Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.112/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Majalengka
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Majalengka dan Teradu V selaku anggota KPU Kabupaten Majalengka Terindikasi rangkap jabatan selain penyelenggara mereka juga tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Majalengka; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional karena masih menjabat sebagai Dosen pada Universitas Majalengka serta pernah menduduki jabatan struktural. Teradu I pernah menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Agama Islam, dan Teradu II sebagai Pjs.
Pasal DilanggarPasal 85 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu I Agus Asri Sabana sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Majalengka sampai diterbitkannya surat keterangan cuti mengajar dari pihak Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu V H. Diding Bajuri sebagai Anggota KPU Kabupaten Majalengka sampai diterbitkannya surat keterangan cuti mengajar dari pihak Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 112/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 114/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 4 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Dede Sri Mulyati Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Mahasiswi Alamat : Blok Jagaraksa RT 01/RW 02 Desa Pageraji Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama Agus Asri Sabana : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Suma No.475 Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Dede Sukmayadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Suma No.475 Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Alan Barok Ulumudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Suma No.475 Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Supriatna Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04 Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama H. Diding Bajuri : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat Jl. Gerakan Koperasi : RT/RW 02/04 Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Nasihin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04 Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7 Nama : Sarkan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04 Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VII; 8 Nama Cecep Jamaksari : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04 Majalengka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Majalengka dan Teradu V selaku anggota KPU Kabupaten Majalengka Terindikasi rangkap jabatan selain penyelenggara mereka juga tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Majalengka; 2. Teradu I s.d. III dinilai tidak cermat dalam melakukan seleksi Panwascam Argapura sehingga ada pengurus parpol yang lolos menjadi panwascam yakni a.n. Yasir Arafiqa; 3. Teradu IV s.d. VIII dinilai tidak cermat dengan meloloskan anggota parpol menjadi anggota PPS a.n. Nanan Riswandi Kurniawan; 4. Teradu IV s.d. VIII bertindak tidak sesuai aturan dengan menetapkan zona kampanye melibatkan pihak-pihak lain (Panwas, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Polres, serta LO Paslon) padahal menetapkan zona kampanye adalah murni kewenangan KPU sebagaimana ketentuan PKPU No 4 Tahun 2017 Bab X Pasal 85 ayat 2 hanya KPU kabupaten yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan kampanye tetapi dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tentang Penetapan Pelaksanaan Zona Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka semua elemen yang disebutkan sebelumnya ikut serta dalam memutuskan pedoman teknis kampanye. Mengutip redaksi Berita acara yang dikeluarkan KPU “selaku peserta rapat koordinasi telah menyepakati beberapa prihal pelaksanaan kampanye Rapat Umum, Pertemuan Tatap Muka & Pertemuan Terbatas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018”; 5. Teradu IV s.d. VIII menetapkan batasan kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00-18.00 menurut pengadu ini bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye dimana tidak disebutkan batasan waktu secara eksplisit hal ini jelas bertentangan dengan tujuan diadakannya kampanye untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan serta sangat merugikan masyarakat karna minim untuk mendapatkan informasi, visi, misi dan program dari Calon Bupati dan Wakil Bupati.. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Hasil Capture portal resmi DIKTI yang memperlihatkan status Teradu 1 dan 5 masih aktif sebagai dosen; 2. Bukti P-2 : Buku Pedoman Akademik Universita Majalengka TA 2014/2015; 3. Bukti P-3 : Foto Jadwal mengajar di FAI Universitas Majalengka yang memperlihatkan nama Teradu masih aktif mengajar; 4. Bukti P-4 : Foto Berita acara pada saat penetapan Zona Kampanye; 5. Bukti P-5 : SK DPAC PArtai Demokrat yang terdapat nama Nanan Riswandi Kurniawan sebagaimana Pokok aduan 2 & 3. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Teradu I s.d III dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini: 1. Bahwa Teradu 1 s.d 3 dalam melakukan seleksi Panwascam kami menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggaran Pemilu dengan melaksanakan prinsip profesional dengan berpedoman Pedoman Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI;(P-1) 2. Bahwa sesuai Pedoman Pembentukan Panwas Kecamatan pada tahapan pengumuman pendaftaran anggota Panwascam, Teradu 1 s.d 3 melaksanakan pengumuman melalui website Panwas Kabupaten Majalengka, Facebook Panwas Kabupaten Majalengka dengan mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar calon anggota panwascam yang diantaraanya “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”;(P-2) 3. Bahwa dalam berkas pendaftaran calon anggota panwascam a.n. Yasir Arafiqa telah melampirkan surat pernyataan yang diantara poin pernyataannya menyatakan “Tidak Pernah Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik” sehingga yang bersangkuta lulus administrasi yang diumumkan di website Panwas Kabupaten Majalengka;(P-3) 4. Bahwa calon anggota panwascam yang lulus tes tertulis termasuk a.n. Yasir Arafiqa diumumkan di website Panwas Kabupaten Majalengka untuk dimintakan “tanggapan dari masyarakat”;(P-04) 5. Bahwa untuk meminta tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota panwascam selain diumumkan di website Terduga 1 s.d 3 memerintahkan kesekretariatan Panwas Kabupaten untuk Tracking ke daerah tempat tinggal masing-masing calon anggota panwascam yang lulus tes tertulis termasuk ke daerah tempat tinggal anggota panwascam a.n. Yasir Arafiqa dengan petugas Tracking Panwaskab Kabupaten Majalengka a.n. Dede Rosada dan Maman Sadiman;(P-5) 6. Bahwa dalam melaksanakan Tracking Petugas Tracking a.n. Dede Rosada dan Maman Sadiman di daerah tempat tinggal calon anggota panwascam a.n. Yasir Arafiqa bertemu dengan Saudara Rosidin (Kepala Desa Sadasari); 7. Bahwa tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota panwascam a.n. Yasir Arafiqa di wabsite Panwas Kabupaten Majalengka tidak ada pernyataan yang menunjuk bahwa calon anggota panwascan a.n. Yasir Arafiqa sebagai pengurus partai politik;(P-7) 8. Bahwa tanggapan masyarakat di daerah tempat tinggal calon anggota panwascam a.n. Yasir Arafiqa yang diperoleh dari Saudara Rosyidin (Kepala Desa Sadasari) menyatakan bahwa calon anggota panwascam a.n. Yasir Arafiqa tidak pernah terlibat menjadi pengurus partai politik;(saksi Saudara Rosyidin (Kepala Desa Sadasari)); 9. Bahwa panwascam a.n. Yasir Arafiqa untuk membuktikan “surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik” yang merupakan persyaratan menjadi anggota panwascam, telah menyampaikan surat pernyataan dari PAC Partai Demokrat Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka yang menerangkan bahwa anggota panwascam a.n Yasir Arafiqa bukan pengurus partai;(P-7); 10. Bahwa pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan termasuk penetapan a.n. Yasir Arafiqa sebagai anggota panwascam, Terduga 1 s.d 3 telah dilaksanakan secara cermat dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Teradu IV s.d VIII dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan mengenai ketidakcermatan meloloskan anggota Partai Politik sebagai anggota PPS atas nama Nanan Riswandi Kurniawan, Teradu menyatakan sebagai berikut : a. Rekruitmen anggota PPS berpegang pada persyaratan yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan mendaftar sebagai anggota PPS Desa Sukasari Kaler, Kecamatan Argapura dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang telah dibuat di atas materai. Pada masa klarifikasi tanggapan masyarakat dan Wawancara Calon Anggota PPS oleh Panitia Pemilihan Kecamatan tidak ada pengaduan mengenai status Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan. Sebab apabila ada aduan sudah pasti oleh Teradu tidak akan diloloskan apalagi kalau aduan tersebut disertai bukti. Sehingga berdasarkan hasil seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Teradu menetapkan pengangkatan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara bersama dengan PPS se-Kabupaten Majalengka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 76/PP.05.3- Kpt/3210/Kab/XI/2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018, tanggal 9 November 2017; b. Bahwa terkait Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Nomor 10.05/SK/DPD.PD/JB/DPAC.PD/XI/2017 tentang Pengangkatan Susunan Dewan Pimpinan Anak Cabang Partai Demokrat, Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, tanggal 25 November 2017 yang mencantumkan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan sebagai pengurus Partai, sedangkan Sdr. Nanan diangkat menjadi Panitia Pemungutan Suara pada tanggal 9 November 2017, Teradu telah meminta keterangan dari Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan, pada tanggal 26 Mei 2018, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui mengenai Surat Keputusan Kepengurusan DPAC Partai Demokrat Kecamatan Argapura; c. Para Teradu juga telah meminta keterangan dari Sdr. Yusuf Bachtiar, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Argapura, pada tanggal 24 Mei 2018, Sdr. Yusuf menyatakan bahwa pada saat dilakukan wawancara Calon Anggota PPS terdapat pertanyaan mengenai keterlibatan dalam Partai Politik, Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan memberikan jawaban tidak menjadi anggota Partai Politik. d. Para Teradu berpendapat bahwa proses rekruitmen anggota PPS telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu telah bertindak tidak sesuai aturan dengan menetapkan zona kampanye melibatkan pihak-pihak lain (Panwas, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Polres serta LO Paslon) padahal menetapkan zona kampanye adalah murni kewenangan KPU, maka Teradu menyatakan telah bertindak sesuai dengan arahan KPU RI sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 173/PL.03.4-SD/06/KPU/II/2018, perihal Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 14 Februari 2018. Angka 1 pada surat tersebut menyatakan : “ Mengingat bahwa pada masa kampanye, di dalamnya terdapat bulan Ramadhan, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten / Kota agar mengatur jadwal Kampanye, Debat Publik, dan kegiatan lain dalam bentuk Rapat Umum dengan memperhatikan kearifan lokal, kelaziman dan budaya setempat.” Berdasarkan surat edaran tersebut, KPU Kabupaten Majalengka mengambil langkah untuk mengadakan rapat koordinasi dalam rangka penetapan zona kampanye dan jadwal kampanye dengan mengundang Stakeholders terkait. Pihak-pihak tersebut diundang sesuai dengan fungsi dan perannya dalam pelaksanaan kampanye. Fungsi pengawasan melekat pada Panwaslu Kabupaten Majalengka, pengamanan dilaksanakan oleh Polres Majalengka, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki fungsi dalam hal penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, Dinas Perhubungan dilibatkan karena pelaksanaan kampanye memerlukan rekayasa lalu lintas, Kesbangpol merupakan instansi yang berwenang dalam pembinaan Partai Politik, LO Pasangan Calon dilibatkan karena mereka adalah bagian dari Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dan merupakan penghubung informasi dari Teradu kepada Pasangan Calon. 3. Terhadap pokok pengaduan penetapan batasan kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00 – 18.00 bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, Teradu berpendapat bahwa ketentuan angka I Surat Nomor 173/PL.03.4- SD/06/KPU/II/2018, perihal Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 14 Februari 2018 yang menyatakan “Mengingat bahwa pada masa kampanye, di dalamnya terdapat bulan Ramadhan, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten / Kota agar mengatur jadwal Kampanye, Debat Publik, dan kegiatan lain dalam bentuk Rapat Umum dengan memperhatikan kearifan lokal, kelaziman dan budaya setempat.”, dapat ditafsirkan bahwa KPU Provinsi dan KPU /KIP Kabupaten / Kota diperkenankan untuk mengatur jadwal kampanye. Penetapan jadwal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tersebut telah disepakati oleh stakeholder terkait yang hadir pada rapat koordinasi, yaitu Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Polres Majalengka, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3, dan KPU Kabupaten Majalengka. Kesepakatan bersama tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tentang Penetapan Zona Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 pada tanggal 14 Februari 2018; 4. Teradu melaksanakan kembali rapat koordinasi untuk mengatur penyesuaian jadwal kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka di bulan Ramadhan dan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018. Pada tanggal 12 April 2018 Hasil Rapat koordinasi tersebut menetapkan jadwal kampanye selama 24 jam mulai tanggal 16 Mei 2018 s.d. 13 Juni 2018, lokasi pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum, jadwal kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka pada tanggal 19 Juni 2018 dan 22 Juni 2018 sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2018, serta jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Hasil rapat telah disepakati oleh stakeholder terkait yang terdiri dari LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3, Satpol PP, Dishub, Polres Majalengka, Panwaslu Kabupaten Majalengka, Kesbangpol, Sekretariat DPC Organda, dan KPU Kabupaten Majalengka. Teradu I dalam Jawabannya menguraikan dalil sebagaimana dibawah ini : 1. Bahwa Teradu 1 pada saat pendaftaran calon anggota panwas kabupaten/kota sebagai Dosen Pengampu 2 Mata Kuliah yaitu MSI dan PMDI di Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka Semester Ganjil Tahun Akademik 2017-2018; 2. Bahwa Teradu 1 pada saat pendaftaran calon anggota panwas kabupaten/kota bekeija sebagai Dosen dan menjabat Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka Periode 2014-2018; 3. Bahwa Teradu 1 pada tanggal 25 Agustus 2017 ditetapkan sebagai anggota panwas Kabupaten Majalengka dan pada tanggal 10 September 2017, Teradu 1 mengajukan Permohonan Pengunduran Diii dari Jabatan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka; 4. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2017 Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka membalas Permohonan Pengunduran Diri dengan surat nomor A.48.02/FAI-UNMA/712/X/2017 bahwa pengunduran diii Terduga 1 "belum bisa diberikan ijin dengan pertimbangan akhir masa jabatan sebentar lagi yaitu Bulan April 2018; 5. Bahwa walaupun belum diberikan ijin Pengunduran Diri, Terduga 1 dalam pelaksanaan tugas sebagai Wakil Dekan III (Bidang Kesiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka diwakili oleh bawahan Terduga 1 sebagaimana surat Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka nomor A.48.02/FAI-UNMA/712/X/2017; 6. Bahwa dengan belum diberikannya ijin Pengunduran Diri, Terduga 1 masih tercatat sebagai Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2017-20 18 dengan 1 (satu) mata kuliah dan hanya 1 (satu) hari yaitu hari Sabtu sebagaimana SK Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka nomor A.06.07/FAI-UNMA/85/II/2018 tanggal 12 Februari 2018; 7. Bahwa masa jabatan Wakil Dekan III Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka periode 2014-1018 berakhir pada bulan April 2018, maka Terduga 1 sejak 2 Mei 2018 sudah tidak menjabat lagi sebagai Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka; 8. Bahwa dengan sudah tidak menjabat Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka, Terduga 1 telah mengajukan cuti sebagai Dosen di Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka sejak tariggal 30 April 2018 dan sampai dengan saat mi belum mendapatkan balasan; 9. Bahwa jabatan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam merupakan tugas tambahan Dosen, sehingga Terduga 1 masih tercatat sebagai Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka, sebagai akibat belum diberikan ijin Pengunduran Diri dari jabatan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Univesitas Majalengka; 10. Bahwa Terduga 1 sebagai anggota panwas Kabupaten Majalengka melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban dengan penuh waktu, sebab tugas di Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka diwakilkan ke bawahan; 11. Bahwa Terduga 1 masih tercatat sebagai Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka bukan merupakan kesengajaan, tetapi merupakan bagian proses administrasi dari proses Pengunduran Diri Teradu 1 dan Jabatan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Universitas Majaiengka; Teradu V dalam Jawabannya menguraikan dalil sebagaimana dibawah ini : 1. Pjs. Sekretaris Prodi Magister Ilmu Administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor : 045/KEP/UNMA/III/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka, tanggal 25 Maret 2015; 2. Wakil Dekan I Fisip Universitas Majalengka terhitung mulai tanggal 1 Juni 2016, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor 059/KEP/UNMA/V/2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka, tanggal 13 Mei 2016; 3. Teradu Sdr. Diding Bajuri juga telah non aktif sebagai Dosen Tetap Fisip Unma sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Nomor 587/UNMA/VI/2016, tanggal 24 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I Universitas Majalengka, Dr. H. Muhamad Rakhmat, S.H., M.H. ; 4. Teradu menyatakan tidak mengetahui alat bukti berdasarkan hasil capture portal DIKTI yang memperlihatkan status Teradu Sdr. Diding Bajuri masih aktif sebagai Dosen. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-8 untuk Teradu 1 s.d. IV dan bukti T2-1 sampai dengan T2-10 untuk Teradu V s.d. VII, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor 045/KEP/UNMA/III/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka termasuk didalamnya Teradu V; 2. Bukti T-2 : Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor 059/KEP/UNMA/V/2016 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka 3. Bukti T-3 : Surat Keterangan Nomor 587/UNMA/VI/2016 4. Bukti T-4 : Berkas persyaratan anggota PPS atas nama Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan; 5. Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 76/PP.05.3-Kpt/3210/Kab/XI/2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 6. Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan tanggal 26 Mei 2018 7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Sahno, S.Pd., MM, Ketua PPK Argapura tanggal 26 Mei 2018. 8. Bukti T-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 72/PL.03.2-Und/3210/KPU-Kab/I/2018 perihal Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018; 9. Bukti T-9 : Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tentang Penetapan Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 di Wilayah Kabupaten Majalengka tanggal 24 Januari 2018 10. Bukti T-10 : Daftar Hadir Rapat tanggal 24 Januari 2018; 11. Bukti T-11 : Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tentang Penetapan Zona Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 tanggal 14 Februari 2018; 12. Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 323/PP.08.3-Und/3210/KPU-Kab/V/2018 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 9 April 2018; 13. Bukti T-13 : Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tentang Penyesuaian Jadwal Kampanye Dalam Bentuk Pertemuan Terbatas atau Tatap Muka di Bulan Ramadhan dan Jadwal Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018; 14. Bukti T-14 : Surat Pernyataan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan tanggal 26 Mei 2018; 15. Bukti T-15 : Tanda Terima Berita Acara Rapat Koordinasi Tentang Penyesuaian Jadwal Kampanye Dalam Bentuk Pertemuan Terbatas atau Tatap Muka Di Bulan Ramadhan dan Jadwal Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018; 16. Bukti T-16 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 Dengan Stakeholder. 17. Bukti T-17 : Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor 054/KEP/UNMA/V/2014 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka a.n. Teradu I; 18. Bukti T-18 Surat Permohonan Pengunduran diri dari Teradu I dan Jawaban Surat dari Dekan Fakulta Agama Islam Universitas Majalengka tertanggal 10 September 2017; 19. Bukti T-19 Surat Permohonan Cuti Mengajar Teradu I tertanggal 30 April 2018. 20. Bukti T-20 Surat Pernyataan Sdr. Yasir Arafiqa; 21. Bukti T-21 Surat Pernyataan DPAC Partai Demokrat terkait kepengurusan yang didalamnya terdapat nama Yasir Arafiqa; 22. Bukti T-22 Surat tugas Nomor 45/BAWASLU-PROV.JB- 12/KP.04.00/X12017 tentang penugasan verifikasi faktual dan track record calon Panwascam Argapura. 23. Bukti T-23 Surat Keterangan Nomor 587/UNMA/VI/2018. [2.8] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu dan Teradu Udin Khoerudin (DPAC Partai Demokrat) Bahwa saksi mengenali Sdr. Yasir Arafiqa selaku anggota Panwascam dan Nanan Riswandi Kurniawan selaku anggota PPS, akan tetapi keduanya bukan merupakan anggota Parta Demokrat. Saksi dalam penetapan kepengurusan hanya tulis tonggong saja (hanya mencatut nama) tanpa konfirmasi dan sepengetahuan yang bersangkutan. Saksi memohon maaf dalam persidangan karena telah mencantumkan nama yang bersangkutan sehingga dipermasalahkan ke DKPP. Enchu Sobari (Mahasiswa Universitas Majalengka) Saksi merupakan mahasiswa aktif yang menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif mahasiswa Universitas Majalengka. Saksi tidak satu fakultas dengan Teradu I dan V. saksi mengetahui bahwa Teradu I dan V masih aktif mengajar di Universitas Majalengka. Saksi mengetahui Teradu I dan V sudah dari tahun sebelumnya rangkap jabatan sebagai dosen dan Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya Teradu I dan V juga tercatat sebagai Wakil dekan di fakultasnya masing-masing. Yasir Arafiqa (Panwascam) Bahwa saksi membantah semua tuduhan pengadu. Dirinya tidak mngetahui bahwa namanya masuk kedalam kepengurusan parpol sebagaimana tuduhan pengadu. Saksi telah menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat parpol. Muhammad Rakhmat (Wakil Rektor I Universitas Majalengka) Bahwa Teradu I dan V benar masih aktif mengajar pada hari sengganga serta tidak mengganggu kinerjanya sebagai penyelenggara. Teradu I dan V sudah menyampaikan surat pengunduran diri, akan tetapi karena pertimbangan satu dan lain hal sampai saat ini masih tertahan suratnya, karena yang bersangkutan masih semangat pengabdian mengajar, dan pertimbangannya sebentar lagi masa kerja di penyelenggara terakhir. Teradu V telah mengajukan Cuti mengajar pada Juni 2016 dan telah mendapatkan surat cuti sebagaimana surat Nomor 587/UNMA/VI/2016. Sahno (PPK) Bahwa tahapan seleksi sudah dilakukan maksimal. Yang bersangkutan a.n. Nanan Riswandi Kurniawan sudah diverifikasi dan tidak terlibat dalam parpol. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat parpol diatas materai. Maman Sadiman (Saksi Panwaslu) Sdr. Yasir Arafiqa sudah diverifikasi dan tidak terlibat dalam parpol. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat parpol diatas materai. Hal ini disebabkan Parpol yang asal tulis nama termasuk dalam menyerahkan daftar kepengurusan ke DPC dan SIPOL. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Majalengka, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional karena masih menjabat sebagai Dosen pada Universitas Majalengka serta pernah menduduki jabatan struktural. Teradu I pernah menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Agama Islam, dan Teradu II sebagai Pjs. Sekretaris Prodi Ilmu Administrasi dan Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan yang mengharuskan penyelenggara bekerja penuh waktu. Bahwa yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri atau cuti dari kegiatannya sebagai pengajar/Dosen pada Universitas Majalengka serta fokus pada kegiatannya sebagi Penyelenggara Pemilu. Pengadu juga menilai Para Teradu bekerja tidak cermat dengan meloloskan Sdr. Yasir Arafiqa sebagai Panwascam dan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan sebagai anggota PPS padahal yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat. [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. VIII bertindak tidak sesuai aturan dengan menetapkan zona kampanye melibatkan pihak-pihak lain (Panwas, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Polres, serta LO Paslon) padahal menetapkan zona kampanye merupakan kewenangan KPU sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (2) PKPU No 4 Tahun 2017 yang menyatakan hanya KPU Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan kampanye. Bahwa Teradu IV s.d. VIII menetapkan batasan kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00 s.d. 18.00 WIB, menurut Pengadu hal ini bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dimana tidak disebutkan batasan waktu secara eksplisit. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I dan V sudah mengajukan surat permohonan cuti kepada pihak rektorat Universitas Majalengka. Akan tetapi dikarenakan dinamika kampus serta dalam rangka menjaga silaturahim (menjaga hubungan dengan kampus), Teradu I dan V masih menyempatkan diri untuk mengajar. Bahwa Teradu I masih mengajar di Fakultas Agama Islam dan Teradu V mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Pasca Sarjana Universitas Majalengka namun tidak mengganggu jalannya tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu mendalilkan bahwa aktivitas mengajar mereka sebagai dosen sama sekali tidak mengganggu aktivitas atau tugas sebagai penyelenggara. Bahwa tugas kepemiluan yang menjadi tanggungjawabnya sudah dijalankan dengan baik selama ini. Bahwa Terkait anggota Panwascam dan PPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik, Para Teradu baru mengetahuinya setelah mendapatkan adanya laporan ke DKPP. Setelah mengatahui hal tersebut, Para Teradu langsung menindaklanjutinya melakukan klarifikasi ke para pihak yang bersangkutan serta ditemukan fakta bahwa tidak benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota atau pengurus parpol manapun; [4.2.2] Bahwa Teradu IV s.d. VIII telah bertindak sesuai dengan arahan KPU RI sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 173/PL.03.4-SD/06/KPU/II/2018, perihal Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 14 Februari 2018. Angka 1 pada surat tersebut menyatakan bahwa pada masa kampanye, di dalamnya terdapat bulan Ramadhan, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten / Kota agar mengatur jadwal Kampanye, Debat Publik, dan kegiatan lain dalam bentuk Rapat Umum dengan memperhatikan kearifan lokal, kelaziman dan budaya setempat.” Berdasarkan surat edaran tersebut, Teradu IV s.d. VIII mengambil langkah untuk mengadakan rapat koordinasi dalam rangka penetapan zona kampanye dan jadwal kampanye dengan mengundang pihak- pihak terkait. Pihak-pihak tersebut diundang sesuai dengan fungsi dan perannya dalam pelaksanaan kampanye. Fungsi pengawasan melekat pada Panwaslu Kabupaten Majalengka, pengamanan dilaksanakan oleh Polres Majalengka, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki fungsi dalam hal penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, Dinas Perhubungan dilibatkan karena pelaksanaan kampanye memerlukan rekayasa lalu lintas, Kesbangpol merupakan instansi yang berwenang dalam pembinaan partai politik, LO Pasangan Calon dilibatkan karena mereka adalah bagian dari Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dan merupakan penghubung informasi dari Teradu kepada Pasangan Calon. Terhadap pokok pengaduan penetapan batasan kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00 – 18.00 bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, Teradu berpendapat bahwa ketentuan angka I Surat Nomor 173/PL.03.4- SD/06/KPU/II/2018 bahwa KPU Provinsi dan KPU /KIP Kabupaten / Kota diperkenankan untuk mengatur jadwal kampanye. Penetapan jadwal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak terkait yang hadir pada rapat koordinasi, yaitu Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Polres Majalengka, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3, dan KPU Kabupaten Majalengka. Kesepakatan bersama tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tentang Penetapan Zona Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 pada tanggal 14 Februari 2018; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Teradu I dan V dalam sidang pemeriksaan mengakui masih aktif mengajar di hari libur khususnya Hari Sabtu dan Minggu serta masih menerima gaji setiap bulan sebagai dosen pada Universitas Majalengka. Sedangkan terkait jabatan struktural pada fakultas masing-masing, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi dari pihak rektorat Universitas Majalengka bahwa Teradu I dan Teradu V telah melepaskan jabatannya. Benar bahwa Teradu V telah melampirkan alat bukti berupa surat keterangan cuti tugas mengajar dari pihak rektorat tertanggal 24 Juni 2016. Akan tetapi surat keterangan cuti tersebut mencantumkan klausul cuti sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja KPU, sementara itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan anggota KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib bekerja penuh waktu. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I dan V tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum dengan masih aktif dalam mengajar serta menerima gaji secara rutin setiap bulan. Teradu I dan V terbukti merangkap profesi yang dapat mengganggu kinerja penyelenggara pemilu. Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan ketidakcermatan para Teradu dengan meloloskan anggota partai politik sebagai panwascam dan PPS tidak terbukti. Berdasarkan keterangan saksi dari partai politik terkait, nama Panwascam dan PPS tersebut hanya dicantumkan namanya secara sepihak tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Oleh karenanya DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dengan meloloskan Sdr. Yasir Arafiqa sebagai Panwascam dan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan selaku PPS dapat dibenarkan secara hukum dan etika; [4.3.2] Bahwa tindakan Teradu IV s.d. VIII dalam penetapan zona kampanye dan pembatasan waktu pertemuan terbatas merupakan kewenangan Para Teradu. Pelibatan para pihak diluar penyelenggara pemilu oleh Teradu IV s.d. VIII merupakan wujud partisipasi, mempertimbangkan seluruh pendapat pemangku kepentingan utama sebelum menerbitkan kebijakan dan berkontribusi meminimalkan konflik patut diapresiasi. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terbukti bahwa penetapan regulasi zona kampanye dan pembatasan waktu pertemuan terbatas merupakan kewenangan Teradu IV s.d. VIII dan tidak terdapat intervensi pihak lain. DKPP menilai tindakan Teradu IV s.d. VIII sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar etika penyelenggara pemilu. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. VIII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu I Agus Asri Sabana sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Majalengka sampai diterbitkannya surat keterangan cuti mengajar dari pihak Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu V H. Diding Bajuri sebagai Anggota KPU Kabupaten Majalengka sampai diterbitkannya surat keterangan cuti mengajar dari pihak Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Dede Sukmayadi dan Teradu III Alan Barok Ulumudin selaku Anggota Panwas Kabupaten Majalengka sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Supriatna, Teradu VI Nasihin, Teradu VII Sarkan, dan Teradu VIII Cecep Jamaksari selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, dan III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir