Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.109/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Luwu
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah 2 melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang oleh KPU di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam kondisi terburu-buru dan atas desakan pihak tertentu yang akan mengambil keuntungan dengan tanpa ada pihak seperti PPK, Panwas, Saksi Parpol, Calon anggota DPD dan/atau saksi Calon anggota DPD dan PPK serta dilaksanakan bukan dikantor KPU Luwu adalah melanggar Peraturan KPU Nomor 27 Pasal 77 ayat (3) tentang tempat untuk mencocokkan data suara DPRD Kabupaten/Kota adalah di KPU yang bersangkutan, selengkapnya berbunyi : Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Provinsi, Saksi tingkat Provinsi dan Saksi tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan para Teradu anggota KPU Kabupaten Luwu terkait pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi suara ulang tanpa Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Luwu. Saat Pleno tersebut, Para Teradu tidak dapat menjelaskan dasar perubahan hasil perolehan suara kepada saksi-saksi parpol dan Panwaslu Kabupaten Luwu.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I atas nama Abd. Thayyib Wahid R selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II atas nama Zulkifli, III atas nama Adly Aqsha, IV atas nama Suhaeb; dan V atas nama Instantia, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 109/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 224/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 109/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1.Nama : Hasrul Hasis, S.Sos
Tempat/Tanggal Lahir : Luwu, 8 Mei 1974
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Toa DG.3 Lr.12 No. 36 D
RT/RW 005/004, Desa Batua Kecamatan
Manggala Kota Makassar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abd Thayyib Wahid R
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. Poros Belopa, Desa Belopa
Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Zulkifli
1
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. Poros Belopa, Desa Belopa
Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Adly Aqsha
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. Poros Belopa, Desa Belopa
Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Suhaeb
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. Poros Belopa, Desa Belopa
Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Instantia
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. Poros Belopa, Desa Belopa
Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah
2
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan
dan persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang oleh KPU di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dalam kondisi terburu-buru dan atas desakan pihak tertentu yang
akan mengambil keuntungan dengan tanpa ada pihak seperti PPK, Panwas, Saksi
Parpol, Calon anggota DPD dan/atau saksi Calon anggota DPD dan PPK serta
dilaksanakan bukan dikantor KPU Luwu adalah melanggar Peraturan KPU Nomor 27
Pasal 77 ayat (3) tentang tempat untuk mencocokkan data suara DPRD
Kabupaten/Kota adalah di KPU yang bersangkutan, selengkapnya berbunyi : Dalam
hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Provinsi, Saksi tingkat
Provinsi dan Saksi tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan
dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
2. Bahwa surat KPU tertanggal 04 Mei 2014 tentang perbaikan Data Hasil Rekapitulasi
Kabupaten Luwu yang menjadi dasar KPU melakukan Rekapitulasi ulang hendaklah
disikapi dengan bijak. KPU Luwu tidak mengindahkan himbauan KPU Provinsi untuk
tetap berdasar kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
melakukan pencocokan atau pencermatan dan cenderung terburu-buru dalam surat
tersebut;
3. Bahwa sejumlah KPU Kabupaten/Kota yang mendapat surat yang sama dengan hal
yang sama tidak terburu-buru dan melibatkan semua pihak. Bahkan ada sejumlah
KPU yang ngotot bahwa Rekapitulasi Perhitungan Suara yang dilakukan pada semua
tingkatan telah terlaksana sesuai mekanisme, peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku. Sehingga menolak rekapitulasi ulang yang melanggar aturan
perundang-undangan yang ada. Terutama soal waktu yang sudah lewat atau
kadaluawarsa untuk membuat rekapitulasi ulang. Jika dilaksanakan tentu saja
hasilnya batal demi hukum karena melanggar Peraturan KPU No 29 Tahun 2013
Pasal 4 Ayat (3) tentang batas maksimal 12 hari Rapat Pleno penetapan dilakukan
untuk suara DPRD Kabupaten/Kota;
4. Bahwa melakukan Rekapitulasi ulang, bagi KPU Kabupaten Luwu sama dengan tidak
konsisten dalam menjalankan mekanisme yang ada. Soalnya pada setiap surat KPU
Kabupaten Luwu yang ke luar untuk menjawab setiap keberatan dan rekomendasi,
seperti contoh pada Surat dengan Nomor 115/PILEG/KPU-025.433393/IV/2014
maupun pada Surat dengan Nomor 116/PILEG/KPU-025.433393/IV/2014 tentang
3
Jawaban Rekomendasi Bawaslu Sulawesi Selatan selalu menegaskan bahwa
Rekapitulasi Perhitungan Suara pada semua tingkatan telah terlaksana sesuai
dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku pada setiap suratnya
(Surat terlampir). Sehingga terkesan kebijakan KPU dipaksakan untuk membantu
seseorang mendapatkan kursi secara melawan hukum;
5. Bahwa Rekapitulasi ulang juga belum memenuhi syarat untuk dilaksanakan.
Sebagaimana pada Pasal 75 PKPU No 27 Tahun 2013 bahwa Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: a. Kerusuhan yang
mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat
dilanjutkan; b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara
tertutup; c. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat
yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e.
Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. Saksi Peserta
Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak
dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara
jelas; g. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di
luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. Tak satupun syarat di atas untuk
melakukan rekapitulasi suara ulang;
6. Bahwa sikap KPU yang terburu-buru dan tanpa disaksikan oleh (a) Saksi partai
politik, (b) Calon Anggota DPD dan/atau Saksi calon anggota DPD, (c) Panwaslu Kab.
Kota, dan (d) PPK, jelas telah melanggar PKPU No. 27 Pasal 32 ayat (2). Dengan
tanpa saksi, KPU bisa saja di bawah tekanan pihak-pihak yang dapat mengambil
keuntungan dari pencermatan ulang ini. Sehingga ditengarai dilaksanakan untuk
menguntungkan seseorang atau beberapa orang tanpa sesuai mekanisme yang diatur
dalam perundang-undangan yang berlaku;
7. Bahwa undangan yang diserahkan ke Partai PPP untuk menghadiri Rapat Pleno
pentapan Rekapitulasi Ulang pun diterima tepat pada pukul 00.00 Hari Kamis
tanggal 8 Mei di Kantor PPP Belopa sehingga jelas bertentangan dengan Pasal 32 ayat
(1) PKPU No. 27 Tahun 2013 bahwa ketua KPU Kab/Kota wajib menyampaikan surat
undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 hari sebelum rapat pelaksanaan
rekapitulasi. Sementara Pelaksanaan Rapat Pleno dilaksanakan pada tanggal yang
sama saat diterimanya surat undangan;
8. Bahwa untuk Rekapitulasi ulang, KPU sama sekali tak mengundang pihak yang
berkepentingan untuk hadir. Sehingga jelas sangat sepihak dan tendensius tanpa
4
berdasar pada mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini jelas
melanggar PKPU No. 27 Pasal 32 ayat (3) huruf a dan b bahwa surat undangan
rekapitulasi harus dicantumkan hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi serta
mencantumkan tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi;
9. Bahwa hasil pencermatan data yang telah dilakukan oleh KPU Kab. Luwu
sebagaimana yang dimaksud pada angka ke 2 justru menghasilkan data yang tidak
sinkron yaitu pada pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan berbeda
dengan surat suara sah dan tidak sah yaitu masing-masing jumlah surat suara yang
digunakan 14099 berbeda dengan suara sah dan tidak sah masing masing 14086
yang berarti ada penghilangan hak suara sebanyak 13 suara pemilih. KPU Luwu tak
mampu mencocokkan selisih ini sehingga terkesan rekapitulasi ulang dilakukan
terburu-buru, asal-asalan, tidak cermat dan tidak sesuai mekanisme yang diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013;
10. Bahwa rapat Pleno yang dilakukan sudah kadaluwarsa. Sudah 29 hari dari hari
pemungutan suara. Seharusnya paling lambat 12 hari. Setelah kami cermati dengan
seksama, ternyata, pelaksanaan Rapat Pleno untuk umumkan penetapan perolehan
suara partai politik sudah kadaluwarsa berdasarkan Peraturan KPU No 29 Tahun
2013 Pasal 4 Ayat (3). PKPU No. 29 Pasal 4 ayat (3) menjelaskan bahwa Penetapan
perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah
pemilihan, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka yang
dihadiri oleh para Saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta diumumkan paling
lambat 12 (dua belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. Sehingga
Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2014, jika dirunut dari
pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April 2014. Maka sudah melebihi 12 hari,
yakni 29 hari. Karena kadaluwarsa, semestinya tak bisa lagi ada penetapan yang
melanggar aturan. Segala persoalan bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang ada,
yakni melalui Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa pada Rapat Pleno terbuka penetapan kedua yang kadaluwarsa atau lewat
waktu (lihat Poin 10), KPU Kabupaten Luwu tidak memberikan kesempatan kepada
saksi-saksi parpol dan DPD yang hadir untuk menyampaikan pendapat atau
mempertanyakan kesesuaian data pada formulir DB-1 DPRD Kab. Luwu pada saat
pembacaan hasil rekap yang dimaksud pada angka ke 2;
12. Bahwa Panwaslu Kabupaten Luwu beberapa kali menginterupsi Rapat Pleno KPU
Kabupaten Luwu tertanggal 8 Mei 2014 karena mempertanyakan dasar hukum
pelaksanaan rekapitulasi ulang dan juga mempertanyakan di mana dilaksanakan
5
rekapitulasi dan di mana diputuskan serta siapa pihak yang hadir sebagaimana
adanya pada video rekaman sebagai bukti kengototan Panwaslu sewaktu Rapat Pleno;
13. Bahwa jika ada perubahan sikap Ketua Panwaslu, sdr. Simin dalam Rapat DKPP yang
mengiyakan kehadirannya, hal tersebut tidak benar. Kami juga menyimpan pesan
singkat (SMS) yang mengatakan bahwa sdr. Simin hanya mengiyakan untuk
Rekapitulasi Suara Ulang untuk suara DPRD Provinsi dan DPR RI serta DPD saja.
Bukan untuk suara DPRD Kabupaten/Kota. Namun untuk lebih obyektif, Yang Mulia
dapat melihat rekaman video yang memperlihatkan bagaimana geramnya Ketua
Panwaslu Kabupaten Luwu atas adanya Rekapitulasi ulang oleh KPU Luwu.
(Rekaman Video terkirim);
14. Bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu yang telah memberikan kesaksian palsu
atau kebohongan dapat dikenakan sanksi administratif;
15. Bahwa KPU Kabupaten Luwu sebagai penyelenggara diduga melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif karena
membawa preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak
Pengadu;
3. Menghukum Teradu dengan diberi sanksi administrative sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Luwu.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photocopy Berita Acara DB 1 Lama (Pleno Rekapitulasi
sebelum perbaikan);
2. P-2 Photocopy Berita Acara DB 1 Baru (Pleno Rekapitulasi setelah
perbaikan);
3 P-3 Video rekaman Ketua Panwas Kabupaten Luwu yang tidak
6
menyepakati adanya Rekapitulasi perhitungan suara ulang di
tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 21 April 2014 KPU Kabupaten Luwu masih dalam proses Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten. Pada saat
Proses Pembukaan Kotak Suara dari PPK Kecamatan Walenrang Ketua PPK
Kecamatan Walenrang (Jauhar, S.Ag) yang sebelumnya hadir tiba-tiba menghilang
pada saat akan dibukanya kotak Suara dari Kecamatan Walenrang, maka kami
meminta pendapat dari Saksi partai Politik yang hadir beserta Panwaslu Kabupaten
Luwu, dan disepakati bahwa kotak suara dari PPK Kecamatan Walenrang dibuka
secara paksa dan yang membuka secara paksa, kemudian dilakukan pembukaan
kotak oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Luwu (Suhaeb) yang disaksikan oleh
Panwaslu Kabupaten Luwu dan saksi Partai Politik;
2. Bahwa pada proses Pembacaan formulir Model DA Kecamatan Walenrang tidak ada
sanggahan pada pembacaan untuk DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, namun pada
pembacaan untuk DPRD Kabupaten, Saksi Partai politik menyanggah terkait dengan
pembacaan hasil yang dibacakan. Dalam proses kejadian Panwaslu Kabupaten Luwu
sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melakukan
rekapitulasi ulang pada tiga desa yaitu desa Harapan, desa Batusitanduk, dan desa
Bulo, setelah rekapitulasi ulang tersebut masih ada Saksi partai politik yaitu Partai
Nasional Demokrat (saksi pada saat itu adalah Nur Alam Tagan) yang menyanggah
hasil rekapitulasi ulang tersebut, maka dari itu kami meminta pendapat dari
Panwaslu Kabupaten Luwu terkait sanggahan tersebut dan Panwaslu Kabupaten
Luwu menjelaskan bahwa bila ada dugaan pelanggaran dari proses tersebut maka
diharapkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan proses administrasi dan
melampirkan bukti-bukti terkait;
3. Bahwa pada tanggal 22 April 2014 KPU Kabupaten Luwu menetapkan hasil
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Luwu dan dituangkan
dalam Formulir Model DB dan keberatan saksi dituangkan dalam formulir DB 2;
4. Bahwa proses Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan sebagaimana berikut:
7
a. Pada tanggal 26 April 2014 kami KPU Kabupaten Luwu membuka Kotak Suara
dan membacakan Hasil Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Kabupaten Luwu
formulir Model DB, dalam proses pembacaan tersebut kami disanggah oleh
saksi Partai Politik dari PDI-P. Sanggahan adalah bahwa ada ketidaksesuaian
data pada Kecamatan Walenrang, proses pembacaan kami terhenti lalu KPU
Provinsi selaku pimpinan sidang pada saat itu memerintahkan kepada kami
KPU Kabupaten Luwu untuk memperlihatkan hasil rekapitulasi formulir Model
DB dan Model DA kepada saksi Partai Politik dan Bawaslu provinsi Sulawesi
Selatan dan ditemukan adanya data yang tidak sesuai apa yang dimiliki oleh
Partai Politik dari PDI-P dan yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Luwu dan
menurut Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan saksi Partai Politik terjadi
penggelembungan suara di Kecamatan Walenrang, dan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi terkait
penggelembungan suara di Kecamatan Walenrang;
b. Pada tanggal 27 April 2014, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan
rekomendasi dengan Nomor : 254/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 tertanggal 27 April
2014 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang intinya
adalah merekomedasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menelusuri dan memastikan serta melakukan perbaikan dalam rangka
memastikan kebenaran data sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dari rekomendasi tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyurati KPU
Kabupaten Luwu dengan surat nomor : 372/KPU-Prov-025/IV/2014 perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini
sesuai dengan kesepakatan saksi parpol dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
bahwa penelusuran dan pencermatan yang dilakukan KPU Kabupaten Luwu
menggunakan C1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Luwu. Hal tersebut pada
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Provinsi bahwa
terkait dengan data khusus Walenrang kami menggunakan C1 yang diterima
melalui PPK Kecamatan Walenrang ke KPU Kabupaten Luwu, hal ini juga
melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara kesepakatan saksi
Partai politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bahwa
penulusuran dan pencermatan dilakukan di luar forum karena terkait
banyaknya daerah yang akan dibahas pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penghitungan Suara ditingkat Provinsi, terkait dengan ini kami melakukan
penelusuran dan pencermatan sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Luwu;
c. Pada tanggal 27 April 2014 sampai dengan tanggal 3 Mei 2014 KPU Kabupaten
Luwu melakukan proses penelusuran dan pencermatan untuk DPR, DPD, DPRD
Provinsi serta DPRD Kabupaten, disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Luwu
(Drs. Siming dan Ibu Ir. Sukmawati Sanur) secara bergantian bahkan juga
8
bersamaan dan dimonitoring langsung oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan (Ibu Misnah Hattas, SP selaku Divisi Tekhnis);
d. Pada tanggal 4 Mei 2014 KPU Kabupaten Luwu setelah melakukan penelusuran
dan pencermatan KPU Kabupaten Luwu kemudian hadir kembali dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Provinsi dan membacakan
hasil penelusuran dan pencermatan tingkat DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan
hasilnya diterima oleh saksi partai politik, namun terkait hal tersebut KPU
Kabupaten Luwu menemukan fakta bahwa terjadi perubahan hasil pada DPRD
Kabupaten setelah proses penelusuran dan pencermatan tersebut, dan hal
inilah KPU Kabupaten Luwu tidak ingin menyembunyikan hasil dari
penelusuran dan pencermatan tersebut, maka dari itu KPU Kabupaten Luwu
berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Bapak Laode
Arumahi, Bapak Azry Yusuf dan Ibu Fatmawati) yang didampingi oleh anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Ibu Misnah Hattas, selaku divisi tekhnis) dari
hasil konsultasi KPU Kabupaten Luwu, maka KPU Kabupaten Luwu menyurati
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 123/Pileg/KPU-
025.433393/V/2014 tertanggal 4 Mei 2014 untuk memohon petunjuk dan
arahan terkait dengan perolehan hasil untuk DPRD kabupaten Luwu IV
sedangkan KPU Kabupaten Luwu telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi dan Penghitungan suara tingkat Kabupaten Luwu;
e. Pada tanggal 7 Mei 2014 KPU Kabupaten Luwu menerima surat dari KPU
Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor: 386.2/KPU-Prov-025/V/2014
tertanggal 4 mei 2014, pada saat itu juga pada pukul 18.45 wita KPU Kabupaten
Luwu melaksanakan Rapat Pleno yang bertempat diruangan Ketua KPU
Kabupaten Luwu dengan nomor: 38/BA/V/2014 dari hasil Rapat pleno tersebut
KPU Kabupaten Luwu memutuskan untuk melaksanakan petunjuk dan saran
yang diberikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan melaksanakan Rapat
Perbaikan data hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 dengan
mengundang saksi partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan Panwaslu
Kabupaten Luwu. Selanjutnya Pada hari yang sama tanggal 7 Mei 2014 kami
KPU Kabupaten Luwu melaksanakan petunjuk dan saran KPU Provinsi Sulsel
dan kami membuat Surat undangan kepada saksi Partai Politik dan Panwaslu
Kabupaten Luwu dengan nomor : 125/KPU-Kab-025. 433393/V/2014 perihal:
undangan Rapat Perbaikan Data Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2014;
f. Pada tanggal 8 Mei 2014 KPU Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Perbaikan
data yang dihadiri seluruh Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 dan
Panwaslu Kabupaten Luwu, Sebelum Pleno dibuka KPU Kabupaten Luwu
terlebih dahulu membacakan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan
menjelaskan tentang dasar KPU Kabupaten Luwu melakukan perbaikan data
9
Perolehan suara hasil Pemilihan Umum tahun 2014 khusus Perolehan suara
DPRD Kabupaten di Kecamatan Walenrang, Pada Rapat Pleno Perbaikan kami
memberikan kesempatan kepada saksi untuk melakukan sanggahan dan dari
beberapa saksi parpol yang membawa data yang mereka miliki menyatakan
sudah cocok dengan C1 KPU Kabupaten Luwu yang kami bacakan, memang ada
beberapa Saksi yang protes akan tetapi yang mereka protes bukan mengenai
perolehan suara, tetapi dasar adanya pleno ulang;
g. Pada tanggal 13 Mei 2014 KPU Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2014.
Alat Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Surat No. 254/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 tertanggal 27 April
tentang Rekomendasi Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi
untuk melakukan penelusuran dan perbaikan data;
2. T-2
Photocopy Surat No : 386.2/KPU-Prov-025/V/2014
tertanggal 4 mei 2014 tentang perbaikan Data Hasil
Rekapitulasi Kabupaten Luwu;
3. T-3
Surat No. 123/Pileg/KPU-025.433393/V/2014 tertanggal 4
Mei tentang Penyampaian Hasil Penelusuran dan
Pencermatan;
4. T-4
Surat No. 125/KPU-Kab-025. 433393/V/2014 tertanggal 7
Mei 2014, tentang undangan Rapat Perbaikan Data Hasil
Rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014;
5. T-5
Photocopy daftar hadir rapat Perbaikan Data Hasil
Rekapitulasi Pemilihan Umum Legislative tahun 2014 pada 8
Mei 2014 di Media Center KPU Kabupaten Luwu;
6. T-6
Lembaran Model DB, tentang Berita Acara Hasil
penghitungan perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta
calon Anggota DPD tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu
2014;
7. T-7
Lembaran Model DB-2, tentang pernyataan kejadian khusus
dan keberatan saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu
tahun 2014;
8. T-8
Photocopy Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tentang
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dari setiap Kecamatan tingkat Kabupaten/Kota dalam
pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014;
10
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan tindakan para Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya;
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Saksi Pengadu dalam sidang memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. Sulaiman Ishak
Saksi hadir dalam pleno tanggal 8 Mei 2014. Pada pleno tersebut Pihak Teradu
membacakan dasar dilaksanakannya Pleno, yakni berdasar Surat KPU Provinsi
Sulawesi Selatan nomor: 372/KPU-Prov-025/IV/2014 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Ridwan Mapdi (saksi PKB)
Saksi hadir dalam rekapitulasi tanggal 22 April 2014. Saat Pleno tanggal 22 April
2014, Pengadu mendapatkan suara terbanyak, tetapi pada rekapitulasi tanggal 8
Mei 2014 suaranya berkurang. Saya meminta KPU Kabupaten Luwu untuk
membacakan hasil rekapitualsi dari awal tetapi KPU Luwu menolak membacakan.
Pihak Terkait, memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Panwaslu Kabupaten Luwu menghadiri dan melakukan pengawasan setiap rapat
pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu, yaitu (1) Rapat
Pleno Rekapitulasi pada tanggal 21 April 2014 di Belopa, (2) Rapat Pleno Perbaikan
Rekapitulasi pada tanggal 2 Mei 2014 di KPU Provinsi di Makassar, (3) Rapat Pleno
Perbaikan Rekapitulasi pada tanggal 8 Mei 2014 di Belopa Kabupaten Luwu.
2. Bahwa yang dipersoalkan dan dilaporkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, pada
Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada hari Kamis, 8 Mei
2014 adalah karena KPU tiba-tiba membacakan hasil perbaikan, tanpa
memperlihatkan dan menjelaskan bagaimana proses perbaikan data tersebut, dan
dari mana sumber diperoleh data sehingga dituangkan dalam Model DB.1 DPRD.
3. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh undangan tertanggal 8 Mei 2014 perihal:
Undangan Rapat Perbaikan Data Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2014. Namun yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu adalah hanya
membacakan hasil perbaikan, yang entah perbaikan tersebut kapan dan di mana
dilakukan perbaikan oleh KPU tidak sama sekali disampaikan kepada kami.
11
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
12
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan ide
ntitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan para Teradu anggota KPU Kabupaten Luwu terkait
pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi suara ulang tanpa Rekomendasi dari
Panwaslu Kabupaten Luwu. Saat Pleno tersebut, Para Teradu tidak dapat menjelaskan
dasar perubahan hasil perolehan suara kepada saksi-saksi parpol dan Panwaslu
Kabupaten Luwu. Para Teradu melakukan perbaikan ulang data perolehan suara tanpa
diketahui oleh saksi parpol, saksi calon anggota DPD dan Panwaslu Kabupaten Luwu.
Saat Rapat Penetapan Rekapitulasi suara ulang, Para Teradu tidak memberikan
13
kesempatan kepada Saksi parpol dan Panwaslu Kabupaten untuk menanyakan berbagai
kejanggalan dalam Formulir Model DB-I DPRD Kabupaten Luwu, yakni pada Formulir
DB-1 DPRD Kabupaten jumlah pengguna hak DPT laki-laki adalah 6.828 dan perempuan
adalah 7.035. Total DPT di Kabupaten adalah 13.863. Sedangkan pada DB-1 DPR,
jumlah pengguna hak DPT laki-laki adalah 7.152 dan perempuan adalah 7.351. Total
DPT adalah 14.503. Dalam jumlah antara DB-1 DPRD dengan DB-1 DPR berbeda, yang
mana seharusnya sama. Sedangkan di Kecamatan Walenrang Pengguna hak DPT adalah
14.099, berbeda pada data suara sah dan tidak sah berjumlah 14.086. hal ini berarti ada
13 (tiga belas) suara yang hilang, dan telah mengakibatkan kerugian pada pihak
Pengadu.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu dalam keterangannya menolak dalil Pengadu dan
menyatakan sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik
penyelenggara pemilu. Para Teradu mengatakan bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno
Penetapan Rekapitulasi ulang suara pada 8 Mei 2014 dilaksanakan berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi dengan Surat No 254/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 tertanggal
27 April 2014 dan Surat KPU Provinsi No 372/KPU-Prov-025/IV/2014 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Rapat Pleno tersebut
yang dihadiri seluruh Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 dan Panwaslu Kab. Luwu,
sebelum Pleno dibuka, Teradu terlebih dahulu membacakan Surat dari KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan menjelaskan tentang dasar dilakukannya perbaikan data Perolehan
suara hasil Pemilihan Umum tahun 2014. Namun demikian terungkap dalam
persidangan bahwa rapat pencermatan dan penelusuran data pada 27 April 2014
sampai 3 Mei 2014 yang didasarkan surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan dan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dilakukan di luar forum rapat,
hanya dihadiri oleh Drs. Siming dan Ibu Ir. Sukmawati Sanur secara bergantian selaku
anggota Panwaslu Kabupaten Luwu dan juga dimonitoring langsung oleh anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Tekhnis Ibu Misnah Hattas, SP.
[4.3] Menimbang bahwa Terhadap Teradu I seperti dinyatakan dalam persidangan
bahwa Rapat pencermatan dan penelusuran pada 27 April 2014 sampai 3 Mei 2014
adalah benar didasarkan surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulsel dan Surat dari KPU
Provinsi Sulsel dan dilakukan diluar forum rapat. Teradu I lebih lanjut juga mengakui
bahwa Rapat tersebut tidak mengundang/tidak melibatkan para Saksi dari partai politik
dengan alasan keterbatasan waktu dan akan memakan waktu lebih lama apabila
mengundang saksi Parpol.
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, saksi dan pihak
terkait serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa Teradu II, III, IV dan V selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu
14
seharusnya bersama-sama dengan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu
mengundang dan melibatkan para pihak terkait seperti para saksi partai politik yang
mempunyai kepentingan langsung untuk memastikan pencermatan dan penelusuran
data oleh penyelenggara pemilu agar dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai
peraturan yang berlaku sehingga hak konstitusional caleg dari partai politik dapat
dijaminkan dengan baik. Dalam hal ini para Teradu mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab melaksanakan tugasnya dengan mendasarkan diri pada azas-azas
penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Luwu seharusnya bertanggungjawab memastikan untuk mengundang para
saksi partai politik dalam rapat pencermatan data tanggal 27 April 2014 sampai 3 Mei
2014, dan juga Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Ulang tanggal 8 Mei 2014. Melalui
fakta persidangan terungkap bahwa pihak Pengadu baru menerima undangan pada
pukul 00.00 hari Kamis tanggal 8 Mei 2014, yang seharusnya seperti ketentuan dalam
PKPU No. 27/2013 bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan undangan
pada peserta rapat paling lambat satu hari sebelum rapat dilaksanakan. Teradu I telah
lalai, kurang cermat, kurang professional dan tidak mengedepankan asas akuntabilitas
dan kepentingan umum, sehingga telah melanggar pasal 3, pasal 4 dan pasal 9. Teradu
II, III, IV dan V dalam bekerja kurang cermat, tidak professional sehingga melanggar pasal
3 dan pasal 4 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menjadi kewenangan DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
15
[5.4] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, II, III, IV dan V sesuai
derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I atas nama Abd.
Thayyib Wahid R selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II atas nama Zulkifli, III
atas nama Adly Aqsha, IV atas nama Suhaeb; dan V atas nama Instantia, masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Selasa tanggal Dua Puluh
Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. dan
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
16
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
17