III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 168-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
145-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan tanggal 10 September 2020 Moch.
Agus Riyanto selaku staf Teknis Bawaslu Kabupaten Indramayu melaporkan
bahwa bertempat di hotel De Paviljoen Kota Bangdung sekira pukul 05.25 WIB hari
Rabu Tanggal 9 September 2020 dari dalam lobby terdengar suara ramai “Plt.
Bupati hari ini ulang tahun”. Agus pun kaget mendengar suara ramai itu dan
melihat kue ulang tahun tersebut karena sebelumnya Agus tidak tahu bahwa hari
itu Plt. Bupati ulang tahun dan diraya oleh LO;
2. Bahwa kemudian Nurhadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
menyampaikan laporan hasil pengawasan tanggal 10 September 2020 Bahwa
Sekira pukul 00.30 WIB dini hari Kamis, 10 September 2020 nurhadi
mendapatkan Informasi menjelang tidur di rumah pribadi Blok Prapatan RT 02 RW
01 Desa Sleman Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Nurhadi menerima
pesan whatsapp dari nomor +62 896-0641-4812 atas nama Pers Dhika Tribun
menyampaikan pesan foto Ahmad Toni Fatoni (Ketua KPU Kabupaten Indramayu)
bersama orang yang membawa Kue ulang tahun pada perayaan ulang tahun Bakal
Calon Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2020 atas nama Taufik Hidayat,
S.H. Mengingat informasi tersebut masih memerlukan pembuktian untuk
penggalian fakta-fakta peristiwa, maka Nurhadi mengundang seluruh pimpinan
Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk melakukan rapat pleno pembentukan tim
investigasi yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu
Indramayu Nomor: 078/K.BAWASLU.JB-09/HK.01.01/IX/2020 tentang Penetapan
Personel Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Indramayu;
3. Bahwa pelaksanaan penelusuran selanjutnya adalah Tarjono selaku (Anggota
Bawaslu Kabupaten Indramayu) terhadap dugaan pelanggaran netralitas
penyelenggara Pemilu yaitu Ahmad Toni Fatoni (Ketua KPU Kabupaten Indramayu)
yang ikut serta dalam perayaan hari lahir bakal calon Wakil Bupati Kabupaten
Indramayu pada pilkada tahun 2020. Berdasarkan laporan hasil pengawasan
Tarjono Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu tanggal 16 September
2020, Pada tanggal 12-16 September 2020 Bawaslu Kabuaten Indramayu
memintai keterangan pihak terkait di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Indramayu. Dalam kegiatan penelusuran yang menjadi fokus
pembuktian adalah ada atau tidak ada keberpihakan saudara Ahmad Toni Fatoni
selaku Ketua KPU Kabupaten Indramayu kepada Bakal calon Wakil Bupati atas
nama Taufik Hidayat sebagaimana pemberitaan pada tanggal 10 September 2020
https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/10/ketua-kpu-indramayu-
tertangkap-kamera-beri-kejutan-ultah-calon-wabup-dinilai-langgar-kode-etik;
4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang didapat, Bawaslu Kabupaten Indramayu
menemukan dugaan pelanggaran ketidak netralan Ahmad Toni Fatoni selaku
Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang ikut serta dalam perayaan ulang tahun
Bakal Calon Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2020 atas nama Taufik Hidayat,
S.H.;
5. Bahwa atas peristiwa tersebut perbuatan Ahmad Toni Fatoni selaku Ketua KPU
Kabupaten Indramayu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga
oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat dimuat dalam formulir
Temuan model A.2 dengan nomor registrasi 007/TM/PB/Kab/13.18/IX/2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Pemilu
Nurhadi;
2. P-2 Fotokopi Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Pemilu
Tarjono;
3. P-3 Fotokopi Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) staf Pengawas
Pemilu Moh. Agus Riyanto;
4. P-4 Fotokopi Formulir A.2 Nomor: 007/TM/PB/Kab/13.18/IX/2020;
5. P-5 Fotokopi berita yang Tribun Jabar tanggal 10 September 2020 yang
telah dileges;
6. P–6 Fotokopi SK nomor 071.a/Bawasluy.JB-09/HK.01.01/IX/2020 tentang
Penetapan Personil Tim Investigasi dugaan Pelanggaran Netralitas
Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang dileges;
7. P–7 Fotokopi KTP a.n. Ahmad Toni Fatoni yang dileges;
8. P–8 Fotokopi Berita acara Klarifikasi atas nama Ahmad Toni Fatoni yang
dileges;
9. P–9 Fotokopi Berita acara Klarifikasi atas nama Ipang/ Irvan Juhri yang
dileges;
10. P – 10 Fotokopi Berita acara Klarifikasi atas nama H. Fahmi Labib yang
dileges;
11. P – 11 Fotokopi Berita acara Klarifikasi Masykur yang dileges;
12. P – 12 Fotokopi Video acara ulang tahun Bapak Taufik Hidayat (Bakal Calon
Wakil Bupati Indramayu);
13. P – 13 Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 atas nama
Daniel Mutaqien Syafiuddin, S.T. sebagai Bakal Calon Bupati dan H.
Taufik Hidayat, S.H. sebagai Bakal Calon Wakil Bupati;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Irvan Zuhri
Irvan Zuhri sebagai LO Pasangan Calon. Irvan yang mempersiapkan acara ulang
tahun tersebut dan tidak memberitahu kepada Teradu. Teradu mengikuti Irvan
yang dan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Plt. Bupati Taufik
Hidayat. Saat perayaan terjadi Teradu berada di samping kanan Irvan.
2. Moch Agus Riyanto
Agusriyanto Staf Pengawasan Bawaslu Kab.Indramayu pada peristiwa terjadi
berada di depan loby hotel. Agusriyanto tidak melihat tapi mendengar ada yang
ulang tahun. Pada saat itu Agusriyanto berada bersama dengan Komisioner KPU
Kab. Indramayu atas nama Fahmi Labib.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan
Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian
jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan, bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017);
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Indramayu yang diduga tidak mandiri dengan ikut merayakan Ulang Tahun salah
satu Bakal Calon Bupati Indramayu Tahun 2020 atas nama Taufik Hidayat;
4. Terhadap pokok pengaduan yang disangkakan tersebut dapat Teradu sampaikan
bahwa pada tanggal 9 September 2020 KPU Kabupaten Indramayu sedang
melaksanakan rangkaian tahapan Pemeriksaan Kesehatan para Bakal Calon
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020 sesuai surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu tanggal 7 September 2020 Nomor
906/PL.02.2-Und/3212/KPU-Kab?/IX/2020 perihal Keberangkatan Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Bupati & Calon Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2020;
5. Selain dan selebihnya dapat kami jelaskan Rangkaian tahapan Pemeriksaan
Kesehatan para Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun
2020 sebagai berikut:
a. Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Indramayu tahun 2020 dilaksanakan dari tanggal 8 s.d 10
September 2020.
b. 4 (empat) bakal Pasangan Calon didampingi Narahubung/LO dari masing-
masing Bacalon.
c. Keberangkatan pada tanggal 8 September dengan titik Kumpul di KPU
Kabupaten Indramayu. Pukul 09.00 WIB, 4 (empat) Bacalon berangkat
bersamaan diiringi KPU Indramayu dan Bawaslu Indramayu, dengan Patroli
dan Pengawalan dari Pihak Kepolisian.
d. Rute Perjalanan melalui Tol CIPALI via kertajati - Tol Pasteur – Hotel De
Paviljoen Bandung
e. Pukul 12.30 Rombongan tiba di hotel De Paviljoen Bandung by HIM (Jl. R.E.
Martadinata No.68, Bandung Wetan, 40115 Bandung, Indonesia, Jawa Barat)
rombongan menuju tempat makan siang di restaurant Hotel De Paviljoen
Bandung by HIM sembari menunggu proses checkin kamar hotel sampai
dengan pukul 13.30.
f. Setelah makan siang dan proses check in Bapaslon dipersilakan untuk
beristirahat.
g. Pada Pukul 19.00 WIB Bapaslon, KPU, dan Bawaslu bersama-sama makan
malam di Aula Kapoelaga Hotel De Paviljoen Bandung by HIM dilanjutkan foto
bersama dengan 4 (empat) Bapaslon, Seluruh Komisioner KPU Indramayu, dan
Ketua Bawaslu Indramayu (alat bukti telah disiapkan) (bukti T-3)
h. Dalam sesi penutupan acara makan malam KPU memberikan informasi terkait
keberangkatan ke RSUP Hasan Sadikin esok hari atau tanggal 9 September
2020, dengan titik kumpul lobby hotel pukul 05.00 WIB.
i. Pukul 21.00 WIB Bapaslon dipersilakan untuk beristirahat di Kamar yang
telah disediakan.
j. Tanggal 9 September 2020, Pemberitahuan untuk turun ke Lobby pukul 05.00
oleh panitia kepada seluruh bacalon.
k. Bakal Calon Nina Agustina, Toto Sucartono, Deis Handika, M.Sholihin, dr.
Ratnawati, Daniel Mutaqien Syafiuddin dan Taufik Hidayat berangkat dalam
rombongan pertama ke RSUP dr. Hasan Sadikin pukul 05.30 dengan Patroli
dan Pengawalan Pihak Kepolisian bersama KPU dan Bawaslu.
l. Lucky Hakim berangkat dengan rombongan ke -2 bersama satu mobil intel
polisi dan satu mobil KPU, dikarenakan keterlambatan datang dari waktu yang
ditetapkan.
m. Pukul 06.00 WIB, 4 (empat) Bakal Pasangan Calon, KPU, dan Bawaslu tiba di
waktu bersamaan di RSUP dr.Hasan Sadikin.
n. Lalu melakukan proses registrasi di Paviliun Parahyangan RSUP dr. Hasan
Sadikin didampingi pihak KPU Indramayu.
o. Pukul 06.30 WIB Bawaslu dan KPU meninggalkan RSUP dr. Hasan Sadikin
Kembali menuju hotel dan melakukan proses Checkout.
p. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan Pemeriksaan
Kesehatan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 9 September 2020 dan 10
September 2020. Keseluruhan proses Pemerikasaan Kesehatan dilaksanakan
di RSUP dr. Hasan Sadikin, dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan
RSUP selama masa pemeriksaan berlangsung.
6. Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat, terhadap pokok pengaduan yang
disangkakan tersebut dapat Teradu sampaikan bahwa pada saat menunggu Bakal
Calon atas nama Lucky Hakim yang sampai saat sekitar pukul 05.30 WIB belum
hadir untuk diantarkan ke RSHS, saya melihat saudara yang bernama Hendar
(Suhendar) dan Ipang (Irvan Zuhri) datang menuju ruang makan resto membawa
kue dan lilin ulang tahun. Secara spontan, saya memberikan ucapan selamat
ulang tahun kepada Taufik Hidayat yang merupakan Bakal Calon Wakil Bupati
Indramayu tanpa memberikan hadiah apapun kepada Taufik Hidayat;
7. Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat, berdasarkan dari penjelasan dan bukti
yang dapat disampaikan, Teradu ingin menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa
DKPP RI bahwa Teradu tidak merencanakan atau menginisiasi acara ulang tahun
tersebut dan juga tidak memberikan hadiah apapun kepada Taufik Hidayat yang
telah dibuktikan dengan Surat Pernyataan atas nama Irvan Zuhri dan Suhendar,
SH. MH.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu
tanggal 7 September 2020 Nomor 906/PL.02.2-Und/3212/KPU-
Kab?/IX/2020 perihal Keberangkatan Pemeriksaan Kesehatan
Bakal Calon Bupati & Calon Bupati Kabupaten Indramayu Tahun
2020;
2. T-2 Fotokopi tahapan Pemeriksaan Kesehatan para Bakal Calon
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020;
3. T-3 Fotokopi foto bersama dengan 4 (empat) Bapaslon, Seluruh
Komisioner KPU Indramayu, dan Ketua Bawaslu Indramayu;
4. T-4 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Irvan Zuhri dan Suhendar,
SH. MH.;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Para Pihak Terkait menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Pihak
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Pihak Terkait
perlu menegaskan, bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017).
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkaitan dengan Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Indramayu yang diduga tidak mandiri dengan ikut merayakan Ulang
Tahun salah satu Bakal Calon Bupati Indramayu Tahun 2020 atas nama Taufik
Hidayat.
4. Terhadap pokok pengaduan yang disangkakan tersebut dapat Para Pihak Terkait
sampaikan bahwa pada tanggal 9 September 2020 KPU Kabupaten Indramayu
sedang melaksanakan rangkaian tahapan Pemeriksaan Kesehatan para Bakal
Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020 sesuai surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu tanggal 7 September 2020 Nomor
906/PL.02.2-Und/3212/KPU-Kab?/IX/2020 perihal Keberangkatan Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Bupati & Calon Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2020.
(bukti T-1);
5. Selain dan selebihnya dapat kami jelaskan Rangkaian tahapan Pemeriksaan
Kesehatan para Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun
2020 sebagai berikut : (bukti T-2);
a. Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Indramayu tahun 2020 dilaksanakan dari tanggal 8 s.d 10
September 2020.
b. 4 (empat) bakal Pasangan Calon didampingi Narahubung/LO dari masing-
masing Bacalon.
c. Keberangkatan pada tanggal 8 September dengan titik Kumpul di KPU
Kabupaten Indramayu. Pukul 09.00 WIB, 4 (empat) Bacalon berangkat
bersamaan diiringi KPU Indramayu dan Bawaslu Indramayu, dengan Patroli
dan Pengawalan dari Pihak Kepolisian.
d. Rute Perjalanan melalui Tol CIPALI via kertajati - Tol Pasteur – Hotel De
Paviljoen Bandung
e. Pukul 12.30 Rombongan tiba di hotel De Paviljoen Bandung by HIM (Jl. R.E.
Martadinata No.68, Bandung Wetan, 40115 Bandung, Indonesia, Jawa Barat)
rombongan menuju tempat makan siang di restaurant Hotel De Paviljoen
Bandung by HIM sembari menunggu proses checkin kamar hotel sampai
dengan pukul 13.30.
f. Setelah makan siang dan proses check in Bapaslon dipersilakan untuk
beristirahat.
g. Pada Pukul 19.00 WIB Bapaslon, KPU, dan Bawaslu bersama-sama makan
malam di Aula Kapoelaga Hotel De Paviljoen Bandung by HIM dilanjutkan foto
bersama dengan 4 (empat) Bapaslon, Seluruh Komisioner KPU Indramayu, dan
Ketua Bawaslu Indramayu (alat bukti telah disiapkan) (bukti T-3)
h. Dalam sesi penutupan acara makan malam KPU memberikan informasi terkait
keberangkatan ke RSUP Hasan Sadikin esok hari atau tanggal 9 September
2020, dengan titik kumpul lobby hotel pukul 05.00 WIB.
i. Pukul 21.00 WIB Bapaslon dipersilakan untuk beristirahat di Kamar yang
telah disediakan.
j. Tanggal 9 September 2020, Pemberitahuan untuk turun ke Lobby pukul 05.00
oleh panitia kepada seluruh bacalon.
k. Bakal Calon Nina Agustina, Toto Sucartono, Deis Handika, M.Sholihin, dr.
Ratnawati, Daniel Mutaqien Syafiuddin dan Taufik Hidayat berangkat dalam
rombongan pertama ke RSUP dr. Hasan Sadikin pukul 05.30 dengan Patroli
dan Pengawalan Pihak Kepolisian bersama KPU dan Bawaslu.
l. Lucky Hakim berangkat dengan rombongan ke -2 bersama satu mobil intel
polisi dan satu mobil KPU, dikarenakan keterlambatan datang dari waktu yang
ditetapkan.
m. Pukul 06.00 WIB, 4 (empat) Bakal Pasangan Calon, KPU, dan Bawaslu tiba di
waktu bersamaan di RSUP dr.Hasan Sadikin.
n. Lalu melakukan proses registrasi di Paviliun Parahyangan RSUP dr. Hasan
Sadikin didampingi pihak KPU Indramayu.
o. Pukul 06.30 WIB Bawaslu dan KPU meninggalkan RSUP dr. Hasan Sadikin
Kembali menuju hotel dan melakukan proses Checkout.
p. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan Pemeriksaan
Kesehatan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 9 September 2020 dan 10
September 2020. Keseluruhan proses Pemerikasaan Kesehatan dilaksanakan
di RSUP dr. Hasan Sadikin, dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan
RSUP selama masa pemeriksaan berlangsung.
6. Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat, terhadap pokok pengaduan yang
disangkakan tersebut dapat Para Pihak Terkait sampaikan bahwa pada saat
menunggu Bakal Calon atas nama Lucky Hakim yang sampai saat sekitar pukul
05.30 WIB belum hadir untuk diantarkan ke RSHS, Teradu melihat saudara yang
bernama Hendar (Suhendar) dan Ipang (Irvan Zuhri) datang menuju ruang makan
resto membawa kue dan lilin ulang tahun. Secara spontan, Teradu memberikan
ucapan selamat ulang tahun kepada Taufik Hidayat yang merupakan Bakal Calon
Wakil Bupati Indramayu tanpa memberikan hadiah apapun kepada Taufik
Hidayat.
7. Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat, berdasarkan dari penjelasan dan bukti
yang dapat disampaikan, Para Pihak Terkait ingin menyampaikan kepada Majelis
Pemeriksa DKPP RI bahwa Teradu tidak merencanakan atau menginisiasi acara
ulang tahun tersebut dan juga tidak memberikan hadiah apapun kepada Taufik
Hidayat yang telah dibuktikan dengan Surat Pernyataan atas nama Irvan Zuhri
dan Suhendar, SH. MH.