Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.23/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Pangkep Prov. Sulsel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2014
👁 13 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 82/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 23/DKPP-PKE-III/2014 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa komisioner Panwaslu Kabupaten Pangkep telah melanggar sumpah/janji Pasal 98 (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukanTeradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan pokok-pokok pengaduan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan-selanjutnya cukup disebut Pangkep-telah lalai melaksanakan ketentuan Pasal 78 c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, sehingga laporan yang seharusnya dapat ditindaklanjuti menjadi gugur karena kadaluwarsa. Para Teradu tidak menaati ketentuan pasal 85 huruf k, “bersedia bekerja penuh waktu”.
Pasal DilanggarPasal 78
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Dr. Ibrahim Nurdin, S.Pd., M.Pd dan Teradu II atas nama Muh. Basir, S.Ag., M.A selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No.23/ DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 82/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 23/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1.Nama : Drs. H. Nur Achmad AS, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir : Pangkep/05 November 1968
Pekerjaan : LSM
Alamat :Jl. A. Burhanuddin No. 10 Kel. Tumampaua,
Kab. Pangkep
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dr. Ibrahim Nurdin,S.pd., M.Pd
Jabatan : Ketua Panwaslu Kab. Pangkep
Alamat Kantor : Jl. Lontara No. 1, Kab. Pangkep
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muh. Basir, S.Ag., M.A
Jabatan : Anggota Panwaslu Kab. Pangkep
Alamat Kantor : Jl. Lontara No. 1, Kab. Pangkep
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
1
Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 82/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 23/DKPP-PKE-III/2014 , yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa komisioner Panwaslu Kabupaten Pangkep telah melanggar sumpah/janji
Pasal 98 (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:Bahwa saya akan memenuhi tugas
dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu
Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan tugas
dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”;
2. Para Teradu selaku KETUA dan anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep telah lalai
melaksanakan ketentuan Pasal 78 c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu, “menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu. Laporan/temuan Panwascam dihindari
dengan cara mengklarifikasi ulang laporan/temuan tersebut walaupun sudah
lengkap dan memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut menjadi daluarsa ;
3. Bahwa Para Teradu tidak mentaati ketentuan Pasal 85 huruf k Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu “bersedia bekerja sepenuh
waktu”, karena keduanya mempunyai tugas pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Para Teradu lebih mengutamakan tugas pokoknya sebagai Pegawai Negeri Sipil
ketimbang sebagai Panwas, bahkan Teradu I sering dalam sehari tidak masuk
2
kantor, sehingga menghambat aktivitas Panwas, dan sidang pleno tertunda,
bahkan ada rekomendasi yang harus ditandatangani namun ketua tidak ada di
tempat, sehingga harus ditandatangani oleh anggota panwas yang lainnya, hal ini
tidak sesuai dengan aturan Panwas;
4. BahwaKetua Panwaslu Kabupaten Pangkep menghindari tanggung jawab yang
diembannya berupa menandatangani surat keluar, yang berkaitan dengan
rekomendasi ke KPUD Kabupaten Pangkep sehingga surat keluar ditandatangani
oleh anggota komisioner lainnya;
5. Bahwa Teradu menghindari undangan Dirut PT Semen Sentosa yang melakukan
pelanggaran karena lokasi BUMN tersebut dijadikan tempat memasang bahan
kampanye.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Teradu adalah melawan hukum dan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu ;
3. Menghukum Teradu dengan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan
Pasal 99 (1) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 “diberhentikan
dengan tidak hormat” dan Pasal 99 (2) huruf b “melanggar sumpah/janji jabatan
dan kode etik”
4. Apabila sidang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memutuskan aduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
[2.3]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Surat Penerusan Temuan Pelanggaran Pemilu
Panwascam Kec. Ma’rang Nomor: 29-Panwaslu-
Ma’rang/XI/2013, tertanggal 01 Desember 2013 ;
2. P-2 Copy Bukti Penerimaan Laporan Model A.2 KWK Nomor:
29/Panwas-Ma’rang/XI/2013, tertanggal 25 November 2013;
3. P-3 Copy Kajian Dugaan Pelanggaran Model A-6 KWK Nomor:
29/Panwas-Ma’rang/XI/2013 ;
4. P-4 Copy Undangan Klarifikasi Panwascam Kecamatan Ma’rang
Nomor: 28/Panwas-Ma’rang/XI/2013, tertanggal 23
November 2013 ;
5. P-5 Copy Undangan Klarifikasi ke-2 Panwascam Kecamatan
3
Ma’rang Nomor: 34/Panwas-Ma’rang/XI/2013, tertanggal 28
November 2013 ;
6. P-6 Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwascam
Kecamatan Ma’rang Formulir Model A-1, tertanggal 20
Nopember 2013 ;
7. P-7 Copy Berita Acara Pernyataan Tidak Memiliki Identitas
Kependudukan an. Sukaena ;
8. P-8 Copy Berita Acara Pernyataan Tidak Memiliki Identitas
Kependudukan an. Amiruddin, tertanggal 18 November
2013;
9. P-9 Copy Kartu Keluarga Sukaena ;
10. P-10 Copy Daftar Pemilih kabupaten Pangkep an. Sukaena dan
Amiruddin ;
11. P-11 Copy Kajian Dugaan Pelanggaran Model A-6 KWK Nomor:
29/Panwas-Ma’rang/XI/2013, tertanggal 25 Nopember 2013;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 1 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 30 April 2014, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Taslim
Bahwa saksi adalah salah Panwascam Kecamatan Ma’arang;
Bahwa laporan Panwascam Ma’arang dilaporkan saksi langsung kepada ketua
panwaslu Kabupaten Pangkep, dan menurut saksi tidak ada tindaklanjut dari
Panwaslu Kab. Pangkep;
Bahwa pada saat laporan disampaikan oleh saksi kepada Panwaslu Kabupaten
Pangkep yang diterima langsung oleh Teradu I, tidak sesuai dengan format
laporan (Perbawaslu).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu, Drs. H. Nur Achmad AS, SH sebelumnya adalah salah satu
anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep. Teradu dan Pengadu pernah sama-sama
satu kantor, bahkan satu kamar, tidur sama-sama sekamar di Hotel dan pernah
merasakan juga suka duka menjadi Pengawas Pemilu beberapa bulan. Kemudian
takdir membawa kami berpisah karena hasil putusan DKPP RI yang memberi
putusan berbeda terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan kepada
kami. Dimana Pengadu diputuskan diberhentikan tetap sebagai Panwaslu
Kabupaten Pangkep oleh DKPP RI;
2. Bahwa aduan yang disampaikan oleh pengadu di atas tidak jelas dan ada
kontradiktif bahwa Pengadu mengatakan Teradu lalai melaksanakan pasal 78c
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu “menerima
4
dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Namun
di kalimat berikutnya Pengadu mengatakan laporan/temuan Panwascam
dihindari dengan cara mengklarifikasi ulang laporan/temuan tersebut walaupun
sudah lengkap dan memenuhi unsur sehingga laporan tersebut menjadi
daluwarsa. Menurut Teradu tuduhan lalai oleh pengadu dibantah sendiri dengan
kata/pernyataan dihindari dengan cara mengklarifikasi ulang laporan/temuan
tersebut. Teradu menganggap bahwa tuduhan melanggar ketentuan pasal yang
disebutkan Pengadu tidak tepat dituduhkan kepada Teradu;
3. Bahwa laporan Pengadu terkait Panwascam Kecamatan Ma’rang dihindari dengan
cara mengklarifikasi ulang laporan/temuan tersebut walaupun sudah lengkap
dan memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut menjadi daluarsa adalah tidak
benar. Bahwa Teradu menghindari laporan yang diteruskan sama sekali tidak ada
niat sedikitpun untuk menghindari laporan yang disampaikan oleh Panwascam
Kecamatan Ma’rang. Terkait dengan lapran tersebut, perlu disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Berdasarkan surat penerusan temuan dugaan pelanggaran pemilu dari
Panwaslu Kecamatan Ma’rang terkait hasil temuan PPL Kel. Ma’rang, maka
Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Pangkep memberikan petunjuk kepada
Panwaslu Kecamatan Ma’rang agar dikembalian untuk dilengkapi sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengawasan Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Bukti T-1) ;
