Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 216 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Luwu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pencoblosan yaitu tanggal 17 April 2019, masyarakat/pemilih yang datang ke TPS wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat pada beberapa TPS yang akan menggunakan hak pilihnya, tidak diberikan surat suara khususnya surat suara untuk DPR RI; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu bertanggungjawab atas beberapa Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan surat suara oleh KPPS pada pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April 2019. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak netral dan tidak profesional selaku penyelenggara pemilu dengan membiarkan terjadinya penggelembungan suara yang patut diduga menguntungkan Muhammad Devy Bijak Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 7.
Pasal DilanggarPasal 61 ayat (1); Pasal 398 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu, Teradu II Abdul Thayyib Wahid, Teradu III Adly Aqsha, Teradu IV Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Teradu V Muhammad Samsir masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abdul Latif Idris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Teradu VII Kaharuddin A, dan Teradu VIII Asriani Baharuddin masing-masing selaku Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 216-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 205- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 216-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Bahrum Daido Pekerjaan : Anggota DPR RI 2009-2019 Alamat : Gedung Nusantara 1 LT 10 RG 1018, DPR RI Senayan, Jakarta Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Andi Ramlan Muin Pekerjaan : Advokat Alamat : Office Tower ITC Cempaka Mas 7 th Floor Ruang 15, Jl. Jend. Soeprapto, Jakarta Pusat 2. Nama : Andi Agus Salim Pekerjaan : Advokat Alamat : Office Tower ITC Cempaka Mas 7 th Floor Ruang 15, Jl. Jend. Soeprapto, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hasan Sufyan Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Luwu Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Thayyib Wahid Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Adly Aqsha Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abdullah Sappe Ampin Maja Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Samsir Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Alamat : Senga Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Abdul Latif Idris Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Alamat : Jl. Merdeka Selatan Belopa, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Kaharuddin A Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Alamat : Jl. Merdeka Selatan Belopa, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Asriani Baharuddin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Alamat : Jl. Merdeka Selatan Belopa, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pencoblosan yaitu tanggal 17 April 2019, masyarakat/pemilih yang datang ke TPS wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat pada beberapa TPS yang akan menggunakan hak pilihnya, tidak diberikan surat suara khususnya surat suara untuk DPR RI; 2. Bahwa berdasarkan bukti photo dan rekaman yang ada patut diduga kertas suara untuk DPR RI telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, patut diduga telah menguntungkan salah satu Caleg DPR RI atas nama Muhammad Devy Bijak dari Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat merugikan Pengadu yang sama-sama berjuang di Dapil yang sama yakni Dapil Sulsel III. Bahwa tidak netral Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan tidak profesionalnya Para Teradu selaku Penyelenggara mengakibatkan terjadi penggelembungan suara; 3. Bahwa selain itu dalam pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa Baramammase, dilakukan secara tidak terbuka; 4. Bahwa pada perhitungan perolehan suara, terdapat surat suara yang tidak sah, namun patut diduga tetap disahkan untuk kepentingan salah satu Caleg DPR RI, dan hal ini diketahui setelah perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPPS; 5. Bahwa kejadian pada TPS 09 Desa Baramamase Kecamatan Walenrang telah dilakukan Penyidikan oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Luwu sejak tanggal 26 April 2019, namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut sampai laporan ini Pengadu ajukan ke DKPP; 6. Bahwa berdasarkan fakta, Form C1 sebanyak 52 TPS di 2 Kecamatan, yakni: Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat yang masih dalam Wilayah Dapil Sulsel III, sebanyak 100% dari partisipasi pemilih suara semua ke Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 atas nama Muhammad Devy Bijak berdasarkan bukti terlampir. Sehingga sebanyak 111 Caleg dari 15 Partai Politik tidak mempunyai suara satupun, dalam hal ini patut dipertanyakan karena hal tersebut tidak logis. Hal tersebut dibiarkan oleh penyelenggara pemilu baik oleh Teradu I s.d Teradu V dan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh oleh Teradu VI s.d Teradu VIII; 7. Bahwa atas kecurangan tersebut, Pengadu telah membuat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu mengenai penolakan hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, berdasarkan tanda terima Surat tertanggal 13 Mei 2019, namun faktanya Bawaslu Kabupaten Luwu tidak merespon dengan baik dan/atau tidak menindaklanjuti atas laporan tersebut; 8. Bahwa sikap Teradu VI s.d Teradu VIII patut diduga secara kolektif kolegial tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif. Dengan demikian patut diduga Teradu VI s.d Teradu VIII telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Bahwa pada perhitungan rekap ditingkat Kecamatan, Pengadu telah mengutus tim untuk meminta C1 pada penyelenggara KPPS tapi ternyata tim yang diutus tersebut malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik bahkan diusir dan diintimidasi oleh sekelompok preman yang sudah dipersiapkan dan berjaga agar tidak ada pihak lain yang ikut menyaksikan proses rekap tingkat Kecamatan tersebut. Bahkan menurut Tim Pengadu, patut diduga aparat yang berada pada lokasi tersebut juga terkesan menutupi dan melindungi kejadian tersebut; 10. Bahwa Pengadu telah membuat surat aduan kepada KPU Kabupaten Luwu mengenai penolakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan tanda terima surat tertanggal 13 Mei 2019, namun KPU Kabupaten Luwu tidak merespon dan/atau tidak melakukan tindakan nyata, justru KPU Kabupaten Luwu secara kolektif kolegial melakukan pembiaran atas adanya penggelembungan suara yang patut diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI di Dapil Sulsel III tersebut, sehingga sangat merugikan Pengadu; 11. Bahwa tindakan dan/atau sikap Teradu I s.d Teradu V secara kolektif kolegial patut diduga tidak profesional, tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pengawasan secara efektif. Dengan demikian patut diduga Teradu VI s.d Teradu VIII secara kolektif kolegial telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan Bukti P-1 : Print screen website KPU Hasil Rekap TPS Halaman 1; Bukti P-2 : C1 DPR Lembar 1 dan 2; Bukti P-3 : C1 DPR Lembar 2 Hal 4; Bukti P-4 : Rekaman Video; Bukti P-5 : Dokumentasi photo; Bukti P-6 : Kliping koran; Saksi Pengadu: 1. Nazamuddin Jaslis  Saksi menyatakan terjadi kecurangan pencoblosan di TPS 04 Kelurahan Bulo, Kecamatan Walendrang;  Saksi menyatakan adanya video dan foto terkait dengan pencoblosan rame-rame dan Surat Suara DPR RI tidak dibagikan; 2. Alfi Rudi  Saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan Saksi Partai Demokrat di rekapitulasi Kecamatan Walenrang Barat;  Saksi mendapatkan mandat sebagai saksi Calon anggota DPR RI atas nama Bahrum Daido untuk rekapitulasi tingkat Kecamatan Walenrang Barat;  Pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Walenrang Barat, Saksi mendapat intimidasi dan tidak diperbolehkan masuk ke ruang Pleno dengan alasan Saksi membawa Surat Mandat Saksi Palsu dan menyatakan Saksi untuk pulang saja; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu 1. Bahwa terkait pokok pengaduan nomor 1 (satu), maka Teradu menjawab sebagai berikut: Bahwa dalam upaya meningkatkan SDM dan peningkatan profesionalisme kerja pada penyelenggara Adhock mulai dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU Kabupaten Luwu telah melaksanakan Bimbingan Teknis Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggara Pemilu dan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tiap Dapil dan KPU Kabupaten Luwu juga telah mendorong program belajar bersama tentang masalah kepemiluan dan tata cara pengisian Formulir C1 pada tiap Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Luwu, termasuk Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat yang dilaksanakan pada: Bimtek PPK (10-12 Maret 2019), Bimtek PPS dan KPPS pada mulai tanggal 28 Maret 2019 sampai 06 April 2019 dan Simulasi Tungsura pada tanggal 8 April 2019; (Bukti T-1) 2. Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melakukan supervisi, monitoring, dan bimbingan teknis terhadap penyelenggara Adhoc (KPPS/PPS) khususnya wilayah dapil 3 (Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Lamasi, Lamasi Timur) sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan peningkatan kualitas SDM penyelenggara pemilu; (Bukti T-2) 3. Berdasarkan dalil aduan Pengadu nomor 3, 4, maka Teradu menjawab sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 374 Undang Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penghitungan Suara Ulang di TPS. Terkait dengan peristiwa yang ada di TPS 09 Barammamase KPU Kabupaten Luwu telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang di TPS atas rekomendasi Pengawas TPS dan proses pelaksanaan penghitungan ulang di TPS tersebut disaksikan langsung oleh KPU Kabupaten Luwu dan Bawaslu Kabupaten Luwu; (Bukti T-3) 4. Berdasarkan pokok aduan nomor 9 terkait dengan permintaan C1 pada penyelenggara KPPS, namun diusir dan dintimidasi menurut aduan pengadu, maka Teradu menjawab sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melakukan bimbingan teknis pemilu baik yang berkaitan dengan tata cara pungut hitung dan pengisian Formulir Model C1, KPU Kabupaten Luwu melaksanakan proses pemilu berpegang pada prinsip keterbukaan dan transparansi serta berkepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu, selain mengumumkan formulir model C1 pada SITUNG KPU. KPPS dan PPS mengumumkan Formulir Model C1 pada tempat-tempat yang mudah diakses oleh publik sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019; (Bukti T-4) 5. Bahwa penyelenggara adhock (PPK) telah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat 2 dan 6 Undang Undang Nomor0 7 Tahun 2019 dan berpedoman pada Peraturan KPU 4 Tahun 2019 tata cara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dan disaksikan oleh Panwascam serta dihadiri oleh saksi peserta pemilu termasuk dari saksi Partai Demokrat. Adapun terkait keberatan saksi peserta pemilu di tingkat Kecamatan, dijelaskan dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan KPU 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap keberatan yang diajukan oleh Panwaslu dan Saksi Peserta Pemilu, jika alasan dapat diterima, maka seketika itu juga PPK melakukan pembetulan dan menuangkan dalam formulir model DA2-KPU; (Bukti T-5) 6. Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara adhock, KPU Kabupaten Luwu (PPK) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, disebutkan bahwa dalam hal keberatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diterima, PPK Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, seketika melakukan pembetulan. Terkait dengan keberatan saksi dan Panwaslu Kecamatan, maka PPS dan PPK seketika itu juga melakukan pembetulan terhadap keberatan yang diajukan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut ditandai dengan diakomodirnya keberatan saksi partai politik terkait dengan adanya kekeliruan KPPS baik dalam hal penulisan maupun ketidaksesuaian pada data pemilih dan perbedaan data perolehan suara partai politik; (Bukti T-6) 7. Berdasarkan pokok pengaduan nomor 10 (sepuluh) oleh Pengadu, maka Teradu menjawab sebagai berikut: Dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten, Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU 4 Tahun 2019 disebutkan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan dipertegas dalam pasal 52 ayat 3 bahwa dalam hal keberatan yang diajukan saksi/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten seketika melakukan pembetulan, dipertegas lagi dalam Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU 4 Tahun 2019 dalam hal saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Keberatan saksi peserta pemilu dalam pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara ditingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Luwu segera melakukan perbaikan saat itu juga. Adapun surat permintaan pembatalan oleh Pengadu terhadap sertifikat hasil pleno terbuka yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Luwu tertanggal 13 Mei 2019 tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 398 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dalam rapat dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan disebutkan dalam Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselihan hasil perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan Pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 2 (dua) huruf b sampai huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi, dan disebutkan pada ayat berikutnya yakni pasal 4 (empat), pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) dilakukan paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional oleh KPU. Sehingga surat permintaan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Luwu yang disampaikan oleh Pengadu tidak relevan karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU 4 Tahun 2019 khususnya Pasal 91 ayat 3 (tiga) dan 4 (empat). Adapun posisi Pengadu bukan sebagai Saksi Peserta Pemilu dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu sehingga keberatan Pengadu tidak dapat diterima. KPU Kabupaten Luwu telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara pada tanggal 8 Mei 2019 yang dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Luwu dan dilaksanakan secara Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, transparan dan terbuka serta KPU Kabupaten Luwu pada tanggal masuknya surat permintaan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019, KPU Kabupaten Luwu juga menghadiri rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat Provinsi yang dilaksanakan di Hotel Harper Makassar; (Bukti T-7) 8. Bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-KPU sudah sesuai dengan data perolehan suara semua peserta pemilu pada sertifikat Formulir Model DA1-KPU khususnya Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat. Dan aduan terkait keberatan Pengadu telah disidangkan dalam PHPU Mahkamah Konstitusi dan masalah tersebut sudah diputuskan dan dinyatakan tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian serta dalam putusan akhir Mahkamah Konstitusi dinyatakan DITOLAK sebagaimana tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14 27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019; (Bukti T-8) 9. Bahwa permohonan pemohon dengan perkara nomor 216-PKE-DKPP/VIII/2019 tentang dugaan melakukan pembiaran terhadap penggelembungan suara adalah tidak benar, dan proses rekapitulasi secara berjenjang yang juga dihadiri oleh saksi partai politik dan panwascam, bawaslu pada tiap tingkatan proses rekapitulasi, sehingga proses penetapan hasil perolehan suara partai politik sah berdasarkan hukum, kaitannya dengan permohoan Pengadu tersebut juga telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penggelembungan suara di kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat, permintaan penghitungan ulang di 4 Kecamatan (Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang Utara, Walenrang Timur), dan putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan Pengadu ke tahap sidang Pembuktian serta menolak eksepsi termohon seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14-27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019; (Bukti T-9) 10. KPU Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 berpedoman pada asas dan prinsip pemilu sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu berpedoman pada asas dan prinsip pemilu. Dan atas Keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu maka KPU Kabupaten Luwu segera menindaklanjuti kejadian tersebut sesegera mungkin; (Bukti T-10) 11. Berdasarkan pokok pengaduan Pengadu nomor 6 (enam), maka Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 388 ayat 1 dan 2 Undang Undang 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa peserta pemilu atau saksi partai politik yang hadir di TPS dapat menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran serta dapat mengajukan keberatan, yang kemudian diperjelas dalam Pasal 59 ayat 8, 9, 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 bahwa KPPS menyiapkan Formulir Model C2-KPU dan mencatat keberatan saksi tersebut, dan apabila tidak terdapat keberatan saksi maka KPPS menuliskan kata NIHIL dalam Formulir Model C2-KPU. Terkait dengan dugaan Pengadu bahwa terdapat beberapa TPS yang pemilihnya 100% dan merugikan Pengadu sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Demokrat, maka sesuai dengan Pasal 388 ayat 1, 2, dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa keberatan terhadap proses penghitungan suara di tingkat TPS dapat diajukan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa dapat mengajukan keberatan terhadap KPPS dan jika keberatan dapat diterima, KPPS seketika itu juga melakukan pembetulan. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 8, 9, 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, keberatan Saksi dituangkan dalam Formulir Model C2-KPU. Sehingga jikalau terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat harus menyampaikan dan menuliskan keberatannya dalam Formulir Model C2-KPU. Faktanya tidak satupun keberatan saksi dari partai demokrat yang dituangkan keberatannya dalam formulir model C2-KPU (NIHIL). Sehingga tuduhan Pengadu terhadap Teradu I s.d V tidak relevan. Laporan Pengadu yang menganggap KPU Kabupaten Luwu tidak profesional, tidak jujur dan adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, serta tidak terbuka merupakan tuduhan yang tidak relevan; (Bukti T-11) [2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu pada hari Pencoblosan tanggal 17 April 2019, tidak menemukan atau mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), ataupun laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat terdapat beberapa TPS yang pemilihnya tidak diberikan surat suara untuk pemilihan Anggota DPR-RI; (Bukti T-1) 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan terdapat bukti foto dan rekaman yang dijadikan dasar oleh Pengadu untuk menyatakan adanya dugaan Surat Suara telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, Bawaslu Kabupaten Luwu menerangkan bahwa pada tanggal 17 April 2019 justru Bawaslu Kabupaten Luwu yang menemukan adanya Video yang beredar di media sosial Whatsapp yang mengindikasikan adanya dugaan Pelanggaran di TPS 09 Desa Barammamase Kecamatan Walenrang. Dalam video tersebut penghitungan suara diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa Barammamase, Kecamatan Walenrang. Terhadap kejadian tersebut Pengawas TPS 09 Desa Baramammase telah menyampaikan kepada KPPS TPS 09 Desa Baramammase untuk dilakukan perhitungan suara ulang untuk surat suara calon Anggota DPR-RI (Bukti T-2 s/d T-4) 3. Bahwa setelah rekomendasi perhitungan suara ulang di TPS 09 Desa Baramammase kecamatan Walenrang pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan yang turut juga disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, bersama Penyidik kepolisian dan Jaksa penuntut Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu ditemukan adanya perubahan perolehan suara untuk Calon Anggota DPR- RI atas nama Muhammad Devy Bijak yang awalnya berjumlah 203 (dua ratus tiga) setelah dilakukan penghitungan suara ulang ternyata hanya berjumlah 146 (seratus empat puluh enam) Suara; (Bukti T-3) 4. Bahwa terhadap hasil rekomendasi Pengawas TPS 09 Desa Barammamase, Kecamatan Walenrang juga ditemukan adanya surat suara tidak sah sebanyak 30 (tiga puluh) yang dianggap sah untuk Calon Anggota DPR-RI Muhammad Devi Bijak, serta ditemukan adanya perolehan suara untuk calon Anggota DPR-RI Muh. Fausi dari Partai Golkar sebanyak 10 (sepuluh), Jamaluddin Jafar dari Partai Amanat Nasional 1 (satu) suara, Andi Timo Pangerang dari Partai Demokrat 3 (tiga) suara Bahrum Daido dari Partai Demokrat 7 (tujuh) suara, Suara Partai Demokrat 4 (empat) dan suara Partai Berkarya 1 (satu) suara, seluruh suara tersebut awalnya dianggap sah untuk Calon Anggota DPR-RI Muhammad Devy Bijak; (Bukti T-5 s/d 6) 5. Bahwa terhadap kejadian di TPS 09 Desa Baramammase, Kecamatan Walenrang, oleh Bawaslu Kabupaten Luwu telah dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu oleh Anggota Bawasu Kabupaten Luwu Asriani Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Baharuddin, SH pada tanggal 17 April 2019 dan telah diregister dengan Nomor 008/TM/PL/27.09/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019 dengan terlapor atas nama KPPS TPS 9 Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang dengan dugaan melanggar Pasal 523 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”; (Bukti T-7 s/d T-8) 6. Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 09 Desa Baramammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, setelah dilakukan penyelidikan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu, Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Luwu berkesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana Pemilu dengan Pelanggaran Pasal 523 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dalam Pembahasan ke-2 Pada tanggal 10 Mei 2019 Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu telah bersepakat untuk diteruskan ke Pihak Kepolisian serta statusnya dinaikkan ke Tahap penyidikan; (Bukti T-9) 7. Bahwa Penyidik Kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Pidana di TPS 09 Desa Baramammase, Kecamatan Walenrang dan pada tanggal 29 Mei 2019 dilakukan pembahasan ke-3 di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu, dalam pembahasan ke-3 tersebut Bawaslu Kabupaten Luwu berpendapat bahwa kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya meskipun tanpa kehadiran tersangka dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam pembahasan ke-3 tersebut, Baik dari Bawaslu Kabupaten Luwu, Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan berkesimpulan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/02/V/2019/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT Tanggal 10 Mei 2019 dilakukan pemberkasan dan selanjutnya Berkas Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan; (Bukti T-10 s/d T-13) 8. Bahwa terhadap pelimpahan berkas tersebut yang dilakukan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Luwu. Pada Tanggal 14 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Luwu menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Luwu yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Luwu dengan Nomor: B- 93/P.35.3/Pemilu.1/06/2019 Perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama tersangka Aksan yang disangka melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokok suratnya Kejaksaan Negeri Luwu menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, penyidik kepolisian telah melewati batas waktu 14 hari kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum dengan demikian berkas perkara cacat formil dan tidak dapat dilanjutkan ketahap penuntutan; (Bukti T-14) 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan telah membuat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu mengenai penolakan hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, dan menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu tidak merespon dengan baik dan/atau tidak menindaklanjuti atas laporan tersebut, terhadap hal tersebut Teradu VI s.d VIII menerangkan tidak pernah menerima Laporan secara resmi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Pelaporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Luwu untuk dugaan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran Administratif Pemilu harus merujuk pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dimana Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memenuhi syarat formil dan materil Laporan, bahwa Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu harus disampaikan oleh pelapor menggunakan Formulir Model ADM-2, namun surat yang disampaikan oleh Pengadu dalam dalilnya yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu hanya berupa surat Perihal Penolakan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu tanggal 11 Mei 2019 yang isi suratnya meminta kepada saudara Ketua KPU Luwu untuk membatalkan Hasil Perolehan Suara; (Bukti T- 15) 10. Bahwa Panwaslu Kecamatan Walenrang telah melakukan pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat PPK, Panwaslu Kecamatan Walenrang menemukan adanya kesalahan pengisian C1 yang dilakukan oleh beberapa KPPS sehingga dilakukan penghitungan ulang untuk semua jenis pemilihan pada TPS 1 Desa Baramamase berdasarkan Rekomendasi secara lisan perbaikan Panwaslu Kecamatan Walenrang PPK, Bahwa Panwaslu Kecamatan Walenrang dalam proses pengawasannya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara dalam proses Rekap penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Walenrang. Hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Form A Pengawasan, sehingga tidak benar jika Pengadu mendalilkan adanya ketertutupan proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Walenrang; (Bukti T-16 s/d T-20) 11. Bahwa Panwaslu Kecamatan Walenrang Barat telah melakukan pengawasan terhadap proses Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat PPK Walenrang Barat. terhadap keberatan saksi dan kesalahan pengisian C1 dilakukan perbaikan oleh PPK berdasarkan rekomendasi saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan Walenrang Barat hingga pada pembukaan kotak suara untuk melihat C1 Plano. Hasil pengawasan tersebut dituangkan kedalam Form A Pengawasan Nomor : 027/LHP/PM.00.02.13/4/2019 tanggal 24 April 2019 dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam proses Rekapitulasi tersebut; (Bukti T-21) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu juga sebelumnya telah memberikan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pemberi Keterangan terhadap dalil pemohon yang menjadi pengadu, dan telah menjadi pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Bukti T-22) [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Kode Bukti Keterangan Bukti T-1 : Jadwal Bimtek; Surat Penyampaian KPU Luwu; Surat Undangan Bimtek/Simulasi Dokumentasi Kegiatan; Bukti T-2 : Surat Perintah dan terlampir, Dokumentasi bimtek PPS/KPPS Walenrang dan Walenrang Barat, Daftar Hadir Peserta Bimtek; Bukti T-3 : Berita Acara penghitungan surat suara ulang TPS 9; Bukti T-4 : Dokumentasi Pengumuman Formulir Model C1; Bukti T-5 : Mandat Saksi Partai Politik, DA2-KPU, Dokumentasi Rekapitulasi Kec, Walenrang dan Walenrang Barat; Bukti T-6 : Berita Acara Penghitungan Ulang tingkat Kecamatan, Daftar Kejadian Khusus pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan; Pembukaan C1 Plano dan Penghitungan Ulang; Bukti T-7 : DB-KPU, DB2-KPU, DB.TT-KPU, DC.BAST-KPU; Bukti T-8 : Model DB1-KPU, DA1-KPU Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat; Bukti T-9 : Lampiran Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019; Bukti T-10 : DB2-KPU; Bukti T-11 : Model C2-KPU Keberatan saksi di TPS Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat); [2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Kode Bukti Keterangan Bukti T-1 : Rekap Penaganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu; Bukti T-2 : Form A PTPS 09 Desa Baramammase Bukti T-3 : Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 0056.a/LHP/PM.00.02/IV/; Bukti T-4 : Video Dugaan Pelanggaran TPS 09 Desa Baramammase; Bukti T-5 : Foto C1 Plano DPR-RI TPS 09 Desa Baramammase; Bukti T-6 : Salinan C1 DPR-RI TPS 09 Desa Baramammase setelah dilakukan penghitungan suara Ulang; Bukti T-7 : Undangan Rapat Pleno Pembahasan dugaan Pelanggaran Pemilu TPS 09 Desa Baramammase; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti T-8 : Formulir Temuan Pelanggaran Pemilu TPS 09 Desa Baramammase Nomor 008/TM/PL/27.09/4/2019; Bukti T-9 : Formulir Hasil Pembahasan ke 2 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu; Bukti T-10 : Surat Pengantar Penerusan Tindak Pidana Pemilu ke Polres Luwu Nomor 005/SN-09/SP.PL/PM.05.02/PM.05.02/V/2019; Bukti T-11 : Pemberitahuan status Temuan Nomor 008/TM/PL/27.09/IV/2019, 10 Mei 2019; Bukti T-12 : Tanda Bukti Lapor di Kepolisian Resort Luwu; Bukti T-13 : Pembahasan Ketiga LP/02/V/2019/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, 29 Mei 2019; Bukti T-14 : Surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Luwu yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Luwu dengan nomor: B- 93/P.35.3/Pemilu.1/06/2019 Perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama tersangka Aksan yang disangka melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti T-15 : Surat Penolakan Dr.Ir.H. Bahrum Daido M.Si terkait Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu; Bukti T-16 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Nomor: 030/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan Walenrang; Bukti T-17 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Nomor: 031/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan Walenrang; Bukti T-18 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Nomor: 032/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan Walenrang; Bukti T-19 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Nomor: 033/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan Walenrang; Bukti T-20 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Walenrang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Nomor: 034/LHP/PM.00.00/IV/2019 tingkat PPK Kecamatan Walenrang; Bukti T-21 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Walenrang Barat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Nomor: 027/LHP/PM.00.02.13/4/2019 tingkat PPK Kecamatan Walenrang Barat; Bukti T-22 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14-27/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu bertanggungjawab atas beberapa Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan surat suara oleh KPPS pada pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April 2019. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak netral dan tidak profesional selaku penyelenggara pemilu dengan membiarkan terjadinya penggelembungan suara yang patut diduga menguntungkan Muhammad Devy Bijak Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat merugikan Pengadu yang sama-sama bersaing di Dapil Sulsel III. Bahwa pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 09 Desa Barammamase dilakukan secara tidak terbuka. Surat suara tidak sah diduga tetap disahkan untuk kepentingan salah satu Caleg DPR RI. Hal ini diketahui setelah perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPPS, dan peristiwa tersebut juga telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu membiarkan terjadinya pelanggaran dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat. Berdasarkan formulir Model C1, perolehan suara di 52 TPS di Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat seluruhnya untuk Muhammad Devy Bijak Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat tidak logis dan patut dipertanyakan mengingat sebanyak 111 caleg dari 15 partai politik sama sekali tidak memperoleh suara. Terhadap kejadian tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pengawasan sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengadu juga telah melaporkan kepada Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 13 Mei 2019 namun tidak ditindaklanjuti. Bahwa sikap dan tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII patut diduga secara kolektif kolegial tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif; [4.1.3] Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, Pengadu membentuk tim untuk meminta formulir Model C1 kepada KPPS, namun tim Pengadu justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik bahkan diusir dan diintimidasi oleh sekelompok orang tidak dikenal yang sudah dipersiapkan dan berjaga agar tidak ada pihak lain yang ikut menyaksikan proses rekapitulasi. Bahkan menurut Pengadu, patut diduga aparat yang berada di lokasi tersebut juga terkesan menutup-nutupi peristiwa pengusiran dan intimidasi terhadap tim Pengadu. Terhadap dalil-dalil yang disampaikan tersebut, Pengadu membuat surat aduan kepada Para Teradu terhadap penolakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan tanda terima surat tertanggal 13 Mei 2019, namun Para Teradu tidak merespons bahkan melakukan pembiaran atas adanya penggelembungan suara yang patut diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1.1] Terkait dengan peristiwa di TPS 09 Barammamase, Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang atas rekomendasi Pengawas TPS. Proses penghitungan ulang juga disupervisi secara langsung oleh KPU Kabupaten Luwu dan Bawaslu Kabupaten Luwu; [4.2.1.2] Teradu I s.d Teradu V menolak dalil Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat. Permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14- 27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019. Terhadap perolehan 52 TPS di Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat yang dipersoalkan oleh Pengadu, faktanya tidak terdapat keberatan saksi Partai Demokrat pada saat rekapitulasi berjenjang yang telah dilaksanakan oleh Teradu I s.d Teradu V. Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Luwu berdasarkan asas dan prinsip pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I s.d Teradu V juga telah menindaklanjuti seluruh keberatan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten; [4.2.1.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan petugas KPPS melakukan pengusiran terhadap tim Pengadu dan tidak memberikan salinan formulir Model C1, Teradu I s.d Teradu V menyatakan tidak mengetahui dan mendapat laporan terkait dalil aduan Pengadu tersebut. Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah melakukan bimbingan teknis kepada jajaran PPK dan KPPS terkait tata cara pungut hitung dan pengisian formulir Model C1 sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Teradu I s.d Teradu V menyatakan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan telah dihadiri saksi peserta pemilu termasuk dari saksi Partai Demokrat dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan. Bahwa sebagaimana tercantum dalam formulir Model DA2-KPU tidak terdapat keberatan dan catatan kejadian khusus oleh saksi Pengadu pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Berkenaan dengan surat permintaan pembatalan sertifikat hasil pada pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten Luwu tanggal 13 Mei 2019 oleh Pengadu, hal tersebut tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 398 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak relevan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil a quo sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62-14 27/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019; [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu menolak dalil aduan tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Luwu; [4.2.2.1] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah menerima laporan dari PPK, PPS, Pengawas TPS, serta masyarakat terkait pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan surat suara di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2.2.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai beredarnya foto dan rekaman video dugaan pelanggaran di TPS 09 Desa Barammamase Kecamatan Walenrang, Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan video tersebut merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Luwu. Dalam video yang beredar di media sosial dan Whatsapp mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan tidak prosedural oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa Barammamase. Terhadap pelanggaran tersebut, Pengawas TPS 09 Desa Baramammase telah merekomendasikan kepada KPPS TPS 09 Desa Baramammase untuk dilakukan penghitungan suara ulang untuk surat suara DPR RI. Dugaan pelanggaran a quo juga telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu dsan diregister dengan Nomor 008/TM/PL/27.09/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Pada tanggal 10 Mei 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu menyatalkan laporan a quo memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Luwu menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Luwu yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Luwu dengan Nomor: B-93/P.35.3/Pemilu.1/06/2019 perihal Pengembalian Berkas Perkara yang pada pokoknya menyatakan penyidik kepolisian telah melewati batas waktu 14 hari sehingga berkas perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan; [4.2.2.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil Pengadu yang menyatakan tidak merespons dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan tidak pernah menerima laporan dari Pengadu. Pada tanggal 11 Mei 2019, Pengadu pernah menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu perihal penolakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Luwu. Berdasarkan surat tersebut, Pengadu meminta Ketua KPU Kabupaten Luwu untuk membatalkan hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Terhadap keberatan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan tidak dapat menindaklanjuti karena bukan menjadi ranah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dugaan pelanggaran penghitungan suara di TPS 09 Desa Barammamase, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d Teradu V melalui jajaran KPPS telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang di TPS 09 Desa Barammamase berdasarkan rekomendasi Pengawas TPS. Penghitungan suara ulang untuk perolehan suara DPR RI dilakukan karena adanya pelanggaran penghitungan suara oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa Barammamase dimana patut diduga surat suara yang tidak sah tetap disahkan dan diberikan untuk perolehan suara Muhammad Devy Bijak Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 7. Berdasarkan hasil penghitungan suara ulang, telah dilakukan perbaikan atau koreksi terhadap perolehan suara caleg DPR RI. Kejadian tersebut juga ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dengan menjadikan temuan dan dibahas bersama Sentara Gakkumdu Kabupaten Luwu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti pelanggaran di TPS 09 Desa Barammamase Kecamatan Walenrang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait dugaan penggelembungan suara di 52 TPS di Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat, terungkap fakta bahwa Pengadu maupun saksi Partai Demokrat tidak pernah mempermasalahkan baik pada penghitungan suara di TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tidak terdapat keberatan maupun catatan kejadian khusus terhadap TPS yang dipermasalahkan oleh Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu. Fakta tersebut juga diperkuat penjelasan Teradu VI s.d Teradu VIII yang menerangkan tidak terdapat pelanggaran di 52 TPS yang dimaksud oleh Pengadu berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu terjadi pengusiran dan intimidasi terhadap saksi Pengadu pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa peristiwa tersebut bukan dilakukan oleh Para Teradu melainkan oleh masyarakat yang berada di luar ruang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Pengusiran terjadi karena saksi Pengadu tidak dapat menunjukkan surat mandat sebagai Saksi rekapitulasi tingkat Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu maupun saksi mandat Partai Demokrat tidak pernah melaporkan keberatan terhadap kejadian tersebut kepada Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Luwu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Pengusiran saksi Pengadu pada forum rekapitulasi tingkat Kecamatan tidak dapat dibebankan tanggungjawabnya kepada Para Teradu karena merupakan yurisdiksi PPK dan Panwaslu Kecamatan. Selain itu Pengadu maupun saksi mandat Partai Demokrat tidak pernah menyampaikan keberatan maupun laporan kepada Para Teradu sehingga Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti kejadian tersebut. Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pengadu, pada tanggal 13 Mei 2019 Pengadu mengirimkan surat kepada Para Teradu perihal permintaan pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Luwu. DKPP menilai Para Teradu tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara sehingga tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu, Teradu II Abdul Thayyib Wahid, Teradu III Adly Aqsha, Teradu IV Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Teradu V Muhammad Samsir masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abdul Latif Idris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Teradu VII Kaharuddin A, dan Teradu VIII Asriani Baharuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,