Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2020
Sudihartono & Is Sumarsono, Korsek & Ketua Bawaslu Kab. Gunung Kidul
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2020
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 46-P/L-DKPP/IV/2020yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45- PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Teradu I Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Sudihartono,S.IP dan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Is Sumarsono, SH diduga melanggar kode etik karena bersikap tidak profesional dan tidak terbuka terkait pemberhentian Saya (Destiana Kristanti) sebagai Staf Teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dengan rincian kejadian berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai staf teknis Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tanpa melalui mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat adanya sentimen pribadi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI 0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu Memenuhi Syarat untuk diperpanjang masa kontraknya berdasarkan hasil Evaluasi PPNPNS.
Pasal DilanggarPasal 29 Peraturan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 13; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sudihartono selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Teradu II Is Sumarsono sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Bada
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 46- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Destiana Kristanti : Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga / Masyarakat Alamat : Baran Wetan RT. 2/ RW. 09 Semugih Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Sudihartono Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Alamat : Jl. Veteran No.28 Trimulyo 1 Kepek, Wonosari Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Is Sumarsono Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Alamat : Jl. Veteran No.28 Trimulyo 1 Kepek, Wonosari Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban para Teradu. Mendengar keterangan Saksi Pengadu. Mendengar keterangan Pihak Terkait. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 46-P/L-DKPP/IV/2020yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45- PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Teradu I Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Sudihartono,S.IP dan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Is Sumarsono, SH diduga melanggar kode etik karena bersikap tidak profesional dan tidak terbuka terkait pemberhentian Saya (Destiana Kristanti) sebagai Staf Teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dengan rincian kejadian berikut: a. Pada tanggal 20 Januari 2020 dilaksanakan wawancara dalam rangka evaluasi kinerja Staf Teknis (PPNPNS). Disampaikan bahwa melalui wawancara nanti akan dilakukan penilaian dan apakah Staf Teknis tersebut bisa dilanjutkan atau tidak. Saat itu saya (Destiana Kristanti) diwawancarai oleh seluruh Komisioner dan Koordinator Sekretariat dengan pertanyaan mengenai apakah masih bersedia bekerja di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, kinerja, permasalahan yang di hadapi selama bekerja, dan tim kerja. b. Pada tanggal 31 Januari 2020 terbit surat Sekretariat Jenderal Bawaslu No.0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang menyatakan bahwa terdapat 3 staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dikarenakan nilai kurang dari 60 yakni : 1) Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom 2) Destiana Kristanti, S.Ak 3) Judith Dwi Kartika, SE c. Selanjutnya pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan akan berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap hasil tersebut karena nampaknya ada kesalahan dalam rekapitulasi nilai. Advokasi ke Bawaslu D.I.Yogyakarta dilakukan melalui Teradu I dan Teradu II yang akan berkoordinasi dengan Bawaslu D.I.Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 2020. d. Pada tanggal 17 Februari 2020 ketiga nama staf yang TMS tersebut dipanggil oleh Teradu I dan disampaikan bahwa sesuai arahan Bawaslu D.I.Yogyakarta bahwa kontrak dari yang TMS tidak diperpanjang, Saya beserta kedua teman saya yang TMS diminta menyelesaikan tugas masing-masing di Bulan Februari, sehingga gaji Februari tetap dibayarkan. Teradu I juga menyampaikan bahwa akan diusahakan kembali agar ketiga anggota TMS dapat bekerja kembali ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjadi staf THL (Tenaga Harian Lepas) dengan dibiayai APBD. e. Pada Tanggal 18 Februari 2020 saya mengajukan izin di karenakan ingin menenangkan diri pasca pemberitahuan bahwa ketiga anggota TMS sudah tidak diperpanjang kembali,selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2020 saya memperpanjang izin dikarenakan anak sakit yang dijawab oleh Teradu I “monggo mba semoga anaknya lekas sembuh” dan dilanjutkan “dan memang njen (njenegan-saudara) sudah bebas mba kewajiban, nanti untuk honor bulan februari kami ajukan dan ditransfer”. f. Pada tanggal yang sama (19 Februari 2020) saya mendapatkan informasi dari 2 rekan staf di Bawaslu Kabupaten Bantul bahwa hasil yang semula TMS menjadi MS, terkait ini saya mencoba mencari informasi lebih lanjut tetapi tidak ada informasi yang saya dapatkan. g. Pada Rabu, 4 Maret 2020 Saya melihat status Whatsapp rekan saya yang TMS atas nama Ardhi Dwi Nurcahyo masuk kantor sehingga saya bertanya kepada yang bersangkutan “kokmasuk?” yang selanjutnya dijawab bahwa pada pagi hari tanggal 4 Maret 2020 Sdr. Ardhi Dwi Nurcahyo dan Judith Dwi Kartika mendapatkan pesan via whatsapp dari Teradu I yang isinya diminta menemui Teradu I dan Teradu II sedangkan saya tidak dihubungi baik Teradu I maupun Teradu II. Saya tidak mendapatkan informasi lebih lanjut apa yang disampaikan Teradu I dan Teradu II tetapi sepanjang pengetahuan saya, ke 2 rekan saya yang TMS tersebut diperpanjang dan hingga saat ini masih berstatus sebagai Staf Teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. h. Pada 7 Maret 2020 secara tidak sengaja saya bertemu staf Bawaslu Kabupaten Sleman di salah satu pusat perbelanjaan dan saya mencoba menanyakan kembali apakah ada perubahan terkait hasil Evaluasi PPNPNS selain yang diumumkan pada 31 Januari 2020 yang dijawab bahwa di Sleman memang ada hasil baru yang merubah peringkat tetapi staf tersebut tidak mengetahui untuk kabupaten lain karena tidak pernah ditunjukkan suratnya dan berjanji apabila nanti mendapatkan surat akan menginformasikan lebih lanjut ke pada saya. i. Pada tanggal 18 Maret 2020 saya menerima pesan via whatsapp dari rekan staf Kabupaten lain yang berisi surat Sekjen Bawaslu Nomor 268 A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 perihal Penyampaian Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020 dimana terdapat point yang berbunyi sebagai berikut : 7. Bahwa terhadap PPNPNS Bawalu/Panwaslih Provinsidan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah mengikuti evaluasi PPNPNS tanggal 20 dan 21 Januari 2020 dan pencapaian (passing grade) minimal 50 dan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat minimal 45 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga dilakukan tindaklanjut penandatanganan kontrak pertanggal 1 Februari 2020. 12. Berdasar surat ini, surat sekretaris Jenderal tanggal 31 Januari 2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bwaslu/Panwaslih kabupaten/Kota Tahun 2020 dan Surat Sekretaris Jenderal tanggal 31 Januari perihal Ralat Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bwaslu/Panwaslih kabupaten/Kota Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Segala tindakan Kepala sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang mendasari kedua surat tersebut dinyatakan tidak berlaku dan agar menyesuaikan dengan surat ini. Selanjutnya Lampiran Surat tersebut menampilkan Hasil Akhir Nilai Evaluasi PPNPNS Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : NO NAMA NILAI KET 1. Destiana Kristanti S.Ak 72.50 MS 2. Kustanto Yuniarto SH 67.00 MS 3. Nur Bowo Wicaksonom S.T 66.00 MS 4. Agung Supriadi S.Pdi 65.83 MS 5. Yovita Ayunindya SH 64.00 MS 6. Zan Yuri Faton S.Sos 57.50 MS 7. Ardi Dwi Nurcahyo S.kom 56.50 MS 8. Judith Dwi Kartika SE 51.50 MS j. Dari fakta diatas seharusnya saya sebagai peringkat pertama dilakukan perpanjangan kontrak sesuai Surat Sekjend Bawaslu RI pada point 7 dan saya meyakini bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai pihak yang mewakili Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan advokasi ke Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta sudah mengetahui surat ini. Namun demikian, saya diberhentikan kontrak kerja tanpa melalui mekanisme klarifikasi atau sejenisnya sedangkan 2 rekan kerja saya yang semula TMS dan hasil akhir menduduki peringkat 7 dan 8 saat ini sudah bekerja aktif di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai PPNPNS. Saya juga merasa pemberhentian ini dikarenakan ada sentiment pribadi Teradu I terhadap saya. 2. Berdasarkan hal-hal diatas Teradu I dan Teradu II patut diduga melanggar asas profesional dan terbuka sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hokum sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Fotokopi Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Nomor 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020; 2. P-2 : Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 perihal Penyampaian Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020; 3. P-3 : Screenshotpercapakan melalui aplikasi whatsapps tertanggal 19 Februari 2020 dengan Terlapor I; 4. P-4 : Screenshot percapakan melalui aplikasi whatsapps tertanggal 4 Maret 2020 dengan Sdr .Ardhi Dwi Nurcahyo (sesama staf yang awalnya TMS); [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Tri Widodo selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul masa jabatan 2017-2018 untuk memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Terkait tindakan Pengadu yang membawa dan menyimpan uang kegiatan, Saksi menerangkan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah darinya.Kebijakan Saksi sebagai Korsek pada waktu itu bahwa uang kegiatan dikelola oleh staf koordinator kegiatan.Sehingga dari 8 orang staf, semua pernah memegang uang kegiatan seperti yang ditugaskan ke Pengadu. Saksi juga memerintahkan kepada Pengadu terkait pencairan uang perjalanan dinas baru dapat dicairkan setelah SPJ diselesaikan. Saksi menganggap hal ini mungkin dinilai oleh para Teradu sebagai tindakan yang mempersulit dan mengatur SPPD sebagian pimpinan Bawaslu dan staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Berkaitan dengan kinerja Pengadu selama bekerja sebagai staf PPNPNS di Bawaslu Gunungkidul, Saksi menerangkantidak ada masalah dan semua pekerjaan yang ditugaskan ke Pengadu selesai dengan baik.Bahwa jika ada kesalahan yang dilakukan oleh Pengadu, hal tersebut masih dalam batas wajar dan bukan merupakan suatu hal yang fatal.Dalam sidang pemeriksaan, Saksi juga menerangkan bahwa pada awalnya Pengadu bekerja di Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul karena dibawa oleh Teradu I. Pengadu merupakan Keponakan dari Teradu I. Antara Pengadu dan Teradu I pada awalnya hubungannya baik, tetapi pada akhir tahun 2017 hubungan Pengadu dan Teradu I menjadi tidak baik disebabkan oleh permasalahan pribadi.Bahwa pada akhir tahun 2017 Teradu I pernah meminta kepada Saksi agar memindahkan Pengadu ke Kecamatan Rongkop sebagai Staf Panwascam dengan alasan anak Pengadu masih kecil dan agar dekat dengan rumahnya.Permintaan ini ditolak olehSaksi, karena mutasi staf bukan merupakan kewenangannya.Pada waktu itu, Saksi juga pernah menanyakan kepada Pengadu dan dijawab oleh Pengadu lebih nyaman bekerja sebagai staf di Panwaskab Gunungkidul. Bahwa atas permasalahan pribadi yang timbul antara Pengadu dan Teradu I, Saksi selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Gunungkidul saat itu meminta untuk menyelesaian permasalahan secara kekeluargaan diluar kantor. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I 1. Bahwa berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a menyebutkan ”Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan PPPK yang professional, memiliki nilai dasar etika profesi bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN” 2. Bahwa berdasar pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemlihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pasal 222 huruf b dan huruf c “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi : b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota;”. 3. Bahwa berdasar pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemlihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pasal 223 huruf d “Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan;”. 4. Bahwa berdasar pada Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 29 “Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja.” 5. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB – 22.00 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul oleh atasan langsung dan atasan tidak langsung. 6. Bahwa Klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja dilaksanakan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) tertanggal 13 Januari 2020. 7. Bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 tersebut dianggap sebagai solusi dari hasil hasil rapat Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada Senin, Tanggal 30 Desember 2019. Inti dari rapat tersebut Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berkeinginan adanya penataan staf PPNPNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi serta komposisi sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tertanggal 18 Januari 2019disebutkan di angka 2 huruf b pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah kecamatan 6 s.d 20 sebanyak 10 orang dengan rincian 4 orang berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatarbelakang Teknologi Informasi, 2 orang berlatarbelakang Pendidikan Keuangan, dan 3 orang latar belakang Pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan. Dalam rapat tersebut salah satu kesepakatan pelaksanaan penataan staf PPNPNS bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul yang dianggap memiliki perangkat evaluasi, kredibel, dan netral yang diharapkan dapat menghasilkan komposisi pegawai yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia tersebut, walaupun akhirnya tidakterealisasi setelah terbitSE 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada 2017 s.d 2020 komposisi staf PPNPNS terdiri dari 2 orang berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 2 orang berlatar belakang Pendidikan ekonomi, 2 orang berlatar belakang Pendidikan Teknologi Informatika, 2 orang berlatar belakang Pendidikan lainnya. Dan bahwa semua staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tersebut tidak melalui proses penerimaan staf sebagaimana mestinya karena berdasarkan rekomendasi baik dari pimpinan maupun sekretariat pada tahun 2017. 9. Bahwa dari hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja sebagaimana angka 5, diperoleh informasi sebagai berikut: a. Pengadu telah diklarifikasi dan dilakukan pengkaijan ukuran kinerja yang penilaiannya dituangkan dalam form penilaian atasan tidak langsung dan langsung dengan hasil penilaian terlampir. (Bukti T-01) b. Pengadu pada saat klarifikasi membenarkan telah melakukan atau menyimpan uang kantor di rekening pribadi pada periode 2017 dan 2018. (Bukti T-02) c. Bahwa berdasar pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, menjelaskan terkait penerimaan dan penyimpanan uang merupakan tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan siapapun tidak boleh menyimpan uang negara di rekening pribadi, karena merupakan pelanggaran. Pengadu telah melakukan penyimpanan uang lembaga ke rekening pribadi padahal Pengadu bukan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). d. Pengadu dalam ketugasan pelayanan pembuatan Surat Perintah Tugas terdapat perbedaan perlakuan kepada beberapa komisioner dan staf dengan menyampaikan beberapa alasan . (Bukti T-02) e. Pengadu kurang menghargai keberadaan Koordinator Sekretariat saat ini, terbukti pada awal bulan November 2019 ketika Pengadu tidak masuk kerja tidak segera meminta ijin, padahal Pengadu berkomunikasi dengan teman staf yang lain (Judith Dwi Kartika) hal ini saya ketahui setelah saya menanyakan keberadaan Pengadu yang tidak masuk kerja. f. Pengadu tidak tertib adminstrasi dan tidak menghargai atasan, pada saat sakit lebih dari 3 (tiga) hari tidak segera mengirimkan surat ijin dokter, Pengadu hanya meminta ijin kepada saya lewat pesan whastapp pada tanggal 17 November 2019. ( Bukti T-03) g. Pada saat Pengadu diklarifikasi oleh Koordinator Sekretariat dengan metode tertulis, Pengadu siap untuk diberhentikan apabila melakukan kesalahan yang tidak dapat ditolerir. Pernyataan Pengadu dituangkan dalam form jawaban sebagaimana pertanyaan pada nomor 8 (delapan). (Bukti T-04) h. Pengadu telah mengikuti tes Socrative pada Selasa, tanggal 21 Januari 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan hasil terlampir. (Bukti T- 05) 10. Bahwa tes tertulis dengan aplikasi socrative di Bawaslu Kabupaten/kota dilaksanakan hari Selasa 21 Januari 2020 diikuti 8 (delapan) staf Pelaksana teknis Non PNS di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang diikuti semua Staf PPNPNS termasuk Pengadu. 11. Pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 20.26 WIB melalui pesan whatsapp Grup Bawaslu Kabupaten/Kota a.n Hasto Prambudi Tomo (staf Bawaslu D.I Yogyakarta)menyampaikan informasi kalo ada tiga staf PPNPNS yang belum dinilai komisioner termasuk Pengadu dan langsung ditindak lanjuti. (Bukti T-06) 12. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 06.05 WIB, Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta melalui aplikasi pesan sosial media, Whatsapp Grup Bawaslu Kabupaten/Kota, menyampaikan pengumuman hasil evaluasi PPNPNS yaitu Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia No. 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 yang menyatakan 3 (tiga) orang staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atas nama sebagai berikut: (Bukti T-07) No Nama Nilai Ket 1. Nur Bowo Wicaksono, ST 69,50 MS 2. Zan Yuri Faton, S.Sos 65,00 MS 3. Agung Supriadi, S.Pd.I 64,83 MS 4. Yovita Ayunindya, SH 64,00 MS 5. Kustanto Yuniarto, SH 63,00 MS 6. Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom 48,00 TMS 7. Destiana Kristanti, S.Ak 42,00 TMS 8. Judith Dwi Kartika, SE 22,00 TMS 13. Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (teradu II) melalui Grup Whatsapp KKB yang terdiri dari Komisioner dan Koordinator Sekretariat pada tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, mengajak seluruh komisioner dan korsek untuk koordinasi langsung terkait pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Nomor: 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020, terkait 2 (dua) orang staf yang mempunyai tugas vital/penting di bidang Teknologi Informatika dan operator Aplikasi SAS yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun 2 (dua) anggota Komisioner a.n Rini Iswandari, S.Pd dan a.n Rosita, S.Pd.I tidak bisa bertemu, sedangkan 2 (dua) anggota komisioner lainnya, yakni a.n Sudarmanto, S.E dan a.n Tri Asmiyanto, S. Pd.I tidak merespon. Kemudian saya berkoordinasi dengan teradu II untuk membahas hasil pengumuman dan rencana konsultasi ke Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta (Bpk. Mujiono) untuk menyikapi pengumuman tersebut dengan harapan adanya perubahan atau revisi pengumuman hasil evaluasi PPNPNS terkait 2 (dua) orang staf yakni staf yang membidangiTeknologi Informatika dan Staf yang membidangi Operator SAS, sedangkan untuk status Pengadu sudah sesuai dengan status TMS berdasar hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. (Bukti T-08) 14. Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020 sekitar pukul 21.16 WIB, Kepala Sekretariat Bawaslu D.I.Yogyakarta menyampaikan surat Kepala Biro Administrasi Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.0202/I/2020 perihal Ralat Hasil Evaluasi tertanggal 31 Januari 2020. Dalam lampiran surat ini masih terdapat 3 (tiga) orang staf PPNPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun ada perbedaan nama. Adapun ketiga staf yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS yakni : No. Nama Nilai Keterangan 1. Destiana Kristanti, S.Ak 72,50 MS 2. Kustanto Yuniarto, SH 67,00 MS 3. Nur Bowo Wicaksono, ST 66,00 MS 4. Agung Supriadi, S.Pd.I 65,83 MS 5. Yovita Ayunindya, SH 64,00 MS 6. Zan Yuri Faton, S.Sos 57,50 TMS 7. Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom 56,50 TMS 8. Judith Dwi Kartika, SE. 51,50 TMS Dari pengumuman ralat hasil evaluasi staf PPNPNS ini terdapat perbedaan dari keseluruhan nilai hasi evaluasi dan status staf yang MS/TMS. Pengadu yang tadinya TMS dengan nilai 42,00menjadi MS dengan nilai tertinggi yakni 72,50.Kemudian staf atas nama Zan Yuri Faton, S.Sos yang semula Memenuhi Syarat (MS) dengan nilai 65,00 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan nilai 57,50. (Bukti T-09) Saya tegaskan, bahwa dari ke dua pengumuman Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia tersebut berbeda dengan hasil akumulasi nilai hasil test socrative, penilaian atasan langsung dan penilaian atasan tidak langsung yang lakukan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, dengan beberapa simulasi penilaian yang kami lakukan tetap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga untuk meredam gejolak staf PPNPNS dan kondusifitas Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai pertimbangan utama karena tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sudah berjalan, saya memohon untuk tidak di umumkan terlebih dahulu sebelum ada perubahan yang sesuai seperti yang saya konsultasikan ke Bapak Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta berdasarkan prioritas bidang Pengawasan,Teknologi Informasi dan Operator SAS untuk dikembalikan menjadi Memenuhi Syarat (MS) mengingat pada pengumuman tersebut pada angka 4 Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat tidak diperkenankan untuk melakukan rekrutmen staf PPNPNS untuk menuhi kekurangan jika terdapat staf yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang sebenarnya bertolak belakang dengan berpedoman Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.0I.00/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 Petunjuk Teknis pada romawi VII angka 4 bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk melakukan rekruitmen kembali staf PPNPNS yang diperlukan. (Bukti T-10) 15. Mensikapi perbedaan tersebut dan mempertimbangkan waktu yang mendesak untuk mendapatkan kepastian, kami (Teradu I dan Teradu II) segera berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta untuk meminta arahan lebih lanjut. Dari hasil konsultasi tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta memberikan arahan untuk membuat surat permohonan petunjuk dan arahan yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, dan kami tindaklanjuti melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal 03 Februari 2020. Adapun isi surat tersebut memohon petunjuk dan arahan adanya perubahan pengumuman hasil evaluasi sesuai dengan hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang kami lakukan sebagai dasar perubahan status TMS ke MS untuk staf operator SAS dan staf bidang Teknologi informasi (TI) karena peran yang vital di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. (Bukti T-11) 16. Mempertimbangkan adanya surat pengumuman hasil evaluasi, surat ralat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Bawaslu Republik Indonesia serta hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja, sekaligus menunggu hasil dari surat permohonan yang kami sampaikan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, maka saya memedomani pengumuman pertama yang dikeluarkan dari Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia yang disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta di Whatshap Grup Bawaslu Kab/Kota. Hal ini saya lakukan dengan harapan dapat menjaga kondusifitas dan kredibilitas Lembaga, khususnya Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang mulai berbenah diri mempersiapkan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 yang pada waktu itu bertepatan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi jumlah dukungan Bapaslon perseorangan, dimana di Kabupaten Gunungkidul ada 4 (empat) pasang bapaslon yang melakukan pengambilan aplikasi Silon pencalonan ke KPU Kabupaten Gunungkidul. 17. Saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul setelah berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, pada 16 Februari 2020 menyampaikan pengumuman hasil evaluasi PPPNS Nomor: 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 dan pada tanggal 17 Februari 2020 memanggil ketiga staf PPNPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang belum selesai sekaligus menegaskan bahwa masa kontrak kerja ketiga staf tersebut berakhir sesuai dengan Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul nomor 1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020 tertanggal 2 januari 2020 tentang Perpanjangan Pengangkatan sebagai Tenaga Kontrak Pelaksana Non PNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 Diktum Kedua Memutuskan bahwa Masa Kontrak berlaku selama 1 (satu) bulan pada Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020. Berdasar Surat Edaran Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019. (Bukti T-12 dan T-13) 18. Dengan penjelasan diatas sudah sangat jelas status Pengadu sehingga Koordinator Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tidak ada kewajiban memberikan surat pemberitahuan pemberhentian lagi kepada Pengadu. Sehingga saat Pengadu meminta ijin untuk tidak masuk kerja, saya menjawab seperti yang disampaikan Pengadu dengan tujuan Pengadu mengerti bahwa kontrak kerja Pengadu sudah tidak diperpanjang lagi.(Bukti T-14) 19. Dalam Juknis Evaluasi PNPNS Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 romawi VII angka 3 menyebutkan bahwa “apabila terdapat pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai passing grade sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 maka PPNPNS dimaksud dinyatakan tidak lulus dan tidak diperpanjang kontraknya”. (Bukti T-10) 20. Meskipun secara de jure Pengadu masa kerjanya telah selesai terhitung mulai tanggal 31 Januari 2020, namun yang bersangkutan masih diberikan kompensasi atas penyelesaian tugas dan pekerjaannya sebesar 1 kali gaji. Pada kesempatan tersebut saya juga menyampaikan opsi untuk mempekerjakan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) berdasar kebutuhan dan prioritas dengan menggunakan Anggaran Hibah Pilkada tahun 2020, namun setelah mencermati Anggaran Hibah Pilkada tahun 2020 tidak memungkinkan untuk melaksanakan opsi tersebut. 21. Bahwa melalui pesan WhastApp Bapak Mujiono (Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta) pada tertanggal 17 Februari 2020 menyampaikan surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 0268.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 perihal penyampaian hasil akhir evaluasi PPNPNS Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020 yang terdiri dari 12 hal, setelah mencermati isi surat tersebut saya tetap pada keputusan saya bahwa Pengadu tetap berstatus TMS walaupun nilai dan peringkat Pengadu masih tetap sama seperti pada pengumuman ralat hasil evaluasi. (Bukti T-15) 22. Perbedaan pada Pengumuan dengan Pengumuman ralat hasil evaluasi status semua PPNPNS Memenuhi Syarat (MS) karena passing grade diturunkan dari 60 ke 50, bahwa berdasar hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang telahdilakukan, Pengadu terbukti melakukan kesalahan-kesalahan yaitu : a. Pengadu menyimpan uang negara pada rekening pribadi. (Bukti T-02) b. bahwa perilaku pengadu pada huruf a merupakan pelanggaran Peraturan sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) huruf a “Syarat untuk menjadi pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah : a. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;”.yaitu berlaku tidak jujur dan tidak berberintegritas, sehinnga tidak memenuhi syarat sebagai pegawai secretariat Banwaslu Kabupaten/kota’. 23. Bahwa berdasar pada 2 (dua)pelanggaran Pengadu diatas saya bersikap demi menjaga situasi dan kondisi psikologi teman PPNPNS yang secara nyata jelas lebih berkompeten berada pada urutan dibawah pengadu dan untuk antisipasi timbulnya gejolak di lembaga yang sudah mulai melaksanaan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020, yang merasa kecewa dengan hasil tersebut sehingga menurunkan kinerja mereka, mensikapi hal tersebut saya selaku korsek memohon kepada Bapak Kasek DIY untuk tidak menyampaikan hal tersebut untuk Bawaslu Kabupaten Gunugkidul karena saya masih menunggu jawaban surat ke Sekjen Bawaslu RI yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan di lapangan serta kepentingan yang lebih luas dan lebih adil. 24. Pada tanggal 28 februari 2020 sekitar pukul 14.15 WIB pimpinan mengundang saya untuk rapat internal terkait evaluasi PPNPNS dan surat arahan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia cq.Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, hadir semua pimpinan, kami menjelaskan terkait ralat hasil pengumuman yang juga tidak sesuai dengan hasil evaluasi internal kami secara lisan, kami jelaskan surat kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal petunjuk dan arahan dengan nomor 02/Bawaslu- GK/K/II/2020 yang kami kirimkan dengan dasar-dasar yang kami sampaikan.Saya selaku penangungjawab kesekretariatan dan fasilitator tidak berani mengambil resiko mempertahankan staf yang telah melakukan kesalahan terutama menyimpan uang negara pada rekening pribadi. Keputusan saya dengan alasan tersebut demi menegakkan keadilan dan memfasilitasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan staf yang berbudi perkerti baik dan berkompeten, lagi pula ketugasan Pengadu bisa dikoordinasi oleh staf Pelaksana PNS dan memaksimalkan peran staf divisi masing–masing seperti di Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta. 25. Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 sesuai undangan Teradu II dilakukan Rapat Koordiniasi/Supervisi dari Bawaslu D.I Yogyakarta (Ketua dan Kasek) dan beberapa staf sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum acara inti dimulai saya selaku fasilitator sekretariatmohon arahan dan penjelasan kepada Ketua dan Bawaslu D.I Yogyakarta terkait batasan-batasan ranah ketugasan pembinaan PPNPNS, kesekretariatan dengan Komisioner Divisi SDM dan Organisasi, dan dijelaskan bahwa pembinaan pegawai sekretariat dan urusannya adalah ranah Koordinator Sekretariat sedangkan kordiv.SDM dan Organisasi berwenang melakukan pembinaan jajaran ad hoc . Selanjutnya,setelah mengklarifikasi saya terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu dan mencermati alasan serta dasar saya untuk tidak mempekerjakan kembali Pengadu, Ketua dan Kepala Sekretariat BawasluD.I Yogyakartamenyarankan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan pleno. Dari hasil pleno diketahui, bahwa 3 (tiga) Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (Is Sumarsono, Sudarmanto dan Tri Asmiyanto) menyerahkan keputusan kepada saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkiduldengan mempertimbangkan kewenangan saya selaku Koordinator Sekretariat serta memperhatikan perkembangan dalam memfasilitasi dan menata kondisi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, sedangkan 2 (dua) Komisioner lainnya yakni Rini Iswandari dan Rosita, seingat saya tidak berpendapat. Selanjutnya Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta memahami hasil pleno dan kesungguhan saya tersebut dan menyatakan permasalahanstaf dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan kewenangan Koordinator Sekretariat dan untuk segera diselesaikan. Serta menyatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai demi menjaga kewibawaan pada lembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang mulai kondusif dan tertata. 26. Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 dengan mempertimbangan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 yang sudah berjalan dan fungsi sekretariat dalam memfasilitasi semua kegiatan pengawasan termasuk keuangan yang berbasis aplikasi SAS dan penggunaan Teknologi Informatika (TI) berdasar surat permohonan petunjuk dan arahan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia belum ada jawaban, maka Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul meminta arahan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta untuk mengambil kebijakan dengan pertimbangan: a. Hasil akhir evaluasi internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Hasil Terlampir (Bukti T-16) b. Berdasar keahlian PPNPNS yang yang sangat dibutuhkan terhadap kelancaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yaitu: 1) Bidang keuangan dan operator Aplikasi SAS 2) Bidang Teknologi Informatika c. Surat kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal petunjuk dan arahan dengan nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal 03 Februari 2020 yang salah satu dari isi surat tersebut adalah memohon perubahan status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) bagi staf PPNPNS yang perannya sangat dibutuhkan di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yaitu staf keuangan operator aplikasi SAS dan bidang Teknologi Informatika. Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tidak dengan Teradu II hanya memanggil kembali 2 (dua) staf sebagaimana yang disangkakan Pengadu. Adapun staf yang saya panggil untuk dipekerjakan kembali adalah: 1) Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom sebagai staf bidang Teknologi Informatika (TI) 2) Judith Dwi Kartika, SE sebagai staf keuangan dan operator aplikasi SAS Berdasarkan kronologi di atas maka dengan ini saya sampaikan bahwa tindakan saya untuk tidak memperpanjang Pengadu sudah melalui mekanisme klarifikasi dan bukan akibat adanya sentimen pribadi dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran dengan mengakui telah melakukan penyimpanan uang negara ke rekening pribadi. 2. Bahwa dari hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja dari komisioner didapati : a. Terkait unsur integritas, satu orang menilai dengan kriteria baik, tiga orang menilai dengan kriteria cukup, dan satu orang menilai dengan kriteria kurang. b. Terkait unsur loyalitas terhadap lembaga, dua orang menilai dengan kriteria baik, dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. c. Terkait unsur bidang kinerja, satu orang menilai dengan kriteria baik, tiga orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. d. Terkait unsur pemecahan masalah, tiga orang menilai dengan kriteria cukup, dua orang menilai dengan kriteria kurang. e. Terkait unsur perencanaan kerja, tiga orang menilai dengan kriteria cukup, dua orang menilai dengan kriteria kurang. f. Terkait unsur kemampuan di bidang ketatausahaan, empat orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. g. Terkait unsur kemampuan menganalisa, tiga orang menilai dengan kriteria cukup, dua orang menilai dengan kriteria kurang. h. Terkait unsur orientasi pelayanan, dua orang menilai dengan kriteria baik, dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. i. Terkait unsur ketepatan waktu, dua orang menilai dengan kriteria baik, dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. j. Terkait unsur tanggungjawab, dua orang menilai dengan kriteria baik, dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. k. Terkait unsur kemampuan bidang teknis kerja, dua orang menilai dengan kriteria, dua orang menilai dengan kriteria, satu orang menilai dengan kriteria. l. Terkait unsur sikap dan perilaku, satu orang menilai dengan kriteria baik, tiga orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. m. Terkait unsur komunikasi, dua orang menilai dengan kriteria baik, dua orang menilai dengan kriteria cukup, satu orang menilai dengan kriteria kurang. Dari kriteria penilaian yang disampaikan Komisioner selaku atasan tidak langsung kepada saya, menjadikan pertimbangan khusus bagi saya selaku atasan langsung Pengadudan setelah dikompilasi dengan penilaian saya menjadikan dasar untuk tidak memperpanjang kontrak kerjaPengadu setelah mendapat persetujuan dari atasan. (Bukti T-01) 3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 diatas, Pengadu telah melanggar Peraturan sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) huruf a “Syarat untuk menjadi pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah : a. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;”. 4. Bahwa ketugasan Pengadu tidak vital di lembaga dan sudah diampu oleh staf pelaksana PNS yang lebih berkompeten. 5. Bahwa saya selaku Koordinator Sekretariat dalam mengambil keputusan sudah dengan penuh pertimbangan, mengutamakan kepentingan lebih luas dalam hal ini lembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. 6. Bahwa Korsek sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu D.I Yogyakarta secara lisan maupun bersurat. Keadaan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang semakin kondusif dan perlahan mulai menemukan kekompakan setelah sekian lama diakui ataupun tidak dalam situasi yang tidak kondusif dan harmonis. Ketidak harmonisan hubungan tersebut antara pimpinan dengan sekretariat,antara pimpinan dengan staf yang kurang akrab, begitu juga dengan kedisiplinan yang mulai membaik.Hal tersebut mulai terlihat daristaf yang sebelumnya berangkat siang sekarang bisa tepat waktu, setiap hari Senin juga dilaksanakan apel pagi, jumat sehat dan rapat internal rutin dengan tujuan untuk melatih berpendapat di muka umum. Saya berharap hal-hal positif ini dapat berlangsung terus dan merupakan cara untuk evaluasi pada sikap dan perilaku PNPNS dibawah koordinasi saya setelah medapat amanah menjadi Koordinator Seketariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk tugas pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 yang sudah berjalan dengan semangat dan etos kerja yang tinggi. Keputusan yang saya ambil ini dalam rangka menjalankan fungsi dan wewenang sebagai Koordinator Sekretariat sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemlihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Peraturan sekretaris Jenderal nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yakni sudah sesuai mekanisme yang ada yaitu berdasar pada hasil klarifikasi dan/atau hasil kajian kinerja yang kami lakukan bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Berdasar Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul nomor 1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020 kontrak kerja Pengadu berlaku sampai dengan 31 Januari 2020 dan secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya, selaku Koordinator Sekretariat, saya tidak akan mengambil resiko untuk mengajukan memperpanjang kontrak kerja pengadu dikarenakan adanya kesalahan-kesalahan yang sudah disampaikan di atas. Saya berpegang pada sikap kehati-hatian, selektif dan tidak mentolerir segala tindakan yang merugikan dengan membiarkan orang yang sudah bermasalah pada lembaga tanpa sanksi jelas yang akan membawa dampak tidak baik dan yang jelas akan menghambat tugas pengawasan pada Bawaslu kabupaten Gunungkidul. Dengan itu, apa yang saya lakukan mengacu pada profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada prinsip proposional yakni dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Tidak ada tebang pilih, tidak ada sentimen pribadi dan kepada siapapun jika melakukan kesalahan maka akandiberikan sanksi demi kewibawaan dan tegaknya keadilanlembaga. Mengingat Pengadu masih ada hubungan kekerabatan dengan saya dan pengadu bekerja di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas rekomendasi saya, namun dalam perjalanan ketugasan sebagai staf PPNPNS di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah melakukan tindakan tidak prosedural sebagaimana apa yang telah saya kemukakan diatas. Dan apa yang saya lakukan dalam upaya melaksanakan prinsip profesional sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 huruf d Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017, “penyelengga pemilu bersikap dan bertindak: “Mencegah segala bentuk dan jenis penyalah gunaan tugas,wewenang,dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. [2.5.2]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II A. Pokok aduan. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam pengaduan yang disampaikan sdr.Destiana Kristanti, bahwa saya/Is Sumarsono dituduh: melakukan perbuatan dengan bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum dikarenakan tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia terkait perpanjangan staf PPNPNSatas nama Destiana Kristanti tanpa melalui mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat adanya sentimen pribadi. B. Jawaban Teradu 2. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat,Bahwa sebelum saya menyampaikan jawaban ijinkan saya untuk menyampaikan kata pembuka dengan ucapan “bismillahirrahmanirrahim” dan dengan mengharap Ridho Allah SWT, semoga apa yang saya sampaikan yang sebenarnya. Selanjutnya dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan terlebih dahulu terkait beberapa hal, bahwa saya selama menjabat sebagai komisioner Bawaslu Gunungkidul “yang alhamdulillah dipercaya sebagai ketua”, saya merasa jabatan sebagai pimpinan merupakan amanah yang harus dan wajib diemban dengan penuh tanggung jawab tidak hanya kepada lembaga tetapi juga kepada Allah/Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana apa yang telah saya ucapkan dalam Sumpah Janji sebelum saya memangku jabatan di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan insya’allah saya memiliki prinsif dalam kepemimpinan, yang selalu saya pedomani yaitu Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani (didepan memberi teladan, ditengah memberi bimbingan dan di belakang memberi dorongan). Bahwa diri saya dipercaya sebagai Ketua, saya harus berusaha untuk bisa arif, bijaksana dan paham tentang tugas dan fungsi lembaga.Insya’allah beberapa hal inilah yang saya pedomani dan laksanakan.Namun demikian tentu saya pribadi sangat memahami bahwa saya masih banyak kekurangan dan dengan senantiasa tetap berusaha untuk selalu bekerja dengan dilandasi profesionalitas, integritas dan loyalitas yang baik. Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat, bahwa terkait permasalahan yang saya hadapi, saya akan mengawali cerita mengenai kondisi lembaga terkait Sumber Daya Manusia (personil yang bertugas) diBawaslu Gunungkidul. Bahwa kurang lebih satu tahun pada waktu itu (sejak saat saya menjabat), saya sebagai ketua dan juga dirasakan oleh komisioner yang lain, memahami adanya ketidak harmonisan antar staf dalam bekerja dan hal yang lain yang dirasakan olehkomisioner bahwa ada beberapa staf yang tidak loyal atau tidak paham terkait ketugasan. memahami kondisi seperti itu saya berinisiatif untuk melakukan langkah-langkah kebijakan lembaga agar tercipta situasi yang harmonis dan dapat bekerjasama dengan baik antar staf yaitu dengan penguatan koordinasi internal (koordinasi rutin setiap hari senin), agar disiplin (dengan mengadakan apel pagi hari senin), mengisi daftar hadir kerja, secara keilmuan (dengan melakukan kajian-kajian/diskusi regulasi), serta mengoptimalkan fungsi staf dimasing-masing divisi. Selanjutnya dengan berjalannya waktu kami pernah berganti Koordinator Sekretariat “yang disepakat semua komisioner” hal ini kami lakukan karena alasan yang bersangkutan meminta secara pribadi untuk kembali bertugas diPemerintah Daerah memahami beliau memiliki keahliannya TI dibidang Sistem Aplikasi Keuangan Desa. Selanjutnya dengan berjalanya waktu pula saya selaku Ketua “antara bulan November - Desember 2019” pernah mendapatkan usulan dari semua komisioner agar melakukan evaluasi kinerja Staf, dengan tujuan apabila ada staf yang tidak memiliki kopetensi dan loyalitas lembaga maka staf dapat diganti yaitu teknisnya kerjasama dengan Pemerintah Daerah yang membidangi rekrutmen pegawai (menanggapi usulan teman-teman komisioner, pendapat saya waktu itu “hal ini perlu kita konsultasikan ke propinsi, agar tujuan baik diinternal ini kita tidak disalahkan). Sampai pada akhirnya usulan dari teman-teman komisioner tersebut belum dilaksanakan, Bahwa pada tanggal 13 Januari 2020 kita Bawaslu Kabupaten/Kota (dalam hal ini Koordinator Sekretariat) mendapatkan perintah melalui surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal penyampaian petunjuk teknis evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS), dengan Nomor Surat: 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 (Alat Bukti 1) Bahwa selanjutnya dengan adanya surat Sekretaris Jenderal tersebut diatas saat itu teman-teman gembira dan menyambut baik memahami bahwa isi lampiran surat tersebut “disebutkan pada Romawi VII angka 4, bahwa intinya apabila terdapat kekurangan pegawai PPNPNS atas tidak terpenuhi Passing Grade maka Koordinator Sekretariat diberikan kesempatan untuk melakukan perekrutan kembali sesuai dengan jumlah PPNPNS yang diperlukan”. Artinya dengan adanya surat ini, ada kesempatan dari teman-teman komisioner untuk melakukan evaluasi secara terukur dan mendapatkan Staf yang diharapkan. Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat, selanjutnya saya akan menyampaikan kronologis tahapan dan proses yang kami lakukan terkait pelaksanaan Evaluasi PPNPNS diBawaslu Gunungkidul: 1. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 kami “Ketua, Koordinator Sekretariat dan Staf TI” diundang koordinasi dikantor Bawaslu DIY, tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia terkait pelaksanaan evaluasi PPNPNS, adapun hal-hal yang disampaikan: evaluasi dilaksanakan dalam rangka perpanjangan kontrak tahun 2020, peserta tes PPNPNS tenaga pendukung/tenaga pelaksana teknis, dilakukan tes tertulis online “dengan aplikasi Socrative” dan serentak untuk Propinsi tanggal 20 Januari dan Kabupaten/Kota tanggal 21 Januari, masing-masing Kabupaten/Kota agar menyiapkan sarana prasarana tes tertulis, dilakukan penilaian melalui geogle form oleh atasan langsung/Koordinator Sekretariat dan atasan tidak langsung/Komisioner, bobot nilai tertulis 50% dan geogle form 50%, peserta yang dinyatakan tidak lulus yaitu yang tidak memenuhi passing grade (60-100), peserta PPNPNS tidak terpenuhi Passing Grade/TMS Koordinator Sekretariat diberikan kesempatan untuk melakukan perekrutan sesuai kebutuhan. Bahwa notulensi hasil rapat juga telah di share di group WhatsApp internal Bawaslu GK KKB (komisioner, korsek, bendahara). (Alat Bukti 2) 2. Bahwa saya selaku Ketuapada tanggal 17 Januari 2020 langsung mengadakan rapat internal dihadiri semua Komisioner dan Koordinator Sekretariat diRumah Makan Sego Abang Wonosari, untuk membahas hasil koordinasi diDIY dan melakukan langkah-langkah persiapan serta memutuskan kebijakan penilaian Staf (undangan acara ini “via WhatsApp” (Alat Bukti 3).Adapun hasil rapat: pelaksanaan tes tertulis dilakukan diruang rapat dengan menyiapkan laptop sejumlah 8, menyepakati untuk melakukan tes wawancara/klarifikasi kepada semua staf, bahwa dari komisioner (bu Rini Iswandari, S.Pd, pak Sudarmanto, SE dan bu Rosita, S.PdI) setuju kalo ada beberapa yang harus TMS sedangkan saya/Is Sumarsono dan pak Tri Asmiyanto, S.Pdi berpendapat diharapkan semua staf MS dengan alasan saat ini kita/Gunungkidul sedang menghadapi PILKADA dan dilakukan pembinaan saja, dengan catatan diakhir tahun 2020 semua Staf dilakukan evaluasi yang benar-benar terukur sesuai kopetensi kebutuhan lembaga. 3. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2020 Kami/Komisioner dan Koordinator Sekretariat melakukan wawancara/klarifikasi (teknisnya kami/Komisioner berlima memanggil satu persatu semua staf diruang tertutup dan diruang yang lain Koordinator Sekretariat juga memanggil satu persatu semua Staf secara tertutup). Bahwa dalam pelaksanaan wawancara/klarifikasi ini kami juga merekam secara audio. Bahwa dari hasil wawancara/klarifikasi komisioner menuliskan penilaian kedalam dalam formulir penilaian yang disiapkan untuk disampaikan kepada Koordinator Sekretariat untuk bahan pertimbangan penilaian akhir Staf. Adapun hasil wawancara/klarifikasi sebagai berikut: a. Bahwa Komisioner membuat penilaian dan menyampaikan beberapa personil Staf yang diTMS (Tidak Memenuhi Syarat), dengan penilaian dibawah Passing Grade /kurang dari nilai 60 (dari 8 Staf yang nantinya akan mengikuti tes tertulis terdapat TMS), yaitu: - Rini Iswandari, S.pd: 8 Staf TMS - Sudarmanto, SE: 5 Staf TMS - Rosita, S.pdI: 3 Staf TMS - Tri Asmiyanto, S.PdI: 8 Staf semua MS -Is Sumarsono: 8 Staf semua MS, dengan catatan. (Alat Bukti 4, 5, 6, 7 dan 8) b. Bahwa dalam wawancara/klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan oleh komisioner yaitu pak Sudarmanto, SE kepada sdr.Destiana Kristantisebagai staf administrasi (dalam hal ini pengadu), didapat keterangan yang dalam pandangan kami/komisioner, yang bersangkutan melanggar dan keluar dari apa yang menjadi tugas dan wewenangnya serta dapat dianggap pelanggaran norma etika dan pelanggaran hukum sebagai staf administasi dikantor Bawaslu Gunungkidul memahami dia bukan staf bendahara kantor tetapi pengakuan bahwa selain mengerjakan ketugasan administrasi, dirinya mengelola uang kantor dalam jumlah yang cukup banyak “dalam pengakuannya menyimpan 2 kali dibank disimpan direkening bank simpanan pribadinya”, serta dalam hal lain sdr.Destiana Kristanti/pengadu mengaku mengendalikan pembuatan surat SPPD/perjalanan dinas padahal dia bukan sebagai kepala kantor (hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran kinerja sebagai staf). (Alat Bukti 9, rekaman audio) 4. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2020, sejumlah 8 staf teknis mengikuti tes tertulis dengan aplikasi socrative yang dengan hasil nilai : 2 staf nilainya kurang dari 60 (tidak memenuhi passing grade) dan 6 staf nilainya lebih dari 60 (memenuhi passing grade). (Alat Bukti 10) 5. Bahwa pada tanggal 15 sampai 22 Januari 2020(sesuai ketentuan juknis) bahwa atasan langsung dan tidak langsung memberikan penilaian melalui google form kepada semua staf.Bahwa dalam pelaksanaan ini kami memang mengakui ada miskomunikasi/kesalahan pengertian diantara kami yaitu memahami arahan yang kami terima pada waktu koordinasi diDIY bahwa prinsifnya semua staf harus dinilai oleh atasan langsung dan tidak langsung, namun demikian karena diBawaslu Gunungkidul, 5 komisioner/atasan tidak langsung mempunyai staf masing-masing satu maka masih ada 3 staf yang tidak secara langsung dinilai oleh komisioner/atasan tidak langsung, sehingga yang terjadi (berdasarkan nilai yang diterima Bawaslu RI) melalui informasi WhatsApp pak Hasto Bawaslu DIY disampaikan ke bu Rini Iswandari, bahwa agar 3 staf yang belum dinilai komisioner/atasan tidak langsung di nilai, selanjutnya langsung direspon di nilai dan disampaikan ke melalui google fom Bawaslu RI. Bahwa setelah adanya miskomunikasi dan langsung ditindaklanjuti saat itu juga, setelah itu sudah tidak ada informasi lagi baik dari Bawaslu RI atau Bawaslu DIY terkait masalah penilaian.(Alat Bukti 11) 6. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2020 kami menerima pengumuman dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia hasil evaluasi PPNPNS yang kami terima melalui informasi WhatsApp group Bawaslu DIY dishare pakMujiono, SH/Sekretaris Bawaslu DIY, bahwa hasil pengumuman diGunungkidul terdapat 3 Staf yang TMS. (Alat Bukti 12)Bahwa pada saat itu kami di internal Bawaslu Gunungkidul merasa binggung dan heran terutama bu Rosita, S.PdI/komisioner yang stafnya ikut TMS (sdr.Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom) pahahal nilai tertulis dan dari penilaian atasan juga bagus, hal ini memahami bahwa berdasarkan rekap manual yang dibuat secara internal kami dengan mendasar pada nilai tertulis/socrative dan nilai google fom, semestinya hasil pengumuman RI tidak seperti tersebut. Hal lain yang lebih kami merasa kawatir bahwa isi pengumuman disebutkan intinya apabila ada yang TMS maka Koordinator Sekretariat tidak diperkenankan untuk rekrutmen atau mengganti yang TMS. (Alat Bukti 13) 7. Bahwa selanjutnya kami memendapat pengumuman lagi dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal Ralat atas pengumuman yang disampaikan sebelumya (bahwa saya mendapat info pengumuman dari pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat). Namun dalam hal ini kami masih binggung lagi karena memahami isi pengumuman ke 2 atau ralat pengumuman pertama, masih terdapat 3 nama Staf yang TMS dan 3 nama itu justru berbeda yang TMS (antara nama TMS pengumuman pertama dan nama TMS pengumuman kedua). (Alat Bukti 14) 8. Bahwa pada saat itu juga saya sempat konsultasi via WhatsApp kepada pak Mujiono, SH/Sekretaris Bawaslu DIY terkait hasil pengumuman, permohonan saya agar semua staf dapat MS dan disampaikan akan dikomunikasikan ke RI. (Alat Bukti 15).Bahwa pada saat yang sama saya juga komunikasi via WhatsApp dengan pak Sudihartono/Koordinator Sekretaris Gunungkidul, saya perintah untuk koordinasi dengan DIY agar diMSkan semua dengan pertimbangan kita saat ini pengawasan PILKADA, kalo dipengumuman disebutkan tidak boleh rekrutmen SDM maka akan repot dipengawasan karena kekurangan SDM.(Alat Bukti 16) 9. Bahwa dengan adanya pengumuman satu dan dua dari RI yang menurut kami belum sesuai yang kami harapkan maka waktu itu Sudihartono/Koordinator Sekretaris Gunungkidul berkonsultasi kepada pak Mujiyono, SH/Sekretaris DIY yang pada kesimpulanya akan dikomunikasikan lagi ke RI. 10. Selanjutnya saya berbincangdengan pak Sudihartono/Koordinator Sekretariatbahwa intinya pak Mujiono, SH/Sekretaris DIY sudah komunikasi dengan RI tetapi belum berhasil dan selanjutnya kita agar membuat surat permohonan tertulis ke RI agar usulan MS disetujui dengan pertimbangan Gunungkidul sedang menyelenggarakan PILKADA dan personil staf yang diusukan MS secara kepentingan tugas sangat dibutuhkan lembaga, bahwa dalam hal ini saya setuju tetapi waktu itu saya menyampaikan agar yang tandatangan pak Sudihartono selaku Koordinator Sekretariat karena dalam pandangan saya perintah langsung dan kewenangan evaluasi PPNPNS ada di Koordinator Sekretariat. 11. Bahwa selanjutnya saya diperintah pak Mujiono, SH/Sekretaris DIY untuk datang dikantor DIY pada Senin tanggal 3 Februari “pagi jam 07.30 sudah harus dikantor DIY” karena surat segera mau disampaikan ke RI, menindaklanjuti arahan ini saya langsung menghubunggi teman-teman Komisioner melalui WhatsApp group internal Bawaslu GK KKB (komisioner, korsek dan bendahara), intinya teman- teman saya ajak koordinasi pada tanggal 1 Februari jam 09.00, sebelum saya menghadap pak Mujiono, SH/Seketaris DIY, tetapi teman-teman saat itu menyampaikan tidak bisa karena alasan ada acara “mungkin karena hari libur”. (Alat Bukti 17) 12. Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2020 pagi-pagi jam 07.30 saya sudah dikantor Bawaslu DIY mendampingi pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat menghadap pak Mujiyono, SH/Sekretaris DIY, selanjutnya kami membuat surat yang kami tujukan ke Sekretaris Jenderal RI (dengan tembusan kepada: Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu DIY) terkait permasalahan yang kami hadapi (dikirim pada hari itu juga melalui DIY). Bahwa dalam halini saya perlu menyampaikan, bahwa surat yang tanda tangan saya (halini karena saya mendapat perintah dari pak Mujiyono, SH/Sekretaris DIY dengan alasan beliau bahwa agar surat mewakili lembaga, memahami perintah penilaian staf, unsur yang terlibat menilai yaitu Komisioner dan Koordinator sekretariat). Bahwa isi surat secara prinsif tidak keluar dari rekomendasi komisioner dan penilaian akhir manual dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan lembaga yaitu staf yang mengelola aplikasi SAS, ahli bidang TI dan staf yang membidanggi pengawasan. Perlu kami sampaikan pula bahwa surat yang kami buat ke Sekjen RI (dengan tembusan kepada: Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu DIY) hanya bersifat Permohonan Petunjuk dan Arahan yang dilampiri penilaian manual sesuai fakta penilaian (kami tidak meminta MS atau TMS).(Alat Bukti 18)Bahwa selanjutnya apa yang saya lakukan di DIY terkait surat yang saya buat ke Sekjen RI, saya tanggal 4 Februari 2020 mengundang teman-teman komisioner “undangan via WhatsApp”untuk koordinasi dan menyampaikan isi surat yang saya buat serta koordinasi terkait kebijakan pengawasan. (Alat Bukti 19) 13. Bahwa waktu kita tunggu-tunggu “balasan dari RI terkait surat yang kami sampaikan belum ada” sampai pada akhirnya saya inisiatif untuk mengadakan rapat yang dihadiri Komisioner dengan Koordinator Sekretariat serta Staf PNS.Bahwa dalam proses rapat saat itu memang agak terjadi ketegangan antara pak Sudihartono dengan bu Rini Iswandari, S.PdI yaitu terkait adanya pernyataan bu Rini Iswandari, S.PdI “ingin keJakarta langsung untuk memperjuangkan Staf agar MS” lalu saat itu pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat tersinggung karena merasa sebagai Koordinator Sekretariat sebagai atasan langsung staf dan telah berusaha dengan koordinasi dengan DIY untuk membuat surat ke RI tidak dihargai, hal lain yang membuat pak Sudihartono tersinggung bahwa merasa adanya rekomendasi/usulan dari komisioner agar staf yang bermasalah “tidak memiliki kopetensi dan loyalitas di TMS” tetapi tiba-tiba setelah ada pengumuman dari RI jadi berbeda pemikiranya komisioner, hal ini membinggungkan Koordinator Sekretariat sebagai atasan langsung “kata Koordinator Sekretariat waktu itu dalam rapat”.Selanjutnya saat itu saya sebagai ketua berusahan untuk menenangkan dengan mengambil jalan tenggah yaitu agar masing-masing komisioner berpendapat, sampai pada akhirnya memutuskan bahwa memahami perintah evaluasi PPNPNS dari Sekjen RI ditujukan kepada Koordinator Sekretariat (sebagai atasan langsung) dan kewenangan mengangkat dan memberhentikan staf ada pada Koordinator Sekretariat maka terkait kebijakan status staf yang TMS kita serahkan kepada Koordinator Sekretariat (dengan catatan komisioner terfasilitasi staf dimasing-masing divisi dan dukungan ketugasan pengawasan tidak terganggu). 14. Bahwa setelah beberapa hari berlalu selanjutnya bu Rini Iswandari, S.PdI diruang saya ditanggal akhir bulan Februari, mengusulkan kepada saya agar membuat undangan rapat internal SDM dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Bawaslu DIY (waktu itu saya bertanya apa agendanya kok dihadiri dari pimpinan DIY, selanjutnya bu Rini Iswandari, S.Pd menjawab nanti kita bicarakan tentang status TMS staf, lalu saya menjawab: ya monggo kalo mau dibahas lagi karena kemarin kita sudah memutuskan kalo terkait status TMS kita serahkan sepenuhnya kepada Koordinator sekretariat), selanjutnya saya membuat undangan.(Alat Bukti 20) 15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2020kita Bawaslu Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Bawaslu DIY, bahwa dalam rapat tersebut: a. Saya menyampaikan kata ucapan selamat datang dan lain-lain selanjutnya terkait SDM saya menyampaikan intinya agar Gunungkidul yang saat ini baru mendapatkan ujian dengan masalah yang kami hadapai terkait hasil evaluasi PPNPNS dapat diberikan arahan/bimbingan serta saya sampaikan hasil bahwa menyikapi hasil evaluasi yang terdapat staf TMS kami komisioner sebagai atasan tidak langsung menyepakati kami percayakan sepenuhnya kepada Koordinator Sekretariat sebagai atasan langsung untuk mengambil langkah- langkah selanjutnya dengan catatan fungsi fasilitasi tidak tergangu. b. Pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat menyampaikan terimakasih atas fasilitasi dukungan sarana prasarana kantor yang diberikan Bawaslu DIY, menanyakan batasan kewenangan komisioner dalam ikut mengetahui pengelolaan keuangan yang dilakukan sekretariatdan menyampaikan tahapan- tahapan pelaksanaan evaluasi PPNPNS yang secara umum berjalan baik tetapi hasilnya masih memerlukan arahan lebih lanjut memahami hasil evaluasi PPNPNS belum sesuai harapan kami. c. Selanjut dari DIY menyampaikan arahan terkait beberapa hal. Bahwa khusunya menyangkut problem hasil evaluasi PPNPNS diGunungkidul harapan DIY, Gunungkidul dapat memutuskan yang terbaik. 16. Selanjutnyasaya pada waktu yang sama yaitu pada tanggal 2 Maret 2020 dirapat SDM dengan dihadiri DIY Jam 10.38 WIB (saat rapat berjalan), saya mendapat info lewat WhatsApp dari pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY yaitu pengumuman ke 3 dari Sekjen Bawaslu RI terkait hasil evaluasi PPNPNS (dalam hal ini secara faktual saya baru tau kalo ada kiriman info pengumuman jam 14.11 karena pada saat rapat berjalan saya belum sempat buka HP), sehingga saat itu juga setelah saya buka HP, saya langsung membalas ke pak bagus/Ketua Bawaslu DIY “terimakasih bapak, matur nuwun” dan setelah saya baca-baca isi pengumuman saya sorenya menyampaikan beberapa pertanyaan “via WhatsApp” ke pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY terkait isi surat, tetapi waktu itu pak Bagus belum memberi jawaban kepada saya. (Alat Bukti 21) dan (Bukti 22) 17. Bahwa setelah saya meneriman info pengumuman dari pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY, saya memang tidak share di group manapun karena dengan pertimbangan “kewenangan mengumuman ada di Sekretariat karena surat pengumuman ditujukan kepada Kepala Sekretariat Propinsi” nanti saya dianggap menyalahi kewenangan. Namun demikian saat itu khususnya pak Sudihartono/Koordinator Sekretariat, saya beritahu terkait pengumuman yang saya terima dari pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY. Saat itu dijawab “njeh”.Setelah itu saya tidak membicarakan/menanyakan lagi terkait hasil PPNPNS, intinya karena berdasarkan perintah Sekjen RI dan ketentuan peraturan perundangan bahwa kewenangan rekrutmen (mengangkat dan memberhentikan staf sepenuhnya ada diKoordinator Sekretariat maka saya pada intinya menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada Koordinator Sekretariat.Demikian secara kronologis tahapan dan proses yang kami lakukan. C. Kesimpulan Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat, Bahwa sebagaimana yang dituduhkan kepada saya dan disampaikan dalam kronologis oleh sdr.Destiana Kristanti/pihak pengadu, bahwa: 1. Saya dituduh tidak profesional, hal ini TIDAK BENAR. Faktanya bahwa saya selama menjabat komisioner dan alhamdulillah dipercaya sebagai ketua berusaha untuk bisa ngemong/mengayomi semuanya dan bijak dalam memahami masalah serta tidak mengunakan kepentingan pribadi dalam ketugasan. Hal ini saya buktikan dengan: a. Saya sebagai pimpinan, semua saya dekati, saya sayangi, saya berikan jalan solusi semampu saya kalo ada yang mendapat masalah; b. Kalo ada perbedaan pendapat saya selalu berada ditenggah; c. Saya tidak terbiasa memanggil teman sesame pimpinan atau staf diruang kerja saya, saya lebih sering dan senang mendatanggi dimeja kerja mereka; d. Saya berupaya diberikan fasilitas kantor, saya pergunakan semaksimal untuk kepentingan dan aktifitas kantor; e. Saya yang dituakan dikantor/ketua selalu mengajak pimpinan yang lain agar sesuai bidangnya/divisinya membuat kebijakan-kebijakan untuk membawa nama baik Lembaga sesuai dengan garis kebijakan atasan/lembaga; f. Saya selaku pimpinan ditingkat kabupaten selalu loyal atas perintah atasan (secara hirarki dengan propinsi dan pusat); g. Saya selalu perupaya pada diri saya dan mengajak kepada semua pegawai agar selalu disiplin, mau belajar, memiliki sifat loyalitas “jangan sampai kerja sebagai pengawas tapi tidak tau cara mengawasi atau cara yang baik sebagai pegawai”. 2. Saya dituduh tidak terbuka, halini tidak benar. Faktanya bahwa selama ini saya selalu membangun koordinasi dan komunikasi, baik kepada sesama pimpinan atau kepada staf, secara langsung atau melalui komunikasi WhatsApp diinternal lembaga.Hal ini saya buktikan dengan: a. Saya membuat kebijakan koordinasi rutin (setiap senin pagi setelah kegiatan apel), dalam rangka transparansi kebijakan program dan kebijakan lembaga; b. Saya selalu berusaha untuk menyampaikan informasi yang saya terima baik dalam bentuk surat atau lesan kecuali apabila informasi yang saya terima tersebut bersifat pribadi/dikecualikan oleh lembaga/tidak diijinkan oleh pemberi informasi dan atau karena saya tidak memiliki kewenangan menyampaikan; c. Saya membuat kebijakan khususnya undangan-undangan atau surat permohonan yang masuk, di share ke group WhatsApp lembaga (agar bisa dipahami semuanya dan saling mengingatkan kalo ada hal yang penting belum ditindaklanjuti). 3. Saya dituduh tidak memperjuangkan staf PPNPNS agar MS/tetap bekerja dalam proses evaluasi, halini tidak benar. Faktanya bahwa saya selalu mengingatkan/menyampaikan kepada teman-teman Staf “disetiap koordinasi internal” agar meningkatkan kinerja, menguatkan loyalitas kepada lembaga dan pimpinan, agar selalu belajar/jangan merasa bisa, sehingga yang diharapkan teman-teman Staf, selamanya bisa bekerja dikantor Bawaslu Gunungkidul.Hal ini saya buktikan dengan: a. Adanya kebijakan evaluasi PPNPNS tahun 2020 ini, saya dari awal selalu menyampaikan kepada teman-teman pimpinan “agar semua Staf ditahun 2020 ini tetap bisa bekerja” dengan alasan; - apabila ada kekurangan disana sini kita lakukan pembinaan dan pembekalan terlebih dahulu selanjutnya diakhir tahun 2020 kalo memang staf tersebut sudah tidak bisa dibina dan secara kopetensi tidak mampu, ya diberhentikan. - saat ini Gunungkidul sedang pengawasan PILKADA, kalo nanti banyak Staf yang diganti maka sedikit banyak akan berpengaruh. b. Bahwa sebelum adanya kebijakan dari pusat/Sekjen RI terkait evaluasi PPNPNS tahun 2020, bahwa teman-teman komisioner diakhir tahun 2019 pernah mengusulkan kepada saya agar “Gunungkidul mengadakan evaluasi PPNPNS secara mandiri dengan kerjasama dengan PEMDA Gunungkidul”, (saat itu saya tanya, apa alasan teman-teman, mereka menjawab: merasa sudah tidak nyaman dengan kinerja staf karena banyak yang tidak loyal dan tidak paham tugas) namun saat itu saya menolak/mempertimbangkan mengadakan dengan alasan: - kebijakan evaluasi PPNPNS itu ada di Sekretariat “kita komisioner tidak memiliki kewenangan” (Staf yang mengangkat dan memberhentikan Sekretariat). - kalo mau mengadakan ya diusukan saja, mungkin bisa usulan ke DIY “jangan mengadakan mandiri, nanti disalahkan”. c. Bahwa saat tahapan evaluasi PPNPNS ini berjalan, justru dari beberapa teman komisioner ada yang berkeinginan staf TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu dengan memberikan nilai Tidak Baik dan khususnya sdr.Destiana Kristansi/Pengadu termasuk yang diberi nilai TMS oleh beberapa komisioner.Adapun komisioner yang menilai staf TMS yaitu Rini Iswandari, Sudarmanto, Rosita sedangkan Saya/Is Sumarsono dan Tri Asmiyanto menilai semua staf MS dengan catatan. 4. Saya dituduh melakukan pertemuan secara pribadi dengan sdr.Adhi Dwi Nurcahyo dan sdr.Judith Dwi Kartika, halini tidak benar. Faktanya setelah adanya pengumuman tertanggal 31 Januari 2020 bahwa terdapat 3 nama yang TMS yaitu sdr.Adhi Dwi Nurcahyo, sdr.Judith Dwi Kartika dan sdr.Destiana Kristanti/pengadu, meskipun statusnya semua TMS namun mereka tetap bekerja. Selanjutnya waktu itu saya sempat tanya ke Kordinator Sekretariat “mengapa masih bekerja pak, dijawab: njeh, supaya mereka merampungkan ketugasannya dulu karena khususnya Judhit mengelola Aplikasi SAS dan Ardi membantu yang TI”.Selanjutnya saya juga tidak pernah bertanya lagi.Bahwa saya benar-benar tidak pernah melakukan pertemuan yang bersifat pribadi (baik dirumah atau dikantor), seingat saya, saya ketemu dalam arti bincang-bincang, kalo dengan sdr.Judit saat mengurus tiket dan pesen hotel pas saya ada tugas luar dan kalo dengan sdr.Ardi saat dia saya suruh membetulkan printer diruang saya. 5. Saya dituduh sudah mengetahui surat pengumuman PPNPNS terakhir sebelum melakukan Advokasi keBawaslu DIY, hal ini tidak benar. Faktanya bahwa saya mendapatkan surat pengumunan PPNPNS terakhir pada tanggal 2 Maret 2020 pada saat kami sedang rapat yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Bawaslu DIY untuk koordinasi terkait SDM, bahwa dalam pertemuan tersebut, dibicarakan banyak hal diantaranya menyangkut proses evaluasi PPNPNS, pengelolaan keuangan dan fasilitasi kantor. Selanjutnya setelah acara selesai saya buka Handphone, lalu saya lihat ada kiriman dari pak Bagus Sarwono/Ketua Bawaslu DIY isinya menyampaikan pengumuman akhir hasil evaluasi PPNPNS tersebut, selanjutnya atas kiriman dari beliau saya tindak lanjuti dengan saya kirimkan kepada pak Sudihartono/Kordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul dan terkait kebijakan lebih lanjut saya serahakan kepada beliau/Koordinator Sekretariat. 6. Saya dituduh memberhentikan kontrak kerja atas nama Destiana Kristanti (pengadu), tanpa melalui mekanisme klarifikasi, hal ini tidak benar. Faktanya bahwa pada tahapan evaluasi PPNPNS di Gunungkidul telah dilakukan klarifikasi (dalam bentuk wawancara) yang hasil klarifikasi tersebut dijadikan dasar pertimbangan Koordinator Sekretariat, selanjutnya kewenangan mengangat dan memberhentikan staf sesuai dengan edaran Sekjen RI dan ketentuan peraturan perundangan yang ada adalah Koordinator Sekretaria, jadi dalam hal kami komisioner hanya bersifat sebagai atasan tidak langsung yang terlibat memberikan penilaian. 7. Saya dituduh keterkaitan pengadu (Destiana Kristanti) diberhentikan karena ada sentiment pribadi, halini tidak benar. Bahwa faktanya saya tidak memberhentikan sdr.Destiana Kristanti karena saya tidak mempunyai kewenangan memberhentikan.Bahwa saya mengenal sdr.Destiana Kristanti/pengadu sejak saya diterima diBawaslu Gunungkidul, yang saya ingat selama ini saya tidak pernah ada masalah baik secara pribadi atau pekerjaan, alhamdulillah baik baik saja, saya memiliki prinsif bahwa bekerja itu selain mencari nafkah juga mencari saudara “saya memegang jabatan 5 tahun kalo mungkin setelah 5 tahun sudah tidak diBawaslu maka saya harus mempunyai kesan yang baik”. Bukti bahwa selama ini saya baik dengan pengadu (sdr.Destiana Kristanti) diantaranya: - selain tidak ada permasalahan pribadi, hal lain pada saat saya mendapat uang SPPD, sdr.Destiana Kristanti sering saya kasih uang sekedarnya. hal ini saya lakukan karena sdr.Destiana Kristanti mengurusi dalam administrasi SPPD, mungkin tidak seberapa tetapi dalam rangka menjaga hubungan baik. - Belum lama ini dia sakit (kakinya patah), setelah agak sembuh dia kekantor, saat itu kalo saya memerintah membuat surat atau ada keperluan dengan sdr.Destiana Kristanti, saya mendatangi ke meja kerjanya(karena saya kasihan, berjalan masih susah). Dengan demikian sangat tidak beralasan kalo saya dituduk ada unsur sentimen pribadi. Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat, Bahwa dengan telah saya menyampaikan fakta dan kejadian yang sebenarnya disertai dengan bukti-bukti (baik bukti surat, bukti rekanan audio dan bukti percakapan melalui WhatsApp) dan imya’allah apa yang saya terangkan/sampaikan ini dilandasi kejujuran serta untuk mengharap Ridho Allah SWT maka untuk ini saya memohon dengan segala hormat kehadapan Ibu, Bapak Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, halini untukbisa dijadikan bahan pertimbangan dan selanjutnya agar kiranya apa yang dituduhkan kepada saya bahwa saya dianggap “tidak profesional dan tidak terbuka” terkait pelaksanaan evaluasi PPNPNS dikabupaten Gunungkidul, diputuskan tidak benar. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu dan merehabilitasi nama para Teradu; dan 3. Apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quoberpendapat lain, maka dimohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya. [2.7]BUKTIPARA TERADU Bahwa untuk menguatkanjawabannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1]BUKTI TERADU I Kode No. Keterangan Bukti 1. T1-01 : Hasil Klarifikasi dan/atau Pengkajian Ukuran Kinerja dari Komisioner terhadap Pengadu 2. T1-02 : Rekaman wawancara oleh komisioner terhadap Pengadu dalam format m4a 3. T1-03 : Screenshot percakapan Teradu I dengan Pengadu melalui aplikasi pesan Whatsapp pada tanggal 17 November 2019 4. T1-04 : Hasil wawancara tertulis Teradu I terhadap Pengadu 5. T1-05 : Hasil tes tertulis melalui situs Socrative 6. T1-06 : Screenshot percakapan Saudara Hasto Prambudi Tomo pada grup “BAWASLU KAB/KOTA” pada aplikasi pesan Whatsapp pada tanggal 24 Januari 2020 7. T1-07 : Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia No. 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020 tertanggal 31 Januari 2020 8. T1-08 : Screenshot percakapan di grup “KKB” pada aplikasi Whatsapp pada tanggal 1 Februari 2020 9. T1-09 : Surat Kepala Biro Administrasi Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.0202/I/2020 perihal Ralat Hasil Evaluasi tertanggal 31 Januari 2020 10. T1-10 : Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor 0031/BAWASLU/SJ/KP.01.00/I/2020 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Evaluasi PPNPNS tertanggal 13 Januari 2020 Kode No. Keterangan Bukti 11. T1-11 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 perihal permohonan petunjuk dan arahan kepada Bawaslu RI cq. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY tertanggal 03 Februari 2020 12. T1-12 : Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul nomor 1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020 tentang Perpanjangan Pengangkatan sebagai Tenaga Kontrak Pelaksana Non PNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020tertanggal 2 januari 2020 13. T1-13 : Surat Edaran Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 perihal Evaluasi PPNPNS Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh Dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 27 Desember 2019; 14. T1-14 : Screenshot percakapan Teradu I dengan Pengadu melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 19 Februari 2020; 15. T1-15 : Surat Sekjen Bawaslu RI Nomor 0268.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 perihal Penyampaian Hasil Akhir Evaluasi PPNPNS Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020; 16. T1-16 : Hasil akhir evaluasi internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul; 17. T1-17 : Screenshot Google Forms yang dipergunakan sebagai form penilaian atasan langsung dan atasan tidak langsung dari Bawaslu RI. Screenshot di ambil dari link https://forms.gle/jc3uPU68KsP761Ga6; 18. T1-18 : Hasil Klarifikasi dan/atau Pengkajian Ukuran Kinerja dari Komisioner a.n. Rini Iswandari dan Rosita terhadap Staf PPNPNS Bawaslu Gunungkidul atas nama Kustanto Yuniarto. [2.7.2]BUKTI TERADU II Kode No. Keterangan Bukti 1. T2-01 : Surat Bawaslu RI Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS); 2. T2-02 : Notulensi Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi PPNPNS di Press Room Bawaslu DIY tanggal 16 Januari 2020 dan dishare digroup internal; 3. T2-03 : Undagan Rapat Internal Komisioner Bawaslu Gunungkidul dan Korsek melalui Chat Whatshapss Group pada tanggal 17 Januari 2020 terkait Persiapan EvaluaSI Kinerja Staf PPNPNS; 4. T2-04 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Is Sumarsono, S.H 5. T2-05 : Daftar Nilai TesWawancara Staf PPNPNS oleh Tri Asmiyanto, S.Pd.I 6. T2-06 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Sudarmanto, S.E 7. T2-07 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Rosita, S.Pd.I Kode No. Keterangan Bukti 8. T2-08 : Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS oleh Rini Iswandari, S.Pd 9. T2-09 : Rekaman Audio Hasil Wawancara dengan Desti Kristanti 10. T2-10 : Daftar Nilai Hasil Tes Scoorative 11. T2-11 : Bukti Informasi dari pak Hasto staf Bawaslu DIY terkait 3 Nama staf yang nilainya belum masuk melalui googleform pada tanggal 24 Januari 2020 dan sudah langsung ditindanglanjuti 12. T2-12 : Surat Bawaslu RI Nomor 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 pada tanggal 31 Januari 2020 Perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota 13. T2-13 : Chat WA Group terkait dengan pegumuman hasil Evaluasi PPPNPNS 14. T2-14 : Surat Bawaslu RI Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 pada tanggal 31 Januari 2020 Perihal Ralat Hasil Evaluasi PPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota 15. T2-15 : Bukti Koordinasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Bapak Mujiyono, melalui Whatshapss pada tanggal 1 Februari 2020, saya menanyakan status MS dan TMS 16. T2-16 : Bukti Koordinasi dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul Bapak Sudihartono, melalui Whatshapss pada tanggal 1 Februari 2020, saya mengusulkan agar MS 17. T2-17 : Undagan Rapat Internal Komisioner Bawaslu Gunungkidul dan Korsek melalui Chat Whatshapss Group pada tanggal 1 Februari 2020 terkait Pengumuman Hasil EvaluaSI Kinerja Staf PPNPNS 18. T2-18 : surat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor 02/Bawaslu- GK/K/II/2020 tanggal 3 Februari 2020 terkait Permohonan Petunjuk dan Arahan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia 19. T2-19 : Undagan Rapat Internal Komisioner Bawaslu Gunungkidu, Korsek dan Bendahara melalui Chat Whatshapss Group pada tanggal 4 Februari 2020 terkait 1. Hasil Evaluasi Kinerja Staf PPNPNS, 2. Program Kerja bulan Februari 3. Arahan bu Sri Werdiningsih terkait hasil Penelusuran 4. Kebijakan Anggaran hibah " khususnya terkait honor Kasek dan PUMK adhoc; 20. T2-20 : Surat Undagan Nomor P.078/Bawaslu-Prov.Yo- 02/HM/02.00/II/2020 pada tanggal 28 Februari 2020 perihal Rapat Koordinasi terkait SDM yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu DIY; 21. T2-21 : Bukti Koordinasi dengan Ketua Bawaslu DIY Bapak Bagus Sarwono, melalui chat whatsapss tentang pengumuman terakhir; 22. T2-22 : Surat Bawaslu RI Nomor 0268 A/Bawaslu/SJ/KP.02.02/II/2020 pada tanggal 17 Februari 2020 Perihal Penyampaian Hasil Akhir Evaluasi PPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020; 23. T2-23 : Bukti menyampaikan info dengan Koordinator Sekretariat Bapak Sudihartono/Korsek GK, melalui chat whatsapss; [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan Perkara Nomor 45-PKE- DKPP/IV/2020 pada tanggal 2 Juni 2020, para Teradu menyampaikan Kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I 1. Pengadu telah memberikan pernyataan yang tidak benar dan memutarbalikkan fakta, hal ini mendasar pada pernyataan pengadu terkait: i. Pengadu mengingkari pengakuannya terkait “menyimpan uang saving dalam rekening pribadi” sebagaimana bukti yang saya sampaikan sebelumnya. (Terlampir dalam Bukti T-02 Jawaban Teradu I) ii. Pengadu menyatakan bukti rekaman tersebut disampaikan dalam kondisi tertekan dan disudutkan. Namun dalam persidanganpada tanggal 2 Juni 2020, apa yang dimaksud Pengadu dengan tertekan dan disudutkan tidak tergali lebih lanjut dan saya beranggapan alasan tersebut hanya dibuat-buat oleh Pengadu. iii. Pengadu telah memberikan pernyataan yang berbelit-belit dan terkesan mengada-ada atas pertanyaan alasan mendalilkan sangkaan adanya sentimen pribadi, dimana Pengadu kemudian menyampaikan fitnah dengan menjawab adanya permintaan uang kegiatan dalam amplop yang saya lakukan. 2. Bahwa pernyataan pihak terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Ibu Rini Iswandari menjawab pertanyaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bapak Muhammad Najib bertolak belakang dengan kenyataan, hal ini meliputi: i. Pihak terkait memberikan form penilaian kepada saya, dimana dalam form penilaian yang terdiri dari 18 unsur, Pihak Terkait menilai Pengadu dengan kriteria Kurang (K) sebanyak 4 (empat) unsur yaitu unsur kreatifitas, pemecahan masalah, perencanaan kerja, kemampuan menganalisa. Kemudian dengan kriteria cukup (C) sebanyak 14 (empat belas) unsur dan tidak ada yang menilai dengan kriteria Baik namun dalam persidangan Pihak Terkait menilai Pengadu dengan kriteria Baik. (Terlampir dalam Bukti T-01 Jawaban Teradu I) ii. Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tidak mengakui memberi nilai dalam bentuk angka, namun dalam form penilaian yang diberikan kepada saya Pihak Terkait memberi total nilai 50 kepada Pengadu. (Terlampir dalam Bukti T-01 Jawaban Teradu I) iii. Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Rini Iswandari mengenai ketidaktahuannya atas fungsi wawancara sebagai penilaian dari atasan langsung dan atasan tidak langsung adalah tidak benar. Format penilaian dengan kriteria Sangat Baik hingga Sangat Kurang adalah sesuai dengan panduan yang tertuang dalam Google Forms dimana pada Google Forms sudah dijelaskan jumlah poin dari masing-masing jawaban. (Bukti Tambahan T-17) iv. Dalam form penilaian Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Ibu Rini Iswandari dan Ibu Rosita terhadap staf PPNPNS Bawaslu Gunungkidul atas nama Kustanto Yuniarto, dimana yang bersangkutan mendapat urutan pertama dalam tes wawancara tersebut, terdapat angka yang sesuai dengan poin untuk masing-masing jawaban. Dalam form penilaian tersebut tertulis angka 5 di kolom Sangat Baik, angka 4 di kolom Baik, angka 3 di kolom Cukup, angka 2 di kolom Kurang, dan angka 1 dikolom Sangat Kurang. Selain angka tersebut juga terdapat angka yang merupakan angka total dari penjumlahan atas poin-poin tersebut. (Bukti Tambahan T-18) 3. Bahwa Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Bapak Sudarmanto menilai Pengadu dalam form penilaian yang diberikan kepada saya sebanyak 17 (tujuh belas) unsur memberi kriteria Kurang (K), dan menilai dengan kriteria Cukup (C) hanya 1 (satu) unsur. Kemudian merekomendasikan Tidak dapat diteruskan karena tidak layak namun dalam persidangan menyampaikan Pada Prinsipnya Tidak Masalah. (Terlampir dalam Bukti T-01 Jawaban Teradu I) 4. Bahwa sangkaan Pengadu terhadap saya tidak terbuka terkait penyampaian hasil evaluasi PPNPNS beralasan karena surat Sekretaris Jenderal perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS pertama dengan surat berikutnya (Surat Kepala Biro Administrasi perihal Ralat Hasil Evaluasidan surat Sekretaris JenderalPenyampaian Hasil Akhir Evaluasi PPNPNS) tidak memberikan kepastian hukum. Hal itu diperkuat dengan pernyataan pihak terkait atas nama Bapak Mujiono (Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta) yang mempertanyakan nilai hasil evaluasi pengadu dengan nilai 42.00 dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dengan nilai 72.50. (Terlampir dalam Bukti T-07 , T-09, dan T- 15 Jawaban Teradu I). 5. Bahwa untuk segera mendapatkan kepastian hukum saya selaku Koordinator Sekretariat mengirimkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 perihal permohonan petunjuk dan arahan kepada Bawaslu RI cq. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY tertanggal 03 Februari 2020. (Terlampir dalam Bukti T-11 Jawaban Teradu I) 6. Bahwa terkait pertanyaan dari anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atas nama Ibu Sutrisnowati bahwa pelaksanaan wawancara tidak terdapat pada Juknis tidak sepenuhnya benar karena dengan tujuan menggali lebih dalam komitmen staf PPNPNS kepada lembaga, kami (Komisioner dan Koordinator Sekretariat) mensepakati secara lisan bahwa wawancara dilaksanakan sebagai metode untuk menilai Staf PPNPNS dan kemudian hasil wawancara tersebut dituangkan dalam form penilaian yang saya sesuaikan dengan form penilaian dari Google Forms yang dikirim oleh Bawaslu RI dengan harapan nilai dari atasan tidak langsung yang disampaikan ke saya sama dengan apa yang komisioner isikan dalam Google Forms ke Bawaslu Republik Indonesia. (Terlampir dalam Bukti T-01 Jawaban Teradu I) 7. Bahwa pertanyaan Tim Periksa Daerah (TPD) atas nama Sutrisnowati yang berupa pertanyaan dengan jawaban YA atau TIDAK kepada Teradu I, Teradu II, saksi Teradu atas nama Mujiono (mantan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta) dan pihak terkait dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atasnama Tri Asmiyanto, tidak membuka kemungkinan penjelasan yang diperlukan atas pertanyaan yang diberikan. Mengingat setiap jawaban YA maupun TIDAK memiliki sebuah penjelasan yang mendukung mengapa jawaban YA dan TIDAK tersebut terjadi dan dalam sebuah persidangan perlu juga dipertimbangkan mengenai sebuah penjelasan dari sebuah jawaban. 8. Bahwa pernyataan di persidangan pihak terkait Bapak Bagus Sarwana (Ketua Bawaslu D.I Yogyakarta) yang menyatakan bahwa saya tidak menyampaikan tembusan surat Nomor 2/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal 3 Februari 2020 tentang Permohonan Petunjuk dan Arahan yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta kepada Bawaslu D,I Yogyakarta adalah tidak benar. bahwa saya dan Teradu II telah menyampaikan surat tersebut dan diterima langsung oleh staf PPNPNS atas nama Setyo Rahprobo pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 di sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Subag Administrasi Umum Bawaslu D.I Yogyakarta. 9. Bahwa Pengadu tidak menghargai keberadaan saya selaku Koordinator Sekretariat, hal itu dibuktikan pada saat Pengadu tidak masuk kerja pada awal bulan November 2019 dengan tidak segera meminta ijin kepada saya selaku atasan langsung, akan tetapi berkomunikasi dengan pihak terkait dari Bawaslu Gunungkidul atas nama Judith Dwi Kartika. Pengadu baru meminta ijin kepada saya 17 (tujuh belas) hari setelah Pengadu tidak masuk kerja.Dan pada saat masuk kerja setelah tidak masuk kerja hampir satu bulan, Pengadu juga tidak mengahadap saya selaku atasan langsung untuk sekedar memberitahu kalau Pengadu sudah mulai masuk kerja.(Terlampir dalam Bukti T-03 Jawaban Teradu I) 10. Bahwa terkait pernyataan saksi Pengadu atas nama Bapak Tri Widodo (Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul) yang menyatakan bahwa semua staf PPNPNS dijadikan koordinator kegiatan berikut dengan pengelolaan uang dan laporan pertanggungjawaban kegiatan adalah kebijakan yang tidak bisa dibenarkan dan tidak sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Karena kebijakan saksi Pengadu bapak Tri Widodo (mantan koordinator Sekretariat) tersebut saya anggap tidak tepat maka di bawah kepemimpinan saya selaku koordinator sekretariat pengelolaan uang kegiatan dilakukan oleh Bendahara Pengeluran Pembantu (BPP) dan staf pengelola keuangan. 11. Bahwa keputusan yang saya ambil untuk tidak memanggil kembali Pengadu melanggar asas professional dan berdasar pada sentiman pribadi adalah tidak benar karena keputusan saya berdasar pada fakta dan bukti-bukti yang ada sebagaimana telah saya sampaikan dalam jawaban tertulis.Dan mohon untuk dipahami secara psikologis ketika Koordinator Sekretariat tidak menindaklanjuti masukan dari komisioner dengan fakta (penilaian, masukan lisan, bukti rekaman dan jawaban tertulis) dan masih layakkah seorang pegawai yang sudah jelas melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada masih (menyimpan uang negara ke rekening pribadi) dipekerjakan di Bawaslu?Akan tetapi apabila kebijakan saya selaku Koordinator Sekretariat tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, semua bertujuan demi kebaikan dan keadilan lembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Untuk itu, selaku Teradu I, memohon kepada Majelis yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan keputusan kepada saya Tidak Bersalah. Aamiin. [2.8.2]KESIMPULAN TERADU II 1. Bahwa saya Teradu 2 mengucapkan rasa hormat dan terimakasih bahwa khususnya pribadi saya Teradu 2 mendapatkan nasehat oleh Yang Mulia Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada pengantar sidang, bahwa dalam rangka menjaga marwah lembaga, dengan telah diaturnya norma-norma kode etik hal ini harus dipedomani dan dilaksanakan dengan baik memahami kita sebagai pelayan masyarakat, bekerja untuk masyarakat dan hasil kerja kita dipertanggug jawabkan kepada masyarakat. 2. Bahwa sesuai keterangan bapak Sudarmanto (anggota PanwasKab Gunungkidul periode 2017-2018) yang saat ini menjabat anggota Bawaslu Gunungkidul sebagai PIHAK TERKAIT menerangkan bahwa staf PPNPNS pada saat penerimaan semua “gawan atau bawaan” yaitu tidak melalui proses rekrutmen yang sesuai kopetensi. Dalam hal ini saya Teradu 2 menyadari, bahwa menjadi Ketua di Bawaslu Gunungkidul tidak mudah karena saya Teradu 2 harus bisa memenuhi harapan secara kelembagaan yaitu sebagai lembaga Bawaslu yang dipercaya, dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara benar serta diharapkan mampu untuk memimpin lembaga dengan baik. Hal lain yang saya TERADU 2 sadari dan dirasakan oleh anggota di Kantor Bawaslu Gunungkidul, bahwa dikantor Bawaslu Gunungkidul ada situasi “ketidak harmonisan internal staf PPNPNS”. Sehingga saya TERADU 2 dalam hal ini, sebagai ketua harus bisa untuk bijaksana dan arif dalam mengendalikan dan mengelola manajemen lembaga di internal Bawaslu Gunungkidul secara baik. 3. Bahwa apa yang telah diterangkan bapak Mujiono mantan Kepala Sekretariat Bawaslu DIY sebagi SAKSI, memahami bahwa pimpinan atau anggota memiliki tugas dan fungsi terkait kebijakan lembaga sedangkan Kesekretariatan memiliki tugas dan fungsi fasilitasi, fungsi administrasi termasuk pembinaan SDM kesekretariatan. Saya TERADU 2 memahami bahwa di kelembagaan Bawaslu, terdapat 2 (dua) unsur atasan yang memiliki tugas, pokok dan fungsi yang berbeda yaitu atasan yang pertama adalah pimpinan atau anggota (Komisioner) dan atasan yang kedua adalah Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat. Bahwa kedua atasan pada prinsifnya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Memahami permasalahan yang saya TERADU 2 hadapi yaitu terkait surat yang saya tandatangani (surat nomor 02, tertanggal 3 Februari 2020), sesungguhnya saya TERADU 2 sangat menyadari bahwa itu bukan kewenangan saya TERADU 2 untuk menandatangani (hal ini sudah saya sampaikan sebelumnya kepada bapak Mujiono mantan Kepala Sekretaris Bawaslu DIY sebagi SAKSI, namun saat itu yang terjadi “karena situasi dan disampaikan bahwa segera ditindaklanjuti serta saat itu saya diperintah langsung oleh unsur atasan di DIY dan perintah itu dilakukan di kantor Bawaslu DIY“ selanjutnya saya melakukan sesuai perintah dan arahan yang disampaikan (bukan semata-mata atas kehendak pribadi saya). 4. Bahwa surat nomor 02, tertanggal 3 Februari 2020, pada prinsifnya bukan merupakan surat yang bersifat rahasia hal ini dibuktikan dengan adanya urutan nomor surat keluar dan surat dengan disertai tembusan serta diadministrasikan oleh Koordinator Sekretraiat (hal ini sesuai apa yang telah diterangkan oleh bapak Sudihartono Koordinator Sekteratriat sebagai TERADU 1 didalam sidang). Namun demikian dalam hal surat tidak diketahui atasan sesuai tembusan surat, hal ini tanpa bermaksud menyalahkan “ini menjadi perhatian dalam mekanisme administrasi persuratan” yang tentunya menjadi tanggung jawab kita semua khusunya kesekretariatan untuk lebih cermat, hati-hati dalam hal administrasi kesekretariatan “termasuk memastikan apakan administrasi surat, sudah diterima sesuai tujuan surat”. 5. Selanjutnya dari keterangan semua anggota Bawaslu Gunungkidul sebagai PIHAK TERKAIT dipersidangan yang mengakui mengetahui terkait adanya surat nomor 02, tertanggal 3 Februari 2020, hal ini menunjukkan bahwa surat tidak bersifat rahasia “meskipun pada saat saya membuat surat di DIY, dipesan oleh bapak Mujiono, agar surat ini cukup dipahami pimpinan, staf sementara jangan tau, agar menjaga situasi staf”.Bahwa dalam permasalahan ini perlu saya TERADU 2 terangkan kejadian yang sebenarnya dan sejujurnya: - bahwa selama ini teman-teman anggota tidak pernah ada yang meminta secara langsung fisik surat tersebut kepada saya kecuali ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagai PIHAK TERKAIT sempat bertanya (saat itu saya TERADU 2, pas diruang kerjanya ditanya “surat saat ini siapa yang pegang, lalu saya TERADU 2 menjawab yang pegang pak Koordinator Sekretariat” dia saat itu hanya menanyakan “dimana” tidak meminta fisiknya kepada saya karena sejujurnya saya juga tidak pegang fisikya. - bahwa saya TERADU 2 telah menyampaikan tentang isi surat tersebut diacara koordinasi internal tanggal 4 Februari 2020 (bukti undangan ada di Alat Bukti 19), bahwa dalam rapat tersebut secara umum saya TERADU 2 sampaikan bahwa keinginan teman-teman khususnya keinginan ibu Rosita agar Sdr. Ardi Dwi Nurcahyo/staf TI untuk diusulkan MS sudah saya perjuangkan, kalo yang lain saya usulkan sesuai masukan dari Koordinator Sekretariat dan rekomendasi teman-teman mendasar pada hasil wawancara staf, selanjutnya kita tunggu surat balasan dari RI, hal lain yang saya sampaikan dalam rapat yaitu adanya ralat pengumuman tetapi yang menjadi masalah adanya perbedaan MS dan TMS personil, antara pengumuman pertama dengan kedua, (bahwa setelah saya TERADU 2 menyampaikan, saat itu sudah tidak ada yang bertanya lagi terkait PPNPNS dari peserta rapat), sehingga saya TERADU 2 menganggap teman-teman anggota saat itu sudah memahami dari apa yang saya TERADU 2 sampaikan. 6. Selanjutnya bahwa terkait surat surat nomor 02, tertanggal 3 Februari 2020, bahwa ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagi PIHAK TERKAIT menyatakan dipersidangan saat ditanya oleh Yang Mulia Majelis “apakah mendapatkan surat itu, dijawab tidak dan selanjutnya malah menyampaikan dihadapan majelis bahwa saya sempat mencari-cari diarsif disurat keluar tetapi tidak ada”, hal ini saya TERTADU 2 sangat menyayangkan atas tindakan dan ucapan yang diterangkan ibu Rini Iswandari, S.Pd dihadapan majelis, yang menurut saya kontradiktif dengan fakta sesunguhnya karena mengapa, ibu Rini Iswandari, S.Pd yang sebelumnya atau selama ini tidak pernah meminta kepada saya terkait fisik surat tetapi diluar sepengetahuan saya TERADU 2 yang dilakukan ibu Rini Iswandari, S.Pd malah justru mencari-cari di arsif surat keluar (mengapa tidak justru meminta langsung kepada saya TERADU 2 kalo memang dirinya ingin mendapatkan fisik surat itu), sehingga saya bisa mencarikan “kalo tidak ada disurat keluar ya dapat saya tanyakan atau mencarikan ke Koordinator Sekretariat” sehingga dalam permasalahan ini saya TERADU 2 tidak ada kesan atau tuduhan yang diberikan kepada saya TERADU 2, merahasiakan surat tersebut. 7. Bahwa dari keterangan PARA PIHAK TERKAIT (semua anggota Bawaslu Gunungkidul), menerangkan dipersidangan bahwa terkait adanya kebijakan internal evalusi PPNPNS di Bawaslu Gunungkidul yaitu dengan dilakukanya wawancara staf PPNPNS hal ini “atas kesepakatan bersama” dengan tujuan dalam rangka untuk memilih staf PPNPNS yang diharapkan dan hasilnya sebagai bahan pertimbangan masing-masing atasan (atasan langsung dan tidak langsung) untuk menilai masing-masing staf melalui gegle form Bawaslu RI dengan harapan nilai yang disampaikan melalui geogle form Bawaslu RI dapat sesuai dengan kinerjanya selama ini (menghindari dalam penilaian melalui geogle form ada unsur suka atau tidak suka). Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagai PIHAK TERKAIT dalam sidang, bahwa output wawancara hanya berupa “centang-centang, pada kolom dengan kriteria: buruk/baik/tidak baik”, hal ini tidak benar karena yang sebenarnya outputnya berupa 2 jenis lembar kertas yaitu lembar penilaian kreteria prilaku dan lembar Daftar Nilai Tes Wawancara Staf PPNPNS dalam bentuk jumlah angka yang mengambarkan MS dan TMS dengan passing grade MS 60-100, yang disampaikan kepada Koordinator Sekretariat (hal ini dapat dilihat dalam Alat Bukti 4,5,6,7,8). 8. Bahwa selanjutnya apa yang diterangkan oleh ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagai PIHAK TERKAIT dalam sidang, menerangkan bahwa saya baru tau kalo pak Is TERADU 2 memahami hasil wawancara, dipahami MS dan TMS, saya sebagai TERADU 2 sangat menyayangkan atas ucapan atau kata-kata “saya baru tau”, yang disampaikan dihadapan majelis karena sebenarnya yang menyampaikan usulan adanya MS atau TMS saat koordinasi di Rumah Makan Sego Abang Wonosari justru dari teman-teman anggota dalam hal ini termasuk ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagai PIHAK TERKAIT.Selanjutnya dalam permasalahan MS atau TMS ini, sangat tidak adil kalo saya TERADU 2 justru yang dianggap salah dalam memahami. Selanjutnya dengan memahami keterangan dari sebagian anggota Bawaslu Gunungkidul sebagai PIHAK TERKAIT dalam sidang, yang memberikan keterangan seolah-olah menjadi pahlawan membela staf PPNPNS agar semuanya MS, saya TERADU 2 dengan ini “setulusnya dan dengan kerendahan hati” bertanya-tanya dalam hati kepada mereka, ADA APA INI. 9. Bahwa sdr.Destiana Kristanti sebagai pihak PELAPOR, dalam sidang menerangkan bahwa dirinya pada waktu dilakukan wawancara oleh semua anggota Bawaslu mengaku bahwa dirinya dalam kondisi yang kalut, tidak bisa berpikir jernih dan adanya pertanyaan yang menyudutkan, bahwa adanya pengakuan tersebut “sangat tidak beralasan dan cenderung mengada-ada”. Bahwa memahami kejadian yang sebenarnya waktu dilakukan wawancara, bahwa dari semua staf yang diwawancarai “satu persatu”, bahwa sebelum mereka ditanya “selalu terlebih dahulu ditanya: apa dalam keadaan sehat? dan apakah siap diwawancarai? selanjutnya mereka semua menjawab: sehat dan siap diwawancarai. Hal lain bahwa suasana wawancara saat itu kita buat santai, bertanya secara bergantian, bahkan ada gurauan-gurauan supaya tidak menimbulkan suasana tegang.Bahwa yang terjadi pada saat bapak Sudarmanto sebagai PIHAK TERKAIT bertanya kepada sdr.Destiana Kristanti sebagai pihak PELAPOR, saat itu menanyakan terkait adanya informasi “mengelola uang kantor dan disimpan di rekening pribadi” selanjutnya sdr.Destiana Kristanti, saat itu mengakui “iya” (terekam dalam Alat Bukti 9). 10. Bahwa dalam permasalahan ini sesuai dengan yang diterangkan oleh bapak Tri Widodo sebagai SAKSI PELAPOR (mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul) pada saat ditanya oleh Yang Mulia Majelis terkait pengelolaan keuangan pada saatitu “bahwa apa yang diterangkan/dijelaskan bapak Tri Widodo sebagai SAKSI PELAPOR justru memberatkan PELAPOR atau semakin menguatkan dugaan bahwa sdr.Destiana Kristanti sebagai pihak PELAPOR telah berbuat atau melakukan tindakan pelanggaran dengan terlibat mengelola uang kantor” yaitu dengan adanya keterangan bapak Tri Widodo bahwa saat itu dalam penggunaan anggaran kegiatan, uang kegiatan semua diserahkan kepada semua staf teknis (sedangkan staf teknis ini “termasuk sdr.Destiana Kristanti sebagai PELAPOR dan ada staf-staf yang lain”) bukanlah seorang bendahara, yang sesuai ketentuan peraturan perundangan memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan), apalagi kalo benar “sesuai pengakuannya PELAPOR” bahwa uang tersebut disimpan di rekening pribadinya, tentu hal ini juga sebagai bentuk pelanggaran dan perlu ditelurusi oleh pihak yang berwenang. 11. Bahwa sesuai fakta persidanganbahwa ibu Rini Iswandari, S.Pdmengakui memperoleh pengumuman hasil evaluasi PPNPNS ketiga atau terakhir pada tanggal 2 Maret 2020 pada saat Rapat Koordinasi SDM berlangsung, yang saat itu dihadiri Bawaslu DIY. Pertanyaan saya TERADU 2“mengapa pada saat itu justru dari ibu Rini Iswandari, S.Pd sebagai Kordinator Divisi SDM, yang seharusnya memiliki tanggungjawab terkait SDM, tidak menyampaikan isi pengumuman yang didapat, di forum rapat yang sedang berlangsung” atau jugamenyampaikan ke anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainya atau Kepala Sekretariat melalui WhatsApp Grup yang ada. Sehingga dalam permasalahan ini tidak menimbulkan kesan, seolah-olah saya TERADU 2 yang disalahkan. Memahami yang sejujurnya atau faktanya bahwa saya TERADU 2 memang benar memperoleh pengumuman hasil evaluasi PPNPNS ketiga atau terakhir pada tanggal 2 Maret 2020 tetapi saya mengetahui pengumuman itu (membuka HP) baru pada pukul 14.00 WIB (setelah kordinasi selesai dan undangan dari DIY sudah pulang ke kantor Jogja). 12. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan bapak Mujiono mantan Kepala Sekretariat Bawaslu DIY sebagai SAKSI bahwa dirinya mengakui kesalahanya karena telah mengumumkan hasil evaluasi PPNPNS melalui WhatsApp, memahami yang benar bahwa kewenangan Sekretaris adalah “menyampaikan, tidak mengumumkan”. Hal lain diterangkan pula bahwa yang memiliki kewenangan “menyampaikan” adalah Sekretaris atau Koordinator Sekretariat. Memahami pula bahwa semua surat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS dari Sekretaris Jenderal RI ditujukan kepada Kepala Sekretariat Propinsi. Selanjutnya terhadap apa yang dituduhkan kepada saya TERADU 2 bahwa saya dianggap tidak trasparan atau tidak terbuka terkait adanya 3 (tiga) surat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS dari Sekjen RI, hal ini Tidak Tepat, karena memahi bahwa saya TERADU 2 sesungguhnya tidak memiliki kewenangan mengumumkan atau menyampaikan. 13. Bahwa sesuai dengan Fakta Persidangan dan saya TERADU 2 telah lengkapi dengan jawaban teradu, alat bukti dan kesimpulan tertulis maka untuk ini saya TERADU 2 dengan tetap selalu mengharap Ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala memohon dengan kerendahan hati yang teramat dalam kepada Yang Mulia Bapak dan Ibu Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar kiranya saya TERADU 2 mendapatkan keadilan untuk diputuskan tidak bersalah. [2.9]KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Plt. Kepala Sekretaris Provinsi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, dua Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] Keterangan Bagus Sarwono Bagus Sarwono adalah Ketua Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Evaluasi PPNPNS tidak ada parameter lain selain yang tertulis dalam Surat Edaran SekJend Bawaslu RI. Terkait adanya Evaluasi Internal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Pihak Terkait tidak mengetahuinya.Hal tersebut baru diketahui pada tanggal 2 Maret 2020 saat kordinasi/Rakord SDM di Gunungkidul.Bahwa Teradu II, selaku Ketua Bawaslu Gunung Kidul tidak melakukan konsultasi sebelum menyampaikan surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020, ke Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Pihak Terkait juga juga pernah mengkonfirmasi keberadaan surat tersebut kepada Teradu II, apakah diarsipkan atau tidak. Bahwa pada saat kordinasi tersebut, Pihak Terkait juga telah mengkonfirmasi terkait suratNomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020Anggota Bawaslu GK dan menyatakan tidak mengetahui surat tersebut. Terkait adanya surat tersebut, Pihak Terkait baru mengetahui melalui surat panggilansidang DKPP, tanggal 27 Mei dari staff SDM Bawaslu DIY dan tidak pernah dimintai pendapat atau arahan perihal Hasil Seleksi PPNPNS dan surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020tersebut.Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa saat menanyakan perihal Surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 yang tidak diketahui oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya, Teradu II menjawab surat tersebut bersifat rahasia. Mengenai Surat Sekjend Nomor 0286A/Bawaslu/SJ/Kp.01.00/II/2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Akhir PPNPNS, Pihak Terkait baru mengetahui pada tanggal 28 Mei 2020.Pihak Terkait mendapatkan fisik tembusan Surat Nomor 02/BawasluGK/K/II/2020, baru didapatkan akhir-akhir ini.Dalam forum Kordinasi terkait Evaluasi terhadap PPNPNS, Pihak Terkait telah menyampaikan pertama agar semua staf dinilai, yang kedua agar evaluasi ini dilakukan secara serius karena hasilnya bisa berakibat men-TMS-kan.Bahwa pada saat kordinasi tanggal 2 Maret 2020, Pihak Terkait juga telah menyampaikan arahan agar kedepan perlu dibangun keterbukaan,komunikasi yang baik antar komisioner maupun komisioner dengan sekretariat.Hal tersebut disampaikan karenaPihak Terkait melihat banyak hal-hal disinformasi antar komisioner/maupun dengan sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. [2.9.2] Keterangan Rini Iswandari Rini Iswandari adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait menerangkan bahwa adanya Evaluasi Internal mendasarkan pada Koordinasi antara Teradu II serta Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Teradu I. Koordinasi menghasilkan kesepakatan, Teradu I untuk membuat instrument wawancara, dan hasil wawancara internal diserahkan kepada Teradu I. Namun dalam kordinasi tersebut tidak disampaikan bahwa hasil wawancara tersebut menjadi nilai dll yang menentukan MS/TMS. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa pasca wawancara internal tidak ada lagi rapat koordinasi untuk membahas hasil wawancara yang sudah dilakukan. Mengenai surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020, Pihak Terkait tidak mengetahui isi dari surat tersebut. Bahwa benar Teradu II telah mengajak rapat untuk membahas hasil evaluasi PPNPNS, namun karena ada acara Pihak Terkait tidak dapat memenuhi undangan yang diinformasikan melalui pesan whatsapp untuk berkordinasi perihal dimaksud.Selanjutnya pada hari Senin pagi, Teradu I dan Teradu II mendatangi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sepengetahuan Pihak Terkait bertujuan untuk mengadvokasi status staf yang TMS. Pihak Terkait tidak mengetahui jika yang diperjuangkan hanya dua orang staf saja yaitu Ardhi Dwi Nurcahyo dan Judith Dwi Kartika. Pihak Terkait juga tidak mengetahui jika terdapat usulan agar Pengadu atas namaDestiana Kristianti ditetapkan menjadi TMS. Terhadap permasalahan a quo, Pihak Terkait telah mengusulkan agar Teradu I dan Teradu IIberkoordinasi terlebih dahulu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya.Namun dengan alasan mendesak Teradu I dan Teradu II tidak memenuhi usulan tersebut. Terkait surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan tanggal 3 Februari 2020. Dalam keterangannya, Pihak Terkait tidak pernah melihat isi surat tersebutsampai proses persidangan di DKPP. Terhadap adanya klarifikasi Pengadu yang menyimpan uang di rekening pribadinya, Pihak Terkait tidak mengetahui secara detail, dan atas informasi tersebut tidak ada klarifikasi lebih lanjut oleh Teradu I. Selanjutnya, berkaitan dengan kinerja dan hubungan kerja Pengadu selama menjadi staf, menurut Pihak Terkait bahwa yang bersangkutan berperilaku baik dan kinerjanya juga baik. Bahwa keberadaan Pengadu selama ini tidak berpengaruh menjadikan suasana tidak kondusif.Pihak Terkait juga menerangkan bahwa diangkatnya kembali status Pengadu sebagai Staff PPNPNS tidak akan menyebabkan suasana kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjadi tidak kondusif. Menurutnya, status Pengadu sebagai staff tidak akan memiliki poweruntuk menyebabkan situasi Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjadi tidak kondusif. [2.9.3] Keterangan Rosita Rosita adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Dalam sidang pemeriksaan Pihak terkait menerangkan bahwa pasca evaluasi internal, tidak ada penelusuran terkait hal yang disangkakan kepada Pengadu. Bahwa Pihak Terkait hanya mengetahui adanya dua surat yaitu pertama surat yang berisi tentang tiga orang staf PPNPNS yang TMS, dan surat Kedua yang menyatakan ketiga staf PPNPNS dinyatakan semuanya MS. Pihak Terkait mengetahui melalui WA Pihak Terkait Rini Iswandari yang diperoleh dari Pihak Terkait Bagus Sarwono. Mengenai surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 yang ditandatangani oleh Teradu II, Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui isi dari surat tersebut dan baru mengetahui dalam sidang pemeriksaan DKPP. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Teradu II tidak pernah mengadakan rapat pleno untuk membahas perihal isi surat tersebut. Terkait kinerja Pengadu selama menjadi staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, menurutnya Pengadu selama ini baik dalam hal bekerja. [2.9.4] Keterangan Sudarmanto Sudarmanto adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Terhadap tindakan Pengadu yang menyimpan uang kantor di rekening pribadi, bahwa Pihak Terkait pernah mendapat informasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018. Pihak Terkait tidak memiliki bukti mengenai tindakan Pengadu yang menyimpan uang kantor di rekening pribadinya. Selanjutnya, berkaitan dengan adanya informasi perihal hasil evaluasi PPNPNS, Pihak Terkait terlambat mendapatkan informasi tersebut, karena tidak ada informasi yang disampaikan oleh Teradu I. Terkait alasan Teradu I tidak ingin memperpanjang kontrak Pengadu karena akan menggangu kondusifitas kantor, menurut Pihak Terkait keberadaan Pemohon di jajaran Sekretariat Bawaslu Gunung Kidul tidak mengancam situasi/kondusifitas kerja dilingkungan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Bahwa keseharian Pengadu dalam bekerja selama menjadi staf di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul adalah baik. [2.9.5] Keterangan Noeroel Fitriani Noeroel Fitriani adalah Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Pihak Terkait tidak mengetahui permasalahan tersebut, karena baru memangku jabatan sebagai Plt. Kepala Sekretariat per-tanggal 1 Mei 2020. [2.9.6] Keterangan Ardhi Dwi Nurcahyo Adhi Dwi Nurcahyo adalah staff PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Terkait keseharian Pengadu dalam bekerja selama menjadi staf di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul adalah baik. [2.9.7] Keterangan Judith Dwi Kartika Judith Dwi Krtika adalah staff PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Terkait keseharian Pengadu dalam bekerja selama menjadi staf di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul adalah baik. [2.10] KETERANGAN SAKSI FAKTA Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Mujiono selaku Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masa bakti 2013- 30 April 2019 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa benar terdapat 3 (tiga) surat hasil evaluasi PPNPNS yaitusurat pertama no. 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal31 Januari, surat kedua no. 0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020tertanggal 31 Januari 2020, dan surat ketiga no.0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari2020.Bahwa ketiga surat hasil evaluasi PPNPNS telah disampaikan kepada Teradu I selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan tindak lanjut pasca penyampaian surat tersebutmenjadi kewenangan Teradu I.Saksi menerangkan terhadap surat kedua dan surat ketiga tidakdisampaikan kepada Ketua Bawaslu DIY.Bahwa betul pasca terbit surat kedua hasil evaluasi PPNPNS,Teradu I dan Teradu II berkonsultasi kepada Saksi selaku Kasek Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Teradu I dan Teradu II berkonsultasi perihal menyikapi pengumuman hasil evaluasiPPNPNS yang tidak sesuai hasil evaluasi internal.Saat itu Saksi menyarankan kepada Teradu I dan Teradu II untukmembuat suratpermohonan petunjuk dan arahan yang ditujukan kepada SekretarisJenderal Bawaslu RI dan surat ditanda tangani oleh Teradu IIsebagai representasi kelembagaan Bawaslu Kabupaten GunungKidul. Mengenai substansi surat diserahkan kepada Teradu I dan Teradu II. Bahwa surat Nomor 02/Bawaslu- GK/K/II/2020 tanggal 3 Februari2020 diserahkan kepada Saksi untuk disampaikan ke SekretarisJenderal Bawaslu RI.Bahwa Saksi beranggapan karena posisi Para Teradu sebagairepresentasi lembaga Bawaslu Gunungkidul, maka apa yangdikonsultasikan pasti sudah melalui mekanisme Pleno.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai staf teknis Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tanpa melalui mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat adanya sentimen pribadi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI 0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu Memenuhi Syarat untuk diperpanjang masa kontraknya berdasarkan hasil Evaluasi PPNPNS. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Teradu I menerangkan dalam kapasitasnya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memedomani ketentuan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan “Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja.” Teradu I menerangkan, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 09.00 WIB – 22.00 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul oleh atasan langsung dan atasan tidak langsung. Teradu I menerangkan, klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja dilaksanakan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) tertanggal 13 Januari 2020. Menurut Teradu I, dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 tersebut dianggap sebagai solusi dari hasil hasil rapat Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada Senin, Tanggal 30 Desember 2019. Inti dari rapat tersebut Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berkeinginan adanya penataan staf PPNPNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi serta komposisi sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tertanggal 18 Januari 2019 disebutkan di angka 2 huruf b pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah kecamatan 6 s.d 20 sebanyak 10 orang dengan rincian 4 orang berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang Teknologi Informasi, 2 orang berlatarbelakang Pendidikan Keuangan, dan 3 orang latar belakang Pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan. Dalam rapat tersebut salah satu kesepakatan pelaksanaan penataan staf PPNPNS bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul yang dianggap memiliki perangkat evaluasi, kredibel, dan netral yang diharapkan dapat menghasilkan komposisi pegawai yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia tersebut. Walaupun akhirnya tidak terealisasi setelah terbit Surat Edaran 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020. Bahwa komposisi staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada 2017-2020 terdiri dari 2 orang berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, 2 orang berlatar belakang Pendidikan ekonomi, 2 orang berlatar belakang Pendidikan Teknologi Informatika, 2 orang berlatar belakang Pendidikan lainnya. Dan bahwa semua staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tersebut tidak melalui proses penerimaan staf sebagaimana mestinya karena berdasarkan rekomendasi baik dari pimpinan maupun sekretariat pada tahun 2017. Berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang penilaiannya dituangkan dalam form penilaian atasan tidak langsung dan langsung pada tanggal 20 Januari 2020 diperoleh informasi bahwa Pengadu membenarkan telah melakukan atau menyimpan uang kantor di rekening pribadi pada periode 2017 dan 2018. Menurut Teradu I, tindakan Pengadu bertentangan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, menjelaskan terkait penerimaan dan penyimpanan uang merupakan tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Pengadu dalam ketugasan pelayanan pembuatan Surat Perintah Tugas terdapat perbedaan perlakuan kepada beberapa pimpinan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan staf dengan menyampaikan beberapa alasan. Pengadu juga kurang menghargai keberadaan Koordinator Sekretariat saat ini, terbukti pada awal bulan November 2019 ketika Pengadu tidak masuk kerja tidak segera meminta ijin, Pengadu justru berkomunikasi dengan teman staf yang lain (Judith Dwi Kartika). Teradu I mengetahui hal tersebut setelah menanyakan keberadaan Pengadu yang tidak masuk kerja. Informasi lainnya yaitu Pengadu tidak tertib adminstrasi dan tidak menghargai atasan, pada saat sakit lebih dari 3 (tiga) hari tidak segera mengirimkan surat ijin dokter. Pengadu hanya meminta ijin kepada teradu Imelalui pesan whatsapp pada tanggal 17 November 2019. Berkaitan dengan pelaksanaan tes tertulis socrative yang dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2020 diikuti 8 (delapan) staf Pelaksana teknis Non PNS di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul termasuk Pengadu. Pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 20.26 WIB melalui pesan whatsapp Grup Bawaslu Kabupaten/Kota a.n Hasto Prambudi Tomo (staf Bawaslu D.I Yogyakarta) menyampaikan informasi ada 3 (tiga) staf PPNPNS yang belum dinilai komisioner termasuk Pengadu dan langsung ditindak lanjuti. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 06.05 WIB, Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta melalui aplikasi pesan sosial media, Whatsapp Grup Bawaslu Kabupaten/Kota, menyampaikan pengumuman hasil evaluasi PPNPNS yaitu Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia No. 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 yang menyatakan 3 (tiga) orang staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Ardhi Dwi Nurcahyo, Destiana Kristanti, dan Judith Dwi Kartika. Terhadap hasil evaluasi tersebut, pada tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB Teradu II melalui Grup Whatsapp KKB yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan Teradu I, mengajak untuk koordinasi langsung terkait pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Nomor: 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020, terkait 2 (dua) orang staf yang mempunyai tugas vital/penting di bidang Teknologi Informatika dan operator Aplikasi SAS yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tetapi 2 (dua) anggota Komisioner a.n Rini Iswandari, S.Pd dan a.n Rosita, S.Pd.I tidak bisa bertemu, sedangkan 2 (dua) anggota komisioner lainnya, yakni a.n Sudarmanto, S.E dan a.n Tri Asmiyanto, S. Pd.I tidak merespon. Menyikapi hal tersebut, Teradu I kemudian berkoordinasi dengan Teradu II guna membahas hasil evaluasi PPNPNS kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta dengan harapan adanya perubahan atau revisi pengumuman hasil evaluasi PPNPNS terkait 2 (dua) orang staf yakni staf yang membidangi Teknologi Informatika dan Staf yang membidangi Operator SAS. Sedangkan untuk status Pengadu sudah sesuai dengan status TMS berdasar hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020, Kepala Sekretariat Bawaslu D.I.Yogyakarta menyampaikan surat Kepala Biro Administrasi Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.0202/I/2020 perihal Ralat Hasil Evaluasi tertanggal 31 Januari 2020. Dalam lampiran surat tersebut masih terdapat 3 (tiga) orang staf PPNPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun terdapat perbedaan nama, yaitu Zan Yuri Faton, Ardhi Dwi Nurcahyo, dan Judith Dwi Kartika. Pengadu yang semula TMS dengan nilai 42,00 menjadi MS dengan nilai tertinggi yakni 72,50. Sedangkan staf atas nama Zan Yuri Faton, S.Sos yang semula Memenuhi Syarat (MS) dengan nilai 65,00 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan nilai 57,50. Terhadap perbedaan kedua surat tersebut, Teradu I memohon untuk menunda pengumuman hasil evaluasi tersebut dengan alasan tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sudah berjalan serta untuk meredam gejolak staf PPNPNS dan menjaga kondusifitas Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Mensikapi perbedaan tersebut dan mempertimbangkan waktu yang mendesak untuk mendapatkan kepastian, Teradu I dan Teradu II segera berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta untuk meminta arahan lebih lanjut. Hasil konsultasi dari Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta untuk membuat surat permohonan petunjuk dan arahan yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta. Selanjutnya Teradu I dan Teradu II menindaklanjuti arahan tersebut melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tertanggal 03 Februari 2020 yang pada pokoknya memohon petunjuk dan arahan adanya perubahan pengumuman hasil evaluasi sesuai dengan hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja yang kami lakukan sebagai dasar perubahan status TMS ke MS untuk staf operator SAS dan staf bidang Teknologi informasi (TI) karena peran yang vital di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Mempertimbangkan adanya surat pengumuman hasil evaluasi, surat ralat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Bawaslu Republik Indonesia serta hasil klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja, sekaligus menunggu hasil dari surat permohonan yang Teradu I dan Teradu II sampaikan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia cq. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta, maka Teradu I memedomani Surat Nomor: 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2020, Teradu I memanggil ketiga staf PPNPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang belum selesai sekaligus menegaskan bahwa masa kontrak kerja ketiga staf tersebut berakhir sesuai dengan Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor 1.8/KPTS/BAWASLU-GK/SET/I/2020 tertanggal 2 Januari 2020 tentang Perpanjangan Pengangkatan sebagai Tenaga Kontrak Pelaksana Non PNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020. Terhadap pemberhentian Pengadu, Teradu I memedomani Surat Edaran Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 yang pada pokoknya menginstruksikan untuk memperpanjang masa kontrak PPNPNS selama satu bulan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Teradu I untuk menyampaikan kepada Pengadu surat pemberhentian kepada yang bersangkutan. Bahkan Teradu I masih memberikan kompensasi kepada Pengadu satu kali gaji untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan. Teradu I juga menyampaikan kepada Pengadu dengan memberikan pilihan untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) menggunakan anggaran Dana Hibah Pilkada 2020. Namun setelah mencermati Anggaran Dana Hibah Pilkada tahun 2020 tidak memungkinkan, Teradu I tidak jadi menggunakan opsional tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2020 Teradu I menerima informasi Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta mengenai Surat Nomor 0268.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 perihal penyampaian hasil akhir evaluasi PPNPNS Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020. Setelah mencermati isi surat tersebut, Teradu I tetap pada keputusannya untuk tidak memperpanjang kontrak Pengadu. Pada tanggal 28 Februari 2020 Teradu I memenuhi undangan rapat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Dalam rapat tersebut, Teradu I menjelaskan terkait ralat hasil pengumuman yang juga tidak sesuai dengan hasil evaluasi internal. Teradu I juga menjelaskan isi surat Nomor 02/Bawaslu- GK/K/II/2020.Pada tanggal 2 Maret 2020 sesuai undangan Teradu II dilakukan Rapat Koordiniasi/Supervisi dari Bawaslu D.I Yogyakarta (Ketua dan Kasek). Sebelum acara inti dimulai, Teradu I mohon arahan dan penjelasan kepada Ketua dan Bawaslu D.I Yogyakarta terkait batasan-batasan ranah ketugasan pembinaan PPNPNS, kesekretariatan dengan Komisioner Divisi SDM dan Organisasi, dan dijelaskan bahwa pembinaan pegawai sekretariat dan urusannya adalah ranah Koordinator Sekretariat sedangkan Kordiv. SDM dan Organisasi berwenang melakukan pembinaan jajaran ad hoc. Bahwa terkait status Pengadu yang tidak dipekerjakan kembali, Ketua dan Kepala Sekretariat BawasluD.I Yogyakarta menyarankan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan pleno. Dari hasil pleno diketahui, bahwa 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (Is Sumarsono, Sudarmanto dan Tri Asmiyanto) menyerahkan keputusan kepada Teradu I selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan mempertimbangkan kewenangan Koordinator Sekretariat serta memperhatikan perkembangan dalam memfasilitasi dan menata kondisi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan 2 (dua) anggota lainnya yakni Rini Iswandari dan Rosita, tidak berpendapat. Berdasarkan keputusan pleno tersebut, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I Yogyakarta menyatakan permasalahan staf dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan kewenangan Koordinator Sekretariat dan untuk segera diselesaikan. Serta menyatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai demi menjaga kewibawaan pada lembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang mulai kondusif dan tertata. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang disangkakan, Teradu II menerangkan pada tanggal 16 Januari 2020 bersama Teradu I dan satu orang staf TI menghadiri undangan koordinasi di kantor Bawaslu Provinsi DIY perihal tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia terkait pelaksanaan evaluasi PPNPNS. Rakor tersebut pada intinya menyampaikan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam rangka perpanjangan kontrak tahun 2020, peserta tes PPNPNS tenaga pendukung/tenaga pelaksana teknis, dilakukan tes tertulis online “dengan aplikasi Socrative” dan serentak untuk provinsi tanggal 20 Januari 2020 dan Kabupaten/Kota tanggal 21 Januari 2020, masing-masing Kabupaten/Kota agar menyiapkan sarana prasarana tes tertulis, dilakukan penilaian melalui geogle form oleh atasan langsung/Koordinator Sekretariat dan atasan tidak langsung/Komisioner, bobot nilai tertulis 50% dan geogle form 50%. Selanjutnya peserta yang dinyatakan tidak lulus yaitu yang tidak memenuhi passing grade (60-100), peserta PPNPNS tidak terpenuhi Passing Grade/TMS Koordinator Sekretariat diberikan kesempatan untuk melakukan perekrutan sesuai kebutuhan. Pada tanggal 17 Januari 2020, Teradu II langsung mengadakan rapat internal dihadiri semua anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan Teradu I di Rumah Makan Sego Abang Wonosari, untuk membahas hasil koordinasi di Bawaslu Provinsi DIY dan melakukan langkah-langkah persiapan serta memutuskan kebijakan penilaian staf. Adapun hasil rapat: pelaksanaan tes tertulis dilakukan di ruang rapat dengan menyiapkan laptop sejumlah 8, menyepakati untuk melakukan tes wawancara/klarifikasi kepada semua staf. Dalam rapat tersebut, terdapat 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang menyetujui jika ada beberapa yang harus TMS, sementara Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Tri Asmiyanto, S.Pdi mengharapkan semua staf MS dengan alasan saat ini Gunungkidul sedang menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020. Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Tri Asmiyanto lebih memilih kebijakan pembinaan terhadap staf yang bermasalah, dengan catatan di akhir tahun 2020 semua staf dilakukan evaluasi yang benar-benar terukur sesuai kopetensi kebutuhan lembaga. Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2020 Teradu II dan anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul serta Teradu I melakukan wawancara/klarifikasi dengan cara memanggil satu persatu semua staf di ruang tertutup. Bahwa selama pelaksanaan wawancara/klarifikasi dilakukan perekaman melalui audio. Hasil wawancara/klarifikasi dituangkan ke dalam formulir penilaian yang telah disiapkan dan disampaikan kepada Teradu I sebagai bahan pertimbangan penilaian akhir Staf. Berkaitan dengan Pengadu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas nama Sudarmanto memberikan pertanyaan kepada Pengadu dan diperoleh informasi bahwa Pengadu telah melanggar dan ke luar dari apa yang menjadi tugas dan wewenangnya serta dapat dianggap pelanggaran norma etika dan pelanggaran hukum sebagai staf administasi di Kantor Bawaslu Gunungkidul. Bahwa menurut pengakuan Pengadu, selain mengerjakan tugas administrasi, Pengadu juga mengelola uang kantor dalam jumlah yang cukup banyak dan melakukan penyimpanan uang sebanyak 2 kali ke rekening bank pribadinya meskipun Pengadu dalam kapasitasnya bukan sebagai bendahara. Selain itu, juga diperoleh pengakuan bahwa Pengadu juga mengendalikan pembuatan surat SPPD/perjalanan dinas yang seharusnya menjadi wewenang kepala kantor. Pada tanggal 21 Januari 2020, 8 (delapan) orang staf teknis mengikuti tes tertulis dengan aplikasi socrative yang dengan hasil nilai : 2 (dua) orang staf nilainya kurang dari 60 (tidak memenuhi passing grade) dan 6 (enam) orang staf nilainya lebih dari 60 (memenuhi passing grade). Pada tahap penilaian staf oleh atasan langsung dan atasan tidak langsung melalui google form, terjadi miskomunikasi yaitu memahami arahan yang disampaikan pada waktu koordinasi di Bawaslu Provinsi DIY bahwa prinsipnya semua staf harus dinilai oleh atasan langsung dan tidak langsung. Namun demikian karena di Bawaslu Gunungkidul, terdiri dari 5 (lima) orang yang kapasitasnya sebagai atasan tidak langsung mempunyai staf masing-masing satu. Maka masih terdapat 3 (tiga) staf yang tidak secara langsung dinilai oleh Anggota/atasan tidak langsung, sehingga yang terjadi (berdasarkan nilai yang diterima Bawaslu RI) melalui informasi WhatsApp Pak Hasto Bawaslu DIY yang disampaikan kepada anggota Bawaslu Gunungkidul atas nama Rini Iswandari, bahwa terhadap 3 staf yang belum dinilai anggota/atasan tidak langsung agar segera dinilai. Hal tersebut segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke melalui google form Bawaslu RI. Pada tanggal 1 Februari 2020,Teradu II dan anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya menerima pengumuman dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal hasil evaluasi PPNPNS yang diperoleh dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D. I. Yogyakarta melalui informasi WhatsApp group Bawaslu DIY yang pada pokoknya terdapat 3 (tiga) Staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dinyatakan TMS. Selanjutnya, Teradu II mendapat informasi dari Teradu I terkait ralat pengumuman hasil Evaluasi PPNPNS yang pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul masih TMS, tetapi nama yang tertera berbeda dengan pengumuman yang pertama. Terhadap permasalahan tersebut, Teradu II segera berkomunikasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I Yogyakarta memohon agar semua staf dinyatakan MS. Dalam kesempatan yang sama, Teradu II juga berkomunikasi dengan Teradu I untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I Yogyakarta agar semua staf dinyatakan MS. Hal ini menjadi pertimbangan Teradu II mengingat keterbatasan jumlah SDM di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, sementara harus melakukan tugas pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020. Menyikapi kedua hasil pengumuman tersebut, Teradu II bersama Teradu I melakukan konsultasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I Yogyakarta. Hasil konsultasi menyarankan untuk segera bersurat kepada Bawaslu RI agar menyetujui usulan untuk meng-MS-kan staf yang TMS. Berkaitan dengan yang berwenang menandatangani surat tersebut, Teradu II pernah menyampaikan pendapat agar Teradu I yang bertanda tangan mengingat hal tersebut merupakan wewenang Teradu I. Selanjutnya, Teradu II diminta untuk datang menemui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I Yogyakarta di kantor Bawaslu Provinsi pada tanggal 3 Februari 2020, untuk segera menyerahkan surat permohonan karena akan disampaikan ke Bawaslu RI. Menindaklanjuti perintah tersebut, Teradu II segera berkoordinasi kepada anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya melalui whatsapp group GK KKB yang pada pokoknya mengajak untuk berkoordinasi pada tanggal 1 Februari 2020 pukul 09.00 WIB, sebelum menghadap Kepala Seketariat Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta. Akan tetapi Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya menyatakan tidak bisa hadir, karena ada acara. Pada tanggal 3 Februari 2020, Teradu II mendampingi Teradu I menemui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta dan selanjutnya membuat surat terkait permasalahan yang sedang dihadapi untuk segera dikirim pada hari itu juga. Terkait tanda tangan surat tersebut, Teradu II menegaskan bahwa itu merupakan perintah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta dengan alasan sebagai perwakilan lembaga. Teradu II menerangkan, bahwa isi surat tersebut pada prinsipnya tidak keluar dari rekomendasi dan penilaian akhir manual dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan lembaga yaitu staf yang mengelola aplikasi SAS, ahli bidang TI dan staf yang membidangi pengawasan. Teradu II menegaskan bahwa surat yang dibuat dan disampaikan ke Sekjen Bawaslu RI dengan tembusan kepada: Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi DIY hanya bersifat Permohonan Petunjuk dan Arahan yang dilampiri penilaian manual sesuai fakta penilaian dengan tidak meminta MS atau TMS. Tanggal 4 Februari 2020 Teradu II mengundang seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melalui pesan whatsapp untuk menyampaikan isi surat yang telah dibuat dan dikirim ke Bawaslu RI serta berkoordinasi terkait kebijakan pengawasan. Selanjutnya, Teradu II berinisiasi melakukan rapat bersama anggota dan Teradu I. Dalam forum rapat tersebut sempat terjadi ketegangan antara Teradu I dengan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rini Iswandari. Teradu II selaku Ketua berusaha menenangkan forum dengan mengambil kebijakan untuk setiap anggota memberikan pendapatnya masing- masing dan bersepakat untuk menyerahkan keputusan terkait mengangkat dan memberhentikan staf PPNPNS kepada Teradu I. Bahwa pasca rapat tersebut, di akhir bulan Februari salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rini Iswandari menemui Teradu II untuk menyampaikan agar segera dibuat agenda rapat internal divisi SDM dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Bawaslu Provinsi DIY guna membahas staf PPNPNS yang berstatus TMS. Pada tanggal 2 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Bawaslu Provinsi DIY. Di tengah jalannya rapat tersebut, Teradu II mendapatkan informasi dari Ketua Bawaslu D.I Yogyakarta terkait hasil pengumuman evaluasi PPNPNS yang terbaru. Terhadap informasi surat tersebut, Teradu II hanya menginformasikan kepada Teradu I dengan pertimbangan kewenangan mengumumkan merupakan kewenangan Koordinator Sekretariat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat Teradu I mengakui melakukan evalusi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) tidak memedomani Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (juknis) Evaluasi (PPNPNS) tertanggal 13 Januari 2020. Teradu I justru membuat parameter di luar juknis yang telah ditentukan yaitu melakukan evaluasi internal dengan metode wawancara pada tanggal 20 Januari 2020 sebagai dasar menentukan staf PPNPNS memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontrak kerjanya. Hasil evaluasi internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyatakan bahwa Pengadu tidak layak untuk diperpanjang kontrak kerjanya karena saat klarifikasi membenarkan telah menyimpan uang kantor di rekening pribadi pada periode 2017 dan 2018. Terungkap fakta bahwa tindakan Pengadu membawa uang kegiatan merupakan perintah Saksi Tri Widodo yang saat itu menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Dalam keterangannya, Saksi menjelaskan kebijakan membawa uang kegiatan tidak hanya diberlakukan kepada Pengadu, selaku pengelola salah satu kegiatan, namun juga kepada semua staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang bertugas mengelola kegiatan. Selanjutnya, terungkap fakta, Teradu I sejak awal memang tidak menghendaki Pengadu diperpanjang kontrak kerjanya. Sikap Teradu secara jelas ditunjukkan sejak mengetahui surat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Nomor 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) orang staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yaitu Judith Dwi Kartika, Ardhi Dwi Nurcahyo dan Destiana Kristanti berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menyikapi pengumuman tersebut, Teradu I bersama Teradu II membangun komunikasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membantu menyampaikan kepada Bawaslu RI agar merevisi surat pengumuman hasil evaluasi PPNPNS Nomor 0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 dengan mengubah status Judith Dwi Kartika dan Ardhi Dwi Nurcahyo semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sedangkan Destiana Kristanti tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alhasil diterbitkan surat Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020 tentang ralat hasil evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang pada pokoknya meralat pengumuman tanggal 31 Januari 2020 dan menyatakan Destiana Kristanti (Pengadu) MS dengan nilai tertinggi, sementara Judith Dwi Kartika dan Ardhi Dwi Nurcahyo tetap berstatus TMS. Terhadap surat pengumuman tersebut, Teradu I bersama Teradu II melakukan komunikasi lagi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memohon petunjuk dan arahan. Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Teradu II membuat surat kepada Bawaslu RI. Selanjutnya para Teradu melalui Surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 meminta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI untuk mengubah status Pengadu menjadi TMS. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2020 terbit surat pengumuman Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu telah menurunkan passing grade dari batas minimal 60 menjadi 50 sehingga staf PPPNPNS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang semula berstatus TMS menjadi MS. Teradu I mengakui telah mengabaikan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang menyatakan Pengadu memenuhi syarat. Teradu I tetap memedomani hasil evaluasi internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang menyimpulkan Pengadu TMS. Terungkap fakta Teradu I mempunyai keinginan kuat menghentikan kontrak kerja Pengadu. Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi DIY menerangkan bahwa dalam forum rapat internal Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu I menyatakan “jika Pengadu diperpanjang maka Teradu I akan mengundurkan diri dan memilih kembali ke Pemda”. Teradu I beralasan tidak ingin memperpanjang kontrak Pengadu karena Pengadu bersikap buruk dan tidak jujur karena menyimpan uang kantor ke rekening pribadi. Jika dipertahankan akan mengganggu kondusifitas kinerja Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Alasan Teradu I ternyata tidak berdasar, dalam persidangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Saksi atas nama Tri Widodo selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Gunungkidul periode 2017- 2018, serta dua orang Saksi staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memberi keterangan bahwa sikap perilaku dan kinerja Pengadu dinilai baik. Dalam persidangan, Pengadu juga menerangkan bahwa pada tahun 2017 diselenggarakan suatu kegiatan yang pesertanya tidak semua hadir sehingga terdapat sisa uang transport peserta. Teradu I pernah meminta sisa uang transport kegiatan tersebut diberikan kepada 3 (tiga) orang saudaranya. Permintaan tersebut ditolak oleh Pengadu karena tidak terdaftar sebagai peserta kegiatan. DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Teradu I memanipulasi informasi dan menghalangi hak Pengadu untuk melanjutkan kontrak kerja di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagaimana diperintahkan Sekjen Bawaslu melalui surat Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu I terbukti mengabaikan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. Setelah dilakukan komunikasi secara berjenjang, sesuai struktur organisasi Setjen Bawaslu Teradu I wajib melaksanakan surat Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tanggal 17 Februari 2020. Teradu I juga terbukti tidak memedomani Petunjuk Teknis (juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) karenanya dilakukan koreksi oleh Sekjen Bawaslu. Terungkap Fakta Teradu I tidak terbuka dan cenderung menutupi hasil Evaluasi PPNPNS yang seharusnya diumumkan untuk melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel serta memenuhi hak atas informasi peserta Tes Evaluasi PPNPNS. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf h, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Terungkap fakta Teradu II bertindak melampaui kewenangan turut campur dalam pengelolaan SDM Sekretraiat yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan otoritas Koordinator Sekretariat. Selain itu Teradu II juga menandatangani surat Nomor: 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 perihal permohonan petunjuk dan arahan kepada Bawaslu RI cq. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY tertanggal 03 Februari 2020 yang seharusnya menjadi kewenangan Teradu I. Teradu II mengakui bahwa surat tersebut bukan merupakan kewenangannya. Teradu II berdalih tindakan tersebut dilakukan atas arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sikap demikian menunjukkan Teradu II tidak memiliki integritas yang kuat untuk menegakkan tata kerja organisasi Bawaslu. Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul seharusnya Teradu II bersikap dan bertindak profesional menghindari penyalahgunaan wewenang. Teradu II juga terbukti melanggar prinsip kepemimpinan kolektif kolegial, bekerja tidak transparan terhadap hasil evaluasi PPNPNS sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 0174/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020, dan surat Nomor 0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 serta tidak memberi akses informasi kepada para anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terkait surat Nomor 02/Bawaslu-GK/K/II/2020 tanggal 3 Februari 2020. Dengan demikian Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf h, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Menimbang masalah evaluasi PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terjadi pada dua masa kepemimpinan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepatutnya Noeroel Fitriani selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat memiliki sense of crisis segera melakukan langkah konkrit menegakkan tata kerja organisasi Bawaslu. Untuk itu DKPP perlu mengingatkan Noeroel Fitriani untuk bertindak profesional karena dalam setiap jabatan terdapat tanggungjawab menyelesaikan masalah sesuai ruanglingkup tugas dan kewenangannya untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Mengingat evaluasi PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berakibat pada hilangnya hak konstitusional Pengadu untuk turut serta dalam pemerintahan dan mendapatkan perlakuan tidak adil, DKPP memerintahkan kepada Noeroel Fitriani selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas kinerja Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada Gunungkidul tahun 2020, DKPP juga memerintahkan agar segera dilakukan penyegaran terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sudihartono selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Teradu II Is Sumarsono sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir