Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 1 Tahun 2022
Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 02/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-01-2022
👁 65 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya beberapa kali tidak hadir dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lanny Jaya dan lebih banyak menghabiskan waktu di Kabupaten Jayapura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I beberapa kali tidak hadir dalam rapat pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya namun tetap menandatangani Berita Acara Penetapan DPT Berkelanjutan; [4.1.2] Bahwa Teradu I tidak pernah menyampaikan kepada publik berkenaan dengan adanya hubungan kekerabatan dengan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2019; [4.1.3] Bahwa Teradu I dan Teradu IV masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lanny Jaya; [4.1.4] Bahwa pada tahun 2018, Teradu II diadukan kepada DKPP berkenaan dengan keterlibatan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Dalam amar Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Yetron Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak mencantumkan nama Yetron Kogoya sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 8 ayat (3); Pasal 90 ayat (1); Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuli Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Yetron Kogoya, Teradu III Nias Wenda, Teradu IV Yunes Kogoya, Teradu V Desein Wanimbo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Eribur Kogoya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 01-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 173- P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yekien Wenda Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Wimilome, Distrik Nogi Kabupatan Lanny Jaya, Provinsi Papua. MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 2. Nama : 1.Hendrik Nanimindei 2.Erwin Dumas Hutagaol Jabatan : Advokat Alamat Kantor : Pemda Doyo Baru, Perum BSP No.C2-67, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yuli Kogoya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat Kantor : Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yetron Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat Kantor : Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nias Wenda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat Kantor : Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yunes Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat Kantor : Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Desein Wanimbo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat Kantor : Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Eribur Kogoya Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat Kantor : Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya beberapa kali tidak hadir dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lanny Jaya dan lebih banyak menghabiskan waktu di Kabupaten Jayapura; 2. Bahwa Teradu I walaupun tidak menghadiri rapat pleno, Teradu I tetap menandatangani Berita Acara (BA) Penetapan DPT Berkelanjutan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Lanny Jaya; 3. Bahwa Teradu I dengan anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya terpilih dari Partai PAN pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2019 memiliki hubungan suami istri. Teradu I tidak pernah menyampaikan ke publik baik melalui forum pertemuan KPU dan partai politik maupun pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana PKPU yang mensyaratkan harus menyampaikan ke publik jika terdapat calon yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan penyelenggara pemilu; 4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI memerintahkan Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara a.n Ridha Rita Kogoya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra; 5. Bahwa adanya penghilangan suara pada pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya mengakibatkan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya kehilangan suara sebanyak 1.820 suara di Distrik Muara. 6. Bahwa akibat pengurangan suara terhadap Ridha Rita Kogoya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dalam 2019 Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2019 mengakibatkan Ridha Rita Kogoya tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya; 7. Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan undangan Badan Pengawas Pemilu untuk memberikan klarifikasi terkait pengurangan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra atas keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Gerindra; 8. Bahwa Para Teradu saat pleno penetapan suara yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, saksi partai politik, dan Forkompida Kabupaten Lanny Jaya secara terang benderang menyampaikan bahwa suara yang masuk baik dari tingkat kampung, distrik, provinsi, dan pusat adalah suara mentah; 9. Bahwa pernyataan Para Teradu yang mengatakan suara dari kampung, distrik, provinsi, dan pusat masih mentah mengindikasikan bahwa pleno yang dilakukan secara berjenjang ( Pleno tingkat PPS – Pleno tingkat KPU Kabupaten) sebagai keputusan yang tidak terpisahkan dari tahapan pleno yang dilakukan penyelenggara pemilu secara berjenjang sewaktu-waktu dapat diubah Para Teradu sepanjang terdapat kesempatan. Hal ini dengan adanya pengurangan suara Ridha Rita Kogoya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra. Perolehan suara Ridha Rita Kogoya berubah pada saat pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya; 10. Bahwa Para Teradu pada saat mendaftar menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya merupakah ASN (Aparatur Sipil Negara ) Pemda Kabupaten Lanny Jaya. Semenjak terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Para Teradu sampai dengan saat ini masih menerima gaji sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya; 11. Bahwa Teradu II pada tahun 2018 pernah diadukan berkenaan keterlibatan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Dalam Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 amar putusannya memutuskan menjatuhkan “ sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu II Yetron Kogoya selaku anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai dengan terbitnya surat keputusan susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak mencantumkan nama Teradu II sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan”. Namun faktanya sampai dengan saat ini DPP Partai Demokrat dan/atau DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah mengeluarkan surat keputusan perubahan susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya; 12. Bahwa Teradu II selama menjalani sanksi pemberhentian sementara atas Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 masih aktif menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan masih menerima uang kehormatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 13. Bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya diduga memalsukan surat dari pemerintah daerah Kabupaten Lanny Jaya dalam rangka pengurusan alih status dari pegawai daerah menjadi pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; 14. Bahwa Teradu VI terindikasi kuat memalsukan surat persetujuan Bupati Lanny Jaya. Hal ini disebabkan kode surat yang tercantum dalam diktum SK yang dikeluarkan BKN terkait alih status Teradu VI menjadi Pegawai Sekjen KPU RI adalah 820/876/SET dalam arsip surat di Pemda Lanny Jaya tidak ditemukan surat dengan nomor dan kode tersebut; 15. Bahwa kode surat lazimnya yang dikeluarkan oleh Bupati Lanny Jaya adalah BUP bukan SET sebagaimana penomoran surat yang dipakai Teradu VI untuk mengurus alih statusnya dari pegawai Pemda Lanny Jaya ke ASN Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; 16. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI secara kelembagaan melakukan Perubahan DPT dengan cara mengurangi DPT di Distrik Bruwa; Persandingan data Perubahan Daftar Pemilih Tetap/DPT (pengurangan DPT) bulan Oktober 2020 dan April 2021 sebagai berikut : Nama Jumlah DPT No Distrik/ J.KPG Jumlah Keterangan L P Kec. 6.325 4.961 11.285 Pleno DPT Bulan Oktober 1 Bruwa 9 2020 4.224 Pleno DPT Bulan 3.727 7.951 April 2021 Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi pengurangan DPT yang sangat signifikan sebanyak : 3.334 orang 17. Bahwa DPT dapat berkurang jika ada yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI Polri. Data dari dukcapil Lanny Jaya pada periode Oktober 2020 – April 2021 (6 bulan) tersebut di Distrik Bruwa pengurangan data pemilih tidak seperti yang diplenokan Para Teradu; 18. Bahwa Para Teradu melakukan Pleno penetapan DPT dengan mengurangi DPT pada Distrik Bruwa tersebut untuk menutupi persekongkolan jahat dan/atau menghilangkan, mengaburkan bukti keterlibatan Ketua DPRD Lanny Jaya hasil Pileg 2019. Perlu dijelaskan bahwa Distrik Bruwa adalah Distrik Ketua DPRD Lanny Jaya terpilih; 19. Bahwa Para Teradu tetap mempertahankan DPT Pileg 2019 sebanyak 11.285 untuk Distrik Bruwa walaupun tidak sesuai dengan DP4 yang dikeluarkan dukcapil Lanny Jaya dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan tentang kondisi riil pemilih; 20. Bahwa Para Teradu telah melakukan kesepakatan politik dengan Ketua DPRD terpilih. Kesepakatan politik tersebut adalah Ketua DPRD akan tetap mengawal pembentukan Timsel hingga penetapan 5 besar KPU Kabupaten Lanny Jaya periode kedua dengan menggunakan jaringan Partai Perindo di tingkat pusat; 21. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu V, dan Teradu VI melakukan pleno penetapan DPT berkelanjutan dengan menambah, mengurangi dan memindahkan DPT ke beberapa Distrik guna kepentingan politik kandidat calon tertentu saat Pilkada serentak dan Pileg tahun 2024 di Kabupaten Lanny Jaya; Persandingan data Perubahan Daftar Pemilih Tetap/DPT (penambahan DPT) bulan Oktober 2020 dan April 2021 sebagai berikut : Nama Jumlah DPT No Distrik/ Kec J.KPG Jumlah Keterangan L P 1.841 2.237 4.078 Pleno DPT Bulan Oktober 1 Pirime 8 2020 2.847 3.225 6.067 Pleno DPT Bulan April 2021 Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat signifikan sebanyak : 1.989 orang Nama Jumlah DPT No Distrik/ Kec J.KPG Jumlah Keterangan L P 2.835 2.566 5.401 Pleno DPT Bulan Oktober 1 Poga 13 2020 3.948 2.966 6.414 Pleno DPT Bulan April 2021 Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat signifikan sebanyak : 1.513 orang Nama Jumlah DPT No Distrik/ Kec J.KPG Jumlah Keterangan L P 3.920 2.980 6.900 Pleno DPT Bulan Oktober 1 Nikoghe 9 2020 4.341 3.179 7.520 Pleno DPT Bulan April 2021 Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat signifikan sebanyak : 620 orang Nama Jumlah DPT No Distrik/ J.KPG Jumlah Keterangan L P Kecamatan 2.697 2.322 5.019 Pleno DPT Bulan Oktober 1 Muara 8 2020 Milimbo 3.029 2.659 5.688 Pleno DPT Bulan April 2021 Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat signifikan sebanyak : 669 orang 22. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan sengaja kurang lebih selama 6 bulan telah menambahkan DPT Lanny Jaya sebanyak 4.791 orang yang tersebar di 4 distrik. Data dukcapil Lanny Jaya pada periode Oktober 2020 – April 2021 penambahan DPT sebagaimana yang diplenokan Para Teradu tidak seperti data Dukcapil Lanny Jaya; 23. Bahwa Para Teradu melakukan pleno penetapan DPT berkelanjutan periode Oktober 2020 – April 2021 dengan menambah DPT pada Distrik Pirime, Distrik Poga, Distrik Nikoghe, Distrik Muara Milimbo untuk membantu penambahan suara calon kepala daerah tertentu yang akan mengikuti Pilkada serentak dan Pileg tahun 2024; 24. Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan keberatan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya terkait ketidaksesuaikan data dan ketidaksingkronan data antara data Dukcapil dan data KPU saat Pleno Penetapan DPT Berkelanjutan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, secara tetap sebagai Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya; 4. Memberhentikan secara tetap Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Jadwal Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2019; 2 P-2 Video Berisi Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya pada saat Pleno Penetapan suara yang menyampaikan pada forum pleno bahwa suara yang masuk baik dari tingkat Kampung, Distrik, Provinsi bahkan di tingkat pusat adalah suara mentah; 3 P-3 Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil yang masih diterima oleh Teradu I dan Teradu IV; 4 P-4 Surat Pernyataan Nomor 09/DPC/-LJ/VII/2021 tentang pernyataan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lanny Jaya yang menyatakan tidak pernah ada SK Partai Yang baru, tanggal 12 Juli 2021; P-4.a Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No. 331/SK DPP.PD/DPC/X/2017 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya, tanggal 17 September 2017; P-4.b Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No. 227/SK DPP.PD/DPC/IX/2016 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya, tanggal 12 Oktober 2017; 5 P-5 Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 100/139/SETDA/2021, tanggal 5 Juli 2021; 6 P-6 Berita Acara Nomor 03/PL.01.2-BA/9123/KPU- Kab/IV/2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Bulan Maret 2021, tanggal 12 April 2021; 7 P-7 Surat dari Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya Nomor 02/K.Bawaslu- LJ/33.24/04/IV/2021 perihal tentang Peninjauan Kembali Hasil Pleno DPB, tanggal 20 April 2021; 8 P-8 Solidaritas Peduli Demokrasi Lanny Jaya menuntut Keadilan Terhadap KPU Lanny Jaya agar mengembalikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Dapil I sebanyak 5.875 Suara dan Dapil III sebanyak 8.174 Suara. 9 P-9 Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Periode 2019-2024; 10 P-10 Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lanny Jaya Nomor 900/003/BPPKAD/2022, perihal Keterangan Masih Terima Gaji ASN; 11 P-11 Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018; 12 P-12 Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya, perihal Surat Penegasan, tertanggal 13 Januari 2022; 13 P-13 Daftar Gaji Teradu I (Desember 2018-Januari 2021) 14 P-14 Daftar Gaji Teradu IV (November 2019-Januari 2021) 15 P-15 Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya Nomor 188.4/07/SET/2022, perihal Keberatan atas Pernyataan Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya, tertanggal 20 Januari 2022. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Aminastri Kogoya, Hernison Kogoya dan Semuel Yigibalom selaku Plt. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kabupaten Lanny Jaya, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Januari 2022 sebagai berikut: Aminastri Kogoya Berkenaan dengan penjelasan Teradu I bahwa yang bersangkutan pertanggal 20 Maret 2019, mengaku pernah deklarasi di lapangan ampera Tiom Kabupaten Lanny Jaya, kegiatan yang dilakukan pada saat itu bukan merupakan kegiatan besar tetapi kegiatan yang melibatkan sedikit orang. Hampir Sebagian distrik kabupaten lanny jaya yang ada di situ, masyarakat tidak mengetahui. Seharusnya Teradu I menyampaikan melalui media elektronik. Teradu I hanya sekali mempublikasikan berkenaan dengan hubungan kekerabatan dengan Caleg. Baiten Wenda sedistrik dengan saya tetapi berbeda kampung. Pada saat proses Pemilu Legislatif 2019, Teradu I bersama Teradu VI datang ke Distrik Milimbo untuk mengamankan perolehan suara yang belum diplenokan untuk memenangkan suaminya selaku Caleg. Belum sampai ditingkat distrik untuk diplenokan tetapi Teradu I dan Teradu VI mengambilnya. Teradu I bekerjasama dengan PPD sengaja mengulur waktu agar tidak diplenokan di tingkat distrik sebagaimana waktu yang telah ditentukan. Mereka mengulur waktu sampai dengan tanggal pleno di kabupaten. Harusnya waktu pleno di distrik dilakukan tetapi tidak dilakukan untuk menghindari keberatan dari partai politik yang memiliki suara di distrik milimbo. Proses tersebut molor sampai dengan 1 hari sebelum pleno di tingkat kabupaten. dengan alasan 1 hari sebelum pleno kabupaten tersebut Teradu I dan Teradu VI, datang ke distrik dengan menggunakan mobil untuk menjemput PPD dan Kotak Suara diamankan untuk dibawa ke Kabupaten. Namun penyampaian kepada masyarakat pada saat itu bahwa disrik milimbo akan diplenokan ke kabupaten. Masyarakat sempat menahan juga, ada juga Caleg Hanura, Caleg PPP. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya juga mengetahui peristiwa tersebut. Mereka bertahan karena suara hilang juga dari kampung sudah memegang C1 tetapi sampai di distrik tidak jelas karena tidak diplenokan. Selanjutnya Teradu I dan Teradu VI menjemput secara paksa untuk dibawa ke KPU Kabupaten Lanny Jaya. Memang tidak pernah dilaksanakan pleno di tingkat distrik milimbo. Hal tersebut menguntungkan suami Teradu I yang pada saat itu sebagai Caleg hingga pada akhir terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya. Beberapa Caleg PPP, PKS, sempat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Hernison Kogoya  Proses Pleno Penetapan DPT Berkelanjutan merugikan para pihak. DPT yang merupakan kecurangan, misalnya distrik yiginua dekat dengan ibu kota kabupaten DPT 1620 ini dipindahkan dengan angka kabupaten yang sama dari 188305 kemudian DPB April 2021 berjumlah 188305. dari jumlah yang sama DPT Pemilu 2019 dipindahkan ke distrik yang lain. Oleh karena itu ada 9 distrik yang sudah terpindah-pindah. Memang sudah terjadi kecurangan. Kami sudah pernah menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, setelah melakukan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengeluarkan rekomendasi. Namun, KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya.  Para Teradu tidak pernah berada di ibu kota Kabupaten Lanny Jaya sehingga tidak mengetahui perkembangan yang terjadi. Para Teradu berada di Wamena. Jarak dari wamena ke lanny jaya dulu sekitar 4 jam sekarang 2 jam.  Saksi merupakan kader partai politik. Selain itu Saksi juga Ketua Forum Peduli Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya. Semuel Yigibalom  Mengenai pemutasian Eribur Kogoya tidak sesuai dengan prosedur karena posisi saya pada saat itu sebagai kepala bidang mutasi kabupaten lanny jaya. seharusnya semua proses pemutasian harus diketahui oleh saya. karena saya yang menangani seluruh pemutasian ASN Kabupaten Lanny Jaya. tetapi sejak bekerja di BKD mulai dari tahun 2013 sampai dengan saat ini, tahun 2017, 2018, 2019, sampai dengan 2020, dalam buku agenda kami tidak teregistrasi surat mutasi atau izin lolos buku a.n. Eribur Kogoya. Sampai hari ini kami cross cek kembali kepada staf, jangan sampai diantara staf melakukan pemutasian diluar prosedur. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada pengurusan oleh yang bersangkutan ke BKD Lanny Jaya. Dengan demikian, pemutasian tersebut menurut kami di luar prosedur. Hal ini sama dengan surat palsu. Mungkin surat dibuat di luar kemudian disampaikan langsung kepada Bupati dan ditandatangani. Kami sudah cek dalam buku agenda, tidak ada nomor surat yang teregistrasi. Kalau tandatangan mungkin benar tandatangan bupati, tetapi legalitas surat tersebut masih diragukan.  Berkenaan dengan ASN yang menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya a.n. Yuli Kogoya dan Yunes Kogoya, kami sebagai BKD tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari KPU secara resmi bahwa ASN a.n. Yuli Kogoya dan Yunes Kogoya sudah menjadi komisioner KPU. Kami tidak pernah diminta untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN. Padahal seharusnya kami yang melakukan proses pemberhentian. Kemungkinan mereka masih menerima gaji, karena kami tidak pernah menyurat ke bagian keuangan berkenaan proses pemberhentian gaji. Dalam daftar gaji tetap ada pencairan gajinya, namun kami tidak mengetahui yang bersangkutan menerima atau tidak gaji tersebut. Pihak yang mengetahui adalah bendahara dengan yang bersangkutan. Dalam daftar gaji masih ada Teradu I dan Teradu IV menerima gaji mulai 2018, 2019, 2020, dan 2021.  Berkenaan dengan kode surat, untuk pemutasian diawali dengan 823/nomor surat/SETDA. seharusnya hanya SET saja namun yang dibuat tertulis SETDA.  Berkenaan dengan gaji, jika sudah keluar daftar gajinya maka dari khas daerah sudah dicairkan dan pindah ke rekening dinas terkait masing-masing ASN bekerja. Sudah dicairkan dan siap dibayar. Teradu I dan Teradu VI masih sebagai pegawai negeri aktif. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah mengikuti dengan seksama sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 01-PKE- DKPP/I/2022 perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, serta Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya. Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022. Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I mengakui memiliki kekerabatan dengan Beitan Wenda selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II. Beitan Wenda terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Periode 2019-2024; 2. Bahwa pengakuan Teradu I diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Aminastri Kogoya. Dalam keterangannya Teradu I menyatakan Beitan Wenda selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II. Saksi mengatakan penyampaian hubungan kekerabatan kepada publik hanya dilakukan pada sekelompok kecil orang dan tidak disampaikan melalui radio atau media iklan lainnya. Selain itu, pada saat Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2019, Teradu I dan Teradu II melakukan intervensi di Distrik Malimbo dengan maksud mengamankan suara Beitan Wenda sebagai suami Teradu I. Sebagaimana diketahui, distrik tersebut tidak melaksanakan pleno penetapan hasil suara; 3. Bahwa meskipun Teradu I menyatakan telah menyampaikan kepada publik terkait memiliki hubungan kekerabatan dengan Beitan Wendi selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II, dalam persidangan Teradu I tidak menyampaikan bukti tertulis dan tidak membantah keterangan Saksi Pengadu. Patut diduga Teradu I sangat jelas memiliki kepentingan untuk meloloskan suaminya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya. Pengadu telah menyampaikan Bukti P-9; 4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I telah melanggar Pasal 20 ayat (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 30 ayat 3 huruf (b), Pasal 74 huruf (a), Pasal 76 huruf (b) dan (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5. Bahwa Teradu II dalam persidangan membantah aduan Pengadu yang menyatakan bahwa dirinya masih menjadi pengurus partai politik, Teradu II menyatakan telah mendapatkan surat keterangan DPP Partai Demokrat. Pernyataan Teradu II tersebut adalah pernyataan sesat dan tidak beralasan hukum karena seharusnya yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat pernyataan tersebut adalah pada tingkatan kabupaten dalam hal ini DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya, bukan tingkat DPP Partai Demokrat. Sebab yang mengetahui dengan jelas seluruh struktur dan kader partai di tingkat DPC adalah Pengurus DPC dalam hal ini adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Selanjutnya untuk menguatkan aduan, Pengadu telah melampirkan bukti P-4, P-4a, dan P-4b. Tindakan Teradu II yang masih menjadi Pengurus Partai Demokrat telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 75 ayat (1) huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam persidangan tetap berpegang teguh bahwa yang mereka lakukan dalam rapat pleno penetapan DPT berkelanjutan sesuai dengan aturan sehingga rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya yang meminta untuk meninjau kembali hasil DPT tersebut diabaikan. Terkait hal ini Pengadu telah menyampaikan Bukti P-7 dan telah diperkuat oleh keterangan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya bahwa telah terjadi kekeliruan DPT perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang mengabaikan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 huruf i, Pasal 101 huruf b angka 1, Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 7. Bahwa Teradu I dan Teradu IV dalam fakta persidangan terbukti masih terikat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya (PNS/ASN aktif). Namun Teradu I dan Teradu IV membantah masih menerima gaji hingga saat ini. Dalam persidangan terungkap fakta Teradu I dan Teradu IV tidak dapat membuktikan secara tertulis bahwa mereka masih menerima gaji sebagaimana pengaduan Pengadu. Selain itu, Pengadu juga telah mengajukan bukti yang menyatakan Teradu I dan Teradu IV masih menerima gaji sebagaimana bukti P-3, P-10, dan P-13. Pengadu juga telah menghadirkan Saksi Plt. Kepala BKAD Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya. Dalam keterangannya Teradu I dan Teradu IV masih menerima gaji dan tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada BKAD Kabupaten Lanny Jaya. Teradu I mengakui bahwa baru mengajukan surat pengunduran pemberhentian sementara sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya pada bulan Juli 2020. Artinya semenjak Teradu I dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya pada bulan November 2018, Teradu I baru mengajukan surat pemberhentian sementara. Seharusnya Teradu I telah mengundurkan diri pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Teradu I merupakan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya begitu pula yang terjadi dengan Teradu IV. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (j) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 8. Bahwa dalam persidangan Teradu VI mengakui surat pernyataan Bupati Lanny Jaya tentang persetujuan mutasi Teradu VI menjadi ASN Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah tidak prosedural dan surat pernyataan tersebut baru ditandatangani Bupati Lanny Jaya pada tanggal 10 Januari 2022 sehingga indikasi kuat Teradu VI memalsukan surat persetujuan Bupati Kabupaten Lanny Jaya. Kode surat yang tercantum dalam diktum SK yang dikeluarkan BKN terkait alih status Teradu VI menjadi Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 820/876/Setb, dalam arsip surat Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya tidak ditemukan surat dengan nomor dan kode tersebut. Hal ini dipertegas oleh keterangan Plt. Kepala BKAD Kabupaten Lanny Jaya bahwa surat alih status Teradu VI tidak ditemukan/tidak pernah ada di BKAD Kabupaten Lanny Jaya. Hal ini diperkuat dengan surat penegasan Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya yang telah dilampirkan Pengadu sebagai alat bukti yakni Bukti P-5, P-12; 9. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengakui jika selama ini tidak pernah berkantor di Tiom ibu kota Kabupaten Lanny Jaya dan lebih banyak berada di Wamena Ibu Kota Kabupaten Jaya Wijaya karena telah membuka kantor perwakilan di Wamena disebabkan pemerintah daerah tidak pernah mendukung kerja-kerja KPU Kabupaten Lanny Jaya banyak ASN Sekretariat KPU adalah orang non Papua, inventaris kantor KPU banyak yang hilang dan diambil orang-orang yang tidak bertanggung jawab; 10. Bahwa ada pun alasan yang disampaikan Para Teradu tidak memiliki alasan hukum yang kuat dan tindakan yang dilakukan Para Teradu dengan berkantor dan berdomisili di Wamena Ibu Kota Kabupaten Jaya Wijaya dan bukan di Tiom Ibu Kota Lanny Jaya. Tindakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 90 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2022, Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, serta Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok pengaduan sebagai berikut:
II. JAWABAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TERHADAP BANTAHAN
ATAS PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR 1. DALAM EKSEPSI a. LEGAL STANDING TIDAK SAH SEBAGAI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ERROR IN PERSONA 1) Menurut Pasal 8 BRv sebuah gugatan memuat : Identitas para pihak; - Dasar atau dalil gugatan atau posita atau Fundamentum - Petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum; - Tuntutan atau petitum terdiri dari tuntutan primair dan subsidair/tambahan. 2) Berdasarkan rujukan Pasal tersebut diatas bahwa kuasa hukum dari Pengadu dan/atau Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara a quo. Hal tersebut dapat dilihat pada point 1 dokumen Laporan/Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Kabupaten Lanny Jaya Atas Pengaduan Nomor : 173-P/L- DKPP/X/2021 dan Perkara Nomor : 01-PKE-DKPP/I/2022, sebagaimana telah dilakukan perbaikan berdasarkan Form I-P/L DKPP Tentang Pengaduan Dan/Atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : _/I-P/L-DKPP/20_, di Jakarta Tertanggal 22 Juli 2021, dalam hal memberikan kuasa kepada Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H. Bahwa identitas atas nama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H, yang bertindak untuk dan atas nama Pengadu dan/atau Pelapor tidak pernah terdaftar sebagai Advokat pada Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan atau Organisasi Advokat lainnya. Bahwa selanjutnya pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor melalui kuasanya tidak tepat karena yang bertandatangan atas pengaduan dan/atau laporan adalah Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H bukan Yekien Wenda selaku Pengadu dan/atau Pelapor. Semestinya yang harus menandatangani dalam dokumen pengaduan dan/atau laporan adalah Tim Kuasa Hukum Pengadu dan/atau Pelapor bukanlah pribadi atau person yang bernama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H. Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas, kedudukan kuasa hukum dari Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H, telah memenuhi kualifikasi eksepsi error in persona dan mohon kepada Majelis Hakim pemerika perkara a quo untuk menolak pengaduan dan/atau laporan dalam perkara a quo. b. OBSCUUR LIBEL (ADUAN DAN/ATAU LAPORAN KABUR) Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam menyusun pengaduan dan/atau laporan tidak jelas, tidak jeli dan tidak sistematis karena uraian peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan tidak saling mendukung dan tidak saling berkesesuaian dengan Pasal yang dilanggar seperti yang termuat dalam dokumen Pengaduan dan/atau Laporan halaman 3 dan halaman 4. Berkaitan dengan hal tersebut, uraian pasal yang dilanggar tidak jelas ditujukan kepada siapa dan atau siapa yang melakukan pelanggaran yang di maksud. Adapun kekaburan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa dokumen pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidak jelas dalam menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I tentang Pelanggaran Kode Etik dalam Penyelenggaraan Pemilu pada Tahun 2018 dan pada bulan April sampai dengan Mei 2019 di Kabupaten Lanny Jaya seperti yang termuat pada halaman 4 huruf d. Demikian pula ketidakjelasan itu juga berlaku pada Teradu dan/atau Terlapor II sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor VI. 2) Bahwa selanjutnya ketidakjelasan objek pelanggaran yang di dalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 3 mengenai peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan pada huruf c garis datar ke tiga yang berbunyi “Bahwa Teradu I dengan Caleg anggota DPRD memiliki hubungan kekerabatan yakni hubungan suami istri”, terhadap dalil tersebut telah jelas subjek hukum yang dimaksud dari Caleg Anggota DPRD karena tidak menguraikan dengan jelas identitasnya serta asal usul fraksi dan daerah pemilihannya. Berdasarkan uraian diatas terkait dengan eksepsi obscuur libel ini sejalan dengan pendapat para ahli sebagai berikut : “M. Yahya Harahap menjelaskan pengertian obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)”, dan; “Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan lebih lanjut terkait obscuur libel, bahwa Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut”. Dengan demikian, mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar menerima eksepsi ini dan menolak dalil Pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara a quo. c. PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN MASIH BERSIFAT PREMATUR (DELATOIRE EXCEPTIE) Bahwa pengaduan dan/atau laporan yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor belum layak dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masih bersifat premature dan terlalu dini untuk diajukan ke DKPP. Hal ini sejalan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut : Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai : a. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; c. anggota PPK; d. anggota Panwasu Kecamatan; e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan; atau f. anggota KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi. Bahwa berdasarkan uraian pasal diatas, maka pengaduan dan/atau laporan yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke DKPP bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 10. Dengan demikian Pengaduan dan/atau Laporan dalam perkara a quo masuk dalam klasifikasi prematur (delatoire exceptie), sehingga mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak pengaduan dan/atau laporan dalam perkara a quo. Bahwa dengan adanya eksepsi dari Para Termohon dan/atau Para Teradu yang telah diuraikan secara jelas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan Putusan yang menyatakan permohonan dan/atau pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 2. JAWABAN ATAS PERISTIWA YANG DIADUKAN DAN/ATAU DILAPORKAN. a. Bahwa mohon terkait seluruh eksepsi Para Termohon dan/atau Teradu yang telah diuraikan diatas, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini dan mohon terulang kembali secara keseluruhan bagian eksepsi dalam pokok perkara. b. Bahwa Para Termohon dan/atau Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor kecuali yang diakui secara tegas dan nyata dalam persidangan. Bahwa dengan adanya penolakan seluruh dalil pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/atau Pelapor, maka wajib Pengadu dan/atau Pelapor untuk membuktikan seluruh dalil pengaduan dan/atau laporannya di dalam persidangan. c. Bahwa pada point d tentang pasal yang dilanggar garis datar pertama sampai dengan garis datar ke 5 pada halaman 4 dan 5 yang termuat dalam dokumen pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/atau Pelapor, tidak ada satupun yang berkesesuaian dengan alat bukti, barang bukti dan waktu kejadian. 3. TANGGAPAN ATAS KRONOLOGI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Bahwa terhadap tanggapan seluruh dalil kronologi kejadian sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 akan di uraikan sebagai berikut : 1) Bahwa dalil pada point 1 dan 2 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak didasari pada fakta hukum karena Teradu dan/atau Terlapor I selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah melaksanakan Pleno Penetapan DPT Berkelanjutan dan menandatangani Berita Acara Penetapan DPT Berkelanjutan pada Tahun 2018 dan pada Bulan April, Mei Tahun 2019. Sehingga terhadap dalil terebut merupakan dalil yang tidak berdasar serta tidak didukung dengan alat bukti yang dapat menguatkan dalil Pengadu dan/atau Pelapor atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I. 2) Bahwa dalil pada point 3 merupakan dalil yang kabur karena tidak menguraikan dengan jelas subjek hukum yang dimaksud dari Caleg Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai PAN pada Pileg 2019 identitasnya yang memiliki hubungan suami istri dengan Teradu dan/atau Terlapor. 3) Bahwa dalil pada point 4, 5, 6, merupakan dalil yang keliru dan tidak di dasari pada fakta hukum karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah memerintahkan baik melalui surat atau secara lisan kpada Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Ridha Rita Kogoya Caleg Partai Gerindra. Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019 Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah menemukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Ridha Rita Kogoya Caleg Partai Gerindra melainkan Rida Kogoya, S.IP sebagai Caleg Partai Gerindra dan tidak terpilihnya Rida Kogoya, S.IP sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan hasil perolehan suara, sehingga tidak ada hubungan kausalitas dengan Para Teradu dan/atau Terlapor. 4) Bahwa dalil pada point 7 adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak memiliki nilai kepatutan dalam sistem administrasi surat- menyurat/undangan dari sebuah lembaga/institusi Negara dari sisi rentan waktu undangan dan permintaan kehadiran, karena jarak waktu yang diberikan hanya 1 (satu) hari yakni tanggal 06 Mei 2019 undangan dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya untuk Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2019 dan akan dilaksanakan keesokan harinya tanggal 07 Mei 2019. Selain itu subjek hukum yang diperiksa dalam Bukti P-1 tersebut, bukan ditujukan kepada Para Teradu dan/atau Para Terlapor melainkan kepada PPA dan Panwas Muara dan juga PPD dan Panwas Yugungi sebagai Terlapor. Dengan demikian, dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada poin ini tidak terbukti tidak memiliki nilai kepatutan dan tidak memiliki keterkaitan dengan Para Teradu dan/atau Para Terlapor, sehingga mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidak menyatakan tidak dapat diterima karena tidak berkesuaian antara dalil dengan bukti serta subjek hukum yang dimaksudkan didalamnya. 5) Bahwa dalil pada point 8 dan 9 merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah menyampaikan dalam forum pleno sebagaimana yang tuduhkan. 6) Bahwa dalil pada point 10 yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, merupakan dalil yang mengada ngada karena tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta hukum, hal tersebut dapat dilihat dari Bukti P-3 Pengadu dan/atau Pelapor tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian dan bukti yang dilampirkan, selain itu juga daftar gaji yang dilampirkan sebagai bukti dalam perkara a quo, merupakan daftar gaji yang hanya mencantumkan nama dari pada Teradu dan/atau Terlapor I dan IV, namun dalam lembar tersebut tidak terdapat tanda tangan basah yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I dan IV, dan tidak terdapat tanda tangan pegawai lain yang namanya tercantum dalam daftar gaji. Dengan demikian, dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada poin ini tidak terbukti dan tidak memiliki kebenaran baik dari sisi fakta hukum dan nilai pembuktian yang mengarah pada perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Para Terlapor, sehingga mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidak menyatakan tidak dapat diterima karena tidak berkesuaian antara dalil dengan bukti yang dilampirkan. 7) Bahwa dalil pada point 11 dan 12 merupakan dalil yang tidak berdasar serta keliru karena Pengadu dan/atau Terlapor mengadukan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor merujuk pada Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2008 yang telah jelas atas Putusan DKPP tidak dapat dijadikan rujukan resmi atau alat bukti. 8) Bahwa dalil pada point 13, 14 dan 15 merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum serta tidak didukung dengan alat bukti yang dapat menguatkan dalil Pengadu dan/atau Pelapor atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor VI atas pemalsuan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal 30 Oktober 2017. Bahwa lebih lanjut jika dilihat dan diteliti dari seluruh alat bukti yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor maupun barang bukti tidak ditemukan bukti hasil laboratorium forensik (labfor) yang menyatakan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal 30 Oktober 2017 adalah palsu atau dipalsukan dan tidak pernah ditemukan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 9) Bahwa dalil pada point 16, sampai dengan point 24 merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar serta tidak ada satupun yang berkesesuaian antara alat bukti, barang bukti dan waktu kejadian. 4. TANGGAPAN TENTANG ALAT BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor angka 6 halaman 12 dalam mendukung dalil Pengaduan dan/atau Laporan tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian. 5. TANGGAPAN TENTANG BARANG BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Bahwa terdapat perbedaan prinsip antara alat bukti yang dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti dalam perkara ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor. Bahwa daftar barang bukti yang tertuang pada poin 7 terdiri dari 3 (tiga) garis datar tidak tergolong sebagai barang bukti dalam kasus ini, dan Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat menjelaskan ketiga surat yang dipakai sebagai dalil tersebut dimana letak surat surat tersebut yang diduga digunakan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika. Bahwa terhadap dalilkan pada point 7 yang berkaitan dengan barang bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam mendukung dalil Pengaduan dan/atau Laporan tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian. Tugas Sekretariat adalah: 1. Membantu Penyusunan Program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis administrasi, membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten /Kota dalam menyelenggarakan Pemilu dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu /Pemilihan. Sehingga Sekretariat tidak mengambil Keputusan dalam Pleno Terbuka bahkan Pleno tertutup. PPD Distrik Muara melakukan pleno terbuka. Dari Ketua, 4 Anggota dan Sekretaris tidak memerintahkan kepada Ketua PPD untuk menghilangkan suara atas nama RIDHA RITA KOGOYA dari Partai Gerindra Kabupaten Lanny jaya dengan Jumlah suara dapat di Distrik Muara, Kampung Lualo dengan Jumlah 288 Suara saja sebagai bukti rekaman Video Saat membuat kesepakatan di Distrik Muara dan Form MODEL DB 1 – DPRD terlampir; 2. Teradu VI Berdasarkan Pengumuman dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bahwa 2 membuka kesempatan Tes Alih status dari Pegawai daerah ke Pegawai Organik dengan Nomor Surat 1500/SD/05/SJ/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017. Maka Teradu VI bertemu Bupati Kabupaten Lanny jaya untuk meminta surat Pernyataan Alih Satus dan Surat Pernyataan Alih Status di berikan pada tanggal 30 Oktober 2017 Kediaman Bupati Yang Bertempat di Kabupaten Jayawijaya (Kabupaten Induk) dengan Nomor Surat: 820/876/ SET untuk melengkapi persyaratan registrasi pada Kantor KPU Provinsi Papua. Pada Hasil Pengumunan Tes Alih status Teradu IV dinyatakan lulus dengan Nomor : 617 dari seluruh Indonesia. Jadi Surat Pernyatan Alih Satus PNS ini Bukan Palsu/ Ilegal namun resmi dari Bupati Kabupaten Lanny Jaya. Maka pada tanggal 13 Januari 2022 Bupati memberikan Surat Pernyataan pernah menyetujui dan menandatangani dengan memakai materai 10.000 sehingga dinyatakan sah; 1. Teradu VI terkait Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 100/139/SETDA/2021 tidak beraturan dikarenakan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama Bupati Logonya Garuda bukan Logo Daerah, untuk Nomor Surat Pernyataan Bupati yang seharusnya 820/876/SET bukan Nomor 820/870 SET tentang SK Mutasi dari Pegawai Daerah ke Organik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Pada Surat Keterangan Nomor: 100/139/SETDA/2021 tanggal lahir Teradu VI yang benar tanggal 3 Mei 1971 sedangkan dalam Surat Keterangan tercatat 13 Mei 1971 dinyatakan salah. Pada jabatan lama Teradu VI dinyatakan sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Bukan Sebagai Pelaksana. Himbauan Teradu VI kepada Sekretaris Daerah agar menyurat keluar diperhatikan dengan baik jangan memalukan daerah lebih khususnya Kabupaten Lanny Jaya; 2. Bahwa surat persetujuan alih status PNS a.n. Eribur Kogoya Nomor: 820/877/SET, tertanggal 30 Oktober 2017. Surat lolos butuh alih status PNS a.n. Eribur Kogoya Nomor: 820/876/SET, tertanggal 30 Oktober 2017. Surat Pernyataan bahwa saya menyetujui dan menandatangani tertanggal 13 Januari 2022 yang bermaterai 10.000 itu benar-benar Surat Bupati Lanny Jaya bukan palsu/ilegal sedangkan Sekretariat Daerah menyurat menunjukkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 100/139/SETDA/2021 tidak sampai di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berarti hanya untuk melengkapi surat bukti maka jelas menggugurkan dan buat di jalan-jalan karena waktu sudah cukup lama 6 bulan 16 hari surat tersebut dikeluarkan tanggal 5 Juli 2021 sedangkan surat pernyataan alih status 3 tahun lebih. Sekretaris Daerah memerintahkan kepada Plt. Kepala BKD Kabupaten Lanny Jaya a.n. Semuel Yigibalom untuk menjadi Saksi Eribur Kogoya pada saat sidang pemeriksaan DKPP tanggal 17 Januari 2022 berarti melawan Bupati Kabupaten Lanny Jaya karena bupati yang menandatangani Surat Pernyataan alih status dan surat lolos butuh mutasi alih status. Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat Pernyataan Bupati tanggal 13 Januari 2022, maka kedua bapak yang bertindak mengakui berarti melawan bupati atau atasan. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian tersebut di atas Para Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik, kedudukan serta jabatan Para Teradu dan/atau Terlapor; [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 sampai T-2 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.006/PERADI/DPN/I/2020 Tentang Daftar Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Hasil Pendataan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; 2 T-2 Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2020 sampai dengan Juni 2021 tingkat Kabupaten Lanny Jaya; Dokumentasi Kampanye Deklarasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya tanggal 20 Maret 2019; Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: SK. 823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018- 2023, tertanggal 30 Desember 2018; Surat Keputusan Nomor: SK.823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023, tertanggal 30 Mei 2020; Tanda Bukti Pengembalian Kepada Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya, tertanggal 20 Januari 2022; Rekening Koran Bank Papua a.n. Yully Kogoya; Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kabupaten Lanny Jaya Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 1 April 2019; Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Pemilu Tahun 2019, tertanggal 7 Mei 2019; Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017, tertanggal 27 April 2019; Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: SK.821.3-702/BKPPA/2016 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018- 2023, tertanggal 29 Desember 2018; Rekening Koran Bank BRI a.n. Yunes Kogoya; Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Yunes Kogoya; Surat Bupati Lanny Jaya Nomor: 820/876/SET, perihal Lolos Butuh Alih Satus PNS a.n. Eribur Kogoya, tertanggal 30 Oktober 2017; Surat Bupati Lanny Jaya Nomor: 820/877/SET, perihal Pernyataan Persetujuan Alih Satus PNS a.n. Eribur Kogoya, tertanggal 30 Oktober 2017; Surat Pernyataan Bupati Lanny Jaya, tertanggal 13 Januari 2022; Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Sebagai PNS a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 5 Desember 2018. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Teradu dan/atau Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor VI disebut sebagai Para Teradu dan/atau Para Terlapor mengajukan Kesimpulan Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Dalam Perkara Nomor : 01-PKE-DKPP/I/2022: A. KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa Para Teradu dan/Atau Para Terlapor membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya, karena tidak dapat membuktikan didalam fakta persidangan seluruh dalil dan bukti, saksi-saksi serta barang bukti yang disesuaikan dengan waktu kejadian yakni, tahun 2018 dan bulan April-Mei 2019; 2. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya, karena tidak jelas di dalam fakta persidangan terkait tuduhan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor adalah ASN; 3. Bahwa dalam eksepsi legal standing tidak sah sebagai Pengadu dan/atau Pelapor masuk dalam klasifikasi error in persona, karena: 1) Menurut Pasal 8 BRv sebuah gugatan memuat - Identitas para pihak; - Dasar atau dalil gugatan atau posita atau fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum; - Tuntutan atau petitum terdiri dari tuntutan primair dan subsidair/tambahan. Berdasarkan rujukan Pasal tersebut diatas bahwa kuasa hukum dari Pengadu dan/atau Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara a quo. Hal tersebut dapat di lihat pada point 1 dokumen laporan/aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Kabupaten Lanny Jaya Atas Pengaduan Nomor : 173-P/L-DKPP/X/2021 dan Perkara Nomor : 01-PKE-DKPP/I/2022, sebagaimana telah dilakukan perbaikan berdasarkan Form I-P/L DKPP Tentang Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : _/I-P/L-DKPP/20_, di Jakarta tertanggal 22 Juli 2021, dalam hal memberikan kuasa kepada Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H. 4. Bahwa identitas atas nama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H, yang bertindak untuk dan atas nama Pengadu dan/atau Pelapor tidak pernah terdaftar sebagai Advokat pada Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan atau Organisasi Advokat lainnya dan berbeda dengan yang terdaftar adalah Hendrik Nanimindei, SH dan Erwin Dumas Hutagaol. namun Majelis tidak mencermati dengan baik sehingga merugikan hak Para Teradu dan/atau Para Terlapor I sampai dengan VI dalam menolak legal formal pendamping dari Pengadu dan/atau Pelapor. 5. Bahwa selanjutnya pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor melalui kuasanya tidak tepat karena yang bertandatangan atas pengaduan dan/atau laporan adalah Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H bukanlah Yekien Wenda selaku Pengadu dan/atau Pelapor. Semestinya yang harus menandatangani dalam dokumen Pengaduan dan/atau laporan adalah Tim Kuasa Hukum Pengadu dan/atau Pelapor bukanlah pribadi atau person yang bernama Hendriknanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H. Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas, kedudukan kuasa hukum dari Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H, telah memenuhi kualifikasi eksepsi error in persona dan mohon kepada Majelis Hakim DKPP pemeriksa perkara a quo untuk menolak pengaduan dan/atau laporan dalam perkara a quo. 6. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta Persidangan, terkait Pengaduan dan/atau Pelaporan dari Pengadu dan/atau Pelapor mengalami obscuur libel (aduan dan/atau laporan kabur) hal ini dapat dilihat dengan petunjuk sebagai berikut :  Halaman 3 huruf (a) mengenai Waktu Kejadian yang didalilkan pada tahun 2018 dan bulan April-Mei Tahun 2019, huruf (c) mengenai Perbuatan Yang Dilakukan, Halaman 4 huruf (d) Pasal yang dilanggar; Halam 13, tidak melakukan Permintaan Penghukuman kepada Para Teradu dan/atau Terlapor mengenai dan dan bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik, - Pasal 5, ayat 2, huruf d yang berbunyi sebagai berikut : “Permintaan ke DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik” dan; - Pasal 5, ayat 4 yang berbunyi : “Uraian dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaiman dimaksud pada ayat 2 huruf c, memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor meliputi: a. Waktu perbuatan dilakukan; b. Tempat perbuatan dilakukan; c. Perbuatan yang dilakukan, dan; d. Cara perbuatan dilakukan. 7. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta persidangan, terkait Pengadu dan/atau Pelapor dalam menyusun pengaduan dan/atau laporan terbukti tidak jelas, tidak lengkap dan tidak sistematis mulai dari kronologi yang di adukan dan/atau dilaporkan tidak saling mendukung dan tidak saling berkesesuaian dengan Pasal yang dilanggar Para Teradu dan/atau Para Terlapor seperti yang termuat dalam dokumen pengaduan dan/atau laporan halaman 3 dan halaman 4 serta bukti dan barang bukti. Berkaitan dengan hal tersebut, uraian pasal yang dilanggar juga tidak jelas ditujukan kepada Teradu dan/atau Terlapor berapa serta pelanggaran yang dimaksudkan tersebut dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor Nomor Urut berapa. 8. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta persidangan, terkait dokumen Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor terbukti tidak jelas dalam menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I tentang Pelanggaran Kode Etik dalam Penyelenggaraan Pemilu baik pada tahun 2018 dan pada bulan April sampai dengan Bulan Mei 2019 di Kabupaten Lanny Jaya seperti yang termuat pada halaman 4 huruf d. Demikian pula ketidakjelasan itu juga terjadi pada Teradu dan/atau Terlapor II sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor VI, serta tidak ada bukti yang diajukan didalam persidangan Pengadu dan/atau Pelapor. 9. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta persidangan, terkait objek pelanggaran yang di dalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 3 mengenai peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan pada huruf c garis datar ke tiga yang berbunyi “Bahwa Teradu I dengan Caleg Anggota DPRD memiliki hubungan kekerabatan yakni hubungan suami istri”, adalah tidak benar dan dalil tersebut juga tidak jelas karena subjek hukum yang dimaksud dari Caleg anggota DPRD tersebut tidak menguraikan dengan jelas identitasnya baik nama, serta asal usul berasal dari partai mana demikian pula tidak jelas berasal dari daerah mana daerah pemilihannya. Berdasarkan uraian diatas terkait dengan eksepsi obscuur libel atau pengaduan dan/atau laporan kabur/tidak jelas ini sejalan dengan pendapat para ahli sebagai berikut: “M. Yahya Harahap menjelaskan pengertian obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)”, dan; “Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan lebih lanjut terkait obscuur libel, bahwa Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan- pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut”. 10. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta persidangan, terkait point d tentang pasal yang dilanggar garis datar pertama sampai dengan garis datar ke 5 pada halaman 4 dan 5 yang termuat dalam dokumen pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/atau Pelapor, tidak ada satupun yang berkesesuaian dengan alat bukti, barang bukti dan waktu kejadian. 11. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor membantah dan menolak seluruh dalil kronologi pada Halaman 6 angka 5 akan di uraikan sebagai berikut: a. Bahwa dalil kronologi pada point 1 dan 2 adalah dalil yang keliru dan tidak didasari pada fakta hukum, karena Teradu dan/atau Terlapor I selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah melaksanakan Pleno Penetapan DPT Berkelanjutan dan menandatangani Berita Acara Penetapan DPT Berkelanjutan pada Tahun 2018 dan pada bulan April - Mei Tahun 2019 (jika disandingkan dengan peristiwa yang diadukan dan/dilaporkan pada Poin (a) mengenai Waktu Kejadian yakni tahun 2018 dan bulan Mei-April 2019). Sehingga terhadap dalil terebut merupakan dalil yang tidak berdasar serta tidak didukung dengan alat bukti yang dapat menguatkan dalil Pengadu dan/atau Pelapor, sehingga bukti dan Saksi di dalam persidangan juga tidak ada yang mengarah untuk membuktikan kebenaran pada Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I. b. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta persidangan, terkait dalil kronologi pada point 3 merupakan dalil yang kabur karena tidak menguraikan dengan jelas identitas nama dari subjek hukum yang dimaksud dari Caleg Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai PAN pada Pileg 2019 yang memiliki hubungan suami istri dengan Teradu dan/atau Terlapor I. c. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta persidangan, terkait dalil Kronologi pada point 4, 5, 6, merupakan dalil yang keliru dan tidak didasari pada fakta hukum serta tidak didukung dengan keterangan Saksi-Saksi Pengadu dan/atau Pelapor karena Para Teradu dan/atau Para Terlapor tidak pernah memerintahkan baik melalui surat atau secara lisan kepada Ketua PPD Muara dan/atau kepada siapapun untuk menghilangkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Ridha Rita Kogoya Caleg Partai Gerindra. Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019, ternyata Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah menemukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Ridha Rita Kogoya dari Partai Gerindra melainkan yang Para Teradu dan/atau Para Terlapor temukan adalah nama Rida Kogoya, S.IP sebagai Caleg Partai Gerindra dan Rida Kogoya, S.IP juga dalam pemilihan ternyata tidak terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan hasil perolehan suara, sehingga tidak ada hubungan kausalitas dengan Para Teradu dan/atau Para Terlapor dengan tuduhan dan dalil Pengadu dan/atau Pelapor. d. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil kronologi pada point 7 karena tidak berdasar dan tidak memiliki nilai kepatutan dalam sistem administrasi surat-menyurat/undangan dari sebuah Lembaga/Institusi Negara dari sisi rentan waktu undangan dan permintaan kehadiran, karena terbukti di dalam fakta persidangan : 1) Jarak waktu yang diberikan hanya 1 (satu) hari yakni tanggal 06 Mei 2019 Undangan dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya karena dokumen tersebut digunakan untuk Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2019 dan akan dilaksanakan keesokan harinya tanggal 07 Mei 2019. 2) Bahwa penolakan juga didasari pada subjek hukum yang diperiksa dalam Bukti P-1 bukan ditujukan kepada Para Teradu dan/atau Para Terlapor melainkan kepada PPD dan Panwas Muara dan juga PPD dan Panwas Yugungi sebagai Terlapor. Dengan demikian, dalil kronologi Pengadu dan/atau Pelapor pada poin ini tidak terbukti tidak memiliki nilai kepatutan serta tidak memiliki keterkaitan dengan Para Teradu dan/atau Para Terlapor, sehingga mohon kepada Majelis Hakim DKPP Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidak menyatakan tidak dapat diterima karena tidak berkesuaian antara dalil dengan bukti serta subjek hukum yang dimaksudkan. 3) Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil kronologi dalil pada point 8 dan 9 merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah menyampaikan dalam forum pleno sebagaimana yang tuduhkan, hal ini juga terungkap didalam fakta persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor tidak mampu membuktikan dalil pengaduan dan/atau laporan-nya. 4) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dan IV menolak dengan tegas dalil kronologi pada point 10 yang mengadangada karena tidak berdasar pembuktiannya dan tidak berdasarkan juga fakta hukumnya, hal tersebut dapat dilihat dengan seksama dari Bukti P-3, Pengadu dan/atau Pelapor yang tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian seperti yang dituduhkan jika disandingkan dengan bukti yang dilampirkan, selain itu juga daftar gaji yang tunjukan didalam persidangan merupakan daftar gaji yang hanya mencantumkan nama dari pada Teradu dan/atau Terlapor I dan IV, namun keabsahan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dan IV telah menerima gaji tersebut tidak pernah ada karena dalam lembar tersebut tidak terdapat tanda tangan basah yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I dan IV, dan tidak terdapat tanda tangan pegawai lain juga yang namanya tercantum dalam daftar gaji sebagai bukti keabsahan. Dengan demikian, dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada poin ini tidak terbukti dan tidak memiliki kebenaran baik dari sisi fakta hukum dan nilai pembuktian yang mengarah pada perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I dan IV atau Para Teradu dan/atau Para Terlapor, sehingga mohon kepada Majelis Hakim DKPP Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidak menyatakan tidak dapat diterima karena tidak berkesuaian antara dalil dengan bukti yang dilampirkan. 5) Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil kronologi pada point 11 dan 12 karena merupakan dalil yang tidak berdasar Pengadu dan/atau Terlapor telah mengadukan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor merujuk pada Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2008 yang mana telah jelas pada catatan kami dalam Putusan DKPP tidak dapat dijadikan rujukan resmi atau alat bukti. 6) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor VI menolak dengan tegas dalil kronologi pada point 13, 14 dan 15 merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum serta tidak didukung dengan alat bukti yang dapat menguatkan dalil Pengadu dan/atau Pelapor atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor VI atas pemalsuan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal 30 Oktober 2017. Bahwa lebih lanjut jika dilihat dan diteliti dari seluruh alat bukti yang di ajukan Pengadu dan/atau Pelapor maupun barang bukti Pengadu dan/atau Pelapor sama sekali tidak ditemukan bukti hasil laboratorium forensik (labfor) yang menyatakan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal 30 Oktober 2017 adalah palsu atau dipalsukan dan juga tidak pernah ditemukan dan juga tidak ditemukan adanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan Teradu dan/atau Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memalsukan sebuah surat. 7) Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil kronologi dalil pada point 16, sampai dengan point 24 karena merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar serta tidak ada satupun yang berkesesuaian dengan alat bukti, barang bukti dan waktu kejadian seperti yang ditegaskan dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/Pelapor dalam dokumennya. 12. TANGGAPAN PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR TENTANG ALAT BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR - Bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor angka 6 halaman 12 dalam mendukung dalil Pengaduan dan/atau Laporan tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian sehingga patut untuk tidak dipertimbangkan dalam perkara a quo. 13. TANGGAPAN PARA TERADU dan/atau PARA TERLAPOR mengenai BARANG BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. - Bahwa terdapat perbedaan prinsip antara alat bukti yang dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti dalam perkara ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Para Terlapor tidak ada satupun yang mengarah pada Para Teradu dan/atau Para Terlapor. - Bahwa daftar barang bukti yang tertuang pada poin 7 terdiri dari 3 (tiga) garis datar tidak tergolong sebagai barang bukti dalam kasus ini, dan Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat menjelaskan ketiga surat yang dipakai oleh Para Teradu dan/atau Terlapor untuk melakukan dan/atau membantu melakukan perbuatan serta tindakan Pelanggaran Kode Etik. - Bahwa terhadap yang didalilkan pada point 7 yang berkaitan dengan barang bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam mendukung dalil Pengaduan dan/atau Laporan ternyata secara keseluruhan tidak ada satupun berkesesuaian dengan waktu kejadian dengan tuduhan yang dilaporkan. 14. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor keberatan dengan proses persidangan yang tidak berkeadilan. Pertanyaan yang ajukan dalam persidangan tidak berkesuaian dengan pokok aduan yang telah terurai dalam dokumen Laporan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor. Termasuk pertanyaan dari Bawaslu yang mempertanyakan Sekretariat atau Kantor KPU Lanny Jaya yang tidak bertempat di kota Kabupaten Lanny Jaya, dimana telah dijelaskan oleh Sekertaris KPU Kabupaten Lanny Jaya bahwa kesulitan keuangan serta mendapatkan tempat untuk membangun Sekretariat/Kantor KPU dipersulit dengan ulayat setempat. 15. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor keberatan dengan proses persidangan yang tidak berkeadilan. Para Saksi yang dihadirkan tidak dapat menjelaskan serta tidak dapat membuktikan mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, namun dalam persidangan Para Saksi hanya menyampaikan aspirasi yang tidak memiliki nilai pembuktian. Termasuk tuduhan memerintahkan menghilangkan suara salah satu Caleg yang namanya tidak terdaftar sebagai Peserta Pemilu tidak dapat dibuktikan oleh Para Saksi. Bahwa selain kesimpulan Para Teradu yang telah diurai secara kolektif- kolegial yang terurai di atas, selanjutnya Para Teradu akan menanggapi secara tunggal kesimpulan serta bukti yang dimintakan didalam persidangan perkara a quo sebagai berikut : B. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR I 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menolak dengan tegas seluruh tuduhan, bukti dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan akan membuktikan bahwa yang dituduhkan dan/atau dilaporkannya tidak benar. 2. Bahwa penerimaan gaji yang masuk ke rekening penerimaan gaji Teradu dan/atau Terlapor I, telah mengajukan permohonan tertanggal 05 Desember 2018 mengenai pemberhentian sebagai ASN yang telah termuat di dalam SK Bupati Lanny Jaya Nomor : SK.823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, SP, NIP/KARPEG : 197807072011042002, TTL : Kemiri, 7 Juli 1978, Pangkat : Penata Muda (III/a), Pendidikan Terakhir : S-1, Jabatan/Unit Kerja: Staf/Dinas Pertanian dan Perikanan, Instansi Induk : Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Terhitung tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan selesainya tugas sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018- 2023, Surat tertanggal 30 Desember 2018 namun ternyata bendahara belum menemukan aturan pemberhentian gaji setelah Teradu dan/atau Terlapor I mengajukan permohonan tersebut. 3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I setelah mengetahui gaji ASN Teradu dan/atau Terlapor I masih dikirimkan oleh Bendahara Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Gaji ASN Teradu dan/atau Terlapor I ke rekening gaji, kemudian Teradu dan/atau Terlapor I kemudian mengajukan kembali permohonan tertanggal 25 Mei 2020 mengenai pemberhentian sebagai ASN yang telah termuat di dalam SK Bupati Lanny Jaya Nomor : SK.823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 01 Juni 2020 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, SP, NIP/KARPEG : 197807072011042002, TTL : Kemiri, 7 Juli 1978, Pangkat : Penata Muda (III/a), Pendidikan Terakhir : S-1, Jabatan/Unit Kerja : Staf/Dinas Pertanian dan Perikanan, Instansi Induk : Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya barulah gaji Teradu dan/atau Terlapor I berhenti. 4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I telah menyampaikan dengan tegas di dalam Persidangan DKPP bahwa Gaji ASN Teradu dan/atau Terlapor I yang masuk ke rekening gaji tersebut tidak pernah digunakan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, sehingga terhadap gaji yang masuk tersebut telah dikembalikam oleh Teradu dan/atau Terlapor I ke Rekening Negara melalui Bank Papua dengan Nomor Rekening 7040106000016 atas nama Rekening Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya, dan total keseluruhan pengembalian tersebut telah diperhitungkan secara Proporsional terkait Uang Gaji ASN Teradu dan/atau Terlapor I yang masuk semasa menjabat sebagai Komisioner Ketua/Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023. 5. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V saat dilantik jadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 13 November 2018 telah melakukan Pleno terbuka sebanyak 2 (dua) dimana pelaksanaan Pleno Pertama dilakukan pada 01 April Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Ketiga (DPTHP-3), dan pada saat pelaksanaan Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya 2018-2023. Selanjutnya Pleno Kedua dilakukan pada Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk Pemilihan Presiden dan Legislatif 7 Mei Tahun 2019, dan pada saat pelaksaan Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023. Bukanlah Pleno DPT seperti termuat di dalam dokumen Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor. C. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR II 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II menolak dengan tegas seluruh tuduhan, bukti dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan akan membuktikan bahwa yang dituduhkan dan/atau dilaporkan tidak benar. 2. Bahwa terhadap bukti P-4 yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor patutlah ditolak dan dianggap tidak memiliki nilai pembuktian, karena tidak melampirkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang mencantumkan nama Teradu dan/atau Terlapor II sebagai Pengurus Aktif DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny. 3. Bahwa selanjutnya terhadap bukti P-4a dan P-4b yang di ajukan Pengadu dan/atau Pelapor dalam persidangan yang kemudian dijadikan dasar aduan patutlah ditolak karena tidak memiliki nilai pembuktian, dimana dapat dilihat pada masa kerja Teradu dan/atau Terlapor II sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny hanya diperpanjang sampai tahun 2017, dengan demikian maka pada saat Teradu dan/atau Terlapor II menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai dengan saat ini sudah tidak lagi sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny. Bahwa selanjutnya alasan yang lain atas alat bukti tersebut harus ditolak dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan karena tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian yang di adukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan juga telah merujuk pada Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 padahal telah tegas dalam Putusan DKPP tersebut pada catatan kakinya yang pada intinya menyebutkan Salinan putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 4. Bahwa saksi-saksi yang di hadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam persidangan tidak ada satupun keteranganya yang dapat menguatkan dalil aduannya, sehingga tuduhan tersebut tidaklah berdasar dan sama sekali tidak bisa membuktikan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor II saat menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya, hal ini di perkuat dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2019 yang dimana dalam Lampiran SK DPP Partai Demokrat Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017 tersebut sama sekali tidak tercantum nama dari Teradu dan/atau Terlapor II. D. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR III 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor III menolak dengan tegas seluruh tuduhan, karena tidak di dukung dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam persidangan perkara a quo; 2. Bahwa untuk mendukung dalil aduannya, Pengadu dan/atau Pelapor telah melampirkan alat bukti P-3 dimana atas alat bukti tersebut patutlah ditolak karena tidak tercatat atau tercantum nama dari Teradu dan/atau Terlapor III sebagai ASN di Kabupaten Lanny Jaya serta tidak dapat membuktikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor III telah menerima gaji sebagai ASN di Kabupaten Lanny Jaya, sehingga; 3. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor III adalah ASN di Kabupaten Lanny Jaya serta telah menerima gaji sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya selama menjadi Komisioner KPU Lanny Jaya, sebagaimana tuduhan yang di adukan dalam perkara a quo sehingga hal tersebut telah menunjukan bahwa Teradu dan/atau Terlapor III tidak pernah melakukan Pelanggaran Kode Etik selama Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya. E. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR IV 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor IV menolak dengan tegas seluruh dalil tuduhan, alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor karena tidak dapat dibuktikan di persidangan perkara a quo. 2. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor IV adalah ASN di Kabupaten Lanny Jaya dan selanjutnya dalam persidangan Teradu dan/atau Terlapor IV dengan tegas membantah dan juga menjelaskan bahwa status ASN di Kabupaten Lanny Jaya telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor : SK.821.3- 702/BKPPA/2016 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Di Angkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018- 2023, yang ditetapkan di Tiom, tertanggal 29 Desember 2018 dan di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Lanny Jaya, yang memutuskan memberhentikan sementara Teradu dan/atau Terlapor IV sebagai Pegawai Negeri Sipil yang terhitung mulai tanggal 05 Januari 2019 sampai dengan 13 November 2023 selesainya masa tugas sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023. 3. Bahwa selanjutnya atas alat bukti P-3 haruslah ditolak karena tidak memiliki nilai pembuktian, dan juga Teradu dan/atau Terlapor IV dengan tegas dalam persidangan perkara a quo membantah terhadap bukti tersebut karena tidak pernah menerima gaji dan juga tidak pernah menandatangani daftar gaji tersebut, hal ini dibuktikan dengan bukti print out rekening koran oleh Teradu dan/atau Terlapor IV baik pada Bank BRI maupun Bank Mandiri. Bahwa oleh karena seluruh tuduhan yang di adukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidak bisa di buktikan selama proses persidangan dalam perkara a quo, sehingga Teradu dan/atau Terlapor IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selama menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya dan atas aduan dari Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara ini patutlah untuk ditolak. F. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR V 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor V menolak dengan tegas seluruh tuduhan, karena tidak didukung dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam persidangan perkara a quo; 2. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor V adalah ASN di Kabupaten Lanny Jaya serta telah menerima gaji sebagai ASN, namun yang menjelaskan status Teradu dan/atau Terlapor V adalah ASN di Kabupaten Lanny Jaya serta telah menerima gaji sebagai ASN di Kabupaten Lanny Jaya selama menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah Pengadu dan/atau Pelapor berdasarkan alat bukti P-3, namun dengan tegas dalam persidangan perkara a quo terhadap bukti tersebut Teradu dan/atau Terlapor V membantah karena tidak pernah menerima gaji dan juga tidak pernah menandatangani daftar gaji tersebut; 3. Bahwa oleh karena seluruh tudahan yang di adukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidak bisa di buktikan selama proses persidangan perkara a quo, sehingga Teradu dan/atau Terlapor V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selama Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya dan atas aduan dari Pengadu dan/atau Pelapor patutlah ditolak. G. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR VI 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor VI menolak dengan tegas seluruh tuduhan, bukti dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan akan membuktikan bahwa yang dituduhkan dan/atau dilaporkannya tidak benar. 2. Bahwa pada Sekertaris Jendral Komisi Pemilihan Umum membuka pengumuman untuk alih status pada tanggal 25 Oktober 2017, kemudian Teradu dan/atau Terlapor VI menghadap kepada Bupati Lanny Jaya yang selanjutnya Bupati Lanny Jaya memberikan surat pernyataan untuk mengikuti tes alih status kepada Teradu dan/atau Terlapor VI. 3. Bahwa tuduhan pemalsuan Surat Nomor : 820/876/SET, Perihal Lolos Butuh Alih Status PNS a.n. Eribur Kogoya, S.TH, tertanggal 30 Oktober 2017, sebagaimana yang termuat dalam aduan perkara a quo adalah tidak benar dan tidak berdasar sebab Teradu dan/atau Terlapor VI telah mengikuti sesuai dengan prosedur serta diperkuat berdasarkan Surat Pernyataan yang di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Lanny Jaya, tertanggal 13 Januari 2022. 4. Bahwa pada fakta persidangan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum menjelaskan pada intinya terkait dengan alih status Teradu dan/atau Terlapor VI dari ASN Kabupaten Lanny Jaya menjadi Sekertaris KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melalui prosedur yang benar dan juga tidak ditemukan adanya suatu pelanggaran, sehingga atas dalil Pengadu patutlah ditolak karena tidak didasari oleh alat bukti serta barang bukti yang dapat mendukung aduannya, selanjutnya atas saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan tidak ada satupun yang dapat membenarkan tentang tuduhan pemalsuan surat tersebut, yang dapat membuktikan Teradu dan/atau Terlapor VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Januari 2022 sebagai berikut: Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: a. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I beberapa kali tidak hadir dalam Rapat Pleno KPU Kab. Lanny Jaya. 2) Bahwa Teradu I melakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak dihadirinya. 3) Bahwa Teradu I memiliki ikatan perkawinan dengan calon anggota DPRD Kab. Lanny Jaya. 4) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI memberikan perintah kepada Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara calon anggota DPRD Kab. Lanny Jaya a.n. Ridha Rita Kogoa (Parpol Gerindra) sebanyak 1.820 suara. 5) Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan undangan klarifikasi dari Bawaslu terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kab. Lanny Jaya. 6) Bahwa Para Teradu masih menerima gaji sebagai ASN Kab. Lanny Jaya selama menjadi anggota KPU Kab. Lanny Jaya. 7) Bahwa Teradu II terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat. 8) Bahwa Teradu VI melakukan pemalsuan Surat Bupati Kab. Lanny Jaya guna keperluan alih status. 9) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI melakukan pengurangan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara signifikan pada Distrik Bruwa. 10) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI melakukan penambahan, pengurangan, dan pemindahan DPB pada Distrik Pirime, Distrik Poga, Distrik Nikoghe, dan Distrik Muara Milimbo. 11) Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan keberatan dari Bawaslu Kab. Lanny Jaya terkait ketidaksesuaian data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data DPB. b. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a angka 6) dan 8), Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: Dapat kami laporkan bahwa tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 85 adalah mendukung dan memfasilitasi KPU. Pasal 85 UU Nomor 7 Tahun 2017 “Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 70 huruf h dan I bahwa Biro SDM memiliki fungsi: h. pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Ad hoc; i. pengelolaan penegakan disiplin pegawai, serta fasilitasi administrasi penegakan kode etik/kode perilaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU tersebut, berikut kami sampaikan kepada Majelis Sidang yang mulia ini beberapa informasi terkait pokok aduan sebagai berikut: [b.1] Para Teradu masih menerima gaji sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya selama menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya 1) Bahwa aduan terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Para Teradu dalam laporan yang disampaikan Pihak Pengadu lebih tepat jika ditujukan hanya kepada Teradu I dan Teradu IV, karena bukti yang disampaikan (Bukti P-3) adalah Daftar Gaji PNS yang masih diterima oleh Teradu I dan Teradu IV. 2) Bahwa Anggota KPU Kabupaten adalah komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Hal ini sebagaimana termuat di dalam ketentuan terkait kedudukan KPU Kabupaten, yaitu Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Nomor 7 Tahun 2017). Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 “(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.” 3) Bahwa Ketentuan terkait persyaratan calon anggota KPU Kabupaten tidak mengatur larangan seorang ASN untuk menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten. Hal ini dipertegas dalam ketentuan dokumen persyaratan yang disampaikan PNS yang mengikuti Seleksi anggota KPU Kabupaten, yaitu ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (PKPU Seleksi KPU). Pasal 19 ayat (1) huruf j PKPU Seleksi KPU “(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi: dst; j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Seleksi.” 4) Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai anggota KPU Kabupaten selanjutnya diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai anggota KPU Kabupaten. Hal ini sebagaimana termuat dalam ketentuan terkait pemberhentian sementara PNS, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) j.o Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP PNS) dan Pasal 278 ayat (1) PP PNS. Pasal 88 ayat (1) huruf b UU ASN “(1)PNS diberhentikan sementara, apabila: dst; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau” Pasal 278 ayat (1) PP PNS “(1)Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.” 5) Bahwa PNS yang menjadi anggota KPU Kabupaten dan telah diberhentikan sementara tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS. Penghasilan tersebut mulai tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten. Hal ini sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 279 PP PNS. Pasal 279 PP PNS “(1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. (2) Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.” 6) Bahwa Penerimaan penghasilan sebagai PNS oleh anggota KPU Kabupaten menyalahi ketentuan Pasal 279 ayat (1) PP PNS, sehingga menyebabkan kerugian negara/daerah. Anggota KPU Kabupaten yang masih menerima penghasilan sebagai PNS harus mengganti kerugian negara/daerah tersebut. Hal ini sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP TGR). Pasal 1 angka 1 dan angka 2 PP TGR “Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1.Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berhargam dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.” [b.2] Bahwa Teradu VI melakukan pemalsuan Surat Bupati Kabupaten Lanny Jaya guna keperluan alih status 7) Bahwa Teradu VI ditetapkan sebagai PNS Sekretariat Jenderal KPU terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019, dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Diktum Kesatu dan Kedua Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 290/SDM.05.1- Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Penetapan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tanggal 22 April 2019 sebagai berikut: Diktum Kesatu Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1-Kpt/05/SJ/IV/2019 “Pegawai Negeri Sipil, nomor urut: 96 Nama : Eribur Kogoya, S.Th Tempat, Tanggal Lahir : Karubaga, 3 Mei 1971 NIP : 19710503 200009 1 001 Pangkat/Gol. Ruang/TMT : Pembina Tk.I (IV/b), TMT 01-10-2018 Jabatan : Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.” Diktum Kedua Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1-Kpt/05/SJ/IV/2019 “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya.” 8) Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1- Kpt/05/SJ/IV/2019 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 000310/KEP/AU/14008/2019 tanggal 18 Januari 2019, yang mana pada Diktum Pertama menyebutkan: “Pegawai Negeri Sipil tersebut di bawah ini: 1. Nama : Eribur Kogoya, S.Th. 2. Tempat, Tanggal Lahir : Karubaga, 3 Mei 1971 3. NIP/NIP BARU : /132267110/197105032000091001 4. Pendidikan Terakhir : S-1 5. Pangkat/Gol Ruang/TMT : Pembina Tk.I (IV/a), TMT. 1 Oktober 2014 6. Jabatan Lama : Fungsional Umum 7. Unit Kerja Lama : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum 8. Instansi : Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 dipindahkan ke/dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.” 9) Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 590/Kpts/Setjen/Tahun 2015 tentang Petunjuk Tenik Pelaksanaan Tes Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2015 menyebutkan bahwa pelaksanaan alih status Teradu VI yang dilaksanakan selama tahun 2017-2019 dilakukan melalui tahapan-tahapan-tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. penerimaan berkas; c. pelaksanaan tes kompetensi dan tes integritas; d. penerbitan surat Sekretaris Jenderal KPU terkait permintaan persetujuan pindah instansi dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan e. pelaporan. 10) Bahwa setelah dilaksanakan tes kompetensi dan tes integritas sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf c, Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 836/SJ/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal Pengumuman Hasil Tes Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah Instansi bagi PNS dipekerjakan pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 11) Bahwa salah satu syarat untuk memproses alih status Teradu VI, diperlukan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, sehingga Sekretaris Jenderal KPU telah menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal Nomor: 1500/SDM.05.1-SD/05/SJ/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 Perihal Permintaan Persetujuan Alih Status/Pindah Instansi bagi PNS dipekerjakan pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota yang pada pokoknya pada angka 5 menyebutkan sebagai berikut: 5. Sekretaris Jenderal KPU mengusulkan penetapan Alih Status/Pindah Instansi PNSD Dpk. yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi dan Tes Integritas kepada Badan Kepegawaian Negara, setelah mendapatkan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur, Bupati dan Walikota). 12) Bahwa untuk menidaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Nomor: 1500/SDM.05.1-SD/05/SJ/X/2017 sebagaimana angka 11, Bupati Lanny Jaya menerbitkan Surat Buati Lanny Jaya Nomor: 820/876/SET tanggal 30 Oktober 2017 sebagai Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap Teradu VI dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 349/SDM.05.1-SY/05/SJ/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal: Surat Pernyataan Persetujuan. 13) Bahwa Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1532/SDM-05.1-SD/05/SJ/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal: Usul Alih Status kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 14) Bahwa BKN menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor: 00310/KEP/AU/14008/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang pada pokoknya menyetujui Alih Status Sdr. Eribur Kogoya menjadi PNS KPU. 15) Bahwa selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1-Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Penetapan Jenis Kepegawaian PNS Sekretariat Jenderal KPU tanggal 22 April 2019. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maupun Undang- Undang ASN bahwa Anggota PNS yang telah dilantik sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota harus diberhentikan sementara menjadi PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberhentikan masing-masing PNS. Dengan diberhentikan sementara dari PNS, tentunya sudah tidak menerima gaji sebagai PNS. Khusus KPU Kabupaten Lanny Jaya seharusnya juga demikian setelah menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya seharusnya sudah terbit pemberhentian sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, sejak diterbitkan Surat Pemberhentian Sementara seharusnya yang bersangkutan pada bulan berikutnya sudah tidak menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejauh ini belum terdapat laporan terkait hal ini. Semestinya ini menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan. Seharusnya yang bersangkutan sudah tidak bisa menerima gaji sebagai PNS. Dalam rangka satu manajemen kepegawaian Komisi Pemilihan Umum memberikan penawaran alih status. Selanjutnya Eribur Kogoya termasuk yang mengikuti alih status. Berdasarkan hasil test, yang bersangkutan dinyatakan lulus. Salah satu persyaratan untuk alih status yakni adanya persetujuan untuk pindah instansi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal Bupati Kabupaten Lanny Jaya. Berkas-berkas persyaratan terkait proses alih status sudah dilengkapi sehingga dilanjutkan dengan proses pengusulan kepada BKN tentang status kepegawaian Eribur Kogoya sebagai pegawai Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan persetujuan BKN, maka Setjen Komisi Pemilihan Umum menetapkan Keputusan Penetapan Jenis Kepegawaian PNS a.n. Eribur Kogoya sebagai PNS Setjen Komisi Pemilihan Umum. Kami sudah menerima dan tidak menemukan adanya pemalsuan. Kami memang menerima berkasnya terdapat surat, nomor, dan ditandatangani. Kami tidak dalam kapasitas untuk menilai surat tersebut. Kami telah menerima surat resmi Bupati Lanny Jaya yang menyatakan persetujuan terhadap Eribur Kogoya. Surat Nomor 820/877/SET, tertanggal 30 Oktober 2017. Surat Sekda yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum tanggal 5 Juli 2021 belum didapatkan, namun terkait alih status yang bersangkutan telah disampaikan kepada BKN. Selanjutnya BKN menerbitkan Surat Nomor 00310/KEP/AU/14008/2018, tertanggal 18 Januari 2019. Berdasarkan persetujuan teknis BKN kemudian Setjen KPU menerbitkan Keputusan Nomor 290/SDM.05.1-APT/05/SJ/4/2019, tanggal 22 April 2019 tentang Penetapan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Berkenaan dengan alih status kami mendasarkan pada Surat Bupati Lanny Jaya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua Penjelasan kami kurang lebih sama seperti Biro SDM Komisi Pemilihan Umum. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya A. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE SATU Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan yang ke I, pihak terkait akan memberikan keterangan dalam 2 (dua) Tahap berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan pihak terkait pada Tahun 2020 dan 2021 adalah: 1. Berdasarkan hasil pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020: a. Bahwa Pengawasan dilakukan pada mekanisme yang diatur dalam Surat KPU Nomor : 181/PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020 melalui Rapat Pleno yang dihadiri para pihak yakni Partai Politik, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Dukcapil dan Bawaslu; b. Bahwa selama Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya melaksanakan pengawasan atas Rapat Pleno Pemutahiran data pemilih berkelanjutan selama Tahun 2020 diantaranya adalah Rapat Pleno dilaksanakan 4 (empat) kali. Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan 2 (dua) kali secara tatap muka dan 2 (dua) kali rapat pleno dilaksanakan secara daring. c. Bahwa dalam rapat pleno terbuka dapat dilihat pada table para pihak yang hadir dan tidak hadir dalam rapat pleno Triwulan I – IV Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1. Rapat Pleno Triwulan I, 10 Juni 2020 No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu III&V I II & IV 2 Partai Politik 0 0 0 3 Dinas Dukcapil 0 0 0 2. Rapat Pleno Triwulan II 7 Juli 2020 No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu III, IV & V I&II 0 2 Partai Politik 2 Hadir Virtual 14 3 Dinas Dukcapil Ada Hadir Virtual 0 3. Rapat Pleno Triwulan III, 6 Desember 2020 No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu III, IV & V I&II 0 2 Partai Politik 2 Hadir Virtual 14 3 Dinas Dukcapil Ada Hadir Virtual 0 4. Rapat Pleno Triwulan IV No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu I-IV Hadir Virtual V 2 Partai Politik 4 Hadir Virtual 12 3 Dinas Dukcapil Ada Hadir Virtual d. Bahwa dengan melihat table rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dimaksud maka, Teradu I adalah benar tidak hadir secara langsung dalam rapat pleno namun hadir melalui rapat pleno virtual karena Teradu I secara fisik tidak berada di Wamena atau di Lanny Jaya melainkan berada di Jayapura selama 1 (satu) Tahun; e. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis mekanisme pleno dimana harusnya minimal 3 (tiga) komisioner KPU melakukan rapat pleno pada triwulan I dan II tahun 2020, namun yang hadir secara fisik adalah 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu Teradu II dan Teradu III sedangkan untuk memenuhi quorum dan penandatanganan Berita Acara maka dilakukan by call kepada Teradu I (bukti surat terlampir); f. Bahwa terkait dengan ketidak hadiran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Dukcapil dan partai politik serta tidak memenuhi quorum untuk dilakukan rapat pleno DPB tetapi Teradu tidak pernah mengindahkan dan melanjutkan kegiatan Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020; g. Bahwa Teradu I selama berhalangan atau tidak hadir dalam Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, tidak pernah memberikan kuasa atau petunjuk secara tertulis kepada komisioner lainnya untuk memimpin rapat pleno sebagai ketua harian pada Rapat Pleno selama 2 (dua) kali berturut – turut secara tatap muka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Berdasarkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 a. Bahwa rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat KPU Nomor:132/PL.02.SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat KPU Nomor 366/PL.02.SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU, Perihal Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021; b. Bahwa pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 berubah tata cara rapat yakni rapat kordinasi dan tidak lagi rapat pleno sesuai dengan surat KPU sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu) diatas; c. Bahwa berikut dapat dijelaskan para pihak terkait yang hadir dalam Rapat Kordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I s/d Triwulan IV Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1. Rapat Koordinasi Triwulan I, 12 April 2021 No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu II-IV 0 I 2 Partai Politik 12 0 4 3 Dinas Dukcapil 0 0 0 2. Rapat Koordinasi Triwulan II, 15 Juni 2021 No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu I-V 0 2 Partai Politik 12 0 3 Dinas Dukcapil Hadir 0 0 3. Rapat Koordinasi Triwulan III, 6 Oktober 2021 No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu I-V 0 2 Partai Politik 12 0 3 Dinas Dukcapil Hadir 0 0 4. Rapat Kordinasi Triwulan IV, 12 Januari 2022 No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir 1 KPU / Teradu I-V Hadir Virtual 2 Partai Politik 4 Hadir Virtual 3 Dinas Dukcapil 0 0 0 d. Bahwa selama Tahun 2021 dalam pengawasan Bawaslu Lanny Jaya terdapat 3 (tiga) kali rapat Kordinasi berturut-turut secara tatap muka dan 1 (satu) kali dilakukan rapat kordinasi melalui Daring Zoom; e. Bahwa terdapat pihak partai politik yakni 16 Partai politik yang diundang selama 2 Triwulan pada tahun 2021 tidak memenuhi quorum namun rapat pleno tetap dilanjutkan, sekalipun Bawaslu telah menyampaikan keberatan, termasuk pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lanny Jaya; f. Bahwa saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya secara lisan maupun tertulis selama Tahun 2021 untuk tetap memperhatikan Surat KPU tentang tata cara dan mekanisme pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021, dipandang kurang diperhatikan sehingga berdampak pada tidak diterimanya partai politik yang merasa dirugikan atas hasil rapat kordinasi pemutahiran DPB pada Tahun 2021; B. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE DUA a. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan kedua, memang benar Teradu I memiliki hubungan suami dengan anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya terpilih periode 2019-2024; b. Bahwa sejak diketahui suami Teradu I mencalonkan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Bawaslu Lanny Jaya perna menyarankan kepada Teradu I untuk menyampaikan secara terbuka dalam forum-forum tertentu terkait sikap profesionalitas dan netralitas atas suaminya yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya; c. Bahwa pada saat Deklarasi Kampanye damai yang dilaksanakan pada Maret 2019, Teradu I pernah menyampaikan secara lisan bahwa teradu I tetap akan bekerja secara professional dan netral sekalipun suami Teradu I telah mencalonkan dirinya sebagai Calon DPRD Kabupaten Lanny Jaya; d. Bahwa Teradu I sekalipun sudah pernah menyampaikan secara lisan akan bekerja dengan netral dan professional, namun masih terlihat dimana profesionalitasnya tidak terlihat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019; e. Bahwa berkaitan dengan kurangnya profesional Teradu I, dimana terlihat adanya laporan pengalihan perolehan suara oleh caleg lainnya di Distrik yang sama dialihkan dan digabungkan kepada suami Teradu I yang pada saat itu mencalonkan dirinya sebagai Caleg Partai PAN sedangkan pelapor adalah caleg dari Partai PBB; f. Bahwa terkait dengan laporan dari PBB yang masuk kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, sebelum dilakukan proses sesuai mekanisme, Bawaslu Lanny Jaya pernah menyurat kepada Teradu I apakah bisa dikembalikan perolehan suara kepada pelapor, dan pada saat itu Teradu I perna menyampaikan kepada Bawaslu KabupatenLanny Jaya benar dan akan dikembalikan kepada pelapor melalui komunikasi WA, namun setelah penetapan DPRD Terpilih pelapor kembali melaporkan kepada Bawaslu dimana perolehan suaranya yang berjumlah 230 suara sampai ditetapkan calon DPRD terpilih belum perna dikembalikan oleh Teradu I kepada pelapor; g. Bahwa terkait laporan pelapor, saat dilakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten dalam presentasi hasil perolehan suara dari Distrik masing – masing, khususnya di Distrik Milimbo, dimana saat perolehan suara pelapor tidak dibacakan, sehingga Bawaslu mempertanyakan perolehan suara pelapor, Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik menyampaikan telah digabungkan di Partai PAN dan saat itu Bawaslu menyampaikan segera kembalikan kepada pelapor dari PBB karena yang bersangkutan telah melaporkan kepada Bawaslu terkait perolehan suaranya yang hilang dan pada saat itu PPK/PPD langsung mengembalikan perolehan suara pelapor pada presentasi di Slight Proyektor, namun setelah selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten, tidak juga terlihat perolehan suara pelapor dikembalikan; h. Terkait hal dimaksud, Bawaslu pernah melakukan 2 kali upaya yaitu: a) menyurat kepada KPU untuk segera mengembalikan suara pelapor dari caleg Partai PBB yang dialihkan ke partai Partai PAN dan ; b) membuat klarifikasi putusan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya yang tidak ditindak lanjuti oleh KPU Lanny Jaya. i. Bahwa 2 kali upaya yang Bawaslu Lakukan tidak ditindak lanjutinya oleh Terlapor; j. Bukti-bukti surat tersebut terlampir. C. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE TIGA a. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan yang ketiga, “Teradu I dan Teradu IV masih menerima Gaji sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya adalah benar, dimana Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya baru mengetahui pada Bulan November Tahun 2021; b. Bahwa setelah mengetahuinya, Bawaslu berkenan menyampaikan surat permohonan permintaan slip penerimaan gaji sebagai bukti untuk mengetahui benar atau tidak adanya informasi tersebut kepada pemerintah Kabupaten Lanny Jaya untuk ditindak lanjuti, namun karena setelah libur tahun baru pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya belum beroperasi aktif kantor pemerintahan sampai dengan mendengarkan adanya laporan pengaduan ini Teradu I dan IV; D. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE EMPAT Bahwa terkait dengan pokok pengaduan ke Empat, sampai laporan pengaduan ini disampaikan kepada DKPP, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya belum diberikan/menerima salinan keputusan DPP/DPC Partai Demokrat sesuai dengan keputusan DKPP nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018; E. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE LIMA Bahwa Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya belum mengetahui terkait Teradu VI melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan mengurus alih status ASN Daerah sebagai ASN yang bekerja pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; F. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE ENAM DAN KETUJUH Bahwa benar pelapor a.n Ridha Rita Kogoya sebagai Calon DPRD Kabupaten Lanny Jaya perna melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya pada Tahun 2019, dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya pernah mengundang kepada Teradu I,II,III, IV dan V untuk dilakukan klarifikasi, namun tidak perna hadir dengan alasan apapun; G. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE DELAPAN 1. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan ke Delapan, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya benar – benar mengawasi secara ketat pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya harus mengawasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan 2021 sebagaimana disampaikan sebagian pada tanggapan pokok pengaduan pertama, dalam pengawasan dimaksud; 2. Bahwa dalam pengawasan dimaksud, berikut dapat dijelaskan pemutahiran DPB sebelum dan sesudah mengalami perubahan pertama dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel DPB Sebelum Perubahan pada Triwulan I-II / DPTHP3/DPT Pemilu 2019 No Nama Distrik DPB Sebelum Perubahan / Potensi Pemilih TMS DPTHP3/DPT Pemilu 2019 Pemilih Baru 1. Tiom 8389 0 0 2. Pirime 4078 0 0 3. Maki 2343 0 0 4. Gamelia 4697 0 0 5. Dimba 3657 0 0 6. Melagaineri 4780 0 0 7. Balingga 5834 0 0 8. Tiom Neri 4227 0 0 9. Kwiyawage 4177 0 0 10. Poga 5401 0 0 11. Niname 5238 0 0 12. Nogi 6077 0 0 13. Yiginua 5099 0 0 14. Tiom Olo 6000 0 0 15. Yugunggwi 3940 0 0 16. Mokoni 4923 0 0 17. Wereka 4593 0 0 18. Milimbo 5019 0 0 19. Wiringgambut 2838 0 0 20. Golo 3038 0 0 21. Awina 3490 0 0 22. Ayumati 4402 0 0 23. Wano Barat 3950 0 0 24. Goa Balim 3821 0 0 25. Bruwa 11286 0 0 26. Balingga Barat 5826 0 0 27. Gupura 6472 0 0 28. Kolawa 5326 0 0 29. Gelok Beam 3678 0 0 30. Kuli Lany 2692 0 0 31. Lannyna 3283 0 0 32. Karu 4410 0 0 33. Yiluk 3204 0 0 34. Guna 3078 0 0 35. Kelulome 3981 0 0 36. Nikogwe 6900 0 0 37. Muara 5138 0 0 38. Buguk Gona 5035 0 0 39. Melagai 7985 0 0 TOTAL 188.305 0 0 DPB Perubahan Pertama, Triwulan III-IV Oktober 2020 No Nama Distrik DPT Pleno DPB DPB Perubahan DPB Perubahan Pemilu Sebelum Pertama per Kedua 6 2019 Perubahan Oktober 2021 Tahun 2020 Oktober 2020 THN 2020 1. Tiom 8389 8389 8889 8781 2. Pirime 4078 4078 6067 5509 3. Maki 2343 2343 3665 3028 4. Gamelia 4697 4697 4997 4872 5. Dimba 3657 3657 3704 3519 6. Melagaineri 4780 4780 4827 4702 7. Balingga 5834 5834 3891 3673 8. Tiom Neri 4227 4227 4936 4315 9. Kwiyawage 4177 4117 3490 3270 10. Poga 5401 5401 6914 6556 11. Niname 5238 5238 3618 3474 12. Nogi 6077 6077 4792 4526 13. Yiginua 5099 5099 3576 3183 14. Tiom Olo 6000 6000 4551 4312 15. Yugunggwi 3940 3940 3972 4217 16. Mokoni 4923 4923 4287 4066 17. Wereka 4593 4593 4593 4604 18. Milimbo 5019 5019 5688 4592 19. Wiringgambut 2838 2838 4615 4107 20. Golo 3038 3038 4704 3616 21. Awina 3490 3490 3490 4062 22. Ayumati 4402 4402 4451 4106 23. Wano Barat 3950 3950 3950 4515 24. Goa Balim 3821 3821 3853 4073 25. Bruwa 11286 11286 7951 7807 26. Balingga Barat 5826 5826 3556 3627 27. Gupura 6472 6472 6514 4497 28. Kolawa 5326 5326 5326 3568 29. Gelok Beam 3678 3678 3721 3457 30. Kuli Lany 2692 2692 3417 2549 31. Lannyna 3283 3283 3332 3035 32. Karu 4410 4410 4910 4718 33. Yiluk 3204 3204 3546 3325 34. Guna 3078 3078 3389 3211 35. Kelulome 3981 3981 4271 3893 36. Nikogwe 6900 6900 7520 6853 37. Muara 5138 5138 5188 4934 38. Buguk Gona 5035 5035 6137 5530 39. Melagai 7985 7985 8005 7073 TOTAL 188.305 188.305 188.305 173.755 3. Bahwa berkaitan dengan perubahan Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana disebut pada table diatas, pada Triwulan I dan II, tidak ada perubahan data pemilih, namun perubahan data pemilih dimaksud terjadi pada Rekapitulasi DPB Triwulan ke III Tahun 2020 yang rapat plenonya dilaksanakan secara daring/virtual pada bulan Oktober 2020 sebagaimana tertuang dalam BA Pleno Nomor: 04/PL.01.2-BA/9123/KPU-Kab/VI/2020; 4. Bahwa dalam perubahan pertama tersebut angka jumlah Total DPT Pemilu 2019 dengan Jumlah DPB 2020 hasil perubahan sebanyak 188.305 adalah sama, namun terjadi pemindahan dimana sebelumnya Daftar Pemilih Lebih tinggi dipindahkan ke Distrik yang Data Pemilihnya rendah atau dipindahkan ke Distrik-Distrik tertentu; 5. Bahwa DPB yang mengalami pengurangan data pemilih dan Distrik yang mengalami penambahan jumlah pemilih dapat dijelaskan sebagai berikut: No Nama Distrik DPB DPB PRBHN DPB DISTRIK DPB DISTRIK SBLM I YANG YANG PRBHN PER SEP THN 2020 BERKURANG MENGALAMI 2020 1. Tiom 8389 8889 0 500 2. Pirime 4078 6067 0 1989 3. Maki 2343 3665 0 1322 4. Gamelia 4697 4997 0 300 5. Dimba 3657 3704 0 47 6. Melagaineri 4780 4827 0 47 7. Balingga 5834 3891 1943 0 8. Tiom Neri 4227 4936 0 709 9. Kwiyawage 4177 3490 627 0 10. Poga 5401 6914 0 1513 11. Niname 5238 3618 1620 0 12. Nogi 6077 4792 1285 0 13. Yiginua 5099 3576 1523 0 14. Tiom Olo 6000 4551 1449 0 15. Yugunggwi 3940 3972 0 32 16. Mokoni 4923 4287 221 0 17. Wereka 4593 4593 0 0 18. Milimbo 5019 5688 0 669 19. Wiringgambut 2838 4615 1491 0 20. Golo 3038 4704 0 1088 21. Awina 3490 3490 0 0 22. Ayumati 4402 4451 0 49 23. Wano Barat 3950 3950 0 0 24. Goa Balim 3821 3853 0 796 25. Bruwa 11286 7951 3335 0 26. Balingga Barat 5826 3556 2270 0 27. Gupura 6472 6514 0 804 28. Kolawa 5326 5326 0 0 29. Gelok Beam 3678 3721 0 678 30. Kuli Lany 2692 3417 0 328 31. Lannyna 3283 3332 0 143 32. Karu 4410 4910 500 33. Yiluk 3204 3546 675 342 34. Guna 3078 3389 0 153 35. Kelulome 3981 4271 0 290 36. Nikogwe 6900 7520 0 620 37. Muara 5138 5188 0 50 38. Buguk Gona 5035 6137 0 1102 39. Melagai 7985 8005 0 20 TOTAL 188.305 188.305 16439 13056 6. Bahwa dampak perubahan DPB dimaksud akibat perubahan DPB dimaksud terdapat 25 (dua puluh lima) Distrik mengalami penambahan, 11 (sebelas) Distrik mengalami pengurangan dan 4 (empat) Ditrik tidak terjadi perubahan; 7. Bahwa Data pemilih yang dikurangi pada 11 Distrik, dianggap sebagai data potensi pemilih baru dan ditambahkan ke 25 Distrik pada hal Jumlah angka terakhir DPT Pemilu 2019 dengan Jumlah DPB 2020 tidak berubah sebanyak 188.305 namun terjadi semacam permainan angka pemilih di tingkat Distrik; 8. Bahwa ketika partai politik mendengar telah terjadi perubahan sebagaimana disebutkan, beberapa partai politik menyampaikan keberatan dalam rapat kordinasi berikutnya pada Rakor Triwulan I Tahun 2021; 9. Bahwa selain partai politik yang menyampaikan keberatan atas perubahan DPB, masyarakat dalam hal ini membentuk tim peduli demokrasi kabupaten Lanny Jaya dan menyampikan protes dengan cara melakukan aksi di kantor pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yaitu kantor Bupati, Kantor DPRD dan kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lanny Jaya dengan tuntutan pengembalian DPB sesuai dengan DPT Pemilu terakhir; 10. bahwa sebelum terjadi protes oleh partai politik dan masyarakat, Bawaslu pernah menyampaikan keberatan dalam rapat koordinasi perubahan pertama bahwa partai politik yang hadir hanya 4 (empat) sehingga tidak perlu diundang lagi, namun KPU tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan rakor DPB yang mengalami perubahan dimaksud; 11. Bahwa selain secara lisan, Bawaslu juga menyampaikan surat kepada KPU untuk meninjau kembali hasil penetapan DPB Perubahan dimaksud pada tanggal 20 April 2021 yang pada intinya memohon KPU dalam melakukan rapat kordinasi DPB benar-benar memperhatikan tata cara dan juknis yang diatur dalam Surat Edaran KPU tentang pemuthairan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, namun tidak diindahkan oleh KPU dengan Surat Nomor: 02/K.Bawaslu-LJ/33.24/IV/2021, dimana Bawaslu menilai KPU kurang memperhatikannya tata cara yang diatur terutama terkait dengan sumber data rekapitulasi DPB; H. KETERANGAN TERHADAP POKOK PENGADUAN KE 9 Bahwa adapun tanggapan Pihak Terkait atas pokok pengaduan ke 9 adalah sebagai berikut: 1. Bahwa prinsipnya Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya dalam melaksanakan pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak akan ada keberatan apabila pemutahiran dilaksanakan sesuai dengan Surat KPU Surat KPU Nomor: 181/PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020, Surat KPU Nomor: 132/PL.02.SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat KPU Nomor 366/PL.02.SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU, Perihal Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021; 2. Bahwa terkait dengan sumber data pemutahiran DPB yang diatur dalam surat KPU RI Nomo: 181/PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020 pada lampirannya di poin 1 (satu) menyebutkan pemutahiran data pemilih berkelanjutan menggunakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemilu serentak Tahun 2019 sebagai dasar data pemutahiran, dan selanjutnya pada poin 3 menyebutkan dalam hal KPU belum mendapatkan data kependudukan hasil konsolidasi yang diserahkan oleh pemerintah, KIP/KPU Kabupaten/kota berkordinasi dengan dinas dukcapil setempat untuk mendapatkan data updating hasil pelayanan administasi kependudukan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian; 3. Bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 202 ayat (l) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebagaimana tercantum pada Surat KPU Nomor: 132/ PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 pada angka 5 (lima) Tentang Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 menyebutkan “KPU Kabupaten/kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutahirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih dan selanjutnya pada Pasal 204 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana disebutkan dalam angka 6 (Enam) Surat KPU Nomor: 132/ PL.02.1- SD/01/KPU/II/2021 menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutahiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir secara berkelanjutan; 4. Bahwa berkaitan dengan Surat KPU 181 /PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020 sebagaimana disebutkan pada poin 2 diatas dan Surat KPU Nomor 132/ PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 pada angka 5 (lima) dan 6 (enam) sebagaimana disebutkan pada poin 3 diatas, maka Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan menemukan KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak melaksanakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil pemilu 2019 sebagai dasar pemutahiran data pemilih berkelanjutan dengan data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Dinas Dukcapil yang mestinya disandingkan / disinkronkan untuk pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan 2021 namun hal dimaksud tidak dilaksanakan; 5. Bahwa KPU/Pihak Teradu melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan selama ini hanya bersumber pada data DP4 Dinas Dukcapil yang tidak mengalami perubahan angka apapun langsung ditetapkan sebagai Data Pemilih Berkelanjutan, dimana terlihat data DP4 Pemerintah sama persis dengan Data Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU/ Pihak Teradu (Bukti DP4 Dukcapil dan DPB Hasil Pleno Terlampir); 6. Bahwa berkaitan dengan angka 5 sebagaimana disebutkan, KPU Kabupaten tidak memperhatikan sumber data harus diperhatikan adalah Daftar PemilihTetap hasil pemilu 2019 dan Data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk disandingkan dalam melaksanakan pemutahiran DPB dimaksud, namun terlihat KPU hanya melakukan rekapitulasi DPB dengan menggunakan 1 (satu) sumber data saja yani data DP4 Dinas Dukcapil kabupaten Lanny Jaya (Bukti Bawaslu pernah menyurat kepada KPU/Teradu terlampir); 7. Bahwa sebagaimana disebutkan pada poin 4-6 diatas, maka partai politik yang tidak terima hasil Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan hasil perubahan pertama dan perubahan kedua menyampaikan keberatan dalam rapat pleno dan rapat kordinasi serta ditambah dengan aksi masyarakat yang tidak terima hasil rekapitulasi DPB perubahan pertama dan kedua ini menyampaikan keberatan dengan cara aksi pemalangan kantor pemerintahan di kabupaten Lanny Jaya selama kurang lebih 3 minggu secara berturut – turut; 8. Bahwa sambil melakukan keberatan dan aksi masa yang dilakukan sebagaimana disebutkan pada angka 7 (Tujuh) tersebut diatas, 3 (tiga) pimpinan partai yaitu Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat dan 2 orang atas nama tim peduli demokrasi kabupaten Lanny Jaya melakukan pendaftaran laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, dan melakukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu Provinsi Papua, namunberhubung dengan Tahapan pemilu 2024 belum dilaksanakan maka, Bawaslu melakukan kajian dan penelitian berkas yang kemudian membuat rekomendasi kepada KPU/Para Teradu untuk menindak lanjutinya; 9. Bahwa substansi rekomendasi Bawaslu kabupten Lanny Jaya adalah Meninjau Kembali hasil rapat pleno dan rapat kordinasi penetapan Data Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan DPB 2020 yang mana dipandang Bawaslu, KPU tidak melakukan pemutahiran data sesuai dengan surat KPU RI khususnya terkait dengan sumber data yang digunakan adalah Data DP4 Pemerintah saja dan tidak menggunakan Daftar Pemilu Tetap (DPT) pemilu 2019 maupun data lainnya sebagaimana diatur; (bukti rekomendasi terlampir); 10. Bahwa setelah surat rekomendasi disampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya, sampai saat aduan ini disampaikan dan diperiksa oleh majelis pemeriksa etik belum ditindak lanjuti sebagaimana mestinya; 11. Bahwa selain permasalahan pemutahiran data pemilih berkelanjutan, juga terdapat beberapa permasalahan antara lain adalah: 11.1. KPU sendiri dalam melakukan pleno DPB tidak semua komisioner hadir memimpin rapat pleno maupun rapat kordinasi, bahkan sejak Tahun 2020 rapat pleno hanya dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Komisioner yang memimpin rapat dan untuk kepentingan memenuhi syarat secretariat KPU sering pakai telpon video call ataupun call whats App dan tidak pernah ada penyampaian alasan ketidak hadirannya dalam rapat pleno DPB Tahun 2020 dan 2021; 11.2. Ketidak hadirannya pihak dinas dukcapil kabupaten Lanny Jaya dan 11.3. Ketidak hadiran 16 pimpinan partai maupun berapapun kehadiran partai sekalipun 2-4 partai politik sebagaimana disebutkan keterangan aduan pertama, Bawaslu menyampaikan keberatan dan saran tetapi tidak pernah diindahkan/tidak lanjuti; 12. Bahwa sebelum DPB dipermasalahkan, sebagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Lanny Jaya adalah sebagai berikut: a. menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya - Menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 001/K.Bawaslu-LJ/33.24/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 untuk melakukan pemutahiran DPB sesuai Surat KPU karena ditemukan masih belum memperhatikannya; - Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya nomor 002/K.Bawaslu-LJ/33.02/VI/2020 tertanggal 11 Juni 2020 agar KPU melaksanakan rapat pleno minimal 3 komisioner sehingga komisioner yang masih berada diluar kabupaten Lanny Jaya segera kembali melaksanakan tugas di Lanny Jaya; - Penyampaian Surat Pemberitahuan Nomor: 003/K.Bawaslu-LJ/VI/2021 agar KPU Kabupaten Lanny Jaya dimohon berkantor di Lanny Jaya, bukan di Kabupaten Jayawijaya Wamena dan melaksanakan kegiatan pemutahiran DBP di Lanny Jaya, bukan di Wamena; - Surat pemberitahuan kedua tentang DPB, KPU Kabupaten Lanny Jaya nomor: 004/K.Bawaslu-LJ/33.24/VI/2021 tertanggal 8 Juli 2021 bahwa ditemukan masih tidak melakukan pemutahiran DBP 2021 sesuai dengan Surat KPU sehingga diharapkan untuk memperhatikannya serta melakukan penelitian data Dukcapil Lanny Jaya yang terdapat perbedaan; - Surat Nomor: 02/K.Bawaslu-LJ/33.24/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 menyampaikan kepada KPULanny Jaya klarifikasi perubahan DPB yang tidak sesuai dengan Surat KPU; - Surat nomor: 007/K.Bawaslu-LJ/33.24/VII/2021 tertanggal 8 Juli 2021 kepada Bupati Lanny Jaya dalam hal ini kepala Dinas Dukcapil untuk memastikan DP4 yang mana karena terdapat perbedaan data yang diberikan; - Surat Nomor: 005/K.Bawaslu-LJ/VII/2021 tentang KPU Kabupaten Lanny Jaya perlu melakukan klarifikasi atas aksi pemalangan kantor pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya kepada partai politik dan masyarakat yang melakukan pemalangan; - Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Nomor:12/K.Bawaslu- LJ/VII/2021 tertanggal 15 Juli 2021 atas laporan pengaduan partai politik dan masyarakat; - Selain penyampaian secara tertulis, secara lisan juga disampaikan saat rapat kordinasi dilakukan yang termuat dalam hasil laporan pengawasan; - Surat nomor:15/K.Bawaslu-LJ/33/24/X/2021 tentang peninjauan kembali hasil rakor triwulan ketiga Tahun 2021; - Surat Nomor:16/K.Bawaslu-LJ/33.24/X/2021, Surat Nomor:17/K.Bawaslu- LJ/33.24/XI/2021 tentang Permintaan DBP by name dan by address selama 3 kali menyurat tidak pernah dikasih dalam bentuk exel; b. Bahwa upaya – upaya pencegahan secara tertulis tersebut disampaikan, namun KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak menindak lanjutinya hingga Laporan pengaduan ini disampaikan dan disidangkan hari pada hari ini; 13. Bahwa perubahan DPB yang kedua terjadi pada Rapat Kordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada Triwulan ke III (Tiga) yang menurut KPU Kabupaten Lanny Jaya sumber data didapat dari Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berikut dapat dijelaskan pada table berikut: No Nama Distrik DPTHP3 DPB PEBHN DPB DPB /DPT PERTAMA PERUBAHAN BERKURANG KEDUA DARI PEMILU PERUBAHAN 2019 KEDUA 1. Tiom 8389 8889 8781 108 2. Pirime 4078 6067 5509 558 3. Maki 2343 3665 3028 637 4. Gamelia 4697 4997 4872 125 5. Dimba 3657 3704 3519 185 6. Melagaineri 4780 4827 4702 125 7. Balingga 5834 3891 3673 218 8. Tiom Neri 4227 4936 4315 621 9. Kwiyawage 4177 3490 3270 220 10. Poga 5401 6914 6556 358 11. Niname 5238 3618 3474 144 12. Nogi 6077 4792 4526 266 13. Yiginua 5099 3576 3183 393 14. Tiom Olo 6000 4551 4312 239 15. Yugunggwi 3940 3972 4217 +245 16. Mokoni 4923 4287 4066 - 221 17. Wereka 4593 4593 4604 +11 18. Milimbo 5019 5688 4592 1096 19. Wiringgambut 2838 4615 4107 508 20. Golo 3038 4704 4616 88 21. Awina 3490 3490 4062 +572 22. Ayumati 4402 4451 4106 345 23. Wano Barat 3950 3950 4515 +565 24. Goa Balim 3821 3853 4073 220 25. Bruwa 11286 7951 7807 144 26. Balingga Barat 5826 3556 3627 71 27. Gupura 6472 6514 4497 2017 28. Kolawa 5326 5326 3568 1758 29. Gelok Beam 3678 3721 3457 264 30. Kuli Lany 2692 3417 2549 868 31. Lannyna 3283 3332 3035 297 32. Karu 4410 4910 4718 192 33. Yiluk 3204 3546 3325 221 34. Guna 3078 3389 3211 1178 35. Kelulome 3981 4271 3893 378 36. Nikogwe 6900 7520 6853 667 37. Muara 5138 5188 4934 354 38. Buguk Gona 5035 6137 5530 607 39. Melagai 7985 8005 7073 932 TOTAL 188.305 188.305 173.755 14550 14. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada table ini Jumlah Total DPT Pemilu 2019 dengan Jumlah DPB 2020 mengalami berubahan pada DPB Perubahan kedua secara total dalam Tahun 2021 adalah sebanyak 173.755; 15. Bahwa Data pemilih yang berkurang sebanyak 35 Distrik; 16. Bahwa Data pemilih yang bertambah sebanyak 4 Distrik dengan Total Distrik sebanyak 39.
II. KETERANGAN TAMBAHAN HASIL PENGAWASAN
1. Bahwa KPU Kaupaten Lannuy Jaya sejak Tahun 2020 s/d 2021 masih berkantor di Kabupaten Jayawijaya yang adalah bukan ibu kota Kabupaten Lanny Jaya, melainkan di Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya di Wamena (Bukti Foto Terlampir); 2. Bahwa Teradu I sejak dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai saat ini masih tinggal di Jayapura karena memiliki kediaman/tempat tinggal tetap di Jayapura, namun hanya untuk melaksanakan pleno dan kegiatan baru sering naik ke Wamena; 3. Bahwa teradu II – VI masih menetap dan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya; 4. Bahwa akibat dari perubahan DPB yang pertama dan kedua saat ini masih berpotensi konflik di Lanny Jaya oleh masyarakat di distrik – distrik yang memiliki data pemilihnya berkurang, sebagaimana selama ini adanya aksi pemalangan kantor pemerintah dan akses umum lainnya; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya juga meminta secara tertulis kepada para Teradu untuk memberikan by name by address DPB Tahun 2020 dan 2021 selama 4 kali namun tidak pernah diberikan kepada Bawaslu dalam bentuk excel; (Bukti surat terlampir) Perubahan data yang dimaksud oleh Pengadu mungkin perubahan pada tahun 2020- 2021 sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum dijelaskan bahwa juknis Pemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan sangat jelas sehingga Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya selama ini mengawasi setiap proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya. Mekanisme pemutakhiran data pemilu berkelanjutan sudah jelas diuraikan dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 181 tahun 2020. Pemutakhiran data sebagaimana lampiran 1 Surat Komisi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan data pemilu tetap hasil pemilu tahun 2019 sebagai dasar pemutakhiran. Selanjutnya poin 3 menyebutkan dalam hal Komisi Pemilihan Umum belum mendapatkan data kependudukan hasil konsolidasi yang diserahkan oleh Pemerintah atau KIP/KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dinas dukcapil setempat untuk mendapatkan update data hasil pelayanan administrasi kependudukan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI Polri, perubahan alamat, atau data kematian. Berdasarkan hal itu selama ini telah Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya bahwa data pemilu terakhir hasil Pemilu 2019 tidak dapat dikesampingkan karena hal tersebut yang menjadi dasar perbaikan data. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya agar data terakhir digunakan sebagai acuan penyempurnaan data disingkronisasikan dengan data disdukcapil. Namun, KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah melakukan hal tersebut. KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak memakai data pemilu terakhir. Data yang disampaikan oleh disdukcapil sama dengan data yang diplenokan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya. Misalnya, satu distrik memiliki angka sama dan tidak berubah (data KPU Kabupaten Lanny Jaya maupun data disdukcapil). Ketua Kabupaten Lanny Jaya mengatakan terdapat data ganda dan invalid, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menyarankan agar hal itu dibuang atau tidak digunakan. Namun sebagaimana telah disampaikan terdapat pemindahan data, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mencurigai memang data di distrik lainnya dianggap melebihi data penduduk itu yang dipindah-pindahkan. DPT Pemilu Terakhir 188.305 kemudian terjadi 2 kali perubahan. KPU Kabupaten Lanny Jaya memakai data murni dari disdukcapil. Data Pemilu Terakhir tidak digunakan sehingga berkurang menjadi 173.755. KPU Kabupaten Lanny Jaya hanya merekap menggunakan data disdukcapil Kabupaten Lanny Jaya sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan mekanisme Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1281 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan jo Nomor 366 Tahun 2021. Data Disdukcapil Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya jumlah angka sama persis dengan DPT Pemilu Tahun 2019. Sesuai dengan Berita Acara bulan April 2021 sesuai lampiran bukti P-6 terdapat bukti perpindahan DPT. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum meminta Disdukcapil untuk menyampaikan informasi data penduduk Kabupaten Lanny Jaya pasca perekaman e-KTP. Informasi penduduk Kabupaten Lanny Jaya yang meninggal dunia, beralih status penduduk sipil menjadi TNI Polri, WNI menjadi WNA, atau sudah berumur 17 tahun. Hal tersebut telah disampaikan secara lisan sebagai masukan dan saran. Kemudian secara tertulis telah disampaikan sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Nomor 2 tahun 2021 tentang Permintaan Penjelasan Tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Terdapat 2 Nomor Berita Acara yakni Berita Acara Nomor 6 dan Berita Acara Nomor 7. Surat Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Nomor 3 juga terkait pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk meninjau kembali pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar. Kemudian dilakukan pemutakhiran dengan 2 bahan dasar yaitu data pemilu terakhir dan data disdukcapil. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Nomor 12 tahun 2021, berdasarkan pengaduan atau laporan dari 5 partai politik dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya telah menyampaikan surat rekomendasi tersebut. Namun KPU Kabupaten Lanny Jaya sama sekali tidak menindaklanjuti. Surat keberatan pertama mengenai rapat pleno tanggal 22 Oktober 2020, rekomendasi tanggal 15 Juli 2021. Terdapat 2 surat dari Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya tidak diperhatikan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya. Ketika Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan masukan dan saran pada saat rapat koordinasi, tanggapan dari Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya menganggap Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya merupakan tim pemenangan. Surat Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya tahun 2020 bukan merupakan rekomendasi tetapi surat peninjauan kembali. Hal ini disebabkan KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak melihat Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya sudah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya lebih dari 5 kali. Pada saat rapat pleno tahun 2020, perubahan pertama terjadi pada bulan September-Oktober sebagaimana telah disampaikan terdapat pengurangan dan penambahan di distrik-distrik. Pada waktu itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mempertanyakan berkenaan dengan adanya perubahan. Seharusnya perubahan tersebut dapat dibuktikan seperti misalnya data yang pindah, data yang memenuhi syarat dari segi usia. Namun pada saat itu, KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak dapat menunjukkan bukti. Rapat pleno saat itu dilaksanakan melalui daring namun terdapat kendala jaringan di Wamena. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya selalu melakukan pengawasan pleno atau rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Sebelum pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya selalu memastikan kehadiran disdukcapil, dan partai politik. Memang terdapat beberapa partai politik yang tidak hadir namun hal itu dianggap cukup oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya meminta untuk diskorsing dan menghadirkan para pihak, tetapi tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lanny Jaya. KPU Kabupaten Lanny Jaya tetap melanjutkan agenda Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan maupun Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kehadiran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya kadang tidak lengkap. Pada tahun 2020, justru tidak memenuhi syarat, hanya terdapat 2 komisioner yang hadir memimpin rapat pleno. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya telah menyampaikan bahwa jika hanya 2 komisioner tentu tidak memenuhi kuorum, tetapi sering melalui video call supaya memenuhi syarat. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya dilantik 15 Agustus 2018, sejak dilantik memang sudah beberapa kali dilaksanakan beberapa kali pleno, lebih dari 2 kali tidak seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya. Misalnya Pleno Penetapan Daftar Pemilih Calon Sementara Calon Anggota Legislatif, DPTHP3, sedangkan tahun 2020- 2021, Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan 1 tahun ada 4 kali yakni triwulan pertama sampai dengan triwulan ke empat. Pada tahun 2021 juga sama. Sejak tahun 2018-2019 tidak terdapat pengaduan terkait pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu. Pada tahun 2020-2021 memang terdapat pengaduan dari partai politik termasuk masyarakat yang dirugikan terkait penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya sudah beberapa kali berkirim surat kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya meminta KPU Kabupaten Lanny Jaya agar menindaklanjuti laporan masyarakat, namun tidak ditindaklanjuti termasuk rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya agar dalam melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum. Rapat pleno tahun 2020-2021, memang tetap dilanjutkan namun Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak lengkap. Pada tahun 2020, Teradu I lebih banyak di Jayapura, sehingga tidak lengkap dalam kehadiran rapat pleno. Memang terdapat pengurangan perolehan suara Calon Anggota Legislatif Tahun 2019. Termasuk Pengadu pernah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Di distrik Muara, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada PPD agar dilakukan klarifikasi terkait pengurangan suara. Namun PPD tidak hadir dalam proses klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya sudah meminta kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya agar mendampingi PPD dalam melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan namun tidak hadir. Pengawas Pemilu Distrik memang menyampaikan bahwa terdapat pengurangan suara tetapi belum terdapat penjelasan mengenai pelaku. Terdapat 3 partai politik yang melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya berkenaan dengan daftar pemilih berkelanjutan. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan bahwa saat ini belum masuk tahapan Pemilu 2024 sehingga merekomendasikan KPU Kabupaten Lanny Jaya agar ditindaklanjuti. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya tidak dapat memproses sesuai dengan mekanisme yang ada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I beberapa kali tidak hadir dalam rapat pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya namun tetap menandatangani Berita Acara Penetapan DPT Berkelanjutan; [4.1.2] Bahwa Teradu I tidak pernah menyampaikan kepada publik berkenaan dengan adanya hubungan kekerabatan dengan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2019; [4.1.3] Bahwa Teradu I dan Teradu IV masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lanny Jaya; [4.1.4] Bahwa pada tahun 2018, Teradu II diadukan kepada DKPP berkenaan dengan keterlibatan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Dalam amar Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Yetron Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak mencantumkan nama Yetron Kogoya sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya paling lama 30 (tiga puluh) hari. Namun, DPP Partai Demokrat dan/atau DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya; [4.1.5] Bahwa Teradu VI diduga memalsukan surat Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya dalam rangka pengurusan alih status semula pegawai daerah menjadi pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; [4.1.6] Bahwa Para Teradu memerintahkan Ketua PPD Muara untuk menghilangkan perolehan suara Ridha Rita Kogoya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Para Teradu juga tidak mengindahkan undangan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya untuk memberikan klarifikasi berkenaan pengurangan suara Ridha Rita Kogoya; [4.1.7] Bahwa Para Teradu melakukan pleno penetapan DPT berkelanjutan dengan cara menambah, mengurangi, dan memindahkan DPT di beberapa distrik di Kabupaten Lanny Jaya. Tindakan tersebut dilakukan untuk memihak calon tertentu baik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak maupun Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2024. Para Teradu tidak mengindahkan keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya berkenaan adanya ketidaksesuaian antara data Disdukcapil dengan data KPU pada saat pleno penetapan DPT berkelanjutan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 13 November 2018, Teradu I s.d. Teradu V dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pada pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu di Tahun 2019, Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan rapat pleno sebanyak 2 (dua) kali yakni Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan tanggal 1 April 2019, dan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019; [4.2.2] Bahwa pada kegiatan kampanye damai yang dilaksanakan tanggal 20 Maret 2019 di lapangan Ampera Kabupaten Lanny Jaya, Teradu I telah menyatakan secara terbuka kepada publik berkenaan dengan hubungan kekerabatan dengan Baiten Wenda selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya; [4.2.3] Bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Teradu I telah mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti Surat a quo, Bupati Lanny Jaya menerbitkan SK Nomor: SK.823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30 Desember 2018. Namun Bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya belum menemukan aturan berkenaan pemberhentian gaji. Bendahara Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya masih mengirimkan gaji ke rekening Teradu I. Mengetahui hal tersebut, pada tanggal 25 Mei 2020 Teradu I mengajukan kembali Surat Permohonan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti Surat a quo, Bupati Lanny Jaya menerbitkan SK Nomor: SK.823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30 Mei 2020. Teradu I tidak pernah menggunakan gaji yang masuk ke dalam rekening dan berinisiatif mengembalikan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya Negara melalui Bank Papua. Demikian halnya Teradu IV telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: SK.821.3-702/BKPPA/2016 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Di Angkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023, tertanggal 29 Desember 2018. Teradu IV tidak pernah menerima gaji dan menandatangani daftar gaji; [4.2.4] Bahwa Teradu II tidak lagi tercantum sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017 yang di tetapkan di Jakarta tanggal 27 April 2019; [4.2.5] Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum telah membuka pengumuman alih status. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu VI menghadap Bupati Lanny Jaya untuk meminta persetujuan alih status Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkup Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya, Bupati Lanny Jaya menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Surat Nomor: 820/877/SET, perihal Pernyataan Persetujuan Alih Status PNS a.n. Eribur Kogoya, tertanggal 30 Oktober 2017. Dengan demikian, dugaan pemalsuan Surat Nomor: 820/876/SET, merupakan tuduhan yang tidak benar. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Bupati Lanny Jaya, tertanggal 13 Januari 2022, yang pada pokoknya menegaskan kembali telah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan perpindahan Teradu VI menjadi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; [4.2.6] Bahwa Para Teradu tidak pernah memerintahkan Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara Ridha Rita Koya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra. Selain itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2019 tidak terdapat calon a.n. Ridha Rita Kogoya Caleg Partai Gerindra melainkan Rida Kogoya. Adapun tidak terpilihnya Rida Kogoya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya murni berdasarkan hasil perolehan suara. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya berkenaan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2019 disampaikan pada tanggal 6 Mei 2019 sehari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Selain itu, Para Teradu bukan merupakan Terlapor dalam permasalahan tersebut melainkan PPD Muara, Panwas Muara, PPD Yugungi, dan Panwas Yugungi. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak memiliki keterkaitan dengan Para Teradu; [4.2.7] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membenarkan dari 39 distrik se-Kabupaten Lanny Jaya terdapat 9 distrik yang jumlah DPT melebihi data penduduk. Menindaklanjuti hal tersebut, melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan data Pemilu terakhir tahun 2019 sejumlah 188.305 dengan data Disdukcapil Kabupaten Lanny Jaya. Hasilnya terdapat kegandaan data, dan ketidaksesuaian NIK KK, sehingga jumlah semula 188.305 menjadi 173.755. Pada Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2020, tidak terdapat keberatan dari partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Pada tanggal 20 April 2021, Teradu I s.d. Teradu V baru menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 02/K.Bawaslu-LJ/33.24/04/IV/2021, perihal Peninjauan Kembali Hasil Pleno DPB. Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti Surat a quo karena menganggap telah kadaluarsa; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 13 November 2018. Dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilu di Tahun 2019, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno terbuka sebanyak 2 (dua) kali, yakni Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2019 dan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019. Selanjutnya pada Tahun 2020, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 4 (empat) kali. Demikian pula pada Tahun 2021 Teradu I s.d. Teradu V juga melaksanakan tugas Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 4 (empat) kali. Berdasarkan kronologis waktu tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 8 (delapan) kali pada Tahun 2020 dan Tahun 2021. Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara luring dan daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya meskipun tidak hadir tatap muka secara langsung, namun mengikuti rapat pleno terbuka secara daring. Kehadiran Teradu I secara daring sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya yang melakukan pengawasan kegiatan Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Tahun 2020 dan Tahun 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I telah sesuai dengan hukum dan etika. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada kegiatan kampanye damai yang dilaksanakan tanggal 20 Maret 2019 di lapangan Ampera Kabupaten Lanny Jaya, Teradu I telah menyatakan secara terbuka kepada publik berkenaan dengan status suami Teradu I, Baiten Wenda, menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, partai politik, masyarakat pemilih, dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I telah menjalankan prinsip mandiri dan jujur menyampaikan secara terbuka berkenaan dengan adanya hubungan kekerabatan dengan Peserta Pemilu. Sikap jujur dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Teradu I telah mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti Surat a quo, Bupati Lanny Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK.823.3-004/KEPEG perihal Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30 Desember 2018. Namun, Bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya belum menemukan aturan berkenaan pemberhentian gaji sehingga masih mengirimkan gaji ke rekening Teradu I. Mengetahui hal tersebut, pada tanggal 25 Mei 2020 Teradu I mengajukan kembali Surat Permohonan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti surat Teradu I, Bupati Lanny Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK.823.3-004/KEPEG perihal Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018- 2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30 Mei 2020. Teradu I mengaku tidak pernah menggunakan gaji yang ditransfer ke rekeningnya dan telah mengembalikan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya Negara melalui Bank Papua. Demikian halnya Teradu IV telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Surat Keputusan Nomor: SK.821.3-702/BKPPA/2016 perihal Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 tertanggal 29 Desember 2018. Teradu IV tidak pernah menerima gaji dan menandatangani daftar gaji. Teradu IV tidak pernah menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada proses penerimaan gaji yang termuat dalam rekening koran Teradu IV. Berdasarkan fakta persidangan, DKPP menilai Teradu I tidak memiliki kesadaran etik untuk segera mengembalikan seluruh gaji yang diterima sejumlah Rp. 87.588.040,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Rupiah) kepada Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa berdasarkan tanda bukti setoran melalui Bank Papua, Teradu I baru mengembalikan gaji yang telah diterima pada tanggal 20 Januari 2022. Teradu I selaku penyelenggara Pemilu sepatutnya memahami kewajiban hukum untuk segera mengembalikan segala sesuatu yang tidak lagi menjadi haknya. Berdasarkan hal tersebut Teradu I terbukti melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.3] terbukti jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu II tidak lagi tercantum sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017 tertanggal 27 April 2019. DKPP menilai Teradu II telah bertindak responsif melaksanakan amar Putusan DKPP Nomor: 312/DKPP-PKE-VII/2018 sehingga namanya tidak lagi tercantum dalam susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 590/Kpts/Setjen/Tahun 2015 tentang Petunjuk Tenik Pelaksanaan Tes Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2015 menyebutkan bahwa pelaksanaan alih status dilaksanakan selama tahun 2017-2019. Setelah pelaksanaan tes kompetensi dan integritas, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 836/SJ/VII/2017 tertanggal 19 Juli 2017 perihal Pengumuman Hasil Tes Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah Instansi bagi PNS yang dipekerjakan pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Bahwa alih status PNS memerlukan syarat Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dituangkan dalam Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 1500/SDM.05.1-SD/05/SJ/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu VI menghadap Bupati Lanny Jaya untuk meminta persetujuan alih status Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Bupati Lanny Jaya kemudian menerbitkan Surat Nomor: 820/876/SET tertanggal 30 Oktober 2017 perihal Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkenaan dengan permohonan alih status kepegawaian Teradu VI. Selanjutnya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor: 349/SDM.05.1-SY/05/SJ/X/2018 perihal Surat Pernyataan Persetujuan tertanggal 5 Oktober 2018 dan Surat Nomor: 1532/SDM-05.1- SD/05/SJ/X/2018 perihal Usul Alih Status kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 5 Oktober 2018. Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala BKN menerbitkan Keputusan Nomor: 00310/KEP/AU/14008/2019 tertanggal 18 Januari 2019 yang pada pokoknya menyetujui alih status Teradu VI menjadi Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1- Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Penetapan Jenis Kepegawaian PNS Sekretariat Jenderal KPU tanggal 22 April 2019. Pada tanggal 13 Januari 2022, Bupati Lanny Jaya, menyampaikan kembali Surat Pernyataan yang pada pokoknya menegaskan telah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan perpindahan Teradu VI menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI telah bersungguh-sungguh kelengkapan syarat administrasi alih status Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah ke Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.3.6] Menimbang dalil pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak pernah memerintahkan Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara Ridha Rita Koya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra. Selain itu, dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak terdapat calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya a.n. Ridha Rita Kogoya dari Partai Gerindra melainkan Rida Kogoya. Terhadap dalil Teradu I s.d. Teradu V tidak mengindahkan undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, terungkap fakta bahwa Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya berkenaan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2019 disampaikan pada tanggal 6 Mei 2019 atau satu hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pada tanggal 7 Mei 2019. Dalam surat undangan tersebut tidak menjelaskan secara detail berkenaan nama Calon Anggota DPRD yang diduga kehilangan suara. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V bukan sebagai Terlapor dalam laporan a quo, melainkan PPD Muara, Panwas Muara, PPD Yugungi, dan Panwas Yugungi. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.7] Menimbang dalil pada angka [4.1.7], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V membenarkan dari 39 distrik se-Kabupaten Lanny Jaya terdapat sembilan distrik dengan jumlah DPT melebihi data penduduk. Menindaklanjuti hal tersebut, melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan DPT Pemilu 2019 sejumlah 188.305 dengan data Disdukcapil Kabupaten Lanny Jaya. Hasilnya terdapat data ganda dan ketidaksesuaian NIK dan KK, sehingga jumlah semula 188.305 menjadi 173.755. Pada Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2020, tidak terdapat keberatan dari partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Pada tanggal 20 April 2021, Teradu I s.d. Teradu V baru menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 02/K.Bawaslu-LJ/33.24/04/IV/2021 perihal Peninjauan Kembali Hasil Pleno DPT. Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti Surat a quo karena menganggap telah kadaluarsa. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.7] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.8] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Para Teradu sehari-hari tidak berkantor di Tiom, Ibu Kota Kabupaten Lanny Jaya, melainkan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, yang notabene di luar wilayah kerja Para Teradu. Perpindahan kantor dilakukan tanpa disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga mempengaruhi kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggara pemilu kepada pemilih dan peserta baik dalam penyelenggaraaan Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Lanny Jaya. DKPP menilai Para Teradu tidak bersikap dan bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 yang mewajibkan anggota KPU Kabupaten/Kota berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan. Tindakan Teradu VI memfasilitasi kantor Teradu I s.d. Teradu VI di luar wilayah kerja KPU Kabupaten Lanny Jaya juga tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya seharusnya dapat bertindak tegas menolak permintaan Teradu I s.d. Teradu V menyediakan kantor di Wamena. Akan tetapi, Teradu VI justru memfasilitasi dan ikut berkantor di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, bersama Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuli Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Yetron Kogoya, Teradu III Nias Wenda, Teradu IV Yunes Kogoya, Teradu V Desein Wanimbo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Eribur Kogoya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra