III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 172-P/L-
DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/VI/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 29 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum berbunyi “Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR
yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa dalam hal ini pengadu merupakan masyarakat warga negara Republik
Indonesia dan pemilih yang tercantat dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada
Majalengka;
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 diketahui melalui media sosial
Tiktok dengan nama akun Bahtera Kurniawan telah dilaksanakan kegiatan yang
dilaksanakan di Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh, dari cuplikan video
terlihat kegiatan dihadiri oleh Camat Jatitujuh, yaitu saudara Ikin Asikin,
S.IP.,M.IP, Kepala Desa Putridalem atas nama Endah Hendrawati beserta
Masyarakat Umum. Dalam video tersebut Camat Jatitujuh menyampaikan
diantaranya “terdapat 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat dan terdapat 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.”
(Vide Bukti P-2);
4. Bahwa dalam video tersebut terlihat dan terdengar bahwa terdapat penegasan-
penegasan dalam penyampaian Camat Ikin Asikin yang dapat diinterpretasi
sebagai bentuk ajakan untuk memilih ke salah satu Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Majalengka;
5. Bahwa selain itu, dalam video tersebut juga terlihat jelas terpasang baliho
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 atas Nama Eman
Suherman dan Dena M. Ramdan;
6. Setelah melihat video tersebut saya beserta rekan, langsung mendatangi Desa
Putridalem untuk mencari kebenaran terkait peristiwa tersebut dan kemudian
bertemu dengan saksi yang hadir dalam kegiatan tersebut a.n Sutrisno, BE dan
Wawan Kusnawan. Kedua orang tersebut bersedia untuk menjadi saksi di
Bawaslu Kabupaten Majalengka;
7. Bahwa kemudian setelah saya memastikan terkait kegiatan tersebut dan dirasa
cukup bukti, saya menyampaikan hal ini kepada Saudara H. Indra Sudrajat, S.H
yang merupakan Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut
02 Karna Sobahi dan Koko Suyoko;
8. Bahwa terhadap peristiwa tersebut, pada hari yang sama yakni tanggal 23
Oktober 2024, H. Indra Sudrajat melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu
Kabupaten Majalengka. (Vide Bukti P-3);
9. Bahwa 3 (tiga) hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024
pengadu mendapat kabar dari Saudara H. Indra Sudrajat, S.H, bahwa Saudara
H.Indra Sudrajat, S.H mendapat pesan Whatsapp dari salah satu Anggota
Bawaslu Kabupaten Majalengka saudara Dardiri Edi Sabara, yang berisi Softfile
pdf undangan untuk menghadiri Klarifikasi pada hari sabtu tanggal 26 Oktober
2024 pukul 09.00 WIB. Pesan Whatsapp tersebut diterima oleh Saudara H.Indra
Sudrajat, S.H pada pukul 09.25 WIB hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dengan
nomor 139/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024. Bahwa
Kemudian, menurut Saudara H.Indra Sudrajat, S.H Ketika menerima Whatsapp
tersebut, langsung menelpon melalui Whatsapp ke saudara Dardiri Edi Sabara,
mempertanyakan kenapa undangan klarifikasi dilaksanakan pukul 09.00 WIB
sementara undangan baru dikirim pada pukul 09.25 WIB. (Vide Bukti P-4 dan
Vide Bukti P-5)
10. Bahwa pada hari yang sama sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 09.26 WIB,
saudara H. Indra Sudrajat, S.H juga mendapat pesan Whatsapp dari salah satu
Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka saudara Dardiri Edi Sabara, yang berisi
Softfile pdf undangan untuk menghadiri Klarifikasi kepada Saksi dengan nomor
140/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 untuk saksi atas nama
Sutrisno, BE dan Nomor 141/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober
2024 untuk saksi atas nama Wawan Kusnawan untuk hadir pada pukul 11.00
WIB. (Vide Bukti P-6 dan Vide Bukti P-7);
11. Bahwa saudara H. Indra Sudrajat, S.H kemudian menelepon Saudara Dardiri Edi
Sabara menanyakan kenapa undangan ke saksi tidak dikirim secara langsung
dan terlambat. Padahal, pada saat penyampaian laporan, saudara H. Indra
Sudrajat S.H sudah mencantumkan nomor telepon/Whatsapp para saksi serta
Alamat lengkap disertai fotocopy KTP.
12. Bahwa dikarenakan undangan klarifikasi yang seharusnya disampaikan setidak-
tidaknya satu hari sebelum pelaksanaan klarifikasi, saudara H. Indra Sudrajat,
S.H meminta untuk dipanggil Kembali secara tertulis dan menganggap pada hari
itu tidak ada undangan.
13. Bahwa anehnya pada hari yang sama, sabtu tanggal 26 Oktober 2024, pada sore
hari pukul 15.01 WIB saudara Dardiri Edi Sabara mengirimkan undangan
klarifikasi kedua dengan nomor 144/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tertanggal 26
Oktober 2024 kepada pelapor. (Vide Bukti P-8 dan Vide Bukti P-9)
14. Bahwa anehnya juga, Undangan terhadap saksi dikirim juga melalui Whatsapp
saudara H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 15.04 WIB saudara Dardiri Edi Sabara
mengirimkan undangan klarifikasi kedua untuk kedua orang saksi dengan nomor
145/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Sutrisno BE
dan Nomor 146/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas nama
Wawan Kusnawan. Dan Saudara Dardiri Edi Sabara menyampaikan bahwa
undangan untuk saksi sudah disampaikan secara langsung kepada saksi.
Padahal sudah jelas bahwa saudara H. Indra Sudrajat, S.H menganggap tidak
pernah ada undangan klarifikasi yang pertama. Hal ini seolah-olah menganggap
bahwa Pelapor dan Saksi mangkir dari pemanggilan untuk klarifikasi pertama.
(Vide Bukti P-10 dan Vide Bukti P-11)
15. Bahwa dari peristiwa keanehan undangan tersebut, pengadu menganggap telah
ada Upaya sistematis dari Bawaslu Kabupaten Majalengka agar Laporan Dugaan
pelanggaran Pidana dan netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Jatitujuh,
saudara Ikin Asikin tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
16. Bahwa pada sabtu malam tanggal 26 Oktober 2024 pukul 22.26 WIB, sdr. H. Indra
Sudrajat, S.H mendapatkan informasi dari Sdr. Ayub Fahmi Anggota Bawaslu
Kabupaten Majalengka melalui telepon Whatsapp, bahwa mengenai Ahli Bahasa
yang dimintai keterangan atas kasus ini sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi Jawa Barat adalah ahli Bahasa dari UPI Bandung Assoc. Prof. Dr. Andika
Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. (Vide Bukti P-12)
17. Bahwa kemudian, sdr. H. Indra Sudrajat, S.H setelah mengetahui bahwa ahli
Bahasa tersebut merupakan dosen di UPI Bandung, kemudian langsung
berkomunikasi dengan rekan yang pernah berkuliah di UPI Bandung sdr. Irman
Rahayu, menanyakan apakah mengenal Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. dan sdr. Irman Rahayu mengenal Assoc. Prof. Dr. Andika
Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. Dan kemudian saudara H. Indra
Sudrajat, S.H meminta tolong kepada sdr. Irman Rahayu untuk dipertemukan
dengan ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum,
CCD. (Vide Bukti P-13)
18. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 pukul 22.44 WIB, saudara Irman Rahayu
meneruskan draft Berita Acara Klarifikasi kepada saudara H. Indra Sudrajat, S.H
dari Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, yang isinya
kurang lebih menyatakan bahwa Camat Jatitujuh saudara Ikin Asikin telah
memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana dan netralitas ASN. (Vide Bukti
P-14 dan Vide Bukti P-15)
19. Bahwa kemudian saudara H. Indra Sudrajat, S.H meminta untuk bertemu dengan
Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD melalui saudara
Irman Rahayu. (Vide Bukti P-16)
20. Bahwa pada minggu malam tanggal 27 Oktober 2024 sdr. H. Indra Sudrajat, S.H
beserta sdr. Irman Rahayu bertemu dengan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha
Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD di Ciater Subang.
21. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menyampaikan bahwa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha
Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, sudah menuangkan Kembali hasil klarifikasi ke
dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa Camat Jatitujuh tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan Netralitas ASN. Kemudian saudara
H. indra Sudrajat, S.H menanyakan kenapa hasil klarifikasi berbeda antara draft
yang dikirim awal dengan hasil akhir klarifikasi. (Vide Bukti P-17)
22. Bahwa kemudian Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD,
menjelaskan, menurut keterangan 3 orang Komisioner Bawaslu Kabupaten
Majalengka, bahwa yang hadir pada kegiatan tersebut hanya para Kepala Desa
saja tanpa dihadiri oleh Masyarakat umum. Dikarenakan yang hadir homogen,
maka tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya. Kemudian saudar H. Indra
Sudrajat menyampaikan, apakah Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, membaca Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Saksi
Fakta atau setidak-tidaknya diperlihatkan Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan
saksi Fakta dan dijawab tidak.
23. Bahwa sangat aneh apa yang dilakukan oleh Bawaslu Majalengka, meminta
keterangan Ahli tanpa terlebih dahulu memperhatikan hasil klarifikasi pelapor
dan saksi fakta. Apakah prosedur penanganan perkara di Bawaslu seperti
itu???
24. Bahwa kemudian, saudara H. Indra Sudrajat, S.H kepada keterangan Assoc. Prof.
Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, bahwa yang hadir dalam
kegiatan tersebut adalah Kepala Desa dan Masyarakat umum. Kemudian Assoc.
Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menyampaikan kalau
kegiatan tersebut dihadiri oleh Masyarakat umum, maka unsur-unsur dugaan
pelanggaran pidana dan netralitas ASN terpenuhi, karena yang haditr heterogen.
25. Bahwa setelah pertemuan tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 28 Oktober
2024, saudara Irman Rahayu meneruskan pesan dari Assoc. Prof. Dr. Andika
Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, mengenai Pencabutan Keterangan Ahli
yang isinya mencabut keterangan tersebut dikarenakan bahwa demi menjaga
Marwah, kehormatan dan citra diri Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, serta tidak mau terlibat secara langsung dalam politik
praktis. (Vide Bukti P-18)
26. Bahwa setelah itu, pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024, saudara Irman
Rahayu meneruskan surat Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, yang ditujukan ke Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
yang isinya menyampaikan pengalaman yang tidak menyenangkan yang dialami
oleh Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. (Vide Bukti
P-19)
27. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, yang tercantum dalam surat tersebut, Assoc. Prof. Dr.
Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, diminta untuk memberikan
keterangan sebagai ahli Bahasa oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka.
28. Bahwa menurut keterangan dalam surat tersebut, Pada tanggal 25 Oktober 2024,
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka mengirimkan transkip sambutan camat
jatitujuh yang diduga menguntungkan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat dan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Majalengka. Dan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, berinisiatif menuangkan hasil analisis kedalam Formulir
Model A10. Yang isinya menyatakan bahwa perkataan Camat Jatitujuh tersebut
merefleksikan sikap keberpihakannya sebagai seorang ASN.
29. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa pendapat
dan analisis yang sudah dituangkan dalam Formulir Model A10 kemudian
dikirimkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka dan saudari Ani
Mulyani
30. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut, setelah Assoc. Prof. Dr. Andika
Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD mengirimkan draft tersebut ke Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka tanpa diduga Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha
Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD mendapat pesan balasan dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Majalengka dengan kalimat “Pak Bisa gak unsurnya dibuat tidak
masuk, penyidik dan jaksa juga maunya dibuat tidak masuk.” Lalu Assoc. Prof.
Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD membalas, “Besok saja kita
diskusi di kantor biar saya jelaskan, besok akang mau ke UPI kan.”
31. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal
26 Oktober 2024 datang rekan-rekan Gakkumdu Kabupaten Majalengka (Unsur
Bawaslu, Unsur Jaksa dan Unsur Penyidik) pada saat itu Assoc. Prof. Dr. Andika
Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menjelaskan bahwa sambutan yang
disampaikan oleh Camat Jatitujuh merefleksikan keberpihakannya sebagai ASN.
32. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut menyatakan setelah menjelaskan
bahwa Camat Jatitujuh tersebut menunjukkan keberpihakkan, tapi kawan-
kawan Bawaslu berharap agar Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD,menyampaikan analisis yang kesimpulannya
menyatakan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Camat Jatitujuh tidak masuk
sebagai pelanggaran pemilu. Dan kemudian Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha
Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD,menandatangani Formulir Model A10 yang
isinya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana.
33. Bahwa kemudian menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa terdapat
salah satu wartawan yang mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Camat jatitujuh, dan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menjawab kepada wartawan tersebut bahwa tindakan
camat jatitujuh tidak dapat dikatakan sebagai kampanye dan wartawan masih
mengejar dengan pertanyaan, alasannya apa Pak? Saya katakan “bahwa
kampanye itu dikatan sebagai upaya sadar dan terencana (by design), sementara
dalam kasus Camat Jatitujuh hal yang terjadi adalah tindakan spontanitas atau
tindakan yang dilakukan tanpa adanya perencanaan. Kemudian saya katakan
bahwa berdasarkan keterangan Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka
audiens yang hadir pada saat itu adalah para kepala desa yang secara bahasa
dapat simpulkan bahwa audiens yang mendengarkan sambutan Camat Jatitujuh
adalah kelompok homogen, sedangkan sebuah kampanye lazimnya dilakukan
dihadapan massa yang beragam atau Heterogen. Lalu wartawan tersebut
membantah, bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut bukan hanya Kepala Desa
saja melainkan audiens dari berbagai kalangan.
34. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD dalam surat tersebut, sebagai ahli bahasa secara
profesional mengerjakan tugasnya dan sesuai dengan surat tugaan yang diberikan
oleh atasannya dan dengan dasar mutual trust kepada bawaslu. Untuk
mengantisipasi hal-hal yang dapat menggangu nama baik dan kredibilitas Assoc.
Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD sebagai akademisi,
Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD membuka
kembali instrumental delictie yang dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran
tersebut. Dan setelah dikaji ulang, Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD berkesimpulan bahwa unsur pokok yang disangkakan
Kepada Camat jatitujuh keberpihakkan atau netralitas ASN dan saya tidak
menemukan unsur dengan sengaja dalam Pasal yang disangkakan kepada yang
bersangkutan, artinya sekalipun Camat jatutujuh tidak memiliki kehendak dan
keinsyafan ketika menyampaikan sambutan tersebut didalamnya terdapat
tuturan yang merefleksikan keberpihakkan camat jatitujuh kepada salah satu
pasangan calon. Dikarenakan hal tersebut ahli bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika
Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD mencabut keterangan yang Assoc. Prof.
Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD sampaikan ke Bawaslu .
35. Bahwa alangkah kagetnya, pada tanggal 30 oktober 2024, Bawaslu Kabupaten
Majalengka menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan yang dikirimkan kepada
saudara H. Indra Sudrajat, S.H sebagai pelapor yang isinya menyatakan bahwa
laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan tanpa
menyebutkan apa yang menjadi alasan tidak terbuktinya pelanggaran tersebut.
36. Bahwa anehnya, pemberitahuan Status Laporan dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Majalengka setelah ahli mencabut keterangannya. Lantas apa yang
menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan laporan tersebut
tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan ???
37. Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, menurut saya Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Majalengka tidak menjaga sikap professional cenderung memihak
salah satu Pasangan Calon dan membuat Pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak
berkualitas sehingga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kode etik
penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 KTP Pengadu atas Nama Yayat Supriatna;
2. P-2 Hasil Unduhan Video dari Akun Tiktok Bahtera Kurniawan
mengenai orasi Camat Jatitujuh Ikin Asikin, S.IP.,M.IP yang
tercantum dalam Link : https://vt.tiktok.com/ZSrHFAHsh;
3. P-3 Salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
ke Bawaslu Kabupaten Majalengka;
4. P-4 Tangkapan Layar Pesan melalui Whatsapp dari Sdr. Dardiri
Edi Sabara kepada sdr. H. Indra Sudrajat pada pukul 09.25
WIB hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024;
5. P-5 Salinan Undangan Klarifikasi dengan nomor
139/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024
untuk pelapor;
6. P-6 Salinan Undangan Klarifikasi dengan nomor
140/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024
untuk saksi atas nama Sutrisno, BE;
7. P-7 Salinan Undangan Klarifikasi dengan Nomor
141/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024
untuk saksi atas nama Wawan Kusnawan;
8. P-8 Tangkapan Layar Pesan melalui Whatsapp dari Sdr. Dardiri
Edi Sabara kepada sdr. H. Indra Sudrajat pada pukul 15.01
WIB hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024;
9. P-9 Salinan undangan klarifikasi kedua dengan nomor
144/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024
untuk pelapor;
10. P-10 Salinan undangan klarifikasi kedua dengan nomor
145/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas
nama Sutrisno BE;
11. P-11 Salinan undangan klarifikasi kedua dengan Nomor
146/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas
nama Wawan Kusnawan;
12. P-12 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Ayub Fahmi dan
Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.26 WIB Tanggal 26
Oktober 2025;
13. P-13 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Irman Rahayu
dan Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.28 WIB Tanggal
26 Oktober 2025;
14. P-14 Salinan Draft Keterangan tertulis pertama dari ahli Bahasa
Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum,
OCD;
15. P-15 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Irman Rahayu
dan Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.44 WIB Tanggal
26 Oktober 2025;
16. P-16 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Irman Rahayu
dan Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.49 WIB Tanggal
26 Oktober 2024;
17. P-17 Salinan Draft Keterangan tertulis kedua dari ahli Bahasa
Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum,
OCD;
18. P-18 Salinan pencabutan keterangan tertulis dari ahli Bahasa
Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum,
OCD;
19. P-19 Salinan Surat dari Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari,
S.Pd.,S.H.,M.Hum, OCD ditujukan ke Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Tertanggal 29 Oktober 2024;
20. P-20 Salinan Fotocopy Saksi atas nama H. Indra Sudrajat, S.H;
Salinan Fotocopy Saksi atas nama Ujang Dirmana; dan
21. P-21 Fotokopi KTP Saksi atas nama Eka Susanto.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN
1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Majalengka sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan
2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1)
2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan pengadu, kecuali yang secara tegas
diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
3. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi dalil dalil
Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu dan / atau yang ada kaitannya
dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Para Teradu;
4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo Bawaslu Kabupaten Majalengka
telah menerima Laporan dari Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H., terkait peristiwa Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr.
Ikin Asikin, S.IP. selaku Camat Kecamatan Jatitujuh, sebagaimana tertuang dalam
Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024; (Bukti
T-2)
5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menyerahkan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024
tanggal 23 Oktober 2024 kepada Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. (Bukti T-3)
6. Bahwa pada tanggal 23 sampai dengan 24 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Majalengka melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat
formal dan materiel terhadap Laporan Nomor 004/PL/PB/KAB.13.21/X/2024
tanggal 23 Oktober 2024, Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu
Kabupaten Majalengka terhadap Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024
tanggal 24 Oktober 2024, Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan
materiel; [Bukti T-4)
7. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat
Pleno terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 118/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang pada
pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-5)
a. Bahwa terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN atas nama Sdr. Ikin Asikin, S.IP. (Camat
Jatitujuh) memenuhi syarat formil dan materiel;
b. Bahwa terhadap Laporan tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Jo Pasal
188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menindaklanjuti laporan tersebut dan
Diregister dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal
24 Oktober 2024, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register Laporan;
(Bukti T-6).
8. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan
Sentra Gakkumdu I terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan dan Netralitas ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Gakkumdu I Nomor: 03/Ba/SG/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang pada
pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-7)
a. Bahwa untuk menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk
menyiapkan segala keperluan administrasi mekanisme penanganan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan;
b. Bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan harus menggali informasi
dan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Terlapor dan Saksi-
saksi);
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun administrasi pembahasan
sentra Gakkumdu (Surat Tugas pendampingan untuk sentra gakkumdu
Kejaksaan dan surat tugas pendampingan penyelidikan untuk sentra
Gakkumdu Kepolisian);
9. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor:
113.a/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 Tentang
Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota di Kabupaten Majalengka; (Bukti T- 8)
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Indra Sudrajat,
S.H. sebagai Pelapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 139/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal
25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T- 9)
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Sutrisno, BE
sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 140/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal
25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T- 10)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Wawan
Kusmawan sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 11.00 WIB
s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 141/PP.01.02/K.JB-12/X/2024
tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T- 11).
13. Bahwa Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. sebagai pelapor, Sdr. H. Sutrisno, BE dan
Wawan Kusmawan sebagai Saksi Pelapor tidak hadir memenuhi undangan
Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal 26 Oktober 2024; (Bukti
T- 12)
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Perihal
penyampaian Undangan Klarifikasi kedua kepada pihak pelapor, dan saksi Pelapor
yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 120.a/HK.01.01/K.JB-
12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai
berikut: (Bukti T-13)
a. Menyampaikan Kembali surat Undangan Klarifikasi Kedua kepada Pelapor Sdr.
H. Indra Sudrajat, S.H. dengan surat nomor: 144/PP/01.02/K.JB-12/X/2024,
Saksi Pelapor (1) Sdr. Sutrisno, BE. Surat Undangan nomor:
145/PP/01.02/K.JB-12/X/2024 dan Saksi Pelapor (2) Sdr. Wawan Kusmawan
Surat Undangan nomor: 146/PP/01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober
2024)
b. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB
(pelapor), Pukul 10.0 WIB (Saksi 1), Pukul 11.00 WIB (Saksi 2) bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka;
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Ikin Asikin, S.IP
sebagai Terlapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 142/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal
25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. (Bukti T- 14)
16. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi
terhadap Sdr. Ikin Asikin, S.IP. sebagai Terlapor pada tanggal 26 Oktober 2024
yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 15)
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Indra Sudrajat,
S.H. sebagai Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 144/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal
26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua. (Bukti T-16)
18. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi
terhadap Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. sebagai Pelapor pada tanggal 27 Oktober
2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 17)
19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Sutrisno, BE.
sebagai saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 145/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal
26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua. (Bukti T-18)
20. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi
terhadap Sdr. Sutrisno, BE sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024
yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 19)
21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Wawan Kusmawan
sebagai saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 11.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 146/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal
26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua. (Bukti T-20)
22. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi
terhadap Sdr. Wawan Kusmawan sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober
2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 21)
23. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat
Pleno Penambahan Hari terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor: 120.b/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024, yang
pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T- 22)
a. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 yang
berbunyi:
1) “Penanganan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung, setelah
Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima;
2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
b. Bahwa laporan dengan register nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024
dilakukan penambahan hari dikarenakan membutuhkan keterangan dari
Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh Sdri. Endah Hendrawati, S.IP
untuk diklarifikasi; dan
c. Membuat Surat undangan klarifikasi kedua dibuat dan dikirim kepada saksi
dengan Surat Ketua Bawaslu Majalengka nomor: Nomor: 148/PP.01.02/K.JB-
12/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi.
24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdri. Endah
Hendrawati, S.IP selaku Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh sebagai
saksi pada tanggal 28 Oktober 2024 Pukul 16.30 WIB s/d Selesai bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Majalengka Nomor: 148/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 27
Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. (Bukti T- 23)
25. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi
secara daring melalui Zoom Meeting terhadap Sdri. Endah Hendrawati, S.IP selaku
Kepala Desa Putridalem sebagai Saksi pada tanggal 28 Oktober 2024 yang
dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 24)
26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan terhadap Laporan dengan register Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024; (Bukti T- 25)
27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 120.c/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 tanggal 28
Oktober 2024, bahwa Selanjutnya memutuskan:
a. Berdasarkan hasil klarifikasi para pihak (pelapor, terlapor serta saksi-saksi),
bahwa terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilaporkan terhadap
Terlapor tidak memenuhi unsur-unsur kumulatif sebagaimana diatur dalam
Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya, unsur "membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon” tidak terpenuhi karena tindakan tersebut tidak dapat
dianggap sebagai keputusan atau tindakan resmi yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon.
b. Unsur-unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi: Tindakan yang dilaporkan tidak
memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 UU
RI Nomor 10 Tahun 2016, khususnya terkait dengan unsur membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon;
c. Fakta Tahapan Pemilihan: Adanya ketidaksesuaian peristiwa yang dilaporkan
oleh Pelapor dengan fakta dan keterangan, dikarenakan Peristiwa yang
dilaporkan bukan merupakan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon
tetapi Kegiatan Sidekah Bumi, terlapor hadir atas dasar undangan dari
Pemerintah Desa Putridalem;
d. Ketiadaan Bukti yang Cukup: Tidak terdapat bukti yang cukup dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa Terlapor melakukan tindakan melawan
hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tindak pidana Pemilihan;
e. Bahwa terhadap Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024
Bawaslu Kabupaten Majalengka memberikan rekomendasi untuk tidak
dilanjutkan ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian; (Bukti T-26).-
28. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan
Sentra Gakkumdu II yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan Nomor:
04/Ba/SG/X/2024 terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran register nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal tanggal 28 Oktober 2024, yang pada
pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-27)
a. Definisi kampanye adalah mempengaruhi, Massa di kegiatan itu seolah-olah
terpengaruhi, jika di analogikan misal pak ketua punya hp A, saya ingin dia
menjual hp itu ke saya tapi saya tidak melihat dia menawarkan handphone;
b. Fokus ke tindakannnya tidak ada Upaya untuk mempengaruhi secara eksplisit
nya, berkaitan dengan video ini, durasinya Panjang. Memang ada beberapa
yang di tekankan pada video tersebut, Paslon majalengka ada 2 yang menang
ada no 1 suara terbanyak;
c. Memang benar yang harus kita cermati ini adalah di pasal 71 nya, dan yang di
garis bawahi adalah Keputusan dan Tindakan;
d. Di Keputusan > berdasarkan hasil klasifikasi jawabannya adalah tidak
bermaksud untuk mendukung salah satu paslon;
e. Masalah video, contoh saya menarik perkara contohnya ada di pelapor di
pindah ke si d, nah Ketika dipindah ke si d berati itu bukan dari pelapor
langsung, yang di anggap asli itu berarti yang di hp. (bukan first account dari
pelapor).
f. Bahwa kata ‘satu’ itu mengarah kepada pasangan calon tertentu maka saya
jamin berkas itu akan dikembalikan karena kita ini kan KUHAP, Kita ini fokus
kesini saja, Ketika dia ngomong ini seluruh Masyarakat ada tidak masyarakat
yang menyebutkan pilih nomor;
g. Bahwa Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan tidak ditindaklanjuti ke
tahapan penyidikan atau dihentikan.
29. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka membuat surat
pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Sdr. Indra Sudrajat, S.H. dengan
Nomor: 149/PP.01.02/K.JB/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, kepada Pelapor
Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. (Bukti T- 28).
[2.4.2] JAWABAN ATAS KRONOLOGI PENGADUAN
1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak menjaga sikap
professional cenderung memihak salah satu pasangan Calon dan membuat
pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak berkualitas sehingga terindikasi
melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu”, Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam menangani dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin,
S.IP. selaku Camat Kecamatan Jatitujuh telah sesuai dengan tata cara dan
mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota;
3. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima Laporan dari Sdr.
Indra Sudrajat, S.H. terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP. selaku Camat
Kecamatan Jatitujuh sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor
004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, bahwa berdasarkan
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa:
• Ayat (1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan;
• Ayat (2)
Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
1) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
2) jenis dugaan pelanggaran
3) dihapus
• Ayat (4)
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi:
1) nama dan alamat pelapor;
2) pihak terlapor; dan
3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
• Ayat (5)
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3) bukti.
4. Bahwa pada tanggal 23 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2024 Bawaslu
Kabupaten Majalengka melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan
syarat formal dan materiel terhadap Laporan nomor
004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa hasil Kajian Awal
Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan a quo pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a
quo, Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan diantaranya Identitas
Pelapor; Identitas Terlapor; dan Waktu Penyampaian tidak melewati jangka
waktu;
b. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a
quo, Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan diantaranya Waktu dan
Tempat Kejadiaan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Uraian Kejadian Dugaan
Pelanggaran Pemilu, dan Bukti.
Berdasarkan hal tersebut, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran menyimpulkan bahwa
Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian Laporan nomor
004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 memenuhi syarat formal
serta memenuhi syarat materiel laporan. Selanjutnya berdasarkan kesimpulan
tersebut Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan Laporan a quo memenuhi
syarat formal dan materiel.
5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat
Pleno terhadap Laporan Nomor: 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 24
Oktober 2024 yang dituangkan dalm Berita Acara Nomor 118/HK.01.01/K.JB-
12/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai
berikut:
a.Bahwa terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN atas nama Sdr. Ikin Asikin, S.IP. (Camat
Jatitujuh) memenuhi syarat formil dan materiel;
b. Bahwa terhadap Laporan tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Jo Pasal
188 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
c. Bawaslu Kabupaten Majalengka menindaklanjuti laporan tersebut dan
diregister dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024
tanggal 24 Oktober 2024, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register
Laporan;
6. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 Bawaslu
Kabupaten Majalengka melakukan proses Penanganan dugaan Pelanggaran untuk
mengklarifikasi para pihak yaitu pihak Pelapor, Terlapor serta saksi-saki terhadap
Laporan a quo pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Ikin Asikin, S.IP selaku Terlapor
merupakan Camat Kecamatan Jatitujuh menghadiri Undangan pemerintah
Desa dalam acara sidekah bumi di Desa Putridalem (Bukti T-29), yang
merupakan acara rutin tahunan dilaksanakan sebagai acara adat oleh Desa
Putridalem yang dihadiri oleh unsur Muspika dan menyampaikan sambutan
perihal acara Sidekah bumi, informasi terkait pemerintahan dan
mensosialisasikan serta pembinaan terhadap masyarakat desa untuk
menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara di TPS masing-
masing;
b. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. selaku pelapor dan
merupakan tim pemenangan pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (Karna-
Koko) mendapatkan video dugaan tindak pidana pemilihan dan Netralitas ASN
oleh Camat Jatitujuh dari akun tiktok @bahtera_kurniawan pada tanggal 23
Oktober 2024, pelapor memperhatikan cara bertutur dalam video Tiktok bisa
dikatakan sebuah arahan kepada masyarakat, karena arahan tersebut terasa
ambigu dan tidak tegas sehingga terkesan kalimat yang diucapkan Camat
didalam video Tiktok tersebut terlihat seperti sebuah kampanye yang
menguntungkan salah satu calon Bupati Majalengka nomor urut 1 sedangkan
untuk pilgub terkesan secara persuasif Camat Jatitujuh mengarahkan kepada
nomor Urut 1 sehingga adanya ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
Majalengka selain melanggar aturan ketentuan perundang-undangan dan
Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (Karna-Koko) merasa dirugikan karena
akibat dari ketidaknetralan ini pelaksanaan Pilkada bisa menjadi tidak
terbuka (fair) dan tidak berkeadilan;
c. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Sutrisno, BE. Sebagai saksi pelapor
mengetahui dan hadir serta merekam langsung kegiatan tersebut dan pada
pidato nya ada kejanggalan janggal karena memasukan unsur-unsur politik,
dan bercerita tentang pilkada dengan bahasa yang janggal dan seolah
mengarahkan untuk memilih salah satu calon di Pilgub dan Pilbup pada
kegiatan Sidekah Bumi di Desa Putridalem merupakan acara adat budaya
para leluhur budaya warga Desa Putridalem yang setiap tahun dilaksanakan,
respon masyarakat setelah Camat Jatitujuh memberikan pidato beragam dan
warga terpengaruh terhadap pidato Camat pada Kegiatan tersebut untuk
memilih salah satu Paslon Bupati di Kabupaten Majalengka;
d. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Wawan Kusmawan sebagai saksi pelapor
hadir sebagai masyarakat Desa Putridalem dan mengetahui kegiatan Sidekah
Bumi di Desa Putridalem, terkait pidato Camat kurang memahami isinya
tetapi mengarahkan kepada salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Barat
nomor 4 dan Pasangan Calon Bupati Majalengka nomor urut 1, dan pidato
tersebut mempunyai pengaruh dan tanggapan dari masyarakat Desa
Putridalem untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilgub dan Pilbup;
e. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilaksanakan secara daring Via Zoom
meeting (Bukti T-30), Sdri. Endah Hendrawati selaku Kepala Desa Putridalem
hadir pada kegiatan tersebut dan terundang hadir diantaranya dari
Kecamatan (Camat) beserta jajaran kemudian pendamping Desa yaitu
Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek, Danramil dan BPP (Balai Penyuluh
Pertanian) kemudian dari Dinas Kehutanan pembimbing penyuluh lalu juga
pihak pihak dari sekolah yang berada di desa Putridalam, Camat Jatitujuh
diundang oleh Desa Putridalam melalui media Whatsapp pada tanggal 20
Oktober 2024 yaitu dalam rangka acara Sidekah Bumi yang berlokasi di
pertigaan jalan antara blok dusun Kaputren dengan Blok desa dan selama
bertahun tahun dilaksankan di lokasi yang sama dan tidak pernah berubah
dan selalu di hari Rabu Pon pelaksanaannya, Kegiatan Sedekah bumi
merupakan acara rutin yang di selenggarakan di Desa Putridalem sebagai
bentuk rasa syukur, sambutan dari Camat menyampaikan beberapa hal yang
disampaikan terkait hak dan kewajiban masyarakat menjelang Pilkada Camat
mensosialisasikan terkait rencana Pilkada di tanggal 27 November 2024
kepada masyarakat dan dari BPP (Balai Penyuluh Pertanian) bertanggung
jawab untuk menyampaikan terkait apa saja varietas unggul ataupun bibit
padi yang harus serempak ditanam, terkait baligho yang terpasang dari salah
satu pasangan calon Pilbup nomor 1 disekitar kegiatan Sidekah Bumi
dipasang oleh Tim sukses Paslon Bupati dan merupakan area yang strategis
setiap pemilu atau pilkada untuk memasang Baligho dan bukan hanya dari
Paslon nomor urut 1, terdapat juga dari Paslon lainnya dan dalam beberapa
hari sebelumnya diperkirakan 2 minggu sebelumnya, ada Baligho yang jatuh
dan kemudian tim suksesnya memperbaiki dan tidak ada yang kebetulan yang
Paslon Nomor 2 beberapa hari sebelum ada kegiatan Sidekah Bumi sudah
terpasang disana dan respon warga biasa saja terkait pidato camat tersebut;
f. Bahwa berdasarkan pasal 30 huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun
2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
undang, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
“menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan”.
g. Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
undang, menyatakan bahwa:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon.” jo. Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, yang berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).”
h. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, menyatakn bahwa:
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal
dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
i. Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis Fakta dan keterangan laporan
dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan:
1) Bahwa terhadap unsur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” jo. Pasal
188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, yang berbunyi: “Setiap pejabat negara,
pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
2) Bahwa terhadap Unsur membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Untuk
membuktikan keterpenuhan unsur membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10
Tahun 2016, bahwa berdasarkan keterangan Terlapor kejadian dan
peristiwa yang ada dalam Video itu diambil pada tanggal 24 Oktober
tahun 2024 menghadiri undangan Sidekah Bumi di Desa Putridalem
Kecamatan Jatitjuh;
3) Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Pasal 1 angka 21
menjelaskan bahwa, “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan
Calon Walikota”. Berdasarkan fakta dan keterangan Sdr. Ikin Asikin di
dalam pidato nya tidak ada unsur menawarkan visi, misi dan dan
program Calon Gubernur, Calon Bupati;
4) Bahwa berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pasal
1 angka 12 menjelaskan bahwa, “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya
disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota;
j. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam penanganan
Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP
(Camat Kecamatan Jatitujuh) Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan
penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
7. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak menjaga sikap
professional cenderung memihak salah satu pasangan Calon dan membuat
pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak berkualitas sehingga terindikasi melakukan
pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu”, Para Teradu menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Tindak pidana pemilihan
yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
b. Bahwa 3 orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak pernah
menyampaikan terkait penjelasan dari Sdr. Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha
Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum,, CCD, perihal pernyataan tentang siapa saja yang
hadir pada kegiatan tersebut yaitu hanya para Kepala Desa saja tanpa dihadiri
oleh Masyarakat Umum;
c. Bahwa prosedur dan proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Majalengka sudah sesuai dengan petunjuk teknis nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Tugas Sesuai Prinsip
Profesionalitas dan Independensi Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam setiap
proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas
berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka Tetap Terbuka terhadap Pengawasan
DKPP Sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Majalengka patuh
terhadap mekanisme pengawasan Etik yang dilakukan oleh DKPP. Namun
demikian, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga memiliki kewajiban untuk
menjaga martabat dan nama baik institusi dari tuduhan yang tidak berdasar
dan berpotensi menyesatkan publik serta merusak kepercayaan terhadap
proses demokrasi.
8. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“Teradu I tidak menjaga sikap professional cenderung memihak salah satu pasangan
calon dan membuat Pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak berkualitas”, Teradu I
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait permintaan Keterangan kepada Ahli adalah Bagian dari Prosedur
yang Sah Komunikasi antara Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan saksi ahli
dilakukan dalam kerangka prosedur pemeriksaan, yaitu permintaan pendapat
keahlian terhadap isu hukum yang relevan. Komunikasi tersebut bukan
merupakan bentuk intervensi maupun arahan, melainkan bagian dari proses
klarifikasi normatif yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara pemilu.
b. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Gakkumdu terhadap dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan register nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana pemilihan.
9. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“Teradu III sangat aneh meminta keterangan ahli tanpa terlebih dahulu
memperhatikan hasil Klarifikasi pelapor dan Saksi fakta”, Teradu III menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa benar Teradu III pada hari Sabtu malam tanggal 26 Oktober 2024 Pukul
22.26 WIB menyampaikan kepada Pelapor Sdr. H Indra Sudrajat, S.H. melalui
panggilan Whatsapp terkait Ahli Bahasa yang dimintai keterangan atas laporan
pelapor yaitu Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M. Hum, CCD;
b. Bahwa Teradu III menyampaikan Informasi tersebut karena Pelapor
sebelumnya bertanya akan meminta keterangan Ahli siapa dan itu merupakan
aktivitas spontan atau refleks dan tidak ada unsur kepentingan lain;
c. Bahwa Teradu III melakukan komunikasi dengan Pelapor bersifat
Informasional bukan Instruksional, Komunikasi yang dilakukan dengan pihak
pelapor hanya bersifat informasional, yakni memberitahukan bahwa dalam
proses klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta pendapat ahli dari
pihak tertentu;
d. Bahwa Tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
maupun Peraturan DKPP yang melarang penyelenggara pemilu untuk
menyampaikan identitas saksi ahli kepada pihak pelapor, selama hal itu
dilakukan tanpa mengganggu independensi, keamanan, dan netralitas saksi
ahli. Oleh karena itu, tindakan Teradu III tersebut bukan merupakan
pelanggaran etik maupun Prosedural;
10. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“Teradu IV tidak mengirim undangan Klarifikasi secara langsung dan terlambat”,
Teradu IV menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait keterlambatan penyampaian surat Undangan Klarifikasi kepada
pelapor dan 2 (dua) saksi pelapor karena adanya miss komunikasi, Saat itu
Teradu tanyakan kepada Kesekretariatan apakah undangan klarifikasi pelapor
dan saksi sudah disampaikan kepada Pelapor? Ternyata belum, maka Teradu
meminta file kepada Kesekretariatan lalu Teradu kirimkan kepada Pelapor
tanpa melihat waktu lagi, lalu Teradu kemudian di respon langsung oleh
Pelapor ternyata Pelapor mengatakan via WhatsApp seingat saya “jangan kaya
ngundang orang tahlil sy anggap hari ini tidak ada undangan”.
Kemudian Teradu sadar bahwa waktunya sudah terlewatkan pukul 09:25 maka
Teradu sampaikan kepada Pelapor “mohon maaf atas keterlambatan dalam
penyampaian surat undangan “Seharusnya 1 (satu) hari sebelum pemanggilan
Undangan sudah disampaikan kepada Pelapor. Oleh karena itulah Teradu
tanyakan kepada kesekretariatan apakah surat Undangan Klarifikasi kepada
pelapor sudah dikirimkan atau belum. Karena belum, itulah maka teradu
langsung kirimkan;
b. Bahwa, pada hari yang sama yaitu sabtu, 26 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB
ketika pelapor H. Indra Sudrajat melakukan panggilan suara Whatsapp kepada
Teradu IV, dengan secara patut dan sopan Teradu IV menyampaikan
permohonan maaf dan menawarkan untuk hadir memenuhi undangan
klarifikasi Nomor: 139/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024
Pukul 14.00 WIB bertempat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka,
yang sebelumnya sesuai undangan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, tetapi
pelapor H. Indra Sudrajat, S.H. menolak penawaran Teradu IV;
c. Bahwa terkait kekeliruan atau miss komunikasi dengan Kesekretariatan yang
meminta bantuan untuk mengirimkan surat undangan Klarifikasi tersebut
Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 120.a/HK.01.01/K.JB-
12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024, bahwa Selanjutnya memutuskan:
1) Menyampaikan Kembali surat Undangan Klarifikasi Kedua kepada Pelapor
Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. dengan surat nomor: 144/PP/01.02/K.JB-
12/X/2024, Saksi Pelapor (1) Sdr. Sutrisno, BE. Surat Undangan nomor:
145/PP/01.02/K.JB-12/X/2024 dan Saksi Pelapor (2) Sdr. Wawan
Kusmawan Surat Undangan nomor: 146/PP/01.02/K.JB-12/X/2024
tanggal 26 Oktober 2024;
2) Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB
(pelapor), Pukul 10.0 WIB (Saksi 1), Pukul 11.00 WIB (Saksi 2) bertempat
di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka.
d. Bahwa terdapat kekeliruan pengadu terhadap pernyataan pelapor terkait
penyampaian Undangan Klarifikasi kedua kepada Pihak Saksi pelapor (Sdr.
Sutrisno dan Sdr Wawan Kusmawan) sudah disampaikan oleh kesekretariatan
melalui nomor telepon Whatssap yang tercantum pada form laporan tetapi tidak
ada jawaban dari pihak Saksi pelapor (Sdr. Sutrisno dan Sdr Wawan
Kusmawan), jadi Teradu IV hanya menyampaikan melalui Whatssap pelapor
bahwa undangan sudah dikirimkan kepada saksi-saksi; (Bukti T- 31)
e. Bahwa tidak Ada Niat Mengelabui atau Menyesatkan Para Pihak Perubahan
redaksi dari "undangan klarifikasi" menjadi "panggilan klarifikasi kedua"
bukanlah bentuk manipulasi ataupun upaya menyesatkan, melainkan
merupakan konsekuensi administratif atas terbitnya surat pertama yang
meskipun sudah disiapkan dan ditandatangani, belum sempat tersampaikan
tepat waktu kepada pihak yang dituju karena kendala teknis di lapangan;
f. Bahwa Tidak Ada Kerugian Substansial Terhadap Hak Pelapor maupun Saksi-
saksi, meskipun terjadi keterlambatan dalam penyampaian surat pertama,
Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan bahwa tidak terdapat
pelanggaran terhadap hak-hak saksi, karena pada dasarnya Bawaslu
Kabupaten Majalengka tetap memberikan waktu yang cukup bagi saksi untuk
hadir dalam jadwal yang ditentukan pada surat kedua, tidak ada tekanan,
paksaan, atau pengabaian hak Prosedural;
g. Bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik atau manipulasi proses Perubahan
redaksional dan keterlambatan penyampaian surat tidak dapat serta-merta
dikategorikan sebagai pelanggaran etik, selama tidak ada niat buruk (mens rea)
atau tindakan manipulatif yang ditujukan untuk merugikan salah satu pihak.
11. Bahwa terhadap Pasal yang dilanggar oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Majalengka dalam aduan pengadu yaitu pasal 8, pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
tidak memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik karena Bawaslu Kabupaten
Majalengka sudah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran Tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan
badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Majalengka;
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-31, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18
Agustus 2023.
2. T-2 Salinan Formulir Model A.1 Laporan Dugaan Pelanggaran
tanggal 23 Oktober 2024.
3. T-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model
A.3 Nomor: 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23
Oktober 2024.
4. T-4 Salinan Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
tanggal 24 Oktober 2024.
5. T-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Majalengka Nomor: 118/HK.01.01/K.JB-
12/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
6. T-6 Salinan Formulir Registrasi Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober
2024.
7. T-7 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu I Nomor:
03/Ba/SG/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
8. T-8 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Majalengka Nomor: 113.a/HK.01.01/K.JB-12/06/2024
tentang Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Majalengka
tanggal 16 Oktober 2024.
9. T-9 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
139/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi.
10. T-10 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
140/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi.
11. T-11 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
141/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi.
12. T-12 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 26 oktober 2024.
13. T-13 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Majalengka Nomor 120.a/HK.01.01/K.JB-
12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024.
14. T-14 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
142/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi.
15. T-15 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ikin Asikin, S.IP tanggal
26 Oktober 2024.
16. T-16 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
144/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi kedua.
17. T-17 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H.
tanggal 27 Oktober 2024.
18. T-18 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
145/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi kedua.
19. T-19 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Sutrisno, BE. tanggal 27
Oktober 2024.
20. T-20 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
146/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi kedua.
21. T-21 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Wawan Kusmawan
tanggal 27 Oktober 2024.
22. T-22 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Majalengka Nomor: 120.b/HK.01.01/K.JB-
12/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024.
23. T-23 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
148/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024
perihal Undangan Klarifikasi.
24. T-24 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Endah Hendrawati, S.IP.
tanggal 28 Oktober 2024.
25. T-25 Salinan Formulir Model A.11 Kajian Akhir dugaan
Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan dengan
register Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal
28 Oktober 2024.
26. T-26 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Majalengka Nomor: 120.c/HK.01.01/K.JB-
12/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
27. T-27 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu II Nomor:
04/Ba/SG/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
28. T-28 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
149/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024
perihal Pemberitahuan Status Laporan
29. T-29 Salinan surat Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh
Kabupaten Majalengka Perihal Undangan Sidekah Bumi Desa
Putridalem Nomor: TU.00.01/737/Kades tanggal 22 Oktober
2024.
30. T-30 Tangkapan Layar Klarifikasi Daring Via Zoom Meeting Sdri.
Endah Hendrawati Selaku Kepala Desa Putridalem
Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
31. T-31 Tangkapan Layar Whatssap penyampaian undangan
klarifikasi kedua kepada Saksi-saksi Pelapor (Sdr. Sutrisno
dan Sdr. Wawan Kusmawan.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 7 Agustus 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1.a] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Majalengka
1. Bahwa Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan
Kampanye dimulai sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23
November 2024. Adapun Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Kampanye berdasarkan
ketentuan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat
terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum,
pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai
sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024;
b. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai sejak tanggal 10
November 2024 sampai dengan 23 November 2024;
c. Masa Tenang, 24 November 2024 – 26 November 2024.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui
metode:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan
perundang-undangan.
3. Bahwa berdasarkan tahapan kampanye tersebut KPU Kabupaten Majalengka telah
melaksanakan kegiatan sesuai tahapan, yaitu:
a. Rapat Diseminasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Walikota dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Walikota pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024,
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Majalengka;
b. Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dilaksanakan pada tanggal 23 September
2024 bersamaan dengan kegiatan pengambilan Nomor Urut pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024. Kegiatan Deklarasi
Kampanye Damai dihadiri dan di tandatangani oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Ketua KPU Kabupaten
Majalengka, Ketua Bawaslu, dan unsur Forkompimda;
c. Penerimaan Dokumen Nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung dari
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 pada aplikasi Sikadeka;
d. Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye bagi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2;
e. Fasilitasi Iklan Media Massa cetak dan media massa elektronik sejak tanggal
10 November 2024 sampai dengan 23 November 2024;
f. Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024
dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali bertempat di Gedung Islamic center pada
Hari Kamis, 31 Oktober 2024 Pukul 19.30 WIB dan Convention hall hotel Fieris
pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024;
g. Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 jo. Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024 sampai
dengan Rabu, 23 November 2024. Berdasarkan waktu kejadian sosialisasi yang
dilaksanakan di Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh yang terlampir dalam
Laporan Pengaduan yaitu tanggal 23 Oktober 2024, Tahapan Pemilihan pada saat
itu yaitu Pelaksanaan Kampanye;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum
termasuk Komisi Pemilihan Umum tidak diperbolehkan menunjukkan
keberpihakan dan menjunjung asas netralitas saat akan maupun
diberlangsungkannya Pemilihan Umum dan berdasarkan Pasal 62 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang yang berbunyi
“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang
melibatkan: …. b. aparatur sipil negara…….”, maka PIHAK TERKAIT dalam
penerapan ketentuan tersebut telah dilaksanakan dengan sebaik mungkin dengan
tidak terlibat sama sekali dengan pelaksanaan kampanye, termasuk tidak tahu
menahu mengenai kejadian sosialisasi yang disebutkan dalam Laporan Pengaduan;
6. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 yang merupakan kejadian kegiatan
sosialisasi di Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh maupun pada tanggal 30
Oktober 2024 yang merupakan kejadian TERADU menerbitkan Pemberitahuan
Status Laporan atas kegiatan sosialisasi yang disebutkan yang isinya menyatakan
bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, maka dari
itu berdasarkan hal tersebut PIHAK TERKAIT tidak menerima laporan atau
pemberitahuan terkait akan kedua kejadian tersebut serta sedang melaksanakan
persiapan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan
7. Bahwa berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: …………….
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”, maka dari itu
mengenai pengawasan netralitas dalam kegiatan kampanye bukan merupakan
wewenang PIHAK TERKAIT melainkan wewenang TERADU.
[2.7.1.b] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Majalengka
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU
Kabupaten Majalengka mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 s.d PT1-
5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT1-1 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024;
2. PT1-2 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024;
3. PT1-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Nomor 1520 Tahun 2024 tentang Penetapan
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi
Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024;
4. PT1-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Jadwal
Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024; dan
5. PT1-5 Fotokopi Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Majalengka Tahun 2024.
[2.7.2.a] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil Pembinaan dan
Supervisi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan
supervisi terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kabupaten Majalengka , telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-undang nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi undang-undang, Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
c. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan Independensi dalam
setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas
berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah
memastikan Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan tugas penanganan
pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa in casu sesuai ketentuan yang
berlaku sebagaimana uraian berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima Laporan dari Sdr. Indra
Sudrajat, S.H. terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP. selaku Camat
Kecamatan Jatitujuh sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1), ayat
(2), ayat (4), ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti
PT-1)
b. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Majalengka telah
melakukan Kajian Awal dan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-
Saksi yang hasilnya telah dituangkan dalam Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran
yang pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut: (Bukti PT-2)
• Unsur-unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi: Tindakan yang dilaporkan
tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal
188 UU RI Nomor 10 Tahun 2016, khususnya terkait dengan unsur
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon;
• Fakta Tahapan Pemilihan: Adanya ketidaksesuaian peristiwa yang
dilaporkan oleh Pelapor dengan fakta dan keterangan, dikarenakan Peristiwa
yang dilaporkan bukan merupakan kegiatan kampanye salah satu pasangan
calon tetapi Kegiatan Sidekah Bumi, terlapor hadir atas dasar undangan dari
Pemerintah Desa Putridalem;
• Ketiadaan Bukti yang Cukup: Tidak terdapat bukti yang cukup dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa Terlapor melakukan tindakan
melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tindak pidana
Pemilihan.
c. Bahwa kemudian terhadap laporan a quo terdapat hasil Pembahasan Sentra
Gakkumdu Majalengka sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan SG II yang pada pokoknya disimpulkan terhadap laporan dengan
register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tidak ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan/dihentikan; (Bukti PT-3)
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui Surat Nomor:
19/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 telah menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor; (Bukti PT-4)
4. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak profesional dalam penanganan laporan yang
disampaikan Pengadu in casu terutama dalam proses penyampaian undangan
klarifikasi tidak sesuai prosedur dan teknis permintan keterangan Ahli, Pihak
Terkait dalam hal ini menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil peristiwa penyampaian undangan klarifikasi tidak sesuai
prosedur in casu Pihak Terkait baru mengetahui sejak mendapatkan panggilan
dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk menghadiri
persidangan dalam perkara a quo;
b. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak
Teradu, terhadap hal tersebut telah didapatkan informasi yang pada pokoknya:
• Terkait keterlambatan penyampaian surat Undangan Klarifikasi kepada
pelapor dan 2 (dua) saksi pelapor karena adanya miss komunikasi, tetapi
pada hari yang sama yaitu sabtu, 26 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB Teradu
IV telah menyampaikan permohonan maaf dan menawarkan untuk hadir
memenuhi undangan klarifikasi Pukul 14.00 WIB bertempat di sekretariat
Bawaslu Kabupaten Majalengka, yang sebelumnya sesuai undangan
dilaksanakan pukul 09.00 WIB, tetapi pelapor H. Indra Sudrajat, S.H.
menolak penawaran Teradu IV;
• Telah dilakukan respon langsung dengan melakukan Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Majalengka untuk dilakukan Undangan Klarifikasi Kedua
kepada Pelapor Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. dengan surat nomor:
144/PP/01.02/K.JB-12/X/2024, Saksi Pelapor (1) Sdr. Sutrisno, BE. Surat
Undangan nomor: 145/PP/01.02/K.JB 12/X/2024 dan Saksi Pelapor (2)
Sdr. Wawan Kusmawan Surat Undangan nomor: 146/PP/01.02/K.JB-
12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024;
c. Bahwa terhadap dalil Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak profesional dalam
proses permintaan keterangan ahli in casu Pihak Terkait baru mengetahui
sejak mendapatkan panggilan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu) untuk menghadiri persidangan dalam perkara a quo;
d. Pihak Terkait telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak Teradu,
terhadap hal tersebut telah didapatkan informasi sebagai berikut:
• Bahwa benar atas hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meminta keterangan
ahli bahasa yakni Sdr. Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H.,
M.Hum,, CCD untuk menerangkan keterpenuhan unsur Tindak Pidana
Pemilihan atas perkara in casu;
• Bahwa dalam proses permintaan keterangan, diketahui Teradu I
mengirimkan pesan kepada saksi ahli yaitu Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha
Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum,, CCD, hal itu dimaksudkan untuk
mengkonfirmasi “kalimat yang dihasilkan dari keterangan ahli yang bersifat
multitafsir”, karena dikhawatirkan ketika proses ke tahap persidangan jika
dilanjutkan ke tahap penyidikan, ada celah bagi terlapor untuk dibantah
jika menggunakan penasehat hukum. Hal tersebut dilakukan atas
sepengatuhan Sentra Gakkumdu Kab. Majalengka dari unsur kepolisian
dan kejaksaan.
5. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) dalam memberikan putusan.
[2.7.2.b] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 s.d PT2-4,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT2-1 Foto Copy Salinan Formulir Model A.1 Laporan Dugaan
Pelanggaran tanggal 23 Oktober 2024;
2. PT2-2 Foto Copy Salinan Formulir Model A.11 Kajian Akhir dugaan
Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan dengan
register Nomor 002/Reg/LP/PB/ Kab/13.21/X/2024 tanggal
28 Oktober 2024;
3. PT2-3 Foto Copy Salinan Berita Acara Pembahasan ke II Sentra
Gakkumdu Kabupaten Majalengka; dan
4. PT2-4 Foto Copy Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Majalengka Nomor: 149/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal
30 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan.
[2.7.3] Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M. Hum (Universitas Pendidikan
Indonesia)
1. Dr. Andika Dutha Bachari mengatakan bahwa sebuah Kampanye itu selalu
direalisasikan dalam bentuk tuturan dengan kalimat direktif dan mengarahkan.
Apa yang disampaikan oleh Ikin Asikin selaku camat desa Jatitujuh dalam acara
Sedekah Bumi pada tanggal 23 Oktober 2024 tidak ada kalimat direktif yang
mengarahkan kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon
Bupati Majalengka 01 dan Cawagub Nomor urut 04; dan
2. Bahwa menurut Dr. Andika Dutha Bachari, tindakan Ikin Asikin dalam acara
Sedekah Bumi tersebut tidak ada upaya untuk mengerakkan, mendorong
dan/atau mengarahkan masyarakat untuk memilih pada pasangan calon
tertentu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.