point 5 dan 6 diatas, pada tanggal 16 April 2014, Panwaslu Kota
Palopo mengeluarkan Rekomendasi nomor 088/Rekomendasi/Panwaslu-PLP/IV/2014,
untuk dilakukan perhitungan surat suara ulang di Kelurahan Rampoang kecamatan
Bara. Catatan : Berita Acara yang tidak ditanda tangani oleh PPK dan PPS tersebut,
tetap dilampirkan dengan lampiran tanda tangan daftar hadir klarifikasi.
8. Bahwa pada hari yang sama, tanggal 16 April 2014, Ketua KPU menjawab
Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo, dengan nomor: 155/KPU-Kota-
025.433501/IV/2014 bahwa, tidak perlu dilakukan perhitungan surat suara ulang
karena rekapitulasi ditingkatan PPS telah menyelesaikan masalah-masalah yang
timbul akibat perbedaan penulisan angka-angka, pada model C 1 Lampiran yang
dipunyai oleh saksi, Panwas dan KPU, serta tidak ada keberatan PPL dan saksi pada
saat itu. Kemudian, perubahan angka yang ada pada Panwaslu Kota Palopo tidak
sesuai dengan hasil C1 yang ada di KPU. Hal ini terlalu naïf, karena KPU menganggap
18
bahwa kebenaran mutlak ada pada document yang dimiliki oleh KPU, padahal Panwas
memperoleh dokumen tersebut dari jajaran KPU.
9. Bahwa pada tanggal 19 April 2014, aliansi Caleg melakukan aksi/demo di KPU, yang
menyoal tentang Rekomendasi Panwaslu yang tidak di akomodir atau dilaksanakan
oleh KPU. Kemudian saya di panggil oleh saudara Amran Anas via telepon, untuk
datang ke KPU mendengarkan aspirasi tersebut. Pada saat itu saya datang ke kantor
KPU sekitar pukul 16.00 wita, saya menjelaskan ke pembawa aspirasi (termasuk
saudara Amiruddin Alwi) bahwa kewenangan Panwaslu hanya mengeluarkan
rekomendasi. Panwas tidak punya kewenanan untuk memaksa, akan tetapi
berdasarkan UU no. 8 Tahun 2012 Rekomendasi Panwaslu wajib ditindak lanjuti oleh
KPU. Cara menindak lanjuti ada 2. Yang pertama Rekomendasi tersebut
diakomodir/eksekusi, yang kedua Rekomendasi tersebut tidak diakomodir dengan
menjawab secara tertulis disertai dengan alasan-alasan. Hal tersebut yang dilakukan
oleh KPU Kota Palopo untuk beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kota Palopo.
10. Bahwa pada hari yang sama, hasil rapat pleno KPU mengabulkan Rekomendasi
Panwaslu Kota Palopo terhadap pengaduan partai Golkar, untuk dilakukan
perhitungan surat suara ulang. Hal ini menimbulkan rasa ketidak adilan terhadap
caleg yang lain, karena terdapat perlakuan berbeda terhadap caleg dan peserta pemilu
dari KPU.
Jawaban gugatan TPS 3 Kelurahan Penggoli
1. Bahwa pada tanggal 13 April 2014 PPL yang diketahui oleh PPK Wara Utara,
mengeluarkan Rekomendasi nomor 001/PPL/Panwascam-WARU untuk dilakukan
perhitungan surat suara ulang. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan Caleg
Demokrat nomor urut 1 atas nama Amiruddin Alwi, yang melakukan complain
terhadap surat suara yang tidak sah sebanyak 29 pada TPS 3 Kelurahan Penggoli.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Panwascam melakukan klarifikasi terhadap
Ketua KPPS atas nama Siara. P. dalam pengakuannya saudara siara tidak konsisten
dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah, sehingga menyerahkan penentuan
tersebut ke saksi parpol.
2. Bahwa pada tanggal 14 April 2014, PPK menjawab Rekomendasi tersebut, bahwa tidak
ada keberatan saksi pada proses tersebut, serta menurut KPPS, panwacam tidak
pernah meminta keterangan secara resmi ke KPPS dan diklarifikasi di pinggir jalan.
Jawaban tersebut sangat mengada-ngada karena Panwascam meminta keterangan
dengan mendatangi rumah saudara Siara,kebetulan mereka bertetangga, karena
saudara Siara tidak ada di rumah, Panwascam tersebut menuju penjual Pulsa, yan
juga tetangga. Ternyata ditempat itu ada sudara Siara ada dalam rumah tersebut, yang
kemudian Panwascam masuk dan menanyakan banyaknya surat suara yang tidak sah.
19
3. Bahwa, atas jawaban PPK tersebut, saudara siara diundang kembali ke kantor Panwas
kecamatan Wara Utara, untuk dimintai klarifikasi, dan dalam klarifikasinya pun bisa
disimpulkan bahwa KPPS tidak konsisten dalam menentukan surat suara tidak sah.
4. Bahwa sebelum jawaban klarifikasi tertanggal 14 April 2014, dibuat oleh PPK, Ketua
KPU mendatangi kantor PPK Wara Utara dan memanggil saudara Siara. Dari hasil
Advice/masukan Ketua KPU maka dibuatlah jawaban terhadap Rekomendasi tersebut.
Catatan : semua Rekomendasi Panwacam di jawab oleh PPK melalui advice KPU.
5. Bahwa jumlah PPL hanya 3 disetiap kelurahan, sehingga mereka harus mobile
kesemua TPS. Pada saat perhitungan Surat Suara di TPS tersebut PPL sedang bertugas
di TPS yang lain, hanya sekali-sekali mereka ke TPS tersebut, sehingga kejadian
tersebut dibutuhkan investigasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya;
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.