Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 160 Tahun 2021
Ketua KPU Prov. Papua Barat dan KPU Kab. Teluk Wondama
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2021
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 142-P/L- DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada hari tanggal 8 April 2021, di TPS 5 Wasior II, Distrik Wasior, disalah satu TPS yang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor:32/PHP.BUP- XIX/2021, yang pada pokoknya memerintahkan kembali untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) TPS, termasuk yaitu TPS 5 Wasior II, yang pada faktanya Para Teradu/Para Terlapor (Teradu 1/Terlapor 1 sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6) telah mengijinkan Pemilih yang memilih diluar waktu yang telah ditentukan, yaitu pada pukul kurang lebih19.45 WIT (malam hari), dan juga telah melanggar waktu Pemungutan Suara Ulang, yang seharusnya ditutup kurang lebih pada pukul 13.00 WIT (siang hari), tetapi ternyata ditutup pada pukul kurang lebih 20.00 WIT (malam hari); b.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran prinsip mandiri, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dengan mengizinkan Pemilih menggunakan hak pilihnya di luar waktu yang telah ditentukan, yakni pada Pukul 19.45 WIT di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior saat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 8 April 2021; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak memilih di TPS 05 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat, musyawarah dengan pendampingan atau supervisi KPU Provinsi dan KPU RI serta mengukur dengan logika hukum atas permasalahan dan bagaimana penerapan regulasi untuk menjujung asas kepastian hukum.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI Musa Bagre selaku anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Paskalis Semunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merahabilitasi nama baik Teradu II Monika Elsy Sanoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu III Hanokh Baransano, Teradu IV Berthy Leleuya, dan Teradu V Yulian Bensior Madiowi masing masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Pu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 160-PKE-DKPP/IX/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 142- P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/IX/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ridas Wambrauw Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kampung/Desa Wasior II, Distrik/Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Handri Piter Poae 2. Daniel Bangsa 3. Suwempry Sivrit Suoth Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Sentani Nomor 1057, RT/RW 002/001, Desa Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Paskalis Semunya Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Brigjen Abraham O Ataruri Arfay II, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Monika Elsy Sanoi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jalan Topai, Kel. Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Hanokh Baransano Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jalan Topai, Kel. Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Berthy Leleulya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jalan Topai, Kel. Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yulian Bensior Madiowi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jalan Topai, Kel. Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Musa Bagre Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jalan Topai, Kel. Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI disebut sebagai ------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 142-P/L- DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada hari tanggal 8 April 2021, di TPS 5 Wasior II, Distrik Wasior, disalah satu TPS yang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor:32/PHP.BUP- XIX/2021, yang pada pokoknya memerintahkan kembali untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) TPS, termasuk yaitu TPS 5 Wasior II, yang pada faktanya Para Teradu/Para Terlapor (Teradu 1/Terlapor 1 sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6) telah mengijinkan Pemilih yang memilih diluar waktu yang telah ditentukan, yaitu pada pukul kurang lebih19.45 WIT (malam hari), dan juga telah melanggar waktu Pemungutan Suara Ulang, yang seharusnya ditutup kurang lebih pada pukul 13.00 WIT (siang hari), tetapi ternyata ditutup pada pukul kurang lebih 20.00 WIT (malam hari); b. Bahwa kejadian tersebut pada poin a, tidak terlepas dengan tindakan Para Teradu/Para Terlapor yang ternyata tidak melakukan pencermatan secara komprehensif terhadap para pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada TPS-TPS yang akan dilakukan PSU, padahal Pengadu telah mengingatkan berkali-kali secara tertulis, maupun lisan secara langsung kepada para Teradu 2/Terlapor 2, sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, memohon kepada DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Para Teradu/Para Terlapor (Teradu 1/Terlapor 1 sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6), dengan putusan sebagai berikut: a. Memberhentian secara tetap Teradu 2/Terlapor 2, Teradu 3/Terlapor 3, Teradu 4/Terlapor 4, Teradu 5/Terlapor 5, Teradu 6/Terlapor 6; b. Memberhentikan secara tetap pada Teradu 1/Terlapor 1, atau sekurang- kurangnya melakukan Pemberhentian dari Jabatan Ketua, atau sekurang- kurangnya memberikan peringatan keras; --Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Dokumen Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/ Kota Pemilihan Ulang-KWK, Tanggal 12 April 2021; 2. Surat Permohonan Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama atas DPT, DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 22 Maret 2021; 3. Surat Permohonan Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama atas DPT, DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 26 Maret 2021; 4. Surat Permohonan Daftar Hadir Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama atas DPT, DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 22 Maret 2021; 5. Surat Permohonan Daftar Hadir Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama atas DPT, DPTb, DPPh dalam Persiapan PSU, 26 Maret 2021; 6. Surat Pernyataan Saksi a.n Martinus Wiay; 7. Surat Pernyataan Saksi a.n Marthin L Yeuwun; 8. Rekaman Video Pemilih Mencoblos di Malam Hari. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] TERADU I Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut: Terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana lampiran panggilan sidang DKPP Nomor: 142-P/L-DKPP/VI/2021, perkenankan saya selajutnya disebut sebagai Teradu I menyampaikan jawaban/bantahan disertai alat bukti dan keterangan saksi atau pemberi keterangan sebagai berikut : 1. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengizinkan Pemilih menggunakan hak suaranya di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior di luar waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.45 WIT, Vide bukti: video kejadian di TPS dan pernyataan saksi melihat Teradu , dll 2. Jawaban a. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran angka 1 diatas adalah Tidak Benar dan Tidak Beralasan karena Teradu sedang menjalankan tugas mendampingi KPU Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor : 029/PM.00.02/K.PB- 12/04/2021 yang diterima pada tanggal 8 April 2021 pukul 17.39 Wit bersifat sangat segera ( Bukti T-01) sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf p jo. Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 , jo.Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dan membantu Ketua KPU Teluk Wondama menjelaskan atau menyampaikan hasil pencermatan terhadap 5 (lima) orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai hasil Berita acara KPU Kab. Teluk Wondama Hasil pencermatan Nomor: 12/PY.02.1-BA/9207/KPU- Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap pada TPS 05 Kampung Wasior II, untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama. (Bukti: T- 02, terlampir Bukti: T- 03, T-04, T-05 ) b. Bahwa Benar terdapat pelayanan pemilih menggunakan hak pilih pada malam hari yangmana tehadap pemilih atas nama Bayu Bokway terdaftar dalam DPT TPS 5 Wasior II Nomor Urut 49 memilih kembali pukul 20.39 Wit dan Alex Marani No.Urut DPT 17 memilih pukul 20.50 WIT, pasca rekomendasi dan percermatan dilakukan terhadap 5 (lima pemilih ) yang karena dihentikan hak pilih oleh penyelenggara KPPS dan Panwas Distrik , memicu keributan masa mempertanyakan alasan ditolaknya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT; c. KPU Kab. Teluk Wondama yang dalam perkara etik ini adalah Para Teradu 2 s.d Teradu 6 melakukan pencermatan cepat dan transparan bersama Bawaslu Kabupaten dan didampingi KPU Provinsi (Teradu) dan Tim KPU RI dengan tetap merujuk atas bukti daftar hadir di TPS terdekat pada tanggal 9 Desember 2020, kesesuaian elemen data pemilih (Nama, NIK, dstnya), faktual pemilih atas laporan PPD/PPS dituangkan dalam Berita acara KPU Kab. Teluk Wondama Hasil pencermatan Nomor: 12/PY.02.1-BA/9207/KPU- Kab/IV/2021 tertanggal 8 April 2021; d. Dari 5 (lima) orang pemilih yang ditolak, terdapat 4 (empat) orang yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pencermatan dan hanya pemilih atas nama Alex Marani dikategorikan memenuhi syarat memilih setelah dilakukan koordinasi bersama Pj. Bupati Teluk Wondama (Bukti: T-06, terlampir T-07) melalui Dinas Dukcapil diperoleh data kartu keluarga dan status kependudukan dari (Bukti: T- 03 dan T- 04) ; e. Berdasarkan laporan Ketua PPD Distrik Wasior bahwa Pemilih atas nama Bayu Bokway dirugikan oleh tindakan Panwas Distrik Wasior yang menghentikannya sebelum masuk TPS dengan alasan yang tidak jelas, karena itu untuk melindungi hak pilihnya karena pemilih telah datang sebelum pukul 13.00 WIT, diberi kesempatan memilih dengan menunjukan identitas diri KTP el dan/atau Suket. f. Bahwa untuk meluruskan kepastian informasi atas pelayanan pemilih pasca rekomendasi setelah terjadi keributan di TPS 05 Wasior II, Teradu telah memimpin rapat pada tanggal 6 dan 7 April 2021 dengan mengatur komisiner dan staf sekertariat KPU Kabupaten dan KPU Provinsi untuk bertugas mencatat kejadian /laporan /testimoni di TPS PSU; g. Bertugas pada hari PSU tanggal 8 april 2021 di TPS 05 Wasior II yakni Sdr. Ones Kambu ( KPU Prov) , Saudara Musa Bagre (Anggota KPU Kabupaten) dan Romanus Higimur (Staf sekretariat KPU Provinsi Papua Barat) telah membuat kronologi/testimoni terlampir dokumentasi di TPS (Bukti : T- 08, T-09, T-10) h. Dengan uraian kejadian/kronologi sebagaimana huruf g diatas maka dapat dibuat kesimpulan oleh Para Teradu bahwa: 1) pemilih yang diijinkan memilih di TPS sebelumnya telah datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sebelum waktu penutupan pemungutan suara pukul 13.00 WIT namun belum terlaksana karena pemenuhan syarat administrasi KTP, diduga telah memilih di TPS lain dan dihentikan dengan alasan dan bukti yang tidak jelas; 2) Rapat pemungutan suara telah ditutup oleh Ketua KPPS pukul 13.00 WIT, namun karena terjadi perdebatan antara pemilih, peserta pemilu, dll maka Para Teradu membutuhkan kepastian hukum untuk melayani hak pilih lagi dengan dasar hukum Rekomendasi;. 3) Kedua pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari waktu yang ditentukan 13.00 Wit tidak meyalahi ketentuan karena dilakukan atas dasar rekemendasi Bawaslu dan Berita Acara pencermatan dengan diukur berdasarkan ketentuan hak memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 56, jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, Angka 4 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP- XIX/2021 dilanjutkan dengan penjelasan teknis Surat KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 269/PY.02.1- SD/06/KPU/III/2021 bertanggal 26 Maret 2021 dengan perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Makhkamah Konstitusi Kabupaten Teluk Wondama angka 2 dan angka 3 (Bukti: T-11) yang ditindaklanjuti dengan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 bertanggal 27 Maret 2021 perihal yang sama ( Bukti : T- 12 ) adalah tidak bertentangan dengan ketentuan karena: a) Pemilih telah terdaftar dalam DPT TPS 5 Wasior II dan hanya sekali; b) Telah mendatangi TPS sebelum batas waktu pukul 13.00 WIT; c) Tidak terbukti pernah menggunakan hak pilih di TPS lain dari bukti daftar hadir di TPS lain; dan d) Dapat menunjukan administrasi pembukti KTP, Kartu Keluarga sebelum menggunakan hak pilih di TPS pasca Rekomendi dan Berita Acara; e) Karena telah memenuhi syarat untuk memilih dengan demikian sesuai fakta bagian ini merupakan kejadian pelayanan hak pilih lanjutan Pasca Rekomendasi dan Berita Acara pencermatan; f) Teradu 1 bertanggungjawab mensupervisi Para Teradu 2 s.d 6 untuk konsiten atas bukti dan menyatakan ke 3 (tiga ) pemilih lain tidak memenuhi syarat untuk memilih karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan syarat memilih; i. Bahwa tindakan atau keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak memilih di TPS 05 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat, musyawarah dengan pendampingan atau supervisi KPU Provinsi dan KPU RI serta mengukur dengan logika hukum atas permasalahan dan bagaimana penerapan regulasi untuk menjujung asas kepastian hukum yakni: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 13 huruf p , Pasal 139 tentang tugas melaksanakan rekomendasi, Pasal 56 dan pasal 95 tentang pemilih dapat memilih di TPS terdaftar 1 kali dalam DPT, Jo Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota , bahwa KPU Kabupaten bertugas menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilihan; 3) Angka 4 amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP- XIX/2021 bahwa “Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak; 4) Surat KPU RI Nomor : 269/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 dan Surat KPU Provinsi Nomor : 264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 bertanggal 27 Maret 2021 dengan perihal penjelasan PSU pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di Kab. Teluk Wondama; dan 5) Remokmendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama Nomor :29/PM.00.02/K.PB-12/04/2021 bertanggal 8 April 2021. j. Dengan demikian dari fakta kejadian keributan di TPS atas kepastian pelayanan hak pilih masuk ke TPS, Teradu berkoordinasi dengan maksimal bersama Tim KPU dan KPU Kabupaten untuk mengidentifikasi ketentuan pelaksanaan guna menerbitkan dan melayani hak pilih lanjutan di TPS 05 Kampung Wasior II dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 setelah melewati batas waktu pukul 13.00 Wit sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 adalah tidak bertentangan dengan ketentuan , melainkan upaya penyelengara Pemilu menegakan atauran dengan melayani hak pilih sesuai mekanisme sehingga bukan merupakan tindakan pelanggaran kode etik atau kode prilaku. 3. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Terhadap peristiwa mengijinkan pemilih menggunakan hak pilih melawati batas waktu pukul 13.00 WIT di atas, Para Teradu diduga mendengarkan keberatan-keberatan dari “Paslon” tertentu, bukan dari saksi-saksi yang telah ditugaskan oleh Para Paslon di TPS tersebut. 4. Jawaban Teradu Bahwa terhadap dugaan pelanggaran prinsip netralitas/indenpendensi Para Teradu karena mendengarkan Paslon tertentu adalah Tidak Benar dan Tidak Beralasan sebab: a. Pengadu hanya merekayasa persolan karena tidak didukung oleh bukti karena dari laporan petugas pendamping di TPS pada saat keributan banyak elemen masyakat yang ingin mengetahui alasan penolakan warga yang secara bersamaan hadir Paslon tertentu; b. Penyelenggara Pemilu tingkat KPPS telah menutup rapat pemungutan suara dan akan melanjutkan penghitungansuara setelah makan siang, namun karena akumulai persoalan telah muncul sejak pukul 09.00 Wit pagi karena spontanitas masyarakat, Paslon dan pemerhati demokrasi mempertanyakan alasan penolakan pemilih terdaftar dalam DPT di TPS 05 Wasior II yang berunjuk kepada ganguan keamanan atau keributan di TPS ; c. komponen Penyelengara Pemilu KPU, Bawaslu sesuai tugas bertanggungjawab menyelesaikan secara bersama karena kelompok masa membutuhkan tindak penyelesaian sesuai mekanisme; d. Bawaslu Kabupaten dalam tugas pengawasan mengambil peran ini untuk menyelesaikan masalah untuk mengawal pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan lancar; e. Dengan demikian Tim kerja KPU Povinsi dan KPU berpendapat bahwa permasalahan di luar TPS tetap menggangu petugas didalam TPS ( KPPS, Saksi, keamanan, dll ) karenanya dengan atau tanpa melalui keberatan saksi permasalahan ini wajib diselesaikan secara prosedur melalui rekomendasi yang memberi kepastian hukum atas dilanjukannya kembali pemungutan suara; f. Apabila proses pemungutan suara telah melewati batas waktu dan ditutup pada pukul 21.00 Wit , tentu karena proses penyelesaian masalah dengan dasar Rekomendasi sebagai jaminan kepastian hukum untuk menegakan demokrasi dan kedaulatan rakyat (pemilih ) sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan karena memang demikian mekanisme penyelesaian dinamika proses tahapan Pemilihan/Pemilu . 5. Dengan uraian jawaban Teradu , alat bukti dan didukung oleh keterangan saksi atau/pemberi keterangan dari pihak penyelenggara Pemilu yang bertugas di TPS 05 Wasior II bahwa disimpulkan Teradu 1 telah melaksanakan tugas sesuai asas penyelenggara Pemilu dan Tidak Melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu diantaranya: a. Pemilih diijinkan melajutkan hak pilih atas dasar kepastian hukum diterbitkannya rekomendasi dikelola secara transparan melibatkan mitra penyelenggara, keamanan dan stakeholder pemilu dengan mengutamakan netralitas memperlakukan semua peserta pemilu adil dan setara , menyampaikan hasil penelitian /pecermatan secara transparan sehingga PSU berjalan aman dan lancar serta menyelasaikan tahapan pemungutan dan penghitungan selesai di hari yang sama tanggal 8 April 2021 jam 07.00 s.d 00.00 WIT. [2.4.2] Teradu II s.d Teradu VI Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu II s.d Teradu VI menyampaikan jawaban sebagai berikut: Terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana lampiran panggilan sidang DKPP Nomor: 142-P/L-DKPP/VI/2021 , kami para Teradu menyampaikan jawaban/bantahan disertai alat bukti dan keterangan saksi atau pemberi keterangan sebagai berikut: 1. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengizinkan Pemilih menggunakan hak suaranya di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior di luar waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.45 WIT. Dengan alat bukti video kejadian di TPS, dll 2. Jawaban a. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran angka 1 diatas adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERALASAN karena Para Teradu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor :029/PM.00.02/K.PB- 12/04/2021 yang diterima pada tanggal 8 April 2021 pukul 17.39 Wit bersifat sangat segera (Bukti T-01) sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf p jo. Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota; b. Bahwa Benar terdapat pelayanan pemilih menggunakan hak pilih tehadap pemilih atas nama Bayu Bokway terdaftar dalam DPT TPS 5 Wasior II Nomor Urut 49 dan Alex Marani No.Urut DPT 17, setelah dilakukan pencermatan bersama terhadap 5 (lima pemilih ) yang karena dihentikan hak pilih oleh penyelenggara KPPS dan Panwas Distrik , memicu keributan masa mempertanyakan alasan ditolaknya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT; c. Para Teradu melakukan pencermatan cepat dan transparan bersama Bawaslu Kabupaten dan didampingi KPU Provinsi dan KPU RI dengan tetap merujuk atas bukti daftar hadir, kesesuaian elemen data pemilih ( Nama, NIK, dstnya), faktual pemilih atas laporan PPD/PPS dituangkan dalam Berita acara KPU Kab. Teluk Wondama Hasil pencermatan Nomor : 12/PY.02.1-BA/9207/KPU- Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap pada TPS 05 Kampung Wasior II, untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama (Bukti: T- 02) d. Dari 5 (lima) orang pemilih yang ditolak, terdapat 4 (empat) orang yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pencermatan dan hanya pemilih atas nama Alex Marani dikategorikan memenuhi syarat memilih setelah dilakukan koordinasi bersama Pj. Bupati Teluk Wondama (Bukti: T-03, terlampir T-04) melalui Dinas Dukcapil diperoleh data kartu keluarga dan status kependudukan dari (Bukti : lampiran T-02); e. Pemilih atas nama Bayu Bokway dirugikan oleh tindakan Panwas Distrik Wasior yang menghentikannya sebelum masuk TPS dengan alasan yang tidak jelas , karena itu untuk melindungi hak pilih karena telah datang sebelum pukul 13.00 WIT , diberi kesempatan memilih dengan menunjukan identitas tertuang dalam Berita Acara pencermatan. f. Adapun laporan /testimoni di TPS 5 Wasior II yang dibuat oleh Saudara Musa Bagre (Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama) dan Romanus Higimur ( Staf sekretariat KPU Provinsi Papua Barat ) menjadi kronologi kejadian (Bukti: T- 04) g. Dengan uraian kejadian/kronologi sebagaimana huruf f diatas maka dapat disimpulkan bahwa: 1) pemilih yang diijinkan memilih di TPS sebelumnya telah datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sebelum waktu penutupan pemungutan suara pukul 13.00 Wit namun belum terlaksana karena pemenuhan syarat administrasi KTP, diduga telah memilih di TPS lain dan dihentikan dengan alasan dan bukti yang tidak jelas; 2) Rapat pemungutan suara telah ditutup oleh Ketua KPPS pukul 13.00 WIT, namun karena terjadi perdebatan antara pemilih, peserta pemilu, dll maka Para Teradu membutuhkan kepastian hukum untuk melayani hak pilih lagi dengan dasar hukum Rekomendasi. 3) Kedua pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari waktu yang ditentukan 13.00 Wit tidak meyalahi ketentuan karena dilakukan atas dasar rekomendasi Bawaslu dan Berita Acara pencermatan dengan diukur berdasarkan ketentuan hak memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 56, jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 , Angka 4 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP- XIX/2021 dilanjutkan dengan penjelasan teknis Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 bertanggal 27 Maret 2021 (Bukti: T-05) adalah tidak bertentangan dengan ketentuan karena: a) Pemilih telah terdaftar dalam DPT TPS 5 Wasior II dan hanya sekali; b) Telah mendatangi TPS sebelum batas waktu pukul 13.00 WIT; c) tidak terbukti pernah menggunakan hak pilih di TPS lain dengan bukti daftar hadir di TPS lain; dan d) dapat menunjukan administrasi pembukti KTP, Kartu Keluarga sebelum menggunakan hak pilih di TPS pasca Rekomendasi dan Berita Acara; e) karena telah memenuhi syarat untuk memilih dengan demikian sesuai fakta bagian ini merupakan kejadian pelayanan hak pilih lanjutan Pasca Rekomendasi dan Berita Acara pencermatan; f) Para Teradu konsiten atas bukti dan menyatakan ke 4 (empat) pemilih lain tidak memenuhi syarat untuk memilih karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan syarat memilih h. Bahwa tindakan atau Keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak memilih di TPS 05 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat, musyawarah dengan pendampingan atau supervisi KPU Provinsi dan KPU RI serta mengukur dengan maksud pelaksanaan ketentuan terkait sebagai bentuk asas kepastian hukum yakni: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 13 huruf p , Pasal 139 tentang tugas melaksanakan rekomendasi, Pasal 56 dan pasal 95 tentang pemilih dapat memilih di TPS terdaftar 1 kali dalam DPT, Jo Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahwa KPU Kabupaten bertugas menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilihan; 3) Angka 4 amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP- XIX/2021 bahwa “ Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak; 4) Remokmendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama Nomor:29/PM.00.02/K.PB- 12/04/2021 bertanggal 8 April 2021. i. Dengan demikian dengan mempelajari fakta kejadian di TPS, mempelajari ketentuan pelaksanaan atau menerbitkan dan melayani hak pilih lanjutan di TPS 05 Kampung Wasior II dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 setelah melewati batas waktu pukul 13.00 Wit sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 adalah tidak bertentangan dengan ketentuan, melainkan upaya penyelengara Pemilu menegakan atauran dengan melayani hak pilih sesuai mekanisme sehingga bukan merupakan tindakan pelanggaran kode etik atau kode prilaku. 3. Dalam pokok perkara Pengadu bahwa Terhadap peristiwa mengijinkan pemilih menggunakan hak pilih melawati batas waktu pukul 13.00 Wit di atas, Para Teradu diduga mendengarkan keberatan-keberatan dari “Paslon” tertentu, bukan dari saksi-saksi yang telah ditugaskan oleh Para Paslon di TPS tersebut. 4. Jawaban Para Teradu Bahwa terhadap dugaan pelanggaran prinsip netralitas /indenpendensi Para Teradu karena mendengarkan Paslon tertentu adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERALASAN sebab: a. penyelenggara Pemilu tingkat KPPS telah menutup rapat pemungutan suara dan akan melanjutkan penghitungansuara setelah makan siang, namun karena akumulai persoalan telah muncul sejak pukul 09.00 Wit pagi karena spontanitas masyarakat, Paslon dan pemerhati demokrasi mempertanyakan alasan penolakan pemilih terdaftar dalam DPT di TPS 05 Wasior II yang berujnuk kepada ganguan keamanan di TPS; b. komponen Penyelengara Pemilu KPU, Bawaslu sesuai tugas bertanggungjawab menyelesaikan secara bersama karena kelompok masa membutuhkan tindak penyelesaian sesuai mekanisme; c. Bawaslu Kabupaten dalam tugas pengawasan mengambil peran ini untuk menyelesaikan masalah untuk mengawal pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan lancar; d. Dengan demikian permasalahan di luar TPS tetap menggangu petugas didalam TPS (KPPS, Saksi, keamanan, dll) karenanya dengan atau tanpa melalui keberatan saksi permasalahan ini wajib diselesaikan secara prosedur melalui rekomendasi yang memberi kepastian hukum atas dilanjukannya kembali pemungutan suara; e. Apabila melewati batas waktu dan ditutup pada pukul 21.00 Wit karena proses penyelsaian masalah dengan dasar Rekomendasi sebagai jaminan kepastian hukum untuk menegakan demokrasi dan kedaulatan rakyat (pemilih ) sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan karena memang demikian mekanisme penyelsaian dinamika proses tahapan Pemilihan. 5. Bahwa kejadian tersebut pada pokok perkara angka 1 , tidak terlepas dengan tindakan Para Teradu/Para Terlapor yang ternyata tidak melakukan pencermatan secara komprehensif terhadap para pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada TPS-TPS yang akan dilakukan PSU, padahal Pengadu telah mengingatkan berkali-kali secara tertulis, maupun lisan secara langsung kepada para Teradu 2/Terlapor 2, sampai dengan Teradu 6/Terlapor 6. 6. Jawaban Bahwa terhadap keberatan Pangadu pada angka 5 diatas, dapat dijelaskan beberapa pertimbangan dan mekanisme proses yang harus KPU Kabupaten lakukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 dan Pedoman pelaksanaan tahapan PSU di 4 TPS Distrik Wasior sbb: a. KPU Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan tahapan PSU diantaranya pencermatan DPT persiapan PSU setelah menerima petunjuk teknis lanjutan secara hirarki kelembagaan dari KPU Provinsi dengan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 264/PL.02.2-SD/92/KPU/III/2021 tertanggal 27 Maret 2021 sebagai tindaklanjut dari maksud amar putusan mahkamah; b. Benar para Teradu menerima 2 (dua) Surat masuk dari Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 04 tertanggal 22 Maret 2021 (Bukti : T-06) dan 26 Maret 2021 (Bukti T-07) c. Dengan petunjuk pencermatan sesuai surat KPU provinsi, maka KPU Teluk Wondama melakukan pengumpulan data, sortir dan penelitian untuk disampaikan secara transparan kepada semua peserta pemilihan, Bawaslu, Keamanan dan stakeholder pendukung sehingga lebih efektif merata karena informasi yang sama juga dibutuhkan semua pihak; d. Tim Pemenangan hadir dengan karena diundang dalam rapat pecermatan bersama ( Bukti : T-08 ) dan bersepakat atas hasil pencermatan tertuang dalam Berita acara pencermatan ( ukti: T-09) e. Secara umum TPS 04, TPS 09 dan TPS 14 Kampung Maniwak Proses PSU berjalan lancar dan tidak terdapat kisruh hasil pencermatan yang tidak valid, sehingga kejadian di TPS 05 Wasior II adalah fakta lapangan yang terjadi ketika masyakat/penyelenggara/ panwas Distrik mengenal pemilih yang secara elemen data dan pemeriksaan daftar hasil para Teradu tidak membatalkan sepihak tanpa bukti serta alasan fakta yang meyakinkan contohnya pemilih atas nama Lusy Andoy dan Rosiana Manupapami. f. Permintaan Pengadu telah dilayani Teradu dengan menyerahkan hasil Pleno pencermatan sehingga permasalahan kisruh pemilih di TPS 05 Wasior II adalah spontanitas fenomena fakta lapangan yang melengkapi data pencermatan agar PSU tetap merujuk kepada angka 4 amar Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sepenuhnya dapat dijadikan bukti dan alasan kekeliruan dalam pencermatan. 7. Dengan uraian jawaban , alat bukti dan didukung oleh keterangan Saksi atau/pemberi keterangan dari pihak Teradu yang bertugas di TPS 05 Wasior II bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai asas penyelenggara Pemilu dan TIDAK MELANGGAR ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu serta menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. [2.5] ALAT BUKTI [2.5.1] TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-12 sebagai berikut: No Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan 1 T-01 Rekomendasi Nomor: Surat Rekomendasi Bawaslu 029/PM.00.02/K.PB- Kabupaten Teluk Wondama yang 12/04/2021 ditujukan kepada ketua KPU Teluk Wondama dalam penyelesaian pelayanan hak pilih di TPS PSU 05 Kampung Wasior II. 2 T-02 Berita acara KPU Kab. Berita acara KPU Kab. Teluk Teluk Wondama Nomor: Wondama Hasil pencermatan 12/PY.02.1- Nomor : 12/PY.02.1- BA/9207/KPU- BA/9207/KPU-Kab/IV/2021 Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap pada TPS 05 Kampung Wasior II, untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP- XIX/2021 Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama. 3 T-03 Biodata Warga Penduduk Biodata ini merupakan salah 1 WNI Atas Nama Alexs dokumen data atas nama Alexs Marani Marani sebagai warga Teluk Wondama. 4 T-04 Kartu Keluarga Nomor. Kartu Keluarga ini merupakan 9207011912140002 Alexs dokumen data atas nama Alexs Marani Marani sebagai warga Teluk Wondama. No Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan 5 T-05 Surat Keterangan Pindah Surat ini sebagai syarat tidak Warga Negara memenuhi hak pilih untuk Bertho Manibui. 6 T-06 Surat KPU Kab. Teluk Surat KPU Kab. Teluk Wondama Wondama Nomor Nomor 130/PY.02.1- 130/PY.02.1- SD/9207/KPU-Kab/IV/2021 SD/9207/KPU- Kepada PJ. Bupati Teluk Wondama Kab/IV/2021 Kepada PJ. untuk keperluan menentukan Bupati Teluk Wondama status memenuhi syarat/tidaknya tertanggal 08 April 2021 Alexs Marani sebagai pemilih di TPS 05 Wasior II Distrik Wasior. 7 T-07 Surat Keterangan Hilang Surat ini yang membuktikan Alex dari Kepolisian Teluk Marani telah berupaya datang ke Wondama TPS dan melapor diri. 8 T-08 Laporan Hasil Monitoring Sebagai kronologi kejadian selama di TPS proses PSU di TPS 05 Kampung Maniwak. 9 T-09 Lampiran Laporan Hasil Sebagai bukti foto/dokumentasi. Monitoring di TPS 10 T-10 Surat Tugas kepada Sdr. Melaksanakan tugas KPU Provinsi Ramanus Higimur di KPU Teluk Wondama. 11 T-11 Surat KPU RI Nomor Surat ini merupakan Surat dari 269/PY.02.1- KPU RI untuk penjelasan hal-hal SD/06/KPU/III/2021 yang harus diperhatikan dalam perihal Penjelasan pelaksanaan PSU di Kab. Teluk Pemungutan Suara Wondama. Ditujukan kepada KPU UlangPelaksanaan Provinsi untuk melakukan Putusan Mahkamah supervisi ke KPU Kab. Teluk Konstitusi di Kab. Teluk Wondama. Wondama. 12 T-12 Surat KPU Provinsi Papua Surat ini merupakan Surat dari Barat Nomor 264/PL.02.2- KPU PB untuk penjelasan hal-hal SD/92/KPU/III/2021 yang harus diperhatikan dalam perihal Penjelasan PSU pelaksaan PSU di Kab. Teluk Pelaksanaan Putusan Wondama sebagai tindaklanjut MKRI di Kab. Teluk Surat KPU RI Nomor 269/PY.02.1- Wondama. SD/06/KPU/III/2021. [2.5.2] TERADU II s.d TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d Teradu VI mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-12 sebagai berikut: NO Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan 1 T-01 Rekomendasi Nomor: Rekomendasi Bawaslu Kabupaten 029/PM.00.02/K.PB- Teluk Wondama Nomor: 12/04/2021 029/PM.02/K.PB-12/04/2021. NO Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan 2 T-02 Berita Acara Berita acara KPU Kab. Teluk Wondama Hasil pencermatan Nomor: 12/PY.02.1-BA/9207/KPU- Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap pada TPS 05 Kampung Wasior II, untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP- XIX/2021 Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama. 3 T-03 Surat Penjelasan Status Surat yang bersifat penting dengan Kependudukan perihal Permohonan Penjelasan Ststus Kependudukan yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kabupaten Teluk Wondama dan Dinas Dukcapil. 4 T-04 Status Kependudukan Sesuai dengan rekomendasi Dari Dinas Dukcapil Bawaslu untuk melakukan pengecekan status kependudukan dari Dinas Dukcapil dengan dilakukannya Koordinasi bersama Pj. Bupati Teluk Wondama Terhadap Data dari Saudara Alex Marani. 5 T-05 Laporan Kronologis Laporan Hasil Monitoring Kejadian Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 32/PHP.BUP/XIX/2021 Di TPS PSU 05 Kampung Wasior II Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama yang dibuat oleh Saudara Musa Bagre (Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama) dan Romanus Higimur (Staf Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat). 6 T-06 Lampiran Dokumentasi Laporan Hasil Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK RI No. 32/PHP.BUP/XIX/2021 di TPS PSU 05 Kampung Wasior II Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama. 7 T-07 Surat KPU Provinsi Papua Surat KPU Provinsi Papua Barat Barat Nomor: Perihal Penjelasan Pemungutan 264/PL.02.2- Suara Ulang Pelaksanaan Putusan SD/92/KPU/III/2021 Mahkamah Konstitusi RI di bertanggal 27 Maret 2021 Kabupaten Teluk Wondama. NO Kode Bukti Jenis Bukti Pokok Keterangan 8 T-08 Surat masuk dari Tim Surat Kepada Komisi Pemililihan Pemenangan Paslon Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor urut 04 tertanggal perihal Permohonan Daftar Hadir 22 Maret 2021 Sesuai DPT, DPTb, DPPh Se-Distrik Wasior Pada Pencoblosan. Pada 9 Desember 2020. 9 T-09 Surat masuk dari Tim Surat Kepada Komisi Pemililihan Pemenangan Paslon Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor urut 04 tertanggal perihal Permohonan Daftar Hadir 26 Maret 2021 Sesuai DPT dan DPTb, Pada Pencoblosan Pada 9 Desember 2020 serta Surat Permohonan Informasi Tahapan dan Pencermatan Bersama Atas DPT, DPTb,DPPh dalam Persiapan PSU. 10 T-10 Undangan Undangan Pencermatan Data Pemilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP- XIX/2021 kepada Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020. 11 T-11 Berita Acara Nomor : Berita Acara Nomor : 10/PY.02.1- 10/PY.02.1- BA/9207/KPU-Kab/IV/2021 BA/9207/KPU- tentang Rapat Koordinasi Persiapan Kab/IV/2021 dan Mekanisme Pencermatan Data Pemilih Pada TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021. 12. T-12 Bukti Video PSU di TPS 05 Bukti Video Fakta Lapangan Wasior Panwas Distrik yang Bertindak Melewati Batas Kebenarannya sehingga menimbulkan kegaduhan dan merugikan Hak Pilih. 13. T-13 Bukti Panwas Distrik Menjalankan Tugas Mengantisipasi KPPS 4 dan 5 T-14 Dokumentasi di luar TPS Dalam Keadaan T-15 Beralkohol (mabuk). [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Teradu I Berdasarkan Jawaban Teradu I disertai bukti bukti dan keterangan pendukung lainnya sebagaimana diatas, maka ijinkanlah Teradu mohon kepada yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini, berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak atau tidak menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Merehabilitasi Nama Baik Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat atau, apabila yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6.1] Teradu II s.d Teradu VI Berdasarkan Jawaban Teradu II s.d Teradu VI disertai bukti bukti dan keterangan pendukung lainnya sebagaimana diatas, maka ijinkanlah kami mohon kepada yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini, berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak atau tidak menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Merehabilitasi Nama Baik Para Taradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota di KPU Kabupaten Teluk Wondama atau, apabila yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] PIHAK TERKAIT Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama  Pihak Terkait menyampaikan bahwa tindakan petugas pengawas distrik terhadap lima pemilih yang dianggap bermasalah di TPS, bukan untuk menghalangi. Tetapi sebagai upaya pencegahan. Karena petugas sudah mengetahui secara pasti bahwa para pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya di tempat lain, dan juga ada yang sudah pindah.  Pihak Terkait menyampaikan lima pemilih sudah datang sebelum pemungutan suara ditutup.  Situasi memang memanas. Karena ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun sebelum kejadian itu Pihak Terkait berkoordinasi dengan Teradu VI. Pihak Terkait menyampaikan agar mengambil keputusan cepat. Teradu VI menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus menunggu anggota yang lain terlebih dahulu atau ketua. Akibatnya, waktu menjadi terulur, hingga penutupan pemungutan suara ditutup. Massa semakin banyak berkumpul.  Pihak Terkait mengikuti rapat koordinasi terkait dengan pencermatan pemilih dengan Para Teradu.  Pihak Terkait bersurat yang isinya meminta salinan daftar hadir kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama. Namun tidak diberikan dengan alasan KPU akan melakukan pencermatan secara bersama Pihak Terkait.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran prinsip mandiri, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dengan mengizinkan Pemilih menggunakan hak pilihnya di luar waktu yang telah ditentukan, yakni pada Pukul 19.45 WIT di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior saat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 8 April 2021; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak memilih di TPS 05 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat, musyawarah dengan pendampingan atau supervisi KPU Provinsi dan KPU RI serta mengukur dengan logika hukum atas permasalahan dan bagaimana penerapan regulasi untuk menjujung asas kepastian hukum. Teradu II s.d Teradu VI menjelaskan bahwa Para Teradu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor :029/PM.00.02/K.PB-12/04/2021 yang diterima pada tanggal 8 April 2021 pukul 17.39 WIT bersifat sangat segera. Isi rekomendasi itu menjelaskan bahwa hasil pencermatan terhadap 5 (lima) orang calon pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021. Kemudian Teradu I bersama Teradu II s.d Teradu VI didampingi KPU RI bersama dengan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama melakukan pencermatan cepat dan transparan terhadap 5 orang calon pemilih dengan tetap merujuk atas bukti daftar hadir, kesesuaian elemen data pemilih ( Nama, NIK, dstnya), faktual pemilih. Pencermatan dilakukan karena ada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dilarang oleh Petugas Panwas Distrik dan Petugas KPPS karena dianggap telah menggunakan hak suaranya di TPS lain namun belum terlaksana karena pemenuhan syarat administrasi KTP. Penghalangan ini menimbulkan keributan. Dari fakta kejadian keributan di TPS atas kepastian pelayanan hak pilih masuk ke TPS, Para Teradu berkoordinasi dengan maksimal bersama Tim KPU dan KPU Kabupaten untuk mengidentifikasi ketentuan pelaksanaan guna menerbitkan dan melayani hak pilih lanjutan di TPS 05 Kampung Wasior II dalam Pemungutan Suara Ulang setelah melewati batas waktu pukul 13.00 WIT tidak bertentangan dengan ketentuan, melainkan upaya penyelengara Pemilu menegakan atauran dengan melayani hak pilih sesuai mekanisme. Para Teradu juga membantah bila pemilih menggunakan hak pilih melawati batas waktu pukul 13.00 WIT di atas, karena mendengarkan keberatan-keberatan dari “Paslon” tertentu. Pengadu hanya merekayasa persoalan. Tidak didukung oleh bukti karena dari laporan petugas pendamping di TPS pada saat keributan banyak elemen masyakat yang ingin mengetahui alasan penolakan warga yang secara bersamaan hadir Paslon tertentu. Proses pemungutan suara telah melewati batas waktu dan ditutup pada pukul 21.00 WIT, karena proses penyelesaian masalah dengan dasar rekomendasi sebagai jaminan kepastian hukum; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Para Teradu mengakui memberikan izin kepada 2 (dua) orang pemilih untuk menggunakan hak pilih pada pukul 19.45 WIT di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 8 April 2021. Para Teradu berdalih izin tersebut diberikan sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 029/PM.00.02/K.PB-12/04/2021 pada Pukul 17.39 WIT yang meminta Teradu II s.d. Teradu VI melakukan pencermatan terhadap 4 (empat) orang pemilih terdaftar yang tidak dapat memberikan hak suaranya sampai dengan pelayanan TPS ditutup pukul 13.00 WIT. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu II s.d Teradu VI melakukan pencermatan data pemilih pada TPS 05 Kampung Wasior II bersama Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada pukul 18.00 WIT. Hasilnya dari 4 (empat) orang pemilih yang diduga tidak dapat menggunakan hak pilih pada tanggal 8 April 2021 sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, hanya 1 (satu) orang pemilih yakni Alex Marani yang terbukti memenuhi syarat sebagai pemilih karena memiliki surat keterangan biodata penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama. Namun Alex Marani tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Kampung Wasior II karena tidak membawa dokumen identitas diri dan hanya menunjukkan surat kehilangan KTP-el dari kepolisian. Bahwa selain 4 (empat) orang pemilih sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II s.d. Teradu VI juga melakukan pencermatan ulang terhadap 1 (satu) orang pemilih bernama Bayu F. Bokway yang sebelumnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terjadi kericuhan di TPS 05 Kampung Wasior II. Berdasarkan hasil pencermatan ulang, Bayu F. Bokway dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih karena yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih PSU di TPS 05 Kampung Wasior II. Sedangkan terhadap 3 (tiga) orang pemilih lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan: (1) Lusiy Yenni Andoy pada tanggal 9 Desember 2020 telah menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Wasior II; (2) Berto Hendrik Manibuy telah pindah administrasi kependudukan sebagai warga Kabupaten Nabire; dan (3) Rosiana Manupapami pada tanggal 9 Desember 2020 telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Wasior II. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 32/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan Teradu II s.d. Teradu VI agar memastikan pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya pada TPS selain TPS 05 Kampung Wasior II untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat PSU di TPS 05 Kampung Wasior II. Hasil pencermatan terhadap 5 (lima) pemilih tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 12/PY.02.1-BA/927/KPU-Kab/IV/2021 tertanggal 8 April 2021, Pukul 18.00 WIT. Selanjutnya pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II dibuka kembali untuk memberi kesempatan 2 (dua) orang pemilih yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada Pukul 20.00 WIT. Pemilih atas nama Bayu F. Bokway menggunakan hak pilih pada Pukul 20.39 WIT dan Alex Marani menggunakan hak pilih pada Pukul 20.50 WIT. Kemudian rekapitulasi suara dimulai Pukul 21.04 WIT dan ditutup pukul 00.30 WIT. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu memberikan kesempatan kepada pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dapat dibenarkan sepanjang kebijakan tersebut diterbitkan pada waktu yang tepat, karena setiap tahapan Pemilihan harus dikelola secara efektif sehingga menjamin prinsip kepastian, perlakuan yang sama dan mencegah syakwasangka publik adanya konflik kepentingan dan/atau pemihakan Teradu II s.d. VI kepada peserta Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI yang melaksanakan tugas supervisi dan monitoring pelaksanaan PSU di TPS 05 Kampung Wasior II telah mengetahui peristiwa lima orang pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sebelum pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIT atau pada saat pemungutan suara berlangsung. DKPP menilai, Teradu VI mempunyai tanggung jawab untuk segera mengambil keputusan strategis agar lima orang pemilih dapat diverifikasi dan diberi kepastian penggunaan hak pilihnya sehingga persoalan tidak berlarut-larut sampai batas waktu pemungutan suara berakhir. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menerangkan Teradu VI menunda penyelesaian masalah pemilih di TPS 05 Kampung Wasior II, karena menunggu kehadiran Teradu II s.d. Teradu V sampai akhirnya pemungutan suara dinyatakan ditutup oleh KPPS. Alhasil untuk memberi kepastian penggunaan hak pilih, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 029/PM.00.02/K.PB-12/04/2021 yang telah ditindaklanjuti Teradu II s.d VI melakukan pencermatan dan menerbitkan kebijakan dua orang pemilih diberi kesempatan menggunakan hak pilih diluar jadwal waktu pemungutan suara dan hasil penghitungan suara di TPS yang lain telah diumumkan. DKPP berpendapat Teradu VI terbukti tidak mengambil tindakan cepat untuk memberi kepastian penggunaan hak pilih di TPS. Tindakan demikian bertentangan dengan kewajiban hukum dan etis penyelenggara Pemilu untuk melayani hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 huruf p juncto Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabuaten/Kota. Teradu VI tidak memiliki sense of urgency untuk bertindak cepat memberi solusi atas silang sengketa pemenuhan syarat pemilih di TPS 05 Kampung Wasior II. Kebijakan memberi kesempatan kepada pemilih yang memenuhi syarat setelah tiga TPS lain mengumumkan hasil pengitungan suara menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan penyelenggara pemilu kepada salah satu paslon. Dengan demikian, Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf e, Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil Teradu I telah melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas PSU di Kabupaten Teluk Wondama tanggal 8 April 2021. Sedangkan terhadap Teradu II s.d. Teradu V, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan lebih manageable dalam mengelola masalah teknis penyelenggaran Pemilihan sehingga kebijakan yang diterbitkan memberi kepastian hukum sesuai jadwal waktu pemungutan suara. Sikap dan tindakan quick respons penyelenggara Pemilihan dapat mencegah potensi tertundanya pelayanan hak konstitusional warga negara yang menggerus kepercayaan publik kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI Musa Bagre selaku anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Paskalis Semunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merahabilitasi nama baik Teradu II Monika Elsy Sanoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu III Hanokh Baransano, Teradu IV Berthy Leleuya, dan Teradu V Yulian Bensior Madiowi masing masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Enam Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal tiga belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi K. Widianto