Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 58 dan 61 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-05-2023
👁 46 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE- DKPP/IV/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 1. Bahwa pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan penerimaan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui akun SIAKBA.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan menyebarkan draf lampiran pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak transparan dalam menetapkan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikarenakan Para Teradu tidak menetapkan peserta dengan nilai tes CAT tertinggi sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak menetapkan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti pada beberapa Kelurahan/Desa di Kabupaten Majalengka; [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Nisa Solihah sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, yang pada tahun 2019 adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka dari Partai Kebangkitan Bangsa; [4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Pagandon yang terindikasi terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa; [4.1.6] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Agus Burhanudin sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, dan Wiwid Widyaningsih sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh Lor yang berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 58-PKE- DKPP/IV/2023 dan dalam Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.1], Para Teradu membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu tidak menyebarkan draf lampiran pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan keberadaan dokumen tidak dapat ditelusuri; [4.2.2] Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu angka [4.1.2], Para Teradu membantah hal tersebut.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang; Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Syuhada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Majalengka, Teradu II Cecep Jamaksari, Teradu III Sarkan, Teradu IV Elih Solehah Fatimah, dan Teradu V Kurniasih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Pengaduan Nomor 73-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : M. Fawaid Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Blok Sangkan Hurip RT/RW 005/002, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agus Syuhada Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Cecep Jamaksari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sarkan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Elih Solehah Fatimah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Kurniasih Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE- DKPP/IV/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 1. Bahwa pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan penerimaan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui akun SIAKBA. Namun, karena ada beberapa desa yang belum memenuhi minimal 2 (dua) kali kebutuhan maka pendaftaran diperpanjang mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023; 2. Pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan seleksi administrasi terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang diumumkan pada tanggal 6 Januari 2023; 3. Pada tanggal 9 sampai dengan 14 Januari 2023 dilaksanakan tes tertulis dengan metode CAT oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka di SMK Negerii 1 Majalengka dan kemudia hasil tes tertulis diumumkan pada tanggal 15 Januari 2023; 4. Kemudian pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dengan memberikan mandat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tes wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 5. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Pleno pada tanggal 22 Januari 2023 untuk menetapkan 3 (tiga) calon terpilih dan 3 (tiga) calon pengganti untuk Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Majalengka yang diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023. Namun sebelum resmi diumumkan, tersebar draf lampiran pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024; 6. Pada tanggal 23 Januari 2023 sebelum dikeluarkannya pengumuman secara resmi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka sudah menyebarluaskan surat undangan untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara kepada pihak terundang; 7. Pada tanggal 23 Januari 2023 kira-kira pukul 23.30 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengeluarkan Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara secara remi melaui media sosial resmi dan website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka; 8. Pada tanggal 24 Januari 2023 dilaksanakan pelantikan terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih; 9. Pada tanggal 24 Januari 2023 tersebar pengumuman penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara hasil revisi dengan nomor dan tanggal pengumuman yang sama yaitu Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tertanggal 23 Januari 2023; 10. Dalam hal proses seleksi wawancara ini dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berikut penilaian dilakukan oleh PPK, dan dalam hal penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka; 11. Dalam hal penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka diduga tidak memperhatikan kode etik dan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 12. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih, tidak jujur dengan dugaan terdapat kepentingan pribadi atau kelompok/golongan, hal ini dibuktikan juga dengan terpilihnya Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2019 partai Kebangkitan Bangsa sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara; 13. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih tidak mandiri dan tidak adil dengan dugaan terdapat campur tangan atau pengaruh orang lain dalam menetapkan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih, sehingga menyebabkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang nilai tes tertulis mendapatkan nilai tertinggi dalam satu desa tersebut serta tes wawancara yang lancar dan bisa menjawab semua pertanyaan tidak terpilih sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara; 14. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih tidak proporsional dengan dugaan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menjaga keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum sehingga rasa keadilan ini tidak tercapai; 15. Berdasarkan hal tersebut, dalam pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melaksanakan prinsip dan kode etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 1. Pada hari Senin, 23 Januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara sebelum adanya pengumuman resmi terkait penetapan calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang terpilih. Bahkan sampai dengan Pukul 23.29 WIB Pengumuman Panitia Pemungutan Suara yang resmi terpilih belum juga diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Majalengka; 2. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB tersebar pula ke publik draf penetapan hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara terpilih Se-Kabupaten Majalengka, tetapi yang diumumkan dalam draft tersebut banyak calon Panitia Pemungutan Suara yang nilai CAT nya tinggi tetapi tidak terpilih dalam draf tersebut. Dalam draf pengumuman juga terdapat calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang tidak mengikuti proses wawancara namun terdapat dalam draf tersebut sebagai anggota Panitia Pemunguta Suara terpilih, bahwa juga dalam draf tersebut ada satu desa yang tidak tercantum yaitu desa sindangkerta, kecamatan maja, kabupaten majalengka; 3. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di umumkanlah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pengumuman resmi Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Majalengka dengan nomor pengumuman 21/PL.01.-SD/3210/2023 di story instagram Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan alangkah terkejutnya banyak calon Panitia Pemungutan Suara dengan nilai CAT tinggi akan terpilih tetapi tidak terpilih dan ada beberapa desa yag tidak mencantumkan Panitia Pemungutan Suara pengganti; 4. Terdapatnya mantan Caleg PKB 2019 terpilih yang lolos menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara atas nama Nisa Solihah; 5. Terdapat dua orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang masuk dukungan DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut adalah Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati, Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Majalengka; 6. Selain itu, terdapat anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih terpilih atas nama Agus Burhanuddin yang merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih Desa Rajagaluh Lor atas nama Wiwid Widyaningsih yang juga merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD); 7. Pengadu menganggap KPU Kabupaten Majalengka dalam memutuskan Panitia Pemungutan Suara terpilih se-Kabupaten Majalengka tidak transparan dan kami meminta nilai akumulusi hasil CAT dan Wawancara diumumkan ke publik secara transparan. dan kami pun menganggap apa yang terjadi adalah bentuk ketidak profesionalan Komisi Pemilihan Umum Majalengka dan terindikasi sudah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan Pokok Aduan Pengadu dalam perkara Nomor 58-PKE- DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 ini, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 58-PKE- DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-8 sebagai berikut: P-1 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Desember 2022. P-2 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/2022 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. P-3 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2023 P-4 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2023. P-5 Salinan Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara. P-6 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebelum revisi tertanggal 23 Januari 2023; P-7 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 setelah revisi tertanggal 23 Januari 2023; P-8 Salinan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada Pemilu tahun 2019. [2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 61-PKE- DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-8 sebagai berikut: P-1 Salinan Dokumen draft lampiran pengumuman penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka; P-2 Salinan Dokumen surat undangan pelantikan Panitia Pemungutan Suara untuk kepala desa atau lurah sebelum adanya peng umuman resmi penetapan calon anggota Panita Pemungutan Suara, tertanggal 22 Januari 2023; P-3 Salinan Dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara se-kabupaten Majalengka, tertanggal 23 Januari 2023; P-4 Salinan dokumen daftar calon tetap calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019; P-5 Screenshot hasil pencarian pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Unan Sunandi; P-6 Screenshot hasil pencarian pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Lilis Siti Ambarwati; P-7 Salinan dokumen Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023, tertanggal 2 Januari 2023; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak memperhatikan kode etik dan prinsip penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka Para Teradu menyampaikan seluruh tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara meliputi: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 5) Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 7) Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 8) Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 10) Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara; 11) Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara. (Bukti T-1, dan T-2) Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, maka Para Teradu telah melaksanakan tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka dengan kronologis sebagai berikut : a. Tanggal 18 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Pengumuman Nomor: 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 di website dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka berdasarkan jadwal dan tahapan seleksi yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yaitu tanggal 18 Desember s.d. 27 Desember 2022 melalui Aplikasi SIAKBA, maupun pendaftaran non mandiri di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (Bukti T-3); b. Tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara melalui aplikasi SIAKBA dan pendaftaran non mandiri di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka; c. Tanggal 23 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Pengumuman Nomor: 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara. Jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2022 (Bukti T-4); d. Tanggal 31 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan perpanjangan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara sehubungan dengan adanya pendaftar di beberapa Kelurahan/Desa yang kurang dari 3 (tiga) pendaftar. Perpanjangan pendaftaran tersebut diumumkan dalam Pengumuman Nomor: 9/PP.04.1- Pu/3210/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.Perpanjangan dilaksanakan dari tanggal 31 Desember 2022 s.d. 2 Januari 2023 (Bukti T-5); e. Sehubungan dengan adanya tahapan perpanjangan pendaftaran, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan penelitian administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara sejak tanggal 19 Desember 2022 s.d. tanggal 5 Januari 2023; f. Tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membuka Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara; g. Tanggal 6 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara dan menetapkan nama-nama peserta Seleksi yang lulus Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan dalam Pengumuman Nomor: 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut juga memuat jadwal pelaksanaan Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemungutan Suara (Bukti T-6); h. Tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan Sabtu 14 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara bertempat di SMK Negeri 1 Majalengka; i. Tanggal 15 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi CAT PPS dan mengumumkan dalam Pengumuman Nomor : 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7); j. Tanggal 16 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Majalengka. Dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memaparkan mengenai mekanisme wawancara dan kewenangan pelaksanaan wawancara merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka. Panitia Pemilihan Kecamatan diberikan penugasan melalui Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka; k. Tanggal 17 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menyampaikan Surat Tugas Nomor: 16/PP.04-ST/3210/4/2023 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan. Surat Tugas tersebut merupakan Surat Tugas Penugasan untuk melaksanakan wawancara selama 3 (tiga) hari mulai 18 Januari – 20 Januari 2023 di wilayah masing-masing; l. Tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan Jumat, 20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan monitoring dan wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan pada 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka; m. Tanggal 20 Januari 2023 s.d. tanggal 21 Januari 2023, Panitia Pemilihan Kecamatan menyerahkan hasil wawancara kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka; n. Tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa hasil wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan pada hari Minggu, 22 Januari 2023 mengundang seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan untuk mempresentasikan hasil wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di wilayah Kecamatan masing-masing; o. Tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa penilaian wawancara Panitia Pemungutan Suara, memeriksa rekam jejak, mengubah nilai wawancara sesuai hasil verifikasi Ketua dan Anggota Komosi Pemilihan Umum, dan melakukan pemeringkatan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara per Desa/Kelurahan; p. Tanggal 22 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara; q. Tanggal 23 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara pada Pengumuman Nomor: 21/PL.01.1-SD/3210/2023 (Bukti T-8); r. Tanggal 24 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara. Para Teradu berkeyakinan berdasarkan kronologis tersebut seluruh proses telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan telah bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih tidak mandiri dan tidak adil dengan dugaan terdapat campur tangan pihak lain sehingga menyebabkan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang nilai Tes CAT tertinggi dalam satu desa serta tes wawancara yang lancar dan bisa menjawab semua pertanyaan tidak terpilih sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara, maka Para Teradu menyampaikan bahwa seleksi tertulis bukan merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara. Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang tahapan tes seleksi Pembentukan Badan Adhoc, yaitu: a) Tes Administrasi b) Tes Tertulis berbasis computer (CAT) c) Tes Wawancara Setiap tahapan tes akan mengantarkan peserta seleksi ke tahapan tes selanjutnya sehingga dapat ditentukan bahwa sistem tes dalam seleksi tersebut tidak menggunakan system integration testing atau setiap nilai tahapan diintegrasikan (digabungkan dengan tahapan sebelumnya) melainkan menggunakan sistem tes nilai parsial, dimana di setiap tahapan tes, hanya mengantarkan peserta tes ke tahapan tes berikutnya, dan nilai tes tahapan sebelumnya menjadi tidak dapat digunakan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan badan Adhoc, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak memengaruhi hasil akhir seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan telah tersebar Draf Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, Para Teradu menyatakan tidak menyebarkan dokumen tersebut dan keberadaan dokumen tidak dapat ditelusuri; 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang memiliki nilai CAT tertinggi, maka perlu disampaikan sesuai ketentuan Lampiran I, Bab II, Nomor 6 huruf d Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesatu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, “ KPU Kabupaten / Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang lulus seleksi paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sesuai abjad”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menetapkan nilai CAT tertinggi tidak tepat karena Para Teradu menetapkan hasil seleksi CAT berdasarkan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Desa/Kelurahan dan diurutkan berdasarkan abjad (Bukti T-2), selain itu Para Teradu telah melaksanakan perintah dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor 19/PP.04-SD/04/2023, tanggal 5 Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional, khususnya pada Lampiran Surat bagian Pelaksanaan Tes Tertulis nomor 14, yaitu “ setelah sesi tes selesai, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib mengisi berita acara pelaksanaan tes pada tiap sesi dan menginformasikan hasil pada tiap sesi yang dapat ditempel di tempat ujian atau menggunakan proyektor “ (Bukti T-9). Para Teradu melaksanakan perintah tersebut dengan menempelkan hasil setiap tahapan pada papan pengumuman yang tersedia di lokasi ujian CAT, di tempat terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun (Bukti T-10); 5. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak menetapkan Panitia Pemungutan Suara Pengganti pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka, maka berdasarkan Rekapitulasi Pendaftar Panitia Pemungutan Suara pada aplikasi SIAKBA terdapat beberapa Desa/Kelurahan yang jumlah pendaftar hanya 3 (tiga) orang, dan tidak dapat memenuhi ketentuan penetapan Panitia Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Panitia Pemungutan Suara pengganti (Bukti T-11); 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dalam draf Pengumuman telah meluluskan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang tidak melaksanakan wawancara, dan tidak tercantumnya Desa Sindangkerta, Kecamatan Maja, dalam draf tersebut, maka Para Teradu menyatakan tidak memiliki dan mengetahui dokumen tersebut serta keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan; 7. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu telah menetapkan Sdr. Nisa Solihah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka Pemilu Tahun 2019 sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Para Teradu menyatakan sebagai berikut: a. Bahwa Sdr. Nisa Solihah melakukan pendaftaran sebagai Panitia Pemungutan Suara melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc); b. Bahwa Operator SIAKBA telah melaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diunggah Sdr. Nisa Solihah melalui aplikasi SIAKBA; c. Bahwa dalam aplikasi SIAKBA, Sdr. Nisa Solihah telah mengunggah Dokumen Surat Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik, sehingga Para Teradu menyatakan Sdr. Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi (Bukti T-12) d. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi SIAKBA, aplikasi SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang berfungsi memastikan apabila pendaftar Anggota Badan Adhoc bukan merupakan anggota partai politik, dan Sdr. Nisa Solihah terbukti bukan merupakan anggota partai politik. Dan pada saat verifikasi dokumen pendaftaran calon badan Adhoc tersebut, aplikasi SIAKBA belum terintegrasi dengan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan); e. Bahwa pada tanggal 23 Januari, Para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Sdr. Nisa Solihah dinyatakan lulus seleksi sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka; f. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Majalengka termasuk Sdr. Nisa Solihah, dan selanjutnya Para Teradu baru mengetahui bahwa Sdr. Nisa Solihah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan namanya masuk dalam DCT (Daftar Calon Terpilih) Pemilu Tahun 2019 melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka” setelah Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara pada pukul 10.00 Wib, sehingga dengan serta merta Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Panitia Pemungutan Suara dengan langkah – langkah sebagai berikut, yaitu: 1) Rapat Pleno; 2) Klarifikasi; 3) Rapat Pleno Pemberhentian; 4) Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian; (Bukti T-15) g. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Para Teradu memanggil Sdr. Nisa Solihah ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan melaksanakan klarifikasi terhadap Sdr. Nisa Solihah yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka pada Pemilu Tahun 2019. (Bukti T-13 dan T-14); h. Bahwa saat pelaksanaan klarifikasi, Sdr. Nisa Solihah mengakui kebenaran dirinya masuk ke dalam Daftar Calon Terpilih Pemilu Tahun 2019, maka dari itu, sesuai ketentuan Pasal 35, ayat (1), huruf (e) Peratura Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sdr. Nisa Solihah tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dikarenakan Sdr. Nisa Solihah merupakan bukan anggota partai politik kurang dari 5 (lima) tahun (Bukti T-11.); i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu memutuskan bahwa Sdr. Nisa Solihah tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara dan pada tanggal 25 Januari 2023, Sdr. Nisa Solihah diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara dibuktikan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (Bukti T-15); j. Bahwa Para Tedu telah mengumumkan tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada website dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (Bukti T-16), dan selama tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat untuk Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada tanggal 6 Januari sampai dengan 17 Januari 2023, Para Teradu tidak pernah menerima masukan dan tanggapan masyarakat untuk Sdr. Nisa Solihah (Bukti T-17); 8. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia Pemungutan Suara terpilih Desa Pagandon sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa, maka Para Teradu menyatakan sebagai berikut : a. Sdr. Unan Sunandi dan Sdr. Lilis Ambarwati, hadir ke Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 25 Januari 2023 setelah memeriksa NIK masing-masing pada website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung, dan menyatakan pada Petugas Help Desk di Komisi Pemilihan Umum bahwa mereka bukan pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa, serta namanya telah dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; b. Petugas Help Desk Komisi Pemilihan Umum melaksanakan klarifikasi terhadap Sdr. Unan Sunandi dan Sdr. Lilis Ambarwati, kemudian yang bersangkutan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan. Masyarakat. Dewan Perwakilan Daerah), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah sesuai ketentuan (Bukti T-18.); c. Terdaftarnya nama Sdr. Unan Sunandi dan Sdr. Lilis Ambarwati sebagai Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah dapat dipersamakan dengan terdaftarnya nama Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, sebagai pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Sitti Hikmawati setelah dilaksanakan verifikasi faktual pada tanggal 1 Februaru 2023Ketua Bawaslu Majalengka menyatakan bahwa namanya telah dicatut dan bukan merupakan pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Bukti T-19); 9. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu tentang Penetapan Sdr. Agus Burhanudin sebagai Panitia Pemilihan Suara terpilih Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, dan Sdr. Wiwid Widyaningsih sebagai Panitia Pemilihan Suara terpilih Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh Lor yang berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa, maka Para Teradu menyatakan sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Suara adalah: 1) Warga negara Indonesia; 2) Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; 5) Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6) Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; 7) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan sederajat; dan 9) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1) tersebut di atas, Para Teradu berpendapat bahwa Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 hanya melarang keanggotaan Partai Politik bagi Panitia Pemilihan Suara terpilih, dan setiap pendaftar Panitia Pemilihan Suara harus membuktikan dengan membuat surat pernyataan bukan anggota Partai Politik, tidak ada larangan terkait pekerjaan apapun termasuk Pendamping Lokal Desa dalam peraturan tersebut. Sdr. Agus Burhanudin dan Sdr. Wiwid Widyaningsih telah membuat surat pernyataan bukan anggota Partai Politik sebagai persyaratan pendaftar Panitia Pemilihan Suara (Bukti T-1); b. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pada Bab III bagian F Etika Profesi TPP, Nomor 3 Tentang Larangan. Para Teradu menyampaikan ketentuan larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional yaitu: a) Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan; b) Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok; c) Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa; d) Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian; e) Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa; f) Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan; g) Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual; h) Menggunakan dan mengedarkan Narkoba; i) Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif; j) Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa; k) Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain; l) Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping; m) Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa; n) Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa; o) Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara; dan p) Menjabat dalam kepengurusan partai politik. Ketentuan larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional di atas termasuk di dalamnya Pendamping Lokal Desa tidak melarang menjadi penyelenggara Pemilu, termasuk larangan menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBD Desa. Para Teradu berpendapat bahwa sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pengangkatan Sdr. Agus Burhanudin, dan Sdr. Wiwid Widyaningsih tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti T-20); 10. Terhadap permintaan Pengadu agar Para Teradu mengumumkan nilai akumulasi hasil CAT dan wawancara diumumkan secara publik secara transparan, maka Para Teradu menyatakan sebagai berikut: a. Bahwa nilai hasil CAT tidak dapat diakumulasikan dengan nilai wawancara karena CAT hanya merupakan dasar bagi calon anggota Panitia Pemilihan Suara untuk mengikuti tahap wawancara sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa Para Teradu tidak dapat mengumumkan nilai hasil wawancara karena Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota hanya mewajibkan mengumumkan penetapan Panitia Pemungutan Suara terpilih dan calon pengganti bukan nilai hasil wawancara; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAB V pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan", (Bukti T-21,T-22,T-23), Para Teradu tidak dapat mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik. [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d. T-24 sebagai berikut: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara T-1 Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakill Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 3 November 2022; Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 15 T-2 November 2022 dan Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 20 Desember 2022; Fotokopi Pengumuman Nomor: 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang T-3 Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022; Fotokopi Pengumuman Nomor: 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang T-4 Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Desember 2022; Fotokopi Pengumuman Nomor: 9/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan T-5 Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 31 Desember 2022 Fotokopi Pengumuman Nomor: 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang T-6 Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 6 Januari 2023; Fotokopi Pengumuman Nomor: 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang T-7 Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2023; Fotokopi Pengumuman Nomor: 21/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang T-8 Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertangggal 23 Januari 2023; Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 19/PP.04- SD/04/2023 perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada T-9 Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional, tertanggal 5 Januari 2023; Dokumentasi Pemasangan Hasil Seleksi CAT Panitia Pemungutan Suara; T-10 Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Pelamar Panitia Pemungutan Suara Pemilu T-11 Tahun 2024; Fotokopi Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Nisa Solihah, tertanggal T-12 29 Desember 2022 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Kepada Nisa Solihah, tertanggal 24 Januari 2023 dan Fotokopi Surat Pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten T-13 Majalengka tentang Pemberhentian Dengan Hormat Panitia Pemungutan Suara Desa Kawunggirang atas nama Nisa Solihah, tertanggal 25 Januari 2023; Fotokopi Berita Acara Klarifikasi pemeriksaan atas nama Nisa Solihah, T-14 tertanggal 13 Mei 2023; Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Panitia T-15 Pemungutan Suara Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 25 Januari 2023; Screenshot Media Sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka T-16 tentang Pengumuman Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara; Daftar Masukan dan Tanggapan Masyarakat Seleksi Panitia Pemungutan T-17 Suara Pemilu Tahun 2024; Fotokopi Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan T-18 Daerah atas nama Lilis Siti Ambarwati dan Unan Sunandi, tertanggal 25 Januari 2023; Fotokopi Surat Pernyataan tidak menjadi pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atas nama Agus Asri Sabana, tertanggal T-19 1 Februari 2023; Fotokopi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis T-20 Pendampingan Msyarakat Desa, tertanggal 30 Desember 2022; Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan T-21 Informasi Publik; Fotokopi Peraturan Kommisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan T-22 Komisi Pemilihan Umum, tertanggal 27 Maret 201t; Fotokopi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang T-23 Pengklasifikasikan Informasi Publik, tertanggal 17 Maret 2017 Screenshot Percakapan Whatsapp dengan Ketua PPK Jatiwangi perihal kesalahan penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara yang tidak T-24 mengikuti tahapan wawancara atas nama Siti Mardiyani, tertanggal 23 Januari 2023. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 15 Mei 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu; 4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Para Teradu; 5. Bahwa pihak terkait Bawaslu tidak memberikan saran perbaikan saat Tanggapan dan Masukan mengenai Tahapan Seleksi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara termasuk atas nama Sdr. Nisa Solihah; 6. Bahwa terhadap pernyataan pihak terkait Bawaslu yang menyatakan bahwa Badan Adhoc harus bekerja sepenuh waktu dan tidak dapat terikat dengan pekerjaan lain, maka Para Teradu ingin menyampaikan berdasarkan Pasal 117 angka (1), huruf (m) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan yaitu, “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: …. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Berdasarkan pernyataan tersebut, faktanya di lapangan terdapat beberapa Panwaslu yang memiliki pekerjaan lain salah satunya Panwaslu Kecamatan Cikijing atas nama Abdul Wahab yang memiliki pekerjaan lain yaitu menjadi Penyuluh Agama; 7. Bahwa mengenai Sdr. Agus Burhanudin dan Sdr. Wiwid Widyaningsih yang merupakan Pendamping Lokal Desa. Para Teradu tetap pada jawaban tertulis dan fakta yang dikemukakan dalam persidangan, yaitu tidak melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebagai keterangan tambahan, Sdr. Wiwid Widyaningsih telah membuat Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 26 Januari 2023; 8. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait Sdr. Lilis Ambarwati dan Sdr. Unan Sunandi yang dinyatakan terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa adalah tidak benar dan yang bersangkutan menyatakan namanya telah dicatut serta telah mengisi Formulir Tanggapan masyarakat, dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah sesuai ketentuan; 9. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait tersebarnya draf lampiran pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dari itu disampaikan bahwa Para Teradu mendapat masukan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertajati yang menyatakan bahwa ada beberapa calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang domisilinya secara de facto berada jauh dengan desa/kelurahan yang yang tercantum dalam KTP (de jure) yang bersangkutan, dan Para Teradu juga mendapat pesan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah memasukkan nama peserta yang tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama Siti Mardiyani ke dalam daftar penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan kepada Para Teradu, sehingga Para Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi terhadap seluruh PPK mengenai hasil wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah diserahkan; 10. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.8] SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023, Para Teradu mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Nisa Solihah 1. Bahwa Saksi adalah Panitia Pemungutan Suara Desa Kawunggirang Untuk Pemilu Tahun 2024 yang telah diberhentikan oleh Para Teradu pada tanggal 25 Januari 2023; 2. Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2015 pernah bergabung dalam keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 3. Bahwa pada tahun 2018 saksi diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa menjadi Calon Legislatif untuk Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) untuk Pemilu tahun 2019; 4. Bahwa pada tahun 2019 Saksi maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah pada Pemilu tahun 2019; 5. Bahwa setelah tidak terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah pada Pemilu 2019, Saksi mengundurkan diri secara lisan dari Partai Kebangkitan Bangsa; 6. Bahwa saksi mengikuti rekrutmen calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 dikarenakan tidak ada masyarakat yang mendaftar sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara di desa Kawunggirang; 7. Bahwa saksi mengetahui syarat untuk menjadi penyelengara Pemilu tidak boleh terlibat sebagai anggota Partai Politik 5 (lima) tahun terakhir, namun Saksi menafsikar 5 (lima) tahun tersebut adalah dari Pemilu 2019 s.d. Pemilu 2024, dan sudah dapat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024; 8. Bahwa pada saat mengikuti tahapan penerimaan Anggota Panitia Pemilihan Suara untuk Pemilu tahun 2024, Saksi membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota Partai Politik; [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Mei 2023. Bahwa Pihak Terkait mengirimkan keterangan tertulis dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pembentukan badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka yang di register dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023, 002/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023, 003/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023, dan 001/Reg/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan pelanggaran Saudara M. Fawaid dengan nomor penyampaian laporan 002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul 16.00 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut; (Bukti PT-3): a. Pada hari senin, 23 januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan panitia pemungutan suara sebelum adanya pengumuman resmi terkait penetapan calon Anggota Panitia Pemungutan suara yang terpilih. bahkan sampai dengan pukul 23.29 Wib pengumuman Panitia Pemungutan Suara yang resmi terpilih belum juga diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Majalengka, jadi bagaimana caranya Komisi Pemilihan Umum Majalengka mengundang calon Panitia Pemungutan Suara yang akan dilantik besok hari; b. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib tersebar pula ke publik draf penetapan hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara terpilih Se- Kabupaten Majalengka, tetapi yang diumumkan dalam draf tersebut banyak calon Panitia Pemungutan Suara yang nilai CAT nya tinggi tetapi tidak terpilih dalam draf tersebut. Dan juga dalam draf pengumuman juga terdapat calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang tidak mengikuti proses wawancara namun terdapat dalam draf tersebut sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih, bahwa juga dalam draf tersebut ada satu desa yang tidak tercantum yaitu desa sindangkerta, kecamatan maja, kabupaten majalengka; c. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di umumkanlah oleh Komism Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pengumuman resmi Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Majalengka dengan nomor pengumuman 21/PL.01.-SD/3210/2023 di story instagram Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan alangkah terkejutnya banyak calon Panitia Pemungutan Suara dengan nilai CAT tinggi akan terpilih tetapi tidak terpilih dan ada beberapa desa yag tidak mencantumkan Panitia Pemungutan Suara Pengganti; d. Terdapatnya mantan Caleg Partai Kebangkitan Bangsa tahun 2019 terpilih yang lolos menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara atas nama Nisa Solihah; e. Terdapat dua orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang masuk dukungan Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa, nama calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut adalah Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. f. Selain itu, terdapat Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih terpilih atas nama Agus Burhanuddin yang merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih Desa Rajagaluh Lor atas nama Wiwid Widyaningsih yang juga merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD). g. Kami menganggap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam memutuskan Panitia Pemungutan Suara terpilih se-Kabupaten Majalengka tidak transparan dan kami meminta nilai akumulusi hasil CAT dan Wawancara diumumkan ke publik secara transparan. dan kami pun menganggap apa yang terjadi adalah bentuk ketidak profesionalan KPU Majalengka dan terindikasi sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan 002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul 22.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut; (Bukti PT-4) a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan 002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan. b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Saudara M. Fawaid dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor Saudara M. Fawaid pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 Pukul 13.30 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-5) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Totong Karim pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul 16.12 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-6) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul 10.45 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-7) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Agus Burhanudin Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Pukul 14.35 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-8) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Wiwid Widyaningsih Panitia Pemungutan Suara Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 11.00 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-9) 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudara Unan Sunandi Panitia Pemungutan Suara Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul 11.01 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-10) 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Saudari Lilis Siti Ambarwati Panitia Pemungutan Suara Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul 11.32 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-11) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut: (Bukti PT-12) a. Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka: 1) Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, pelapor mendapatkan draft pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka pada pukul 19.30 WIB, tanggal 23 Januari 2023; 2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, terlapor membuat draft pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka secara acak dan hanya dibagikan di group internal PPK dengan alasan setelah terlapor mendapatkan rumor disalah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengikuti wawancara tapi memiliki nilai hasil wawancara, selain itu terlapor masih ragu terkait pelaksanaan dan progress wawancara yang dipresentasikan oleh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); 3) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Totong Karim menjelaskan dirinya mengetahui draft pengumuman penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Majalengka pada tanggal 23 Januari 2023 yang tersebar di group Whatsapp dan group media social lainnya; 4) Bahwa telah ditemukan fakta, draf pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka beredar dimasyarakat sedangkan peruntukannya untuk internal; 5) Bahwa Hal tesebut dapat menimbulkan syak wasangka atas kinerja penyelenggara pemilu. b. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi; 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi; 2) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Totong Karim menjelaskan salah satu calon PPS yang memiliki nili CAT tinggi, tapi tidak lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) salah satunya adalah Saudara M. Fawaid; 3) Bahwa sebagaimana dijelaskan terlapor penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan nilai wawancara, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara; 4) Bahwa penetapan PPS terpilih tidak ditentukan berdasarkan nilai jumlah hasil CAT dan wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara. c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan PPS Pengganti; 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penggati pada beberapa Desa di Kabupaten Majalengka Sebagaimana dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se-kabupaten Majalengka; 2) Bahwa berdasarkan Bukti P-3 terdapat terdapat 1 (satu) Kecamatan yaitu Kecamatan Kadipaten yang hampir diseluruh desanya tidak memiliki Pantia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti; 3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, adanya desa yang tidak memiliki PPS Pengganti hampir disatu wilayah kecamatan, hal itu disebabkan data tidak terentri oleh staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka karena faktor kelelahan. Selain itu disejumlah desa hanya terdapat 3 orang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ada juga desa yang pendaftarnya sampai 5 orang tetapi pada saat wawancara yang hadir hanya 3 orang; 4) Bahwa benar terdapat hampir seluruh desa pada Kecamatan Kadipaten tidak terdapat PPS penggantinya sebagaimana alat bukti P-3, padahal berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 3/PP.04.1- Pu/3210/4/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Desa Babakan Anyar, Desa Cipaku, Desa Heuleut, Desa Kadipaten, Desa Karangsambung, Desa Liangjulang dan Desa Pagandon yang dinyatakan lolos seleksi tertulis masing-masing lebih dari 3 orang; 5) Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak cermat dalam menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). d. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Menetapkan Panitia Pemungutan Suara terpilih yang tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilihan umum tahun 2019: 1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se-kabupaten Majalengka, Terlapor menetapkan Saudara Nisa Solihah Sebagai PPS Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum tahun 2019; 2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, aplikasi SIAKBA terintegrasi pada sipol; 3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 534 tahun 2022 ada jadwal yang sudah ditetapkan seperti pendaftaran dan masa tanggapan atau masukan masyarakat, ketika masa tanggapan atau masukan masyarakat tidak ada pengaduan atas nama nisa sholihah, maka kami menganggap hal ini clear. 4) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 534 tahun 2022 ada dokumen yang yang harus ditandatangani bahwa pendaftar Panitia Pemungutan Suara tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, sehingga kami KPU kabupaten Majalengaka sudah sesuai sebagaiman keputusan tersebut. Adapun setelah diketahui kami mengundang yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui bahwa pernah terdaftar sebagai caleg pada pemilu 2019 dan terdaftar dalam DCT, dan yang bersangkutan saat diklarifikasi menyatakan bahwa tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun diartikan dari pemilu 2019 ke pelaksanaan pemilu 2024 bukan ke pelaksanaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara; 5) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka masih menyimpan arsip Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu tahun 2019; 6) Bahwa Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, tidak tahu jika Saudari Nisa Sholihah Panitia Pemungutan Suara terpilih Desa Kawunggirang terdaftar pada DCT DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu tahun 2019, karena pada sistem SIAKBA yang bersangkutan tidak terdaftar di SIPOL dan yang bersangkutan sudah mengisi surat pernyataan bukan anggota partai politik bermaterei sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Desa Kawunggirang; 7) Bahwa benar berdasarkan Bukti P-4, Saudari Nisa Sholihah merupakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang dinyatakan sebagai Panitia Pemungutan Suara terpilih Desa Kawunggirang, hal ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak memeriksa dokumen lain seperti Daftar Calon Tetap (DCT) pada tahapan penelitian administrasi calon Panitia Pemungutan Suara. e. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan Panitia Pemungutan Suara terpilih yang terdaftar pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON): 1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se-kabupaten Majalengka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati Sebagai PPS Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur; 2) Bahwa saksi terlapor Saudara Totong Karim belum pernah melihat atau menyaksikan Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati bertemu atau mensosialisasikan bakal calon anggota DPD atas nama Adil Makmur; 3) Bahwa saksi atas nama Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati menjelaskan tidak sama sekali mengenal dan tidak pernah bertemu atau mensosialisasikan bakal calon anggota DPD atas nama Adil Makmur; 4) Bahwa benar tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara bertepatan dengan tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 5) Bahwa Benar Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati PPS Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten terdaftar dalam SILON tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, Hal ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melakukan verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD kepada calon anggota PPS selama masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara. f. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan Panitia Pemungutan Suara terpilih yang memiliki profesi sebagai Pendamping Local Desa (PLD): 1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota PPS se-kabupaten Majalengka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan Saudara Agus Burhanudin Sebagai PPS Terpilih Desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih dan Saudari Wiwid Widyaningsih sebagai PPS Terpilih Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh, yang masing-masing memiliki profesi sebagai Pendamping Lokal Desa; 2) Bahwa Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menjelaskan Komisi Pemilihan Umum mengizinkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang memiliki profesi yang sumber pendapatannya berasal dari APBN dan APBD, alasannya karena dalam PKPU 8 tidak ada larangan profesi apapun menjadi badan adhoc KPU dan surat edaran mendagri tanggal 30 Desember tahun 2022; 3) Bahwa benar Saudara Agus Burhanudin Sebagai PPS Terpilih Desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih dan Saudari Wiwid Widyaningsih sebagai PPS Terpilih Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh memiliki profesi lainnya sebagai Pendamping Lapangan Desa (PLD), 4) Bahwa tidak terdapat larangan bagi anggota Panitia Pemungutan Suara yang memiliki profesi lainnya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”; 5) Bahwa tidak terdapat larangan bagi Pendamping Lokal Desa menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa; g. Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”; dan Pasal 15 huruf c dan d Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; h. Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa jawaban dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo. Bawaslu Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; i. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada tahapan pembentukan badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena dilaksanakan dengan tidak professional dan akuntabel kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. [2.9.1.1] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT Untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait melampirkan alat bukti dengan PT-1 sampai dengan PT-12 sebagai berikut: PT-1 Salinan Dokumen Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Majalengka Kepada KPU Kabupaten Majalengka Nomor 02/PM.00.02/K.JB-12/01/2023 tentang Imbauan pada tanggal 02 Januari 2023; PT-2 Salinan Dokumen Surat Intruksi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka Kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majalengka Nomor 08/PM.00.02/K.JB-12/01/2023 tentang Intruksi Pengawasan Badan Adhoc pada tanggal 07 Januari 2023; PT-3 Salinan Dokumen Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023; PT-4 Salinan Dokumen Formulir B.7 Kajian awal Dugaan Pelanggaran; PT-5 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Pelapor; PT-6 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saksi Saudara Totong Karim; PT-7 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saksi Saudara Pelapor; PT-8 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saksi Saudara Agus Burhanudin; PT-9 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saudara Wiwid Widyaningsih; PT-10 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saudara Unan Sunandi PT-11 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saudara Lilis Siti Ambarwati; PT-12 Salinan Dokumen Formulir B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran. [2.9.2] Aan Subarhan (Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Majalengka) Bahwa DKPP memanggil Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Majalengka sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Mei 2023 menerangkan bahwa Pihak Terkait merupakan kepengurusan baru di walayah Kabupaten Majalengka dengan awal kepengurusan tanggal 7 februari 2022. Pihak Terkait juga tidak memiliki data-data terkait kader maupun daftar Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Majalengka yang ikut maju pada Pemilu tahun 2019. Pihak terkait mendapatkan informasi bahwa Nisa Solihah merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa yang menjadi Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 di daerah pemilihan Majalengka 5 (lima) wilayah Lemahsugi Kabupaten Majalengka. Pada masa kepengurusan Pihak Terkait saat ini, Nisa Solihah tidak lagi terdaftar sebagai Kader Pertai Kebangkitan Bangsa. Pihak Terkait mengetahui Nisa Solihah terpilih sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 melalui media sosial. Sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui Nisa Solihah mengikuti tahapan rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024. [2.9.3] Panitia Pemungutan Suara Desa Pagandon Bahwa DKPP memanggil 2 (dua) orang Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Pagandon atas nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Mei 2023 Pihak menerangkan sebagai berikut: 1. Pihak Terkati Unan Sunandi menerangkan bahwa Pihak Terkait bukan pendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa. Pihak Terakit mengetahui namanya dicantumkan dalam Pendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada saat pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara tanggal 24 Januari 2023. Setelah mengetahui hal tersebut, Pihak Terkait datang kekantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka untuk melakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan serta mengisi formulir tanggapan masyarakat. Setelah melakukan hal tersebut, Pihak Terkait melakukan pemeriksaan data diri di aplikasi SILON dengan hasil bahwa Pihak Terkait tidak terdaftar sebagai pendukung Calon Anggota Legislatif manapun. 2. Pihak Terkait Lilis Ambarwati menerangkan bahwa sebelum mengikuti tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara Pihak Terkait melakukan penelurusan perihal data dirinya di aplikasi SIPOL, hasil daari penelusuran tersebut menyatakan Pihak Terkait tidak terlibat dalam pendukung Calon Legislatif. Namun, pada saat pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara tanggal 24 Januari 2023, Pihak Terkait diberitahukan oleh beberapa orang bahwa namanya tercantum dalam pendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa. Setelah mengetahui hal tersebut, Pihak Terkait datang kekantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka untuk melakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan serta mengisi formulir tanggapan masyarakat. Kemudian Pihak Terkait melakukan penelusuran data diri di aplikasi SILON dengan hasil bahwa Pihak Terkait tidak terdaftar sebagai pendukung Calon Anggota Legislatif manapun. [2.9.4] Agus Burhanudin Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Mei 2023 Pihak menerangkan bahwa Pihak Terkait berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa di wilayah Kecamatan Lemahsugi. Sebelum mengikuti tahapan rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara, Pihak Terkait terlebih dahulu melakukan izin secara lisan kepada atasan Pihak Terkait yaitu Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Lemah Sugi. Namun, Pihak terkait belum mendapatkan izin tertulis dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai Lembaga Negara yang menerbitkan Surat Perjanjian Kerja dengan Pihak Terkait. [2.9.5] Wiwid Widyaningsih Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Rajagaluh Lor Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Desa Rajagaluh Lor sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Mei 2023 Pihak menerangkan bahwa Pada saat mengikuti rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Pihak Terkait meminta izin secara lisan kepada Koordinator Pendamping Lokal Desa wilayah Kabupaten Majalengka tempat Pihak Terkait bekerja. Namun, Pihak terkait belum mendapatkan izin tertulis dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai Lembaga Negara yang menerbitkan Surat Perjanjian Kerja dengan Pihak Terkait. Dikarenakan hal tersebut, Pihak Terkait membuat surat pernyataan akan bekerja penuh waktu sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan menyebarkan draf lampiran pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak transparan dalam menetapkan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikarenakan Para Teradu tidak menetapkan peserta dengan nilai tes CAT tertinggi sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak menetapkan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti pada beberapa Kelurahan/Desa di Kabupaten Majalengka; [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Nisa Solihah sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, yang pada tahun 2019 adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka dari Partai Kebangkitan Bangsa; [4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Pagandon yang terindikasi terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa; [4.1.6] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Agus Burhanudin sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, dan Wiwid Widyaningsih sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh Lor yang berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 58-PKE- DKPP/IV/2023 dan dalam Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.1], Para Teradu membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu tidak menyebarkan draf lampiran pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan keberadaan dokumen tidak dapat ditelusuri; [4.2.2] Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu angka [4.1.2], Para Teradu membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa, seleksi tertulis (CAT) bukan merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara. Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Setiap tahapan tes akan mengantarkan peserta seleksi ke tahapan tes selanjutnya sehingga dapat diartikan bahwa sistem tes dalam seleksi tersebut tidak menggunakan system integration testing atau setiap nilai tahapan diintegrasikan (digabungkan dengan tahapan sebelumnya) melainkan menggunakan sistem tes nilai parsial, yaitu setiap tahapan tes, hanya mengantarkan peserta tes ke tahapan tes berikutnya, dan nilai tes tahapan sebelumnya menjadi tidak dapat digunakan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan badan Adhoc, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak memengaruhi hasil akhir seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara; [4.2.3] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.3], Para Teradu membantah hal tersebut. Para teradu menjelaskan bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pendaftar Panitia Pemungutan Suara pada aplikasi SIAKBA terdapat beberapa Desa/Kelurahan yang jumlah pendaftar hanya 3 (tiga) orang dan tidak dapat memenuhi ketentuan penetapan Panitia Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan, sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Panitia Pemungutan Suara pengganti; [4.2.4] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.4], Para Teradu membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa Nisa Solihah telah mengunggah Dokumen Surat Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik, sehingga Para Teradu menyatakan Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi. Dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi SIAKBA, aplikasi SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Aplikasi tersebut berfungsi untuk memastikan apakah pendaftar Anggota Badan Adhoc anggota partai politik atau bukan. Nisa Solihah terbukti bukan merupakan anggota partai politik. Pada saat verifikasi dokumen pendaftaran calon badan Adhoc tersebut, aplikasi SIAKBA belum terintegrasi dengan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Majalengka termasuk Nisa Solihah. Selanjutnya, Para Teradu mengetahui bahwa Nisa Solihah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan namanya masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu Tahun 2019 melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka”. Setelah pelaksanaan pengambilan sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pukul 10.00 WIB, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Panitia Pemungutan Suara. [4.2.5] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.5], Para Teradu membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati, hadir ke Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Majalengka pada tanggal 25 Januari 2023 kemudian memeriksa NIK masing-masing pada website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung dan menyatakan kepada Petugas Help Desk di KPU Kabupaten Majalengka bahwa Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati bukan pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa. Petugas Help Desk KPU Kabupaten Majalengka kemudian melaksanakan klarifikasi terhadap Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati. Selanjutnya, yang bersangkutan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan. Masyarakat.DPD) dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah; [4.2.6] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.6], Para Teradu membantah hal tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pada Bab III bagian F Etika Profesi TPP, Nomor 3 Tentang Larangan. Pada Peraturan a quo tidak ada larangan menjadi penyelenggara Pemilu, termasuk larangan menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBD Desa. Bahwa sesuai ketentuan-ketentuan tersebut, maka terpilihnya Agus Burhanudin dan Wiwid Widyaningsih sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 berdasarkan surat Panggilan sidang Nomor 506/PS.DKPP/SET04/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, DKPP tetap melakukan persidangan untuk dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], bahwa para Teradu telah menyelenggarakan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dimulai tanggal 18 Desember 2022 dengan menerbitkan pengumuman pendaftaran Nomor 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022. Tahapan penerimaan pendaftaran dimulai dari tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022. Setelah dilakukan tahapan pendaftaran, Para Teradu pada tanggal 31 Desember 2022 melakukan rapat pleno untuk kelulusan administrasi dan diketahui ada beberapa Desa/Kelurahan Calon Anggota PPS kurang dari 3 (tiga) pendaftar. Sesuai ketentuan, para Teradu melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota PPS sampai dengan tanggal 2 Januari 2023, berdasarkan Pengumuman Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/2022. Berdasarkan hasil seleksi administrasi, pada tanggal 6 Januari 2023 Para Teradu menerbitkan pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan berikutnya, Para Teradu melaksanakan seleksi tes tertulis (CAT) bagi peserta calon anggota PPS yang lolos Seleksi Administrasi yang dimulai sejak tanggal 9 s.d 14 Januari 2023 bertempat di SMKN 1 Majalengka. Terhadap hasil seleksi tes tertulis, pada tanggal 15 Januari 2023, Para Teradu menerbitkan pengumuman nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Para Teradu menugaskan PPK di masing-masing Kecamatan untuk melakukan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS yang telah lulus seleksi tes tertulis. Penugasan PPK untuk melaksanakan wawancara dibuktikan dengan Surat Tugas Nomor 16/PP.04- ST/3210/4/2023 selama 3 (tiga) hari, dimulai pada tanggal 18 s.d. 20 Januari 2023 di wilayah kerja masing-masing. Hasil wawancara calon anggota PPS yang dilakukan oleh PPK diserahkan kepada Para Teradu yang oleh Para Teradu selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk melakukan pemeriksaan penilaian tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Para Teradu bertujuan memeriksa rekam jejak calon anggota PPS dan mengubah nilai wawancara yang diberikan oleh PPK dan membuat pemeringkatan calon Anggota PPS per Desa/Kelurahan. Bahwa setelah dilakukan pemeringkatan, Para Teradu menuangkannya dalam draf pengumuman penetapan PPS Terpilih. Terungkap bahwa benar draf pengumuman PPS Terpilih, oleh Para Teradu mengirimkan ke Whatsapp Group (WAG) PPK se-Kabupaten Majalengka. Para Teradu berdalih bahwa pengumuman a quo untuk memeriksa kembali Calon Anggota PPS Desa/Kelurahan untuk diperiksa oleh PPK. Namun ternyata, draf Pengumuman telah menyebarluas ke masyarakat tanpa sepengetahuan Para Teradu. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab II huruf B Nomor 8) yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjanya” dan “melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara”. Terhadap draf pengumuman PPS Terpilih yang tersebar di masyarakat, DKPP berpendapat bahwa benar tindakan Para Teradu untuk memeriksa kembali nama-nama Calon Anggota PPS Terpilih kepada PPK supaya tidak terdapat kekeliruan. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar kedepan lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen yang masih dalam proses, termasuk draf pengumuman calon Anggota PPS Terpilih. Sekalipun bertujuan untuk memeriksa, dokumen tersebut dapat digunakan oleh oknum yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum untuk dijadikan konsumsi publik sebelum pengumuman resmi diterbitkan oleh Para Teradu. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], bahwa Para Teradu telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.2]. Bahwa benar alasan Para Teradu sesuai ketentuan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Artinya, setelah seleksi tertulis (CAT), Para Teradu melaksanakan tes wawancara dengan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Nilai tes tertulis tidak diakumulasikan dengan nilai tes wawancara sesuai ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022. Bahwa dalam seleksi wawancara, kriteria penilaian para peserta mencangkup 3 (tiga) aspek yakni pengalaman kepemiluan, integritas dan rekam jejak. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3], bahwa benar Para Teradu tidak menetapkan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti pada beberapa Kelurahan/Desa di Kabupaten Majalengka. Para Teradu beralasan bahwa pendaftar calon Anggota PPS hanya 3 (tiga) orang dan tidak memenuhi kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menyingkapi permasalahan tersebut, Para Teradu telah berupaya untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Anggota PPS yang dibuktikan dengan pengumuman Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Sesuai ketentuan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 yang berbunyi “b) dalam hal sampai masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari dan c) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b) jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta tidak kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS”. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam persidangan bahwa benar Para Teradu mengakui telah menetapkan Saksi atas nama Nisa Solihah sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Desa Kawunggirang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Para Teradu berdalih bahwa saat yang bersangkutan mendaftar sebagai Calon Anggota PPS melalui SIAKBA telah meng-upload surat pernyataan bukan sebagai Anggota Partai Politik. Setelah diunggah, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen calon Anggota PPS dengan melakukan pengecekan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Setelah dilakukan pengecekan, diketahui Saksi bukan merupakan anggota Partai Politik manapun. Pada masa tanggapan masyarakat, Para Teradu juga tidak mendapat tanggapan dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Majalengka. Selain itu, Para Teradu berdalih bahwa SIAKBA belum terintegrasi dengan SILON (Sistem Informasi Pencalonan), sehingga Para Teradu tidak mengetahui bahwa Saksi Nisa Solihah pernah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu tahun 2019. Bahwa setelah lolos serangkaian tahapan seleksi Calon Anggota PPS, Para Teradu melalui pengumuman Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tertanggal 23 Januari 2023 menetapkan Nisa Solihah sebagai Anggota PPS Desa Kawunggirang. Para Teradu kemudian melakukan pelantikan PPS Terpilih pada tanggal 24 Januari 2023 termasuk Nisa Solihah. Bahwa setelah dilakukan pelantikan, Para Teradu baru mengetahui bahwa Nisa Solihah adalah Calon Legislatif Kabupaten Majalengka melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka”. Atas informasi tersebut, Para Teradu pada hari berikutnya, melakukan klarifikasi kepada Nisa Solihah. Dalam klarifikasi yang dilakukan, Para Teradu benar memang yang bersangkutan mengakui pernah mencalonkan dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Majalengka pada gelaran Pemilu Tahun 2019. Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu juga dibenarkan Nisa Solihah dalam persidangan DKPP. Dalam keteranganya, yang pada pokoknya benar telah dilakukan klarifikasi dan telah meminta maaf kepada Para Teradu karena membuat gaduh dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Saksi juga mengakui bahwa benar telah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Kebangkitan Bangsa. Atas permohonan maaf dari Nisa Solihah, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Penggantian PPS Desa Kawunggirang. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu dalam menetapkan Nisa Solihah sebagai PPS Terpilh Desa Kawunggirang tidak dapat dibenarkan hukum dan etika. Meskipun dalam fakta persidangan, Para Teradu berdalih Nisa Solihah telah mengisi surat pernyataan bukan anggota Partai dan tidak ada dalam SIPOL, namun secara yuridis yang bersangkutan benar menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka Tahun 2019. Bahwa benar tindakan Para Teradu telah melakukan klarifikasi dan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat, namun hal itu tidak mengesampingkan fakta Para Teradu bertindak tidak profesional dan tidak cermat dalam pendaftaran Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya untuk Saksi Nisa Solihah. Para Teradu semestinya mempunyai sense of responsibility terhadap calon Anggota PPS Terpilih dengan mengecek kembali peserta Pemilu maupun Pemilihan untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), huruf (e) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih lagi, Para Teradu pada tahun 2019 juga sudah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Majalengka. Para Teradu semestinya dapat mengetahui dokumen Daftar Calon Tetap untuk Pemilu 2019 sehingga dapat melakukan upaya pencegahan terhadap PPS Terpilih yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum melakukan pelantikan PPS Terpilih. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa benar Para Teradu berdasarkan pengumuman Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 telah menetapkan Pihak Terkait Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Desa Pagandon untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Keduanya telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi PPS dari mulai pendaftaran sampai dengan dilantiknya menjadi Anggota PPS Terpilih. Namun, setelah dilantik tercatat keduanya sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur Sentosa. Informasi para Pihak Terkait tercatat sebagai pendukung DPD diketahui setelah Pihak Terkait atas nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati mememeriksa laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati dalam persidangan DKPP, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sebelum dilantik menjadi Anggota PPS telah mengecek namanya tidak tercatat pendukung peserta pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Namun setelah dilantik, keduanya tercatat sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada kedua Pihak Terkait dan menyarankan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan. Masyarakat.DPD), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD sesuai ketentuan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai terhadap tindakan Para Teradu menetapkan Pihak Terkait Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Desa Pagandon dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Para Pihak Terkait yang namanya dicatut sebagai pendukung DPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.7] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.6], terungkap fakta pada tanggal 18 Desember 2022 Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 7/PP.04.1- Pu/3210/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2024 Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyatakan benar telah merekrut dan melantik orang yang telah memiliki pekerjaan untuk menjadi PPS di Kabupaten Majalengka. Para Teradu berdalih, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8 Tahun 2022). Menurut Para Teradu, tidak ada larangan bagi Badan Adhoc PPS rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa. Terlebih terkait Pendamping Lokal Desa sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pada Bab II bagian F Etika Profesi TPP, nomor 3 mengenai Larangan, di dalamnya Pendamping Lokal Desa tidak dilarang menjadi penyelenggara Pemilu. Sebagai contoh, Para Teradu dalam persidangan telah menetapkan Pihak Terkait Agus Burhanudin dan Wiwid Widyaningsih sebagai PPS Terpilih padahal keduanya telah mempunyai pekerjaan lain yakni sebagai Pendamping Lokal Desa. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PKPU 8 Tahun 2022) terhadap pelaksanaan seleksi PPS di Kabupaten Majalengka. Akan tetapi, persoalannya tidak berhenti sampai tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku saja. Dalam perkara a quo, Para Teradu mengakui meluluskan dan melantik PPS Terpilih yang memiliki rangkap jabatan ± 15% (lima belas persen) termasuk Pihak Terkait Agus Burhanudin dan Wiwid Widyaningsih. Sebagai perbandingan, dalam fakta persidangan DKPP Para Teradu justru terbukti menganulir penilaian wawancara dari PPK Kertajati yang diserahkan kepada Para Teradu atas nama Wirta sebagai PPS Terpilih Desa Kertajati. Diketahui bahwa Wirta telah lolos wawancara dan direkomendasikan oleh PPK Kertajati sebagai PPS Terpilih, namun dengan alasan yang bersangkutan secara faktual berdomilisi diluar wilayah Desa Kertajati maka Para Teradu menganulir kelulusannya. Sesuai ketentuan syarat menjadi Anggoat PPS sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2022 yang menyebutkan “berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS”, padahal Wirta secara yuridis yang bersangkutan masih ber-KTP di Desa Kertajati dan telah dilakukan penilaian wawancara oleh PPK Kertajati. Artinya, jika Para Teradu menerapkan prinsip berkepastian hukum, tentulah Para Teradu tetap meloloskan Wirta sebagai PPS Terpilih. Semestinya, menurut penalaran yang wajar, jika Para Teradu meluluskan dan melantik orang yang telah mempunyai pekerjaan/rangkap jabatan, maka Para Teradu seharusnya juga meluluskan dan melantik calon Anggota PPS yang secara yuridis telah memenuhi persyaratan administrasi, telah lolos tes tertulis (CAT), serta telah lolos seleksi wawancara oleh PPK. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, tindakan Para Teradu dalam melaksanakan seleksi PPS di Kabupaten Majalengka khususnya melantik PPS Terpilih Pendamping Lokal Desa secara hukum tidak melanggar, namun tindakan Para Teradu melanggar etika. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a, dan Pasal 12 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Syuhada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Majalengka, Teradu II Cecep Jamaksari, Teradu III Sarkan, Teradu IV Elih Solehah Fatimah, dan Teradu V Kurniasih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra