III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
190-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 186-PKE-
DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Laporan ini ajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I-V),
Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia (Teradu VI-XI), serta Ketua dan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia (Teradu XII-XVI).,
Pelanggaran ini berpusat pada penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada PILKADA 2024 yang secara nyata mengabaikan
atau salah menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi masa
jabatan kepala daerah(AB-21). Tindakan ini, diperparah dengan kelalaian supervisi
KPU RI dan penerbitan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024(AB-18). yang
menyesatkan, tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial daerah sebesar Rp35,8
miliar(BB-01) ditambah belasan miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), tetapi
juga secara serius mencederai prinsip demokrasi, merusak kepercayaan publik
terhadap integritas Lembaga Penyelenggara Pemilu, dan mengikis marwah Mahkamah
Konstitusi sebagai penjaga konstitusi(the guardian of constitution). Laporan ini
menuntut DKPP untuk memeriksa dan mengadili para teradu, menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap, serta mempertimbangkan tuntutan pengembalian kerugian
keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral atas
pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience) yang terjadi. Berikut rincian
kronologi peristiwa dan dugaan pelanggaran kode etik:
Kesalahan yang dilakukan Teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan).
Bahwa para teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan),
telah bertindak tidak profesional dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan
serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku terkait periodesasi masa jabatan
kepala daerah, dengan mengabaikan pemberitahuan formal dari organisasi
kemasyarakatan pemuda (DPD KNPI) Bengkulu Selatan(AB-22,BB-03) serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009(AB-09), 67/PUU-XVIII/2020(AB-10),
2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan 129/PUU-XXII/2024(AB-12), yang mengatur batas
maksimal masa jabatan kepala daerah, yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam
proses seleksi calon peserta Pilkada. Pengabaian ini berujung pada penetapan Gusnan
Mulyadi, S.E., M.M. dan Ii Sumirat, S.T., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati sebagai peserta Pilkada 2024 di wilayah kerja KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan(AB-07) serta dengan mengeluarkan Putusan nomor 546 tahun 2024 tentang
penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-08) . Akibatnya, timbul kerugian finansial daerah
sebesar Rp. 35,8 miliar(BB-01) ditambah belasan miliar untuk menanggung biaya
pelaksanaan PSU setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PHPU.BUP-XXIII/2025(AB-01), yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) secara menyeluruh untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-
21). Berikut rincian kronologi peristiwa yang terjadi serta kesalahan yang telah
dilakukan oleh teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan):
a. Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kerugian Daerah:
1) Pada tanggal 22 September 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan, Teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman
Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan, telah menetapkan Pasangan Gusnan Mulyadi, S.E., M.M. dan Ii
Sumirat, S.T., sebagai Pasangan Calon (Paslon) PILKADA 2024 melalui
Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Selatan Tahun 2024(AB-07), serta Pada tanggal 23 September
2024bertempat di kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I (Erina
Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II
s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuat Keputusan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Selatan Tahun 2024(AB-08).
2) Tindakan penetapan ini secara nyata menunjukkan ketidakprofesionalan dan
ketidakpatuhan terhadap prinsip kepastian hukum yang merupakan bagian
dari kode etik penyelenggara pemilu, karena secara sengaja mengabaikan
setidaknya empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodesasi masa
jabatan kepala daerah, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
VII/2009(AB-09), 67/PUU-XVIII/2020(AB-10), 2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan
129/PUU-XXII/2024(AB-12), Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut secara tegas mengatur bahwa masa jabatan yang dihitung satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih, baik
secara definitif maupun penjabat sementara, serta merujuk pada masa
jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual).
3) Sebagai konsekuensi langsung dari pengabaian ini, Mahkamah Konstitusi
kemudian menerbitkan Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (AB-01,
AB-21) yang secara tegas membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 545 Tahun 2024(AB-07) dan Nomor 546 Tahun 2024(AB-08).
Pembatalan ini telah merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp35,8 miliar(BB-01), ditambah
dengan anggaran belasan miliar untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) secara menyeluruh, serta mencederai demokrasi di Bengkulu
Selatan.
b. Pengabaian pemberitahuan formal dari organisasi kemasyarakatan pemuda (DPD
KNPI) Bengkulu Selatan:
1) Teradu I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) telah
dengan sengaja mengabaikan peringatan berulang dari DPD KNPI Bengkulu
Selatan mengenai potensi terjadinya PSU dan pentingnya prinsip kehati-
hatian dalam menetapkan Paslon PILKADA 2024(AB-02,AB-22)
2) DPD KNPI Bengkulu Selatan telah melakukan serangkaian upaya pencegahan
melalui korespondensi dan pertemuan di Kabupaten Bengkulu Selatan
(kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, DPRD, dan lokasi sosialisasi) sejak
bulan Juli 2024 hingga menjelang penetapan Paslon pada September
2024(AB-02, AB,-22,AB-23, dan BB-02).
3) Pada bulan Juli 2024, DPD KNPI Bengkulu Selatan bersurat dengan Nomor:
008/DPD KNPI-BS/VII/2024(AB-02) kepada KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan. Surat ini bertujuan meminimalisir multitafsir terhadap PKPU Nomor
8 Tahun 2024(AB-03) yang berpotensi menimbulkan masalah hukum
(termasuk potensi PSU) dan konflik sosial, serta meminta KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan untuk berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian(AB-22).
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan membalas dengan Surat Nomor:
288/PL.02-SD/1701/4/2024 yang menyatakan masih menunggu petunjuk
teknis dari KPU RI(AB-04).
4) DPD KNPI Bengkulu Selatan kemudian mengupayakan dialog langsung
dengan Teradu I s.d. V dengan bersurat kepada DPRD Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor: 013/DPD KNPI-BS/VII/2024(AB-05), meminta fasilitasi
diskusi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03). Namun saat Hearing
bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan tetap memberikan jawaban yang sama(AB-23).
5) Dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) yang
diselenggarakan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Undangan Nomor:
314/PP.06.2-UND/1701/2/2024(AB-06), KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Pernyataan ini memicu perdebatan karena DPD KNPI mempertanyakan
pengabaian poin c Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023(AB-11). Namun, Teradu I s.d.
V bersikukuh dengan penafsiran mereka sendiri, menunjukkan kurangnya
prinsip kehati-hatian dan profesionalisme(BB-02).
c. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah
Konstitusi:
1) Tindakan teradu I s.d. V yang secara sengaja mengabaikan Putusan
Mahkamah Konstitusi sejak diterbitkannya putusan tersebut hingga
penetapan Paslon, merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap
prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945(AB-13). Sebagai pelaksana undang-undang, para teradu seharusnya
memahami bahwa setiap keputusan harus berdasarkan hukum.
2) Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap hierarki
hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yang
putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945
Pasal 24C ayat (1)(AB-13) dan UU No. 24 Tahun 2003(AB-14) jo. UU No. 8
Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1)(AB-15). Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006(AB-
16) dan No. 105/PUU-XIV/2016(AB-17) juga menegaskan keharusan
pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh semua pihak.
d. Konsekuensi Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi:
1) Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi oleh teradu I s.d. V telah
menimbulkan konsekuensi hukum tata negara, politik, dan etik yang serius.
Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi cacat hukum, memicu
sengketa kewenangan yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025(AB-01,AB-21), dan menyebabkan APBD
Kabupaten Bengkulu Selatan terkuras untuk PSU.
2) Secara politik, lembaga KPU Kabupaten Bengkulu Selatan kehilangan
legitimasi, kepercayaan masyarakat terdegradasi, dan reputasi lembaga
rusak. Secara etik dan moral, pelanggaran ini mencederai etika
penyelenggaraan negara, menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip
kehati-hatian, integritas, dan profesionalisme.
e. Ketidakakuntabelan Keputusan dan Pelanggaran Kode Etik:
Keputusan teradu I s.d. V pada tanggal 22 September 2024 di kantor KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan meloloskan Paslon Gusnan Mulyadi, S.E.,
M.M. dan Ii Sumirat, S.T.,(AB-07) adalah tidak akuntabel dan menyebabkan
ketidakpastian hukum. Keputusan ini secara langsung bertentangan dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip
integritas dan akuntabilitas(AB-19).
f. Melampaui Tugas, Wewenang, dan Kewajiban:
Teradu I s.d. V telah melampaui tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar
penyelenggaraan pemilu yang etis dan professional(AB-19).
g. Gagal Menjaga Integritas, Kehormatan, dan Kredibilitas:
1) Selama proses penetapan Paslon hingga munculnya Putusan Mahkamah
Konstitusi yang membatalkan, Teradu I s.d. V menunjukkan ketidakpatuhan
terhadap prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar,
serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Dengan mengeluarkan
keputusan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan
menimbulkan kerugian daerah, mereka telah melanggar asas
penyelenggaraan Pemilu yang meliputi integritas, akuntabel, profesionalitas
(berkepastian hukum, tertib, efektif dan efisien), serta tidak mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif dan akomodatif, sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf
d, serta Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, h, dan i.(AB-19)
2) Teradu I s.d. V juga menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip
profesionalitas dan integritas karena tidak memahami serta mengabaikan
hierarki perundang-undangan dengan mengabaikan setidaknya empat
Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus, serta tidak melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945(AB-13), undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017(AB-19).
3) Selain itu, para teradu tidak melakukan upaya untuk mencegah segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung, sebagai contoh melakukan koordinasi secara
berjenjang kepada Penyelenggara pemilu yang lebih tinggi diatasnya,
sebagaimana Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017(AB-19)
4) Terakhir, teradu I s.d. V tidak melaksanakan prinsip efisien dan tidak
berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan perencanaan
dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan
penyimpangan, serta tidak memikirkan manajemen risiko dampak yang
ditimbulkan akibat membuat keputusan yang keliru. Hal ini mengakibatkan
kerugian keuangan daerah dan menambah beban APBD Kabupaten Bengkulu
Selatan yang harus kembali menganggarkan belasan miliar untuk
penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang secara menyeluruh di Kabupaten
Bengkulu Selatan(BB-01), sebagaimana Pasal 18 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 karena tindakan Teradu I s.d. V dalam menetapkan
Paslon tidak didasarkan pada kepatuhan terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi dan prinsip kehati-hatian (AB-19). Dengan demikian, tindakan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dapat dikategorikan sebagai pembangkangan
konstitusional (constitutional disobedience).
Kesalahan yang Dilakukan Teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia).
Perbuatan para Teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU RI), melalui penerbitan
PKPU yang bermasalah dan kelalaian supervisi, secara langsung berkontribusi pada
kesalahan fatal yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Terjadi
ketidakkonsistenan antara pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H.,
M.Si., Ph.D., saat rapat kerja terkait evaluasi Pemilu di Komisi II DPR RI(BB-05) dengan
Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024(AB-03). Isu penghitungan periodesasi kepala
daerah ini juga menjadi perhatian nasional, dibuktikan dengan pernyataan Dr. Hotman
Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai
Kartanegara (Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang relevan dengan Bengkulu
Selatan(BB-04, AB-11). Para Teradu VI s.d. XI diduga tidak profesional selama proses
tahapan pencalonan Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan, karena
tidak menjalankan fungsi monitoring, supervisi, pengawasan, dan pembinaan secara
memadai, meskipun pernah digugat di DKPP terkait PKPU 8 Tahun 2024(AB-20).
Kelalaian ini terjadi dalam pemberian pemahaman tafsir Pasal 19 huruf c dan e PKPU
Nomor 8 Tahun 2024, sehingga KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan Paslon
yang bermasalah. Sebagai pimpinan hierarkis, KPU RI seharusnya bertanggung jawab
memastikan seluruh jajaran di tingkat daerah memahami dan menerapkan regulasi
dengan benar, terutama isu periodesasi masa jabatan kepala daerah. Namun, diduga
tidak ada bimbingan, supervisi, atau monitoring optimal, mengakibatkan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil keputusan yang bertentangan dengan
Putusan MK dan peraturan perundang-undangan, serta berdampak pada kerugian
keuangan negara. a. Tindakan para teradu telah nyata melanggar prinsip
profesionalitas, berkepastian hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar kewajiban memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Berikut rincian kronologi
peristiwa yang terjadi serta kesalahan yang telah dilakukan oleh teradu VI s.d. XI (Ketua
dan Anggota KPU Republik Indonesia):
1) Penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) yang Bertentangan dengan
Putusan MK:
a. Teradu VI s.d. XI diyakini lalai atau tidak cermat dalam memahami dan
mengimplementasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait
periodesasi masa jabatan kepala daerah saat menyusun dan menerbitkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03).
b. Penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024AB-03) yang bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009(AB-09), 67/PUU-
XVIII/2020(AB-10), 2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan 129/PUU-XXII/2024(AB-
12) terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah telah berimplikasi pada
penetapan Paslon yang bermasalah di Bengkulu Selatan. Hal ini mencederai
sikap integritas, melanggar prinsip akuntabilitas, dan tidak menjaga
profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu,sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia no 2
tahun2017(AB-19) sehingga PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) tidak
berkepastian hukum.
c. Pasal 19 huruf c dan e pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) yang
diterbitkan oleh teradu VI s.d. XI diduga bertentangan makna dan tidak
berkesesuaian, menimbulkan ketidakpastian dan kesesatan hukum.
Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah
Konstitusi:
d. Tindakan VI s.d. XI yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah
Konstitusi sejak diterbitkannya putusan tersebut hingga penetapan Paslon,
merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945(AB-13). Sebagai
pelaksana undang-undang, para teradu seharusnya memahami bahwa setiap
keputusan harus berdasarkan hukum.
e. Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap hierarki
hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yang
putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945
Pasal 24C ayat (1)(AB-13) dan UU No. 24 Tahun 2003(AB-14) jo. UU No. 8
Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1)(AB-15). Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006(AB-
16) dan No. 105/PUU-XIV/2016(AB-17) juga menegaskan keharusan
pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh semua pihak.
2) Tidak konsistennya pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H.,
M.Si., Ph.D., saat rapat kerja terkait evaluasi Pemilu di Komisi II DPR RI(BB-
05) dengan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024:
Di dalam pernyataannya mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D.,
membahas tiga isu strategis terkait rancangan peraturan KPU untuk pencalonan
kepala daerah. Isu yang dibahas berfokus pada penghitungan masa jabatan bagi
calon kepala daerah.(BB-05)
1) Masa jabatan yang sama: Jabatan yang sama dihitung jika seseorang pernah
menjabat sebagai Gubernur dengan Gubernur, Wakil Gubernur dengan Wakil
Gubernur, Bupati atau Walikota dengan Bupati atau Walikota, serta Wakil
Bupati atau Wakil Walikota dengan Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
2) Lama masa jabatan: Masa jabatan dihitung sebagai satu periode jika
seseorang menjabat selama 5 tahun penuh atau minimal 2,5 tahun.
3) Kapan terhitungnya masa jabatan: Masa jabatan mulai terhitung sejak
seseorang ditetapkan dalam surat keputusan mengenai pengangkatan dalam
jabatan.
4) Dua kali masa jabatan: Kategori "dua kali masa jabatan" mencakup menjabat
dua kali berturut-turut, dua kali tidak berturut-turut, atau dua kali di jabatan
yang sama di daerah yang berbeda.
Selain itu, beliau juga memberikan contoh kasus di mana seorang wakil
kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala
daerah karena kepala daerahnya nonaktif, maka masa jabatannya sudah
dihitung sebagai satu periode. Berikut Transkrip lengkap pernyataan beliau:
"Isu yang ketiga adalah berkaitan dengan penghitungan masa jabatan orang
yang sedang menduduki jabatan tertentu. Apakah yang bersangkutan masuk
kategori satu periode jabatan atau belum, sehingga kemudian apakah
mempengaruhi ketentuan bahwa seseorang itu apabila sudah dua periode
masa jabatan, maka tidak boleh mencalonkan diri lagi?
Jadi, syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama. Itu ditentukan sebagai berikut.
Yang pertama, jabatan yang sama adalah jabatan Gubernur dengan
Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati
atau Walikota dengan jabatan Bupati Walikota, dan jabatan Wakil Bupati atau
Wakil Bupati dengan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
Yang kedua, masa jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan atau paling
singkat selama 2,5 tahun. Jadi kalau 2,5 tahun sudah sudah dihitung masuk
kategori satu periode masa jabatan.
Yang ketiga, penghitungan masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam
keputusan mengenai pengangkatan dalam jabatan.
Dan kemudian yang keempat adalah dua kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama meliputi:
1. Telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama.
2. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tapi tidak berturut-turut.
3. Dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah
yang berbeda.
Jadi, misalkan ada pasangan kepala daerah. Kepala daerahnya katakanlah
terkena masalah hukum. Kemudian yang setelah statusnya sebagai terdakwa
itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, maka kemudian yang
menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah
tersebut, sebagai, eh, apa istilahnya ya? Penjabat sementara atau pelaksana
tugas. Maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai
Bupati, itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah
menduduki jabatan sebagai eh Bupati atau kepala daerah itu.
Demikian, eh tiga hal isu strategis dalam rancangan peraturan KPU untuk
pencalonan kepala daerah. Terima kasih." Namun dalam Pasal 19 huruf e
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan(BB-05),
menunjukkan ketidakkonsistenan. para teradu.
3) Kelalaian Tugas Supervisi:
a. Ketidakkonsistenan para teradu antara pernyataan dan peraturan yang
dibuat diperparah dengan tidak melakukan supervisi (pengawasan,
pembinaan, dan evaluasi) terhadap kinerja KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
dalam menerapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03). Yang berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian dalam penyelenggaraan
PILKADA serentak.
b. Kelalaian ini menyebabkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan lalai dan
melakukan pembangkangan konstitusi terhadap putusan yang seharusnya
mereka patuhi.
c. Sebagai pimpinan hierarkis, KPU RI seharusnya bertanggung jawab
memastikan bahwa seluruh jajaran di tingkat daerah memahami dan
menerapkan regulasi dengan benar, terutama dalam isu penting seperti
periodesasi masa jabatan kepala daerah.
d. Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 6 ayat
(2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 15 huruf a.(AB-19).
4) Tidak menjadikan gugatan yang pernah diajukan ke DKPP terkait PKPU
sebagai bahan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap KPU
Kabupaten/ Kota terkhusus KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. (AB-03, AB-
20)
5) Setelah KPU RI pernah dilaporkan ke DKPP terkait PKPU 8 Tahun 2024(AB-20).
Teradu VI s.d. XI tidak menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi guna
memetakan potensi dan kemungkinan masalah. Seharusnya, adanya gugatan
tersebut memicu proses evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan monitoring yang
gencar untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penafsiran dan kesesatan
hukum di jajaran KPU Kabupaten/Kota. Namun, hal ini tidak dilakukan.
6) Mengabaikan peringatan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.,
7) Sebelum penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupadi di Bengkulu Selatan
Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU
RI dan KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang
relevan dengan Bengkulu Selatan (BB-04, AB-11).Tindakan pengabaian ini
terbukti keliru dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-
XXIII/2025(AB-01), yang mengakibatkan Kabupaten Bengkulu Selatan harus
melaksanakan PSU yang kedua kalinya dalam sejarah penyelenggaraan PILKADA
di Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-21, AB-24).
Kesalahan yang Dilakukan Teradu XII s.d. XVI (Ketua dan Anggota BAWASLU
Republik Indonesia).
Para teradu XII sampai dengan Teradu XVI, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu RI,
diduga kuat telah menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melalui penerbitan
Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam
Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024(AB-18). Surat Edaran ini, yang berlaku
dalam lingkup kewenangan nasional Bawaslu RI, diduga mengandung rumusan
pemaknaan isu hukum yang tidak tepat atau ambigu, khususnya mengenai periodesasi
masa jabatan kepala daerah, sehingga menyebabkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
salah memahami dan menerapkan aturan dalam tahapan pencalonan Pilkada 2024,
berpedoman pada tafsir yang keliru yang akhirnya menimbulkan kesalahan fatal
berupa penetapan calon yang tidak sah dan berujung pada pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU)(AB-21), serta kerugian keuangan daerah, di mana kondisi ini
menunjukkan bahwa Bawaslu RI gagal memberikan arahan yang benar dan justru
menerbitkan panduan yang menyesatkan bagi penyelenggara pemilu di daerah. Berikut
rincian kronologi peristiwa yang terjadi serta kesalahan yang telah dilakukan oleh
Teradu XII s.d. XVI (Ketua dan Anggota BAWASLU Republik Indonesia):
1. Penerbitan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang Melanggar
Putusan MK, UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) (Prinsip Negara Hukum)(AB-13) dan
Pasal 24C ayat (1)Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi(AB-14) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1)
("Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.")(AB-15):
a. Selama proses penyelenggaraan PILKADA 2024, khususnya PILKADA di
Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu XII s.d. XVI telah menerbitkan Surat
Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) tentang Rumusan Pemaknaan Isu
Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan(AB-18). Surat
Edaran ini dengan tegas diyakini telah melanggar Putusan Mahkamah
Konstitusi.
b. Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang diterbitkan oleh Teradu XII
s.d. XVI telah melanggar empat Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016(AB-17), 22/PUU-
VII/2009(AB-09), 67/PUU-XVIII/2020(AB-10), 2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan
129/PUU-XXII/2024(AB-12).
c. Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 (AB-18) telah melanggar UUD 1945 Pasal
1 ayat (3) (Prinsip Negara Hukum)(AB-13) dan Pasal 24C ayat (1). Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi(AB-14) jo.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) ("Putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat final dan mengikat.")(AB-15).
d. Mengabaikan peringatan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.,
e. Pilihan para teradu yang mengabaikan peringatan Dr. Hotman Paris Hutapea,
S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai
Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang relevan dengan
Bengkulu Selatan (BB-04) terbukti keliru, dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PHPU. BUP- XXIII/2025(AB-01). Yang mana Kabupaten
Bengkulu Selatan harus melaksanakan PSU yang ke 2 kalinya dalam sejarah
penyelenggaraan PILKADA di Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-24)
f. Perbuatan teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal
15 huruf a.(AB-19)
2. Penerbitan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang Memberikan
kesesatan hukum:
a. Penerbitan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) ini semakin
menambah keyakinan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan akan kebenaran
keputusan yang sudah diambil, padahal Surat Edaran tersebut justru
semakin menjerumuskan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga
mengalami kesesatan hukum.
b. Penerbitan SE Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi diduga kuat merupakan tindakan
pembangkangan konstitusi(constitutional disobedience) sehingga
mengakibatkan PILKADA yang tidak berkepastian hukum.
Tindakan Para Teradu nyata melanggar prinsip profesionalitas, berkepastian
hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan telah melanggar kewajiban memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
Para teradu diadukan terkait masa periodesasi kepala daerah dalam kontestasi Pillkada
2024. Dalam formulir aduan, pihak pengadu mengungkapkan bahwa terdapat
penetapan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat yang secara nyata mengabaikan
empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020,2/PUU-XXI/2023, dan
129/PUU-XXII/2024, karena diduga telah melewati batas periodesasi jabatan saat
mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.
1. Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak bertindak profesional dan tidak mematuhi
sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan periodesasi
masa jabatan kepala daerah sehingga menimbulkan implikasi hukum dan
finansial serius.
a. Bahwa didalam persidangan secara sadar teradu I s.d XVI mengakui bahwa
Putusan Mahkamah konstitusi bersifat erga omnes serta final dan mengikat,
namun secara sadar tetap melakukan pembangkangan konstitusi
(constitutional disobedience).
b. Bahwa teradu I s.d. Teradu V didalam persidangan gagal menjawab seluruh
dalil yang disampaikan pengadu, teradu I s.d. Teradu V malah mencari-cari
pembenaran dengan berusaha memojokan saksi yang di diajukan pengadu
bahkan sebelum saksi memberikan keterangan. Sayangnya semua tuduhan
secara personal yang bermaksud menyudutkan dan melakukan pembunuhan
karakter terhadap saksi dan teradu hanya prasangka dan fitnah dari teradu
saja.
c. Bahwa didalam persidangan alat bukti yang disampaikan oleh teradu I s.d.
teradu V pada kode T-3 disebutkan tentang Berita Acara nomor: 202/PL.02.2-
BA/1701/2/2024 Tentang klarifikasi persyaratan calon atas nama Gusnan
Mulyadi, S.E, M.M dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan tahun 2024. Namun ketika ditanya dan diminta untuk
menyampaikan secara eksplisit pernyataan dari kemendagri yang
menyebutkan bahwa Gusnan Mulyadi belum 2 periode menjabat sebagai
Bupati Bengkulu Selatan. Serta apakah ada jawaban ataupun penjelasan
yang menyebutkan bahwa Gusnan Mulyadi belum 2 periode menjabat sebagai
Bupati Bengkulu Selatan namun teradu tidak bersedia menjawab
menunjukan alat bukti yang disampaikan tidak bisa membuktikan apa-apa
didalam persidangan. Hal serupa juga ditanyakan kepada pihak terkait
namun pernyataannya berubah-ubah, dan ketika ditanya lebih jauh hasil
koordinasi dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pihak terkait juga tidak
bersedia, sehingga kesaksiannya tidak bisa didengar dan tidak bernilai apa-
apa.
d. Bahwa teradu teradu I s.d. teradu V berdalih mereka bekerja berdasarkan
Hirarki, mereka dengan jelas melupakan sumpah janji mereka saat dilantik
untuk tunduk dan taat terhadap, Undang-undang dasar, Pancasila, undang-
undang yang berlaku. Sebagai penyelenggara pemilu harusnya teradu
menyadari bahwa teradu adalah pelaksana aturan bukan pelaksana perintah
atasan.
e. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI tidak menunjukan rasa empati
dan penyesalan terhadap dampak yang ditimbulkan dari keputusan keliru
yang sudah diambil, hal ini menunjukan ketidakakuntabelan para teradu.
2. Teradu VI s.d. Teradu XI didalilkan telah lalai melakukan supervisi (pengawasan,
pembinaan, dan evaluasi) terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam
penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut pengadu sebagai
peraturan yang bertentangan dengan sejumlah putusan MK terkait periodesasi
masa jabatan kepala daerah.
a. Bahwa didalam persidangan teradu VI s.d. Teradu XI tidak sedikitpun
membantah bahwa pasal 19 huruf c dan huruf e tidak jelas dan tidak
konsisten dan tidak berkesesuain makna keduanya.
b. Bahwa didalam persidangan secara sadar teradu I s.d XVI mengakui bahwa
Putusan Mahkamah konstitusi bersifat erga omnes serta final dan mengikat,
namun secara sadar tetap melakukan pembangkangan konstitusi
(constitutional disobedience).
c. Bahwa didalam persidangan teradu I s.d XVI menyatakan bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi terkait periodesasi multitafsir justru sebaliknya PKPU
8 yang mereka buat jauh multitafsir antara huruf c dan e tersebut sangat
tidak berkesesuaian makna.
d. Bahwa didalam persidangan teradu I s.d XVI mendalilkan bahwa PKPU 8
pernah di uji di Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Agung tersebut
menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara PKPU 8 terhadap undang-
undang, namun para teradu dengan sengaja melupakan bahwa jauh sebelum
itu setidaknya ada empat Putusan Mahkamah Konstitusi yang dengan tegas
dan konsisten menjelaskan terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah
namun dengan sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, seandainya teradu mematuhi Putusan Mahkamah konstitusi.
Meskipun Putusan Mahkamah Agung menguntungkan pihak teradu namun
dengan sendirinya atau secara otomatis Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 mematahkan dalil para teradu seluruhnya.
e. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI sama sekali tidak membantah
Pasal 19 huruf c dan e pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh
teradu VI s.d. XI bertentangan makna dan tidak berkesesuaian, menimbulkan
ketidakpastian dan kesesatan hukum. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum
dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tindakan VI s.d. XI yang
secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak
diterbitkannya putusan tersebut hingga penetapan Paslon, merupakan
bentuk pelanggaran mendasar terhadap prinsip negara hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai pelaksana undang-undang,
para teradu seharusnya memahami bahwa setiap keputusan harus
berdasarkan hukum. Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan
serius terhadap hierarki hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah
Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur
dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)dan UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8
Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1). Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan No.
105/PUU-XIV/2016 juga menegaskan keharusan pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi oleh semua pihak.
f. Didalam persidangan para teradu juga tidak membantah dalil dari pengadu
terkait tidak melaksanakan supervisi( pengawasan, pembinaan, dan evaluasi)
secara efektif terhadap jajarannya. Mereka hanya sibuk sendiri mencari
pembenaran atas kelalaian yang mereka buat.
g. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI tidak menunjukan rasa empati
dan penyesalan terhadap dampak yang ditimbulkan dari keputusan keliru
yang sudah diambil, hal ini menunjukan ketidakakuntabelan para teradu.
3. Teradu XII s.d. Teradu XVI dalam hal ini. Menurut pengadu, Bawaslu RI tidak
menjalankan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan baik
karena telah menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 yang
menyebabkan “kesesatan hukum” sehingga menyesatkan KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan terkait penetapan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat sebagai salah
satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024.
a. Bahwa didalam persidangan terungkap bahwa lembaga penyelenggara pemilu
yang paling tersesat adalah BAWASLU Republik Indonesia. teradu XII s.d.
Teradu XVI secara tegas menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
bersifat erga omnes. Namun secara sadar melakukan pembiayaran ketika
PKPU 8 tahun 2024 tidak mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi.
b. Bahwa didalam persidangan teradu tidak membantah bahwa surat Edaran
yang mereka buat telah terjadi kesalahan pemaknaan dari jajaran
penyelenggara pemilu didaerah menunjukan tidak melaksanakan atau minim
melakukan supervisi( pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif
terhadap jajarannya.
c. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI tidak menunjukan rasa empati
dan penyesalan terhadap dampak yang ditimbulkan dari keputusan keliru
yang sudah diambil, hal ini menunjukan ketidakakuntabelan para teradu.
Yang mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
serta Ketua Majelis dan Anggota majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa Perkara etik
Perkara etik 186-PKE-DKPP/VIII/2025 yang Pengadu hormati. Pengadu
sedikitpun tidak ada tendensi ataupun masalah pribadi seperti yang dituduhkan
para teradu, dan selama persidangan teradu tidak mampu membuktikan
sebagaimana dituduhkan kepada Pengadu. Pengadu hanya berharap hal serupa
tidak akan terulang dimasa yang akan datang. Pengadu hanya berharap ada
perbaikan dijajaran penyelenggara pemilu. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah
Kabupaten dengan kemiskinan nomor tiga termiskin di provinsi Bengkulu, maka
penting bagi majelis untuk mempertimbangkan dampak kerugian finansial yang
dialami APBD Kabupaten Bengkulu Selatan. Berikut uraian dampak yang muncul
akibat kelalaian yang dialakukan para teradu:
1. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah
Konstitusi:
a. Tindakan teradu I s.d XVI yang secara sengaja mengabaikan Putusan
Mahkamah Konstitusi sejak diterbitkannya putusan tersebut hingga
penetapan Paslon, merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap
prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sebagai pelaksana undang-undang, para teradu seharusnya memahami
bahwa setiap keputusan harus berdasarkan hukum.
b. Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap hierarki
hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yang
putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945
Pasal 24C ayat (1) dan UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011 Pasal
10 ayat (1). Putusan MK No. 005/PUU- IV/2006 dan No. 105/PUU-XIV/2016
juga menegaskan keharusan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
oleh semua pihak.
2. Konsekuensi Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi:
Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi oleh teradu I s.d. V telah
menimbulkan konsekuensi hukum tata negara, politik, dan etik yang serius.
Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi cacat hukum, memicu
sengketa kewenangan yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan menyebabkan APBD Kabupaten Bengkulu
Selatan terkuras untuk PSU.
3. Secara politik, lembaga KPU Kabupaten Bengkulu Selatan kehilangan legitimasi,
kepercayaan masyarakat terdegradasi, dan reputasi lembaga rusak. Secara etik
dan moral, pelanggaran ini mencederai etika penyelenggaraan negara,
menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip kehati-hatian, integritas, dan
profesionalisme.
4. Ketidakakuntabelan Keputusan dan Pelanggaran Kode Etik:
Keputusan teradu I s.d. V pada tanggal 22 September 2024 di kantor KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan meloloskan Paslon Gusnan Mulyadi, S.E.,
M.M. dan Ii Sumirat, S.T., adalah tidak akuntabel dan menyebabkan
ketidakpastian hukum. Keputusan ini secara langsung bertentangan dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip
integritas dan akuntabilitas.
5. Melampaui Tugas, Wewenang, dan Kewajiban:
Teradu I s.d. V telah melampaui tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar
penyelenggaraan pemilu yang etis dan professional.
6. Gagal Menjaga Integritas, Kehormatan, dan Kredibilitas:
Selama proses penetapan Paslon hingga munculnya Putusan Mahkamah
Konstitusi yang membatalkan, Teradu I s.d. V menunjukkan ketidakpatuhan
terhadap prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar,
serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Dengan mengeluarkan
keputusan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan
menimbulkan kerugian daerah, mereka telah melanggar asas penyelenggaraan
Pemilu yang meliputi integritas, akuntabel, profesionalitas (berkepastian hukum,
tertib, efektif dan efisien), serta tidak mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif dan akomodatif, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf d, serta Pasal 6 ayat (3) huruf
a, c, f, g, h, dan i.
7. Teradu I s.d XVI juga menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip
profesionalitas dan integritas karena tidak memahami serta mengabaikan hierarki
perundang-undangan dengan mengabaikan setidaknya empat Putusan
Mahkamah Konstitusi sekaligus, serta tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan
dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 15
huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
8. Selain itu, para teradu tidak melakukan upaya untuk mencegah segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung, sebagai contoh melakukan koordinasi secara berjenjang kepada
Penyelenggara pemilu yang lebih tinggi diatasnya, sebagaimana Pasal 15 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
9. Terakhir, teradu I s.d XVI tidak melaksanakan prinsip efisien dan tidak berpegang
teguh pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, serta tidak
memikirkan manajemen risiko dampak yang ditimbulkan akibat membuat
keputusan yang keliru. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah dan
menambah beban APBD Kabupaten Bengkulu Selatan yang harus kembali
menganggarkan belasan miliar untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang
secara menyeluruh di Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana Pasal 18 huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tindakan Teradu I s.d. V dalam
menetapkan Paslon tidak didasarkan pada kepatuhan terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, tindakan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dapat dikategorikan sebagai pembangkangan
konstitusional (constitutional disobedience).
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan kode etik
yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 September, 2025 di Kantor Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. untuk itu Pengadu memohon kepada Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. memberikan putusan sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para para teradu.
2. Menyatakan bahwa Teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin
Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.) Telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I (Erina Okriani, S.Pd.)
selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan teradu II s.d. V (Aspriantoni,
SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan.
4. Memohon kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu, sebagai
pertimbangan moral dan etik, untuk merekomendasikan kepada lembaga
berwenang agar menindaklanjuti tuntutan pengembalian kerugian keuangan
daerah sebesar Rp. 35,8 miliar (BB-01) yang disebabkan oleh kelalaian dan
ketidakprofesionalan Para Teradu.
5. Menuntut kepada Teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan) untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk pertanggung jawaban moral
terhadap Keputusan keliru yang sudah memberikan dampak kerugian besar bagi
daerah.
6. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
7. Menyatakan bahwa teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia)
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
8. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VI s.d. XI(Ketua dan
anggota KPU Republik Indonesia)telah terbukti secara sah telah berperan besar
dalam kerugian keuangan daerah yang dialami Kabupaten Bengkulu Selatan juga
berperan besar dalam rusaknya kepercayaan dan dukungan publik terhadap
Lembaga Negara (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan). Sehingga akan menjadi
beban bagi ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan
datang untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Negara
(KPU Kabupaten Bengkulu Selatan).
9. Menuntut kepada teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia)
untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten
Bengkulu Selatan sebagai bentuk pertanggung jawaban moral karena telah
memberikan kesesatan hukum didaerah.
10. Memohon kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu, sebagai
pertimbangan moral dan etik, untuk merekomendasikan kepada lembaga
berwenang agar menindaklanjuti tuntutan pengembalian kerugian keuangan
daerah sebesar Rp. 35,8 miliar yang disebabkan oleh kelalaian dan
ketidakprofesionalan Para Teradu.
11. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
12. Menyatakan bahwa teradu XII s.d. XVI Ketua dan anggota BAWASLU Republik
Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
13. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu XII s.d. XVI Ketua dan
anggota BAWASLU Republik Indonesia telah terbukti secara sah telah berperan
besar dalam kerugian keuangan daerah yang dialami Kabupaten Bengkulu
Selatan juga berperan besar dalam rusaknya kepercayaan dan dukungan publik
terhadap Lembaga Negara (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan). Sehingga akan
menjadi beban bagi KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan datang untuk
memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Negara( KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan).
14. Menuntut kepada teradu XII s.d. XVI Ketua dan anggota Bawaslu Republik
Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk pertanggung jawaban moral karena
telah memberikan kesesatan hukum didaerah.
15. Memohon kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu, sebagai
pertimbangan moral dan etik, untuk merekomendasikan kepada lembaga
berwenang agar menindaklanjuti tuntutan pengembalian kerugian keuangan
daerah sebesar Rp. 35,8 miliar yang disebabkan oleh kelalaian dan
ketidakprofesionalan Para Teradu.
16. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-28, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU. BUP-
XXIII/2025;
2. P-2 Surat himbauan DPD KNPI Bengkulu Selatan Nomor: 008/DPD
KNPI-BS/VII/2024;
3. P-3 Salinan PKPU 8 tahun 2024. Tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati;
4. P-4 Surat balasannya KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
288/PL.02-SD/1701/4/2024;
5. P-5 Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 013/DPD KNPI-
BS/VII/2024;
6. P-6 Undangan Sosialisai dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor: 314/PP.06.2-UND/1701/2/2024;
7. P-7 Salinan Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor :
498/PL.02.3- Pu/1701/4/2024;
8. P-8 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan nomor 546 tahun 2024 tentang penetapan
nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan;
9. P-9 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
VII/2009;
10. P-10 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU
XVIII/2020;
11. P-11 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU
XXI/2023;
12. P-12 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-
XXII/2024;
13. P-13 Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
14. P-14 Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
15. P-15 Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
16. P-16 Salinan Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006;
17. P-17 Salinan Putusan MK No. 105/PUU-XIV/2016;
18. P-18 Salinan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024;
19. P-19 Peraturan DKPP nomor 2 tentang kode etik Penyelenggara
Pemilu;
20. P-20 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait Pihak yang
pernah menggugat KPU RI yang dilaporkan ke DKPP terkait
PKPU 8 tahun 2024;
21. P-21 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait PSU
Kabupaten Bengkulu Selatan;
22. P-22 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait Potensi PSU
yang pernah disampaikan DPD KNPI Bengkulu Selatan;
23. P-23 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait Hearing
bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;
24. P-24 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait PSU
pertama di Kabupaten Bengkulu Selatan;
25. P-25 Barang Bukti berupa rekaman wawancara Kepala
KESBANGPOL Bengkulu Selatan;
26. P-26 Barang Bukti berupa b. Rekaman video Sosialisasi;
27. P-27 Barang Bukti Pernyataan Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan
terkait potensi PSU Bengkulu Selatan;
28. P-28 Barang Bukti Pernyataan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H.,
LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU
Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023)yang
mana hal tersebut sama dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
[2.5] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Apdian Utama
1. Bahwa saksi menerangkan salah satu ketua organisasi kepemudaan di Kabupaten
Bengkulu Selatan yang aktif sebagai konten kreator di media sosial;
2. Bahwa saksi dari awal melalui konten di youtube miliknya saksi membuat
kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan. Sosialisasi tersebut
terkait peraturan tentang Pilkada. Kemudian bahwa saksi selaku undangan yang
hadir dalam sosialisasi tersebut pada saat itu menyampaikan pertanyaan terkait
potensi-potensi Pilkada Ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan jika KPU tidak
cermat dalam menentukan proses pencalonan persyaratan terutama sejak dulu
perdebatan Gusnan Mulyadi itu bisa mencalonkan kembali sebagai Calon Bupati
di Bengkulu Selatan;
3. Bahwa saksi pernah mengingatkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
jangan sampai nanti terjadi Pilkada Ulang karena ketidakcermatan dan
ketidakhatian-hatian KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang berujung
merugikan rakyat karena anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Bengkulu
Selatan mencapai 35.8 Miliar sebagaimana sumber dari beberapa Narasumber di
chanel youtube milik saski;
4. Bahwa saksi sebagai bagian dari OKP di Bengkulu Selatan juga pernah
melaksanakan hearing dengan DPRD Kabupaten Bengkulu selatan. Bahwa saksi
pada saat itu meminta DPRD bersikap serius menerima aspirasi masyarakat
diantaranya terkait kerugian daerah yaitu anggaran yang hampir sia-sia karena
anggaran pada pilkada tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi;
[2.5.2] Edi Rusman
1. Bahwa saksi menerangkan berangkat dari UU Pilkada terutama Pasal 7 ayat 2
huruf N. Menurut saksi bahwa itu merupakan suatu persyaratan untuk kepala
daerah yang mencalonkan diri yang intinya bahwa seseorang bisa mencalonkan
dirinya apabila dia belum menjabat dua kali jabatan yang sama;
2. Bahwa saksi menerangkan dalam Pasal 7 a quo pada saat itu saksi sebagai lawyer
untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi baik untuk menguji undang-undang
maupun PHPU;
3. Bahwa saksi menjelaskan didalam Pasal 7 a quo tadi perhitungan periodesasi ini
adalah perhitungan bersifat normal artinya kepala daerah yang dipilih oleh rakyat
melalui Pemilukada bahwa benar dilantik semenjak dihitung pada saat dilantik.
Lalu faktanya dalam sistem ketatengaraan kita ada namanya sistem penunjukan
yang ditunjuk oleh pejabat atasan apabila kepala daerah berhalangan sehingga
dilakukan penunjukan;
[2.6] KETERANGAN SAKSI AHLI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2025, Pengadu
menghadirkan saksi ahli a.n. Ahmad Wali yang menerangkan pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa saksi ahli menerangkan dari permohonan yang diajukan Pengadu saksi
ahli melihat secara etik KPU RI khususnya dan KPU Kabupaten/kota sebagai
pelaksana itu mengabaikan Putusan MK, padhal putusan MK a quo jelas adalah
sumber hukum;
2. Bahwa menurut saksi ahli sumber hukum di Indonesia ini ada lima; 1. Undang-
Undang, 2. Yurisprudensi/atau putusan hakim, 3. Traktat, 4. Kebiasaan dan 5.
Doktrin atau pendapat ahli;
3. Bahwa menurut saksi ahli, secara etik KPU RI itu sudah melanggar lima sumber
hukum, mereka hanya fokus kepada peraturan perundang-undangan padahal
Putusan MK a quo adalah yurisprudensi dan itu setara dengan undang-undang;
4. Bahwa sebelun pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah
diajukan pengujian undang-undang yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahwa terhadap akibat PKPU tidak mematuhi
putusan MK sehingga berdampak pada pembatalan hasil pilkada 2024 di
Bengkulu Selatan dan bersama 16 kabupaten/kota juga dibatalkan;
5. Menurut saksi ahli KPU RI itu melanggar etik yang akibatnya KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikut salah karena mengabaikan Putusan
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa saksi ahli menerangkan fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan
Pemerintah sebagai Pengurus Negara dan menjamin hak rakyat. Saksi Ahli
menambahkan bahwa kenapa masa jabatan Presiden, Gubernur, Walikota dan
Bupati dibatasi lima tahun karena konstitusi itu tugasnya membatasi kekuasaan
pemerintah;
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
dalam persidangan pada tanggal 19 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
1. TANGGAPAN TERHADAP DALIL TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa terhadap dalil Pengadu pada sub angka 5.1 sepanjang berkenaan dengan
tuduhan terhadap Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi, dan pelanggaran
prinsip negara hukum serta kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat Teradu I
sampai dengan Teradu V tanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam pokok aduannya kecuali
dinyatakan sebaliknya oleh Teradu, karena pada prinsipnya dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu dalam perkara a quo merupakan kekeliruan dan
kesesatan berpikir dalam menafsirkan dan memaknai tugas dan fungsi
Teradu sebagai penyelenggara pemilu, oleh karena itu dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu tidak berdasarkan hukum;
2) Bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu I sampai dengan Teradu V
selaku pelaksana teknis--incasu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Selatan pada
pemilihan serentak tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu V telah
melaksanakan tahapan yang dimulai dari:
- Tahapan Pendaftaran;
- Tahapan Penelitian Syarat Pencalonan;
- Penetapan Pasangan Calon;
- Pelaksanaan Kampanye;
- Pelaksanaan Pemungutan Suara; dan
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
3) Bahwa terhadap seluruh alur tahapan tersebut diatas, Teradu I sampai
dengan Teradu V berpedoman dan merujuk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta kebijakan dan/atau ketetapan tertulis yang
diterbitkan oleh KPU, yaitu:
a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang Undang [UU Pemilihan];
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2024 [PKPU
Tahapan];
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota [PKPU Pencalonan];
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
tertanggal 26 Agustus 2024 [Juknis Pencalonan]
4) Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan
perubahan terakhir Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyatakan:
Pasal 5 ayat (2)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis;
Pasal 11 ayat (1) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU bertugas
dan berwenang:
Menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap
tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat
Pasal 31 huruf d dan huruf f
Huruf d
menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan
berwenang: menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf f
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU
dan/atau KPU Provinsi.
5) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara tegas dinyatakan KPU
memiliki fungsi regulator, yang artinya KPU memiliki wewenang untuk
menyusun regulasi terhadap proses pemilihan kepala daerah incasu
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan terhadap kedudukan Teradu
I sampai dengan Teradu V hanya sebagai implementator atas semua regulasi
yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU;
6) Bahwa terhadap proses pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati, KPU bersama-sama dengan Komisi II, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu
serta DKPP—yang hari ini menyidangkan perkara etik ini, sama-sama hadir
mendengarkan dan menyepakati terbitnya regulasi mengenai pencalonan
Kepala Daerah yang belakangan dikenal dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
7) Bahwa PKPU tersebut bukan ujug-ujug buatan Teradu I sampai dengan
Teradu V, namun dibuat oleh lembaga yang berkepentingan terhadap
penyelenggaraan pemilihan. Sementara mengenai tafsir yang disampaikan
oleh Teradu dalam aduannya, itu adalah tafsir Pengadu yang baru muncul
setelah terjadinya Putusan PHPU untuk Kabupaten Bengkulu Selatan;
8) Bahwa terkait dengan isi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai soal
periodesasi, menurut Teradu I sampai dengan Teradu V sepanjang PKPU
sebagai petunjuk teknisnya masih berlaku dan pernah diuji di Mahkamah
Agung dan dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung, dalam dalam sistem
peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU tersebut tetap sah dan tetap
berlaku;
9) Bahwa menggabungkan keberlakuan dan keabsahan PKPU dengan penafsiran
hukum yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah dapat dilakukan secara
parsial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, baru
sebatas norma yang ditegaskan menjadi faktual melalui Putusan PHPU
Kabupaten Bengkulu Selatan;
10) Bahwa debat penafsiran Putusan MK dengan KPU—incasu Teradu I sampai
dengan Teradu V, seharusnya menjadi debat ilmiah hukum dalam konteks
perbaikan ketatanegaraan khususnya mengenai pemilu, bukan menjadikan
debat tersebut menjadi ajang pengujian pelanggaran etik. Pengaduan seolah-
olah ada pelanggaran etik ini menunjukkan bahwa Pengadu sejatinya tidak
mampu membangun argumen debat ilmiah yang soal periodesasi ini pun
masih banyak pandangan-pandangan berbeda [baca pandangan ahli tata
negara dalam seminar di Makasar setelah terbitnya Putusan MK No. 2/2023];
11) Bahwa berdasarkan uraian di atas, rangkaian pelaksanaan proses pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilaksanakan
oleh Teradu I sampai dengan Teradu V merujuk dan berpedoman kepada
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
dan perubahannya jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
2. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENETAPAN CALON ATAS NAMA GUSNAN
MULYADI SEBAGAI CALON BUPATI
Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan tuduhan
ketidakprofesionalan dan ketidakpatuhan terhadap prinsip kepastian hukum
dapat ditanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak
profesional dan tidak berkepastian hukum;
2) Bahwa penting untuk disampaikan, selama proses pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, calon Bupati
atas nama Gusnan Mulyadi beserta pasangannya Ii Sumirat, telah
mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan calon Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal
27 Agustus 2024. Dokumen pencalonan terkait masa jabatan khusus calon
Bupati Gusnan Mulyadi adalah berupa surat pernyataan belum pernah
menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang
sama;
3) Bahwa terhadap dokumen tersebut Teradu I sampai dengan Teradu V, pada
tanggal 31 Agustus 2024 melakukan klarifikasi langsung kepada bakal calon
Bupati Gusnan Mulyadi, dan meminta dokumen pendukung terkait dengan
pernyataan yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau
Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama;
4) Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu menerbitkan Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 201/PL.02.2-BA/1701/2/2024 tertanggal 31 Agustus
2024 Tentang Hasil Klarifikasi Langsung Bakal Calon Bupati Bengkulu
Selatan atas nama Gusnan Mulyadi Terhadap Syarat Calon;
5) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V kemudian melakukan verifikasi
keabsahan dan kebenaran dari dokumen yang diserahkan oleh Gusnan
Mulyadi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasil klarfikasi ini
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024
Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tertanggal
2 September 2024. Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktur Jenderal Otonomi
Daerah menyampaikan bahwa penghitungan periodesasi masa jabatan Bupati
dan Wakil Bupati agar mempedomani Peraturan KPU tentang Pencalonan;
6) Bahwa pada masa tanggapan masyarakat, masuklah tanggapan masyarakat
ke KPU Bengkulu Selatan mengenai periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi.
Terhadap tanggapan tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V kembali
melakukan klarifikasi kepada Gusnan Mulyadi dan Gusnan Mulyadi
menyerahkan dokumen yang sama pada saat klarifikasi yang telah dilakukan
pada tanggal 31 Agustus 2024 yang lalu;
7) Bahwa berdasarkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal calon Bupati
Gusnan Mulyadi dan hasil verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen-
dokumen berkaitan periodesasi masa jabatan, selanjutnya Para Teradu
melakukan penghitungan periodesasi masa jabatan Gusnan Mulyadi dengan
rincian sebagai berikut:
Posisi Jabatan Rentang Lama Dasar Hukum
Waktu Menjabat
Penugasan Wakil 17 Mei 2018 4 Bulan Surat Gubernur
Bupati Bengkulu Bengkulu Nomor
Selatan selaku 132/316/B.1/2018
Pelaksana Tugas tanggal 17 Mei
Bupati Bengkulu 2018
Selatan
Pelaksana Tugas 12 September 4 Bulan SK Menteri Dalam
Bupati 2018 Negeri Nomor
131.17-661 Tahun
2019 tertanggal 19
Maret 2019
Pelaksana Tugas 30 Januari 4 Bulan SK Menteri Dalam
Bupati 2019 Negeri Nomor
131.17-662 Tahun
2019 tertanggal 19
Maret 2019
Bupati Defenitif 3 Mei 2019 1 Tahun SK Menteri Dalam
Negeri Nomor
9 Bulan 14 131.17-1080
Hari Tahun 2019
tertanggal 3 Mei
2019
Bupati Defentif Hasil 24 Februari 5 Tahun SK Menteri Dalam
Pemilihan Serentak 2021 Negeri Nomor
Tahun 2020 131.17-364 Tahun
2021 tertanggal 24
Februari 2019
8) Bahwa berdasarkan tabel di atas dan dihubungkan dengan dokumen yang
diserahkan oleh bakal calon Gusnan Mulyadi, Teradu I sampai dengan Teradu
V menghitung masa jabatan calon Bupati Gusnan Mulyadi dengan
menghitung sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif yaitu tanggal
3 Mei 2019 [belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan] dan tanggal 24 Februari
2021 [telah menjabat satu periode jabatan];
9) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan penghitungan masa
jabatan Gusnan Mulyadi merujuk serta mempedomani ketentuan Pasal 19
huruf e PKPU 8/2024 mengenai pencalonan. Status Gusnan Mulyadi sebagai
Pelaksana Tugas menurut Teradu I sampai dengan Teradu V berdasarkan UU
Pemerintah Daerah dan terhadap jabatan tersebut tidak dilakukan
pelantikan, sehingga belum dapat dihitung menjadi satu periodesasi;
10) Bahwa terhadap hal tersebut menurut perhitungan Para Teradu terkait masa
jabatan calon Bupati Gusnan Mulyadi, yang bersangkutan belum menjabat
sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan, dan
dinyatakan lolos persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan
syarat calon pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n jo. Pasal 162 ayat
(2) UU Pemilihan jo. Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan. Sehingga dengan
demikian calon Bupati Gusnan Mulyadi memenuhi syarat untuk
mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Tahun 2024;
11) Bahwa keputusan dan tindakan yang diambil oleh Para Teradu untuk
meloloskan calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi telah berpedoman pada
Pasal 7 a ayat [2] huruf n Jo. Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan
telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan etika penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang
mengatur “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan”.
3. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENGABAIAN PEMBERITAHUAN FORMAL
DARI ORGANISASI KEMASYARAKATAN [DPD KNPI] BENGKULU SELATAN
Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan tindakan Teradu I
sampai dengan Teradu V yang telah melakukan pengabaian terhadap
pemberitahuan dari Ormas berkenaan dengan Pilkada Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2024 serta tidak melakukan pencegahan-pencegahan terhadap
seluruh saran yang disampaikan oleh Pengadu, dapat ditanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan DPD KNPI dengan Nomor:
008/DPDKNPI-BS/VII/2024, terhadap keberatan yang disampaikan
berkenaan dengan pelaksanaan PKPU 8/2024, KPU Bengkulu Selatan telah
membalas surat tersebut melalui surat nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024
tertanggal 11 Juli 2024. Balasan KPU Bengkulu Selatan adalah pada
prinsipnya terhadap pelaksanaan PKPU 8/2024, Para Teradu masih
menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI, karena mengingat posisi Teradu
I sampai dengan Teradu V adalah implementator dalam menjalankan seluruh
aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai atasan Teradu I sampai dengan
Teradu V;
2) Bahwa KPU Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti dan berkordinasi dengan
KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor: 289/PL.02-SD/1701/4/2024 perihal mohon
petunjuk terkait surat DPD KNPI dengan Nomor : 008/DPD KNPI-
BS/VII/2024 dan Surat KPU Bengkulu Selatan nomor 681/PL.02.2-
SD/1701/2/2024 perihal laporan terkait surat somasi dari tim advokasi
hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor
Urut 3 atas nama H. Rifai, S.Sos – Yevri Sudianto;
3) Bahwa berdasarkan surat KPU Provinsi Bengkulu nomor 746/PY.02.1-
SD/17/2/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi yang
merujuk pada surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 2791/PY.02.1-
SD/08/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi,
disampaikan yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Bengkulu
Selatan agar merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (yang selanjutnya disebut PKPU Pencalonan
Pemilihan) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Syarat belum pemah menjabat sebagai gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakit walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m
dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu j a batan gubemur dengan gubernur, jabatan wakil
guberur dengan wakil gubernur, jabatan bupatiwalikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakit
bupati/walikota,
b. masa jabatan yaitu
1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau
2. paling singkat selama 2 (dua setengah) tahun,
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitive maupun penjabat
sementara,
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama,
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda, dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan :
4) Bahwa selanjutnya merujuk kepada ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan
juga disebutkan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan,
salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan
pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi
dengan DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat;
5) Bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud di atas, terbukti bahwa KPU
berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan
pembentukan peraturan perundang-Undangan, yang pada pokoknya
mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat. Sehingga jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V yang disampaikan
kepada Pengadu melalui surat balasan tersebut merupakan jawaban yang
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak
melanggar kode etik Teradu I sampai dengan Teradu V dalam
menyelenggarakan pemillihan;
6) Bahwa terhadap dalil acara sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 yang
diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Selatan dengan kegiatan FGD
berdasarkan undangan nomor: 314/PP.06.2-UND/1701/2/2024, yang mana
Pengadu mempersoalkan soal tafsir Pasal 19 huruf c PKPU 8 Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V menyampaikan
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Argumentasinya
tersebut didasari dan berpedoman kepada sejarah pembentukan Pasal 19
huruf c PKPU 8/2024 yang lahir dari dan didasarkan pada Putusan MK Nomor
2/PUU-XXI/2023;
7) Bahwa Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah ditindaklanjuti dengan
membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU 8/2024. Dimana norma dalam
Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023;
8) Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 dan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan sebagaimana
tertera dalam tabel sebagai berikut:
Pasal 19 huruf c PKPU 8 Tahun Putusan Mahkamah Konstitusi
2024 Nomor 2/PUU-XXI/2023 [ Vide
Pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi pada sub
paragraf [3.13.3] halaman 49-50
Masa jabatan yang telah dijalani ...masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih adalah sama setengah atau lebih adalah sama
dan tidak membedakan baik dan tidak membedakan “Masa
yang menjabat secara definitif jabatan yang telah dijalani”
maupun penjabat sementara tersebut, baik yang menjabat
secara definitif maupun penjabat
sementara
9) Bahwa dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi
memang tidak membedakan antara pemaknaan “masa jabatan yang telah
dijalani”, baik yang menjabat secara definitive maupun penjabat sementara.
Penjabat sementara dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan MK
Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu,
melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan Teradu I sampai
dengan Teradu V, Penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat
Sementara (Pjs);
10) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar
Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota [Permendagri 1/2018], yang
dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs)
adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang
ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Cuti Di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota;
11) Bahwa ketentuan Pasal 11A Permendagri 1/2018 pada pokoknya mengatur
bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara
bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs;
12) Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan
wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama
yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang
Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
13) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan
penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal
19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan;
14) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8 tahun 2024 sejalan dengan
ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur
bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan;
15) Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, pernyataan Teradu I
sampai dengan Teradu V yang menyatakan penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan merupakan argumentasi hukum yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan penafsiran
sendiri yang bersifat subjektif dan yang dilakukan secara profesional dan
menerapkan prinsip kehati-hatian;
16) Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, terhadap dalil
pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V
tidak profesional dan kurangnya prinsip kehati-hatian merupakan dalil yang
tidak beralasan hukum sehingga patut dan layak untuk dinyatakan dalil
aduan Pengadu merupakan dalil yang mengada-ngada dan sudah sepatutnya
untuk ditolak dan dikesampingkan.
4. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI PENGADU
1) Bahwa Pengadu dalam aduannya telah mengajukan saksi 2 [dua] orang atas
nama Apdian Utama dan Feri Agustian, yang mana salah satu saksi yaitu
Apdian Utama adalah jajaran Teradu I sampai dengan Teradu V dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang lalu;
2) Bahwa terhadap saksi tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V
menyatakan keberatan dan menolak keterangannya dalam proses
pemeriksaan etik saat ini. Mengikuti kontruksi berpikir Pengadu, maka naif
kemudian jajaran badan adhoc yang dipilih dan dilantik oleh Teradu I sampai
dengan Teradu V, menjadi orang yang lebih paham daripada Teradu I sampai
dengan Teradu V yang mutatis mutandis adalah atasannya. Ibarat KPU
Kabupaten mengajari KPU Provinsi dan KPU;
3) Bahwa sekali lagi disampaikan, dengan tetapnya Apdian Utama menjadi
saksi dalam perkara etik ini dan perkara etik satu lagi, membuktikan aduan
etik ini tidak semata-mata demi perbaikan penyelenggaraan pemilu dan
pemilihan, tapi lebih kepada persoalan pribadi yang kemudian dibungkus
seolah-olah terjadi pelanggaran etik
4) Bahwa dengan menjadi saksi bagi Pengadu, maka Apdian Utama inilah
sebenarnya telah melanggar etik dan kepantasan—meskipun tidak bisa
dietikkan hanya gara-gara telah selesai menjalani jabatan. Apdian Utama
ini secara sadar menjadi duri dalam daging bagi Badan Penyelenggara
Pemilu, khususnya bagi KPU Kabupaten Bengkulu Selatan;
[2.7.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
dalam persidangan pada tanggal 19 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
A. TINDAKAN TERADU DALAM PEMBENTUKAN PASAL 19 HURUF C DAN E
PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2024 TIDAK MELANGGAR ASAS
PROFESIONALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM
1. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada
beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang
dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi);
2. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-
undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan
mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada
atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu
ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintahan
dimaksud dibedakan antara lain:
a. Sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk undang-
undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah;
dan
b. Sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada
suatu ketentuan Undang-Undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah
dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan
atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu.
3. Selanjutnya, pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah
ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh
wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata
usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya
suatu atribusi wewenang;
4. Bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d angka 3 di atas,
dapat diambil pengertian bahwa organ-organ pemerintahan harus
mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat Undang-Undang (dalam hal
ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung
dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk
membuat peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan KPU;
5. Bahwa penjelasan di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur
bahwa terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan
hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
(dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan
yang dimiliki (atribusi);
6. Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Termohon menyusun
peraturan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pilkada) yang mengatur sebagai
berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU
7. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada juga disebutkan
bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah
satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman
teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR
dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat;
8. Bahwa KPU in casu Teradu telah melakukan mekanisme penyusunan Pasal
19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 yang berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta partisipatif dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan
yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan
(stakeholder); (Bukti T.2-2)
d. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR; (Bukti T.2-3)
e. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI;
(Bukti T-4)
f. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota
KPU dalam pleno KPU;
g. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
h. Pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. (Bukti
T.2-5)
9. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 8 huruf e di
atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan
perundang-undangan in casu Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi
dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU
yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama
dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam
Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk
menyesuaikan dari aspek teknik drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk
memastikan bahwa norma yang hendak diatur, tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal
19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga dicermati
pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
10. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di
atas, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah
memperhatikan dan didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan
perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
11. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan
peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024,
Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh
Ketua KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia;
12. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan
sebagaimana disebutkan pada angka 11 KPU in casu Teradu melakukan
publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk
mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU; (Bukti
T.2-6)
13. Bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud di atas, terbukti bahwa Teradu
berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf c dan e serta
pembentukannya telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap
karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan
suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
B. PASAL 19 HURUF C DAN E TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, UU NOMOR 10
TAHUN 2016 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pengadu dalam aduan menyatakan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 diduga bertentangan makna dan tidak
berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 pada halaman 49-50 (Bukti T.2-7) disampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan
hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang
menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan
yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang
dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau
lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat
Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih
masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali
masa jabatan”, sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata
“menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon
Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif”,
dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
XVIII/2020, makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu
dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan
demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode,
yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan
kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu
menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah
dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa
jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
3. Bahwa Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berbunyi:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
A. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur,
jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan
bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil
bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
B. Masa jabatan yaitu:
1. Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
C. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah
sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara
definitif maupun penjabat sementara;
D. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-
turut; atau
3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang
sama atau di daerah yang berbeda; dan
E. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
4. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a,b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 sebagaimana penjelasan pada angka 4 didasarkan pada
ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10
Tahun 2016;
5. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
bukan merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada
Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan
berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Hal ini sejalan dengan teori stufenbeautheorie yang disampaikan
oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat kesesuaian antara peraturan hukum
yang lebih atas dengan peraturan hukum di bawahnya dan sebaliknya
sehingga tidak terdapat pertentangan;
6. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagaimana
penjelasan pada angka 4 telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19
huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana norma dalam Pasal 19
huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50 (vide Bukti T-7);
7. Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 dan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan sebagaimana
tertera dalam tabel sebagai berikut:
Pasal 19 huruf c Pertimbangan hukum Putusan
Peraturan KPU Nomor 8 Mahkamah Konstitusi pada
Tahun 2024 sub paragraf [3.13.3] halaman
49-50
Masa jabatan yang telah ...masa jabatan yang telah
dijalani setengah atau lebih dijalani setengah atau lebih
adalah sama dan tidak adalah sama dan tidak
membedakan baik yang membedakan “masa jabatan
menjabat secara definitif yang telah dijalani” tersebut,
maupun penjabat sementara baik yang menjabat secara
definitif maupun penjabat
sementara
8. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023,
Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan “masa
jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara;
9. Bahwa “penjabat sementara” dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk hanya pada
satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam
pandangan Para Teradu, penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan
Penjabat Sementara (Pjs);
10. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar
Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018), yang dimaksud
dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs) adalah pejabat
tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh
Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar
Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota;
11. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana
Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan
dimaknai sebagai Pjs;
12. Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan
wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil
gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang
ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati
dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati
serta wali kota dan wakil wali kota;
13. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan
penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal
19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan;
14. Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat
(2) UU Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda;
15. Bahwa Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala
daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik;
16. Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur
bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan;
17. Bahwa Pasal 60 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa masa jabatan
kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabat;
18. Ketentuan Pasal 61 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala daerah
sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji
kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik;
19. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) UU
Pemda belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review sehingga
kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum;
20. Bahwa pelantikan sebagaimana penjelasan angka 14 sampai dengan angka
19 merupakan pelantikan terhadap kepala daerah definitif, dimana pejabat
kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang diawali dengan
pelantikan;
21. Bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang
menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat
dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian
penjabat sementara;
22. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada
berbunyi:
Pasal 201
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir
masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat
Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat
Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan
pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat
penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada
dilaksanakan dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota, dimana dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut pada
pokoknya mengatur bahwa Penjabat Gubernur (selanjutnya disebut dengan
Pj Gubernur) dilantik oleh menteri atas nama Presiden, sedangkan Penjabat
Bupati dan Penjabat Walikota (Pj. Bupati dan Pj. Walikota) dilantik oleh
Gubernur atas nama Presiden
24. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023
pada pokoknya menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya” (vide Bukti T.2-6);
25. Bahwa dalam memahami amar putusan, harus melihat juga kepada
pertimbangan hakim;
26. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam
pertimbangan hakim pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan
penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan
tersebut mulai dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada
KPU dalam memberikan kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan
penjabat sementara;
27. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam amar
putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata
“pelantikan” bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata “pelantikan”
tetap memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga norma pasal dalam UU
Pilkada maupun UU Pemda yang di dalamnya terdapat kata “pelantikan”
dalam menghitung masa jabatan kepala daerah sampai dengan saat ini
masih memiliki kekuatan hukum sehingga Termohon tidak memiliki
kewenangan untuk mengubah norma dalam hal ini adalah kata “pelantikan”
dimaksud;
28. Bahwa Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana
penjelasan pada angka 3 pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum
pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama dengan ketentuan yang salah satunya adalah masa jabatan yang
telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik
yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
29. Bahwa Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
sebagaimana penjelasan pada angka 5 dan angka 32 haruslah dipahami
secara utuh karena norma dalam Pasal 19 tersebut merupakan norma yang
tidak dapat dipisahkan pemahamannya;
30. Bahwa mendasarkan pada uraian fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan
di atas, maka dapat dipahami bahwa penghitungan masa jabatan baik
terhadap kepala daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan;
31. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 , juga pernah
diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Raden
Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 dengan
Para Teradu adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii) Betty Epsilon Idroos; (iii)
Yulianto Sudrajat; (iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham Holik; dan (vi) August
Mellaz, Ketua dan Anggota KPU, sebagai Teradu I s.d. Teradu VI (Bukti T.2-8)
dengan pertimbangan putusan sebagai berikut:
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan
Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti
dengan memuat putusan Mahkamah Konstistusi a quo sebagai konsiderans
menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19
huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara.” Bahwa untuk memberikan kepastian hukum
mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu
merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, “penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan.” Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana
Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori “penjabat
sementara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Terhadap pemaknaan kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP
menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai
ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan wakil kepala daerah
mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian
dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan kepala daerah belum
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari
kepala daerah sampai dilantiknya wakil kepala daerah sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala
daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa
jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan
kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT),
dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai
wakil kepala daerah, bukan masa jabatannya sebagai kepala daerah
Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari,
dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada tanggal
15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy’ari menyampaikan tiga isu
strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa jabatan
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim
Asy’ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan
Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum
dan HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d.
1:34:35). Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap
rancagan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni
2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-4). Pihak Terkait Roberia selaku
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada pokoknya
menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan dan
penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,
Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga
menerangkan bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait
dalam pelaksanaan harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14
Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai
bahwa surat tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan
penghitungan masa jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri
pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis
Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD
pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan penghitungan
masa jabatan kepala daerah tetap diserahkan kepada KPU sebagai lembaga
yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada.
Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25
September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya menjelaskan bahwa
penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor a.n.
Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. Sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan
juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti
T13). Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para
Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara
pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan
norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
32. Bahwa kemudian Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP
tersebut, telah diputus oleh DKPP pada tanggal 4 November 2024 (vide Bukti
T.2-8), dengan amar putusan yaitu:
Memutuskan
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty
Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan
Harahap, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-
masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
33. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah
dilakukan Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin
Ranggolawe dan Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister
dengan Nomor 42 P/HUM/2024 (Bukti T.2-9) dengan pertimbangan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang selanjutnya
dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19 objek
permohonan mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah sehingga
ketentuan Pasal 19 huruf e dimaknai ―perhitungan masa jabatan dilakukan
sejak pelantikan dan atau saat tanggal surat keputusan pengangkatan,
penugasan dan penunjukan sebagai Plt. Kepala Daerah”.
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Kontstitusi
sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap Kepala Daerah
definitif dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian diakomodir dalam Pasal
19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan ―masa jabatan yang
telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik
yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara‖, sehingga tidak
terdapat pertentangan didalamnya.
Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun
2024, yang menambahkan klausul ―penghitungan masa jabatan dilakukan
sejak pelantikan‖ adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan
penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh
Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif
(Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya
sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal
tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan,
berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas
Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala
Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai
Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah
beralasan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan undang-
undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
34. Bahwa Hak Uji Materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, dengan amar putusan:
Mengadili:
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
35. Bahwa terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Rudiansyah,
S.E.,M.Si pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung
pada tanggal 2 Oktober 2024, diregister dengan Nomor 53 P/HUM/2024,
tanggal 3 Oktober 2024 (Bukti T-10)
36. Bahwa terhadap Permohonan Hak Uji Materiil sebagaimana pada angka 19,
Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa objek permohonan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur danwakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon ternyata memiliki kesamaan dengan objek hak uji
materiil yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam
Perkara Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 antara Sasriponi
Bahrin Ranggolawe, dan kawan melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, dengan menggunakan batu uji peraturan yang sama yaitu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, dengan amar ”menolak permohonan keberatan hak uji
materiil”;
Bahwa keberlakuan Putusan Hak Uji Materiil bersifat erga omnes yang berarti
"terhadap semua orang" atau "berlaku untuk semua" sedangkan dalam
permohonan a quo tidak terdapat alasan-alasan baru yang menjadi dalil
Pemohon, sehingga pertimbangan dan amar putusan Perkara Nomor 42
P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 berlaku juga terhadap Pemohon dalam
putusan ini, sehingga terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam peraturan yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,
karena maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya telah terpenuhi dalam
putusan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena maksud dan tujuan permohonan Pemohon
dalam menguji ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (objek hak uji materiil a
quo) telah diuji dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024
tanggal 15 Oktober 2024 dan karena pertimbangan dalam putusan tersebut
berlaku juga terhadap permohonan a quo, maka permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon harus dinyatakan tidak diterima;
37. Bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 53 P/HUM/2024 telah
diputus pada tanggal 11 Desember 2024 dengan amar putusan sebagai
berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon:
RUDIANSYAH, S.E., M.Si., tersebut tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
38. Bahwa selain Permohonan Uji Materiil sebagaimana pada angka 33 s.d. 37,
terdapat beberapa pengujian permohonan pengujian ke Mahkamah Agung
terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang
diregistrasi dengan perkara Nomor: 54 P/HUM/2024 (Bukti T.2-11), dan 3
P/HUM/2025 (Bukti T.2-12) Adapun putusan Mahkamah dengan nomor
perkara dimaksud adalah menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil
dari Para Pemohon tidak dapat diterima, dengan pertimbangan Majelis Hakim
Mahkamah Agung yang pada pokoknya pertimbangannya sama dengan Hak
Uji Materiil pada angka 36 dan 37, dimana dasar pengujiannya adalah sama
dengan objek permohonan hak uji materiil dalam permohonan Nomor
42P/HUM/2024, dimana putusan perkara nomor 42P/HUM/2024 tersebut
telah diputus dengan amar yaitu Menolak Permohonan Para Pemohon,
maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji dan mengadili
permohonan hak uji materiil Nomor 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025
a quo demi menjamin adanya kepastian hukum, maka permohonan
keberatan hak uji materiil a quo dari Para Pemohon tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima;
39. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas,
terbukti bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU
pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga hal tersebut
menunjukkan bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19
huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
[2.7.3] Bahwa Teradu XII s.d. Teradu XVI menyampaikan jawaban tertulis dan
penjelasan dalam persidangan pada tanggal 19 September 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan
Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal
28 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SE Bawaslu 96/2024”) [vide Bukti T.3-1)
pada pokoknya berisi sebagai berikut:
1.1. Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Persyaratan Calon
1.1.1. Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya berbunyi:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
...
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan
politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang;
1.1.2. Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan;
2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
1.1.3. Pasal 7 ayat (2) huruf q dan huruf t UU Pemilihan yang berbunyi:
2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota selanjutnya, dijelaskan di dalam penjelasan
sebagai berikut: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
1.2. Rumusan Pemaknaan Objek Sengketa Pemilihan Tahapan Pencalonan
2.1. Tanda pengembalian dapat dijadikan objek sengketa Pemilihan
sepanjang memenuhi kriteria yang dirumuskan sebagai berikut:
2.1.1. Tanda pengembalian dapat dijadikan objek sengketa Pemilihan
sepanjang memenuhi kriteria yang dirumuskan sebagai berikut:
2.1.2. hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung akibat
dikeluarkannya dokumen tanda pengembalian
2.1.3. tanda pengembalian tersebut dikeluarkan dalam bentuk formulir
Model Pengembalian berdasarkan PKPU Pencalonan dan Petunjuk
Teknis Komisi Pemilihan Umum yang masih berlaku; 2.1.3. tanda
pengembalian tersebut dikeluarkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenangnya;
2.1.4. telah dilakukan upaya melengkapi dan/atau mendaftar kembali
sesuai dengan PKPU Pencalonan dan Petunjuk Teknis Komisi
Pemilihan Umum yang masih berlaku; dan
2.1.5. tanda pengembalian tersebut menimbulkan akibat hukum.
2.1.6. Bahwa berkenaan dengan tanda pengembalian mutatis mutandis
dapat dijadikan objek sengketa Pemilihan untuk semua tahapan
Pencalonan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
uraian angka 2.1.”
1.3. Rumusan Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, diberbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi:
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Keputusan KPU 1229/2024 berkenaan dengan pembatalan Pasangan
Calon mengatur sebagai berikut:
…
5. Bahwa berkenaan dengan uraian sebagaimana dimaksud angka 1, angka
2, angka 3 dan angka 4, dirumuskan sebagai berikut:
Bahwa konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal a quo mulai berlaku
sejak ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal a quo
terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu berkenaan dengan diterbitkannya SE Bawaslu
96/2024, pada angka I. Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Persyaratan Calon,
angka 2. Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan yang pada pokoknya berisi
kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak dapat dihitung
sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut,
oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan
yang telah dijalaninya tersebut, sementara itu penghitungan masa jabatan
dihitung sejak pelantikan.
3. Bahwa Ketua Bawaslu memiliki kewenangan untuk menetapkan dan
menandatangani surat edaran, yang pada pokoknya untuk memuat
pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
sebagaimana penjelasan Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (selanjutnya disebut “Perbawaslu Tata
Naskah Dinas”) sebagai acuan bagi: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu
Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa f.
Panwaslu LN; g. Sekretariat Jenderal Bawaslu; h. Sekretariat Bawaslu Provinsi; i.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; j. Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan k.
Sekretariat Panwaslu LN” sebagaimana diatur Pasal 3 Perbawaslu Tata Naskah
Dinas.
4. Bahwa Ruang lingkup SE Bawaslu 96/2024 adalah pelaksanaan tugas dan
wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
Pengawasan berkenaan dengan Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024. [vide huruf C.RUANG LINGKUP SE
96/2024]. Oleh karenanya, SE Bawaslu 96/2024 tidak dimaksudkan
keberlakuannya bagi KPU in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu,
penting Para Teradu sampaikan quod non dalam hal terdapat dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan berkenaan dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan juncto Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
(selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), maka berdasarkan ketentuan Pasal 140
ayat (1) UU Pemilihan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota in casu KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota diterima in casu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan telah dilakukan uji materiil
di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42
P/HUM/2024 yang diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2024 (halaman 112-113)
yang pada pokoknya memutuskan menolak permohonan uji materiil Para
Pemohon dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024,
yang menambahkan klausul ―penghitungan masa jabatan dilakukan sejak
pelantikan‖ adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat
sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala
Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah)
maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan
Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila
kepala daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau
diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan
jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan
masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para
Pemohon tidaklah beralasan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung
berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Menimbang, bahwa
berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek
permohonan berupa Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan)
tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana didalilkan Para
Pemohon.
6. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan pada tanggal 14 November 2024, [vide Pertimbangan Hukum halaman
67-68] telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“[3.13] Menimbang bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023, Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n
UU 10/2016 menyatakan, “… kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung
satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa
jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu
menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah
dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,
…” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 paragraf [3.13.3]).
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum demikian, tanpa Mahkamah
bermaksud menilai kasus konkret yang dipersoalkan para Pemohon, pendirian
Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga
yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016
bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016
merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan
bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.”
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 yang
pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan
tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karenanya Pasal 19 huruf e
PKPU Pencalonan masih tetap sah dan berlaku dan memiliki kekuatan hukum
mengikat, quod non dalam hal ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan
dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidak-
tidaknya harus dilakukan perubahan, hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016
berkenaan dengan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n
UU 10/2016, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129/PUU-XXII/2024 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129/PUU-XXII/2024 halaman 68].
8. Bahwa penting bagi Para Teradu tegaskan, selain tidak mengikat bagi KPU, tatkala
quod non Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan diubah atau dicabut, SE Bawaslu
96/2024 akan menyesuaikan lebih lanjut sebagaimana telah ditegaskan dalam
ketentuan Peralihan SE Bawaslu 96/2024 yang pada pokoknya menyatkan dalam
hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan
penyesuaian lebih lanjut. SE Bawaslu 96/2024 substansinya bukanlah peraturan
pelaksana, melainkan hanya penegasan terhadap Pasal 19 huruf e PKPU
Pencalonan, hal mana ruang lingkup SE Bawaslu 96/2024 ditujukan terkait
pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan terhadap suatu
permasalahan isu hukum yang sama dalam tahapan pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan SE
Bawaslu 96/2024 diyakini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan
menyebabkan "kesesatan hukum", yang pada akhirnya menyesatkan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperkuat keyakinan KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan atas keputusan yang keliru, berujung pada PSU, adalah dalil
yang keliru dan tidak beralasan menurut hukum dan etika.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.8.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I
s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. TENTANG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA A QUO
A. BUKTI SURAT TERADU
1) Bahwa untuk Membuktikan dalil-dalil dalam jawaban dan bantahan, Teradu
I sampai dengan Teradu V telah mengajukan alat bukti surat yang
dibuktikan dengan kode bukti T-1 s.d T-11;
2) Bahwa terhadap bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Teradu I sampai
dengan Teradu V, telah menjelaskan dan mendukung keseluruhan dalil
Teradu I sampai dengan Teradu V mengenai tidak adanya pelanggaran etik
yang sengaja dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V berkenaan
dengan tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan
masalah periodesasi masa jabatan Kelapa Daerah sebagaimana Putusan MK
Nomor 005/PUU-IV/2006 jo. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 jo.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XIV/2016, jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-
XVIII/2020 jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 jo. Putusan MK Nomor
129/PUU-XXII/2024, serta Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, h, i, Pasal 15 huruf a, c, d, dan Pasal 18 huruf
a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
B. DALAM POKOK PERKARA
A. TENTANG DALIL TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September
2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum
sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap adanya dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan dalil
Teradu I sampai dengan Teradu V yang mendalilkan tidak melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi, pelanggaran prinsip negara hukum
serta kewenangan Mahkamah Konstitusi merupakan dalil yang tidak
beralasan secara hukum karena faktanya Teradu I sampai dengan
Teradu V telah melaksanakan dan menjalankan seluruh proses
mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum in casu Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan
mempedomani serta merujuk kepada peraturan perundang-undangan
termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
sebagai rujukan dalam melakukan penghitungan calon kepala daerah jo.
Pasal 19 huruf c dan e PKPU 8 2024;
2) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dalam menjalankan tugasnya
memedomani dan berpegang teguh pada regulasi yang ada baik Undang-
Undang maupun Peraturan KPU dan Keputusan KPU serta Surat
Edaran/ Surat KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum in casu Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024;
3) Bahwa sebagai Pejabat yang diberikan kewenangan untuk
menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah barang tentu
Teradu I sampai dengan Teradu V terikat kepada aturan yang
menjadi dasar hukum untuk bertindak (asas legalitas), sehingga
semua tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara
hukum. Disamping itu, Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai
penyelenggara pemilu juga harus mendasarkan tindakannya pada
asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai
landasan etik/moral ;
4) Bahwa kalaupun selanjutnya jika terdapat pihak-pihak yang merasa
keberatan atas kebijakan yang telah diambil oleh Teradu I sampai
dengan Teradu V yang dituangkan dalam norma-norma dalam Peraturan
KPU, maka secara eksplisit UU tentang Pemilu telah memberikan ruang
untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. Hal
tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU
tentang Pemilu yang mengatur “Dalam hal Peraturan KPU diduga
bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung”. Ketentuan inilah yang kemudian wajib untuk ditaati
oleh semua pihak dan merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU
tentang Pemilu untuk menguji norma suatu Peraturan KPU apakah
bertentangan dengan UU Tentang Pemilu atau tidak, sehingga adalah
tidak tepat dan/atau keliru ketika Pengadu mempersoalkan kepada
Teradu I sampai dengan Teradu V yang hanya bersifat sebagai
implementator dalam menjalankan seluruh mekanisme
penyelenggaraan Pemilihan dengan merujuk kepada peraturan
perundang-undangan Jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dan perubahannya jo. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
B. TENTANG DALIL PENETAPAN CALON ATAS NAMA GUSNAN MULYADI
SEBAGAI CALON BUPATI
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September
2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum
sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya
mengatur bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
termasuk di dalamnya prinsip mandiri dan berkepastian hukum;
2) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dalam melakukan verifikasi
dan penerimaan terhadap calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama
Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
tahun 2024, terkait dengan isu periodesasi jabatan telah melakukan
verifikasi keabsahan dan kebenaran kepada Kementerian Dalam Negeri
melalui Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan
DPRD Direktur Jenderal Otonomi Daerah, terhadap Hasil klarfikasi
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 202/PL.02.2-
BA/1701/2/2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama
Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan Tahun 2024 tertanggal 2 September 2024 [Vide Bukti T-3].
Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I Direktorat
Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktur Jenderal Otonomi
Daerah menyampaikan bahwa penghitungan periodeisasi masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati agar mempedomani Peraturan
KPU tentang Pencalonan, sehingga tindakan Teradu I sampai dengan
Teradu V dalam menerima pendaftaran calon Bupati atas nama Gusnan
Mulyadi telah merujuk serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dan perubahannya jo. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut sesuai dengan kode bukti [T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-
7, T-8];
3) Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan
penerimaan pendaftaran calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi tidak
sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, perlu Pengadu ingat
tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dalam menerima
pendaftaran dan meloloskan calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi
selain mempedomani peraturan perundang-undangan Jo. PKPU 8 tahun
2024 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tahun 2024,
Teradu I sampai dengan Teradu V juga telah mempedomani serta
mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024
dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan tahun 2024 sehingga Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu
V merupakan tindakan yang berdasarkan hukum, konstitusional dan
tidak bertentangan dengan etika Penyelenggara Pemilu serta tindakan
yang telah sesuai dengan asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilu
Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil [LUBER JURDIL];
C. TENTANG DALIL PENGABAIAN PEMBERITAHUAN FORMAL DARI
ORGANISASI KEMASYARAKATAN [DPD KNPI] BENGKULU SELATAN
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September
2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum
sebagai berikut:
1) Bahwa tidak benar dan beralasan hukum dalil Pengaduan Pengadu yang
menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengabaikan seluruh
pemberitahuan dan/atau himbauan yang disampaikan oleh DPD KNPI dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
2) Bahwa faktanya terhadap keinginan Pengadu agar Teradu I sampai dengan
Teradu V memberikan tafsir berkenaan dengan ketentuan Pasal 19 huruf c dan e
PKPU 8 tahun 2024, dalam sidang pemeriksaan DKPP diperoleh fakta hukum
pada prinsipnya karena status Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai
impementator [pelaksana peraturan] maka Teradu I sampai dengan Teradu V
tidak dapat memberikan tafsir berkenaan dengan pemaknaan ketentuan Pasal 19
huruf c dan e PKPU 8 tahun 2024, oleh sebab itu Teradu I sampai dengan Teradu
V terhadap surat yang disampaikan oleh DPD KNPI dengan Nomor: 08/DPDKNPI-
BS/VII/2024, Teradu I sampai dengan Teradu V masih menunggu arahan dan
petunjuk dari KPU RI [Vide Bukti T-10] sebagai regulator pembentukan PKPU 8
tahun 2024;
3) Bahwa penting untuk Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan dalam
Kesimpulan ini pengaturan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 didasarkan pada
UU Pilkada, di mana Peraturan KPU merupakan Peraturan yang mengatur teknis
pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah in casu tahapan Pencalonan pada
Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (10)
dan Pasal 50 ayat (10) UU Pilkada yang pada pokoknya mengatur bahwa
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan KPU;
4) Bahwa faktanya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dalam
pertimbangannya pada pokoknya berbunyi:
“...Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang
dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah
atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui
putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang
dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau
lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah
dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara,..”
5) Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8 tahun 2024
menyatakan:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan
wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota
dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan
wakil bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
i. selama 5 (lima) tahun penuh; dan atau
ii. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah
sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara
definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
i. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
ii. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;
atau
iii. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama
atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
6) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 sebagaimana penjelasan pada angka 5 didasarkan pada ketentuan yang
lebih tinggi yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016;
7) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan
merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada Undang-Undang
yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat
(1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini sejalan dengan teori
stufenbeau theorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat
kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum
di bawahnya dan sebaliknya sehingga tidak terdapat pertentangan;
8) Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, pernyataan Teradu I
sampai dengan Teradu V yang menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan
sejak pelantikan merupakan argumentasi hukum yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan bukan merupakan penafsiran sendiri yang bersifat
subjektif dan yang dilakukan secara profesional dan menerapkan prinsip kehati-
hatian;
9) Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, terhadap dalil
pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak
profesional dan kurangnya prinsip kehati-hatian merupakan dalil yang tidak
beralasan hukum sehingga patut dan layak untuk dinyatakan dalil aduan
Pengadu merupakan dalil yang mengada-ngada dan sudah sepatutnya untuk
ditolak dan dikesampingkan.
D. TENTANG DALIL SAKSI PENGADU
Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak keterangan yang
disampaikan oleh saksi atas nama Apdian Utama dan Edi Rusman pada
sidang pemeriksaan DKPP dengan argumetasi sebagai berikut;
1) Bahwa terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi atas nama Apdian
Utama bukan merupakan keterangan saksi fakta dan tidak relevan disampaikan
dalam persidangan etik di DKPP, karena saksi membangun narasi-narasi yang
tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati pada Kabupaten Bengkulu Selatan, keterangan yang disampaikan oleh
Saksi justru menjadi opini pribadi saksi sehingga sangat beralasan secara hukum
terhadap keterangan saksi atas nama Apdian Utama ini untuk dikesampingkan
karna tidak ada relevansinya terhadap Perkara a quo;;
2) Bahwa terhadap keterangan saksi atas nama Edi Rusman dalam memberikan
keterangan di hadapan majelis Pemeriksa DKPP telah memberikan keterangan
bukan sebagai saksi fakta namun seolah-olah saksi memposisikan dirinya sebagai
Ahli dalam menyampaikan keterangan kepada Majelis Pemeriksa DKPP, sehingga
menimbulkan kebingungan tidah hanya kepada Teradu I sampai dengan Teradu
V tapi juga menimbulkan kebingungan terhadap Teradu VI sampai dengan Teradu
XVI bahkan termasuk kepada Majelis Pemeriksa DKPP, sehingga sangat beralasan
secara hukum terhadap keterangan saksi yang disampaikan oleh saksi atas nama
Edi Rusman patut untuk dikesampingkan karna tidak ada relevansinya terhadap
Perkara a quo;
3) Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu I sampai
dengan Teradu V uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu I
sampai dengan Teradu V berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu
dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian membuktikan pula
bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga layak dan patut terhadap
dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan Mengadili perkara
beralasan hukum untuk menolak keseluruhan dalil-dalil pengaduan dari Pengadu
atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard).
[2.8.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI
s.d. Teradu XI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang
pemeriksaan tanggal 19 September 2025 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendapatkan keterangan
pihak terkait/saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu
kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu dalam menerbitkan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
khususnya Pasal 19 huruf c dan e bertentangan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi terkait periodesasi;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 19 September 2025, Para Teradu akan menguraikan
Kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu dalam menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024) telah berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan serta telah memenuhi aspek hukum formil
pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagaimana
penjelasan pada angka 4 telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19
huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana norma dalam Pasal 19
huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan
penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal
19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan,
dimana norma pelantikan merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) serta
Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut Undang- Undang
Pemerintahan Daerah);
d. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1)
Undang-Undang Pemerintahan Daerah, belum pernah diajukan uji materi
melalui permohonan judicial review sehingga kedua Pasal tersebut masih
berlaku secara konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum;
e. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam
pertimbangan hakim pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan
penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut
mulai dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam
memberikan kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat
sementara;
f. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam amar
putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata "pelantikan"
bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata "pelantikan" tetap memiliki
kekuatan hukum. Selain itu juga norma Pasal dalam Undang-Undang
Pemilihan maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya
terdapat kata "pelantikan dalam menghitung masa jabatan kepala daerah
sampai dengan saat ini masih memiliki kekuatan hukum sehingga Teradu
tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam hal ini adalah kata
"pelantikan" dimaksud;
g. berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa penghitungan
masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak
pelantikan;
h. bahwa terkait Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 beberapa
kali telah diajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung dengan Nomor
Perkara 42 P/HUM/2024, 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024 dan 3
P/HUM/2025. Adapun putusan Mahkamah dengan nomor perkara dimaksud
adalah menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para
Pemohon tidak dapat diterima:
i. bahwa selain Hak Uji Materiil, terhadap pembentukan Pasal a quo pernah
diadukan ke DKPP dengan Nomor Perkara 237-PKE- DKPP/IX/2024 yang
diputus dengan aduan ditolak seluruhnya;
j. bahwa Mahkamah Konstitusi baru secara tegas menyatakan mengenai batas
penghitungan masa jabatan Kepala Daerah pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputus dan diucapkan
dalam Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2025. Dalam Putusan a
quo, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan bahwa masa jabatan
Kepala Daerah dihitung sejak jabatan a quo dijalani secara nyata (riil atau
faktual) dan bukan pada masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu
pelantikan;
k. bahwa dengan memperhatikan waktu penetapan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 telah berkepastian hukum pada Tahapan Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, termasuk
dalam menentukan periodesasi Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati
Bengkulu Selatan;
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para
Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu dalam
penerbitan Peraturan KPU tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel,
professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilihan sesuai
dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika
Penyelenggara Pemilu.
[2.9] PETITUM PARA TERADU
[2.9.1] Bahwa atas Jawaban di atas, maka sudah terbukti bahwa Teradu I s.d. Teradu
V telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu selanjutnya memohon
kepada Majelis Etik DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu I s.d. Teradu V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan;
Atau
Apabila Majelis Pemeriksa pada DKPP yang memeriksa dan memutus Pengaduan
ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.9.2] Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
Teradu VI s.d. Teradu XI memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu
dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19
huruf c dan e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota telah menerapkan prinsip berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta telah berpedoman pada UU
pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d. Teradu XI terhitung sejak tanggal
putusan dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9.3] Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu XII s.d. Teradu XVI, maka seluruh
dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dan etika.
Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu XII s.d. Teradu XVI tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu XIII Totok Hariyono, Teradu
XIV Herwyn J.H. Malonda, Teradu XV Puadi, Teradu XVI dan Lolly Suhenty,
masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak Putusan
ini dibacakan; dan
Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.10] BUKTI PARA TERADU
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Surat Pernyataan Gusnan Mulyadi;
2. T.1-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 201/PL.02.2-
BA/1701/2/2024 tertanggal 31 Agustus 2024;
3. T.1-3 Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 Tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Tahun 2024 tertanggal 2 September 2024;
4. T.1-4 Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal
17 Mei 2018;
5. T.1-5 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-661
Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019;
6. T.1-6 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-662
Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019;
7. T.1-7 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-1080
Tahun 2019 tertanggal 3 Mei 2019;
8. T.1-8 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-364
Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2019;
9. T.1-9 Surat DPD KNPI dengan Nomor : 008/DPD KNPI-
BS/VII/2024;
10. T.1-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024 tertanggal 11 Juli 2024;
11. T.1-11 Undangan Nomor: 314/PP.06.2-UND/1701/2/2024;
12. T.1-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor: 289/PL.02-SD/1701/4/2024 perihal mohon
petunjuk;
13. T.1-13 Surat KPU Bengkulu Selatan Nomor: 681/PL.02.2-
SD/1701/2/2024 perihal laporan terkait surat somasi dari
tim advokasi hokum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Selatan Nomor Urut 3 atas nama H. Rifai, S.Sos –
Yevri Sudianto;
14. T.1-14 Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 746/PY.02.1-
SD/17/2/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan
atas somasi;
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu XI mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor :
2393/PS.DKPP/SET-04/IX/2025;
2. T.2-2 Kumpulan Dokumen Uji Publik yang membahas mengenai
Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 22
April 2024;
3. T.2-3 Kumpulan Dokumen Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat
dengan DPR yang membahas mengenai Rancangan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024;
4. T.2-4 Kumpulan Dokumen Harmonisasi dengan Kementerian
Hukum dan Ham yang membahas mengenai Rancangan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024;
5. T.2-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2357/HK.02-
SD/08/2024 terkait permohonan Pengundangan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024;
6. T.2-6 Tangkapan Layar Publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 pada laman JDIH KPU
7. T.2-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
tertanggal 28 Februari 2024;
8. T.2-8 Putusan DKPP Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024;
9. T.2-9 Putusan Hak Uji Materil Nomor 42 P/HUM/2024;
10. T.2-10 Putusan Hak Uji Materil Nomor 53 P/HUM/2024;
11. T.2-11 Putusan Hak Uji Materil Nomor 54 P/HUM/2024;
12. T.2-12 Putusan Hak Uji Materil Nomor 3 P/HUM/2025.
13. T.2-13 Putusan PTTUN Jakarta No. 28/G/PILKADA/PT.TUN.JKT
tertanggal 10 Oktober 2024 atas Keputusan KPU Kabupaten
Tasikmalaya tentang Penetapan Pasangan Calon Pilkada
Kabupaten Tasikmalaya;
14. T.2-14 Putusan PTTUN Banjarmasin No.
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM tertanggal 23 Oktober
2024 atas Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada
Kabupaten Kutai Kartanegara;
15. T.2-15 Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 813
K/TUN/PILKADA/2024 tertanggal 19 November 2024 atas
Putusan PTUN Banjarmasin;
16. T.2-16 Keterangan Ahli Dalam Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-
XXIII/2025 Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2024.
[2.10.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XII s.d. Teradu XVI
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.3-1 Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 19 September 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
A. L. Saydiman Marto (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi
Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah.
1. Peran Kementerian Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas
penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak
Nasional Tahun 2024, antara lain mendorong pemda untuk:
a. Menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
b. Menyiapkan dan merealisasikan anggaran pilkada kepada
penyelenggara dan pihak keamanan.
c. Menjaga Netralitas ASN.
d. Mengaktifkan Tim Penanggulangan Konflik Sosial.
e. Mensosialisasikan pelaksanaan pilkada agar partisipasi pemilih
meningkat.
f. Membantu penyediaan sarana dan prasarana penyelenggara.
g. Membantu distribusi logistik.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang (PSU) baik
di seluruh TPS maupun sebagian TPS di 24 (dua puluh empat) daerah
pemilihan, mengungkapkan bagaimana prinsip jujur dan adil ditegakkan
secara serius dalam pilkada. Di sisi lain, putusan MK terkait pelaksanaan
PSU mengindikasikan masih adanya penyelenggara pemilihan yang tidak
profesional dan kredibel dalam melaksanakan tugasnya sehingga ada
sejumlah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang
harus didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
3. Terdapat 14 (empat belas) daerah yang diperintahkan menggelar PSU di
semua TPS, antara lain sebagai berikut:
1) Kabupaten Bengkulu Selatan.
2) Kabupaten Pasaman.
3) Kabupaten Tasikmalaya.
4) Kabupaten Empat Lawang.
5) Kabupaten Serang.
6) Kabupaten Kutai Kartanegara.
7) Kabupaten Gorontalo Utara.
8) Kabupaten Parigi Moutong.
9) Kota Banjarbaru
10) Kabupaten Pesawaran.
11) Kabupaten Mahakam Ulu.
12) Kota Palopo.
13) Provinsi Papua.
14) Kabupaten Boven Digoel.
4. Adapun PSU di sebagian TPS dilakukan di 10 daerah, di antaranya:
1) Kabupaten Barito Utara.
2) Kabupaten Bangka Barat.
3) Kabupaten Siak.
4) Kabupaten Magetan.
5) Kabupaten Buru.
6) Kabupaten Kepulauan Talaud.
7) Kabupaten Banggai.
8) Kabupatan Bungo.
9) Kabupaten Kepulauan Taliabu.
10) Kota Sabang.
5. Di samping itu Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat, harus
menyelenggarakan PSU setelah MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati
Pasaman terpilih, Anggit Kurniawan Nasution. Menurut putusan MK, Anggit
terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus
penipuan. Saat mendaftar ke KPU setempat, Anggit menyerahkan surat
keterangan catatan kepolisian yang menegaskan bahwa tidak terdapat
catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.
6. Asas jujur merupakan hal yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan
pilkada, khususnya bila dikaitkan dengan pemenuhan syarat pencalonan.
Oleh karena itu sangat bisa dipahami jika MK menegakkan syarat jujur
dalam pencalonan secara tegas dan konsisten.
7. Perintah PSU karena terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan
masif (TSM), seperti yang terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi
Kalimatan Timur, juga kurangnya pencermatan dalam pengawasan dan
penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
8. Sesuai Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari
2025, menerangkan bahwa masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung
sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018
tanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi menjabat Wakil
Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu
Selatan, sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Selatan
pada Periode Pertama harus dihitung sejak tanggl 17 Mei 2018 sampai
dengan tanggal 17 Februari 2021 yaitu selama 2 Tahun 9 bulan atau telah
lebih dari 2 Tahun 6 Bulan.
9. Berdasarkan perhitungan tersebut maka masa jabatan Gusnan Mulyadi
sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada Periode Pertama (2016-
2021) adalah telah melebihi stengah masa jabatan atau telah melebihi 2 1/2
(dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah
menjabat selama satu periode.
B. R. Hendy Nur Kusuma (Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat
Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah
1. Bahwa menurut pendapat Pengadu dari pimpinan kementerian Pengadu
direktorat Jendereal Otonomi Daerah. Pihak Terkait tentunya berpedoman
pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah
Daerah. Menurut Pihak Terkait dalam Undang-Undang tersebut disebutkan
bahwa Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah itu memulai masa jabatannya
Ketika dilakukan pelantikan dan dilantik sebagai kepala Daerah dan dilantik
sebagai Wakil Kepala Daerah dalam hal ini bisa Gubernur dan Wakil
Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam hal beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VI/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU XXI/2023 dimana dijelaskan ketiga putusan a quo dijelaskan
terutama dalam putusan Nomor 22/PUU-VI/2009 bahwa masa jabatan yang
telah dijalani adalah setengah atau lebih. Kemudian ini tentunya mana pihak
yang berkenpentingan terhadap masing-masing Putusan Mahkamah
Konstitusi tentunya adalah KPU RI dalam hal ini mengakomodir tiga putsan
MK sesuai Peraturan Perundang-undangan harus ada pembahasan bersama
dengan Pemerintah dan DPR RI sebagaimana kita ketahui bersama telah
putus atau ditetapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah direvisi di
PKPU 10 Tahun 2024 dalam hal ini di Pasal 19 huruf c dan huruf e telah
mengakomodir masing-masing ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa Pihak Terkait berstatment sebelum adanya putsan MK ditanggal 20
Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menggunakan sebelum majelis Hakim
MK memutuskan perkara a quo;
4. Bahwa Kementerian Dalam Negeri menghitung masa jabatan kepala daerah
pada saat masa pelantikan. Bahwa dalam Pasal 75 UU Nomor 23 Tahun
2014 itu dijelaskan bahwa bagi kepala Daerah yang diberhentikan
sementara tetap mendapatkan hak keuangan, tidak mendapatkan hak
protokol. Menurut Pihak Terkait hak keuangan adalah ada gaji pokok,
tunjangan anak dan tunjangan istri. Jika seseorang tadi yang bukan kepala
daerah diberhentikan sementara tentunya tidak akan mendapatkan hak
keuangan dimaksud sebagai kepala daerah. Kenapa kepala daerah masih
mendapatkan hak keuangan tadi tentunya karena dia berstatus kepala
daerah walaupun dalam posisi nonaktif atau dalam posisi diberhentikan
sementara sampai kasus hukumnya inkrah. Bahwa itulah salah satu dasar
sehingga terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan dalam
mekanisme pendaftaran para pasangan calon yang ikut berkontestasi
Pilkada Tahun 2024 dalam hal ini KPU telah merujuk beberapa putusan MK
dan juga telah diakomodir sehingga beberapa paslon yang kemudian
digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi di bulan Februari 2025;
[2.11.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BENGKULU
1. Bahwa berkaitan dengan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
berdasarkan ketentuan pasal 22A Ayat (3) dan pasal 30 huruf b Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, menyebutkan :
Pasal 22A Ayat (3) : “Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas
Kabupaten/Kota”.
Pasal 30 huruf b Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah :
“menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan
dalam Pemilihan”.
3. Bahwa sebabagaimana ketentuan pasal 28 huruf C Undang-undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang, menyebutkan Tugas dan wewenang
Bawaslu Provinsi adalah : “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. Namun dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak menerima adanya Laporan
yang dimsapaikan berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di Wilayah
Kabupaten Bengkulu Selatan.
4. Bahwa berdasarkan aplikasi Sigap Lapor (Sistem Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilu) yang terintegrasi antara Badan Pengawas Pemilihan Provinsi
Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan serta Alat Kerja Pengawas
Pemilu berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran dugaan Pelanggaran, bahwa
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima adanya Laporan yang
dimsapaikan berkenaan dengan perkara a quo yakni :
4.1. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan menerima Laporan dari Drs. Tanri Ahripen Nomor:
003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 dengan Peristiwa yang dilaporkan “(a).
Tanggapan Masyarakat terkait masa jabatan Bakal Calon Bupati a.n.
Gusnan Mulyadi dijawab melalui surat oleh KPU Bengkulu Selatan pada
tanggal 17 September 2024. KPU Bengkulu Selatan belum melakukan
klarifikasi persyaratan adminitrasi calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pada
tanggapan Masyarakat. (b). Berdasarkan Berita Acara Nomor:
243/PL.02.2.BA/1701/2/2024 tanggal 21 September 2024 Tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan”.
4.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan melakukan Kajian Awal untuk menentukan
keterpenuhan syarat formil dan materil Laporan nomor :
003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024, untuk selanjutnya diputuskan melalui
rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan di hari yang sama serta
berdasarkan rapat pleno berkesimpulan agar Pelapor melakukan perbaikan
Laporan.
4.3. Bahwa setelah Pelapor melakukan Perbaikan, Laporan deregister dengan
Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024, kemudian Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan klarifikasi kepada para Pihak
(Pelapor, Saksi, dan Terlapor), selanjutnya berdasarkan Kajian Dugaan
Pelanggaran yang diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan berkesimpulan yakni Laporan dihentikan dengan alasan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan tertanggal 30
September 2024. [Vide Bukti PT.1-1]
5. Bahwa berdasarkan pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam
penanganan pelanggaran diatur dalam pasal 39 dan pasal 40 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada pokonya menjelaskan bahwa
Bawaslu Provinsi dapat melakukan pendampingan supervisi secara berjenjang
baik atas permintaan atau tidak.
Pasal 39
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan
tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian
dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara
berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan
dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam
penanganan pelanggaran
Pasal 40
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses
penanganan pelanggaran Pemilihan.
6. Bahwa ketentuan pasal 78 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Penitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Penitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, menyebutkan : “Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir kinerja
dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam
penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, atas hal tersebut Bawaslu Provinsi
Bengkulu menerbitkan surat Nomor : 030/PP.00.01/K/02/2025 tanggal 3
Februari Perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran
Tahun 2024 yang pada pokoknya meminta Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan Laporan hasil pengawasan dan Penanganan Pelanggaran dalam
perkara a quo pada Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. [vide Bukti PT.1-2]
[2.11.3] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
1. Bahwa dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; [Vide Bukti PT.2- 1]
2. Bahwa dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan mempedomani Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
96 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2025; [Vide Bukti PT.2- 2]
3. Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan” .
4. Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi:”
a) pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b) pendaftaran Pasangan Calon;
c) penelitian persyaratan administrasi calon;
d) dan penetapan Pasangan Calon.
5. Bahwa pada pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat Imbauan sebagai Berikut:
a) Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Menyampaikan Surat Nomor : 046/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan agar Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Pengumuman
Informasi Jadwal Pendaftaran melalui Media Massa dan/ atau di Laman
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan; [Vide Bukti PT.2- 3]
b) Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Menyampaikan Surat Nomor : 047/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke
Pimpinan/Pengurus Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal
Imbauan, agar memperhatikan jadwal Tahapan pendaftaran dan pencalonan
serta mematuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; [Vide Bukti PT.2- 4]
c) Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Bawaslu Kab. Bengkulu Selatan
Menyampaikan Surat Nomor : 054/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan, agar Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati tidak menggunakan Fasilitas Negara, tidak melibatkan ASN,
TNI/Polri serta Kepala Desa dan/atau jajarannya serta mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku; [Vide Bukti PT.2-5]
d) Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Menyampaikan Surat Nomor : 055/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke
Pimpinan/Pengurus Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal
Imbauan, agar tidak menggunakan Fasilitas Milik Negara, dan mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku [Vide Bukti PT.2-6]
e) Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 072/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 ke
LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan Perihal Imbauan agar Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat
dan Mencalonkan diri agar mengajukan Cuti Kampanye diluar tanggungan
Negara, dan tidak melakukan kampanye diluar jadwal [Vide Bukti PT.2- 7]
f) Bahwa pada tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 076/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 ke
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan
agar dalam melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati memperhatikan aturan-aturan yang berlaku [Vide Bukti PT.2-8]
6. Bahwa terkait dengan tindak lanjut Laporan dan Temuan berkenaan dengan
Pokok Pengaduan periodesasi masa jabatan Kepala Daerah Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti sebagai berikut:
6.1. Bahwa Pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan menerima Laporan dari Drs. Tanri Ahripen Nomor:
003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 dengan Peristiwa yang dilaporkan “(a).
Tanggapan Masyarakat terkait masa jabatan Bakal Calon Bupati a.n. Gusnan
Mulyadi dijawab melalui surat oleh KPU Bengkulu Selatan pada tanggal 17
September 2024. KPU Bengkulu Selatan belum melakukan klarifikasi
persyaratan adminitrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat
(2), dan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pada tanggapan Masyarakat.
(b). Berdasarkan Berita Acara Nomor: 243/PL.02.2.BA/1701/2/2024 tanggal
21 September 2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan
Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan”;
6.2. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan melakukan kajian awal Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
003/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 untuk menentukan keterpenuhan syarat
formil dan materil;
6.3. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan melakukan rapat pleno pembahasan hasil kajian awal terhadap
Laporan a quo yang pada pokoknya menyatakan agar Laporan dilakukan
perbaikan;
6.4. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan Laporan Nomor:
023/PP.00.02/K.BE-01/9/2024;
6.5. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Laporan diregister oleh Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Nomor register:
003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024;
6.6. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Pelapor Nomor:
025/K.BE-01/PP.00.02/09/2024;
6.7. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Saksi Nomor:
026/K.BE-01/PP.00.02/09/2024;
6.8. Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi Ke 2 kepada Pelapor Nomor:
028/K.BE-01/PP.00.02/09/2024;
6.9. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Terlapor KPU Bengkulu
Selatan Nomor: 027/K.BE-01/PP.00.02/09/2024
6.10. Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan melakukan Klarifikasi terhadap saksi atas nama Habib Burahman,
Samsu Hermanto, dan juga Akbali Zuriwan;
6.11. Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Drs. Tenri
Ahripen dan Terlapor Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama
Wiwin Hendri;
6.12. Bahwa terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan melakukan Kajian dugaan Pelanggaran Nomor:
003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 dan
mengeluarkan Pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya
menerangkan status Laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Pemilihan tertanggal 30 September 2024. [Vide
Bukti PT.2- 9]
7. Bahwa terkait dengan hasil pengawasan pada tahapan Pencalonan Calon Bupati
atas Nama Gusnan Mulyadi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah
menindaklanjuti sebagai berikut:
7.1. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan, berdasarkan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
112/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 tentang
Pengawasan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dengan hasil Pengawasan bahwa
Gusnan Mulyadi, S.E,.M.M dan Ii Sumirat, S.T telah melakukan pendaftaran
sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
[Vide Bukti PT.2- 10];
7.2. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
117/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 tentang
Pengawasan Penelitian dan Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, terdapat beberapa
Dokumen Persyaratan 4 Bakal Pasangan Calon yang harus diverifikasi
Faktual oleh KPU kabupaten Bengkulu Selatan [Vide Bukti PT.2- 11];
7.3. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
117.1/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 tentang
Pengawasan Klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap surat pernyataan Bakal Calon Bupati
(MODEL. BB Pernyataan Calon. KWK) atas Nama Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M
sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dengan hasil pada
pokoknya Saudara Gusnan Mulyadi menyatakan sebagai berikut:
1) Dilantik dan disumpah menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan pada tanggal 17 Februari 2016;
2) Menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada
tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor:
132/316/B.1/2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan tertanggal 17 Mei
2018;
3) Menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada
tanggal 12 September 2018 berdasarkan Surat Kemendagri;
4) Pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Bengkulu Selatan sisa jabatan
2016-2021 pada tanggal 3 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-1080 Tahun 2019;
5) Pelantikan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Jumat tanggal
10 Mei 2019 dilakukan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu;
6) Pemberhentian Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan pada tanggal 17 Februari 2021;
7) Dilanjutkan periode ke 2 sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
tahun 2021 sampai dengan sekarang. [Vide Bukti PT.2- 12];
8. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 121/LHP/PM.00.02/09/2024
tertanggal 02 September 2024 Tentang Verifikasi Faktual Syarat Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
terhadap dokumen yang diverifikasi yang pada pokoknya menerangkan dokumen
tersebut secara Sah dan Benar dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, adapun Dokumen yang diverifikasi adalah sebagai berikut:
8.1. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
131.17-376 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan
Provinsi Bengkulu, mengesahkan Saudara H. Dirwan Mahmud, S.H sebagai
Bupati Bengkulu Selatan tertanggal 9 Februari 2016 dan salinan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.17-377 Tahun 2016
tentang Pengangkatan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu,
mengesahkan Saudara Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M sebagai Wakil Bupati
Bengkulu Selatan tertanggal 9 Februari 2016;
8.2. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-661 Tahun 2019
tentang Pemberhentian Sementara Bupati Bengkulu Selatan Provinsi
Bengkulu tertanggal 19 Maret 2019 yang pada pokoknya memutuskan
memberhentikan sementara saudara H. Dirwan Mahmud, S.H dan
menunjuk Saudara Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M untuk melaksanakan tugas
dan kewenangan Bupati Bengkulu Selatan;
8.3. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-662 Tahun 2019
tentang Pemberhentian Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu
tertanggal 19 Maret 2019 yang pada pokoknya Memutuskan
Memberhentikan tidak dengan hormat Saudara H. Dirwan Mahmud, S.H
sebagai Bupati Bengkulu Selatan dan menunjuk Saudara Gusnan Mulyadi,
S.E,. M.M untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bengkulu
Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Bengkulu Selatan;
8.4. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-1080 Tahun 2019
tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bengkulu
Selatan Provinsi Bengkulu tertanggal 3 Mei 2019, mengesahkan Wakil
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M sebagai Bupati
Bengkulu Selatan dengan masa jabatan 2016 – 2021 terhitung sejak tanggal
pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2021;
8.5. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-276 Tahun 2021
tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan pada
Provinsi Bengkulu tertanggal 22 Februari 2021;
8.6. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-364 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-
357 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu tertanggal 24 Februari 2021 yang pada
pokoknya mengangkat Sdr. Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu
Selatan dan mengangkat Sdr. Rifai sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
[Vide Bukti PT.2- 13]
9. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 126/LHP/PM.00.02/09/2024
tertanggal 05 September 2024, tentang Pengawasan Penyerahan Hasil Verifikasi
Administrasi dengan hasil Bapaslon Gusnan Mulyadi, S.E, M.M - Ii Sumirat, S.T
(Belum Memenuhi Syarat), Bapaslon H. Rifai Tajuddin, S.Sos - Yevri Sudianto
(Memenuhi Syarat), Bapaslon Hj. Elva Hartati, S.I.P, M.M - Makrizal Nedi (Belum
Memenuhi Syarat), Bapaslon H. Reskan Effendi, S.E - Faizal Mardianto, S.H
(Belum Memenuhi Syarat). [Vide Bukti PT.2- 14];
10. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kab. Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan
Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 129/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 09
September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan
Mulyadi, S.E, M.M - Ii Sumirat, S.T (Memenuhi Syarat), Bapaslon Hj. Elva Hartati,
S.Ip, M.M - Makrizal Nedi (Memenuhi Syarat), Bapaslon H. Reskan Effendi, S.E -
Faizal Mardianto, S.H (Tidak Memenuhi Syarat). [Vide Bukti PT.2-15];
11. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 136/LHP/PM.00.02/09/2024
tertanggal 21 September 2024 tentang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
terhadap Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 dengan hasil berdasarkan Formulir tanggapan masyarakat atas nama
Saudara Ono Sutra dan Habib Burahman sebagaimana dimaksud dinyatakan
Tidak Benar berdasarkan Berita Acara KPU Bengkulu Selatan Nomor:
243/PL.02.2.BA/1701/2/2024 tertanggal 21 September 2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkulu Selatan. [Vide Bukti PT.2- 16];
12. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 137/LHP/PM.00.02/09/2024
tertanggal 22 September 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon
dengan hasil adapun Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang ditetapkan yaitu: 1.
Pasangan Calon atas nama H. Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto, 2. Pasangan Calon
atas nama Gusnan Mulyadi, SE.M.M dan Ii Sumirat, S.T, 3. Pasangan Calon atas
nama Hj. Elva Hartati, S.I.P dan Makrizal Nedi. [Vide Bukti PT.2- 17];
[2.12] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.12.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Bengkulu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1
dan PT.1-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Laporan dengan Nomor : 003//LP/PB/Kab/07.02/IX/2024;
2. PT.1-2 Surat Nomor : 030/PP.00.01/K/02/2025 tanggal 3 Februari
Perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi Penanganan
Pelanggaran Tahun 202;
[2.12.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 s.d. PT.2-17, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota;
2. PT.2-2 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 96
Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
3. PT.2-3 Surat Imbauan Ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor :
046/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 Tertanggal 23 Agustus
2024;
4. PT.2-4 Surat Imbauan ke Pimpinan/Pengurus Partai Politik di
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 047/PM.01.02/K.BE-
01/08/2024 Tertanggal 23 Agustus 2024;
5. PT.2-5 Surat Imbauan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor :
054/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 Tertanggal 26 Agustus
2024;
6. PT.2-6 Surat Imbauan ke Pimpinan/Pengurus Partai Politik di
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 055/PM.01.02/K.BE-
01/08/2024 Tertanggal 26 Agustus 2024;
7. PT.2-7 Surat Imbauan ke LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor :
072/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 Tertanggal 12 September
2024;
8. PT.2-8 Surat Imbauan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor :
076/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 16 September 2024;
9. PT.2-9 Dokumen Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor:
003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024:
1. Formulir Penerimaan Laporan Nomor:
003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 Tertanggal 24 September
2024;
2. Tanda Terima Laporan Nomor:
003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 Tertanggal 24 September
2024;
3. Surat pemberitahuan perbaikan Laporan Nomor:
023/PP.00.02/K.BE-01/9/2024 tertanggal 26 September
2024;
4. Surat Undangan Klarifikasi Kepada Pelapor Nomor:
025/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 Tertanggal 27
September 2024;
5. Surat Undangan Klarifikasi ke 2 Kepada Pelapor Nomor: .
028/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 tertanggal 28
September 2024;
6. Surat Undangan Klarifikasi Kepada Terlapor KPU
Bengkulu Selatan atas nama Gusman Heriyadi Nomor:
027/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 Tertanggal 27
September 2024;
7. Surat Undangan Klarifikasi Kepada Saksi Nomor:
026/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 Tertanggal 27
September 2024;
8. Status Laporan Nomor:
003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 tertanggal 30
September 2024.
10. PT.2-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 112/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 27 Agustus
2024
11. PT.2-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 117/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31 Agustus
2024
12. PT.2-12 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 117.1/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31
Agustus 2024
13. PT.2-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 121/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 02
September 2024;
14. PT.2-14 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 126/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 05
September 2024;
15. PT.2-15 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 129/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 09
September 2024;
16. PT.2-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 136/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 21
September 2024;
17. PT.2-17 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor: 137/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 22
September 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan) diduga mengabaikan peringatan dari DPD KNPI Bengkulu Selatan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020,
2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXII/2024, terkait Periodesasi masa jabatan Kepala
Daerah dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Li Sumirat sebagai Peserta Pilkada
2024. Selain itu telah merugikan keuangan Daerah sebesar Rp. 35.8 miliar dengan
adanya Keputusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengakibatkan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu XI (Ketua dan Anggota KPU RI) diduga dalam
menerbitkan PKPU 8/2024 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-
XXII/2024, tidak konsisten memberikan pernyataan yang tidak konsisten terkait
penghitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah (pernyataan mantan Ketua KPU
RI saat rapat evaluasi Pemilu berbeda dengan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024,
tidak menjadikan gugatan terkait PKPU di DKPP sebagai bahan evaluasi, pembinaan,
dan pengawasan, tidak melakukan monitoring, supervisi, pengawasan dan
memberikan penjelasan yang utuh kepada KPU Kab. Bengkulu Selatan terkait tafsir
Pasal 19 huruf c dan e PKPU 8 Tahun 2024, Mengabaikan peringatan dari ahli Hukum
Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI
dan KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang relevan
dengan kasus Bengkulu Selatan dan Melakukan pembangkangan konstitusional
(constitutional disobedience) dengan tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
yang bersifat final dan mengikat;
[4.1.3] Bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) diduga tidak
Professional, bekerja dan bertugas menjalankan wewenang dan kewajiban sebagai
pengawas pemilu dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 96 Tahun 2024 Tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024
sehingga KPU Kab. Bengkulu Selatan membuat kesalahan yang fatal yang
mengakibatkan terjadinya PSU dan Mengabaikan peringatan dari ahli Hukum Dr.
Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan
KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang relevan dengan
kasus Bengkulu Selatan
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2024, calon Bupati a.n. Gusnan Mulyadi beserta
pasangannya Ii Sumirat, telah mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen
persyaratan calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan ke KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024. Bahwa dokumen pencalonan tersebut yang
diserahkan salah satunya berupa surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai
Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama. Bahwa terhadap
dokumen a quo, pada tanggal 31 Agustus 2024 Teradu I s.d. Teradu melakukan
klarifikasi langsung kepada bakal calon Bupati Gusnan Mulyadi dan meminta dokumen
pendukung terkait dengan pernyataan yang bersangkutan belum pernah menjabat
sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama. Hasil dari
klarifikasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 201/PL.02.2-BA/1701/2/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 tentang Hasil
Klarifikasi Langsung Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan a.n. Gusnan Mulyadi.
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran
dari dokumen yang diserahkan oleh Gusnan Mulyadi tersebut ke Kementerian Dalam
Negeri. Hasil klarfikasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 202/PL.02.2-
BA/1701/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon a.n. Gusnan Mulyadi
tertanggal 2 September 2024. Bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit
Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktur Jenderal Otonomi
Daerah menyampaikan bahwa penghitungan periodesasi masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati agar mempedomani Peraturan KPU tentang Pencalonan. Kemudian pada
masa tanggapan masyarakat, terdapat tanggapan masyarakat ke KPU Bengkulu
Selatan mengenai periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi. Terhadap tanggapan tersebut,
Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan klarifikasi kepada Gusnan Mulyadi dan
Gusnan Mulyadi menyerahkan dokumen yang sama pada saat klarifikasi yang telah
dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024 yang lalu. Bahwa berdasarkan dokumen yang
telah diserahkan oleh bakal calon Bupati Gusnan Mulyadi dan hasil verifikasi
kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen berkaitan periodesasi masa jabatan,
Teradu I s.d. Teradu V melakukan penghitungan periodesasi masa jabatan Gusnan
Mulyadi dengan menghitung sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif yaitu
tanggal 3 Mei 2019 belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dan tanggal 24 Februari
2021 telah menjabat satu periode jabatan. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan
penghitungan masa jabatan Gusnan Mulyadi merujuk serta mempedomani ketentuan
Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 mengenai pencalonan. Status Gusnan Mulyadi sebagai
Pelaksana Tugas menurut Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan UU Pemerintah Daerah
dan terhadap jabatan tersebut tidak dilakukan pelantikan, sehingga belum dapat
dihitung menjadi satu periodesasi. Terhadap hal tersebut, menurut perhitungan
Teradu I s.d. Teradu V terkait masa jabatan calon Bupati Gusnan Mulyadi, yang
bersangkutan belum menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa
jabatan, dan dinyatakan lolos persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan syarat
calon pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n jo. Pasal 162 ayat (2) UU Pemilihan jo.
Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan. Sehingga calon Bupati Gusnan Mulyadi memenuhi
syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan Tahun 2024. Bahwa terhadap keputusan dan tindakan yang diambil oleh
Teradu I s.d. Teradu V dalam meloloskan calon Bupati Gusnan Mulyadi telah
berpedoman pada Pasal 7 a ayat 2 huruf n Jo. Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun
2024 dan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu
V mengabaikan peringatan dari DPD KNPI Bengkulu Selatan dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan
129/PUU-XXII/2024, terkait Periodesasi masa jabatan Kepala Daerah dengan
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
atas nama Gusnan Mulyadi dan Li Sumirat sebagai Peserta Pilkada 2024, Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan pada tanggal 11 Juli 2024 KPU Bengkulu Selatan telah
membalas surat tersebut melalui surat Nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024. Balasan
KPU Bengkulu Selatan pada prinsipnya terhadap pelaksanaan PKPU 8/2024, Teradu I
s.d. Teradu V masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI, karena mengingat
posisi Teradu I s.d. Teradu V adalah implementator dalam menjalankan seluruh aturan
yang telah ditetapkan oleh KPU. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan bahwa
pihaknya telah menindaklanjuti dan berkordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu
melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
289/PL.02-SD/1701/4/2024 perihal mohon petunjuk terkait surat DPD KNPI dengan
Nomor : 008/DPD KNPI-BS/VII/2024 dan Surat KPU Bengkulu Selatan Nomor:
681/PL.02.2-SD/1701/2/2024 perihal laporan terkait surat somasi dari tim advokasi
hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 3 a.n.
H. Rifai, S.Sos – Yevri Sudianto. Berdasarkan surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor
746/PY.02.1-SD/17/2/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi
yang merujuk pada surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 2791/PY.02.1-
SD/08/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi, pada pokoknya
memerintahkan kepada KPU Bengkulu Selatan agar merujuk pada Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V
kembali menjelaskan merujuk kepada ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga
disebutkan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan, salah
satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk
setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam
forum Rapat Dengar Pendapat. Bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud, terbukti
bahwa KPU berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan
pembentukan peraturan perundang-Undangan, pada pokoknya mengatur mengenai
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah
asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Sehingga jawaban Teradu I s.d.
Teradu V yang disampaikan kepada Pengadu melalui surat balasan tersebut
merupakan jawaban yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Terhadap pernyataan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan merupakan argumentasi
hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan
penafsiran sendiri yang bersifat subjektif dan yang dilakukan secara profesional dan
menerapkan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu XI
menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada beberapa
kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang dan/atau melekat pada
tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi). Bahwa secara teori, kewenangan yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu
atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan
bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XI
menjelaskan pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh
badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan
secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu
delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang. Dalam uraian
sebagaimana dimaksud diatas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ
pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat Undang-Undang
(dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung
dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat
peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan KPU. Menurut Teradu VI
s.d. Teradu XI penjelasan tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur bahwa
terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk
berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XI
telah melaksanakan mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2014 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan serta partisipatif dengan mekanisme melakukan inventarisasi dan
menyusun isu strategis materi yaitu muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan
KPU, melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU, melakukan Uji Publik dengan melibatkan
para pemangku kepentingan (stakeholder); (vide Bukti T.2-2), melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan DPR; (vide Bukti T.2-3), melakukan Harmonisasi dengan
Kementerian Hukum dan HAM RI; (vide Bukti T.2-4), Menyusun perumusan akhir dan
pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU, Penandatanganan
Peraturan KPU oleh Ketua KPU dan Pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum
dan HAM RI (vide Bukti T.2-5). Teradu I s.d. Teradu V kembali menjelaskan proses
Harmonisasi sebagaimana dimaksud, tidak hanya sebagai mekanisme formil
pembentukan peraturan perundang-undangan in casu Pasal 19 huruf c dan e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan pada
Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan
KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama
dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi.
Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek
teknik drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang
hendak diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa selain
proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 telah memperhatikan dan didasarkan pada asas-asas materi muatan
peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya, setelah
dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan, pada tanggal 1 Juli
2024, Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua
KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia. Setelah itu, Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan publikasi
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk mempublikasikan kebijakan
yang telah dibuat dalam Peraturan KPU (vide Bukti T.2-6). Bahwa terhadap penjelasan
tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XI berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan
pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf c dan e serta
pembentukannya telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena
secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Pasal 19 huruf c dan e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diduga bertentangan makna dan tidak
berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Teradu VI s.d. Teradu XI
menyatakan bahwa pasal tersebut bukan merupakan norma baru, melainkan disusun
berdasarkan pada Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan
berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini sejalan dengan teori stufenbeautheorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen,
bahwa harus terdapat kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan
peraturan hukum di bawahnya dan sebaliknya sehingga tidak terdapat pertentangan.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah
ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024, dimana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan
yang tercantum dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50 (vide Bukti T.2-7).
Menurut Teradu VI s.d. Teradu XI jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c
PKPU 8/2024 dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan. Selanjutnya
Teradu VI s.d. Teradu XI juga menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara
pemaknaan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara. Kemudian bahwa “penjabat sementara” dalam
pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara
luas. Sehingga dalam pandangan Teradu VI s.d. Teradu XI, penjabat sementara dapat
dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal
1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016
tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018), yang dimaksud dengan
Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs) adalah pejabat tinggi
madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk
melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota
dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali
kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan
Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota. Sementara dalam ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai
Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs.
selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XI kembali menjelaskan yang dimaksud dengan
Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau
Penjabat Walikota) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang
gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta ASN
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk
melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan
jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Sehingga untuk
memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan,
maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan. Selanjutnya berkenaan dengan norma “pelantikan”
dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada
Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61
UU Pemda. Dalam Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah
yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Kemudian Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan
ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 60 UU Pemda
pada pokoknya mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabat. Demikan juga dalam Ketentuan Pasal 61
UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala daerah sebelum memangku
jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah yang dipandu
oleh pejabat yang melantik. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan
Pasal 61 ayat (1) UU Pemda belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review
sehingga kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-
XXI/2023 pada pokoknya menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya” (vide Bukti T.2-6). Dalam memahami amar putusan, harus melihat juga
kepada pertimbangan hakim yang pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan
penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut mulai
dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan
kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara. Bahwa dalam
putusan MK a quo, amar putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan
kata “pelantikan” bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata “pelantikan” tetap
memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga norma pasal dalam UU Pilkada maupun UU
Pemda yang di dalamnya terdapat kata “pelantikan” dalam menghitung masa jabatan
kepala daerah sampai dengan saat ini masih memiliki kekuatan hukum sehingga
Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam hal ini adalah
kata “pelantikan” dimaksud. Kemudian pada Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dengan ketentuan yang salah
satunya adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan
tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Bahwa dapat dipahami Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
haruslah dipahami secara utuh karena norma dalam Pasal 19 tersebut merupakan
norma yang tidak dapat dipisahkan pemahamannya. Sehingga menurut pandangan
Teradu VI s.d. Teradu XI bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala
daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan
dengan menghitungnya sejak pelantikan. Selanjutnya bahwa terdapat Permohonan
Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang
diajukan oleh Rudiansyah, S.E.,M.Si pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diterima oleh
Mahkamah Agung pada tanggal 2 Oktober 2024, diregister dengan Nomor 53
P/HUM/2024, tanggal 3 Oktober 2024 (vide Bukti T.2-10). Bahwa atas permohonan
Hak Uji Materiil Nomor 53 P/HUM/2024 telah diputus pada tanggal 11 Desember 2024
dengan amar putusan pada pokoknya Menyatakan permohonan kebersatan hak uji
materiil dari Pemohon: RUDIANSYAH, S.E., M.Si., tersebut tidak dapat diterima. Bahwa
selain itu, terdapat beberapa pengujian permohonan pengujian ke Mahkamah Agung
terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diregistrasi
dengan perkara Nomor: 54 P/HUM/2024 (vide Bukti T.2-11), dan 3 P/HUM/2025 (vide
Bukti T.2-12) Adapun putusan Mahkamah dengan nomor perkara dimaksud adalah
menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tidak dapat
diterima, dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang pada pokoknya
dimana dasar pengujiannya adalah sama dengan objek permohonan hak uji materiil
dalam permohonan Nomor 42P/HUM/2024, dimana putusan perkara nomor
42P/HUM/2024 tersebut telah diputus dengan amar yaitu Menolak Permohonan Para
Pemohon, maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji dan mengadili permohonan
hak uji materiil Nomor 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025 a quo demi menjamin
adanya kepastian hukum, maka permohonan keberatan hak uji materiil a quo dari Para
Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, terhadap
tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI dalam membentuk Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU pembentukan peraturan
perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Para
Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu XII s.d. Teradu XVI
menjelaskan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan
Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024
pada pokoknya berisi tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Persyaratan Calon,
Rumusan Pemaknaan Objek Sengketa Pemilihan Tahapan Pencalonan, dan Rumusan
Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan. Teradu XII s.d. Teradu
XVI juga menjelaskan bahwa Ketua Bawaslu memiliki kewenangan untuk menetapkan
dan menandatangani surat edaran, yang pada pokoknya untuk memuat
pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
sebagaimana penjelasan Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas Lampiran Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Tata Naskah Dinas (selanjutnya disebut “Perbawaslu Tata Naskah Dinas”) sebagai
acuan bagi: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu
Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa f. Panwaslu LN; g. Sekretariat Jenderal
Bawaslu; h. Sekretariat Bawaslu Provinsi; i. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; j.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan k. Sekretariat Panwaslu LN” sebagaimana diatur
Pasal 3 Perbawaslu Tata Naskah Dinas. Selanjutnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI Ruang
lingkup SE Bawaslu 96/2024 adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan berkenaan
dengan Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun
2024. Oleh karenanya, SE Bawaslu 96/2024 tersebut tidak dimaksudkan
keberlakuannya bagi KPU in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, dalam
hal terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berkenaan dengan syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan juncto Pasal 19
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2024 (selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), maka berdasarkan ketentuan
Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota in casu
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota diterima in casu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya
Teradu XII s.d. Teradu XVI menyatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
42 P/HUM/2024 yang pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat Pasal 19 huruf
e PKPU Pencalonan tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karenanya Pasal
19 huruf e PKPU Pencalonan masih tetap sah dan berlaku dan memiliki kekuatan
hukum mengikat, quod non dalam hal ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan
dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidak-
tidaknya harus dilakukan perubahan, hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 berkenaan
dengan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016,
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-
XXII/2024. Kemudian Teradu XII s.d. Teradu XVI menegaskan selain tidak mengikat
bagi KPU, tatkala quod non Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan diubah atau dicabut, SE
Bawaslu 96/2024 akan menyesuaikan lebih lanjut sebagaimana telah ditegaskan
dalam ketentuan Peralihan SE Bawaslu 96/2024 yang pokoknya menyatkan dalam hal
terdapat perubahan peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan
penyesuaian lebih lanjut. SE Bawaslu 96/2024 a quo substansinya bukanlah
peraturan pelaksana, melainkan hanya penegasan terhadap Pasal 19 huruf e PKPU
Pencalonan, hal mana ruang lingkup SE Bawaslu 96/2024 ditujukan terkait
pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar
tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan terhadap suatu permasalahan isu hukum
yang sama dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan demikian, dalil
Pengadu yang menyatakan SE Bawaslu 96/2024 diyakini melanggar Putusan
Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan "kesesatan hukum", yang pada akhirnya
menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperkuat keyakinan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan atas keputusan yang keliru, berujung pada PSU. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa sebelum melakukan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Pengadu dalam persidangan
mengaku telah memperingatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I
s.d. Teradu V terkait tafsir Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) terkait masa jabatan Plt.
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan yang dituangkan dalam surat Nomor 008/DPD
KNPI-BS/VII/2024 bertanggal 8 Juli 2024 (vide bukti P-2). Atas surat tersebut, Teradu
I s.d. Teradu V telah menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 288/PL.02-
SD/1701/4/2024 bertanggal 11 Juli 2024 yang pokoknya KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan masih menunggu Petunjuk Teknis dari KPU RI in casu Teradu VI s.d. Teradu
XI (vide bukti P-3 dan bukti T-10). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga telah meminta
petunjuk kepada KPU Provinsi Bengkulu selaku atasan Teradu I s.d. Teradu V terhadap
Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 sesuai Surat Nomor 288/PL.02-SD/1701/4/2024
bertanggal 11 Juli 2024 (vide bukti T-12).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan, kedudukan KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan hanya sebagai implementator atas semua regulasi yang telah
disusun dan ditetapkan oleh KPU RI selaku regulator atau pembuat regulasi. Dengan
demikian, Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan “pengabaian” terhadap peringatan
Pengadu terkait tafsir Pasal 19 huruf c dan huruf e PKPU 8/2024.
Bahwa terhadap tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I s.d. Teradu V senantiasa memedomani PKPU
8/2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati (selanjutnya disebut PKPU 10/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1359/2024). Bahwa masa pendaftaran
calon dilakukan pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, dan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati a.n. Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat mendaftar ke KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024. Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati a quo diusung/diusulkan oleh 3 (tiga) Partai Politik yakni Partai Nasional
Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) dan menyerahkan dokumen pencalonan berupa surat pernyataan Calon Bupati
yang dituangkan dalam Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK (vide bukti T-
1). Atas surat pernyataan a quo, Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 31 Agustus 2024
melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi berkaitan syarat
calon belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 (dua) kali
masa jabatan yang sama sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Klairifkasi
Nomor 201/PL.02.2-BA/1701/2/2024 (vide bukti T-2). Bahwa terkait kegiatan
klarifikasi tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor
117.1/LHP/PM.00.02/08/2024 bertanggal 31 Agustus 2024 (vide bukti PT2-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
selanjutnya melakukan verifikasi dan keabsahan dokumen persyaratan calon dari
Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi karena terdapat keraguan, sehingga
membutuhkan keterangan dari Para Pihak. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V
pada tanggal 2 September 2024 melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada
Kementerian Dalam Negeri terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi yang dituangkan
dalam Berita Acara Klarifkasi Nomor 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide bukti T-3). Bahwa hasil klarifikasi
dan koordinasi pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap syarat pencalonan
Gusnan Mulyadi terkait masa jabatan dan periodesasi Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan agar memedomani Pasal 19 huruf e PKPU
8/2024 yaitu sejak pelantikan. Fakta tersebut dibenarkan dan selaras dengan
Keterangan Pihak Terkait Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Hendy Nur
Kusuma. Bahwa dalam masa tanggapan dan masukkan masyarakat, KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V juga menerima masukan terkait
periodesasi jabatan Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi.
Bahwa terhadap tanggapan dan masukkan Masyarakat a quo, Teradu I s.d.
Teradu V telah melakukan klarifikasi kembali ke Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi
dan yang bersangkutan kembali menyerahkan dokumen yang sama pada saat
klarifikasi bertanggal 31 Agustus 2024 yang menerangkan sebagai berikut:
Posisi Jabatan Rentang Lama Dasar Hukum
Waktu Menjabat
Penugasan Wakil Bupati 17 Mei 2018 4 Bulan Surat Gubernur Bengkulu
Bengkulu Selatan Nomor 132/316/B.1/2018
selaku Pelaksana Tugas tanggal 17 Mei 2018
Bupati Bengkulu
Selatan
Pelaksana Tugas Bupati 12 September 4 Bulan SK Menteri Dalam Negeri
2018 Nomor 131.17-661 Tahun 2019
tertanggal 19 Maret 2019
Pelaksana Tugas Bupati 30 Januari 4 Bulan SK Menteri Dalam Negeri
2019 Nomor 131.17-662 Tahun 2019
tertanggal 19 Maret 2019
Bupati Defenitif 3 Mei 2019 1 Tahun SK Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.17-1080 Tahun
9 Bulan 14 2019 tertanggal 3 Mei 2019
Hari
Bupati Defentif Hasil 24 Februari 5 Tahun SK Menteri Dalam Negeri
Pemilihan Serentak 2021 Nomor 131.17-364 Tahun 2021
Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2019
Berdasarkan penghitungan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa
Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi menjabat Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif, yaitu tanggal 3 Mei 2019 (belum
mencapai 2,5 tahun masa jabatan) dan tanggal 24 Februari 2021 (telah menjabat satu
periode jabatan). Dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
disebut UU 23/2014). Atas telah terpenuhinya syarat calon dan syarat Pencalonan a
quo, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Memenuhi Syarat dan ditetapkan sebagai Calon
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Pengumuman Nomor 398/PL.02.03-
Pu/1701/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide bukti P-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut
3 (tiga) H. Rifa’i dan Yevri Sudianto mengajukan permohonan perselisihan hasil
pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan perolehan suara Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (dua) diperoleh dengan cara melawan hukum karena Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (dua) tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
disebabkan Gusnan Mulyadi selaku calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan secara
nyata sudah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu selatan selama dua kali
masa jabatan atau dua periode, sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut
2 (dua) tidak sah. Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) H. Rifa’i dan Yevri
Sudianto kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor
68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang amarnya menyatakan, mendiskualifikasi Gusnan
Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Menyatakan batal
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024, Memerintahkan Termohon untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi
sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama
dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman
perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan
kepada Mahkamah.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses
pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I s.d. Teradu V sudah memedomani Pasal
19 huruf e PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024 yang
menyatakan, “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan
ketentuan: e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Dengan
demikian, Teradu I s.d. Teradu V dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari
Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi sudah merujuk
Pasal 19 huruf e, yaitu sejak pelantikan. Artinya, Teradu I s.d. Teradu V dalam
menghitung periodesasi masa jabatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga sudah memberi kesempatan kepada
masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan. Atas tanggapan dan masukkan
masyarakat tersebut Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan klarifikasi kepada
Gusnan Mulyadi sebanyak 2 (dua) kali. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V juga telah
merespon dengan menjawab surat keberatan dan somasi dari Pengadu. Selain itu,
selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan konsultasi
kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Bengkulu selaku atasan dari Teradu I s.d. Teradu
V. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional, akuntabel,
dan berkepastian hukum sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang
ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V
dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Teradu
I s.d. Teradu V dalam melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan
oleh undang-undang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan Tahun 2024 sudah sesuai dengan asas kecermatan yang bertujuan untuk
memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan
mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan, sehingga keputusan yang diambil
memiliki dasar legalitas yang kuat dan menghindari kerugian, serta asas kepastian
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang jelas
untuk mewujudkan ketertiban melalui jaminan hukum yang pasti. Terlepas Mahkamah
Konstitusi kemudian membatalkan keputusan perolehan hasil dan keputusan
penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2024 karena KPU Kabupaten Bengkulu Selatan salah dalam
menghitung masa jabatan, yaitu bukan sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai
bupati melainkan sejak pelantikan, akan tetapi selaku Penyelenggara Pemilu yang
diberi wewenang untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V sudah memedomani Peraturan Perundang-
undangan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V berkeyakinan dalam menetapkan pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, terutama Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi
sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu penghitungan masa
jabatan adalah sejak pelantikan.
Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menghitung periodesasi masa
jabatan dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan
tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu
karena Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang harus ditaati oleh
Teradu I s.d. Teradu V. Namun, hal itu bukan berarti Teradu I s.d. Teradu V tidak taat
atau tunduk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi
masa jabatan adalah sejak melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI
dengan membuat Peraturan KPU atau Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala
daerah yang dirujuk atau dipedomani oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah PKPU 8/2024
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024. Berdasarkan uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti,
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu VI s.d Teradu XI dalam menerbitkan PKPU 8/2024
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009,
67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXII/2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI dalam menyusun PKPU
8/2024 telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan
Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada
tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI
menjelaskan terkait ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e PKPU
8/2024, sebagaimana penjelasan pada angka 4 didasarkan pada ketentuan yang lebih
tinggi, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan
halaman 50 (vide Bukti T-7). Sementara untuk Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 juga
pernah dilakukan Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung sebanyak 4 (empat) kali
dengan register Nomor 42 P/HUM/2024 (vide bukti T2-9), Nomor 53 P/HUM/2024 (vide
bukti T2-10), Nomor 54 P/HUM/2024 (vide bukti T2-11), dan Nomor 3 P/HUM/2025
(vide bukti T-12). Bahwa kesemuanya telah diputus oleh MA dengan amar Putusan
“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon”. Selain itu,
terhadap penyusunan PKPU 8/2024 terutama Pasal 19 huruf e juga telah diperiksa
dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 yang dalam
pertimbangan Putusan pada pokoknya, “DKPP menilai Para Teradu telah bertindak
sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin prinsip berkepastian
hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024”,
berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP dalam amar Putusan menyatakan “Menolak
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya”.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d Teradu
XI dalam menerbitkan PKPU 8/2024 sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan
tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih terkait dengan penerbitan PKPU
8/2024 sudah diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024,
bertanggal 16 Desember 2024. Oleh karena itu, terhadap dalil Pengadu a quo sudah
kehilangan objek, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian,
DKPP perlu menegaskan dan mengingatkan kepada Teradu VI s.d Teradu XI selaku
pembuat regulasi yang menjadi acuan dan rujukan bagi jajaran yang berada di bawah
Teradu VI s.d. Teradu XI agar ke depan dalam penyusunan Peraturan KPU terutama
syarat calon dan syarat pencalonan agar mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi
yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Daerah yang telah menjabat secara riil
dan faktual. Hal itu penting dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap
tahapan pencalonan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu
XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], yang pada pokoknya Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI tidak profesional dalam menjalankan
wewenang dan kewajiban serta menimbulkan kesesatan hukum dengan menerbitkan
Surat Edaran nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam
Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024 (selanjutnya disebut SE Nomor 96/2024).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu XII s.d Teradu XVI
telah menerbitkan SE Nomor 96/2024 bertanggal 28 Agustus 2024 (vide bukti T3-1).
Bahwa Bawaslu RI terutama Teradu XII selaku Ketua Bawaslu RI mempunyai
kewenangan menetapkan dan menandatangani Surat Edaran. Surat Edaran tersebut
diterbitkan pada pokoknya untuk memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang
dianggap penting dan mendesak sebagaimana penjelasan Bab II tentang Jenis dan
Format Naskah Dinas dan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (selanjutnya
disebut Perbawaslu 13/2020) sebagai acuan bagi: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c.
Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa f.
Panwaslu LN; g. Sekretariat Jenderal Bawaslu; h. Sekretariat Bawaslu Provinsi; i.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; j. Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan k.
Sekretariat Panwaslu LN”.
Bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI berdalih ruang lingkup SE Nomor 96/2024
adalah untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan berkenaan dengan Rumusan
Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024, dan tidak
berlaku bagi KPU in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, substansi SE
Nomor 96/2024 bukan merupakan peraturan pelaksana, melainkan hanya penegasan
terhadap Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan, artinya ruang lingkup SE Nomor 96/2024
ditujukan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan terhadap suatu
permasalahan isu hukum yang sama dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu XII s.d Teradu
XVI dalam menerbitkan SE Nomor 96/2024 sesuai dengan kebutuhan dalam
pelaksanaan pengawasan pada Pemilihan Tahun 2024 yang menjadi acuan atau
rujukan jajaran yang ada di bawah Teradu XII s.d Teradu XVI. Tindakan Teradu XII s.d
Teradu XVI dalam menerbitkan SE Nomor 96/2024 sudah sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang ditentukan dalam Perbawaslu 13/2020. Bahkan sesuai fakta
persidangan, penerbitan SE Nomor 96/2024 adalah untuk pelaksanaan tugas dan
wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
Pengawasan berkenaan dengan Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota
dan Wakil WaliKota Tahun 2024, sehingga hal tersebut sesuai dengan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kejelasan tujuan yang
mengharuskan setiap aturan yang dibuat memiliki tujuan yang jelas dan spesifik untuk
dicapai. Dengan demikian, Teradu XII s.d Teradu XVI sudah bertindak profesional dan
akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu
XII s.d Teradu XVI dibenarkan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti
dan jawaban Teradu XII s.d Teradu XVI meyakinkan DKPP. Teradu XII s.d Teradu XVI
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.