Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 136-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2025
👁 45 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Juni 2025, sebagai berikut: Bahwa saya yang bertanda tangan dibawah ini Iwan Kurniawan Niode, penduduk Kota Jayapura dengan nomor KTP 9171052811680002, pekerjaan Wiraswasta. Dengan ini menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan PARA TERADU karena tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik, benar, jujur dan professional sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran fundamental dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tidak melakukan pencegahan dan membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam Proses Pencalonan hingga Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat serta bertindak tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diadukan.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 12 ayat (4); Pasal 4; Pasal 9 ayat (3); Pasal 39; Pasal 40
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Hardin Halidin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Teradu II Amandus Situmorang, Teradu III Haritje Latuihamallo, Teradu IV Yacob Paisei, dan Teradu V Yofrey Piryamta N. Kebelen masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Teradu VII Puadi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 136-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 142-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Iwan Kurniawan Niode Pekerjaan : Advokat Alamat : Perumnas IV Padang Bulan, RT/RW 002/011, Kel. Hedam, Kec. Heram-Kota Jayapura Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Arsi Divinubun Pekerjaan/Lembaga : Advokat-Pengacara/Kongres Advokat Indonesia Alamat : Jl. Mangga Dua Dalam, Kav. 101 C-7, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Hardin Halidin Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura-Entrop, Jayapura Selatan, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Amandus Situmorang Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura-Entrop, Jayapura Selatan, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Haritje Latuihamallo Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura-Entrop, Jayapura Selatan, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yacob Paisei Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura-Entrop, Jayapura Selatan, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yofrey Piryamta N. Kebelen Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura-Entrop, Jayapura Selatan, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai-------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Juni 2025, sebagai berikut: Bahwa saya yang bertanda tangan dibawah ini Iwan Kurniawan Niode, penduduk Kota Jayapura dengan nomor KTP 9171052811680002, pekerjaan Wiraswasta. Dengan ini menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan PARA TERADU karena tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik, benar, jujur dan professional sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran fundamental dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Selain itu, PARA TERADU juga tidak menindaklanjuti secara professional laporan pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI serta TERADU I dan TERADU III memberikan keterangan tidak benar/bohong dalam Persidangan DKPP tanggl 16 Januari 2024. A. Pelanggaran Oleh TERADU I s/d TERADU V Dalam Proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024 yang diucapkan dalam persidangan DKPP tanggal 24 Januari 2025 telah terungkap berbagai fakta terjadinya pelanggaran oleh KPU Papua khususnya terhadap pencalonan Pasangan Calon BENHUR TOMI MANO dan YEREMIAS BISAI, SH yang terjadi di hampir seluruh tahapan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 yang berujung pada penjatuhan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua; (Bukti P-01; Print-Out; Salinan Putusan DKPP a Quo). Menurut PENGADU, pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, tidak terlepas dari kontribusi TERADU I s/d TERADU V sebagai Pengawas Pemilihan yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik, benar, jujur terbuka dan profesional sebagaimana uraian dibawah ini. 1. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V Pada Masa Pendaftaran 1.1. Bahwa pada saat Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai mendaftar di KPU Papua tanggal 29 September 2024, Teradu I s/d Teradu V melakukan pengawasan dan dalam proses pengawasan tersebut, TERADU I s/d TERADU V mengetahui domisili Yermias Bisai, SH pada dokumen persyaratan berupa foto copy KTP-el beralamat di Kabupaten Waropen; (Bukti P-02; Print-Out KTP-el Yermias Bisai, SH). 1.2. Sedangkan dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon adalah: - Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan - Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024; (Bukti P-03 dan P-04; Print-Out; Suket 539 dan Suket 540). 1.3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 20 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2024 menyatakan; “pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian dokumen persyaratan”. Selanjutnya pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 Pasal 45 jo ayat (2) huruf b Pasal 20 a Quo, menegaskan; “dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal calon”; (Bukti P-05 dan P-06; Print Out; Ketentuan terkait UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2024). 1.4. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 45 dan ayat (2) Pasal 20 a Quo di atas bersifat limitatif bahwa Pengadilan Yang berwenang mengeluarkan persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana adalah Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Oleh karena tempat tinggal Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, SH berdasarkan KTP-el yang digunakan sebagai persyaratan saat pendaftaran, domisilinya beralamat di Kabupaten Waropen tepatnya di Kamp Waren II RT/RW 001/001 Kel. Waren II Waropen Kec Waropen Bawah Kabupaten Waropen, maka Pengadilan yang berwenang mengeluarkan kedua persyaratan berupa Surat Keterangan sebagaimana tersebeut di atas adalah Pengadilan Negeri Yapen-Waropen. 1.5. Bahwa berdasarkan norma hukum di atas, TERADU I dan TERADU V yang saat pendaftaran Pasangan Calon Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI, SH sedang pengawasi pendaftaran, seharusnya melakukan tindakan koreksi agar pendfatarannya tidak diterima karena dokumen persyaratan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon bukan berasal dari Pengadilan yang berwenang melainkan dari Pengadilan Negeri Jayapura. Secara administratif maupun yuridis, persyaratan tersebut seharusnya dianggap tidak ada sehingga TERADU I s/d TERADU V sebagai pengawas pemilihan seharusnya merekomendasikan penolakan pendaftaran Pasangan Calon yang bersangkutan. Hal ini ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 104 huruf d dan Pasal 108 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024 yang berbunyi; Pasal 104 huruf d: KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menerima dokumen pendaftaran calon untuk memastikan dan memeriksa; kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (3). Pasal 108 ayat (1); Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 belum terpenuhi, KPU mengembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalikan. (Bukti P-07: Print-Out: Ketentuan terkait). 1.6. Bahwa berdasarkan fakta dan norma hukum sebagaimana tersebut di atas, menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan pengawasan secara prudent, benar dan profesional sehingga patut dinilai telah melakukan pelanggaran perundang-undangan. 2. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V Pada Masa Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon. 2.1. Bahwa dalam Putusan DKPP a Quo, memuat keterangan/penjelasan KPU Papua yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan hasil penelitian persyaratan calon yang dilakukan tanggal 29 Agustus s/d 4 September 2024, dokumen persyaratan Yermias Bisai, SH berupa Suket 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 diberi status BMS (Belum Memenuhi Syarat) dikarenakan kedua dokumen a Quo bukan dari Pengadilan Negeri yang berwenang karena berdasarkan KTP-el Yermias Bisai, SH, alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Waropen sedangkan Suket 539 dan 540 dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selanjutnya perbaikan terhadap persyaratan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Yermias Bisai, SH di masa perbaikan dengan menggunggah Surat Keterangan Domisi Jayapura Nomor: 470/670 tertanggal 23 Agustus 2024 yang dianggap sebagai dokumen pendukung atas Suket 539 dan 540; (Vide Bukti P-01 Hal 31). 2.2. Bahwa berdasarkan keterangan KPU dalam Putusan DKPP a Quo sebagaimana diatas, menunjukan fakta bahwa TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan pengawasan secara baik, benar dan profesional pada tahapan perbaikan persyaratan calon khususnya terhadap persyaratan Suket 539 dan 540 milik Yermias Bisai, SH yang perbaikannya hanya dilakukan dengan cara mengunggah Surat Keterangan Domisili Jayapura tertanggal 23 Agustus 2024. Padahal Surat Keterangan Domisili bukanlah dokumen yang dipersyaratatkan baik dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 maupun Pasal 20 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024. 2.3. Bahwa TERADU I s/d TERADU V yang konon melakukan pengawasan saat pendaftaran calon telah mengetahui bahwa Yermias Bisai, SH menggunakan KTP-el yang beralamt di Kabupaten Waropen dan seluruh dokumen persyaratan lainnya juga menggunakan alamat yang sama dengan KTP-el, kecuali terhadap Suket 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024. Fenomena di atas sebenarnya sudah cukup membuka mata TERADU I s/d TERADU V bahwa ada ketidakbenaran dengan Suket 539 dan 540, terlebih-lebih terdapat fakta tidak terbantahkan bahwa Suket 539 dan 540 terbit pada tanggal 20 Agustus 2024 atau mendahului Surat Keterangan Domisili yang terbit ditanggal 23 Agustus 2024. Namun pelanggaran yang nyata dan fatal seperti ini tidak dikoreksi maupun dijadikan temuan pelanggaran oleh TERADU I s/d V melainkan dibiarkan seakan-akan sebagai proses yang benar. Menurut PENGADU, tindakan TERADU I s/d V ini bukan sekedar sebuah kelalaian, kecerebohan atau ketidakprofesionalan melainkan lebih dari itu patut diduga sebagai pembiaran yang sengaja dan secara sadar dilakukan TERADU I s/d TERADU V. 2.4. Bahwa justivikasi atas dugaan di atas juga terlihat dari bukti Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8 September 2024 (tertulis tanggal 7 September 2024) yang ditandatangani TERADU I. Bahkan dari laporan hasil pengawasan a Quo, terlihat ada tindakan dari TERADU I s/d TERADU V yang terkesan menyembunyikan fakta yang terjadi pada masa perbaikan persyaratan calon terkait Suket 539 dan 540. Hal tersebut dapat dilihat dari cara TERADU I s/d TERADU V merumuskan hasil pengawasan dalam Laporan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024. Pada angka romawi III bagian Uraian Hasil Pengawasan pada Laporan Hasil Pengawasan a Quo, terdapat penjelasan kegiatan pengawasan yang dilakukan TERADU I s/d TERADU V antara lain: a. TERADU I s/d TERADU V hadir langsung dalam mengawasi penerimaan dokumen perbaikan persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH. b. Pada pukul 16.43 WIT dilakukan prosesi penyerahan dokumen fisik perbaikan syarat administrasi Calon/Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH yang disaksikan Bawaslu Papua. c. Pada pukul 16.45 dilakukan pemeriksaan oleh fasilitator KPU Papua (Sdr. Amar) dokumen fisik hasil perbaikan dengan mencocokkan kesesuaian dengan dokumen soft file yang diunggah dalam SILONKADA. Dalam proses tersebut disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Papua melalui tampilan layar besar/proyektor sedangkan verifikator dalam memeriksa kesesuaian dokumen fisik dengan yang diunggah disaksikan langsung oleh TERADU III (HARITJE LATUIHAMALLO); (Bukti P-08; Print-Out; Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 034/LHP/PM.01.00/10/2024). 2.5. Bahwa pada angka rumawi III bagian Uraian Hasil Pengawasan di poin 7 Laporan a Quo, terlihat TERADU I s/d TERADU V hanya menampilkan tabel dokumen persyaratan yang mengalami perbaikan tanpa menampilkan dan/atau menyandingkan dengan tabel dokumen persyaratan yang TELAH DIPERBAIKI. Sebagai sebuah Laporan Hasil Pengawasan, seharusnya yang ditampilkan adalah tabel HASIL PERBAIKAN bukan tabel dokumen eksisting atau yang belum diperbaiki. Kalaupun TERADU I s/d TERADU V ingin menampilkannya, harus disandingkan pula dengan tabel DOKUMEN HASIL PERBAIKAN sehingga Laporan Hasil Pengawasan a Quo menyajikan dan memotret informasi/data yang benar, komprehensif dan terukur sebagai hasil dari kegiatan pengawasan. Selain itu pada kolom keterangan setelah dilakukan perbaikan pada tabel dimaksud, tidak mencantumkan keterangan apapun dan hanya dikosongkan; (Vide Bukti P-08). 2.6. Bahwa menurut PENGADU, cara TERADU I s/d TERADU V merumuskan Laporan Hasil Pengawasan tahapan perbaikan persyaratan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH sebagaimana dijelaskan di atas, patut diduga sebagai cara untuk menyembunyikan perisitiwa pelanggaran berupa tindakan perbaikan terhadap dokumen Suket 539 dan 540, karena dalam Laporan Hasil Pengawasan a Quo, tidak terlihat sama sekali fakta seperti yang terungkap dari keterangan KPU Papua dalam Putusan DKPP sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 2.1 di atas, bahwa yang diperbaiki oleh Yermias Bisai, SH hanya dengan mengunggah Surat Keterangan Domisili saja. 2.7. Bahwa menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak tidak jujur dan tidak terbuka dalam menyajikan fakta perbaikan persyaratan administrasi calon Yermias Bisai, SH dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8 September 2024. Apabila TERADU I s/d V dengan jujur dan transparan menyajikan hasil perbaikan persyaratan calon milik Yermias Bisai, SH pada masa perbaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan a Quo, maka akan terpotret fakta yang memperlihatkan tidak ada perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi calon terkait Suket 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 melainkan hanya mengunggah Surat keterangan Domisili. Artinya; persyaratan Yermias Bisai, SH sepanjang mengenai Suket 539 dan 540 harus dianggap tidak pernah diperbaiki hingga berakhirnya masa perbaikan persyaratan calon sehingga harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian maka Laporan Hasil Pengawasan a Quo pada angka romawi IV bagian “Potensi Pelanggaran”; seharusnya berketerangan (Ada), bukan berketerangan (Tidak Ada) sebagaimana yang terlihat pada Laporan Hasil Pengawasan a Quo; (Vide Bukti P-08 angka romawi IV). 2.8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, TERADU I s/d TERADU V patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilihan secara jujur, terbuka dan bertanggungjawab pada masa perbaikan persyaratan calon. TERADU I s/d TERADU V mengetahui adanya fakta terjadinya pelanggaran serius, akan tetapi tidak melakukan koreksi maupun dijadikan sebagai temuan pelanggaran, yang dilakukan TERADU I s/d TERADU V justru menyembunyikan atau setidak/tidaknya mengaburkan dalam Laporan Hasil Pengawasan. 3. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V DiMasa Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon. 3.1. Dalam Putusan DKPP Nomor 299 a Quo, memuat keterangan dari KPU Papua bahwa berdasarkan penelitian perbaikan persyaratan calon tanggal 6-14 September 2024 terkait dokumen persyaratan Yermias Bisai, SH berupa Suket 539 dan 540 yang sebelumnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dalam penjelasananya KPU Papua beralasan bahwa perubahan dari status Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) karena di masa perbaikan, Yermias Bisai, SH telah mengunggah Surat Keterangan Domisili. Keterpenuhan persyaratan ini selanjutnya diumukan melalui Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024; (Bukti P-09; Print-Out: Pengumuman KPU Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024). 3.2. Bahwa terkait dengan Pengumuman KPU Papua di atas, dalam pertimbangan hukumnya, DKPP dalam Putusan a Quo pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Yermias Bisai Memenuhi Syarat menjadi calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 tidak berkesesuaian dengan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024. Hal tersebut dikarenakan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura diterbitkan 3 (tiga) hari mendahului Surat Keterangan Domisili”; (Vide Bukti P-01 halaman 93). 3.3. Bahwa menurut PENGADU, pelanggaran yang terjadi sebagaimana di atas tidak terlepas dari perilaku TERADU I s/d TERADU V yang tidak melakukan pengawasan secara baik, benar dan jujur bahkan justru terlihat membenarkan tindakan KPU Papua. Hal ini dibuktikan dari kenyataan setelah KPU Papua mengeluarkan Pengumuman a Quo, TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan tindakan apapun seakan- akan yang dilakukan KPU Papua adalah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V Pada Masa Tanggapan Masyarakat, Klarifikasi dan Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan. 4.1. Bahwa terkait Pengumuman KPU Papua yang menetapkan keterpenuhan syarat Calon Wakil Gubernur YERMIAS BISAI, SH sebagaimana di atas, TERADU I s/d TERADU V telah mengetahui bahwa pemberian status BMS oleh KPU Papua sebagai hasil penilitian persyaratan admnistrasi pada tanggal 29 Agustus 2024 s/d 4 September 2024 terhadap dokumen persyaratan berupa Suket 539 dan 540 dikarenakan kedua Suket tersebut bukan dikeluarkan Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai KTP-el milik Yermias Bisai, SH yang digunakan saat pendaftaran yang beralamat di Kabupaten Waropen. 4.2. Bahwa TERADU I s/d TERADU V juga mengetahui bahwa pada masa perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6-8 September 2024, Yermias Bisai, SH tidak melakukan perbaikan terhadap Suket 539 dan 540 melainkan hanya menggunggah Surat Keterangan Domisili yang mana tanggal penerbitan Suket 539, 540 (20 Agustus 2024) tidak berkesesuaian dengan tanggal Surat Keterangan Domisili (23 Agustus 2024) atau 3 (tiga) hari mendahului Surat Domisili. Namun TERADU I s/d TERADU V tidak melakuukan koreksi atau dijadikan temuan pelanggaran atas Pengumuman KPU a Quo. 4.3. Bahwa jawaban TERADU I s/d TERADU V sebagaimana dalam Putusan DKPP a Quo menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: “Bahwa pada periode tanggapan masyarakat yang berlangsung pada 15- 18 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengetahui bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan klarifikasi terhadap beberapa pihak sebagai tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur a.n Yeremias Bisai. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua, melalui anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n Yacob Paisei, SH., MH, menghadiri proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua melalui daring via zoom meeting terhadap saudara Yermias Bisai. Bahwa hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya bahwa saudara terklarifikasi menyampaikan bahwa pihaknya adalah hanya pengguna produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap nomor surat. Bahwa pada 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan informasi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, bahwa KPU Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada 19 September 2024. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua juga mengajak Bawaslu Provinsi Papua untuk hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21 September 2024 untuk keperluan penandatanganan Berita Acara hasil Klarifikasi. Meski demikian, dua anggota Bawaslu Provinsi Papua (Yacob Paisei dan Haritje Latuihamallo) hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21 September 2024, untuk menyaksikan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Namun penandatanganan Berita Acara Klarifikasi telah dilakukan sebelum kehadiran Bawaslu Provinsi Papua. Ketika itu, Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi dimaksud; (Vide Bukti P-01 Halaman 60-61). 4.4. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana diatas, TERADU I s/d TERADU V terbukti telah diberitahukan oleh Ketua KPU Papua hasil klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19 September 2024. Hasil Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 1777/KPN.W30- U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Suket 539 dan Suket 540 kepada YERMIAS BISAI, SH dan kedua Suket dimaksud terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu; (Bukti P- 10; Print-Out: Surat Klarifikasi PN Jayapura Nomor : 1777/KPN W30-U1/HK2/IX/2024). 4.5. Bahwa dengan adanya surat klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura No. 1777 a Quo, TERADU I s/d TERADU V selaku pengawas pemilihan telah mengetahui dengan sejelas-jelasnya bahwasanya dokumen persyaratan administrasi calon milik Yermias Bisai, SH berupa Suket 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 bukan hanya tidak benar dari aspek prosedur karena bukan dari Pengadilan Negeri yang berwenang tetapi secara substansi pun dokumen tersebut bukan dokumen persyaratan yang benar dan sah dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Padahal dokumen ini telah digunakan sejak masa pendaftaran, masa perbaikan persyaratan, penelitian hasil perbaikan persyaratan, dijadikan dasar untuk dinyatakan MS dari sebelumnya BMS dan diumumkan tanggal 15 September 2024 hingga tanggapan masyarakat dan tindakan klarifikasi oleh KPU Papua, namun TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan koreksi dan bahkan tidak menjadikan hal tersebut sebagai temuan pelanggaran. 4.6. Bahwa puncak dari sikap pembiaran TERADU I s/d TERADU V terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini terkonfirmasi dari fakta sebagaimana yang terungkap dalam Putusan DKPP a Quo yang menyatakan KPU Papua telah menerima dokumen persyaratan administrasi baru diluar program, tahapan dan jadwal berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 844 dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845 yang diterbitkan tanggal 19 September 2024 oleh Pengadilan Negeri Jayapura dan kedua dokumen ini bahkan dijadikan dasar menetapkan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Papua Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024. 4.7. Bahwa dokumen terbaru berupa Suket 844 dan 845 ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024. Ironisnya, saat penandatanganan Berita Acara a Quo di Pengadilan Negeri Jayapura, TERADU III dan TERADU IV justru ikut mendampingi KPU Papua untuk melaksanakan pengawasan, namun anehnya TERADU III dan TERADU IV tidak menjadikan substansi dari berita acara tersebut sebagai temuan pelanggaran. Berita Acara a Quo pada pokoknya menerangkan: - Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Suket 539 dan Suket 540 tertanggal 20 Agustus 2024 kepada Yermias Bisai, SH; - Surat Keterangan 539 dan Surat Keterangan 540 tanggal 20 Agustus 2024 terdaftar a.n. Semuel Fritsco Jenggu. - Pengadilan Negeri Jayapura telah mengeluarkan Suket 844 dan Suket 845 kepada Yermias Bisai, SH tertanggal 19 September 2024. (Bukti P-11; Print-Out: Berita Acara Nomor 505 a Quo) 4.8. Bahwa Berita Acara 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang saat ditandatangani oleh 2 (dua) lembaga dan pejabat yang berwenang yaitu Ketua KPU Papua dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura diketahui oleh TERADU III dan TERADU IV, secara implisit maupun eksplisit telah mengkonfirmasi terjadinya 3 (tiga) peristiwa pelanggaran fundamental yang terjadi secara masif di seluruh tahapan pencalonan BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI, SH yaitu; Pertama; Berita Acara a Quo secara implisit mengandung makna adanya pengakuan Ketua KPU Papua bahwa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540 milik Calon Wakil Gubernur YERMIAS BISAI, SH yang digunakan dan diterima KPU Papua sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 bersama Calon Gubernur BENHUR TOMI MANO adalah dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga sebagai dokumen yang dipalsukan. Oleh karenanya, TERADU I s/d TERADU V terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas pengawasan secara baik, benar dan professional pada masa pendaftaran calon. Kedua; Berita Acara a Quo secara implisit mengandung makna adanya pengakuan Ketua KPU Papua bahwa KPU Papua telah menerima dan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga sebagai dokumen yang dipalsukan milik YERMIAS BISAI, SH berupa Suket 539 dan 540 di masa perbaikan persyaratan, penelitian hasil perbaikan persyaratan hingga menetapkan dan mengumumkan Memenuhi Syarat (MS) melalui Pengumuman No. 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024. Oleh karenanya, TERADU I s/d TERADU V terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pengawasan secara baik, benar, jujur, terbuka, profesional serta tidak berkepastian hukum sejak masa perbaikan persyaratan administrasi calon (6-8 September 2024), penetapan dan pengumuman YERMIAS BISAI, SH memenuhi syarat (MS) oleh KPU Papua (15 September 2024), masa tanggapan masyarakat (15- 18 September 2024) hingga masa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat (18-21 September 2024). Ketiga; Berita Acara a Quo secara implisit mengandung makna adanya pengakuan Ketua KPU Papua bahwa KPU Papua telah mengganti dokumen persyaratan milik YERMIAS BISAI, SH yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga sebagai dokumen yang dipalsukan berupa Suket 539 dan Suket 540 dengan dokumen persyaratan yang baru diterbitkan di tanggal 19 September 2024 yakni Suket 844 dan Suket 845 diluar program, tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024. Fakta ini berkesesuaian dengan pertimbangan hukum dalam Putusan DKPP a Quo yang menyatakan KPU Papua telah menggunakan dokumen persyaratan YERMIAS BISAI, SH berupa Suket 844 dan 845 sebagai dasar menetapkan BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI, SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Oleh karenanya, TERADU I s/d TERADU V terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pengawasan secara baik, benar, jujur, terbuka, professional serta tidak berkepastian hukum sejak masa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon hingga Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan tanggal 22 September 2024. 4.9. Bahwa menurut PENGADU, pelanggaran oleh TERADU I s/d TERADU V pada penjelasan sebagaimana poin 4.8 di atas, bukan hanya sekedar karena ketidakcermatan, lalai atau tidak profesonal dalam melaksanakan tugas dan wewenang, melainkan patut dikualifikasi sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengabaikan atau membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terjadi, padahal pelanggaran tersebut dapat dicegah, dikoreksi atau dijadikan sebagai temuan dan dilakukan penindakan sesuai pertauran perundang-undangan. 4.10. Bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan pembiaran sebagaimana di atas, setidaknya terkonfirmasi dalam persidangan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU Papua tanggal 16 Januari 2024, dimana ketika Ketua Majelis Sidang Yang Mulia HEDDY LUGITO menanyakan apa tindakan KPU Papua setelah mengetahui Pengadikan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH padahal kedua Suket tersebut telah dipakai sebagai dokumen persyaratan administrasi saat pendaftaran dan terindikasi sebagai dokumen palsu? Teradu V Yohanes Fajar Irianto Kambon secara spontan menjawab “karena ada dokumen baru yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura (Suket 844 dan 845) dan menurut kami karena tidak ada koreksi, saran atau temuan dari Bawaslu atau institusi lain yang berwenang”; (Bukti P- 12; Cuplikan Video Sidang DKPP 16 Januari 2024). 4.11. Bahwa jawaban di atas mengandung makna jika TERADU I s/d TERADU V melaksanakan pengawasan secara baik, benar, jujur dan terbuka serta menggunakan kewenangan yang dimilikinya secara bertanggungjawab, sesungguhnya pelanggaran seperti ini mustahil terjadi. Sikap dan tindakan pembiaran oleh TERADU I s/d TERADU V sulit dimengerti dengan akal sehat, apalagi pelanggaran yang terjadi bukan hanya beraifat pelanggaran administrasi pemilihan yang berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilihan karena telah meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana diatur dalam norma Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan; “setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan…… dst…; (Bukti P-13; Print-Out ketentuan terkait). 4.12. Bahwa sikap dan tindakan sebagaimana diuraikan di atas, menunjukan bahwa TERADU I s/d TERADU V tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara bertanggungjawab yang diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor: 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perbawaslu a Quo yang secara sadar dan sengaja dilanggar oleh TERADU I s/d TERADU V, antara lain; Pasal 2 Ayat (2); - Bawaslu memegang tanggungjawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan pemilihan. - Pengawasan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana diimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan; Bawaslu provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang meliputi antara lain; - Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur; - Proses penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan - Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pasal 9 ; Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan anntara lain; pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan diwilayah provinsi. Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Ayat (2); Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawasan Pemilihan melakukan (a) saran perbaikan jika terdapat kesalahan administrasi; atau (b) pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Ayat (3); Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai jangka waktu yang ditentukan pengawas pemilihan; (Bukti P-14; Print-Out ketentuan terkait). 4.13. Bahwa menurut PENGADU, sepanjang dalam penalaran yang wajar, sulit diterima dengan akal sehat begitu masifnya pelanggaran yang terjadi di seluruh fase/tahapan pencalonan secara nyata dan di depan mata pengawas pemilihan, namun tidak ada satupun koreksi atau tercatat sebagai temuan pelanggaran oleh TERADU I s/d TERADU V. Hal ini patut dinilai bahwa TERADU I s/d TERADU V sesungguhnya tidak sedang melakukan tugas mulianya sebagai pengawas pemilihan tetapi justru tengah berkonspirasi merawat dan memproteksi pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KPU Papua guna menyelamatkan Pasangan Calon BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI, SH dari potensi gagal calon. Fakta ini semakin tidak terbantahkan ketika dikorelasikan dengan sikap dan tindakan TERADU I s/d TERADU V yang dalam menangani semua laporan pelanggaran berakahir dengan keputusan TIDAK TERBUKTI, TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN dan sebagainya, yang akan PENGADU uraikan dalam bagian tersendiri. 4.14. Bahwa berdasarkan bukti, norma hukum serta fakt-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun dalam Putusan DKPP a Quo sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pelanaggaran yang terjadi dalam pencalonan BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI, SH ini patut dikualifikasi sebagai Pelanggaran TSM Model Baru (Terstruktur, Sistimatis, Masif) karena pelanggaran dimaksud melibatkan Calon, Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan dan terjadi secara masif di seluruh tahapan pencalonan. 4.15. Bahwa dengan demikian menurut PENGADU, oleh karena TERADU I s/d TERADU V telah diberi tugas dan wewenang yang amat mulia sebagai pengawas pemilihan dengan maksud untuk mengawal, mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang berpotensi maupun yang telah terjadi, namun tugas dan wewenang yang mulia ini dikhianati dengan cara yang tidak benar, tidak jujur , tidak terbuka dan tidak professional serta menyimpang dari peraturan perundang- undangan, maka beralasan hukum dan etik, tugas dan wewenang yang dimilikinya sudah selaknya diakhiri oleh lembaga penegak etik dalam hal ini DKPP RI dengan memberhentikan secara tetap TERADU I s/d TERADU V dari keanggotaan Bawaslu Provinsi Papua. Pemberhentian tetap ini juga dikarenakan tindakan TERADU I s/d V telah berdampak sistemik baik dalam konteks penyelenggaraan Pilkada maupun dalam perspektif hilangnya kepercayaan public terhadap kredibilitas Bawaslu sebagai satu-satunya institusi Pengawas Pemilihan. B. Pelanggaran Oleh PARA TERADU (TERADU I, II, III, IV. V. VI, dan VII) Telah Bertindak Tidak Jujur dan Tidak Profesional Dalam Menangani Berbagai Laporan Pelanggaran. Bahwa sejak terungkapnya penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu hingga penetapan Pasangan Calon oleh KPU Papua, setidaknya terdapat 8 (delapan) Laporan telah diadukan ke Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI, namun tidak ditangani secara jujur, adil, terbuka, profesional dan akuntabel. Laporan pelanggaran yang diadukan tersebut tidak hanya mengenai penggunaan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu tetapi juga menyangkut tindakan dan keputusan KPU Papua yang meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat. Bahwa laporan pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI dengan rincian; 3 (tiga) laporan pelanggaran dan 1 Sengketa Pemilihan disampaikan ke Bawaslu Papua dan 4 (empat) laporan pelanggaran disampaikan melalui Bawaslu RI. Hasil penanganan terhadap laporan-laporan tersebut oleh PARA TERADU dinyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur, tidak diregistrasi dan sebagainya. Hal ini dapat dilihat pada tabel rekapitulasdi bawah ini. TABEL : REKAPITULASI HASIL PENANGANAN PELANGGARAN PENGGUNAAN DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON YANG TIDAK BENAR, TIDAK SAH DAN ATAU PALSU DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA OLEH BAWASLU PAPUA DAN BAWASLU RI STATUS TERLAP PENANGANAN JENIS LAPORAN TANGG PELAP OR/ LAPORAN ALASAN/ KE BAWASLU AL NO OR TERMO OLEH KETERANGA PAPUA/BAWASLU LAPOR HON BAWASLU N RI AN PAPUA/ BAWASLU RI 1 2 3 4 5 6 7 1. Laporan Dugaan 19 Sep WAKO YERMIAS Tidak Tindak Pidana 2024 B BISAI, Memenuhi Pemilihan berupa KOMB SH Syarat Formil penggunaan O (Calon dokumen Wakil (Dijadikan Persyaratan yang Gubernu Temuan) di duga palsu yaitu r Papua ) Nomor : (Surat Keterangan 001/Reg/LP/PG Tidak Sedang /Prov/33.00/IX Dicabut Hak /2024) Pilihnya dan Surat Hasil Keterangan Tidak Penanganan Pernah Sebagai Dinyatakan Terpidana Nomor Tidak Terbukti 539 dan 540. Laporan Ke Bawaslu Papua Nomor: 02/LP/PG/Prov/ 33.00/IX/2024 2. Laporan 28 Sep MAX Ketua Dinyatakan Laporan tidak Pelanggaran 2024 RICHA dan Tidak Terbukti memenuhi Pidana Pemilihan RD Anggota unsur-unsur Guber-nur dan FUNMA KPU tindak pidana Wakil Gubernur WI Provinsi pemilihan Provinsi Papua. KREY Papua dan tidak Laporan terbukti Ke Bawaslu Papua sebagai Nomor : pelanggaran (004/LP/PG/Prov administrativ /33.00/IX/2024) e, dan ode etik 3. Laporan 28 Sep ADAM KPU Dinyatakan Laporan telah Pelanggaran 2024 ARISO Provinsi Tidak dilaporkan Administrasi Y Papua Diregistrasi pada Pemilihan Bawaslu Gubernur dan Papua Wakil Gubernur dengan Papua Nomor: Laporan 004/LP/PG/ Ke Bawaslu Papua Prov/33.00/I Nomor : X/2024 005/LP/PG/Prov /33.00/IX/ 2024 4 Laporan Sengketa 26 Sep Paslon KPU Dinyatakan Tidak Pemili-han antara 2024 No. 2 Papua Tidak Memenuhi Pasangan Calon MATIU Diregistrasi Syarat Matius Fakhiri dan S Materiil Aryoko Rumaropen FAKHI dengan Dengan KPU RI dan alasan Papua. ARYOK Pemohon Laporan Ke O Tidak Bawaslu Papua RUMA Memiliki Nomor : ROPEN Kerugian 0002/PS.PNM.LG Langsung. /94/IX/ 2024 1 2 3 4 5 6 7 5. Laporan Dugaan 13 Nov MUH Ketua Tidak Peristiwa Pelangga-ran 2024 IRFAN dan Diregistrasi atau pokok Pidana Pemillihan SETITI Anggota permasalaha sebagaiana T Bawaslu n yang ketentuan Pasal Papua dilaporkan 193B ayat (1) UU Serta telah No. 10 Tahun 2016 Ketua ditangani dan dan Laporan Ke Anggota diselesaikan Bawaslu RI KPU Bawaslu Nomor:004/PL/PG Papua Papua /RI/- melalui 00.00/K1/XI/ Laporan 2024 Nomor: 001/Reg/- LP/PG/Prov/ 33.00/IX/20 24. 6. Laporan Dugaan 14 Nov LUKMA Yermias Tidak Peristiwa Pelangga-ran 2024 N Bisai, SH Diregistrasi atau pokok Pidana Pemillihan RELEU (Calon permasalaha BUN Wakil n telah Laporan Ke Gubernu ditangani Bawaslu RI r Papua) dan Nomor: diselesaikan 007/PL/PG/RI/- oleh Bawaslu 00.00/K1/XI/ Papua 2024 melalui temuan Nomor: 001/Reg/TM /G/- Prov/33.00/I X/ 2024. 7. Laporan Dugaan 22 Nov MUH. STEVE Tidak Penyampaian Pidana Pemillihan 2024 IRFAN DUMBO Diregistrasi Laporan Terkait SETITI N (Ketua Melewati Memberikan T KPU Batas Waktu Keterangan Tidak Papua) (Kadaluawars Benar (Pasal 184 a) dan Pokok UU No. 8 Tahun Permasalaha 2015) n yang dilaporkan Laporan ke telah Bawaslu RI ditangani Nomor: dan 010/PL/PG/RI/0 diselesaikan 0.00/K1/XI/ Bawaslu 2024 Papua melalui laporan yang deregister dengan Nomor:001/r eg/LP/PG/P ROV/33.00/I X/2024 8. Laporan Dugaan 26 Nov IWAN MUHAMM Tidak Tidak Pelangga-ran 2024 KURNI AD Diregistrasi memenuhi Administrasi Pemi- AWAN AFIFUDIN Syarat lihan Terkait NIODE (Ketua Materiil Memberikan KPU RI) Laporan Petunjuk/Tafsir Ke karena Tidak KPU Papua Ditemukan mengenai peme- adanya nuhan dan dugaan keabsahan pelanggaran persyaratan Calon pemilihan Wakil Gubernur atas Papua (YERMIAS terbitnya BISAI) yang Surat KPU RI bertenta-ngan Nomor dengan Peraturann 2194/PL.01. Perundang- 8- undangan. SD/06/2024 Laporan dan akar ke Bawaslu RI ermasalahan Nomor: yang 012/PL/PG/RI/1 dilaporkan 00.00/XI/ 2024 tidak memenuhi syarat dan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui Laporan yang telah deregister dengan nomor : 001/Reg/LP/ PG/Prov/3.0 0/IX/2024 yang hasil penangannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan ode etik (Bukti P-15 a,b,c, P-16 a,b,c P-17 a,b,c, P-18 a,b,c, P-19 a,b,c P-20 a,b,c, P-21 a,b,c, P-22, a,b,c; Prin-Out Tanda Terima Laporan, Materi Laporan dan Status Penanganan Laporan. B.1. Pelanggaran Oleh TERADU I s/d TERADU V Karena Tidak Menindaklanjuti Laporan Secara Profesional. 1. Laporan Pelanggaran Pemilihan Dari Pelapor WAKOB KOMBO, Temuan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024). 1.1. Laporan ini berkaitan dengan dokumen persyaratan yang digunakan YERMIAS BISAI, SH saat mendaftar di KPU Papua tanggal 29 Agustus 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 yang oleh Pelapor diduga palsu. 1.2. Terhadap laporan ini, PARA TERADU tidak menindaklanjutinya dengan alasan Pelapor tidak tercatat dalam DPT Provinsi Papua. PARA TERADU kemudian menjadikan laporan ini sebagai informasi awal dan selanjutnya dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov- /33.00/IX/2024. Namun hasil penanganannya, PARA TERADU menyatakan TIDAK TERBUKTI; (Vide Bukti P-15 a, b, c). 1.3. Bahwa berdasarkan keterangan TERADU I, II dan III sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Ketua dan Anggota KPU Papua dan Operator SILON Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024 tanggal 16 Januari 2025, TERADU I, II maupun III telah memberikan penjelasan terkait penanganan laporan WAKOB KOMBO yang dijadikan temuan Bawaslu Papua. Berdasarkan penjelasannya terlihat TERADU I, II dan III telah bertindak tidak jujur dan tidak professional dalam menangani laporan pelanggaran a Quo. Penjelasan TERADU I, II dan III tersebut antara lain: a. TERADU II menjelaskan saat manangani dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Papua mengirim undangan klarifikasi ke Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, namun yang datang adalah seorang hakim yang katanya Humas pada PN Jayapura bernama Zaka. Namun hakim tersebut hanya bersedia memberikan klarifikasi lisan bukan tertulis dengan alasan terkait independensinya sebagai hakim. Oknum hakim tersebut juga mengatakan kehadirannya tanpa surat tugas hanya ditunjuk secara lisan. Keterangan yang disampaikan Hakim Zaka ini juga sangat singkat dengan mengatakan “1 surat 1 barcode”. b. TERADU II lebih lanjut menjelaskan pada saat dilakukan pembahasan tahap II dengan melibatkan Gakkumdu, tim klarifikasi mendatangai PN Jayapura dengan maksud bertemu Ketua Pengadilan akan tetapi yang ditemui adalah Hakim Zaka lagi, dan Hakim Zaka menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lanjutan karena sudah ada jawaban tertulis dari PN Jayapura ke KPU. c. Sementara TERADU I dalam persidangan DKPP menjelaskan bahwa keterangan Hakim Zaka yang mengatakan 1 surat 1 barcode ditindaklanjuti dengan melakukan uji scane barcode pada dokumen fisik Suket 539 dan 540 versi Yermias Bisai, SH dan ketika barcodenya discane, muncul nama Yermias Bisai, SH tetapi dengan nomor yang berbeda yaitu No. 614 dan 615 dan itulah yang membawa keyakinan BAWASLU Papua untuk menyimpulkan dan memutuskan temuan atas Laporan dari YACOB KOMBO dinyatakan TIDAK TERBUKTI. 1.4. Bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan sebagaimana huruf a, b dan c di atas, menurut PENGADU, TERADU I, II dan III sesungguhnya bukan sedang mencari kebenaran dalam menangani laporan dugaan penggunaan dokumen yang diduga palsu, melainkan sedang berusaha mencari pembenaran atas ketidakbenaran Suket 539 dan 540 yang telah digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon. Karena faktanya, TERADU I, II dan III telah mengetahui ada bukti otentik dari pejabat yang berweang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memberikan klarifikasi melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19 September 2024 maupun Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya mejelaskan; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH serta Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu. Bahkan saat penandatanganan Berita Acara a Quo, TERADU III dan TERADU IV ikut hadir, namun semuanya dikesampingkan dan hanya berputar pada soal barcode dan sebagainya yang bukan menjadi kompetensi TERADU I, II dan III untuk menjelaskan. 1.5. Bahwa menurut PENGADU, dugaan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Papua atas Laporan WAKOB KOMBO ini sesungguhnya terlalu mudah untuk ditangani, namun TERADU I, II dan III justru mendramatisir menjadi sedimikian rumit seperti penjelasan TERADU I dalam sidang DKPP dengan melakukan scane barcode pada Suket 539 dan 540 dan terdaftar atas nama Yermias Bisai, SH namun dengan nomor yang berbeda yaitu 614 dan 615 sehingga fakta ini yang kemudian membawa keyakinan TERADU I, II dan III pada kesimpulan tidak terbukti sebagai dokumen palsu. Sulit dimengerti secara akal sehat dan dengan logika apa pun, TERADU I, II dan III menghubungkan hasil scane barcode pada Surat 539 dan 540 dengan kesimpulan tidak terbukti sebagai dokumen palsu. Bukankah hasil scane barcode yang terbaca dengan nomor yang berbeda (614 dan 615) sebagaimana yang dijelaskan TERADU I tersebut justru seharusnya memberikan keyakinan Suket 539 dan 540 bukan milik Yermias Bisai? (Bukti P-23; Cuplikan Video Keterangan Teradu I pada Sidang DKPP 16 Januari 2024). 1.6. Bahwa terlepas dari apapun hasil scane barcode, menurut PENGADU, pengujian kebasahan suatu surat dengan cara scane barcode seperti yang dilakukan TERADU I bukanlah cara pembuktian yang benar menurut hukum, apalagi TERADU I tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menjelaskan soal barcode maupun mekanisme atau cara kerja dari aplikasi Eraterang Mahkamah Agung. Selain itu scane barcode juga dilakukan secara sepihak oleh TERADU I, sehingga menjadi aneh dan tidak masuk akal jika hal tersebut yang membawa TERADU I, II dan III pada keyakinan tidak ada unsur pelanggaran pidana terkait Surat Keterangan 539 dan 540 yang digunakan Yermias Bisai, SH dan mengenyampingkan seluruh bukti otentik yang telah diketahui TERADU I, II dan III (Surat PN Jayapura Nomor 1777 dan Berita Acara No. 505 a quo). 1.7. Bahwa masalah barcode yang digunakan TERADU I, II dan III sebagai dasar dalam penanganan pelanggaran adalah alasan yang dibuat-buat terbukti dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang telah mengklarifikasi adanya gangguan aplikasi Eraterang melalui Surat Nomor 2064/PAN.PN.W30-U1/HM 1.1.1/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya menerangkan: bahwa benar Surat Keterangan 539 dan 540 tanggal 20 Agustus 2024 diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dan ada gangguan teknis dalam system aplikasi eraterang sehingga scane barcode pada Surat Keterangan No. 539 dan 540 a.n. SEMUEL FRITSKO JENGGU terlihat nomor register (belum terdaftar) padahal kedua surat keterangan tersebut sudah terdaftar dan teregister dalam aplikasi Eraterang sesuai dengan kedua nomor Surat keterangan tersebut; (Bukti P-24; Print-Out Surat PN Jayapura Nomor: 2064/PAN.PN.W30- U1/HM 1.1.1/X/2024). Surat Pengadilan Negeri Jayapura sebagimana tersebut di atas telah meruntuhkan seluruh argumentasi TERADU I, II dan III yang hanya berdalih pada hasil scane barcode yang tidak memiliki dasar sedikit pun dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang ditanganinya sehingga hal tersebut patut dinilai sebagai alasan yang dibuat-buat. 1.8. Bahwa TERADU I dalam penjelasannya juga mengatakan tidak bisa menolak kehadiran hakim PN Jayapura yang datang memberikan klarifikasi tanpa membawa surat tugas serta tidak bersedia memberikan keterangan secara tertulis. Terkait hal ini berdasarkan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, secara sebstansi mengamanatkan bahwa keterangan/klarifikasi dibuat dalam Berita Acara (yang artinya tertulis) untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan. Dengan demikian menurut PENGADU, sikap TERADU I, II dan III sebagaimana di atas telah melecehkan dan menjatuhkan kredibilitas dan kewibawaan Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilihan karena TERADU I, II dan III lebih tunduk kepada terklarifikasi Hakim Zaka daripada tunduk pada perundang-undangan. 1.9. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, TERADU I, II dan III dalam menangani laporan Sdr. WAKOB KOMBO yang dijadikan temuan, terbukti menggunakan cara-cara yang bukan hanya tidak profesional tetapi juga terkesan asal-asalan, ceroboh dan bahkan patut diduga memiliki tendensi untuk mengabaikan penanganan pelanggaran tersebut. 2. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI KREY (Laporan Nomor: 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024). 2.1. Bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu berupa; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN- JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP, seakan-akan sebagai dokumen sah dari Pengadilan Negeri Jayapura yang digunakan oleh Yermias Bisai, SH saat mendaftar di KPU Papua sebagai Calon Wakil Gubernur. 2.2. Bahwa dugaan tindak pidana ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi; “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000.000 dan paling banyak 96.000.000.000”. untuk membuktikan dalil laporan ini, pelapor Max Richard Funmawi Krey melampirkan sejumlah alat bukti, yaitu: - Alat Bukti Berupa: Print-Out; Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024. Alat bukti ini menerangkan dokumen persyaratan administrasi calon yang digunakan Sdr. YERMIAS BISAI, SH saat mendaftar di KPU Provinsi Papua pada tanggal 29 Agustus 2024, seakan-akan sebagai dokumen yang benar dan sah dari Pengadilan Negeri Jayapura. - Alat Bukti Berupa: Print-Out; Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024. Alat bukti ini menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura telah memberikan klarifikasi kepada KPU Papua dengan menegaskan TIDAK PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP; dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 kepada YERMIAS BISAI, SH yang digunakannya sebagai dokumen persyaratan administrasi calon saat mendaftar di KPU Papua. Surat Klarifikasi PN Jayapura ini menjadi bukti otentik yang tidak terbantahkan yang menkonfirmasikan bahwa dokumen berupa Surat Keterangan 539 dan 540 berkop dan stempel Pengadilan Negeri Jayapura yang digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon saat mendaftar dan diterima oleh KPU Papua serta digunakan sebagai dasar menyatakan Yermias Bisai, SH memenuhi syarat yang diumumkan pada tanggal 15 September 2024 ternyata bukan dokumen yang benar dan sah dari Pengadilan Negeri Jayapura alias diduga palsu. - Alat bukti berupa; Print-Out; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 844/SK/HK/-09/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024, dan Surat Keterangan Tidak Sedang Terpidana Nomor : 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tanggal 19 September 2024 atas nama Calon Wakil Gubernur YERMIAS BISAI, SH. Alat bukti ini menerangkan adanya tindakan YERMIAS BISAI, SH untuk mengganti Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 dengan dokumen persyaratan baru berupa Suket 844 dan 845 yang baru diterbitkan tanggal 19 September 2024 dan diterima KPU Papua sebagai dasar menetapkan Pasangan Calon yang bersangkutan sebagai Peserta Pemilihan. Berbagai alat bukti di atas menunjukan bahwa Yermias Bisai, SH sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, namun karena jabatannya, Ketua dan anggota KPU Papua telah bertindak meloloskan yang bersangkutan dengan cara menerima dan menggunakan dokumen persyaratan berupa Suket 844 dan 845 diluar program, tahapan dan jadwal pada masa pendaftaran maupun masa perbaikan persyaratan calon. Kemudian dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar meloloskan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua melalui Keputusan KPU Papua Nomor 180 Tahun 2024. 2.3. Bahwa berdasarkan fakta serta bukti-bukti di atas, menurut PENGADU unsur perbuatan tindak pidana, yaitu; - karena jabatannya, - melakukan perbuatan melawan hukum berupa menggunakan dokumen yang tidak benar atau tidak sah sebagai persyaratan calon yaitu Suket 539 dan 540 maupun Suket 844 dan 845; dan - meloloskan calon dan/atau Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH melalui Keputusan KPU Papua Nomor 180 Tahun 2024, telah terprnuhi dengan sempurna sehingga terbukti telah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024. Namun anehnya, dalam penanganan Laporan Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI KREY ini, PARA TERADU mengenyampingkan seluruh fakta dan bukti dan memutuskan; Laporan Tidak Ditindaklanjuti karena alasan; “Laporan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan serta tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi dan kode etik; (Vide Bukti; P-16 a, b dan c). 3. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor ADAM ARISOI Nomor: 005/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024. 3.1. Bahwa laporan ini terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang berkaitan dengan adanya penyimpangan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam proses pencalonan Yermias Bisai, SH hingga ditetapkannya Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan. Laporan ini diadukan bersamaan dengan laporan Pelanggaran Pidana Pemilihan oleh Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI KREY pada tanggal 28 September 2024, namun beberapa hari kemudian TERADU I s/d TERADU V mengeluarkan status penanganan laporan yang ditandatangani TERADU I dengan keputusan tidak ditindaklanjuti karena telah dilaporkan dengan Laporan Nomor: 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; (Vide Bukti; P-17 a, b dan c) 3.2. Bahwa tindakan TERADU I s/d TERADU V yang tidak menindaklanjuti laporan ini dengan alasan sebagaimana tersebut pada poin 3.1 di atas adalah tindakan yang tidak beralasan hukum yang bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum angka 20 dan 21 Peraturan Bawaslu a Quo secara jelas dan tegas memberikan kategori yang berbeda antara pelanggaran administrasi pemilihan dengan pelanggaran Tindak Pidana pemilihan. 3.3. Bahwa menurut PENGADU, tindakan TERADU I s/d TERADU V yang mengasumsikan laporan pelanggaran administrasi pemilihan dari Pelapor ADAM ARISOI sama dengan laporan pelanggaran Pidana Pemilihan dari Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI KREY, menujukan bahwa TERADU I s/d TERADU V sangat ceroboh dan tidak profesional karena tidak mampu membedakan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Padahal kedua jenis pelanggaran ini selain memiliki peristiwa hukum yang berbeda, cara penanganan serta tindaklanjut dari hasil penanganan juga berbeda. Dengan demikian menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4. Laporan Sengketa Pemilihan Dari Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. 4.1. Bahwa TERADU I s/d TERADU V juga bertindak tidak professional dalam menangani sengketa pemilihan antara Pasangan Calon Nomor Urut 02 Matius Fakhir- Aryoko Rumaropen dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua. Terhadap Laporan Sengeta Pemilihan ini, pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara verifikasi permohonan sengketa pemilihan yang ditandatangani TERADU I yang pada pokoknya menyatakan dokumen permohonan sengketa tidak lengkap karena Surat Keputusan yang diajukan sebagai obyek sengketa tidak memuat kerugian langsung Pemohon, sehingga tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya Pemohon Sengketa Pemilihan diminta memperbaiki dokumen permohonan berupa obyek sengketa yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Vide Bukti; P-18 a, b dan c). 4.2. Menurut PENGADU, permintaan Bawaslu Papua kepada Pemohon Sengketa untuk memperbaiki obyek sengketa karena tidak memuat kerugian langsung adalah tidak logis karena obyek sengketa berupa Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon adalah produk KPU Papua, sehingga bagaimana mungkin dan bagaimana caranya obyek sengketa dimaksud bisa diperbaiki dengan menambah unsur kerugian langsung seperti yang disarankan TERADU I. 4.3. Bahwa kendati demikian, Pemohon Sengketa tetap memenuhi permintaan TERADU I dengan memperbaiki permohonan sengketa melalui penjelasan dan penajaman unsur kerugian langsung pada bagian pokok permohonan. Setelah perbaikan Permohonan Sengketa disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua melalui TERADU I mengeluarkan dan menandatangani Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan keputusan Permohonan Pemohon Sengketa memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiil sehingga dinyatakan tidak dapat diregistrasi. Definisi kerugian langsung yang dimaksudkan TERADU I s/d TERADU V adalah Calon atau Pasangan Calon yang tidak ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan yang dapat mengajukan sengketa pemilihan, sehingga apabila sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan maka tidak memiliki legal standing mengajukan sengketa pemilihan. Dalam konteks inilah sehingga permohonan Pemohon Sengketa tidak diregister oleh Bawaslu Provinsi Papua. 4.4. Bahwa menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya yang diatur dalam perundang-undangan, karena merumuskan kriteria kerugian langsung menurut seleranya sendiri yaitu” “kerugian langsung diartikan sebagai calon atau Pasanagan Calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan”. Padahal, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana yang dirujuk, tidak mendefinisikan kerugian langsung secara konkrit seperti yang dimaksudkan TERADU I. Hal ini sebagaimana rumusan Pasal 4 ayat (1) a Quo yaitu; Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. 4.5. Menurut PENGADU, “frasa kerugian langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) a Quo, tidak boleh diposisikan berdiri sendiri atau terputus dari “frasa Hak peserta” harus dimaknai secara utuh yaitu; “hak peserta dirugikan secara langsung”. Karena “frasa peserta” dalam Pasal 1 Ketentuan Umum, diartikan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sebagai Peserta Pemilihan. Dengan demikian menurut PENGADU, justru dengan status sebagai Peserta Pemilihan, maka Pemohon Sengketa memiliki hak untuk mengajukan sengketa pemilihan, bukan sebaliknya sebagaimana yang dimaksudkan TERADU III. Karena sekalipun telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan tidak otomatis tidak terdapat kerugian langsung yang dialami Peserta Pemilihan. 4.6. Bahwa interpretasi sebagaimana poin 6 di atas, sejalan dengan rumusan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu a Quo yang menyatakan; Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas : a. Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, dan b. Sengketa pemilihan antar peserta pemilihan Norma Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagaimana di atas sangat jelas memberikan 2 (dua) ketegori sengketa pemilihan yaitu; - Sengketa antara peserta dengan KPU atau antara Paslon yang ditetapkan dengan KPU; dan - Sengketa antar Peserta atau sengketa antara sesama Paslon yang ditetapkan 4.7.Bahwa jika mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagaimana di atas, menurut PENGADU, oleh karena Pemohon Sengketa adalah berstatus Peserta Pemilihan, justru seharusnya memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa pemilihan. Dengan demikian, TERADI I s/d TERADU V terbukti telah keliru dan salah dalam menafsirkan Peraturan Bawaslu a Quo sehingga menyebabkan hilangnya hak konstitusional Pemohon Sengketa dalam mencari dan mewujudkan keadilan; B.2. TERADU VI dan TERADU VII Tidak Profesional, Jujur, Adil Dan Akuntabel Dalam Manangani Laporan Pelanggaran. 1. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN SETITIT Nomor : 004/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13 November 2024. 1.1. Laporan ini diadukan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan sebagaiana ketentuan Pasal 193B ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Papua serta Ketua KPU Papua. Terhadap laporan ini, TERADU VII mengeluarkan status penanganan yaitu; laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tidak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik; (Vide Bukti; P-19 a, b, c). 1.2. Keputusan TERADU VI dan VII yang menyatakan laporan tidak dapt ditindaklanjuti karena peristiwa yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Papua adalah keliru, ceroboh dan tidak professional. Bagaimana mungkin laporan ini telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu Papua sementara yang menjadi Terlapor dalam laporan ini adalah Bawaslu Papua sendiri. Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 secara substansi dinyakan; Bawaslu mengambil alih penanganan pelanggaran dalam hal yang menjadi Terlapor adalah Bawaslu Provinsi. 1.3. Ketentuan a Quo di atas sangat jelas, meskipun dalam laporan pelanggaran a Quo juga mengikutsertakan Ketua dan Anggota KPU Papua sebagai Terlapor, akan tetapi Terlapor utamanya adalah Bawaslu Papua sehingga menurut PENGADU, TERADU VI dan VII seharusnya menindaklanjuti sesuai kewenangannya. 2. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN Nomor : 007/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024. 2.1. Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua. Alat bukti yang diajukan dalam laporan ini tidak pernah ada dalam laporan-laporan lainnya yaitu screenshot hasil uji scane barcode dokumen Suket 539 dan 540 versi milik Yermias Bisai dengan dokumen yang sama milik calon lainnya serta dokumen asli Suket 539 dan 540 milik Sdr. Semuel Fritsko Jenggu. Uji scan ini bahkan dilakukan di Kantor Bawaslu RI pada tanggal 13 November 2024. 2.2. Bahwa TERADU VI mengeluarkan status penanganan laporan dengan menyatakan laporan tidak diregistrasi dengan alasan Penyanpaian Laporan Melewati Batas Waktu (Kadaluawarsa) dan Pokok Permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Papua. 2.3. Keputusan TERADU VI ini bukan hanya keliru tapi juga tidak professional dan bertentangan dengan perundang-undangan dan menghilangkan hak konstitusional Pelapor dalam mengadukan pelanggaran pemilihan, karena dalam materi laporan ini a Quo telah diuraikan secara jelas waktu diketahui pelanggaran pada tanggal 12 November 2024 dan dilaporkan pada tanggal 14 November 2024, yang artinya belum melewati tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui; (Vide Bukti; P-20 a, b, dan c). 3. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN SETITIT Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22 November 2024. 3.1. Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan berupa Memberikan Keterangan Tidak Benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 dengan Terlapor STEVE DUMBON (Ketua KPU Papua). Pelanggaran ini diketahui Pelapor tanggal 19 November 2024 dan dilaporkan tanggal 22 November 2024 sehingga masih dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Akan tetapi TERADU VI menyatakan Laporan tidak diregistrasi karena melewati waktu penyampauan laporan (kadaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG- /PROV/33.00/IX/2024 dan penanganannya dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 3.2. Bahwa keputusan TERADU VI ini salah, ceroboh dan tidak professional serta bukan keputusan yang benar menurut perundang-undangan karena selain tidak kadaluwarsa, laporan ini tidak pernah dilaporkan atau ditangani Bawaslu Papua sebagaimana alasan TERADU VI dalam status hasil penanganan pelanggaran. (Vide Bukti; P-21 a, b, dan c). 4. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor IWAN KURNIAWAN NIODE Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/ 2024 Tanggal 15 November 2024. 4.1. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Terlapor Ketua KPU RI karena mengeluarkan Surat Nomor: 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 yang ditujukan ke KPU Papua yang isinya mengandung pelanggaran administrasi pemilihan karena terdapat tafsir/petunjuk yang berpotensi diterjemahkan salah/keliru oleh KPU Papua terkait boleh tidaknya dan/atau sah tidanya dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 844 dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845 milik Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yang baru diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura melewati periode waktu pendaftaran (27-29 Agustus 2024) maupun periode waktu perbaikan persyaratan (6-8 September 2024) dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi calon. 4.2. Bahwa sekalipun Surat KPU RI ini dikeluarkan tanggal 25 September 2024 atau setelah penetapan Pasangan Calon (22 September 2024), dalam laporan ini Pelapor mendalilkan adanya dugaan seblum KPU RI menerbitkan Surat Nomor: 2194 a Quo, sebelumnya telah ada konsultasi lisan. Ternyata berdasarkan fakta persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2024, PARA TERADU (Ketua dan Agggota KPU Provinsi Papua berdalih bahwa mereka telah melakukan konsulltasi lisan dengan KPU RI sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon. 4.3. Terhadap laporan ini TERADU VI menyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil atau tidak ditemukan ada pelanggaran administrasi pemilihan serta masalaha yang diadukan telah ditangani oleh Bawalu Papua dengan laporan yang telah deregister dengan laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG-/PROV/33.00/IX/2024 yang hasilnya dinyatakan Tidak terbukti. ; (Vide Bukti; P-23 a, b, dan c). 4.4. Bahwa terhadap semua laporan yang diadukan ke BAWASLU RI terlihat dengan jelas cara dan pola TERADU VI dan VII dalam menangani laporan-laporan sebagaimana di atas, semata-mata hanya bersandar pada hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu Papua, padahal laporan-laporan yang diadukan ke Bawaslu RI tidak sama dengan yang dilaporkan ke Bawaslu Papua, baik dari aspek kewenangan penanganannya, jenis tindakan pelanggaran yang dilakukan, alat bukti yang diajukan maupun dalil dan argumentasi yang dibangun. Akan tetapi semuanya digeneralisasikan sama dengan laporan yang diadukan ke Bawaslu Papua dan diidentikan dengan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG-/PROV/33.00/IX/2024, dan terhadap penanganan atas Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG-/PROV/33.00/IX/2024, Pengadu telah menguraikan penanganannya yang sangat tidak professional sebagaimana pada uraian-uraian sebelumnya. 4.5. Bahwa TERADU VI dan VII terlihat telah kehilangan obyektivitas, kreativitas, sensifitas dan rensponsibilitas selaku penanggungjawab akhir pengawas pemilihan, karena terbukti bersifat pasif dan apatis terhadap semua laporan yang diadukan dengan bukti-bukti otentik, bahkan tidak ada satupun yang dijadikan informasi awal untuk ditelusuri dan dijadikan temuan dugaan pelanggaran. C. Pelanggaran Berupa Tindakan Tidak Imparsial Serta Diduga Memberikan Keterangan Palsu/Tidak Benar Dalam Persidangan DKPP Tanggal 16 Januari 2024 Oleh Teradu I HARDIN HALIDIN dan TERADU III HARITJE LATUIHAMALLO. Bahwa selain dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan secara bersama-sama oleh TERADU I s/d V sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terdapat pelanggaran lain yang dilakukan secara sendiri-sendiri yang berkaitan dengan sikap tidak imparsial serta memberikan keterangan palsu di dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Papua tanggal 16 Januari 2024 dengan penjelasan sebagai berikut. 1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh TERADU I HARDIN HALIDIN (Ketua Bawaslu Papua). 1.1. Teradu I saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait secara virtual dalam persidangan DKPP mengakui bahwa saat menangani Laporan WAKOB KOMBO yang dijadikan Temuan Bawaslu Papua, TERADU I tidak dapat menolak kehadiran terklarifikasi Hakim Pengadilan Negeri bernama Zaka yang datang tanpa membawa surat tugas dan tidak bersedia memberi klarifikasi secara tertulis. Teradu I kemudian menyetujuinya dan bahkan menggunakan keterangan singkat Hakim Zaka yang menyatakan 1 surat 1 barcode yang kemudian ditindaklanjuti oleh TERADU I dengan melakukan uji scan barcode; (Bukti P-25; Rekaman Sidang DKPP Sesi Keterangan Pihak Terkait). 1.2. Bahwa tindakan TERADU I yang tidak bisa menolak terklarifikasi Hakim Pengadilan Negeri Jayapura (Pak Zaka) tanpa surat tugas dan tanpa memeberikan keterangan tertulis, menunjukan TERADU I telah melecehkan dan mendiskreditkan Bawaslu sebagai institusi yang mandiri dan independen serta seakan-akan sebagai subordinary dari terklarifikasi. TERADU I selaku Ketua Bawaslu Papua seharusnya menolak siapa pun yang datang memberikan klarifikasi dengan cara yang tidak patut sekalipun dia seorang hakim, apalagi yang bersangkutan bukan pejabat/staf struktural yang memiliki tupoksi dan kompetensi menjelaskan obyek permasalahan yang sedang ditangani. 1.3. Bahwa menurut PENGADU, sikap sebagaimana diatas patut dikualifikasi sebagai tindakan tercela karena dalam kapasitas sebagai Ketua Bawaslu Papua, TERADU I lebih memilih tunduk kepada Hakim Zaka ketimbang patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa permintaan dan pemberian klarifikasi harus dituangkan dalam Berita Acara, yang artinya klarifikasi itu harus dilakuan secara tertulis. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengamanatkan; “keterangan dan/atau klarifikasi dibuat dalam Berita Acara klarifikasi untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan”. Dimana etikanya TERADU I selaku Pengawas Pemilihan sekaligus Ketua Bawaslu mengenyampingkan ketentuan sebagaimana diatas hanya sekedar untuk memenuhi dan tunduk pada keinginan terklarifikasi? 1.4. Selain bersikap tidak imparsial sebagai pengawas pemilihan, TERADU I juga didiuga telah memberikan 2 (dua) keterangan palsu/tidak benar dalam persidangan DKPP yaitu; a. Mengatakan hasil scane barcode Suket 539 dan 540 versi Yermias Bisai, SH terbaca atas nama yang bersangkutan namun nomornya berbeda yaitu Nomor 614 dan 615. Secara system keterangan seperti ini tidak masuk akal karena bagaimana mungkin scan barcode pada Suket No. 539 dan 540 terbaca dengan nomor yang berbeda (614 dan 615). b. TERADU I juga mengatakan bahwa metode uji scan barcode tersebut juga dilakukan dalam persidangan PT TUN Manado dengan hasil yang sama. Padahal PENGADU yang juga salah satu Kuasa Hukum Pemohon Sengketa yang ikut langsung dalam persidangan, tidak pernah melihat dan mengetahui ada metode uji scan barcode yang dilakukan, sehingga menurut PENGADU, TERADU I dengan sadar telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan DKPP dengan tujuan untuk meyakinkan Majelis Sidang DKPP bahwa Suket 539 dan 540 adalah dokumen yang benar dan sah. 2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh TERADU III (HARITJE LATUIHAMALLO) 2.1. Bahwa sikap dan/atau tindakan tidak imparsial juga dilakukan oleh TERADU III, dimana atas inisitif dan kemauannya sendiri, TERADU III menghadiri persidangan di PT TUN Manado tanggal 21 Oktober 2024 dalam Sengketa Pemilihan antara Tergugat (KPU Papua) dengan Penggugat (Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen) dengan tujuan menjadi saksi untuk membela kepentingan KPU Papua sebagai tergugat di PT TUN Manado. 2.2. Bahwa dalam persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2024, ketika disinggung oleh Kuasa Hukum terkait kehadiran TERADU III sebagai saksi di PT TUN Manado, TERADU III memberikan klarifikasinya dengan menyangkali bahwa kehadirannya bukan sebagai saksi melainkan sebagai pemberi keterangan. Penyangkalan TERADU III patut dikualifikasi sebagai memberikan keterangan palsu/bohong, karena berdasarkan bukti rekaman persidangan di PT TUN Manado (bukti terlampir), TERADU III jelas-jelas menyatakan kesediaannya untuk disumpah sebagai saksi. Setelah diprotes oleh Kuasa Hukum Penggugat, Majelis Hakim pun menolak TERADU III sebagai saksi dengan pertimbangan mejaga imparsialitasnya sebagai Anggota Bawaslu Papua dan hanya mengijinkan memberi keterangan tanpa sumpah. Sangat ironis, majelis hakim saja merasa berkepentingan menjaga imparsialitasnya, sementara TERADU III justru tidak memikirkannya sama sekali. 2.3. Bahwa sekalipun TERADU III gagal menjadi saksi, namun hal tersebut bukan atas kehendak TERADU III melainkan keputusan Majelis hakim atas protes Kuasa Hukum. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi fakta bahwa TERADU III sesungguhnya hadir di PT TUN dengan maksud untuk membela kepentingan KPU Papua sebagai tergugat di PT TUN Manado. Hal seperti ini tidak pantas dilakukan TERADU III, apalagi TERADU III adalah Kordiv Sengketa sehingga sama saja menjadi saksi atas dirinya sendiri, bukan hadir karena panggilan tugas. Apalagi dalam persidangan PT TUN Manado terkonfirmasi pula kehadiran TERADU III tanpa disertai Surat Tugas dari pejabat yang berwenang. (Bukti P-25; Rekaman sidang PT TUN Manado). Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana diuraikan pada huruf C.1 dan C.2 di atas, TERADU I dan TERADU III selain tidak bersikap imparsial atau tidak netral sebagai pengawas pemilihan juga bertindak tidak jujur karena memberikan keterangan palsu /tidak benar didepan sidang DKPP sebagai perbuatan tercela sehingga telah melakukan pelanggaran kode etik berat diluar dari pelanggaran-pelanggaran lainnya sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, dalil, fakta, norma hukum maupun bukti-bukti yang PENGADU lampirkan sebagai satu kesatuan dari Pengaduan ini, menurut PENGADU, TERADU I, II, III, IV, V, VI dan VII telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara sendiri maupun bersama-sama sehingga dengan demikian dikualifikasi juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Juni 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: A. Pelanggaran kode etik dan Peraturan Perundang Undangan oleh TERADU I,II,III,VI,dan V 1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terbukti TERADU I s/d TERADU V patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilihan secara bertanggungjawab. Oleh karena pada masa perbaikan persyaratan calon TERADU I s/d TERADU V mengetahui adanya fakta terjadinya pelanggaran serius, akan tetapi tidak melakukan koreksi maupun dijadikan sebagai temuan pelanggaran yaitu menyangkut dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon yaitu : - Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan - Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024; Sedangkan Surat Keterangan Domisili Nomor : 479/670 atas Nama Yermias Bisai, SH yang digunakan dalam pendaftaran Calon terbit tanggal 23 Agustus 2024. Yang artinya Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 mendahului 3 hari sebelum di terbitkannya Surat Keterangan Domisili dimaksud. Padahal pada saat Veryfikasi Dokumen persyaratan saat pendaftaran Calon, TERADU I s/d TERADU V Hadir melakukan Pengawasan Bersama-sama dengan KPU Propinsi Papua; 2. Bahwa demikian pula ketika penerimaan dokumen perbaikan persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH yang dituangkan dalam rumusan hasil pengawasan dalam Laporan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024, TERADU I s/d TERADU V yang terkesan menyembunyikan fakta yang terjadi pada masa perbaikan persyaratan calon terkait Suket 539 dan 540 yang sebelumnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dimana menurut KPU Papua bahwa perubahan dari status Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) karena di masa perbaikan, Yermias Bisai, SH telah mengunggah Surat Keterangan Domisili padahal Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 tidak berkesesuaian dengan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024. Hal tersebut dikarenakan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura diterbitkan 3 (tiga) hari mendahului Surat Keterangan Domisili. Dalam hal ini alasan TERADU I s/d TERADU V yang menyatakan tidak mendapatkan dokumen tersebut dari KPU Papua adalah tidak logis. Sebagai Pengawas Pemilihan seharusnya TERADU I s/d TERADU V dapat meminta melalui surat resmi. Bahwa Tindakan TERADU I s/d TERADU V yang tidak melakukan pengawasan secara baik, benar dan jujur tersebut justru terlihat seolah-olah membenarkan tindakan KPU Papua. Bahkan ketika KPU Papua mengeluarkan Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024 TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan tindakan apapun seakan-akan yang dilakukan KPU Papua adalah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam persidangan mengakui ketika KPU Papua mengeluarkan Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, dimana dalam Pengumuman tersebut telah memuat table dengan keterangan hasil penelitian persyaratran administrasi perbaikan calon untuk pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai memenuhi syarat. Padahal Teradu I s.d. Teradu V mengetahui surat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua melalui Surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya menegaskan: − Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP a.n. Yermias Bisai, S.H. tertanggal 20 Agustus 2024. − Kedua Surat Keterangan dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu; Dan juga klarifikasi oleh Pengadilan Negeri Jayapura bersama KPU Propinsi Papua dan dihadiri pula oleh TERSDU III DAN TERADU IV yang mana hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya mejelaskan; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH serta Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu. Bahwa dalam hal ini TERADU I s/d TERADU V seharusnya mengetahui adanya kelalaian dan kecerobohan yang dilakukan oleh KPU Papua yaitu bagaimana mungkin Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Papua dengan Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tersebut tertanggal 15 September 2024 dengan memuat keterangan hasil penelitian persyaratran administrasi perbaikan calon untuk pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai memenuhi syarat namun ternyata klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura diterbitkan tanggal 19 September sebagaimana Surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 dan Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024. Yang artinya KPU Papua telah menyatakan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum adanya penjelasan dalam surat klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura yang menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH serta Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu. Tetapi TERADU I s/d TERADU V bersikap apatis tanpa ada koreksi ataupun teguran sehing KPU Papua tetap berjalan dengan kevurangannya sehingga mengakibatkan Pilkada Propinsi Papua tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI dan Yermias Bisai didiskualifikasi dalam percalonannya sebagai calon Wakil Gubernur. 4. Bahwa dalam persidangan Teradu I s.d. Teradu V mengakui Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua menerima dokumen persyaratan administrasi calon Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang baru diurus dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 19 September 2024 yang diterima Teradu I pada tanggal 21 September 2024 atau 1 (satu) hari sebelum Penetapan Pasangan Calon dan/atau melewati 13 (tiga belas) hari dari batas waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi persyaratan calon tanggal 5-8 September 2024. Surat Keterangan terbaru a.n. Yermias Bisai, S.H tersebut berupa: - Surat Keterangan Tidak Sedang Dipidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PNJAP tertanggal 19 September 2024 dan - Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 Yang selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, KPU Propinsi Papua mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang dalam lampiran Keputusan a quo menetapkan Pasangan Calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat yaitu Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 namun TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan koreksi atau setidak- tidaknya menjadikan pelanggaran tersebut sebagai temuan. Sebaliknya TERADU I s/d TERADU V terkesan membiarkan pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPU Propinsi Papua dengan alasan Suket 844 dan Suket 845 tersebut telah sesuai karena diterbitkan oleh Penghadilan Negeri Jayapura dengan menggunakan KTP Jayapura. Padahal faktanya Surat Keterangan domisili yang dimiliki oleh Yermias Bisai tersebut adalah tidak benar dan dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi RI Yermias Bisai telah mengakui tidak benar bertempat tinggal di keluarahan Mandala sehingga Surat keterangan domisili tersebut menjadi tidak sah dan mengakibatkan Yermias Bisai didiskualifasi sebagai Calon Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Papua. 5. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana TERADU I s/d TERADU V pada saat tanggapan masyarakat atas dikeluarkannya Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024 oleh KPU Papua, Bawaslu Provinsi Papua mengetahui bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan klarifikasi sebagai tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur a.n Yeremias Bisai. Bahkan pada tanggal 21 September 2024, Teradu a.n Yacob Paisei, SH., MH dan Haritje Latuihamallo menghadiri acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dengan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus penandatanganan Berita Acara hasil Klarifikasi Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024. TERADU I s/d TERADU V juga mengakui telah diberitahukan oleh Ketua KPU Papua hasil klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19 September 2024. Hasil Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 kepada YERMIAS BISAI, SH dan kedua Suket dimaksud terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu, bahwa TERADU II juga menjelaskan saat manangani dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Papua mengirim undangan klarifikasi ke Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, namun yang datang adalah seorang hakim yang katanya Humas pada PN Jayapura bernama Zaka. Namun hakim tersebut hanya bersedia memberikan klarifikasi lisan bukan tertulis dengan alasan terkait independensinya sebagai hakim. Oknum hakim tersebut juga mengatakan kehadirannya tanpa surat tugas hanya ditunjuk secara lisan. Keterangan yang disampaikan Hakim Zaka ini juga sangat singkat dengan mengatakan “1 surat 1 barcode. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, secara sebstansi mengamanatkan bahwa keterangan/klarifikasi dibuat dalam Berita Acara untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan. Namun TERADU I s/d TERADU V lebih memilih mengikuti keinginan terklarifikasi Hakim Zaka meskipun hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 6. Bahwa Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dengan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus penandatanganan Berita Acara hasil Klarifikasi Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 dengan klarifikasi Bawaslu Papua ke Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, namun yang datang adalah seorang hakim yang katanya Humas pada PN Jayapura bernama Zaka. Dimana hakim tersebut hanya bersedia memberikan klarifikasi lisan bukan tertulis dengan alasan terkait independensinya sebagai hakim dan kehadirannya tanpa surat tugas hanya ditunjuk secara lisan dengan Keterangan yang disampaikan Hakim Zaka ini juga sangat singkat dengan mengatakan “1 surat 1 barcode. Adalah sebenarnya bertentangan dan bertolak belakang satu sama lainnya. Oleh karenanya jika TERADU I s/d TERADU V cermat dan professional dalam melaksanakan fungsi pengawasannya pasti akan menjadikan proses klarifikasi yang bertentangan tersebut sebagai pelanggaran yang serius atau setidak-tidaknya yang menjadikannya sebagai temuan. 7. Bahwa TERADU I s/d TERADU V juga menjelaskan dalam persidangan tersebut bahwa pada saat dilakukan pembahasan tahap II dengan melibatkan Gakkumdu, tim klarifikasi mendatangai PN Jayapura dengan maksud bertemu Ketua Pengadilan akan tetapi yang ditemui adalah Hakim Zaka lagi, dan Hakim Zaka menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lanjutan karena sudah ada jawaban tertulis dari PN Jayapura ke KPU. Selanjutnya keterangan Hakim Zaka yang mengatakan 1 surat 1 barcode ditindaklanjuti dengan melakukan uji scane barcode pada dokumen fisik Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 versi Yermias Bisai, SH dan ketika barcodenya discane, muncul nama Yermias Bisai, SH tetapi dengan nomor yang berbeda yaitu No. 614 dan 615. Sudah barang tentu hal ini semakin menambah kebingungan bagi Pengadu yaitu surat keterangan mana yang dipakai yang dipakai oleh KPU Papua dan didukung oleh TERADU I s/d TERADU V dalam proses pendaftaran administrasi calon. Apakah Suket 539 dan suket 540 atau kah suket No. 614 dan 615 atau ka suket 844 dan suket 845 mengingat begitu banyaknya Suket yang digunakan oleh Calon Yermias Bisai dalam pendaftaran administrasi Calon. Hal ini semakin menguatkan bukti bahwa TERADU I s/d TERADU V sesungguhnya bukan sedang mencari kebenaran dalam menangani laporan dugaan penggunaan dokumen yang diduga palsu, melainkan sedang berusaha mnelindungi kecurangan dan ketidakbenaran Suket 539 dan 540 yang telah digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon. Karena faktanya, TERADU I, II dan III telah mengetahui ada bukti otentik dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memberikan klarifikasi melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19 September 2024 maupun Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya mejelaskan; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH serta Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu. Bahkan saat penandatanganan Berita Acara a Quo, TERADU III dan TERADU IV ikut hadir, namun semuanya dikesampingkan dan hanya berputar pada soal barcode dan sebagainya yang bukan menjadi kompetensi TERADU I, II dan III untuk menjelaskan. 8. Bahwa dalam Persidangan TERADU I s/d TERADU V menyatakan telah melakukan penelusuran ke Lurah Mandala Distrik Jayapura Utara terkait adanya Surat Keterangan Domisili Nomor : 479/670 atas Nama Yermias Bisai, SH, namun penelusuran yang dilakukan oleh Teradu I dampai dengan Teradu V tersebut tidak lengkap karena Para Teradu tersebut tidak menanyakan kebenaran tempat tinggal Yermias Biasai di Kelurahan Mandala tersebut. Bahwa alasan Para Teradu yang tidak mempunyai kewenangan adalah alasan yang mengada-ada, karena dalam hal ini TERADU I s/d TERADU V telah bertemu dengan Lurah Mandala, sehingga tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menanyakan kepada Lurah Mandala terkait kebenaran tempat tinggal domisili Yermias Bisai di keluarahan Mandala. Hal tersebut semakin membuktikan bahwa TERADU I s/d TERADU V sengaja menyembunyikan fakta dimana Yermias Bisai tidak pernah bertempat tinggal di Keluarahan Mandala. Oleh karena jika sekedar menanyakan kebenaran tempat tinggal Yermias Bisai di kelurahan Mandala ketika sedang bersama Lurah Mandala tidak bisa dilakukan oleh TERADU I s/d TERADU V dengan alasan terkandala kewenangan sebagaimana pula argumentasi TERADU VI maka sesungguhnya PARA TERADU sedang melakukan pembodohan terhadap Masyarakat dan Pengadu semakin yakin bahwa Para Teradu adalah bagian konspirasi besar dalam kecurangan Pilkada Propinsi Papua yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI yang berakibat terjadinya kerugian negara. Bahwa Argumentasi Para Teradu tersebut tidak professional dan semakin meyakinkan Pengadu bahwa Paras Teradu tidak layak dan tidak pantas menjadi Pengawas dalam Pilkada Propinsi Papua 9. Bahwa dengan adanya berbagai pelanggaran terkait penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu hingga penetapan Pasangan Calon oleh KPU Papua, Pengadu telah melaporkan kepada Bawaslu Propinsi Papua dan Bawaslu RI setidaknya terdapat 8 (delapan) Laporan telah diadukan ke Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI, namun pun demikian berbagai pelanggaran dengan berbagai bukti yang diserahkan kepada TERADU I s/d TERADU V tersebut tidak ditangani secara jujur, adil, terbuka, profesional dan akuntabel. Laporan pelanggaran yang diadukan tersebut tidak hanya mengenai penggunaan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu tetapi juga menyangkut tindakan dan keputusan KPU Papua yang meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat. Berbagai Laporan Pengadu tersebut yaitu : a. Laporan Pelanggaran Pemilihan Dari Pelapor WAKOB KOMBO, Temuan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024); - Laporan ini disertai dengan bukti dokumen persyaratan yang digunakan YERMIAS BISAI, SH saat mendaftar di KPU Papua tanggal 29 Agustus 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 yang oleh Pelapor diduga palsu namun TERADU I s/d TERADU V tidak menindaklanjutinya dengan alasan Pelapor tidak tercatat dalam DPT Provinsi Papua. TERADU I s/d TERADU V kemudian menjadikan laporan ini sebagai informasi awal dan selanjutnya dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov-/33.00/IX/2024. Namun hasil penanganannya, menurut TERADU I s/d TERADU V dalam persidangan dinyatakan TIDAK TERBUKTI hanya dengan alasan yang tidak rasional yaitu keterangan Hakim Zaka dalam klarifikasi lisan yang mengatakan 1 surat 1 barcode kemudian ditindaklanjuti oleh TERADU I s/d TERADU V dengan melakukan uji scane barcode pada dokumen fisik Suket 539 dan 540 versi Yermias Bisai, SH dan ketika barcodenya discane, muncul nama Yermias Bisai, SH tetapi dengan nomor yang berbeda yaitu No. 614 dan 615 sebagaimana yang telah diuraikan diatas dan itulah yang membawa keyakinan TERADU I s/d TERADU V untuk menyimpulkan dan memutuskan temuan atas Laporan dari YACOB KOMBO dinyatakan TIDAK TERBUKTI. Padahal kenyataannya TERADU I, II dan III telah mengetahui ada bukti otentik dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memberikan klarifikasi melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19 September 2024 maupun Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang isinya mejelaskan; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 kepada Yermias Bisai, SH serta tersebut terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu. Bahkan saat penandatanganan Berita Acara a Quo, TERADU III dan TERADU IV ikut hadir, namun semua Laporan dan Bukti tersebut dikesampingkan oleh TERADU III. b. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI KREY (Laporan Nomor: 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024); - Bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu berupa dengan bukti Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP dan Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 1777/KPN.W30- U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024. Namun demikian seluruh fakta dan bukti tersebut dikesampingkan oleh TERADU I s/d TERADU V dan menyatakan Laporan Tidak Ditindaklanjuti karena alasan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan serta tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi; c. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor ADAM ARISOI Nomor: 005/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024; - Bahwa laporan ini terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang berkaitan dengan adanya penyimpangan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam proses pencalonan Yermias Bisai, SH hingga ditetapkannya Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan. Laporan ini tidak ditindaklanjuti karena telah dilaporkan dengan Laporan Nomor: 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; d. Laporan Sengketa Pemilihan Dari Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen; - Menurut TERADU I s/d TERADU V Laporan penyelesaian sengketa tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur kerugian langsung/legal standing; e. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN SETITIT Nomor : 004/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13 November 2024; - Laporan ini diadukan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan sebagaiana ketentuan Pasal 193B ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Papua serta Ketua KPU Papua. Terhadap laporan ini, TERADU VII mengeluarkan status penanganan yaitu; laporan tidak dapat diregistrasi karena akar atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tidak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik; f. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN SETITIT Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan berupa Memberikan Keterangan Tidak Benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 dengan Terlapor STEVE DUMBON Akan tetapi TERADU VI menyatakan Laporan tidak diregistrasi karena melewati waktu penyampauan laporan (kadaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG- /PROV/33.00/IX/2024 dan penanganannya dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu - g. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN Nomor : 007/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua dan TERADU VI mengeluarkan status penanganan laporan dengan menyatakan laporan tidak diregistrasi dengan alasan Penyanpaian Laporan Melewati Batas Waktu (Kadaluawarsa) dan Pokok Permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Papua; h. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN Nomor : 11/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan Alamat domisili; i. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN Nomor : 05/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran administrasi Pemillihan yaitu terkait penggantian Pejabat Pasal 71 UU No 16 Tahun 2010 dengan Terlapor Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan Alamat domisili; j. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor IWAN KURNIAWAN NIODE Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/ 2024 Tanggal 15 November 2024; - Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Terlapor Ketua KPU RI karena mengeluarkan Surat Nomor: 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 yang ditujukan ke KPU Papua yang isinya mengandung pelanggaran administrasi pemilihan karena terdapat tafsir/petunjuk yang berpotensi diterjemahkan salah/keliru oleh KPU Papua dan Terhadap laporan ini TERADU VI menyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil atau tidak ditemukan ada pelanggaran administrasi pemilihan; Bahwa seluruh laporan pelanggaran tersebut diajukan dengan disertai berbagai bukti-bukti yang valid namun seluruh Laporan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Para TERADU patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilihan secara jujur, terbuka dan bertanggungjawab pada masa perbaikan persyaratan calon. Serta tidak Profesional dan tidak kompeten dalam menyelesaikan berbagai Laporan terjadinya pelanggaran serius, yang diajukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa dalam hal ini PARA TERADU telah berkehilangan obyektivitas, dan rensponsibilitas selaku penanggungjawab akhir pengawas pemilihan, karena terbukti bersifat pasif dan apatis terhadap semua laporan yang diadukan dengan bukti-bukti otentik, bahkan tidak ada satupun yang dijadikan informasi awal untuk ditelusuri dan dijadikan temuan dugaan pelanggaran. 10. Bahwa dalam Persidangan tersebut TERADU I s/d TERADU V juga mengakui telah mengijinkan TERADU III menghadiri persidangan di PT TUN Manado tanggal 21 Oktober 2024 dalam Sengketa Pemilihan antara Tergugat (KPU Papua) dengan Penggugat (Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen) dengan tujuan menjadi saksi untuk membela kepentingan KPU Papua sebagai tergugat di PT TUN Manado. Bahwa Tindakan tersebut tidak etis mengingat TERADU I s/d TERADU V merupakan Lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjalankan kapasitasnya sebagai Pengawas dalam Pemilihan kepala Daerah dan juga sebagi pengadil yang bertugas mengadili sengketa Pemilihan ditingkat pertama serta menyelesaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon. Bahwa dalam konteks ini TERADU I s/d TERADU V yang menerima sekaligus bertindak menyelesaikan Laporan-laporan yang telah diajukan oleh Tim Pasangan Calon sehingga harus menjaga Imparsialitas dan menjaga kerahasiaan dari Laporan yang diajukan oleh Pelapor. Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana diuraikan di atas, TERADU I s/d TERADU V selain tidak bersikap imparsial atau tidak netral sebagai pengawas pemilihan. B. Pelanggaran kode etik berupa pemberian Keterangan Tidak Benar/Bohong oleh TERADU I dan TERADU III 1. Bahwa TERADU I dalam keterangan di persidangan DKPP pada hari jumat tanggal 13 juni 2025, tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar pada saat menjadi pihak terkait pada perkara 299-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh saudara Ade Yamin, dan justru mempertanyakan kepada PENGADU tentang kebohongan apa yang telah bersangkutan lakukan. Atas hal tersebut PENGADU menyatakan, bahwa TERADU I seperti pura pura amnesia bahkan cenderung demensia, dengan pernyataannya sendiri, bahwa TERADU I dengan terang benderang menyatakan dengan sangat yakin dengan informasi yang ia peroleh, bahwa “telah terjadi uji barcode suket 539 dan 540 yang digunakan oleh YERMIAS BISAI SH sebagai syarat admnistrasi calon pada sidang PTTUN Manado tanggal 21 Oktober 2024” padahal, dengan terang benderang dijelaskan oleh saksi Abdul Kadir sebagai saksi Fakta dalam sidang DKPP dan hadir secara langsung dalam sidang PTTUN Manado, peristiwa yang diungkapkan oleh TERADU I adalah Fake information, karena tidak pernah terjadi. Dalam konteks lebih mendalam, maka Keterangan TERADU I selaku ketua BAWASLU Papua, jika diboboti, ternyata tidak hanya bersifat tidak benar/bohong, tetapi juga menunjukan cara kerja yang tidak professional, tidak hati hati, tidak teliti, tidak cermat, atas sebuah informasi yang dapat berkonsekuensi hukum dan tentu saja merupakan perilaku yang tidak etis. 2. Bahwa TERADU III dalam keterangan yang diberikan dalam sidang DKPP tanggal 13 Juni 2025 tetap menyatakan kehadirannya dalam sidang PTTUN Manado sebagai pemberi Keterangan dan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan BAWASLU adalah Tindakan sangat ceroboh dan terus mengulang kebohongan, sebab jejak digital yang tertinggal dalam sidang PTTUN Manado terekam dengan jelas bahwa kehadiran saudara TERADU III bukanlah sebagai pemberi keterangan apalagi melaksanakan tugas pengawasan. Secara ringkas peristiwa kehadiran TERADU III sebagai SAKSI KPU Papua dalam sidang PTTUN Manado dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Telah terkonfirmasi melalui kesaksian Abdul Kadir pada sidang DKPP tanggal 13 Juni 2025 , maupun bukti rekaman suara (Bukti P 25) bahwa dalam sidang PTTUN Manado tanggal 21 OktoberKetika pihak tergugat, dalam hal ini KPU Papua diminta mengajukan saksi, maka Kuasa Hukum KPU Papua, saudara Yusman Conoras SH mengajukan saudara TERADU III sebagai orang/individu yang bersaksi untuk KPU Papua b. Ketika TERADU III telah hadir dalam ruang sidang PTTUN Manado, Pengacara Tergugat (KPU PAPUA) dengan suara yang terang memperkenalkan TERADU III sebagai SAKSI c. TERADU III Ketika diminta kesediaan oleh majelis hakim untuk di sumpah sebagai SAKSI, TERADU III dengan yakin dan suara terang menyetakan “BERSEDIA” d. Bahwa Kesediaan TERADU III bersaksi untuk KPU Papua di Protes oleh Kuasa Hukum Penggugat saudara Anton Raharusun, namun dengan sangat terang TERADU III berusaha meyakinkan Majelis Hakim PTTUN Manado tentang kelayakan dirinya menjadi SAKSI. e. Bahwa atas kontroversi kehadiran TERADU III dalam Sidang Sengketa PTTUN Manado, majelis hakim berembuk dan memutuskan bahwa TERADU III tidak dapat diambil sumpah sebagai saksi, namun hanya didengarkan saja keterangannya, karena dengan tegas Ketua Majelis Hakim menyatakan “Kami meragukan Imparsialitasnya” f. Bahwa meskipun secara etis sebenarnya majelis Hakim telah meragukan Imparsialitas TERADU III, atau dengan sangat halus telah diberi warning oleh Hakim mengenai posisi yang bersangkutan, namun TERADU III dengan gagah berani tetap duduk di kursi SAKSI dengan status pemberi keterangan, atas perkara yang TERADU III tangani pada pengadilan Tingkat pertama di BAWASLU Provinsi PAPUA g. Bahwa jika TERADU III sadar akan posisinya sebagai PENGAWAS PEMILU yang adalah penyelenggara, tentu nalar sehat yang bersangkutan seharusnya sadar bahwa ia tidak sepantasnya memberi keterangan saat itu. h. Bahwa kehadiran TERADU III dalam Sidang PTTUN Manado untuk melakukan pengawasan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BAWASLU Papua dengan menggunakan fasilitas negara adalah sesuatu yang sulit diterima akal sehat, karena tidak ada urgensi yang luar biasa, sehingga mewajibkan TERADU III harus mengawal hingga ke PTTUN Manado, apalagi tanpa permintaan Resmi dari PTTUN Manado sebagai Pihak Terkait. i. Bahwa anomaly perilaku TERADU III Bersama sama TERADU I,II,IV dan V ini semakin tampak jika melihat persitiwa tidak adanya pengawasan yang dilakukan terhadap verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPU Papua terhadap kebenaran dokumen milik saudara Yermias Bisai yang bermuara pada dibatalkannya hasil PILKADA Papua, karena terbukti telah menggunakan dokumen yang tidak benar sebagai sayarat calon. Bagaimana mungkin untuk sesuatu yang sangat penting berupa pengawasan verifikasi berkas calon, PARA TERADU seakan mati kutu dengan penolakan KPU Papua memberi akses, dengan bersikap menunggu sementara untuk sidang sengketa PTTUN Manado, PARA TERADU harus melakukan pleno khusus untuk dikawal dan diberi fasilitas penggunaan anggaran negara dan melakukan aksi jemput bola hingga Ke Manado? Sungguh sangat aneh. j. Bahwa Keterangan TERADU III yang di perkuat TERADU I secara lisan dalam sidang DKPP tanggal 13 juni 2025 sangat tidak konsisten dan ambigu, sebab disatu sisi TERADU III menyatakan bahwa kehadirannya untuk menjalankan Tugas dan Fungsi BAWASLU dan diputuskan dalam PLENO BAWASLU Papua, namun disaat yang bersamaan TERADU III maupun TERADU I juga menyatakan bahwa kehadiran yang bersangkutan atas permintaan KPU Papua. k. Inkonsistensi alasan kehadiran TERADU III ini sesungguhnya dapat dinyatakan sebagai usaha untuk beralibi atau bahkan manipulative sebagai Upaya untuk membela diri dengan fakta yang mengada ada, dan berusaha menutupi peristiwa yang sebenarnya, sebab fakta persidangan PTTUN manado tanggal… dan juga jejak digital berupa rekaman suara dalam sidang PTTUN Manado tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti P 25) adalah sesuatu yang tidak dapat ditutupi sama sekali. l. Bahwa Jika Kehadiran TERADU III sebagai akibat permintaan KPU Papua maka dapat dipastikan kehadiran yang brsangkutan adalah sebagai SAKSI untuk KPU Papua, sebagaimana Tindakan dan perilaku yang ditunjukan dan dilakukan oleh Pengacara KPU Papua, saudara Yusman Conoras SH yang dengan terang menyatakan posisi TERADU III sebagai SAKSI. m. Bahwa Kehadiran TERADU III sebagai SAKSI KPU Papua sesunggguhnya merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan, karena dalam Salinan Putusan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 28 Oktober 2024, halaman 79-81, Pihak Tergugat dalam hal ini KPU Papua mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan saksi ke 3 (tiga) tersebut adalah TERADU III saudari HARITJE LATUIHAMALLO seperti terlihat pada screen shoot dibawah; Bahwa berdasarkan keseluruhan Uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa TERADU I dan TERADU III telah bertindak bersama sama maupun secara sendiri sendiri berkolaborasi menutupi kebenaran, dengan memberikan berbagai informasi palsu dihadapan yang mulia majelis DKPP, yang merupakan sebuah perbuatan tercela, tidak etis dan amat sangat tidak jujur. Padahal kejujuran seharusnya menjadi pegangan utama TERADU I dan TERADU III selaku individu yang diberi kewenangan oleh negara Untuk bertugas sebagai wasit yang adil dalam perhelatan pilkada serentak 2024 yang lalu. C. Pelanggaran kode etik dan Peraturan Perundang Undangan oleh TERADU VI dan TERADU VII; Bahwa Pengadu juga mengadukan Bawaslu RI dalam hal ini Ketua Bawaslu RI Rahmat Baqja sebagai Teradu VI dan Ichsan Fuady Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VII yang akan diuraikan sebagai berikut: n. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu VI dan Teradu VII tersebut, karena dalam proses penanganan Laporan Pelapor Muhammad Irfan Setitit dan Pelapor Lukman Reliubun serta Laporan Iwan Kurniawan Niode Teradu VI dan Teradu VII berperan menolak Laporan-Laporan yang disampaikan Para Pengadu. Dalam hal ini Pengadu tidak pernah mengatahui mekanisme dan prosedur pengambilan Keputusan kolektif kolegial dalam Lembaga Bawaslu RI. Namun faktanya sepengetahuan Pengadu surat penolakan atas Laporan Pengaduan tersebut ditandatangani oleh Teradu VI dan Teradu VII. o. Bahwa terkait laporan-laporan Pengaduan tersebut dibahwah ini sebgai berikut: i. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor MUHAMMAD IRFAN SETITIT Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13 November 2024; - Laporan ini diadukan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan sebagaiana ketentuan Pasal 193B ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Papua serta Ketua KPU Papua. Terhadap laporan ini, TERADU VII mengeluarkan status penanganan yaitu; laporan tidak dapat diregistrasi karena akar atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tidak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik; Padahal Laporan Pelanggaran dari Pelapor Muhammad Irfan Setitit Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024 sangatlah berbeda yakni tempat kejadian, Waktu Kejadian, Subjek Hukum, Objek Hukum dan Alat Bukti berbeda dengan Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/- 33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4 (empat) alat bukti yakni: 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670 tanggal 23 Agustus 2024; 4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen. Sedangkan Laporan Pelapor Mauhammad Irfan Setitit Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024 menyampaikan Loporan dengan alat bukti yakni: 1) Foto Copy Materi Laporan atas nama Max. F. Krey. 2) Foto Copy Materi Laporan Atas Nama Adam Arisoi. 3) Surat Nomor: 478/PP.00.01/K.PA/10/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan. 4) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 5) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 6) Foto Copy Surat Nomor: 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 tertanggal 13 September 2024. 7) Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30- U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024. 8) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024. 9) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hakpilih Nomor: 845/SK/HK/09?2024/PN JAP tanggal 19 September 2024. 10) 1 (satu) unit Flas Disk berisikan rekaman suara keterangan Haritje Latuihamalo pada persidangan di PT.TUN Manado dan Rekaman Suara Keterangan Saksi Alen Hardian pada persidangan di PT.TUN Manado ii. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN SETITIT Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan berupa Memberikan Keterangan Tidak Benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 dengan Terlapor STEVE DUMBON Akan tetapi TERADU VI menyatakan Laporan tidak diregistrasi karena melewati waktu penyampauan laporan (kadaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG- /PROV/33.00/IX/2024 dan penanganannya dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/- 33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4 (empat) alat bukti yakni: 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670 tanggal 23 Agustus 2024; 4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen. Sedangkan Laporan Pelapor Mauhammad Irfan Setitit Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yakni: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024; 2) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hakpilih Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024; 3) Foto Copy tandaterima tanggapan Masyarakat ke KPU Provinsi Papua tanggal 18 September 2024; 4) 1 (satu) unit Flas disk yang berisikan rekaman video keterangan dari Ketua KPU Provinsi Papua yang berdurasi 1 (satu) menit 29 (dua pulu sembilan) detik, dan rekaman audio dari Ilham Amar Staf Admin Silon KPU Provinsi Papua yang berdurasi 1 (satu) menit 58 (lima puluh delapan) detik, serta rekaman audio dari Allen Ardian berdurasi 13 (tiga belas) menit 5 (lima) detik; iii. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor LUKMAN RELIUBUN Nomor: 005/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua dan TERADU VI mengeluarkan status penanganan laporan dengan menyatakan laporan tidak diregistrasi dengan alasan Penyanpaian Laporan Melewati Batas Waktu (Kadaluawarsa) dan Pokok Permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Papua; - Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/- 33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4 (empat) alat bukti yakni: 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670 tanggal 23 Agustus 2024; 4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen. Sedangkan Laporan Pelapor Lukman Reliubun Nomor: 005/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yakni: 1) SK Bupati Waropen Nomor SK 821.2-99 tentang pemberhentiamn penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas jabatan pimpinan tinggi Pratama satf ahlibidang pemerintahan Kabupaten Waropen tertanggal 20 Agusyuts 2024; 2) SK Bupati Waropen Nomor SK 821.2-100 tentang pemberhentiamn penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas jabatan pimpinan tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan pemerintahan Kabupaten Waropen tertanggal 20 Agustus 2024; 3) SK Bupati Waropen Nomor SK 821.2-142 tentang pemberhentiamn penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Bidang Bantuan Sosial Dinas Sosial pemerintahan Kabupaten Waropen tertanggal 29 Agustus 2024; 4) KTP Yermias Bisai, SH 5) KTP Pelapor iv. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor LUKMAN RELIUBUN Nomor: 11/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan Alamat domisili; - Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/- 33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4 (empat) alat bukti yakni: 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670 tanggal 23 Agustus 2024; 4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen. Sedangkan Laporan Pelapor Lukman Reliubun Nomor: 11/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yakni: 1) Foto copy KTP Lukman Reliubun 2) Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian nomor SKCK/YANMIN/427/V/YAN 2.3/2024/INTELKAM Tanggal 13 Mei 2024 3) Foto Copy Terlapor Yermias Bisai, SH 4) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024 milik Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2) 5) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak pilih Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024; 6) 1 unit USB Flas Disk yang berisi rekaman video keterangan Ketua KPU Papua yang berdurasi 1 menit 28 detik v. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN Nomor : 007/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024; - Laporan ini terkait Pelanggaran administrasi Pemillihan yaitu terkait penggantian Pejabat Pasal 71 UU No 16 Tahun 2010 dengan Terlapor Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan Alamat domisili; - Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/- 33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4 (empat) alat bukti yakni: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 2) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 3) Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670 tanggal 23 Agustus 2024; 4) KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen. Sedangkan Laporan Pelapor Lukman Reliubun Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yakni: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 2) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 3) Surat Keterangan Nomor : 450/SK/HK/07/2024/PN-Jap tanggal 31 Juli 2024 milik Calon Gubernur Mathius Fakhiri 4) Surat Keterangan Nomor : 449/SK/HK/07/2024/PN-Jap tanggal 31 Juli 2024 milik Calon Gubernur Mathius Fakhiri 5) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat Keterangan nomor 539 dan 540 milik Yermias Bisai, SH 6) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat Keterangan nomor 450 dan 459 milik Calon Gubernur Mathius Fakhiri 7) Surat Keterangan Nomor : 464/SK/HK/08/2024/PN-Jap tanggal 2 Agustus 2024 milik Calon Wakil Gubernur Aryoko F. Rumaropen. 8) Surat Keterangan Nomor : 465/SK/HK/08/2024/PN-Jap tanggal 2 Agustus 2024 milik Calon Wakil Gubernur Aryoko F. Rumaropen. 9) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat Keterangan nomor 464 dan 465 milik Calon Wakil Gubernur Aryoko F. Rumaropen. 10) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024 milik Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2) 11) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak pilih Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024; 12) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat Keterangan nomor 844 dan 8454 milik Yermias Bisai, SH versi 2 13) Foto copy Surat KPU Papua nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024; 14) Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30- U1/HK.2/IX/2024 Perihal Klarifikasi tertanggal 19 September 2024 15. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024atas nama Samuel Frisko Jenggu 16) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Samuel Frisko Jenggu 17) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat Keterangan nomor 539 dan 540 milik Yermias Bisai, SH 18) Foto copy KPY Lukman Reliubun vi. PENANGANAN Laporan Pelanggaran dari Pelapor IWAN K. Niode 2024 Tanggal 15 November 2024; - Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Terlapor Ketua KPU RI karena mengeluarkan Surat Nomor: 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 yang ditujukan ke KPU Papua yang isinya mengandung pelanggaran administrasi pemilihan karena terdapat tafsir/petunjuk yang berpotensi diterjemahkan salah/keliru oleh KPU Papua dan Terhadap laporan ini TERADU VI menyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil atau tidak ditemukan ada pelanggaran administrasi pemilihan; - Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/- 33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4 (empat) alat bukti yakni: 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024; 3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670 tanggal 23 Agustus 2024; 4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen. Sedangkan Laporan Pelapor Iwan Kurniawan Niode Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/2024 tanggal 15 November 2024 yakni: 1) Surat KPU RI nomor 2194/PL.01.8-SSD/06/2024 yang ditandatangani Pelapor 2) Foto copy Surat KPU Papua nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024; 3) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai yang dimintai klarifikasi oleh KPU Papua di Pengadilan Negeri Jayapura 4) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai yang dimintai klarifikasi oleh KPU Papua di Pengadilan Negeri Jayapura 5) Pengumuman KPU Papua nomor 4/PL.02.2-PU/91/2.1/2024 tentang masukan dan tanggapan Masyarakat pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua yang didalamnya memuat Status Yermias Bisai yang memenuhi Syarat. 6) Print out Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari Wakob Gombo beserta buktinya Suket 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai yang diduga tidak sah. 7) Tanda Terima Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat (Wakob Gombo) oleh KPU Papua. 8) Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30- U1/HK.2/IX/2024 Perihal Klarifikasi tertanggal 19 September 2024 9) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024atas nama Samuel Frisko Jenggu, yang nomor surat ini digunakan pada Surat Keterangan milik Yermias Bisai sebagaimana klarifikasi dari Pengadilan negeri Jayapura; 10) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor: 540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Samuel Frisko Jenggu 11) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024 milik Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2) yang baru diterbitkan 12) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak pilih Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024 milik Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2) yang baru diterbitkan 13) Ktp Pelapor dan saksi-saksi Bahwa seluruh laporan pelanggaran tersebut diajukan dengan disertai berbagai bukti-bukti yang juga yang valid namun seluruh Laporan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Para TERADU patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilihan secara jujur, terbuka dan bertanggungjawab pada masa perbaikan persyaratan calon. Serta tidak Profesional dan tidak kompeten dalam menyelesaikan berbagai Laporan terjadinya pelanggaran serius, yang diajukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa dalam hal ini PARA TERADU telah berkehilangan obyektivitas, dan rensponsibilitas selaku penanggungjawab akhir pengawas pemilihan, karena terbukti bersifat pasif dan apatis terhadap semua laporan yang diadukan dengan bukti-bukti otentik, bahkan tidak ada satupun yang dijadikan informasi awal untuk ditelusuri dan dijadikan temuan dugaan pelanggaran. 14) Bahwa dalam Persidangan tersebut TERADU I s/d TERADU V juga mengakui telah mengijinkan TERADU III menghadiri persidangan di PT TUN Manado tanggal 21 Oktober 2024 dalam Sengketa Pemilihan antara Tergugat (KPU Papua) dengan Penggugat (Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen) dengan tujuan menjadi saksi untuk membela kepentingan KPU Papua sebagai tergugat di PT TUN Manado. Bahwa Tindakan tersebut tidak etis mengingat TERADU I s/d TERADU V merupakan Lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang- Undang untuk menjalankan kapasitasnya sebagai Pengawas dalam Pemilihan kepala Daerah dan juga sebagi pengadil yang bertugas mengadili sengketa Pemilihan ditingkat pertama serta menyelesaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon. Bahwa dalam konteks ini TERADU I s/d TERADU V yang menerima sekaligus bertindak menyelesaikan Laporan-laporan yang telah diajukan oleh Tim Pasangan Calon sehingga harus menjaga Imparsialitas dan menjaga kerahasiaan dari Laporan yang diajukan oleh Pelapor. Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana diuraikan di atas, TERADU I s/d TERADU V selain tidak bersikap imparsial atau tidak netral sebagai pengawas pemilihan. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan keseluruan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang didalilkan di atas, maka PENGADU memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan PARA TERADU dengan Keputusan sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERADU I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada TERADU I, II, III, IV, V, VI dan VII dari jabatan dan keanggotaan Bawaslu Papua dan jabatan serta keanggota Bawaslu RI; 4. Memerintahkan Bawaslu RI menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sepanjang mengenai penggunaan dokumen Suket 539 dan 540 yang diduga sebagai dokumen yang dipalsukan yang dilaporkan oleh Wakob Kombo da/atau yang dijadikan temuan Bawaslu Papua berdasarkan Putusan DKPP Nomor 229-PKE-DKPP/XI/2024; dan 5. Memerintahkan Bawaslu RI menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang dilaporkan oleh Sdr. Max Richard Funmawi Krey, atau jika DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-01 sampai dengan P-28, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-01 Salinan Putusan DKPP Nomor : 299-PKE-DKPP/XI/2024 tanggal 24 Januari 2025; 2. Bukti P-02 Print-Out e-KTP Yermias Bisai, SH; 3. Bukti P-03 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, a.n. Yermias Bisai, SH. Tanggal 20 Agustus 2024; 4. Bukti P-04 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP. a.n. Yermias Bisai, SH. Tanggal 20 Agustus 2024; 5. Bukti P-05 Pasal 45 Ayat 1 UU 10 Tahun 2016; 6. Bukti P-06 Pasal 20 Ayat 1 PKPU 8 Tahun 2024; 7. Bukti P-07 Pasal 104 Huruf d dan Pasal 108 Ayat 1 PKPU 8 Tahun 2024; 8. Bukti P-08 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 034/LHP/PM.01.00/10/2024; 9. Bukti P-09 Pengumuman KPU Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024; 10. Bukti P-10 Surat Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024; 11. Bukti P-11 Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Papua dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura; 12. Bukti P-12 Cuplikan Video Sidang DKPP 16 Januari 2024), yang pada keterangannya menyatakan bahwa : karena ada dokumen baru yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura (Suket 844 dan 845) dan menurut kami karena tidak ada koreksi, saran atau temuan dari Bawaslu atau institusi lain yang berwenang”; 13. Bukti P-13 Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016; 14. Bukti P-14 Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (2) dan (3); 15. Bukti P-15 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 16. Bukti P-16 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 17. Bukti P-17 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 18. Bukti P-18 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 19. Bukti P-19 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 20. Bukti P-20 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 21. Bukti P-21 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 22. Bukti P-22 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 23. Bukti P-23 Cuplikan video Teradu I pada Sidang DKPP pada Tanggal 16 Januari 2024 pada sesi Keterangan Pihak Terkait; 24. Bukti P-24 Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 2064/PAN.PN.W30- U1/HM 1.1.1/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024; 25. Bukti P-25 Rekaman Sidang PT TUN Manado; 26. Bukti P-26 a. Tanda Bukti Penyampaian Laporan b. Undangan klarifikasi c. Materi Laporan 27. Bukti P-27 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan c. Status Penanganan 28. Bukti P-28 a. Tanda Terima Laporan b. Materi Laporan Status Penanganan [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Abdul Kadir 1. Bahwa menerangkan menyangkut dua hal yang meliputi kebohongan yang dilakukan oleh Teradu I Hardin Halidin dan Teradu III Haritje Latuihamallo yang dilakukan dalam sidang DKPP pada tanggal 16 Januari 2025 yang dilaporkan Ade Yamin dengan nomor register 299. 2. Bahwa Saksi hadir dalam sidang PT TUN Manado dari awal persidangan sampai akhir persidangan. Saat itu juga berjumpa dengan Haritje di PT TUN Manado. Haritje datang ke PT TUN Manado menggunakan baju Bawaslu dan jadwal hari itu adalah pemeriksaan keterangan saksi maupun saksi ahli dan Haritje datanng untuk menjadi saksi bagi KPU Provinsi Papua, akan tetapi saat akan diambil sumpah, saat ditanya “apakah bersedia”, lalu dijawab “bersedia”, akan diambil sumpah siap. Kemudian terjadi interupsi dari kuasa hukum Anton Raharusun yang menanyakan “bagaimana kok Bawaslu bersaksi untuk KPU Provinsi Papua”. Alhasil Hakim Majelis Sidang PT TUN Mando berdiskusi sejenak dan memutuskan bahwa Haritje tidak dapat diambil keterangannya maupun disumpah, tetapi hanya sekedar di dengar keterangannya. Sehingga hal ini bertolak belakang dengan apa yang Haritje sampaikan di sidang DKPP 16 Januari 2025 bahwa yang bersangkutan datang ke sidang PT TUN Manado untuk memberikan keterangan akan tetapi sebenarnya adalah datang untuk menjadikan dirinya sebagai saksi bagi KPU Provinsi Papua. 3. Bahwa yang kedua terhadap Teradu I Hardin Halidin, tidak hadir pada saat sidang PT TUN Manado, akan tetapi saat sidang DKPP 16 Januari 2025 yang hadir secara online menyatakan terjadi proses scanning barcode di sidang PT TUN Manado yang pada faktanya tidak terjadi proses scanning barcode. Bahwa yang terjadi adalah Hakim Yang Mulia Majelis PT TUN Manado memanggil kedua belah pihak dengan menyandingkan 2 (dua) jenis suket 539 dan 540 milik Samuel Fritsko Jenggu dan suket 539 dan 540 milik Yeremias Bisai untuk melihat apa perbedaan dari 2 (dua) suket tersebut. 4. Bahwa yang ketiga mengenai alamat Yeremias Bisai di jln Baliem Nomor 5, kebetulan Saksi tinggal di jln Baliem dan RT yang dihadirkan dalam sidang MK adalah tetangga Saksi dan rumah yang diakui oleh Yeremias Bisai adalah disebelah rumah Saksi yang bukan merupakan rumah Yeremias Bisai serta tidak pernah Yeremias Bisai tinggal di rumah tersebut. 5. Bahwa mengenai surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777 pada poin nomor 2 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan surat nomor 539 dan 540 atas nama Yeremias Bisai tapi merupakan milik Samuel Fritsko Jenggu. 6. Bahwa mengenai laporan atas nama Max Richard maupun Adam Arisoi telah melampirkan Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777, akan tetapi Bawaslu lalai terhadap pemahaman surat tersebut. Karena kelalaian dan kecerobohan Bawaslu sehingga timbul kerugian negara gagalnya Pilkada yang mana secara jelas telah di Putus oleh MK Yeremias Bisai menggunakan suket palsu dengan KTP-el miliknya. [2.5.2] Lukman Reliubun 1. Bahwa laporan yang telah Saksi ajukan ada 3 (tiga) laporan, yang pertama nomor 005 tanggal 13 November 2024 tentang Penggantian Pejabat dalam Lingkup Administrasi Pemerintah di Kabupaten Waropen oleh Yeremias Bisai selaku Bupati aktif, yang kedua nomor 011 tanggal 22 November 2024 tentang Tindak Pidana Pemilihan Penggunaan Alamat Palsu, dan yang ketiga nomor 007 tanggal 14 November 2024 tentang Tindak Pidana Pemilihan Penggunaan Suket Palsu. 2. Bahwa laporan a quo diabaikan oleh Teradu VI dan Teradu VII, mengenai penggunaan persyaratan yang tidak sah atau tidak benar oleh Yeremias Bisai berupa suket tidak pernah di pidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya, padahal cukup banyak alat bukti yang mendukung dan bersumber dari lembaga yang kredibel seperti Pengadilan Negeri Jayapura melalui surat nomor 1777 tanggal 19 September 2024 serta penggunaan alamat palsu oleh Yeremias Bisai untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. 3. Bahwa laporan tersebut saat itu diajukan berdasarkan hasil scanning barcode yang dilakukan di kantor Bawaslu di ruang Gakkumdu tanggal 13 November 2024. Adapun scanning barcode dilakukan terhadap suket yang dimiliki oleh semua calon dan hasilnya aneh karena hanya suket 539 dan 540 milik Yeremias Bisai yang dijadikan sebagai 2 (dua) persyaratan administrasi calon untuk melengkapi keseluruhan persyaratan administrasi calon, namun 2 (dua) suket tersebut tidak dapat terbaca. 4. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 Bawaslu memutuskan laporan dinyatakan daluwarsa. 5. Meskipun Bawaslu menyatakan laporan tidak terbukti entah karena alasan apa, pada tanggal 25 Januari 2025, justru DKPP menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta melanggar kode etik karena menerima suket 539 dan 540 sebagai persyaratan Yeremias Bisai maju sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. Padahal suket tersebut terbukti milik Samuel Jenggu yang dikuatkan oleh keterangan Pengadilan Nomar 1777 tanggal 19 September 2024. 6. Bahwa Saksi juga melaporkan tentang penggunaan alamat palsu oleh Yeremias Bisai kepada Bawaslu, namun dinyatakan tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan. Padahal putusan MK Nomor 304 Tahun 2025 halaman 346 s.d. 347 justru dengan sangat spesifik menyebutkan bahwa penggunaan Alamat palsu oleh Yeremias Bisai dapat di pidana karena melanggar Pasal 94 Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Adminduk yang menyatakan “setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)”. Serta Pasal 97 Undang-Undang Adminduk yang menegaskan “setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 (satu) KK sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih drai 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (63) di pidana dengan pidana penjara paling 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)”. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Juni 2025, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V A. JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU Bahwa atas aduan pengadu sebagaimana tertuang dalam poin IV huruf A yang pada pokoknya menyatakan para Teradu yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik, benar, jujur dan professional. Terhadap Aduan Tersebut para Teradu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 telah melakukan pencegahan dan pengawasan pencalonan, mulai dari tahapan pendaftaran hingga penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan tugas pencegahan pada tahapan pencalonan dengan mengeluarkan surat imbauan sebagai berikut: 1.1 Surat Nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua mensosialisasikan syarat pencalonan dan syarat calon, memastikan terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon, serta melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur; (Vide Bukti T-1) 1.2 Surat Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua pada tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya agar partai politik maupun gabungan partai politik memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat calon; (Vide Bukti T-2) 1.3 Surat Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 perihal dokumen persyaratan calon tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya partai politik maupun gabungan partai politik agar memedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024; (Vide Bukti T-3) dan 1.4 Surat Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi sesuai dengan jadwal, dilakukan secara cermat dan teliti, serta melakukan klarifikasi terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang jika menemukan keraguan dokumen. (Vide Bukti T-4) 2. Bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gurbenur Papua. Pada pukul 16:57 WIT bakal pasangan calon Benhur Tomy Mano – Yermias Bisai melakukan pendaftaran yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua. (Vide Bukti T-5) 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan pada saat pendaftaran untuk memastikan KPU Provinsi Papua melalui petugas verifikator memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang telah diunggah dalam akun SILONKADA pasangan calon masing-masing. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap dokumen pendaftaran kedua pasangan calon yang mendaftarkan diri dinyatakan sesuai dan lengkap dan diberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan; 4. Bahwa setelah dilakukan pendaftaran, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 yang dilakukan melalui SILONKADA yang tidak dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi melalui akun SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua, admin SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua baru bisa mengakses SILONKADA pada tanggal 7 September 2024 namun namun hanya dapat mengakses dokumen berita acara yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi calon tidak dapat diakses. (Vide Bukti T-6) 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 031/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dok II dan Rumah Sakit Jiwa Abepura; (Vide Bukti T-7) 6. Bahwa dokumen persyaratan administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua a.n Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai yang mengalami perbaikan sebagaimana lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2- BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan terdapat dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sebagaimana pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g PKPU nomor 8 tahun 2024; (Vide Bukti T-8) 7. Bahwa KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 5 September 2024 yang pada pokoknya telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon melalui aplikasi SILONKADA dengan hasil dokumen calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai dinyatakan belum memenuhi syarat, karena terdapat dokumen persyaratan yang dinyatakan belum benar diantaranya surat keterangan tidak sedang dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Vide Bukti T-9) 8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024 tanggal 8 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan penerimaan perbaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua a.n Benhur Tomy Mano - Yermias Bisai yang pada pokoknya menyatakan perbaikan dokumen pasangan calon dinyatakan diterima. (Vide Bukti T-10) 9. Bahwa oleh karena adanya tanggapan masyarakat terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, kemudian pada tanggal 20 september 2024 Bawaslu Provinsi Papua dihubungi oleh KPU Provinsi Papua melalui panggilan telepon sekitar pukul 14.00 WIT untuk mendampingi proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua melalui daring via zoom meeting terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya milik saudara Yermias Bisai. Hadir dalam klarifikasi tersebut yakni ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon dan 3 anggota KPU Provinsi Papua Diana Simbiak, Fajar Kambon, Abdul Hadi sedangkan komisioner KPU Provinsi a.n Amijaya hadir secara daring via zoom meeting, serta Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama Yacob Paisei. Sedangkan dari pihak terklarifikasi, hadir saudara Yermias Bisai dan saudara Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua. Dengan hasil klarifikasi yang pada pokoknya para pihak yang terklarifikasi menyampaikan bahwa pihaknya adalah hanya pengguna produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap nomor surat. (Vide Bukti T-11) 10. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan informasi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, bahwa KPU Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada 19 September 2024. Pada tanggal 21 September 2024, pada sekitar pukul 17.30 WIT, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua melalui panggilan telepon untuk hadir di Pengadilan Negeri Jayapura untuk keperluan penandatanganan Berita Acara hasil Klarifikasi. Meski demikian, dua anggota Bawaslu Provinsi Papua (Yacob Paisei dan Haritje Latuihamallo) hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21 September 2024, untuk menyaksikan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Namun penandatanganan Berita Acara Klarifikasi telah dilakukan sebelum kehadiran Bawaslu Provinsi Papua. Ketika itu, Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi dimaksud. (Vide Bukti T-11) Bahwa atas aduan pengadu sebagaimana tertuang dalam poin IV huruf B yang pada pokoknya menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang bertindak tidak jujur dan tidak professional dalam menangani berbagai laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Terhadap aduan tersebut para Teradu pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 telah menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan pelanggaran serta permohonan sengketa proses pemilihan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 20 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Wakob Kombo. (Vide Bukti T-12) 1) Bahwa Laporan tersebut pada pokoknya berisi: a. Pelapor menemukan dua surat masing-masing, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024. b. Dalam dua surat tersebut tercantum alamat domisili. Hal ini tentu saja terlapor tidak dapat mengurus surat dimaksud dengan menggunakan surat keterangan domisili. Sementara permohonan pengurusan kedua surat tersebut harus melalui aplikasi ERATERANG Mahkamah Agung. Akan tetapi kedua surat surat keterangan tersebut ada dan diduga dipalsukan oleh oknum tertentu di pengadilan. c. Bahwa terhadap dua surat keterangan yang dimiliki oleh termohon, ditemukan penggunaan format surat, serta isi surat yang berbeda jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimiliki oleh calon lainnya, dimana pada surat keterangan calon lainnya memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat keterangan tersebut, sementara pada surat keterangan termohon tidak mencantumkan peraturan perundangan- undangan yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya surat keterangan dari pengadilan. d. Bahwa terhadap dua temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan sebagaimana di atas, perlu ditindaklanjuti dengan suatu Penyelidikan dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan kebenaran dari pada dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan. 2) Bahwa terhadap laporan dimaksud, Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua pada tanggal 21 September 2024, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu. b. Pada 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menerangkan laporan Pelapor memenuhi syarat materil namun tidak memenuhi syarat formal laporan dikarenakan pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19a. c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Wakob Kombo nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 20 September 2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dengan alasan pelapor bukan merupakan pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024. 3) Bahwa terhadap laporan saudara Wakob Kombo yang tidak memenuhi syarat formal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menjadikan sebagai informasi awal sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21 September 2024 b. Bahwa Bawaslu Bersama Gakkumdu Provinsi Papua pada tanggal 26 September 2024, melakukan penelusuran atas informasi awal dengan mendatangi: a) Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan menemui Hakim Zaka Talapaty, SH.,MH b) KPU Provinsi Papua dengan menemui anggota KPU Provinsi Papua a.n Amijaya Halim; dan c) Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura dengan menemui lurah a.n Alfrida Soro, S.IP. 4) Bahwa berdasarkan LHP nomor 399/PM.00.01/PA/09/2024 atas penelusuran terhadap informasi awal dimaksud, Bawaslu Provinsi Papua berkesimpulan yang pada pokoknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Yermias Bisai, SH (Vide Bukti PT-13) 5) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024, selanjutnya menjadikan sebagai Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Vide Bukti T-14) 6) Bahwa atas LHP Hasil Penelusuran informasi awal nomor tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 September 2024, selanjutnya melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Yang pada pokoknya temuan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu. (Vide Bukti PT-15) 7) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor dan meminta pendapat ahli, sebagai berikut: • 457/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi; • 456/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n amijaya halim; • 455/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Diana dorthea simbiak; • 454/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yohannes Fajar Irianto Kambon; • 458/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Franklin E. Wahey; • 453/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon; • 459/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yermias Bisai; • 460/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Steve Dumbon; • 461/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak; • 463/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Abdul Hadi • 462/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Amijaya Halim; • 464/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Franklin E. Wahey.; •489/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura; 8) Bahwa pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap perbuatan Terlapor, tidak terdapat unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan. 9) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya temuan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (Vide Bukti T-16) 10) Bahwa atas Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu tersebut, pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status temuan, yang pada pokoknya temuan dihentikan penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran; (Vide Bukti T-17). 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey, ST. (Vide Bukti T-18) 1) Bahwa laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST, tersebut pada pokoknya melaporkan: a. Diduga terlapor/Yermias Bisai/Calon Wakil Gubenur nomor urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keternagan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP dengan orientasi surat tersebut seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024. b. Bahwa surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP terdapat ketidaksesuaian dalam alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dinilai mendahului tiga hari surat keterangan domisili dari lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024. c. Bahwa pengadilan Negeri Jayapura dalam keteranganya melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Pengadilan Negeri Jayapura menegaskan juga bahwa surat keterangan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu 2) Bahwa terhadap laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST, tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 29 September 2024 melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu. (Vide Bukti T-19) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 membuat Kajian Awal. Bahwa berdasarkan Kajian Awal tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan serta pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil dan diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (Vide Bukti T-20) c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua didampingi unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli sebagai berikut: • 470/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon; • 471/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 472/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Diana Dorthea Simbiak; • 473/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Amijaya Halim; • 474/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi; • 481/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Adam Arisoi; • 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Ronald Antonio; • 483/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Anthon Raharusun; • 475/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Rustam Rumadar; • 477/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Max Richard Funmawi Krey, ST; • 484/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan Pemberian Keterangan Ahli a.n Dr. Khairul Fahmi; • 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak; • 486/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi kedua keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 494/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan kedua a.n Rustam Rumadar; • 495/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi ketiga keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 496/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi ketiga a.n Diana Dorthea Simbiak; • 500/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan tambahan a.n Max Richard Funmawi Krey; • 501/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi keempat a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 502/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi keempat a.n Diana Dorthea Simbiak; d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya membuat Kajian Dugaan Pelanggaran pada 5 Oktober 2024. Pada pokoknya, berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran dimaksud, perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh terlapor, dan perbuatan terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua pada tanggal 5 Oktober 2024 bersama dengan Gakkumdu Provinsi Papua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan. (Vide Bukti T-21) f. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menyampaikan pemberitahuan status laporan pada 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (Vide Bukti T-22) 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 Oktober 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam Arisoy. (Vide Bukti T-23) 1) Bahwa laporan saudara Adam Arisoi tersebut pada pokoknya melaporkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melanggar mekanisme dalam menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Tahun 2024 karena telah menerima dan menetapkan bakal calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang ditentukan; 2) Bahwa terhadap laporan saudara Adam Arisoi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal dugaan pelanggaran nomor 005/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua laporan Pelapor tidak dapat diregister dikarenakan laporan telah ditangani Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (4) Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Adam Arisoi tidak diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (Vide Bukti T-24) 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima permohonan sengketa proses Pemilihan dengan permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024, yang disampaikan oleh pemohon atas nama pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, tanggal 26 September 2024. (Vide Bukti T-25) 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada pemohon pada tanggal 26 September 2024, yang pada pokoknya meminta kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya 2) Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024, pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dan disampaikan kembali kepada Bawaslu Provinsi Papua. 3) Bahwa terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan kepada pemohon pada 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima. Bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil karena tidak menyebabkan hak peserta pemilihan (pemohon) dirugikan secara langsung. sebagaimana pasal 4 Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 5. Bahwa selanjutnya Pemohon atas nama pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dan telah diputuskan dengan nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada 24 Oktober 2024 yang dalam amar putusannya ”Menerima eksepsi tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing) para penggugat” dan menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima; 6. Bahwa selanjutnya Pemohon a.n atas nama pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputuskan dengan nomor perkara 823 K/TUN/PILKADA/2024 pada 19 November 2024 yang dalam amar putusannya: 1) Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P., M.Eng.; 2) Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah RP 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah). Bahwa atas aduan pengadu sebagaimana tertuang dalam poin IV huruf C yang pada pokoknya mengatakan Teradu I dan Teradu III yang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan, Teradu I dan Teradu III menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam aduan Pengadu yang pada pokoknya mengatakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua melakukan perbuatan yang melecehkan dan mendeskreditkan Bawaslu sebagai institusi, Bawaslu Provinsi Papua menjawab sebagai berikut: a. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dapat memberikan klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran. (Vide Bukti T-26) Bahwa sesuai dengan jadwal klarifikasi, Zaka Tallapaty, SH., MH hadir di Kantor Bawaslu dan menyampaikan di hadapan tim klarifikasi yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, unsur Penyidik dan Kejaksaan. Bahwa kehadirannya adalah berdasarkan perintah Ketua PN Jayapura yang disampaikan secara lisan untuk menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua. Namun sebelum dilakukan klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak bersedia untuk dibuatkan berita acara klarifikasi dengan dalil independensi sebagai seorang hakim b. Bahwa atas keterangan hakim PN Jayapura tersebut, tim klarifikasi menghormati pendapat yang bersangkutan. Karena itu, tim klarifikasi juga tidak membuat Berita Acara Klarifikasi, karena memang faktanya tidak dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hal ini sekaligus menjawab dalil Pengadu pada angka 1.2 dan angka 1.3 pada halaman 31. c. Bahwa kehadiran Teradu I dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana disampaikan oleh Pengadu adalah sebagai bagian dari tim klarifikasi. Sehingga keputusan menerima atau menolak seseorang yang diklarifikasi tidak diputuskan sendiri oleh Teradu I, melainkan atas keputusan bersama sebagai bagian dari prinsip kolektif kolegial. d. Bahwa meskipun hakim PN Jayapura atas nama Zaka Tallapaty, SH., MH, tidak bersedia untuk dibuat dalam bentuk Berita Acara klarifikasi, namun beliau setidaknya memberikan beberapa keterangan penting dalam kerangka penanganan pelanggaran. Dalam keterangannya, beliau menerangkan antara lain: 1) Bahwa proses untuk mendapatkan surat sebagaimana dimaksud harus melalui proses aplikasi Eraterang. 2) Bahwa fungsi barcode pada setiap surat keterangan adalah untuk menunjukkan legalitas dan keabsahan sebuah dokumen. 3) Bahwa satu surat keterangan memiliki satu barcode. e. Bahwa keterangan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud di atas, kami anggap sebagai petunjuk penting dalam kerangka penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua. f. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya kami melakukan scanning barcode pada surat keterangan milik Yeremias Bisai dan juga surat keterangan milik Samuel Fritsko Jenggu. Hasil dari scanning barcode sebagaimana tangkapan layar berikut: Nomor Register Status Permohonan Tujuan Permohonan Identitas Pemohon Tangkapan layar barcode Tangkapan layar barcode Surat Keterangan Surat Keterangan milik Yeremias Bisai milik Samuel Fritsko Jenggu (Vide Bukti T-27) (Vide Bukti T-28) Bahwa dari hasil scanning terhadap barcode yang terdapat pada kedua surat keterangan nomor 539 tersebut, kesemuanya mengarahkan kami pada aplikasi Eraterang yang merupakan website milik Mahkamah Agung. Bahwa pada aplikasi Eraterang tersebut, setidaknya terdapat empat informasi, yakni (1) nomor register; (2) status permohonan; (3) tujuan permohonan; dan (4) identitas pemohon. Yang membedakan antara kedua tangkapan layar ini adalah: • Nomor register: pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai terdapat nomor register (615/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Nomor register ini berbeda dengan nomor surat pada surat keterangan fisik (539/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Belum Terdaftar”. • Status Permohonan: pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai tertulis “Selesai”. Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Pemeriksaan”. g. Bahwa terkait keterangan Teradu I sebagaimana didalilkan Pengadu pada angka 1.4 bagian b, yang pada pokoknya menguraikan bahwa: “Teradu I juga mengatakan bahwa metode uji scan barcode tersebut juga dilakukan dalam persidangan PT TUN Manado dengan hasil yang sama.” Terkait hal tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa yang sesuai dengan keterangan Teradu I pada persidangan DKPP pada 16 Januari 2025 tersebut adalah sebagai berikut: (Kutipan video sidang DKPP pada 16 Januari 2025, Bukti P-25). “Kami juga mendapat informasi bahwa ketika di PT TUN Manado, metode yang kurang lebih yang tadi saya sampaikan, dilakukan di hadapan majelis PT TUN, informasi yang saya dapat kurang lebih seperti itu, dan didapatkan bahwa ketika scanning barcode pada surat keterangan 539 dan 540 milik Samuel Fritsko Jenggu, justru menjadi tidak valid.” h. Bahwa informasi tersebut kami dapatkan dari tim Bawaslu Provinsi Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado, sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. 2. Bahwa terkait dalil pemohon pada angka 2.1 halaman 32, berhubungan dengan kehadiran Teradu III pada persidangan PT TUN Manado, Teradu III menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa kehadiran Teradu III adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan melakukan Pemantauan serta monitoring atas tindak lanjut terhadap permohonan sengketa proses yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 yang telah ditangani dan di Putuskan oleh Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) huruf j dan huruf n Perbawaslu 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; b. Bahwa kehadiran Teradu III juga dalam rangka memenuhi permintaan KPU melalui surat Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024 Perihal Permohonan untuk memberikan keterangan dalam sengketa TUN Perkara Nomor 15/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO di PT TUN Manado (Vide Bukti T-29) c. Bahwa kehadiran Teradu III telah dikonsultasikan sebelumnya dengan TA Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. d. Bahwa kehadiran Teradu III telah melalui mekanisme pleno pada Bawaslu Papua. (Vide Bukti T-30) 3. Bahwa terkait dalil pengadu pada angka 2.2 halaman 32, Teradu III menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa terdapat ketidak jelasan kronologis dalam aduan (obscure libel) karena pada faktanya Teradu III tidak pernah mengikuti sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2024, melainkan sidang yang dihadiri adalah sidang DKPP pada tanggal 16 Januari 2025; b. Bahwa dalam rekaman persidangan di PTTUN Manado yang dijadikan bukti oleh pengadu, tidak ada satu pun keterangan yang menyebutkan bahwa kehadiran Teradu III adalah sebagai saksi, namun majelis menanyakan kesediaan Teradu III untuk diambil sumpahnya sehingga Teradu menyatakan kesediaanya untuk diambil sumpah; c. Bahwa setelah menyatakan kesediaanya untuk diambil sumpah, terdapat dinamika dalam sidang di mana permintaan kuasa hukum KPU Provinsi Papua untuk dapat memberikan kesempatan kepada Teradu III untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi dengan kuasa hukum penggugat yang tidak menerima Teradu sebagai saksi. Namun kemudian majelis memutuskan untuk tetap mendengar keterangan Teradu III tanpa diambil sumpah yang kemudian dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara a quo halaman 80 disebutkan Teradu III adalah sebagai saksi; d. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu, Teradu III telah memberikan keterangan palsu/bohong, namun Pengadu tidak merinci keterangan Teradu III yang dikategorikan sebagai palsu/bohong. Bahwa dengan bersedianya Teradu III untuk disumpah sebagaimana bukti rekaman adalah itikad yang dapat membuktikan tidak adanya keterangan yang diucapkan sebagai keterangan palsu/bohong yang nantinya terdapat konsekuensi hukum; [2.6.2] Jawaban Teradu VI dan Teradu VII 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut: Pasal 2 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) ...dst Pasal 9 (3) ... (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) ... dst Pasal 10 (1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan. d. dihapus. e. dihapus. f. dihapus. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan. Pasal 12 (1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. (2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas menerangkan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Dalam proses penanganan pelanggaran, sebelum laporan diregistrasi dilakukan pengkajian awal terlebih dahulu untuk menggali keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan yang mana kajian tersebut diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu. Oleh karena pengambilan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu bersifat kolektif kolegial, yang mana dalam memutuskan apakah laporan tersebut diregistrasi atau tidak diregistrasi telah dilakukan rapat pleno dan memusyawarahkan dengan anggota yang lain in casu Pihak Terkait. Sehingga dengan demikian tindakan Pengadu yang hanya mencantumkan nama Teradu VI dan Teradu VII dalam aduannya adalah suatu bentuk kesalahan dalam aspek subjectum litis pengaduan (error in persona). 3. Bahwa lebih lanjut pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam penanganan pelanggaran di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Perbawaslu 8/2020 sebagai berikut: Pasal 39 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran. Pasal 40 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 4. Bahwa berkenaan dengan pendampingan penanganan pelanggaran a quo, tidak terdapat permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua. Namun, berkenaan dengan Supervisi, terdapat komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi berkenaan dengan penanganan pelanggaran a quo sehubungan dengan adanya laporan yang diterima di Bawaslu. 5. Bahwa berdasarkan hasil Supervisi melalui koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dikarenakan Pokok Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024, Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, dan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9/2024, hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. 6. Bahwa Pengadu Mendalilkan Teradu VI dan Teradu VI tidak Professional, Jujur, Adil dan Akuntabel dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan kepada Bawaslu dengan Laporan Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, dan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 6.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Muhammad Irfan Setitit, yang pada pokoknya melaporkan dugaan Ketua dan Anggota Bawaslu tidak meregistrasi dan menindak lanjuti laporan Sdr. Adam Arisoi, diduga Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua telah dengan sengaja menggunakan kekuasaannya meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sehingga melanggar Pasal 180 ayat (2) UU Pemilihan, dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, telah dengan sengaja mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan dan menggunakannya, dan/atau dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dimana ada suatu surat yang palsu atau tidak benar dinyatakan seolah-oleh surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua adalah suatu tindak pidana. [vide Bukti T-1]. 6.1.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk memastikan apakah pokok laporan pernah ditangani atau diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua; 6.1.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok persoalan yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 6.1.3. Bawaslu mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 16 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu [vide Bukti T-2]. 6.2. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Lukman N Reliubun, yang pada pokoknya laporan tersebut mempersoalkan Yermias Bisai, yang diduga memalsukan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak penah sebagai terpidana untuk digunakan sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024. [vide Bukti T-3]. 6.2.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu; 6.2.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan; 6.2.3. Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 17 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan [vide Bukti T-4]. 6.3. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Muhammad Irfan Setitit, yang pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Steve Dumbon, yang diduga memberikan keterangan tidak benar terkait pencalonan Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. [vide Bukti T-5]. 6.3.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu; 6.3.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal (kadaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 6.3.3. Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu [vide Bukti T-6]. 6.4. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Iwan Kurniawan Niode yang melaporkan Mochammad Afifudin Ketua KPU RI, yang pada pokoknya laporan tersebut mempersoalkan Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8- SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Terlapor. Surat tersebut oleh Pelapor dianggap memuat petunjuk dan/atau tafsir yang keliru terkait keterpenuhan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias Bisai, SH) [vide Bukti T- 7]. 6.4.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu; 6.4.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 28 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. Hal yang menjadi akar permasalahan terkait dengan syarat calon wakil Gubernur Papua Yermias Bisai sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena laporan tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 dan akar permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 6.4.3. Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 dan akar permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu [vide Bukti T-8]. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Juni 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V A. TERKAIT DENGAN DALIL PENGADU 1. Berkenaan dengan aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik, benar, jujur dan profesional pada tahapan pendaftaran hingga penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Para Teradu membantah dalil tersebut, karena pengawasan telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan yang mana terungkap dalam fakta persidangan sebagai berikut: a. Tugas pencegahan Para Teradu telah dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi Papua dan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangaan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur pada tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon; b. Tugas pengawasan Para Teradu pada tahapan pendaftaran telah dilaksanakan dengan diterbitkannya laporan hasil pengawasan yang dijadikan bukti dalam jawaban Para Teradu; c. Pengawasan pada saat tahapan pendaftaran adalah untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diwajibkan hadir dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, kesesuaian syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan (bentuk fisik) dengan dokumen yang telah diunggah di SILONKADA, serta kesesuaian mekanisme dan perosedur dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran dan keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon; d. Pada pengawasan pendaftaran pasangan calon, berkenaan dengan kesesuaian KTP dan Pengadilan Negeri yang berwenang menerbitkan surat keterangan terkait, adalah merupakan bagian dalam materi penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua pada tahapan pasca penerimaan pendaftaran sehingga pada proses pengawasan pencermatan dokumen di tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Para Teradu belum mengambil Tindakan berupa saran perbaikan atau rekomendasi mengingat tahapan ini masih berproses hingga tahapan perbaikan dokumen pasangan calon sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon; e. KPU Papua telah melakukan penelitian administrasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2024 dengan tidak melibatkan Para Teradu. Hal ini tergambar dalam penyampaian KPU Papua yang menyatakan bahwa penelitian administrasi dokumen bakal pasangan calon dilakukan langsung melalui SILONKADA walaupun Para Teradu telah menyampaikan kendala berkenaan dengan akses masuk ke akun SILONKADA. Hal ini telah dikomunikasikan kepada KPU Papua melalui staf KPU Papua selaku admin SILONKADA tetapi sampai dengan selesainya masa penelitian administrasi dokumen yaitu tanggal 4 September 2024 Para Teradu tidak dapat mengakses akun SILONKADA maupun terhadap dokumen fisik pasangan calon yang diserahkan kepada KPU Papua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penelitian administrasi yang dilakukan KPU Papua; f. Berkenaan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yeremias Bisai yang dinyatakan BMS (surat bernomor nomor 539 dan 540), Para Teradu perlu menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah melihat langsung maupun melalui SILONKADA dokumen dimaksud dalam tahapan penelitian administrasi yang kemudian disimpulkan oleh KPU Papua berstatus BMS karena Para Teradu tidak diberikan akses untuk melihat dan mencermati dokumen pasangan calon baik dalam bentuk fisik maupun dokumen digital pada SILONKADA; g. Dalam keterangan Teradu III dan Teradu V, pada tahapan penerimaan perbaikan dokumen pasangan calon, Para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan penyerahan dokumen perbaikan dimana dokumen perbaikan terlebih dahulu diunggah pada SILONKADA Pasangan Calon dan kemudian dilakukan penyerahan fisik kepada KPU Papua yang selanjutnya penelitian administrasi dokumen dilakukan sendiri oleh KPU Papua tanpa melibatkan Para Teradu; h. Pelaksanaan klarifikasi KPU Papua terhadap Pengadilan Negeri Jayapura merupakan kewenangan KPU Papua sebagai tindaklanjut terhadap tanggapan masyarakat yang masuk tetapi penyampaian informasi oleh KPU Papua yang tidak tepat waktu (setelah proses klarifikasi dilakukan) menyebabkan kehadiran Para Teradu di Pengadilan Negeri Jayapura sesaat setelah penandatanganan berita acara. Selain itu, Para Teradu tidak diberikan ruang untuk melakukan dokumentasi serta mendapatkan Salinan dan mengetahui isi berita acara klarifikasi yang dilakukan KPU Papua dengan PK Jayapura pada waktu itu; i. Bahwa hasil klarifikasi KPU Papua terhadap Pengadilan Negeri Jayapura berupa Berita Acara 509, Surat PN Nomor 1777, dan Berita Acara 505 baik Salinan fisik dan digital tidak disampaikan kepada Para Teradu. Para Teradu baru mendapatkan dokumen-dokumen tersebut selama menerima dan menangani laporan pelanggaran pemilihan; j. Bahwa berkenaan dengan keabsahan dokumen surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura adalah bukan merupakan kewenangan Para Teradu sebagai penyelenggara tugas pengawasan tetapi merupakan kewenangan penuh Pengadilan Negeri Jayapura. Sampai dengan penetapan pasangan calon bahkan sampai dengan hari pemungutan suara tidak terdapat putusan Pengadilan Negeri Jayapura atau Lembaga berwenang lainnya yang menyatakan Surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539 dan 540 sebagai dokumen palsu atau produk pemalsuan dokumen; k. Berdasarkan hasil pengawasan penetapan Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur yang memenuhi syarat oleh KPU Papua didasarkan pada Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (surat bernomor 844 dan 845). Kedua surat tersebut merupakan hasil klarifikasi KPU Papua yang dilakukan terhadap Pengadilan Negeri Jayapura yang mana kedua surat keterangan tersebut diterbitkan berdasarkan alamat yang tertera pada kartu identitas Yeremias Bisai berupa KTP Kota Jayapura bukan lagi KTP Kabupaten Waropen; (Tambahan Bukti 01, Tambahan Bukti 02, Tambahan Bukti 03). l. Berkenaan dengan Putusan MK Nomor 304 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam keterangan lisan di persidangan (bukan aduan tertulis), yang menyebutkan bahwa Yermias Bisai tidak jujur dalam memberikan keterangan berkaitan dengan domisilinya. Terkait hal ini Para Teradu menyampaikan hal sebagai berikut : 1) Bawalsu tidak berwenang melakukan verifikasi faktual berkaitan domisili bakal pasangan calon. Para Teradu hanya dapat memastikan kebenaran pihak terkait adalah pihak yang menerbitkan surat atau dokumen dimaksud; 2) Hal ini sejalan dengan keterangan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, bapak Rahmat Bagja dalam persidangan: “Untuk pemenuhan syarat calon, tidak ada kewajiban Bawaslu untuk memeriksa kondisi faktual, bahwa benar atau tidak yang bersangkutan tinggal di alamat tersebut. Kewajiban Bawaslu hanya memastikan pada pihak atau lembaga yang berwenang yang menerbitkan dokumen itu.” 3) Hal ini juga diperkuat dengan pendapat ahli, Dr. Khoirul Fahmi yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut: “Terhadap penilaian atas fakta-fakta yang terjadi selama proses pencalonan, masukan masyarakat, sampai juga ke soal klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat atas keterpenuhan syarat pencalonan itu. Saya memahami, bahwa penyelenggara Pemilu punya batas kewenangan tertentu yang dia tidak bisa keluar dari situ. Contoh, jika hari ini Mahkamah Konstitusi menyatakan ada kesalahan dalam konteks pemenuhan syarat yang dilakukan oleh calon. Apakah putusan itu secara otomatis bisa dijadikan rujukan bahwa penyelenggara Pemilu telah salah dalam konteks melakukan pendaftaran, melakukan verifikasi dan menyimpulkan? Dalam pemahaman saya tidak demikian. Karena dalam konteks pemenuhan syarat itu, tanggung jawab tidak sepenuhnya ada di penyelenggara Pemilu. Tetapi juga ada tanggung jawab dari institusi lain. Karena kita adalah satu sistem bernegara, ada penyelenggara Pemilu, ada peradilan, ada lembaga lain yang punya otoritas juga dalam konteks seluruh pemenuhan persyaratan itu. Oleh karena itu sebagai ahli saya menilai, bahwa siapa yang memiliki wewenang, maka tanggungjawabnya adalah sepanjang wewenang yang dimilikinya itu.” 2. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah bertindak tidak jujur dan tidak professional dalam menangani berbagai laporan pelanggaran, pada halaman 16. Perlu Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa selama proses tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua tahun 2024, yang berhubungan dengan laporan Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua menerima 6 (enam) laporan, 1 (satu) temuan dan 1 (satu) permohonan sengketa proses pemilihan. b. Ringkasan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran yang berhubungan dengan laporan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Papua adalah sebagai berikut: No. Nomor Laporan Pelapor/Penemu Terlapor Keterangan 1. 002/LP/PG/Prov/ Wakob Kombo Yermias ▪ Tidak 33.00/IX/2024 Bisai memenuhi syarat formil. ▪ Dijadikan informasi awal. 2. 001/Reg/TM/PG/ Ketua dan Temuan Prov/33.00/IX/2024 anggota Bawaslu dihentikan Provinsi Papua Pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. 3. 003/LP/PG/Prov/ Benyamin Gurik Yermias ▪ Tidak 33.00/IX/2024 Bisai Diregistrasi. ▪ Telah ditangani melalui Temuan dengan register nomor 001/ Reg/TM/PG/ Prov/33.00/ IX/2024. 4. 004/LP/PG/Prov/ Max Richard Steve Diregister dengan 33.00/IX/2024 Funmawi Krey Dumbon, nomor dkk 001/Reg/LP/PG/ (Ketua Prov/ dan 33.00/IX/2024 anggota KPU Papua) 5. 005/LP/PG/Prov/ Adam Arisoi Steve ▪ Tidak 33.00/IX/2024 Dumbon, Diregistrasi. dkk ▪ Telah (Ketua ditangani dan dengan nomor anggota 001/ KPU Reg/LP/PG/ Papua) Prov/33.00/ IX/2024. 6. 006/LP/PG/Prov/ Alfian Aronggear Yermias ▪ Tidak 33.00/IX/2024 Bisai memenuhi syarat materil. ▪ Tidak diregistrasi. ▪ Telah ditangani melalui temuan. c. Bahwa selain penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Provinsi Papua juga menerima permohonan sengketa dengan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024, yang diajukan oleh pemohon atas nama pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, tanggal 26 September 2024. d. Bahwa dalam aduannya, Pengadu hanya mempersoalkan 3 (tiga) laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua, yakni (1) laporan nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, dengan pelapor Wakob Kombo. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen yang oleh Yeremias Bisai yang digunakan sebagai syarat calon wakil gubernur Papua; (2) laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dengan pelapor Max Richard Krey. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah ketua dan anggota KPU Provinsi Papua meloloskan bakal calon wakil gubernur Papua yang menggunakan dokumen palsu; dan (3) laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dengan pelapor Adam Arisoi. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Papua. 3. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh Wakob Kombo, Bawaslu Provinsi Papua perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa terkait laporan nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, dengan pelapor Wakob Kombo, yang selanjutnya dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua dan diregister dengan nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024, Bawaslu Provinsi Papua telah menanganinya sebagaimana alat bukti yang disampaikan pada jawaban Bawaslu Provinsi Papua (Bukti T-14 sampai dengan Bukti T-17). b. Bahwa dalam persidangan, diketahui bahwa tidak ada fakta yang mendukung, baik alat bukti yang disampaikan, termasuk saksi dan juga para pihak yang diklarifikasi, tidak ada satu pun yang dapat membuktikan bahwa terlapor, dalam hal ini saudara Yeremias Bisai adalah orang yang melakukan pemalsuan dokumen dimaksud, sebagaimana dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor. Selain itu, hingga selesainya masa penanganan pelanggaran, tidak ada satupun putusan dari lembaga berwenang yang menyebutkan bahwa surat keterangan nomor 539 dan 540 milik Yeremias Bisai adalah palsu. Bahwa keterangan hakim Pengadilan Negeri Jayapura, atas nama Zaka Tallapaty, SH., MH, menjadi petunjuk penting bagi Bawaslu Provinsi Papua dalam proses penanganan pelanggaran a quo (sebagaimana tertera pada huruf d sampai huruf f, pada halaman 14 sampai halaman 15 jawaban Para Teradu). Hal ini juga telah dijadikan oleh Para Teradu sebagai sebagaimana tertuang pada Bukti T-27 dan Bukti T-28. c. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Khoirul Fahmi sebagai ahli pada persidangan, yang pada pokoknya menyebutkan: “Bahwa dari dokumen yang didapatkan, terlapor tidak bisa dikatakan sebagai orang yang melakukan pemalsuan dokumen karena dokumen yang digunakan dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Soal apakah dokumen itu dikeluarkan secara benar oleh pengadilan, tentu adalah bahagian yang menjadi tanggung jawab dari pengadilan. Sehingga pendapat saya bahwa dokumen itu tidak bisa dinyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur sebagai subyek yang melakukan pemalsuan dokumen.” d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan penelusuran dengan menemui Lurah Mandala distrik Jayapura Utara, yang membenarkan bahwa Surat Keterangan Domisili atas nama Yeremias Bisai adalah benar diterbitkan oleh pihaknya. (Bukti T-13) e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa sampai pada kondisi faktual pada alamat yang bersangkutan sebagaimana tertera pada alamat domisili. Hal ini sebagaimana keterangan Ketua Bawaslu RI, bapak Rahmat Bagja, yang menyatakan kurang lebih sebagai berikut: “Untuk pemenuhan syarat calon, tidak ada kewajiban Bawaslu untuk memeriksa kondisi faktual, bahwa benar atau tidak yang bersangkutan tinggal di alamat tersebut. Kewajiban Bawaslu hanya memastikan pada pihak atau lembaga yang berwenang yang menerbitkan dokumen itu.” 4. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran dengan nomor laporan 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, sebagaimana disampaikan oleh Max Richard Krey, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa dalam kajian awal yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Papua terhadap laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, walaupun laporan a quo hanya melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun Bawaslu Provinsi Papua dalam kajian awalnya telah sekalian memuat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan telah diregister dengan nomor register 001/Reg/LP/PG/Prov/ 33.00/IX/2024 (Vide Bukti T-18). b. Bahwa dalam persidangan diketahui bahwa KPU Provinsi Papua dalam menetapkan Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua tidak menggunakan Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam menetapkan Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua menggunakan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. (Tambahan Bukti 01: Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Tambahan Bukti 02: Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai). c. Bahwa hal ini tersirat disampaikan dalam keterangan tertulis Pihak Terkait, dalam hal ini KPU Provinsi Papua, yang dibacakan oleh Yohanes Fajar Kombon, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: “Sebagai penghormatan kami kepada lembaga pengadilan, dan ini dalam diskusi dan komunikasi kami dengan pimpinan KPU RI, apapun dokumen yang diterbitkan oleh pengadilan negeri Jayapura kami harus menerima dan menindaklanjutinya secara administrasi.” d. Bahwa berdasarkan pendapat ahli, Dr. Khoirul Fahmi, pada saat memberikan keterangan ketika penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua, yang pada pokoknnya sebagai berikut: “Bahwa terkait dengan penggunaan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai, yang digunakan oleh KPU Provinsi Papua sebagai pemenuhan syarat calon dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai calon wakil gubernur provinsi Papua, maka dengan sendirinya, surat keterangan nomor 539 dan nomor 540 menjadi tidak berlaku.” e. Bahwa dalam persidangan diketahui jika Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP dikeluarkan atas dasar KTP-el milik Yeremias Bisai yang beralamat di Kota Jayapura. (Tambahan Bukti 03: KTP-el milik Yeremias Bisai). Hal ini sejalan dengan keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini anggota KPU Provinsi Papua, Amijaya Halim, yang dalam persidangan menyampaikan kurang lebih sebagai berikut: “Bahwa Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dikeluarkan dengan dasar KTP-el milik Yeremias Bisai yang beralamat di Kota Jayapura.” f. Bahwa hal ini sejalan dengan surat Pengadilan Negeri Jayapura nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024. Yang pada pokoknya pada angka 1 (satu) menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak dapat menerbitkan surat keterangan jika alamat KTP-el pemohon tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan logika ini, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP milik Yeremias Bisai dikeluarkan karena yang bersangkutan memiliki KTP-el pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. g. Bahwa dengan demikian, maka KPU Provinsi Papua yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 180 ayat (2) UU Pilkada sebagaimana laporan pelapor, menjadi tidak terpenuhi unsurnya. h. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud di atas, maka berdasarkan keterangan Dr. Khoirul Fahmi sebagai ahli pada saat dimintai pendapatnya pada saat penanganan pelanggaran, yang selanjutnya disampaikan oleh Teradu I pada saat persidangan, kurang lebih menyebutkan bahwa: “Berdasarkan pendapat ahli, bapak Dr. Khoirul Fahmi, yang dimintai pendapatnya ketika itu, menyebutkan bahwa jika laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak terpenuhi, maka laporan dugaan pelanggaran administrasinya menjadi tidak terpenuhi juga.” 5. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran dengan nomor laporan 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, sebagaimana disampaikan oleh Adam Arisoi, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua tidak meregister laporan a quo karena telah ditangani melalui perkara dengan nomor register 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. b. Bahwa meskipun demikian, pelapor atas nama Adam Arisoi beserta saksi yang disampaikan oleh pelapor turut dimintai keterangannya pada saat menangani laporan yang telah diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/ 33.00/IX/2024 (Vide Bukti T-18). 6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan, Teradu I menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa fakta dalam persidangan diketahui bahwa hakim Pengadilan Negeri Jayapura, atas nama Zaka Tallapaty, SH., MH, benar tidak dilakukan klarifikasi, karena yang bersangkutan tidak bersedia jika keterangannya dibuat dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi. Menurut yang bersangkutan, hal ini dilakukan untuk menjaga independensi hakim. b. Bahwa meskipun tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi, namun yang bersangkutan memberikan keterangan yang dianggap sebagai petunjuk penting dalam penanganan pelanggaran a quo, sebagaimana terdapat dalam jawaban Para Teradu pada huruf d sampai huruf f, pada halaman 14 sampai halaman 15 jawaban Para Teradu. c. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu I menyampaikan keterangan palsu pada persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2025, di mana disebutkan bahwa Teradu I memberikan keterangan palsu karena menyebutkan bahwa scan barcode pada surat keterangan nomor 539 dan 540 milik Yeremias Bisai, dan didapatkan bahwa pada aplikasi Eraterang, website milik Mahkamah Agung, didapatkan bahwa nomor yang berbeda, yakni nomor 614 dan 615. Terkait hal ini, Teradu I sampaikan sebagai berikut: 1) Bahwa fakta persidangan diketahui bahwa hasil tangkapan layar pada saat melakukan scanning barcode surat keterangan nomor 539 dan 540 (Bukti T-27 dan Bukti T-28). 2) Bahwa pada saat penanganan pelanggaran dengan nomor laporan 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, diketahui bahwa salah satu alat bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah hasil tangkapan layar scanning barcode surat keterangan nomor 539 dan 540 milik Yeremias Bisai (Bukti T-18). Bahwa terkait hal ini, saudara Pengadu adalah salah satu kuasa hukum pelapor, yang ikut melakukan pendampingan kepada pelapor ketika dilakukan klarifikasi. (Tambahan Bukti 04: Dokumentasi Klarifikasi pelapor di mana Pengadu ikut mendampingi pelapor pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua). d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebut Teradu I melakukan keterangan palsu terkait keterangan pada persidangan DKPP 16 Januari 2025, sehubungan dengan keterangan Teradu I yang berkenaan dengan proses scanning barcode di hadapan majelis sidang PTTUN di Manado, perlu Teradu I sampaikan, sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan keterangan Teradu III yang ketika itu melakukan monitoring pada persidangan sengketa proses di PTTUN Manado, diketahui bahwa benar dilakukan scanning barcode pada surat keterangan nomor 539 milik Samuel Fritsko Jenggu. 2) Bahwa hasil dari scanning barcode pada surat keterangan nomor 539 milik Samuel Fritsko Jenggu tersebut, diketahui terdapat informasi “keterangan tidak valid”. (Tambahan Bukti 05: hasil tangkapan layar scanning barcode Surat Keterangan nomor 539 milik Samuel Fritsko Jenggu pada saat persidangan di PTTUN Manado). 7. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan, Teradu III menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa kehadiran Teradu III di PTTUN Manado adalah bagian dari tugas Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan monitoring pada persidangan permohonan sengketa proses pemilihan, yang berawal dari permohonan sengketa proses pemilihan, yang telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu Provinsi Papua. b. Bahwa kehadiran Teradu III sebagai ‘pemberi keterangan’ pada persidangan PTTUN Manado adalah hasil kesepakatan antara kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan majelis hakim PTTUN. Sehingga diputuskan oleh majelis hakim PTTUN, bahwa Teradu III hanya akan didengarkan keterangannya, walaupun tidak akan dijadikan pertimbangan oleh majelis. c. Bahwa kehadiran Teradu III sebagai pemberi keterangan di PTTUN Manado, adalah untuk menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. d. Bahwa hal ini juga sesuai dengan keterangan Ketua Bawaslu RI, bapak Rahmat Bagja, yang dalam persidangan menyebutkan kurang lebih sebagai berikut: “Bahwa selama kehadiran Bawaslu pada persidangan di PTTUN adalah untuk membuat terang persoalan, maka dibolehkan.” [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa berdasarkan keseluruan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu, IV dan Teradu V sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu, IV dan Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan keputusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu, IV dan Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik; 3. Memulihkan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu, IV dan Teradu V; dan 4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8.2] Petitum Teradu VI dan Teradu VII Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VI dan Teradu VII menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1- 35, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.1-1 Surat Imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua; 2. Bukti T.1-2 Surat Imbauan 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua; 3. Bukti T.1-3 Surat Imbauan Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 Kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua; 4. Bukti T.1-4 Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 kepada Ketua KPU Provinsi Papua; 5. Bukti T.1-5 Laporan Hasil Pengawasan nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024; 6. Bukti T.1-6 Tangkapan Layar Akun Bawaslu pada halaman SILONKADA Dan Tangkapan Layar koordinasi admin SILONKADA Bawaslu dengan Admin SILONKADA KPU; 7. Bukti T.1-7 Laporan Hasil Pengawasan nomor 031/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024; 8. Bukti T.1-8 Lampiran Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK dan lampiran Berita Acara Nomor 457/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK; 9. Bukti T.1-9 Surat KPU Provinsi Papua nomor 1577/PL.01.3- Und/91/2.1/2024 perihal Hasil Verifikasi Administrasi tanggal 5 September 2024; 10. Bukti T.1-10 Laporan Hasil Pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024 tanggal 8 September 2024; 11. Bukti T.1-11 Laporan Hasil Pengawasan nomor 395.A/LHP/PM.01.01/IX/2024 tanggal 20 September 2024; 12. Bukti T.1-12 Dokumen Penanganan laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Wakob Kombo; 13. Bukti T.1-13 Laporan Hasil Pengawasan nomor 399/PM.00.01/PA/09/2024 tanggal 26 September 2024; 14. Bukti T.1-14 Formulir Temuan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; 15. Bukti T.1-15 Berita Acara Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua tanggal 28 September 2024 terhadap temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; 16. Bukti T.1-16 Berita Acara Pembahasan Kedua Temuan Dugaan Pelanggaran dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua tanggal 2 Oktober 2024; 17. Bukti T.1-17 Pemberitahuan Tentang Status Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; 18. Bukti T.1-18 Dokumen Penanganan laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey; 19. Bukti T.1-19 Berita Acara Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua tanggal 29 September 2024 Laporan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 20. Bukti T.1-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 21. Bukti T.1-21 Berita Acara Pembahasan Kedua Laporan Dugaan Pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dengan nomor register 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua tanggal 2 Oktober 2024; 22. Bukti T.1-22 Pemberitahuan Tentang Status Temuan dengan nomor register 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 23. Bukti T.1-23 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam Arisoi; 24. Bukti T.1-24 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan nomor Laporan 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 25. Bukti T.1-25 Dokumen penyelesaian sengketa proses Pemilihan dengan permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024; 26. Bukti T.1-26 Undangan klarifikasi nomor 489/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura; 27. Bukti T.1-27 Tangkapan layar barcode Surat Keterangan milik Yeremias Bisai; 28. Bukti T.1-28 Tangkapan layar barcode Surat Keterangan milik Samuel Fritsko Jenggu; 29. Bukti T.1-29 Surat permintaan KPU Provinsi Papua Nomor 1967/PY.1.4- SD/91/2024; 30 Bukti T.1-30 BA Pleno Provinsi Papua dan Surat Tugas; 31. Bukti T.1-31 Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai; 32. Bukti T.1-32 Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai; 33. Bukti T.1-33 KTP-el milik Yeremias Bisai yang beralamat di Kota Jayapura; 34. Bukti T.1-34 Dokumentasi Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua pada pelapor atas nama Max Richard Krey, di mana Pengadu (nomor 1 dari kiri), ikut mendampingi pelapor pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua; 35. Bukti T.1-35 Hasil tangkapan layar scanning barcode Surat Keterangan nomor 539 milik Samuel Fritsko Jenggu pada saat persidangan di PTTUN Manado. [2.9.2] Bukti Teradu VI dan Teradu VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI dan Teradu VII mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.2-1 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024; 2. Bukti T.2-2 Pemberitahuan status laporan tanggal 16 November 2024; 3. Bukti T.2-3 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 14 November 2024; 4. Bukti T.2-4 Pemberitahuan Status Laporan tanggal 17 November 2024; 5. Bukti T.2-5 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 22 November 2024; 6. Bukti T.2-6 Pemberitahuan Status Laporan tanggal 25 November 2024; 7. Bukti T.2-7 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024; 8. Bukti T.2-8 Pemberitahuan Status Laporan tanggal 29 November 2024. [2.10] KETERANGAN AHLI PARA TERADU [2.10.1] Keterangan Ahli Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan ahli atas nama Khairul Fahmi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan kasus yang sedang diperiksa oleh DKPP, berkaitan dengan proses pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dan Ahli juga pernah diundang untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus dugaan Tindak Pidana pemalsuan dokumen yang dulu berdasarkan pengaduan terhadap salah seorang Calon Wakil Gubernur berisi dugaan pemalsuan dokumen keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan sebagai pemilih. 2. Bahwa saat itu Ahli menyampaikan dari informasi yang disampaikan baik dokumen-dokumen pencalonan yang Ahli dapatkan dan informasi yang ditanyakan lebih jauh kepada tim pemeriksa yang dilaporkan adalah Calon Wakil Gubernur. Sementara dari dokumen yang dibaca memang tidak bisa dikatakan bahwa Pelapor adalah orang yang telah melakukan pemalsuan dokumen karena dokumen yang digunakan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Terkait apakah dokumen tersebut dikeluarkan secara benar oleh Pengadilan tentu adalah bagian yang menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Negeri itu sendiri. Sehingga pada saat itu Ahli memberikan pendapat bahwa tidak bisa dinyatakan yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai Subjek yang telah melakukan pemalsuan dokumen. 3. Bahwa berkaitan dengan pemenuhan syarat calon dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah salah satunya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan. Ada beberapa hal yang menjadi catatan, pertama ada hal yang berkaitan batas kewenangan yang perlu menjadi perhatian dalam konteks ini. Dalam pemenuhan syarat-syarat pencalonan berupa dokumen-dokumen tersebut penyelenggara pemilu sebetulnya untuk beberapa hal adalah bertindak user. Dalam konteks ini penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dia hanya sebagai pengguna dan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga lain termasuk Pengadilan. Oleh karena itu, yang menjadi poin penting bagi penyelenggara adalah apakah secara formil dokumen itu benar atau tidak. Terkait apakah isinya benar atau tidak atau meterielnya menurut sepemahaman Ahli dari berbagai peraturan perundang-undangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari lembaga yang mengeluarkannya. 4. Bahwa dalam konteks ini apakah dokumen keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan Pengadilan isinya benar atau tidak, apakah itu ikut menjadi tanggung jawab daripada penyelenggara, sepemahaman Ahli itu tidak menjadi bagian dari tanggung jawab KPU maupun Bawaslu. Akan tetapi bagian dari tanggung jawab dari lembaga yang mengeluarkannya. Ini juga sesuai dengan azas hukum yang dipahami siapa yang memiliki wewenang dialah yang memegang tanggung jawab. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak memiliki wewenang terkait dengan kebenaran materiel dari suatu dokumen itu maka terhadap orang itu tidak bisa dimintakan pertanggung jawabannya. Begitu juga dengan proses pemenuhan syarat dan kebenaran dokumen-dokumen. Maka apabila secara materiel ternyata dokumen mengandung ketidakbenaran maka yang bertanggung jawab adalah lembaga yang mengeluarkan. 5. Bahwa Ahli melihat dalam kasus ini ada persoalan di Pengadilan Negeri dalam konteks penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Mestinya Pengadilan Negeri yang harus bertanggung jawab dalam konteks ini, kerana wewenang menerbitkan ada di Pengadilan Negeri. 6. Bahwa perlu menekankan dalam konteks apakah itu sanksi pidana bagi peserta yang diduga melakukan pelanggaran ataupun mungkin sanksi etik bagi penyelenggara pemilu ataupun sanksi administratif. Tentu juga terikat dengan azas hukum yakni tiada hukuman tanpa kesalahan. Azas ini juga menghendaki bahwa setiap kesalahan mesti celar, misalkan Ahli mempunyai tugas A..., B..., C..., D...dan pada saat Ahli sudah melakukan tugas tersebut maka Ahli sudah melaksanakan tugas dengan tepat sesuai dengan ketentuan maka Ahli tidak bisa lagi di hukum karena aspek tersebut. Jadi, memang terdapat batas-batas tertentu dalam konteks pertanggung jawaban yang menjadi perhatian penekanan dalam menilai. 7. Bahwa penilaian terhadap fakta-fakta yang terjadi di sepanjang proses pencalonan verifikasi kemudian masukan masyarakat sampai ke soal klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat berkaitan dengan keterpenuhan syarat salah satu calon. Ahli memahami dalam kaitan bahwa penyelenggara pemilu itu mempunyai batas kewenangan tertentu yang kemudian tidak bisa keluar dari situ. Misalkan, hari ini Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada kesalahan dalam konteks pemenuhan syarat yang dilakukan oleh calon. Lalu apakah putusan tersebut secara otomatis bisa dijadikan rujukan untuk mengatakan bahwa penyelanggara pemilu telah salah dalam konteks melakukan pendafaran, memverifikasi dan menyimpulkan. Dalam pemahaman Ahli tidak demikian, karena dalam konteks pemenuhan syarat tanggung jawab tidak sepenuhnya ada di penyelenggara tetapi juga ada tanggung jawab dari institusi lain. Karena satu sistim bernegara, ada penyelenggara pemilu ada peradilan ada lembaga lain yang kemudian mempunyai otoritas dalam konteks seluruh pemenuhan persyaratan tersebut. Oleh karena itu, sebagai Ahli menilai tetap saja bahwa tanggung jawab siapa yang memiliki wewenang maka tanggung jawabnya adalah sepanjang wewenang yang dimilikinya. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan apakah mengetahui permasalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan supervisi yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 1405/PS.DKPP/SET- 04/VI/2025 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan, berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 22A (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 28 ayat (1) huruf c (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: ... c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; Berdasarkan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, Bawaslu Provinsi mempunyai lingkup tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran di wilayah Provinsi termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 2. Bahwa pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam penanganan pelanggaran di atur dalam Pasl 39 dan Pasal 40 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagai berikut, Pasal 39 (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan. (5) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran. Pasal 40 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 3. Bahwa berkenaan dengan pendampingan penanganan pelanggaran a quo, tidak terdapat permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua. Namun, berkenaan dengan Supervisi, terdapat komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi berkenaan dengan penanganan pelanggaran a quo sehubungan dengan adanya laporan yang diterima di Bawaslu. 4. Bahwa berdasarkan hasil Supervisi melalui koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dikarenakan Pokok Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024, Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, dan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9/2024 Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. 5. Bahwa terlepas penanganan pelanggaran a quo, dalam tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, berkenaan pencalonan calon atas nama Yeremias Bisai telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 (halaman 345-346 dan halaman 347-348) dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya: Bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, juga telah jelas melanggar asas Pemilu, karena Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Tidak jujur dalam hal memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur. Meskipun Yermias Bisai dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui rangkaian proses penerbitan dokumen-dokumen a quo sebagaimana dilakukan oleh sekretaris atau pihak-pihak yang membantunya, namun dirinya adalah pihak yang berkepentingan langsung atas dokumen a quo dan tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya dari kebenaran dan validitas data serta proses penerbitan dokumen tersebut, baik dokumen yang berkenaan dengan administrasi kependudukan maupun surat keterangan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan calon. Yermias Bisai sebagai pemilik dan pengguna dokumen-dokumen a quo berkewajiban memastikan dan menjamin bahwa data atau informasi serta proses yang ditempuh dalam memeroleh dokumen-dokumen a quo adalah benar, valid, dan taat asas sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku; ... [3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.15] sampai dengan Paragraf [3.17] di atas, Mahkamah berpendapat Pihak Terkait, in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip Pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024. Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Dengan demikian, permohonan Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, in casu atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian; Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, sesungguhnya tidak memenuhi syarat calon Wakil Gubernur Provinsi Papua didasari karena Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Tidak jujur dalam hal memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bukti PT-2 Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024 tertanggal 13 November 2025; 3. Bukti PT-3 Laporan Nomor 007/PL/PG/RI/- 00.00/K1/XI/ 2024 tertanggal 14 November 2025; 4. Bukti PT-4 Laporan Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/2024 tertanggal 22 November 2025; 5. Bukti PT-5 Laporan Nomor 012/PL/PG/RI/100.00/XI/ 2024 tertanggal 26 November 2025. [2.11.2] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 142-P/LD/DKPP/IIl/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 136-PKE-DKPP/IV/2025, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu tidak melakukan pengawasan secara baik benar, jujur dan profesional yang mengakibatkan Tindakan KPU Provinsi Papua dalam menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak memenuhi Syarat khususnya terhadap Pencalonan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai, SH, sehingga berujung peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Papua menyampaikan surat Nomor 1688/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk kepada KPU RI dalam Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024; 2. Bahwa KPU Provinsi Papua Kembali menyampaikan Surat Nomor: 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk terkait hasil klarifikasi tanggapan Masyarakat ke KPU RI; 3. Bahwa menindaklanjuti atas kedua surat sebagaimana tersebut di atas melalui surat Ketua KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 yaitu: 1) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 14 ayat (2) huruf f dan g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur Dokumen persyaratan meliputi surat keterangan: a. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2) Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraf [3.17] dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 3) Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggapan masyarakat terhadap dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, apabila telah terdapat hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.) benar dan sesuai, maka dapat dinyatakan memenuhi syarat. 4) Dalam hal terdapat upaya hukum terhadap status Calon dimaksud, KPU Provinsi Papua berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan peraturan perundang-undangan. 5) Dalam hal pasangan calon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dan terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Calon terbukti melakukan tindak pidana, maka Calon atas nama Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan KPU Provinsi Papua membuka pendaftaran kembali pasangan calon dengan memperhatikan Pertimbangan Hukum paragraf [3.17] angka 3 s.d angka 5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai berikut: a. Disebabkan ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi, sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan kepada calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (John W. Wiil), maka John W. Wilil dapat mengajukan diri atau diajukan sebagai pasangan calon (baik sebagai calon Bupati maupun calon Wakil Bupati) tanpa seleksi ulang, sepanjang tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat bagi John W. Wilil sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, bakal calon yang akan berpasangan dengan John W. Wilil harus tetap diverifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon; b. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Kabupaten Yalimo melakukan pengundian ulang nomor urut pasangan calon; dan c. Dalam hal tidak terdapat pasangan calon baru, pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6) KPU Provinsi Papua berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan pemberian status Calon dimaksud dan Kepolisian Daerah Papua berkenaan dengan kondisi Kamtibmas. 4. Bahwa mekansime dalam surat sebagaimana tersebut pada angka 3 merupakan mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa dalam surat KPU RI telah menyampaikan bahwa terdapat putusan MK yang dapat mengganti calon apabila calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak hanya dalam tahapan pencalonan, hal tersebut juga dapat dilakukan setelah penetapan pasangan calon; 6. Bahwa adanya putusan DKPP Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dengan amar putusan menjatuhkan sanksi peringatan keras karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum bagi Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, 7. Bahwa sebagai Tindaklanjut atas putusan DKPP, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan keras kepada; a. Saudara Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028; b. Saudara Amijaya Halim selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028; c. Saudara Abdul Hadi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028; d. Saudara Diana Dorthea selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028; e. Saudara Yohannes Fajar Irianto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028. 8. Bahwa sebagaimana penjelasan angka 1 s.d angka 7 diatas Pihak Terkait in casu KPU RI pada prinsipnya, telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta melakukan tindak lanjut atas Putusan DKPP sesuai peraturan perundang- undangan dan sesuai kode etik perilaku penyelenggara pemilu. [2.11.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan dengan pokok aduan dalam perkara 136-PKE-DKPP/IV/2025, KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dalam pelaksanaan setiap tahapan pencalonan, KPU Provinsi Papua melibatkan Bawaslu Provinsi Papua untuk dapat melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024; 3. Bahwa dalam pelaksanaan setiap tahapan pencalonan, KPU Provinsi Papua selalu berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas; (Bukti TK-01) 4. Bahwa setelah rangkaian tahapan pencalonan dilaksanakan, KPU Provinsi Papua melaksanakan penetapan dengan mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti TK-02) 5. Bahwa selanjutnya Keputusan sebagaimana angka 4 (empat) diatas, menjadi objek gugatan sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan register perkara nomor : 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dari pasangan calon nomor urut 02 Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti TK-03) 6. Bahwa berkenaan dengan keterangan Pihak Terkait V pada sidang DKPP tanggal 16 Januari 2025 sebagaimana di sampaikan Pengadu pada bukti P-12, Pihak Terkait V menjelaskan sebagai berikut : 6.1. Berkaitan dengan keterangan yang di dalilkan pada angka 4.10 yang pada pokoknya menguraikan bahwa : (Kutipan video sidang DKPP 16 januari 2024 Bukti P-12) “Karena ada dokumen baru yang dikeluarkan pengadilan negeri Jayapura (suket 844 dan 845) dan menurut kami karena tidak ada koreksi, saran atau temuan dari bawaslu atau institusi lain yang berwenang”. Pihak Terkait V menjelaskan bahwa yang sebenarnya dan sesuai dengan rekaman video sidang DKPP (Perkara No. 299 tanggal 16 januari 2024), sebagaimana Bukti Pengadu (P-12) adalah sebagai berikut : “sebagai penghormatan kami kepada Lembaga pengadilan dan ini dalam diskusi dan komunikasi kami dengan pimpinan apapun dokumen yang diterbitkan oleh pengadilan Jayapura kami harus menerima dan menindaklanjutinya secara administrasi, jadi begitu surat 1777 keluar dimana mengkonfirmasi surat 539 dan 540 kami mengeluarkan Berita Acara yang menetapkan bahwa dokumen tersebut tidak benar, …………kemudian surat 844 dan 845 ditunjukan persis selisih 1 menit kemudian oleh ketua pengadilan negeri Jayapura didampingi oleh para panitera. Berkaitan dengan dokumen yang diduga palsu, KPU berkedudukan sebagai Lembaga dengan posisi yang sifatnya pasif terhadap berbagai dokumen, dalam hal ada dugaan palsu, tentu menjadi wilayah misalkan : Bawaslu, Gakkumdu, Polisi atau Masyarakat”. 6.2. Dengan demikian menurut pihak terkait V bahwa berkaitan dengan dalil pengadu pada pokok aduan angka 4.10 faktanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 7. Bahwa berkenaan dengan video rekaman Teradu III pada saat sidang gugatan di PTTUN Manado tanggal 21 Oktober 2024, KPU Provinsi Papua menanggapinya sebagai berikut : 7.1. KPU Papua dalam menghadapi gugatan sebagaimana di dimaksud pada angka 5 selanjutnya menyampaikan Surat Dinas kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024, Perihal Permohonan Memberikan Keterangan dalam Sengketa TUN Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO di PTTUN Manado, yang penyelenggaraan sidang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, ; (Bukti TK-04) 7.2. Bahwa permintaan keterangan Bawaslu sebagaimana yang dimaksud pada angka 6 tersebut adalah untuk keperluan persidangan dimana menurut KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selalu berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu, hal ini juga sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu yang salah satunya bertugas mengawasi tahapan yang dilaksanakan oleh KPU , tugas dan wewenang Bawaslu ini selanjutnya di tuangkan dalam Undang-undang PILKADA maupun Peraturan-peraturan baik PKPU maupun Perbawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti TK-01 sampai dengan Bukti TK-04, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti TK-01 A. Surat Dinas/undangan Nomor 520/PL.02.2- SD/2.1/91/2025 tanggal 7 Maret 2025, Perihal Undangan Tahapan pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur provinsi papua tahun 2024; B. Dokumentasi Supervisi dan Monitoring KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua dalam Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; C. Surat Undangan pelaksanaan penetapan nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; D. Surat Undangan Nomor 1577/PL.01.3-Und/91/2.1/2024 tanggal 5 September 2024, perihal Hasil Verifikasi Administrasi - Tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; E. Dokumentasi verifikasi faktual KPU Provinsi Papua Bersama Bawaslu Provinsi Papua terhadap dokumen Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 2. Bukti TK-02 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 3. Bukti TK-03 Dokumentasi tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado register perkara nomor : 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dari pasangan calon nomor urut 02 Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 4. Bukti TK-04 Surat Dinas kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024, perihal Permohonan Memberikan Keterangan dalam Sengketa TUN Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO di PTTUN Manado, yang penyelenggaraan sidang dilaksankan pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tidak melakukan pencegahan dan membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam Proses Pencalonan hingga Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat serta bertindak tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diadukan. Teradu I juga didalilkan tidak netral dengan memberikan keterangan palsu/tidak benar dalam persidangan DKPP, kemudian Teradu III didalilkan tidak netral dengan menyampaikan keterangan palsu/tidak benar dalam persidangan PTTUN Manado; [4.1.2] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diadukan berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, juga tidak melaksanakan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan pada tahapan pencalonan serta telah menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan pelanggaran serta permohonan sengketa proses pemilihan. Sedangkan Teradu IV s.d. Teradu VII menyatakan telah menindaklanjuti laporan serta pendampingan dan supervisi sesuai kewenangannya sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua membantah dalil tersebut. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melakukukan pencegahan kepada KPU Provinsi Papua dan partai politik dengan mengeluarkan surat imbauan di antaranya : 1. Surat Nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua mensosialisasikan syarat pencalonan dan syarat calon, memastikan terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon, serta melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti T.1-1); 2. Surat Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang pada pokoknya agar partai politik maupun gabungan partai politik memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat calon (Bukti T.1-2); 3. Surat Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 perihal dokumen persyaratan calon tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya partai politik maupun gabungan partai politik agar memedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.1-3); dan 4. Surat Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024, yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi sesuai dengan jadwal, dilakukan secara cermat dan teliti, serta melakukan klarifikasi terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang jika menemukan keraguan dokumen (Bukti T.1-4). Bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, bakal pasangan calon Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai melakukan pendaftaran pada tanggal tanggal 29 Agustus 2024 pukul 16:57 WIT yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (Bukti T.1-5). Bahwa pengawasan a quo untuk memastikan KPU Provinsi Papua melalui petugas verifikator memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang telah diunggah dalam akun SILONKADA pasangan calon masing-masing. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap dokumen pendaftaran kedua pasangan calon dinyatakan sesuai dan lengkap yang kemudian diberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon melalui SILONKADA yang tidak dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi. Dimana admin SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua baru bisa mengakses SILONKADA pada tanggal 7 September 2024 namun hanya dapat mengakses dokumen berita acara yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi calon tidak dapat diakses (Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dok II dan Rumah Sakit Jiwa Abepura sebagaimana laporan hasil pengawasan nomor 031/LHP/PM.01.00/08/2024 (Bukti T.1-7). Bahwa pada Tanggal 5 September 2024 KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang pada pokoknya telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon melalui aplikasi SILONKADA dengan hasil dokumen calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai dinyatakan belum memenuhi syarat, karena terdapat dokumen persyaratan yang dinyatakan belum benar diantaranya surat keterangan tidak sedang dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagaimana lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2-BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN. PERSYARATAN.KWK tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tertanggal 4 September 2024 (Bukti T.1-8 dan Bukti T.1-9). Kemudian pada tanggal 8 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan penerimaan perbaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua atas nama Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai yang pada pokoknya menyatakan perbaikan dokumen pasangan calon dinyatakan diterima sebagaimana laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024 (Bukti T.1-10). Bahwa dikarenakan adanya tanggapan masyarakat terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, kemudian tanggal 20 september 2024 sekitar pukul 14.00 WIT Bawaslu Provinsi Papua dihubungi oleh KPU Provinsi Papua melalui panggilan telepon untuk mendampingi proses klarifikasi secara daring melalui zoom meeting terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya milik Yermias Bisai. Hadir dalam klarifikasi tersebut yakni Yermias Bisai dan Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, serta Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua yakni Diana Simbiak, Fajar Kambon, dan Abdul Hadi. Sedangkan Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Amijaya dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama Yacob Paisei hadir secara dari malalui zoom meeting. Bahwa hasil klarifikasi yang pada pokoknya Yermias Bisai dan Surya Ibrahim menyampaikan pihaknya hanya pengguna produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya menyebutkan tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap nomor surat (Bukti T.1-11). Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan informasi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua yang telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 September 2024. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIT, melalui sambungan telepon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk hadir di Pengadilan Negeri Jayapura untuk keperluan penandatanganan Berita Acara Hasil Klarifikasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama Yacob Paisei dan Haritje Latuihamallo hadir di Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyaksikan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Namun penandatanganan Berita Acara Klarifikasi telah dilakukan sebelum kehadiran Bawaslu Provinsi Papua. Saat itu Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi dimaksud (Bukti T.1-11). Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 20 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari pelapor atas nama Wakob Kombo berdasarkan formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-12). Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan alamat domisili yang tercantum dalam surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 yang diduga dipalsukan oleh oknum tertentu di pengadilan. Menindaklanjuti laporan a quo, pada tanggal 21 September 2024 dilakukan pembahasan pertama oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Papua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu. Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menerangkan laporan Pelapor memenuhi syarat materil namun tidak memenuhi syarat formal laporan dikarenakan Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19a. Kemudian Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Wakob Kombo nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dengan alasan Pelapor bukan merupakan pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024. Namun demikian, terhadap laporan tersebut dijadikan sebagai informasi awal sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21 September 2024. Pada tanggal 26 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran dengan mendatangi: 1. Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan menemui Hakim Zaka Talapaty, SH.,MH 2. KPU Provinsi Papua dengan menemui anggota KPU Provinsi Papua a.n Amijaya Halim; dan 3. Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura dengan menemui lurah a.n Alfrida Soro, S.IP. Atas penelusuran tersebut, Bawaslu Provinsi Papua berkesimpulan yang pada pokoknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Yermias Bisai, SH. (Bukti T.1-13). Kemudian pada tanggal 27 September 2024 Laporan diajdikan sebagai Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-14). Keesokan harinya tanggal 28 September 2024 dilakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua yang pada pokoknya temuan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu (Bukti T.1-15). Sehingga Bawaslu Provinsi Papua didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi terhadap saksi, Terlapor dan meminta pendapat ahli. Bahwa tertanggal 27 September 2024 undangan klarifikasi atas nama Abdul Hadi, Amijaya Halim, Diana Dorthea Simbiak, Yohannes Fajar Irianto Kambon, Franklin E. Wahey, Steve Dumbon, dan Yermias Bisai. Kemudian tertanggal 28 September 2024 undangan klarifikasi kedua atas nama Steve Dumbon, Diana Dorthea Simbiak, Abdul Hadi. Sedangkan tertanggal 29 September 2024 undangan klarifikasi kedua atas nama Amijaya Halim, Franklin E. Wahey. Bahwa tertanggal 1 Oktober 2024 Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. Keesokan harinya tanggal 2 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap perbuatan Terlapor, tidak terdapat unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya, melakukan Pembahasan Kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu bahwa temuan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (Bukti T.1-16). Terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status temuan yang menyatakan temuan dihentikan penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran (Bukti T.1-17). Bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dapat memberikan klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran (Bukti T.1-26). Akan tetapi, dalam klarifikasi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jayapura memerintahkan Hakim atas nama Zaka Tallapaty, SH., MH yang disampaikan secara lisan. Bahwa sebelum dilakukan klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak bersedia untuk dibuatkan berita acara klarifikasi dengan dalil independensi sebagai seorang hakim. Sehingga Bawaslu Provinsi Papua tidak membuat berita acara klarifikasi karena menghormati pendapat yang bersangkutan. Meskipun demikian, Zaka Tallapaty, SH., MH setidaknya memberikan keterangan yakni proses untuk mendapatkan surat sebagaimana dimaksud harus melalui proses aplikasi Eraterang, fungsi barcode pada setiap surat keterangan adalah untuk menunjukkan legalitas dan keabsahan sebuah dokumen, dan satu surat keterangan memiliki satu barcode. Keterangan a quo kemudian dianggap sebagai petunjuk penting dalam penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua. Berdasarkan keterangan tersebut pula, Bawaslu Provinsi Papua melakukan scanning barcode pada surat keterangan milik Yeremias Bisai dan juga surat keterangan milik Samuel Fritsko Jenggu. Bahwa dari hasil scanning terhadap barcode yang terdapat pada kedua surat keterangan nomor 539 tersebut, kesemuanya mengarahkan pada aplikasi Eraterang yang merupakan website milik Mahkamah Agung. Bahwa pada aplikasi Eraterang tersebut, setidaknya terdapat empat informasi, yakni (1) nomor register; (2) status permohonan; (3) tujuan permohonan; dan (4) identitas pemohon. Pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai terdapat nomor register (615/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Nomor register ini berbeda dengan nomor surat pada surat keterangan fisik (539/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Belum Terdaftar”. Status Permohonan: pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai tertulis “Selesai”. Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Pemeriksaan”. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey, ST. sebagaimana formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-18). Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan diduga Terlapor Yermias Bisai Calon Wakil Gubenur nomor urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keternagan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP yang seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024. Dalam kedua surat tersebut terdapat ketidaksesuaian dalam alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dinilai mendahului 3 (tiga) hari surat keterangan domisili dari lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024. Sementara Pengadilan Negeri Jayapura dalam keteranganya melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP. Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura menegaskan juga bahwa kedua surat tersebut terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu. Bahwa tanggal 29 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama yang pada pokoknya laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (Bukti T.1-19). Kemudian tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat kajian awal yang menyatakan Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil dan diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Bahwa diduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan serta pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (Bukti T.1-20). Sehingga Bawaslu Provinsi Papua didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi terhadap saksi, Terlapor dan memeriksa alat bukti serta meminta pendapat ahli . Bahwa tertanggal 30 September 2024 undangan klarifikasi atas nama Steve Dumbon, Yohanes Fajar Irianto Kambon, Diana Dorthea Simbiak, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Adam Arisoi, Ronald Antonio, dan Anthon Raharusun. Selanjutnya, tertanggal 1 Oktober 2024 undangan klarifikasi atas nama Rustam Rumadar, Max Richard Funmawi Krey, ST, serta undangan klarifikasi kedua atas nama Diana Dorthea Simbiak, Yohanes Fajar Irianto Kambon, dan undangan Pemberian Keterangan Ahli atas nama Dr. Khairul Fahmi. Selain itu, tanggal 1 Oktober 2024 juga undangan klarifikasi ketiga atas nama Yohanes Fajar Irianto Kambon dan Diana Dorthea Simbiak. Bahwa tanggal 2 Oktober 2024 undangan klarifikasi kedua atas nama Rustam Rumadar. Kemudian tanggal 3 Oktober 2024 undangan klarifikasi/pemberian keterangan tambahan atas nama Max Richard Funmawi Krey, undangan klarifikasi keempat atas nama Yohanes Fajar Irianto Kambon dan Diana Dorthea Simbiak. Bahwa tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya membuat Kajian Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh Terlapor, dan perbuatan Terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pada tanggal yang sama Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua dan disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan (Bukti T.1-21). Selanjutnya tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (Bukti T.1-22). Selain itu, tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor Adam Arisoy yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua karena telah menerima dan menetapkan bakal calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang ditentukan sebagaimana formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-23). Kemudian tanggal 30 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal dan hasilnya laporan a quo tidak dapat diregister dikarenakan laporan telah ditangani Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Setelah itu, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tertanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Adam Arisoi tidak diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-24). Bahwa sebelumnya tanggal 26 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua menerima permohonan sengketa proses Pemilihan dengan permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024 dengan pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atas nama Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, (Bukti T.1-25). Kemudian pada tanggal yang sama berdasarkan verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Provinsi Papua meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian tanggal 1 Oktober 2024, pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa terhadap perbaikan permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan kepada Pemohon pada 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima. Bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil karena tidak menyebabkan hak peserta pemilihan (Pemohon) dirugikan secara langsung sebagaimana Pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Selanjutnya Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dan telah diputuskan dengan nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 24 Oktober 2024 yang dalam amar putusannya ”Menerima eksepsi tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing) para Penggugat” dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima. Pemohon juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputuskan dengan nomor perkara 823 K/TUN/PILKADA/2024 pada tanggal 19 November 2024 yang dalam amar putusannya: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P., M.Eng dan Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah RP 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa berkenan dalil Teradu I dan Teradu III telah bersikap tidak netral dengan menyampaikan keterangan palsu/tidak benar. Adapun keterangan Teradu I pada persidangan DKPP pada 16 Januari 2025 berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim Bawaslu Provinsi Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado, sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa saat itu kehadiran Teradu III pada persidangan PT TUN Manado adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan melakukan Pemantauan serta monitoring atas tindak lanjut terhadap permohonan sengketa proses yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 yang telah ditangani dan di Putuskan oleh Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) huruf j dan huruf n Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Kehadiran Teradu III juga dalam rangka memenuhi permintaan KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024 Perihal Permohonan untuk memberikan keterangan dalam sengketa TUN Perkara Nomor 15/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO di PT TUN Manado (Bukti T.1-29). Selain itu, kehadiran Teradu III telah dikonsultasikan kepada TA Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dan telah melalui mekanisme pleno pada Bawaslu Provinsi Papua (Bukti T.1-30). Bahwa dalam rekaman persidangan di PTTUN Manado tidak ada satu pun keterangan yang menyebutkan bahwa kehadiran Teradu III adalah sebagai saksi. Namun karena majelis menanyakan kesediaan Teradu III untuk diambil sumpahnya sehingga Teradu III menyatakan kesediaanya untuk diambil sumpah. Setelah itu, terdapat permintaan kuasa hukum KPU Provinsi Papua untuk dapat memberikan kesempatan kepada Teradu III memberikan keterangan berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. Sementara kuasa hukum Penggugat tidak menerima Teradu III sebagai saksi. Namun kemudian majelis memutuskan untuk tetap mendengar keterangan Teradu III tanpa diambil sumpah yang kemudian dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara a quo halaman 80 disebutkan Teradu III adalah sebagai saksi. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Terdau VII selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum membantah dalil tersebut. Teradu VI s.d. Terdau VII menyatakan dalam proses penanganan pelanggaran, sebelum laporan diregistrasi dilakukan pengkajian awal terlebih dahulu untuk menggali keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan yang mana kajian tersebut diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu. Oleh karena pengambilan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu bersifat kolektif kolegial, yang mana dalam memutuskan apakah laporan tersebut diregistrasi atau tidak diregistrasi telah dilakukan rapat pleno dan memusyawarahkan dengan anggota yang lain in casu Pihak Terkait. Sehingga dengan demikian tindakan Pengadu yang hanya mencantumkan nama Teradu VI dan Teradu VII dalam aduannya adalah suatu bentuk kesalahan dalam aspek subjectum litis pengaduan (error in persona). Bahwa berkenaan dengan pendampingan dan supervisi dalam penanganan pelanggaran di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Perbawaslu 8/2020. Terhadap pendampingan penanganan pelanggaran sebagaimana aduan Pengadu, tidak terdapat permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua. Akan tetapi, terkait dengan Supervisi, terdapat komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi berkenaan dengan penanganan pelanggaran sebagaimana yang diadukan dengan adanya laporan yang diterima di Bawaslu. Berdasarkan hasil Supervisi melalui koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua, Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024, Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, dan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9/2024, hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. Bahwa tanggal 13 November 2024 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan Setitit. Laporan tersebut pada pokoknya melaporkan dugaan Ketua dan Anggota Bawaslu tidak meregistrasi dan menindak lanjuti laporan Adam Arisoi, diduga Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua telah dengan sengaja menggunakan kekuasaannya meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sehingga melanggar Pasal 180 ayat (2) UU Pemilihan, dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, telah dengan sengaja mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan dan menggunakannya, dan/atau dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dimana ada suatu surat yang palsu atau tidak benar dinyatakan seolah-oleh surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua adalah suatu tindak pidana (Bukti T.2-1). Kemudian tanggal 14 November 2024 Bawaslu juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Lukman N Reliubun. Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan Yermias Bisai, yang diduga memalsukan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak penah sebagai terpidana untuk digunakan sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024 (Bukti T.2-3). Bahwa terhadap Laporan Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Bawaslu telah menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk memastikan apakah pokok laporan pernah ditangani atau diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok persoalan yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kemudian Bawaslu mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 16 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (Bukti T.2-2). Bahwa demikian halnya terhadap Laporan Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Bawaslu telah menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Kemudian Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 17 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan (Bukti T.2- 4). Bahwa kemudian tanggal 22 November 2024, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan Setitit. Bahwa Laporan tersebut pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Steve Dumbon, yang diduga memberikan keterangan tidak benar terkait pencalonan Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T.2-5). Kemudian Bawaslu menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal (kadaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bawaslu selanjutnya mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ( Bukti T.2-6). Bahwa keesokan harinya, tanggal 26 November 2024 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Iwan Kurniawan Niode yang melaporkan Mochammad Afifudin Ketua KPU RI. Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8- SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Terlapor. Surat tersebut oleh Pelapor dianggap memuat petunjuk dan/atau tafsir yang keliru terkait keterpenuhan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias Bisai, SH) (Bukti T.2-7). Kemudian Bawaslu menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 28 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. Hal yang menjadi pokok permasalahan terkait dengan syarat calon wakil Gubernur Papua Yermias Bisai sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena laporan tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8- SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya, Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (Bukti T.2-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 16:57 WIT pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua a.n. Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai melakukan pendaftaran yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (vide Bukti T.1-5). Bahwa Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V menjelaskan, telah melakukan pengawasan guna memastikan KPU Provinsi Papua melalui petugas verifikator telah memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen antara yang diserahkan dengan dokumen yang telah diunggah dalam akun SILONKADA pasangan calon masing-masing. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap dokumen pendaftaran kedua pasangan calon dinyatakan sesuai dan lengkap yang kemudian diberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon melalui SILONKADA, namun SILONKADA tidak dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi Papua, admin SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua baru dapat mengakses SILONKADA pada tanggal 7 September 2024, dan hanya dapat mengakses dokumen berita acara yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua, sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi calon tidak dapat diakses (vide Bukti T.1-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 September 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang pada pokoknya telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon melalui aplikasi SILONKADA. Berdasarkan hasil peneletian tersebut, dokumen calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai dinyatakan belum memenuhi syarat karena terdapat dokumen persyaratan yang dinyatakan belum benar diantaranya, surat keterangan tidak sedang dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagaimana lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2-BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN. KWK tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T.1-8 dan Bukti T.1-9). Selanjutnya pada tanggal 8 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan penerimaan perbaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua a.n. Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai yang pada pokoknya menyatakan perbaikan dokumen pasangan calon dinyatakan diterima sebagaimana laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024 (Bukti T.1-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terdapat tanggapan masyarakat terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Oleh karena itu, pada tanggal 20 september 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, Teradu I dihubungi oleh KPU Provinsi Papua melalui panggilan telepon untuk mendampingi proses klarifikasi secara daring melalui zoom meeting terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya milik Yermias Bisai. Bahwa hadir dalam klarifikasi tersebut, Yermias Bisai dan Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon dan Anggota KPU Provinsi Papua, serta Anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n. Yacob Paisei. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Yermias Bisai dan Surya Ibrahim menyampaikan hanya sebagai pengguna produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, Yermias Bisai dan Surya Ibrahim juga menyatakan tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap nomor surat (Bukti T.1-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n. Wakob Kombo berdasarkan formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-12). Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan alamat domisili yang tercantum dalam surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP (vide Bukti P-4) dan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-3) yang diduga dipalsukan oleh oknum tertentu di pengadilan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama tersebut, laporan a quo disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menyatakan laporan Pelapor memenuhi syarat materiel namun tidak memenuhi syarat formal laporan dikarenakan Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Bahwa berdasarkan Kajian Awal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 22 September 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal. Namun demikian, Laporan a quo kemudian oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V dijadikan sebagai informasi awal sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21 September 2024. Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V bersama Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran dengan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kantor KPU Provinsi Papua, dan Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V berkesimpulan yang pada pokoknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Yermias Bisai, SH. (vide Bukti T.1-13). Bahwa Teradu I s.d Teradu V kemudian pada tanggal 27 September 2024 menjadikan Laporan tersebut sebagai Temuan dan diregister dengan nomor 001/Reg/TM/PG/ Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-14). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 September 2024 dilakukan Pembahasan Pertama bersama antara Bawaslu Provinsi Papua dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Berdasarkan hasil pembahasan pertama tersebut, kemudian disepakati untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu (vide Bukti T.1-15). Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama tersebut, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V kemudian membuat Kajian Dugaan Pelanggaran, adapun hasil kajian a quo menyatakan, perbuatan Terlapor, tidak terdapat unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Atas hasil kajian dugaan pelanggaran a quo kemudian dilakukan Pembahasan Kedua antara Bawaslu Provinsi Papua dengan Sentra Gakkumdu. Hasil dari Pembahasan Kedua tersebut, diputuskan bahwa Temuan tidak ditindaklanjuti karena perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.1-16). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan status temuan dan menyatakan temuan dihentikan penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran (vide Bukti T.1-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V dalam proses klarifikasi atas Temuan juga mengundang Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dapat memberikan klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran (vide Bukti T.1-26). Atas hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jayapura memerintahkan Hakim a.n. Zaka Tallapaty, SH., MH. untuk memberikan keterangan dalam kalrifikasi. Bahwa sebelum dilakukan klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak bersedia untuk dibuatkan berita acara klarifikasi dengan dalih independensi sebagai seorang hakim. Selanjutnya Hakim a.n. Zaka Tallapaty, S.H., M.H., memberikan keterangan yang pada pokoknya, bahwa proses untuk mendapatkan surat sebagaimana dimaksud harus melalui proses aplikasi Eraterang, dan fungsi barcode pada setiap surat keterangan adalah untuk menunjukkan legalitas dan keabsahan sebuah dokumen. Selain itu, satu surat keterangan memiliki satu barcode. Keterangan a quo kemudian dianggap sebagai petunjuk penting dalam penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua. Berdasarkan keterangan tersebut pula, Bawaslu Provinsi Papua kemudian melakukan scanning barcode pada surat keterangan milik Yeremias Bisai dan juga surat keterangan milik Samuel Fritsko Jenggu. Bahwa dari hasil scanning terhadap barcode yang terdapat pada kedua surat keterangan Nomor 539 tersebut, didapat hasil yang mengarahkan pada aplikasi Eraterang yang merupakan website milik Mahkamah Agung. Bahwa pada aplikasi Eraterang tersebut, setidaknya terdapat empat informasi, yakni (1) nomor register; (2) status permohonan; (3) tujuan permohonan; dan (4) identitas pemohon. Bahwa pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai terdapat nomor register (615/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Nomor register ini berbeda dengan nomor surat pada surat keterangan fisik (539/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Belum Terdaftar”. Adapun Status Permohonan pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai tertulis “Selesai”. Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Pemeriksaan”. Bahwa guna memperkuat dalil jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang pemeriksaan DKPP mengajukan Ahli a.n. Khairul Fahmi yang menerangkan bahwa tidak bisa dikatakan bahwa Terlapor adalah orang yang telah melakukan pemalsuan dokumen karena dokumen yang digunakan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Ahli a.n. Khairul Fahmi juga menerangkan, bahwa terkait dokumen tersebut dikeluarkan secara benar atau tidak oleh Pengadilan, tentu bukan merupakan bagian yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V, sehingga tidak bisa dinyatakan yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai subjek yang telah melakukan pemalsuan dokumen. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n. Max Richard Funmawi Krey, ST. sebagaimana formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-18). Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan diduga Terlapor Yermias Bisai selaku Calon Wakil Gubenur Nomor Urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP yang seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 karena dalam kedua surat tersebut terdapat ketidaksesuaian dalam alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dinilai mendahului 3 (tiga) hari surat keterangan domisili dari Lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024. Sementara Pengadilan Negeri Jayapura dalam keteranganya melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP. Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura juga menegaskan, bahwa kedua surat tersebut terdaftar atas nama orang lain, yaitu Samuel Fritsko Jenggu. Atas laporan tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama. Hasil dari pembahasan pertama memutuskan laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (Bukti T.1-19). Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat kajian awal dengan hasil yang pada pokoknya diduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan serta pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, sehingga laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-20). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan (Sentra Gakkumdu) melakukan klarifikasi terhadap saksi, Terlapor, dan memeriksa alat bukti serta meminta pendapat ahli. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V membuat Kajian Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menyatakan perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh Terlapor, dan perbuatan Terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 5 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua dan disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.1-21). Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024 tersebut, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-22). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor Adam Arisoy yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua karena telah menerima dan menetapkan bakal calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang ditentukan sebagaimana formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-23). Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal. Hasil dari kajian awal menyatakan, laporan a quo tidak dapat diregister karena laporan telah ditangani Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Kemudian pada tanggal 30 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Adam Arisoi tidak diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-24). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V menerima permohonan sengketa proses Pemilihan dengan Permohonan Nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024 yang dilaporkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur a.n. Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, (vide Bukti T.1-25). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 26 September 2024, dilakukan verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu Provinsi Papua. Berdasarkan hasil verifikasi, Bawaslu Provinsi Papua meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Pemohon kemudian menyampaikan perbaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa terhadap perbaikan permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 2 Oktober 2024 kemudian mengeluarkan pemberitahuan kepada Pemohon yang pada pokoknya tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima. Terkait permohonan sengketa proses tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak menyebabkan hak peserta pemilihan (Pemohon) dirugikan secara langsung sebagaimana Pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa atas permohonan sengketa proses tersebut, Pemohon kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan telah diputuskan dengan Nomor 15/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MDO pada tanggal 24 Oktober 2024 yang dalam amar putusannya ”Menerima eksepsi tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing) para Penggugat” dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima. Selanjutnya Pemohon juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputuskan dengan Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 pada tanggal 19 November 2024 yang dalam amar putusannya: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P., M.Eng dan Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah RP 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya berkenan dalil Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu III telah bersikap tidak netral dengan menyampaikan keterangan palsu/tidak benar, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa keterangan Teradu I pada persidangan DKPP pada 16 Januari 2025 adalah berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim Bawaslu Provinsi Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa menurut Teradu I, pada saat sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado hadir Teradu III dalam rangka melaksanakan tugas dan melakukan Pemantauan serta monitoring atas tindak lanjut terhadap permohonan sengketa proses yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 yang telah ditangani dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa selain itu, kehadiran Teradu III juga dalam rangka memenuhi permintaan KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024 Perihal Permohonan untuk memberikan keterangan dalam sengketa TUN Perkara Nomor 15/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO di PTTUN Manado (Bukti T.1-29). Keterangan tersebut berkesesuaian dengan penjelasan Pihak Terkait KPU Pprovinsi Papua dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar Pihak Terkait meminta keterangan Bawaslu Provinsi Papua untuk keperluan persidangan karena menurut Pihak Terkait KPU Provinsi Papua, dalam melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selalu berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu, hal ini juga sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu yang salah satunya bertugas mengawasi tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. Teradu III juga menjelaskan bahwa kehadiran Teradu III telah melalui mekanisme pleno pada Bawaslu Provinsi Papua (vide Bukti T.1-30). Bahwa Adapun terkait legal standing kehadiran Teradu III pada sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado dalam sidang pemeriksaan Teradu III menerangkan, bahwa dalam rekaman persidangan tidak ada satu pun keterangan yang menyebutkan bahwa kehadiran Teradu III adalah sebagai saksi. Adapun Teradu III memberikan keterangan dalam sidang karena diminta oleh Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, meskipun sempat mendapat keberatan dari kuasa hukum Penggugat yang tidak menerima Teradu III sebagai saksi. Sehingga Hakim kemudian mengambil jalan tengah dengan mempersilakan Teradu III untuk memberikan keterangan tanpa diambil sumpah selayaknya saksi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan pengawasan selama Proses Pencalonan hingga Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah bertindak tidak cermat dan tidak optimal karena Teradu I s.d. Teradu V berfokus pada aplikasi SILONKADA yang terbatas aksesnya mengingat aplikasi SILONKADA hanya merupakan alat bantu dalam proses pencalonan kepala daerah. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya melakukan pengawasan langsung pada proses Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua karena hal itu merupakan tugas pokok, fungsi, serta wewenang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih sesuai fakta persidangan, pengecekan data melalui aplikasi SILONKADA dilakukan oleh admin Bawaslu Provinsi Papua bukan langsung dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya berupaya dengan sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan proses Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dengan melakukan berbagai cara dan upaya agar proses Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu. Bahwa akibat tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak dengan sungguh- sungguh melakukan pengawasan maka terdapat banyak laporan terkait syarat pencalonan dari salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024. Padahal, hal itu bisa dicegah oleh Teradu I s.d. Teradu V jika Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Pengawasan sebagaimana ditentukan peraturan perundangan-undangan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V membuktikan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan yang merupakan tugas pokok dan wewenang Teradu I s.d. Teradu V selaku penyelenggara pemilu. Bahwa adanya beberapa laporan yang diajukan kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan syarat pencalonan yang oleh Teradu I s.d. Teradu V kemudian dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, menurut DKPP, merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of ungency dan sense of awareness atas persoalan syarat pencalonan dari Yermias Bisai selaku Calon Wakil Gubenur Papua Nomor Urut 01. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V menjadikan laporan-laporan tersebut sebagai dasar untuk memeriksa kebenaran dari Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP. Hal itu penting dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku lembaga pengawas yang mengawasi seluruh pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Bahwa seharusnya Teradu I s.d. Teradu V dalam menangani laporan yang diajukan lebih bertindak cermat dan sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif bagi lembaga Bawaslu Provinsi Papua tempat Teradu I s.d. Teradu V bertugas selaku penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan pencegahan dan membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam Proses Pencalonan hingga Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tidak memenuhi syarat terbukti. Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I memberi keterangan bohong pada persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2025, sesuai fakta persidangan, keterangan Teradu I dalam persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2025 adalah berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim Bawaslu Provinsi Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. Sehingga keterangan Teradu I bukan merupakan keterangan yang mengada- ada atau bohong melainkan informasi yang Teradu I terima dari tim Bawaslu Provinsi Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado. Artinya, dalam memberikan keterangan Teradu I sudah sesuai dengan informasi yang didapat oleh Teradu I, sehingga tindakan Teradu I dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak terbukti. Bahwa berkenaan dengan kehadiran Teradu III dalam sidang PTTUN Manado, sesuai fakta persidangan, Teradu III hadir adalah untuk melakukan monitoring pada persidangan sengketa proses di PTTUN Manado, tidak untuk memberi keterangan dalam sidang di PTTUN Manado. Bahwa keterangan Teradu III dalam persidangan adalah atas permintaan Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, namun pihak Penggugat keberatan Teradu III memberi keterangan. Akan tetapi Hakim yang memeriksa perkara a quo kemudian memerintahkan Teradu III memberi keterangan tidak di bawah sumpah seperti layaknya saksi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu III memberikan keterangan dalam sidang di PTTUN Manado adalah atas perintah Hakim dan atas permintaan Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua serta bukan atas keinginan Teradu III. Sehingga dalil Pengadu tidak terbukti. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang tidak melakukan pencegahan dan membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam Proses Pencalonan hingga Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tidak memenuhi syarat terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 13 huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 November 2024 Bawaslu in casu Teradu VI dan Teradu VII menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan Setitit. Laporan tersebut pada pokoknya melaporkan dugaan Ketua dan Anggota Bawaslu tidak meregistrasi dan menindaklanjuti laporan Adam Arisoi. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua diduga telah dengan sengaja menggunakan kekuasaannya meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat, dan Ketua KPU Provinsi Papua a.n. Steve Dumbon diduga mengetahui bahwa surat tersebut tidak sah atau dipalsukan serta dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar (Bukti T.2-1). Bahwa terhadap Laporan a quo, Bawaslu telah menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk memastikan apakah pokok laporan pernah ditangani atau diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024, Laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa ternyata pokok persoalan yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Atas hal tersebut maka Laporan Pelapor tidak diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan sudah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dengan hasil penanganan menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya Bawaslu mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 November 2024 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Lukman N Reliubun. Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan Yermias Bisai yang diduga memalsukan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak penah sebagai terpidana untuk digunakan sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024 (vide Bukti T.2-3). Bahwa terhadap Laporan Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 a quo, selanjutnya Bawaslu telah menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan, serta memastikan laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu atau tidak. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024, Laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel. Bahwa selanjutnya ditemukan bukti atau data bahwa pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 November 2024 Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua (vide Bukti T.2-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 November 2024, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan Setitit. Bahwa Laporan tersebut pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Steve Dumbon diduga memberikan keterangan tidak benar terkait pencalonan Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T.2-5). Bahwa selanjutnya Bawaslu menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan, serta memastikan laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu atau tidak. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 24 November 2024, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (kadaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel. Bahwa Bawaslu juga mendapatkan bukti dan data bahwa peristiwa yang dilaporkan juga sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November 2024 Bawaslu kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Iwan Kurniawan Niode yang melaporkan Mochammad Afifudin Ketua KPU RI. Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8- SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Terlapor. Surat tersebut oleh Pelapor dianggap memuat petunjuk dan/atau tafsir yang keliru terkait keterpenuhan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias Bisai, SH) (vide Bukti T.2-7). Bahwa selanjutnya Bawaslu menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu atau tidak. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 28 November 2024, Laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel karena yang menjadi pokok permasalahan terkait dengan syarat calon wakil Gubernur Papua Yermias Bisai sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena laporan tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8- SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 November 2024 Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI dan Teradu VII menerangkan berkenaan dengan pendampingan dan supervisi dalam penanganan pelanggaran sebagaimana aduan Pengadu, tidak terdapat permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua. Akan tetapi, terkait dengan Supervisi, terdapat komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi berkenaan dengan penanganan pelanggaran sebagaimana yang diadukan dengan adanya laporan yang diterima di Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu in casu Teradu VI s.d. Terdau VII dalam sidang menerangkan, bahwa dalam proses penanganan pelanggaran, sebelum laporan diregistrasi dilakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menggali keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu. Oleh karena pengambilan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu bersifat kolektif kolegial, sehingga dalam memutuskan apakah laporan tersebut diregistrasi atau tidak diregistrasi telah dilakukan rapat pleno dan memusyawarahkan dengan anggota yang lain in casu Pihak Terkait. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam memindaklanjuti laporan Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 dan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan,”hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Sehingga tindakan Teradu VI dan Teradu VII dalam menindaklanjuti laporan Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 dan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah benar karena substansi keempat laporan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian, tindakan Teradu VI dan Teradu VII yang tidak meregistrasi laporan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam menindaklanjuti keempat Laporan, Teradu VI dan Teradu VII juga sudah melakukan koordinasi dengan seksama kepada Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V. Oleh karena itu, Teradu VI dan Teradu VII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti keempat Laporan yang diajukan kepada Bawaslu, sehingga tindakan Teradu VI dan Teradu VII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Ahli, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4.] Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Hardin Halidin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Teradu II Amandus Situmorang, Teradu III Haritje Latuihamallo, Teradu IV Yacob Paisei, dan Teradu V Yofrey Piryamta N. Kebelen masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Teradu VII Puadi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani