Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 265/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Maros Sulsel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 15 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan a.n Rusdi, SH sebagai kuasa dari Syukri dengan Pengaduan Nomor: 595/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 265/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Senin 25 Agustus 2014 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan menguraikan sebagai berikut: 1. Pada 12 Juni Tahun 2014 Koran Tempo Makassar memuat berita dengan judul sangat provokatif: “Anggota KPU Maros dituding menerima suap sebesar 3,8 miliar”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan II diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Pengadu hanya berdasarkan surat kaleng. Setelah pemeriksaan, Pengadu meminta Berita Acara namun tidak diberikan dengan alasan yang didasarkan ketentuan peraturan.
Pasal DilanggarPasal 249; Pasal 8 ayat (1); Pasal 320 Undang-Undang; Pasal 14 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I Hasmaniar Bachrun selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Maros dan Teradu II a.n Satryawan selaku Anggota panwaslu kabupaten maros; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 13
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 265/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 595/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 265/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Rusdi, SH
No. KTP : 730901111070001
Tempat/Tanggal Lahir : Ganra, 11 Oktober 1970
Pekerjaan : Advokat
Alamat rumah/kantor : Kompleks BTP Makassar Jalan kerukunan
Timur 33 Blok H Nomor 525 Makassar/
Ariobimo Sentral 4th Floor Jalan HR.
Rasuna Said, kav. X-2 Nomor 5 Jakarta
12950
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juni 2014 bertindak sebagai kuasa
dari:
Nama : Syukri S.IP
No. KTP : 7309042503770002
Tempat/Tanggal Lahir : Ternate, 25 maret 1977
Jabatan/lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat rumah/kantor : Perum Mutiara Mandai Blok Nomor 4/
Jalan Asoka Nomor 3 Maros
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasmaniar Bachrun
Jabatan : Ketua Panwaslu Maros
Alamat Kantor : Jalan Gladiol Nomor 5 Maros
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Satryawan
Jabatan : Anggota Panwaslu kabupaten Maros
Alamat Kantor : Jalan Gladiol Nomor 5 Maros
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan a.n Rusdi, SH sebagai
kuasa dari Syukri dengan Pengaduan Nomor: 595/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan perkara Nomor: 265/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Senin 25 Agustus 2014 di Kantor
Bawaslu Sulawesi Selatan menguraikan sebagai berikut:
1. Pada 12 Juni Tahun 2014 Koran Tempo Makassar memuat berita dengan judul
sangat provokatif: “Anggota KPU Maros dituding menerima suap sebesar 3,8
miliar”. Berita yang sama dimuat berulang-ulang oleh media Tempo serta
beberapa media lain seperti Tribun Timur, Harian Fajar serta SINDO. Saat
Pengadu membaca berita tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu
telah melakukan tindakan tidak profesional yang berimplikasi terhadap
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jika dicermati dapat diduga telah
memenuhi unsur delik pidana pencemaran nama baik, sebab pada berita
Koran Tempo tersebut nama Teradu I dan II disebutkan sebagai sumber
informasi media bersangkutan;
2
2. Bahwa tindakan Teradu I dan II yang melakukan publikasi Berita Acara
pemeriksaan tersebut di media tanpa melakukan klarifikasi secara menyeluruh
terhadap seluruh pihak terkait sebagaimana diamanatkan dalam undang-
undang. Bahkan Teradu sama sekali tidak pernah menghadirkan dan
melakukan klarifikasi terhadap caleg yang disebut dalam berita acara
klarifikasi sebagai pihak yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada
Pengadu. Kesimpulan tentang isi Berita Acara Klarifikasi yang dimuat di media
tersebut jelas bersumber dari rumor, bahkan mengarah pada fitnah;
3. Bahwa sebelum Teradu melakukan publikasi ke media, Pengadu telah
mendapat undangan dari Panwaslu Kab. Maros berdasarkan surat Nomor
:076/B/Panwaslu-MR/VI/ 2014 tanggal 6 Juni 2014 mengenai permintaan
Klarifikasi Panwaslu Kab. Maros. Inti isi surat tersebut, Pengadu diminta
melakukan klarifikasi laporan masyarakat yang diduga terkait dengan
integritas penyelenggara pemilu tahun 2014. Pada saat diminta keterangan,
Pengadu merasa ada yg tidak sesuai antara materi undangan klarifikasi yang
bersumber dari laporan masyarakat dengan pertanyaan klarifikasi yang
diajukan dan dimuat di berita acara klarifikasi. Dari beberapa pertanyaan yang
sampaikan Panwaslu misalnya menyebut Pengadu telah menerima uang tanpa
mau menyebutkan nama caleg yang dimaksud sebagai pemberi. Setelah
Pengadu mengancam tidak akan menjawab pertanyaan dari Panwaslu
Kabupaten Maros jika tidak menyebutkan siapa pelapor dan nama caleg
tertentu yang dimaksud (sesuai Berita acara klarifikasi), barulah Teradu II
memberi penjelasan bahwa permintaan klarifikasi didasarkan pada surat
kaleng yang menyebut nama caleg tertentu sebagai pihak yang menyerahkan
sejumlah uang terhadap Pengadu yakni:
a. Asnawing ketua DPC Hanura caleg Hanura dapil 4 nomor urut 1
b. H. Ahmad Daud. SE caleg Partai Nasdem no urut 7 dapil 1.
c. H.A. Alvian Pawawo caleg no 7 dapil sulsel 6 Partai Demokrat) telah
menyerahkan sejumlah uang pada Pengadu;
4. Bahwa pada saat selesai klarifikasi, Pengadu meminta Berita Acara Klarifikasi
ke pemeriksaan Teradu, pada saat itu Teradu II mengatakan bahwa Berita
Acara Klarifikasi tidak bisa di bawa keluar, anehnya Teradu II bersama Teradu
I justeru memberi keterangan pers kepada salah satu media (Koran Tempo)
atas isi berita acara klarifikasi yang bersumber dari surat kaleng tersebut;
5. Bahwa tindakan Para Teradu yang mempublikasikan ke media tentang isu
penyerahan uang dari caleg tertentu ke Pengadu yang bahkan tanpa terlebih
dahulu memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap caleg yang diduga
menyerahkan sejumlah uang tersebut telah merugikan Pengadu baik secara
pribadi maupun kelembagaan.
[2.2] PETITUM PENGADU
3
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Undangan klarifikasi Panwaslu Kabupaten Maros
2. Bukti P-2 : Kliping berita Koran Tempo
[2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan dua orang
saksi yang notabene merupakan Ketua dan Anggota KPU kabupaten Maros:
Saksi I Jufri
1. Bahwa saat diklarifikasi oleh Panwaslu, Saksi I bertanya apa yang mendasari
klarifikasi atas dirinya. Teradu Satriawan menjawab ada rumor uang yang
terkait Saksi I. Saksi I menjawab sekaligus mempertanyakan langkah Teradu
dengan mengacu pada UU Nomor 8 bab 20 Pasal 249 dan ayat 3 tegas rumor
tidak bisa diajdikan alasan atau dasar .
2. Saksi I memandang ada problem profesionalitas dalam langkah yang diambil
Teradu I dan II. Saksi I menegaskan rumor tidak dapat dijadikan dasar
pijakan, bahwa kewenangan Panwaslu yg berargumentasi bahwa Perbawaslu
bisa menerima laporan secara langsung tapi di Undang-Undang diatur mesti
jelas tertulis nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, dan tempat.
Persyaratan ini diabaikan Panwaslu, namun Saksi I tetap berusaha kooperatif.
3. Saksi I meminta salinan BAP diberikan, tapi katanya ini rahasia dan tidak
bisa dikeluarkan. Terkait alat bukti yg diajukan Panwaslu di pokok aduan
bahwa alat bukti pertama berasal dari Pemerhati pemilu dan demokrasi,
menurut Saksi I keabsahan organisasi masyarakat tersebut perlu
dipertanyakan. Menurut Teradu I perlu dicek ke Kesbang, organisasi tersebut
tidak terdaftar di badan Kesbangpol.
4. Saksi I juga mempertanyakan keberadaan surat yang tidak jelas pengirimnya,
menurut Saksi I, bisa saja surat tersebut dibuat-buat sendiri oleh Pihak
Panwaslu sebagai pembenar atas langkah yang diambil. Saksi I juga
mempertanyakan pernyataan Para Teradu bahwa jangankan 3,8 milyar, lebih
dari itu pun sebenarnya ada. Hal itu juga perlu dibuktikan kebenarannya.
Saksi I juga merasa tidak disumpah saat diklarifikasi sehingga menyebut pihak
Panwaslu telah melakukan kebohongan. Namun terkait Poin yang terakhir
tentang sumpah, Pimpinan Majelis Prof. Anna Erliyana menengahi bahwa
4
dirinya pun sering dimintai keterangan oleh polisi, namun mereka merupakan
anak didik ketua majelis, mereka segan untuk menyumpah dengan Alqur’an di
atas kepala beliau, jadi hal seperti itu sudah dianggap mafhum.
Saksi II (Mufti Malik):
1. Bahwa saksi II Mufti Malik lebih fokus pada pemberitaan media yang
bersumber dari Teradu I/ketua dan Teradu II satriawan. Teradu II dianggap
sangat melanggar kode etik, Saksi II menginginkan agar turut dihadirkan
pula wartawan Tempo ke muka persidangan.
2. Bahwa poin yang menjadi pokok perhatian Saksi II adalah tentang:
- uang 3,8 milyar
- beredarnya nama 3 komisioner Yakni Pengadu prinsipal, Saksi I, dan
Saksi II
-Serta 7 caleg yang memiliki keterkaitan dengan peredaran uang.
3. Menurut Saksi II hal ini sangat aneh, sesama penyelenggara semestinya
damai, kalaupun ada PPK yang terlibat, mestinya jangan diekspose
kemana-mana, kalau mau balance (seimbang), mestinya 7 Caleg disebutkan
dengan jelas dan mereka diklarifikasi langsung oleh Panwaslu Kabupaten
Maros.
4. Saksi II sempat ditanya oleh pemeriksa (dalam klarifikasi di Panwaslu)
dengan pertanyaan “mungkin Pak Mufti yang ke Pangkep ambil duit,
mengaku saja.” Saksi II Mufti menyangkalnya, ia mengatakan tidak pernah
menyeberang ke Pangkep.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 25 Agustus
2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam menjalankan tugas penanganan laporan pelanggaran pemilu, Panwaslu
disamping berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 juga berdasarkan
pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang tata cara pelaporan dan
penanganan pelanggaran Pemilu Legislatif, Undang-undang Nomor 8 tahun
2012 pasal 249 Ayat 1 mengatakan bahwa : Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Pengawas pemilu lapangan
dan Pengawas Pemilu Lapangan Luar Negeri menerima laporan pelanggaran
pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu;
2. Laporan Pelanggaran pemilu yang dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 pasal 249 ayat 1 dijabarkan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012
pasal 8 ayat 1 yaitu, bentuk laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan
5
pelapor dapat berupa laporan langsung atau tidak langsung;
3. Masih jelas terngiang di telinga Teradu I dan II pada akhir Rapat pleno terbuka
pengumuman hasil pemilu Anggota DPRD Kab. Maros dengan lantang seorang
peserta pemilu meminta jaminan kepada KPU Maros tentang ketidaknetralan
Penyelenggara pemilu Legislatif karena sebelumnya tidak pernah terjadi di
Kabupaten Maros;
4. Setelah kejadian tersebut peserta pemilu tersebut mendatangi Teradu II
Satryawan (Anggota Panwaslu Kab.Maros) untuk mengusut hal tersebut.
Beberapa hari kemudian banyak pelapor melalui telepon melaporkan fakta
yang yang terjadi di lapangan;
5. Adapun Panwaslu Kabupaten Maros telah meminta para penelepon untuk
datang langsung ke Kantor Panwaslu untuk melaporkan hal tersebut, Namun
hanya surat atas nama pemerhati Demokrasi dan Pemilu tertanggal 10 Mei
2014 yang diterima Panwaslu;
6. Berdasarkan telepon dan surat di atas Para Teradu memproses hal tersebut
sesuai apa yang tertera pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 pasal 8 Ayat 5
mengatakan : laporan tidak langsung dapat disampaikan kepada Pengawas
Pemilu berupa lisan dan tulisan
a. Laporan Lisan melalui telephone dan Hotline
b. Laporan tertulis dapat SMS, Fax Mail, Surat elektronik atau
laporan di situs website
7. Bilamana Para Teradu tidak menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka Teradu
selaku anggota Panwaslu Kabupaten Maros akan dikenai pasal 320 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap Anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
PPL/PPLN dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan atau laporan
pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK,PPS,KPPS dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
dipidana paling lama 2 tahun, atau denda Rp. 24.000.000,00;
8. Adapun pertanyaan yang Para Teradu sampaikan kepada saudara Syukri
adalah teknik dan cara Panwaslu Kabupaten Maros dalam mencari dan
mengungkap fakta sebenarnya;
9. Soal permintaan hasil klarifikasi oleh Pengadu Prinsipal (Syukri) secara
langsung kepada Teradu II Satryawan sebelumnya sudah dilakukan berbagai
cara. Untuk mendapatkan hasil klarifikasi tersebut, Syukri di antaranya
Menyuruh Staf Panwas Atas Nama Umar syah dengan alasan atas perintah
Saudara Haruna Yusuf (Anggota Panwaslu Maros). Umar syah tidak mau
mengambil hasil Klarifikasi jika bukan Komisioner Panwaslu Kab. Maros yang
menyuruh langsung, tindakan Teradu II Satryawan (Anggota Panwaslu) sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 3 Bahwa : kajian yang
6
dimaksud ayat (2) bersifat rahasia selama belum di putuskan dalam rapat
pleno.
10. Pada Alenia kedua laporannya, Pengadu Prinsipal Syukri mengatakan bahwa
alasan saudara Syukri mengadukan anggota Panwaslu Kab. Maros ke DKPP
adalah tidak Profesional karena Panwaslu tidak bertemu dengan salah satu
Caleg. Perlu Teradu pertanyakan kepada saudara Syukri tidak profesionalnya
Panwaslu Kab. Maros dilihat dari sudut pandang mana menurut pengadu;
11. Kemudian tuduhan saudara Syukri mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten
Maros tidak jujur karena memberikan isi berita acara klarifikasi kepada Media
(Koran Tempo) sangat tidak relevan dengan berita Koran tempo dan hasil
klarifikasi saudara Syukri di Panwaslu Kabupaten Maros. Jadi tuduhan
saudara Syukri sangat tidak berasalan dan hanya fitnah belaka;
12. Soal judul Koran Tempo bahwa KPU kabupaten Maros menerima uang
Sejumlah 3,8 Miliar itu di luar kewenangan dan pengetahuan Para teradu
karena itu hanya bahasa Koran dan bahasa Warkop. Bukan bahasa Panwaslu
kabupaten Maros, makanya setelah dimuat di Koran Tempo Pengadu Prinsipal
Syukri dan Saksi Mufti mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Maros untuk
mengklarifikasi hal tersebut tapi Teradu I Hasmaniar (Ketua Panwaslu Kab.
Maros menyuruh saudara Syukri dan saudara Mufti untuk mengklarifikasi hal
tersebut di Kantor koran Tempo. Pada saat Panwaslu Kabupaten Maros
diwawancarai Tempo, jangankan menyebut nama, menyebut inisial saja
Hasmaniar (Ketua Panwaslu) melarang saudara Satryawan menyebutkannya:
13. Panwaslu sudah berkali-kali meyakinkan Syukri dan Mukti Malik akan
Tuduhan yang mengatakan Bahwa Panwaslu telah memberitakan di koran
dengan menyebut nominal 3,8 milyar dan menulis nama lengkap tiga
komisioner KPU Maros yang tidak bersumber dari Hasmaniar dan Satryawan.
Namun syukri dan Mukti Malik tidak percaya ucapan Panwaslu Maros. Atas
ketidakpercayaan Syukri maka Teradu I Hasmaniar dan Teradu II Satryawan
mempersilahkan Syukri bertanya langsung ke Koran Tempo, sebagai bukti
keseriusan pihak Panwaslu bahwa Panwaslu telah mengklarifikasi
ketidakbenaran sumber tersebut;
14. Berita yang diadukan Syukri sudah dua kali diklarifikasi oleh Panwaslu
Kabupaten Maros, namun klarifikasi pertama melalui telepon yang dilakukan
oleh Satryawan atas perintah Hasmaniar tidak dimuat oleh Koran Tempo. Pada
klarifikasi kedua, Panwaslu Kabupaten Maros mendatangi langsung kantor
Koran Tempo di Menara Bosowa lantai 17, dan telah dimuat di Koran Tempo
Makassar, tertanggal 28 Agustus 2014. Koran Tempo memberikan jawaban
berupa permintaan maaf atas kesalahan tulisan dan pemberitaan tersebut.
Karena sesungguhnya berita tersebut tidak bersumber dari Panwaslu
Kabupaten Maros, tapi dari sumber lain (Koran Tempo Makassar kamis 28
7
Agustus 2014, Hal. A3).
PETITUM TERADU
[2.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7] Bahwa `untuk menguatkan Jawabannya, Teradu mencantumkan bukti sebagai
berikut:
1. T-1 : Formulir temuan Nomor 005/TM/Panwaskab-
MR/PILEG/V/2014 tanggal 10 mei 2014 ditandatangani
Pengawas pemilu Satryawan SH dan Penerima Temuan
Hasmaniar Bachrun;
2. T-2 : Surat dari masyarakat Pemerhati Demokarsi dan pemilu
Kabupaten Maros tanggal 10 Mei 2014;
3. T-3 : Tanda bukti penerimaan penerusan temuan Nomor
005/TM/panwaskab – MR/PILEG/V/2014;
4. T-4 : Kliping berita Koran Tempo Makassar berjudul: Anggota KPU
Maros dituding Terima Suap Rp 3,8 Milyar;
5. T-5 : Keterangan klarifikasi Syukri SIP bin Achmad tanggal 9 Juni
2014;
6. T-6 : Keterangan klarifikasi di bawah sumpah atas nama H Alvian
Pawawo tanggal 30 Juni 2014;
7. T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Penerimaan Laporan
Nomor 05/LP/Panwaskab-MR/PILEG/VI/2014 ditandatangani
Seluruh anggota Panwaslu kabupaten Maros yakni Hasmaniar
Bachrun, Satryawan, dan Haruna Yusuf
8. T-8 : Scan kliping koran Tempo Makassar edisi Kamis 28 Agustus
2014 Halaman A3 tentang hak jawab/klarifikasi Panwaslu bahwa
Hasmaniar dan Satryawan tidak menyebutkan angka dalam hal
dugaan politik uang di Kabupaten Maros.
KETERANGAN SAKSI
[2.8] Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Teradu telah memberikan keterangan dalam
persidangan hari Senin 25 Agustus 2014 sebagai berikut:
Saksi I (Umar Syah/Staf Panwaslu Kabupaten Maros):
8
1. Setelah klarifikasi selesai jam 5.50 Saksi I Umar syah ditelepon nomor baru
flexi. Saksi I tidak tahu namanya, ternyata Pak Sukri. Pak Syukri bertanya
“Ade dimana sekarang?” “Saya di kantor”, jawab Umar Syah. “Kalau begitu ini
ada perintah Pak Haruna untuk ambil klarifikasi.” Saksi I menjawab: “saya
tidak bisa”.
2. Bahwa Saksi I Umar Syah tidak mengambil berkas BAP dari meja Teradu II
Satriawan, dan inti jawaban dia kepada Pengadu Prinsipal (Syukri) ialah Saksi I
tidak bisa menerima perintah selain dari komisioner (anggota Panwaslu)
sendiri. Umar Syah juga mengenal baik suara Haruna Yusuf sehingga tidak
bisa dikelabui.
Saksi II (Haruna Yusuf/Anggota Panwaslu Kabupaten Maros):
Bahwa Saksi II bertanya-tanya, barang/surat tersebut berasal dari mana. Saksi
II meminta supaya secara administratif dilakukan penerimaan atas surat
tersebut, ia meminta agar perlihatkan pada Teradu II Satriawan Divisi
Penanganan Laporan dan tindak lanjut, bahwa kantor terdiri dari dua lantai
dan berbentuk ruko, lalu ada staf datang, kata Saksi II jangan dirinya yang
menerima itu, ia bertanya-tanya dari mana asalnya barang tersebut. Bahwa
Saksi II Haruna tidak turut menandatangani tanda bukti penerusan temuan
tersebut karena ada acara yang lain.
Saksi III: H Alvian Pawowo:
1. Bahwa Saksi III pernah bertemu dengan Pengadu Syukri pada malam
pencoblosan di daerah Pangkep Kisaran pukul 24.00 dan 1.00. Bahwa Pengadu
Syukri datang naik avanza silver bersama staf KPU bernama Icca, ditambah
ada rekan Saksi III yang nimbrung, sehingga jumlahnya empat orang,
bertempat di pelataran masjid. Diakui oleh Saksi III bahwa malam itu saat
bertemu, muka Syukri terlihat samar, karena sekitar masjid gelap.
2. Memang awalnya Saksi III tidak mengenal Pengadu Syukri, Saksi III ditelepon
kisaran satu minggu sebelum pemilihan oleh Icca. Icca mengatakan ada teman
komisioner di Maros divisi teknis, siap bantu pencalegan. Menurut Saksi III
dari sudut pandang selaku caleg, tentu tidak ada salahnya. “Jujur aja,
namanya Caleg mau menang Pak, manusiawi,” kata Saksi III di persidangan.
3. Singkat cerita mereka bertemu di Pangkep dekat rumah Alvian dan disepakati
suara yang mesti dicari sebanyak 5.000. “Bisalah kita bantu” kata Syukri.
Untuk imbalan balas jasa atas 5.000 suara itu Alvian memberikan
15.000.000,- namun ia merasa tidak enak, terlalu sedikit, dan berencana bila
skenario berjalan mulus, akan menambahnya berlipat-lipat.
4. Berselang waktu, Icca menghubungi Saksi III sembari menangis minta agar
persoalan politik uang itu tidak dilaporkan, “kalau saya dipecat, siapa yang
hidupi anak saya.” Kata Icca. Bahkan kemudian Icca menelepon Ibu dari Saksi
III minta agar dirinya jangan diadukan. Beberapa hari kemudian, ada pesan
9
singkat (SMS) dan kemudian telepon ternyata itu Pengadu Prinsipal (Syukri).
Saksi III tidak membalas SMS tersebut.
5. Bahwa Saksi III mengaku memiliki 3 nomor Syukri dan ketika majelis
mencocokkan, di handphone Syukri pun terdapat kontak Saksi III.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
10
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara pemilu, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu I dan II diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya
melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Pengadu hanya berdasarkan surat
kaleng. Setelah pemeriksaan, Pengadu meminta Berita Acara namun tidak diberikan
dengan alasan yang didasarkan ketentuan peraturan. Pada kenyataannya Teradu I
dan II mempublikasikan Berita Acara Pemeriksaan Pengadu ke media massa, tanpa
melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait
sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Para Teradu sama sekali tidak
pernah menghadirkan dan melakukan klarifikasi terhadap caleg yang disebut dalam
berita acara klarifikasi sebagai pihak yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada
Pengadu. Tindakan Para Teradu melakukan publikasi Berita Acara Pemeriksaan,
cenderung mengarah kepada fitnah karena menyebutkan nama Pengadu tidak
dengan inisial sehingga merugikan Pengadu baik secara pribadi maupun secara
kelembagaan;
11
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh aduan
Pengadu. Teradu I dan II dalam menangani pelanggaran Pemilu senantiasa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 249 Ayat (1) serta
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 8 ayat (1) tentang sifat laporan dapat
berupa laporan langsung maupun tidak langsung. Di antara laporan yang masuk ke
Panwaslu Maros, terdapat laporan yang masuk melalui telepon, dan laporan melalui
surat. Laporan yang masuk melalui telepon diklasifikasi sebagai laporan tidak
langsung. Teradu I dan II berusaha menghindari sanksi Pasal 320 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda
Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) jika penyelenggara tidak
menindaklanjuti laporan. Pengadu meminta Berita Acara klarifikasi namun tidak
diberikan dengan berdasar kepada Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang
menentukan berkas temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat
formal dan materil diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji
pelanggaran dan bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno.
Laporan Pengadu atas publikasi hasil BAP klarifikasi pada media Koran Tempo di luar
kewenangan dan pengetahuan Para Teradu. Atas pemberitaan tersebut, Teradu I dan
Teradu II telah melakukan dua kali klarifikasi; klarifikasi pertama melalui telepon
yang dilakukan oleh Teradu II atas perintah Teradu I dan klarifikasi kedua,Teradu I
dan Teradu II datang langsung ke kantor Koran Tempo di Menara Bosowa lantai 17.
Materi klarifikasi dimuat dalam Koran Tempo Makassar, pada 28 Agustus 2014 Hal.
A3 yang menyatakan berita tersebut bukan bersumber dari Panwaslu Kabupaten
Maros, tapi dari sumber lain;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Bukti, dan Dokumen yang disampaikan
serta fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II
sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu telah bertindak profesional dalam menangani
laporan dugaan pelanggaran pemilu. Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu bukan
berdasarkan surat kaleng tetapi laporan yang disampaikan oleh Abdul Azis, Andi
Azwar, dan Ahmad dari Aktifis Maros Raya. Sikap Para Teradu merahasiakan
identitas pelapor dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dalam usaha
mengungkap fakta dan kebenaran yang sesungguhnya terkait dengan pelanggaran
yang sedang ditanganinya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2012, Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) yang memerintahkan kepada pengawas
pemilu untuk merahasiakan berkas temuan atau laporan dugaan pelanggaran
sebelum diputuskan rapat pleno. Tindakan Para Teradu untuk tidak memberikan
duplikat Berita Acara Pemeriksaan klarifikasi, merupakan bentuk tindakan yang
dapat dibenarkan untuk kepentingan dalam mendalami temuan dan/atau laporan
guna mengungkap fakta dan kebenaraan dugaan pelanggaran pemilu. Terkait aduan
Pengadu atas tindakan Teradu mempublikasi BAP klarifikasi Pengadu kepada media
12
massa (Koran Tempo) tidak dapat diverifikasi dengan alat bukti di persidangan baik
oleh Pengadu maupun oleh Teradu. Para Teradu mengakui bahwa setelah melakukan
pemeriksaan kepada Pengadu, Para Teradu berbagi informasi kepada media tetapi
sama sekali tidak menyebutkan jumlah nominal maupun inisial angka. Dalam
persidangan terungkap bahwa Para Teradu tidak segera melakukan klarifikasi ke
media Koran Tempo atas penyebutan Para Teradu sebagai sumber informasi dengan
alasan “tidak mau memperkeruh suasana”. Sikap Para Teradu yang tidak segera
melakukan klarifikasi kepada Koran Tempo, menurut DKPP dapat dinilai membiarkan
ketidakpastian informasi yang menyebabkan suasana kehidupan sosial politik
masyarakat semakin tidak menentu. Dengan demikian, pengaduan pengadu
beralasan dan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran pasal 5 huruf i dan pasal
15 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang asas profesionalitas;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
memeriksa keterangan Pihak Terkait dan sanksi , Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I dan II terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I dan Teradu II
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I Hasmaniar Bachrun
selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Maros dan Teradu II a.n
Satryawan selaku Anggota panwaslu kabupaten maros;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
13
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida
Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
14
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15