b. Adapun hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan terkait penerusan laporan
Panwaslu Kecamatan Ma’rang adalah:
Menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Ma’rang untuk senantiasa
berpedoman kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu RI Nomor
14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan
pengawasan dan pelaporan
Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan
menggunakan Model B.3-DD (Lampiran Peraturan Bawaslu RI Nomor 14
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
5
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sementara yang digunakan
oleh Panwaslu Kecamatan Ma’rang Formulir Model A-2 KWK (Bukti T-2) ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran
menggunakan Model B.9-DD (Lampiran Peraturan Bawaslu RI Nomor 14
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sementara yang digunakan
oleh Panwaslu Kecamatan Ma’rang Formulir Model A-6 KWK (Bukti T-3) ;
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka diinstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Ma’rang
untuk melengkapi kajian yang dianggap belum lengkap yaitu mengisi uraian
kejadian serta melengkapi dengan data-data hasil klarifikasi terhadap
terlapor dalam hal ini Ketua PPS Kelurahan Ma’rang. Namun sesuai surat
panggilan klarifikasi yang dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan Ma’rang
kepada terlapor sebanyak dua kali namun kedua panggilan tersebut Ketua
PPS tidak hadir. (Lampiran Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah);
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka diminta kepada
Panwaslu Kecamatan Ma’rang untuk mengundang dan melakukan
klarifikasi terhadap terlapor dengan tujuan agar ada sinkronisasi antara
temuan PPL atas nama Apriawan dengan PPS Kelurahan Ma’rang agar
didapatkan kejelasan tentang apa sesungguhnya maksud, motif dan tujuan
dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan arahan dari PPK Kecamatan
Ma’rang ataukah tidak. Apakah benar Ketua PPS Kelurahan Ma’rang
memberikan berita acara tentang pernyataan tidak memiliki identitas
kependudukan kepada pemilih Sdr (i) Sukaena dan Sdr. Amiruddin. Hal-hal
inilah yang dianggap penting untuk diketahui sehingga kami menyarankan
untuk sebaiknya diadakan klarifikasi. Hal ini sesuai dengan Formulir Model
B.8-DD (Berita Acara Klarifikasi) (Lampiran Peraturan Bawaslu RI Nomor 14
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah);
6
Pada tanggal 23 Nopember 2013 Panwaslu Kecamatan Ma’rang mengundang
Ketua PPS Kel. Ma’rang untuk klarifikasi, namun Ketua PPS Ma’rang pada
pemanggilan pertama tidak hadir memenuhi undangan Panwaslu
Kecamatan Ma’rang. Undangan klarifikasi kedua kepada Ketua PPS
Kelurahan Ma’rang dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan Ma’rang tanggal 28
November 2013 namun yang bersangkutan juga tidak hadir (Bukti T-4) ;
Oleh karena terlapor (Ketua PPS Kelurahan Ma’rang) tidak diperoleh
keterangan klarifikasi maka kemudian Panwaslu Kecamatan Ma’rang
berdasarkan petunjuk Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Pangkep,
kemudian memperbaiki dan melengkapi berkas sesuai Peraturan Bawaslu RI
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan selanjutnya
membawa dan meneruskan kembali berkas tersebut ke kantor Panwaslu
Kab. Pangkep pada tanggal 01 Desember 2013. (Bukti T-5) ;
Sesuai pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
“Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diteruskan kepada bidang penindakan pelanggaran dengan menggunakan
formulir Model A.3 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau
ditemukan adanya dugaan pelanggaran.”
Berdasarkan pasal tersebut di atas dan dengan memperhatikan kesesuaian
waktu kejadian yaitu tanggal peristiwa yang ditemukan adalah tanggal 21
Nopember 2013 sementara surat penerusan temuan dugaan pelanggaran
pemilu yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Ma’rang ke divisi
Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pangkep tertanggal 01
Desember 2013 sehingga laporan tersebut daluarsa (Bukti T-6);
Bahwa surat penerusan temuan dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu
Kecamatan Ma’rang tidak terregistrasi dalam buku agenda, baik dalam
agenda surat keluar dan surat masuk maupun dalam buku penerimaan
laporan pada bagian staf penerimaan laporan pada Kantor Panwaslu Kab.
Pangkep. Akibat tidak terregisternya surat penerusan temuan dugaan
pelanggaran pemilu tersebut mengakibatkan gugur secara langsung (Bukti
T-7);
Seandainya pun surat penerusan temuan dugaan pelanggaran pemilu dari
Panwaslu Kecamatan Ma’rang terregistrasi di dalam buku agenda, baik
dalam agenda surat keluar dan surat masuk maupun dalam buku
penerimaan laporan pada bagian staf penerimaan laporan pada Kantor
7
Panwaslu Kab. Pangkep, maka yang diberi kewenangan untuk
menindaklanjuti adalah divisi penanganan dan tindaklanjut pelanggaran
Panwaslu Kab. Pangkep yang pada saat itu masih dijabat oleh Sdr. Drs. H.
Nur Achmad AS, SH (Pengadu). Sehingga idealnya dialah yang lebih dahulu
membuat kajian atas kasus tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat
pleno Panwaslu Kab. Pangkep, jadi sangat aneh kiranya bila yang diadukan
ke DKPP hanya teradu I dan II, sementara pada sisi lain dia juga bagian dari
Panwaslu Kab. Pangkep, sebagai Devisi Penanganan dan Tindak Lanjut
Laporan;
Bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada
Panwaslu Kab. Pangkep terkait masalah Daftar Pemilih atas nama Sdr.
Amiruddin dan Sdr (i) Sukaena (keduanya adalah warga Kelurahan Ma’rang
Kecamatan Ma’rang Kab. Pangkep), berdasarkan dokumen dari KPUD
Pangkep dan Panwaslu Kab. Pangkep terkait Daftar Pemilih, maka Sdr.
Amiruddin dan Sdr (i) Sukaena telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
Sementara (DPS Model A.1-KPU/ Bukti T-8), Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP Model A.2-KPU/ Bukti T-9), Daftar Pemilih Tetap (DPT
Model A.3-KPU/ Bukti T-10), Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan (DPT
Model A.3-KPU/ Bukti T-11), Daftar Pemilih Tetap Tanggal 1 Januari 2014
(DPT Model A.3-KPU/ Bukti T-12) dan Daftar Pemilih Tetap Tanggal 19
Maret 2014 (DPT Model A.3-KPU/ Bukti T-13) sehingga mereka berhak
untuk mempergunakan hak konstitusionalnya yaitu dengan mencoblos pada
Pemilihan Umum Calon Legislatif, tanggal 09 April 2014. Dalam artian
bahwa tidak ada seorang pun yang dirugikan dalam kasus yang diadukan
Pengadu ini (T-14) ;
4. Bahwa terkit aduan dari Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak
mentaati ketentuan pasal 85 huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,
“bersedia bekerja penuh waktu”, karena keduanya mempunyai tugas pokok
sebagai PNS. Para Teradu lebih mengutamakan tugas pokoknya sebagai PNS
ketimbang sebagai Panwas, bahkan Teradu I sering dalam sehari tidak masuk
kantor, sehingga menghambat aktifitas Panwas dan sidang pleno tertunda,
bahkan ada rekomendasi yang harus ditandatangani namun Ketua tidak ada di
tempat, sehingga harus ditandatangani oleh anggota Panwas lainnya, hal ini tidak
sesuai dengan aturan Panwas tuduhan Pengadu tersebut tidak berdasar karena
selama bekerja di Panwaslu Kab. Pangkep dalam melaksanakan tugas sebagai
Panwaslu Kab. Pangkep, Para Teradu alhamdulillah masih dapat menjalankan
tugas dan kewenangannya dengan baik dan selalu aktif dalam setiap kegiatan-
kegiatan Panwaslu baik yang terjadi/dilakukan di dalam kantor sendiri maupun
kegiatan diluar kantor (Bukti T-15). Hal ini pun sesungguhnya dirasakan oleh
Pengadu ketika masih berstatus sebagai Komisioner Panwaslu Kab. Pangkep.
8
Apalagi Para Teradu telah terlebih dahulu diberikan izin oleh pimpinan masing-
masing, baik melalui lisan maupun tertulis (Bukti T-16), sehingga tidak terjadi
tumpang tindih dengan tugas pokok sebagai PNS;
5. Bahwa terkait masalah penandatanganan oleh salah satu komisioner, sudah
dilakukan koordinasi dan komunikasi antar sesama anggota Panwaslu Kab.
Pangkep. Bahwa dalam organisasi menganut system pendelegasian, artinya, jika
Ketua tidak berada di tempat maka surat melalui koordinasi dan persetujuan
terlebih dahulu dengan Ketua ditandatangani oleh komisioner lain. Terlebih
institusi Panwas menganut faham kolektif-kolegial. Hal ini pun berlaku di
Panwaslu Kab. Pangkep. Sangat naïf misalnya jika semua persuratan harus
ditandatangani oleh Ketua, sementara Ketua terkadang menghadiri undangan
diberbagai tempat bahkan sampai ke luar kota, seperti ketika acara Rapat
Koordinasi Nasional Polhukam di Jakarta selama 5 (lima) hari;
6. Bahwa di Panwaslu Kab. Pangkep, jika sekiranya salah satu komisioner tidak
hadir (tidak masuk kantor) pada hari itu, maka sesama anggota Panwaslu tetap
dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik. Termasuk Pengadu ketika masih
berstatus sebagai Komisioner Panwaslu Kab. Pangkep mempunyai aktifitas lain di
luar kantor dan bilamana tidak sempat masuk kantor, maka tetap ada koordinasi
dan komunikasi dengan komisioner yang lainnya;
7. Bahwa kalau yang dimaksud dengan bersedia bekerja penuh waktu adalah setiap
saat berada di kantor merupakan penafsiran yang tidak tepat, karena tugas,
fungsi dan kewenangan Panwas bukan hanya senantiasa berada di kantor,
melakukan rapat pleno dan menunggu laporan. Lebih dari itu, sesungguhnya
tugas Panwas lebih banyak di lapangan, melakukan pengawasan dan
pemantauan. Jadi, indikator ukuran kerja Panwas bukan hanya kehadiran di
kantor setiap saat, akan tetapi sejauh mana melakukan aktifitas pengawasan
pada hari itu dan aktivitas lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan
yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten (T-17) ;
8. Bahwa Teradu juga tidak menampik bahwa sama sekali tidak pernah ke kantor
dimana teradu bertugas (Tugas Pokok) namun yang kami pastikan sebelumnya
bahwa tidak ada tugas di Panwas yang dikorbankan semuanya alhamdulilah
dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan anggota bahkan tetap
beraktivitas menyelesaikan pekerja yang masih ada bahkan hingga tengah malam
di kantor panwas. Bahwa manajemen modern dengan pemanfaatan dan
penggunaan tekhnologi komunikasi yang sudah maju dan mudah diakses kadang
pekerjaan dapat diselesaikan tanpa kehadiran fisik di kantor menjadi alat yang
banyak membantu memaksimalkan kerja dan tupoksi para anggota. Hal lain di
institusi Panwaslu Kabupaten Pangkep pembagian pokja sudah ditata sedemikian
rapih sehingga suatu pekerjaan atau masalah yang harus dikerjakan dan
9
diselesaikan sudah menjadi tanggungjawab bersama khususnya anggota pokja
yang bersangkutan;
9. Bahwa Teradu menyadari tugas Pokok sebagai PNS dan tugas sebagai Panwas
merupakan sama-sama tugas pengabdian kepada bangsa dan Negara maka ketika
pada saat yang bersamaan ada kegiatan maka teradu selalu mengedepankan
kegiatan di Panwas oleh karena amanah di panwas sifatnya Ad Hoc dan punya
tahapan yang terjadwal sementara di tugas pokok PNS masih dapat
dikoordinasikan dengan teman sejawat. sebagai bukti bahwa betapa Teradu
sangat perhatian terhadap tanggungjawab yang harus dilaksanakan sebagai
Panwas maka bukti agenda dan surat tugas kegiatan Panwas Kabupaten Pangkep
yang telah diikuti dan dilaksanakan oleh Teradu (Bukti T-18);
10. Bahwa sejak bulan Desember tahun 2013 sampai sekarang alhamdulilah belum
ada Teradu menghambat aktifitas Panwas dan sidang pleno tertunda, hanya
karena Teradu berstatus PNS. Kalaupun ada tugas selama di Panwas Kabupaten
Pangkep terhambat atau tidak dilaksanakan/terlaksana sesuai dengan
seharusnya sudah pasti Teradu mendapatkan teguran dari hierarkies Panwas
diatasnya yaitu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tapi alhamdulilah sampai saat
ini teradu belum pernah mendapatkan teguran berkaitan dengan pelaksanaan
tugas-tugas harian yang harus kami laksanakan tepat waktu ;
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik.
2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya.
3. Atas tuduhan yang tidak berdasar memerintahkan kepada Pengadu untuk
memulihkan nama baik Teradu baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun
sebagai komisioner Panwaslu Kab. Pangkep dengan cara meminta maaf kepada
Teradu.
4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-18
sebagai berikut:
10
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Surat Penerusan temuan dugaan Pelanggaran Pemilu
Panwaslu Kecamatan Marang Nomor: 29-Panwaslu-
Ma’rang/XI/2013, tertanggal 01 Desember 2013 ;
2. T-2 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan model A-2 KWK
Nomor: 29-Panwaslu-Ma’rang/XI/2013, tertanggal 25
November 2013 ;
3. T-3 Copy Kajian Dugaan Pelanggaran Model A-6 KWK Nomor:
29-Panwaslu-Ma’rang/XI/2013, tertanggal 25 November
2013;
4. T-4 Copy Undangan Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Ma’rang
Nomor: 28/Panwaslu-Ma’rang/XI/2013, tertanggal 23
November 2013 ;
5. T-5 Copy Undangan Klarifikasi ke-2 Panwaslu Kecamatan
Ma’rang Nomor: 34/Panwaslu-Ma’rang/XI/2013, tertanggal
28 November 2013 ;
6. T-6 Copy Buku Agenda Panwaslu Kab. Pangkep ;
7. T-7 Copy Buku Penerimaan Laporan Panwaslu Kab. Pangkep,
tanggal 18 Oktober 2013-16 November 2013;
8. T-8 Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Model A.1-KPU
Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
9. T-9 Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Model A.2-KPU Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
10. T-10 Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Model A.3-KPU
Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 ;
11. T-11 Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan
Model A.3-KPU Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
12. T-12 Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Model A.3-KPU
Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, tertanggal 1 Januari 2014 ;
13. T-13 Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Model A.3-KPU
Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, tertanggal 19 Maret 2014 ;
14. T-14 Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Model A.3-KPU
Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, tertanggal 9 April 2014 ;
15. T-15 Copy Agenda Kegitan Panwaslu Kabupaten Pangkep, tanggal
6 Januari-29 April 2014 ;
16. T-16 Copy Surat Rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor:
Kk.21.17.10/KP.01.1/07/III/2013 an. Muhammad Basi
S.Ag., MA , tertanggal 18 Maret 2013 ;
17. T-17 Copy Daftar Hadir Panwaslu Kabupaten Pangkep Bulan
Januari-April 2014 ;
18. T-18 Copy Surat Tugas Nomor: 63/Panwaslu-Pangkep/III/ 2014
11
Panwaslu Kabupaten Pangkep tertanggal 13 Maret 2014 ;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
12
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan
Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan a quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk
mengajukan pengaduan a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukanTeradu terkait dugaan telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan pokok-pokok
pengaduan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan-selanjutnya cukup disebut Pangkep-telah lalai
melaksanakan ketentuan Pasal 78 c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,
sehingga laporan yang seharusnya dapat ditindaklanjuti menjadi gugur karena
kadaluwarsa. Para Teradu tidak menaati ketentuan pasal 85 huruf k, “bersedia
bekerja penuh waktu”. Para Teradu lebih mengutamakan tugas pokoknya sebagai
PNS ketimbang sebagai Panwas, bahkan Teradu I sering dalam sehari tidak masuk
kantor, sehingga menghambat aktifitas Panwas dan sidang pleno tertunda, bahkan
ada rekomendasi yang harus ditandatangani namun Ketua tidak ada di tempat,
sehingga harus ditandatangani oleh anggota Panwas.
[4.2] Menimbang bahwa dalam jawabannya para Teradu mengatakan tidak ada niat
para Teradu untuk menghindari laporan Panwaslu Kecamatan Ma’rang, apalagi
sengaja membiarkan laporan tersebut kadaluarsa. Menurut para Teradu, temuan
dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu Kecamatan Ma’rang tersebut idealnya
harus ditindaklanjuti oleh Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Laporan Panwaslu
Kab. Pangkep, yang pada saat itu masih dijabat oleh Pengadu. Para Teradu
mengatakan telah menindaklanjuti laporan Panwaslu Kecamatan Ma’rang tersebut
dengan mengembalikan berkas laporan tersebut untuk diperbaiki, karena tidak
sesuai dengan format Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012. Terkait masalah
13
Daftar Pemilih atas nama Amiruddin dan Sukaena warga Kelurahan Ma’rang
Kecamatan Ma’rang Kab. Pangkep, Teradu mengatakan tidak ada masalah karena
Amiruddin dan Sukaena pada akhirnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pileg
tanggal 9 April 2014 ;
[4.3] berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan dokumen yang diajukan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pengembalian berkas temuan
PPL Ma’rang yang dikembalikan kepada Panwascam Ma’rang telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan
kewajiban untuk membimbing bawahannya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2012. Di samping itu pengertian ”menindaklanjuti” merupakan tindakan yang
harus dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk, yakni : pertama, mengeksekusi, dengan
terlebih dahulu melakukan pengkajian yang memastikan bahwa laporan atau
pengaduan memenuhi syaratm baik formil dan materil; kedua, menghentikan apabila
berdasarkan pengkajian diyakini tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Pengadu, ketika peristiwa yang diadukan ini terjadi masih dalam kapasitas sebagai
anggota Panwas Kab. Pangkep, divisi pelaporan dan tindak lanjut, seharusnya lebih
bertanggungjawab dalam menyelesaikan persoalan dan sudah semestinya melakukan
upaya sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk membawa ke dalam sidang pleno
untuk diputuskan. Berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, DKPP
berpendapat, bahwa Para Teradu telah melakukan tugas, kewenangan dan
tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan
demikian aduan pengadu dapat dikesampingkan ;
[4.4] Menimbang bahwa dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu
tidak menaati ketentuan pasal 85 huruf k, “bersedia bekerja penuh waktu”, Para
Teradu mengatakan bahwa tuduhan Pengadu tersebut tidak berdasar karena selama
ini, Para Teradu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik dan selalu aktif
dalam setiap kegiatan-kegiatan Panwaslu baik yang terjadi/dilakukan di dalam
kantor maupun kegiatan diluar kantor, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan
tugas pokok sebagai PNS. Teradu mengajukan bukti agenda dan surat tugas kegiatan
Panwas Kabupaten Pangkep yang telah diikuti dan dilaksanakan oleh para Teradu.
Berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pengertian “bekerja penuh waktu”
seharusnya dimaknai secara luas, dalam arti seluruh tugas dan tanggungjawab
berjalan dengan lancar dan baik, fungsi-fungsi organ organisasi bekerja dan terjamin
efektif. Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
dapat dikesampingkan ;
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
14
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP ;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus harus merehabilitasi
nama baik Teradu I dan Teradu II;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Dr. Ibrahim Nurdin, S.Pd., M.Pd
dan Teradu II atas nama Muh. Basir, S.Ag., M.A selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Pangkep terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan
Sirait,Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
hari Jum’at tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
15
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16