Ketetapan
Nomor Putusan: No. 69 Tahun 2019
Fredrik Charles Lobat, Marlenny Momot, Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 25 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Fredrik Charles Lobat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu II Marlenny Momot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu III Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin, Teradu VI Rahmat Bagja dan Teradu VII Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI pada tanggal 6 Mei 2019;
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 69-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari
Festus Rumadas dengan Nomor Pengaduan 045-P/L-
DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69-
PKE-DKPP/IV/2019 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Fredrik Charles
Lobat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu
II Marlenny Momot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Barat, Teradu III Abhan selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu IV Ratna Dewi
Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin, Teradu VI Rahmat
Bagja dan Teradu VII Fritz Edward Siregar selaku Anggota
Bawaslu RI;
b. Bahwa Pengadu pada tanggal 6 Mei 2019 mencabut
Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Fredrik
Charles Lobat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari, Teradu II Marlenny Momot selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu III
Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu
IV Ratna Dewi Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin,
Teradu VI Rahmat Bagja dan Teradu VII Fritz Edward
Siregar selaku Anggota Bawaslu RI;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
31922450, Fax. (021) 3192245,
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 291);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Rabu tanggal 31 Juli 2019;
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Fredrik Charles Lobat selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Manokwari, Teradu II Marlenny Momot selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu III
Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu IV
Ratna Dewi Pettalolo, Teradu V Mochammad Afifudin, Teradu
VI Rahmat Bagja dan Teradu VII Fritz Edward Siregar selaku
Anggota Bawaslu RI pada tanggal 6 Mei 2019;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
31922450, Fax. (021) 3192245,
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,