Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 151 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Luwu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur waktu agar pelaksanaan PSU yang diputusakan oleh KPU Kab.Luwu menjadi kadaluarsa dan tidak dapat dilaksanakan 1. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kec.Bajo muncul keberatan terhadap hasil perhitungan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kec.Bajo, Kab.Luwu akibat penggunaan Hak pilih lebih dari 1 (satu) kali oleh orang tertentu dan penggunaan hak pilih orang lain yang tidak berada di tempat yang digunakan oleh orang tertentu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya berusaha tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Pada tanggal 26 April 2019, Teradu II s.d Teradu V ke Kantor Kecamatan Bajo melakukan rapat tertutup bersama PPK Kecamatan Bajo tanpa dihadiri Panwascam dan saksi peserta Pemilu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingka PPK Kecamatan Bajo.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2); Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, Teradu III Adly Aqsha, Teradu IV Muhammad Samsir G, Teradu V Abdullah Sappe Ampin Maja masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abd. Thayyib Wahid R selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 154-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151-PKE- DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sul Arrahman Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Luwu Alamat : JL. Lingkungan Barana Pance, Kelurahan Pammanu Kabupaten Luwu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasan Sufyan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Luwu Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Abd. Thayyib Wahid R Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Adly Aqsha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III 4. Nama : Muhammad Samsir G Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV 5. Nama : Abdullah Sappe Ampin Maja Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait Mendengar keterangan Saksi Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur waktu agar pelaksanaan PSU yang diputusakan oleh KPU Kab.Luwu menjadi kadaluarsa dan tidak dapat dilaksanakan 1. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kec.Bajo muncul keberatan terhadap hasil perhitungan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kec.Bajo, Kab.Luwu akibat penggunaan Hak pilih lebih dari 1 (satu) kali oleh orang tertentu dan penggunaan hak pilih orang lain yang tidak berada di tempat yang digunakan oleh orang tertentu; 2. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Panwascam Kec.Bajo, bahwa mereka menemukan bukti pemilih yang tidak berada di tempat pada hari H pemungutan suara, ternyata terdaftar sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya 3. Atas hasil investigasi yang telah di konsultasikan dengan pihak Bawaslu Kab.Luwu, maka Panwascam Kec.Bajo merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kec. Bajo, Kab.Luwu. Rekomendasi ini kemudian disetujui oleh PKK Kec.Bajo dan para saksi yang hadir pada pelaksaan Rekapitulasi Penghitungan suara di Kec.Bajo 4. Namun pada tanggal 26 April 2019, 4 (empat) orang anggota KPU mendatangi PPK Kec. Bajo dan melakukan rapat tertutup (di ruangan Camat Bajo) tanpa dihadiri oleh Panwascam dan saksi rekapitulasi, dimana dalam rapat tertutup tersebut anggota KPU Kab.Luwu yang datang menekan anggota PPK Kec. Bajo untuk membatalkan rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 04 yang telah diputuskan dalam pleno rekapitulasi Kec.Bajo sehari sebelumnya. Dalam rapat tertutup itu, keluarlah surat keputusan pembatalan PSU. Menurut PPK bahwa surat pembatalan itu dikonsep oleh Abd. Thayyid Wahid R, S.Hi bersama Adly Aqsha S.Pd.I yang ditandatangani oleh Ketua PPK Kec.Bajo dan kemudian surat pembatalan PSU itu diberikan kepada Panwascam Kec.Bajo, namun Panwascam menolak untuk menandatangi surat tersebut 5. Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kab. Luwu para saksi Partai Politik tetap meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. Lalu pada akhirnya KPU Kab.Luwu yang dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota KPU Kab.Luwu melakukan rapat pleno yang mengeluarkan Berita acara rapat pleno dengan Nomor 54/HK.031- BA/7317/KPU-Kab/K2.K3.K4.K5/IV/2019 TENTANG PENETAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DI TPS 04 DESA TALLANG BULAWANG KECAMATAN BAJO KABUPATEN LUWU PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 6. Yang patut disayangkan dalam Berita Acara bahwa rapat pleno yang dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota KPU Kab. Luwu, ternyata saudara Abd. Thayyib Wahid R, S.Hi menolak untuk bertanda tangan sebagai bentuk persetujuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 7. Pada akhirnya terungkap bahwa saudara Abd. Thayyib Wahid R, S.Hi menelpon salah seorang anggota PPK Kec. Bajo dimana dalam pembicaraan tersebut berusaha mengintervensi dan menekan anggota PPK Kec. Bajo agar mengulur waktu sehingga Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diputuskan oleh KPU Kab. Luwu menjadi kadaluarsa dan tidak dapat lagi dilaksanakan. Tidakan ini menunjukkan adanya kepentingan tertentu dari Abd. Thayyib Wahid R, S.Hi yang dengan sengaja mengambil suatu tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dan dengan sengaja melakukan perbuataan yang menghalang-halangi rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang telah diputuskan oleh KPU Kab. Luwu sendiri [2.2] BUKTI PENGADU Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Rekaman Percakapan terlapor dengan Anggota PPK Kecamatan Bajo 2. Bukti P-2 : Rekaman Percakapan Pengambilan keterangan dengan Ketua Panwascam Kecamatan Bajo 3. Bukti P-3 : Flashdisk Berisi Rekaman 4. Bukti P-4 : Surat dari PPK Kecamatan Bajo ke Panwascam Kecamatan Bajo 5. Bukti P-5 : Surat Berita Acara Rapat Pleno KPU tentang penetapan PSU Tps 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] KETERANGAN SAKSI Ismail (Saksi Partai Golkar) Saksi tidak diundang pada saat rapat yang dilakukan di kantor kecamatan, kemudian muncullah surat penolakan PSU yang terposting di medsos oleh salah satu Caleg. Anggota KPU yang hadir pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan Pak Samsir, Adly, Thayib, Abdulah Sappe. Nirwana Mangaribi (Mantan PPK Kecamatan Bajo) Kami melakukan rekapitulasi, kami mendapat informasi adanya kecurangan di Desa Tallangbulawang. Kami membuat usulan PSU. Redaksi atas usulan saudara Thayib dan adly. Surat tersebut diantar langsung oleh ketua PPK ke panwascam Bajo. Tanggal 23 April pukul 23.51 WIT Saudara Thayib menelpon dengan nomor baru memerintahkan untuk mengulur waktu agar rekomendasi PSU kadaluarsa desa Tallang bulawang. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 24 April 2019 pukul 21.00 WITA, Ketua PPK Kecamatan Bajo berkordinasi dengan KPU Kabupaten Luwu (Div Teknis) di ruangan Kasubag KUL terkait dengan adanya surat rekomenasi Panwascam tentang PSU, dan hasil kajian dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 04 Tallangbulawang menggunakan hak pilihnya, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kajian tersebut, ditemukan pemilih atas nama Fitri Aulia pemilih terdaftar dalam DPT Kec. Larompong juga menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Tallang Bulawang, dan rekomendasi dan hasil pengecekan tersebut disampaikan kepada Ketua KPU Kab. Luwu yang pada saat itu sementara mengikuti Rapat Persiapan PSU di KPU Propinsi Sulawesi Selatan. (Alat Bukti: T.01, C7 &C6 Fitri Aulia, Surat Undangan KPU Provinsi tentang Persiapan PSU) 2. Bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kab. Luwu yang sementara mengikuti pertemuan rapat Persiapan PSU di Makassar Kantor KPU Provinsi, maka hasil konsultasi Ketua KPU Kabupaten Luwu dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor KPU Sulawesi Selatan, maka diminta untuk melaksanakan PSU. Sembari menunggu surat secara resmi dari PPK terkait dengan usulan pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Luwu membuat surat Permintaan Logistik PSU dan melakukan Pleno Kebutuhan Logistik PSU, hal tersebut dilakukan sebagai laporan awal kejadian di lapangan kepada KPU Provinsi Sulsel sebelum adanya surat penyampaian dari PPK, karena terkait dengan ketersediaan logistik Surat Suara PSU yang membutuhkan waktu pengiriman. (Bukti. T.02. Surat Permintaan Logistik dan BA Kebutuhan Logistik PSU ) 3. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa pelaksanaan PSU diusulkan oleh PPK kepada KPU untuk ditindaklanjuti, sehingga pada tanggal 24 pukul 23.00 di ruangan Kasubag KUL, meminta kepada Ketua PPK Kecamatan Bajo untuk membuat surat usulan pelaksanaan PSU kepada KPU Kabupaten Luwu, sehingga pada tanggal 25 April 2019, PPK Kecamatan Bajo menyampaikan surat penyampaian PSU dengan Nomor 17/PPK BAJO/IV/2019 atas rekomendasi Panwascam Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019 tentang PSU (Bukti T.03. Surat PPK, BA Usulan penyampaian PSU PPK, daftar hadir pleno PPK). 4. Bahwa KPU Kabupaten Luwu dengan segera menindaklanjuti surat usulan PPK Kecamatan Bajo Nomor 17/PPK BAJO/IV/2019 tentang penyampaian PSU atas rekomendasi Panwascam Kecamatan Bajo Nomor 002/SN-09/PP- ADM/PM-05.02/IV/2019 tentang PSU, hal tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno penetapan PSU pada tanggal 25 April 2019 pukul 21.00 WITA-selesai dan hasil keputusan pleno adalah dilaksanakan PSU di TPS Tallang Bulawang Kecamatan Bajo pada tanggal 27 April 2019. (Bukti T.04 BA Rapat Pleno) 5. Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 dan PKPU 3 Pasal 65 ayat 2 poin d, bahwa PSU wajib dilaksanakan apabila hasil kajian PTPS terbukti terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilihnya tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau BPTb, kejadian tersebut terjadi di TPS 04 Tallang Bulawang Kecamatan Bajo. ( Bukti T.05 SK Penetapan PSU) 6. Bahwa KPU Kabupaten Luwu berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Bajo pada tanggal 25 April 2019 di Kantor kecamatan Bajo terkait dengan Proses rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di tingkat kecamatan dan proses pengangkutan logistik/kotak suara ke Gudang KPU. (Bukti T.06. Dokumentasi ) 7. Bahwa kehadiran anggota KPU Kabupaten Luwu di Kantor Camat Kecamatan Bajo pada tanggal 25 April 2019, melakukan koordinasi dan monitoring, dan tidak benar tuduhan Pengadu bahwa tanggal 26 April 2019, anggota KPU Kabupaten Luwu melakukan penekanan kepada Anggota PPK untuk membatalkan Rekomendasi PSU, karena pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017, PPK sifatnya hanya menyampaikan usulan pelaksanaan ke KPU Kabupaten untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya PSU, dan KPU Kabupaten Luwu segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Bajo. (T.07. Surat Rekomendasi Panwascam). 8. Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah menjunjung tinggi asas penyelenggaraan Pemilu yang berpedoman prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien terhadap semua rangkaian proses pemilu mulai dari proses pemungutan sampai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongan. (Bukti T.08. SK KPPS PSU) [2.6] BUKTI TERADU Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut: NO KODE ALAT BUKTI 1. Bukti T-1 : C7 &C6 Fitri Aulia, Surat Undangan KPU Provinsi tentang Persiapan PSU) 2. Bukti T-2 : Surat Permintaan Logistik dan BA Kebutuhan Logistik PSU 3. Bukti T-3 : Surat PPK, BA Usulan penyampaian PSU PPK, daftar hadir pleno PPK 4. Bukti T-4 : BA Rapat Pleno 5. Bukti T-5 : SK Penetapan PSU 6. Bukti T-6 : Dokumentasi 7. Bukti T-7 : Surat Rekomendasi Panwascam 8. Bukti T-8 : Bukti SK KPPS PSU [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi Nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa Rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo dengan Nomor Surat : 002/SN- 09/PP.ADM/PM.05.02/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Bajo merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 04 Desa Tallang Bulawang, yang selanjutnya ditindak lanjuti dalam bentuk Investigasi oleh Panwaslu Kecamatan Bajo; 2. Bahwa berdasarkan Fakta-fakta dari Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Tallang Bulawang dan hasil Investigasi Panwaslu Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu ditemukan adanya Pemilih di TPS 4 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo di dalam DPT TPS 4 Desa Tallang Bulawangg, dengan No DPT 14 Salpia, No.DPT 25 Maemunah, No DPT 40 Taufik, No. DPT 61 Sugianto, No. DPT 62 Suarman, dan No. DPT 90 a.n Suharman, No DPT 100 Sugianto, No DPT Hermanto, No. DPT 148 Adam, No DPT 171 Erna, No DPT 178 Kallang, No DPT 180 Hamsah Has, No. DPT 234 Rumbanne telah di gunakan hak pilihnya oleh orang lain dengan penjelasan sebagai berikut a. Bahwa Berdasarkan proses investigasi terhadap hasil pengawasan PTPS 04 Desa Tallang Bulawang, diperoleh Keterangan dari  Ketua PPS Desa Tallang Bulawang atas nama Ridwan;  Ketua KPPS TPS 04 Desa Tallang Bulawang atas nama Darman;  Pengawas TPS 04 Desa Tallang Bulawang atas nama Marsel;  Saksi Partai PAN an. Wahida di TPS 04, Desa Tallang Bulawang Kesemuanya menyampaikan bahwa orang tersebut di atas benar tidak hadir menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Pada tanggal 17 April 2019 hari pemungutan suara dan menurut keterangannya orang tersebut berada di luar daerah; b. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Desa Tallang Bulawang ditemukan adanya pemilih dari Kecamatan Larompong atas nama Fitri Aulia No. DPT 99 TPS 03 Desa Rante Alang yang mewakili pemilih sakit di Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo TPS 04 atas nama Rumbanne DPT 234 c. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Desa Tallang Bulawang ditemukan terdapat perorangan menggunakan hak pilih orang lain adapun nama tersebut yang digunakan sebagai berikut  Salpia berada di Kalimantan di daftar hadir pemilih (C7) nomor 183  Maemunah berada di Kalimantan  Taufik berada di Buntu Batu Bupon  Sugianto sedang berlayar  Suarman sedang berlayar  Suharman sedang berlayar  Sugianto berada di Kalimantan di C7 nomor 210  Hermanto berada di Kalimantan di C7 115  Adam sedang berlayar  Kallang berada di Timika di C7 192  Hamsah Has berada di Makassar  Rumbanne sakit di C7 112 d. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 pada Hari pemungutan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawangg pemilih tersebut di atas sejumlah 12 Orang dalam DPT di digunakan perorangan hak pilihnya. Berdasarkan Keterangan Ketua KPPS TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Pengawas TPS Desa Tallang Bulawang ada orang lain yang menggantikan memilih dan diberikan 5 (lima) surat suara yang terdiri dari PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov. Dan DPRD Kabupaten/Kota 3. Bahwa Bukti – Bukti yang digunakan oleh Panwaslu Kecamatan Bajo dalam Kajian Nomor 001/TM/ADM/Cam.09.08/IV/2019 sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo adalah sebagi berikut a) Form A Hasil Pengawasan PTPS; b) Salinan DPT TPS 04 Desa Tallang Bulawang; c) Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih (Formulir model C7 KPU- DPK) TPS 04 Desa Tallang Bulawang; d) Temuan Hasil Pengawasan (Formulir Model B2); e) Foto Copy C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih yang tidak hadir dan digunakan di hari Pemungutan Suara; f) Dokumentasi 1 (satu) sisa surat suara dari  DPT yang sudah menggunakan Hak Pilih sebanyak 263;  dan DPK 11;  DPT 269 (hamper 100% Pengguna Hak Pilih). 4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bajo telah melakukan Kajian dengan Nomor : 001/TM/ADM/Cam.09.08/IV/2019 dengan analisis Hukum sebelum mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo sebagi berikut a) Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : d. Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”. b) Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu c) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada saat pemungutan suara d) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el 5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jika dihubungkan dengan peristiwa yang terjadi pada proses pemungutan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawang pada hari Rabu Tanggal 17 April 2019 terdapat pemilih atas nama Fitri Aulia No. DPT 99 TPS 03 Desa Rante Alang, Kecamatan Larompong yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo namun telah menggunakan hak pilih sdr. Rumbanne No DPT 234 TPS 04 Desa Tallang Bulawang yang sedang sakit. 6. Bahwa peristiwa yang terjadi pada proses pemungutan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawang pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 07.00-13.00 WITA, ditemukan juga adanya pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 11 (sebelas) Pemilih yang berada di luar wilayah namun digunakan hak pilihnya oleh orang lain. 7. Bahwa tindakan melakukan pencoblosan dengan menggunakan hak pilih orang lain (11 Pemilih dalam DPT) pada Tanggal 17 April 2019 Di TPS 04 Desa Tallang Bulawang dapat dimaknai bahwa yang bersangkutan, yang menggunakan hak pilih orang lain telah tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan tidak memiliki KTP-el namun tetap melakukan pemilihan di Hari Pemungutan Suara. 8. Bahwa penggunaan hak pilih orang lain dapat dimaknai bahwa yang bersangkutan bukan pemilih terdaftar dalam DPT atau DPTb, karena pemilih tersebut memiliki hak pilih sendiri dalam DPT; 9. Bahwa dari hasil pemeriksaan, penelitian dan investigasi terhadap temuan tersebut maka jika dikaitkan dengan ketentuan di atas, maka telah terbukti terdapat keadaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 ayat (2) huruf d, sehingga Pemungutan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kec. Bajo bersyarat secara hukum untuk dilakukan Pemungutan suara ulang 10. Bahwa Pada Tanggal 24 April 2019 Panwaslu Kecamatan telah memberikan secara langsung Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dengan lampiran 1 (satu) rangkap kepada PPK Kecamatan Bajo yang juga ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu. 11. Bahwa Pada Tanggal 25 April 2019 sekitar Pukul 16.00 Wita Panwaslu Kecamatan Bajo menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu bahwa PPK Kecamatan Bajo telah mengeluarkan Jawaban tindak lanjut rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang pada umumnya menolak Rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo. Bahwa menurut keterangan dari Panwaslu Kecamatan Bajo, sebelum keluarnya surat penolakan PSU tersebut, 4 (empat) Komisoner KPU Kabupaten Luwu tanpa Ketua KPU Kabupaten Luwu hadir di PPK Kecamatan Bajo sebelum keluarnya surat penolakan PSU dari PPK Kecamatan Bajo. 12. Bahwa Pada Tanggal 25 April 2019, sekitar Pukul 16.30 Bawaslu Kabupaten Luwu menerima surat tembusan dengan Nomor : 14/PPK Bajo/IV/2019 sifat surat segera, prihal jawaban tindak lanjut Rekomendasi yang ditujukan pada Panwaslu Kecamatan Bajo yang pada intinya menolak Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Bajo pada Tanggal 24 April 2019. Surat tembusan tersebut, diantar langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Bajo atas nama Buhari Hamid di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu. 13. Bahwa Pada tanggal dan hari yang sama 25 April 2019 sekitar pukul 23.00 Wita, Bawaslu Kabupaten Luwu kembali mendapatkan informasi dari media social Whatssapp bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melakukan pleno dan mengeluarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor :45/HK.03.1-Kpt/7317/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tanggal 27 April 2019 di Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya berusaha tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Pada tanggal 26 April 2019, Teradu II s.d Teradu V ke Kantor Kecamatan Bajo melakukan rapat tertutup bersama PPK Kecamatan Bajo tanpa dihadiri Panwascam dan saksi peserta Pemilu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingka PPK Kecamatan Bajo. Dalam rapat tertutup, Teradu II s.d Teradu V menekan anggota PPK Kecamatan Bajo untuk menolak rekomendasi pelaksanaan PSU dan menyusun konsep penolakan PSU yang ditanda tangani Ketua PPK Kecamatan Bajo untuk disampaikan ke Panwas Kecamatan Bajo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, PSU dilaksanakan atas usul PPK kepada KPU. Atas dasar itu, pada tanggal 24 pukul 23.00 di ruangan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Teradu V sebagai Divisi Tehnis, meminta kepada Ketua PPK Kecamatan Bajo membuat surat usulan pelaksanaan PSU kepada KPU Kabupaten Luwu. Pada tanggal 25 April 2019, PPK Kecamatan Bajo menyampaikan surat usulan pelaksanaan PSU Nomor 17/PPK BAJO/IV/2019 berdasarkan Rekomendasi Panwascam Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019 tentang PSU. Para Teradu segera menindaklanjuti surat usulan PPK Kecamatan Bajo dengan melaksanakan rapat pleno penetapan Pelaksanaan PSU pada tanggal 25 April 2019 pukul 21.00 WITA sampai dengan selesai. Rapat Pleno memutuskan melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo pada tanggal 27 April 2019. Keputusan tersebut berdasarkan hasil laporan Pengawas TPS dan Rekomendasi Panwas Kecamatan Bajo yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Bajo dan diterukan kepada KPU Kabupaten Luwu bahwa saat pelaksanaan pemilu tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Tallang Bulawang terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi PSU pada tanggal 27 April 2019 sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Paraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan, dan para Teradu telah melaksanakan PSU; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Surat Panwas Kecamatan Bajo Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Perihal Rekomendasi PSU pada TPS 04 Desa Tallang Bulawang, disampaikan kepada PPK Kecamatan Bajo pada tanggal 25 April 2019. Sesuai dengan Berita Acara Nomor 17/BA/PPK Bajo/IV/2019, Rapat Pleno PPK Kecamatan Bajo memutuskan meneruskan rekomendasi dengan mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada para Teradu melalui Surat PPK Nomor 17/PPK Bajo/IV/2019. Pada kenyataannya, pelaksanaan PSU, sesungguhnya telah dipersiapkan sejak oleh para Teradu bersamaan dengan diterbitkannya Rekomendasi Panwas Kecamatan Bajo Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 53/HK.03.1-BA/7317/KPU- Kab/K2.K3.K4.K5/IV/2019 tertanggal 24 April 2019. Pada 25 April 2019 pagi sekitar pukul 09.00 WITA, Teradu III melakukan monitoring ke PPK Kecamatan Bajo dan kembali ke Kantor KPU Kabupaten Luwu sekitar jam 11.00 WITA. Pada hari yang sama, ba’da duhur, berdasarkan keterangan saksi Nirwana M sebagai Anggota PPK Kecamatan Bajo, saat berkomunikasi dengan Teradu II, bermaksud menyampaikan surat usulan pelaksanaan PSU. Teradu II menyatakan tidak perlu ke Kantor KPU, saya akan ke sana melakukan kajian. Kehadiran Teradu II s.d Teradu V, melaksanakan rapat tertutup dengan Ketua dan Anggota PPK di Kantor Kecamatan Bajo, memutuskan menolak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Bajo Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019. Teradu II s.d Teradu V secara bersama-sama mengkonsep surat penolakan PPK untuk melaksanakan PSU yang ditanda tangani oleh Buhari Hamid sebagai Ketua PPK Kecamatan Bajo. Pada sore hari atau menjelang petang, terupload pada salah satu account media sosial FB pada salah satu tim sukses calon anggota legislatif. Usaha untuk menolak dilaksanakannya PSU terungkap dalam rekaman pembicaraaan antara Teradu II dengan Nirwana Mangaribi sebagai Anggota PPK pada malam tanggal 23 April 2019. Dalam rekaman pembicaraan Teradu II menyarankan untuk mengulur-ulur waktu rekapitulasi Desa Tallang Bulawang sampai besok malam tanggal 24 April 2019 dengan berbagai alasan sakit atau istirahat atau anggaran habis sehingga rekap selesai tanggal 25 April 2019 yang memungkinkan Rekomendasi PSU Panwascam keluar tanggal 26 April 2019 yang dapat dijadikan alasan untuk menolak PSU karena tidak cukup waktu. Rekomendasi Panwascam untuk dilakukan PSU diterima PPK Kecamatan tanggal 25 April 2019 atau lebih cepat dari yang diperkirakan Teradu II, hingga Teradu II s.d Teradu V menolak PSU dengan menggunakan PPK melalui Surat PPK yang disusun dan diformulasi oleh Teradu II dan Teradu III serta dihadiri Teradu IV dan Teradu V saat rapat di ruang Kantor Camat Bajo. Teradu I dalam kedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Luwu yang menghadiri undangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan PSU, sepatutnya tetap berkoordinasi dengan Teradu II s.d Teradu V mengenai pelaksanaan PSU para TPS 04 Desa Tallang Bulawang yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat akibat ketidakpastian informasi pelaksanaan PSU setelah keluarnya Surat PPK Nomor 14/PPK Bajo/IV/2019 yang pada pokoknya menolak melaksanakan PSU, dengan alasan termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu yang belum incracht sebagaimana diatur dalam Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Berdasarkan hal Teradu I abai dalam melakukan fungsi koordinasi terkait kepastian pelaksanaan PSU di tengah usaha Teradu II s.d Teradu V menyusun rencana untuk tidak melaksanakan PSU, meskipun pada akhirnya pelaksanaan PSU pada TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu tidak dapat dihindari dan memenuhi syarat untuk dilaksanakan tepat hari terakhir pelaksanaan PSU tanggal 27 April 2019. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 15 huruf b dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, Teradu III Adly Aqsha, Teradu IV Muhammad Samsir G, Teradu V Abdullah Sappe Ampin Maja masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abd. Thayyib Wahid R selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir