Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 182 Tahun 2024
Arjuna Al Ichsan Siregar, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 26 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1 Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pilkada serentak yang akan datang dilaksanakan pada 27 November 2024 melalui beberapa tahapan diantaranya pembentukan Panwascam dan Panwasdes, pada tahun yang sama saya adalah Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani Kecamatan Kalasan pada Pemilu 2024. Dikarenakan ketugasan Pemilu 2024 sudah berakhir kemudian dibuka kembali pendaftaran untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 18-21 Mei 2024, dan pada tanggal 21 Mei 2024 saya mendaftar kembali untuk menjadi Panwas Kelurahan Desa (PKD) untuk Desa Selomatani Kecamatan Kalasan yang secara langsung saya serahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor pendaftaran 141/PKD/SLM/2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan intervensi dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengadu menyampaikan bahwa proses seleksi yang dilakukan 18 hanya sebatas formalitas dan terdapat kecurangan dalam penentuan hasil seleksi tersebut.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 213-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Khanafi Jazuli Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kiyudan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Arjuna Al Ichsan Siregar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Dr. Radjiman No. 16, Sucen, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1 Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pilkada serentak yang akan datang dilaksanakan pada 27 November 2024 melalui beberapa tahapan diantaranya pembentukan Panwascam dan Panwasdes, pada tahun yang sama saya adalah Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani Kecamatan Kalasan pada Pemilu 2024. Dikarenakan ketugasan Pemilu 2024 sudah berakhir kemudian dibuka kembali pendaftaran untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 18-21 Mei 2024, dan pada tanggal 21 Mei 2024 saya mendaftar kembali untuk menjadi Panwas Kelurahan Desa (PKD) untuk Desa Selomatani Kecamatan Kalasan yang secara langsung saya serahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor pendaftaran 141/PKD/SLM/2024. Setelah penutupan pendaftaran dan dilakukan penelitian administrasi, kemudian pada tanggal 26 Mei diumumkan dan saya dinyatakan lolos administrasi sekaligus undangan untuk melakukan seleksi wawancara pada tanggal 28 Mei bertempat di Kantor Panwascam Kalasan bersama dengan 3 pendaftar lainnya yang berasal dari Desa Selomartani. Sampai pada seleksi wawancara saya merasakan kecurigaan karena teknis jalannya wawancara hanya sebatas formalitas belaka. Setelah wawancara dilakukan saya dihubungi oleh salah satu Panwascam Kalasan dan menyatakan permohonan maaf karena merasa bersalah karena tidak bisa berlaku adil dalam seleksi PKD ini, karena terduga Arjuna Al Ichsan Siregar,S,Sos.,M.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan instruksi dengan mengirimkan percakapan melalui whatshapp kepada Panwascam Kalasan lainnya untuk meloloskan seseorang yang bernama Rubiman dengan nomor pendaftaran 134/PKD/SLM/2024 (terlampir) dan menginstruksikan untuk memberikan nilai saya yaitu sebesar 40 dengan alasan saya tidak berintegritas, yang kemudian Sdr. Rubiman menjadi Panwas Kelurahan Desa (PKD) terpilih saat ini. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 5 September 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Pengakuan Teradu: Teradu telah mengakui bahwa ia mengirimkan chat kepada Panwascam. Pengakuan ini merupakan keterangan yang penting dalam konteks sidang ini. 2. Dalih Teradu: Teradu mengklaim bahwa pengiriman chat tersebut adalah bagian dari konsultasi terkait deadlock karena adanya perbedaan pendapat dalam rekutment Pawaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kalasan. Namun, alasan ini dianggap tidak konsisten dan tidak dapat diterima, karena chat yang dikirim pada tanggal 28 Mei 2024 diawali dengan mengirimkan foto berkas pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota Pawaslu Kelurahan/Desa atas nama Rubiman pada pukul 08.27 yang selanjutnya Teradu menegaskan untuk meminta tolong membantu meloloskan Sdr. Rubiman menjadi Pawaslu Kelurahan/Desa pada Pukul 20.52. Hal ini menunjukkan bahwa dalih tersebut dibuat-buat untuk membenarkan tindakan yang dilakukan. 3. Validitas Bukti: Tidak terdapat bantahan dari pihak terkait yaitu Panwaslu Kecamatan Kalasan mengenai bukti-bukti yang saya ajukan. Hal ini 2 menguatkan bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan adalah valid dan sahih. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman kepada Teradu; dan 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Percakapan whatsapp; 2. Bukti P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi; 3. Bukti P-3 Pengumuman nama-nama terpilih anggota PKD untuk Kecamatan Kalasan, tertanggal 31 Mei 2024; 4. Bukti P-4 Video rekaman suara terkait pengakuan intervensi dari Panwascam; 5. Bukti P-5 Video rekaman suara terkait penilaian seleksi PKD karena mendapat intervensi; 6. Bukti P-6 Percakapan whatsapp adanya intervensi dari Bawaslu Kabupaten Sleman ke Panwascam. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 5 September 2024, Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Rini Kuswanti 1. Saksi adalah PKD Pilpres 2019, PKD Pilkada 2020, dan PKD Pemilu 2024. 2. Bahwa Saksi adalah saalah satu yang mengikuti dinamika untuk penerimaan PKD Pilkada Tahun 2024. Saksi mendaftar sebagai PKD di Desa Tertomartani. 3. Bahwa dinamika perekrutan PKD khususnya di Kalasan memang sebelum pendaftaran Saksi sudah mendengar bahwa Anggota Panwascam Kalasan sudah mencari pengganti PKD pengganti Saksi selaku pendaftar dari PKD Tertomartani. 4. Bahwa Saksi mendengar dari teman untuk perekrutan PKD khususnya di Tertomartani memang dari Panwascam sudah ada calonnya. 5. Bahwa saya mendaftar di hari pertama di Bawaslu Kabupaten Kalasan, setelah itu Saksi lulus seleksi administrasi dan dipanggil untuk seleksi wawancara. 6. Bahwa setelah wawancara Saksi sudah diberitahu oleh Dimas Permana Hadi kalau tidak akan lulus seleksi PKD. Bahkan oleh Ketua Panwascam Kalasan sendiri mengatakan untuk perekrutan PKD khususnya Saksi tidak disukai 3 karena salah satu dari Anggota Panwascam Kalasan a.n. Diana tidak menginginkan Saksi menjadi PKD. 7. Bahwa sebelum wawancara dimulai Saksi mencoba menanyakan ke Anggota Panwascam Kalasan a.n. Primayudha mengenai sistem perekrutan PKD, dan dijawab nanti Keputusannya ditentukan oleh Nenci selaku Ketua Panwascam Kalasan dan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. 8. Bahwa sebelum wawancara sebetulnya sudah mengetahui karena Nenci selaku Ketua Panwascam Kalasan sudah mengatakan kepada Dimas Permana Hadi untuk PKD Tertomartani, Taman dan Selo tidak akan diterima karena sudah ada orang. 9. Bahwa H-1 pendaftaran Saksi sudah mengetahui dari teman karena ibu dari teman Saksi diminta untuk mendaftar PKD menggantikan Saksi namun ibu teman Saksi tidak mau dengan alasan merasa tidak enak dengan Saksi. 10. Bahwa tanggal 27 sebelum wawancara dimulai Dimas Permana Hadi mengingatkan kembali untuk berfikir ulang karena sudah ada calonnya di situ. Saksi sempat taruhan karena merasa yakin kalau dinamika perekrutan tidak seperti itu sudah calon dan wawancara hanya formalitas saja. 11. Bahwa dinamika perekrutan PKD memang dari awal sudah ada calonnya, jadi semuanya baik Selo maupun Terto dan Taman sudah mengetahui siapa calonnya sebelum Saksi mendaftar. 12. Bahwa semua yang mendaftar calon PKD sudah memenuhi syarat administrasi. 13. Bahwa sebelum wawancara karena Saksi urutan pertama, Saksi menanyakan ke salah satu Anggota Panwascam yaitu Primayudha terkait bagaimana sistem penilaiannya dan dijawab perekrutan nanti ditentukan oleh Nenci selaku Ketua Panwascam Kalasan karena sudah berkomunikasi dengan Fadli selaku salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kalasan. 14. Bahwa Saksi kembali menanyakan kepada Nenci selaku Ketua Panwascam Kalasan karena sebelum pengumuman Saksi belum yakin kalau tidak diterima. Jadi sehari sebelum pengumuman Saksi akan pergi ke Jawa Timur sehingga Saksi menanyakan lagi dengan mengatakan “mbak Nenci saya mau pergi sekiranya saya tidak diterima sebagai PKD, saya mau pergi karena saya ada acara tapi kalau saya diterima karena mungkin nanti ada pembekalan untuk PKD saya mau membatalan semua itu”, tetapi dijawab dengan mengatakan “silakan berangkat”. 15. Bahwa untuk nama-nama yang dijadikan kembali sebelum pendaftaran sama persis memang mereka lolos administrasi, dan nama-nama itu juga yang terpilih untuk Tertomartani Dewi Purwanti yaitu nama sebelum pendaftaran sudah muncul. Begitu juga untuk Selo juga sama namanya sudah muncul yaitu Rubiman yang sekarang ini dan Taman pun seperti itu, jadi semuanya lolos administrasi dan semuanya calon yang sebelumnya sama-sama lolos administrasi dan yang disebutkan sebelum pendaftaran namanya sama dengan yang terlampir dalam pengumuman. Saksi mengetahui nama-nama tersebut dari Dimas Permana Hadi yang merupakan Anggota Panwascam Kalasan pada Pemilu Tahun 2024. [2.5.2] Dimas Permana Hadi 1. Bahwa Saksi adalah Anggota Panwascam Kalasan pada Pemilu Tahun 2024, Saksi dilantik tanggal 28 Oktober 2022 tetapi Saksi tidak sampai tuntas dan PAW pada bulan Juli 2023. Saksi di Divisi Hukum Humas Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. 4 2. Bahwa yang menggantikan PAW Saksi adalah a.n. Nenci yang saat ini sebagai Ketua Panwascam Kalasan dan menggantikan Saksi di Divisi Hukum dan Pencegahan. 3. Bahwa antara Saksi dengan Ketua Panwascam Kalasan sering berkomunikasi dan konsultasi tentang perkembangan karena Saksi berhenti setelah DPSHP untuk Pemilu Tahun 2024. 4. Bahwa setelah Pemilu pada tanggal 26 Mei 2024 Pukul 20.00 WIB, Ketua Panwas Kalasan menginformasikan kepada Saksi tentang adanya lelang barang-barang Panwascam Periode Pemilu Tahun 2024. 5. Bahwa setelah itu Ketua Panwas Kalasan bertanya kepada Saksi, “Pak, apakah ketika njenengan menjabat adakah titipan”, dan saya jawab “kalau dulu ndak ada, pembentukan PKD dulu tidak ada titipan dari manapun”. Selanjutnay Saksi tanya balik, “apakah sekarang ada titipan” lalu dijawab, “banyak, kenal Gus Rubi ndak”, Saksi jawab, “siapa nama lengkapnya, dijawab oleh Ketua Panwascam Kalasan, “Rubiman”, dan Saksi kembali menjawab, “oh, tidak kenal”. Bahwa Rubiman adalah titipan dari camat dan bawaslu tetapi tidak menyebutkan nama yang menitipkan. 6. Bahwa Saksi menanyakan ke Ketua Panwascam Kalasan, “lalu di mana lagi mba”, Ketua Panwascam Kalasan jawab, “di Selomartani ada Rubiman, 3 (tiga) orang lagi ada di Tertomartani, dan Tamanmartani. 7. Bahwa keesokan harinya Saksi mengatakan ke teman-teman yang mendaftar PKD bahwa “silakan daftar ini ada titipan kalau mau lanjut ya silakan saja”. 8. Bahwa pada saat ada komunikasi terkait titipan nenci berkedudukan Ketua Panwas Kalasan pada pilkada Tahun 2024. 9. Bahwa Saksi tidak mempunyai bukti karena Saksi hanya mendengar saja. [2.5.3] Yokaferista Wihartanti 1. Bahwa Saksi merupakan PKD Tamanmartani pada Pemilu Tahun 2024 2. Bahwa Saksi juga mendengar desas desus terkait titipan. 3. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 Saksi mengikuti seleksi wawancara PKD untuk Pilkada Tahun 2024, proses wawancara tidak formal seperti banyak bermain handphone dan lebih banyak menanyakan bagaimana kabar Saksi. 4. Bahwa Saksi sudah menduga hal tersebut, karena pada tanggal 26 Mei 2024 Saksi mendapatkan informasi dari Dimas Permana Hadi bahwa Tamanmertani juga ada titipan jadi jangan berharap banyak. Sehingga tanggal 28 Mei ketika Saksi hadir wawancara PKD Saksi juga tidak berharap apa-apa tetapi Saksi amati bahwa proses wawancara yang berlangsung tidak terlalu formal, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga lebih banyak kea rah pribadi Saksi. 5. Bahwa tanggal 2 Juni Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sleman mengatakan ada pengumuman PKD yang terpilih tetapi disitu Saksi tidak mengetahui siapa pun PKD yang terpilih. Saksi mendapatkan berita bahwa PKD yang terpilih adalah a.n. Nanda juga dari Rini Kuswanti. 6. Bahwa Saksi tidak ada info apa-apa, Saksi saat itu membuka akun Instagram Kalasan disitu juga belum ada info. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024, sebagai berikut: 5 1. Bahwa jadwal tahapan pembentukan PKD untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan pada Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 13 Mei 2024 (vide Bukti T-1). 2. Bahwa dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai jajaran pengawas pemilu satu tingkat di atasnya dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali. Pengambilalihan sebagaimana dimaksud sampai pada tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara berdasarkan halaman 4 angka 2 dan 3 pedoman seleksi PKD (vide Bukti T-2). 3. Bahwa merujuk pada halaman 4 huruf B pedoman seleksi PKD, Bawaslu Kabupaten Sleman telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 yang dikukuhkan melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Nomor 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 (vide Bukti T-3). Adapun kedudukan Teradu dalam Surat Keputusan (SK) tersebut selaku Anggota. 4. Bahwa Pokja Seleksi PKD mempunyai tugas: 1) Menyusun rencana kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa; 2) Melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang terdiri atas; a) Mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; b) Penjaringan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan; c) Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; d) Mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi; e) Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f) Memfasilitasi pembuatan soal wawancara yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; g) Memfasilitasi pelaksanaan wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-4). 5. Bahwa berdasarkan jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024 halaman 1 pedoman seleksi PKD, Pokja seleksi PKD telah mengumumkan seleksi calon PKD tersebut pada tanggal 17 Mei 2024 di website (vide Bukti T-5), di Instagram (vide Bukti T-6), dan spanduk yang dipasang di seluruh kantor kecamatan (vide Bukti T-7). 6. Bahwa Pokja Seleksi PKD telah melakukan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD pada tanggal 18 – 21 Mei 2024 (vide Bukti T-8). 7. Bahwa sesuai ketentuan huruf E halaman 9 s.d 10 pedoman seleksi PKD terdapat beberapa ketentuan yang apabila tidak terpenuhi untuk dilakukan perpanjangan, antara lain disebabkan oleh belum terpenuhi ketentuan tentang jumlah minimal pendaftar 2 (dua) kali kebutuhan dan keterpenuhan keterwakilan perempuan sehingga Pokja Seleksi PKD melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi PKD pada tanggal 22 Mei 2024 yang dipublikasikan pada akun Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman (vide Bukti T-9). 8. Bahwa Pokja Seleksi PKD telah melakukan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan pada tanggal 22 s.d 24 Mei 2024 dan direkap pada tanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti T-10). 6 9. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PKD Untuk Kabupaten Sleman Nomor 004/SLM.PKD/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengumumkan melalui website Bawaslu Kabupaten Sleman (vide Bukti T-11) dan Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman (vide Bukti T-12). 10. Bahwa pada pengumuman tersebut masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PKD yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan PKD di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada tanggal 25 s.d 30 Mei 2024. 11. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 telah dilakukan penetapan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sleman (vide Bukti T- 13 dan T-14). 12. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf A angka 2 halaman 4 Pedoman Seleksi PKD (vide Bukti T-2) telah dilakukan pelimpahan berkas Pendaftar PKD Kecamatan se-Kabupaten Sleman kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, salah satu diantaranya Kecamatan Kalasan pada tanggal 27 Mei 2024 (vide Bukti T-15). 13. Bahwa selama rentang waktu tanggapan dan masukan masyarakat, Pokja Seleksi PKD tidak terdapat tanggapan dan masukan Masyarakat. 14. Bahwa dalam hal pelaksanaan wawancara mengacu pada contoh soal wawancara dari Bawaslu (vide Bukti T-16). Selanjutnya oleh Bawaslu Provinsi dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Kecamatan (vide Bukti T-17). 15. Bahwa berdasarkan huruf I halaman 12 Pedoman Seleksi PKD, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman melakukan seleksi wawancara PKD pada tanggal 28 Mei 2024, salah satu diantaranya Panwaslu Kecamatan Kalasan (vide Bukti T-18: Daftar Hadir seleksi wawancara PKD Kecamatan Kalasan). 16. Bahwa berdasarkan hasil penilaian masing-masing Panwaslu Kecamatan Kalasan, dilakukan rapat pembahasan hasil penilaian wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Kalasan yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 Mei 2024 (vide Bukti T-19). 17. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, pukul 17.32 WIB, Teradu menerima konsultasi melalui panggilan telpon dari Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan atas nama Nenci Ferronica Apri Melinda pada pukul 17.28 WIB (vide Bukti T- 20). Dalam sambungan telpon tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan menyampaikan bahwa pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa berjalan lancar kecuali untuk Desa Selomartani. Hal ini karena Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan atas nama Diana Syaraswati menanyakan atas hasil penilaian 2 (dua) Anggota Panwaslu Kecamatan lainnya, Nenci Ferronica Apri Melinda dan Primayudha Mandiri, dengan alasan tidak sesuai dengan hasil penilaiannya. Hal ini menyebabkan pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa Selomartani dipending (ditunda) keesokan harinya. 18. Bahwa Teradu mengirimkan pesan WhatsApp kepada Primayudha Mandiri pada tanggal 28 Mei 2024 pada pukul 20.52 WIB (vide Bukti T-21) sebagai respon atas konsultasi dari Nenci Ferronica Apri Melinda atas dinamika pada saat pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan / Desa Selomartani. 19. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 dilanjutkan rapat pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se-kecamatan Kalasan dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu Kecamatan Kalasan Nomor 001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024 (vide Bukti T-19). 20. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Nomor 004/KP.01.K.YO-04-10/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 telah dilaksanakan pleno penetapan (vide Bukti T-22). 7 21. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 telah dilaksanakan Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih (vide Bukti T-23) melalui instagram Panwaslu Kecamatan kalasan (vide Bukti T-24). 22. Bahwa berdasarkan Keputusan Nomor 010/KP.01/K.YO-04-10/06/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Kalasan tanggal 02 Juni 2024 telah dilakukan pelantikan dan pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalasan (vide Bukti T-25). 23. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, Pengadu mengirimkan pertanyaan melalui pesan Whatsapp kepada Teradu yang pada pokoknya mempertanyakan terkait apakah Teradu melakukan intervensi dalam proses seleksi PKD Selomartani? Selanjutnya Teradu merespon bahwa tidak ada intervensi dalam proses seleksi calon PKD Selomartani, proses seleksi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan Kalasan (vide Bukti T-26). 24. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu bersama Fadly Kharisma Rahman Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Kalasan terkait proses seleksi PKD yang telah dilakukan. 25. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang Seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan bersama PKD se-kecamatan Kalasan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka penguatan kelembagaan Panwaslu Kecamatan. 26. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Pengadu megunggah foto pesan Whatsapp Teradu dengan Primayudha Mandiri di platform X (Twitter) dengan akun @Jazuli_ii yang saat ini berubah dengan akun @Khanafijazuli (vide Bukti T- 27). Berdasarkan uraian kejadian dan fakta di atas serta dalil-dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya, Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya adalah tidaklah benar. 2. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, dalam proses rekrutmen PKD untuk Pemilihan Tahun 2024, Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak ada maksud untuk melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pokok pengaduan Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-27, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum 8 Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 13 Mei 2024; 2. Bukti T-2 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 Halaman 4, tertanggal 13 Mei 2024; 3. Bukti T-3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Nomor 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Sleman, tertanggal 15 Mei 2024; 4. Bukti T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 Halaman 5, tertanggal 13 Mei 2024; 5. Bukti T-5 Capture dan Link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Sleman di Laman Website Bawaslu Kabupaten Sleman; 6. Bukti T-6 Screenshoot dan Link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Sleman di Instagram @bawaslukabupatensleman; 7. Bukti T-7 Foto Pemasangan Spanduk Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota PKD se-Kecamatan Kalasan; 8. Bukti T-8 Daftar Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024; 9. Bukti T-9 Screenshoot Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024; 10. Bukti T-10 Berita Acara Pemeriksaan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sleman, tertanggal 25 Mei 2024; 11. Bukti T-11 Capture dan Link Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 di Website Bawaslu Kabupaten Sleman; 12. Bukti T-12 Screenshoot dan Link Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 di Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman; 13. Bukti T-13 Daftar Hadir Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 se- Kabupaten Sleman; 14. Bukti T-14 Foto-foto Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 se- Kabupaten Sleman; 15. Bukti T-15 Berita Acara Penyerahan Berkas Pendaftar PKD Nomor 236 s.d 252 kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman; 16. Bukti T-16 Capture Google Drive dan Link Paket Soal Wawancara PKD dari Bawaslu RI; 17. Bukti T-17 Screenshoot WhatsApp Penyerahan Paket Soal Wawancara PKD dari Kordiv SDMO Diklat Bawaslu DIY kepada Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman dan Screenshoot WhatsApp Penyerahan Paket Soal Wawancara PKD dari Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan; 9 18. Bukti T-18 Daftar Hadir Seleksi Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kecamatan Kalasan; 19. Bukti T-19 Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu Kecamatan Kalasan Nomor 001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 29 Mei 2024; 20. Bukti T-20 Screenshoot Panggilan Telpon dari Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan, Nenci Ferronica Apri Melinda; 21. Bukti T-21 Screenshoot Pesan WhatsApp Kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan, Primayudha Mandiri; 22. Bukti T-22 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Panwaslu Kelurahan / Desa Terpilih Untuk Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Nomor 004/KP.01.K.YO-04-10/05/2024, tanggal 30 Mei 2024; 23. Bukti T-23 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu kelurahan/ Desa untuk Kecamatan Kalasan; 24. Bukti T-24 Screenshoot Instagram Panwaslu Kecamatan Kalasan tentang Pengumuman PKD Terpilih; 25. Bukti T-25 Keputusan Nomor 010/KP.01/K.YO-04-10/06/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Kalasan, tanggal 2 Juni 2024; 26. Bukti T-26 Screenshoot pesan WhatsApp Pengadu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman; 27. Bukti T-27 Capture pesan Pengadu di Platform X (Twitter). [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: Dengan ini, kami menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Sleman, sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai mekanisme pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa telah diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomar 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (Vide Bukti PT-1). 2. Bahwa dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagai jajaran Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya melakukan pengambilalihan proses pembentukan sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali (Vide Bukti PT-2). 3. Bahwa dalam hal pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, maka Bawaslu Kabupaten Sleman membentuk Kelompok Kerja pada tanggal 15 Mei 2024 (Vide Bukti PT 3). 4. Bahwa dalam hal telah dibentuk Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa, maka Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 17 Mei 2024 (Vide Bukti PT-4). 5. Bahwa dalam hal telah diumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa, maka Pokja menerima dan memeriksa berkas pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/ Desa pada tanggal 18-21 Mei 2024 (Vide Bukti PT-5). 10 6. Bahwa dalam hal belum terpenuhinya jumlah pendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 22-24 Mei 2024 (Vide Bukti PT-6). 7. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan rapat pleno pada tanggal 25 Mei 2024 untuk menetapkan nama-nama calon Panwaslu Kelurahan/ Desa yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti proses selanjutnya (Vide Bukti PT-7). 8. Bahwa Pokja mengumumkan nama-nama calon Panwaslu Kelurahan/ Desa yang memenuhi syarat administrasi pada tanggal 25 Mei 2024 untuk mengikuti tes wawancara dan meminta masyarakat memberikan tanggapan dan masukan (Vide Bukti PT-8). 9. Bahwa dengan telah terbentuknya Panwaslu Kecamatan pada tanggal 25 Mei 2024, maka Pokja melimpahkan berkas pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27 Mei 2024 (Vide Bukti PT-9). 10. Bahwa selanjutnya proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. 11. Bahwa terhadap nama-nama calon pendaftar yang memenuhi syarat dilakukan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan pada tanggal 28 Mei 2024. 12. Bahwa berdasarkan hasil penilaian tes wawancara yang dituangkan pada lembar penilaian, dilakukan rapat pleno oleh Panwaslu Kecamatan untuk menetapkan calon Panwaslu Kelurahan/ Desa terpilih. 13. Bahwa terhadap calon Panwaslu Kelurahan/ Desa terpilih disampaikan melalui pengumuman untuk selanjutnya mengikuti pelantikan dan pembekalan. Pimpinan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat, Selanjutnya, kami menyampaikan keterangan terkait peristiwa aduan tersebut, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman mengetahui adanya informasi dari Teradu tentang Pengadu yang menanyakan proses seleksi Panwaslu Kelurahan/ Desa Selomartani. Selanjutnya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman dan Teradu memutuskan bahwa Ketua dan Anggota (Fadhly Kharisma Rahman) melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Kalasan pada tanggal 5 Juni 2024. Dalam supervisi tersebut, didapatkan penjelasan dari Panwaslu Kecamatan Kalasan mengenai proses seleksi PKD yang telah dilaksanakan. 2. Bahwa Bawaslu kabupaten Sleman mengundang Panwaslu Kecamatan Kalasan dan PKD se-Kapanewon Kalasan dalam rangka penguatan kelembagaan pada tanggal 10 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa adanya hal-hal yang perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan tugas-tugas pengawasan pada jajaran Panwaslu Kecamatan Kalasan. Bawaslu Kabupaten Sleman meminta Panwaslu Kecamatan Kalasan dan PKD untuk mengedepankan profesionalitas, integritas dan soliditas, serta kepentingan lembaga daripada egoisme pribadi demi terjalinnya harmonisasi dalam menjalankan ketugasan lembaga. 3. Bahwa Pihak Terkait telah mendengarkan penjelasan dari Panwaslu Kecamatan tentang dinamika yang terjadi pada saat proses seleksi Panwaslu 11 Kelurahan/ Desa. Namun, pada akhirnya, Panwaslu Kecamatan Kalasan menyepakati untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan hasil penilaian saat tes wawancara dan sesuai dengan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa yang kemudian ditetapkan melalui Pleno dan ditandatangani oleh Ketua serta Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan. 4. Bahwa Pihak Terkait telah mengetahui postingan di platform X oleh akun @Jazuli_ii yang telah berganti dengan @Khanafijazuli yang diposting oleh Pengadu pada tanggal 10 Juni 2024. 5. Bahwa untuk formulasi nilai tiap-tiap panwaslu kecamatan memberikan penilaian dijumlah dan di bagi tiga. Setelah itu dilakukan perangkingan, dan untuk PKD existing apabila memperolah nilai 62, 5 maka otomatis akan diterima. 6. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 saat kami melimpahkan berkas ke Panwascam Kalasan kami juga sampaikan terkait mekanisme penilaian PKD. 7. Bahwa terkait penilaian untuk existing bagaimana apabila nanti dalam rekap penilaian existing minimal nilainya 62, 5 otomatis yang bersangkutan akan menjadi PKD meskipun calon yang lain di kelurahan yang sama mempunyai nilainya lebih tinggi, namun apabila PKD existing nilainya dibawah 62,5 sedangkan pendaftar baru nilainya lebih dari existing maka pendaftar baru yang akan menjadi PKD. 8. Bahwa kami Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman meyakini bahwa Pengadu, Teradu, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman dan Jajaran Panwaslu Kecamatan Kalasan memiliki rasa kekeluargaan yang telah terjalin erat karena kami selalu menanamkan profesionalisme yang disertai dengan nilai-nilai soliditas dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas. Kami berharap, kekeluargaan yang telah terjalin ini dapat terus dirajut sehingga menjadi semakin erat. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan Bukti PT1-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT1-1 Salinan Keputusan Bawaslu RI No. 215/HK.01.01/K1/05/2024, tertanggal 13 Mei 2024; 2. Bukti PT1-2 Salinan Hal 4 Keputusan 215/HK.01.01/K1/05/2024, tertanggal 13 Mei 2024; 3. Bukti PT1-3 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman tentang penetapan kelompok kerja (pokja) pembentukan panitia pemilihan umum kelurahan/desa sekabupaten sleman No. 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024, tanggal 15 Mei 2024; 4. Bukti PT1-4 Pengumuman Pendaftaran, Capture Instagram Bawaslu Sleman, Capture Website Bawaslu Sleman https://sleman.bawaslu.go.id/berita/pengumuman- pendaftaran calon-anggota-panwaslu-kelurahandesa-dalam- rangka pemilihan-serentak; 5. Bukti PT1-5 Foto Penerimaan Berkas Pendaftar; 6. Bukti PT1-6 Pengumuman perpanjangan pendaftaran Pengawas Kelurahan/ Desa sleman website dan instagram; 7. Bukti PT1-7 BA Pleno penetapan nama-nama yang memenuhi syarat administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa 12 Kabupaten Sleman No. 011a/KA.02/K.YO-04/05/2024, tertanggal 25 Mei 2024; 8. Bukti PT1-8 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 Nomor 004/SLM.PKD/05/2024, tanggal 25 Mei 2024; 9. Bukti PT1-9 Berita Acara Penyerahan Berkas Pendaftar Calon PKD kecamatan Kalasan Nomor 241/KP.01/YO-04/05/2024, tanggal 27 Mei 2024. [2.9.2] Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan pada Pilkada Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa mekanisme pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (Vide Bukti PT-1). 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian berkas pendaftaran, dan pengumuman hasil seleksi administrasi calon Panwaslu Kelurahan/Desa dikarenakan Panwaslu Kecamatan Kalasan belum terbentuk. 3. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 dilakukan pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman termasuk Panwaslu Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-2). 4. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 Panwaslu Kecamatan Kalasan menerima pelimpahan berkas pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa dari Bawaslu Kabupaten Sleman sebagaimana Berita Acara Penyerahan Berkas Pendaftar PKD Kecamatan Kalasan dengan nomor 241/KP.01/YO- 04/05/2024 (Vide Bukti PT-3). 5. Bahwa setelah menerima penyerahan berkas pendaftar calon Panwaslu Kelurahan/Desa, Pihak Terkait melanjutkan proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa. 6. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kalasan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-4). 7. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan Kalasan mengundang calon Panwaslu Kelurahan/ Desa yang lolos administrasi untuk mengikuti tes wawancara sebagaimana undangan nomor 001/OT.00/YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-5). 8. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, dilakukan tes wawancara di Kantor Panwaslu Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-6). 9. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, dilakukan pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalasan. 10. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 dilakukan rapat untuk melakukan rekapitulasi hasil tes wawancara berdasarkan hasil penilaian tes wawancara yang dituangkan pada Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu 13 Kecamatan Kalasan dengan nomor 001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-7). 11. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 dilakukan rapat pleno untuk menetapkan calon Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nama-Nama Pawaslu Kelurahan/Desa Terpilih Nomor 004/KP.01/K.YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-8). 12. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 disampaikan pengumuman nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Kalasan dengan nomor 002/SLM.PKD.K.YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-9). 13. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Pihak Terkait mengundang calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih untuk mengikuti Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih se-Kapanewon Kalasan sebagaimana undangan nomor 002/HM.02/K.YO-04 10/05/2024 (Vide Bukti PT-10). 14. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024 dilaksanakan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih se-Kapanewon Kalasan di Destiny Resto (Vide Bukti PT-11). 15. Bahwa dalam proses pembentukan PKD sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan tidak terpengaruh dari informasi dan dinamika yang ada. 16. Bahwa terkait apa yang disampaikan oleh Saksi Pengadu a.n. Dimas adalah sekedar bincang biasa sehingga dari Panwascam Kalasan dalam memberikan penilaian tidak ada pengaruh dan intervensi dari pihak luar. 17. Bahwa untuk tahapan wawancara sudah dilaksanakan Panwascam Kalasan sesuai prosedur pembentukan PKD, setelah itu Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan memberikan penilain dan dari masing-masing komisoner memberikan penilaian dan Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan baru mengetahui nama-nama terpilih setelah adanya penilaian dari masing-masing komisioner Panwascam Kalasan. Pada saat penilaian memang ada dinamika perbedaan penilaian. 18. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Panwascam Kalasan melanjutkan penilaian, dan tidak ada lagi perbedaan dinamika. 19. Bahwa dari penilaian Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan terhadap Rubiman bisa terpilih karena memang layak dan yang bersangkutan memahami tentang kepemiluan. 20. Bahwa benar tanggal 28 Mei 2024 Pukul 17.22 WIB Ketua Panwascam Kalasan menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman untuk melakukan konsultasi terkait perbedaan hasil penilaian calon PKD. 21. Bahwa proses wawancara dilakukan bertiga oleh Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan dengan memanggil calon PKD untuk datang satu per satu ke ruangan. 22. Bahwa soal wawancara telah disampaikan juga oleh Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan ke PKD dan untuk pengumuman telah disampaikan melalui akun Instagram Panwascam Kalasan. 23. Bahwa pelaksanaan pleno dilakukan bertiga oleh Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan dan untuk hasil penilaian dari masing-masing komisioner terhadap seleksi wawancara tanggal 28 Mei 2024, saat Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan melakukan pembahasan ternyata ada perbedaan. Kemudian Ketua Panwascam Kalasan berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman terkait perbedaan tersebut, setelah 14 berkonsultasi Ketua dan Anggota Panwascam melakukan pembahasan ternyata tetap masih ada perbedaan. Kemudian Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan tetap pada penilaian yang diisi pada formulir penilaian. 24. Bahwa dalam menuangkan penilaian sesuai dengan pembentukan PKD, PKD yang pernah menjabat sebelumnya ada patokan nilai tertentu dan berbeda untuk pendaftar baru. 25. Bahwa Pengadu terus menerus menanyakan hasil wawancara kepada Anggota Panwascam Kalasan a.n. Primayudha Mandiri sedangkan Primayudha Mandiri merasa tidak nyaman sehingga Primayudha Mandiri menjawab asal saja yang penting Pengadu diam. Karena hasil wawancara adalah sangat rahasia tetapi Pengadu menanyakan terus menerus. Semua penilaian hasil wawancara adalah objektif dan tidak ada yang mempengaruhi seleksi wawancara serta semua tidak ada yang mengubah nilai. 26. Bahwa nilai Pengadu tidak mencapai 62,5 dan untuk penilaian wawancara ternyata nilai tertinggi tidak pada Pengadu. 27. Bahwa terkait penilaian materi wawancara, materi yang sudah ditanyakan maka komisioner lain tidak menanyakan lagi dan selanjutnya mananyakan materi yang lain yang sesuai dengan materi yang ada dipedoman. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT2-1 Salinan Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, tertanggal 13 Mei 2024; 2. Bukti PT2-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 170/KP.01/K.YO-04/05, tertanggal 25 Mei 2024; 3. Bukti PT2-3 Salinan BA Penyerahan Berkas Pendaftar PKD Kecamatan Kalasan Nomor 241/KP.01/YO-04/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024; 4. Bukti PT2-4 - Salinan SK Penetapan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalasan Nomor 003/HK.01/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024. - Salinan SK Penetapan Revisi Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalasan Nomor 008/KP.01/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024; 5. Bukti PT2-5 Salinan Undangan Tes Wawancara Nomor 001/OT.00/YO- 04-10/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024; 6. Bukti PT2-6 Foto Pelaksanaan Tes Wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa; 7. Bukti PT2-7 Salinan Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu Kecamatan Kalasan dengan Nomor 001/KP.01/K.YO-04- 10/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024; 8. Bukti PT2-8 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama- Nama Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Nomor 004/KP.01.K.YO-04- 10/05/2024, tertanggal 30 Mei 2024; 9. Bukti PT2-9 Salinan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan /Desa Untuk Kecamatan Kalasan 15 Kabupaten Sleman Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 002/SLM.PKD.K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 30 Mei 2024; 10. Bukti PT2-10 Salinan Undangan Pelantikan Dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kapanewon Kalasan Nomor 002/HM.02/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 31 Mei 2024; 11. Bukti PT2-11 Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Nomor 010/KP.01/K.YO-04-10/06/2024, tertanggal 2 Juni 2024. [2.9.3] Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Rubiman sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa dengan adanya pengumuman pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa Nomor 001/SLM.PKD/05/2024 (Vide Bukti PT-1: Pengumuman Pendaftaran), saya mendaftarkan diri dengan mengumpulkan berkas persyaratan yang saya antar ke Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor pendaftaran 134/PKD/SLM/2024 (Vide Bukti PT-2: Daftar Pemeriksaan Berkas Calon PKD Selomartani). 2. Bahwa dengan ditetapkannya hasil seleksi administrasi dalam pengumuman Nomor 004/SLM.PKD/05/2024 pada tanggal 25 (Vide Bukti PT-3: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PKD), selanjutnya saya menerima undangan pada tanggal 27 Mei 2024 dari Panwaslu Kecamatan Kalasan dengan Nomor 001/OT.00/YO-04-10/05/2024 untuk mengikuti tes wawancara pada tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-4: Undangan Tes Wawancara). 3. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, saya mengikuti tes wawancara di Kantor Panwaslu Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-4: Foto Daftar Hadir Tes Wawancara). 4. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 diumumkan Panwaslu Kelurahan/ Desa Terpilih dengan Pengumuman Nomor 006/KP.01/K/YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-5: Pengumuman PKD Terpilih Kecamatan Kalasan). 5. Bawa pada tanggal 31 Mei 2024, terdapat undangan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa se-Kapanewon Kalasan dengan nomor 002/HM.02/K.YO 04-10/05/2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 2024 di Destiny Resto (Vide Bukti PT-6: Undangan Pelantikan dan Pembekalan PKD Kalasan). 6. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, saya mengikuti Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kapanewon Kalasan (Vide Bukti P-7: Foto Daftar Hadir Pelantikan). 7. Bahwa Saya tidak mengenal satu pun Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman bahkan saya tidak mengenal Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan. 8. Bahwa Saya pernah menjadi PTPS pada Pemilu Tahun 2024, dan saya mengetahui Ketua Panwascam Kalasan a.n. Nenci karena sering memberikan arahan kepada PTPS. 9. Bahwa Saya baru mengenal dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman sejak dilantik menjadi PKD Selomartani. 10. Bahwa terhadap Teradu Saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah melakukan komunikasi. 16 Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan Bukti PT3-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT3-1 Salinan pengumuman pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa Nomor 001/SLM.PKD/05/2024, tertanggal 17 Mei 2024; 2. Bukti PT3-2 Salinan Daftar Pemeriksaan Berkas Calon PKD Selomartani dengan nomor pendaftaran 134/PKD/SLM/2024; 3. Bukti PT3-3 Salinan Pengumunan Hasil Seleksi administrasi Calon PKD Nomor 004/SLM.PKD/05/2024, tertanggal 25 Mei 2024; 4. Bukti PT3-4 Salinan Undangan Tes Wawancara PKD Kalasan dengan Nomor 001/OT.00/YO-04-10/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024; 5. Bukti PT3-5 Salinan Pengumuman PKD Terpilih Kecamatan Kalasan Nomor 006/KP.01/K/YO-04-10/05/2024; 6. Bukti PT3-6 Salinan Undangan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kapanewon Kalasan dengan nomor 002/HM.02/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 31 Mei 2024; 7. Bukti PT3-7 Foto Daftar Hadir Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kapanewon Kalasan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 17 d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan intervensi dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengadu menyampaikan bahwa proses seleksi yang dilakukan 18 hanya sebatas formalitas dan terdapat kecurangan dalam penentuan hasil seleksi tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman in casu Teradu diduga memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan Kalasan, yang bertindak sebagai Panitia Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), untuk meloloskan peserta bernama Rubiman dengan nomor pendaftaran 134/PKD/SLM/2024. Selain itu, Teradu juga diduga memerintahkan Panwaslu Kecamatan Kalasan untuk memberikan nilai rendah, yaitu 40, kepada Pengadu Muhammad Khanafi Jazuli, dengan alasan tidak berintegritas. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 13 Mei 2024 Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan jadwal tahapan pembentukan PKD untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-1). Dalam hal belum terbentuknya Panwaslu Kecamatan maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih proses pembentukan PKD untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sleman telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Nomor 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 (vide bukti T-3) dan kedudukan Teradu dalam surat a quo adalah sebagai anggota. Pada tanggal 17 Mei 2024, Pokja Seleksi PKD telah mengumumkan seleksi calon PKD melalui website (Bukti T-5), Instagram (vide bukti T-6), dan spanduk yang terpasang di seluruh Kantor Kecamatan (vide bukti T-7). Bahwa terhadap penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD dilaksanakan pada tanggal 18 – 21 Mei 2024 (vide bukti T-8). Setelah melakukan penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD, pada tanggal 22 Mei 2024 Pokja Seleksi PKD melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi PKD karena belum terpenuhi jumlah minimal pendaftar 2 (dua) kali kebutuhan dan keterpenuhan keterwakilan perempuan, yang kemudian terkait perpanjang a quo diumumkan pada akun Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-9). Selanjutnya, Pokja Seleksi PKD kembali melakukan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan pada tanggal 22 s.d 24 Mei 2024 dan direkap pada tanggal 25 Mei 2024 (vide bukti T-10). Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PKD untuk Kabupaten Sleman melalui website Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-11) dan Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-12). Terhadap nama-nama calon PKD dalam pengumuman a quo masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan sejak tanggal 25 s.d. 30 Mei 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman. Selama rentang waktu tersebut, Pokja Seleksi PKD tidak pernah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2024 juga bertepatan dengan penetapan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sleman (vide bukti T-13 dan T-14). Selanjutnya, karena anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sleman telah ditetapkan, pada tanggal 27 Mei 2024 telah dilimpahkan berkas pendaftar PKD untuk Kecamatan Kalasan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kalasan (vide bukti T-15). 19 Bahwa tahapan berikutnya yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kalasan yaitu melakukan seleksi wawancara kepada calon PKD yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 (vide bukti T-18) sekaligus membahas hasil penilaian dari masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan terhadap calon PKD (vide bukti T-19). Namun, sekitar Pukul 17.28 WIB (vide bukti T-20) Teradu di hubungi oleh Nenci Ferronica Apri in casu Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan untuk berkonsultasi terkait pembahasan hasil penilaian seleksi wawancara untuk Desa Selomartani. Hal tersebut karena Diana Syaraswati in casu Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan mempertanyakan hasil penilaian 2 (dua) Anggota Panwaslu Kecamatan lainnya yaitu Nenci Ferronica Apri Melinda dan Primayudha Mandiri, dengan alasan tidak sesuai dengan hasil penilaiannya. Sehingga pembahasan hasil penilaian seleksi wawancara PKD Selomartani ditunda keesokan harinya. Bahwa sebagai respon atas konsultasi dari Nenci Ferronica Apri in casu Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan, Pukul 20.52 WIB Teradu mengirimkan pesan whatsapp kepada Pengadu (vide bukti T-21). Bahwa keesokan harinya tanggal 29 Mei 2024, kembali dilaksanakan rapat pembahasan hasil penilaian seleksi wawancara PKD se-kecamatan Kalasan (vide bukti T-19) yang kemudian terhadap nama-nama yang terpilih sebagai PKD se-Kecamatan Kalasan termasuk PKD Selomartani ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2024 melalui mekanisme rapat pleno (vide bukti T-22). Setelah ditetapkan, pada tanggal 31 Mei 2024 Panwaslu Kecamatan Kalasan mengumumkan PKD terpilih se-Kecamatan Kalasan pada akun Instagram Panwaslu Kecamatan Kalasan (vide bukti T-23 dan T-24). Bahwa PKD terpilih se-Kecamatan Kalasan dilantik dan diberikan pembekalan pada tanggal 2 Juni 2024 (vide bukti T-25). Kemudian tanggal 5 Juni 2024, Pengadu mempertanyakan kepada Teradu melalui pesan whatsapp terkait apakah Teradu melakukan intervensi dalam proses seleksi PKD Selomartani. Atas pertanyaan a quo, Teradu merespon dengan menjawab bahwa tidak ada intervensi dalam proses seleksi calon PKD Selomartani (vide bukti T-26). Kemudian tanggal 10 Juni 2024, Pengadu mengunggah foto isi percakapan whatsapp antara Teradu dengan Primayudha Mandiri in casu Anggota Panwascam Kalasan di akun X (Twitter) dengan nama @Jazuli_ii yang telah diganti menjadi @Khanafijazuli (vide bukti T-27). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu melakukan intervensi kepada Panwaslu Kecamatan Kalasan agar Rubiman terpilih pada Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa benar Teradu mengakui telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Selomartani atas nama Primayudha Mandiri (vide bukti P-1 dan bukti T-21). Namun, Teradu menolak telah melakukan intervensi kepada Panwaslu Kecamatan Kalasan untuk meloloskan Rubiman. Dalih Teradu pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Selomartani atas nama Primayudha Mandiri adalah sebagai bentuk pemecahan masalah atas perbedaan penilaian dalam seleksi PKD Selomartani oleh Panwaslu Kecamatan Kalasan yang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2024. Terungkap fakta dalam persidangan, pada tanggal 15 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sleman telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Nomor 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa 20 Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Sleman, dan Teradu berkedudukan sebagai Anggota (vide bukti T-3). SK a quo berdasarkan dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024. Pada lampiran Keputusan a quo Bagian III huruf A angka 2 menyatakan bahwa jika Panwaslu Kecamatan belum terbentuk maka jajaran satu tingkat diatasnya dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali. Bahwa Pengadu merupakan mantan PKD Selomartani pada Pemilu Tahun 2024 yang berkeinginan mendaftar kembali untuk Pilkada Tahun 2024. Pendaftaran PKD dimulai pada tanggal 17 Mei s.d. 21 Mei 2024 dan Pengadu mendaftar pada tanggal 21 Mei 2024 dengan nomor pendaftaran 141/PKD/SLM/2024 (vide bukti T-8). Pada tanggal 25 Mei 2024, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sleman (vide bukti T-10) dan Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-11 dan T-12), Pengadu dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti seleksi wawancara. Bahwa pada tanggal yang sama, yakni pada tanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menerbitkan Keputusan Nomor 170/KP.01/K.YO-04/05 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman yang ditandatangi oleh Teradu. Dengan terbentuknya Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Sleman melimpahkan berkas seleksi PKD kepada Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan melalui Plh. Kasek Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-15). Selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2024 Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Kalasan menerbitkan surat undangan nomor 001/OT.00/YO-04-10/05/2024 kepada peserta calon Anggota Panwaslu pada 4 (empat) Kelurahan/Desa yakni Tirtomartani, Tamanmartani, Purwomartani dan Selomartani. Surat a quo ditujukan kepada calon anggota PKD untuk mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalasan. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, dilaksanakan tes wawancara termasuk Kelurahan/Desa Selomartani yang diikuti oleh 4 (empat) calon PKD yaitu Awang Subekti, Muhammad Ali Maskur, Muhammad Khanafi Jazuli (Pengadu) dan Rubiman. Fakta tersebut bersesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Kalasan yang pada pokoknya benar telah menerbitkan surat undangan tersebut dan telah melakukan penilaian wawancara sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, sedangkan nilai juga telah diberikan serta dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu Kalasan Nomor 001/KP.01/K.YO-04- 10/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024 (vide bukti PT2-7). Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Kalasan mengakui bahwa dalam memberikan penilaian wawancara tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahwa berdasarkan BA a quo, total nilai wawancara Pengadu yaitu 61.66 dan Rubiman 73.33. Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Kalasan juga menjelaskan bahwa memang benar pada tanggal 28 Mei 2024 setelah melakukan penilaian wawancara, terjadi perbedaan pendapat dan polemik terkait pemberian nilai yang berbeda jauh antara Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan yang mengakibatkan pleno ditunda untuk Kelurahan/Desa Selomartani. Atas polemik yang terjadi, pada pukul 17.28 WIB Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Selomartani atas nama Nenci Ferronica Apri Melinda meminta petunjuk kepada Teradu. Fakta tersebut dibenarkan oleh 21 Teradu bahwa Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan telah menghubunginya dan dapat dibuktikan melalui bukti T-20. Bahwa untuk mengatasi polemik yang terjadi, pada pukul 20.52 WIB Teradu berdalih mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pihak Terkait Primayudha Mandiri dengan pesan “Mas Yudha. Selomartani plenonya ditunda ya? Tolong dibantu teman saya Rubiman ya. Kalau ada yg tanya kok pilihannya Rubiman, bilang aja ya saya yakin Rubiman bisa jadi PKD, itu aja. Jangan juga bilang karena titipan Pak Arjuna. Atau, kasih argumentasi lain yang logis. (Emoji senyum)” (vide bukti P-1 dan T-21). Pihak Terkait Primayudha Mandiri memberikan jawaban “Oh. Siap pak. Tidak apa-apa. Semua baik-baik saja. (Emoji kepalan kedua tangan dan siap”) (vide bukti P-1 dan T-21). Sedangkan, menurut Pihak Terkait atas nama Rubiman dalam persidangan menjelaskan bahwa mengaku tidak kenal dengan Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman lainnya serta tidak meminta bantuan siapapun dalam pelaksanan seleksi PKD. Kemudian, pada tanggal 29 dan 30 Mei 2024 Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Sleman menjelaskan bahwa pleno dilanjutkan dan menuangkannya pada Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Nomor : 004/KP.01.K.YO-04-10/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 (vide bukti PT2-8 dan T-22). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu yang mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan atas nama Primayudha Mandiri tidak dibenarkan menurut etika. Sepatutnya, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menggunakan bahasa dan kalimat yang tidak multitafsir sehingga dapat menimbulkan syakwasangka ketidaknetralan Teradu dalam seleksi PKD pada Pilkada Tahun 2024. Meskipun tujuan Teradu sebagai pemecahan masalah atas polemik yang terjadi di Panwaslu Kecamatan Kalasan, tidak mengesampingkan fakta bahwa tindakan Teradu justru menimbulkan permasalahan etika baru. Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman semestinya dapat menjadi leader dan tauladan baik dalam sikap, perbuatan maupun tindakan yang dapat menurunkan kesan publik terhadap integritas Bawaslu Kabupaten Sleman pada seleksi PKD untuk Pilkada Tahun 2024. Terhadap penilaian tes wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kalasan, DKPP berpendapat bahwa telah sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. Bahwa kewenangan untuk membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan kewenangan dari Panwaslu Kecamatan bukan kewenangan dari Teradu. Selain itu, sesuai dengan Keputusan tersebut pada Bagian IV huruf J angka 3 yang menyatakan bahwa Peserta yang pernah menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Tahun 2024 dan mendaftarkan diri kembali pada Kelurahan/Desa yang sama, bila mendapatkan nilai wawancara sebesar 62.5 maka dinyatakan lolos, sedangkan Pengadu hanya mendapatkan 61.66 sesuai Berita Acara Nomor 001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti tidak akuntabel, tertib dan proporsional sebagai Penyelenggara Pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c dan e, dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
22 Berdasarkan penilaian ata s fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah 23 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 24