Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.61/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Bulungan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 9 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 2 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 131/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 61/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak memproses secara benar, sesuai yang dilaporkan oleh Pengadu, dan hanya mencari-cari alasan yang menurut kajian sendiri tanpa proses sesuai dengan hukum yang berlaku tiba-tiba sudah dinyatakan tidak diproses; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu selaku Ketua Panwaslu Kab. Bulungan, karena tidak memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN KERAS terhadap Teradu I dan Teradu II atas nama Rudy Suhartono, S.E, dan Suhartono, S.E, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bulungan; 3. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN terhadap Teradu III atas nama Siti Nuhriyati selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Bulungan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini, dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 61/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 131/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 61/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Novthoso
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Poros RT 003 RW 003 Desa Pimping, Tanuung Palas Utara
Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Rudy Suhartono, S.E
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kab. Bulungan
Alamat : Jl. Gapensi RT 15 RW 05
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Suhartono, S.E
Pekerjaan : Divisi Hukum dan Penindakan
Alamat : Jl. Gapensi RT 15 RW 05
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Siti Nuhriyati
Pekerjaan : Divisi Umum dan SDM
Alamat : Jl. Gapensi RT 15 RW 05
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
I. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 2 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 131/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
61/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu tidak memproses secara benar, sesuai yang dilaporkan oleh
Pengadu, dan hanya mencari-cari alasan yang menurut kajian sendiri tanpa
proses sesuai dengan hukum yang berlaku tiba-tiba sudah dinyatakan tidak
diproses;
2. Bahwa Panwascam dan Panwas Kabupaten melakukan pembiaran terhadap
kasus yang dilaporkan sehingga seolah-olah habis tenggang waktu untuk
memproses laporan yang dilaporkan;
3. Bahwa dalam laporan yang dilaporkan adalah tertangkap tangan/basah dimana
H-1 (hari selasa tanggal 8 April 2014 pukul 21.30) Teradu membagi-bagikan uang
sebesar Rp. 150.000,- dan contoh kertas suara yang mengarahkan pada salah
satu caleg (Rianto) dari Partai Golkar Dapil Bulungan III Nomor urut 1 dan
Teradu meminta untuk menjatuhkan pilihannya pada salah satu caleg tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy tanda terima penurusan laporan tertanggal 23 April
2014 dari Bawaslu RI;
2. Bukti P-2 : Copy Surat penjelasan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 032/Bawaslu-Kaltim/IV/2014, tanggal 18
April 2014 tentang Penjelasan kepada Ketua Panwaslu
Kab. Bulungan;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara pembahasan sentra Gakkumdu Kab.
Bulungan laporan Nomor 10/LP/PILEG/IV/2014 dan
laporan Nomor 11/LP/PILEG/IV/2014;
4. Bukti P-4 : Copy laporan Nomor 01/SPL/Sek.Panwascam/4/2014
tertanggal 8 April 2014;
5. Bukti P-5 : Copy hasil kajian;
6. Bukti P-6 : Copy surat keberatan Caleg DPRD Kab. Bulungan Dapil III
atas nama Surono, DKK yang ditujukan kepada Kapolres
Bulungan;
7 Bukti P-7 : Copy bukti rekaman dialog antara masyarakat dengan
Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara;
8 Bukti P-8 : Copy surat undangan klarifikasi dari Panwas Kab.
Bulungan kepada Sdr. Novthoso;
9 Bukti P-9 : Copy http://m.korankaltim.com/caleg-partai-golkar-
dilaporkan-ke-panwaslu/;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Secara umum Teradu/Terlapor sebelumnya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu/Terlapor memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
3
1. Bahwa Teradu telah memproses laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor
14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penangan Pelanggaran Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 7,
Pasal 8 ayat (4), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1);
2. Bahwa Panwascam Tanjung Palas Utara menerima laporan tertulis pada hari
Selasa 8 April 2014 pukul 22.00 Wita, yang berupa form B.1-DD No.
01/SPL/Sek/Panwascam/04/2014, dan diteruskan ke Panwaslu Kabupaten
Bulungan tanggal 9 April 2014 pukul 20.15 s/d 22.00 Wita. Alasan tidak terbukti
melakukan pembiaran ialah:
a. Pada tanggal 10 April 2014, setelah menerima laporan dari Panwascam pada
pukul 09.00 Wita dan pada hari yang sama Panwaslu Kabupaten Bulungan
melakukan kajian terhadap laporan yang diterima dengan hasil diteruskan ke
Sentra Gakkumdu;
b. Dalam rapat sentra Gakkumdu, keputusan yang diambil sebagaimana yang
terlampir, tidak dapat di tindak lanjuti ke Kepolisian sebagai kasus Tindak
Pidana Pemilu, sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2012;
c. Sebagaimana Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi
Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 7 “Laporan Dugaan Pelanggaran disampaikan
kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat
7 (tujuh) hari sejak di ketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu”
3. Bahwa dalam pengambilan Keputusan Panwaslu Kabupaten Bulungan
berdasarkan dari laporan Panwascam Tanjung Palas Utara terhadap laporan
dugaan pelanggaran Money Politik bahwa yang dilaporkan ke DKPP sebagai alasan
pengaduan, dimana Pengadu telag memutar balikan fakta dilapangan dan tidak
sesuai dengan kronologis yang disampaikan oleh Panwascam Tanjung Palas Utara;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu cacat prosedural;
3. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang
menyidangkan Pengaduan Pengadu;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankljik
verklaard);
4
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.4.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Berita Acara Rapat Pleno Pengawasn Pemilihan
Umum Kabupaten Bulungan tertanggal 10 April 2014;
2. Bukti P-2 : Copy Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bulungan Laporan Temuan Nomor 10
tertanggal 10 April 2014;
3. Bukti P-3 : Copy Penerimaan Laporan Panwascam Tanjung Palas
Utara;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
5
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat (Vide; P-1), Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
6
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu selaku Ketua
Panwaslu Kab. Bulungan, karena tidak memproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menurut Pengadu pada tanggal 8 April 2014 pukul 21.30
terjadi pembagian-bagian uang untuk memenangkan Caleg Golkar nomor urut 1 di
dapil III Bulungan bernama Rianto. Pembagian tersebut tertangkap tangan dengan
besaran uang sejumlah Rp. 150.000,- dan contoh surat suara yang mengarahkan
pemilih pada Rianto.
[4.2] Menimbang keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan
bahwa Teradu telah memproses laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penangan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa meskipun para
Teradu telah menempuh prosedur, namun dalam kenyataannya banyak faktor yang
diabaikan, terutama dalam mengajukan barang bukti ke Gakkumdu termasuk
mengabaikan adanya saksi-saksi yang seharusnya diproses. Pengaduan Pengadu
terbukti dan demikian alasan Teradu dapat dikesampingkan.
[4.3] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan
menurut etika.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
7
[4.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN KERAS terhadap Teradu I dan
Teradu II atas nama Rudy Suhartono, S.E, dan Suhartono, S.E, selaku Ketua
dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bulungan;
3. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN terhadap Teradu III atas nama Siti
Nuhriyati selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Bulungan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
untuk melaksanakan putusan ini, dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan
Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya
serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
8
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9