Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 142-P/L- DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada hari tanggal 8 April 2021, di TPS 5 Wasior II, Distrik Wasior, disalah satu TPS yang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor:32/PHP.BUP- XIX/2021, yang pada pokoknya memerintahkan kembali untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) TPS, termasuk yaitu TPS 5 Wasior II, yang pada faktanya Para Teradu/Para Terlapor (Teradu 1/Terlapor 1 sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6) telah mengijinkan Pemilih yang memilih diluar waktu yang telah ditentukan, yaitu pada pukul kurang lebih19.45 WIT (malam hari), dan juga telah melanggar waktu Pemungutan Suara Ulang, yang seharusnya ditutup kurang lebih pada pukul 13.00 WIT (siang hari), tetapi ternyata ditutup pada pukul kurang lebih 20.00 WIT (malam hari); b.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran prinsip mandiri, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dengan mengizinkan Pemilih menggunakan hak pilihnya di luar waktu yang telah ditentukan, yakni pada Pukul 19.45 WIT di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior saat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 8 April 2021; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak memilih di TPS 05 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat, musyawarah dengan pendampingan atau supervisi KPU Provinsi dan KPU RI serta mengukur dengan logika hukum atas permasalahan dan bagaimana penerapan regulasi untuk menjujung asas kepastian hukum.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI Musa Bagre selaku anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Paskalis Semunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merahabilitasi nama baik Teradu II Monika Elsy Sanoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu III Hanokh Baransano, Teradu IV Berthy Leleuya, dan Teradu V Yulian Bensior Madiowi masing masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Pu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 142-P/L-
DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/IX/2021,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari tanggal 8 April 2021, di TPS 5 Wasior II, Distrik Wasior,
disalah satu TPS yang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU),
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor:32/PHP.BUP-
XIX/2021, yang pada pokoknya memerintahkan kembali untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) TPS, termasuk yaitu TPS 5 Wasior
II, yang pada faktanya Para Teradu/Para Terlapor (Teradu 1/Terlapor 1
sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6) telah mengijinkan Pemilih yang memilih
diluar waktu yang telah ditentukan, yaitu pada pukul kurang lebih19.45 WIT
(malam hari), dan juga telah melanggar waktu Pemungutan Suara Ulang, yang
seharusnya ditutup kurang lebih pada pukul 13.00 WIT (siang hari), tetapi
ternyata ditutup pada pukul kurang lebih 20.00 WIT (malam hari);
b. Bahwa kejadian tersebut pada poin a, tidak terlepas dengan tindakan Para
Teradu/Para Terlapor yang ternyata tidak melakukan pencermatan secara
komprehensif terhadap para pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada
TPS-TPS yang akan dilakukan PSU, padahal Pengadu telah mengingatkan
berkali-kali secara tertulis, maupun lisan secara langsung kepada para Teradu
2/Terlapor 2, sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, memohon kepada DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Para
Teradu/Para Terlapor (Teradu 1/Terlapor 1 sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6),
dengan putusan sebagai berikut:
a. Memberhentian secara tetap Teradu 2/Terlapor 2, Teradu 3/Terlapor 3,
Teradu 4/Terlapor 4, Teradu 5/Terlapor 5, Teradu 6/Terlapor 6;
b. Memberhentikan secara tetap pada Teradu 1/Terlapor 1, atau sekurang-
kurangnya melakukan Pemberhentian dari Jabatan Ketua, atau sekurang-
kurangnya memberikan peringatan keras;
--Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Dokumen Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/ Kota
Pemilihan Ulang-KWK, Tanggal 12 April 2021;
2. Surat Permohonan Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama atas DPT,
DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 22 Maret 2021;
3. Surat Permohonan Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama atas DPT,
DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 26 Maret 2021;
4. Surat Permohonan Daftar Hadir Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama
atas DPT, DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 22 Maret 2021;
5. Surat Permohonan Daftar Hadir Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama
atas DPT, DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 26 Maret 2021;
6. Surat Pernyataan Saksi a.n Martinus Wiay;
7. Surat Pernyataan Saksi a.n Marthin L Yeuwun;
8. Rekaman Video Pemilih Mencoblos di Malam Hari.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] TERADU I
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
lampiran panggilan sidang DKPP Nomor: 142-P/L-DKPP/VI/2021, perkenankan saya
selajutnya disebut sebagai Teradu I menyampaikan jawaban/bantahan disertai alat
bukti dan keterangan saksi atau pemberi keterangan sebagai berikut :
1. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengizinkan Pemilih
menggunakan hak suaranya di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior di luar waktu yang
telah ditentukan, yakni pukul 19.45 WIT, Vide bukti: video kejadian di TPS dan
pernyataan saksi melihat Teradu , dll
2. Jawaban
a. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran angka 1 diatas adalah Tidak Benar
dan Tidak Beralasan karena Teradu sedang menjalankan tugas
mendampingi KPU Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor : 029/PM.00.02/K.PB-
12/04/2021 yang diterima pada tanggal 8 April 2021 pukul 17.39 Wit bersifat
sangat segera ( Bukti T-01) sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf p jo. Pasal
139 UU Nomor 1 Tahun 2015 , jo.Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dan
membantu Ketua KPU Teluk Wondama menjelaskan atau menyampaikan
hasil pencermatan terhadap 5 (lima) orang pemilih yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya sesuai hasil Berita acara KPU Kab. Teluk
Wondama Hasil pencermatan Nomor: 12/PY.02.1-BA/9207/KPU-
Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap
pada TPS 05 Kampung Wasior II, untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021
Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama. (Bukti: T- 02,
terlampir Bukti: T- 03, T-04, T-05 )
b. Bahwa Benar terdapat pelayanan pemilih menggunakan hak pilih pada
malam hari yangmana tehadap pemilih atas nama Bayu Bokway terdaftar
dalam DPT TPS 5 Wasior II Nomor Urut 49 memilih kembali pukul 20.39 Wit
dan Alex Marani No.Urut DPT 17 memilih pukul 20.50 WIT, pasca
rekomendasi dan percermatan dilakukan terhadap 5 (lima pemilih ) yang
karena dihentikan hak pilih oleh penyelenggara KPPS dan Panwas Distrik ,
memicu keributan masa mempertanyakan alasan ditolaknya pemilih yang
telah terdaftar dalam DPT;
c. KPU Kab. Teluk Wondama yang dalam perkara etik ini adalah Para Teradu 2
s.d Teradu 6 melakukan pencermatan cepat dan transparan bersama Bawaslu
Kabupaten dan didampingi KPU Provinsi (Teradu) dan Tim KPU RI dengan
tetap merujuk atas bukti daftar hadir di TPS terdekat pada tanggal 9
Desember 2020, kesesuaian elemen data pemilih (Nama, NIK, dstnya), faktual
pemilih atas laporan PPD/PPS dituangkan dalam Berita acara KPU Kab. Teluk
Wondama Hasil pencermatan Nomor: 12/PY.02.1-BA/9207/KPU-
Kab/IV/2021 tertanggal 8 April 2021;
d. Dari 5 (lima) orang pemilih yang ditolak, terdapat 4 (empat) orang yang
dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pencermatan dan
hanya pemilih atas nama Alex Marani dikategorikan memenuhi syarat
memilih setelah dilakukan koordinasi bersama Pj. Bupati Teluk Wondama
(Bukti: T-06, terlampir T-07) melalui Dinas Dukcapil diperoleh data kartu
keluarga dan status kependudukan dari (Bukti: T- 03 dan T- 04) ;
e. Berdasarkan laporan Ketua PPD Distrik Wasior bahwa Pemilih atas nama
Bayu Bokway dirugikan oleh tindakan Panwas Distrik Wasior yang
menghentikannya sebelum masuk TPS dengan alasan yang tidak jelas, karena
itu untuk melindungi hak pilihnya karena pemilih telah datang sebelum
pukul 13.00 WIT, diberi kesempatan memilih dengan menunjukan identitas
diri KTP el dan/atau Suket.
f. Bahwa untuk meluruskan kepastian informasi atas pelayanan pemilih pasca
rekomendasi setelah terjadi keributan di TPS 05 Wasior II, Teradu telah
memimpin rapat pada tanggal 6 dan 7 April 2021 dengan mengatur komisiner
dan staf sekertariat KPU Kabupaten dan KPU Provinsi untuk bertugas
mencatat kejadian /laporan /testimoni di TPS PSU;
g. Bertugas pada hari PSU tanggal 8 april 2021 di TPS 05 Wasior II yakni Sdr.
Ones Kambu ( KPU Prov) , Saudara Musa Bagre (Anggota KPU Kabupaten) dan
Romanus Higimur (Staf sekretariat KPU Provinsi Papua Barat) telah membuat
kronologi/testimoni terlampir dokumentasi di TPS (Bukti : T- 08, T-09, T-10)
h. Dengan uraian kejadian/kronologi sebagaimana huruf g diatas maka dapat
dibuat kesimpulan oleh Para Teradu bahwa:
1) pemilih yang diijinkan memilih di TPS sebelumnya telah datang ke TPS
untuk menggunakan hak pilihnya sebelum waktu penutupan
pemungutan suara pukul 13.00 WIT namun belum terlaksana karena
pemenuhan syarat administrasi KTP, diduga telah memilih di TPS lain
dan dihentikan dengan alasan dan bukti yang tidak jelas;
2) Rapat pemungutan suara telah ditutup oleh Ketua KPPS pukul 13.00 WIT,
namun karena terjadi perdebatan antara pemilih, peserta pemilu, dll
maka Para Teradu membutuhkan kepastian hukum untuk melayani hak
pilih lagi dengan dasar hukum Rekomendasi;.
3) Kedua pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari waktu yang
ditentukan 13.00 Wit tidak meyalahi ketentuan karena dilakukan atas
dasar rekemendasi Bawaslu dan Berita Acara pencermatan dengan diukur
berdasarkan ketentuan hak memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 56,
jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2020, Angka 4 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-
XIX/2021 dilanjutkan dengan penjelasan teknis Surat KPU RI kepada
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 269/PY.02.1-
SD/06/KPU/III/2021 bertanggal 26 Maret 2021 dengan perihal
Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Makhkamah
Konstitusi Kabupaten Teluk Wondama angka 2 dan angka 3 (Bukti: T-11)
yang ditindaklanjuti dengan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor :
264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 bertanggal 27 Maret 2021 perihal yang
sama ( Bukti : T- 12 ) adalah tidak bertentangan dengan ketentuan
karena:
a) Pemilih telah terdaftar dalam DPT TPS 5 Wasior II dan hanya sekali;
b) Telah mendatangi TPS sebelum batas waktu pukul 13.00 WIT;
c) Tidak terbukti pernah menggunakan hak pilih di TPS lain dari bukti
daftar hadir di TPS lain; dan
d) Dapat menunjukan administrasi pembukti KTP, Kartu Keluarga
sebelum menggunakan hak pilih di TPS pasca Rekomendi dan Berita
Acara;
e) Karena telah memenuhi syarat untuk memilih dengan demikian
sesuai fakta bagian ini merupakan kejadian pelayanan hak pilih
lanjutan Pasca Rekomendasi dan Berita Acara pencermatan;
f) Teradu 1 bertanggungjawab mensupervisi Para Teradu 2 s.d 6 untuk
konsiten atas bukti dan menyatakan ke 3 (tiga ) pemilih lain tidak
memenuhi syarat untuk memilih karena bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi dan syarat memilih;
i. Bahwa tindakan atau keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak
memilih di TPS 05 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat, musyawarah
dengan pendampingan atau supervisi KPU Provinsi dan KPU RI serta
mengukur dengan logika hukum atas permasalahan dan bagaimana
penerapan regulasi untuk menjujung asas kepastian hukum yakni:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 Pasal 13 huruf p , Pasal 139 tentang tugas melaksanakan
rekomendasi, Pasal 56 dan pasal 95 tentang pemilih dapat memilih di TPS
terdaftar 1 kali dalam DPT, Jo Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor
18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota , bahwa KPU Kabupaten bertugas
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu tentang dugaan
pelanggaran pemilihan;
3) Angka 4 amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-
XIX/2021 bahwa “Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung
Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak,
Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan
memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada
TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS
09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak
menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di
TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung
Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak;
4) Surat KPU RI Nomor : 269/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 dan Surat KPU
Provinsi Nomor : 264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 bertanggal 27 Maret
2021 dengan perihal penjelasan PSU pelaksanaan putusan Mahkamah
Konstitusi di Kab. Teluk Wondama; dan
5) Remokmendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama
Nomor :29/PM.00.02/K.PB-12/04/2021 bertanggal 8 April 2021.
j. Dengan demikian dari fakta kejadian keributan di TPS atas kepastian
pelayanan hak pilih masuk ke TPS, Teradu berkoordinasi dengan maksimal
bersama Tim KPU dan KPU Kabupaten untuk mengidentifikasi ketentuan
pelaksanaan guna menerbitkan dan melayani hak pilih lanjutan di TPS 05
Kampung Wasior II dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 setelah melewati batas
waktu pukul 13.00 Wit sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2020 adalah tidak bertentangan dengan ketentuan ,
melainkan upaya penyelengara Pemilu menegakan atauran dengan melayani
hak pilih sesuai mekanisme sehingga bukan merupakan tindakan
pelanggaran kode etik atau kode prilaku.
3. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Terhadap peristiwa mengijinkan pemilih
menggunakan hak pilih melawati batas waktu pukul 13.00 WIT di atas, Para
Teradu diduga mendengarkan keberatan-keberatan dari “Paslon” tertentu, bukan
dari saksi-saksi yang telah ditugaskan oleh Para Paslon di TPS tersebut.
4. Jawaban Teradu
Bahwa terhadap dugaan pelanggaran prinsip netralitas/indenpendensi Para
Teradu karena mendengarkan Paslon tertentu adalah Tidak Benar dan Tidak
Beralasan sebab:
a. Pengadu hanya merekayasa persolan karena tidak didukung oleh bukti
karena dari laporan petugas pendamping di TPS pada saat keributan banyak
elemen masyakat yang ingin mengetahui alasan penolakan warga yang secara
bersamaan hadir Paslon tertentu;
b. Penyelenggara Pemilu tingkat KPPS telah menutup rapat pemungutan suara
dan akan melanjutkan penghitungansuara setelah makan siang, namun
karena akumulai persoalan telah muncul sejak pukul 09.00 Wit pagi karena
spontanitas masyarakat, Paslon dan pemerhati demokrasi mempertanyakan
alasan penolakan pemilih terdaftar dalam DPT di TPS 05 Wasior II yang
berunjuk kepada ganguan keamanan atau keributan di TPS ;
c. komponen Penyelengara Pemilu KPU, Bawaslu sesuai tugas bertanggungjawab
menyelesaikan secara bersama karena kelompok masa membutuhkan tindak
penyelesaian sesuai mekanisme;
d. Bawaslu Kabupaten dalam tugas pengawasan mengambil peran ini untuk
menyelesaikan masalah untuk mengawal pelaksanaan PSU berjalan dengan
aman dan lancar;
e. Dengan demikian Tim kerja KPU Povinsi dan KPU berpendapat bahwa
permasalahan di luar TPS tetap menggangu petugas didalam TPS ( KPPS,
Saksi, keamanan, dll ) karenanya dengan atau tanpa melalui keberatan saksi
permasalahan ini wajib diselesaikan secara prosedur melalui rekomendasi
yang memberi kepastian hukum atas dilanjukannya kembali pemungutan
suara;
f. Apabila proses pemungutan suara telah melewati batas waktu dan ditutup
pada pukul 21.00 Wit , tentu karena proses penyelesaian masalah dengan
dasar Rekomendasi sebagai jaminan kepastian hukum untuk menegakan
demokrasi dan kedaulatan rakyat (pemilih ) sehingga tidak bertentangan
dengan ketentuan karena memang demikian mekanisme penyelesaian
dinamika proses tahapan Pemilihan/Pemilu .
5. Dengan uraian jawaban Teradu , alat bukti dan didukung oleh keterangan saksi
atau/pemberi keterangan dari pihak penyelenggara Pemilu yang bertugas di TPS
05 Wasior II bahwa disimpulkan Teradu 1 telah melaksanakan tugas sesuai asas
penyelenggara Pemilu dan Tidak Melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu diantaranya:
a. Pemilih diijinkan melajutkan hak pilih atas dasar kepastian hukum
diterbitkannya rekomendasi dikelola secara transparan melibatkan mitra
penyelenggara, keamanan dan stakeholder pemilu dengan mengutamakan
netralitas memperlakukan semua peserta pemilu adil dan setara ,
menyampaikan hasil penelitian /pecermatan secara transparan sehingga PSU
berjalan aman dan lancar serta menyelasaikan tahapan pemungutan dan
penghitungan selesai di hari yang sama tanggal 8 April 2021 jam 07.00 s.d
00.00 WIT.
[2.4.2] Teradu II s.d Teradu VI
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu II s.d Teradu VI menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
lampiran panggilan sidang DKPP Nomor: 142-P/L-DKPP/VI/2021 , kami para Teradu
menyampaikan jawaban/bantahan disertai alat bukti dan keterangan saksi atau
pemberi keterangan sebagai berikut:
1. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengizinkan Pemilih
menggunakan hak suaranya di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior di luar waktu yang
telah ditentukan, yakni pukul 19.45 WIT. Dengan alat bukti video kejadian di
TPS, dll
2. Jawaban
a. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran angka 1 diatas adalah TIDAK BENAR
dan TIDAK BERALASAN karena Para Teradu melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor :029/PM.00.02/K.PB-
12/04/2021 yang diterima pada tanggal 8 April 2021 pukul 17.39 Wit bersifat
sangat segera (Bukti T-01) sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf p jo. Pasal
139 UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota;
b. Bahwa Benar terdapat pelayanan pemilih menggunakan hak pilih tehadap
pemilih atas nama Bayu Bokway terdaftar dalam DPT TPS 5 Wasior II Nomor
Urut 49 dan Alex Marani No.Urut DPT 17, setelah dilakukan pencermatan
bersama terhadap 5 (lima pemilih ) yang karena dihentikan hak pilih oleh
penyelenggara KPPS dan Panwas Distrik , memicu keributan masa
mempertanyakan alasan ditolaknya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT;
c. Para Teradu melakukan pencermatan cepat dan transparan bersama Bawaslu
Kabupaten dan didampingi KPU Provinsi dan KPU RI dengan tetap merujuk
atas bukti daftar hadir, kesesuaian elemen data pemilih ( Nama, NIK, dstnya),
faktual pemilih atas laporan PPD/PPS dituangkan dalam Berita acara KPU
Kab. Teluk Wondama Hasil pencermatan Nomor : 12/PY.02.1-BA/9207/KPU-
Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap
pada TPS 05 Kampung Wasior II, untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021
Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama (Bukti: T- 02)
d. Dari 5 (lima) orang pemilih yang ditolak, terdapat 4 (empat) orang yang
dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pencermatan dan
hanya pemilih atas nama Alex Marani dikategorikan memenuhi syarat
memilih setelah dilakukan koordinasi bersama Pj. Bupati Teluk Wondama
(Bukti: T-03, terlampir T-04) melalui Dinas Dukcapil diperoleh data kartu
keluarga dan status kependudukan dari (Bukti : lampiran T-02);
e. Pemilih atas nama Bayu Bokway dirugikan oleh tindakan Panwas Distrik
Wasior yang menghentikannya sebelum masuk TPS dengan alasan yang tidak
jelas , karena itu untuk melindungi hak pilih karena telah datang sebelum
pukul 13.00 WIT , diberi kesempatan memilih dengan menunjukan identitas
tertuang dalam Berita Acara pencermatan.
f. Adapun laporan /testimoni di TPS 5 Wasior II yang dibuat oleh Saudara Musa
Bagre (Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama) dan Romanus Higimur ( Staf
sekretariat KPU Provinsi Papua Barat ) menjadi kronologi kejadian (Bukti: T-
04)
g. Dengan uraian kejadian/kronologi sebagaimana huruf f diatas maka dapat
disimpulkan bahwa:
1) pemilih yang diijinkan memilih di TPS sebelumnya telah datang ke TPS
untuk menggunakan hak pilihnya sebelum waktu penutupan
pemungutan suara pukul 13.00 Wit namun belum terlaksana karena
pemenuhan syarat administrasi KTP, diduga telah memilih di TPS lain
dan dihentikan dengan alasan dan bukti yang tidak jelas;
2) Rapat pemungutan suara telah ditutup oleh Ketua KPPS pukul 13.00 WIT,
namun karena terjadi perdebatan antara pemilih, peserta pemilu, dll
maka Para Teradu membutuhkan kepastian hukum untuk melayani hak
pilih lagi dengan dasar hukum Rekomendasi.
3) Kedua pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari waktu yang
ditentukan 13.00 Wit tidak meyalahi ketentuan karena dilakukan atas
dasar rekomendasi Bawaslu dan Berita Acara pencermatan dengan diukur
berdasarkan ketentuan hak memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 56,
jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2020 , Angka 4 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-
XIX/2021 dilanjutkan dengan penjelasan teknis Surat KPU Provinsi
Papua Barat Nomor: 264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 bertanggal 27
Maret 2021 (Bukti: T-05) adalah tidak bertentangan dengan ketentuan
karena:
a) Pemilih telah terdaftar dalam DPT TPS 5 Wasior II dan hanya sekali;
b) Telah mendatangi TPS sebelum batas waktu pukul 13.00 WIT;
c) tidak terbukti pernah menggunakan hak pilih di TPS lain dengan
bukti daftar hadir di TPS lain; dan
d) dapat menunjukan administrasi pembukti KTP, Kartu Keluarga
sebelum menggunakan hak pilih di TPS pasca Rekomendasi dan
Berita Acara;
e) karena telah memenuhi syarat untuk memilih dengan demikian
sesuai fakta bagian ini merupakan kejadian pelayanan hak pilih
lanjutan Pasca Rekomendasi dan Berita Acara pencermatan;
f) Para Teradu konsiten atas bukti dan menyatakan ke 4 (empat) pemilih
lain tidak memenuhi syarat untuk memilih karena bertentangan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan syarat memilih
h. Bahwa tindakan atau Keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak
memilih di TPS 05 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat, musyawarah
dengan pendampingan atau supervisi KPU Provinsi dan KPU RI serta
mengukur dengan maksud pelaksanaan ketentuan terkait sebagai bentuk
asas kepastian hukum yakni:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 Pasal 13 huruf p , Pasal 139 tentang tugas melaksanakan
rekomendasi, Pasal 56 dan pasal 95 tentang pemilih dapat memilih di TPS
terdaftar 1 kali dalam DPT, Jo Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor
18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota
2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahwa KPU Kabupaten bertugas
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu tentang dugaan
pelanggaran pemilihan;
3) Angka 4 amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-
XIX/2021 bahwa “ Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung
Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak,
Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan
memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada
TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS
09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak
menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di
TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung
Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak;
4) Remokmendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama Nomor:29/PM.00.02/K.PB-
12/04/2021 bertanggal 8 April 2021.
i. Dengan demikian dengan mempelajari fakta kejadian di TPS, mempelajari
ketentuan pelaksanaan atau menerbitkan dan melayani hak pilih lanjutan di
TPS 05 Kampung Wasior II dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 setelah melewati batas
waktu pukul 13.00 Wit sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2020 adalah tidak bertentangan dengan ketentuan,
melainkan upaya penyelengara Pemilu menegakan atauran dengan melayani
hak pilih sesuai mekanisme sehingga bukan merupakan tindakan
pelanggaran kode etik atau kode prilaku.
3. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Terhadap peristiwa mengijinkan pemilih
menggunakan hak pilih melawati batas waktu pukul 13.00 Wit di atas, Para
Teradu diduga mendengarkan keberatan-keberatan dari “Paslon” tertentu, bukan
dari saksi-saksi yang telah ditugaskan oleh Para Paslon di TPS tersebut.
4. Jawaban Para Teradu
Bahwa terhadap dugaan pelanggaran prinsip netralitas /indenpendensi Para
Teradu karena mendengarkan Paslon tertentu adalah TIDAK BENAR dan TIDAK
BERALASAN sebab:
a. penyelenggara Pemilu tingkat KPPS telah menutup rapat pemungutan suara
dan akan melanjutkan penghitungansuara setelah makan siang, namun
karena akumulai persoalan telah muncul sejak pukul 09.00 Wit pagi karena
spontanitas masyarakat, Paslon dan pemerhati demokrasi mempertanyakan
alasan penolakan pemilih terdaftar dalam DPT di TPS 05 Wasior II yang
berujnuk kepada ganguan keamanan di TPS;
b. komponen Penyelengara Pemilu KPU, Bawaslu sesuai tugas bertanggungjawab
menyelesaikan secara bersama karena kelompok masa membutuhkan tindak
penyelesaian sesuai mekanisme;
c. Bawaslu Kabupaten dalam tugas pengawasan mengambil peran ini untuk
menyelesaikan masalah untuk mengawal pelaksanaan PSU berjalan dengan
aman dan lancar;
d. Dengan demikian permasalahan di luar TPS tetap menggangu petugas
didalam TPS (KPPS, Saksi, keamanan, dll) karenanya dengan atau tanpa
melalui keberatan saksi permasalahan ini wajib diselesaikan secara prosedur
melalui rekomendasi yang memberi kepastian hukum atas dilanjukannya
kembali pemungutan suara;
e. Apabila melewati batas waktu dan ditutup pada pukul 21.00 Wit karena
proses penyelsaian masalah dengan dasar Rekomendasi sebagai jaminan
kepastian hukum untuk menegakan demokrasi dan kedaulatan rakyat
(pemilih ) sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan karena memang
demikian mekanisme penyelsaian dinamika proses tahapan Pemilihan.
5. Bahwa kejadian tersebut pada pokok perkara angka 1 , tidak terlepas dengan
tindakan Para Teradu/Para Terlapor yang ternyata tidak melakukan
pencermatan secara komprehensif terhadap para pemilih yang akan melakukan
pencoblosan pada TPS-TPS yang akan dilakukan PSU, padahal Pengadu telah
mengingatkan berkali-kali secara tertulis, maupun lisan secara langsung kepada
para Teradu 2/Terlapor 2, sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6.
6. Jawaban
Bahwa terhadap keberatan Pangadu pada angka 5 diatas, dapat dijelaskan
beberapa pertimbangan dan mekanisme proses yang harus KPU Kabupaten
lakukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021
dan Pedoman pelaksanaan tahapan PSU di 4 TPS Distrik Wasior sbb:
a. KPU Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan tahapan PSU diantaranya
pencermatan DPT persiapan PSU setelah menerima petunjuk teknis lanjutan
secara hirarki kelembagaan dari KPU Provinsi dengan Surat KPU Provinsi
Papua Barat Nomor : 264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 tertanggal 27 Maret
2021 sebagai tindaklanjut dari maksud amar putusan mahkamah;
b. Benar para Teradu menerima 2 (dua) Surat masuk dari Tim Pemenangan
Paslon Nomor urut 04 tertanggal 22 Maret 2021 (Bukti : T-06) dan 26 Maret
2021 (Bukti T-07)
c. Dengan petunjuk pencermatan sesuai surat KPU provinsi, maka KPU Teluk
Wondama melakukan pengumpulan data, sortir dan penelitian untuk
disampaikan secara transparan kepada semua peserta pemilihan, Bawaslu,
Keamanan dan stakeholder pendukung sehingga lebih efektif merata karena
informasi yang sama juga dibutuhkan semua pihak;
d. Tim Pemenangan hadir dengan karena diundang dalam rapat pecermatan
bersama ( Bukti : T-08 ) dan bersepakat atas hasil pencermatan tertuang
dalam Berita acara pencermatan ( ukti: T-09)
e. Secara umum TPS 04, TPS 09 dan TPS 14 Kampung Maniwak Proses PSU
berjalan lancar dan tidak terdapat kisruh hasil pencermatan yang tidak valid,
sehingga kejadian di TPS 05 Wasior II adalah fakta lapangan yang terjadi
ketika masyakat/penyelenggara/ panwas Distrik mengenal pemilih yang
secara elemen data dan pemeriksaan daftar hasil para Teradu tidak
membatalkan sepihak tanpa bukti serta alasan fakta yang meyakinkan
contohnya pemilih atas nama Lusy Andoy dan Rosiana Manupapami.
f. Permintaan Pengadu telah dilayani Teradu dengan menyerahkan hasil Pleno
pencermatan sehingga permasalahan kisruh pemilih di TPS 05 Wasior II
adalah spontanitas fenomena fakta lapangan yang melengkapi data
pencermatan agar PSU tetap merujuk kepada angka 4 amar Putusan
Mahkamah Konstitusi bukan sepenuhnya dapat dijadikan bukti dan alasan
kekeliruan dalam pencermatan.
7. Dengan uraian jawaban , alat bukti dan didukung oleh keterangan Saksi
atau/pemberi keterangan dari pihak Teradu yang bertugas di TPS 05 Wasior II
bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai asas penyelenggara Pemilu
dan TIDAK MELANGGAR ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 8,
Pasal 11, Pasal 12, pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum karena telah menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
serta menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
[2.5] ALAT BUKTI
[2.5.1] TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-12 sebagai berikut:
No Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan
1 T-01 Rekomendasi Nomor: Surat Rekomendasi Bawaslu
029/PM.00.02/K.PB- Kabupaten Teluk Wondama yang
12/04/2021 ditujukan kepada ketua KPU Teluk
Wondama dalam penyelesaian
pelayanan hak pilih di TPS PSU 05
Kampung Wasior II.
2 T-02 Berita acara KPU Kab. Berita acara KPU Kab. Teluk
Teluk Wondama Nomor: Wondama Hasil pencermatan
12/PY.02.1- Nomor : 12/PY.02.1-
BA/9207/KPU- BA/9207/KPU-Kab/IV/2021
Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi
Pencermatan Daftar Pemilih Tetap
pada TPS 05 Kampung Wasior II,
untuk Pemungutan Suara ulang
(PSU) Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-
XIX/2021 Menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk
Wondama.
3 T-03 Biodata Warga Penduduk Biodata ini merupakan salah 1
WNI Atas Nama Alexs dokumen data atas nama Alexs
Marani Marani sebagai warga Teluk
Wondama.
4 T-04 Kartu Keluarga Nomor. Kartu Keluarga ini merupakan
9207011912140002 Alexs dokumen data atas nama Alexs
Marani Marani sebagai warga Teluk
Wondama.
No Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan
5 T-05 Surat Keterangan Pindah Surat ini sebagai syarat tidak
Warga Negara memenuhi hak pilih untuk Bertho
Manibui.
6 T-06 Surat KPU Kab. Teluk Surat KPU Kab. Teluk Wondama
Wondama Nomor Nomor 130/PY.02.1-
130/PY.02.1- SD/9207/KPU-Kab/IV/2021
SD/9207/KPU- Kepada PJ. Bupati Teluk Wondama
Kab/IV/2021 Kepada PJ. untuk keperluan menentukan
Bupati Teluk Wondama status memenuhi syarat/tidaknya
tertanggal 08 April 2021 Alexs Marani sebagai pemilih di
TPS 05 Wasior II Distrik Wasior.
7 T-07 Surat Keterangan Hilang Surat ini yang membuktikan Alex
dari Kepolisian Teluk Marani telah berupaya datang ke
Wondama TPS dan melapor diri.
8 T-08 Laporan Hasil Monitoring Sebagai kronologi kejadian selama
di TPS proses PSU di TPS 05 Kampung
Maniwak.
9 T-09 Lampiran Laporan Hasil Sebagai bukti foto/dokumentasi.
Monitoring di TPS
10 T-10 Surat Tugas kepada Sdr. Melaksanakan tugas KPU Provinsi
Ramanus Higimur di KPU Teluk Wondama.
11 T-11 Surat KPU RI Nomor Surat ini merupakan Surat dari
269/PY.02.1- KPU RI untuk penjelasan hal-hal
SD/06/KPU/III/2021 yang harus diperhatikan dalam
perihal Penjelasan pelaksanaan PSU di Kab. Teluk
Pemungutan Suara Wondama. Ditujukan kepada KPU
UlangPelaksanaan Provinsi untuk melakukan
Putusan Mahkamah supervisi ke KPU Kab. Teluk
Konstitusi di Kab. Teluk Wondama.
Wondama.
12 T-12 Surat KPU Provinsi Papua Surat ini merupakan Surat dari
Barat Nomor 264/PL.02.2- KPU PB untuk penjelasan hal-hal
SD/92/KPU/III/2021 yang harus diperhatikan dalam
perihal Penjelasan PSU pelaksaan PSU di Kab. Teluk
Pelaksanaan Putusan Wondama sebagai tindaklanjut
MKRI di Kab. Teluk Surat KPU RI Nomor 269/PY.02.1-
Wondama. SD/06/KPU/III/2021.
[2.5.2] TERADU II s.d TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d Teradu VI
mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-12 sebagai berikut:
NO Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan
1 T-01 Rekomendasi Nomor: Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
029/PM.00.02/K.PB- Teluk Wondama Nomor:
12/04/2021 029/PM.02/K.PB-12/04/2021.
NO Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan
2 T-02 Berita Acara Berita acara KPU Kab. Teluk
Wondama Hasil pencermatan
Nomor: 12/PY.02.1-BA/9207/KPU-
Kab/IV/2021 tentang Rapat
Koordinasi Pencermatan Daftar
Pemilih Tetap pada TPS 05
Kampung Wasior II, untuk
Pemungutan Suara ulang (PSU)
Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-
XIX/2021 Menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk
Wondama.
3 T-03 Surat Penjelasan Status Surat yang bersifat penting dengan
Kependudukan perihal Permohonan Penjelasan
Ststus Kependudukan yang
ditujukan kepada Pj. Bupati
Kabupaten Teluk Wondama dan
Dinas Dukcapil.
4 T-04 Status Kependudukan Sesuai dengan rekomendasi
Dari Dinas Dukcapil Bawaslu untuk melakukan
pengecekan status kependudukan
dari Dinas Dukcapil dengan
dilakukannya Koordinasi bersama
Pj. Bupati Teluk Wondama
Terhadap Data dari Saudara Alex
Marani.
5 T-05 Laporan Kronologis Laporan Hasil Monitoring
Kejadian Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor
32/PHP.BUP/XIX/2021 Di TPS
PSU 05 Kampung Wasior II Distrik
Wasior Kabupaten Teluk Wondama
yang dibuat oleh Saudara Musa
Bagre (Anggota KPU Kabupaten
Teluk Wondama) dan Romanus
Higimur (Staf Sekretariat KPU
Provinsi Papua Barat).
6 T-06 Lampiran Dokumentasi Laporan Hasil Monitoring
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pasca Putusan MK RI
No. 32/PHP.BUP/XIX/2021 di TPS
PSU 05 Kampung Wasior II Distrik
Wasior Kabupaten Teluk Wondama.
7 T-07 Surat KPU Provinsi Papua Surat KPU Provinsi Papua Barat
Barat Nomor: Perihal Penjelasan Pemungutan
264/PL.02.2- Suara Ulang Pelaksanaan Putusan
SD/92/KPU/III/2021 Mahkamah Konstitusi RI di
bertanggal 27 Maret 2021 Kabupaten Teluk Wondama.
NO Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan
8 T-08 Surat masuk dari Tim Surat Kepada Komisi Pemililihan
Pemenangan Paslon Umum Kabupaten Teluk Wondama
Nomor urut 04 tertanggal perihal Permohonan Daftar Hadir
22 Maret 2021 Sesuai DPT, DPTb, DPPh Se-Distrik
Wasior Pada Pencoblosan. Pada 9
Desember 2020.
9 T-09 Surat masuk dari Tim Surat Kepada Komisi Pemililihan
Pemenangan Paslon Umum Kabupaten Teluk Wondama
Nomor urut 04 tertanggal perihal Permohonan Daftar Hadir
26 Maret 2021 Sesuai DPT dan DPTb, Pada
Pencoblosan Pada 9 Desember
2020 serta Surat Permohonan
Informasi Tahapan dan
Pencermatan Bersama Atas DPT,
DPTb,DPPh dalam Persiapan PSU.
10 T-10 Undangan Undangan Pencermatan Data
Pemilih Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-
XIX/2021 kepada Tim Pemenangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Teluk Wondama Tahun
2020.
11 T-11 Berita Acara Nomor : Berita Acara Nomor : 10/PY.02.1-
10/PY.02.1- BA/9207/KPU-Kab/IV/2021
BA/9207/KPU- tentang Rapat Koordinasi Persiapan
Kab/IV/2021 dan Mekanisme Pencermatan Data
Pemilih Pada TPS Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
32/PHP.BUP-XIX/2021.
12. T-12 Bukti Video PSU di TPS 05 Bukti Video Fakta Lapangan
Wasior Panwas Distrik yang Bertindak
Melewati Batas Kebenarannya
sehingga menimbulkan kegaduhan
dan merugikan Hak Pilih.
13. T-13 Bukti Panwas Distrik Menjalankan
Tugas Mengantisipasi KPPS 4 dan 5
T-14 Dokumentasi di luar TPS Dalam Keadaan
T-15 Beralkohol (mabuk).
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Teradu I
Berdasarkan Jawaban Teradu I disertai bukti bukti dan keterangan pendukung
lainnya sebagaimana diatas, maka ijinkanlah Teradu mohon kepada yang Mulia
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini,
berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak atau tidak menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Merehabilitasi Nama Baik Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat
atau,
apabila yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6.1] Teradu II s.d Teradu VI
Berdasarkan Jawaban Teradu II s.d Teradu VI disertai bukti bukti dan keterangan
pendukung lainnya sebagaimana diatas, maka ijinkanlah kami mohon kepada yang
Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
perkara ini, berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak atau tidak menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Merehabilitasi Nama Baik Para Taradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VI selaku Ketua dan Anggota di KPU Kabupaten Teluk Wondama
atau,
apabila yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
Pihak Terkait menyampaikan bahwa tindakan petugas pengawas distrik terhadap
lima pemilih yang dianggap bermasalah di TPS, bukan untuk menghalangi. Tetapi
sebagai upaya pencegahan. Karena petugas sudah mengetahui secara pasti bahwa
para pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya di tempat lain, dan juga ada
yang sudah pindah.
Pihak Terkait menyampaikan lima pemilih sudah datang sebelum pemungutan
suara ditutup.
Situasi memang memanas. Karena ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak
pilihnya. Namun sebelum kejadian itu Pihak Terkait berkoordinasi dengan Teradu
VI. Pihak Terkait menyampaikan agar mengambil keputusan cepat. Teradu VI
menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus
menunggu anggota yang lain terlebih dahulu atau ketua. Akibatnya, waktu menjadi
terulur, hingga penutupan pemungutan suara ditutup. Massa semakin banyak
berkumpul.
Pihak Terkait mengikuti rapat koordinasi terkait dengan pencermatan pemilih
dengan Para Teradu.
Pihak Terkait bersurat yang isinya meminta salinan daftar hadir kepada KPU
Kabupaten Teluk Wondama. Namun tidak diberikan dengan alasan KPU akan
melakukan pencermatan secara bersama Pihak Terkait.