Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.112/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Majalengka
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Majalengka dan Teradu V selaku anggota KPU Kabupaten Majalengka Terindikasi rangkap jabatan selain penyelenggara mereka juga tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Majalengka; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional karena masih menjabat sebagai Dosen pada Universitas Majalengka serta pernah menduduki jabatan struktural. Teradu I pernah menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Agama Islam, dan Teradu II sebagai Pjs.
Pasal DilanggarPasal 85 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu I Agus Asri Sabana sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Majalengka sampai diterbitkannya surat keterangan cuti mengajar dari pihak Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu V H. Diding Bajuri sebagai Anggota KPU Kabupaten Majalengka sampai diterbitkannya surat keterangan cuti mengajar dari pihak Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 112/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 114/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 4 Mei 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 112/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Dede Sri Mulyati
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Mahasiswi
Alamat : Blok Jagaraksa RT 01/RW 02 Desa Pageraji
Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
Provinsi Jawa barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1 Nama Agus Asri Sabana :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Majalengka
Alamat :
Jl. Suma No.475 Kelurahan Babakan Jawa,
Kecamatan Majalengka Kabupaten
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2 Nama : Dede Sukmayadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Majalengka
Alamat : Jl. Suma No.475 Kelurahan Babakan Jawa,
Kecamatan Majalengka Kabupaten
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Alan Barok Ulumudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Majalengka
Alamat : Jl. Suma No.475 Kelurahan Babakan Jawa,
Kecamatan Majalengka Kabupaten
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4 Nama : Supriatna
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Majalengka
Alamat : Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5 Nama H. Diding Bajuri :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Majalengka
Alamat Jl. Gerakan Koperasi : RT/RW 02/04
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
6 Nama : Nasihin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Majalengka
Alamat : Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI;
7 Nama : Sarkan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Majalengka
Alamat : Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VII;
8 Nama Cecep Jamaksari :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Majalengka
Alamat :
Jl. Gerakan Koperasi RT/RW 02/04
Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Majalengka dan Teradu V
selaku anggota KPU Kabupaten Majalengka Terindikasi rangkap jabatan
selain penyelenggara mereka juga tercatat sebagai dosen aktif di Universitas
Majalengka;
2. Teradu I s.d. III dinilai tidak cermat dalam melakukan seleksi Panwascam
Argapura sehingga ada pengurus parpol yang lolos menjadi panwascam
yakni a.n. Yasir Arafiqa;
3. Teradu IV s.d. VIII dinilai tidak cermat dengan meloloskan anggota parpol
menjadi anggota PPS a.n. Nanan Riswandi Kurniawan;
4. Teradu IV s.d. VIII bertindak tidak sesuai aturan dengan menetapkan zona
kampanye melibatkan pihak-pihak lain (Panwas, Satpol PP, Dishub,
Kesbangpol, Polres, serta LO Paslon) padahal menetapkan zona kampanye
adalah murni kewenangan KPU sebagaimana ketentuan PKPU No 4 Tahun
2017 Bab X Pasal 85 ayat 2 hanya KPU kabupaten yang memiliki
kewenangan untuk menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan
kampanye tetapi dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tentang
Penetapan Pelaksanaan Zona Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Majalengka semua elemen yang disebutkan sebelumnya
ikut serta dalam memutuskan pedoman teknis kampanye. Mengutip
redaksi Berita acara yang dikeluarkan KPU “selaku peserta rapat koordinasi
telah menyepakati beberapa prihal pelaksanaan kampanye Rapat Umum,
Pertemuan Tatap Muka & Pertemuan Terbatas pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2018”;
5. Teradu IV s.d. VIII menetapkan batasan kampanye dalam bentuk tatap
muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00-18.00 menurut pengadu ini
bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye
dimana tidak disebutkan batasan waktu secara eksplisit hal ini jelas
bertentangan dengan tujuan diadakannya kampanye untuk meningkatkan
partisipasi pemilih dalam pemilihan serta sangat merugikan masyarakat
karna minim untuk mendapatkan informasi, visi, misi dan program dari
Calon Bupati dan Wakil Bupati..
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Hasil Capture portal resmi DIKTI yang memperlihatkan
status Teradu 1 dan 5 masih aktif sebagai dosen;
2. Bukti P-2 : Buku Pedoman Akademik Universita Majalengka TA
2014/2015;
3. Bukti P-3 : Foto Jadwal mengajar di FAI Universitas Majalengka yang
memperlihatkan nama Teradu masih aktif mengajar;
4. Bukti P-4 : Foto Berita acara pada saat penetapan Zona Kampanye;
5. Bukti P-5 : SK DPAC PArtai Demokrat yang terdapat nama Nanan
Riswandi Kurniawan sebagaimana Pokok aduan 2 & 3.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
Teradu I s.d III dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah
ini:
1. Bahwa Teradu 1 s.d 3 dalam melakukan seleksi Panwascam kami menjaga
integritas dan profesionalitas Penyelenggaran Pemilu dengan
melaksanakan prinsip profesional dengan berpedoman Pedoman
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2017 yang diterbitkan oleh
Bawaslu RI;(P-1)
2. Bahwa sesuai Pedoman Pembentukan Panwas Kecamatan pada tahapan
pengumuman pendaftaran anggota Panwascam, Teradu 1 s.d 3
melaksanakan pengumuman melalui website Panwas Kabupaten
Majalengka, Facebook Panwas Kabupaten Majalengka dengan
mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar calon
anggota panwascam yang diantaraanya “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon”;(P-2)
3. Bahwa dalam berkas pendaftaran calon anggota panwascam a.n. Yasir
Arafiqa telah melampirkan surat pernyataan yang diantara poin
pernyataannya menyatakan “Tidak Pernah Menjadi Anggota/Pengurus
Partai Politik” sehingga yang bersangkuta lulus administrasi yang
diumumkan di website Panwas Kabupaten Majalengka;(P-3)
4. Bahwa calon anggota panwascam yang lulus tes tertulis termasuk a.n.
Yasir Arafiqa diumumkan di website Panwas Kabupaten Majalengka untuk
dimintakan “tanggapan dari masyarakat”;(P-04)
5. Bahwa untuk meminta tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota
panwascam selain diumumkan di website Terduga 1 s.d 3 memerintahkan
kesekretariatan Panwas Kabupaten untuk Tracking ke daerah tempat
tinggal masing-masing calon anggota panwascam yang lulus tes tertulis
termasuk ke daerah tempat tinggal anggota panwascam a.n. Yasir Arafiqa
dengan petugas Tracking Panwaskab Kabupaten Majalengka a.n. Dede
Rosada dan Maman Sadiman;(P-5)
6. Bahwa dalam melaksanakan Tracking Petugas Tracking a.n. Dede Rosada
dan Maman Sadiman di daerah tempat tinggal calon anggota panwascam
a.n. Yasir Arafiqa bertemu dengan Saudara Rosidin (Kepala Desa Sadasari);
7. Bahwa tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota panwascam a.n.
Yasir Arafiqa di wabsite Panwas Kabupaten Majalengka tidak ada
pernyataan yang menunjuk bahwa calon anggota panwascan a.n. Yasir
Arafiqa sebagai pengurus partai politik;(P-7)
8. Bahwa tanggapan masyarakat di daerah tempat tinggal calon anggota
panwascam a.n. Yasir Arafiqa yang diperoleh dari Saudara Rosyidin (Kepala
Desa Sadasari) menyatakan bahwa calon anggota panwascam a.n. Yasir
Arafiqa tidak pernah terlibat menjadi pengurus partai politik;(saksi
Saudara Rosyidin (Kepala Desa Sadasari));
9. Bahwa panwascam a.n. Yasir Arafiqa untuk membuktikan “surat
pernyataan tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik” yang
merupakan persyaratan menjadi anggota panwascam, telah menyampaikan
surat pernyataan dari PAC Partai Demokrat Kecamatan Argapura
Kabupaten Majalengka yang menerangkan bahwa anggota panwascam a.n
Yasir Arafiqa bukan pengurus partai;(P-7);
10. Bahwa pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan termasuk penetapan
a.n. Yasir Arafiqa sebagai anggota panwascam, Terduga 1 s.d 3 telah
dilaksanakan secara cermat dan berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan.
Teradu IV s.d VIII dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di
bawah ini:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan mengenai ketidakcermatan meloloskan
anggota Partai Politik sebagai anggota PPS atas nama Nanan Riswandi
Kurniawan, Teradu menyatakan sebagai berikut :
a. Rekruitmen anggota PPS berpegang pada persyaratan yang dilampirkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sdr. Nanan
Riswandi Kurniawan mendaftar sebagai anggota PPS Desa Sukasari
Kaler, Kecamatan Argapura dengan melampirkan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang telah dibuat di atas
materai. Pada masa klarifikasi tanggapan masyarakat dan Wawancara
Calon Anggota PPS oleh Panitia Pemilihan Kecamatan tidak ada
pengaduan mengenai status Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan. Sebab
apabila ada aduan sudah pasti oleh Teradu tidak akan diloloskan
apalagi kalau aduan tersebut disertai bukti. Sehingga berdasarkan hasil
seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan, Teradu menetapkan pengangkatan Sdr.
Nanan Riswandi Kurniawan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara
bersama dengan PPS se-Kabupaten Majalengka melalui Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 76/PP.05.3-
Kpt/3210/Kab/XI/2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Majalengka Tahun 2018, tanggal 9 November 2017;
b. Bahwa terkait Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Demokrat Provinsi Jawa Barat Nomor
10.05/SK/DPD.PD/JB/DPAC.PD/XI/2017 tentang Pengangkatan
Susunan Dewan Pimpinan Anak Cabang Partai Demokrat, Kecamatan
Argapura Kabupaten Majalengka, tanggal 25 November 2017 yang
mencantumkan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan sebagai pengurus
Partai, sedangkan Sdr. Nanan diangkat menjadi Panitia Pemungutan
Suara pada tanggal 9 November 2017, Teradu telah meminta
keterangan dari Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan, pada tanggal 26 Mei
2018, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui mengenai Surat
Keputusan Kepengurusan DPAC Partai Demokrat Kecamatan Argapura;
c. Para Teradu juga telah meminta keterangan dari Sdr. Yusuf Bachtiar,
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Argapura, pada tanggal 24 Mei
2018, Sdr. Yusuf menyatakan bahwa pada saat dilakukan wawancara
Calon Anggota PPS terdapat pertanyaan mengenai keterlibatan dalam
Partai Politik, Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan memberikan jawaban
tidak menjadi anggota Partai Politik.
d. Para Teradu berpendapat bahwa proses rekruitmen anggota PPS telah
dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu telah
bertindak tidak sesuai aturan dengan menetapkan zona kampanye
melibatkan pihak-pihak lain (Panwas, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol,
Polres serta LO Paslon) padahal menetapkan zona kampanye adalah
murni kewenangan KPU, maka Teradu menyatakan telah bertindak sesuai
dengan arahan KPU RI sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor
173/PL.03.4-SD/06/KPU/II/2018, perihal Kampanye pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 14 Februari 2018. Angka 1 pada
surat tersebut menyatakan :
“ Mengingat bahwa pada masa kampanye, di dalamnya terdapat bulan
Ramadhan, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten / Kota agar mengatur
jadwal Kampanye, Debat Publik, dan kegiatan lain dalam bentuk Rapat
Umum dengan memperhatikan kearifan lokal, kelaziman dan budaya
setempat.” Berdasarkan surat edaran tersebut, KPU Kabupaten
Majalengka mengambil langkah untuk mengadakan rapat koordinasi
dalam rangka penetapan zona kampanye dan jadwal kampanye dengan
mengundang Stakeholders terkait. Pihak-pihak tersebut diundang sesuai
dengan fungsi dan perannya dalam pelaksanaan kampanye. Fungsi
pengawasan melekat pada Panwaslu Kabupaten Majalengka, pengamanan
dilaksanakan oleh Polres Majalengka, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki
fungsi dalam hal penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye,
Dinas Perhubungan dilibatkan karena pelaksanaan kampanye
memerlukan rekayasa lalu lintas, Kesbangpol merupakan instansi yang
berwenang dalam pembinaan Partai Politik, LO Pasangan Calon dilibatkan
karena mereka adalah bagian dari Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Majalengka dan merupakan penghubung informasi dari Teradu
kepada Pasangan Calon.
3. Terhadap pokok pengaduan penetapan batasan kampanye dalam bentuk
tatap muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00 – 18.00 bertentangan
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, Teradu
berpendapat bahwa ketentuan angka I Surat Nomor 173/PL.03.4-
SD/06/KPU/II/2018, perihal Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, tanggal 14 Februari 2018 yang menyatakan “Mengingat bahwa
pada masa kampanye, di dalamnya terdapat bulan Ramadhan, KPU
Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten / Kota agar mengatur jadwal Kampanye,
Debat Publik, dan kegiatan lain dalam bentuk Rapat Umum dengan
memperhatikan kearifan lokal, kelaziman dan budaya setempat.”, dapat
ditafsirkan bahwa KPU Provinsi dan KPU /KIP Kabupaten / Kota
diperkenankan untuk mengatur jadwal kampanye. Penetapan jadwal
pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tersebut telah disepakati
oleh stakeholder terkait yang hadir pada rapat koordinasi, yaitu Satpol PP,
Dishub, Kesbangpol, Polres Majalengka, LO Pasangan Calon Nomor Urut
1, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3,
dan KPU Kabupaten Majalengka. Kesepakatan bersama tersebut telah
dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tentang
Penetapan Zona Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Majalengka Tahun 2018 pada tanggal 14 Februari 2018;
4. Teradu melaksanakan kembali rapat koordinasi untuk mengatur
penyesuaian jadwal kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau
tatap muka di bulan Ramadhan dan jadwal kampanye dalam bentuk rapat
umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018.
Pada tanggal 12 April 2018 Hasil Rapat koordinasi tersebut menetapkan
jadwal kampanye selama 24 jam mulai tanggal 16 Mei 2018 s.d. 13 Juni
2018, lokasi pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum, jadwal
kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka pada
tanggal 19 Juni 2018 dan 22 Juni 2018 sebagaimana jadwal yang telah
ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2018, serta jadwal kampanye dalam
bentuk rapat umum. Hasil rapat telah disepakati oleh stakeholder terkait
yang terdiri dari LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, LO Pasangan Calon
Nomor Urut 2, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3, Satpol PP, Dishub,
Polres Majalengka, Panwaslu Kabupaten Majalengka, Kesbangpol,
Sekretariat DPC Organda, dan KPU Kabupaten Majalengka.
Teradu I dalam Jawabannya menguraikan dalil sebagaimana dibawah ini :
1. Bahwa Teradu 1 pada saat pendaftaran calon anggota panwas
kabupaten/kota sebagai Dosen Pengampu 2 Mata Kuliah yaitu MSI dan
PMDI di Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka Semester Ganjil
Tahun Akademik 2017-2018;
2. Bahwa Teradu 1 pada saat pendaftaran calon anggota panwas
kabupaten/kota bekeija sebagai Dosen dan menjabat Wakil Dekan III
(Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka
Periode 2014-2018;
3. Bahwa Teradu 1 pada tanggal 25 Agustus 2017 ditetapkan sebagai anggota
panwas Kabupaten Majalengka dan pada tanggal 10 September 2017,
Teradu 1 mengajukan Permohonan Pengunduran Diii dari Jabatan Wakil
Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas
Majalengka;
4. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2017 Dekan Fakultas Agama Islam
Universitas Majalengka membalas Permohonan Pengunduran Diri dengan
surat nomor A.48.02/FAI-UNMA/712/X/2017 bahwa pengunduran diii
Terduga 1 "belum bisa diberikan ijin dengan pertimbangan akhir masa
jabatan sebentar lagi yaitu Bulan April 2018;
5. Bahwa walaupun belum diberikan ijin Pengunduran Diri, Terduga 1 dalam
pelaksanaan tugas sebagai Wakil Dekan III (Bidang Kesiswaan) Fakultas
Agama Islam Universitas Majalengka diwakili oleh bawahan Terduga 1
sebagaimana surat Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka
nomor A.48.02/FAI-UNMA/712/X/2017;
6. Bahwa dengan belum diberikannya ijin Pengunduran Diri, Terduga 1 masih
tercatat sebagai Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2017-20 18
dengan 1 (satu) mata kuliah dan hanya 1 (satu) hari yaitu hari Sabtu
sebagaimana SK Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka
nomor A.06.07/FAI-UNMA/85/II/2018 tanggal 12 Februari 2018;
7. Bahwa masa jabatan Wakil Dekan III Fakultas Agama Islam Universitas
Majalengka periode 2014-1018 berakhir pada bulan April 2018, maka
Terduga 1 sejak 2 Mei 2018 sudah tidak menjabat lagi sebagai Wakil Dekan
III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka;
8. Bahwa dengan sudah tidak menjabat Wakil Dekan III (Bidang
Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka, Terduga 1
telah mengajukan cuti sebagai Dosen di Fakultas Agama Islam Universitas
Majalengka sejak tariggal 30 April 2018 dan sampai dengan saat mi belum
mendapatkan balasan;
9. Bahwa jabatan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama
Islam merupakan tugas tambahan Dosen, sehingga Terduga 1 masih
tercatat sebagai Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka,
sebagai akibat belum diberikan ijin Pengunduran Diri dari jabatan Wakil
Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Fakultas Agama Islam Univesitas
Majalengka;
10. Bahwa Terduga 1 sebagai anggota panwas Kabupaten Majalengka
melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban dengan penuh waktu,
sebab tugas di Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka diwakilkan ke
bawahan;
11. Bahwa Terduga 1 masih tercatat sebagai Dosen Fakultas Agama Islam
Universitas Majalengka bukan merupakan kesengajaan, tetapi merupakan
bagian proses administrasi dari proses Pengunduran Diri Teradu 1 dan
Jabatan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) Universitas Majaiengka;
Teradu V dalam Jawabannya menguraikan dalil sebagaimana dibawah ini :
1. Pjs. Sekretaris Prodi Magister Ilmu Administrasi, sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor :
045/KEP/UNMA/III/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat
Struktural Universitas Majalengka, tanggal 25 Maret 2015;
2. Wakil Dekan I Fisip Universitas Majalengka terhitung mulai tanggal 1 Juni
2016, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas
Majalengka Nomor 059/KEP/UNMA/V/2016 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka, tanggal 13 Mei
2016;
3. Teradu Sdr. Diding Bajuri juga telah non aktif sebagai Dosen Tetap Fisip
Unma sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Nomor
587/UNMA/VI/2016, tanggal 24 Juni 2016 yang ditandatangani oleh
Wakil Rektor I Universitas Majalengka, Dr. H. Muhamad Rakhmat, S.H.,
M.H. ;
4. Teradu menyatakan tidak mengetahui alat bukti berdasarkan hasil capture
portal DIKTI yang memperlihatkan status Teradu Sdr. Diding Bajuri masih
aktif sebagai Dosen.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-8 untuk Teradu 1 s.d. IV
dan bukti T2-1 sampai dengan T2-10 untuk Teradu V s.d. VII, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor
045/KEP/UNMA/III/2015 Tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Pejabat Struktural Universitas
Majalengka termasuk didalamnya Teradu V;
2. Bukti T-2 : Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor
059/KEP/UNMA/V/2016 Tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka
3. Bukti T-3 : Surat Keterangan Nomor 587/UNMA/VI/2016
4. Bukti T-4 : Berkas persyaratan anggota PPS atas nama Sdr. Nanan
Riswandi Kurniawan;
5. Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Nomor 76/PP.05.3-Kpt/3210/Kab/XI/2017
tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Majalengka Tahun 2018
6. Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan
tanggal 26 Mei 2018
7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Sahno, S.Pd., MM, Ketua PPK
Argapura tanggal 26 Mei 2018.
8. Bukti T-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 72/PL.03.2-Und/3210/KPU-Kab/I/2018 perihal
Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Rapat Umum dan
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan
Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Majalengka Tahun 2018;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tentang Penetapan
Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 di Wilayah
Kabupaten Majalengka tanggal 24 Januari 2018
10. Bukti T-10 : Daftar Hadir Rapat tanggal 24 Januari 2018;
11. Bukti T-11 : Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tentang Penetapan
Zona Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 tanggal 14 Februari
2018;
12. Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 323/PP.08.3-Und/3210/KPU-Kab/V/2018 perihal
Undangan Rapat Koordinasi tanggal 9 April 2018;
13. Bukti T-13 : Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tentang Penyesuaian
Jadwal Kampanye Dalam Bentuk Pertemuan Terbatas
atau Tatap Muka di Bulan Ramadhan dan Jadwal
Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018;
14. Bukti T-14 : Surat Pernyataan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan
tanggal 26 Mei 2018;
15. Bukti T-15 : Tanda Terima Berita Acara Rapat Koordinasi Tentang
Penyesuaian Jadwal Kampanye Dalam Bentuk Pertemuan
Terbatas atau Tatap Muka Di Bulan Ramadhan dan
Jadwal Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun
2018;
16. Bukti T-16 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan
Pilkada Serentak Tahun 2018 Dengan Stakeholder.
17. Bukti T-17 : Keputusan Rektor Universitas Majalengka Nomor
054/KEP/UNMA/V/2014 Tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pejabat Struktural Universitas Majalengka a.n.
Teradu I;
18. Bukti T-18 Surat Permohonan Pengunduran diri dari Teradu I dan
Jawaban Surat dari Dekan Fakulta Agama Islam
Universitas Majalengka tertanggal 10 September 2017;
19. Bukti T-19 Surat Permohonan Cuti Mengajar Teradu I tertanggal 30
April 2018.
20. Bukti T-20 Surat Pernyataan Sdr. Yasir Arafiqa;
21. Bukti T-21 Surat Pernyataan DPAC Partai Demokrat terkait
kepengurusan yang didalamnya terdapat nama Yasir
Arafiqa;
22. Bukti T-22 Surat tugas Nomor 45/BAWASLU-PROV.JB-
12/KP.04.00/X12017 tentang penugasan verifikasi
faktual dan track record calon Panwascam Argapura.
23. Bukti T-23 Surat Keterangan Nomor 587/UNMA/VI/2018.
[2.8] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu dan Teradu
Udin Khoerudin (DPAC Partai Demokrat)
Bahwa saksi mengenali Sdr. Yasir Arafiqa selaku anggota Panwascam dan Nanan
Riswandi Kurniawan selaku anggota PPS, akan tetapi keduanya bukan
merupakan anggota Parta Demokrat. Saksi dalam penetapan kepengurusan
hanya tulis tonggong saja (hanya mencatut nama) tanpa konfirmasi dan
sepengetahuan yang bersangkutan. Saksi memohon maaf dalam persidangan
karena telah mencantumkan nama yang bersangkutan sehingga
dipermasalahkan ke DKPP.
Enchu Sobari (Mahasiswa Universitas Majalengka)
Saksi merupakan mahasiswa aktif yang menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif
mahasiswa Universitas Majalengka. Saksi tidak satu fakultas dengan Teradu I
dan V. saksi mengetahui bahwa Teradu I dan V masih aktif mengajar di
Universitas Majalengka. Saksi mengetahui Teradu I dan V sudah dari tahun
sebelumnya rangkap jabatan sebagai dosen dan Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya Teradu I dan V juga tercatat sebagai Wakil dekan di fakultasnya
masing-masing.
Yasir Arafiqa (Panwascam)
Bahwa saksi membantah semua tuduhan pengadu. Dirinya tidak mngetahui
bahwa namanya masuk kedalam kepengurusan parpol sebagaimana tuduhan
pengadu. Saksi telah menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat
parpol.
Muhammad Rakhmat (Wakil Rektor I Universitas Majalengka)
Bahwa Teradu I dan V benar masih aktif mengajar pada hari sengganga serta
tidak mengganggu kinerjanya sebagai penyelenggara. Teradu I dan V sudah
menyampaikan surat pengunduran diri, akan tetapi karena pertimbangan satu
dan lain hal sampai saat ini masih tertahan suratnya, karena yang bersangkutan
masih semangat pengabdian mengajar, dan pertimbangannya sebentar lagi masa
kerja di penyelenggara terakhir. Teradu V telah mengajukan Cuti mengajar pada
Juni 2016 dan telah mendapatkan surat cuti sebagaimana surat Nomor
587/UNMA/VI/2016.
Sahno (PPK)
Bahwa tahapan seleksi sudah dilakukan maksimal. Yang bersangkutan a.n.
Nanan Riswandi Kurniawan sudah diverifikasi dan tidak terlibat dalam parpol.
Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak pernah
terlibat parpol diatas materai.
Maman Sadiman (Saksi Panwaslu)
Sdr. Yasir Arafiqa sudah diverifikasi dan tidak terlibat dalam parpol. Yang
bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak pernah
terlibat parpol diatas materai. Hal ini disebabkan Parpol yang asal tulis nama
termasuk dalam menyerahkan daftar kepengurusan ke DPC dan SIPOL.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Majalengka,
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah bertindak tidak professional atas tindakannya:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional karena masih menjabat
sebagai Dosen pada Universitas Majalengka serta pernah menduduki jabatan
struktural. Teradu I pernah menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Agama
Islam, dan Teradu II sebagai Pjs. Sekretaris Prodi Ilmu Administrasi dan Wakil
Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Hal ini bertentangan dengan
ketentuan peraturan yang mengharuskan penyelenggara bekerja penuh waktu.
Bahwa yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri atau cuti dari
kegiatannya sebagai pengajar/Dosen pada Universitas Majalengka serta fokus
pada kegiatannya sebagi Penyelenggara Pemilu. Pengadu juga menilai Para
Teradu bekerja tidak cermat dengan meloloskan Sdr. Yasir Arafiqa sebagai
Panwascam dan Sdr. Nanan Riswandi Kurniawan sebagai anggota PPS padahal
yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat.
[4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. VIII bertindak tidak sesuai aturan dengan
menetapkan zona kampanye melibatkan pihak-pihak lain (Panwas, Satpol PP,
Dishub, Kesbangpol, Polres, serta LO Paslon) padahal menetapkan zona
kampanye merupakan kewenangan KPU sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat
(2) PKPU No 4 Tahun 2017 yang menyatakan hanya KPU Kabupaten/Kota yang
memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan
kampanye. Bahwa Teradu IV s.d. VIII menetapkan batasan kampanye dalam
bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00 s.d. 18.00 WIB,
menurut Pengadu hal ini bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017
tentang Kampanye dimana tidak disebutkan batasan waktu secara eksplisit.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Teradu I dan V sudah mengajukan surat permohonan cuti kepada pihak
rektorat Universitas Majalengka. Akan tetapi dikarenakan dinamika kampus
serta dalam rangka menjaga silaturahim (menjaga hubungan dengan kampus),
Teradu I dan V masih menyempatkan diri untuk mengajar. Bahwa Teradu I
masih mengajar di Fakultas Agama Islam dan Teradu V mengajar di Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Pasca Sarjana Universitas Majalengka namun
tidak mengganggu jalannya tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu
mendalilkan bahwa aktivitas mengajar mereka sebagai dosen sama sekali tidak
mengganggu aktivitas atau tugas sebagai penyelenggara. Bahwa tugas
kepemiluan yang menjadi tanggungjawabnya sudah dijalankan dengan baik
selama ini. Bahwa Terkait anggota Panwascam dan PPS yang terindikasi sebagai
anggota partai politik, Para Teradu baru mengetahuinya setelah mendapatkan
adanya laporan ke DKPP. Setelah mengatahui hal tersebut, Para Teradu
langsung menindaklanjutinya melakukan klarifikasi ke para pihak yang
bersangkutan serta ditemukan fakta bahwa tidak benar yang bersangkutan
pernah menjadi anggota atau pengurus parpol manapun;
[4.2.2] Bahwa Teradu IV s.d. VIII telah bertindak sesuai dengan arahan KPU RI
sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 173/PL.03.4-SD/06/KPU/II/2018,
perihal Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 14 Februari 2018.
Angka 1 pada surat tersebut menyatakan bahwa pada masa kampanye, di
dalamnya terdapat bulan Ramadhan, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten /
Kota agar mengatur jadwal Kampanye, Debat Publik, dan kegiatan lain dalam
bentuk Rapat Umum dengan memperhatikan kearifan lokal, kelaziman dan
budaya setempat.” Berdasarkan surat edaran tersebut, Teradu IV s.d. VIII
mengambil langkah untuk mengadakan rapat koordinasi dalam rangka
penetapan zona kampanye dan jadwal kampanye dengan mengundang pihak-
pihak terkait. Pihak-pihak tersebut diundang sesuai dengan fungsi dan perannya
dalam pelaksanaan kampanye. Fungsi pengawasan melekat pada Panwaslu
Kabupaten Majalengka, pengamanan dilaksanakan oleh Polres Majalengka,
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki fungsi dalam hal penertiban alat peraga
kampanye dan bahan kampanye, Dinas Perhubungan dilibatkan karena
pelaksanaan kampanye memerlukan rekayasa lalu lintas, Kesbangpol
merupakan instansi yang berwenang dalam pembinaan partai politik, LO
Pasangan Calon dilibatkan karena mereka adalah bagian dari Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dan merupakan penghubung informasi dari
Teradu kepada Pasangan Calon. Terhadap pokok pengaduan penetapan batasan
kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas dari jam 08.00 –
18.00 bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2017, Teradu berpendapat bahwa ketentuan angka I Surat Nomor 173/PL.03.4-
SD/06/KPU/II/2018 bahwa KPU Provinsi dan KPU /KIP Kabupaten / Kota
diperkenankan untuk mengatur jadwal kampanye. Penetapan jadwal pertemuan
terbatas dan pertemuan tatap muka tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak
terkait yang hadir pada rapat koordinasi, yaitu Satpol PP, Dishub, Kesbangpol,
Polres Majalengka, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, LO Pasangan Calon Nomor
Urut 2, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3, dan KPU Kabupaten Majalengka.
Kesepakatan bersama tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Hasil
Rapat Koordinasi Tentang Penetapan Zona Pelaksanaan Kampanye Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 pada tanggal 14
Februari 2018;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Teradu I dan V dalam sidang pemeriksaan mengakui masih aktif
mengajar di hari libur khususnya Hari Sabtu dan Minggu serta masih menerima
gaji setiap bulan sebagai dosen pada Universitas Majalengka. Sedangkan terkait
jabatan struktural pada fakultas masing-masing, dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi dari pihak rektorat Universitas
Majalengka bahwa Teradu I dan Teradu V telah melepaskan jabatannya. Benar
bahwa Teradu V telah melampirkan alat bukti berupa surat keterangan cuti
tugas mengajar dari pihak rektorat tertanggal 24 Juni 2016. Akan tetapi surat
keterangan cuti tersebut mencantumkan klausul cuti sesuai dengan penetapan
hari dan jam kerja KPU, sementara itu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-udangan anggota KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib
bekerja penuh waktu. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I dan V tidak dapat
dibenarkan secara etika dan hukum dengan masih aktif dalam mengajar serta
menerima gaji secara rutin setiap bulan. Teradu I dan V terbukti merangkap
profesi yang dapat mengganggu kinerja penyelenggara pemilu. Terkait dalil
aduan Pengadu yang menyatakan ketidakcermatan para Teradu dengan
meloloskan anggota partai politik sebagai panwascam dan PPS tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan saksi dari partai politik terkait, nama Panwascam dan
PPS tersebut hanya dicantumkan namanya secara sepihak tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan. Oleh karenanya DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu
dengan meloloskan Sdr. Yasir Arafiqa sebagai Panwascam dan Sdr. Nanan
Riswandi Kurniawan selaku PPS dapat dibenarkan secara hukum dan etika;
[4.3.2] Bahwa tindakan Teradu IV s.d. VIII dalam penetapan zona kampanye dan
pembatasan waktu pertemuan terbatas merupakan kewenangan Para Teradu.
Pelibatan para pihak diluar penyelenggara pemilu oleh Teradu IV s.d. VIII
merupakan wujud partisipasi, mempertimbangkan seluruh pendapat pemangku
kepentingan utama sebelum menerbitkan kebijakan dan berkontribusi
meminimalkan konflik patut diapresiasi. Berdasarkan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, terbukti bahwa penetapan regulasi zona kampanye
dan pembatasan waktu pertemuan terbatas merupakan kewenangan Teradu IV
s.d. VIII dan tidak terdapat intervensi pihak lain. DKPP menilai tindakan Teradu
IV s.d. VIII sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
standar etika penyelenggara pemilu. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu IV s.d. VIII meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu I dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada
Teradu I Agus Asri Sabana sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas
Kabupaten Majalengka sampai diterbitkannya surat keterangan cuti
mengajar dari pihak Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada
Teradu V H. Diding Bajuri sebagai Anggota KPU Kabupaten Majalengka
sampai diterbitkannya surat keterangan cuti mengajar dari pihak
Universitas Majalengka paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Dede Sukmayadi dan Teradu III Alan
Barok Ulumudin selaku Anggota Panwas Kabupaten Majalengka sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Supriatna, Teradu VI Nasihin, Teradu
VII Sarkan, dan Teradu VIII Cecep Jamaksari selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Majalengka sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, dan III paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir