Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 216 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Luwu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pencoblosan yaitu tanggal 17 April 2019, masyarakat/pemilih yang datang ke TPS wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat pada beberapa TPS yang akan menggunakan hak pilihnya, tidak diberikan surat suara khususnya surat suara untuk DPR RI; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu bertanggungjawab atas beberapa Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan surat suara oleh KPPS pada pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April 2019. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak netral dan tidak profesional selaku penyelenggara pemilu dengan membiarkan terjadinya penggelembungan suara yang patut diduga menguntungkan Muhammad Devy Bijak Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 7.
Pasal DilanggarPasal 61 ayat (1); Pasal 398 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu, Teradu II Abdul Thayyib Wahid, Teradu III Adly Aqsha, Teradu IV Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Teradu V Muhammad Samsir masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abdul Latif Idris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Teradu VII Kaharuddin A, dan Teradu VIII Asriani Baharuddin masing-masing selaku Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 216-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 205-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 216-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Bahrum Daido
Pekerjaan : Anggota DPR RI 2009-2019
Alamat : Gedung Nusantara 1 LT 10 RG 1018, DPR RI Senayan,
Jakarta
Memberikan Kuasa Kepada
1. Nama : Andi Ramlan Muin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Office Tower ITC Cempaka Mas 7 th Floor Ruang 15,
Jl. Jend. Soeprapto, Jakarta Pusat
2. Nama : Andi Agus Salim
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Office Tower ITC Cempaka Mas 7 th Floor Ruang 15,
Jl. Jend. Soeprapto, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasan Sufyan
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Luwu
Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdul Thayyib Wahid
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Adly Aqsha
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Abdullah Sappe Ampin Maja
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Samsir
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Abdul Latif Idris
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu
Alamat : Jl. Merdeka Selatan Belopa, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Kaharuddin A
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu
Alamat : Jl. Merdeka Selatan Belopa, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Asriani Baharuddin
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu
Alamat : Jl. Merdeka Selatan Belopa, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari pencoblosan yaitu tanggal 17 April 2019, masyarakat/pemilih
yang datang ke TPS wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang
Barat pada beberapa TPS yang akan menggunakan hak pilihnya, tidak diberikan
surat suara khususnya surat suara untuk DPR RI;
2. Bahwa berdasarkan bukti photo dan rekaman yang ada patut diduga kertas suara
untuk DPR RI telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, patut diduga telah
menguntungkan salah satu Caleg DPR RI atas nama Muhammad Devy Bijak dari
Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat merugikan Pengadu yang
sama-sama berjuang di Dapil yang sama yakni Dapil Sulsel III. Bahwa tidak netral
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan tidak profesionalnya Para Teradu selaku Penyelenggara mengakibatkan
terjadi penggelembungan suara;
3. Bahwa selain itu dalam pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan oleh
Anggota KPPS TPS 09 Desa Baramammase, dilakukan secara tidak terbuka;
4. Bahwa pada perhitungan perolehan suara, terdapat surat suara yang tidak sah,
namun patut diduga tetap disahkan untuk kepentingan salah satu Caleg DPR RI,
dan hal ini diketahui setelah perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPPS;
5. Bahwa kejadian pada TPS 09 Desa Baramamase Kecamatan Walenrang telah
dilakukan Penyidikan oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Luwu sejak tanggal 26
April 2019, namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut sampai
laporan ini Pengadu ajukan ke DKPP;
6. Bahwa berdasarkan fakta, Form C1 sebanyak 52 TPS di 2 Kecamatan, yakni:
Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat yang masih dalam
Wilayah Dapil Sulsel III, sebanyak 100% dari partisipasi pemilih suara semua ke
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 atas nama Muhammad Devy
Bijak berdasarkan bukti terlampir. Sehingga sebanyak 111 Caleg dari 15 Partai
Politik tidak mempunyai suara satupun, dalam hal ini patut dipertanyakan karena
hal tersebut tidak logis. Hal tersebut dibiarkan oleh penyelenggara pemilu baik
oleh Teradu I s.d Teradu V dan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh oleh
Teradu VI s.d Teradu VIII;
7. Bahwa atas kecurangan tersebut, Pengadu telah membuat pengaduan kepada
Bawaslu Kabupaten Luwu mengenai penolakan hasil Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten, berdasarkan tanda terima Surat tertanggal 13 Mei 2019, namun
faktanya Bawaslu Kabupaten Luwu tidak merespon dengan baik dan/atau tidak
menindaklanjuti atas laporan tersebut;
8. Bahwa sikap Teradu VI s.d Teradu VIII patut diduga secara kolektif kolegial tidak
netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak
terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif. Dengan demikian patut
diduga Teradu VI s.d Teradu VIII telah melanggar ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Bahwa pada perhitungan rekap ditingkat Kecamatan, Pengadu telah mengutus
tim untuk meminta C1 pada penyelenggara KPPS tapi ternyata tim yang diutus
tersebut malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik bahkan diusir dan
diintimidasi oleh sekelompok preman yang sudah dipersiapkan dan berjaga agar
tidak ada pihak lain yang ikut menyaksikan proses rekap tingkat Kecamatan
tersebut. Bahkan menurut Tim Pengadu, patut diduga aparat yang berada pada
lokasi tersebut juga terkesan menutupi dan melindungi kejadian tersebut;
10. Bahwa Pengadu telah membuat surat aduan kepada KPU Kabupaten Luwu
mengenai penolakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan tanda
terima surat tertanggal 13 Mei 2019, namun KPU Kabupaten Luwu tidak
merespon dan/atau tidak melakukan tindakan nyata, justru KPU Kabupaten
Luwu secara kolektif kolegial melakukan pembiaran atas adanya
penggelembungan suara yang patut diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPR
RI di Dapil Sulsel III tersebut, sehingga sangat merugikan Pengadu;
11. Bahwa tindakan dan/atau sikap Teradu I s.d Teradu V secara kolektif kolegial
patut diduga tidak profesional, tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak
melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pengawasan secara efektif. Dengan demikian patut diduga Teradu VI s.d Teradu
VIII secara kolektif kolegial telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil
adilnya
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Print screen website KPU Hasil Rekap TPS Halaman 1;
Bukti P-2 : C1 DPR Lembar 1 dan 2;
Bukti P-3 : C1 DPR Lembar 2 Hal 4;
Bukti P-4 : Rekaman Video;
Bukti P-5 : Dokumentasi photo;
Bukti P-6 : Kliping koran;
Saksi Pengadu:
1. Nazamuddin Jaslis
Saksi menyatakan terjadi kecurangan pencoblosan di TPS 04 Kelurahan Bulo,
Kecamatan Walendrang;
Saksi menyatakan adanya video dan foto terkait dengan pencoblosan rame-rame
dan Surat Suara DPR RI tidak dibagikan;
2. Alfi Rudi
Saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan Saksi Partai
Demokrat di rekapitulasi Kecamatan Walenrang Barat;
Saksi mendapatkan mandat sebagai saksi Calon anggota DPR RI atas nama
Bahrum Daido untuk rekapitulasi tingkat Kecamatan Walenrang Barat;
Pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Walenrang Barat, Saksi mendapat
intimidasi dan tidak diperbolehkan masuk ke ruang Pleno dengan alasan Saksi
membawa Surat Mandat Saksi Palsu dan menyatakan Saksi untuk pulang saja;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Luwu
1. Bahwa terkait pokok pengaduan nomor 1 (satu), maka Teradu menjawab sebagai
berikut: Bahwa dalam upaya meningkatkan SDM dan peningkatan
profesionalisme kerja pada penyelenggara Adhock mulai dari tingkat PPK, PPS,
dan KPPS, maka KPU Kabupaten Luwu telah melaksanakan Bimbingan Teknis
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penyelenggara Pemilu dan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada
tiap Dapil dan KPU Kabupaten Luwu juga telah mendorong program belajar
bersama tentang masalah kepemiluan dan tata cara pengisian Formulir C1 pada
tiap Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Luwu, termasuk Kecamatan
Walenrang dan Walenrang Barat yang dilaksanakan pada: Bimtek PPK (10-12
Maret 2019), Bimtek PPS dan KPPS pada mulai tanggal 28 Maret 2019 sampai 06
April 2019 dan Simulasi Tungsura pada tanggal 8 April 2019; (Bukti T-1)
2. Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melakukan supervisi, monitoring, dan
bimbingan teknis terhadap penyelenggara Adhoc (KPPS/PPS) khususnya wilayah
dapil 3 (Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang
Timur, Lamasi, Lamasi Timur) sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan
peningkatan kualitas SDM penyelenggara pemilu; (Bukti T-2)
3. Berdasarkan dalil aduan Pengadu nomor 3, 4, maka Teradu menjawab sebagai
berikut: Berdasarkan Pasal 374 Undang Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 65 dan
Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penghitungan Suara Ulang
di TPS. Terkait dengan peristiwa yang ada di TPS 09 Barammamase KPU
Kabupaten Luwu telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang di TPS atas
rekomendasi Pengawas TPS dan proses pelaksanaan penghitungan ulang di TPS
tersebut disaksikan langsung oleh KPU Kabupaten Luwu dan Bawaslu Kabupaten
Luwu; (Bukti T-3)
4. Berdasarkan pokok aduan nomor 9 terkait dengan permintaan C1 pada
penyelenggara KPPS, namun diusir dan dintimidasi menurut aduan pengadu,
maka Teradu menjawab sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah
melakukan bimbingan teknis pemilu baik yang berkaitan dengan tata cara pungut
hitung dan pengisian Formulir Model C1, KPU Kabupaten Luwu melaksanakan
proses pemilu berpegang pada prinsip keterbukaan dan transparansi serta
berkepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu, selain
mengumumkan formulir model C1 pada SITUNG KPU. KPPS dan PPS
mengumumkan Formulir Model C1 pada tempat-tempat yang mudah diakses oleh
publik sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019;
(Bukti T-4)
5. Bahwa penyelenggara adhock (PPK) telah melaksanakan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara secara terbuka dan transparan sesuai dengan
ketentuan Pasal 393 ayat 2 dan 6 Undang Undang Nomor0 7 Tahun 2019 dan
berpedoman pada Peraturan KPU 4 Tahun 2019 tata cara rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat PPK dan disaksikan oleh Panwascam serta dihadiri
oleh saksi peserta pemilu termasuk dari saksi Partai Demokrat. Adapun terkait
keberatan saksi peserta pemilu di tingkat Kecamatan, dijelaskan dalam Pasal 22
ayat 1 Peraturan KPU 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa saksi atau Panwaslu
Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau selisih
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPK, apabila terdapat hal
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap keberatan yang
diajukan oleh Panwaslu dan Saksi Peserta Pemilu, jika alasan dapat diterima,
maka seketika itu juga PPK melakukan pembetulan dan menuangkan dalam
formulir model DA2-KPU; (Bukti T-5)
6. Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara adhock, KPU Kabupaten Luwu (PPK) telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019,
disebutkan bahwa dalam hal keberatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diterima, PPK
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
seketika melakukan pembetulan. Terkait dengan keberatan saksi dan Panwaslu
Kecamatan, maka PPS dan PPK seketika itu juga melakukan pembetulan terhadap
keberatan yang diajukan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan. Hal
tersebut ditandai dengan diakomodirnya keberatan saksi partai politik terkait
dengan adanya kekeliruan KPPS baik dalam hal penulisan maupun
ketidaksesuaian pada data pemilih dan perbedaan data perolehan suara partai
politik; (Bukti T-6)
7. Berdasarkan pokok pengaduan nomor 10 (sepuluh) oleh Pengadu, maka Teradu
menjawab sebagai berikut: Dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten,
Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU 4 Tahun 2019 disebutkan saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, dan dipertegas dalam pasal 52 ayat 3 bahwa
dalam hal keberatan yang diajukan saksi/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten
seketika melakukan pembetulan, dipertegas lagi dalam Pasal 52 ayat 6 Peraturan
KPU 4 Tahun 2019 dalam hal saksi masih keberatan terhadap pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta
pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Keberatan saksi
peserta pemilu dalam pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan
perolehan suara ditingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Luwu segera melakukan
perbaikan saat itu juga. Adapun surat permintaan pembatalan oleh Pengadu
terhadap sertifikat hasil pleno terbuka yang sudah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Luwu tertanggal 13 Mei 2019 tidak dapat dipenuhi karena
bertentangan dengan ketentuan Pasal 398 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017, KPU Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dalam
rapat dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan
disebutkan dalam Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 4 Tahun 2019 disebutkan
bahwa dalam hal terjadi perselihan hasil perolehan suara hasil pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta
Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat
mengajukan permohonan Pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 2
(dua) huruf b sampai huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi, dan disebutkan pada
ayat berikutnya yakni pasal 4 (empat), pengajuan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
3 (tiga) dilakukan paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional oleh KPU. Sehingga surat
permintaan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi pemilu 2019 oleh KPU
Kabupaten Luwu yang disampaikan oleh Pengadu tidak relevan karena
bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU
4 Tahun 2019 khususnya Pasal 91 ayat 3 (tiga) dan 4 (empat). Adapun posisi
Pengadu bukan sebagai Saksi Peserta Pemilu dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu sehingga keberatan
Pengadu tidak dapat diterima. KPU Kabupaten Luwu telah menyelesaikan rapat
pleno terbuka penetapan perolehan suara pada tanggal 8 Mei 2019 yang dihadiri
oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Luwu dan dilaksanakan secara
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
transparan dan terbuka serta KPU Kabupaten Luwu pada tanggal masuknya surat
permintaan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pemilu 2019, KPU Kabupaten Luwu juga menghadiri rapat Pleno terbuka
rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat
Provinsi yang dilaksanakan di Hotel Harper Makassar; (Bukti T-7)
8. Bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang yang
dituangkan dalam Formulir Model DB1-KPU sudah sesuai dengan data perolehan
suara semua peserta pemilu pada sertifikat Formulir Model DA1-KPU khususnya
Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat. Dan aduan terkait keberatan
Pengadu telah disidangkan dalam PHPU Mahkamah Konstitusi dan masalah
tersebut sudah diputuskan dan dinyatakan tidak dilanjutkan pada sidang
pembuktian serta dalam putusan akhir Mahkamah Konstitusi dinyatakan
DITOLAK sebagaimana tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62-14 27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019; (Bukti T-8)
9. Bahwa permohonan pemohon dengan perkara nomor 216-PKE-DKPP/VIII/2019
tentang dugaan melakukan pembiaran terhadap penggelembungan suara adalah
tidak benar, dan proses rekapitulasi secara berjenjang yang juga dihadiri oleh
saksi partai politik dan panwascam, bawaslu pada tiap tingkatan proses
rekapitulasi, sehingga proses penetapan hasil perolehan suara partai politik sah
berdasarkan hukum, kaitannya dengan permohoan Pengadu tersebut juga telah
didaftarkan di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penggelembungan suara di
kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat, permintaan penghitungan ulang di
4 Kecamatan (Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang Utara, Walenrang Timur), dan
putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan
permohonan Pengadu ke tahap sidang Pembuktian serta menolak eksepsi
termohon seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62-14-27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019; (Bukti T-9)
10. KPU Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 berpedoman
pada asas dan prinsip pemilu sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017. Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang
dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.
Dan atas Keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu maka KPU
Kabupaten Luwu segera menindaklanjuti kejadian tersebut sesegera mungkin;
(Bukti T-10)
11. Berdasarkan pokok pengaduan Pengadu nomor 6 (enam), maka Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 388 ayat 1
dan 2 Undang Undang 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa peserta pemilu atau saksi
partai politik yang hadir di TPS dapat menyampaikan laporan adanya dugaan
pelanggaran serta dapat mengajukan keberatan, yang kemudian diperjelas dalam
Pasal 59 ayat 8, 9, 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 bahwa KPPS
menyiapkan Formulir Model C2-KPU dan mencatat keberatan saksi tersebut, dan
apabila tidak terdapat keberatan saksi maka KPPS menuliskan kata NIHIL dalam
Formulir Model C2-KPU. Terkait dengan dugaan Pengadu bahwa terdapat
beberapa TPS yang pemilihnya 100% dan merugikan Pengadu sebagai Caleg DPR
RI Dapil Sulsel III dari Partai Demokrat, maka sesuai dengan Pasal 388 ayat 1, 2,
dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa keberatan
terhadap proses penghitungan suara di tingkat TPS dapat diajukan oleh saksi,
PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa dapat mengajukan keberatan terhadap KPPS
dan jika keberatan dapat diterima, KPPS seketika itu juga melakukan pembetulan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 8, 9, 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
keberatan Saksi dituangkan dalam Formulir Model C2-KPU. Sehingga jikalau
terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat harus menyampaikan dan
menuliskan keberatannya dalam Formulir Model C2-KPU. Faktanya tidak
satupun keberatan saksi dari partai demokrat yang dituangkan keberatannya
dalam formulir model C2-KPU (NIHIL). Sehingga tuduhan Pengadu terhadap
Teradu I s.d V tidak relevan. Laporan Pengadu yang menganggap KPU Kabupaten
Luwu tidak profesional, tidak jujur dan adil, tidak melaksanakan prinsip
kepastian hukum, serta tidak terbuka merupakan tuduhan yang tidak relevan;
(Bukti T-11)
[2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Luwu
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu pada hari Pencoblosan tanggal 17 April 2019,
tidak menemukan atau mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS), ataupun laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan
Walenrang dan Walenrang Barat terdapat beberapa TPS yang pemilihnya tidak
diberikan surat suara untuk pemilihan Anggota DPR-RI; (Bukti T-1)
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan terdapat bukti foto dan
rekaman yang dijadikan dasar oleh Pengadu untuk menyatakan adanya dugaan
Surat Suara telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, Bawaslu Kabupaten Luwu
menerangkan bahwa pada tanggal 17 April 2019 justru Bawaslu Kabupaten Luwu
yang menemukan adanya Video yang beredar di media sosial Whatsapp yang
mengindikasikan adanya dugaan Pelanggaran di TPS 09 Desa Barammamase
Kecamatan Walenrang. Dalam video tersebut penghitungan suara diduga
dilakukan secara tidak prosedural oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa
Barammamase, Kecamatan Walenrang. Terhadap kejadian tersebut Pengawas
TPS 09 Desa Baramammase telah menyampaikan kepada KPPS TPS 09 Desa
Baramammase untuk dilakukan perhitungan suara ulang untuk surat suara
calon Anggota DPR-RI (Bukti T-2 s/d T-4)
3. Bahwa setelah rekomendasi perhitungan suara ulang di TPS 09 Desa
Baramammase kecamatan Walenrang pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan
yang turut juga disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, bersama
Penyidik kepolisian dan Jaksa penuntut Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Luwu ditemukan adanya perubahan perolehan suara untuk Calon Anggota DPR-
RI atas nama Muhammad Devy Bijak yang awalnya berjumlah 203 (dua ratus tiga)
setelah dilakukan penghitungan suara ulang ternyata hanya berjumlah 146
(seratus empat puluh enam) Suara; (Bukti T-3)
4. Bahwa terhadap hasil rekomendasi Pengawas TPS 09 Desa Barammamase,
Kecamatan Walenrang juga ditemukan adanya surat suara tidak sah sebanyak 30
(tiga puluh) yang dianggap sah untuk Calon Anggota DPR-RI Muhammad Devi
Bijak, serta ditemukan adanya perolehan suara untuk calon Anggota DPR-RI
Muh. Fausi dari Partai Golkar sebanyak 10 (sepuluh), Jamaluddin Jafar dari
Partai Amanat Nasional 1 (satu) suara, Andi Timo Pangerang dari Partai Demokrat
3 (tiga) suara Bahrum Daido dari Partai Demokrat 7 (tujuh) suara, Suara Partai
Demokrat 4 (empat) dan suara Partai Berkarya 1 (satu) suara, seluruh suara
tersebut awalnya dianggap sah untuk Calon Anggota DPR-RI Muhammad Devy
Bijak; (Bukti T-5 s/d 6)
5. Bahwa terhadap kejadian di TPS 09 Desa Baramammase, Kecamatan Walenrang,
oleh Bawaslu Kabupaten Luwu telah dijadikan sebagai temuan dugaan
pelanggaran tindak Pidana Pemilu oleh Anggota Bawasu Kabupaten Luwu Asriani
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Baharuddin, SH pada tanggal 17 April 2019 dan telah diregister dengan Nomor
008/TM/PL/27.09/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019 dengan terlapor atas
