Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 90 Tahun 2021
Muslim Saifuddin, Anggota KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 65-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Terlapor mendapat informasi dari beberapa Ketua PPD (Panitia Pemungutan Distrik) pada tanggal 15 Desember 2020 yaitu salah satu anggota KPUD Raja Ampat atas nama Muslim Saifuddin, SH., memberikan sejumlah uang yang diisi didalam kantong plastic kepada kurang lebih 19 Ketua PPD/PPK se Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Desember 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tanggal 5 Desember 2020 Teradu memberikan uang kepada Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD Waigeo Selatan sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muslim Saifuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 90-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 65- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Soleman Jack Dimara Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Memberikan Kuasa Kepada: 2. Nama : 1. Benediktus Jombang 2. Muhammad Irfan 3. Lambert Dimara Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Law Office “ABJ & PARTNERS” Alamat : Jl. Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Muslim Saifuddin : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 65-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Terlapor mendapat informasi dari beberapa Ketua PPD (Panitia Pemungutan Distrik) pada tanggal 15 Desember 2020 yaitu salah satu anggota KPUD Raja Ampat atas nama Muslim Saifuddin, SH., memberikan sejumlah uang yang diisi didalam kantong plastic kepada kurang lebih 19 Ketua PPD/PPK se Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Desember 2020; 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mengetahui perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor, berdasarkan pengakuan dari Sdr. Abdul Hamid Soltif Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan dan Sdr. Lukas Daelom Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit; 3. Bahwa atas pengakuan dari Sdr. Abdul Hamid Soltif yang merupakan Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan tersebut di atas, dibuktikan dengan menandatangani Surat Pernyataan telah menerima uang dari Komisioner KPUD Kabupaten Raja Ampat atas nama Muslimin Saifuddin, SH (Teradu dan/atau Terlapor) dengan jumlah uang sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus rupiah) pada tanggal 15 Desember 2020 (Bukti P-1); 4. Bahwa atas pengakuan dari Sdr. Lukas Daelom yang merupakan Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit tersebut di atas, dibuktikan dengan menandatangani Surat Pernyataan telah menerima uang dari Komisioner KPUD Kabupaten Raja Ampat atas nama Muslimin Saifuddin, SH (Teradu dan/atau Terlapor) dengan jumlah uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pada tanggal 15 Desember 2020 (Bukti P-2); 5. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mempertanyakan kepada ketua dan sekretaris KPUD Kabupaten Raja Ampat tentang pembagian sejumlah sebagaimana penyampaian dari kedua Ketua PPD/PPK tersebut di atas, namun jawaban dari ketua dan sekretaris KPUD Kabupaten Raja Ampat adalah kami tidak mengetahui dari mana asal usul uang sebesar itu untuk dibagikan kepada ketua-ketua PPD/PPK di Kabupaten Raja Ampat, silakan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. 6. Bahwa terkait jawaban dari Ketua dan Sekretaris KPUD Kabupaten Raja Ampat yang tidak mengetahui pasti dari mana uang tersebut berasal yang telah dibagikan oleh Teradu dan/atau Terlapor kepada kedua Ketua PPD/PPK, sehingga muncul pertanyaan bagi Pengadu dan/atau Pelapor, jangan sampai uang tersebut berasal dari simpatisan dan/atau pendukung Kolom Kosong/Kotak Kosong agar menang dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat tanggal 9 Desember 2020 dan faktanya perolehan suara Kolom Kosong/Kotak Kosong cukup signifikan. 7. Bahwa menurut pengakuan dari kedua Ketua PPD/PPK tersebut, Teradu dan/atau Terlapor memberikan sejumlah uang kepada beberapa Ketua PPD/PPK dengan tujuan agar Ketua PPD/PPK dapat membagikan uang tersebut kepada masyarakat yang mempunyai hak memilih untuk memilih Kolom Kosong/Kotak Kosong dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9 Desember Tahun 2020; 8. Bahwa uang yang diberikan oleh Teradu dan/atau Terlapor kepada kedua Ketua PPD/PPK tersebut di atas masih tersimpan rapih dan belum dibagikan kepada siapapun di Kabupaten Raja, karena kedua Ketua PPD/PPK takut membagikan uang dimaksud kepada masyarakat yang mempunyai hak memilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 9. Bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua Ketua PPD/PPK sebagaimana maksud di atas, dibuktikan dengan video rekaman pengakuan di ruangan Kabag Humas Setda Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 15 Desember 2020, yang disaksikan oleh Kabag Humas Sdr. Harun Matafi dan Kepala Distrik Teluk Mayalibit Sdr. Hiskia Daam (Bukti P-3). 10. Bahwa berdasarkan pengakuan kedua Ketua PPD/PPK tersebut, menurut hemat Pengadu dan/atau Pelapor tentunya Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan perbuatan secara sistematis, terstruktur dan masih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 dan hal ini perlu ditelusuri lebih dalam oleh DKPP pada saat memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena perbuatan yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor sangat merusak nilai-nilai demokrasi dan norma-norma hukum yang berlaku. 11. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menilai Teradu dan/atau Terlapor yang merupakan anggota KPUD Kabupaten Raja Ampat selaku Penyelenggara Pemilu tidak mempunyai integritas dan tidak professional serta tidak netral sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang intinya : “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan” seharusnya hal tersebut di atas menjadi acuan bagi Teradu dan/atau Terlapor dalam menjalan tugasnya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor. 12. Bahwa oleh karena Teradu dan/atau Terlapor tersebut di atas telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, maka LAYAK dan PATUT untuk diberikan sanksi berat yaitu PEMBERHENTIAN TETAP dari anggota KPUD Kabupaten Raja Ampat, karena perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut sangat merugikan dan memalukan marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Raja selaku Penyelenggara Pilkda Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian dan fakta-fakta tersebut di atas, kami mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor (Muslim Saifuddin, SH) dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor Muslim Saifuddin, SH., selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat secara sah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor Muslim Saifuddin, SH., selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Surat Pernyataan Sdr. Abdul Hamid Soltif, tanggal 15 Desember 2020; Bukti P-2 : Surat Pernyataan Sdr. Lukas Daelom, tanggal 15 Desember 2020; Bukti P-3 : Rekaman Video Pengakuan kedua Ketua PPD/PPK yaitu Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan dan Lukas Daelom selaku Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit; Bukti P-4 : Keterangan Saksi Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan; Bukti P-5 : Keterangan Saksi Lukas Daelom selaku Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi pertama bernama Abdul Hamid Soltif sebagai PPD Distrik Waigeo Selatan, menyampaikan keterangan sebagai berikut : a. Saat sedang menuju kampung yenbeser salah satu daerah lingkup Distrik Waigeo Selatan, saksi ditelepon oleh Teradu, dalam pembicaraan tersebut pada pokoknya karena waktu menunjukan pukul 16.30 WIT, Teradu menyuruh saksi datang ke kediamannya. Setelah tiba dirumah Teradu, singkat pembicaraan Teradu menyampaikan regulasi di lapangan terkait dengan pemungutan suara nantinya, kemudian saksi bersiap untuk bertolak pulang, Teradu memberikan uang dalam bungkusan kresek kantong plastik berwarna hitam dan menyatakan ini bagian untuk ketua (saksi); b. Bahwa Saksi setelah menerima uang berjumlah 15.500.000 tersebut, tidak lagi berpikir untuk memotret menjadikan bukti karena menurut saksi waktunya begitu singkat; 2. Saksi kedua bernama Lukas Daelom sebagai PPD Distrik Teluk Mayalibit , menyampaikan keterangan sebagai berikut : a. Bahwa saksi mendatangi kediaman Teradu setelah dirinya menerima telepon dari Teradu, dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan masa tahapan dan cara penggunaan sidalih. Setelah itu, mengingat waktu sudah sore, saksi bersiap untuk pulang, kemudian Teradu menyerahkan uang yang berada dalam kantong plastic hitam kepada saksi. Saksipun menerimanya dan tidak mempertanyakan hal tersebut karena terburu-buru harus kembali ke kampung untuk mempersiapkan logistic yang harus disalurkan ke desa- desa; b. Bahwa saksi meneima uang tersebut berjumlah 16.000.000 rupiah. Setelah berada di kampung, saksi tidak pernah lagi menerima telepon dan juga tidak pernah ketemu dengan Teradu dikarenakan sulit dijangkau oleh jaringan. Selanjutnya pertemuan saksi dengan Teradu pada saat penghitungan suara tingkat Kabupaten, pertemuan tersebut Teradu menanyakan bagaimana progress saksi di distrik Teluk Mayalibit; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT Tuhan Semesta Alam yang mana dengan rahmatNya kita semua bisa berkumpul dalam sidang kode etik yang digelar pada hari ini. Semoga ALLAH SWT senantiasa memberikan perlindunganNya kepada Yang Mulia Majelis Sidang kode etik agar terhindar dari wabah Covid-19 yang saat ini tengah melanda dunia dan terkhususnya Negara Indonesia yang kita cinta ini. Untuk itu ijinkanlah kami menyampaikan jawaban atas pengaduan nomor: 65-P/L-DKPP/II/2021, yang diregistrasikan ke dalam perkara nomor: 90-PKE-DKPP/II/2021. 1. Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok aduan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Teradu menegaskan bahwa tidak pernah melakukan atau memberikan sejumlah uang kepada 19 Ketua PPD/PPK pada tanggal 5 Desember 2020 sebagaimana pengakuan dari Sdr. Abdul Hamid Soltif Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan dan Sdr. Lukas Daelom Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit. Hal ini dikarenakan Teradu pada tanggal 5 Desember Tahun 2020 telah melakukan pendistribusian logistik Pilkada ke 6 Distrik diwilayah utara Kabupaten Raja Ampat sebagaimana Keputusan Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat; 3. Bahwa benar Teradu sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Raja Ampat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap internal KPU Kabupaten Raja Ampat dan terhadap penyelenggara Adhock baik tingkat PPD/PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan, terkait dengan hal tersebut Teradu merasa perlu untuk melakukan langkah- langkah pencegahan dengan memanggil Ketua PPD/PPK Distrik Waigeo Selatan, Distrik Teluk Mayalibit untuk melakukan penegasan dalam melaksanakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 9 Desember 2020 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan Teradu menyampaikan beberapa tahapan penting pada saat pencoblosan yang tidak boleh dilangkahi oleh penyelenggara baik ditingkat PPD/PPK, PPS dan KPPS yaitu dalam mendistribusikan Form C-Undangan harus diberikan sesuai dengan nama yang tercantum didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tidak ada mekanisme perwakilan apabila pemiilh yang diberikan undangan namun orangnya tidak hadir tidak dapat diwakili oleh orang lain dan kemudian Teradu menegaskan terkait money politic yang patut diduga diberikan kepada penyelenggara tingkat bawah PPD/PPK, PPS maupun KPPS; 5. Bahwa alasan Teradu untuk memanggil Ketua PPD Distrik Waigeo Selatan dikarenakan dugaan pelanggaran Pemilu pernah terjadi pada Pemilihan Legislatif (PILEG) Tahun 2019 dengan tujuan memenangkan salah satu partai tertentu serta ditemukannya indikasi dugaan money politic yang bermuara pada adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019; (Bukti T-1) 6. Bahwa pada saat masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 dengan Satu Pasangan Calon dikampung Saonek Distrik Waigeo Selatan terjadi insiden pengusiran terhadap kelompok atau organisasi tertentu karena melakukan Sosialisasi di wilayah tersebut sementara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa: Ayat (1): Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. Ayat (2): Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah. Insiden pengusiran kelompok atau simpatisan yang mensosialisasikan memilih Kolom Kosong adalah sah dapat mencederai demokrasi yang tengah dibangun diwilayah Negera Republik Indonesia terkhususnya diwilayah Kabubaten Raja Ampat. untuk itulah Teradu memandang perlu untuk melakukan pencegahan agar pada waktu pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 tidak ada hak warga Negara yang dihilangkan hak pilihnya serta tidak adanya keterlibatan penyelenggara pemilu tingkat bawah yang terlibat baik dengan pasangan calon ataupun kelompok atau organisasi yang menggaungkan Kolom Kosong. Aksi pengusiran terhadap kelompok atau organisasi yang menggaungkan Kolom Kosong diduga melibatkan oknum pejabat diwilayah pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. (Bukti T-2) 7. Teradu perlu menegaskan bahwa dalam aksi pengusiran tersebut Sdr. Saksi Abdul Hamid Soltif mengetahui kejadian tersebut dan ikut membantu mengantarkan sejumlah orang dengan menggunakan Perahu atau Body miliknya menuju ke ibu kota Kabupaten Raja Ampat Distrik Waisai Kota; 8. Bahwa benar Teradu selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Raja Ampat juga melakukan pencegahan dengan menyampaikan kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Teluk Mayalibit untuk melakukan pencegahan dugaan pelanggaran-pelanggaran Pemilihan tidak terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sebagaimana yang telah terjadi pada Pemilihan Legislatif Tahun 2019; 9. Bahwa Teradu mendapatkan informasi pada Pemilihan Legislatif Pada Tahun 2019 telah terjadi dugaan Money Politic yang melibatkan sampai pada Penyelenggara Pemilu tingkat bawah yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Legistif Terpilih diwilayah tersebut. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima telah dilakukan penambahan suara kepada salah satu Partai tertentu dengan cara mengambil suara dari Partai tertentu guna ditambahkan ke Partai lain yang bertujuan untuk perolehan selisih hasil suara akan membuat Partai yang ditambahkan memperoleh kursi Pimpinan Legislatif dan penambahan suara tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pejabat diwilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan sikap memaksa kepada Penyelenggara tingkat bawah. Dugaan pelanggaran pada Pemilihan Legislatif Tahun 2019 diketahui setelah penetapan perolehan hasil; 10. Bahwa untuk melakukan proses pencegahan pada Pilkada Tahun 2020, Teradu selaku Divisi Hukum dan Pengawasan memandang perlu untuk melakukan pencegahan lebih dini dengan menyampaikan kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Teluk Mayalibit agar hal-hal tersebut tidak terulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020; 11. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 adalah Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon yang artinya Pilkada diwilayah Kabupaten Raja Ampat hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Hal ini sangat ironi dan mengada-ngada jika Pengadu mendalilkan bahwa Teradu memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada PPD di 19 distrik diwilayah kabupaten raja ampat, sedangkan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 hanya diikuti oleh Pasangan Abdul Faris Umlati, SE dan Orideko Iriano Burdam, S.IP.,MM.M.Ec.Dev melawan Kolom Kosong yang sama sekali tidak ada calonnya; 12. Bahwa dengan tidak ada calon pasangan lain yang melawan Pasangan AFU- ORI yang diusung 6 Partai Politik ditambah 6 Partai Pendukung (Non Seat Party) maka bagaimana mungkin Kolom Kosong dapat memiliki operasional untuk aktifitas politik, sedangkan Pasangan AFU-ORI ditunjang dengan operasional dalam melakukan aktifitas politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Sehingga Teradu meyakini apa yang didalilkan oleh Pengadu sangat mengada-ngada; 13. Bahwa Teradu memiliki fungsi sebagai Pengawas bukan hanya dilakukan pada Distrik Waigeo Selatan dan Teluk Mayalibit akan tetapi Teradu juga telah melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap 24 Distrik diwilayah Kabupaten Raja Ampat diantaranya dengan melakukan pengawasan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPS di 5 Kampung di Distrik Misool Utara sebagaimana tertuang pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Video Youtube Dugaan Money Politic di Kampung Saleo Distrik Waigeo Selatan; Bukti T-2 : Video dan Foto Aksi pengusiran terhadap kelompok atau organisasi yang menggaungkan Kolom Kosong. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pihak terkait tidak melihatnya secara langsung terkait pembagian uang tersebut; 2. Bahwa pihak terkait mengetahui pembagian uang setelah ada aduan; 3. Bahwa terkait pemanggilan 19 PPD, ketua KPU Kab. Raja Ampat menyatakan tidak mengetahui pemanggilan tersebut dikarenakan bukan berada di kantor KPU melainkan di kediaman Teradu sendiri; 4. Menurut Ketua KPU Kab. Raja Ampat, terkait tahapan dan regulasi aturannya harus dibicarakan dikantor;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tanggal 5 Desember 2020 Teradu memberikan uang kepada Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD Waigeo Selatan sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah). Uang tersebut dimaksudkan untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih agar memilih kolom kosong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tanggal 9 Desember 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menerangkan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada PPD se Kabupaten Raja Ampat termasuk kepada Abdul Hamid Soltif dan Lukas Daelom sebagaimana dalil Pengadu. Pada tanggal 5 Desember 2020 Teradu melakukan pendistribusian logistik di 6 (enam) Distrik wilayah utara Kabupaten Raja Ampat. Teradu menyatakan sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, Teradu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap internal KPU Kabupaten Raja Ampat serta jajaran Penyelenggara tingkat adhoc sehingga hal tersebut perlu ditingkatkan untuk menempuh langkah-langkah pencegahan dengan memanggil Abdul Hamid Soltif selaku ketua PPD Distrik Waigeo Selatan dan Lukas Daelom ketua PPD Distrik Teluk Mayalibit untuk melakukan penegasan sesuai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada serentak 9 Desember 2020. Dalam rangka pencegahan, Teradu menyampaikan pendistribusian Form C-undangan harus diberikan sesuai dengan nama yang tercantum didalam daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak ada mekanisme bagi perwakilan apabila pemilih yang diberikan undangan tidak hadir. Selanjutnya, Teradu membenarkan telah memanggil ketua PPD Distrik Waigeo selatan dengan alasan bahwa pada proses pemilihan legislatif (PILEG) tahun 2019 yang bertujuan memenangkan salah satu partai tertentu serta adanya indikasi dugaan money politik sebagaimana adanya laporan ke Bawaslu Kab. Raja Ampat pada waktu itu, ditambah pada masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di kampung Saonek, Distrik Waigeo Selatan telah terjadi insiden pengusiran terhadap kelompok atau organisasi tertentu yang mensosialisasikan untuk memilih kotak/kolom kosong, hal tersebut, menurut Teradu dapat mencederai demokrasi yang dibangun di Kabupaten Raja Ampat sehingga Teradu berinisiatif melakukan proses pencegahan sejak dini agar tidak terulang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 5 Desember 2020 sebelum melaksanakan tugas pendistribusian logistik di 6 (enam) Distrik Wilayah Utara Kabupaten Raja Ampat, Teradu sempat menghubungi Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD Waigeo Selatan dan Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit untuk bertemu dirumah Teradu. Dalam pertemuan singkat tersebut Teradu menyampaikan pesan tentang upaya pencegahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk peran PPD dalam memfasilitasi warga untuk menggunakan hak pilihnya. Teradu membantah memberikan sejumlah uang kepada Ketua PPD dengan pesan atau perintah untuk memenangkan kotak kosong. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, saksi Abdul Hamid Soltif menerangkan bahwa pada suatu kesempatan dirinya pernah berkomunikasi dengan Teradu melalui sambungan telepon. Teradu menanyakan, Pak Ketua, posisi?, Setelah itu Teradu juga menyampaikan, Pak Ketua, kita ini sama-sama pernah dikecewakan. Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Teradu. Menurut Teradu kalimat “….kita ini sama-sama pernah dikecewakan,” dimaksudkan untuk mengingatkan saksi Abdul Hamid Soltif tentang pengalaman pernah dikecewakan oleh Calon Bupati Petahana. Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu berkomunikasi dengan saksi Abdul Hamid Soltif yang berkedudukan sebagai Ketua PPD Waigeo Selatan melalui sambungan telepon dengan tujuan mengingatkan pernah mempunyai pengalaman yang sama dikecewakan oleh Calon Bupati Petahana tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai penyelenggara pemilu, tidak sepantasnya menyampaikan pernyataan yang dapat dipersepsi sebagai tidakan pemihakan kepada peserta pemilihan tertentu. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Teradu memberikan uang kepada Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD Waigeo Selatan dan Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit, DKPP menilai Pengadu tidak dapat menunjukkan alat bukti yang relevan. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua PPD Waigeo Selatan terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf c dan d serta Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muslim Saifuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat