Melanggar
Nomor Putusan: No. 127 & 128 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kab. Teluk Wondama
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/07/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2021
👁 23 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 118-P/L- DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021, DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020, Pengadu selaku saksi mandat Paslon Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama tingkat Kabupaten; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga tidak berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel dalam melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020; Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan: [4.2.1] Teradu I dan Teradu II diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Pengadu tanggal 11 Desember 2020 tentang temuan pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali sebanyak 16 (enam belas) orang di 12 (dua belas) TPS melalui surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020. Laporan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan register dengan nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (2); Pasal 60 ayat (1); Pasal 30; Pasal 157 ayat (4); Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Pemilihan, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018,; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Monika Elsy Sanoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Berthy Leleulya, dan Teradu III Yulian Bensior Madiowi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Menahen K. Sabarobek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan Teradu II Epianus Rawas selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dalam Perkara Nomor 128-
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021
Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 118-
P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021,
dan Pengaduan Nomor 119-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021 DAN PERKARA
NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021
Nama : Robert Gayus Baibaba
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama/ Saksi
Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1
Alamat : Kelurahan Kaibi, Distrik Wondiboy Kabupaten Teluk
Wondama, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021
1. Nama : Monika Elsy Sanoi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama
Alamat : Jl. Topai, Wasior I, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk
Wondama, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Berthy Leleulya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
Alamat : Jl. Topai, Wasior I, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk
Wondama, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yulian Bensior Madiowi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
Alamat : Jl. Topai, Wasior I, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk
Wondama, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III;
[1.3] TERADU PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021
1. Nama : Menahen K. Sabarobek
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
Alamat : Jl. Jalan Topay, kampung Wasior I Kelurahan Wasior,
Distrik, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Epianus Rawas
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
Alamat : Jl. Jalan Topay, kampung Wasior I Kelurahan Wasior,
Distrik, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I s.d Teradu III Dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 Dan
Teradu I Dan Teradu II Dalam Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
Selanjutnya Disebut Sebagai-----------------------------------------------Para Teradu;
[1.4] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi Pengadu; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 118-P/L-
DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021,
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020, Pengadu selaku saksi mandat Paslon
Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay, menghadiri Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Teluk Wondama tingkat Kabupaten;
2. Bahwa setelah Rapat Pleno tersebut dimulai sekira pukul 11.25 WIT, Pengadu
mengajukan keberatan terkait tidak adanya penanganan dugaan pelanggaran
dalam proses pemungutan suara dalam bentuk terdapat lebih dari 1 orang
pemilih memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.
Hal mana, laporan pelanggaran telah Pengadu sampaikan pada tanggal 11
Desember 2020 ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak
ditindaklanjuti dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai
ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada;
3. Bahwa keberatan tersebut disampaikan secara tertulis dan juga secara lisan oleh
Pengadu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabuaten Teluk Wondama tingkat
kabupaten dimaksud;
4. Bahwa dalam penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk
Wondama tingkat Kabupaten tersebut, Pengadu juga menyampaikan keberatan
terkait dilanjutkannya pembacaan rekapitulasi penghitungan suara karena hasil
rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai antara data pemilih, data pengguna
hak pilih, dan terdapat ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan
dengan surat suara yang tidak digunakan;
5. Bahwa terhadap keberatan Pengadu tersebut, Para Teradu pada pokoknya
memberi jawaban, bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi
pasangan calon akan dimuat dalam Model D. Kejadian Khusus/atau keberatan.
Jawaban tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun
2020;
6. Bahwa Bawaslu Teluk Wondama dalam rekomendasinya terkait keberatan
tersebut juga menyatakan, bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi
pasangan calon wajib ditindaklanjuti dengan diisi/dicatat sebagai kejadian
khusus/keberatan saksi dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan, dan wajib diberikan kepada saksi;
7. Bahwa sebelum Rapat Pleno berakhir, kira-kira pada pukul 20.00 WIT, KPU
Teluk Wondama menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara kepada Pengadu. Setelah dibaca dan diteliti, Pengadu tidak
menemukan adanya Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
sebagaimana dijelaskan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno Terbuka;
8. Bahwa ketika itu juga, Pengadu menyampaikan kepada KPU Teluk Wondama,
bahwa belum ada Formulir Model D dan Pengadu meminta agar Formulir Model
D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan diisi dan ditanda tangani serta
diberikan kepada Pengadu. Hanya saja, hingga penutupan Rapat Pleno Terbuka,
Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan tidak diberikan/tidak
ada;
9. Bahwa pada saat itu, Para Teradu menjanjikan akan menyerahkan pada
keesokan harinya, yaitu pada tanggal 17 Desember 2020. Hanya saja, hingga
pengaduan ini disampaikan kepada DKPP pun, Formulir Model D. Kejadian
Khusus yang dimaksud tetap tidak ada.
10. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, masing-masing dalam
kapasitasnya sebagai ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, merupakan bentuk
pelanggaran terhadap kewajiban dan sumpah/janji anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b dan huruf l UU
Pilkada dan Pasal 36 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017, patut diduga Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip adil, berkepastian
hukum, profesional dan akuntabel, sebagaimana Pengadu uraikan berikut
ini :
a. Prinsip Adil
- Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Wondama Tahun 2020, Pengadu telah menyampaikan keberatan
karena tidak adanya tindak lanjut atas pelanggaran pemungutan suara
dalam bentuk lebih dari 1 orang pemilih memberikan suara lebih dari
1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda, serta tidak ada kecocokan
antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak
digunakan;
- Bahwa atas keberatan tersebut Para Teradu tidak melakukan tindakan
yang seharusnya dengan cara mencatatnya sebagai kejadian khusus
atau keberatan pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020;
-Bahwa Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
merupakan formulir wajib dan harus ada ketika terdapat kejadian
khusus atau keberatan dari saksi pasangan calon dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020;
- Bahwa dengan tidak dilakukannya pencatatan keberatan tersebut
sesuai ketentuan dan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh Para Teradu,
maka Para Teradu telah tidak memberikan kesempatan yang adil bagi
Pengadu untuk mendapatkan pemulihan hak-hak pilih yang terlanggar
dalam proses pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020, sehingga tindakan tersebut
telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 huruf a
dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
b. Prinsip Berkepastian Hukum
- Bahwa atas keberatan Pengadu, Para Teradu sebagai pimpinan Rapat
Pleno menjelaskan “setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi
pasangan calon akan dimuat dalam Model D. Kejadian
Khusus/Keberatan”;
- Bahwa sebelum Rapat Pleno Terbuka berakhir, KPU Teluk Wondama
menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara kepada Pengadu. Setelah dibaca dan diteliti,
Pengadu tidak menemukan adanya formulir Model D. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan sebagaimana dijelaskan oleh KPU Teluk Wondama
dalam Rapat Pleno Terbuka dimaksud;
- Bahwa dengan tidak adanya Formulir Model D. Kejadian
Khusus/Keberatan bersamaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
yang diserahkan, Para Teradu malah menjanjikan akan
menyerahkannya pada tanggal 17 Desember 2020 atau 1 hari setelah
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka;
- Bahwa janji tersebut pun pada akhirnya tidak pernah
dipenuhi/direalisasikan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun
2020, Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan merupakan
formulir yang wajib diisi dan harus ada ketika terdapat kejadian
khusus atau keberatan saksi pasangan calon dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
- Bahwa sesuai Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020,
kewajiban KPU Kabupaten/Kota tidak saja menjelaskan prosedur jika
terdapat keberatan dari saksi, melainkan juga menyelesaikan
keberatan, namun dalam kasus ini KPU Teluk Wondama tidak dapat
menyelesaikannya sehingga meminta pendapat kepada Bawaslu Teluk
Wondama yang hadir, di mana pendapat diberikan dalam bentuk
rekomendasi;
- Bahwa atas keberatan Pengadu a quo, Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama telah menerbitkan rekomendasi yang pada pokoknya berisi,
“setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon wajib
ditindaklanjuti dengan dicatatkan dalam kejadian khusus/ keberatan
saksi dalam formulir Model D. Kejadian Khusus dan wajib diberikan
kepada saksi”;
- Bahwa Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 juga
menegaskan kewajiban KPU Kabupaten untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten, namun ternyata tindakan itu tidak
pernah dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku ketua
dan/atau anggota KPU Teluk Wondama;
- Bahwa tindakan Para Teradu di atas, telah melanggar prinsip
berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf
a, Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017.
c. Prinsip Profesional
- Bahwa atas keberatan yang Pengadu sampaikan, Para Teradu
menyebutkan bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi
pasangan calon akan dimuat dalam Formulir Model D. Kejadian
Khusus/atau Keberatan;
- Bahwa sebelum Rapat Pleno berakhir dan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil diserahkan oleh Para Teradu kepada Pengadu, Pengadu tidak
menemukan Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan yang
memuat keberatan Pengadu yang disampaikan dalam Rapat Pleno
dimaksud;
- Bahwa pencatatan keberatan Pengadu juga telah ditegaskan oleh
Bawaslu Teluk Wondama dalam bentuk rekomendasi agar keberatan
ditindaklanjuti dengan dicatat sebagai kejadian khusus/keberatan
saksi dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan dan wajib
diserahkan kepada saksi;
- Bahwa ketentuan Pasal 13 UU Pilkada menjelaskan, salah satu tugas
dan kewenangan KPU Kabupaten adalah menindaklanjuti dengan
segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam kasus a quo,
secara nyata KPU Teluk Wondama telah dengan sengaja mengacuhkan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondana untuk mencatat
keberatan Pengadu;
- Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua
dan/anggota Anggota KPU Teluk Wondama secara nyata telah
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf
c, huruf e, huruf f , huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017.
d. Prinsip Akuntabel
- Bahwa Para Teradu telah menyatakan setiap kejadian
khusus/keberatan dari saksi pasangan calon akan dimuat dalam
Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan. Keberatan
yang Pengadu sampaikan menurut KPU Teluk Wondama merupakan
kejadian khusus/keberatan, sehingga perlu dicatatkan dalam Formulir
Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan;
- Bahwa setelah Rapat Pleno selesai dilaksanakan, ternyata Formulir
Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan yang mencatat
keberatan yang Pengadu sampaikan tidak ada. Setelah dikonfirmasi ke
Para Teradu, dijanjikan untuk diserahkan besoknya. Ternyata, pada
besok harinya Formulir Model D yang dijelaskan tersebut juga tidak
diserahkan;
- Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua
dan/atau Anggota KPU Teluk Wondana dimaksud mencerminkan sikap
dan tindakan yang tidak akuntabel, sehingga telah melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017.
11. Berdasarkan uraian kronologis dan analisis yang Pengadu uraikan di atas, patut
diduga kuat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan/atau
Anggota KPU Teluk Wondama telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, setidaknya
terkait dengan:
a. Pelanggaran prinsip adil;
b. Pelanggaran prinsip berkepastian hukum;
c. Pelanggaran prinsip profesional; dan
d. Pelanggaran prinsip akuntabel.
12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon dan agar kiranya DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
oleh ketua dan/atau anggota KPU Teluk Wondama ini.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan 119-P/L-
DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Pengadu membuat laporan adanya
pelanggaran di 12 TPS ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan surat
Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan Temuan nama Pemilih
menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal 11 Desember 2020 dan
kemudian Pengadu diminta untuk mengisi formulir laporan Model A1 dan
dengan tanda bukti laporan 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 11
Desember 2020, yang kemudian baru diregistrasi tanggal 13 Desember 2020
dengan nomor registrasi 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 13
Desember 2020.
2. Bahwa sebelum Pengadu melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu
Kabupaten, Pengadu juga di hari yang sama telah membuat laporan ke Panwas
Distrik Dengan Surat Nomor: 036/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan
Temuan Pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal 11
Desember 2020.
3. Bahwa pelanggaran yang oleh Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama terjadi di 12 TPS adalah pada TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 9, TPS
10, TPS 13 dan TPS 14 Kampung Maniwak, TPS 9 Wasior I, TPS 4, TPS 5, TPS 6
Wasior II.
4. Pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu adalah mengenai adanya:
a. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS
A;
b. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara di TPS A (berbasis DPT)
dan juga memberikan suara di TPS B menggunakan KTP-elektronik.
Artinya, pemilih tersebut akan tercatat dalam DPT Tambahan (DPTb) di TPS
B;
c. Pemilih yang terdaftar di TPS A dan TPS B (berbasis DPT) memilih di TPS A,
namun berdasarkan daftar hadir memilih di TPS B, nama pemilih tersebut
tercatat menggunakan hak pilih di TPS B.
5. Bahwa pada 12 TPS tersebut terdapat 16 nama pemilih yang akan Pengadu
uraikan sebagai berikut:
a. Pertama, Pemilih yang terdaftar dalam DPT di 2 (dua) TPS yang berbeda,
dan berdasarkan bukti daftar hadir, namanya tercantum dalam daftar hadir
di kedua TPS tersebut. Nama-nama pemilih tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Ika Oktaviana tercatat di DPT TPS 9 Wasior I dan TPS 4 Wasior II
Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat
menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
2) Markus A. Baransano tercatat di DPT TPS 9 Wasior I dan TPS 4
Wasior II Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan
tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
3) Amus M. Leiwakabessy tercatat di DPT TPS 9 Wasior I dan TPS 4
Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan
tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
4) Jeanne Naomi Karubaboy tercatat di DPT TPS TPS 5 Maniwak dan
TPS 13 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang
bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
5) Yohana Paulina Ariks tercatat di DPT TPS 14 Maniwak dan di TPS
7 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan
tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
6) Alfit Zuriati tercatat di TPS 9 Maniwak dengan nomor urut DPT: 16
dan nomor urut DPT: 17. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang
bersangkutan tercatat 2 dua kali menggunakan hak pilihnya di TPS
tersebut.
7) Bagus Amy Priyono tercatat di DPT di TPS 5 Maniwak dan di TPS
9 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan
tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
8) Hendrina Rumbiak tercatat di TPS 10 Maniwak dan pada TPS 4
Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan
tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
9) Wa Ati tercatat di TPS 5 Wasior II dan pada TPS 10 Kampung
Maniwak, berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan
tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut.
b. Kedua, Terdapat pemilih yang namanya terdaftar di DPT dan dalam daftar
hadir terbukti menggunakan hak pilih. Namun di TPS lain, nama pemilih
tersebut berdasarkan daftar hadir pemilih tambahan (DPTB) tercatat
menggunakan hak pilih. Nama-nama pemilih tersebut adalah berikut:
1) Linda Rumpak terdaftar di TPS 9 Maniwak dan dalam daftar hadir
terbukti menggunakan hak pilih. kemudian pada TPS 14
menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar hadir pemilih
tambahan dengan nomor urut DPTB: 11.
2) Jamaludin terdaftar di TPS 4 Wasior II dengan nomor urut DPT: 70,
dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian
di TPS 5 Wasior II menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar
hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 27.
3) Martinus Neto terdaftar di TPS 9 Maniwak dengan nomor urut DPT:
162, dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih.
Kemudian di TPS 4 Maniwak menggunakan hak pilih dan tercatat
dalam daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 3.
4) Amir Kasim terdaftar di TPS 1 Maniwak dengan nomor urut DPT: 17
dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian
di TPS 14 Maniwak menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar
hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 10.
5) Marthen L. Dimara terdaftar di TPS 6 Wasior II dengan nomor urut
DPT: 79 dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih.
Kemudian di TPS 5 Wasior II dengan nomor urut DPTB dengan
nomor urut DPTB: 4
6) Yohana Allolayuk terdaftar di TPS 14 Maniwak dengan nomor urut
DPT: 279 dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih.
Kemudian di TPS 6 Kampung Iriati menggunakan hak pilih dan
tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut
DPTB: 52.
7) Yanto Zakarias Wihyawari terdaftar di TPS 5 Maniwak dengan
nomor urut DPT: 323 dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan
hak pilih. Kemudian di TPS 13 Maniwak dengan nomor urut DPTB:
39
6. Bahwa Pengadu sebagai pelapor di Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama juga
telah melampirkan bukti berupa Daftar DPT, daftar hadir DPT dan daftar hadir
DPTB di 12 TPS tersebut pada saat membuat laporan telah melengkapi semua
syarat yang diperlukan agar laporan tersebut dapat segera dikaji dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
7. Bahwa sebagaimana telah Pengadu sampaikan pada poin 1, laporan pelanggaran
yang Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama baru diregister
pada tanggal 13 Desember dan saksi-saksi pelapor baru diperiksa pada tanggal
14 Desember 2020.
8. Bahwa Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 pada tanggal 14 Desember
2020 bersurat ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang pada pokoknya
meminta kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan nomor surat
001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU), tertanggal 14 Desember 2020 yang kemudian dijawab oleh
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan surat Nomor: 224/PB-
12/PM.06.02/XII/2020 tentang Menjawab Surat Kuasa Hukum Tim A2
tertanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan karena telah lewat waktu
sebagaimana jawaban poin f, namun pada poin k surat tersebut, Bawaslu
menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 masih melakukan
klarifikasi kepada Pihak Terkait untuk memastikan dugaan pelanggarannya.
9. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjawab surat Tim
Hukum pasangan calon nomor urut 1 adalah suatu tindakan yang melanggar
kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena telah
menyatakan pendapat bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat dilakukan sebelum
kajian terhadap pelanggaran tersebut diselesaikan
10. bahwa pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan
pada tanggal 16 Desember 2020, laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan pengadu telah mengajukan keberatan
ke KPU dan Bawaslu, namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
hanya memberikan jaminan kepada pengadu akan menuangkan permasalahan
tersebut ke catatan kejadian khusus mengenai keberatan dari saksi, namun
sampai dengan pleno berakhir, KPU maupun Bawaslu tidak menuangkan
keberatan saksi dalam catatan kejadian khusus.
11. Bahwa Pengadu sampai dengan saat ini tidak pernah diberi hasil status laporan
pelanggaran yang dilaporkan Pengadu. Pengadu baru mengetahui hasil laporan
tersebut pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara
No.32/PHP.BUP/XIX/2021 dalam agenda mendengarkan Jawaban Termohon,
Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu tanggal 3 Februari 2021.
12. Bahwa dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 3 Februari, Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama menyatakan bahwa dari 12 TPS yang dilaporkan,
hanya 4 TPS yang terbukti yaitu TPS 14, TPS 7, TPS 10 dan TPS 4, sedangkan
di 8 TPS lain tidak terbukti, dengan alasan bahwa 14 nama pemilih yang lain
memiliki NIK dan KK yang berbeda, saksi terlapor yang dimintai keterangan
menyatakan hanya mencoblos 1 kali saja, dan tanda tangan daftar hadir berbeda
sehingga menurut bawaslu Kabupaten Teluk Wondama laporan pengadu tidak
terbukti.
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama salah dalam melakukan kajian,
faktanya adalah berdasarkan bukti yang Pengadu ajukan terdapat 3 model
pelanggaran yang terjadi yaitu:
a. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS
A;
b. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara di TPS A (berbasis DPT)
dan juga memberikan suara di TPS B menggunakan KTP-elektronik.
Artinya, pemilih tersebut akan tercatat dalam DPT Tambahan (DPTb) di TPS
B;
c. Pemilih yang terdaftar di TPS A dan TPS B (berbasis DPT) memilih di TPS A,
namun berdasarkan daftar hadir memilih di TPS B, nama pemilih tersebut
tercatat menggunakan hak pilih di TPS B.
14. Bahwa dari ketiga model pelanggaran tersebut diatas, terungkap fakta pertama,
bahwa pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara di TPS A (berbasis
DPT) dan juga memberikan suara di TPS B menggunakan KTP-elektronik.
pemilih tersebut tercatat dalam DPT Tambahan (DPTb) di TPS B dan nomor NIK
dan KK pemilih tersebut sama, sehingga terbukti bahwa terdapat pemilih yang
tidak berhak menggunakan hak pilih atas nama orang lain.
Kedua, terdapat pemilih yang namanya terdaftar di 2 TPS yang berbeda,
meskipun NIK dan KK berbeda, terungkap fakta bahwa berdasarkan bukti
Pengadu P-8 s/d P-24, terbukti bahwa meskipun terdapat perbedaan NIK dan
KK namun dalam data personal Biodata kependudukan masing-masing nama
tersebut mempunyai nama orang tua yang sama dan alamat yang sama, dan
juga dikuatkan oleh bukti P-47 s/d P-71 terbukti bahwa dari dua data
kependudukan yang sama hanya ada 1 data kependudukan yang asli.
Ketiga, terdapat pemilih yang terbukti mencoblos yakni Yohana P Ariks dan
Hendrina Rumbiak dan oleh Bawaslu diteruskan ke pelanggaran pidana dan
mengesampingkan penyelesaian pelanggaran administrasinya.
15. Bahwa dalam hal terjadi pelanggaran dalam bentuk adanya pemilih ganda dan
pemilih yang tidak terdaftar ikut memberikan suara, penanganannya dilakukan
melalui Panwas Kecamatan/Distrik. Sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada,
Panwas Kecamatan mesti melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap ada
atau tidaknya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2)
tersebut.
16. Dengan merujuk ketentuan Pasal 134 UU Pilkada, laporan pelanggaran adanya
pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar ikut memberikan suara dapat
disampaikan dalam waktu 7 hari sejak diketahui atau dilaporkan. Terhadap
laporan atau temuan itu, Bawaslu melakukan penelitian dan pemeriksaan dalam
waktu paling lama 3 hari. Apabila berdasarkan pemeriksaan tersebut
disimpulkan, terdapat pelanggaran berupa pemilih ganda atau pemilih tidak
berhak memilih memberikan suara, maka hasilnya disampaikan kepada PPK
untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPU
Kabupaten/Kota memutuskan hasil kajian untuk seterusnya dilaksanakan PSU
di TPS di mana pelanggaran tersebut terjadi. Namun hal tersebut tidak
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
17. Bahwa seharusnya terhadap fakta-fakta dan bukti yang diajukan Pengadu pada
saat melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, di 12 TPS
tersebut diatas dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun tidak dilakukan
oleh Teradu IV dan Teradu V, sehing Tindakan Teradu IV dan Teradu V tersebut
menunjukkan tidak profesionalnya para Teradu dan bahkan melanggar prinsip
Integritas, adil dan berkepastian hukum.
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu IV dan Teradu V diduga
melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal
6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f, Pasal 10 huruf a, b, c dan d,
Pasal 11 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 15 huruf d, e dan f;
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi etik kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Surat KPU Teluk Wondama Nomor: 828/PL.02.6-Und/9207/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
dan Penetapan Hasil Penghitugan Suara Pemiliihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Teluk
Wondama
2. P-2 Surat Nomor 037/A2/SRT-KEL/XII/2020 Perihal Keberatan
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama
Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay tanggal 16
Desember 2020
3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama
Nomor: 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, yang tidak
memuat Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan
4. P-4 Link pemberitaan kabartimur.com: https://kabartimur.com/laporan-
belum-direspon-bawaslu-wondama-kubu-a2-minta-pleno-
rekapitulasi-tingkat-kabupaten-ditunda/ tentang keberatan kubu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Elysa Auri-
Fery Auparay untuk melanjutkan rapat pleno karena adanya laporan
dugaan pelanggaran yang diajukan ke Bawaslu tanggal 11 Desember
2020
5. P-5 Video penyampaian Keberatan oleh Pengadu dan jawaban ketua
dan/atau anggota KPU Teluk Wondama
6. P-6 Keterangan tertulis saksi-saksi yang ditandangani di atas materai Rp.
6000
[2.3.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode
Keterangan
Bukti
P-1 Surat Nomor: 036/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan Temuan Pemilih
menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal Wasior, 11
Desember 2020
P-2 Surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan Temuan Pemilih
menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal Wasior, 11
Desember 2020
P-3 Formulir Laporan Model A.1 atas nama Robert Gayus Baibaba, S.Sos sebagai
pelapor atas peristiwa mengadukan keberatan perihal pemilih yang
menggunakan hak pilihnya lebih dari satu (1) kali, tertanggal 11 Desember
2020
P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Teluk Wondama No: 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 telah
diterima dari Robert Gayus Baibaba, S.Sos tertanggal 11 Desember 2020
P-5 Surat TIM Penasehat Hukum Pasangan Calon Elysa Auri & Fery Michael
Deminikus Auparay (A2) Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat dengan
Nomor 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU), tertanggal 14 Desember 2020
P-6 Surat Bawaslu dengan Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tentang
Menjawab Surat Kuasa Hukum Tim A2 tertanggal 15 Desember 2020
P-7 Rekapitulasi Hasil Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Teluk Wondama pada Tingkat Kecamatan di Kecamatan Wasior
(Model D.Hasil Kecamatan – KWK)
P-8 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Ika Octaviana dengan
Nomor KK 9207011901110001 dan NIK 9207011591085002 beserta lembar
DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Wasior II Distrik
Wasior (Model A.3-KWK)
P-9 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Ika Octaviana dengan
Nomor KK 9207012801150003 dan NIK 7324035910850001 beserta lembar
DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Wasior I Distrik Wasior
(Model A.3-KWK)
P-10 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Markus A.Baransano
dengan Nomor KK 9207012710080005 dan NIK 9207011507920001 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Wasior I Distrik
Wasior (Model A.3-KWK)
P-11 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Markus A.Baransano
dengan Nomor KK 9207012701171002 dan NIK 9207011506921001 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Wasior II
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-12 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amus M Lewakabessy
dengan Nomor KK 9207012511161004 dan NIK 8101010703910001 beserta
Kode
Keterangan
Bukti
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Wasior I Distrik
Wasior (Model A.3-KWK)
P-13 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amus Maryon
Lewakabessy dengan Nomor KK 9207010203171006 dan NIK
9207010303911001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS
04 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-14 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jean Naomi
Karubaboy dengan Nomor KK 9207011010180006 dan NIK
9207014205650002 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS
05 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-15 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jean N.Karubaboy
dengan Nomor KK 9207011010180006 dan NIK 9207014205650002 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 13 Kampung Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-16 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Paulina Ariks
dengan Nomor KK 9207012801190010 dan NIK 9207014302850003 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 07 Kampung Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-17 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana P. Ariks
dengan Nomor KK 9207013103100005 dan NIK 9207014302860002 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 14 Kampung Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-18 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Alfith Zuriati dengan
Nomor KK 7317091301100113 dan NIK 7317094609780001 dan Biodata
Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Alfith Zuriati dengan Nomor
KK 9207011010010011 dan NIK 9207014601100001 beserta lembar DPT dan
lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model
A.3-KWK)
P-19 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Bagus Amy Priyono
dengan Nomor KK 9207012901150002 dan NIK 9207011009860004 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 05 Kampung Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-20 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Bagus Ami Priyono
dengan Nomor KK 9207011810120001 dan NIK 9207011011860002 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-21 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Hendrina Rumbiak
dengan Nomor KK 9207010906090012 dan NIK 9207011403740003 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-22 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Hendrina Rumbiak
dengan Nomor KK 9207011302080017 dan NIK 9207014403740001 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 10 Kampung Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK)
P-23 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Wa Ati dengan Nomor
KK 9207043105160001 dan NIK 9207044810810001 beserta lembar DPT dan
lembar Daftar Hadir DPT di TPS 10 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model
A.3-KWK)
P-24 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Wa Ati dengan Nomor
KK 9207011312070003 dan NIK 9207014400810001 beserta lembar DPT dan
Kode
Keterangan
Bukti
lembar Daftar Hadir DPT di TPS 05 Kampung Wasior II Distrik Wasior (Model
A.3-KWK)
P-25 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Linda Rumpak dengan
Nomor KK 9207011802150002 dan NIK 9207015209840001 beserta lembar
DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak serta lembar
daftar hadir DPTB di TPS 014 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-
KWK);
P-26 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Linda Rumpak dengan
Nomor KK 9207011802150003 dan NIK 9207015209840002;
P-27 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Linda Rumpak dengan
Nomor KK 9207011802150005 dan NIK 920701520;
P-28 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jamaluddin dengan
Nomor KK 9207012507160002 dan NIK 9207010107880012 beserta lembar
DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Wasior II serta lembar
daftar hadir DPTB di TPS 05 Wasior II Distrik Wasior (Model A.3-KWK);
P-29 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jamaluddin dengan
Nomor KK 9207012507160001 dan NIK 9207010107880002
P-30 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jamaluddin dengan
Nomor KK 9207012507160002 dan NIK 9207010107850002
P-31 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Martinus Neto dengan
Nomor KK 9207011909181013 dan NIK 5308193001900001 beserta lembar
DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak serta lembar
daftar hadir DPTB di TPS 004 Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK);
P-32 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Martinus Neto dengan
Nomor KK 9207011909181005 dan NIK 5308193001900004
P-33 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Martinus Neto dengan
Nomor KK 9207011909181003 dan NIK 5308193001900002
P-34 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amir Kasim dengan
Nomor KK 9207011206070154 dan NIK 9207011016590001 beserta lembar
DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 01 Kampung Maniwak serta lembar
daftar hadir DPTB di TPS 14 Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK);
P-35 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amir Kasim dengan
Nomor KK 9207011206070111 dan NIK 9207011016590001
P-36 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amir Kasim dengan
Nomor KK 9207011003160002 dan NIK 9207011010590002
P-37 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Marthen Luter Dimara
dengan Nomor KK 9207012101110002 dan NIK 9207012903790001 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 006 Kampung Wasior II serta
lembar daftar hadir DPTB di TPS 005 Wasior II Distrik Wasior (Model A.3-
KWK);
P-38 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Marthen L Dimara
dengan Nomor KK 9207012101110001 dan NIK 9207012903790002
P-39 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Marthen Luter Dimara
dengan Nomor KK 9207012101110004 dan NIK 9207012903790005
P-40 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Allolayuk
dengan Nomor KK 9207010408181001 dan NIK 9207014111711001 beserta
lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 14 Kampung Maniwak serta
lembar daftar hadir DPTB di TPS 006 Iriati Distrik Wasior (Model A.3-KWK);
P-41 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Allolayuk
dengan Nomor KK 9207010408180001 dan NIK 9207014111711002
Kode
Keterangan
Bukti
P-42 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Allolayuk
dengan Nomor KK 9207010408180003 dan NIK 9207014111711003
P-43 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yanto Zakarias
Wihyawari dengan Nomor KK 9207011009181006 dan NIK
9207012008971001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS
05 Kampung Maniwak serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 13 Maniwak
Distrik Wasior (Model A.3-KWK);
P-44 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yanto Zakarias
Wihyawari dengan Nomor KK 9207011009181005 dan NIK
9207012008971002
P-45 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yanto Zakarias
Wihyawari dengan Nomor KK 9207011009181007 dan NIK
9207012008971004
P-46 Tanda Terima Dokumen
P-47 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 145/66/KEL-WSR/II/2021
yang menerangkan bahwa Ika Octaviana dengan Nomor NIK
7324035910850001 bukan warga yang berdomisili di Kelurahan Wasior I,
tertanggal 19 Februari 2021
P-48 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 140/180/KPG.WSR
II/II/2021 yang menerangkan bahwa Ika Octaviana dengan Nomor NIK
7322403910850001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Kampung Wasior II, tertanggal 19 Februari 2021
P-49 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/359/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Ika Octaviana dengan Nomor NIK
7324035910850001 benar-benar warga yang tersebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-50 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/358/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Ika Octoviana dengan Nomor NIK
9207011591085002 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
P-51 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 145/65/KEL-WSR/II/2021
yang menerangkan bahwa Amus M Lewakabessy dengan Nomor NIK
8101010703910001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada I
orang yang berdomisili di Kelurahan Wasior I, tertanggal 19 Februari 2021
P-52 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/355/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Amus M Lewakabessy dengan Nomor NIK
8101010703910001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-53 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/354/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Amus Marayon Lewakabessy dengan Nomor NIK
92070103039110011 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
P-54 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 145/67/KEL-WSR/II/2021
yang menerangkan bahwa Markus A. Baransano dengan Nomor NIK
9207011507820001 bukan warga yang berdomisili di Kelurahan Wasior I,
tertanggal 19 Februari 2021
P-55 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 140/182/KPG.WSR
II/II/2021 yang menerangkan bahwa Markus A. Baransano dengan Nomor
NIK 9207011506921001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Kampung Wasior II, tertanggal 19 Februari 2021
Kode
Keterangan
Bukti
P-56 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/360/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Markus A Baransano dengan Nomor NIK
9207011506921001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-57 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/361/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Markus A Baransano dengan Nomor NIK
92070111507820001 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
P-58 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 140/181/KPG.WSR
II/II/2021 yang menerangkan bahwa Wa Ati dengan Nomor NIK
9207014400810001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Kampung Wasior II, tertanggal 19 Februari 2021
P-59 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/357/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Wa Ati dengan Nomor NIK 9207014400810001
benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di
Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-60 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/356/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Wa Ati dengan Nomor NIK 9207044810810001
adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19
Februari 2021
P-61 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/347/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Yohana Paulina Ariks dengan Nomor NIK
9207014302850003 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-62 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/346/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Yohana P Ariks dengan Nomor NIK
9207014302860002 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
P-63 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/348/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Alfith Zuriati dengan Nomor NIK
7317094609780001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-64 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/349/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Alfith Zuriati dengan Nomor NIK
9207014601100001 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
P-65 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/350/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Jeanne Naomi Karubaboy dengan Nomor NIK
9207014205650002 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-66 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/351/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Jeanne N Karubaboy dengan Nomor NIK
9207014205650002 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
P-67 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/352/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Bagus Ami Priyono dengan Nomor NIK
9207011011860002 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-68 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/353/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Bagus Amy Priyono dengan Nomor NIK
Kode
Keterangan
Bukti
9207011009860004 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
P-69 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/362/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Hendrina Rumbiak dengan Nomor NIK
9207014403740001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1
orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021
P-70 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/363/DIS.WSR/2021
yang menerangkan bahwa Hendrina Rumbiak dengan Nomor NIK
9207014403740003 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior,
tertanggal 19 Februari 2021
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Virgo Hendri
Salosa untuk Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa kejadian yang menjadi keberatan Pengadu sebenarnya tidak
terjadi di dua distrik, namun hampir menyeluruh. Bahwa permasalahan terjadi mulai
dari data DPT, data jumlah Pemilih, dll yang masih banyak kesalahan. Saksi
menerangkan, bahwa saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi menanyakan
terkait data-data tersebut. Oleh Divisi Teknis, Saksi diberikan penjelasan bahwa
kesalahan data-data tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan kandidat, karena
merupakan kesalahan administrasi yang hanya perlu untuk dibenahi. Saksi
menerangkan bahwa data-data tersebut menjadi tumpang tindih ketika dilakukan
pembetulan saat Rapat Pleno Rekapitulasi, sehingga saat ditampilkan selalu muncul
warna merah. Saksi juga menyampaikan bahwa saat dilakukan pembetulan terhadap
data angka yang menunjukkan warna merah tidak ditampilkan dalam slide.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 127-PKE-
DKPP/IV/2021 sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
1. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara pemilihan umum di KPU.
Kabupaten Teluk Wondama dalam melakukan tugas dan wewenangnya
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun
2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagai maksud Pasal 3 tentang asas
penyelenggaraan Pemilu yang a. mandiri;b. jujur;c. adil; d.berkepastian
hukum; e. tertib;f. terbuka; g.proporsional; h.profesional; i.akuntabel;
j.efektif; dan k. efisien dan Pasal 36 tentang Sumpah Janji dalam
menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
2. Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah , KPU Kabupaten juga
bekerja atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang yang pada bagian Pasal 13 mengatur tentang Tugas dan
wewenang serta Pasal 14 mengatur tentang Kewajiban KPU Kab/Kota dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota juncto kompilasi atas
pengabungan Tata kerja sebagaimana kedua Undang Undang diatas diatur
dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota yang secara lengkap mengatur tugas, wewenag
dan kewajiban serta kode prilaku yang merupakan bagian yang terkait
dengan Kode Etik sebagaimana secara penanganan pelanggaran kode etik
diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten / Kota
termuat dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019.
3. Bahwa KPU Kabupaten Teluk Wondama telah melaksanakan tahapan
Pilkada serentak Tahun 2020 sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
Dan Wakil Walikota Tahun 2020 juntco Keputusan KPU Kab Teluk wondama
Nomor 55/PP.01.2-Kpt/9207/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Keputusan KPU Kabupaten Teluk Wondama Nomor 01/PP.01.3-
Kpt/9207/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020.
4. Bahwa pada tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kabupaten, maka KPU Kabupaten secara teknis dan kepastian
hukum melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota secara implisit diatur dalam Pasal 29.
Ketentuan Pasal ini dikutib sbb :
Pasal 29
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dengan mekanisme sebagai berikut:
a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari seluruh PPK di wilayah kerjanya;
b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat kabupaten/kota;
c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf d;
d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir
Model D.Hasil KecamatanKWK dari kotak suara sebagaimana
dimaksud dalam huruf c;
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model
D.Hasil Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK
terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota;
f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK
dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
tingkat kecamatan yang tercantum dalam Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat
perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK
dengan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang
dimiliki Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi
dan/atau Panwaslu Kecamatan serta status penyelesaiannya yang
terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Model
D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK;
j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf
i;
k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota ke dalam Sirekap;
dan
l. menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
(2) Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau
memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP
Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota
meminta pendapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan
dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model
D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK,
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota; dan
b. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model
D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK
untuk ditindaklanjuti dalam rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat provinsi, untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat pembetulan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau
keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK.
(9) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara
bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota terlebih dahulu
melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. tata cara penggunaan format D. Kejadian Khusus/Keratan Kabupaten/Kota-
KWK menurut pemahaman teknis penyelenggaraan sesuai maksud Pasal 29
diatas , tetap dilayani secara administrasi menurut pokok masalahnya
sehingga terdapat 2 (dua) Pengertian yakni :
1) Keberatan Saksi
a. dalam hal berkaitan dengan Keberatan Saksi dan Bawaslu yang
berkaitan dengan Hasil teknis, penulisannya menjadi “KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN OLEH SAKSI DALAM
PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI
TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUNERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020;
b. terdapat jenis keberatan tulisan tangan Saksi/Bawaslu dan jawaban
atau solusi masalah dari Rapat Pleno;
c. ditandatangani bersama dan diserahkan kepada saksi dan Bawaslu.
2) Kejadian Khusus
a. dalam hal berkaitan dengan kejadian Khusus Hasil teknis,
penulisannya menjadi “ CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN OLEH SAKSI DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI
HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR, BUPATI
DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
TAHUN 2020;
b. terdapat catatan kejadian khusus yang ditulis atau diketik oleh KPU
Kabupaten/Kota;
c. ditandatangani Ketua KPU Kabupaten/Kota dan tidak wajib
dibagikan kepada peserta karena tidak disebutkan dalam Pasal 29
diatas.
Alasan lain untuk tidak dibagikan berkaitan dengan kejadian khsusu
tentu pada catatan keterangan pada formulir Model D.Kejadian
Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yakni :
Keterangan :
1. Apabila terdapat Kejadian Khusus, dicatat dan ditandatangani oleh
Ketua KPU Kabupaten/Kota;
2. Apabila terdapat pernyataan Keberatan Saksi, dicatat oleh Saksi dan
ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota;
3. Apabila tidak terdapat Kejadian Khusus dan/atau pernyataan
Keberatan Saksi, wajib dicatat dengan kalimat “NIHIL” dan
ditandatangani oleh Ketua Kabupaten/Kota.
6. Bahwa para Teradu/KPU Kabupaten Teluk Wondama dalam
menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020,
pada umumnya maupun pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama
Tahun 2020, telah dilaksanakan dengan benar dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa setelah membaca pokok aduan, persoalan yang diadukan oleh pengadu
terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 pada pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tahun
2020 pada tingkat kabupaten Teluk Wondama sehingga menurut para Teradu
penting untuk mengawali jawaban Teradu dengan menceritakan kejadian dalam
bentuk kronologis rapat pleno terbuka rekapitulasi pada tingkat kabupaten Teluk
Wondama, sebagai berikut :
Kronologis Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Hasil tingkat
KPU Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2021.
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat
kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 16 Desember 2020 dimulai pada
pukul 11.31 WIT bertempat di Aula SMP Negeri Wasior Teluk Wondama.
Rapat dipimpin oleh ketua dan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Teluk
Wondama, peserta Rapat Pleno yang hadir ; Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama, Saksi dari 4 (empat) pasangan calon peserta Pilkada tahun 2020
dan PPD Se-kabupaten Teluk Wondama.
Rapat Pleno dimulai dengan pembacaan daftar hadir dan sambutan oleh
Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama sekaligus pernyataan pembukaan,
Rapat Pleno berjalan dengan baik. Kemudian untuk memandu jalannya
pembacaan rekapitulasi hasil dari tingkat distrik, Pimpinan Rapat Pleno
menyerahkan kepada Devisi Teknis Penyelenggaraan untuk memandu
jalannya pembacaan hasil rekapitulasi dari 13 distrik se-kabupaten Teluk
Wondama. Sebelum mempersilahkan 13 distrik menyampaikan hasil rekap
tingkat distrik, divisi teknis penyelenggara menyampaikan mekanisme
rekapitulasi dan tata cara penyampaian keberatan saksi dan bawaslu.
Kemudian untuk pembacaan rekapitulasi tingkat distrik maka PPD diundang
satu persatu untuk membacakan hasil rekapitulasi tingkat distrik.
Sebelum pembacaan rekapitulasi hasil tingkat distrik oleh ketua PPD, saksi
paslon nomor urut 1 atas nama Robert Gayus Baibaba menyampaikan
tanggapan agar rapat pleno dihentikan dikarenakan Pengadu sedang
melaporkan dugaan pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara
tanggal 9 Desember 2020 kepada Bawaslu Kab. Teluk Wondama yang tidak
dapat diproses lebih lanjut, dengan alasan waktu dan jadwal yang sudah
melampaui batas yaitu dilaporkan tanggal 11 Desember 2020 tetapi ter-
register tanggal 13 Desember 2020. Kemudian untuk menjawab
tanggapan/keberatan saksi maka oleh Pimpinan Rapat Pleno menyampaikan
jawaban bahwa pada ruang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat kabupaten Teluk Wondama tidak membahas laporan yang
disampaikan saksi ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, melainkan
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat distrik dalam
Kabupaten Teluk Wondama, dilanjutkan dengan penjelasan oleh kepala divisi
Teknis Penyelenggara bahwa saksi dan bawaslu yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap perbedaan hasil antara yang dibacakan oleh
PPD dengan hasil rekapitulasi tingkat distrik yang dipegang oleh masing
masing saksi dan Bawaslu. Oleh karena itu apa yang disampaikan saksi
Paslon Nomor urut 1 akan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir
Model D.Kejadian khusus/keberatan Kabupaten/Kota-KWK.
Selanjutnya atas penjelasan KPU Teluk Wondama, saksi nomor urut 1
menerima penjelasan tersebut dan menyatakan menerima untuk selanjutnya
menyatakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Teluk Wondama
dapat dilanjutkan. setelah melihat kejadian tersebut di atas, KPU Kabupaten
Teluk Wondama menganggap hal tersebut sebagai kejadian khusus dan
bukan sebagai keberatan, maka KPU Kabupaten Teluk Wondama mencatat
sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian
Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK.
Selanjutnya Ketua PPD dari masing – masing distrik dipersilahkan untuk
membacakan hasil Rekapitulasi tingkat distrik. Pada pembacaan hasil
rekapitulasi tingkat distrik Nikiwar oleh Ketua PPD Nikiwar, terdapat
kesalahan penginputan administrasi pada penghitungan jumlah surat suara
rusak atau yang dikembalikan. Selanjutnya KPU Kabupaten Teluk Wondama
meminta persetujuan saksi dan panwas untuk dapat melakukan perbaikan
saat itu jga pada Model D.Hasil Kecamatan-KWK distrik Nikiwar dan
kemudian membubuhi paraf pada Model D. Hasil Kecamatan-KWK. Terhadap
usulan KPU Kabupaten Teluk Wondama saksi Paslon Nomor Urut 1
megajukan usul untuk dicatat sebagai kejadian khusus dan di masukan ke
Model D. Kejadian Khusus/keberatan Kabupaten/kota-KWK, selanjut terkait
perbaikan Model D. Hasil Kecamatan-KWK saksi paslon nomor 1 dan nomor
urut 3 menerima hasil yang diperbaiki namun mengusulkan untuk tidak
diberi paraf namun menyatakan menerima perubahan di tingkat Kabupaten
dan mengesahkan, selanjutnya Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan nomor urut
4 memberi tanggapan menerima hasil perbaikan dengan alasan dapat
diterima mengingat keterbatasan dan kekurangan dari penyelenggara
ditingkat bawah, dan menyatakan setuju untuk ditetapkan. Atas kejadian ini
KPU Kabupaten Teluk Wondama mencatat sebagai Kejadian Khusus dalam
Formulir Model D. Kejadian Khusus/keberatan Kabupaten/kota-KWK.
Selanjutnya pada pembacaan hasil rekapitulasi distrik Rasiei oleh Ketua PPD
distrik Rasie, terdapat kesalahan penjumlahan pada jumlah pemilih DPTb
dan jumlah sisa surat suara, kemudian Saksi Paslon Nomor Urut 1
menyampaikan saran/pendapat agar dilakukan pengecekan kembali
terhadap hasil rekap masing-masing kampung dalam distrik rasiei, karena
dengan kesalahan penjumlahan itu dapat berakibat pada hasil, tetapi saksi
paslon nomor urut 1 menyatakan dengan tegas bahwa hasil perolehan suara
calon tidak ada perubahan/perbedaan antara yang dibacakan dengan hasil
rekapitulasi tingkat distrik yang dipegang saksi.
Atas usul/saran tersebut pimpinan rapat pleno meminta pendapat dari saksi
dan Bawaslu untuk rapat pleno diskors agar KPU dapat menyelesaikan dan
memperbaiki data jumlah pemilih DPTb dan jumlah sisa surat suara
Bersama PPD Rasiei pada saat itu juga, saksi dan Bawaslu menyepakati
untuk rapat pleno diskors. Setelah skors dicabut dan rapat pleno
dilanjutkan, KPU mempersilahkan ketua PPD distrik Rasie untuk
membacakan hasil perbaikan sebagaimana saran saksi, Setelah pembacaan
ulang oleh PPD, sesuai mekanisme rapat pleno maka sebelum ditetapkan
pimpinan rapat pleno meminta tanggapan dari saksi dan bawaslu, saksi
Paslon nomor urut 1 tidak menerima hasil perbaikan dan tidak memberikan
alasan, sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 2, Saksi Paslon nomor urut 3,
dan saksi paslon nomor 4 serta Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
menerima hasil perbaikan dan menyatakan sah serta dapat ditetapkan.
Selanjutnya hasil rekapitulasi distrik Rasiei ditetapkan oleh Ketua KPU Teluk
Wondama selaku Pimpinan Rapat Pleno.
Setelah seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten Teluk Wondama selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan
Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten Teluk Wondama, saksi paslon nomor urut 1 atas nama Robert
Gayus Baibaba tidak bersedia menandatangani Berita Acara namun saksi
(Robert Gayus Baibaba) menerima Berita Acara Rekapitulasi Hasil tingkat
Kabupaten Teluk Wondama, Saksi Paslon nomor urut 2, Saksi Paslon nomor
urut 3 dan saksi Paslon nomor urut 4 serta Bawaslu Teluk Wondama
bersedia menandatangani Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari setiap distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama.
Setelah penandatangan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Teluk Wondama, Ketua KPU
Kabupaten Teluk Wondama menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Teluk Wondama kepada 4 Saksi
Pasangan Calon dan Bawaslu dan telah diterima oleh saksi 4 (empat) yang
hadir dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
Selanjutnya setelah berakhirnya pelaksanaan Rapat Pleno, saksi (Rober
Gayus Baibaba) meminta catatan kejadian khusus atas penyampaian
pendapat/keberatannya, Kadiv Teknis Penyelenggara selaku orang yang
diminta menjelaskan bahwa tanggapan saksi dicatat sebagai kejadian
khusus, dan catatan kejadian khusus adalah kebutuhan administrasi kami
atau KPU Teluk Wondama, kemudian saya sampaikan bahwa kalau
keberatan pak Gayus (Robert Gayus Baibaba) saja yang menulis nanti kami
berikan formulirnya, namun yang bersangkutan meminta untuk kami saja
yang menuliskan.
III. POKOK PENGDUAN DAN JAWABAN PARA TERADU :
Bahwa kami Para Teradu menolak dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
Pengadu dalam Pokok laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara fakta
dan bukti bukti sepanjang menurut pemahaman Teradu tidak bertentangan
dengan peraturan /kode etik sbb :
1. Bahwa laporan pengaduan Pengadu pada angka 2) halaman 3, yang pada
pokoknya menyatakan “ Bahwa setelah Rapat Pleno tersebut dimulai pada
pukul 11.25 WIT, Pengadu mengajukan keberatan terkait adanya penanganan
dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara lebih dari 1 orang
pemilih memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.
Hal mana laporan pelanggaran telah pengadu sampaikan pada tanggal 11
Desember 2020 ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak
ditindaklanjuti dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai
ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada”;
Jawaban :
Bahwa BENAR Teradu I s/d Teradu III mengakui Pengadu mengajukan
pendapat/keberatan secara lisan (semacam intrupsi) dan meminta agar Rapat
Pleno Terbuka dihentikan hal ini berkaitan dengan adanya laporan
pelanggaran yang dilaporkan Pengadu di Bawaslu Teluk Wondama pada
tanggal 11 Desember 2020. Pada pokoknya KPU Kabupaten Teluk Wondama
menjelaskan bahwa terkait laporan Pengadu di Bawaslu Teluk Wondama tidak
diselesaikan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, terhadap
pernyataan Pengadu, pada pokoknya KPU Teluk Wondama telah mencatat
sebagai Kejadian Khusus dan dimuat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. (BUKTI T – 06 berupa bukti
video) dan (BUKTI T -07).
Bahwa alasan utama Para Teradu setelah mendengar tanggapan/keberatan
Pengadu dan mengacu pada ketentuan Pasal 29 ayat 2 sampai dengan ayat 7
PKPU 19 Tahun 2020.
Dengan demikian keberatan Pengadu pada hakekatnya tidak mempertanyakan
perbedaan Hasil, atau mekanisme Pleno yang perlu diperbaiki atau
ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU Kab. Wondama. Setelah mendengar
keberatan pengadu karena tidak berkaitan dengan maksud pelayanan
keberatan, maka secara administrasi penyelesaian dalam rapat pleno ,
keberatan Pengadu hanya dicatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang pada sifatnya hanya sebagai
kejadian khusus dalam rapat pleno dan dapat dilanjutkan atas saran pengadu
sendiri dan quorum bahwa rapat pleno tetap dilanjutkan. Dengan demikian
format kejadian sesuai catatan pada formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK hanya ditulis oleh KPU Kabupaten
dan ditanda tangani Ketua KPU Kab/pimpinan pleno dan diarsipkan terbatas
milik dokumen KPU kabupaten atau tidak wajib dibagikan ke peserta pleno
lainnya.
Rapat plenopun tetap dilanjutkan, keberatan pengadu berkaitan dengan
kewenagan lembaga lain (Bawaslu Kab. Teluk Wondama) sehingga secara
locus masalah tersebut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama, dan setelah ditanyakan kembali kepada saksi (Pengadu ), maka
yang bersangkutanpun menyetujui rapat pleno tetap dilanjutkan.
2. Bahwa pengaduan Pengadu pada Angka 3) halaman 3, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “keberatan tersebut disampaikan secara tertulis dan juga
secara lisan oleh Pengadu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tingkat
Kabupaten dimaksud”;
Jawaban :
Bahwa dengan tegas kami sampaikan kepada yang Mulia Ketua Majelis DKPP
bahwa TIDAK BENAR karena Pengadu hanya meyampaikan secara lisan pada
saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 16
Desember 2020, sehingga pengaduan Pengadu bahwa keberatan disampaikan
secara tertulis adalah upaya pemutarbalikan fakta dan upaya menyampaikan
informasi pembohongan. Bahwa fakta yang benar sesuai kronoligis diatas
bahwa Pengadu hanya mengajukan interupsi ( cerita fakta sesuai bukti video );
( BUKTI T – 06 berupa bukti video)
Teradu tidak pernah menyerahkan pengaduan keberatan yang ditulis dan
ditandatangi Pengadu pada saat Rapat Pleno.
3. Laporan Pengadu pada angka 4) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Teluk Wondama tingkat Kabupaten tersebut, Pengadu juga
menyampaikan keberatan terkait dilanjutkannya pembacaan rekapitulasi
penghitungan suara karena hasil rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai
antara data pemilih, data pengguna hak pilih dan terdapat ketidaksesuaian
antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak
digunakan”;
JAWABAN :
Bahwa sesuai kronologis diatas , kami Teradu I s/d Teradu III perlu
menyampaikan alasan mengapa tetap dilanjutkannya pembacaan rekapitulasi
penghitungan suara karena hasil rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai
antara data pemilih, data pengguna hak pilih dan terdapat ketidaksesuaian
antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak digunakan
karena pada pokonya “Pengadu tidak menyampaikan keberatan tetapi
menyarankan untuk dilakukan pengecekan administrasi pada hasil
rekapitulasi tingkat distrik untuk selanjutnya diperbaiki, pengadu juga
mengatakan terkait hasil perolehan suara tidak ada perbedaan antara hasil
yang dipegang saksi dengan yang dibacakan”, sehingga KPU mencatat sebagai
Kejadian Khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. (BUKTI T – 08)
4. Bahwa pengaduan Pengadu pada angka 5) halaman 3, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “ terhadap keberatan Pengadu tersebut, para Teradu pada
pokoknya memberi jawaban, bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari
saksi pasangan calon akan dimuat dalam Model D. Kejadian
Khusus/Keberatan. Jawaban tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU nomor
19 Tahun 2020.
Jawaban :
Bahwa BENAR para Teradu melaksankan saran pengadu karena merupakan
amanat dari pasal 29 peraturan KPU nomor 19 Tahun 2020 sehinga KPU
Kabupaten selalu mencatat setiap kejadian khusus dalam formulir Model
D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, dengan bukti
bukti catatan seluruh formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK, yang diterbitkan selama Rapat Pleno Rekapitulasi pada
tanggal 16 Desember 2020. ( BUKTI T - 05, T - 07 s.d T – 11 )
5. Bahwa laporan Pengadu pada angka 6) halaman 3, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Bawaslu Teluk Wondama dalam Rekomendasinya
terkait keberatan tersebut juga menyatakan, bahwa setiap kejadian
khusus/keberatan dari saksi pasangan calon wajib ditindaklanjuti dengan
diisi/dicatat sebagai kejadian khusus/keberatan saksi dalam formulir Model
D.Kejadian Khusus/Keberatan, dan wajib diberikan kepada saksi”;
Jawaban :
Bahwa TIDAK BENAR Teradu I s/d Teradu III menolak secara tegas
pengaduan Pengadu karena pada faktanya sejak awal dimulai sampai akhir
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020
Tidak Ada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Teluk Wondama,
sehingga dapat dikatakan bahwa PENGADU telah memberikan informasi
tidak sesuai dengan fakta.
6. Pengaduan Pengadu pada angka 7) halaman 3, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “ sebelum rapat pleno berakhir, kira-kira pukul 20.00 WIT,
KPU Teluk Wondama menyerahkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara kepada Pengadu. Setelah dibaca dan diteliti,
Pengadu tidak menemukan adanya formulir Model D.Kejadian
Khusus/Keberatan sebagaimana dijelaskan oleh KPU Teluk Wondama dalam
Rapat Pleno Terbuka.
Jawaban:
Bahwa BENAR para Teradu hanya menyerahkan Berita Acara dan sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten kepada Pengadu
dan tidak menyerahkan catatan kejadian khusus karena kejadian khusus
dicatat oleh KPU dan menjadi arsip administrasi KPU sehingga tidak wajib
untuk diserahkan kepada Pengadu. Tindakan para Teradu ini sesuai
pemahaman maksud Pasal 29 ayat 2 sampai dengan ayat 7 PKPU 19
Tahun2020 dan teknis catatan pada lembar formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK telah dibuat sebagaimana bukti
bukti Teradu.
7. Bahwa pengaduan pada angka 8) halaman 3, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “ ketika itu juga Pengadu menyampaikan kepada KPU
Teluk Wondama bahwa belum ada formulir Model D dan Pengadu meminta agar
formulr Model D.Kejadian Khusus/Keberatan diisi dan ditandatangani serta
diberikan kepada Pengadu. Hanya saja hingga penutupan Rapat Pleno Terbuka
formulr Model D.Kejadian Khusus/Keberatan tidak diberikan/tidak ada.
Jawaban :
Bahwa BENAR pada pokoknya para Teradu sudah menjelaskan diatas bahwa
tidak ada keberatan dari pengadu sebagai saksi pasangan calon terkait
adanya selisih hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPD dengan hasil
rekapitulasi yang dipegang Pengadu, karena semua kejadian pada saat rapat
pleno rekapitulasi, Teradu mencatat sebagai kejadian khusus bukan sebagai
keberatan. Apabila memenuhi unsur keberatan seperti perbedaan hasil, atau
rekomendasi Bawaslu yang harus ditindalanjuti maka akan dicatat sebagai
keberatan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU
Kabupaten, serta dibuat 2 (dua) rangkap masing masing mendapat 1 rangkap
sebagai administrasi.
8. Bahwa pengaduan angka 9) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “ pada saat itu para Teradu menjanjikan akan menyerahkan pada
keesokan harinya, yaitu tanggal 17 Desember 2020. Hanya saja , hingga
pengaduan ini disampaikan kepada DKPP pun, formulir Model D.Kejadian
Khusus yang dimaksud tetap tidak ada.
Jawaban :
Bahwa BENAR para Teradu tidak menyerahkan formulir Model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang dimaksud kepada
Saksi atau Pengadu karena tidak ada selisih hasil perolehan suara pasangan
calon yang dijadikan keberatan oleh Pengadu selaku saksi yang dapat dicatat
dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK. Tetapi dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir
Model D. D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK,
sehingga hanya menjadi dokumen KPU Kabupaten.
[2.5.2] PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I dan Teradu II menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pokok pengaduan yang diadukan oleh pengadu pada angka 1 sampai
dengan angka 7, angka 11 sampai dengan angka 14, dan angka 16 sampai
dengan angka 18, merupakan pokok aduan yang berkaitan dengan proses dan
hasil penanganan dugaan pelanggaran dan dilaporkan oleh Tim Pemenangan
Pasangan Calon A2 (ELISA AURI, SE., MM dan FERRY MICHAEL D. AUPARAY,
S.Sos) yang diregister dengan nomor 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 oleh
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, yang mana dalam aduan a quo pada
pokoknya pengadu menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama tidak
profesional, melanggar prinsip integritas, adil dan berkepastian hukum untuk
menangani dugaan pelanggaran atas Laporan nomor:
07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap pokok aduan a quo, Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Tim Pemenangan Pasangan Calon
A2 menyampaikan laporan dengan Nomor Surat: 035/A2/SRT-
KEL/XII/2020 pada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan selanjutnya
diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana
yang diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pemilihan) juncto
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(Bukti T-1)
b. Bahwa penyampaian laporan dengan Nomor Surat: 035/A2/SRT-
KEL/XII/2020 tersebut diterima pada tanggal 11 Desember 2020 dengan
nomor penerimaan laporan 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 dan pada
tanggal 13 Desember 2020 diregister oleh Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama sebagai Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor
07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020. (Bukti T-2)
c. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran a quo disertai dengan melampirkan
print out hasil foto daftar hadir pemilih (Model C7- KWK.KPU) dari 12 TPS,
Foto Copy Daftar DPT, Foto Copy Daftar Hadir DPT dan Foto Copy Daftar
Hadir DPTB di 12 TPS;
d. Bahwa oleh karena itulah, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama harus
melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran secara prosedural
untuk memastikan kebenaran data nama-nama pemilih yang berasal dari
TPS yang dimaksud dan kebenaran mengenai adanya peristiwa
pencoblosan lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.
e. Bahwa lampiran bukti berupa Daftar DPT, Daftar Hadir DPT dan Daftar
Hadir DPTB di 12 TPS yang disampaikan ke Bawaslu Teluk Wondama
adalah daftar yang difotocopy sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama perlu melakukan klarifikasi dan kajian terkait lampiran bukti-
bukti tersebut. Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama kemudian melakukan
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada tanggal 11-13 Desember 2020
dimana hasil kajian tersebut dinyatakan memenuhi unsur formil dan
materil sehingga diregistrasi.
f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama melakukan kajian
dengan mengeluarkan undangan klarifikasi kepada para pihak untuk
dimintai keterangan. Klarifikasi dimulai dari tanggal 14 – 16 Desember
2020. Para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan/klarifikasi
adalah :
Pengawas TPS yang bertugas pada tanggal 9 Desember 2020 di
masing-masing TPS.
Ketua dan Anggota KPPS yang bertugas di masing-masing TPS.
Para Saksi yang bertugas di masing-masing TPS.
Terlapor yang diduga memilih lebih dari satu kali, di TPS yang sama
dan TPS yang berbeda.
g. Bahwa berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor:
07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, maka terhadap dugaan
pelanggaran pemungutan suara yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama menyimpulkan antara lain:
Dugaan pelanggaran pemungutan suara di sepuluh TPS yakni TPS 01
Kampung Maniwak, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 07 Kampung
Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS
04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Wasior I, TPS 05 Kampung
Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06 Kampung Wasior II
tidak terbukti;
Pemilih atas nama Hendrina Rumbiak menggunakan hak pilihnya
lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 04 Kampung
Maniwak dan TPS 10 Kampung Maniwak;
Pemilih atas nama Yohana Paulina Ariks menggunakan hak pilihnya
lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 07 Kampung
Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.
Permintaan Pelapor untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di 12 TPS yaitu TPS 01 Kampung Maniwak, TPS 05 Kampung
Maniwak, TPS 07 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS
13 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung
Maniwak, TPS 10 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Wasior I, TPS
05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06
Kampung Wasior II, tidak dapat direkomendasikan ke KPU Kabupaten
Teluk Wondama karena dugaan pelanggaran pemungutan suara
terhadap sepuluh TPS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak
terbukti dan dugaan pelanggaran pemungutan suara di dua TPS (TPS
10 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak) telah melewati
batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6)
PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
akan diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-3)
REKOMENDASI:
1) Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan diteruskan sebagai
Temuan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama untuk diproses
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
2) Permintaan PSU tidak dapat direkomendasikan kepada KPU
Kabupaten Teluk Wondama;
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memberitahukan
status laporan dugaan pelanggaran Nomor:
07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tidak dapat dilakukan PSU
kepada pelapor pada tanggal 18 Desember 2020 dan diumumkan
pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama;
4) Bahwa rekomendasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam laporan pelanggaran Nomor:
07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, diteruskan menjadi
Temuan Pelanggaran Nomor: 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020
Tanggal 18 Desember 2020 (Bukti PK-05) dan Temuan Pelanggaran
Nomor: 09/PM/PB/Kab/34.09/XII/2020 Tanggal 18 Desember
2020.
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama membantah aduan pengadu
terkait tidak dapat dilakukannya PSU karena telah melewati batas waktu 2
(dua) hari adalah pendapat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
Sebaliknya apa yang disampaikan adalah bukan pendapat Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama melainkan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan
ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemunguan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) menentukan bahwa:
Pasal 60 ayat (1): “Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)disampaikan kepada
PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara”.
Pasal 60 ayat (6):” KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang
di
TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara.”
i. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2018 sejalan dengan ketentuan Pasal 113 ayat (5)
dan Pasal 114 Undang-Undang Pemilihan, yang menyatakan bahwa
Pasal 113 ayat (5) : “Penghitungan ulang surat suara di TPS atau PPS
harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari
pemungutan suara.”
Pasal 114 : “Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan
penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(5), pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia
pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari
pemungutan suara.”
j. Bahwa Status Laporan terkait Laporan 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020
telah disampaikan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (Pengadu)
melalui Media Sosial Whatsapp milik Pengadu sendiri sebagai Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon A2 (Nomor Urut 1) (Bukti T-4) dan
diumumkan pada papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama. (Bukti T-5)
2. Bahwa terkait aduan pada angka 8 dan angka 9, yang mana pada pokoknya
pengadu menyatakan bahwa:
Tim Penasehat Hukum pasangan calon nomor urut 1 pada tanggal 14
Desember 2020 bersurat ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang pada
pokoknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan
nomor surat 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU), tertanggal 14 Desember 2020 yang
kemudian dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan surat
Nomor: 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tentang Menjawab Surat Tim
Penasehat Hukum Tim A2 tertanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan karena
telah lewat waktu;
Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjawab surat Tim
Penasehat Hukum pasangan calon nomor urut 1 adalah suatu tindakan yang
melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia,
karena telah menyatakan pendapat bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat
dilakukan sebelum kajian terhadap pelanggaran tersebut diselesaikan.
Terhadap pokok aduan a quo, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjelaskan
sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
menerima Surat Perihal Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dari Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Elysa Auri dan Fery
Michael Deminikus Auparay (A2) (Pasangan Calon Nomor urut 1). Surat
tersebut pada pokoknya memohon agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
memeriksa dan mengambil keputusan dengan menyatakan telah terjadi
pelanggaran pemilihan sebagaimana laporan tim kerja Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 05 Maniwak, TPS 06
Maniwak, TPS 09 Maniwak, TPS 10 Maniwak, TPS 13 Maniwak, TPS 14
Maniwak, TPS 09 Wasior I, TPS 04 Wasior II dan TPS 05 Wasior II. Terhadap
surat tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama mengeluarkan surat Nomor: 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020
Perihal Menjawab Surat Tim Penasehat Hukum A2, yang mana pada surat
jawaban tersebut pada pokoknya dengan mengacu pada Pasal 30 huruf b,
Pasal 157 ayat (4) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Pemilihan, Pasal
60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Bawaslu Kabupaten
Teluk Wondama menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang tidak
dapat dilaksanakan dikarenakan sudah melewati batas waktu paling lambat
2 (dua) hari setelah pemungutan suara dan terhadap permasalahan
penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama
dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor 224/PB-
12/PM.06.02/XII/2020 Perihal Menjawab Surat Tim Penasehat Hukum A2
tertanggal 15 Desember 2020 merupakan bentuk Tindakan responsif
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang dilakukan khusus terhadap
adanya surat Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon A2 Nomor
001/TPH/A2/XII/2020 yang pada pokoknya meminta penegasan
pelaksanaan PSU, yang mana tanggapan dalam Surat Bawaslu Kabupaten
Teluk Wondama Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tersebut
didasarkan pada penilaian normative tentang prosedur pelaksanaan PSU
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6).(Bukti T-
6)
3. Bahwa berdasarkan pokok aduan angka 10 oleh pengadu kepada Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama yang menyatakan bahwa; pada saat pleno
rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember
2020, laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama dan pengadu telah mengajukan keberatan ke KPU dan Bawaslu,
namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama hanya memberikan
jaminan kepada pengadu akan menuangkan permasalahan tersebut ke catatan
kejadian khusus mengenai keberatan dari saksi, namun sampai dengan pleno
berakhir, KPU maupun Bawaslu tidak menuangkan keberatan saksi dalam
catatan kejadian khusus.
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menjalskan Bahwa;
pada tanggal 16 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap
Distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama. Adapun hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama terhadap pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari setiap Distrik di tingkat Kabupaten Teluk
Wondama, sebagai berikut:
tidak terdapat catatan kejadian khusus dan keberatan dari Saksi para
pasangan calon pada rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap
Distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama (adapun dalam proses
rekapitulasi terdapat keberatan secara lisan dari Saksi pasangan calon
nomor urut 1. Terhadap keberatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama menyarankan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk
mengakomodir keberatan Saksi pasangan calon nomor urut 1 ke dalam
form catatan kejadian khusus dan keberatan/C2-KWK. Terhadap saran
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, KPU Kabupaten Teluk Wondama
memberikan kesempatan Saksi pasangan calon nomor urut 1 untuk
menuangkan sendiri keberatan lisannya ke form C2-KWK. Terhadap
kesempatan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama, Saksi
pasangan calon nomor urut 1 meminta agar KPU Kabupaten Teluk
Wondama yang menuangkan keberatannya pada form C2.KWK, sehingga
sampai dengan berakhirnya waktu rapat pleno terbuka rekapitulasi,
Saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak menuangkan keberatan
lisannya ke form C2.KWK).
terdapat Saksi pasangan calon yang tidak menandatangani Berita Acara
dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Distrik
di Tingkat Kabupaten Teluk Wondama (Model D.Hasil Kabupaten-KWK),
yaitu: (Bukti T-7)
Saksi Paslon yang Tidak
Keterangan
Tanda Tangan
Hadir pada tanggal 16 Desember
Paslon Nomor Urut 1
2020
4. Bahwa berdasarkan pokok aduan angka 15 oleh pengadu kepada Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama yang menyatakan Bahwa; dalam hal terjadi
pelanggaran dalam bentuk adanya pemilih ganda dan pemilih yang tidak
terdaftar ikut memberikan suara, penanganannya dilakukan melalui Panwas
Kecamatan/Distrik. Sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, Panwas Kecamatan
mesti melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) tersebut.
5. Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menjelaskan Bahwa; dalam proses
penangan pelanggaran dapat di lakukan pelimpahan penangan pelanggaran
secara berjanjang baik di tingkat Pengawas TPS kepada Pengawas
Kampung/Kelurahan, Pengawas Kampung/kelurahan kepada Pengawas Distrik
dan Pengawas Distrik kepada Pengawas Kabupaten dan seterusnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan
pertimbangan-pertimbangan yang terukur, antara lain; ketersediaan sarana dan
prasarana penunjang dalam proses penanganan pelanggaran di tingkat
pengawas Distrik. Selain itu pada tanggal 11 Desember 2020, pelapor/Tim
Pemenangan Pasangan Calon A2 mengantar berkas laporan kepada Panwas
Distrik Wasior, namum tidak dengan prosedur penanganan pelanggaran
sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana pelapor/Tim
Pemenangan Pasangan Calon A2 Hanya menyerahkan berkas Laporan kepada
panwas distrik Wasior Kemudian pergi dari sekretariat Panwas distrik Wasior,
sehingga tidak termuat dalam Form A1. Penerimaan Laporan dan Form A3 Tanda
Bukti Penerimaan Laporan sesuai prosedur Penangan Pelanggaran, maka tidak
dapat dimaknai sebagai Laporan. Lalu pada hari yang sama pelapor/Tim
Pemenangan Pasangan Calon A2 menyampaikan laporan lagi kepada Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama, sehingga pada waktu itu juga Bawaslu Kabupaten
Teluk Wondama berkoordinasi kepada Panwas Distrik Wasior dengan fakta
seperti di jabarkan diatas, sehingga terhadap laporan pelapor/Tim Pemenangan
Pasangan Calon A2, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama melakukan Prosedur
penangan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020.
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa untuk menguatkan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO JENIS BUKTI
BUKTI
1. T-01 Arsip surat KPU Kabupaten Teluk Wondama Nomor 828/PL.02.6-
Und/9270/KPU-Kab/XII/2020.
2. T-02 Salinan Buku ekspedisi.
3. T-03 Formulir Model D. Daftar hadir Kabupaten/Kota-KWK :
Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
4. T-04 Surat Mandat Saksi;
5. T-05 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK,
6. T-06 Bukti Video
7. T-07 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK;
8. T-08 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK;
9. T-09 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK;
10. T-10 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Rekapitulasin Hasil
Pengitungan Suara dari setiap distrik di tingkat Kabupaten Teluk
Wondama dalamPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Wondama Tahun 2020;
11. T-11 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK,
[2.6.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa untuk menguatkan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dan Teradu II
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO Kode Bukti Keterangan
Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (ELISA AURI, SE., MM
dan FERRY MICHAEL D. AUPARAY, S.Sos) Nomor:
1. Bukti T-1
035/A2/SRT-KEL/XII/2020 pada Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama
Formilur Penangan Pelanggaran (Formulir Model A.1, Formulir
2. Bukti T-2
Model A.3, dan Formulir Model A.4)
Surat Undangan Pemanggilan kepada para pihak terkait, untuk
3. Bukti T-3 dilakukan pengambilan keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama dan Kajian Dugaan Pelanggaran
Screenshot Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17)
4. Bukti T-4
Melalui aplikasi Whatsapp kepada Pelapor
Dokumentasi/Foto Pemberitahuan Status Laporan (Formulir
5. Bukti T-5 Model A.17) yang di Tempel pada Papan Pengumuman Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
Surat Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon A2 Nomor
001/TPH/A2/XII/2020 yang pada pokoknya meminta penegasan
6. Bukti T-6
pelaksanaan PSU dan Surat Balasan Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020
Formulir Model A Pengawasan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan
7. Bukti T-7
Suara dari Setiap Distrik di Tingkat Kabupaten Teluk Wondama
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam Perkara Nomor 127-PKE-
DKPP/IV/2021 menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut:
1. Dugaan Pelanggaran tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk
Wondama.
a. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan, adanya rekomendasi
lisan dari Bawaslu Teluk Wondama, hal ini bertentangan dengan fakta
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tingkat Kabupaten tanggal
16 Desember 2020, karena dalam uraian kronologis Rapat Pleno Rekapitulasi
Tidak terdapat Rekomendasi Tertulis yang dikeluarkan/diterbitkan oleh
Bawaslu Teluk Wondama sehingga dokmen tersebut tidak menjadi alat bukti
Pengadu maupun pihak Teradu;
b. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, pasal 29 ayat
(6) yang menyatakan “ Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan”.
c. Fakta pada kejadian rapat pleno tanggal 16 Desember 2020 pada kejadian
pegisian file exel formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK terdapat tanda
warna merah karenanya Pengadu dan Bawaslu menyapaikan saran atau
rekomendasi lisan untuk dilakukan perbaikan dan pihak Teradu telah
melakukan Pembetulan sebagaimana mestinya dan diterima oleh semua
pihak Saksi Paslon 2, Saksi Paslon Nomor 3, dan Saksi Paslon Nomor 4 serta
Bawaslu karena pada prinsipnya hanya berkaitan dengan pencatatan
administrasi DPTb, Pemilih dan Surat Suara namun tidak terdapat
perubahan hasil perolehan suara pasangan calon dari proses penghitungan
di TPS, pada saat Rekapitulasi tingkat Distrik dan Rekapitulasi tingkat
Kabupaten.
d. Bahwa apabila upaya pembetulan telah selesai dan melalui mekanisme
terbuka/transparan, jujur dan adil maka penyelenggara Pemilu telah
melakukan tugasnya secara profesioanal sehingga dalam hal saksi
berkebaratan untuk menandatangani hasil atau formulir D.Hasil
Kabupaten/Kota-KWK tentu tidak serta merta menggugurkan hasil Pemilu
karena berlaku ketentuan pasal 30 ayat (5) PKPU No.19 Thn 2020 “ Dalam
hal ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir tidak
bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi
yang hadir yang bersedia menandatangani.
2. Bahwa dalam persidangan Pengadu menyampaikan pernyataan bahwa pada
keesokan harinya Pengadu mendatangani kantor KPU Teluk Wondama dan
bertemu dengan Ketua KPU, Divisi Teknis dan Sekretaris, faktanya Pengadu
bertemu dengan Ketua KPU Teluk Wondama dan Divisi Hukum, karenanya
keterangan yang tidak sesuai fakta tentu sangat merugikan pihak Teradu;
3. Bahwa mendengar pernyataan Pengadu dalam persidangan, bahwa KPU telah
melakukan pembohongan publik dengan mengatakan bahwa Pengadu pernah
menyatakan alasan Pengadu untuk tidak menandatangani Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dari tiap distrik di tingkat kabupaten
teluk wondama “karena ada arahan dari atas”. Teradu berpendapat bahwa yang
melakukan pembohongan publik adalah Pengadu itu sendiri, karena sesuai fakta
“ bahwa pada saat pembicaraan antara Teradu II dengan Pengadu, pernyataan
pengadu didengar juga oleh Teradu III selaku divisi Hukum KPU Teluk
Wondama, Pengadu masih sempat mengatakan bahwa “karena masih ada proses
lain”
4. Tentang Mekanisme dan Presepsi Form atau Formulir D.Kejadian khusus atau
Catatan Keberatan Saksi
a. Bahwa sesuai jawaban pihak Teradu kepada Majelis DKPP bahwa KPU Teluk
Wondama dalam Rapat Pleno telah menyampaikan kepada peserta rapat
bahwa KPU Kabupaten menyiapkan Formulir Model D. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK, namun sepanjang jalannya
Rapat Pleno saksi maupun Bawaslu tidak pernah meminta formulir
dimaksud oleh karena tidak ada keberatan dari saksi atau Bawaslu Teluk
Wondama terkait selisih hasil perolehan suara antara dokumen rekapitulasi
tingkat distrik yang dipegang saksi atau Bawaslu dengan hasil yang
dibacakan oleh PPK/PPD.
b. sesuai fakta adalah pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi oleh PPD distrik
Rasiei dan Distrik Nikiwar, saksi/Pengadu memberikan saran untuk
dilakukan pengecekan dan perbaikan atas kesalahan pencatatan
administrasi jumlah pemilih dalam DPTb di ditrik Rasiei dan pencatatan
jumlah surat suara yang tidak digunakan/rusak di distrik Nikiwar, hal ini
oleh Ketua KPU telah meminta pendapat dari saksi yang lain dan juga
Bawaslu, kemudian saksi dan Bawaslu menyetujui untuk ditindaklanjuti
dalam waktu skors yang ditentukan. KPU Teluk Wondama menindaklanjuti
dengan mengecek kesalahan pencatatan pada kedua distrik tersebut
kemudian diperbaiki saat itu juga untuk kemudian dibacakan kembali hasil
yang telah diperbaiki hal ini sudah sesuai dengan amanah PKPU 19 Tahun
2020 pasal (1) huruf b, e, f, g, h, pasal (2), dan pasal (4);
c. dalam fakta persidangan kami mendengar yang Mulia Ketua DKPP/Pimpinan
Sidang menyatakan bahwa terdapat perbedaan penafsiran Kejadian Khusus
dan Keberatan, sehingga sesuai yang telah Teradu jelaskan bahwa,
penggunanaan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
kabupaten/Kota-KWK sebagai peruntukannya yaitu satu formulir yang
digunakan untuk dua kejadian yang berlainan maknanya;
d. Pihak Teradu telah manyampaiakan bahwa pencatatan kejadian khusus atau
keberatan sebagaimana telah termuat dalam jawaban Para Teradu terkait
tata cara penggunaan format D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK, menurut pemahaman teknis penyelenggaraan sesuai
maksud Pasal 29 diatas, tetap dilayani secara administrasi menurut pokok
masalahnya sehingga terdapat 2 (dua) Pengertian dalam 1 (satu)
form/Formulir yang sama sesuai nama pada KOP Formulir dimaksud dan
cara penggunaanya sesuai catatan panduan pada bagian bawah formulir
yakni :
1) Kejadian Khusus
a) dalam hal berkaitan dengan kejadian Khusus atau semua catatan
notulensi pleno yang berkaitan dengan proses atau mekanisme
prosedur pleno atau tidak berkaitan dengan kebertan perbedaan Hasil
atau tindaklanjut rekomendasi yang belum terselesaikan tentang hasil
dicatat prosesnya menjadi kejadian Khusus dengan Hasil teknis,
penulisannya sbb:
“ CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN OLEH SAKSI
DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020;
b) terdapat catatan kejadian khusus yang ditulis atau diketik oleh KPU
Kabupaten/Kota;
c) ditandatangani Ketua KPU Kabupaten/Kota dan tidak wajib dibagikan
kepada peserta karena tidak disebutkan dalam Pasal 29 PKPU 19
Tahun 2020
d) Mekanisme dan pemahaman pengunaan ini sesuai catatan pada
formulir yakni:
Keterangan :
1. Apabila terdapat Kejadian Khusus, dicatat dan ditandatangani oleh
Ketua KPU Kabupaten/Kota;
2) Keberatan Saksi
d. dalam hal berkaitan dengan Keberatan Saksi dan Bawaslu yang
berkaitan dengan Hasil Perolehan Suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) sampai dengan ayat (8) merupakan Keberatan
yang teknis, penulisannya menjadi “KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN OLEH SAKSI DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI
HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR, BUPATI
DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
TAHUN 2020;
e. terdapat jenis keberatan tulisan tangan Saksi/Bawaslu dan jawaban
atau solusi masalah dari Rapat Pleno;
f. ditandatangani bersama dan diserahkan kepada saksi dan Bawaslu.
g. Hal ini sesuai dengan panduan pada catatan/keterangan angka 2
pengunaan form yakni : Apabila terdapat pernyataan Keberatan Saksi,
dicatat oleh Saksi dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua
KPU Kabupaten/Kota pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat
Kabupaten/Kota;
h. Dengan demikian peruntukan formulir Model D.Kejadian
Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK secara teknis pelayanan
administrasi harus berkesesuaian dengan nama dokumen dan
catatan atau keterangan sehingga setelah mendengar keberatan
Pengadu , maka Pihak Teradu berkewajiban mencatat dan
menandatangi sebagaimana pada keterangan pada formulir Model
D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yakni :
Keterangan :
1. Apabila terdapat Kejadian Khusus, dicatat dan ditandatangani
oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota;
2. Apabila terdapat pernyataan Keberatan Saksi, dicatat oleh Saksi
dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU
Kabupaten/Kota pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat
Kabupaten/Kota;
3. Apabila tidak terdapat Kejadian Khusus dan/atau pernyataan
Keberatan Saksi, wajib dicatat dengan kalimat “NIHIL” dan
ditandatangani oleh Ketua Kabupaten/Kota.
i. Dengan demikian apabila pihak teradu memberikan formulir Model D.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, untuk
diisi Pengadu tentang Laporanya ke Bawaslu maka secara pemaknaan
prosedur penyelesaian masalah dan mekanisme telah betentangan
dengan maksud Peraturan KPU diatas, karena menurut pihak Teradu
hanya mencatat dalam Kejadian Khusus dan tidak perlu memberikan
form atau membuat salinan adalah tindakan yang tepat sehingga
kualitas rapat pleno hasil tetap terjaga atau tidak harus digiring
dengan hal hal yang tidak substantif dan berkepastian hukum. Bahwa
atas saran dari saksi dan Bawaslu, para Teradu/KPU Kabupaten
Teluk Wondama mencatat sebagai kejadian khusus oleh karena yang
disampaikan oleh saksi maupun Bawaslu bukanlah keberatan akan
tetapi berupa saran perbaikan;
5. Bahwa pernyataan Pengadu dalam persidangan terkait anggota KPU Teluk
Wondama yang tidak kolektif kolegial, hal ini sangat “TIDAK BENAR” karena
dalam pengambilan satu keputusan selalu dibawah dalam rapat anggota KPU
Teluk Wondama yang dipimpin oleh Ketua KPU Teluk Wondama, Ketua dan
anggota KPU memberikan tanggapan dan masukan atas apa yang akan
ditetapkan.
Terkait Penetapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang di
sampaikan oleh Pengadu, dapat kami jelaskan bahwa Para Teradu atau KPU
Teluk Wondama telah bekerja sesuai dengan ketentuan “PKPU Nomor 1 tahun
2020 pasal (13), pasal (15), pasal (17), pasal (18), pasal (20), pasal (29), pasal
(30), dan pasal (32B), dan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor
174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 tentang perubahan atas Keputusan KPU
nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan
Dukungan dan verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020”
6. Dalam persidangan Pengadu mengatakan bahwa “setelah verifikasi banyak yang
menarik dukungan” Pernyataan pengadu tidak benar, karena sesuai pedoman
teknis KPU Teluk Wondama telah menyediakan “ formulir Model B.1.2-KWK
Perseorangan “ yaitu : “SURAT PERNYATAAN PENARIKAN DUKUNGAN
TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA” pada tiap PPS di kampung yang
terdapat dukungan terhadap bakal pasangan calon persorangan, namun dari
setiap PPS maupun PPD tidak ada yang memberi laporan kepada KPU Teluk
Wondama terkait penarikan dukungan yang telah diisi oleh masyarakat yang
memberikan dukungannya dalam formulir dimaksud.
7. Bahwa adanya pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Wondama tahun 2020, ini adalah hal yang baru dan pertama kali
di Kabupaten Teluk Wondama, sehingga aturan dan mekanisme ini belum
pernah hadapi dan dijalani oleh Pengadu, sehingga apa yang disampaikan oleh
Pengadu dalam persidangan, hanyalah merupakan laporan fiktif Pengadu tanpa
Alat Bukti atau keterangan saksi atas dugaan pelanggaran dimaksud, sehingga
dugaan pelanggaran ketentuan peraturan menjadi tidak berkepastian fakta dan
regulasi untuk meyakinkan Majelis Sidang.
8. Dengan demikian bahwa laporan atau pengaduan pengadu bahwa para Teradu
diduga telah bekerja tidak sesuai prinsip penyelenggara Pemilihan Umum yakni
Adil, Berkepastian Hukum, Profesianal dan Akuntabel adalah menurut kami
pihak Teradu tidak benar dan tidak beralasan menurut fakta kejadian dan bukti
bukti Pengaduan Pengadu , sehingga menurut Teradu I, Teradu II dan Teradu III
adalah patut dan beralasan hukum pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat
diterima, karena KPU Kab. Teluk Wondama yang telah melaksanakan tugas dan
fungsi maupun kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021
Berdasarkan uraian Jawaban serta segala bukti sebagaimana tersebut diatas, Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini, berkenaan
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak atau tidak menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggara Pemilu; atau
3. Apabila yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Mulia
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik selaku Penyelenggara Pemilu dan Tidak memutuskan pemberhentian tetap
terhadap Teradu I dan Teradu II; atau
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[ 2.9.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Anggota KPU Kabupaten
Teluk Wondama dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang pada pokoknya
menyampaikan sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
menyampaikan bahwa proses Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten
dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Pihak Terkait Anggota KPU
Kabupaten Teluk Wondama membenarkan keterangan yang telah disampaikan oleh
Teradu I dan Teradu II mengenai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten. Bahwa berkenaan keberatan Pengadu, ketika pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi, pihak KPU telah menyampaikan kepada Pengadu mengenai keberatan
tersebut biar KPU yang isi dalam Formulir Kejadian Khusus. Pihak Terkait Anggota KPU
Kabupaten Teluk Wondama juga menerangkan dirinya hadir dalam rapat tersebut dan
mendengarkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Saksi
Mandat pasangan calon. Terhadap keberatan tersebut, Teradu I, teradu II, dan Teradu
III melakukan pencatatan dan akan dituangkan ke dalam Formulir Kejadian Khusus
dan tidak memberikan Formulir Keberatan kepada Pengadu.
[2.9.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Anggota Bawaslu Kabupaten
Teluk Wondama yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa benar, pada proses penanganan laporan yang disampaikan oleh Pengadu,
Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS. Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa proses penanganan laporan
Pengadu diakui lambat. Lambatnya proses penanganan laporan disebabkan banyaknya
pihak yang dilakukan klarifikasi. Selain itu, kondisi geografis Teluk Wondama yang
kurang mendukung untuk mengumpulkan para pihak dalam satu waktu. Bawaslu
Kabupaten teluk Wondama telah berusaha menemui para pihak (saksi) yang terkait
hingga bekerja lewat tengah malam.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 pada
pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga tidak berkepastian
hukum, profesional, dan akuntabel dalam melaksanakan kewajiban untuk
menyerahkan formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK
dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama
tanggal 16 Desember 2020;
[4.2] Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 pada
pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu atas tindakan:
[4.2.1] Teradu I dan Teradu II diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan
akuntabel dalam menangani laporan Pengadu tanggal 11 Desember 2020 tentang
temuan pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali sebanyak 16 (enam
belas) orang di 12 (dua belas) TPS melalui surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020.
Laporan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan register dengan
nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020. Namun
Pengadu sampai dengan saat ini tidak pernah mendapat informasi status laporan.
Pengadu baru mengetahui status laporan tersebut pada saat sidang di Mahkamah
Konstitusi dalam perkara No.32/PHP.BUP/XIX/2021 dalam agenda mendengarkan
Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu tanggal 3
Februari 2021;
[4.2.2] Teradu I dan Teradu II diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan
akuntabel dalam memberikan tanggapan/jawaban atas surat Tim Hukum pasangan
calon nomor urut 1 Nomor 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 14 Desember 2020. Teradu
I dan Teradu II melalui surat Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tanggal 15
Desember 2020 pada pokoknya menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang tidak
dapat dilakukan karena telah lewat waktu, padahal pada tanggal 15 Desember 2020
masih melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait untuk memastikan dugaan
pelanggarannya. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjawab surat
Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 adalah suatu tindakan yang melanggar kode
etik penyelenggara Pemilihan Umum, karena secara premature menyatakan PSU tidak
dapat dilakukan sementara kajian terhadap pelanggaran tersebut diselesaikan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam
perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah memedomani Peraturan KPU Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu
dalam Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada prinsipnya
telah dicatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.Kejadian
Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota- KWK. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa saat rapat pleno rekapitulasi Pengadu
mengajukan pendapat/keberatan secara lisan dan meminta agar Rapat Pleno Terbuka
dihentikan, karena berkaitan dengan adanya laporan pelanggaran yang dilaporkan
Pengadu di Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 11 Desember 2020.
Teradu I, Teradu II dan Teradu III menegaskan bahwa terkait laporan Pengadu di
Bawaslu Teluk Wondama tidak diselesaikan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, terhadap
pernyataan Pengadu, pada pokoknya KPU Teluk Wondama telah mencatat sebagai
Kejadian Khusus dan dimuat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Berkenaan dengan keberatan Pengadu terkait tetap
dilanjutkannya proses pembacaan rekapitulasi penghitungan suara karena hasil
rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai antara data pemilih, data pengguna hak pilih
dan terdapat ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan surat suara
yang tidak digunakan, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa tetap
dilanjutkannya proses pembacaan rekapitulasi karena pada pokonya Pengadu tidak
menyampaikan keberatan tetapi menyarankan untuk dilakukan pengecekan
administrasi pada hasil rekapitulasi tingkat distrik untuk selanjutnya diperbaiki,
Pengadu juga menyampaikan terkait hasil perolehan suara tidak ada perbedaan antara
hasil yang dipegang saksi dengan yang dibacakan, sehingga hal tersebut dilakukan
pencatatan sebagai Kejadian Khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Kemudian terhadap tidak dilampirkannya
formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan saat dilakukan penyerahan Berita Acara
dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Pengadu, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
sampai dengan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 kejadian khusus yang
dicatat oleh KPU menjadi arsip administrasi KPU sehingga tidak wajib untuk
diserahkan kepada Pengadu. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga
menegaskan bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Teluk Wondama tanggal 16
Desember 2020 tidak terdapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Teluk
Wondama;
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor
128-PKE-DKPP/IV/2021 bahwa pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu
dengan alasan sebagai berikut:
[4.4.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.2.1], Teradu I dan Teradu II
menjelaskan pada tanggal 11 Desember 2020, Tim Pemenangan Pasangan Calon A2
menyampaikan laporan dengan Nomor Surat: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020. Laporan a
quo diterima pada tanggal 11 Desember 2020 dan diberi nomor penerimaan laporan
07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020. Laporan Dugaan Pelanggaran a quo disertai dengan
melampirkan print out hasil foto daftar hadir pemilih (Model C7- KWK.KPU) dari 12
TPS, Foto Copy Daftar DPT, Foto Copy Daftar Hadir DPT dan Foto Copy Daftar Hadir
DPTB di 12 TPS. Terhadap bukti berupa Daftar DPT, Daftar Hadir DPT dan Daftar Hadir
DPTB di 12 TPS yang disampaikan ke Bawaslu Teluk Wondama adalah daftar yang
difotocopy sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama perlu melakukan klarifikasi
dan kajian terkait lampiran bukti-bukti tersebut. Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
kemudian melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada tanggal 11-13 Desember
2020. Hasil kajian menyatakan bahwa laporan a quo memenuhi unsur formil dan
materil sehingga diregistrasi sebagai Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor
07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020. Klarifikasi
dilaksanakan mulai dari tanggal 14 s.d 16 Desember 2020. Para pihak yang dipanggil
untuk dimintai keterangan/klarifikasi adalah Pengawas TPS yang bertugas pada
tanggal 9 Desember 2020 di masing-masing TPS, Ketua dan Anggota KPPS yang
bertugas di masing-masing TPS, Para Saksi yang bertugas di masing-masing TPS, dan
Terlapor yang diduga memilih lebih dari satu kali, di TPS yang sama dan TPS yang
berbeda. berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor:
07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, maka terhadap dugaan pelanggaran
pemungutan suara yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyimpulkan,
antara lain Dugaan pelanggaran pemungutan suara di sepuluh TPS yakni TPS 01
Kampung Maniwak, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 07 Kampung Maniwak, TPS 09
Kampung Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09
Kampung Wasior I, TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06
Kampung Wasior II tidak terbukti, Pemilih atas nama Hendrina Rumbiak menggunakan
hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 04 Kampung
Maniwak dan TPS 10 Kampung Maniwak, Pemilih atas nama Yohana Paulina Ariks
menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 07
Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak, Permintaan Pelapor untuk
dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS yaitu TPS 01 Kampung
Maniwak, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 07 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung
Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung
Maniwak, TPS 10 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Wasior I, TPS 05 Kampung
Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06 Kampung Wasior II, tidak dapat
direkomendasikan ke KPU Kabupaten Teluk Wondama karena dugaan pelanggaran
pemungutan suara terhadap sepuluh TPS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak
terbukti dan dugaan pelanggaran pemungutan suara di dua TPS (TPS 10 Kampung
Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak) telah melewati batas waktu paling lambat 2
(dua) hari setelah pemungutan suara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60
ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan yang akan diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Kemudian, berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Teluk Wondama menerbitkan rekomendasi yaitu pertama, dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan diteruskan sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
untuk diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Permintaan PSU tidak dapat direkomendasikan
kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama. Ketiga, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
memberitahukan status laporan dugaan pelanggaran Nomor:
07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tidak dapat dilakukan PSU kepada pelapor pada
tanggal 18 Desember 2020 dan diumumkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama. Keempat, Bahwa rekomendasi dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan pelanggaran Nomor:
07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, diteruskan menjadi Temuan Pelanggaran
Nomor: 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 dan Temuan
Pelanggaran Nomor: 09/PM/PB/Kab/34.09/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020.
Terhadap status laporan a quo, telah disampaikan kepada Tim Pemenangan Pasangan
Calon A2 (Pengadu) melalui Media Sosial Whatsapp milik Pengadu selaku Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon A2 (Nomor Urut 1). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I
dan Teradu II juga menjelaskan berkenaan dengan permintaan Pengadu terkait
Pemungutan Suara Ulang di TPS-TPS a quo tidak dapat dilaksanakan karena
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2018 tentang Pemunguan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada
pokoknya mengatur batasan maksimal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dua hari
setelah pemungutan suara;
[4.4.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.2.2], Teradu I dan Teradu II
menjelaskan pada tanggal 14 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
menerima Surat Perihal Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dari Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Elysa Auri dan Fery Michael
Deminikus Auparay (A2) (Pasangan Calon Nomor urut 1). Surat tersebut pada pokoknya
memohon agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memeriksa dan mengambil
keputusan dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilihan sebagaimana
laporan tim kerja Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan memerintahkan KPU Kabupaten
Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 05 Maniwak,
TPS 06 Maniwak, TPS 09 Maniwak, TPS 10 Maniwak, TPS 13 Maniwak, TPS 14
Maniwak, TPS 09 Wasior I, TPS 04 Wasior II dan TPS 05 Wasior II. Terhadap surat
tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
mengeluarkan surat Nomor: 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 Perihal Menjawab Surat
Tim Penasehat Hukum A2, yang mana pada surat jawaban tersebut pada pokoknya
dengan mengacu pada Pasal 30 huruf b, Pasal 157 ayat (4) dan Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang Pemilihan, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018,
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang
tidak dapat dilaksanakan dikarenakan sudah melewati batas waktu paling lambat 2
(dua) hari setelah pemungutan suara dan terhadap permasalahan penetapan hasil
penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama dapat mengajukan
permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 Perihal Menjawab Surat Tim
Penasehat Hukum A2 tertanggal 15 Desember 2020 merupakan bentuk Tindakan
responsif Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang dilakukan khusus terhadap
adanya surat Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon A2 Nomor 001/TPH/A2/XII/2020
yang pada pokoknya meminta penegasan pelaksanaan PSU, yang mana tanggapan
dalam Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor 224/PB-
12/PM.06.02/XII/2020 tersebut didasarkan pada penilaian normative tentang
prosedur pelaksanaan PSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan
ayat (6). Selanjutnya, terhadap laporan Pengadu yang disampaikan kepada Panwas
Distrik Wasior, Teradu I dan Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Desember
2020, pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 mengantar berkas laporan kepada
Panwas Distrik Wasior, namum tidak dengan prosedur penanganan pelanggaran
sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana pelapor/Tim
Pemenangan Pasangan Calon A2 dan hanya menyerahkan berkas Laporan kepada
panwas distrik Wasior Kemudian pergi dari sekretariat Panwas distrik Wasior, sehingga
tidak termuat dalam Form A1. Penerimaan Laporan dan Form A3 Tanda Bukti
Penerimaan Laporan sesuai prosedur Penangan Pelanggaran, maka tidak dapat di
maknai sebagai Laporan. Kemudian pada hari yang sama pelapor/Tim Pemenangan
Pasangan Calon A2 menyampaikan laporan lagi kepada Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama, sehingga pada waktu itu juga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
berkoordinasi kepada Panwas Distrik Wasior dengan fakta seperti di jabarkan diatas,
sehingga terhadap laporan pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2, Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama melakukan Prosedur penangan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.5.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1], terungkap fakta pada forum Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tanggal 16 Desember
2020, tepatnya sebelum dibacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat
distrik, Pengadu menyampaikan interupsi secara lisan dan meminta agar Rapat Pleno
ditunda karena Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama sedang melakukan penanganan
dugaan pelanggaran Pemilihan. Menanggapi interupsi tersebut, Teradu I
menyampaikan bahwa forum Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten tidak membahas laporan dugaan pelanggaran
yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Selanjutnya Teradu
II selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan penjelasan bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan, saksi dan Bawaslu berhak mengajukan
keberatan terhadap perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dibacakan
oleh PPD. Mengingat interupsi Pengadu tidak berkaitan dengan selisih hasil
rekapitulasi penghitungan suara, maka interupsi tersebut tidak dikategorikan sebagai
keberatan, namun dicatat sebagai kejadian khusus yang dituangkan ke dalam formulir
Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Selanjutnya terhadap
peristiwa adanya kesalahan input jumlah surat suara rusak atau yang dikembalikan
pada Distrik Nikiwar, Pengadu meminta agar dicatat dalam Formulir Model D. Kejadian
Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Terungkap fakta, setelah Rapat Pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten berakhir, Pengadu meminta akses Formulir Model D.
Kejadian Khusus/Keberatan. Namun Teradu II menolak dengan alasan formulir Model
D. Kejadian Khusus/Keberatan merupakan dokumen internal KPU Kabupaten Teluk
Wondama, sehingga tidak diberikan akses kepada Saksi Paslon. Berdasarkan uraian
fakta tersebut, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III tidak memberikan formulir Model.D Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-
KWK kepada Pengadu selaku Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai
penyelenggara Pemilu sepatutnya mememiliki pengetahuan bahwa formulir Model.D
Kejadian Khusus/Keberatan secara filosofis merupakan implementasi asas transparan
dan akuntabel proses dan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Oleh karena itu,
Penyelenggara Pemilihan wajib mencatat setiap peristiwa atau dialektika Penyelenggara
dengan Peserta Pemilihan dalam hal terdapat suatu kejadian yang berkaitan dengan
selisih perolehan suara atau peristiwa lainnya. Berdasarkan aspek filosofis tersebut,
formulir Model.D Kejadian Khusus/Keberatan bukan merupakan dokumen yang
dikecualikan atau bersifat rahasia, sehingga wajib diberikan kepada Pengadu sebagai
saksi Paslon. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak sesuai dengan tagline
“KPU Melayani”. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya bersikap dan bertindak
profesional memberi penjelasan yang memadai tentang tata cara penggunaaan formulir
Model.D Kejadian Khusus/Keberatan. Peristiwa apa saja yang dapat dicatat sebagai
keberatan dan peristiwa mana yang dikategorikan sebagai kejadian khusus serta akibat
hukum atas setiap keberatan atau kejadian khusus terhadap kewajiban penyelenggara
pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d
dan huruf f dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III tidak meyakinkan DKPP;
[4.5.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.2.1], terungkap fakta bahwa tanggal 11
Desember 2020, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyampaikan
laporan kepada Panwas Distrik Wasior dan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama. Laporan tersebut disampaikan kepada Panwas Distrik Wasior tidak melalui
prosedur pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020. Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 hanya
menyerahkan dokumen Laporan kepada Panwas Distrik Wasior tanpa mengisi Form
A1. Berpedoman pada prosedur kerja penerimaan laporan, Teradu I dan Teradu II
menyatakan Tanda Bukti Penerimaan dokumen laporan yang diterbitkan Panwas
Distrik Wasior tidak dapat dimaknai sebagai Laporan. Selanjutnya berkenaan dengan
Laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Surat Nomor:
035/A2/SRT-KEL/XII/2020 yang dilengkapi alat bukti berupa dokumen print out foto
daftar hadir pemilih (Formulir Model C7- KWK.KPU) dari 12 TPS, fotokopi Daftar DPT,
fotokopi Daftar Hadir DPT dan fotokopi Daftar Hadir DPTb di 12 TPS, Teradu I dan
Teradu II membenarkan telah menerima dokumen tersebut dan diterbitkan tanda
terima laporan nomor 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020, serta melakukan kajian awal
pada tanggal 11 s.d 13 Desember 2020. Hasilnya laporan dinyatakan memenuhi syarat
formil dan materiil dan diregistrasi dengan Nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020
tanggal 13 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 14 s.d. 16 Desember 2020,
Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi kepada Pengawas TPS, Ketua dan Anggota
KPPS, Para Saksi, dan Terlapor yang diduga memilih lebih dari satu kali.
Berdasarkan hasil Kajian Laporan Nomor:
07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, Teradu I dan Teradu II menyimpulkan bahwa
dugaan pelanggaran pemungutan suara di sepuluh TPS yakni TPS 01, TPS 04, TPS 05,
TPS 07, TPS 09 dan 13, serta TPS 09, TPS 05, TPS 04 dan TPS 06 Kampung Wasior II
tidak terbukti, sedangkan dugaan pelanggaran pemungutan suara di 2 (dua) TPS yaitu
TPS 10 dan TPS 14 Kampung Maniwak telah melewati batas waktu paling lambat 2
(dua) hari setelah pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat
(6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota.
Teradu I dan Teradu II kemudian menerbitkan rekomendasi yaitu pertama,
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan diteruskan sebagai Temuan Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama untuk diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Permintaan PSU
tidak dapat direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama. Ketiga,
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memberitahukan status laporan dugaan
pelanggaran Nomor: 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tidak dapat dilakukan PSU
kepada Pelapor pada tanggal 18 Desember 2020 dan diumumkan pada papan
pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Keempat, Bahwa
rekomendasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam laporan pelanggaran Nomor: 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, dijadikan
sebagai Temuan Pelanggaran Nomor: 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020 dan Temuan
Pelanggaran Nomor: 09/PM/PB/Kab/34.09/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Berkenaan dengan pemberitahuan status laporan, Bawaslu Kabupaten Teluk
Wondama telah menyampaikan melalui pesan Whatsapp dan ditempel pada papan
pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, meskipun Teradu I dan
Teradu II telah menindaklanjuti laporan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020, namun Teradu I dan Teradu II terbukti tidak efektif dalam
mengelola waktu penanganan pelanggaran yang meliputi kegiatan verifikasi syarat
formil dan materiil, registrasi dan klarifikasi kepada para pihak. Berdasarkan alat bukti
Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 11 Desember 2020 yang
ditandatangani Teradu I, Laporan Nomor 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 disimpulkan
telah memenuhi syarat formil dan materiil serta direkomendasikan untuk diregistrasi.
Akan tetapi Teradu I dan Teradu II baru meregister laporan pada tanggal 13 Desember
2020 dengan Nomor 07/REG/PB/34.09/XII/2020. Benar bahwa registrasi laporan
tersebut masih dalam batas waktu yang ditentukan, namun DKPP menilai Teradu I dan
Teradu II terbukti tidak menggunakan waktu secara efektif. Seharusnya registrasi
laporan segera dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 11
Desember 2020. Teradu I dan Teradu II sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya
berkomitmen dan melaksanakan kewajiban etis mengelola waktu penanganan laporan
secara efektif untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum
pada setiap tahapan. Sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II yang tidak efektif
dalam penanganan pelanggaran menghambat para pencari keadilan dalam memperoleh
haknya. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f,
dan huruf g, Pasal 15 huruf b, dan huruf g, dan Pasal 17 huruf a dan huruf b Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.5.3] Menimbang dalil pada angka [4.2.2], terungkap fakta, benar bahwa pada tanggal
14 Desember 2020, Tim Penasehat Hukum Paslon Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery
Michael Deminikus Auparay menyampaikan Surat Nomor 001/TPH-A2/XII/2020 yang
pokoknya meminta penegasan pelaksanaan PSU pada 12 TPS. Teradu I dan Teradu II
kemudian menerbitkan Surat Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tanggal 15
Desember 2020 yang menyatakan PSU tidak dapat dilaksanakan karena melampaui
batas waktu 2 (dua) hari setelah pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 60
ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Apabila terdapat keberatan
terhadap penetapan hasil perolehan suara, Paslon Nomor Urut 1 dapat mengajukan
permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Alasan hukum tersebut juga menjadi
pertimbangan Teradu I dan Teradu II dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
07/REG/PB/34.09/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Teradu I dan Teradu II
memutuskan tidak merekomendasikan PSU, meskipun berdasarkan hasil kajian
pengananan laporan terbukti pemilih atas nama Hendrina Rumbiak memilih lebih dari
satu kali di TPS 04 dan TPS 10 Kampung Maniwak, serta pemilih atas nama Yohana
Paulina Ariks memilih dua kali di TPS 07 dan TPS 14 Kampung Maniwak. Teradu I dan
Teradu II kemudian menindaklanjuti temuan dugaan pidana pemilihan melalui
mekanisme penanganan temuan dengan Nomor 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020
tanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan
Teradu II tidak menerbitkan rekomendasi PSU dengan alasan telah melewati batas
waktu 2 (dua) hari setelah pemungutan suara tidak dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika. Sebagai pengawas pemilihan, Teradu I dan Teradu II seharusnya memahami
bahwa keputusan tidak dapat melaksanakan rekomendasi PSU merupakan
kewenangan KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. Tindakan Teradu I dan Teradu II justru
terbukti tidak berkepastian hukum dengan menegasikan fakta terjadinya pelanggaran
penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS 10 dan TPS 14 Kampung Maniwak
Distrik Wasior. Dengan demikian, dalil pada angka [4.2.2] terbukti dan jawaban Teradu
I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar
Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf b, c, e, dan g, Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Monika Elsy Sanoi selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Berthy Leleulya, dan
Teradu III Yulian Bensior Madiowi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Teluk Wondama dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 sejak putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Menahen K. Sabarobek selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan Teradu II
Epianus Rawas selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dalam Perkara
Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 127-PKE-
DKPP/IV/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang untuk Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 128-PKE-
DKPP/IV/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi,
Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua
Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
ttd ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra