Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 186-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua dan Anggota KPU RI, serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-09-2025
👁 81 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 190-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 186-PKE- DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Laporan ini ajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I-V), Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia (Teradu VI-XI), serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia (Teradu XII-XVI)., Pelanggaran ini berpusat pada penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada PILKADA 2024 yang secara nyata mengabaikan atau salah menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah(AB-21). Tindakan ini, diperparah dengan kelalaian supervisi KPU RI dan penerbitan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024(AB-18).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) diduga mengabaikan peringatan dari DPD KNPI Bengkulu Selatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXII/2024, terkait Periodesasi masa jabatan Kepala Daerah dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Li Sumirat sebagai Peserta Pilkada 2024. Selain itu telah merugikan keuangan Daerah sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 7 ayat (2); Pasal 162 ayat (2); Pasal 7; Pasal 9; Pasal 8 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II Aspriantoni, Teradu III Gusman Heriyadi, Teradu IV Wiwin Hendri, dan Teradu V Mafahir masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu VI Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Betty Epsilon Idroos, Teradu VIII Idham Holik, Teradu IX Yulianto Sudrajat, Teradu X Parsadaan Harahap, dan Teradu XI Aug
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 186-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 190- P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 186-PKE- DKPP/VIII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Wahyudi Febrianto Putra Pekerjaan/ : Wiraswasta/DPD KNPI Bengkulu Selatan Lembaga Alamat : Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Kasrul Pardede Pekerjaan/ : Wiraswasta/Pemuda Muhammadiyah Lembaga Alamat : Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. 2. Nama : Zoniko Ardionsyah Pekerjaan/ : Karyawan Swasta/DPD KNPI Bengkulu Selatan Lembaga Alamat : Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Para Teradu 1. Nama : Erina Okriani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Aspriantoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Gusman Heriyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Wiwin Hendri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Mafahir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu X; 11. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama : Herwyn Jefler Hielsa Malonda Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XV; 16. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XVI. Teradu I s.d Teradu XVI selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Saksi Ahli; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Saksi Ahli dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 190-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 186-PKE- DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Laporan ini ajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I-V), Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia (Teradu VI-XI), serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia (Teradu XII-XVI)., Pelanggaran ini berpusat pada penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada PILKADA 2024 yang secara nyata mengabaikan atau salah menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah(AB-21). Tindakan ini, diperparah dengan kelalaian supervisi KPU RI dan penerbitan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024(AB-18). yang menyesatkan, tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial daerah sebesar Rp35,8 miliar(BB-01) ditambah belasan miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), tetapi juga secara serius mencederai prinsip demokrasi, merusak kepercayaan publik terhadap integritas Lembaga Penyelenggara Pemilu, dan mengikis marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi(the guardian of constitution). Laporan ini menuntut DKPP untuk memeriksa dan mengadili para teradu, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, serta mempertimbangkan tuntutan pengembalian kerugian keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral atas pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience) yang terjadi. Berikut rincian kronologi peristiwa dan dugaan pelanggaran kode etik: Kesalahan yang dilakukan Teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan). Bahwa para teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan), telah bertindak tidak profesional dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah, dengan mengabaikan pemberitahuan formal dari organisasi kemasyarakatan pemuda (DPD KNPI) Bengkulu Selatan(AB-22,BB-03) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009(AB-09), 67/PUU-XVIII/2020(AB-10), 2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan 129/PUU-XXII/2024(AB-12), yang mengatur batas maksimal masa jabatan kepala daerah, yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam proses seleksi calon peserta Pilkada. Pengabaian ini berujung pada penetapan Gusnan Mulyadi, S.E., M.M. dan Ii Sumirat, S.T., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada 2024 di wilayah kerja KPU Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-07) serta dengan mengeluarkan Putusan nomor 546 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-08) . Akibatnya, timbul kerugian finansial daerah sebesar Rp. 35,8 miliar(BB-01) ditambah belasan miliar untuk menanggung biaya pelaksanaan PSU setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025(AB-01), yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan(AB- 21). Berikut rincian kronologi peristiwa yang terjadi serta kesalahan yang telah dilakukan oleh teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan): a. Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kerugian Daerah: 1) Pada tanggal 22 September 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menetapkan Pasangan Gusnan Mulyadi, S.E., M.M. dan Ii Sumirat, S.T., sebagai Pasangan Calon (Paslon) PILKADA 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024(AB-07), serta Pada tanggal 23 September 2024bertempat di kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024(AB-08). 2) Tindakan penetapan ini secara nyata menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakpatuhan terhadap prinsip kepastian hukum yang merupakan bagian dari kode etik penyelenggara pemilu, karena secara sengaja mengabaikan setidaknya empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- VII/2009(AB-09), 67/PUU-XVIII/2020(AB-10), 2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan 129/PUU-XXII/2024(AB-12), Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas mengatur bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih, baik secara definitif maupun penjabat sementara, serta merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual). 3) Sebagai konsekuensi langsung dari pengabaian ini, Mahkamah Konstitusi kemudian menerbitkan Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (AB-01, AB-21) yang secara tegas membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024(AB-07) dan Nomor 546 Tahun 2024(AB-08). Pembatalan ini telah merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp35,8 miliar(BB-01), ditambah dengan anggaran belasan miliar untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh, serta mencederai demokrasi di Bengkulu Selatan. b. Pengabaian pemberitahuan formal dari organisasi kemasyarakatan pemuda (DPD KNPI) Bengkulu Selatan: 1) Teradu I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) telah dengan sengaja mengabaikan peringatan berulang dari DPD KNPI Bengkulu Selatan mengenai potensi terjadinya PSU dan pentingnya prinsip kehati- hatian dalam menetapkan Paslon PILKADA 2024(AB-02,AB-22) 2) DPD KNPI Bengkulu Selatan telah melakukan serangkaian upaya pencegahan melalui korespondensi dan pertemuan di Kabupaten Bengkulu Selatan (kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, DPRD, dan lokasi sosialisasi) sejak bulan Juli 2024 hingga menjelang penetapan Paslon pada September 2024(AB-02, AB,-22,AB-23, dan BB-02). 3) Pada bulan Juli 2024, DPD KNPI Bengkulu Selatan bersurat dengan Nomor: 008/DPD KNPI-BS/VII/2024(AB-02) kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Surat ini bertujuan meminimalisir multitafsir terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) yang berpotensi menimbulkan masalah hukum (termasuk potensi PSU) dan konflik sosial, serta meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian(AB-22). KPU Kabupaten Bengkulu Selatan membalas dengan Surat Nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024 yang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI(AB-04). 4) DPD KNPI Bengkulu Selatan kemudian mengupayakan dialog langsung dengan Teradu I s.d. V dengan bersurat kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 013/DPD KNPI-BS/VII/2024(AB-05), meminta fasilitasi diskusi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03). Namun saat Hearing bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tetap memberikan jawaban yang sama(AB-23). 5) Dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Undangan Nomor: 314/PP.06.2-UND/1701/2/2024(AB-06), KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Pernyataan ini memicu perdebatan karena DPD KNPI mempertanyakan pengabaian poin c Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023(AB-11). Namun, Teradu I s.d. V bersikukuh dengan penafsiran mereka sendiri, menunjukkan kurangnya prinsip kehati-hatian dan profesionalisme(BB-02). c. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah Konstitusi: 1) Tindakan teradu I s.d. V yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diterbitkannya putusan tersebut hingga penetapan Paslon, merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945(AB-13). Sebagai pelaksana undang-undang, para teradu seharusnya memahami bahwa setiap keputusan harus berdasarkan hukum. 2) Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap hierarki hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)(AB-13) dan UU No. 24 Tahun 2003(AB-14) jo. UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1)(AB-15). Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006(AB- 16) dan No. 105/PUU-XIV/2016(AB-17) juga menegaskan keharusan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh semua pihak. d. Konsekuensi Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi: 1) Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi oleh teradu I s.d. V telah menimbulkan konsekuensi hukum tata negara, politik, dan etik yang serius. Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi cacat hukum, memicu sengketa kewenangan yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025(AB-01,AB-21), dan menyebabkan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan terkuras untuk PSU. 2) Secara politik, lembaga KPU Kabupaten Bengkulu Selatan kehilangan legitimasi, kepercayaan masyarakat terdegradasi, dan reputasi lembaga rusak. Secara etik dan moral, pelanggaran ini mencederai etika penyelenggaraan negara, menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip kehati-hatian, integritas, dan profesionalisme. e. Ketidakakuntabelan Keputusan dan Pelanggaran Kode Etik: Keputusan teradu I s.d. V pada tanggal 22 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dengan meloloskan Paslon Gusnan Mulyadi, S.E., M.M. dan Ii Sumirat, S.T.,(AB-07) adalah tidak akuntabel dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Keputusan ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas(AB-19). f. Melampaui Tugas, Wewenang, dan Kewajiban: Teradu I s.d. V telah melampaui tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang etis dan professional(AB-19). g. Gagal Menjaga Integritas, Kehormatan, dan Kredibilitas: 1) Selama proses penetapan Paslon hingga munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan, Teradu I s.d. V menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar, serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Dengan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan kerugian daerah, mereka telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu yang meliputi integritas, akuntabel, profesionalitas (berkepastian hukum, tertib, efektif dan efisien), serta tidak mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif dan akomodatif, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf d, serta Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, h, dan i.(AB-19) 2) Teradu I s.d. V juga menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip profesionalitas dan integritas karena tidak memahami serta mengabaikan hierarki perundang-undangan dengan mengabaikan setidaknya empat Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus, serta tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(AB-13), undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017(AB-19). 3) Selain itu, para teradu tidak melakukan upaya untuk mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai contoh melakukan koordinasi secara berjenjang kepada Penyelenggara pemilu yang lebih tinggi diatasnya, sebagaimana Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017(AB-19) 4) Terakhir, teradu I s.d. V tidak melaksanakan prinsip efisien dan tidak berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, serta tidak memikirkan manajemen risiko dampak yang ditimbulkan akibat membuat keputusan yang keliru. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah dan menambah beban APBD Kabupaten Bengkulu Selatan yang harus kembali menganggarkan belasan miliar untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang secara menyeluruh di Kabupaten Bengkulu Selatan(BB-01), sebagaimana Pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tindakan Teradu I s.d. V dalam menetapkan Paslon tidak didasarkan pada kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip kehati-hatian (AB-19). Dengan demikian, tindakan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dapat dikategorikan sebagai pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience). Kesalahan yang Dilakukan Teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia). Perbuatan para Teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU RI), melalui penerbitan PKPU yang bermasalah dan kelalaian supervisi, secara langsung berkontribusi pada kesalahan fatal yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Terjadi ketidakkonsistenan antara pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., saat rapat kerja terkait evaluasi Pemilu di Komisi II DPR RI(BB-05) dengan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024(AB-03). Isu penghitungan periodesasi kepala daerah ini juga menjadi perhatian nasional, dibuktikan dengan pernyataan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai Kartanegara (Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang relevan dengan Bengkulu Selatan(BB-04, AB-11). Para Teradu VI s.d. XI diduga tidak profesional selama proses tahapan pencalonan Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan, karena tidak menjalankan fungsi monitoring, supervisi, pengawasan, dan pembinaan secara memadai, meskipun pernah digugat di DKPP terkait PKPU 8 Tahun 2024(AB-20). Kelalaian ini terjadi dalam pemberian pemahaman tafsir Pasal 19 huruf c dan e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sehingga KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan Paslon yang bermasalah. Sebagai pimpinan hierarkis, KPU RI seharusnya bertanggung jawab memastikan seluruh jajaran di tingkat daerah memahami dan menerapkan regulasi dengan benar, terutama isu periodesasi masa jabatan kepala daerah. Namun, diduga tidak ada bimbingan, supervisi, atau monitoring optimal, mengakibatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil keputusan yang bertentangan dengan Putusan MK dan peraturan perundang-undangan, serta berdampak pada kerugian keuangan negara. a. Tindakan para teradu telah nyata melanggar prinsip profesionalitas, berkepastian hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Berikut rincian kronologi peristiwa yang terjadi serta kesalahan yang telah dilakukan oleh teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia): 1) Penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) yang Bertentangan dengan Putusan MK: a. Teradu VI s.d. XI diyakini lalai atau tidak cermat dalam memahami dan mengimplementasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah saat menyusun dan menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03). b. Penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024AB-03) yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009(AB-09), 67/PUU- XVIII/2020(AB-10), 2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan 129/PUU-XXII/2024(AB- 12) terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah telah berimplikasi pada penetapan Paslon yang bermasalah di Bengkulu Selatan. Hal ini mencederai sikap integritas, melanggar prinsip akuntabilitas, dan tidak menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu,sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia no 2 tahun2017(AB-19) sehingga PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) tidak berkepastian hukum. c. Pasal 19 huruf c dan e pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03) yang diterbitkan oleh teradu VI s.d. XI diduga bertentangan makna dan tidak berkesesuaian, menimbulkan ketidakpastian dan kesesatan hukum. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah Konstitusi: d. Tindakan VI s.d. XI yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diterbitkannya putusan tersebut hingga penetapan Paslon, merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945(AB-13). Sebagai pelaksana undang-undang, para teradu seharusnya memahami bahwa setiap keputusan harus berdasarkan hukum. e. Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap hierarki hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)(AB-13) dan UU No. 24 Tahun 2003(AB-14) jo. UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1)(AB-15). Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006(AB- 16) dan No. 105/PUU-XIV/2016(AB-17) juga menegaskan keharusan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh semua pihak. 2) Tidak konsistennya pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., saat rapat kerja terkait evaluasi Pemilu di Komisi II DPR RI(BB- 05) dengan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024: Di dalam pernyataannya mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., membahas tiga isu strategis terkait rancangan peraturan KPU untuk pencalonan kepala daerah. Isu yang dibahas berfokus pada penghitungan masa jabatan bagi calon kepala daerah.(BB-05) 1) Masa jabatan yang sama: Jabatan yang sama dihitung jika seseorang pernah menjabat sebagai Gubernur dengan Gubernur, Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota dengan Bupati atau Walikota, serta Wakil Bupati atau Wakil Walikota dengan Wakil Bupati atau Wakil Walikota. 2) Lama masa jabatan: Masa jabatan dihitung sebagai satu periode jika seseorang menjabat selama 5 tahun penuh atau minimal 2,5 tahun. 3) Kapan terhitungnya masa jabatan: Masa jabatan mulai terhitung sejak seseorang ditetapkan dalam surat keputusan mengenai pengangkatan dalam jabatan. 4) Dua kali masa jabatan: Kategori "dua kali masa jabatan" mencakup menjabat dua kali berturut-turut, dua kali tidak berturut-turut, atau dua kali di jabatan yang sama di daerah yang berbeda. Selain itu, beliau juga memberikan contoh kasus di mana seorang wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala daerah karena kepala daerahnya nonaktif, maka masa jabatannya sudah dihitung sebagai satu periode. Berikut Transkrip lengkap pernyataan beliau: "Isu yang ketiga adalah berkaitan dengan penghitungan masa jabatan orang yang sedang menduduki jabatan tertentu. Apakah yang bersangkutan masuk kategori satu periode jabatan atau belum, sehingga kemudian apakah mempengaruhi ketentuan bahwa seseorang itu apabila sudah dua periode masa jabatan, maka tidak boleh mencalonkan diri lagi? Jadi, syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Itu ditentukan sebagai berikut. Yang pertama, jabatan yang sama adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati atau Walikota dengan jabatan Bupati Walikota, dan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dengan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Walikota. Yang kedua, masa jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan atau paling singkat selama 2,5 tahun. Jadi kalau 2,5 tahun sudah sudah dihitung masuk kategori satu periode masa jabatan. Yang ketiga, penghitungan masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam keputusan mengenai pengangkatan dalam jabatan. Dan kemudian yang keempat adalah dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1. Telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama. 2. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tapi tidak berturut-turut. 3. Dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Jadi, misalkan ada pasangan kepala daerah. Kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum. Kemudian yang setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut, sebagai, eh, apa istilahnya ya? Penjabat sementara atau pelaksana tugas. Maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai Bupati, itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai eh Bupati atau kepala daerah itu. Demikian, eh tiga hal isu strategis dalam rancangan peraturan KPU untuk pencalonan kepala daerah. Terima kasih." Namun dalam Pasal 19 huruf e penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan(BB-05), menunjukkan ketidakkonsistenan. para teradu. 3) Kelalaian Tugas Supervisi: a. Ketidakkonsistenan para teradu antara pernyataan dan peraturan yang dibuat diperparah dengan tidak melakukan supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) terhadap kinerja KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menerapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024(AB-03). Yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian dalam penyelenggaraan PILKADA serentak. b. Kelalaian ini menyebabkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan lalai dan melakukan pembangkangan konstitusi terhadap putusan yang seharusnya mereka patuhi. c. Sebagai pimpinan hierarkis, KPU RI seharusnya bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh jajaran di tingkat daerah memahami dan menerapkan regulasi dengan benar, terutama dalam isu penting seperti periodesasi masa jabatan kepala daerah. d. Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 15 huruf a.(AB-19). 4) Tidak menjadikan gugatan yang pernah diajukan ke DKPP terkait PKPU sebagai bahan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap KPU Kabupaten/ Kota terkhusus KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. (AB-03, AB- 20) 5) Setelah KPU RI pernah dilaporkan ke DKPP terkait PKPU 8 Tahun 2024(AB-20). Teradu VI s.d. XI tidak menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi guna memetakan potensi dan kemungkinan masalah. Seharusnya, adanya gugatan tersebut memicu proses evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan monitoring yang gencar untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penafsiran dan kesesatan hukum di jajaran KPU Kabupaten/Kota. Namun, hal ini tidak dilakukan. 6) Mengabaikan peringatan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., 7) Sebelum penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupadi di Bengkulu Selatan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang relevan dengan Bengkulu Selatan (BB-04, AB-11).Tindakan pengabaian ini terbukti keliru dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP- XXIII/2025(AB-01), yang mengakibatkan Kabupaten Bengkulu Selatan harus melaksanakan PSU yang kedua kalinya dalam sejarah penyelenggaraan PILKADA di Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-21, AB-24). Kesalahan yang Dilakukan Teradu XII s.d. XVI (Ketua dan Anggota BAWASLU Republik Indonesia). Para teradu XII sampai dengan Teradu XVI, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu RI, diduga kuat telah menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024(AB-18). Surat Edaran ini, yang berlaku dalam lingkup kewenangan nasional Bawaslu RI, diduga mengandung rumusan pemaknaan isu hukum yang tidak tepat atau ambigu, khususnya mengenai periodesasi masa jabatan kepala daerah, sehingga menyebabkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan salah memahami dan menerapkan aturan dalam tahapan pencalonan Pilkada 2024, berpedoman pada tafsir yang keliru yang akhirnya menimbulkan kesalahan fatal berupa penetapan calon yang tidak sah dan berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)(AB-21), serta kerugian keuangan daerah, di mana kondisi ini menunjukkan bahwa Bawaslu RI gagal memberikan arahan yang benar dan justru menerbitkan panduan yang menyesatkan bagi penyelenggara pemilu di daerah. Berikut rincian kronologi peristiwa yang terjadi serta kesalahan yang telah dilakukan oleh Teradu XII s.d. XVI (Ketua dan Anggota BAWASLU Republik Indonesia): 1. Penerbitan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang Melanggar Putusan MK, UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) (Prinsip Negara Hukum)(AB-13) dan Pasal 24C ayat (1)Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi(AB-14) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) ("Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.")(AB-15): a. Selama proses penyelenggaraan PILKADA 2024, khususnya PILKADA di Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu XII s.d. XVI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan(AB-18). Surat Edaran ini dengan tegas diyakini telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi. b. Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang diterbitkan oleh Teradu XII s.d. XVI telah melanggar empat Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016(AB-17), 22/PUU- VII/2009(AB-09), 67/PUU-XVIII/2020(AB-10), 2/PUU-XXI/2023(AB-11), dan 129/PUU-XXII/2024(AB-12). c. Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 (AB-18) telah melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) (Prinsip Negara Hukum)(AB-13) dan Pasal 24C ayat (1). Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi(AB-14) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) ("Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.")(AB-15). d. Mengabaikan peringatan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., e. Pilihan para teradu yang mengabaikan peringatan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang relevan dengan Bengkulu Selatan (BB-04) terbukti keliru, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU. BUP- XXIII/2025(AB-01). Yang mana Kabupaten Bengkulu Selatan harus melaksanakan PSU yang ke 2 kalinya dalam sejarah penyelenggaraan PILKADA di Kabupaten Bengkulu Selatan(AB-24) f. Perbuatan teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 15 huruf a.(AB-19) 2. Penerbitan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang Memberikan kesesatan hukum: a. Penerbitan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) ini semakin menambah keyakinan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan akan kebenaran keputusan yang sudah diambil, padahal Surat Edaran tersebut justru semakin menjerumuskan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga mengalami kesesatan hukum. b. Penerbitan SE Nomor 96 Tahun 2024(AB-18) yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi diduga kuat merupakan tindakan pembangkangan konstitusi(constitutional disobedience) sehingga mengakibatkan PILKADA yang tidak berkepastian hukum. Tindakan Para Teradu nyata melanggar prinsip profesionalitas, berkepastian hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: Para teradu diadukan terkait masa periodesasi kepala daerah dalam kontestasi Pillkada 2024. Dalam formulir aduan, pihak pengadu mengungkapkan bahwa terdapat penetapan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat yang secara nyata mengabaikan empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020,2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXII/2024, karena diduga telah melewati batas periodesasi jabatan saat mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024. 1. Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak bertindak profesional dan tidak mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan periodesasi masa jabatan kepala daerah sehingga menimbulkan implikasi hukum dan finansial serius. a. Bahwa didalam persidangan secara sadar teradu I s.d XVI mengakui bahwa Putusan Mahkamah konstitusi bersifat erga omnes serta final dan mengikat, namun secara sadar tetap melakukan pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience). b. Bahwa teradu I s.d. Teradu V didalam persidangan gagal menjawab seluruh dalil yang disampaikan pengadu, teradu I s.d. Teradu V malah mencari-cari pembenaran dengan berusaha memojokan saksi yang di diajukan pengadu bahkan sebelum saksi memberikan keterangan. Sayangnya semua tuduhan secara personal yang bermaksud menyudutkan dan melakukan pembunuhan karakter terhadap saksi dan teradu hanya prasangka dan fitnah dari teradu saja. c. Bahwa didalam persidangan alat bukti yang disampaikan oleh teradu I s.d. teradu V pada kode T-3 disebutkan tentang Berita Acara nomor: 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 Tentang klarifikasi persyaratan calon atas nama Gusnan Mulyadi, S.E, M.M dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024. Namun ketika ditanya dan diminta untuk menyampaikan secara eksplisit pernyataan dari kemendagri yang menyebutkan bahwa Gusnan Mulyadi belum 2 periode menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Serta apakah ada jawaban ataupun penjelasan yang menyebutkan bahwa Gusnan Mulyadi belum 2 periode menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan namun teradu tidak bersedia menjawab menunjukan alat bukti yang disampaikan tidak bisa membuktikan apa-apa didalam persidangan. Hal serupa juga ditanyakan kepada pihak terkait namun pernyataannya berubah-ubah, dan ketika ditanya lebih jauh hasil koordinasi dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pihak terkait juga tidak bersedia, sehingga kesaksiannya tidak bisa didengar dan tidak bernilai apa- apa. d. Bahwa teradu teradu I s.d. teradu V berdalih mereka bekerja berdasarkan Hirarki, mereka dengan jelas melupakan sumpah janji mereka saat dilantik untuk tunduk dan taat terhadap, Undang-undang dasar, Pancasila, undang- undang yang berlaku. Sebagai penyelenggara pemilu harusnya teradu menyadari bahwa teradu adalah pelaksana aturan bukan pelaksana perintah atasan. e. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI tidak menunjukan rasa empati dan penyesalan terhadap dampak yang ditimbulkan dari keputusan keliru yang sudah diambil, hal ini menunjukan ketidakakuntabelan para teradu. 2. Teradu VI s.d. Teradu XI didalilkan telah lalai melakukan supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut pengadu sebagai peraturan yang bertentangan dengan sejumlah putusan MK terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah. a. Bahwa didalam persidangan teradu VI s.d. Teradu XI tidak sedikitpun membantah bahwa pasal 19 huruf c dan huruf e tidak jelas dan tidak konsisten dan tidak berkesesuain makna keduanya. b. Bahwa didalam persidangan secara sadar teradu I s.d XVI mengakui bahwa Putusan Mahkamah konstitusi bersifat erga omnes serta final dan mengikat, namun secara sadar tetap melakukan pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience). c. Bahwa didalam persidangan teradu I s.d XVI menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodesasi multitafsir justru sebaliknya PKPU 8 yang mereka buat jauh multitafsir antara huruf c dan e tersebut sangat tidak berkesesuaian makna. d. Bahwa didalam persidangan teradu I s.d XVI mendalilkan bahwa PKPU 8 pernah di uji di Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara PKPU 8 terhadap undang- undang, namun para teradu dengan sengaja melupakan bahwa jauh sebelum itu setidaknya ada empat Putusan Mahkamah Konstitusi yang dengan tegas dan konsisten menjelaskan terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah namun dengan sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, seandainya teradu mematuhi Putusan Mahkamah konstitusi. Meskipun Putusan Mahkamah Agung menguntungkan pihak teradu namun dengan sendirinya atau secara otomatis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 mematahkan dalil para teradu seluruhnya. e. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI sama sekali tidak membantah Pasal 19 huruf c dan e pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh teradu VI s.d. XI bertentangan makna dan tidak berkesesuaian, menimbulkan ketidakpastian dan kesesatan hukum. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tindakan VI s.d. XI yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diterbitkannya putusan tersebut hingga penetapan Paslon, merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai pelaksana undang-undang, para teradu seharusnya memahami bahwa setiap keputusan harus berdasarkan hukum. Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap hierarki hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)dan UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1). Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan No. 105/PUU-XIV/2016 juga menegaskan keharusan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh semua pihak. f. Didalam persidangan para teradu juga tidak membantah dalil dari pengadu terkait tidak melaksanakan supervisi( pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif terhadap jajarannya. Mereka hanya sibuk sendiri mencari pembenaran atas kelalaian yang mereka buat. g. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI tidak menunjukan rasa empati dan penyesalan terhadap dampak yang ditimbulkan dari keputusan keliru yang sudah diambil, hal ini menunjukan ketidakakuntabelan para teradu. 3. Teradu XII s.d. Teradu XVI dalam hal ini. Menurut pengadu, Bawaslu RI tidak menjalankan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan baik karena telah menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 yang menyebabkan “kesesatan hukum” sehingga menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terkait penetapan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat sebagai salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024. a. Bahwa didalam persidangan terungkap bahwa lembaga penyelenggara pemilu yang paling tersesat adalah BAWASLU Republik Indonesia. teradu XII s.d. Teradu XVI secara tegas menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes. Namun secara sadar melakukan pembiayaran ketika PKPU 8 tahun 2024 tidak mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi. b. Bahwa didalam persidangan teradu tidak membantah bahwa surat Edaran yang mereka buat telah terjadi kesalahan pemaknaan dari jajaran penyelenggara pemilu didaerah menunjukan tidak melaksanakan atau minim melakukan supervisi( pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif terhadap jajarannya. c. Bahwa selama persidangan teradu I s.d XVI tidak menunjukan rasa empati dan penyesalan terhadap dampak yang ditimbulkan dari keputusan keliru yang sudah diambil, hal ini menunjukan ketidakakuntabelan para teradu. Yang mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia serta Ketua Majelis dan Anggota majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa Perkara etik Perkara etik 186-PKE-DKPP/VIII/2025 yang Pengadu hormati. Pengadu sedikitpun tidak ada tendensi ataupun masalah pribadi seperti yang dituduhkan para teradu, dan selama persidangan teradu tidak mampu membuktikan sebagaimana dituduhkan kepada Pengadu. Pengadu hanya berharap hal serupa tidak akan terulang dimasa yang akan datang. Pengadu hanya berharap ada perbaikan dijajaran penyelenggara pemilu. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Kabupaten dengan kemiskinan nomor tiga termiskin di provinsi Bengkulu, maka penting bagi majelis untuk mempertimbangkan dampak kerugian finansial yang dialami APBD Kabupaten Bengkulu Selatan. Berikut uraian dampak yang muncul akibat kelalaian yang dialakukan para teradu: 1. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Pengabaian Kewenangan Mahkamah Konstitusi: a. Tindakan teradu I s.d XVI yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diterbitkannya putusan tersebut hingga penetapan Paslon, merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai pelaksana undang-undang, para teradu seharusnya memahami bahwa setiap keputusan harus berdasarkan hukum. b. Pengabaian ini juga menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap hierarki hukum dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1). Putusan MK No. 005/PUU- IV/2006 dan No. 105/PUU-XIV/2016 juga menegaskan keharusan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh semua pihak. 2. Konsekuensi Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi: Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi oleh teradu I s.d. V telah menimbulkan konsekuensi hukum tata negara, politik, dan etik yang serius. Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi cacat hukum, memicu sengketa kewenangan yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan menyebabkan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan terkuras untuk PSU. 3. Secara politik, lembaga KPU Kabupaten Bengkulu Selatan kehilangan legitimasi, kepercayaan masyarakat terdegradasi, dan reputasi lembaga rusak. Secara etik dan moral, pelanggaran ini mencederai etika penyelenggaraan negara, menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip kehati-hatian, integritas, dan profesionalisme. 4. Ketidakakuntabelan Keputusan dan Pelanggaran Kode Etik: Keputusan teradu I s.d. V pada tanggal 22 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dengan meloloskan Paslon Gusnan Mulyadi, S.E., M.M. dan Ii Sumirat, S.T., adalah tidak akuntabel dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Keputusan ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas. 5. Melampaui Tugas, Wewenang, dan Kewajiban: Teradu I s.d. V telah melampaui tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang etis dan professional. 6. Gagal Menjaga Integritas, Kehormatan, dan Kredibilitas: Selama proses penetapan Paslon hingga munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan, Teradu I s.d. V menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar, serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Dengan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan kerugian daerah, mereka telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu yang meliputi integritas, akuntabel, profesionalitas (berkepastian hukum, tertib, efektif dan efisien), serta tidak mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif dan akomodatif, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf d, serta Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, h, dan i. 7. Teradu I s.d XVI juga menunjukkan kegagalan dalam menjaga prinsip profesionalitas dan integritas karena tidak memahami serta mengabaikan hierarki perundang-undangan dengan mengabaikan setidaknya empat Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus, serta tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 8. Selain itu, para teradu tidak melakukan upaya untuk mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai contoh melakukan koordinasi secara berjenjang kepada Penyelenggara pemilu yang lebih tinggi diatasnya, sebagaimana Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 9. Terakhir, teradu I s.d XVI tidak melaksanakan prinsip efisien dan tidak berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, serta tidak memikirkan manajemen risiko dampak yang ditimbulkan akibat membuat keputusan yang keliru. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah dan menambah beban APBD Kabupaten Bengkulu Selatan yang harus kembali menganggarkan belasan miliar untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang secara menyeluruh di Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana Pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tindakan Teradu I s.d. V dalam menetapkan Paslon tidak didasarkan pada kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, tindakan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dapat dikategorikan sebagai pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience). [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan kode etik yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 September, 2025 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. untuk itu Pengadu memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. memberikan putusan sebagai berikut: 1. Memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para para teradu. 2. Menyatakan bahwa Teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.) Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. 4. Memohon kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu, sebagai pertimbangan moral dan etik, untuk merekomendasikan kepada lembaga berwenang agar menindaklanjuti tuntutan pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 35,8 miliar (BB-01) yang disebabkan oleh kelalaian dan ketidakprofesionalan Para Teradu. 5. Menuntut kepada Teradu I s.d. V (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk pertanggung jawaban moral terhadap Keputusan keliru yang sudah memberikan dampak kerugian besar bagi daerah. 6. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 7. Menyatakan bahwa teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 8. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VI s.d. XI(Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia)telah terbukti secara sah telah berperan besar dalam kerugian keuangan daerah yang dialami Kabupaten Bengkulu Selatan juga berperan besar dalam rusaknya kepercayaan dan dukungan publik terhadap Lembaga Negara (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan). Sehingga akan menjadi beban bagi ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan datang untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Negara (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan). 9. Menuntut kepada teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia) untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk pertanggung jawaban moral karena telah memberikan kesesatan hukum didaerah. 10. Memohon kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu, sebagai pertimbangan moral dan etik, untuk merekomendasikan kepada lembaga berwenang agar menindaklanjuti tuntutan pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 35,8 miliar yang disebabkan oleh kelalaian dan ketidakprofesionalan Para Teradu. 11. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 12. Menyatakan bahwa teradu XII s.d. XVI Ketua dan anggota BAWASLU Republik Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 13. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu XII s.d. XVI Ketua dan anggota BAWASLU Republik Indonesia telah terbukti secara sah telah berperan besar dalam kerugian keuangan daerah yang dialami Kabupaten Bengkulu Selatan juga berperan besar dalam rusaknya kepercayaan dan dukungan publik terhadap Lembaga Negara (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan). Sehingga akan menjadi beban bagi KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan datang untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Negara( KPU Kabupaten Bengkulu Selatan). 14. Menuntut kepada teradu XII s.d. XVI Ketua dan anggota Bawaslu Republik Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk pertanggung jawaban moral karena telah memberikan kesesatan hukum didaerah. 15. Memohon kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu, sebagai pertimbangan moral dan etik, untuk merekomendasikan kepada lembaga berwenang agar menindaklanjuti tuntutan pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 35,8 miliar yang disebabkan oleh kelalaian dan ketidakprofesionalan Para Teradu. 16. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-28, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU. BUP- XXIII/2025; 2. P-2 Surat himbauan DPD KNPI Bengkulu Selatan Nomor: 008/DPD KNPI-BS/VII/2024; 3. P-3 Salinan PKPU 8 tahun 2024. Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati; 4. P-4 Surat balasannya KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024; 5. P-5 Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 013/DPD KNPI- BS/VII/2024; 6. P-6 Undangan Sosialisai dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 314/PP.06.2-UND/1701/2/2024; 7. P-7 Salinan Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 498/PL.02.3- Pu/1701/4/2024; 8. P-8 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 546 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan; 9. P-9 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- VII/2009; 10. P-10 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU XVIII/2020; 11. P-11 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU XXI/2023; 12. P-12 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU- XXII/2024; 13. P-13 Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah; 14. P-14 Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; 15. P-15 Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; 16. P-16 Salinan Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006; 17. P-17 Salinan Putusan MK No. 105/PUU-XIV/2016; 18. P-18 Salinan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024; 19. P-19 Peraturan DKPP nomor 2 tentang kode etik Penyelenggara Pemilu; 20. P-20 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait Pihak yang pernah menggugat KPU RI yang dilaporkan ke DKPP terkait PKPU 8 tahun 2024; 21. P-21 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait PSU Kabupaten Bengkulu Selatan; 22. P-22 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait Potensi PSU yang pernah disampaikan DPD KNPI Bengkulu Selatan; 23. P-23 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait Hearing bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan; 24. P-24 Tangkapan layar(Screenshot) dan link berita terkait PSU pertama di Kabupaten Bengkulu Selatan; 25. P-25 Barang Bukti berupa rekaman wawancara Kepala KESBANGPOL Bengkulu Selatan; 26. P-26 Barang Bukti berupa b. Rekaman video Sosialisasi; 27. P-27 Barang Bukti Pernyataan Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan terkait potensi PSU Bengkulu Selatan; 28. P-28 Barang Bukti Pernyataan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023)yang mana hal tersebut sama dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. [2.5] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Apdian Utama 1. Bahwa saksi menerangkan salah satu ketua organisasi kepemudaan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang aktif sebagai konten kreator di media sosial; 2. Bahwa saksi dari awal melalui konten di youtube miliknya saksi membuat kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan. Sosialisasi tersebut terkait peraturan tentang Pilkada. Kemudian bahwa saksi selaku undangan yang hadir dalam sosialisasi tersebut pada saat itu menyampaikan pertanyaan terkait potensi-potensi Pilkada Ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan jika KPU tidak cermat dalam menentukan proses pencalonan persyaratan terutama sejak dulu perdebatan Gusnan Mulyadi itu bisa mencalonkan kembali sebagai Calon Bupati di Bengkulu Selatan; 3. Bahwa saksi pernah mengingatkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan jangan sampai nanti terjadi Pilkada Ulang karena ketidakcermatan dan ketidakhatian-hatian KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang berujung merugikan rakyat karena anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan mencapai 35.8 Miliar sebagaimana sumber dari beberapa Narasumber di chanel youtube milik saski; 4. Bahwa saksi sebagai bagian dari OKP di Bengkulu Selatan juga pernah melaksanakan hearing dengan DPRD Kabupaten Bengkulu selatan. Bahwa saksi pada saat itu meminta DPRD bersikap serius menerima aspirasi masyarakat diantaranya terkait kerugian daerah yaitu anggaran yang hampir sia-sia karena anggaran pada pilkada tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi; [2.5.2] Edi Rusman 1. Bahwa saksi menerangkan berangkat dari UU Pilkada terutama Pasal 7 ayat 2 huruf N. Menurut saksi bahwa itu merupakan suatu persyaratan untuk kepala daerah yang mencalonkan diri yang intinya bahwa seseorang bisa mencalonkan dirinya apabila dia belum menjabat dua kali jabatan yang sama; 2. Bahwa saksi menerangkan dalam Pasal 7 a quo pada saat itu saksi sebagai lawyer untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi baik untuk menguji undang-undang maupun PHPU; 3. Bahwa saksi menjelaskan didalam Pasal 7 a quo tadi perhitungan periodesasi ini adalah perhitungan bersifat normal artinya kepala daerah yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilukada bahwa benar dilantik semenjak dihitung pada saat dilantik. Lalu faktanya dalam sistem ketatengaraan kita ada namanya sistem penunjukan yang ditunjuk oleh pejabat atasan apabila kepala daerah berhalangan sehingga dilakukan penunjukan; [2.6] KETERANGAN SAKSI AHLI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2025, Pengadu menghadirkan saksi ahli a.n. Ahmad Wali yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa saksi ahli menerangkan dari permohonan yang diajukan Pengadu saksi ahli melihat secara etik KPU RI khususnya dan KPU Kabupaten/kota sebagai pelaksana itu mengabaikan Putusan MK, padhal putusan MK a quo jelas adalah sumber hukum; 2. Bahwa menurut saksi ahli sumber hukum di Indonesia ini ada lima; 1. Undang- Undang, 2. Yurisprudensi/atau putusan hakim, 3. Traktat, 4. Kebiasaan dan 5. Doktrin atau pendapat ahli; 3. Bahwa menurut saksi ahli, secara etik KPU RI itu sudah melanggar lima sumber hukum, mereka hanya fokus kepada peraturan perundang-undangan padahal Putusan MK a quo adalah yurisprudensi dan itu setara dengan undang-undang; 4. Bahwa sebelun pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah diajukan pengujian undang-undang yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahwa terhadap akibat PKPU tidak mematuhi putusan MK sehingga berdampak pada pembatalan hasil pilkada 2024 di Bengkulu Selatan dan bersama 16 kabupaten/kota juga dibatalkan; 5. Menurut saksi ahli KPU RI itu melanggar etik yang akibatnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikut salah karena mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi; 6. Bahwa saksi ahli menerangkan fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan Pemerintah sebagai Pengurus Negara dan menjamin hak rakyat. Saksi Ahli menambahkan bahwa kenapa masa jabatan Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati dibatasi lima tahun karena konstitusi itu tugasnya membatasi kekuasaan pemerintah; [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.7.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 19 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. TANGGAPAN TERHADAP DALIL TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa terhadap dalil Pengadu pada sub angka 5.1 sepanjang berkenaan dengan tuduhan terhadap Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi, dan pelanggaran prinsip negara hukum serta kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat Teradu I sampai dengan Teradu V tanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam pokok aduannya kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Teradu, karena pada prinsipnya dalil-dalil yang disampaikan Pengadu dalam perkara a quo merupakan kekeliruan dan kesesatan berpikir dalam menafsirkan dan memaknai tugas dan fungsi Teradu sebagai penyelenggara pemilu, oleh karena itu dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak berdasarkan hukum; 2) Bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu I sampai dengan Teradu V selaku pelaksana teknis--incasu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Selatan pada pemilihan serentak tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan tahapan yang dimulai dari: - Tahapan Pendaftaran; - Tahapan Penelitian Syarat Pencalonan; - Penetapan Pasangan Calon; - Pelaksanaan Kampanye; - Pelaksanaan Pemungutan Suara; dan - Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. 3) Bahwa terhadap seluruh alur tahapan tersebut diatas, Teradu I sampai dengan Teradu V berpedoman dan merujuk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku serta kebijakan dan/atau ketetapan tertulis yang diterbitkan oleh KPU, yaitu: a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang [UU Pemilihan]; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2024 [PKPU Tahapan]; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota [PKPU Pencalonan]; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, tertanggal 26 Agustus 2024 [Juknis Pencalonan] 4) Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan: Pasal 5 ayat (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis; Pasal 11 ayat (1) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU bertugas dan berwenang: Menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat Pasal 31 huruf d dan huruf f Huruf d menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang: menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf f mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi. 5) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara tegas dinyatakan KPU memiliki fungsi regulator, yang artinya KPU memiliki wewenang untuk menyusun regulasi terhadap proses pemilihan kepala daerah incasu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan terhadap kedudukan Teradu I sampai dengan Teradu V hanya sebagai implementator atas semua regulasi yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU; 6) Bahwa terhadap proses pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, KPU bersama-sama dengan Komisi II, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu serta DKPP—yang hari ini menyidangkan perkara etik ini, sama-sama hadir mendengarkan dan menyepakati terbitnya regulasi mengenai pencalonan Kepala Daerah yang belakangan dikenal dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 7) Bahwa PKPU tersebut bukan ujug-ujug buatan Teradu I sampai dengan Teradu V, namun dibuat oleh lembaga yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilihan. Sementara mengenai tafsir yang disampaikan oleh Teradu dalam aduannya, itu adalah tafsir Pengadu yang baru muncul setelah terjadinya Putusan PHPU untuk Kabupaten Bengkulu Selatan; 8) Bahwa terkait dengan isi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai soal periodesasi, menurut Teradu I sampai dengan Teradu V sepanjang PKPU sebagai petunjuk teknisnya masih berlaku dan pernah diuji di Mahkamah Agung dan dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung, dalam dalam sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU tersebut tetap sah dan tetap berlaku; 9) Bahwa menggabungkan keberlakuan dan keabsahan PKPU dengan penafsiran hukum yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah dapat dilakukan secara parsial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, baru sebatas norma yang ditegaskan menjadi faktual melalui Putusan PHPU Kabupaten Bengkulu Selatan; 10) Bahwa debat penafsiran Putusan MK dengan KPU—incasu Teradu I sampai dengan Teradu V, seharusnya menjadi debat ilmiah hukum dalam konteks perbaikan ketatanegaraan khususnya mengenai pemilu, bukan menjadikan debat tersebut menjadi ajang pengujian pelanggaran etik. Pengaduan seolah- olah ada pelanggaran etik ini menunjukkan bahwa Pengadu sejatinya tidak mampu membangun argumen debat ilmiah yang soal periodesasi ini pun masih banyak pandangan-pandangan berbeda [baca pandangan ahli tata negara dalam seminar di Makasar setelah terbitnya Putusan MK No. 2/2023]; 11) Bahwa berdasarkan uraian di atas, rangkaian pelaksanaan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilaksanakan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V merujuk dan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan perubahannya jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENETAPAN CALON ATAS NAMA GUSNAN MULYADI SEBAGAI CALON BUPATI Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan tuduhan ketidakprofesionalan dan ketidakpatuhan terhadap prinsip kepastian hukum dapat ditanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak profesional dan tidak berkepastian hukum; 2) Bahwa penting untuk disampaikan, selama proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi beserta pasangannya Ii Sumirat, telah mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 27 Agustus 2024. Dokumen pencalonan terkait masa jabatan khusus calon Bupati Gusnan Mulyadi adalah berupa surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama; 3) Bahwa terhadap dokumen tersebut Teradu I sampai dengan Teradu V, pada tanggal 31 Agustus 2024 melakukan klarifikasi langsung kepada bakal calon Bupati Gusnan Mulyadi, dan meminta dokumen pendukung terkait dengan pernyataan yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama; 4) Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 201/PL.02.2-BA/1701/2/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 Tentang Hasil Klarifikasi Langsung Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi Terhadap Syarat Calon; 5) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V kemudian melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran dari dokumen yang diserahkan oleh Gusnan Mulyadi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasil klarfikasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tertanggal 2 September 2024. Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan bahwa penghitungan periodesasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati agar mempedomani Peraturan KPU tentang Pencalonan; 6) Bahwa pada masa tanggapan masyarakat, masuklah tanggapan masyarakat ke KPU Bengkulu Selatan mengenai periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi. Terhadap tanggapan tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V kembali melakukan klarifikasi kepada Gusnan Mulyadi dan Gusnan Mulyadi menyerahkan dokumen yang sama pada saat klarifikasi yang telah dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024 yang lalu; 7) Bahwa berdasarkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal calon Bupati Gusnan Mulyadi dan hasil verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen- dokumen berkaitan periodesasi masa jabatan, selanjutnya Para Teradu melakukan penghitungan periodesasi masa jabatan Gusnan Mulyadi dengan rincian sebagai berikut: Posisi Jabatan Rentang Lama Dasar Hukum Waktu Menjabat Penugasan Wakil 17 Mei 2018 4 Bulan Surat Gubernur Bupati Bengkulu Bengkulu Nomor Selatan selaku 132/316/B.1/2018 Pelaksana Tugas tanggal 17 Mei Bupati Bengkulu 2018 Selatan Pelaksana Tugas 12 September 4 Bulan SK Menteri Dalam Bupati 2018 Negeri Nomor 131.17-661 Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019 Pelaksana Tugas 30 Januari 4 Bulan SK Menteri Dalam Bupati 2019 Negeri Nomor 131.17-662 Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019 Bupati Defenitif 3 Mei 2019 1 Tahun SK Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Bulan 14 131.17-1080 Hari Tahun 2019 tertanggal 3 Mei 2019 Bupati Defentif Hasil 24 Februari 5 Tahun SK Menteri Dalam Pemilihan Serentak 2021 Negeri Nomor Tahun 2020 131.17-364 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2019 8) Bahwa berdasarkan tabel di atas dan dihubungkan dengan dokumen yang diserahkan oleh bakal calon Gusnan Mulyadi, Teradu I sampai dengan Teradu V menghitung masa jabatan calon Bupati Gusnan Mulyadi dengan menghitung sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif yaitu tanggal 3 Mei 2019 [belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan] dan tanggal 24 Februari 2021 [telah menjabat satu periode jabatan]; 9) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan penghitungan masa jabatan Gusnan Mulyadi merujuk serta mempedomani ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 mengenai pencalonan. Status Gusnan Mulyadi sebagai Pelaksana Tugas menurut Teradu I sampai dengan Teradu V berdasarkan UU Pemerintah Daerah dan terhadap jabatan tersebut tidak dilakukan pelantikan, sehingga belum dapat dihitung menjadi satu periodesasi; 10) Bahwa terhadap hal tersebut menurut perhitungan Para Teradu terkait masa jabatan calon Bupati Gusnan Mulyadi, yang bersangkutan belum menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan, dan dinyatakan lolos persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan syarat calon pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n jo. Pasal 162 ayat (2) UU Pemilihan jo. Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan. Sehingga dengan demikian calon Bupati Gusnan Mulyadi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024; 11) Bahwa keputusan dan tindakan yang diambil oleh Para Teradu untuk meloloskan calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi telah berpedoman pada Pasal 7 a ayat [2] huruf n Jo. Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan etika penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang mengatur “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan”. 3. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENGABAIAN PEMBERITAHUAN FORMAL DARI ORGANISASI KEMASYARAKATAN [DPD KNPI] BENGKULU SELATAN Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang telah melakukan pengabaian terhadap pemberitahuan dari Ormas berkenaan dengan Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 serta tidak melakukan pencegahan-pencegahan terhadap seluruh saran yang disampaikan oleh Pengadu, dapat ditanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan DPD KNPI dengan Nomor: 008/DPDKNPI-BS/VII/2024, terhadap keberatan yang disampaikan berkenaan dengan pelaksanaan PKPU 8/2024, KPU Bengkulu Selatan telah membalas surat tersebut melalui surat nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024 tertanggal 11 Juli 2024. Balasan KPU Bengkulu Selatan adalah pada prinsipnya terhadap pelaksanaan PKPU 8/2024, Para Teradu masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI, karena mengingat posisi Teradu I sampai dengan Teradu V adalah implementator dalam menjalankan seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai atasan Teradu I sampai dengan Teradu V; 2) Bahwa KPU Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti dan berkordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 289/PL.02-SD/1701/4/2024 perihal mohon petunjuk terkait surat DPD KNPI dengan Nomor : 008/DPD KNPI- BS/VII/2024 dan Surat KPU Bengkulu Selatan nomor 681/PL.02.2- SD/1701/2/2024 perihal laporan terkait surat somasi dari tim advokasi hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 3 atas nama H. Rifai, S.Sos – Yevri Sudianto; 3) Bahwa berdasarkan surat KPU Provinsi Bengkulu nomor 746/PY.02.1- SD/17/2/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi yang merujuk pada surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 2791/PY.02.1- SD/08/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi, disampaikan yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Bengkulu Selatan agar merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (yang selanjutnya disebut PKPU Pencalonan Pemilihan) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Syarat belum pemah menjabat sebagai gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakit walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. jabatan yang sama yaitu j a batan gubemur dengan gubernur, jabatan wakil guberur dengan wakil gubernur, jabatan bupatiwalikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakit bupati/walikota, b. masa jabatan yaitu 1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau 2. paling singkat selama 2 (dua setengah) tahun, c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitive maupun penjabat sementara, d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi 1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, 2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut atau 3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan : 4) Bahwa selanjutnya merujuk kepada ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat; 5) Bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud di atas, terbukti bahwa KPU berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-Undangan, yang pada pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Sehingga jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V yang disampaikan kepada Pengadu melalui surat balasan tersebut merupakan jawaban yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar kode etik Teradu I sampai dengan Teradu V dalam menyelenggarakan pemillihan; 6) Bahwa terhadap dalil acara sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Selatan dengan kegiatan FGD berdasarkan undangan nomor: 314/PP.06.2-UND/1701/2/2024, yang mana Pengadu mempersoalkan soal tafsir Pasal 19 huruf c PKPU 8 Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V menyampaikan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Argumentasinya tersebut didasari dan berpedoman kepada sejarah pembentukan Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 yang lahir dari dan didasarkan pada Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023; 7) Bahwa Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU 8/2024. Dimana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023; 8) Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan sebagaimana tertera dalam tabel sebagai berikut: Pasal 19 huruf c PKPU 8 Tahun Putusan Mahkamah Konstitusi 2024 Nomor 2/PUU-XXI/2023 [ Vide Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada sub paragraf [3.13.3] halaman 49-50 Masa jabatan yang telah dijalani ...masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik dan tidak membedakan “Masa yang menjabat secara definitif jabatan yang telah dijalani” maupun penjabat sementara tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara 9) Bahwa dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitive maupun penjabat sementara. Penjabat sementara dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan Teradu I sampai dengan Teradu V, Penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs); 10) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota [Permendagri 1/2018], yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Cuti Di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 11) Bahwa ketentuan Pasal 11A Permendagri 1/2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs; 12) Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 13) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan; 14) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8 tahun 2024 sejalan dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; 15) Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, pernyataan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan merupakan argumentasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan penafsiran sendiri yang bersifat subjektif dan yang dilakukan secara profesional dan menerapkan prinsip kehati-hatian; 16) Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak profesional dan kurangnya prinsip kehati-hatian merupakan dalil yang tidak beralasan hukum sehingga patut dan layak untuk dinyatakan dalil aduan Pengadu merupakan dalil yang mengada-ngada dan sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan. 4. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI PENGADU 1) Bahwa Pengadu dalam aduannya telah mengajukan saksi 2 [dua] orang atas nama Apdian Utama dan Feri Agustian, yang mana salah satu saksi yaitu Apdian Utama adalah jajaran Teradu I sampai dengan Teradu V dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang lalu; 2) Bahwa terhadap saksi tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V menyatakan keberatan dan menolak keterangannya dalam proses pemeriksaan etik saat ini. Mengikuti kontruksi berpikir Pengadu, maka naif kemudian jajaran badan adhoc yang dipilih dan dilantik oleh Teradu I sampai dengan Teradu V, menjadi orang yang lebih paham daripada Teradu I sampai dengan Teradu V yang mutatis mutandis adalah atasannya. Ibarat KPU Kabupaten mengajari KPU Provinsi dan KPU; 3) Bahwa sekali lagi disampaikan, dengan tetapnya Apdian Utama menjadi saksi dalam perkara etik ini dan perkara etik satu lagi, membuktikan aduan etik ini tidak semata-mata demi perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, tapi lebih kepada persoalan pribadi yang kemudian dibungkus seolah-olah terjadi pelanggaran etik 4) Bahwa dengan menjadi saksi bagi Pengadu, maka Apdian Utama inilah sebenarnya telah melanggar etik dan kepantasan—meskipun tidak bisa dietikkan hanya gara-gara telah selesai menjalani jabatan. Apdian Utama ini secara sadar menjadi duri dalam daging bagi Badan Penyelenggara Pemilu, khususnya bagi KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; [2.7.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 19 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: A. TINDAKAN TERADU DALAM PEMBENTUKAN PASAL 19 HURUF C DAN E PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2024 TIDAK MELANGGAR ASAS PROFESIONALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM 1. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 2. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintahan dimaksud dibedakan antara lain: a. Sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk undang- undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah; dan b. Sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan Undang-Undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu. 3. Selanjutnya, pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang; 4. Bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d angka 3 di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat Undang-Undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan KPU; 5. Bahwa penjelasan di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur bahwa terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 6. Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Termohon menyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pilkada) yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU 7. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada juga disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat; 8. Bahwa KPU in casu Teradu telah melakukan mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder); (Bukti T.2-2) d. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR; (Bukti T.2-3) e. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI; (Bukti T-4) f. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU; g. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; h. Pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. (Bukti T.2-5) 9. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 8 huruf e di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang-undangan in casu Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 10. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: Pasal 5 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; dan g. Keterbukaan. 11. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 12. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan sebagaimana disebutkan pada angka 11 KPU in casu Teradu melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU; (Bukti T.2-6) 13. Bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud di atas, terbukti bahwa Teradu berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf c dan e serta pembentukannya telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. B. PASAL 19 HURUF C DAN E TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, UU NOMOR 10 TAHUN 2016 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pengadu dalam aduan menyatakan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diduga bertentangan makna dan tidak berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi; 2. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 pada halaman 49-50 (Bukti T.2-7) disampaikan sebagai berikut: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”, sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata “menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif”, dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU- XVIII/2020, makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. 3. Bahwa Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berbunyi: Pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: A. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; B. Masa jabatan yaitu: 1. Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; C. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; D. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1. Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut- turut; atau 3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan E. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 4. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a,b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana penjelasan pada angka 4 didasarkan pada ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016; 5. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Hal ini sejalan dengan teori stufenbeautheorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum di bawahnya dan sebaliknya sehingga tidak terdapat pertentangan; 6. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagaimana penjelasan pada angka 4 telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50 (vide Bukti T-7); 7. Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan sebagaimana tertera dalam tabel sebagai berikut: Pasal 19 huruf c Pertimbangan hukum Putusan Peraturan KPU Nomor 8 Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2024 sub paragraf [3.13.3] halaman 49-50 Masa jabatan yang telah ...masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak adalah sama dan tidak membedakan baik yang membedakan “masa jabatan menjabat secara definitif yang telah dijalani” tersebut, maupun penjabat sementara baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara 8. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 9. Bahwa “penjabat sementara” dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan Para Teradu, penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs); 10. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018), yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; 11. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs; 12. Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota; 13. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan; 14. Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda; 15. Bahwa Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik; 16. Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; 17. Bahwa Pasal 60 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabat; 18. Ketentuan Pasal 61 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik; 19. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) UU Pemda belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review sehingga kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum; 20. Bahwa pelantikan sebagaimana penjelasan angka 14 sampai dengan angka 19 merupakan pelantikan terhadap kepala daerah definitif, dimana pejabat kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang diawali dengan pelantikan; 21. Bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian penjabat sementara; 22. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada berbunyi: Pasal 201 (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada dilaksanakan dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dimana dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Penjabat Gubernur (selanjutnya disebut dengan Pj Gubernur) dilantik oleh menteri atas nama Presiden, sedangkan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota (Pj. Bupati dan Pj. Walikota) dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden 24. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 pada pokoknya menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” (vide Bukti T.2-6); 25. Bahwa dalam memahami amar putusan, harus melihat juga kepada pertimbangan hakim; 26. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam pertimbangan hakim pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut mulai dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara; 27. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam amar putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata “pelantikan” bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata “pelantikan” tetap memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga norma pasal dalam UU Pilkada maupun UU Pemda yang di dalamnya terdapat kata “pelantikan” dalam menghitung masa jabatan kepala daerah sampai dengan saat ini masih memiliki kekuatan hukum sehingga Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam hal ini adalah kata “pelantikan” dimaksud; 28. Bahwa Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana penjelasan pada angka 3 pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dengan ketentuan yang salah satunya adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 29. Bahwa Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana penjelasan pada angka 5 dan angka 32 haruslah dipahami secara utuh karena norma dalam Pasal 19 tersebut merupakan norma yang tidak dapat dipisahkan pemahamannya; 30. Bahwa mendasarkan pada uraian fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan; 31. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 , juga pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Raden Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 dengan Para Teradu adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii) Betty Epsilon Idroos; (iii) Yulianto Sudrajat; (iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham Holik; dan (vi) August Mellaz, Ketua dan Anggota KPU, sebagai Teradu I s.d. Teradu VI (Bukti T.2-8) dengan pertimbangan putusan sebagai berikut: “Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan Mahkamah Konstistusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.” Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori “penjabat sementara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan kepala daerah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dilantiknya wakil kepala daerah sebagai kepala daerah. Dengan demikian, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai wakil kepala daerah, bukan masa jabatannya sebagai kepala daerah Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy’ari menyampaikan tiga isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim Asy’ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35). Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap rancagan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-4). Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga menerangkan bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan penghitungan masa jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan penghitungan masa jabatan kepala daerah tetap diserahkan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. Sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T13). Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 32. Bahwa kemudian Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP tersebut, telah diputus oleh DKPP pada tanggal 4 November 2024 (vide Bukti T.2-8), dengan amar putusan yaitu: Memutuskan 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 33. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah dilakukan Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister dengan Nomor 42 P/HUM/2024 (Bukti T.2-9) dengan pertimbangan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang selanjutnya dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19 objek permohonan mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e dimaknai ―perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan dan atau saat tanggal surat keputusan pengangkatan, penugasan dan penunjukan sebagai Plt. Kepala Daerah”. Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Kontstitusi sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap Kepala Daerah definitif dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian diakomodir dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan ―masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara‖, sehingga tidak terdapat pertentangan didalamnya. Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menambahkan klausul ―penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan‖ adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan undang- undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon. 34. Bahwa Hak Uji Materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, dengan amar putusan: Mengadili: 1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan; 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 35. Bahwa terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Rudiansyah, S.E.,M.Si pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 Oktober 2024, diregister dengan Nomor 53 P/HUM/2024, tanggal 3 Oktober 2024 (Bukti T-10) 36. Bahwa terhadap Permohonan Hak Uji Materiil sebagaimana pada angka 19, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: “Bahwa objek permohonan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur danwakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon ternyata memiliki kesamaan dengan objek hak uji materiil yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 antara Sasriponi Bahrin Ranggolawe, dan kawan melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan menggunakan batu uji peraturan yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan amar ”menolak permohonan keberatan hak uji materiil”; Bahwa keberlakuan Putusan Hak Uji Materiil bersifat erga omnes yang berarti "terhadap semua orang" atau "berlaku untuk semua" sedangkan dalam permohonan a quo tidak terdapat alasan-alasan baru yang menjadi dalil Pemohon, sehingga pertimbangan dan amar putusan Perkara Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 berlaku juga terhadap Pemohon dalam putusan ini, sehingga terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam peraturan yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, karena maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya telah terpenuhi dalam putusan tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena maksud dan tujuan permohonan Pemohon dalam menguji ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (objek hak uji materiil a quo) telah diuji dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan karena pertimbangan dalam putusan tersebut berlaku juga terhadap permohonan a quo, maka permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dinyatakan tidak diterima; 37. Bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 53 P/HUM/2024 telah diputus pada tanggal 11 Desember 2024 dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: RUDIANSYAH, S.E., M.Si., tersebut tidak dapat diterima; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); 38. Bahwa selain Permohonan Uji Materiil sebagaimana pada angka 33 s.d. 37, terdapat beberapa pengujian permohonan pengujian ke Mahkamah Agung terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 54 P/HUM/2024 (Bukti T.2-11), dan 3 P/HUM/2025 (Bukti T.2-12) Adapun putusan Mahkamah dengan nomor perkara dimaksud adalah menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tidak dapat diterima, dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang pada pokoknya pertimbangannya sama dengan Hak Uji Materiil pada angka 36 dan 37, dimana dasar pengujiannya adalah sama dengan objek permohonan hak uji materiil dalam permohonan Nomor 42P/HUM/2024, dimana putusan perkara nomor 42P/HUM/2024 tersebut telah diputus dengan amar yaitu Menolak Permohonan Para Pemohon, maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji dan mengadili permohonan hak uji materiil Nomor 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025 a quo demi menjamin adanya kepastian hukum, maka permohonan keberatan hak uji materiil a quo dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; 39. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, terbukti bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7.3] Bahwa Teradu XII s.d. Teradu XVI menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 19 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SE Bawaslu 96/2024”) [vide Bukti T.3-1) pada pokoknya berisi sebagai berikut: 1.1. Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Persyaratan Calon 1.1.1. Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya berbunyi: (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; 1.1.2. Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan; 2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 1.1.3. Pasal 7 ayat (2) huruf q dan huruf t UU Pemilihan yang berbunyi: 2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota selanjutnya, dijelaskan di dalam penjelasan sebagai berikut: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota. t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; 1.2. Rumusan Pemaknaan Objek Sengketa Pemilihan Tahapan Pencalonan 2.1. Tanda pengembalian dapat dijadikan objek sengketa Pemilihan sepanjang memenuhi kriteria yang dirumuskan sebagai berikut: 2.1.1. Tanda pengembalian dapat dijadikan objek sengketa Pemilihan sepanjang memenuhi kriteria yang dirumuskan sebagai berikut: 2.1.2. hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya dokumen tanda pengembalian 2.1.3. tanda pengembalian tersebut dikeluarkan dalam bentuk formulir Model Pengembalian berdasarkan PKPU Pencalonan dan Petunjuk Teknis Komisi Pemilihan Umum yang masih berlaku; 2.1.3. tanda pengembalian tersebut dikeluarkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenangnya; 2.1.4. telah dilakukan upaya melengkapi dan/atau mendaftar kembali sesuai dengan PKPU Pencalonan dan Petunjuk Teknis Komisi Pemilihan Umum yang masih berlaku; dan 2.1.5. tanda pengembalian tersebut menimbulkan akibat hukum. 2.1.6. Bahwa berkenaan dengan tanda pengembalian mutatis mutandis dapat dijadikan objek sengketa Pemilihan untuk semua tahapan Pencalonan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud uraian angka 2.1.” 1.3. Rumusan Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan 1. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, diberbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 4. Keputusan KPU 1229/2024 berkenaan dengan pembatalan Pasangan Calon mengatur sebagai berikut: … 5. Bahwa berkenaan dengan uraian sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal a quo mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal a quo terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu berkenaan dengan diterbitkannya SE Bawaslu 96/2024, pada angka I. Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Persyaratan Calon, angka 2. Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan yang pada pokoknya berisi kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut, oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut, sementara itu penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan. 3. Bahwa Ketua Bawaslu memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat edaran, yang pada pokoknya untuk memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak sebagaimana penjelasan Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (selanjutnya disebut “Perbawaslu Tata Naskah Dinas”) sebagai acuan bagi: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa f. Panwaslu LN; g. Sekretariat Jenderal Bawaslu; h. Sekretariat Bawaslu Provinsi; i. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; j. Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan k. Sekretariat Panwaslu LN” sebagaimana diatur Pasal 3 Perbawaslu Tata Naskah Dinas. 4. Bahwa Ruang lingkup SE Bawaslu 96/2024 adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan berkenaan dengan Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024. [vide huruf C.RUANG LINGKUP SE 96/2024]. Oleh karenanya, SE Bawaslu 96/2024 tidak dimaksudkan keberlakuannya bagi KPU in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, penting Para Teradu sampaikan quod non dalam hal terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berkenaan dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan juncto Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 (selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), maka berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima in casu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. 5. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 yang diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2024 (halaman 112-113) yang pada pokoknya memutuskan menolak permohonan uji materiil Para Pemohon dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menambahkan klausul ―penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan‖ adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon. 6. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada tanggal 14 November 2024, [vide Pertimbangan Hukum halaman 67-68] telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: “[3.13] Menimbang bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023, Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 menyatakan, “… kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, …” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 paragraf [3.13.3]). Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dipersoalkan para Pemohon, pendirian Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.” 7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 yang pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karenanya Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan masih tetap sah dan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat, quod non dalam hal ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidak- tidaknya harus dilakukan perubahan, hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 berkenaan dengan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 halaman 68]. 8. Bahwa penting bagi Para Teradu tegaskan, selain tidak mengikat bagi KPU, tatkala quod non Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan diubah atau dicabut, SE Bawaslu 96/2024 akan menyesuaikan lebih lanjut sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan Peralihan SE Bawaslu 96/2024 yang pada pokoknya menyatkan dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut. SE Bawaslu 96/2024 substansinya bukanlah peraturan pelaksana, melainkan hanya penegasan terhadap Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan, hal mana ruang lingkup SE Bawaslu 96/2024 ditujukan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan terhadap suatu permasalahan isu hukum yang sama dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan SE Bawaslu 96/2024 diyakini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan "kesesatan hukum", yang pada akhirnya menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperkuat keyakinan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan atas keputusan yang keliru, berujung pada PSU, adalah dalil yang keliru dan tidak beralasan menurut hukum dan etika. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU [2.8.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. TENTANG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA A QUO A. BUKTI SURAT TERADU 1) Bahwa untuk Membuktikan dalil-dalil dalam jawaban dan bantahan, Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengajukan alat bukti surat yang dibuktikan dengan kode bukti T-1 s.d T-11; 2) Bahwa terhadap bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V, telah menjelaskan dan mendukung keseluruhan dalil Teradu I sampai dengan Teradu V mengenai tidak adanya pelanggaran etik yang sengaja dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V berkenaan dengan tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masalah periodesasi masa jabatan Kelapa Daerah sebagaimana Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 jo. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 jo. Putusan MK Nomor 105/PUU-XIV/2016, jo. Putusan MK Nomor 67/PUU- XVIII/2020 jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 jo. Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, serta Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, h, i, Pasal 15 huruf a, c, d, dan Pasal 18 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. DALAM POKOK PERKARA A. TENTANG DALIL TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap adanya dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan dalil Teradu I sampai dengan Teradu V yang mendalilkan tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, pelanggaran prinsip negara hukum serta kewenangan Mahkamah Konstitusi merupakan dalil yang tidak beralasan secara hukum karena faktanya Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan dan menjalankan seluruh proses mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum in casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mempedomani serta merujuk kepada peraturan perundang-undangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan dalam melakukan penghitungan calon kepala daerah jo. Pasal 19 huruf c dan e PKPU 8 2024; 2) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dalam menjalankan tugasnya memedomani dan berpegang teguh pada regulasi yang ada baik Undang- Undang maupun Peraturan KPU dan Keputusan KPU serta Surat Edaran/ Surat KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum in casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024; 3) Bahwa sebagai Pejabat yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah barang tentu Teradu I sampai dengan Teradu V terikat kepada aturan yang menjadi dasar hukum untuk bertindak (asas legalitas), sehingga semua tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Disamping itu, Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai penyelenggara pemilu juga harus mendasarkan tindakannya pada asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai landasan etik/moral ; 4) Bahwa kalaupun selanjutnya jika terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas kebijakan yang telah diambil oleh Teradu I sampai dengan Teradu V yang dituangkan dalam norma-norma dalam Peraturan KPU, maka secara eksplisit UU tentang Pemilu telah memberikan ruang untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tentang Pemilu yang mengatur “Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Ketentuan inilah yang kemudian wajib untuk ditaati oleh semua pihak dan merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU tentang Pemilu untuk menguji norma suatu Peraturan KPU apakah bertentangan dengan UU Tentang Pemilu atau tidak, sehingga adalah tidak tepat dan/atau keliru ketika Pengadu mempersoalkan kepada Teradu I sampai dengan Teradu V yang hanya bersifat sebagai implementator dalam menjalankan seluruh mekanisme penyelenggaraan Pemilihan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan Jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan perubahannya jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; B. TENTANG DALIL PENETAPAN CALON ATAS NAMA GUSNAN MULYADI SEBAGAI CALON BUPATI Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya prinsip mandiri dan berkepastian hukum; 2) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dalam melakukan verifikasi dan penerimaan terhadap calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024, terkait dengan isu periodesasi jabatan telah melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktur Jenderal Otonomi Daerah, terhadap Hasil klarfikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tertanggal 2 September 2024 [Vide Bukti T-3]. Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan bahwa penghitungan periodeisasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati agar mempedomani Peraturan KPU tentang Pencalonan, sehingga tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dalam menerima pendaftaran calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi telah merujuk serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan perubahannya jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut sesuai dengan kode bukti [T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T- 7, T-8]; 3) Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan penerimaan pendaftaran calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, perlu Pengadu ingat tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dalam menerima pendaftaran dan meloloskan calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi selain mempedomani peraturan perundang-undangan Jo. PKPU 8 tahun 2024 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu V juga telah mempedomani serta mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 sehingga Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V merupakan tindakan yang berdasarkan hukum, konstitusional dan tidak bertentangan dengan etika Penyelenggara Pemilu serta tindakan yang telah sesuai dengan asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilu Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil [LUBER JURDIL]; C. TENTANG DALIL PENGABAIAN PEMBERITAHUAN FORMAL DARI ORGANISASI KEMASYARAKATAN [DPD KNPI] BENGKULU SELATAN Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: 1) Bahwa tidak benar dan beralasan hukum dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengabaikan seluruh pemberitahuan dan/atau himbauan yang disampaikan oleh DPD KNPI dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; 2) Bahwa faktanya terhadap keinginan Pengadu agar Teradu I sampai dengan Teradu V memberikan tafsir berkenaan dengan ketentuan Pasal 19 huruf c dan e PKPU 8 tahun 2024, dalam sidang pemeriksaan DKPP diperoleh fakta hukum pada prinsipnya karena status Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai impementator [pelaksana peraturan] maka Teradu I sampai dengan Teradu V tidak dapat memberikan tafsir berkenaan dengan pemaknaan ketentuan Pasal 19 huruf c dan e PKPU 8 tahun 2024, oleh sebab itu Teradu I sampai dengan Teradu V terhadap surat yang disampaikan oleh DPD KNPI dengan Nomor: 08/DPDKNPI- BS/VII/2024, Teradu I sampai dengan Teradu V masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI [Vide Bukti T-10] sebagai regulator pembentukan PKPU 8 tahun 2024; 3) Bahwa penting untuk Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan dalam Kesimpulan ini pengaturan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 didasarkan pada UU Pilkada, di mana Peraturan KPU merupakan Peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah in casu tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) UU Pilkada yang pada pokoknya mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan KPU; 4) Bahwa faktanya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dalam pertimbangannya pada pokoknya berbunyi: “...Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,..” 5) Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8 tahun 2024 menyatakan: Pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b. masa jabatan yaitu: i. selama 5 (lima) tahun penuh; dan atau ii. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: i. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; ii. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau iii. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 6) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana penjelasan pada angka 5 didasarkan pada ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016; 7) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini sejalan dengan teori stufenbeau theorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum di bawahnya dan sebaliknya sehingga tidak terdapat pertentangan; 8) Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, pernyataan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan merupakan argumentasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan penafsiran sendiri yang bersifat subjektif dan yang dilakukan secara profesional dan menerapkan prinsip kehati- hatian; 9) Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak profesional dan kurangnya prinsip kehati-hatian merupakan dalil yang tidak beralasan hukum sehingga patut dan layak untuk dinyatakan dalil aduan Pengadu merupakan dalil yang mengada-ngada dan sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan. D. TENTANG DALIL SAKSI PENGADU Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak keterangan yang disampaikan oleh saksi atas nama Apdian Utama dan Edi Rusman pada sidang pemeriksaan DKPP dengan argumetasi sebagai berikut; 1) Bahwa terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi atas nama Apdian Utama bukan merupakan keterangan saksi fakta dan tidak relevan disampaikan dalam persidangan etik di DKPP, karena saksi membangun narasi-narasi yang tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Bengkulu Selatan, keterangan yang disampaikan oleh Saksi justru menjadi opini pribadi saksi sehingga sangat beralasan secara hukum terhadap keterangan saksi atas nama Apdian Utama ini untuk dikesampingkan karna tidak ada relevansinya terhadap Perkara a quo;; 2) Bahwa terhadap keterangan saksi atas nama Edi Rusman dalam memberikan keterangan di hadapan majelis Pemeriksa DKPP telah memberikan keterangan bukan sebagai saksi fakta namun seolah-olah saksi memposisikan dirinya sebagai Ahli dalam menyampaikan keterangan kepada Majelis Pemeriksa DKPP, sehingga menimbulkan kebingungan tidah hanya kepada Teradu I sampai dengan Teradu V tapi juga menimbulkan kebingungan terhadap Teradu VI sampai dengan Teradu XVI bahkan termasuk kepada Majelis Pemeriksa DKPP, sehingga sangat beralasan secara hukum terhadap keterangan saksi yang disampaikan oleh saksi atas nama Edi Rusman patut untuk dikesampingkan karna tidak ada relevansinya terhadap Perkara a quo; 3) Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu I sampai dengan Teradu V uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu I sampai dengan Teradu V berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian membuktikan pula bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga layak dan patut terhadap dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan Mengadili perkara beralasan hukum untuk menolak keseluruhan dalil-dalil pengaduan dari Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). [2.8.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d. Teradu XI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 19 September 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendapatkan keterangan pihak terkait/saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu dalam menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota khususnya Pasal 19 huruf c dan e bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodesasi; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 19 September 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu dalam menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024) telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan peraturan perundang-undangan; b. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagaimana penjelasan pada angka 4 telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50; c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan, dimana norma pelantikan merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) serta Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut Undang- Undang Pemerintahan Daerah); d. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, belum pernah diajukan uji materi melalui permohonan judicial review sehingga kedua Pasal tersebut masih berlaku secara konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum; e. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam pertimbangan hakim pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut mulai dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara; f. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam amar putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata "pelantikan" bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata "pelantikan" tetap memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga norma Pasal dalam Undang-Undang Pemilihan maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya terdapat kata "pelantikan dalam menghitung masa jabatan kepala daerah sampai dengan saat ini masih memiliki kekuatan hukum sehingga Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam hal ini adalah kata "pelantikan" dimaksud; g. berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan; h. bahwa terkait Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 beberapa kali telah diajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 42 P/HUM/2024, 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025. Adapun putusan Mahkamah dengan nomor perkara dimaksud adalah menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tidak dapat diterima: i. bahwa selain Hak Uji Materiil, terhadap pembentukan Pasal a quo pernah diadukan ke DKPP dengan Nomor Perkara 237-PKE- DKPP/IX/2024 yang diputus dengan aduan ditolak seluruhnya; j. bahwa Mahkamah Konstitusi baru secara tegas menyatakan mengenai batas penghitungan masa jabatan Kepala Daerah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputus dan diucapkan dalam Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2025. Dalam Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak jabatan a quo dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan pada masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan; k. bahwa dengan memperhatikan waktu penetapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah berkepastian hukum pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, termasuk dalam menentukan periodesasi Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan; 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu dalam penerbitan Peraturan KPU tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilihan sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu. [2.9] PETITUM PARA TERADU [2.9.1] Bahwa atas Jawaban di atas, maka sudah terbukti bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu selanjutnya memohon kepada Majelis Etik DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu I s.d. Teradu V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau Apabila Majelis Pemeriksa pada DKPP yang memeriksa dan memutus Pengaduan ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9.2] Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu VI s.d. Teradu XI memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf c dan e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota telah menerapkan prinsip berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta telah berpedoman pada UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d. Teradu XI terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9.3] Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu XII s.d. Teradu XVI, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dan etika. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu XII s.d. Teradu XVI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu XIII Totok Hariyono, Teradu XIV Herwyn J.H. Malonda, Teradu XV Puadi, Teradu XVI dan Lolly Suhenty, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; dan Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI PARA TERADU [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Surat Pernyataan Gusnan Mulyadi; 2. T.1-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 201/PL.02.2- BA/1701/2/2024 tertanggal 31 Agustus 2024; 3. T.1-3 Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tertanggal 2 September 2024; 4. T.1-4 Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018; 5. T.1-5 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-661 Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019; 6. T.1-6 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-662 Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019; 7. T.1-7 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-1080 Tahun 2019 tertanggal 3 Mei 2019; 8. T.1-8 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-364 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2019; 9. T.1-9 Surat DPD KNPI dengan Nomor : 008/DPD KNPI- BS/VII/2024; 10. T.1-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024 tertanggal 11 Juli 2024; 11. T.1-11 Undangan Nomor: 314/PP.06.2-UND/1701/2/2024; 12. T.1-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 289/PL.02-SD/1701/4/2024 perihal mohon petunjuk; 13. T.1-13 Surat KPU Bengkulu Selatan Nomor: 681/PL.02.2- SD/1701/2/2024 perihal laporan terkait surat somasi dari tim advokasi hokum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 3 atas nama H. Rifai, S.Sos – Yevri Sudianto; 14. T.1-14 Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 746/PY.02.1- SD/17/2/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi; [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu XI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor : 2393/PS.DKPP/SET-04/IX/2025; 2. T.2-2 Kumpulan Dokumen Uji Publik yang membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 22 April 2024; 3. T.2-3 Kumpulan Dokumen Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR yang membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024; 4. T.2-4 Kumpulan Dokumen Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham yang membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024; 5. T.2-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2357/HK.02- SD/08/2024 terkait permohonan Pengundangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024; 6. T.2-6 Tangkapan Layar Publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada laman JDIH KPU 7. T.2-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2024; 8. T.2-8 Putusan DKPP Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024; 9. T.2-9 Putusan Hak Uji Materil Nomor 42 P/HUM/2024; 10. T.2-10 Putusan Hak Uji Materil Nomor 53 P/HUM/2024; 11. T.2-11 Putusan Hak Uji Materil Nomor 54 P/HUM/2024; 12. T.2-12 Putusan Hak Uji Materil Nomor 3 P/HUM/2025. 13. T.2-13 Putusan PTTUN Jakarta No. 28/G/PILKADA/PT.TUN.JKT tertanggal 10 Oktober 2024 atas Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang Penetapan Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; 14. T.2-14 Putusan PTTUN Banjarmasin No. 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM tertanggal 23 Oktober 2024 atas Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara; 15. T.2-15 Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 813 K/TUN/PILKADA/2024 tertanggal 19 November 2024 atas Putusan PTUN Banjarmasin; 16. T.2-16 Keterangan Ahli Dalam Perkara Nomor 195/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. [2.10.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XII s.d. Teradu XVI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.3-1 Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 19 September 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH A. L. Saydiman Marto (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. 1. Peran Kementerian Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, antara lain mendorong pemda untuk: a. Menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). b. Menyiapkan dan merealisasikan anggaran pilkada kepada penyelenggara dan pihak keamanan. c. Menjaga Netralitas ASN. d. Mengaktifkan Tim Penanggulangan Konflik Sosial. e. Mensosialisasikan pelaksanaan pilkada agar partisipasi pemilih meningkat. f. Membantu penyediaan sarana dan prasarana penyelenggara. g. Membantu distribusi logistik. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang (PSU) baik di seluruh TPS maupun sebagian TPS di 24 (dua puluh empat) daerah pemilihan, mengungkapkan bagaimana prinsip jujur dan adil ditegakkan secara serius dalam pilkada. Di sisi lain, putusan MK terkait pelaksanaan PSU mengindikasikan masih adanya penyelenggara pemilihan yang tidak profesional dan kredibel dalam melaksanakan tugasnya sehingga ada sejumlah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang harus didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat pencalonan. 3. Terdapat 14 (empat belas) daerah yang diperintahkan menggelar PSU di semua TPS, antara lain sebagai berikut: 1) Kabupaten Bengkulu Selatan. 2) Kabupaten Pasaman. 3) Kabupaten Tasikmalaya. 4) Kabupaten Empat Lawang. 5) Kabupaten Serang. 6) Kabupaten Kutai Kartanegara. 7) Kabupaten Gorontalo Utara. 8) Kabupaten Parigi Moutong. 9) Kota Banjarbaru 10) Kabupaten Pesawaran. 11) Kabupaten Mahakam Ulu. 12) Kota Palopo. 13) Provinsi Papua. 14) Kabupaten Boven Digoel. 4. Adapun PSU di sebagian TPS dilakukan di 10 daerah, di antaranya: 1) Kabupaten Barito Utara. 2) Kabupaten Bangka Barat. 3) Kabupaten Siak. 4) Kabupaten Magetan. 5) Kabupaten Buru. 6) Kabupaten Kepulauan Talaud. 7) Kabupaten Banggai. 8) Kabupatan Bungo. 9) Kabupaten Kepulauan Taliabu. 10) Kota Sabang. 5. Di samping itu Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat, harus menyelenggarakan PSU setelah MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman terpilih, Anggit Kurniawan Nasution. Menurut putusan MK, Anggit terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. Saat mendaftar ke KPU setempat, Anggit menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian yang menegaskan bahwa tidak terdapat catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun. 6. Asas jujur merupakan hal yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pilkada, khususnya bila dikaitkan dengan pemenuhan syarat pencalonan. Oleh karena itu sangat bisa dipahami jika MK menegakkan syarat jujur dalam pencalonan secara tegas dan konsisten. 7. Perintah PSU karena terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimatan Timur, juga kurangnya pencermatan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu. 8. Sesuai Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, menerangkan bahwa masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi menjabat Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan, sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Selatan pada Periode Pertama harus dihitung sejak tanggl 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 yaitu selama 2 Tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 Tahun 6 Bulan. 9. Berdasarkan perhitungan tersebut maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada Periode Pertama (2016- 2021) adalah telah melebihi stengah masa jabatan atau telah melebihi 2 1/2 (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode. B. R. Hendy Nur Kusuma (Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah 1. Bahwa menurut pendapat Pengadu dari pimpinan kementerian Pengadu direktorat Jendereal Otonomi Daerah. Pihak Terkait tentunya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Pihak Terkait dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah itu memulai masa jabatannya Ketika dilakukan pelantikan dan dilantik sebagai kepala Daerah dan dilantik sebagai Wakil Kepala Daerah dalam hal ini bisa Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam hal beberapa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VI/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU XXI/2023 dimana dijelaskan ketiga putusan a quo dijelaskan terutama dalam putusan Nomor 22/PUU-VI/2009 bahwa masa jabatan yang telah dijalani adalah setengah atau lebih. Kemudian ini tentunya mana pihak yang berkenpentingan terhadap masing-masing Putusan Mahkamah Konstitusi tentunya adalah KPU RI dalam hal ini mengakomodir tiga putsan MK sesuai Peraturan Perundang-undangan harus ada pembahasan bersama dengan Pemerintah dan DPR RI sebagaimana kita ketahui bersama telah putus atau ditetapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah direvisi di PKPU 10 Tahun 2024 dalam hal ini di Pasal 19 huruf c dan huruf e telah mengakomodir masing-masing ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa Pihak Terkait berstatment sebelum adanya putsan MK ditanggal 20 Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menggunakan sebelum majelis Hakim MK memutuskan perkara a quo; 4. Bahwa Kementerian Dalam Negeri menghitung masa jabatan kepala daerah pada saat masa pelantikan. Bahwa dalam Pasal 75 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dijelaskan bahwa bagi kepala Daerah yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan, tidak mendapatkan hak protokol. Menurut Pihak Terkait hak keuangan adalah ada gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri. Jika seseorang tadi yang bukan kepala daerah diberhentikan sementara tentunya tidak akan mendapatkan hak keuangan dimaksud sebagai kepala daerah. Kenapa kepala daerah masih mendapatkan hak keuangan tadi tentunya karena dia berstatus kepala daerah walaupun dalam posisi nonaktif atau dalam posisi diberhentikan sementara sampai kasus hukumnya inkrah. Bahwa itulah salah satu dasar sehingga terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan dalam mekanisme pendaftaran para pasangan calon yang ikut berkontestasi Pilkada Tahun 2024 dalam hal ini KPU telah merujuk beberapa putusan MK dan juga telah diakomodir sehingga beberapa paslon yang kemudian digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi di bulan Februari 2025; [2.11.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BENGKULU 1. Bahwa berkaitan dengan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan ketentuan pasal 22A Ayat (3) dan pasal 30 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, menyebutkan : Pasal 22A Ayat (3) : “Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota”. Pasal 30 huruf b Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan”. 3. Bahwa sebabagaimana ketentuan pasal 28 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, menyebutkan Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah : “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. Namun dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak menerima adanya Laporan yang dimsapaikan berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. 4. Bahwa berdasarkan aplikasi Sigap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu) yang terintegrasi antara Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan serta Alat Kerja Pengawas Pemilu berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran dugaan Pelanggaran, bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima adanya Laporan yang dimsapaikan berkenaan dengan perkara a quo yakni : 4.1. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima Laporan dari Drs. Tanri Ahripen Nomor: 003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 dengan Peristiwa yang dilaporkan “(a). Tanggapan Masyarakat terkait masa jabatan Bakal Calon Bupati a.n. Gusnan Mulyadi dijawab melalui surat oleh KPU Bengkulu Selatan pada tanggal 17 September 2024. KPU Bengkulu Selatan belum melakukan klarifikasi persyaratan adminitrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pada tanggapan Masyarakat. (b). Berdasarkan Berita Acara Nomor: 243/PL.02.2.BA/1701/2/2024 tanggal 21 September 2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan”. 4.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Kajian Awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil Laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024, untuk selanjutnya diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan di hari yang sama serta berdasarkan rapat pleno berkesimpulan agar Pelapor melakukan perbaikan Laporan. 4.3. Bahwa setelah Pelapor melakukan Perbaikan, Laporan deregister dengan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024, kemudian Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan klarifikasi kepada para Pihak (Pelapor, Saksi, dan Terlapor), selanjutnya berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran yang diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berkesimpulan yakni Laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan tertanggal 30 September 2024. [Vide Bukti PT.1-1] 5. Bahwa berdasarkan pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam penanganan pelanggaran diatur dalam pasal 39 dan pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada pokonya menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi dapat melakukan pendampingan supervisi secara berjenjang baik atas permintaan atau tidak. Pasal 39 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran Pasal 40 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 6. Bahwa ketentuan pasal 78 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Penitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Penitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, menyebutkan : “Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, atas hal tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu menerbitkan surat Nomor : 030/PP.00.01/K/02/2025 tanggal 3 Februari Perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2024 yang pada pokoknya meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan hasil pengawasan dan Penanganan Pelanggaran dalam perkara a quo pada Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. [vide Bukti PT.1-2] [2.11.3] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BENGKULU SELATAN 1. Bahwa dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; [Vide Bukti PT.2- 1] 2. Bahwa dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mempedomani Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 96 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2025; [Vide Bukti PT.2- 2] 3. Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan” . 4. Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi:” a) pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b) pendaftaran Pasangan Calon; c) penelitian persyaratan administrasi calon; d) dan penetapan Pasangan Calon. 5. Bahwa pada pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat Imbauan sebagai Berikut: a) Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 046/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Pengumuman Informasi Jadwal Pendaftaran melalui Media Massa dan/ atau di Laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan; [Vide Bukti PT.2- 3] b) Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 047/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke Pimpinan/Pengurus Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan, agar memperhatikan jadwal Tahapan pendaftaran dan pencalonan serta mematuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [Vide Bukti PT.2- 4] c) Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Bawaslu Kab. Bengkulu Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 054/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan, agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan Fasilitas Negara, tidak melibatkan ASN, TNI/Polri serta Kepala Desa dan/atau jajarannya serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; [Vide Bukti PT.2-5] d) Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 055/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 ke Pimpinan/Pengurus Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan, agar tidak menggunakan Fasilitas Milik Negara, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku [Vide Bukti PT.2-6] e) Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 072/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 ke LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan agar Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat dan Mencalonkan diri agar mengajukan Cuti Kampanye diluar tanggungan Negara, dan tidak melakukan kampanye diluar jadwal [Vide Bukti PT.2- 7] f) Bahwa pada tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Menyampaikan Surat Nomor : 076/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Perihal Imbauan agar dalam melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati memperhatikan aturan-aturan yang berlaku [Vide Bukti PT.2-8] 6. Bahwa terkait dengan tindak lanjut Laporan dan Temuan berkenaan dengan Pokok Pengaduan periodesasi masa jabatan Kepala Daerah Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti sebagai berikut: 6.1. Bahwa Pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima Laporan dari Drs. Tanri Ahripen Nomor: 003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 dengan Peristiwa yang dilaporkan “(a). Tanggapan Masyarakat terkait masa jabatan Bakal Calon Bupati a.n. Gusnan Mulyadi dijawab melalui surat oleh KPU Bengkulu Selatan pada tanggal 17 September 2024. KPU Bengkulu Selatan belum melakukan klarifikasi persyaratan adminitrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pada tanggapan Masyarakat. (b). Berdasarkan Berita Acara Nomor: 243/PL.02.2.BA/1701/2/2024 tanggal 21 September 2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan”; 6.2. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan kajian awal Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 003/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil; 6.3. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan rapat pleno pembahasan hasil kajian awal terhadap Laporan a quo yang pada pokoknya menyatakan agar Laporan dilakukan perbaikan; 6.4. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan Laporan Nomor: 023/PP.00.02/K.BE-01/9/2024; 6.5. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Laporan diregister oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Nomor register: 003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024; 6.6. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Pelapor Nomor: 025/K.BE-01/PP.00.02/09/2024; 6.7. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Saksi Nomor: 026/K.BE-01/PP.00.02/09/2024; 6.8. Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi Ke 2 kepada Pelapor Nomor: 028/K.BE-01/PP.00.02/09/2024; 6.9. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Terlapor KPU Bengkulu Selatan Nomor: 027/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 6.10. Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Klarifikasi terhadap saksi atas nama Habib Burahman, Samsu Hermanto, dan juga Akbali Zuriwan; 6.11. Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Drs. Tenri Ahripen dan Terlapor Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Wiwin Hendri; 6.12. Bahwa terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Kajian dugaan Pelanggaran Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 dan mengeluarkan Pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya menerangkan status Laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan tertanggal 30 September 2024. [Vide Bukti PT.2- 9] 7. Bahwa terkait dengan hasil pengawasan pada tahapan Pencalonan Calon Bupati atas Nama Gusnan Mulyadi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti sebagai berikut: 7.1. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan, berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 112/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 tentang Pengawasan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dengan hasil Pengawasan bahwa Gusnan Mulyadi, S.E,.M.M dan Ii Sumirat, S.T telah melakukan pendaftaran sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. [Vide Bukti PT.2- 10]; 7.2. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 117/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengawasan Penelitian dan Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, terdapat beberapa Dokumen Persyaratan 4 Bakal Pasangan Calon yang harus diverifikasi Faktual oleh KPU kabupaten Bengkulu Selatan [Vide Bukti PT.2- 11]; 7.3. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 117.1/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengawasan Klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap surat pernyataan Bakal Calon Bupati (MODEL. BB Pernyataan Calon. KWK) atas Nama Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dengan hasil pada pokoknya Saudara Gusnan Mulyadi menyatakan sebagai berikut: 1) Dilantik dan disumpah menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 17 Februari 2016; 2) Menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 132/316/B.1/2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan tertanggal 17 Mei 2018; 3) Menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 12 September 2018 berdasarkan Surat Kemendagri; 4) Pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Bengkulu Selatan sisa jabatan 2016-2021 pada tanggal 3 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-1080 Tahun 2019; 5) Pelantikan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 dilakukan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu; 6) Pemberhentian Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 17 Februari 2021; 7) Dilanjutkan periode ke 2 sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021 sampai dengan sekarang. [Vide Bukti PT.2- 12]; 8. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 121/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 02 September 2024 Tentang Verifikasi Faktual Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap dokumen yang diverifikasi yang pada pokoknya menerangkan dokumen tersebut secara Sah dan Benar dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, adapun Dokumen yang diverifikasi adalah sebagai berikut: 8.1. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.17-376 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, mengesahkan Saudara H. Dirwan Mahmud, S.H sebagai Bupati Bengkulu Selatan tertanggal 9 Februari 2016 dan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.17-377 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, mengesahkan Saudara Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan tertanggal 9 Februari 2016; 8.2. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-661 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu tertanggal 19 Maret 2019 yang pada pokoknya memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Dirwan Mahmud, S.H dan menunjuk Saudara Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bengkulu Selatan; 8.3. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-662 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu tertanggal 19 Maret 2019 yang pada pokoknya Memutuskan Memberhentikan tidak dengan hormat Saudara H. Dirwan Mahmud, S.H sebagai Bupati Bengkulu Selatan dan menunjuk Saudara Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bengkulu Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Bengkulu Selatan; 8.4. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-1080 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu tertanggal 3 Mei 2019, mengesahkan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E,. M.M sebagai Bupati Bengkulu Selatan dengan masa jabatan 2016 – 2021 terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2021; 8.5. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-276 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Provinsi Bengkulu tertanggal 22 Februari 2021; 8.6. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-364 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17- 357 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu tertanggal 24 Februari 2021 yang pada pokoknya mengangkat Sdr. Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan dan mengangkat Sdr. Rifai sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan. [Vide Bukti PT.2- 13] 9. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 126/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 05 September 2024, tentang Pengawasan Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi dengan hasil Bapaslon Gusnan Mulyadi, S.E, M.M - Ii Sumirat, S.T (Belum Memenuhi Syarat), Bapaslon H. Rifai Tajuddin, S.Sos - Yevri Sudianto (Memenuhi Syarat), Bapaslon Hj. Elva Hartati, S.I.P, M.M - Makrizal Nedi (Belum Memenuhi Syarat), Bapaslon H. Reskan Effendi, S.E - Faizal Mardianto, S.H (Belum Memenuhi Syarat). [Vide Bukti PT.2- 14]; 10. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 129/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 09 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E, M.M - Ii Sumirat, S.T (Memenuhi Syarat), Bapaslon Hj. Elva Hartati, S.Ip, M.M - Makrizal Nedi (Memenuhi Syarat), Bapaslon H. Reskan Effendi, S.E - Faizal Mardianto, S.H (Tidak Memenuhi Syarat). [Vide Bukti PT.2-15]; 11. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 136/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 21 September 2024 tentang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan hasil berdasarkan Formulir tanggapan masyarakat atas nama Saudara Ono Sutra dan Habib Burahman sebagaimana dimaksud dinyatakan Tidak Benar berdasarkan Berita Acara KPU Bengkulu Selatan Nomor: 243/PL.02.2.BA/1701/2/2024 tertanggal 21 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. [Vide Bukti PT.2- 16]; 12. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 137/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon dengan hasil adapun Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang ditetapkan yaitu: 1. Pasangan Calon atas nama H. Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto, 2. Pasangan Calon atas nama Gusnan Mulyadi, SE.M.M dan Ii Sumirat, S.T, 3. Pasangan Calon atas nama Hj. Elva Hartati, S.I.P dan Makrizal Nedi. [Vide Bukti PT.2- 17]; [2.12] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.12.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Laporan dengan Nomor : 003//LP/PB/Kab/07.02/IX/2024; 2. PT.1-2 Surat Nomor : 030/PP.00.01/K/02/2025 tanggal 3 Februari Perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 202; [2.12.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-17, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 2. PT.2-2 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 96 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 3. PT.2-3 Surat Imbauan Ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 046/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 Tertanggal 23 Agustus 2024; 4. PT.2-4 Surat Imbauan ke Pimpinan/Pengurus Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 047/PM.01.02/K.BE- 01/08/2024 Tertanggal 23 Agustus 2024; 5. PT.2-5 Surat Imbauan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 054/PM.01.02/K.BE-01/08/2024 Tertanggal 26 Agustus 2024; 6. PT.2-6 Surat Imbauan ke Pimpinan/Pengurus Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 055/PM.01.02/K.BE- 01/08/2024 Tertanggal 26 Agustus 2024; 7. PT.2-7 Surat Imbauan ke LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 072/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 Tertanggal 12 September 2024; 8. PT.2-8 Surat Imbauan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 076/PM.01.02/K.BE-01/09/2024 16 September 2024; 9. PT.2-9 Dokumen Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024: 1. Formulir Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 Tertanggal 24 September 2024; 2. Tanda Terima Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/07.02/IX/2024 Tertanggal 24 September 2024; 3. Surat pemberitahuan perbaikan Laporan Nomor: 023/PP.00.02/K.BE-01/9/2024 tertanggal 26 September 2024; 4. Surat Undangan Klarifikasi Kepada Pelapor Nomor: 025/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 Tertanggal 27 September 2024; 5. Surat Undangan Klarifikasi ke 2 Kepada Pelapor Nomor: . 028/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 tertanggal 28 September 2024; 6. Surat Undangan Klarifikasi Kepada Terlapor KPU Bengkulu Selatan atas nama Gusman Heriyadi Nomor: 027/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 Tertanggal 27 September 2024; 7. Surat Undangan Klarifikasi Kepada Saksi Nomor: 026/K.BE-01/PP.00.02/09/2024 Tertanggal 27 September 2024; 8. Status Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 tertanggal 30 September 2024. 10. PT.2-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 112/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 11. PT.2-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 117/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 12. PT.2-12 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 117.1/LHP/PM.00.02/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 13. PT.2-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 121/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 02 September 2024; 14. PT.2-14 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 126/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 05 September 2024; 15. PT.2-15 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 129/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 09 September 2024; 16. PT.2-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 136/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 21 September 2024; 17. PT.2-17 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 137/LHP/PM.00.02/09/2024 tertanggal 22 September 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) diduga mengabaikan peringatan dari DPD KNPI Bengkulu Selatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXII/2024, terkait Periodesasi masa jabatan Kepala Daerah dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Li Sumirat sebagai Peserta Pilkada 2024. Selain itu telah merugikan keuangan Daerah sebesar Rp. 35.8 miliar dengan adanya Keputusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu XI (Ketua dan Anggota KPU RI) diduga dalam menerbitkan PKPU 8/2024 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU- XXII/2024, tidak konsisten memberikan pernyataan yang tidak konsisten terkait penghitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah (pernyataan mantan Ketua KPU RI saat rapat evaluasi Pemilu berbeda dengan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024, tidak menjadikan gugatan terkait PKPU di DKPP sebagai bahan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan, tidak melakukan monitoring, supervisi, pengawasan dan memberikan penjelasan yang utuh kepada KPU Kab. Bengkulu Selatan terkait tafsir Pasal 19 huruf c dan e PKPU 8 Tahun 2024, Mengabaikan peringatan dari ahli Hukum Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang relevan dengan kasus Bengkulu Selatan dan Melakukan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience) dengan tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat; [4.1.3] Bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) diduga tidak Professional, bekerja dan bertugas menjalankan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024 sehingga KPU Kab. Bengkulu Selatan membuat kesalahan yang fatal yang mengakibatkan terjadinya PSU dan Mengabaikan peringatan dari ahli Hukum Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang pernah mengingatkan KPU RI dan KPU Kutai Kartanegara (PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023) yang relevan dengan kasus Bengkulu Selatan [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, calon Bupati a.n. Gusnan Mulyadi beserta pasangannya Ii Sumirat, telah mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024. Bahwa dokumen pencalonan tersebut yang diserahkan salah satunya berupa surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama. Bahwa terhadap dokumen a quo, pada tanggal 31 Agustus 2024 Teradu I s.d. Teradu melakukan klarifikasi langsung kepada bakal calon Bupati Gusnan Mulyadi dan meminta dokumen pendukung terkait dengan pernyataan yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama. Hasil dari klarifikasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 201/PL.02.2-BA/1701/2/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 tentang Hasil Klarifikasi Langsung Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan a.n. Gusnan Mulyadi. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran dari dokumen yang diserahkan oleh Gusnan Mulyadi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasil klarfikasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon a.n. Gusnan Mulyadi tertanggal 2 September 2024. Bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan bahwa penghitungan periodesasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati agar mempedomani Peraturan KPU tentang Pencalonan. Kemudian pada masa tanggapan masyarakat, terdapat tanggapan masyarakat ke KPU Bengkulu Selatan mengenai periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi. Terhadap tanggapan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan klarifikasi kepada Gusnan Mulyadi dan Gusnan Mulyadi menyerahkan dokumen yang sama pada saat klarifikasi yang telah dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024 yang lalu. Bahwa berdasarkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal calon Bupati Gusnan Mulyadi dan hasil verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen berkaitan periodesasi masa jabatan, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penghitungan periodesasi masa jabatan Gusnan Mulyadi dengan menghitung sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif yaitu tanggal 3 Mei 2019 belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dan tanggal 24 Februari 2021 telah menjabat satu periode jabatan. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan penghitungan masa jabatan Gusnan Mulyadi merujuk serta mempedomani ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 mengenai pencalonan. Status Gusnan Mulyadi sebagai Pelaksana Tugas menurut Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan UU Pemerintah Daerah dan terhadap jabatan tersebut tidak dilakukan pelantikan, sehingga belum dapat dihitung menjadi satu periodesasi. Terhadap hal tersebut, menurut perhitungan Teradu I s.d. Teradu V terkait masa jabatan calon Bupati Gusnan Mulyadi, yang bersangkutan belum menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan, dan dinyatakan lolos persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan syarat calon pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n jo. Pasal 162 ayat (2) UU Pemilihan jo. Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan. Sehingga calon Bupati Gusnan Mulyadi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Bahwa terhadap keputusan dan tindakan yang diambil oleh Teradu I s.d. Teradu V dalam meloloskan calon Bupati Gusnan Mulyadi telah berpedoman pada Pasal 7 a ayat 2 huruf n Jo. Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan peringatan dari DPD KNPI Bengkulu Selatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXII/2024, terkait Periodesasi masa jabatan Kepala Daerah dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Li Sumirat sebagai Peserta Pilkada 2024, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada tanggal 11 Juli 2024 KPU Bengkulu Selatan telah membalas surat tersebut melalui surat Nomor: 288/PL.02-SD/1701/4/2024. Balasan KPU Bengkulu Selatan pada prinsipnya terhadap pelaksanaan PKPU 8/2024, Teradu I s.d. Teradu V masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI, karena mengingat posisi Teradu I s.d. Teradu V adalah implementator dalam menjalankan seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dan berkordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 289/PL.02-SD/1701/4/2024 perihal mohon petunjuk terkait surat DPD KNPI dengan Nomor : 008/DPD KNPI-BS/VII/2024 dan Surat KPU Bengkulu Selatan Nomor: 681/PL.02.2-SD/1701/2/2024 perihal laporan terkait surat somasi dari tim advokasi hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 3 a.n. H. Rifai, S.Sos – Yevri Sudianto. Berdasarkan surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 746/PY.02.1-SD/17/2/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi yang merujuk pada surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 2791/PY.02.1- SD/08/2024 perihal penyampaian petunjuk dan arahan atas somasi, pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Bengkulu Selatan agar merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V kembali menjelaskan merujuk kepada ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat. Bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud, terbukti bahwa KPU berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-Undangan, pada pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Sehingga jawaban Teradu I s.d. Teradu V yang disampaikan kepada Pengadu melalui surat balasan tersebut merupakan jawaban yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Terhadap pernyataan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan merupakan argumentasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan penafsiran sendiri yang bersifat subjektif dan yang dilakukan secara profesional dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu XI menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi). Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XI menjelaskan pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang. Dalam uraian sebagaimana dimaksud diatas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat Undang-Undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan KPU. Menurut Teradu VI s.d. Teradu XI penjelasan tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur bahwa terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XI telah melaksanakan mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan serta partisipatif dengan mekanisme melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi yaitu muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU, melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU, melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder); (vide Bukti T.2-2), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR; (vide Bukti T.2-3), melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI; (vide Bukti T.2-4), Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU, Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU dan Pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (vide Bukti T.2-5). Teradu I s.d. Teradu V kembali menjelaskan proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang-undangan in casu Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya, setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Setelah itu, Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU (vide Bukti T.2-6). Bahwa terhadap penjelasan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XI berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf c dan e serta pembentukannya telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diduga bertentangan makna dan tidak berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Teradu VI s.d. Teradu XI menyatakan bahwa pasal tersebut bukan merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini sejalan dengan teori stufenbeautheorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum di bawahnya dan sebaliknya sehingga tidak terdapat pertentangan. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50 (vide Bukti T.2-7). Menurut Teradu VI s.d. Teradu XI jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XI juga menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Kemudian bahwa “penjabat sementara” dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan Teradu VI s.d. Teradu XI, penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018), yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sementara dalam ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs. selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XI kembali menjelaskan yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan. Selanjutnya berkenaan dengan norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda. Dalam Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Kemudian Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 60 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabat. Demikan juga dalam Ketentuan Pasal 61 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) UU Pemda belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review sehingga kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU- XXI/2023 pada pokoknya menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” (vide Bukti T.2-6). Dalam memahami amar putusan, harus melihat juga kepada pertimbangan hakim yang pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut mulai dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara. Bahwa dalam putusan MK a quo, amar putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata “pelantikan” bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata “pelantikan” tetap memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga norma pasal dalam UU Pilkada maupun UU Pemda yang di dalamnya terdapat kata “pelantikan” dalam menghitung masa jabatan kepala daerah sampai dengan saat ini masih memiliki kekuatan hukum sehingga Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam hal ini adalah kata “pelantikan” dimaksud. Kemudian pada Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dengan ketentuan yang salah satunya adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Bahwa dapat dipahami Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 haruslah dipahami secara utuh karena norma dalam Pasal 19 tersebut merupakan norma yang tidak dapat dipisahkan pemahamannya. Sehingga menurut pandangan Teradu VI s.d. Teradu XI bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan. Selanjutnya bahwa terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Rudiansyah, S.E.,M.Si pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 Oktober 2024, diregister dengan Nomor 53 P/HUM/2024, tanggal 3 Oktober 2024 (vide Bukti T.2-10). Bahwa atas permohonan Hak Uji Materiil Nomor 53 P/HUM/2024 telah diputus pada tanggal 11 Desember 2024 dengan amar putusan pada pokoknya Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: RUDIANSYAH, S.E., M.Si., tersebut tidak dapat diterima. Bahwa selain itu, terdapat beberapa pengujian permohonan pengujian ke Mahkamah Agung terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 54 P/HUM/2024 (vide Bukti T.2-11), dan 3 P/HUM/2025 (vide Bukti T.2-12) Adapun putusan Mahkamah dengan nomor perkara dimaksud adalah menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tidak dapat diterima, dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang pada pokoknya dimana dasar pengujiannya adalah sama dengan objek permohonan hak uji materiil dalam permohonan Nomor 42P/HUM/2024, dimana putusan perkara nomor 42P/HUM/2024 tersebut telah diputus dengan amar yaitu Menolak Permohonan Para Pemohon, maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji dan mengadili permohonan hak uji materiil Nomor 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025 a quo demi menjamin adanya kepastian hukum, maka permohonan keberatan hak uji materiil a quo dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, terhadap tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI dalam membentuk Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu XII s.d. Teradu XVI menjelaskan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024 pada pokoknya berisi tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Persyaratan Calon, Rumusan Pemaknaan Objek Sengketa Pemilihan Tahapan Pencalonan, dan Rumusan Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan. Teradu XII s.d. Teradu XVI juga menjelaskan bahwa Ketua Bawaslu memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat edaran, yang pada pokoknya untuk memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak sebagaimana penjelasan Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (selanjutnya disebut “Perbawaslu Tata Naskah Dinas”) sebagai acuan bagi: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa f. Panwaslu LN; g. Sekretariat Jenderal Bawaslu; h. Sekretariat Bawaslu Provinsi; i. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; j. Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan k. Sekretariat Panwaslu LN” sebagaimana diatur Pasal 3 Perbawaslu Tata Naskah Dinas. Selanjutnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI Ruang lingkup SE Bawaslu 96/2024 adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan berkenaan dengan Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024. Oleh karenanya, SE Bawaslu 96/2024 tersebut tidak dimaksudkan keberlakuannya bagi KPU in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berkenaan dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan juncto Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 (selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), maka berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima in casu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya Teradu XII s.d. Teradu XVI menyatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 yang pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karenanya Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan masih tetap sah dan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat, quod non dalam hal ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidak- tidaknya harus dilakukan perubahan, hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 berkenaan dengan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU- XXII/2024. Kemudian Teradu XII s.d. Teradu XVI menegaskan selain tidak mengikat bagi KPU, tatkala quod non Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan diubah atau dicabut, SE Bawaslu 96/2024 akan menyesuaikan lebih lanjut sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan Peralihan SE Bawaslu 96/2024 yang pokoknya menyatkan dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut. SE Bawaslu 96/2024 a quo substansinya bukanlah peraturan pelaksana, melainkan hanya penegasan terhadap Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan, hal mana ruang lingkup SE Bawaslu 96/2024 ditujukan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan terhadap suatu permasalahan isu hukum yang sama dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan SE Bawaslu 96/2024 diyakini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan "kesesatan hukum", yang pada akhirnya menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperkuat keyakinan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan atas keputusan yang keliru, berujung pada PSU. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum melakukan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Pengadu dalam persidangan mengaku telah memperingatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V terkait tafsir Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) terkait masa jabatan Plt. Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan yang dituangkan dalam surat Nomor 008/DPD KNPI-BS/VII/2024 bertanggal 8 Juli 2024 (vide bukti P-2). Atas surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 288/PL.02- SD/1701/4/2024 bertanggal 11 Juli 2024 yang pokoknya KPU Kabupaten Bengkulu Selatan masih menunggu Petunjuk Teknis dari KPU RI in casu Teradu VI s.d. Teradu XI (vide bukti P-3 dan bukti T-10). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga telah meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Bengkulu selaku atasan Teradu I s.d. Teradu V terhadap Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 sesuai Surat Nomor 288/PL.02-SD/1701/4/2024 bertanggal 11 Juli 2024 (vide bukti T-12). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan, kedudukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan hanya sebagai implementator atas semua regulasi yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU RI selaku regulator atau pembuat regulasi. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan “pengabaian” terhadap peringatan Pengadu terkait tafsir Pasal 19 huruf c dan huruf e PKPU 8/2024. Bahwa terhadap tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I s.d. Teradu V senantiasa memedomani PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (selanjutnya disebut PKPU 10/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1359/2024). Bahwa masa pendaftaran calon dilakukan pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati a quo diusung/diusulkan oleh 3 (tiga) Partai Politik yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan menyerahkan dokumen pencalonan berupa surat pernyataan Calon Bupati yang dituangkan dalam Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK (vide bukti T- 1). Atas surat pernyataan a quo, Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 31 Agustus 2024 melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi berkaitan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Klairifkasi Nomor 201/PL.02.2-BA/1701/2/2024 (vide bukti T-2). Bahwa terkait kegiatan klarifikasi tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 117.1/LHP/PM.00.02/08/2024 bertanggal 31 Agustus 2024 (vide bukti PT2-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya melakukan verifikasi dan keabsahan dokumen persyaratan calon dari Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi karena terdapat keraguan, sehingga membutuhkan keterangan dari Para Pihak. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 2 September 2024 melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifkasi Nomor 202/PL.02.2- BA/1701/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide bukti T-3). Bahwa hasil klarifikasi dan koordinasi pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap syarat pencalonan Gusnan Mulyadi terkait masa jabatan dan periodesasi Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan agar memedomani Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 yaitu sejak pelantikan. Fakta tersebut dibenarkan dan selaras dengan Keterangan Pihak Terkait Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Hendy Nur Kusuma. Bahwa dalam masa tanggapan dan masukkan masyarakat, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V juga menerima masukan terkait periodesasi jabatan Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi. Bahwa terhadap tanggapan dan masukkan Masyarakat a quo, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi kembali ke Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi dan yang bersangkutan kembali menyerahkan dokumen yang sama pada saat klarifikasi bertanggal 31 Agustus 2024 yang menerangkan sebagai berikut: Posisi Jabatan Rentang Lama Dasar Hukum Waktu Menjabat Penugasan Wakil Bupati 17 Mei 2018 4 Bulan Surat Gubernur Bengkulu Bengkulu Selatan Nomor 132/316/B.1/2018 selaku Pelaksana Tugas tanggal 17 Mei 2018 Bupati Bengkulu Selatan Pelaksana Tugas Bupati 12 September 4 Bulan SK Menteri Dalam Negeri 2018 Nomor 131.17-661 Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019 Pelaksana Tugas Bupati 30 Januari 4 Bulan SK Menteri Dalam Negeri 2019 Nomor 131.17-662 Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019 Bupati Defenitif 3 Mei 2019 1 Tahun SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-1080 Tahun 9 Bulan 14 2019 tertanggal 3 Mei 2019 Hari Bupati Defentif Hasil 24 Februari 5 Tahun SK Menteri Dalam Negeri Pemilihan Serentak 2021 Nomor 131.17-364 Tahun 2021 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2019 Berdasarkan penghitungan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Bakal Calon Bupati Gusnan Mulyadi menjabat Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif, yaitu tanggal 3 Mei 2019 (belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan) dan tanggal 24 Februari 2021 (telah menjabat satu periode jabatan). Dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014). Atas telah terpenuhinya syarat calon dan syarat Pencalonan a quo, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Memenuhi Syarat dan ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Pengumuman Nomor 398/PL.02.03- Pu/1701/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide bukti P-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) H. Rifa’i dan Yevri Sudianto mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) diperoleh dengan cara melawan hukum karena Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati disebabkan Gusnan Mulyadi selaku calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan secara nyata sudah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu selatan selama dua kali masa jabatan atau dua periode, sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) tidak sah. Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) H. Rifa’i dan Yevri Sudianto kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang amarnya menyatakan, mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024, Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I s.d. Teradu V sudah memedomani Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024 yang menyatakan, “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi sudah merujuk Pasal 19 huruf e, yaitu sejak pelantikan. Artinya, Teradu I s.d. Teradu V dalam menghitung periodesasi masa jabatan sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan. Atas tanggapan dan masukkan masyarakat tersebut Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan klarifikasi kepada Gusnan Mulyadi sebanyak 2 (dua) kali. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V juga telah merespon dengan menjawab surat keberatan dan somasi dari Pengadu. Selain itu, selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Bengkulu selaku atasan dari Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan oleh undang-undang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sudah sesuai dengan asas kecermatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar legalitas yang kuat dan menghindari kerugian, serta asas kepastian hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mewujudkan ketertiban melalui jaminan hukum yang pasti. Terlepas Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan perolehan hasil dan keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 karena KPU Kabupaten Bengkulu Selatan salah dalam menghitung masa jabatan, yaitu bukan sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai bupati melainkan sejak pelantikan, akan tetapi selaku Penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V sudah memedomani Peraturan Perundang- undangan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V berkeyakinan dalam menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, terutama Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu penghitungan masa jabatan adalah sejak pelantikan. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menghitung periodesasi masa jabatan dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu karena Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang harus ditaati oleh Teradu I s.d. Teradu V. Namun, hal itu bukan berarti Teradu I s.d. Teradu V tidak taat atau tunduk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi masa jabatan adalah sejak melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI dengan membuat Peraturan KPU atau Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dirujuk atau dipedomani oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI s.d Teradu XI dalam menerbitkan PKPU 8/2024 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXII/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI dalam menyusun PKPU 8/2024 telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI menjelaskan terkait ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e PKPU 8/2024, sebagaimana penjelasan pada angka 4 didasarkan pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan halaman 50 (vide Bukti T-7). Sementara untuk Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 juga pernah dilakukan Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung sebanyak 4 (empat) kali dengan register Nomor 42 P/HUM/2024 (vide bukti T2-9), Nomor 53 P/HUM/2024 (vide bukti T2-10), Nomor 54 P/HUM/2024 (vide bukti T2-11), dan Nomor 3 P/HUM/2025 (vide bukti T-12). Bahwa kesemuanya telah diputus oleh MA dengan amar Putusan “Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon”. Selain itu, terhadap penyusunan PKPU 8/2024 terutama Pasal 19 huruf e juga telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 yang dalam pertimbangan Putusan pada pokoknya, “DKPP menilai Para Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024”, berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP dalam amar Putusan menyatakan “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya”. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d Teradu XI dalam menerbitkan PKPU 8/2024 sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih terkait dengan penerbitan PKPU 8/2024 sudah diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024, bertanggal 16 Desember 2024. Oleh karena itu, terhadap dalil Pengadu a quo sudah kehilangan objek, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, DKPP perlu menegaskan dan mengingatkan kepada Teradu VI s.d Teradu XI selaku pembuat regulasi yang menjadi acuan dan rujukan bagi jajaran yang berada di bawah Teradu VI s.d. Teradu XI agar ke depan dalam penyusunan Peraturan KPU terutama syarat calon dan syarat pencalonan agar mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Daerah yang telah menjabat secara riil dan faktual. Hal itu penting dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap tahapan pencalonan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI tidak profesional dalam menjalankan wewenang dan kewajiban serta menimbulkan kesesatan hukum dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024 (selanjutnya disebut SE Nomor 96/2024). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu XII s.d Teradu XVI telah menerbitkan SE Nomor 96/2024 bertanggal 28 Agustus 2024 (vide bukti T3-1). Bahwa Bawaslu RI terutama Teradu XII selaku Ketua Bawaslu RI mempunyai kewenangan menetapkan dan menandatangani Surat Edaran. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada pokoknya untuk memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak sebagaimana penjelasan Bab II tentang Jenis dan Format Naskah Dinas dan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (selanjutnya disebut Perbawaslu 13/2020) sebagai acuan bagi: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa f. Panwaslu LN; g. Sekretariat Jenderal Bawaslu; h. Sekretariat Bawaslu Provinsi; i. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; j. Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan k. Sekretariat Panwaslu LN”. Bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI berdalih ruang lingkup SE Nomor 96/2024 adalah untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan berkenaan dengan Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024, dan tidak berlaku bagi KPU in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, substansi SE Nomor 96/2024 bukan merupakan peraturan pelaksana, melainkan hanya penegasan terhadap Pasal 19 huruf e PKPU Pencalonan, artinya ruang lingkup SE Nomor 96/2024 ditujukan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan terhadap suatu permasalahan isu hukum yang sama dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI dalam menerbitkan SE Nomor 96/2024 sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pengawasan pada Pemilihan Tahun 2024 yang menjadi acuan atau rujukan jajaran yang ada di bawah Teradu XII s.d Teradu XVI. Tindakan Teradu XII s.d Teradu XVI dalam menerbitkan SE Nomor 96/2024 sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Perbawaslu 13/2020. Bahkan sesuai fakta persidangan, penerbitan SE Nomor 96/2024 adalah untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan berkenaan dengan Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024, sehingga hal tersebut sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kejelasan tujuan yang mengharuskan setiap aturan yang dibuat memiliki tujuan yang jelas dan spesifik untuk dicapai. Dengan demikian, Teradu XII s.d Teradu XVI sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu XII s.d Teradu XVI dibenarkan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu XII s.d Teradu XVI meyakinkan DKPP. Teradu XII s.d Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Saksi Ahli, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II Aspriantoni, Teradu III Gusman Heriyadi, Teradu IV Wiwin Hendri, dan Teradu V Mafahir masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu VI Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Betty Epsilon Idroos, Teradu VIII Idham Holik, Teradu IX Yulianto Sudrajat, Teradu X Parsadaan Harahap, dan Teradu XI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama Baik Teradu XII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu XIII Totok Hariyono, Teradu XIV Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Teradu XV Puadi, dan Teradu XVI Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu XII s.d. Teradu XVI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkapn Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani