Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 59 /PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Tana Tidung
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2015
👁 18 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) 2 dengan Nomor 155/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Hak konstitusional dan rasa keadilan Pengadu dicederai dan dirugikan oleh tindakan para Teradu yang menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon Bupati.Pada tanggal 28 Juli 2015 di Hotel Tarakan Plaza, dr. Wiranegara Tan (Direktur RSUD Tarakan) dalam acara pembukaan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, mengatakan RSUD Tarakan sebenarnya tidak layak melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 46 ayat (4); Pasal 46 ayat (5)
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Muchtar Bukoting, Teradu II atas nama Asbullah, Teradu III atas nama Hendra Wahyudi, Teradu IV atas nama Maimunah, Teradu V atas nama Alviolet selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 21 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 59/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 155/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ivan Garda
Pekerjaan/Lembaga : Tim Advokasi M. Yahya HT
Alamat : Jln. Sandratex (Kenanga) 58, Rt 006 Rw 01, Rempoa
Tangerang Selatan
2. Nama : Subagio Aridarmo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Atsiri Permai, Jl. Pinang Raya No.8 Rt 006 Rw 012
Kab. Bogor
3. Nama : Budi Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Kenanga, Kab. Bandung
4. Nama : Abdul Haris
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Duri Selatan VIII, Jakarta Barat
SELAKU KUASA DARI
Nama : M. Yahya HT
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Tana Tidung
Alamat : Jln. K.H. Agus Salim Rt 7 No.38, Kelurahan Selumit,
Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan Kaltara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
1
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Muchtar Bukoting
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung
Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II,
Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Asbullah
Pekerjaan/Lembaga : AnggotaKPU Kabupaten Tana Tidung
Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II,
Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hendra Wahyudi
Pekerjaan/Lembaga : AnggotaKPU Kabupaten Tana Tidung
Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II,
Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Maimunah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung
Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II,
Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Alviolet
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung
Alamat : KPU Kab. Tana Tidung, Jln. Akhmad Yani Rt II,
Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
2
dengan Nomor 155/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung
karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa hak konstitusional dan rasa keadilan Pengadu dicederai dan dirugikan oleh
tindakan pelanggaran kode etik Para Teradu yang menyebabkan Pengadu tidak
ditetapkan sebagai calon bupati, dengan cara Para Teradu patut diduga telah
bekerjasama dengan H. Undunsyah (incumbent/petahana Bupati Tana Tidung periode
2010-2015) yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan tahun 2015, yang secara
sistematis dan tersturuktur menggunakan berbagai cara untuk menjegal calon-calon
lain termasuk Pengadu agar tidak lolos penelitian atau verifikasi bakal calon;
2. Bahwa Para Teradu dan incumbent/petahana melalui orang-orangnya dengan cara
memaksakan lokasi tempat uji kesehatan jasmani dan rohani di rumah sakit (RS) yang
tidak layak karena tidak memenuhi standar dan terbukti dalam proses pemeriksaan
urine Pengadu telah melibatkan pihak lain yang mengubah hasil urine Pengadu,
sebagaimana tergambar dalam video dan foto;
3. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 di Hotel Tarakan Plaza, dr. Wiranegara Tan (Direktur
RSUD Tarakan) memberikan kata sambutan dan pengantar dalam acara pembukaan
pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Acara tersebut dihadiri
oleh seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati, beserta tim pemenangan dan tim
pendukungnya, dan Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung. Inti kata
sambutan dan pengantar dari Direktur RSUD Tarakan adalah bahwa RSUD Tarakan
telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Tana Tidung sebagai rumah sakit pemerintah yang
melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon, namun diakui oleh dr.
Wiranegara Tan bahwa RSUD Tarakan sebenarnya tidak layak melakukan
pemeriksaan kesehatan bakal calon;
4. Bahwa dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang
Tarakan yang juga Ketua Tim Pelaksana Pemeriksa Kesehatan) pada sekitar tanggal 29
dan 30 Juli 2015 beberapa kali melalui telepon kepada Pengadu dan tim pemenangan
Pengadu meminta dan bahkan memaksa/mendesak Pengadu untuk datang ke RSUD
Tarakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, padahal Pengadu dan timnya sudah
menjelaskan bahwa kondisi Pengadu pada saat itu sedang tidak sehat, membutuhkan
waktu untuk istirahat dulu, dan lagi pula masih ada sisa hari untuk pemeriksaan
kesehatan, karena berdasarkan jadwal pemilihan sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015, jadwal pemeriksaan berakhir pada tanggal 1 Agustus
2015;
5. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 dalam kondisi tidak sehat, Pengadu didampingi timnya
(antara lain Sdr. Faisal Mursyid) datang ke rumah sakit. Awalnya kepada Pengadu hanya
dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan psikologi dan wawancara. Namun pada
3
kenyataannya, begitu Pengadu tiba di RSUD Tarakan, terhadap Pengadu dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan dilakukan pula tes urine untuk narkoba. Hasil Pemeriksaan
Tes Urine Narkoba Nomor 250/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015 menerangkan bahwa hasil
tes urine Pengadu adalah positif mengandung methamphetamine;
6. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015 RSUD Tarakan, dalam hal ini dr. M. Hasbi Hasyim,
