III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 46-P/L-DKPP/IV/2020yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45-
PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut,
1. Teradu I Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama
Sudihartono,S.IP dan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama
Is Sumarsono, SH diduga melanggar kode etik karena bersikap tidak profesional dan
tidak terbuka terkait pemberhentian Saya (Destiana Kristanti) sebagai Staf Teknis
(PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sehingga memunculkan ketidakpastian
hukum dengan rincian kejadian berikut:
a. Pada tanggal 20 Januari 2020 dilaksanakan wawancara dalam rangka evaluasi
kinerja Staf Teknis (PPNPNS). Disampaikan bahwa melalui wawancara nanti
akan dilakukan penilaian dan apakah Staf Teknis tersebut bisa dilanjutkan atau
tidak. Saat itu saya (Destiana Kristanti) diwawancarai oleh seluruh Komisioner
dan Koordinator Sekretariat dengan pertanyaan mengenai apakah masih
bersedia bekerja di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, kinerja, permasalahan
yang di hadapi selama bekerja, dan tim kerja.
b. Pada tanggal 31 Januari 2020 terbit surat Sekretariat Jenderal Bawaslu
No.0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi
PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Tahun 2020 yang menyatakan bahwa terdapat 3 staf Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dikarenakan nilai
kurang dari 60 yakni :
1) Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom
2) Destiana Kristanti, S.Ak
3) Judith Dwi Kartika, SE
c. Selanjutnya pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan akan
berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap hasil tersebut
karena nampaknya ada kesalahan dalam rekapitulasi nilai. Advokasi ke Bawaslu
D.I.Yogyakarta dilakukan melalui Teradu I dan Teradu II yang akan
berkoordinasi dengan Bawaslu D.I.Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 2020.
d. Pada tanggal 17 Februari 2020 ketiga nama staf yang TMS tersebut dipanggil
oleh Teradu I dan disampaikan bahwa sesuai arahan Bawaslu D.I.Yogyakarta
bahwa kontrak dari yang TMS tidak diperpanjang, Saya beserta kedua teman
saya yang TMS diminta menyelesaikan tugas masing-masing di Bulan Februari,
sehingga gaji Februari tetap dibayarkan. Teradu I juga menyampaikan bahwa
akan diusahakan kembali agar ketiga anggota TMS dapat bekerja kembali ke
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjadi staf THL (Tenaga Harian Lepas)
dengan dibiayai APBD.
e. Pada Tanggal 18 Februari 2020 saya mengajukan izin di karenakan ingin
menenangkan diri pasca pemberitahuan bahwa ketiga anggota TMS sudah tidak
diperpanjang kembali,selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2020 saya
memperpanjang izin dikarenakan anak sakit yang dijawab oleh Teradu I “monggo
mba semoga anaknya lekas sembuh” dan dilanjutkan “dan memang njen
(njenegan-saudara) sudah bebas mba kewajiban, nanti untuk honor bulan
februari kami ajukan dan ditransfer”.
f. Pada tanggal yang sama (19 Februari 2020) saya mendapatkan informasi dari 2
rekan staf di Bawaslu Kabupaten Bantul bahwa hasil yang semula TMS menjadi
MS, terkait ini saya mencoba mencari informasi lebih lanjut tetapi tidak ada
informasi yang saya dapatkan.
g. Pada Rabu, 4 Maret 2020 Saya melihat status Whatsapp rekan saya yang TMS
atas nama Ardhi Dwi Nurcahyo masuk kantor sehingga saya bertanya kepada
yang bersangkutan “kokmasuk?” yang selanjutnya dijawab bahwa pada pagi
hari tanggal 4 Maret 2020 Sdr. Ardhi Dwi Nurcahyo dan Judith Dwi Kartika
mendapatkan pesan via whatsapp dari Teradu I yang isinya diminta menemui
Teradu I dan Teradu II sedangkan saya tidak dihubungi baik Teradu I maupun
Teradu II. Saya tidak mendapatkan informasi lebih lanjut apa yang disampaikan
Teradu I dan Teradu II tetapi sepanjang pengetahuan saya, ke 2 rekan saya yang
TMS tersebut diperpanjang dan hingga saat ini masih berstatus sebagai Staf
Teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
h. Pada 7 Maret 2020 secara tidak sengaja saya bertemu staf Bawaslu Kabupaten
Sleman di salah satu pusat perbelanjaan dan saya mencoba menanyakan
kembali apakah ada perubahan terkait hasil Evaluasi PPNPNS selain yang
diumumkan pada 31 Januari 2020 yang dijawab bahwa di Sleman memang ada
hasil baru yang merubah peringkat tetapi staf tersebut tidak mengetahui untuk
kabupaten lain karena tidak pernah ditunjukkan suratnya dan berjanji apabila
nanti mendapatkan surat akan menginformasikan lebih lanjut ke pada saya.
i. Pada tanggal 18 Maret 2020 saya menerima pesan via whatsapp dari rekan staf
Kabupaten lain yang berisi surat Sekjen Bawaslu Nomor 268
A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 perihal
Penyampaian Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020 dimana terdapat
point yang berbunyi sebagai berikut :
7. Bahwa terhadap PPNPNS Bawalu/Panwaslih Provinsidan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah mengikuti evaluasi
PPNPNS tanggal 20 dan 21 Januari 2020 dan pencapaian (passing
grade) minimal 50 dan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat minimal
45 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga dilakukan tindaklanjut
penandatanganan kontrak pertanggal 1 Februari 2020.
12. Berdasar surat ini, surat sekretaris Jenderal tanggal 31 Januari 2020
perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih
Provinsi dan Bwaslu/Panwaslih kabupaten/Kota Tahun 2020 dan Surat
Sekretaris Jenderal tanggal 31 Januari perihal Ralat Hasil Evaluasi
PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bwaslu/Panwaslih
kabupaten/Kota Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Segala tindakan
Kepala sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang mendasari kedua surat
tersebut dinyatakan tidak berlaku dan agar menyesuaikan dengan surat
ini.
Selanjutnya Lampiran Surat tersebut menampilkan Hasil Akhir Nilai
Evaluasi PPNPNS Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut :
NO NAMA NILAI KET
1. Destiana Kristanti S.Ak 72.50 MS
2. Kustanto Yuniarto SH 67.00 MS
3. Nur Bowo Wicaksonom S.T 66.00 MS
4. Agung Supriadi S.Pdi 65.83 MS
5. Yovita Ayunindya SH 64.00 MS
6. Zan Yuri Faton S.Sos 57.50 MS
7. Ardi Dwi Nurcahyo S.kom 56.50 MS
8. Judith Dwi Kartika SE 51.50 MS
j. Dari fakta diatas seharusnya saya sebagai peringkat pertama dilakukan
perpanjangan kontrak sesuai Surat Sekjend Bawaslu RI pada point 7 dan saya
meyakini bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai pihak yang mewakili Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan advokasi ke Bawaslu Provinsi
D.I.Yogyakarta sudah mengetahui surat ini. Namun demikian, saya
diberhentikan kontrak kerja tanpa melalui mekanisme klarifikasi atau
sejenisnya sedangkan 2 rekan kerja saya yang semula TMS dan hasil akhir
menduduki peringkat 7 dan 8 saat ini sudah bekerja aktif di Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul sebagai PPNPNS. Saya juga merasa pemberhentian ini
dikarenakan ada sentiment pribadi Teradu I terhadap saya.
2. Berdasarkan hal-hal diatas Teradu I dan Teradu II patut diduga melanggar asas
profesional dan terbuka sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hokum sebagai
Penyelenggara Pemilu sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 6 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Nomor
0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020
perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih
Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020;
2. P-2 : Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020
perihal Penyampaian Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Tahun 2020;
3. P-3 : Screenshotpercapakan melalui aplikasi whatsapps tertanggal 19
Februari 2020 dengan Terlapor I;
4. P-4 : Screenshot percapakan melalui aplikasi whatsapps tertanggal 4
Maret 2020 dengan Sdr .Ardhi Dwi Nurcahyo (sesama staf yang
awalnya TMS);
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi atas
nama Tri Widodo selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
masa jabatan 2017-2018 untuk memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Terkait tindakan Pengadu yang membawa dan menyimpan uang kegiatan, Saksi
menerangkan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah darinya.Kebijakan Saksi
sebagai Korsek pada waktu itu bahwa uang kegiatan dikelola oleh staf koordinator
kegiatan.Sehingga dari 8 orang staf, semua pernah memegang uang kegiatan seperti
yang ditugaskan ke Pengadu. Saksi juga memerintahkan kepada Pengadu terkait
pencairan uang perjalanan dinas baru dapat dicairkan setelah SPJ diselesaikan. Saksi
menganggap hal ini mungkin dinilai oleh para Teradu sebagai tindakan yang
mempersulit dan mengatur SPPD sebagian pimpinan Bawaslu dan staf Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul.Berkaitan dengan kinerja Pengadu selama bekerja sebagai
staf PPNPNS di Bawaslu Gunungkidul, Saksi menerangkantidak ada masalah dan
semua pekerjaan yang ditugaskan ke Pengadu selesai dengan baik.Bahwa jika ada
kesalahan yang dilakukan oleh Pengadu, hal tersebut masih dalam batas wajar dan
bukan merupakan suatu hal yang fatal.Dalam sidang pemeriksaan, Saksi juga
menerangkan bahwa pada awalnya Pengadu bekerja di Bawaslu Kabupaten Gunung
Kidul karena dibawa oleh Teradu I. Pengadu merupakan Keponakan dari Teradu I.
Antara Pengadu dan Teradu I pada awalnya hubungannya baik, tetapi pada akhir
tahun 2017 hubungan Pengadu dan Teradu I menjadi tidak baik disebabkan oleh
permasalahan pribadi.Bahwa pada akhir tahun 2017 Teradu I pernah meminta kepada
Saksi agar memindahkan Pengadu ke Kecamatan Rongkop sebagai Staf Panwascam
dengan alasan anak Pengadu masih kecil dan agar dekat dengan
rumahnya.Permintaan ini ditolak olehSaksi, karena mutasi staf bukan merupakan
kewenangannya.Pada waktu itu, Saksi juga pernah menanyakan kepada Pengadu dan
dijawab oleh Pengadu lebih nyaman bekerja sebagai staf di Panwaskab Gunungkidul.
Bahwa atas permasalahan pribadi yang timbul antara Pengadu dan Teradu I, Saksi
selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Gunungkidul saat itu meminta untuk menyelesaian
permasalahan secara kekeluargaan diluar kantor.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
1. Bahwa berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
manajemen PPPK Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a menyebutkan
”Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan
PPPK yang professional, memiliki nilai dasar etika profesi bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktek KKN”
2. Bahwa berdasar pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemlihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
pasal 222 huruf b dan huruf c “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 221, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
menyelenggarakan fungsi : b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan
di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota;”.
3. Bahwa berdasar pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemlihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
pasal 223 huruf d “Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 221 dan Pasal 222, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai
wewenang: d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan;”.
4. Bahwa berdasar pada Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 29
“Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan dengan Keputusan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi
dan/atau pengkajian ukuran kinerja.”
5. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB – 22.00
WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan
klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul oleh atasan langsung dan atasan tidak langsung.
6. Bahwa Klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja dilaksanakan mengacu
pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor
0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis
(juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
tertanggal 13 Januari 2020.
7. Bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor
0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 tersebut dianggap sebagai solusi dari hasil
hasil rapat Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul yang dilaksanakan pada Senin, Tanggal 30 Desember 2019. Inti dari
rapat tersebut Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berkeinginan adanya
penataan staf PPNPNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi serta komposisi
sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019
tertanggal 18 Januari 2019disebutkan di angka 2 huruf b pada sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah kecamatan 6 s.d 20 sebanyak 10 orang
dengan rincian 4 orang berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang
berlatarbelakang Teknologi Informasi, 2 orang berlatarbelakang Pendidikan
Keuangan, dan 3 orang latar belakang Pendidikan lainnya yang relevan dengan
tugas fungsi yang dibutuhkan. Dalam rapat tersebut salah satu kesepakatan
pelaksanaan penataan staf PPNPNS bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal
ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten
Gunungkidul yang dianggap memiliki perangkat evaluasi, kredibel, dan netral
yang diharapkan dapat menghasilkan komposisi pegawai yang diperlukan sesuai
dengan kebutuhan sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia
tersebut, walaupun akhirnya tidakterealisasi setelah terbitSE
0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada 2017 s.d 2020 komposisi staf
PPNPNS terdiri dari 2 orang berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 2
orang berlatar belakang Pendidikan ekonomi, 2 orang berlatar belakang
Pendidikan Teknologi Informatika, 2 orang berlatar belakang Pendidikan lainnya.
Dan bahwa semua staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tersebut tidak melalui
proses penerimaan staf sebagaimana mestinya karena berdasarkan rekomendasi
baik dari pimpinan maupun sekretariat pada tahun 2017.
9. Bahwa dari hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja sebagaimana
angka 5, diperoleh informasi sebagai berikut:
a. Pengadu telah diklarifikasi dan dilakukan pengkaijan ukuran kinerja yang
penilaiannya dituangkan dalam form penilaian atasan tidak langsung dan
langsung dengan hasil penilaian terlampir. (Bukti T-01)
b. Pengadu pada saat klarifikasi membenarkan telah melakukan atau
menyimpan uang kantor di rekening pribadi pada periode 2017 dan 2018.
(Bukti T-02)
c. Bahwa berdasar pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, menjelaskan
terkait penerimaan dan penyimpanan uang merupakan tugas Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan
siapapun tidak boleh menyimpan uang negara di rekening pribadi, karena
merupakan pelanggaran. Pengadu telah melakukan penyimpanan uang
lembaga ke rekening pribadi padahal Pengadu bukan sebagai Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
d. Pengadu dalam ketugasan pelayanan pembuatan Surat Perintah Tugas
terdapat perbedaan perlakuan kepada beberapa komisioner dan staf dengan
menyampaikan beberapa alasan . (Bukti T-02)
e. Pengadu kurang menghargai keberadaan Koordinator Sekretariat saat ini,
terbukti pada awal bulan November 2019 ketika Pengadu tidak masuk kerja
tidak segera meminta ijin, padahal Pengadu berkomunikasi dengan teman
staf yang lain (Judith Dwi Kartika) hal ini saya ketahui setelah saya
menanyakan keberadaan Pengadu yang tidak masuk kerja.
f. Pengadu tidak tertib adminstrasi dan tidak menghargai atasan, pada saat
sakit lebih dari 3 (tiga) hari tidak segera mengirimkan surat ijin dokter,
Pengadu hanya meminta ijin kepada saya lewat pesan whastapp pada tanggal
17 November 2019. ( Bukti T-03)
g. Pada saat Pengadu diklarifikasi oleh Koordinator Sekretariat dengan metode
tertulis, Pengadu siap untuk diberhentikan apabila melakukan kesalahan
yang tidak dapat ditolerir. Pernyataan Pengadu dituangkan dalam form
jawaban sebagaimana pertanyaan pada nomor 8 (delapan). (Bukti T-04)
h. Pengadu telah mengikuti tes Socrative pada Selasa, tanggal 21 Januari 2020
di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan hasil terlampir. (Bukti T-
05)
10. Bahwa tes tertulis dengan aplikasi socrative di Bawaslu Kabupaten/kota
dilaksanakan hari Selasa 21 Januari 2020 diikuti 8 (delapan) staf Pelaksana
teknis Non PNS di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang diikuti semua
Staf PPNPNS termasuk Pengadu.
11. Pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 20.26 WIB melalui pesan whatsapp
Grup Bawaslu Kabupaten/Kota a.n Hasto Prambudi Tomo (staf Bawaslu D.I
Yogyakarta)menyampaikan informasi kalo ada tiga staf PPNPNS yang belum
dinilai komisioner termasuk Pengadu dan langsung ditindak lanjuti. (Bukti T-06)
12. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 06.05 WIB,
Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta melalui aplikasi pesan sosial media,
Whatsapp Grup Bawaslu Kabupaten/Kota, menyampaikan pengumuman hasil
evaluasi PPNPNS yaitu Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
No. 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 yang
menyatakan 3 (tiga) orang staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), atas nama sebagai berikut: (Bukti T-07)
No Nama Nilai Ket
1. Nur Bowo Wicaksono, ST 69,50 MS
2. Zan Yuri Faton, S.Sos 65,00 MS
3. Agung Supriadi, S.Pd.I 64,83 MS
4. Yovita Ayunindya, SH 64,00 MS
5. Kustanto Yuniarto, SH 63,00 MS
6. Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom 48,00 TMS
7. Destiana Kristanti, S.Ak 42,00 TMS
8. Judith Dwi Kartika, SE 22,00 TMS
13. Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (teradu II) melalui Grup
Whatsapp KKB yang terdiri dari Komisioner dan Koordinator Sekretariat pada
tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, mengajak seluruh komisioner
dan korsek untuk koordinasi langsung terkait pengumuman hasil evaluasi
PPNPNS Nomor: 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020, terkait 2 (dua) orang staf
yang mempunyai tugas vital/penting di bidang Teknologi Informatika dan
operator Aplikasi SAS yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun 2
(dua) anggota Komisioner a.n Rini Iswandari, S.Pd dan a.n Rosita, S.Pd.I tidak
bisa bertemu, sedangkan 2 (dua) anggota komisioner lainnya, yakni a.n
Sudarmanto, S.E dan a.n Tri Asmiyanto, S. Pd.I tidak merespon. Kemudian saya
berkoordinasi dengan teradu II untuk membahas hasil pengumuman dan rencana
konsultasi ke Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta (Bpk. Mujiono) untuk
menyikapi pengumuman tersebut dengan harapan adanya perubahan atau revisi
pengumuman hasil evaluasi PPNPNS terkait 2 (dua) orang staf yakni staf yang
membidangiTeknologi Informatika dan Staf yang membidangi Operator SAS,
sedangkan untuk status Pengadu sudah sesuai dengan status TMS berdasar hasil
klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. (Bukti T-08)
14. Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020 sekitar pukul 21.16 WIB,
Kepala Sekretariat Bawaslu D.I.Yogyakarta menyampaikan surat Kepala Biro
Administrasi Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.0202/I/2020 perihal Ralat Hasil
Evaluasi tertanggal 31 Januari 2020. Dalam lampiran surat ini masih terdapat 3
(tiga) orang staf PPNPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun
ada perbedaan nama. Adapun ketiga staf yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat TMS yakni :
No. Nama Nilai Keterangan
1. Destiana Kristanti, S.Ak 72,50 MS
2. Kustanto Yuniarto, SH 67,00 MS
3. Nur Bowo Wicaksono, ST 66,00 MS
4. Agung Supriadi, S.Pd.I 65,83 MS
5. Yovita Ayunindya, SH 64,00 MS
6. Zan Yuri Faton, S.Sos 57,50 TMS
7. Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom 56,50 TMS
8. Judith Dwi Kartika, SE. 51,50 TMS
Dari pengumuman ralat hasil evaluasi staf PPNPNS ini terdapat perbedaan dari
keseluruhan nilai hasi evaluasi dan status staf yang MS/TMS. Pengadu yang tadinya
TMS dengan nilai 42,00menjadi MS dengan nilai tertinggi yakni 72,50.Kemudian staf
atas nama Zan Yuri Faton, S.Sos yang semula Memenuhi Syarat (MS) dengan nilai
65,00 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan nilai 57,50. (Bukti T-09)
Saya tegaskan, bahwa dari ke dua pengumuman Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia tersebut berbeda dengan hasil akumulasi nilai hasil test socrative, penilaian
atasan langsung dan penilaian atasan tidak langsung yang lakukan dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, dengan beberapa simulasi penilaian yang kami
lakukan tetap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga untuk meredam
gejolak staf PPNPNS dan kondusifitas Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai
pertimbangan utama karena tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2020 sudah berjalan, saya memohon untuk tidak di umumkan terlebih
dahulu sebelum ada perubahan yang sesuai seperti yang saya konsultasikan ke Bapak
Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta berdasarkan prioritas bidang
Pengawasan,Teknologi Informasi dan Operator SAS untuk dikembalikan menjadi
Memenuhi Syarat (MS) mengingat pada pengumuman tersebut pada angka 4 Kepala
Sekretariat/Kordinator Sekretariat tidak diperkenankan untuk melakukan rekrutmen
staf PPNPNS untuk menuhi kekurangan jika terdapat staf yang Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) yang sebenarnya bertolak belakang dengan berpedoman Surat Edaran Sekjen
Bawaslu RI Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.0I.00/I/2020 tanggal 13 Januari 2020
Petunjuk Teknis pada romawi VII angka 4 bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk melakukan rekruitmen kembali staf
PPNPNS yang diperlukan. (Bukti T-10)
15. Mensikapi perbedaan tersebut dan mempertimbangkan waktu yang mendesak
untuk mendapatkan kepastian, kami (Teradu I dan Teradu II) segera
berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta untuk meminta
arahan lebih lanjut. Dari hasil konsultasi tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu
D.I Yogyakarta memberikan arahan untuk membuat surat permohonan petunjuk
dan arahan yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, dan kami tindaklanjuti
melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor:
02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal 03 Februari 2020. Adapun isi surat
tersebut memohon petunjuk dan arahan adanya perubahan pengumuman hasil
evaluasi sesuai dengan hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang
kami lakukan sebagai dasar perubahan status TMS ke MS untuk staf operator
SAS dan staf bidang Teknologi informasi (TI) karena peran yang vital di Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul. (Bukti T-11)
16. Mempertimbangkan adanya surat pengumuman hasil evaluasi, surat ralat
pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Bawaslu Republik Indonesia serta hasil
klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja, sekaligus menunggu hasil dari
surat permohonan yang kami sampaikan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, maka saya
memedomani pengumuman pertama yang dikeluarkan dari Sekretariat Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia yang disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I
Yogyakarta di Whatshap Grup Bawaslu Kab/Kota. Hal ini saya lakukan dengan
harapan dapat menjaga kondusifitas dan kredibilitas Lembaga, khususnya
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang mulai berbenah diri mempersiapkan
pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 yang
pada waktu itu bertepatan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi
jumlah dukungan Bapaslon perseorangan, dimana di Kabupaten Gunungkidul
ada 4 (empat) pasang bapaslon yang melakukan pengambilan aplikasi Silon
pencalonan ke KPU Kabupaten Gunungkidul.
17. Saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul setelah
berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, pada 16
Februari 2020 menyampaikan pengumuman hasil evaluasi PPPNS Nomor:
0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 dan pada
tanggal 17 Februari 2020 memanggil ketiga staf PPNPNS yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) tersebut untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang
belum selesai sekaligus menegaskan bahwa masa kontrak kerja ketiga staf
tersebut berakhir sesuai dengan Surat Keputusan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul nomor 1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020
tertanggal 2 januari 2020 tentang Perpanjangan Pengangkatan sebagai Tenaga
Kontrak Pelaksana Non PNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tahun
Anggaran 2020 Diktum Kedua Memutuskan bahwa Masa Kontrak berlaku selama
1 (satu) bulan pada Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 02 Januari
2020 sampai dengan 31 Januari 2020. Berdasar Surat Edaran Sekretariat
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019. (Bukti T-12
dan T-13)
18. Dengan penjelasan diatas sudah sangat jelas status Pengadu sehingga
Koordinator Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tidak ada kewajiban memberikan
surat pemberitahuan pemberhentian lagi kepada Pengadu. Sehingga saat
Pengadu meminta ijin untuk tidak masuk kerja, saya menjawab seperti yang
disampaikan Pengadu dengan tujuan Pengadu mengerti bahwa kontrak kerja
Pengadu sudah tidak diperpanjang lagi.(Bukti T-14)
19. Dalam Juknis Evaluasi PNPNS Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020
romawi VII angka 3 menyebutkan bahwa “apabila terdapat pegawai yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai passing grade sebagaimana
dimaksud angka 1 dan angka 2 maka PPNPNS dimaksud dinyatakan tidak lulus
dan tidak diperpanjang kontraknya”. (Bukti T-10)
20. Meskipun secara de jure Pengadu masa kerjanya telah selesai terhitung mulai
tanggal 31 Januari 2020, namun yang bersangkutan masih diberikan kompensasi
atas penyelesaian tugas dan pekerjaannya sebesar 1 kali gaji. Pada kesempatan
tersebut saya juga menyampaikan opsi untuk mempekerjakan sebagai Tenaga
Harian Lepas (THL) berdasar kebutuhan dan prioritas dengan menggunakan
Anggaran Hibah Pilkada tahun 2020, namun setelah mencermati Anggaran Hibah
Pilkada tahun 2020 tidak memungkinkan untuk melaksanakan opsi tersebut.
21. Bahwa melalui pesan WhastApp Bapak Mujiono (Kepala Sekretariat Bawaslu D.I
Yogyakarta) pada tertanggal 17 Februari 2020 menyampaikan surat Sekretariat
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor
0268.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 perihal penyampaian hasil akhir evaluasi
PPNPNS Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020 yang terdiri dari 12
hal, setelah mencermati isi surat tersebut saya tetap pada keputusan saya bahwa
Pengadu tetap berstatus TMS walaupun nilai dan peringkat Pengadu masih tetap
sama seperti pada pengumuman ralat hasil evaluasi. (Bukti T-15)
22. Perbedaan pada Pengumuan dengan Pengumuman ralat hasil evaluasi status
semua PPNPNS Memenuhi Syarat (MS) karena passing grade diturunkan dari 60
ke 50, bahwa berdasar hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang
telahdilakukan, Pengadu terbukti melakukan kesalahan-kesalahan yaitu :
a. Pengadu menyimpan uang negara pada rekening pribadi. (Bukti T-02)
b. bahwa perilaku pengadu pada huruf a merupakan pelanggaran Peraturan
sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017
Pasal 11 ayat (3) huruf a “Syarat untuk menjadi pegawai sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota adalah : a. mempunyai integritas pribadi yang
kuat, jujur, dan adil;”.yaitu berlaku tidak jujur dan tidak berberintegritas,
sehinnga tidak memenuhi syarat sebagai pegawai secretariat Banwaslu
Kabupaten/kota’.
23. Bahwa berdasar pada 2 (dua)pelanggaran Pengadu diatas saya bersikap demi
menjaga situasi dan kondisi psikologi teman PPNPNS yang secara nyata jelas
lebih berkompeten berada pada urutan dibawah pengadu dan untuk antisipasi
timbulnya gejolak di lembaga yang sudah mulai melaksanaan pengawasan
tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun
2020, yang merasa kecewa dengan hasil tersebut sehingga menurunkan kinerja
mereka, mensikapi hal tersebut saya selaku korsek memohon kepada Bapak
Kasek DIY untuk tidak menyampaikan hal tersebut untuk Bawaslu Kabupaten
Gunugkidul karena saya masih menunggu jawaban surat ke Sekjen Bawaslu RI
yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan di lapangan serta kepentingan
yang lebih luas dan lebih adil.
24. Pada tanggal 28 februari 2020 sekitar pukul 14.15 WIB pimpinan mengundang
saya untuk rapat internal terkait evaluasi PPNPNS dan surat arahan ke
Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia cq.Kepala Sekretariat Bawaslu
D.I Yogyakarta, hadir semua pimpinan, kami menjelaskan terkait ralat hasil
pengumuman yang juga tidak sesuai dengan hasil evaluasi internal kami secara
lisan, kami jelaskan surat kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia perihal petunjuk dan arahan dengan nomor 02/Bawaslu-
GK/K/II/2020 yang kami kirimkan dengan dasar-dasar yang kami
sampaikan.Saya selaku penangungjawab kesekretariatan dan fasilitator tidak
berani mengambil resiko mempertahankan staf yang telah melakukan kesalahan
terutama menyimpan uang negara pada rekening pribadi. Keputusan saya dengan
alasan tersebut demi menegakkan keadilan dan memfasilitasi Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul dengan staf yang berbudi perkerti baik dan berkompeten, lagi pula
ketugasan Pengadu bisa dikoordinasi oleh staf Pelaksana PNS dan
memaksimalkan peran staf divisi masing–masing seperti di Sekretariat Bawaslu
D.I Yogyakarta.
25. Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 sesuai undangan Teradu II dilakukan
Rapat Koordiniasi/Supervisi dari Bawaslu D.I Yogyakarta (Ketua dan Kasek) dan
beberapa staf sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum acara inti dimulai saya selaku
fasilitator sekretariatmohon arahan dan penjelasan kepada Ketua dan Bawaslu
D.I Yogyakarta terkait batasan-batasan ranah ketugasan pembinaan PPNPNS,
kesekretariatan dengan Komisioner Divisi SDM dan Organisasi, dan dijelaskan
bahwa pembinaan pegawai sekretariat dan urusannya adalah ranah Koordinator
Sekretariat sedangkan kordiv.SDM dan Organisasi berwenang melakukan
pembinaan jajaran ad hoc . Selanjutnya,setelah mengklarifikasi saya terkait status
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu dan mencermati alasan serta dasar saya
untuk tidak mempekerjakan kembali Pengadu, Ketua dan Kepala Sekretariat
BawasluD.I Yogyakartamenyarankan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul untuk melakukan pleno. Dari hasil pleno diketahui, bahwa 3 (tiga)
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (Is Sumarsono, Sudarmanto dan Tri
Asmiyanto) menyerahkan keputusan kepada saya selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkiduldengan mempertimbangkan kewenangan saya
selaku Koordinator Sekretariat serta memperhatikan perkembangan dalam
memfasilitasi dan menata kondisi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, sedangkan 2
(dua) Komisioner lainnya yakni Rini Iswandari dan Rosita, seingat saya tidak
berpendapat. Selanjutnya Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta
memahami hasil pleno dan kesungguhan saya tersebut dan menyatakan
permasalahanstaf dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan
kewenangan Koordinator Sekretariat dan untuk segera diselesaikan. Serta
menyatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai demi menjaga kewibawaan
pada lembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang mulai kondusif dan tertata.
26. Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 dengan mempertimbangan
pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gunungkidul tahun 2020 yang sudah berjalan dan fungsi sekretariat dalam
memfasilitasi semua kegiatan pengawasan termasuk keuangan yang berbasis
aplikasi SAS dan penggunaan Teknologi Informatika (TI) berdasar surat
permohonan petunjuk dan arahan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia belum ada jawaban, maka Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul meminta arahan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta untuk
mengambil kebijakan dengan pertimbangan:
a. Hasil akhir evaluasi internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Hasil
Terlampir (Bukti T-16)
b. Berdasar keahlian PPNPNS yang yang sangat dibutuhkan terhadap
kelancaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yaitu:
1) Bidang keuangan dan operator Aplikasi SAS
2) Bidang Teknologi Informatika
c. Surat kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal
petunjuk dan arahan dengan nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal 03
Februari 2020 yang salah satu dari isi surat tersebut adalah memohon
perubahan status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi
Syarat (MS) bagi staf PPNPNS yang perannya sangat dibutuhkan di Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul yaitu staf keuangan operator aplikasi SAS dan
bidang Teknologi Informatika.
Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tidak
dengan Teradu II hanya memanggil kembali 2 (dua) staf sebagaimana yang
disangkakan Pengadu. Adapun staf yang saya panggil untuk dipekerjakan
kembali adalah:
1) Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom sebagai staf bidang Teknologi Informatika (TI)
2) Judith Dwi Kartika, SE sebagai staf keuangan dan operator aplikasi SAS
Berdasarkan kronologi di atas maka dengan ini saya sampaikan bahwa tindakan
saya untuk tidak memperpanjang Pengadu sudah melalui mekanisme klarifikasi
dan bukan akibat adanya sentimen pribadi dengan mempertimbangkan hal
sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran dengan mengakui
telah melakukan penyimpanan uang negara ke rekening pribadi.
2. Bahwa dari hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja dari
komisioner didapati :
a. Terkait unsur integritas, satu orang menilai dengan kriteria baik, tiga
orang menilai dengan kriteria cukup, dan satu orang menilai dengan
kriteria kurang.
b. Terkait unsur loyalitas terhadap lembaga, dua orang menilai dengan
kriteria baik, dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai
dengan kriteria kurang.
c. Terkait unsur bidang kinerja, satu orang menilai dengan kriteria baik,
tiga orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan
kriteria kurang.
d. Terkait unsur pemecahan masalah, tiga orang menilai dengan kriteria
cukup, dua orang menilai dengan kriteria kurang.
e. Terkait unsur perencanaan kerja, tiga orang menilai dengan kriteria
cukup, dua orang menilai dengan kriteria kurang.
f. Terkait unsur kemampuan di bidang ketatausahaan, empat orang menilai
dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang.
g. Terkait unsur kemampuan menganalisa, tiga orang menilai dengan
kriteria cukup, dua orang menilai dengan kriteria kurang.
h. Terkait unsur orientasi pelayanan, dua orang menilai dengan kriteria
baik, dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan
kriteria kurang.
i. Terkait unsur ketepatan waktu, dua orang menilai dengan kriteria baik,
dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan
kriteria kurang.
j. Terkait unsur tanggungjawab, dua orang menilai dengan kriteria baik,
dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan
kriteria kurang.
k. Terkait unsur kemampuan bidang teknis kerja, dua orang menilai dengan
kriteria, dua orang menilai dengan kriteria, satu orang menilai dengan
kriteria.
l. Terkait unsur sikap dan perilaku, satu orang menilai dengan kriteria
baik, tiga orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan
kriteria kurang.
m. Terkait unsur komunikasi, dua orang menilai dengan kriteria baik, dua
orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria
kurang.
Dari kriteria penilaian yang disampaikan Komisioner selaku atasan tidak langsung
kepada saya, menjadikan pertimbangan khusus bagi saya selaku atasan langsung
Pengadudan setelah dikompilasi dengan penilaian saya menjadikan dasar untuk tidak
memperpanjang kontrak kerjaPengadu setelah mendapat persetujuan dari atasan.
(Bukti T-01)
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 diatas, Pengadu telah melanggar
Peraturan sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 1 tahun
2017 Pasal 11 ayat (3) huruf a “Syarat untuk menjadi pegawai sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota adalah : a. mempunyai integritas pribadi yang
kuat, jujur, dan adil;”.
4. Bahwa ketugasan Pengadu tidak vital di lembaga dan sudah diampu oleh staf
pelaksana PNS yang lebih berkompeten.
5. Bahwa saya selaku Koordinator Sekretariat dalam mengambil keputusan
sudah dengan penuh pertimbangan, mengutamakan kepentingan lebih luas
dalam hal ini lembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
6. Bahwa Korsek sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia
melalui Bawaslu D.I Yogyakarta secara lisan maupun bersurat.
Keadaan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang semakin kondusif dan perlahan mulai
menemukan kekompakan setelah sekian lama diakui ataupun tidak dalam situasi yang
tidak kondusif dan harmonis. Ketidak harmonisan hubungan tersebut antara
pimpinan dengan sekretariat,antara pimpinan dengan staf yang kurang akrab, begitu
juga dengan kedisiplinan yang mulai membaik.Hal tersebut mulai terlihat daristaf yang
sebelumnya berangkat siang sekarang bisa tepat waktu, setiap hari Senin juga
dilaksanakan apel pagi, jumat sehat dan rapat internal rutin dengan tujuan untuk
melatih berpendapat di muka umum. Saya berharap hal-hal positif ini dapat
berlangsung terus dan merupakan cara untuk evaluasi pada sikap dan perilaku PNPNS
dibawah koordinasi saya setelah medapat amanah menjadi Koordinator Seketariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk tugas pengawasan Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 yang sudah berjalan dengan
semangat dan etos kerja yang tinggi.
Keputusan yang saya ambil ini dalam rangka menjalankan fungsi dan wewenang
sebagai Koordinator Sekretariat sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 7 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemlihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dan Peraturan sekretaris Jenderal nomor 1 tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, yakni sudah sesuai mekanisme yang ada yaitu berdasar pada hasil
klarifikasi dan/atau hasil kajian kinerja yang kami lakukan bersama Komisioner
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Berdasar Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
nomor 1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020 kontrak kerja Pengadu berlaku sampai
dengan 31 Januari 2020 dan secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya, selaku
Koordinator Sekretariat, saya tidak akan mengambil resiko untuk mengajukan
memperpanjang kontrak kerja pengadu dikarenakan adanya kesalahan-kesalahan
yang sudah disampaikan di atas. Saya berpegang pada sikap kehati-hatian, selektif
dan tidak mentolerir segala tindakan yang merugikan dengan membiarkan orang yang
sudah bermasalah pada lembaga tanpa sanksi jelas yang akan membawa dampak
tidak baik dan yang jelas akan menghambat tugas pengawasan pada Bawaslu
kabupaten Gunungkidul.
Dengan itu, apa yang saya lakukan mengacu pada profesionalitas penyelenggara
pemilu dengan berpedoman pada prinsip proposional yakni dalam penyelenggaraan
pemilu, penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Tidak ada tebang pilih, tidak ada
sentimen pribadi dan kepada siapapun jika melakukan kesalahan maka akandiberikan
sanksi demi kewibawaan dan tegaknya keadilanlembaga. Mengingat Pengadu masih
ada hubungan kekerabatan dengan saya dan pengadu bekerja di Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul atas rekomendasi saya, namun dalam perjalanan ketugasan sebagai staf
PPNPNS di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah melakukan tindakan tidak prosedural
sebagaimana apa yang telah saya kemukakan diatas. Dan apa yang saya lakukan
dalam upaya melaksanakan prinsip profesional sebagaimana disebutkan dalam pasal
15 huruf d Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017, “penyelengga pemilu bersikap dan
bertindak: “Mencegah segala bentuk dan jenis penyalah gunaan tugas,wewenang,dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”.
[2.5.2]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
A. Pokok aduan.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam pengaduan yang disampaikan sdr.Destiana
Kristanti, bahwa saya/Is Sumarsono dituduh:
melakukan perbuatan dengan bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga
menimbulkan ketidak pastian hukum dikarenakan tidak menindaklanjuti Surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia terkait perpanjangan staf PPNPNSatas
nama Destiana Kristanti tanpa melalui mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat
adanya sentimen pribadi.
B. Jawaban Teradu 2.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat,Bahwa
sebelum saya menyampaikan jawaban ijinkan saya untuk menyampaikan kata
pembuka dengan ucapan “bismillahirrahmanirrahim” dan dengan mengharap Ridho
Allah SWT, semoga apa yang saya sampaikan yang sebenarnya.
Selanjutnya dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan terlebih dahulu terkait
beberapa hal, bahwa saya selama menjabat sebagai komisioner Bawaslu Gunungkidul
“yang alhamdulillah dipercaya sebagai ketua”, saya merasa jabatan sebagai pimpinan
merupakan amanah yang harus dan wajib diemban dengan penuh tanggung jawab
tidak hanya kepada lembaga tetapi juga kepada Allah/Tuhan Yang Maha Esa,
sebagaimana apa yang telah saya ucapkan dalam Sumpah Janji sebelum saya
memangku jabatan di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan insya’allah saya memiliki
prinsif dalam kepemimpinan, yang selalu saya pedomani yaitu Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani (didepan memberi teladan,
ditengah memberi bimbingan dan di belakang memberi dorongan). Bahwa diri saya
dipercaya sebagai Ketua, saya harus berusaha untuk bisa arif, bijaksana dan paham
tentang tugas dan fungsi lembaga.Insya’allah beberapa hal inilah yang saya pedomani
dan laksanakan.Namun demikian tentu saya pribadi sangat memahami bahwa saya
masih banyak kekurangan dan dengan senantiasa tetap berusaha untuk selalu bekerja
dengan dilandasi profesionalitas, integritas dan loyalitas yang baik.
Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat, bahwa
terkait permasalahan yang saya hadapi, saya akan mengawali cerita mengenai kondisi
lembaga terkait Sumber Daya Manusia (personil yang bertugas) diBawaslu
Gunungkidul. Bahwa kurang lebih satu tahun pada waktu itu (sejak saat saya
menjabat), saya sebagai ketua dan juga dirasakan oleh komisioner yang lain,
memahami adanya ketidak harmonisan antar staf dalam bekerja dan hal yang lain
yang dirasakan olehkomisioner bahwa ada beberapa staf yang tidak loyal atau tidak
paham terkait ketugasan. memahami kondisi seperti itu saya berinisiatif untuk
melakukan langkah-langkah kebijakan lembaga agar tercipta situasi yang harmonis
dan dapat bekerjasama dengan baik antar staf yaitu dengan penguatan koordinasi
internal (koordinasi rutin setiap hari senin), agar disiplin (dengan mengadakan apel
pagi hari senin), mengisi daftar hadir kerja, secara keilmuan (dengan melakukan
kajian-kajian/diskusi regulasi), serta mengoptimalkan fungsi staf dimasing-masing
divisi. Selanjutnya dengan berjalannya waktu kami pernah berganti Koordinator
Sekretariat “yang disepakat semua komisioner” hal ini kami lakukan karena alasan
yang bersangkutan meminta secara pribadi untuk kembali bertugas diPemerintah
Daerah memahami beliau memiliki keahliannya TI dibidang Sistem Aplikasi Keuangan
Desa.
Selanjutnya dengan berjalanya waktu pula saya selaku Ketua “antara bulan November
- Desember 2019” pernah mendapatkan usulan dari semua komisioner agar
melakukan evaluasi kinerja Staf, dengan tujuan apabila ada staf yang tidak memiliki
kopetensi dan loyalitas lembaga maka staf dapat diganti yaitu teknisnya kerjasama
dengan Pemerintah Daerah yang membidangi rekrutmen pegawai (menanggapi usulan
teman-teman komisioner, pendapat saya waktu itu “hal ini perlu kita konsultasikan ke
propinsi, agar tujuan baik diinternal ini kita tidak disalahkan). Sampai pada akhirnya
usulan dari teman-teman komisioner tersebut belum dilaksanakan, Bahwa pada
tanggal 13 Januari 2020 kita Bawaslu Kabupaten/Kota (dalam hal ini Koordinator
Sekretariat) mendapatkan perintah melalui surat Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia perihal penyampaian petunjuk teknis evaluasi Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS), dengan Nomor Surat:
0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 (Alat Bukti 1)
Bahwa selanjutnya dengan adanya surat Sekretaris Jenderal tersebut diatas saat itu
teman-teman gembira dan menyambut baik memahami bahwa isi lampiran surat
tersebut “disebutkan pada Romawi VII angka 4, bahwa intinya apabila terdapat
kekurangan pegawai PPNPNS atas tidak terpenuhi Passing Grade maka Koordinator
Sekretariat diberikan kesempatan untuk melakukan perekrutan kembali sesuai dengan
jumlah PPNPNS yang diperlukan”. Artinya dengan adanya surat ini, ada kesempatan
dari teman-teman komisioner untuk melakukan evaluasi secara terukur dan
mendapatkan Staf yang diharapkan.
Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat,
selanjutnya saya akan menyampaikan kronologis tahapan dan proses yang kami
lakukan terkait pelaksanaan Evaluasi PPNPNS diBawaslu Gunungkidul:
1. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 kami “Ketua, Koordinator Sekretariat dan
Staf TI” diundang koordinasi dikantor Bawaslu DIY, tindaklanjut Surat Sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia terkait pelaksanaan evaluasi PPNPNS,
adapun hal-hal yang disampaikan: evaluasi dilaksanakan dalam rangka
perpanjangan kontrak tahun 2020, peserta tes PPNPNS tenaga pendukung/tenaga
pelaksana teknis, dilakukan tes tertulis online “dengan aplikasi Socrative” dan
serentak untuk Propinsi tanggal 20 Januari dan Kabupaten/Kota tanggal 21
Januari, masing-masing Kabupaten/Kota agar menyiapkan sarana prasarana tes
tertulis, dilakukan penilaian melalui geogle form oleh atasan langsung/Koordinator
Sekretariat dan atasan tidak langsung/Komisioner, bobot nilai tertulis 50% dan
geogle form 50%, peserta yang dinyatakan tidak lulus yaitu yang tidak memenuhi
passing grade (60-100), peserta PPNPNS tidak terpenuhi Passing Grade/TMS
Koordinator Sekretariat diberikan kesempatan untuk melakukan perekrutan
sesuai kebutuhan. Bahwa notulensi hasil rapat juga telah di share di group
WhatsApp internal Bawaslu GK KKB (komisioner, korsek, bendahara). (Alat Bukti
2)
2. Bahwa saya selaku Ketuapada tanggal 17 Januari 2020 langsung mengadakan
rapat internal dihadiri semua Komisioner dan Koordinator Sekretariat diRumah
Makan Sego Abang Wonosari, untuk membahas hasil koordinasi diDIY dan
melakukan langkah-langkah persiapan serta memutuskan kebijakan penilaian
Staf (undangan acara ini “via WhatsApp” (Alat Bukti 3).Adapun hasil rapat:
pelaksanaan tes tertulis dilakukan diruang rapat dengan menyiapkan laptop
sejumlah 8, menyepakati untuk melakukan tes wawancara/klarifikasi kepada
semua staf, bahwa dari komisioner (bu Rini Iswandari, S.Pd, pak Sudarmanto, SE
dan bu Rosita, S.PdI) setuju kalo ada beberapa yang harus TMS sedangkan saya/Is
Sumarsono dan pak Tri Asmiyanto, S.Pdi berpendapat diharapkan semua staf MS
dengan alasan saat ini kita/Gunungkidul sedang menghadapi PILKADA dan
dilakukan pembinaan saja, dengan catatan diakhir tahun 2020 semua Staf
dilakukan evaluasi yang benar-benar terukur sesuai kopetensi kebutuhan
lembaga.
3. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2020 Kami/Komisioner dan Koordinator
Sekretariat melakukan wawancara/klarifikasi (teknisnya kami/Komisioner berlima
memanggil satu persatu semua staf diruang tertutup dan diruang yang lain
Koordinator Sekretariat juga memanggil satu persatu semua Staf secara tertutup).
Bahwa dalam pelaksanaan wawancara/klarifikasi ini kami juga merekam secara
audio. Bahwa dari hasil wawancara/klarifikasi komisioner menuliskan penilaian
kedalam dalam formulir penilaian yang disiapkan untuk disampaikan kepada
Koordinator Sekretariat untuk bahan pertimbangan penilaian akhir Staf.
Adapun hasil wawancara/klarifikasi sebagai berikut:
a. Bahwa Komisioner membuat penilaian dan menyampaikan beberapa personil
Staf yang diTMS (Tidak Memenuhi Syarat), dengan penilaian dibawah Passing
Grade /kurang dari nilai 60 (dari 8 Staf yang nantinya akan mengikuti tes
tertulis terdapat TMS), yaitu:
- Rini Iswandari, S.pd: 8 Staf TMS
- Sudarmanto, SE: 5 Staf TMS
- Rosita, S.pdI: 3 Staf TMS
- Tri Asmiyanto, S.PdI: 8 Staf semua MS
-Is Sumarsono: 8 Staf semua MS, dengan catatan. (Alat Bukti 4, 5, 6, 7
dan 8)
b. Bahwa dalam wawancara/klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan oleh
komisioner yaitu pak Sudarmanto, SE kepada sdr.Destiana Kristantisebagai
staf administrasi (dalam hal ini pengadu), didapat keterangan yang dalam
pandangan kami/komisioner, yang bersangkutan melanggar dan keluar dari
apa yang menjadi tugas dan wewenangnya serta dapat dianggap pelanggaran
norma etika dan pelanggaran hukum sebagai staf administasi dikantor Bawaslu
Gunungkidul memahami dia bukan staf bendahara kantor tetapi pengakuan
bahwa selain mengerjakan ketugasan administrasi, dirinya mengelola uang
kantor dalam jumlah yang cukup banyak “dalam pengakuannya menyimpan 2
kali dibank disimpan direkening bank simpanan pribadinya”, serta dalam hal
lain sdr.Destiana Kristanti/pengadu mengaku mengendalikan pembuatan surat
SPPD/perjalanan dinas padahal dia bukan sebagai kepala kantor (hal ini tentu
merupakan bentuk pelanggaran kinerja sebagai staf). (Alat Bukti 9, rekaman
audio)
4. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2020, sejumlah 8 staf teknis mengikuti tes tertulis
dengan aplikasi socrative yang dengan hasil nilai : 2 staf nilainya kurang dari 60
(tidak memenuhi passing grade) dan 6 staf nilainya lebih dari 60 (memenuhi
passing grade). (Alat Bukti 10)
5. Bahwa pada tanggal 15 sampai 22 Januari 2020(sesuai ketentuan juknis) bahwa
atasan langsung dan tidak langsung memberikan penilaian melalui google form
kepada semua staf.Bahwa dalam pelaksanaan ini kami memang mengakui ada
miskomunikasi/kesalahan pengertian diantara kami yaitu memahami arahan yang
kami terima pada waktu koordinasi diDIY bahwa prinsifnya semua staf harus
dinilai oleh atasan langsung dan tidak langsung, namun demikian karena
diBawaslu Gunungkidul, 5 komisioner/atasan tidak langsung mempunyai staf
masing-masing satu maka masih ada 3 staf yang tidak secara langsung dinilai oleh
komisioner/atasan tidak langsung, sehingga yang terjadi (berdasarkan nilai yang
diterima Bawaslu RI) melalui informasi WhatsApp pak Hasto Bawaslu DIY
disampaikan ke bu Rini Iswandari, bahwa agar 3 staf yang belum dinilai
komisioner/atasan tidak langsung di nilai, selanjutnya langsung direspon di nilai
dan disampaikan ke melalui google fom Bawaslu RI. Bahwa setelah adanya
miskomunikasi dan langsung ditindaklanjuti saat itu juga, setelah itu sudah tidak
ada informasi lagi baik dari Bawaslu RI atau Bawaslu DIY terkait masalah
penilaian.(Alat Bukti 11)
6. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2020 kami menerima pengumuman dari Sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia hasil evaluasi PPNPNS yang kami terima
melalui informasi WhatsApp group Bawaslu DIY dishare pakMujiono,
SH/Sekretaris Bawaslu DIY, bahwa hasil pengumuman diGunungkidul terdapat 3
Staf yang TMS. (Alat Bukti 12)Bahwa pada saat itu kami di internal Bawaslu
Gunungkidul merasa binggung dan heran terutama bu Rosita, S.PdI/komisioner
yang stafnya ikut TMS (sdr.Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom) pahahal nilai tertulis dan
dari penilaian atasan juga bagus, hal ini memahami bahwa berdasarkan rekap
manual yang dibuat secara internal kami dengan mendasar pada nilai
tertulis/socrative dan nilai google fom, semestinya hasil pengumuman RI tidak
seperti tersebut. Hal lain yang lebih kami merasa kawatir bahwa isi pengumuman
disebutkan intinya apabila ada yang TMS maka Koordinator Sekretariat tidak
diperkenankan untuk rekrutmen atau mengganti yang TMS. (Alat Bukti 13)
7. Bahwa selanjutnya kami memendapat pengumuman lagi dari Sekretaris Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia perihal Ralat atas pengumuman yang disampaikan
sebelumya (bahwa saya mendapat info pengumuman dari pak
Sudihartono/Koordinator Sekretariat). Namun dalam hal ini kami masih binggung
lagi karena memahami isi pengumuman ke 2 atau ralat pengumuman pertama,
masih terdapat 3 nama Staf yang TMS dan 3 nama itu justru berbeda yang TMS
(antara nama TMS pengumuman pertama dan nama TMS pengumuman kedua).
(Alat Bukti 14)
8. Bahwa pada saat itu juga saya sempat konsultasi via WhatsApp kepada pak
Mujiono, SH/Sekretaris Bawaslu DIY terkait hasil pengumuman, permohonan saya
agar semua staf dapat MS dan disampaikan akan dikomunikasikan ke RI. (Alat
Bukti 15).Bahwa pada saat yang sama saya juga komunikasi via WhatsApp dengan
pak Sudihartono/Koordinator Sekretaris Gunungkidul, saya perintah untuk
koordinasi dengan DIY agar diMSkan semua dengan pertimbangan kita saat ini
pengawasan PILKADA, kalo dipengumuman disebutkan tidak boleh rekrutmen
SDM maka akan repot dipengawasan karena kekurangan SDM.(Alat Bukti 16)
9. Bahwa dengan adanya pengumuman satu dan dua dari RI yang menurut kami
belum sesuai yang kami harapkan maka waktu itu Sudihartono/Koordinator
Sekretaris Gunungkidul berkonsultasi kepada pak Mujiyono, SH/Sekretaris DIY
yang pada kesimpulanya akan dikomunikasikan lagi ke RI.
10. Selanjutnya saya berbincangdengan pak Sudihartono/Koordinator
Sekretariatbahwa intinya pak Mujiono, SH/Sekretaris DIY sudah komunikasi
dengan RI tetapi belum berhasil dan selanjutnya kita agar membuat surat
permohonan tertulis ke RI agar usulan MS disetujui dengan pertimbangan
Gunungkidul sedang menyelenggarakan PILKADA dan personil staf yang diusukan
MS secara kepentingan tugas sangat dibutuhkan lembaga, bahwa dalam hal ini
saya setuju tetapi waktu itu saya menyampaikan agar yang tandatangan pak
Sudihartono selaku Koordinator Sekretariat karena dalam pandangan saya
perintah langsung dan kewenangan evaluasi PPNPNS ada di Koordinator
Sekretariat.
11. Bahwa selanjutnya saya diperintah pak Mujiono, SH/Sekretaris DIY untuk datang
dikantor DIY pada Senin tanggal 3 Februari “pagi jam 07.30 sudah harus dikantor
DIY” karena surat segera mau disampaikan ke RI, menindaklanjuti arahan ini saya
langsung menghubunggi teman-teman Komisioner melalui WhatsApp group
internal Bawaslu GK KKB (komisioner, korsek dan bendahara), intinya teman-
teman saya ajak koordinasi pada tanggal 1 Februari jam 09.00, sebelum saya
menghadap pak Mujiono, SH/Seketaris DIY, tetapi teman-teman saat itu
menyampaikan tidak bisa karena alasan ada acara “mungkin karena hari libur”.
(Alat Bukti 17)
12. Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2020 pagi-pagi jam 07.30 saya sudah
dikantor Bawaslu DIY mendampingi pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat
menghadap pak Mujiyono, SH/Sekretaris DIY, selanjutnya kami membuat surat
yang kami tujukan ke Sekretaris Jenderal RI (dengan tembusan kepada: Ketua
Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu DIY) terkait permasalahan yang kami hadapi
(dikirim pada hari itu juga melalui DIY). Bahwa dalam halini saya perlu
menyampaikan, bahwa surat yang tanda tangan saya (halini karena saya
mendapat perintah dari pak Mujiyono, SH/Sekretaris DIY dengan alasan beliau
bahwa agar surat mewakili lembaga, memahami perintah penilaian staf, unsur
yang terlibat menilai yaitu Komisioner dan Koordinator sekretariat). Bahwa isi
surat secara prinsif tidak keluar dari rekomendasi komisioner dan penilaian akhir
manual dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan lembaga yaitu staf yang
mengelola aplikasi SAS, ahli bidang TI dan staf yang membidanggi pengawasan.
Perlu kami sampaikan pula bahwa surat yang kami buat ke Sekjen RI (dengan
tembusan kepada: Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu DIY) hanya bersifat
Permohonan Petunjuk dan Arahan yang dilampiri penilaian manual sesuai fakta
penilaian (kami tidak meminta MS atau TMS).(Alat Bukti 18)Bahwa selanjutnya
apa yang saya lakukan di DIY terkait surat yang saya buat ke Sekjen RI, saya
tanggal 4 Februari 2020 mengundang teman-teman komisioner “undangan via
WhatsApp”untuk koordinasi dan menyampaikan isi surat yang saya buat serta
koordinasi terkait kebijakan pengawasan. (Alat Bukti 19)
13. Bahwa waktu kita tunggu-tunggu “balasan dari RI terkait surat yang kami
sampaikan belum ada” sampai pada akhirnya saya inisiatif untuk mengadakan
rapat yang dihadiri Komisioner dengan Koordinator Sekretariat serta Staf
PNS.Bahwa dalam proses rapat saat itu memang agak terjadi ketegangan antara
pak Sudihartono dengan bu Rini Iswandari, S.PdI yaitu terkait adanya pernyataan
bu Rini Iswandari, S.PdI “ingin keJakarta langsung untuk memperjuangkan Staf
agar MS” lalu saat itu pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat tersinggung
karena merasa sebagai Koordinator Sekretariat sebagai atasan langsung staf dan
telah berusaha dengan koordinasi dengan DIY untuk membuat surat ke RI tidak
dihargai, hal lain yang membuat pak Sudihartono tersinggung bahwa merasa
adanya rekomendasi/usulan dari komisioner agar staf yang bermasalah “tidak
memiliki kopetensi dan loyalitas di TMS” tetapi tiba-tiba setelah ada pengumuman
dari RI jadi berbeda pemikiranya komisioner, hal ini membinggungkan Koordinator
Sekretariat sebagai atasan langsung “kata Koordinator Sekretariat waktu itu dalam
rapat”.Selanjutnya saat itu saya sebagai ketua berusahan untuk menenangkan
dengan mengambil jalan tenggah yaitu agar masing-masing komisioner
berpendapat, sampai pada akhirnya memutuskan bahwa memahami perintah
evaluasi PPNPNS dari Sekjen RI ditujukan kepada Koordinator Sekretariat (sebagai
atasan langsung) dan kewenangan mengangkat dan memberhentikan staf ada
pada Koordinator Sekretariat maka terkait kebijakan status staf yang TMS kita
serahkan kepada Koordinator Sekretariat (dengan catatan komisioner terfasilitasi
staf dimasing-masing divisi dan dukungan ketugasan pengawasan tidak
terganggu).
14. Bahwa setelah beberapa hari berlalu selanjutnya bu Rini Iswandari, S.PdI diruang
saya ditanggal akhir bulan Februari, mengusulkan kepada saya agar membuat
undangan rapat internal SDM dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Bawaslu
DIY (waktu itu saya bertanya apa agendanya kok dihadiri dari pimpinan DIY,
selanjutnya bu Rini Iswandari, S.Pd menjawab nanti kita bicarakan tentang status
TMS staf, lalu saya menjawab: ya monggo kalo mau dibahas lagi karena kemarin
kita sudah memutuskan kalo terkait status TMS kita serahkan sepenuhnya
kepada Koordinator sekretariat), selanjutnya saya membuat undangan.(Alat Bukti
20)
15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2020kita Bawaslu Gunungkidul
mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Bawaslu DIY,
bahwa dalam rapat tersebut:
a. Saya menyampaikan kata ucapan selamat datang dan lain-lain selanjutnya
terkait SDM saya menyampaikan intinya agar Gunungkidul yang saat ini baru
mendapatkan ujian dengan masalah yang kami hadapai terkait hasil evaluasi
PPNPNS dapat diberikan arahan/bimbingan serta saya sampaikan hasil bahwa
menyikapi hasil evaluasi yang terdapat staf TMS kami komisioner sebagai
atasan tidak langsung menyepakati kami percayakan sepenuhnya kepada
Koordinator Sekretariat sebagai atasan langsung untuk mengambil langkah-
langkah selanjutnya dengan catatan fungsi fasilitasi tidak tergangu.
b. Pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat menyampaikan terimakasih atas
fasilitasi dukungan sarana prasarana kantor yang diberikan Bawaslu DIY,
menanyakan batasan kewenangan komisioner dalam ikut mengetahui
pengelolaan keuangan yang dilakukan sekretariatdan menyampaikan tahapan-
tahapan pelaksanaan evaluasi PPNPNS yang secara umum berjalan baik tetapi
hasilnya masih memerlukan arahan lebih lanjut memahami hasil evaluasi
PPNPNS belum sesuai harapan kami.
c. Selanjut dari DIY menyampaikan arahan terkait beberapa hal. Bahwa
khusunya menyangkut problem hasil evaluasi PPNPNS diGunungkidul
harapan DIY, Gunungkidul dapat memutuskan yang terbaik.
16. Selanjutnyasaya pada waktu yang sama yaitu pada tanggal 2 Maret 2020 dirapat
SDM dengan dihadiri DIY Jam 10.38 WIB (saat rapat berjalan), saya mendapat info
lewat WhatsApp dari pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY yaitu pengumuman
ke 3 dari Sekjen Bawaslu RI terkait hasil evaluasi PPNPNS (dalam hal ini secara
faktual saya baru tau kalo ada kiriman info pengumuman jam 14.11 karena pada
saat rapat berjalan saya belum sempat buka HP), sehingga saat itu juga setelah
saya buka HP, saya langsung membalas ke pak bagus/Ketua Bawaslu DIY
“terimakasih bapak, matur nuwun” dan setelah saya baca-baca isi pengumuman
saya sorenya menyampaikan beberapa pertanyaan “via WhatsApp” ke pak Bagus
Sarwono/Ketua Bawaslu DIY terkait isi surat, tetapi waktu itu pak Bagus belum
memberi jawaban kepada saya. (Alat Bukti 21) dan (Bukti 22)
17. Bahwa setelah saya meneriman info pengumuman dari pak Bagus Sarwono/Ketua
Bawaslu DIY, saya memang tidak share di group manapun karena dengan
pertimbangan “kewenangan mengumuman ada di Sekretariat karena surat
pengumuman ditujukan kepada Kepala Sekretariat Propinsi” nanti saya dianggap
menyalahi kewenangan. Namun demikian saat itu khususnya pak
Sudihartono/Koordinator Sekretariat, saya beritahu terkait pengumuman yang
saya terima dari pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY. Saat itu dijawab
“njeh”.Setelah itu saya tidak membicarakan/menanyakan lagi terkait hasil
PPNPNS, intinya karena berdasarkan perintah Sekjen RI dan ketentuan peraturan
perundangan bahwa kewenangan rekrutmen (mengangkat dan memberhentikan
staf sepenuhnya ada diKoordinator Sekretariat maka saya pada intinya
menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada Koordinator Sekretariat.Demikian
secara kronologis tahapan dan proses yang kami lakukan.
C. Kesimpulan
Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat,
Bahwa sebagaimana yang dituduhkan kepada saya dan disampaikan dalam kronologis
oleh sdr.Destiana Kristanti/pihak pengadu, bahwa:
1. Saya dituduh tidak profesional, hal ini TIDAK BENAR. Faktanya bahwa saya selama
menjabat komisioner dan alhamdulillah dipercaya sebagai ketua berusaha untuk
bisa ngemong/mengayomi semuanya dan bijak dalam memahami masalah serta
tidak mengunakan kepentingan pribadi dalam ketugasan. Hal ini saya buktikan
dengan:
a. Saya sebagai pimpinan, semua saya dekati, saya sayangi, saya berikan jalan
solusi semampu saya kalo ada yang mendapat masalah;
b. Kalo ada perbedaan pendapat saya selalu berada ditenggah;
c. Saya tidak terbiasa memanggil teman sesame pimpinan atau staf diruang kerja
saya, saya lebih sering dan senang mendatanggi dimeja kerja mereka;
d. Saya berupaya diberikan fasilitas kantor, saya pergunakan semaksimal untuk
kepentingan dan aktifitas kantor;
e. Saya yang dituakan dikantor/ketua selalu mengajak pimpinan yang lain agar
sesuai bidangnya/divisinya membuat kebijakan-kebijakan untuk membawa
nama baik Lembaga sesuai dengan garis kebijakan atasan/lembaga;
f. Saya selaku pimpinan ditingkat kabupaten selalu loyal atas perintah atasan
(secara hirarki dengan propinsi dan pusat);
g. Saya selalu perupaya pada diri saya dan mengajak kepada semua pegawai agar
selalu disiplin, mau belajar, memiliki sifat loyalitas “jangan sampai kerja
sebagai pengawas tapi tidak tau cara mengawasi atau cara yang baik sebagai
pegawai”.
2. Saya dituduh tidak terbuka, halini tidak benar. Faktanya bahwa selama ini saya
selalu membangun koordinasi dan komunikasi, baik kepada sesama pimpinan atau
kepada staf, secara langsung atau melalui komunikasi WhatsApp diinternal
lembaga.Hal ini saya buktikan dengan:
a. Saya membuat kebijakan koordinasi rutin (setiap senin pagi setelah kegiatan
apel), dalam rangka transparansi kebijakan program dan kebijakan lembaga;
b. Saya selalu berusaha untuk menyampaikan informasi yang saya terima baik
dalam bentuk surat atau lesan kecuali apabila informasi yang saya terima
tersebut bersifat pribadi/dikecualikan oleh lembaga/tidak diijinkan oleh
pemberi informasi dan atau karena saya tidak memiliki kewenangan
menyampaikan;
c. Saya membuat kebijakan khususnya undangan-undangan atau surat
permohonan yang masuk, di share ke group WhatsApp lembaga (agar bisa
dipahami semuanya dan saling mengingatkan kalo ada hal yang penting belum
ditindaklanjuti).
3. Saya dituduh tidak memperjuangkan staf PPNPNS agar MS/tetap bekerja dalam
proses evaluasi, halini tidak benar. Faktanya bahwa saya selalu
mengingatkan/menyampaikan kepada teman-teman Staf “disetiap koordinasi
internal” agar meningkatkan kinerja, menguatkan loyalitas kepada lembaga dan
pimpinan, agar selalu belajar/jangan merasa bisa, sehingga yang diharapkan
teman-teman Staf, selamanya bisa bekerja dikantor Bawaslu Gunungkidul.Hal ini
saya buktikan dengan:
a. Adanya kebijakan evaluasi PPNPNS tahun 2020 ini, saya dari awal selalu
menyampaikan kepada teman-teman pimpinan “agar semua Staf ditahun 2020
ini tetap bisa bekerja” dengan alasan;
- apabila ada kekurangan disana sini kita lakukan pembinaan dan
pembekalan terlebih dahulu selanjutnya diakhir tahun 2020 kalo memang
staf tersebut sudah tidak bisa dibina dan secara kopetensi tidak mampu, ya
diberhentikan.
- saat ini Gunungkidul sedang pengawasan PILKADA, kalo nanti banyak Staf
yang diganti maka sedikit banyak akan berpengaruh.
b. Bahwa sebelum adanya kebijakan dari pusat/Sekjen RI terkait evaluasi PPNPNS
tahun 2020, bahwa teman-teman komisioner diakhir tahun 2019 pernah
mengusulkan kepada saya agar “Gunungkidul mengadakan evaluasi PPNPNS
secara mandiri dengan kerjasama dengan PEMDA Gunungkidul”, (saat itu saya
tanya, apa alasan teman-teman, mereka menjawab: merasa sudah tidak nyaman
dengan kinerja staf karena banyak yang tidak loyal dan tidak paham tugas)
namun saat itu saya menolak/mempertimbangkan mengadakan dengan alasan:
- kebijakan evaluasi PPNPNS itu ada di Sekretariat “kita komisioner tidak
memiliki kewenangan” (Staf yang mengangkat dan memberhentikan
Sekretariat).
- kalo mau mengadakan ya diusukan saja, mungkin bisa usulan ke DIY
“jangan mengadakan mandiri, nanti disalahkan”.
c. Bahwa saat tahapan evaluasi PPNPNS ini berjalan, justru dari beberapa teman
komisioner ada yang berkeinginan staf TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu
dengan memberikan nilai Tidak Baik dan khususnya sdr.Destiana
Kristansi/Pengadu termasuk yang diberi nilai TMS oleh beberapa
komisioner.Adapun komisioner yang menilai staf TMS yaitu Rini Iswandari,
Sudarmanto, Rosita sedangkan Saya/Is Sumarsono dan Tri Asmiyanto menilai
semua staf MS dengan catatan.
4. Saya dituduh melakukan pertemuan secara pribadi dengan sdr.Adhi Dwi Nurcahyo
dan sdr.Judith Dwi Kartika, halini tidak benar. Faktanya setelah adanya
pengumuman tertanggal 31 Januari 2020 bahwa terdapat 3 nama yang TMS yaitu
sdr.Adhi Dwi Nurcahyo, sdr.Judith Dwi Kartika dan sdr.Destiana
Kristanti/pengadu, meskipun statusnya semua TMS namun mereka tetap bekerja.
Selanjutnya waktu itu saya sempat tanya ke Kordinator Sekretariat “mengapa
masih bekerja pak, dijawab: njeh, supaya mereka merampungkan ketugasannya
dulu karena khususnya Judhit mengelola Aplikasi SAS dan Ardi membantu yang
TI”.Selanjutnya saya juga tidak pernah bertanya lagi.Bahwa saya benar-benar tidak
pernah melakukan pertemuan yang bersifat pribadi (baik dirumah atau dikantor),
seingat saya, saya ketemu dalam arti bincang-bincang, kalo dengan sdr.Judit saat
mengurus tiket dan pesen hotel pas saya ada tugas luar dan kalo dengan sdr.Ardi
saat dia saya suruh membetulkan printer diruang saya.
5. Saya dituduh sudah mengetahui surat pengumuman PPNPNS terakhir sebelum
melakukan Advokasi keBawaslu DIY, hal ini tidak benar. Faktanya bahwa saya
mendapatkan surat pengumunan PPNPNS terakhir pada tanggal 2 Maret 2020 pada
saat kami sedang rapat yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Bawaslu DIY untuk
koordinasi terkait SDM, bahwa dalam pertemuan tersebut, dibicarakan banyak hal
diantaranya menyangkut proses evaluasi PPNPNS, pengelolaan keuangan dan
fasilitasi kantor. Selanjutnya setelah acara selesai saya buka Handphone, lalu saya
lihat ada kiriman dari pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY isinya
menyampaikan pengumuman akhir hasil evaluasi PPNPNS tersebut, selanjutnya
atas kiriman dari beliau saya tindak lanjuti dengan saya kirimkan kepada pak
Sudihartono/Kordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul dan terkait kebijakan
lebih lanjut saya serahakan kepada beliau/Koordinator Sekretariat.
6. Saya dituduh memberhentikan kontrak kerja atas nama Destiana Kristanti
(pengadu), tanpa melalui mekanisme klarifikasi, hal ini tidak benar. Faktanya
bahwa pada tahapan evaluasi PPNPNS di Gunungkidul telah dilakukan klarifikasi
(dalam bentuk wawancara) yang hasil klarifikasi tersebut dijadikan dasar
pertimbangan Koordinator Sekretariat, selanjutnya kewenangan mengangat dan
memberhentikan staf sesuai dengan edaran Sekjen RI dan ketentuan peraturan
perundangan yang ada adalah Koordinator Sekretaria, jadi dalam hal kami
komisioner hanya bersifat sebagai atasan tidak langsung yang terlibat memberikan
penilaian.
7. Saya dituduh keterkaitan pengadu (Destiana Kristanti) diberhentikan karena ada
sentiment pribadi, halini tidak benar. Bahwa faktanya saya tidak memberhentikan
sdr.Destiana Kristanti karena saya tidak mempunyai kewenangan
memberhentikan.Bahwa saya mengenal sdr.Destiana Kristanti/pengadu sejak saya
diterima diBawaslu Gunungkidul, yang saya ingat selama ini saya tidak pernah ada
masalah baik secara pribadi atau pekerjaan, alhamdulillah baik baik saja, saya
memiliki prinsif bahwa bekerja itu selain mencari nafkah juga mencari saudara
“saya memegang jabatan 5 tahun kalo mungkin setelah 5 tahun sudah tidak
diBawaslu maka saya harus mempunyai kesan yang baik”. Bukti bahwa selama ini
saya baik dengan pengadu (sdr.Destiana Kristanti) diantaranya:
- selain tidak ada permasalahan pribadi, hal lain pada saat saya mendapat uang
SPPD, sdr.Destiana Kristanti sering saya kasih uang sekedarnya. hal ini saya
lakukan karena sdr.Destiana Kristanti mengurusi dalam administrasi SPPD,
mungkin tidak seberapa tetapi dalam rangka menjaga hubungan baik.
- Belum lama ini dia sakit (kakinya patah), setelah agak sembuh dia kekantor,
saat itu kalo saya memerintah membuat surat atau ada keperluan dengan
sdr.Destiana Kristanti, saya mendatangi ke meja kerjanya(karena saya
kasihan, berjalan masih susah).
Dengan demikian sangat tidak beralasan kalo saya dituduk ada unsur sentimen
pribadi.
Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat,
Bahwa dengan telah saya menyampaikan fakta dan kejadian yang sebenarnya disertai
dengan bukti-bukti (baik bukti surat, bukti rekanan audio dan bukti percakapan
melalui WhatsApp) dan imya’allah apa yang saya terangkan/sampaikan ini dilandasi
kejujuran serta untuk mengharap Ridho Allah SWT maka untuk ini saya memohon
dengan segala hormat kehadapan Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, halini untukbisa dijadikan bahan pertimbangan dan
selanjutnya agar kiranya apa yang dituduhkan kepada saya bahwa saya dianggap
“tidak profesional dan tidak terbuka” terkait pelaksanaan evaluasi PPNPNS
dikabupaten Gunungkidul, diputuskan tidak benar.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara
pemilu dan merehabilitasi nama para Teradu; dan
3. Apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quoberpendapat lain, maka dimohon
kiranya memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.7]BUKTIPARA TERADU
Bahwa untuk menguatkanjawabannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.7.1]BUKTI TERADU I
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T1-01 : Hasil Klarifikasi dan/atau Pengkajian Ukuran Kinerja dari
Komisioner terhadap Pengadu
2. T1-02 : Rekaman wawancara oleh komisioner terhadap Pengadu dalam
format m4a
3. T1-03 : Screenshot percakapan Teradu I dengan Pengadu melalui aplikasi
pesan Whatsapp pada tanggal 17 November 2019
4. T1-04 : Hasil wawancara tertulis Teradu I terhadap Pengadu
5. T1-05 : Hasil tes tertulis melalui situs Socrative
6. T1-06 : Screenshot percakapan Saudara Hasto Prambudi Tomo pada
grup “BAWASLU KAB/KOTA” pada aplikasi pesan Whatsapp
pada tanggal 24 Januari 2020
7. T1-07 : Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia No.
0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 perihal Penyampaian Hasil
Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020 tertanggal 31
Januari 2020
8. T1-08 : Screenshot percakapan di grup “KKB” pada aplikasi Whatsapp
pada tanggal 1 Februari 2020
9. T1-09 : Surat Kepala Biro Administrasi Nomor
0174/Bawaslu/SJ/KP.0202/I/2020 perihal Ralat Hasil Evaluasi
tertanggal 31 Januari 2020
10. T1-10 : Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor
0031/BAWASLU/SJ/KP.01.00/I/2020 perihal Penyampaian
Petunjuk Teknis Evaluasi PPNPNS tertanggal 13 Januari 2020
Kode
No. Keterangan
Bukti
11. T1-11 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor:
02/Bawaslu-GK/K/II/2020 perihal permohonan petunjuk dan
arahan kepada Bawaslu RI cq. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY
tertanggal 03 Februari 2020
12. T1-12 : Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul nomor 1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020
tentang Perpanjangan Pengangkatan sebagai Tenaga Kontrak
Pelaksana Non PNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul Tahun Anggaran 2020tertanggal 2 januari 2020
13. T1-13 : Surat Edaran Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 perihal Evaluasi
PPNPNS Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih
Provinsi Aceh Dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota tertanggal 27 Desember 2019;
14. T1-14 : Screenshot percakapan Teradu I dengan Pengadu melalui aplikasi
Whatsapp pada tanggal 19 Februari 2020;
15. T1-15 : Surat Sekjen Bawaslu RI Nomor
0268.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 perihal Penyampaian
Hasil Akhir Evaluasi PPNPNS Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020;
16. T1-16 : Hasil akhir evaluasi internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul;
17. T1-17 : Screenshot Google Forms yang dipergunakan sebagai form
penilaian atasan langsung dan atasan tidak langsung dari
Bawaslu RI. Screenshot di ambil dari link
https://forms.gle/jc3uPU68KsP761Ga6;
18. T1-18 : Hasil Klarifikasi dan/atau Pengkajian Ukuran Kinerja dari
Komisioner a.n. Rini Iswandari dan Rosita terhadap Staf PPNPNS
Bawaslu Gunungkidul atas nama Kustanto Yuniarto.
[2.7.2]BUKTI TERADU II
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T2-01 : Surat Bawaslu RI Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/1/2020
tanggal 13 Januari 2020 Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis
(Juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS);
2. T2-02 : Notulensi Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi PPNPNS di
Press Room Bawaslu DIY tanggal 16 Januari 2020 dan dishare
digroup internal;
3. T2-03 : Undagan Rapat Internal Komisioner Bawaslu Gunungkidul dan
Korsek melalui Chat Whatshapss Group pada tanggal 17 Januari
2020 terkait Persiapan EvaluaSI Kinerja Staf PPNPNS;
4. T2-04 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Is Sumarsono, S.H
5. T2-05 : Daftar Nilai TesWawancara Staf PPNPNS oleh Tri Asmiyanto,
S.Pd.I
6. T2-06 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Sudarmanto, S.E
7. T2-07 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Rosita, S.Pd.I
Kode
No. Keterangan
Bukti
8. T2-08 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Rini Iswandari,
S.Pd
9. T2-09 : Rekaman Audio Hasil Wawancara dengan Desti Kristanti
10. T2-10 : Daftar Nilai Hasil Tes Scoorative
11. T2-11 : Bukti Informasi dari pak Hasto staf Bawaslu DIY terkait 3 Nama
staf yang nilainya belum masuk melalui googleform pada tanggal
24 Januari 2020 dan sudah langsung ditindanglanjuti
12. T2-12 : Surat Bawaslu RI Nomor 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020
pada tanggal 31 Januari 2020 Perihal Penyampaian Hasil
Evaluasi PPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
13. T2-13 : Chat WA Group terkait dengan pegumuman hasil Evaluasi
PPPNPNS
14. T2-14 : Surat Bawaslu RI Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020
pada tanggal 31 Januari 2020 Perihal Ralat Hasil Evaluasi PPNS
Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota
15. T2-15 : Bukti Koordinasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Bapak
Mujiyono, melalui Whatshapss pada tanggal 1 Februari 2020,
saya menanyakan status MS dan TMS
16. T2-16 : Bukti Koordinasi dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Gunungkidul Bapak Sudihartono, melalui Whatshapss pada
tanggal 1 Februari 2020, saya mengusulkan agar MS
17. T2-17 : Undagan Rapat Internal Komisioner Bawaslu Gunungkidul dan
Korsek melalui Chat Whatshapss Group pada tanggal 1 Februari
2020 terkait Pengumuman Hasil EvaluaSI Kinerja Staf PPNPNS
18. T2-18 : surat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor 02/Bawaslu-
GK/K/II/2020 tanggal 3 Februari 2020 terkait Permohonan
Petunjuk dan Arahan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia
19. T2-19 : Undagan Rapat Internal Komisioner Bawaslu Gunungkidu,
Korsek dan Bendahara melalui Chat Whatshapss Group pada
tanggal 4 Februari 2020 terkait 1. Hasil Evaluasi Kinerja Staf
PPNPNS, 2. Program Kerja bulan Februari 3. Arahan bu Sri
Werdiningsih terkait hasil Penelusuran 4. Kebijakan Anggaran
hibah " khususnya terkait honor Kasek dan PUMK adhoc;
20. T2-20 : Surat Undagan Nomor P.078/Bawaslu-Prov.Yo-
02/HM/02.00/II/2020 pada tanggal 28 Februari 2020 perihal
Rapat Koordinasi terkait SDM yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu DIY;
21. T2-21 : Bukti Koordinasi dengan Ketua Bawaslu DIY Bapak Bagus
Sarwono, melalui chat whatsapss tentang pengumuman terakhir;
22. T2-22 : Surat Bawaslu RI Nomor 0268 A/Bawaslu/SJ/KP.02.02/II/2020
pada tanggal 17 Februari 2020 Perihal Penyampaian Hasil Akhir
Evaluasi PPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020;
23. T2-23 : Bukti menyampaikan info dengan Koordinator Sekretariat
Bapak Sudihartono/Korsek GK, melalui chat whatsapss;
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan Perkara Nomor 45-PKE-
DKPP/IV/2020 pada tanggal 2 Juni 2020, para Teradu menyampaikan Kesimpulan
secara tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I
1. Pengadu telah memberikan pernyataan yang tidak benar dan memutarbalikkan
fakta, hal ini mendasar pada pernyataan pengadu terkait:
i. Pengadu mengingkari pengakuannya terkait “menyimpan uang saving dalam
rekening pribadi” sebagaimana bukti yang saya sampaikan sebelumnya.
(Terlampir dalam Bukti T-02 Jawaban Teradu I)
ii. Pengadu menyatakan bukti rekaman tersebut disampaikan dalam kondisi
tertekan dan disudutkan. Namun dalam persidanganpada tanggal 2 Juni
2020, apa yang dimaksud Pengadu dengan tertekan dan disudutkan tidak
tergali lebih lanjut dan saya beranggapan alasan tersebut hanya dibuat-buat
oleh Pengadu.
iii. Pengadu telah memberikan pernyataan yang berbelit-belit dan terkesan
mengada-ada atas pertanyaan alasan mendalilkan sangkaan adanya
sentimen pribadi, dimana Pengadu kemudian menyampaikan fitnah dengan
menjawab adanya permintaan uang kegiatan dalam amplop yang saya
lakukan.
2. Bahwa pernyataan pihak terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama
Ibu Rini Iswandari menjawab pertanyaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bapak
Muhammad Najib bertolak belakang dengan kenyataan, hal ini meliputi:
i. Pihak terkait memberikan form penilaian kepada saya, dimana dalam form
penilaian yang terdiri dari 18 unsur, Pihak Terkait menilai Pengadu dengan
kriteria Kurang (K) sebanyak 4 (empat) unsur yaitu unsur kreatifitas,
pemecahan masalah, perencanaan kerja, kemampuan menganalisa.
Kemudian dengan kriteria cukup (C) sebanyak 14 (empat belas) unsur dan
tidak ada yang menilai dengan kriteria Baik namun dalam persidangan Pihak
Terkait menilai Pengadu dengan kriteria Baik. (Terlampir dalam Bukti T-01
Jawaban Teradu I)
ii. Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tidak mengakui
memberi nilai dalam bentuk angka, namun dalam form penilaian yang
diberikan kepada saya Pihak Terkait memberi total nilai 50 kepada Pengadu.
(Terlampir dalam Bukti T-01 Jawaban Teradu I)
iii. Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Rini
Iswandari mengenai ketidaktahuannya atas fungsi wawancara sebagai
penilaian dari atasan langsung dan atasan tidak langsung adalah tidak
benar. Format penilaian dengan kriteria Sangat Baik hingga Sangat Kurang
adalah sesuai dengan panduan yang tertuang dalam Google Forms dimana
pada Google Forms sudah dijelaskan jumlah poin dari masing-masing
jawaban. (Bukti Tambahan T-17)
iv. Dalam form penilaian Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
atas nama Ibu Rini Iswandari dan Ibu Rosita terhadap staf PPNPNS Bawaslu
Gunungkidul atas nama Kustanto Yuniarto, dimana yang bersangkutan
mendapat urutan pertama dalam tes wawancara tersebut, terdapat angka
yang sesuai dengan poin untuk masing-masing jawaban. Dalam form
penilaian tersebut tertulis angka 5 di kolom Sangat Baik, angka 4 di kolom
Baik, angka 3 di kolom Cukup, angka 2 di kolom Kurang, dan angka 1
dikolom Sangat Kurang. Selain angka tersebut juga terdapat angka yang
merupakan angka total dari penjumlahan atas poin-poin tersebut. (Bukti
Tambahan T-18)
3. Bahwa Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama
Bapak Sudarmanto menilai Pengadu dalam form penilaian yang diberikan
kepada saya sebanyak 17 (tujuh belas) unsur memberi kriteria Kurang (K),
dan menilai dengan kriteria Cukup (C) hanya 1 (satu) unsur. Kemudian
merekomendasikan Tidak dapat diteruskan karena tidak layak namun dalam
persidangan menyampaikan Pada Prinsipnya Tidak Masalah. (Terlampir
dalam Bukti T-01 Jawaban Teradu I)
4. Bahwa sangkaan Pengadu terhadap saya tidak terbuka terkait penyampaian
hasil evaluasi PPNPNS beralasan karena surat Sekretaris Jenderal perihal
Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS pertama dengan surat berikutnya
(Surat Kepala Biro Administrasi perihal Ralat Hasil Evaluasidan surat
Sekretaris JenderalPenyampaian Hasil Akhir Evaluasi PPNPNS) tidak
memberikan kepastian hukum. Hal itu diperkuat dengan pernyataan pihak
terkait atas nama Bapak Mujiono (Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I
Yogyakarta) yang mempertanyakan nilai hasil evaluasi pengadu dengan nilai
42.00 dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi
Syarat (MS) dengan nilai 72.50. (Terlampir dalam Bukti T-07 , T-09, dan T-
15 Jawaban Teradu I).
5. Bahwa untuk segera mendapatkan kepastian hukum saya selaku
Koordinator Sekretariat mengirimkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul dengan Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 perihal
permohonan petunjuk dan arahan kepada Bawaslu RI cq. Kepala Sekretariat
Bawaslu DIY tertanggal 03 Februari 2020. (Terlampir dalam Bukti T-11
Jawaban Teradu I)
6. Bahwa terkait pertanyaan dari anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atas
nama Ibu Sutrisnowati bahwa pelaksanaan wawancara tidak terdapat pada
Juknis tidak sepenuhnya benar karena dengan tujuan menggali lebih dalam
komitmen staf PPNPNS kepada lembaga, kami (Komisioner dan Koordinator
Sekretariat) mensepakati secara lisan bahwa wawancara dilaksanakan
sebagai metode untuk menilai Staf PPNPNS dan kemudian hasil wawancara
tersebut dituangkan dalam form penilaian yang saya sesuaikan dengan form
penilaian dari Google Forms yang dikirim oleh Bawaslu RI dengan harapan
nilai dari atasan tidak langsung yang disampaikan ke saya sama dengan apa
yang komisioner isikan dalam Google Forms ke Bawaslu Republik Indonesia.
(Terlampir dalam Bukti T-01 Jawaban Teradu I)
7. Bahwa pertanyaan Tim Periksa Daerah (TPD) atas nama Sutrisnowati yang
berupa pertanyaan dengan jawaban YA atau TIDAK kepada Teradu I, Teradu
II, saksi Teradu atas nama Mujiono (mantan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I
Yogyakarta) dan pihak terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
atasnama Tri Asmiyanto, tidak membuka kemungkinan penjelasan yang
diperlukan atas pertanyaan yang diberikan. Mengingat setiap jawaban YA
maupun TIDAK memiliki sebuah penjelasan yang mendukung mengapa
jawaban YA dan TIDAK tersebut terjadi dan dalam sebuah persidangan perlu
juga dipertimbangkan mengenai sebuah penjelasan dari sebuah jawaban.
8. Bahwa pernyataan di persidangan pihak terkait Bapak Bagus Sarwana
(Ketua Bawaslu D.I Yogyakarta) yang menyatakan bahwa saya tidak
menyampaikan tembusan surat Nomor 2/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal
3 Februari 2020 tentang Permohonan Petunjuk dan Arahan yang ditujukan
ke Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Cq. Kepala Sekretariat
Bawaslu D.I Yogyakarta kepada Bawaslu D,I Yogyakarta adalah tidak benar.
bahwa saya dan Teradu II telah menyampaikan surat tersebut dan diterima
langsung oleh staf PPNPNS atas nama Setyo Rahprobo pada hari Senin
tanggal 3 Februari 2020 di sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Subag
Administrasi Umum Bawaslu D.I Yogyakarta.
9. Bahwa Pengadu tidak menghargai keberadaan saya selaku Koordinator
Sekretariat, hal itu dibuktikan pada saat Pengadu tidak masuk kerja pada
awal bulan November 2019 dengan tidak segera meminta ijin kepada saya
selaku atasan langsung, akan tetapi berkomunikasi dengan pihak terkait
dari Bawaslu Gunungkidul atas nama Judith Dwi Kartika. Pengadu baru
meminta ijin kepada saya 17 (tujuh belas) hari setelah Pengadu tidak masuk
kerja.Dan pada saat masuk kerja setelah tidak masuk kerja hampir satu
bulan, Pengadu juga tidak mengahadap saya selaku atasan langsung untuk
sekedar memberitahu kalau Pengadu sudah mulai masuk kerja.(Terlampir
dalam Bukti T-03 Jawaban Teradu I)
10. Bahwa terkait pernyataan saksi Pengadu atas nama Bapak Tri Widodo
(Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul) yang menyatakan
bahwa semua staf PPNPNS dijadikan koordinator kegiatan berikut dengan
pengelolaan uang dan laporan pertanggungjawaban kegiatan adalah
kebijakan yang tidak bisa dibenarkan dan tidak sesuai dengan Keputusan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Karena
kebijakan saksi Pengadu bapak Tri Widodo (mantan koordinator Sekretariat)
tersebut saya anggap tidak tepat maka di bawah kepemimpinan saya selaku
koordinator sekretariat pengelolaan uang kegiatan dilakukan oleh Bendahara
Pengeluran Pembantu (BPP) dan staf pengelola keuangan.
11. Bahwa keputusan yang saya ambil untuk tidak memanggil kembali Pengadu
melanggar asas professional dan berdasar pada sentiman pribadi adalah
tidak benar karena keputusan saya berdasar pada fakta dan bukti-bukti
yang ada sebagaimana telah saya sampaikan dalam jawaban tertulis.Dan
mohon untuk dipahami secara psikologis ketika Koordinator Sekretariat
tidak menindaklanjuti masukan dari komisioner dengan fakta (penilaian,
masukan lisan, bukti rekaman dan jawaban tertulis) dan masih layakkah
seorang pegawai yang sudah jelas melakukan tindakan yang tidak sesuai
dengan peraturan yang ada masih (menyimpan uang negara ke rekening
pribadi) dipekerjakan di Bawaslu?Akan tetapi apabila kebijakan saya selaku
Koordinator Sekretariat tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,
semua bertujuan demi kebaikan dan keadilan lembaga Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul.Untuk itu, selaku Teradu I, memohon kepada Majelis yang
Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk
memberikan keputusan kepada saya Tidak Bersalah. Aamiin.
[2.8.2]KESIMPULAN TERADU II
1. Bahwa saya Teradu 2 mengucapkan rasa hormat dan terimakasih bahwa
khususnya pribadi saya Teradu 2 mendapatkan nasehat oleh Yang Mulia Ketua
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada pengantar sidang, bahwa
dalam rangka menjaga marwah lembaga, dengan telah diaturnya norma-norma
kode etik hal ini harus dipedomani dan dilaksanakan dengan baik memahami kita
sebagai pelayan masyarakat, bekerja untuk masyarakat dan hasil kerja kita
dipertanggug jawabkan kepada masyarakat.
2. Bahwa sesuai keterangan bapak Sudarmanto (anggota PanwasKab Gunungkidul
periode 2017-2018) yang saat ini menjabat anggota Bawaslu Gunungkidul sebagai
PIHAK TERKAIT menerangkan bahwa staf PPNPNS pada saat penerimaan semua
“gawan atau bawaan” yaitu tidak melalui proses rekrutmen yang sesuai kopetensi.
Dalam hal ini saya Teradu 2 menyadari, bahwa menjadi Ketua di Bawaslu
Gunungkidul tidak mudah karena saya Teradu 2 harus bisa memenuhi harapan
secara kelembagaan yaitu sebagai lembaga Bawaslu yang dipercaya, dapat
melaksanakan tugas dan fungsi secara benar serta diharapkan mampu untuk
memimpin lembaga dengan baik. Hal lain yang saya TERADU 2 sadari dan
dirasakan oleh anggota di Kantor Bawaslu Gunungkidul, bahwa dikantor Bawaslu
Gunungkidul ada situasi “ketidak harmonisan internal staf PPNPNS”. Sehingga
saya TERADU 2 dalam hal ini, sebagai ketua harus bisa untuk bijaksana dan arif
dalam mengendalikan dan mengelola manajemen lembaga di internal Bawaslu
Gunungkidul secara baik.
3. Bahwa apa yang telah diterangkan bapak Mujiono mantan Kepala Sekretariat
Bawaslu DIY sebagi SAKSI, memahami bahwa pimpinan atau anggota memiliki
tugas dan fungsi terkait kebijakan lembaga sedangkan Kesekretariatan memiliki
tugas dan fungsi fasilitasi, fungsi administrasi termasuk pembinaan SDM
kesekretariatan. Saya TERADU 2 memahami bahwa di kelembagaan Bawaslu,
terdapat 2 (dua) unsur atasan yang memiliki tugas, pokok dan fungsi yang
berbeda yaitu atasan yang pertama adalah pimpinan atau anggota (Komisioner)
dan atasan yang kedua adalah Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat.
Bahwa kedua atasan pada prinsifnya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Memahami permasalahan yang saya TERADU 2 hadapi yaitu terkait surat yang
saya tandatangani (surat nomor 02, tertanggal 3 Februari 2020), sesungguhnya
saya TERADU 2 sangat menyadari bahwa itu bukan kewenangan saya TERADU 2
untuk menandatangani (hal ini sudah saya sampaikan sebelumnya kepada bapak
Mujiono mantan Kepala Sekretaris Bawaslu DIY sebagi SAKSI, namun saat itu
yang terjadi “karena situasi dan disampaikan bahwa segera ditindaklanjuti serta
saat itu saya diperintah langsung oleh unsur atasan di DIY dan perintah itu
dilakukan di kantor Bawaslu DIY“ selanjutnya saya melakukan sesuai perintah
dan arahan yang disampaikan (bukan semata-mata atas kehendak pribadi saya).
4. Bahwa surat nomor 02, tertanggal 3 Februari 2020, pada prinsifnya bukan
merupakan surat yang bersifat rahasia hal ini dibuktikan dengan adanya urutan
nomor surat keluar dan surat dengan disertai tembusan serta diadministrasikan
oleh Koordinator Sekretraiat (hal ini sesuai apa yang telah diterangkan oleh bapak
Sudihartono Koordinator Sekteratriat sebagai TERADU 1 didalam sidang). Namun
demikian dalam hal surat tidak diketahui atasan sesuai tembusan surat, hal ini
tanpa bermaksud menyalahkan “ini menjadi perhatian dalam mekanisme
administrasi persuratan” yang tentunya menjadi tanggung jawab kita semua
khusunya kesekretariatan untuk lebih cermat, hati-hati dalam hal administrasi
kesekretariatan “termasuk memastikan apakan administrasi surat, sudah
diterima sesuai tujuan surat”.
5. Selanjutnya dari keterangan semua anggota Bawaslu Gunungkidul sebagai PIHAK
TERKAIT dipersidangan yang mengakui mengetahui terkait adanya surat nomor
02, tertanggal 3 Februari 2020, hal ini menunjukkan bahwa surat tidak bersifat
rahasia “meskipun pada saat saya membuat surat di DIY, dipesan oleh bapak
Mujiono, agar surat ini cukup dipahami pimpinan, staf sementara jangan tau, agar
menjaga situasi staf”.Bahwa dalam permasalahan ini perlu saya TERADU 2
terangkan kejadian yang sebenarnya dan sejujurnya:
- bahwa selama ini teman-teman anggota tidak pernah ada yang meminta
secara langsung fisik surat tersebut kepada saya kecuali ibu Rini Iswandari,
S.Pd sebagai PIHAK TERKAIT sempat bertanya (saat itu saya TERADU 2, pas
diruang kerjanya ditanya “surat saat ini siapa yang pegang, lalu saya
TERADU 2 menjawab yang pegang pak Koordinator Sekretariat” dia saat itu
hanya menanyakan “dimana” tidak meminta fisiknya kepada saya karena
sejujurnya saya juga tidak pegang fisikya.
- bahwa saya TERADU 2 telah menyampaikan tentang isi surat tersebut
diacara koordinasi internal tanggal 4 Februari 2020 (bukti undangan ada di
Alat Bukti 19), bahwa dalam rapat tersebut secara umum saya TERADU 2
sampaikan bahwa keinginan teman-teman khususnya keinginan ibu Rosita
agar Sdr. Ardi Dwi Nurcahyo/staf TI untuk diusulkan MS sudah saya
perjuangkan, kalo yang lain saya usulkan sesuai masukan dari Koordinator
Sekretariat dan rekomendasi teman-teman mendasar pada hasil wawancara
staf, selanjutnya kita tunggu surat balasan dari RI, hal lain yang saya
sampaikan dalam rapat yaitu adanya ralat pengumuman tetapi yang menjadi
masalah adanya perbedaan MS dan TMS personil, antara pengumuman
pertama dengan kedua, (bahwa setelah saya TERADU 2 menyampaikan, saat
itu sudah tidak ada yang bertanya lagi terkait PPNPNS dari peserta rapat),
sehingga saya TERADU 2 menganggap teman-teman anggota saat itu sudah
memahami dari apa yang saya TERADU 2 sampaikan.
6. Selanjutnya bahwa terkait surat surat nomor 02, tertanggal 3 Februari 2020,
bahwa ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagi PIHAK TERKAIT menyatakan
dipersidangan saat ditanya oleh Yang Mulia Majelis “apakah mendapatkan surat
itu, dijawab tidak dan selanjutnya malah menyampaikan dihadapan majelis
bahwa saya sempat mencari-cari diarsif disurat keluar tetapi tidak ada”, hal ini
saya TERTADU 2 sangat menyayangkan atas tindakan dan ucapan yang
diterangkan ibu Rini Iswandari, S.Pd dihadapan majelis, yang menurut saya
kontradiktif dengan fakta sesunguhnya karena mengapa, ibu Rini Iswandari, S.Pd
yang sebelumnya atau selama ini tidak pernah meminta kepada saya terkait fisik
surat tetapi diluar sepengetahuan saya TERADU 2 yang dilakukan ibu Rini
Iswandari, S.Pd malah justru mencari-cari di arsif surat keluar (mengapa tidak
justru meminta langsung kepada saya TERADU 2 kalo memang dirinya ingin
mendapatkan fisik surat itu), sehingga saya bisa mencarikan “kalo tidak ada
disurat keluar ya dapat saya tanyakan atau mencarikan ke Koordinator
Sekretariat” sehingga dalam permasalahan ini saya TERADU 2 tidak ada kesan
atau tuduhan yang diberikan kepada saya TERADU 2, merahasiakan surat
tersebut.
7. Bahwa dari keterangan PARA PIHAK TERKAIT (semua anggota Bawaslu
Gunungkidul), menerangkan dipersidangan bahwa terkait adanya kebijakan
internal evalusi PPNPNS di Bawaslu Gunungkidul yaitu dengan dilakukanya
wawancara staf PPNPNS hal ini “atas kesepakatan bersama” dengan tujuan dalam
rangka untuk memilih staf PPNPNS yang diharapkan dan hasilnya sebagai bahan
pertimbangan masing-masing atasan (atasan langsung dan tidak langsung) untuk
menilai masing-masing staf melalui gegle form Bawaslu RI dengan harapan nilai
yang disampaikan melalui geogle form Bawaslu RI dapat sesuai dengan kinerjanya
selama ini (menghindari dalam penilaian melalui geogle form ada unsur suka atau
tidak suka). Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh ibu Rini Iswandari,
S.Pd sebagai PIHAK TERKAIT dalam sidang, bahwa output wawancara hanya
berupa “centang-centang, pada kolom dengan kriteria: buruk/baik/tidak baik”,
hal ini tidak benar karena yang sebenarnya outputnya berupa 2 jenis lembar
kertas yaitu lembar penilaian kreteria prilaku dan lembar Daftar Nilai Tes
Wawancara Staf PPNPNS dalam bentuk jumlah angka yang mengambarkan MS
dan TMS dengan passing grade MS 60-100, yang disampaikan kepada
Koordinator Sekretariat (hal ini dapat dilihat dalam Alat Bukti 4,5,6,7,8).
8. Bahwa selanjutnya apa yang diterangkan oleh ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagai
PIHAK TERKAIT dalam sidang, menerangkan bahwa saya baru tau kalo pak Is
TERADU 2 memahami hasil wawancara, dipahami MS dan TMS, saya sebagai
TERADU 2 sangat menyayangkan atas ucapan atau kata-kata “saya baru tau”,
yang disampaikan dihadapan majelis karena sebenarnya yang menyampaikan
usulan adanya MS atau TMS saat koordinasi di Rumah Makan Sego Abang
Wonosari justru dari teman-teman anggota dalam hal ini termasuk ibu Rini
Iswandari, S.Pd sebagai PIHAK TERKAIT.Selanjutnya dalam permasalahan MS
atau TMS ini, sangat tidak adil kalo saya TERADU 2 justru yang dianggap salah
dalam memahami. Selanjutnya dengan memahami keterangan dari sebagian
anggota Bawaslu Gunungkidul sebagai PIHAK TERKAIT dalam sidang, yang
memberikan keterangan seolah-olah menjadi pahlawan membela staf PPNPNS
agar semuanya MS, saya TERADU 2 dengan ini “setulusnya dan dengan
kerendahan hati” bertanya-tanya dalam hati kepada mereka, ADA APA INI.
9. Bahwa sdr.Destiana Kristanti sebagai pihak PELAPOR, dalam sidang
menerangkan bahwa dirinya pada waktu dilakukan wawancara oleh semua
anggota Bawaslu mengaku bahwa dirinya dalam kondisi yang kalut, tidak bisa
berpikir jernih dan adanya pertanyaan yang menyudutkan, bahwa adanya
pengakuan tersebut “sangat tidak beralasan dan cenderung mengada-ada”.
Bahwa memahami kejadian yang sebenarnya waktu dilakukan wawancara, bahwa
dari semua staf yang diwawancarai “satu persatu”, bahwa sebelum mereka
ditanya “selalu terlebih dahulu ditanya: apa dalam keadaan sehat? dan apakah
siap diwawancarai? selanjutnya mereka semua menjawab: sehat dan siap
diwawancarai. Hal lain bahwa suasana wawancara saat itu kita buat santai,
bertanya secara bergantian, bahkan ada gurauan-gurauan supaya tidak
menimbulkan suasana tegang.Bahwa yang terjadi pada saat bapak Sudarmanto
sebagai PIHAK TERKAIT bertanya kepada sdr.Destiana Kristanti sebagai pihak
PELAPOR, saat itu menanyakan terkait adanya informasi “mengelola uang kantor
dan disimpan di rekening pribadi” selanjutnya sdr.Destiana Kristanti, saat itu
mengakui “iya” (terekam dalam Alat Bukti 9).
10. Bahwa dalam permasalahan ini sesuai dengan yang diterangkan oleh bapak Tri
Widodo sebagai SAKSI PELAPOR (mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Gunungkidul) pada saat ditanya oleh Yang Mulia Majelis terkait pengelolaan
keuangan pada saatitu “bahwa apa yang diterangkan/dijelaskan bapak Tri
Widodo sebagai SAKSI PELAPOR justru memberatkan PELAPOR atau semakin
menguatkan dugaan bahwa sdr.Destiana Kristanti sebagai pihak PELAPOR telah
berbuat atau melakukan tindakan pelanggaran dengan terlibat mengelola uang
kantor” yaitu dengan adanya keterangan bapak Tri Widodo bahwa saat itu dalam
penggunaan anggaran kegiatan, uang kegiatan semua diserahkan kepada semua
staf teknis (sedangkan staf teknis ini “termasuk sdr.Destiana Kristanti sebagai
PELAPOR dan ada staf-staf yang lain”) bukanlah seorang bendahara, yang sesuai
ketentuan peraturan perundangan memiliki kewenangan untuk mengelola
keuangan), apalagi kalo benar “sesuai pengakuannya PELAPOR” bahwa uang
tersebut disimpan di rekening pribadinya, tentu hal ini juga sebagai bentuk
pelanggaran dan perlu ditelurusi oleh pihak yang berwenang.
11. Bahwa sesuai fakta persidanganbahwa ibu Rini Iswandari, S.Pdmengakui
memperoleh pengumuman hasil evaluasi PPNPNS ketiga atau terakhir pada
tanggal 2 Maret 2020 pada saat Rapat Koordinasi SDM berlangsung, yang saat
itu dihadiri Bawaslu DIY. Pertanyaan saya TERADU 2“mengapa pada saat itu
justru dari ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagai Kordinator Divisi SDM, yang
seharusnya memiliki tanggungjawab terkait SDM, tidak menyampaikan isi
pengumuman yang didapat, di forum rapat yang sedang berlangsung” atau
jugamenyampaikan ke anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
lainya atau Kepala Sekretariat melalui WhatsApp Grup yang ada. Sehingga dalam
permasalahan ini tidak menimbulkan kesan, seolah-olah saya TERADU 2 yang
disalahkan. Memahami yang sejujurnya atau faktanya bahwa saya TERADU 2
memang benar memperoleh pengumuman hasil evaluasi PPNPNS ketiga atau
terakhir pada tanggal 2 Maret 2020 tetapi saya mengetahui pengumuman itu
(membuka HP) baru pada pukul 14.00 WIB (setelah kordinasi selesai dan
undangan dari DIY sudah pulang ke kantor Jogja).
12. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan bapak Mujiono mantan Kepala
Sekretariat Bawaslu DIY sebagai SAKSI bahwa dirinya mengakui kesalahanya
karena telah mengumumkan hasil evaluasi PPNPNS melalui WhatsApp,
memahami yang benar bahwa kewenangan Sekretaris adalah “menyampaikan,
tidak mengumumkan”. Hal lain diterangkan pula bahwa yang memiliki
kewenangan “menyampaikan” adalah Sekretaris atau Koordinator Sekretariat.
Memahami pula bahwa semua surat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS dari
Sekretaris Jenderal RI ditujukan kepada Kepala Sekretariat Propinsi. Selanjutnya
terhadap apa yang dituduhkan kepada saya TERADU 2 bahwa saya dianggap
tidak trasparan atau tidak terbuka terkait adanya 3 (tiga) surat pengumuman
hasil evaluasi PPNPNS dari Sekjen RI, hal ini Tidak Tepat, karena memahi bahwa
saya TERADU 2 sesungguhnya tidak memiliki kewenangan mengumumkan atau
menyampaikan.
13. Bahwa sesuai dengan Fakta Persidangan dan saya TERADU 2 telah lengkapi
dengan jawaban teradu, alat bukti dan kesimpulan tertulis maka untuk ini saya
TERADU 2 dengan tetap selalu mengharap Ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala
memohon dengan kerendahan hati yang teramat dalam kepada Yang Mulia
Bapak dan Ibu Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar kiranya
saya TERADU 2 mendapatkan keadilan untuk diputuskan tidak bersalah.
[2.9]KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Anggota Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul, Plt. Kepala Sekretaris Provinsi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta,
dua Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.9.1] Keterangan Bagus Sarwono
Bagus Sarwono adalah Ketua Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Dalam
sidang pemeriksaan, Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Evaluasi PPNPNS tidak
ada parameter lain selain yang tertulis dalam Surat Edaran SekJend Bawaslu RI.
Terkait adanya Evaluasi Internal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul,
Pihak Terkait tidak mengetahuinya.Hal tersebut baru diketahui pada tanggal 2 Maret
2020 saat kordinasi/Rakord SDM di Gunungkidul.Bahwa Teradu II, selaku Ketua
Bawaslu Gunung Kidul tidak melakukan konsultasi sebelum menyampaikan surat
Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020, ke Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Pihak Terkait
juga juga pernah mengkonfirmasi keberadaan surat tersebut kepada Teradu II, apakah
diarsipkan atau tidak. Bahwa pada saat kordinasi tersebut, Pihak Terkait juga telah
mengkonfirmasi terkait suratNomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020Anggota Bawaslu GK
dan menyatakan tidak mengetahui surat tersebut. Terkait adanya surat tersebut, Pihak
Terkait baru mengetahui melalui surat panggilansidang DKPP, tanggal 27 Mei dari staff
SDM Bawaslu DIY dan tidak pernah dimintai pendapat atau arahan perihal Hasil
Seleksi PPNPNS dan surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020tersebut.Dalam sidang
pemeriksaan, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa saat menanyakan perihal Surat
Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 yang tidak diketahui oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul lainnya, Teradu II menjawab surat tersebut bersifat rahasia.
Mengenai Surat Sekjend Nomor 0286A/Bawaslu/SJ/Kp.01.00/II/2020 perihal
Penyampaian Hasil Evaluasi Akhir PPNPNS, Pihak Terkait baru mengetahui pada
tanggal 28 Mei 2020.Pihak Terkait mendapatkan fisik tembusan Surat Nomor
02/BawasluGK/K/II/2020, baru didapatkan akhir-akhir ini.Dalam forum Kordinasi
terkait Evaluasi terhadap PPNPNS, Pihak Terkait telah menyampaikan pertama agar
semua staf dinilai, yang kedua agar evaluasi ini dilakukan secara serius karena
hasilnya bisa berakibat men-TMS-kan.Bahwa pada saat kordinasi tanggal 2 Maret
2020, Pihak Terkait juga telah menyampaikan arahan agar kedepan perlu dibangun
keterbukaan,komunikasi yang baik antar komisioner maupun komisioner dengan
sekretariat.Hal tersebut disampaikan karenaPihak Terkait melihat banyak hal-hal
disinformasi antar komisioner/maupun dengan sekretariat Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul.
[2.9.2] Keterangan Rini Iswandari
Rini Iswandari adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait
menerangkan bahwa adanya Evaluasi Internal mendasarkan pada Koordinasi antara
Teradu II serta Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Teradu I. Koordinasi
menghasilkan kesepakatan, Teradu I untuk membuat instrument wawancara, dan
hasil wawancara internal diserahkan kepada Teradu I. Namun dalam kordinasi
tersebut tidak disampaikan bahwa hasil wawancara tersebut menjadi nilai dll yang
menentukan MS/TMS. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa pasca wawancara
internal tidak ada lagi rapat koordinasi untuk membahas hasil wawancara yang sudah
dilakukan. Mengenai surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020, Pihak Terkait tidak
mengetahui isi dari surat tersebut. Bahwa benar Teradu II telah mengajak rapat untuk
membahas hasil evaluasi PPNPNS, namun karena ada acara Pihak Terkait tidak dapat
memenuhi undangan yang diinformasikan melalui pesan whatsapp untuk berkordinasi
perihal dimaksud.Selanjutnya pada hari Senin pagi, Teradu I dan Teradu II mendatangi
Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sepengetahuan Pihak Terkait
bertujuan untuk mengadvokasi status staf yang TMS. Pihak Terkait tidak mengetahui
jika yang diperjuangkan hanya dua orang staf saja yaitu Ardhi Dwi Nurcahyo dan
Judith Dwi Kartika. Pihak Terkait juga tidak mengetahui jika terdapat usulan agar
Pengadu atas namaDestiana Kristianti ditetapkan menjadi TMS. Terhadap
permasalahan a quo, Pihak Terkait telah mengusulkan agar Teradu I dan Teradu
IIberkoordinasi terlebih dahulu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
lainnya.Namun dengan alasan mendesak Teradu I dan Teradu II tidak memenuhi
usulan tersebut. Terkait surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020perihal Permohonan
Petunjuk dan Arahan tanggal 3 Februari 2020. Dalam keterangannya, Pihak Terkait
tidak pernah melihat isi surat tersebutsampai proses persidangan di DKPP. Terhadap
adanya klarifikasi Pengadu yang menyimpan uang di rekening pribadinya, Pihak
Terkait tidak mengetahui secara detail, dan atas informasi tersebut tidak ada
klarifikasi lebih lanjut oleh Teradu I. Selanjutnya, berkaitan dengan kinerja dan
hubungan kerja Pengadu selama menjadi staf, menurut Pihak Terkait bahwa yang
bersangkutan berperilaku baik dan kinerjanya juga baik. Bahwa keberadaan Pengadu
selama ini tidak berpengaruh menjadikan suasana tidak kondusif.Pihak Terkait juga
menerangkan bahwa diangkatnya kembali status Pengadu sebagai Staff PPNPNS tidak
akan menyebabkan suasana kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjadi tidak
kondusif. Menurutnya, status Pengadu sebagai staff tidak akan memiliki poweruntuk
menyebabkan situasi Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjadi tidak kondusif.
[2.9.3] Keterangan Rosita
Rosita adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Dalam sidang pemeriksaan
Pihak terkait menerangkan bahwa pasca evaluasi internal, tidak ada penelusuran
terkait hal yang disangkakan kepada Pengadu. Bahwa Pihak Terkait hanya mengetahui
adanya dua surat yaitu pertama surat yang berisi tentang tiga orang staf PPNPNS yang
TMS, dan surat Kedua yang menyatakan ketiga staf PPNPNS dinyatakan semuanya
MS. Pihak Terkait mengetahui melalui WA Pihak Terkait Rini Iswandari yang diperoleh
dari Pihak Terkait Bagus Sarwono. Mengenai surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020
yang ditandatangani oleh Teradu II, Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui isi
dari surat tersebut dan baru mengetahui dalam sidang pemeriksaan DKPP. Pihak
Terkait juga menerangkan bahwa Teradu II tidak pernah mengadakan rapat pleno
untuk membahas perihal isi surat tersebut. Terkait kinerja Pengadu selama menjadi
staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, menurutnya Pengadu selama ini baik dalam hal
bekerja.
[2.9.4] Keterangan Sudarmanto
Sudarmanto adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Terhadap tindakan
Pengadu yang menyimpan uang kantor di rekening pribadi, bahwa Pihak Terkait
pernah mendapat informasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018. Pihak
Terkait tidak memiliki bukti mengenai tindakan Pengadu yang menyimpan uang kantor
di rekening pribadinya. Selanjutnya, berkaitan dengan adanya informasi perihal hasil
evaluasi PPNPNS, Pihak Terkait terlambat mendapatkan informasi tersebut, karena
tidak ada informasi yang disampaikan oleh Teradu I. Terkait alasan Teradu I tidak
ingin memperpanjang kontrak Pengadu karena akan menggangu kondusifitas kantor,
menurut Pihak Terkait keberadaan Pemohon di jajaran Sekretariat Bawaslu Gunung
Kidul tidak mengancam situasi/kondusifitas kerja dilingkungan Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul. Bahwa keseharian Pengadu dalam bekerja selama menjadi staf di
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul adalah baik.
[2.9.5] Keterangan Noeroel Fitriani
Noeroel Fitriani adalah Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.Pihak Terkait tidak mengetahui permasalahan tersebut, karena
baru memangku jabatan sebagai Plt. Kepala Sekretariat per-tanggal 1 Mei 2020.
[2.9.6] Keterangan Ardhi Dwi Nurcahyo
Adhi Dwi Nurcahyo adalah staff PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Terkait
keseharian Pengadu dalam bekerja selama menjadi staf di Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul adalah baik.
[2.9.7] Keterangan Judith Dwi Kartika
Judith Dwi Krtika adalah staff PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Terkait
keseharian Pengadu dalam bekerja selama menjadi staf di Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul adalah baik.
[2.10] KETERANGAN SAKSI FAKTA
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Mujiono selaku
Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masa bakti 2013- 30
April 2019 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar terdapat 3 (tiga) surat hasil evaluasi PPNPNS yaitusurat pertama no.
0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal31 Januari, surat kedua no.
0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020tertanggal 31 Januari 2020, dan surat ketiga
no.0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari2020.Bahwa ketiga
surat hasil evaluasi PPNPNS telah disampaikan kepada Teradu I selaku Korsek
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan tindak lanjut pasca penyampaian surat
tersebutmenjadi kewenangan Teradu I.Saksi menerangkan terhadap surat kedua dan
surat ketiga tidakdisampaikan kepada Ketua Bawaslu DIY.Bahwa betul pasca terbit
surat kedua hasil evaluasi PPNPNS,Teradu I dan Teradu II berkonsultasi kepada Saksi
selaku Kasek Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Teradu I dan Teradu II
berkonsultasi perihal menyikapi pengumuman hasil evaluasiPPNPNS yang tidak sesuai
hasil evaluasi internal.Saat itu Saksi menyarankan kepada Teradu I dan Teradu II
untukmembuat suratpermohonan petunjuk dan arahan yang ditujukan kepada
SekretarisJenderal Bawaslu RI dan surat ditanda tangani oleh Teradu IIsebagai
representasi kelembagaan Bawaslu Kabupaten GunungKidul. Mengenai substansi
surat diserahkan kepada Teradu I dan Teradu II. Bahwa surat Nomor 02/Bawaslu-
GK/K/II/2020 tanggal 3 Februari2020 diserahkan kepada Saksi untuk disampaikan
ke SekretarisJenderal Bawaslu RI.Bahwa Saksi beranggapan karena posisi Para Teradu
sebagairepresentasi lembaga Bawaslu Gunungkidul, maka apa yangdikonsultasikan
pasti sudah melalui mekanisme Pleno.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses pemberhentian
Pengadu sebagai staf teknis Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tanpa melalui mekanisme klarifikasi dan diyakini
akibat adanya sentimen pribadi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para
Teradu terbukti tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 yang pada
pokoknya menyatakan Pengadu Memenuhi Syarat untuk diperpanjang masa
kontraknya berdasarkan hasil Evaluasi PPNPNS.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Teradu I menerangkan dalam kapasitasnya selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memedomani ketentuan Pasal 29 Peraturan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan “Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan
dengan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan
klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja.” Teradu I menerangkan, pada hari
Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 09.00 WIB – 22.00 WIB di Kantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian
ukuran kinerja staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul oleh atasan langsung
dan atasan tidak langsung. Teradu I menerangkan, klarifikasi dan/atau pengkajian
ukuran kinerja dilaksanakan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia
nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis
(juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) tertanggal 13
Januari 2020. Menurut Teradu I, dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Republik
Indonesia nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 tersebut dianggap sebagai solusi
dari hasil hasil rapat Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul yang dilaksanakan pada Senin, Tanggal 30 Desember 2019. Inti dari
rapat tersebut Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berkeinginan adanya
penataan staf PPNPNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi serta komposisi
sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tertanggal
18 Januari 2019 disebutkan di angka 2 huruf b pada sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan jumlah kecamatan 6 s.d 20 sebanyak 10 orang dengan rincian
4 orang berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang
Teknologi Informasi, 2 orang berlatarbelakang Pendidikan Keuangan, dan 3 orang latar
belakang Pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan.
Dalam rapat tersebut salah satu kesepakatan pelaksanaan penataan staf PPNPNS
bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul yang dianggap memiliki perangkat
evaluasi, kredibel, dan netral yang diharapkan dapat menghasilkan komposisi pegawai
yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana Surat Edaran Bawaslu
Republik Indonesia tersebut. Walaupun akhirnya tidak terealisasi setelah terbit Surat
Edaran 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020. Bahwa komposisi staf PPNPNS
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada 2017-2020 terdiri dari 2 orang
berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 2 orang berlatar belakang Pendidikan
ekonomi, 2 orang berlatar belakang Pendidikan Teknologi Informatika, 2 orang berlatar
belakang Pendidikan lainnya. Dan bahwa semua staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
tersebut tidak melalui proses penerimaan staf sebagaimana mestinya karena
berdasarkan rekomendasi baik dari pimpinan maupun sekretariat pada tahun 2017.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang penilaiannya
dituangkan dalam form penilaian atasan tidak langsung dan langsung pada tanggal 20
Januari 2020 diperoleh informasi bahwa Pengadu membenarkan telah melakukan atau
menyimpan uang kantor di rekening pribadi pada periode 2017 dan 2018. Menurut
Teradu I, tindakan Pengadu bertentangan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di
Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, menjelaskan terkait penerimaan dan
penyimpanan uang merupakan tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Pengadu dalam ketugasan pelayanan
pembuatan Surat Perintah Tugas terdapat perbedaan perlakuan kepada beberapa
pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan staf dengan menyampaikan beberapa
alasan. Pengadu juga kurang menghargai keberadaan Koordinator Sekretariat saat ini,
terbukti pada awal bulan November 2019 ketika Pengadu tidak masuk kerja tidak
segera meminta ijin, Pengadu justru berkomunikasi dengan teman staf yang lain
(Judith Dwi Kartika). Teradu I mengetahui hal tersebut setelah menanyakan
keberadaan Pengadu yang tidak masuk kerja. Informasi lainnya yaitu Pengadu tidak
tertib adminstrasi dan tidak menghargai atasan, pada saat sakit lebih dari 3 (tiga) hari
tidak segera mengirimkan surat ijin dokter. Pengadu hanya meminta ijin kepada teradu
Imelalui pesan whatsapp pada tanggal 17 November 2019. Berkaitan dengan
pelaksanaan tes tertulis socrative yang dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2020
diikuti 8 (delapan) staf Pelaksana teknis Non PNS di Kantor Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul termasuk Pengadu. Pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 20.26
WIB melalui pesan whatsapp Grup Bawaslu Kabupaten/Kota a.n Hasto Prambudi
Tomo (staf Bawaslu D.I Yogyakarta) menyampaikan informasi ada 3 (tiga) staf PPNPNS
yang belum dinilai komisioner termasuk Pengadu dan langsung ditindak lanjuti.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 06.05 WIB, Kepala
Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta melalui aplikasi pesan sosial media, Whatsapp
Grup Bawaslu Kabupaten/Kota, menyampaikan pengumuman hasil evaluasi PPNPNS
yaitu Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia No.
0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 yang menyatakan 3
(tiga) orang staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) atas nama Ardhi Dwi Nurcahyo, Destiana Kristanti, dan Judith Dwi Kartika.
Terhadap hasil evaluasi tersebut, pada tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 09.00
WIB Teradu II melalui Grup Whatsapp KKB yang terdiri dari Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan Teradu I, mengajak untuk koordinasi langsung
terkait pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Nomor:
0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020, terkait 2 (dua) orang staf yang mempunyai tugas
vital/penting di bidang Teknologi Informatika dan operator Aplikasi SAS yang berstatus
Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tetapi 2 (dua) anggota Komisioner a.n Rini Iswandari,
S.Pd dan a.n Rosita, S.Pd.I tidak bisa bertemu, sedangkan 2 (dua) anggota komisioner
lainnya, yakni a.n Sudarmanto, S.E dan a.n Tri Asmiyanto, S. Pd.I tidak merespon.
Menyikapi hal tersebut, Teradu I kemudian berkoordinasi dengan Teradu II guna
membahas hasil evaluasi PPNPNS kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I.
Yogyakarta dengan harapan adanya perubahan atau revisi pengumuman hasil evaluasi
PPNPNS terkait 2 (dua) orang staf yakni staf yang membidangi Teknologi Informatika
dan Staf yang membidangi Operator SAS. Sedangkan untuk status Pengadu sudah
sesuai dengan status TMS berdasar hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran
kinerja. Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020, Kepala Sekretariat Bawaslu
D.I.Yogyakarta menyampaikan surat Kepala Biro Administrasi Nomor
0174/Bawaslu/SJ/KP.0202/I/2020 perihal Ralat Hasil Evaluasi tertanggal 31 Januari
2020. Dalam lampiran surat tersebut masih terdapat 3 (tiga) orang staf PPNPNS yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun terdapat perbedaan nama, yaitu Zan
Yuri Faton, Ardhi Dwi Nurcahyo, dan Judith Dwi Kartika. Pengadu yang semula TMS
dengan nilai 42,00 menjadi MS dengan nilai tertinggi yakni 72,50. Sedangkan staf atas
nama Zan Yuri Faton, S.Sos yang semula Memenuhi Syarat (MS) dengan nilai 65,00
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan nilai 57,50. Terhadap perbedaan
kedua surat tersebut, Teradu I memohon untuk menunda pengumuman hasil evaluasi
tersebut dengan alasan tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2020 sudah berjalan serta untuk meredam gejolak staf PPNPNS dan
menjaga kondusifitas Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Mensikapi perbedaan
tersebut dan mempertimbangkan waktu yang mendesak untuk mendapatkan
kepastian, Teradu I dan Teradu II segera berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat
Bawaslu D.I Yogyakarta untuk meminta arahan lebih lanjut. Hasil konsultasi dari
Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta untuk membuat surat permohonan
petunjuk dan arahan yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta. Selanjutnya Teradu I dan
Teradu II menindaklanjuti arahan tersebut melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul dengan Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal 03 Februari 2020
yang pada pokoknya memohon petunjuk dan arahan adanya perubahan pengumuman
hasil evaluasi sesuai dengan hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang
kami lakukan sebagai dasar perubahan status TMS ke MS untuk staf operator SAS dan
staf bidang Teknologi informasi (TI) karena peran yang vital di Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul. Mempertimbangkan adanya surat pengumuman hasil evaluasi, surat
ralat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Bawaslu Republik Indonesia serta hasil
klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja, sekaligus menunggu hasil dari surat
permohonan yang Teradu I dan Teradu II sampaikan kepada Sekretariat Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, maka
Teradu I memedomani Surat Nomor: 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal
31 Januari 2020. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2020, Teradu I memanggil
ketiga staf PPNPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut untuk
menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang belum selesai sekaligus menegaskan bahwa
masa kontrak kerja ketiga staf tersebut berakhir sesuai dengan Surat Keputusan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor
1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020 tertanggal 2 Januari 2020 tentang
Perpanjangan Pengangkatan sebagai Tenaga Kontrak Pelaksana Non PNS Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020. Terhadap pemberhentian
Pengadu, Teradu I memedomani Surat Edaran Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019
yang pada pokoknya menginstruksikan untuk memperpanjang masa kontrak PPNPNS
selama satu bulan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Teradu I untuk menyampaikan
kepada Pengadu surat pemberhentian kepada yang bersangkutan. Bahkan Teradu I
masih memberikan kompensasi kepada Pengadu satu kali gaji untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang belum terselesaikan. Teradu I juga menyampaikan kepada Pengadu
dengan memberikan pilihan untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL)
menggunakan anggaran Dana Hibah Pilkada 2020. Namun setelah mencermati
Anggaran Dana Hibah Pilkada tahun 2020 tidak memungkinkan, Teradu I tidak jadi
menggunakan opsional tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2020 Teradu I
menerima informasi Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta mengenai Surat Nomor
0268.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 perihal penyampaian hasil akhir evaluasi
PPNPNS Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020. Setelah mencermati isi
surat tersebut, Teradu I tetap pada keputusannya untuk tidak memperpanjang
kontrak Pengadu. Pada tanggal 28 Februari 2020 Teradu I memenuhi undangan rapat
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Dalam rapat tersebut, Teradu I
menjelaskan terkait ralat hasil pengumuman yang juga tidak sesuai dengan hasil
evaluasi internal. Teradu I juga menjelaskan isi surat Nomor 02/Bawaslu-
GK/K/II/2020.Pada tanggal 2 Maret 2020 sesuai undangan Teradu II dilakukan Rapat
Koordiniasi/Supervisi dari Bawaslu D.I Yogyakarta (Ketua dan Kasek). Sebelum acara
inti dimulai, Teradu I mohon arahan dan penjelasan kepada Ketua dan Bawaslu D.I
Yogyakarta terkait batasan-batasan ranah ketugasan pembinaan PPNPNS,
kesekretariatan dengan Komisioner Divisi SDM dan Organisasi, dan dijelaskan bahwa
pembinaan pegawai sekretariat dan urusannya adalah ranah Koordinator Sekretariat
sedangkan Kordiv. SDM dan Organisasi berwenang melakukan pembinaan jajaran ad
hoc. Bahwa terkait status Pengadu yang tidak dipekerjakan kembali, Ketua dan Kepala
Sekretariat BawasluD.I Yogyakarta menyarankan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan pleno. Dari hasil pleno diketahui, bahwa 3
(tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (Is Sumarsono, Sudarmanto dan Tri
Asmiyanto) menyerahkan keputusan kepada Teradu I selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan mempertimbangkan kewenangan
Koordinator Sekretariat serta memperhatikan perkembangan dalam memfasilitasi dan
menata kondisi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan 2 (dua) anggota lainnya
yakni Rini Iswandari dan Rosita, tidak berpendapat. Berdasarkan keputusan pleno
tersebut, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta menyatakan
permasalahan staf dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan
kewenangan Koordinator Sekretariat dan untuk segera diselesaikan. Serta menyatakan
bahwa permasalahan ini sudah selesai demi menjaga kewibawaan pada lembaga
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang mulai kondusif dan tertata.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang disangkakan, Teradu II menerangkan pada
tanggal 16 Januari 2020 bersama Teradu I dan satu orang staf TI menghadiri
undangan koordinasi di kantor Bawaslu Provinsi DIY perihal tindaklanjut Surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia terkait pelaksanaan evaluasi PPNPNS.
Rakor tersebut pada intinya menyampaikan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam
rangka perpanjangan kontrak tahun 2020, peserta tes PPNPNS tenaga
pendukung/tenaga pelaksana teknis, dilakukan tes tertulis online “dengan aplikasi
Socrative” dan serentak untuk provinsi tanggal 20 Januari 2020 dan Kabupaten/Kota
tanggal 21 Januari 2020, masing-masing Kabupaten/Kota agar menyiapkan sarana
prasarana tes tertulis, dilakukan penilaian melalui geogle form oleh atasan
langsung/Koordinator Sekretariat dan atasan tidak langsung/Komisioner, bobot nilai
tertulis 50% dan geogle form 50%. Selanjutnya peserta yang dinyatakan tidak lulus
yaitu yang tidak memenuhi passing grade (60-100), peserta PPNPNS tidak terpenuhi
Passing Grade/TMS Koordinator Sekretariat diberikan kesempatan untuk melakukan
perekrutan sesuai kebutuhan. Pada tanggal 17 Januari 2020, Teradu II langsung
mengadakan rapat internal dihadiri semua anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
dan Teradu I di Rumah Makan Sego Abang Wonosari, untuk membahas hasil
koordinasi di Bawaslu Provinsi DIY dan melakukan langkah-langkah persiapan serta
memutuskan kebijakan penilaian staf. Adapun hasil rapat: pelaksanaan tes tertulis
dilakukan di ruang rapat dengan menyiapkan laptop sejumlah 8, menyepakati untuk
melakukan tes wawancara/klarifikasi kepada semua staf. Dalam rapat tersebut,
terdapat 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang menyetujui jika ada
beberapa yang harus TMS, sementara Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul atas nama Tri Asmiyanto, S.Pdi mengharapkan semua staf MS dengan
alasan saat ini Gunungkidul sedang menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020.
Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Tri Asmiyanto
lebih memilih kebijakan pembinaan terhadap staf yang bermasalah, dengan catatan di
akhir tahun 2020 semua staf dilakukan evaluasi yang benar-benar terukur sesuai
kopetensi kebutuhan lembaga. Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2020 Teradu II
dan anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul serta Teradu I melakukan
wawancara/klarifikasi dengan cara memanggil satu persatu semua staf di ruang
tertutup. Bahwa selama pelaksanaan wawancara/klarifikasi dilakukan perekaman
melalui audio. Hasil wawancara/klarifikasi dituangkan ke dalam formulir penilaian
yang telah disiapkan dan disampaikan kepada Teradu I sebagai bahan pertimbangan
penilaian akhir Staf. Berkaitan dengan Pengadu, Anggota Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul atas nama Sudarmanto memberikan pertanyaan kepada Pengadu dan
diperoleh informasi bahwa Pengadu telah melanggar dan ke luar dari apa yang menjadi
tugas dan wewenangnya serta dapat dianggap pelanggaran norma etika dan
pelanggaran hukum sebagai staf administasi di Kantor Bawaslu Gunungkidul. Bahwa
menurut pengakuan Pengadu, selain mengerjakan tugas administrasi, Pengadu juga
mengelola uang kantor dalam jumlah yang cukup banyak dan melakukan
penyimpanan uang sebanyak 2 kali ke rekening bank pribadinya meskipun Pengadu
dalam kapasitasnya bukan sebagai bendahara. Selain itu, juga diperoleh pengakuan
bahwa Pengadu juga mengendalikan pembuatan surat SPPD/perjalanan dinas yang
seharusnya menjadi wewenang kepala kantor. Pada tanggal 21 Januari 2020, 8
(delapan) orang staf teknis mengikuti tes tertulis dengan aplikasi socrative yang dengan
hasil nilai : 2 (dua) orang staf nilainya kurang dari 60 (tidak memenuhi passing grade)
dan 6 (enam) orang staf nilainya lebih dari 60 (memenuhi passing grade). Pada tahap
penilaian staf oleh atasan langsung dan atasan tidak langsung melalui google form,
terjadi miskomunikasi yaitu memahami arahan yang disampaikan pada waktu
koordinasi di Bawaslu Provinsi DIY bahwa prinsipnya semua staf harus dinilai oleh
atasan langsung dan tidak langsung. Namun demikian karena di Bawaslu
Gunungkidul, terdiri dari 5 (lima) orang yang kapasitasnya sebagai atasan tidak
langsung mempunyai staf masing-masing satu. Maka masih terdapat 3 (tiga) staf yang
tidak secara langsung dinilai oleh Anggota/atasan tidak langsung, sehingga yang
terjadi (berdasarkan nilai yang diterima Bawaslu RI) melalui informasi WhatsApp Pak
Hasto Bawaslu DIY yang disampaikan kepada anggota Bawaslu Gunungkidul atas
nama Rini Iswandari, bahwa terhadap 3 staf yang belum dinilai anggota/atasan tidak
langsung agar segera dinilai. Hal tersebut segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke
melalui google form Bawaslu RI. Pada tanggal 1 Februari 2020,Teradu II dan anggota
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya menerima pengumuman dari Sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal hasil evaluasi PPNPNS yang diperoleh
dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D. I. Yogyakarta melalui informasi WhatsApp
group Bawaslu DIY yang pada pokoknya terdapat 3 (tiga) Staf Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul dinyatakan TMS. Selanjutnya, Teradu II mendapat informasi dari Teradu
I terkait ralat pengumuman hasil Evaluasi PPNPNS yang pada pokoknya menyatakan 3
(tiga) staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul masih TMS, tetapi nama yang
tertera berbeda dengan pengumuman yang pertama. Terhadap permasalahan tersebut,
Teradu II segera berkomunikasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I
Yogyakarta memohon agar semua staf dinyatakan MS. Dalam kesempatan yang sama,
Teradu II juga berkomunikasi dengan Teradu I untuk segera berkoordinasi dengan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I Yogyakarta agar semua staf dinyatakan MS.
Hal ini menjadi pertimbangan Teradu II mengingat keterbatasan jumlah SDM di
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, sementara harus melakukan tugas pengawasan
pelaksanaan Pilkada 2020. Menyikapi kedua hasil pengumuman tersebut, Teradu II
bersama Teradu I melakukan konsultasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
D.I Yogyakarta. Hasil konsultasi menyarankan untuk segera bersurat kepada Bawaslu
RI agar menyetujui usulan untuk meng-MS-kan staf yang TMS. Berkaitan dengan yang
berwenang menandatangani surat tersebut, Teradu II pernah menyampaikan pendapat
agar Teradu I yang bertanda tangan mengingat hal tersebut merupakan wewenang
Teradu I. Selanjutnya, Teradu II diminta untuk datang menemui Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi D.I Yogyakarta di kantor Bawaslu Provinsi pada tanggal 3 Februari
2020, untuk segera menyerahkan surat permohonan karena akan disampaikan ke
Bawaslu RI. Menindaklanjuti perintah tersebut, Teradu II segera berkoordinasi kepada
anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya melalui whatsapp group GK KKB
yang pada pokoknya mengajak untuk berkoordinasi pada tanggal 1 Februari 2020
pukul 09.00 WIB, sebelum menghadap Kepala Seketariat Bawaslu Provinsi D.I.
Yogyakarta. Akan tetapi Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya
menyatakan tidak bisa hadir, karena ada acara. Pada tanggal 3 Februari 2020, Teradu
II mendampingi Teradu I menemui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta
dan selanjutnya membuat surat terkait permasalahan yang sedang dihadapi untuk
segera dikirim pada hari itu juga. Terkait tanda tangan surat tersebut, Teradu II
menegaskan bahwa itu merupakan perintah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I.
Yogyakarta dengan alasan sebagai perwakilan lembaga. Teradu II menerangkan, bahwa
isi surat tersebut pada prinsipnya tidak keluar dari rekomendasi dan penilaian akhir
manual dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan lembaga yaitu staf yang
mengelola aplikasi SAS, ahli bidang TI dan staf yang membidangi pengawasan. Teradu
II menegaskan bahwa surat yang dibuat dan disampaikan ke Sekjen Bawaslu RI
dengan tembusan kepada: Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi DIY hanya
bersifat Permohonan Petunjuk dan Arahan yang dilampiri penilaian manual sesuai
fakta penilaian dengan tidak meminta MS atau TMS. Tanggal 4 Februari 2020 Teradu II
mengundang seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melalui pesan
whatsapp untuk menyampaikan isi surat yang telah dibuat dan dikirim ke Bawaslu RI
serta berkoordinasi terkait kebijakan pengawasan. Selanjutnya, Teradu II berinisiasi
melakukan rapat bersama anggota dan Teradu I. Dalam forum rapat tersebut sempat
terjadi ketegangan antara Teradu I dengan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul Rini Iswandari. Teradu II selaku Ketua berusaha menenangkan forum
dengan mengambil kebijakan untuk setiap anggota memberikan pendapatnya masing-
masing dan bersepakat untuk menyerahkan keputusan terkait mengangkat dan
memberhentikan staf PPNPNS kepada Teradu I. Bahwa pasca rapat tersebut, di akhir
bulan Februari salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rini Iswandari
menemui Teradu II untuk menyampaikan agar segera dibuat agenda rapat internal
divisi SDM dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Bawaslu Provinsi DIY guna
membahas staf PPNPNS yang berstatus TMS. Pada tanggal 2 Maret 2020 Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua dan
Sekretaris Bawaslu Provinsi DIY. Di tengah jalannya rapat tersebut, Teradu II
mendapatkan informasi dari Ketua Bawaslu D.I Yogyakarta terkait hasil pengumuman
evaluasi PPNPNS yang terbaru. Terhadap informasi surat tersebut, Teradu II hanya
menginformasikan kepada Teradu I dengan pertimbangan kewenangan mengumumkan
merupakan kewenangan Koordinator Sekretariat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat Teradu I mengakui
melakukan evalusi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) tidak
memedomani Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020
perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (juknis) Evaluasi (PPNPNS) tertanggal 13 Januari
2020. Teradu I justru membuat parameter di luar juknis yang telah ditentukan yaitu
melakukan evaluasi internal dengan metode wawancara pada tanggal 20 Januari 2020
sebagai dasar menentukan staf PPNPNS memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
untuk diperpanjang kontrak kerjanya. Hasil evaluasi internal Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul menyatakan bahwa Pengadu tidak layak untuk diperpanjang kontrak
kerjanya karena saat klarifikasi membenarkan telah menyimpan uang kantor di
rekening pribadi pada periode 2017 dan 2018. Terungkap fakta bahwa tindakan
Pengadu membawa uang kegiatan merupakan perintah Saksi Tri Widodo yang saat itu
menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Dalam
keterangannya, Saksi menjelaskan kebijakan membawa uang kegiatan tidak hanya
diberlakukan kepada Pengadu, selaku pengelola salah satu kegiatan, namun juga
kepada semua staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang bertugas mengelola
kegiatan. Selanjutnya, terungkap fakta, Teradu I sejak awal memang tidak
menghendaki Pengadu diperpanjang kontrak kerjanya. Sikap Teradu secara jelas
ditunjukkan sejak mengetahui surat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Nomor
0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 yang pada pokoknya
menyatakan 3 (tiga) orang staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yaitu Judith
Dwi Kartika, Ardhi Dwi Nurcahyo dan Destiana Kristanti berstatus Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Menyikapi pengumuman tersebut, Teradu I bersama Teradu II
membangun komunikasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta untuk membantu menyampaikan kepada Bawaslu RI agar merevisi surat
pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Nomor 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020
tertanggal 31 Januari 2020 dengan mengubah status Judith Dwi Kartika dan Ardhi
Dwi Nurcahyo semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)
sedangkan Destiana Kristanti tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alhasil diterbitkan
surat Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 tentang
ralat hasil evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Tahun 2020 yang pada pokoknya meralat pengumuman tanggal 31 Januari 2020 dan
menyatakan Destiana Kristanti (Pengadu) MS dengan nilai tertinggi, sementara Judith
Dwi Kartika dan Ardhi Dwi Nurcahyo tetap berstatus TMS. Terhadap surat
pengumuman tersebut, Teradu I bersama Teradu II melakukan komunikasi lagi kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memohon petunjuk
dan arahan. Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta meminta Teradu II membuat surat kepada Bawaslu RI. Selanjutnya para
Teradu melalui Surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 meminta Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI untuk mengubah status Pengadu menjadi TMS. Kemudian pada tanggal 17
Februari 2020 terbit surat pengumuman Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020
yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu telah menurunkan passing grade dari batas
minimal 60 menjadi 50 sehingga staf PPPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang
semula berstatus TMS menjadi MS. Teradu I mengakui telah mengabaikan surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tanggal
17 Februari 2020 yang menyatakan Pengadu memenuhi syarat. Teradu I tetap
memedomani hasil evaluasi internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang
menyimpulkan Pengadu TMS. Terungkap fakta Teradu I mempunyai keinginan kuat
menghentikan kontrak kerja Pengadu. Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi DIY
menerangkan bahwa dalam forum rapat internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul,
Teradu I menyatakan “jika Pengadu diperpanjang maka Teradu I akan mengundurkan
diri dan memilih kembali ke Pemda”. Teradu I beralasan tidak ingin memperpanjang
kontrak Pengadu karena Pengadu bersikap buruk dan tidak jujur karena menyimpan
uang kantor ke rekening pribadi. Jika dipertahankan akan mengganggu kondusifitas
kinerja Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Alasan Teradu I ternyata tidak berdasar,
dalam persidangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Saksi
atas nama Tri Widodo selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Gunungkidul periode 2017-
2018, serta dua orang Saksi staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memberi
keterangan bahwa sikap perilaku dan kinerja Pengadu dinilai baik. Dalam
persidangan, Pengadu juga menerangkan bahwa pada tahun 2017 diselenggarakan
suatu kegiatan yang pesertanya tidak semua hadir sehingga terdapat sisa uang
transport peserta. Teradu I pernah meminta sisa uang transport kegiatan tersebut
diberikan kepada 3 (tiga) orang saudaranya. Permintaan tersebut ditolak oleh Pengadu
karena tidak terdaftar sebagai peserta kegiatan. DKPP berpendapat, sikap dan
tindakan Teradu I memanipulasi informasi dan menghalangi hak Pengadu untuk
melanjutkan kontrak kerja di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagaimana
diperintahkan Sekjen Bawaslu melalui surat Nomor
268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 tidak dibenarkan
menurut etika dan hukum. Teradu I terbukti mengabaikan keputusan Sekretaris
Jenderal Bawaslu. Setelah dilakukan komunikasi secara berjenjang, sesuai struktur
organisasi Setjen Bawaslu Teradu I wajib melaksanakan surat Nomor
268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tanggal 17 Februari 2020. Teradu I juga terbukti
tidak memedomani Petunjuk Teknis (juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) karenanya dilakukan koreksi oleh Sekjen Bawaslu. Terungkap
Fakta Teradu I tidak terbuka dan cenderung menutupi hasil Evaluasi PPNPNS yang
seharusnya diumumkan untuk melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel serta
memenuhi hak atas informasi peserta Tes Evaluasi PPNPNS. Teradu I terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14 huruf b, Pasal 15
huruf c, huruf d dan huruf h, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP.
Terungkap fakta Teradu II bertindak melampaui kewenangan turut campur dalam
pengelolaan SDM Sekretraiat yang menurut peraturan perundang-undangan
merupakan otoritas Koordinator Sekretariat. Selain itu Teradu II juga menandatangani
surat Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 perihal permohonan petunjuk dan arahan
kepada Bawaslu RI cq. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY tertanggal 03 Februari 2020
yang seharusnya menjadi kewenangan Teradu I. Teradu II mengakui bahwa surat
tersebut bukan merupakan kewenangannya. Teradu II berdalih tindakan tersebut
dilakukan atas arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Sikap demikian menunjukkan Teradu II tidak memiliki integritas yang
kuat untuk menegakkan tata kerja organisasi Bawaslu. Sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul seharusnya Teradu II bersikap dan bertindak profesional
menghindari penyalahgunaan wewenang. Teradu II juga terbukti melanggar prinsip
kepemimpinan kolektif kolegial, bekerja tidak transparan terhadap hasil evaluasi
PPNPNS sebagaimana tertuang dalam surat Nomor
0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020, dan surat Nomor
0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 serta tidak
memberi akses informasi kepada para anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
terkait surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tanggal 3 Februari 2020. Dengan
demikian Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 11, Pasal 13,
Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf h, dan Pasal 16 huruf a dan
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP.
Menimbang masalah evaluasi PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
terjadi pada dua masa kepemimpinan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sepatutnya Noeroel Fitriani selaku Pelaksana Tugas Kepala
Sekretariat memiliki sense of crisis segera melakukan langkah konkrit menegakkan
tata kerja organisasi Bawaslu. Untuk itu DKPP perlu mengingatkan Noeroel Fitriani
untuk bertindak profesional karena dalam setiap jabatan terdapat tanggungjawab
menyelesaikan masalah sesuai ruanglingkup tugas dan kewenangannya untuk
mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Mengingat evaluasi PPNPNS Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berakibat pada hilangnya hak konstitusional
Pengadu untuk turut serta dalam pemerintahan dan mendapatkan perlakuan tidak
adil, DKPP memerintahkan kepada Noeroel Fitriani selaku Pelaksana Tugas Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal
17 Februari 2020. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas kinerja Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada Gunungkidul tahun
2020, DKPP juga memerintahkan agar segera dilakukan penyegaran terhadap
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.