nama KPPS TPS 9 Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang dengan dugaan
melanggar Pasal 523 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi:
“setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu
tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi
berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”;
(Bukti T-7 s/d T-8)
6. Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 09 Desa
Baramammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, setelah dilakukan
penyelidikan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu, Hasil Kajian
Bawaslu Kabupaten Luwu berkesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana
Pemilu dengan Pelanggaran Pasal 523 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 dan dalam Pembahasan ke-2 Pada tanggal 10 Mei 2019 Tim Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu telah bersepakat untuk diteruskan ke
Pihak Kepolisian serta statusnya dinaikkan ke Tahap penyidikan; (Bukti T-9)
7. Bahwa Penyidik Kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran
Pidana di TPS 09 Desa Baramammase, Kecamatan Walenrang dan pada tanggal
29 Mei 2019 dilakukan pembahasan ke-3 di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu, dalam pembahasan ke-3 tersebut Bawaslu Kabupaten Luwu
berpendapat bahwa kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut dapat
ditingkatkan ke tahap selanjutnya meskipun tanpa kehadiran tersangka dalam
proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3)
Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Dalam pembahasan ke-3 tersebut, Baik dari Bawaslu Kabupaten Luwu, Penyidik
Kepolisian dan Kejaksaan berkesimpulan bahwa Laporan Polisi Nomor
LP/02/V/2019/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT Tanggal 10 Mei 2019 dilakukan
pemberkasan dan selanjutnya Berkas Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan; (Bukti
T-10 s/d T-13)
8. Bahwa terhadap pelimpahan berkas tersebut yang dilakukan oleh penyidik
kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Luwu. Pada Tanggal 14 Juni 2019 Bawaslu
Kabupaten Luwu menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Luwu yang
ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Luwu dengan Nomor: B-
93/P.35.3/Pemilu.1/06/2019 Perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama
tersangka Aksan yang disangka melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokok suratnya Kejaksaan
Negeri Luwu menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas perkara,
penyidik kepolisian telah melewati batas waktu 14 hari kemudian menyerahkan
berkas perkara kepada Penuntut Umum dengan demikian berkas perkara cacat
formil dan tidak dapat dilanjutkan ketahap penuntutan; (Bukti T-14)
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan telah membuat pengaduan
kepada Bawaslu Kabupaten Luwu mengenai penolakan hasil Rekapitulasi di
Tingkat Kabupaten, dan menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu tidak
merespon dengan baik dan/atau tidak menindaklanjuti atas laporan tersebut,
terhadap hal tersebut Teradu VI s.d VIII menerangkan tidak pernah menerima
Laporan secara resmi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa
Pelaporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Luwu untuk dugaan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelanggaran Administratif Pemilu harus merujuk pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum dimana Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dan memenuhi syarat formil dan materil Laporan, bahwa Laporan
dugaan pelanggaran Administratif Pemilu harus disampaikan oleh pelapor
menggunakan Formulir Model ADM-2, namun surat yang disampaikan oleh
Pengadu dalam dalilnya yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu
hanya berupa surat Perihal Penolakan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Luwu tanggal 11 Mei 2019 yang isi suratnya meminta kepada
saudara Ketua KPU Luwu untuk membatalkan Hasil Perolehan Suara; (Bukti T-
15)
10. Bahwa Panwaslu Kecamatan Walenrang telah melakukan pengawasan
Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat PPK, Panwaslu
Kecamatan Walenrang menemukan adanya kesalahan pengisian C1 yang
dilakukan oleh beberapa KPPS sehingga dilakukan penghitungan ulang untuk
semua jenis pemilihan pada TPS 1 Desa Baramamase berdasarkan Rekomendasi
secara lisan perbaikan Panwaslu Kecamatan Walenrang PPK, Bahwa Panwaslu
Kecamatan Walenrang dalam proses pengawasannya tidak menemukan adanya
dugaan pelanggaran penggelembungan suara dalam proses Rekap penghitungan
perolehan suara di PPK Kecamatan Walenrang. Hasil pengawasan tersebut
dituangkan dalam Form A Pengawasan, sehingga tidak benar jika Pengadu
mendalilkan adanya ketertutupan proses rekapitulasi perolehan suara di
Kecamatan Walenrang; (Bukti T-16 s/d T-20)
11. Bahwa Panwaslu Kecamatan Walenrang Barat telah melakukan pengawasan
terhadap proses Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat PPK
Walenrang Barat. terhadap keberatan saksi dan kesalahan pengisian C1
dilakukan perbaikan oleh PPK berdasarkan rekomendasi saran perbaikan oleh
Panwaslu Kecamatan Walenrang Barat hingga pada pembukaan kotak suara
untuk melihat C1 Plano. Hasil pengawasan tersebut dituangkan kedalam Form A
Pengawasan Nomor : 027/LHP/PM.00.02.13/4/2019 tanggal 24 April 2019 dan
tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam proses Rekapitulasi
tersebut; (Bukti T-21)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu juga sebelumnya telah memberikan Keterangan
Tertulis di Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pemberi Keterangan terhadap
dalil pemohon yang menjadi pengadu, dan telah menjadi pertimbangan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima (Bukti T-22)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Luwu
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Luwu
Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Jadwal Bimtek;
Surat Penyampaian KPU Luwu;
Surat Undangan Bimtek/Simulasi
Dokumentasi Kegiatan;
Bukti T-2 : Surat Perintah dan terlampir, Dokumentasi bimtek PPS/KPPS
Walenrang dan Walenrang Barat, Daftar Hadir Peserta Bimtek;
Bukti T-3 : Berita Acara penghitungan surat suara ulang TPS 9;
Bukti T-4 : Dokumentasi Pengumuman Formulir Model C1;
Bukti T-5 : Mandat Saksi Partai Politik, DA2-KPU, Dokumentasi Rekapitulasi
Kec, Walenrang dan Walenrang Barat;
Bukti T-6 : Berita Acara Penghitungan Ulang tingkat Kecamatan, Daftar
Kejadian Khusus pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan;
Pembukaan C1 Plano dan Penghitungan Ulang;
Bukti T-7 : DB-KPU, DB2-KPU, DB.TT-KPU, DC.BAST-KPU;
Bukti T-8 : Model DB1-KPU, DA1-KPU Kecamatan Walenrang dan Walenrang
Barat;
Bukti T-9 : Lampiran Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019;
Bukti T-10 : DB2-KPU;
Bukti T-11 : Model C2-KPU Keberatan saksi di TPS Kecamatan Walenrang dan
Walenrang Barat);
[2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Luwu
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Rekap Penaganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu;
Bukti T-2 : Form A PTPS 09 Desa Baramammase
Bukti T-3 : Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
0056.a/LHP/PM.00.02/IV/;
Bukti T-4 : Video Dugaan Pelanggaran TPS 09 Desa Baramammase;
Bukti T-5 : Foto C1 Plano DPR-RI TPS 09 Desa Baramammase;
Bukti T-6 : Salinan C1 DPR-RI TPS 09 Desa Baramammase setelah dilakukan
penghitungan suara Ulang;
Bukti T-7 : Undangan Rapat Pleno Pembahasan dugaan Pelanggaran Pemilu TPS
09 Desa Baramammase;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T-8 : Formulir Temuan Pelanggaran Pemilu TPS 09 Desa Baramammase
Nomor 008/TM/PL/27.09/4/2019;
Bukti T-9 : Formulir Hasil Pembahasan ke 2 Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu;
Bukti T-10 : Surat Pengantar Penerusan Tindak Pidana Pemilu ke Polres Luwu
Nomor 005/SN-09/SP.PL/PM.05.02/PM.05.02/V/2019;
Bukti T-11 : Pemberitahuan status Temuan Nomor 008/TM/PL/27.09/IV/2019,
10 Mei 2019;
Bukti T-12 : Tanda Bukti Lapor di Kepolisian Resort Luwu;
Bukti T-13 : Pembahasan Ketiga LP/02/V/2019/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT,
29 Mei 2019;
Bukti T-14 : Surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Luwu yang ditujukan kepada
Kepala Kepolisian Resort Luwu dengan nomor: B-
93/P.35.3/Pemilu.1/06/2019 Perihal Pengembalian Berkas Perkara
atas nama tersangka Aksan yang disangka melanggar Pasal 532
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bukti T-15 : Surat Penolakan Dr.Ir.H. Bahrum Daido M.Si terkait Hasil
Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Luwu;
Bukti T-16 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Nomor: 030/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan
Walenrang;
Bukti T-17 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Nomor: 031/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan
Walenrang;
Bukti T-18 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Nomor: 032/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan
Walenrang;
Bukti T-19 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Nomor: 033/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan
Walenrang;
Bukti T-20 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Nomor: 034/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan
Walenrang;
Bukti T-21 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Walenrang Barat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Nomor: 027/LHP/PM.00.02.13/4/2019 tingkat PPK Kecamatan
Walenrang Barat;
Bukti T-22 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14-27/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu
bertanggungjawab atas beberapa Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya
karena tidak diberikan surat suara oleh KPPS pada pemungutan dan penghitungan
suara tanggal 17 April 2019. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak netral dan
tidak profesional selaku penyelenggara pemilu dengan membiarkan terjadinya
penggelembungan suara yang patut diduga menguntungkan Muhammad Devy Bijak
Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat merugikan Pengadu
yang sama-sama bersaing di Dapil Sulsel III. Bahwa pelaksanaan penghitungan suara
yang dilakukan oleh KPPS TPS 09 Desa Barammamase dilakukan secara tidak terbuka.
Surat suara tidak sah diduga tetap disahkan untuk kepentingan salah satu Caleg DPR
RI. Hal ini diketahui setelah perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPPS, dan
peristiwa tersebut juga telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Sentra
Gakkumdu Kabupaten Luwu;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu
membiarkan terjadinya pelanggaran dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat.
Berdasarkan formulir Model C1, perolehan suara di 52 TPS di Kecamatan Walenrang
dan Kecamatan Walenrang Barat seluruhnya untuk Muhammad Devy Bijak Caleg DPR
RI Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat tidak logis dan patut
dipertanyakan mengingat sebanyak 111 caleg dari 15 partai politik sama sekali tidak
memperoleh suara. Terhadap kejadian tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
melakukan pengawasan sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengadu juga telah melaporkan kepada
Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 13 Mei 2019 namun tidak ditindaklanjuti.
Bahwa sikap dan tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII patut diduga secara kolektif
kolegial tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian
hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif;
[4.1.3] Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan, Pengadu membentuk tim untuk meminta formulir Model C1 kepada
KPPS, namun tim Pengadu justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik bahkan
diusir dan diintimidasi oleh sekelompok orang tidak dikenal yang sudah dipersiapkan
dan berjaga agar tidak ada pihak lain yang ikut menyaksikan proses rekapitulasi.
Bahkan menurut Pengadu, patut diduga aparat yang berada di lokasi tersebut juga
terkesan menutup-nutupi peristiwa pengusiran dan intimidasi terhadap tim Pengadu.
Terhadap dalil-dalil yang disampaikan tersebut, Pengadu membuat surat aduan
kepada Para Teradu terhadap penolakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten
berdasarkan tanda terima surat tertanggal 13 Mei 2019, namun Para Teradu tidak
merespons bahkan melakukan pembiaran atas adanya penggelembungan suara yang
patut diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu
telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1.1] Terkait dengan peristiwa di TPS 09 Barammamase, Teradu I s.d Teradu V
menyatakan telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang atas rekomendasi
Pengawas TPS. Proses penghitungan ulang juga disupervisi secara langsung oleh KPU
Kabupaten Luwu dan Bawaslu Kabupaten Luwu;
[4.2.1.2] Teradu I s.d Teradu V menolak dalil Pengadu yang menyatakan telah terjadi
penggelembungan suara di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat. Permasalahan
tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak
sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14-
27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019. Terhadap perolehan 52 TPS di Kecamatan
Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat yang dipersoalkan oleh Pengadu, faktanya
tidak terdapat keberatan saksi Partai Demokrat pada saat rekapitulasi berjenjang yang
telah dilaksanakan oleh Teradu I s.d Teradu V. Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah
melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Luwu berdasarkan asas dan prinsip pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I s.d Teradu V juga telah menindaklanjuti seluruh
keberatan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu pada saat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten;
[4.2.1.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan petugas KPPS melakukan pengusiran
terhadap tim Pengadu dan tidak memberikan salinan formulir Model C1, Teradu I s.d
Teradu V menyatakan tidak mengetahui dan mendapat laporan terkait dalil aduan
Pengadu tersebut. Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah melakukan bimbingan
teknis kepada jajaran PPK dan KPPS terkait tata cara pungut hitung dan pengisian
formulir Model C1 sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019. Teradu I s.d Teradu V menyatakan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan telah dihadiri saksi peserta pemilu
termasuk dari saksi Partai Demokrat dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan. Bahwa
sebagaimana tercantum dalam formulir Model DA2-KPU tidak terdapat keberatan dan
catatan kejadian khusus oleh saksi Pengadu pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
Berkenaan dengan surat permintaan pembatalan sertifikat hasil pada pleno terbuka
rekapitulasi tingkat Kabupaten Luwu tanggal 13 Mei 2019 oleh Pengadu, hal tersebut
tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 398 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019. Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara
hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, dalil
aduan Pengadu tidak relevan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil a quo sebagaimana tertuang
dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14
27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019;
[4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Luwu menolak dalil aduan tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam
tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Luwu;
[4.2.2.1] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah menerima laporan dari PPK,
PPS, Pengawas TPS, serta masyarakat terkait pemilih terdaftar yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan surat suara di beberapa TPS di
wilayah Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2.2.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai beredarnya foto dan rekaman video
dugaan pelanggaran di TPS 09 Desa Barammamase Kecamatan Walenrang, Teradu VI
s.d Teradu VIII menyatakan video tersebut merupakan temuan Bawaslu Kabupaten
Luwu. Dalam video yang beredar di media sosial dan Whatsapp mengindikasikan
adanya dugaan pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan tidak prosedural oleh
Anggota KPPS TPS 09 Desa Barammamase. Terhadap pelanggaran tersebut, Pengawas
TPS 09 Desa Baramammase telah merekomendasikan kepada KPPS TPS 09 Desa
Baramammase untuk dilakukan penghitungan suara ulang untuk surat suara DPR RI.
Dugaan pelanggaran a quo juga telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu
dsan diregister dengan Nomor 008/TM/PL/27.09/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Pada
tanggal 10 Mei 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu menyatalkan
laporan a quo memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian pada
tanggal 14 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Luwu menerima surat tembusan dari
Kejaksaan Negeri Luwu yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Luwu dengan
Nomor: B-93/P.35.3/Pemilu.1/06/2019 perihal Pengembalian Berkas Perkara yang
pada pokoknya menyatakan penyidik kepolisian telah melewati batas waktu 14 hari
sehingga berkas perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan;
[4.2.2.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil Pengadu yang menyatakan
tidak merespons dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu VIII
menyatakan tidak pernah menerima laporan dari Pengadu. Pada tanggal 11 Mei 2019,
Pengadu pernah menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu perihal
penolakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Luwu. Berdasarkan surat tersebut,
Pengadu meminta Ketua KPU Kabupaten Luwu untuk membatalkan hasil perolehan
suara tingkat kabupaten. Terhadap keberatan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu
VIII menjelaskan tidak dapat menindaklanjuti karena bukan menjadi ranah
kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dugaan pelanggaran penghitungan suara di TPS 09 Desa
Barammamase, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d Teradu V
melalui jajaran KPPS telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang di TPS 09
Desa Barammamase berdasarkan rekomendasi Pengawas TPS. Penghitungan suara
ulang untuk perolehan suara DPR RI dilakukan karena adanya pelanggaran
penghitungan suara oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa Barammamase dimana patut
diduga surat suara yang tidak sah tetap disahkan dan diberikan untuk perolehan suara
Muhammad Devy Bijak Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 7. Berdasarkan
hasil penghitungan suara ulang, telah dilakukan perbaikan atau koreksi terhadap
perolehan suara caleg DPR RI. Kejadian tersebut juga ditindaklanjuti oleh Teradu VI
s.d Teradu VIII dengan menjadikan temuan dan dibahas bersama Sentara Gakkumdu
Kabupaten Luwu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah
menindaklanjuti pelanggaran di TPS 09 Desa Barammamase Kecamatan Walenrang
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait dugaan penggelembungan suara di 52 TPS di Kecamatan Walenrang dan
Kecamatan Walenrang Barat, terungkap fakta bahwa Pengadu maupun saksi Partai
Demokrat tidak pernah mempermasalahkan baik pada penghitungan suara di TPS
sampai dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang
Barat. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tidak terdapat
keberatan maupun catatan kejadian khusus terhadap TPS yang dipermasalahkan oleh
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengadu. Fakta tersebut juga diperkuat penjelasan Teradu VI s.d Teradu VIII yang
menerangkan tidak terdapat pelanggaran di 52 TPS yang dimaksud oleh Pengadu
berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu terjadi pengusiran dan intimidasi terhadap saksi
Pengadu pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa peristiwa tersebut bukan dilakukan
oleh Para Teradu melainkan oleh masyarakat yang berada di luar ruang rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Pengusiran terjadi
karena saksi Pengadu tidak dapat menunjukkan surat mandat sebagai Saksi
rekapitulasi tingkat Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
maupun saksi mandat Partai Demokrat tidak pernah melaporkan keberatan terhadap
kejadian tersebut kepada Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Luwu.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Pengusiran saksi Pengadu
pada forum rekapitulasi tingkat Kecamatan tidak dapat dibebankan tanggungjawabnya
kepada Para Teradu karena merupakan yurisdiksi PPK dan Panwaslu Kecamatan.
Selain itu Pengadu maupun saksi mandat Partai Demokrat tidak pernah
menyampaikan keberatan maupun laporan kepada Para Teradu sehingga Para Teradu
tidak dapat menindaklanjuti kejadian tersebut. Terhadap dalil-dalil yang disampaikan
Pengadu, pada tanggal 13 Mei 2019 Pengadu mengirimkan surat kepada Para Teradu
perihal permintaan pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Luwu. DKPP menilai Para Teradu tidak memiliki kewenangan
menindaklanjuti keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara
sehingga tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Luwu, Teradu II Abdul Thayyib Wahid, Teradu III Adly Aqsha,
Teradu IV Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Teradu V Muhammad Samsir masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abdul Latif Idris selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Teradu VII Kaharuddin A, dan Teradu VIII
Asriani Baharuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,