Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 69 Tahun 2019
Fredrik Charles Lobat, Marlenny Momot, Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Fredrik Charles Lobat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu II Marlenny Momot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu III Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin, Teradu VI Rahmat Bagja dan Teradu VII Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI pada tanggal 6 Mei 2019;
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 69-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari Festus Rumadas dengan Nomor Pengaduan 045-P/L- DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69- PKE-DKPP/IV/2019 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Fredrik Charles Lobat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu II Marlenny Momot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu III Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin, Teradu VI Rahmat Bagja dan Teradu VII Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI; b. Bahwa Pengadu pada tanggal 6 Mei 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Fredrik Charles Lobat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu II Marlenny Momot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu III Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin, Teradu VI Rahmat Bagja dan Teradu VII Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara 31922450, Fax. (021) 3192245, Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291); 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Rabu tanggal 31 Juli 2019;
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Fredrik Charles Lobat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu II Marlenny Momot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu III Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin, Teradu VI Rahmat Bagja dan Teradu VII Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI pada tanggal 6 Mei 2019; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 31922450, Fax. (021) 3192245, Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,