Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 100/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Kaltim
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 67/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 100/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Pengaduan I: 1. Bahwa Para Teradu menetapkan dan melantik Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan aduannya yang pada pokoknya sebagai berikut: 1.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Dra. Hj. Ida Farida Ernada dari kedudukannya selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Dra. Hj. Ida Farida Ernada., Mohammad Taufik, S.Sos, M.Si., Rudiansyah, S.E., Moh. Syamsul Hadi, S.Ag., Viko Januardhy, S.Sos.,MA. selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur; 31 4. Memerintahkan kepada Teradu I, II, III, IV dan V untuk mengadakan pemilihan Ketua baru sesuai dengan ketentu
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 100/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 67/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 100/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Syarifudin Tempat/Tanggal Lahir : Bau-bau/07 November 1973 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Jalan Sempaja Lestari IndahBlok 1, No.34, RT.060, Sempaja Selatan, Samarinda Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Rinda Desianti, S.Sos, M.Si. Tempat/Tanggal Lahir : Samarinda/26 Desember 1969 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Pergam, RT.007 Sukarame, Tenggarong. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Ir. Gamal Rustamaji, M.Si. Tempat/Tanggal Lahir : Balikpapan/9 Maret 1964 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Komplek Perum WIKA Blok B6No. 27, RT 45, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Mikratina, M.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Sanga-sanga/4 Nopember 1968 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil 1 Alamat : Jalan Durian 3 Perum. Berau Indah, Blok C II, No.16, Gunung Panjang, Tanjung Redep Berau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Syafruddin, SH, M.Hum. Tempat/Tanggal Lahir : Sinjai/20 April 1969 Pekerjaan : Dosen Alamat : Jalan Sawahlunton No.25, RT.008, Tarakan Tengah, Tarakan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dra. Hj. Ida Farida Ernada, M.Ed. Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jl.Basuki Rahmat No. 2, Kalimantan Timur Samarinda Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mohammad Taufik, S.Sos, M.Si. Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jl.Basuki Rahmat No. 2, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rudiansyah, S.E. Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jl.Basuki Rahmat No. 2, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Moh. Syamsul Hadi, S.Ag Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jl.Basuki Rahmat No. 2, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Viko Januardhy, S.Sos.,MA. Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jl.Basuki Rahmat No. 2, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Teradu. 2
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 67/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 100/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Pengaduan I: 1. Bahwa Para Teradu menetapkan dan melantik Sdr. Supriadi, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, padahal yang bersangkutan telah diketahui menjadi Anggota dan Pengurus Partai Karya Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur yang terhitung belum genap 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Peserta Tes Seleksi, yang bersangkutan juga tecantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2009, sebagai Calon Legislatif Pemilu 2009 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur; 2. Bahwa Para Teradu telah bertindak dengan sengaja menetapkan dan melantik Sdr.Supriadi sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, padahal yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus Partai Karya Perjuangan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Sekretaris Partai, terhitung kurang dari 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi, dan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi, Nomor Urut 3 (tiga) Daerah Pemilihan Kaltim 3 (tiga), yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2009, Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya Sekretariat KPU Kota Balikpapan menyatakan telah melaporkan keterlibatan Sdr. Supriadi di Kepengurusan Partai Karya Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur, dan sebagai Calon Legislatif Pemilu 2009, yang disampaikan pada saat tahap uji kepatutan dan kelayakan. Namun pihak Teradu selaku KPU Provinsi Kalimantan Timur dalam proses uji kepatutan dan kelayakan, tidak menanggapi dan bahkan dengan sengaja tetap menetapkannya yang bersangkutan sebagai Anggota KPU Kota Balikpapan hingga saat ini; 3. Bahwa Para Teradu menetapkan dan melantik Sdr. Harajatang, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur, sementara yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai Koordinator Divisi Program Pro-Rakyat Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur, masa bakti 2011-2016. Sdr. Harajatang juga sebagai Calon Legislatif yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2009, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 30 Oktober 2008. Panwaslu Kabupaten Kutai Timur melaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur tentang status yang bersangkutan, sebelum ditetapkan tanggal 18 Maret 2014, sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur; 3 4. Bahwa Para Teradu telah bertindak dengan sengaja menetapkan dan melantik Sdr. Harajatang sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, tanpa memperhatikan masukan masyarakat, rekomendasi dan laporan Panwaslu Kabupaten Kutai Timur, padahal yang bersangkutan masih berstatus sebagai Koordinator Divisi Program Pro Rakyat Cabang, Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur, masa bakti 2011-2016, Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang menyimpulkan bahwa keikutsertaan Sdr. Harajatang dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur, adalah cacat hukum, dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur agar tidak meluluskan Sdr. Harajatang sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur; 5. Bahwa Para Teradu menetapkan dan melantik Sdr. Roby Maula, S.Hut, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau, padahal yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai Anggota Partai dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Berau; 6. Bahwa Para Teradu telah bertindak ceroboh dan tidak professional, menetapkan dan melantik Sdr. Roby Maula, S.Hut, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau, padahal yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai Anggota Partai dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Berau. Padahal telah disampaikan masukan Masyarakat saat proses seleksi berjalan dan hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Berau; 7. Bahwa Para Teradu menetapkan dan melantik Sdr. Yusrianto, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang, padahal yang bersangkutan diketahui menjadi Anggota dan Pengurus Partai PPI Kota Bontang dan Caleg DPRD Partai PPI Dapil 2 tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Kota Bontang Pemilu Legislatif 2009, yang ditetapkan oleh KPU Kota Bontang pada tanggal 30 Oktober 2008; 8. Bahwa Para Teradu meloloskan Calon Anggota KPU Kab/Kota yang hasil nilai seleksi tertulis, wawancara, tes psikologi dan kesehatan jauh lebih rendah di bawah nilai Peserta Calon Anggota KPU Kab/Kota yang gagal dalam peringkat 10 besar. Pelanggaran dalam tahapan seleksi ini terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Tarakan; 9. Bahwa Para Teradu telah bertindak tidak professional, tidak adil, tidak mandiri, tidak jujur, dan mendahulukan faktor subyektifitas serta perasaan suka atau tidak suka, dengan sengaja menggugurkan Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang mempunyai kapabilitas dan kualitas yang lebih baik, sebagaimana dibuktikan dari hasil tes seleksi tertulis, wawancara, psikologi dan kesehatan. 10. Bahwa Para Teradu mempunyai self defense yang kuat untuk mempetahankan diri dan egonya, tanpa mempertimbangkan harkat, martabat dan kehormatan lembaga KPU, yang dipimpinannya, dengan cara: 4 a. Mengkondisikan Para Komisioner terpilih, adalah Komisioner yang bisa „diatur‟ sesuai dengan kehendak dan keinginan Para Teradu, tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Para Teradu dalam menjalankan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh besar Calon Anggota KPU Kab./Kota selalu ditanyakan apakah Para Calon tersebut bersedia menjalin „komitmen‟ untuk bersedia menjalankan perintah Para Teradu tanpa syarat. c. Calon Anggota KPU Kab./Kota yang bersedia untuk berkomitmen tanpa syarat, berhasil lolos dan menduduki jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota, kendatipun Calon tersebut tidak memenuhi syarat, karena terlibat partai politik atau hasil tes tertulis, wawancara dan psikologinya di nilai sangat kurang. Hal ini dapat dikonfirmasikan kepada seluruh peserta Calon Anggota KPU Kab./Kota yang masuk sepuluh besar, namun tidak lolos ke lima besar. 11. Para Teradu selaku KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan keputusannya yang menetapkan peserta seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota yang memiliki nilai rendah dalam seleksi tertulis, psikologi, wawancara, kesehatan, untuk diloloskan. Hal ini sangat menciderai rasa keadilan, dan sangat merugikan Pihak Peserta Seleksi, yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu yang harus berpegang teguh pada asas Penyelenggara Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, UU No. 15 Tahun 2011. Pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kota Tarakan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang 12. Kasus penggelembungan suara, yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, bahwa Sdr. Hasbullah sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur, yang didakwa melakukan penggelembungan suara, dan telah divonis hukuman 6 (enam) bulan penjara. Pengakuan dalam BAP di Kepolisian, dan di persidangan, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh salah satu Anggota KPU Provinsi Kaltim, Sdr Rudiansyah (Teradu III) yang menjadi Penanggung jawab Daerah Koordinasi Wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Bahwa, Teradu III, telah melanggar perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu, yang mengharuskan sebagai Anggota KPU memiliki sikap netral, jujur, adil pada seluruh peserta Pemilu. Sebagaimana disebut dalam Pasal 2 huruf b, c dan i, UU No.15 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama KPU No. 13, Bawaslu No.11. dan DKPP No.1. Tahun 2012. 13. Bahwa sebelum sampai pada proses tahapan Perhitungan Suara Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014, telah sering terjadi dialog antara Sdr. Hasbullah (Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur) terhadap Sdr. Rudiansyah Teradu III (selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim), baik terkait proses seleksi KPU Kabupaten Kutai Timur maupun hal lain menyangkut kinerja KPU, sampai kemudian sempat terjadi perbincangan terkait Caleg Pileg 2014, dan secara tersirat Sdr. Rudiansyah (Teradu III) memberikan saran- saran kepada Sdr. Hasbullah untuk membantu Caleg tertentu. Kemudian setelah Pemilu Legislatif berlangsung saat proses perhitungan suara dilakukan, yaitu pada 5 tanggal 10-14 April 2014, kembali Sdr. Hasbullah sering berkonsultasi dengan Sdr. Rudiansyah (Teradu III), hingga akhirnya Sdr. Rudiansyah memberi petunjuk kepada Sdr. Hasbullah untuk membantu mengamankan suara dari Caleg Partai Nasdem untuk Provinsi Kalimantan Timur dapil 5, yaitu bernama; Syaiful. Pembicaraan selanjutnya terjadi melalui telpon, yang mana Sdr. Hasbullah menanyakan kembali perihal perintah tersirat Sdr. Rudiansyah sebelum Pileg terkait Caleg mana yang akan diamankan, dan Sdr. Rudiansyah (Teradu III) pun menyampaikan agar mengamankan Caleg Partai Nasdem untuk Provinsi Kaltim Dapil 5, yaitu Syaiful, dengan menggunakan bahasa isyarat, menyebut Nomor Urut Partai dan Nomor Urut Caleg. Saat pemeriksaan di Kepolisian, hal tersebut diungkap oleh Sdr. Hasbullah, sehingga dilakukanlah pemanggilan terhadap Sdr. Rudiansyah (Teradu III), namun Sdr. Rudiansyah tidak menghadiri panggilan dengan alasan sedang sibuk melakukan pleno perhitungan suara. Akhirnya kasus tindak pidana pemilu itu dinyatakan daluarsa. Kepolisian Resort Kutai Timur berusaha mengungkap lebih jauh semua pihak yang terkait dan dianggap terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilu di Kutai Timur, namun dikarenakan proses Pidana Pemilu yang dibatasi tahapan waktu yang ketat, maka masa daluarsa menjadi alasan bahwa kasus dihentikan. 14. Bahwa Konflik kepentingan yang berkaitan dengan keterlibatan suami Teradu I dalam beberapa tugas kepemiluan menimbulkan masalah yang menjadi sorotan dan sinisme masyarakat, karenakehadiran suami Teradu I, selalu ada dikantor KPU Provinsi Kaltim. Bahkan turut dalam kegiatan formal, seperti pada saat kegiatan pertemuan bersama Kominda, Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, dan KPU Provinsi Kalimantan Timur. Suami Teradu I juga terlibat memerintahkan Sdr. Tri Admaji selaku Kasubag Data-Program dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur. Menelpon Sdr. Drs. H. Haili, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nunukan, Sdri. Maemunah selaku Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung, Kehadiran suami Teradu I, yang selalu menemani Teradu I di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur dan dibeberapa acara kepemiluan, menjadi keluhan dan perasaan tidak nyaman bekerja dari Sekretaris dan Staf Sekretariat se-hari-hari. Dari beberapa kasus yang terjadi bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, dalam menyelenggarakan Pemilu telah bertindak tidak mandiri dan tidak profesional, dan menunjukkan ketidakmampuan dalam Penyelenggaraan Pemilu; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 2 Juli 2014 yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa Sdr. Supriadi telah diberhentikan/dibatalkan sebagai Anggota KPU Kota Balikpapan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, melalui Surat Ketetapan No. 102/Kpts/KPU-Prov-021/2014, yang baru diterima oleh Sdr. Supriadi tanggal 30 Juni 6 2014 (setelah sidang I DKPP tanggal 28 Juni 2014). Sementara Surat Ketetapan Pembatalannya dibuat mundur tanggal 21 Mei 2014. KPU Provinsi Kalimantan Timur (Para Teradu) telah merekayasa Surat Keputusan atas kasus Sdr. Supriadi, yang sejak awal proses seleksi memang tidak memenuhi syarat, dan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Para Teradu) tetap diloloskan sebagai Anggota KPU Kota Balikpapan (SK KPU Nomor 53/Kpts/Kpu-Prov-021/2014 tanggal 17 Maret 2014). Namun setelah sekian lama (sejak 9 Maret 2014) permasalahan kasus ini, baru pada 30 Juni 2014 (setelah Sidang I) Para Teradu membatalkan keputusan tersebut. Hal ini didasarkan pada bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan:  Bahwa memang benar sdr. Supriadi adalah Badan Pengurus Harian DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur Periode 2007-2012 (SK DPP PAKAR PANGAN No.62/SKEP/DPN-PAKAR PANGAM/II/2008) dan sebagai Caleg DPRD Kalimantan Timur tercantum dalam DCT Pemilu 2009, dengan Perolehan Suara 116, di Dapil 3, DPRD Provinsi Kalimantan Timur.  Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Daftar Perolehan Suara Sdr. Supriadi telah dilaporkan oleh Sekretaris KPU Kota Balikpapan, saat sebelum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan kepada Tim Seleksi dan KPU Provinsi Kalimantan Timur, namun masukan tersebut diabaikan. Sementara Pihak Teradu tidak pernah memeriksa DCT DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pileg 2009.Hal ini diakui oleh pihak Teradu yang terungkap dalam persidangan ke-1.  Pada persidangan ke-1, saat Para Teradu ditanya oleh Anggota Majelis, bahwa apa yang menjadi pertimbangan saat anda (Teradu) pleno penetapan Anggota KPU Kota Balikpapan, bahwa Sdr. Supriadi telah diketahui terlibat Partai Politik, namun tetap dipilih?, jawaban pihak Teradu karena Sdr. Supriadi lebih pandai daripada Calon yang lain.  Sejak 5 Maret 2014 permasalahan kecurangan proses seleksi Calon Anggota KPU Kota Balikpapan dan kasus Sdr. Supriadi sebagai dampaknya, telah diberitakan di Media Cetak Harian Katim Pos, Balikpapan Pos, dan Tribun Kalimantan Timur.  Adanya Surat KPU RI No. 346/KPU/IV/2014,tanggal 24 April 2014 tentang, Pembatalan SK Pengangkatan Anggota KPU Kota Balikpapan an. Sdr. Supriadi, yang tidak segera dilaksanakan, dan baru setelah 30 Juni 2014 Para Teradu mengambil sikap. 2. Pengadu meyakini bahwa proses seleksi Calon Anggota KPU Kota Balikpapan penuh rekayasa dan ada kepentingan dibalik pembentukkannya. Pengadu juga telah mengajukan gugatan di PTUN Samarinda (Perkara No: 09/G/2014/PTUN.SMD) dan saat ini persidangan sedang berlangsung. Demikian pula, Sdr. Supriadi telah mengajukan gugatan balik terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur, di PTUN 7 Samarinda, atas Surat Ketetapan Pembatalan/Pemberhentian dirinya (SK KPU Provinsi Kaltim No. 102/Kpts/KPU-Prov-021/2014); 3. Pengadu meyakini bahwa Sdr. Harajatang, memang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur, dan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur tidak berjalan sesuai aturan. Hal ini dibuktikan bahwa:  Pengadu mendapatkan bukti Surat Keputusan dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur, dan memang benar hingga saat ini Sdr. Harajatang, secara resmi masih sebagai Koordinator Divisi Program Pro-Rakyat Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur, Masa Bakti 2011-2016 (SK DPP Partai Demokrat No. 24.04/SK/DPP.PD/DPC/XII/2011).  Sejak awal telah dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Kutai Timur (Laporan Panwaslu No.02/TM/PILEG/III/2014 Tanggal 12 Maret 2012) kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur (Para Teradu), namun tetap saja Sdr. Harajatang diluluskan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur.  Adanya hasil Verifikasi Tim Seleksi dan KPU Provinsi Kalimantan Timur terhadap pernyataan Sdr. Harajatang melalui Surat Ketidaksediannya sebagai Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur tertanggal 7 Desember 2011, dan ketidaktahuan yang bersangkutan namanya dimasukkan sebagai Pengurus, ini merupakan pernyataan diri yang saling bertentangan, dan surat dibuat “rekayasa” saat akan melamar Calon KPU Kabupaten Kutai Timur. Hingga saat ini belum ada pembatalan/persetujuan dari DPP Partai Demokrat (Pusat) atas SK. Sdr. Harajatang sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur.  Kasus Sdr. Harajatang ini, telah diberitakan oleh media Cetak Harian Lokal, dan 5 (lima) warga Masyarakat (Guru, Dosen, dan Tokoh Masyarakat) telah mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda (Perkara No. 09/G/2014/PTUN.SMD), dan persidangannya saat ini sedang berlangsung. 4. Pengadu meyakini bahwa Sdr. Roby Maula, S.Hut, tidak memenuhi syarat sebagai Ketua KPU Kabupaten Berau. Hal ini dapat dibuktikan, bahwa:  Bahwa yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Berau (SK DPC PDIP Kab Berau No. 31/TAP/DPC/X/2013), berikut dokumentasi foto kegiatan kampanye PDIP pada Pileg 2014 dan pesan teks (SMS) undangan pertemuan yang bersangkutan kepada Anggota PDIP Kab. Berau.  Media Cetak Harian Kalimantan Timur Post telah telah memberitakan perihal Sdr. Roby Maula selaku Ketua KPU Kabupaten Berau terindikasi kader PDIP, dan KPU Provinsi Kalimantan Timur akan memecat komisioner yang terbukti menjadi Anggota Partai Politik 8 5. Bahwa Sdr. Yusrianto, memang benar tidak memenuhi syarat sebagai Ketua KPU Kota Bontang, berdasarkan bukti bahwa:  Sdr. Yusrianto diketahui menjadi Pengurus Partai PPI Kota Bontang, juga sebagai Wakil Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kota Bontang Masa Bakti 2011- 2016 (SK DPW PPP Provinsi Kaltim No. 034/SK/DPW-KT/II/2011), selanjutnya juga sebagai Ketua Bagian Pendidikan, Agama DPC Partai HANURA Kota Bontang Masa Bakti 2010-2015 (SK DPD Partai HANURA Prov. Kaltim No. 058B/SKEP/DPD-HANURA/X/2012.  Sdr. Yusrianto sebagai Caleg DPRD Kota Dapil 2 dari Partai PPI Kota Bontang dan tecantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Kota Bontang Pemilu Legislatif 2009, sebagaimana DCT Pemilu 2009 yang ditetapkan oleh KPUKota Bontang pada tanggal 30 Oktober 2008. 6. Bahwa dari 4 (empat) kasus (Sdr. Supriadi Anggota KPU Kota Balikpapan, Sdr. Harjatang Anggota KPU Kab.Kutim, Sdr. Roby Maula Ketua KPU Kab. Berau, dan Sdr. Yusrianto Ketua KPU Kota Bontang) membuktikan, bahwa Pihak Teradu dalam melaksanakan proses seleksi Calon Anggota KPU Kab./Kota (untuk Kota Balikpapan, Kab. Kutim, Kab. Berau dan Kota Bontang) Periode Tahun 2014-2019 tidak berjalan sesuai aturan perundang-undangan karena telah mengabaikan masukan dari Masyarakat yang merupakan proses seleksi yang disyarakan dalam UU maupun Peraturan KPU. Pengabaian masukan Masyarakat ini dapat diindikasikan bahwa proses seleksi yang dilakukan sudah syarat dengan kepentingan atau sengaja menempatkan orang-orang Partai sebagai Penyelenggara Pemilu, jika demikian maka netralitas maupun integritas Para Teradu sangat diragukan; 7. Bahwa Pelanggaran dalam tahapan seleksi ini terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Tarakan, Provinsi Kalimatan Timur. Walaupun dapat dipahami bahwa penentuan Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah merupakan wewenang dari Para Teradu, akan tetapi Para Teradu bukanlah sekumpulan politisi yang senantiasa dalam mengambil keputusan selalu mengedepankan kepentingannya. Para Teradu adalah pihak yang diharapkan lebih mengedepankan penilaian objektif karena jika tidak mereka bukan saja telah merugikan peserta seleksi akan tetapi telah menggadaikan sebuah proses demokrasi yang sedang dibangun Negara ini; 8. Bahwa Kasus penggelembungan suara, yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, merupakan bukti “komitmen tanpa syarat” yang telah disebutkan pada uraian Pengaduan II butir (2) di atas, bahwa Sdr Hasbullah sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur, yang didakwa melakukan perubahan angka atau penggelembungan suara, dan telah di vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara. Pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, dan di persidangan, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh salah satu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Sdr. Rudiansyah (Teradu III); 9 9. Pelanggaran dimulai sebelum proses tahapan Pemungutan/ Perhitungan Suara Pemilu Legislative tanggal 9 April 2014, telah sering terjadi dialog antara Sdr. Hasbullah (Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur) terhadap Sdr. Rudiansyah Teradu III (selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim), baik terkait proses seleksi KPU Kabupaten Kutai Timur maupun hal lain menyangkut kinerja KPU, sampai kemudian sempat terjadi perbincangan terkait Caleg Pileg 2014, dan secara tersirat Sdr. Rudiansyah (Teradu III) memberikan saran-saran kepada Sdr. Hasbullah untuk membantu Caleg tertentu. Kemudian setelah Pemilu Legislative berlangsung saat proses perhitungan suara dilakukan, yaitu pada tanggal 10-14 April 2014, kembali Sdr. Hasbullah sering berkonsultasi dengan Sdr. Rudiansyah (Teradu III), hingga akhirnya Sdr. Rudiansyah memberi petunjuk kepada Sdr. Hasbullah untuk membantu mengamankan suara dari Caleg Partai Nasdem untuk Provinsi Kaltim Dapil 5, yaitu bernama; Syaiful. Pembicaraan selanjutnya terjadi melalui telpon, yang mana Sdr. Hasbullah menanyakan kembali perihal perintah tersirat Sdr. Rudiansyah sebelum Pileg terkait Caleg mana yang akan diamankan, dan Sdr. Rudiansyah (Teradu III) pun menyampaikan agar mengamankan Caleg Partai Nasdem untuk Provinsi Kalimantan Timur Dapil 5, yaitu Syaiful, dengan menggunakan bahasa isyarat, menyebut Nomor Urut Partai dan Nomor Urut Caleg. Saat pemeriksaan di Kepolisian, hal tersebut diungkap oleh Sdr, Hasbullah, sehingga dilakukanlah pemanggilan terhadap Sdr. Rudiansyah (Teradu III), sebanyak 2 (dua) kali namun Sdr. Rudiansyah tidak menghadiri panggilan (SP. No. S.pgl/306/IV/2014/Reskrim) dengan alasan sedang sibuk melakukan pleno perhitungan suara. Akhirnya kasus tindak pidana pemilu itu dinyatakan daluarsa. Kepolisian Resort Kutai Timur mengaku berusaha mengungkap lebih jauh kasus ini dan semua pihak yang terkait dianggap terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilu di Kutai Timur dimintai keterangan. Oleh karena masa daluarsa yang terbilang sangat cepat. Apalagi adanya upaya penundaan/menghindar terhadap pemeriksaan Teradu III, oleh pihak KNPI Kabupaten Kutai Timur (Teradu III terlibat dalam organisasi tersebut) dengan berbagai alasan, hingga masa daluarsa pun tiba). Keterangan Saksi Pengacara Sdr. Hasbullah di persidangan, dan pernyataan tertulis Sdr. Hasbullah, serta BAP di Kepolisian dan pemanggilan Sdr. Rudiansyah oleh Kepolisian, cukuplah ini menjadi bukti, bahwa Sdr. Rudiansyah memang terlibat kasus penggelembungan suara tersebut. Kendatipun Sdr. Rudiansyah dengan berbagai cara (menangis dipersidangan) tidak mengakui perbuatannya, tetapi Pengadu tidak percaya dan menganggap hal itu hanyalah berpura-pura. Karena sesungguhnya Sdr. Rudiansyah mempunyai “Catatan Kasus Yang Sama” pada Pemilu 2009. Sdr. Rudiansyah sebagai Anggota KPU Kota Samarinda Masa Bakti 2009-2014 terlibat kasus penggelembungan suara Partai PAN dan bahkan menjadi Saksi untuk Partai PAN (Peserta Pemilu 2009) melawan KPU Kota Samarinda, pada Sidang PHPU Nomor 074 tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya Sdr. Rudiansyah selaku Penyelenggara membela Institusi KPU, bukanlah melawan KPU atas kepentingan 10 pribadinya. Hal ini sangat jelas Sdr. Rudiansyah sejak awal mempunyai catatan yang buruk, syarat akan kepentingan, tidak memiliki integritas sebagai Penyelenggara Pemilu, dan tidak patut-layak sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur. Atas keterlibatan Teradu III pada kasus penggelembungan suara di Kab. Kutai Timur, Teradu III telah melanggar perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu, yang mengharuskan sebagai Anggota KPU memiliki sikap netral, jujur, adil pada seluruh peserta Pemilu. Sebagaimana disebut dalam Peraturan Bersama KPU No. 13, Bawaslu No.11 dan DKPP No.1, Tahun 2012 dan UU No.15 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 2 huruf b, c dan i, yang menyebutkan bahwa, penyelenggara pemilu berpedoman kepada asas (b). jujur, (c). adil, (i). profesionalitas, serta pada Pasal 11 mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Prov, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana pada butir (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta Pasal 26 ayat (2), tentang sumpah/janji. Atas kasus penggelembungan suara ini Sdr. Hasbullah telah menjalani hukuman yang relative berat. Sdr. Hasbullah telah divonis 6 (enam) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur serta diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu demi keadilan Sdr. Hasbullah melalui Para Pengadu mengharapkan dan memohon kepada Majelis Hakim DKPP yang terhormat agar “aktor intelektual” yang telah disebutkan oleh Sdr. Hasbullah dalam BAP Kepolisian, persidangan maupun dalam testimony pernyataan tertulisnya yang sudah diserahkan oleh Para Pengadu kepada majelis hakim DKPP juga mendapatkan hukuman atau sanksi yang sesuai atau setimpal; 10. Bahwa konflik kepentingan yang berkaitan dengan keterlibatan suami Teradu I dalam beberapa tugas kepemiluan. Permasalahan ini menjadi sorotan dan sisnisme masyarakat. Kehadiran suami Teradu I, selalu ada dikantor KPU Provinsi Kalimantan Timur. Bahkan turut dalam kegiatan formal, seperti pada saat kegiatan pertemuan bersama Kominda, Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, dan KPU Provinsi Kalimantan Timur beberapa hari sebelum Pileg 9 April 2014, yang bersangkutan ikut hadir dan berbicara dalam acara tersebut, yang semestinya tidak tepat dan tuan rumah merasa tidak berkenan. Suami Teradu I juga terlibat memerintahkan Sdr. Tri Admaji selaku Kasubag Data-Program dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pileg 2014 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur. Demikian pula yang terjadi pada saat Proses Seleksi KPU Kabupaten Nunukan, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2014. Sdr. Drs. H. Haili, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nunukan, menelpon Teradu I, dan saat itu yang bersangkutan menanyakan perihal seleksi KPU Kabupaten Nunukan, namun yang menerima adalah Suami Teradu I, dan menyatakan bahwa Istri atau Teradu I sedang berada di kamar mandi. Selanjutnya suami Teradu I, melanjutkan komunikasi bersama Sdr, Drs H. Haili (Sekretaris KPU Nunukan) dan memberikan arahan perihal proses seleksi KPU Nunukan tersebut. Pada saat menjelang hari pemungutan suara 11 Pileg, tepatnya tanggal 6-9 April 2014, Sdri. Maemunah selaku Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung, menelpon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang saat itu tidak ada yang aktif, kemudian menelpon Ketuanya juga kesulitan, dan yang selalu mengangkat telpon adalah Suami Teradu I, dan mengatakan bahwa Teradu I sedang berada di Kamar mandi, dan selalu memberikan respon/arahan kepada Sdri. Maemunah tersebut atas permasalahan kepemiluan di Kabupaten Tana Tidung. Suami Teradu I, selalu menemani Teradu I di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, di beberapa acara kegiatan kepemiluan, dan bahkan hadir pada “Sidang DKPP pertama, Sidang kedua dan Sidang Kempat” pada saat itu kasusnya sedang dipermasalahkan, justru yang bersangkutan hadir dan mendengarkan di ruang Sidang. Hal ini menjadikan perasaan tidak nyaman dan sangat mengganggu bagi Penyelenggara atau Institusi yang berhubungan, bagi Masyarakat serta bagi Jajaran Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kab/Kota yang bekerja sehari-hari. Dari beberapa kasus yang terjadi bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, dalam menyelenggarakan Pemilu telah bertindak tidak mandiri dan tidak profesional, dan menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola kepemiluan dan sumber daya manusia yang ada, serta cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarga Dalam kasus ini Teradu I telah melanggar perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu, yang mengharuskan Anggota KPU memiliki sikap mandiri, jujur, adil pada seluruh peserta Pemilu. Sebagaimana diatur Pasal 2 huruf b, c dan i, UU No.15 Tahun 2011, serta Peraturan Bersama KPU No. 13, Bawaslu No.11. dan DKPP No.1, Tahun 2012 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Aduan/Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada seluruh Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur; 3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk meninjau kembali proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur; 4. Memerintahkan Kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur atas pemberhentian Sdr. Harajatang (Anggota KPU Kab Kutai Timur), Sdr. Yusrianto (Ketua KPU Kota Bontang), dan Sdr. Roby Maula (Ketua KPU Kab. Berau). yang tidak memenuhi syarat Calon sebagai Anggota KPU Kab/Kota. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI 12 No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Photo copy Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Tahun 2009, DPRD Provinsi Kalimatan Timur, Daerah Pemilihan Kaltim 3 pada Partai Karya Perjuangan No. Urut 3; 2. P-2 Photo copy berkas pendaftaran sebagai Peserta Calon Anggota Kota Balikpapan atas nama Sdr. Supriadi, termasuk surat pernyataan yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik; 3. P-3 Photo copy Surat Pemberhentian Sdr. Supriadi dari keanggotaan Partai Karya Perjuangan yang ditandatangani oleh Sdr. Ambo Enre diduga tidak dilakukan oleh orang yang sama karena tandatangan tersebut identik dengan tandatangan Sdr. Ambo Enre di Surat Keputusan (SK). Nomor: 62/SKEP/DPN-PAKAR/II/2008; 4. P-4 Photo copy Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Nomor: 24.04/SK/DPP.PD/DPC/XII/2011 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, masa bakti 2011- 2016; 5. P-5 Photo copy Surat Sdr. Harajatang kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011; 6. P-6 Photo copy Kajian Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor: 02/TM/PILEG/III/2014; 7. P-7 Photo kegiatan saat Pembekalan Caleg Partai Demokrat dimana Sdr. Harajatang terlibat di dalamnya; 8. P-8 Photo copy Surat Ketetapan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Berau, Nomor: 31/TAP/DPC/X/2013 tertanggal 14 Oktober 2013, tentang Struktur Komposisi dan Personalia Badan Pemenanga Pemilu (BP Pemilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Berau, dimana Sdr. Roby Maula, S.Hut, ditetapkan sebagai Sekretaris; 9. P-9 Photo kegiatan Sdr. Roby Maula, S.Hut. selaku Sekretaris Badan Pemenangan Partai emokrai Indonesia Perjuangan disaat rapat Kampanye BP PDIP dan Komunikasi Pesan singkat undangan melalui Telpon seluler pada tanggal 7 Februari 2014; 10. P-10 Photo copy Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2009, DPRD Kota Bontang, Dapil Bontang 2, Partai PPI Kota Bontang, No. Urut 2; 11. P-11 Photo copy Berita Acara (BA) Nomor: 06/BA-TIMSEL/III/2014 tentang Hasil Rapat Pleno Penetapan Hasil TesTertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Seleksi Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara; 12. P-12 Photo copy Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, Tes Kesehatan dan Tes 13 Psikologi Calon Anggota KPU Kota Samarinda, Nomor: 05/Tsl- KS/III/2014; 13. P-13 Photo copy Daftar Hasil Rekapitulasi Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Seleksi Wawancara Peserta Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan; 14. P-14 Photo copy Daftar Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Seleksi Wawancara Peserta Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan; 15. P-15 Photo copy Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Kalimantan Timur, Resor Kutai Timur Nomor: S.pgl/306/IV/2014/reskrim atas nama Sdr. Rudiansyah; 16. P-16 Photo copy Kumpulan Berita Media Cetak Harian Balikpapan Pos, Kaltim Pos; 17. P-17 Photo copy Surat Pernyataan Sdr. Hasbullah, perihal Sdr. Rudiansyah memerintahkan melakukan atau membantu menaikkan suara beberapa Caleg pada Pemilu Tahun 2014, tertanggal 11 Juni 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama dan terpisah telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur) 1. Bahwa secara umum Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pemilihan dan penetapan Anggota Komisioner KPU Kab/Kota oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis, terkit proses seleksi 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat sebagai berikut: a. Kasus Sdr. Supriadi (KPU Kota Balikpapan) 1) Bahwa proses pemilihan dan penetapan 5 orang anggota KPU Kota Balikapapan termasuk Sdr. Supriadi sebagai anggota komisioner KPU Kota Balikpapan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur telah sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sebab Sdr. Supriadi telah mengikuti semua Tahapan dalam proses seleksi untuk menjadi calon anggota KPU Kota Balikpapan. 2) Bahwa sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2013 Tim Seleksi KPU Kota Balikpapan yang terdiri dari : Prof.DR. H. Sutadji M, Drs.,MM sebagai Ketua, Drs. Arpan, M.Si sebagai anggota, DR. Rihfenti Ernayani, SE.,M.AK sebagai anggota, Dra 14 Nuryana Hamzah Ilahude, Psi sebagai anggota, Siti Munawaroh, S. Ant sebagai anggota; telah melaksanakan Tahapan seleksi (dari tanggal 15 Februari s.d 12 Maret 2014) kepada calon anggota KPU Kota Balikpapan periode 2014-2019 meliputi:  Seleksi administrasi, dari 48 orang pelamar yang lulus seleksi berkas sebanyak 45 orang.  Seleksi Tahap I secara paket terdiri dari : Tes Tertulis oleh Timsel, Tes Kesehatan dan Jasmani, Tes Kesehatan Rohani, Tes Negatif Narkoba Oleh Dirut RSUD dr.Kanujoso Djatiwibowo (dr.H. Edy Iskandar, Sp.PD), Tes Psikologi oleh Biro Psikologi Karakter (Puji Astuti, Psi) hasilnya lulus 16 orang.  Seleksi Tahap II, meliputi Wawancara oleh oleh Panel Tim Seleksi menggali kualifikasi mengenai wawasan/ pengetahuan: Sistem Politik, Manajemen Kepemiluan, Peraturan Perundang-undangan bidang Politik dan Klarifikasi sanggahan-sanggahan dari masyarakat, yang diikuti 16 orang. Hasilnya lulus 10 orang (sepuluh) besar 3) Bahwa selama pelaksanaan tahapan seleksi maupun sampai dengan pelantikan Anggota KPU Kota Balikpapan periode 2014-2019 pada tanggal 17 Maret 2014, pihak Tim seleksi maupun KPU Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah menerima satupun pengaduan masyarakat terkait keterlibatan yang bersangkutan sebagai Anggota Partai Politik. 4) Bahwa Setelah adanya pengaduan dari masyarakat, tentang Supriadi sebagai Caleg dari Parpol Pakar Pangan, pada hari Kamis tanggal 3 April 2014 bertempat di Kantor KPU Kota Balikpapan telah dilakukan klarifikasi Pertama, oleh 2 (dua) orang Komisioner KPU Kalimantan Timur terkait aduan masyarakat yang menyatakan Supriadi sebagai anggota Parpol Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) periode tahun 2009-2014. Dari hasil klarifikasi Supriadi menyatakan telah berhenti dari keanggotaan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) melalui surat dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Nomor: 75/DPN-PAKAR PANGAN/X/2008 tanggal 2 Oktober 2008 perihal pemberhentian dari keanggotaan partai. 5) Bahwa, tanggal 5 Mei 2014 dilakukan pemanggilan dan klarifikasi kedua, terhadap Supriadi bertempat di Kantor KPU Kalimantan Timur Jl. Basuki Rahmat No. 5 Samarinda terkait masuknya Supriadi dalam DCT (Daftar Calon Tetap) Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) tahun 2009-2014. Dari hasil klarifikasi Supriadi menyatakan tidak menandatangani DCT dan tidak menyangka bahwa namanya masih masuk sebagai Caleg, sebab yang bersangkutan telah mengundurkan diri. 6) Hasil Klarifikasi pertama dan kedua terhadap Sdr. Supriadi menunjukkan bahwa Supriadi terlibat sebagai pengurus partai politik dan Caleg dalam DCT 15 (Daftar Calon Tetap) Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) tahun 2009- 2014. Berdasarkan Hal tersebut KPU Provinsi Kalimantan Timur meminta pendapat hukum ke KPU RI. 7) Jawaban KPU RI sesuai dengan surat Nomor : 346/KPU/IV/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Pembatalan surat keputusan pengangkatan anggota KPU Kota Balikpapan an. Sdr. Supriadi. KPU Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Pleno Komisioner tentang pembatalan SK pengangkatan Anggota KPU Kota Balikpapan an. Supriadi Nomor : 55/BA/KPU/V/2014 tanggal 16 Mei 2014. 8) Bahwa Supriadi telah diberhentikan sebagai anggota KPU Kota Balikpapan oleh KPU Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 27 ayat (4) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan (c) Anggota KPU Kabupaten/ Kota oleh KPU Provinsi dan Konsideran Rekomendasi KPU RI Nomor: 346/KPU/IV/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota KPU Kota Balikpapan an. Sdr. Supriadi b. Kasus Sdr. Harajatang (KPU Kab. Kutai Timur) 1) Bahwa Sdr. Harajatang telah lolos 10 besar seleksi anggota KPU Kutai Timur, dengan ditetapkan oleh Tim Seleksi calon Anggota KPU Kutai Timur. 2) Pada tanggal 13 Maret 2014 KPU Kalimantan Timur melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 orang calon anggota KPU Kutai Timur bertempat di hotel Victoria Kutai Timur. 3) Pada hari yang sama Panwaslu Kabupaten Kutai Timur menyampaikan informasi kepada komisioner KPU Kalimantan Timur sebagai tim penguji bahwa diantara 10 orang calon anggota KPU Kutai Timur tersebut ada yang terlibat sebagai pengurus Partai Politik, atas informasi tersebut Tim penguji dari KPU Kalimantan Timur (Moh Syamsul Hadi,S.Ag dan Rudiansyah, SE) meminta klarifikasi terhadap Tim seleksi anggota KPU Kutai Timur yang pada saat itu dihadiri oleh 3 orang Tim seleksi. Dalam keterangannya tim seleksi menyampaikan bahwa: “Sdr. Harajatang dalam pengakuannya merasa tidak pernah sama sekali terlibat dalam Partai Politik, hal tersebut juga dikuatkan dengan mengisi formulir surat pernyataan tidak pernah terlibat Partai Politik “. Sdr. Harajatang juga menunjukkan copy surat ketidaksediaan sebagai pengurus Partai Demokrat Kutai Timur, tertanggal 7 Desember 2011 dan surat tersebut sudah diterima oleh Pengurus Partai tertanggal 7 Januari 2012. Dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari DPC Partai Demokrat Kutai Timur yang menyatakan telah menerima surat ketidaksetujuan/keberatan saudara Harajatang untuk dimasukan sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kutai Timur. Berdasarkan keterangan saudara Harajatang pula, 16 ketidaksetujuan yang bersangkutan untuk menjadi anggota maupun Pengurus DPC Partai Demokrat Kutai Timur karena saudara Harajatang adalah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) pada Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang, dan Guru Honorer di SMAN 1 Sangatta Selatan serta petugas PNPM. Profesi itu tidak memperbolehkan merangkap sebagai anggota dan pengurus partai politik. 4) Sdr. Harajatang menganggap bahwa dimasukkan namanya sebagai pengurus Partai Politik sama sekali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan sebelumnya. 5) Berdasarkan kronologi dan bukti bukti yang disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur, dalam uji kepatutan dan kelayakan kami berpandangan bahwa saudara Harajatang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Komisioner KPU Kabupaten Kutai Timur. c. Kasus Sdr. Roby Maula, S.Hut (KPU Kab. Berau) 1) Bahwa KPU Kalimantan Timur sampai saat ini belum ada surat pengaduan dari masyarakat terkait status Sdr. Roby Maula. 2) Kasus Saudara Roby Maula mencuat di Koran bahwa yang bersangkutan masuk dalam jajaran pengurus partai PDIP. 3) Bahwa, KPU Kaltim telah melakukan klarifikasi terkait pengaduan Pengadu III (Ir. Gamal Rustamaji, M.Si) yang disampaikan kepada teradu. 4) Hasil Klarifikasi dengan Sdr. Roby Maula, S.Hut menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai Politik PDI Perjuangan. 5) KPU Kaltim juga meminta klarifikasi dari PDIP terkait keterlibatan Sdr. Roby Maula di partai. 6) KPU Kalimantan Timur mendapatkan balasan dari ketua PDIP Berau bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai anggota pemenangan pemilu 2014, PDIP Berau berdasarkan SK PDIP Berau. 7) KPU Kalimantan Timur saat ini sedang mengklarifikasi kepada kedua belah pihak, karena Saudara Roby Maula mempermasalahkan SK PDIP tersebut, SK tersebut dianggap oleh Saudara Roby terdapat kejanggalan dan diragukan keabsahannya. Sebab Surat yang disampaikan oleh DPC PDIP Kabupaten Berau pada Tanggal 20 Juni 2014, No:087/DPC-PDIP/BRU/VI/2014 berbeda dengan surat yang masuk ke KPU Kabupaten Berau dan surat penyempurnaan SK tersebut tidak pernah disampaikan ke KPU, sehingga Surat itu muncul di media ketika putusan sela MK terkait dengan gugatan PDIP. d. Kasus Yusrianto (KPU Kota Bontang) 1) Bahwa pada saat fit dan proper tes tidak ada tanggapan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait Sdr. Yusrianto sebagai anggota partai politik. 17 2) Bahwa, Sdr. Yusrianto pada saat fit dan proper masih menjabat sebagai Panwas Kecamatan Bontang Selatan. 3) Bahwa, KPU Kalimantan baru mengetahui ada surat pengaduan dari Norhan pada tanggal 22 Mei 2014 tentang Sdr. Yusrianto adalah Caleg dari Partai Pemuda Indonesia pada pemilu periode 2009. 4) Bahwa, KPU Kalimantan Timur melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, KPU Kalimantan Timur terkait persoalan Sdr. Yusrianto. 5) Bahwa KPU Kalimantan Timur dari hasil klarifikasi dan memperhatikan bukti bukti yang ada, KPU Kalimantan Timur berkeyakinan bahwa Sdr Yusrianto memang terlibat dalam kegiatan politik dan terdaftar dalam DCT Partai Pemuda Indonesia pada tahun 2009 6) Berdasarkan hal tersebut, KPU Kalimantan Timur sudah membatalkan SK Sdr Yusrianto sebagai anggota dan ketua KPU Bontang, sebagaimana SK KPU KALTIM No 119/Kpts/KPU-Prov-021/2014. 3. Bahwa menurut Teradu, harus dibedakan kewenangan Tim Seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 22 ayat (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan, dan ayat (3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: huruf e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai pemilu; f. Melakukan tes kesehatan, g. Melakukan serangkaian tes kesehatan, h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat, j. Menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno, dan k. Menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi, dan Pasal 23 ayat (1) Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/ Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi dan ayat (2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota. 4. Bahwa kewenangan KPU Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 24 ayat (1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) KPU Provinsi memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dan ayat (3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai anggota KPU 18 Kabupaten/Kota terpilih. Pasal 27 ayat (1) Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: huruf d. Diberhentikan dengan tidak hormat ayat (2) Anggota KPU Kabupaten/ Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: huruf a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota juncto Pasal 11 huruf i. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon, juncto PKPU No. 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat (1) Setiap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: huruf i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 5. Bahwa penekanan kewenangan: a. Timsel berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 23 ayat (2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota. b. Kewenangan KPU Provinsi Kalimantan Timur Pasal 24 ayat (3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih, peringkat teratas (sama dengan nilai ranking). 6. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu meloloskan Calon Anggota KPU Kab/Kota yang hasil nilai seleksi tertulis, wawancara, tes psikologi dan kesehatan jauh lebih rendah dibawah nilai Peserta Calon Anggota KPU Kab/Kota yang gagal dalam peringkat 10 besar. Pelanggaran dalam tahapan seleksi ini terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur, Teradu memberikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa kewenangan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU No.02 Tahun 2013 meliputi : seleksi tertulis, wawancara, psikologi dan kesehatan adalah merupakan kewenangan Timsel. b. Bahwa kewenangan Tim Seleksi berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 22 ayat (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan, dan ayat (3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: huruf e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai pemilu; f. Melakukan tes kesehatan, g. 19 Melakukan serangkaian tes kesehatan, h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat, j. Menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/ Kota dalam rapat pleno, dan k. Menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/ Kota kepada KPU Provinsi, dan Pasal 23 ayat (1) Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi dan ayat (2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota. c. Kewenangan KPU Kaltim berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) KPU Provinsi memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dan ayat (3) KPU Provinsi Kalimantan Timur menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai anggota KPU Kabupaten/ Kota terpilih. d. Bahwa dengan demikian kewenangan untuk menetapkan calon 10 (sepuluh) besar Komisioner Kabupaten/Kota sepenuhnya ditangan Timsel Kabupaten/Kota. Dan Kewenangan Komisioner KPU Provinsi Kaltim menetapkan ranking 10 (sepuluh) besar melalui uji kepatutan dan kelayakan, meliputi: a. Pengetahuan mengenai Kepemiluan, b. Integritas dan Independensi, c. Klarifikasi dan tanggapan masyarakat, sesuai PKPU Nomor: 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) [2.5.2] Jawaban Teradu I (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur) 1. Bahwa secara umum Teradu I membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah independen dan semua keputusan-keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh siapapun termasuk suami sebagaimana disangkakan oleh Pengadu. Mekanisme pengambilan keputusan di KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah berdasarkan rapat pleno sebagaimana diatur dalam undang–undang dan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa dalam hubungan keluarga, adalah hal yang wajar apabila Teradu mendiskusikan pekerjaan dengan suami sebagaimana dilakukan pada umumnya dalam kehidupan berkeluarga. Secara psikologis mendiskusikan beban pekerjaan dengan suami Teradu, meringankan beban Teradu atas pekerjaaan yang dihadapi. Sebagai orang baru di KPU, yang waktu itu sedang melaksanakan pembentukan komisioner KPU di daerah dan persiapan Pileg dan Pilpres, Teradu memerlukan seseorang yang dapat dipercaya dan 20 sungguh-sungguh membantu tugas saya di KPU. Satu-satunya orang yang dapat dipercaya adalah suami Teradu yang dapat memberikan nasehat dan sekaligus sebagi teman diskusi yang konstruktif. Tetapi sama sekali tidak ada keterlibatan suami dalam melaksanakan tugas-tugas KPU Provinsi Kalimantan Timur; 3. Sebagaimana disangkakan oleh Pengadu bahwa suami Teradu terkadang mengangkat telepon, dalam hal ini dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: pertama, hal ini hanya masalah teknis saja, barangkali karena posisi suami dekat dengan posisi telepon/HP Teradu saat telepon berdering. Karena alasan teknis pula, kadang-kadang ada masalah/gangguan pada HP Teradu, dengan demikian Teradu meminjam HP suami Teradu untuk berkomunikasi dengan pihak lain. Alasan teknis yang lain, kadang- kadang Teradu meminta tolong suami untuk mengirimkan sms atau email kepada ketua KPU di daerah atau anggota komisioner KPU, terutama pada saat menjelang pileg dan pilpres yang memerlukan koordinasi cepat yang kadang-kadang lewat tengah malam, yang tidak mungkin meminta staf melakukanya, sementara Teradu tidak terlalu menguasai teknologi. Materi pesan semuanya sudah barang tentu adalah dari Teradu. Apabila gadget, nomor hp atau alamat email terkadang tidak menggunakan nomor atau alamat email Teradu, bisa dipastikan hal tersebut adalah masalah teknis belaka. Hal- hal teknis tersebut tidak bisa disimpulkan bahwa suami Teradu ikut campur dalam pekerjaan Teradu. Hal ini hanyalah saling membantu dalam pekerjaan antara suami istri sebagaimana umumnya dalam kehidupan berkeluarga. Kedua adalah alasan politis strategis, sebagai komisioner dan ketua KPU Provinsi Kaltim yang baru, Teradu sering menerima telepon dari pihak-pihak tertentu yang isinya terkadang “menekan” atau meminta sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemilu, oleh karena itu Teradu menggunakan nomor suami Teradu untuk mengeliminir komunikasi langsung antara Teradu dan penelepon. Terutama pada masa-masa seleksi anggota KPU didaerah ada beberapa telepon masuk yang menanyakan hal-hal berkaitan dengan proses seleksi, posisi Teradu sebagai ketua KPU merasa harus membatasi kontak langsung dengan peserta seleksi. Termasuk telepon dari Pengadu yang berusaha menelopon Teradu, dalam posisi ini, Teradu meminta tolong suami Teradu untuk mengangkat telepon, sekedar upaya menolak telepon secara tidak langsung. Untuk diketahui beberapa Pengadu sebelumnya pernah mencoba menghubungi Teradu berkenaan proses seleksi KPU di daerah, khusus Pengadu (sdr Gamal) bahkan berusaha menghubungi Teradu menanyakan proses seleksi melalui kakak Teradu (Ajizah) yang di Bontang; 4. Pengadu juga menyangkakan Teradu mengajak suami Teradu hadir dalam rapat pleno, dan ikut memerintah staf KPU, serta hadir dalam acara dengan Kominda. Dalam hal ini Teradu dapat menegaskan bahwa suami Teradu tidak pernah hadir dalam rapat pleno KPU, kehadiran suami Teradu sebatas mengantar jemput atau menunggu Teradu sedang rapat pleno, terutama jika rapat pleno dilakukan sampai larut malam. Perlu juga Teradu sampaikan bahwa, Teradu tidak mengambil kendaraan dinas dan memilih numpang kendaraan suami, mobil dinas ketua di pakai komisioner yang lain karena 21 kendaraan komisioner tersebut rusak dan tidak layak dipergunakan, dan belum ada pengadaan lagi; 5. Dalam kapasitasnya sebagai suami Teradu, tentu saja pegawai KPU memberi respek kepada suami Teradu, dalam berbagai kesempatan sebagai bentuk kehidupan sosial suami Teradu berinteraksi dengan staf di KPU Provinsi, tetapi tidak berarti suami Teradu bisa memerintah staf di KPU. Sebagai pegawai KPU yang profesional, sudah barang tentu mereka memahami TUPOKSI nya masing-masing yang tidak mungkin mau diperintah orang yang bukan pimpinan atau atasannya; 6. Kehadiran suami Teradu dalam acara Komindo sebagaimana disangkakan oleh Pengadu, dapat dijelaskan bahwa acara Komindo yang dimaksud adalah acara informal, yaitu silaturahmi jajaran Komindo dengan komisioner KPU yang baru, yang diselenggarakan di restoran. Oleh karenanya Teradu minta suami Teradu menemani sekaligus bersilaturahmi dengan anggota Kominda; 7. Demikian Jawaban Teradu atas sangkaan yang disampaikan oleh Pengadu, secara garis besar Teradu menyangkal semua yang disangkakan oleh Pengadu. Sebagai ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu bekerja secara profesional dan independen sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada keterlibatan suami Teradu dalam pekerjaan Teradu, selain saling membantu dan mendukung pekerjaan suami atau istri sebagaimana kehidupan berkeluarga pada umumnya. Berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu tidak ada satupun tahapan yang terganggu dan terhambat, semuanya berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan; [2.5.3] Jawaban Teradu III (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur) 1. Bahwa Teradu III (Rudiansyah) menyatakan menolak seluruh materi pengaduan yang disampaikan pihak Pengadu kepada saya (Rudiansyah). Bahwa Teradu III adalah komisioner KPU Kaltim yang menjadi Ketua Divisi Teknis dan sekaligus sebagai Ketua Koordinator untuk Kabupaten/Kota : Nunukan, Malianau dan Kutai Kartanegara serta sebagai wakil koordinator untuk Kabupaten/Kota : Kutai Timur, Bontang dan Tarakan. Bukan sebagai penanggungjawab daerah koordinasi sebagaimana isi dalam Pengaduan, karena KPU tidak mengenal sistem penanggungjawab daerah, selain pembagian wilayah koordinasi untuk mempermudah komunikasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam sistem kolektif kolegial. Dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kaltim, Teradu III tidak pernah memberikan arahan/perintah kepada penyelenggara lainnya untuk memenangkan salah satu atau sebagian peserta pemilu; 2. Bahwa sebagai Ketua Divisi Teknis, maka sudah menjadi peran dan fungsi bagi Teradu III bertindak sebagai wadah konsultasi dan komunikasi berkaitan dengan teknis pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk semua Kabupaten/Kota, bukan saja pada wilayah yang menjadi koordinasi yang bersangkutan; 22 3. Bahwa sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya, kelima anggota KPU Kutai Timur juga berkonsultasi kepada Teradu III, bukan hanya Sdr. Hasbullah. Konsultasi dan arahan yang diberikan adalah untuk senantiasa melakukan perbaikan sekaligus mekanisme melakukan perbaikan apabila ditemukan terjadinya ketidaksesuaian penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan pada tingkatan tersebut ditemukan kekeliruan ataupun kesalahan. Terutama temuan-temuan yang telah mendapatkan rekomendasi Panwaslu setempat untuk dilakukan tindakan-tindakan perbaikan. Hal tersebut dapat diklarifikasi kepada 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten Kutai Timur lainnya bagaimana saya memberikan arahan maupun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka kepada Teradu III; 4. Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi, KPU Kaltim melakukan proses perbaikan hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten Kutai Timur yang mana mekanisme perbaikan tersebut disetujui oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri KPU dan Panwaslu Kabupaten Kutai Timur, yang mana Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis memandu dan memimpin sidang pleno perbaikan tersebut. Sehingga untuk hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Kutai Timur untuk perolehan suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kaltim telah diperbaiki dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa apabila ternyata hasil perbaikan tersebut menimbulkan kekecewaan terutama bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan kesalahan ataupun kekeliruan dan merasa mendapatkan keuntungan atas kesalahan ataupun kekeliruan itu, maka itu adalah resiko pekerjaan sebagaimana sumpah janji Teradu III sebagai anggota KPU Kalimantan Timur untuk menjalankan tugas-tugas sebagaimana peraturan yang berlaku. Kredibilitas dan integritas Teradu III sebagai penyelenggara Pemilu selama ini tetaplah harus dipertahankan, dan itu adalah sesuatu yang sangat berharga bagi saya, keluarga saya dan orang-orang disekeliling Teradu III yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan sebagai penyelenggara Pemilu terutama bagi masyarakat luas. Ini adalah hal yang sangat berharga, tidak tergantikan dengan nilai materi bagi Teradu III; 5. Bahwa kasus Pidana Pemilu (Pengelembungan Suara) yang melibatkan Sdr. Hasbullah (KPU Kabupaten Kutai Timur) telah diproses, semua pihak yang terkait telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Serta Pengadilan Negeri Sangatta yang menyidangkan kasus tersebut telah selesai melaksanakan rangkaian persidangan serta memberikan vonis kepada pihak-pihak yang dinyatakan bersalah sebagaimana prosedur hukum yang berlaku; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 23 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-20 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Photo copy Berkas Administrasi Supriadi; 2. T-2 Photo copy Surat Hasil Klarifikasi tentang Pemeriksaan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikapapn an. Supriadi, tertanggal 3 April 2014; 3. T-3 Photo copy Surat Hasil Klarifikasi tentang Pemeriksaan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikapapn an. Supriadi, tertanggal 5 Mei 2014; 4. T-4 Photo copy Surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan (PAKAR PANGAN) Nomor: 75/DPN-PAKAR PANGAN/X/2008 perihal Pemberhentian dari keanggotaan Partai; 5. T-5 Photo copy Berita Acara Nomor: 52/BA/KPU/V/2014 tentang Rapat Pleno Komisioner,tertanggal 5 Mei 2014; 6. T-6 Photo copy surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan (PAKAR PANGAN) Nomor: 62/SKEP/DPN-PAKAR PANGAN/II/2008 Tentang Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PAKAR PANGAN Kalimantan Timur; 7. T-7 Photo copy Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 270/208/KPU-Prov-021/IV/2014 perihal Pembatalan/Perbaikan Surat Keputusan Kepada KPU RI; 8. T-8 Photo copy Surat KPU RI Nomor: 346/KPU/IV/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota KPU Kota Balikpapan an. Sdr. Supriadi; 9. T-9 Photo copy Berita Acara Nomor: 55/BA/KPU/V/2014 tentang Rapat Pleno Komisioner tanggal 16 Mei 2014 tentang pembatalan SK pengangkatan Anggota KPU Kota Balikpapan an. Supriadi; 10. T-10 Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 102/Kpts/KPU-Prov-021/2014 tanggal 21 Mei 2014 24 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor: 53/Kpts/KPU-Prov- 021/2014 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Paser, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur Periode 2014-2019 Atas Nama Supriadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikapapan; 11. T-11 Photo copy Berkas Administrasi Sdr. Harajatang dan Copy Berkas Nomor:421/239/SMAN 1 Sangsel/2011 Tanggal 20 Juni 2012 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Semester Ganjil Tahun Pembelajaran 2011/2012; 12. T-12 Photo copy Berkas Petikan Kuputusan Bupati Kutai Timur Nomor: Sk.814/0125/BKD-MUT/III/2011 Tanggal 01 Maret 2011 Tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pada Dinas Pengedalian Lahan Dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2011; 13. T-13 Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur No.33.B/TIMSEL-KPU KUTIM/III/2014 Tanggal 14 Maret 2014 Perihal Klarifikasi Laporan Panwaslu Kabupaten Kutai Timur; 14. T-14 Photo copy Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur Nomor: 084/DPC.PD/KT/III/2014 tanggal 13 Maret 2014; 15. T-15 Photo copy Berkas Surat Klarifikasi Dari Roby Maulana, S.Hut. kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 28 Mei 2014; 16. T-16 Photo copy SK PDIP sebagai anggota pemenangan pemilu PDIP Berau; 17. T-17 Photo copy Berkas Administrasi Sdr. Yusrianto dan Copy Berkas Nomor: 01.A.DPC PPI.04.08.08 Tanggal 19 Agustus 2008 Tentang Pengajuan Nama BANCALEG PPI Kota Bontang; 18. T-18 Photo copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bontang Tahun 2010 Kecamatan Bontang Selatan Nomor: 001/KEP/KET- PANWASLUKADA/KEC.BS/IX/2010 Tentang Pengangkatan Tenaga Pengawas Pemilu Lapangan Kota Bontang Kecamatan Bontang Selatan, Tanggal 4 Oktober 2010; 19. T-19 Photo copy Surat Salinan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se Kota Bontang Tahun 2013, Nomor:10 Tahun 2013 Tentang Surat Penetapan kembali Anggota Panitia Pengawas 25 Pemilihan Umum Kecamatan Se Kota Bontang, Tanggal 24 Juni 2013; 20. T-20 Photo copy Salinan SK KPU Provinsi PAW Sdr. Yusrianto; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. 26 Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan aduannya yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah bertindak ceroboh dan tidak professional dalam menetapkan dan melantik 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang Tidak Memenuhi Syarat, yaitu: Sdr. Supriadi, yang telah dilaporkan kepada Teradu mengenai yang bersangkutan terlibat dalam Partai Karya Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur dan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2009. Sdr. Harajatang, yang masih berstatus Koordinator Divisi Program Pro-Rakyat di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur, masa bakti 2011-2016. Sdr. Roby Maula, S.Hut, yang bersangkutan diketahui masih berstatus Anggota Partai dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Berau. Sdr. Yusrianto, yang bersangkutan diketahui masih Anggota dan Pengurus Partai PPI Kota Bontang dan Caleg DPRD Partai PPI Dapil 2, tecantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Kota Bontang Pemilu Legislatif 2009. 2. Para Teradu bertindak tidak professional, tidak adil, tidak mandiri, tidak jujur denganmeloloskan Calon Anggota KPU Kab/Kota yang hasil nilai seleksi tertulis, wawancara, tes psikologi dan kesehatan jauh lebih rendah dibawah nilai Peserta Calon Anggota KPU Kab/Kota yang gagal dalam peringkat 10 besar. 3. Bahwa dalam kasus penggelembungan suara, yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, bahwa Sdr. Hasbullah sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur telah di vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara mengaku dalam BAP di Kepolisian diperintahkan oleh oleh Teradu III (Sdr. Rusiansyah). Menurut Pengadu, Teradu III menyampaikan kepada Sdr. Hasbullah agar mengamankan Caleg Partai Nasdem untuk Provinsi Kalimantan Timur Dapil 5, yaitu Syaiful. Saat pemeriksaan di Kepolisian, hal tersebut diungkap oleh Sdr. Hasbullah, sehingga dilakukanlah pemanggilan terhadap Teradu III, namun Teradu III tidak menghadiri panggilan dengan alasan sedang sibuk melakukan pleno perhitungan suara, hingga akhirnya kasus tindak pidana pemilu itu dinyatakan daluarsa. 4. Pengadu mengatakan Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, dalam menyelenggarakan Pemilu telah bertindak tidak mandiri dan tidak profesional, dan 27 menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola kepemiluan. Menurut Pengadu, Teradu I selalu melibatkan suami dalam tugas. Hal tersebut telah menjadi pergunjingan umum dan menimbulkan perasaan tidak nyaman bagi jajaran Sekretaris dan Staf Sekretariat; [4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang pertama, Teradu mengatakan telah melaksanakan seluruh proses pemilihan dan penetapan Anggota Komisioner KPU Kab/Kota oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Terkait penetapan Anggota Komisioner KPU Kab/Kota oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sdr. Supriadi, pada saat seleksi sampai pada saat penetapan KPU Kota Balikpapan tanggal 17 Maret 2014 tidak ada laporan dari masyarakat. Di kemudian hari muncul laporan terkait DCT Sdr. Supriadi. Para Teradu telah melakukan klarifikasi dan memang benar Sdr. Supriadi masuk dalam DCT Partai Karya Perjuangan Tahun 2009- 2014. 2. Sdr. Harajatang, pada saat seleksi, ada laporan Panwaslu Kabupaten Kutai Timur yang mengatakan bahwa Sdr. Harajatang terlibat partai politik. Teradu bersama Tim Seleksi langsung melakukan klarifikasi, dan hasilnya Sdr. Harajatang menganggap bahwa dimasukkan namanya sebagai pengurus Partai Politik sama sekali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sdr. Harajatang juga menunjukkan copy surat ketidaksediaan sebagai pengurus Partai Demokrat Kutai Timur, tertanggal 7 Desember 2011 dan surat tersebut sudah diterima oleh Pengurus Partai tertanggal 7 Januari 2012. Dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari DPC Partai Demokrat Kutai Timur yang menyatakan telah menerima surat ketidaksetujuan/keberatan Sdr. Harajatang untuk dimasukan kedalam pengurus DPC Partai Demokrat Kutai Timur. Berdasarkan kronologi dan bukti bukti yang disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur, dalam uji kepatutan dan kelayakan, KPU Provinsi Kalimantan Timur berpandangan bahwa Sdr. Harajatang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi komisioner KPU Kabupaten Kutai Timur. 3. Sdr. Roby Maula, S.Hut, belum pernah ada surat pengaduan dari masyarakat mengenai keterlibatannya dalam partai. Teradu juga telah melakukan Klarifikasi dengan Sdr. Roby Maula, S.Hut dan pihak PDIP, dan terbukti yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai Politik PDI Perjuangan. 4. Sdr. Yusrianto, pada saat fit dan proper tes tidak ada tanggapan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat.Teradu baru mengetahui ada surat pengaduan dari Norhan pada tanggal 22 Mei 2014, bahwa Sdr. Yusrianto adalah Caleg Partai Pemuda Indonesia pada pemilu 2009. KPU Kalimantan Timur telah melakukan klarifikasi dan memperhatikan bukti-bukti yang menunjukkan Sdr Yusrianto memang terlibat dalam kegiatan politik dan terdaftar dalam DCT Partai Pemuda Indonesia pada tahun 2009. 28 Berdasarkan hal tersebut, Teradu sudah membatalkan SK Sdr Yusrianto sebagai anggota dan ketua KPU Bontang, sebagaimana SK KPU KAlTIM No 119/Kpts/KPU- Prov-021/2014. [4.3] Terkait dalil mengenai keterlibatan Teradu III dalam Kasus penggelembungan suara bersama Sdr. Hasbullah, menurut Teradu III, Pidana Pemilu (Pengelembungan Suara) telah diproses, semua pihak yang terkait telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pengadilan Negeri Sangatta telah memberikan vonis kepada pihak-pihak yang dinyatakan bersalah sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. [4.4] Terkait dalil mengenai Teradu I yang melibatkan suami dalam urusan tugas- tugasnya sebagai Ketua KPU Provinsi Kalimanatan Timur, Teradu I menyatakan tetap menjaga independensi.Semua keputusan-keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh siapapun termasuk suami Teradu I. Mekanisme pengambilan keputusan di KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah berdasarkan rapat pleno. Sebagaimana lazimnya setiap manusia, Teradu I menyatakan membutuhkan seseorang yang dapat dipercaya, dan suami pasti menjadi orang paling dipercaya, yang dapat memberikan nasehat dan sekaligus sebagi teman diskusi yang konstruktif. Menurut Teradu I, dalam hal teknis suami Teradu tidak ikut campur dalam pekerjaan. Kehadiran suami Teradu sebatas mengantar jemput atau menunggu Teradu I sedang rapat pleno, terutama jika rapat pleno dilakukan sampai larut malam; [4.5] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu telah menetapkan dan melantik 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur yaitu Supriadi sebagai Komisiner KPU Kabupaten Balikpapan, Harajatang sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kutai Timur, Roby Maula sebagai Komisioner KPU Kabupaten Berau, dan Yusrianto KPU Kota Bontang. Sesuai fakta persidangan dari 4 Komisioner tersebut, Supriadi dan Yusrianto terbukti tidak memenuhi syarat sebagaimana didalilkan Pengadu karena masuk dalam DCT Pemilu 2009. Terhadap rekrutmen tersebut selain tanggung jawab Timsel, Para Teradu terbukti tidak cermat dan teliti dalam menetapkan Komisioner KPU Kab/Kota. Dengan demikian dalil Pengadu sangat beralasan dan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu asas profesionalitas, kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf c dan i dan Pasal 9 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 29 [4.6] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terkait dengan kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh Sdr. Hasbullah sebagai Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur yang telah divonis hukuman 6 (enam) bulan penjara yang menyebutkan Teradu III terlibat, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu tersebut sudah melalui proses hukum. Terkait keterlibatan Teradu III, seharusnya dibuktikan dalam persidangan Pidana Pemilu yang dilaksanakan di Pengadilan. [4.7] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan Teradu I dalam menjalankan tugas sebagai Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur tidak mandiri dan tidak profesional. Suami Teradu I yang selalu mendampingi dan terlibat langsung terhadap pekerjaan Teradu I menunjukkan ketidakmampuan Teradu I dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga merusak kredibilatas Teradu dalam menjalankan tugas dengan kolega, lingkungan kantor, KPU Kab/Kota dan pemangku kepentingan lain. Sesuai dengan hasil investigasi DKPP, Suami Teradu I yang selalu menemani Teradu I di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur dan berbagai acara resmi, telah menimbulkan suasana yang tidak sehat. Sesuai kewenangan DKPP untuk melakukan investigasi terhadap kasus a quo, bukan hanya jajaran di lingkungan sekretariat, namun komisioner KPU Kabupaten/Kota telah terganggu dengan peran suami Teradu I, baik dalam penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan dengan urusan dinas. Sebagai satu kesatuan yang bersifat kolektif-kolegial, dalam pelaksanaan tugas KPU, Teradu I dalam kedudukan sebagai Ketua, memiliki kewajiban absolut untuk membangun suasana untuk saling mempercayai (mutual trust), harmonisasi dan kerjasama yang sepenuhnya, seutuhnya dan seluruhnya di antara komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Dengan peranan suami yang begitu besar, telah dihancurkan Teradu I. Dalil Pengadu sangat beralasan dan Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu asas mandiri, profesionalitas dan melanggar kewajiban penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan i, serta Pasal 9 huruf b, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.8] Mengingat kedudukan Ketua yang sangat strategis dalam setiap organisasi, khususnya lembaga KPU, kenyataan yang terjadi di dalam tubuh KPU Provinsi Kaltim dan seluruh jajarannya di Kabupaten/Kota, harus diubah dan diperbaiki. KPU sebagai lembaga negara tidak dapat dibiarkan walau sedetikpun, berada dalam situasi yang justru menjauhkannya dari perwujudan tugas-tugasnya. DKPP berpendapat, demi dan untuk kemajuan KPU Provinsi Kalimantan Timur ke depan, Teradu I tidak dapat lagi menempati jabatan sebagai Ketua. Secara etis dan sesuai kewenangannya, demi kemuliaan dan keberhasilan KPU, komisioner KPU RI bersama-sama komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur harus melakukan pergantian jabatan Ketua. Pembinaan dan pendampingan, khususnya dalam hal kepemimpinan dengan kualifikasi yang terukur untuk menjamin perjalanan organisasi 30 secara sehat (organization healthy), dalam menunaikan dan meraih keberhasilan negara di dalam pemilu. Di samping itu, 4 (empat) komisioner lainnya harus diingatkan untuk agar tetap berpegang pada komitmen untuk menolak segala pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas yang merupakan salah satu prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu sangat beralasan dan Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.9] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Dra. Hj. Ida Farida Ernada dari kedudukannya selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Dra. Hj. Ida Farida Ernada., Mohammad Taufik, S.Sos, M.Si., Rudiansyah, S.E., Moh. Syamsul Hadi, S.Ag., Viko Januardhy, S.Sos.,MA. selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur; 31 4. Memerintahkan kepada Teradu I, II, III, IV dan V untuk mengadakan pemilihan Ketua baru sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak,S.H.,dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 32 Dr. Osbin Samosir, M.Si 33