Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 265/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Maros Sulsel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 15 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan a.n Rusdi, SH sebagai kuasa dari Syukri dengan Pengaduan Nomor: 595/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 265/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Senin 25 Agustus 2014 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan menguraikan sebagai berikut: 1. Pada 12 Juni Tahun 2014 Koran Tempo Makassar memuat berita dengan judul sangat provokatif: “Anggota KPU Maros dituding menerima suap sebesar 3,8 miliar”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan II diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Pengadu hanya berdasarkan surat kaleng. Setelah pemeriksaan, Pengadu meminta Berita Acara namun tidak diberikan dengan alasan yang didasarkan ketentuan peraturan.
Pasal DilanggarPasal 249; Pasal 8 ayat (1); Pasal 320 Undang-Undang; Pasal 14 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I Hasmaniar Bachrun selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Maros dan Teradu II a.n Satryawan selaku Anggota panwaslu kabupaten maros; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 13
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 265/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 595/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 265/DKPP- PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Rusdi, SH No. KTP : 730901111070001 Tempat/Tanggal Lahir : Ganra, 11 Oktober 1970 Pekerjaan : Advokat Alamat rumah/kantor : Kompleks BTP Makassar Jalan kerukunan Timur 33 Blok H Nomor 525 Makassar/ Ariobimo Sentral 4th Floor Jalan HR. Rasuna Said, kav. X-2 Nomor 5 Jakarta 12950 Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juni 2014 bertindak sebagai kuasa dari: Nama : Syukri S.IP No. KTP : 7309042503770002 Tempat/Tanggal Lahir : Ternate, 25 maret 1977 Jabatan/lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat rumah/kantor : Perum Mutiara Mandai Blok Nomor 4/ Jalan Asoka Nomor 3 Maros Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ; 1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasmaniar Bachrun Jabatan : Ketua Panwaslu Maros Alamat Kantor : Jalan Gladiol Nomor 5 Maros Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Satryawan Jabatan : Anggota Panwaslu kabupaten Maros Alamat Kantor : Jalan Gladiol Nomor 5 Maros Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan a.n Rusdi, SH sebagai kuasa dari Syukri dengan Pengaduan Nomor: 595/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 265/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Senin 25 Agustus 2014 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan menguraikan sebagai berikut: 1. Pada 12 Juni Tahun 2014 Koran Tempo Makassar memuat berita dengan judul sangat provokatif: “Anggota KPU Maros dituding menerima suap sebesar 3,8 miliar”. Berita yang sama dimuat berulang-ulang oleh media Tempo serta beberapa media lain seperti Tribun Timur, Harian Fajar serta SINDO. Saat Pengadu membaca berita tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu telah melakukan tindakan tidak profesional yang berimplikasi terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jika dicermati dapat diduga telah memenuhi unsur delik pidana pencemaran nama baik, sebab pada berita Koran Tempo tersebut nama Teradu I dan II disebutkan sebagai sumber informasi media bersangkutan; 2 2. Bahwa tindakan Teradu I dan II yang melakukan publikasi Berita Acara pemeriksaan tersebut di media tanpa melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait sebagaimana diamanatkan dalam undang- undang. Bahkan Teradu sama sekali tidak pernah menghadirkan dan melakukan klarifikasi terhadap caleg yang disebut dalam berita acara klarifikasi sebagai pihak yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada Pengadu. Kesimpulan tentang isi Berita Acara Klarifikasi yang dimuat di media tersebut jelas bersumber dari rumor, bahkan mengarah pada fitnah; 3. Bahwa sebelum Teradu melakukan publikasi ke media, Pengadu telah mendapat undangan dari Panwaslu Kab. Maros berdasarkan surat Nomor :076/B/Panwaslu-MR/VI/ 2014 tanggal 6 Juni 2014 mengenai permintaan Klarifikasi Panwaslu Kab. Maros. Inti isi surat tersebut, Pengadu diminta melakukan klarifikasi laporan masyarakat yang diduga terkait dengan integritas penyelenggara pemilu tahun 2014. Pada saat diminta keterangan, Pengadu merasa ada yg tidak sesuai antara materi undangan klarifikasi yang bersumber dari laporan masyarakat dengan pertanyaan klarifikasi yang diajukan dan dimuat di berita acara klarifikasi. Dari beberapa pertanyaan yang sampaikan Panwaslu misalnya menyebut Pengadu telah menerima uang tanpa mau menyebutkan nama caleg yang dimaksud sebagai pemberi. Setelah Pengadu mengancam tidak akan menjawab pertanyaan dari Panwaslu Kabupaten Maros jika tidak menyebutkan siapa pelapor dan nama caleg tertentu yang dimaksud (sesuai Berita acara klarifikasi), barulah Teradu II memberi penjelasan bahwa permintaan klarifikasi didasarkan pada surat kaleng yang menyebut nama caleg tertentu sebagai pihak yang menyerahkan sejumlah uang terhadap Pengadu yakni: a. Asnawing ketua DPC Hanura caleg Hanura dapil 4 nomor urut 1 b. H. Ahmad Daud. SE caleg Partai Nasdem no urut 7 dapil 1. c. H.A. Alvian Pawawo caleg no 7 dapil sulsel 6 Partai Demokrat) telah menyerahkan sejumlah uang pada Pengadu; 4. Bahwa pada saat selesai klarifikasi, Pengadu meminta Berita Acara Klarifikasi ke pemeriksaan Teradu, pada saat itu Teradu II mengatakan bahwa Berita Acara Klarifikasi tidak bisa di bawa keluar, anehnya Teradu II bersama Teradu I justeru memberi keterangan pers kepada salah satu media (Koran Tempo) atas isi berita acara klarifikasi yang bersumber dari surat kaleng tersebut; 5. Bahwa tindakan Para Teradu yang mempublikasikan ke media tentang isu penyerahan uang dari caleg tertentu ke Pengadu yang bahkan tanpa terlebih dahulu memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap caleg yang diduga menyerahkan sejumlah uang tersebut telah merugikan Pengadu baik secara pribadi maupun kelembagaan. [2.2] PETITUM PENGADU 3 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Undangan klarifikasi Panwaslu Kabupaten Maros 2. Bukti P-2 : Kliping berita Koran Tempo [2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan dua orang saksi yang notabene merupakan Ketua dan Anggota KPU kabupaten Maros: Saksi I Jufri 1. Bahwa saat diklarifikasi oleh Panwaslu, Saksi I bertanya apa yang mendasari klarifikasi atas dirinya. Teradu Satriawan menjawab ada rumor uang yang terkait Saksi I. Saksi I menjawab sekaligus mempertanyakan langkah Teradu dengan mengacu pada UU Nomor 8 bab 20 Pasal 249 dan ayat 3 tegas rumor tidak bisa diajdikan alasan atau dasar . 2. Saksi I memandang ada problem profesionalitas dalam langkah yang diambil Teradu I dan II. Saksi I menegaskan rumor tidak dapat dijadikan dasar pijakan, bahwa kewenangan Panwaslu yg berargumentasi bahwa Perbawaslu bisa menerima laporan secara langsung tapi di Undang-Undang diatur mesti jelas tertulis nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, dan tempat. Persyaratan ini diabaikan Panwaslu, namun Saksi I tetap berusaha kooperatif. 3. Saksi I meminta salinan BAP diberikan, tapi katanya ini rahasia dan tidak bisa dikeluarkan. Terkait alat bukti yg diajukan Panwaslu di pokok aduan bahwa alat bukti pertama berasal dari Pemerhati pemilu dan demokrasi, menurut Saksi I keabsahan organisasi masyarakat tersebut perlu dipertanyakan. Menurut Teradu I perlu dicek ke Kesbang, organisasi tersebut tidak terdaftar di badan Kesbangpol. 4. Saksi I juga mempertanyakan keberadaan surat yang tidak jelas pengirimnya, menurut Saksi I, bisa saja surat tersebut dibuat-buat sendiri oleh Pihak Panwaslu sebagai pembenar atas langkah yang diambil. Saksi I juga mempertanyakan pernyataan Para Teradu bahwa jangankan 3,8 milyar, lebih dari itu pun sebenarnya ada. Hal itu juga perlu dibuktikan kebenarannya. Saksi I juga merasa tidak disumpah saat diklarifikasi sehingga menyebut pihak Panwaslu telah melakukan kebohongan. Namun terkait Poin yang terakhir tentang sumpah, Pimpinan Majelis Prof. Anna Erliyana menengahi bahwa 4 dirinya pun sering dimintai keterangan oleh polisi, namun mereka merupakan anak didik ketua majelis, mereka segan untuk menyumpah dengan Alqur’an di atas kepala beliau, jadi hal seperti itu sudah dianggap mafhum. Saksi II (Mufti Malik): 1. Bahwa saksi II Mufti Malik lebih fokus pada pemberitaan media yang bersumber dari Teradu I/ketua dan Teradu II satriawan. Teradu II dianggap sangat melanggar kode etik, Saksi II menginginkan agar turut dihadirkan pula wartawan Tempo ke muka persidangan. 2. Bahwa poin yang menjadi pokok perhatian Saksi II adalah tentang: - uang 3,8 milyar - beredarnya nama 3 komisioner Yakni Pengadu prinsipal, Saksi I, dan Saksi II -Serta 7 caleg yang memiliki keterkaitan dengan peredaran uang. 3. Menurut Saksi II hal ini sangat aneh, sesama penyelenggara semestinya damai, kalaupun ada PPK yang terlibat, mestinya jangan diekspose kemana-mana, kalau mau balance (seimbang), mestinya 7 Caleg disebutkan dengan jelas dan mereka diklarifikasi langsung oleh Panwaslu Kabupaten Maros. 4. Saksi II sempat ditanya oleh pemeriksa (dalam klarifikasi di Panwaslu) dengan pertanyaan “mungkin Pak Mufti yang ke Pangkep ambil duit, mengaku saja.” Saksi II Mufti menyangkalnya, ia mengatakan tidak pernah menyeberang ke Pangkep. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam menjalankan tugas penanganan laporan pelanggaran pemilu, Panwaslu disamping berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 juga berdasarkan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu Legislatif, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 249 Ayat 1 mengatakan bahwa : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Pengawas pemilu lapangan dan Pengawas Pemilu Lapangan Luar Negeri menerima laporan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; 2. Laporan Pelanggaran pemilu yang dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 249 ayat 1 dijabarkan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 pasal 8 ayat 1 yaitu, bentuk laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan 5 pelapor dapat berupa laporan langsung atau tidak langsung; 3. Masih jelas terngiang di telinga Teradu I dan II pada akhir Rapat pleno terbuka pengumuman hasil pemilu Anggota DPRD Kab. Maros dengan lantang seorang peserta pemilu meminta jaminan kepada KPU Maros tentang ketidaknetralan Penyelenggara pemilu Legislatif karena sebelumnya tidak pernah terjadi di Kabupaten Maros; 4. Setelah kejadian tersebut peserta pemilu tersebut mendatangi Teradu II Satryawan (Anggota Panwaslu Kab.Maros) untuk mengusut hal tersebut. Beberapa hari kemudian banyak pelapor melalui telepon melaporkan fakta yang yang terjadi di lapangan; 5. Adapun Panwaslu Kabupaten Maros telah meminta para penelepon untuk datang langsung ke Kantor Panwaslu untuk melaporkan hal tersebut, Namun hanya surat atas nama pemerhati Demokrasi dan Pemilu tertanggal 10 Mei 2014 yang diterima Panwaslu; 6. Berdasarkan telepon dan surat di atas Para Teradu memproses hal tersebut sesuai apa yang tertera pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 pasal 8 Ayat 5 mengatakan : laporan tidak langsung dapat disampaikan kepada Pengawas Pemilu berupa lisan dan tulisan a. Laporan Lisan melalui telephone dan Hotline b. Laporan tertulis dapat SMS, Fax Mail, Surat elektronik atau laporan di situs website 7. Bilamana Para Teradu tidak menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka Teradu selaku anggota Panwaslu Kabupaten Maros akan dikenai pasal 320 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL/PPLN dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,PPS,KPPS dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dipidana paling lama 2 tahun, atau denda Rp. 24.000.000,00; 8. Adapun pertanyaan yang Para Teradu sampaikan kepada saudara Syukri adalah teknik dan cara Panwaslu Kabupaten Maros dalam mencari dan mengungkap fakta sebenarnya; 9. Soal permintaan hasil klarifikasi oleh Pengadu Prinsipal (Syukri) secara langsung kepada Teradu II Satryawan sebelumnya sudah dilakukan berbagai cara. Untuk mendapatkan hasil klarifikasi tersebut, Syukri di antaranya Menyuruh Staf Panwas Atas Nama Umar syah dengan alasan atas perintah Saudara Haruna Yusuf (Anggota Panwaslu Maros). Umar syah tidak mau mengambil hasil Klarifikasi jika bukan Komisioner Panwaslu Kab. Maros yang menyuruh langsung, tindakan Teradu II Satryawan (Anggota Panwaslu) sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 3 Bahwa : kajian yang 6 dimaksud ayat (2) bersifat rahasia selama belum di putuskan dalam rapat pleno. 10. Pada Alenia kedua laporannya, Pengadu Prinsipal Syukri mengatakan bahwa alasan saudara Syukri mengadukan anggota Panwaslu Kab. Maros ke DKPP adalah tidak Profesional karena Panwaslu tidak bertemu dengan salah satu Caleg. Perlu Teradu pertanyakan kepada saudara Syukri tidak profesionalnya Panwaslu Kab. Maros dilihat dari sudut pandang mana menurut pengadu; 11. Kemudian tuduhan saudara Syukri mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Maros tidak jujur karena memberikan isi berita acara klarifikasi kepada Media (Koran Tempo) sangat tidak relevan dengan berita Koran tempo dan hasil klarifikasi saudara Syukri di Panwaslu Kabupaten Maros. Jadi tuduhan saudara Syukri sangat tidak berasalan dan hanya fitnah belaka; 12. Soal judul Koran Tempo bahwa KPU kabupaten Maros menerima uang Sejumlah 3,8 Miliar itu di luar kewenangan dan pengetahuan Para teradu karena itu hanya bahasa Koran dan bahasa Warkop. Bukan bahasa Panwaslu kabupaten Maros, makanya setelah dimuat di Koran Tempo Pengadu Prinsipal Syukri dan Saksi Mufti mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Maros untuk mengklarifikasi hal tersebut tapi Teradu I Hasmaniar (Ketua Panwaslu Kab. Maros menyuruh saudara Syukri dan saudara Mufti untuk mengklarifikasi hal tersebut di Kantor koran Tempo. Pada saat Panwaslu Kabupaten Maros diwawancarai Tempo, jangankan menyebut nama, menyebut inisial saja Hasmaniar (Ketua Panwaslu) melarang saudara Satryawan menyebutkannya: 13. Panwaslu sudah berkali-kali meyakinkan Syukri dan Mukti Malik akan Tuduhan yang mengatakan Bahwa Panwaslu telah memberitakan di koran dengan menyebut nominal 3,8 milyar dan menulis nama lengkap tiga komisioner KPU Maros yang tidak bersumber dari Hasmaniar dan Satryawan. Namun syukri dan Mukti Malik tidak percaya ucapan Panwaslu Maros. Atas ketidakpercayaan Syukri maka Teradu I Hasmaniar dan Teradu II Satryawan mempersilahkan Syukri bertanya langsung ke Koran Tempo, sebagai bukti keseriusan pihak Panwaslu bahwa Panwaslu telah mengklarifikasi ketidakbenaran sumber tersebut; 14. Berita yang diadukan Syukri sudah dua kali diklarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Maros, namun klarifikasi pertama melalui telepon yang dilakukan oleh Satryawan atas perintah Hasmaniar tidak dimuat oleh Koran Tempo. Pada klarifikasi kedua, Panwaslu Kabupaten Maros mendatangi langsung kantor Koran Tempo di Menara Bosowa lantai 17, dan telah dimuat di Koran Tempo Makassar, tertanggal 28 Agustus 2014. Koran Tempo memberikan jawaban berupa permintaan maaf atas kesalahan tulisan dan pemberitaan tersebut. Karena sesungguhnya berita tersebut tidak bersumber dari Panwaslu Kabupaten Maros, tapi dari sumber lain (Koran Tempo Makassar kamis 28 7 Agustus 2014, Hal. A3). PETITUM TERADU [2.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.7] Bahwa `untuk menguatkan Jawabannya, Teradu mencantumkan bukti sebagai berikut: 1. T-1 : Formulir temuan Nomor 005/TM/Panwaskab- MR/PILEG/V/2014 tanggal 10 mei 2014 ditandatangani Pengawas pemilu Satryawan SH dan Penerima Temuan Hasmaniar Bachrun; 2. T-2 : Surat dari masyarakat Pemerhati Demokarsi dan pemilu Kabupaten Maros tanggal 10 Mei 2014; 3. T-3 : Tanda bukti penerimaan penerusan temuan Nomor 005/TM/panwaskab – MR/PILEG/V/2014; 4. T-4 : Kliping berita Koran Tempo Makassar berjudul: Anggota KPU Maros dituding Terima Suap Rp 3,8 Milyar; 5. T-5 : Keterangan klarifikasi Syukri SIP bin Achmad tanggal 9 Juni 2014; 6. T-6 : Keterangan klarifikasi di bawah sumpah atas nama H Alvian Pawawo tanggal 30 Juni 2014; 7. T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Penerimaan Laporan Nomor 05/LP/Panwaskab-MR/PILEG/VI/2014 ditandatangani Seluruh anggota Panwaslu kabupaten Maros yakni Hasmaniar Bachrun, Satryawan, dan Haruna Yusuf 8. T-8 : Scan kliping koran Tempo Makassar edisi Kamis 28 Agustus 2014 Halaman A3 tentang hak jawab/klarifikasi Panwaslu bahwa Hasmaniar dan Satryawan tidak menyebutkan angka dalam hal dugaan politik uang di Kabupaten Maros. KETERANGAN SAKSI [2.8] Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Teradu telah memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin 25 Agustus 2014 sebagai berikut: Saksi I (Umar Syah/Staf Panwaslu Kabupaten Maros): 8 1. Setelah klarifikasi selesai jam 5.50 Saksi I Umar syah ditelepon nomor baru flexi. Saksi I tidak tahu namanya, ternyata Pak Sukri. Pak Syukri bertanya “Ade dimana sekarang?” “Saya di kantor”, jawab Umar Syah. “Kalau begitu ini ada perintah Pak Haruna untuk ambil klarifikasi.” Saksi I menjawab: “saya tidak bisa”. 2. Bahwa Saksi I Umar Syah tidak mengambil berkas BAP dari meja Teradu II Satriawan, dan inti jawaban dia kepada Pengadu Prinsipal (Syukri) ialah Saksi I tidak bisa menerima perintah selain dari komisioner (anggota Panwaslu) sendiri. Umar Syah juga mengenal baik suara Haruna Yusuf sehingga tidak bisa dikelabui. Saksi II (Haruna Yusuf/Anggota Panwaslu Kabupaten Maros): Bahwa Saksi II bertanya-tanya, barang/surat tersebut berasal dari mana. Saksi II meminta supaya secara administratif dilakukan penerimaan atas surat tersebut, ia meminta agar perlihatkan pada Teradu II Satriawan Divisi Penanganan Laporan dan tindak lanjut, bahwa kantor terdiri dari dua lantai dan berbentuk ruko, lalu ada staf datang, kata Saksi II jangan dirinya yang menerima itu, ia bertanya-tanya dari mana asalnya barang tersebut. Bahwa Saksi II Haruna tidak turut menandatangani tanda bukti penerusan temuan tersebut karena ada acara yang lain. Saksi III: H Alvian Pawowo: 1. Bahwa Saksi III pernah bertemu dengan Pengadu Syukri pada malam pencoblosan di daerah Pangkep Kisaran pukul 24.00 dan 1.00. Bahwa Pengadu Syukri datang naik avanza silver bersama staf KPU bernama Icca, ditambah ada rekan Saksi III yang nimbrung, sehingga jumlahnya empat orang, bertempat di pelataran masjid. Diakui oleh Saksi III bahwa malam itu saat bertemu, muka Syukri terlihat samar, karena sekitar masjid gelap. 2. Memang awalnya Saksi III tidak mengenal Pengadu Syukri, Saksi III ditelepon kisaran satu minggu sebelum pemilihan oleh Icca. Icca mengatakan ada teman komisioner di Maros divisi teknis, siap bantu pencalegan. Menurut Saksi III dari sudut pandang selaku caleg, tentu tidak ada salahnya. “Jujur aja, namanya Caleg mau menang Pak, manusiawi,” kata Saksi III di persidangan. 3. Singkat cerita mereka bertemu di Pangkep dekat rumah Alvian dan disepakati suara yang mesti dicari sebanyak 5.000. “Bisalah kita bantu” kata Syukri. Untuk imbalan balas jasa atas 5.000 suara itu Alvian memberikan 15.000.000,- namun ia merasa tidak enak, terlalu sedikit, dan berencana bila skenario berjalan mulus, akan menambahnya berlipat-lipat. 4. Berselang waktu, Icca menghubungi Saksi III sembari menangis minta agar persoalan politik uang itu tidak dilaporkan, “kalau saya dipecat, siapa yang hidupi anak saya.” Kata Icca. Bahkan kemudian Icca menelepon Ibu dari Saksi III minta agar dirinya jangan diadukan. Beberapa hari kemudian, ada pesan 9 singkat (SMS) dan kemudian telepon ternyata itu Pengadu Prinsipal (Syukri). Saksi III tidak membalas SMS tersebut. 5. Bahwa Saksi III mengaku memiliki 3 nomor Syukri dan ketika majelis mencocokkan, di handphone Syukri pun terdapat kontak Saksi III.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 10 Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara pemilu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan II diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Pengadu hanya berdasarkan surat kaleng. Setelah pemeriksaan, Pengadu meminta Berita Acara namun tidak diberikan dengan alasan yang didasarkan ketentuan peraturan. Pada kenyataannya Teradu I dan II mempublikasikan Berita Acara Pemeriksaan Pengadu ke media massa, tanpa melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Para Teradu sama sekali tidak pernah menghadirkan dan melakukan klarifikasi terhadap caleg yang disebut dalam berita acara klarifikasi sebagai pihak yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada Pengadu. Tindakan Para Teradu melakukan publikasi Berita Acara Pemeriksaan, cenderung mengarah kepada fitnah karena menyebutkan nama Pengadu tidak dengan inisial sehingga merugikan Pengadu baik secara pribadi maupun secara kelembagaan; 11 [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu. Teradu I dan II dalam menangani pelanggaran Pemilu senantiasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 249 Ayat (1) serta Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 8 ayat (1) tentang sifat laporan dapat berupa laporan langsung maupun tidak langsung. Di antara laporan yang masuk ke Panwaslu Maros, terdapat laporan yang masuk melalui telepon, dan laporan melalui surat. Laporan yang masuk melalui telepon diklasifikasi sebagai laporan tidak langsung. Teradu I dan II berusaha menghindari sanksi Pasal 320 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) jika penyelenggara tidak menindaklanjuti laporan. Pengadu meminta Berita Acara klarifikasi namun tidak diberikan dengan berdasar kepada Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang menentukan berkas temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materil diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran dan bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno. Laporan Pengadu atas publikasi hasil BAP klarifikasi pada media Koran Tempo di luar kewenangan dan pengetahuan Para Teradu. Atas pemberitaan tersebut, Teradu I dan Teradu II telah melakukan dua kali klarifikasi; klarifikasi pertama melalui telepon yang dilakukan oleh Teradu II atas perintah Teradu I dan klarifikasi kedua,Teradu I dan Teradu II datang langsung ke kantor Koran Tempo di Menara Bosowa lantai 17. Materi klarifikasi dimuat dalam Koran Tempo Makassar, pada 28 Agustus 2014 Hal. A3 yang menyatakan berita tersebut bukan bersumber dari Panwaslu Kabupaten Maros, tapi dari sumber lain; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Bukti, dan Dokumen yang disampaikan serta fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu telah bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu. Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu bukan berdasarkan surat kaleng tetapi laporan yang disampaikan oleh Abdul Azis, Andi Azwar, dan Ahmad dari Aktifis Maros Raya. Sikap Para Teradu merahasiakan identitas pelapor dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dalam usaha mengungkap fakta dan kebenaran yang sesungguhnya terkait dengan pelanggaran yang sedang ditanganinya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) yang memerintahkan kepada pengawas pemilu untuk merahasiakan berkas temuan atau laporan dugaan pelanggaran sebelum diputuskan rapat pleno. Tindakan Para Teradu untuk tidak memberikan duplikat Berita Acara Pemeriksaan klarifikasi, merupakan bentuk tindakan yang dapat dibenarkan untuk kepentingan dalam mendalami temuan dan/atau laporan guna mengungkap fakta dan kebenaraan dugaan pelanggaran pemilu. Terkait aduan Pengadu atas tindakan Teradu mempublikasi BAP klarifikasi Pengadu kepada media 12 massa (Koran Tempo) tidak dapat diverifikasi dengan alat bukti di persidangan baik oleh Pengadu maupun oleh Teradu. Para Teradu mengakui bahwa setelah melakukan pemeriksaan kepada Pengadu, Para Teradu berbagi informasi kepada media tetapi sama sekali tidak menyebutkan jumlah nominal maupun inisial angka. Dalam persidangan terungkap bahwa Para Teradu tidak segera melakukan klarifikasi ke media Koran Tempo atas penyebutan Para Teradu sebagai sumber informasi dengan alasan “tidak mau memperkeruh suasana”. Sikap Para Teradu yang tidak segera melakukan klarifikasi kepada Koran Tempo, menurut DKPP dapat dinilai membiarkan ketidakpastian informasi yang menyebabkan suasana kehidupan sosial politik masyarakat semakin tidak menentu. Dengan demikian, pengaduan pengadu beralasan dan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran pasal 5 huruf i dan pasal 15 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang asas profesionalitas; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta memeriksa keterangan Pihak Terkait dan sanksi , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan: [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I dan II terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I dan Teradu II
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I Hasmaniar Bachrun selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Maros dan Teradu II a.n Satryawan selaku Anggota panwaslu kabupaten maros; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 13 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 14 Dr. Osbin Samosir, M.Si 15