Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 59 /PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Tana Tidung
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2015
👁 18 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) 2 dengan Nomor 155/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Hak konstitusional dan rasa keadilan Pengadu dicederai dan dirugikan oleh tindakan para Teradu yang menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon Bupati.Pada tanggal 28 Juli 2015 di Hotel Tarakan Plaza, dr. Wiranegara Tan (Direktur RSUD Tarakan) dalam acara pembukaan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, mengatakan RSUD Tarakan sebenarnya tidak layak melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 46 ayat (4); Pasal 46 ayat (5)
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Muchtar Bukoting, Teradu II atas nama Asbullah, Teradu III atas nama Hendra Wahyudi, Teradu IV atas nama Maimunah, Teradu V atas nama Alviolet selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 21 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 59/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 155/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ivan Garda Pekerjaan/Lembaga : Tim Advokasi M. Yahya HT Alamat : Jln. Sandratex (Kenanga) 58, Rt 006 Rw 01, Rempoa Tangerang Selatan 2. Nama : Subagio Aridarmo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Atsiri Permai, Jl. Pinang Raya No.8 Rt 006 Rw 012 Kab. Bogor 3. Nama : Budi Rahman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Kenanga, Kab. Bandung 4. Nama : Abdul Haris Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Duri Selatan VIII, Jakarta Barat SELAKU KUASA DARI Nama : M. Yahya HT Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jln. K.H. Agus Salim Rt 7 No.38, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan Kaltara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu; 1
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Muchtar Bukoting Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Asbullah Pekerjaan/Lembaga : AnggotaKPU Kabupaten Tana Tidung Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hendra Wahyudi Pekerjaan/Lembaga : AnggotaKPU Kabupaten Tana Tidung Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Maimunah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Alviolet Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) 2 dengan Nomor 155/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa hak konstitusional dan rasa keadilan Pengadu dicederai dan dirugikan oleh tindakan pelanggaran kode etik Para Teradu yang menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon bupati, dengan cara Para Teradu patut diduga telah bekerjasama dengan H. Undunsyah (incumbent/petahana Bupati Tana Tidung periode 2010-2015) yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan tahun 2015, yang secara sistematis dan tersturuktur menggunakan berbagai cara untuk menjegal calon-calon lain termasuk Pengadu agar tidak lolos penelitian atau verifikasi bakal calon; 2. Bahwa Para Teradu dan incumbent/petahana melalui orang-orangnya dengan cara memaksakan lokasi tempat uji kesehatan jasmani dan rohani di rumah sakit (RS) yang tidak layak karena tidak memenuhi standar dan terbukti dalam proses pemeriksaan urine Pengadu telah melibatkan pihak lain yang mengubah hasil urine Pengadu, sebagaimana tergambar dalam video dan foto; 3. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 di Hotel Tarakan Plaza, dr. Wiranegara Tan (Direktur RSUD Tarakan) memberikan kata sambutan dan pengantar dalam acara pembukaan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati, beserta tim pemenangan dan tim pendukungnya, dan Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung. Inti kata sambutan dan pengantar dari Direktur RSUD Tarakan adalah bahwa RSUD Tarakan telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Tana Tidung sebagai rumah sakit pemerintah yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon, namun diakui oleh dr. Wiranegara Tan bahwa RSUD Tarakan sebenarnya tidak layak melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon; 4. Bahwa dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tarakan yang juga Ketua Tim Pelaksana Pemeriksa Kesehatan) pada sekitar tanggal 29 dan 30 Juli 2015 beberapa kali melalui telepon kepada Pengadu dan tim pemenangan Pengadu meminta dan bahkan memaksa/mendesak Pengadu untuk datang ke RSUD Tarakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, padahal Pengadu dan timnya sudah menjelaskan bahwa kondisi Pengadu pada saat itu sedang tidak sehat, membutuhkan waktu untuk istirahat dulu, dan lagi pula masih ada sisa hari untuk pemeriksaan kesehatan, karena berdasarkan jadwal pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015, jadwal pemeriksaan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2015; 5. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 dalam kondisi tidak sehat, Pengadu didampingi timnya (antara lain Sdr. Faisal Mursyid) datang ke rumah sakit. Awalnya kepada Pengadu hanya dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan psikologi dan wawancara. Namun pada 3 kenyataannya, begitu Pengadu tiba di RSUD Tarakan, terhadap Pengadu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan pula tes urine untuk narkoba. Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba Nomor 250/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015 menerangkan bahwa hasil tes urine Pengadu adalah positif mengandung methamphetamine; 6. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015 RSUD Tarakan, dalam hal ini dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Ketua Tim Pemeriksa Khusus) dan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (Ketua Tim Pelaksana) mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Secara Rohani dan Jasmani tertanggal 31 Juli 2015 atas nama Pengadu yang menyatakan bahwa pada diri Pengadu TIDAK DITEMUKAN FAKTOR RISIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI KEPALA DAERAH. Artinya, Pengadu telah memenuhi syarat undang-undang yakni Pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 2015 bahwa Pelapor/Pengadu sehat jasmani dan rohani; 7. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tarakan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (yang juga Ketua Tim Pelaksana) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung No. 02/IDI.cab- 1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 perihal Surat Keterangan terkait hasil pemeriksaan narkoba terhadap Bakal Calon Bupati atas nama Pengadu. Inti isi surat tersebut adalah IDI menjelaskan bahwa methamphetamine merupakan narkotika golongan I, zat tersebut tidak dipergunakan untuk indikasi medik/pengobatan namun hanya untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 8. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 tim advokasi/tim pendukung Pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Tana Tidung atas permintaan dan panggilan dari KPU Kabupaten Tana Tidung. Pihak KPU Kabupaten Tana Tidung pada intinya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan urine atas nama Pengadu adalah positif mengandung methamphetamine, dan berdasarkan pada surat IDI Cabang Tarakan No. 02/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 maka menurut KPU Kabupaten Tana Tidung, hasil tes urine Pengadu adalah positif narkoba, dan karenanya KPU Kabupaten Tana Tidung meminta agar Pengadu untuk mengundurkan diri dari pencalonan dan menyarankan mencari bakal calon pengganti; 9. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2015 Pengadu datang ke RSUD Tarakan meminta penjelasan atas hasil pemeriksaan urine tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan positif mengandung methamphetamine. Pengadu keberatan dan menolak hasil pemeriksaan urine di RSUD Tarakan tanggal 30 Juli 2015 tersebut dengan alasan bahwa pengambilan sampel urine dilakukan secara TIDAK STERIL karena ada orang lain masuk dalam ruangan yang mengintervensi pemeriksaan urine. Dalam hal ini setelah sampel urine Pengadu diambil tetapi belum diperiksa, kemudian ada seseorang (yang bukan petugas medis atau bukan tim dokter) meminta Pengadu untuk diambil lagi sampe urinenya, karena menurut orang tersebut sampel urine sebelumnya kurang atau tidak cukup atau tidak memenuhi standar; 4 10. Bahwa ada dua sampel urine yang diambil pada tanggal 30 Juli 2015, pada pertemuan tanggal 4 Agustus 2015 tersebut Pengadu menanyakan kepada dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Ketua Tim Pemeriksa Khusus pada RSUD Tarakan) dan dr. Rukianto (anggota Tim Pemeriksa Khusus pada RSUD Tarakan) sampel urine manakah yang sebenarnya diperiksa oleh laboratorium. dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. menjelaskan kepada Pengadu bahwa sampel urine ke-2 yang diperiksa oleh laboratorium, sedangkan dr. Rukianto mengatakan kepada Pelapor bahwa sampel urine ke-1 lah yang diperiksa oleh laboratorium. Fakta tersebut menunjukkan keganjilan dalam pemeriksaan urine Pengadu. dr. Wiranegara Tan (Direktur RSUD Tarakan) mengakui bahwa ada dua orang yang masuk dalam ruangan tes dan menuut prosedur tetap (protap) seharusnya tidak boleh ada orang lain yang tidak berkepentingan di dalam ruangan tes urine. Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa tes urine Pengadu tidak steril dan ada pelanggaran terhadap protap pemeriksaan, sebagaimana buktinya dapat dilihat pada bukti kliping berita di surat kabar online Tribun Kaltim http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/10/direktur-rsud-akui-di-dalam-laboratorium- tes-urine-ada-dua-orang-pria, bukti foto-foto dan bukti video; 11. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015 di ruang rapat RSUD Tarakan Asbullah, S.E. (Teradu II, Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung)mengumumkan kepada publik dan pers bahwa dengan adanya zat methamphetamine positif pada hasil tes urine Pengadu dan rekomendasi dari IDI Cabang Tarakan, KPU Kabupaten Tana Tidung menyatakan Pengadu dan Hendrik, S.H., M.H. tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Asbullah, S.E. menegaskan bahwa syarat untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati adalah harus sehat jasmani dan rohani, termasuk bebas narkoba di dalam ruang rapat RSUD Tarakan. Pengumuman kepada publik dan pers mengenai hasil tes urine dan penetapan Pengadu tidak memenuhi syarat tersebut di atas merupakan pelanggaran jadwal pilkada, sebab jadwal pengumuman dan penetapan calon bupati dan wakil bupati adalah pada tanggal 24 Agustus 2015 menurut Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015, sebagaimana bukti kliping berita surat kabar online Tribun Kaltim http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/05/urine-positif- methamphetamine-yahya-tak-penuhi-syarat-calon-bupati; dan hal tersebut merupakan pembunuhan karakter Pengadu dan tindakan yang melampaui kewenangannya karena telah menyatakan Pengadu tidak lolos tes kesehatan padahal sudah ada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Tim Dokter Pemeriksa; 12. Bahwa pada tanggal yang sama, 5 Agustus 2015, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tana Tidung, Panwaslu Kabupaten Tana Tidung, Pasangan Calon Muhamad Yahya HT, S.H. dan Hendrik, S.H., M.H. Direktur RSUD Tarakan, perwakilan Partai Nasional Demokrat dan tokoh masyarakat, yang pada intinya para pihak sepakat mengkonfirmasi bahwa PENGADU SESUNGGUHNYA DINYATAKAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI serta memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Tana Tidung dan menyatakan 5 sesungguhnya bahwa PENGADU TIDAK TERLIBAT DALAM NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA; 13. Bahwa IDI Cabang Tarakan melalui surat Nomor 03/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 perihal Mohon Pemeriksaan Ulang Urine Sdr. Yahya HT, S.H. mengusulkan kepada Ketua KPUD Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan pemeriksaan ulang urine Pengadu dengan disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tanah Tidung, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Kanit Serse Narkoba Polres Bulungan dan saksi-saksi. Adapun alasan permintaan pemeriksaan ulang tersebut adalah adanya ketidaksterilan dalam pemeriksaan tes urine yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 30 Juli 2015; 14. Bahwa IDI Cabang Tarakan melalui surat Nomor 07/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 12 Agustus 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Ulang Urine Sdr. Yahya HT, S.H. kembali meminta Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan pemeriksaan ulang urine Pengadu dengan alasan bahwa adanya ketidaksterilan dalam pemeriksaan tes urine yang telah dilakukan sebelumnya; 15. Bahwa pengambilan sampel urine Pengadu di RSUD Tarakan pada tanggal 30 Juli 2015 tidak steril dan Pengadu sudah tidak mempercayai RSUD Tarakan sebagai tempat dilakukannya pemeriksaan urine, maka Pengadu melakukan dua kali tes urine di dua laboratorium lembaga pemeriksaan lain, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 dan Laboratorium Patologi Klinik RS Ketergantungan Obat di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015, sebagai berikut: a. Pada tanggal 13 Agustus 2015 BNN melakukan pengujian/analisis laboratorium uji narkoba terhadap sampel urine atas nama Pengadu. Hasil dari pengujian/analisis tersebut adalah NEGATIF (-), BENAR TIDAK MENGANDUNG NARKOBA, sebagaimana dituangkan dalam Surat Hasil Analisis Laboratorium Nomor B/335- SH/VIII/2015/BALAI LAB tertanggal 13 Agustus 2015; b. Pada tanggal 25 Agustus 2015 Laboratorium Patologi Klinik RS Ketergantungan Obat Jakarta melakukan pemeriksaan laboratorium Drug Test dengan spesimen urine Pengadu. Hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut adalah BENZODIAZEPINE NEGATIF, CANNABIS NEGATIF, OPIATE NEGATIF, AMPHETAMINE NEGATIF, METH- AMPHETAMINE NEGATIF dan MDMA NEGATIF, sebagaimana tercantum pada Hasil Laboratorium No. Lab. 716 250815716 tertanggal 25 Agustus 2015; c. Sebagai rujukan perlu disampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari laboratorium independen Prodia menunjukkan bahwa urine Pengadu negatif mengandung narkoba sebagaimana dalam hasil Laboratorium No. 150917022; 16. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015, bahwa bakal pasangan calon bupati Muhamad Yahya HT, S.H. (Pengadu) dan calon wakil bupati Hendrik, S.H., M.H. dinyatakan “TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN CALON 6 sehingga bakal pasangan calon tersebut tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Menjadi Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015”. Dasar penetapan tersebut adalah hasil pemeriksaan urine atas nama Pelapor yang mengandung methamphetamine; 17. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/2015 di atas, pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU- KTT-021.964922/Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015, yang menetapkan bahwa bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati menjadi peserta pemilihan adalah Dr. H. Undunsyah, M.H., M.Si. dan Markus, S.E., Drs. Tajuddin Noor dan Indera Jaya U., serta Ir. H. Akhmed Bey Yasin, M.Ap. dan Ir. H. Abdulfatah Zulkarnaen. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung ini, Pengadu dan Hendrik, S.H., M.H. TIDAK DITETAPKAN sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati peserta pemilihan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Secara Rohani dan Jasmani tertanggal 31 Juli 2015 atas nama Pelapor dikeluarkan oleh RSUD Tarakan, dalam hal ini dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Ketua Tim Pemeriksa Khusus) dan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (Ketua Tim Pelaksana); Bukti P-2 : Fotokopi Kliping berita di surat kabar online Tribun Kaltim http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/10/direktur-rsud-akui-di-dalam- laboratorium-tes-urine-ada-dua-orang-pria; Bukti P-3 : Fotokopi Kliping berita di surat kabar online Tribun Kaltim tanggal 5 Agustus 2015 http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/05/urine-positif- methamphetamine-yahya-tak-penuhi-syarat-calon-bupati; Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Kesepakatan tanggal 5 Agustus 2015 di atas meterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Asbullah, S.E./Teradu II (Komisioner KPU Kabupaten Tana Tidung), Bakri (Panwaslu Kabupaten Tana Tidung), M. Yahya HT, S.H. dan Hendrik, S.H., M.H. (Bakal Pasangan Calon), dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Direktur RSUD Tarakan), H. Muchtar Basri Idris (Tokoh Masyarakat) dan Steve Singgih, S.T. (perwakilan Partai Nasional Demokrat); 7 Bukti P-5 : Fotokopi Surat Ketua IDI Cabang Tarakan Nomor 03/IDI.cab- 1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 perihal Mohon Pemeriksaan Ulang Tes Urine Sdr. Yahya HT, S.H.; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Ketua IDI Cabang Tarakan Nomor 07/IDI.cab- 1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 12 Agustus 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Ulang Urine Sdr. Yahya HT, S.H.; Bukti P-7 : Fotokopi Hasil Analisis Laboratorium Nomor B/335-SH/VIII/2015/BALAI LAB tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Bapak Muhamad Yahya HT, S.H. dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional - Balai Laboratorium Narkoba; Bukti P-8 : Fotokopi Hasil Laboratorium No. Lab. 716 250815716 tertanggal 25 Agustus 2015 atas spesimen urine untuk Drug Test Bapak Muhamad Yahya HT, S.H. dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta - Laboratorium Patologi Klinik; Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015; Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-KTT-021.964922/Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015; Bukti P-11 : Fotokopi Foto-foto pada saat pengambilan sampel urine Pengadu pada tanggal 30 Juli 2015 di RSUD Tarakan; Bukti P-12 : Fotokopi Rekaman video pada saat pengambilan sampel urine Pengadu pada tanggal 30 Juli 2015 di RSUD Tarakan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa materi pengaduan dari Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan tindakan para Teradu yang telah tidak menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati terkait dengan hasil pemeriksaan Tes Urine Pengadu yang positif mengadung zat Methamphetamin (shabu-shabu) sehingga terkualifikasi TIDAK BEBAS NARKOBA, sebenarnya oleh Pengadu selaku Penggugat sudah pernah dijadikan materi gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta dalam perkara Nomor 22/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKTdan dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu kecuali atas hal-hal yang kebenarannya Para Teradu akui secara tegas, dan sepanjang ada relevansinya mohon agar uraian dalam bagian eksepsi di atas dianggap terulang kembali dalam bagian pokok perkara ini; 8 3. Bahwa tidak benar apa yang dikatakan Pengadu yang menyebutkan seolah-olah Para Teradu telah bekerja sama dengan Calon Bupati Undunsyah (Bupati Tana Tidung 2010- 2015) yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015 untuk menggagalkan Pengadu sebagai Pasangan Calon. Tuduhan semacam itu sangat mengada-ada dan berpretensi fitnah, mengingat tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Pasangan Calon semata-mata dikarenakan dirinya berdasarkan Tes Urine oleh Tim Dokter RSUD Tarakan dinyatakan TIDAK BEBAS NARKOBA; 4. Bahwa Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Parpol pengusungnya untuk melakukan penggantian calon atau pasangan calon di masa perbaikan tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Tim Pemenangan Pengadu. Jadi bukan Para Teradu yang menyebabkan Pengadu gagal untuk menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015, tetapi akibat perbuatan dan ulah Pengadu sendiri yang tidak dapat mengontrol dirinya. Jika saja Pengadu tidak pernah mengkonsumsi zat psikotropika tersebut, maka di rumah sakit manapun yang melaksanakan tes urinenya tentu hasilnya akan negatif. Selain itu sebagai bukti konkret tidak adanya kerja sama atau keberpihakan Para Teradu dengan Calon Bupati Undunsyah sebagaimana yang dituduhkan Pengadu, terlihat dari fakta Pasangan Calon Undunsyah-Markus telah menggugat KPU Kabupaten Tana Tidung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor : 24/G/PILKADA/2015/PT.TUN.Jkt; 5. Bahwa tidak benar pula apa yang dikatakan Pengadu yang menyebutkan seolah-olah dr Wiranegara Tan selaku Direktur RSUD Tarakan mengatakan RSUD Tarakan tidak layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati akan tetapi Para Teradu tetap memaksakan rumah sakit tersebut sebagai tempat pemeriksaan. Sesuai fakta yang ada RSUD Tarakan memiliki fasiltas dan tim dokter maupun tenaga medis yang memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon. Disamping itu, faktanya tidak hanya terhadap Pengadu dan wakilnya yang diperiksa kesehatannya di rumah sakit tersebut melainkan juga terhadap ketiga bakal pasangan calon lainnya (in casu Undunsyah-Markus, Akhmad Bey Yasin-Abdul Fatah Zulkarnain, dan Tajudin Noor dan Indera Jaya U); 6. Bahwa pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine untuk Pasangan Calon hanya dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah yang ditunjuk atau bekerja sama dengan KPU Kabupaten Tana Tidung di satu sisi, sedangkan pada sisi lain RSUD Tarakan adalah rumah sakit milik pemerintah, maka hal itu juga sudah sesuai yang diatur oleh Pasal 46 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi “Rumahsakitpemerintahyangmelakukanpemeriksaaan kesehatan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohanikepada KPU Provinsi/KIP Acehatau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan Pasangan Calon”; 7. Bahwa terhadap uraian Pengadu yang mempermasalahkan tentang teknis pengujian sampel urine Pengadu oleh dokter pada RSUD Tarakan menurut Para Teradu 9 merupakan ranah para dokter pemeriksa pada RUSD Tarakan dimana Para Teradu tidak terlibat dalam teknis pemeriksaan/pengujiannya, sehingga apabila Pengadu merasa tidak puas atau ragu terhadap profesionalisme dan kinerja Tim Dokter RSUD Tarakan seharusnya Pengadu melaporkan Tim Dokter bersangkutan ke Dewan Kehormatan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk disidangkan, agar nantinya terbukti melanggar prosedur atau kode etik dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku; 8. Bahwa terhadap uraian Pengadu yang pada pokoknya melontarkan tuduhan khusus Teradu atas nama ASBULLAH, SE telah melakukan pelanggaran kode etik dengan berpihak dan berlaku tidak adil dan jujur karena telah mengumumkan hasil tes urine Pengadu kepada publik dan pers melalui wawancara dengan wartawan pada tanggal 5 Agustus 2015 dengan maksud untuk melakukan pembunuhan karakter Pengadu sebagai pecandu narkoba, akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut: a. Kejadian yang sebenarnya, pada tanggal 05 Agustus 2015 Komisioner ASBULLAH, SE bersama Ketua KPU Provinsi Kaltara ditemani Sekretaris KPU Kabupaten Tana Tidung dengan dikawal oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian Polres Bulungan (Aipda Iswadi dan Brigpol Lilik Joko Susilo) datang menemui Tim Dokter pemeriksa pada RSUD Tarakan untuk menyampaikan sikap KPU Kabupaten Tana Tidung bahwa sesuai dengan Pasal 46 ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tidak diperkenankan untuk dilakukan tes urine ulang terhadap Pengadu. Setelah selesai mengadakan pembicaraan dan bermaksud meninggalkan rumah sakit, secara tiba-tiba Komisioner ASBULLAH, SE dicegat oleh Tim Pemenangan Pengadu dan kemudian digiring paksa masuk ke ruang pertemuan yang ada di RSUD Tarakan; b. Sesudah berhasil memasukkan Komisioner ASBULLAH, SE ke dalam ruang pertemuan di RSUD Tarakan yang ternyata sudah dipenuhi oleh pendukung Pengadu dan beberapa wartawan surat kabar lokal dan Ketua Paniwaslu Kabupaten Tana Tidung (Sdr BAKRI, SH) yang entah kapan datangnya, selanjutnya Tim Pemenangan Pengadu memanggil para dokter termasuk Direktur RSUD Tarakan untuk hadir dalam pertemuan membicarakan rencana pemeriksaan tes urine ulang terhadap Pengadu tetapi dijawab oleh Komisioner ASBULLAH, SE apabila dirinya tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena kehadiran Komisioner ASBULLAH, SE dalam forum pertemuan tersebut bersifat paksaan dan bukan ditugaskan secara resmi mewakili KPU Kabupaten Tana Tidung secara lembaga; c. Mendengar jawaban dari Komisioner ASBULLAH, SE tersebut, Pengadu beserta pendukungnya yang hadir di ruangan mulai berbicara dengan nada tinggi dan tidak jarang mengeluarkan pernyataan yang bernada intimidasi kepada Komisioner ASBULLAH, SE sehingga menyebabkan yang bersangkutan merasa tertekan saat itu. Kemudian setelah berlangsung argumentasi dan perdebatan dalam suasana yang cukup panas di akhir pertemuan Pengadu menyodorkan draf Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 05 Agustus 2015 yang pada pokoknya berisikan pernyataan Pengadu sehat jasmani dan rohani serta Pengadu tidak terlibat narkotika 10 dan psikotropika. Awalnya Komisioner ASBULLAH, SE bermaksud mempelajari isinya terlebih dahulu tetapi karena terdapat teriakan-teriakan dari para pendukung Pengadu dengan kata-kata “sudah tidak usah dibaca, langsung tanda tangan saja” dan suasana yang tidak kondusif, maka Komisioner ASBULLAH, SE yang sudah sangat tertekan psikologisnya terpaksa membubuhkan tanda tangannya karena petugas kepolisian yang ada hadir dalam pertemuan tersebut juga tidak dapat berbuat banyak. Rangkaian kejadian dari awal hingga akhir pertemuan yang penuh tekanan tersebut akan Para Teradu buktikan berdasarkan rekaman video; d. Jadi tidak benar dan merupakan pemutarbalikan fakta jika dikatakan Komisioner ASBULLAH, SE pada tanggal 05 Agustus 2015 telah mengumumkan hasil tes urine Pengadu kepada publik dan pers melalui wawancara dengan wartawan, karena kejadian yang sebenarnya Pengadu sendiri yang telah mengundang atau membawa beberapa wartawan ikut hadir dalam pertemuan yang dikondisikan secara sepihak oleh Pengadu, sehingga apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut tentunya didengar dan dimuat oleh wartawan dalam media cetaknya masing-masing; e. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015, yakni sebelum mengumumkan Pasangan Calon yang menjadi Peserta Pemilihan yang dijadwalkan pada tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kabupaten Tana Tidung memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada Pengadu atau Tim Pemenangannya tentang hasil tes urine yang positif mengandung zat methamphetamin tersebut, tujuannya agar Parpol Pengusung yang mengusulkan Pengadu dapat mengganti Calon atau Pasangan Calonnya pada masa perbaikan yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 04 s/d 07 Agustus 2015. Pemberitahuan dimaksud berdasarkan data yang ada telah disampaikan oleh Para Teradu pada tanggal 04 Agustus 2015, sehingga bisa saja Pengadu sendiri atau Tim Pemenangannya yang membocorkan hasil pemeriksaan tes urine tersebut kepada para wartawan; 9. Bahwa pada dasarnya pemeriksaan kesehatan ulang seperti yang pernah dimohonkan Pengadu tidak diperkenankan oleh aturan perundang-undangan, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan mengikat, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 10. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Tarakan terhadap Pengadu dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani sesuai yang ditentukan oleh Pasal 7 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2015 sehingga dinyatakan TIDAK DITEMUKAN FAKTOR RESIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI KEPALA DAERAH, namun karena berdasarkan hasil tes urine terhadap Pengadu dinyatakan TIDAK BEBAS NARKOBA Pasal 53 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, maka dengan sendirinya berdasarkan peraturan hukum yang berlaku terhadap Pengadu dan Wakilnya tidak 11 dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015; 11. Bahwa para Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan di dalam melaksanakan pendaftaran pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015 telah berpedoman kepada Pasal 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 22/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 29 September 2015 antara Pasangan Calon M. Yahya HT dan Hendrik selaku Penggugat melawan KPU Kabupaten Tana Tidung selaku Tergugat; Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 29 September 2015 antara Pasangan Calon Undunsyah dan Markus selaku Penggugat melawan KPU Kabupaten Tana Tidung selaku Tergugat; Bukti T-3 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 03/Kpts/KPU-KTT- 021.964922/TAHUN 2015 perihal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba Bakal Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh Instansi Patologi Klinik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan atas nama M Yahya HT, SH bakal calon Bupati Nomor 250/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tarakan Nomor 02/ICI.Cab-1703/A.3/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 perihal Surat Keterangan terkait hasil pemeriksaan narkoba terhadap calon Bupati atas nama M Yahya HT, SH; Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 236/KPU-KTT- 021.964922/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 ditujukan kepada Tim Advokasi Pendukung Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati M Yahya HT, SH dan Hendrik, SH., MH perihal Penjelasan terkait Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani dan/atau Bebas Narkoba; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 001/RKM/PANWAS-KTT/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 32/BA/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Pemeriksaan Ulang Tes Urine Bakal Calon Bupati 12 M Yahya HT, SH; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 268/KPU-KTT- 021.964922/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Tarakan perihal Mohon Pemeriksaan Ulang Atas Tes Urine Sdr M Yahya HT, SH; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 270/KPU-KTT- 021.964922/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 ditujukan kepada Direktur RSUD Tarakan perihal Pengatar Pemeriksaan Kesehatan Tes Urine; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Nomor 08/IDI.Cab- 1703/A.3/VIII/2015 tanggal 22 Agustus 2015 dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tarakan perihal Pemeriksaan Tes Urine Bebas Narkoba terhadap Calon Bupati atas nama M Yahya HT, SH; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Keterangan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tarakan Nomor 07/IDI.Cab-1703/A.3/VIII/2015 tanggal 22 Agustus 2015 perihal Surat Keterangan terkait Hasil Pemeriksaan Ulang Narkoba terhadap Calon Bupati atas nama M Yahya HT, SH; Bukti T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 24/Kpts/KPU- KTT-021.964922/Tahun 2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015; Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 124/KPU-KTT- 021.964922/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 ditujukan kepada Ketua IDI Kota Tarakan perihal Permintaan Rekomendasi Penetapan Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Rohani, Jasmani dan Bebas Narkoba Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015; Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 20/Kpts/KPU- KTT-021.964922/Tahun 2015 perihal Penetapan Standar Kemampuan Sehat Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015 tanggal 02 Juli 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 22/Kpts/KPU- KTT-021.964922/Tahun 2015 perihal Penetapan Rumah Sakit Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015 tanggal 12 Juli 2015; KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Steve Singgih Wibowo a. Bahwa Saksi mendengar sambutan Direktur RSU Tarakan, dr. Wiranegara Tan, bahwa RSU Tarakan tidak layak dijadikan tempat pemeriksaan tes kesehatan jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung karena keterbatasan sumber daya manusia dan keterbatasan sarana prasarana medis; b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim dokter RSU Tarakan, dinyatakan sehat jasmani dan rohani; 13 c. Bahwa Saksi mengetahui dari media massa bahwa Asbullah, SE selaku Pimpinan KPU telah memberikan keterangan kepada media massa bahwa Yaya HT SH tidak memenuhi syarat kesehatan karena tidak bebas narkoba; d. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan pada tanggal 5 Agustus 2015 antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Kabupaten Tana Tidung dan Pimpinan Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Tana Tidung; e. Bahwa Saksi mengetahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Yahya HT SH di BNN, pada tanggal 13 Agustus 2015, dinyatakan Bebas Narkoba; f. Bahwa Saksi mengetahui hasil pemeriksaan urine Yahya HT SH di RSKO Jakarta, bahwa Yahya HT Bebas Narkoba; g. Bahwa Saksi mengetahui bahwa hasil pemeriksaan urin Yahya HT di Laboratorium Prodia, dinyatakan Bebas Narkoba; 2. Darmawansyah Bhayangkara a. Bahwa Saksi mendengar keterangan Dr. Hasbi Hasyim bahwa sampel urin yang dianalis berasal dari sampel yang kedua, sedangkan menurut Dr. Rikwanto sampel urin yang digunakan adalah sampel urin yang pertama; b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim dokter RSU Tarakan, dinyatakan sehat jasmani dan rohani; c. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan pada tanggal 5 Agustus 2015 antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung dan Pimpinan Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tana Tidung; d. Bahwa Saksi pernah melaporkan kecurangan kpu yang meloloskan calon lain yang seharusnya tidak lolos karena melakukan mutasi jabatan PNS di lingkungan Pemda Tana Tidung satu bulan sebelum mengundurkan diri; 3. Suriansyah a. Bahwa Saksi mendengar sambutan Direktur RSU Tarakan, Dr. Wiranegara Tan, bahwa RSU Tarakan tidak layak dijadikan tempat pemeriksaan tes kesehatan jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati Tana TIdung karena keterbatasan sumber daya manusia dan keterbatasan sarana prasarana medis; b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan pada tanggal 5 Agustus 2015 antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung dan Pimpinan Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tana Tidung; 14 4. Purwanto a. Bahwa Saksi mengetahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim Dokter RSU Tarakan Pelapor Yahya HT SH dinyatakan sehat jasmani dan rohani; b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Asbullah, SE selaku Pimpinan KPU telah memberikan keterangan kepada media massa bahwa Yahya HT SH tidak memenuhi syarat kesehatan karena tidak bebas narkoba; c. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung dan Pimpinan Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tana Tidung; d. Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada dua kali permintaan tertulis dari Dr. TImbang Lalisang, selaku Ketua Tim Dokter Pelaksana dan Ketua Umum IDI Kabupaten Tarakan yang meminta KPU agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap urin Yahya HT; e. Bahwa Saksi mengetahui bahwa KPU tidak menanggapi permohonan Yahya HT agar dilakukan pemeriksaan ulang di tempat yang kredibel; f. Bahwa Saksi mengetahu bahwa Tim Dokter tidak pernah melakukan pemeriksaan atau verifikasi secara khusus kepada Pelapor/Yahya HT SH apakah pernah mengkonsumsi narkoba atau tidak ataukah ada ketergantungan terhadap obat- obatan; g. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH dengan tim suksesnya sudah tidak bisa mempercayai hasil pemeriksaan urin yang dilakukan oleh RSU Tarakan karena tidak steril; h. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT telah melakukan pemeriksaan narkobat di BNN dan RSKO Jakarta yang hasilnya bahwa Yahya HT SH bebas Narkoba; 5. Faisal Mursyid a. Bahwa Saksi mendengar sambutan Direktur RSU Tarakan, Dr. Wiranegara Tan, bahwa RSU Tarakan tidak layak dijadikan tempat pemeriksaan tes kesehatan jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati Tana TIdung karena keterbatasan sumber daya manusia dan keterbatasan sarana prasarana medis; b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim dokter RSU Tarakan, dinyatakan sehat jasmani dan rohani; c. Bahwa Saksi tahu bahwa dalam pemeriksaan urine, Yahya HT SH telah dua kali diminta menyerahkan sampel urinnya; d. Bahwa Saksi tahu bahwa dalam ruangan pemeriksaan urin yang seharusnya steril terdapat pihak lain yang bukan tim medis; 15 e. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 5 Agustus 2015 antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung dan Pimpinan Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tana Tidung; KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1) Benar M. Yasir Anshari, S.T/Prinsipal datang mendaftar pada pukul 15.00 WIB dan pada malam hari pukul 22.00 WIB, tanggal28 Juli 2015; 2) Benar M. Yasir Anshari, S.T/Prinsipal datang mendaftar pada pukul 15.45 tanggal 18 Agustus 2015 pada saat pembukaan pendaftaran tahap II Pihak Terkait tolak; 3) Benar saat pendaftaran, Pengadu datang bersama–sama Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PPP, dan orang lainnya; 4) Benar saat pendaftaran yang ada menghadap KPU Kabupaten Ketapang, M. Yasir Anshari beserta Pengurus Partai Golkar; 5) Benar saat pendaftaran KPU Kabupaten Ketapang menolak pendaftaran M. Yasir Anshari/principal, karena maksud dari putusan Panwaslu Kabupaten Ketapang di khususkan kepada Pasangan Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H dan Partai Golkar serta Partai Gerindra. Ini juga berkesesuaian dengan hasil rakor antara KPU Kabupaten Ketapang dengan Panwaslu Kabupaten Ketapang, dan juga hasil Konsultasi KPU Kabupaten Ketapang; 6) Benar KPU Kabupaten Ketapang telah memberikan salinan SK terbaru DPD Golkar Kabupaten Ketapang kepada Panwaslu Kabupaten Ketapang sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan laporan yang di adukan oleh Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H.; 7) Benar Teradu/Panwaslu Kabupaten Ketapang tidak pernah meminta secara resmi SK terbaru DPD Golkar Kabupaten ketapang; 8) Benar KPU Kabupaten Ketapang, merasa heran dengan Putusan/Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Ketapang yang kedua untuk mengikut sertakan Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 karena Putusan tersebut tidak berdasar. [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. 16
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: 17 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Hak konstitusional dan rasa keadilan Pengadu dicederai dan dirugikan oleh tindakan para Teradu yang menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon Bupati.Pada tanggal 28 Juli 2015 di Hotel Tarakan Plaza, dr. Wiranegara Tan (Direktur RSUD Tarakan) dalam acara pembukaan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, mengatakan RSUD Tarakan sebenarnya tidak layak melakukan pemeriksaan kesehatan. Pada tanggal 30 Juli 2015 dalam kondisi tidak sehat, Pengadu didampingi timnya Faisal Mursyid datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan psikologi dan wawancara, namun pada kenyataannya, Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap Pengadu. Hasil Pemeriksaan tes urine narkoba Nomor 250/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 mengatakan Pengadu positif mengandung methamphetamine. Sehari kemudian, dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Ketua Tim Pemeriksa Khusus) dan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (Ketua Tim Pelaksana) mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Secara Rohani dan Jasmani tertanggal 31 Juli 2015 atas nama Pengadu yang menyatakan bahwa pada diri Pengadu TIDAK DITEMUKAN FAKTOR RISIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI KEPALA DAERAH. Hal ini membuktikan Pengadu telah memenuhi syarat undang- undang yakni Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pada tanggal 3 Agustus 2015, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tarakan mengeluarkan Surat Nomor 02/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015 perihal Surat Keterangan terkait hasil pemeriksaan narkoba terhadap Pengadu yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan surat tersebut, Ketua IDI menjelaskan bahwa methamphetamine merupakan narkotika golongan I, artinya zat tersebut tidak berindikasi terhadap medik/pengobatan namun hanya digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pada tanggal 4 Agustus 2015, Pengadu datang ke RSUD Tarakan meminta penjelasan atas hasil pemeriksaan urine tanggal 30 Juli 2015. Pengadu keberatan dan menolak hasil 18 pemeriksaan urine tersebut, dengan alasan pengambilan sampel urine di dalam ruangan dilakukan secara TIDAK STERIL karena ada orang lain yang mengintervensi pemeriksaan urine. Pada tanggal 5 Agustus 2015 di ruang rapat RSUD Tarakan Teradu II mengumumkan kepada publik terkait hasil tes Pengadu mengandung zat methamphetamine positif, sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati. Tindakan Teradu II merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap Pengadu. Pada tanggal 5 Agustus 2015, Pengadu, para Teradu, Panwas Kabupaten Tana Tidung, perwakilan Partai Nasional Demokrat dan tokoh masyarakat menandatangani Berita Acara Kesepakatan, yang pada intinya menyatakan Pengadu sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam narkotika dan psikotropika,sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Tana Tidung; [4.2] Menimbang dalam jawaban dan keterangan para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan tidak ada kerja sama atau keberpihakan Para Teradu dengan Calon Bupati Undunsyah sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. Hal ini sesuai dengan fakta Pasangan Calon Undunsyah-Markus telah menggugat KPU Kabupaten Tana Tidung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Nomor 24/G/PILKADA/2015/PT.TUN.Jkt. Para Teradu juga mengatakan tidak benar dr Wiranegara Tan selaku Direktur RSUD Tarakan mengatakan RSUD Tarakan tidak layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Para Teradu beranggapan tindakannya telah sesuai Pasal 46 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi “Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan kesehatan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan Pasangan Calon”. Para Teradu berpendapat teknis pengujian sampel urine merupakan ranah para Dokter pemeriksa RUSD Tarakan. Para Teradu tidak terlibat dalam teknis pemeriksaan/pengujian, sehingga jika Pengadu merasa tidak puas atau ragu terhadap profesionalisme Tim Dokter RSUD Tarakan,seharusnya Pengadu melaporkan Tim Dokter ke Dewan Kehormatan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Para Teradu, Tim Dokter sudah berhati-hati dalam melakukan tes urine. Hal ini dibuktikan dengan adanya 2 (dua) sampel urine Pengadu, karena ada kemungkinan sampel urine pertama positif mengandung narkoba, dan untuk memastikannya, maka diambil sampel urine kedua yang ternyata juga positif mengandung narkoba, sehingga dari pengujian dua sampel urine tersebut Tim Dokter tidak ragu untuk mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan Pengadu TIDAK BEBAS NARKOBA. Pada tanggal 5 Agustus 2015, Teradu II, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris KPU Kabupaten Tana Tidung, serta 2 (dua) orang petugas Kepolisian Polres Bulungan datang menemui Tim Dokter pemeriksa RSUD Tarakan. Teradu II tidak memperkenankan Dokter melakukan tes urine ulang terhadap Pengadu, karena hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Teradu II mengatakan setelah selesai pembicaraan dan 19 meninggalkan Rumah Sakit, Tim Pemenangan Pengadu menghadang dirinya dan memaksa masuk ke ruang pertemuan di RSUD Tarakan. Pengadu menyodorkan draf Berita Acara Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisikan pernyataan Pengadu sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat narkotika dan psikotropika. Teradu II bermaksud mempelajari isinya terlebih dulu, tetapi karena terdapat desakan dari para pendukung Pengadu agar segera menandatanganinya. Teradu II merasa tertekan oleh suasana yang tidak kondusif, sehingga Teradu II terpaksa menandatangani Berita Acara tersebut; [4.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, para pihak telah mengungkapkan fakta mengenai pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan yang dipermasalahkan dan tindakan Teradu (II) terkait „pembunuhan karakter‟ atas bakal calon Bupati M. Yahya HT. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan para Teradu telah membuat MOU dengan IDI Kabupaten Tarakan dan selanjutnya IDI menunjuk Tim Dokter Pemeriksa dan sekaligus merujuk Rumah Sakit Tarakan sebagai tempat pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap bakal calon Bupati M. Yahya HT, Tim Dokter Pemeriksa telah mengeluarkan hasilnya tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah. Menurut Pengadu, dengan keterangan tersebut, bakal calon Bupati atas nama M. Yahya HT seharusnya ditetapkan para Teradu sebagai Calon Bupati. Namun, para Teradu justru mengeluarkan keputusan yang menyatakan bakal calon Bupati M. Yahya HT tidak memenuhi syarat (TMS). Para Teradu menyatakan bahwa persyaratan calon, selain kesehatan jasmani dan rohani, juga harus bebas narkoba. Berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan Tim Dokter Pemeriksa mengeluarkan hasil bahwa bakal calon Bupati M Yahya HT positif atau tidak bebas narkoba. Hasil pemeriksaan Tim Dokter yang diumumkan pada 3 Agustus 2015, dengan Surat Nomor 02/IDI.cab- 1703/A.3/VIII/2015 menyatakan bakal calon Bupati M Yahya HT, positif atau tidak bebas narkoba. Pengadu yang meragukan proses dan hasil pemeriksaan tersebut kemudian melakukan protes keras dan menempuh jalan hukum dengan membawa persoalan ke Panwaslih Kab. Tana Tidung. Berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Tana Tidung Nomor 001/RKM/PANWAS-KTT/VIII/2015, laporan Pengadu ditindaklanjuti dan pemeriksaan ulang dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan ulang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2005, ternyata hasilnya adalah, bakal calon Bupati atas nama M Yahya HT, tetap positif atau tidak bebas narkoba. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat, bahwa pelbagai keraguan terhadap proses pemeriksaan di Rumah Sakit dalam pemeriksaan pertama, seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang sama pada pemeriksaan kedua. Sebab pihak Pengadu dilibatkan untuk melihat proses yang dilakukan Tim Dokter Pemeriksa dengan status yang tetap sama seperti pemeriksaan pertama. Di samping itu, Pengadu sangat tidak konsisten terhadap proses Tim Dokter Pemeriksa dan kelayakan Rumah Sakit Tarakan. Pada satu sisi, Pengadu menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan jasmani dan rohani, tetapi pada sisi lain mempermasalahkan dan menolak hasil mengenai tes urine untuk narkoba. Padahal keduanya dilakukan oleh Tim Dokter 20 Pemeriksa dan di Rumah Sakit yang sama. Upaya hukum yang ditempuh Pengadu melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah memutuskan, Nomor 22/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tidak mengabulkan Gugatan Pengadu. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentutan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan kesehatan baik untuk jasmani, rohani dan narkoba sepenuhnya kewenangan para Dokter dan Rumah Sakit yang ditunjuk sesuai ketentuan, merupakan taken for granted. Para Teradu tidak bisa tidak, selain menerima dan mengeksekusi hasil yang dikeluarkan Tim Dokter Pemeriksa dan Rumah Sakit. Keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu tidak dapat menguatkan dalil yang disampaikan dan alasan para Teradu dapat diterima. Demikian juga terkait „pembunuhan karakter‟ yang secara khusus dituduhkan kepada Teradu II, bukti dan dokumen serta kronologi menunjukkan bahwa dalil pengadu sama sekali tidak didukung bukti yang kuat. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Muchtar Bukoting, Teradu II atas nama Asbullah, Teradu III atas nama Hendra Wahyudi, Teradu IV atas nama Maimunah, Teradu V atas nama Alviolet selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 21 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Kuasanya Pengadu dan tidak dihadiri oleh Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 22