III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 114-PKE-DKPP/IX/2023
1. Bahwa terkait dengan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia masa jabatan 2023-2028 dilaksanakan oleh Bawaslu RI dengan
membentuk Tim Seleksi disetiap provinsi seluruh Indonesia sebagaimana
ketentuan Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
2. Bahwa secara keseluruhan substansi pengaduan ini memiliki karakter yang
sama di seluruh Indonesia, baik dilihat dari tahapan seleksi, waktu dan tanggal
pelaksanaannya di seluruh Indonesia, namun oleh karena Pengadu berdomisili
di Provinsi Jawa Timur, maka Pengadu akan menyampaikan pengaduan terkait
dengan kondisi proses rekrutmen atau seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Timur, dan kondisi proses rekrutmen calon Bawaslu
Kabupaten/Kota di Jawa Timur bisa jadi secara mutatis mutandis berlaku di
Provinsi yang lain;
3. Bahwa Bawaslu RI telah membentuk Tim Seleksi di Provinsi Jawa Timur yang
terdiri dari 7 (tujuh) zona tim seleksi, yaitu:
ZONA 1 BANGKALAN
PAMEKASAN
SAMPANG
SUMENEP
KOTA SURABAYA
ZONA 2 BOJONEGORO
GRESIK
KOTA MOJOKERTO
KABUPATEN MOJOKERTO
LAMONGAN
ZONA 3 BANYUWANGI
BONDOWOSO
JEMBER
LUMAJANG
SITUBONDO
ZONA 4 SIDOARJO
KOTA PASURUAN
KABUPATEN PASURUAN
KOTA PROBOLINGGO
KABUPATEN PROBOLINGGO
ZONA 5 KABUPATEN BLITAR
KABUPATEN MALANG
KOTA BATU
KOTA BLITAR
KOTA MALANG
ZONA 6 JOMBANG
KABUPATEN KEDIRI
KOTA KEDIRI
KOTA MADIUN
KABUPATEN MADIUN
NGANJUK
ZONA 7 MAGETAN
NGAWI
PACITAN
PONOROGO
TRENGGALEK
TULUNGAGUNG
4. Bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan tes tertulis dengan metode CAT untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Senin, 26
Juni 2023 s/d Rabu, 28 Juni 2023, dan tes psikologinya dilaksanakan pada hari
Jumat, 30 Juni 2023 s/d Senin 3 Juli 2023;
5. Bahwa Bawaslu RI menerbitkan Surat Nomor: 485/KP.01/K1/07/2023 11 Juli
2023, Hal: Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dan
Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes Kesehatan, sehingga dipandang perlu untuk
dilakukan perpanjangan waktu Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes
Psikologi dari yang semula: Senin, 10 Juli 2023 s/d Selasa, 11 Juli 2023
menjadi Senin, 10 Juli 2023 s/d Kamis, 13 Juli 2023, dengan alasan yang tidak
jelas. Terhadap perpanjangan pengumuman hasil test tertulis, penilaian essay
(makalah) dan test psikologi untuk mendapatkan 4 (empat) kali lipat dari
kebutuhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak didasari pada situasi atau
keadaan yang mengakibatkan pengumuman tersebut harus dilakukan
penundaan, karena sesungguhnya yang menyebabkan tertundanya
pengumuman hasil tes tertulis, penilaian essay dan tes psikologi bukan dari Tim
Seleksi, tetapi dari Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil penilaian
dari Tim Seleksi, baik hasil tes tertulis (CAT) dan penilaian essay (makalah) yang
digabungkan dengan nilai psikologi, dan Para Teradu menyerahkan nama-nama
yang sudah dilakukan reviu tersebut kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan
diumumkan. Jadi, Tim Seleksi hanya untuk melegitimasi hasil reviu dari Para
Teradu untuk diplenokan dan diumumkan, sehingga menimbulkan dugaan
ketidakprofesionalan Para Teradu dalam mengelola proses rekrutmen calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, karena jika nilai sudah ada nilai tes
tertulisnya (CAT), dan penilaian essay (makalah) serta tes psikologinya, maka
kenapa harus ditunda pengumumannya, jika semuanya diserahkan kepada Tim
Seleksi berdasarkan hasil apa adanya tanpa reviu dari Para Teradu, maka tidak
mungkin jadwalnya akan berubah-ubah. Jadi, menurut Pengadu dengan adanya
reviu dari Para Teradu terdapat indikasi calon-calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota telah dikondisikan oleh Para Teradu yang akan digugurkan
terlebih dahulu, dan siapa calon Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan
diloloskan;
6. Bahwa berdasarkan perubahan pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi
akan berdampak pada tahapan seleksi wawancara tim seleksi dengan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Para Teradu melakukan perpanjangan
waktu pelaksanaan tes kesehatan turut diadakan penyesuaian dari yang
semula: Rabu, 12 Juli 2023 s/d Jumat, 14 Juli 2023 menjadi Jumat, 14 Juli
s.d. Selasa, 18 Juli 2023. Sementara pelaksanaan tes wawancara tetap
sebagaimana yang tercantum dalam revisi pedoman yakni Senin, 17 Juli s/d
Jumat, 21 Juli 2023. Memperhatikan penyesuaian jadwal tahapan dimaksud,
maka pelaksanaan tes kesehatan agar dapat dilakukan secara paralel dengan
tes wawancara, khusus pada hari yang beririsan waktunya;
7. Bahwa oleh karena Tim Seleksi belum mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara sampai dengan batas waktu 24 Juli 2023, maka Teradu 1
menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor: 261/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang
Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia,
pada diktum kesatu yang berbunyi: “Memperpanjang masa kerja Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia dari
yang sebelumnya terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli
2023 menjadi sampai dengan 31 Juli 2023”;
8. Bahwa perubahan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Tim Seleksi
disebabkan karena hasil wawancara dari Tim Seleksi yang memiliki bobot
penilaian 60% diminta oleh Para Teradu untuk dilakukan reviu yang nantinya
diakumulasikan dengan hasil tes kesehatan yang merupakan domain Para
Teradu, dan hasil reviu dari Para Teradu itulah sudah ada nama-nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Tim Seleksi untuk
diplenokan dan diumumkan kepada publik;
9. Bahwa khususnya di Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur mengumumkan
hasil tes psikologi dan tes wawacara pada tanggal 1 Agustus 2023 yang
ditandatangani oleh Tim Seleksi 7 (tujuh) zona pada tanggal 31 Juli 2023;
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, yang menyebabkan tertundanya jadwal
seleksi bukan disebabkan oleh Tim Seleksi, tetapi disebabkan oleh Para Teradu
yang melakukan reviu terhadap hasil seleksi dari Tim Seleksi, misalnya hasil
wawancara tim seleksi akan digabungkan dengan tes kesehatan yang tim seleksi
tidak tahu hasil tes kesehatannya karena itu domain Para Teradu, dan nilai
wawancaranya diminta terlebih dahulu oleh Para Teradu dan oleh Para Teradu
digabungkan nilainya dengan nilai tes kesehatan, jadi, yang menggabungkan
nilai wawancara dan tes kesehatan adalah Para Teradu, kemudian Para Teradu
setelah digabungkan nilainya baru dikirim nama-nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu
Provinsi;
11. Bahwa dengan melihat kondisi sering berubah-ubahnya jadwal pelaksanaan
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terindikasi adanya “campur
tangan” Para Teradu dengan mengatasnamakan “review” dari hasil tes yang
menjadi domain Tim Seleksi dalam menentukan kelulusan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam tes tertulis, essay dan tes psikologi untuk
menentukan 4 (empat) kali lipat kebutuhan, serta tes kesehatan dan tes
wawancara untuk menentukan 2 kali kebutuhan calon Bawaslu
Kabupaten/Kota, sehingga jadwalnya selalu berubah-ubah, sebab jika hasilnya
sudah ada dari Tim Seleksi dan hasil tes psikologi dan kesehatan sudah ada dan
tinggal digabungkan, kenapa harus dilakukan review oleh Para Teradu, sehingga
menyebabkan penundaan pengumuman hasil tes tertulis, essay dan tes
psikologi, serta penundaan pengumuman hasil wawancara dan tes kesehatan.
Apa fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan review terhadap hasil tes yang
menjadi domain Tim Seleksi, yang sudah dipilih oleh Para Teradu dan dianggap
layak oleh Para Teradu untuk melakukan seleksi secara terbuka dan transparan,
jika Para Teradu tidak memiliki kepentingan tertentu, dan apa gunanya dibentuk
Tim Seleksi jika Para Teradu masih tidak percaya kepada kinerja Tim Seleksi jika
Para Teradu masih melakukan review terhadap hasil seleksi yang dilakukan oleh
Tim Seleksi;
12. Bahwa sebagai akibat dari penundaan pengumuman hasil tes tertulis, essay dan
tes psikologi mengakibatkan pengumuman hasil wawancara dan tes kesehatan
dilakukan perubahan jadwalnya, maka kemudian Teradu 1 menerbitkan
Keputusan Nomor 243/KP-01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP-01/K1/05/2023, tanggal 16 Juli
2023, pelaksanaan uji kelayakan dan keputusan dilaksanakan pada:
NO JADWAL TAHAPANSEBELUM SETELAH PERUBAHAN
PERUBAHAN PERUBAHAN KEDUA
21 Uji Kelayakan dan Kamis 27 Juli Senin, 31 Juli Senin, 31 Juli
Kepatutan Calon 2023 s/d Rabu 2023 s/d 2023 s/d
Anggota Bawaslu 2 Agustus Kamis 3 Kamis 3
Kabupaten/Kota 2023 Agustus 2023 Agustus 2023
22 Pleno Penetapan Senin, 3 Jum’at, 4 Jum’at, 4
nama Terpilih Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023
s/d 11 Agustus s/d 11 s/d 11
2023 Agustus 2023 Agustus 2023
13. Bahwa berdasarkan Keputusan Teradu 1 tersebut di atas, khususnya Bawaslu
Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Rabu-
Sabtu, tanggal 02-08 Agustus 2023, yang dilaksanakan pada pukul. 08.00 WIB
sampai dengan selesai, bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya (Bali Room
Meeting), Jalan Embong Malang Nomor 85-89, Surabaya;
14. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Jawa Timur dan Bawaslu Provinsi yang lain telah disampaikan kepada Bawaslu
RI in casu Para Teradu, dan Para Teradu selanjutnya memilih sesuai dengan
kebutuhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten sejumlah 5
orang, dan Bawaslu Kota tergantung dari jumlah anggota yang ada di lampiran
Undang-Undang 7 Tahun 2017, ada yang 3 (tiga) orang dan ada yang 5 (lima)
orang, yang selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi masing-masing
untuk diumumkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih;
15. Bahwa berdasarkan Keputusan Teradu 1 Nomor 243/KP.01/K1/07/2023,
tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 173/KP.01/k1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kebupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, telah
menetapkan terkait dengan jadwal pengumuman calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih dan pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih,
sebagai berikut:
NO JADWAL TAHAPAN SEBELUM SETELAH PERUBAHAN
PERUBAHAN PERUBAHAN KEDUA
23. Pengumuman Calon Sabtu, 12 Sabtu, 12 Sabtu, 12
Anggota Bawaslu Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023
Kabupaten/Kota
Terpilih
24. Pelantikan Bawaslu Senin, 14 Senin, 14 Senin, 14
Kabupaten/Kota Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023
Terpilih s/d Rabu, 16 s/d Rabu, 16 s/d Rabu, 16
Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023
16. Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023 pengumuman calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih belum dilaksanakan oleh Para
Teradu, baik Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5, maka
Teradu 1 merubah kembali jadwal pengumuman calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih dan jadwal pelantikan dengan menerbitkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023
tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12
Agustus 2023, yang pada pokoknya memutuskan: “Mengubah pengaturan terkait
Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana
disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota
Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi
“Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan dari yang semula:
“Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” di ubah menjadi “Rabu, 16
Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023”;
17. Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023, Para Teradu belum
menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, maka Teradu 1
menerbitkan Keputusan Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, yang pada pokoknya pada Diktum Kesatu menyatakan:
“Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan
Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13
Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16
Agustus 2023 s/d Minggu, 20 Agustus 2023”;
18. Bahwa dasar diterbitkannya Keputusan Teradu 1 tertuang dalam Konsideran
Menimbang pada huruf c dinyatakan “Bahwa sehubungan dengan
perkembangan dan dinamika tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa
perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028”;
19. Bahwa Bawaslu sebagai Aparatur Negara dalam segala tindakannya harus
berpedoman dan mendasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, maka dalam membuat Keputusan juga harus
mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014, yang berkaitan dengan syarat sahnya keputusan dan
sahnya keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), yang sebagaimana AUPB
tercermin dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Jadi, tidak asal hanya merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota hanya didasarkan “sehubungan dengan
perkembangan dan dinamika tahapan seleksi”. Bahwa jika proses seleksi
telah dilakukan oleh Tim Seleksi dan telah dilakukan uji kelayakan dan
kepatutan oleh Bawaslu serta Bawaslu Provinsi telah memberikan hasil uji
kelayakan dan kepatutan, lalu apa yang dilakukan oleh Para Teradu, sehingga
harus berkali-kali merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota, kecuali terdapat indikasi kepentingan individu Para Teradu
yang mengakomodir “titipan” dari dan itu justru menunjukkan bahwa Para
Teradu tidak mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak
menjaga integritas dan profesionalitas;
20. Bahwa dalam hal Keputusan Teradu 1 Keputusan Nomor:
285/HK.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028,
dalam merubah keputusan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014, yang berbunyi:
Ayat (1) : “Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. Kesalahan konsideran.
b. Kesalahan redaksional.
c. Perubahan dasar pembuatan Keputusan, dan/atau
d. Fakta baru
Ayat (2): “perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mencantumkan alasan obyektif dan memperhatikan AUPB”.
21. Bahwa Keputusan Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, apakah terdapat alasan sebagaimana ketentuan Pasal 63
ayat (1) dan apakah alasan perubahan keputusan itu telah mencantumkan
alasan obyektif dan memperhatikan AUPB ? Bahwa menurut Pengadu
Keputusan Teradu 1 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, karena tidak ada fakta baru dan
mencantumkan alasan obyektif. Apakah alasan “sehubungan dengan
perkembangan dan dinamika tahapan seleksi” itu merupakan alasan obyektif?
Menurut Pengadu, jelas alasan tersebut bukan kualifikasi alasan obyektif,
karena “dinamika tahapan seleksi” itu merupakan domain internal Para Teradu,
dan bukan dalam kualifikasi alasan obyektif. Maka dengan demikian, Keputusan
Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
menyalahi dan melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c,
berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tertib dalam
penyelenggaraan pemilu penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian dan keseimbangan;
22. Bahwa apakah alasan Keputusan Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang tertuang dalam Konsideran
Menimbang huruf c yang pada pokoknya menyatakan “sehubungan dengan
perkembangan dan dinamika tahapan seleksi”, apakah merupakan fakta
baru, sehingga dapat dijadikan alasan untuk merubah Keputusan ? Bahwa
menurut Pengadu, alasan tersebut bukan fakta baru, karena itu alasan
“sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi” bukan
merupakan fakta, tetapi itu merupakan situasi internal Para Teradu dalam
melakukan pleno untuk menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Fakta baru itu jika kantor Bawaslu terbakar, sehingga dapat dijadikan
alasan untuk merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Jadi, sesungguhnya tidak ada fakta baru dan alasan obyektif
yang dapat dijadikan alasan untuk merubah Keputusan tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, karena alasan dalam
merubah keputusan itu hanya dibuat-dibuat oleh Para Teradu dengan
mengorbankan legitimasi lembaga pengawas pemilu;
23. Bahwa Pengadu pun pernah menjadi Pengawas Pemilu, dalam hal memilih pasti
ada “titipan” yang masuk ke Pengawas Pemilu, namun dalam memilih calon
pengawas pemilu didasarkan pada parameter dan standart yang sudah
ditetapkan oleh Bawaslu, sehingga pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan
anggota pengawas pemilu tidak berlarut-larut seperti yang terjadi Para Teradu
sesuai dengan kepentingan masing-masing. Jadi, menurut Pengadu, Para
Teradu tidak mempedomani prinsip kode etik penyelenggara pemilu yang
akuntable, berkepastian hukum, tertib, profesional, efektif dan efisien,
sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f,
huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta tidak
mempedomani AUPB yang meliputi asas kepastian hukum, asas kecermatan,
asas keterbukaan dan asas pelayanan yang baik, sebagaimana ketentuan Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Maka sudah sepatutnya pengaduan Pengadu sudah beralasan
menurut hukum dan kode etik untuk dinyatakan diterima dan dikabulkan;
24. Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 Para Teradu belum
menetapkan dan mengumumkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih,
maka Teradu 1 menerbitkan Keputusan Nomor: 565/KP.05/K1/08/2023
Jakarta, 15 Agustus 2023, hal: Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada poin B, menginstruksikan:
a. Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan
pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan
anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 dalam
pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah
kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya
anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
b. Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku sejak diterbitkannya surat ini”.
25. Bahwa bersamaan dengan Keputusan Teradu 1 tersebut di atas, Teradu 1
menerbitkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023, hal: Fasilitasi
Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh,
tertanggal 15 Agustus 2023, yang pada poin B mengintruksikan:
a. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
tahapan pemilihan umum tahun 2024 selama masa pengambilalihan
sementara oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
b. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota wajib memastikan terlaksana tugas, fungsi kesekretariatan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung
pelaksanaan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih
Provinsi Aceh dengan baik.
c. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk
melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan fasilitasi dan
berkoordinasi secara fungsional dengan Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih
Provinsi Aceh, serta secara administrasi dengan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
26. Bahwa apakah tindakan Teradu 1 dengan menerbitkan Keputusan Nomor:
565/KP.05/K1/08/2023 Jakarta, 15 Agustus 2023, hal: Pengambilalihan Tugas
dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya
memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan pengambilalihan
sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023;
27. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) dinyatakan: “Apabila terjadi
hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak
dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan
tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai
dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan
tugasnya
kembali”;
28. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
dinyatakan:
Ayat “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
(1): Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan
pengambilalihan sementara”.
Ayat “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2): dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
Ayat “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3): diputuskan dalam Rapat Pleno Pengawas Pemilu satu tingkat di
atasnya atau secara berjenjang”.
Ayat “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4): dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajibannya kembali”.
29. Bahwa dalam memaknai “tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya” untuk dijadikan pertimbangan dalam tindak pengambilalihan
sementara, tidak ada pengertian hukum di dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, maka jika didasarkan pada ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan “tidak dapat melaksanakan
tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan
yang sah”. Jika ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, maka Pengadu
berpendapat bahwa dalam tindakan pengambilalihan sementara itu berkenaan
sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajibannya, artinya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota itu
dalam kedudukan masih menjabat dan bukan tidak ada anggota Bawaslunya.
Kondisi yang dialami Bawaslu RI in casu Para Teradu adalah karena tidak ada
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah habis masa jabatannya, sehingga
tidak ada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga menurut Pengadu
ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat
diberlakukan oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan
sementara, karena pengambilalihan sementara itu tidak dalam kondisi Bawaslu
Kabupaten/Kota kosong atau tidak ada anggota. Penerapan ketentuan Pasal 556
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 97 Perbawaslu Nomor 3
Tahun 2022 itu terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugas saja, dan bukan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang habis masa
jabatannya;
30. Bahwa berdasarkan uraian di atas tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3,
Teradu 4 dan Teradu 5 yang menerbitkan terkait dengan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
dengan perubahan sejumlah 4 (empat) kali merupakan tindakan yang tidak
kredibel, tidak berkepastian hukum, tidak profesional, tidak tertib, tidak efektif
dan tidak efisien, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a,
huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, sehingga tindakan Para Teradu tidak
menjaga kehormatan integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara
pemilu, karena dengan merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan seenaknya sendiri ketika keputusan yang sudah dibuat
tidak sesuai dengan keadaannya, lalu diubah untuk disesuaikan sesuai dengan
kehendaknya, sehingga Para Teradu tidak memilik perencanaan dan program
yang terarah dan terukur yang menjamin kepastian dalam proses seleksi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Para Teradu mengelola lembaga Bawaslu
yang memiliki organ sampai dengan tingkat TPS, maka dalam melaksanakan
tugas dan wewenang harus memiliki visi, misi dan program yang jelas, terarah
dan terukur, tidak semena-mena mengambil tindakan dengan merubah
seenaknya sendiri Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota sejumlah 4 (empat) kali, maka hal itu menunjukkan bahwa
Para Teradu tidak layak untuk menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI,
karena hanya mengelola berkenaan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
saja tidak becus. Lambaga Bawaslu merupakan lembaga negara yang harus
dijalankan oleh orang-orang yang visioner dan memiliki karakter kepemimpinan
dalam menjaga integritas dan profesionalitas sebagai lembaga negara, dan
bukan dikelola seperti mengelola Rukun Tetangga;
31. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 terkait dengan
proses seleksi atau rekrutmen calon Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menjaga
integritas dan profesional serta telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu”;
32. Bahwa oleh karenanya, dengan Teradu 1 bersama-sama Teradu 2, Teradu 3,
Teradu 4 dan Teradu 5, telah menerbitkan sejumlah 4 (empat) kali perubahan
terkait dengan pedoman pelaksaaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota
masa jabatan 2023-2028, maka hal itu telah menunjukkan kepada publik
bahwa kinerja Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak
memegang prinsip profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
yaitu:
a. Tidak berkepastian hukum, karena faktanya Para Teradu telah merubah
sebanyak 4 (empat) kali, hal ini membuktikan bahwa kinerja Teradu 1,
Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak berkepastian hukum
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, secara terarah dan terukur,
sehingga berdampak pada pelaksanaan seleksi yang amburadul, dan tidak
memberikan kepastian hukum terhadap lembaga pengawas pemilu,
khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa sejak awal Para Teradu telah mengetahui kapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya, sehingga Para Teradu membuat
time line atau time schedule yang terarah dan terukur demi kepastian dalam
pelaksanaan seleksi, dan bukan membuat keputusan dan setelah keputusan
dijalankan tidak sesuai dengan faktanya, lalu dengan mudahnya merubah
seenaknya sendiri, maka hal itu membuktikan dan menunjukkan kinerja
Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak kredibel, tidak
profesional, tidak tertib, tidak efektif dan tidak efisien, dan Para Teradu tidak
layak untuk memimpin sebuah lembaga setingkat nasional, yang
kebijakannya harus terarah dan terukur, dan bukan merubah keputusan
yang telah dibuat seenaknya sendiri, dan semaunya sendiri, karena
merubah keputusan terdapat aturan yang harus ditaati sebagaimana
ketentuan Pasal 63 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi, menurut Pengadu kinerja Para
Teradu tidak berkepastian hukum.
b. Tidak tertib, harus dimaknai bahwa kinerja Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3
dan Teradu 4 dan Teradu 5 tidak teratur, dan asal menerbitkan keputusan,
setelah keputusan dilaksanakan hasilnya tidak sesuai, maka keputusannya
dirubah semaunya sendiri. Lembaga Bawaslu Republik Indonesia harus
dikelola oleh orang yang memiliki manajerial kepemimpinan yang kuat
dalam memimpin lembaga sebesar Bawaslu, dan bukan diisi oleh orang-
orang yang tidak memiliki misi untuk memotivasi untuk melakukan
pencapaian terbesar yang belum pernah mereka capai sebelumnya. Terkait
proses pelaksanaan seleksi sudah sering dilakukan oleh Bawaslu RI, dan
sebelumnya tidak ada persoalan, maka dapat disimpulkan kenapa pada saat
periode jabatan Para Teradu proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak
berjalan terarah, terukur, dan tepat waktu. Maka jika demikian,
sesungguhnya Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak
layak untuk memimpin lembaga Bawaslu, sebab untuk menentukan proses
seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota saja telah membuktikan dan
menunjukan tidak profesional, dan dengan tindakan Teradu 1, Teradu 2,
Teradu 3 dan Teradu 4 dan Teradu 5 dengan melakukan perubahan
keputusan terkait dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 4 (empat) kali merupakan hal yang tidak lazim,
dan terindikasi dibalik perubahan itu pasti ada kepentingan-kepentingan
tertentu yang akan mengganggu independensi dan kemandirian Bawaslu,
dan juga akan berdampak kepercayaan publik menjadi menurun dan
bahkan tidak percaya dengan lembaga pengawas pemilu, serta akan
berdampak pada terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu yang
berlangsung, karena nirpengawasan.
c. Tidak profesional, karena Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan
Teradu 5, tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan
luas dalam pelaksanaan proses rekrutmen atau seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang didukung oleh perencanaan dan
pengorganisasian yang matang, karena pelaksanaan seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota sudah berulang kali dilakukan oleh Bawaslu RI maupun
Bawaslu Provinsi, sehingga jika asal membuat keputusan dan jika
dilaksanakan tidak sesuai, maka akan diubah, maka hal itu menunjukkan
bahwa Para Teradu tidak profesional dalam mengemban tugas, wewenang
dan kewajibannya.
d. Tidak efektif, karena proses seleksi atau rekrutmen calon Bawaslu
Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu,
dan bukan jika tidak tepat waktu, maka merubah keputusan sampai dengan
4 (empat) kali perubahan, dan itu pun masih punya ruang untuk dilakukan
perubahan kembali.
e. Tidak efisien, karena Penyelenggara Pemilu tidak memanfaatkan
sumberdaya, sarana, dan prasarana yang ada untuk melaksanakan
proses rekrutmen atau seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
prosedur dan tepat sasaran. Jika semuanya memanfaatkan
sumberdaya, dengan memberikan kepercayaan kepada Tim Seleksi
dan Bawaslu Provinsi dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan
dan Para Teradu tidak melakukan dalih review yang diduga hanya
untuk merubah nilai hasil seleksi terhadap calon yang tidak
dikehendakinya;
33. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan uji kelayakan dan
kepatutan hasilnya telah disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia in
casu Para Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 untuk memilih
calon Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih yang
seharusnya telah diumumkan pada tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana
Keputusan Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12
Agustus 2023. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu
3, Teradu 4, dan Teradu 5, sehingga kinerja Para Teradu tersebut tidak
berkepastian hukum, tidak profesional, tidak efektif dan tidak efisien;
34. Bahwa pada sampai dengan akhir masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se
Jawa Timur telah berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023, maka mau tidak mau
pada tanggal 15 Agustus 2023 sudah harus ada Bawaslu Kabupaten/Kota se
Jawa Timur untuk melakukan pengawasan pada tahapan penyusunan dan
penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) yang dilaksanakan pada tanggal 12
Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023.
35. Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU di semua
jajaran tidak boleh 1 (satu) menit pun nirpengawasan, maka dengan tidak
adanya Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak
ada pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah
memberikan intruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambilalihan
sementara tugas dan kewajiban pengawasan;
36. Bahwa apakah pengambilalihan sementara melakukan pengawasan
penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kabupaten/kota akan efektif,
sedangkan Bawaslu Provinsi pun juga melakukan pengawasan penyelenggaraan
tahapan pemilu di tingkat provinsi;
37. Bahwa jika tindakan pengambilalihan sementara pengawasan penyelenggaraan
pemilu di tingkat kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi dianggap benar,
khususnya di Jawa Timur apakah Bawaslu Provinsi mampu untuk melakukan
pengawasan penyelenggaraan pemilu di 38 (tiga puluh) delapan kabupaten/kota
dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur hanya 7 (tujuh) orang,
sedangkan Bawaslu Provinsi pun harus melakukan pengawasan
penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi. Maka dengan demikian, menurut
pendapat Pengadu tindakan pengambilalihan sementara tidak berjalan efektif
dan itu hanya sebagai legitimasi untuk mengisi kekosongan keanggotaan
Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan masalah
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu juga terjadi di
seluruh Indonesia;
38. Bahwa Teradu 1 telah menerbitkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023
terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan kepada Kepala
Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk memfasilitasi pelaksanaan
tugas dan kewajiban pengawasan. Bahwa instruksi Teradu 1 tersebut terbatas
pada fasilitasi dukungan dan bukan untuk diberikan tugas untuk melakukan
pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, karena sekretariat tidak memiliki
wewenang, tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan, maka leading
sector pelaksanaan pengawasan adalah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
39. Bahwa aturan, kebijakan dan keputusan dibuat harus dengan standar, norma
dan prosedur yang akan dijadikan pedoman dalam melakukan tindakan
administrasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, dan bukan jika tindakan administrasinya, misalnya
pelaksanaan keputusannya tidak sesuai dan tidak tercapai, lalu dilakukan
perubahan disesuaikan dengan faktanya atau kehendaknya, dan itu dilakukan
beberapa kali, maka hal itu membuktikan dan menunjukkan bahwa Para
Teradu tidak memiliki kemampuan kepemimpinan dalam mengelola sebuah
lembaga Bawaslu yang memiliki perangkat sampai dengan tingkat desa, bahkan
sampai tingkat TPS. Sedangkan faktanya mengelola dan mengurus seleksi calon
Bawaslu Kabupaten/Kota saja tidak mampu, baik secara regulasi dan
prosesnya;
40. Bahwa oleh karena sampai dengan batas masa akhir jabatan Bawaslu
Kabupaten/Kota pada tanggal 15 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten/Kota
belum terbentuk, meskipun telah dilakukan pengambilalihan sementara tugas
dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu (yang
menurut Pengadu pengambilalihan tidak memiliki dasar hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014), maka akan berdampak, sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif.
- Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota.
- Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan
penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada tanggal 12
Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023. (vide Pasal 101
huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017).
- Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu
Kabupaten/Kota belum terbentuk atau belum ada, maka akan terjadi
kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena tidak dilakukan
pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
41. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3,
Taradu 4 dan Teradu 5, dengan tidak atau belum menetapkan dan mengangkat
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur khususnya dan di seluruh
Provinsi se Indonesia, maka Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu
5 telah melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3)
huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait dengan AUPB;
42. Bahwa akibat dari tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu
5 dengan tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
tepat waktu, yakni tanggal 15 Agustus 2023, maka akan berdampak
terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu yang sedang berlangsung,
karena penyelenggaraan tahapan tidak diawasi oleh pengawas pemilu, dan akan
berdampak pada kepercayaan publik terhadap Para Teradu, serta terdapat
indikasi upaya terstruktur, sistematis dan masif untuk menggagalkan atau
menunda pemilu serentak tahun 2024 oleh Para Teradu, baik Teradu 1, Teradu
2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5, sebagaimana pernah dinyatakan oleh
Teradu 1 untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 yang
secara tegas telah ditentukan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 10 Tahun
2016 yang telah diubah beberapa kali disebutkan bahwa “Pemungutan suara
serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November
2024”. Menurut Pengadu pernyataan Teradu 1 tersebut sudah melanggar kode
etik, karena Teradu 1 hanya sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa
mengeluarkan statement untuk menunda pilkada serentak tahun 2024, karena
menunda pilkada merupakan legal policy-nya DPR.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/IX/2023
1. Bahwa pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari
Teradu I, II, III, IV dan V, diatur dalam Pasal 95 huruf i, maka seluruh
tanggungjawab pembentukan berada pada Teradu I, II, III, IV dan V mulai dari
pembentukan Tim Seleksi hingga penetapan dan pelantikan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Undang-undang mengatur sedemikian rupa agar pelaksanaan
pergantian jabatan dapat berjalan sesuai dengan periodenya. Dari proses seleksi
yang banyak mengalami perubahan jadwal dalam setiap tahapan sudah
terindikasi adanya kesalahan administrasi yang dilakukan saat proses seleksi.
Kesalahan administrasi ditinjau dari pendapat Ridwan bahwa Hukum
ditempatkan sebagai aturan main dalam penyelenggaraan kenegaraan,
pemerintahan dan kemasyarakatan, dimana tujuan hukum itu sendiri antara
lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai, adil dan bermakna.
Sasaran dari negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan,
pemerintah dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian dan
kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam negara hukum, eksistensi hukum
dijadikan instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan
kemasyarakatan (Ridwan H.R., 2003). Dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V
telah melakukan maladministrasi sehingga tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf i dengan tepat waktu dalam proses
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hal tersebut telah
melanggar prinsip jujur, mandiri, akuntatabel, kepastian hukum, tertib,
profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum;
2. Ketentuan Pasal 128 Ayat (1) bahwa Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk
menyeleksi calon anggota Bawaslu, akan tetapi Teradu I, II, III, IV dan V telah
mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap penundaan
jadwal tahapan seleksi melalui surat melalui surat Nomor
520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 di Jakarta;
3. Ketentuan Pasal 129 Ayat (4 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tim
Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling lama
3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota oleh Teradu I, II, III, IV dan V ditetapkan pada tanggal 18 April
2023 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023 (P-1),
Sehingga jika dihitung mundur tiga bulan dari penetapan maka masa kerja Tim
Seleksi harus sudah berakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Artinya penetapan dan
pengumuman terhadap 2 (dua) kali kebutuhan calon Bawaslu Kabupaten/Kota
harus sudah diselesaikan sebelum masa tugas mereka berakhir. Akan tetapi
bahwa Tim Seleksi baru mengumumkan calon anggota Bawaslu pada tanggal 31
Agustus 2023 di seluruh Indonesia atas perintah dari Teradu I, II, III, IV dan V
melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal
Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengakibatkan masa
kerja Tim Seleksi melampaui masa kerja dari Tim Seleksi sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang (P-3);
4. Pengunduran masa kerja akibat terjadinya banyaknya perubahan jadwal (P-2)
misalnya pada perubahan jadwal Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara, dari jadwal 17 Juli 2023 diubah menjadi 25 Juli 2023 dan terakhir
diubah menjadi tanggal 31 Juli 2023. Perubahan jadwal tersebut tidak berdasar
pada ketentuan Pasal 129 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
terhadap ketentuan masa kerja Tim Seleksi;
5. Keterlambatan kembali terjadi saat pengumuman calon terpilih bahwa pada
jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2023. Pada
tanggal tersebut Teradu I, II, III, IV dan V tidak mampu mengumumkan calon
terpilih dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 (P-4). Pada diktum kesatu: Bawaslu
mengubah terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan
sebagaimana disebutkan pada Jadwal Selesai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon
Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi
“Senin, 14 Agustus 2023 dan pelasanaan Pelantikan dari yang semula: “Senin,
14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” diubah menjadi menjadi “Rabu, 16
Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023.” Diktum kedua: Keputusan ini mulai
berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Bawaslu. Keputusan
tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2023;
6. Keputusan Bawaslu yang dibuat oleh Teradu I, II, III, IV dan V tersebut
merupakan hukum yang mengatur terhadap penjadwalan kembali tahapan
pengumuman. Salah satu asas umum dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan yang menjadi norma hukum menurut Ni’matul Huda
adalah undang-undang (norma) hanya mengikat untuk masa mendatang dan
tidak mempunyai kekuatan berlaku surut, terdapat dalam Pasal 13 Algemene
Bepalingen van Wetgeving (Ni’matul Huda, 2011). Dengan melihat asas tersebut
tentu Keputusan Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat
hukum terhadap masa berlakunya kebelakang sebelum tanggal penetapan.
Keputusan tersebut kemudian diubah terhadap masa berlakunya karena
kecacatan hukum dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 (P-
5);
7. Keterlambatan juga menimbulkan reaksi yang kurang baik terhadap citra
Bawaslu akibat perbuatan Teradu I, II, III, IV dan V bahwa pelaksanaan seleksi
Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat pengaruh kepentingan pihak lain seperti
pemberitaan pada laman di bawah ini:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/16/pengumuman-hasil-seleksi-
bawaslu-di-514-kabupaten-dan-kota-ditunda-dprmungkin-belum-selesai-utak-
atiknya.
Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak menampik potensi intervensi
dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu di 514 kabupaten dan kota.
Penundaan pengumuman dan pelantikan diduga karena pimpinan Bawaslu
belum selesai mengutak-atik calon terpilih. Disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa Yanuar
Prihatin, “Apakah ini ada kaitannya dengan hiruk-pikuk rekrutmen, persoalan
teknis atau ketidaksiapan Bawaslu dalam membuat jadwal seleksi,” katanya di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Direktur Eksekutif
DEEP Neni Nur Hayati juga berpendapat “Kami memandang bahwa apa yang
terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan
masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik tertentu” (P-6);
8. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023, memutuskan pada diktum kesatu: Mengubah
pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan
sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon
Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d.
Minggu, 20 Agustus 2023;
9. Keputusan tersebut tidak menyelesaikan masalah terhadap cacat hukumnya
Keputusan Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, akan tetapi justru menimbulkan
permasalahan baru terhadap kekosongan kekuasaan pada Bawaslu
Kabupaten/Kota dimana periode 2018-2023 berakhir pada tanggal 14 Agustus
2023. Di dalam Ketentuan Pasal 131 Ayat (1) bahwa Bawaslu menetapkan
sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya. Pada kenyataannya Bawaslu pada tanggal 14 Agustus 2023 belum
menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota;
10. Bahwa itu merupakan preseden buruk pada penyelenggara pemilihan umum
bahwa terjadinya pengosongan kekuasaan secara terstruktur, masif dan
sistematis pada Bawaslu Kabupaten/Kota karena dikeluarkannya keputusan
yang dibuat oleh Teradu I, II, III, IV dan V;
11. Untuk mengatasi ketiadaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Teradu I, II, III, IV dan V
mengeluarkan Surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh
Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota (P-7). Surat tersebut mendasari pada
ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017. Bila dilihat ketentuan Pasal 95 huruf
f yang berbunyi Bawaslu mengambil alih sementara tugas, wewenang dan
kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat
dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Artinya bahwa ada 2 (dua) alasan keadaan sehingga
Bawaslu memiliki kewenangan mengambil alih sementara tugas, wewenang dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu pertama Bawaslu Kabupaten/Kota
mendapatkan sanksi sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan
kewajibannya. Dalam hal ini tidak terdapat keadaan tersebut sehingga alasan ini
tidak dapat diambil sebagai alasan pengambil alihan, kedua akibat lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut juga
bukan alasan yang tepat karena dalam hal ini keadaan yang terjadi bukan
bagian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap suatu
keadaan apabila terjadi kekosongan kekuasaan karena proses yang masih
dipertanyakan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan bahwa bila
dilihat dari proses telah terjadi bentuk maladministrasi pada proses seleksi;
12. Bahwa maladministrasi bila dirujuk pada pendapat Sunaryati Hartono, adalah
bentuk maladministrasi secara umum meliputi penundaan berlarut-larut,
melalaikan kewajiban, dan tidak menangani sehingga proses administrasi
berjalan lambat dan tidak efisien terhadap waktu sehingga pelayanan publik
menjadi tidak memiliki kepastian. Bentuk maladministrasi yang menimbulkan
diskriminasi dan ketidakadilan berupa nepotisme dan kolusi, berpihak tanpa
memiliki kriteria obyektif sehingga menimbulkan ketidak adilan dan keputusan
yang dilakkukan pejabat publik dapat merugikan pihak lain (Sunaryati
Hartono,2003). Maka dalam kasus ini telah terjadi banyak penundaan berlarut-
larut dengan banyaknya perubahan jadwal seleksi, melalaikan kewajibannya
dalam membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota secara tepat waktu dan
mengambilalih kekuasaan tidak sesuai dengan alasan yang dibenarkan
peraturan perundang-undangan serta tidak menangani secara profesional dan
tidak menangani proses administrasi secara benar sehingga administrasi negara
mengalami keterlambatan dan tidak efisien;
13. Pengambilalihan kekosongan pemerintahan dalam keadaan genting sehingga
perlu dikeluarkannya suatu hukum baru, melihat pendapat dari Bagir Manan,
unsur kegentingan memaksa harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu krisis
dan mendesakkan, oleh Bagir Manan suatu keadaan krisis ditafsirkan dengan
adanya gangguan yang menimbulkan kegentingan dan besifat mendadak (a
grave ang sudden disturbunse). Sedangkan kemendesakkan, diartikan sebagai
keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan memuat suatu tindakan
segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu. Atau ada tanda-
tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar wajar (reasonableness) (Bagir
Manan, 1999). Kekosongan kekuasaan dan pengambilalihan tugas, wewenang
dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota masih belum memenuhi dari dua
keadaan tersebut yang mendadak, karena proses seleksi telah direncanakan dan
telah dilakukan banyak penundaan sehingga hal tersebut melalui unsur
kesengajan;
14. Pihak Bawaslu menyanggah akan adanya kekosongan seperti yang dilangsir dari
https://kaltimpost.jawapos.com/utama/18/08/2023/kekosongan-anggota-
bawaslu-di-514-kabupatenkota-klaim-pengawasan-pemilu-tidak-terganggu (P-8)
disebutkan Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menjelaskan (Teradu IV),
pihaknya telah memerintahkan jajaran Bawaslu provinsi untuk melakukan
pengawasan hingga pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang Bawaslu provinsi
dalam menjalankan fungsi pengawasan jika terjadi hal yang mengakibatkan
Bawaslu kabupaten/kota tak dapat dilaksanakan tugasnya. Berbeda halnya
pendapat dari Plt Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Afid
Khomsani menyoroti cara pandang Bawaslu yang terkesan memudahkan
persoalan. Dia menegaskan, supervisi yang dijalankan Bawaslu provinsi tidak
sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu mensyaratkan kondisi
Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Padahal, yang
terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik (P-
10);
15. Pengumuman dan pelantikan calon terpilih Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia diselesaikan oleh Bawaslu pada tanggal 19 Agustus 2023.
Dalam pengumuman Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18
Agustus 2023 (P-9) terdapat salah satu kabupaten/kota yaitu Kabupaten
Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang diumumkan hanya 2 (dua) orang
anggota Bawaslu saja. Terlepas dari suatu kesengajaan atau tidak tentunya itu
juga sebuah maladministrasi karena dalam ketentuan Pasal 92 Ayat (2) huruf c
diatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (orang). Artinya
masih terdapat kekurangsesuaian jumlah yang harus dipenuhi dalam
menetapkan calon terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kota.
Dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan maladministrasi
sehingga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 95 huruf i dengan tepat waktu
yang menyalahi prinsip jujur, mandiri, akuntatabel, kepastian hukum, tertib,
profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum;
16. Setiap penyelenggaraan dalam lembaga negara harus berpedoman pada norma
yang berlaku, hal tersebut tidak dikecualikan kepada Badan Pengawas Pemilhan
Umum yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum agar pemilihan umum dapat berjalan sesuai
dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Bawaslu bertanggungjawab
memedomani norma dan ketentuan saat bertindak dan saat mengambil
keputusan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Fritz Edwar Siregar
bahwa untuk menegakkan prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan
pemilihan umum disamping dibutuhkan instrumen hukum yang baik, juga
lembaga yang melakukan pengawasan guna menegakkan hukum pemilihan
umum secara konsisten dan bertanggung jawab (Fritz Edward Siregar, 2020);
17. Badan Pengawas Pemilu yang merupakan lembaga yang terhormat dan
terpercaya untuk menegakkan norma hukum, akan tetapi Teradu I, II, III, IV dan
V telah melakukan tindakan dan perbuatan tidak berintegritas dan tidak
profesional serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengakibatkan terjadinya mal administrasi dalam tahapan pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Indonesia sehingga secara nyata
terstruktur, sistematis dan masif telah melakukan pelanggaran kode etik
sehingga mencoreng lembaga Bawaslu yang terhormat dan terpercaya;
18. Pelanggaran kode etik tidak berintegritas dan tidak profesional Teradu I, II, III, IV
dan V telah melanggar ketentuan Pasal 6, 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.
Kewajiban Teradu untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
diabaikan dan menjaga nama baik lembaga Bawaslu yang terhormat dan
terpercaya yang berwenang menindak pelanggaran administrasi, tetapi justru
melakukan pelanggaran administrasi.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 16 Oktober 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.2.1] Kesimpulan Pengadu pada Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya tetap pada pengaduan dan keterangan yang
disampaikan pada sidang memiliki dalil yang beralasan menurut hukum;
2. Bahwa seluruh dalil jawaban dari Teradu telah mengakui secara tertulis
manupun lisan telah terjadi keadaan dan tindakan sesuai dengan apa yang telah
didalilkan oleh Pengadu;
3. Bahwa dalam persidangan pada hari Senin tanggal 16 bulan Oktober tahun
2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu I hadir secara daring, akan tetapi ditengah persidangan
meninggalkan sidang tanpa menyampaikan ijin teriebih dahulu pada sidang
sehingga Pengadu baru mengetahui dari Yang Mulia Majelis saat hendak
bertanya pada Teradu I. Bahwa Teradu III hadir pada sidang, dan saat
sidang berlangsung meninggalkan sidang tanpa menyampaikan ijin terlebih
dahulu pada sidang sehingga Pengadu baru mengetahui dari yang Mulia
Majelis. Yang Mulia Majelis mempertanyakan ketidakhadiran Teradu III
kemudian oleh Teradu II dan Teradu V dijawab bahwa Teradu III mengalami
sakit perut sehingga harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Akan tetapi
bahwa Pengadu mendapatkan fakta baru bahwa alasan yang disampaikan
oleh Teradu II dan Teradu v terhadap perginya Teradu III diduga tidak benar
karena Pengadu mengetahui dari media Sosial Bawaslu Kota Surakarta
bahwa keberadaan Teradu III adalah melakukan kunjungan ke Bawaslu
Kota Surakarta pada tanggal 16 Oktober 2O23 (P-14). Dugaan keberadaan
Teradu III yang tidak sesuai dengan alasan yang disampaikan saat sidang
dikuatkan dengan keberadaan Teradu III pada acara Dialog Kebangsaan
bersama Bapak Menko Polhukam tanggar 17 Oktober 2023 di Surakarta, (P-
15, P-16). Bagi Pengadu tidak mempermasalahkan jika Teradu II, III dan V
menyampaikan alasan sesuai dengan keberadaannya. Sehingga Pengadu
merasa telah dibohongi begitupun terhadap yang Mulia Majelis. Dalam hal
ini kejujuran dari para Teradu perlu dipertanyakan sebagai bagian dari
integritas para Teradu. Bahwa Teradu IV tidak hadir pada sidang yang
dimulai pukul 10.00 WIB, dan menurut keterangan dari Teradu II dan
Teradu V dikatakan Teradu IV masih datam penerbangan sehingga HP
dalam keadaan nonaktif. Sampai pukul 16.30 saat berakhir sidang Teradu
tetap tidak hadir dan tidak ada konfirmasi terhadap ketidak hadiran yang
bersangkutan. Pengadu merasa dirugikan karena tidak mendapat
keterangan secarra langsung saat sidang dari Teradu IV yang merupakan
Kordiv SDM yang mengampu rekruitmen Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berdampak pada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota se
Indonesia;
b. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan dalam jawabannya dengan
menyebutkan secara administratif Bawaslu telah menetapkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana
telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/08/2023 tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum
Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028. Pengadu mendalilkan terjadi maladministrasi
yang salah satu cirinya adalah penundaan berlanrt-larut, hal tersebut telah
disebutkan oleh Para Teradu dalam jawaban Teradu dengan melakukan
beberapa kali menetapkan perubahan jadwal pada Surat Keputusan Teradu
I. Sehingga in casu Para Teradu telah membenarkan telah terjadi beberapa
kali penundaan jadwal seleksi hingga 4 (empat) kali perubahan, dengan
demikian jawaban Teradu sudah mencerminkan adanya tindakan
maladministrasi. Pengadu sangat beralasan menurut hukum telah
mengadukan Teradu melakukan tindakan maladministrasi;
c. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya menyebutkan ketentuan Pasal 129
ayat (2) UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat
dibantu atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan. Kemudian dalam jawaban selanjutnya Para Teradu
menyebutkan secara nasional Para Teradu bekerjasama dengan lembaga di
tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Untuk
pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda menggunakan metode CAT, para
Teradu bekerja sama dengan BKN berdasarkkan Perjanjian Kerja Sama
Antara Badan Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP.O1/SJ/06/2O23,
Nomor 20/HM.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Selesi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Test Kesehatan,
secara Nasional Para Teradu bekerjasarma dengan Kepolisian Republik
Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kewenangan tim seleksi untuk dibantu atau berkoordinasi dengan lembaga
menurut undang-undang telah diambil alih Para Teradu dan kewenangan
menilai diserahkkan oleh Para Teradu kepada pihak ketiga tanpa memiliki
dasar hukum, in casu merupakan bagian dari intervensi yang dilakukan oleh
Para Teradu terhadap keobjektifan tim seleksi. Tim seleksi ditetapkan sesuai
dengan daerah masing-masing di Indonesia memiliki kewenangan relatif
bekerjasama dengan lembaga sesuai dengan daerah masing-masing, dengan
demikian Para Teradu mengintervensi dengan membatasi kewenangan tim
seleksi untuk bekerja sama dengan pihak ketiga;
Bahwa dalam sidang Para Teradu mengaku tidak dapat melakukan
pengawasan dan kontrol terhadap pihak ketiga, dan menyerahkan
sepenuhnya tanggungiawab menilai kepada pihak ketiga;
d. Bahwa dalam jawaban Teradu telah melakukan reviu hanya dilakukan
dalam rangka monitoring untuk memastikan ketepatan dan keakuratan
hasil penilaian dengan format yang telah ditentukan di dalam Keputusan
Pedoman Pembentukan. HaI yang dilakukan Para Teradu:
1) Pada laporan hasil tes tertulis reviu dilakukan dengan melihat ketepatan
dan keakuratan melakukan pembobotan nilai. Akan tetapi di dalam
persidangan Para Teradu menyatakan tidak dapat melihat hasil reviu.
Hal tersebut menjadi bertolak belakang jawaban tertulis dengan jawaban
di sidang;
2) Pada gabungan nilai hasil tes tertulis dan hasil tes psikologi Para Teradu
mereviu apakah peserta yang nilainya diperhitungkan adalah peserta
yang hasil tes psikologinya direkomendasikan atau dapat
direkomendasikan;
3) Pada gabungan tes kesehatan dan hasil tes wawancara reviu dilakukan
untuk memastikan ketepatan pembobotan;
4) Reviu diatas yang dilaksanakan oleh Para Teradu dilakukan untuk
menerapkan prinsip kehati-hatian.
Jawaban yang disebutkan para Teradu telah menunjukkan bahwa Para
Teradu melakukan intervensi kepada tim seleksi dengan melihat, mereviu,
memastikan nilai sesuai pembobotan. Setelah melihat, mereviu dan
memastikan, dalam jawaban maupun dalam sidang Para Teradu
menyampaikan masih ada kekurangsesuaian format yang diberikan oleh
pihak ketiga, Bawaslu menyampaikan kepada pihak ketiga untuk
menyesuaikan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada
aplikasi Mr. Bawaslu dan Para Teradu menyampaikan surat Permohonan
Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/ko
Tahun 2A23 Nomor 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri,
karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu terdapat permasalahan
sejumlah peserta Kab/ Kota;
Bahwa kenyataannya Para Teradu menyampaikan surat Permohonan
Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota
Tahun 2023 Nomor 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri
membuktikan Teradu telah melakukan pengawasan dan kontrol kepada
pihak ketiga yang bertentangan dengan pernyataannya dalam sidang tidak
dapat mengawasi dan mengontrol pihak ketiga. Sehingga keterangan Teradu
menjadi tidak sama antara jawaban tertulis dengan jawaban lisan saat
sidang menimbulkan keterangan Teradu berubah-ubah dan tidak
professional;
Prinsip kehati-hatian yang disebutkan Para Teradu menunjukkan kurang
percayanya Para Teradu kepada tim seleksi yang telah ditunjuk oleh Para
Teradu sendiri;
Tindakan Para Teradu tersebut sudah membuktikan adanya intervensi
keobyektifan kewenangan tim seleksi yang memiliki kewenangan
bekerjasama dengan pihak ketiga, telah diambil alih Para Teradu. Sehingga
in casu Pengadu memiliki alasan hukum terhadap dalil yang diadukan.
Pada saat sidang Para Teradu juga kebingungan dalam menjawab
pertanyaan Yang Mulia Majelis apakah reviu ada dalam Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dan
menjawab kurang tahu nanti akan dilihat kembali. Hal tersebut terlihat
bahwa Para Teradu tidak profesional karena tidak tahu terhadap keputusan
yang telah dibuat oleh Para Teradu sendiri.
e. Bahwa terkait dengan perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan
wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu, Teradu telah
menjelaskan dalam jawaban maupun dalam sidang telah mengalami kendala
teknis administrasi seperti belum sesuai dengan form excel sesuai
kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi Mr. Bawaslu, permohonan
pencermatan kembali oleh pihak ketiga, permasalahan hasil penilaian,
memisahkan hasil nilai kesehatan peserta Bawaslu Kab/Kota, Mr. Bawaslu
tidak bisa diaplikasikan, karena bandwith yang terpakai, terpantau bahwa
pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps telah membuktinya
adanya proses administrasi yang berbelit-belit yang merupakan pertanda
adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu juga
tidak memahami benar tindakan mereka dan menyangkal telah terlibat
dalam proses reviu yang menjadi keputusan pleno dengan melempar
tanggungiawab kepada kordiv SDM. Sehingga Pengadu memiliki alasan
hukum dalam menyampaikan pokok pengaduan a quo terjadi
maladministrasi;
f. Bahwa Tim Seleksi menurut jadwal pada Pedoman Pembentukan ditetapkan
oleh Para Teradu pada tanggal 18 April 2023 yang kemudian diumumkan
oleh Para Teradu melalui Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1 /04/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023, oleh
Para Teradu telah dibantah belum menetapkan tim seleksi saat
mengumumkan. Jawaban tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah
dijadwalkan oleh Para Teradu dan pada poin C Pengumuman berbunyi
"Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode
2023-2028 yang dltetapkan adalah sebagaimana termuat dalam lampiran
Pengumuman";
Dari poin pada pengumuman tersebut telah membuktikan adanya
penetapan terlebih dahulu sebelum diumumkan. Akan tetapi dalam jawaban
Para Teradu menyebutkan Pengumuman Tim Seleksi bukanlah dasar
penetapan anggota Tim Seleksi, pendapat tersebut benar karena yang di
sebutkan dalam Pengumuman adalah yang ditetapkan menjadi dasar
Pengumuman. Maka sebelum diumumkan pada tanggal 19 April 2023
seharusnya jika sesuai dengan poin C telah ada penetapan terlebih dahulu;
Kemudian Para Teradu mendalilkan bahwa yang menjadi dasar penetapan
tim seleksi adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia.
Pada diktum ketiga disebutkan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud diktum kedua bertugas terhitung mulai tanggal 19
Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 dan berhak mendapatkan
honorarium sejak tugas tersebut dilaksanakan. Jawaban dan bukti yang
disampaikan Para Teradu membenarkan dalil yang disampaikan Pengadu
bahwa Para Teradu telah keliru dalam memberikan perintah kepada tim
seleksi diluar masa kerja dari tim seleksi melalui surat Nomor
520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 31 Juli 2023
sehingga perintah tersebut sangat tidak berdasar pada hukum yang telah
disebutkan bahwa masa kerja tim seleksi sampai dengan 24 Juli 2023
maka dalil yang disampaikan oleh Pengadu beralasan menurut hukum
bahwa Para Teradu memberikan perintah kepada tim seleksi diluar masa
kerja dari tim seleksi;
g. Bahwa masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berakhir
pada tanggal 14 Agustus 2O23, dalam jawaban Para Teradu disebutkan Para
Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada
tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor: 2576.1S.D.
2613.1/HK.0I.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu
Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. Sehingga
Pengadu beralasan hukum mendalilkan telah terjadi keterlambatan saat
pengumuman calon terpilih yang seharusnya sudah diumumkan sebelum
masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berakhir pada
tanggal 14 Agustus 2023 dan belum dilantik hingga tanggal 19 Agustus
2023. Akibat dari keterlambatan Teradu dalam memilih dan menetapkan
calon terpilih mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan pada 514
Bawaslu Kabupaten/Kota;
Dampak yang ditimbulkan sesuai yang dijelaskan Pengadu dalam sidang
adalah tidak ada pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia
pada masa Penetapan DCS oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 18
Agustus 2023. Tahapan krusial yang menjadi tanggungjawab Bawaslu
Kabupaten/Kota telah dihambat oleh Para Teradu atas pengosongan jabatan
Bawaslu Kabupaten/Kota secara TSM adalah menghambat proses sengketa
pemilu di Kabupaten/Kota pada tahapan DCS. Pada ketentuan Pasal 102
ayat (3) UU Pemilu "dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : a. Menerima permohonan penyelesaian
sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota. Ketentuan sengketa
pemilu pada Pasal 467 ayat (4) bahwa permohonan penyelesaian sengketa
proses pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga}) hari kerja sejak tanggal
penetapan keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan
KPU Kabupaten / Kota yang menjadi sebab sengketa;
Sengketa proses pada Bawaslu Kabupaten/Kota selama tiga hari dihitung
sejak penetapan DCS adalah tanggai 18, 19 dan 20 Agustus 2023. Pada
tanggal tersebut tidak ada yang menjabat sebagai anggota Bawaslu
Kab/Kota menimbulkan hak para peserta pemilu yang ingin mencari
keadilan melalui sengketa proses pemilu terhambat dan terabaikan.
Akibatnya untuk mencari keadilan peserta pemilu melaporkan menjadi
pelanggaran administrasi pemilu seperti yang terjadi pada provinsi Jawa
Tengah (Bukti P-17 s/d P-20). Kemudian Pengadu mendalilkan telah terjadi
keterlambatan penetapan calon terpilih anggota Bawaslu kabupaten/Kota
yang menimbulkan kekosongan jabatan secara TSM se Indonesia
merupakan preseden buruk dan telah menghambat proses pemilu, maka
Pengadu memiliki alasan menurut hukum;
h. Bahwa dalam jawaban Para Teradu huruf B angka 5 huruf c menyebutkan
bahwa Para Teradu sangat memahami terdapat kekeliruan dalam diktum
kedua pada keputusan a quo. Sudah cukup bagi Pengadu beralasan hukum
untuk menyebutnya tindakan Para Teradu maladministrasi terhadap
kekurang telitian pejabat publik dalam membuat Keputusan;
i. Bahwa jawaban Para Teradu huruf B angka 6 huruf b berdasarkan ketentuan
Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, istilah kekosongan kekuasaan pada Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dikenal dan tidak ada ruang kekosongan kekuasaan.
Sehingga Para Teradu memahami benar bahwa Pasal 556 ayat (3) tidak
dapat dijadikan dasar hukum pembenaran terhadap keadaan a quo telah
terjadi di Kabupaten/Kota dengan tidak adanya personel yang menjabat
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga dalil Pengadu beralasan
menurut hukum;
j. Bahwa pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/P.05/K1/08/2023 disebutkan
oleh Para Teradu dengan alasan "akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan". Para Teradu mendalilkan ketentuan Pasal
131 ayat (2) rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu
menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi,
akan tetapi Para Teradu tidak memperhatikan berakhirnya masa kerja tim
seleksi dan masa berakhirnya jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan Keputusan yang dibuat Para Teradu. Sehingga Pengadu cukup
beralasan menurut hukum bahwa perbuatan Para Teradu tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
Proses pengawasan akibat pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi tidak efektif dan efisien. Hal tersebut
dibuktikan dengan dilimpahkannya pengawasan di Kabupaten/Kota kepada
sekretariat. Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 816/HM.02
/K.JT/08/2023 perihal Pelaksanaan Tugas Kelembagaan Pasca AMJ
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Dalam poin 4
menyebutkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dapat
melaksanakan pengawasan dengan memperhatikan prioritas dan skala
tahapan yang sedang berlangsung;
Perintah pengawasan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat
tidak berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 2 ayat (1) bahwa "Pengawasan
penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu
LN." Dalam ketentuan tersebut tidak mengatur fungsi sekretariat dapat
melakukan tugas pengawasan sebagaimana yang telah diatur dalam
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022;
Pelimpahan tugas pengawasan di kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi
kepada sekretariat Bawaslu Kab/Kota bila dilihat pada Perbawaslu Nomor 3
tahun 2022 bahwa sekretariat hanya memiliki kewenangan memberikan
dukungan admimistrasi dan teknik operasional bukan sebagai kebijakan
dalam pengawasan;
Karena Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat tidak memiliki
kewenangan dalam menjalankan proses pengawasan, telah terjadi tahapan
Penetapan DCS tanpa pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dibuktikan proses pengawasan dan hasil pengawasan baru ada setelah
pejabat pada Bawaslu Kabupaten/Kota dilantik. Bukti (P-21 s/d P-23)
k. Bahwa Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih Anggota Bawaslu
Kabupaten Pengunungan Arfak Provinsi Papua Barat, Para Teradu telah
mengakui mengumumkan hanya 2 (dua) nama anggota terpilih. Hal tersebut
tidak mendasari Pasal 92 ayat (2) dan Pasal 131 ayat (1) bahwa Bawaslu
menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih. Dengan demikian dalil yang disampaikan Pengadu beralasan
menurut hukum.
4. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas bahwa aduan yang didalilkan Pengadu terbukti beralasan menurut hukum
bahwa Para Teradu tidak memiliki integritas dan tidak profesional dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
[2.3.1] Petitum Pengadu I dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan tidak dengan hormat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3.2] Petitum Pengadu II dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023
1. Memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Para Teradu; dan
2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
114-PKE-DKPP/IX/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
P1-1 sampai dengan P1-8, sebagai berikut:
Kode
Keterangan
Bukti
P1-1 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tanggal 16
Juli 2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028;
P1-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
261/HK.01.01/K1/07/2023 Tanggal 24 Juli 2023. tentang Perpanjangan
Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 di Seluruh Indonesia;
P1-3 Surat BAWASLU RI Tanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara;
P1-4 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 Tanggal 12 Agustus 2023, tentang Perubahan
Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
P1-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 Tanggal 14 Agustus 2023, tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 280/Kp.01.00/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023
2028;
P1-6 Surat Bawaslu Tanggal 15 Agustus 2023 tentang Pengambil Alihan Tugas
dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota;
P1-7 Pemberitaan Jawa Pos Tanggal 17 Agustus 2023 tentang DPR-RI Komisi II
“SOROTI LUMPUHNYA 514 BAWASLU DAERAH”;
P1-8 Pemberitaan Kaltim Post Tanggal 16 Agustus 2023 tentang IMBAS
KEKOSONGAN 514 BAWASLU DAERAH YANG BERPOTENSI TIMBULNYA
SENGKETA.
[2.4.2] Bukti Pengadu II dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 121-PKE-
DKPP/IX/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P2-1
sampai dengan P2-23, sebagai berikut:
Kode
Keterangan
Bukti
P2-1 Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, tertanggal 19 April 2023;
P2-2 Perubahan Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan Tahun 2023-2028;
P2-3 Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 Perihal
Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
P2-4 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023;
P2-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 14 Agustus 2023;
P2-6 Pemberitaan dari media online
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/16/pengumuman-hasil-
seleksi-bawaslu-di-514-kabupaten-dan-kota-ditunda-dpr-mungkin-
belum-selesai-utak-atiknya
P2-7 Surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, tertanggal 15 Agustus 2023;
P2-8 Pemberitaan dari media online
https://kaltimpost.jawapos.com/utama/18/08/2023/kekosongan-
anggota-bawaslu-di-514-kabupatenkota-klaim-pengawasan-pemilu-tidak-
terganggu
P2-9 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023;
P2-10 Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Integritas Pemilu 2024,
tertanggal 15 Agustus 2023;
P2-11 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
485/KP.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes
Tertulis dan Tes Psikologi dan Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes
Kesehatan, tertanggal 11 Juli 2023;
P2-12 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023,
tertanggal 15 Agustus 2023;
P2-13 Pemberitaan dari media online https://suaramandiri.co/nama-nama-
calon-anggota-bawaslu-se-papua-barat-hasil-tes-kesehatan-dan-
wawancara/;
P2-14 Tangkapan layar postingan media sosial Bawaslu Kota Surakarta
menerangkan kunjungan Teradu III atas nama Puadi ke Bawaslu
Kabupaten Surakarta, tertanggal 16 Oktober 2023;
P2-15 Foto Teradu III atas nama Puadi menjadi narasumber pada kegiatan
Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menjadi Indonesia Maju di
Surakarta, tertanggal 17 Oktober 2023;
P2-16 Materi narasumber pada kegiatan Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu
2024 Menjadi Indonesia Maju di Surakarta;
P2-17 Foto surat Bawaslu Kabupaten Grobokan Nomor
794/PP.01.02/K.JT.09/09/2023 perihal Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Pemeriksaan;
P2-18 Foto formulir laporan perbaikan Bawaslu Kabupaten Grobokan;
P2-19 Surat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 888/PP.01.02/K.JT-
12/09/2023 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan,
tertanggal 7 September 2023;
P2-20 Flayer jadwal sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif
pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen;
P2-21 Surat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor 054/PM.02.02/K.JT-
18/09/2023 perihal Saran Perbaikan, tertanggal 18 September 2023;
P2-22 Surat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor 054/PM.02.02/K.JT-
18/09/2023 perihal Saran Perbaikan atas nama Amat dan Kusnoto dari
Partai Gerindra, tertanggal 22 September 2023, dan Keputusan Bupati
Pekalongan Nomor 114/154 Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Periode 2019-2025 Se-Kecamatan
Wonokerto Kabupaten Pekalongan, tertanggal 12 April 2019; dan
P2-23 Surat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor 058/PM.02.02/K.JT-
18/10/2023 perihal Saran Perbaikan, tertanggal 4 Oktober 2023.
[2.5] SAKSI PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, Pengadu
mengajukan saksi atas nama George Da Silva yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi menerangkan pada saat pendaftaran anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota khusus zona 5 (lima) di daerah Jawa Timur yaitu Kabupaten
Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. Khusus di
Kabupaten Malang sejak 163 (seratus enam puluh tiga) orang mendaftar,
berkembang isu di Panwaslu Kecamatan siapa akan menggantikan siapa untuk
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Saksi adalah peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang.
Pada pengumuman 20 (dua puluh besar), berdasarkan surat dari tim seleksi
Kabupaten Malang poin ke 3 menyatakan bahwa, “apabila peserta yang
terlambat hadir dianggap gugur dan tidak mengikuti tes wawancara”. Ternyata
Kurniansyah Hari Cahyono tidak mengikuti seleksi, menurut Saksi pada saat
seleksi Saksi berada satu ruangan dengan Kurniansyah Hari Cahyono, setelah
tiga kali namanya dipanggil namun tidak datang, kemudian Saksi menghubungi
melalui WhatsApp tetapi tetap tidak hadir berarti yang bersangkutan dianggap
gugur;
3. Bahwa setelah Saksi pulang dari Surabaya ke Malang, Kurniansyah Hari
Cahyono membalas pesan WhatsApp dari Saksi dengan nomor yang lain. Bahwa
yang bersangkutan berada di hotel di kamar Wahyudi selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Malang periode tahun 2018-2013. Wahyudi merupakan adik
kandung dari Teradu II Totok Hariyono. Sehingga Saksi melihat ada indikasi
bahwa isu yang berkembang di Kabupaten Malang benar adanya. Selain itu
Saksi juga merasa ada permainan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. Bahwa Saksi diwawancarai dan dapat menjawab semua persis dengan yang ada
dibuku yang Saksi tulis tentang politik bermartabat, identitas dan kebencian.
Kemudian ada pertanyaan dari tim seleksi yang sesuai dengan isi thesis milik
Saksi dengan judul manuver politik bermartabat, semua pertanyaan dapat
dijawab oleh Saksi. Bahwa Saksi masuk 10 (besar) dan gagal di tes kesehatan;
5. Bahwa Saksi menerangkan pada Pasal 130 ayat (1) yang berbunyi, “tim seleksi
mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada Bawaslu”;
6. Bahwa dalam menyelenggarakan pemilu penyelenggara pemilu harus
melaksanakan pemilu dengan memenuhi prinsip mandiri, jujur, kepastian
hukum, tertib, terbuka, dan professional. Saksi melihat dalam seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak profesional, apakah ada intervensi dari
Para Teradu dalam kedudukannya sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI
kepada tim seleksi;
7. Bahwa Saksi menerangkan beberapa perubahan jadwal yang dilakukan Para
Teradu dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Indonesia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
8. Bahwa Saksi menyayangkan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dilakukan Para Teradu tidak sesuai prosedur dan mekanisme sehingga terjadi
permasalahan.
[2.5.2] Saksi Pengadu Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.2.1] Muh. Afit Khomsani
1. Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan Surat Bawaslu Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua
Bawaslu 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Maja Jabatan 2023-2028
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Republik Indonesia
memutuskan mengubah peraturan terkait jadwal pengumuman anggota terpilih
dan pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2023-2028 halaman 2 nomor 13
pengumuman calon anggota terpilih, pelantikan dirubah menjadi Rabu, 16
Agustus 2023 s.d. Minggu 20 Agustus 2023;
2. Bahwa Saksi melihat keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu tingkat
Kabupaten/Kota melibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514
Kabupaten/Kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023;
3. Bahwa meskipun telah diterbitkan surat Bawaslu RI nomor
565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, hal tersebut tidak menyelesaikan
permasalahan kekosongan pimpinan Bawaslu di Kabupaten/Kota yang tentu
berdampak pada pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 yang sedang
berlangsung. Bahwa landasan yang digunakan Bawaslu dalam poin ke-2 Surat
Keputusan a quo adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu RI dalam
menafsirkan klausul Pasal 556 ayat (3) undang-undang pemilu. Di mana dalam
Pasal tersebut Saksi melihat bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan
penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Bahwa setidaknya terdapat unsur dalam klausul tersebut diantaranya terjadinya
suatu hal, mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
tidak dapat melaksanakan tugas, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan
tahapan penyelenggaraan pemilu, untuk sementara waktu, dan sampai dengan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya
kembali;
4. Bahwa bagaimana unsur-unsur a quo dapat dipenuhi apabila belum adanya
penetapan terhadap personalia yang memegang mandat untuk menjalankan
tugas yang dimaksud;
5. Bahwa Saksi menerangkan konteks dalam Pasal 556 ayat (3) di atas hanya jika
terdapatnya personalia Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan
tugasnya karena sakit, terkena sanksi atau alasan lainnya. Tentu fakta ini
bukan karena Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya
namun karena personalia Bawaslu Kabupaten/Kota belum dipilih dan dilantik
secara tidak professional, transaparan, dan tidak berdasar secara hukum.
Bentuk tersebut sebagai tindakan yang diduga bernuansa koruptif yang
berpotensi merugkan masyarakat secara konstitusional dan berkepastian
hukum;
6. Bahwa Saksi juga memandang pengambilalihan wewenang bertentangan dengan
Pasal 99 huruf e undang-undang pemilu yang berbunyi, “wewenang Bawaslu
Provinsi mengambilalih tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu
Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan, sedangkan
drai jawaban Para Teraudu, Saksi belum melihat alasan lainnya yang kemudian
dapat dibenarkan secara hukum. Hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan
penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya;
7. Bahwa mengenai keterbatasan personalia Sumber Daya Manusia di Bawaslu
Kabupaten/Kota sangat tidak rasional; dan
8. Bahwa kaitannya dengan pokok aduan tidak sesuai dengan sebagaimana rilis
yang dikutip oleh Pengadu.
[2.5.2.2] Guslan Batalipu
1. Bahwa Saksi melihat ada malfungsi tatakelola anggaran pemilu, bengkaknya
anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 kedepan
yang mana belum berbanding lurus dengan kualitas proses dan hasil dari
tahapan penyelenggaraan pemilu karena sudah terlalu banyak pengeluaran
anggaran pemilu untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan seremonial tanpa
memperhatikan substansi fungsi penyelenggara pemilu; dan
2. Bahwa Saksi menerangkan beberapa hal yang terkait profesionalitas
penyelenggara pemilu benar-benar terjadi, yaitu sudah ada perencaan jadwal
tentang seleksi yang kemudian disepakati dan Saksi menganggap jadwal
tersebut sudah ajek (tidak berubah) karena sudah melalui perencanaan yang
matang akan tetapi mengalami beberapa penundaan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
[2.6.1] PERKARA NOMOR 114-PKE-DKPP/IX/2023
A. Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 114-PKE-
DKPP/IX/2023 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan perpanjangan pengumuman hasil tes tertulis,
penilaian essay (makalah) dan tes psikologi untuk mendapatkan 4 (empat)
kali kebutuhan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak didasari pada
situasi atau keadaan yang mengakibatkan pengumuman tersebut harus
dilakukan penundaan. Sesungguhnya yang menyebabkan tertundanya
pengumuman hasil tes tertulis, penilaian essay dan tes psikologi bukan dari
Tim Seleksi, melainkan dari Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil
penilaian dari Tim Seleksi, baik hasil tes tertulis (CAT) dan penilaian essay
yang digabungkan dengan nilai psikologi, dan Para Teradu menyerahkan
nama-nama yang sudah dilakukan reviu tersebut kepada Tim Seleksi untuk
diplenokan dan diumumkan.
2. Bahwa oleh karena Tim Seleksi belum mengumumkan hasil tes Kesehatan dan
wawancara sampai dengan batas waktu 24 Juli 2023, maka Teradu I
menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023
tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh
Indonesia, dari yang sebelumnya terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai
dengan 24 Juli 2023 menjadi sampai dengan 31 Juli 2023.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor
520/KP.01.00/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditujukan kepada Tim
Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Surat Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara menjadi penyebab
diperpanjangnya Pengumuman hasil tes Kesehatan dan wawancara, sehingga
pengumuman tes Kesehatan dan wawancara yang semula tanggal 25 Juli
2023 menjadi 31 Juli 2023.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan hasil tes Kesehatan dan wawancara
tim seleksi disebabkan karena hasil wawancara dari tim seleksi yang memiliki
bobot penilaian 60% diminta oleh Para Teradu untuk dilakukan reviu yang
kemudian diakumulasikan dengan hasil tes Kesehatan dan hasil reviu oleh
Para Teradu itulah sudah ada nama-nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan
diumumkan kepada publik. Selain itu, Pengadu mempertanyakan fungsi dan
tujuan Para Teradu melakukan reviu terhadap hasil tes yang menjadi domain
tim seleksi.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya perubahan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diubah
sebanyak empat kali melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023, tidak mendasarkan pada ketentuan Pasal 52
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), yang berkaitan
dengan syarat sah keputusan dan sahya keputusan yang didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, bukan didasarkan
pada pertimbangan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika
tahapan seleksi”, sehingga alasan perubahan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut dianggap menunjukkan
Para teradu tidak mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
tidak menjaga integritas dan profesionalitas.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/HK.01.00/K1/08/2023 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1)
dan ayat (2) UU AP, karena tidak ada fakta baru dan tidak mencantumkan
alasan obyektif. Oleh karenanya Keputusan tersebut melanggar Pasal 63 ayat
(1) dan ayat (2) UU AP dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, berkepastian
hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tertib dalam penyelenggaraan
pemilu penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan
keseimbangan.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan
anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan kepentingan masing-
masing, sehingga Para Teradu dianggap tidak mempedomani prinsip kode etik
penyelenggara pemilu yang akuntabel, berkepastian hukum, tertib,
profesional, efektif, efisien sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 serta tidak mempedomani AUPB yang meliputi asas
kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan dan asas pelayanan
yang baik sebagaiaman dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU AP.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan pengambilalihan sementara berkenaan
sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga makna tidak dapat melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam konteks masih ada anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjabat, bukan tidak ada anggota
Bawaslunya. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dan
Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat diberlakukan
oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan sementara.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang menerbitkan terkait
dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwasih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan perubahan sejumlah 4
(empat) kali merupakan tindakan yang tidak kredibel, tidak berkepastian
hukum, tidak profesional, tidak tertib, tidak efektif dan tidak efisien
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf
c, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17, dan
Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga tindakan Para
Teradu tidak menjaga kehormatan integritas dan profesionalitas sebagai
penyelenggara pemilu.
10. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang telah menerbitkan 4 (empat)
kali perubahan terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, menunjukkan kinerja Para
Teradu yang tidak memegang prinsip profesionalitas sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
11. Bahwa Pengadu mendalilkan seharusnya Para Teradu mengumumkan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur pada tanggal 14
Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. Namun, hal itu tidak dilakukan
oleh Para Teradu, sehingga kinerja Para Teradu tersebut tidak berkepastian
hukum, tidak profesional, tidak efektif dan tidak efisien.
12. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak ada pengawasan
penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah memberikan
instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambil alihan sementara tugas
dan kewajiban pengawasan.
13. Bahwa Pengadu mendalilkan pengambilalihan sementara oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang terhadap
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan
efektif dan hanya legitimasi untuk mengisi kekosongan kenggotaan Bawaslu
Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan masalah
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu juga terjadi di
seluruh Indonesia.
14. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023 yang
diterbitkan Teradu I terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara
tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan
kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan. Instruksi
Teradu tersebut terbatas pada fasilitasi dukungan dan bukan untuk
memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, karena
sekretariat tidak memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk melakukan
pengawasan.
15. Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun telah dilakukan pengambil alihan
sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
tahapan pemilu, maka akan berdampak sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif;
b. Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat kabupate/kota;
c. Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan
penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada tanggal 12
Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023;
e.
Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023,
Bawaslu Kabupaten/Kota belum termasuk terbentuk atau belum ada,
maka akan terjadi kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena tidak
dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
16. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak menetapkan
dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal
15 Agustus 2023 merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Teradu,
sehingga menyebabkan kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses penetapan DCS anggota
DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa pengawasan. Oleh karenanya,
dipertanyakan keabsahan proses tahapan pemilu maupun hasil Pemilu oleh
peserta pemilu maupun masyarakat dan akan dianggap pemilu tidak sah.
17. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang tidak menetapkan dan
mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15
Agustus 2023, maka berdampak terganggunya penyelenggaraan tahapan
tidak diawasi oleh pengawas pemilu, dan akan berdampak pada kepercayaan
publik terhadap Para Teradu, serta terdapat indikasi upaya terstruktur,
sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda pemilu serentak
tahun 2024 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Teradu I
untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Menurut
Pengadu, pernyataan Teradu I tersebut sudah melanggar kode etik, karena
Teradu I hanya sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa mengeluarkan
pernyataan untuk menunda pilkada serentak tahun 2024, karena menunda
pilkada merupakan legal policy-nya DPR.
B. Jawaban Para Teradu atas pokok Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor
114-PKE-DKPP/VIII/2023 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan tertundanya pengumuman hasil tes tertulis,
penilaian essay dan tes psikologi bukan dari Tim Seleksi, melainkan dari
Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil penilaian dari Tim Seleksi,
baik hasil tes tertulis (CAT) dan penilaian essay yang digabungkan dengan
nilai psikologi, dan Para Teradu menyerahkan nama-nama yang sudah
dilakukan reviu tersebut kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan
diumumkan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para
Teradu:
a. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan pokok Pengaduan, terlebih
dahulu Para Teradu menjelaskan, Bawaslu telah menetapkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028
sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut
Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1).
b. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan terkait dengan
kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota ada pada
Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu.
Pasal 95
a. ….
b. ….
c. …..
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu LN;
…..
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dalam
melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan. Berdasarkan hal tersebut, Pada pelaksanaan proses seleksi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, secara nasional bekerjasama dengan
lembaga di tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang
menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) bekerjasama dengan
Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor
20/HM.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara [vide bukti T-2]. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi
dan Tes Kesehatan, secara Nasional bekerjasama dengan Kepolisian
Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran
dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. [vide bukti T-3].
d. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023
tertanggal 25 Juli 2023 [vide Bukti T-4] yang pada pokoknya
menjelaskan kepada Tim Seleksi perihal perpanjangan pengumuman
hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam
proses reviu hasil Kesehatan, sehingga dilakukan perpanjangan jadwal,
dari semula: Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023.
Penundaan pengumuman terjadi karena pelaksanaan ketentuan Pasal
129 ayat (2) UU Pemilu.
e. Bahwa terkait dengan reviu dilakukan dalam rangka memastikan
ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagai bagian proses
monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sebagaimana dimaksud di
dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. Perlu Para Teradu jelaskan
sebagai berikut:
1) Pada laporan hasil tes tertulis reviu dilakukan dengan melihat
ketepatan dan keakuratan melakukan pembobotan nilai, yakni 60%
untuk nilai pilihan ganda dan 40% untuk nilai esai.
2) Pada gabungan nilai hasil Tes Tertulis dan hasil Tes Psikologi
Para Teradu mereviu apakah peserta yang nilainya diperhitungkan
adalah peserta yang hasil tes psikologinya direkomendasikan atau
dapat direkomendasikan, serta bagaimana pembobotan di antara tes
psikologi dan tes tertulis telah tepat yakni 40% dan 60% dan apakah
penghitungan nilai akhir berdasarkan pembobotan nilai telah
akurat.
3) Reviu sebagaimana diuraikan pada huruf e angka 1) dan 2) di
atas dilaksanakan oleh Para Teradu sebagai upaya menerapkan
prinsip kehati-hatian, tanpa mengintervensi objektifitas dan
independensi penilaian Tim Seleksi sesuai dengan Keputusan
Pedoman Pembentukan.
f. Bahwa oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A
angka 1 tersebut tidak beralasan menurut hukum.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Pertama, sesuai dengan Surat Bawaslu RI
Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditujukan
kepada Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Surat
Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara menjadi
penyebab diperpanjangnya Pengumuman hasil tes Kesehatan dan
wawancara, sehingga pengumuman tes Kesehatan dan wawancara yang
semula tanggal 25 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023. Kedua, oleh karena Tim
Seleksi belum mengumumkan hasil tes Kesehatan dan wawancara sampai
dengan batas waktu, maka Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu
Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia, dari yang sebelumnya
terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 menjadi
sampai dengan 31 Juli 2023. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa terkait dengan perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan
dan wawancara dikarenakan masih dalam proses reviu, perlu Para
Teradu jelaskan sebagai berikut:
1) Pada Tanggal 20-22 Juli 2023 Polri menyampaikan Hasil Kesehatan
melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke Email Rekrutmen Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) tetapi belum sesuai dengan
form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi
Mr.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi, sedangkan dalam
Aplikasi Mr.Bawaslu harus diunggah Per-Kabupaten/Kota [vide
Bukti T-5];
2) Pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda
Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda
Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) menyampaikan Hasil
Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota, namun masih tidak sesuai
dengan form excel Aplikasi yang dibutuhkan Aplikasi Rekrutmen
Bawaslu Kab/Kota dalam Aplikasi Mr.Bawaslu [vide Bukti T-6];
3) Bawaslu menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali
Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023
Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri,
karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu, terdapat
permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota Bawaslu
Kab/Kota sebagai berikut:
a) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57 :
direkomendasikan;
b) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57 : direkomendasikan.
Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan nilai
Hasil Tes Kesehatan. Selanjutnya, beberapa wilayah termasuk di
luar Provinsi **** ***** terdapat peserta satu dengan yang lainnya
mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun memiliki kategori
yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat dipertimbangkan”
sementara peserta lainnya terkategori “tidak direkomendasikan”, dan
juga kesesuaian format excel untuk diunggah ke Aplikasi Mr.
Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon untuk mencermati dan
mengirim kembali format file excel hasil tes Kesehatan Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti T-7];
4) Pada Tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Kesehatan
Peserta Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per-
Kabupaten/kota melalui Email ((r***ke*****a@gmail.com) ke Email
Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel
sudah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Mr.
Bawaslu [vide Bukti T-8];
5) Pada Tanggal 31 Juli 2023 sekitar sore hari sampai malam hari,
Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan, karena bandwith yang
terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith melebihi kapasitas
600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan
aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini
mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat [vide
Bukti T-9].
6) Bahwa Para Teradu menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan
2023-2028 di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Bawaslu
Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim
Seleksi calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia
tanggal 5 Mei 2023 dan perpanjangan masa kerja Tim Seleksi Surat
Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tanggal 24
Juli 2023 yakni sampai dengan 31 Juli 2023 [vide Bukti T-10].
Kemudian, Tim Seleksi melaksanakan tahapan terakhir yakni
menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu
pada tanggal 31 Juli 2023. Oleh karenanya, perpanjangan masa
kerja tim seleksi tersebut masih dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu,
Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah tim seleksi terbentuk
Bahwa berdasarkan uraian angka 1) sampai dengan angka 6), dalil
Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 2 dan angka 3 tidak
beralasan menurut hukum.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan hasil tes Kesehatan dan wawancara
tim seleksi disebabkan karena hasil wawancara dari tim seleksi yang
memiliki bobot penilaian 60% diminta oleh Para Teradu untuk dilakukan
reviu yang kemudian diakumulasikan dengan hasil tes Kesehatan dan hasil
reviu oleh Para Teradu itulah sudah ada nama-nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan
diumumkan kepada publik. Selain itu, Pengadu mempertanyakan fungsi dan
tujuan Para Teradu melakukan reviu terhadap hasil tes yang menjadi
domain tim seleksi. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan
Para Teradu:
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan, Tim Seleksi
melaporkan kepada Para Teradu gabungan nilai Hasil Tes Kesehatan
dengan Hasil Tes Wawancara untuk dilakukan reviu;
b. Para Teradu melakukan reviu gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan
hasil Tes Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil penilaian
sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi, sekali
lagi Para Teradu tegaskan proses reviu bukan untuk menggangu
objektifitas Tim Seleksi dalam melakukan tugas penyeleksian anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Tim Seleksi menetapkan seluruh peserta yang mengikuti Tes Kesehatan
dan Tes Wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai terendah
dengan bobot masing-masing sebesar 40% untuk hasil tes Kesehatan dan
60% untuk hasil tes wawancara sesuai dengan Keputusan Pedoman
Pembentukan;
d. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai
dengan huruf c, tidak tepat jikalau dikatakan sudah ada nama-nama
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Para
Teradu kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan kepada
publik. Selain itu, fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan reviu
sebagaimana yang telah diuraikan angka 3 huruf b, yakni memastikan
ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagai bagian proses
monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi;
e. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai
dengan huruf d di atas, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A
angka 4 tidak beralasan menurut hukum.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya perubahan Keputusan
Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diubah
sebanyak empat kali melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023, tidak mendasarkan pada ketentuan Pasal 52
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), yang berkaitan
dengan syarat sah keputusan dan sahya keputusan yang didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, bukan didasarkan
pada pertimbangan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika
tahapan seleksi”. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para
Teradu:
a. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan rangkaian perubahan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan sebagai berikut:
1) Perubahan Pertama diubah berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 173/KP.01/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya
mengubah jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 dengan memperpanjang masa pendaftaran yang
semula selasa 13 Juni 2023 s.d. 15 Juni 2023 diubah menjadi Selasa
13 Juni 2023 s.d. Rabu 21 Juni 2023 sebagaimana tercantum di
bagian Memutuskan dan Menetapkan Kesatu.
2) Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a angka 1),
diperpanjang menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena
adanya kondisi sebagai berikut:
a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 kali kebutuhan namun
belum ada pendaftar perempuan;
b. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun peserta
kurang dari 8 kali kebutuhan;
c. Jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilam
perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar
[vide Bukti T-11], Kondisi tersebut sesuai dengan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan.
3) Perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-
Jawa Timur dilakukan pada 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena
belum terpenuhinya jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan
pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Timur [vide Bukti T-12].
4) Perubahan Kedua diubah berdasarkan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan
Kedua Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal
16 Juli 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya terjadi perubahan
jadwal pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi sebagaimana
disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan Tahun 2023-2028, semula Senin, 10 Juli 2023 s.d.
Selasa, 11 Juli 2023 diubah menjadi Senin, 10 Juli 2023 s.d. Kamis, 13
Juli 2023, dan pelaksanaan Tes Kesehatan dari semula Rabu, 12 Juli
2023 s.d. Jumat, 14 Juli 2023 menjadi Jumat, 14 Juli s.d. Selasa, 18
Juli 2023, sebagaimana tercantum dalam bagian Memutuskan dan
Menetapkan Kesatu.
5) Bahwa Perubahan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka 4), perlu
Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
a) Berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu, Tim Seleksi
dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang
memiliki kompetensi dibidang yang diperlukan. Dalam proses
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tim Seleksi dibantu
oleh lembaga yang memilki kompetensi di bidang yang diperlukan
seperti Badan Kepegawaian Negara dan Kepolisian RI.
b) Pada Tanggal 2 Juli 2023 mulai dilakukan koordinasi setelah
dilaksanakan tes tertulis tanggal 26-28 Juni 2023 karena proses
reviu dari seluruh hasil tes tertulis sebanyak jumlah peserta 18.662
membutuhkan waktu, melalui Whatsapp Tim Operator Aplikasi Mr.
Bawaslu Koordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan Hasil
Tes Tertulis Pilihan Ganda dan Essay (CAT) Peserta Calon Anggota
Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia Masa Jabatan 2023-2028,
meminta agar dokumen Hasil Tes Tertulis selain dalam bentuk file
PDF juga disampaikan dalam bentuk file excel sesuai dengan
format kebutuhan Aplikasi Mr. Bawaslu. Namun, terinformasi dari
Teknisi PPSR bahwa BKN masih dalam proses penarikan data Hasil
Tes CAT yang dilaksanakan oleh Kanreg BKN di setiap Provinsi
[vide Bukti T-13].
c) Pada Tanggal 3 Juli 2023 pukul 17.28 WIB PPSR ASN BKN melalui
email BKN (p*s*-a*n@bkn.go.id)mengirim Hasil Tes Tertulis Pilihan
Ganda dan Essay kepada Bawaslu ke Email Rekrutmen Bawaslu
Kabupaten/Kota (pembentukanbawaslu23@gmail.com). Kemudian
file Excel Hasil Tes Tertulis Pilihan Ganda dari BKN didapati ada
penambahan huruf alfabet di belakang NIK Peserta sehingga
mengakibatkan Hasil tersebut tidak sesuai dengan data di Aplikasi
Mr. Bawaslu [vide Bukti T-14];
d) Pada Tanggal 4 Juli 2023 Tim Operator Aplikasi berkoordinasi
dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan permasalahan
penambahan huruf dibelakang NIK peserta agar dapat dihilangkan
huruf dibelakang NIK Peserta [vide Bukti T-15];
e) Pada Tanggal 5 Juli diinformasikan oleh Teknisi PPSR BKN bahwa
NIK dengan penambahan huruf dibelakang sudah diperbaiki [vide
Bukti T-16];
f) Tanggal 7-8 Juli 2023, berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN
bahwa ada beberapa peserta yang lembar jawaban Essay tidak
tersampaikan kepada Bawaslu, kemudian diklarifikasi oleh Teknisi
PPSR BKN bahwa yang bersangkutan kemungkinan tidak
mengerjakan essay [vide Bukti T-17];
g) Pada Tanggal 9 Juli 2023, Tim Operator Mr. Bawaslu berkoordinasi
dengan Tim PPSR BKN dan didapati ada beberapa hasil tes tertulis
pilihan ganda yang tercampur antara satu Kab/Kota dengan
Kab/Kota yang lain, sehingga menghambat proses penilaian oleh
Timsel pada tahapan Tes Tertulis dan Psikologi, karena proses
penginputan nilai dalam Aplikasi Mr. Bawaslu dilakukan
perkab/kota [vide Bukti T-18];
h) Pada Tanggal 13 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Psikotest
kepada Bawaslu via Email (p*ip*l*a*e*@gmail.com) ke Email
Rekrutmen Bawaslu (rekrutmenbawaslu23@gmail.com) [vide Bukti
T-19].
6) Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a angka 5)
tersebut, maka perubahan kedua tersebut didasari alasan obyektif
karena adanya kendala yang di luar kondisi dari Para Teradu serta Tim
Seleksi dan bukan didasarkan atas kesengajaan atau kepentingan Para
Teradu.
7) Perubahan Ketiga diubah berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. Pada pokoknya perubahan
mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula Sabtu 12 Agustus 2023
diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan pelantikan
dari semula Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023 diubah
menjadi Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023, sebagaimana
dimaksud pada bagian Memutuskan dan Menetapkan Kesatu.
8) Bahwa terhadap Perubahan Ketiga tersebut, perlu Para Teradu jelaskan
hal-hal sebagai berikut:
a) Ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu menyatakan sebagai
berikut:
Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
b) Tim Seleksi menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak
514 Kabupaten/Kota kepada Para Teradu melalui dengan bukti
salah satu contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Kota [vide Bukti T-20], selanjutnya Tim Seleksi
menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
tanggal 31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh Pengumuman
sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan
diumumkan pada website Bawaslu masing-masing Provinsi [vide
Bukti T-21]. Kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal
131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2576.1S.D2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028
tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-22].
9) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a,
tidak terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada
jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang waktu 60 (enam
puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh
karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 [vide
Bukti T-20 dan Bukti T-21], sedangkan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal
18 Agustus 2023 [vide Bukti T-22], sehingga dalil Pengadu yang
menyatakan perubahan tersebut tidak didasari ketentuan Pasal 52
ayat (1) dan (2) UU AP tidak beralasan menurut hukum. Selain itu,
Pengadu tidak menjelaskan pada bagian mana perubahan tersebut
tidak didasari pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU AP,
sedangkan segala perubahan sudah didasarkan pada UU Pemilu.
10) Perubahan Keempat diubah melalui Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023
tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 14 Agustus 2023. Pada pokoknya
Perubahan tersebut mengubah jadwal pengumuman anggota terpilih
dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun
2023-2028 menjadi Rabu 16 Agustus 2023 s.d. Minggu, 20 Agustus
2023.
b. Bahwa berdasarkan uraian angka 4 huruf a angka 8) dan angka 10),
tersebut di atas, maka Perubahan Keempat masih dalam rentang waktu
60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU
Pemilu, yang artinya tidak melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2)
UU AP sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a
sampai dengan huruf b, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud
huruf A angka 5 tidak beralasan menurut hukum.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/HK.01.00/K1/08/2023 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1)
dan ayat (2) UU AP, karena tidak ada fakta baru dan tidak mencantumkan
alasan obyektif. Oleh karenanya Keputusan tersebut melanggar Pasal 63
ayat (1) dan ayat (2) UU AP dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c.
Terhadap dalil tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa penting bagi Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan terkait
dengan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), ayat (3) dan
ayat (4) UU AP dijelaskan:
(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. kesalahan konsideran;
b. kesalahan redaksional;
c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau
d. fakta baru.
(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat
keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan
tersebut.
(4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b. Bahwa Para Teradu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 [vide Bukti T-1] telah sesuai
dengan alasan perubahan yang objektif dengan didasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan seperti penjelasan pada huruf B angka
4 Jawaban Para Teradu. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana
dimaksud huruf A angka 6 tidak beralasan menurut hukum.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan
anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan kepentingan masing-
masing, sehingga Para Teradu dianggap tidak mempedomani prinsip kode
etik penyelenggara pemilu. Terhadap dalil Pengadu, berikut penjelasan Para
Teradu:
a. Perlu Para Teradu kembali tegaskan terkait dengan ketentuan Pasal 131
ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan sebagai berikut:
Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu huruf A angka 7 sudah dijelaskan secara
rinci oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4
angka 8) Jawaban Para Teradu. Dengan demikian, dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud huruf A angka 7 tersebut tidak beralasan
menurut hukum.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan pengambilalihan sementara
berkenaan sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga makna tidak dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam konteks masih
ada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjabat, bukan tidak ada
anggota Bawaslunya. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU
Pemilu dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat
diberlakukan oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan
sementara. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para
Teradu:
a. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan secara sistematis berdasarkan
ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU Pemilu menyatakan sebagai
berikut:
1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) Bawaslu;
b) Bawaslu Provinsi;
c) Bawaslu Kabupaten/Kota;
d) Panwaslu Kecamatan;
e) Panwaslu Kelurahan/Desa;
f) Panwaslu LN; dan
g) Pengawas TPS.
b. Bahwa kemudian Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu menyatakan sebagai
berikut:
Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu, tugas
pengawasan Bawaslu melekat pada anggota Bawaslu. Oleh karenanya,
tatkala anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya
dan proses penyeleksian masih dalam proses memilih dan menetapkan
oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga terjadi kondisi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota
tidak dapat melaksanakan tugasnya. Kondisi tersebut secara sistematis
telah diantisipasi juga dalam ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu
yang mengatur terkait adanya kondisi yang mengakibatkan Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu Provinsi
melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
menjalankan tugasnya kembali.
d. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3
Tahun 2022, dalam konteks akibat dikenai sanksi atau akibat lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
dikaitkan dengan proses penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota
merupakan bagian proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota,
untuk memilih dan menetapankan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima
berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi
sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Sehingga hal
tersebut merupakan akibat dari pelaksanaan kewenangan pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya,
dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 8 tidak beralasan
menurut hukum.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang menerbitkan
terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwasih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan perubahan sejumlah 4
(empat) kali merupakan tindakan yang melanggar Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017. Terhadap dalil Pengadu tersebut, telah dijawab oleh Para
Teradu sebagaimana dimaksud pada Huruf B angka 4, sehingga tidak
relevan untuk dijawab kembali. Dengan demikian, dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud huruf A angka 9 dan angka 10 tidak beralasan
menurut hukum.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan seharusnya Para Teradu mengumumkan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur pada tanggal 14
Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. Namun, hal itu tidak
dilakukan oleh Para Teradu, sehingga kinerja Para Teradu tersebut tidak
berkepastian hukum, tidak profesional, tidak efektif dan tidak efisien.
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa Perlu Para Teradu kembali tegaskan ketentuan dalam Pasal 131
ayat (2) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut:
Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
b. Bahwa perlu diketahui oleh Teradu, Tim Seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur menyampaikan nama sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Jawa Timur kepada Para Teradu melalui Berita Acara Rapat Pleno Hasil
Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Juli 2023
[vide Bukti T-23], selanjutnya Tim Seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur menerbitkan Pengumuman
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana
tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website
Bawaslu Provinsi Jawa Timur [vide Bukti T-24]. Kemudian Para Teradu
memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Jawa Timur sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal
18 Agustus 2023 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2596.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028
tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-25].
c. Bahwa oleh karena itu, proses pemilihan dan penetapan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil
Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 11 tidak beralasan
menurut hukum.
10. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak ada
pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah
memberikan instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambilalihan
sementara tugas dan kewajiban pengawasan. Terhadap dalil Pengadu
tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa kembali Para Teradu tegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU
Pemilu, Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Dari sisi tugas dan
wewenang tersebut, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau
pengawasan sampai dengan tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota,
sehingga dalam setiap teknis pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilakukan Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu juga melakukan
supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detikpun tugas
pengawasan yang diperintahkan oleh UU Pemilu kepada Pengawas
Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhenti.
b. Bahwa selanjutnya, tugas dan wewenang tersebut telah diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022), dalam Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2022, wilayah kerja Bawaslu meliputi provinsi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan beberapa negara yang
menyelenggarakan Pemilu. Kemudian berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (3) Anggota Bawaslu bertugas
sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) (vide Bukti T-26).
c. Bahwa dalam memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang
pengawasan di Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan
ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, “Bawaslu
Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bawaslu memberikan
perintah skaligus pertimbangan pelaksanaan tugas pengawasan
penyelenggaraan Pemilu sementara waktu di Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023 [vide Bukti T-
27]. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di
wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota periode 2023-2028, dengan tetap dikoordinasikan
Para Teradu melalui Koordinator dan Wakil Koordinator wilayah. Oleh
karena itu, Pengadu yang mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, mengakibatkan tidak ada
pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu sebagaimana dimaksud
huruf A angka 12, merupakan dalil yang tidak beralasan menurut
hukum.
11. Bahwa Pengadu mendalilkan pengambilalihan sementara oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang terhadap
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan
efektif dan hanya legitimasi untuk mengisi kekosongan keanggotaan
Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan
masalah pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu
juga terjadi di seluruh Indonesia. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa Para Teradu perlu kembali tegaskan dari sisi jangkauan lingkup
wilayah tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu Provinsi,
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Pemilu Bawaslu Provinsi
adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi. Untuk itu, lingkup wilayah tugas dan wewenang pengawasan
Bawaslu Provinsi adalah seluruh wilayah Provinsi, sehingga tugas
pengawasan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
b. Bahwa selanjutnya, tugas dan wewenang tersebut telah diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Provinsi
menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah
Provinsi. Kemudian, berdasarkan pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2022, untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu
dan Pemilihan Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal
18 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Tugas tersebut
dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Dimana berdasarkan Pasal
18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, setiap divisi dan
wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1
(satu) orang wakil koordinator (vide Bukti T-26). Oleh karena itu,
terhadap Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7
(tujuh) orang dikaitkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi Jawa Timur sudah berjalan efektif dengan pembagian
tugas berdasarkan koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah.
c. Bahwa Para Teradu jelaskan terkait dengan proses dan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, salah
satunya tahapan yang sedang berjalan saat pengambilalihan yakni
Pengumuman dan Penetapan Daftar Calon Sementara di semua
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, dalam proses
pengawasan dapat dibuktikan dengan Surat Tugas Nomor
459/PM.00.01/K.JI/08/2023 dalam rangka Supervisi Pengawasan
Penetapan Daftar Calon Sementara (DSC) Anggota DPRD Provinsi Jawa
Timur di 38 Kabupaten/Kota, (vide Bukti T-28) dengan rincian sebagai
berikut:
1) Warits, Titik Pengawasan: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Pamekasan Kabupaten Sumenep.
2) Dwi Endah Prasetyowati, Titik Pengawasan: Kabupaten Lumajang,
Kabupaten Jember Kabupaten Bondowoso.
3) Dewita Hayu Shinta, Titik Pengawasan: Kabupaten Blitar, Kota
Blitar, Kabupaten Malang.
4) Rusmi Fahrizal Rustam, Titik Pengawasan: Kabupaten Pasuruan,
Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang.
5) Nur Elya Anggraini, Titik Pengawasan: Kota Mojokerto Kabupaten
Mojokerto Kabupaten Nganjuk Kabupaten Jombang.
6) Eka Rahmawati, Titik Pengawasan: Kota Madiun, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ngawi.
7) Anwar Noris, Titik Pengawasan: Kota Surabaya, Kabupaten
Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Batu.
8)
Sapni Syahril, Titik Pengawasan: Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi.
d. Bahwa dalam Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Timur, juga menugaskan Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
melalui Surat Tugas Nomor 769/PM.00.01/JI/08/2023 dalam rangka
memfasilitasi supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota (vide
Bukti T-29).
e. Bahwa hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur terlampir dalam
https://drive.google.com/drive/folders/1nepPpvBNNgk6hoHkOT4fzA-
9aCxmNKPO?usp=sharing, selanjutnya, Para Teradu juga melampirkan
dokumentasi Pengawasan DCS yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Jawa Timut (vide Bukti T-30). Selain itu, secara detail rekapitulasi
hasil pencermatan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Para Teradu dapat
memberikan kepada Majelis DKPP jika diperlukan dalam bentuk google
drive.
f. Bahwa Pengawasan yang dilakukan melalui Bawaslu Provinsi Jawa
Timur berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya
sengketa proses pemilu sampai dengan saat ini, artinya tidak ada hak-
hak peserta pemilu yang merasa dirugikan antar peserta maupun
peserta dengan penyelenggara pemilu.
g. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 11 huruf a
sampai dengan huruf f di atas, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud
huruf A angka 13 tidak beralasan menurut hukum.
12. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 yang
diterbitkan Teradu I terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara
tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan
kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan. Instruksi
Teradu tersebut terbatas pada fasilitasi dukungan dan bukan untuk
memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, karena
sekretariat tidak memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk
melakukan pengawasan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan terlebih dahulu terkait dengan
Kesekretariatan sebagaimana ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu,
untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.
b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu juncto Pasal
556 ayat (3) UU Pemilu juncto Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15
Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu
di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu
Provinsi di wilayahnya. Oleh karena itu, dalam mendukung kelancaran
tugas dan wewenang tersebut diperlukan pemberian dukungan
administrasi dan teknis operasional tugas pengawasan yang oleh
Bawaslu Provinsi pada saat masa pengambilalihan oleh sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota.
c. Bahwa dalam pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional,
Para Teradu memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI
menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor
1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15
Agustus 2023 [vide Bukti T-31], Pengadu keliru menyebut Surat
tersebut diterbitkan oleh Teradu I, sehingga Pengadu keliru dalam
memaknai isi surat tersebut yang dianggap sebagai instruksi
pelaksanaan tugas pengawasan. Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI
tersebut untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan
teknis operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan
dengan pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas
pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tugas
pengawasan diambilalih oleh Bawaslu Provinsi.
d. Bahwa Para Teradu sangat memahami terkait dengan tugas dan
wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu di
masing-masing tingkatan yang bersifat hierarkis sebagaimana
ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, Para Teradu
mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023
tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota, kemudian dalam rangka pemberian dukungan
administrasi dan teknis operasional, Para Teradu memerintahkan
kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat
Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi
Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih
Aceh. Sehingga tidak ada satupun tindakan dan/atau keputusan Para
Teradu yang menempatkan sekretariat untuk menggantikan tugas
pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan dalam rangka
pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional untuk
mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi selama
menjalankan tugas tersebut.
e. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 12 huruf a
sampai dengan huruf d di atas, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud
huruf A angka 14 tidak beralasan menurut hukum.
13. Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun telah dilakukan pengambilalihan
sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
tahapan pemilu, maka akan tetap memiliki dampak. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
a. Terhadap dampak pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan
pemilu tidak efektif. Dalil Pengadu tersebut keliru dan bersifat asumtif.
Tatkala dikatakan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak
efektif, maka perlu data atau indikator yang dapat membuktikan hal
tersebut. Pengadu tidak dapat menunjukkan data atau indikator yang
dapat membuktikan bahwa pengawasan penyelenggaraan tahapan
pemilu tidak efektif pada saat masa pengambilalihan sementara tugas
Bawaslu Kabupaten/Kota. Para Teradu dapat menunjukkan bahwa
meskipun terdapat kondisi pengambilalihan sementara tugas dan
kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu,
namun pengawasan tetap berjalan efektif. Sebagai contoh Pengawasan
di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah diuraikan dalam
huruf B angka 11 Jawaban Para Teradu. Dari hasil pengawasan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut, pada penyusunan dan
penetapan DCS tidak terdapat permohonan sengketa. Hal demikian
menjadi salah satu indikator pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur di wilayah kabupaten/kota Jawa Timur berjalan
efektif.
b. Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat
kabupaten/kota. Dalil Pengadu tersebut keliru, pengawas Pemilu di
tingkat kabupaten/kota tetap ada dan bersifat pasti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya, pengawasan pemilu
tetap berjalan sebagaimana telah diuraikan dalam huruf B angka 10
dan 11 Jawaban Para Teradu.
c. Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalil
Pengadu tersebut keliru, karena sesungguhnya tidak terjadi
kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penting bagi Para
Teradu menguraikan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu yang
menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang-
undang, dan ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu yang mengatur
wewenang Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/kota dan Panwaslu LN. Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu dan
Pasal 95 huruf i UU Pemilu menunjukkan bahwa adanya hubungan
hierarkis dan itu sebabnya, kewenangan pembentukannya ada pada
Bawaslu, sehingga tatkala jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
belum terisi karena berakhirnya masa jabatan, maka tidak dapat
dimaknai terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota,
sepanjang masih ada yang mengisi jabatan anggota Bawaslu dalam hal
ini Para Teradu. Hal ini sebagai konsekuensi yuridis dari kelembagaan
Bawaslu yang bersifat hierarkis.
d. Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu
tahapan penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada
tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023.
Dalil Pengadu tersebut keliru, oleh karena pengawasan tahapan
penyusunan dan penetapan DCS tetap dilaksanakan. Sebagai contoh,
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur
sebagaimana yang telah diuraikan Para Teradu pada huruf B angka 11
dalam Jawaban Teradu.
e. Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023,
Bawaslu Kabupaten/Kota belum termasuk terbentuk atau belum ada,
maka akan terjadi kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena
tidak dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalil
Pengadu tersebut sangat keliru, karena faktanya sampai dengan
penetapan DCS tidak terbukti adanya kegaduhan. Hal ini dapat dilihat
setidaknya dari data Permohonan Sengketa atas penetapan DCS Pemilu
Tahun 2024 dengan jumlah Permohonan sebanyak 72 Permohonan
seluruh Indonesia. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit jika
dibandingkan dengan permohonan sengketa pasca penetapan DCS
pada Pemilu 2019 yang berjumlah 431 Permohon di seluruh Indonesia
[vide Bukti T-32].
f. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 13 huruf a sampai
dengan huruf e di atas, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud
huruf A angka 15 tidak beralasan menurut hukum.
14. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak menetapkan
dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada
tanggal 15 Agustus 2023 merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Para
Teradu, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan dan lumpuhnya
kurang lebih 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses
penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa
pengawasan. Oleh karenanya, dipertanyakan keabsahan proses tahapan
pemilu maupun hasil Pemilu oleh peserta pemilu maupun masyarakat dan
akan dianggap pemilu tidak sah. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, proses memilih dan
menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantik masih
dalam rentang waktu yang sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat 2
UU Pemilu, hal ini menegaskan sampai dengan proses akhir
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pada dasarnya
tindakan yang dilakukan Para Teradu adalah upaya maksimal Para
Teradu dalam memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi
serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, tidak pernah ada
kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514 Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses penetapan DCS anggota
DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa pengawasan. Hal tersebut,
telah Para Teradu jelaskan diatas, sesungguhnya UU Pemilu sudah
mengantisipasinya dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu juncto
Pasal 1 angka 18 UU Pemilu juncto Pasal 99 huruf e UU Pemilu juncto
Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu. Bahkan, Para Teradu juga telah
mengantisipasi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dengan
membentuk dan menetapkan koordinator wilayah dan wakil
koordinator wilayah disemua jajaran Bawaslu, agar ketika terjadi
permasalahan diluar permasalahan divisi, dalam hal ini terkait dengan
wilayah pengawasan dapat diselesaikan melalui koordinator wilayah
dan wakil koordinator wilayah serta pengaturan terkait mekanisme
pengambilalihan. Bahkan guna memastikan tugas-tugas pengawasan
Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan pada saat itu, Para Teradu juga
mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023
tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota, kemudian dalam rangka pemberian dukungan
administrasi dan teknis operasional, Para Teradu memerintahkan
kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat
Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi
Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih
Aceh. Sesungguhnya semua dalam rangka memastikan tugas,
wewenang dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berjalan
tanpa sedetikpun berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mempertanyakan keabsahan
proses tahapan pemilu maupun hasil pemilu oleh peserta pemilu
maupun masyarakat dan akan dianggap pemilu tidak sah. sebelum
menjawab dalil ini, ijinkan Para Teradu bertanya, misal dalam Tahapan
Pengumuman DCS calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
diungkapkan Pengadu dianggap tidak sah, pernahkah Pengadu
memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang pada
tahapan tersebut memang ruang dibuka oleh KPU untuk masyarakat
berpartisipasi jika Pengadu anggap terjadi ketidaksahan dalam DCS.
Ijinkan Para Teradu juga bertanya, apakah dalam proses tersebut,
Pengadu pernah melaporkan adanya tahapan yang berjalan tidak
sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme ke Bawaslu Provinsi
jika menganggap Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum dilantik pada
saat itu meyebabkan terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu
tersebut. Ijinkan Para Teradu juga bertanya, metode atau cara apa yang
digunakan Pengadu untuk mengatakan hasil Pemilu dianggap tidak
sah padahal tahapan masih berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hasil belum ditetapkan, hal ini
sangat penting, karena dalam penyelenggaraan Pemilu ada KPU,
Bawaslu dan DKPP serta perjuangan seluruh anak bangsa dalam
memastikan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat konstitusi,
jangan sampai menimbulkan kecurigaan sesama anak bangsa tentang
hasil pemilu yang Pengadu anggap tidak sah, sehingga pernyataan
terkait dengan keabsahan tahapan dan hasil pemilu, Para Teradu
kembalikan ke Pengadu agar terlebih dahulu dalam persidangan yang
Mulia ini dapat dijelaskan oleh Pengadu.
d. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 14 huruf a sampai
dengan huruf c di atas, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud
huruf A angka 16 tidak beralasan menurut hukum.
15. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang tidak menetapkan dan
mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15
Agustus 2023, maka berdampak terganggunya penyelenggaraan tahapan
tidak diawasi oleh pengawas pemilu, dan akan berdampak pada
kepercayaan publik terhadap Para Teradu, serta terdapat indikasi upaya
terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda
pemilu serentak tahun 2024 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah
dinyatakan oleh Teradu I untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak
Tahun 2024. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para
Teradu:
a. Penting ditegaskan kembali, jika Para Teradu tepat waktu dalam
memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni
masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu.
b. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan tahapan
penyelenggaraan Pemilu tidak diawasi oleh Pengawas Pemilu
merupakan dali yang keliru. Pengawasan oleh Pengawas Pemilu tidak
satu detikpun terhenti. Hal tersebut telah diuraikan oleh Pera Teradu
secara rinci pada huruf B angka 10 dan 11 Jawaban Teradu. Oleh
karenanya, dalil Pengadu yang mengulang-ulang tidak relevan untuk
ditanggapi kembali.
c. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan akan berdampak pada
kepercayaan publik terhadap Para Teradu merupakan dalil yang keliru
dan bersifat asumtif yang tidak disertai bukti seperti hasil survei dan
sejenisnya.
d. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan terdapat indikasi upaya
terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda
pemilu serentak tahun 2024 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah
dinyatakan oleh Teradu I untuk menunda pelaksanaan Pilkada
serentak Tahun 2024 merupakan dalil yang keliru dan bersifat
tuduhan yang tidak benar. Seharusnya Pengadu lebih cermat tatkala
mendapatkan informasi pernyataan Teradu I tersebut. Oleh karena,
faktanya Teradu I telah mengklarifikasi dan tidak pernah menyatakan
untuk menunda Pilkada Tahun 2024 [vide Bukti T-33].
e. Bahwa berdasarkan uraian angka 15 huruf a sampai dengan huruf d di
atas, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 17
tidak beralasan menurut hukum.
[2.6.2] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/IX/2023
A. Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 121-PKE-
DKPP/IX/2023 menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan maladministrasi
sehingga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 95
huruf i UU Pemilu dengan tepat waktu dalam proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah mengintervensi keobjektifan
kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terhadap penundaaan jadwal tahapan
seleksi melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli
2023.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Tim Seleksi ditetapkan 18 April 2023 dan
diumumkan melalui Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023,
sehingga masa kerja Tim Seleksi seharusnya berakhir pada tanggal 18 Juli
2023. Penetapan dan pengumuman terhadap 2 (dua) kali kebutuhan calon
Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah diselesaikan sebelum masa tugas
Tim Seleksi berakhir. Namun, Tim Seleksi baru mengumumkan calon
anggota Bawaslu pada tanggal 31 Agustus 2023 di seluruh Indonesia atas
perintah Para Teradu melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023
tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan masa kerja Tim Seleksi melampaui
masa kerja dari Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan undang-undang,
sehingga mengakibatkan perubahan jadwal Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Tes Wawancara, dari semula tanggal 17 Juli 2023 diubah
menjadi 25 Juli 2023 dan terakhir diubah menjadi 31 Juli 2023. Oleh
karenanya, perubahan jadwal tersebut tidak berdasar pada ketentuan Pasal
129 ayat (4) UU Pemilu terhadap masa kerja Tim Seleksi.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi keterlambatan saat pengumuman calon
terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan tanggal 12 Agustus
2023. Para Teradu tidak mampu mengumumkan calon terpilih dengan
mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat hukum terhadap masa
berlakunya ke belakang sebelum tanggal penetapan. Keputusan tersebut
diubah terhadap masa berlakunya karena kecacatan hukum dengan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 justru menimbulkan masalah baru terhadap
kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023
yang berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023. Di dalam Pasal 131 ayat (1)
UU Pemilu, bahwa Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya, sehingga menjadi
preseden buruk pada penyelenggara Pemilu bahwa terjadinya pengosongan
kekuasaan secara terstruktur, masif, dan sistematis pada Bawaslu
Kabupaten/Kota karena dikeluarkannya keputusan yang dibuat oleh
Pengadu.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat yang dikeluarkan Para Teradu Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak memenuhi keadaan/kondisi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan mengutip pendapat Plt Ketua Network
For Indonesian Democratic Society (Netfid), supervisi yang dijalankan oleh
Bawaslu Provinsi tidak sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu
mensyaratkan kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat
belum dipilih dan dilantik.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang
berjumlah 2 (dua) orang saja merupakan maladministrasi, karena
berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c diatur bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Oleh karenanya, Para
Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 95 huruf I UU Pemilu dengan
tepat waktu yang menyalahi prinsip jujur, mandiri, akuntabel, kepastian
hukum, tertib, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum.
10. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan tindakan dan
perbuatan tidak berintegritas dan tidak profesional serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan
terjadinya maladministrasi dalam tahapan pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia, sehingga secara nyata terstruktur, sistematis
dan masif telah melakukan pelanggaran kode etik serta mencoreng lembaga
Bawaslu yang terhormat dan terpercaya. Dengan demikian, Para Teradu
melanggar kode etik berintegritas dan tidak profesional, sehingga melanggar
ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017.
B. Jawaban Para Teradu atas pokok Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor
121-PKE-DKPP/VIII/2023 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan
maladministrasi sehingga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu dengan tepat waktu dalam proses
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa penting bagi Para Teradu untuk menjelaskan secara normatif
terkait dengan ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu, yang mengatur
wewenang Bawaslu untuk membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, dalam norma a quo tidak diatur
terkait dengan waktu dalam proses pembentukan, namun norma a quo
menekankan terkait dengan kewenangan pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang secara atributif menjadi wewenang Bawaslu;
b. Bahwa terkait tindakan Para Teradu yang dianggap maladministrasi oleh
Pengadu, berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu mengenai
tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Bawaslu. Selanjutnya, secara administratif
Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028
(selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) (vide Bukti T-
1), sehingga tindakan Para Teradu dalam menjalankan kewenangan
berdasarkan Pasal 95 huruf i juncto Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu
melalui pedoman pembentukan a quo telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 tidak beralasan menurut
hukum.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah mengintervensi
keobjektifan kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap penundaaan jadwal
tahapan seleksi melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal
25 Juli 2023. Terhadap dalil Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan terkait dengan
kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang wewenangnya
ada pada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 95
huruf i UU Pemilu;
b. Bahwa terkait dengan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023
tertanggal 25 Juli 2023 [vide Bukti T-2] yang pada pokoknya
menjelaskan kepada Tim Seleksi perihal perpanjangan pengumuman
hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam
proses reviu hasil Kesehatan, sehingga dilakukan perpanjangan jadwal,
dari semula: Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023.
Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2)
UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan. Pada pelaksanaan proses seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, secara nasional Para Teradu bekerjasama
dengan lembaga di tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang
yang diperlukan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda
yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), Para Teradu
bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor
1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023 tentang
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara [vide bukti
T-3]. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara
Nasional Para Teradu bekerjasama dengan Kepolisian Republik
Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. [vide bukti T-4].
c. Berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan terkait dengan
penggabungan hasil tes Kesehatan dan tes wawancara dilakukan dengan
cara:
1) Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh
Tim Seleksi dan lembaga kesehatan yang ditunjuk.
2) Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil
(direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, atau tidak
direkomendasikan) yang menunjukkan profil kemampuan calon
secara jasmani dan Rohani, diserahkan oleh Lembaga Kesehatan
Kepada Bawaslu.
3) Bawaslu menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Tim Seleksi
setelah Tim Seleksi menandatangani berita acara penilaian tes
wawancara.
4) Tim Seleksi menggabungkan nilai hasil tes Kesehatan dengan tes
wawancara untuk selanjutnya dilakukan penginputan oleh Tim
Seleksi kedalam aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu
berdasarkan hasil yang diterima dari Bawaslu tersebut.
d. Bahwa terkait dengan reviu atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Para
Teradu sama sekali tidak berkaitan dengan intervensi terhadap nilai
yang diberikan oleh Tim Seleksi. Reviu hanya dilakukan dalam rangka
monitoring untuk memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian
dengan format yang telah ditentukan di dalam Keputusan Pedoman
Pembentukan. Para Teradu perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Pada laporan hasil tes tertulis reviu dilakukan dengan melihat
ketepatan dan keakuratan melakukan pembobotan nilai, yakni 60%
untuk nilai pilihan ganda dan 40% untuk nilai esai.
2) Pada gabungan nilai hasil Tes Tertulis dan hasil Tes Psikologi Para
Teradu mereviu apakah peserta yang nilainya diperhitungkan adalah
peserta yang hasil tes psikologinya direkomendasikan atau dapat
direkomendasikan, serta bagaimana pembobotan diantara tes
psikologi dan tes tertulis telah tepat yakni 40% dan 60% dan apakah
penghitungan nilai akhir berdasarkan pembobotan nilai telah
akurat.
3) Pada gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes Wawancara
reviu dilakukan untuk memastikan ketepatan pembobotan (tes
kesehtaan 40% dan Tes wawancara 60%), memastikan bahwa setiap
penilaian materi wawancara diperhitungkan menggunakan bobot
yang telah ditentuan (misalnya penguasaan materi dan strategi
pengawasan pemilu, sistem hukum, sistem politik serta peraturan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilu berbobot 15%,
integritas diri komitmen dan motivasi 20%, kemampuan komunikasi
dan Kerjasama tim 15%, dan seterusnya).
4) Reviu sebagaimana diuraikan pada huruf d angka 1) sampai dengan
3) di atas, yang dilaksanakan oleh Para Teradu dilakukan dengan
menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa mengintervensi objektifitas
dan independensi penilaian Tim Seleksi.
e. Bahwa terkait dengan perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan
dan wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu, perlu Para
Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Pada Tanggal 20-22 Juli 2023 Polri menyampaikan Hasil Kesehatan
melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke Email Rekrutmen Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) tetapi belum sesuai dengan
form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi
Mr.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi, sedangkan dalam
Aplikasi Mr.Bawaslu harus diunggah Per-Kabupaten/Kota (vide
Bukti T-5);
2) Pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda
Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda
Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) menyampaikan Hasil
Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota, namun masih tidak sesuai
dengan form excel Aplikasi yang dibutuhkan Aplikasi Rekrutmen
Bawaslu Kab/Kota dalam Aplikasi Mr.Bawaslu (vide Bukti T-6);
3) Bawaslu menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali
Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023
Nomor 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri,
karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu, terdapat
permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota Bawaslu
Kab/Kota sebagai berikut:
a) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57 :
direkomendasikan;
b) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57 : direkomendasikan.
Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan nilai
Hasil Tes Kesehatan. Selanjutnya, beberapa wilayah termasuk di
luar Provinsi **** ***** terdapat peserta satu dengan yang lainnya
mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun memiliki kategori
yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat dipertimbangkan”
sementara peserta lainnya terkategori “tidak direkomendasikan”, dan
juga kesesuaian format excel untuk diunggah ke Aplikasi Mr.
Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon untuk mencermati dan
mengirim kembali format file excel hasil tes Kesehatan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti T-7];
4) Pada Tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Kesehatan
Peserta Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per-
Kabupaten/kota melalui Email ((r***ke*****a@gmail.com) ke Email
Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel
sudah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Mr.
Bawaslu [vide Bukti T-8];
5) Pada Tanggal 31 Juli 2023 sekitar sore hari sampai malam hari,
Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan, karena bandwith yang
terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith melebihi kapasitas
600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan
aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini
mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat [vide
Bukti T-9].
f. Bahwa berdasarkan uraian angka 2 huruf a sampai dengan huruf e,
terkait dengan dalil Pengadu sebagaimana maksud huruf A angka 2
merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Tim Seleksi ditetapkan pada tanggal 18 April
2023 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor
325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-
2028 pada tanggal 19 April 2023, sehingga masa kerja Tim Seleksi
seharusnya berakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Penetapan dan
pengumuman terhadap 2 (dua) kali jumlah calon Bawaslu Kabupaten/Kota
harus sudah diselesaikan sebelum masa tugas Tim Seleksi berakhir. Namun,
Tim Seleksi baru mengumumkan calon anggota Bawaslu pada tanggal 31
Agustus 2023 di seluruh Indonesia atas perintah Para Teradu melalui Surat
Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal
Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengakibatkan
masa kerja Tim Seleksi melampaui masa kerja dari Tim Seleksi sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan
Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
b. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tanggal 19
April 2023 (selanjutnya disebut Pengumuman Tim Seleksi) [vide Bukti
T-10], bukanlah menjadi dasar penetapan anggota Tim Seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sebagaimana
ketentuan Pasal 129 ayat (9) UU Pemilu yang menyatakan Penetapan
anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dilakukan melalui rapat
pleno Bawaslu.
c. Bahwa setelah adanya Pengumuman Tim Seleksi a quo, kemudian Para
Teradu mengeluarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat
terhadap Nama-Nama Tim Seleksi calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Periode 2023-2028 tanggal 20 April 2023 [vide Bukti
T-11], yang pada pokoknya Bawaslu menghimpun masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 guna mendapatkan Tim
Seleksi yang memiliki integritas sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat
(3) UU Pemilu.
d. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor
325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan
Masyarakat tanggal 4 Mei 2023, yang pada pokoknya dengan
mempertimbangkan hasil tanggapan dan masukan masyarakat, maka
diumumkan perubahan atas nama-nama Tim Seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 [vide Bukti T-12].
e.
Bahwa Para Teradu menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan 2023-
2028 di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor
176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi
calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota
masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023 [vide
Bukti T-13].
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf j UU Pemilu,
tahapan kegiatan akhir Tim Seleksi adalah menyampaikan nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada Bawaslu. Oleh karena itu, Tim Seleksi menyampaikan nama-
nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota masing-masing
Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada
Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023,
dengan bukti salah satu contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Kota [vide Bukti T-14], selanjutnya Tim Seleksi
menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal
31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh Pengumuman
sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan
pada website Bawaslu masing-masing Provinsi [vide Bukti T-15]. Hal
tersebut sesuai dengan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023
tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dilakukan perpanjangan waktu
pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara yang semula Selasa,
25 Juli 2023 diubah menjadi Senin, 31 Juli 2023.
g. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a
sampai dengan huruf f, Tim Seleksi ditetapkan oleh Bawaslu pada
tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-13] dan berakhir tahapan kegiatan
penyeleksian oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-
14 dan Bukti T-15]. Oleh karena itu, masa kerja Tim Seleksi masih
dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 129
ayat (4) UU Pemilu, sehingga dalil Pengadu sebagaimana dimaksud
huruf A angka 3 tidak beralasan menurut hukum.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi keterlambatan saat pengumuman
calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan tanggal 12
Agustus 2023. Para Teradu tidak mampu mengumumkan calon terpilih
dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
a. Ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut:
Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
b. Tim Seleksi menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada
tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-14]. Selanjutnya Tim Seleksi
menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal
31 Juli 2023 [vide Bukti T-15].
c.
Bahwa kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu
pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1S.D
2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023
[vide Bukti T-16].
d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a
sampai dengan huruf c, tidak terjadi keterlambatan saat pengumuman
calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang
waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2)
UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023
[vide Bukti T-14 dan Bukti T-15], sedangkan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal
18 Agustus 2023 [vide Bukti T-16]. Dengan demikian, dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud huruf A angka 4 tersebut di atas tidak beralasan
menurut hukum.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat hukum terhadap masa
berlakunya ke belakang sebelum tanggal penetapan. Keputusan tersebut
diubah terhadap masa berlakunya karena kecacatan hukum dengan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023. Perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa penting bagi Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan terkait
dengan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP),
berdasarkan Pasal 63 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan:
(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. kesalahan konsideran;
b. kesalahan redaksional;
c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau
d. fakta baru.
(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat
keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan
tersebut.
(4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya
alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b. Bahwa Para Teradu memahami terkait dengan subtansi dalam Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, pada poin Kedua
Keputusan a quo dijelaskan sebagai berikut:
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Bawaslu.
Kemudian, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2023.
c. Bahwa Para Teradu sangat memahami terdapat kekeliruan dalam
diktum Kedua pada Keputusan a quo, karena terdapat waktu yang tidak
sesuai antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan yang
seharusnya keberlakuan sama dengan penetapan, namun berdasarkan
diktum Kedua tersebut apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, selanjutnya, Bawaslu melalui Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang
ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2023, melakukan perbaikan terkait
dengan kesesuaian antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan
keputusan a quo.
d. Bahwa terkait dengan rentang waktu perubahan keputusan yang
terdapat kekeliruan pada tanggal 12 Agustus 2023, selanjutnya Para
Teradu melakukan perubahan pada tanggal 14 Agustus 2023,
sesungguhnya tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 63 ayat (4) UU AP yang membuka ruang dilakukan perubahan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan,
sehingga tindakan Para Teradu melakukan perubahan keputusan untuk
memperbaiki kekeliruan merupakan upaya yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil
Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 5 tidak beralasan
menurut hukum.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 justru menimbulkan masalah baru terhadap
kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023
yang berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023. Berdasarkan dalil Pengadu
tersebut, perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut:
Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau
Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, istilah kekosongan
kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dikenal dan tidak ada
ruang kekosongan kekuasaan. Oleh karena, tugas pengawasan secara
atributif dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi sementara waktu sampai
dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
c. Bahwa jikalau kekosongan kekuasaan dimaknai oleh Pengadu sebagai
kekosongan pelaksanaan tugas pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota,
sesungguhnya hal tersebut tidak beralasan. Oleh karena, ketentuan
Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian, dalil Pengadu dan/atau Pelapor
sebagaimana dimaksud huruf A angka 6 tersebut di atas tidak beralasan
menurut hukum.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat yang dikeluarkan Para Teradu Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak memenuhi keadaan/kondisi
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu. Terhadap
dalil Pengadu tersebut, perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu menyatakan sebagai berikut:
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat
dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa perintah tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu
sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota [vide Bukti T-17] didasarkan pada
ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu dengan alasan “akibat lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Alasan
tersebut terefleksi pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dengan
adanya kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugasnya, karena anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023
telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 Agustus 2023 dan
sedang dalam proses pemilihan dan penetapan dalam rentang waktu 60
(enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal
131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana
dimaksud huruf A angka 7 tidak beralasan menurut hukum.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan mengutip pendapat Plt Ketua Network
For Indonesian Democratic Society (Netfid), supervisi yang dijalankan oleh
Bawaslu Provinsi tidak sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu
mensyaratkan kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat
belum dipilih dan dilantik. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Para
Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU Pemilu menyatakan sebagai
berikut:
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu Kecamatan;
e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Panwaslu LN; dan
b. Kemudian Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut:
Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu, tugas pengawasan
Bawaslu melekat pada anggota Bawaslu. Oleh karenanya, tatkala
ketiadaan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya,
maka Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi tidak dapat menjalankan
tugasnya. Kondisi tersebut yang kemudian diantisipasi oleh ketentuan
Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur terkait adanya kondisi yang
mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugasnya, Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
d. Bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak
Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu.
Oleh karenanya, ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut masih dalam proses
pemilihan dan penetapan yang masih sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Berdasarkan uraian angka 8 huruf a sampai dengan huruf d, dalil
Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 8 tidak beralasan
menurut hukum.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang
berjumlah 2 (dua) orang saja merupakan maladministrasi, karena
berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c diatur bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Terhadap dalil Para
Teradu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
a. Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 046/TIMSEL-
BAWASLU/KAB.PB/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Papua Barat dan sebagaimana Lampiran I Undangan Ketua
Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 281/KP.01.00/K.PB/08/2023
perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat untuk Kabupaten Pegunungan
Arfak, tanggal 2 Agustus 2023 [vide Bukti T-18], yang mengundang
nama-nama dengan inisial sebagai berikut:
1) YT;
2) MI;
3) ZT;
4) SI;
5) HAI; dan
6) SU.
b. Kemudian, dalam Pengumuman Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-
19] diumumkan 2 (dua) nama anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Arfak terpilih yakni Septinus Iryo dan Yairus Towansiba. Berdasarkan
ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c dan Lampiran I UU Pemilu,
seharusnya jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak
berjumlah 3 orang.
c. Alasan Para Teradu hanya mengumumkan 2 (dua) nama anggota terpilih
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, karena keempat calon lainnya
diketahui tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Arfak yang mensyaratkan untuk
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU
Pemilu. Informasi tersebut diketahui Para Teradu dari Tim Verifikasi
berdasarkan hasil penelusuran sebelum pemilihan dan penetapan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Para Teradu [vide Bukti T-20].
d. Bahwa untuk memastikan tidak terpenuhinya syarat sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud
angka 9 huruf c, Para Teradu melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor
588/KP.07.00/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi Atas
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 22 Agustus 2023,
meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan klarifikasi terhadap
keempat calon tersebut. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Papua
Barat Nomor 304/KP.07.00/K.PB/09/2023 perihal Penyampaian
laporan Hasil Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari
& Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 5 September 2023
[vide Bukti T-21], yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) MI masih tercatat sebagai pengurus Partai PDI Perjuangan
Kabupaten Pegunungan Arfak sampai saat dikeluarkannya
pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak
yang telah lulus tes kesehatan dan tes wawancara.
2) ZT mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Partai
Nasdem sejak tanggal 14 Agustus 2023. Kemudian, pada tanggal 18
Agustus 2023, Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem mengeluarkan
Surat Keterangan yang menerangkan saudara ZT telah
mengundurkan diri sebagai anggota Partai Nasdem pada tanggal 14
Agustus 2023.
3) HAI adalah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak
yang dipilih melalui musyawarah Partai Demokrat Kabupaten
Pegunungan Arfak di Kota Sorong sejak Maret Tahun 2022.
Kemudian, HAI mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua dan
sebagai anggota Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak pada
bulan Maret Tahun 2023 dan Surat Keputusan tentang Penggantian
sebagai Ketua dan anggota Partai Demokrat tersebut resmi
dikeluarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
4) SU terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem melalui temannya
setelah pengumuman calon anggota Bawaslu terpilih diumumkan
oleh Bawaslu RI. SU meyakini bahwa yang memasukkan namanya
sebagai anggota Partai Nasdem adalah kak iparnya sendiri. Pada
tanggal 14 Agustus 2023, SU mengundurkan diri sebagai anggota
Partai Nasdem.
e. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 9 huruf a sampai
dengan huruf d, alasan Para Teradu hanya memilih dan menetapkan 2
(dua) anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak didasarkan pada
alasan yang rasional dan dalam rangka agar tidak melanggar ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Oleh karenanya, dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud huruf A angka 9 tidak beralasan menurut
hukum.
Berdasarkan seluruh uraian Para Teradu tersebut di atas, dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan dan perbuatan tidak
berintegritas dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengakibatkan terjadinya maladministrasi dalam tahapan
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, sehingga secara nyata
terstruktur, sistematis dan masif telah melakukan pelanggaran kode etik serta
mencoreng lembaga Bawaslu yang terhormat dan terpercaya. Dengan demikian, Para
Teradu melanggar kode etik berintegritas dan tidak profesional, sehingga melanggar
ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017, tidaklah beralasan menurut hukum.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 16 Oktober 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Para Teradu pada Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023
1. Bahwa Pengadu mendalilkan tertundanya pengumuman hasil tes tertulis,
penilaian essay dan tes psikologi karena Para Teradu yang melakukan reviu
terhadap hasil penilaian dari Tim Seleksi.
Bahwa dalam Jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah terkait
dengan penundaan Pengumuman hasil tes tertulis bukan disebabkan oleh reviu,
sebagaimana telah dibuktikan oleh Para Teradu bersesuaian dengan alat bukti
Para Teradu sebagai berikut:
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan terkait dengan
kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota ada pada
Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu, untuk
itu dalam pelaksanaan penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota Para Teradu
hanya memastikan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, karena wewenang pembentukan ada pada
Bawaslu.
b. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan Pasal 128
ayat (8) UU Pemilu secara atributif memerintahkan kepada Para Teradu untuk
menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya
disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) dan sesuai dengan perintah
Majelis Sidang DKPP untuk menambahkan terkait lampiran Keputusan
Pedoman Pembentukan yang mengatur terkait dengan reviu dan Para Teradu
mampu untuk membuktikan lampiran terkait pengaturan reviu [lampiran-1].
Hal tersebut bersesuaian dengan alat bukti Pengadu huruf b. dan huruf e.
c. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan ketentuan
Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu, Para Teradu secara nasional bekerjasama
dengan lembaga di tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang
menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) bekerjasama dengan
Badan Kepegawaian Negara. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes
Kesehatan, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang
Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Terhadap kerjasama tersebut ada beberapa
tahapan yang harus menyesuaikan dengan kondisi dan kendala, sehingga
mengharuskan untuk koordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi
tersebut namun masih dalam rentang waktu sesuai dengan perundang-
undangan.
d. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, tes tertulis dibagi
menjadi 2 yakni essay dan pilihan ganda. Untuk essay penilaian dilakukan
oleh Tim Seleksi. Untuk Pilihan ganda melalui Computer Assisted Test (CAT)
oleh BKN. Pembobotan nilai tertulis pilihan ganda dan nilai esai adalah 60% :
40%, Tim Seleksi menggabungkan nilai hasil tes tertulis pilihan ganda dan
esai (Lampiran 27-B) dan melakukan penginputan pada aplikasi sistem
informasi rekrutmen Bawaslu sebagaimana dalam Keputusan Pedoman
Pembentukan.
e. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, tes psikologi
dilakukan oleh Polri sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. Tim
Seleksi melakukan perekapan nilai hasil Tes Psikologi yang dituangkan dalam
Berita Acara Penetapan Hasil Tes Psikologi diterima dari Bawaslu (Lampiran
29 Keputusan Pedoman Pembentukan).
f. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, Tim Seleksi yang
menggabungkan nilai Hasil Tes Psikologi dengan Hasil Tes Tertulis (pilihan
ganda dan esai) dengan bobot masing-masing 60% (enam puluh persen)
untuk Hasil Tes Tertulis dan 40% (empat puluh persen) untuk Hasil Tes
Psikologi. (Lampiran 32 Keputusan Pedoman Pembentukan).
Nilai Total
Nomor Nama Jenis (Tulis+
NO Tes Tertulis
Pendaftaran Calon Kelamin Tes Psikologi
Psikologi)
(60%) (40%) 100%
1 2 3 4 5 6 7
Nilai 70x60% Nilai 80x40% =
1 003 ABD P 74
=42 32
Nilai 80x60% Nilai 60x40%
2 001 XXX L 72
=48 =24
ds
t
g. Bahwa dalil penundaan bukan karena reviu dari Para Teradu, justru dengan
adanya reviu membantu mengatasi kendala teknis dan administrasi yang
melibatkan lembaga terkait dengan Tim Seleksi, terutama terkait dengan
pembobotan nilai. Oleh karena tujuan reviu hanya dalam rangka
memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagai bagian proses
monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sesuai dengan Keputusan
Pendoman Pembentukan bersesuaian dengan Bukti T-1 dan Tambahan
keterangan Para Teradu berupa lampiran Keputusan Pedoman Pembentukan
[lampiran-1].
h. Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
melalui bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait dengan dalil
reviu yang dilakukan Para Teradu menjadi penyebab penundaan hasil tes
tertulis dan tes psikologi, sehingga dalil tersebut hanya bersifat asumtif. Fakta
dalam persidangan Para Teradu telah membuktikan alasan terjadinya
penundaan karena adanya kendala yang dialami oleh Tim Seleksi dan Pihak
Ketiga terkait dengan pelaksanaan dan penilaian tes tertulis dan tes psikologi
yang masih dalam rentang waktu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagimana dalam penjelasan angka 1 huruf a sampai dengan
huruf g. Hal tersebut bersesuaian dengan Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3,
Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17, Bukti T-18 dan
Bukti T-19. Selain itu, bersesuaian dengan Bukti Pengadu yang diberi kode
Bukti huruf a, huruf b, dan huruf e.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara melalui Surat Keputusan Bawaslu Nomor
520/KP.01.00/K1/07/2023 dan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan
Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023.
Bahwa dalam Jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu terkait dengan perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara dikaitkan dengan dan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi,
sebagaimana telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan alat
bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Bahwa Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
dikarenakan terjadi kendala teknis dan administrasi pada saat proses
penilaian yang melibatkan Pihak Ketiga. Hal tersebut bersesuaian dengan
Bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-
8, dan Bukti T-9. Oleh karenanya, perpanjangan hasil tersebut bukan
dikarenakan oleh kesengajaan Para Teradu.
b. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengkaitkan perpanjangan Masa
Kerja Anggota Tim Seleksi. Perlu Para Teradu tegaskan kembali, Para Teradu
menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu calon anggota
Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia
berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia
tanggal 5 Mei 2023 dan perpanjangan masa kerja Tim Seleksi Surat
Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023
yakni sampai dengan 31 Juli 2023. Kemudian, Tim Seleksi melaksanakan
tahapan terakhir yakni menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu pada
tanggal 31 Juli 2023. Oleh karenanya, perpanjangan masa kerja tim seleksi
tersebut masih dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu. Hal tersebut bersesuaian dengan
Alat Bukti yang diajukan oleh Para Teradu yang diberi kode Bukti T-10 dan
Bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf d.
c. Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat membuktikan melalui
bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait dengan dalil
perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara dan
Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, sehingga dalil Para Teradu hanya bersifat asumtif. Fakta
dalam persidangan Para Teradu telah membuktikan alasan terjadinya
penundaan karena adanya kendala yang dialami oleh Tim Seleksi dan Pihak
Ketiga serta Perpanjangan masa kerja Tim Seleksi masih sesuai dengan
rentang waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
penjelasan angka 2 huruf a dan 2 huruf b, bersesuaian dengan Bukti T-5,
Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, dan Bukti T-10.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan hasil tes Kesehatan dan wawancara
tim seleksi untuk dilakukan reviu yang kemudian diakumulasikan dengan
hasil tes Kesehatan dan hasil reviu oleh Para Teradu. Selain itu, Pengadu
mempertanyakan fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan reviu terhadap
hasil tes yang menjadi domain tim seleksi.
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, terkait dengan
kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota ada pada
Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu, untuk
itu dalam pelaksanaan penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota Para Teradu
hanya memastikan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, karena wewenang pembentukan ada pada
Bawaslu.
b. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan Pasal 128
ayat (8) UU Pemilu secara atributif memerintahkan kepada Para Teradu untuk
menerbitkan Keputusan Pedoman Pembentukan.
c. Bahwa dalam Kesimpulan ini Para Teradu kembali menjelaskan Untuk
pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, bekerjasama dengan Kepolisian
Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, Hasil Tes Kesehatan
dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil yang menunjukkan profil kemampuan
calon secara jasmani dan rohani, Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai
disertai dengan keterangan berupa: 1) direkomendasikan, 2) dapat
dipertimbangkan, atau 3) tidak direkomendasikan. Kemudian Tim Seleksi
membuat Berita Acara Pelaksanaan Tes Kesehatan (Lampiran 37 Keputusan
Pedoman Pembentukan). Tim seleksi melakukan rapat pleno penetapan hasil
tes kesehatan berdasarkan rekap nilai kesehatan yang diterima (Lampiran
39).
e. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, Tim Seleksi
menyelenggarakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang telah
mengikut Tes Kesehatan. Tim Seleksi memberikan penilaian Tes Wawancara
berdasarkan Pedoman Penilaian Tes Wawancara (Lampiran 42). Tim Seleksi
melakukan penilaian hasil Tes Wawancara yang dituangkan dalam Berita
Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara (Lampiran 43). Tim Seleksi melakukan
penginputan hasil Tes Wawancara ke dalam aplikasi sistem informasi
rekrutmen Bawaslu. Tim seleksi menetapkan seluruh peserta yang mengikuti
Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai
terendah dengan bobot masing-masing sebesar 40% (empat puluh persen)
untuk hasil tes kesehatan 60% (enam puluh persen) untuk hasil tes
wawancara yang dituangkan dalam tabel dengan format:
Nilai Total
(Kesehatan
Nomor Tes Tes +
Nama Jenis
No Pendaftar Wawancara)
Calon Kelamin Kesehatan Wawancara
an 100%
40% 60%
1 2 3 4 5 6 7
40 x 40% 85 x 60%
1 003 XXX L 67
= 16 = 51
75 x 40% 55 x 60%
2 001 ABD P 63
= 30 = 33
f. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan dalam kesimpulan ini, Para Teradu
melakukan reviu terhadap gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes
Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil penilaian sebagai
bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sebagaimana
Keputusan Pedoman Pembentukan.
g. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan terkait dengan keterangan Saksi
yang dihadirkan oleh Pengadu, keterangannya dalam hal ada pihak yang
tidak hadir tes kesehatan. Perlu Para Teradu tegaskan, ada beberapa kategori
yang didapatkan Para Teradu melalui Tim Seleksi dari Polda Jawa Timur
berdasarkan Daftar Peserta yang Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari
Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan dan Daftar Peserta yang
Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda
Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Dokumentasi
Pelaksanaan [Lampiran-2]. Perlu Para Teradu tegaskan tidak hanya nama-
nama yang disebutkan saksi dalam persidangan, melainkan ada nama-nama
lain sebagaimana Lampiran-2, sehingga tidak ada perlakukan khusus
terhadap peserta tertentu dalam tes kesehatan sebagaimana keterangan
saksi.
h. Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
melalui bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait adanya
perubahan hasil tes kesehatan dan wawancara dikarenakan reviu yang
dilakukan oleh Para Teradu, sehingga dalil Pengadu tersebut hanya tuduhan
yang asumtif, sedangkan, Jawaban Para Teradu telah bersesuaian dengan
Bukti T-1, Bukti T-3 dan tambahan keterangan Lampiran-2.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan Keputusan Pedoman Pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diubah sebanyak empat kali melalui
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023, tidak
mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, terkait dengan
perintah pembentukan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Pedoman yang
ditetapkan oleh Bawaslu secara terpisah. Untuk Pedoman tata cara
penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan berdasarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29
Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, sedangkan untuk Pedoman tata
cara penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan. Hal tersebut sebagaimana
diperintahkan di dalam ketentuan UU Pemilu.
Pasal 124 ayat (7):
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota
Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu.
Pasal 128 ayat (8):
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Bawaslu.
b. Bahwa terkait dengan perubahan Keputusan Pedoman Pembentukan sebanyak
empat kali, menurut Para Teradu telah sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) dan
ayat (2) UU AP. Dengan alasan sebagai berikut:
1) Perubahan Pertama, dikarenakan adanya perpanjangan masa
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena
terdapat kondisi belum ada pendaftar perempuan, peserta kurang dari 8
kali kebutuhan, dan jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau
keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah
pendaftar. Perpanjangan tersebut juga dilakukan di Provinsi Jawa Timur
karena belum terpenuhinya jumlah kebutuhan pendaftar dan
keterwakilan pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota
di Provinsi Jawa Timur.
2) Perubahan Kedua, dikarenakan adanya kendala teknis dan
administrasi dalam proses penilaian tes tertulis dan tes psikologi yang
melibatkan Pihak Ketiga.
3) Perubahan Ketiga, karena perubahan jadwal pengumuman calon
anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perubahan Keempat, jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028.
Perubahan Ketiga dan Perubahan Keempat masih dalam rentang waktu
60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU
Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para
Teradu pada tanggal 18 Agustus 2023.
4) Bahwa alasan Perubahan Pertama sampai dengan Keempat
sebagaimana dimaksud angka 4 huruf b angka 1) sampai dengan angka 3)
telah Para Teradu buktikan dan telah bersesuaian dengan Bukti Para
Teradu yang diberi kode Bukti T-11 sampai dengan Bukti T-22. Selain itu,
bersesuaian dengan Bukti Pengadu huruf a dan huruf b. Oleh karenanya,
alasan perubahan tersebut merupakan alasan yang objektif dan telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU AP.
5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu tidak dapat
membuktikan terkait dengan alasan perubahan Keputusan Pedoman
Pembentukan yang diubah sebanyak 4 (empat) kali yang dianggap tidak
mendasari dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU AP.
Sebaliknya, Keputusan Pedoman Pembentukan merupakan perintah
ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/HK.01.00/K1/08/2023 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1)
dan ayat (2) UU AP, karena tidak ada fakta baru dan tidak mencantumkan
alasan obyektif.
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan terakit dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 telah sesuai
dengan alasan perubahan yang objektif dengan didasarkan pada alasan
adanya fakta baru sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (1) UU AP dan fakta
baru tersebut telah diuraikan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2,
angka 3, dan angka 4 Kesimpulan Para Teradu.
b. Apabila Para Teradu tidak mengubah Keputusan Pedoman Pembentukan
sebagaimana dalil Pengadu, justru Para Teradu berpotensi melanggar
ketentuan Pasal 63 ayat (4) UU AP, karena sejak ditemukan alasan
perubahan, maka Keputusan harus dilakukan perubahan.
c. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a
Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan
bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan bersesuaian dengan Bukti
Pengadu yang diberikan kode Bukti huruf a, huruf b, dan huruf e.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan
anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan kepentingan masing-
masing.
a. Perlu Para Teradu kembali tegaskan dalam Kesimpulan ini, terkait dengan
ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan sebagai berikut:
Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
b. Bahwa Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari
Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18
Agustus 2023.
c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 6 huruf a sampai dengan huruf b,
telah Para Teradu buktikan dan bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang
diberikan kode Bukti T-20, Bukti T-21, dan Bukti T-22. Selain itu, Pengadu
tidak dapat membuktikan dalilnya terkait pelaksanaan rapat pleno untuk
menetapkan anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan
kepentingan Para Teradu di dalam persidangan.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan pengambilalihan sementara berkenaan
sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU
Pemilu dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat
diberlakukan oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan
sementara.
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan ketentuan
Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu, tugas pengawasan Bawaslu melekat pada
anggota Bawaslu. Oleh karenanya, tatkala anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
berakhir masa jabatannya dan proses penyeleksian masih dalam proses
memilih dan menetapkan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga terjadi kondisi yang mengakibatkan Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Kondisi tersebut secara
sistematis telah diantisipasi juga dalam ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU
Pemilu yang mengatur terkait adanya kondisi yang mengakibatkan Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu Provinsi
melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
menjalankan tugasnya kembali.
b. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2022, dalam konteks akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dikaitkan dengan proses
penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian proses
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memilih dan menetapkan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari
sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dari Tim Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu,
sehingga hal tersebut merupakan akibat dari pelaksanaan kewenangan
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa dalil Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 7 huruf a, sampai
dengan huruf b, Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26 dan Bukti
T-27 serta Bukti Pengadu yang diber kode Bukti huruf f.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan seharusnya Para Teradu mengumumkan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur pada
tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023.
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini terkait dengan Tim
Seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur kepada Para Teradu melalui Berita
Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat
peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
tanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya Tim Seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur menerbitkan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana tercantum
dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu Provinsi
Jawa Timur. Kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud
Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan melalui
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2596.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028
tanggal 18 Agustus 2023.
b. Bahwa oleh karena itu, proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 8 huruf a sampai dengan huruf b,
telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan
Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-23, Bukti T-24, dan Bukti T-
25 serta bersesuaian dengan Bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf b.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak ada pengawasan
penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah memberikan
instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambilalihan sementara tugas
dan kewajiban pengawasan.
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan
wewenang untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU
Pemilu, Bawaslu Provinsi mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi. Dari sisi tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu dan Bawaslu
Provinsi dapat menjangkau pengawasan sampai dengan tingkat Bawaslu
Kabupaten/Kota, sehingga dalam setiap teknis pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu juga
melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detikpun
tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU Pemilu kepada Pengawas
Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhenti.
b. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, wilayah kerja
Bawaslu meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. Kemudian berdasarkan
Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Anggota Bawaslu
bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja.
c. Bahwa dalam memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan di
Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e
UU Pemilu yang mengatur, Bawaslu memberikan perintah sekaligus
pertimbangan pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu
sementara waktu di Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Ketua Bawaslu
Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15
Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di
tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi
di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota periode 2023-2028, dengan tetap dikoordinasikan Para
Teradu melalui Koordinator dan Wakil Koordinator wilayah.
d. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 9 huruf a sampai
dengan huruf c Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26 dan Bukti
T-27 serta bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf f.
10. Bahwa Pengadu mendalilkan pengambilalihan sementara oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang terhadap
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan
efektif dan hanya legitimasi untuk mengisi kekosongan keanggotaan Bawaslu
Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan masalah
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu juga terjadi di
seluruh Indonesia.
a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 18 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah provinsi. Untuk itu, lingkup wilayah tugas dan wewenang
pengawasan Bawaslu Provinsi adalah seluruh wilayah Provinsi, sehingga
tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
b. Bahwa selanjutnya, tugas dan wewenang tersebut telah diatur Pasal 17 ayat
(1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3
Tahun 2022, Tugas tersebut dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja:
1) Wilayah 1 dengan Korwil Eka Rahmawati dan Wakorwil atas nama Nur
Elya Anggraini (Pacitan, Ponorgo, Magetan, Ngawi, Madiun, Trenggalek,
dan Kota Madiun);
2)
Wilayah 2 dengan Korwil Dewita Hayu Shinta dan Wakorwil atas nama
Anwar Noris (Tulungagung, Kediri, Bilitar, Kota Kediri, Kota Bilitar,
Nganjuk, dan Jombang);
3) Wilayah 3 dengan Korwil Rusmifahrizal Rustam dan Wakorwil atas nama
Dwi Endah Prasetyowati (Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota
Pasuruan, Pasuruan, dan Kota Probolinggo);
4) Wilayah 4 dengan Korwil Dwi Endah Prasetyowati dan Wakorwil atas
nama Eka Rahmawati (Banyuwangi, Lumajang, Jember, Bondowoso,
Situbondo, dan Probolinggi);
5) Wilayah 5 dengan Korwil Nur Elya Anggraini dan Wakorwil atas nama
Rusmifahrizal Rustam (Lamongan, Tuban, Gresik, Bojonegoro, Kota
Mojokerto, dan Mojokerto); dan
6) Wilayah 6 dengan Korwil Anwar Noris dan Wakorwil atas nama Dewita
Hayu Shinta (Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Kota
Surabaya, dan Sidoarjo).
c. Terhadap Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh)
orang dikaitkan dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah
Provinsi Jawa Timur sudah berjalan efektif dengan pembagian tugas
berdasarkan koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah, sehingga
sejak awal pengambil alihan, mekanisme pengawasan melalui koordinator dan
wakil koordinator telah berjalan.
d. Bahwa Para Teradu tegaskan terkait dengan Surat Tugas Nomor
459/PM.00.01/K.JI/08/2023 dalam rangka supervisi Pengawasan Penetapan
DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota, hanya untuk
memastikan pembagian tugas terkait dengan penetapan DCS pada tanggal 18
Agustus 2023.
e. Bahwa hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Secara detail rekapitulasi hasil pengawasan pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sesuai
dengan permintaan Majelis DKPP, Para Teradu memberikan link google
drive hasil pengawasan sebagai berikut:
1) https://docs.google.com/spreadsheets/d/1HgPmaBVjUKJnDKIqWKr9G2q
pfo7IFb39/edit#gid=1665996255
2) https://docs.google.com/spreadsheets/d/1e7tswgnvZ2N02XRSHFXzdeYR
mvqiJ1oJ5ArwP5-q_4/edit?usp=drive_link
3) https://docs.google.com/spreadsheets/d/1rInCfN5nxvBur1j3_mIqPVkxbj
m_LoCL/edit#gid=1665996255
4) https://drive.google.com/drive/folders/1CROey5JxGvwC5nan26sjEEAN7
PYc4idQ
5) https://bit.ly/BynameDCS
6) https://drive.google.com/drive/folders/1CROey5JxGvwC5nan26sjEEAN7
PYc4idQ
f. Bahwa Pengawasan yang dilakukan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur
berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya sengketa proses
pemilu sampai dengan saat ini, artinya tidak hak-hak peserta pemilu yang
merasa dirugikan antarpeserta maupun peserta dengan penyelenggara
pemilu.
g. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu di dalam persidangan yang menyatakan
tidak ada pengawasan pada masa Pencermatan Rancangan DCS. Pernyataan
Pengadu tersebut keliru, karena masa Pencermatan Rancangan DCS
dilaksanakan pada 6 Agustus 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023. Pada
Masa Pencermatan Rancangan DCS, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Timur masih menjabat dan berakhir masa jabatannya pada
tanggal 15 Agustus 2023, sehingga pengawasan pada masa Pencermatan
Rancangan DCS masih dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
di Provinsi Jawa Timur.
h. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 10 huruf a sampai
dengan huruf g, Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26 sampai
dengan Bukti T—30 serta Bukti Pengadu yang diberikan kode Bukti huruf f.
11. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023 yang
diterbitkan Teradu I terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara
tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan
kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan.
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu juncto Pasal 556
ayat (3) UU Pemilu juncto Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan Surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di
wilayahnya. Oleh karena itu, dalam mendukung kelancaran tugas dan
wewenang tersebut diperlukan pemberian dukungan administrasi dan teknis
operasional tugas pengawasan yang oleh Bawaslu Provinsi pada saat masa
pengambilalihan oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu.
b. Bahwa Pengadu keliru dalam memaknai isi Surat Sekretariat Jenderal dengan
Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15
Agustus 2023, yang dianggap sebagai instruksi pelaksanaan tugas
pengawasan oleh Sekretariat. Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI tersebut
untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis
operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan
pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas pengawasan Bawaslu
Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tugas pengawasan diambilalih oleh
Bawaslu Provinsi.
c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 11 huruf a dan angka b, telah
dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang
diberi kode Bukti T-31 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi
kode Bukti huruf g.
12. Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun telah dilakukan pengambilalihan
sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
tahapan pemilu, maka akan tetap memiliki beberapa dampak.
Para Teradu perlu tegaskan dalam Kesimpulan ini, dalil Pengadu dengan
serampangan menyebutkan beberapa dampak tanpa disertai bukti, saksi maupun
metode apa yang digunakan dalam menganalisis dampak tersebut.
a. Terhadap dampak Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu
tidak efektif.
Dalil Pengadu tersebut keliru dan bersifat asumtif. Tatkala dikatakan
pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif, maka perlu data
atau indikator yang dapat membuktikan hal tersebut. Pengadu tidak dapat
menunjukkan data atau indikator yang dapat membuktikan bahwa
pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif pada saat masa
pengambilalihan sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahkan dalam
Persidangan Majelis menanyakan terkait metode apa yang digunakan
untuk melihat keefektifan tersebut, bahkan Pengadu tidak dapat
menjelaskan sama sekali, sedangkan Para Teradu dapat menunjukkan
bahwa meskipun terdapat kondisi Pengambilalihan sementara tugas dan
kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, namun
pengawasan tetap berjalan efektif melalui mekanisme koordinator wilayah dan
wakil koordinator wilayah. Hal ini dapat dilihat setidaknya dari data
Permohonan Sengketa atas penetapan DCS Pemilu Tahun 2024 dengan
jumlah Permohonan sebanyak 72 Permohonan. Jumlah tersebut relatif lebih
sedikit jika dibandingkan dengan permohonan sengketa pasca penetapan DCS
pada Pemilu 2019 yang berjumlah 431 Permohon.
b. Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Dalil Pengadu tersebut keliru, pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota
tetap ada dan bersifat pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, meskipun anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa
jabatannya, pengawasan pemilu tetap berjalan.
c. Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalil Pengadu
tersebut keliru, karena sesungguhnya tidak terjadi kekosongan pimpinan
Bawaslu Kabupaten/Kota. Penting bagi Para Teradu menegaskan ketentuan
Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 95 huruf i UU Pemilu menunjukkan
bahwa adanya hubungan hierarkis dan itu sebabnya, kewenangan
pembentukannya ada pada Bawaslu, sehingga tatkala jabatan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota belum terisi karena berakhirnya masa jabatan,
maka tidak dapat dimaknai terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu
Kabupaten/Kota, sepanjang masih ada yang mengisi jabatan anggota Bawaslu
dalam hal ini Para Teradu. Hal ini sebagai konsekuensi yuridis dari
kelembagaan Bawaslu yang bersifat hierarkis.
d. Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan
penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada tanggal 12
Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023.
Dalil Pengadu tersebut keliru, oleh karena pengawasan tahapan penyusunan
dan penetapan DCS tetap dilaksanakan. Sebagai contoh, pengawasan yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah
diuraikan Para Teradu.
e. Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu
Kabupaten/Kota belum termasuk terbentuk atau belum ada, maka akan
terjadi kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena tidak dilakukan
pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalil Pengadu tersebut sangat keliru, karena faktanya sampai dengan
penetapan DCS tidak terbukti adanya kegaduhan. Hal ini dapat dilihat
setidaknya dari data Permohonan Sengketa atas penetapan DCS Pemilu
Tahun 2024 dengan jumlah Permohonan sebanyak 72 Permohonan. Jumlah
tersebut relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan permohonan sengketa
pasca penetapan DCS pada Pemilu 2019 yang berjumlah 431 Permohonan.
f. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 12 huruf a sampai huruf e, telah
dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang
diberi kode Bukti T-26, Bukti T-28, Bukti T-29, Bukti T-30 dan Bukti T-32.
13. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak menetapkan
dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal
15 Agustus 2023 merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Teradu,
sehingga menyebabkan kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses penetapan DCS anggota
DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa pengawasan. Oleh karenanya,
dipertanyakan keabsahan proses tahapan pemilu maupun hasil Pemilu oleh
peserta pemilu maupun masyarakat dan akan dianggap pemilu tidak sah.
a. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, proses memilih dan
menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantik masih dalam
rentang waktu yang sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat 2 UU Pemilu, hal
ini menegaskan sampai dengan proses akhir pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, tidak pernah ada kekosongan
jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Indonesia dan proses penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten/Kota se-
Indonesia tanpa pengawasan. Sesungguhnya UU Pemilu sudah
mengantisipasinya dalam ketentuan Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18,
Pasal 99 huruf e UU Pemilu dan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu. Bahkan, Para
Teradu juga telah mengantisipasi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2022 dengan membentuk dan menetapkan koordinator wilayah dan wakil
koordinator wilayah disemua jajaran Bawaslu. Para Teradu juga
mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 dan
Para Teradu memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI
menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor
1481/KP.05/SJ/08/2023. Faktanya, semua dalam rangka memastikan tugas,
wewenang dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berjalan tanpa
sedetikpun berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Perlu Para Teradu tegaskan, Pengadu sama sekali tidak
membuktikan dalil tersebut melalui saksi maupun bukti yang dihadirkan
dalam persidangan yang mulia DKPP.
c. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mempertanyakan keabsahan proses
tahapan Pemilu maupun hasil Pemilu oleh peserta Pemilu maupun
masyarakat dan akan dianggap Pemilu tidak sah. Kembali dalam kesimpulan
ini Para Teradu bertanya karena dapat dikatakan dalil tersebut jauh dari
batas penalaran yang wajar. Ijinkan Para Teradu bertanya dalam Kesimpulan
ini, pada proses Tahapan sampai dengan Pengumuman DCS calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota yang diungkapkan Pengadu dianggap tidak sah,
pernahkah Pengadu memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas
DCS yang pada tahapan tersebut memang ruang dibuka oleh KPU untuk
masyarakat berpartisipasi jika Pengadu anggap terjadi ketidaksahan dalam
DCS khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. Ijinkan Para Teradu juga
bertanya dalam Kesimpulan ini, apakah dalam proses tersebut, Pengadu
pernah melaporkan adanya tahapan yang berjalan tidak sesuai dengan tata
cara, prosedur dan mekanisme ke Bawaslu Provinsi jika menganggap Bawaslu
Kabupaten/Kota yang belum dilantik pada saat itu meyebabkan terjadinya
pelanggaran dalam tahapan Pemilu tersebut, sehingga mungkin dianggap ada
tahapan yang tidak sah. Ijinkan Para Teradu juga bertanya dengan
pertanyaan yang sama dengan Majelis DKPP, metode atau cara apa yang
digunakan Pengadu untuk mengatakan hasil Pemilu dianggap tidak sah
padahal tahapan masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hasil belum ditetapkan, hal ini sangat penting,
karena dalam penyelenggaraan Pemilu ada KPU, Bawaslu dan DKPP serta
perjuangan seluruh anak bangsa dalam memastikan Pemilu dapat
dilaksanakan sesuai amanat konstitusi, jangan sampai menimbulkan
kecurigaan sesama anak bangsa tetang hasil Pemilu yang Pengadu anggap
tidak sah, sehingga pernyataan terkait dengan keabsahan tahapan dan hasil
Pemilu, Para Teradupun sama seperti Majelis DKPP yang kebingungan
dengan metode atau cara apa yang digunakan oleh Pengadu mengatakan
hal tersebut karena sangat jauh dari batas penalaran yang wajar.
d. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 13 huruf d dan huruf c, telah
dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang
diberi kode Bukti T-26, Bukti T-27dan Bukti T-31.
14. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang tidak menetapkan dan
mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15
Agustus 2023, maka berdampak terganggunya penyelenggaraan tahapan
tidak diawasi oleh Pengawas Pemilu, dan akan berdampak pada kepercayaan
publik terhadap Para Teradu, serta terdapat indikasi upaya terstruktur,
sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda Pemilu serentak
tahun 2014 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Teradu I
untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024:
a. Sebelum Teradu I membantah berkenaan dengan dalil Pengadu tersebut,
pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan, bisakah
lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar segala proses
rekrutmen yang sudah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan sudah ditetapkan oleh Para Teradu Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, kemudian mendalilkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu tidak diawasi oleh Pengawas Pemilu yang sama sekali
Pengadu tidak menjelaskan bukti, saksi dan metode apa yang digunakan,
selanjutnya, meloncat dengan upaya mengagalkan dan penundaan Pilkada
Serentak Tahun 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga
berdasarkan penalaran wajar sesungguhnya, Pengadu tidak memahami
pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024, bahkan Pengadu tidak
memahami tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu sampai dengan
memunculkan isu dengan loncatan nalar yang bersifat asumtif tanpa disertai
dengan bukti, saksi maupun metode yang jelas.
b. Bahwa sebagaimana Teradu I jelaskan dalam persidangan, tidak ada statement
dari Bawaslu untuk menunda-nunda Pilkada pada rapat koordinasi
kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden
(KSP) bertemakan potensi dan situasi mutakhir kerawanan pemilu serta strategi
nasional penanggulangannya, Teradu I sebagaimana dalam persidangan hanya
menjelaskan berbagai potensi-potensi gangguan keamanaan dan hal-hal lain
berkaitan dengan tugas pengawasan maupun anggaran dalam pilkada serentak
tahun 2024. Untuk itu, perlu Para Teradu tegaskan, Bawaslu disemua jajaran
patuh melaksanakan tugas-tugas pengawasan pilkada serentak tahun 2024
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 14 huruf a dan huruf b, telah
dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang
diberi kode Bukti T-32.
[2.7.2] Kesimpulan Para Teradu pada Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023
1. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan maladministrasi
sehingga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 95
huruf i UU Pemilu dengan tepat waktu dalam proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu mengenai tata cara
pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu. Selanjutnya, secara administratif Bawaslu telah menetapkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana
telah diubah terkahir kali dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya
disebut Keputusan Pedoman Pembentukan), sehingga tindakan Para Teradu
tersebut, dalam rangka menjalankan kewenangan berdasarkan Pasal 95
huruf i juncto Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu melalui pedoman pembentukan a
quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Uraian sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a kesimpulan ini, telah
bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan
bersesuaian dengan Bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-4 dan Bukti P-
5.
c. Pengadu secara serampangan menyatakan Para Teradu telah melakuan
maladministrasi tanpa ada rekomendasi dari lembaga yang berwenang yakni
Ombudsman RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan bahwa Para
Teradu melakukan maladministrasi. Pengadu hanya mengklaim adanya
maladministrasi yang dilakukan oleh Para Teradu terkait proses
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, tanpa disertai bukti
dan tanpa menguraikan metodologi yang digunakan. Hal tersebut juga
dipertanyakan oleh Majelis Sidang DKPP, terkait metodologi apa yang
digunakan oleh Pengadu sehingga dapat mengklaim terjadi maladministrasi
se-Indonesia. Atas pertanyaan tersebut, Pengadu tidak dapat menjawab
pertanyaan tentang metodologi yang digunakan, klaim Pengadu tersebut
hanya didasarkan pada informasi yang tidak jelas dan tidak dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah mengintervensi keobjektifan
kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terhadap penundaaan jadwal tahapan
seleksi melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli
2023.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota wewenangnya ada
pada Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 huruf i UU
Pemilu;
b. Berdasarkan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli
2023, yang pada pokoknya menjelaskan kepada Tim Seleksi perihal
perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang
dikarenakan masih dalam proses reviu hasil Kesehatan, sehingga dilakukan
perpanjangan jadwal, dari semula: Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31
Juli 2023. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 129
ayat (2) UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang
yang diperlukan dalam hal ini dibantu oleh Badan Kepegawaian Negara
untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan
metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor
20/HM.04.01/2023. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan,
secara Nasional Para Teradu bekerjasama dengan Kepolisian Republik
Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Bahwa Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil yang
menunjukkan profil kemampuan calon secara jasmani dan rohani, Hasil Tes
Kesehatan dalam bentuk nilai yang disertai dengan keterangan berupa: 1)
direkomendasikan, 2) dapat dipertimbangkan, atau 3) tidak
direkomendasikan. Kemudian Tim Seleksi membuat Berita Acara
Pelaksanaan Tes Kesehatan (Lampiran 37 Keputusan Pedoman
Pembentukan). Tim seleksi melakukan rapat pleno penetapan hasil tes
kesehatan berdasarkan rekap nilai kesehatan yang diterima (Lampiran 39).
d. Bahwa Tim Seleksi menyelenggarakan Tes Wawancara yang diikuti oleh
peserta yang telah mengikuti Tes Kesehatan. Tim Seleksi memberikan
penilaian Tes Wawancara berdasarkan Pedoman Penilaian Tes Wawancara
(Lampiran 42). Tim Seleksi melakukan penilaian hasil Tes Wawancara yang
dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara (Lampiran
43). Tim Seleksi melakukan penginputan hasil Tes Wawancara ke dalam
aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. Tim seleksi menetapkan
seluruh peserta yang mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dalam
susunan peringkat tertinggi sampai terendah dengan bobot masing-masing
sebesar 40% (empat puluh persen) untuk hasil tes kesehatan 60% (enam
puluh persen) untuk hasil tes wawancara yang dituangkan dalam tabel
dengan format:
Nilai Total
(Kesehata
Nomor Tes Tes n+
Nama Jenis
No Pendaftar Wawancar
Calon Kelamin Kesehatan Wawancara
an a) 100%
40% 60%
1 2 3 4 5 6 7
40 x 40% 85 x 60%
1 003 XXX L 67
= 16 = 51
75 x 40% 55 x 60%
2 001 ABD P 63
= 30 = 33
e. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan dalam kesimpulan ini, Para Teradu
melakukan reviu terhadap gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes
Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil penilaian sebagai
bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sebagaimana
Keputusan Pedoman Pembentukan. Sesungguhnya dalam batas penalaran
yang wajar, karena wewenang pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud Pasal 95 huruf i UU Pemilu, maka mekanisme reviu
menjadi kosekuensi yuridis yang dimungkinkan dengan batas tidak
mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi dalam proses dan hasil
penilaian yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
f. Berdasarkan uraian angka 2 huruf c sampai dengan huruf d kesimpulan ini,
telah jelas proses penilaian terhadap tes kesehatan dan tes wawancara ada
pada Tim Seleksi yang melibatkan pihak ketiga tanpa inetervensi dari Para
Teradu. Adapun terkait perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan
wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu dan di dalam proses
reviu terdapat kendala teknis dan administrasi yang melibatkan pihak
ketiga.
g. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a sampai dengan huruf
f kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan telah bersesuaian
dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-2 sampai dengan Bukti
T-9 dan tambahan Lampiran Keputusan Pedoman Pembentukan (Terlampir)
serta bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-3. Selain
itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil yang menyatakan Para Teradu
telah mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023
tanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota mengakibatkan masa kerja Tim Seleksi melampaui masa
kerja dari Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan tim
seleksi melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf j UU Pemilu, tahapan
kegiatan akhir Tim Seleksi adalah menyampaikan nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Oleh karena itu, Tim Seleksi menyampaikan nama-nama sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR.
Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh Berita
Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat
peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya Tim Seleksi
menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31
Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh pengumuman sebagaimana
tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website
Bawaslu masing-masing Provinsi. Hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor
520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dilakukan
perpanjangan waktu pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara yang
semula Selasa, 25 Juli 2023 diubah menjadi Senin, 31 Juli 2023.
c. Bahwa Para Teradu menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028
di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor
176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi calon
Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa
jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023.
d. Bahwa oleh karena Tim Seleksi ditetapkan oleh Bawaslu pada tanggal 5 Mei
2023 dan berakhir tahapan kegiatan penyeleksian oleh Tim Seleksi pada
tanggal 31 Juli 2023, maka masa kerja Tim Seleksi masih dalam rentang
waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu.
e. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf
d kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian
dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-10 sampai dengan T-15
dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-1 dan
Bukti P-3. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait
masa kerja Tim Seleksi telah melampaui rentang waktu 3 (tiga) bulan,
mungkin karena Pengadu kebingungan dalam membedakan antara
pengumuman pembentukan Tim Seleksi dengan penetapan anggota Tim
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 128 ayat (9) UU
Pemilu yang mengakibatkan kekeliruan dalam menghitung masa kerja Tim
Seleksi.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi keterlambatan saat pengumuman calon
terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan tanggal 12 Agustus
2023. Para Teradu tidak mampu mengumumkan calon terpilih dengan
mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
280/KP.01.00/K1/08/2023.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Bahwa Tim Seleksi menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada
tanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023.
b. Bahwa kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal
18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1 s.d.
2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu
Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023.
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a dan
huruf b, tidak terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada
jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang waktu 60 (enam
puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh
karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada
tanggal 18 Agustus 2023.
d. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a sampai huruf c,
kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan
bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-14, Bukti T-15, Bukti T-16 dan
bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-4. Selain itu,
Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait adanya keterlambatan
pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Timbul
pertanyaan bagi Para Teradu, apabila keterlambatan tersebut dianggap
melanggar, peraturan perundang-undangan mana dilanggar oleh Para
Teradu?.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat hukum terhadap masa
berlakunya ke belakang sebelum tanggal penetapan. Keputusan tersebut
diubah terhadap masa berlakunya karena kecacatan hukum dengan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menyadari terdapat kekeliruan dalam diktum Kedua
pada Keputusan a quo, karena terdapat ketidaksesuaian antara waktu
penetapan dengan waktu keberlakuan yang seharusnya antara penetapan
dan keberlakuan ditetapkan pada waktu yang bersamaan, namun
berdasarkan diktum Kedua tersebut apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, selanjutnya, Bawaslu melalui Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang
ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2023, melakukan perbaikan terkait
dengan kesesuaian antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan
dalam keputusan a quo.
b. Bahwa terkait dengan rentang waktu perubahan keputusan yang terdapat
kekeliruan pada tanggal 12 Agustus 2023, selanjutnya Para Teradu
melakukan perubahan pada tanggal 14 Agustus 2023, sesungguhnya
tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (4) UU
AP yang membuka ruang dilakukan perubahan paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak ditemukannya alasan perubahan terhadap adanya kesalahan
redaksional, sehingga tindakan Para Teradu melakukan perubahan
keputusan untuk memperbaiki kekeliruan merupakan upaya yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bentuk
kepatuhan Para Teradu terhadap UU AP.
c. Bahwa asas Praduga Keabsahan (asas Het Vermoden van Rechtmatigheid
atau asas Presumptio Iustea Causa atau asas Praduga Rechtmatige), pada
pokoknya bermakna suatu keputusan tata usaha negara dianggap benar
menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai
dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh Pengadilan sebagai Keputusan
yang melawan hukum. Seharusnya, Pengadu yang merupakan mantan
penyelenggara pemilu memahami adanya asas tersebut, sehingga tidak
serampangan dalam menyatakan Keputusan a quo cacat hukum, terlebih
Pengadu di dalam Pengaduannya selalu berulang kali mengutip pendapat
ahli hukum, namun lalai terhadap adanya asas tersebut.
d. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a sampai dengan huruf
c, kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian
dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan bersesuaian
dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-4 dan Bukti P-5. Selain itu,
Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait adanya keterlambatan
pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Apabila
Pengadu terlebih dahulu membaca ketentuan Pasal 63 ayat (4) UU AP,
mungkin Pengadu tidak akan terburu-buru mengutarakan dalil tersebut.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 justru menimbulkan masalah baru terhadap
kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023
yang berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, istilah kekosongan
kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dikenal dan tidak ada
ruang kekosongan kekuasaan. Oleh karena, tugas pengawasan secara
atributif dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi sementara waktu sampai
dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
b. Bahwa jikalau kekosongan kekuasaan dimaknai oleh Pengadu sebagai
kekosongan pelaksanaan tugas pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota,
sesungguhnya hal tersebut tidak beralasan. Oleh karena, ketentuan Pasal 1
angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang mengawasi
penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, wilayah
kerja Bawaslu meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu. Kemudian berdasarkan
Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Anggota Bawaslu
bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja di seluruh
Indonesia.
d. Bahwa uraian angka 6 hurud a sampai dengan huruf c kesimpulan ini, telah
dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu
yang diberi kode Bukti T-1 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang
diberi kode Bukti P-5. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya
terkait kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat yang dikeluarkan Para Teradu Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak memenuhi keadaan/kondisi
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Bahwa perintah tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu
sementara waktu didasarkan pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota didasarkan pada ketentuan Pasal 95
huruf f UU Pemilu dengan alasan “akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Alasan tersebut terefleksi pada ketentuan
Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dengan adanya kondisi Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, karena anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir masa
jabatannya pada tanggal 15 Agustus 2023 dan sedang dalam proses
pemilihan dan penetapan dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak
Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari
tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu.
b. Bahwa Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, dalam konteks
akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu dikaitkan dengan proses penyeleksian Bawaslu
Kabupaten/Kota merupakan bagian proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota, untuk memilih dan menetapankan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para
Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim
Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, sehingga hal
tersebut merupakan akibat dari pelaksanaan kewenangan pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud 7 huruf a dan huruf b
kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan
bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-17 dan bersesuaian dengan
bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-7.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan mengutip pendapat Plt Ketua Network
For Indonesian Democratic Society (Netfid), supervisi yang dijalankan oleh
Bawaslu Provinsi tidak sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu
mensyaratkan kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat
belum dipilih dan dilantik.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Para Teradu perlu menegaskan terkait dengan kedudukan 2 (dua) orang
Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, hal ini dikarenakan dalam persidangan
DKPP, Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dalam memberikannya selalu
berpendapat dan tidak menjelaskan fakta-fakta yang relevan dengan pokok
Pengaduan. Saksi tidak dapat menempatkan dirinya sebagai saksi yang
seharusnya melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri serta
dapat menjelaskan fakta-fakta, bukan menjelaskan pendapat pribadi.
Seringkali saksi yang dihadirkan oleh Pengadu memberikan keterangan yang
berisi pendapat pribadi, seolah saksi bertindak sebagai seorang ahli.
Padahal, Keterangan Ahli harus disampaikan oleh seseorang yang memiliki
keahlian khusus terhadap kondisi Bawaslu atau Pengawasan yang
dilakukan oleh Bawaslu, sehingga beberapa kali Majelis DKPP menegur
saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Keterangan saksi tersebut membuat
Para Teradu bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan
kedudukannya dikualifikasi sebagai saksi atau ahli atau bahkan pihak
terkait.
b. Bahwa berkenaan dengan Pengambilalihan kewenangan yang mensyaratkan
adanya kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat
belum dipilih dan dilantik, Perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan
ini sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU Pemilu juncto Pasal 92 ayat (1)
UU Pemilu. Oleh karenanya, tatkala ketiadaan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya, maka Bawaslu
Kabupaten/Kota menjadi tidak dapat menjalankan tugasnya. Kondisi
tersebut yang kemudian diantisipasi oleh ketentuan Pasal 556 ayat (3)
UU Pemilu yang mengatur terkait adanya kondisi yang mengakibatkan
Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu
Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
menjalankan tugasnya kembali.
2) Bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak
Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dari Tim Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu.
Oleh karenanya, ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut masih dalam proses
pemilihan dan penetapan yang masih sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
d. Bahwa penting Para Teradu tegaskan berulang kali, tidak pernah sedetikpun
terjadinya kekosongan tugas pengawasan. Terkait dengan keterangan saksi
yang menyatakan Para Teradu serampangan dalam menafsirkan ketentuan
Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, Para Teradu justru bertanya balik, tafsir
seperti apa yang benar terhadap Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu?. Sementara,
tafsir resmi terhadap norma undang-undang, menurut Lampiran I Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 yakni Penjelasan Undang-Undang. Oleh karena, Penjelasan
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan
atas norma tertentu dalam batang tubuh, sedangkan dalam Penjelasan Pasal
556 ayat (3) UU Pemilu dinyatakan cukup jelas. Dengan demikian, saksi
seharusnya tidak menyatakan hal tersebut seolah sebagai penafsir tunggal
undang-undang.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang
berjumlah 2 (dua) orang saja merupakan maladministrasi, karena
berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c diatur bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.
Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam
persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Dalam Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18
Agustus 2023, diumumkan 2 (dua) nama anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak terpilih yakni Septinus Iryo dan Yairus Towansiba.
Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c dan Lampiran I UU Pemilu,
seharusnya jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak
berjumlah 3 orang.
b. Alasan Para Teradu hanya mengumumkan 2 (dua) nama anggota terpilih
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, karena keempat calon lainnya
diketahui tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak yang mensyaratkan untuk mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf i UU Pemilu. Informasi tersebut diketahui Para Teradu dari
Tim Verifikasi berdasarkan hasil penelusuran sebelum pemilihan dan
penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Para Teradu.
c. Bahwa untuk memastikan tidak terpenuhinya syarat sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud angka 9
huruf b, Para Teradu melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor
588/KP.07.00/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi Atas Tanggapan
dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 22 Agustus 2023, yang pada pokoknya
meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan klarifikasi terhadap
keempat calon tersebut. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat
Nomor 304/KP.07.00/K.PB/09/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil
Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari & Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 5 September 2023, yang pada
pokoknya menyatakan keempat calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf i UU Pemilu.
d. Terkait dengan pertanyaan Majelis Sidang DKPP yang menanyakan,
“mengapa tidak dilakukan penundaan pemilihan dan penetapan calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak?”. Pertama, alasan Para
Teradu hanya memilih dan menetapkan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak didasarkan pada alasan yang rasional dan dalam rangka
agar tidak melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu.
Kedua, apabila dilakukan penundaan pemilihan dan penetapan calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, maka Para Teradu
berpotensi melanggar ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, yang
mengatur rentang waktu pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
e. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 9 huruf a sampai dengan huruf
d, kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian
dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-18 sampai dengan Bukti
T-21 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-9.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan
4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.9] BUKTI TERADU
[2.9.1] Bukti Para Teradu Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 114-PKE-
DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1
sampai dengan T1-35, sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
T1-1
1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023;
2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028, tertanggal 8 Juni 2023;
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028, tertanggal 16 Juni 2023;
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023;
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028, tertanggal 14 Agustus 2023;
T1-2 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor
1623.1.1/KP/01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara,
tertanggal 5 Juni 2023;
T1-3 Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
1583.1/PM.04/SJ/05/2023, Nomor APKS/2/V/2023 Tentang Tes
Psikologi Dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Dalam Rangka Pembentukan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 5 Mei
2023;
T1-4 Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 25 Juli
2023;
T1-5 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLRI
(p*s*i*g@gmail.com) ke Email Bawaslu Bawaslu
pembentukanbawaslu23@gmail.com) Tanggal 20-22 Juli 2023;
T1-6 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLDA Gorontalo
(k*s*a*t*p*l*a*o*o*t*l*@gmail.com) Tanggal 23 Juli 2023 dan Email
POLDA Kalimantan Utara (k*s*a*t***@gmail.com) ke Email Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 24 Juli 2023;
T1-7 Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan
Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor
518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023;
T1-8 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email Google Drive POLRI
(r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 29 Juli 2023;
T1-9 Tangkapan Layar Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diakses Tanggal
31 Juli 2023;
T1-10
- Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu dan
Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-
2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
261/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kebupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia, tertanggal 24 Juli
2023;
T1-11 Tangkapan Layar Instagram Bawaslu RI tentang Perpanjangan
Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode
2018-2023;
T1-12 Tangkapan Layar Instagram Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di Provinsi Jawa Timur;
T1-13 Tangkapan Layar Whatsapp Tim Operator Aplikasi Mr. Bawaslu
yang berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan Hasil
Tes Tertulis Pilihan Ganda dan Essay (CAT) Peserta Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, tertanggal 2 Juli 2023;
T1-14 Tangkapan Layar Email dan Whatsapp perihal pengiriman Hasil Tes
Tertulis Pilihan Ganda dan Lembar Jawaban Essay dari BKN ke-
email Bawaslu, tertanggal 3 Juli 2023;
T1-15 Tangkapan Layar Whatsapp dan Email Perihal Tim Operator
Aplikasi berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan
permasalahan penambahan huruf di belakang NIK peserta agar
dapat dihilangkan huruf di belakang NIK Peserta;
T1-16 Tangkapan Layar Whatsapp perihal Informasi oleh Teknisi PPSR
BKN bahwa NIK dengan penambahan huruf dibelakang sudah
diperbaiki, tertanggal 5 Juli 2023;
T1-17 Tangkapan Layar Whatsapp perihal Koordinasi dengan Teknisi
PPSR BKN bahwa ada beberapa peserta yang lembar jawaban Essay
tidak tersampaikan kepada Bawaslu;
T1-18 Tangkapan Layar Whatsapp perihal Koordinasi dengan Tim PPSR
BKN dan terdapat ada beberapa hasil tes tertulis pilihan ganda yang
tercampur antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota;
T1-19 Tangkapan Layar Email yang disampaikan oleh Polri terkait Hasil
Psikotest kepada Bawaslu, tertanggal 13 Juli 2023;
T1-20 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu
Kabupaten Pekalongan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang
memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota tanggal
31 Juli 2023;
T1-21 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota
Bawaslu Kabupaten Pekalongan tanggal 31 Juli 2023;
T1-22 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023;
T1-23 Berita Acara Rapat Pleno Hasi Tes Kesehatan dan Wawancara yang
memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Juli 2023;
T1-24 Pengumuman website Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tertanggal 31
Juli 2023;
T1-25 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2596.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028
tanggal 18 Agustus 2023;
T1-26 Pasal 13, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
T1-27 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal
Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota tanggal 15 Agustus 2023;
T1-28 Surat Tugas Nomor 459/PM.00.01/K.JI/08/2023 dalam rangka
supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DSC)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota,
tertanggal 18 Agustus 2023;
T1-29 Surat Tugas Nomor 769/PM.00.01/JI/08/2023 dalam rangka
Memfasilitasi Supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon
Sementara (DSC) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38
Kabupaten/Kota tanggal 17 Agustus 2023;
T1-30 Dokumentasi Foto Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur di Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur;
T1-31 Surat Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang
Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu
Provinsi/Panwaslih Aceh tanggal 15 Agustus 2023;
T1-32 Data Permohonan Sengketa DCS Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
Tahun 2024;
T1-33 Link berita terkait klarifikasi Ketua Bawaslu RI:
https://www.rri.co.id/pemilu/336261/ketua-bawaslu-berkali-kali-
bantah-isu-penundaan-pilkada
T1-34 Batang Tubuh dan Lampiran dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023
tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa jabatan 2023-2028;
T1-35 1. Daftar Peserta yang Menggulang Keswa/MMPI Seleksi Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan
Kesehatan;
2. Daftar Peserta yang Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI
Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang
Kedokteran dan Kesehatan;
3. Dokumentasi Pelaksanaan.
[2.9.2] Bukti Para Teradu Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 121-PKE-
DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1
sampai dengan T2-22, sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
T2-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 023;
2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, tertanggal 8 Juni 2023;
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, tertanggal 16 Juli 2023;
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023;
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, tertanggal 14 Agustus 2023;
T2-2 Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 25 Juli 2023;
T2-3 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor
1623.1.1/KP/01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023 Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, tertanggal 5 Juni 2023;
T2-4 Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
1583.1/PM.04/SJ/05/2023, Nomor APKS/2/V/2023 tentang Tes
Psikologi Dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Dalam Rangka Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 5 Mei 2023;
T2-5 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLRI (p*s*i*g@gmail.com) ke
Email Bawaslu Bawaslu pembentukanbawaslu23@gmail.com) Tanggal 20-
22 Juli 2023;
T2-6 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLDA Gorontalo
(k*s*a*t*p*l*a*o*o*t*l*@gmail.com) Tanggal 23 Juli 2023 dan Email POLDA
Kalimantan Utara (k*s*a*t***@gmail.com) ke Email Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 24 Juli 2023;
T2-7 Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon
Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023
tanggal 25 Juli 2023;
T2-8 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email Google Drive POLRI
(r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 29 Juli 2023;
T2-9 Tangkapan Layar Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diakses tanggal 31 Juli
2023;
T2-10 Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tanggal 19 April
2023;
T2-11 Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat terhadap Nama-
Nama Tim Seleksi calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Periode 2023-2028 tanggal 20 April 2023;
T2-12 Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman
Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca
Tanggapan Masyarakat tanggal 4 Mei 2023;
T2-13 - Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu dan Pantia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di
seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
261/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota
Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Panitia Pengawas Pemilihan Kebupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
di Seluruh Indonesia, tertanggal 24 Juli 2023;
T2-14 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Pekalongan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Tanggal 31 Juli 2023;
T2-15 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Pekalongan tanggal 31 Juli 2023;
T2-16 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal
18 Agustus 2023;
T2-17 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal
Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota tanggal 15 Agustus 2023;
T2-18 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor
281/KP.01.00/K.PB/08/2023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua
Barat untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, tanggal 2 Agustus 2023;
T2-19 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18
Agustus 2023;
T2-20 Tangkapan Layar Aplikasi SIPOL;
T2-21 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 304/KP.07.00/K.PB/09/2023
perihal Penyampaian Laporan Hasil Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Manokwari & Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 5
September 2023;
T2-22 Batang Tubuh dan Lampiran dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028.
KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.