Sp.PD. (Ketua Tim Pemeriksa Khusus) dan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (Ketua Tim
Pelaksana) mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Secara
Rohani dan Jasmani tertanggal 31 Juli 2015 atas nama Pengadu yang menyatakan
bahwa pada diri Pengadu TIDAK DITEMUKAN FAKTOR RISIKO YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN
KEWAJIBAN SEBAGAI KEPALA DAERAH. Artinya, Pengadu telah memenuhi syarat
undang-undang yakni Pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 2015 bahwa Pelapor/Pengadu
sehat jasmani dan rohani;
7. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang
Tarakan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (yang juga Ketua Tim Pelaksana) mengeluarkan
surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung No. 02/IDI.cab-
1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 perihal Surat Keterangan terkait hasil
pemeriksaan narkoba terhadap Bakal Calon Bupati atas nama Pengadu. Inti isi surat
tersebut adalah IDI menjelaskan bahwa methamphetamine merupakan narkotika
golongan I, zat tersebut tidak dipergunakan untuk indikasi medik/pengobatan namun
hanya untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
8. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 tim advokasi/tim pendukung Pengadu datang ke
kantor KPU Kabupaten Tana Tidung atas permintaan dan panggilan dari KPU Kabupaten
Tana Tidung. Pihak KPU Kabupaten Tana Tidung pada intinya menjelaskan bahwa hasil
pemeriksaan urine atas nama Pengadu adalah positif mengandung methamphetamine,
dan berdasarkan pada surat IDI Cabang Tarakan No. 02/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015
tertanggal 3 Agustus 2015 maka menurut KPU Kabupaten Tana Tidung, hasil tes urine
Pengadu adalah positif narkoba, dan karenanya KPU Kabupaten Tana Tidung meminta
agar Pengadu untuk mengundurkan diri dari pencalonan dan menyarankan mencari
bakal calon pengganti;
9. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2015 Pengadu datang ke RSUD Tarakan meminta
penjelasan atas hasil pemeriksaan urine tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan positif
mengandung methamphetamine. Pengadu keberatan dan menolak hasil pemeriksaan
urine di RSUD Tarakan tanggal 30 Juli 2015 tersebut dengan alasan bahwa pengambilan
sampel urine dilakukan secara TIDAK STERIL karena ada orang lain masuk dalam
ruangan yang mengintervensi pemeriksaan urine. Dalam hal ini setelah sampel urine
Pengadu diambil tetapi belum diperiksa, kemudian ada seseorang (yang bukan petugas
medis atau bukan tim dokter) meminta Pengadu untuk diambil lagi sampe urinenya,
karena menurut orang tersebut sampel urine sebelumnya kurang atau tidak cukup atau
tidak memenuhi standar;
4
10. Bahwa ada dua sampel urine yang diambil pada tanggal 30 Juli 2015, pada pertemuan
tanggal 4 Agustus 2015 tersebut Pengadu menanyakan kepada dr. M. Hasbi Hasyim,
Sp.PD. (Ketua Tim Pemeriksa Khusus pada RSUD Tarakan) dan dr. Rukianto (anggota
Tim Pemeriksa Khusus pada RSUD Tarakan) sampel urine manakah yang sebenarnya
diperiksa oleh laboratorium. dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. menjelaskan kepada
Pengadu bahwa sampel urine ke-2 yang diperiksa oleh laboratorium, sedangkan dr.
Rukianto mengatakan kepada Pelapor bahwa sampel urine ke-1 lah yang diperiksa oleh
laboratorium. Fakta tersebut menunjukkan keganjilan dalam pemeriksaan urine
Pengadu. dr. Wiranegara Tan (Direktur RSUD Tarakan) mengakui bahwa ada dua orang
yang masuk dalam ruangan tes dan menuut prosedur tetap (protap) seharusnya tidak
boleh ada orang lain yang tidak berkepentingan di dalam ruangan tes urine. Fakta-fakta
di atas menunjukkan bahwa tes urine Pengadu tidak steril dan ada pelanggaran
terhadap protap pemeriksaan, sebagaimana buktinya dapat dilihat pada bukti kliping
berita di surat kabar online Tribun Kaltim
http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/10/direktur-rsud-akui-di-dalam-laboratorium-
tes-urine-ada-dua-orang-pria, bukti foto-foto dan bukti video;
11. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015 di ruang rapat RSUD Tarakan Asbullah, S.E.
(Teradu II, Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung)mengumumkan kepada publik dan
pers bahwa dengan adanya zat methamphetamine positif pada hasil tes urine Pengadu
dan rekomendasi dari IDI Cabang Tarakan, KPU Kabupaten Tana Tidung menyatakan
Pengadu dan Hendrik, S.H., M.H. tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati. Asbullah, S.E. menegaskan bahwa syarat untuk maju sebagai bakal calon
bupati dan wakil bupati adalah harus sehat jasmani dan rohani, termasuk bebas
narkoba di dalam ruang rapat RSUD Tarakan. Pengumuman kepada publik dan pers
mengenai hasil tes urine dan penetapan Pengadu tidak memenuhi syarat tersebut di atas
merupakan pelanggaran jadwal pilkada, sebab jadwal pengumuman dan penetapan
calon bupati dan wakil bupati adalah pada tanggal 24 Agustus 2015 menurut
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015, sebagaimana bukti kliping berita surat kabar online
Tribun Kaltim http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/05/urine-positif-
methamphetamine-yahya-tak-penuhi-syarat-calon-bupati; dan hal tersebut merupakan
pembunuhan karakter Pengadu dan tindakan yang melampaui kewenangannya karena
telah menyatakan Pengadu tidak lolos tes kesehatan padahal sudah ada Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Tim Dokter Pemeriksa;
12. Bahwa pada tanggal yang sama, 5 Agustus 2015, ditandatangani Berita Acara
Kesepakatan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tana
Tidung, Panwaslu Kabupaten Tana Tidung, Pasangan Calon Muhamad Yahya HT, S.H.
dan Hendrik, S.H., M.H. Direktur RSUD Tarakan, perwakilan Partai Nasional Demokrat
dan tokoh masyarakat, yang pada intinya para pihak sepakat mengkonfirmasi bahwa
PENGADU SESUNGGUHNYA DINYATAKAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI serta
memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Tana Tidung dan menyatakan
5
sesungguhnya bahwa PENGADU TIDAK TERLIBAT DALAM NARKOTIKA DAN
PSIKOTROPIKA;
13. Bahwa IDI Cabang Tarakan melalui surat Nomor 03/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015
tertanggal 6 Agustus 2015 perihal Mohon Pemeriksaan Ulang Urine Sdr. Yahya HT, S.H.
mengusulkan kepada Ketua KPUD Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan
pemeriksaan ulang urine Pengadu dengan disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten
Tanah Tidung, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Kanit Serse Narkoba Polres Bulungan
dan saksi-saksi. Adapun alasan permintaan pemeriksaan ulang tersebut adalah adanya
ketidaksterilan dalam pemeriksaan tes urine yang telah dilakukan sebelumnya pada
tanggal 30 Juli 2015;
14. Bahwa IDI Cabang Tarakan melalui surat Nomor 07/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015
tertanggal 12 Agustus 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan Ulang Urine Sdr. Yahya
HT, S.H. kembali meminta Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan
pemeriksaan ulang urine Pengadu dengan alasan bahwa adanya ketidaksterilan dalam
pemeriksaan tes urine yang telah dilakukan sebelumnya;
15. Bahwa pengambilan sampel urine Pengadu di RSUD Tarakan pada tanggal 30 Juli 2015
tidak steril dan Pengadu sudah tidak mempercayai RSUD Tarakan sebagai tempat
dilakukannya pemeriksaan urine, maka Pengadu melakukan dua kali tes urine di dua
laboratorium lembaga pemeriksaan lain, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) di
Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 dan Laboratorium Patologi Klinik RS
Ketergantungan Obat di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015, sebagai berikut:
a. Pada tanggal 13 Agustus 2015 BNN melakukan pengujian/analisis laboratorium uji
narkoba terhadap sampel urine atas nama Pengadu. Hasil dari pengujian/analisis
tersebut adalah NEGATIF (-), BENAR TIDAK MENGANDUNG NARKOBA, sebagaimana
dituangkan dalam Surat Hasil Analisis Laboratorium Nomor B/335-
SH/VIII/2015/BALAI LAB tertanggal 13 Agustus 2015;
b. Pada tanggal 25 Agustus 2015 Laboratorium Patologi Klinik RS Ketergantungan Obat
Jakarta melakukan pemeriksaan laboratorium Drug Test dengan spesimen urine
Pengadu. Hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut adalah BENZODIAZEPINE
NEGATIF, CANNABIS NEGATIF, OPIATE NEGATIF, AMPHETAMINE NEGATIF, METH-
AMPHETAMINE NEGATIF dan MDMA NEGATIF, sebagaimana tercantum pada Hasil
Laboratorium No. Lab. 716 250815716 tertanggal 25 Agustus 2015;
c. Sebagai rujukan perlu disampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari laboratorium
independen Prodia menunjukkan bahwa urine Pengadu negatif mengandung narkoba
sebagaimana dalam hasil Laboratorium No. 150917022;
16. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor
33/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015, bahwa
bakal pasangan calon bupati Muhamad Yahya HT, S.H. (Pengadu) dan calon wakil
bupati Hendrik, S.H., M.H. dinyatakan “TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN CALON
6
sehingga bakal pasangan calon tersebut tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Menjadi Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana
Tidung Tahun 2015”. Dasar penetapan tersebut adalah hasil pemeriksaan urine atas
nama Pelapor yang mengandung methamphetamine;
17. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/2015 di atas, pada
tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-
KTT-021.964922/Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015,
yang menetapkan bahwa bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang
memenuhi syarat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati
menjadi peserta pemilihan adalah Dr. H. Undunsyah, M.H., M.Si. dan Markus, S.E., Drs.
Tajuddin Noor dan Indera Jaya U., serta Ir. H. Akhmed Bey Yasin, M.Ap. dan Ir. H.
Abdulfatah Zulkarnaen. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung ini,
Pengadu dan Hendrik, S.H., M.H. TIDAK DITETAPKAN sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati peserta pemilihan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Secara Rohani
dan Jasmani tertanggal 31 Juli 2015 atas nama Pelapor dikeluarkan oleh
RSUD Tarakan, dalam hal ini dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Ketua Tim
Pemeriksa Khusus) dan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ. (Ketua Tim
Pelaksana);
Bukti P-2 : Fotokopi Kliping berita di surat kabar online Tribun Kaltim
http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/10/direktur-rsud-akui-di-dalam-
laboratorium-tes-urine-ada-dua-orang-pria;
Bukti P-3 : Fotokopi Kliping berita di surat kabar online Tribun Kaltim tanggal 5
Agustus 2015 http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/05/urine-positif-
methamphetamine-yahya-tak-penuhi-syarat-calon-bupati;
Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Kesepakatan tanggal 5 Agustus 2015 di atas meterai
yang dibuat dan ditandatangani oleh Asbullah, S.E./Teradu II (Komisioner
KPU Kabupaten Tana Tidung), Bakri (Panwaslu Kabupaten Tana Tidung),
M. Yahya HT, S.H. dan Hendrik, S.H., M.H. (Bakal Pasangan Calon), dr. M.
Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Direktur RSUD Tarakan), H. Muchtar Basri Idris
(Tokoh Masyarakat) dan Steve Singgih, S.T. (perwakilan Partai Nasional
Demokrat);
7
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Ketua IDI Cabang Tarakan Nomor 03/IDI.cab-
1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 perihal Mohon
Pemeriksaan Ulang Tes Urine Sdr. Yahya HT, S.H.;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Ketua IDI Cabang Tarakan Nomor 07/IDI.cab-
1703/A.3/VIII/2015 tertanggal 12 Agustus 2015 perihal Permohonan
Pemeriksaan Ulang Urine Sdr. Yahya HT, S.H.;
Bukti P-7 : Fotokopi Hasil Analisis Laboratorium Nomor B/335-SH/VIII/2015/BALAI
LAB tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Bapak Muhamad Yahya HT,
S.H. dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional - Balai Laboratorium
Narkoba;
Bukti P-8 : Fotokopi Hasil Laboratorium No. Lab. 716 250815716 tertanggal 25
Agustus 2015 atas spesimen urine untuk Drug Test Bapak Muhamad
Yahya HT, S.H. dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Jakarta - Laboratorium Patologi Klinik;
Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015;
Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-KTT-021.964922/Tahun 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015;
Bukti P-11 : Fotokopi Foto-foto pada saat pengambilan sampel urine Pengadu pada
tanggal 30 Juli 2015 di RSUD Tarakan;
Bukti P-12 : Fotokopi Rekaman video pada saat pengambilan sampel urine Pengadu
pada tanggal 30 Juli 2015 di RSUD Tarakan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa materi pengaduan dari Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan
tindakan para Teradu yang telah tidak menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon
Bupati terkait dengan hasil pemeriksaan Tes Urine Pengadu yang positif mengadung zat
Methamphetamin (shabu-shabu) sehingga terkualifikasi TIDAK BEBAS NARKOBA,
sebenarnya oleh Pengadu selaku Penggugat sudah pernah dijadikan materi gugatan di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta dalam perkara Nomor
22/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKTdan dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu kecuali atas hal-hal
yang kebenarannya Para Teradu akui secara tegas, dan sepanjang ada relevansinya
mohon agar uraian dalam bagian eksepsi di atas dianggap terulang kembali dalam
bagian pokok perkara ini;
8
3. Bahwa tidak benar apa yang dikatakan Pengadu yang menyebutkan seolah-olah Para
Teradu telah bekerja sama dengan Calon Bupati Undunsyah (Bupati Tana Tidung 2010-
2015) yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana
Tidung Tahun 2015 untuk menggagalkan Pengadu sebagai Pasangan Calon. Tuduhan
semacam itu sangat mengada-ada dan berpretensi fitnah, mengingat tidak ditetapkannya
Pengadu sebagai Pasangan Calon semata-mata dikarenakan dirinya berdasarkan Tes
Urine oleh Tim Dokter RSUD Tarakan dinyatakan TIDAK BEBAS NARKOBA;
4. Bahwa Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Parpol pengusungnya untuk
melakukan penggantian calon atau pasangan calon di masa perbaikan tetapi tidak
pernah ditanggapi oleh Tim Pemenangan Pengadu. Jadi bukan Para Teradu yang
menyebabkan Pengadu gagal untuk menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tana Tidung Tahun 2015, tetapi akibat perbuatan dan ulah Pengadu sendiri yang tidak
dapat mengontrol dirinya. Jika saja Pengadu tidak pernah mengkonsumsi zat
psikotropika tersebut, maka di rumah sakit manapun yang melaksanakan tes urinenya
tentu hasilnya akan negatif. Selain itu sebagai bukti konkret tidak adanya kerja sama
atau keberpihakan Para Teradu dengan Calon Bupati Undunsyah sebagaimana yang
dituduhkan Pengadu, terlihat dari fakta Pasangan Calon Undunsyah-Markus telah
menggugat KPU Kabupaten Tana Tidung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
dalam perkara Nomor : 24/G/PILKADA/2015/PT.TUN.Jkt;
5. Bahwa tidak benar pula apa yang dikatakan Pengadu yang menyebutkan seolah-olah dr
Wiranegara Tan selaku Direktur RSUD Tarakan mengatakan RSUD Tarakan tidak layak
untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati
akan tetapi Para Teradu tetap memaksakan rumah sakit tersebut sebagai tempat
pemeriksaan. Sesuai fakta yang ada RSUD Tarakan memiliki fasiltas dan tim dokter
maupun tenaga medis yang memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan
terhadap bakal pasangan calon. Disamping itu, faktanya tidak hanya terhadap Pengadu
dan wakilnya yang diperiksa kesehatannya di rumah sakit tersebut melainkan juga
terhadap ketiga bakal pasangan calon lainnya (in casu Undunsyah-Markus, Akhmad Bey
Yasin-Abdul Fatah Zulkarnain, dan Tajudin Noor dan Indera Jaya U);
6. Bahwa pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine untuk Pasangan Calon hanya dapat
dilakukan di rumah sakit milik pemerintah yang ditunjuk atau bekerja sama dengan
KPU Kabupaten Tana Tidung di satu sisi, sedangkan pada sisi lain RSUD Tarakan
adalah rumah sakit milik pemerintah, maka hal itu juga sudah sesuai yang diatur oleh
Pasal 46 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi
“Rumahsakitpemerintahyangmelakukanpemeriksaaan kesehatan Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan
jasmani dan rohanikepada KPU Provinsi/KIP Acehatau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai
bukti kebenaran kelengkapan persyaratan Pasangan Calon”;
7. Bahwa terhadap uraian Pengadu yang mempermasalahkan tentang teknis pengujian
sampel urine Pengadu oleh dokter pada RSUD Tarakan menurut Para Teradu
9
merupakan ranah para dokter pemeriksa pada RUSD Tarakan dimana Para Teradu tidak
terlibat dalam teknis pemeriksaan/pengujiannya, sehingga apabila Pengadu merasa
tidak puas atau ragu terhadap profesionalisme dan kinerja Tim Dokter RSUD Tarakan
seharusnya Pengadu melaporkan Tim Dokter bersangkutan ke Dewan Kehormatan IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) untuk disidangkan, agar nantinya terbukti melanggar prosedur
atau kode etik dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
8. Bahwa terhadap uraian Pengadu yang pada pokoknya melontarkan tuduhan khusus
Teradu atas nama ASBULLAH, SE telah melakukan pelanggaran kode etik dengan
berpihak dan berlaku tidak adil dan jujur karena telah mengumumkan hasil tes urine
Pengadu kepada publik dan pers melalui wawancara dengan wartawan pada tanggal 5
Agustus 2015 dengan maksud untuk melakukan pembunuhan karakter Pengadu
sebagai pecandu narkoba, akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
a. Kejadian yang sebenarnya, pada tanggal 05 Agustus 2015 Komisioner ASBULLAH, SE
bersama Ketua KPU Provinsi Kaltara ditemani Sekretaris KPU Kabupaten Tana Tidung
dengan dikawal oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian Polres Bulungan (Aipda Iswadi
dan Brigpol Lilik Joko Susilo) datang menemui Tim Dokter pemeriksa pada RSUD
Tarakan untuk menyampaikan sikap KPU Kabupaten Tana Tidung bahwa sesuai
dengan Pasal 46 ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tidak diperkenankan untuk
dilakukan tes urine ulang terhadap Pengadu. Setelah selesai mengadakan
pembicaraan dan bermaksud meninggalkan rumah sakit, secara tiba-tiba Komisioner
ASBULLAH, SE dicegat oleh Tim Pemenangan Pengadu dan kemudian digiring paksa
masuk ke ruang pertemuan yang ada di RSUD Tarakan;
b. Sesudah berhasil memasukkan Komisioner ASBULLAH, SE ke dalam ruang
pertemuan di RSUD Tarakan yang ternyata sudah dipenuhi oleh pendukung Pengadu
dan beberapa wartawan surat kabar lokal dan Ketua Paniwaslu Kabupaten Tana
Tidung (Sdr BAKRI, SH) yang entah kapan datangnya, selanjutnya Tim Pemenangan
Pengadu memanggil para dokter termasuk Direktur RSUD Tarakan untuk hadir dalam
pertemuan membicarakan rencana pemeriksaan tes urine ulang terhadap Pengadu
tetapi dijawab oleh Komisioner ASBULLAH, SE apabila dirinya tidak dapat mengambil
keputusan sendiri karena kehadiran Komisioner ASBULLAH, SE dalam forum
pertemuan tersebut bersifat paksaan dan bukan ditugaskan secara resmi mewakili
KPU Kabupaten Tana Tidung secara lembaga;
c. Mendengar jawaban dari Komisioner ASBULLAH, SE tersebut, Pengadu beserta
pendukungnya yang hadir di ruangan mulai berbicara dengan nada tinggi dan tidak
jarang mengeluarkan pernyataan yang bernada intimidasi kepada Komisioner
ASBULLAH, SE sehingga menyebabkan yang bersangkutan merasa tertekan saat itu.
Kemudian setelah berlangsung argumentasi dan perdebatan dalam suasana yang
cukup panas di akhir pertemuan Pengadu menyodorkan draf Berita Acara
Kesepakatan Bersama tertanggal 05 Agustus 2015 yang pada pokoknya berisikan
pernyataan Pengadu sehat jasmani dan rohani serta Pengadu tidak terlibat narkotika
10
dan psikotropika. Awalnya Komisioner ASBULLAH, SE bermaksud mempelajari isinya
terlebih dahulu tetapi karena terdapat teriakan-teriakan dari para pendukung
Pengadu dengan kata-kata “sudah tidak usah dibaca, langsung tanda tangan
saja” dan suasana yang tidak kondusif, maka Komisioner ASBULLAH, SE yang sudah
sangat tertekan psikologisnya terpaksa membubuhkan tanda tangannya karena
petugas kepolisian yang ada hadir dalam pertemuan tersebut juga tidak dapat berbuat
banyak. Rangkaian kejadian dari awal hingga akhir pertemuan yang penuh tekanan
tersebut akan Para Teradu buktikan berdasarkan rekaman video;
d. Jadi tidak benar dan merupakan pemutarbalikan fakta jika dikatakan Komisioner
ASBULLAH, SE pada tanggal 05 Agustus 2015 telah mengumumkan hasil tes urine
Pengadu kepada publik dan pers melalui wawancara dengan wartawan, karena
kejadian yang sebenarnya Pengadu sendiri yang telah mengundang atau membawa
beberapa wartawan ikut hadir dalam pertemuan yang dikondisikan secara sepihak
oleh Pengadu, sehingga apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut tentunya
didengar dan dimuat oleh wartawan dalam media cetaknya masing-masing;
e. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tana Tidung Tahun 2015, yakni sebelum mengumumkan Pasangan Calon yang
menjadi Peserta Pemilihan yang dijadwalkan pada tanggal 24 Agustus 2015, KPU
Kabupaten Tana Tidung memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada Pengadu
atau Tim Pemenangannya tentang hasil tes urine yang positif mengandung zat
methamphetamin tersebut, tujuannya agar Parpol Pengusung yang mengusulkan
Pengadu dapat mengganti Calon atau Pasangan Calonnya pada masa perbaikan yang
dijadwalkan berlangsung dari tanggal 04 s/d 07 Agustus 2015. Pemberitahuan
dimaksud berdasarkan data yang ada telah disampaikan oleh Para Teradu pada
tanggal 04 Agustus 2015, sehingga bisa saja Pengadu sendiri atau Tim
Pemenangannya yang membocorkan hasil pemeriksaan tes urine tersebut kepada para
wartawan;
9. Bahwa pada dasarnya pemeriksaan kesehatan ulang seperti yang pernah dimohonkan
Pengadu tidak diperkenankan oleh aturan perundang-undangan, mengingat hasil
pemeriksaan kesehatan bersifat final dan mengikat, yakni sebagaimana diatur dalam
Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
10. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Tarakan
terhadap Pengadu dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani sesuai yang
ditentukan oleh Pasal 7 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2015 sehingga dinyatakan TIDAK
DITEMUKAN FAKTOR RESIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN
UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI KEPALA DAERAH, namun
karena berdasarkan hasil tes urine terhadap Pengadu dinyatakan TIDAK BEBAS
NARKOBA Pasal 53 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, maka dengan sendirinya
berdasarkan peraturan hukum yang berlaku terhadap Pengadu dan Wakilnya tidak
11
dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tana Tidung Tahun 2015;
11. Bahwa para Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan di dalam melaksanakan
pendaftaran pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun
2015 telah berpedoman kepada Pasal 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
22/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 29 September 2015 antara
Pasangan Calon M. Yahya HT dan Hendrik selaku Penggugat melawan
KPU Kabupaten Tana Tidung selaku Tergugat;
Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
24/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 29 September 2015 antara
Pasangan Calon Undunsyah dan Markus selaku Penggugat melawan
KPU Kabupaten Tana Tidung selaku Tergugat;
Bukti T-3 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 03/Kpts/KPU-KTT-
021.964922/TAHUN 2015 perihal Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun
2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba Bakal Pasangan Calon
yang dikeluarkan oleh Instansi Patologi Klinik pada Rumah Sakit Umum
Daerah Tarakan atas nama M Yahya HT, SH bakal calon Bupati Nomor
250/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia Cabang
Tarakan Nomor 02/ICI.Cab-1703/A.3/VIII/2015 tanggal 3 Agustus
2015 perihal Surat Keterangan terkait hasil pemeriksaan narkoba
terhadap calon Bupati atas nama M Yahya HT, SH;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 236/KPU-KTT-
021.964922/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 ditujukan kepada Tim
Advokasi Pendukung Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati M
Yahya HT, SH dan Hendrik, SH., MH perihal Penjelasan terkait Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani dan/atau Bebas Narkoba;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor
001/RKM/PANWAS-KTT/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 32/BA/VIII/2015 tanggal 21
Agustus 2015 tentang Pemeriksaan Ulang Tes Urine Bakal Calon Bupati
12
M Yahya HT, SH;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 268/KPU-KTT-
021.964922/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 ditujukan kepada
Ketua IDI Cabang Tarakan perihal Mohon Pemeriksaan Ulang Atas Tes
Urine Sdr M Yahya HT, SH;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 270/KPU-KTT-
021.964922/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 ditujukan kepada
Direktur RSUD Tarakan perihal Pengatar Pemeriksaan Kesehatan Tes
Urine;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Nomor 08/IDI.Cab-
1703/A.3/VIII/2015 tanggal 22 Agustus 2015 dibuat oleh Ikatan Dokter
Indonesia Cabang Tarakan perihal Pemeriksaan Tes Urine Bebas
Narkoba terhadap Calon Bupati atas nama M Yahya HT, SH;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Keterangan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tarakan
Nomor 07/IDI.Cab-1703/A.3/VIII/2015 tanggal 22 Agustus 2015
perihal Surat Keterangan terkait Hasil Pemeriksaan Ulang Narkoba
terhadap Calon Bupati atas nama M Yahya HT, SH;
Bukti T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 24/Kpts/KPU-
KTT-021.964922/Tahun 2015 perihal Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus
2015;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 124/KPU-KTT-
021.964922/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 ditujukan kepada Ketua IDI
Kota Tarakan perihal Permintaan Rekomendasi Penetapan Rumah Sakit
untuk Pemeriksaan Kesehatan Rohani, Jasmani dan Bebas Narkoba
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2015;
Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 20/Kpts/KPU-
KTT-021.964922/Tahun 2015 perihal Penetapan Standar Kemampuan
Sehat Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun
2015 tanggal 02 Juli 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 22/Kpts/KPU-
KTT-021.964922/Tahun 2015 perihal Penetapan Rumah Sakit
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tana Tidung Tahun 2015 tanggal 12 Juli 2015;
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Steve Singgih Wibowo
a. Bahwa Saksi mendengar sambutan Direktur RSU Tarakan, dr. Wiranegara Tan,
bahwa RSU Tarakan tidak layak dijadikan tempat pemeriksaan tes kesehatan
jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung karena
keterbatasan sumber daya manusia dan keterbatasan sarana prasarana medis;
b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim dokter RSU Tarakan, dinyatakan sehat
jasmani dan rohani;
13
c. Bahwa Saksi mengetahui dari media massa bahwa Asbullah, SE selaku Pimpinan
KPU telah memberikan keterangan kepada media massa bahwa Yaya HT SH tidak
memenuhi syarat kesehatan karena tidak bebas narkoba;
d. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan pada tanggal 5 Agustus 2015
antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Kabupaten Tana Tidung dan
Pimpinan Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan
Rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati
Kabupaten Tana Tidung;
e. Bahwa Saksi mengetahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Yahya HT SH di
BNN, pada tanggal 13 Agustus 2015, dinyatakan Bebas Narkoba;
f. Bahwa Saksi mengetahui hasil pemeriksaan urine Yahya HT SH di RSKO Jakarta,
bahwa Yahya HT Bebas Narkoba;
g. Bahwa Saksi mengetahui bahwa hasil pemeriksaan urin Yahya HT di Laboratorium
Prodia, dinyatakan Bebas Narkoba;
2. Darmawansyah Bhayangkara
a. Bahwa Saksi mendengar keterangan Dr. Hasbi Hasyim bahwa sampel urin yang
dianalis berasal dari sampel yang kedua, sedangkan menurut Dr. Rikwanto sampel
urin yang digunakan adalah sampel urin yang pertama;
b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim dokter RSU Tarakan, dinyatakan sehat
jasmani dan rohani;
c. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan pada tanggal 5 Agustus 2015
antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung dan Pimpinan
Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta
bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tana Tidung;
d. Bahwa Saksi pernah melaporkan kecurangan kpu yang meloloskan calon lain yang
seharusnya tidak lolos karena melakukan mutasi jabatan PNS di lingkungan Pemda
Tana Tidung satu bulan sebelum mengundurkan diri;
3. Suriansyah
a. Bahwa Saksi mendengar sambutan Direktur RSU Tarakan, Dr. Wiranegara Tan,
bahwa RSU Tarakan tidak layak dijadikan tempat pemeriksaan tes kesehatan
jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati Tana TIdung karena keterbatasan
sumber daya manusia dan keterbatasan sarana prasarana medis;
b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan pada tanggal 5 Agustus 2015
antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung dan Pimpinan
Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta
bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tana Tidung;
14
4. Purwanto
a. Bahwa Saksi mengetahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
dan rohani oleh Tim Dokter RSU Tarakan Pelapor Yahya HT SH dinyatakan sehat
jasmani dan rohani;
b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Asbullah, SE selaku Pimpinan KPU telah
memberikan keterangan kepada media massa bahwa Yahya HT SH tidak memenuhi
syarat kesehatan karena tidak bebas narkoba;
c. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat kesepakatan antara Tim Dokter RSU
Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung dan Pimpinan Panwaslu Tana Tidung
bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba,
sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tana Tidung;
d. Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada dua kali permintaan tertulis dari Dr. TImbang
Lalisang, selaku Ketua Tim Dokter Pelaksana dan Ketua Umum IDI Kabupaten
Tarakan yang meminta KPU agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap urin Yahya
HT;
e. Bahwa Saksi mengetahui bahwa KPU tidak menanggapi permohonan Yahya HT agar
dilakukan pemeriksaan ulang di tempat yang kredibel;
f. Bahwa Saksi mengetahu bahwa Tim Dokter tidak pernah melakukan pemeriksaan
atau verifikasi secara khusus kepada Pelapor/Yahya HT SH apakah pernah
mengkonsumsi narkoba atau tidak ataukah ada ketergantungan terhadap obat-
obatan;
g. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH dengan tim suksesnya sudah tidak bisa
mempercayai hasil pemeriksaan urin yang dilakukan oleh RSU Tarakan karena tidak
steril;
h. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT telah melakukan pemeriksaan narkobat di
BNN dan RSKO Jakarta yang hasilnya bahwa Yahya HT SH bebas Narkoba;
5. Faisal Mursyid
a. Bahwa Saksi mendengar sambutan Direktur RSU Tarakan, Dr. Wiranegara Tan,
bahwa RSU Tarakan tidak layak dijadikan tempat pemeriksaan tes kesehatan
jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati Tana TIdung karena keterbatasan
sumber daya manusia dan keterbatasan sarana prasarana medis;
b. Bahwa Saksi mengetahui bahwa Yahya HT SH berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim dokter RSU Tarakan, dinyatakan sehat
jasmani dan rohani;
c. Bahwa Saksi tahu bahwa dalam pemeriksaan urine, Yahya HT SH telah dua kali
diminta menyerahkan sampel urinnya;
d. Bahwa Saksi tahu bahwa dalam ruangan pemeriksaan urin yang seharusnya steril
terdapat pihak lain yang bukan tim medis;
15
e. Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 5
Agustus 2015 antara Tim Dokter RSU Tarakan dengan Pimpinan KPU Tana Tidung
dan Pimpinan Panwaslu Tana Tidung bahwa Yahya HT SH sesungguhnya Jasmani
dan Rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati
Tana Tidung;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1) Benar M. Yasir Anshari, S.T/Prinsipal datang mendaftar pada pukul 15.00 WIB dan
pada malam hari pukul 22.00 WIB, tanggal28 Juli 2015;
2) Benar M. Yasir Anshari, S.T/Prinsipal datang mendaftar pada pukul 15.45 tanggal 18
Agustus 2015 pada saat pembukaan pendaftaran tahap II Pihak Terkait tolak;
3) Benar saat pendaftaran, Pengadu datang bersama–sama Partai Gerindra, PKS,
Demokrat, PPP, dan orang lainnya;
4) Benar saat pendaftaran yang ada menghadap KPU Kabupaten Ketapang, M. Yasir
Anshari beserta Pengurus Partai Golkar;
5) Benar saat pendaftaran KPU Kabupaten Ketapang menolak pendaftaran M. Yasir
Anshari/principal, karena maksud dari putusan Panwaslu Kabupaten Ketapang di
khususkan kepada Pasangan Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H dan
Partai Golkar serta Partai Gerindra. Ini juga berkesesuaian dengan hasil rakor antara
KPU Kabupaten Ketapang dengan Panwaslu Kabupaten Ketapang, dan juga hasil
Konsultasi KPU Kabupaten Ketapang;
6) Benar KPU Kabupaten Ketapang telah memberikan salinan SK terbaru DPD Golkar
Kabupaten Ketapang kepada Panwaslu Kabupaten Ketapang sebagai alat bukti pada
saat pemeriksaan laporan yang di adukan oleh Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir. Gusti
Kamboja, M.H.;
7) Benar Teradu/Panwaslu Kabupaten Ketapang tidak pernah meminta secara resmi SK
terbaru DPD Golkar Kabupaten ketapang;
8) Benar KPU Kabupaten Ketapang, merasa heran dengan Putusan/Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Ketapang yang kedua untuk mengikut sertakan Drs. Hendrikus,
M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 karena Putusan tersebut tidak berdasar.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
16
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
17
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Hak
konstitusional dan rasa keadilan Pengadu dicederai dan dirugikan oleh tindakan para
Teradu yang menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon Bupati.Pada tanggal 28
Juli 2015 di Hotel Tarakan Plaza, dr. Wiranegara Tan (Direktur RSUD Tarakan) dalam acara
pembukaan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, mengatakan
RSUD Tarakan sebenarnya tidak layak melakukan pemeriksaan kesehatan. Pada tanggal 30
Juli 2015 dalam kondisi tidak sehat, Pengadu didampingi timnya Faisal Mursyid datang ke
rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan psikologi dan wawancara, namun pada
kenyataannya, Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap Pengadu.
Hasil Pemeriksaan tes urine narkoba Nomor 250/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015
mengatakan Pengadu positif mengandung methamphetamine. Sehari kemudian, dr. M.
Hasbi Hasyim, Sp.PD. (Ketua Tim Pemeriksa Khusus) dan dr. Timbang S. Lalisang, Sp.KJ.
(Ketua Tim Pelaksana) mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan
Secara Rohani dan Jasmani tertanggal 31 Juli 2015 atas nama Pengadu yang menyatakan
bahwa pada diri Pengadu TIDAK DITEMUKAN FAKTOR RISIKO YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN
SEBAGAI KEPALA DAERAH. Hal ini membuktikan Pengadu telah memenuhi syarat undang-
undang yakni Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pada tanggal 3
Agustus 2015, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tarakan mengeluarkan Surat
Nomor 02/IDI.cab-1703/A.3/VIII/2015 perihal Surat Keterangan terkait hasil pemeriksaan
narkoba terhadap Pengadu yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung.
Berdasarkan surat tersebut, Ketua IDI menjelaskan bahwa methamphetamine merupakan
narkotika golongan I, artinya zat tersebut tidak berindikasi terhadap medik/pengobatan
namun hanya digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pada
tanggal 4 Agustus 2015, Pengadu datang ke RSUD Tarakan meminta penjelasan atas hasil
pemeriksaan urine tanggal 30 Juli 2015. Pengadu keberatan dan menolak hasil
18
pemeriksaan urine tersebut, dengan alasan pengambilan sampel urine di dalam ruangan
dilakukan secara TIDAK STERIL karena ada orang lain yang mengintervensi pemeriksaan
urine. Pada tanggal 5 Agustus 2015 di ruang rapat RSUD Tarakan Teradu II mengumumkan
kepada publik terkait hasil tes Pengadu mengandung zat methamphetamine positif,
sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati. Tindakan Teradu II
merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap Pengadu. Pada tanggal 5 Agustus 2015,
Pengadu, para Teradu, Panwas Kabupaten Tana Tidung, perwakilan Partai Nasional
Demokrat dan tokoh masyarakat menandatangani Berita Acara Kesepakatan, yang pada
intinya menyatakan Pengadu sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam narkotika dan
psikotropika,sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Tana Tidung;
[4.2] Menimbang dalam jawaban dan keterangan para Teradu membantah dalil aduan
Pengadu. Para Teradu menjelaskan tidak ada kerja sama atau keberpihakan Para Teradu
dengan Calon Bupati Undunsyah sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. Hal ini sesuai
dengan fakta Pasangan Calon Undunsyah-Markus telah menggugat KPU Kabupaten Tana
Tidung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Nomor
24/G/PILKADA/2015/PT.TUN.Jkt. Para Teradu juga mengatakan tidak benar dr
Wiranegara Tan selaku Direktur RSUD Tarakan mengatakan RSUD Tarakan tidak layak
untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Para
Teradu beranggapan tindakannya telah sesuai Pasal 46 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015
yang berbunyi “Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan kesehatan
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan Pasangan Calon”. Para Teradu
berpendapat teknis pengujian sampel urine merupakan ranah para Dokter pemeriksa RUSD
Tarakan. Para Teradu tidak terlibat dalam teknis pemeriksaan/pengujian, sehingga jika
Pengadu merasa tidak puas atau ragu terhadap profesionalisme Tim Dokter RSUD
Tarakan,seharusnya Pengadu melaporkan Tim Dokter ke Dewan Kehormatan IDI (Ikatan
Dokter Indonesia) agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Para
Teradu, Tim Dokter sudah berhati-hati dalam melakukan tes urine. Hal ini dibuktikan
dengan adanya 2 (dua) sampel urine Pengadu, karena ada kemungkinan sampel urine
pertama positif mengandung narkoba, dan untuk memastikannya, maka diambil sampel
urine kedua yang ternyata juga positif mengandung narkoba, sehingga dari pengujian dua
sampel urine tersebut Tim Dokter tidak ragu untuk mengeluarkan hasil pemeriksaan yang
menyatakan Pengadu TIDAK BEBAS NARKOBA. Pada tanggal 5 Agustus 2015, Teradu II,
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris KPU Kabupaten Tana Tidung, serta 2
(dua) orang petugas Kepolisian Polres Bulungan datang menemui Tim Dokter pemeriksa
RSUD Tarakan. Teradu II tidak memperkenankan Dokter melakukan tes urine ulang
terhadap Pengadu, karena hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat
dilakukan pemeriksaan pembanding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (5)
PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Teradu II mengatakan setelah selesai pembicaraan dan
19
meninggalkan Rumah Sakit, Tim Pemenangan Pengadu menghadang dirinya dan memaksa
masuk ke ruang pertemuan di RSUD Tarakan. Pengadu menyodorkan draf Berita Acara
Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisikan pernyataan Pengadu sehat jasmani
dan rohani, serta tidak terlibat narkotika dan psikotropika. Teradu II bermaksud
mempelajari isinya terlebih dulu, tetapi karena terdapat desakan dari para pendukung
Pengadu agar segera menandatanganinya. Teradu II merasa tertekan oleh suasana yang
tidak kondusif, sehingga Teradu II terpaksa menandatangani Berita Acara tersebut;
[4.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, para pihak telah mengungkapkan fakta
mengenai pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan yang dipermasalahkan dan tindakan
Teradu (II) terkait „pembunuhan karakter‟ atas bakal calon Bupati M. Yahya HT. Sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan para Teradu telah membuat MOU dengan IDI
Kabupaten Tarakan dan selanjutnya IDI menunjuk Tim Dokter Pemeriksa dan sekaligus
merujuk Rumah Sakit Tarakan sebagai tempat pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani terhadap bakal calon Bupati M. Yahya HT, Tim Dokter
Pemeriksa telah mengeluarkan hasilnya tidak ditemukan faktor risiko yang dapat
mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai kepala daerah. Menurut Pengadu, dengan keterangan tersebut, bakal calon
Bupati atas nama M. Yahya HT seharusnya ditetapkan para Teradu sebagai Calon Bupati.
Namun, para Teradu justru mengeluarkan keputusan yang menyatakan bakal calon Bupati
M. Yahya HT tidak memenuhi syarat (TMS). Para Teradu menyatakan bahwa persyaratan
calon, selain kesehatan jasmani dan rohani, juga harus bebas narkoba. Berdasarkan
pemeriksaan yang dilaksanakan Tim Dokter Pemeriksa mengeluarkan hasil bahwa bakal
calon Bupati M Yahya HT positif atau tidak bebas narkoba. Hasil pemeriksaan Tim Dokter
yang diumumkan pada 3 Agustus 2015, dengan Surat Nomor 02/IDI.cab-
1703/A.3/VIII/2015 menyatakan bakal calon Bupati M Yahya HT, positif atau tidak bebas
narkoba. Pengadu yang meragukan proses dan hasil pemeriksaan tersebut kemudian
melakukan protes keras dan menempuh jalan hukum dengan membawa persoalan ke
Panwaslih Kab. Tana Tidung. Berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Tana Tidung
Nomor 001/RKM/PANWAS-KTT/VIII/2015, laporan Pengadu ditindaklanjuti dan
pemeriksaan ulang dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan ulang yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Agustus 2005, ternyata hasilnya adalah, bakal calon Bupati atas nama M Yahya
HT, tetap positif atau tidak bebas narkoba. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP
berpendapat, bahwa pelbagai keraguan terhadap proses pemeriksaan di Rumah Sakit dalam
pemeriksaan pertama, seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang sama pada
pemeriksaan kedua. Sebab pihak Pengadu dilibatkan untuk melihat proses yang dilakukan
Tim Dokter Pemeriksa dengan status yang tetap sama seperti pemeriksaan pertama. Di
samping itu, Pengadu sangat tidak konsisten terhadap proses Tim Dokter Pemeriksa dan
kelayakan Rumah Sakit Tarakan. Pada satu sisi, Pengadu menerima sepenuhnya hasil
pemeriksaan jasmani dan rohani, tetapi pada sisi lain mempermasalahkan dan menolak
hasil mengenai tes urine untuk narkoba. Padahal keduanya dilakukan oleh Tim Dokter
20
Pemeriksa dan di Rumah Sakit yang sama. Upaya hukum yang ditempuh Pengadu melalui
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah memutuskan, Nomor
22/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tidak mengabulkan Gugatan Pengadu. Berdasarkan
fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas dan
kewenangannya sesuai ketentutan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan
kesehatan baik untuk jasmani, rohani dan narkoba sepenuhnya kewenangan para Dokter
dan Rumah Sakit yang ditunjuk sesuai ketentuan, merupakan taken for granted. Para
Teradu tidak bisa tidak, selain menerima dan mengeksekusi hasil yang dikeluarkan Tim
Dokter Pemeriksa dan Rumah Sakit. Keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu
tidak dapat menguatkan dalil yang disampaikan dan alasan para Teradu dapat diterima.
Demikian juga terkait „pembunuhan karakter‟ yang secara khusus dituduhkan kepada
Teradu II, bukti dan dokumen serta kronologi menunjukkan bahwa dalil pengadu sama
sekali tidak didukung bukti yang kuat. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Muchtar Bukoting, Teradu II atas nama Asbullah,
Teradu III atas nama Hendra Wahyudi, Teradu IV atas nama Maimunah, Teradu V atas
nama Alviolet selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tana
Tidung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
21
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan
Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Kuasanya Pengadu dan tidak
dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22